Skip to content
Back to announcement

20250702_BJBS_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31910678_lamp1.pdf

Listing Text extracted BJBS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 369

Page 1
                                                                                                                                                                         JADWAL




                                                         PROSPE KTUS
                                                                                         Tanggal Efektif                                      :           24 Juni 2025            Tanggal Pengembalian Uang Pemesan                              :    2 Juli 2025
PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI I BANK BJB SYARIAH TAHUN 2025


                                                                                         Masa Penawaran Umum                                  :           26 Juni 2025            Tanggal Distribusi Sukuk secara Elektronik                     :    2 Juli 2025
                                                                                         Tanggal Penjatahan                                   :           30 Juni 2025            Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                     :    3 Juli 2025

                                                                                          OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
                                                                                          MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT
                                                                                          ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                          PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL,
                                                                                          SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                          PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
                                                                                          BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
                                                                                          TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                                                                                                         PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
                                                                                                                                                             Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                      Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan berdasarkan prinsip Syariah

                                                                                                                             Kantor Pusat:                                                               Kantor Cabang:
                                                                                                                  Jl. Braga No. 135 - Bandung 40117                                  Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 10 Kantor Cabang,
                                                                                                           Telepon: (022) 4202599; Faksimili: (022) 4212524                      61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional, 81 mesin ATM dan
                                                                                                                     Website: www.bjbsyariah.co.id                                                   5 Cash Recycle Machine.
                                                                                                                      Email: corporate@bjbs.co.id

                                                                                              PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI I BANK BJB SYARIAH TAHUN 2025
                                                                                                      DENGAN JUMLAH DANA SEBESAR RP300.000.000.000 (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                 (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI”)
                                                                                         Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang akan diterbitkan oleh
                                                                                         Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Sukuk Wakalah bi
                                                                                         al-Istitsmar Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan
                                                                                         ketentuan sebagai berikut:
                                                                                         Seri A     : Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A sebesar Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan Target
                                                                                                      Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun dan jangka
                                                                                                      waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                         Seri B     : Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal
                                                                                                      Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh)
                                                                                                      tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                         Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Imbal Hasil
                                                                                         Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
                                                                                         Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran
                                                                                         Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2030 untuk Seri A dan tanggal 2 Juli 2032 untuk Seri B yang juga
                                                                                         merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas imbal
                                                                                         hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

                                                                                                                                           PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                          SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI INI TIDAK DIPROTEKSI MAUPUN DIJAMIN OLEH PERSEROAN ATAU PERUSAHAAN ANAK SESUAI
                                                                                          DENGAN KETENTUAN PASAL 17 AYAT 1 HURUF F PERATURAN OJK NO.21/POJK.03/2014 TANGGAL 18 NOVEMBER 2014 TENTANG KEWAJIBAN
                                                                                          PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH.

                                                                                          PERSEROAN TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
                                                                                          SUBORDINASI.

                                                                                          PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI
                                                                                          DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                          RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YAITU RISIKO YANG TIMBUL AKIBAT KEGAGALAN NASABAH DAN/
                                                                                          ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN DAPAT
                                                                                          DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS INI.

                                                                                          RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI ADALAH (i) SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
                                                                                          SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA
                                                                                          (POINT OF NON-VIABILITY) DENGAN MEMPERHATIKAN HAL HAL YANG DISYARATKAN DALAM PERATURAN OJK NO.21/POJK.03/2014 TANGGAL 18
                                                                                          NOVEMBER 2014 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH DAN SURAT EDARAN OJK NO. 20/SEOJK.03/2016
                                                                                          TANGGAL 21 JUNI 2016 TENTANG FITUR KONVERSI MENJADI SAHAM BIASA ATAU WRITE DOWN TERHADAP INSTRUMEN MODAL INTI TAMBAHAN
                                                                                          DAN MODAL PELENGKAP, (ii) PENANGGUHAN PEMBAYARAN DANA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI DAN IMBAL HASIL
                                                                                          SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI PADA PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK
                                                                                          DARI PEMENUHAN ATAS PASAL 17 AYAT 1 HURUF E PERATURAN OJK NO.21/POJK.03/2014 TANGGAL 18 NOVEMBER 2014 TENTANG KEWAJIBAN
                                                                                          PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH, (iii) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI YANG
                                                                                          DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
                                                                                          SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                          KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI DAPAT
                                                                                          DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.

                                                                                            Dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari PT Pemeringkat Efek Indonesia,
                                                                                                                                                                       yaitu:
                                                                                                                                                              A (Single A Syariah)
                                                                                                                                                            id (sy)
                                                                                                                                      Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

                                                                                                              SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                                   PENAWARAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)

                                                                                                                               PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI :




                                                                                                                        PT Indo Premier Sekuritas                 PT Mandiri Sekuritas                PT Mega Capital Sekuritas

                                                                                                                                                                 WALI AMANAT:
                                                                                                                                                               1 SYARIAH INDONESIA Tbk
                                                                                                                                                         PT BANK

                                                                                                                                            Prospektus ini diterbitkan di Bandung pada tanggal 25 Juni 2025.
Page 2
PT Bank Jabar Banten Syariah. (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada OJK melalui Surat No. 080/DIR-TAK/2025
tanggal 13 Februari 2025 perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penerbitan Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12
Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”) dan peraturan-peraturan
pelaksanaannya.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk
Bank Umum pada Pasal 29 ayat (4) dan Peraturan OJK No. 21/POJK.03/2014 tentang kewajiban Penyediaan
Modal Minimum Bank Umum Syariah, Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025,
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari OJK Pengawas Perbankan dengan surat No. S-43/KO.122/2025
tanggal 14 Maret 2025 perihal Persetujuan Rencana Penyelenggaraan Kegiatan Bank untuk Kepentingan Bank
Sendiri berupa Penerbitan Sukuk Subordinasi melalui Penawaran Umum PT Bank Jabar Banten Syariah. Perseroan
akan mencatatkan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan Surat
No. S-03006/BEI.PP2/03-2025 tanggal 25 Maret 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Sukuk. Apabila
syarat-syarat pencatatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai
dengan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan Peraturan
No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Penjamin Emisi Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi, Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi
atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta
kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma dan standar profesi masing-masing.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada
Bab X dalam Prospektus ini dengan judul “Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi” dan Bab XI
dalam Prospektus ini dengan judul “Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.”


 PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN SELAIN
 YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA
 PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
 UNTUK MEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI, KECUALI BILA PENAWARAN
 DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN
 TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU
 DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.


 PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG WAJIB
 DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN
 SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

 SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11
 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO.
 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI
 EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH
 BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
 MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
 SUKUK YANG DITERBITKAN.




                                                        2
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ......................................................................................................................................... i
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN ................................................................................................ iii
RINGKASAN ........................................................................................................................................ xvi
I.     PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI ..................... 1
II.    PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ................. 24
III.   PERNYATAAN UTANG .......................................................................................................... 26
IV.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ............................................................................... 43
       A.    LAPORAN POSISI KEUANGAN ................................................................................... 43
       B.    LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN ....................... 46
       C.    RASIO KEUANGAN ...................................................................................................... 47
V.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN .......................................................... 48
       A.    UMUM ........................................................................................................................... 48
       B.    KEUANGAN .................................................................................................................. 50
       C.    PRINSIP – PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT ....................................................... 64
VI.    FAKTOR RISIKO .................................................................................................................... 68
VII.   KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN .............. 76
VIII.  KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
       KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN .............................................. 77
       A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN ................................................................... 77
		           1. Riwayat singkat Perseroan .................................................................................... 77
		           2. Struktur permodalan dan kepemilikan saham ........................................................ 80
		           3. Perizinan yang dimiliki Perseroan .......................................................................... 80
		           4. Transaksi dan perjanjian penting ........................................................................... 83
		           5. Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan ... 95
		           6. Diagram kepemilikan Perseroan ............................................................................ 97
		           7. Keterangan mengenai pemegang saham pengendali dan
			                 pemegang saham utama Perseroan ...................................................................... 98
		           8. Pengawasan dan pengurusan ............................................................................... 103
		           9. Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”) ................... 114
		           10. Struktur Organisasi ................................................................................................ 148
		           11. Sumber daya manusia ........................................................................................... 149
		           12. Perkara-perkara yang sedang dihadapi Perseroan, anggota Dewan Komisaris,
			                 Direksi Perseroan ................................................................................................... 152
       B.    KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN
		           PROSPEK USAHA ........................................................................................................ 154
		           1. Kegiatan Usaha ...................................................................................................... 154
		           2. Jaringan Distribusi .................................................................................................. 161
		           3. Pemasaran ............................................................................................................. 162
		           4. Prospek dan Strategi Usaha .................................................................................. 163
		           5. Persaingan Usaha ................................................................................................. 166
		           6. Kesehatan Perseroan ............................................................................................ 167
		           7. Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”) ........................................................................ 168
IX.    PERPAJAKAN ........................................................................................................................ 170
X.     PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI ...................... 172
XI.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ................................................... 173
XII.   KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT ......................................................................... 176




                                                                          i
Page 4
XIII.   TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI ............. 182
        1.   Pendaftaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ke dalam penitipan kolektif ... 182
        2.   Pemesan yang berhak .................................................................................................. 182
        3.   Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ............................. 183
        4.   Jumlah minimum pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ................... 183
        5.   Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi .......................... 183
        6.   Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ... 183
        7.   Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ................. 183
        8.   Penjatahan .................................................................................................................... 183
        9.   Pengembalian uang pemesanan .................................................................................. 184
        10. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ........ 185
        11. Distribusi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi secara elektronik ....................... 185
        12. Pembatalan dan penundaan penawaran umum ........................................................... 185
        13. Lain-lain ......................................................................................................................... 186
XIV.    PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
        SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI ........................................................ 187
XV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM .......................................................................................... 189
XVI.    LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN ............ 207




                                                                      ii
Page 5
DEFINISI, ISTILAH DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          :   berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUP2SK, yang berarti:
                        a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                              horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               1. suami atau istri;
                               2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                               3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                               4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                   bersangkutan; atau
                               5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                        b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                              horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                               1. orang tua dan anak;
                               2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                               3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                        c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                              tersebut;
                        d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau lebih
                              anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
                        e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                              dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
                              tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
                              dimaksud;
                        f)    hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                              maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
                              dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
                              langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
                              saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pihak yang membuat kontrak dengan
                        Perseroan dalam bentuk akta notariil untuk membantu melaksanakan pembayaran Imbal
                        Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau pembayaran kembali Dana
                        Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi termasuk Kompensasi Kerugian (Ta’widh) (jika
                        ada) dan/atau hak-hak lain dan/atau pembayaran manfaat lain atas Sukuk Wakalah bi al-
                        Istitsmar Subordinasi (jika ada) kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                        Subordinasi melalui Pemegang Rekening untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana
                        tertuang dalam Perjanjian Agen Pembayaran.

“Akad Syariah”      :   berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat yang memuat
                        hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
                        Pasar Modal.

“Akad Wakalah”      :   berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara pihak pemberi kuasa (Muwakkil/Wali Amanat
                        yang mewakili investor) dengan pihak penerima kuasa (Wakil/Perseroan) dengan cara
                        pihak pemberi kuasa memberikan kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan
                        kegiatan usaha atas dana modal investasi yang menguntungkan bagi pemegang sukuk



                                                  iiiiii
Page 6
                                   (investor), yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal, sebagaimana
                                   dituangkan dalam Akad Wakalah bi al-Istitsmar Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk
                                   Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 tertanggal 12 Februari
                                   2025 sebagaimana diubah dengan Perubahan dan Pernyataan Kembali Akad Wakalah bi
                                   al-Istitsmar Dalam Rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I
                                   bank bjb syariah Tahun 2025 tertanggal 16 Juni 2025 yang seluruhnya dibuat di bawah
                                   tangan dan bermaterai cukup.

“Akad Wakalah bi         al-   :   berarti akad Wakalah bi al-Istitsmar yang dibatasi jenis investasi, jangka waktu, tempat
Istitsmar Muqayyadah”              usaha dan/atau batasan lainnya sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian
                                   Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

“Akuntan Publik”               :   berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (anggota
                                   firma RSM) (“RSM”), yang melaksanakan audit atas laporan keuangan Perseroan.

“Ahli Syariah Pasar Modal      :   berarti orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah;
atau ASPM”                         yang memiliki izin untuk memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                                   prinsip syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan kegiatan syariah di pasar modal
                                   dan/atau memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di
                                   Pasar Modal.

