Back to announcement
20250702_BJBS_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31910678_lamp1.pdf
Listing Text extracted BJBSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 369
Page 1
JADWAL
PROSPE KTUS
Tanggal Efektif : 24 Juni 2025 Tanggal Pengembalian Uang Pemesan : 2 Juli 2025
PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI I BANK BJB SYARIAH TAHUN 2025
Masa Penawaran Umum : 26 Juni 2025 Tanggal Distribusi Sukuk secara Elektronik : 2 Juli 2025
Tanggal Penjatahan : 30 Juni 2025 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 3 Juli 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan berdasarkan prinsip Syariah
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Braga No. 135 - Bandung 40117 Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 10 Kantor Cabang,
Telepon: (022) 4202599; Faksimili: (022) 4212524 61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional, 81 mesin ATM dan
Website: www.bjbsyariah.co.id 5 Cash Recycle Machine.
Email: corporate@bjbs.co.id
PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI I BANK BJB SYARIAH TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SEBESAR RP300.000.000.000 (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI”)
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang akan diterbitkan oleh
Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A sebesar Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan Target
Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun dan jangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal
Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh)
tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Imbal Hasil
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran
Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2030 untuk Seri A dan tanggal 2 Juli 2032 untuk Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas imbal
hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI INI TIDAK DIPROTEKSI MAUPUN DIJAMIN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK SESUAI
DENGAN KETENTUAN PASAL 17 AYAT 1 HURUF F PERATURAN OJK NO.21/POJK.03/2014 TANGGAL 18 NOVEMBER 2014 TENTANG KEWAJIBAN
PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH.
PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
SUBORDINASI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI
DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YAITU RISIKO YANG TIMBUL AKIBAT KEGAGALAN NASABAH DAN/
ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT
DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI ADALAH (i) SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA
(POINT OF NON-VIABILITY) DENGAN MEMPERHATIKAN HAL HAL YANG DISYARATKAN DALAM PERATURAN OJK NO.21/POJK.03/2014 TANGGAL 18
NOVEMBER 2014 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH DAN SURAT EDARAN OJK NO. 20/SEOJK.03/2016
TANGGAL 21 JUNI 2016 TENTANG FITUR KONVERSI MENJADI SAHAM BIASA ATAU WRITE DOWN TERHADAP INSTRUMEN MODAL INTI TAMBAHAN
DAN MODAL PELENGKAP, (ii) PENANGGUHAN PEMBAYARAN DANA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI DAN IMBAL HASIL
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI PADA PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK
DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 17 AYAT 1 HURUF E PERATURAN OJK NO.21/POJK.03/2014 TANGGAL 18 NOVEMBER 2014 TENTANG KEWAJIBAN
PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH, (iii) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI YANG
DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI DAPAT
DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
Dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia,
yaitu:
A (Single A Syariah)
id (sy)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENAWARAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI :
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas
WALI AMANAT:
1 SYARIAH INDONESIA Tbk
PT BANK
Prospektus ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 25 Juni 2025.
Page 2
PT Bank Jabar Banten Syariah. (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada OJK melalui Surat No. 080/DIR-TAK/2025
tanggal 13 Februari 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penerbitan Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk
Bank Umum pada Pasal 29 ayat (4) dan Peraturan OJK No. 21/POJK.03/2014 tentang kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum Syariah, Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari OJK Pengawas Perbankan dengan surat No. S-43/KO.122/2025
tanggal 14 Maret 2025 perihal Persetujuan Rencana Penyelenggaraan Kegiatan Bank untuk Kepentingan Bank
Sendiri berupa Penerbitan Sukuk Subordinasi melalui Penawaran Umum PT Bank Jabar Banten Syariah. Perseroan
akan mencatatkan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Surat
No. S-03006/BEI.PP2/03-2025 tanggal 25 Maret 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk. Apabila
syarat-syarat pencatatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan Peraturan
No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).
Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Penjamin Emisi Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi
atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta
kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada
Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi” dan Bab XI
dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”
PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN
YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UNTUK MEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI, KECUALI BILA PENAWARAN
DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU
DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB
DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN
SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.
SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11
DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO.
49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH
BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
SUKUK YANG DITERBITKAN.
2
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ......................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ................................................................................................ iii
RINGKASAN ........................................................................................................................................ xvi
I. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI ..................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................. 24
III. PERNYATAAN UTANG .......................................................................................................... 26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................... 43
A. LAPORAN POSISI KEUANGAN ................................................................................... 43
B. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN ....................... 46
C. RASIO KEUANGAN ...................................................................................................... 47
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................... 48
A. UMUM ........................................................................................................................... 48
B. KEUANGAN .................................................................................................................. 50
C. PRINSIP – PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT ....................................................... 64
VI. FAKTOR RISIKO .................................................................................................................... 68
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .............. 76
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN .............................................. 77
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................... 77
1. Riwayat singkat Perseroan .................................................................................... 77
2. Struktur permodalan dan kepemilikan saham ........................................................ 80
3. Perizinan yang dimiliki Perseroan .......................................................................... 80
4. Transaksi dan perjanjian penting ........................................................................... 83
5. Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan ... 95
6. Diagram kepemilikan Perseroan ............................................................................ 97
7. Keterangan mengenai pemegang saham pengendali dan
pemegang saham utama Perseroan ...................................................................... 98
8. Pengawasan dan pengurusan ............................................................................... 103
9. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”) ................... 114
10. Struktur Organisasi ................................................................................................ 148
11. Sumber daya manusia ........................................................................................... 149
12. Perkara-perkara yang sedang dihadapi Perseroan, anggota Dewan Komisaris,
Direksi Perseroan ................................................................................................... 152
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA ........................................................................................................ 154
1. Kegiatan Usaha ...................................................................................................... 154
2. Jaringan Distribusi .................................................................................................. 161
3. Pemasaran ............................................................................................................. 162
4. Prospek dan Strategi Usaha .................................................................................. 163
5. Persaingan Usaha ................................................................................................. 166
6. Kesehatan Perseroan ............................................................................................ 167
7. Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”) ........................................................................ 168
IX. PERPAJAKAN ........................................................................................................................ 170
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI ...................... 172
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................... 173
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ......................................................................... 176
i
Page 4
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI ............. 182
1. Pendaftaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ke dalam penitipan kolektif ... 182
2. Pemesan yang berhak .................................................................................................. 182
3. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ............................. 183
4. Jumlah minimum pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ................... 183
5. Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi .......................... 183
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ... 183
7. Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ................. 183
8. Penjatahan .................................................................................................................... 183
9. Pengembalian uang pemesanan .................................................................................. 184
10. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ........ 185
11. Distribusi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi secara elektronik ....................... 185
12. Pembatalan dan penundaan penawaran umum ........................................................... 185
13. Lain-lain ......................................................................................................................... 186
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI ........................................................ 187
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................... 189
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN ............ 207
ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUP2SK, yang berarti:
a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pihak yang membuat kontrak dengan
Perseroan dalam bentuk akta notariil untuk membantu melaksanakan pembayaran Imbal
Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau pembayaran kembali Dana
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi termasuk Kompensasi Kerugian (Ta’widh) (jika
ada) dan/atau hak-hak lain dan/atau pembayaran manfaat lain atas Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.
“Akad Syariah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat
hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
Pasar Modal.
“Akad Wakalah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara pihak pemberi kuasa (Muwakkil/Wali Amanat
yang mewakili investor) dengan pihak penerima kuasa (Wakil/Perseroan) dengan cara
pihak pemberi kuasa memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan
kegiatan usaha atas dana modal investasi yang menguntungkan bagi pemegang sukuk
iiiiii
Page 6
(investor), yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal, sebagaimana
dituangkan dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 tertanggal 12 Februari
2025 sebagaimana diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah bi
al-Istitsmar Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I
bank bjb syariah Tahun 2025 tertanggal 16 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat di bawah
tangan dan bermaterai cukup.
“Akad Wakalah bi al- : berarti akad Wakalah bi al-Istitsmar yang dibatasi jenis investasi, jangka waktu, tempat
Istitsmar Muqayyadah” usaha dan/atau batasan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
“Akuntan Publik” : berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (anggota
firma RSM) (“RSM”), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan.
“Ahli Syariah Pasar Modal : berarti orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah;
atau ASPM” yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
prinsip syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal
dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di
Pasar Modal.
“ATM” : berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin elektronik yang
dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan
pemindahbukuan.
“ATMR” : berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah dibobot sesuai dengan
ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam menghitung Rasio
Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR).
“Bank Kustodian” : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
“BI” : berarti Bank Indonesia.
“BOPO” : berarti biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional.
“Bursa Efek” : berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk
mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor: 9, yang dalam hal ini adalah PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“CKPN” : berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai
tercatat setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening” Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
iviv
Page 7
nama, alamat, jumlah kepemilikan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, status pajak
dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berdasarkan
data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk Wakalah bi al- : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Istitsmar Subordinasi” Subordinasi pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi pada Tanggal Emisi, dengan jumlah sebesar Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar Rupiah), terdiri dari:
- Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A dalam jumlah dana sebesar
Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar Rupiah); dan
- Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B dalam jumlah dana sebesar
Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah)
Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
masing-masing seri Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
“Dokumen Emisi” : berarti Pernyataan Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang,
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang atau
Sukuk, Prospektus, dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
Umum ini.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital
atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
yaitu:
(1) Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 (kedua puluh) sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (1), Otoritas Jasa
Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Emiten atau
Perusahaan Publik.
(3) Dalam hal Perseroan atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan dan/atau
tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), Pernyataan
Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya
perubahan atau tambahan informasi tersebut.
(4) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perubahan dan/atau tambahan
informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada angka
(2), penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.
vv
Page 8
(5) Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat perubahan
dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dan
telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(6) Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah menjadi efektif lebih cepat dari
Hari Kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap.
(7) Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif lebih cepat dari
hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap, diatur lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
“Emisi” : berarti Penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
“GWM” : berarti Giro Wajib Minimum yang merupakan jumlah dana minimum yang wajib dipelihara
oleh Perseroan, yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari dana
pihak ketiga Perseroan.
“Hari Bursa” : berarti hari-hari di mana Bursa Efek Indonesia melakukan aktivitas transaksi perdagangan
Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan
ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia tersebut.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Imbal Hasil Sukuk Wakalah : berarti jumlah seluruh keuntungan Wakalah yang diperoleh Pemegang Sukuk secara
bi al-Istitsmar Subordinasi” periodik dan/atau pada saat jatuh tempo sesuai kesepakatan, kecuali disepakati lain dalam
akad dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Jaminan” : berarti Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin
vivi
Page 9
secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada
di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jumlah Kewajiban” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun
2025 serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk
tetapi tidak terbatas Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Pendapatan Bagi
Hasil serta Kompensasi Kerugian (Ta’widh) (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan
dari waktu ke waktu.
“JIBOR” : berarti Jakarta Interbank Offered Rate.
“Kejadian Penggantian” : berarti setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya
sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak layak secara
permanen di mana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat
memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola.
“Kompensasi Kerugian : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
(Ta’widh)” Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati atas
imbal hasil dan/atau dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi di mana dalam hal ini
tidak ada unsur kesalahan dari pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut dengan jumlah
pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-
MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-
Takalif Al-Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
membatasi diri untuk mengenakan besarnya Kompensasi Kerugian (Ta’widh) Akibat
Kelalaian Perseroan dalam melaksanakan kewajiban untuk pembayaran Pendapatan Imbal
Hasil dan/atau Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi adalah maksimum 1%
(satu persen) per tahun di atas target Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar yang
dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal
pembayaran efektif.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi untuk mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
RUPSU atau KTUR” diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi melalui
Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakan
RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan KSEI.
viivii
Page 10
“Konsultan Hukum” : berarti HKGM & Partners, yang melakukan pemeriksaan atas fakta material yang ada
mengenai Perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan
dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
“Kreditur Preferen” : berarti Para Kreditur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 21 Undang-undang Perpajakan.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan
harta yang berkaitan dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi serta jasa lainnya
termasuk menerima Imbal Hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan
mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Likuidasi” : berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak lanjut dari
Penutupan Usaha.
“Manajer Penjatahan” : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 yaitu
PT Indo Premier Sekuritas.
“Masa Penawaran Umum” : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan FPPS, yaitu dua Hari
Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi,
maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi untuk periode yang sama dengan masa penghentian
perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan Indonesia
maupun Warga Negara Asing / Badan Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di
Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, tetapi
tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari negara di mana penawaran dan
pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam Penawaran Umum oleh warga
negara atau badan hukum di negara tersebut dipandang sebagai bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.
“Menkumham” : berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
viiiviii
Page 11
“Notaris” : berarti Vita Cahyojati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi ini.
“Nasabah Penyimpan” : berarti nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan
perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.
“Net Imbalan” : berarti rasio dari pendapatan penyaluran dana setelah bagi hasil bersih untuk masing-
masing tahun bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang
bersangkutan.
“NPF” : berarti Non Performing Financing yaitu pembiayaan bermasalah, meliputi kolektibilitas
kurang lancar, diragukan dan macet.
“Otoritas Jasa Keuangan : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK” pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2011 tanggal 22-11-2011 (dua puluh dua November
tahun dua ribu sebelas) Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diubah dengan Undang-
undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Pasar Modal” : berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
(a) penawaran umum dan transaksi Efek;
(b) pengelolaan investasi;
(c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
(d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pemegang Sukuk Wakalah : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Wakalah bi
bi al-Istitsmar Subordinasi” al-Istitsmar Subordinasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas,
lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam
seluruh tingkatannya.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dilakukan oleh
Perseroan melalui Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi untuk
menjual Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada Masyarakat berdasarkan tata
cara yang diatur dalam UUP2SK.
“Pengikatan Kewajiban” : berarti akta Pengikatan Kewajiban sehubungan dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No. 11 tanggal 12 Februari 2025,
ixix
Page 12
sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No. 04 tanggal 4 Maret 2025, Akta
Perubahan II Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb
syariah Tahun 2025 No. 03 tanggal 10 April 2025 dan Akta Perubahan III Pengikatan
Kewajiban Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No.
13 tanggal 16 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki bersama
oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Penjamin Emisi Sukuk : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Wakalah bi al-Istitsmar Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Subordinasi” Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, yang dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, PT
Mandiri Sekuritas dan PT Mega Capital Sekuritas sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
“Penjamin Pelaksana Emisi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan Emisi
Sukuk Wakalah bi al- sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT
Istitsmar Subordinasi” Mandiri Sekuritas dan PT Mega Capital Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum, sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” : berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
Umum.
“POJK No. 7/2017” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017
(empat belas Maret dua ribu tujuh belas) Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh
belas).
“POJK No. 9/2017” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas), yang diundangkan pada
tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas).
“POJK No. 13/2021” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/POJK.03/2021 tentang
Penyelenggaraan Produk Bank Umum tanggal 30-07-2021 (tiga puluh Juli dua ribu dua
puluh satu), yang diundangkan pada tanggal 30-07-2021 (tiga puluh Juli dua ribu dua puluh
satu).
“POJK No. 19/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020, tanggal
22-04-2020 (dua puluh dua April tahun dua ribu dua puluh) yang diundangkan pada tanggal
23-04-2020 (dua puluh tiga April tahun dua ribu dua puluh) tentang Bank Umum Yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
xx
Page 13
“POJK No. 20/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, tanggal 22-04-2020
(dua puluh dua April tahun dua ribu dua puluh), yang diundangkan pada tanggal 23-04-
2020 (dua puluh tiga April tahun dua ribu dua puluh) tentang Kontrak Perwaliamanatan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No. 21/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21/POJK.03/2014, tanggal 18-11-2014
(delapan belas November tahun dua ribu empat belas), yang diundangkan pada tanggal
19-11-2014 (sembilan belas November tahun dua ribu empat belas) tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah.
“POJK No. 30/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015 tanggal 16-12-2015
(enam belas Desember dua ribu lima belas), tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum, yang diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua
Desember dua ribu lima belas).
“POJK No. 34/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 35/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.
“POJK No. 49/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal 3-12-2020
(tiga Desember dua ribu dua puluh) Tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 11-12-2020 (sebelas Desember dua ribu dua
puluh).
“POJK No. 55/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 Tahun 2015 tanggal 25 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No. 56/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56 Tahun 2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“POJK No. 65/2016” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65 Tahun 2016 tanggal 28 Desember
2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah.
“Peristiwa Terganggu : berarti peristiwa yang terjadi dalam hal OJK telah menetapkan kondisi di mana Perseroan
Kelangsungan Usaha atau dinyatakan terganggu kelangsungan usahanya dengan cara memberikan pemberitahuan
Point of Non Viability” tertulis kepada Perseroan untuk melakukan Write Down atas kewajibannya terhadap Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam SE OJK
Nomor: 20/SEOJK.03/2016.
“Penutupan Usaha” : berarti keadaan di mana Perseroan dinyatakan atau diperintahkan dengan keputusan dari
pihak yang berwenang baik atas keputusan pemegang saham Perseroan atau OJK yang
mempunyai kewenangan terhadap Perseroan untuk membubarkan, membekukan atau
menutup atau dengan suatu keputusan Pengadilan yang berwenang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
xixi
Page 14
“Perjanjian Agen : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana tercantum dalam
Pembayaran Sukuk Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb
Wakalah bi al-Istitsmar syariah Tahun 2025 No. 08 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Vita
Subordinasi” Cahyojati, S.H.M.Hum, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
Wakalah bi al-Istitsmar perjanjian No. SP-003/SKK/KSEI/0125 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat di bawah
Subordinasi di KSEI” tangan bermeterai cukup.
“Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia yang dibuat di bawah
Pencatatan Efek” tangan bermaterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Emisi Sukuk Wakalah bi al- Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Istitsmar Subordinasi” Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No. 10 tanggal 12 Februari 2025, sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No. 03 tanggal 4 Maret 2025, Akta
Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I
bank bjb syariah Tahun 2025 No. 02 tanggal 10 April 2025 dan Akta Perubahan III
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah
Tahun 2025 No. 12 tanggal 16 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita
Cahyojati, S.H.M.Hum, Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana ternyata
Perwaliamanatan Emisi dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank
Sukuk Wakalah bi al- bjb syariah Tahun 2025 No. 09 tanggal 12 Februari 2025, sebagaimana diubah dengan
Istitsmar Subordinasi” Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No. 02 tanggal 4 Maret 2025, Akta Perubahan
II Perjanjian Perwaliamanatan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb
syariah Tahun 2025 No. 01 tanggal 10 April 2025 dan Akta Perubahan III Perjanjian
Perwalimanatan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun
2025 No. 11 tanggal 16 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
S.H.M.Hum, Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti dokumen-dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar Modal
termasuk POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.
“Pernyataan Pendaftaran : berarti Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Menjadi Efektif” Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
efektif oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Perusahaan Anak atau : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
Entitas Anak” Perseroan.
“Perseroan” : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Bank Jabar Banten
Syariah, berkedudukan di Bandung dan beralamat di Jalan Braga Nomor 135, Bandung
40117.
xiixii
Page 15
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM.
“Prospektus” : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar
pihak lain membeli Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, yang wajib disusun sesuai
dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk
Peraturan OJK No. 9/2017.
“Prospektus Awal” : berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi
mengenai jumlah penjaminan emisi efek, Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum
dapat ditentukan.
“Prospektus Ringkas” : berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal, sesuai Peraturan OJK Nomor: 9 Tahun 2017.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
“RUPSU” : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi.
“Satuan Pemindahbukuan” : berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dapat
dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5.1.2.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dapat
Wakalah bi al-Istitsmar dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana
Subordinasi” ditentukan dalam Pasal 5.1.2.2 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sukuk” : berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas
aset yang mendasarinya.
“Sukuk Wakalah bi al- : berarti Sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar (Fatwa
Istitsmar” Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. 127/DSN-MUI.VII.2019 tanggal 3
Juli 2019).
“Sukuk Wakalah bi al- : berarti Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam bentuk Rupiah, diberi nama Sukuk
Istitsmar Subordinasi” Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 dalam jumlah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A dengan jumlah Dana Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebesar Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat
puluh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol
persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
xiiixiii
Page 16
- Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B dengan jumlah Dana Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar
Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun
dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut akan
dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
masing-masing seri Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dengan memperhatikan ketentuan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
“Surat Kabar Harian” : berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan mempunyai
peredaran nasional.
“SEOJK No. 20/2016” : berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor:20/SEOJK.03/2016 tentang Fitur
Konversi Menjadi Saham Biasa Atau Write Down terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan
dan Modal Pelengkap, tanggal 21-06-2016 (dua puluh satu Juni dua ribu enam belas).
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi, yaitu 2 Juli 2025.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
Perseroan, yang merupakan tanggal Penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi, yaitu 2 Juli 2025.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Wakalah bi al-
Kembali Dana Sukuk Istitsmar Subordinasi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
Wakalah bi al-Istitsmar Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, melalui Agen Pembayaran yang kepastian
Subordinasi” tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan, dan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan atau apabila tanggal
tersebut bukan Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.
“Tanggal Pembayaran Imbal : berarti tanggal-tanggal saat Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar menjadi jatuh tempo
Hasil Sukuk Wakalah bi al- dan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang namanya
Istitsmar Subordinasi” tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penggantian” : berarti tanggal yang telah ditentukan di dalam pemberitahuan penggantian dimana Objek
Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Yang Diganti harus digantikan oleh
Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Pengganti berdasarkan
Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
xivxiv
Page 17
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, yaitu
30 Juni 2025.
“Tim Ahli Syariah” : berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa
syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan Perseroan.
“Undang-undang Pasar : berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1995 tanggal 10-11-1995
Modal atau UUPM” (sepuluh November seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 12-01-
2023 (dua belas Januari dua ribu dua puluh tiga).
“Undang-undang : berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
Perbankan” beberapa kali diubah, terakhir dengan UUP2SK.
“Undang-undang : berarti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga)
Perpajakan” tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang
undang Nomor 9 Tahun 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan
puluh tiga) tentang Undang-undang dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir diubah dengan
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000 (dua ribu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
undang Nomor 6 Tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta pasal 113 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.
“Undang-Undang : berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Pengembangan dan Sektor Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 12-01-2023 (dua belas Januari dua ribu
Penguatan Sektor dua puluh tiga)
Keuangan”
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank
Syariah Indonesia, Tbk, berkedudukan di Jakarta.
“Write Down” : berarti pengurangan nilai kewajiban (Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi)
Perseroan, dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh pembayaran Imbal Hasil Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar yang belum dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2.F Perjanjian
Perwaliamanatan, dalam jumlah yang setara dengan nilai yang akan ditetapkan oleh OJK
berdasarkan pemberitahuan tertulis.
xvxv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar
fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan
dalam jutaan Rupiah dan secara, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. UMUM
PT Bank Jabar Banten Syariah (“Perseroan”) merupakan perseroan terbatas yang terbentuk atas pemisahan Unit Usaha Syariah
(“UUS”) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. yang beralih karena hukum ke dalam bank umum syariah
berdasarkan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. Ke Dalam PT
Bank Jabar Banten Syariah No.3 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta (“Akta
Pemisahan Unit Usaha Syariah No.3/2010”) yang ditandatangani oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development selaku pendiri dari Perseroan.
Bahwa sebagai persetujuan awal berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk tanggal 4 April 2007 telah disetujui dan disahkan pemisahan unit usaha syariah dari PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk yang pernyataan keputusan rapatnya termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No.2 tanggal 4 April 2007 yang dibuat dihadapan Nyonya Popy Kuntari Sutresna, SH, M.Hum,
Notaris di Bandung yang laporan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database sisminbakum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.W8-HT.01.04-1001 tanggal 9 Mei 2007 dan telah
didaftarkan dalam daftar perusahaan di bawah No.281/BH.10.11/V/2007 tanggal 11 Mei 2007. Bahwa PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development telah menyusun rancangan pemisahan,
rencana pendirian bank umum syariah hasil pemisahan dan rancangan akta pendirian bank umum syariah hasil pemisahan yang
telah disetujui oleh Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berdasarkan Surat Dewan
Komisaris No.73/DK/2009 tanggal 25 Agustus 2009.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.11/6/DpG/DPbS tanggal 25 November 2009 Perihal Izin Prinsip Pendirian PT Bank Jabar
Banten Syariah, Bank Indonesia telah memberikan persetujuan prinsip untuk mendirikan Perseroan yang merupakan hasil
pemisahan (spin-off) unit usaha syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan selanjutnya PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development telah melakukan
pengumuman ringkasan Rancangan Pemisahan dan rencana pengalihan hak dan kewajiban unit usaha syariah dalam surat kabar
Bisnis Indonesia pada tanggal 1 Desember 2009.
Setelah diperolehnya persetujuan prinsip dari Bank Indonesia maka seluruh pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk telah menyetujui pemisahan tersebut (spin off) sebagaimana dituangkan dalam Persetujuan Pemegang
Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang terakhir ditandatangani oleh pemegang saham pada
tanggal 12 Januari 2010 dan telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Seluruh Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk No.2 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta.
Setelah dilakukan penandatanganan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah No.3/2010, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 butir a
Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yang menyatakan pemisahan
unit usaha syariah dari bank umum konvensional dapat dilakukan dengan cara mendirikan bank umum syariah sehingga PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development setuju untuk mendirikan
perseroan terbatas PT Bank Jabar Banten Syariah berdasarkan Akta Pendirian No.4/2010.
Perseroan berkedudukan di Kota Bandung didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.4 tanggal 15 Januari
2010, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-04317.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 26 Januari
xvixvi
Page 19
2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0006426.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010
(“Akta Pendirian No.4/2010”).
Sejak pendirian, anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan di mana perubahan terakhir anggaran dasar
Perseroan adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.60 tanggal 21 November
2024 yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0224262 tanggal 18 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No.AHU-0277053.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Desember 2024 (“Akta PKR No.60/2024”), telah
dilakukan antara lain perubahan Pasal 13 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, Pasal 16 tentang Tugas Dan Wewenang Dewan
Komisaris, Pasal 18 tentang Dewan Pengawas Syariah dan Pasal 20 tentang Penggunaan Laba, Penggunaan Cadangan dan
Pembagian Dividen serta penyusunan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Braga No. 135, Bandung. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 10 Kantor
Cabang, 61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional, serta 86 Terminal Perbankan Elektronik (TPE) yang terdiri dari 81
mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan 5 Cash Recycle Machine (CRM).
2. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah dan menerapkan
prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya. Perseroan memiliki nasabah berupa perorangan, karyawan, koperasi,
lembaga negara, lembaga pemerintahan daerah beserta institusi lainnya.
Sesuai jenis dan karakteristik dari kebutuhan nasabah, Perseroan melakukan kegiatan usaha perbankan yang dikelompokan
bidang-bidang usahanya, yaitu:
A. Produk Pembiayaan
Pembiayaan Konsumer
Produk Pembiayaan Konsumer merupakan produk pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk tujuan membeli barang-
barang atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dengan atau tanpa penyerahan jenis agunan tertentu sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Pembiayaan konsumer dilakukan melalui produk-produk sebagai berikut:
- Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) iB Maslahah
- Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Sejahtera iB Maslahah
- Pembiayaan Pensiunan iB Maslahah
- Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor (PPKB) iB Maslahah
- Pembiayaan Serba Guna (PSG) iB Maslahah
- Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) iB Maslahah
- Pembiayaan Koperasi Karyawan (Kopkar)
- Pembiayaan Mitra Emas iB Maslahah
- Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah (PKE)
Pembiayaan UMKM dan Komersial
- Pembiayaan Modal Kerja
- Pembiayaan Investasi
xvii
xvii
Page 20
- Pembiayaan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)
- Pembiayaan Sindikasi dan Club Deal
- Supply Chain Financing
- Pembiayaan Modal Kerja Jasa Pemborongan
- Pembiayaan Modal Ventura
- Pembiayaan Multifinance
- Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS)
- Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)
B. Produk Pendanaan
- Tabungan iB Maslahah
- Giro iB Maslahah
- Deposito iB Maslahah
- Tabungan Haji iB Maslahah
- Simpel iB
- Layanan Prioritas
C. Jasa dan Layanan
- Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
- BI-RTGS (Real Time Gross Settlement)
- BI-FAST
- Surat Keterangan Bank
- Surat Dukungan Bank
- Garansi Bank
- School Management System (SMS)
- BJBS SIAP
- Digital Onboarding (DOB)
- Contact Center Maslahah (CCM)
- Cardless Withdrawal
- Layanan Merchant QRIS bank bjb syariah
- Delivery Channel
- Aplikasi Pembayaran - Payment Point Online Banking (PPOB)
Penjelasan lebih lanjut terkait kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
xviii
xviii
Page 21
Prospek Usaha
Prospek perekonomian dunia diproyeksikan tetap kuat. Pada 2025, ekonomi global diperkirakan tumbuh sebesar 3,3%, lebih
tinggi dibandingkan pertumbuhan 3,2% pada 2024. Peningkatan ini didorong oleh kuatnya perekonomian AS, perbaikan kondisi
ekonomi di Eropa, serta stimulus pertumbuhan dari Tiongkok dan India. Di Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi ditopang oleh
konsumsi yang solid, pelonggaran regulasi perusahaan, serta kebijakan moneter dan fiskal yang mendukung. Sementara itu,
ekonomi Eropa diperkirakan menguat berkat peningkatan permintaan domestik, konsumsi, dan pendapatan riil. Pertumbuhan
ekonomi Tiongkok pada 2025 diperkirakan akan didorong oleh investasi infrastruktur pemerintah serta ekspansi sektor manufaktur
dan teknologi. Di sisi lain, India menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan ekonomi global, dengan dorongan dari
meningkatnya konsumsi kelas menengah ke atas, tingginya investasi di sektor manufaktur dan infrastruktur, serta ekspansi ekspor
sektor IT dan jasa digital. Inflasi AS pada 2024 lebih rendah dari perkiraan, dipengaruhi oleh pelemahan pasar tenaga kerja dan
penurunan konsumsi. Kondisi ini mendorong The Fed untuk menurunkan suku bunga kebijakan (Fed Funds Rate/FFR) menjadi
4,25%–4,50% pada Desember 2024 guna mengantisipasi pelemahan pasar tenaga kerja dan konsumsi. Ketidakpastian pasar
keuangan global yang masih tinggi, ditambah ketegangan geopolitik yang belum mereda, menyebabkan aliran modal ke negara
berkembang tetap terbatas. Situasi ini menuntut penguatan respon kebijakan guna memitigasi dampak negatif dari ketidakpastian
global terhadap perekonomian negara berkembang, termasuk Indonesia.
PDB Indonesia telah tumbuh sebesar 5,03% di tahun 2024. Pertumbuhan ini didukung oleh konsumsi rumah tangga, PMTB, serta
ekspor. Ekspor barang meningkat didorong kenaikan ekspor produk manufaktur dan pertambangan, terutama logam dan bijih
logam, serta besi baja, ke negara mitra dagang utama, seperti India dan Tiongkok. Berdasarkan lapangan usaha (LU),
pertumbuhan ekonomi terutama ditopang oleh LU Industri Pengolahan, Perdagangan, Pertanian, Konstruksi dan Pertambangan.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 diperkirakan akan tetap baik, dengan target defisit APBN diperkirakan berada di kisaran 2,29%
- 2,82% dari PDB serta kinerja ekspor yang meningkat dengan kenaikan permintaan dari mitra dagang utama. Dengan berbagai
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2025 diperkirakan akan mencapai 5,1%.
Transmisi kebijakan moneter berjalan dengan baik. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak dalam kisaran BI-Rate sebesar
5,73% pada 28 Februari 2025. Suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tercatat menarik pada level 6,37%, 6,40%
dan 6,44% masing-masing untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan pada 28 Februari 2025. Sementara itu, suku bunga perbankan
diproyeksikan tetap pada level yang sama dengan akhir tahun 2024 dengan prospek penurunan mengikuti pergerakan suku bunga
global. Ke depan, pertumbuhan pembiayaan diprakirakan meningkat dalam kisaran 11% - 13% pada 2025, sejalan dengan tetap
kuatnya pertumbuhan ekonomi domestik. Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem
pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Per 31 Desember 2024, nilai transaksi digital banking tumbuh sebesar 39,1% (yoy),
sementara transaksi Uang Elektronik (UE) tumbuh 27% (yoy) per September 2024. Transaksi QRIS tumbuh 175,2% (yoy) per
Desember 2024. Sementara itu, transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D turun 8,1% (yoy) menjadi 610,65 juta transaksi
per Desember 2024.
Data aktual dan proyeksi menunjukkan perekonomian Indonesia yang terus tumbuh dengan baik, memberikan keyakinan bagi
Perseroan untuk terus tumbuh secara berkelanjutan.
Penjelasan lebih lanjut terkait prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.
3. KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM
Ringkasan Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Nama Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar : Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025
Subordinasi
Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al- : Sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua)
Istitsmar Subordinasi seri sebagai berikut:
xixxix
Page 22
- Seri A dengan Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebesar
Rp240.000.000.000 (dua ratus empat puluh miliar Rupiah)
- Seri B dengan Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebesar
Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah)
Harga Penawaran : 100,00% dari jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
- Seri B dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya
Target Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al- : - Seri A sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen)
Istitsmar Subordinasi - Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dibayarkan setiap 3
(tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober
2025, sedangkan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2030 untuk
Seri A dan tanggal 2 Juli 2032 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
Periode Pembayaran Imbal Hasil Sukuk : Triwulanan
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk : 2 Oktober 2025
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Pertama
Jaminan : Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini tidak diproteksi maupun dijamin
oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 huruf f POJK No.
21/2014.
Peringkat Efek : idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo
Dana Pembayaran Kembali Sukuk : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini dengan pertimbangan
Subordinasi untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana
(Sinking Fund) penggunaan dana penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
Pembelian Kembali : Perseroan tidak dapat membeli kembali (Buy Back) Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi untuk sebagian atau seluruh Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi.
Wali Amanat : PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam
penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
xxxx
Page 23
Keterangan selengkapnya mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII
pada Prospektus ini.
Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini dapat dilihat pada Bab I
Prospektus ini.
4. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan dipergunakan untuk meningkatkan struktur permodalan Perseroan dengan memperhitungkan dana hasil
penerbitan sebagai modal pelengkap (tier 2) dalam rangka ekspansi pembiayaan yang akan dipergunakan sebagai modal kerja
untuk kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, baik segmen produktif
maupun konsumtif sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab
II Prospektus ini.
5. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.11 tanggal 7 Desember 2020 yang dibuat di hadapan
R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah
No.AHU-AH.01.03-0416758 tanggal 8 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
0206756.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 8 Desember 2020 (“Akta PKR No.11/2020”) jo Akta PKR No.60/2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp250,00 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 12.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 7.327.560.496 1.831.890.124.000 99,24
Perusahaan Daerah Banten Global Development 56.000.000 14.000.000.000 0,76
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh 7.383.560.496 1.845.890.124.000 100,00
Saham dalam Portepel 4.616.439.504 1.154.109.876.000
Tidak ada perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran.
Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
xxixxi
Page 24
Laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) dan mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Indonesia (“DSAK”) dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik”, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00095/2.1030/AU.4/07/0499-3/1/III/2025
tertanggal 4 Maret 2025 yang telah ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499). Laporan auditor
independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 70.588.923 48.060.821
Giro dan penempatan pada Bank Indonesia 566.390.630 649.670.594
Giro dan penempatan pada bank lain
Pihak berelasi 24.958.631 12.059.582
Pihak ketiga 644.092 16.758.877
25.602.723 28.818.459
Cadangan kerugian penurunan nilai (256.027) (288.185)
Neto 25.346.696 28.530.274
Investasi surat berharga 3.708.996.382 3.730.285.484
Cadangan kerugian penurunan nilai (5.865.161) (11.356.547)
Neto 3.703.131.221 3.718.928.937
Piutang murabahah
Pihak berelasi 9.141.547 4.413.172
Pihak ketiga 5.491.760.084 5.006.686.717
5.500.901.631 5.011.099.889
Cadangan kerugian penurunan nilai (62.594.799) (102.331.792)
Neto 5.438.306.832 4.908.768.097
Piutang istishna
Pihak ketiga 159.333 478.479
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.593) (4.785)
Neto 157.740 473.694
Pinjaman qardh
Pihak berelasi 82.093 27.810
Pihak ketiga 159.554.081 106.933.754
159.636.174 106.961.564
Cadangan kerugian penurunan nilai (95.710) (167)
Neto 159.540.464 106.961.397
Pembiayaan mudharabah
Pihak ketiga 331.039.417 309.538.803
Cadangan kerugian penurunan nilai (44.341.828) (2.838.546)
Neto 286.697.589 306.700.257
Pembiayaan musyarakah
Pihak berelasi 6.929.325 6.440.731
Pihak ketiga 3.798.086.930 3.343.594.927
3.805.016.255 3.350.035.658
Cadangan kerugian penurunan nilai (118.468.516) (111.770.616)
xxii
xxii
Page 25
Neto 3.686.547.739 3.238.265.042
Aset yang diperoleh untuk ijarah – neto 3.325.308 4.320.194
Aset pajak tangguhan 2.225.656 992.142
Aset tetap 462.916.668 429.583.607
Aset hak guna 126.659.864 121.121.843
Akumulasi penyusutan (196.681.153) (162.816.900)
Neto 392.895.379 387.888.550
Aset lain-lain 289.074.020 250.320.460
JUMLAH ASET 14.624.228.197 13.649.880.459
LIABILITAS, DANA SYIRKAH, TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 56.084.199 46.824.853
Simpanan wadiah
Giro wadiah
Pihak ketiga 184.391.168 211.909.682
Tabungan wadiah
Pihak berelasi 481.999 479.652
Pihak ketiga 801.987.254 735.926.282
Jumlah tabungan wadiah 802.469.253 736.405.934
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi - 134.087
Pihak ketiga 500.352.999 461.059.032
Total simpanan dari bank lain 500.352.999 461.193.119
Pinjaman yang diterima 1.784.847.025 1.327.400.129
Utang pajak 14.220.895 13.776.757
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 6.635.517 3.385.517
Liabilitas pada Bank Indonesia 250.864.846 -
Liabilitas imbalan kerja 16.725.762 17.413.994
Liabilitas sewa 55.072.500 56.656.010
Liabilitas lain 90.202.948 113.611.259
JUMLAH LIABILITAS 3.761.867.112 2.988.577.254
DANA SYIRKAH TEMPORER
Syirkah Temporer dari Bukan Bank
Giro mudharabah 1.393.030.365 1.430.455.872
Tabungan mudharabah 1.672.327.581 1.606.844.100
Deposito mudharabah 6.266.355.350 6.150.096.454
Jumlah 9.331.713.296 9.187.396.426
Syirkah Temporer dari Bank
Giro mudharabah 13.653.841 14.428.042
Tabungan mudharabah 9.998.235 13.269.399
Deposito mudharabah 39.569.491 57.741.691
Jumlah 63.221.567 85.439.132
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 9.394.934.863 9.272.835.558
EKUITAS
Modal saham- nilai nominal Rp 250 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 8.000.000.000 saham (nilai penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 7.383.560.496 saham 1.845.890.124 1.845.890.124
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Saldo laba (defisit)
Telah ditentukan penggunaannya 34.225.212 34.225.212
Belum ditentukan penggunaannya (412.689.114) (491.647.689)
xxiii
xxiii
Page 26
JUMLAH EKUITAS 1.467.426.222 1.388.467.647
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 14.624.228.197 13.649.880.459
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2024 2023
PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA
OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB
Pendapatan marjin murabahah 457.339.891 457.902.583
Pendapatan dari bagi hasil:
Musyarakah 312.679.604 245.182.689
Mudharabah 29.748.285 34.841.241
Pendapatan usaha utama lain:
Pendapatan atas SBSN 71.278.081 63.502.649
Pendapatan atas penempatan pada BI 136.884.043 88.646.012
Pendapatan sewa gadai emas – Neto 15.898.413 14.734.798
Pendapatan dari ijarah – Neto 616.485 2.444.204
Lainnya 41.352.515 30.131.210
Jumlah pendapatan usaha utama lain 266.029.537 199.458.873
Total pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib 1.065.797.317 937.385.386
HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL (433.854.286) (351.785.785)
HAK BAGI HASIL MILIK BANK 631.943.031 585.599.601
PENDAPATAN USAHA LAINNYA 206.259.114 114.897.405
BEBAN USAHA
Beban tenaga kerja dan tunjangan (283.508.911) (252.415.348)
Umum dan administrasi (114.400.544) (102.089.417)
Lain-lain (159.950.363) (136.391.606)
Total Beban Usaha (557.859.818) (490.896.371)
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset produktif (213.816.653) (139.922.639)
LABA USAHA 66.525.674 69.677.996
PENGHASILAN NON USAHA – BERSIH 9.601.002 5.419.214
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 76.126.676 75.097.210
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (20.696.357) (13.913.417)
Tangguhan 4.843.658 (2.666.342)
Jumlah pajak penghasilan (15.852.699) (16.579.759)
LABA TAHUN BERJALAN 60.273.977 58.517.451
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
ITEM YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASIKAN PADA LABA RUGI:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja (482.525) (1.967.318)
Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 15.240.377 42.006.719
Revaluasi aset tetap 7.536.890 (31.736.532)
Pajak penghasilan terkait (3.610.144) (9.638.925)
Penghasilan komprehensif lain – bersih 18.684.598 (1.336.056)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 78.958.575 57.181.395
xxiv
xxiv
Page 27
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Permodalan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) (%) 18,7 20,1
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total
aset produktif dan aset non produktif (%) 2,4 2,1
Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif (%) 2,6 2,3
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan terhadap Aset Produktif (%) 1,7 1,8
Profitabilitas
NPF bruto (%) 3,6 3,3
NPF neto (%) 1,9 1,4
Imbal hasil aset (ROA) (%) 0,6 0,6
Imbal hasil ekuitas (ROE) (%) 4,6 4,7
Net Imbalan (NI) (%) 4,7 5,1
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) (%) 93,1 92,3
Likuiditas
Financing to Debt Ratio (FDR) (%) 93,6 85,2
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x) 0,1 0,1
Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan Pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib (%) 13,7 19,9
Laba usaha (%) (4,5) (41,6)
Laba Tahun Berjalan (%) 3,0 (42,5)
Total Aset (%) 7,1 9,7
Total Liabilitas (%) 25,9 9,1
Total Dana Syirkah Temporer (%) 1,3 10,7
Total Ekuitas (%) 5,7 4,3
Giro Wajib Minimum (dalam %) 7,5 7,5
GWM Utama Rupiah
Harian (%) 0,0 0,0
Rata-rata (%) 7,5 7,5
GWM Valuta Asing (%) - -
Posisi Devisa Neto (dalam %) - -
Keterangan tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
7. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN/ATAU PERUSAHAAN ASOSIASI
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi yang dimiliki
secara langsung maupun tidak langsung.
xxv
xxv
Page 28
8. FAKTOR RISIKO
A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
• Risiko pembiayaan
B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi
hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
• Risiko operasional
• Risiko hukum
• Risiko likuiditas
• Risiko pasar
• Risiko reputasi
• Risiko kepatuhan
• Risiko stratejik
• Risiko investasi
• Risiko imbal hasil
• Risiko perubahan teknologi
C. Risiko umum yang berkaitan dengan Perseroan
• Risiko kondisi perekonomian secara makro
• Risiko kebijakan pemerintah
• Risiko ketentuan negara lain
• Risiko tuntutan atau gugatan hukum
• Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
D. Risiko bagi investor
• Risiko investor pembeli Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Penjelasan mengenai risiko usaha, risiko umum dan risiko bagi investor lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.
xxvi
xxvi
Page 29
I. PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI I BANK BJB SYARIAH TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH DANA SEBESAR RP300.000.000.000 (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI”)
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi
Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A sebesar Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat
puluh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Seri A sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar
Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B
sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi. Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2030 untuk Seri A dan tanggal 2 Juli 2032 untuk Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Perseroan tidak berencana untuk
melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu:
idA(sy) (Single A Syariah)
Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan berdasarkan prinsip Syariah
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Braga No. 135 - Bandung 40117 Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 10 Kantor Cabang,
Telepon: (022) 4202599 Faksimili: (022) 4212524 61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional, 81 mesin
Situs internet: www.bjbsyariah.co.id ATM dan 5 Cash Recycle Machine.
Email: corporate@bjbs.co.id
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YAITU RISIKO YANG TIMBUL
AKIBAT KEGAGALAN NASABAH DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.
1
1
Page 30
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI ADALAH (i) SUKUK
WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN
BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) DENGAN MEMPERHATIKAN HAL
HAL YANG DISYARATKAN DALAM PERATURAN OJK NO.21/POJK.03/2014 TANGGAL 18 NOVEMBER 2014 TENTANG
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH DAN SURAT EDARAN OJK NO. 20/SEOJK.03/2016
TANGGAL 21 JUNI 2016 TENTANG FITUR KONVERSI MENJADI SAHAM BIASA ATAU WRITE DOWN TERHADAP
INSTRUMEN MODAL INTI TAMBAHAN DAN MODAL PELENGKAP, (ii) PENANGGUHAN PEMBAYARAN DANA SUKUK
WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI DAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
PADA PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS
PASAL 17 AYAT 1 HURUF E PERATURAN OJK NO.21/POJK.03/2014 TANGGAL 18 NOVEMBER 2014 TENTANG
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH, (iii) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH
BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-
ISTITSMAR SUBORDINASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.
2
2
Page 31
KETERANGAN TENTANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI YANG DITERBITKAN
NAMA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
Nama Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini adalah “Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025”.
JENIS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi melalui Pemegang Rekening. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi bagi Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI, yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Ististmar Subordinasi. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi diterbitkan
dalam mata uang Rupiah.
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Perseroan telah memperoleh opini dari
Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 11 Februari 2025 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.
A. Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi berdasarkan Akad Wakalah bi al-Istitsmar Muqayyadah adalah kegiatan usaha Perseroan dalam
pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, baik segmen produktif maupun konsumtif
sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal salah satu atau lebih pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan menjadi jatuh tempo, Perseroan akan
menggantikannya dengan pembiayaan syariah lainnya dalam nominal yang minimal sama dengan pembiayaan yang jatuh tempo
tersebut.
B. Perubahan Status Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
1. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
a. Tidak lagi memiliki Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dan/atau
b. Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
maka Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berubah menjadi utang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban
atas utang dimaksud kepada pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang
menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak lagi menjadi Efek Syariah
maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
3
3
Page 32
(selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah
berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan
seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tanpa melalui RUPSU, dan pada
setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian (Ta’widh) sampai dengan
dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sampai dengan
seluruh hak Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
PERUBAHAN AKAD
Perseroan dilarang untuk mengubah akad Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dalam hal Perseroan mengubah akad Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi tersebut maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar
seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar
Kompensasi Kerugian (Ta’widh) sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
SKEMA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
PENJELASAN SKEMA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
1. PT Bank Jabar Banten Syariah (Perseroan) sebagai Penerbit Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan Pemegang
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (yang diwakili oleh Wali Amanat) melakukan Akad Wakalah bi al-Istitsmar, di
mana Perseroan sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (Muwakkil) untuk mengelola Dana
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam rangka kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan
menggunakan Akad Murabahah, baik segmen produktif maupun konsumtif.
a. Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi; dan
4
4
Page 33
b. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (Muwakkil) menyerahkan Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi kepada Perseroan (Wakil)
2. Perseroan (Wakil) menyalurkan Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi untuk kegiatan usaha pembiayaan syariah
kepada nasabah Perseroan dengan Akad Murabahah baik untuk segmen produktif maupun konsumtif.
3. Kegiatan usaha pembiayaan syariah dengan Akad Murabahah tersebut menghasilkan Pendapatan margin.
4. Pendapatan margin atas kegiatan usaha pembiayaan syariah yang menjadi objek Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
dibayarkan sebagai Pendapatan imbal hasil kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (Muwakkil)
sebesar sampai dengan Target Pendapatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dilakukan selama jangka waktu Wakalah bi al-Istitsmar secara periodik.
5. Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan (Wakil) dalam pengelolaan Dana Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi melebihi target pendapatan imbal hasil maka kelebihan tersebut diberikan dan menjadi hak
Perseroan sebagai hafiz (insentif) atas kinerjanya.
6. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dari Perseroan (Wakil) kepada Pemegang Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
JUMLAH DANA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI, IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
SUBORDINASI, DAN TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
investasi Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A sebesar Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat
puluh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Seri A sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh
miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri
B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi. Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal
Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2030 untuk Seri A dan tanggal 2 Juli 2032 untuk Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Perseroan tidak berencana untuk
melakukan pemotongan zakat atas imbal hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung
360 (tiga ratus enam puluh) hari. Perseroan menyatakan bahwa Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akan dikembalikan
dengan jumlah yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
5
5
Page 34
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Atas penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, Wakil (Penerbit) akan menjamin pengembalian dana Pemegang
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (Muwakkil) dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar masing-masing seri adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Pembayaran ke-
Seri A Seri B
1 02 Oktober 2025 02 Oktober 2025
2 02 Januari 2026 02 Januari 2026
3 02 April 2026 02 April 2026
4 02 Juli 2026 02 Juli 2026
5 02 Oktober 2026 02 Oktober 2026
6 02 Januari 2027 02 Januari 2027
7 02 April 2027 02 April 2027
8 02 Juli 2027 02 Juli 2027
9 02 Oktober 2027 02 Oktober 2027
10 02 Januari 2028 02 Januari 2028
11 02 April 2028 02 April 2028
12 02 Juli 2028 02 Juli 2028
13 02 Oktober 2028 02 Oktober 2028
14 02 Januari 2029 02 Januari 2029
15 02 April 2029 02 April 2029
16 02 Juli 2029 02 Juli 2029
17 02 Oktober 2029 02 Oktober 2029
18 02 Januari 2030 02 Januari 2030
19 02 April 2030 02 April 2030
20 02 Juli 2030 02 Juli 2030
21 - 02 Oktober 2030
22 - 02 Januari 2031
23 - 02 April 2031
24 - 02 Juli 2031
25 - 02 Oktober 2031
26 - 02 Januari 2032
27 - 02 April 2032
28 - 02 Juli 2032
TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI DAN IMBAL HASIL WAKALAH
BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
Pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi melalui Pemegang Rekening akan
dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
6
6
Page 35
Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar jatuh bukan pada Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja
berikutnya.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
Satuan perdagangan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
JAMINAN
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini tidak diproteksi maupun dijamin oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 17
ayat 1 huruf f POJK No. 21/2014.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan
surat Pefindo No. RC-051/PEF-DIR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 Periode 6 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026, hasil pemeringkatan
atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Perseroan adalah:
idA(sy) (Single A Syariah)
Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini merupakan pihak tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
PEMBELIAN KEMBALI
Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi.
7
7
Page 36
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi sampai dengan dilakukannya pembayaran
kembali seluruh jumlah kewajiban, Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah
dan mengikat berkewajiban kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sejumlah Dana Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ditambah dengan
Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan Kompensasi Kerugian (Ta’widh) (jika ada) yang wajib dibayar oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
b. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi bagi Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan
Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan
Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi harus dikembalikan dengan harga yang
sama dengan jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi.
2. Yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi adalah Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi setelah lewat Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian (Ta’widh) maksimal sebesar
1% (satu persen) di atas target pendapatan Imbal Hasil yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang
lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
4. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang belum dikembalikan, termasuk di
dalamnya Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang mengajukan permintaan
tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam RUPSU mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimilikinya.
8
8
Page 37
SIFAT-SIFAT KHUSUS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
POJK No. 21/2014 mengatur mengenai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu sukuk subordinasi untuk dapat
diperlakukan sebagai modal pelengkap suatu bank, yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk dapat diperhitungkan sebagai
komponen modal, bersifat subordinasi untuk memperoleh seluruh pelunasan pembayaran pada saat terjadi likuidasi dan memiliki
jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih serta hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan OJK. Terkait dengan
pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu sukuk subordinasi POJK No. 21/2014 memuat ketentuan bahwa pembayaran pokok
dan/atau imbal hasil suatu Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi juga dapat ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode
(cummulative), apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio KPMM secara individual atau rasio KPMM secara
konsolidasi tidak memenuhi ketentuan pemenuhan modal minimum sesuai profil risiko. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
dapat di Write Down tanpa kompensasi apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya
(point of non-viability) sesuai dengan POJK No. 21/2014. Write Down terhadap modal pelengkap (Tier 2) dapat dilakukan secara
proporsional, parsial, atau keseluruhan dengan persetujuan OJK.
HAK KEUTAMAAN ATAU SENIORITAS ATAS KEWAJIBAN
Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur Perseroan lainnya
dan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan.
STATUS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
Perseroan untuk dirinya sendiri, Wali Amanat untuk setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi menerima Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa:
A. Sukuk Wakalah merupakan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin
dengan jaminan apapun (termasuk Jaminan khusus) dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, hal tersebut tanpa mengurangi
ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia dan tidak
dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan kewajiban Perseroan yang di subordinasi.
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang sensitif terhadap risiko pembiayaan, tidak memiliki fitur step-up, tidak disertai fitur opsi beli (call
option), tidak memiliki persyaratan percepatan pembayaran Imbal hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Dalam hal terjadi kelalaian (event of default) atau
cidera janji lain terhadap Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Subbab di Bab ini dengan judul
“Kelalaian Perseroan”, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap wanprestasi atas suatu pembayaran yang telah jatuh
tempo, hak-hak Wali Amanat dan (melalui Wali Amanat) para Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi untuk
menuntut pembayaran Jumlah Kewajiban oleh Perseroan maupun pembayaran jumlah lain dari Perseroan dibatasi sesuai
dengan Subbab di Bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” angka 4 dan ketentuan mengenai status Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi sebagaimana tercantum dalam Subbab ini, dengan tidak ada kecualinya.
B. Dalam hal terjadi Penutupan Usaha atau disolusi atau likuidasi Perseroan karena alasan lain apapun, pembagian harta
kekayaan Perseroan hasil Likuidasi untuk pembayaran Jumlah Kewajiban oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dilakukan sesuai urutan sebagaimana tersebut dalam huruf C di bawah ini, dan hanya
akan dibayarkan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada para Nasabah Penyimpan, dan
para kreditur Utang Senior, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia Hak
tagih sehubungan dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi menempati peringkat paripassu tanpa preferensi
diantara para Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau kreditur lain yang ada atau akan ada di kemudian
hari yang memegang kewajiban pembayaran Perseroan yang di subordinasi tetapi memiliki prioritas hak tagih yang tidak
lebih rendah daripada terhadap hak tagih para pemegang saham Perseroan dan memiliki prioritas hak tagih yang lebih tinggi
9
9
Page 38
terhadap kreditur (jika ada) yang memegang kewajiban Perseroan yang di subordinasi yang berdasarkan syarat-syarat
menempati peringkat hak pembayaran yang sama dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
C. Dalam proses Likuidasi:
i. Sebelum para Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berhak menerima pembayaran Dana Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi maka:
a. Para Kreditur Preferen pertama-tama berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan piutangnya
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Setelah para Kreditur Preferen menerima pembayaran penuh atas seluruh piutangnya, maka para Nasabah
Penyimpan dan kreditur Utang Senior, Kreditur berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan
piutangnya sesuai dengan perjanjian kewajiban masing-masing, dengan memperhatikan jaminan khusus yang
diberikan serta setelahnya pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
ii. Setelah para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan dan para kreditur Utang Senior, Kreditur serta pemegang Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai ketentuan dalam perjanjian kewajiban masing-masing dan ketentuan OJK,
maka Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (termasuk pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang kedudukannya pari passu dengan pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi lainnya
(jika ada) berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
sesuai dengan perjanjiannya masing-masing;
iii. Dalam hal para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan dan para kreditur Utang Senior, kreditur, pemegang Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi serta pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi belum menerima
pembayaran secara penuh atas piutangnya dan jika Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi menerima
pembayaran atau pembagian dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam
proses Likuidasi, maka:
a. Wali Amanat tidak boleh membagikan uang yang telah diterima oleh Wali Amanat dari kurator, likuidator atau
wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi, kepada Pemegang Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kecuali Wali Amanat telah menerima:
1. penegasan tertulis dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus aset Perseroan dalam proses Likuidasi
tersebut bahwa semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan dan para kreditur Utang Senior, telah
dibayar lunas; atau
2. perintah pengadilan yang berwenang dalam jurisdiksi yang bersangkutan yang memerintahkan atau
memberikan wewenang kepada Wali Amanat untuk melakukan pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Wakalah bi-al-Istitsmar karena semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, para kreditur Utang Senior,
Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan telah di bayar seluruhnya.
b. Dalam hal Wali Amanat tidak menerima penegasan tertulis sebagaimana tersebut dalam huruf C angka iii butir
a angka 1 atau perintah pengadilan sebagaimana tersebut dalam huruf C angka iii butir a angka 2 tersebut
diatas maka Wali Amanat harus segera mengembalikan pembayaran yang telah diterima Wali Amanat
tersebut kepada kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses
Likuidasi, untuk pembayaran semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan para kreditur Utang Senior
yang masih belum di bayar. Apabila kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset
Perseroan dalam proses Likuidasi tidak menerima uang yang dikembalikan oleh Wali Amanat, maka Wali
Amanat harus membuka rekening Bank terpisah dan menyetor uang yang telah diterima tersebut kedalam
rekening tersebut sampai Wali Amanat menerima surat/dokumen yang disebut dalam huruf C angka iii butir a
angka 1 atau 2 tersebut di atas.
iv. Kecuali dalam hal para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan kreditur Utang Senior, kreditur, pemegang Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi telah menerima
pembayaran secara penuh dalam proses Likuidasi dan dengan tidak mengesampingkan Pasal 5.2.D Perjanjian
Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang secara langsung menerima
pembayaran dari, atau pembagian aset dari Perseroan, apapun jenis atau sifatnya, baik dalam bentuk uang tunai,
harta benda atau efek, maka Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut wajib menyerahkan
pembayaran atau pembagian aset tersebut kepada Wali Amanat atau kurator dalam kepailitan, atau likuidator atau
10
10
Page 39
wali yang mengurus benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi untuk pembagian aset Perseroan sesuai
dengan ketentuan huruf C angka i dan iii di atas.
v. Jika sisa hasil Likuidasi Perseroan setelah pemenuhan tagihan Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpanan dan kreditur
Utang Senior, kreditur, pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi serta Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi tidak cukup untuk membayar jumlah yang harus dibayar berkenaan Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi dengan dan setiap hak tagih yang menempati peringkat pari passu dengan Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi, maka para pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan para pemegang hak
tagih yang menempati peringkat pari passu dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akan berbagi sebanding
dalam setiap pembagian aset yang tersisa dari Perseroan sebanding dengan jumlah yang terutang dan/atau Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, masing-masing yang merupakan hak mereka.
D. Setiap hak perjumpaan utang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa yang dapat mengakibatkan
Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi baik sendiri-sendiri maupun bersama sama, mendapatkan
pembayaran kembali dari sebagian atau keseluruhan Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan ini
dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun
maupun secara demi hukum. Untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang dapat melakukan tuntutan atau meminta hak perjumpaan utang, menuntut kembali, reklame, retensi dan
hak-hak lain serupa sehubungan dengan jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi oleh Perseroan yang timbul
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi:
i. Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan ini, setiap ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan Pasal 1435 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang memungkinkan terjadinya perjumpaan utang sebagaimana dilarang oleh
ketentuan ini, dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku
dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun maupun secara demi hukum;
ii. Setiap hak untuk memohon diadakan perjumpaan utang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (Undang-
Undang Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2004 tanggal 14-10-2004 (empat belas Oktober dua ribu empat) tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan setiap perubahan, pengganti, penerus, dan peraturan
pelaksana dari undang-undang tersebut serta setiap hak serupa yang dicantumkan dalam peraturan perundang-
undangan yang ditetapkan oleh OJK sehubungan dengan Penutupan Usaha atau Likuidasi suatu bank, dengan ini
secara tegas dengan tidak dapat ditarik kembali, dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat
dilaksanakan. Dengan demikian setiap pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akibat
perjumpaan utang, penuntutan kembali atau pelaksanaan reklame, retensi atau hak-hak lain serupa dianggap tidak
pernah terjadi.
E. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi diterbitkan dengan tujuan untuk diperlakukan sebagai modal pelengkap level
bawah (lower tier-2) Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 21/2014 dengan memperhatikan risiko pasar
dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya dan karenanya sesuai dengan ketentuan tersebut baik sebagian
maupun keseluruhan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak boleh dibatalkan atau dengan cara lain dibayar lunas
sebelum tanggal jatuh tempo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan ketentuan pasal ini tanpa mendapat
persetujuan lebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
F. Dalam hal terjadi kondisi Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non Viability terhadap Perseroan maka
berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 21/2014, Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha terjadi dalam
hal OJK telah menetapkan bahwa Perseroan berada dalam kondisi terganggu kelangsungan usahanya.
ii. Dalam hal kondisi di mana Perseroan ditetapkan sebagai Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha maka OJK
berwenang dan berhak untuk memerintahkan Perseroan melakukan fitur yang telah dipilih oleh Perseroan yaitu Write
Down tanpa kompensasi dengan memperhatikan SEOJK No. 20/2016 dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dengan adanya perintah dari OJK tersebut maka dengan demikian Perseroan melakukan perintah OJK
tersebut sesuai dengan Pasal 17 dan penjelasan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban
Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah serta SE OJK Nomor : 20/SEOJK.03/2016 tanpa memerlukan
persetujuan dari Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau tanpa memerlukan keputusan RUPSU.
11
11
Page 40
iii. Setelah Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha
tersebut, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari OJK tersebut, dan Perseroan melalui Wali Amanat wajib
untuk sesegera mungkin memberitahukan kepada para Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
mengenai adanya perintah dari OJK tersebut melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dengan biaya dari Perseroan.
iv. Termasuk dalam mekanisme Write Down tanpa kompensasi antara lain pengurangan nilai kewajiban (Dana Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi), dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
v. Dengan dilakukannya Write Down tanpa kompensasi sesuai dengan perintah dari OJK tersebut, maka jumlah
kewajiban (Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi) Perseroan terhadap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi dikurangi setara dengan Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dilakukan Write
Down dan/atau pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang belum dibayarkan kepada
Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
secara proporsional. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak berhak untuk menuntut suatu
pembayaran akibat dari dilakukannya Write Down tersebut dan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
menyatakan menyetujui dan menghilangkan haknya dalam kondisi atau proses likuidasi dan para Pemegang Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dianggap telah mengesampingkan haknya untuk menerima dan menuntut dari
Perseroan sehubungan dengan pembayaran dengan jumlah yang seharusnya Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi terima dan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi menerima segala kerugian
yang dideritanya akibat dilakukannya Write Down tersebut, dengan memperhatikan ketentuan OJK dan peraturan
Pasar Modal yang berlaku.
vi. Sebagaimana diatur dalam SE OJK Nomor 20/SEOJK.03/2016, yaitu Perseroan harus melakukan upaya bahwa Write
Down dapat dilakukan dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan (trigger event) instrumen modal pelengkap (Tier
2) harus dilakukan Write Down, antara lain:
a. Adanya opini hukum dari pihak independen pada saat penerbitan instrumen yang menyatakan bahwa Write
Down dapat dilakukan pada saat terjadi kondisi yang menyebabkan (trigger event) modal pelengkap (Tier 2)
dilakukan Write Down sebagaimana ternyata dari pendapat hukum dari Konsultan Hukum “HKGM & Partners”,
sesuai dengan Surat Nomor : Ref.003/HKGM-RL/Ext/I/2025 tanggal 15-01-2025 (lima belas Januari tahun dua
ribu dua puluh empat), Perihal : Pemilihan Fitur Write Down oleh PT Bank Jabar Banten Syariah dalam rangka
Penerbitan dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025;
b. Perseroan telah memastikan bahwa tidak terdapat perjanjian yang dilakukan antara Perseroan dengan para
pihak lainnya termasuk pemegang saham yang dapat menghambat dilakukannya Write Down pada saat terjadi
kondisi yang menyebabkan (trigger event) modal pelengkap (Tier 2) dilakukan Write Down, yang didukung
dengan pernyataan Perseroan dalam suratnya tertanggal 15-01-2025 (lima belas Januari tahun dua ribu dua
puluh lima).
vii. Terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down tidak secara otomatis dapat
dianggap termasuk sebagai terjadinya kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan.
viii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down
ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku, maka peraturan-peraturan yang terbaru tersebut yang akan diberlakukan
untuk Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
G. Dalam hal OJK telah memerintahkan Perseroan untuk melakukan Write Down, maka ketentuan dalam huruf B dan C Subbab
ini tidak berlaku, dan yang berlaku adalah ketentuan dalam huruf F Subbab ini.
H. Apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan dalam kondisi terdapat Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan
Perseroan melaksanakan Write Down sesuai huruf F di atas, maka Wali Amanat dibebaskan dari tuntutan dari Pemegang
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau pihak lain atas kerugian yang diderita oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi akibat terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan/atau pelaksanaan Write Down atas
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi oleh Perseroan.
12
12
Page 41
IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
SUBORDINASI
A. PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Selama jangka waktu Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan seluruh jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi belum seluruhnya dilakukan pembayaran kembali dan/atau seluruh jumlah Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa :
A. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
2. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan
permintaan dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
3. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan,
atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan
sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan
penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah
bergerak dalam bidang Perbankan; atau
b. Disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
4. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau
sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik Perseroan berdasarkan laporan
keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
5. Melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasi- nya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang
menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak
ketiga yang bukan ter Afiliasi-nya dalam transaksi yang lazim;
6. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali
dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan
pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
B. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin A di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
Apabila Wali Amanat tidak menyetujui maka harus diputuskan oleh RUPSU.
C. Perseroan berkewajiban untuk:
13
13
Page 42
1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen lain yang
berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang jatuh tempo selambat-
lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ke rekening yang
ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang
sama.
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana
tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian (Ta’widh) atas jumlah
dana yang wajib dibayar.
4. Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit 3 yang
tergolong "Cukup Baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan OJK.
5. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
kegiatan usaha yang umum.
6. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambar dengan tepat keadaan keuangan
Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan
diterapkan secara terus menerus.
7. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
dapat memberikan dampak secara material pada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan dan
segera memberikan kepada Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan aset Perseroan dan
hal-lain-lain.
8. Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
9. Dengan tidak mengenyampingkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, memberi izin
kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan
permohonan tertulis terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-
gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen dokumen lain
yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dalam rangka melaksanakan
tugasnya sebagai Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara lain diatur dalam
Undang-Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang
tertuang dalam peraturan pemerintah, keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan peraturan OJK;
11. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
12. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan sesuai dengan peraturan OJK pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala
resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan;
13. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
14. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan
dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
b. laporan keuangan triwulanan dan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
14
14
Page 43
i. 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
ii. 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan
yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
iii. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
keseluruhan; atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih
dahulu;
15. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan penyerahan akta-akta
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh
Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau
apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-
langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh negatif
yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat mempunyai
pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka penerbitan dan pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi,
sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal
dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik
diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
16. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang
wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan
peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
17. Memastikan bahwa tidak terdapat perjanjian yang dilakukan antara Perseroan dengan para pihak lainnya termasuk
pemegang saham Perseroan yang dapat menghambat dilakukannya write down atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi pada saat terjadi kondisi yang menyebabkan (trigger event) instrumen modal pelengkap (Tier 2) harus
dilakukan write down.
B. KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi.
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kewajiban oleh salah satu atau lebih
krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat
jumlah yang menjadi kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kewajiban tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
15
15
Page 44
Perwaliamanatan. Yang merupakan “Pinjaman” adalah total pinjaman yang diterima dan utang surat berharga
berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Audited Perseroan; atau
c. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
angka 1 huruf a, dan b; atau
d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
2. Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 1 huruf a dan b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat
belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. Angka 1 huruf c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
oleh Wali Amanat, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh
Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSU berikutnya
untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi.
Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
dengan segera dan sekaligus.
Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Republik Indonesia; atau
b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit
yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu
16
16
Page 45
Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
Dalam hal ini Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan pelaksanaannya
memperhatikan ketentuan dalam angka 4 di bawah ini.
4. Dengan mengesampingkan setiap ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang bertentangan dengan angka 4 ini,
dan dengan memperhatikan ketentuan mengenai status Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebagaimana
tercantum dalam Subbab dalam Bab ini dengan judul “Status Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi”, Wali Amanat
untuk setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi (dengan menerima Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi), dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan
ini mengakui dan setuju bahwa baik Wali Amanat atas nama Pemegang maupun Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi atas nama dirinya sendiri bahwa:
a. Dalam hal terjadi kelalaian (event of default)
sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan 3 diatas, Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu apapun, baik di dalam
maupun di luar pengadilan, kecuali dapat dimohonkan kepailitan dan/atau Likuidasi Perseroan kepada pihak yang
berwenang dan menyatakan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi jatuh tempo serta melakukan penagihan
kepada Perseroan sebagai langkah awal proses permohonan kepailitan dan/atau Likuidasi Perseroan tersebut (dan
bukan untuk tujuan lain) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan; dan
b. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dalam bentuk apapun selain
daripada kelalaian (event of default) sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan 3 diatas dan/atau terjadi kelalaian
(event of default) berdasarkan Dokumen Emisi selain daripada Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau
Perjanjian Perwaliamanatan, pelanggaran tersebut tidak akan dianggap sebagai kelalaian (event of default)
terhadap Perjanjian Perwaliamanatan dan Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu apapun, baik didalam maupun di
luar pengadilan, kecuali dapat dituntut agar Perseroan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan di luar kewajiban untuk membayar Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau
Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi termasuk Kompensasi Kerugian (Ta’widh) (jika ada) dengan
syarat bahwa Perseroan tidak dapat dipaksa untuk menyetor atau membayar sejumlah uang berapapun sebagai
akibat dari tindakan Wali Amanat berdasarkan angka 4 butir b ini.
Tanpa mengurangi sifat umum dari angka 4 ini, dan sesuai dengan ketentuan mengenai status Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi sebagaimana dicantumkan dalam Subbab dalam Bab ini dengan judul “Status Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi”, Wali Amanat untuk setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (dengan
menerima Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi), dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan
setuju bahwa setiap ketentuan dalam Pasal 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan setiap ketentuan lain dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dapat mengakibatkan Perseroan dipaksa untuk membayar sejumlah uang
berupa atau yang merujuk pada jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi lebih cepat daripada seharusnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
seandainya Wali Amanat tidak mengambil tindakan berdasarkan angka 4 ini dengan ini secara tegas dengan tidak dapat
ditarik kembali dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan.
C. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI (RUPSU)
Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
1. RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Dana Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi, Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, perubahan tata cara atau periode
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.
17
17
Page 46
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk, termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Subbab dalam Bab ini
berjudul “Kelalaian Perseroan” dan dalam POJK No. 20/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, baik sendiri maupun secara bersama-sama, yang mewakili
paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang belum
dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah dapat mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis tersebut harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan bahwa sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU:
a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua
atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
I. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
II. agenda RUPSU;
III. pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
IV. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
RUPSU; dan
V. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
18
18
Page 47
6. Tata cara RUPSU;
a. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi tersebut tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya
pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
e. Setiap Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam RUPSU
mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
g. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
h. Sebelum pelaksanaan RUPSU :
I. Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dari
Afiliasinya kepada Wali Amanat.
II. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
III. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
mengenai apakah Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi memiliki atau tidak memiliki hubungan
Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat.
j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSU.
Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang meminta diadakannya RUPSU tersebut.
l. Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang meminta diadakannya RUPSU tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPSU.
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 butir b Subbab ini, kuorum dan pengambilan keputusan :
a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
I. Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
19
19
Page 48
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi
(tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang hadir
dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan.
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
iii. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
v. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
II. Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Wali Amanat
maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak
termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
iii. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
v. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
III. Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
20
20
Page 49
i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam
RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan).
ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang kedua.
iii. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSU yang ketiga.
v. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b. RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
I. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi (tidak
termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak
termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan).
II. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka I tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU kedua.
III. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
IV. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka III tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSU yang ketiga.
V. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
VI. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka V tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSU yang keempat.
21
21
Page 50
VII. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat.
VIII. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5 Subbab ini.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10. Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Perseroan dan Wali
Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi wajib memenuhi
keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
12. Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
menyelenggarakan RUPSU, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta peraturan Bursa
Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
Tata cara pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.
22
22
Page 51
WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, PT Bank Syariah Indonesia Tbk bertindak sebagai
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan, menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selain itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk juga tidak memiliki
hubungan kredit sesuai dengan POJK No.19/2020. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Capital Market Services Department
International & Financial Institution Group
The Tower Lt. 25
Jalan Gatot Subroto No. 27 Jakarta Selatan 12930
Tel.: (021) 30405999
E-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
Website: https://www.bankbsi.co.id
23
23
Page 52
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan dipergunakan untuk meningkatkan struktur permodalan Perseroan dengan memperhitungkan dana hasil
penerbitan sebagai modal pelengkap (tier 2) dalam rangka ekspansi pembiayaan yang akan dipergunakan sebagai modal kerja
untuk kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, baik segmen produktif
maupun konsumtif sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana penggunaan dana dari penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang telah
ditandatangani oleh Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSU dan memperoleh
persetujuan RUPSU sesuai dengan POJK No.30/2015 dan POJK No.20/2020.
Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No.30/2015. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana setelah Tanggal
Distribusi dan untuk selanjutnya wajib disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sesuai dengan
POJK No.30/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
Perseroan akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut
dalam instrumen keuangan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.
Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar telah direalisasikan.
24
24
Page 53
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (sudah termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 1,30335% dari nilai Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Semua biaya di bawah ini merupakan presentase
dari total biaya yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sekitar 0,40000% yang termasuk di dalamnya
adalah 0,30940% untuk biaya penyelenggaraan (Management Fee), 0,04530% biaya jasa penjaminan (Underwriter Fee);
dan 0,04530% biaya jasa penjualan (Selling Fee);
• Biaya jasa untuk Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,64340% yang terdiri dari: biaya jasa Akuntan Publik sekitar
0,4884%, biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,12500%, dan biaya jasa Notaris sekitar 0,03000%;
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,08638% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,02738% dan
Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,05900%;
• Biaya lain-lain (OJK, Bursa Efek, Kustodian, Auditor Penjatahan, Tim Ahli Syariah, Percetakan, Iklan) sekitar 0,17357%.
25
25
Page 54
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024, yang diambil dari Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, dan Rekan (“RSM”) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00095/2.1030/AU.4/07/0499-3/1/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499) dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang
laporannya tercantum dalam Prospektus ini
Per 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp3.761,9 miliar dengan perincian sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Liabilitas segera 56.084.199
Simpanan wadiah
Giro wadiah
Pihak ketiga 184.391.168
Tabungan wadiah
Pihak berelasi 481.999
Pihak ketiga 801.987.254
Jumlah tabungan wadiah 802.469.253
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi -
Pihak ketiga 500.352.999
Total simpanan dari bank lain 500.352.999
Pinjaman yang diterima 1.784.847.025
Utang pajak 14.220.895
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 6.635.517
Liabilitas pada Bank Indonesia 250.864.846
Liabilitas imbalan kerja 16.725.762
Liabilitas sewa 55.072.500
Liabilitas lain 90.202.948
JUMLAH LIABILITAS 3.761.867.112
DANA SYIRKAH TEMPORER
Syirkah Temporer dari Bukan Bank
Giro mudharabah 1.393.030.365
Tabungan mudharabah 1.672.327.581
Deposito mudharabah 6.266.355.350
Jumlah 9.331.713.296
Syirkah Temporer dari Bank
Giro mudharabah 13.653.841
Tabungan mudharabah 9.998.235
Deposito mudharabah 39.569.491
Jumlah 63.221.567
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 9.394.934.863
26
26
Page 55
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:
1. Liabilitas segera
Saldo liabilitas segera Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp56,1 miliar. Rincian dari saldo liabilitas segera adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Rekening titipan 42.383.791
Titipan transaksi ATM 10.705.249
Setoran jaminan jatuh tempo yang belum diambil nasabah 1.407.832
Titipan dana bantuan pemerintah 1.222.705
Titipan dana zakat dan qardhul hasan 255.081
Lainnya 109.541
Jumlah 56.084.199
Rekening titipan merupakan rekening yang digunakan untuk mencatat transaksi seperti titipan umum dan CSR, titipan personalia,
titipan wallet, dan titipan lainnya.
Titipan transaksi ATM merupakan titipan pembayaran atas transaksi ATM yang dikelola oleh PT Rintis sejahtera dan Artajasa.
Titipan dana bantuan pemerintah merupakan program bantuan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat berupa dana Dakabalarea.
Dana tersebut digulirkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat No. 32 tahun 1999 tanggal
15 Desember 1999 tentang “Kredit Program Dakabalarea” dengan tujuan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat Jawa Barat dalam
rangka pengembangan usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.
2. Simpanan wadiah
Saldo simpanan wadiah Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp986,9 miliar. Rincian dari saldo simpanan wadiah
adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pihak ketiga
Giro wadiah 184.391.168
Tabungan wadiah 801.987.254
Sub jumlah 986.378.422
Pihak Berelasi
Tabungan wadiah 481.999
Sub jumlah 481.999
Jumlah 986.860.421
Pada tanggal 31 Desember 2024, giro wadiah dan tabungan wadiah tidak memiliki bonus tahunan.
27
27
Page 56
3. Simpanan dari bank lain
Saldo simpanan dari bank lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp500,4 miliar. Rincian dari simpanan dari
bank lain adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pihak ketiga
Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (“SIPA”) 400.000.000
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (“SIMA”) 100.000.000
Giro wadiah 348.241
Tabungan wadiah 4.758
Sub jumlah 500.352.999
Jumlah 500.352.999
Pada tanggal 31 Desember 2024, giro wadiah dan tabungan wadiah saat ini tidak memiliki bonus tahunan.
4. Pinjaman yang diterima
Saldo pinjaman yang diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp1.784,8 miliar. Rincian dari saldo pinjaman
yang diterima adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) 1.230.739.160
PT Sarana Multigriya Finance (Persero) 554.107.865
Jumlah 1.784.847.025
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
Pinjaman dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (“BP Tapera”) merupakan fasilitas penyaluran dana program
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“FLPP”) melalui Pembiayaan Pemilikan Rumah (“PPR”) Sejahtera Syariah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah dengan Perjanjian Kerjasama No. 28/PKS/BP-TPR/IV/12/2023 dan No. 124/PKS/DIR-
PKS/2023 tanggal 28 Desember 2023.
Tujuan dari perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera dengan ketentuan
pengelolaan keuangan negara dalam rangka pemenuhan Program Satu Juta Rumah.
Terdapat dua pembiayaan FLPP yang diterima dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yaitu FLPP 75:25 dan FLPP
90:10.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran FLPP 75:25 pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp418,9 miliar dan Rp113,6
miliar.
Sedangkan jumlah penerimaan dana dan pembayaran FLPP 90:10 pada 31 Desember 2024 adalah Rp19,4 miliar dan Rp 38,7
miliar.
28
28
Page 57
Ketentuan perjanjian kerjasama tersebut sebagai berikut:
1. Akad penanaman dana dari BP Tapera sebagai pemilik dana kepada Perseroan dengan sistem bagi hasil berdasarkan
nisbah yang disepakati dengan sistem bagi hasil.
2. Objek dalam perjanjian kerjasama No. 28/PKS/BP-TPR/IV/12/2023 dan No. 124/PKS/DIR-PKS/2023 adalah dana KPR
Sejahtera yang terdiri dari dana BP Tapera dan Perseroan dengan jumlah paling tinggi sebesar Rp175,2 miliar untuk
pembiayaan KPR Sejahtera minimal 1.600 unit, dengan dana yang disiapkan oleh pihak bank minimal sebesar 10% dari
total dana yang diperjanjikan.
3. Sedangkan objek dalam perjanjian kerjasama No. 037/PKS/DIR-KS/2017 adalah dana KPR Sejahtera yang terdiri dari dana
BP Tapera dan Perseroan dengan jumlah paling tinggi sebesar Rp75,1 miliar untuk pembiayaan KPR Sejahtera minimal
700 unit.
4. Atas dana yang dikelola oleh Perseroan, BP Tapera menerima pembayaran imbal bagi hasil setiap bulan sebesar counter
nisbah imbal hasil maksimal yang berlaku di Perseroan.
5. Imbal hasil yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian x jumlah hari x (gross yield x nisbah)/365 sebagaimana
perjanjian antar bank dengan Dirjen Kementerian Keuangan.
6. Perseroan menyediakan laporannya yang terkait dengan pelaksanaan FLPP yang mencakup data nasabah dan lainnya.
7. Kelompok sasaran KPR Sejahtera merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan batasan penghasilan tertentu
sesuai dengan Peraturan BP Tapera No. 7/PKS/BP-TPR/I/1/2022 dan No. 001/PKS/DIR-KS/2020, antara lain:
a. Nilai KPR paling tinggi sebesar batasan harga jual rumah dikurangi dengan nilai uang muka yang ditetapkan.
b. Margin KPR paling tinggi 5% (lima persen) per tahun bersifat tetap (fix rate mortgage).
c. Jangka waktu KPR Sejahtera paling lama 20 (dua puluh) tahun.
d. Pengembalian pokok dana FLPP ke BP Tapera dilakukan setiap tanggal 10 bulan berikutnya sejak Bank menerima
perintah pemindahbukuan dana FLPP.
Selama masa pinjaman, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan antara lain:
1. Melakukan verifikasi terhadap daftar kelompok sasaran dan bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR
Sejahtera, sesuai dengan dokumen formal yang disampaikan debitur/nasabah;
2. Menyampaikan surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran paling lambat 5 hari kerja sejak menerima pembayaran;
3. Menerima penolakan permintaan pembayaran dana FLPP dalam hal Debitur/Nasabah tidak memenuhi persyaratan;
4. Menindaklanjuti hasil audit internal dan eksternal yang disampaikan oleh BP Tapera terkait penyaluran dana FLPP dan
menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Perseroan;
5. Membayar pengembalian pokok dana FLPP kepada BP Tapera setiap bulan sesuai perhitungan yang telah disepakati;
6. Membayar tarif KPR Sejahtera setiap bulan berdasarkan perhitungan yang telah disepakati kepada BP Tapera dan jasa giro
berdasarkan perhitungan yang berlaku pada BP Tapera;
7. Mendukung BP Tapera dalam melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan penyaluran dana
FLPP;
8. Menyampaikan rekening koran atas rekening dana kelolaan dan rekening operasional dari Bank paling lambat tanggal 5
dan tanggal 16 setiap bulannya;
9. Menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera.
Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman di atas. Perseroan tidak menjaminkan
apapun atas pinjaman ini.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (“SMF”) dengan plafon Rp100 miliar,
berdasarkan akad pembiayaan No. 108/AKAD/SMFBank/V/2021 tanggal 28 Mei 2021 yang berjangka waktu 2 (dua) tahun dan
telah jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2023. Porsi nisbah yang disepakati adalah 56,27% untuk PT SMF dan 43,73% untuk
Perseroan.
29
29
Page 58
Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dengan plafon Rp200 miliar, berdasarkan
akad pembiayaan No. 109/AKAD/SMF-BJBS/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 yang berjangka waktu 1 (satu) tahun dan jatuh tempo
pada tanggal 23 Juni 2024. Perjanjian ini telah diperpanjang dengan akta perjanjian No. 90 tanggal 14 Juni 2024 dan akan jatuh
tempo pada 14 Juni 2025. Porsi nisbah yang disepakati adalah 52,45% untuk PT SMF dan 46,55% untuk Perseroan. Fasilitas
pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah penerimaan dan pembayaran dana pembiayaan SMF tersebut pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp500 miliar dan
Rp400 miliar.
Ketentuan perjanjian kerjasama tersebut sebagai berikut:
1. Tujuan penggunaan untuk pembiayaan pembelian rumah hunian tapak berupa produk PPR iB.
2. Plafon PPR iB maksimum Rp1 miliar.
3. Kolektibilitas calon nasabah lancar pada saat tanggal cut off.
4. Tidak dalam kondisi restrukturisasi pada saat tanggal cut off.
5. Jatuh tempo PPR iB lebih panjang dari tenor pembiayaan SMF.
6. Agunan PPR iB diikat/dalam proses pengikatan Hak Tanggungan.
7. Dokumentasi pembiayaan dan agunan lengkap.
8. PPR iB dilindungi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran dengan banker’s clause.
Agunan dari pembiayaan ini berupa jaminan fidusia, yaitu kumpulan aset keuangan pembiayaan PPR iB sebagaimana diatur lebih
lanjut pada akta fidusia yang ditandatangani oleh para pihak.
Agunan minimal 125% dari nominal nilai fasilitas pembiayaan yang ditarik dan wajib dijaga minimal sebesar 110% selama jangka
waktu fasilitas pembiayaan.
Selama masa pinjaman, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan antara lain:
a) Menyerahkan laporan keuangan audited selambat-lambatnya dalam waktu 130 (seratus tiga puluh) hari sejak ditutupnya tahun
fiskal/tahun buku;
b) Menyerahkan laporan keuangan interim yang ditandatangani pejabat berwenang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya setiap triwulan, yaitu setelah akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember;
c) Mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan usahanya menurut cara-cara yang layak, efisien, dan
teratur;
d) Menyediakan data/informasi dan salinan data/informasi atas Agunan;
e) Memberikan laporan perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham mayoritas selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh)
hari kerja sejak diterimanya pengesahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham mayoritas;
f) Bertanggung jawab untuk mengelola dan menyimpan data dan/atau dokumen jaminan milik Perseroan yang dijaminkan
berdasarkan akta jaminan fidusia;
g) Mengasuransikan aset-asetnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan terhadap segala risiko dan
secara best practice yang pada umumnya dihadapi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
Perseroan, dan preminya tetap menjadi beban dan wajib dibayar Perseroan;
h) Melakukan pemberitahuan dalam tindakan sebagai berikut:
• Menjual atau melepaskan harta kekayaannya yang sama atau lebih dari 30% dari nilai ekuitas dan/atau beberapa
perkara/tuntutan/gugatan apapun yang secara kolektif memiliki total nilai yang sama atau lebih dari 50% dari ekuitas,
kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-harinya;
• Melakukan peleburan, penggabungan pengambilalihan, pembubaran, atau likuiditas;
• Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar yang terkait dengan penurunan modal disetor, maksud dan tujuan
perseroan serta kegiatan usaha, dan para pemegang saham.
i) Memperbaiki Dokumen Jaminan dalam hal terdapat kekeliruan/kesalahan;
30
30
Page 59
j) Melakukan segala upaya yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan keberlangsungan usahanya sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku;
k) Menyampaikan laporan atas pertumbuhan produk PPR iB sekurang-kurangnya 6 bulan selama tenor pembiayaan.
Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian fasilitas Rp200 miliar dan Rp100 miliar masing-
masing jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2025 dan 4 Desember 2025.
Pinjaman lainnya diperoleh Perseroan berdasarkan akad pembiayaan No. 016/FLPP/PP/SMF-BJBS/I/2024 dan No.003/PKS/DIR-
DKS/2024 tanggal 1 Januari 2024. Perjanjian ini tetap akan berlangsung sepanjang masih terdapat kewajiban salah satu pihak
kepada pihak lainnya yang belum di selesaikan berdasarkan akad pembiayaan. Porsi nisbah yang disepakati adalah 77,75%
untuk BP Tapera dan 22,25% untuk SMF.
Nisbah bagi hasil dari pembiayaan tersebut adalah 22,25% untuk PT SMF yang dihitung dari proyeksi pendapatan bagi hasil atas
fasilitas pembiayaan yang ditarik selama availability period dengan equivalent sebesar dengan 4,45% per tahun dengan
pendapatan yang dibagihasilkan.
Jaminan dari pembiayaan berupa seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang sebagian di kemudian hari kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada
pada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban bank kepada semua krediturnya secara paripassu.
Pembiayaan FLPP yang diberikan oleh SMF merupakan porsi 25% dari FLPP 75:25 yang 75% dibiayari oleh BP Tapera.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran FLPP 75:25 dari SMF pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp100,9 miliar dan
Rp29,4 miliar.
Selama masa pinjaman, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan antara lain:
a) Menerima/memperolehkan/ mengizinkan sebagian BP Tapera dan SMF untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Kerjasama;
b) Melakukan verifikasi dan bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran, sesuai dengan dokumen yang disampaikan
calon nasabah;
c) Mendukung pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyaluran PPR Sejahtera;
d) Memastikan ketepatan sasaran masyarakat yang menerima PPR Sejahtera;
e) Menghentikan fasilitas PPR Sejahtera, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat perintah
penghentian fasilitas PPR Sejahtera secara tertulis dari BP Tapera;
f) Melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan bahwa nasabah menghuni Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah
Sejahtera Susun paling lama satu tahun setelah akad PPR Sejahtera;
g) Melaporkan hasil peninjauan lokasi kepada BP Tapera bersamaan dengan laporan per semester;
h) Harus sudah memenuhi peraturan pemerintah termasuk izin yang harus dimiliki dalam rangka pelaksanaan akad ini, serta
perpanjangan izin-izin yang habis masa berlakunya;
i) Memberikan data laporan keuangan audited selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak ditutupnya tahun
fiskal/tahun buku;
j) Memberikan laporan keuangan interim yang ditandatangani pejabat berwenang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya setiap triwulan, yaitu setelah akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember;
k) Mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan usahanya menurut cara-cara yang layak, efisien, dan
teratur;
l) Memberitahukan PT SMF apabila Perseroan menghadapi proses perdata, pidana, administratif, arbitrase, sengketa pajak
atau proses gugatan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
m) Memberitahukan kepada PT SMF apabila terjadi perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris dan/atau pemegang
saham mayoritas;
31
31
Page 60
n) Bertanggung jawab untuk mengelola dan menyimpan data dan/atau dokumen jaminan milik Perseroan yang dijaminkan
berdasarkan akta jaminan fidusia; dan
o) Menghentikan fasilitas PPR Sejahtera terhadap nasabah, atas permintaan PT SMF atau BP Tapera, dalam hal ini:
i) Ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, tidak koreksi dan kegiatan pengawasan lainnya atas
ketidakbenaran surat pernyataan yang ditandatangani oleh nasabah;
ii) Nasabah tidak memanfaatkan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagai tempat tinggal atau
hunian secara terus menerus dalam waktu 1 (satu) tahun.
Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman di atas.
5. Utang Pajak
Saldo utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp14,2 miliar. Rincian dari saldo utang pajak adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pajak Penghasilan:
Pasal 4 (2) 5.015.287
Pasal 29 6.335.407
Pasal 21 2.484.138
PPN 204.242
Pasal 23 181.821
Jumlah 14.220.895
6. Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi
Saldo estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp1.699,6 miliar. Rincian
dari saldo estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
KOMITMEN
Liabilitas komitmen
Fasilitas pembiayaan yang belum digunakan 1.735.237.883
KONTINJENSI
Liabilitas kontinjensi
Fasilitas bank garansi yang diterbitkan 10.614.713
Tagihan kontinjensi
Pendapatan yang akan diterima lainnya (46.233.918)
Neto (35.619.205)
Liabilitas komitmen dan kontinjensi – neto 1.699.618.678
32
32
Page 61
Ikhtisar perubahan estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Saldo awal 3.385.517
Penyisihan selama tahun berjalan 6.250.000
Pembalikan selama tahun berjalan (3.000.000)
Jumlah 6.635.517
Manajemen Perseroan berpendapat bahwa estimasi kerugian komitmen dan kontijensi yang dibentuk di atas adalah cukup untuk
menutup kemungkinan kerugian liabilitas dan kontijensi.
7. Liabilitas pada Bank Indonesia
Saldo liabilitas pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp250,9 miliar. Rincian dari liabilitas pada Bank
Indonesia adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) 250.864.846
Jumlah 250.864.846
Liabilitas kepada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2024 berisi instrumen Pengelolaan Likuiditas berdasarkan Prinsip
Syariah Bank Indonesia (“PaSBI”) yang merupakan penyediaan dana dari Bank Indonesia untuk pengelolaan likuiditas Perseroan
dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah dengan nilai pasar sebesar Rp250,9 miliar.
Pada akhir bulan Desember 2024, Perseroan mendapatkan fasilitas PaSBI sebesar Rp250,9 miliar dengan persentase bagi hasil
yang dibayar oleh Perseroan sebesar 6,25% per tahun, serta jatuh tempo pada tanggal 6 Januari 2025.
8. Liabilitas imbalan kerja
Berdasarkan perjanjian tripartit pengalihan hubungan kerja No. 040/PKS/DIR-DSD/2023 dan No. 001/PKS/SP-BJBS/V/2023
tanggal 6 Mei 2023 antara PT Bank Jabar Banten Syariah dan Serikat Pegawai bank bjb syariah, Perseroan masih mengikuti
program imbalan kerja PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk untuk karyawan yang berasal dari migrasi
karyawan Bank Jabar Banten menjadi karyawan Bank melalui cara penerusan.
Perseroan memberikan imbalan pasca kerja dan jangka panjang lainnya kepada para karyawannya yang memenuhi syarat yang
terdiri dari program pensiun imbalan pasti, Tunjangan Hari Tua (THT), Penghargaan Masa Kerja (PMK), Masa Persiapan Pensiun
(MPP) dan Cuti Besar.
Program Dana Pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang
diberikan kepada pegawai yang tercatat dalam perjanjian tripartit. Berdasarkan Surat Keterangan Direksi No. 070/SK/DIR-
SDI/2021 tanggal 26 Maret 2021 kontribusi Iuran pemberi kerja menjadi sebesar 19,20% sedangkan iuran pegawai tetap sebesar
5,00%.
Program THT dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar (YKP). Kontribusi pegawai adalah sebesar 5,00% dari
penghasilan karyawan dan sisa dana yang diperlukan untuk mendanai program tersebut dikontribusi oleh Perseroan. Imbalan
THT berupa pembayaran total lump sum yang diberikan kepada karyawan yang memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja
oleh sebab lain yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi No. 0338/SK/DIR-HR/2011 tanggal 12 Juli 2011.
33
33
Page 62
Program PMK dikelola sendiri oleh Perseroan dan diatur dalam Peraturan program PMK yang terakhir ditetapkan dengan Surat
Keputusan Direksi No. 150/SK/DIR-SDI/2020 tanggal 8 Juni 2020. Imbalan PMK berupa pembayaran yang jumlahnya sebesar 2
kali take home pay (THP) kepada pegawai dengan masa kerja 15 tahun dan 3 kali dari take home pay (THP) kepada pegawai
dengan masa kerja 25 tahun. Kriteria penerima manfaat diberikan hanya kepada pegawai yang diangkat menjadi pegawai
Perseroan akibat peralihan hubungan kerja dari PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk.
Program MPP merupakan program imbalan kerja bagi karyawan yang akan memasuki masa pensiun.
Program Cuti Besar merupakan program imbalan kerja bagi karyawan untuk penggantian hak cuti besar yang pembayarannya
diberikan dalam bentuk uang setelah memasuki masa kerja 5 tahun dihitung dari tanggal masuk kerja kecuali bagi pegawai yang
telah mendapat cuti besar kedua dan seterusnya dihitung dari cuti besar terakhir.
Sampai laporan keuangan diterbitkan, Program THT dan Dana Pensiun dikelola dan diadministrasikan oleh Yayasan
Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar Banten dan Dana Pensiun Bank Jabar Banten atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank
Jabar Banten, sebelum Perseroan membentuk pengelola sendiri.
Perseroan telah mencatat akrual imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2024 menurut UU Ketenagakerjaan dan
PSAK 219 (Revisi 2013) mengenai Imbalan Kerja berdasarkan perhitungan aktuaria yang dilakukan oleh KKA Steven & Mourits,
aktuaris independen, berdasarkan laporannya untuk tanggal 31 Desember 2024. Perhitungan aktuaris tersebut menggunakan
metode projected unit credit sebagai berikut:
Estimasi pengakuan aset atas imbalan kerja:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Nilai wajar aset 81.901.927
Nilai kini liabilitas (91.224.735)
Batas atas aset (7.402.954)
Jumlah (16.725.762)
Mutasi atas nilai kini atas aset program:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Saldo Awal 81.843.061
Hasil yang diharapkan dari aset 1.576.399
Iuran pemberi kerja 1.377.873
Iuran peserta 316.026
Pengukuran kembali:
Pembayaran imbalan aset program (3.211.432)
Saldo Akhir 81.901.927
34
34
Page 63
Komposisi penempatan investasi yang dilakukan atas aset program adalah sebagai berikut.
31 Desember
Keterangan
2024
Surat Berharga Negara 45,95%
Obligasi Korporasi 29,06%
Penyertaan Langsung 9,36%
Saham 9,02%
Reksa Dana 2,99%
Deposito 2,43%
Tanah dan bangunan 1,19%
Jumlah 100,00%
Mutasi atas nilai kini liabilitas:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Saldo awal 92.094.458
Biaya jasa kini 6.763.948
Biaya jasa lalu (166.280)
Biaya bunga 5.931.154
104.623.280
Pengukuran kembali:
Dampak penyesuaian demografis (1.223.636)
Dampak penyesuaian ekonomis (2.740.123)
Dampak penyesuaian pengalaman (156.467)
(4.120.226)
Pembayaran imbalan (9.278.319)
Saldo Akhir 91.224.735
Jumlah yang diakui pada laporan posisi keuangan ditentukan sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan Program cuti Masa Persiapan Penghargaan Program Dana
Program DPLK Jumlah
besar Pensiun Masa Kerja Pensiun
Nilai kini liabilitas (10.071.679) (3.058.653) (2.507.661) (1.087.769) (74.498.973) (91.224.735)
Nilai wajar aset program - - - - 81.901.927 81.901.927
Batas atas aset - - - - (7.402.954) (7.402.954)
Neto (10.071.679) (3.058.653) (2.507.661) (1.087.769) - (16.725.762
Mutasi nilai kini liabilitas adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan Program cuti Masa Persiapan Penghargaan Program Dana
Program DPLK Jumlah
besar Pensiun Masa Kerja Pensiun
Saldo awal 10.024.347 3.423.991 3.122.390 843.266 74.680.464 92.094.458
Biaya jasa kini 4.324.851 175.358 139.889 264.169 1.859.681 6.763.948
Biaya jasa lalu 47.078 (250.836) 114.830 (77.352) - (166.280)
35
35
Page 64
Biaya bunga 518.364 221.498 180.290 51.885 4.959.117 5.931.154
14.914.640 3.570.011 3.557.399 1.081.968 81.499.262 104.623.280
Pengukuran kembali:
Dampak perubahan
asumsi keuangan (632.912) (436.528) (259.784) (152.072) (2.482.463) (3.963.759)
Dampak penyesuaian
Pengalaman 1.410.160 (74.830) (151.599) 279.130 (1.306.394) 156.467
777.248 (511.358) (411.383) 127.058 (3.788.857) (3.807.292)
Imbalan yang dibayar (5.620.209) - (638.355) (121.257) (3.047.432) (9.427.253)
Nilai kini liabilitas (10.071.679) (3.058.653) (2.507.661) (1.087.769) (74.498.973) (91.224.735)
Nilai wajar aset program - - - - 81.901.927 81.901.927
Batas atas aset - - - - (7.402.954) (7.402.954)
Neto (10.071.679) (3.058.653) (2.507.661) (1.087.769) - (16.725.762)
Beban imbalan pasca kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan Program cuti Masa Persiapan Penghargaan Program Dana
Program DPLK Jumlah
besar Pensiun Masa Kerja Pensiun
Diakui pada laba (rugi):
Biaya jasa kini 4.324.850 175.359 139.889 264.169 1.859.681 6.763.948
Iuran peserta - - - - (316.026) (316.026)
Biaya bunga 518.364 221.498 180.290 51.885 (67.558) 904.479
Rugi (laba) aktuaria 777.248 - (411.383) - - 365.865
Dampak IFRIC - - - - - -
Amendemen program 269.523 - - 1.214 - 270.737
Biaya jasa lalu 47.078 (250.836) 114.830 (77.352) - (166.280)
Kelebihan pembayaran
Imbalan - - - 729.237 - 729.237
5.937.063 146.021 23.626 969.153 1.476.097 8.551.960
Diakui pada penghasilan
komprehensif lainnya:
Dampak perubahan
asumsi keuangan - (436.528) - (152.072) (2.482.463) (3.071.063)
Dampak penyesuaian
Pengalaman - (74.830) - 279.130 (1.306.394) (1.102.094)
Imbal hasil dari aset program - - - - 3.937.333 3.937.333
Perubahan pada dampak
batasan aset - - - - (246.701) (246.701)
- (511.358) - 127.058 (98.225) (482.525)
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, imbalan pensiun dibebankan dan dikreditkan pada beban tenaga kerja dan
tunjangan masing-masing sebesar Rp8,5 miliar.
36
36
Page 65
Asumsi aktuarial utama yang digunakan aktuaris independen yang memenuhi syarat, KKA Steven & Mourits, adalah sebagai
berikut:
31 Desember
Keterangan
2024
Tingkat kematian TMI 4 (2019)
Tingkat cacat 0,25 % per tahun
Tingkat pengunduran diri
Usia 18-44 tahun 9% per tahun
Usia 45-54 tahun 1% per tahun
Tingkat kenaikan penghasilan dasar per tahun 5,00% per tahun
Tingkat diskonto per tahun Program DPLK 7,15% per tahun
Cuti Besar 6,90% per tahun
Penghargaan Masa Kerja 7,00% per tahun
Masa Persiapan Pensiun 7,10% per tahun
Program Pensiun 7,05% per tahun
Program Manfaat Lain 7,15% per tahun
THT N/A
Metode Projected Unit Credit
Asumsi yang berhubungan dengan pengalaman mortalitas masa depan ditentukan berdasarkan saran aktuaris menurut statistik
yang telah diterbitkan dan pengalaman setiap wilayah. Pada tanggal 31 Desember 2024, asumsi mortalitas yang digunakan
adalah Tabel Mortalitas Indonesia.
Analisis sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Penurunan -1% terhadap tingkat bunga:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan Program cuti Masa Persiapan Penghargaan Program Dana
Program DPLK Jumlah
besar Pensiun Masa Kerja Pensiun
Nilai kini liabilitas 10.239.177 3.294.876 2.615.290 1.133.997 83.425.229 100.708.569
Kenaikan +1% terhadap tingkat bunga:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan Program cuti Masa Persiapan Penghargaan Program Dana
Program DPLK Jumlah
besar Pensiun Masa Kerja Pensiun
Nilai kini liabilitas 9.909.498 2.844.718 2.406.998 1.044.651 67.035.062 83.240.927
Penurunan -1% terhadap tingkat kenaikan gaji:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan Program cuti Masa Persiapan Penghargaan Program Dana
Program DPLK Jumlah
besar Pensiun Masa Kerja Pensiun
Nilai kini liabilitas 9.857.798 2.824.634 2.392.675 945.026 72.183.331 88.203.464
37
37
Page 66
Kenaikan +1% terhadap tingkat kenaikan gaji:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan Program cuti Masa Persiapan Penghargaan Program Dana
Program DPLK Total
besar Pensiun Masa Kerja Pensiun
Nilai kini liabilitas 10.289.244 3.313.702 2.628.820 1.293.058 76.974.360 94.499.184
Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial di mana asumsi lainnya dianggap konstan. Dalam
praktiknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas
kewajiban imbalan pasti atas asumsi aktuarial utama, metode yang sama (perhitungan nilai kini kewajiban imbalan pasti dengan
menggunakan metode projected unit credit di akhir periode) telah diterapkan seperti dalam penghitungan kewajiban pensiun yang
diakui dalam laporan posisi keuangan.
Metode dan tipe asumsi yang digunakan dalam menyiapkan analisis sensitivitas tidak berubah dari periode sebelumnya.
9. Liabilitas sewa
Saldo liabilitas sewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp55,1 miliar. Rincian dari saldo liabiltias sewa adalah
sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Saldo awal tahun 56.656.010
Pembayaran (1.583.510)
Saldo akhir tahun 55.072.500
10. Liabilitas lain
Saldo liabilitas lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp90,2 miliar. Rincian dari saldo liabilitas lain-lain
adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Angsuran pembiayaan diterima dimuka 33.032.332
Kewajiban kepegawaian 20.733.047
Bagi hasil yang masih harus dibayar 19.978.440
Provisi dan komisi diterima di muka 7.191.601
Perantara transaksi 5.110.787
Titipan Transaksi ATM BJB 3.080.211
Setoran jaminan 917.334
Liabilitas lainnya 159.196
Jumlah 90.202.948
Angsuran pembiayaan diterima di muka terdiri dari angsuran pembiayaan dan angsuran cabang pembantu.
38
38
Page 67
Kewajiban kepegawaian terdiri dari titipan jasa produksi, titipan cadangan imbalan prestasi kerja, titipan cadangan Corporate
Social Responsibility, titipan tantiem, malus, titipan cadangan cuti tahunan, dan titipan cadangan tunjangan hari raya.
Bagi hasil yang masih harus dibayar terdiri dari biaya yang masih harus dibayar atas bagi hasil tabungan mudharabah, deposito
mudharabah, giro mudharabah, giro treasury notional pooling, dan pembiayaan.
Provisi dan komisi diterima di muka terdiri dari fee/ujroh diterima dimuka Akun ini digunakan untuk membukukan fee/ujroh piutang
baru yang diterima di muka.
Titipan transaksi ATM BJB adalah tagihan/kewajiban Host to Host BJB, di mana transaksi ini untuk membukukan transaksi
tagihan/kewajiban Host to Host dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
11. Dana Syirkah Temporer
Pada tanggal 31 Desember 2024, investasi tidak terikat dalam bentuk giro mudharabah, tabungan mudharabah, dan deposito
mudharabah adalah sebagai berikut:
Giro Mudharabah
a. Berdasarkan jenis produk
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Bukan Bank
Giro iB tandamata maslahah 1.393.030.365
Sub jumlah 1.393.030.365
Bank
Giro iB tandamata maslahah 13.653.841
Sub jumlah 13.653.841
Jumlah 1.406.684.206
b. Berdasarkan keterkaitan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pihak ketiga
Bukan Bank 1.392.081.404
Bank 13.485.721
Sub jumlah 1.405.567.125
Pihak berelasi
Bukan Bank 948.961
Bank 168.120
Sub jumlah 1.117.081
Jumlah 1.406.684.206
39
39
Page 68
Tabungan Mudharabah
a. Berdasarkan jenis produk
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Bukan Bank
Tabungan iB tandamata maslahah 1.462.305.167
Tabungan iB ibadah maslahah 210.022.414
Sub jumlah 1.672.327.581
Bank
Tabungan iB tandamata maslahah 9.998.235
Sub jumlah 9.998.235
Jumlah 1.682.325.816
b. Berdasarkan keterkaitan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pihak ketiga
Bukan Bank 1.669.415.050
Bank 9.998.235
Sub jumlah 1.679.413.285
Pihak berelasi
Bukan Bank 2.912.531
Sub jumlah 2.912.531
Jumlah 1.682.325.816
Deposito Mudharabah:
a. Berdasarkan keterkaitan
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
Pihak ketiga
Bukan Bank 6.262.465.850
Bank 39.569.491
Sub jumlah 6.302.035.341
Pihak berelasi
Bukan Bank 3.889.500
Sub jumlah 3.889.500
Jumlah 6.305.924.841
40
40
Page 69
b. Berdasarkan jangka waktu
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
1 bulan 3.245.024.837
3 bulan 2.225.462.110
6 bulan 562.244.198
12 bulan 258.178.196
Lebih dari 12 bulan 15.015.500
Jumlah 6.305.924.841
c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024
< 1 bulan 3.478.175.737
> 1 bulan - 3 bulan 2.213.171.277
> 3 bulan - 12 bulan 593.631.327
> 12 bulan 20.946.500
Jumlah 6.305.924.841
Deposito berjangka mudharabah merupakan investasi pihak lain yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan Bank
atas penggunaan dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan disetujui sebelumnya.