“ATM”                          :   berarti Anjungan Tunai Mandiri (Automated Teller Machine) yaitu mesin elektronik yang
                                   dapat menggantikan fungsi teller seperti penarikan uang tunai, pemeriksaan saldo dan
                                   pemindahbukuan.

“ATMR”                         :   berarti Aset Tertimbang Menurut Risiko yaitu jumlah aset yang telah dibobot sesuai dengan
                                   ketentuan BI, untuk digunakan sebagai penyebut (pembagi) dalam menghitung Rasio
                                   Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR).

“Bank Kustodian”               :   berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
                                   untuk melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                                   Undang-Undang Pasar Modal.

“BI”                           :   berarti Bank Indonesia.

“BOPO”                         :   berarti biaya operasional dibandingkan dengan pendapatan operasional.

“Bursa Efek”                   :   berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan/atau sarana untuk
                                   mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
                                   memperdagangkan Efek di antara mereka, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-
                                   Undang Pasar Modal dan Peraturan OJK Nomor: 9, yang dalam hal ini adalah PT Bursa
                                   Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“CKPN”                         :   berarti Cadangan Kerugian Penurunan Nilai, adalah penyisihan yang dibentuk apabila nilai
                                   tercatat setelah penurunan nilai kurang dari nilai tercatat awal.

“Daftar            Pemegang    :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Rekening”                          Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                                   Subordinasi melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:



                                                             iviv
Page 7
                                 nama, alamat, jumlah kepemilikan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, status pajak
                                 dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berdasarkan
                                 data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk Wakalah bi al-   :   berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Istitsmar Subordinasi”           Subordinasi pada Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah bi al-
                                 Istitsmar Subordinasi pada Tanggal Emisi, dengan jumlah sebesar Rp300.000.000.000,-
                                 (tiga ratus miliar Rupiah), terdiri dari:
                                  -     Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A dalam jumlah dana sebesar
                                        Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar Rupiah); dan
                                  -     Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B dalam jumlah dana sebesar
                                        Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar Rupiah)

                                 Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut dapat berkurang
                                 sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
                                 masing-masing seri Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dibuktikan dengan Sertifikat
                                 Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dengan memperhatikan ketentuan
                                 dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

“Dokumen Emisi”              :   berarti Pernyataan Penawaran Umum, Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Hutang,
                                 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran
                                 Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang atau
                                 Sukuk, Prospektus, dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran
                                 Umum ini.

“Efek”                       :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital
                                 atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                                 pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
                                 dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek,
                                 yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal.

“Efektif”                    :   berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan
                                 ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
                                 yaitu:
                                 (1)    Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 (kedua puluh) sejak
                                        diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih
                                        awal jika dinyatakan efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan.
                                 (2)    Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (1), Otoritas Jasa
                                        Keuangan dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi dari Emiten atau
                                        Perusahaan Publik.
                                 (3)    Dalam hal Perseroan atau Perusahaan Publik menyampaikan perubahan dan/atau
                                        tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada angka (2), Pernyataan
                                        Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan kembali pada tanggal diterimanya
                                        perubahan atau tambahan informasi tersebut.
                                 (4)    Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan meminta perubahan dan/atau tambahan
                                        informasi dari Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada angka
                                        (2), penghitungan waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
                                        tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi dimaksud.




                                                            vv
Page 8
                                   (5)   Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat perubahan
                                         dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima dan
                                         telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
                                   (6)   Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah menjadi efektif lebih cepat dari
                                         Hari Kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                                         lengkap.
                                   (7)   Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif lebih cepat dari
                                         hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                                         lengkap, diatur lebih lanjut oleh Otoritas Jasa Keuangan.

“Emisi”                        :   berarti Penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi oleh Perseroan untuk
                                   ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”                :   berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                                   kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
                                   atau huru hara di Indonesia, yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                                   kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                   Perwaliamanatan.

“GWM”                          :   berarti Giro Wajib Minimum yang merupakan jumlah dana minimum yang wajib dipelihara
                                   oleh Perseroan, yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari dana
                                   pihak ketiga Perseroan.

“Hari Bursa”                   :   berarti hari-hari di mana Bursa Efek Indonesia melakukan aktivitas transaksi perdagangan
                                   Efek menurut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku dan
                                   ketentuan-ketentuan Bursa Efek Indonesia tersebut.

“Hari Kalender”                :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar tanpa kecuali,
                                   termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                                   Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
                                   ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”                   :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan
                                   oleh Pemerintah Republik Indonesia di Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                                   tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Imbal Hasil Sukuk Wakalah     :   berarti jumlah seluruh keuntungan Wakalah yang diperoleh Pemegang Sukuk secara
bi al-Istitsmar Subordinasi”       periodik dan/atau pada saat jatuh tempo sesuai kesepakatan, kecuali disepakati lain dalam
                                   akad dengan memperhatikan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5
                                   Perjanjian Perwaliamanatan.


“Jaminan”                      :   berarti Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
                                   khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak
                                   maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                   hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang
                                   Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
                                   adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang
                                   ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin




                                                            vivi
Page 9
                                  secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada, maupun yang akan ada
                                  di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jumlah Kewajiban”            :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
                                  bi al-Istitsmar Subordinasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-
                                  Istitsmar Subordinasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun
                                  2025 serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk
                                  tetapi tidak terbatas Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Pendapatan Bagi
                                  Hasil serta Kompensasi Kerugian (Ta’widh) (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan
                                  dari waktu ke waktu.

“JIBOR”                       :   berarti Jakarta Interbank Offered Rate.

“Kejadian Penggantian”        :   berarti setiap kejadian atau peristiwa yang menyebabkan keseluruhan (dan tidak hanya
                                  sebagian) Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak layak secara
                                  permanen di mana atas kejadian atau peristiwa tersebut Perseroan tidak dapat
                                  memperoleh keuntungan investasi atas dana yang dikelola.

“Kompensasi        Kerugian   :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
(Ta’widh)”                        Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan
                                  Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati atas
                                  imbal hasil dan/atau dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi di mana dalam hal ini
                                  tidak ada unsur kesalahan dari pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
                                  dirugikan sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut dengan jumlah
                                  pembayaran sebesar biaya/kerugian riil sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa DSN-
                                  MUI Nomor: 43/DSN/MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI
                                  Nomor: 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi (At-
                                  Takalif Al-Fi’liyyah An-Nasyi’ah An-Nukul). Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                                  membatasi diri untuk mengenakan besarnya Kompensasi Kerugian (Ta’widh) Akibat
                                  Kelalaian Perseroan dalam melaksanakan kewajiban untuk pembayaran Pendapatan Imbal
                                  Hasil dan/atau Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi adalah maksimum 1%
                                  (satu persen) per tahun di atas target Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar yang
                                  dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang lewat sampai dengan tanggal
                                  pembayaran efektif.

“Konfirmasi Tertulis”         :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
                                  dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                                  perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                                  Subordinasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
                                  Istitsmar Subordinasi untuk mendapatkan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-
                                  Istitsmar Subordinasi, pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                                  Subordinasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                                  Subordinasi.

“Konfirmasi Tertulis Untuk    :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
RUPSU atau KTUR”                  diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi melalui
                                  Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakan
                                  RUPSU, dengan memperhatikan ketentuan KSEI.




                                                            viivii
Page 10
“Konsultan Hukum”       :   berarti HKGM & Partners, yang melakukan pemeriksaan atas fakta material yang ada
                            mengenai Perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum dan peraturan
                            perundang-undangan Negara Republik Indonesia dan keterangan lain yang berkaitan
                            dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.


“Kreditur Preferen”     :   berarti Para Kreditur sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 1139 dan Pasal 1149 Kitab
                            Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 21 Undang-undang Perpajakan.

“KSEI”                  :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                            menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                            sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi
                            bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                            mengadministrasikan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berdasarkan Perjanjian
                            Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.

“Kustodian”             :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan
                            harta yang berkaitan dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi serta jasa lainnya
                            termasuk menerima Imbal Hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan
                            mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan
                            Undang-Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Likuidasi”             :   berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak lanjut dari
                            Penutupan Usaha.

“Manajer Penjatahan”    :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                            Subordinasi menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Nomor: IX.A.7 yaitu
                            PT Indo Premier Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum”   :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah
                            bi al-Istitsmar Subordinasi sebagaimana diatur dalam Prospektus dan FPPS, yaitu dua Hari
                            Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
                            satu Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi,
                            maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah
                            bi al-Istitsmar Subordinasi untuk periode yang sama dengan masa penghentian
                            perdagangan Efek dimaksud, sesuai dengan Peraturan No.IX.A.2.


“Masyarakat”            :   berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia / Badan Indonesia
                            maupun Warga Negara Asing / Badan Asing baik yang bertempat tinggal/berkedudukan di
                            Indonesia maupun yang bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia, tetapi
                            tidak termasuk warga negara dan badan hukum dari negara di mana penawaran dan
                            pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam Penawaran Umum oleh warga
                            negara atau badan hukum di negara tersebut dipandang sebagai bertentangan dengan
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.

“Menkumham”             :   berarti singkatan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu
                            dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
                            Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).




                                                    viiiviii
Page 11
“Notaris”                      :   berarti Vita Cahyojati, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
                                   membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-
                                   Istitsmar Subordinasi ini.

“Nasabah Penyimpan”            :   berarti nasabah yang menempatkan dananya dalam bentuk simpanan berdasarkan
                                   perjanjian Perseroan dengan nasabah yang bersangkutan.

“Net Imbalan”                  :   berarti rasio dari pendapatan penyaluran dana setelah bagi hasil bersih untuk masing-
                                   masing tahun bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang
                                   bersangkutan.

“NPF”                          :   berarti Non Performing Financing yaitu pembiayaan bermasalah, meliputi kolektibilitas
                                   kurang lancar, diragukan dan macet.

“Otoritas Jasa Keuangan        :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
atau OJK”                          pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
                                   Undang-Undang Nomor: 21 tahun 2011 tanggal 22-11-2011 (dua puluh dua November
                                   tahun dua ribu sebelas) Tentang Otoritas Jasa Keuangan yang diubah dengan Undang-
                                   undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

“Pasar Modal”                  :   berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                                   (a) penawaran umum dan transaksi Efek;
                                   (b) pengelolaan investasi;
                                   (c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan
                                   (d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pemegang Sukuk Wakalah        :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Wakalah bi
bi al-Istitsmar Subordinasi”       al-Istitsmar Subordinasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                                         a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                                         b. Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemegang Rekening”            :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang meliputi
                                   Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI
                                   dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

“Pemeringkat”                  :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Pemerintah”                   :   berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada otoritas,
                                   lembaga, komisi, institusi, atau badan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam
                                   seluruh tingkatannya.

“Penawaran Umum”               :   berarti kegiatan penawaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dilakukan oleh
                                   Perseroan melalui Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi untuk
                                   menjual Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada Masyarakat berdasarkan tata
                                   cara yang diatur dalam UUP2SK.

“Pengikatan Kewajiban”         :   berarti akta Pengikatan Kewajiban sehubungan dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                                   Subordinasi, sebagaimana tercantum dalam Akta Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah
                                   bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No. 11 tanggal 12 Februari 2025,



                                                             ixix
Page 12
                                sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah bi
                                al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No. 04 tanggal 4 Maret 2025, Akta
                                Perubahan II Pengikatan Kewajiban Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb
                                syariah Tahun 2025 No. 03 tanggal 10 April 2025 dan Akta Perubahan III Pengikatan
                                Kewajiban Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No.
                                13 tanggal 16 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati, S.H., M.Kn.,
                                Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Penitipan Kolektif”        :   berarti jasa penitipan atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki bersama
                                oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                                dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Penjamin Emisi Sukuk       :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melakukan
Wakalah bi al-Istitsmar         Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dan melakukan pembayaran kepada
Subordinasi”                    Perseroan, yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
                                Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, yang dalam hal ini PT Indo Premier Sekuritas, PT
                                Mandiri Sekuritas dan PT Mega Capital Sekuritas sesuai dengan persyaratan dan
                                ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

“Penjamin Pelaksana Emisi   :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan penatalaksanaan Emisi
Sukuk Wakalah bi al-            sesuai dengan ketentuan UUPM, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT
Istitsmar Subordinasi”          Mandiri Sekuritas dan PT Mega Capital Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan
                                ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                                Subordinasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

“Peraturan No. IX.A.2”      :   berarti Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                Umum, sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”      :   berarti Peraturan No. IX.A.7 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                                Umum.

“POJK No. 7/2017”           :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 7/POJK.04/2017 tanggal 14-03-2017
                                (empat belas Maret dua ribu tujuh belas) Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
                                Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang Dan/Atau
                                Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh
                                belas).

“POJK No. 9/2017”           :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.04/2017 Tentang Bentuk dan Isi
                                Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang
                                tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas), yang diundangkan pada
                                tanggal 14-03-2017 (empat belas Maret dua ribu tujuh belas).

“POJK No. 13/2021”          :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 13/POJK.03/2021 tentang
                                Penyelenggaraan Produk Bank Umum tanggal 30-07-2021 (tiga puluh Juli dua ribu dua
                                puluh satu), yang diundangkan pada tanggal 30-07-2021 (tiga puluh Juli dua ribu dua puluh
                                satu).
“POJK No. 19/2020”          :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2020 Tahun 2020, tanggal
                                22-04-2020 (dua puluh dua April tahun dua ribu dua puluh) yang diundangkan pada tanggal
                                23-04-2020 (dua puluh tiga April tahun dua ribu dua puluh) tentang Bank Umum Yang
                                Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.


                                                          xx
Page 13
“POJK No. 20/2020”           :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 20/POJK.04/2020, tanggal 22-04-2020
                                 (dua puluh dua April tahun dua ribu dua puluh), yang diundangkan pada tanggal 23-04-
                                 2020 (dua puluh tiga April tahun dua ribu dua puluh) tentang Kontrak Perwaliamanatan
                                 Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 21/2014”           :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 21/POJK.03/2014, tanggal 18-11-2014
                                 (delapan belas November tahun dua ribu empat belas), yang diundangkan pada tanggal
                                 19-11-2014 (sembilan belas November tahun dua ribu empat belas) tentang Kewajiban
                                 Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah.

“POJK No. 30/2015”           :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 30/POJK.04/2015 tanggal 16-12-2015
                                 (enam belas Desember dua ribu lima belas), tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                                 Hasil Penawaran Umum, yang diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua
                                 Desember dua ribu lima belas).

“POJK No. 34/2014”           :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2014 tanggal 8 Desember 2014
                                 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 35/2014”           :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2014 tanggal 8 Desember 2014
                                 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”           :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal 3-12-2020
                                 (tiga Desember dua ribu dua puluh) Tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                                 Sukuk, yang diundangkan pada tanggal 11-12-2020 (sebelas Desember dua ribu dua
                                 puluh).

“POJK No. 55/2015”           :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55 Tahun 2015 tanggal 25 Desember
                                 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No. 56/2015”           :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56 Tahun 2015 tanggal 23 Desember
                                 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

“POJK No. 65/2016”           :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65 Tahun 2016 tanggal 28 Desember
                                 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
                                 Syariah.

“Peristiwa       Terganggu   :   berarti peristiwa yang terjadi dalam hal OJK telah menetapkan kondisi di mana Perseroan
Kelangsungan Usaha atau          dinyatakan terganggu kelangsungan usahanya dengan cara memberikan pemberitahuan
Point of Non Viability”          tertulis kepada Perseroan untuk melakukan Write Down atas kewajibannya terhadap Sukuk
                                 Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam SE OJK
                                 Nomor: 20/SEOJK.03/2016.

“Penutupan Usaha”            :   berarti keadaan di mana Perseroan dinyatakan atau diperintahkan dengan keputusan dari
                                 pihak yang berwenang baik atas keputusan pemegang saham Perseroan atau OJK yang
                                 mempunyai kewenangan terhadap Perseroan untuk membubarkan, membekukan atau
                                 menutup atau dengan suatu keputusan Pengadilan yang berwenang telah mempunyai
                                 kekuatan hukum yang tetap.




                                                          xixi
Page 14
“Perjanjian              Agen   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana tercantum dalam
Pembayaran             Sukuk        Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb
Wakalah bi       al-Istitsmar       syariah Tahun 2025 No. 08 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat di hadapan Vita
Subordinasi”                        Cahyojati, S.H.M.Hum, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian     Pendaftaran     :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI sebagaimana dimuat dalam
Wakalah bi al-Istitsmar             perjanjian No. SP-003/SKK/KSEI/0125 tanggal 12 Februari 2025 yang dibuat di bawah
Subordinasi di KSEI”                tangan bermeterai cukup.

“Persetujuan         Prinsip    :   berarti persetujuan yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia yang dibuat di bawah
Pencatatan Efek”                    tangan bermaterai cukup.

“Perjanjian     Penjaminan      :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi
Emisi Sukuk Wakalah bi al-          Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Istitsmar Subordinasi”              Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No. 10 tanggal 12 Februari 2025, sebagaimana
                                    diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-
                                    Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No. 03 tanggal 4 Maret 2025, Akta
                                    Perubahan II Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I
                                    bank bjb syariah Tahun 2025 No. 02 tanggal 10 April 2025 dan Akta Perubahan III
                                    Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah
                                    Tahun 2025 No. 12 tanggal 16 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita
                                    Cahyojati, S.H.M.Hum, Notaris di Jakarta.

“Perjanjian                     :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana ternyata
Perwaliamanatan        Emisi        dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank
Sukuk Wakalah bi al-                bjb syariah Tahun 2025 No. 09 tanggal 12 Februari 2025, sebagaimana diubah dengan
Istitsmar Subordinasi”              Akta Perubahan I Perjanjian Perwaliamanatan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                                    Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No. 02 tanggal 4 Maret 2025, Akta Perubahan
                                    II Perjanjian Perwaliamanatan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb
                                    syariah Tahun 2025 No. 01 tanggal 10 April 2025 dan Akta Perubahan III Perjanjian
                                    Perwalimanatan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun
                                    2025 No. 11 tanggal 16 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Vita Cahyojati,
                                    S.H.M.Hum, Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Pendaftaran”        :   berarti dokumen-dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan dalam
                                    rangka Penawaran Umum, dengan memperhatikan Peraturan di sektor Pasar Modal
                                    termasuk POJK No. 7/2017 dan POJK No. 36/2014.

“Pernyataan Pendaftaran         :   berarti Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20 sejak diterimanya
Menjadi Efektif”                    Pernyataan Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
                                    efektif oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Perusahaan Anak        atau    :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan laporan keuangan
Entitas Anak”                       Perseroan.

“Perseroan”                     :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah PT Bank Jabar Banten
                                    Syariah, berkedudukan di Bandung dan beralamat di Jalan Braga Nomor 135, Bandung
                                    40117.




                                                             xiixii
Page 15
“Perusahaan Efek”         :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi
                              al-Istitsmar Subordinasi, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
                              sebagaimana dimaksud dalam UUPM.

“Prospektus”              :   berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar
                              pihak lain membeli Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, yang wajib disusun sesuai
                              dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan di sektor Pasar Modal termasuk
                              Peraturan OJK No. 9/2017.

“Prospektus Awal”         :   berarti dokumen tertulis yang memuat seluruh informasi dalam Prospektus yang
                              disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari Pernyataan Pendaftaran, kecuali informasi
                              mengenai jumlah penjaminan emisi efek, Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                              Subordinasi atau hal lain yang berhubungan dengan persyaratan penawaran yang belum
                              dapat ditentukan.

“Prospektus Ringkas”      :   berarti ringkasan dari isi Prospektus Awal, sesuai Peraturan OJK Nomor: 9 Tahun 2017.

“Rekening Efek”           :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
                              dan/atau dana milik Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
                              diadministrasikan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan kontrak pembukaan
                              Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

“RUPSU”                   :   berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebagaimana
                              diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                              Subordinasi.

“Satuan Pemindahbukuan”   :   berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dapat
                              dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana
                              ditentukan dalam Pasal 5.1.2.2 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Sertifikat Jumbo Sukuk   :   berarti satuan jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dapat
Wakalah bi al-Istitsmar       dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana
Subordinasi”                  ditentukan dalam Pasal 5.1.2.2 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Sukuk”                   :   berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
                              mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas
                              aset yang mendasarinya.
“Sukuk Wakalah bi al-     :   berarti Sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan akad Wakalah bi al-Istitsmar (Fatwa
Istitsmar”                    Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia No. 127/DSN-MUI.VII.2019 tanggal 3
                              Juli 2019).
“Sukuk Wakalah bi al-     :   berarti Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam bentuk Rupiah, diberi nama Sukuk
Istitsmar Subordinasi”        Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 dalam jumlah sebesar
                              Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
                              -    Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A dengan jumlah Dana Sukuk
                                   Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebesar Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat
                                   puluh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk
                                   Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol
                                   persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan



                                                       xiiixiii
Page 16
                                 -    Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B dengan jumlah Dana Sukuk
                                      Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar
                                      Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
                                      Istitsmar Subordinasi Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun
                                      dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
                                 pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut akan
                                 dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah
                                 dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana
                                 Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
                                 Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut dapat berkurang
                                 sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
                                 masing-masing seri Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dibuktikan dengan Sertifikat
                                 Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dengan memperhatikan ketentuan
                                 dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

“Surat Kabar Harian”         :   berarti surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit setiap hari kerja dan mempunyai
                                 peredaran nasional.

“SEOJK No. 20/2016”          :   berarti Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor:20/SEOJK.03/2016 tentang Fitur
                                 Konversi Menjadi Saham Biasa Atau Write Down terhadap Instrumen Modal Inti Tambahan
                                 dan Modal Pelengkap, tanggal 21-06-2016 (dua puluh satu Juni dua ribu enam belas).

“Tanggal Distribusi”         :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
                                 hasil Penawaran Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Sukuk Wakalah
                                 bi al-Istitsmar Subordinasi yang dilakukan secara elektronik paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
                                 terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                                 Subordinasi, yaitu 2 Juli 2025.

“Tanggal Emisi”              :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek kepada
                                 Perseroan, yang merupakan tanggal Penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                                 Subordinasi, yaitu 2 Juli 2025.

“Tanggal      Pembayaran     :   berarti tanggal jatuh tempo dan dapat ditagihnya seluruh Dana Sukuk Wakalah bi al-
Kembali     Dana  Sukuk          Istitsmar Subordinasi yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang
Wakalah bi al-Istitsmar          Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, melalui Agen Pembayaran yang kepastian
Subordinasi”                     tanggalnya akan ditentukan dalam perubahan perjanjian perwaliamanatan, dan dengan
                                 memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan atau apabila tanggal
                                 tersebut bukan Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja berikutnya.

“Tanggal Pembayaran Imbal    :   berarti tanggal-tanggal saat Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar menjadi jatuh tempo
Hasil Sukuk Wakalah bi al-       dan dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang namanya
Istitsmar Subordinasi”           tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                                 memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penggantian”        :   berarti tanggal yang telah ditentukan di dalam pemberitahuan penggantian dimana Objek
                                 Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Yang Diganti harus digantikan oleh
                                 Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Pengganti berdasarkan
                                 Perjanjian Penggantian Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.



                                                           xivxiv
Page 17
“Tanggal Penjatahan”           :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, yaitu
                                   30 Juni 2025.

“Tim Ahli Syariah”             :   berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian syariah atas produk atau jasa
                                   syariah di pasar modal yang diterbitkan atau dikeluarkan Perseroan.

“Undang-undang         Pasar   :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 1995 tanggal 10-11-1995
Modal atau UUPM”                   (sepuluh November seribu sembilan ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal
                                   sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                                   Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 12-01-
                                   2023 (dua belas Januari dua ribu dua puluh tiga).

“Undang-undang                 :   berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah
Perbankan”                         beberapa kali diubah, terakhir dengan UUP2SK.

“Undang-undang                 :   berarti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga)
Perpajakan”                        tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan, sebagaimana diubah dengan Undang
                                   undang Nomor 9 Tahun 1994 (seribu sembilan ratus sembilan puluh empat) tentang
                                   Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan
                                   puluh tiga) tentang Undang-undang dan Tata Cara Perpajakan, dan terakhir diubah dengan
                                   Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000 (dua ribu) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
                                   undang Nomor 6 Tahun 1983 (seribu sembilan ratus delapan puluh tiga) tentang Ketentuan
                                   Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta pasal 113 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
                                   Tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara
                                   Perpajakan.