Nisbah dan ekuivalen tingkat bagi hasil per tahun untuk deposito berjangka mudharabah:
(dalam persentase)
31 Desember 2024
Keterangan
Nisbah Ekuivalen tingkat bagi hasil
1 bulan 38,37% 3,48%
3 bulan 37,63% 3,41%
6 bulan 38,11% 3,47%
12 bulan 39,62% 3,68%
24 bulan 38,69% 3,56%
Deposito mudharabah yang diblokir dan dijadikan jaminan atas piutang murabahah pada 31 Desember 2024 sebesar
Rp71.845.524.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-
ISTITSMAR SUBORDINASI.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
41
41
Page 70
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN
PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA YANG TERJADI SEJAK TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT DI ATAS SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT DI ATAS.
SERTA SELAIN LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA NORMAL.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS - LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM BAB III PROSPEKTUS INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.
42
42
Page 71
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
Laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber
dan penyaluran dana zakat, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Indonesia (“DSAK”) dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik”, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00095/2.1030/AU.4/07/0499-
3/1/III/2025 tertanggal 4 Maret 2025 yang telah ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499).
Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
A. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 70.588.923 48.060.821
Giro dan penempatan pada Bank Indonesia 566.390.630 649.670.594
Giro dan penempatan pada bank lain
Pihak berelasi 24.958.631 12.059.582
Pihak ketiga 644.092 16.758.877
25.602.723 28.818.459
Cadangan kerugian penurunan nilai (256.027) (288.185)
Neto 25.346.696 28.530.274
Investasi surat berharga 3.708.996.382 3.730.285.484
Cadangan kerugian penurunan nilai (5.865.161) (11.356.547)
Neto 3.703.131.221 3.718.928.937
Piutang murabahah
Pihak berelasi 9.141.547 4.413.172
Pihak ketiga 5.491.760.084 5.006.686.717
5.500.901.631 5.011.099.889
Cadangan kerugian penurunan nilai (62.594.799) (102.331.792)
Neto 5.438.306.832 4.908.768.097
Piutang istishna
Pihak ketiga 159.333 478.479
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.593) (4.785)
Neto 157.740 473.694
43
43
Page 72
Pinjaman qardh
Pihak berelasi 82.093 27.810
Pihak ketiga 159.554.081 106.933.754
159.636.174 106.961.564
Cadangan kerugian penurunan nilai (95.710) (167)
Neto 159.540.464 106.961.397
Pembiayaan mudharabah
Pihak ketiga 331.039.417 309.538.803
Cadangan kerugian penurunan nilai (44.341.828) (2.838.546)
Neto 286.697.589 306.700.257
Pembiayaan musyarakah
Pihak berelasi 6.929.325 6.440.731
Pihak ketiga 3.798.086.930 3.343.594.927
3.805.016.255 3.350.035.658
Cadangan kerugian penurunan nilai (118.468.516) (111.770.616)
Neto 3.686.547.739 3.238.265.042
Aset yang diperoleh untuk ijarah – neto 3.325.308 4.320.194
Aset pajak tangguhan 2.225.656 992.142
Aset tetap 462.916.668 429.583.607
Aset hak guna 126.659.864 121.121.843
Akumulasi penyusutan (196.681.153) (162.816.900)
Neto 392.895.379 387.888.550
Aset lain-lain 289.074.020 250.320.460
JUMLAH ASET 14.624.228.197 13.649.880.459
LIABILITAS, DANA SYIRKAH, TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 56.084.199 46.824.853
Simpanan wadiah
Giro wadiah
Pihak ketiga 184.391.168 211.909.682
Tabungan wadiah
Pihak berelasi 481.999 479.652
Pihak ketiga 801.987.254 735.926.282
Jumlah tabungan wadiah 802.469.253 736.405.934
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi - 134.087
Pihak ketiga 500.352.999 461.059.032
Total simpanan dari bank lain 500.352.999 461.193.119
Pinjaman yang diterima 1.784.847.025 1.327.400.129
Utang pajak 14.220.895 13.776.757
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 6.635.517 3.385.517
Liabilitas pada Bank Indonesia 250.864.846 -
Liabilitas imbalan kerja 16.725.762 17.413.994
Liabilitas sewa 55.072.500 56.656.010
Liabilitas lain 90.202.948 113.611.259
JUMLAH LIABILITAS 3.761.867.112 2.988.577.254
DANA SYIRKAH TEMPORER
Syirkah Temporer dari Bukan Bank
Giro mudharabah 1.393.030.365 1.430.455.872
Tabungan mudharabah 1.672.327.581 1.606.844.100
Deposito mudharabah 6.266.355.350 6.150.096.454
44
44
Page 73
Jumlah 9.331.713.296 9.187.396.426
Syirkah Temporer dari Bank
Giro mudharabah 13.653.841 14.428.042
Tabungan mudharabah 9.998.235 13.269.399
Deposito mudharabah 39.569.491 57.741.691
Jumlah 63.221.567 85.439.132
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 9.394.934.863 9.272.835.558
EKUITAS
Modal saham- nilai nominal Rp 250 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 8.000.000.000 saham (nilai penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 7.383.560.496 saham 1.845.890.124 1.845.890.124
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Saldo laba (defisit)
Telah ditentukan penggunaannya 34.225.212 34.225.212
Belum ditentukan penggunaannya (412.689.114) (491.647.689)
JUMLAH EKUITAS 1.467.426.222 1.388.467.647
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS 14.624.228.197 13.649.880.459
45
45
Page 74
B. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2024 2023
PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA
OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB
Pendapatan marjin murabahah 457.339.891 457.902.583
Pendapatan dari bagi hasil:
Musyarakah 312.679.604 245.182.689
Mudharabah 29.748.285 34.841.241
Pendapatan usaha utama lain:
Pendapatan atas SBSN 71.278.081 63.502.649
Pendapatan atas penempatan pada BI 136.884.043 88.646.012
Pendapatan sewa gadai emas - Neto 15.898.413 14.734.798
Pendapatan dari ijarah - Neto 616.485 2.444.204
Lainnya 41.352.515 30.131.210
Jumlah pendapatan usaha utama lain 266.029.537 199.458.873
Total pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib 1.065.797.317 937.385.386
HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL (433.854.286) (351.785.785)
HAK BAGI HASIL MILIK BANK 631.943.031 585.599.601
PENDAPATAN USAHA LAINNYA 206.259.114 114.897.405
BEBAN USAHA
Beban tenaga kerja dan tunjangan (283.508.911) (252.415.348)
Umum dan administrasi (114.400.544) (102.089.417)
Lain-lain (159.950.363) (136.391.606)
Total Beban Usaha (557.859.818) (490.896.371)
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset produktif (213.816.653) (139.922.639)
LABA USAHA 66.525.674 69.677.996
PENGHASILAN NON USAHA - BERSIH 9.601.002 5.419.214
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 76.126.676 75.097.210
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (20.696.357) (13.913.417)
Tangguhan 4.843.658 (2.666.342)
Jumlah pajak penghasilan (15.852.699) (16.579.759)
LABA TAHUN BERJALAN 60.273.977 58.517.451
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
ITEM YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASIKAN PADA LABA RUGI:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja (482.525) (1.967.318)
Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 15.240.377 42.006.719
Revaluasi aset tetap 7.536.890 (31.736.532)
Pajak penghasilan terkait (3.610.144) (9.638.925)
Penghasilan komprehensif lain - bersih 18.684.598 (1.336.056)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 78.958.575 57.181.395
46
46
Page 75
C. RASIO KEUANGAN
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Permodalan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) (%) 18,7 20,1
Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total
aset produktif dan aset non produktif (%) 2,4 2,1
Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif (%) 2,6 2,3
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan terhadap Aset Produktif (%) 1,7 1,8
Profitabilitas
NPF bruto (%) 3,6 3,3
NPF neto (%) 1,9 1,4
Imbal hasil aset (ROA) (%) 0,6 0,6
Imbal hasil ekuitas (ROE) (%) 4,6 4,7
Net Imbalan (NI) (%) 4,7 5,1
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) (%) 93,1 92,3
Likuiditas
Financing to Debt Ratio (FDR) (%) 93,6 85,2
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x) 0,1 0,1
Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan Pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib (%) 13,7 19,9
Laba usaha (%) (4,5) (41,6)
Laba Tahun Berjalan (%) 3,0 (42,5)
Total Aset (%) 7,1 9,7
Total Liabilitas (%) 25,9 9,1
Total Dana Syirkah Temporer (%) 1,3 10,7
Total Ekuitas (%) 5,7 4,3
Giro Wajib Minimum (dalam %) 7,5 7,5
GWM Utama Rupiah
Harian (%) 0,0 0,0
Rata-rata (%) 7,5 7,5
GWM Valuta Asing (%) - -
Posisi Devisa Neto (dalam %) - -
47
47
Page 76
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan Bab IV dalam Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan Bab XVII dalam
Prospektus ini dengan judul “Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan.”
Laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber
dan penyaluran dana zakat, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Indonesia (“DSAK”) dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik”, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00095/2.1030/AU.4/07/0499-
3/1/III/2025 tertanggal 4 Maret 2025 yang telah ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499).
Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
A. UMUM
PT Bank Jabar Banten Syariah (“Perseroan”) adalah merupakan perseroan terbatas yang terbentuk dari pemisahan Unit Usaha
Syariah (UUS) dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. yang beralih karena hukum ke dalam bank
umum syariah berdasarkan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.
Ke Dalam PT Bank Jabar Banten Syariah No.3 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi SH, Notaris di
Jakarta (“Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah No.3/2010”) yang ditandatangani oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development selaku pendiri dari Perseroan.
Bahwa sebagai persetujuan awal berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk tanggal 4 April 2007 telah disetujui dan disahkan pemisahan unit usaha syariah dari PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk yang pernyataan keputusan rapatnya termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No.2 tanggal 4 April 2007 yang dibuat dihadapan Nyonya Popy Kuntari Sutresna, SH, M.Hum,
Notaris di Bandung yang laporan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database sisminbakum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.W8-HT.01.04-1001 tanggal 9 Mei 2007 dan telah
didaftarkan dalam daftar perusahaan di bawah No.281/BH.10.11/V/2007 tanggal 11 Mei 2007. Bahwa PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development telah menyusun rancangan pemisahan,
rencana pendirian bank umum syariah hasil pemisahan dan rancangan akta pendirian bank umum syariah hasil pemisahan yang
telah disetujui oleh Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berdasarkan Surat Dewan
Komisaris No.73/DK/2009 tanggal 25 Agustus 2009.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.11/6/DpG/DPbS tanggal 25 November 2009 Perihal Izin Prinsip Pendirian PT Bank Jabar
Banten Syariah, Bank Indonesia telah memberikan persetujuan prinsip untuk mendirikan Perseroan yang merupakan hasil
pemisahan (spin-off) unit usaha syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan selanjutnya PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development telah melakukan
pengumuman ringkasan Rancangan Pemisahan dan rencana pengalihan hak dan kewajiban unit usaha syariah dalam surat kabar
Bisnis Indonesia pada tanggal 1 Desember 2009.
48
48
Page 77
Setelah diperolehnya persetujuan prinsip dari Bank Indonesia maka seluruh pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk telah menyetujui pemisahan tersebut (spin off) sebagaimana dituangkan dalam Persetujuan Pemegang
Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang terakhir ditandatangani oleh pemegang saham pada
tanggal 12 Januari 2010 dan telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Seluruh Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk No.2 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta.
Setelah dilakukan penandatanganan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah No.3/2010, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 butir a
Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yang menyatakan pemisahan
unit usaha syariah dari bank umum konvensional dapat dilakukan dengan cara mendirikan bank umum syariah sehingga PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development setuju untuk mendirikan
perseroan terbatas PT Bank Jabar Banten Syariah berdasarkan Akta Pendirian No.4/2010.
Perseroan berkedudukan di Kota Bandung didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.4 tanggal 15 Januari 2010,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-04317.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0006426.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 (“Akta
Pendirian No.4/2010”).
Sejak pendirian, anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan di mana perubahan terakhir anggaran dasar
Perseroan adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.60 tanggal 21 November
2024 yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0224262 tanggal 18 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No.AHU-0277053.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Desember 2024 (“Akta PKR No.60/2024”), telah
dilakukan antara lain perubahan Pasal 13 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, Pasal 16 tentang Tugas Dan Wewenang Dewan
Komisaris, Pasal 18 tentang Dewan Pengawas Syariah dan Pasal 20 tentang Penggunaan Laba, Penggunaan Cadangan dan
Pembagian Dividen serta penyusunan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Braga No. 135, Bandung. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 10 Kantor
Cabang, 61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional, 81 mesin ATM dan 5 Cash Recycle Machine
49
49
Page 78
B. KEUANGAN
1. Analisis Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam ribuan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
Keterangan 31 Desember
2024 2023
PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA
OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB
Pendapatan marjin murabahah 457.339.891 457.902.583
Pendapatan dari bagi hasil:
Musyarakah 312.679.604 245.182.689
Mudharabah 29.748.285 34.841.241
Pendapatan usaha utama lain:
Pendapatan atas SBSN 71.278.081 63.502.649
Pendapatan atas penempatan pada BI 136.884.043 88.646.012
Pendapatan sewa gadai emas - Neto 15.898.413 14.734.798
Pendapatan dari ijarah - Neto 616.485 2.444.204
Lainnya 41.352.515 30.131.210
Jumlah pendapatan usaha utama lain 266.029.537 199.458.873
Total pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib 1.065.797.317 937.385.386
HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL (433.854.286) (351.785.785)
HAK BAGI HASIL MILIK BANK 631.943.031 585.599.601
PENDAPATAN USAHA LAINNYA 206.259.114 114.897.405
BEBAN USAHA
Beban tenaga kerja dan tunjangan (283.508.911) (252.415.348)
Umum dan administrasi (114.400.544) (102.089.417)
Lain-lain (159.950.363) (136.391.606)
Total Beban Usaha (557.859.818) (490.896.371)
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset produktif (213.816.653) (139.922.639)
LABA USAHA 66.525.674 69.677.996
PENGHASILAN NON USAHA - BERSIH 9.601.002 5.419.214
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 76.126.676 75.097.210
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Kini (20.696.357) (13.913.417)
Tangguhan 4.843.658 (2.666.342)
Jumlah pajak penghasilan (15.852.699) (16.579.759)
LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN 60.273.977 58.517.451
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
ITEM YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASIKAN PADA LABA RUGI:
Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja (482.525) (1.967.318)
Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan
yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 15.240.377 42.006.719
Revaluasi aset tetap 7.536.890 (31.736.532)
Pajak penghasilan terkait (3.610.144) (9.638.925)
Penghasilan komprehensif lain - bersih 18.684.598 (1.336.056)
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN 78.958.575 57.181.395
50
50
Page 79
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023
Pendapatan marjin murabahah
Pendapatan marjin murabahah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp457,3 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp0,6 miliar atau 0,1% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp457,9 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan karena adanya penurunan marjin imbal hasil pembiayaan
murabahah konsumsi (pembiayaan kepemilikan pegawai) di mana Perseroan menyesuaikan dengan kondisi pasar.
Pendapatan dari bagi hasil
Pendapatan dari bagi hasil untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp342,4 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp62,4 miliar atau 22,3% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp280,0 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan dari pendapatan bagi hasil musyarakah untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp67,5 miliar atau 27,5%, menjadi Rp312,7 miliar dari Rp245,2 miliar pada tahun
sebelumnya dikarenakan adanya pertumbuhan pada portofolio pembiayaan pada pembiayaan dengan akad musyarakah.
Kenaikan ini sejalan dengan rencana strategis perseroan dalam penyaluran pembiayaan bank bjb syariah pada Tahun 2024.
Peningkatan pembiayaan musyarakah disalurkan kepada pembiayaan produktif sebesar 38,5% pembiayaan modal kerja sebesar
37,6% pembiayaan investasi dan sisanya disalurkan untuk pembiayaan konsumtif. Pembiayaan musyarakah sebesar 6,8%
merupakan pembiayaan sindikasi dengan Perseroan sebagai lead sindikasi.
Pendapatan usaha utama lain
Pendapatan usaha utama lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp266 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp66,6 miliar atau 33,4% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp199,5 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan atas penempatan pada BI untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp48,2 miliar atau 54,4%, menjadi Rp136,9 miliar dari Rp88,7 miliar pada tahun
sebelumnya dikarenakan adanya peningkatan pendapatan bagi hasil sukuk Bank Indonesia.
Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib
Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp1.065,8 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp128,4 miliar atau 13,7% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp937,4 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan dari bagi
hasil musyarakah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 serta peningkatan pendapatan atas penempatan pada BI
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp48,2 miliar atau 54,4%, menjadi Rp136,9 miliar dari Rp88,7 miliar
pada tahun sebelumnya dikarenakan perseroan efektif menjalankan strategi bisnis dalam menyalurkan pembiayaan
menggunakan akad musyarakah serta efektif dalam penempatan dana pada BI, penerimaan pendapatan pengelolaan dana
mudharib meningkat diantaranya dari peningkatan pendapatan bagi hasil musyarakah, pendapatan bagi hasil ujroh, pendapatan
sewa gadai, pendapatan provisi komisi, pendapatan SIMA.
51
51
Page 80
Hak pihak ketiga atas bagi hasil
Hak pihak ketiga atas bagi hasil untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp433,9 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp82,1 miliar atau 23,3% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp351,8 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan hak pihak ketiga bukan bank yang terutama
berasal dari deposito dan tabungan mudharabah sebesar Rp74,4 miliar atau 23,2% menjadi sebesar Rp395,1 miliar untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari Rp320,7 miliar pada tahun sebelumnya sejalan dengan pertumbuhan bisnis
pada penghimpunan dana serta tingkat pricing penghimpunan dana yang cukup ketat dan adanya peningkatan suku bunga acuan
BI.
Hak bagi hasil milik Bank
Hak bagi hasil milik Bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp631,9 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp46,3 miliar atau 7,9% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp585,6 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib.
Hal ini sejalan dengan peningkatan pertumbuhan pembiayaan dan penempatan pada BI.
Pendapatan usaha lainnya
Pendapatan usaha lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp206,3 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp91,4 miliar atau 79,5% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp114,9 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pembalikan cadangan penurunan nilai kerugian sebesar Rp91,9
miliar atau 120% menjadi Rp168.5 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari Rp76,6 miliar pada
tahun sebelumnya dikarenakan adanya pembalikan cadangan kerugian penurun nilai yang nilainya berdampak pada peningkatan
pada pendapatan usaha lainnya. Pembalikan Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 119,98%. Pembalikan CKPN
terjadi karena adanya pembayaran angsuran nasabah pembiayaan baik yang performing maupun non-performing sehingga
mengurangi saldo Cadangan yang telah dibentuk sebelumnya rincian lainnya diantaranya pendapatan administrasi Dana Pihak
Ketiga, ATM, BI Fast dan jasa-jasa lainnya.
Beban Usaha
Beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp557,9 miliar, mengalami kenaikan
sebesar Rp67,0 miliar atau 13,6% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp490,9
miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan beban tenaga kerja dan tunjangan sebesar Rp31,1 miliar atau 12,3%
menjadi sebesar Rp283,5 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari Rp252,4 miliar pada tahun
sebelumnya.
Laba Usaha
Laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp66,5 miliar, mengalami penurunan
sebesar Rp3,2 miliar atau 4,5% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp69,7
miliar. Penurunan ini terutama disebabkan karena kenaikan beban penyisihan kerugian aset produktif sebesar Rp73,9 miliar atau
52,8% menjadi sebesar Rp213,8 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari Rp139,9 miliar pada tahun
sebelumnya.
52
52
Page 81
Laba Periode/Tahun Berjalan
Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp60,3 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp1,8 miliar atau 3,0% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp58,5 miliar. Hal ini terutama disebabkan karena penurunan jumlah pajak penghasilan sebesar Rp0,7 miliar atau 4,4% menjadi
Rp15,9 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari Rp16,6 miliar pada tahun sebelumnya.
Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan
Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp79 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp21,8 miliar atau 38,1% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp57,2 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan penghasilan komprehensif lain terutama dari
revaluasi aset tetap sebesar 123,7% atau sebesar Rp39,3 miliar menjadi Rp7,6 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember dari pengeluaran sebesar Rp31,7 miliar pada tahun sebelumnya.
53
53
Page 82
2. Analisis Laporan Posisi Keuangan
a. Aset
Tabel berikut menyajikan rincian aset Perseroan pada masing-masing tanggal:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
ASET
Kas 70.588.923 48.060.821
Giro dan penempatan pada Bank Indonesia 566.390.630 649.670.594
Giro dan penempatan pada bank lain
Pihak berelasi 24.958.631 12.059.582
Pihak ketiga 644.092 16.758.877
25.602.723 28.818.459
Cadangan kerugian penurunan nilai (256.027) (288.185)
Neto 25.346.696 28.530.274
Investasi surat berharga 3.708.996.382 3.730.285.484
Cadangan kerugian penurunan nilai (5.865.161) (11.356.547)
Neto 3.703.131.221 3.718.928.937
Piutang murabahah
Pihak berelasi 9.141.547 4.413.172
Pihak ketiga 5.491.760.084 5.006.686.717
5.500.901.631 5.011.099.889
Cadangan kerugian penurunan nilai (62.594.799) (102.331.792)
Neto 5.438.306.832 4.908.768.097
Piutang istishna
Pihak ketiga 159.333 478.479
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.593) (4.785)
Neto 157.740 473.694
Pinjaman qardh
Pihak berelasi 82.093 27.810
Pihak ketiga 159.554.081 106.933.754
159.636.174 106.961.564
Cadangan kerugian penurunan nilai (95.710) (167)
Neto 159.540.464 106.961.397
Pembiayaan mudharabah
Pihak ketiga 331.039.417 309.538.803
Cadangan kerugian penurunan nilai (44.341.828) (2.838.546)
Neto 286.697.589 306.700.257
Pembiayaan musyarakah
Pihak berelasi 6.929.325 6.440.731
Pihak ketiga 3.798.086.930 3.343.594.927
3.805.016.255 3.350.035.658
Cadangan kerugian penurunan nilai (118.468.516) (111.770.616)
Neto 3.686.547.739 3.238.265.042
Aset yang diperoleh untuk ijarah – neto 3.325.308 4.320.194
Aset pajak tangguhan 2.225.656 992.142
Aset tetap 462.916.668 429.583.607
Aset hak guna 126.659.864 121.121.843
Akumulasi penyusutan (196.681.153) (162.816.900)
Neto 392.895.379 387.888.550
Aset lain-lain 289.074.020 250.320.460
JUMLAH ASET 14.624.228.197 13.649.880.459
54
54
Page 83
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023
Aset Perseroan didominasi dari piutang murabahah - neto dengan porsi sebesar 36,7% dari total aset di tahun 2024. Total aset
Perseroan mengalami peningkatan sebesar 7,1% atau Rp974,4 miliar, dari Rp13.649,9 miliar di tahun 2023 menjadi Rp14.624,2
miliar di tahun 2024. Peningkatan ini terutama berasal dari peningkatan pada piutang murabahah neto sebesar 10,8% atau
Rp529,5 miliar dan pembiayaan musyarakah neto sebesar 13,8% atau sebesar Rp448,3 miliar.
Namun, giro dan penempatan pada Bank Indonesia, giro dan penempatan pada bank lain neto, investasi surat berharga, piutang
istishna neto dan pembiayaan mudharabah neto mengalami penurunan. Giro dan penempatan pada Bank Indonesia mengalami
penurunan sebesar 12,8% atau Rp83,3 miliar. Giro dan penempatan pada bank lain neto mengalami penurunan sebesar 11,2 %
atau 3,2 miliar. Sedangkan, Investasi surat berharga mengalami penurunan sebesar 0,6% atau Rp21,3 miliar dan piutang istishna
neto mengalami penurunan sebesar 66,7% atau 316,0 juta. Adapun pembiayaan mudharabah neto mengalami penurunan
sebesar 6,5% atau Rp20,0 miliar. Peningkatan aset secara keseluruhan juga dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:
1. Terdapat pertumbuhan nasabah murabahah dan pembiayaan musyarakah
2. Terdapat penurunan cadangan kerugian penurunan nilai untuk piutang murabahah dan pembiayaan musyarakah yang
disebabkan oleh peningkatan kualitas piutang dan pembiayaan.
b. Liabilitas
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS
Liabilitas segera 56.084.199 46.824.853
Simpanan wadiah
Giro wadiah
Pihak ketiga 184.391.168 211.909.682
Tabungan wadiah
Pihak berelasi 481.999 479.652
Pihak ketiga 801.987.254 735.926.282
Jumlah tabungan wadiah 802.469.253 736.405.934
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi - 134.087
Pihak ketiga 500.352.999 461.059.032
Total simpanan dari bank lain 500.352.999 461.193.119
Pinjaman yang diterima 1.784.847.025 1.327.400.129
Utang pajak 14.220.895 13.776.757
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi 6.635.517 3.385.517
Liabilitas pada Bank Indonesia 250.864.846 -
Liabilitas imbalan kerja 16.725.762 17.413.994
Liabilitas sewa 55.072.500 56.656.010
Liabilitas lain 90.202.948 113.611.259
JUMLAH LIABILITAS 3.761.867.112 2.988.577.254
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023
Liabilitas Perseroan didominasi dari pinjaman yang diterima dengan porsi sebesar 47,4% dari total liabilitas di tahun 2024. Total
liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 25,9% atau Rp773,3 miliar, dari Rp2.988,6 miliar di tahun 2023 menjadi
Rp3.761,9 miliar di tahun 2024. Peningkatan ini terutama berasal dari peningkatan pada pinjaman yang diterima sebesar 34,5%
atau Rp457,4 miliar dan tabungan wadiah sebesar 9,0% atau Rp66,1 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2024, terdapat
penambahan baru berupa kewajiban pada Bank Indonesia sebesar Rp250,9 miliar.
55
55
Page 84
Namun, giro wadiah dan liabilitas lain mengalami penurunan. Giro wadiah mengalami penurunan sebesar 13,0% atau Rp27,5
miliar. Sedangkan liabilitas lain mengalami penurunan sebesar 20,6% atau Rp23,4 miliar. Peningkatan liabilitas secara
keseluruhan juga dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:
1. Terdapat kenaikan pinjaman yang diterima dari BP Tapera dan PT Sarana Multigriya Finance (Persero) yang digunakan
untuk menyalurkan dana program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam rangka pemenuhan Program
Satu Juta Rumah.
2. Terdapat pertumbuhan nasabah tabungan yang menggunakan akad wadiah.
3. Terdapat peningkatan transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) dalam bentuk Repo Bank Indonesia.
c. Dana Syirkah Temporer
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
DANA SYIRKAH TEMPORER
Syirkah Temporer dari Bukan Bank
Giro mudharabah 1.393.030.365 1.430.455.872
Tabungan mudharabah 1.672.327.581 1.606.844.100
Deposito mudharabah 6.266.355.350 6.150.096.454
Jumlah 9.331.713.296 9.187.396.426
Syirkah Temporer dari Bank
Giro mudharabah 13.653.841 14.428.042
Tabungan mudharabah 9.998.235 13.269.399
Deposito mudharabah 39.569.491 57.741.691
Jumlah 63.221.567 85.439.132
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 9.394.934.863 9.272.835.558
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023
Dana Syirkah Temporer Perseroan didominasi dari deposito mudharabah dengan porsi sebesar 66,7% dari total Dana Syirkah
Temporer di tahun 2024. Total Dana Syirkah Temporer Perseroan mengalami peningkatan sebesar 1,3% atau Rp122,1 miliar,
dari Rp9.272,8 miliar di tahun 2023 menjadi Rp9.394,9 miliar di tahun 2024. Peningkatan ini terutama berasal dari peningkatan
pada syirkah temporer dari bukan bank sebesar 1,6% atau Rp144,3 miliar.
Namun, syirkah temporer dari bank mengalami penurunan sebesar 26,0% atau Rp22,2 miliar. Peningkatan Dana Syirkah
Temporer secara keseluruhan juga dipengaruhi oleh terdapatnya pertumbuhan deposito mudharabah sebesar 1,9% atau Rp116,3
miliar dan tabungan mudharabah sebesar 4,1% atau Rp65,5 miliar.
d. Ekuitas
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Modal saham- nilai nominal Rp 250 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 8.000.000.000 saham (nilai penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 7.383.560.496 saham 1.845.890.124 1.845.890.124
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Saldo laba (defisit)
Telah ditentukan penggunaannya 34.225.212 34.225.212
Belum ditentukan penggunaannya (412.689.114) (491.647.689)
JUMLAH EKUITAS 1.467.426.222 1.388.467.647
56
56
Page 85
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023
Total ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 5,7% atau Rp79 miliar, dari Rp1.388,5 miliar di tahun 2023 menjadi
Rp1.467,4 miliar di tahun 2024. Peningkatan ini terutama berasal dari peningkatan pada saldo laba yang belum ditentukan
penggunaannya sebesar Rp79,0 miliar atau 16,1%.
3. Arus Kas
Rincian arus kas untuk 31 Desember 2024, dan 2023 adalah sebagai berikut:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi (708.263.449) (515.620.313)
Arus kas bersih (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi (62.432.381) (251.337.133)
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan 706.728.232 339.111.171
(Penurunan) kenaikan bersih kas dan setara kas (63.967.598) (427.846.275)
Kas dan setara kas pada awal tahun 726.549.874 1.154.396.149
Kas dan setara kas pada akhir tahun 662.582.276 726.549.874
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023
Arus Kas Neto Dari Aktivitas Operasi
Pada tahun 2024, arus kas bersih yang digunakan Perseroan dari aktivitas operasi sebesar Rp708,3 miliar, meningkat sebesar
37,4% atau Rp192,6 juta dari sebesar Rp515,6 miliar pada tahun 2023, terutama didorong oleh penurunan dalam liabilitas operasi
dana syirkah temporer giro sebesar 106,3% atau sebesar Rp649,2 miliar. Hal ini sebagian diimbangi dengan kenaikan penerimaan
pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib sebesar 15,8% atau sebesar Rp142,4 miliar.
Arus Kas Neto Dari Aktivitas Investasi
Pada tahun 2024, arus kas bersih yang digunakan Perseroan untuk aktivitas investasi sebesar Rp62,4 miliar, menurun sebesar
75,2% atau Rp188,9 miliar dari sebesar Rp251,3 miliar pada tahun 2023, yang terutama didorong oleh penurunan penjualan surat
berharga pada tahun 2024 sebesar 54,4% atau Rp11.172,9 miliar. Penurunan ini diimbangi dengan kenaikan pembelian surat
berharga sebesar 54,8% atau Rp11.363,6 miliar.
Arus Kas Neto Dari Aktivitas Pendanaan
Pada tahun 2024, arus kas bersih yang diperoleh Perseroan dari aktivitas pendanaan sebesar Rp706,7 miliar, meningkat sebesar
108,4% atau Rp367,6 juta dari sebesar Rp339,1 miliar pada tahun 2023, yang terutama didorong oleh peningkatan penerimaan
pinjaman diterima sebesar 99,9% atau Rp519.4 miliar. Hal ini sebagian diimbangi dengan kenaikan pembayaran pinjaman diterima
sebesar 221,9% atau sebesar Rp401 miliar.
57
57
Page 86
4. Informasi Segmen Usaha
Berikut informasi segmen yang utama dari Perseroan berdasarkan geografis, disajikan dalam tabel di bawah ini:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan
Jawa Barat DKI Jakarta Banten Jumlah
Aset 11.834.207.214 1.693.598.276 1.096.422.707 14.624.228.197
Simpanan (termasuk bank lain) 5.441.050.602 4.509.038.664 932.059.017 10.882.148.283
Pendapatan operasional 765.087.595 (21.715.925) 94.830.475 838.202.145
Beban operasional 681.805.262 38.831.847 51.039.362 771.676.471
Laba usaha 83.282.334 (60.547.772) 43.791.112 66.525.674
Laba (rugi) sebelum pajak 92.905.496 (60.548.958) 43.770.138 76.126.676
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2023
Keterangan
Jawa Barat DKI Jakarta Banten Jumlah
Aset 11.248.015.866 1.388.947.159 1.012.917.434 13.649.880.459
Simpanan (termasuk bank lain) 5.200.082.427 4.678.847.977 803.413.889 10.682.344.293
Pendapatan operasional 670.737.427 (50.377.068) 80.136.647 700.497.006
Beban operasional 513.237.211 77.504.453 40.077.346 630.819.010
Laba usaha 157.500.216 (127.881.521) 40.059.301 69.677.996
Laba (rugi) sebelum pajak 39.420.358 (3.687) 35.680.539 75.097.210
5. Kualitas Pendapatan
Pendapatan Perseroan yang utama adalah berasal dari penyaluran dana berupa pembiayaan yang diberikan. Untuk
mempertahankan kualitas pendapatan strategi Perseroan antara lain adalah:
• Ekspansi Pembiayaan
• Menjaga Kualitas Pembiayaan
6. Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun 2024
dan 2023.
7. Perubahan Kebijakan Akuntansi
Perubahan standar baru dan atau revisi terhadap standar akuntansi sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Keuangan.
Perubahan tersebut telah disampaikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Sepanjang periode pelaporan, tidak ada standar
baru dan/atau revisi terhadap standar akuntansi yang memiliki dampak signifikan pada Laporan Keuangan Perseroan.
8. Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik dan politik yang berdampak
langsung maupun tidak langsung secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha Perusahaan yang tercermin di laporan
keuangan.
58
58
Page 87
9. Manajemen Risiko
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau risiko-risiko yang dapat
mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan.
Pelaksanaan manajemen risiko Perseroan berpedoman pada peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta ketentuan
dari Basel Committee on Banking Supervision. Pengelolaan risiko mencakup seluruh kegiatan usaha dengan pelaksanaan yang
terus ditingkatkan dan disempurnakan untuk memastikan bahwa risiko-risiko telah diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan
dengan baik.
Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang mengacu pada peraturan regulator. Dalam
penerapannya, Perseroan menggunakan pendekatan Three Lines of Defense sebagai mekanisme pertahanan berlapis dalam
melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian eksposur risiko di seluruh lini organisasi, sesuai dengan
tugas dan kewenangan masing-masing sebagai first line, second line, dan third line of defense.
Dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan menghadapi berbagai jenis risiko, di antaranya: risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko
likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi.
Beberapa upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko-risiko yang dihadapi antara lain:
Risiko Pembiayaan
Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko pembiayaan, diantaranya:
1. Kecukupan dan pengembangan SDI (risk owner/risk taker) yang sesuai, adapun jenis pelatihan yang telah dilakukan,
sebagai berikut:
a. Microfinancing,
b. Analisa pembiayaan,
c. Aspek legal pembiayaan,
d. Studi kelayakan bisnis.
2. Penanganan dan pengawasan khusus terhadap account pembiayaan dalam kategori watchlist dan/atau yang memiliki
potensi perburukan kualitas.
3. Perumusan strategi penurunan eksposur pembiayaan bermasalah (NPF).
4. Penentuan batas distribusi pembiayaan pada sektor ekonomi untuk kategori selektif, netral dan menarik.
5. Tahapan pengaturan konsentrasi debitur inti, menuju kriteria yang lebih sehat, apabila diperlukan dapat menentukan batas
maksimal eksposur risiko per nasabah pembiayaan di bawah BMPD (Batas Maksimum Penyaluran Dana).
6. Pemilihan target pasar cabang berdasarkan potensi cabang dan portofolio pembiayaan cabang eksisting (business unit
initiatives) yang dievaluasi Divisi Pembiayaan.
7. Penetapan berjenjang pemutus pembiayaan dan adanya unit kerja risiko pembiayaan yang memberikan review terkait
pembiayaan yang diajukan Kantor Cabang, Kantor Pusat untuk diputuskan kemudian oleh Komite Pembiayaan sesuai level
kewenangannya.
8. Melakukan pemantauan nasabah baru yang telah NPF dan nasabah NPF yang sudah lama terjadi perburukan yang dilihat
dari analisis vintage analysis dan analisis Root Cause of Credit Risk (RCCR).
9. Melakukan optimalisasi credit scoring consumer dan ritel (plafond maksimal Rp2 miliar) dalam rangka melakukan seleksi
pembiayaan segmen konsumer untuk menjaga kualitas pembiayaan yang memadai.
10. Melakukan pemantauan risk tolerance dan risk appetite secara bulanan untuk risiko pembiayaan seperti NPF gross, NPF
nett, dan lain sebagainya.
11. Melakukan Peningkatan pengendalian risiko untuk Pejabat Pemutus di Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Cabang
dengan pembuatan pembatasan limit kewenangan memutus individu.
12. Melakukan monitoring limit risk appetite dan risk tolerance atas aktivitas pembiayaan secara bulanan.
59
59
Page 88
13. Melakukan stress testing terkait risiko pembiayaan secara berkala.
Risiko Likuiditas
Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas antara lain adalah:
1. Menetapkan limit risiko likuiditas antara lain limit Giro Wajib Minimum dan limit pagu kas cabang.
2. Mengukur kebutuhan likuiditas melalui penyusunan profil maturitas, arus kas dan liquidity gap. Serta melakukan monitoring
profil maturitas aset dan pasiva.
3. Menetapkan limit bank counterparty.
4. Menempatkan strategi penempatan dana.
5. Menetapkan strategi hedging.
6. Menetapkan strategi pendanaan.
7. Menetapkan strategi penerapan pricing.
8. Menetapkan Liquidity Contigency Plan sebagai strategi pendanaan darurat dan meminimalisasi potensi peningkatan
defisitnya likuiditas yang salah satunya menetapkan limit krisis untuk skenario siaga I dan siaga II yang merupakan
pengaturan limitasi di Perseroan.
9. Membuat laporan kepada bank induk terkait monitoring risiko likuiditas seperti Liqudity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable
Funding Ratio (NSFR).
10. Melakukan stress testing terkait risiko likuiditas secara berkala.
Risiko Operasional
Langkah-langkah lainnya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko operasional antara lain:
1. Menetapkan dan melakukan review limit transaksi operasional di kantor cabang dan kantor pusat.
2. Memberikan kajian risiko atas setiap usulan produk dan atau aktivitas baru yang akan diluncurkan Perseroan.
3. Mengembangkan pedoman manajemen risiko dalam teknologi informasi yang terkait dengan pengelolaan akses sistem,
pengembangan layanan elektronik dari sisi keamanan aksesibilitas, dan disaster recovery plan.
4. Melaksanakan User Acceptance Test (UAT) atas setiap pembuatan dan pengembangan aplikasi baru untuk meminimalisasi
potensi kegagalan sistem.
5. Merumuskan langkah-langkah strategi perbaikan BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) terutama
dalam hal pengembangan jaringan dan produktivitas karyawan (benchmark dengan bank lain).
6. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko operasional dan dilakukan monitoring secara bulanan.
7. Penerapan Self Risk Assesment (SRA) untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan memitigasi eksposur risiko
operasional yang dilakukan secara mandiri oleh unit kerja (Cabang dan KCP).
8. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko likuiditas dan dilakukan monitoring secara bulanan.
Risiko Stratejik
Perseroan mengelola risiko stratejik melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan setiap kebijakan strategis secara
kolektif dan komprehensif oleh Direksi dan Komite-Komite yang telah dibentuk seperti dalam Rapat Direksi, Rapat Direksi-
Komisaris, Rapat Direksi–Divisi, dan lain-lain. Perseroan juga telah menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) yang berisi sasaran
dan inisiatif strategis Perseroan yang turut berfungsi sebagai pedoman mengendalikan risiko khususnya risiko stratejik. Selain itu,
Perseroan melakukan penetapan limit risiko stratejik untuk risk appetite dan risk tolerance dan dilakukan monitoring secara
bulanan.
60
60
Page 89
Risiko Pasar
Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko pasar, diantaranya:
1. Perseroan terus mengoptimalkan peran SALMA (Syariah Asset and Liabilities Management) dalam memonitor indikator-
indikator makro yang dapat mempengaruhi implementasi strategi Perseroan.
2. Melakukan monitoring harga emas harian untuk mengetahui fluktuasi harga emas dan penentuan Harga Satuan Emas (HSE)
Mitra Emas oleh Divisi Pembiayaan Konsumer.
3. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko pasar dan dilakukan monitoring secara bulanan.
Risiko Hukum
Dalam mengelola risiko hukum, Perseroan melakukan langkah-langkah antara lain:
1. Peningkatan Service Level Agreement (SLA) pemenuhan opini legal.
2. Pendampingan Unit Kerja Hukum di setiap legal meeting sindikasi.
3. Standarisasi perjanjian kerjasama untuk produk pembiayaan tertentu.
4. Penambahan fungsi litigasi.
5. Pengkajian penanganan permasalahan hukum dan pelaporannya.
6. Kajian terhadap 25 realisasi akad pembiayaan terbesar setiap bulannya.
7. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko hukum dan dilakukan monitoring secara bulanan.
Risiko Reputasi
Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko reputasi, diantaranya:
1. Pengkinian website resmi (www.bjbsyariah.co.id).
2. Promosi berkelanjutan.
3. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko reputasi dan dilakukan monitoring secara bulanan.
4. Penerbitan artikel dan program acara di media massa.
5. Pameran.
6. Kegiatan-kegiatan CSR yang dilakukan seperti santunan pada panti asuhan dan pemberian beasiswa kepada masyarakat
kurang mampu.
7. Pemberian bantuan korban banjir di Kabupaten Bandung.
Risiko Kepatuhan
Perseroan mengelola risiko kepatuhan dengan melakukan penelaahan secara komprehensif untuk memastikan kesesuaian
kebijakan standar operasi dan prosedur serta pengembangan produk baru dengan peraturan eksternal. Satuan Kerja Kepatuhan
juga telah melaksanakan pengkajian sistem dan prosedur terhadap rencana kebijakan dan rancangan keputusan dalam rangka
mencegah penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Di samping itu, Perseroan juga telah melakukan:
a. Pemantauan prinsip kehati-hatian, diantaranya yang menyangkut liabilitas pemenuhan modal minimum, batas maksimum
pemberian pembiayaan, dan lain-lain.
b. Pelaporan tugas kepatuhan baik untuk kepentingan internal maupun kepada pihak eksternal yang berwenang.
c. Peningkatan pemahaman dan penguatan penerapan ketentuan Good Corporate Governance (GCG).
d. Penyempurnaan ketentuan Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Teroris
(PPT).
61
61
Page 90
e. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko kepatuhan dan dilakukan monitoring secara bulanan.
f. Bekerjasama dengan Dewan Pengawas Syariah dalam mengawal kepatuhan operasional Perseroan sesuai prinsip syariah.
g. Memberikan opini kepatuhan untuk setiap usulan pembiayaan limit Direksi, dan kesesuaian syariah dari suatu produk dan
atau aktivitas baru.
h. Pemantauan risk appetite dan risk tolerance untuk risiko kepatuhan secara bulanan.
Risiko Imbal Hasil
Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Perseroan kepada
nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Perseroan dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi
perilaku nasabah dana pihak ketiga Perseroan. Realisasi tingkat bagi hasil deposito mudharabah dibandingkan dengan tingkat
suku imbal hasil deposito cukup kompetitif, hal tersebut terlihat dari tingkat bagi hasil deposito mudharabah mengikuti perubahan
tingkat suku imbal hasil deposito perbankan. Selain itu, Perseroan melakukan penetapan limit risiko imbal hasil untuk risk appetite
dan risk tolerance dan dilakukan monitoring secara bulanan.
Risiko Investasi
Risiko Investasi (Equity Invesment Risk) adalah risiko akibat Perseroan ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai
dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode
profit and loss sharing.
Perseroan telah memiliki tools Roots of Credit Risk (suatu tools untuk mengetahui penyebab pembiayaan bermasalah (lesson
learn) serta mitigasi agar hal tersebut tidak terulang kembali) yang dilaporkan secara rutin kepada Direksi. Selain itu, dilakukan
penetapan limit risiko investasi untuk risk appetite dan risk tolerance dan dilakukan monitoring secara bulanan.
Perseroan juga menghadapi berbagai jenis risiko-risiko umum lainnya yang dapat mempengaruhi kinerja laporan keuangan, di
antaranya: risiko kondisi perekonomian secara makro, risiko kebijakan pemerintah, risiko ketentuan negara lain dan risiko tuntutan
dan gugatan hukum.
Beberapa upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko-risiko umum lainnya yang dihadapi antara lain:
Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro
Untuk memitigasi Perubahan kondisi perekonomian perusahaan dalam penentuan strategi bisnis memperhatikan laju
pertumbuhan ekonomi, inflasi dan perkembangan suku bunga yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha perbankan di dalam
penghimpunan dana, pemberian kredit, pengembalian pokok pembiayaan dan imbal hasil.
Risiko Kebijakan Pemerintah
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan
usaha Perseroan. Dalam memitigasi hal tersebut perseroan senantiasa mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri
dengan ketentuan-ketentuan tersebut yang akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap
performance Perseroan.
62
62
Page 91
Risiko Ketentuan Negara Lain
Ketentuan negara lain secara tidak langsung berdampak kepada perekonomian nasional, Secara tidak langsung Perseroan juga
akan mengalami peningkatan risiko apabila terjadi perubahan ketentuan pada negara lain yang memberikan dampak negatif bagi
perekonomian nasional. Dalam memitigasi hal tersebut perseroan senantiasa mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan
diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut yang akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif
terhadap performance Perseroan.
Risiko Tuntutan dan Gugatan Hukum
Melalui unit kerja hukum, perseroan melakukan pendampingan perkara hukum kepada dan apabila diperlukan maka penanganan
masalah hukum menggunakan jasa konsultan hukum atas penyelesaian kasus hukum tersebut.
63
63
Page 92
C. PRINSIP – PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT
Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya senantiasa mengacu kepada Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principles) untuk
dapat memastikan perkembangan usaha yang berkelanjutan. Rasio-rasio keuangan yang menjadi parameter kesehatan
Perseroan yang senantiasa dipantau adalah KPMM (Kecukupan Penyediaan Modal Minimum), NPL (Non Performing Loan),
BMPK (Batas Maksimum Penyediaan Kredit) Pihak Terkait Individu, Pihak Terkait Group dan Pihak Tidak Terkait, FDR (Financing
to Debt Ratio), GWM (Giro Wajib Minimum Utama Rupiah, Sekunder Rupiah dan Valuta Asing), serta PDN (Posisi Devisa Neto).
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, maka kondisi
kesehatan suatu bank dinilai secara kuantitatif dan kualitatif terhadap faktor-faktor berikut:
Permodalan (Capital)
Faktor permodalan ditentukan oleh komponen-komponen berikut: kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku (Capital Adequacy Ratio/CAR), komposisi permodalan, proyeksi KPMM. Aset Produktif
Yang Diklasifikasi (APYD) dibandingkan dengan modal, kemampuan memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal
dari keuntungan (laba ditahan), rencana permodalan yang mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan
dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan. Semakin kuat modal yang dimiliki oleh bank maka akan
membuat bank semakin mampu untuk mengembangkan usaha dan menampung risiko kerugian. Perseroan memiliki kemampuan
untuk menjaga kualitas dan kecukupan permodalan yang sangat memadai untuk dapat memenuhi komitmen terhadap BI dalam
menjaga rasio KPMM di atas ketentuan serta sesuai dengan profil risiko Perseroan. Dengan dukungan pemegang saham utama
yang memiliki komitmen untuk mendukung perkembangan usaha Perseroan serta pertumbuhan kinerja keuangan Perseroan yang
kuat dan stabil, Perseroan diproyeksikan tidak melihat adanya kesulitan dalam mengakses sumber permodalan.
Perkembangan nilai rasio NPF
Berikut tabel perkembangan NPF Perseroan per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Keterangan
2024 2023
NPF (Gross) 3,6% 3,3%
NPF (Net) 1,9% 1,4%
Likuiditas dan Sumber Pendanaan
Dalam kegiatan operasinya Perseroan membutuhkan likuiditas yang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi baik
pemberian pembiayaan, penanaman dalam surat-surat berharga, transaksi antar bank, pembayaran imbal hasil dan lain-lain.
Kebutuhan likuiditas diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut:
§ Dana Pihak Ketiga
§ Pinjaman dari pihak lain
§ Surat-surat berharga Syariah yang diterbitkan
§ Instrumen Operasi Pasar Terbuka Bank Indonesia
Perseroan dalam hal ini memiliki kecukupan modal kerja yang kemudian akan digunakan oleh bank untuk membiayai operasional
Perseroan.
64
64
Page 93
Eksposur terhadap risiko likuditas
Tabel-tabel berikut menganalisis nilai tercatat dari aset, liabilitas dan dana syirkah temporer Perseroan berdasarkan periode
tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo kontraktual pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2024
Keterangan Tanpa jangka Total
< 1 Bulan 1 - 3 Bulan 3 - 12 Bulan 1 - 2 Tahun 2 - 5 Tahun > 5 Tahun
waktu (Nilai Tercatat)
Aset
Kas 70.588.923 - - - - - - 70.588.923
Giro pada Bank Indonesia 370.390.630 196.000.000 - - - - - 566.390.630
Giro dan Penempatan
pada Bank Indonesia 25.602.723 - - 25.602.723
Investasi surat berharga - 523.582.506 168.326.320 2.090.242.898 228.599.202 386.466.643 311.778.813 3.708.996.382
Piutang murabahah - 36.374.968 6.820.149 6.820.149 89.867.191 163.166.504 1.005.723.644 5.500.901.631
Piutang istishna - - - - - 159.333 - 159.333
Piutang qardh - 120.755.797 26.478.995 12.401.382 - - - 159.636.174
Pembiayaan mudharabah - 229.200 3.935.997 7.111.315 53.321.556 258.941.349 7.500.000 331.039.417
Pembiayaan musyarakah - 333.992.677 163.924.036 660.621.460 112.551.617 639.365.378 1,894,561,087 3.805.016.255
Aset diperoleh untuk
ijarah - neto - - - 44.569 337.639 1.083.031 1.860.069 3.325.308
Aset pajak tangguhan 2.225.656 - - - - - - 2.225.656
Aset tetap - neto 303.552.349 - - - - - - 303.552.349
Aset hak guna - neto 89.343.030 - - - - - - 89.343.030
Agunan yang diambil alih 8.230.485 - - - - - - 8.230.485
Aset lain-lain 280.987.578 - - - - - - 280.987.578
Jumlah 1.150.777.331 1.210.935.148 369.485.497 2.860.288.815 557.976.518 2.291.739.377 6.414.649.144 14.855.851.831
Dikurangi penyisihan kerugian 231.623.634 - - - - - - 231.623.634
Jumlah Aset 937.455.308 1.210.935.148 369.485.497 2.860.288.815 557.976.518 2.291.739.377 6.414.649.144 14.624.228.197
Liabilitas
Liabilitas segera - 56.084.199 - - - - - 56.084.199
Simpanan wadiah -
Giro wadiah - 184.391.168 - - - - - 184.391.168
Tabungan wadiah - 802.469.253 - - - - - 802.469.253
Simpanan dari bank lain - 500.352.999 - - - - - 500.352.999
Pinjaman yang diterima - 1.784.847.025 - - - - - 1.784.847.025
Utang pajak - 14.220.895 - - - - - 14.220.895
Estimasi kerugian komitmen - - - - -
dan kontijensi 6.635.517 - - - - - - 6.635.517
Liabilitas pajak tangguhan 250.864.846 - - - - - - 250.864.846
Liabilitas atas imbalan
pasca kerja 16.725.763 - - - - - - 16.725.763
Liabilitas sewa 55.072.500 - - - - - - 55.072.500
Liabilitas lain-lain 90.202.948 - - - - - - 90.202.948
Jumlah Liabilitas 419.501.573 3.342.365.539 - - - - - 3.761.867.112
Dana Syirkah Temporer
Giro mudharabah - 1.406.684.206 - - - - - 1.406.684.206
Tabungan mudharabah - 1.682.325.816 - - - - - 1.682.325.816
Deposito mudharabah - 3.478.175.737 2.213.171.277 593.631.327 20.846.500 100.000 - 6.305.924.841
Jumlah Dana
Syirkah Temporer - 6.567.185.759 2.213.171.277 593.631.327 20.846.500 100.000 - 9.394.934.863
Jumlah Liabilitas dan
Dana Syirkah Temporer 419.501.573 9.909.551.298 2.213.171.277 593.631.327 20.846.500 100.000 - 13.156.801.975
Perbedaan jatuh tempo 499.652.124 (8,698.616.150) (1.843.685.780) 2.266.657.488 537.130.018 2.291.639.377 6.414.649.144 1.467.426.222
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember 2023
Keterangan Tanpa jangka Total
< 1 Bulan 1 - 3 Bulan 3 - 12 Bulan 1 - 2 Tahun 2 - 5 Tahun > 5 Tahun
waktu (Nilai Tercatat)
Aset
Kas 48.060.821 - - - - - - 48.060.821
Giro pada Bank Indonesia 649.670.594 - - - - - - 649.670.594
Giro dan Penempatan
pada Bank Indonesia 28.818.459 - - - - - - 28.818.459
Investasi surat berharga - 1.090.000.000 909.968.846 934.639.288 380.814.892 248.384.715 166.477.743 3.730.285.484
Piutang murabahah - 86.031.542 7.505.993 98.225.371 158.993.382 850.976.272 3.809.367.329 5.011.099.889
65
65
Page 94
Piutang istishna - - - 106.838 - 194.317 177.324 478.479
Piutang qardh - 85.294.987 17.199.924 4.466.653 - - - 106.961.564
Pembiayaan mudharabah - 166.347 96.503 10.254.227 56.974.253 242.047.473 - 309.538.803
Pembiayaan musyarakah - 225.078.706 356.990.963 470.151.564 136.199.837 769.687.263 1.391.927.325 3.350.035.658
Aset diperoleh untuk
ijarah - neto - 15.604 1.750 61.997 196.569 1.531.594 2.528.930 4.336.444
Aset pajak tangguhan 992.142 - - - - - - 992.142
Aset tetap - neto 298.546.447 - - - - - - 298.546.447
Aset hak guna - neto 89.342.103 - - - - - - 89.342.103
Agunan yang diambil alih 8.294.764 - - - - - - 8.294.764
Aset lain-lain 242.025.696 - - - - - - 242.025.696
Jumlah 1.365.751.026 1.486.587.186 1.291.763.979 1.517.905.938 733.178.933 2.112.821.634 5.370.478.651 13.878.487.347
Dikurangi penyisihan kerugian 228.606.888 - - - - - - 228.606.888
Jumlah Aset 1.137.144.138 1.486.587.186 1.291.763.979 1.517.905.938 733.178.933 2.112.821.634 5.370.478.651 13.649.880.459
Liabilitas
Liabilitas segera - 46.824.853 46.824.853
Simpanan wadiah -
Giro wadiah 211.909.682 211.909.682
Tabungan wadiah 736.405.934 736.405.934
Simpanan dari bank lain - 461.193.119 461.193.119
Pinjaman yang diterima - 1.327.400.129 1.327.400.129
Utang pajak - 13.776.757 13.776.757
Estimasi kerugian komitmen
dan kontijensi 3.385.517 - - - - - - 3.385.517
Liabilitas atas imbalan kerja 17.413.994 - - - - - - 17.413.994
Liabilitas sewa 56.656.010 - - - - - - 56.656.010
Liabilitas lain-lain 113.611.259 - - - - - - 113.611.259
Jumlah Liabilitas 191.066.780 2.797.510.474 - - - - - 2.988.577.254
Dana Syirkah Temporer
Giro mudharabah - 1.444.883.914 - - - - - 1.444.883.914
Tabungan mudharabah - 1.620.113.499 - - - - - 1.620.113.499
Deposito mudharabah - 4.087.366.140 1.402.327.275 684.138.730 34.006.000 - - 6.207.838.145
Jumlah Dana
Syirkah Temporer - 7.152.363.553 1.402.327.275 684.138.730 34.006.000 - - 9.272.835.558
Total Liabilitas dan
Dana Syirkah Temporer 191.066.780 9.949.874.027 1.402.327.275 684.138.730 34.006.000 - - 12.261.412.812
Perbedaan jatuh tempo 946.077.358 (8.463.286.841) (110.563.296) 833.767.208 699.172.933 2.112.821.634 5.370.478.651 1.388.467.647
Dalam mengantisipasi maturity gaps yang ditimbulkan oleh beda waktu jatuh tempo antara aset, liabilitas dan dana syirkah
temporer tersebut, Perseroan selalu menjaga likuiditas Perseroan, antara lain dengan memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM)
pada rekening giro pada BI sesuai dengan peraturan BI.
Rentabilitas
a. Faktor rentabilitas ditentukan oleh komponen-komponen berikut: Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Net
Imbalan (NI), Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), perkembangan laba operasional, komposisi
portofolio aset produktif dan diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
dan prospek laba operasional.
b. Net Imbalan (NI) diperoleh dengan membagi pendapatan penyaluran dana setelah bagi hasil bersih untuk masing-masing
tahun bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang bersangkutan.
Likuiditas
a. Faktor likuiditas ditentukan oleh komponen-komponen berikut: aset likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva
likuid kurang dari 1 bulan. Financing to Debt Ratio (FDR), proyeksi cash flow 3 bulan mendatang, ketergantungan pada dana
antar bank dan deposan inti, kebijakan dan pengelolaan likuiditas (Assets and Liabilities Management / ALMA), kemampuan
bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas
dana pihak ketiga (DPK).
b. Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan.
66
66
Page 95
Belanja Modal
Penggunaan belanja modal terutama ditujukan untuk mendukung upaya peningkatan bisnis melalui peningkatan kualitas dan
kuantitas sarana maupun prasarana pendukung operasional, perluasan/perbaikan jaringan kantor secara umum, peningkatan dan
pengembangan teknologi informasi, serta saluran distribusi lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan Perseroan secara
keseluruhan. Tujuan dari investasi barang modal tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja Perseroan sejalan dengan
peningkatan pendapatan dari investasi barang modal. Investasi barang modal dan pengembangan teknologi informasi tersebut
diharapkan akan meningkatkan kapasitas Perseroan sehingga efisiensi operasional dan kualitas layanan nasabah lebih optimal.
Sumber dana penggunaan belanja modal seluruhnya menggunakan sumber pendanaan Rupiah berasal dari modal perusahaan
dan laba yang diperoleh. Perencanaan dan penggunaan anggaran untuk belanja modal diperhitungkan secara seksama untuk
mendapatkan hasil yang optimal dalam batas yang sesuai dengan kemampuan dan arus kas Perseroan sehingga tidak
mengganggu kinerja keuangan Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada pengikatan yang bersifat signifikan dalam melakukan investasi barang
modal.
67
67
Page 96
VI. FAKTOR RISIKO
Sebelum melakukan investasi pada Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Perseroan, para calon investor harus
memperhatikan risiko-risiko yang disebutkan di bawah ini, beserta dengan informasi-informasi lainnya yang terdapat pada bagian-
bagian lain dalam Prospektus ini. Perseroan telah mengungkapkan seluruh faktor risiko yang mempengaruhi Perseroan dan
industrinya yang secara material yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan/atau operasional dan/atau prospek Perseroan
secara negatif. Risiko-risiko sebagaimana disebutkan di bawah ini merupakan semua risiko yang dapat mempengaruhi secara
material dan negatif terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil usaha, kondisi keuangan dan prospek Perseroan. Dalam kondisi
tersebut di atas, calon investor mungkin dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Setiap calon investor
dalam Penawaran Umum ini harus memperhatikan seluruh fakta yang dibuat dan diatur dalam peraturan hukum yang berlaku.
Berikut ini merupakan risiko utama, risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi Perseroan dan telah disusun sesuai dengan
bobot tertinggi hingga terendah dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan dimulai dari risiko utama yakni
sebagai berikut:
A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN
Risiko pembiayaan
Bagian terbesar dari aktiva yang dimiliki Perseroan sebagai suatu bank adalah berupa pembiayaan yang diberikan kepada
nasabah. Risiko pembiayaan timbul apabila kegagalan nasabah dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Hal tersebut disebabkan oleh faktor internal berupa kelalaian dalam proses
pengambilan keputusan pemberian pembiayaan, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian maupun faktor eksternal berupa
terjadinya hal-hal yang menyebabkan kegagalan usaha nasabah. Apabila jumlah pembiayaan yang tidak dapat dikembalikan
cukup material, termasuk eksekusi terhadap jaminan pembiayaan yang bersangkutan (jika ada), maka pembiayaan tersebut
menjadi pembiayaan bermasalah dan mempengaruhi tingkat NPF pembiayaan yang akhirnya akan mempengaruhi likuiditas dan
kondisi keuangan Perseroan. Portofolio pembiayaan terbesar per 31 Desember 2024 adalah penyaluran
pembiayaan pada sektor konsumtif sebesar 64,05%.
Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan Perseroan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/
POJK.03/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah.
Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Penerapan Manajemen Risiko pembiayaan Perseroan mencakup
pelaksanaan 4 (empat) pilar yaitu:
a. Pengawasan Aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
b. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit
c. Kecukupan Proses identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen
Risiko
d. Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh
Dalam rangka optimalisasi pengendalian intern serta pelaksanaan tata kelola yang sehat, maka Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Syariah melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Dewan komisaris
membentuk Komite Pemantau Risiko (“KPR”) yang secara rutin melakukan pemantauan atas perkembangan eksposur risiko
pembiayaan Perseroan maupun pembahasan atas upaya optimalisasi penerapan manajemen risiko pembiayaan secara efektif.
KPR beranggotakan mayoritas Dewan Komisaris beserta anggota independen yang berasal dari para akademisi.
68
68
Page 97
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
1. Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi
keuangan Perseroan. Risiko ini terjadi akibat kegagalan pengelolaan sumber dana dan penanaman dana (mismatch) atau
kekurangan likuiditas (shortage) yang mengakibatkan Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya pada waktu
yang telah ditetapkan. Risiko likuiditas dapat dikategorikan sebagai berikut:
a. Risiko likuiditas pasar, yaitu risiko yang timbul karena Perseroan tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan
harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar (market disruption).
b. Risiko likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena Perseroan tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh
pendanaan dari sumber dana lain.
Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas memiliki limit-limit yang dipantau secara harian serta dilaporkan kepada manajemen
secara berkala. Limit-limit tersebut secara umum menunjukkan pengawasan Perseroan terhadap posisi likuiditas yang harus
dijaga dari waktu ke waktu. Dalam mengelola kecukupan likuiditas agar dapat memitigasi risiko likuiditas, Perseroan akan
melakukan pemenuhan dana baik dari DPK retail maupun yang berasal dari korporasi, yang tentunya berimbas terhadap biaya
dana yang dikeluarkan untuk mendapatkannya. Biaya dana yang dikeluarkan oleh Perseroan harus dapat dimanfaatkan dalam
bentuk penyaluran pembiayaan sehingga Perseroan mendapatkan keuntungan yang tentunya mendorong kinerja perusahaan
secara langsung.
2. Risiko operasional
Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan. Risiko
operasional melekat kepada seluruh aktivitas Perseroan, oleh karena itu risiko operasional tidak dapat dihilangkan namun dapat
dikendalikan melalui mitigasi risiko yang memadai. Dampak kerugian dari risiko operasional dapat berupa kerugian keuangan
atau kerugian non keuangan.
Perseroan melakukan tata kelola mengenai Pengelolaan risiko operasional yang dilakukan melalui three line of defense yaitu risk
taking unit sebagai lini pertahanan pertama, unit kerja Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Kepatuhan sebagai lini pertahanan
kedua, serta Internal Audit sebagai lini pertahanan ketiga.
3. Risiko stratejik
Risiko Stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan-perubahan lingkungan bisnis.
Risiko ini timbul antara lain karena Perseroan menerapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi Perseroan,
melakukan analisis lingkungan stratejik yang kurang komprehensif dan/atau terdapat ketidaksesuaian rencana stratejik. Selain itu
risiko stratejik juga timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis, mencakup kegagalan dalam
mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, dinamika kompetisi di pasar, dan perubahan kebijakan
dari regulator.
69
69
Page 98
4. Risiko pasar
Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain risiko berupa
perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan. Risiko pasar timbul dari pergerakan/perubahan tingkat
imbal hasil dan/atau nilai tukar yang mempengaruhi posisi keuangan Perseroan khususnya terhadap rasio permodalan. Secara
garis besar, manajemen risiko pasar terbagi menjadi 2 (dua) yaitu manajemen risiko pasar trading book dan manajemen risiko
pasar banking book.
1. Pengawasan Aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertanggungjawab atas efektivitas penerapan Manajemen
Risiko Pasar Perseroan. Terkait wewenang dan tanggung jawab pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah (DPS), Direksi dan Dewan Komisaris selalu memperoleh informasi yang jelas mengenai evaluasi dan
penerapan manajemen risiko eksposur risiko pasar serta langkah-langkah yang diambil oleh Risk Taking Unit terkait
pengendalian risiko pasar.
2. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit
Sebagai penerapan manajemen risiko pasar yang bersifat dinamis, Satuan Kerja Manajemen Risiko Perseroan melakukan
pembaharuan dan review atas kebijakan dan pedoman manajemen risiko Perseroan secara berkala. Evaluasi pedoman
manajemen risiko oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dilakukan secara berkala dan dilakukan pembahasan dengan risk
taking unit (Unit kerja Treasury) dan selanjutnya akan diajukan kepada Direksi untuk persetujuan atas pedoman dimaksud.
3. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen
Risiko
Dalam melakukan penerapan Manajemen Risiko melalui proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian
Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko untuk Risiko Pasar sebagaimana POJK Penerapan Manajemen Risiko
Perseroan Umum Syariah, Perseroan melakukan penerapan manajemen risiko: Identifikasi Risiko Pasar, Pengukuran Risiko
Pasar, Pemantauan Risiko Pasar dan Pengendalian Risiko Pasar.
4. Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh
Dalam rangka pengembangan penerapan manajemen risiko yang dinamis, Satuan Kerja Manajemen Risiko selalu melakukan
evaluasi atas kebijakan, prosedur dan limit risiko pasar secara berkala. Sebagai upaya pengendalian risiko pasar berupa
kecukupan kebijakan dan prosedur Satuan Kerja Manajemen Risiko, kaji ulang atas kebijakan dan prosedur dilakukan oleh
unit independen baik di internal ataupun pihak eksternal.
Sumber risiko pasar trading book timbul dari aktivitas Dealing Room Unit Kerja Treasury akibat posisi terbuka Perseroan yang
terekspos pergerakan imbal hasil atau nilai tukar valuta asing. Terkait risiko nilai tukar, Perseroan tidak terpengaruh eksposur nilai
tukar menimbang Perseroan tidak memiliki portofolio valuta asing. Selain itu, Perseroan pun tidak memiliki eksposur trading book
atau melakukan transaksi derivatif sehingga pengelolaan risiko pasar dikhususkan ke dalam pengelolaan banking book.
5. Risiko hukum
Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain
disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan
seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. Risiko hukum antara lain dapat
70
70
Page 99
bersumber dari pada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum,
hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.
Apabila Perseroan tidak melakukan pengelolaan risiko hukum dengan baik, dampaknya bisa memberikan eksposur-eksposur
litigasi, kerugian finansial, dan reputasi negatif. Terkait dengan pengelolaan atas eksposur risiko hukum berupa perkara litigasi,
Perseroan senantiasa melakukan penanganan atas kasus hukum yang dihadapi tersebut dengan ditangani oleh Desk Legal serta
dibantu oleh konsultan hukum secara intensif. Adapun eksposur litigasi bagi Perseroan pada Desember tahun 2024, terdapat 2
(dua) kasus hukum litigasi perdata namun tidak terdapat kerugian finansial yang timbul atas kasus hukum tersebut.Selain itu
dalam melakukan pengelolaan risiko hukum, Perseroan memiliki unit yang secara khusus menangani bidang litigasi, non litigasi,
corporate legal yang berfungsi sebagai "legal watch" yang tercermin melalui kajian hukum, pendampingan hukum dan pendapat
hukum sesuai permintaan risk taking unit dalam bentuk kajian serta memastikan penanganan permasalahan hukum ditangani
dengan baik yang sesuai dengan ketentuan berlaku.
6. Risiko reputasi
Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari
persepsi negatif terhadap Perseroan. Hal ini antara lain disebabkan oleh adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai
Perseroan yang bersifat negatif, serta adanya komunikasi Perseroan yang kurang efektif.
a. Pengawasan Aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memantau mengenai efektivitas penerapan Manajemen
Risiko Reputasi di Perseroan. Terkait wewenang dan tanggung jawab pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris selalu memperoleh informasi yang jelas mengenai evaluasi dan penerapan
manajemen risiko eksposur risiko reputasi. Struktur organisasi untuk melakukan pengelolaan terhadap risiko reputasi,
Perseroan telah membentuk unit kerja tersendiri yang mengelola risiko reputasi yaitu Desk Sekretariat Perusahaan dan
Divisi Dana Jasa Konsumer, yang mana unit kerja tersebut berfungsi untuk melakukan pengelolaan terhadap reputasi
Perseroan dan mengatur mengenai standar layanan di Kantor Cabang sebagai langkah untuk memitigasi risiko reputasi.
b. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit
Perseroan telah memiliki kebijakan serta pedoman manajemen risiko reputasi yang secara berkala dilakukan pembaharuan
dan evaluasi atas kebijakan dan pedoman manajemen risiko Perseroan tersebut. Perseroan juga telah memiliki kebijakan
mengenai standar pelayanan yang harus dilakukan oleh unit kerja operasional, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir
terjadinya risiko reputasi akibat kurang memadainya pelayanan bank, terdapat juga kebijakan mengenai penanganan
keluhan nasabah. Selain itu Perseroan telah memiliki call center sebagai sarana untuk melayani masyarakat yang
membutuhkan jasa perbankan serta penyampaian permasalahan terkait dengan Perseroan.
Perseroan juga melakukan manajemen risiko reputasi dengan melakukan aktivitas public relations, corporate social
responsibility dan respon yang cepat terhadap penanganan keluhan yang masuk kepada pihak Perseroan.
c. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen
Risiko
Dalam kecukupan penerapan proses manajemen risiko, Perseroan melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
pengendalian atas risiko reputasi. Perseroan melakukan proses identifikasi dan pengukuran risiko reputasi dengan
memantau jumlah keluhan nasabah kepada Perseroan melalui call center ataupun petugas Perseroan serta memantau
71
71
Page 100
mengenai Tindakan penyelesaian atas keluhan tersebut, selain itu dilakukan pemantauan juga terhadap jumlah pemberitaan
terhadap Perseroan yang dimuat di media massa.
Dalam melakukan pengendalian atas risiko reputasi Perseroan memiliki call center serta mengadakan coaching clinic bagi
karyawan dengan memberikan training atau pelatihan mengenai standar layanan dengan tujuan Perseroan dapat
memberikan pelayanan dengan lebih baik kepada nasabah baik eksternal maupun internal sebagai salah satu Langkah
mitigasi terhadap potensi risiko, selain itu Perseroan menekankan kepada seluruh karyawan bahwa reputasi Perseroan
harus benar-benar dijaga, Perseroan juga memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai produk/aktivitas
Perseroan sebagai langkah dalam memitigasi risiko.
d. Sistem Pengendalian Internal yang Menyeluruh
Perseroan telah memiliki unit kerja khusus dalam proses pelaksanaan manajemen risiko reputasi yang mencakup
pengawasan secara berkala atas pemberitaan negatif dan keluhan yang berdampak pada reputasi Perseroan dan kegiatan
pengendalian yang dipantau oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko.
7. Risiko kepatuhan
Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku dengan Prinsip Syariah. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem
pengendalian internal yang konsisten.
Dalam penyajian informasi mengenai risiko kepatuhan yang dihadapi, Perseroan telah menyusun beberapa pelaporan-pelaporan
mengenai eksposur risiko kepatuhan diantaranya yaitu profil risiko kepatuhan secara bankwide yang disusun secara berkala,
selain itu Perseroan juga membuat laporan secara rutin mengenai kejadian risiko kepatuhan berdasarkan data yang diperoleh
dari tools manajemen risiko, terdapat juga laporan penerapan kepatuhan kepada manajemen.
8. Risiko imbal hasil
Perseroan dalam menjalankan fungsinya sebagai intermediasi penghimpunan dana dan penyaluran dana tidak lepas dari
aktivitasnya berupa investasi pada pasar keuangan. Risiko Imbal Hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang
dibayarkan Perseroan kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Perseroan dari penyaluran
dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Perseroan. Sejalan dengan tingkat risiko yang diambil,
Perseroan melakukan evaluasi atas imbal hasil kepada nasabah, antara lain dengan mengevaluasi nisbah bagi hasil dan
memfokuskan pemasaran untuk produk-produk low cost. Tersedianya prosedur untuk mengendalikan risiko imbal hasil secara
tertulis, yang disesuaikan dengan strategi usaha Perseroan. Adanya rencana penggunaan dana yang memiliki pricing tinggi maka
imbasnya imbal hasil Perseroan akan selalu dinamis dan mempengaruhi effective yield bagi nasabah.
9. Risiko investasi
Risiko Investasi (Equity Invesment Risk) adalah risiko akibat Perseroan ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai
dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode
profit and loss sharing. Saat ini, perseroan menggunakan metode net revenue sharing dalam pemberlakuan pemberian metode
bagi hasilnya.
72
72
Page 101
10. Risiko perubahan teknologi
Dengan semakin ketatnya persaingan dalam industri perbankan, teknologi merupakan salah satu basis keunggulan persaingan
suatu Perseroan. Dengan infrastruktur teknologi yang mendukung, kalangan perbankan mampu menciptakan produk sehingga
dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta kenyamanan kepada nasabah yang semakin kritis dalam menilai kualitas pelayanan
Perseroan. Apabila Perseroan tidak mengikuti perkembangan teknologi, maka hal ini akan berpengaruh terhadap pelayanan
kepada nasabah yang akan berdampak kepada menurunkan daya saing dan kinerja Perseroan.
73
73
Page 102
C. RISIKO UMUM YANG BERKAITAN DENGAN PERSEROAN
1. Risiko kondisi perekonomian secara makro
Ketidakpastian perekonomian global menjadi tantangan utama bagi industri perbankan. Persaingan usaha yang semakin ketat,
perubahan perilaku konsumen, perkembangan disruptive innovation & teknologi, munculnya kompetitor baru dan perubahan
regulasi dalam industri perbankan memerlukan perhatian khusus bagi Perseroan.
Perubahan ekonomi Indonesia, regional dan global dapat mempengaruhi kinerja Perseroan. Meskipun ekonomi global telah
tumbuh, pasar keuangan global mengalami volatilitas sebagai akibat dari ekspektasi kebijakan suku bunga Amerika Serikat,
kekhawatiran atas krisis utang dan program dukungan keuangan di Zona Euro, proteksionisme ekonomi, konflik geopolitik. Hal ini
dapat berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Penurunan pertumbuhan ekonomi dapat mengakibatkan berkurangnya aktivitas bisnis, berkurangnya daya beli konsumen, yang
dapat mengurangi permintaan terhadap layanan Perseroan, yang dapat berdampak buruk pada kinerja Perseroan.
Industri perbankan di Indonesia menjalankan kegiatan usaha utama yang relatif sama berupa penghimpunan dana maupun
penyaluran dana. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya, baik dalam upaya memperoleh dana pihak ketiga
maupun penyaluran pembiayaan, harus memiliki daya saing yang relatif baik agar dapat menarik minat para nasabah maupun
peminjam dana. Keterlambatan dalam mengembangkan kualitas layanan dan SDM, inovasi produk, dan kapasitas sesuai
perkembangan di industri perbankan, dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
Perbankan berkompetisi dalam mengembangkan teknologi untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Perkembangan teknologi
digital memunculkan banyak perusahaan financial technology (fintech) yang menawarkan kemudahan dalam pembiayaan kepada
calon debitur. Jika Perseroan lalai dalam mencermati dan mengikuti perkembangan tren teknologi, maka hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.
2. Risiko kebijakan pemerintah
Industri perbankan memperoleh pengawasan yang cukup ketat dari pemerintah karena kegiatan-kegiatannya banyak menyangkut
kepentingan umum. Pengawasan yang ketat ini tercermin dari banyaknya peraturan-peraturan Pemerintah, OJK dan Perseroan
Indonesia yang mengatur penyelenggaraan kegiatan perbankan dan senantiasa dilakukan pembaharuan dari waktu ke waktu.
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu ini akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan
usaha Perseroan karena menuntut dilakukannya penyesuaian-penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional
Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-
ketentuan tersebut akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan
usaha Perseroan.
3. Risiko ketentuan negara lain
Perubahan ketentuan negara lain yang membatasi aktivitas perbankan dalam hal aktivitas treasury mempengaruhi
keberlangsungan bisnis Perseroan. Risiko ketentuan negara lain atau perubahan internasional adalah risiko yang sifatnya tidak
bisa dikontrol sehingga upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah mengidentifikasi perubahan yang ada untuk disesuaikan
dengan kebijakan internal, memonitor dampak dari kebijakan tersebut untuk dijadikan acuan perbaikan di masa yang akan datang.
74
74
Page 103
4. Risiko tuntutan atau gugatan hukum
Perseroan memastikan bahwa pengikatan perjanjian antara Perseroan dengan para pihak telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam upaya melindungi kepentingan Perseroan.
Perseroan saat ini tengah menghadapi sengketa atau gugatan perdata, perkara tata usaha negara, perkara pada pengadilan
niaga dan sengketa perpajakan. Namun demikian, sengketa-sengketa yang sedang dialami oleh Perseroan tersebut tidak
berdampak negatif secara material bagi kelangsungan usaha Perseroan kecuali sengketa perpajakan yang dapat menurunkan
kinerja Perseroan yang disebabkan kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan setelah keputusan akhir dan mengikat yang
diterbitkan oleh pemerintah.
5. Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
Risiko kepatuhan adalah risiko ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang
berlaku, termasuk penerapan prinsip syariah. Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu dari peraturan perundang-
undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku, maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi Perseroan yang dapat berupa
sanksi finansial berbentuk denda material maupun sanksi non finansial berbentuk teguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan
ketidakmampuan bagi manajemen Perseroan ataupun penutupan kegiatan usaha Perseroan. Hal ini dapat menurunkan kinerja
Perseroan baik secara finansial maupun secara non finansial. Ketidakberhasilan Perseroan dalam menangani risiko operasional
yang timbul akan menyebabkan terjadinya kerugian secara finansial maupun non finansial, seperti pengenaan denda oleh
regulator, fraud, dan tuntutan hukum. Upaya yang dilakukan Perseroan dalam menghadapi Risiko Kepatuhan ini adalah Perseroan
secara proaktif melakukan identifikasi dan analisa terhadap faktor yang dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan dengan
memastikan terdapat kecukupan proses penafsiran perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan
kegiatan Perseroan serta melakukan tindakan korektif yang tepat waktu terhadap pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
D. RISIKO BAGI INVESTOR
Risiko investor pembeli Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi adalah, (i) Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi dapat di write down apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point
of non-viability) dengan memperhatikan hal hal yang disyaratkan dalam POJK No. 21/2014 dan SEOJK No. 20/2016, (ii)
penangguhan pembayaran Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi pada pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebagai dampak dari pemenuhan atas pasal 17 ayat 1
huruf e POJK No. 21/2014, (iii) risiko tidak likuidnya Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang ditawarkan dalam penawaran
umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebagai investasi
jangka panjang.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN.
75
75
Page 104
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keuangan dan hasil usaha serta arus kas Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, dan Rekan serta ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi
Akuntan Publik No. 0499), pada laporan No. 00095/2.1030/AU.4/07/0499-3/1/III/2025 tanggal 4 Maret 2025, dengan opini wajar
tanpa modifikasian, selain hal sebagai berikut:
- Pada bulan April 2025, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.80 tanggal
24 April 2025, sebagaimana dinyatakan dalam Surat No.154/Not/TS/IV/2025 tanggal 28 April 2025 Perihal Keterangan yang
dikeluarkan oleh R. Tendy Suwarman, SH., Notaris di Kota Bandung (“Akta PKR No.80/2025”), Perseroan memutuskan
penetapan susunan pengurus Perseroan dengan memberhentikan dengan hormat Bapak Agus Riswanto sebagai Komisaris
Utama Independen dan Bapak Isa Anwari sebagai Komisaris dan mengangkat kembali Bapak Agus Riswanto sebagai
Komisaris Utama Independen dengan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana tercantum
pada Anggaran Dasar Perseroan. Sehingga, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Agus Riswanto, SE
Komisaris Independen : Rio Febrian Wilantara
Komisaris : H. Didi Suhardi, SH, MH.
Direksi
Direktur Utama : Arief Setyahadi
Direktur Bisnis : Hj. Ita Garmeita, SE
Direktur Operasional : Vicky Fitriadi
Direktur Kepatuhan : Anwar Munawar
76
76
Page 105
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. Riwayat singkat Perseroan
PT Bank Jabar Banten Syariah (“Perseroan”) merupakan perseroan terbatas yang terbentuk atas pemisahan Unit Usaha Syariah
(“UUS”) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. yang beralih karena hukum ke dalam bank umum syariah
berdasarkan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. Ke Dalam PT
Bank Jabar Banten Syariah No.3 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta (“Akta
Pemisahan Unit Usaha Syariah No.3/2010”) yang ditandatangani oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development selaku pendiri dari Perseroan.
Bahwa sebagai persetujuan awal berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk tanggal 4 April 2007 telah disetujui dan disahkan pemisahan unit usaha syariah dari PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk yang pernyataan keputusan rapatnya termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No.2 tanggal 4 April 2007 yang dibuat dihadapan Nyonya Popy Kuntari Sutresna, SH, M.Hum,
Notaris di Bandung yang laporan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database sisminbakum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.W8-HT.01.04-1001 tanggal 9 Mei 2007 dan telah
didaftarkan dalam daftar perusahaan di bawah No.281/BH.10.11/V/2007 tanggal 11 Mei 2007. Bahwa PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development telah menyusun rancangan pemisahan,
rencana pendirian bank umum syariah hasil pemisahan dan rancangan akta pendirian bank umum syariah hasil pemisahan yang
telah disetujui oleh Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berdasarkan Surat Dewan
Komisaris No.73/DK/2009 tanggal 25 Agustus 2009.
Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.11/6/DpG/DPbS tanggal 25 November 2009 Perihal Izin Prinsip Pendirian PT Bank Jabar
Banten Syariah, Bank Indonesia telah memberikan persetujuan prinsip untuk mendirikan Perseroan yang merupakan hasil
pemisahan (spin-off) unit usaha syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan selanjutnya PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development telah melakukan
pengumuman ringkasan Rancangan Pemisahan dan rencana pengalihan hak dan kewajiban unit usaha syariah dalam surat kabar
Bisnis Indonesia pada tanggal 1 Desember 2009.
Setelah diperolehnya persetujuan prinsip dari Bank Indonesia maka seluruh pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk telah menyetujui pemisahan tersebut (spin off) sebagaimana dituangkan dalam Persetujuan Pemegang
Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang terakhir ditandatangani oleh pemegang saham pada
tanggal 12 Januari 2010 dan telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Seluruh Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk No.2 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta.
Setelah dilakukan penandatanganan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah No.3/2010, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 butir a
Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yang menyatakan pemisahan
unit usaha syariah dari bank umum konvensional dapat dilakukan dengan cara mendirikan bank umum syariah sehingga PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development setuju untuk mendirikan
perseroan terbatas PT Bank Jabar Banten Syariah berdasarkan Akta Pendirian No.4/2010.
Perseroan berkedudukan di Kota Bandung didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.4 tanggal 15 Januari 2010,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-04317.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010
77
77
Page 106
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0006426.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 (“Akta
Pendirian No.4/2010”).
Sejak pendirian, anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan di mana perubahan terakhir anggaran dasar
Perseroan adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.60 tanggal 21 November
2024 yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0224262 tanggal 18 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No.AHU-0277053.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Desember 2024 (“Akta PKR No.60/2024”), telah
dilakukan antara lain perubahan Pasal 13 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, Pasal 16 tentang Tugas Dan Wewenang Dewan
Komisaris, Pasal 18 tentang Dewan Pengawas Syariah dan Pasal 20 tentang Penggunaan Laba, Penggunaan Cadangan dan
Pembagian Dividen serta penyusunan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.
Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Braga No. 135, Bandung. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 10 Kantor
Cabang, 61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional, serta 86 Terminal Perbankan Elektronik (TPE) yang terdiri dari 81
mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan 5 Cash Recycle Machine (CRM).
Berdasarkan Akta Pendiran No.4/2010, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp250,00 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 8.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 1.980.000.000 495.000.000.000 99,00
Perusahaan Daerah Banten Global Development 20.000.000 5.000.000.000 1,00
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh 2.000.000.000 500.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 6.000.000.000 1.500.000.000.000
Kegiatan usaha Perseroan menurut Anggaran Dasar
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta PKR No.60/2024, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usaha
yaitu sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan aktivitas Bank Umum Syariah dengan Kode KBLI 64122 mencakup kegiatan usaha Bank berdasarkan
prinsip Syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkan
kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah serta memberikan jasa
dalam sistem pembayaran dan/atau melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
b. menghimpun dana dalam bentuk investasi berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
c. menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah;
d. menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’ atau akad lain yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah;
e. menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
78
78
Page 107
f. menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah
dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah;
g. melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah;
h. melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
i. membeli, menjual dan/atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah, antara lain seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah,
murabahah, kafalah atau hawalah;
j. membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
k. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar
pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
l. melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan status akad yang berdasarkan prinsip syariah;
m. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
n. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
o. melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah;
p. memberikan fasilitas letter of credit (L/C) atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah;
q. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan dibidang sosial dengan persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
r. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan prinsip syariah;
s. melakukan kegiatan pengalihan piutang.
2. Penyediaan Jasa Pembayaran dengan Kode KBLI 66411 yang mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa
pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup
aktivitas antara lain menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (domper elektronik, acquirer dan
payment gateway), menerbitkan instrument/ akun pembayaran layanan remitansi/ transfer dana.
Berikut merupakan kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan:
Tahun Kejadian
2000 Awal berdirinya bank bjb syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah yang masih melekat pada bank
bjb, pendirian UUS adalah untuk menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Barat terhadap jasa
perbankan syariah.
2010 bank bjb syariah secara resmi menjadi Bank Umum Syariah, berdasarkan Akta Pendirian PT Bank
Jabar Banten Syariah Nomor 4 tanggal 15 Januari 2010 yang telah disetujui dan disahkan dengan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2013 Perseroan meluncurkan layanan Mobile Maslahah untuk kemudahan nasabah melakukan perbankan
kapanpun dan di manapun.
2023 Perseroan meluncurkan layanan Digital on Board (DOB), layanan pembukaan rekening untuk nasabah
baru melalui mobile maslahah.
79
79
Page 108
2. Struktur permodalan dan kepemilikan saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (tiga) tahun terakhir sebelum Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran adalah sebagai berikut:
Tahun 2023 sampai saat ini
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.11 tanggal 7 Desember 2020 yang dibuat
di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di
bawah No.AHU-AH.01.03-0416758 tanggal 8 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
0206756.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 8 Desember 2020 (“Akta PKR No.11/2020”) jo Akta PKR No.60/2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Keterangan Nilai Nominal Rp250,00 per saham
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 12.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 7.327.560.496 1.831.890.124.000 99,24
Perusahaan Terbatas Banten Global Development 56.000.000 14.000.000.000 0,76
Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh 7.383.560.496 1.845.890.124.000 100,00
Saham dalam Portepel 4.616.439.504 1.154.109.876.000
Tidak ada perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana
diungkapkan dalam Akta PKR No.11/2020 jo Akta PKR No.60/2024 adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham
terakhir.
Pada tanggal 31 Desember 2024, tidak terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki saham
Perseroan.
3. Perizinan yang dimiliki Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin operasional sebagai berikut:
a. Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April 2010 Tentang Pemberian Izin Usaha
PT Bank Jabar Banten Syariah, yang berisikan mengenai pemberian izin kepada Perseroan untuk melakukan usaha bank
umum syariah.
80
80
Page 109
b. Izin pembukaan kantor-kantor cabang Perseroan adalah sebagai berikut:
No. Cabang Kantor Alamat Kantor No. Surat Izin Pembukaan Kantor
1 Bandung Pelajar Pejuang Jl. Pelajar Pejuang 45 No.52 Kota Bandung, 12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April
Jawa Barat 2010 jo S-34/KR.022/2022
2 Tasikamalaya Jl. Sutisna Senjaya No.77, Kota 12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April
Tasikmalaya, Jawa Barat 2010
3. Cirebon Jl. Siliwangi No. 121, Kejaksaan, Kota 12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April
Cirebon, Jawa Barat 2010 jo S-41/KR.022/2022
4. Bogor Jl. Raya Padjadjaran No.35, Babakan, 12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April
Bogor Tengah 2010
5. Serang Jl. Jend. Ahmad Yani No.34 Blok A 4-5, 12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April
Cipare, Serang, Banten 2010
6. Bekasi Ruko Sentra Niaga, Kalimalang, Jl. Ahmad 12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April
Yani Blok A5/10-12 Bekasi Selatan, Jawa 2010
Barat
7. Jakarta Soepomo Jl Prof. Soepomo, SH. No.72 A,-C, Menteng 13/31/DPbS/PADBS/Bd tanggal 17
Dalam, Tebet, Jakarta Selatan Maret 2011
8. Bandung Braga Jl. Braga No.135, Kota Bandung, Jawa 13/95/DPbS/PADBS/Bd, tanggal 17
Barat Juni 2011
9. Tangerang Ruko Business Park Tangerang City Blok S-139/KR.02/2021 tanggal 22
D/12&D/15, Jl. Jenderal Sudirman-Jl. Desember 2021
Perintis Kemerdekaan, Tangerang Kota
10. Depok Jl. Margonda Raya No.483A, Beji, Kota S-139/KR.02/2021 tanggal 22
Depok Desember 2021
c. Nomor Induk Berusaha dengan No.0220104171406 yang dicetak tanggal 9 September 2024 yang berlaku selama
Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri
Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan Kode KBLI No.64122 dengan Judul KBLI Bank Umum
Syariah dan Kode KBLI 66411 dengan Judul KBLI Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
d. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.PEM-03739/WPJ.09/KP.0403/ 2010 tanggal 16 April 2012 yang dikeluarkan
oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I – Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor
Pusat No. No.21.150.003.8-441.000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, Kantor Wilayah DJP
Jawa Barat I.
e. Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
i. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 022010417140600020001, yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2021 dari a.n. Menteri
Komunikasi dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis
sebagai berikut:
No. TDPSE : 001879.01/DJAI.PSE/12/2021;
Nama Sistem Elektronik : Mobile Maslahah (bjbs mobile banking);
Fungsi Sistem Elektronik : Aplikasi mobile banking yang mendukung informasi produk dan layanan
transaksional perbaikan secara daring.
ii. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 022010417140600020004, yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2022 dari a.n. Menteri Komunikasi
dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis sebagai berikut:
No. TDPSE : 001879.07/DJAI.PSE/07/2022;
Nama Sistem Elektronik : Wakaf Ikhlas;
Fungsi Sistem Elektronik : Sistem Elektronik Berfungsi Pengelolaan/ Informasi Badan Penyalur Wakaf
Dan Media Penyaluran Wakaf Masyarakat.
81
81
Page 110
iii. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 022010417140600020005, yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2022 dari a.n. Menteri Komunikasi
dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis sebagai berikut:
No. TDPSE : 001879.05/DJAI.PSE/07/2022;
Nama Sistem Elektronik : Va Web bank bjb syariah;
Fungsi Sistem Elektronik : Virtual Account Web Portal bank bjb syariah Yang Dipergunakan untuk
pengelolaan Virtual Account Nasabah.
iv. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 022010417140600020006, yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2022 dari a.n. Menteri Komunikasi
dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis sebagai berikut:
No. TDPSE : 001879.03/DJAI.PSE/07/2022;
Nama Sistem Elektronik : ib Cash Maslahah (cash management system);
Fungsi Sistem Elektronik : mendukung fungsi operasi & layanan keuangan berbasis Web-apps Portal
yang digunakan oleh Nasabah korporasi untuk transaksi Perbankan.
v. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 022010417140600020002, yang diterbitkan tanggal 30 Juni 2022 dari a.n. Menteri Komunikasi
dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis sebagai berikut:
No. TDPSE : 001879.02/DJAI.PSE/06/2022;
Nama Sistem Elektronik : Website bank bjb syariah;
Fungsi Sistem Elektronik : Situs Resmi bank bjb syariah yang berfungsi sebagai Portal Informasi
Portofolio Perusahaan Manajemen, Layanan Publik, Produk, Jasa
Keuangan Syariah.
vi. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 022010417140600020003, yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2022 dari a.n. Menteri Komunikasi
dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis sebagai berikut:
No. TDPSE : 001879.04/DJAI.PSE/07/2022;
Nama Sistem Elektronik : Ib Cash Maslahah - Admin (cash management system);
Fungsi Sistem Elektronik : Aplikasi Web Administrator Untuk Melakukan Fungsi Pengelolaan
Konfigurasi Dan Parameter Aplikasi.
vii. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
Domestik PB-UMKU: 022010417140600010009, yang diterbitkan tanggal 3 Januari 2024 dari a.n. Menteri Komunikasi
dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis sebagai berikut:
No. TDPSE : 001879.0803/DJAI.PSE/0107/2022;
Nama Sistem Elektronik : QRIS Maslahah;
Fungsi Sistem Elektronik : Transaksi Menggunakan Code QR Di mana bank bjb syariah Berfungsi
Menerima Dana Transaksi Dari Bank dan/atau Penyedia Jasa Pembayaran
Lainnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sebagaimana diubah sebagian berdasarkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2019, masa berlaku Tanda TDPSE adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal
diterbitkan.
82
82
Page 111
4. Transaksi dan perjanjian penting
A. Transaksi dan perjanjian penting dengan pihak afiliasi
Dalam kegiatan normal usaha, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi karena hubungan kepemilikan dan/atau
kepengurusan. Semua transaksi dengan pihak-pihak Afiliasi yang telah dilakukan dengan kebijakan dan syarat yang telah
disepakati bersama.
No Pihak-pihak Afiliasi Sihat Hubungan Istimewah Transaksi
1. PT Bank Pembangunan Jawa Barat Pemegang Saham Sinergi Kelompok Usaha Bank
dan Banten, Tbk
2. PT Bank Pembangunan Daerah Hubungan melalui kepemilikan PT Bank Sinergi Kelompok Usaha Bank
Bengkulu Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk
Perjanjian Dengan Pihak Afiliasi
PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk
1. Nota Kesepahaman No.005/NK/DIR-HKE/2020 - No.003/MOU/DIR-PS/2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang Implementasi
Sinergi Perbankan Dalam Rangka Mendukung Pengembangan Dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha bjb syariah (Perjanjian).
a. Pihak
i. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), yang pada perjanjian diwakili oleh Yuddy
Renaldi (Direktur Utama);
ii. Perseroan yang diwakili oleh Indra Falatehan (Direktur Utama).
b. Maksud dan Tujuan
Maksud Perjanjian adalah sebagai landasan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan/atau perjanjian yang akan
dibuat kemudian antara para pihak.
Tujuan Perjanjian adalah untuk mendukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dalam
menciptakan sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah.
c. Ruang Lingkup
Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan produk dan jasa layanan perbankan sesuai kompetensi masing-masing
pihak dan pemanfaatan sumber daya perbankan yang meliputi sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan
kantor.
d. Jangka Waktu
Berlaku 5 tahun sejak tanggal penandatanganan dan diperpanjang secara otomatis secara terus menerus untuk jangka
waktu yang sama, sepanjang tidak ada pernyataan untuk mengakhiri dari masing-masing pihak dan sampai dengan
tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian tersebut masih berlaku.
2. Perjanjian Kerjasama No.097/PKS/DIR-MAP/2020 - No.054/PKS/DIR-DJ/2020 tanggal 7 Agustus 2020 Tentang Kerjasama
Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) Haji (Perjanjian).
a. Pihak
i. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), yang pada perjanjian diwakili oleh Tedi
Setiawan (Direktur);
ii. Perseroan yang diwakili oleh Indra Falatehan (Direktur Utama).
b. Tujuan
Tujuan Perjanjian adalah untuk melayani calon jamaah haji melalui fasilitas layanan perbankan bank bjb dengan
menggunakan aplikasi milik Perseroan dan aplikasi payment biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).
83
83
Page 112
c. Ruang Lingkup LSBU Haji, meliputi
i. penyampaian informasi dan refrensi kepada nasabah maupun pengguna jasa yang bukan nasabah para pihak;
ii. pembukaan rekening tabungan haji iB Maslahah oleh bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS
BIPIH) Perseroan;
iii. penerimaan setoran BIPIH melalui teller pada BPS BIPIH Perseroan;
iv. pembayaran setoran awal dan pelunasan BIPIH;
v. penyampaian informasi terkait pembatalan dan pelunasan tunda Bipih yang dilakukan oleh Perseroan kepada bank
bjb;
vi. penyampaian informasi mekanisme penutupan rekening tabungan haji iB Maslahah yang dilakukan oleh Perseroan
kepada bank bjb;
vii. pelaksanaan monitoring, pelaporan dan rekonsiliasi LSBU Haji
viii pengaduan nasabah.
d. Jangka Waktu
5 tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian dan dapat diperpanjang kembali setelah ada kesepakatan perpanjangan
kerjasama secara tertulis dari para pihak.
e. Imbalan Jasa
bank bjb mendapatkan imbalan jasa yang dibayarkan oleh Perseroan atas transaksi yang mendapatkan LSBU pada
bank bjb dengan besaran:
i. layanan pembukaan tabungan haji Rp.50.000,00
ii. layanan setoran tabungan haji Rp.1.000,00
iii. layanan pelunasan haji Rp.5.000,00
imbal jasa tersebut belum menyertakan PPN.
f. Kewajiban Perseroan
i. menyediakan sumber daya sarana, prasarana, fasilitas, infrastruktur, routing bagi transaksi dan dukungan teknis
operasional terkait lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan LSBU Haji;
ii. membuka akses aplikasi Perseroan dan aplikasi payment BIPIH setiap hari secara online dan real time;
iii. melakukan analisa mitigasi dan risiko terhadap pelaksanaan Perjanjian dan melaporkan kepada OJK sesuai
dengan perundang-undangan;
iv. menjaga dan memelihara kenyamanan serta keamanan nasabah terkait dengan LSBU Haji;
v. menyampaikan informasi kepada bank bjb dan nasabah terkait seluruh proses keikutsertaan dalam LSBU Haji
serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan standar informasi yang telah disepakati para pihak
dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
vi. memberikan kuasa kepada bank bjb untuk melakukan uji tuntas nasabah (UTN) pada saat melakukan pembukaan
rekening;
vii. melakukan pengelolaan administrasi dokumen terkait LSBU Haji.
viii. mengambil berkas asli bukti pembukaan rekening dan setoran BIPIH paling lambat 5 hari kerja setelah diterbitkan
oleh pihak bank bjb;
ix. menyampaikan informasi terkait penutupan rekening tabungan haji iB Maslahah kepada bank bjb;
x. melakukan koordinasi dan sosialisasi secara berkala kepada bank bjb;
xi. menunjuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan LSBU Haji terkait sistem informasi dan teknologi,
sistem jaringan dan pelayanan, sistem pelaporan dan mekanisme pengaduan nasabah;
xii. melakukan publikasi, sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan calon nasabah terkait pelaksanaan LSBU Haji;
xiii. menyediakan data dan melakukan rekonsiliasi atas seluruh transaksi yang dilakukan melalui LSBU Haji minimal 1
bulan sekali;
xiv. mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji;
xv. membayarkan biaya dan imbal jasa yang timbul atas pelaksanaan Perjanjian;
xvi. menyelesaikan pengaduan nasabah terkait LSBU Haji sesuai ketentuan yang berlaku;
g. Larangan Perseroan
Dilarang mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
bank bjb;
84
84
Page 113
h. Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 14 hari kerja maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
melalui Pengadilan Agama Kota Bandung.
3. Perjanjian Kerjasama No.66/PKS/DIR-DTB/2020 - No.063/PKS/DIR-DJ/2020 tanggal 2 Oktober 2020 Tentang Kerjasama
Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) ATM (Perjanjian).
a. Pihak
i. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), yang pada perjanjian diwakili oleh Rio
Lanasier (Direktur);
ii. Perseroan yang diwakili oleh Indra Falatehan (Direktur Utama).
b. Maksud dan Tujuan
i. meningkatkan kinerja keuangan Perseroan untuk memperkuat pertumbuhan bisnis;
ii. memberikan kemudahan bagi nasabah untuk bertransaksi di ATM;
iii. memperkuat brand image Perseroan.
c. Ruang Lingkup LSBU Setoran Tunai, meliputi
kerja sama LSBU melalui jaringan ATM dan penggunaan jaringan ATM oleh nasabah untuk melakukan transaksi.
d. Jangka Waktu
berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama.
e. Imbalan Jasa
tarif yang berlaku untuk transaksi tarik tunai, transfer antar bank, dan cek saldo masing-masing adalah Rp.2.000,00.
f. Kewajiban Perseroan
i. menyediakan fasilitas dan sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan host to host dengan bank bjb;
ii. bertanggung jawab terhadap pengelolaan host to host terkait dengan sistem informasi dan teknologi, system
jaringan dan pelayanan, sistem pelaporan dan mekanisme pengaduan nasabah;
iii. bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan apabila terdapat kerusakan atas fasilitas dan sarana;
iv. menginformasikan tarif biaya transaksi kepada nasabah Perseroan;
v. bertanggung jawab atas segala kerugian termasuk namun tidak terbatas pada kerugian material akibat kerusakan
jaringan pelaksanaan host to host, serta tindakan fraud yang telah terbukti sepanjang kerugian yang timbul
disebabkan oleh kelalaian dan/atau penggunaan yang tidak sebagaimana mestinya oleh Perseroan dan/atau pihak
yang bekerja untuk Perseroan;
vi. melakukan sosialisasi, edukasi maupun pelatihan kepada karyawan bank bjb termasuk bertanggung jawab
terhadap biaya sosialisasi, edukasi maupun pelatihan sebagaimana dimaksud sehingga terdapat personil satuan
kerja bjb yang memahami pelaksanaan Perjanjian.
g. Larangan Perseroan
Dilarang mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain.
h. Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 90 hari kalender maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
4. Perjanjian Kerjasama No.146/PKS/DIR-MAP/2020 - No.067/PKS/DIR-OP/2020 tanggal 22 Oktober 2020 Tentang
Kerjasama Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) Setoran Tunai (Perjanjian).
a. Pihak
i. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), yang pada perjanjian diwakili oleh Tedi
Setiawan (Direktur);
85
85
Page 114
ii. Perseroan yang diwakili oleh Vicky Fitriadi (Direktur).
b. Ruang Lingkup LSBU Setoran Tunai, meliputi
i. setoran tunai pada produk tabungan Perseroan;
ii. setoran tunai pada produk giro Perseroan.
c. Jangka Waktu
sampai tanggal 22 Oktober 2025 dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama.
d. Imbalan Jasa
bank bjb berhak mendapatkan imbalan jasa yang dibayarkan oleh Perseroan atas transaksi LSBU Setoran Tunai pada
bank bjb sebesar Rp.1.000,00 per transaksi.
e. Kewajiban Perseroan
i. membuka rekening giro pada bjb untuk menampung transaksi LSBU Setoran Tunai;
ii. menyediakan serta mempersiapkan fasilitas dan sarana host to host yang diperlukan dalam pelaksanaan LSBU
Setoran Tunai di jaringan kantor bank bjb;
iii. melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan LSBU Setoran Tunai pada teller bank bjb;
iv. melakukan publikasi, sosialisasi dan edukasi kepada nasabah maupun calon nasabah megenai transaksi host to
host terkait LSBU Setoran Tunai.
v. mengadakan pelatihan dan/atau sosialisasi pelaksanaan host to host terkait LSBU Setoran Tunai kepada teller
bank bjb dengan biaya dan tanggung jawab Perseroan;
vi. bertanggung jawab terhadap pengelolaan host to host masing-masing terkait dengan sistem informasi dan
teknologi, sistem jaringan dan layanan, sistem pelaporan dan mekanisme pengaduan nasabah;
f. Larangan Perseroan
Dilarang mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
bank bjb;
g. Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 90 hari kalender maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
1. Nota Kesepahaman No.40/PKS/TimSinergiBB/2024 - No.007/MOU/DIR-PS/2024 tanggal 11 Juli 2024 Tentang
Implementasi Sinergi Perbankan Dalam Struktur Kelompok Usaha Bank (Perjanjian).
a. Pihak
i. PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPD Bengkulu), yang pada perjanjian diwakili oleh Beni Harjono
(Direktur Utama);
ii. Perseroan yang diwakili oleh Ita Garmeita (Direktur).
b. Maksud dan Tujuan
Maksud Perjanjian adalah sebagai landasan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan/atau perjanjian yang akan
dibuat kemudian antara para pihak.
Tujuan Perjanjian adalah untuk mendukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan usaha Para Pihak dalam
menciptakan sinergi perbankan dalam struktur kelompok usaha bank.
c. Ruang Lingkup
Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan produk dan jasa layanan perbankan meliputi namun tidak terbatas pada
dana talangan umroh, tabungan haji, tabungan emas dan sinergi perbankan lainnya dengan memanfaatkan sumber
daya perbankan yang meliputi sumber daya manusia, teknologi dan jaringan kantor.
86
86
Page 115
d. Jangka Waktu
Berlaku 5 tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang secara otomatis secara terus menerus untuk
jangka waktu yang sama, sepanjang tidak ada pernyataan untuk mengakhiri dari masing-masing pihak.
2. Perjanjian Kerjasama No.073/PKS/Dir-DKS/2024 - No.157/PKS/D.13/2024 tanggal 19 September 2024 Tentang Sinergi
Pembiayaan Kepemilikan Emas IB Maslahah Dan Pemotongan Gaji (Perjanjian).
a. Pihak
i. Perseroan yang diwakili oleh Iyan Hermawan (Pj. Pemimpin Divisi Pembiayaan Konsumer).
ii. PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPD Bengkulu), yang pada perjanjian diwakili oleh Muzer (Pemimpin
Divisi Kredit Konsumer);
b. Tujuan dan Ruang Lingkup, meliputi
i. Pemanfaatan layanan jasa perbankan berupa layanan pembiayaan kepemilikan emas iB Maslahah
ii. pemberian referral dan pemotongan gaji sebagai penerima fasilitas pembiayaan kepemilikan emas iB Maslahah
pada Perseroan yang dilakukan oleh BPD Bengkulu;
iii. Perseroan menerima hasil dari pemotongan gaji dari BPD Bengkulu dan BPD Bengkulu mendapatkan imbalan
jasa atas pemberian referral dan pemotongan gaji dari BPD Bengkulu.
c. Jangka Waktu
sampai tanggal 18 September 2026 dan dapat diperpanjang kembali setelah ada persetujuan tertulis dari para pihak.
d. Imbalan Jasa
i. Perseroan akan memberikan imbalan jasa referral kepada BPD Bengkulu sebesar 2% dari plafond pembiayaan
dipotong pajak sebesar 5% dari imbalan jasa tersebut;
ii. Perseroan akan memberikan imbalan jasa bantuan potong gaji kepada BPD Bengkulu sebesar 1% dari akumulasi
angsuran pembiayaan yang dterima oleh Perseroan.
e. Kewajiban Perseroan
i. membayar imbalan jasa kepada BPD Bengkulu
ii. menyampaikan surat instruksi/surat kuasa kepada BPD Bengkulu 7 hari kerja sebelum tanggal pemotongan gaji
pembayaran angsuran pembiayaan kepemilikan emas (PKE);
iii. menyampaikan daftar nominatif yang terdiri dari nama nasabah, nomor rekening dan nominal yang dipotong
kepada BPD Bengkulu maksimal tanggal 27 setiap bulannya;
iv. menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi termasuk kerahasiaan dan keamanan informasi untuk keperluan
perlindungan data nasabah;
v. menjaga proses penyaluran pembiayaan sehingga terhindar dari kegagalan sistem, kecurangan dan atau
kegagalan dari faktor internal dan eksternal lainnya.
f. Larangan Perseroan
Dilarang mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
BPD Bengkulu;
g. Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 60 hari kerja maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
melalui pengadilan negeri domisili hukum pihak yang digugat (Tergugat).
3. Perjanjian Kerjasama No.074/PKS/Dir-DKS/2024 - No.158/PKS/D.13/2024 tanggal 19 September 2024 Tentang
Pembiayaan Serbaguna iB Maslahah Untuk Tujuan Umrah Dan Pemotongan Gaji (Perjanjian).
a. Pihak
i. Perseroan yang diwakili oleh Iyan Hermawan (Pj. Pemimpin Divisi Pembiayaan Konsumer).
ii. PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPD Bengkulu), yang pada perjanjian diwakili oleh Muzer (Pemimpin
Divisi Kredit Konsumer);
87
87
Page 116
b. Tujuan
Tujuan Perjanjian adalah untuk melakukan kerja sama sinergi perbankan melalui penyaluran fasilitas pembiayaan
serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah.
c. Ruang Lingkup, meliputi
i. BPD Bengkulu merefrensikan nasabah yang akan menjadi calon penerima pembiayaan serbaguna iB Maslahah
untuk tujuan umrah kepada Perseroan;
ii. BPD Bengkulu melakukan pengumpulan dan pengiriman dokumen nasabah yang akan mengajukan pembiayaan
serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah kepada Perseroan.
iii. BPD Bengkulu mewakili Perseroan melakukan penandatanganan akad pembiayaan dengan nasabah yang telah
disetujui oleh Perseroan sebagai penerima fasilitas pembiayaan serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah.
iv. BPD Bengkulu melakukan bantuan penagihan dan pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran nasabah sampai
dengan pembiayaan dinyatakan lunas oleh Perseroan;
v. Perseroan memberikan fee referral dan fee collection kepada BPD Bengkulu;
d. Jangka Waktu
sampai tanggal 18 September 2026 dan dapat diperpanjang kembali setelah ada persetujuan tertulis dari para pihak.
e. Imbalan Jasa
i. Perseroan akan memberikan imbalan jasa referral kepada BPD Bengkulu sebesar 2% dari total jumlah pencairan
pembiayaan serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah nasabah yang berasal dari hasil refrensi BPD Bengkulu;
ii. Perseroan akan memberikan imbalan jasa fee collection kepada BPD Bengkulu sebesar 1% dari total jumlah
penyetoran dana angsuran pembiayaan serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah setiap bulan nasabah yang
berasal dari hasil refrensi BPD Bengkulu.
f. Kewajiban Perseroan
i. memberikan alih pengetahuan dengan menerima informasi dan pelaksanaan konsultasi terkait pembiayaan
serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah kepada BPD Bengkulu;
ii. memberikan informasi persetujuan atau penolakan kepada BPD Bengkulu atas nasabah untuk produk pembiayaan
serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah yang telah direfrensikan kepada Perseroan;
iii. membayar imbalan jasa kepada BPD Bengkulu;
iv. memberikan daftar nominative tagihan nasabah pembiayaan serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah kepada
BPD Bengkulu;
v. meneliti kembali imbal jasa yang telah dikirimkan kepada BPD Bengkulu;
vi. melakukan rekonsiliasi apabila terjadi selisih pembayaran angsuran maupun fee dengan BPD Bengkulu;
vii. mengelola dan memelihara dokumentasi dan aktivitas kerja sama ini;
viii bertanggung jawab atas kerugian dalam hal terjadi kegagalan sistem, kecurangan dan/atau kegagalan dari faktor
internal dan eksternal.
g. Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 90 hari kerja maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
melalui pengadilan negeri domisili hukum pihak yang digugat (Tergugat).
4. Perjanjian Kerjasama No.174/PKS/D.12/2024 - No.002/PKS-DDJ/2024 tanggal 11 November 2024 Tentang Kerjasama
Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) Haji (Perjanjian).
a. Pihak
i. PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPD Bengkulu), yang pada perjanjian diwakili oleh Cicin Suanto
(Pemimpin Divisi Dana dan Jasa);
ii. Perseroan yang diwakili oleh Rudy Herianto (Pemimpin Divisi Dana Jasa Ritel).
b. Tujuan
Tujuan Perjanjian adalah untuk melayani calon jamaah haji melalui fasilitas layanan perbankan BPD Bengkulu dengan
menggunakan aplikasi payment maslahah milik Perseroan.
c. Ruang Lingkup LSBU Haji, meliputi
88
88
Page 117
i. penyampaian informasi dan referensi kepada nasabah maupun pengguna jasa yang bukan nasabah para pihak;
ii. pembukaan rekening tabungan haji iB Maslahah oleh bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS
BIPIH) BPD Bengkulu.
iii. penerimaan setoran BIPIH melalui teller pada BPS BIPIH BPD Bengkulu.
iv. pembayaran setoran awal dan pelunasan BIPIH;
v. penyampaian informasi terkait pembatalan dan pelunasan tunda BIPIH yang dilakukan oleh Perseroan kepada
BPD Bengkulu;
vi. penyampaian informasi mekanisme penutupan rekening tabungan haji iB Maslahah yang dilakukan oleh Perseroan
kepada BPD Bengkulu;
vii. pelaksanaan monitoring, pelaporan dan rekonsiliasi LSBU Haji
viii pengaduan nasabah.
d. Jangka Waktu
sampai tanggal 28 Oktober 2029 dan dapat diperpanjang kembali setelah ada kesepakatan perpanjangan kerjasama
secara tertulis dari para pihak.
e. Imbalan Jasa
BPD Bengkulu mendapatkan imbalan jasa yang dibayarkan oleh Perseroan atas transaksi yang mendapatkan LSBU
pada BPD Bengkulu dengan besaran:
i. layanan pembukaan tabungan haji Rp.50.000,00
ii. layanan setoran tabungan haji Rp.1.000,00
iii. layanan pelunasan haji Rp.50.000,00
imbal jasa tersebut belum menyertakan PPN.
f. Kewajiban Perseroan
i. memberikan alih pengetahuan berupa sosialisasi, pengarahan dan refreshment terkait LSBU Haji baik dalam
peningkatan pemahaman maupun penyampaian informasi kebijakan dan ketentuan baru terkait LSBU Haji kepada
BPD Bengkulu;
ii. menyediakan sumber daya sarana, prasarana, fasilitas, infrastruktur, routing bagi transaksi dan dukungan teknis
operasional terkait lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan LSBU Haji;
iii. membuka akses aplikasi Perseroan dan aplikasi payment maslahah setiap hari secara online dan real time;
iv. melakukan analisa mitigasi dan risiko terhadap pelaksanaan Perjanjian dan melaporkan kepada OJK sesuai
dengan perundang-undangan;
v. menjaga dan memelihara kenyamanan serta keamanan nasabah terkait dengan LSBU Haji;
vi. menyampaikan informasi kepada BPD Bengkulu dan nasabah terkait seluruh proses keikutsertaan dalam LSBU
Haji serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan standar informasi yang telah disepakati para
pihak dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
vii. memberikan kuasa kepada BPD Bengkulu untuk melakukan uji tuntas nasabah (UTN) pada saat melakukan
pembukaan rekening;
viii. melakukan pengelolaan administrasi dokumen terkait LSBU Haji.
ix. menyampaikan informasi terkait penutupan rekening tabungan haji iB Maslahah kepada BPD Bengkulu;
x. melakukan koordinasi dan sosialisasi secara berkala kepada BPD Bengkulu;
xi. menunjuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan LSBU Haji terkait sistem informasi dan teknologi,
sistem jaringan dan pelayanan, sistem pelaporan dan mekanisme pengaduan nasabah;
xii. melakukan publikasi, sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan calon nasabah terkait pelaksanaan LSBU Haji;
xiii. menyediakan data dan melakukan rekonsiliasi atas seluruh transaksi yang dilakukan melalui LSBU Haji minimal 1
bulan sekali;
xiv. mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji;
xv. membayarkan biaya dan imbal jasa yang timbul atas pelaksanaan Perjanjian;
xvi. menyelesaikan pengaduan nasabah terkait LSBU Haji sesuai ketentuan yang berlaku;
xvii. bertanggung jawab atas kerugian dalam hal terjadi kegagalan sistem, kecurangan dan/atau kegagalan dari faktor
internal dan eksternal
89
89
Page 118
g. Larangan Perseroan
Dilarang mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
BPD Bengkulu;
h. Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 14 hari kerja maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
melalui pengadilan negeri domisili hukum pihak yang digugat (Tergugat).
5. Perjanjian Kerjasama No.175/PKS/D.12/2024 - No.001/PKS-DOP/2024 tanggal 23 Desember 2024 Tentang Kerjasama
Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) Setoran Tunai (Perjanjian).
a. Pihak
i. PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPD Bengkulu), yang pada perjanjian diwakili oleh Cicin Suanto
(Pemimpin Divisi Dana dan Jasa);
ii. Perseroan yang diwakili oleh Gumilar Barkah Sonjaya (Pemimpin Divisi Operasional).
b. Ruang Lingkup LSBU Setoran Tunai, meliputi
i. setoran tunai pada produk tabungan Perseroan;
ii. setoran tunai pada produk giro Perseroan.
c. Jangka Waktu
sampai tanggal 23 Desember 2029 dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama.
e. Imbalan Jasa
BPD Bengkulu berhak mendapatkan imbalan jasa yang dibayarkan oleh Perseroan atas transaksi LSBU Setoran Tunai
pada BPD Bengkulu sebesar Rp.1.000,00 per transaksi.
f. Kewajiban Perseroan
i. membuka rekening giro pada BPD Bengkulu untuk menampung transaksi LSBU Setoran Tunai;
ii. menyediakan serta mempersiapkan fasilitas dan sarana host to host yang diperlukan dalam pelaksanaan LSBU
Setoran Tunai di jaringan kantor BPD Bengkulu;
iii. melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan LSBU Setoran Tunai pada teller BPS Bengkulu;
iv. melakukan publikasi, sosialisasi dan edukasi kepada nasabah maupun calon nasabah megenai transaksi host to
host terkait LSBU Setoran Tunai.
v. mengadakan pelatihan dan/atau sosialisasi pelaksanaan host to host terkait LSBU Setoran Tunai kepada teller
BPD Bengkulu dengan biaya dan tanggung jawab Perseroan;
vi. bertanggung jawab terhadap pengelolaan host to host masing-masing terkait dengan sistem informasi dan
teknologi, sistem jaringan dan layanan, sistem pelaporan dan mekanisme pengaduan nasabah;
vii. bertanggung jawab atas kerugian, dalam terjadi kegagalan sistem, kecurangan dan/atau kegagalan dari faktor
internal atau eksternal yang menyangkut transaksi LSBU Setoran Tunai yang dilakukan oleh Perseroan;
viii mengelola dan memelihara dokumentasi dari aktivitas atau ruang lingkup yang dilakukan kerja sama.
g. Larangan Perseroan
Dilarang mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
BPD Bengkulu;
h. Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 90 hari kalender maka para pihak sepakat untuk
menyelesaikan melalui pengadilan negeri domisili hukum pihak yang digugat (Tergugat).
90
90
Page 119
B. Transaksi dan perjanjian penting dengan pihak ketiga
Selain melakukan transaksi penting dengan pihak Afiliasi, Perseroan juga melakukan sejumlah transaksi dengan pihak ketiga
yang penting bagi Perseroan, antara lain sebagai berikut:
Perjanjian Pembiayaan
Akta Perjanjian Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah No.90 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat
dihadapan Surjadi SH. M.Kn., MM, MH., Notaris di Jakarta Pusat dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) jo Addendum
Atas Akta Perjanjian Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah No.14 tanggal 24 Desember 2024 yang
dibuat dihadapan I Kadek Pelo Periyawan, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Buleleng,
1. Pihak
a. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) selaku shahibul maal (pemilik dana) yang pada perjanjian diwakili oleh
Heliantopo (Direktur);
b. Perseroan yang diwakili oleh Ita Garmeita (Direktur) selaku mudharib (pengelola dana).
2. Fasilitas Pembiayaan dan Penggunaan
Fasilitas Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah sebanyak-banyaknya sebesar
Rp.550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) bersifat non-revolving yang digunakan untuk refinancing asset
keuangan berupa pembiayaan pemilikan rumah (PPR) bagi nasabah Perseroan.
3. Nisbah
Rata-rata tingkat imbal hasil kas efektif fasilitas pembiayaan PPR Perseroan dan proyeksi pendapatan bagi hasil yang
diberlakukan pada tiap-tiap penarikan fasilitas pembiayaan mudharabah muqayyah.
4. Jangka Waktu
Masa penarikan (availability period) selama 1 tahun terhitung sejaki tanggal penandatanganan Perjanjian.sampai tanggal 24
Desember 2025.
5. Kewajiban Perseroan, antara lain:
a. selambat-lambatnya dalam waktu 120 hari kalender atau batas waktu yang ditentukan oleh OJK sejak ditutupnya tahun buku,
memberikan laporan keuangan audited untuk tahun buku tersebut yang telah diperiksa akuntan publik dan ditandatangani
oleh pejabat yang berwenang untuk keperluan laporan kepada OJK;
b. selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari kalender atau batas waktu lain yang disetujui oleh SMF memberikan laporan
struktur data yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
c. memberikan dokumen lainnya yang diminta oleh SMF dari waktu ke waktu;
d. memberikan keterangan kepada SMF dan/atau pihak lain yang ditunjuk SMF mengenai kondisi keuangan dan kegiatan
usaha Perseroan, yang diminta SMF dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan;
e. memberikan laporan bulanan kepada SMF mengenai daftar pembiayaan PPR yang dijaminkan sehubungan dengan
Perjanjian selambatnya pada tanggal 13 tiap bulannya;
f. mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan usaha secara layak, efisien dan teratur;
g. menyediakan akses data/informasi dan salinan data/informasi atas Jaminan;
h. memperkenankan SMF dan/atau pihak yang ditunjuk oleh SMF untuk melakukan verifikasi dan audit atas Jaminan termasuk
asset keuangan PPR yang dijaminkan oleh Perseroan.
i. Perseroan akan segera memberitahukan kepada SMF secara tertulis tentang adanya setiap perkara/tuntutan/gugatan yang
bersifat material yang dapat mempengaruhi kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui
adanya perkara/tuntutan/gugatan yang bersifat material tersebut;
91
91
Page 120
j. memberitahukan kepada SMF apabila terjadi perubahan susunan pengurus dan pengawas dan/atau pemegang saham
mayoritas Perseroan, selambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya pengesahan atas perubahan tersebut;
k. bertanggung jawab untuk mengelola dan menyimpan data dan/atau dokumen milik Perseroan yang dijaminkan kepada SMF
untuk kepentingan SMF secara profesional dan lengkap;
l. melakukan pemberitahuan kepada SMF terlebih dahulu dalam tindakan sebagai berikut:
- menjual atau melepaskan harta kekayaannya yang sama atau lebih dari 30% dari nilai ekuitas bank bjb syariah, kecuali
dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
- melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/ likuidasi;
- mengubah status kelembagaan, anggaran dasar yang terkait dengan penurunan modal disetor, maksud dan tujuan
perusahaan serta kegiatan usaha dan para pemegang saham;
m. memperoleh persetujuan SMF terlebih dahulu dalam tindakan menjaminkan kembali Jaminan yang telah diberikan
berdasarkan Perjanjian kepada pihak lain.
n. memperbaiki dokumen mengenai Jaminan dalam hal adanya kekeliruan/ kesalahan;
o. melakukan segala upaya yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan keberlangsungan usahanya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
p. Perseroan wajib menyampaikan laporan dalam hal terdapat perubahan pada dokumen anggaran dasar, susunan
direksi/dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham, hasil pemeringkatan atas perusahaan,
q. menyampaikan informasi mengenai kondisi keuangan secara berkala untuk setiap bulannya;
r. penyampaian laporan realisasi dan informasi setiap 1 tahun sekali perihal produksi dan portofolio PPR Perseroan atas dan
yang telah diterima oleh Perseroan paling lambat disampaikan 120 hari kalender sejak ditutupnya tahun buku.
6. Jaminan
Jaminan Fidusia, atas kumpulan asset keuangan PPR dengan nilai minimal sebesar 110% dari besarnya nilai fasilitas pembiayaan
yang ditarik dan wajib dipelihara/dikelola minimal sebesar 100% dari besarnya nilai fasilitas pembiayaan yang ditarik sampai
berakhirnya jangka waktu fasilitas pembiayaan.
7. Peristiwa Cidera Janji, antara lain:
a. Perseroan melanggar salah satu atau beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian;
b. Perseroan lalai membayar apa yang harus dibayar olehnya berdasarkan Perjanjian;
c. kekayaan Perseroan yang menjadi Jaminan untuk pembayaran kembali fasilitas pembiayaan, sebagian besar atau
seluruhnya, disita oleh instansi yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak ketiga;
d. Adanya suatu pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada SMF dalam Perjanjian yang tidak benar atau
tidak sesuai dengan kenyataan;
e. Perseroan gagal atau tidak melaksanakan pembayaran dengan cara sebagaimana mestinya kepada SMF sehingga
Perseroan dinyatakan cidera janji;
f. Perseroan dibubarkan atau dilikuidasi;
g. Perseroan atau pihak ketiga lainnya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyatakan Perseroan dalam
keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang;
h. Perseroan oleh pengadilan dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang;
i. berdasarkan laporan pihak independen (dengan biaya yang menjadi tanggungan Perseroan) dan penilaian SMF bahwa
Perseroan berada dalam keadaan yang dapat menimbulkan kerugian dan berpengaruh buruk terhadap kelangsungan usaha
Perseroan atau kemampuan Perseroan dalam melunasi kewajibannya kepada SMF;
j. Perseroan tidak memenuhi ketentuan mengenai Jaminan;
k. Perseroan tidak mempergunakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh SMF sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas
pembiayaan.
8. Pernyataan dan Jaminan Perseroan, antara lain:
a. Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan
mempunyai wewenang untuk memiliki harta dan menjalankan usahanya sesuai anggaran dasar Perseroan;
92
92
Page 121
b. Perseroan telah memperoleh perizinan untuk menjalankan kegiatan usahanya;
c. Perseroan telah memiliki seluruh kelengkapan izin usaha dan tidak ada izin usaha yang dibatasi atau dicabut oleh otoritas
yang berwenang;
d. Perseroan mempunyai kekuasaan dan wewenang penuh serta hak yang sah untuk menandatangani dan melaksanakan hak
serta menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
e. penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan yang berlaku;
f. Perjanjian merupakan dokumen yang sah dan mengikat Perseroan serta dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
ada didalamnya;
g. penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian oleh Perseroan tidak akan bertentangan dengan, atau mengakibatkan
pelanggaran hukum, undang-undang, peraturan pengadilan, perintah, otorisasi, persetujuan atau kewajiban yang berlaku
terhadap Perseroan;
h. Perseroan tidak melakukan pelanggaran atau cidera janji menurut peraturan, keputusan atau penetapan pengadilan,
perintah, Perjanjian atau kewajiban yang berlaku atasnya yang dapat berpengaruh secara material atas usaha atau kondisi
keuangan dan kemampuan dalam melaksanakan Perjanjian serta tidak ada cidera janji menurut Perjanjian;
i. susunan direksi dan dewan komisaris serta dewan pengawas syariah Perseroan, komposisi pemegang saham adalah sesuai
dengan yang disampaikan kepada SMF;
j. Perseroan telah mengerti dan menyetujui isi Perjanjian;
k. Perseroan tidak akan mengalihkan kepemilikan dan/atau menjaminkan Jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian
kepada pihak lain;
l. Perseroan membebaskan SMF dari segala tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun yang telah ada maupun yang akan
ada dikemudian hari dari pihak manapun yang timbul dari atau sehubungan dengan piutang berdasarkan Perjanjian dan
dokumen jaminan termasuk tetapi tidak terbatas pada akta jaminan fidusia atau atas penjualan dan prosedur penjualan
piutang PPR berdasarkan mana piutang tersebut dialihkan atau setiap peristiwa, kejadian atau kelalaian oleh mereka yang
timbul karena atau sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas;
m. Perseroan tidak akan menuntut atau mempermasalahkan atau menggugat atau meminta ganti rugi atau menyebabkan SMF
dituntut atau digugat sehubungan dengan pernyataan dan jaminan di dalam Perjanjian ini;
n. Perseroan menjamin bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini telah benar datanya, sah
dimiliki oleh Perseroan menurut hukum dan tidak sedang dalam sengketa/tuntutan/sita pihak ketiga dan tidak sedang
dijaminkan kepada pihak lain atau kepada SMF dalam fasilitas lain yang masih berjalan serta telah sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian;
o. Perseroan setuju dan menjamin bahwa hak penerimaan pembayaran milik SMF terhadap Perseroan berdasarkan Perjanjian
dapat dialihkan oleh SMF kepada pihak ketiga, kapanpun juga dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan;
p. Perseroan menjamin bahwa dalam hal terjadi peristiwa cedera janji, SMF dapat melakukan eksekusi atas objek Jaminan
yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini;
q. semua pembayaran yang akan dilakukan oleh Perseroan kepada SMF adalah bebas serta bersih dari pengurangan-
pengurangan pajak dan/atau pungutan-pungutan/biaya-biaya lainnya yang mungkin timbul dikemudian hari, kecuali diatur
lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
r. Perseroan tidak akan mengalihkan kepemilikan dan/atau menjaminkan Jaminan kepada pihak lain dan telah memperoleh
segala persetujuan untuk melakukan pengungkapan data terkait Jaminan atau aset keuangan PPR yang akan dijadikan
Jaminan berdasarkan Perjanjian.
9. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
Hukum Negara Republik Indonesia dan memilih domisili hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Perjanjian Penting
Sebagai pelaksanaan dari Akta Perjanjian Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah No.90 tanggal 14
Juni 2024 yang dibuat dihadapan Surjadi SH. M.Kn., MM, MH., Notaris di Jakarta Pusat dengan PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) jo Addendum Atas Akta Perjanjian Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah No.14 tanggal 24
93
93
Page 122
Desember 2024 yang dibuat dihadapan I Kadek Pelo Periyawan, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Buleleng, Perseroan dan SMF
melakukan penandatanganan perjanjian berikut ini:
Perjanjian Kerjasama Pilot Project Penyaluran Produk PPR Griya Nusantara No.093/PKS/SMF-BJBS/VI/2024 tanggal 14 Juni
2024 dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) jo Perjanjian Kerjasama Penyaluran Produk PPR Griya Nusantara
No.059/PKS/SMF-BJBS/III/2025, No.014/PKS/DIR-DKS/2025 tanggal 13 Maret 2025.
1. Pihak
a. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF), yang pada perjanjian diwakili oleh Heliantopo (Direktur);
b. Perseroan yang diwakili oleh Ita Garmeita (Direktur).
2. Maksud dan Tujuan
Mendukung pengembangan dan peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan perumahan dan/atau permukiman yang
berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat melalui pilot project penyaluran produk PPR Griya Nusantara.
3. Penggunaan dan Nilai plafon
Fasilitas Pembiayaan digunakan untuk menggantikan sumber pendanaan atas PPR Griya Nusantara yang telah disalurkan oleh
Perseroan kepada nasabahnya dengan nilai plafon maksimal Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).
4. Nisbah
Sebesar 64,96% untuk SMF dan 35,04% untuk Perseroan dengan proyeksi pendapatan bagi hasil atas Fasilitas Pembiayaan
yang ditarik sebesar 6,49% per tahun dengan tingkat Imbal hasil kas efektif PPR Griya Nusantara Perseroan sebesar 9,99% per
tahun.
5. Jangka Waktu
Masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025.
6. Jaminan dari nasabah
Hak Tanggungan tingkat pertama atas dokumen agunan yang diberikan nasbah Perseroan.
7. Pernyataan dan Jaminan Perseroan
a. Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan
mempunyai wewenang untuk memiliki harta dan menjalankan usahanya sesuai anggaran dasar Perseroan;
b. Perseroan mempunyai kekuasaan dan wewenang penuh serta hak yang sah untuk menandatangani dan melaksanakan hak
serta menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
c. penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian oleh Perseroan tidak akan bertentangan dengan, atau mengakibatkan
pelanggaran hukum, undang-undang, peraturan pengadilan, perintah, otorisasi, persetujuan atau kewajiban yang berlaku
terhadap Perseroan;
d. Perseroan telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
persetujuan, ijin-ijin yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya dan akan selalu mempertahankan seluruh persetujuan, ijin dan hal-hal
lain yang perlu untuk menjalankan kegiatan usahanya tersebut selama Perjanjian;
e. Perseroan tidak sedang dalam keadaan pailit atau sedang dinyatakan pailit atau sedang memohon atau dimohonkan
kepailitannya;
f. Perseroan akan mematuhi dan melaksanakan seluruh kewajibannya sehingga segala risiko dan tanggung jawab akan
berlaku bagi Perseroan jika melakukan kelalaian.
8. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
Hukum Negara Republik Indonesia dan memilih domisili hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
94
94
Page 123
5. Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan
Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap berupa tanah, bangunan dan
prasarana bangunan, prasarana, peralatan kantor dan kendaraan dengan total nilai buku sebesar Rp276 miliar, dengan rincian
sebagai berikut:
a. Hak Guna Bangunan (HGB)
Perseroan memiliki secara sah 7 (tujuh) bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipergunakan sebagai
kantor, dengan rincian sebagai berikut:
No. No. HGB Tanggal Luas (m2) Berakhir Peruntukkan Lokasi
1. 0072/Babakan 21-11-1997 3.685 24-9-2027 Kantor Pusat dan KCS Kelurahan Babakan Ciamis,
Ciamis Bandung Braga Kecamatan Sumur Bandung, Kota
Bandung, Provinsi Jawa Barat
2. 0063/Lengkongsari 19-3-2013 261 11-3-2043 KCS Tasikmalaya Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan
Tawang, Kota Tasikmalaya, Provinsi
Jawa Barat
3. 427/Babakan 28-4-2017 823 6-4-2037 KCS Bogor Kelurahan Babakan, Kecamatan
Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi
Jawa Barat
4. 464/Cipare 27-7-2012 67,5 14-6-2040 KCS Serang Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang,
Kota Serang, Provinsi Banten
5. 00066/Pondok Cina 4-12-2012 180 10-12-2037 KCS Depok Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan
Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
6. 530/Masigit 9-5-2012 103 1-8-2043 KCPS Cilegon Kelurahan Masigit, Kecamatan
Jombang, Kota Cilegon, Provinsi
Banten
7. 299/Pasteur 28-2-2013 280 4-3-2043 KCPS Sukajadi Kelurahan Pasteur, Kecamatan
Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi
Jawa Barat
b. Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki dan menguasai secara sah 51 (lima puluh satu) unit kendaraan bermotor beroda dua, yaitu sebagai berikut:
No. Merek Kendaraan No. Polisi No BPKB
1. Honda Beat D 2842 ABM N-06181351
2. Honda Beat D 2282 JW K-0024301
3. Honda Beat D 2258 JW K-00624280
4. Honda Beat D 2837 ABM N-06181346
5. Honda Beat D 2278 JW K-00624297
6. Honda Beat B 3109 SKU N-06611055
7. Honda Beat B 3399 ELW N-07261115
8. Honda Beat B 4707 KDI N-01619720
9. Honda Beat D 2273 JW K-00624293
10. Honda Beat D 2275 JW K-00624295
11. Honda Beat D 3665 KZL M-07466089
12. Honda Beat D 5856 MC L-01546931
13. Honda Beat D 5922 YW O-02793014
14. Honda Beat D 6180 MW L-13132670
15. Honda Beat F 3943 CO K-02826795
16. Honda Beat F 5406 CS K-09926850
17. Honda Beat F 5746 OG O-04906033
18. Honda Beat T 6074 PQ O-02748871
95
95
Page 124
19. Honda Beat Z 2753 PX M-13781936
20. Honda Beat Z 6305 MI M-08480106
21. Honda Beat F 6522 CD I-11650479
22. Honda Beat D 2272 JW K-00624292
23. Honda Beat D 2284 JW K-00624303
24. Honda Beat D 4783 KK K-07744783
25. Honda Beat Pop T 2708 YZ N-06113492
26. Honda Blade B 3738 KCV I-03633284
27. Honda Beat B 4503 SHZ P-03464563
28. Honda Beat B 4524 FGO M-13165975
29. Honda Beat D 2440 KM K-07739615
30. Honda Beat D 3527 UED P-08255223
31. Honda Beat D 4692 ME L-04975481
32. Honda Beat E 5891 CO O-05230707
33. Honda Beat Z 3211 LI J-05877596
34. Honda Beat Z 3212 LI J-05877597
35. Honda Beat Z 6842 YJ J-06560362
36. Honda Vario D 2471 ADU S-0481335
37. Honda Mega Pro D 5862 MC L-01546935
38. Honda New Supra D 3705 UCL M-06419989
39. Honda Revo B 4601 KBM M-13096851
40. Honda Revo Z 4064 PF J-05943507
41. Honda Revo CW D 3665 JK J-02848834
42. Honda Revo Fit D 5059 KP K-11094447
43. Honda Supra X D 4691 ME L-04975480
44. Honda Vario B 3798 KLS K-03937371
45. Honda Vario B 4090 SFO N-09268105
46. Honda Vario B 4216 KHK N-07282353
47. Honda Vario D 4241 ADZ T-00994789
48. Honda Vario D 4243 ADZ T-00994790
49. Honda Verza D 5853 MC L-01546928
50. Honda Verza D 5860 MC L-01546933
51. Honda X-Ride D 5587 ADD M-06404106
96
96
Page 125
6. Diagram kepemilikan Perseroan
Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. adalah Pemegang Saham Pengendali Perseroan sesuai dengan
Surat Bank Indonesia No.11/6/DpG/DPbS tanggal 25 November 2009 Perihal Izin Prinsip Pendirian PT Bank Jabar Banten Syariah
juncto Surat Perseroan No. 889/DIR-SP/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal Laporan Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank
bjb syariah.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Perseroan adalah Bapak Dedi
Mulyadi selaku Gubernur Propinsi Jawa Barat sehubungan dengan pemenuhan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Sampai dengan 31 Desember 2024, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, Joint Venture dan Special
Purpose Vehicle (SPV).
97
97
Page 126
7. Keterangan mengenai pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama Perseroan
Berikut adalah keterangan singkat mengenai pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama Perseroan:
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
a. Riwayat Pendirian
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk adalah merupakan atau bagian dari perusahaan N.V Denis (De
Eerste Nederlandsche Indische Shareholding), berkedudukan di Bandung yang merupakan perusahaan milik Belanda yang
dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.33 Tahun 1960 tanggal 30 Agustus 1960
Tentang Penetapan Perusahaan Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi (“PP No.33/1960”), yang mana
ditentukan bahwa perusahaan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat.
Sebagai tindak lanjut PP No.33/1960, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.125 tanggal 19 November 1960 juncto Akta
Perubahan No.152 tanggal 21 Maret 1961 juncto Akta Perubahan No.84 tanggal 13 Mei 1961, seluruhnya dibuat di hadapan
Noezar, Notaris yang pada saat itu berkedudukan di Bandung, Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat mendirikan PT
Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat, disingkat PT Bank Karja Pembangunan, yang kemudian dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Djawa Barat No.3/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 juncto Surat Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Djawa Barat No.7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961.
Dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.11/PD-DPRD/1972 tanggal
27 Juni 1972 tentang Kedudukan Hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Djawa Barat yang telah disahkan oleh Menteri Dalam
Negeri berdasarkan Surat Keputusan No.193A Tahun 1972 tanggal 15 Desember 1972 dan telah diundangkan dalam Lembaran
Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.43 Tahun 1972, bentuk hukum bank bjb diubah dari PT Bank Karja
Pembangunan Daerah Djawa Barat menjadi Perusahaan Daerah Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat dan selanjutnya
melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama Perusahaan Daerah Bank
Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 aktivitas bank bjb
ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.22 Tahun 1998 tanggal 14 Desember 1998 tentang
Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT)
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (“Perda No.22 Tahun 1998”), dilakukan perubahan bentuk hukum bank bjb dari
Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perda No.22 Tahun 1998. Adapun Perda
No.22 Tahun 1998 telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Rerpublik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.584.32-027 tanggal 13 Januari 1999 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.22 Tahun 1998 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat Dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.
b. Anggaran Dasar
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berkedudukan di Kota Bandung, didirikan dengan nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.4 tanggal 8 April 1999 juncto Akta
Perbaikan No.8 tanggal 15 April 1999, yang keduanya dibuat dihadapan Popy Kuntari Sutresna, S.H., pada saat itu Notaris di
Bandung yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.C-
7103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-Undang No.3 Tahun
98
98
Page 127
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Bandung di bawah No.871/BH.10.11/IV/99
pada tanggal 24 April 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 14 Mei 1999,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.2811/1999 (“Akta Pendirian No.4/1999 jo Akta Perbaikan No.8/1999”)
Akta Pendirian No.4/1999 jo Akta Perbaikan No.8/1999 merupakan implementasi dari Perda No.22 Tahun 1998.
Sejak pendirian, anggaran dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk telah beberapa kali mengalami
perubahan di mana perubahan terakhir anggaran dasar bank bjb adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No.05 tanggal 4 April 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota
Bandung, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
keputusan No.AHU-0024508.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
No.AHU-0081141.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 (“Akta PKR No.05/2023”) di mana telah dilakukan perubahan pasal
3 anggaran dasar dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan serta penyusunan dan pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar bank bjb juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.12 tanggal 2 April 2024 yang dibuat dihadapan Raden
Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-
AH.01.03-0089374 tanggal 19 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0076336.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 19 April 2024 (“Akta PKR No.12/2024”) yang berisikan mengenai perubahan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 22 anggaran dasar serta penyusunan dan pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran
dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
c. Kegiatan usaha
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tercantum dalam
Akta PKR No.05/2023 jo Akta PKR No.12/2024, maksud dan tujuan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
ialah berusaha dibidang Aktivitas Keuangan (Perbankan);
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dapat
melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional meliputi
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
2. menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
3. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
4. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
5. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Bank dan/atau nasabah;
6. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
7. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
8. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
9. melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga;
10. melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri
perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
11. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar jasa keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
syarat harus menarik kembali penyertaannya;
12. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai dana pensiun;
99
99
Page 128
13. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam
pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah; dan/atau
14. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
d. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.144 tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat dihadapan
Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah
No.AHU-AH.01.03-0219601 tanggal 1 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 (“Akta PKR No.144/2022”), adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp250,00 Nilai Nominal Rp250,00 %
No Pemegang Saham
Saham A Nilai (Rp) Saham B Nilai (Rp)
Modal Dasar 9.600.000.000 2.400.000.000.000 6.400.000.000 1.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
A Pemerintah Provinsi Jawa Barat 3.756.415.785 939.103.946.250 296.756.810 74.189.202.500 38,52
B Pemerintah Kota/Kabupaten se
Jawa Barat
1 Kota Bandung 116.000.006 29.000.001.500 8.048.569 2.012.142.250 1,18
2 Kota Cirebon 17.837.704 4.459.426.000 1.237.655 309.413.750 0,18
3 Kota Sukabumi 38.545.063 9.636.265.750 2.674.412 668.603.000 0,39
4 Kota Bekasi 62.493.022 15.623.255.500 4.336.029 1.084.007.250 0,64
5 Kota Bogor 46.737.809 11.684.452.250 3.242.866 810.716.500 0,48
6 Cimahi 104.000.000 26.000.000.000 7.215.958 1.803.989.500 1,06
7 Kota Depok 93.777.672 23.444.418.000 - - 0.89
8 Kota Tasikmalaya 62.810.189 15.702.547.250 4.428.044 1.107.011.000 0,64
9 Kota Banjar 41.000.000 10.250.000.000 2.878.228 719.557.000 0,42
10 Kabupaten Bandung 712.485.914 178.121.478.500 49.435.275 12.358.818.750 7,24
11 Kabupaten Cirebon 56.121.123 14.030.280.750 3.893.920 973.480.000 0,57
12 Kabupaten Karawang 56.863.937 14.215.984.250 9.841.711 2.460.427.750 0,63
13 Kabupaten Ciamis 32.721.097 8.180.274.250 4.059.040 1.014.760.000 0,35
14 Kabupaten Tasikmalaya 130.953.800 32.738.450.000 9.963.099 2.490.774.750 1,34
15 Kabupaten Sukabumi 86.889.260 21.722.315.000 6.028.743 1.507.185.750 0,88
16 Kabupaten Subang 44.937.610 11.234.402.500 - - 0,43
17 Kabupaten Indramayu 87.986.270 21.996.567.500 7.380.073 1.845.018.250 0,91
18 Kabupaten Bekasi 73.550.504 18.387.626.000 5.103.243 1.275.810.750 0,75
19 Kabupaten Sumedang 46.052.684 11.513.171.000 3.195.329 798.832.250 0,47
20 Kabupaten Bogor 202.523.232 50.630.808.000 14.051.915 3.512.978.750 2,06
21 Kabupaten Cianjur 102.416.760 25.604.190.000 - - 0,97
22 Kabupaten Kuningan 28.797.110 7.199.277.500 1.845.018 461.254.500 0,29
23 Kabupaten Majalengka 35.462.669 8.865.667.250 7.380.073 1.845.018.250 0,41
24 Kabupaten Garut 26.366.698 6.591.674.500 4.428.044 1.107.011.000 0,29
25 Kabupaten Purwakarta 51.219.171 12.804.792.750 5.904.059 1.476.014.750 0,54
26 Kabupaten Bandung Barat 5.263.157 1.315.789.250 7.380.073 1.845.018.250 0,12
27 Kabupaten Pangandaran - - 2.656.826 664.206.500 0,03
C Pemerintah Provinsi Banten 520.589.856 130.147.464.000 - - 4,95
D Pemerintah Kota/Kabupaten se
Banten
1 Kota Tangerang 125.117.942 31.279.485.500 8.681.210 2.170.302.500 1,27
2 Kota Cilegon 60.631.578 15.157.894.500 4.059.041 1.014.760.250 0,61
100
100
Page 129
Nilai Nominal Rp250,00 Nilai Nominal Rp250,00 %
No Pemegang Saham
Saham A Nilai (Rp) Saham B Nilai (Rp)
3 Kota Tangerang Selatan - - 7.380.073 1.845.018.250 0,07
4 Kota Serang - - 7.380.073 1.845.018.250 0,07
5 Kabupaten Serang 151.092.304 37.773.076.000 10.332.103 2.583.025.750 1,53
6 Kabupaten Tangerang 289.306.189 72.326.547.250 20.073.282 5.018.320.500 2,94
7 Kabupaten Lebak 37.586.022 9.396.505.500 2.607.876 651.969.000 0,38
8 Kabupaten Pandeglang 110.162.524 27.540.631.000 - - 1,05
E Masyarakat - - 2.572.850.355 643.212.588.750 24,45
Jumlah 7.414.714.661 1.853.678.665.250 3.106.729.025 776.682.256.250 100,00
Saham Dalam Portepel 2.185.285.339 546.321.334.750 3.293.270.975 823.317.743.750
e. Susunan pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.13 tanggal 2 April 2024 yang dibuat
dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima
oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No.AHU-AH.01.09-0152342 tanggal 19 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0076342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 April 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No.43 tanggal 16 April 2025 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0088781.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama Independen : Wowiek Prasantyo;*
Komisaris : Herman Suryatman;*
Komisaris : Tomsi Tohir;
Komisaris : Rudie Kusmayadi;
Komisaris Independen : Novian Herodwijanto;
Komisaris Independen : Helmy Yahya.*
*) Pengangkatan dari:
- Wowiek Prasantyo selaku Komisaris Utama Independen;
- Herman Suryatman selaku Komisaris;
- Novian Kusmayadi selaku Komisaris Independen; dan
- Helmy Yahya selaku Komisaris Independen
baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper
test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direksi*:
Direktur Utama : Yusuf Saadudin;*
Direktur Kepatuhan : Joko Hartono Kalisman;*
Direktur Keuangan : Hana Dartiwan;
Direktur Korporasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah : Mulyana;*
(UMKM)
Direktur Konsumer dan Ritel : Nunung Suhartini;*
Direktur Operasional dan Teknologi Informasi : Ayi Subarna.*
101
101
Page 130
*) Pengangkatan dari:
- Yusuf Saadudin selaku Direktur Utama;
- Joko Hartono Kalisman selaku Direktur Kepatuhan;
- Mulyana selaku Direktur Korporasi dan UMKM;
- Nunung Suhartini selaku Direktur Konsumer dan Ritel; dan
- Ayi Subarna selaku Direktur Operasional dan Teknologi Informasi
baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit &
proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
102
102
Page 131
8. Pengawasan dan pengurusan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.02 tanggal 1 Agustus 2023 yang dibuat
di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di
bawah No.AHU-AH.01.09-0148886 tanggal 7 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
0151185.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Agustus 2023 (“Akta PKR No.02/2023”) jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Lainnya No.49 tanggal 16 Nopember 2023 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota
Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0195963 tanggal 14
Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0252917.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14
Desember 2023 (“Akta PKR No.49/2023”) jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.123
tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0166343 tanggal 26 April 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0081434.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 April 2024 (“Akta PKR No.123/2024”) jo
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.68 tanggal 19 Juli 2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H.,
Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0232159
tanggal 26 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0154167.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26
Juli 2024 (“Akta PK No.68/2024”) jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.61 tanggal 21
Nopember 2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0290235 tanggal 18 Desember 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0277121.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Desember 2024 (“Akta PKR No.61/2024”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.80 tanggal 24 April 2025, yang dibuat di hadapan
R. Tendy Suwarman, SH., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah
No.AHU-AH.01.09-0243604 tanggal 16 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
0106978.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 16 Mei 2025 (“Akta PKR No.80/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Agus Riswanto, SE
Komisaris Independen : Rio Febrian Wilantara
Komisaris : H. Didi Suhardi, SH, MH.
Direksi
Direktur Utama : Arief Setyahadi
Direktur Bisnis : Hj. Ita Garmeita, SE
Direktur Operasional : Vicky Fitriadi
Direktur Kepatuhan : Anwar Munawar
Uraian singkat masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
103
103
Page 132
Dewan Komisaris
Agus Riswanto, SE, Komisaris Utama Independen
Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Utama Independen
Perseroan sejak tahun 2022 untuk masa jabatan sampai dengan 2028.
Berikut adalah riwayat pekerjaan Agus Riswanto, SE:
Tahun Jabatan Perusahaan
1992 PJ. Kepala Seksi Akuntansi & PT Bank Pembangunan
Laporan Cabang Utama Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
1992 - 1993 Kepala Seksi Akuntansi & PT Bank Pembangunan
Laporan Kantor Pusat Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
1993 - 1997 Kepala Seksi Akuntansi & PT Bank Pembangunan
Laporan Kantor Cabang Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
1997 - 1998 PJ. Kepala Bagian Dana dan PT Bank Pembangunan
Jasa Luar Negeri Cabang Utama Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
1998 - 1999 Kepala Bagian Dana dan Jasa PT Bank Pembangunan
Luar Negeri Cabang Utama Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
1999 - 2002 Kepala Bagian Treasury & PT Bank Pembangunan
Pengelolaan Kantor Pusat Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2002 Pemimpin Cabang Kelas I PT Bank Pembangunan
Depok Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2002 - 2003 Pemimpin Bagian Pemasaran PT Bank Pembangunan
Dana dan Jasa Dalam Negeri Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2003 - 2004 Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2004 Pemimpin Cabang Kelas II PT Bank Pembangunan
Rangkasbitung Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2004 Pemimpin Bagian Pemasaran PT Bank Pembangunan
Dana dan Jasa Dalam Negeri Daerah Jawa Barat dan
Kantor Pusat Banten, Tbk
2004 - 2005 Pemimpin Divisi Treasury PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2005 Pemimpin Cabang Kelas II PT Bank Pembangunan
Pandeglang Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
104
104
Page 133
2005 - 2006 Pemimpin Bagian Pemasaran PT Bank Pembangunan
Dalam Negeri Kantor Pusat Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2006 Pemimpin Cabang Kelas I PT Bank Pembangunan
Indramayu Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2006 - 2007 Pemimpin Cabang Kelas III PT Bank Pembangunan
Pandeglang Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2007 Pemimpin Cabang Kelas II PT Bank Pembangunan
Pandeglang Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2007 - 2008 Wakil Pemimpin Cabang Utama PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2008 Pemimpin Cabang Kelas I PT Bank Pembangunan
Bekasi Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2008 Pemimpin Cabang Utama PT Bank Pembangunan
Khusus Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2008 Pemimpin Cabang Kelas I PT Bank Pembangunan
Khusus Banten Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2008 - 2009 Pemimpin Cabang Kelas I PT Bank Pembangunan
Tangerang Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2009 Wakil Pemimpin Cabang Utama PT Bank Pembangunan
Bandung Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2009 Pemimpin Cabang Kelas I PT Bank Pembangunan
Soreang Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2009 Wakil Pemimpin Cabang Utama PT Bank Pembangunan
Bandung Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2009 Pemimpin Cabang Utama PT Bank Pembangunan
Bandung / Khusus Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2009 - 2010 Pemimpin Cabang Kelas I PT Bank Pembangunan
Soreang Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2010 Pemimpin Cabang Utama PT Bank Pembangunan
Bandung / Khusus Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2010 - 2011 PYMT Pemimpin Divisi PT Bank Pembangunan
Keuangan & Akuntansi Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2011 Pemimpin Divisi Keuangan & PT Bank Pembangunan
Akuntansi Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2011 - 2013 PYMT Pemimpin Divisi PT Bank Pembangunan
Teknologi Informasi Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
105
105
Page 134
2013 - 2014 Pemimpin Divisi Keuangan & PT Bank Pembangunan
Akuntansi Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2014 - 2015 Pemimpin Divisi (Support) G19 PT Bank Pembangunan
Pengendalian Keuangan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2015 - 2016 Pemimpin Divisi Pengendalian PT Bank Pembangunan
Keuangan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2016 - 2019 SEVP Pemimpin Divisi PT Bank Pembangunan
Pengendalian Keuangan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2020 Komisaris PT Bank Jabar Banten Syariah
2022 - sekarang Komisaris Utama PT Bank Jabar Banten Syariah
Beliau meraih gelar Sarjana Manajemen dari Universitas Islam Nusantara (UNINUS),
Bandung pada tahun 1989. Beliau memiliki Sertifikat Risk Management Jenjang 7.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi; dan
(iii) pemegang saham Perseroan.
Rio Febrian Wilantara, Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan
sejak tahun 2021 untuk masa jabatan sampai dengan 2026.
Berikut adalah riwayat pekerjaan Rio Febrian Wilantara:
Tahun Jabatan Perusahaan
2015 - 2016 Research Assistant University of Malaya Kuala
Lumpur
2016 - 2021 Komisaris CV Hamster Kreasi Global
2016 - 2021 Managing Partner PT Star Inti Teknologi
2017 - 2021 Ketua Provinsi Jawa Barat KNPI Provinsi Jawa Barat
2019 - 2021 Komisaris PT. Commpass Digital
Indonesia
2019 - 2020 Wakil Ketua Umum Bidang KADIN Provinsi Jawa Barat
Industri Kreatif dan Digital
2020 - 2021 Direktur Utama PT. Margahayyu Syarah
Development & Invesment
2020 - 2021 Asisten Perencanaan Program Staf Khusus Wakil Presiden H.
Arif Rahman, S.H.
2021 - sekarang Komisaris Independen PT Bank Jabar Banten Syariah
Beliau meraih gelar Sarjana Hukum Ekonomi Internasional dari Universitas Pasundan,
Bandung pada tahun 2007, Master of Art Sociology Economic dari University of Malaya,
Kuala Lumpur pada tahun 2013, Doctor of Law dari Universitas Pasundan, Bandung pada
tahun 2014, dan Doctor of Philosophy (Ph.D) dari University of Malaya, Kuala Lumpur pada
tahun 2015. Beliau memiliki Sertifikat Risk Management Jenjang 6 dan Certificate dari
Hannover, Jerman.
106
106
Page 135
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi; dan
(iii) pemegang saham Perseroan.
H. Didi Suhardi, SH, MH, Komisaris
Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun
2023 untuk masa jabatan sampai dengan 2028.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan H. Didi Suhardi, SH, MH:
Tahun Jabatan Perusahaan
1991 - 1993 Jaksa Fungsional Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sumedang
Negeri
1993 Kepala Sub Seksi Ekonomi, Kejaksaan Negeri Sumedang
Keuangan dan Pengamanan
Pembangunan Strategis :Seksi
Intelijen
1993 - 1995 Kepala Sub Seksi Orang dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Harta Benda : Seksi Upaya Timur
Hukum, Eksekusi dan
Eksaminasi > Asisten Tindak
Pidana Hukum
1996 - 1997 Kepala Sub Seksi Keamanan Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Negara, Ketertiban Umum dan Timur
Tindak Pidana Umum Lainnya :
eksi Upaya Hukum, eksekusi
dan Eksaminasi > Asisten
Tindak Pidana Umum
1997 - 1998 Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Kejaksaan Negeri Bandar
Subversi : Seksi Tindak Pidana Lampung
Khusus
1998 - 1999 Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Purwakarta
1999 - 2000 Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Korupsi dan Tindak Pidana
Pencucian Uang : Seksi
Penyidikan > Asisten Tindak
Pidana Khusus
2000 - 2001 Kepala Sub Seksi Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Korupsi dan Tindak Pidana
Pencucian Uang : Seksi
Penyidikan > Asisten Tindak
Pidana Khusus
2001 - 2002 Pengamanan Investasi dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Produksi : Urusan Ekonomi dan
Moneter > Asisten Intelijen
2002 - 2004 Kepala Seksi Upaya Hukum, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
eksekusi dan Eksaminasi :
Asisten Tindak Pidana Khusus
2004 - 2008 Kepala Seksi Penuntunan : Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
Asisten Tindak Pidana Khusus
2008 - 2011 Kepala Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Kisaran
107
107
Page 136
2011 - 2016 Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan
Selatan
2016 - 2018 Kepala Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
2018 - 2019 Kepala Sub Direktorat Kejaksaan Agung Republik
Pengamanan Pembangunan Indonesia
Infrastruktur Energi, Sumber
Daya Alam dan ilmu
Pengetahuan dan Teknologi :
Direktorat Pengamanan
Pembangunan Strategis > Jam
Intelejen
2019 - 2020 Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara
2020 - 2021 Koordinator di Kejagung Intelijen Kejaksaan Agung Republik
: Jam Intelijen Indonesia
2021 - 2022 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Maluku
2022 - 2023 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
2023 Jaksa Ahli Madya Kejaksaan Agung Republik
Indonesia
2023 - sekarang Komisaris PT Bank Jabar Banten Syariah
Beliau meraih gelar Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Padjadjaran, Bandung pada
tahun 1987 dan Magister Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Bandung pada
tahun 2006. Beliau memiliki Sertifikat Risk Management Jenjang 6.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi; dan
(iii) pemegang saham Perseroan.
Direksi
Arief Setyahadi, Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 55 tahun. Diangkat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak
tahun 2024 untuk masa jabatan sampai dengan 2027.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Arief Setyahadi:
Tahun Jabatan Perusahaan
1997 - 2000 Account Officer PT Bank Danamon Tbk
2001 - 2004 Pemimpin Cabang PT Bank Danamon Tbk
2005 - 2008 Cluster Manager PT Bank Danamon Tbk
2009 - 2015 Regional SEMM Head PT Bank Danamon Tbk
2015 - 2018 Divisi Kredit UMKM PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2018 CEO Regional 5 PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2019 - 2020 CEO Regional 1 PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
108
108
Page 137
2020 - 2021 Pemimpin Divisi Penyelamatan PT Bank Pembangunan
& Penyelesaian Kredit Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2021 - 2024 Pemimpin Divisi Subsidiaries PT Bank Pembangunan
Management Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2024 - sekarang Direktur Utama PT Bank Jabar Banten Syariah
Beliau meraih gelar Sarjana Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Gajah mada,
Yogyakarta pada tahun 1987 dan Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Ekonomi
(STIE) Ekuitas, Bandung pada tahun 2016. Beliau memiliki Sertifikat Risk Management
Jenjang 7.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris; dan
(iii) pemegang saham Perseroan.
Hj. Ita Garmeita, SE, Direktur Bisnis
Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Diangkat sebagai Direktur Bisnis Perseroan sejak
tahun 2023 untuk masa jabatan sampai dengan 2026.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Hj. Ita Garmeita, SE:
Tahun Jabatan Perusahaan
2009 - 2010 Pemimpin Cabang Padalarang PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2010 Pemimpin Cabang Cilegon PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2010 - 2012 Pemimpin Cabang Soreang PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2012 Pemimpin Cabang Khusus PT Bank Pembangunan
Jakarta Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2012 - 2014 Pemimpin Kantor Wilayah I PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2014 - 2017 Pemimpin Divisi Mikro PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2017 - 2018 Pemimpin Divisi Kredit BPR dan PT Bank Pembangunan
Lembaga Keuangan Mikro Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2018 - 2019 Pemimpin Divisi Jaringan, PT Bank Pembangunan
Layanan dan Operasional Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2019 - 2020 Pemimpin Divisi Jaringan dan PT Bank Pembangunan
Layanan Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
109
109
Page 138
2020 - 2022 Pemimpin Divisi Change PT Bank Pembangunan
Management Office Daerah Jawa Barat dan
Banten, Tbk
2022 - 2023 Direktur Kepatuhan PT Bank Jabar Banten Syariah
2023 - 2024 Direktur Bisnis (merangkap PT Bank Jabar Banten Syariah
sebagai Plt. Direktur Utama)
2024 - sekarang Direktur Bisnis PT Bank Jabar Banten Syariah
Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari STIE Tridharma, Bandung pada tahun 1993.
Beliau memiliki Sertifikat Risk Management Jenjang 7.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris; dan
(iii) pemegang saham Perseroan.
Vicky Fitriadi, Direktur Operasional
Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Diangkat sebagai Direktur Operasional Perseroan
sejak tahun 2020 untuk masa jabatan sampai dengan 2026.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Vicky Fitriadi:
Tahun Jabatan Perusahaan
2000 - 2006 Pemimpin Cabang Pembantu - PT Bank Himpunan Saudara
KCP Cimahi 1906, Tbk
2006 - 2007 Pemimpin Cabang Pembantu - PT Bank Himpunan Saudara
KCP Martadinata 1906, Tbk
2007 - 2010 Pemimpin Cabang Pembantu - PT Bank Himpunan Saudara
KCP Wastukencana 1906, Tbk
2010 - 2011 Pemimpin Cabang - KC The PT Bank Himpunan Saudara
Energy 1906, Tbk
2011 Kepala Divisi Network & PT Bank Himpunan Saudara
Operation 1906, Tbk
2011 - 2014 Kepala Divisi Sistem & PT Bank Himpunan Saudara
Teknologi 1906, Tbk
2014 - 2017 Kepala Divisi Sistem & PT Bank Woori Saudara
Teknologi Indonesia 1906, Tbk
2017 - 2018 Direktur Bisnis UKM & PT Bank Woori Saudara
Konsumer Indonesia 1906, Tbk
2018 Direktur TI, Jaringan & Operasi, PT Bank Woori Saudara
Direktur Bisnis UKM & Indonesia 1906, Tbk
Konsumer
2018 - 2019 Direktur TI, Network & Operation PT Bank Woori Saudara
Indonesia 1906, Tbk
2020 - sekarang Direktur Operasional PT Bank Jabar Banten Syariah
Beliau meraih gelar Sarjana Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran,
Bandung pada tahun 1986. Beliau memiliki Sertifikat Risk Management Jenjang 7.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris; dan
(iii) pemegang saham Perseroan.
110
110
Page 139
Anwar Munawar, Direktur Kepatuhan
Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Diangkat sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan sejak
tahun 2023 untuk masa jabatan sampai dengan 2026.
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Anwar Munawar:
Tahun Jabatan Perusahaan
2012 - 2013 Branch Manager - KC Bekasi PT Bank Jabar Banten Syariah
2013 - 2014 Koordinator - Divisi Audit Internal PT Bank Jabar Banten Syariah
2014 - 2015 Pemimpin Grup Pengadaan dan PT Bank Jabar Banten Syariah
Logistik
2015 - 2016 Pemimpin Grup Remedial PT Bank Jabar Banten Syariah
2016 PYMT Pemimpin Cabang PT Bank Jabar Banten Syariah
Cirebon - KC Cirebon
2016 Pemimpin Grup Pengembangan PT Bank Jabar Banten Syariah
Sumber Daya Insani
2016 - 2019 Pemimpin Cabang Cirebon PT Bank Jabar Banten Syariah
2019 - 2023 Pemimpin Divisi Kepatuhan PT Bank Jabar Banten Syariah
2023 - sekarang Direktur Kepatuhan PT Bank Jabar Banten Syariah
Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari Universitas 17 Agustus 1945,
Cirebon pada tahun 2005 dan Magister Ekonomi Syariah dari Universitas Sunan Gunung
Djati Bandung pada tahun 2015. Beliau memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Jenjang 7.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris; dan
(iii) pemegang saham Perseroan.
Hubungan Kekeluargaan di Antara Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Perseroan dan
Entitas Anak
Hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak.
111
111
Page 140
Perseroan telah memiliki Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Lainnya No.61 tanggal 21 November 2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0290235 tanggal 18 Desember 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0277121.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan
susunan sebagai berikut:
Dewan Pengawas Syariah:
Ketua : Drs. H. Endjo Sunidja, MM, M.Ag.
Anggota : H. Iwan Kartiwan, Lc.
Uraian singkat masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
Drs. H. Endjo Sunidja, MM, M.Ag, Ketua Dewan Pengawas Syariah
Warga Negara Indonesia, 75 tahun. Diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah
dari tahun 2024 untuk masa jabatan sampai dengan 2027 .
Berikut adalah Riwayat pekerjaan Drs. H. Endjo Sunidja, MM, M.Ag :
Tahun Jabatan Perusahaan
1970-1971 PN Asuransi Jiwasraya Asuransi Jiwasraya
1971 - 2006 Bendahara & Manajer Investasi PT. Telkom
Yakes
1978 - 2005 Instruktur Diklat PT Telkom Diklat PT Telkom
1996 - 2000 Dosen STIEB Bandung STIEB Bandung
1996 - 2000 Dosen STIE Tridarma Bandung STIE Tridarma Bandung
1996 - sekarang Dosen Telkom university Telkom university
1998 - sekarang Pembimbing Ibadah Haji dan Yahdi
Umrah
2000 - sekarang Penceramah Salam Fajar Radio Radio K-Lite
K-Lite (hari selasa dan Jumat
pagi)
2007 - sekarang Komisaris PT Muawanah Al- PT Muawanah Al-Ma’soem
Ma’soem (Quazam) Bandung (Quazam) Bandung
2008 - 2015 Komisaris PT Al-Ma’soem PT Al-Ma’soem Travel, Umrah
Travel, Umrah dan Haji dan Haji
2014 - sekarang Wakil Ketua Umum FK-KBIHU FK - KBIHU
2012 - 2024 Anggota Dewan Pengawas PT Bank Jabar Banten Syariah
Syariah
2024 - sekarang Ketua Dewan Pengawas PT Bank Jabar Banten Syariah
Syariah
Beliau meraih gelar Magister Manajemen (M.E) dari Universitas Padjajaran pada tahun
1997 dan dan Magister Agama (M.Sy) dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tahun
2005.
112
112
Page 141
H. Iwan Kartiwan, Lc., Anggota Dewan Pengawas Syariah
Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah
dari tahun 2024 untuk masa jabatan sampai dengan 2027.
Berikut adalah pengalaman H. Iwan Kartiwan, Lc:
Tahun Jabatan Perusahaan
1995 - 2005 Sekretaris Bidang Hubungan Pimpinan Pusat Persatuan
Luar Negeri Islam (Persis)
1995 - 2005 Dosen Ma’had Al-Imarat Ma’had Al-Imarat Bandung
Bandung (Lembaga Bahasa (Lembaga Bahasa Arab)
Arab)
2009 - 2011 Direktur PPM (Program Pemuda PPM (Program Pemuda
Mandiri) Jawa Barat Mandiri) Jawa Barat
2000 - sekarang Pengajar Alumni Haji Istiqomah
(IPAHI IX) - Bandung
2007 - sekarang Pengajar Pengajian Wanita Salman ITB
Salman ITB
2018 - sekarang Pembina Yayasan Nuurun Nisa Yayasan Nuurun Nisa Cimahi,
Cimahi, Jawa Barat Jawa Barat
2012 - 2013 Anggota Dewan Pengawas PT Bank Jabar Banten Syariah
Syariah
2013 - 2024 Staff Ahli Syariah PT Bank Jabar Banten Syariah
2024 - sekarang Anggota Dewan Pengawas PT Bank Jabar Banten Syariah
Syariah
Beliau meraih gelar Sarjana Sarjana Syariah (Lc.) dari Universitas Imam Ibnu Sa’ud pada
tahun 1993.
113
113
Page 142
9. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”)
10.1. Dewan Komisaris
Tugas Dewan Komisaris
Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris Perseroan terus proaktif melakukan pengawasan terhadap
kinerja Direksi dan memberikan masukan kepada Direksi. Bentuk pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris tentunya
mengacu pada implementasi atas rekomendasi yang telah diberikan Dewan Komisaris terhadap Direksi maupun melalui komite-
komite yang dibentuk.
Berikut adalah ruang lingkup dan tanggung jawab Dewan Komisaris:
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan pengawasan atas kebijakan Direksi
terhadap kebijakan pengurusan perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi, termasuk namun tidak terbatas pada
pemberian persetujuan Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis, Pelaksanaan Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
Keputusan RUPS, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan;
2. Persetujuan yang diberikan Dewan Komisaris merupakan bagian dari tugas pengawasan Dewan Komisaris sehingga tidak
menghilangkan tanggung jawab Direksi dalam pelaksanaan kepengurusan Perseroan. Tugas pengawasan oleh Dewan
Komisaris tersebut merupakan upaya pengawasan dini yang perlu dilaksanakan.
3. Melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepada Dewan Komisaris menurut Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau berdasarkan Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS);
4. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan Perseroan oleh Direksi kepada
RUPS untuk memperoleh persetujuan.
5. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,
yaitu dengan:
a. Melakukan pengawasan atas terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha BUS pada seluruh
tingkatan atau jenjang organisasi;
b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada
Direksi;
c. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BUS;
d. Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan untuk pemberian pembiayaan kepada Direksi sepanjang
kewenangan Dewan Komisaris tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUS atau dalam Rapat Umum Pemegang
Saham;
e. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan/atau rekomendasi dari hasil pengawasan Bank
Indonesia, auditor intern, Dewan Pengawas Syariah dan/atau auditor eksternal.
6. Dewan Komisaris melakukan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari semenjak
ditemukannya :
a. Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan
b. Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank, yang didasarkan pada temuan
maupun rekomendasi dari komite-komite yang membantu Dewan Komisaris dalam pengawasan operasional Bank.
7. Dalam hal Rencana Bisnis :
a. Wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris;
b. Dewan Komisaris melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis;
c. Laporan pelaksanaan Rencana Bisnis Perseroan paling sedikit meliputi penilaian Dewan Komisaris mengenai :
1) Pelaksanaan Rencana Bisnis baik secara kuantitatif maupun kualitatif;
2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Perseroan; dan
3) Upaya memperbaiki kinerja Perseroan.
114
114
Page 143
8. Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya
dituangkan dalam Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. Cakupan dalam Laporan Pengawasan Rencana Bisnis yang disusun
oleh Dewan Komisaris paling sedikit meliputi penilaian mengenai :
a. Pelaksanaan Rencana Bisnis berupa penilaian aspek kuantitatif maupun kualitatif terhadap realisasi Rencana Bisnis,
termasuk penerapan kepatuhan terhadap prinsip syariah;
b. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja BUS dan UUS secara umum, khususnya terkait faktor permodalan, rentabilitas,
tata kelola yang baik, serta profil risiko BUS dan UUS terutama risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas; dan
c. Upaya memperbaiki kinerja BUS dan UUS, dalam hal dari hasil penilaian sebagaimana pada point 8a, terjadi penurunan
kinerja.
9. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan aktif terhadap Fungsi Kepatuhan, dengan :
a. Mengevaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Perseroan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun;
b. Memberikan saran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Perseroan. Berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, Dewan Komisaris menyampaikan saran untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Fungsi
Kepatuhan kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
10. Tugas dan wewenang Dewan Komisaris yang berkaitan dengan pembiayaan paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut :
a. Menyetujui rencana pembiayaan tahunan termasuk rencana pemberian pembiayaan kepada pihak terkait dengan
Perseroan dan Pembiayaan kepada debitur besar tertentu yang tertuang dalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Mengawasi pelaksanaan rencana pemberian Pembiayaan tersebut;
c. Meminta penjelasan dan/atau pertanggungjawaban Direksi serta meminta langkah-langkah perbaikan dalam hal
pelaksanaan pemberian pembiayaan menyimpang dari rencana pembiayaan yang telah dibuat.
d. Menyetujui Kebijakan Pembiayaan Bank (KPB) yang paling sedikit telah memuat seluruh aspek yang tercantum dalam
Pedoman Penyusunan Kebijakan Pembiayaan Bank (PPKPB);
e. Meminta penjelasan dan/atau pertanggungjawaban Direksi dalam hal terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan
Kebijakan Pembiayaan Bank (KPB); dan
f. Meminta penjelasan dan/atau pertanggungjawaban Direksi mengenai perkembangan dan kualitas portofolio pembiayaan
secara keseluruhan termasuk pembiayaan yang diberikan kepada Pihak yang terkait dengan Perseroan dan Debitur besar
tertentu dan hal lain sebagaimana dimaksud dalam antara lain :
1) Perkembangan dan kualitas portofolio pembiayaan secara keseluruhan;
2) Perkembangan dan kualitas Pembiayaan yang diberikan kepada pihak yang terkait dengan Perseroan dan Debitur
Besar tertentu;
3) Pembiayaan dalam pengawasan khusus dan Pembiayaan bermasalah
4) Penyimpangan dalam pelaksanaan Kebijakan Pembiayaan Bank (KPB);
5) Temuan-temuan penting dalam pembiayaan yang dilaporkan oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI);
6) Pelaksanaan dari rencana Pembiayaan sebagaimana yang telah tertuang dalam Rencana Bisnis Bank yang
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
7) Penyimpangan atau pelanggaran ketentuan di bidang Pembiayaan.
11. Perseroan dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait tanpa persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
12. Berkaitan dengan penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan terorisme (PPT) di Sektor
Jasa Keuangan, Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang meliputi :
a. Memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT yang diusulkan oleh Direksi;
b. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT;
c. Memastikan adanya pembahasan terkait Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan
Komisaris.
13. Dalam hal penerapan Manajemen Risiko bagi Dewan Komisaris paling sedikit :
a. Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko;
b. Mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko;
c. Mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan
Dewan Komisaris.
115
115
Page 144
14. Wewenang dan tanggung jawab terkait kegiatan terkait Teknologi Informasi (TI) bagi Dewan Komisaris paling sedikit :
a. Mengevaluasi, mengarahkan dan memantau Rencana Strategis Teknologi Informasi dan Kebijakan Perseroan terkait
penggunaan Teknologi Informasi;
b. Mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi.
15. Kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Publikasi merupakan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
16. Dewan Komisaris wajib paling sedikit melaksanakan :
a. Pengawasan terhadap penerapan kebijakan remunerasi; dan
b. Kebijakan Remunerasi atas dasar hasil pengawasan sebagaimana dimaksud point 16.
17. Dewan Komisaris wajib memastikan Direksi memiliki dan melaksanakan prosedur Layanan Pengaduan;
18. Mengusulkan penunjukan Akuntan Publik atas rekomendasi Komite Audit untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Bank untuk mendapatkan persetujuan RUPS;
19. Dalam pelaksanaan fungsi audit intern, Dewan Komisaris bertanggung jawab :
a. Memastikan Direksi menyusun dan memelihara sistem pengendalian intern yang memadai, efektif dan efisien;
b. Mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian intern berdasarkan informasi yang diperoleh dari SKAI paling sedikit
sekali dalam 1 (satu) tahun; dan
c. Menunjuk pengendali mutu independen dari pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja SKAI, dengan
mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit.
20. 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Dewan Komisaris berakhir, Dewan Komisaris dilarang menyetujui kebijakan Direksi yang
bersifat strategis.
21. Menyusun dan melakukan pemutakhiran Pedoman Kerja Dewan Komisaris.
Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris terus berupaya untuk mendorong pelaksanaan
pengawasan yang semakin efektif.
Indikator Penetapan Remunerasi
Penetapan remunerasi dirumuskan dengan mempertimbangkan kinerja Dewan Komisaris, skala usaha, kompleksitas usaha, peer
group, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan. Struktur remunerasi Perseroan juga berorientasi pada pengembangan
korporasi yang berkelanjutan dan mendorong pencapaian tujuan jangka panjang.
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, jumlah remunerasi yang diterima oleh Dewan
Komisaris adalah masing-masing sebesar Rp1.632.000.000 (satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta rupiah) dan
Rp1.280.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris
Pada tahun 2024, Dewan Komisaris Perseroan telah mengadakan sebanyak 13 kali rapat Dewan Komisaris dan rapat gabungan
Dewan Komisaris dan Direksi sebanyak 14 kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Dewan Komisaris Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
Nama
Jumlah Rapat Kehadiran Persentase Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Agus Riswanto, SE 13 13 100% 14 14 100%
Rio Febrian Wilantara 13 13 100% 14 14 100%
Isa Anwari* 13 13 100% 14 14 100%
H. Didi Suhardi, SH., MH 13 13 100% 14 14 100%
*Telah mengundurkan diri pada tanggal 24 April 2025
116
116
Page 145
Program Pelatihan dan/atau Peningkatan Kompetensi Dewan Komisaris
Jenis Pelatihan dan Materi Pengembangan Waktu dan Tempat
Nama Penyelenggara
Kompetensi /Pelatihan Pelaksanaan
Seminar Penyelarasan Sertifikasi Manajemen Risiko 21-22 Mei 2024 di Banker Association For Risk
Jenjang 7 Bagi Komisaris Menara Mandiri Management (BARa)
Jakarta
ESG Training For Executive 08 Maret 2024 di IMPACT +
Hotel Mercure Jakarta
PIK
Workshop Perlindungan data Pribadi 24 September 2024 di Veda Praxis-Risk & Control
Agus Riswanto Ruang Rapat Besar Advisory
Peran Perbankan syariah Bagi Ekosistem Ekonomi 12 Agustus 2024 di Otoritas Jasa Keuangan
Syariah termasuk Implementasi Pengembangan Grand Palma Hotel
Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir Pangandaran
Tata Kelola Organisasi Berdasarkan ISO 37000:2021 17 September 2024 di Chesna Certification
bank bjb syariah
Roadmap Pengembangan Dan Penguatan Perbankan 02 Desember 2024 di LPPI
Syariah 2023-2027 Le Eminence Hotel
Peran Perbankan Syariah Bagi Ekosistem Ekonomi 12 Agustus 2024 di Otoritas Jasa Keuangan
Syariah Termasuk Implementasi Pengembangan Grand Palma Hotel
Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir Pangandaran
Roadmap Pengembangan Dan Penguatan Perbankan 02 Desember 2024 di LPPI
Syariah 2023-2027 Le Eminence Hotel
Rio Febrian
ESG Training For Executive 08 Maret 2024 di IMPACT+
Wilantara
Hotel Mercure Jakarta
PIK
Refreshment Penyelarasan Sertifikasi Manajemen 21-23 Agustus 2024 Banker Association for Risk
Risiko Jenjang 6 Bagi Komisaris di Mandiri Club Management (BARa)
Jakarta
Peran Perbankan Syariah Bagi Ekosistem Ekonomi 12 Agustus 2024 di Otoritas Jasa Keuangan
Syariah Termasuk Implementasi Pengembangan Grand Palma Hotel
Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir Pangandaran
Roadmap Pengembangan Dan Penguatan Perbankan 02 Desember 2024 di LPPI
Syariah 2023-2027 Le Eminence Hotel
Isa Anwari* ESG Training For Executive 08 Maret 2024 di IMPACT+
Hotel Mercure Jakarta
PIK
Tata Kelola Organisasi Berdasarkan ISO 37000:2021 17 September 2024 di Chesna Certification
bank bjb syariah
Workshop Perlindungan Data Pribadi 24 September 2024 di Veda Praxis-Risk & Control
Ruang Rapat Besar Advisory
Refreshment Penyelarasan Sertifikasi Manajemen 21-23 Agustus 2024 Banker Association For Risk
Risiko Jenjang 6 Bagi Komisaris di Mandiri Club Management (BARa)
Jakarta
Roadmap Pengembangan Dan Penguatan Perbankan 02 Desember 2024 di LPPI
Syariah 2023-2027 Le Eminence Hotel
Didi Suhardi ESG Training For Executive 08 Maret 2024 di IMPACT+
Hotel Mercure Jakarta
PIK
Workshop Perlindungan Data Pribadi 24 September 2024 di Veda Praxis-Risk & Control
Ruang Rapat Besar Advisory
Peran Perbankan Syariah Bagi Ekosistem Ekonomi 12 Agustus 2024 di Otoritas Jasa Keuangan
Syariah Termasuk Implementasi Pengembangan Grand Palma Hotel
Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir Pangandaran
Tata Kelola Organisasi Berdasarkan ISO 37000:2021 17 September 2024 di Chesna Certification
bank bjb syariah
*Telah mengundurkan diri pada tanggal 24 April 2025
117
117
Page 146
10.2. Direksi
Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
Nama Jabatan Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
Arief Setyahadi Direktur Utama 1. Bersama-sama Anggota Direksi yang lain, menyusun visi, misi dan nilai-nilai
perusahaan serta Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis untuk dibicarakan dan
disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan.
2. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan
kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem
perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi teknologi
3. Menyelaraskan dan mengakomodir inisiatif internal Perseroan yang dapat memberi
nilai tambah serta meningkatkan kinerja dan daya saing Perseroan.
4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan secara efektif dan
efisien.
5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas antar anggota Direksi, melaksanakan
pembinaan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan operasional dan
pengelolaan Perseroan secara efektif dan efisien, dengan memperhatikan asas
keseimbangan dan keserasian serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan
Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Perundang-
undangan, dan prinsip-prinisp syariah yang berlaku.
6. Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengembangkan, membina, mengelola serta
mengevaluasi pelaksanaan tugas dan bidang-bidang di bawahnya agar efektif dan
efisien dengan mengutamakan asas keseimbangan.
7. Mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip
Good Corporate Governance (GCG) dan Standar Etika (code of conduct) Perseroan
secara konsisten dalam perusahaan.
8. Dengan dan atau tanpa seorang Direktur yang membidangi menandatangani surat-
surat yang bersifat strategis. Dalam hal surat bersifat tidak strategis, dapat
ditandatangani oleh Direktur yang membidangi.
9. Dalam hal Direktur Utama akan menjalani cuti, maka ijin cuti diajukan kepada Dewan
Komisaris.
10. Dalam hal Direktur Utama berhalangan sementara, maka Direktur Utama dapat
menunjuk Seorang Direktur untuk mewakili dengan memperhatikan peraturan yang
berlaku dan/atau sesuai dengan pelimpahan wewenang Direksi.
11. Memastikan informasi yang terkait dengan Perseroan selalu tersedia bila diperlukan
oleh Dewan Komisaris, Pemegang Saham dan Bank Indonesia dan/atau Otoritas
Jasa Keuangan.
12. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perseroan.
118
118
Page 147
Ita Garmeita Direktur Bisnis 1. Bersama-sama Anggota Direksi yang lain, menyusun visi, misi dan nilai-nilai
perusahaan serta Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis untuk dibicarakan dan
disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan;
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan secara efektif dan
efisien;
3. Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengembangkan, membina, mengelola serta
mengevaluasi pelaksanaan tugas dari bidang-bidang di bawahnya agar efektif dan
efisien dengan mengutamakan asas keseimbangan.
4. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan
kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem
perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi teknologi
5. Mengembangkan program efisiensi, efektivitas dan manajemen mutu dari produk-
produk bisnis Perseroan, serta memastikan dilaksanakannya secara konsisten di
lingkungan unit kerja masing-masing.
6. Mengembangkan produk-produk dan layanan bank secara aktif melakukan promosi,
yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah serta berorientasi kepada kebutuhan
pasar.
7. Memonitor kualitas hasil kerja dan kinerja seluruh bidang-bidang di bawahnya agar
target bisnis dapat tercapai diselaraskan dengan Rencana Bisnis Perseroan.
8. Memantau serta mengawasi Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan atas aktivitas
intermediasi Perseroan.
9. Memantau serta mengendalikan penerapan manajemen risiko dan penerapan
prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada bidang-bidang di bawahnya.
10. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Kerja masing-masing bidang di bawahnya.
11. Memastikan berjalannya prinsip-prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dan
kepatuhan terhadap Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,
Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Internal Perseroan lainnya yang
berlaku.
12. Memastikan informasi yang terkait dengan bidang-bidang di bawahnya selalu
tersedia untuk Dewan Komisaris dan/atau Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan.
13. Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan tugas-tugas rutin dan
wewenang di bidangnya.
Vicky Fitriadi Direktur Operasional 1. Bersama-sama Anggota Direksi yang lain, menyusun visi, misi dan nilai-nilai
perusahaan serta Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis untuk dibicarakan dan
disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan;
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan secara efektif dan
efisien;
119
119
Page 148
3. Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengembangkan, membina, mengelola serta
mengevaluasi pelaksanaan tugas dari bidang-bidang di bawahnya agar efektif dan
efisien dengan mengutamakan asas keseimbangan.
4. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan
kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem
perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi teknologi
5. Memantau serta mengendalikan penerapan manajemen risiko dan penerapan
prinsip-prinsip GCG pada bidang-bidang di bawahnya.
6. Memonitor kualitas hasil kerja dan kinerja seluruh bidang-bidang di bawahnya agar
Rencana Bisnis yang telah ditetapkan dapat tercapai.
7. Menyusun, merumuskan dan mengevaluasi Rencana Kerja dari masing-masing
bidang di bawahnya.
8. Memastikan berjalannya prinsip syariah serta prinsip kehati-hatian dan kepatuhan
terhadap Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan
Internal Perseroan serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
9. Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan tugas-tugas rutin dan
wewenang di bidangnya.
10. Memastikan informasi yang terkait dengan bidang-bidang di bawahnya selalu
tersedia untuk Dewan Komisaris dan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan.
Anwar Munawar Direktur Kepatuhan 1. Bersama-sama Anggota Direksi yang lain, menyusun visi, misi dan nilai-nilai
perusahaan serta Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis untuk dibicarakan dan
disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar Perseroan;
2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan secara efektif dan
efisien;
3. Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengembangkan, membina, mengelola serta
mengevaluasi pelaksanaan tugas dari bidang-bidang di bawahnya agar efektif dan
efisien dengan mengutamakan asas keseimbangan.
4. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan
kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem
perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi teknologi.
5. Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Perseroan;
6. Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan
ditetapkan oleh Direksi;
7. Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun
ketentuan dan pedoman internal Perseroan;
8. Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta
kegiatan usaha dilakukan Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Perseroan
Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, termasuk Prinsip Syariah;
120
120
Page 149
9. Meminimalkan Risiko Kepatuhan Perseroan;
10. Melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil
Direksi Perseroan tidak menyimpang dari Ketentuan Bank Indonesia/Otoritas Jasa
Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11. Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Perseroan
memenuhi seluruh Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,
peraturan internal dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam
rangka pelaksanaan prinsip-prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian;
12. Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha Perseroan tidak menyimpang dari
prinsip-prinsip syariah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
13. Memantau dan menjaga kepatuhan Perseroan terhadap seluruh perjanjian dan
komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada Bank Indonesia/Otoritas Jasa
Keuangan dan pihak-pihak lain.
14. Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengembangkan, membina, mengelola serta
mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang-bidang di bawahnya.
15. Melakukan koordinasi dengan Dewan Komisaris baik atas inisiatifnya maupun atas
permintaan Dewan Komisaris dalam rangka pengendalian, pengembangan,
pembinaan dan pengawasan operasional bank.
16. Melakukan koordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah terkait pelaksanaan
Fungsi Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.
17. Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada
Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
18. Melakukan pemantauan unsur kepatuhan terhadap seluruh satuan kerja Perseroan.
19. Memonitor kualitas hasil kerja dan kinerja seluruh bidang-bidang di bawahnya agar
Rencana Bisnis yang telah ditetapkan dapat tercapai.
20. Melaporkan kepada Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan atas pelaksanaan
tugas dan tanggung jawabnya secara semesteran dan laporan adanya pelanggaran
dibidang keuangan dan perbankan maupun keadaan yang membahayakan
kelangsungan Perseroan.
21. Memantau pelaksanaan prinsip-prinsip syariah, prinsip kehati-hatian dan
mengantisipasi risiko serta pelaksanaan Good Corporate Governance melalui Rapat
Direksi, Rapat Komite Pemantau Risiko ataupun Rapat Komite Manajemen Risiko
terutama pada ketentuan-ketentuan Pemenuhan Modal Minimum, Batas Maksimum
Penyaluran Dana, Kualitas Aktiva Produktif dan Pencadangan Penyisihan Aktiva
Produktif.
22. Memberi masukan pada Direksi mengenai Peraturan Bank Indonesia, Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan dan Perundang-Undangan yang berlaku agar keputusan
yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut.
23. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Kerja dari masing-masing bidang-bidang di
bawahnya untuk memastikan bahwa Perseroan telah menerapkan prinsip-prinsip
Syariah, prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko serta memenuhi seluruh
121
121
Page 150
Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan
Perundang-undangan serta Peraturan Internal lainnya yang berlaku.
24. Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan tugas-tugas rutin dan
wewenang di bidangnya.
25. Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dilarang membawahkan fungsi :
a. Bisnis dan operasional;
b. Manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan
usaha bank;
c. Tresuri (treasury);
d. Keuangan dan akuntansi;
e. Logistik dan pengadaan barang atau jasa;
f. Teknologi informasi; dan/atau
g. Audit intern.
Indikator Penetapan Remunerasi
Penetapan remunerasi dirumuskan dengan mempertimbangkan kinerja Direksi, skala usaha, kompleksitas usaha, peer group,
tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan. Struktur remunerasi Perseroan juga berorientasi pada pengembangan
korporasi yang berkelanjutan dan mendorong pencapaian tujuan jangka panjang.
Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, jumlah remunerasi yang diterima oleh Direksi adalah
masing-masing sebesar Rp3.280.000.000 (tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dan Rp3.760.000.000 (tiga miliar
tujuh ratus enam puluh juta Rupiah).
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Direksi
Pada tahun 2024, Direksi Perseroan telah mengadakan sebanyak 20 kali rapat Direksi dan rapat gabungan Dewan Komisaris dan
Direksi sebanyak 14 kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Rapat Direksi Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
Nama
Jumlah Rapat Kehadiran Persentase Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Arief Setyahadi* 2 2 100% 2 2 100%
Ita Garmeita 20 20 100% 14 14 100%
Vicky Fitriadi 20 18 90% 14 13 93%
Anwar Munawar 20 20 100% 14 14 100%
*) Efektif bergabung sejak 24 Oktober 2024.
Program Pelatihan dan/atau Peningkatan Kompetensi Direksi
Jenis Pelatihan dan Materi Pengembangan Waktu dan Tempat
Nama Penyelenggara
Kompetensi /Pelatihan Pelaksanaan
Arief Setyahadi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan 02 Desember 2024 di LPPI
Syariah 2023-2027 Le Eminence Hotel
Ita Garmeita Penyelarasan Sertifikasi Manajemen Risiko BOD 21-22 Maret 2024 di Banker Association For Risk
Jenjang 7 Kempinski Hotel Management (BARa)
Indonesia
122
122
Page 151
Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 27 Mei 2024 di KC DAKARA EXCELLENTIA
Bagi Direksi Jakarta
Tata Kelola Organisasi Berdasarkan ISO 37000:2021 17 September 2024 di Chesna Certification
bank bjb syariah
ESG, Aspek Perbankan untuk Mendorong 27 September 2024 FKDKP (Forum Komunikasi
Pencapaian SDGS secara online Direktur Kepatuhan Perbankan)
ESG Training For Executive 08 Maret 2024 di Htel IMPACT+
Mercure Jakarta PIK
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan 02 Desember 2024 di LPPI
Syariah 2023-2027 Le Eminence Hotel
Peran Perbankan Syariah Bagi Ekosistem Ekonomi 12 Agustus 2024 di Otoritas Jasa Keuangan
Syariah Termasuk Implementasi Pengembangan Grand Palma Hotel
Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir Pangandaran
Workshop Perlindungan Data Pribadi 24 September 2024 di Veda Praxis-Risk & Control
Ruang Rapat Besar Advisory
Vicky Fitriadi Peran Perbankan Syariah Bagi Ekosistem Ekonomi 12 Agustus 2024 di Otoritas Jasa Keuangan
Syariah Termasuk Implementasi Pengembangan Grand Palma Hotel
Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir Pangandaran
Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7 27 Mei 2024 di KC DAKARA EXCELLENTIA
Bagi Direksi Jakarta
Penyelarasan Sertifikasi Manajemen Risiko BOD 21-22 Maret 2024 di Banker Association For Risk
Jenjang 7 Kempinski Hotel Management (BARa)
Indonesia
ESG Training For Executive 08 Maret 2024 di Htel IMPACT+
Mercure Jakarta PIK
Pembekalan Sertifikasi Tresuri Jenjang 7 27 September 2024 di ACI The Financial Market
KC Jakarta Association
Tata Kelola Organisasi Berdasarkan ISO 37000:2021 17 September 2024 di Chesna Certification
bank bjb syariah
Workshop Perlindungan Data Pribadi 24 September 2024 di Veda Praxis-Risk & Control
Ruang Rapat Besar Advisory
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan 02 Desember 2024 di LPPI
Syariah 2023-2027 Le Eminence Hotel
Anwar Munawar ESG Training For Executive 08 Maret 2024 di Htel IMPACT+
Mercure Jakarta PIK
Workshop Perlindungan Data Pribadi 24 September 2024 di Veda Praxis-Risk & Control
Ruang Rapat Besar Advisory
Peran Perbankan Syariah Bagi Ekosistem Ekonomi 12 Agustus 2024 di Otoritas Jasa Keuangan
Syariah Termasuk Implementasi Pengembangan Grand Palma Hotel
Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir Pangandaran
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan 02 Desember 2024 di LPPI
Syariah 2023-2027 Le Eminence Hotel
Tata Kelola Organisasi Berdasarkan ISO 37000:2021 17 September 2024 di Chesna Certification
bank bjb syariah
ESG, Aspek Perbankan untuk Mendorong 27 September 2024 FKDKP (Forum Komunikasi
Pencapaian SDGS secara online Direktur Kepatuhan Perbankan)
Penyelarasan Sertifikasi Manajemen Risiko BOD 21-22 Maret 2024 di Banker Association For Risk
Jenjang 7 Kempinski Hotel Management (BARa)
Indonesia
123
123
Page 152
10.3. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Perseroan telah memiliki sekretaris perusahaan yaitu Desk Sekretariat Perusahaan, sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.
35/2014. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.052/SK/DIR-DSD/2024 tanggal 16 Februari 2024 Tentang Mutasi,
Perseroan telah mengangkat Yusuf Abadi sebagai Pemimpin Desk Sekretariat Perusahaan Perseroan.
Adapun keterangan mengenai pendidikan dan pengalaman kerja Yusuf Abadi adalah sebagai berikut:
Yusuf Abadi
Pemimpin Desk Sekretariat Perusahaan
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978. Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Widyatama pada tahun 2016.
Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2002 sebagai Calon Pegawai di Unit Usaha Syariah di Kantor Pusat bank bjb,
selanjutnya menjajaki beberapa posisi dengan Perseroan sebagai Pemimpin Cabang Pembantu (2012-2014), Pemimpin Grup
Audit Teknologi Informasi (2015), Pemimpin Grup Pengembangan Bisnis Dana (2015-2018), Pemimpin Kantor Cabang Bandung
(2018-2020), Pemimpin Kantor Cabang Tasikmalaya (2020-2022), Pemimpin Kantor Cabang Tangerang (2022-2024) dan saat ini
menjabat sebagai Pemimpin Desk Sekretariat Perusahaan.
Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Jl. Braga Nomor 135 Bandung, melalui telepon nomor 022-4202599, e-mail
corporate@bjbs.co.id dan corsecbjbs@gmail.com.
Tugas dan tanggung jawab Desk Sekretariat Perusahaan (Corporate Secretary) antara lain sebagai berikut:
a. Tugas
1. Memformulasikan, melaksanakan dan mengembangkan strategi humas (public relation/investor relation) untuk
meningkatkan citra positif dan reputasi Perseroan.
2. Merancang, mengembangkan dan melaksanakan strategi dan program kepedulian sosial/CSR dengan tepat sehingga
dapat mengembangkan potensi yang ada dalam membangun reputasi di mata pihak eksternal dan membangun
komitmen serta motivasi para karyawannya secara internal.
3. Membuat, menganalisis, mengembangkan dan mengimplementasikan strategi komunikasi pemasaran yang terintegrasi
(segmentasi, targeting, positioning, diferensiasi dan branding).
4. Menyusun dan mengkoordinasikan konsep komunikasi promosi produk dan jasa layanan ke pihak eksternal dengan
tujuan mendukung pertumbuhan bisnis.
5. Menyusun, merumuskan dan mengembangkan kebijakan bidang kesekretariatan.
6. Mengelola dan mengadministrasikan dokumen perusahaan.
7. Mengelola kegiatan dan kebutuhan dinas Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
8. Membuat anggaran promosi perusahaan berdasarkan masukan dari Unit Kerja Bisnis untuk diajukan ke Direksi.
9. Mengelola kegiatan protokoler untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
10. Melakukan dan mengevaluasi kegiatan kesekretariatan perusahaan untuk Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas
Syariah
11. Menyusun, merumuskan dan mengembangkan kebijakan bidang kesekretariatan.
12. Membantu Direksi dan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi :
a. Ketersediaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs Web Perseroan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Rapat Dewan Komisaris.
13. Melakukan koordinasi dengan Divisi Pengendalian Keuangan dalam penatausahaan pembagian Dividen dan
pembuatan laporan modal secara periodik serta laporan atas setiap perubahan modal kepada regulator.
14. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
124
124
Page 153
15. Mengawasi semua komunikasi eksternal agar semua pesan keluar sudah dibuat dengan jelas dan konsisten dengan
strategi komunikasi perusahaan.
16. Menyusun siaran pers yang efektif, mempersiapkan informasi bagi jurnalis dalam bentuk media kits dan memanfaatkan
website perusahaan secara maksimal.
17. Secara proaktif dan kreatif mengidentifikasikan peluang serta bahan cerita yang dapat mengangkat citra dan reputasi di
mata publik.
18. Menerbitkan tulisan-tulisan editorial terpilih (siaran pers, wawancara dan laporan) lewat media yang cocok dan
mengupdate kanal-kanal komunikasi internal.
19. Mengevaluasi program periklanan dan promosi bank serta kesesuaiannya dengan program humas lainnya.
20. Merancang dan mengembangkan program kepedulian sosial/CSR dan melaksanakannya sebagai proyek-proyek yang
memiliki cakupan, pencapaian, batas waktu, batas anggaran dan hasil-hasil (deliverables) yang jelas.
21. Memberikan arahan strategis terkait pengembangkan prosedur perihal perlindungan konsumen
22. Melakukan analisa dan kajian tentang perlindungan konsumen.
23. Melakukan coaching, mentoring dan counselling (CMC) serta merekomendasikan pendidikan/ pelatihan yang
dibutuhkan bagi pegawai di bawah koordinasinya dalam rangka pembinaan serta penilaian kinerja.
24. Membangun dan membina hubungan serta komunikasi dengan pihak internal dan eksternal secara berkala dalam
rangka pengembangan fungsi sekretariat perusahaan.
25. Membuat dan mereview kebijakan dan ketentuan bidang sekretariat perusahaan.
26. Menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan audit internal dan eksternal bidang sekretariat perusahaan.
27. Mengendalikan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada seluruh aktivitas Desk Sekretariat Perusahaan
melalui pelaksanaan evaluasi, review dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya yang berlaku.
28. Membuat dan melakukan pelaporan bidang sekretariat perusahaan sesuai ketentuan regulator baik secara langsung
maupun melalui unit kerja lain.
29. Memonitor dan menindaklanjuti data pengaduan nasabah kepada regulator sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dalam rangka perlindungan konsumen.
30. Mendistribusikan data dan mendesain Laporan Publikasi Keuangan Perseroan di media massa.
31. Melakukan media planning pencitraan Perseroan (kalender, organizer, Company Profile, dsb).
32. Menyusun materi jumpa pers maupun press released dalam rangka mengkomunikasikan aktivitas atau issue strategis
Perseroan.
33. Mengelola dana titipan zakat nasabah.
34. Mengarahkan dan mengkoordinasikan pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR)
35. Melakukan kegiatan protokoler Direksi dan mempersiapkan kebutuhan naskah pidato/ sambutan Direksi serta
kebutuhan lain yang dikoordinasikan dengan unit kerja terkait.
36. Mempublikasikan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan, Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Triwulanan
Perseroan serta mempublikasikan Laporan Keuangan Bulanan Perseroan pada website perusahaan.
37. Menyusun dan menatausahakan Laporan RUPS, akta perusahaan, notulen rapat Direksi dan Dewan Komisaris serta
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
38. Menjalankan fungsi Kesekretariatan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
39. Mengkoordinasikan keluar masuknya informasi dari dan kepada Direksi.
40. Menyiapkan kegiatan rapat Direksi dan materi rapat Direksi dan Komisaris.
41. Merencanakan dan melaksanakan program yang dapat meningkatkan inklusi keuangan dalam rangka perluasan akses
masyarakat terhadap bank.
42. Melakukan analisis dan observasi terhadap wilayah yang akan menjadi Lokasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka
meningkatkan inklusi keuangan.
43. Menentukan pencapaian yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan inklusi keuangan.
44. Melakukan pelaporan atas aktivitas inklusi keuangan terhadap regulator.
45. Merencanakan dan melaksanakan program yang dapat meningkatkan literasi keuangan dalam rangka meningkatkan
kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangannya.
125
125
Page 154
46. Melakukan analisis dan observasi terhadap wilayah yang akan menjadi Lokasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka
meningkatkan literasi keuangan.
47. Menentukan pencapaian yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan literasi keuangan.
48. Melakukan pelaporan atas aktivitas literasi keuangan terhadap regulator.
49. Mengarahkan penanganan pengaduan yang tepat sehingga permasalahan pengaduan dapat terselesaikan.
50. Melakukan identifikasi dan analisa akar permasalahan dari suatu pengaduan (root cause of complaint) tren dan
mayoritas permasalahan yang sering disampaikan oleh konsumen dan atau perwakilan konsumen.
51. Melakukan evaluasi atas kinerja dan efektivitas layanan pengaduan, efektivitas tindakan untuk memitigasi risiko, dan
kebutuhan atas peningkatan kualitas dari system layanan pengaduan.
52. Mengelola penerapan manajemen risiko yang berada di lingkungan unit kerjanya.
53. Mengelola dokumen / arsip yang tertata rapi dan terdokumentasikan dengan baik di lingkungan kerjanya
b. Tanggung Jawab
1. Bertanggung jawab atas tercapainya target bidang sekretariat perusahaan yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis
Bank (RBB).
2. Bertanggung jawab atas penyusunan program kerja RBB serta anggaran bidang sekretariat perusahaan.
3. Bertanggung jawab memastikan promosi bank tersampaikan sesuai dengan analisis target pasar.
4. Bertanggung jawab membentuk citra positif perusahaan dan menindaklanjuti secara cepat dan tepat atas segala
informasi yang berkembang di publik yang berhubungan dengan citra perusahaan.
5. Bertanggung jawab atas terlaksananya fungsi kesekretariatan dalam rangka kelancaran kegiatan dan kebutuhan dinas
Direksi Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
6. Bertanggung jawab sebagai koordinator untuk monitoring dan menindaklanjuti pengaduan nasabah dalam rangka
perlindungan konsumen.
7. Bertanggung jawab atas terlaksanakannya pelaporan terkait laporan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
8. Bertanggung jawab atas terlaksananya publikasi laporan keuangan di media massa (koran) dan website.
9. Bertanggung jawab dalam memberikan informasi keputusan rapat Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris dan
Komite.
10. Bertanggung jawab mengirimkan Laporan Pengawasan Dewan Pengawas Syariah dan Laporan Pengawasan Dewan
Komisaris ke regulator.
11. Bertanggung jawab memastikan aspek operasional seperti kelengkapan dokumen administrasi unit kerjanya terpenuhi
sesuai ketentuan yang berlaku.
12. Bertanggungjawab atas pelaksanaan program inklusi keuangan bank sesuai ketentuan.
13. Bertanggungjawab atas tercapainya target pencapaian atas kegiatan inklusi keuangan.
14. Bertanggungjawab atas pelaksanaan program literasi keuangan bank sesuai ketentuan.
15. Bertanggungjawab atas tercapainya target pencapaian atas kegiatan literasi keuangan.
16. Bertanggung jawab atas tersedianya pedoman Layanan Pengaduan.
17. Bertanggung jawab atas publikasi penanganan pengaduan.
18. Bertanggung jawab atas pelaksanaan Layanan Pengaduan bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
19. Bertanggung jawab atas penyelesaian dan pelaporan pengaduan nasabah.
20. Bertanggung jawab atas laporan Layanan Pengaduan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
21. Bertanggung jawab atas tersedianya pedoman perlindungan konsumen.
22. Bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan konsumen bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
23. Bertanggung jawab atas tercapainya target pencapaian atas kegiatan perlindungan konsumen.
24. Bertanggung jawab dalam pembinaan pegawai di bawah koordinasinya melalui coaching, mentoring dan counselling
(CMC).
25. Bertanggung jawab dalam menjalin komunikasi dengan pihak internal maupun eksternal dalam pengembangan fungsi
kesekretariatan perusahaan.
26. Bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan audit internal dan eksternal bidang sekretariat
perusahaan.
126
126
Page 155
27. Implementasi sistem pengendalian internal dan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan di unit kerjanya.
28. Bertanggung jawab dalam pelaporan bidang sekretariat perusahaan sesuai ketentuan regulator baik secara langsung
maupun melalui unit kerja terkait.
29. Bertanggung jawab dalam pengelolaan pegawai pada unit kerja yang berada di bawah koordinasinya.
30. Bertanggung jawab dalam mengelola dokumen / arsip yang tertata rapi dan terdokumentasikan dengan baik di
lingkungan kerjanya.
Pelatihan Sekretaris Perusahaan yang pernah diikuti
Agar dapat terus mengikuti perkembangan terkini mengenai pelaksanaan fungsi dan peran Sekretaris Perusahaan yang efektif,
Perseroan telah memfasilitasi pegawai di lingkungan Sekretaris Perusahaan untuk mengikuti pelatihan. Pada tahun 2024,
Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa pelatihan sebagai berikut:
No. Materi Waktu & Tempat Jenis Pelatihan & Penyelenggaraan
1 Design Thinking For Leaders Bandung, 23 - 24 Februari 2024 Design Thinking For Innovation - Star
Training & Consulting
2 Corporate Culture Transformation Bandung. 6 Maret 2024 Corporate Culture Transformation - bank
bjb syariah
3 Workshop Digital Maturity Assesment Bandung, 14 Juni 2024 Digital Maturity Assesment Perseroan -
Bank (DMAB) bank bjb syariah
4 Enterprise Risk Management Bandung, 5 - 6 Juli 2024 Enterprise Risk Management - LPPI
(Lembaga Pengembangan Perbankan
Indonesia)
5 Workshop Nasional Effective Guarantee & Jakarta, 1 - 2 Agustus 2024 Bimbingan Teknis Strategi Nasional
Warranty dalam Upaya Pemberian Perlindungan Konsumen - bank bjb
Perlindungan Konsumen di Era Digital 4.0 syariah
dan Konsumen Milenial Sesuai dengan
Perpes terbaru No.49 Tahun 2024
6 Pembekalan dan Sertifikasi Manajemen Bandung, 2 & 10 Agustus 2024 Sertifikasi Uji Kompetensi Manajemen
Risiko Jenjang 4 Risiko (UKMR Level 1 - Lembaga
Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah
(LSPKS)
127
127
Page 156
10.4. Komite Audit
Komite Audit merupakan alat kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem
pengendalian internal, internal audit dan proses pelaporan keuangan. Fungsi utama Komite Audit adalah membantu Dewan
Komisaris memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dengan menelaah laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya
sebelum diberikan Perseroan kepada stakeholders serta menelaah sistem pengendalian internal Perseroan, dan ekektivitas fungsi
audit intern.
Dasar pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit merupakan alat kelengkapan Dewan
Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian intern, internal audit, proses
pelaporan keuangan, sehingga Perseroan dapat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran.
Pembentukan Komite Audit Perseroan juga berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/ POJK.04/2015 Tanggal 25 Desember 2015 tentang Pembentukan
dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
3. Surat Keputusan Direksi PT Bank Jabar Banten Syariah No. 374/SK/DIR-DSD/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang
Susunan Komite Audit PT Bank Jabar Banten Syariah.
4. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Jabar Banten Syariah Nomor 002/SK/DK-BJBS/2023 tanggal 29 Desember
2023 Tentang Pedoman Kerja Komite Audit.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Agus Riswanto, SE Ketua (Komisaris Utama Independen)
Rio Febrian Wilantara Anggota (Komisaris Independen)
Cahya Irawady Anggota (Pihak Independen)
Rukanda Ahmad Sulanjana Anggota (Pihak Independen)
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit Perseroan:
Agus Riswanto, SE
Ketua (Komisaris Utama Independen)
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Rio Febrian Wilantara
Anggota (Komisaris Independen)
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Cahya Irawady
Anggota (Pihak Independen)
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966. Meraih gelar Magister Akuntansi dari Universitas Padjajaran pada tahun 2008
dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Padjajaran pada tahun 1989 serta memiliki sertifikat CPA (certified Public Accountant).
Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2020 sebagai Anggota Komite Audit Perseroan dan saat ini menjabat sebagai
128
128
Page 157
Dosen. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Kepala Bagian Operasional Cabang Induk Batam di PT Bank Dagang Negara
(Persero) (1989 - 1997) dan Kantor Akuntan Publik Djoemarma, Wahyudin dan rekan di Bandung (2000 - sekarang).
Rukanda A. Sulanjana
Anggota (Pihak Independen)
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964. Meraih gelar Doktoral Ekonomi Syariah dari Universitas UIN Sunan Gunung
Djati Bandung pada tahun 2021, Magister Ekonomi Syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung pada tahun 2015, dan
Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Banten pada tahun 2009. Beliau bergabung dengan Perseroan pada
tahun 2021 sebagai Anggota Komite Audit dan saat ini menjabat sebagai Anggota Komite Audit. Beliau sebelumnya pernah
bekerja sebagai Karyawan Perseroan (2010 - 2016) dan Dosen di STIE Ekuitas Bandung (2016 - sekarang).
Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK No.55/2015, di mana Komite Audit Perseroan diketuai oleh
Agus Riswanto, SE selaku Komisaris Utama Independen Perseroan.
Piagam Komite Audit
Komite Audit mempunyai suatu Pedoman Kerja Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Jabar
Banten Syariah No.002/SK/DK-BJBS/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Pedoman Kerja Komite Audit dan telah
menetapkan Piagam Komite Audit (Audit Committer Charter) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.003/SK/DK-
BJBS/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Piagam Komite Audit (Audit Committer Charter).
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
Tugas Komite Audit antara lain adalah:
Anggota Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Komite Audit bertugas
memberikan pendapat profesional, yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap tata kelola perusahaan, yang difokuskan
kepada pengawasan atas:
1. Kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku;
2. Kehandalan (reliability) laporan keuangan;
3. Efektivitas dan efisiensi operasi perusahaan, dan Sistem Pengendalian Intern.
Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan kepada publik dan/atau pihak
otoritas, seperti laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait informasi keuangan perusahaan, antara lain:
a. Memantau proses pelaporan keuangan untuk memastikan terpenuhinya standar dan kebijakan akuntansi yang berlaku.
b. Melakukan evaluasi atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan, seperti laporan keuangan,
proyeksi, dan informasi keuangan lainnya.
c. Meneliti laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta konsisten dengan
informasi lain yang diketahui oleh anggota Komite Audit secara bulanan, triwulanan, dan tahunan.
d. Memantau pos-pos laporan keuangan yang mengandung transaksi-transaksi yang kompleks, berisiko, dan tidak lazim.
e. Menilai kecukupan pengungkapan transaksi dengan pihak terkait.
f. Menilai apakah laporan keuangan yang dibuat oleh Perseroan telah konsisten dengan laporan-laporan sebelumnya.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
Perseroan, antara lain:
a. Melakukan evaluasi atas temuan dari pelaporan atau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, Auditor Eksternal,
Dewan Pengawas Syariah, dan Satuan Kerja Audit Intern.
b. Melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Dewan Komisaris dan mengusulkan diadakannya investigasi.
129
129
Page 158
3. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi,
ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa, antara lain:
a. Menyeleksi dan merekomendasikan penunjukan KAP yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan kepada Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik yang berkaitan dengan proses seleksi
maupun independensi auditor.
b. Melakukan evaluasi terhadap kualifikasi, kinerja, dan independensi Partner Audit dari KAP serta auditor yang ditugaskan
untuk melakukan audit keuangan, serta menerima masukan dari Manajemen dan Divisi Audit Internal atas hasil
pekerjaan KAP tersebut.
c. Melakukan evaluasi terhadap Rencana Audit dan cakupan program audit.
d. Membuat laporan tertulis mengenai adanya perbedaan pendapat antara auditor dengan Manajemen yang perlu
mendapat perhatian Dewan Komisaris.
e. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan atas jasa
yang diberikannya.
f. Memastikan bahwa laporan KAP telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
g. Meminta kepada KAP agar mengidentifikasi area-area berisiko tinggi, kelemahan pengendalian internal Perseroan,
perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan, metode pencatatan, pelaporan, dan dampak dari transaksi luar biasa
yang signifikan terhadap laporan keuangan, serta hambatan dalam pelaksanaan audit.
h. Meminta kepada KAP agar mengungkapkan adanya fraud ataupun indikasi fraud serta penyimpangan terhadap
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh Manajemen atau pegawai yang berdampak salah
saji material dalam laporan keuangan.
i. Membahas bersama Komisaris, Direksi, serta KAP mengenai laporan hasil audit beserta pendapat serta saran dari KAP
yang memuat temuan penting dan rekomendasi yang dibuat oleh KAP.
j. Membahas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang akan dipublikasikan.