“UUP2SK”                       :   berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                   Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara Republik
                                   Indonesia No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.

“Undang-Undang                 :   berarti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Pengembangan           dan         Sektor Keuangan yang mulai berlaku sejak tanggal 12-01-2023 (dua belas Januari dua ribu
Penguatan            Sektor        dua puluh tiga)
Keuangan”

“Wali Amanat”                  :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                                   Subordinasi sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang pada saat ini adalah PT Bank
                                   Syariah Indonesia, Tbk, berkedudukan di Jakarta.

“Write Down”                   :   berarti pengurangan nilai kewajiban (Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi)
                                   Perseroan, dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh pembayaran Imbal Hasil Sukuk
                                   Wakalah bi al-Istitsmar yang belum dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
                                   Istitsmar Subordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.2.F Perjanjian
                                   Perwaliamanatan, dalam jumlah yang setara dengan nilai yang akan ditetapkan oleh OJK
                                   berdasarkan pemberitahuan tertulis.




                                                            xvxv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar
fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disajikan
dalam jutaan Rupiah dan secara, kecuali dinyatakan lain, serta disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.   UMUM

PT Bank Jabar Banten Syariah (“Perseroan”) merupakan perseroan terbatas yang terbentuk atas pemisahan Unit Usaha Syariah
(“UUS”) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. yang beralih karena hukum ke dalam bank umum syariah
berdasarkan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. Ke Dalam PT
Bank Jabar Banten Syariah No.3 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta (“Akta
Pemisahan Unit Usaha Syariah No.3/2010”) yang ditandatangani oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development selaku pendiri dari Perseroan.

Bahwa sebagai persetujuan awal berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk tanggal 4 April 2007 telah disetujui dan disahkan pemisahan unit usaha syariah dari PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk yang pernyataan keputusan rapatnya termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No.2 tanggal 4 April 2007 yang dibuat dihadapan Nyonya Popy Kuntari Sutresna, SH, M.Hum,
Notaris di Bandung yang laporan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database sisminbakum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.W8-HT.01.04-1001 tanggal 9 Mei 2007 dan telah
didaftarkan dalam daftar perusahaan di bawah No.281/BH.10.11/V/2007 tanggal 11 Mei 2007. Bahwa PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development telah menyusun rancangan pemisahan,
rencana pendirian bank umum syariah hasil pemisahan dan rancangan akta pendirian bank umum syariah hasil pemisahan yang
telah disetujui oleh Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berdasarkan Surat Dewan
Komisaris No.73/DK/2009 tanggal 25 Agustus 2009.

Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.11/6/DpG/DPbS tanggal 25 November 2009 Perihal Izin Prinsip Pendirian PT Bank Jabar
Banten Syariah, Bank Indonesia telah memberikan persetujuan prinsip untuk mendirikan Perseroan yang merupakan hasil
pemisahan (spin-off) unit usaha syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan selanjutnya PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development telah melakukan
pengumuman ringkasan Rancangan Pemisahan dan rencana pengalihan hak dan kewajiban unit usaha syariah dalam surat kabar
Bisnis Indonesia pada tanggal 1 Desember 2009.

Setelah diperolehnya persetujuan prinsip dari Bank Indonesia maka seluruh pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk telah menyetujui pemisahan tersebut (spin off) sebagaimana dituangkan dalam Persetujuan Pemegang
Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang terakhir ditandatangani oleh pemegang saham pada
tanggal 12 Januari 2010 dan telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Seluruh Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk No.2 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta.

Setelah dilakukan penandatanganan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah No.3/2010, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 butir a
Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yang menyatakan pemisahan
unit usaha syariah dari bank umum konvensional dapat dilakukan dengan cara mendirikan bank umum syariah sehingga PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development setuju untuk mendirikan
perseroan terbatas PT Bank Jabar Banten Syariah berdasarkan Akta Pendirian No.4/2010.

Perseroan berkedudukan di Kota Bandung didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.4 tanggal 15 Januari
2010, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-04317.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 26 Januari


                                                              xvixvi
Page 19
2010 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0006426.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010
(“Akta Pendirian No.4/2010”).

Sejak pendirian, anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan di mana perubahan terakhir anggaran dasar
Perseroan adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.60 tanggal 21 November
2024 yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0224262 tanggal 18 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No.AHU-0277053.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Desember 2024 (“Akta PKR No.60/2024”), telah
dilakukan antara lain perubahan Pasal 13 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, Pasal 16 tentang Tugas Dan Wewenang Dewan
Komisaris, Pasal 18 tentang Dewan Pengawas Syariah dan Pasal 20 tentang Penggunaan Laba, Penggunaan Cadangan dan
Pembagian Dividen serta penyusunan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.

Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Braga No. 135, Bandung. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 10 Kantor
Cabang, 61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional, serta 86 Terminal Perbankan Elektronik (TPE) yang terdiri dari 81
mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan 5 Cash Recycle Machine (CRM).

2.   KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

Kegiatan Usaha

Ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah dan menerapkan
prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya. Perseroan memiliki nasabah berupa perorangan, karyawan, koperasi,
lembaga negara, lembaga pemerintahan daerah beserta institusi lainnya.

Sesuai jenis dan karakteristik dari kebutuhan nasabah, Perseroan melakukan kegiatan usaha perbankan yang dikelompokan
bidang-bidang usahanya, yaitu:

A. Produk Pembiayaan

Pembiayaan Konsumer

Produk Pembiayaan Konsumer merupakan produk pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk tujuan membeli barang-
barang atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dengan atau tanpa penyerahan jenis agunan tertentu sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Pembiayaan konsumer dilakukan melalui produk-produk sebagai berikut:

-    Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) iB Maslahah
-    Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Sejahtera iB Maslahah
-    Pembiayaan Pensiunan iB Maslahah
-    Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor (PPKB) iB Maslahah
-    Pembiayaan Serba Guna (PSG) iB Maslahah
-    Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) iB Maslahah
-    Pembiayaan Koperasi Karyawan (Kopkar)
-    Pembiayaan Mitra Emas iB Maslahah
-    Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah (PKE)

Pembiayaan UMKM dan Komersial

-    Pembiayaan Modal Kerja
-    Pembiayaan Investasi


                                                              xvii
                                                            xvii
Page 20
-    Pembiayaan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah)
-    Pembiayaan Sindikasi dan Club Deal
-    Supply Chain Financing
-    Pembiayaan Modal Kerja Jasa Pemborongan
-    Pembiayaan Modal Ventura
-    Pembiayaan Multifinance
-    Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS)
-    Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)

B. Produk Pendanaan

-    Tabungan iB Maslahah
-    Giro iB Maslahah
-    Deposito iB Maslahah
-    Tabungan Haji iB Maslahah
-    Simpel iB
-    Layanan Prioritas

C. Jasa dan Layanan

-   Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)
-   BI-RTGS (Real Time Gross Settlement)
-   BI-FAST
-   Surat Keterangan Bank
-   Surat Dukungan Bank
-   Garansi Bank
-   School Management System (SMS)
-   BJBS SIAP
-   Digital Onboarding (DOB)
-   Contact Center Maslahah (CCM)
-   Cardless Withdrawal
-   Layanan Merchant QRIS bank bjb syariah
-   Delivery Channel
-   Aplikasi Pembayaran - Payment Point Online Banking (PPOB)

Penjelasan lebih lanjut terkait kegiatan usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.




                                                                 xviii
                                                               xviii
Page 21
Prospek Usaha

Prospek perekonomian dunia diproyeksikan tetap kuat. Pada 2025, ekonomi global diperkirakan tumbuh sebesar 3,3%, lebih
tinggi dibandingkan pertumbuhan 3,2% pada 2024. Peningkatan ini didorong oleh kuatnya perekonomian AS, perbaikan kondisi
ekonomi di Eropa, serta stimulus pertumbuhan dari Tiongkok dan India. Di Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi ditopang oleh
konsumsi yang solid, pelonggaran regulasi perusahaan, serta kebijakan moneter dan fiskal yang mendukung. Sementara itu,
ekonomi Eropa diperkirakan menguat berkat peningkatan permintaan domestik, konsumsi, dan pendapatan riil. Pertumbuhan
ekonomi Tiongkok pada 2025 diperkirakan akan didorong oleh investasi infrastruktur pemerintah serta ekspansi sektor manufaktur
dan teknologi. Di sisi lain, India menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan ekonomi global, dengan dorongan dari
meningkatnya konsumsi kelas menengah ke atas, tingginya investasi di sektor manufaktur dan infrastruktur, serta ekspansi ekspor
sektor IT dan jasa digital. Inflasi AS pada 2024 lebih rendah dari perkiraan, dipengaruhi oleh pelemahan pasar tenaga kerja dan
penurunan konsumsi. Kondisi ini mendorong The Fed untuk menurunkan suku bunga kebijakan (Fed Funds Rate/FFR) menjadi
4,25%–4,50% pada Desember 2024 guna mengantisipasi pelemahan pasar tenaga kerja dan konsumsi. Ketidakpastian pasar
keuangan global yang masih tinggi, ditambah ketegangan geopolitik yang belum mereda, menyebabkan aliran modal ke negara
berkembang tetap terbatas. Situasi ini menuntut penguatan respon kebijakan guna memitigasi dampak negatif dari ketidakpastian
global terhadap perekonomian negara berkembang, termasuk Indonesia.

PDB Indonesia telah tumbuh sebesar 5,03% di tahun 2024. Pertumbuhan ini didukung oleh konsumsi rumah tangga, PMTB, serta
ekspor. Ekspor barang meningkat didorong kenaikan ekspor produk manufaktur dan pertambangan, terutama logam dan bijih
logam, serta besi baja, ke negara mitra dagang utama, seperti India dan Tiongkok. Berdasarkan lapangan usaha (LU),
pertumbuhan ekonomi terutama ditopang oleh LU Industri Pengolahan, Perdagangan, Pertanian, Konstruksi dan Pertambangan.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 diperkirakan akan tetap baik, dengan target defisit APBN diperkirakan berada di kisaran 2,29%
- 2,82% dari PDB serta kinerja ekspor yang meningkat dengan kenaikan permintaan dari mitra dagang utama. Dengan berbagai
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2025 diperkirakan akan mencapai 5,1%.

Transmisi kebijakan moneter berjalan dengan baik. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak dalam kisaran BI-Rate sebesar
5,73% pada 28 Februari 2025. Suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tercatat menarik pada level 6,37%, 6,40%
dan 6,44% masing-masing untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan pada 28 Februari 2025. Sementara itu, suku bunga perbankan
diproyeksikan tetap pada level yang sama dengan akhir tahun 2024 dengan prospek penurunan mengikuti pergerakan suku bunga
global. Ke depan, pertumbuhan pembiayaan diprakirakan meningkat dalam kisaran 11% - 13% pada 2025, sejalan dengan tetap
kuatnya pertumbuhan ekonomi domestik. Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem
pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Per 31 Desember 2024, nilai transaksi digital banking tumbuh sebesar 39,1% (yoy),
sementara transaksi Uang Elektronik (UE) tumbuh 27% (yoy) per September 2024. Transaksi QRIS tumbuh 175,2% (yoy) per
Desember 2024. Sementara itu, transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D turun 8,1% (yoy) menjadi 610,65 juta transaksi
per Desember 2024.

Data aktual dan proyeksi menunjukkan perekonomian Indonesia yang terus tumbuh dengan baik, memberikan keyakinan bagi
Perseroan untuk terus tumbuh secara berkelanjutan.

Penjelasan lebih lanjut terkait prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VIII Prospektus ini.

3.   KETERANGAN TENTANG PENAWARAN UMUM

Ringkasan Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi

 Nama Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar          :   Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025
 Subordinasi
 Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-            :   Sebesar Rp300.000.000.000 (tiga ratus miliar Rupiah), yang terdiri dari 2 (dua)
 Istitsmar Subordinasi                           seri sebagai berikut:




                                                               xixxix
Page 22
                                              -     Seri A dengan Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebesar
                                                    Rp240.000.000.000 (dua ratus empat puluh miliar Rupiah)
                                              -     Seri B dengan Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebesar
                                                    Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar Rupiah)

Harga Penawaran                           :   100,00% dari jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi

Jangka Waktu                              :   -    Seri A dengan jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
                                              -    Seri B dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun.