Mengkaji surat representasi yang ditandatangani oleh Direksi.
k. Menilai pendapat KAP tentang kualitas dan ketepatan penerapan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
(PAPSI) dalam pelaporan keuangan Perseroan.
4. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Divisi Audit Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
oleh Direksi atas temuan Divisi Audit Internal, antara lain:
a. Melakukan evaluasi kemungkinan adanya kelemahan pengendalian internal dari hasil audit yang dilakukan oleh Divisi
Audit Internal.
b. Memberikan masukan kepada Manajemen Perseroan, melalui Dewan Komisaris, terkait peningkatan kinerja Divisi Audit
Internal.
c. Mengevaluasi Rencana Kerja Tahunan Audit Internal, termasuk ruang lingkup audit, untuk memastikan bahwa rencana
tersebut mencakup risiko operasional Perseroan secara keseluruhan, dan merekomendasikan hasil evaluasinya kepada
Dewan Komisaris.
d. Mengkaji dan memberikan pertimbangan kepada Dewan Komisaris atas kesulitan dan hambatan yang dihadapi Audit
Internal dalam melaksanakan tugasnya, termasuk hambatan atas lingkup kerja audit dan/atau hambatan akses
informasi.
e. Melakukan koordinasi dengan Divisi Audit Internal untuk:
- Membahas temuan dan/atau indikasi kelemahan pengendalian internal serta kekeliruan penerapan standar
akuntansi.
- Membahas tanggapan Manajemen Perseroan atas temuan signifikan serta rekomendasi yang diberikan oleh Divisi
Audit Internal.
- Memantau kode etik profesi, mengevaluasi efektivitas dan independensi kegiatan, struktur organisasi, dan
kualifikasi anggota Divisi Audit Internal.
- Menilai sifat, lingkup, besaran, dan dampak kelemahan signifikan pengendalian internal terhadap laporan
keuangan dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris.
130
130
Page 159
5. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan. Komite Audit tidak
hanya menerima informasi yang berasal dari pelaksanaan tugas-tugas rutinnya, tetapi juga menerima pengaduan pihak
ketiga mengenai akuntansi, pengendalian internal, dan fraud yang dapat mengganggu operasional Perseroan.
a. Syarat pengaduan yang dapat diproses lebih lanjut:
- Pengaduan disampaikan secara tertulis.
- Terdapat alibi dan permasalahan yang jelas atas pengaduan yang dibuat.
b. Dalam menangani pengaduan yang disampaikan oleh pihak ketiga, Komite Audit dapat meminta audit internal untuk
menindaklanjutinya.
c. Jika dari hasil penelaahan terbukti bahwa pengaduan yang disampaikan oleh pihak ketiga ternyata benar, maka:
- Komite Audit meneruskan hasil penelaahan kepada Dewan Komisaris.
- Komite Audit memantau tindak lanjut oleh Direksi terhadap rekomendasi yang diminta oleh Dewan Komisaris.
6. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan perusahaan.
7. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan.
8. Memonitor tindak lanjut semua rekomendasi Dewan Komisaris berkaitan dengan temuan hasil audit, baik yang dilakukan
oleh Satuan Kerja Audit Internal maupun pihak eksternal telah dilaksanakan oleh Direksi.
9. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris:
a. Tugas khusus yang diberikan kepada Komite Audit harus berdasarkan surat penugasan dari Dewan Komisaris.
b. Tugas khusus Komite Audit antara lain meliputi:
- Melakukan evaluasi terhadap semua pencatatan termasuk di dalamnya risalah rapat Direksi dan risalah rapat
Dewan Komisaris, dokumentasi, serta informasi lainnya yang diperlukan;
- Mengajukan pertanyaan kepada Direksi dan stafnya, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Tanya Jawab
yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
- Jika dianggap perlu, melakukan audit investigasi yang dilaksanakan bekerja sama dengan Divisi Audit Internal
atau Auditor Eksternal;
- Hasil pelaksanaan tugas khusus beserta rekomendasi harus dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
10. Melakukan self-assessment Pelaksanaan Tugas Komite Audit.
11. Menyusun pedoman dan tata tertib kerja Komite Audit dan melakukan review sesuai dengan kebutuhan, paling kurang 2
(dua) tahun sekali.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Pada tahun 2024, Perseroan mengadakan rapat Komite Audit sebanyak 14 kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Agus Riswanto, SE 14 14 100%
Rio Febrian Wilantara 14 14 100%
Cahya Irawady 14 14 100%
Rukanda A. Sulanjana 14 14 100%
10.5. Komite Remunerasi dan Nominasi
Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dibentuk berdasarkan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan
Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
3. Surat Keputusan Direksi PT Bank Jabar Banten Syariah No.116/SK/DIR-DSD/2025 tanggal 29 April 2025 Tentang Susunan
Komite Remunerasi Dan Nominasi PT Bank Jabar Banten Syariah.
4. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Jabar Banten Syariah No.001/SK/DK-BJBS/2022 tanggal 20 April 2022 Tentang
Pedoman Kerja Komite Remunerasi & Nominasi.
131
131
Page 160
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Agus Riswanto Ketua (Komisaris Utama Independen)
Rio Febrian Wilantara Anggota (Komisaris Independen)
Didi Suhardi Anggota (Komisaris)
Nuri Agus Ramdhani Anggota (Anggota Ex Officio Pemimpin Divisi Sumber Daya Insani)
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan:
Agus Riswanto, SE
Ketua (Komisaris Utama Independen)
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Rio Febrian Wilantara
Anggota (Komisaris Independen)
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Didi Suhardi
Anggota (Komisaris)
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Nuri Agus Ramdhani
Anggota (Anggota Ex Officio Pemimpin Divisi Sumber Daya Insani)
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1979. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari STIE Pasundan Bandung pada tahun 2009.
Beliau menjabat sebagai Treasury Group Head di Perseroan (2012-2015) dan saat ini menjabat sebagai Pemimpin Divisi Sumber
Daya Insani. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Karyawan di Perseroan sebagai Pemimpin Cabang Tasikmalaya (2015-
2016), Pemimpin Divisi Credit Risk (2016-2022).
Pedoman Komite Remunerasi dan Nominasi
Agar Komite Remunerasi dan Nominasi dapat bekerja secara efektif, maka Komite Remunerasi dan Nominasi harus mempunyai
suatu pedoman yang mengatur secara jelas peran dan tanggung jawab komite dan lingkup kerjanya, yang ditetapkan atas
keputusan Dewan Komisaris Perseroan. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi terakhir diatur dalam
Surat Keputusan Dewan Komisaris No.001/SK/DK-BJBS/2022 tanggal 20 April 2022 Tentang Pedoman Kerja Komite Remunerasi
dan Nominasi.
Prosedur Komite Remunerasi dan Nominasi
Prosedur nominasi Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:
1. Pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan oleh RUPS melalui proses yang
transparan dan objektif.
132
132
Page 161
2. Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada RUPS harus
memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
3. Penetapan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
4. Calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib memperoleh persetujuan dari OJK.
Tugas yang terkait dengan Remunerasi, yaitu:
Perseroan memberikan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS dengan memperhatikan tanggung jawab
dan capaian kerja masing-masing. Besaran remunerasi ditetapkan untuk menjaga mekanisme check and balance antara kedua
organ perseroan tersebut agar tetap terjaga. Prosedur penetapan remunerasi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS
Perseroan sebagai berikut:
1. Dewan Komisaris melalui Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan kajian remunerasi dan nominasi untuk remunerasi
bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS.
2. Komite Remunerasi dan Nominasi menyusun rekomendasi remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS.
3. Komite Remunerasi dan Nominasi mengusulkan kepada Dewan Komisaris remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris,
Direksi, dan DPS.
4. Dewan Komisaris membahas usulan Komite Remunerasi dan Nominasi.
5. Dewan Komisaris mengusulkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS kepada RUPS.
6. RUPS menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Pada tahun 2024, Perseroan mengadakan rapat Komite Remunerasi dan Nominasi sebanyak 17 kali, dengan tingkat kehadiran
sebagai berikut:
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Agus Riswanto, SE 17 17 100%
Rio Febrian Wilantara 17 17 100%
Isa Anwari* 17 17 100%
Nuri Agus Ramdhani 17 15 88%
*Telah mengundurkan diri pada tanggal 24 April 2025
10.6. Unit Audit Internal
Pada tanggal Prospektus, Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan POJK No.
56/2015, dengan telah ditetapkannya Piagam Audit Internal PT Bank Jabar Syariah berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No.191/SK/DIR-AI/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Piagam Audit Internal. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.
296/SK/DIR-DSD/2023 tanggal 27 September 2023, telah ditetapkan Uga Nugraha selaku selaku Pemimpin Divisi Audit Internal.
Adapun keterangan mengenai pendidikan dan pengalaman kerja Uga Nugraha adalah sebagai berikut:
Uga Nugraha
Pemimpin Divisi Audit Internal
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari UNSOED pada tahun 2003. Beliau bergabung
dengan Perseroan pada tahun 2005 dan saat ini menjabat sebagai Pemimpin Divisi Audit Internal (2023-sekarang). Beliau
133
133
Page 162
sebelumnya pernah bekerja sebagai Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Sumber (2017-2019), Pemimpin Grup Bisnis Jasa
Konsumer (2019-2022), dan Pemimpin Desk Pengembangan Produk dan Prosedur Perseroan (2022-2023).
Tugas dan Tanggung Jawab
Divisi Audit Internal memiliki tanggung jawab, sebagai berikut:
1. Bertanggung jawab atas tercapainya target bidang Audit Internal yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
2. Bertanggung jawab menyusun Rencana Audit Tahunan.
3. Bertanggung jawab atas Rencana Bisnis Bank dan anggaran bidang Audit Internal.
4. Bertanggung jawab membantu Direksi dan Dewan Komisaris di bidang pengawasan dengan cara melakukan pemeriksaan
langsung (on-site supervision) dan pengawasan secara tidak langsung (off-site supervision), maupun pemeriksaan khusus.
5. Bertanggung jawab dalam mengevaluasi efektivitas internal control pada operasional perusahaan sesuai peraturan internal
dan eksternal yang berlaku.
6. Bertanggungjawab pada proses pelaksana Audit Internal Bidang Audit Umum, Audit Teknologi Informasi, Audit Khusus, dan
Kontrol Internal Cabang di seluruh unit kerja sesuai Rencana Audit Tahunan (RAT).
7. Bertanggung jawab terhadap pemantauan tindak lanjut hasil audit.
8. Bertanggung jawab terhadap strategi/program peningkatan kualitas hasil audit.
9. Berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk Tata Kelola
Syariah, dengan sepengetahuan direktur yang membidangi.
10. Bertanggung jawab melakukan evaluasi kepatuhan aspek operasional seperti kelengkapan dokumen administrasi unit
kerjanya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Bertanggung jawab dalam pembinaan pegawai di bawah koordinasinya melalui coaching, mentoring, dan counselling (CMC).
12. Bertanggung jawab menjalin komunikasi dengan pihak internal maupun eksternal dalam pengembangan pengawasan
internal.
13. Bertanggung jawab menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan audit eksternal bidang pengawasan internal.
14. Bertanggung jawab mengimplementasikan sistem pengendalian internal serta penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen
risiko dan kepatuhan di unit kerjanya.
15. Bertanggung jawab dalam pelaporan bidang Audit Internal sesuai ketentuan regulator, baik secara langsung maupun melalui
unit kerja terkait.
16. Bertanggung jawab mengelola dokumen/arsip yang tertata rapi dan terdokumentasikan dengan baik di lingkungan kerjanya.
17. Bertanggung jawab dalam pengelolaan pegawai pada unit kerja yang berada di bawah koordinasinya.
Divisi Audit Internal memiliki tugas-tugas, sebagai berikut:
1. Menyusun, Rencana Bisnis Bank (RBB), Program Kerja dan anggaran bidang audit internal, serta melakukan monitoring dan
evaluasi atas realisanya secara berkala atas efektifitas dan efisiensi penerapannya.
2. Menyusun, melaksanakan dan mengembangkan rencana audit internal tahunan, termasuk program dan jadwal audit
pertahun serta rencana kapasitas untuk setiap penugasan.
3. Mendesain, mengembangkan, dan menerapkan strategi Audit Internal melalui pelaksanaan Audit Internal yang selaras
dengan visi dan misi perusahaan serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4. Melakukan pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan secara tidak langsung (off-site supervision) maupun
pemeriksaan khusus melalui analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lainnya,
meliputi perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit.
5. Merumuskan, mengembangkan, dan mengimplementasikan rencana strategi pengawasan internal secara efektif, efisien, dan
terencana untuk mendukung pencapaian target.
6. Melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kecukupan struktur pengendalian internal, efektivitas struktur pengendalian
internal, dan penilaian kualitas kerja sebagai dasar untuk menentukan luasnya pengujian yang harus dilakukan serta prosedur
134
134
Page 163
pemeriksaan yang akan digunakan, serta merekomendasikan mekanisme dan langkah-langkah kontrol yang efektif sebagai
pencegahan dan koreksi atas perkembangan yang tidak diinginkan.
7. Melakukan pengawasan bidang keuangan, akuntansi, dan operasional serta memberikan saran perbaikan dan informasi
yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Menjadi koordinator perusahaan dengan KAP (Kantor Akuntan Publik) dalam hal koordinasi terkait pemeriksaan data non-
finansial (seperti koordinasi ke Cabang, dan unit kerja lainnya selain Divisi Pengendalian Keuangan).
9. Memastikan semua kebijakan, ketentuan, dan peraturan internal dan eksternal serta Standar Operasional Prosedur (SOP)
Perseroan dijalankan dengan baik dan benar pada seluruh unit kerja Perseroan.
10. Melakukan monitoring atas pelaksanaan tindak lanjut temuan Audit Internal dan eksternal, berkoordinasi dengan unit kerja
lainnya secara periodik (per triwulan).
11. Melaporkan hasil kerja audit kepada Direktur Utama.
12. Mengelola dan memonitor secara berkala serta menangani penerapan strategi Anti-Fraud dalam organisasi Perseroan untuk
mewujudkan sistem pengendalian fraud, serta menyampaikan laporan penerapannya kepada regulator.
13. Monitoring dan memastikan terpenuhinya komitmen Perseroan kepada regulator.
14. Menyusun Rencana Bisnis Perseroan, program kerja, dan anggaran bidang Audit Internal, serta melakukan monitoring dan
evaluasi atas realisasinya secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penerapannya.
15. Menyusun, mengusulkan, dan mengevaluasi Audit Charter, kebijakan, dan pedoman Standar Profesional Audit Intern (SPAI).
16. Membuat dan mereview kebijakan dan ketentuan bidang Audit Internal, termasuk strategi Anti-Fraud yang merupakan bagian
dari kebijakan strategis Perseroan.
17. Melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas pelaksanaan program APU-PPT baik di Kantor Pusat maupun di Kantor
Operasional.
18. Membina dan meningkatkan kualitas auditor internal pada Divisi Audit Internal dalam hal pengetahuan dan kemahiran
profesional, serta menjadi role model dalam implementasi standar attitude & ethics bagi auditor internal profesional.
19. Terlibat aktif sebagai anggota TPPMK dan komite atau tim lainnya yang dibentuk oleh Direksi.
20. Melakukan koordinasi dan pendampingan dengan lembaga pemeriksa eksternal.
21. Melakukan aktivitas pemenuhan aspek operasional, seperti pengelolaan kelengkapan dokumen administrasi unit kerjanya
dengan baik dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
22. Melakukan coaching, mentoring, dan counselling (CMC) serta merekomendasikan pendidikan/pelatihan yang dibutuhkan
bagi pegawai di bawah koordinasinya untuk pembinaan serta penilaian kinerja.
23. Membangun dan membina hubungan serta komunikasi secara intensif dan efisien dengan pihak internal dan eksternal secara
berkala dalam rangka penerapan fungsi audit Perseroan.
24. Menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan audit eksternal bidang pengawasan internal.
25. Mengendalikan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada seluruh aktivitas Divisi Audit Internal melalui
pelaksanaan evaluasi, review, dan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
26. Melaksanakan monitoring, analisis, dan evaluasi secara berkala serta menyusun laporannya untuk pihak berkepentingan
terkait pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan dalam bidang Teknologi Sistem Informasi sesuai ketentuan
regulator baik secara langsung maupun melalui unit kerja lain.
27. Mengelola penerapan manajemen risiko yang berada di unit kerjanya.
Piagam Komite Unit Audit Internal
Agar Komite Unit Audit Internal dapat bekerja secara efektif, maka Komite Unit Audit Internal harus mempunyai suatu pedoman
yang mengatur secara jelas peran dan tanggung jawab komite dan lingkup kerjanya, yang ditetapkan atas keputusan Dewan
Komisaris Perseroan. Piagam dan Tata Tertib Kerja Komite Unit Audit Internal terakhir diatur dalam Surat Keputusan Dewan
Komisaris No. 191/SK/DIR-AI/2022 tanggal Tentang Piagam 27 Juni 2022.
135
135
Page 164
10.7. Komite Pemantau Risiko
Sesuai POJK No. 55/2015, Komite Pemantau Risiko merupakan alat kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi memonitor
risiko dan menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan, mengevaluasi perbaikan yang dilakukan atas kebijakan,
prosedur dan praktik manajemen risiko Perseroan guna memastikan telah dilakukannya pengelolaan risiko dengan baik, terutama
pada pengelolaan risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko bank lainnya.
Komite Pemantau Risiko dibentuk berdasarkan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum;
2. Surat Keputusan Direksi PT Bank Jabar Banten Syariah No.115/SK/DIR-DSD/2025 tanggal 29 April 2025 Tentang Susunan
Komite Pemantau Risiko PT Bank Jabar Banten Syariah.
3. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Jabar Banten Syariah No. 001/SK/DK-BJBS/2023 tanggal 29 Desember 2023
Tentang Pedoman Kerja dan Tata Tertib Komite Pemantau Risiko.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Jabatan
Rio Febrian Wilantara Ketua (Komisaris Independen)
Agus Riswanto, SE Anggota (Komisaris Utama Independen)
Didi Suhardi Anggota (Komisaris)
Mulyatno Rachmanto Anggota
Barnabey A. Mulkan Anggota
Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan:
Rio Febrian Wilantara
Ketua (Komisaris Independen)
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Agus Riswanto, SE
Anggota (Komisaris Utama Independen)
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Didi Suhardi
Anggota (Komisaris)
Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.
Mulyatno Rachmanto
Anggota (Pihak Independen)
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Winayamukti pada tahun
2016. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2023 sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan dan saat ini
menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Kepala Divisi Corporate
Secretary di Bank BRI Syariah tahun (2019 - 2021) dan Direktur Utama PT BPRS Harta Insan Karimah Cibitung tahun (2021 -
2022).
136
136
Page 165
Barnabey Agustono Mulkan
Anggota (Pihak Independen)
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari STIE YPKP Bandung pada tahun 1988.
Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2019 sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan dan saat ini menjabat
sebagai Anggota Pemantau Risiko. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Perseroan
tahun (2015 - 2019).
Pedoman Komite Pemantau Risiko
Perseroan memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
Nomor No. 001/SK/DK-BJBS/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
Berikut ini tugas dan tanggung jawab dari Komite Pemantau Risiko:
1. Evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko Perseroan.
2. Kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
4. Melakukan review pelaksanaan manajemen risiko, yang terdiri dari:
a. Laporan Profil Risiko;
b. Laporan Tingkat Kesehatan Perseroan;
c. Laporan lainnya terkait dengan pengelolaan 10 jenis risiko bank syariah, yaitu:
- Risiko kredit,
- Risiko pasar,
- Risiko likuiditas,
- Risiko operasional,
- Risiko strategik,
- Risiko hukum,
- Risiko kepatuhan,
- Risiko reputasi,
- Risiko imbal hasil, dan
- Risiko investasi, termasuk risiko yang terkait dengan penerapan prinsip syariah.
5. Memantau kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian, dan sistem informasi manajemen risiko.
6. Melakukan evaluasi kepatuhan Perseroan terhadap Anggaran Dasar, peraturan otoritas pengawas Perseroan, dan peraturan
perundang-undangan lainnya yang terkait dengan manajemen risiko.
7. Menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite serta melakukan review sesuai kebutuhan, paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
8. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris, antara lain:
a. Menyusun rencana kerja tahunan;
b. Membuat laporan berkala mengenai kegiatan Komite Pemantau Risiko serta hal-hal yang dirasakan perlu untuk
menjadi perhatian Dewan Komisaris;
c. Membuat self-assessment mengenai efektivitas dan kegiatan Komite Pemantau Risiko;
d. Melakukan kerja sama dengan Komite Audit (KA) dan Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) terkait dengan
manajemen risiko;
e. Baik Komite Pemantau Risiko sendiri maupun bersama-sama dengan komite lain, melakukan kajian atas permohonan
persetujuan lain yang dimintakan kepada Dewan Komisaris.
9. Anggota komite bertugas dan bertanggung jawab, di antaranya untuk:
a. Menyelenggarakan rapat secara teratur/rutin;
137
137
Page 166
b. Mempelajari materi rapat terlebih dahulu;
c. Menghadiri rapat.
d. Berperan aktif dan memberikan kontribusinya dalam setiap kegiatan komite.
Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran
Pada tahun 2024, Perseroan mengadakan rapat Komite Pemantau Risiko sebanyak 15 kali, dengan tingkat kehadiran sebagai
berikut:
Nama Jumlah Rapat Kehadiran Persentase
Rio F. Wilantara 15 15 100%
Agus Riswanto, SE 15 15 100%
Isa Anwari* 15 12 80%
Didi Suhardi 15 15 100%
Barnabey Agustono Mulkan 15 15 100%
Mulyatno Rachmanto 15 15 100%
*Telah mengundurkan diri pada tanggal 24 April 2025
10.8. Divisi Manajemen Risiko
Divisi Manajemen Risiko merupakan komite dalam sistem manajemen risiko Perseroan yang berkedudukan di Kantor Pusat dan
bersifat non struktural dan independen terhadap Risk Taking Unit.
Divisi Manajemen Risiko dibentuk berdasarkan POJK No. 65/2016, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan SEOJK Nomor 25
tahun 2023 tanggal 21 Desember 2023 perihal Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 114/SK/DIR-DSD/2024 tanggal 16 Mei 024 tentang Mutasi dan 206/KA/DIR-
DSD/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Surat Kuasa, telah ditetapkan Asep Saripudin selaku selaku Pemimpin Divisi Manajemen
Risiko.
Adapun keterangan mengenai pendidikan dan pengalaman kerja Asep Saripudin adalah sebagai berikut:
Asep Saripudin
Pemimpin Divisi Manajemen Risiko
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1976. Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Padjajaran Bandung pada
tahun 2011 dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 2000. Pada tahun 2015 beliau
menjabat sebagai Ketua Satuan Kerja Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat di bank bjb syariah dan saat ini menjabat sebagai
Pemimpin Divisi Manajemen Risiko. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Ketua Satuan Kerja Pengembangan Budaya
Perusahaan tahun 2016, Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Pembiayaan (2016-2021) di bank bjb syariah,
Pemimpin Divisi Dana Jasa Ritel (2021-2023) dan Pemimpin Divisi Manajemen Risiko (2023-sekarang).
Tugas dan Tanggung Jawab Divisi Pemantau Risiko
Berikut ini tugas-tugas dari Divisi Manajemen Risiko :
1. Merumuskan, mengembangkan, dan mengimplementasikan rencana, strategi, dan program kerja bidang manajemen risiko
bank secara efektif dan terencana untuk mendukung pencapaian target bisnis bank.
2. Merumuskan strategi manajemen risiko teknologi informasi khususnya terkait keamanan siber yang sepadan dengan
kerentanan dan tingkat eksposur Bank terhadap ancaman siber serta sejalan baik dengan tingkat risiko yang akan diambil
dan toleransi risiko terkait keamanan siber maupun strategi Bisnis secara keseluruhan.
138
138
Page 167
3. Membantu Direksi dan/atau Komite Manajemen Risiko, Komite Kebijakan Pembiayaan serta risk taking unit terkait
penerapan kebijakan, strategi dan kerangka manajemen risiko terintegrasi sesuai ruang lingkup berdasarkan ketentuan.
4. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kebijakan manajemen risiko.
5. Terlibat aktif dalam anggota Komite Manajemen Risiko, Komite Pengarah IT, Komite Kebijakan Pembiayaan, komite dan
tim lainnya yang dibentuk oleh Direksi.
6. Menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB), program kerja dan anggaran bidang kebijakan manajemen risiko.
7. Monitoring dan evaluasi realisasi rencana bisnis, program kerja dan anggaran bidang kebijakan manajemen risiko yang
ditetapkan dalam RBB secara berkala.
8. Mengkoordinasikan dan mengontrol anggaran bidang kebijakan manajemen risiko sesuai dengan program kerja dan
memanfaatkan anggaran secara efektif dan efisien.
9. Memastikan kecukupan kebijakan standar, pedoman dan prosedur produk dan aktivitas bank, kecukupan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko sistem informasi serta sistem pengendalian internal Perseroan.
10. Melakukan kajian kebijakan, pedoman, dan prosedur produk dan aktivitas bank dan memastikan kecukupannya secara
berkala.
11. Memastikan kecukupan limit-limit manajemen risiko di seluruh unit kerja.
12. Mengkoordinasikan pemantauan implementasi kebijakan, strategi, dan limit manajemen risiko.
13. Merumuskan dan mengembangkan pedoman bidang manajemen risiko.
14. Mengkomunikasikan penerapan proses manajemen risiko.
15. Memberikan kajian aspek risiko terhadap usulan produk dan aktivitas bank yang diajukan atau dikembangkan oleh satuan
kerja lain.
16. Penyediaan data pendukung dalam penyelenggaraan Komite Manajemen Risiko.
17. Memastikan telah dilakukannya pendokumentasian dan pengkinian data risiko-risiko yang telah teridentifikasi.
18. Melakukan pengembangan metodologi penilaian risiko bank.
19. Melakukan pengembangan sistem informasi manajemen risiko.
20. Mengarahkan pembentukan dan penguatan fungsi manajemen risiko di semua lini organisasi.
21. Mengusulkan perubahan dan memberikan masukan atas setiap kebijakan dan panduan kepada manajemen bank dan
Komite Pemantau Risiko.
22. Merumuskan strategi agar seluruh risiko dapat diidentifikasi, dikelola dan dimitigasi melalui proses yang menyeluruh serta
ketat.
23. Menyusun sistem rating risiko yang tepat dan mengkaji serta mengidentifikasi setiap perubahan yang diperlukan dalam
rating risiko yang dipakai termasuk analisa risk-return dan proyeksi debt service.
24. Melakukan pemantauan atas pengukuran kecukupan modal minimum sesuai profil risiko (ICAAP) sesuai ketentuan.
25. Melakukan mitigasi pembiayaan berdasarkan komitmen yang telah dibuat dengan unit kerja terkait.
26. Membantu penyelenggaraan agenda Komite Manajemen Risiko, serta membuat laporan pelaksanaan fungsi pengawasan
BOC dan BOD dalam memastikan efektivitas manajemen risiko.
27. Memvalidasi quantitative models pada produk-produk bank, dengan mengidentifikasi risiko utama yang terkait dengan
produk, serta menentukan kecocokan model dengan pengelolaan risikonya.
28. Melakukan penyusunan rating system penilaian perusahaan/swasta dan sektor-sektor ekonomi untuk penyaluran
pembiayaan dan scoring model pembiayaan segmen konsumer dan ritel.
29. Melakukan kajian risiko yang meliputi identifikasi, analisa dan evaluasi risiko.
30. Mendokumentasikan dan membantu mengomunikasikan key risks kepada manajemen dan satuan kerja lain.
31. Memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional (risk taking unit) dan/atau kepada Komite Manajemen Risiko
terkait pengelolaan risiko Perseroan.
32. Membuat penilaian kesehatan bank dalam rangka mitigasi risiko terhadap seluruh aktivitas Perseroan.
33. Memantau pelaksanaan strategi manajemen risiko yang telah disetujui oleh Direksi khususnya risiko terkait pemenuhan
Prinsip Syariah.
34. mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan melaporkan eksposur risiko terkait pemenuhan Prinsip Syariah dalam
operasional, bisnis, dan segala aktivitas perbankan syariah.
35. Mengintegrasikan pertimbangan risiko terkait pemenuhan Prinsip Syariah dengan manajemen risiko dalam Perseroan.
139
139
Page 168
36. Menetapkan langkah mitigasi risiko terkait pemenuhan Prinsip Syariah.
37. Melakukan kaji ulang secara berkala terhadap proses manajemen risiko terkait pemenuhan Prinsip Syariah.
38. Melakukan pengkajian usulan produk baru khususnya pada aspek manajemen risiko terkait pemenuhan Prinsip Syariah.
39. melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap risiko kepatuhan syariah dengan mengacu
pada ketentuan.
40. Memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi atas Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan.
41. Memastikan Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan.
42. Memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Perseroan.
43. Melakukan aktivitas pemenuhan aspek operasional seperti kelengkapan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang
berlaku.
44. Melakukan coaching, mentoring dan counselling (CMC) serta merekomendasikan pendidikan/pelatihan yang dibutuhkan
bagi pegawai di bawah koordinasinya dalam rangka pembinaan serta penilaian kinerja.
45. Membangun dan membina hubungan dan komunikasi secara intensif dan efisien dengan pihak internal dan eksternal seperti
nasabah, calon nasabah atau pihak lainnya secara berkala dalam rangka pengembangan aspek manajemen risiko.
46. Membuat dan mereview kebijakan dan ketentuan bidang manajemen risiko.
47. Menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan audit internal dan eksternal bidang manajemen risiko.
48. Mengendalikan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada seluruh aktivitas DivisI Manajemen Risiko.
49. Membuat dan melakukan pelaporan bidang manajemen risiko sesuai ketentuan regulator baik secara langsung maupun
melalui unit kerja lain.
50. Mengelola dokumen/arsip yang tertata rapi dan terdokumentasikan dengan baik di lingkungan kerjanya
Berikut ini tanggung jawab dari Divisi Manajemen Risiko berdasarkan SK Direksi Nomor 342/SK/DIR-DMR/2023 tentang Kebijakan
Umum Manajemen Risiko :
1. Memberikan masukan kepada Direksi dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan kerangka manajemen risiko.
2. Mengembangkan prosedur dan alat untuk identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
3. Mendesain dan menerapkan perangkat yang dibutuhkan dalam penerapan manajemen risiko.
4. Pemantauan pelaksanaan strategi manajemen risiko yang telah disetujui Direksi.
5. Memantau implementasi kebijakan, strategi dan kerangka manajemen risiko yang direkomendasikan oleh Komite
Manajemen Risiko dan yang telah disetujui oleh Direksi.
6. Memantau posisi atau eksposur risiko secara keseluruhan, per jenis aktivitas fungsional maupun per jenis risiko termasuk
pemantauan kepatuhan terhadap toleransi risiko dan limit yang ditetapkan.
7. Melakukan Stress Testing guna mengetahui dampak dari implementasi Kebijakan dan Strategi Manajemen Risiko terhadap
kinerja masing-masing Unit/Satuan Kerja terkait, serta beragam eksposur risiko Perseroan terhadap skenario terburuk dan
skenario yang paling mungkin terjadi. Stress testing dilakukan guna mengetahui dampak dari implementasi kebijakan dan
strategi manajemen risiko terhadap kinerja dan pendapatan masing-masing satuan kerja operasional atau aktivitas fungsional
Perseroan.
8. Mengkaji usulan produk/ aktivitas baru yang diajukan atau dikembangkan oleh Divisi/Desk. Pengkajian difokuskan terutama
pada aspek-aspek sebagai berikut:
- Identifikasi,pengukuran, pemantauan dan pengendalian berbagai risiko yang terdapat pada produk/aktivitas baru;
- Penilaian kemampuan bank untuk melakukan aktivitas dan/atau produk baru;
- Melakukan pengkajian terhadap usulan perubahan sistem dan prosedur;
- Kemampuan Perseroan untuk melakukan produk / aktivitas baru termasuk sistem; dan
- Kebijakan dan prosedur yang digunakan serta dampak dari eksposur risiko terhadap Perseroan.
9. Mengevaluasi akurasi dan validitas data yang digunakan oleh Perseroan untuk mengukur risiko bagi Perseroan yang
menggunakan model untuk keperluan intern.
10. Memantau eksposur risiko yang melekat secara berkala dan membandingkannya dengan limit risiko yang telah ditetapkan.
140
140
Page 169
11. Mengembangkan laporan berkala mengenai dampak dari eksposur risiko, termasuk penyebab risiko, kepada Komite
Manajemen Risiko dan Direksi.
12. Menyusun dan menyampaikan laporan profil risiko kepada Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan/ atau Komite
Manajemen Risiko secara berkala atau sekurang-kurangnya secara triwulanan.
13. Kaji ulang secara berkala terhadap proses manajemen risiko yang dilakukan berdasarkan temuan audit intern dan/atau
perkembangan praktek-praktek manajemen risiko yang berlaku secara internasional;
14. Memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional (risk-taking unit) dan/atau kepada komite Manajemen Risiko
berupa rekomendasi yang terkait dengan besaran atau maksimum eksposur Risiko yang wajib dipelihara oleh Bank setelah
memperoleh permohonan data pengkajian limit dari satuan kerja operasional;
15. Melaksanakan kaji ulang secara berkala dengan frekuensi yang disesuaikan kebutuhan bank, untuk memastikan:
a. Kecukupan kerangka manajemen risiko;
16. Keakuratan metodologi penilaian risiko; dan
17. Kecukupan sistem informasi manajemen risiko.
10.9. Upaya Pengelolaan Risiko
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau risiko-risiko yang dapat
mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan.
Pelaksanaan manajemen risiko Perseroan berpedoman pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta ketentuan
dari Basel Committee on Banking Supervision. Pengelolaan risiko mencakup seluruh kegiatan usaha dengan pelaksanaan yang
terus ditingkatkan dan disempurnakan untuk memastikan bahwa risiko-risiko telah diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan
dengan baik.
Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang mengacu pada peraturan regulator. Dalam
penerapannya, Perseroan menggunakan pendekatan Three Lines of Defense sebagai mekanisme pertahanan berlapis dalam
melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian eksposur risiko di seluruh lini organisasi, sesuai dengan
tugas dan kewenangan masing-masing sebagai first line, second line, dan third line of defense sebagai berikut:
1. Lini Pertahanan Pertama (First Line of Defence) – Pemilik Risiko. Fungsi bisnis dan pendukung memiliki tanggung jawab
utama untuk menerapkan dan melaksanakan pengendalian yang efektif atas pengelolaan risiko yang timbul dari aktivitas
bisnis mereka. Hal tersebut termasuk membangun sistem kontrol dan pengawasan yang memadai untuk memastikan
kepatuhan terhadap kebijakan yang disetujui, Risk Appetite, Limit dan kontrol untuk dapat menangani gangguan kontrol,
ketidakcukupan proses dan kejadian risiko yang tak terduga.
2. Lini Pertahanan Kedua (Second Line of Defence) – Pengawas Risiko. Fungsi pengawasan dan pengendalian risiko (seperti
Risk Management, Compliance, dan Integrated Fraud Management), menjalankan fungsi Lini Pertahanan Kedua. Fungsi
pengawasan dan pengendalian risiko mendukung strategi Perseroan untuk menyeimbangkan pertumbuhan bisnis dengan
stabilitas melalui kerangka kerja, kebijakan, Risk Appetite dan limit - limit risiko di mana fungsi bisnis harus beroperasi.
Fungsi pengawasan dan pengendalian risiko juga bertanggung jawab untuk memantau dan meninjau secara independen
profil risiko Perseroan serta melaporkan kerentanan dan masalah risiko yang signifikan ke komite-komite manajemen yang
relevan. Independensi fungsi pengawasan dan kontrol risiko dari fungsi bisnis memastikan adanya checks and balances
yang diperlukan.
3. Lini Pertahanan Ketiga (Third Line of Defence) – Audit yang independen. Auditor internal Perseroan melakukan audit
berbasis risiko yang mencakup semua aspek lini pertahanan pertama dan kedua untuk memberikan Independent Assurance
kepada Direksi dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit mengenai efektivitas penerapan Manajemen Risiko, kebijakan,
kerangka kerja, sistem dan proses.
Dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan menghadapi berbagai jenis risiko, di antaranya: risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko
likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi.
Beberapa upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko-risiko yang dihadapi antara lain:
141
141
Page 170
Risiko Pembiayaan
Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko pembiayaan, diantaranya:
1. Kecukupan dan pengembangan SDI (risk owner/risk taker) yang sesuai untuk meningkatkan kompetensi pegawai dengan
mengadakan jenis pelatihan diantaranya:
a. Microfinancing,
b. Analisa pembiayaan,
c. Aspek legal pembiayaan,
d. Studi kelayakan bisnis.
2. Penanganan dan pengawasan khusus terhadap account pembiayaan dalam kategori watchlist dan/atau yang memiliki
potensi perburukan kualitas.
3. Perumusan strategi penurunan eksposur pembiayaan bermasalah (NPF).
4. Penentuan batas distribusi pembiayaan pada outlook sektor ekonomi untuk kategori selektif, netral dan menarik.
5. Tahapan pengaturan konsentrasi debitur inti, menuju kriteria yang lebih sehat, apabila diperlukan dapat menentukan batas
maksimal eksposur risiko per nasabah pembiayaan di bawah BMPD (Batas Maksimum Penyaluran Dana).
6. Pemilihan target pasar cabang berdasarkan potensi cabang dan portofolio pembiayaan cabang eksisting (business unit
initiatives) yang dievaluasi oleh Divisi Pembiayaan.
7. Penetapan berjenjang pemutus pembiayaan dan adanya unit kerja risiko pembiayaan yang memberikan review terkait
pembiayaan yang diajukan Kantor Cabang, Kantor Pusat untuk diputuskan dalam Komite Pembiayaan sesuai level
kewenangannya
8. Melakukan pemantauan nasabah baru yang telah NPF dan nasabah NPF yang sudah lama terjadi perburukan yang dilihat
dari analisis vintage analysis dan analisis Root Cause of Credit Risk (RCCR).
9. Melakukan optimalisasi credit scoring consumer dan ritel (plafond maksimal Rp 2 MIliar) dalam rangka melakukan seleksi
pembiayaan segmen konsumer untuk menjaga kualitas pembiayaan yang memadai.
10. Melakukan pemantauan risk tolerance dan risk appetite secara bulanan untuk risiko pembiayaan seperti NPF gross, NPF
nett, dan lain sebagainya.
11. Melakukan peningkatan pengendalian risiko untuk Pejabat Pemutus di Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Cabang
dengan pembuatan pembatasan limit kewenangan memutus individu.
12. Melakukan monitoring limit risk appetite dan risk tolerance atas aktivitas pembiayaan secara bulanan.
13. Melakukan stress testing terkait risiko pembiayaan secara berkala.
Risiko Likuiditas
Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas antara lain adalah:
1. Menetapkan limit risiko likuiditas melalui limit risk appetite dan risk tolerance terkait risiko likuiditas, misalnya rasio FDR,
Rasio Deposan Inti, dan lain sebagainya.
2. Mengukur kebutuhan likuiditas melalui penyusunan profil maturitas, arus kas dan liquidity gap yang dibahas dalam Komite
SALMA.
3. Menetapkan limit bank counterparty melalui peningkatan pengendalian dengan tools credit line.
4. Menempatkan strategi penempatan dana kepada counterparty sesuai risiko yang dihadapi Perseroan
5. Menetapkan strategi pendanaan dan strategi penerapan pricing kepada nasabah pendanaan.
6. Menetapkan Liquidity Contigency Plan sebagai strategi pendanaan darurat dan meminimalisasi potensi peningkatan
defisitnya likuiditas yang salah satunya menetapkan limit krisis untuk skenario siaga I dan siaga II yang merupakan
pengaturan limitasi di Perseroan.
7. Membuat laporan kepada bank induk terkait monitoring risiko likuiditas seperti Liqudity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable
Funding Ratio (NSFR).
8. Melakukan stress testing terkait risiko likuiditas secara berkala.
Risiko Operasional
Langkah-langkah lainnya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko operasional antara lain:
1. Menetapkan dan melakukan review limit transaksi operasional di kantor cabang dan kantor pusat.
2. Memberikan kajian risiko atas setiap usulan produk dan atau aktivitas baru yang akan diluncurkan Perseroan.
142
142
Page 171
3. Mengembangkan pedoman manajemen risiko dalam teknologi informasi yang terkait dengan pengelolaan akses sistem,
pengembangan layanan elektronik dari sisi keamanan aksesibilitas, dan disaster recovery plan.
4. Melaksanakan User Acceptance Test (UAT) atas setiap pembuatan dan pengembangan aplikasi baru untuk meminimalisasi
potensi kegagalan sistem.
5. Merumuskan langkah-langkah strategi perbaikan BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) terutama
dalam hal pengembangan jaringan dan produktivitas karyawan (benchmark dengan bank lain).
6. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko operasional dan dilakukan monitoring secara bulanan.
7. Penerapan Self Risk Assesment (SRA) untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan memitigasi eksposur risiko
operasional yang dilakukan secara mandiri oleh unit kerja (Cabang dan KCP).
8. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko likuiditas dan dilakukan monitoring secara bulanan.
Risiko Stratejik
Perseroan mengelola risiko stratejik melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan setiap kebijakan strategis secara
kolektif dan komprehensif oleh Direksi dan Komite-Komite yang telah dibentuk seperti dalam Rapat Direksi, Rapat Direksi-
Komisaris, Rapat Direksi–Divisi, dan lain-lain. Perseroan juga telah menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) yang berisi sasaran
dan inisiatif strategis Perseroan yang turut berfungsi sebagai pedoman mengendalikan risiko khususnya risiko stratejik. Selain itu,
Perseroan melakukan penetapan limit risiko stratejik untuk risk appetite dan risk tolerance dan dilakukan monitoring secara
bulanan.
Risiko Pasar
Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko pasar, diantaranya:
1. Perseroan terus mengoptimalkan peran SALMA (Syariah Asset and Liabilities Management) dalam memonitor indikator-
indikator makro yang dapat mempengaruhi implementasi strategi Perseroan.
2. Melakukan monitoring harga emas harian untuk mengetahui fluktuasi harga emas dan penentuan Harga Satuan Emas (HSE)
Mitra Emas oleh Divisi Pembiayaan Konsumer.
3. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko pasar dan dilakukan monitoring secara bulanan.
Risiko Hukum
Dalam mengelola risiko hukum, Perseroan melakukan langkah-langkah antara lain:
1. Peningkatan Service Level Agreement (SLA) pemenuhan opini legal.
2. Pendampingan Unit Kerja Hukum di setiap legal meeting sindikasi.
3. Standarisasi perjanjian kerjasama untuk produk pembiayaan tertentu.
4. Penambahan fungsi litigasi.
5. Pengkajian penanganan permasalahan hukum dan pelaporannya
6. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko hukum dan dilakukan monitoring secara bulanan.
Risiko Reputasi
Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko reputasi, diantaranya:
1. Pengkinian website resmi (www.bjbsyariah.co.id).
2. Promosi berkelanjutan.
3. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko reputasi dan dilakukan monitoring secara bulanan.
4. Penerbitan artikel dan program acara di media massa dan mengadakan customer gathering dengan nasabah termasuk
dilakukan pameran.
5. Kegiatan-kegiatan CSR yang dilakukan seperti santunan pada panti asuhan dan pemberian beasiswa kepada masyarakat
kurang mampu.
6. Pemberian bantuan korban banjir di Kabupaten Bandung.
Risiko Kepatuhan
Perseroan mengelola risiko kepatuhan dengan melakukan penelaahan secara komprehensif untuk memastikan kesesuaian
kebijakan standar operasi dan prosedur serta pengembangan produk baru dengan peraturan eksternal. Satuan Kerja Kepatuhan
143
143
Page 172
juga telah melaksanakan pengkajian sistem dan prosedur terhadap rencana kebijakan dan rancangan keputusan dalam rangka
mencegah penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Di samping itu, Perseroan juga telah melakukan:
a. Pemantauan prinsip kehati-hatian, diantaranya yang menyangkut liabilitas pemenuhan modal minimum, batas maksimum
pemberian pembiayaan, dan lain-lain.
b. Pelaporan tugas kepatuhan baik untuk kepentingan internal maupun kepada pihak eksternal yang berwenang.
c. Peningkatan pemahaman dan penguatan penerapan ketentuan Good Corporate Governance (GCG).
d. Penyempurnaan ketentuan Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan
Terorisme (PPT).
e. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko kepatuhan dan dilakukan monitoring secara bulanan.
f. Bekerjasama dengan Dewan Pengawas Syariah dalam mengawal kepatuhan operasional Perseroan sesuai prinsip syariah.
g. Memberikan opini kepatuhan untuk setiap usulan pembiayaan limit Direksi, dan kesesuaian syariah dari suatu produk dan
atau aktivitas baru.
h. Pemantauan risk appetite dan risk tolerance untuk risiko kepatuhan secara bulanan.
Risiko Imbal Hasil
Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Perseroan kepada
nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Perseroan dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi
perilaku nasabah dana pihak ketiga Perseroan. Realisasi tingkat bagi hasil deposito mudharabah dibandingkan dengan tingkat
suku imbal hasil deposito cukup kompetitif, hal tersebut terlihat dari tingkat bagi hasil deposito mudharabah mengikuti perubahan
tingkat suku imbal hasil deposito perbankan. Selain itu, Perseroan melakukan penetapan limit risiko imbal hasil untuk risk appetite
dan risk tolerance dan dilakukan monitoring secara bulanan.
Risiko Investasi
Dalam pengelolaan risiko investasi tersebut, Perseroan telah menetapkan Risk Appetite dan Risk Tolerance terhadap portofolio
pembiayaan berbasis bagi hasil. Secara trend year on year dengan kondisi dinamika ekonomi yang menantang, risiko investasi
yg dihadapi perseroan mengalami peningkatan namun besaran portofolio pembiayaan berbasis bagi hasil tersebut masih berada
pada risk appetite Bank.
Perseroan telah memiliki tools Roots of Credit Risk (suatu tools untuk mengetahui penyebab pembiayaan bermasalah (lesson
learn) serta mitigasi agar hal tersebut tidak terulang kembali) yang dilaporkan secara rutin kepada Direksi. Selain itu, dilakukan
penetapan limit risiko investasi untuk risk appetite dan risk tolerance dan dilakukan monitoring secara bulanan. Dalam beberapa
periode Management Perseroan secara bertahap meningkatkan pencadangan untuk memitigasi potensi gagal bayar.
Risiko Perubahan Teknologi
Perkembangan teknologi informasi di industri perbankan telah mengubah strategi bisnis Perseroan dengan menempatkan
teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Kebutuhan nasabah saat ini yang memiliki mobilitas tinggi
dan rutin menuntut pengembangan teknologi ke arah electronic banking melalui electronic channel merupakan keharusan yang
harus dipenuhi. Inovasi produk berbasis digital banking harus terus dikembangkan seiring dengan tuntutan nasabah yang
menghendaki kemudahan dalam bertransaksi. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, Perseroan harus melakukan inovasi teknologi
secara berkesinambungan dalam memberikan kemudahan layanan yang dapat diakses oleh nasabah dengan pengalaman yang
lebih baik, dalam melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja, maka strategi yang akan dilakukan Perseroan adalah sebagai
berikut:
1. Pengembangan aplikasi dan infrastruktur Teknologi Informasi untuk mendukung meningkatnya transaksional perbankan
secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sebagaimana telah dituangkan dalam Rencana Strategis Teknologi Informasi (RSTI)
tahun 2024-2028 keselarasan dengan Rencana Korporasi Bank, selanjutnya dilakukan review setiap tahun untuk memastikan
144
144
Page 173
kecukupan realisasi dan relevansi dengan pertumbuhan bisnis Perseroan. Seiring dengan perkembangan dan potensi bisnis
serta layanan ke depan, Perseroan memperhatikan integrasi dan pengembangan infrastruktur serta integrasi data. Terdapat
8 (delapan) program kerja pada tahun 2025 dalam penyelenggaraan system TI Perseroan untuk meningkatkan kapabilitas
dan perkuatan infrastruktur & system serta untuk mendukung meningkatnya transaksional perbankan secara menyeluruh dan
berkelanjutan, antara lain:
- Pengadaan Tape Backup System
- Pengadaan Database Encryption
- Pengembangan Central Log Management
- Pengembangan Log Activity Monitoring
- Pengadaan Data Loss Prevention (DLP)
- Mobile Security
- Application & Performance Monitoring
- Pengujian DRP Critical System
2. Perkuatan organisasi penyelenggara TI, serta melengkapi kebijakan dan prosedur untuk mendukung peningkatan kualitas
Good Corporate Governance (GCG) Perseroan khususnya di bidang teknologi Informasi. Bank melakukan sertifikasi atas
penerapan ISO 20001:2022 dan ISO 27001:2023 untuk memastikan penyelenggaraan operasional TI memiliki keandalan dan
kecukupan pelaksanaan.
3. Melakukan pengembangan untuk mendukung penguatan (kelancaran operasional, keamanan dan ketahanan sistem TI)
khususnya pada sistem pembayaran, pelaporan dan administrasi jasa. Termasuk dalam memastikan kecukupan penerapan
ketahanan dan keamanan sistem TI Perseroan secara berkala serta melakukan penilaian atas Maturitas Keamanan Sistem TI
yang mencakup penilaian atas implementasi peningkatan perangkat keamanan TI, kecukupan pengamanan informasi pada
proses bisnis bank, serta pemanfaatan Security Operation Center.
Berikut merupakan beberapa implementasi penilaian ketahanan dan keamanan siber bank bjb syariah tahun 2024:
- Peringkat maturitas keamanan siber berada pada posisi yang baik, yaitu Satisfactory (Memadai). Hal tersebut didukung
dengan hasil penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) yang membaik dibandingkan tahun 2023 serta
Kualitas Penerapan Proses Ketahanan Siber yang memadai dan tidak terdapat parameter yang terlalu berpengaruh
signifikan terhadap peringkat maturitas keamanan siber.
- Penilaian untuk kualitas penerapan manajemen risiko terhadap ketahanan dan keamanan siber. Dalam penilaian
tersebut, didapatkan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko terhadap keamanan siber dengan penilaian berada
pada peringkat 2 (Satisfactory).
- Penilaian untuk kualitas penerapan proses ketahanan siber (kontrol ketahanan siber). Dalam penilaian tersebut,
didapatkan tingkat kontrol ketahanan siber dengan peringkat 2 (Satisfactory).
Dalam implementasinya, telah dilakukan assessment terhadap Persroan terkait Cyber Security Maturity (CSM) oleh Badan
Siber dan Sandi Negara (BSSN). Secara umum, hasil dari assessment tersebut yaitu penerapan proses ketahanan siber pada
Perseroan yang prosesnya telah terorganisir dengan baik namun belum dilakukan proses otomatisasi, bersifat formal,
dilakukan secara berulang dan direviu secara berkala, serta implementasi perbaikan dilakukan secara berkelanjutan. Oleh
karena itu, penerapan keamanan siber pada level ini dapat terukur dengan baik.
4. Perluasan dan penambahan fitur dan/atau layanan transaksi pada mobile banking Mobile Maslahah bank bjb syariah, yang
mampu memberikan daya saing, kemudahan serta diferensiasi layanan syariah kepada nasabah.
5. Perseroan, siap untuk memberikan layanan Open Banking Services dan memperluas engagement melalui ekosistem -
ekosistem syariah, dengan telah selesai pengembangan Open API Management bank bjb syariah, yang mendukung
akselerasi, fleksibilitas teknologi untuk terkoneksi dengan produk & layanan bank secara aman.
6. Memastikan kecukupan dan kelayakan update infrastruktur (baik yang bersifat on-premise, physical dan/atau berbasis virtual
machine), bahwa infrastruktur sistem TI memiliki kemampuan untuk scale-up dan scale-out memperhatikan kapasitas dan
kebutuhan Perseroan.
145
145
Page 174
10.10. Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility atau CSR)
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan senantiasa berupaya agar setiap keputusan dan aktivitas bisnis yang
dilakukan mampu memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingannya. Perseroan memandang bahwa tanggung jawab
sosial merupakan sebuah kebutuhan yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap nilai perusahaan.
Berkaitan dengan hal tersebut, arah pelaksanaan tanggung jawab sosial adalah untuk meningkatkan peran Perseroan dalam
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan, Perseroan telah berkomitmen untuk menerapkan program
keuangan berkelanjutan sebagai dukungan sektor keuangan dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan. Perseroan sangat
menyadari bahwa sistem keuangan dapat memainkan peran penting dalam mencegah terjadinya praktik pendanaan atau investasi
pada kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya secara berlebihan, yang pada akhirnya dapat berdampak pada
kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan hidup.
Program CSR Perseroan diarahkan pada pemberian dukungan kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap berbagai
upaya peningkatan indeks pembangunan manusia meliputi pendidikan, kesehatan, sarana dan fasilitas umum, keagamaan,
lingkungan hidup, serta sosial dan pemberdayaan. Untuk itu sasaran program akan disesuaikan pada upaya-upaya pemerintah
dan masyarakat dalam perbaikan kualitas hidup masyarakat. Sebagai lembaga jasa keuangan, pelaksanaan tanggung jawab
sosial perusahaan di bank bjb syariah mengacu pada POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan
bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, serta standar internasional ISO 26000. Sesuai dengan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,
informasi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya terkait dengan tata kelola keberlanjutan, kinerja ekonomi
berkelanjutan, kinerja lingkungan berkelanjutan, dan kinerja sosial berkelanjutan, disampaikan dalam Laporan Keberlanjutan yang
disajikan secara terpisah.
Berikut adalah dokumentasi dari sebagian kegiatan CSR yang telah dijalankan oleh bank bjb syariah:
Kegiatan CSR penurunan prevalansi stunting di Banten pada bulan Kegiatan CSR Aksi Peduli Sesama - Program Rantang Cinta Berbagi
Desember 2024 Pangan di Kabupaten Bandung pada bulan Oktober 2024
146
146
Page 175
Kegiatan CSR Bantuan Bencana Alam Kab. Sukabumi Bulan Desember Kegiatan CSR Peduli Pendidikan - bantuan pengadaan perlengkapan
2024 kebutuhan pojok baca di Universitas Siliwangi Tasikmalaya Bulan
Desember 2024
147
147
Page 176
10. Struktur Organisasi
148
148
Page 177
11. Sumber daya manusia
Sejalan dengan amanah corporate plan dan strategi perseroan dalam mendorong pertumbuhan bisnis dan menciptakan
produktivitas pegawai yang berkelanjutan, Perseroan terus memperkuat fondasi organisasi dengan meningkatkan kapabilitas
human capital melalui beragam program. Perseroan berkomitmen untuk mendorong seluruh insan Perseroan memiliki business
mindset yang kuat dan budaya proaktif sebagai bagian dari transformasi organisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 1.244 karyawan yang terdiri dari 1.231 karyawan tetap
dan 13 karyawan tidak tetap.
Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan Perseroan untuk masing-masing tahun:
Tabel komposisi karyawan menurut status
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Tetap 1.231 1.144
Kontrak 13 17
Jumlah 1.244 1.161
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama dan Lokasi
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Jawa Barat 1.081 1.019
DKI Jakarta 53 47
Banten/Serang 97 78
Jumlah 1.231 1.144
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Vice President 9 10
Assistant Vice President 18 18
Senior Manager 36 35
Manager 122 125
Assistant Manager 152 148
Staf dan Frontliner 894 808
Jumlah 1.231 1.144
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Usia
31 Desember
Keterangan
2024 2023
> 50 tahun 19 16
41 - 50 tahun 138 126
31 - 40 tahun 559 540
18 - 30 tahun 515 462
Jumlah 1.231 1.144
149
149
Page 178
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Diploma 149 145
Sarjana 1.002 921
Pasca Sarjana 80 78
Jumlah 1.231 1.144
Tenaga Kerja Asing
Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.
Sarana Pendidikan dan Pelatihan
Di seluruh level organisasi Perseroan, setiap pegawai memiliki kesempatan yang setara dalam proses pengembangan karir sesuai
dengan kinerja, kompetensi, pengalaman dan kriteria lainnya yang ditetapkan serta kesempatan dalam mendapatkan pendidikan dan
pelatihan. Hal ini sesuai dengan kebijakan terkait pengembangan kompetensi karyawan yang tertuang dalam SK Direksi No. 377/SK/DIR-
DSD/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang SOP Standar Kompetensi.
Program kegiatan pelatihan, baik berupa in house training, public training/seminar/workshop (dalam negeri maupun luar negeri). Program
pendidikan dan pelatihan tersebut telah diupayakan untuk disesuaikan dan diselaraskan dengan kebutuhan dan bidang fokus pendidikan
masing-masing unit kerja.
Sarana Kesejahteraan
Perseroan memiliki sarana kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas olahraga, seni, hobi,
kesehatan, transportasi, perjanjian kerja bersama, koperasi dan dana pensiun/Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dengan
adanya sarana kesejahteraan yang diberikan Perseroan kepada karyawan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas dari
masing-masing karyawan Perseroan.
Tenaga Kerja Ahli
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang
bersifat material.
Serikat Pekerja
Perseroan memiliki serikat karyawan yang mengakomodir aspirasi karyawan, yaitu Serikat Pegawai BJBS (SP BJBS) yang didirikan pada
tanggal 31 Juli 2010, yang perubahan anggaran dasar terakhirnya dilakukan berdasarkan Anggaran Perubahan tanggal 21 Januari 2012
yang telah dicatat dalam buku daftar Notaris Hilman Gunawan SH, Notaris di Kota Bandung pada No. 89 tanggal Tanggal 15 Februari
2012.
150
150
Page 179
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum SP BJBS No. 001/SP-BJBS/DPP/2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Susunan Dewan
Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pegawai BJBS Periode 2023 – 2026, susunan pengurus SP BJBS adalah sebagai berikut:
Ketua Umum : Alex Sandra
Ketua I : Rachmat Hidayat Zulfikar
Ketua II : Ruly Akmal Nugraha
Sekretaris Jenderal : Teddy Tri Agung R
Sekretaris I : Yono Ali Achmad
Sekretaris II : Diana Novianti S.
151
151
Page 180
12. Perkara-perkara yang sedang dihadapi Perseroan, anggota Dewan Komisaris, Direksi Perseroan
Pada saat Prospektus ini diterbitkan, dan sebagaimana ditegaskan dalam surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 11 Februari 2025,
Perseroan sedang terlibat dalam 1 perkara perdata - ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Rangkasbitung, yang sedang dalam
proses, di mana apabila di kemudian hari ternyata Badan-badan Peradilan tersebut memutuskan dengan mengalahkan Perseroan, maka
tidak ada yang akan memberikan dampak negatif yang material terhadap keadaan keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan serta tidak akan menghalangi rencana penerbitan Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank
bjb syariah Tahun 2025.
Adapun detail dari perkara-perkara tersebut, yaitu:
Perkara Perdata – Ekonomi Syariah
No. Perkara Posisi Pihak Lawan Materi Nilai Perkara Status Perkara
Perseroan Perkara (Rp,00)
242/Pdt.G/2025/PA.Rks Tergugat I Dine Trio Ratnasari PMH Materiil : 714.812.000 Banding
PMH : Perbuatan Melawan Hukum
Perkara No.242/Pdt.G/2024/PA.Rks tanggal 18 Februari 2025
a. Progress perkara dan Putusan Pengadilan
Pada Tingkat Pertama
Majelis hakim memutuskan perkara tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaad).
Saat ini Penggugat/Pembanding sedang melakukan upaya hukum banding dengan mendaftarkan berkas banding pada
tanggal 15 Mei 2025.
b. Hubungan Hukum Yang Mendasari
Dine Trio Ratnasari (Penggugat) adalah nasabah yang memperoleh pembiayaan dari Perseroan yang mengalami default,
atas pembiayaan tersebut diikat dengan agunan berupa sertifikat hak milik yang kemudian oleh petugas Bank dilakukan
penyemprotan pada bangunan agunan. Penggugat merasa tindakan yang dilakukan petugas Bank merupakan perbuatan
melawan hukum.
c. Nilai Tuntutan
Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp714.812.000,00.
Adapun untuk perkara perdata No. 82/Pdt.G/2023/PN.Tsm tanggal 29 November 2023 dengan penggugat H. Jojo Sunaryo telah
memperoleh keputusan tetap (incracht) sehubungan telah adanya keputusan pada tingkat kasasi pada tanggal 14 Mei 2025 yang
menolak perbaikan yang disampaikan penggugat/pembanding/pemohon kasasi.
Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh
teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan
atau berakibat menghambat rencana penerbitan dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah
Tahun 2025.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing, tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di Indonesia baik untuk perkara perdata dan atau perkara pidana
dan atau perkara tata usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau perkara
perpajakan serta tidak sedang terlibat dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar sebagai
termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa
152
152
Page 181
hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga yang dapat
memberikan dampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran
Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025.
153
153
Page 182
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Kegiatan Usaha
Ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah dan menerapkan
prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya. Perseroan memiliki nasabah berupa perorangan, karyawan, koperasi,
lembaga negara, lembaga pemerintahan daerah beserta institusi lainnya. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki
10 Kantor Cabang, 61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional, 81 mesin ATM dan 5 Cash Recycle Machine.
Per tanggal 31 Desember 2024, total dana pihak ketiga yang dihimpun Perseroan terdiri dari dana korporasi sebesar Rp7,3 triliun
(70,3%) dan dana ritel sebesar Rp3 triliun (29,7%). Perseroan juga telah menyalurkan pinjamannya kepada debitur di seluruh
daerah operasional Perseroan yang terdiri dari 64,1% debitur pembiayaan konsumer, 2% debitur pembiayaan mikro, 12,5%
debitur pembiayaan usaha kecil dan menengah, 21,4% debitur pembiayaan komersial.
Sesuai jenis dan karakteristik dari kebutuhan nasabah, Perseroan melakukan kegiatan usaha perbankan yang dikelompokan
bidang-bidang usahanya, yaitu:
A. Produk Pembiayaan
Pembiayaan Konsumer
Produk Pembiayaan Konsumer merupakan produk pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk tujuan membeli barang-
barang atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dengan atau tanpa penyerahan jenis agunan tertentu sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Pembiayaan konsumer dilakukan melalui produk-produk sebagai berikut:
ü Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) iB Maslahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat untuk
pembiayaan pembelian rumah baik rumah baru maupun rumah bekas. Akad pembiayaan yang digunakan untuk produk PPR
iB Maslahah adalah akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).
ü Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Sejahtera iB Maslahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat
berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka berperan serta dalam program pemerintah dengan menyediakan pembiayaan
perumahan. Akad pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk PPR Sejahtera iB Maslahah adalah akad Murabahah.
ü Pembiayaan Pensiunan iB Maslahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada pensiun atau pra-pensiun. Akad
pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk Pensiunan iB Maslahah adalah akad Murabahah, Ijarah, dan Musyarakah
Mutanaqishah (MMQ).
ü Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor (PPKB) iB Maslahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah
untuk tujuan membeli kendaraan baru maupun bekas. Akad pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk Pembiayaan
Pemilikan Kendaraan Bermotor iB Maslahah adalah akad Murabahah.
ü Pembiayaan Serba Guna (PSG) iB Maslahah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk tujuan
memperoleh manfaat/jasa maupun benda/barang. Akad pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk PSG iB Maslahah
adalah akad Murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, Ijarah, dan Kafalah.
ü Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) iB Maslahah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pegawai
yang memiliki penghasilan tetap untuk berbagai keperluan, baik berupa barang maupun jasa sesuai dengan prinsip syariah.
Fasilitas pembiayaan dapat diberikan apabila telah ada kerja sama antara perusahaan/instansi/lembaga pemerintah dengan
154
154
Page 183
bank. Akad pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk PKP iB Maslahah adalah akad Murabahah, Ijarah, dan
Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).
ü Pembiayaan Koperasi Karyawan (Kopkar) adalah fasilitas pembiayaan melalui koperasi pegawai dengan skema
channeling maupun executing untuk disalurkan kembali kepada end user anggota koperasi pegawai. Fasilitas ini bertujuan
membiayai keperluan konsumtif dengan skema Mudharabah Muqayadah (executing). Produk Koperasi Karyawan channeling
adalah pembiayaan konsumen yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan konsumtif sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku. Akad pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk Koperasi
Karyawan channeling adalah akad Murabahah, Ijarah, dan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).
ü Pembiayaan Mitra Emas iB Maslahah adalah pembiayaan dengan prinsip Qardh kepada nasabah melalui penyerahan
agunan berupa emas perhiasan, emas batangan, atau lantakan/koin emas. Dasar hukum produk Mitra Emas iB Maslahah
adalah Al-Qur'an (Q.S. Al-Baqarah: 283) dan Al-Hadits. Akad yang digunakan adalah Rahn, Qardh, dan Ijarah.
ü Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah (PKE) adalah produk bertujuan untuk memfasilitasi calon nasabah yang
berkeinginan memiliki emas dengan objek agunan berupa emas yang dibelinya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh
Perseroan. Akad pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk PKE iB Maslahah adalah akad Murabahah.
Pembiayaan UMKM dan Komersial
ü Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan yang diberikan untuk membiayai aktiva lancar atau modal kerja yang habis
dalam satu siklus usaha.
ü Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan yang diberikan untuk membiayai investasi jangka pendek atau jangka panjang,
barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau refinancing.
ü Pembiayaan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) adalah pembiayaan yang diberikan kepada Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah dengan pola channeling dan executing untuk disalurkan kepada end user.
ü Pembiayaan Sindikasi dan Club Deal adalah pembiayaan yang diberikan kepada satu nasabah oleh bank-bank yang
tergabung dalam satu kerja sama.
ü Supply Chain Financing adalah fasilitas yang disediakan oleh bank kepada buyer untuk digunakan membayar tagihan
supplier dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa.
ü Pembiayaan Modal Kerja Jasa Pemborongan adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan, antara lain, untuk
membiayai kebutuhan modal kerja kontraktor yang memperoleh kontrak Jasa Pemborongan.
ü Pembiayaan Modal Ventura adalah pembiayaan yang diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha
Modal Ventura Syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan,
yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
ü Pembiayaan Multifinance adalah pembiayaan yang diberikan kepada badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan
pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam perundang-
undangan mengenai perusahaan pembiayaan.
ü Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah pembiayaan yang diberikan kepada
KSPPS/USPPS yang berbentuk KSPPS/USPPS Sekunder atau KSPPS/USPPS Primer untuk kemudian disalurkan kepada
end user.
155
155
Page 184
ü Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Musyarakah yang dapat
digunakan untuk pembiayaan produktif dan konsumtif dalam rangka:
- Pembelian properti baru/inden/bekas, dan aset lain yang diperbolehkan sebagai objek pembiayaan MMQ.
- Take Over Pembiayaan.
- Refinancing.
B. Produk Pendanaan
ü Tabungan iB Maslahah merupakan produk simpanan yang menggunakan prinsip Al-Wadiah Yadh Dhamanah dan
Mudharabah Mutlaqah, yang diperuntukkan bagi perorangan maupun non-perorangan atau badan hukum (Perseroan
Terbatas, Yayasan, Koperasi) serta Badan Usaha (CV dan Firma) dengan penarikan yang dapat dilakukan menurut syarat
tertentu yang telah disepakati.
Keunggulan produk antara lain:
1. Aman dan terjamin, karena diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah.
2. Transaksi penyetoran dan penarikan tunai di seluruh Kantor Cabang bank bjb syariah.
3. Dengan fasilitas kartu ATM bank bjb syariah, memberikan kemudahan dan manfaat, seperti:
- Kemudahan tarik tunai di 85 jaringan ATM bank bjb syariah, 1.776 ATM bank bjb, dan lebih dari 77.000 ATM
berlogo ATM Bersama serta 90.000 ATM berlogo PRIMA.
- Tersedia fasilitas Mobile Banking "Mobile Maslahah".
4. Tersedia fasilitas autodebet zakat.
5. Dana yang telah diinvestasikan dikelola secara produktif dan profesional sesuai prinsip syariah.
6. Bonus dapat diberikan sesuai kebijakan Bank, serta bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati.
7. Tersedia fasilitas autodebet zakat.
ü Giro iB Maslahah merupakan produk fasilitas simpanan dana dalam mata uang Rupiah ini memungkinkan nasabah
melakukan penarikan sewaktu-waktu. Kemudahan dan kenyamanan dalam berbisnis kini dapat Anda peroleh melalui Giro iB
Maslahah. Pengelolaan dana Giro iB Maslahah menggunakan prinsip Al-Wadiah Yadh Dhamanah sebagai titipan yang harus
dijaga dan dijamin keamanannya, serta ketersediaan dananya setiap saat guna kelancaran transaksi bisnis.
Keunggulan produk tersebut antara lain:
1. Mempermudah transaksi bisnis.
2. Dana aman dan terjamin (diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah).
3. Dapat dicairkan sewaktu-waktu.
4. Dapat digunakan sebagai referensi bank.
5. Setoran awal minimal Rp500.000,- untuk perorangan dan Rp1.000.000,- untuk non-perorangan.
6. Menerima laporan rekening koran setiap bulan.
7. Mendapatkan bonus sesuai kebijakan Bank.
8. Tersedia fasilitas autodebet zakat.
ü Deposito iB Maslahah merupakan produk investasi dengan prinsip Mudharabah Mutlaqah (bagi hasil) dalam mata uang
Rupiah, yang penarikannya dapat dilakukan sesuai jangka waktu berdasarkan kesepakatan. Dana yang diinvestasikan
dikelola secara produktif dan profesional ke dalam bentuk pembiayaan untuk masyarakat atau harta produktif lainnya, sesuai
prinsip syariah. Hasil usaha dibagihasilkan antara nasabah dan Bank sesuai porsi bagi hasil (nisbah) yang telah disepakati
sebelumnya.
Keunggulan produk antara lain:
1. Dana aman dan terjamin (diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah).
2. Amanah karena dana yang diinvestasikan dikelola secara produktif dan profesional sesuai prinsip syariah.
156
156
Page 185
3. Bagi hasil kompetitif.
4. Jangka waktu fleksibel (1, 3, 6, 12, atau 24 bulan).
5. Dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over - ARO).
6. Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan.
7. Tersedia fasilitas autodebet pembayaran zakat atas bagi hasil, jika nasabah menghendaki.
8. Pengkreditan bagi hasil fleksibel, dapat dikreditkan ke rekening bank bjb syariah atau ditransfer ke rekening lain.
9. Jumlah dana minimal perorangan/institusi Rp2.000.000,-.
ü Tabungan Haji iB Maslahah merupakan produk tabungan khusus untuk persiapan biaya ibadah haji yang dikelola secara
profesional dan aman sesuai syariah. Dilengkapi dengan layanan online Siskohat (Sistem Koordinasi Haji Terpadu),
memungkinkan nasabah mendapatkan kepastian keberangkatan dari Departemen Agama setelah saldo tabungan haji
memenuhi nominal persyaratan.
Keunggulan produk antara lain:
1. Bebas biaya administrasi bulanan.
2. Layanan online Siskohat untuk kepastian jadwal keberangkatan.
3. Setoran awal nol.
4. Bebas biaya administrasi.
5. Bisa dibuka sejak usia nol tahun.
6. Fasilitas autodebet.
7. Bagi hasil kompetitif.
ü Simpel iB merupakan produk simpanan berupa tabungan perorangan untuk siswa dengan persyaratan mudah, sederhana,
dan fitur menarik. SimPel iB bertujuan untuk edukasi dan inklusi keuangan guna mendorong budaya menabung sejak dini.
Simpanan ini diperuntukkan bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, MA) atau sederajat, yang berusia
di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP. Simpanan menggunakan mata uang Rupiah dengan prinsip syariah Mudharabah
Mutlaqah.
ü Layanan Prioritas merupakan layanan bank untuk nasabah tertentu yang mendapatkan perlakuan prioritas dengan berbagai
keuntungan, antara lain:
1. Executive Priority Lounge.
2. Layanan Dedicated Funding Officer.
3. Layanan Executive Airport Lounge di Sapphire – Plaza Premium Lounge (Pintu 5), Terminal 3, Bandara Internasional
Soekarno-Hatta (CGK).
4. Layanan bebas antre.
5. Layanan Filantropi Islam.
6. Beragam keuntungan lainnya.
C. Jasa dan Layanan
ü Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) merupakan layanan pertukaran data keuangan elektronik dan/atau
warkat antara peserta kliring atas nama nasabah. Penyelesaiannya dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
Bank Indonesia.
ü BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) merupakan layanan transfer elektronik antar peserta (Bank Indonesia, Bank, dan
pihak selain Bank) dalam mata uang Rupiah. Penyelesaian transaksi dilakukan secara langsung (real-time) untuk setiap
transaksi secara individual.
157
157
Page 186
ü BI-FAST merupakan sistem pembayaran ritel nasional yang memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien,
dan tersedia setiap saat.
ü Surat Keterangan Bank merupakan layanan yang diterbitkan bank sebagai dokumen yang menginformasikan kepemilikan
rekening nasabah di bank untuk keperluan tertentu. Surat ini tidak bersifat mengikat bank dan memiliki masa berlaku selama
3 (tiga) bulan.
ü Surat Dukungan Bank merupakan layanan yang diterbitkan bank sebagai pernyataan dukungan keuangan yang diberikan
kepada nasabah untuk keperluan pekerjaan konstruksi/pengadaan sebagaimana disebutkan dalam surat. Dokumen ini
diberikan kepada nasabah dengan track record baik dan tidak bersifat mengikat Bank.
ü Garansi Bank merupakan layanan yang diterbitkan bank sebagai dokumen jaminan pembayaran kepada pihak penerima
garansi apabila pihak yang dijamin melakukan wanprestasi.
ü School Management System (SMS) merupakan layanan yang ditawarkan bank sebagai sistem informasi terintegrasi yang
menghubungkan pihak sekolah (SD, SMP, SMA), yayasan, dan pesantren dengan bank bjb syariah secara host-to-host.
Sistem ini memudahkan pengelolaan transaksi pembayaran iuran siswa dan memantau pembayaran secara online.
ü BJBS SIAP merupakan layanan sistem informasi keuangan akademik yang mempermudah kegiatan administrasi akademik
kampus secara menyeluruh (end-to-end). Sistem ini memanfaatkan teknologi digital dan dapat diakses secara online.
ü Digital Onboarding (DOB) merupakan layanan pembukaan rekening baru tanpa perlu mengunjungi Kantor Cabang. Melalui
aplikasi Mobile Maslahah, masyarakat dapat membuka rekening tabungan baru hanya menggunakan smartphone.
ü Contact Center Maslahah (CCM) merupakan layanan pusat bantuan dalam aplikasi Mobile Maslahah yang mempermudah
nasabah atau calon nasabah mencari informasi atau mengajukan pengaduan. Layanan ini beroperasi setiap hari kalender
selama 24 jam melalui SalaMaslahah 1500727.
ü Cardless Withdrawal merupakan fitur yang memungkinkan nasabah melakukan tarik tunai saldo di mesin ATM tanpa kartu
ATM. Fitur ini tersedia di mesin ATM bank bjb syariah, bank bjb, dan ATM bank lain yang mendukung layanan tersebut.
ü Layanan Merchant QRIS bjb syariah merupakan layanan QRIS bjb syariah memudahkan transaksi pembayaran berbasis
QRIS dari berbagai sumber pembayaran. Layanan ini membuat transaksi menjadi lebih praktis dan cepat.
ü Delivery Channel merupakan fasilitas digital dan non-digital yang disediakan untuk memberikan kemudahan kepada
nasabah dalam mengakses produk dan layanan bank bjb syariah.
Mobile Maslahah iB Maslahah
Mobile Maslahah adalah layanan perbankan digital bank bjb syariah yang dapat digunakan kapan saja dan di mana saja
selama 24 jam secara real-time online. Layanan ini memanfaatkan jaringan komunikasi data dari ponsel, memberikan
kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah dengan berbagai fitur, antara lain:
1. Info Perbankan: Saldo, mutasi rekening, dan lainnya.
2. Transfer:
- Antar rekening bank bjb syariah.
- Antar bank anggota ATM Bersama dan Prima.
3. Pembayaran: Tagihan listrik, air, internet, dan lainnya.
4. Pembelian: Pulsa, paket data, dan lainnya.
5. Donasi/ZIS: Fasilitas untuk berdonasi sesuai prinsip syariah.
158
158
Page 187
6. Info Emas: Harga emas terkini.
7. Fitur Islami:
- Arah kiblat.
- Jadwal shalat.
8. Pilihan Bahasa: Indonesia, Inggris, dan Sunda.
9. Top-Up:
- OVO, GoPay, Digi Cash, Shopee Pay, LinkAja!, Dana.
10. Pembukaan Rekening Baru.
11. Setoran Awal Haji.
12. QRIS Payment: Kemudahan pembayaran melalui QRIS.
ü Aplikasi Pembayaran - Payment Point Online Banking (PPOB) merupakan sistem pembayaran tagihan secara online
dengan bank yang bertindak sebagai penyelenggara dan penampung dana. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui
teller bank maupun melalui Agen PPOB (Collecting Agent) yang telah menjadi mitra kerja bank bjb syariah.
Fitur Pembayaran PPOB:
1. Tagihan Listrik:
- Postpaid (listrik pascabayar).
- Nontaglist.
2. Pembelian Voucher Listrik (Prepaid).
3. Pembayaran PERUMDAM (Perusahaan Umum Daerah Air Minum).
4. Tagihan Telepon Rumah/Kantor (JASTEL).
5. TV Kabel:
- Trans Vision.
- MNC Vision.
- IndiHome.
6. Pembelian Paket Data:
- Simpati.
- XL.
- Indosat.
- Operator lainnya.
7. Pembelian Voucher Pulsa:
- Simpati.
- XL.
- Indosat.
- IM3.
- Operator lainnya.
8. Tagihan Pascabayar:
- Halo.
- Prioritas.
- Matrix.
9. Multifinance:
- WOM, BAF, WIF, dan lainnya.
10. Pembelian & Pembayaran Tiket Kereta Api (KAI).
11. Pembayaran BPJS Kesehatan.
159
159
Page 188
Berikut ini merupakan pertumbuhan dana pihak ketiga yang dihimpun Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Giro wadiah 184.391.168 211.909.682
Giro mudharabah 1.406.684.206 1.444.883.914
Tabungan wadiah 802.469.253 736.405.934
Tabungan mudharabah 1.682.325.816 1.620.113.499
Deposito mudharabah 6.305.924.841 6.207.838.145
Total 10.381.795.284 10.221.151.174
Berikut ini merupakan pertumbuhan pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Piutang murabahah 5.500.901.631 5.011.099.889
Piutang istishna 159.333 478.479
Piutang sewa - 16.249
Pinjaman qardh 159.636.174 106.961.564
Pembiayaan mudharabah 331.039.417 309.538.803
Pembiayaan musyarakah 3.805.016.255 3.350.035.658
Pembiayaan ijarah 3.325.308 4.320.194
Total 9.800.078.118 8.782.450.836
Berikut ini merupakan pertumbuhan pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan berdasarkan jenis pembiayaan:
(dalam ribuan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Produktif 3.523.051.864 3.219.717.535
Konsumtif 6.277.026.254 5.562.733.301
Total 9.800.078.118 8.782.450.836
160
160
Page 189
2. Jaringan Distribusi
Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 10 Kantor Cabang, 61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional,
serta 86 Terminal Perbankan Elektronik (TPE) yang terdiri dari 81 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan 5 Cash Recycle
Machine (CRM) , dengan rincian sebagai berikut:
Kantor Kantor Kantor
Cash
Cabang Cabang Cabang Kantor
Kantor Cabang ATM Recycle
Pembantu Pembantu Pembantu Fungsional
Machine
Kelas A Kelas B Kelas C
1. KC Bandung Pelajar Pejuang 8 1 - 2 9 1
2. KC Tasikmalaya 6 1 - 3 11 -
3. KC Cirebon 8 - 1 4 11 1
4. KC Bogor 5 - - 3 9 -
5. KC Serang 3 - 1 2 5 -
6. KC Bekasi 8 - - 3 9 1
7. KC Jakarta Soepomo 2 - 1 5 4 -
8. KC Bandung Braga 8 - 1 3 11 1
9. KC Tangerang 4 - 1 - 8 -
10. KC Depok 2 - - 1 4 1
Total 54 2 5 26 81 5
161
161
Page 190
3. Pemasaran
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi pesaing yang memiliki kegiatan usaha yang sejenis. Oleh karena
itu, Perseroan senantiasa meningkatkan mutu pelayanan dan strategi pemasaran yang efektif menghadapi pertumbuhan
kebutuhan nasabah yang semakin bervariasi. Strategi pemasaran yang tepat akan mendorong peningkatan pangsa produk dan
jasa, strategi pemasaran produk dan jasa yang dilakukan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:
Strategi Pemasaran Dana Jasa Ritel:
1) Sosialisasi. Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan partisipasi terkait
produk perbankan.
2) Gathering. Membangun keakraban dan interaksi dengan nasabah melalui kegiatan gathering untuk menciptakan ekosistem
bisnis.
3) Memanfaatkan Digitalisasi. Strategi pemasaran melalui platform digital seperti WhatsApp Blast, engagement media sosial,
dan desk call.
Strategi Pemasaran Dana Korporasi dan Institusi:
1) Stabilisasi Dana. Optimalisasi pemasaran di segmen properti dan pendidikan serta perbaikan struktur dana melalui
penambahan nasabah dan penggantian dana mahal.
2) Penambahan Kerjasama. Melalui kolaborasi pemasaran dengan pihak internal maupun eksternal.
3) People Improving. Meningkatkan kompetensi funding officer melalui pelatihan, monitoring, evaluasi, dan reward program.
4) Pengembangan Layanan. Penyempurnaan aplikasi seperti Giro Bank Mitra (PMK 183) dan bjbs SIAP-SIAKAD PINTAR.
Strategi Pemasaran Jasa Layanan Treasuri:
1) Memastikan ketersediaan likuiditas harian melalui dana pihak ketiga (DPK) dan pasar uang syariah.
2) Maintenance hubungan dengan counterparty (bank dan non-bank) untuk meningkatkan fee-based income.
3) Sinergi dengan Perusahaan Induk (bank bjb) dalam optimalisasi layanan trade finance dan remittance.
Strategi Pemasaran Pembiayaan Konsumer:
1) Workshop Divisi Pembiayaan Konsumer.
2) Promosi melalui media sosial dan hari besar nasional (Hari Pelanggan, Hari Kemerdekaan, Milad, dll).
3) Gathering dengan mitra produk, developer, dan institusi terkait.
4) Digitalisasi. Digitalisasi proses pembiayaan kepemilikan emas melalui aplikasi Mobile Maslahah.
5) Business Clinic untuk monitoring dan evaluasi setiap triwulan.
6) Program Apresiasi. Penghargaan kepada Account Officer (AO) terbaik melalui Employee Championship Award.
7) Produk Baru dan Peningkatan Layanan
- PKP ASN Berhaji (pembiayaan haji untuk ASN).
- Pendistribusian 2.162 unit rumah FLPP.
- Refreshment dan sertifikasi AO dan PBA.
- Pembaruan SOP pembiayaan produk.
Strategi Pemasaran Pembiayaan UMKM, Ritel, dan Komersial:
1) Fokus pada sektor prioritas (pendidikan, kesehatan, konstruksi, perdagangan, dll).
2) Peluncuran pembiayaan MESRA untuk usaha ultra mikro tanpa agunan hingga Rp25 juta per kelompok.
3) Simplifikasi proses analisa pembiayaan ritel untuk mempercepat pelayanan.
4) Menjadi leader dalam pembiayaan sindikasi dengan pencapaian sindikasi besar seperti PT OKI Pulp & Paper (Rp3,2 triliun).
162
162
Page 191
Berikut ini merupakan pendapatan pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan berdasarkan jenis pembiayaan dan daerah
pemasaran:
(dalam ribuan Rupiah)
2024 2023
Keterangan
Jawa Barat DKI Jakarta Banten Total Jawa Barat DKI Jakarta Banten Total
Pembiayaan
UMKM, Ritel,
137.908.426 108.294.847 44.183.417 290.386.690 129.533.082 84.329.043 28.371.951 242.234.076
dan
Komersial
Konsumer 430.118.697 36.868.056 55.898.929 522.885.682 426.843.400 34.896.319 54.901.104 516.640.823
Total 568.027.123 145.162.903 100.082.346 813.272.372 556.376.482 119.225.362 83.273.055 758.874.899
4. Prospek dan Strategi Usaha
Prospek Usaha
Prospek perekonomian dunia diproyeksikan tetap kuat. Pada 2025, ekonomi global diperkirakan tumbuh sebesar 3,3%, lebih tinggi
dibandingkan pertumbuhan 3,2% pada 2024. Peningkatan ini didorong oleh kuatnya perekonomian AS, perbaikan kondisi ekonomi
di Eropa, serta stimulus pertumbuhan dari Tiongkok dan India. Di Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi ditopang oleh konsumsi
yang solid, pelonggaran regulasi perusahaan, serta kebijakan moneter dan fiskal yang mendukung. Sementara itu, ekonomi Eropa
diperkirakan menguat berkat peningkatan permintaan domestik, konsumsi, dan pendapatan riil. Pertumbuhan ekonomi Tiongkok
pada 2025 diperkirakan akan didorong oleh investasi infrastruktur pemerintah serta ekspansi sektor manufaktur dan teknologi. Di
sisi lain, India menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan ekonomi global, dengan dorongan dari meningkatnya konsumsi
kelas menengah ke atas, tingginya investasi di sektor manufaktur dan infrastruktur, serta ekspansi ekspor sektor IT dan jasa
digital. Inflasi AS pada 2024 lebih rendah dari perkiraan, dipengaruhi oleh pelemahan pasar tenaga kerja dan penurunan konsumsi.
Kondisi ini mendorong The Fed untuk menurunkan suku bunga kebijakan (Fed Funds Rate/FFR) menjadi 4,25%–4,50% pada
Desember 2024 guna mengantisipasi pelemahan pasar tenaga kerja dan konsumsi. Ketidakpastian pasar keuangan global yang
masih tinggi, ditambah ketegangan geopolitik yang belum mereda, menyebabkan aliran modal ke negara berkembang tetap
terbatas. Situasi ini menuntut penguatan respon kebijakan guna memitigasi dampak negatif dari ketidakpastian global terhadap
perekonomian negara berkembang, termasuk Indonesia.
PDB Indonesia telah tumbuh sebesar 5,03% di tahun 2024. Pertumbuhan ini didukung oleh konsumsi rumah tangga, PMTB, serta
ekspor. Ekspor barang meningkat didorong kenaikan ekspor produk manufaktur dan pertambangan, terutama logam dan bijih
logam, serta besi baja, ke negara mitra dagang utama, seperti India dan Tiongkok. Berdasarkan lapangan usaha (LU),
pertumbuhan ekonomi terutama ditopang oleh LU Industri Pengolahan, Perdagangan, Pertanian, Konstruksi dan Pertambangan.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 diperkirakan akan tetap baik, dengan target defisit APBN diperkirakan berada di kisaran 2,29%
- 2,82% dari PDB serta kinerja ekspor yang meningkat dengan kenaikan permintaan dari mitra dagang utama. Dengan berbagai
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2025 diperkirakan akan mencapai 5,1%.
Transmisi kebijakan moneter berjalan dengan baik. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak dalam kisaran BI-Rate sebesar
5,73% pada 28 Februari 2025. Suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tercatat menarik pada level 6,37%, 6,40%
dan 6,44% masing-masing untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan pada 28 Februari 2025. Sementara itu, suku bunga perbankan
diproyeksikan tetap pada level yang sama dengan akhir tahun 2024 dengan prospek penurunan mengikuti pergerakan suku bunga
global. Ke depan, pertumbuhan pembiayaan diprakirakan meningkat dalam kisaran 11% - 13% pada 2025, sejalan dengan tetap
kuatnya pertumbuhan ekonomi domestik. Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem
pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Per 31 Desember 2024, nilai transaksi digital banking tumbuh sebesar 39,1% (yoy),
sementara transaksi Uang Elektronik (UE) tumbuh 27% (yoy) per September 2024. Transaksi QRIS tumbuh 175,2% (yoy) per
Desember 2024. Sementara itu, transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D turun 8,1% (yoy) menjadi 610,65 juta transaksi
per Desember 2024.
163
163
Page 192
Data aktual dan proyeksi menunjukkan perekonomian Indonesia yang terus tumbuh dengan baik, memberikan keyakinan bagi
Perseroan untuk terus tumbuh secara berkelanjutan. Peluang yang dimiliki Perseroan antara lain sebagai berikut:
1. Kegiatan pelaku ekonomi yang tinggi dan terus tumbuh di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta merupakan potensi
pengembangan pembiayaan dan pendanaan.
2. Berbagai proyek pembangunan infrastruktur, termasuk Proyek Strategis Nasional berada di wilayah kerja Jawa Barat dan
Banten, sehingga Perseroan memiliki kesempatan untuk memaksimalkan penyaluran pembiayaan dan mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi daerah secara optimal.
3. Jaringan kantor milik Perseroan tersebar di setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Banten untuk menangkap dan
menyerap setiap peluang pengembangan penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana. Brand yang dimiliki Perseroan
memiliki nilai yang baik pada pelaku usaha dan perseorangan di daerah.
4. Semakin meningkatnya literasi keuangan masyarakat melalui program yang dicanangkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas
Jasa Keuangan dalam rangka menerapkan kebijakan keuangan inklusif sebagai suatu bentuk pendalaman layanan
keuangan (financial service deepening) yang ditujukan kepada masyarakat untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan
formal seperti sarana menyimpan uang yang aman (keeping), transfer, menabung maupun pinjaman dari asuransi.
5. Dukungan pemerintah dan otoritas dalam mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Otoritas Jasa Keuangan telah
mengeluarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) yang menjadi panduan
dalam pengembangan perbankan syariah.
6. Dukungan dari Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan dalam mengembangkan Perseroan sebagai
penggerak dan pendorong laju perekonomian di daerah
7. Potensi yang masih besar dalam pengembangan produk digital untuk menyasar segmen ritel dan membangun ekosistem
bisnis Perseroan.
8. Telah ditunjuknya Perseroaan sebagai bank yang melaksanakan penyaluran gaji pemerintah pusat yang ditempatkan di
daerah.
9. Berbagai penghargaan yang telah diperoleh Perseroan menjadi bukti pengembangan dan kinerja Perseroan.
Strategi Usaha
Perseroan menetapkan target pengembangan usaha yang tumbuh berkualitas dan berkesinambungan. Perseroan tetap
mempertahankan pertumbuhan bisnis yang sudah dicapai pada tahun sebelumnya dengan berdasarkan hasil analisa data secara
eksternal baik global maupun nasional, serta mempertimbangkan data historikal bank. Pertumbuhan dilakukan dengan
pendekatan realistis yaitu pertumbuhan yang berkelanjutan. Besaran pertumbuhan berada pada kisaran middle to top dari angka
rata-rata industri perbankan syariah sehingga diharapkan Bank masih dapat bersaing pada pasar perbankan syariah.
Strategi yang ditetapkan juga berpedoman pada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa
Keuangan serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI). Pokok-pokok utama yang menjadi acuan
adalah pengembangan sinergi, akselerasi digitalisasi, pengembangan produk unik syariah, peningkatan literasi dan inklusi
keuangan serta peningkatan peran perbankan di sektor UMKM.
Alokasi aset produktif dan penghimpunan dana selain Dana Pihak Ketiga (DPK) juga dioptimalisasikan untuk mendukung
pertumbuhan bisnis, peningkatan keuntungan operasional dan menjaga likuiditas dengan selalu mengikuti ketentuan yang
berlaku. Alokasi aset dan penghimpunan dana didasari pada perhitungan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Perseroan juga
mengembangkan strategi dan rencana penempatan dan penghimpunan dana dengan tetap mempertimbangkan risiko yang timbul
dan mitigasinya.
Adanya kenaikan biaya dana yang dipengaruhi perkembangan pasar berpengaruh terhadap pergerakan Net Imbalan. Perseroan
mengantisipasi perubahan ini dengan mengoptimalkan pendapatan penyaluran dana, mengoptimalkan penghimpunan dana,
meningkatkan perolehan feebased income dan meningkatkan efisiensi operasional dengan tetap mendukung ekspansi
pertumbuhan bisnis yang optimal.
164
164
Page 193
Perseroan akan terus menjaga perbaikan pembiayaan bermasalah dan pertumbuhan pembiayaan melalui ekstensifikasi di sektor
yang memiliki pembiayaan bermasalah rendah seperti pendidikan, kesehatan, perantara keuangan, dan industri pengolahan.
Kajian dan pengawasan dilakukan secara berkala agar perolehan dan biaya sesuai target yang ditetapkan. Peningkatan feebased
income dilakukan dengan meningkatkan bisnis yang telah berjalan dan mengembangkan produk-produk baru. Efisiensi
operasional ditujukan agar pertumbuhan biaya tetap terjaga pada tingkat yang masih mendukung pertumbuhan bisnis. Perseroan
melakukan upaya-upaya pengurangan biaya pada pos-pos yang memungkinkan.
Pertumbuhan pembiayaan dan penanaman dana lainnya secara anorganik juga diupayakan untuk mempercepat pertumbuhan
usaha. Dilakukan kajian yang mendalam dan menyeluruh serta didukung pendanaan yang mencukupi.
Permodalan ditargetkan tumbuh dari hasil perolehan laba operasional, pembiayaan subordinasi dan penerbitan sukuk subordinasi.
Perseroan juga tetap melaksanakan upaya-upaya peningkatan permodalan melalui private placement, direct investment dan juga
dari pemegang saham saat ini.
Organisasi perusahaan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan fungsi yang bertambah sejalan dengan perkembangan
teknologi dan perkembangan usaha perusahaan. Pengembangan organisasi dan penambahan tenaga kerja dilakukan secara
selektif untuk menjaga pertumbuhan biaya tenaga kerja serta kontribusinya terhadap kinerja rentabilitas. Pertumbuhan diarahkan
kepada pengembangan bisnis.
Dalam mendukung pencapaian kinerja Perseroan tahun 2025 yang didukung dengan arah kebijakan dan strategi maka dibutuhkan
pula strategi dan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia yang selaras dengan arah kebijakan bisnis serta visi dan misi.
Perseroan senantiasa berupaya untuk meningkatkan kapasitas seluruh organ dalam melaksanakan kegiatan usaha dengan
penguatan karyawan yang berkualitas untuk mendukung pertumbuhan bisnis baik secara struktural dan juga penguatan
kompetensi yang didukung dengan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Perseroan telah merumuskan fokus strategis
yang akan diterapkan untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Perseroan terus mengembangkan produk-produk baru untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang lengkap kepada
nasabah sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan nasabah. Perseroan meningkatkan produk unik syariah yang
telah ada. Pengembangan juga dalam kaitan dengan rencana digitalisasi pada layanan dan proses. Produk baru yang
dikembangkan meliputi kegiatan pemberian pembiayaan, penghimpunan dana, layanan transaksi dana dan layanan transaksi
perbankan. Penerbitan produk baru ditujukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan meningkatkan pendapatan selain untuk
memberikan layanan yang lebih baik bagi nasabah.
Pengembangan jaringan kantor dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh. Relokasi
jaringan kantor dilaksanakan dengan pertimbangan perpanjangan sewa yang telah jatuh tempo dan lokasi yang lebih baik serta
untuk menunjang pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Kecenderungan Usaha
Pada tanggal laporan keuangan terakhir hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan,
ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
pendapatan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi kondisi keuangan masa datang.
Kebijakan Riset dan Pengembangan
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kebijakan khusus terkait riset dan pengembangan dalam
menjalankan kegiatan usaha utama Perseroan. Perseroan tetap senantiasa menjalankan proses penelitian, pengkajian dan
pengembangan produk, proses serta layanan untuk memenuhi kebutuhan nasabah dan memberikan pengalaman terbaik bagi
nasabah.
165
165
Page 194
5. Persaingan Usaha
Perseroan sebagai bank yang menyelenggarakan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah, secara umum, menghadapi
persaingan dengan seluruh bank syariah yang ada di Indonesia dalam menentukan penguasaan pasar. Persaingan usaha
tersebut antara lain dapat dilihat berdasarkan jumlah aset yang dimiliki, dana pihak ketiga, pembiayaan dan laba rugi.
Berikut ini gambaran mengenai posisi Perseroan pada industri perbankan Syariah Indonesia berdasarkan pada bank umum
syariah:
Kriteria Keterangan Des. 2024 2023 2022 2021 2020
Jumlah aset Total BUS (Rp miliar) 664.611 594.709 531.860 441.789 397.073
Perseroan (Rp miliar) 14.624 13.650 12.446 9.129 7.676
Pangsa pasar 2,20% 2,30% 2,34% 2,07% 1,93%
Jumlah DPK Total BUS (Rp miliar) 511.374 465.932 429.029 365.421 322.853
Perseroan (Rp miliar) 10.319 10.136 9.120 7.883 6.665
Pangsa pasar 2,02% 2,18% 2,13% 2,16% 2,06%
Jumlah pembiayaan Total BUS (Rp miliar) 413.846 368.850 322.892 256.405 246.957
Perseroan (Rp miliar) 9.800 8.782 7.441 6.429 5.774
Pangsa pasar 2,37% 2,38% 2,30% 2,51% 2,34%
Jumlah BUS 14 13 13 12 14
Sumber: Statistik Perbankan Syariah – Otoritas Jasa Keuangan – Desember 2024
Perbandingan rasio keuangan dengan industri – bank umum syariah sebagai berikut:
Kriteria Keterangan Des. 2024 2023 2022 2021 2020
CAR Total BUS 25,30% 25,41% 26,28% 25,71% 21,64%
Perseroan 18,70% 20,14% 22,11% 23,47% 24,14%
BOPO Total BUS 76,43% 78,31% 77,28% 84,33% 85,55%
Perseroan 93,14% 92,31% 84,90% 88,73% 95,41%
ROA Total BUS 2,07% 1,88% 2,00% 1,55% 1,40%
Perseroan 0,57% 0,62% 1,14% 0,96% 0,41%
NPF Total BUS 2,08% 2,10% 2,35% 2,59% 3,13%
Perseroan 3,65% 3,35% 2,91% 3,42% 5,28%
FDR Total BUS 80,81% 79,06% 75,19% 70,12% 76,36%
Perseroan 93,65% 86,65% 81,60% 81,55% 86,64%
Sumber: Statistik Perbankan Syariah – Otoritas Jasa Keuangan – Desember 2024
166
166
Page 195
6. Kesehatan Perseroan
Penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB)/Risk Based Bank Rating (RBBR) merupakan pemenuhan pelaporan kepada Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dalam mengukur tingkat risiko yang sedang dan akan dihadapi bank dalam menjalankan bisnis di masa
mendatang. Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) dengan menggunakan pendekatan Risk Based Bank
Rating (RBBR), yaitu dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif terhadap kinerja, profil risiko, permasalahan yang
dihadapi dan prospek perkembangan bank.
Pada prinsipnya, tingkat kesehatan bank, pengelolaan bank, dan kelangsungan usaha bank merupakan tanggung jawab
manajemen bank. Oleh karena itu, bank wajib memelihara dan memperbaiki tingkat kesehatan bank dengan menerapkan prinsip
kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk melakukan penilaian sendiri (self
assessment) secara berkala terhadap tingkat kesehatan bank dan mengambil langkah-langkah perbaikan secara efektif.
Acuan penilaian tingkat kesehatan Perseroan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.03/2014 dan
SEOJK No. 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Dalam
ketentuan tersebut, bank menilai sendiri tingkat kesehatan bank yang mencakup hal-hal berikut.
a. Profil Risiko;
b. GCG;
c. Rentabilitas; dan
d. Permodalan.
Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur dengan
memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor penilaian.
Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank dikategorikan sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Sangat Sehat.
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Sehat.
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Cukup Sehat.
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Kurang Sehat.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Tidak Sehat.
Hasil penilaian secara self assessment Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Perseroan per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Faktor Penilaian
2024 2023
Profil Risiko 3 2
Good Corporate Governance (GCG) 2 2
Rentabilitas 2 3
Permodalan 2 2
Peringkat TKB berdasarkan Risiko 2 2
Berdasarkan self assessment, Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Perseroan posisi 31 Desember 2024 berada pada peringkat
komposit 2. Peringkat mengalami perbaikan dari komposit 3 posisi 31 Desember 2023 yang ditetapkan OJK. Tingkat Kesehatan
Perseroan berada pada PK 2 (Sehat) menunjukkan kondisi Perseroan secara umum sehat, sehingga dinilai mampu menghadapi
pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Hal ini tercermin dari peringkat faktor
penilaian antara lain profil risiko, penerapan tata kelola, rentabilitas dan permodalan yang secara umum baik.
167
167
Page 196
7. Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”)
Pendaftaran Hak Cipta
Perseroan telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa hak cipta yaitu:
Tanggal
No. Jenis Hak Cipta Judul No. Pencatatan Jangka Waktu
diumumkan
50 (lima puluh)
1. Program Komputer Aplikasi Mobile Maslahah 073807 15 Juni 2015
tahun
School Management System 50 (lima puluh)
2. Program Komputer 000237036 25 Juni 2020
(SMS) tahun
Sistem Akademik Pintar 50 (lima puluh)
3. Program Komputer 000237137 13 Oktober 2020
(SIAP) tahun
Pendaftaran Hak Merek
Perseroan telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa Hak Merek, yaitu sebagai berikut:
Nomor dan tanggal pendaftaran
No. Jangka Waktu Kelas Hak Merek
merek
sampai tanggal
1. No. IDM000413168 16 “bank bjb syariah”
16 Februari 2032
sampai tanggal
2. No. IDM000426267 36 “bank bjb syariah”
16 Februari 2032
No. IDM001028043 tanggal 21 sampai tanggal
3. 9 “bank bjb syariah”
November 2022 15 Desember 2031
No. IDM001023290 tanggal 9 sampai tanggal
4. 18 “bank bjb syariah”
November 2022 15 Desember 2031
No. IDM001023290 tanggal 8 sampai tanggal
5. 9 “bank bjb syariah”
November 2022 16 Desember 2031
No. IDM001022632 tanggal 8 sampai tanggal
6. 16 “bank bjb syariah”
November 2022 16 Desember 2031
No. IDM001022631 tanggal 8 sampai tanggal
7. 18 “bank bjb syariah”
November 2022 16 Desember 2031
No. IDM001022773 tanggal 8 sampai tanggal
8. 41 “bank bjb syariah”
November 2022 16 Desember 2031
No. IDM001022603 tanggal 8 sampai tanggal
9. 36 “bank bjb syariah”
November 2022 16 Desember 2031
No. IDM001022596 tanggal 8 sampai tanggal
10. 38 “bank bjb syariah”
November 2022 16 Desember 2031
No. IDM001133431 tanggal 20 sampai tanggal
11. 35 “bank bjb syariah”
Oktober 2023 16 Desember 2031
No. IDM001022575 tanggal 8 sampai tanggal
12. 41 “bank bjb syariah”
November 2022 16 Desember 2031
168
168
Page 197
No. IDM001022759 tanggal 8 sampai tanggal
13. 9 “mobile maslahah bjb syariah”
November 2022 15 Desember 2031
No. IDM001023264 tanggal 9 sampai tanggal
14. 16 “mobile maslahah bjb syariah”
November 2022 16 Desember 2031
No. IDM001023249 tanggal 9 sampai tanggal
15. 9 “mobile maslahah bjb syariah”
November 2022 16 Desember 2031
No. IDM001022761 tanggal 8 sampai tanggal
16. 38 “mobile maslahah bjb syariah”
November 2022 15 Desember 2031
No. IDM001022760 tanggal 8 sampai tanggal
17. 35 “mobile maslahah bjb syariah”
November 2022 15 Desember 2031
No. IDM001022663 tanggal 8 sampai tanggal
18. 35 “bank bjb syariah”
November 2022 15 Desember 2031
No. IDM001022661 tanggal 8 sampai tanggal
19. 38 “bank bjb syariah”
November 2022 15 Desember 2031
No. IDM001023183 tanggal 9 sampai tanggal
20. 36 “mobile maslahah bjb syariah”
November 2022 16 Desember 2031
No. IDM001022454 tanggal 8 sampai tanggal
21. 35 “mobile maslahah bjb syariah”
November 2022 17 Desember 2031
No. IDM001022333 tanggal 7 sampai tanggal
22. 38 “mobile maslahah bjb syariah”
November 2022 17 Desember 2031
No. IDM001022329 tanggal 7 sampai tanggal
23. 36 “mobile maslahah bjb syariah”
November 2022 17 Desember 2031
No. IDM001133442 tanggal 20 sampai tanggal
24. 16 “mobile maslahah bjb syariah”
Oktober 2023 16 Desember 2031
169
169
Page 198
IX. PERPAJAKAN
A. Pajak penghasilan atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang diterima atau diperoleh
pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi penghasilan berupa Imbal Hasil Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, untuk Imbal Hasil dari
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, tidak
termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, untuk
diskonto dari Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan kupon,
diskonto negaif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Imbal Hasil Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Imbal Hasil atau diskonto Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan
peraturan pelaksanaannya.
Pemotongan Pajak Penghasilan atas Imbal Hasil dan diskonto Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenai pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar
10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Sedangkan untuk pemotongan pajak penghasilan atas Imbal
Hasil dan diskonto Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) atau tax treaty.
B. Pajak Penghasilan atas Jasa di Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga
Atas penghasilan berupa imbalan jasa dengan nama apapun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (rekanan)
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto (tidak termasuk PPN) oleh pihak yang wajib membayarkan. Apabila
tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 4%. Untuk penghasilan jasa dibidang perdagangan surat-
surat berharga atau jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, yang diterima Bursa Efek, KSEI dan KPEI tidak dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23.
Pembayaran jasa kepada pihak ketiga (tidak termasuk BUMN) di atas Rp10.000.000,- (termasuk PPN) maka Perseroan wajib
memungut, menyetor, dan melapor PPN.
170
170
Page 199
C. Bea Meterai
Efektif mulai tanggal 1 Januari 2021, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea di tetapkan penggunaan
tarif tunggal Bea Meterai Rp10.000 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Fasilitas & Pengenaan Bea Materai atas dokumen
tertentu seperti dokumen atas transaksi surat berharga diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2022 .
D. Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2024 dan 2023.
CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN IMBAL HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI.
171
171
Page 200
X. PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi, para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang namanya tercantum di bawah ini, telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada masyarakat secara
kesanggupan penuh (full commitment).
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang
menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan
setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp) Jumlah
Penjamin Pelaksana Emisi Persentase (%)
Seri A Seri B (Rp)
PT Indo Premier Sekuritas 80.000.000.000 20.000.000.000 100.000.000.000 33,33%
PT Mandiri Sekuritas 80.000.000.000 20.000.000.000 100.000.000.000 33,33%
PT Mega Capital Sekuritas 80.000.000.000 20.000.000.000 100.000.000.000 33,33%
Total 240.000.000.000 60.000.000.000 300.000.000.000 100,00%
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang turut dalam Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tanggal 30
Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pada Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT
Indo Premier Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Tingkat Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, menggunakan
benchmark terhadap Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi),
dan risk premium (sesuai dengan rating dari Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi).