Satuan Pemindahbukuan                     :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya

Satuan Perdagangan                        :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya

Target Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-   :   -    Seri A sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen)
Istitsmar Subordinasi                         -    Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen)

                                              Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dibayarkan setiap 3
                                              (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah
                                              bi al-Istitsmar Subordinasi. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah
                                              bi al-Istitsmar Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober
                                              2025, sedangkan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-
                                              Istitsmar Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2030 untuk
                                              Seri A dan tanggal 2 Juli 2032 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal
                                              Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

Periode Pembayaran Imbal Hasil Sukuk      :   Triwulanan
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk      :   2 Oktober 2025
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
Pertama
Jaminan                                   :   Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini tidak diproteksi maupun dijamin
                                              oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat 1 huruf f POJK No.
                                              21/2014.

Peringkat Efek                            :   idA(sy) (Single A Syariah) dari Pefindo


Dana Pembayaran Kembali Sukuk             :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar                 Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini dengan pertimbangan
Subordinasi                                   untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana
(Sinking Fund)                                penggunaan dana penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

Pembelian Kembali                         :   Perseroan tidak dapat membeli kembali (Buy Back) Sukuk Wakalah bi al-
                                              Istitsmar Subordinasi untuk sebagian atau seluruh Sukuk Wakalah bi al-
                                              Istitsmar Subordinasi.

Wali Amanat                               :   PT Bank Syariah Indonesia Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam
                                              penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini sesuai dengan
                                              ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan.



                                                             xxxx
Page 23
                                               Keterangan selengkapnya mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII
                                               pada Prospektus ini.

Keterangan selengkapnya mengenai Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini dapat dilihat pada Bab I
Prospektus ini.

4.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan dipergunakan untuk meningkatkan struktur permodalan Perseroan dengan memperhitungkan dana hasil
penerbitan sebagai modal pelengkap (tier 2) dalam rangka ekspansi pembiayaan yang akan dipergunakan sebagai modal kerja
untuk kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, baik segmen produktif
maupun konsumtif sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum ini dapat dilihat pada Bab
II Prospektus ini.

5.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.11 tanggal 7 Desember 2020 yang dibuat di hadapan
R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah
No.AHU-AH.01.03-0416758 tanggal 8 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
0206756.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 8 Desember 2020 (“Akta PKR No.11/2020”) jo Akta PKR No.60/2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                                 Nilai Nominal Rp250,00 per saham
                                                            Jumlah Saham             Jumlah Nilai Nominal (Rp)       (%)
 Modal Dasar                                                    12.000.000.000                  3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk            7.327.560.496                  1.831.890.124.000     99,24
 Perusahaan Daerah Banten Global Development                          56.000.000                   14.000.000.000      0,76
 Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh                      7.383.560.496                  1.845.890.124.000    100,00
 Saham dalam Portepel                                            4.616.439.504                  1.154.109.876.000


Tidak ada perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran.

Perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab VIII
Prospektus ini.

6.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.




                                                             xxixxi
Page 24
Laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan
dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) dan mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Indonesia (“DSAK”) dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau
Perusahaan Publik”, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00095/2.1030/AU.4/07/0499-3/1/III/2025
tertanggal 4 Maret 2025 yang telah ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499). Laporan auditor
independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                               31 Desember
 Keterangan
                                                                                      2024                    2023
 ASET
 Kas                                                                                     70.588.923              48.060.821
 Giro dan penempatan pada Bank Indonesia                                                566.390.630             649.670.594
 Giro dan penempatan pada bank lain
    Pihak berelasi                                                                        24.958.631               12.059.582
    Pihak ketiga                                                                              644.092              16.758.877
                                                                                          25.602.723               28.818.459
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                          (256.027)               (288.185)
 Neto                                                                                     25.346.696               28.530.274
 Investasi surat berharga                                                              3.708.996.382           3.730.285.484
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                        (5.865.161)            (11.356.547)
 Neto                                                                                 3.703.131.221            3.718.928.937
 Piutang murabahah
    Pihak berelasi                                                                         9.141.547               4.413.172
    Pihak ketiga                                                                      5.491.760.084            5.006.686.717
                                                                                      5.500.901.631            5.011.099.889
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                      (62.594.799)           (102.331.792)
 Neto                                                                                 5.438.306.832            4.908.768.097
 Piutang istishna
    Pihak ketiga                                                                             159.333                 478.479
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                            (1.593)                 (4.785)
 Neto                                                                                        157.740                 473.694
 Pinjaman qardh
    Pihak berelasi                                                                            82.093                 27.810
    Pihak ketiga                                                                        159.554.081             106.933.754
                                                                                        159.636.174             106.961.564
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                          (95.710)                  (167)
 Neto                                                                                   159.540.464             106.961.397
 Pembiayaan mudharabah
   Pihak ketiga                                                                         331.039.417             309.538.803
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                      (44.341.828)             (2.838.546)
 Neto                                                                                   286.697.589             306.700.257
 Pembiayaan musyarakah
   Pihak berelasi                                                                         6.929.325                6.440.731
   Pihak ketiga                                                                       3.798.086.930            3.343.594.927
                                                                                      3.805.016.255            3.350.035.658
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                    (118.468.516)            (111.770.616)



                                                               xxii
                                                             xxii
Page 25
Neto                                                                   3.686.547.739    3.238.265.042
Aset yang diperoleh untuk ijarah – neto                                    3.325.308        4.320.194
Aset pajak tangguhan                                                       2.225.656          992.142
Aset tetap                                                               462.916.668      429.583.607
Aset hak guna                                                            126.659.864      121.121.843
  Akumulasi penyusutan                                                 (196.681.153)    (162.816.900)
Neto                                                                     392.895.379      387.888.550
Aset lain-lain                                                           289.074.020      250.320.460
JUMLAH ASET                                                           14.624.228.197   13.649.880.459

LIABILITAS, DANA SYIRKAH, TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                        56.084.199       46.824.853
Simpanan wadiah
   Giro wadiah
      Pihak ketiga                                                      184.391.168      211.909.682
   Tabungan wadiah
      Pihak berelasi                                                        481.999          479.652
      Pihak ketiga                                                      801.987.254      735.926.282
   Jumlah tabungan wadiah                                               802.469.253      736.405.934
Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                                                  -          134.087
   Pihak ketiga                                                          500.352.999      461.059.032
Total simpanan dari bank lain                                            500.352.999      461.193.119
Pinjaman yang diterima                                                 1.784.847.025    1.327.400.129
Utang pajak                                                               14.220.895       13.776.757
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                                 6.635.517        3.385.517
Liabilitas pada Bank Indonesia                                           250.864.846                -
Liabilitas imbalan kerja                                                  16.725.762       17.413.994
Liabilitas sewa                                                           55.072.500       56.656.010
Liabilitas lain                                                           90.202.948      113.611.259
JUMLAH LIABILITAS                                                      3.761.867.112    2.988.577.254

DANA SYIRKAH TEMPORER
Syirkah Temporer dari Bukan Bank
  Giro mudharabah                                                      1.393.030.365    1.430.455.872
  Tabungan mudharabah                                                  1.672.327.581    1.606.844.100
  Deposito mudharabah                                                  6.266.355.350    6.150.096.454
Jumlah                                                                9.331.713.296     9.187.396.426
Syirkah Temporer dari Bank
  Giro mudharabah                                                         13.653.841       14.428.042
  Tabungan mudharabah                                                      9.998.235       13.269.399
  Deposito mudharabah                                                     39.569.491       57.741.691
Jumlah                                                                    63.221.567       85.439.132
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER                                           9.394.934.863    9.272.835.558

EKUITAS
Modal saham- nilai nominal Rp 250 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 8.000.000.000 saham (nilai penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 7.383.560.496 saham              1.845.890.124    1.845.890.124
  pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Saldo laba (defisit)
  Telah ditentukan penggunaannya                                          34.225.212       34.225.212
  Belum ditentukan penggunaannya                                       (412.689.114)    (491.647.689)



                                                              xxiii
                                                            xxiii
Page 26
 JUMLAH EKUITAS                                                           1.467.426.222           1.388.467.647
 JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS                    14.624.228.197          13.649.880.459

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                         Tahun yang berakhir pada tanggal
 Keterangan                                                                       31 Desember
                                                                           2024                   2023
 PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA
    OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB
 Pendapatan marjin murabahah                                                457.339.891            457.902.583
 Pendapatan dari bagi hasil:
    Musyarakah                                                              312.679.604            245.182.689
    Mudharabah                                                               29.748.285             34.841.241
 Pendapatan usaha utama lain:
    Pendapatan atas SBSN                                                       71.278.081            63.502.649
    Pendapatan atas penempatan pada BI                                       136.884.043             88.646.012
    Pendapatan sewa gadai emas – Neto                                          15.898.413            14.734.798
    Pendapatan dari ijarah – Neto                                                 616.485             2.444.204
    Lainnya                                                                   41.352.515             30.131.210
    Jumlah pendapatan usaha utama lain                                       266.029.537            199.458.873
 Total pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib              1.065.797.317            937.385.386
 HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL                                          (433.854.286)          (351.785.785)
 HAK BAGI HASIL MILIK BANK                                                   631.943.031            585.599.601
 PENDAPATAN USAHA LAINNYA                                                    206.259.114            114.897.405
 BEBAN USAHA
 Beban tenaga kerja dan tunjangan                                          (283.508.911)          (252.415.348)
 Umum dan administrasi                                                     (114.400.544)          (102.089.417)
 Lain-lain                                                                 (159.950.363)          (136.391.606)
 Total Beban Usaha                                                         (557.859.818)          (490.896.371)
 Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset produktif                  (213.816.653)          (139.922.639)
 LABA USAHA                                                                   66.525.674             69.677.996
 PENGHASILAN NON USAHA – BERSIH                                                9.601.002              5.419.214
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                               76.126.676             75.097.210
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                                       (20.696.357)           (13.913.417)
 Tangguhan                                                                     4.843.658            (2.666.342)
 Jumlah pajak penghasilan                                                   (15.852.699)           (16.579.759)
 LABA TAHUN BERJALAN                                                          60.273.977             58.517.451
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
 ITEM YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASIKAN PADA LABA RUGI:
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja                        (482.525)            (1.967.318)
 Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan
    yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain        15.240.377             42.006.719
 Revaluasi aset tetap                                                          7.536.890           (31.736.532)
 Pajak penghasilan terkait                                                   (3.610.144)            (9.638.925)
 Penghasilan komprehensif lain – bersih                                       18.684.598            (1.336.056)
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                     78.958.575              57.181.395




                                                                  xxiv
                                                                xxiv
Page 27
RASIO KEUANGAN

                                                                                                31 Desember
 Keterangan
                                                                                         2024                 2023
 Permodalan
 Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) (%)                                                  18,7                  20,1

 Aset Produktif
 Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total
   aset produktif dan aset non produktif (%)                                                     2,4                   2,1
 Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif (%)                                     2,6                   2,3
 Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan terhadap Aset Produktif (%)                     1,7                   1,8

 Profitabilitas
 NPF bruto (%)                                                                                   3,6                   3,3
 NPF neto (%)                                                                                    1,9                   1,4
 Imbal hasil aset (ROA) (%)                                                                      0,6                   0,6
 Imbal hasil ekuitas (ROE) (%)                                                                   4,6                   4,7
 Net Imbalan (NI) (%)                                                                            4,7                   5,1
 Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) (%)                                   93,1                  92,3

 Likuiditas
 Financing to Debt Ratio (FDR) (%)                                                              93,6                  85,2
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x)                                                          0,1                   0,1

 Rasio Pertumbuhan
 Total Pendapatan Pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib (%)                               13,7                   19,9
 Laba usaha (%)                                                                                 (4,5)                (41,6)
 Laba Tahun Berjalan (%)                                                                          3,0                (42,5)
 Total Aset (%)                                                                                   7,1                   9,7
 Total Liabilitas (%)                                                                           25,9                    9,1
 Total Dana Syirkah Temporer (%)                                                                  1,3                  10,7
 Total Ekuitas (%)                                                                                5,7                   4,3

 Giro Wajib Minimum (dalam %)                                                                    7,5                   7,5
 GWM Utama Rupiah
  Harian (%)                                                                                     0,0                   0,0
  Rata-rata (%)                                                                                  7,5                   7,5
 GWM Valuta Asing (%)                                                                              -                     -
 Posisi Devisa Neto (dalam %)                                                                      -                     -

Keterangan tentang Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan selengkapnya dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.

7.   KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK DAN/ATAU PERUSAHAAN ASOSIASI

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak dan/atau Perusahaan Asosiasi yang dimiliki
secara langsung maupun tidak langsung.




                                                                  xxv
                                                                xxv
Page 28
8.   FAKTOR RISIKO

A. Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan

     •   Risiko pembiayaan

B. Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi
    hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan

     •   Risiko operasional
     •   Risiko hukum
     •   Risiko likuiditas
     •   Risiko pasar
     •   Risiko reputasi
     •   Risiko kepatuhan
     •   Risiko stratejik
     •   Risiko investasi
     •   Risiko imbal hasil
     •   Risiko perubahan teknologi

C. Risiko umum yang berkaitan dengan Perseroan

     •   Risiko kondisi perekonomian secara makro
     •   Risiko kebijakan pemerintah
     •   Risiko ketentuan negara lain
     •   Risiko tuntutan atau gugatan hukum
     •   Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan

D. Risiko bagi investor

     •   Risiko investor pembeli Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi

Penjelasan mengenai risiko usaha, risiko umum dan risiko bagi investor lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VI Prospektus ini.




                                                                xxvi
                                                              xxvi
Page 29
I.          PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
          PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI I BANK BJB SYARIAH TAHUN 2025
                  DENGAN JUMLAH DANA SEBESAR RP300.000.000.000 (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
                             (“SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI”)
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti investasi
Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100%
(seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
berikut:
 Seri A         :   Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A sebesar Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat
                    puluh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
                    Seri A sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
                    Emisi.
 Seri B         :   Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar
                    Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B
                    sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi. Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal
Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2030 untuk Seri A dan tanggal 2 Juli 2032 untuk Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Perseroan tidak berencana untuk
melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi

     Dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari
                                             PT Pemeringkat Efek Indonesia, yaitu:
                                                      idA(sy) (Single A Syariah)
                               Untuk keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.




                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH

                                                     Kegiatan Usaha Utama:
                              Bergerak dalam bidang usaha Jasa Perbankan berdasarkan prinsip Syariah

                           Kantor Pusat:                                                 Kantor Cabang:
                Jl. Braga No. 135 - Bandung 40117                    Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 10 Kantor Cabang,
          Telepon: (022) 4202599 Faksimili: (022) 4212524            61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional, 81 mesin
                Situs internet: www.bjbsyariah.co.id                             ATM dan 5 Cash Recycle Machine.
                    Email: corporate@bjbs.co.id

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN YAITU RISIKO YANG TIMBUL
 AKIBAT KEGAGALAN NASABAH DAN/ATAU PIHAK LAIN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.


                                                                 1


                                                                     1
Page 30
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI ADALAH (i) SUKUK
WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI DAPAT DI WRITE DOWN APABILA OJK MENETAPKAN BAHWA PERSEROAN
BERPOTENSI TERGANGGU KELANGSUNGAN USAHANYA (POINT OF NON-VIABILITY) DENGAN MEMPERHATIKAN HAL
HAL YANG DISYARATKAN DALAM PERATURAN OJK NO.21/POJK.03/2014 TANGGAL 18 NOVEMBER 2014 TENTANG
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH DAN SURAT EDARAN OJK NO. 20/SEOJK.03/2016
TANGGAL 21 JUNI 2016 TENTANG FITUR KONVERSI MENJADI SAHAM BIASA ATAU WRITE DOWN TERHADAP
INSTRUMEN MODAL INTI TAMBAHAN DAN MODAL PELENGKAP, (ii) PENANGGUHAN PEMBAYARAN DANA SUKUK
WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI DAN IMBAL HASIL SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
PADA PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI SEBAGAI DAMPAK DARI PEMENUHAN ATAS
PASAL 17 AYAT 1 HURUF E PERATURAN OJK NO.21/POJK.03/2014 TANGGAL 18 NOVEMBER 2014 TENTANG
KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH, (iii) RISIKO TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH
BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI SEBAGAI INVESTASI
JANGKA PANJANG.

KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-
ISTITSMAR SUBORDINASI DAPAT DILIHAT PADA BAB VI PROSPEKTUS.




                                               2


                                              2
Page 31
KETERANGAN TENTANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI YANG DITERBITKAN

NAMA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

Nama Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum ini adalah “Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025”.

JENIS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi melalui Pemegang Rekening. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini didaftarkan atas
nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi bagi Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI, yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Ististmar Subordinasi. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi diterbitkan
dalam mata uang Rupiah.

Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Perseroan telah memperoleh opini dari
Tim Ahli Syariah sesuai dengan surat tertanggal 11 Februari 2025 yang berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad yang
dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

Tim Ahli Syariah tersebut sudah mendapatkan izin sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK.

A. Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi

Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi berdasarkan Akad Wakalah bi al-Istitsmar Muqayyadah adalah kegiatan usaha Perseroan dalam
pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, baik segmen produktif maupun konsumtif
sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal salah satu atau lebih pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan menjadi jatuh tempo, Perseroan akan
menggantikannya dengan pembiayaan syariah lainnya dalam nominal yang minimal sama dengan pembiayaan yang jatuh tempo
tersebut.

B. Perubahan Status Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
1. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi sebagai berikut:
       a.    Tidak lagi memiliki Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dan/atau
       b.    Terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau Objek Investasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
             Subordinasi, yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
     maka Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berubah menjadi utang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban
     atas utang dimaksud kepada pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
2.   Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
     Tim Ahli Syariah, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah yang
     menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak lagi menjadi Efek Syariah
     maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan terjadilah perubahan status Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
                                                                3


                                                               3
Page 32
     (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Tim Ahli Syariah
     berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
     selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3.   Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
     Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan
     seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah
     bi al-Istitsmar Subordinasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tanpa melalui RUPSU, dan pada
     setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian (Ta’widh) sampai dengan
     dipenuhinya kewajiban tersebut.
4.   Kewajiban Wali Amanat tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sampai dengan
     seluruh hak Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Wakalah bi al-
     Istitsmar Subordinasi berubah menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
     Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

PERUBAHAN AKAD

Perseroan dilarang untuk mengubah akad Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dalam hal Perseroan mengubah akad Wakalah bi
al-Istitsmar Subordinasi tersebut maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar
seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi tanpa melalui RUPSU, dan pada setiap hari keterlambatan pembayaran, Perseroan berkewajiban membayar
Kompensasi Kerugian (Ta’widh) sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.

SKEMA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI




PENJELASAN SKEMA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

1.   PT Bank Jabar Banten Syariah (Perseroan) sebagai Penerbit Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan Pemegang
     Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (yang diwakili oleh Wali Amanat) melakukan Akad Wakalah bi al-Istitsmar, di
     mana Perseroan sebagai wakil dari Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (Muwakkil) untuk mengelola Dana
     Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam rangka kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan
     menggunakan Akad Murabahah, baik segmen produktif maupun konsumtif.
      a. Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi; dan


                                                                 4


                                                             4
Page 33
      b.      Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (Muwakkil) menyerahkan Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
              Subordinasi kepada Perseroan (Wakil)
2.    Perseroan (Wakil) menyalurkan Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi untuk kegiatan usaha pembiayaan syariah
      kepada nasabah Perseroan dengan Akad Murabahah baik untuk segmen produktif maupun konsumtif.
3.    Kegiatan usaha pembiayaan syariah dengan Akad Murabahah tersebut menghasilkan Pendapatan margin.
4.    Pendapatan margin atas kegiatan usaha pembiayaan syariah yang menjadi objek Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
      dibayarkan sebagai Pendapatan imbal hasil kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (Muwakkil)
      sebesar sampai dengan Target Pendapatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk
      Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dilakukan selama jangka waktu Wakalah bi al-Istitsmar secara periodik.
5.    Dalam hal pendapatan yang dihasilkan dari kegiatan usaha Perseroan (Wakil) dalam pengelolaan Dana Sukuk Wakalah bi
      al-Istitsmar Subordinasi melebihi target pendapatan imbal hasil maka kelebihan tersebut diberikan dan menjadi hak
      Perseroan sebagai hafiz (insentif) atas kinerjanya.
6.    Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dari Perseroan (Wakil) kepada Pemegang Wakalah
      bi al-Istitsmar Subordinasi (Muwakkil) pada saat jatuh tempo.

HARGA PENAWARAN

100% (seratus persen) dari nilai nominal Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

JUMLAH DANA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI, IMBAL HASIL WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
SUBORDINASI, DAN TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti
investasi Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini ditawarkan dengan
nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan
sebagai berikut:

 Seri A    :   Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri A sebesar Rp240.000.000.000,- (dua ratus empat
               puluh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
               Seri A sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal
               Emisi.
 Seri B    :   Jumlah Dana Modal Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri B sebesar Rp60.000.000.000,- (enam puluh
               miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Seri
               B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dan jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi. Imbal Hasil Sukuk Wakalah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Imbal
Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
pertama akan dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, sedangkan Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi terakhir akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2030 untuk Seri A dan tanggal 2 Juli 2032 untuk Seri B yang juga
merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Perseroan tidak berencana untuk
melakukan pemotongan zakat atas imbal hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

Target Pendapatan Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung
360 (tiga ratus enam puluh) hari. Perseroan menyatakan bahwa Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akan dikembalikan
dengan jumlah yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis

                                                                  5


                                                                  5
Page 34
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah
bi al-Istitsmar Subordinasi dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

Atas penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, Wakil (Penerbit) akan menjamin pengembalian dana Pemegang
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (Muwakkil) dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar masing-masing seri adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:

                                             Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
        Pembayaran ke-
                                                   Seri A                                 Seri B
                1                             02 Oktober 2025                        02 Oktober 2025
                2                             02 Januari 2026                        02 Januari 2026
                3                               02 April 2026                          02 April 2026
                4                               02 Juli 2026                           02 Juli 2026
                5                             02 Oktober 2026                        02 Oktober 2026
                6                             02 Januari 2027                        02 Januari 2027
                7                               02 April 2027                          02 April 2027
                8                               02 Juli 2027                           02 Juli 2027
                9                             02 Oktober 2027                        02 Oktober 2027
               10                             02 Januari 2028                        02 Januari 2028
               11                               02 April 2028                          02 April 2028
               12                               02 Juli 2028                           02 Juli 2028
               13                             02 Oktober 2028                        02 Oktober 2028
               14                             02 Januari 2029                        02 Januari 2029
               15                               02 April 2029                          02 April 2029
               16                               02 Juli 2029                           02 Juli 2029
               17                             02 Oktober 2029                        02 Oktober 2029
               18                             02 Januari 2030                        02 Januari 2030
               19                               02 April 2030                          02 April 2030
               20                               02 Juli 2030                           02 Juli 2030
               21                                     -                              02 Oktober 2030
               22                                     -                              02 Januari 2031
               23                                     -                                02 April 2031
               24                                     -                                02 Juli 2031
               25                                     -                              02 Oktober 2031
               26                                     -                              02 Januari 2032
               27                                     -                                02 April 2032
               28                                     -                                02 Juli 2032

TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI DAN IMBAL HASIL WAKALAH
BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

Pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi melalui Pemegang Rekening akan
dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
                                                               6


                                                           6
Page 35
Perjanjian Agen Pembayaran dan sesuai dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan. Apabila saat pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau
pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar jatuh bukan pada Hari Kerja maka akan dibayarkan pada Hari Kerja
berikutnya.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

Satuan perdagangan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

JAMINAN

Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini tidak diproteksi maupun dijamin oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Pasal 17
ayat 1 huruf f POJK No. 21/2014.

HASIL PEMERINGKATAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan
surat Pefindo No. RC-051/PEF-DIR/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 Periode 6 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026, hasil pemeringkatan
atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Perseroan adalah:

                                                  idA(sy) (Single A Syariah)


Perusahaan pemeringkat dalam penawaran umum ini merupakan pihak tidak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI (SINKING FUND)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

PEMBELIAN KEMBALI

Perseroan tidak dapat melakukan pembelian kembali (Buy Back) untuk sebagian atau seluruh Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi.