172
172
Page 201
XI. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Capital Market Services Department
International & Financial Institution Group
The Tower Lt. 25
Jalan Gatot Subroto No. 27 Jakarta Selatan 12930
Tel.: (021) 30405999
Website: https://www.bankbsi.co.id
e-mail: Maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
Untuk Perhatian : Capital Market Services Head
- No. STTD : STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021
- Surat Penunjukan: Nomor 020/DOP-PG/PJWA/BJBS/XII/2024 tanggal 27 Desember
2025
- Pedoman Kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta peraturan
yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Mewakili kepentingan pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
dan kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan syarat-
syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk selaku Wali Amanat menyatakan bahwa selama menjadi
Wali Amanat:
(i) Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
(ii) Tidak merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban Perseroan.
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM)
Plaza Asia Lantai 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
Jakarta 12190
- Nama Rekan : Saptoto Agustomo
- No. STTD : STTD.AP-242/PM.22/2018 tanggal 6 Februari 2018
- Surat Penunjukan: Nomor 153/PKS-DPK/2024 – Nomor 0841224/SAT/11212/PKS
tanggal 20 Desember 2024
- Keanggotaan Asosiasi Institut Akuntan Publik Indonesia: 0499
173
173
Page 202
Pedoman Kerja: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar
Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP).
Fungsi utama dari Akuntan Publik dalam rangka Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi antara lain:
• Menerbitkan Surat Pernyataan Akuntan (Comfort Letter) yang akan ditujukan kepada
OJK berkaitan dengan rencana penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi;
• Pemberian bantuan kepada Penjamin Pelaksana Emisi sehubungan dengan uji tuntas
(due diligence) yang akan mereka lakukan berkaitan dengan rencana penerbitan Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, termasuk pertemuan, pembahasan prospektus
dan pemberian tanggapan secara lisan atau dengan cara lain, atas pertanyaan yang
diajukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi atau oleh penasihat mereka;
• Memberikan bantuan lainnya kepada Perseroan sehubungan dengan rencana
penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, termasuk namun tidak terbatas
pada pertemuan/diskusi dengan OJK dan Bursa Efek Indonesia.
Konsultan Hukum : HKGM & Partners
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
Jl. T.B. Simatupang,
Jakarta 12310
- Nama Rekan : Ruli Fajar Hidayat
- No Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
sebagaimana diubah menjadi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK):
200134.
- No. STTD : STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023.
- Surat Penunjukan: Nomor 009/PKS-DLG/2024 – Nomor 087/HKGM-RL/Ext/XII/2024
tanggal 16 Desember 2024
- Pedoman Kerja yang digunakan oleh mengikuti ketentuan yang diatur dalam Standar
Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.
Tugas Pokok:
Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini.
Konsultan Hukum melakukan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas yang menjadi dasar
dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
menyangkut segi hukum.
174
174
Page 203
Notaris : Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
Jl. Jati Padang V Nomor 17 C
Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu
Jakarta Selatan 12540
- Nama Rekan : Vita Cahyojati
- No. STTD : STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 25 April 2024.
- Surat Penunjukan: Nomor 002/WO-TAK/2024 tanggal 28 November 2024
- Pedoman Kerja: Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum antara lain
ini adalah membuat akta otentik atas:
• Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi antara
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi.
• Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.
Perusahaan Pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang
diterbitkan oleh International Organization of Securities
Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas
Pasar Modal lebih dari 100 negara.
Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit
Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang
didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian
Development Bank (“ADB”).
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
PERSEROAN AKAN MELAKUKAN PEMERINGKATAN ATAS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
YANG DITERBITKAN SETIAP 1 (SATU) TAHUN SEKALI SELAMA KEWAJIBAN ATAS EFEK TERSEBUT BELUM LUNAS,
DAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT,
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/2020.
175
175
Page 204
XII. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025, PT Bank Syariah
Indonesia Tbk, (selanjutnya disebut sebagai “BSI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan UUP2SK.
BSI dalam penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK
dengan No. STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021. Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi antara Perseroan dengan
BSI.
BSI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan due diligence terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan tanggal 11
Februari 2025 sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.
BSI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan tanggal 11 Februari 2025 sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020
menyatakan bahwa:
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan pembiayaan dengan Perseroan;
• Akan mematuhi peraturan OJK tentang pembatasan hubungan kredit kepada Perseroan selama umur Sukuk.
1. Riwayat Singkat
PT Bank Syariah Indonesia Tbk merupakan bank hasil penggabungan dari 3 Bank Umum Syariah milik BUMN yaitu PT Bank
BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Sebagai bank penerima penggabungan, PT Bank
BRIsyariah Tbk, kemudian berubah nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Penggabungan berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2021 dan perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021
tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk
serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Sebagai akibat hukum dari penggabungan tersebut untuk selanjutnya hak dan kewajiban PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank
BNI Syariah diambil alih oleh dan menjadi hak dan kewajiban dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Penggabungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penetrasi aset syariah dan meningkatkan daya saing sehingga dapat
bersaing secara global dengan 10 (sepuluh) bank syariah terbesar di dunia dengan didukung modal dan aset, sumber daya
manusia, sistem teknologi informasi dan produk yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah. Dan
penggabungan ini juga telah menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut sehingga mampu menghadirkan layanan
yang lebih lengkap, jangkauan jaringan yang lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan alamat Gedung The Tower, Jalan
Gatot Subroto No. 27, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, yang didirikan berdasarkan
Akta nomor 4 tanggal 3 April 1969 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 28 Mei 1971 Nomor
43 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 242, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Nomor 38 tanggal
14 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Nomor AHU-
0006268.AH.01.02.TAHUN2021 tanggal 1 Februari 2021 yang pemberitahuan atas perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 1 Februari 2021 Nomor
AHU-AH.01.03-0061498, yang terakhir kali diubah dengan Akta Nomor 37 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya
176
176
Page 205
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor
AHUAH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024.
Susunan Pemegang Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk. per 30 Juni 2024 berdasarkan perubahan Anggaran Dasar Bank
melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 37 tanggal 17 Mei 2024 dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHUAH.01.03-0145286 tanggal 13
Juni 2024.
2. Permodalan
Berdasarkan Akta No. 37 tanggal 17 Mei 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir berdasarkan DPS
BSI per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Jumlah Nilai Saham Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Saham
Nominal Kepemilikan (%)
(Lembar)
(Rupiah)
Modal Dasar 80.000.000.000 40.000.000.000.000
Saham Seri A Dwiwarna
Negara Republik Indonesia 1 500 0,00
Saham Seri B
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 23.740.608.436 11.870.304.218.000 51,47
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 10.720.230.418 5.360.115.209.000 23,24
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 7.092.761.655 3.546.380.827.500 15,38
Masyarakat 4.575.659.628 2.287.829.814.000 9,91
Modal Ditempatkan dan Disetor 46.129.260.138 23.064.630.069.000 100
Total Saham dalam Portepel 33.870.739.862 16.935.369.931.000
3. Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 23 Oktober 2024, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 35 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama / Independen : Muliaman D. Hadad
Wakil Komisaris Utama / Independen : Adiwarman Azwar Karim
Komisaris : Suyanto
Komisaris : Masduki Baidlowi
Komisaris : Abu Rokhmad
Komisaris : Fauzi
Komisaris : Nazaruddin
Komisaris Independen : Komaruddin Hidayat
Komisaris Independen : Mohamad Nasir
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang
177
177
Page 206
Direksi:
Direktur Utama : Hery Gunardi
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Compliance & Human Capital : Tribuana Tunggadewi
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
Direktur Information Technology : Saladin D. Effendi
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur Retail Banking : Harry Gusti Utama
Direktur Treasury & International Banking : Ari Rizaldi
4. Kegiatan Usaha
Bidang usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk
No. 37 tanggal 17 Mei 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024.,
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta adalah:
1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak betentangan dengan Prinsip Syariah;
2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna atau Akad lain yang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah;
5. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
6. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad ijarah
dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyabittamilik atau Akad lain yang tldak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
7. Melakukan pengambilalihan hutang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
Syariah;
8. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
9. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain wakalah, hawalah, kafalah dan rahn;
10. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata
berdasarkan Prinsip Syariah;
11. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
12. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak
ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
13. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik menggunakan surat, sarana
telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
14. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah;
15. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
16. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;
17. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;
18. Memberikan fasilitas letter of credit atau Bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah;
178
178
Page 207
19. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan
dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
20. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
21. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah;
22. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip
Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
23. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;
24. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal;
25. Menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik;
26. Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
27. Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik
secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
28. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip Syariah.
Semua kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah dijalankan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh BSI.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BSI selama 2 tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat
dalam penerbitan :
• Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Bank Kalsel Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Bi-Istitsmar I CNAF Tahun 2023
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023
• Sukuk Ijarah Jangka Panjang Tanpa Penawaran Umum PT Adhi Commuter Properti Tbk Tahun 2023
• Sukuk Ijarah Jangka Panjang tanpa Penawaran Umum Angkasa Pura I Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VI PNM Tahun 2024 Tahap II
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Bahwa Sukuk diterbitkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum. dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta
Perjanjian Penerbitan Sukuk, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. Mewakili memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh
baik langsung maupun tidak langsung;
b. Mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
c. Melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
d. Mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada
pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk;
e. Memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang Sukuk; • mengambil
tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
f. Mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai atas jaminan;
dan
g. Mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Sukuk.
179
179
Page 208
6. Penggantian Wali Amanat
(i) Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
c. Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan
RUPS dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
h. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi melalui RUPSU sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan;
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
j. Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020; atau
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena atau Perseroan tidak membayar
Imbalan Jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat
mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan dan setelah
Perseroan memberikan tanggapan tertulis kepada Wali Amanat mengenai tidak dibayarnya imbalan kepada Wali
Amanat.
(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
a. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi telah dilunasi baik Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Imbal
Hasil Sukuk Wakalah termasuk Kompensasi Kerugian (Ta’widh) (jika ada), dan Wali Amanat telah menerima laporan
pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen
Pembayaran;
b. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pengembalian
Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi; dan
c. Setelah diangkatnya wali amanat baru.
7. Laporan Keuangan Wali Amanat
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BSI pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang tidak diaudit
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang juga disajikan dalam Prospektus ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian:
180
180
Page 209
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Aset 408.613.432 353.624.124
Liabilitas 105.647.971 87.222.911
Dana Syirkah Temporer 257.923.889 227.662.092
Ekuitas 45.041.572 38.739.121
Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas 408.613.432 353.624.124
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan dari jual beli 13.404.055 12.627.780
Pendapatan dari bagi hasil 8.001.204 5.940.486
Pendapatan dari ijarah - bersih 192.124 155.446
Pendapatan usaha utama lainnya 3.700.820 3.528.031
Hak pihak ketiga atas bagi hasil (7.889.029) (5.993.168)
Hak bagi hasil milik bank 17.409.174 16.258.575
Pendapatan usaha lainnya 5.556.479 4.204.466
Beban usaha (11.793.642) (10.249.204)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai (1.893.867) (2.622.479)
Laba usaha 9.278.144 7.591.358
Pendapatan nonusaha - bersih 4.312 (2.156)
Laba sebelum zakat dan beban pajak 9.282.456 7.589.202
Zakat (232.061) (189.730)
Beban pajak (2.044.507) (1.695.729)
Laba bersih 7.005.888 5.703.743
Penghasilan komprehensif lain bersih
setelah pajak 152.124 34.189
Laba komprehensif 7.158.012 5.737.932
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 151.88 123,65
Alamat BSI adalah sebagai berikut:
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Capital Market Services Department
International & Financial Institution Group
The Tower Lt. 25
Jalan Gatot Subroto No. 27 Jakarta Selatan 12930
Tel.: (021) 30405999
E-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
Website: https://www.bankbsi.co.id
Untuk Perhatian : Capital Market Services Head
181
181
Page 210
XIII. TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
1. Pendaftaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ke dalam penitipan kolektif
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi hasil Penawaran
Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi,
pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, memberikan suara dalam RUPS serta hak-hak lainnya
yang melekat pada Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi serta pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dibayarkan pada periode
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal
Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
f. Hak untuk menghadiri RUPS dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan
memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS (R-3) sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPS yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi wajib membuka Rekening Efek
di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan yang berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.
182
182
Page 211
3. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin
Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini, dan pemesanan yang
telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah minimum pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
5. Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Masa penawaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja, pada tanggal 26 Juni
2025, dengan rincian sebagai berikut:
Masa Penawaran Umum Waktu Pemesanan
Hari ke-1: 26 Juni 2025 09.00 – 16.00 WIB
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Sebelum Masa Penawaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan mengajukan FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Prospektus ini, pada tempat di
mana Pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSu.
7. Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi serta Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal Penjatahan adalah tanggal 30 Juni 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi serta terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada
Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.
183
183
Page 212
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai
dengan Peraturan IX.A.2.
Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
9. Pengembalian uang pemesanan
1) Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:
Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan
jika pesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian (Ta’widh) untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu
persen) di atas target Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan,
yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Kompensasi Kerugian (Ta’widh) dikenakan sejak hari ketiga setelah
Tanggal Penjatahan.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian (Ta’widh) kepada para pemesan
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
2) Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum
Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum sebagaimana diuraikan dalam angka 12
di bawah dan uang pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Perseroan, maka
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum tersebut.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau pembatalan penawaran umum, maka
pihak yang menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Perseroan, wajib membayar kepada para pemesan
Kompensasi Kerugian (Ta’widh) untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas target Imbal Hasil Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau
transfer. Kompensasi Kerugian (Ta’widh) dikenakan sejak hari ketiga setelah tanggal penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan
tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum tersebut, maka Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
184
184
Page 213
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian (Ta’widh) kepada para
pemesan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
10. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan kepada Penjamin
Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2025 (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas bank bjb syariah
Cabang Jakarta Soepomo
No. Rekening: 0070121896175
A.n. PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas bank bjb syariah
Cabang Jakarta Soepomo
No. Rekening: 0070122333444
A.n. PT Mandiri Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas bank bjb syariah
Cabang Jakarta Soepomo
No. Rekening: 0070122111111
A.n. PT Mega Capital Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.
11. Distribusi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi secara elektronik
Distribusi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi serta KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dari Rekening Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang bersangkutan.
12. Pembatalan dan penundaan penawaran umum
1. Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda
Masa Penawaran untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran
Umum, dengan ketentuan:
a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
185
185
Page 214
1) Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa
berturut-turut;
2) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
3) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
b. Dalam hal Perseroan menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum, Perseroan wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu)
surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1);
3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan dalam
hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
2. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), dan akan memulai kembali
Masa Penawaran berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal penundaan Masa Penawaran disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir
1), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga
saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari total penurunan
indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
b. dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Angka 1 huruf a butir 1), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran;
c. Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran (jika ada) dan
mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran. Di samping kewajiban
mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
d. wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari
Kerja setelah pengumuman dimaksud.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.
186
186
Page 215
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 26 Juni 2025 pukul 09.00 sampai 16:00 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Gedung Pacific Century Place Lantai 16 Menara Mandiri Tower I Lantai 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Tel. (021) 5088 7168 Tel. (62 21) 526 3445
Fax. (021) 5088 7167 Fax. (62 21) 526 3507
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
Situs web: www.indopremier.com Situs web: www.mandirisekuritas.co.id
PT Mega Capital Sekuritas
Menara Bank Mega Lt.2
Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A
Jakarta 12790
Telp.: (021) 7917 5599
Fax.: (021) 7917 3900
Email: fit@megasekuritas.id
Situs web: www.megasekuritas.id
187
187
Page 216
Halaman ini sengaja dikosongkan
188
Page 217
XV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang telah disusun oleh HKGM & Partners.
188
189
Page 218
Halaman ini sengaja dikosongkan
190
Page 219
HKGM & PARTNERS
Law Firm
No. Ref.: 043/HKGM-RL/Ext/VI/2025
23 Juni 2025
Kepada yang terhormat
PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH.
Jl. Braga No.135
Bandung 40111 - Indonesia
Up. Direksi
Perihal: Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Bank Jabar Syariah Dalam Rangka
Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb
syariah Tahun 2025.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan maksud PT Bank Jabar Banten Syariah, berkedudukan di Bandung
(selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk melakukan penerbitan dan penawaran umum
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 dengan jumlah
dana pada tanggal emisi sebesar Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
(selanjutnya disebut “Sukuk Subordinasi”), yang terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk
Subordinasi yaitu:
- Seri A : Jumlah Dana Sukuk Subordinasi Seri A sebesar Rp.240.000.000.000,00 (dua
ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil
Pemegang Sukuk Subordinasi Seri A sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol
persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi. Tanggal
Pembayaran terakhir Imbal Hasil Sukuk Subordinasi Seri A akan dilakukan
pada tanggal 1 Juli 2030 yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Subordinasi Seri A;
- Seri B : Jumlah Dana Sukuk Subordinasi Seri B sebesar Rp.60.000.000.000,00 (enam
puluh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk
Subordinasi Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dan
jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi. Tanggal Pembayaran terakhir
Imbal Hasil Sukuk Subordinasi Seri B akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2032
yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Subordinasi
Seri B.
Sukuk Subordinasi ini telah mendapatkan peringkat idA(sy) (Single A Syariah) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan Surat No.RC-051/PEF-DIR/II/2025 tanggal 6
Pebruari 2025 yang berlaku untuk periode 6 Pebruari 2025 sampai dengan 1 Pebruari 2026
yang akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dan dijamin oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk secara kesanggupan penuh (full commitment).
Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, Indonesia
Telp. (62-21) 759-00.215, Fax (62-21) 759-00.225
E-mail: hkgmlaw@indo.net.id
191
Page 220
HKGM & PARTNERS
Seluruh dana hasil penawaran umum Sukuk Subordinasi yang diperoleh Perseroan setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan untuk meningkatkan struktur permodalan
Perseroan dengan memperhitungkan dana hasil penerbitan sebagai modal pelengkap (tier
2) dalam rangka ekspansi pembiayaan yang akan dipergunakan sebagai modal kerja untuk
kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan dengan menggunakan Akad
Murabahah, baik untuk segmen produktif maupun konsumtif sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Sukuk Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Sukuk Subordinasi pada tanggal Emisi dengan satuan jumlah Sukuk Subordinasi yang
dapat dipindahbukukan dari satu rekening Efek ke rekening efek lainnya yang pada tanggal
emisi adalah senilai Rp.1,00 (satu Rupiah) dan dengan satuan perdagangan Sukuk
Subordinasi di bursa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Kami yang bertandatangan di bawah ini, Ruli Fajar Hidayat, Partner pada, dan oleh karena
itu bertindak untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor
di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor
pendaftaran STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Pebruari 2023 dan terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (sebagaimana diubah menjadi
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan) dengan No.200134, telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Kerjasama No.009/PKS-DLG/2024 - No.087/HKGM-
RL/Ext/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 (Perjanjian Kerjasama), untuk melaksanakan uji
tuntas sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas kami No. Ref.:020/HKGM-
RL/Ext/IV/2025 tanggal 10 April 2025 juncto Tambahan atas Laporan Hasil Uji Tuntas
No. Ref.:023/HKGM-RL/Ext/IV/2025 tanggal 29 April 2025 juncto Tambahan II atas
Laporan Hasil Uji Tuntas No. Ref.:033/HKGM-RL/Ext/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 jo
Tambahan III atas Laporan Hasil Uji Tuntas No. Ref.: 042/HKGM-RL/Ext/VI/2025
tanggal 23 Juni 2025 (untuk selanjutnya disebut “LHUT”) dengan tembusan kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Otoritas
Jasa Keuangan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan/atau para Penjamin Emisi
Sukuk, berturut-turut yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Mega
Capital Sekuritas.
Pelaksanaan uji tuntas tersebut pada pokoknya dilakukan dengan memeriksa dokumen-
dokumen Perseroan yang bersifat material dan/atau masih tetap berlaku sampai dengan
tanggal LHUT sebagaimana telah kami ungkapkan dalam LHUT.
Dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas untuk kepentingan Pendapat Dari Segi Hukum
ini, kami menganggap dan mendasarkan pada:
1. Bahwa dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi
baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, sehubungan
dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari Perseroan termasuk namun tidak
terbatas pada pernyataan atau konfirmasi Perseroan sebagaimana termuat dalam Surat
Konfirmasi Perseroan No.630/DIR-TPS/2025 tanggal 13 Juni 2025 (“Surat
Konfirmasi”) dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta
konfirmasi yang diberikan pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan
pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
2
192
Page 221
HKGM & PARTNERS
2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana termuat
dalam LHUT adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan serta
pengalihan saham yang terjadi sejak pendirian Perseroan sampai dengan saat ini adalah
benar dan sah serta telah dilakukan secara berkesinambungan dan telah disetor penuh
dan tunai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Direksi Perseroan telah melaksanakan kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan
daftar pemegang saham dan daftar khusus pemegang saham.
Perseroan telah melakukan kewajiban untuk menyisihkan jumlah tertentu dari laba
bersih setiap tahun buku untuk cadangan dengan nilai untuk mencapai 20% (dua puluh
persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor sebagaimana diatur dalam
Pasal 70 UUPT dengan jumlah total nilai sebesar Rp.34.225.212.181,00 (tiga puluh
empat miliar dua ratus dua puluh lima juta dua ratus dua belas ribu seratus delapan
puluh satu Rupiah), dimana penyisihan laba tersebut terakhir dilakukan berdasarkan
Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.121 tanggal 27 Maret 2024
yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung. Adapun
nilai cadangan tersebut di atas belum mencapai 20% dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor dikarenakan Perseroan masih melakukan pembayaran terhadap
negative retained earning dan Perseroan akan melakukan penyisihan untuk
pencadangan kembali setelah total akumulasi laba mencapai nilai positif.
Bank Indonesia telah menyetujui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk. (“bank bjb”) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Perseroan
telah memenuhi ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021 Tentang
Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, dimana Perseroan telah
mengungkapkannya pertama kali dalam Prospektus Sukuk Subordinasi yang
disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari dokumen pernyataan pendaftaran.
OJK telah menatausahakan dalam administrasi pengawasan OJK, struktur KUB dimana
bank bjb adalah pengendali dan/atau perusahaan induk (LJK berbentuk bank) dari
Perseroan selaku bank umum perusahaan anak. Sehingga dengan demikian sesuai
dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf d Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 Tentang
Konsolidasi Bank Umum (POJK No.12/2020) dinyatakan bahwa bank bjb sebagai bank
selain perusahaan induk atau selain pelaksana perusahaan induk dalam KUB yang telah
memenuhi skema konsolidasi bank, modal inti minimum yang wajib dipenuhi adalah
paling sedikit Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah). Pada tanggal Pendapat
Dari Segi Hukum, bank bjb telah memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti
minimum, dimana pada tanggal 31 Desember 2024 modal inti bank bjb adalah sebesar
Rp.14.322.814.000.000,00.
4
193
Page 222
HKGM & PARTNERS
Kepemilikan saham bank bjb dalam Perseroan telah melebihi batas maksimum sebesar
40% sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan OJK
No.56/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank
Umum (POJK No.56/2016) untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, namun, sesuai Surat OJK
Perbankan No.S-236/KR.02/2020 tanggal 17 Desember 2020 Perihal Penegasan
Struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk, dinyatakan bahwa pembentukan KUB bank bjb telah ditatausahakan dalam
adminisitrasi pengawasan dan berdasarkan ketentuan Pasal 16 POJK No.12/2020
dinyatakan bahwa Bank dan/atau pihak yang menjadi PSP serta memenuhi skema
konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No.12/2020
dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dalam peraturan OJK mengenai kepemilikan
saham bank umum, dikarenakan konsolidasi bank yang dilakukan oleh bank bjb adalah
melalui skema pembentukan KUB karena pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam
Pasal 3 ayat 1 huruf d POJK No.12/2020.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah benar dan sah
serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Penunjukkan Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Propinsi Jawa Barat sebagai
Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Perseroan telah memenuhi
dan sesuai dengan kriteria pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan
Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali
Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Perseroan
telah melakukan pelaporan Bapak Dedi Mulyadi sebagai Pemilik Manfaat Akhir
(Ultimate Beneficial Owner) Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Notaris R. Tendy Suwarman SH., pada tanggal 23
Juni 2026.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah dan memenuhi
ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah (“POJK No.16/2022”).
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar
Perseroan terkait yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.33/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan
Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).
Arief Setyahadi selaku Direktur Utama Perseroan adalah berasal dari pihak yang
independen sebagaimana diatur dalam Pasal 49 POJK No.16/2022.
5
194
Page 223
HKGM & PARTNERS
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat benturan kepentingan diantara
para anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan tidak ada benturan
kepentingan antara Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dengan transaksi
penerbitan Sukuk Subordinasi.
Pihak utama Perseroan tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan dari Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian
Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
4. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan
telah menetapkan Pedoman Kerja Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
Komisaris No.002/SK/DK-BJBS/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Pedoman
Kerja Komite Audit dan telah menetapkan Piagam Komite Audit (Audit Committer
Charter) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.003/SK/DK-BJBS/2023
tanggal 29 Desember 2023 Tentang Piagam Komite Audit (Audit Committer Charter).
Perseroan telah membentuk komite audit berdasarkan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No.374/SK/DIR-DSD/2023 tanggal 1 Desember 2023 Tentang Susunan
Komite Audit PT Bank Jabar Banten Syariah.
Perseroan telah membentuk dan memiliki Komite Remunerasi dan Nominasi untuk
memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan
Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik sehubungan dengan Surat Keputusan
Direksi Perseroan No.116/SK/DIR-DSD/2025 tanggal 29 April 2025 Tentang Susunan
Komite Remunerasi Dan Nominasi PT Bank Jabar Banten Syariah.
Komite Nominasi Dan Remunerasi telah memenuhi kewajiban untuk menyusun
pedoman yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan Surat Keputusan Dewan
Komisaris No.001/SK/DK-BJBS/2022 tanggal 20 April 2022 Tentang Pedoman Kerja
Komite Remunerasi dan Nominasi.
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko dan Perseroan telah memiliki
pedoman dan tata kerja komite pemantau risiko sesuai dengan Surat Keputusan Dewan
Komisaris Perseroan No.001/SK/DK-BJBS/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang
Pedoman Kerja dan Tata Tertib Komite Pemantau Risiko dan Surat Keputusan Direksi
Perseroan No.115/SK/DIR-DSD/2025 tanggal 29 April 2025 Tentang Susunan Komite
Pemantau Risiko PT Bank Jabar Banten Syariah.
Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.65/POJK.03/
2016 tanggal 23 Desember 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Perseroan telah membentuk Komite
Manajemen Risiko dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.207/SK/DIR-
DMR/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Komite
Manajemen Risiko.
6
195
Page 224
HKGM & PARTNERS
5. Perseroan telah mengangkat Yusuf Abadi sebagai Pemimpin Desk Sekretariat
Perusahaan Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No.052/SK/DIR-DSD/2024 tanggal 16 Pebruari 2024 Tentang Mutasi. Pengangkatan
Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
atau Perusahaan Publik.
6. Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23
Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal dengan telah ditetapkannya Piagam Audit Internal sesuai dengan Surat
Keputusan Direksi No.191/SK/DIR-AI/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Piagan Audit
Internal. Direksi Perseroan telah menetapkan Uga Nugraha sebagai Pemimpin Divisi
Audit Internal sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.296/SK/DIR-
DSD/2023 tanggal 27 September 2023,
7. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, berdasarkan hasil RUPSLB sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
No.02 tanggal 1 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H.,
Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan
telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-
0148886 tanggal 7 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
No.AHU-0151185.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Agustus 2023, Pemegang Saham
Perseroan telah menugaskan Anwar Munawar sebagai direktur yang membawahi fungsi
kepatuhan.
8. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 anggaran dasar
Perseroan dan berdasarkan izin yang diperoleh dan dimiliki Perseroan dari badan atau
instansi pemerintah yang berwenang, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
dibidang Aktivitas Keuangan (Perbankan).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan menerapkan prinsip
syariah dalam melakukan kegiatan usahanya.
Maksud dan Tujuan dalam anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020, sebagaimana termuat dalam
Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 Tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan penyelarasan dengan ketentuan
Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
9. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, berdasarkan pelaksanaan uji tuntas
yang kami lakukan, Perseroan telah memperoleh dan memiliki izin-izin pokok yang
berkaitan dengan usaha perbankan syariah serta izin-izin untuk pembukaan kantor-
kantor Perseroan dari instansi yang berwenang yang masih tetap berlaku sampai dengan
tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
7
196
Page 225
HKGM & PARTNERS
Perseroan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan
Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan Perseroan tidak pernah melakukan kegiatan usaha lain yang
menyimpang dari maksud dan tujuan tersebut.
Berdasarkan modal inti yang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan nilai ekuitas
Perseroan pada 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp.1.467.426.221.262,00, dimana
untuk nilai ekuitas tersebut Perseroan masuk dalam kelompok KBMI 1 yaitu bank
dengan modal inti sampai dengan Rp.6.000.000.000.000,00.
Status pengawasan bank terhadap Perseroan adalah termasuk dalam status pengawasan
normal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.15/POJK.03/2017 tanggal 4 April 2017 Tentang Penetapan Status Dan Tindak
Lanjut Pengawasan Bank Umum.
10. Perseroan telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha
(NIB) No.0220104171406.
11. Perseroan telah memenuhi kewajiban perizinan perpajakannya dengan telah
dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak, berdasarkan Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak No.PEM-03739/WPJ.09/KP.0403/ 2010 tanggal 16 April 2012
yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I - Kantor Pelayanan Pajak
Madya Bandung.
Perseroan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kantor pusat dan
kantor-kantor cabang Perseroan. Adapun kewajiban perpajakan dari kantor-kantor
cabang Perseroan meliputi pula kewajiban perpajakan dari kantor cabang pembantu dan
kantor fungsional yang berada dibawah kantor cabang Perseroan tersebut.
Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan, di
hadapan pengadilan pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
Indonesia ataupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan, yang akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan
usaha dan kondisi keuangan Perseroan dan Perseroan telah mematuhi setiap ketentuan
dan peraturan perundang-undangan terkait perpajakan, melaksanakan kewajiban-
kewajiban pajak dan telah menyelesaikan tanggung jawab pajak Perseroan serta tidak
berada dalam keadaan lalai membayar atas setiap kewajiban, utang dan/atau tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan perpajakan sebagaimana termaktub dalam laporan
keuangan Perseroan terakhir.
12. Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban penyampaian
pelaporan dengan secara tertib dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan Perbankan
berupa laporan keuangan publikasi triwulanan dan laporan keuangan tahunan untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan pada tanggal 30 Januari
2025 yang telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 19 Pebruari 2025.
8
197
Page 226
HKGM & PARTNERS
13. Perseroan telah melaksanakan kewajiban untuk melakukan penilaian sendiri (self
assessment) atas tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.
Berdasarkan laporan hasil penilaian tingkat kesehatan bank secara individu posisi
periode Semester II 2024, yang telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan Jawa
Barat di Bandung berdasarkan Surat Perseroan No.104/DIR-DMR/2025 tanggal 23
Januari 2024 Perihal Penyampaian Laporan Tingkat Kesehatan Bank dan ICAAP
Periode Semester II Tahun 2024, dinyatakan bahwa peringkat tingkat kesehatan bank
dari Perseroan adalah Peringkat 2.
14. Perseroan selalu memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ditentukan oleh
peraturan perundangan mengenai ketenagakerjaan seperti pemenuhan terhadap
perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bipartit, wajib lapor ketenagakerjaan
perusahaan (WLKP), program asuransi ketenagakerjaan (sekarang disebut Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)) baik untuk program asuransi BPJS
Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang diikuti oleh seluruh karyawan
Perseroan, penerapan upah minimum baik propinsi maupun kota, dana pensiun, dan
serikat pekerja.
15. Harta kekayaan Perseroan baik yang berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak
serta hak kekayaan intelektual berupa hak merek yang ada pada tanggal Pendapat Dari
Segi Hukum, setelah diteliti bukti pemilikannya berdasarkan dokumen Perseroan
adalah dimiliki secara sah oleh Perseroan serta tidak ada gugatan/gugatan dari pihak
lain terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Perseroan tersebut dan terhadap harta
kekayaan tersebut tidak ada yang dijadikan jaminan atas hutang Perseroan kepada
krediturnya kecuali sebagian dari harta kekayaan berupa kumpulan aset keuangan
pembiayaan pemilikan rumah dan dokumen agunan dari para nasabah penerima
fasilitas pembiayaan yang berasal dari kredit yang diperoleh Perseroan dari PT Sarana
Multigriya Finansial (Persero).
Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian atas pembiayaan yang
diterima oleh Perseroan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang
mengakibatkan dapat dieksekusinya jaminan atas pembiayaan tersebut yang berupa
kumpulan aset keuangan pembiayaan pemilikan rumah dan dokumen agunan dari para
nasabah penerima fasilitas pembiayaan, maka hal tersebut tidak akan memberikan
dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha
Perseroan dan juga tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap
kemampuan pembayaran Perseroan kepada pemegang Sukuk Subordinasi.
9
198
Page 227
HKGM & PARTNERS
16. Perseroan telah melakukan perlindungan terhadap harta kekayaan yang dimilikinya
dengan melakukan penutupan asuransi terhadap resiko kebakaran, gempa bumi,
kerusakan, kehilangan serta resiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang
memadai. untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
dipertanggungkan.
17. Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga yang
material, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit, adalah sah
dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan dan
telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak terdapat
pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh
Perseroan dengan pihak ketiga (negative covenants) yang dapat merugikan hak dan
kepentingan dari pemegang Sukuk Subordinasi serta tidak akan menghalangi rencana
penerbitan Sukuk Subordinasi.
Tidak ada kewajiban bagi Perseroan, berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat
dan ditandatangani Perseroan untuk meminta persetujuan dari dan/atau melakukan
penyampaian pemberitahuan kepada para krediturnya sehubungan dengan pelaksanaan
penawaran umum Sukuk Subordinasi dan rencana penggunaan dana Sukuk Subordinasi
yang diterima.
18. Tidak ada kewajiban yang tidak dipenuhi Perseroan kepada kreditur selama perjanjian
kredit dan/atau perjanjian penting dan/atau perjanjian dengan pihak afiliasi yang telah
ditandatangani oleh Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan
kewajiban untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam tiap-tiap
perjanjian kredit.
Tidak ada kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah
ditandatangani Perseroan yang akan terlanggar dalam hal Perseroan melakukan
Penawaran Umum Sukuk Subordinasi.
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dan/atau
melakukan pemberitahuan kepada kreditur sehubungan dengan rencana Penawaran
Umum Sukuk Subordinasi dengan memperhatikan kesepakatan-kesepakatan yang
tertuang dalam tiap-tiap perjanjian yang telah ditandatangani.
Tidak ada kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan peraturan Perundang-
undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material,
Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan pada saat
ditandatanganinya perjanjian dan/atau apabila ada perubahan terhadap perjanjian-
perjanjian tersebut.
10
199
Page 228
HKGM & PARTNERS
19. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 1
perkara perdata - ekonomi syariah, dimana apabila dikemudian hari ternyata badan-
badan peradilan tersebut memutuskan dengan mengalahkan Perseroan, maka tidak ada
dari perkara tersebut yang akan memberikan dampak negatif yang material terhadap
keadaan kondisi keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan
menghalangi rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Subordinasi.
Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang terjadi di
luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang
dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha
Perseroan atau berakibat menghambat rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk
Subordinasi.
Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing,
tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di
Indonesia baik untuk perkara pendata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata
usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase
dan atau perkara perpajakan serta tidak sedang terlibat dalam permohonan penundaan
kewajiban pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara
kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat dalam
suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau
memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga yang dapat memberikan dampak negatif
secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan rencana
Penawaran Umum Sukuk Subordinasi.
20. Bahwa berdasarkan pelaksanaan uji tuntas yang telah kami lakukan, Perseroan tidak
melakukan pelanggaran atas ketentuan Batas Minimum Penyaluran Dana (BMPD) dan
atau pelampauan BMPD sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK
No.26/POJK.03/2021 Tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Dan Penyaluran
Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah.
21. Bahwa pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memenuhi ketentuan
mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
Minimum Bank Umum Syariah (“POJK No.21/2014”), dimana berdasarkan
pemeriksaan atas laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 rasio kecukupan modal Perseroan adalah sebesar 18,70%.
Perseroan telah memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 3 POJK No.21/2014, dimana Perseroan masuk
dalam Profil Risiko Peringkat 3. Disamping itu Sukuk Subordinasi telah memenuhi
ketentuan Pasal 13 ayat 1 huruf c POJK No.21/2014, dengan tidak memiliki fitur step-
up.
11
200
Page 229
HKGM & PARTNERS
Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.03/2022
tentang Bank Umum Syariah.
22. Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas yang telah kami lakukan, nilai agunan yang diambil
alih (AYDA) per tanggal 31 Mei 2025 adalah sebesar Rp.741.958.716,00 yang
merupakan nilai dari agunan berupa benda tidak bergerak yang diberikan oleh para
debitur kepada Perseroan.
Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki dengan
melakukan pemasaran dan penjualan AYDA secara aktif sesuai ketentuan Pasal 36
Peraturan OJK No.2/POJK.03/2022 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK No.2/2022) dan Perseroan telah melakukan
penilaian kembali terhadap AYDA sesuai dengan standar akuntansi keuangan pada saat
pengambilalihan agunan dari debitur baik dengan dilakukan sendiri oleh Perseroan
maupun oleh penilai independen yaitu jasa penilai publik sesuai ketentuan Pasal 38
POJK No.2/2022.
23. Semua Perjanjian yang berkenaan dengan penerbitan Sukuk Subordinasi telah dibuat
secara sah dan memiliki sifat yang mengikat bagi Perseroan yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, khususnya
peraturan mengenai penawaran sukuk kepada masyarakat dan perjanjian-perjanjian
yang berkenaan dengan penerbitan Sukuk Subordinasi tersebut tidak bertentangan
dengan anggaran dasar Perseroan.
Adapun perjanjian perwaliamanatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan
Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Subordinasi telah sesuai dengan
Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Subordinasi, Perseroan
telah menerima persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang dari PT Bursa Efek
Indonesia berdasarkan Surat PT Bursa Efek Indonesia No.S-03006/BEI.PP2/03-2025
tanggal 25 Maret 2025 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Sukuk.
Sukuk Subordinasi ini telah mendapatkan peringkat idA(sy) (Single A Syariah) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan Surat No.RC-051/PEF-DIR/II/2025 tanggal 6
Pebruari 2025 yang berlaku untuk periode 6 Pebruari 2025 sampai dengan 1 Pebruari
2026.
Rencana penggunaan dana dari penerbitan Sukuk Subordinasi tidak bertentangan
dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, anggaran dasar serta
ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan, yang
mana dana hasil penawaran umum Sukuk Subordinasi setelah dikurangi biaya-biaya
emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk meningkatkan struktur permodalan
Perseroan dengan memperhitungkan dana hasil penerbitan sebagai modal pelengkap
12
201
Page 230
HKGM & PARTNERS
(tier 2) dalam rangka ekspansi pembiayaan yang akan dipergunakan sebagai modal
kerja untuk kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan dengan
menggunakan Akad Murabahah, baik untuk segmen produktif maupun konsumtif
sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
24. Sehubungan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Subordinasi, berdasarkan Surat
Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) No. U-0156/DSN-
MUI/III/2024 tangal 5 Maret 2024 Perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah
jo Surat No.U-0008/DSN-MUI/I/2025 tangal 2 Januari 2024 Perihal Perpanjangan
Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI telah memberikan rekomendasi
penunjukan tim ahli syariah dengan menugaskan Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E.,
M.H., M.Ag. sebagai ketua dan Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc, MA., sebagai
anggota dari tim ahli syariah yang membantu Perseroan dalam memberikan
pendampingan dalan penerbitan Sukuk Subordinasi dan memberikan opini syariah.
Perseroan telah memberikan penunjukan bagi keduanya berdasarkan Work Order
No.003/WO-TAK/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pengadaan Jasa Tim Ahli
Syariah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Subordinasi yang dilakukan melalui
Penawaran Umum.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
Istitsmar Subordinasi I Bank bjb Syariah Tahun 2025 tanggal 11 Pebruari 2025 yang
dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
Subordinasi I Bank bjb Syariah Tahun 2025, ditetapkan bahwa perjanjian-perjanjian
yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Subordinasi tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah
Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
25 Sukuk Subordinasi ini tidak diproteksi maupun dijamin oleh Perseroan sesuai dengan
ketentuan Pasal 13 ayat 1 huruf g POJK No.21/2014.
26. Rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Subordinasi telah dimuat dalam
Rencana Bisnis Bank (RBB) Perseroan Tahun 2025 - 2027 yang telah dilaporkan oleh
Perseroan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Propinsi Jawa Barat berdasarkan
Surat Perseroan No.975/DIR-DPS/2024 tanggal 28 Nopember 2024 Perihal
Penyampaian Rencana Bisnis Bank bank bjb syariah Tahun 2025 - 2027. Adapun
rencana bisnis Perseroan tahun 2025 - 2027 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Dewan Komisaris No.183/DK-BJBS/2024
tanggal 28 Nopember 2024 Tentang Persetujuan Rencana Bisnis Bank Tahun 2025-
2027 dan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudential (RPIM) Tahun 2025.
Berdasarkan Surat Dewan Komisaris Perseroan No.184/DK-BJBS/2024 tanggal 28
Nopember 2024 Tentang Izin Proses Penerbitan Sukuk Subordinasi dinyatakan Dewan
Komisaris Perseroan menyetujui dilakukannya proses penerbitan Sukuk Subordinasi
juncto Surat Dewan Komisaris Perseroan No.030/DK-BJBS/2025 tanggal 11 Maret
2025 Tentang Persetujuan Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-istitsmar
Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 dinyatakan Dewan Komisaris Perseroan
menyetujui dilaksanakannya penawaran umum Sukuk Wakalah bi al-istitsmar
Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13
202
Page 231
HKGM & PARTNERS
27. Sehubungan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Subordinasi, Perseroan telah
melakukan permohonan perizinan produk baru untuk menerbitkan Sukuk Subordinasi
melalui skema penawaran umum dengan target nilai transaksi adalah sebanyak-
banyaknya Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) berdasarkan Surat
Perseroan No.015/DIR-DKP/2025 tanggal 6 Januari 2025 Perihal Permohonan Izin
Kegiatan Bank untuk Kepentingan Bank Sendiri berupa Penerbitan Sukuk Subordinasi
Melalui Penawaran Umum yang ditujukan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan
Propinsi Jawa Barat (Surat Perseroan) dan berdasarkan lampiran Surat Perseroan,
Perseroan telah memilih fitur write down tanpa kompensasi terhadap instrumen modal
pelengkap untuk Obligasi Subordinasi dalam hal Perseroan mengalami potensi
gangguan atas kelangsungan usahanya (point of non viability), yang disebabkan
kondisi-kondisi sebagaimana diuraikan dalam ketentuan angka II, 2 Surat Edaran
Otoritas Jasa Keuangan No.20/SEOJK.03/2016 tanggal 21 Juni 2016 Tentang Fitur
Konversi Menjadi Saham Biasa Atau Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti
Tambahan Dan Modal Pelengkap (SEOJK No.20/2016).
Sehubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan - Direktur Pengawasan Lembaga
Jasa Keuangan 2, No.S-43/KO.122/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal Persetujuan
Rencana Penyelenggaraan Kegiatan Bank untuk Kepentingan Bank Sendiri berupa
Penerbitan Sukuk Subordinasi melalui Penawaran Umum PT Bank Jabar Banten
Syariah, dinyatakan bahwa OJK dapat menyetujui rencana penyelenggaraan kegiatan
yang dilakukan untuk kepentingan Bank sendiri berupa penerbitan sukuk subordinasi
melalui penawaran umum sebesar Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
dengan menggunakan fitur write down tanpa kompensasi.
Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan, tidak ada perjanjian yang telah dibuat dan
ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga termasuk pemegang saham
Perseroan, yang dapat menghambat dilakukannya pelaksanaan write down tanpa
kompensasi terhadap instrumen modal pelengkap untuk Sukuk Subordinasi dalam hal
Perseroan berada dalam kondisi berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of
non viability), yang disebabkan kondisi-kondisi sebagaimana diuraikan dalam
ketentuan angka II. 2 SEOJK No.20/2016.
Pemilihan fitur write down tanpa kompensasi dapat merugikan kepentingan pemodal
atau pemegang Sukuk Subordinasi apabila Perseroan mengalami kondisi terganggu
kelangsungan usahanya dan/atau hal-hal sebagaimana diatur dalam Romawi II angka 2
SEOJK No.20/2016 yang dicantumkan dalam perjanjian penerbitan Sukuk Subordinasi,
namun demikian bahwa sepanjang telah dilaksanakannya pengungkapan resiko yang
akan dihadapi oleh investor pembeli atau calon pemegang Sukuk Subordinasi sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka investor pembeli atau calon
pemegang Sukuk Subordinasi dianggap telah mengetahui, mengerti dan menyetujui
adanya resiko sebagaimana diungkapkan. Sehingga dengan demikian, klausula
mengenai write down tersebut dapat dilaksanakan pada saat terjadi kondisi yang
menyebabkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan (point of non viability).
14
203
Page 232
HKGM & PARTNERS
28. Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Subordinasi, Perseroan
telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2015 Tentang Penerapan
Prinsip Syariah Di Pasar Modal juncto Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 Tentang
Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk juncto Peraturan OJK No.3/POJK.04/2018 Tentang
Perubahan Atas Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
Persyaratan Sukuk
29. Perseroan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan para penjamin pelaksana emisi
efek sukuk dan para penjamin emisi efek sukuk, wali amanat, para profesi penunjang
pasar modal dan serta PT Pemeringkat Efek Indonesia yang terlibat dalam penerbitan
Sukuk Subordinasi dan Perseroan tidak pula telah memiliki hubungan kredit dengan PT
Bank Syariah Indonesia Tbk. selaku wali amanat dalam penerbitan Sukuk Subordinasi
ini, yang jumlahnya melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020
tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.
30. LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pasar
Modal termasuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 Tanggal
14 Maret 2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017 Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Bentuk
Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
31. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat hal-hal yang dapat
menghalangi Perseroan untuk melakukan penawaran umum Sukuk dan isi mengenai
aspek hukum yang termuat dalam Prospektus telah sesuai dan tidak bertentangan
dengan hal-hal yang termuat dalam LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum.
Adapun Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah menggantikan Pendapat Dari Segi Hukum
Atas Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Bank Jabar Syariah Dalam Rangka Penawaran
Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No.
Ref.: 034/HKGM-RL/Ext/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang telah kami sampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami buat secara bertanggung jawab dalam
profesi kami sebagai konsultan hukum yang bebas dengan penuh kejujuran dan objektif
serta tidak dipengaruhi atau terlepas dari kepentingan-kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami bertanggung jawab
atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.
15
204
Page 233
205
Page 234
Halaman ini sengaja dikosongkan
206
Page 235
XVI. LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN
Berikut ini adalah salinan laporan keuangan Perseroan dan laporan auditor independen yang telah disusun oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM).
207
189
Page 236
Halaman ini sengaja dikosongkan
208
Page 237
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
Laporan Keuangan Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
Approval for Printing Paraf:
209
Page 238
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
Daftar Isi Halaman/ Table of Contents
Page
Surat Pernyataan Direksi Directors’ Statement Letter
Laporan Auditor Independen Independent Auditor’s Report
Laporan Keuangan Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
Laporan Posisi Keuangan 1 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Statements of Profit or Loss and Other
3
Komprehensif Lain Comprehensive Income
Laporan Perubahan Ekuitas 4 Statements of Changes in Equity
Laporan Arus Kas 5 Statements of Cash Flows
Laporan Rekonsiliasi Pendapatan Statements of Reconciliation of
6
dan Bagi Hasil Income and Revenue Sharing
Laporan Sumber Statements of Source
7
dan Penyaluran Dana Zakat and Distribution of Zakat Funds
Laporan Sumber dan Penggunaan Statements of Source and Uses of
8
Dana Kebajikan Qardhul Hasan Funds
Catatan Atas Laporan Keuangan 9 Notes to the Financial Statements
Approval for Printing Draft - 30 October 2019 Paraf:
210
Page 239
211
Page 240
212
Page 241
213
Page 242
214
Page 243
215
Page 244
216
Page 245
217
Page 246
218
Page 247
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Per 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2024 2023
ASET ASSETS
Kas 4 70,588,923 48,060,821 Cash
Giro dan penempatan pada Current accounts and placements with
Bank Indonesia 5 566,390,630 649,670,594 Bank Indonesia
Giro dan penempatan pada Current accounts and placements with
bank lain 6,34 other banks
Pihak berelasi 24,958,631 12,059,582 Related parties
Pihak ketiga 644,092 16,758,877 Third parties
25,602,723 28,818,459
Cadangan kerugian penurunan nilai (256,027) (288,185) Allowance for impairment losses
Neto 25,346,696 28,530,274 Net
Investasi surat berharga 7 3,708,996,382 3,730,285,484 Marketable securites
Cadangan kerugian penurunan nilai (5,865,161) (11,356,547) Allowance for impairment losses
Neto 3,703,131,221 3,718,928,937 Net
Piutang murabahah 8,34 Murabahah receivables
Pihak berelasi 9,141,547 4,413,172 Related parties
Pihak ketiga 5,491,760,084 5,006,686,717 Third parties
5,500,901,631 5,011,099,889
Cadangan kerugian penurunan nilai (62,594,799) (102,331,792) Allowance for impairment losses
Neto 5,438,306,832 4,908,768,097 Net
Piutang istishna 9 Istishna receivables
Pihak ketiga 159,333 478,479 Third parties
Cadangan kerugian penurunan nilai (1,593) (4,785) Allowance for impairment losses
Neto 157,740 473,694 Net
Pinjaman qardh 10,34 Funds of qardh
Pihak berelasi 82,093 27,810 Related parties
Pihak ketiga 159,554,081 106,933,754 Third parties
159,636,174 106,961,564
Cadangan kerugian penurunan nilai (95,710) (167) Allowance for impairment losses
Neto 159,540,464 106,961,397 Net
Pembiayaan mudharabah 11 Mudharabah financing
Pihak ketiga 331,039,417 309,538,803 Third parties
Cadangan kerugian penurunan nilai (44,341,828) (2,838,546) Allowance for impairment losses
Neto 286,697,589 306,700,257 Net
Pembiayaan musyarakah 12,34 Musyarakah financing
Pihak berelasi 6,929,325 6,440,731 Related parties
Pihak ketiga 3,798,086,930 3,343,594,927 Third parties
3,805,016,255 3,350,035,658
Cadangan kerugian penurunan nilai (118,468,516) (111,770,616) Allowance for impairment losses
Neto 3,686,547,739 3,238,265,042 Net
Aset yang diperoleh untuk ijarah - neto 13 3,325,308 4,320,194 Assets acquired for ijarah - net
Aset pajak tangguhan 21.c 2,225,656 992,142 Deferred tax assets
Aset tetap 14 462,916,668 429,583,607 Fixed assets
Aset hak-guna 126,659,864 121,121,843 Right-of-use asset
Akumulasi penyusutan (196,681,153) (162,816,900) Accumulated depreciation
Neto 392,895,379 387,888,550 Net
Aset lain-lain 15 289,074,020 250,320,460 Other assets
JUMLAH ASET 14,624,228,197 13,649,880,459 TOTAL ASSETS
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan of these financial statements taken as a whole
1
219
Page 248
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN POSISI KEUANGAN STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(Lanjutan) (Continued)
Per 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2024 2023
LIABILITAS, DANA SYIRKAH LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH
TEMPORER DAN EKUITAS FUNDS AND SHAREHOLDERS’ EQUITY
LIABILITAS LIABILITIES
Liabilitas segera 16 56,084,199 46,824,853 Obligations due immediately
Simpanan wadiah 17,34 Wadiah deposits
Giro wadiah Wadiah current accounts
Pihak ketiga 184,391,168 211,909,682 Third parties
Tabungan wadiah Wadiah savings deposits
Pihak berelasi 481,999 479,652 Related parties
Pihak ketiga 801,987,254 735,926,282 Third parties
Jumlah tabungan wadiah 802,469,253 736,405,934 Total wadiah savings deposits
Simpanan dari bank lain 18,34 Deposits from other banks
Pihak berelasi -- 134,087 Related parties
Pihak ketiga 500,352,999 461,059,032 Third parties
Total simpanan dari bank lain 500,352,999 461,193,119 Total deposits from other banks
Pinjaman yang diterima 19 1,784,847,025 1,327,400,129 Fund borrowing
Utang pajak 21.a 14,220,895 13,776,757 Taxes payable
Estimasi kerugian komitmen Estimated losses on commitments
dan kontinjensi 32 6,635,517 3,385,517 and contingencies
Liabilitas pada Bank Indonesia 20 250,864,846 -- Liabilities to Bank Indonesia
Liabilitas imbalan kerja 25 16,725,762 17,413,994 Employee benefit liabilities
Liabilitas sewa 14 55,072,500 56,656,010 Lease liabilities
Liabilitas lain 22 90,202,948 113,611,259 Other liabilities
JUMLAH LIABILITAS 3,761,867,112 2,988,577,254 TOTAL LIABILITIES
DANA SYIRKAH TEMPORER TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
Syirkah Temporer dari Bukan Bank 23,34 Non-Banks Temporary Syirkah
Giro mudharabah 1,393,030,365 1,430,455,872 Mudharabah current account deposits
Tabungan mudharabah 1,672,327,581 1,606,844,100 Mudharabah saving deposits
Deposito mudharabah 6,266,355,350 6,150,096,454 Mudharabah time deposits
Jumlah 9,331,713,296 9,187,396,426 Total
Syirkah Temporer dari Bank Banks Temporary Syirkah
Giro mudharabah 13,653,841 14,428,042 Mudharabah current account deposits
Tabungan mudharabah 9,998,235 13,269,399 Mudharabah saving deposits
Deposito mudharabah 39,569,491 57,741,691 Mudharabah time deposits
Jumlah 63,221,567 85,439,132 Total
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 9,394,934,863 9,272,835,558 TOTAL TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
EKUITAS SHAREHOLDERS' EQUITY
Modal saham- nilai nominal 24 Share capital - nominal value
Rp 250 (nilai penuh) per saham Rp 250 (full amount) par value per share
Modal dasar - 8.000.000.000 saham Authorized - 8,000,000,000 shares
(nilai penuh) (full amount)
Modal ditempatkan dan disetor Issued and fully paid -
penuh - 7.383.560.496 saham 7,383,560,496 shares
pada tanggal 31 Desember 2024 as of December 31, 2024
dan 2023 1,845,890,124 1,845,890,124 and 2023
Saldo laba (defisit) Retained earnings (deficits)
- Telah ditentukan penggunaannya 34,225,212 34,225,212 - Appropriated
- Belum ditentukan penggunaannya (412,689,114) (491,647,689) - Unappropriated
JUMLAH EKUITAS 1,467,426,222 1,388,467,647 TOTAL SHAREHOLDERS’ EQUITY
JUMLAH LIABILITAS, TOTAL LIABILITIES, TEMPORARY
DANA SYIRKAH SYIRKAH FUNDS AND
TEMPORER DAN EKUITAS 14,624,228,197 13,649,880,459 SHAREHOLDERS’ EQUITY
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan of these financial statements taken as a whole
2
220
Page 249
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN STATEMENS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2024 2023
PENDAPATAN PENGELOLAAN REVENUE FROM FUND
DANA OLEH BANK SEBAGAI MANAGEMENT BY
MUDHARIB THE BANK AS MUDHARIB
Pendapatan marjin murabahah 26 457,339,891 457,902,583 Margin income from murabahah
Pendapatan dari bagi hasil: Revenue sharing from:
Musyarakah 26 312,679,604 245,182,689 Musyarakah
Mudharabah 26 29,748,285 34,841,241 Mudharabah
Pendapatan usaha utama lain: Other main operating income:
Pendapatan atas SBSN 26 71,278,081 63,502,649 Revenue from SBSN
Pendapatan atas penempatan pada BI 26 136,884,043 88,646,012 Revenue from placement in BI
Pendapatan sewa gadai emas - Neto 26 15,898,413 14,734,798 Revenue from rahn - Net
Pendapatan dari ijarah - Neto 26 616,485 2,444,204 Revenue from ijarah - Net
Lainnya 41,352,515 30,131,210 Others
Jumlah pendapatan usaha utama lain 266,029,537 199,458,873 Total other main operating income
Total pendapatan Total revenue
pengelolaan dana oleh 26 from fund management
Bank sebagai mudharib 1,065,797,317 937,385,386 by the Bank as mudharib
HAK PIHAK KETIGA THIRD PARTIES
ATAS BAGI HASIL 27 (433,854,286) (351,785,785) SHARE ON RETURN
HAK BAGI HASIL MILIK BANK 631,943,031 585,599,601 BANK’S SHARE IN PROFIT SHARING
PENDAPATAN USAHA LAINNYA 28 206,259,114 114,897,405 OTHER OPERATING INCOME
BEBAN USAHA OPERATING EXPENSES
Beban tenaga kerja dan tunjangan 29 (283,508,911) (252,415,348) Salaries and employee benefits
Umum dan administrasi 30 (114,400,544) (102,089,417) General and administrative
Lain-lain (159,950,363) (136,391,606) Others
Total Beban Usaha (557,859,818) (490,896,371) Total Operating Expenses
Beban penyisihan kerugian Provision for impairment losses
penurunan nilai aset produktif 31 (213,816,653) (139,922,639) on earnings assets
LABA USAHA 66,525,674 69,677,996 OPERATING PROFIT
PENGHASILAN NON USAHA - BERSIH 9,601,002 5,419,214 NON - OPERATING INCOME - NET
LABA SEBELUM PROFIT BEFORE
PAJAK PENGHASILAN 76,126,676 75,097,210 INCOME TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN INCOME TAX EXPENSE
Kini 21.b (20,696,357) (13,913,417) Current
Tangguhan 21.c 4,843,658 (2,666,342) Deferred
Jumlah pajak penghasilan (15,852,699) (16,579,759) Total income tax
LABA TAHUN BERJALAN 60,273,977 58,517,451 PROFIT FOR THE YEAR
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN: OTHER COMPREHENSIVE INCOME:
ITEM YANG TIDAK AKAN ITEM THAT WILL NOT
DIREKLASIFIKASIKAN BE RECLASSIFIED TO
PADA LABA RUGI: PROFIT OR LOSS:
Pengukuran kembali atas liabilitas Remeasurement on post
Imbalan pasca kerja 25 (482,525) (1,967,318) employement benefit obligation
Keuntungan yang belum direalisasi Unrealized gains
atas aset keuangan on financial assets
yang diukur pada nilai wajar melalui measured at fair value through
penghasilan komprehensif lain 15,240,377 42,006,719 other comprehensive income
Revaluasi aset tetap 7,536,890 (31,736,532) Revaluation of fixed asset
Pajak penghasilan terkait 21.c (3,610,144) (9,638,925) Related income tax
Penghasilan komprehensif Other comprehensive
lain - bersih 18,684,598 (1,336,056) income - net
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TOTAL COMPREHENSIVE
TAHUN BERJALAN 78,958,575 57,181,395 INCOME FOR THE YEAR
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan of these financial statements taken as a whole
3
221
Page 250
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS STATEMENTS OF CHANGE IN EQUITY
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Keuntungan
yang belum
direalisasi atas
Modal aset keuangan Pengukuran kembali
ditempatkan yang diukur liabilitas imbalan Saldo laba (defisit) /
dan pada nilai wajar/ Surplus revaluasi pasca kerja/ Retained earnings (deficits)
disetor penuh/ Unrealized gains aset tetap/ Remeasurement Pajak penghasilan Telah ditentukan Belum ditentukan
Catatan/ Issued and fully on financial assets Gain on revaluation of employee terkait/ penggunaannya/ penggunaannya/ Jumlah/
Notes paid capital measured at fair value of fixed asset benefits liability Related income tax Appropriated Unappropriated Total
Saldo 31 Desember 2022 1,845,890,124 291,167 87,171,167 (6,289,874) 541,492 34,225,212 (630,543,036) 1,331,286,252 Balance as of December 31, 2022
Pembentukan cadangan wajib -- -- -- -- -- -- -- -- Allocation to general reserve
Laba neto tahun berjalan -- -- -- -- -- -- 58,517,451 58,517,451 Net income for the year
Penghasilan (rugi) komprehensif lain - neto -- 42,006,719 (31,736,532) (1,967,318) (9,638,925) -- -- (1,336,056) Other comprehensive income (loss) - net
Saldo 31 Desember 2023 1,845,890,124 42,297,886 55,434,635 (8,257,192) (9,097,433) 34,225,212 (572,025,585) 1,388,467,647 Balance as of December 31, 2023
Saldo 31 Desember 2023 1,845,890,124 42,297,886 55,434,635 (8,257,192) (9,097,433) 34,225,212 (572,025,585) 1,388,467,647 Balance as of December 31, 2023
Pembentukan cadangan wajib -- -- -- -- -- -- -- -- Allocation to general reserve
Laba neto tahun berjalan -- -- -- -- -- -- 60,273,977 60,273,977 Net income for the year
Penghasilan (rugi) komprehensif lain - neto -- 15,240,377 7,536,890 (482,525) (3,610,144) -- -- 18,684,598 Other comprehensive income (loss) - net
Saldo 31 Desember 2024 1,845,890,124 57,538,263 62,971,525 (8,739,717) (12,707,577) 34,225,212 (511,751,608) 1,467,426,222 Balance as of December 31, 2024
222
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan of these financial statements as a whole
Approval for Printing 4 Paraf:
Page 251
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN ARUS KAS STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2024 2023
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI OPERATING ACTIVITES
Penerimaan pendapatan pengelolaan dana Receipt of revenue from fund
sebagai mudharib 26 1,043,420,151 901,031,231 management as mudharib
Pembayaran bagi hasil Payments of profit sharing on
dana syirkah temporer 27 (431,610,969) (349,639,533) temporary syirkah funds
Pembayaran beban Payments for general and
umum dan administrasi (486,245,694) (444,484,722) administrative expenses
Pembayaran pajak penghasilan (20,160,940) (11,521,326) Corporate income tax payment
Penerimaan lainnya 39,702,197 43,738,987 Receipts from others
Kas diperoleh dari operasi sebelum Cash provided by operations
perubahan dalam aset dan before changes in operating
liabilitas operasi 145,104,745 139,124,637 assets and liabilities
Kenaikan (penurunan) Decrease (increase)
dalam aset operasi: in operating assets:
Pembiayaan (1,018,638,417) (1,362,206,616) Financing
Aset Lain-lain (16,376,393) (37,457,857) Other Assets
Kenaikan (penurunan) Increase (decrease)
dalam liabilitas operasi: in operating liabilities:
Liabilitas segera 9,259,346 15,990,470 Obligations due immediately
Akrual dan liabilitas lainnya (27,416,720) 17,511,781 Accruals and other liabilities
Simpanan wadiah: Wadiah deposits:
Giro (27,518,514) 97,367,301 Current
Tabungan 66,063,319 54,968,263 Savings
Simpanan dari bank lain 39,159,880 (339,329,977) Deposits from other banks
Dana syirkah temporer: Temporary syirkah funds:
Giro (38,199,708) 610,984,696 Current accounts
Tabungan 62,212,317 (51,602,662) Savings
Deposito berjangka 98,086,696 339,029,651 Time deposits
Arus kas bersih digunakan untuk Net cash flow used in
aktivitas operasi (708,263,449) (515,620,313) operating activities
ARUS KAS DARI AKTIVITAS CASH FLOWS FROM
INVESTASI INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap 14 (34,306,360) (38,346,308) Acquisition of fixed assets
Penjualan aset tetap 14 -- 275,186 Sale of fixed assets
Perolehan (penjualan) aset hak-guna 14 (5,538,021) -- Acquisition (sale) of right-of-use assets
Penjualan surat berharga 9,366,870,000 20,539,748,638 Sale of securities
Pembelian surat berharga (9,389,458,000) (20,753,014,649) Purchase of securities
Arus kas bersih (digunakan untuk) diperoleh dari Net cash flow (used in) provided by
aktivitas investasi (62,432,381) (251,337,133) investing activities
ARUS KAS DARI CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan pinjaman diterima 19 1,039,175,828 519,825,670 Fund borrowings received
Pembayaran pinjaman diterima 19 (581,728,932) (180,714,499) Fund borrowings payments
Penerimaan atas Pengelolaan Likuiditas berdasarkan Liquidity Management based on
Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) 20 250,864,846 -- Bank Indonesia Sharia Principles (PaSBI) received
Pembayaran liabilitas sewa (1,583,510) -- Lease liabilities payments
Arus kas bersih diperoleh dari Net cash flow provided by)
aktivitas pendanaan 706,728,232 339,111,171 financing activities
PENURUNAN BERSIH DECREASE IN CASH
KAS DAN SETARA KAS (63,967,598) (427,846,275) AND CASH EQUIVALENTS
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AWAL TAHUN 726,549,874 1,154,396,149 AT BEGINNING OF THE YEAR
KAS DAN SETARA KAS CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AKHIR TAHUN 662,582,276 726,549,874 AT END OF THE YEAR
INFORMASI TAMBAHAN SUPPLEMENTIAL DISCLOSURES
Kas dan setara kas pada Cash dan cash equivalents
akhir tahun terdiri dari: at end of the year consist of:
Kas 4 70,588,923 48,060,821 Cash
Giro dan penempatan 5 Current accounts and placements
pada Bank Indonesia 566,390,630 649,670,594 with Bank Indonesia
Giro dan penempatan 6 Current accounts and placements
pada bank lain 25,602,723 28,818,459 with other banks
Jumlah 662,582,276 726,549,874 Total
*Lihat Catatan 40 atas laporan keuangan untuk pengungkapan *See Note 40 to the financial statements for the
informasi tambahan arus kas supplemental disclosures of cash flow
information
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan of these financial statements as a whole
5
223
Page 252
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN REKONSILIASI STATEMENTS OF RECONCILIATION
PENDAPATAN DAN BAGI HASIL OF INCOME AND REVENUE SHARING
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
Catatan/ December 31, December 31,
Notes 2024 2023
JUMLAH PENDAPATAN TOTAL MAIN
USAHA UTAMA 26 1,065,797,317 937,385,386 OPERATING INCOME
Pengurang: Deductions:
Pendapatan gadai emas 15,898,413 14,734,798 Revenue from rahn
Pendapatan lainnya 32,329,162 20,692,820 Other revenue
Jumlah pengurang 48,227,575 35,427,618 Total deductions
Pendapatan yang tersedia Available income
untuk bagi hasil 1,017,569,742 901,957,768 for revenue sharing
Bagi hasil yang menjadi Bank’s share from
hak Bank 583,715,456 550,171,983 revenue sharing
Bagi hasil yang menjadi Fund owners’ share
hak pemilik dana: from revenue sharing:
Hak pemilik dana atas bagi Fund owners’
hasil yang sudah share on distributed
didistribusikan 433,826,103 351,777,637 revenue sharing
Hak pemilik dana atas Fund owners’
bagi hasil yang belum share on undistributed
didistribusikan 28,183 8,148 revenue sharing
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan of these financial statements as a whole
6
224
Page 253
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN SUMBER DAN STATEMENTS OF SOURCES AND
PENYALURAN DANA ZAKAT DISTRIBUTIONS OF ZAKAT FUNDS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Sumber dana zakat pada Sources of zakat funds at
awal tahun 7,257 17,985 beginning of the year
Sumber dana zakat Sources of zakat funds
Zakat dari pihak luar bank 16,601 26,097 Zakat from non bank
Penggunaan dana zakat Uses of zakat funds
Disalurkan ke lembaga lain: Distributed through other institution:
Lainnya (20,992) (36,825) Others
Penurunan dana zakat (4,391) (10,728) Decrease in zakat funds
Sumber dana zakat Sources of zakat funds
pada akhir tahun 2,866 7,257 at end of the year
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan of these financial statements as a whole
7
225
Page 254
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN SUMBER STATEMENTS OF SOURCES
DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN AND USES OF QARDHUL HASAN FUNDS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Sumber dana kebajikan Sources of qardhul hasan funds at
awal tahun 793,050 719,401 beginning of the year
Sumber dana kebajikan Sources of qardhul hasan funds
Denda 1,366 6,417 Fine
Pendapatan non-halal 134,093 88,051 Non-halal income
Lainnya 10,291 60,899 Others
145,750 155,367
Penggunaan dana kebajikan Uses of qardhul hasan funds
Disalurkan ke lembaga lain: Distributed through other institution:
Lainnya (56,215) (81,718) Others
(56,215) (81,718)
Sumber dana kebajikan Sources of qardhul hasan
pada akhir tahun 882,585 793,050 funds at end of the year
Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan of these financial statements as a whole
8
226
Page 255
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
1. Informasi Umum 1. General Information
1.a. Pendirian Perusahaan dan Informasi 1.a. Establishment and General Information
Umum
PT Bank Jabar Banten Syariah (“Bank”) PT Bank Jabar Banten Syariah (“Bank") was
didirikan pada tanggal 15 Januari 2010 established on January 15, 2010 based on
berdasarkan Akta No. 4 (“Akta Pendirian”) Notarial Deed No. 4 (“Articles of
oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., Akta Association") by Fathiah Helmi, S.H., The
Pendirian ini telah mendapat persetujuan deed of establishment was approved by the
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Minister of Law and Human Rights
(“Menkumham”) Republik Indonesia (“RI”) ("Menkumham") of the Republic of Indonesia
dengan Surat Keputusan (“SK”) ("RI") with Decision Letter No. AHU-
No. AHU-04317.AH.01.01 Tahun 2010 04317.AH.01.01 Year 2010 regarding
tentang Pengesahan Badan Hukum Ratification of the Company’s legal entity
Perseroan tanggal 26 Januari 2010 dan dated January 26, 2010 and has been
sudah diumumkan dalam Berita Negara published in State Gazette of the Republic
Republik Indonesia No. 34286 Tahun 2010, Indonesia number 34286 year 2010,
tambahan Berita Negara Republik Indonesia supplement No. 84, dated October 19, 2010.
No. 84 tanggal 19 Oktober 2010.
Bank didirikan sebagai pemisahan (“spin Bank was established from a separation
off”) Unit Usaha Syariah PT Bank ("spin off”) of Sharia Business Unit of
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
Banten (“UUS Bank Jabar Banten”) dan Banten ("UUS Bank Jabar Banten")
berdasarkan Pernyataan Persetujuan based on the Statement of Approval from the
Pemegang Saham PT Bank Pembangunan shareholders of PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 2 Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 2 by
oleh Notaris Fathiah Helmi S.H., tertanggal Fathiah Helmi, S.H., dated January 15, 2010
15 Januari 2010 yang kemudian dituangkan which was documented in the Spin Off Deed
dalam Akta Pemisahan No. 3 oleh Notaris No. 3 by Notary Fathiah Helmi, S.H., dated
Fathiah Helmi, S.H., tertanggal 15 Januari January 15, 2010.
2010.
Pemisahan UUS Bank Jabar Banten di atas The spin-off of UUS Bank Jabar Banten was
dilakukan dengan cara mendirikan bank made by establishing a new sharia
umum syariah baru. Sesuai dengan commercial bank. In accordance with Bank
Peraturan Bank Indonesia (“PBI”) Indonesia Regulation ("PBI")
No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha No. 11/10/PBI/2009 about Sharia Business
Syariah tertanggal 19 Maret 2009 pasal 45 Unit dated March 19, 2009 article 45 (1) and
ayat 1 dan pasal 46, pendirian tersebut article 46, the establishment has been
dilakukan dengan izin Bank Indonesia (“BI”) approved by the Bank Indonesia ("BI") in two
melalui dua tahap yaitu persetujuan izin stages, the approval of the consent principle
prinsip dan izin usaha. and the business license.
Pada tanggal 25 November 2009, Bank telah On November 25, 2009, the Bank has
mendapatkan izin prinsip dari BI untuk received its consent principle from BI to
melaksanakan pemisahan UUS Bank Jabar conduct the spin-off of UUS Bank Jabar
Banten. Selanjutnya, Bank juga telah Banten. Furthermore, the Bank also received
mendapatkan izin usaha dari BI berdasarkan its business license from the BI
SK Gubernur BI No. 12/35/KEP.GBI/2010 based on Governor of BI Decree
tanggal 30 April 2010 tentang Pemberian Izin No. 12/35/KEP.GBI/2010 dated April 30,
Usaha PT Bank Jabar Banten Syariah. Bank 2010 regarding the approval of business
menetapkan tanggal 5 Mei 2010 sebagai license of PT Bank Jabar Banten Syariah.
tanggal pisah batas untuk laporan posisi The Bank decided May 5, 2010 as the
keuangan dan telah mulai beroperasi sejak starting cut-off date for the statement of
tanggal tersebut. Bank telah melaporkan financial position and business operation.
tanggal efektif pelaksanaan kegiatan The Bank has reported the effective date of
Apparoval frinting 9 Paraf:
227
Page 256
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
usahanya kepada BI melalui surat implementation of business activities to BI
No. 022/DIR-BJBS/2010 tanggal 7 Mei 2010 through letter No. 022/DIR-BJBS/2010 dated
dan kepada Menkumham melalui surat May 7, 2010 and to Minister of Law
No. 018/DIR-BJBS/2010 tanggal 3 Mei 2010. and Human Rights through letter
No. 018/DIR-BJBS/2010 dated May 3, 2010.
Pengumuman spin-off UUS Bank Jabar The announcements of the spin-off of UUS
Banten kepada karyawan, nasabah, dan Bank Jabar Banten, to employees,
pihak ketiga telah diumumkan di surat kabar customers, and third parties have been
nasional pada tanggal 1 Desember 2009. made through the national newspapers on
December 1, 2009.
Anggaran dasar Bank telah mengalami The Bank's Articles of Association have been
beberapa kali perubahan, terakhir melalui amended several times, most recently on
akta Notaris No. 61 tanggal 21 November November 21, 2024, as stated in Notarial
2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy deed No. 61, executed before R. Tendy
Suwarman S.H., Notaris di Bandung, Suwarman S.H., a Notary in Bandung,
mengenai perubahan Direksi dan Komisaris. concerning changes of Directors and
Akta Notaris ini telah diterima dan dicatat Commissioners. This Notarial deed was
dalam sistem administrasi Badan Hukum accepted and recorded in the Legal Entity
berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Administration System based on the Letter of
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia the Ministry of Law and Human Rights of the
No. AHU-AH.01.09-0290235 tahun 2024 Republic Indonesia No. AHU-AH.01.09-
pada tanggal 18 Desember 2024. 0290235 Year 2024 dated December 18,
2024.
Sesuai dengan pasal 3 Akta Pendirian Bank, In accordance with article 3 of the Bank’s
ruang lingkup kegiatan Bank adalah Articles of Association, the scope of its
menyelenggarakan usaha perbankan activities is to conduct banking business
berdasarkan prinsip syariah dan based on sharia principles and implementing
menerapkan prinsip syariah dalam sharia principles in conducting its business.
melakukan kegiatan usahanya.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023 the total
total seluruh kantor di Indonesia adalah number of offices in Indonesia are follows
sebagai berikut (tidak diaudit): (unaudited):
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kantor Pusat 1 1 Main Office
Kantor Cabang 10 10 Branch Offices
Kantor Cabang Pembantu 56 55 Subsidiary Branch Offices
Kantor Fungsional 26 25 Functional Offices
Anjungan Tunai Mandiri 91 85 Automatic Teller Machine
Jumlah 184 176 Total
Kantor pusat Bank berlokasi di Jl. Braga The Bank’s head office is located at Jl. Braga
No. 135 Bandung. No. 135 Bandung.
Apparoval frinting 10 Paraf:
228
Page 257
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
1.b. Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Komite 1.b. Board of Commissioners, Board of
Audit, Sekretaris Perusahaan dan Directors, Audit Committee, Corporate
Karyawan Secretary and Employees
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, the
susunan Dewan Komisaris, Direksi, Dewan members of the Bank’s Board of
Pengawas Syariah, Komite Audit, Komite Commissioners, Board of Directors, Sharia
Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan Supervisory Board, Audit Committee, Risk
Nominasi Bank adalah sebagai berikut: Monitoring Committee, Remuneration and
Nomination Committee are as follows:
31 Desember 2024/ December 31, 2024
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Independen Agus Riswanto Independent President Commissioner
Komisaris Isa Anwari Commissioner
Komisaris Independen Rio Febrian Wilantara Independent Commissioner
Komisaris Didi Suhardi Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Arief Setyahadi*) President Director
Direktur Operasional Vicky Fitriadi Director of Operations
Direktur Kepatuhan Anwar Munawar Director of Compliance
Direktur Bisnis Ita Garmeita Director of Businesse
Dewan Pengawas Syariah Sharia Supervisory Board
Ketua Drs. H.E. Sunidja, MM., M.Ag Chairman
Anggota Iwan Kartiwan, Lc Member
Komite Audit Audit Committee
Ketua Agus Riswanto Chairman
Anggota Rio Febrian Wilantara Member
Anggota Rukanda A. Sulanjana Member
Anggota Cahya Irawady Member
Komite Pemantau Risiko Risk Monitoring Committee
Ketua Rio Febrian Wilantara Chairman
Anggota Agus Riswanto Member
Anggota Isa Anwari Member
Anggota Didi Suhardi Member
Anggota Barnabey A. Mulkan Member
Anggota Mulyatno Rachmanto Member
Komite Remunerasi dan Nominasi Remuneration and Nomination Committee
Ketua Agus Riswanto Chairman
Anggota Rio Febrian Wilantara Member
Anggota Isa Anwari Member
Anggota Nuri Agus Ramdhani Member
*) Efektif bergabung sejak 24 Oktober 2024 *) Effectively joined since October 24, 2024
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Dewan Komisaris Board of Commissioners
Komisaris Utama Independen Agus Riswanto Independent President Commissioner
Komisaris Isa Anwari Commissioner
Komisaris Independen Rio Febrian Wilantara Independent Commissioner
Komisaris Didi Suhardi Commissioner
Direksi Board of Directors
Direktur Utama Adang Ahmad Kunandar President Director
Direktur Operasional Vicky Fitriadi Director of Operations
Direktur Kepatuhan Anwar Munawar Director of Compliance
Direktur Bisnis Ita Garmeita Director of Businesse
Dewan Pengawas Syariah Sharia Supervisory Board
Ketua Prof. Dr. H. Jaih, SE., M.H., M.Ag Chairman
Anggota Drs. H.E. Sunidja, MM., M.Ag Member
Komite Audit Audit Committee
Ketua Agus Riswanto Chairman
Anggota Rio Febrian Wilantara Member
Anggota Rukanda A. Sulanjana Member
Anggota Cahya Irawady Member
Apparoval frinting 11 Paraf:
229
Page 258
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Komite Pemantau Risiko Risk Monitoring Committee
Ketua Rio Febrian Wilantara Chairman
Anggota Agus Riswanto Member
Anggota Isa Anwari Member
Anggota Didi Suhardi Member
Anggota Barnabey A. Mulkan Member
Anggota Mulyatno Rachmanto Member
Komite Remunerasi dan Nominasi Remuneration and Nomination Committee
Ketua Agus Riswanto Chairman
Anggota Rio Febrian Wilantara Member
Anggota Isa Anwari Member
Anggota Nuri Agus Ramdhani Member
Susunan anggota Dewan Komisaris dan The composition of the Board of
Direksi Perusahaan 31 Desember 2024 Commissioners and Board of Directors of the
mengalami perubahan sesuai hasil company December 31, 2024 has been
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham changed according to the General Meeting of
(RUPS) berdasarkan Keputusan Rapat Stockholders (GMS) as stated in Other
Umum Pemegang Saham Lainnya No. 61 General Meeting of Shareholder
tanggal 21 November 2024 yang dibuat di No. 61 dated November 21, 2024 made
hadapan R. Tendy Suwarman S.H., Notaris before R. Tendy Suwarman S.H., a Notary in
di Bandung, mengenai perubahan Direksi Bandung, concerning changes of Directors
dan Komisaris. Akta Notaris ini telah diterima and Commissioners. This Notarial deed was
dan dicatat dalam sistem administrasi Badan accepted and recorded in the Legal Entity
Hukum berdasarkan Surat Kementerian administration system based on the Letter of
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik the Ministry of Law and Human Rights
Indonesia No. AHU-AH.01.09-0290235 Republic Indonesia No. AHU-AH.01.09-
tahun 2024 pada tanggal 18 Desember 0290235 Year 2024 dated December 18,
2024. 2024.
Susunan anggota Dewan Komisaris dan The composition of the Board of
Direksi Perusahaan 31 Desember 2023 Commissioners and Board of Directors of the
mengalami perubahan sesuai hasil company December 31, 2023 has been
keputusan Rapat Umum Pemegang Saham changed according to the General Meeting of
(RUPS) berdasarkan Keputusan Rapat Stockholders (GMS) based on Other General
Umum Pemegang Saham Lainnya No. 49 Meeting of Shareholder No. 49 dated
tanggal 16 November 2023 yang dibuat di November 16, 2023 made before R. Tendy
hadapan R. Tendy Suwarman S.H., Notaris Suwarman S.H., a Notary in Bandung,
di Bandung, mengenai perubahan Direksi concerning changes of Directors and
dan Komisaris. Akta Notaris ini telah diterima Commissioners. This Notarial deed was
dan dicatat dalam sistem administrasi Badan accepted and recorded in the Legal Entity
Hukum berdasarkan Surat Kementerian administration system based on the Letter of
Hukum dan Hak Asasi Manusia the Ministry of Law and Human Rights
Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09- Republic Indonesia No. AHU-AH.01.09-
0195963 Tahun 2023 pada tanggal 0195963 Year 2023 dated December 14,
14 Desember 2023. 2023.
Gaji dan imbalan lainnya yang dibayarkan Salaries and other benefits paid to members
kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan of the Boards of Commissioners, Directors,
Karyawan kunci untuk tahun yang berakhir and Key employee for the years ended
pada 31 Desember 2024 dan 2023 adalah December 31, 2024 and 2023 are as follows:
sebagai berikut:
Apparoval frinting 12 Paraf:
230
Page 259
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Dewan Komisaris 1,496,000 1,256,727 Board of Commissioners
Dewan Direksi 3,289,090 3,760,000 Board of Directors
Karyawan kunci 6,312,443 6,975,480 Key employee
Jumlah 11,097,533 11,992,207 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 As of December 31, 2024 and 2023, the
Bank memiliki karyawan masing-masing Bank has 1,244 and 1,161 employees,
sebanyak 1.244 dan 1.161 orang (tidak respectively (unaudited).
diaudit).
2. Informasi Kebijakan Akuntansi Material 2. Material Accounting Policies Information
2.a. Dasar Penyusunan Laporan Keuangan 2.a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Pernyataan Kepatuhan Statement of Compliance
Laporan keuangan disajikan berdasarkan nilai The financial statements have been
historis, kecuali untuk beberapa akun yang prepared on a historical cost basis, except
dinilai menggunakan dasar pengukuran lain for some accounts that were assessed using
sebagaimana dijelaskan pada kebijakan another measurement basis as explained in
akuntansi dari akun tersebut. Laporan the accounting policies of the account. The
keuangan disusun dengan dasar akrual, financial statement have been prepared on
kecuali laporan arus kas dan laporan accrual basis, except for statement of cash
rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil. flows and statement of reconciliation of
income and revenue sharing.
Laporan keuangan disusun dan disajikan The financial statements in accordance with
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesian Financial Accounting Standards,
di Indonesia, yang mencakup Pernyataan dan which includes the Statements and
Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Interpretations issued by the Financial
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Accounting Standards Board Indonesian
Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Institute of Accountants and Regulation No.
“Penyajian dan Pengungkapan Laporan VIII.G.7 regarding the “Presentations and
Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”. Disclosures of Financial Statements for
Issuers or Public Companies”.
Laporan keuangan disusun dan disajikan The financial statements have been
sesuai dengan Pernyataan Standar prepared and presented in accordance with
Akuntansi Keuangan (“PSAK”), yaitu PSAK the Statement of Financial Accounting
401 (Revisi 2022) tentang “Penyajian Standards (“PSAK”), namely: PSAK 401
Laporan Keuangan Syariah”, PSAK 402 (Revised 2022), “Presentation of Sharia
(Revisi 2019) tentang “Akuntansi Financial Statements”, PSAK 402 (Revised
Murabahah”, PSAK 404 tentang ”Akuntansi 2019), “Accounting for Murabahah”, PSAK
Istishna”, PSAK 405 tentang “Akuntansi 404, ”Accounting for Istishna”, PSAK 405,
Mudharabah”, PSAK 406 tentang “Akuntansi “Accounting for Mudharabah”, PSAK 406,
Musyarakah”, PSAK 407 (Revisi 2020) “Accounting for Musyarakah”, PSAK 407
tentang “Akuntansi Ijarah”, PSAK 410 (Revisi (Revised 2022), “Accounting for Ijarah”,
2020) tentang “Akuntansi Sukuk”, PSAK 411 PSAK 410 (Revised 2020) “Accounting for
tentang “Akuntansi Wa’ad”, Pedoman Sukuk”, PSAK No. 411 “Accounting for
Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia Wa’ad”, Indonesia Sharia Banking
(PAPSI Revisi 2013). Bank juga menerapkan Accounting Guidelines (PAPSI Revised
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia 2013). The Bank also applied Indonesian
(“SAK”), yang ditetapkan Ikatan Akuntan Financial Accounting Standards (“SAK”)
Apparoval frinting 13 Paraf:
231
Page 260
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Indonesia (IAI). issued by the Indonesian Institute of
Accountants (IIA).
Berdasarkan PSAK 401 (Revisi 2022), Based on PSAK 401 (Revised 2022),
laporan keuangan bank syariah terdiri dari a sharia bank financial statements consist of
komponen-komponen sebagai berikut: the following components:
1. Laporan posisi keuangan; 1. Statement of financial position;
2. Laporan laba rugi dan penghasilan 2. Statement of profit or loss and other
komprehensif lain; comprehensive income;
3. Laporan perubahan ekuitas; 3. Statement of changes in equity;
4. Laporan arus kas; 4. Statement of cash flows;
5. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan 5. Statement of reconciliation of income
bagi hasil; and revenue sharing;
6. Laporan sumber dan penyaluran dana 6. Statement of sources and distributions of
zakat; zakat funds;
7. Laporan sumber dan penggunaan dana 7. Statement of sources and uses of
kebajikan; qardhul hasan funds;
8. Catatan atas laporan keuangan. 8. Notes to the financial statements.
Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi Statements of financial position, profit or loss
dan penghasilan komprehensif lain, laporan and other comprehensive income, changes
perubahan ekuitas, dan laporan arus kas in equity, and cash flows are the financial
merupakan laporan keuangan yang statement reflecting the commercial Bank
mencerminkan kegiatan komersial Bank activities based on sharia principles.
sesuai dengan prinsip syariah.
Laporan arus kas disusun dengan The statement of cash flows are prepared
menggunakan metode langsung dengan using the direct method by classifying cash
mengelompokkan arus kas dalam aktivitas flows into operating, investing, and financing
operasi, investasi, dan pendanaan, kecuali activities, except for some cash flows for
beberapa arus kas dalam aktivitas operasi operating and financing activities which are
dan pendanaan yang disusun dengan prepared using the indirect method.
menggunakan metode tidak langsung.
Untuk penyajian arus kas, kas dan setara For the presentation of statement of cash
kas terdiri dari kas, giro pada Bank Indonesia flows, cash and cash equivalents consist of
dan Bank lain, penempatan pada Bank cash, current account with Bank Indonesia
Indonesia dan Bank lain yang jatuh tempo and other banks, placement with Bank
dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal Indonesia and other banks, with maturities
perolehan, sepanjang tidak digunakan within 3 (three) months from the date
sebagai jaminan atas pinjaman yang acquisition, as long as it is not used as
diterima serta tidak dibatasi penggunaannya. collateral for loans received and is not
restricted in use.
Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi Statement of reconciliation of income and
hasil merupakan rekonsiliasi antara revenue sharing represents the reconciliation
pendapatan bank syariah yang between income of sharia bank under
menggunakan dasar akrual dengan accrual basis and income distributed to funds
pendapatan yang dibagihasilkan kepada owners under cash basis.
pemilik dana yang menggunakan dasar kas.
Laporan sumber dan penyaluran dana zakat Statement of sources and distributions of
merupakan laporan yang menunjukkan zakat funds represents the statements
sumber dana dan penyaluran dalam jangka showing the source and the uses of zakat
waktu tertentu serta dana zakat yang belum funds in a certain period and the
disalurkan pada tanggal tertentu. undistributed funds on specific date.
Apparoval frinting 14 Paraf:
232
Page 261
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Laporan sumber dan penggunaan dana Statement of sources and uses of qardhul
kebajikan merupakan laporan yang hasan funds are the statements shows the
menunjukkan sumber dan penggunaan dana sources and uses of qardhul hasan funds for
kebajikan dalam jangka waktu tertentu serta a certain period and qardhul hasan funds
saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu. balance in a specific date.
Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib Zakat is some of the wealth that must be
dikeluarkan oleh muzakki (pembayar zakat) taken out by muzakki (the zakat payer) to be
untuk diserahkan kepada mustahiq given to mustahiq (the zakat receiver). The
(penerima zakat). Sumber dana zakat, infak, sources of zakat, infaq, and shadaqah funds
dan sedekah berasal dari Bank dan pihak are from Bank and other parties received by
lain yang diterima Bank untuk disalurkan Bank to be distributed to parties eligible in
kepada pihak yang berhak sesuai dengan accordance with sharia principle.
prinsip syariah.
Bank tidak secara langsung menjalankan The Bank is not directly involved in the
fungsi pengelolaan dana zakat, infak, management of zakat, infaq, shadaqah, and
sedekah, dan dana kebajikan. Dana yang qardhul hasan funds. All funds collected by
terkumpul oleh Bank seluruhnya disalurkan the Bank have been transferred to Zakat
kepada Unit Pelaksana Zakat (UPZ) Implementation Unit (UPZ) of PT Bank Jabar
PT Bank Jabar Banten Syariah. Banten Syariah.
Mata uang penyajian yang digunakan dalam The presentation currency used in the
penyusunan laporan keuangan adalah mata preparation of the financial statements is the
uang Rupiah, yang merupakan mata uang Indonesian Rupiah, which is the Bank’s
fungsional Bank. Angka–angka yang functional currency. The figures presented in
disajikan dalam laporan keuangan kecuali, the financial statements unless otherwise
bila dinyatakan secara khusus, adalah stated are rounded in thousand at Rupiah.
dibulatkan dalam ribuan Rupiah.
Penyusunan laporan keuangan sesuai The preparation of financial statements in
dengan Standar Akuntansi Keuangan di conformity with Indonesian Financial
Indonesia mengharuskan penggunaan Accounting Standards requires the use of
estimasi akuntansi kritis tertentu. Hal ini certain critical accounting estimates. It also
juga mengharuskan manajemen untuk requires management to exercise its
menggunakan pertimbangan dalam proses judgement in the process of applying the
penerapan kebijakan akuntansi bank. Area Bank’s accounting policies. The areas
yang melibatkan tingkat yang lebih tinggi dari involving a higher degree of judgement or
penilaian atau kompleksitas, atau area di complexity, or areas where assumptions and
mana asumsi dan estimasi yang signifikan estimates are significant to the financial
terhadap laporan keuangan diungkapkan statements are disclosed in Note 3.
dalam Catatan 3.
Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Changes to Statements of Financial
Keuangan yang Berlaku Efektif pada Accounting Standards Effective in the
Tahun Berjalan Current Year
Mulai dari 1 Januari 2024, referensi terhadap Beginning January 1, 2024, references to the
masing-masing PSAK dan ISAK telah diubah individual PSAKs and ISAKs has been
sesuai dengan penerbitan oleh Dewan changed as published by the Financial
Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Accounting Standards Board of Indonesian
Indonesia (“DSAK-IAI”). Institute of Accountants (“DSAK-IAI”).
Berikut amendemen atas standar yang The following are amendment to standards
berlaku efektif untuk tahun yang dimulai which effective for year beginning on or after
pada atau setelah 1 Januari 2024, dengan January 1, 2024, with early adoption is
penerapan dini diperkenankan, yaitu: permitted, are as follows:
Apparoval frinting 15 Paraf:
233
Page 262
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
• Amendemen PSAK 116: Sewa tentang • Amendments PSAK 116: Leases regarding
Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa Lease Liability in Sale and Leaseback;
Balik;
• Amendemen PSAK 201: Penyajian • Amendments PSAK 201: Presentation of
Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Financial Statements regarding
Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau Classification of Liabilities as Current or
Jangka Panjang; Non-Current;
• Amendemen PSAK 201: Penyajian • Amendments PSAK 201: Presentation of
Laporan Keuangan Tentang Liabilitas Financial Statements related to Non-
Jangka Panjang dengan Kovenan; Current Liabilities with Covenants;
• Amendemen PSAK 207: Laporan Arus • Revised PSAK 207: Statement of Cash
Kas dan Amendemen PSAK 107: Flows and Amendements PSAK 107:
Instrumen Keuangan: Pengungkapan Financial Statement: Discloure regarding
tentang Pengaturan Pembiayaan Supplier Finance Arrangements; and
Pemasok; dan
• Revisi PSAK 409: Akuntansi Zakat, Infak, • Revision PSAK 409: Accounting for Zakat,
dan Sedekah dan Revisi PSAK 401: Infaq, dan Shadaqah and Revision PSAK
Penyajian Laporan Keuangan Syariah. 401: Presentation of Sharia Financial
Statements.
Implementasi standar-standar tersebut tidak The implementation of the above standards
memiliki dampak yang material terhadap had no material effect on the amounts
jumlah yang dilaporkan di tahun berjalan atau reported for the current year or prior financial
tahun sebelumnya. year.
Standar Baru dan Amendemen atas New Accounting Standard and Amendment
Standar yang Telah Disahkan Namun to Standards which has been Issued but
Belum Berlaku Efektif Not Yet Effective
Standar baru dan amendemen atas standar New standard and amendment to standard
yang berlaku efektif untuk tahun yang dimulai which effective for year beginning on or after
pada atau setelah 1 Januari 2025, dengan January 1, 2025, with early adoption is
penerapan dini diperkenankan yaitu: permitted, are as follows:
• Amendemen PSAK 221: Pengaruh • Amendments PSAK 221: Foreign
Perubahan Kurs Valuta Asing tentang Exchange Rate regarding Lack of
Kekurangan Ketertukaran; Exchangeability;
• PSAK 117: Kontrak Asuransi; dan • PSAK 117: Insurance Contract; and
• Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi • Amendments PSAK 117: Insurance
tentang Penerapan Awal PSAK 117 dan Contract regarding Initial Application of
PSAK 109 – Informasi Komparatif. PSAK 117 and PSAK 109 – Comparative
Information.
Beberapa PSAK juga diamendemen yang Several PSAKs were also amended which
merupakan amendemen konsekuensial were consequential amendments due to the
karena berlakunya PSAK 117: Kontrak enactment of PSAK 117: Insurance Contracts,
Asuransi, yaitu: as follows:
• PSAK 103: Kombinasi Bisnis • PSAK 103: Business Combinations
• PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang • PSAK 105: Non-Current Assets Held for
Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang Sale and Discontinued Operations
Dihentikan
• PSAK 107: Instrumen Keuangan: • PSAK 107: Financial Instruments:
Pengungkapan Disclosures
• PSAK 109: Instrumen Keuangan • PSAK 109: Financial Instruments
• PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak • PSAK 115: Income from Contracts with
dengan Pelanggan Customers
• PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan • PSAK 201: Presentation of Financial
Statements
Apparoval frinting 16 Paraf:
234
Page 263
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
• PSAK 207: Laporan Arus Kas • PSAK 207: Statement of Cash Flows
• PSAK 216: Aset Tetap • PSAK 216: Fixed Assets
• PSAK 219: Imbalan Kerja • PSAK 219: Employee Benefits
• PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi • PSAK 228: Investment in Associated
dan Ventura Bersama Entities and Joint Ventures
• PSAK 232: Instrumen Keuangan: • PSAK 232: Financial Instruments:
Penyajian Presentation
• PSAK 236: Penurunan Nilai Aset • PSAK 236: Impairment of Asset
• PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, • PSAK 237: Provisions, Contingent
dan Aset Kontinjensi Liabilities, and Contigent Assets
• PSAK 238: Aset Takberwujud • PSAK 238: Intangible Assets
• PSAK 240: Properti Investasi • PSAK 240: Investment Property
Hingga tanggal laporan keuangan ini Until the date of the financial statements is
diotorisasi, Bank masih melakukan evaluasi authorized, Bank is still evaluating the
atas potensi dampak dari penerapan standar potential impact of the adoption of new
baru, amendemen standar, dan interpretasi standards, amendments to standards, and
standar tersebut. interpretations of these standards.
2.b. Instrumen keuangan 2.b. Financial instruments
Klasifikasi Classification
1) Aset keuangan 1) Financial assets
Aset keuangan dalam lingkup PSAK Financial assets within the scope of
239 diklasifikasikan sebagai (i) aset PSAK 239 are classified as (i) financial
keuangan yang diukur pada nilai wajar assets at fair value through profit or loss,
melalui laba rugi, (ii) pinjaman yang (ii) loans and receivables, (iii) held-to-
diberikan dan piutang, (iii) investasi maturity investments, or (iv) available for
dimiliki hingga jatuh tempo, atau (iv) aset sale financial assets, as appropriate.
keuangan tersedia untuk dijual, mana
yang sesuai.
Bank menentukan klasifikasi aset The Bank determines the classification of
keuangan tersebut pada saat pengakuan its financial assets at initial recognition
awal dan, jika diperbolehkan dan sesuai, and, where allowed and appropriate,
mengevaluasi kembali pengklasifikasian re-evaluates the designation of such
aset tersebut pada setiap akhir tahun assets at each financial year end.
keuangan.
Aset keuangan terdiri dari kas, giro dan The financial assets consist of cash,
penempatan pada Bank Indonesia, giro current accounts and placement with
dan penempatan pada bank lain, Bank Indonesia, current accounts and
investasi surat berharga, piutang placement with other banks, marketable
murabahah, piutang istishna, pinjaman securities, murabahah receivables,
qardh, pembiayaan mudharabah, istishna receivable, funds of qardh,
pembiayaan musyarakah, aset yang mudharabah financing, musyarakah
diperoleh untuk ijarah, dan aset lain-lain financing, asset acquaried for ijarah, and
– setoran jaminan dan pendapatan yang other assets – security deposits and
akan diterima. accrued income.
2) Liabilitas keuangan 2) Financial liabilities
Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK Financial liabilities within the scope of
239 dapat dikategorikan sebagai PSAK 239 are classified as (i) financial
(i) liabilitas keuangan yang diukur pada liabilities at fair value through profit or
Apparoval frinting 17 Paraf:
235
Page 264
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
nilai wajar melalui laba rugi, (ii) liabilitas loss, (ii) financial liabilities measured at
keuangan yang diukur pada amortized cost, or (iii) as derivatives
biaya perolehan diamortisasi, atau designated as hedging instruments in an
(iii) instrumen yang ditetapkan sebagai effective hedge, as appropriate. The
instrumen lindung nilai dalam lindung Bank determines the classification of its
nilai yang efektif, mana yang sesuai. financial liabilities at initial recognition.
Bank menentukan klasifikasi liabilitas
keuangan pada saat pengakuan awal.
Liabilitas keuangan terdiri dari simpanan The financial liabilities consist of wadiah
wadiah, simpanan dari bank lain, deposits, deposits from other banks,
pinjaman yang diterima, dan liablitas fund borrowing, and other liabilities-
lain- garansi yang diterbitkan dan akrual guarantee deposits and accruals
yang diklasifikasikan sebagai liabilitas classified as financial liabilities measured
keuangan yang dicatat pada biaya at amortized cost.
perolehan diamortisasi.
Pengakuan dan Pengukuran Recognition and Measurement
1) Aset keuangan 1) Financial assets
Aset keuangan pada awalnya diakui Financial assets are recognized initially
sebesar nilai wajarnya ditambah, dalam at fair value, plus, in the case of financial
hal investasi yang tidak diukur pada nilai assets not at fair value through profit or
wajar melalui laba rugi, biaya transaksi loss, directly attributable transaction
yang dapat diatribusikan secara costs. The subsequent measurement of
langsung. Pengukuran aset keuangan financial assets depends on their
setelah pengakuan awal tergantung classification. The Bank only has
pada klasifikasi aset. Bank hanya financial assets under PSAK 239 are
memiliki aset keuangan berdasarkan financing and receivables.
PSAK 239 adalah pembiayaan yang
diberikan dan piutang.
Pembiayaan yang diberikan dan piutang Financing and receivables are non-
adalah aset keuangan non-derivatif derivative financial assets with fixed or
dengan pembayaran tetap atau telah determinable payments that are not
ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi quoted in an active market.
di pasar aktif.
Setelah pengakuan awal, aset keuangan Subsequent to initial recognition, such
tersebut dicatat pada biaya perolehan financial assets are carried at amortized
diamortisasi menggunakan metode cost using the effective margin method
margin efektif kecuali jika dampak unless the impact of the discount is not
diskonto tidak material. material.
Keuntungan atau kerugian diakui pada Gains or losses are recognized in profit
laba rugi ketika aset keuangan tersebut or loss when the financial assets are
dihentikan pengakuannya atau derecognized or impaired, as well as
mengalami penurunan nilai, dan melalui through the amortization process.
proses amortisasi.
2) Liabilitas keuangan 2) Financial liabilities
Liabilitas keuangan diakui pada awalnya Financial liabilities are recognized initially
sebesar nilai wajar dan dalam hal at fair value and in the case of loans and
pinjaman dan utang, termasuk biaya borrowings, included of directly
transaksi yang dapat didistribusikan attributable transaction costs.
secara langsung.
Apparoval frinting 18 Paraf:
236
Page 265
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Liabilitas keuangan diklasifikasikan ke Financial liabilities are classified into the
dalam kategori sebagai berikut pada following categories at initial recognition:
saat pengakuan awal:
I. Liabilitas keuangan yang diukur pada I. Financial liabilities at fair value
nilai wajar melalui laba rugi, yang through profit or loss, which has
memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, yaitu 2 (two) sub-classifications, i.e. those
liabilitas keuangan yang ditetapkan designated as such upon initial
demikian pada saat pengakuan awal recognition and those classified as
dan diklasifikasikan dalam kelompok held for trading;
diperdagangkan;
II. Liabilitas keuangan lain. Liabilitas II. Other financial liabilities. Other
keuangan lainnya merupakan financial liabilities pertain to financial
liabilitas keuangan yang tidak dimiliki liabilities that are not held for trading
untuk dijual atau ditentukan sebagai nor designated as at fair value
nilai wajar melalui laba rugi saat through profit or loss upon recognition
pengakuan liabilitas. of the liability.
Saling hapus dari instrumen keuangan Offsetting of financial instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling Financial assets and financial liabilities are
hapus dan nilai bersihnya dilaporkan dalam offset and the net amount reported in the
laporan posisi keuangan, jika dan hanya jika, statements of financial position, if and only if,
saat ini memiliki hak yang berkekuatan there is a currently enforceable legal right to
hukum untuk melakukan saling hapus atas offset the recognized amounts and there is
jumlah yang telah diakui dan terdapat an intention to settle on a net basis, or to
maksud untuk menyelesaikan secara neto, realize the assets and settle the liabilities
atau untuk merealisasikan aset dan simultaneously.
menyelesaikan kewajiban secara
bersamaan.
Nilai wajar dari instrumen keuangan Fair value of financial instruments
Bank menerapkan PSAK 113, “Pengukuran The Bank adopted PSAK 113 “Fair Value
Nilai Wajar”, dalam PSAK ini, nilai wajar Measurement”, according to this PSAK, fair
adalah harga yang akan diterima untuk value is the price that would be received to
menjual suatu aset atau harga yang akan sell an asset or paid to transfer a liability in
dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas an orderly transaction between market
dalam transaksi teratur antara pelaku pasar participants at the measurement date.
pada tanggal pengukuran.
Pengukuran nilai wajar mengasumsikan The fair value measurement is based on the
bahwa transaksi untuk menjual aset atau presumption that the transaction to sell the
mengalihkan liabilitas terjadi: asset or transfer the liability takes place
either:
Bank harus memiliki akses ke pasar utama The primary or the most advantageous
atau pasar yang paling menguntungkan. market must be accessible by the Bank.
• Di pasar utama untuk aset dan liabilitas • In the primary market for the asset or
tersebut, liability,
• Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar • In the absence of a principal market, in
yang paling menguntungkan untuk aset the most advantageous market for the
atau liabilitas tersebut. asset or liability.
Nilai wajar aset atau liabilitas diukur The fair value of an asset or a liability is
menggunakan asumsi yang akan digunakan measured using the assumptions that market
pelaku pasar ketika menentukan harga aset participants would use when pricing the
atau liabilitas tersebut, dengan asumsi asset or liability, assuming that market
bahwa pelaku pasar bertindak dalam participants act in their best economic
kepentingan ekonomi terbaiknya. interest.
Apparoval frinting 19 Paraf:
237
Page 266
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pengukuran nilai wajar atas aset non- A fair value measurement of a non-financial
keuangan mempertimbangkan kemampuan asset takes into account a market
pelaku pasar dalam menghasilkan participant's ability to generate economic
keuntungan ekonomi dengan penggunaan benefits by using the asset in its highest and
aset pada kemampuan tertinggi dan terbaik best use or by selling it to another market
aset atau dengan menjualnya ke pelaku participant that would use the asset in its
pasar yang lain yang akan menggunakan highest and best use.
aset di kemampuan tertinggi dan terbaik.
Bank menggunakan teknik penilaian yang The Bank uses valuation techniques that are
tepat sesuai keadaan dan dimana tersedia appropriate in the circumstances and for
kecukupan data untuk mengukur nilai wajar, which sufficient data are available to
memaksimalkan penggunaan input yang measure fair value, maximizing the use of
dapat diobservasi yang relevan dan relevant observable inputs and minimizing
meminimalisir penggunaan input yang tidak the use of unobservable inputs.
dapat diobservasi.
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar All assets and liabilities for which fair value is
diukur atau diungkapkan dalam laporan measured or disclosed in the financial
keuangan dapat dikategorikan pada level statements are categorized within the fair
hierarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan value hierarchy, described as follows, based
input terendah yang signifikan atas on the lowest level input that is significant to
pengukuran nilai wajar secara keseluruhan: the fair value measurement as a whole:
• Level 1 - harga kuotasian (tanpa • Level 1 - quoted (unadjusted) market
penyesuaian) di pasar aktif prices in active markets for
untuk aset atau liabilitas yang identical assets or liabilities.
identik.
• Level 2 - input selain harga kuotasian • Level 2 - inputs other than quote prices
yang termasuk dalam level 1 included in level 1 that can be
yang dapat diobservasi baik observed either directly or
secara langsung maupun tidak indirectly.
langsung.
• Level 3 - input yang tidak dapat • Level 3 - unobservable inputs for assets
diobservasi untuk aset atau or liabilities.
liabilitas.
Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada For assets and liabilities that are recognized
laporan keuangan secara berulang, Bank in the financial statements on a recurring
menentukan apakah terjadi transfer antara basis, the Bank determines whether
level di dalam hierarki dengan cara transfers have occurred between levels in
mengevaluasi kategori (berdasarkan input the hierarchy by re-assessing categorization
level terendah yang signifikan dalam (based on the lowest level input that is
pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode significant to the fair value measurement as
pelaporan. a whole) at the end of each reporting period.
Untuk tujuan pengungkapan nilai wajar, For the purpose of fair value disclosures, the
Bank telah menentukan kelas aset dan Bank has determined classes of assets and
liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, dan liabilities on the basis of the nature,
risiko aset atau liabilitas, dan level hierarki characteristics, and risks of the asset or
nilai wajar seperti dijelaskan di atas. liability, and the level of the fair value
hierarchy as explained above.
Biaya perolehan diamortisasi dari instrumen Amortized cost of financial instruments
keuangan
Biaya perolehan diamortisasi dihitung Amortized cost is computed using the
dengan menggunakan metode margin efektif effective margin method less any allowance
Apparoval frinting 20 Paraf:
238
Page 267
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
dikurangi dengan penyisihan atas penurunan for impairment and principal repayment or
nilai dan pembayaran pokok atau nilai yang reduction. The calculation takes into account
tidak dapat ditagih. Perhitungan tersebut any premium or discount on acquisition and
mempertimbangkan premium atau diskonto includes transaction costs and fees that are
pada saat perolehan dan termasuk biaya an integral part of the effective interest rate.
transaksi dan biaya yang merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif.
Metode tingkat imbal hasil efektif Effective rate of return method
Metode tingkat imbal hasil efektif adalah The effective rate of return method is a
metode yang digunakan untuk menghitung method of calculating the amortized cost of a
biaya perolehan diamortisasi dari instrumen financial instrument and of allocating income
keuangan dan metode untuk and expense over the relevant period. The
mengalokasikan pendapatan dan beban effective rate of return is the rate that exactly
selama periode yang relevan. Tingkat imbal discounts estimated future cash receipts
hasil efektif adalah rate yang secara tepat (including all fee and points paid or received
mendiskontokan estimasi penerimaan atau that form an integral part of the effective rate
pembayaran kas masa depan (mencakup that form an integral part of the effective rate
seluruh komisi dan bentuk lain yang of return, transaction costs and other
dibayarkan dan diterima oleh para pihak premiums or discounts) during the estimated
dalam kontrak yang merupakan bagian yang life of a financial instrument or if more
tak terpisahkan dari imbal hasil efektif, biaya precise, a shorter period is used to obtain the
transaksi dan premium atau diskonto net carrying value of the financial asset at
lainnya) selama perkiraan umur instrumen the time of initial recognition.
keuangan atau jika lebih tepat, digunakan
periode yang lebih singkat untuk
memperoleh nilai tercatat bersih dari aset
keuangan pada saat pengakuan awal.
Perhitungan dari tingkat imbal hasil efektif The calculation of the effective rate of return
termasuk semua fee dan pembayaran atau includes all fees and points paid or received
penerimaan poin yang merupakan bagian which are an integral part of the effective rate
integral dari tingkat imbal hasil efektif. Biaya or return. Transaction costs includes
transaksi termasuk semua biaya incremental incremental cost which is directly attributable
yang secara langsung berkaitan dengan to the acquisition or issuance of financial
akuisisi atas penerbitan aset atau liabilitas assets or liabilities.
keuangan.
Cadangan kerugian penurunan nilai aset Allowance for impairment losses of financial
keuangan assets
Aset keuangan dievaluasi terhadap indikator Financial assets are assessed for indicator of
penurunan nilai pada tanggal pelaporan. impairment at each reporting date. Financial
Aset keuangan diturunkan nilainya bila assets are impaired when there is objective
terdapat bukti objektif, sebagai akibat dari evidence that, as a result of one or more
satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah events that occurred after the initial
pengakuan awal aset keuangan, dan recognition of the financial asset, and such
peristiwa yang merugikan tersebut adverse events have an impact on the
berdampak pada estimasi arus kas masa estimation future cash flows on financial
depan atas aset keuangan yang dapat assets that can be reliably estimated.
diestimasi secara andal.
Bukti objektif penurunan nilai termasuk The objective evidence of impairment could
sebagai berikut: include:
• kesulitan keuangan signifikan yang • significant financial difficulty of the issuer
dialami penerbit atau pihak peminjam or counterparty or;
atau;
Apparoval frinting 21 Paraf:
239
Page 268
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
• pelanggaran kontrak, seperti terjadinya • breach of contract such as default of
wanprestasi atau tunggakan delinquency in installment payments or;
pembayaran angsuran atau;
• terdapat kemungkinan bahwa pihak • there are possilities that the borrower
peminjam akan dinyatakan pailit atau will enter bankcrupty or financial
melakukan reorganisasi keuangan. reorganisation.
Untuk aset keuangan yang diukur pada For financial assets carried at amortized
biaya perolehan diamortisasi, jumlah cost, the amount of the impairment is the
kerugian penurunan nilai merupakan selisih difference between the asset’s carrying
antara jumlah tercatat aset keuangan amount and the present value of estimated
dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa future value of estimated future cash flows,
depan yang didiskontokan menggunakan discounted at the financial asset’s original
tingkat imbal hasil efektif awal dari aset effective rate of return.
keuangan.
Kerugian penurunan nilai dihitung secara Impairment loss is calculated individually for
individual untuk aset keuangan yang financial assets that are individually
signifikan secara individual, dan secara significant and collectively for assets that are
kolektif untuk aset yang secara individual individually not significant, or individually
tidak signifikan atau secara individual significant but there is no objective evidence
signifikan namun tidak terdapat bukti objektif of impairment when assessed individually. In
penurunan nilai. Di dalam menentukan determining collective impairment, financial
penurunan kolektif, aset keuangan assets are grouped into groups of financial
dikelompokkan pada kelompok aset assets based on similar credit risk
keuangan berdasarkan karakteristik risiko characteristics. Future cash flow from a
kredit yang serupa. Arus kas masa depan group of financial assets is estimated based
dari kelompok aset keuangan ini diestimasi on contractual cash flows and historical loss
berdasarkan arus kas kontraktual dan experience is adjusted based on data
pengalaman kerugian historis untuk aset observations in the present, to reflect the
yang memiliki karakteristik risiko kredit yang effect of current conditions that do not affect
serupa. Pengalaman kerugian disesuaikan the period of historical experience.
berdasarkan hasil pengamatan data pada
masa kini untuk merefleksikan efek dari
kondisi masa kini yang tidak mempengaruhi
periode dari pengalaman historis.
Dalam melakukan penilaian secara kolektif, In conducting collective assessment, the
Bank harus menghitung: Bank must calculate:
• Probability of default (PD) - model ini • Probability of default (PD) - these models
menilai probabilitas konsumen gagal assess the probability of customers
melakukan pembayaran kembali secara failing to repay fully and on time.
penuh dan tepat waktu.
• Recoverable amount - didasarkan pada • Recoverable amount - based on
identifikasi arus kas masa depan dan identification of future cash flows and
estimasi nilai kini dari arus kas tersebut estimation of the present value of those
(discounted cash flow). cash flows (discounted cash flow).
• Loss given default (LGD) - Bank • Loss given default (LGD) - the Bank
mengestimasi kerugian ekonomis yang estimates economic losses that may be
mungkin akan diterima Bank apabila suffered by the Bank if there are arrears
terjadi tunggakan fasilitas piutang in murabahah receivables. LGD
murabahah. LGD menggambarkan describes the amount of debt that may
jumlah utang yang tidak dapat diperoleh not be recovered and is generally
kembali dan umumnya ditujukan dalam expressed as a percentage of the
presentase dari exposure at default exposure at default (EAD). The LGD
Apparoval frinting 22 Paraf:
240
Page 269
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
(EAD). Model perhitungan LGD calculation model considers the type of
memperhitungkan jenis pinjaman, borrower, facility, and any risk mitigation
fasilitas, dan mitigasi risiko, misalnya such as availability of collateral.
ketersediaan agunan.
• Loss identification period (LIP) - periode • Loss identification period (LIP) - the
waktu antara terjadinya peristiwa yang period of time from the occurrence of a
merugikan dalam kelompok aset loss event in a group of financial assets
keuangan sampai bukti objektif dapat until objective evidence can be identified
diidentifikasi atas fasilitas piutang on Murabahah receivables individually.
murabahah secara individual.
• Exposure at default (EAD) - Bank • Exposure at default (EAD) - The Bank
mengestimasi tingkat utilitas yang estimates the expected utilization level of
diharapkan dari fasilitas piutang murabahah receivables in the event of
murabahah pada saat terjadinya arrears.
tunggakan.
PD, LDG, dan LIP diperoleh dari observasi PD, LGD, and LIP are derived from
data fasilitas piutang murabahah selama observation of murabahah receivable data
minimal tiga tahun. for at least three years.
Cadangan kerugian penurunan nilai yang Allowance for impairment losses collectively
dinilai secara kolektif dilakukan dengan assessed is performed by multiplying
mengalikan nilai baki debet fasilitas piutang the outstanding murabahah receivables
murabahah pada posisi laporan dengan at report date by the probability of default
probability of default (PD), loss identification (PD), loss identfication of Period (LIP), and
period (LIP), dan loss given default (LGD). loss given default (LGD).
Kerugian penurunan nilai diakui pada laba The impairment loss is recognized in profit
rugi dan nilai tercatat aset keuangan and loss and the carrying amount of the
dikurangi dengan cadangan kerugian financial assets are presented net of
penurunan nilai yang dibentuk. Pada saat allowance for impairment losses reserve.
penurunan nilai diakui dalam aset keuangan When impairment losses are recognized in
atau kelompok aset keuangan, pendapatan the financial asset or group of financial
diakui berdasarkan nilai tercatat setelah assets, revenue is recognized based on the
penurunan nilai menggunakan tingkat imbal carrying amount after impairment using the
hasil efektif yang digunakan untuk effective rate of return used for discounting
mendiskontokan estimasi arus kas masa the estimated future cash flow when
depan pada saat menghitung penurunan calculating impairment.
nilai.
Penghentian pengakuan Derecognition
1) Aset keuangan 1) Financial assets
Bank menghentikan pengakuan aset The Bank derecognizes a financial asset
keuangan, jika dan hanya jika, hak only when the contractual rights to the
kontraktual atas arus kas yang berasal cash flows from the asset expire, or
dari aset keuangan berakhir, atau Bank when it transfers the financial asset and
mentransfer aset keuangan dan secara substantially all the risks and rewards of
substansial mentransfer seluruh risiko ownership of the asset to another entity.
dan manfaat atas kepemilikan aset If the Bank neither transfers nor retains
kepada entitas lain. Jika Bank tidak substantially all the risks and rewards of
mentransfer serta tidak memiliki secara ownership and continues to control the
substansial atas seluruh risiko dan transferred asset, the Bank recognize
manfaat kepemilikan serta masih their retained interest in the asset and an
mengendalikan aset yang ditransfer, associated liability for amounts it may
maka Bank mengakui keterlibatan have to pay. If the Bank retains
berkelanjutan atas aset yang ditransfer substantially all the risks and rewards of
dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang ownership of a transferred financial
Apparoval frinting 23 Paraf:
241
Page 270
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
mungkin harus dibayar. Jika Bank asset, the Bank continues to recognize
memiliki secara substansial seluruh the financial asset and also recognizes a
risiko dan manfaat kepemilikan aset collateralized borrowing for the proceeds
keuangan yang ditransfer, Bank masih received.
mengakui aset keuangan dan juga
mengakui pinjaman yang dijamin
sebesar pinjaman yang diterima.
Pada saat penghentian pengakuan aset On derecognition of financial asset in its
keuangan secara keseluruhan, selisih entirety, the difference between the
antara jumlah tercatat aset dan jumlah asset’s carrying amount and the sum of
pembayaran dan piutang yang diterima the consideration received and
dan keuntungan atau kerugian kumulatif receivable and the cumulative gain or
yang telah diakui dalam pendapatan loss that had been recognized in other
komprehensif lain dan terakumulasi comprehensive income and accumulated
dalam ekuitas diakui dalam laba rugi. in equity is recognized in profit or loss.
Pada saat penghentian pengakuan aset On derecognition of financial asset other
keuangan terhadap satu bagian saja than its entirety (e.g., when the Bank
(misalnya ketika Bank masih memiliki retains an option to repurchase part of a
hak untuk membeli kembali bagian aset transferred asset), the Bank allocates the
yang ditransfer), Bank mengalokasikan previous carrying amount of the financial
jumlah tercatat sebelumnya dari aset asset between the part it continues to
keuangan tersebut pada bagian yang recognize under continuing involvement,
tetap diakui berdasarkan keterlibatan and the part it no longer recognizes on
berkelanjutan dan bagian yang tidak lagi the basis of the relative fair values of
diakui berdasarkan nilai wajar relatif dari those parts on the date of the transfer.
kedua bagian tersebut pada tanggal The difference between the carrying
transfer. Selisih antara jumlah tercatat amount allocated to the part that is no
yang dialokasikan pada bagian yang longer recognized and the sum of the
tidak lagi diakui dan jumlah dari consideration received for the part no
pembayaran yang diterima untuk bagian longer recognized and any cumulative
yang tidak lagi diakui dan setiap gain or loss allocated to it that had been
keuntungan atau kerugian kumulatif recognized in other comprehensive
yang dialokasikan pada bagian yang income is recognized in profit or loss. A
tidak lagi diakui tersebut yang cumulative gain or loss that had been
sebelumnya telah diakui dalam recognized in other comprehensive
pendapatan komprehensif lain diakui income is allocated between the part that
pada laba rugi. Keuntungan dan continues to be recognized and the part
kerugian kumulatif yang sebelumnya that is no longer recognized on the basis
diakui dalam pendapatan komprehensif of the relative fair values of those parts.
lain dialokasikan pada bagian yang tetap
diakui dan bagian yang dihentikan
pengakuannya, berdasarkan nilai wajar
relatif kedua bagian tersebut.
2) Liabilitas keuangan 2) Financial liabilities
Bank menghentikan pengakuan liabilitas The Bank derecognizes financial
keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas liabilities when, and only when, the
Bank telah dilepaskan, dibatalkan, atau Bank’s obligations are discharged,
kadaluarsa. Selisih antara jumlah cancelled, or expires. The difference
tercatat liabilitas keuangan yang between the carrying amount of the
dihentikan pengakuannya dan imbalan financial liability derecognized and the
yang dibayarkan dan utang diakui dalam consideration paid and payable is
laba rugi. recognized in profit or loss.
Apparoval frinting 24 Paraf:
242
Page 271
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2.c. Giro dan Penempatan pada Bank 2.c. Current Account and Placements with
Indonesia Bank Indonesia
Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia Current Account and Placements with Bank
terdiri dari giro wadiah dan fasilitas simpanan Indonesia consist of wadiah current accounts
Bank Indonesia syariah. Giro dan and sharia facilities of Bank Indonesia issued
Penempatan pada Bank Indonesia by Bank Indonesia. Current Accounts and
diklasifikasikan sebagai pembiayaan dan Placements with Bank Indonesia are
piutang dan disajikan sebesar biaya classified as financing and receivables and
perolehan diamortisasi. stated at amortized cost.
2.d. Giro dan Penempatan pada Bank Lain 2.d. Current Account and Placements with
Other Banks
Giro dan penempatan pada Bank lain terdiri Current account and placement with other
dari giro dan deposito mudharabah banks consists of current accounts and
berdasarkan prinsip syariah yang mudharabah deposits based on sharia
diklasifikasikan sebagai piutang dan principles that are classified as loans and
pembiayaan dan disajikan sebesar biaya receivables and stated at amortized cost less
perolehan diamortisasi dikurangi penyisihan allowance for impairment losses.
kerugian.
2.e. Investasi Surat Berharga 2.e. Marketable Securities
Surat Berharga Syariah adalah surat bukti Sharia Securities are proof of investment
investasi berdasarkan prinsip syariah yang based on sharia principles that are
lazim diperdagangkan di pasar uang syariah commonly traded in the sharia money market
dan/atau pasar modal syariah antara lain and/or sharia capital markets, including
obligasi syariah (sukuk) dan surat berharga sharia bonds (sukuk) and other securities
lainnya berdasarkan prinsip syariah. following sharia principles.
Pada saat pengakuan awal, Bank At initial recognition, the Bank determines the
menentukan klasifikasi investasi pada sukuk classification of investments in sukuk either
sebagai diukur pada biaya perolehan, diukur measured at cost, fair value through other
pada nilai wajar melalui penghasilan comprehensive income, or fair value through
komprehensif lain, atau diukur pada nilai profit or loss.
wajar melalui laba rugi.
Klasifikasi surat berharga adalah sebagai Securities classifications are as follows:
berikut:
1) Diukur pada biaya perolehan 1) Measured at amortized cost
diamortisasi
• Investasi tersebut dimiliki dalam • The investment is held in a business
suatu model usaha yang bertujuan model whereby the primary goal is to
utama untuk memperoleh arus kas obtain contractual cash flows and
kontraktual dan terdapat has contractual terms in determining
persyaratan kontraktual dalam the specific date of principal
menentukan tanggal tertentu atas payments and or the results;
pembayaran pokok dan atau
hasilnya;
• Biaya perolehan sukuk termasuk • Sukuk acquisition cost includes
biaya transaksi; transaction cost;
• Selisih antara biaya perolehan dan • The difference between the
nilai nominal diamortisasi secara acquisition cost and the nominal
garis lurus selama jangka waktu value is amortized on a straight-line
sukuk dan diakui dalam laba rugi. basis over the period of the sukuk
and recognized in profit or loss.
Apparoval frinting 25 Paraf:
243
Page 272
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2) Diukur pada nilai wajar melalui 2) Measured at fair value through other
penghasilan komprehensif lain comprehensive income
• Investasi tersebut dimiliki dalam • The investment is held in a business
suatu model usaha yang bertujuan model whereby the primary goal is to
utama untuk memperoleh arus kas obtain contractual cash flows and to
kontraktual dan melakukan sell the sukuk, and has contractual
penjualan sukuk, terdapat terms in determining the specific
persyaratan kontraktual dalam date of principal payments and or the
menentukan tanggal tertentu atas results;
pembayaran pokok dan/atau
hasilnya;
• Biaya perolehan sukuk termasuk • Sukuk acquisition cost includes
biaya transaksi; transaction cost;
• Selisih antara biaya perolehan dan • The difference between acquisition
nilai nominal diamortisasi secara cost and the nominal value is
garis lurus selama jangka waktu amortized on a straight-line basis
sukuk dan diakui dalam laba rugi; over the period of the sukuk and is
recognized in profit or loss;
• Keuntungan atau kerugian dari • Gain or loss from changes of fair
perubahan nilai wajar diakui dalam value is recognized in other
penghasilan komprehensif lain comprehensive income after
setelah memperhitungkan saldo considering unamortized difference
selisih biaya perolehan dan nilai of acquisition cost and nominal value
nominal yang belum diamortisasi and accumulated gain or loss of fair
dan saldo akumulasi keuntungan value which has been previously
dan kerugian nilai wajar yang telah recognized in other comprehensive
diakui dalam penghasilan income. When sukuk is
komprehensif lain sebelumnya. derecognized, the accumulated gain
Ketika investasi sukuk dihentikan or loss which was been previously
pengakuannya, akumulasi recognized in other comprehensive
keuntungan atau kerugian yang income is reclassified to profit or loss
sebelumnya diakui dalam as reclassification adjustment.
penghasilan komprehensif lain
direklasifikasi ke laba rugi sebagai
penyesuaian reklasifikasi.
3) Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 3) Measured at fair value through profit or
loss
• Investasi tersebut dimiliki dalam • The investment is held in a business
suatu model usaha yang berbeda model other than whereby the
dengan tujuan utama untuk primary goal is to obtain contractual
memperoleh arus kas kontraktual cash flows or to obtain contractual
atau untuk memperoleh arus kas cash flows and to sell the sukuk;
kontraktual dan melakukan
penjualan sukuk;
• Biaya perolehan sukuk termasuk • Sukuk acquisition cost includes
biaya transaksi; transaction cost;
• Selisih antara biaya perolehan dan • The difference between acquisition
nilai nominal diakui langsung dalam cost and the nominal value is
laba rugi; recognized directly in profit or loss;
• Keuntungan atau kerugian dari • Gain or loss from changes of fair
perubahan nilai wajar diakui dalam value is recognized in profit or loss.
laba rugi.
Apparoval frinting 26 Paraf:
244
Page 273
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2.f. Piutang Murabahah 2.f. Murabahah Receivables
Piutang murabahah adalah tagihan yang Murabahah receivables represent claims
timbul dari transaksi jual beli berdasarkan arising from the sale and purchase
akad murabahah. Murabahah adalah conducted on the basis of murabahah.
transaksi penjualan barang dengan Murabahah is a sales contract which the
menyatakan harga perolehan dan purchase price and the margin have been
keuntungan (margin) yang disepakati oleh agreed by both buyer and the seller are
penjual dan pembeli. made explicit.
Murabahah dapat dilakukan berdasarkan Murabahah can be conducted with or without
pesanan atau tanpa pesanan. Dalam an order for goods. Under murabahah
murabahah berdasarkan pesanan, Bank contract with order, the Bank purchases the
melakukan pembelian barang setelah ada goods once an order has been placed by the
pemesanan dari nasabah. Pada saat akad customer. Upon entering into a murabahah
murabahah disetujui, piutang murabahah contract, a murabahah receivable is
diakui sebesar biaya perolehan aset recognized based on the acquisition cost of
murabahah ditambah keuntungan yang the murabahah assets plus the agreed
disepakati. margin.
Setelah pengakuan awal, persediaan After initial recognition, murabahah
murabahah diukur pada biaya perolehan inventories are measured at cost or net
atau nilai realisasi neto mana yang lebih realizable value, whichever is lower. If the
rendah. Jika nilai realisasi neto persediaan net realizable value of murabahah
murabahah lebih rendah, maka selisihnya inventories is lower than the cost, the
diakui sebagai kerugian. Dalam murabahah difference is recognized as a loss. In binding
pesanan mengikat, harga jual setelah order murabahah, the selling price after
dikurangi estimasi biaya penjualan deducting the estimated selling costs is the
merupakan nilai realisasi neto dari net realizable value of the murabahah
persediaan murabahah. inventory.
Piutang murabahah disajikan sebesar nilai Murabahah receivables are stated at net
neto yang dapat direalisasikan yakni saldo realizable value, that is, the balance of the
piutang dikurangi penyisihan kerugian. receivable less allowance for possible
Margin murabahah yang ditangguhkan losses. Deferred murabahah margin is
disajikan sebagai pos lawan piutang presented as a contra account of murabahah
murabahah. Bank menetapkan penyisihan receivables. The Bank provides allowance
kerugian sesuai dengan kualitas piutang for possible losses based on the quality of
berdasarkan penelaahan atas masing- each receivable balance.
masing saldo piutang.
2.g. Piutang Istishna 2.g. Istishna Receivables
Istishna adalah akad penjualan antara Istishna is a sales agreement between
almustashni (pembeli) dan al-shani almustashni (buyer) and al-shani
(produsen yang juga bertindak sebagai (manufacturer acting as the seller). Based on
penjual). Berdasarkan akad tersebut, the contract, the buyer orders the
pembeli menugaskan produsen untuk manufacturer to make or to supply al-
membuat atau mengadakan al-mashnu mashnu (goods ordered) to the specifications
(barang pesanan) sesuai spesifikasi yang required by the buyer and to sell to the buyer
diisyaratkan pembeli dan dengan at an agreed price.
menjualnya dengan harga yang disepakati.
Piutang istishna disajikan sebesar tagihan Istishna receivables are recognized based
termin kepada pembeli akhir dikurangi on the outstanding billings less allowance for
penyisihan kerugian. Margin istishna yang possible losses. Deferred istishna margin is
ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan presented as a contra account of istishna
piutang istishna. receivables.
Apparoval frinting 27 Paraf:
245
Page 274
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2.h. Pinjaman Qardh 2.h. Funds of Qardh
Akad qardh adalah akad pinjaman dana Qardh contract is a borrowing agreement
kepada nasabah dengan ketentuan bahwa with the condition that the borrower should
nasabah wajib mengembalikan dana yang repay the loan at a specified period of time.
diterimanya pada waktu yang telah
disepakati.
Pinjaman qardh meliputi pembiayaan Qardh receivable includes hawalah and rahn
dengan akad hawalah dan rahn. Akad financing agreement. Hawalah is a transfer
hawalah adalah akad pengalihan utang dari of debts from debtors to other party (Bank)
pihak yang berutang (nasabah) kepada which obligate to shoulder or pay. The Bank
pihak lain (Bank) yang wajib menanggung will obtain a fee (ujrah) from this transaction,
atau membayar. Atas transaksi ini Bank which is recognized as income when
mendapatkan imbalan (ujrah) dan diakui received.
sebagai pendapatan pada saat diterima.
Akad rahn merupakan transaksi Rahn contract is the pawn of goods or assets
menggadaikan barang atau harta dari by customers to the Bank with the money as
nasabah kepada Bank dengan uang sebagai compensation. Goods or assets being
gantinya. Barang atau harta yang digadaikan pawned are valued in accordance with the
tersebut dinilai sesuai harga pasar dikurangi market price less a certain percentage and
persentase tertentu dan sebagai imbalannya the Bank get ujrah (benefits) in return which
Bank mendapatkan ujrah (imbalan) dan are recognized on an accrual basis.
diakui berdasarkan basis akrual.
Pinjaman qardh diakui sebesar jumlah dana Qardh receivables are recognized at the
yang dipinjamkan pada saat terjadinya. same amount of funds lent when these
Kelebihan penerimaan dari pinjaman atas occur. Any excess amount paid by the
qardh yang dilunasi diakui sebagai borrower in repaying a qardh is recognized
pendapatan selama tenor qardh. Pada as revenue as long as loan’s tenor. On the
tanggal laporan posisi keuangan, pinjaman statements of financial position date, funds of
qardh dinyatakan sebesar saldo pinjaman qardh is stated at the outstanding financing
dikurangi dengan saldo cadangan kerugian balance less allowance for impairment
penurunan nilai yang dibentuk berdasarkan losses which is provided based on the
hasil reviu oleh manajemen terhadap management’s review of the financing
kualitas pembiayaan yang ada. quality.
2.i. Pembiayaan Mudharabah 2.i. Mudharabah Financing
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha Mudharabah is a business cooperation
antara dua pihak dimana pihak pertama contract between two parties where the first
(pemilik dana) menyediakan seluruh dana, party (the owner of the funds) provides all
sedangkan pihak kedua (pengelola dana) the funds, while the second party (the fund
bertindak selaku pengelola, dan keuntungan manager) acts as the manager, and profits
dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan are divided between them according to the
sedangkan kerugian finansial hanya agreement while the financial losses are only
ditanggung oleh pemilik dana. borne by the owner of the funds.
Investasi mudharabah diakui pada saat Mudharabah investments are recognized
pembayaran kas atau penyerahan aset non- when cash payments or non-cash assets are
kas kepada mitra aktif. delivered to active partners.
Pengukuran investasi mudharabah: Mudharabah investment measurement:
a. Dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah a. In cash is valued at the amount paid;
yang dibayarkan; dan and
b. Dalam bentuk aset non-kas dinilai b. In the form of non-cash assets are
sebesar nilai wajar dan jika terdapat valued at fair value and if there is a
Apparoval frinting 28 Paraf:
246
Page 275
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat difference between the fair value and the
aset non-kas, maka selisih tersebut carrying value of non-cash assets, the
diakui sebagai: difference is recognized as:
(i) Keuntungan tangguhan dan (i) Deferred gain and amortized over
diamortisasi selama masa akad; the term of the contract; or
atau
(ii) Kerugian pada saat terjadinya. (ii) Loss when it occurs.
Pembagian hasil keuntungan dari proyek The profit sharing from the project or the
atau usaha tersebut ditentukan sesuai business is determined in accordance with
dengan nisbah (predetermined ratio) yang the mutually agreed nisbah (predetermined
telah disepakati bersama. Pada tanggal ratio). On the statements of financial position
laporan posisi keuangan, pembiayaan date, mudharabah financing is stated at the
mudharabah dinyatakan sebesar saldo outstanding financing balance less allowance
pembiayaan dikurangi dengan saldo for impairment losses which is provided
cadangan kerugian penurunan nilai yang based on the management’s review of the
dibentuk berdasarkan hasil reviu oleh financing quality.
manajemen terhadap kualitas pembiayaan
yang ada.
Pembiayaan mudharabah dinyatakan Mudharabah financing is stated at the
sebesar saldo pembiayaan dikurangi dengan outstanding balance less allowance for
saldo penyisihan kerugian. Bank possible losses. Allowance for possible
menetapkan penyisihan kerugian sesuai losses is provided based on a review
dengan kualitas pembiayaan berdasarkan financing on the quality of each individual
penelaahan atas masing-masing saldo financing account.
pembiayaan.
Apabila sebagian pembiayaan mudharabah If a portion of Mudharabah financing incurs a
hilang sebelum dimulainya usaha karena loss prior to the operation with no negligence
adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa or error from the fund manager, the loss shall
adanya kelalaian atau kesalahan pihak be deducted from the Mudharabah financing
pengelola dana, maka rugi tersebut balance and shall be recognized as a loss by
mengurangi saldo pembiayaan mudharabah the Bank. In the event that a portion of the
dan diakui sebagai kerugian Bank. Apabila financing incurs a loss after the
sebagian pembiayaan mudharabah hilang commencement of operations for reasons
setelah dimulainya usaha tanpa adanya unrelated to negligence or error on the part
kelalaian atau kesalahan pengelola dana of the fund manager, the loss shall be
maka rugi tersebut diperhitungkan pada saat calculated between the parties upon the
bagi hasil antara pihak bank dan pengelola distribution of profit sharing between the
dana. Bank and the fund manager.
2.j. Pembiayaan Musyarakah 2.j. Musyarakah Financing
Pembiayaan musyarakah adalah akad Musyarakah financing is an agreement
kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk between two or more parties for a particular
suatu usaha tertentu, dimana masing-masing business, in which each party contributes
pihak memberikan kontribusi dana dengan funds provided that the profits are divided
ketentuan bahwa keuntungan dibagi according to the agreement, while losses are
berdasarkan kesepakatan, sedangkan based on the portion of fund contributions.
kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana. The fund consists of cash or non-cash assets
Dana tersebut meliputi kas atau aset non-kas allowed by sharia.
yang diperkenankan oleh syariah.
Pembiayaan musyarakah dinyatakan Musyarakah financing is stated at the
sebesar saldo pembiayaan dikurangi dengan outstanding balance of the financing less
saldo penyisihan penghapusan. Bank allowance for possible losses. The Bank
Apparoval frinting 29 Paraf:
247
Page 276
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
menetapkan penyisihan penghapusan sesuai provides allowance for possible losses based
dengan kualitas pembiayaan berdasarkan on the quality of the financing as determined
penelaahan atas masing-masing saldo by a review of each individual account.
pembiayaan.
2.k. Aset yang Diperoleh untuk Ijarah 2.k. Assets Acquired for Ijarah
Aset yang diperoleh untuk ijarah merupakan Assets acquired for ijarah represent object of
aset yang menjadi objek transaksi sewa leased assets and are recorded in the
(ijarah) dan dicatat di laporan posisi statements of financial position at the
keuangan sebesar harga perolehan acquisition cost, net of accumulated
dikurangi akumulasi penyusutan. Objek depreciation. The depreciation is computed
sewa dalam transaksi ijarah disusutkan using the straight line method based on the
dengan metode garis lurus sesuai taksiran estimated useful lives of the assets, while in
masa manfaat, sedangkan objek sewa an Ijarah Muntahiyah Bittamlik transaction,
dalam Ijarah Muntahiyah Bittamlik the asset for lease is depreciated using
disusutkan dengan menggunakan metode straight line over the lease period.
garis lurus sesuai masa sewa.
Aset Ijarah Multijasa adalah pembiayaan Multi-service Ijarah Assets is a financing
yang diberikan kepada nasabah dalam provided to customers in gaining the benefits
memperoleh manfaat atas suatu jasa of using the services of an Ijarah contract
dengan menggunakan akad ijarah dan diakui and recognized at the value of benefits.
sebesar nilai manfaat. Objek pembiayaan Ijarah financing transaction object in multi-
dalam transaksi ijarah multijasa disusutkan service is depreciated by the straight-line
dengan metode garis lurus sesuai taksiran method estimated useful life.
masa manfaat.
Aset yang diperoleh untuk ijarah disajikan Assets acquired for ijarah are stated at cost
sebesar nilai perolehan dikurangi dengan less accumulated depreciation.
akumulasi penyusutan.
2.l. Penyisihan Kerugian dan Kualitas Aset 2.l. Allowance for Losses and Earning Assets
Produktif, Aset Non-Produktif dan Quality, Non-Earning Assets and
Estimasi Kerugian Komitmen dan Estimated Losses on Commitments and
Kontinjensi Contingencies
Aset produktif terdiri dari giro dan Earning assets consist of current account
penempatan pada Bank Indonesia, investasi and placements with Bank Indonesia,
surat berharga, giro dan penempatan pada marketable securities, current account and
bank lain, piutang murabahah, piutang placement with other banks, murabahah
istishna, pinjaman qardh, pembiayaan receivables, istishna receivables, funds of
mudharabah, pembiayaan musyarakah serta qardh, mudharabah financing, musyarakah
komitmen dan kontinjensi yang memiliki financing and commitments and
risiko yang tidak dapat dibatalkan yang contingencies bearing credit risk and bank
masih berjalan dan garansi bank. guarantees.
Aset non-produktif adalah aset Bank selain Non-earning assets are the Bank’s assets
aset produktif yang memiliki potensi other than the earning assets which have
kerugian, antara lain dalam bentuk rekening potential loss, consist of inter-office
antar kantor, agunan yang diambil alih, dan accounts, foreclosed assets, and suspense
suspense accounts. accounts.
Penilaian kualitas aset produktif dan The evaluation of the quality and allowance
penyisihan penghapusan aset produktif dan for losses on earning assets and non-earning
non-produktif mengacu pada Peraturan assets is based on Financial
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Services Authority Regulation (POJK)
No. 2/POJK.03/2022 tahun 2022 tentang No. 2/POJK.03/2022 regarding Assessment
Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah of the Quality of Assets for Sharia Banks and
dan Unit Usaha Syariah. Sharia Business Units.
Apparoval frinting 30 Paraf:
248
Page 277
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pembentukan penyisihan umum dan khusus The allowances for possible losses on
aset produktif adalah sebagai berikut: general and special provision on earning
assets are as follows:
1) Penyisihan umum sekurang-kurangnya 1) General provision of at a minimum of 1%
1% dari aset produktif yang digolongkan for earning assets classified as current,
lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank excluding Bank Indonesia Certificates,
Indonesia, Sertifikat Wadiah Bank Bank Indonesia Wadiah Certificates, and
Indonesia, dan fasilitas simpanan Bank Bank Indonesia sharia deposits facilities.
Indonesia syariah.
2) Penyisihan khusus untuk aset produktif: 2) Special provision, at a minimum of:
Dalam perhatian khusus 5% Special mention
Kurang lancar 15% Substandard
Diragukan 50% Doubtful
Macet 100% Loss
3) Penyisihan penghapusan aset untuk 3) Allowance for losses on commitments
komitmen dan kontinjensi yang dibentuk and contingencies is recorded as liability
disajikan sebagai liabilitas di laporan in the statements of financial position
posisi keuangan pada akun Estimasi under the account Estimated Losses on
Kerugian Komitmen dan Kontinjensi. Commitments and Contingencies.
4) Persentase penyisihan penghapusan 4) The above allowance percentages are
aset di atas diterapkan terhadap saldo applied to earning assets after deducting
aset produktif setelah dikurangi dengan the collateral value, in accordance with
nilai agunan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Regulations, except for
Bank Indonesia, kecuali untuk aset earning assets categorized as current
produktif yang diklasifikasikan lancar dan and not secured by cash collateral,
tidak dijamin dengan agunan tunai, where the rate is applied directly to the
dimana persentase penyisihan outstanding balance of earning assets,
penghapusan aset diterapkan terhadap commitments and contingencies.
saldo aset produktif yang bersangkutan
komitmen dan kontinjensi.
Adapun penggunaan nilai agunan sebagai The use of collateral as deduction factor in
faktor pengurang dalam perhitungan computing the allowance for possible losses
penyisihan penghapusan aset di atas hanya is only applicable in the case of earning
dapat dilakukan untuk aset produktif. assets.
Saldo aset produktif yang memiliki kualitas The outstanding balances of earning assets
macet dihapusbukukan dengan penyisihan classified as loss is written off against the
penghapusan asetnya pada saat manajemen respective allowance for losses when
berpendapat bahwa aset produktif sulit untuk management believes that recovery is no
direalisasi atau ditagih. Penerimaan kembali longer possible. Recovery of earning assets
aset produktif yang telah dihapusbukukan previously written off is recorded as an
dicatat sebagai penambahan penyisihan addition to allowance for losses on earning
penghapusan aset produktif selama tahun assets during the year of recovery. If
berjalan. Jika penerimaan melebihi nilai recovery exceeds the principal amount, the
pokok, kelebihan tersebut diakui sebagai excess is recognised as margin income.
pendapatan margin.
Penyisihan kerugian penghapusan untuk Allowance for possible losses on non-
aset non-produktif berdasarkan Peraturan earning assets based on Financial
Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Services Authority Regulation (POJK)
No. 2/POJK.03/2022 tentang Penilaian No. 2/POJK.03/2022 regarding Assessment
Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit of the Quality of Assets for Sharia Banks and
Usaha Syariah adalah sebagai berikut: Sharia Business Units is as follows:
Apparoval frinting 31 Paraf:
249
Page 278
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Persentase Penyisihan
Kerugian/Allowance for
Klasifikasi Possible Losses Percentage Classification
Agunan yang diambil alih dan properti Foreclosed assets and abandoned
terbengkalai properties
Kurang dari 1 tahun 1% Less than 1 year
Lebih dari 1 tahun 100% More than 1 year
Rekening antar kantor dan suspense Inter-office accounts and suspense
account accounts
Kurang dari 6 bulan 1% Less than 6 months
Lebih dari 6 bulan 100% More than 6 months
2.m. Aset Tetap dan Aset Hak-Guna 2.m. Fixed assets and Right-of-Use Assets
Aset tetap dinyatakan sebesar biaya Fixed assets are stated at cost less
perolehan dikurangi akumulasi penyusutan accumulated depreciation and any
dan rugi penurunan nilai. Biaya perolehan impairment loss. Such cost includes the cost
termasuk biaya penggantian bagian aset of replacing part of the property and
tetap saat biaya tersebut terjadi, jika equipment when the cost is incurred, if the
memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya, recognition criteria are met. Likewise, when a
pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan, major inspection is performed, its cost is
biaya inspeksi itu diakui ke dalam jumlah recognized in the carrying amount of the
tercatat aset tetap sebagai suatu assets as a replacement if the recognition
penggantian jika memenuhi kriteria criteria are met. All other repairs and
pengakuan. Semua biaya perbaikan dan maintenance costs that do not meet the
pemeliharaan yang tidak memenuhi kriteria recognition criteria are recognized in profit or
pengakuan diakui dalam laba rugi pada saat loss as incurred.
terjadinya.
Penyusutan dihitung dengan menggunakan Depreciation is computed using the straight-
metode garis lurus berdasarkan taksiran line method over the estimated useful lives of
masa manfaat ekonomis aset tetap, sebagai the fixed assets as follows:
berikut:
Tahun/Years
Bangunan 20 Building
Kendaraan bermotor 4 Vehicles
Inventaris kantor 4-8 Office equipment
Aset tetap awalnya diakui sebesar biaya Fixed assets are initially recognized at cost,
perolehan, yang terdiri atas harga perolehan which comprises its purchase price and any
dan biaya-biaya tambahan yang dapat costs directly attributable in bringing the
diatribusikan langsung untuk membawa aset asset to the location and condition necessary
ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya for it to be capable of operating in the
aset tersebut siap digunakan sesuai dengan manner intended by management except for
maksud manajemen kecuali tanah yang land that is recognized by the revaluation
dinilai dengan metode revaluasi. Tanah method. Land is presented at fair value
disajikan sebesar nilai wajar berdasarkan based on the appraisal by an external
penilaian yang dilakukan oleh penilai independent appraiser who is registered in
independen eksternal yang telah terdaftar di OJK.
OJK.
Penilaian atas aset tersebut dilakukan Valuations are performed with sufficient
secara berkala untuk memastikan bahwa regularity to ensure that the fair value of a
nilai wajar aset yang direvaluasi tidak revalued asset does not differ materially from
berbeda secara material dengan jumlah its carrying amount.
tercatatnya.
Apparoval frinting 32 Paraf:
250
Page 279
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Akumulasi penyusutan pada tanggal Any accumulated depreciation at the date of
revaluasi dieliminasi terhadap nilai tercatat revaluation is eliminated against the gross
bruto aset dan nilai netonya disajikan carrying amount of the asset and the net
kembali sebesar nilai revaluasian aset tetap. amount is restated to the revalued amount of
fixed asset.
Biaya pengurusan legal hak atas tanah The legal cost of land rights in the form of
dalam bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”), Cultivation Rights Title (“Hak Guna Usaha”
Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai or “HGU”), Building Rights Title (“Hak Guna
(“HP”) ketika tanah diperoleh pertama kali Bangunan” or “HGB”) and Rights to Use Title
diakui sebagai bagian dari biaya perolehan (“Hak Pakai” or “HP”) when the land was
tanah pada akun “Aset Tetap”. initially acquired are recognized as part of
the cost of the land under the “Fixed Assets”.
Bank telah menerapkan PSAK 116 dengan Bank has implemented PSAK 116 with the
identifikasi dan pengukuran atas aset hak- identification and measurement of right of
guna dan liabilitas sewa diterapkan secara use assets and lease liabilities are applied in
modified retrospective tanpa penyajian a modified retrospective without restating the
kembali periode komparatif. Bank (penyewa) comparative period. The Bank (lessee)
mengakui aset hak-guna yang merupakan recognizes the right of use assets which are
hak penyewa dalam menggunakan aset the right of the lessee to use the assets
yang mendasari perjanjian sewa dan underlying the lease agreement and the
liabilitas sewa yang merupakan kewajiban lease liability which is the lessee's obligation
penyewa untuk melakukan pembayaran to make payments. The Bank recognizes the
sewa. Bank mengakui aset hak-guna dan right of use assets and lease liabilities for all
liabilitas sewa untuk semua sewa dengan leases with time contracts, payable monthly
kontrak jangka waktu tertentu, dibayar or periodically as a Capital Lease. There are
bulanan atau periodik diakui sebagai Capital exceptions to the lease with a short term,
Lease. Terdapat pengecualian untuk sewa which is less or equal to
dengan jangka waktu pendek, yaitu kurang 12 months and there is no call option and
dari atau sama dengan 12 bulan serta tidak has a low value underlying asset, which is
ada opsi beli dan memiliki aset pendasar less than or equal to USD 5,000 (full amount)
bernilai rendah, yaitu lebih kecil atau sama which is recognized as an Operating Lease.
dengan USD 5.000 (nilai penuh) yang diakui
sebagai Operating Lease.
Bank mengukur aset hak-guna pada nilai kini The Bank measures the right of use assets
dari jumlah pembayaran angsuran sewa at the present value of the total lease
dengan tingkat diskonto tertentu. Aset hak- installment payments at a certain discount
guna disusutkan secara garis lurus selama rate. The right of use assets are depreciated
masa sewa. aset hak-guna disusutkan mulai in a straight line over the lease term. Right of
dari tanggal penerapan PSAK 116. use assets are depreciated starting from the
Sedangkan liabilitas sewa diukur pada nilai date of application of PSAK 116. Meanwhile,
kini dari pembayaran sewa yang belum lease liabilities are measured at the present
dibayarkan pada tanggal tersebut dengan value of unpaid lease payments on that date
menggunakan tingkat diskonto tertentu. using certain discount rate.
Jumlah tercatat aset tetap dihentikan The carrying value of fixed assets is
pengakuannya pada saat dilepaskan atau derecognized upon disposal or when no
pada saat tidak ada manfaat ekonomis future economic benefits are expected from
masa depan yang diharapkan dari its use.
penggunaannya.
Laba atau rugi yang timbul dari penghentian Any gain or loss arising on derecognition of
pengakuan aset diakui dalam laporan laba the assets is charged to profit or loss in the
rugi pada tahun aset tersebut dihentikan year the assets is derecognized.
pengakuannya.
Apparoval frinting 33 Paraf:
251
Page 280
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Biaya konstruksi aset tetap dikapitalisasi The costs of the construction of fixed assets
sebagai aset dalam penyelesaian. are capitalized as asset in progress.
Penyusutan aset dimulai pada saat aset Depreciation of an asset begins when it is
tersebut siap untuk digunakan, yaitu pada available for use, such as when it is in the
saat aset tersebut berada pada lokasi dan location and condition necessary for it to be
kondisi yang diinginkan agar aset siap capable of operating in the manner intended
digunakan sesuai dengan keinginan dan by management.
maksud manajemen.
Aset dalam pembangunan dan pemasangan Assets under construction and installation
dinyatakan sebesar biaya perolehan. are stated at cost.
Nilai residu, estimasi masa manfaat, dan The residual values, estimated useful lives,
metode penyusutan direviu dan disesuaikan, and depreciation method are reviewed and
setiap akhir tahun, bila diperlukan. adjusted, at year end, if necessary.
2.n. Aset Lain-lain 2.n. Other Assets
Aset lain-lain antara lain terdiri dari biaya Other assets consist of prepaid expenses,
dibayar dimuka, pendapatan yang akan accrued income, and foreclosed assets.
diterima, dan Agunan Yang Diambil Alih
(AYDA).
Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama Prepaid expenses are amortized over the
masa manfaat dengan menggunakan useful life using the straight-line method.
metode garis lurus. Agunan yang diambil alih Foreclosed collaterals acquired in settlement
sehubungan dengan penyelesaian piutang of sharia receivables and financing are
dan pembiayaan syariah diakui sebesar nilai recognized at net realizable values (or sharia
neto yang dapat direalisasi atau sebesar nilai receivables and financing carrying amount,
tercatat dari piutang dan pembiayaan the maximum amount which is customer
syariah, maksimal sebesar nilai kewajiban liabilities. Net realizable value is the fair
nasabah. Nilai neto yang dapat direalisasi value of the collateral after deducting the
adalah nilai wajar agunan setelah dikurangi estimated costs of disposal. The excess in
estimasi biaya pelepasan. Kelebihan saldo sharia receivables and financing balances
piutang dan pembiayaan syariah, yang which has not been paid by debtors over the
belum dilunasi oleh debitur diatas nilai dari value of foreclosed assets is charged to
agunan yang diambil alih, dibebankan allowance for possible losses on sharia
sebagai penyelesaian bermasalah piutang receivables and financing in the current year.
dan pembiayaan syariah pada tahun
berjalan.
2.o. Liabilitas Segera 2.o. Obligations due Immediately
Liabilitas segera dicatat pada saat timbulnya Obligations due immediately are recorded at
liabilitas atau diterima perintah dari pemberi the time the obligations occurred or on
amanat, baik dari masyarakat maupun dari receipt of transfer orders from customers or
bank lain. other banks.
Liabilitas segera disajikan sebesar total yang Obligations due immediately are stated at
akan dibayarkan atau diselesaikan. the amounts to be paid or settled.
2.p. Simpanan Wadiah 2.p. Wadiah Deposits
Simpanan wadiah merupakan simpanan Wadiah deposits represent other parties’
pihak lain dalam bentuk giro wadiah dan funds in the form of wadiah current deposits
tabungan wadiah. Simpanan wadiah and wadiah savings deposits. Wadiah
diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan deposits are classified as other financial
lainnya dan diukur pada biaya perolehan. liabilities and measured at amortized cost.
Apparoval frinting 34 Paraf:
252
Page 281
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Giro wadiah digunakan sebagai instrumen Wadiah current deposits can be used as
pembayaran dan dapat ditarik setiap saat payment instruments and are available for
melalui cek dan bilyet giro, serta withdrawal at any time through check and
mendapatkan bonus sesuai dengan bilyet giro and may earn bonus based on
kebijaksanaan Bank. Giro wadiah dinyatakan Bank’s policy. Wadiah current deposits are
sebesar titipan pemegang giro di Bank. stated at the amount entrusted by
depositors.
Tabungan wadiah adalah simpanan dana Wadiah savings are customers’ deposits in
nasabah pada Bank yang bersifat titipan dan the Bank that are held as a trust and can be
penarikannya dapat dilakukan setiap saat. withdrawn at any time. For these deposits,
Terhadap titipan tersebut, Bank tidak the Bank is not required to give any benefits
dipersyaratkan untuk memberikan imbalan except in terms of voluntary bonuses.
kecuali dalam bentuk pemberian bonus Wadiah savings are stated at the amount
secara sukarela. Tabungan wadiah payable to customers.
dinyatakan sebesar liabilitas Bank.
2.q. Simpanan dari Bank Lain 2.q. Deposits from Other Banks
Simpanan dari bank lain adalah liabilitas Deposits from other banks represent
Bank kepada bank lain dalam bentuk giro liabilities to other banks in the form of wadiah
wadiah serta mendapatkan bonus sesuai current deposits and may earn bonus based
dengan kebijakan Bank. Simpanan dari bank on the Bank’s policy. Deposits from other
lain dinyatakan sebesar nilai liabilitas Bank banks are stated at the amounts payable to
kepada bank lain. other banks.
2.r. Liabilitas kepada Bank Indonesia 2.r. Liabilities to Bank Indonesia
Liabilitas kepada Bank Indonesia (“PaSBI”) Liability to Bank Indonesia (“PaSBI”) is
merupakan Pengelolaan Likuiditas Liquidity Management Based on Bank
Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia Sharia Principles. Bank Indonesia
Indonesia. Bank Indonesia dan Bank and the Bank agreed to enter into a wakalah
sepakat melakukan akad wakalah bil bil ististmar agreement for managing funds
ististmar untuk pengelolaan dana dengan with collateral in the form of sharia securities.
agunan berupa surat berharga syariah. Dana Funds received are recognized as liabilities
yang diterima diakui sebagai liabilitas to Bank Indonesia. The Bank manages funds
kepada Bank Indonesia. Bank melakukan for overall business investment activities
pengelolaan dana untuk kegiatan investasi (mutlaqah), returns of managed funds and
usaha secara keseluruhan (mutlaqah), payment of management results (ististmar)
pengembalian dana kelolaan dan are made at the time of settlement. Liabilities
pembayaran hasil pengelolaan (ististmar) to Bank Indonesia are stated at the issuance
dilakukan pada saat pelunasan. Liabilitas cash value received from sharia securities
kepada Bank Indonesia dicatat sebesar nilai intervention instrument in a regular monetary
tunai yang diterima dari suatu instrumen operation by Bank Indonesia.
intervensi surat berharga syariah dalam
suatu operasi moneter regular oleh Bank
Indonesia.
2.s. Dana Syirkah Temporer 2.s. Temporary Syirkah Funds
Dana syirkah temporer merupakan investasi Temporary syirkah funds represent
dengan akad mudharabah mutlaqah dimana investments from other parties under
pemilik dana (shahibul maal) memberikan mudharabah mutlaqah contract in which the
kebebasan kepada pengelola dana owners of the funds (shahibul maal) entrust
(mudharib), dalam hal ini adalah Bank, to the fund manager (mudharib) in managing
dalam pengelolaan investasinya. Investasi the investments. Temporary syirkah
tidak terikat terdiri dari deposito berjangka funds consist of mudharabah time
mudharabah, tabungan mudharabah, dan deposits, mudharabah savings, and
giro mudharabah. mudharabah current account.
Apparoval frinting 35 Paraf:
253
Page 282
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Deposito berjangka mudharabah merupakan Mudharabah time deposits represent other
investasi yang hanya bisa ditarik pada waktu parties' funds that can be withdrawn at
tertentu sesuai dengan perjanjian antara specific maturity dates based on the
pemegang deposito berjangka mudharabah agreement between depositors and the
dengan Bank. Deposito berjangka Bank. Mudharabah time deposits are stated
mudharabah dinyatakan sebesar nilai at nominal values based on agreements
nominal sesuai dengan perjanjian antara between the depositors and the Bank.
pemegang deposito berjangka dengan Bank.
Tabungan mudharabah merupakan investasi Mudharabah savings deposits represent
yang hanya bisa ditarik sesuai dengan other parties' funds that can be withdrawn
persyaratan tertentu yang disepakati. under certain conditions. Mudharabah
Tabungan mudharabah dinyatakan sebesar savings deposits are stated at the amount
nilai investasi pemegang tabungan di Bank. deposited by depositors at the Bank.
Giro mudharabah merupakan investasi yang Mudharabah current account deposits
hanya bisa ditarik pada waktu tertentu sesuai represent other parties' funds that can be
dengan perjanjian antara pemegang giro withdrawn at specific maturity dates based
mudharabah dengan Bank. Giro on the agreement between depositors and
mudharabah dinyatakan sebesar nilai the Bank. Current account deposits are
nominal sesuai dengan perjanjian antara stated at nominal values based on
pemegang giro mudharabah dengan Bank. agreements between the depositors and the
Bank.
Dana syirkah temporer tidak dapat Temporary syirkah fund cannot be classified
digolongkan sebagai liabilitas. Hal ini karena as liability. This was due to the Bank does
Bank tidak berkewajiban untuk not have any liability to return the initial fund
mengembalikan jumlah dana awal dari to the owners, except for losses due to the
pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau Bank’s management negligence or default of
wanprestasi ketika mengalami kerugian. Di loss is incurred. On the other hand,
sisi lain dana syirkah temporer tidak dapat temporary syirkah fund cannot be classified
digolongkan sebagai ekuitas karena as shareholders’ equity, because of the
mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik maturity period and the depositors do not
dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang have the same rights as the shareholders’
sama dengan pemegang saham seperti hak such as voting rights and the rights of
pemungutan suara dan hak atas realisasi realized gain from current assets and non-
keuntungan yang berasal dari aset lancar investment accounts.
dan aset non-investasi.
Pemilik dana syirkah temporer mendapatkan The owner of temporary syirkah funds
imbalan bagi hasil sesuai dengan nisbah receives a return from the profit sharing
yang ditetapkan. based on a predetermined ratio.
2.t. Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan 2.t. Impairment of Non-Financial Assets
Penerapan PSAK 236 tentang Penurunan The adoption of PSAK 236 about Impairment
Nilai Aset, tidak memiliki dampak yang of Asset, has no significant impact on the
signifikan pada laporan keuangan dan financial reporting and disclosures in the
pengungkapan dalam laporan keuangan. financial statements.
Apparoval frinting 36 Paraf:
254
Page 283
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pada setiap akhir periode pelaporan, Bank The Bank assesses at the end of each
menilai apakah terdapat indikasi suatu aset reporting period whether there is an
mengalami penurunan nilai. Jika terdapat indication that an asset may be impaired. If
indikasi tersebut atau pada saat pengujian any such indication exists, or when annual
penurunan nilai aset diperlukan, maka Bank impairment testing for an asset is required,
membuat estimasi formal atas nilai aset yang the Bank makes an estimate of the asset’s
dapat terpulihkan tersebut. recoverable amount.
Rugi penurunan nilai diakui sebagai rugi Impairment losses are recognized as a loss
tahun berjalan. for the current year..
Rugi penurunan nilai akan dipulihkan jika An impairment loss is reversed if there has
terdapat perubahan dalam taksiran yang been a change in the estimate used to
digunakan untuk menentukan nilai aset determine the recoverable amount of a
non-keuangan yang dapat dipulihkan non-financial asset. An impairment loss is
(recoverable amount). Rugi penurunan nilai only reversed to the extent that the non-
hanya akan dipulihkan hingga sebatas nilai financial asset’s carrying amount does not
tercatat aset non-keuangan tidak boleh exceed the recoverable amount, nor exceed
melebihi nilai terpulihkannya maupun nilai the carrying amount that would have been
tercatat yang seharusnya diakui, setelah determined, net of depreciation or
dikurangi depresiasi atau amortisasi, jika amortization, if no impairment loss of non-
tidak ada pengakuan rugi penurunan nilai financial assets has been recognized.
aset non-keuangan. Pembalikan rugi Reversal of an impairment loss is recognized
penurunan nilai diakui dalam laba rugi. in the profit or loss.
Manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada Management believes that there is no
indikasi penurunan potensial atas nilai aset indication of potential impairment in values of
non-keuangan pada tanggal 31 Desember non-financial assets as of December 31,
2024 dan 2023. 2024 and 2023.
2.u. Liabilitas Imbalan Kerja 2.u. Employee Benefits Obligation
Bank menerapkan PSAK 219, “Imbalan Bank apply SFAS 219, “Employee Benefit”.
Kerja”.
Imbalan kerja jangka pendek Short-term employee benefits
Imbalan kerja jangka pendek seperti upah, Short-term employee benefits such as
iuran jaminan sosial, cuti jangka pendek, wages, social security contributions, short-
bonus dan imbalan non-moneter lainnya term compensated leaves, bonuses and
diakui selama periode jasa diberikan. other non-monetary benefits are recognized
Imbalan kerja jangka pendek dihitung during the period when services have been
sebesar jumlah yang tidak didiskontokan. rendered. Short-term employee benefits are
measured using undiscounted amounts.
Program pensiun iuran pasti Defined contribution plan
Iuran kepada dana pensiun sebesar Contribution payable to a pension fund
persentase tertentu gaji pegawai yang equivalent to a certain percentage of salaries
menjadi peserta program pensiun iuran pasti for qualified employees under the Bank’s
Bank. Iuran dicadangkan dan diakui sebagai defined contribution plan is accrued and
biaya ketika jasa telah diberikan oleh recognized as expense when services have
pegawai-pegawai tersebut dan been rendered by qualified employees and
pembayarannya dikurangkan dari utang actual payments are deducted from the
iuran. Iuran terutang dihitung berdasarkan contribution payable. Contribution payable is
jumlah yang tidak didiskontokan. measured using undiscounted amounts.
Apparoval frinting 37 Paraf:
255
Page 284
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Program imbalan pasti dan imbalan kerja Defined benefit plan and other long-term
jangka panjang lainnya employee benefits
Imbalan pasca-kerja dan imbalan jangka The post-employment benefits and other
panjang lainnya seperti cuti besar diakui long-term employee benefits such as grand
sebagai biaya ketika jasa telah diberikan leaves are recognized as expense when
oleh pegawai yang memenuhi syarat. services have been rendered by qualified
Imbalan kerja ditentukan berdasarkan employees. The benefits are determined
peraturan Bank dan Undang-Undang Cipta based on Bank regulations and Labor Law
Kerja No. 11 Tahun 2020 tanggal 2 No. 11 of 2020 dated November 2, 2021.
November 2021. .
Imbalan pasca-kerja dan imbalan kerja The post-employment benefits and other
jangka panjang lainnya secara aktuaris long-term employee benefits are actuarially
ditentukan berdasarkan metode Projected determined using the Projected Unit Credit
Unit Credit. Method.
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) Remeasurement of net defined benefit
imbalan pasti neto, yang diakui sebagai liabilities (assets), which is recognized as
penghasilan komprehensif lain, terdiri atas: other comprehensive income, consist of:
(i) Keuntungan dan kerugian aktuarial; (i) Actuarial gains and losses;
(ii) Imbal hasil atas aset program tidak (ii) Return on plan assets excluding amounts
termasuk jumlah yang dimasukkan that included in net interest on liabilities
dalam bunga neto atas liabilitas (aset); (assets); and
dan
(iii) Setiap perubahan dampak batas aset, (iii) The changes in the impact of the asset
tidak termasuk jumlah yang dimasukkan ceiling, excluding amounts that included
dalam bunga neto atas liabilitas (aset). in net interest on liabilities (assets).
Pengukuran kembali atas liabilitas (aset) Remeasurement of net defined benefit
imbalan pasti neto, yang diakui sebagai liabilities (assets), which is recognized as
penghasilan komprehensif lain tidak other comprehensive income are not
direklasifikasi ke laba rugi pada periode reclassified to profit or loss in subsequent
berikutnya. periods.
Untuk imbalan kerja jangka panjang lain atas For other long-term employee benefits over
biaya jasa kini, biaya bunga neto atas the current service cost, net interest on net
liabilitas (aset) imbalan pasti neto, dan defined benefit liabilities (assets), and the
pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan remeasurement of net defined benefit liability
pasti neto langsung diakui pada laporan laba (asset) obligations are recognized
rugi dan penghasilan komprehensif lain immediately in the current year statement of
tahun berjalan. profit or loss and other comprehensive
income.
Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada All past service costs are recognised at the
tanggal yang lebih awal antara ketika earlier of when the amendment or
amandemen atau kurtailmen program terjadi, curtailment occurs, and when the related
dan ketika biaya restrukturisasi atau restructuring or termination costs are
pesangon diakui, sehingga biaya jasa lalu recognized, as a result, unvested past
yang belum vested tidak lagi dapat service cost can no longer be deferred and
ditangguhkan dan diakui selama periode recognised over the future vesting period.
vesting masa depan.
2.v. Pendapatan Pengelola Dana oleh Bank 2.v. Revenue from Fund Management by the
sebagai Mudharib Bank as Mudharib
Pendapatan pengelola dana oleh Bank Revenue from fund management by the
sebagai mudharib terdiri dari pendapatan Bank as mudharib consists of revenue from
atas transaksi jual beli murabahah, murabahah transactions and revenue
pendapatan bagi hasil (mudharabah dan sharing (mudharabah and musyarakah),
Apparoval frinting 38 Paraf:
256
Page 285
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
musyarakah), pendapatan sewa (ijarah), dan rental income (ijarah), and other main
pendapatan operasi utama lainnya. operating income.
Pendapatan margin murabahah dan sewa Margin income from murabahah and revenue
(ijarah) diakui pada saat terjadinya, apabila from ijarah are recognized when incurred, if
akad berakhir pada periode laporan the contract ends at the same financial
keuangan yang sama; atau selama periode period; or during the period of the contract in
akad secara proporsional apabila akad proportion if the contract exceeds one
melampaui satu periode laporan keuangan. financial reporting period.
Pendapatan murabahah diakui secara akrual Murabahah revenue are recognized on
menggunakan metode tingkat imbal hasil accrual basis using the effective rate of
efektif. Pendapatan ijarah diakui selama return method. Revenue from ijarah is
masa akad secara proporsional. recognized proportionally during period of
the contract.
Pendapatan usaha mudharabah diakui Revenue from mudharabah is recognized
dalam periode terjadinya hak bagi hasil during the period of profit sharing in
sesuai nisbah yang disepakati dan tidak accordance with the agreed revenue sharing
diperkenankan mengakui pendapatan dari ratio, and recognition of revenues based on
proyeksi hasil usaha. Kerugian akibat projected result is not allowed. Loss occurred
kelalaian atau kesalahan pengelola dana due to regligence of mudharib is charged to
dibebankan pada pengelola dana dan tidak mudharib and does not reduce the
mengurangi investasi mudharabah. mudharabah investment.
Pendapatan usaha musyarakah yang Revenue from musyarakah distributed to an
menjadi hak mitra aktif diakui sebesar active partner is recognized in accordance
haknya sesuai dengan kesepakatan atas with the agreement on musyarakah revenue.
pendapatan usaha musyarakah. Sedangkan Revenue distributed to a passive partner is
pendapatan usaha untuk mitra pasif diakui recognized as right of the passive partner to
sebagai hak pihak mitra pasif atas bagi hasil revenue sharing and liability.
dan liabilitas.
Pendapatan operasional utama lainnya Other main operating income consists of
terdiri dari pendapatan dari Fasilitas income derived from Bank Indonesia Sharia
Simpanan Bank Indonesia Syariah, Deposits Facilities, placements with other
pendapatan dari penempatan pada bank sharia banks, and revenue sharing from
syariah lain, dan pendapatan bagi hasil surat sharia securities. Other main operating
berharga syariah. Pendapatan operasi income is recognized upon collection (cash
utama lainnya diakui pada saat diterima basis).
(cash basis).
2.w. Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Dana 2.w. Third Parties Share on Returns of
Syirkah Temporer Temporary Syirkah Funds
Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah Third parties’ share on returns of temporary
temporer merupakan bagian bagi hasil milik syirkah funds represents third parties’ share
pihak ketiga yang didasarkan pada prinsip on the income of the Bank derived from
mudharabah mutlaqah atas pengelolaan managing of such funds by the Bank under
dana mereka oleh Bank. Pendapatan yang mudharabah mutlaqah principles. The profit
dibagikan adalah pendapatan yang telah sharing is distributed on the cash basis.
diterima (cash basis).
Pembagian hasil usaha dilakukan The distribution of revenue is based on profit
berdasarkan prinsip bagi hasil usaha yaitu sharing scheme that is the bank’s gross
dari pendapatan bank yang diterima berupa profit.
laba kotor.
Apparoval frinting 39 Paraf:
257
Page 286
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pendapatan margin dan bagi hasil atas Margin income and profit sharing on
pembiayaan yang diberikan dan atas aset financing facilities and other earning assets
produktif lainnya akan dibagikan kepada for distribution to fund owners and the Bank
nasabah penyimpan dana dan Bank dihitung are computed proportionally based on the
secara proporsional sesuai dengan alokasi allocation of funds from owners and the
dana nasabah dan Bank yang dipakai dalam Bank, which are used in the financing
pembiayaan yang diberikan dan aset facilities and other earning assets. The total
produktif lainnya yang disalurkan. available margin income and profit sharing
Selanjutnya, total pendapatan margin dan available to the customer is then divided into
bagi hasil yang tersedia untuk nasabah savers and depositors as shahibul maal and
tersebut kemudian dibagihasilkan ke Bank as mudharib according to the portion of
nasabah penabung dan deposan sebagai the profit share ratio that has been mutually
shahibul maal dan Bank sebagai mudharib agreed upon. Customer that demand deposit
sesuai porsi nisbah bagi hasil yang telah and savings deposits under wadiah contract
disepakati sebelumnya. Nasabah yang can be granted as bonuses according tot the
menyimpan tabungan dan giro dengan akad Bank’s policy. Margin income and profit
wadiah dapat diberikan bonus sesuai sharing from financing facilities and other
dengan kebijakan Bank. Pendapatan margin earning assets using the Bank’s funds are
dan bagi hasil dari pembiayaan dan aset entirely recognized by the Bank, including
produktif lainnya yang memakai dana Bank, income from Bank’s fee-based investments.
seluruhnya menjadi milik Bank, termasuk
pendapatan dari investasi Bank berbasis
imbalan.
2.x. Pengakuan Pendapatan Provisi dan 2.x. Recognition of Fee and Commission
Komisi Income
Pendapatan provisi dan komisi yang Fees and commissions income, which are
berkaitan langsung dengan kegiatan directly related to financing activities with
pembiayaan secara syariah diakui sebagai sharia principle, are recognized as income
pendapatan pada saat diterima. upon receipt.
Pendapatan provisi dan komisi total tertentu Fees and commission which is a certain
yang berkaitan langsung dengan amount directly related to the financing
pembiayaan dan/atau mempunyai jangka and/or related to a specific period, are
waktu tertentu, ditangguhkan dan deferred and amortized on a straight line
diamortisasi berdasarkan metode garis lurus method over the term. Balance of fees and
sesuai dengan jangka waktunya. Saldo commissions in connection with the financing
provisi dan komisi sehubungan dengan which was completed prior to maturity are
pembiayaan yang diselesaikan sebelum recognized as income or expense in the
jatuh tempo diakui sebagai pendapatan atau settlement.
beban pada saat penyelesaian.
Provisi dan komisi lainnya diluar yang Other fees and commissions outside those
dijelaskan di atas diakui pada saat transaksi described above are recognized at the
dilakukan. transaction date.
2.y. Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi 2.y. Transactions with Related Parties
Dalam menjalankan usahanya, Bank dan In the normal course of its business, the
entitas anak melakukan transaksi dengan Bank and its subsidiaries enters into
pihak-pihak berelasi seperti yang transactions with related parties which are
didefinisikan dalam PSAK 224 tentang defined under PSAK 224, “Related Party
“Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”. Disclosures”.
Apparoval frinting 40 Paraf:
258
Page 287
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Yang dimaksud dengan pihak yang berelasi The meaning of a related party is a person or
adalah orang atau entitas yang berelasi entity that is related to a reporting entity as
dengan entitas pelapor sebagai berikut: follow:
a) Orang atau anggota keluarga terdekat a) A person or a close member of that
mempunyai relasi dengan entitas person’s family is related to a reporting
pelapor jika orang tersebut: entity if that person:
1. memiliki pengendalian atas 1. has control or joint control over the
pengendalian bersama atas entitas reporting entity;
pelapor;
2. memiliki pengaruh signifikan atas 2. has significant influence over the
entitas pelapor; atau reporting entity; or
3. merupakan personil manajemen 3. member of the key management
kunci entitas pelapor atau entitas personnel of the reporting entity or or
induk dari entitas pelapor. a parent of the reporting entity.
b) Satu entitas berelasi dengan entitas b) An entity is related to the reporting entity
pelapor jika memenuhi salah satu hal if any of the following conditions applies:
berikut:
1. entitas dan entitas pelapor adalah 1. the entity and the reporting entity are
anggota dari kelompok usaha yang members of the same group and its
sama (artinya entitas induk, entitas subsidiaries (which means that each
anak, dan entitas anak berikutnya parent, subsidiary and fellow
terkait dengan entitas lainnya); subsidiary is related to the others);
2. satu entitas adalah entitas asosiasi 2. one entity is an associate or joint
atau ventura bersama dari entitas lain venture of the other entity (or an
(atau entitas asosiasi atau ventura associate or joint venture of a
bersama yang merupakan anggota member of a group and its
suatu kelompok usaha, dimana subsidiaries of which the other entity
entitas lain tersebut adalah is a member);
anggotanya);
3. kedua entitas tersebut adalah ventura 3. both entities are joint ventures of the
bersama dari pihak ketiga yang same third party;
sama;
4. satu entitas adalah ventura bersama 4. one entity is a joint venture of a third
dari entitas ketiga dan entitas yang entity and the other entity is an
lain adalah entitas asosiasi dari associate of the third entity;
entitas ketiga;
5. entitas tersebut adalah suatu 5. the entity is a post-employment
program imbalan pascakerja untuk benefit plan for the benefit of
imbalan kerja dari salah satu entitas employees of either the reporting
pelapor atau entitas yang terkait entity or an entity related to the
dengan entitas pelapor. Jika entitas reporting entity. If the reporting entity
pelapor adalah entitas yang is itself such a plan, the sponsoring
menyelenggarakan program tersebut, employers are also related to the
maka entitas sponsor juga berelasi reporting entity;
dengan entitas pelapor;
6. entitas yang dikendalikan atau 6. the entity is controlled or jointly
dikendalikan bersama oleh orang controlled by a person identified in
yang diidentifikasi dalam huruf (a); (a);
7. orang yang diidentifikasi dalam huruf 7. a person identified in (a)(i) has
(a)(i) memiliki pengaruh signifikan significant influence over the entity or
atas entitas atau merupakan personil is a member of the key management
manajemen kunci entitas (atau personnel of the entity (or of a parent
entitas induk dari entitas); atau of the entity); or
Apparoval frinting 41 Paraf:
259
Page 288
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
8. entitas, atau anggota dari kelompok 8. the entity, or any member of a group
dimana entitas merupakan bagian of which it is a part, provides key
dari kelompok tersebut, menyediakan management personnel services to
jasa personil manajemen kunci the reporting entity or to the parent of
kepada entitas pelapor atau kepada the reporting entity.
entitas induk dari entitas pelapor.
Seluruh transaksi dan saldo yang material All material transactions and balances with
dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan related parties are disclosed in the relevant
dalam catatan atas laporan keuangan yang notes to the financial statements and the
relevan dan rinciannya telah disajikan dalam details have been presented in Note 34.
Catatan 34.
2.z. Informasi Segmen 2.z. Segment Information
Segmen adalah komponen yang dapat A segment is a distinguishable component of
dibedakan dari Bank yang terlibat baik dalam the Bank that is engaged either in providing
menyediakan produk-produk tertentu certain products (business segment), or in
(segmen usaha), atau dalam menyediakan providing products within a particular
produk dalam lingkungan ekonomi tertentu economic environment (geographical
(segmen geografis), yang memiliki risiko dan segment), which is subject to risks and
imbalan yang berbeda dari segmen lainnya. rewards that are different from those of other
segments.
Pendapatan, beban, hasil, asset, dan Segment revenue, expenses, results, assets,
liabilitas segmen termasuk hal-hal yang and liabilities include items directly
dapat diatribusikan secara langsung kepada attributable to a segment as well as those
suatu segmen serta hal-hal yang dapat that can be allocated on a reasonable basis
dialokasikan dengan dasar yang memadai to that segment.
untuk segmen tersebut.
2.aa. Sewa 2.aa. Lease
PSAK 116 menggantikan PSAK 30: “Sewa” PSAK 116 replace PSAK 30: "Leases",
yang mensyaratkan Bank sebagai pihak which requires the Bank as the lessee to
penyewa mengakui aset hak-guna dan recognize right-of-use assets and lease
liabilitas sewa terkait dengan transaksi sewa liabilities related to leases transaction that
yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai were previously classified as operating
sewa operasi berdasarkan PSAK 30, kecuali leases under PSAK 30, except for short-term
atas sewa jangka pendek atau sewa dengan leases or leases with low-value assets.
aset yang bernilai rendah.
Bank telah menerapkan PSAK 116 Bank has implemented PSAK 116 using a
menggunakan pendekatan retrospektif yang modified retrospective approach without
dimodifikasi tanpa penyajian kembali periode restating the comparative period. Lease
komparatif. Liabilitas sewa diukur pada nilai liabilities are measured at the present value
kini dari sisa pembayaran sewa yang of the remaining lease payments, which are
didiskontokan dengan menggunakan suku discounted using the Bank's incremental loan
bunga pinjaman inkremental Bank pada interest rate as of January 1, 2021.
tanggal 1 Januari 2021.
Pada tanggal penerapan awal, Bank juga At the initial implementation date, Bank also
menggunakan beberapa kebijakan praktis adopted the following practical policies:
sebagai berikut:
• Menggunakan tingkat diskonto tunggal • Using a single discount rate on lease
pada portofolio sewa dengan karakteristik portfolios with fairly similar characteristics;
yang cukup serupa;
Apparoval frinting 42 Paraf:
260
Page 289
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
• Mengandalkan penilaian sebelumnya • Rely on previous assessments of whether
tentang apakah sewa memberatkan leases are onerous as an alternative to
sebagai alternatif untuk melakukan undertaking an impairment review, that
peninjauan penurunan nilai, bahwa tidak there are no aggravating contracts as of
ada kontrak yang memberatkan pada January 1, 2021;
1 Januari 2021;
• Memilih tidak menerapkan persyaratan • Opting out of the requirement for leases
untuk sewa yang masa sewanya berakhir whose leases expire within 12 months
dalam 12 bulan dari tanggal penerapan from the date of initial application. Record
awal. Mencatat sewa tersebut dengan these leases in the same manner as
cara yang sama dengan sewa jangka short-term leases and include the
pendek dan memasukkan biaya yang associated with those leases in the
terkait dengan sewa tersebut dalam disclosure of short-term lease expenses
pengungkapan beban sewa jangka in the annual reporting period covering
pendek dalam periode pelaporan tahunan the date of initial application.
yang mencakup tanggal penerapan awal.
Bank mengakui liabilitas sewa, sebagai Bank recognised a lease liability, being the
pembayaran sewa yang tersisa termasuk remaining lease payments including
atas opsi perpanjangan dimana extensions options where renewal is
perpanjangan hampir dapat dipastikan, reasonably certain, discounted using the
didiskontokan menggunakan tingkat margin incremental borrowing rate at the date of
pinjaman inkremental pada tanggal initial application. Meanwhile, rights of use
penerapan awal. Sedangkan aset hak-guna assets include the amount of lease liabilities
mencakup jumlah liabilitas sewa yang diakui, recognized, initial direct costs paid, recovery
biaya langsung awal yang dibayarkan, biaya costs, and lease payments made on or
pemulihan, dan pembayaran sewa yang before the start date of the lease, less rental
dilakukan pada atau sebelum tanggal mulai incentives received. Rights of use assets are
sewa, dikurangi insentif sewa yang diterima. depreciated using the straight-line method
Aset hak-guna disusutkan dengan metode over the shorter period between the lease
garis lurus selama jangka waktu yang lebih term and the estimated useful life of the
pendek antara masa sewa dengan estimasi asset.
masa manfaat aset.
Beban keuangan dicatat dalam laporan laba Finance expense is recorded in the
rugi. Aset sewa (disajikan sebagai bagian statement of profit or loss. Leased assets
aset tetap) disusutkan selama jangka waktu (presented under fixed assets) are
yang lebih pendek antara umur manfaat aset depreciated over the shorter of the estimated
sewa dan periode masa sewa, jika tidak ada useful life of the assets and the lease term, if
kepastian yang memadai bahwa Bank akan there is no reasonable certainty that Bank
mendapatkan hak kepemilikan pada akhir will obtain ownership by the end of the lease
masa sewa. term.
2.bb. Pajak Penghasilan 2.bb. Income Tax
Beban pajak tahun berjalan ditetapkan Current tax expense is provided based on
berdasarkan taksiran penghasilan kena the estimated taxable income for the current
pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak year. Deferred tax assets and liabilities are
tangguhan diakui atas perbedaan temporer recognized for temporary differences
aset dan liabilitas antara pelaporan between the financial and the tax bases of
komersial dan pajak pada setiap tanggal assets and liabilities at each reporting date.
pelaporan.
Apparoval frinting 43 Paraf:
261
Page 290
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh Deferred tax assets are recognized for all
perbedaan temporer yang boleh dikurangkan deductible temporary differences and carry
dan saldo rugi fiskal yang belum forward of unused tax losses to the extent
dikompensasikan, sepanjang besar that it is probable that future taxable profits
kemungkinan perbedaan temporer yang will be available against which the deductible
boleh dikurangkan dan saldo rugi fiskal yang temporary differences and carry forward of
belum digunakan tersebut dapat unused tax losses can be utilized.
dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal
pada masa yang akan datang.
Jumlah tercatat aset pajak tangguhan The carrying amount of deferred tax assets
ditelaah pada setiap tanggal neraca dan nilai is reviewed at each reporting date and
tercatat aset pajak tangguhan tersebut reduced to the extent that it is no longer
diturunkan apabila tidak lagi terdapat probable that sufficient taxable profits will be
kemungkinan besar bahwa laba fiskal yang available to compensate all or part of the
memadai akan tersedia untuk benefit of the deferred tax assets.
mengkompensasi sebagian atau semua
manfaat aset pajak tangguhan.
Aset dan kewajiban pajak tangguhan diukur Deferred tax assets and liabilities are
berdasarkan tarif pajak yang akan berlaku measured at the tax rates that are expected
pada tahun saat aset direalisasikan atau to applied to the year when the asset is
liabilitas diselesaikan berdasarkan peraturan realized or the liability is settled based on tax
perpajakan yang berlaku atau yang telah laws that have been enacted or substantively
secara substantif telah diberlakukan pada enacted as of the statement financial position
tanggal laporan posisi keuangan. date.
Pengaruh pajak terkait dengan penyisihan The related tax effects of the provisions for
untuk dan/atau pembalikan seluruh and/or reversals of all temporary differences
perbedaan temporer selama tahun berjalan, during the year, including the effect of
termasuk pengaruh perubahan tarif pajak, change in tax rates, are recognized as
diakui sebagai “Manfaat/(Beban) Pajak “Income Tax Benefit (Expense), Deferred”
Penghasilan, Tangguhan” dan termasuk and included in the determination of net profit
dalam laba atau rugi neto tahun berjalan, or loss for the year, except to the extent that
kecuali untuk transaksi-transaksi yang they relate to items previously charged or
sebelumnya telah langsung dibebankan atau credited to equity.
dikreditkan ke ekuitas.
Perubahan terhadap liabilitas pajak diakui Amendment to tax obligation is recorded
pada saat surat ketetapan pajak diterima, when an assessment letter is received or, if
atau apabila diajukan keberatan dan atau objected to or appealed against by the Bank,
banding oleh Bank, pada saat telah ada when the result of such appeal or objection is
keputusan atas banding dan atau keberatan determined.
tersebut.
Aset dan liabilitas atas pajak tangguhan dan Assets and liabilities on deferred tax and
pajak kini dapat saling hapus apabila current tax can be offset if there is a legal
terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk enforceable right to offset.
melakukan saling hapus.
Apparoval frinting 44 Paraf:
262
Page 291
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
3. Sumber Ketidakpastian Estimasi dan 3. Source of Estimation Uncertainly and
Pertimbangan Akuntansi yang Penting Critical Accounting Judgements
3.a. Pertimbangan 3.a. Judgements
Pertimbangan berikut ini dibuat oleh The following judgments are made by
manajemen dalam rangka penerapan management in the process of applying
kebijakan akuntansi Bank yang memiliki Bank’s accounting policies that have the
pengaruh paling signifikan atas total yang most significant effects on the amounts
diakui dalam laporan keuangan: recognized in the financial statements:
Klasifikasi instrumen keuangan Classification of financial instruments
Bank menetapkan klasifikasi atas aset The Bank determines the classifications of
dan liabilitas tertentu sebagai aset certain assets and liabilities as financial
keuangan dan liabilitas keuangan dengan assets and financial liabilities by judging if
mempertimbangkan bila definisi yang they meet the definition set forth in
ditetapkan PSAK 239 dipenuhi. PSAK 239.
Dengan demikian, aset keuangan dan Accordingly, the financial assets and
liabilitas keuangan diakui sesuai dengan financial liabilities are accounted for in
kebijakan akuntansi Bank seperti accordance with the Bank’s accounting
diungkapkan pada Catatan 2. policies disclosed in Note 2.
Penyisihan kerugian aset produktif Provision for possible losses on earnings
assets
Bank mengevaluasi akun tertentu jika The Bank evaluates specific accounts where
terdapat informasi bahwa nasabah yang it has information that certain customers are
bersangkutan tidak dapat memenuhi unable to meet their financial obligations. In
kewajiban keuangannya. Dalam hal tersebut, these cases, the Bank uses judgment, based
Bank mempertimbangkan, berdasarkan fakta on the best available facts and
dan situasi yang tersedia, termasuk namun circumstances, including but not limited to,
tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan the length of its relationship with the
dengan nasabah dan status pembiayaan dari customer and the customer’s current
nasabah berdasarkan catatan pembiayaan financing status based on third party
dari pihak ketiga dan faktor pasar yang telah financing reports and known market factors,
diketahui, untuk mencatat provisi yang to record specific provisions for customers
spesifik atas total piutang nasabah guna against amounts due to reduce its receivable
mengurangi total piutang yang diharapkan amounts that Bank expects to collect. These
dapat diterima oleh Bank. Provisi yang specific provisions are re-evaluated and
spesifik ini dievaluasi kembali dan adjusted as additional information received
disesuaikan jika tambahan informasi yang affects the amounts of provision for possible
diterima mempengaruhi total penyisihan losses on earnings assets.
kerugian aset produktif.
3.b. Estimasi dan asumsi 3.b. Estimates and assumptions
Asumsi utama masa depan dan The key assumptions concerning the future
ketidakpastian sumber estimasi utama yang and other key sources of estimation
lain pada tanggal pelaporan yang memiliki uncertainty at the reporting date, that have a
risiko signifikan bagi penyesuaian yang significant risk of causing a material
material terhadap nilai tercatat aset dan adjustment to the carrying amounts of assets
liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan and liabilities within the next financial year,
di bawah ini. Bank mendasarkan asumsi dan are described below. The Bank based its
estimasi pada parameter yang tersedia pada assumptions and estimates on parameters
saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan available when the financial statements were
situasi mengenai perkembangan masa prepared. Existing circumstances and
depan mungkin berubah akibat perubahan assumptions about future developments
Apparoval frinting 45 Paraf:
263
Page 292
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
pasar atau situasi di luar kendali Bank. however, may change due to market
Perubahan tersebut dicerminkan dalam changes or circumstances arising beyond
asumsi terkait pada saat terjadinya. the control of the Bank. Such changes are
reflected in the assumptions when they
occur.
Penyusutan aset tetap Depreciation of fixed assets
Biaya perolehan aset tetap disusutkan The costs of fixed assets are depreciated on
dengan menggunakan metode garis lurus a straight-line basis over their estimated
berdasarkan taksiran masa manfaat useful lives. Management estimates the
ekonomisnya. Manajemen mengestimasi useful lives of these fixed assets to be within
masa manfaat ekonomis aset tetap antara 4 to 20 years. These are common life
4 sampai dengan 20 tahun. Hal ini adalah expectancies applied in the industries where
umur yang secara umum diharapkan dalam the Bank conducts its businesses. Changes
industri dimana Bank menjalankan bisnisnya. in the expected level of usage and
Perubahan tingkat pemakaian dan technological development could impact the
perkembangan teknologi dapat economic useful lives and the residual
mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan values of these assets, and therefore future
nilai sisa aset, dan karenanya biaya depreciation charges could be revised. The
penyusutan masa depan mungkin direvisi. net carrying amount of
Nilai tercatat bersih atas aset tetap Bank the Bank’s fixed assets as of
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023 are
masing-masing sebesar Rp392.895.379 dan Rp392,895,379 and Rp387,888,550,
Rp387.888.550 (Catatan 14). respectively (Note 14).
Imbalan pasca kerja Post employment benefits
Penentuan utang dan biaya untuk liabilitas The determination of obligations and cost for
imbalan pasca kerja bergantung pada post employment benefits liabilitiy is
pemilihan asumsi yang digunakan oleh dependent on its used by the independent
aktuaris independen dalam menghitung total- actuaries in calculating such amounts. Those
total tersebut. Asumsi tersebut termasuk assumptions include among others, discount
antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan rates, future annual salary increase, annual
gaji tahunan, tingkat pengunduran diri employee turn-over rate, disability rate,
karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur retirement age, and mortality rate. Actual
pensiun, dan tingkat kematian. Hasil aktual results that differ from the Bank assumptions
yang berbeda dari asumsi yang ditetapkan are recognized immediately in the profit or
Bank diakui segera dalam laba rugi dan loss as and when they occurred.
pada saat terjadi.
Bank berkeyakinan bahwa asumsi tersebut Bank believes that its assumptions are
adalah wajar dan sesuai, perbedaan reasonable and appropriate, significant
signifikan pada hasil aktual atau perubahan differences in the Bank actual experiences or
signifikan dalam asumsi yang ditetapkan significant changes in the Bank assumptions
Bank dapat mempengaruhi secara material may materially affect its estimated liability for
liabilitas diestimasi atas imbalan kerja dan employee benefits and net employee
beban imbalan kerja. Nilai tercatat atas benefits expense. The carrying amount of
estimasi liabilitas imbalan kerja Bank pada the Bank’s estimated liability for employee
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 benefits as of December 31, 2024 and 2023
sebesar Rp16.752.762 dan Rp17.413.994 are Rp16,752,762 and Rp17,413,994,
(Catatan 25). respectively (Note 25).
Pajak penghasilan Income tax
Pertimbangan signifikan dilakukan dalam Significant judgment is involved in
menentukan provisi atas pajak penghasilan determining the provision for corporate
badan. Terdapat transaksi dan perhitungan income tax. There are certain transactions
tertentu yang penentuan pajak akhirnya and computation for which the ultimate tax
Apparoval frinting 46 Paraf:
264
Page 293
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
adalah tidak pasti dalam kegiatan usaha determination is uncertain during the
normal. Bank mengakui liabilitas atas pajak ordinary course of business. The Bank
penghasilan badan berdasarkan estimasi recognizes liabilities for expected corporate
apakah akan terdapat tambahan pajak income tax issues based on estimates of
penghasilan badan. whether additional corporate income tax will
be due.
Aset pajak tangguhan Deferred tax assets
Aset pajak tangguhan diakui atas perbedaan Deferred tax assets are recognized for all
temporer yang dapat dikurangkan yang deductible temporary differences to the
belum digunakan sepanjang besar extent that it is probable that taxable profit
kemungkinannya bahwa penghasilan kena will be available against which the deferred
pajak akan tersedia sehingga aset pajak tax assets can be utilized.
tangguhan tersebut dapat digunakan.
Estimasi signifikan oleh manajemen Significant management estimates are
diharuskan dalam menentukan total aset required to determine the amount of deferred
pajak tangguhan yang dapat diakui, tax assets that can be recognized, based
berdasarkan saat penggunaan dan tingkat upon the likely timing and the level of future
penghasilan kena pajak serta strategi taxable profits together with future tax
perencanaan pajak masa depan. planning strategies.
Rincian lebih lanjut diungkapkan dalam Further details are disclosed in Note 21c.
Catatan 21c.
4. Kas 4. Cash
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Kas 59,257,462 39,897,621 Cash
Kas pada mesin ATM 9,466,500 8,163,200 Cash on ATM machines
Kas dalam perjalanan 1,864,961 -- Cash in transit
Jumlah 70,588,923 48,060,821 Total
5. Giro dan Penempatan Pada Bank 5. Current Account and Placements with
Indonesia Bank Indonesia
a. Berdasarkan jenis: a. By type:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Ketiga Third Parties
Giro pada Bank Indonesia 370,390,630 578,670,594 Current account with Bank Indonesia
Fasilitas Simpanan Bank Bank Indonesia Sharia Deposit
Indonesia Syariah (FASBIS) 196,000,000 71,000,000 Facilities (FASBIS)
Jumlah 566,390,630 649,670,594 Total
Apparoval frinting 47 Paraf:
265
Page 294
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
b. Berdasarkan jangka waktu: b. By time period:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
< 1 bulan 566,390,630 649,670,594 < 1 month
Jumlah 566,390,630 649,670,594 Total
c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo: c. By remaining period to maturity:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
< 1 bulan 566,390,630 649,670,594 < 1 month
Jumlah 566,390,630 649,670,594 Total
d. Rata-rata tingkat imbal hasil tahunan d. The average annual rate of return are as
adalah sebagai berikut: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
% %
Fasilitas Simpanan Bank Bank Indonesia Sharia Deposit
Indonesia Syariah (FASBIS) 5.35 5.25 Facilities (FASBIS)
Giro Wajb Minimum (GWM) Bank sesuai Minimum Statutory Reserves (GWM) Bank in
dengan Peraturan Bank Indonesia dan accordance with Bank Indonesia (BI)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Regulation and Regulation of Members of
(PADG) diungkapkan pada Catatan 41a. The Board of Governors (PADG) are
disclosed in Note 41a.
6. Giro dan Penempatan Pada Bank Lain 6. Current Account and Placements with
Other Banks
a. Berdasarkan jenis a. By type
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak berelasi (Catatan 34) Related parties (Note 34)
Giro Current accounts
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk 24,958,551 12,059,582 and Banten Tbk
PT BPD Bengkulu 80 -- PT BPD Bengkulu
Sub jumlah 24,958,631 12,059,582 Sub total
Apparoval frinting 48 Paraf:
266
Page 295
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Giro Current accounts
PT Bank Central Asia Tbk 635,839 16,742,059 PT Bank Central Asia Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk 4,291 14,556 (Persero) Tbk
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2,862 1,162 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
PT Bank Syariah Indonesia Tbk 1,100 1,100 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Sub jumlah 644,092 16,758,877 Sub total
Cadangan kerugian Allowance for impairment
penurunan nilai (256,027) (288,185) losses
Neto 25,346,696 28,530,274 Net
b. Berdasarkan jangka waktu: b. By time period:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
< 1 bulan 25,602,723 28,818,459 < 1 month
Cadangan kerugian Allowance for impairment
penurunan nilai (256,027) (288,185) losses
Jumlah 25,346,696 28,530,274 Total
c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo: c. By remaining period to maturity:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
< 1 bulan 25,602,723 28,818,459 < 1 month
Cadangan kerugian Allowance for impairment
penurunan nilai (256,027) (288,185) losses
Jumlah 25,346,696 28,530,274 Total
d. Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian d. The changes in allowance for
penurunan nilai impairment losses
Perubahan cadangan kerugian penurunan The movement of allowance for
nilai penempatan pada bank lain adalah impairment losses on placements
sebagai berikut: with other banks are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 288,185 1,700,521 Beginning balance
Cadangan selama Allowance during
tahun berjalan (Catatan 31) 35,142,441 262,515 the year (Note 31)
Pembalikan selama Reversal during
tahun berjalan (35,174,599) (1,674,851) the year
Saldo akhir 256,027 288,185 Ending balance
e. Manajemen Bank berpendapat bahwa f. e. Bank’s Management believes that the
total penyisihan kerugian diatas adalah total allowance for losses provided is
cukup untuk menutup kemungkinan sufficient to cover possible losses on
kerugian akibat penurunan nilai giro dan impairment of current account and
penempatan pada bank lain. placement with other banks.
Apparoval frinting 49 Paraf:
267
Page 296
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
f. Berdasarkan kolektibilitas sesuai f. By Financial Service Authority
Peraturan OJK Regulation collectibility
Kolektibilitas giro pada bank lain sesuai Collectibility current accounts with other
Peraturan OJK diungkapkan pada banks in accordance with Financial
Catatan 41b. Service Authority regulation are
disclosed In Note 41b.
7. Investasi Surat Berharga 7. Marketable Securities
a. Berdasarkan penerbit, jenis, dan tanggal a. By issuer, type, and maturity date:
jatuh tempo:
31 Desember 2024/December 31, 2024
Tingkat
Bagi Hasil Per
Tahun (%)/
Annual
Revenue Tanggal
Kode/ Sharing Jatuh Tempo/ Nilai Nominal/ Nilai Tercatat/
Penerbit/ Issuer Code Rate (%) Maturity Date Nominal Value Carrying Value
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi/
Measured at amortized cost
PT Bank Syariah Indonesia Tbk SIPA 6.33% 02/01/2025 200,000,000 200,000,000
Pemerintah Republik Indonesia PBS017 6.13% 15/10/2025 183,000,000 183,464,371
Pemerintah Republik Indonesia PBS032 4.88% 15/07/2026 185,000,000 181,272,173
Pemerintah Republik Indonesia PBS003 6.00% 15/01/2027 169,283,000 167,728,178
Pemerintah Republik Indonesia PBS036 5.38% 15/08/2025 140,000,000 139,103,151
Pemerintah Republik Indonesia PBS030 5.88% 15/07/2028 110,000,000 107,683,367
Pemerintah Republik Indonesia PBS004 6.10% 15/02/2037 102,593,000 96,353,862
Pemerintah Republik Indonesia PBS037 6.88% 15/03/2036 78,750,000 77,569,244
Pemerintah Republik Indonesia PBS012 8.88% 15/11/2031 53,057,000 57,804,362
PT BPD Jawa Tengah (UUS) SIMA 6.20% 03/01/2025 50,000,000 50,000,000
Pemerintah Republik Indonesia PBS029 6.38% 15/03/2034 50,000,000 49,314,845
PT Bank Syariah Indonesia Tbk SUKKOR 7.90% 15/12/2028 45,000,000 45,000,000
PT Bank Kalbar (UUS) SIPA 6.25% 02/01/2025 40,000,000 40,000,000
PT Bank Kaltimtara (UUS) SIMA 6.20% 03/01/2025 25,000,000 25,000,000
PT Bank Victoria Syariah SIPA 6.18% 02/01/2025 25,000,000 25,000,000
Pemerintah Republik Indonesia PBSG001 6.63% 15/09/2029 10,000,000 9,979,733
PT Bank Syariah Indonesia Tbk SUKKOR 7.90% 15/12/2028 5,000,000 5,046,818
1,471,683,000 1,460,320,104
Diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain/
Measured at fair value through
other comprehensive income
Bank Indonesia SUKBI010825364MSYNR7C24107 7.24% 01/08/2025 395,000,000 406,997,059
Bank Indonesia SUKBI311025364MSYNR7C04857 7.05% 31/10/2025 350,000,000 354,111,660
Bank Indonesia SUKBI080925367MSYNR7C1508 7.15% 08/09/2025 256,000,000 261,898,624
Bank Indonesia SUKBI020525364MSYNR7C47046 7.47% 02/05/2025 230,000,000 241,550,163
Bank Indonesia SUKBI040724364MSYNR7C52108 7.52% 04/07/2025 150,000,000 155,609,475
Bank Indonesia SUKBI310125182MSYNR7C08957 7.09% 31/01/2025 150,000,000 154,460,520
Bank Indonesia SUKBI051225364MSYNR7C23231 7.23% 31/10/2025 150,000,000 150,753,360
Bank Indonesia SUKBI060625364MSYNR7C37647 7.38% 06/06/2025 130,000,000 135,513,911
Bank Indonesia SUKBI030125182MSYNR7C31690 7.32% 03/01/2025 100,000,000 103,638,130
PT Bahana TCW Investment Bahana Salama Syariah 6 6.50% 15/08/2025 50,000,000 51,300,500
Bank Indonesia SUKBI030125364MSYNR6C88606 6.89% 03/01/2025 37,353,000 39,932,296
PT Trimegah Asset Management RDST Trimegah Terproteksi Syariah 2 5.88% 15/10/2027 30,000,000 30,934,347
Pemerintah Republik Indonesia PBS037 6.88% 15/03/2036 25,000,000 25,774,455
PT Bahana TCW Investment RDST Bahana Himaya Syariah 3 5.61% 15/07/2026 25,000,000 25,754,250
PT Batavia Asset Management Batavia Proteksi Syariah Maxima 2 5.55% 15/07/2028 20,000,000 20,094,200
PT Permodalan Nasional Madani PNM ARAFAH 5.24% 18/01/2025 20,000,000 20,012,080
PT MNC Asset Management MNC Dana Syariah Barokah 5.20% 30/01/2025 20,000,000 20,000,000
PT Sucorinvest Asset Management Sucorinvest Proteksi Syariah 2 5.85% 15/07/2026 10,000,000 14,508,146
PT Sucorinvest Asset Management RDPUS Sucorinvest Sharia Money Market Fund 6.00% 30/01/2025 20,000,000 13,865,800
Pemerintah Republik Indonesia PBS036 5.38% 15/08/2025 10,000,000 9,940,624
Pemerintah Republik Indonesia PBS005 6.75% 15/04/2043 5,000,000 4,962,045
Pemerintah Republik Indonesia PBS032 4.88% 15/07/2026 5,000,000 4,785,855
Pemerintah Republik Indonesia PBS030 4.88% 15/07/2026 2,400,000 2,278,778
2,190,753,000 2,248,676,278
Cadangan kerugian penurunan nilai/
Allowance for impairment losses (5,865,161)
3,703,131,221
Apparoval frinting 50 Paraf:
268
Page 297
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember 2023/December 31, 2023
Tingkat
Bagi Hasil Per
Tahun (%)/
Annual
Revenue Tanggal
Kode/ Sharing Jatuh Tempo/ Nilai Nominal/ Nilai Tercatat/
Penerbit/ Issuer Code Rate (%) Maturity Date Nominal Value Carrying Value
Diukur pada biaya perolehan diamortisasi/
Measured at amortized cost
Pemerintah Republik Indonesia PBS026 6.63% 15/10/2024 298,806,000 301,575,939
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk SIPA Placement 6.15% 03/01/2024 200,000,000 200,000,000
Pemerintah Republik Indonesia PBS017 6.13% 15/10/2025 183,000,000 184,054,510
Bank Sumsel Babel UUS SIPA Placement 6.40% 03/01/2024 160,000,000 160,000,000
Pemerintah Republik Indonesia PBS003 6.00% 15/01/2027 149,283,000 148,789,678
Pemerintah Republik Indonesia PBS036 5.38% 25/08/2025 140,000,000 136,295,734
PT BPD Nusa Tenggara Barat Syariah SIPA Placement 6.20% 02/01/2024 100,000,000 100,000,000
PT Bank Mega Syariah SIPA Placement 6.20% 02/01/2024 100,000,000 100,000,000
PT BPD Kalbar UUS SIPA Placement 6.17% 02/01/2024 100,000,000 100,000,000
PT Bank Aceh Syariah SIPA Placement 5.95% 02/01/2024 100,000,000 100,000,000
PT Bank Aceh Syariah SIPA Placement 6.25% 04/01/2024 100,000,000 100,000,000
Pemerintah Republik Indonesia PBS037 6.88% 15/03/2036 78,750,000 77,463,634
Pemerintah Republik Indonesia PBS012 8.88% 15/11/2031 53,057,000 58,496,608
Pemerintah Republik Indonesia PBS032 4.88% 15/07/2026 55,000,000 54,595,037
Pemerintah Republik Indonesia PBS031 4.00% 15/07/2024 50,000,000 49,736,340
PT Bank Syariah Indonesia Tbk Sukuk Mudharabah Subordinasi Jangka Menengah 7.90% 15/12/2028 45,000,000 45,000,000
PT Bank Victoria Syariah SIPA Placement 6.00% 02/01/2024 45,000,000 45,000,000
PT Bank Victoria Syariah SIPA Placement 5.90% 02/01/2024 45,000,000 45,000,000
Pemerintah Republik Indonesia SR014 5.47% 10/03/2024 44,000,000 44,062,505
Bank Sumsel Babel UUS SIPA Placement 6.40% 03/01/2024 40,000,000 40,000,000
Pemerintah Republik Indonesia SR015 6.50% 10/09/2024 15,000,000 14,858,354
2,101,896,000 2,104,928,339
Diukur pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain/
Measured at fair value through
other comprehensive income
Bank Indonesia SUKBI020224273MSYNR6C46154 6.46% 02/02/2024 125,000,000 130,317,313
Bank Indonesia SUKBI010324364MSYNR6C69724 6.70% 01/03/2024 100,000,000 105,581,030
Bank Indonesia SUKBI020224273MSYNR6C46154 6.46% 02/02/2024 100,000,000 104,253,850
Bank Indonesia SUKBI020224273MSYNR6C46154 6.46% 02/02/2024 100,000,000 104,253,850
Bank Indonesia SUKBI020224273MSYNR6C46154 6.46% 04/02/2024 100,000,000 104,253,850
Bank Indonesia SUKBI150324182MSYNR6C29927 6.30% 15/03/2024 100,000,000 101,819,790
Bank Indonesia SUKBI020824364MSYNR6C41785 6.42% 02/08/2024 99,206,000 101,788,124
Bank Indonesia SUKBI011124364MSYNR7C02278 7.02% 01/11/2024 97,560,000 98,606,741
Bank Indonesia SUKBI0208273MSYNR6C9513 6.95% 02/08/2024 75,000,000 75,796,500
Bank Indonesia SUKBI140624273MSYNR6C39142 6.39% 14/06/2024 65,363,000 66,569,869
Bank Indonesia SUKBI140624273MSYNR6C39142 6.40% 14/06/2024 65,359,000 66,565,795
Bank Indonesia SUKBI130924364MSYNR6C40488 6.40% 13/09/2024 61,728,000 62,870,153
Bank Indonesia SUKBI270324091MSYNR6C4367 6.44% 27/03/2024 56,000,000 56,010,013
Bank Indonesia SUKBI020224364MSYNR6C7 6.70% 02/02/2024 50,000,000 53,052,220
Bank Indonesia SUKBI020224273MSYNR6C46154 6.46% 02/02/2024 50,000,000 52,126,925
PT Bahana TCW Investment Bahana Salama Syariah 6 6.50% 15/08/2025 50,000,000 50,654,749
Bank Indonesia SUKBI050124007MSYNR6 6.00% 05/01/2024 50,000,000 50,000,000
Bank Indonesia SUKBI130924364MSYNR6C40488 6.39% 13/09/2024 41,152,000 41,913,435
PT Avrist Asset Management Avrist Ruby Kas Syariah 5.56% 29/01/2024 30,000,000 30,000,000
Bank Indonesia SUKBI270324091MSYNR6C4367 6.44% 27/03/2024 28,169,000 28,174,037
Bank Indonesia SUKBI020224273MSYNR6C46154 6.46% 02/02/2024 25,000,000 26,063,461
Pemerintah Republik Indonesia PBS037 6.88% 15/03/2036 25,727,500 25,562,500
Bank Indonesia SUKBI030524364MSYNR6C47709 6.48% 03/05/2024 22,727,000 23,696,097
PT Mandiri Manajemen Investasi Reksa Dana Syariah Mandiri Pasar Uang Syariah (MPUS) 4.90% 29/01/2024 20,000,000 20,000,000
Bank Indonesia SUKBI061224364MSYNR6C91886 6.92% 06/12/2024 19,847,000 19,923,288
Bank Indonesia SUKBI050723364MSYNR6C40901 6.41% 05/07/2024 10,416,000 10,738,655
Pemerintah Republik Indonesia PBS036 5.38% 15/08/2025 9,846,000 9,809,900
Pemerintah Republik Indonesia PBS005 6.75% 15/04/2043 5,027,500 4,955,000
1,583,128,000 1,625,357,145
Cadangan kerugian penurunan nilai/
Allowance for impairment losses (11,356,547)
3,718,928,937
b. Berdasarkan jangka waktu: b. By period:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
≤ 1 tahun 2,600,498,559 2,321,444,561 ≤ 1 year
> 1 - ≤ 3 tahun 517,905,183 572,823,636 > 1 - ≤ 3 years
> 3 - ≤ 5 tahun 278,813,827 632,365,395 > 3 - ≤ 5 years
> 5 tahun 311,778,813 203,651,892 > 5 years
Jumlah 3,708,996,382 3,730,285,484 Total
Apparoval frinting 51 Paraf:
269
Page 298
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo: c. By remaining periode to maturity:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
≤ 1 tahun 3,010,750,926 2,979,608,134 ≤ 1 year
> 1 - ≤ 3 tahun 376,486,910 435,409,930 > 1 - ≤ 3 years
> 3 - ≤ 5 tahun 9,979,733 148,789,679 > 3 - ≤ 5 years
> 5 tahun 311,778,813 166,477,741 > 5 years
Jumlah 3,708,996,382 3,730,285,484 Total
d. Nilai wajar melalui penghasilan d. Fair values to other comprehensive
komprehensif lain didasarkan pada harga income are based on market prices of
pasar efek yang tercatat pada tanggal listed securities at the reporting date.
pelaporan.
Mutasi keuntungan/(kerugian) yang belum Movements of unrealized gains/(losses)
direalisasi akibat kenaikan/(penurunan) resulting from the increase/(decrease) in
nilai wajar efek-efek dicatat sebagai bagian fair value of marketable securities is
komponen ekuitas, sehingga Bank recorded as part of the equity component,
mengakui keuntungan/(kerugian) tahun and the Bank recognized current year
berjalan atas perubahan nilai wajar efek- gain/(losses) from changes in fair value of
efek, sedangkan penyesuaian reklasifikasi marketable securities, whereas
atas keuntungan/(kerugian) sudah reclassification adjustment on gains/
termasuk dalam laba rugi. (losses) are included in profit or loss.
Perubahan keuntungan yang belum The changes of unrealized gains on
direalisasi atas efek-efek dalam kelompok marketable securities available for sale or
tersedia untuk dijual atau nilai wajar melalui fair value through other comprehensive
penghasilan komprehensif lain adalah income:
sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 33,200,453 291,167 Beginning balance
Perubahan nilai wajar 15,240,377 42,006,719 Changes in fair value
Pajak penghasilan terkait akun- Income tax of related accounts
akun yang akan direklasifikasi which will reclassified
ke laporan laba rugi (3,503,989) (9,097,433) to statement of profit or loss
Saldo akhir 44,936,841 33,200,453 Ending balance
e. Ikhitisar perubahan penyisihan kerugian e. The changes in allowance for impairment
penurunan nilai losses
Perubahan cadangan kerugian penurunan The movement of allowance for
nilai investasi surat berharga adalah impairment losses on securities
sebagai berikut: investment are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 11,356,547 -- Beginning balance
Cadangan selama Allowance during
tahun berjalan (Catatan 31) 1,000,000 11,356,547 the year (Note 31)
Pembalikan cadangan Reversal for impairment losses
selama tahun berjalan (6,491,386) -- during the year
Saldo akhir 5,865,161 11,356,547 Ending balance
Apparoval frinting 52 Paraf:
270
Page 299
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
f. Manajemen Bank berpendapat bahwa f. Bank’s Management believes that the
total penyisihan kerugian diatas adalah totql allowance for losses provided is
cukup untuk menutup kemungkinan sufficient to cover possible losses on
kerugian akibat penurunan nilai investasi impairment of marketable securities.
surat berharga.
g. Berdasarkan kolektibilitas sesuai g. By Financial Service Authority Regulation
Peraturan OJK collectibility
Kolektibilitas investasi surat berharga Collectibility marketable securities in
sesuai peraturan OJK diungkapkan pada accordance with Financial Service
Catatan 41c. Authority regulation are disclosed In
Note 41c.
h. Pada tanggal 31 Desember 2024, Sukuk h. On December 31, 2024, Sukuk Bank
Bank Indonesia (SUKBI) dengan nilai Indonesia (SUKBI) with a market value of
pasar sebesar Rp250.864.846, Rp250,864,846, was pledged for liability
dijaminkan untuk fasilitas liabilitas facilities to Bank Indonesia (Note 20).
kepada Bank Indonesia (Catatan 20).
8. Piutang Murabahah 8. Murabahah Receivables
a. Berdasarkan jenis dan hubungan a. By type and relationship
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Berelasi (Catatan 34) Related Parties (Note 34)
Konsumsi 9,141,547 4,413,172 Consumptions
Jumlah 9,141,547 4,413,172 Total
Pihak Ketiga Third Parties
Modal kerja 3,331,820 55,565,784 Working capital
Investasi 288,057,805 273,453,160 Investments
Konsumsi 5,200,370,459 4,677,667,773 Consumptions
Jumlah 5,491,760,084 5,006,686,717 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (62,594,799) (102,331,792) impairment losses
Neto 5,438,306,832 4,908,768,097 Net
b. Berdasarkan sektor ekonomi b. By economic sector
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pertanian 2,428,771 2,501,427 Agriculture
Pertambangan 64,842,854 70,160,221 Mining
Industri 869,356 3,982,756 Industry
Konstruksi 1,706,698 2,645,774 Construction
Perdagangan 43,872,263 32,774,301 Trading
Pengangkutan 3,708,158 2,954,037 Transportation
Jasa dunia usaha 76,385,714 108,152,739 Business services
Jasa sosial 97,575,809 105,847,686 Social services
Lainnya 5,209,512,008 4,682,080,948 Others
Jumlah 5,500,901,631 5,011,099,889 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (62,594,799) (102,331,792) impairment losses
Neto 5,438,306,832 4,908,768,097 Net
Apparoval frinting 53 Paraf:
271
Page 300
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
c. Jangka waktu c. Period of time
1) Berdasarkan jangka waktu piutang 1) By time receivables periods
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
< 1 tahun 1,858,159 35,654,349 < 1 year
> 1 tahun - 2 tahun 54,782,523 26,591,432 > 1 year - 2 years
> 2 tahun - 5 tahun 364,934,176 640,988,495 > 2 - 5 years
> 5 tahun 5,079,326,773 4,307,865,613 > 5 years
Jumlah 5,500,901,631 5,011,099,889 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (62,594,799) (102,331,792) Allowance for impairment losses
Neto 5,438,306,832 4,908,768,097 Net
2) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo 2) By remaining period to maturity
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
< 1 bulan 36,374,968 88,344,699 < 1 month
> 1 bulan - 3 bulan 6,820,149 11,005,693 > 1 month - 3 months
> 3 bulan - 12 bulan 89,867,191 104,677,412 > 3 months - 12 months
> 1 tahun - 2 tahun 163,166,504 167,716,745 > 1 year - 2 years
> 2 tahun - 5 tahun 1,005,723,644 900,059,041 > 2 years - 5 years
> 5 tahun 4,198,949,175 3,739,296,299 > 5 years
Jumlah 5,500,901,631 5,011,099,889 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (62,594,799) (102,331,792) Allowance for impairment losses
Neto 5,438,306,832 4,908,768,097 Net
d. Berdasarkan kolektibilitas e.
d. By collectibility
Kolektibilitas piutang murabahah sesuai Collectibility murabahah receivables in
dengan peraturan OJK diungkapkan accordance with the OJK regulation are
pada Catatan 41d. disclosed in Note 41d.
Berikut adalah informasi lainnya sehubungan Other information related to the murabahah
dengan piutang murabahah: receivables, are as follows:
i. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan i. As of December 31, 2024 and 2023,
2023, piutang murabahah kepada pihak- included in murabahah receivables are
pihak berelasi masing-masing sebesar from related parties amounting to
Rp9.141.547 dan Rp4.413.172 dengan Rp9,141,547 and Rp4,413,172,
jangka waktu antara 2 sampai dengan respectively, with the terms ranging from
10 tahun (Catatan 34). 2 to 10 years (Note 34).
ii. Piutang murabahah dijamin dengan ii. Murabahah receivables secured by
deposito berjangka mudharabah pada mudharabah time deposit as of
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023 amounted
masing-masing sebesar Rp71.845.524 to Rp71,845,524 and Rp189,787,122,
dan Rp189.787.122 (Catatan 23). respectively (Note 23).
iii. Margin rata-rata per tahun, untuk piutang iii. The average profit margin rate per
murabahah adalah setara 5,00% sampai annum for murabahah receivables is
dengan 32,99% dan 5,00% sampai equivalent to 5.00% to 32.99% and
dengan 32,99% masing-masing pada 5.00% to 32.99% as of December 31,
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023. 2024 and 2023, respectively.
iv. Ikhtisar perubahan cadangan kerugian iv. The changes in allowance for impairment
penurunan nilai piutang murabahah losses on murabahah receivables are as
adalah sebagai berikut: follows:
Apparoval frinting 54 Paraf:
272
Page 301
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 102,331,792 80,846,415 Beginning balance
Cadangan selama Allowance during
tahun berjalan (Catatan 31) 47,256,692 64,335,932 the year (Note 31)
Pembalikan selama tahun berjalan (57,400,936) (59,604,403) Reversal during the year
Penghapusan selama tahun berjalan (72,715,935) (8,008,481) Write-off during the year
Penerimaan kembali pembiayaan Receipt from write-off
yang telah hapus buku 43,123,186 24,762,329 financing recovery
Saldo akhir 62,594,799 102,331,792 Ending balance
v. Manajemen Bank berpendapat bahwa v. Bank’s Management believes that the
total penyisihan kerugian diatas adalah allowance provided is sufficient to cover
cukup untuk menutup kemungkinan possible losses on murabahah
kerugian akibat tidak tertagihnya receivables.
piutang murabahah.
vi. Jumlah piutang yang direstrukturisasi vi. Total restructured receivables as at 31
sampai dengan tanggal 31 Desember December 2024 and 2023 amounting to
2024 dan 2023 adalah sebesar Rp236,209,486 and Rp274,677,160,
Rp236.209.486 dan Rp274.677.160, including restructured receivables related
termasuk piutang restrukturisasi terkait to COVID-19 amounting to Rp5,403,853
COVID-19 sebesar Rp5.403.853 dan and Rp11,362,427. Receivables were
Rp11.362.427. Restrukturisasi piutang restructured by extending the period,
dilakukan dengan cara perpanjangan rescheduling and adding receivables
waktu, penjadwalan dan penambahan facilities for debtors.
fasilitas piutang bagi debitur.
Piutang murabahah yang Restructured murabahah receivables in
direstrukturisasi sesuai dengan accordance with the OJK regulation are
peraturan OJK diungkapkan pada disclosed in Note 41d.
Catatan 41d.
9. Piutang Istishna 9. Istishna Receivables
a. Berdasarkan jenis dan hubungan a. By type and relationship
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Ketiga Third Parties
Konsumsi 159,333 478,479 Consumptions
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (1,593) (4,785) impairment losses
Neto 157,740 473,694 Net
b. Berdasarkan sektor ekonomi b. By economic sector
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Lainnya 159,333 478,479 Others
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (1,593) (4,785) impairment losses
Neto 157,740 473,694 Net
Apparoval frinting 55 Paraf:
273
Page 302
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
c. Jangka waktu c. By period of time
1) Berdasarkan jangka waktu piutang 1) By time receivables period
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
> 5 tahun 159,333 478,479 > 5 years
Jumlah 159,333 478,479 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (1,593) (4,785) Allowance for impairment losses
Neto 157,740 473,694 Net
2) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo 2) By remaining period to maturity
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
> 1 tahun - 5 tahun 159,333 478,479 > 1 year - 5 years
Jumlah 159,333 478,479 Total
Cadangan kerugian penurunan nilai (1,593) (4,785) Allowance for impairment losses
Neto 157,740 473,694 Net
d. Berdasarkan kolektibilitas e. d. By collectibility
Kolektibilitas piutang istishna sesuai Collectibility istishna receivables in
dengan peraturan OJK diungkapkan accordance with the OJK regulation are
pada Catatan 41e. disclosed in Note 41e.
Berikut adalah informasi lainnya sehubungan Other information relating to the istishna
dengan piutang istishna: receivables, are as follows:
i. Margin rata-rata per tanggal i. The average profit margin rate as of
31 Desember 2024 dan 2023 untuk December 31, 2024 and 2023 for
piutang istishna masing-masing adalah istishna receivables is equivalent 16.00%
setara 16,00% sampai dengan 18,66% to 18.66% and 16.00% to 18.66%,
dan 16,00% sampai dengan 18,66%. respectively.
ii. Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian ii. The changes in provision for possible
piutang istishna adalah sebagai berikut: losses on istishna receivables are as
follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 4,785 6,036 Beginning balance
Penyisihan selama Provision during
tahun berjalan (Catatan 31) 1,786 1,636 the year (Note 31)
Pembalikan selama tahun berjalan (4,978) (2,887) Reversal during the year
Saldo akhir 1,593 4,785 Ending balance
iii. Manajemen Bank berpendapat bahwa iii. Bank’s Management believes that the
total penyisihan kerugian di atas adalah provision provided is sufficient to cover
cukup untuk menutup kemungkinan possible losses on uncollectible istishna
kerugian akibat tidak tertagihnya receivables.
piutang istishna.
Apparoval frinting 56 Paraf:
274
Page 303
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
iv. Jumlah piutang yang direstrukturisasi iv. Total restructured receivables as at 31
sampai dengan tanggal 31 Desember December 2024 and 2023 amounting to
2024 dan 2023 adalah sebesar Nihil Nil and Rp233,617, including restructured
dan Rp233.617, termasuk piutang receivables related to COVID-19
restrukturisasi terkait COVID-19 amounting to Nil and Nil. Receivables
sebesar Nihil dan Nihil. Restrukturisasi were restructured by extending the
piutang dilakukan dengan cara period, rescheduling, and adding
perpanjangan waktu, penjadwalan, dan receivables facility for debtors.
penambahan fasilitas piutang bagi
debitur.
Piutang istishna yang direstrukturisasi Restructured istishna receivables in
sesuai dengan peraturan OJK accordance with the OJK regulation are
diungkapkan pada Catatan 41e. disclosed in Note 41e.
10. Pinjaman Qardh 10. Funds of Qardh
a. Berdasarkan jenis dan hubungan a. By type and relationship
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Berelasi (Catatan 34) Related Parties (Note 34)
Konsumsi 82,093 27,810 Consumptions
Jumlah 82,093 27,810 Total
Pihak Ketiga Third Parties
Modal kerja 9,571,000 16,667 Working capital
Konsumsi 149,983,081 106,917,087 Consumptions
Jumlah 159,554,081 106,933,754 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (95,710) (167) impairment losses
Neto 159,540,464 106,961,397 Net
b. Berdasarkan sektor ekonomi b. By economic sector
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Perdagangan 9,571,000 -- Trading
Lainnya 150,065,174 106,961,564 Others
Jumlah 159,636,174 106,961,564 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (95,710) (167) impairment losses
Neto 159,540,464 106,961,397 Net
Apparoval frinting 57 Paraf:
275
Page 304
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
c. Jangka waktu c. By financing period
1) Berdasarkan perjanjian 1) Based on agreement
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
< 1 tahun 142,620,391 81,318,633 < 1 year
> 1 tahun - 2 tahun 11,091,160 14,135,050 > 1 year - 2 years
> 2 tahun - 5 tahun 5,734,275 11,338,129 > 2 - 5 years
> 5 tahun 190,348 169,752 > 5 years
Jumlah 159,636,174 106,961,564 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (95,710) (167) impairment losses
Jumlah 159,540,464 106,961,397 Total
2) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo 2) By remaining period to maturity
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
< 1 bulan 120,755,797 95,496,326 < 1 month
> 1 bulan - 3 bulan 26,478,995 11,425,926 > 1 month - 3 months
> 3 bulan - 12 bulan 12,401,382 39,312 > 3 months - 12 months
Jumlah 159,636,174 106,961,564 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (95,710) (167) impairment losses
Jumlah 159,540,464 106,961,397 Total
d. Berdasarkan kolektibilitas e. d. By collectibility
Kolektibilitas pinjaman qardh sesuai Collectibility qardh receivables in
dengan peraturan OJK diungkapkan accordance with the OJK regulation are
pada Catatan 41f. disclosed in Note 41f.
Berikut adalah informasi lainnya sehubungan Other information relating to the funds of
dengan pinjaman qardh: qardh are as follows:
i. Pinjaman qardh ini merupakan i. Funds of qardh represent loans from
pemberian pinjaman dari Bank kepada Bank to customers for urgent needs.
nasabah yang digunakan untuk
kebutuhan mendesak.
ii. Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian ii. The changes in provision for possible
pinjaman qardh adalah sebagai berikut: losses on qardh receivables are as
follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 167 -- Beginning balance
Penyisihan selama Provision during
tahun berjalan (Catatan 31) 95,543 167 the year (Note 31)
Saldo akhir 95,710 167 Ending balance
Apparoval frinting 58 Paraf:
276
Page 305
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
iii. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan iii. As of December 31, 2024 and 2023,
2023, Bank memiliki pinjaman qardh Bank’s has funds of qardh to related
kepada pihak-pihak yang berelasi parties (Directors and key employees)
(Direksi dan karyawan kunci) sebesar amounting to Rp82,093 and Rp27,810,
Rp82.093 dan Rp27.810 (Catatan 34). respectively (Note 34).
iv. Manajemen Bank berpendapat bahwa iv. Bank’s Management believes that the
total cadangan kerugian di atas adalah allowance impairment is adequate to cover
cukup untuk menutup kemungkinan possible losses on uncollectible funds of
kerugian akibat tidak tertagihnya qardh.
pinjaman qardh.
v. Jumlah pinjaman yang direstrukturisasi v. Total restructured receivables as at
sampai dengan tanggal 31 Desember 31 December 2024 and 2023 amounting to
2024 dan 2023 adalah sebesar Nihil dan Nil and Nil.
Nihil.
11. Pembiayaan Mudharabah 11. Mudharabah Financing
a. Berdasarkan jenis dan hubungan a. By type and relationship
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Ketiga Third Parties
Modal kerja 331,024,417 309,538,803 Working capital
Investasi 15,000 -- Investments
Jumlah 331,039,417 309,538,803 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (44,341,828) (2,838,546) impairment losses
Neto 286,697,589 306,700,257 Net
b. Berdasarkan sektor ekonomi b. By economic sector
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Jasa sosial 15,000 -- Social services
Lainnya 331,024,417 309,538,803 Others
Jumlah 331,039,417 309,538,803 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (44,341,828) (2,838,546) impairment losses
Neto 286,697,589 306,700,257 Net
Apparoval frinting 59 Paraf:
277
Page 306
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
c. Jangka waktu c. By period
1) Berdasarkan perjanjian 1) Based on agreement
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
< 1 tahun -- 137,102 < 1 year
> 1 tahun - 2 tahun 146,581 2,003,003 > 1 year - 2 years
> 2 tahun - 5 tahun 214,398,007 306,055,638 > 2 - 5 years
> 5 tahun 116,494,829 1,343,060 > 5 years
Jumlah 331,039,417 309,538,803 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (44,341,828) (2,838,546) impairment losses
Neto 286,697,589 306,700,257 Net
2) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo 2) By remaining period to maturity
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
< 1 bulan 229,200 203,449 < 1 month
> 1 bulan - 3 bulan 3,935,997 95,490 > 1 month - 3 months
> 3 bulan - 12 bulan 7,111,315 10,307,851 > 3 months - 12 months
> 1 tahun - 2 tahun 53,321,556 57,087,303 > 1 year - 2 years
> 2 tahun - 5 tahun 258,941,349 241,844,710 > 2 years - 5 years
> 5 tahun 7,500,000 -- > 5 years
Jumlah 331,039,417 309,538,803 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (44,341,828) (2,838,546) impairment losses
Neto 286,697,589 306,700,257 Net
d. Berdasarkan kolektibilitas e.
d. By collectibility
Kolektibilitas pembiayaan mudharabah Collectibility mudharabah financing in
sesuai dengan peraturan OJK accordance with the OJK regulation are
diungkapkan pada Catatan 41g. disclosed in Note 41g.
Berikut adalah informasi lainnya sehubungan Other information relating to the mudharabah
dengan pembiayaan mudharabah: financing are as follows:
i. Tingkat bagi hasil rata-rata per tanggal i. The average profit margin rate As of
31 Desember 2024 dan 2023 masing- December 31, 2024 and 2023 is
masing adalah setara 8,50% sampai equivalent 8.50% to 15.00% and
dengan 15,00% dan setara 8,50% equivalent 8.50% to 15.00%,
sampai dengan 15,00%. respectively.
ii. Ikhtisar perubahan penyisihan ii. The changes in the provision for possible
penghapusan aktiva produktif losses of mudharabah financing are as
pembiayaan mudharabah adalah follows:
sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 2,838,546 11,748,280 Beginning balance
Penyisihan selama Provision during
tahun berjalan (Catatan 31) 43,785,212 4,048,053 the year (Note 31)
Pembalikan selama
tahun berjalan (3,785,206) (4,798,554) Reversal during the year
Penghapusan selama tahun berjalan -- (10,716,426) Write-off during the year
Penerimaan kembali pembiayaan Receipt from write-off
yang telah hapus buku 1,503,276 2,557,193 financing recovery
Saldo akhir 44,341,828 2,838,546 Ending balance
Apparoval frinting 60 Paraf:
278
Page 307
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
iii. Manajemen Bank berpendapat bahwa iii. Bank’s Management believes that the
total penyisihan kerugian di atas adalah allowance provided is adequate to cover
cukup untuk menutup kemungkinan possible losses on uncollectible
kerugian akibat tidak tertagihnya mudharabah financing.
pembiayaan mudharabah.
iv. Jumlah pembiayaan yang iv. Total restructured financing as at 31
direstrukturisasi sampai dengan tanggal December 2024 and 2023 amounting to
31 Desember 2024 dan 2023 adalah Rp50,571,624 and Rp266,270, including
sebesar Rp50.571.624 dan Rp266.270, restructured financing related to COVID-
termasuk pembiayaan restrukturisasi 19 amounting to Rp183,586 and
terkait COVID-19 sebesar Rp183.586 Rp266,270. Financing were restructured
dan Rp266.270. Restrukturisasi by extending the period, rescheduling
pembiayaan dilakukan dengan cara and adding financing facility for debtors.
perpanjangan waktu, penjadwalan dan
penambahan fasilitas pembiayaan bagi
debitur.
Pembiayaan mudharabah yang Restructured mudharabah financing in
direstrukturisasi sesuai dengan accordance with the OJK regulation are
peraturan OJK diungkapkan pada disclosed in Note 41g.
Catatan 41g.
12. Pembiayaan Musyarakah 12. Musyarakah Financing
a. Berdasarkan jenis dan hubungan a. By type and relationship
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Berelasi (Catatan 34) Related Parties (Note 34)
Konsumsi 6,929,325 6,440,731 Consumptions
Jumlah 6,929,325 6,440,731 Total
Pihak Ketiga Third Parties
Modal kerja 1,462,744,441 1,444,064,367 Working capital
Investasi 1,428,307,382 1,137,078,756 Investments
Konsumsi 907,035,107 762,451,804 Consumptions
Jumlah 3,798,086,930 3,343,594,927 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (118,468,516) (111,770,616) impairment losses
Neto 3,686,547,739 3,238,265,042 Net
Apparoval frinting 61 Paraf:
279
Page 308
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
b. Berdasarkan sektor ekonomi b. By economic sector
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pertanian 29,225,811 35,192,467 Agriculture
Pertambangan 52,144,675 36,155,483 Mining
Industri 626,234,966 317,266,504 Industry
Listrik, gas dan air 55,647,051 79,857,070 Electricity, gas and water
Konstruksi 553,217,987 539,681,114 Construction
Perdagangan 310,838,449 367,733,768 Trading
Pengangkutan 339,520,006 351,433,106 Transportation
Jasa dunia usaha 322,941,924 322,362,899 Business services
Jasa sosial 601,280,954 531,460,711 Social services
Lainnya 913,964,432 768,892,536 Others
Jumlah 3,805,016,255 3,350,035,658 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (118,468,516) (111,770,616) impairment losses
Neto 3,686,547,739 3,238,265,042 Net
c. Jangka waktu c. By period
1) Berdasarkan perjanjian 1) Based on agreement
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
< 1 tahun 638,560,872 878,557,318 < 1 year
> 1 tahun - 2 tahun 450,964,793 176,888,800 > 1 year - 2 years
> 2 tahun - 5 tahun 277,191,340 624,171,296 > 2 - 5 years
> 5 tahun 2,438,299,250 1,670,418,244 > 5 years
Jumlah 3,805,016,255 3,350,035,658 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (118,468,516) (111,770,616) impairment losses
Neto 3,686,547,739 3,238,265,042 Net
2) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo 2) By remaining period to maturity
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
< 1 bulan 333,992,677 464,255,439 < 1 month
> 1 bulan - 3 bulan 163,924,036 188,663,964 > 1 month - 3 months
> 3 bulan - 12 bulan 660,621,460 408,676,547 > 3 months - 12 months
> 1 tahun - 2 tahun 112,551,617 151,135,046 > 1 year - 2 years
> 2 tahun - 5 tahun 639,365,378 794,026,625 > 2 years - 5 years
> 5 tahun 1,894,561,087 1,343,278,037 > 5 years
Jumlah 3,805,016,255 3,350,035,658 Total
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai (118,468,516) (111,770,616) impairment losses
Neto 3,686,547,739 3,238,265,042 Net
Apparoval frinting 62 Paraf:
280
Page 309
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
d. Berdasarkan kolektibilitas e. d. By collectibility
Kolektibilitas piutang musyarakah sesuai Collectibility musyarakah receivables in
dengan peraturan OJK diungkapkan accordance with the OJK regulation are
pada Catatan 41h. disclosed in Note 41h.
Berikut adalah informasi lainnya sehubungan Other information relating to the musyarakah
dengan pembiayaan musyarakah: financing are as follows:
i. Ikhtisar perubahan penyisihan i. The changes in provision for possible
penghapusan aktiva produktif losses on musyarakah financing are as
pembiayaan musyarakah sebagai follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 111,770,616 68,125,678 Beginning balance
Penyisihan selama tahun berjalan (Catatan 31) 80,284,979 56,902,789 Provision during the year (Note 31)
Pembalikan selama tahun berjalan (62,580,573) (10,494,196) Reversal during the year
Penghapusan selama tahun berjalan (21,751,652) (9,950,771) Write-off during the year
Penerimaan kembali pembiayaan Receipt from write-off
yang telah hapus buku 10,745,146 7,187,116 financing recovery
Saldo akhir 118,468,516 111,770,616 Ending balance
ii. Manajemen Bank berpendapat bahwa ii. Bank’s Management believes that the
total penyisihan kerugian di atas cukup allowance provided is sufficient to cover
untuk menutup kemungkinan kerugian possible losses on uncollectible
akibat tidak tertagihnya pembiayaan musyarakah financing.
musyarakah.
iii. Jumlah pembiayaan yang iii. Total restructured financing as at 31
direstrukturisasi sampai dengan tanggal December 2024 and 2023 amounting to
31 Desember 2024 dan 2023 adalah Rp438,998,376 and Rp420,743,079,
sebesar Rp438.998.376 dan including restructured financing related
Rp420.743.079, termasuk pembiayaan to COVID-19 amounting to
restrukturisasi terkait COVID-19 sebesar Rp25,728,571 and Rp153,576,142.
Rp25.728.571 dan Rp153.576.142. Financing were restructured by
Restrukturisasi pembiayaan dilakukan extending the period, rescheduling and
dengan cara perpanjangan waktu, adding financing facility for debtors.
penjadwalan dan penambahan fasilitas
pembiayaan bagi debitur.
Pembiayaan musyarakah yang Restructured musyarakah financing in
direstrukturisasi sesuai dengan accordance with the OJK regulation are
peraturan OJK diungkapkan pada disclosed in Note 41h.
Catatan 41h.
Apparoval frinting 63 Paraf:
281
Page 310
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
13. Aset yang Diperoleh Untuk Ijarah 13. Assets Acquired for Ijarah
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Ketiga Third Parties
Ijarah muntahiyah bittamlik Ijarah muntahiyah bittamlik
(IMBT) - Investasi 285,000 301,250 (IMBT) - Investments
Ijarah multijasa 6,730,400 8,004,496 Ijarah assets multi-service
7,015,400 8,305,746
Akumulasi penyusutan - ijarah Accumulated depreciation - ijarah
muntahiyah bittamlik muntahiyah bittamlik
Saldo awal tahun (45,242) (771,203) Beginning balance
Penyusutan selama tahun berjalan (72,505) (45,242) Depreciation during the year
Pelunasan selama tahun berjalan 45,242 771,203 Settlement during the year
(72,505) (45,242)
Pendapatan ijarah ditangguhkan (3,617,587) (3,924,060) Deferred ijarah income
Akumulasi penyusutan dan Accumulated depreciation and
pendapatan ijarah tangguhan (3,690,092) (3,969,302) deferred revenue from ijarah
Cadangan kerugian penurunan nilai Allowance for impairment losses
Saldo awal (16,250) (43,880) Beginning balance
Pembalikan selama tahun berjalan 16,250 27,630 Reversal during the year
-- (16,250)
Jumlah 3,325,308 4,320,194 Total
14. Aset Tetap dan Aset Hak-Guna 14. Fixed Assets and Right-of-Use Assets
31 Desember 2024/December 31, 2024
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Revaluasi/ Ending
balance Additions Deduction Revaluation balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Tanah 174,297,101 -- -- 7,536,890 181,833,991 Land
Bangunan 94,060,595 -- -- -- 94,060,595 Building
Kendaraan bermotor 2,637,986 760,143 -- -- 3,398,129 Vehicles
Inventaris kantor 143,018,515 33,546,217 -- -- 176,564,732 Office equipment
Jumlah 414,014,197 34,306,360 -- 7,536,890 455,857,447 Total
Aset dalam pembangunan 15,569,410 -- (8,510,189) -- 7,059,221 Construction in progress
Aset hak-guna Right-of-use assets
bangunan 121,121,843 5,538,021 -- -- 126,659,864 building
Jumlah 550,705,450 39,844,381 (8,510,189) 7,536,890 589,576,532 Total
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Bangunan (37,413,738) (4,703,030) -- -- (42,116,768) Building
Kendaraan bermotor (2,284,713) (670,703) -- -- (2,955,416) Vehicles
Inventaris kantor (91,338,709) (22,953,426) -- -- (114,292,135) Office equipment
Jumlah (131,037,160) (28,327,159) -- -- (159,364,319) Total
Aset hak-guna Right-of-use assets
bangunan (31,779,740) (5,537,094) -- -- (37,316,834) building
Jumlah (162,816,900) (33,864,253) -- -- (196,681,153) Total
Nilai tercatat 387,888,550 392,895,379 Carrying value
31 Desember 2023/December 31, 2023
Saldo awal/ Saldo akhir/
Beginning Penambahan/ Pengurangan/ Revaluasi/ Ending
balance Additions Deduction Revaluation balance
Biaya Perolehan Acquisition Cost
Tanah 206,033,633 -- -- (31,736,532) 174,297,101 Land
Bangunan 94,060,595 -- -- -- 94,060,595 Building
Kendaraan bermotor 2,569,161 68,825 -- -- 2,637,986 Vehicles
Inventaris kantor 118,394,905 24,898,796 (275,186) -- 143,018,515 Office equipment
Jumlah 421,058,294 24,967,621 (275,186) (31,736,532) 414,014,197 Total
Aset dalam pembangunan 15,154,167 415,243 -- -- 15,569,410 Construction in progress
Aset hak-guna Right-of-use assets
bangunan 65,889,339 69,619,454 (14,386,950) 121,121,843 building
Jumlah 502,101,800 95,002,318 (14,662,136) (31,736,532) 550,705,450 Total
Akumulasi Penyusutan Accumulated Depreciation
Bangunan (32,710,708) (4,703,030) -- -- (37,413,738) Building
Kendaraan bermotor (2,032,555) (252,158) -- -- (2,284,713) Vehicles
Inventaris kantor (74,800,092) (16,538,617) -- -- (91,338,709) Office equipment
Jumlah (109,543,355) (21,493,805) -- -- (131,037,160) Total
Aset hak-guna Right-of-use assets
bangunan (33,360,606) (12,806,085) 14,386,951 -- (31,779,740) building
Jumlah (142,903,961) (34,299,890) 14,386,951 -- (162,816,900) Total
Nilai tercatat 359,197,839 387,888,550 Carrying value
Apparoval frinting 64 Paraf:
282
Page 311
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, On December 31, 2024 and 2023, land were
aset tetap tanah dicatat berdasarkan nilai recorded based on market value, as
pasar telah direviu oleh manajemen dan reviewed by management and supported
didukung oleh laporan penilai independen independent professional appraiser KJPP
profesional KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan Jimmy Prasetyo & Rekan dated
dengan tanggal laporan 31 Desember 2024 December 31, 2024 which sign by Audrey
yang ditandatangani oleh Audrey Angelina, Angelina, M.Bus.,MAPPI (Cert) based on the
M.Bus.,MAPPI (Cert.) berdasarkan korelasi 2 correlation of 2 (two) approaches, namely
(dua) pendekatan yaitu pasar dan biaya. market and cost.
Pada tahun 2023, Bank telah melakukan In 2023, the Bank has written off the fixed
hapus buku atas aset tetap inventaris kantor assets of office furnitures amounted to
sebesar Rp275.186. Rp275,186.
Pada tahun 2024 dan 2023, aset hak-guna In 2024 and 2023, the right of use assets in
berupa bangunan kantor dengan jangka the form of office building with an average
waktu sewa rata-rata 5 tahun dengan opsi lease term of 5 years with one-time renewal
perpanjangan satu kali perpanjangan option of contract renewal. The right of use
kontrak. Aset hak-guna yang dicatatkan oleh assets recorded by the Bank consist of short-
Bank masing-masing terdiri dari sewa jangka term leases amounting to Rp70,379 and
pendek sebesar Rp70.379 dan Rp135.839 Rp135,839 and long-term leases amounting
serta sewa jangka panjang sebesar to Rp7,236,102 and Rp8,735,098,
Rp7.236.102 dan Rp8.735.098. respectively.
Di bawah ini adalah jumlah tercatat liabilitas Below is the carrying amount of lease
sewa dan mutasinya selama tahun berjalan: liabilities and their movements during the
current year:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal tahun 56,656,010 -- Beginning balance of the year
Penambahan -- 56,656,010 Addition
Pembayaran (1,583,510) -- Payments
Saldo akhir tahun 55,072,500 56,656,010 Ending balance of the year
Berikut ini adalah jumlah yang diakui dalam The following are the amounts recognized in
laba rugi: profit or loss:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Beban penyusutan aset hak guna 5,537,094 12,806,085 Right-of-use asset depreciation expense
Beban ujroh liabilitas sewa 8,140,703 -- Lease liabilities ujroh expenses
Beban sewa jangka pendek dan Short term rental expenses and
aset bernilai rendah -- 2,653,027 low value assets
Total 13,677,797 15,459,112 Total
Penyusutan yang dibebankan pada umum Depreciation charged to general and
dan administrasi untuk tahun yang berakhir administration for the years ended
pada 31 Desember 2024 dan 2023 adalah December 31, 2024 and 2023 amounted to
masing-masing sebesar Rp33.864.253 dan Rp33,864,253 and Rp34,299,890,
Rp34.299.890 (Catatan 30). respectively (Note 30).
Apparoval frinting 65 Paraf:
283
Page 312
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Aset tetap Bank telah diasuransikan Property and equipment were insured
terhadap risiko secara total loss only pada against the risk using total loss only as of
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023 for a total
dengan total nilai pertanggungan sebesar coverage amounting to Rp75,347,275 and
Rp75.347.275 dan Rp72.338.266 pada Rp72,338,266 with PT Asuransi Askrida
PT Asuransi Askrida Syariah dan PT BCA Syariah and PT BCA Insurance, respectively.
Insurance. Manajemen berpendapat Management believes that the coverage is
pertanggungan tersebut cukup untuk sufficient to cover possible losses on the
menutupi kemungkinan kerugian atas aset assets insured.
yang dipertanggungkan.
Persentase tingkat penyelesaian aset dalam The percentage of completion of the
pembangunan pada tanggal 31 Desember constructions in progress as of December
2024 dan 2023 berkisar antara 30% sampai 31, 2024 and 2023 is approximately 30% to
dengan 95% dan 20% sampai dengan 90%. 95% and 20% to 90%. The estimated
Estimasi penyelesaian yaitu pada tahun completion date is in 2025 and 2024.
2025 dan 2024.
Berdasarkan penelaahan manajemen, tidak Based on management review, there is no
terdapat indikasi penurunan nilai atas aset indication of impairment in the value of
tetap tersebut di atas. property and equipment.
15. Aset Lain-Lain 15. Other Assets
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Biaya dibayar di muka 123,800,210 115,676,672 Prepaid expenses
Pendapatan yang akan diterima 107,742,011 85,364,845 Accrued income
Setoran jaminan 15,892,990 2,346,678 Security deposits
Tagihan transaksi ATM 8,554,661 12,999,738 ATM transaction bill
Agunan yang diambil alih 8,230,485 8,294,764 Foreclosed assets
Piutang kupon investasi sukuk 7,469,935 11,271,239 Sukuk coupon receivable
Persediaan 2,941,289 2,001,341 Supplies
Lainnya (masing - masing Others (each account below
dibawah Rp 1.000.000) 14,442,439 12,365,183 Rp 1,000,000)
Jumlah 289,074,020 250,320,460 Total
Biaya dibayar di muka terdiri dari sewa, Prepaid expenses consist of rent, promotion,
promosi, pakaian dinas, pemeliharaan dan office uniform, maintenance and repair, and
perbaikan, serta asuransi. insurance.
Aset Lain-lain - lainnya terdiri dari Piutang Other Asset - other consists of a Receivables
kepada Debitur atas Tagihan Pihak Ketiga, from Debtors on Third Party Bills,
Rekening Perantara, Rekening dalam Intermediary Accounts, Accounts in
Proses, dan Titipan Iuran SDI. Progress, and SDI Dues Deposits.
Apparoval frinting 66 Paraf:
284
Page 313
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
16. Liabilitas Segera 16. Obligations Due Immediately
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Rekening titipan 42,383,791 21,331,697 Entrusted deposits
Titipan transaksi ATM 10,705,249 22,542,573 ATM deposits transactions
Setoran jaminan jatuh tempo Matured security deposits
yang belum diambil nasabah 1,407,832 1,333,403 but not yet collected by customers
Titipan dana bantuan pemerintah 1,222,705 1,194,845 Government financing program entrusted fund
Titipan dana zakat dan Entrusted zakat and
qardhul hasan 255,081 312,794 Qardhul hasan fund
Lainnya 109,541 109,541 Others
Jumlah 56,084,199 46,824,853 Total
Rekening titipan merupakan rekening yang A deposit account is an account used to
digunakan untuk mencatat transaksi seperti record transactions such as general and
titipan umum dan CSR, titipan personalia, CSR deposits, personnel deposits, wallet
titipan wallet, dan titipan lainnya. deposits, and other deposits.
Titipan transaksi ATM merupakan titipan ATM transaction deposit is a payment
pembayaran atas transaksi ATM yang deposit for ATM transactions managed by
dikelola oleh PT Rintis sejahtera dan PT Rintis sejahtera and Artajasa.
Artajasa.
Titipan dana bantuan pemerintah merupakan Government Financing Program Funds
program bantuan pemerintah daerah pertains to West Java government program,
Provinsi Jawa Barat berupa dana called Dakabalarea funds. These funds have
Dakabalarea. Dana tersebut digulirkan been distributed based on the Decree of
berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Governor of West Java Province, No. 32 of
Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat No. 32 1999 dated December 15, 1999 on “Credit
tahun 1999 tanggal 15 Desember 1999 Programs Dakabalarea” with the aim of
tentang “Kredit Program Dakabalarea” economic empowerment of West Java
dengan tujuan untuk pemberdayaan people in developing micro, small and
ekonomi rakyat Jawa Barat dalam rangka cooperative enterprises.
pengembangan usaha mikro, usaha kecil
dan koperasi.
17. Simpanan Wadiah 17. Wadiah Deposits
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Giro wadiah 184,391,168 211,909,682 Wadiah current account
Tabungan wadiah 801,987,254 735,926,282 Wadiah savings deposits
Sub jumlah 986,378,422 947,835,964 Sub total
Pihak Berelasi (Catatan 34) Related Parties (Note 34)
Tabungan wadiah 481,999 479,652 Wadiah savings deposits
Sub jumlah 481,999 479,652 Sub total
Jumlah 986,860,421 948,315,616 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, wadiah
giro wadiah dan tabungan wadiah tidak current account and wadiah saving deposits
memiliki bonus tahunan. has no annual bonus.
Apparoval frinting 67 Paraf:
285
Page 314
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
18. Simpanan dari Bank Lain 18. Deposits from Other Banks
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Ketiga Third parties
Sertifikat Pengelolaan Dana Certificate of Fund Management
Berdasarkan Prinsip Syariah Based on Sharia Principles
Antarbank ("SIPA") 400,000,000 400,000,000 between Banks ("SIPA")
Sertifikat Investasi Mudharabah Interbank Mudharabah Investment
Antarbank ("SIMA") 100,000,000 60,000,000 Certificate ("SIMA")
Giro wadiah 348,241 1,054,185 Wadiah current account
Tabungan wadiah 4,758 4,847 Wadiah saving deposit
Sub jumlah 500,352,999 461,059,032 Sub total
Pihak Berelasi (Catatan 34) Related Parties (Note 34)
Giro wadiah -- 134,087 Wadiah current account
Sub jumlah -- 134,087 Sub total
Jumlah 500,352,999 461,193,119 Total
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023, wadiah
giro wadiah, dan tabungan wadiah saat ini current account, and wadiah saving deposits
tidak memiliki bonus tahunan. has no annual bonus.
19. Pinjaman yang Diterima 19. Fund Borrowing
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Badan Pengelola Tabungan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat (BP Tapera) 1,230,739,160 944,789,233 Perumahan Rakyat (BP Tapera)
PT Sarana Multigriya Finance PT Sarana Multigriya Finance
(Persero) 554,107,865 382,610,896 (Persero)
Jumlah 1,784,847,025 1,327,400,129 Total
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Rakyat (BP Tapera) Rakyat (BP Tapera)
Pinjaman dari Badan Pengelola Tabungan Loan from Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan Perumahan Rakyat (BP Tapera) is a funding
fasilitas penyaluran dana program Fasilitas facility for the Housing Financing Liquidity
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Facility (FLPP) program through Sharia
melalui Pembiayaan Pemilikan Rumah Housing Ownership Financing (PPR) for low
(PPR) Sejahtera Syariah bagi masyarakat income people under the Cooperation
berpenghasilan rendah dengan Perjanjian Agreement No. 28/PKS/BP-TPR/IV/12/2023
Kerjasama No. 28/PKS/BP-TPR/IV/12/2023 dan No. 124/PKS/DIR-PKS/2023 dated
dan No. 124/PKS/DIR-PKS/2023 tanggal December 28, 2023.
28 Desember 2023.
Tujuan dari perjanjian kerjasama ini untuk The purpose of this cooperation agreement is
meningkatkan penyaluran dana FLPP to increase the distribution of FLPP Fund
melalui KPR Sejahtera dengan ketentuan through KPR Sejahtera with the provisions of
pengelolaan keuangan negara dalam rangka state financial management in order to fulfill
pemenuhan Program Satu Juta Rumah. the One Million Houses Program.
Apparoval frinting 68 Paraf:
286
Page 315
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Terdapat 2 (dua) pembiayaan FLPP yang There are 2 (two) FLPP financing received
diterima dari Badan Pengelola Tabungan from Badan Pengelola Tabungan Perumahan
Perumahan Rakyat yaitu FLPP 75:25 dan Rakyat, namely FLPP 75:25 and FLPP 90:10.
FLPP 90:10.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran The total receipts and payments of 75:25
FLPP 75:25 pada 31 Desember 2024 dan FLPP funds on December 31, 2024 and 2023
2023 berturut-turut adalah sebesar were Rp418,944,467 and Rp113,611,707,
Rp418.944.467 dan Rp113.611.707, Rp278,838,854 and Rp250,338,070,
Rp278.838.854 dan Rp250.338.070. respectively.
Sedangkan jumlah penerimaan dana dan Meanwhile, total receipts and payments of
pembayaran FLPP 90:10 pada 90:10 FLPP funds on December 31, 2024
31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut and 2023 were Rp19,367,507 and
adalah Rp19.367.507 dan Rp38.750.340, Rp38,750,340 and Nil and Nil.
serta Nihil dan Nihil.
Ketentuan perjanjian kerjasama tersebut The terms of agreement are as follows:
sebagai berikut:
1. Akad penanaman dana dari BP Tapera 1. Contract of fund investment from customer
sebagai pemilik dana kepada Bank BP Tapera as the owner of funds to the
dengan sistem bagi hasil berdasarkan Bank, with profit sharing system based on
nisbah yang disepakati dengan sistem ratio agreed with revenue sharing system.
bagi hasil.
2. Objek dalam perjanjian kerjasama 2. The object of the agreement
No. 28/PKS/BP-TPR/IV/12/2023 dan No. 28/PKS/BP-TPR/IV/12/2023 dan
No. 124/PKS/DIR-PKS/2023 adalah dana No. 124/PKS/DIR-PKS/2023 is the fund of
KPR Sejahtera yang terdiri dari dana BP KPR Sejahtera consisting of BP Tapera
Tapera dan Bank dengan jumlah paling and Bank funds with the highest amount of
tinggi sebesar Rp175.190.000 untuk Rp175,190,000 for KPR Sejahtera
pembiayaan KPR Sejahtera minimal 1.600 financing at the minimum of 1,600 units,
unit, dengan dana yang disiapkan oleh with funds prepared by the bank minimum
pihak bank minimal sebesar 10% dari total of 10% of the total funds agreed.
dana yang diperjanjikan.
3. Sedangkan objek dalam perjanjian 3. While object of the agreement
kerjasama No. 037/PKS/DIR-KS/2017 No. 037/PKS/DIR-KS/2017 is the fund of
adalah dana KPR Sejahtera yang terdiri KPR Sejahtera consisting of BP Tapera
dari dana BP Tapera dan Bank dengan and Bank funds with the highest amount of
jumlah paling tinggi sebesar Rp75,120,436 for KPR Sejahtera financing
Rp75.120.436 untuk pembiayaan KPR at the minimum of 700 units.
Sejatera minimal 700 unit.
4. Atas dana yang dikelola oleh Bank, BP 4. On the funds managed by the Bank,
Tapera menerima pembayaran imbal bagi BP Tapera receives payment of profit
hasil setiap bulan sebesar counter nisbah sharing each month amounting to the
imbal hasil maksimal yang berlaku di maximum counter rate of the maximum
Bank. yield applicable in the Bank.
5. Imbal hasil yang dihitung berdasarkan 5. The yields calculated based on the
saldo rata-rata harian x jumlah hari x average daily balance x the number of
(gross yield x nisbah)/365 sebagaimana days x (gross yield x nisbah)/365 as the
perjanjian antar bank dengan Dirjen interbank agreement with the Director
Kementerian Keuangan. general of the finance ministry.
6. Bank menyediakan laporannya yang 6. The Bank prepares its reports relating to
terkait dengan pelaksanaan FLPP yang the implementation of FLPP covering
mencakup data nasabah dan lainnya. customer and other data.
Apparoval frinting 69 Paraf:
287
Page 316
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
7. Kelompok sasaran KPR Sejahtera 7. KPR Sejahtera target group is low income
merupakan masyarakat berpenghasilan society with certain income limits in
rendah dengan batasan penghasilan accordance with Regulation of the
tertentu sesuai dengan Peraturan BP Tapera Number: No. 7/PKS/BP-
BP Tapera No. 7/PKS/BP-TPR/I/1/2022 TPR/I/1/2022 dan No. 001/PKS/DIR-
dan No. 001/PKS/DIR-KS/2020, antara KS/2020, among others:
lain:
a) Nilai KPR paling tinggi sebesar a) The highest value of House Ownership
batasan harga jual rumah dikurangi Credit is the limit of the selling price of
dengan nilai uang muka yang the house less the determined down
ditetapkan. payment.
b) Margin KPR paling tinggi 5% (lima b) The Margin of Home Ownership Credit
persen) per tahun bersifat tetap (fix is at a maximum of 5% (five percent) per
rate mortgage). annum fixed (fix rate mortgage).
c) Jangka waktu KPR Sejahtera paling c) The term of House Ownership Credit is
lama 20 (dua puluh) tahun. maximum of 20 (twenty) years.
d) Pengembalian pokok dana FLPP ke d) Refund of FLPP funds to BP Tapera
BP Tapera dilakukan setiap tanggal 10 shall be made on the 10th of the ensuing
bulan berikutnya sejak Bank menerima month after the Bank receives the FLPP
perintah pemindahbukuan dana FLPP. fund book-entry instruction.
Selama masa pinjaman, Bank memiliki Over the period of borrowing, Bank is required
kewajiban untuk memenuhi persyaratan to comply with terms of the borrowing as
antara lain: follows:
1. Melakukan verifikasi terhadap daftar 1. Verify the list of target groups and be
kelompok sasaran dan bertanggung jawab responsible for the accuracy of the KPR
atas ketepatan kelompok sasaran KPR Sejahtera target group, in accordance with
Sejahtera, sesuai dengan dokumen formal the formal documents submitted by the
yang disampaikan debitur/nasabah; debtor/customer;
2. Menyampaikan surat tanda terima uang 2. Submit a receipt of money or payment
atau kuitansi pembayaran paling lambat receipt no later than 5 working days after
5 hari kerja sejak menerima pembayaran; receiving the payment;
3. Menerima penolakan permintaan 3. Accept the rejection of the request for
pembayaran dana FLPP dalam hal payment of FLPP Funds in the event that
Debitur/Nasabah tidak memenuhi the Debtor/Customer does not meet the
persyaratan; requirements;
4. Menindaklanjuti hasil audit internal dan 4. Following up on the results of internal and
eksternal yang disampaikan oleh BP external audits submitted by BP Tapera
Tapera terkait penyaluran dana FLPP dan regarding the distribution of FLPP funds
menyampaikan hasil tindak lanjut kepada and submitting follow-up results to Bank;
Bank;
5. Membayar pengembalian pokok dana 5. Pay the return of the principal of the FLPP
FLPP kepada BP Tapera setiap bulan fund to BP Tapera every month according
sesuai perhitungan yang telah disepakati; to the agreed calculation;
6. Membayar tarif KPR Sejahtera setiap 6. Pay the KPR Sejahtera rate every month
bulan berdasarkan perhitungan yang telah based on the calculations that have been
disepakati kepada BP Tapera dan jasa agreed upon to the BP Tapera and demand
giro berdasarkan perhitungan yang deposits based on the calculations
berlaku pada BP Tapera; applicable to the BP Tapera;
7. Mendukung BP Tapera dalam 7. Support BP Tapera in carrying out
melaksanakan kegiatan pemantauan dan monitoring and evaluation activities of the
evaluasi kinerja pelaksanaan penyaluran implementation of the distribution of FLPP
dana FLPP; funds;
Apparoval frinting 70 Paraf:
288
Page 317
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
8. Menyampaikan rekening koran atas 8. Submit an account statement for the
rekening dana kelolaan dan rekening managed Fund account and the operational
operasional dari Bank paling lambat account of Bank no later than the 5th and
tanggal 5 dan tanggal 16 setiap bulannya; 16th of each month;
9. Menyampaikan laporan terhadap 9. Submit a report on the implementation of
pelaksanaan penyaluran dana FLPP the distribution of FLPP funds through KPR
melalui KPR Sejahtera. Sejahtera.
Bank telah memenuhi semua persyaratan Bank has complied with all of the existing
yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman di terms of the fund borrowing agreement. The
atas. Bank tidak menjaminkan apapun atas Bank does not provide any collateral for this
pinjaman ini. loan.
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
Bank mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank received borrowing facility from
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
dengan plafon Rp100.000.000, berdasarkan with a total ceiling of Rp100,000,000
akad pembiayaan No. 108/AKAD/SMF based on financing agreement No.
Bank/V/2021 tanggal 28 Mei 2021 yang 108/AKAD/SMF Bank/V/2021 dated May 28,
berjangka waktu 2 (dua) tahun dan telah jatuh 2021 which has 2 (two) years period and will
tempo pada tanggal 28 Mei 2023. Porsi due on May 28, 2023. The agreed nisbah
nisbah yang disepakati adalah 56,27% untuk portion for PT SMF are 56.27% and 43.73%
PT SMF dan 43,73% untuk Bank. for Bank.
Bank mendapatkan fasilitas pinjaman dari Bank received borrowing facility from
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) with
dengan plafon Rp200.000.000, berdasarkan a total ceiling of Rp200,000,000 based on
akad pembiayaan No. 109/AKAD/SMF- financing agreement No. 109/AKAD/SMF-
BJBS/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 yang BJBS/VI/2023 dated June 23, 2023 which has
berjangka waktu 1 (satu) tahun dan jatuh 1 (one) years period and due on June 23,
tempo pada tanggal 23 Juni 2024. Perjanjian 2024. This agreement has been extended by
ini telah diperpanjang dengan akta perjanjian deed of agreement No. 90 dated June 14,
No. 90 tanggal 14 Juni 2024 dan akan jatuh 2024 and will expire on June 14, 2025. The
tempo pada 14 Juni 2025. Porsi nisbah yang agreed nisbah portion for PT SMF are 52.45%
disepakati adalah 52,45% untuk PT SMF dan and 46.55% for Bank. This borrowing facility
46,55% untuk Bank. Fasilitas pinjaman ini was repaid on maturity date.
telah dilunasi pada tanggal jatuh tempo.
Jumlah penerimaan dan pembayaran dana The total receipts and payments of funds for
pembiayaan SMF tersebut pada the SMF financing in the current year of
31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut December 31, 2024 and 2023 was
adalah sebesar Rp500.000.000 dan Rp500,000,000 and Rp400,000,000 and,
Rp400.000.000 dan, Rp200.000.000 dan Rp200,000,000 and Nil , respectively.
Nihil.
Ketentuan perjanjian kerjasama tersebut The terms of agreement are as follows:
sebagai berikut:
1. Tujuan penggunaan untuk pembiayaan 1. The purpose of use is to finance the
pembelian rumah hunian tapak berupa purchase of a landed residential house in
produk PPR iB. the form of a product PPR iB.
2. Plafon PPR iB maksimum Rp1.000.000. 2. PPR iB ceiling maximum Rp1,000,000.
3. Kolektibilitas calon nasabah lancar pada 3. Collectability of prospective customers is
saat tanggal cut off. smooth on the cut off date.
4. Tidak dalam kondisi restrukturisasi pada 4. Not in a restructuring condition at the cut off
saat tanggal cut off. date.
Apparoval frinting 71 Paraf:
289
Page 318
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
5. Jatuh tempo PPR iB lebih panjang dari 5. Maturity of PPR iB is longer than SMF
tenor pembiayaan SMF. pembiayaan financing tenor.
6. Agunan PPR iB diikat/dalam proses 6. PPR iB collateral is tied up/in the process
pengikatan Hak Tanggungan. of binding Mortgage Rights.
7. Dokumentasi pembiayaan dan agunan 7. Complete documentation of financing and
lengkap. collateral.
8. PPR iB dilindungi asuransi jiwa dan 8. PPR iB is protected by life insurance and
asuransi kebakaran dengan banker’s fire insurance with banker’s clause.
clause.
Agunan dari pembiayaan ini berupa jaminan The collateral for this financing is in the form of
fidusia, yaitu kumpulan aset keuangan a fiduciary guarantee, which is a collection of
pembiayaan PPR iB sebagaimana diatur financial assets for PPR iB financing as further
lebih lanjut pada akta fidusia yang stipulated in the fiduciary deed signed by the
ditandatangani oleh para pihak. parties.
Agunan minimal 125% dari nominal nilai Collateral minimum of 125% of the nominal
fasilitas pembiayaan yang ditarik dan wajib value of the financing facility drawn and must
dijaga minimal sebesar 110% selama jangka be maintained at a minimum of 110% during
waktu fasilitas pembiayaan. the term of the financing facility.
Selama masa pinjaman, Bank memiliki Over the period of borrowing, Bank is required
kewajiban untuk memenuhi persyaratan to comply with terms of the borrowing as
antara lain: follows:
a) Menyerahkan laporan keuangan audited a) Submit audited financial statements no
selambat-lambatnya dalam waktu later than 130 (one hundred thirty) days
130 (seratus tiga puluh) hari sejak after the closing of the fiscal year/financial
ditutupnya tahun fiskal/tahun buku; year;
b) Menyerahkan laporan keuangan interim b) Submit interim financial reports signed by
yang ditandatangani pejabat berwenang authorized officials no later than 30 (thirty)
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari days after the end of each quarter, ie after
setelah berakhirnya setiap triwulan, yaitu the end of March, June, September, and
setelah akhir bulan Maret, Juni, December;
September, dan Desember;
c) Mematuhi semua ketentuan hukum yang c) Comply with all applicable legal provisions
berlaku dan menjalankan usahanya and conduct its business in an efficient and
menurut cara-cara yang layak efisien dan orderly manner;
teratur;
d) Menyediakan data/informasi dan salinan d) Provide data/information and copies of
data/informasi atas Agunan; data/information on Collateral;
e) Memberikan laporan perubahan susunan e) Provide a report on the change in the
pengurus dan/atau pemegang saham composition of the management and/or
mayoritas selambat-lambatnya dalam majority shareholder no later than
7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya 7 (seven) working days after the approval
pengesahan susunan pengurus dan/atau of the composition of the management
pemegang saham mayoritas; and/or majority shareholder;
f) Bertanggung jawab untuk mengelola dan f) Responsible for managing and storing data
menyimpan data dan/atau dokumen and/or security documents belonging to
jaminan milik Bank yang dijaminkan Bank which are guaranteed based on the
berdasarkan akta jaminan fidusia; fiduciary guarantee deed;
g) Mengasuransikan aset-asetnya yang g) Insure its assets related to business
berhubungan dengan kegiatan usaha dan activities and assets against all risks and
harta kekayaan terhadap segala risiko dan best practices that are generally faced
secara best practice yang pada umumnya by companies operating in the same line of
dihadapi oleh perusahaan yang bergerak business as Bank, and the premium
dalam bidang usaha yang sama dengan remains a burden and must be paid by
Bank, dan preminya tetap menjadi beban Bank;
dan wajib dibayar Bank;
Apparoval frinting 72 Paraf:
290
Page 319
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
h) Melakukan pemberitahuan dalam tindakan h) Make notification in the following actions:
sebagai berikut:
• Menjual atau melepaskan harta • Sell or dispose of their assets equal to or
kekayaannya yang sama atau lebih more than 30% of the equity value
dari 30% dari nilai ekuitas dan/atau and/or any cases/claims/claims which
beberapa perkara/tuntutan/gugatan collectively have a total value equal to or
apapun yang secara kolektif memiliki more than 50% of the equity, except in
total nilai yang sama atau lebih dari the context of running their daily
50% dari ekuitas, kecuali dalam rangka business;
menjalankan usaha sehari-harinya;
• Melakukan peleburan, penggabungan • Conduct consolidation, merger, takeover,
pengambilalihan, pembubaran liquidation of liquidity;
likuiditas;
• Mengubah status kelembagaan, • Change the institutional status, articles
anggaran dasar yang terkait dengan of association related to the decrease in
penurunan modal disetor, maksud dan paid-in capital, the aims and objectives
tujuan perseroan serta kegiatan usaha, of the company and its business
dan para pemegang saham. activities, and the shareholders.
i) Memperbaiki Dokumen Jaminan dalam hal i) Correcting the Guarantee Document in the
terdapat kekeliruan/kesalahan-kesalahan; event that there are errors/errors;
j) Melakukan segala upaya yang diperlukan j) Make all necessary efforts to maintain and
untuk menjaga dan mempertahankan maintain the continuity of its business in
keberlangsungan usahanya sesuai accordance with the applicable laws and
dengan perundang-undangan yang regulations;
berlaku;
k) Menyampaikan laporan atas pertumbuhan k) Submit a report on the growth of the PPR
produk PPR iB sekurang-kurangnya iB product for at least 6 months during the
6 bulan selama tenor pembiayaan. financing tenor.
Bank telah memenuhi semua persyaratan Bank has complied with all the requirements
yang ditetapkan dalam perjanjian untuk set out in the agreement for Rp200,000,000
fasilitas Rp200.000.000 dan Rp100.000.000 and Rp100,000,000 facilities respectively due
masing-masing jatuh tempo pada tanggal on July 5 and December 4, 2025.
5 Juli dan 4 Desember 2025.
Pinjaman lainnya diperoleh Bank Other borrowing received by Bank based on
berdasarkan akad pembiayaan financing agreement No. 016/FLPP/PP/SMF-
No. 016/FLPP/PP/SMF-BJBS/I/2024 dan BJBS/I/2024 dan No.003/PKS/DIR-DKS/2024
No.003/PKS/DIR-DKS/2024 tanggal dated January 1, 2024. This Agreement will
1 Januari 2024. Perjanjian ini tetap akan continue as long as there are still obligations
berlangsung sepanjang masih terdapat of one of the Parties to the other Party which
kewajiban salah satu pihak kepada pihak have not been completed based on the
lainnya yang belum di selesaikan Memorandum of Financing Agreement. The
berdasarakan akad pembiayaan. Porsi nisbah agreed nisbah portion for BP Tapera are
yang disepakati adalah 77,75% untuk BP 77.75% and 22.25% for PT SMF.
Tapera dan 22,25% untuk PT SMF.
Apparoval frinting 73 Paraf:
291
Page 320
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Nisbah bagi hasil dari pembiayaan tersebut The profit sharing ratio from the financing is
adalah 22,25% untuk PT SMF yang dihitung 22.25% for PT SMF which is calculated from
dari proyeksi pendapatan bagi hasil atas the projected revenue sharing on financing
fasilitas pembiayaan yang ditarik selama facilities drawn during the availability period
availability period dengan equivalent sebesar with the equivalent of 4.45% per year with
dengan 4,45% per tahun dengan pendapatan shared income.
yang dibagihasilkan.
Jaminan dari pembiayaan berupa seluruh Guarantees from financing are in the form of
kekayaan Bank, baik barang bergerak all Bank assets, both movable and immovable
maupun barang tidak bergerak, baik yang assets, both existing and future, except for
telah ada maupun yang sebagian di bank assets which have been specifically
kemudian hari kecuali harta kekayaan bank guaranteed to their creditors as collateral for
yang telah dijaminkan secara khusus kepada all bank obligations to all creditors on a
pada krediturnya menjadi jaminan atas paripassu basis.
semua kewajiban bank kepada semua
krediturnya secara paripassu.
Pembiayaan FLPP yang diberikan oleh SMF The FLPP financing provided by SMF is a 25%
merupakan porsi 25% dari FLPP 75:25 yang portion of the 75:25 FLPP of which 75% is
75% dibiayai oleh BP Tapera. financed by BP Tapera.
Jumlah penerimaan dana dan pembayaran The total receipts and payments of FLPP
FLPP 75:25 dari SMF pada 75:25 from SMF on December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut 2023 were Rp100,863,854 and
adalah sebesar Rp100.863.854 dan Rp29,366,885 and Rp40,986,816 and
Rp29.366.885 serta Rp40.986.816 dan Rp78,751,273, respectively.
Rp78.751.273
Selama masa pinjaman, Bank memiliki Over the period of borrowing, Bank is
kewajiban untuk memenuhi persyaratan required to comply with terms of the
antara lain: borrowing as follows:
a) Menerima/memperolehkan/ mengizinkan a) Accept/acquire/allow BP Tapera and
BP Tapera dan PT SMF untuk SMF actions to carry out their respective
melaksanakan tugasnya masing-masing duties as stated in the Cooperation
sebagaimana yang tercantum pada Agreement;
Perjanjian Kerjasama;
b) Melakukan verifikasi dan bertanggung b) Verify and be responsible for the
jawab atas ketepatan kelompok sasaran, accuracy of the target group, in
sesuai dengan dokumen yang disampaikan accordance with the documents
calon nasabah; submitted by the prospective customer;
c) Mendukung pelaksanaan kegiatan c) Support the implementation of
pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja monitoring and evaluation activities on
penyaluran PPR Sejahtera; the performance of PPR Sejahtera
distribution;
d) Memastikan ketepatan sasaran d) Ensure the accuracy of targeting the
masyarakat yang menerima PPR people who receive the PPR Sejahtera;
Sejahtera;
Apparoval frinting 74 Paraf:
292
Page 321
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
e) Menghentikan fasilitas PPR Sejahtera, e) Discontinue the PPR Sejahtera facility,
paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung no later than 5 (five) working days from
sejak tanggal penerimaan surat perintah the date of receipt of the written order for
penghentian fasilitas PPR Sejahtera secara the termination of the PPR Sejahtera
tertulis dari BP Tapera; facility from the BP Tapera;
f) Melakukan peninjauan lokasi untuk f) Conduct a site inspection to ensure that
memastikan bahwa nasabah menghuni the customer lives in the Rumah
Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Sejahtera or Flats for a maximum of one
Rumah Sejahtera Susun paling lama satu year after the PPR Sejahtera contract;
tahun setelah akad PPR Sejahtera;
g) Melaporkan hasil peninjauan lokasi kepada g) Report the results of the site review to
BP Tapera bersamaan dengan laporan per BP Tapera together with the report per
semester; semester;
h) Harus sudah memenuhi peraturan h) Must have complied with government
pemerintah termasuk izin yang harus regulations including the permits that
dimiliki dalam rangka pelaksaan akad ini, must be owned in the context of the
serta perpanjangan izin-izin yang habis implementation of this contract, as well
masa berlakunya; as the extension of permits whose
validity period has expired;
i) Memberikan data laporan keuangan i) Provide audited financial report data no
audited selambat-lambatnya 120 (seratus later than 120 (one hundred twenty)
dua puluh) hari sejak ditutupnya tahun days after the closing of the fiscal
fiskal/tahun buku; year/financial year;
j) Memberikan laporan keuangan interim j) Provide an interim financial report signed
yang ditandatangani pejabat berwenang by an authorized official no later than 30
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari (thirty) days after the end of each
setelah berakhirnya setiap triwulan, yaitu quarter, i.e. after the end of March,
setelah akhir bulan Maret, Juni, June, September, and December;
September, dan Desember;
k) Mematuhi semua ketentuan hukum yang k) Comply with all applicable legal
berlaku dan menjalankan usahanya provisions and conduct its business in
menurut cara-cara yang layak efisien dan an efficient and orderly manner;
teratur;
l) Memberitahukan PT SMF apabila Bank l) Notify PT SMF if the Bank faces civil,
menghadapi proses perdata, pidana, criminal, administrative, arbitration, tax
admnistratif, arbitrase, sengketa pajak atau disputes or other lawsuits that may
proses gugatan lainnya yang dapat affect the Bank’s ability to fulfill its
mempengaruhi kemampuan Bank dalam obligations;
memenuhi kewajibannya;
Apparoval frinting 75 Paraf:
293
Page 322
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
m) Memberitahukan kepada PT SMF apabila m) Notify PT SMF in the event of a change
terjadi perubahan susunan direksi dan/atau in the composition of the board of
dewan komisaris dan/atau pemegang directors and/or board of commissioners
saham mayoritas; and/or majority shareholder;
n) Bertanggung jawab untuk mengelola dan n) Responsible for managing and storing
menyimpan data dan/atau dokumen data and/or collateral documents
jaminan milik Bank yang dijaminkan belonging to the Bank which are
berdasarkan akta jaminan fidusia; dan guaranteed based on the fiduciary
guarantee deed; and
o) Menghentikan fasilitas PPR Sejahtera o) Terminate the PPR Sejahtera facility for
terhadap nasabah, atas permintaan customers, at the request of PT SMF or
PT SMF atau BP Tapera, dalam hal ini: BP Tapera, in this case:
(i) Ditemukan pelanggaran berdasarkan (i) Violations were found based on the
hasil pemantauan, evaluasi, tidak results of monitoring, evaluation, non-
koreksi dan kegiatan pengawasan correction and other supervisory
lainnya atas ketidakbenaran surat activities for the untruth of the
pernyataan yang ditandatangani oleh statement signed by the customer;
nasabah;
(ii) Nasabah tidak memanfaatkan Rumah (ii) The customer does not use the
Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Prosperous Homes or Flats as a
Sejahtera Susun sebagai tempat tinggal place to live or stay continuously for
atau hunian secara terus menerus 1 (one) year.
dalam waktu 1 (satu) tahun.
Bank telah memenuhi semua persyaratan Bank has complied with all of the existing
yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman terms of the fund borrowing agreement..
di atas.
20. Liabilitas pada Bank Indonesia 20. Liabilities to Bank Indonesia
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Liquidity Management based on
Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI) 250,864,846 -- Bank Indonesia Sharia Principles (PaSBI)
Jumlah 250,864,846 -- Total
Liabilitas kepada Bank Indonesia pada Liabilities to Bank Indonesia as of
tanggal 31 Desember 2024 berisi instrumen December 31, 2024 containing Liquidity
Pengelolaan Likuiditas berdasarkan Prinsip Management based on Bank Indonesia
Syariah Bank Indonesia (“PaSBI”) yang Sharia Principles (“PaSBI”) instrument,
merupakan penyediaan dana dari Bank which is a funding facility from Bank
Indonesia untuk pengelolaan likuiditas Bank Indonesia for managing the Bank’s liquidity
dengan agunan berupa surat berharga yang with collateral in the form of securities that
memenuhi prinsip syariah dengan nilai comply with sharia principles with a market
pasar sebesar Rp250.864.846. value amounting to Rp250,864,846.
Pada akhir bulan Desember 2024, Bank At the end of December 2024, the Bank
mendapatkan fasilitas PaSBI sebesar obtained PaSBI facilities amounting to
Rp250,864,846 dengan persentase bagi Rp250,864,846 with a percentage profit
hasil yang dibayar oleh Bank sebesar 6,25% sharing paid by the Bank of 6.25% per
per tahun, serta jatuh tempo pada tanggal annum, and mature on January 6, 2025.
6 Januari 2025.
Apparoval frinting 76 Paraf:
294
Page 323
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
21. Perpajakan 21. Taxation
a. Utang Pajak a. Taxes Payable
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pajak Penghasilan: Income Tax:
Pasal 4 (2) 5,015,287 5,067,902 Article 4 (2)
Pasal 29 6,335,407 2,181,917 Article 29
Pasal 21 2,484,138 6,017,996 Article 21
PPN 204,242 144,314 VAT
Pasal 23 181,821 154,454 Article 23
Pasal 25 -- 210,174 Article 25
Jumlah 14,220,895 13,776,757 Total
b. Pajak Kini b. Current Taxes
Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak A Reconciliation between profit before
penghasilan sesuai dengan laporan laba income tax as shown in the statements of
rugi dan penghasilan komprehensif lain profit or loss and other comprehensive
dengan penghasilan kena pajak dan income and estimated taxable income and
taksiran beban pajak penghasilan untuk income tax expense for the years ended
tahun yang berakhir pada 31 Desember December 31, 2024 and 2023 are is follows:
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Laba sebelum pajak
penghasilan 76,126,676 75,097,210 Profit before income tax
Beda waktu: Timing differences:
Jasa produksi dan tantiem (617,426) (12,041,357) Production service & tantiem
Imbalan pasca-kerja (205,707) 394,756 Post-employment benefits
Cadangan kerugian Provision for impairment
penurunan nilai 22,839,758 (473,142) losses
Beda tetap: Permanent differences:
Beban yang tidak dapat
dikurangkan (4,068,949) 265,339 Non-deductible expenses
Jumlah 17,947,676 (11,854,404) Total
Laba fiskal tahun berjalan 94,074,352 63,242,806 Fiscal profit for the year
Laba kena pajak 94,074,352 63,242,806 Taxable Income
Beban pajak penghasilan badan 20,696,357 13,913,417 Corporate income tax expense
Dikurangi Kredit Pajak: Less Tax Credit:
PPh Pasal 25 14,360,950 11,731,500 Income Tax Article 25
Taksiran Utang Pajak Penghasilan 6,335,407 2,181,917 Estimated Income Tax Payable
Laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi Taxable profit from reconciliation is the basis
dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh for filling out the Annual Corporate Income
Badan. Tax Return.
Apparoval frinting 77 Paraf:
295
Page 324
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
c. Pajak Tangguhan c. Deferred Tax
Perhitungan manfaat (beban) pajak The computation of deferred tax benefit
tangguhan dan aset pajak tangguhan adalah (expense) and deferred tax assets are
sebagai berikut: detailed below:
Dibebankan
pada
penghasilan
komprehensif
Dibebankan lainnya/
pada laporan Charged to
laba rugi/ other
31 Desember/ Charged comprehensive 31 Desember/
December 2024 to profit or loss income December 2024
Imbalan pasca-kerja 3,831,080 (45,256) (106,155) 3,679,669 Post-employement benefits
Penyisihan beban Provision for employee
penghargaan kerja 2,574,767 (135,833) -- 2,438,934 award
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 3,732,663 5,024,747 -- 8,757,410 impairment losses
Kenaikan nilai wajar Increase in fair value
surat berharga dinilai wajar securities measured in fair
melalui penghasilan through other
komprehensif lain (9,146,368) -- (3,503,989) (12,650,357) comprehensive income
Jumlah 992,142 4,843,658 (3,610,144) 2,225,656 Total
Dibebankan
pada
penghasilan
komprehensif
Dibebankan lainnya/
pada laporan Charged to
laba rugi/ other
31 Desember/ Charged comprehensive 31 Desember/
December 2023 to profit or loss income December 2023
Imbalan pasca-kerja 4,285,726 86,846 (541,492) 3,831,080 Post-employement benefits
Penyisihan beban Provision for employee
penghargaan kerja 5,223,866 (2,649,099) -- 2,574,767 award
Cadangan kerugian Allowance for
penurunan nilai 3,836,752 (104,089) -- 3,732,663 impairment losses
Kenaikan nilai wajar Increase in fair value
surat berharga dinilai wajar securities measured in fair
melalui penghasilan through other
komprehensif lain (48,935) -- (9,097,433) (9,146,368) comprehensive income
Jumlah 13,297,409 (2,666,342) (9,638,925) 992,142 Total
Sesuai dengan ketentuan peralihan dalam In accordance with the transitional provisions
Peraturan Menteri Keuangan Republik in the Regulation of the Minister of Finance
Indonesia Nomor 74 Tahun 2024, Bank telah of the Republic of Indonesia Number 74 of
melakukan perhitungan nilai tercatat 2024, the Bank has calculate the recorded
cadangan piutang tak tertagih untuk awal value of uncollectible receivables reserves
tahun fiskal 2024 dan selisih lebih sebesar for the beginning of fiscal year 2024 and the
Rp51.009.730 akan diakui sebagai biaya difference of more than Rp51,009,730 will be
yang dibebankan seluruhnya untuk tahun recognized as a fully charged expense for
fiskal 2024. Terkait dengan hal tersebut, aset fiscal year 2024. Related to this, the deferred
pajak tangguhan yang akan dimanfaatkan tax assets that will be utilized by the Bank in
Bank pada tahun fiskal 2024 sebesar fiscal year 2024 amounted to Rp8,757,410.
Rp8.757.410.
Apparoval frinting 78 Paraf:
296
Page 325
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
22. Liabilitas Lain-Lain 22. Other Liabilities
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Angsuran pembiayaan diterima di muka 33,032,332 63,184,247 Unearned installment financing
Kewajiban kepegawaian 20,733,047 23,345,125 Employees obligations
Bagi hasil yang masih harus dibayar 19,978,440 17,735,123 Undistributed revenue sharing
Provisi dan komisi diterima di muka 7,191,601 5,294,591 Unearned provision and commission
Perantara transaksi 5,110,787 703,974 Transaction intermediary
Titipan Transaksi ATM BJB 3,080,211 2,724,992 Entrusted of BJB ATM transactions
Setoran jaminan 917,334 604,240 Guarantee deposit
Liabilitas lainnya 159,196 18,967 Other liabilities
Jumlah 90,202,948 113,611,259 Total
Angsuran pembiayaan diterima dimuka Unearned installment financing received in
terdiri dari angsuran pembiayaan dan advance consist of financing installments
angsuran cabang pembantu. and sub-branch installments.
Kewajiban kepegawaian terdiri dari titipan Employees obligations consist of deposit of
jasa produksi, titipan cadangan imbalan production services, deposit of work
prestasi kerja, titipan cadangan Corporate performance compensation reserve, deposit
Social Responsibility, titipan tantiem, malus, of Corporate Social Responsibility reserve,
titipan cadangan cuti tahunan, dan titipan deposit of tantiem, malus, deposit of annual
cadangan tunjangan hari raya. leave reserve, and deposit of holiday
allowance reserve.
Bagi hasil yang masih harus dibayar terdiri Undistributed revenue sharing consists of
dari biaya yang masih harus dibayar atas fees that must be paid on the profit sharing
bagi hasil tabungan mudharabah, deposito of mudharabah savings, mudharabah
mudharabah, giro mudharabah, giro treasury deposits, mudharabah current accounts,
notional pooling, dan pembiayaan. treasury notional pooling, and financing.
Provisi dan komisi diterima dimuka terdiri Provision and commission received in
dari fee/ujroh diterima dimuka, akun ini advance consists of fees/ujroh received in
digunakan untuk membukukan fee/ujroh advance, this account is used to record new
piutang baru yang diterima dimuka. fees/ujroh receivables received in advance.
Titipan transaksi ATM BJB adalah The deposit of BJB ATM transactions is the
Tagihan/Kewajiban Host to Host BJB dimana Host to Host BJB Bill/Obligation where this
transaksi ini untuk membukukan transaksi transaction is to record the Host to Host
tagihan/kewajiban Host to Host dengan PT bill/obligation transaction with PT Bank
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Pembangunan Daerah Jawa Barat and
Banten Tbk. Banten Tbk.
23. Dana Syirkah Temporer 23. Temporary Syirkah Funds
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, As of December 31, 2024 and 2023,
investasi tidak terikat dalam bentuk giro temporary syirkah funds in the form of
mudharabah, tabungan mudharabah, dan mudharabah current account deposits,
deposito mudharabah adalah sebagai mudharabah saving deposits, and
berikut: mudharabah time deposits are as follows:
Apparoval frinting 79 Paraf:
297
Page 326
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Giro Mudharabah: Mudharabah Current Account:
a. Berdasarkan jenis produk a. Based on type
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Bukan Bank Non - Bank
Giro iB tandamata maslahah 1,393,030,365 1,430,455,872 iB tandamata maslahah - current account
Sub jumlah 1,393,030,365 1,430,455,872 Sub total
Bank Bank
Giro iB tandamata maslahah 13,653,841 14,428,042 iB tandamata maslahah - current account
Sub jumlah 13,653,841 14,428,042 Sub total
Jumlah 1,406,684,206 1,444,883,914 Total
b. Berdasarkan keterkaitan b. Based on relationship
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga Third parties
Bukan Bank 1,392,081,404 1,428,882,693 Non - Bank
Bank 13,485,721 14,260,738 Bank
Sub jumlah 1,405,567,125 1,443,143,431 Sub total
Pihak berelasi (Catatan 34) Related parties (Note 34)
Bukan Bank 948,961 1,573,179 Non - Bank
Bank 168,120 167,304 Bank
Sub jumlah 1,117,081 1,740,483 Sub total
Jumlah 1,406,684,206 1,444,883,914 Total
Tabungan Mudharabah: Mudharabah Savings Deposit:
a. Berdasarkan jenis produk a. Based on type
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Bukan Bank Non - Bank
Tabungan iB tandamata maslahah 1,462,305,167 1,418,770,413 iB tandamata maslahah savings
Tabungan iB ibadah maslahah 210,022,414 188,073,687 iB maslahah ibadah savings
Sub jumlah 1,672,327,581 1,606,844,100 Sub total
Bank Bank
Tabungan iB tandamata maslahah 9,998,235 13,269,399 iB tandamata maslahah savings
Sub jumlah 9,998,235 13,269,399 Sub total
Jumlah 1,682,325,816 1,620,113,499 Total
b. Berdasarkan keterkaitan b. Based on relationship
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Ketiga Third Parties
Bukan Bank 1,669,415,050 1,602,937,991 Non - Bank
Bank 9,998,235 13,269,399 Bank
Sub jumlah 1,679,413,285 1,616,207,390 Sub total
Pihak Berelasi (Catatan 34) Related Parties (Note 34)
Bukan Bank 2,912,531 3,906,109 Non - Bank
Sub jumlah 2,912,531 3,906,109 Sub total
Jumlah 1,682,325,816 1,620,113,499 Total
Apparoval frinting 80 Paraf:
298
Page 327
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Deposito Mudharabah: Mudharabah Time Deposit:
a. Berdasarkan keterkaitan a. Based on relationship
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak Ketiga Third Parties
Bukan Bank 6,262,465,850 6,146,426,454 Non - Bank
Bank 39,569,491 57,741,691 Bank
Sub jumlah 6,302,035,341 6,204,168,145 Sub total
Pihak Berelasi (Catatan 34) Related Parties (Note 34)
Bukan Bank 3,889,500 3,670,000 Non - Bank
Sub jumlah 3,889,500 3,670,000 Sub total
Jumlah 6,305,924,841 6,207,838,145 Total
b. Berdasarkan jangka waktu b. Based on original term
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
1 bulan 3,245,024,837 2,876,207,880 1 month
3 bulan 2,225,462,110 1,437,355,482 3 months
6 bulan 562,244,198 1,363,048,657 6 months
12 bulan 258,178,196 421,945,126 12 months
Lebih dari 12 bulan 15,015,500 109,281,000 More than 12 months
Jumlah 6,305,924,841 6,207,838,145 Total
c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo c. Based on remaining period to
maturity
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
< 1 bulan 3,478,175,737 4,087,366,140 < 1 month
> 1 bulan - 3 bulan 2,213,171,277 1,402,327,275 > 1 month - 3 months
> 3 bulan - 12 bulan 593,631,327 684,138,730 > 3 months - 12 months
> 12 bulan 20,946,500 34,006,000 > 12 months
Jumlah 6,305,924,841 6,207,838,145 Total
Deposito berjangka mudharabah Mudharabah time deposits are
merupakan investasi pihak lain yang investment from other party to receive a
mendapatkan imbalan bagi hasil dari share of the income derived by the Bank
pendapatan Bank atas penggunaan from the use of such funds based on a
dana tersebut dengan nisbah yang pre-determined ratio.
ditetapkan dan disetujui sebelumnya.
Nisbah dan ekuivalen tingkat bagi hasil The nisbah and the annual equivalent
per tahun untuk deposito berjangka revenue sharing ratio for mudharabah
mudharabah: time deposits are as follows:
31 Desember/ December 31, 2024 31 Desember/ December 31, 2023
Ekuivalen tingkat Ekuivalen tingkat
bagi hasil/ bagi hasil/
Equivalent Equivalent
Nisbah/ revenue Nisbah/ revenue
Ratio sharing ratio Ratio sharing ratio
1 bulan 38.37% 3.48% 34.57% 3.34% 1 month
3 bulan 37.63% 3.41% 34.98% 3.09% 3 months
6 bulan 38.11% 3.47% 37.05% 3.46% 6 months
12 bulan 39.62% 3.68% 35.54% 3.33% 12 months
24 bulan 38.69% 3.56% 37.23% 3.57% 24 months
Apparoval frinting 81 Paraf:
299
Page 328
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Deposito mudharabah yang diblokir dan Mudharabah time deposits blocked and
dijadikan jaminan atas piutang pledged as murabahah receivables
murabahah pada 31 Desember 2024 collateral As of December 31, 2024 and
dan 2023 masing-masing sebesar 2023 amounted to Rp71,845,524 and
Rp71.845.524 dan Rp189.787.122 Rp189,787,122, respectively (Note 8.ii).
(Catatan 8.ii).
24. Modal Saham 24. Share Capital
Susunan pemegang saham Bank pada The composition of shareholders as of
31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai December 31, 2024 and 2023 are as follows:
berikut:
31 Desember 2024 dan 2023/
December 31, 2024 and 2023
Jumlah Persentase Total modal
saham/ kepemilikan/ saham/
Number of Percentage of Total paid-up
Nama pemegang saham shares Ownership capital Name of shareholders
PT Bank Pembangunan PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk 7,327,560,496 99.24% 1,831,890,124 dan Banten Tbk
PT Banten Global PT Banten Global
Development 56,000,000 0.76% 14,000,000 Development
Jumlah 7,383,560,496 100% 1,845,890,124 Total
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Based on the General Meeting of
Pemegang Saham (RUPS) No. 11 tanggal Stockholders (GMS) No. 11 dated
7 Desember 2020 yang dinyatakan dalam December 7, 2020 which stated in Notarial
Akta Notaris R. Tendy Suwarman, S.H., Deed R. Tendy Suwarman, S.H., Notary in
Notaris di Bandung, disetujui pengefektifan Bandung, approved the effectiveness of
setoran modal sebesar Rp335.000.000 capital injection of Rp335,000,000, so
sehingga mengubah komposisi kepemilikan change the composition of capital ownership
modal dari sebesar Rp1.510.890.124 of Rp1,510,890,124 to be amounted to
menjadi Rp1.845.890.124. Rp1,845,890,124.
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Based on the General Meeting of
Pemegang Saham (RUPS) No. 38 tanggal Stockholders (GMS) No. 38 dated May 22,
22 Mei 2019 yang dinyatakan dalam Akta 2019 which stated in Notarial Deed R. Tendy
Notaris R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Suwarman, S.H., Notary in Bandung,
Bandung, disetujui pengefektifan uang muka approved the effectiveness of deposit for
setoran modal sebesar Rp251.890.124 future stock subscription of Rp251,890,124,
sehingga merubah komposisi kepemilikan so change the composition of capital
modal dari sebesar Rp1.259.000.000 ownership of Rp1,259,000,000 to
menjadi Rp1.510.890.124. Rp1,510,890,124.
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Based on the Extraordinary General Meeting
Saham Luar Biasa pada tanggal of Shareholders on September 29, 2020
29 September 2020 yang dinyatakan dalam which was stated in the Notary Deed of
Akta Notaris R. Tendy Suwarman, SH., R. Tendy Suwarman, SH., No. 63, the
No. 63, para pemegang saham memutuskan shareholders decided, among other things,
antara lain untuk menyetujui penambahan to approve the additional paid-in capital of
modal disetor Bank yang penyetorannya the Bank, which could be paid at once or in
dapat dilakukan sekaligus atau bertahap stages with a maximum of Rp335,000,000
maksimal sebesar Rp335.000.000 yang which will be taken part by PT Bank
akan diambil bagian oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
Banten Tbk.
Apparoval frinting 82 Paraf:
300
Page 329
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Based on the General Meeting of Other
Saham Lainnya pada tanggal 7 Desember Shareholders on December 7, 2020 which
2020 yang dinyatakan dalam Akta Notaris was stated in the Notary Deed of R. Tendy
R. Tendy Suwarman, SH., No. 11, dengan Suwarman, SH., No. 11, with reference to
merujuk pada Surat Otoritas Jasa Keuangan the Financial Services Authority Letter
No.S-223/KR.02/2020 tanggal 24 November No.S-223/KR.02/2020 dated November 24,
2020 perihal Persetujuan Rencana 2020 regarding the Approval of the
Penyertaan Modal PT Bank Pembangunan Investment Plan of PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kepada Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk to Bank
Bank berdasarkan kewenangan dan kuasa based on authority and power of attorney to
kepada Dewan Komisaris, maka setoran the Board of Commissioners, the deposit for
modal sebesar Rp335.000.000 telah efektif future stock subscription of Rp335,000,000
sebagai modal disetor pada tahun 2020. has been effective as paid up capital in 2020.
25. Liabilitas Imbalan Kerja 25. Employee Benefit Liabilities
Berdasarkan perjanjian tripartit pengalihan Based on the tripartite agreement transfer of
hubungan kerja No. 040/PKS/DIR-DSD/2023 employment relationship kerja
dan No. 001/PKS/SP-BJBS/V/2023 tanggal No. 040/PKS/DIR-DSD/2023 dan
6 Mei 2023 antara PT Bank Jabar Banten No. 001/PKS/SP-BJBS/V/2023 dated May 6,
Syariah dan Serikat Pegawai Bank BJB 2023 between PT Bank Jabar Banten
Syariah, Bank masih mengikuti program Syariah and BJBS Worker Union, the Bank
imbalan kerja PT Bank Pembangunan still comply with the employee benefits
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk untuk program of PT Bank Pembangunan Daerah
karyawan yang berasal dari migrasi Jawa Barat dan Banten Tbk for employees
karyawan Bank Jabar Banten menjadi absorbed from Bank Jabar Banten who then
karyawan Bank melalui cara penerusan. became Bank’s employees.
Bank memberikan imbalan pasca kerja dan The Bank provides post employment benefits
imbalan jangka panjang lainnya kepada para and other long-term benefits to all qualified
karyawannya yang memenuhi syarat yang employees which consist of defined benefit
terdiri dari program pensiun imbalan pasti, pension, Old-age Lumpsum Benefit (THT),
Tunjangan Hari Tua (THT), Penghargaan Service Pay Benefit (PMK), Pension
Masa Kerja (PMK), Masa Persiapan Pensiun Preparation Period (MPP), and Grand Leave.
(MPP), dan Cuti Besar.
Program Dana Pensiun yang dikelola oleh The Bank’s defined benefit pension plan is
Dana Pensiun PT Bank Pembangunan managed by Dana Pensiun PT Bank
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
diberikan kepada pegawai yang tercatat Banten Tbk which is given to employees
dalam perjanjian tripartit. Berdasarkan Surat listed in the tripartite agreement. Based on
Keterangan Direksi No. 070/SK/DIR- the Decree of the Board of Directors
SDI/2021 tanggal 26 Maret 2021 kontribusi No. 070/SK/DIR-SDI/2021 dated March 26,
Iuran pemberi kerja menjadi sebesar 19,20% 2021, the contribution of the employer's
sedangkan iuran pegawai tetap sebesar contribution is 19.20% while the permanent
5,00%. employee's contribution is 5.00%.
Program THT dikelola oleh Yayasan The THT benefit plan is managed by
Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar (YKP). Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar
Kontribusi pegawai adalah sebesar 5,00% (YKP). The employee’s contribution is 5.00%
dari penghasilan karyawan dan sisa dana of the employee’s salary and the remaining
yang diperlukan untuk mendanai program amounts required to fund the plan are
tersebut dikontribusi oleh Bank. Imbalan THT contibuted by the Bank. The THT benefit
berupa pembayaran total lump sum yang represents a lump-sum payment to
diberikan kepada karyawan yang memasuki employees who reach pension age or retire
usia pensiun atau berhenti bekerja oleh due to other reasons as mentioned in the
Apparoval frinting 83 Paraf:
301
Page 330
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
sebab lain yang diatur dalam Surat Board of Directors’ Decree Letter
Keputusan Direksi No. 0338/SK/DIR- No. 0338/SK/DIR-HR/2011 dated
HR/2011 tanggal 12 Juli 2011. July 12, 2011.
Program PMK dikelola sendiri oleh Bank dan The PMK program is managed
diatur dalam Peraturan program PMK yang independently by the Bank and regulated in
terakhir ditetapkan dengan Surat Keputusan the PMK program regulation which was last
Direksi No. 150/SK/DIR-SDI/2020 tanggal stipulated by the Decree of the Board of
8 Juni 2020. Imbalan PMK berupa Directors No. 150/SK/DIR-SDI/2020 dated
pembayaran yang jumlahnya sebesar 2 kali June 8, 2020. PMK rewards are in the form
take home pay (THP) kepada pegawai of payments in the amount of 2 times take
dengan masa kerja 15 tahun dan 3 kali dari home pay (THP) to employees with
take home pay (THP) kepada pegawai a working period of 15 years and 3 times
dengan masa kerja 25 tahun. Kriteria from take home pay (THP) to employees with
penerima manfaat diberikan hanya kepada a tenure of 25 years of work. Beneficiary
pegawai yang diangkat menjadi pegawai criteria are given only to employees who are
Bank akibat peralihan hubungan kerja dari appointed to be employees of Bank due to
PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan the transition of working relationship from
Banten Tbk. PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan
Banten Tbk.
Program MPP merupakan program imbalan MPP program is an employee benefit
kerja bagi karyawan yang akan memasuki program for employees who will enter
masa pensiun. pension age.
Program Cuti Besar merupakan program Grand leave program is an employee benefit
imbalan kerja bagi karyawan untuk plan for replacement of grand leave rights
penggantian hak cuti besar yang which given in cash after entering a
pembayarannya diberikan dalam bentuk 5-year service period calculated from the
uang setelah memasuki masa kerja 5 tahun date of work, except for employees who
dihitung dari tanggal masuk kerja kecuali have received the second grand leave and
bagi pegawai yang telah mendapat cuti so on are calculated from the last grand
besar kedua dan seterusnya dihitung dari leave.
cuti besar terakhir.
Sampai laporan ini diterbitkan, Program THT Until the release of this report, THT Program
dan Dana Pensiun dikelola dan and Pension Fund Program is administered
diadministrasikan oleh Yayasan by Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank
Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar Banten Jabar Banten and Bank Jabar Banten
dan Dana Pensiun Bank Jabar Banten atau Pension Fund or Pension Fund Financial
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Institutions Bank Jabar Banten, before the
Jabar Banten, sebelum Bank membentuk Bank has established its own managers.
pengelola sendiri.
Bank telah mencatat akrual imbalan kerja The Bank has recorded an accrual for
karyawan pada tanggal 31 Desember 2024 employee benefits as of December 31, 2024
dan 2023 menurut UU Ketenagakerjaan dan and 2023 according to the Labor Law and
PSAK 219 (Revisi 2013) mengenai Imbalan PSAK 219 (Revised 2013) on Employee
Kerja berdasarkan perhitungan aktuaria yang Benefits based on actuarial calculations
dilakukan oleh KKA Steven & Mourits, performed by KKA Steven & Mourits, an
aktuaris independen, berdasarkan independent actuary, based on the report for
laporannya untuk tahun yang berakhir pada the year ended December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023. Perhitungan 2023. Actuarial computations using the
aktuaris tersebut menggunakan metode projected unit credit method are as follows:
projected unit credit sebagai berikut:
Apparoval frinting 84 Paraf:
302
Page 331
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Estimasi pengakuan aset atas imbalan kerja: Estimated recognition of assets for employee
benefits:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Nilai wajar aset 81,901,927 81,843,061 Fair value of plan assets
Nilai kini liabilitas (91,224,735) (92,094,458) Present value of obligation
Batas atas aset (7,402,954) (7,162,597) Limit on assets
Jumlah (16,725,762) (17,413,994) Total
Mutasi atas nilai kini atas aset program: Movement of fair value of plan assets:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 81,843,061 105,267,067 Beginning balance
Hasil yang diharapkan dari aset 1,576,399 (21,872,150) Expected result of assets
Iuran pemberi kerja 1,377,873 1,536,265 Employer’s contribution
Iuran peserta 316,026 352,516 Employee’s contribution
Pengukuran kembali: Remeasurements:
Pembayaran imbalan aset program (3,211,432) (3,440,637) Benefits paid on asset program
Saldo akhir 81,901,927 81,843,061 Ending balance
Komposisi penempatan investasi yang The composition of investment placement on
dilakukan atas aset program adalah sebagai plan asset are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
% %
Surat Berharga Negara 45.95% 37.99% Government Securities
Obligasi Korporasi 29.06% 30.54% Corporate Bonds
Penyertaan Langsung 9.36% 8.14% Direct Participation
Saham 9.02% 8.84% Shares
Reksa Dana 2.99% 6.62% Mutual Funds
Deposito 2.43% 6.70% Time Deposits
Tanah dan Bangunan 1.19% 1.18% Land and Building
Jumlah 100% 100% Total
Mutasi atas nilai kini liabilitas: Movement of present value of obligation:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 92,094,458 114,921,444 Beginning balance
Biaya jasa kini 6,763,948 10,620,161 Current service cost
Biaya jasa lalu (166,280) (7,043,526) Past service cost
Biaya bunga 5,931,154 5,538,788 Interest cost
Kurtailmen -- (30,408,588) Curtailment
104,623,280 93,628,279
Pengukuran kembali: Remeasurement:
Dampak penyesuaian demografis (1,223,636) (7,228) Effects of demografic adjustments
Dampak penyesuaian ekonomis (2,740,123) 267,086 Effects of economic adjustments
Dampak penyesuaian pengalaman (156,467) 6,825,260 Effects of experience adjustments
(4,120,226) 7,085,118
Pembayaran imbalan (9,278,319) (8,618,939) Benefits paid
Saldo akhir 91,224,735 92,094,458 Ending balance
Apparoval frinting 85 Paraf:
303
Page 332
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Jumlah yang diakui pada laporan posisi The amounts recognized in the statement of
keuangan ditentukan sebagai berikut: financial position are determined as follows:
31 Desember 2024/December 31, 2024
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Total
Present value of
Nilai kini liabilitas (10,071,679) (3,058,653) (2,507,661) (1,087,769) (74,498,973) (91,224,735) obligation
Nilai wajar aset program -- -- -- -- 81,901,927 81,901,927 Fair value of assets program
Batas atas aset -- -- -- -- (7,402,954) (7,402,954) Limit on assets
Neto (10,071,679) (3,058,653) (2,507,661) (1,087,769) -- (16,725,762) Net
31 Desember 2023/December 31, 2023
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Total
Present value of
Nilai kini liabilitas (10,024,347) (3,423,991) (3,122,390) (843,266) (74,680,464) (92,094,458) obligation
Nilai wajar aset program -- -- -- -- 81,843,061 81,843,061 Fair value of assets program
Batas atas aset -- -- -- -- (7,162,597) (7,162,597) Limit on assets
Neto (10,024,347) (3,423,991) (3,122,390) (843,266) -- (17,413,994) Net
Mutasi nilai kini liabilitas adalah sebagai The movement of present value of obligation
berikut: is as follows:
31 Desember 2024/December 31, 2024
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ THT/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK THT Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Program Total
Saldo awal 10,024,347 3,423,991 3,122,390 843,266 -- 74,680,464 92,094,458 Beginning balace
Biaya jasa kini 4,324,851 175,358 139,889 264,169 -- 1,859,681 6,763,948 Current service cost
Biaya jasa lalu 47,078 (250,836) 114,830 (77,352) -- -- (166,280) Past service cost
Biaya bunga 518,364 221,498 180,290 51,885 -- 4,959,117 5,931,154 Interest cost
Kurtailment -- -- -- -- -- -- -- Curtailment
14,914,640 3,570,011 3,557,399 1,081,968 -- 81,499,262 104,623,280
Pengukuran kembali: Remeasurements:
Dampak perubahan Effects of changes in
asumsi keuangan (632,912) (436,528) (259,784) (152,072) -- (2,482,463) (3,963,759) financial assumptions
Dampak penyesuaian Effects of experience
pengalaman 1,410,160 (74,830) (151,599) 279,130 -- (1,306,394) 156,467 adjustments
777,248 (511,358) (411,383) 127,058 -- (3,788,857) (3,807,292)
Imbalan yang dibayar (5,620,209) -- (638,355) (121,257) -- (3,047,432) (9,427,253) Benefits paid
Present value of
Nilai kini liabilitas (10,071,679) (3,058,653) (2,507,661) (1,087,769) -- (74,498,973) (91,224,735) obligation
Fair value of
Nilai wajar aset program -- -- -- -- -- 81,901,927 81,901,927 assets program
Batas atas aset -- -- -- -- -- (7,402,954) (7,402,954) Asset ceiling
Saldo akhir (10,071,679) (3,058,653) (2,507,661) (1,087,769) -- -- (16,725,762) Ending balance
31 Desember 2023/December 31, 2023
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ THT/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK THT Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Program Total
Saldo awal 10,403,667 5,577,029 2,664,649 835,220 30,408,588 65,032,291 114,921,444 Beginning balace
Biaya jasa kini 3,993,105 171,907 173,847 5,450,233 -- 831,069 10,620,161 Current service cost
Biaya jasa lalu -- (3,154,863) -- (3,888,663) -- -- (7,043,526) Past service cost
Biaya bunga 703,885 166,511 119,131 (236,558) -- 4,785,819 5,538,788 Interest cost
Kurtailment/Dampak IFRIC -- -- -- -- (30,408,588) -- (30,408,588) Curtailment/Impact IFRIC
15,100,657 2,760,584 2,957,627 2,160,232 -- 70,649,179 93,628,279
Pengukuran kembali: Remeasurements:
Dampak perubahan Effects of changes in
asumsi keuangan (82,760) 103,753 22,220 (34,165) -- 250,810 259,858 financial assumptions
Dampak penyesuaian Effects of experience
pengalaman (1,533,171) 559,654 266,454 311,212 -- 7,221,111 6,825,260 adjustments
(1,615,931) 663,407 288,674 277,047 -- 7,471,921 7,085,118
Imbalan yang dibayar (3,460,379) -- (123,911) (1,594,013) -- (3,440,636) (8,618,939) Benefits paid
Present value of
Nilai kini liabilitas (10,024,347) (3,423,991) (3,122,390) (843,266) -- (74,680,464) (92,094,458) obligation
Fair value of
Nilai wajar aset program -- -- -- -- -- 81,843,061 81,843,061 assets program
Batas atas aset -- -- -- -- -- (7,162,597) (7,162,597) Asset ceiling
Saldo akhir (10,024,347) (3,423,991) (3,122,390) (843,266) -- -- (17,413,994) Ending balance
Apparoval frinting 86 Paraf:
304
Page 333
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Beban imbalan pasca kerja yang dibebankan Employee benefits expense recognized in
pada laporan laba rugi dan penghasilan profit or loss and other comprehensive
komprehensif lain adalah: income are as follows:
31 Desember 2024/December 31, 2024
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Total
Recognized in profit
Diakui pada laba (rugi): or loss:
Biaya jasa kini 4,324,850 175,359 139,889 264,169 1,859,681 6,763,948 Current service cost
Iuran peserta -- -- -- -- (316,026) (316,026) Participant fees
Biaya bunga 518,364 221,498 180,290 51,885 (67,558) 904,479 Interest cost
Rugi (laba) aktuaria 777,248 -- (411,383) -- -- 365,865 Actuarial losses (gain)
Dampak IFRIC -- -- -- -- -- -- IFRIC impact
Amendemen program 269,523 -- -- 1,214 -- 270,737 Program amendment
Hasil yang diharapkan Expected return on
dari aset program -- -- -- -- -- -- plan assets
Biaya pesangon -- -- -- -- -- -- Severance cost
Biaya jasa lalu 47,078 (250,836) 114,830 (77,352) -- (166,280) Past service cost
Kelebihan pembayaran imbalan -- -- -- 729,237 -- 729,237 Overpayment of rewards
5,937,063 146,021 23,626 969,153 1,476,097 8,551,960
Diakui pada penghasilan Recognized in other
komprehensif lainnya: comprehensive income:
Dampak perubahan Effects of changes in
asumsi keuangan -- (436,528) -- (152,072) (2,482,463) (3,071,063) financial assumptions
Dampak penyesuaian Effects of experience
pengalaman -- (74,830) -- 279,130 (1,306,394) (1,102,094) adjustments
Imbal hasil dari aset Returns on program
program -- -- -- -- 3,937,333 3,937,333 assets
Perubahan pada dampak Changes to the impact
batasan aset -- -- -- -- (246,701) (246,701) of asset limits
Jumlah -- (511,358) -- 127,058 (98,225) (482,525) Total
31 Desember 2023/December 31, 2023
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Total
Recognized in profit
Diakui pada laba (rugi): or loss:
Biaya jasa kini 3,993,105 171,907 173,847 5,450,233 831,069 10,620,161 Current service cost
Iuran peserta -- -- -- -- (352,516) (352,516) Participant fees
Biaya bunga 703,885 166,511 119,130 (236,558) 30,848 783,816 Interest cost
Rugi (laba) aktuaria (1,615,929) 288,674 -- (1,327,255) Actuarial losses (gain)
Dampak IFRIC -- -- -- -- -- -- IFRIC impact
Amendemen program -- -- -- -- -- -- Program amendment
Hasil yang diharapkan Expected return on
dari aset program -- -- -- -- -- -- plan assets
Biaya pesangon -- -- -- -- -- -- Severance cost
Biaya jasa lalu -- (3,154,863) -- (3,888,663) -- (7,043,526) Past service cost
3,081,061 (2,816,445) 581,651 1,325,012 509,401 2,680,680
Diakui pada penghasilan Recognized in other
komprehensif lainnya: comprehensive income:
Dampak perubahan Effects of changes in
asumsi keuangan -- 103,753 -- (34,165) 250,810 320,398 financial assumptions
Dampak penyesuaian Effects of experience
pengalaman -- 559,653 -- 311,212 7,221,111 8,091,976 adjustments
Imbal hasil dari aset Returns on program
program -- -- -- -- (3,054,329) (3,054,329) assets
Perubahan pada dampak Changes to the impact
batasan aset -- -- -- -- (3,390,727) (3,390,727) of asset limits
Jumlah -- 663,406 -- 277,047 1,026,865 1,967,318 Total
Untuk tahun yang berakhir pada For the years ended December 31, 2024 and
31 Desember 2024 dan 2023, imbalan 2023, pension benefits were charged and
pensiun dibebankan dan dikreditkan pada credited to salaries and employee benefits of
beban tenaga kerja dan tunjangan masing- Rp8,551,960 and Rp2,680,680 respectively
masing sebesar Rp8.551.960 dan (Note 29).
Rp2.680.680 (Catatan 29).
Apparoval frinting 87 Paraf:
305
Page 334
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Asumsi aktuarial utama yang digunakan The principal actuarial assumptions used by
aktuaris independen yang memenuhi syarat, the independent qualified actuaries, KKA
KKA Steven & Mourits, adalah sebagai Steven & Mourits, are as follows:
berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Tingkat kematian TMI 4 (2019) TMI 4 (2019) Mortality level
Tingkat cacat 0,25 % per tahun/ 0,25 % per tahun/ Disability rate
0.25 % per annum 0.25 % per annum
Tingkat pengunduran diri Early retirement age
Usia 18-44 tahun 9% per tahun/ 1% per tahun/ Age 18-44 years old
9% per annum 1% per annum
Usia 45-54 tahun 1% per tahun/ 1% per tahun/ Age 45-54 years old
1% per annum 1% per annum
Tingkat kenaikan penghasilan Annual salary
dasar per tahun 5,00% per tahun/ 5,00% per tahun/ growth rate
5.00% per annum 5.00% per annum
Tingkat diskonto per tahun Annual discount rate
Program DPLK 7.15% per tahun/ 6,80% per tahun/ DPLK Program
7.15% per annum 6.80% per annum
Cuti Besar 6,90% per tahun/ 6,50% per tahun/ Grand leave program
6.90% per annum 6.50% per annum
Penghargaan Masa Kerja 7,00% per tahun/ 6,50% per tahun/ Tenure award program
7.00% per annum 6.50% per annum
Masa Persiapan Pensiun 7.10% per tahun/ 6,50% per tahun/ Pension preparation period
7.10% per annum 6.50% per annum
Program Pensiun 7.05% per tahun/ 6,50% per tahun/ Pension plan
7.05% per annum 6.50% per annum
Program Manfaat Lain 7,15% per tahun/ 6,80% per tahun/ Other benefit programs
7.15% per annum 6.80% per annum
THT N/A N/A THT
N/A N/A
Metode Projected Unit Credit Projected Unit Credit Method
Asumsi yang berhubungan dengan Assumptions regarding future mortality
pengalaman mortalitas masa depan experience are set based on actuarial advice
ditentukan berdasarkan saran aktuaris in accordance with published statistics and
menurut statistik yang telah diterbitkan dan experience in each territory. As of
pengalaman setiap wilayah. Pada tanggal December 31, 2024 and 2023, the mortality
31 Desember 2024 dan 2023, asumsi assumptions used are based on the
mortalitas yang digunakan adalah Tabel Indonesian Mortality Table.
Mortalitas Indonesia.