                                                               7


                                                               7
Page 36
SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN

a.   Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi sampai dengan dilakukannya pembayaran
     kembali seluruh jumlah kewajiban, Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah
     dan mengikat berkewajiban kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sejumlah Dana Sukuk Wakalah bi
     al-Istitsmar Subordinasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ditambah dengan
     Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan Kompensasi Kerugian (Ta’widh) (jika ada) yang wajib dibayar oleh
     Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran.
b.   Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi bagi Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
     adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan
     Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan
     Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil Sukuk
     Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk
     Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi harus dikembalikan dengan harga yang
     sama dengan jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
     oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-
     Istitsmar Subordinasi.
2.   Yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi adalah Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
     Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
     ketentuan KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-
     Istitsmar Subordinasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi setelah lewat Tanggal
     Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian (Ta’widh) maksimal sebesar
     1% (satu persen) di atas target pendapatan Imbal Hasil yang dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari yang
     lewat sampai dengan tanggal pembayaran efektif.
4.   Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang belum dikembalikan, termasuk di
     dalamnya Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan
     permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah bi al-
     Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang mengajukan permintaan
     tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang tercantum
     dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan
     secara tertulis dari Wali Amanat.
5.   Setiap Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
     RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam RUPSU mempunyai hak untuk
     mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimilikinya.




                                                                  8


                                                              8
Page 37
SIFAT-SIFAT KHUSUS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

POJK No. 21/2014 mengatur mengenai syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh suatu sukuk subordinasi untuk dapat
diperlakukan sebagai modal pelengkap suatu bank, yang pada pokoknya menyatakan bahwa untuk dapat diperhitungkan sebagai
komponen modal, bersifat subordinasi untuk memperoleh seluruh pelunasan pembayaran pada saat terjadi likuidasi dan memiliki
jangka waktu 5 (lima) tahun atau lebih serta hanya dapat dilunasi setelah memperoleh persetujuan OJK. Terkait dengan
pembayaran pokok dan/atau imbal hasil suatu sukuk subordinasi POJK No. 21/2014 memuat ketentuan bahwa pembayaran pokok
dan/atau imbal hasil suatu Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi juga dapat ditangguhkan dan diakumulasikan antar periode
(cummulative), apabila pembayaran dimaksud dapat menyebabkan rasio KPMM secara individual atau rasio KPMM secara
konsolidasi tidak memenuhi ketentuan pemenuhan modal minimum sesuai profil risiko. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
dapat di Write Down tanpa kompensasi apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya
(point of non-viability) sesuai dengan POJK No. 21/2014. Write Down terhadap modal pelengkap (Tier 2) dapat dilakukan secara
proporsional, parsial, atau keseluruhan dengan persetujuan OJK.

HAK KEUTAMAAN ATAU SENIORITAS ATAS KEWAJIBAN

Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dari kreditur Perseroan lainnya
dan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak dijamin dengan jaminan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan.

STATUS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

Perseroan untuk dirinya sendiri, Wali Amanat untuk setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi menerima Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan setuju bahwa:
 A. Sukuk Wakalah merupakan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang kewajiban pembayarannya tidak dijamin
     dengan jaminan apapun (termasuk Jaminan khusus) dan tidak dijamin oleh pihak ketiga, hal tersebut tanpa mengurangi
     ketentuan dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan, termasuk tidak dijamin oleh Negara Republik Indonesia dan tidak
     dimasukkan dalam program penjaminan bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjaminan Simpanan atau penggantinya
     sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan kewajiban Perseroan yang di subordinasi.
     Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak memiliki fitur pembayaran dividen atau imbal hasil Sukuk Wakalah bi al-
     Istitsmar Subordinasi yang sensitif terhadap risiko pembiayaan, tidak memiliki fitur step-up, tidak disertai fitur opsi beli (call
     option), tidak memiliki persyaratan percepatan pembayaran Imbal hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau
     Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Dalam hal terjadi kelalaian (event of default) atau
     cidera janji lain terhadap Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Subbab di Bab ini dengan judul
     “Kelalaian Perseroan”, termasuk tetapi tidak terbatas pada setiap wanprestasi atas suatu pembayaran yang telah jatuh
     tempo, hak-hak Wali Amanat dan (melalui Wali Amanat) para Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi untuk
     menuntut pembayaran Jumlah Kewajiban oleh Perseroan maupun pembayaran jumlah lain dari Perseroan dibatasi sesuai
     dengan Subbab di Bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” angka 4 dan ketentuan mengenai status Sukuk Wakalah bi
     al-Istitsmar Subordinasi sebagaimana tercantum dalam Subbab ini, dengan tidak ada kecualinya.
 B. Dalam hal terjadi Penutupan Usaha atau disolusi atau likuidasi Perseroan karena alasan lain apapun, pembagian harta
     kekayaan Perseroan hasil Likuidasi untuk pembayaran Jumlah Kewajiban oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
     Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dilakukan sesuai urutan sebagaimana tersebut dalam huruf C di bawah ini, dan hanya
     akan dibayarkan setelah dipenuhinya seluruh kewajiban pembayaran Perseroan kepada para Nasabah Penyimpan, dan
     para kreditur Utang Senior, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia Hak
     tagih sehubungan dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi menempati peringkat paripassu tanpa preferensi
     diantara para Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau kreditur lain yang ada atau akan ada di kemudian
     hari yang memegang kewajiban pembayaran Perseroan yang di subordinasi tetapi memiliki prioritas hak tagih yang tidak
     lebih rendah daripada terhadap hak tagih para pemegang saham Perseroan dan memiliki prioritas hak tagih yang lebih tinggi

                                                                    9


                                                                   9
Page 38
   terhadap kreditur (jika ada) yang memegang kewajiban Perseroan yang di subordinasi yang berdasarkan syarat-syarat
   menempati peringkat hak pembayaran yang sama dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
C. Dalam proses Likuidasi:
    i. Sebelum para Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berhak menerima pembayaran Dana Sukuk
         Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi maka:
           a. Para Kreditur Preferen pertama-tama berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan piutangnya
                sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
           b. Setelah para Kreditur Preferen menerima pembayaran penuh atas seluruh piutangnya, maka para Nasabah
                Penyimpan dan kreditur Utang Senior, Kreditur berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh tagihan
                piutangnya sesuai dengan perjanjian kewajiban masing-masing, dengan memperhatikan jaminan khusus yang
                diberikan serta setelahnya pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
    ii. Setelah para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan dan para kreditur Utang Senior, Kreditur serta pemegang Sukuk
         Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai ketentuan dalam perjanjian kewajiban masing-masing dan ketentuan OJK,
         maka Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (termasuk pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
         Subordinasi yang kedudukannya pari passu dengan pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi lainnya
         (jika ada) berhak menerima pembayaran penuh atas seluruh Jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
         sesuai dengan perjanjiannya masing-masing;
    iii. Dalam hal para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan dan para kreditur Utang Senior, kreditur, pemegang Sukuk
         Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi serta pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi belum menerima
         pembayaran secara penuh atas piutangnya dan jika Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi menerima
         pembayaran atau pembagian dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam
         proses Likuidasi, maka:
           a. Wali Amanat tidak boleh membagikan uang yang telah diterima oleh Wali Amanat dari kurator, likuidator atau
                wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi, kepada Pemegang Sukuk
                Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kecuali Wali Amanat telah menerima:
                 1. penegasan tertulis dari kurator, likuidator atau wali yang mengurus aset Perseroan dalam proses Likuidasi
                      tersebut bahwa semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan dan para kreditur Utang Senior, telah
                      dibayar lunas; atau
                 2. perintah pengadilan yang berwenang dalam jurisdiksi yang bersangkutan yang memerintahkan atau
                      memberikan wewenang kepada Wali Amanat untuk melakukan pembayaran kepada Pemegang Sukuk
                      Wakalah bi-al-Istitsmar karena semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, para kreditur Utang Senior,
                      Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan telah di bayar seluruhnya.
             b. Dalam hal Wali Amanat tidak menerima penegasan tertulis sebagaimana tersebut dalam huruf C angka iii butir
                  a angka 1 atau perintah pengadilan sebagaimana tersebut dalam huruf C angka iii butir a angka 2 tersebut
                  diatas maka Wali Amanat harus segera mengembalikan pembayaran yang telah diterima Wali Amanat
                  tersebut kepada kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset Perseroan dalam proses
                  Likuidasi, untuk pembayaran semua Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan para kreditur Utang Senior
                  yang masih belum di bayar. Apabila kurator, likuidator atau wali yang mengurus harta benda dan aset
                  Perseroan dalam proses Likuidasi tidak menerima uang yang dikembalikan oleh Wali Amanat, maka Wali
                  Amanat harus membuka rekening Bank terpisah dan menyetor uang yang telah diterima tersebut kedalam
                  rekening tersebut sampai Wali Amanat menerima surat/dokumen yang disebut dalam huruf C angka iii butir a
                  angka 1 atau 2 tersebut di atas.
    iv. Kecuali dalam hal para Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpan, dan kreditur Utang Senior, kreditur, pemegang Sukuk
         Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi telah menerima
         pembayaran secara penuh dalam proses Likuidasi dan dengan tidak mengesampingkan Pasal 5.2.D Perjanjian
         Perwaliamanatan, Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang secara langsung menerima
         pembayaran dari, atau pembagian aset dari Perseroan, apapun jenis atau sifatnya, baik dalam bentuk uang tunai,
         harta benda atau efek, maka Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut wajib menyerahkan
         pembayaran atau pembagian aset tersebut kepada Wali Amanat atau kurator dalam kepailitan, atau likuidator atau
                                                                10


                                                           10
Page 39
         wali yang mengurus benda dan aset Perseroan dalam proses Likuidasi untuk pembagian aset Perseroan sesuai
         dengan ketentuan huruf C angka i dan iii di atas.
    v. Jika sisa hasil Likuidasi Perseroan setelah pemenuhan tagihan Kreditur Preferen, Nasabah Penyimpanan dan kreditur
         Utang Senior, kreditur, pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi serta Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
         Istitsmar Subordinasi tidak cukup untuk membayar jumlah yang harus dibayar berkenaan Sukuk Wakalah bi al-
         Istitsmar Subordinasi dengan dan setiap hak tagih yang menempati peringkat pari passu dengan Sukuk Wakalah bi
         al-Istitsmar Subordinasi, maka para pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan para pemegang hak
         tagih yang menempati peringkat pari passu dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akan berbagi sebanding
         dalam setiap pembagian aset yang tersisa dari Perseroan sebanding dengan jumlah yang terutang dan/atau Sukuk
         Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, masing-masing yang merupakan hak mereka.
D. Setiap hak perjumpaan utang, menuntut kembali, reklame, retensi dan hak-hak lain serupa yang dapat mengakibatkan
   Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi baik sendiri-sendiri maupun bersama sama, mendapatkan
   pembayaran kembali dari sebagian atau keseluruhan Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan ini
   dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun
   maupun secara demi hukum. Untuk menghindari keragu-raguan, tidak ada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
   Subordinasi yang dapat melakukan tuntutan atau meminta hak perjumpaan utang, menuntut kembali, reklame, retensi dan
   hak-hak lain serupa sehubungan dengan jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi oleh Perseroan yang timbul
   sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi:
    i. Tanpa mengurangi sifat umum dari ketentuan ini, setiap ketentuan dalam Pasal 1425 sampai dengan Pasal 1435 Kitab
         Undang-Undang Hukum Perdata yang memungkinkan terjadinya perjumpaan utang sebagaimana dilarang oleh
         ketentuan ini, dengan ini secara tegas dan tidak dapat ditarik kembali dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku
         dan tidak dapat dilaksanakan, baik atas permohonan dari pihak manapun maupun secara demi hukum;
    ii. Setiap hak untuk memohon diadakan perjumpaan utang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 ayat (Undang-
         Undang Republik Indonesia Nomor: 37 Tahun 2004 tanggal 14-10-2004 (empat belas Oktober dua ribu empat) tentang
         Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan setiap perubahan, pengganti, penerus, dan peraturan
         pelaksana dari undang-undang tersebut serta setiap hak serupa yang dicantumkan dalam peraturan perundang-
         undangan yang ditetapkan oleh OJK sehubungan dengan Penutupan Usaha atau Likuidasi suatu bank, dengan ini
         secara tegas dengan tidak dapat ditarik kembali, dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat
         dilaksanakan. Dengan demikian setiap pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akibat
         perjumpaan utang, penuntutan kembali atau pelaksanaan reklame, retensi atau hak-hak lain serupa dianggap tidak
         pernah terjadi.
E. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi diterbitkan dengan tujuan untuk diperlakukan sebagai modal pelengkap level
   bawah (lower tier-2) Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK No. 21/2014 dengan memperhatikan risiko pasar
   dan perubahannya serta peraturan pelaksanaannya dan karenanya sesuai dengan ketentuan tersebut baik sebagian
   maupun keseluruhan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak boleh dibatalkan atau dengan cara lain dibayar lunas
   sebelum tanggal jatuh tempo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan ketentuan pasal ini tanpa mendapat
   persetujuan lebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
   Perwaliamanatan.
F. Dalam hal terjadi kondisi Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha atau Point of Non Viability terhadap Perseroan maka
   berlaku ketentuan sebagai berikut:
    i. Dengan memperhatikan ketentuan dalam POJK No. 21/2014, Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha terjadi dalam
         hal OJK telah menetapkan bahwa Perseroan berada dalam kondisi terganggu kelangsungan usahanya.
    ii. Dalam hal kondisi di mana Perseroan ditetapkan sebagai Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha maka OJK
         berwenang dan berhak untuk memerintahkan Perseroan melakukan fitur yang telah dipilih oleh Perseroan yaitu Write
         Down tanpa kompensasi dengan memperhatikan SEOJK No. 20/2016 dan peraturan perundang-undangan yang
         berlaku. Dengan adanya perintah dari OJK tersebut maka dengan demikian Perseroan melakukan perintah OJK
         tersebut sesuai dengan Pasal 17 dan penjelasan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban
         Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah serta SE OJK Nomor : 20/SEOJK.03/2016 tanpa memerlukan
         persetujuan dari Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau tanpa memerlukan keputusan RUPSU.
                                                             11