Analisis sensitivitas kuantitatif untuk asumsi A quantitative sensitivity analysis for
yang signifikan pada tanggal 31 Desember significant assumptions as of December 31,
2024 dan 2023 sebagai berikut: 2024 and 2023 is as follows:
Apparoval frinting 88 Paraf:
306
Page 335
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Penurunan -1% terhadap tingkat bunga: Decrease in interest rate of -1%:
31 Desember 2024/ December 31, 2024
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Total
Nilai kini liabilitas 10,239,177 3,294,876 2,615,290 1,133,997 83,425,229 100,708,569 Present value of obligation
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Total
Nilai kini liabilitas 10,192,219 3,689,387 3,257,827 987,362 82,197,025 100,323,820 Present value of obligation
Kenaikan +1% terhadap tingkat bunga: Increase in interest rate of +1%:
31 Desember 2024/ December 31, 2024
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Total
Nilai kini liabilitas 9,909,498 2,844,718 2,406,998 1,044,651 67,035,062 83,240,927 Present value of obligation
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Total
Nilai kini liabilitas 9,862,026 3,184,475 2,996,478 709,982 68,581,237 85,334,198 Present value of obligation
Penurunan -1% terhadap tingkat kenaikan Decrease in salaries rate of -1%:
gaji:
31 Desember 2024/ December 31, 2024
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Total
Nilai kini liabilitas 9,857,798 2,824,634 2,392,675 945,026 72,183,331 88,203,464 Present value of obligation
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Total
Nilai kini liabilitas 9,811,163 3,163,723 2,979,168 698,735 72,463,742 89,116,531 Present value of obligation
Kenaikan +1% terhadap tingkat kenaikan Increase in salaries rate of -1%:
gaji:
31 Desember 2024/ December 31, 2024
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Total
Nilai kini liabilitas 10,289,244 3,313,702 2,628,820 1,293,058 76,974,360 94,499,184 Present value of obligation
Apparoval frinting 89 Paraf:
307
Page 336
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember 2023/ December 31, 2023
Penghargaan Program
Masa Masa Dana
Program Persiapan Kerja/ Program Pensiun/
Cuti besar/ Pensiun/ Long DPLK/ Pension
Grand Leave Pension Service DPLK Fund Jumlah/
Program Preparation Awards Program Program Total
Nilai kini liabilitas 10,241,416 3,708,533 3,274,091 1,040,946 77,065,123 95,330,109 Present value of obligation
Analisa sensitivitas didasarkan pada The sensitivity analysis are based on a
perubahan atas satu asumsi aktuarial change in an assumption while holding all
dimana asumsi lainnya dianggap konstan. other assumptions constant. In practice, this
Dalam praktiknya, hal ini jarang terjadi dan is unlikely to occur, and changes in some of
perubahan beberapa asumsi mungkin saling the assumptions may be correlated. When
berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas calculating the sensitivity of the defined
kewajiban imbalan pasti atas asumsi benefit obligation to significant actuarial
aktuarial utama, metode yang sama assumptions the same method (present
(perhitungan nilai kini kewajiban imbalan value of the defined benefit obligation
pasti dengan menggunakan metode calculated with the projected unit credit
projected unit credit di akhir periode) telah method at the end of the reporting period)
diterapkan seperti dalam penghitungan has been applied as when calculating the
kewajiban pensiun yang diakui dalam pension liability recognised within the
laporan posisi keuangan. statement of financial position.
Metode dan tipe asumsi yang digunakan The methods and types of assumptions used
dalam menyiapkan analisa sensitivitas tidak in preparing the sensitivity analysis did not
berubah dari periode sebelumnya. change compared to the previous period.
26. Pendapatan Pengelolaan Dana Oleh Bank 26. Revenue from Fund Management by The
Sebagai Mudharib Bank as Mudharib
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pendapatan margin murabahah 457,339,891 457,902,583 Margin income from murabahah
Pendapatan dari bagi hasil: Revenue sharing from:
Musyarakah 312,679,604 245,182,689 Musyarakah
Mudharabah 29,748,285 34,841,241 Mudharabah
Pendapatan bagi hasil fasilitas: Revenue sharing from:
Bagi hasil ujroh 208,162,124 152,148,661 Bonus from ujroh
Pendapatan sewa gadai emas - neto 15,898,413 14,734,798 Revenue from rahn - net
Provisi dan komisi 32,303,231 20,690,445 Provision and commission
Pendapatan bagi hasil mudharabah: Revenue sharing from Mudharabah:
Deposito mudharabah -- 100,278 Mudharabah time deposit
Sertifikat investasi mudharabah Bank’s Mudharabah Investment
antarbank 4,134,303 3,669,421 Certificates
Pendapatan dari ijarah - neto 616,485 2,444,204 Revenue from ijarah - net
Pendapatan margin istishna 46,263 76,645 Margin income from istishna
Lainnya 4,868,718 5,594,421 Others
Total 1,065,797,317 937,385,386 Total
Apparoval frinting 90 Paraf:
308
Page 337
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
27. Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil Dana 27. Third Parties’ Share on Return of
Syirkah Temporer Temporary Syirkah Funds
Akun ini merupakan distribusi bonus, margin This account consists of bonus, margins and
dan bagi hasil untuk nasabah. profit-sharing distribution to customers.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pihak ketiga bukan bank: Third parties non bank:
Deposito mudharabah 311,370,353 264,415,246 Mudharabah time deposits
Tabungan mudharabah 31,826,142 31,607,315 Mudharabah savings deposits
Lainnya 51,883,494 24,693,120 Others
395,079,989 320,715,681
Pihak ketiga bank: Third parties bank:
Sertifikat investasi mudharabah Bank’s mudharabah Investment
antarbank (SIMA) 31,698,689 27,391,457 Certificate (SIMA)
PASBI 5,636,675 2,423,530 PASBI
Deposito mudharabah 1,304,933 1,063,460 Mudharabah time deposits
Tabungan mudharabah 64,072 87,877 Mudharabah savings
giro mudharabah 69,928 103,780 Mudharabah giro
38,774,297 31,070,104
Total 433,854,286 351,785,785 Total
28. Pendapatan Usaha Lainnya 28. Other Operating Income
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pembalikan cadangan penurunan Reversal of allowance
nilai kerugian 168,453,928 76,577,632 for possible losses
Pendapatan transaksi ATM 538,481 646,178 Income from ATM transaction
Provisi dana pihak ketiga 144,514 208,993 Fee from customer deposit
Lainnya 37,122,191 37,464,602 Others
Total 206,259,114 114,897,405 Total
29. Beban Tenaga Kerja dan Tunjangan 29. Salaries and Employee Benefits
Beban gaji dan tunjangan terdiri dari: Salaries and employee benefits consist:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Gaji dan upah 167,996,958 134,987,836 Salaries and wages
Tunjangan karyawan 95,896,527 105,917,783 Employee allowance
Pendidikan dan pelatihan 11,063,466 8,829,049 Education and trainings
Imbalan kerja (Catatan 24) 8,551,960 2,680,680 Employee benefits (Note 24)
Total 283,508,911 252,415,348 Total
Apparoval frinting 91 Paraf:
309
Page 338
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
30. Beban Umum dan Administrasi 30. General and Administrative Expenses
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Premi asuransi 34,387,449 30,380,113 Insurance premium
Sewa 24,057,923 17,536,934 Rent
Depreciation of property and
Penyusutan aset tetap (Catatan 14) 33,864,253 34,299,890 equipment (Note 14)
Repair and maintenance of property
Pemeliharaan dan perbaikan aset tetap 20,075,949 17,583,703 and equipment
Penelitian dan pengembangan 1,313,676 1,774,088 Research and development
Lainnya 701,294 514,689 Others
Total 114,400,544 102,089,417 Total
Tidak ada beban umum dan administrasi No general and administrative expenses
dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun transaction with related parties have been
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan made for the years ended December 31,
2023. 2024 and 2023.
31. Beban Penyisihan Kerugian Penurunan 31. Provision for Impairment Losses on
Nilai Aset Produktif Earning Assets
Pembentukan penyisihan kerugian Provision for impairment losses on earning
penurunan nilai aset produktif adalah assets are as follows:
sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Pembiayaan musyarakah (Catatan 12) 80,284,979 56,902,789 Musyarakah financing (Note 12)
Piutang murabahah (Catatan 8) 47,256,692 64,335,932 Murabahah receivables (Note 8)
Pembiayan mudharabah (Catatan 11) 43,785,212 4,048,053 Mudharabah financing (Note 11)
Penempatan pada bank lain (Catatan 6) 35,142,441 262,515 Placements with other banks (Note 6)
Beban estimasi kerugian komitmen Estimated losses on commitments
dan kontinjensi (Catatan 32) 6,250,000 3,015,000 and contingencies expenses (Note 32)
Lainnya (Catatan 7, 9 dan 10) 1,097,329 11,358,350 Others (Notes 7, 9 and 10)
Total 213,816,653 139,922,639 Total
32. Tagihan dan Liabilitas Komitmen dan 32. Commitments and Contingencies
Kontinjensi
Bank memiliki tagihan dan liabilitas The Bank has receivables and payables on
komitmen dan kontinjensi sebagai berikut: commitments and contingencies as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
KOMITMEN
Liabilitas komitmen COMMITMENT
Fasilitas pembiayaan yang belum Commitments payable
digunakan 1,735,237,883 614,546,988 Unused financing facilities
KONTINJENSI CONTINGENCIES
Liabilitas kontinjensi Contingencies payable
Fasilitas bank garansi yang diterbitkan 10,614,713 10,597,978 Bank guarantees issued
Tagihan kontinjensi Contingencies receivables
Pendapatan yang akan diterima lainnya (46,233,918) (39,291,406) Other unearned revenues
Neto (35,619,205) (28,693,428) Net
Liabilitas komitmen dan kontinjensi - neto 1,699,618,678 585,853,560 Commitment and contingencies - net
Ikhtisar perubahan estimasi kerugian The changes in estimated for possible losses
komitmen dan kontinjensi adalah sebagai on commitments and contingencies as
berikut: follows:
Apparoval frinting 92 Paraf:
310
Page 339
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Saldo awal 3,385,517 370,517 Beginning balance
Penyisihan selama Provision during
tahun berjalan (Catatan 31) 6,250,000 3,015,000 the year (Note 31)
Pembalikan selama tahun berjalan (3,000,000) -- Reversal during the year
Saldo akhir 6,635,517 3,385,517 Ending balance
Manajemen Bank berpendapat bahwa Management believes that the estimated for
estimasi kerugian komitmen dan kontijensi possible losses on commitments and
yang dibentuk di atas adalah cukup untuk contingencies provided is adequate to cover
menutup kemungkinan kerugian liabilitas dan possible losses on commitments and
kontijensi. contingencies.
33. Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas 33. Government Guarantees on Obligations
Pembayaran Bank Umum of Commercial Banks
Berdasarkan Undang-undang nomor Based on law No. 24 dated
24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin September 22, 2004, effective as of
Simpanan (LPS) tanggal 22 September 2004 September 22, 2005 regarding Indonesian
yang berlaku efektif tanggal 22 September Deposit Insurance Corporation (LPS), as
2005, sebagaimana diubah dengan amended by Government Regulation for
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- substitute of Law of the Republic of
undang Republik Indonesia No. 3 tanggal Indonesia No. 3 dated October 13, 2008, all
13 Oktober 2008 setiap Bank yang Banks operating in Indonesia should be a
beroperasi di Indonesia wajib menjadi guarantee member.
peserta penjaminan.
LPS menjamin liabilitas bank meliputi LPS guarantees public funds including funds
simpanan nasabah Bank yang berbentuk from other banks in the form of current
giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, deposits, time deposits, certificates of
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan deposits, saving deposits and/or other
dengan itu. similar forms.
Pada tanggal 12 Oktober 2005, Pemerintah On October 12, 2005, the Government
menetapkan Peraturan Pemerintah Republik issued the Indonesian Government
Indonesia No. 39 Tahun 2005 tentang Regulation No. 39 year 2005 “The
Penjaminan Simpanan Nasabah Bank Guarantee Deposits Customer Bank based
berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan on Sharia Principle” in accordance with
ketentuan dalam Pasal 96 Undang-Undang article 96 of Law No. 24 year 2004 regarding
No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Indonesian Deposit Insurance Corporation.
Penjamin Simpanan.
Berdasarkan ketentuan pasal ini, LPS In accordance with the article, LPS
menjamin simpanan nasabah dari Bank guarantees all deposits from Banks
berdasarkan prinsip syariah, baik Bank operating under sharia principles which
umum dan bank perkreditan rakyat yang comprise commercial Banks and small scale
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan banks operating under sharia principle, as
prinsip syariah, maupun unit usaha Syariah well as Sharia Unit of conventional banks.
(UUS) dari bank konvensional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Based on the Government Regulation of the
Indonesia No. 66 tahun 2008 tanggal Republic of Indonesia No. 66 dated
13 Oktober 2008, tentang besaran nilai October 13, 2008, regarding the deposits
simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin balance guaranteed by Lembaga Penjamin
Apparoval frinting 93 Paraf:
311
Page 340
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Simpanan, menyatakan bahwa saldo yang Simpanan, stated that the guaranteed
dijamin untuk setiap nasabah bank adalah balance for each customer per bank is up to
sampai dengan Rp2.000.000. Rp2,000,000.
Biaya yang dibayarkan oleh Bank untuk The fees paid by the Bank for guarantee
asuransi penjaminan atas dana pihak ketiga insurance for its third party funds as of
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, December 31, 2024 and 2023 amounting to
masing-masing sebesar Rp19.810.171 dan Rp19,810,171 and Rp18,556,728
Rp18.556.728, premi asuransi penjaminan respectively, and recorded as part of “Other
tersebut dicatat sebagai bagian dari “Beban Operating Expenses”.
Usaha Lain-lain”.
34. Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi 34. Related Party Transactions
Dalam kegiatan usaha normal, Bank In the normal course of business, the Bank
melakukan transaksi usaha dan keuangan entered into transactions with certain related
dengan pihak-pihak berelasi, terutama parties, especially with fund loan activities.
berhubungan dengan pinjam meminjam Transactions with related parties were
dana. Transaksi tersebut dilaksanakan pada conducted under terms and conditions
tingkat nisbah dan persyaratan yang normal. similar to those granted to third parties. The
Rincian dari transaksi tersebut adalah transactions with related parties are as
sebagai berikut: follows:
a. Piutang murabahah (Catatan 8) a. Murabahah receivables (Note 8)
b. Pinjaman qardh (Catatan 10) b. Funds of qardh (Note 10)
c. Pembiayaan musyarakah (Catatan 12) c. Musyarakah financing (Note 12)
d. Giro dan penempatan pada Bank lain d. Current accounts and placement with
(Catatan 6) other Banks (Note 6)
e. Simpanan wadiah (Catatan 17) e. Wadiah saving (Note 17)
f. Simpanan dari Bank lain (Catatan 18) f. Deposits from other Banks (Note 18)
g. Dana syirkah temporer (Catatan 23) g. Temporary syirkah funds (Note 23)
Pihak - pihak berelasi/ Jenis Hubungan/ Unsur transaksi pihak berelasi/
Related Party Type of relationship Related parties transaction
Personal manajemen kunci/ Komisaris dan direksi, kepala Group Pinjaman yang diberikan dan
Key management personnel dan Kepala Cabang/ Simpanan dari nasabah, /
Board of Commissiners and Financing and Deposits from
Directors, Group Heads and Head of customers
Branches
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk Pengendalian melalui pemerintah Simpanan dari nasabah/
provinsi dan kota/ Deposits from customers
Control through provincial goverment
and city
PT BPD Bengkulu Dibawah pengendalian bersama/ Giro dan Penempatan pada Bank
Under common control Lain/
Current Accounts and Placement with
Other Bank
PT Energi Negeri Mandiri Pengendalian melalui pemerintah Simpanan dari nasabah/
provinsi dan kota/ Deposits from customers
Control through provincial goverment
and city
PT Migas Utama Jabar (MUJ) Pengendalian melalui pemerintah Simpanan dari nasabah/
provinsi dan kota/ Deposits from customers
Control through provincial goverment
and city
Apparoval frinting 94 Paraf:
312
Page 341
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
ASET ASSETS
a. Giro dan Penempatan
penempatan pada Bank a. Current Account and Placements With
Bank Lain (Catatan 6) Other Banks (Note 6)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk 24,958,551 12,059,582 PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
PT BPD Bengkulu 80 -- PT BPD Bengkulu
24,958,631 12,059,582
Persentase terhadap total aset 0.17% 0.08% Percentage to total assets
b. Piutang Murabahah (Catatan 8) b. Murabahah Receivables (Note 8)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Personil manajemen kunci 9,141,547 4,413,172 Key Management Personnel
Persentase terhadap total aset 0.06% 0.03% Percentage to total assets
c. Pinjaman Qardh (Catatan 10) c. Funds of Qardh (Note 10)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Personil manajemen kunci 82,093 27,810 Key Management Personnel
Persentase terhadap total aset 0.00% 0.00% Percentage to total assets
d. Pembiayaan Musyarakah (Catatan 12) d. Musyarakah Financing (Note 12)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Personil manajemen kunci 6,929,325 6,440,731 Key Management Personnel
Persentase terhadap total aset 0.05% 0.04% Percentage to total assets
Apparoval frinting 95 Paraf:
313
Page 342
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
LIABILITAS LIABILITIES
a. Simpanan Wadiah (Catatan 17) a. Wadiah Saving Deposits (Note 17)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Personil manajemen kunci 481,999 479,652 Key Management Personnel
Persentase terhadap total liabilitas 0.01% 0.02% Percentage to total liabilities
b. Simpanan dari Bank Lain (Catatan 18) b. Deposits from Other Banks (Note 18)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk -- 134,087 PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
Persentase terhadap total liabilitas 0.00% 0.00% Percentage to total liabilities
c. Dana Syirkah Temporer (Catatan 23) c. Temporary Syirkah Funds (Note 23)
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Tabungan Saving account
Personil manajemen kunci 2,912,531 3,906,109 Key Management Personnel
Giro Current account
PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk 168,120 167,304 PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
PT Energi Negeri Mandiri 405 1,121 PT Energi Negeri Mandiri
PT Migas Utama Jabar (MUJ) 948,556 1,572,058 PT Migas Utama Jabar (MUJ)
Deposito Time deposits
Personil manajemen kunci 3,889,500 3,670,000 Key Management Personnel
7,919,112 9,316,592
Persentase terhadap total liabilitas 0.21% 0.31% Percentage to total liabilities
Sifat hubungan pihak-pihak berelasi adalah The nature of relationship of the Bank with
hubungan dengan direksi dan karyawan related parties are Board of Directors, key
kunci serta kesamaan pengurus dan personnels and having the same
pemilik/pemegang saham dengan Bank. management and ownership or
shareholders.
Apparoval frinting 96 Paraf:
314
Page 343
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
35. Informasi Tambahan 35. Additional Informations
a. Rincian aset dan liabilitas pada tanggal a. The details of assets and liabilities as of
31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan December 31, 2024 and 2023 based on
waktu yang tersisa sampai dengan tanggal remaining useful lives until the maturity date
jatuh tempo adalah sebagai berikut: are as follows:
31 Desember/December 31, 2024
Tidak
Mempunyai
tanggal jatuh Sampai Lebih dari 1 Lebih dari 3 Labih dari 1 Lebih dari 2
Tempo dengan 1 sampai 3 sampai 12 sampai 2 sampai 5 Lebih dari 5
Nilai tercatat/ kontraktual/ bulan/ Bulan/ bulan/ tahun/ tahun/ tahun/
Carrying No contractual Up to More than 1 More than 3 More than 1 More than 2 More than
value Maturity 1 month to 3 months to 12 months to 2 years years 5 years
ASET ASSETS
Kas 70,588,923 70,588,923 -- -- -- -- -- -- Cash
Giro dan penempatan Current accounts and placement
pada Bank Indonesia 566,390,630 370,390,630 196,000,000 -- -- -- -- -- with Bank Indonesia
Giro dan Penempatan Current accounts and placement
pada Bank lain 25,602,723 25,602,723 -- -- -- -- -- -- with Other Banks
Investasi surat berharga 3,708,996,382 -- 523,582,506 168,326,320 2,090,242,898 228,599,202 386,466,643 311,778,813 Marketable securities
Piutang murabahah 5,500,901,631 -- 36,374,968 6,820,149 89,867,191 163,166,504 1,005,723,644 4,198,949,175 Murabahah receivables
Piutang istishna 159,333 -- -- -- -- -- 159,333 -- Istishna receivables
Piutang qardh 159,636,174 -- 120,755,797 26,478,995 12,401,382 -- -- -- Fund of qardh
Pembiayaan mudharabah 331,039,417 -- 229,200 3,935,997 7,111,315 53,321,556 258,941,349 7,500,000 Mudharabah financing
Pembiayaan musyarakah 3,805,016,255 -- 333,992,677 163,924,036 660,621,460 112,551,617 639,365,378 1,894,561,087 Musyarakah financing
Aset diperoleh Assets acquired
untuk Ijarah - neto 3,325,308 -- -- -- 44,569 337,639 1,083,031 1,860,069 for Ijarah - net
Aset pajak tangguhan 2,225,656 2,225,656 -- -- -- -- -- -- Deferred tax assets - net
Aset tetap - neto 303,552,349 303,552,349 -- -- -- -- -- -- Fixed assets - net
Aset hak-guna - neto 89,343,030 89,343,030 -- -- -- -- -- -- Right-of-use assets
Agunan yang diambil alih 8,230,485 8,230,485 -- -- -- -- -- -- Foreclosed assets
Aset lain-lain 280,843,535 280,843,535 -- -- -- -- -- -- Other assets
Jumlah 14,855,851,831 1,150,777,331 1,210,935,148 369,485,497 2,860,288,815 557,976,518 2,291,739,378 6,414,649,144 Total
Dikurangi Less allowance
Penyisihan kerugian 231,623,634 231,623,634 -- -- -- -- -- -- for possible losses
Jumlah aset 14,624,228,197 919,153,697 1,210,935,148 369,485,497 2,860,288,815 557,976,518 2,291,739,378 6,414,649,144 Total assets
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segera 56,084,199 -- 56,084,199 -- -- -- -- -- Obligations due immediately
Simpanan wadiah Wadiah deposits
Giro wadiah 184,391,168 -- 184,391,168 -- -- -- -- -- Wadiah current accounts
Tabungan wadiah 802,469,253 -- 802,469,253 -- -- -- -- -- Wadiah savings deposits
Simpanan dari bank lain 500,352,999 -- 500,352,999 -- -- -- -- -- Deposits from other banks
Pinjaman yang diterima 1,784,847,025 -- 1,784,847,025 -- -- -- -- Fund borrowing
Utang pajak 14,220,895 -- 14,220,895 -- -- -- -- -- Taxes payable
Estimasi kerugian komitmen -- -- -- -- -- Estimated losses commitment
dan kontinjensi 6,635,517 6,635,517 -- -- -- -- -- -- and contingencies
Liabilitas pada Bank Indonesia 250,864,846 250,864,846 -- -- -- -- -- -- Liabilities to Bank Indonesia
Liabilitas imbalan pasca kerja 16,725,762 16,725,762 -- -- -- -- -- -- Post employment benefit liabilities
Liabilitas sewa 55,072,500 55,072,500 -- -- -- -- -- -- Lease liabilities
Liabilitas lain-lain 90,202,948 90,202,948 -- -- -- -- -- -- Other liabilities
Jumlah liabilitas 3,761,867,112 419,501,573 3,342,365,539 -- -- -- -- -- Total liabilities
Dana syirkah temporer: Temporary syirkah funds:
Giro mudharabah 1,406,684,206 -- 1,406,684,206 -- -- -- -- -- Mudharabah current account
Tabungan mudharabah 1,682,325,816 -- 1,682,325,816 -- -- -- -- -- Mudharabah saving deposits
Deposito mudharabah 6,305,924,841 -- 3,478,175,737 2,213,171,277 593,631,327 20,846,500 100,000 -- Mudharabah time deposits
Jumlah dana syirkah temporer 9,394,934,863 -- 6,567,185,759 2,213,171,277 593,631,327 20,846,500 100,000 -- Total temporary syirkah funds
Jumlah Liabilitas dan Total liabilities and
dana syirkah temporer 13,156,801,975 419,501,573 9,909,551,298 2,213,171,277 593,631,327 20,846,500 100,000 -- temporary syirkah funds
Perbedaan jatuh tempo 1,467,426,222 499,652,124 (8,698,616,150) (1,843,685,780) 2,266,657,488 537,130,018 2,291,639,378 6,414,649,144 Maturity gap
Apparoval frinting 97 Paraf:
315
Page 344
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Desember/December 31, 2023
Tidak
Mempunyai
tanggal jatuh Sampai Lebih dari 1 Lebih dari 3 Labih dari 1 Lebih dari 2
Tempo dengan 1 sampai 3 sampai 12 sampai 2 sampai 5 Lebih dari 5
Nilai tercatat/ kontraktual/ bulan/ Bulan/ bulan/ tahun/ tahun/ tahun/
Carrying No contractual Up to More than 1 More than 3 More than 1 More than 2 More than
value Maturity 1 month to 3 months to 12 months to 2 years years 5 years
ASET ASSETS
Kas 48,060,821 48,060,821 -- -- -- -- -- -- Cash
Giro dan penempatan Current accounts and placement
pada Bank Indonesia 649,670,594 649,670,594 -- -- -- -- -- -- with Bank Indonesia
Giro dan Penempatan Current accounts and placement
pada Bank lain 28,818,459 28,818,459 -- -- -- -- -- -- with Other Banks
Investasi surat berharga 3,730,285,484 -- 1,090,000,000 909,968,846 934,639,288 380,814,892 248,384,715 166,477,743 Marketable securities
Piutang murabahah 5,011,099,889 -- 86,031,542 7,505,993 98,225,371 158,993,382 850,976,272 3,809,367,329 Murabahah receivables
Piutang istishna 478,479 -- -- -- 106,838 -- 194,317 177,324 Istishna receivables
Piutang qardh 106,961,564 -- 85,294,987 17,199,924 4,466,653 -- -- -- Fund of qardh
Pembiayaan mudharabah 309,538,803 -- 166,347 96,503 10,254,227 56,974,253 242,047,473 -- Mudharabah financing
Pembiayaan musyarakah 3,350,035,658 -- 225,078,706 356,990,963 470,151,564 136,199,837 769,687,263 1,391,927,325 Musyarakah financing
Aset diperoleh -- Assets acquired
untuk Ijarah - neto 4,336,444 -- 15,604 1,750 61,997 196,569 1,531,594 2,528,930 for Ijarah - net
Aset pajak tangguhan 992,142 992,142 -- -- -- -- -- -- Deferred tax assets - net
Aset tetap - neto 298,546,447 298,546,447 -- -- -- -- -- -- Fixed assets - net
Aset hak-guna - neto 89,342,103 89,342,103 -- -- -- -- -- -- Right-of-use assets
Agunan yang diambil alih 8,294,764 8,294,764 -- -- -- -- -- -- Foreclosed assets
Aset lain-lain 242,025,696 242,025,696 -- -- -- -- -- -- Other assets
Jumlah 13,878,487,347 1,365,751,026 1,486,587,186 1,291,763,979 1,517,905,938 733,178,933 2,112,821,634 5,370,478,651 Total
Dikurangi Less allowance
Penyisihan kerugian 228,606,888 228,606,888 -- -- -- -- -- -- for possible losses
Jumlah aset 13,649,880,459 1,137,144,138 1,486,587,186 1,291,763,979 1,517,905,938 733,178,933 2,112,821,634 5,370,478,651 Total assets
Liabilitas Liabilities
Liabilitas segera 46,824,853 -- 46,824,853 -- -- -- -- -- Obligations due immediately
Simpanan wadiah Wadiah deposits
Giro wadiah 211,909,682 -- 211,909,682 -- -- -- -- -- Wadiah current accounts
Tabungan wadiah 736,405,934 -- 736,405,934 -- -- -- -- -- Wadiah savings deposits
Simpanan dari bank lain 461,193,119 -- 461,193,119 -- -- -- -- -- Deposits from other banks
Pinjaman yang diterima 1,327,400,129 -- 1,327,400,129 -- -- -- -- -- Fund borrowing
Utang pajak 13,776,757 -- 13,776,757 -- -- -- -- -- Taxes payable
Estimasi kerugian komitmen Estimated losses commitment
dan kontinjensi 3,385,517 3,385,517 -- -- -- -- -- -- and contingencies
Liabilitas imbalan pasca kerja 17,413,994 17,413,994 -- -- -- -- -- -- Post employment benefit obligation
Liabilitas sewa 56,656,010 56,656,010 -- -- -- -- -- -- Lease liability
Liabilitas lain-lain 113,611,259 113,611,259 -- -- -- -- -- -- Other liabilities
Jumlah liabilitas 2,988,577,254 191,066,780 2,797,510,474 -- -- -- -- -- Total liabilities
Dana syirkah temporer: Temporary syirkah funds:
Giro mudharabah 1,444,883,914 -- 1,444,883,914 -- -- -- -- -- Mudharabah current account
Tabungan mudharabah 1,620,113,499 -- 1,620,113,499 -- -- -- -- -- Mudharabah savings
Deposito mudharabah 6,207,838,145 -- 4,087,366,140 1,402,327,275 684,138,730 34,006,000 Mudharabah deposits
Jumlah dana syirkah temporer 9,272,835,558 -- 7,152,363,553 1,402,327,275 684,138,730 34,006,000 -- -- Total temporary syirkah funds
Jumlah Liabilitas dan Total liabilities and
dana syirkah temporer 12,261,412,812 191,066,780 9,949,874,027 1,402,327,275 684,138,730 34,006,000 -- -- temporary syirkah funds
Perbedaan jatuh tempo 1,388,467,647 946,077,358 (8,463,286,841) (110,563,296) 833,767,208 699,172,933 2,112,821,634 5,370,478,651 Maturity gap
b. Analisa maturity gap adalah untuk mengukur b. Maturity gap analysis is use to measure the
beda kumulatif antara aset produktif (earning cumulative difference between earning
assets) dengan liabilitas menghasilkan (yield assets with the obligation to produce (yield
bearing liabilities) dan dampaknya terhadap bearing liabilities) and its impact with liquidity
likuiditas Bank serta eksposur terhadap and exposure to changes in the margins
perubahan tingkat margin dan/atau bagi hasil and/or profit-sharing exchange.
nilai tukar.
c. Jatuh tempo untuk piutang murabahah, c. Maturity for murabahah, other receivables,
piutang lainnya, pembiayaan mudharabah mudharabah and musyarakah financing in
dan musyarakah dalam perhitungan maturity the calculation of maturity gap is the
gap adalah sisa waktu hingga jatuh tempo remaining time to maturity date from
kontrak sejak tanggal 31 Desember 2024 December 31, 2024 and 2023 without
dan 2023 dengan tidak memperhitungkan consideration of receipt of installment for
adanya penerimaan angsuran pada tiap-tiap each period.
periode.
d. Jatuh tempo untuk investasi tidak terikat d. Maturity for unrestricted investments
dalam perhitungan maturity gap adalah sisa calculation of maturity gap is the remaining
waktu hingga jatuh tempo sejak tanggal time to maturity from December 31, 2024
31 Desember 2024 dan 2023 dengan tidak and 2023 without consideration of the
memperhitungkan adanya perpanjangan automatic renewal at each maturity.
otomatis pada setiap jatuh temponya.
Apparoval frinting 98 Paraf:
316
Page 345
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
36. Informasi Segmen 36. Segment Information
Segmen Geografis Geographical Segment
Berikut informasi segmen utama The geographical primary segment is as
berdasarkan geografis: follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Aset Assets
Jawa Barat 11,834,207,214 11,248,015,866 West Java
DKI Jakarta 1,693,598,276 1,388,947,159 DKI Jakarta
Banten 1,096,422,707 1,012,917,434 Banten
Jumlah 14,624,228,197 13,649,880,459 Total
Simpanan (termasuk bank lain) Savings (including other bank)
Jawa Barat 5,441,050,602 5,200,082,427 West Java
DKI Jakarta 4,509,038,664 4,678,847,977 DKI Jakarta
Banten 932,059,017 803,413,889 Banten
Jumlah 10,882,148,283 10,682,344,293 Total
Pendapatan operasional Operating income
Jawa Barat 765,087,595 670,737,427 West Java
DKI Jakarta (21,715,925) (50,377,068) DKI Jakarta
Banten 94,830,475 80,136,647 Banten
Jumlah 838,202,145 700,497,006 Total
Beban operasional Operating expenses
Jawa Barat 681,805,262 513,237,211 West Java
DKI Jakarta 38,831,847 77,504,453 DKI Jakarta
Banten 51,039,362 40,077,346 Banten
Jumlah 771,676,471 630,819,010 Total
Laba usaha Operating profit
Jawa Barat 83,282,334 157,500,216 West Java
DKI Jakarta (60,547,772) (127,881,521) DKI Jakarta
Banten 43,791,112 40,059,301 Banten
Jumlah 66,525,674 69,677,996 Total
Laba (rugi) sebelum pajak Income (loss) before tax
Jawa Barat 92,905,496 39,420,358 West Java
DKI Jakarta (60,548,958) (3,687) DKI Jakarta
Banten 43,770,138 35,680,539 Banten
Jumlah 76,126,676 75,097,210 Total
37. Manajemen Risiko 37. Risk Management
Pelaksanaan manajemen risiko berpedoman The implementation of risk management is
pada peraturan Bank Indonesia, Otoritas based on the Bank Indonesia regulations,
Jasa Keuangan serta ketentuan dari Basel Financial Services Authorities regulations,
Committee on Banking Supervision. and the provisions of the Basel Committee
Pengelolaan risiko meliputi seluruh kegiatan on Banking Supervision. Risk management
usaha dengan pelaksanaan yang selalu covers all business activities with the
ditingkatkan dan disempurnakan untuk implementation of ever-improved and refined
memastikan bahwa risiko-risiko telah to ensure that risks are identified, measured,
diidentifikasi, diukur, dipantau dan monitored and controlled. Implementation of
dikendalikan dengan baik. Penerapan of risk management needs to apply the
manajemen risiko perlu menerapkan prinsip precautionary principle that refers to
kehati-hatian yang mengacu pada peraturan Regulatory regulations. In implementing risk
Apparoval frinting 99 Paraf:
317
Page 346
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
regulator. Dalam penerapan manajemen management, the Bank uses the Three Lines
risiko, Bank menggunakan pendekatan of Defense approach as a layered defense
Three Lines of Defense sebagai mekanisme mechanism in identifying, measuring,
pertahanan berlapis dalam melakukan monitoring and controlling risk exposures in
identifikasi, pengukuran, pemantauan dan all organizational lines in accordance with
pengendalian eksposur risiko di seluruh lini their duties and authorities as the first line,
organisasi sesuai dengan tugas dan second line, and third line of defense.
kewenangan sebagai first line, second line,
dan third line of defense.
Dalam menjalankan bisnisnya, Bank In conducting its business, the Bank faces
menghadapi berbagai jenis risiko, various risks which are credit risk, financing
diantaranya adalah risiko kredit/pembiayaan, risk, market risk, liquidity risk, operational
risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko risk, legal risk, reputational risk, strategic
likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risk, compliance risk, yield risk, and
risiko reputasi, risiko strategis, risiko investment risk.
kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko
investasi.
RISIKO KREDIT CREDIT RISK
Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan Credit risk is the risk of failure due to
nasabah atau pihak lain dalam memenuhi customers or other parties to meet
kewajiban kepada Bank sesuai dengan obligations to the Bank in accordance with
perjanjian yang disepakati. Risiko kredit the agreement agreed. Credit risk is
pada umumnya melekat pada seluruh generally attached to the entire fund
aktivitas penanaman dana yang dilakukan investment activities undertaken by the Bank
oleh Bank yang kinerjanya bergantung pada that its performance depends on the
kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit performance of the counterparty
(issuer) atau kinerja peminjam dana (counterparty), the issuer (issuer) or the
(borrower). Risiko kredit juga dapat performance of borrowers (borrower). Credit
diakibatkan oleh terkonsentrasinya risk can also be caused by the concentration
penyediaan dana pada debitur, wilayah of the provision of funds to the Debtor,
geografis, produk, jenis pembiayaan, atau geographic region, product, type of financing,
lapangan usaha tertentu. Untuk mengelola or a particular business field. To manage
risiko kreditnya Bank melakukan mitigasi credit risk, the Bank conducts credit risk
risiko kredit diantaranya dengan mitigation including with regard adequacy
memperhatikan kecukupan kebijakan financing policy, the calculation of collateral
pembiayaan, perhitungan agunan dan and guarantees to protect the Bank from
jaminan untuk melindungi Bank dari potential losses caused by troubled
kemungkinan kerugian yang disebabkan borrowers.
oleh debitur bermasalah.
Langkah-langkah yang dilakukan Bank The steps taken by the Bank to manage
dalam mengelola risiko kredit, diantaranya: credit risk, includes:
1. Kecukupan dan pengembangan SDI 1. Adequacy and development of SDI (risk
(risk owner/risk taker) yang sesuai, owner/risk taker) as appropriate, regard
adapun jenis pelatihan yang telah to the type of training that has been
dilakukan, sebagai berikut: carried out, as follows:
a. Microfinancing, a. Microfinancing,
b. Analisa pembiayaan, b. Analysis of financing,
c. Aspek legal pembiayaan, c. Legal aspects of financing,
d. Studi kelayakan bisnis. d. Business feasibility study.
Apparoval frinting 100 Paraf:
318
Page 347
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. Penanganan dan pengawasan khusus 2. Handling and supervision of special
terhadap account pembiayaan dalam account financing in the category
kategori watchlist dan/atau yang memiliki watchlist and/or that have the potential
potensi perburukan kualitas. worsening of the quality.
3. Perumusan strategi penurunan eksposur 3. The formulation of the strategy to
pembiayaan bermasalah (NPF). decrease the exposure of the non
performing financing (NPF).
4. Penentuan batas distribusi pembiayaan 4. Determination of financing distribution
pada sektor ekonomi untuk kategori limits in the economic sector for
selektif, netral, dan menarik. selective, neutral, and attractive
categories.
5. Tahapan pengaturan konsentrasi debitur 5. Setting the stage of debtor care
inti, menuju kriteria yang lebih sehat, concentration, towards more healthy
apabila diperlukan dapat menentukan criteria, where appropriate to determine
batas maksimal eksposur risiko per the maximum risk exposure per debtor
debitur dibawah BMPD (Batas under BMPD (Maximum Limit of Fund
Maksimum Penyaluran Dana). Disbursement).
6. Pemilihan target pasar cabang 6. Selection of branch target market based
berdasarkan potensi cabang dan on branch potential and financing
portofolio pembiayaan cabang eksisting portfolio of existing branches (business
(business unit initiatives) yang dievaluasi unit initiatives that were evaluated by
Divisi Pembiayaan. Financing Division.
7. Penetapan berjenjang pemutus 7. Financing determination uses hierarchy
pembiayaan dan adanya unit kerja risiko approval and the reviewer unit provides
pembiayaan yang memberikan review a review in respect to the financing
terkait pembiayaan yang diajukan Kantor proposed by branch office and Head
Cabang, Kantor Pusat untuk diputuskan Office hereinafter decided by the
kemudian oleh Komite Kebijakan Financing Policy Committee.
Pembiayaan.
8. Melakukan pemantauan nasabah baru 8. Monitoring New NPF customers and
yang telah NPF dan nasabah NPF yang NPF customers who have been
sudah lama terjadi perburukan yang deteriorating for a period of time as seen
dilihat dari analisis vintage analysis dan from the vintage analysis and Root
analisis Root Cause of Credit Risk Cause of Credit Risk (RCCR) analysis.
(RCCR).
9. Melakukan optimalisasi credit scoring 9. Optimizing consumer credit scoring in
consumer dalam rangka melakukan order to select consumer segment
seleksi pembiayaan segmen konsumer financing to maintain adequate financing
untuk menjaga kualitas pembiayaan quality.
yang memadai.
10. Melakukan pemantauan risk tolerance 10. Monitoring risk tolerance and risk
dan risk appetite secara bulanan untuk appetite on a monthly basis for credit
risiko kredit seperti NPF gross, NPF nett, risk, such as gross NPF, nett NPF, and
dan lain sebagainya serta melakukan others and monitor the trigger level
pemantauan mengenai trigger level recovery plan.
recovery plan.
11. Melakukan mitigasi risiko dengan 11. Mitigating risks limiting individual
pembuatan pembatasan limit decision authority limits.
kewenangan memutus individu.
12. Melakukan stress testing terkait risiko 12. Conduct stress testing related to credit
kredit secara berkala. risk on a regular basis.
RISIKO PASAR MARKET RISK
Bank belum melakukan aktivitas terkait mata The Bank has no activities related to foreign
uang asing dan tidak memiliki eksposur currency yet and also has no placement
pembiayaan dan penempatan dalam bentuk exposure in foreign currency, therefore the
Apparoval frinting 101 Paraf:
319
Page 348
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
mata uang asing, sehingga risiko nilai tukar Bank faces a relatively very low exchange
yang dihadapi bank relatif sangat rendah. rate risk. The Bank also faces relatively low
Demikian halnya dengan risiko tingkat imbal rate of return risk, because the Bank has no
hasil yang dihadapi bank relatif rendah, treasury trading activities yet. Considering
karena Bank tidak melakukan aktivitas the Islamic banking nature which operates
treasury trading. Memperhatikan nature dari under revenue/profit sharing system, this will
perbankan syariah yang berbasis sistem not cause a negative spread. The action
bagi hasil maka hal tersebut tidak taken by the Bank in managing market risks
mengakibatkan Bank mengalami negative are as follows:
spread. Langkah-langkah yang dilakukan
Bank dalam mengelola risiko pasar,
diantaranya:
1. Bank terus mengoptimalkan peran 1. The Bank continues to optimize SALMA
SALMA (Syariah Asset and Liabilities (Syariah Asset and Liabilities
Management) dalam memonitor Management) role in monitoring macro
indikator-indikator makro yang dapat indicators that may affect the
mempengaruhi implementasi strategi implementation of the Bank's strategy.
Bank.
2. Melakukan monitoring harga emas 2. Monitor the daily gold price to determine
harian untuk mengetahui fluktuasi harga the price fluctuations of gold and to
emas dan penentuan Harga Satuan determinate Gold Standard Price (GSP)
Emas (HSE) Mitra Emas. Gold Partner.
3. Penetapan limit risk appetite dan 3. Determination of risk appetite and
tolerance pada risiko pasar dan tolerance limits on market risk and
dilakukan monitoring secara bulanan. monthly monitoring.
RISIKO LIKUIDITAS LIQUIDITY RISK
Risiko likuiditas merupakan salah satu Liquidity risk is one of major concern for the
perhatian utama Bank. Dalam mengelola Bank. In managing liquidity risk, the Bank
risiko likuiditasnya, Bank berupaya untuk always fulfill its maturing obligations,
dapat memenuhi setiap liabilitas yang jatuh maintain optimal liquidity level, improving the
tempo, menjaga tingkat likuiditas yang structure of asset and liabilities by reducing
optimal, memperbaiki struktur pendanaan the concentration to certain customer or
dan pembiayaan dengan mengurangi tingkat products.
konsentrasi terhadap nasabah maupun
produk tertentu.
Langkah-langkah yang dilakukan Bank The actions taken by the Bank in managing
dalam mengelola risiko likuiditas antara lain liquidity risk are as follows:
adalah:
1. Menetapkan limit risiko likuiditas antara 1. Determining liquidity risk limits such as
lain limit Giro Wajib Minimum dan limit limits of minimum reserve requirements
pagu kas cabang. and cash minimum balances on branch.
2. Mengukur kebutuhan likuiditas melalui 2. Measuring liqudity adequency
penyusunan profil maturitas, arus kas requirement by preparation of maturity
dan liquidity gap. Serta melakukan profile cash flow and liquidity gap. As
monitoring profil maturitas aset dan well as monitoring the maturity profile of
pasiva. assets and liabilities.
3. Menetapkan limit bank counterparty. 3. Determining limits on counterparty
banks.
4. Menempatkan strategi penempatan 4. Determining placement of funds strategy.
dana.
5. Menetapkan strategi hedging. 5. Determining hedging strategy.
6. Menetapkan strategi pendanaan. 6. Determining funding strategy.
7. Menetapkan strategi penerapan pricing. 7. Determining implementation of pricing
strategy.
Apparoval frinting 102 Paraf:
320
Page 349
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
8. Menetapkan Liquidity Contigency Plan 8. Establish a Liquidity Contingency Plan
sebagai strategi pendanaan darurat dan as an emergency funding strategy and
meminimalisasi potensi peningkatan minimize the potential for an increase in
defisitnya likuiditas yang salah satunya the liquidity deficit, one of which is to set
menetapkan limit krisis untuk skenario a crisis limit for the siaga I and siaga II
siaga I dan siaga II yang merupakan scenarios which are a limitation settings
pengaturan limitasi di Bank. in Bank.
9. Membuat laporan kepada bank induk 9. Make reports to the parent bank
terkait monitoring risiko likuiditas seperti regarding liquidity risks monitoring such
Liqudity Coverage Ratio (LCR) dan Net as Liquidity Coverage Ratio (LCR) and
Stable Funding Ratio (NSFR). Net Stable Funding Ratio (NSFR).
10. Melakukan stress testing terkait risiko 10. Conduct stress testing related to liquidity
likuiditas secara berkala. risk on a regular basis.
RISIKO OPERASIONAL OPERATIONAL RISK
Risiko operasional adalah risiko yang timbul Operational risk is the risk of loss arising
karena kurang memadainya proses internal, from inadequate internal process, system
kegagalan sistem, human error, fraud, dan failure, human error, fraud or external events
kejadian eksternal yang memengaruhi that affects operation of bank. Operational
operasional Bank. Pengelolaan risiko risk management is still done with simple
operasional masih dilakukan dengan method by updating the risk register.
sederhana dengan menginikan risk register. Operational risk should be managed
Risiko operasional merupakan risiko yang carefully due to the impact of operational risk
perlu dikelola secara hati-hati karena that can affect Bank’s going concern. To
dampak risiko operasional dapat mitigate operational risk, the Bank carry out
mempengaruhi kelangsungan usaha Bank. segregation of tasks and duties, dual
Untuk memitigasi risiko operasional, Bank control/dual custody mechanism in execution
melakukan pemisahan fungsi dan tanggung of transaction, override/authorization
jawab, mekanisme dual control/custody function, restrictions on access, employee
dalam pelaksanaan transaksi, fungsi education on an ongoing basis, and
otorisasi, pembatasan wewenang akses, assessment and implementation of internal
pelatihan karyawan secara berkelanjutan, audit.
dan proses penilaian dan pelaksanaan audit
internal.
Langkah-langkah lainnya yang dilakukan The actions taken by the Bank in managing
Bank dalam mengelola risiko operasional operational risk are as follows:
antara lain:
1. Menetapkan dan melakukan review limit 1. Determining and reviewing operational
transaksi operasional di kantor cabang transaction limits of branches and head
dan kantor pusat. office.
2. Memberikan kajian risiko atas setiap 2. Providing the analysis/risk opinion for
usulan produk dan atau aktivitas baru each proposed new product and or
yang akan diluncurkan Bank. activity that will be launched by Bank.
3. Mengembangkan pedoman manajemen 3. Developing risk management guidelines
risiko dalam teknologi informasi yang on information technology related to
terkait dengan pengelolaan akses system access management,
sistem, pengembangan layanan development of electronic banking
elektronik dari sisi keamanan services in terms of accessibility security
aksesibilitas, dan disaster recovery plan. and disaster recovery plan.
4. Melaksanakan User Acceptance Test 4. Implementing User Acceptance Test
(UAT) atas setiap pembuatan dan (UAT) for each new production and
pengembangan aplikasi baru untuk development of application to minimize
meminimalisasi potensi kegagalan the failure of application system.
sistem.
Apparoval frinting 103 Paraf:
321
Page 350
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
5. Merumuskan langkah-langkah strategi 5. Formulation of BOPO (Operating
perbaikan BOPO (Biaya Operasional Expense to Operating Income)
terhadap Pendapatan Operasional) improvement strategic measures,
terutama dalam hal pengembangan especially in terms of network
jaringan dan produktivitas karyawan development and employee productivity
(benchmark dengan bank lain). (benchmark with other banks).
6. Penetapan limit risk appetite dan 6. Determination of risk appetite and
tolerance pada risiko operasional dan tolerance limits on strategic risk and
dilakukan monitoring secara bulanan. monthly monitoring.
7. Penerapan Self Risk Assesment (SRA) 7. Implementation of Self Risk Assesment
untuk mengidentifikasi, mengukur, (SRA) for indentify, measure, monitor
memantau dan memitigasi eksposur and mitigate operational risk exposures
risiko operasional yang dilakukan secara carried out independently by the work
mandiri oleh unit kerja (Cabang dan unit (Branch and KCP).
KCP).
8. Penetapan limit risk appetite dan 8. Determination of risk appertite and
tolerance pada risiko likuiditas dan tolerance limits on liquidity risk and
dilakukan monitoring secara bulanan. monitoring on a monthly basis.
RISIKO HUKUM LEGAL RISK
Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan Legal risk is the risk related to legal claims
oleh adanya kelemahan aspek yuridis dalam and/or weakness in the legal aspect. Such
bisnis, yang antara lain disebabkan adanya weakness in legal aspect is caused, among
tuntutan hukum, ketiadaan peraturan others, by the lack of the supporting of laws
perundang-undangan yang mendukung, atau or weakness of the contracts such as
kelemahan perikatan seperti tidak incomplete requirements for a valid contract
dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan and imperfect contract documents. The Bank
pengikatan agunan yang tidak sempurna. managed legal risk by ensuring all activities
Bank mengelola risiko hukum dengan and business relation with third parties based
memastikan seluruh aktivitas dan hubungan in guidelines and terms which protect bank
kegiatan usaha dengan pihak ketiga interest from legal aspect.
didasarkan pada aturan dan persyaratan
yang dapat melindungi kepentingan Bank
dari segi hukum.
Dalam mengelola risiko hukum, Bank The actions taken by the banks in managing
melakukan langkah-langkah antara lain: legal risk are as follows:
1. Peningkatan Service Level Agreement 1. Improving service level agreement (SLA)
(SLA) pemenuhan opini legal. for legal opinion requirement.
2. Pendampingan Unit Kerja Hukum di 2. Participation of The Legal Unit in every
setiap legal meeting sindikasi. syndication legal meeting held.
3. Standarisasi perjanjian kerjasama untuk 3. Standardization of cooperation
produk pembiayaan tertentu. agreement for certain financing program.
4. Penambahan fungsi litigasi. 4. Adding litigation function.
5. Pengkajian penanganan permasalahan 5. Assessment of handling legal issues and
hukum dan pelaporannya. reporting.
6. Kajian terhadap 25 realisasi akad 6. Conduct a review of 25 largest financing
pembiayaan terbesar setiap bulannya. agreement realization of each month.
7. Penetapan limit risk appetite dan 7. Determination of risk appetite and
tolerance pada risiko hukum dan tolerance limits on strategic risk and
dilakukan monitoring secara bulanan. monthly monitoring.
Apparoval frinting 104 Paraf:
322
Page 351
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
RISIKO REPUTASI REPUTATIONAL RISK
Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain Reputational risk is caused by negative
disebabkan oleh adanya publikasi negatif publication related to Bank activities or
yang terkait dengan kegiatan usaha Bank negative perception of Bank. Bank manages
atau persepsi negatif terhadap Bank. Bank reputational risk by ensuring bank
mengelola risiko reputasi dengan operational activities with other activities to
memastikan kesesuaian antara aktivitas maintain Bank reputation. The Bank also
kegiatan usaha Bank bersama-sama dengan have 24 hours call center services to
aktivitas lain sehingga reputasi Bank tetap continue to serve the need of customers,
terjaga. Bank juga telah memiliki sarana call preparing marketing communication
center 24 jam untuk tetap dapat melayani strategies, and conducting programs on
kebutuhan nasabah, menyusun strategi special events.
komunikasi pemasaran, dan melaksanakan
program pada acara-acara khusus.
Langkah-langkah yang dilakukan Bank The action taken by the Bank in managing
dalam mengelola risiko reputasi, reputational risks are as follows:
diantaranya:
1. Pengkinian website resmi 1. Updating the official website
(www.bjbsyariah.co.id). (www.bjbsyariah.co.id).
2. Promosi berkelanjutan. 2. Continuous Promotion.
3. Penetapan limit risk appetite dan 3. Determination of risk appetite and
tolerance pada risiko reputasi dan tolerance limits on strategic risk and
dilakukan monitoring secara bulanan. monthly monitoring.
4. Penerbitan artikel dan program acara di 4. Publishing articles and programs in
media massa. media.
5. Pameran. 5. Exhibition.
6. Kegiatan-kegiatan CSR yang dilakukan 6. CSR activities are carried out as
seperti santunan pada panti asuhan dan compensation to the orphanage and
pemberian beasiswa kepada masyarakat giving scholarships to the
kurang mampu. underprivileged.
7. Pemberian bantuan korban banjir di 7. Providing assistance to flood victims in
Kabupaten Bandung. Bandung Regency.
RISIKO STRATEGIS STRATEGIC RISK
Risiko strategis adalah risiko yang antara Strategic risk related to lack of formulating
lain disebabkan adanya penetapan dan and implementation strategy, business
pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat, decision, and less responsiveness to
pengambilan keputusan bisnis yang tidak external changes. The Bank manages
tepat atau kurang responsifnya Bank strategic risk by decision making and
terhadap perubahan eksternal. Bank consideration process for every strategic
mengelola risiko strategis melalui proses policies collectively and comprehensively by
pertimbangan dan pengambilan keputusan Board of Directors and established
setiap kebijakan strategis secara kolektif dan committees such as Board of Directors
komprehensif oleh Direksi dan Komite- Meeting, Board of Directors-Commissioners
Komite yang telah dibentuk seperti dalam Meeting, Board of Directors-Division and
Rapat Direksi, Rapat Direksi-Komisaris, others. The Bank also prepares Bank
Rapat Direksi–Divisi, dan lain-lain. Bank juga Business Planning (BBP) consisting of
telah menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) Bank’s goal and strategic initiative which has
yang berisi sasaran dan inisiatif strategis functions as guidance to control strategic
Bank yang turut berfungsi sebagai pedoman risk. In addition, the Bank determines
mengendalikan risiko khususnya risiko strategic risk limits for risk appetite and risk
strategis. Selain itu, Bank melakukan tolerance and monitors it on a monthly basis.
penetapan limit risiko strategis untuk risk
appetite dan risk tolerance dan dilakukan
monitoring secara bulanan.
Apparoval frinting 105 Paraf:
323
Page 352
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
RISIKO KEPATUHAN COMPLIANCE RISK
Risiko kepatuhan adalah risiko yang Compliance risk is the risk resulting from the
disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak failure of the Bank in fulfilling or
melaksanakan peraturan perundang- implementing the prevailing laws and
undangan dan ketentuan lain yang berlaku. regulations. The Bank manages compliance
Bank mengelola risiko kepatuhan dengan risk by doing comprehensive analysis to
melakukan penelaahan secara komprehensif ensure suitability operating policy standard
untuk memastikan kesesuaian kebijakan and procedure and developing new products
standar operasi dan prosedur serta with external regulations. Compliance Group
pengembangan produk baru dengan also implementing system and procedure
peraturan eksternal. Satuan Kerja analysis to policies plan and decision
Kepatuhan juga telah melaksanakan framework in order to prevent deviation to
pengkajian sistem dan prosedur terhadap applicable regulations.
rencana kebijakan dan rancangan keputusan
dalam rangka mencegah penyimpangan
terhadap peraturan perundang-undangan
lain yang berlaku.
Di samping itu, Bank juga telah melakukan: In addition, the Bank also has conducted:
a. Pemantauan prinsip kehati-hatian, a. Monitoring of the prudential principle,
diantaranya yang menyangkut liabilitas including the fulfillment of obligations
pemenuhan modal minimum, batas Capital Adequacy Requirement, Legal
maksimum penyaluran dana, dan lain- Lending Limit, etc.
lain.
b. Pelaporan tugas kepatuhan baik untuk b. Compliance reporting tasks for the
kepentingan internal maupun kepada benefit of both internal and external
pihak eksternal yang berwenang. authorities.
c. Peningkatan pemahaman dan c. Improving the understanding and
penguatan penerapan ketentuan Good strengthening the application of Good
Corporate Governance (GCG). Corporate Governance (GCG).
d. Penyempurnaan ketentuan Know Your d. Improving the guidelines of Know Your
Customer (KYC), Anti Pencucian Uang Customer (KYC), Anti Money Laundering
(APU), dan Pencegahan Pendanaan (AML), and the Prevention of Terrorist
Teroris (PPT). Financing (PTF).
e. Penetapan limit risk appetite dan e. Determination of risk appetite and
tolerance pada risiko strategis dan tolerance limits on strategic risk and
dilakukan monitoring secara bulanan. monthly monitoring.
f. Bekerjasama dengan Dewan Pengawas f. Cooperating with Sharia Supervisory
Syariah dalam mengawal kepatuhan Board in ensuring the compliance of the
operasional bank sesuai prinsip syariah. Bank’s operation to sharia principles.
g. Memberikan opini kepatuhan untuk g. Providing compliance opinion for any
setiap usulan pembiayaan limit Direksi, proposed financing limit of Directors, and
dan kesesuaian syariah dari suatu the sharia suitability of a product and
produk dan atau aktivitas baru. new activity.
h. Pemantauan risk appetite dan risk h. Monitoring risk appetite and risk
tolerance untuk risiko kepatuhan secara tolerance for compliance risk on a
bulanan. monthly basis.
Apparoval frinting 106 Paraf:
324
Page 353
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
RISIKO IMBAL HASIL YIELD RISK
Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) Yield Risk (Rate of Return Risk) is a risk due
adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal to changes in the yield rate paid by the Bank
hasil yang dibayarkan Bank kepada to customers, due to changes in the level of
nasabah, karena terjadi perubahan tingkat returns received by the Bank of
imbal hasil yang diterima Bank dari disbursement of funds, which can affect the
penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi behavior of third-party funds Bank
perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank. customers.
Realisasi tingkat bagi hasil deposito The realization rate for the mudharabah
mudharabah dibandingkan dengan tingkat deposits compared with the deposit interest
suku bunga deposito cukup kompetitif, hal rate is competitive, this is evident from the
tersebut terlihat dari tingkat bagi hasil level of the mudharabah deposits following
deposito mudharabah mengikuti perubahan the changes in banking deposit interest rate.
tingkat suku bunga deposito perbankan.
Selain itu, Bank melakukan penetapan limit In addition, the Bank determines the return
risiko imbal hasil untuk risk appetite dan risk risk limit for risk appetite and risk tolerance
tolerance dan dilakukan monitoring secara and monitors it on a monthly basis.
bulanan.
RISIKO INVESTASI EQUITY INVESTMENT RISK
Risiko Investasi (Equity Invesment Risk) Investments Risk (Equity Investment Risk) is
adalah risiko akibat Bank ikut menanggung a risk as a result of the Bank's share in the
kerugian usaha nasabah yang dibiayai loss of the customer's business financed in
dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik results-based financing which either using
yang menggunakan metode net revenue the net revenue sharing method or profit and
sharing maupun yang menggunakan metode loss sharing method.
profit and loss sharing.
Bank telah memiliki tools Roots of Credit The Bank has the tools Root of Credit Risk
Risk (suatu tools untuk mengetahui (a tool to determine the cause of the
penyebab pembiayaan bermasalah (lesson financing problems (lessons learn) and how
learn) serta mitigasi agar hal tersebut tidak to mitigate so that it will not happen again)
terulang kembali) yang dilaporkan secara which reported regularly to the Board.
rutin kepada Direksi.
Selain itu, dilakukan penetapan limit risiko In addition, the Bank determines investment
investasi untuk risk appetite dan risk risk limits for risk appetite and risk tolerance
tolerance dan dilakukan monitoring secara and monitors it on a monthly basis.
bulanan.
38. Perikatan-perikatan Signifikan 38. Significant Agreements
Perjanjian penyelenggaraan Anjungan Joint Automated Teller Machine (“ATM”)
Tunai Mandiri (“ATM”) Bersama agreement
1. Berdasarkan perjanjian 1. Based on agreement No. 003/PKS/DIR-
No. 003/PKS/DIR-RK/2014 tanggal RK/2014 dated January 22, 2014, the
22 Januari 2014, Bank mengadakan Bank entered into a Joint Issuer Bank
perjanjian sebagai issuer Bank dengan agreement with PT Rintis Sejahtera with
PT Rintis Sejahtera dengan jangka a period of 5 years and ended on
waktu 5 tahun dan berakhir pada tanggal January 22, 2019. Based on this
22 Januari 2019. Dalam perjanjian agreement, the Bank will utilize a joint
tersebut, Bank akan mendapatkan ATM PRIMA network.
manfaat jaringan ATM PRIMA.
Apparoval frinting 107 Paraf:
325
Page 354
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
2. Berdasarkan perjanjian No. 014/BJBS- 2. Based on agreement No. 014/BJBS-
DIR/2010 tanggal 1 Juli 2010, DIR/2010 July 1, 2010, the Bank
Bank mengadakan perjanjian entered into a Joint ATM agreement
penyelenggaraan ATM Bersama dengan with PT Artajasa Pembayaran Elektronik
PT Artajasa Pembayaran Elektronik with a period of 3 (three) years and
dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan ended on July 1, 2013. Based on this
berakhir pada tanggal 1 Juli 2013. agreement, the Bank will utilize a joint
Dalam perjanjian tersebut, Bank akan ATM network.
mendapatkan manfaat jaringan ATM
Bersama.
Berdasarkan PKS tentang perjanjian ATM, Based on the PKS regarding the ATM
apabila perjanjian berakhir sesuai jatuh agreement, if the agreement ends as it is
tempo dan tidak ada pemberitahuan, maka due and there is no notice, the agreement
perjanjian akan secara otomatis will be automatically extended for the same
diperpanjang untuk jangka waktu yang sama period and continue so on.
dan berlangsung demikian seterusnya.
Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Memorandum of Understanding (MoU)
Kerjasama dengan beberapa perusahaan and Cooperation Agreements with several
BUMN dan institusi lainnya di Indonesia state-owned enterprises and other
institutions in Indonesia
1. Berdasarkan perjanjian 1. Based on agreement No. 047/PKS/DIR-
No. 047/PKS/DIR-DDJ/2024, Bank telah DDJ/2024, the Bank has signed a
melakukan penandatanganan Perjanjian Cooperation Agreement with Hajj
Kerjasama dengan Badan Pengelolaan Finance Management Agency. The
Keuangan Haji. Ruang lingkup scope of this cooperation on the receipt
kerjasama ini tentang penerimaan payment of organize hajj activities. This
setoran biaya penyelenggaraaan ibadah Agreement is last for 3 years starting
haji. Kerjasama ini berlangsung selama from July 01, 2021, and will ends in
3 tahun terhitung sejak 1 Juli 2021 dan June 30, 2024. As of December 31,
berakhir pada 30 Juni 2024. Per 2024, the agreement has been extended
31 Desember 2024, perjanjian tersebut until June 30, 2027.
telah diperpanjang sampai dengan
30 Juni 2027.
2. Berdasarkan perjanjian 2. Based on agreement No. 093/PKS/SMF-
No. 093/PKS/SMF-BJBS/VI/2024, Bank BJBS/VI/2024, the Bank has signed a
telah melakukan penandatangan Akad Memorandum of Financing Agreement
Pembiayaan dengan PT Sarana with PT Sarana Multigriya Finansial. The
Multigriya Finansial. Ruang lingkup scope of this cooperation is about the
kerjasama ini tentang Fasilitas financing facilities. This Agreement will
Pembiayaan. Perjanjian ini akan berakhir ends in June 23, 2024. As of
pada 23 Juni 2024. Per 31 Desember December 31, 2024, the agreement has
2024, perjanjian tersebut telah been extended until June 14, 2025.
diperpanjang sampai dengan 14 Juni
2025.
Apparoval frinting 108 Paraf:
326
Page 355
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
39. Opini Dewan Pengawas Syariah 39. Opinion of the Sharia Supervisory Board
Berdasarkan surat No. 005/DPS-BJBS/2025 Based on letter No. 005/DPS-BJBS/2025
tanggal 30 Januari 2025, Dewan Pengawas dated January 30, 2025, The Sharia
Syariah Bank (DPS Bank) telah memberikan Supervisory Board (DPS Bank) has provided
pendapat sehubungan dengan operasional an opinion regarding that the Bank’s
dan produk Bank. DPS Bank berpendapat operation and products. DPS Bank believes
bahwa secara umum aspek operasional dan that in general that operational and product
produk Bank telah mengikuti fatwa-fatwa dan aspects of the Bank have followed fatwas
ketetapan syariah yang dikeluarkan oleh and sharia regulation issued by National
Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Sharia Board of Indonesian Ulama Council.
Indonesia. Selama periode Januari 2024 During the period January 2024 to December
sampai dengan Desember 2024, Dewan 2024, the Sharia Supervisory Board (DPS)
Pengawas Syariah (DPS) mengeluarkan issued an opinion consisting of:
opini antara lain:
1. Opini DPS Nomor: 001/DPS-BJBS/2024 1. DPS Opinion Number: 001/DPS-
tentang Safe Deposit Box BJBS/2024 regarding Safe Deposit Box
2. Opini DPS Nomor: 002/DPS-BJBS/2024 2. DPS Opinion Number: 002/DPS-
tentang Wakalah Bi Al-Istismar BJBS/2024 regarding Wakalah Bi Al-
Istismar
3. Opini DPS Nomor: 003/DPS-BJBS/2024 3. DPS Opinion Number: 003/DPS-
tentang Pembiayaan Pemilikan Rumah BJBS/2024 regarding Home Ownership
a.n. Ponco Nugroho Financing a.n. Ponco Nugroho
4. Opini DPS Nomor: 004/DPS-BJBS/2024 4. DPS Opinion Number: 004/DPS-
tentang Penggunaan Asuransi BJBS/2024 regarding the Use of
Konvensional untuk Objek Jaminan Conventional Insurance for the Object of
Rencana Pembiayaan Sindikasi Syariah Guarantee for Sharia Syndicated
kepada Nasabah PT Petroflexx Prima Financing Plan to Customers of PT
Daya (PPD) Petroflexx Prima Daya (PPD)
5. Opini DPS Nomor: 005/DPS-BJBS/2024 5. DPS Opinion Number: 005/DPS-
tentang Penggunaan Asuransi BJBS/2024 regarding the Use of
Konvensional untuk Jaminan Rencana Conventional Insurance for Sharia
Pembiayaan Sindikasi Syariah kepada Syndicated Financing Plan Guarantee to
Nasabah PT Sulawesi Regas Satu Customers of PT Sulawesi Regas Satu
(SRGS) (SRGS)
6. Opini DPS Nomor: 006/DPS-BJBS/2024 6. DPS Opinion Number: 006/DPS-
tentang Layanan UMKM Online BJBS/2024 regarding Online MSME
Services
7. Opini DPS Nomor: 007/DPS-BJBS/2024 7. DPS Opinion Number: 007/DPS-
tentang Manual Produk Pembiayaan BJBS/2024 regarding the Developer's
Modal Kerja Pengembang (PMKP) Working Capital Financing Product
Manual (PMKP)
8. Opini DPS Nomor: 008/DPS-BJBS/2024 8. DPS Opinion Number: 008/DPS-
tentang Penggunaan Asuransi BJBS/2024 regarding the Use of
Konvensional untuk Objek Jaminan Conventional Insurance for the Object of
Rencana Pembiayaan PT Pembangkit Guarantee for the Financing Plan of
Listrik Induring (PLI) PT Pembangkit Listrik Induring (PLI)
9. Opini DPS Nomor: 009/DPS-BJBS/2024 9. DPS Opinion Number: 009/DPS-
tentang Skema Akad dan Angsuran BJBS/2024 regarding Contract Scheme
Rencana Pembiayaan Calon Nasabah and Installment Financing Plan for
PT Petroflexx Prima Daya Prospective Customers of PT Petroflexx
(PPD/Nasabah) Prima Daya (PPD/Customer)
10. Opini DPS Nomor: 010/DPS-BJBS/2024 10. DPS Opinion Number: 010/DPS-
tentang Kerjasama Layanan Remitansi BJBS/2024 regarding Agency
Keagenan Remittance Service Cooperation
Apparoval frinting 109 Paraf:
327
Page 356
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
11. Opini DPS Nomor: 011/DPS-BJBS/2024 11. DPS Opinion Number: 011/DPS-
tentang Layanan Counterparty Bank BJBS/2024 regarding Counterparty Bank
Trade Finance (CBTF) Trade Finance (CBTF) Services
12. Opini DPS Nomor: 012/DPS-BJBS/2024 12. DPS Opinion Number: 012/DPS-
tentang Giro Retensi BJBS/2024 regarding Retention Giro
13. Opini DPS Nomor: 013/DPS-BJBS/2024 13. DPS Opinion Number: 013/DPS-
tentang Perubahan Akad Murabahah BJBS/2024 regarding Changes in
dan Akta Rahn Pembiayaan Kepemilikan Murabahah Contract and Rahn Deed for
Emas (PKE) iB Maslahah Gold Ownership Financing (PKE) iB
Maslahah
14. Opini DPS Nomor: 014/DPS-BJBS/2024 14. DPS Opinion Number: 014/DPS-
tentang Penambahan Modal PYD BJBS/2024 regarding Additional
Subordinasi Subordinated PYD Capital
15. Opini DPS Nomor: 015/DPS-BJBS/2024 15. DPS Opinion Number: 015/DPS-
tentang Fee Based Notaris Aktif BJBS/2024 concerning Fee-Based
Rekanan Bank Partner Notary Active with Bank
16. Opini DPS Nomor: 016/DPS-BJBS/2024 16. DPS Opinion Number: 016/DPS-
tentang Penggunaan Asuransi BJBS/2024 regarding Use of
Konvensional untuk PT Marindo Jaya Conventional Insurance for PT. Merindo
Sejahtera (MJS) Jaya Sejahtera (MJS)
17. Opini DPS Nomor: 017/DPS-BJBS/2024 17. DPS Opinion Number: 017/DPS-
tentang Audit Laporan Keuangan 31 Mei BJBS/2024 regarding Audited financial
2024 statements for May 2024
18. Opini DPS Nomor: 018/DPS-BJBS/2024 18. DPS Opinion Number: 018/DPS-
tentang Kerjasama Escrow Agent PT BJBS/2024 regarding Escrow Agent
Global Energi Tama Collaboration with PT. Global Energy
Tama
19. Opini DPS Nomor: 019/DPS-BJBS/2024 19. DPS Opinion Number: 019/DPS-
tentang Sinergi Perbankan dan LSBU BJBS/2024 regarding Synergy between
Haji Antara Bank bjb syariah dengan Banking and Hajj Financial Service
Bank Bengkulu (LSBU) BJB Syariah with Bank Bengkulu
20. Opini DPS Nomor: 020/DPS-BJBS/2024 20. DPS Opinion Number: 020/DPS-
tentang Layanan Transaksi Surat BJBS/2024 regarding Shariah
Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk Government Securities (SBSN)
Nasabah Transaction Services for Customer
21. Opini DPS Nomor: 021/DPS-BJBS/2024 21. DPS Opinion Number: 021/DPS-
tentang Cash Waqf Linked Deposit BJBS/2024 regarding Cash Waqf Linked
(CWLD) Deposit (CWLD)
22. Opini DPS Nomor: 022/DPS-BJBS/2024 22. DPS Opinion Number: 022/DPS-
tentang Standarisasi Akad Produk BJBS/2024 regarding Standardization of
Penyaluran Dana dan Jasa Contracts for Fund Distribution and
Service Products
23. Opini DPS Nomor: 023/DPS-BJBS/2024 23. DPS Opinion Number: 023/DPS-
tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) BJBS/2024 regarding Recovery Plan
24. Opini DPS Nomor: 024/DPS-BJBS/2024 24. DPS Opinion Number: 024/DPS-
tentang Kerjasama LSBU Setoran Tunai BJBS/2024 regarding LSBU Cooperation
Teller to Host to Host dengan Bank Host to Host Teller Cash Deposit with
Bengkulu Bank Bengkulu
25. Opini DPS Nomor: 025/DPS-BJBS/2024 25. DPS Opinion Number: 025/DPS-
tentang Standar Operasional Prosedur BJBS/2024 regarding Standard
Wakalah Bi Al-Istitsmar Surat Berharga Operational Procedure of Wakalah Bi Al-
Syariah Negara dengan Kementrian Istitsmar State Sharia Securities with the
Keuangan Republik Indonesia Ministry of Finance of the Republic of
Indonesia
Apparoval frinting 110 Paraf:
328
Page 357
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
26. Opini DPS Nomor: 026/DPS-BJBS/2024 26. DPS Opinion Number: 026/DPS-
tentang Pembiayaan Pembangunan BJBS/2024 regarding Financing the
Fasilitas Sekolah atas Nama Nasabah Construction of School Facilities in the
PT Sumber Setia Berkah (SSB) Name of Customer PT Sumber Setia
Berkah (SSB)
27. Opini DPS Nomor: 027/DPS-BJBS/2024 27. DPS Opinion Number: 027/DPS-
tentang Manual Produk Tabungan BJBS/2024 regarding iB Maslahah
Payroll Plus iB Maslahah Payroll Plus Savings Product Manual
28. Opini DPS Nomor: 028/DPS-BJBS/2024 28. DPS Opinion Number: 028/DPS-
tentang Program Kejutan Deposito BJBS/2024 regarding Deposit surprise
Berhadiah (Kepo-Ah) Program with Prizes (Kepo-Ah)
29. Opini DPS- Nomor: 029/DPS-BJBS/2024 29. DPS Opinion Number: 029/DPS-
tentang Pemanfaatan Dana Ta’Zir untuk BJBS/2024 regarding Utilization of Ta'zir
Program Beasiswa Pegawai. Funds for Employee Scholarship
Program
40. Tambahan Informasi Arus Kas 40. Additional Information on Cash Flow
a. Transaksi non-kas a. Non-cash transaction
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Penambahan aset hak guna Additional right of use assets
melalui liabilitas sewa -- 56,656,010 through lease liabilities
b. Rekonsiliasi Liabilitas yang timbul b. Reconcilliation of Liability Arising from
dari aktivitas pendanaan: Financing Activities:
31 Desember/ Arus kas/Cash flows 31 Desember/
December 31, Penerimaan/ Pembayaran/ Perubahan non kas/ December 31,
2023 Receipt Payment non cash changes 2024
Penerimaan pinjaman diterima 1,327,400,129 1,039,175,828 (581,728,932) -- 1,784,847,025 Fund borrowings received
Penerimaan atas Pengelolaan Liquidity Management based on
Likuiditas berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia
Bank Indonesia (PaSBI) -- 250,864,846 -- -- 250,864,846 Sharia Principles (PaSBI) received
Pembayaran liabilitas sewa -- (1,583,510) -- -- (1,583,510) Lease liabilities payments
Total 1,327,400,129 1,288,457,164 (581,728,932) -- 1,784,847,025 Total
31 Desember/ Arus kas/Cash flows 31 Desember/
December 31, Penerimaan/ Pembayaran/ Perubahan non kas/ December 31,
2022 Receipt Payment non cash changes 2023
Penerimaan pinjaman diterima 988,288,958 519,825,670 (180,714,499) -- 1,327,400,129 Fund borrowings received
Total 988,288,958 519,825,670 (180,714,499) - 1,327,400,129 Total
41. Informasi Tambahan yang Tidak 41. Additional Information That Is Not
Dipersyaratkan Oleh Standar Akuntansi Required by Indonesian Accounting
Indonesia (Tidak Diaudit) Standards (Unaudited)
Informasi tambahan berikut yang disajikan The following additional information presented
dibawah ini merupakan informasi yang below is information required by applicable
disyaratkan oleh regulasi yang berlaku dan regulations and is not information required by
bukan/tidak merupakan informasi yang Indonesian Accounting Standards:
dipersyaratkan oleh Standar Akuntansi
Indonesia:
Apparoval frinting 111 Paraf:
329
Page 358
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
a. Giro dan Penempatan pada Bank a. Current Accounts and Placements with
Indonesia Bank Indonesia
Bank dipersyaratkan untuk memiliki The Bank is required to maintain minimum
Giro Wajib Minimum (GWM) dalam statutory reserves (GWM) in Rupiah for
mata uang Rupiah dalam kegiatannya commercial banking, and statutory reserves
sebagai bank umum, serta GWM mata in foreign currencies for foreign exchange
uang asing dalam kegiatannya transactions.
melakukan transaksi mata uang asing.
Rasio GWM pada tanggal 31 Desember The calculation of the GWM ratio as of
2024 dan 2023 dihitung berdasarkan December 31, 2024 and 2023 is based on
Peraturan Bank Indonesia (PBI) Bank Indonesia regulation (PBI)
Nomor 20/3/PBI/2018 tanggal No. 20/3/PBI/2018 dated March 29, 2018
29 Maret 2018 Tentang Giro Wajib concerning Statutory Reserves for
Minimum dalam Rupiah dan Valuta Commercial Banks in Rupiah and Foreign
Asing Bagi Bank Umum Konvensional, Exchange for Conventional Commercial
Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Banks, Sharia Commercial Banks, and
Syariah sebagaimana telah diubah Sharia Business Units as amended several
beberapa kali dengan PBI times with PBI No.22/3/PBI/2020 dated
No. 22/3/PBI/2020 tanggal 24 Maret March 24, 2020; PBI No. 22/10/PBI/2020
2020; PBI No. 22/10/PBI/2020 tanggal dated July 28, 2020; PBI No.23/16/PBI/2021
28 Juli 2020; PBI No. 23/16/PBI/2021 dated December 21, 2021; and finally
tanggal 21 Desember 2021; dan through PBI No. 24/4/PBI/2022 dated
terakhir kali dengan PBI March 1, 2022 which is explained through
No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret the Regulation of Members of the Board of
2022 yang dijelaskan melalui Peraturan Governors (PADG) No. 20/10/PADG/2018
Anggota Dewan Gubernur (PADG) dated May 31, 2018 concerning Statutory
No. 20/10/PADG/2018 tanggal 31 Mei Reserves for Commercial Banks in Rupiah
2018 Tentang Giro Wajib Minimum and Foreign Exchange for Conventional
dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Commercial Banks, Sharia Commercial
Bank Umum Konvensional, Banks, and Sharia Business Units as
Bank Umum Syariah, dan Unit amended several times with PADG
Usaha Syariah sebagaimana telah No. 20/30/PADG/2018 dated November 30,
diubah beberapa kali dengan 2018; PADG No. 21/14/PADG/2019
PADG No. 20/30/PADG/2018 tanggal dated June 26, 2019; PADG
30 November 2018; PADG No.21/27/PADG/2019 dated December 26,
No. 21/14/PADG/2019 tanggal 26 Juni 2019; PADG No. 22/2/PADG/2020 dated
2019; PADG No. 21/27/PADG/2019 March 10, 2020; PADG No. 22/10/PADG
tanggal 26 Desember 2019; PADG 2020 dated April 29, 2020; PADG
No. 22/2/PADG/2020 tanggal 10 Maret No.22/19/PADG/2020 dated July 29, 2020;
2020; PADG No. 22/10/PADG/2020 PADG No. 23/27/PADG/2021 dated
tanggal 29 April 2020; PADG December 21, 2021; and finally through
No. 22/19/PADG/2020 tanggal 29 Juli PADG No. 24/3/PADG/2022 dated
2020; PADG No. 23/27/PADG/2021 March 1, 2022. And also refers to PADG
tanggal 21 Desember 2021; dan No.24/8/PADG/2022 dated June 30, 2022
terakhir kali melalui PADG No. concerning regulations for the Fulfillment of
24/3/PADG/2022 tanggal 1 Maret 2022. Statutory Reserves for Commercial Banks in
Serta mengacu pada PADG Rupiah and Foreign Exchange for
No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni Conventional Commercial Banks, Sharia
2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Commercial Banks, and Sharia Business
Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Units as amended several times with PADG
Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank No. 2 year 2023 dated March 24, 2023; and
Umum Konvensional, Bank Umum the last time through PADG
Syariah, dan Unit Usaha Syariah No. 12 year 2023 dated September 27,
sebagaimana telah diubah beberapa 2023 each amounting to:
Apparoval frinting 112 Paraf:
330
Page 359
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
kali dengan PADG No. 2 Tahun 2023
tanggal 24 Maret 2023; dan terakhir kali
dengan PADG No. 12 Tahun 2023
tanggal 27 September 2023 yang
masing-masing sebesar:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
% %
Rupiah Rupiah
- Giro Wajib Minimum 7.50 7.50 Minimum Statutory Reserves -
- Giro Wajib Minimum Secara Harian 0.00 0.00 Daily Minimum Statutory Reserves -
- Giro Wajib Minimum Secara Rata-rata 7.50 7.50 Average Minimum Statutory Reserves -
Penyangga Likuiditas Makroprudensial Macroprudential Liquidity Reserve
d/h Giro Wajib Minimum Sekunder 3.50 3.50 d/h Secondary Minimum Statutory Reserves
Bank dipersyaratkan untuk memiliki The Bank is required to maintain minimum
Giro Wajib Minimum (GWM) dalam statutory reserves (GWM) in Rupiah for
mata uang Rupiah dalam kegiatannya commercial banking, and statutory reserves
sebagai bank umum, serta GWM mata in foreign currencies for foreign exchange
uang asing dalam kegiatannya transactions.
melakukan transaksi mata uang asing.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023, the
2023, Bank juga harus memenuhi PBI Bank must also comply with Bank Indonesia
No. 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April Regulation (PBI) No. 20/4/PBI/2018 dated
2018 tentang Rasio Intermediasi April 3, 2018 concerning Macroprudential
Makroprudensial dan Penyangga Intermediation Ratios and Macroprudential
Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Liquidity Buffers for Conventional
Umum Konvensional, Bank Umum Commercial Banks, Sharia Commercial
Syariah, dan Unit Usaha Syariah Banks, and Sharia Bussiness Unit which
sebagaimana telah diubah beberapa has been amended several times with PBI
kali dengan PBI No. 21/12/PBI/2019 No. 21/12/PBI/2019 dated November 25,
tanggal 25 November 2019; PBI 2019; PBI No. 22/17/PBI/2020 dated
No. 22/17/PBI/2020 tanggal 1 Oktober October 1, 2020; PBI No. 23/17/PBI/2021
2020; PBI No. 23/17/PBI/2021 dated December 21, 2021; and finally
tanggal 21 Desember 2021; dan through PBI No. 24/16/PBI/2022 dated
terakhir kali melalui PBI October 31, 2022 which is explained
No. 24/16/PBI/2022 tanggal 31 Oktober through the Regulation of Members of the
2022 yang dijelaskan melalui Peraturan Board of Governors (PADG)
Anggota Dewan Gubernur (PADG) No. 21/22/PADG/2019 dated November 28,
No.21/22/PADG/2019 tanggal 28 2019 concerning Macroprudential
November 2019 tentang Rasio Intermediation Ratios and Macroprudential
Intermediasi Makroprudensial dan Liquidity Buffers for Convetional Commercial
Penyangga Likuiditas Makroprudensial Banks, Sharia Commercial Banks and
bagi Bank Umum Konvensional, Bank Sharia Business Units which has been
Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah amended several times with PADG No.
yang telah diubah beberapa 21/11/PADG/2020 dated April 29, 2020;
kali dengan PADG No. PADG No. 22/30/PADG/2020 dated
21/11/PADG/2020 tanggal 29 April October 5, 2020; PADG
2020; PADG No. 22/30/PADG/2020 No. 23/7/PADG/2021 dated April 26,
tanggal 5 Oktober 2020; PADG 2021; PADG No. 23/31/PADG/2021
No. 23/7/PADG/2021 tanggal 26 April dated December 31, 2021; PADG
2021; PADG No. 23/31/PADG/2021 No. 24/14/PADG/2022 dated October 31,
tanggal 31 Desember 2021; PADG 2022; PADG Number 10 of 2023 dated
No. 24/14/PADG/2022 tanggal September 14, 2023, and was last amended
Apparoval frinting 113 Paraf:
331
Page 360
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
31 Oktober 2022; PADG No. 10 Tahun by PADG Number 18 of 2023 dated
2023 tanggal 14 September 2023; dan November 29, 2023.
terakhir kali dengan PADG No. 18
Tahun 2023 tanggal 29 November
2023.
GWM Primer adalah simpanan Primary Minimum Statutory Reserve is a
minimum yang wajib dipelihara oleh minimum reserve that should be maintained
Bank dalam bentuk saldo Rekening by the Bank in Current Accounts with Bank
Giro pada Bank Indonesia. GWM Indonesia. Secondary Minimum Statutory
Sekunder dan Penyangga Likuiditas Reserve and Macroprudential Liquidity
Makroprudensial (PLM) adalah Buffer are the minimum reserves that should
cadangan minimum yang wajib be maintained by the Bank which comprise
dipelihara oleh Bank berupa Sertifikat of Certificates of Bank Indonesia (SBI),
Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Government Debenture Debt (SUN), Sharia
Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Government Securities (SBSN), and/or
Negara (SBSN) dan/atau excess excess reserve which represents the excess
reserve yang merupakan kelebihan reserve of Current Accounts in Rupiah over
saldo Rekening Giro Rupiah dari GWM the Primary Minimum Statutory Reserve,
Primer, GWM LFR dan Rasio Minimum Statutory Reserve on LFR and
Intermediasi Makroprudensial (RIM). Macroprudential Intermediation Ratio (RIM).
GWM LFR dan RIM adalah tambahan Minimum Statutory Reserve on LFR and
simpanan minimum yang wajib RIM is the additional reserve that should be
dipelihara oleh Bank dalam bentuk maintained by the Bank in the form of
saldo Rekening Giro pada Bank Current Accounts with Bank Indonesia, if
Indonesia, jika LFR dan LFR and RIM is below the minimum of LFR
RIM di bawah target Bank Indonesia and RIM targeted by Bank Indonesia (84%)
(84%) atau jika di atas maksimum LFR or if LFR and RIM is above the maximum of
dan RIM target BI (94%) dan Kewajiban LFR and RIM targeted by BI (94%) and the
Penyediaan Modal Minimum (KPMM) Capital Adequacy Ratio (CAR) is below BI
Bank lebih kecil dari KPMM insentif BI requirement of 14%.
sebesar 14%.
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023, the
2023, Bank telah memenuhi ketentuan- Bank has fulfilled the requirements related
ketentuan terkait Giro pada Bank to Current Accounts at Bank Indonesia as
Indonesia yang telah disebutkan di atas. mentioned above. Fulfillment of these
Pemenuhan ketentuan-ketentuan provisions is as follows:
tersebut adalah sebagai berikut:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
% %
Rupiah Rupiah
- Giro Wajib Minimum 7.56 7.55 - Minimum Statutory Reserves
- Giro Wajib Minimum Secara Harian 0.00 0.00 - Daily Minimum Statutory Reserves
- Giro Wajib Minimum Secara Rata-rata 7.56 7.55 - Average Minimum Statutory Reserves
Penyangga Likuiditas Makroprudensial Macroprudential Liquidity Reserve
d/h Giro Wajib Minimum Sekunder 3.50 3.50 d/h Secondary Minimum Statutory Reserves
Pengungkapan lebih lanjut pada giro The further disclosures on current accounts
dan penempatan pada Bank Indonesia and placements with Bank Indonesia are
diungkapkan pada Catatan 5. presented in Note 5.
Apparoval frinting 114 Paraf:
332
Page 361
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
b. Giro dan Penempatan pada Bank Lain b. Current Accounts and Placements with
other banks
Berdasarkan kolektibilitas sesuai By Financial Service Authority
Peraturan OJK Regulation collectibility
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan All current accounts with other banks as of
2023, seluruh giro pada pada bank lain December 31, 2024 and 2023 are classified
diklasifikasikan “Lancar”. as “Current”.
Pengungkapan lebih lanjut pada giro dan The further disclosures on current accounts
penempatan pada bank lain diungkapkan and placements with other banks are
pada Catatan 6. presented in Note 6.
c. Investasi Surat Berharga c. Marketable Securities
Berdasarkan kolektibilitas sesuai By Financial Service Authority
Peraturan OJK Regulation collectibility
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan As of December 31, 2024 and 2023, all
2023 seluruh investasi pada surat investments in marketable securities are
berharga diklasifikasikan “Lancar”. classified as “Current”.
Pengungkapan lebih lanjut pada investasi The further disclosures on marketable
surat berharga diungkapkan pada securities are presented in Note 7.
Catatan 7.
d. Piutang Murabahah e. d. Murabahah Receivables
Berdasarkan kolektibilitas sesuai By Financial Service Authority
Peraturan OJK Regulation collectibility
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Cadangan Cadangan
kerugian kerugian
penurunan nilai/ penurunan nilai/
Allowance for Allowance for
Pokok/ impairment Pokok/ impairment
Principal losses Principal losses
Lancar 5,159,535,085 (505,005) 4,664,173,576 (922,502) Current
Dalam perhatian khusus 212,871,322 (258,854) 198,328,798 (641,515) Special Mention
Kurang lancar 16,853,158 (423,773) 5,568,737 (109,134) Substandard
Diragukan 11,147,057 (1,545,704) 4,057,682 (470,119) Doubtful
Macet 100,495,009 (59,861,463) 138,971,096 (100,188,522) Loss
5,500,901,631 (62,594,799) 5,011,099,889 (102,331,792)
Apparoval frinting 115 Paraf:
333
Page 362
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Piutang murabahah yang Restructured murabahah receivable
direstrukturisasi
e.
Jumlah piutang murabahah yang telah The amount of murabahah receivables that
direstrukturisasi berdasarkan kolektibilitas have been restructured based on
pada tanggal 31 Desember 2024 dan collectibility as at December 31, 2024 and
2023 adalah sebagai berikut: 2023 are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Lancar 134,616,975 124,779,229 Current
Dalam perhatian khusus 65,869,773 66,202,732 Special mention
Kurang lancar 5,107,945 1,823,137 Substandard
Diragukan 3,541,025 1,000,232 Doubtful
Macet 27,073,768 80,871,830 Loss
236,209,486 274,677,160
f.
Rasio Non-Performing Financing g. Non-Performing Financing (“NPF”) Ratio
(“NPF”) Piutang Murabahah of Murabahah Receivable
h.
Rasio Non-Performing Financing (“NPF”) i. The gross and net ratio of total Non
bruto dan neto atas jumlah piutang Performing Financing (“NPF”) on
murabahah adalah sebagai berikut: murabahah receivables are as follows
j.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Jumlah piutang 5,500,901,644 5,011,099,889 Total receivables
NPF - Bruto 128,495,224 148,597,515 NPF - Gross
Persentase NPF - Bruto 2.34% 2.97% Percentage NPF - Gross
NPF - Neto 66,664,284 47,716,211 NPF - Net
Persentase NPF - Neto 1.21% 0.95% Percentage NPF - Net
Pengungkapan lebih lanjut pada piutang The further disclosures on murabahah
murabahah diungkapkan pada Catatan 8. receivables are presented in Note 8.
k.
e. Piutang Istishna f. e. Istishna Receivables
Berdasarkan kolektibilitas sesuai By Financial Service Authority
Peraturan OJK Regulation collectibility
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Cadangan Cadangan
kerugian kerugian
penurunan nilai/ penurunan nilai/
Allowance for Allowance for
Pokok/ impairment Pokok/ impairment
Principal losses Principal losses
Lancar 159,333 (1,593) 478,479 (4,785) Current
Dalam perhatian khusus -- -- -- -- Special Mention
Kurang lancar -- -- -- -- Substandard
Diragukan -- -- -- -- Doubtful
Macet -- -- -- -- Loss
159,333 (1,593) 478,479 (4,785)
Apparoval frinting 116 Paraf:
334
Page 363
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Piutang istishna yang direstrukturisasi Restructured istishna receivable
Jumlah piutang istishna yang telah The amount of istishna receivables that
direstrukturisasi berdasarkan kolektibilitas have been restructured based on
pada tanggal 31 Desember 2024 dan collectibility as at December 31, 2024 and
2023 adalah sebagai berikut: 2023 are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Lancar -- 233,617 Current
Dalam perhatian khusus -- -- Special mention
Kurang lancar -- -- Substandard
Diragukan -- -- Doubtful
Macet -- -- Loss
-- 233,617
Rasio Non-Performing Financing l. Non-Performing Financing (“NPF”) Ratio
(“NPF”) Piutang Istishna of Istishna Receivable
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan m. As of December 31, 2024 and 2023, the
2023, rasio piutang istishna non- ratio of non-performing istishna receivables
performing (bruto) masing-masing (gross) is 0.00% and 0.00%, respectively,
sebesar 0,00% dan 0,00%, sedangkan while non-performing istishna receivables
piutang istishna non-performing (neto) (net) is 0.00% and 0.00% of total istishna
masing-masing adalah 0,00% dan 0,00%. receivables, respectively.
Pengungkapan lebih lanjut pada piutang The further disclosures on istishna
istishna diungkapkan pada Catatan 9. receivables are presented in Note 9.
f. Pinjaman Qardh g. f. Funds of Qardh
Berdasarkan kolektibilitas sesuai By Financial Service Authority
Peraturan OJK Regulation collectibility
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Cadangan Cadangan
kerugian kerugian
penurunan nilai/ penurunan nilai/
Allowance for Allowance for
Pokok/ impairment Pokok/ impairment
Principal losses Principal losses
Lancar 159,636,174 (95,710) 106,645,485 (167) Current
Dalam perhatian khusus -- -- 316,079 -- Special Mention
Kurang lancar -- -- -- -- Substandard
Diragukan -- -- -- -- Doubtful
Macet -- -- -- -- Loss
159,636,174 (95,710) 106,961,564 (167)
Rasio Non-Performing Financing n. Non-Performing Financing (“NPF”) Ratio
(“NPF”) Pinjaman Qardh of Qardh Receivable
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan o. As of December 31, 2024 and 2023, the
2023, rasio pinjaman qardh non- ratio of non-performing funds of qardh
performing (bruto) adalah 0,00% dan (gross) is 0.00% and 0.00%, while non-
0,00%, sedangkan pinjaman qardh non- performing funds of qardh (net) is 0.00%
performing (neto) masing-masing adalah and 0.00% of total funds of qardh,
0,00% dan 0,00%. respectively.
Apparoval frinting 117 Paraf:
335
Page 364
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pengungkapan lebih lanjut pada The further disclosures on funds of qardh
pinjaman qardh diungkapkan pada are presented in Note 10.
Catatan 10.
g. Pembiayaan Mudharabah h. g. Mudharabah Financing
Berdasarkan kolektibilitas sesuai By Financial Service Authority
Peraturan OJK Regulation collectibility
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Cadangan Cadangan
kerugian kerugian
penurunan nilai/ penurunan nilai/
Allowance for Allowance for
Pokok/ impairment Pokok/ impairment
Principal losses Principal losses
Lancar 278,970,152 (2,363,481) 309,387,658 (2,821,941) Current
Dalam perhatian khusus -- -- -- -- Special Mention
Kurang lancar -- -- -- -- Substandard
Diragukan -- -- -- -- Doubtful
Macet 52,069,265 (41,978,347) 151,145 (16,605) Loss
331,039,417 (44,341,828) 309,538,803 (2,838,546)
Pembiayaan mudharabah yang Restructured mudharabah financing
direstrukturisasi
Jumlah pembiayaan mudharabah yang The amount of mudharabah financing that
telah direstrukturisasi berdasarkan have been restructured based on
kolektibilitas pada tanggal 31 Desember collectibility as at December 31, 2024 and
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 2023 are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Lancar 183,586 266,270 Current
Dalam perhatian khusus -- -- Special mention
Kurang lancar -- -- Substandard
Diragukan -- -- Doubtful
Macet 50,388,038 -- Loss
50,571,624 266,270
Rasio Non-Performing Financing p. Non-Performing Financing (“NPF”) Ratio
(“NPF”) Pembiayaan Mudharabah of Mudharabah Financing
Rasio Non-Performing Financing (“NPF”) q. The gross and net ratio of total Non
bruto dan neto atas jumlah pembiayaan Performing Financing (“NPF”) on
mudharabah adalah sebagai berikut: mudharabah financing are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Jumlah piutang 331,039,417 309,538,803 Total receivables
NPF - Bruto 52,069,265 151,145 NPF - Gross
Persentase NPF - Bruto 15.73% 0.05% Percentage NPF - Gross
NPF - Neto 10,090,918 134,540 NPF - Net
Persentase NPF - Neto 3.05% 0.04% Percentage NPF - Net
Apparoval frinting 118 Paraf:
336
Page 365
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pengungkapan lebih lanjut pada The further disclosures on mudharabah
pembiayaan mudharabah diungkapkan financing are presented in Note 11.
pada Catatan 11.
h. Piutang Musyarakah i. h. Musyarakah Receivables
Berdasarkan kolektibilitas sesuai By Financial Service Authority
Peraturan OJK Regulation collectibility
31 Desember 2024/ 31 Desember 2023/
December 31, 2024 December 31, 2023
Cadangan Cadangan
kerugian kerugian
penurunan nilai/ penurunan nilai/
Allowance for Allowance for
Pokok/ impairment Pokok/ impairment
Principal losses Principal losses
Lancar 3,567,537,145 (36,978,899) 3,091,177,571 (35,754,947) Current
Dalam perhatian khusus 65,607,886 (12,394,155) 118,179,625 (6,556,628) Special Mention
Kurang lancar 3,885,088 (19,670) 59,831 (8,975) Substandard
Diragukan 1,798,775 (40,230) 1,034,545 (200,219) Doubtful
Macet 166,187,361 (69,035,562) 139,584,086 (69,249,847) Loss
3,805,016,255 (118,468,516) 3,350,035,658 (111,770,616)
Pembiayaan musyarakah yang Restructured musyarakah financing
direstrukturisasi
Jumlah pembiayaan musyarakah yang The amount of musyarakah financing that
telah direstrukturisasi berdasarkan have been restructured based on
kolektibilitas pada tanggal 31 Desember collectibility as at December 31, 2024 and
2024 dan 2023 adalah sebagai berikut: 2023 are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Lancar 297,238,187 271,380,893 Current
Dalam perhatian khusus 49,556,371 61,807,184 Special mention
Kurang lancar 3,246,495 59,831 Substandard
Diragukan 440,088 309,343 Doubtful
Macet 88,517,235 87,185,828 Loss
438,998,376 420,743,079
Rasio Non-Performing Financing r. Non-Performing Financing (“NPF”) Ratio
(“NPF”) Pembiayaan Musyarakah of Musyarakah Financing
Rasio Non-Performing Financing (“NPF”) s. The gross and net ratio of total Non
bruto dan neto atas jumlah pembiayaan Performing Financing (“NPF”) on
musyarakah adalah sebagai berikut: musyarakah financing are as follows:
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Jumlah piutang 3,805,016,255 3,350,035,658 Total receivables
NPF - Bruto 171,871,224 140,678,462 NPF - Gross
Persentase NPF - Bruto 4.52% 4.20% Percentage NPF - Gross
NPF - Neto 102,775,762 71,219,421 NPF - Net
Persentase NPF - Neto 2.70% 2.13% Percentage NPF - Net
Apparoval frinting 119 Paraf:
337
Page 366
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
Pengungkapan lebih lanjut pada The further disclosures on musyarakah
pembiayaan musyarakah diungkapkan financing are presented in Note 12.
pada Catatan 12.
i.
i. Rasio Kecukupan Penyediaan Modal j. i. Capital Adequacy Ratio
Minimum
j.
Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia, k. According to Bank Indonesia, banks are
bank-bank diwajibkan untuk memenuhi required to meet minimum capital adequacy
rasio Kecukupan Penyediaan Modal ratio of at least 8%. The Capital Adequacy
Minimum (KPMM) sebesar minimal 8%. Ratio (CAR) of the Bank are as follows:
Adapun rasio liabilitas penyediaan modal
minimum Bank adalah sebagai berikut:
l.
31 Desember/ 31 Desember/
December 31, December 31,
2024 2023
Modal Inti Core capital
Modal disetor 1,845,890,124 1,845,890,124 Paid-up capital
Cadangan umum 34,225,212 34,225,212 General reserve
Rugi tahun lalu (572,025,585) (630,543,000) Prior year loss
Revaluasi aset tetap 62,971,525 55,435,000 Revaluation of fixed assets
Laba neto tahun berjalan Net income for the current
setelah pajak (100%) 60,273,977 58,517,000 year after tax (100%)
Selisih cadangan kerugian Difference in allowance for
penurunan nilai (47,729,686) (84,205,420) impairment losses
Pendapatan komprehensif lainnya 36,090,968 34,582,185 Other Comprehensive income
PPA atas aset non produktif PPA on non-earning assets that
yang wajib dihitung (8,230,484) (8,294,763) must be calculated
Aset pajak tangguhan (2,225,656) (992,142) Deferred tax assets
Aset tidak berwujud lainnya (20,763,595) (25,089,397) Other intangible asset
Jumlah modal inti 1,388,476,800 1,279,524,799 Total core capital
Cadangan umum penyisihan General reserve on allowance
kerugian aset produktif for possible losses on earning assets
(maksimum 1,25% dari ATMR) 53,780,606 54,467,741 (maximum 1.25% of TMR)
Jumlah modal pelengkap 53,780,606 54,467,741 Total supplementary capital
Jumlah Modal 1,442,257,406 1,333,992,540 Total Capital
Aset tertimbang menurut risiko (ATMR) Weighted risk assets
(tanpa memperhitungkan risiko pasar) 7,713,819,000 6,623,145,000 (without calculating the market risk)
Rasio KPMM Bank 18.70% 20.14% Bank’s capital adequacy ratio
Rasio KPMM yang diwajibkan 10.28% 10.16% Minimum CAR required
m.
n.
42. Penerbitan Kembali Laporan Keuangan 42. Reissue of Financial Statements
Dalam rangka rencana Bank untuk In accordance with the Bank’s plan to conduct
melakukan Penawaran Umum Sukuk a Public Offering of Sukuk Wakalah bi al-
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank Istitsmar Subordination I of bank bjb syariah
bjb syariah Tahun 2025, Bank telah Year 2025, the Bank has reissued its financial
menerbitkan kembali laporan keuangan statements for the years ended December 31,
untuk tahun-tahun yang berakhir pada 2024 and 2023 for inclusion in the offering
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 untuk documents.
dicantumkan dalam dokumen penawaran.
Dalam laporan keuangan yang diterbitkan In this reissued financial statements there are
kembali ini terdapat penambahan additional referring information to the
pengungkapan referensi kepada Laporan Statement of Financial Position, Statement of
Posisi Keuangan, Laporan Perubahan Change in Equity, Notes to The Financial
Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan Statements in the notes 2, 14, 19, 21. And 38
pada catatan 2, 14, 19, 21, dan 38 atas to the Financial Statements.
Laporan Keuangan.
Apparoval frinting 120 Paraf:
338
Page 367
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
CATATAN ATAS NOTES TO THE
LAPORAN KEUANGAN FINANCIAL STATEMENTS
(Lanjutan) (Continued)
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)
o.
p.
q.
43. Penyelesaian Laporan Keuangan 43. Completion of Financial Statements
Manajemen Bank bertanggung jawab The management of the Bank is responsible
terhadap penyusunan laporan keuangan for the preparation of the financial statements
yang diselesaikan dan disetujui untuk that were completed and authorized for issue
diterbitkan oleh Direksi Bank pada tanggal by the Bank’s Directors on March 4, 2025.
4 Maret 2025.
Apparoval frinting 121 Paraf:
339
Page 368
Halaman ini sengaja dikosongkan
340
Page 369
PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH
Jl. Braga No. 135 - Bandung 40117
(022) 420 2599
corporate@bjbs.co.id 341
www.bjbsyariah.co.id
Names mentioned 125 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH Kegiatan Usaha Utama
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Mega Capital Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
SYARIAH INDONESIA Tbk
p.1
unresolved
org
PT BANK Prospektus
p.1
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.2 ×7
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.6 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×56
unresolved
org
HKGM & Partners
p.10 ×2
unresolved
org
Indonesia
p.10
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri
p.10 ×2
unresolved
person
Vita Cahyojati
· Notaris
p.11 ×4
unresolved
org
PT Istitsmar Subordinasi
p.12
unresolved
person
Cahyojati
p.14
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.18 ×60
unresolved
org
Banten Tbk.
p.18 ×47
unresolved
person
Popy Kuntari Sutresna
· Notaris
p.18 ×8
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.18 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.18 ×11
unresolved
person
Raden Tendy Suwarman
· Notaris
p.19 ×9
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×12
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.19 ×12
unresolved
org
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
p.20
unresolved
org
Koperasi Simpan Pinjam
p.20
unresolved
person
R. Tendy Suwarman
· Notaris
p.23 ×17
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.24 ×2
unresolved
org
Bank Giro
p.25 ×10
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.42
unresolved
org
PT Rintis
p.55
unresolved
org
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat
p.56 ×3
unresolved
org
PT Sarana Multigriya Finance (Persero)
p.56 ×2
unresolved
org
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Pinjaman
p.56
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.57
unresolved
org
Bank Jabar Banten
p.61
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar
p.61
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Jawa Barat
p.62
unresolved
org
Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar Banten
p.62
unresolved
org
Dana Pensiun Bank Jabar Banten
p.62
unresolved
org
Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Jabar Banten
p.62
unresolved
org
Bank Tabungan
p.68 ×2
unresolved
person
Isa Anwari
· Komisaris
p.104
unresolved
person
H. Didi Suhardi
p.104 ×10
unresolved
person
Hj. Ita Garmeita
· Direktur
p.104 ×8
unresolved
person
Noezar
· Notaris
p.126
unresolved
org
PT Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat
p.126 ×3
unresolved
org
PT Bank Karja Pembangunan
p.126
unresolved
org
Bank Karya Pembangunan Daerah Djawa Barat
p.126 ×2
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri
p.126
unresolved
org
Bank Umum Devisa. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah
p.126
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dari Perusahaan Daerah
p.126 ×2
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri Rerpublik Indonesia
p.126
unresolved
org
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
p.126
unresolved
—
Wowiek Prasantyo selaku
· Komisaris Utama
p.129 ×3
unresolved
—
Herman Suryatman selaku
· Komisaris
p.129 ×3
unresolved
—
Novian Kusmayadi selaku
· Komisaris Independen
p.129 ×2
unresolved
—
Helmy Yahya selaku
· Komisaris Independen
p.129 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.131
unresolved
org
Bank Pembangunan Depok
p.132
unresolved
org
Bank Pembangunan Dana
p.132 ×2
unresolved
org
Bank Pembangunan Rangkasbitung
p.132
unresolved
org
Bank Pembangunan Pandeglang
p.132
unresolved
org
PT Bank Jabar Banten Syariah Beliau
p.134 ×7
unresolved
org
CV Hamster Kreasi Global
· Komisaris
p.134
unresolved
org
PT Star Inti Teknologi
p.134
unresolved
org
PT. Margahayyu Syarah
· Direktur Utama
p.134
unresolved
org
PT. Margahayyu Syarah Development
p.134
unresolved
person
Staf Khusus Wakil Presiden H. Arif Rahman
p.134 ×2
unresolved
org
Bank Pembangunan Lembaga Keuangan Mikro
p.137
unresolved
org
PT Bank Himpunan Saudara KCP Cimahi
p.138
unresolved
person
KCP Cimahi
p.138
unresolved
org
PT Bank Himpunan Saudara KCP Martadinata
p.138
unresolved
person
KCP Martadinata
p.138
unresolved
org
PT Bank Himpunan Saudara KCP Wastukencana
p.138
unresolved
person
KCP Wastukencana
p.138
unresolved
org
PT Bank Himpunan Saudara Energy
p.138
unresolved
org
PT Bank Himpunan Saudara Operation
p.138
unresolved
person
Operation
p.138
unresolved
org
PT Bank Himpunan Saudara Teknologi
p.138
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Teknologi
p.138
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Konsumer
p.138
unresolved
person
Konsumer
p.138
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara
p.138
unresolved
person
Bisnis UKM
p.138
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.138
unresolved
org
PT Bank Jabar Banten Syariah Logistik
p.139
unresolved
org
PT Bank Jabar Banten Syariah Cirebon
p.139
unresolved
org
PT Bank Jabar Banten Syariah Sumber Daya Insani
p.139
unresolved
org
Mandiri
· Komisaris
p.145
unresolved
org
Syariah termasuk Implementasi Pengembangan
p.145 ×4
unresolved
—
Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir
p.145 ×4
unresolved
person
Arief Setyahadi
· Direktur Utama
p.146
unresolved
person
Vicky Fitriadi
· Direktur
p.147
unresolved
person
Anwar Munawar
· Direktur
p.148
unresolved
org
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH Daftar Isi
p.238
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.