                                                            11
Page 40
     iii. Setelah Perseroan menerima pemberitahuan tertulis dari OJK atas Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha
          tersebut, Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wali Amanat paling lambat 2 (dua)
          Hari Kerja setelah diterimanya pemberitahuan tertulis dari OJK tersebut, dan Perseroan melalui Wali Amanat wajib
          untuk sesegera mungkin memberitahukan kepada para Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
          mengenai adanya perintah dari OJK tersebut melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional dengan biaya dari Perseroan.
    iv. Termasuk dalam mekanisme Write Down tanpa kompensasi antara lain pengurangan nilai kewajiban (Dana Sukuk
          Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi), dan/atau pengurangan sebagian atau seluruh Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-
          Istitsmar Subordinasi yang belum dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
    v. Dengan dilakukannya Write Down tanpa kompensasi sesuai dengan perintah dari OJK tersebut, maka jumlah
          kewajiban (Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi) Perseroan terhadap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
          Istitsmar Subordinasi dikurangi setara dengan Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dilakukan Write
          Down dan/atau pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang belum dibayarkan kepada
          Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
          secara proporsional. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak berhak untuk menuntut suatu
          pembayaran akibat dari dilakukannya Write Down tersebut dan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
          menyatakan menyetujui dan menghilangkan haknya dalam kondisi atau proses likuidasi dan para Pemegang Sukuk
          Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dianggap telah mengesampingkan haknya untuk menerima dan menuntut dari
          Perseroan sehubungan dengan pembayaran dengan jumlah yang seharusnya Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
          Istitsmar Subordinasi terima dan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi menerima segala kerugian
          yang dideritanya akibat dilakukannya Write Down tersebut, dengan memperhatikan ketentuan OJK dan peraturan
          Pasar Modal yang berlaku.
    vi. Sebagaimana diatur dalam SE OJK Nomor 20/SEOJK.03/2016, yaitu Perseroan harus melakukan upaya bahwa Write
          Down dapat dilakukan dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan (trigger event) instrumen modal pelengkap (Tier
          2) harus dilakukan Write Down, antara lain:
            a. Adanya opini hukum dari pihak independen pada saat penerbitan instrumen yang menyatakan bahwa Write
                 Down dapat dilakukan pada saat terjadi kondisi yang menyebabkan (trigger event) modal pelengkap (Tier 2)
                 dilakukan Write Down sebagaimana ternyata dari pendapat hukum dari Konsultan Hukum “HKGM & Partners”,
                 sesuai dengan Surat Nomor : Ref.003/HKGM-RL/Ext/I/2025 tanggal 15-01-2025 (lima belas Januari tahun dua
                 ribu dua puluh empat), Perihal : Pemilihan Fitur Write Down oleh PT Bank Jabar Banten Syariah dalam rangka
                 Penerbitan dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025;
            b. Perseroan telah memastikan bahwa tidak terdapat perjanjian yang dilakukan antara Perseroan dengan para
                 pihak lainnya termasuk pemegang saham yang dapat menghambat dilakukannya Write Down pada saat terjadi
                 kondisi yang menyebabkan (trigger event) modal pelengkap (Tier 2) dilakukan Write Down, yang didukung
                 dengan pernyataan Perseroan dalam suratnya tertanggal 15-01-2025 (lima belas Januari tahun dua ribu dua
                 puluh lima).
    vii. Terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down tidak secara otomatis dapat
          dianggap termasuk sebagai terjadinya kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
          Perwaliamanatan.
    viii. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan pelaksanaan Write Down
          ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku, maka peraturan-peraturan yang terbaru tersebut yang akan diberlakukan
          untuk Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
G. Dalam hal OJK telah memerintahkan Perseroan untuk melakukan Write Down, maka ketentuan dalam huruf B dan C Subbab
   ini tidak berlaku, dan yang berlaku adalah ketentuan dalam huruf F Subbab ini.
H. Apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan dalam kondisi terdapat Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan
   Perseroan melaksanakan Write Down sesuai huruf F di atas, maka Wali Amanat dibebaskan dari tuntutan dari Pemegang
   Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau pihak lain atas kerugian yang diderita oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
   Istitsmar Subordinasi akibat terjadinya Peristiwa Terganggu Kelangsungan Usaha dan/atau pelaksanaan Write Down atas
   Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi oleh Perseroan.
                                                                12


                                                           12
Page 41
IKHTISAR PERSYARATAN POKOK DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR
SUBORDINASI

A. PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Selama jangka waktu Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan seluruh jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi belum seluruhnya dilakukan pembayaran kembali dan/atau seluruh jumlah Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi serta kewajiban pembayaran lainnya (bila ada) belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan ini, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa :
 A. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
     Perseroan, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
      1. Melakukan perubahan bidang usaha utama;
      2. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, kecuali pengurangan tersebut dilakukan berdasarkan
           permintaan dan/atau perintah dari otoritas yang berwenang (termasuk tetapi tidak terbatas pada OJK);
      3. mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan,
           atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan, kecuali sepanjang dilakukan
           sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
              a. Semua syarat dan kondisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                   dokumen lain yang berkaitan tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya perusahaan penerus (surviving
                   company), dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus, maka seluruh kewajiban Sukuk
                   Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus, dan perusahaan
                   penerus tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai untuk menjamin pembayaran Sukuk
                   Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan perusahaan penerus tersebut salah satu bidang usahanya adalah
                   bergerak dalam bidang Perbankan; atau
              b. Disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
      4. Melakukan penjualan atau pengalihan aktiva tetap milik Perseroan kepada pihak manapun, baik seluruhnya atau
           sebagian besar/melebihi 50% (lima puluh persen) dari seluruh aktiva tetap milik Perseroan berdasarkan laporan
           keuangan terakhir yang telah diaudit, dalam satu transaksi atau gabungan transaksi dalam 1 (satu) tahun berjalan;
      5. Melakukan transaksi dengan pihak ter Afiliasi- nya kecuali bila transaksi tersebut dilakukan dengan persyaratan yang
           menguntungkan Perseroan atau setidak-tidaknya sama dengan persyaratan yang diperoleh Perseroan dari pihak
           ketiga yang bukan ter Afiliasi-nya dalam transaksi yang lazim;
      6. Memberi pinjaman kepada atau melakukan investasi dalam bentuk penyertaan saham pada pihak lain, kecuali
           dilakukan sehubungan dengan kegiatan yang sesuai dengan bidang usahanya atau sehubungan dengan
           pembangunan fasilitas usaha Perseroan dan pinjaman kepada karyawan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan.
 B. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin A di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
     ketentuan sebagai berikut:
      a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
      b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya
           dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
           secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
           persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
           Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
      c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
           diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
           diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
           menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
     Apabila Wali Amanat tidak menyetujui maka harus diputuskan oleh RUPSU.
 C. Perseroan berkewajiban untuk:

                                                               13


                                                             13
Page 42
1. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen-dokumen lain yang
    berhubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
2. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
    Subordinasi dan/atau pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang jatuh tempo selambat-
    lambatnya 1 (satu) Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
    Subordinasi dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ke rekening yang
    ditunjuk oleh Agen Pembayaran dan salinan bukti transfer harus disampaikan kepada Wali Amanat pada hari yang
    sama.
3. Apabila sampai Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau Tanggal
    Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana
    tersebut di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian (Ta’widh) atas jumlah
    dana yang wajib dibayar.
4. Mengupayakan untuk mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat komposit 3 yang
    tergolong "Cukup Baik" sesuai penilaian internal berdasarkan ketentuan OJK.
5. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien dan tidak bertentangan dengan praktek-praktek
    kegiatan usaha yang umum.
6. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan keuangan sesuai dengan pernyataan standar akuntansi keuangan dan
    memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambar dengan tepat keadaan keuangan
    Perseroan dan hasil operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang secara umum diterima di Indonesia dan
    diterapkan secara terus menerus.
7. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat keterangan-keterangan tentang setiap kejadian atau keadaan yang
    dapat memberikan dampak secara material pada kegiatan usaha atas usaha-usaha atau operasi Perseroan dan
    segera memberikan kepada Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan aset Perseroan dan
    hal-lain-lain.
8. Membayar semua kewajiban pajak dan seluruh kewajiban Perseroan kepada pemerintah sebagaimana mestinya.
9. Dengan tidak mengenyampingkan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, memberi izin
    kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat dengan ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan
    permohonan tertulis terlebih dahulu, sekurang-kurangnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya, untuk memasuki gedung-
    gedung yang dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
    keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen dokumen lain
    yang berhubungan dengan keadaan usaha Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dalam rangka melaksanakan
    tugasnya sebagai Wali Amanat sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan.
10. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia yang antara lain diatur dalam
    Undang-Undang Perbankan dan perubahan-perubahannya di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang
    tertuang dalam peraturan pemerintah, keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan peraturan OJK;
11. Memelihara harta kekayaan agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
    sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
12. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
    Perseroan sesuai dengan peraturan OJK pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik terhadap segala
    resiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
    Perseroan;
13. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan.
14. Menyerahkan salinan laporan-laporan yang diminta oleh OJK kepada Wali Amanat dan persetujuan-persetujuan
    sehubungan dengan Emisi, dan untuk membuat dan mengimplementasikan setiap perjanjian yang berhubungan
    dengan hal tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas penyerahan atas:
  a. laporan keuangan Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah
     tanggal tiap tahun buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan kepada OJK yang telah diaudit oleh
     Akuntan Publik yang telah terdaftar di OJK, mana yang lebih dahulu;
  b. laporan keuangan triwulanan dan tengah Tahunan Perseroan disampaikan selambat-lambatnya dalam waktu:
                                                          14


                                                     14
Page 43
           i. 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan Akuntan Publik; atau
           ii. 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan Publik Perseroan
               yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
           iii. 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan Akuntan Publik
               Perseroan yang telah terdaftar di OJK yang memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan secara
               keseluruhan; atau pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK, mana yang lebih
               dahulu;
        15. Memberitahu secara tertulis kepada Wali Amanat atas:
         a. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, dan diikuti dengan penyerahan akta-akta
             keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
         b. perkara pidana, perdata, tata usaha negara dan arbitrase yang dihadapi Perseroan yang secara material
             mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan dan mematuhi segala kewajibannya berdasarkan
             Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian-perjanjian lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan;
         c. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
             menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima oleh
             Wali Amanat untuk maksud tersebut, yang mengkonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
             kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi, atau
             apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-
             langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut;
         d. setiap kejadian lainnya yang menurut pendapat atau pertimbangan Perseroan dapat mempunyai pengaruh negatif
             yang material atas jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak.
         e. setiap terjadi kejadian atau keadaan penting pada Perseroan dan/atau Perusahaan Anak yang dapat mempunyai
             pengaruh penting atas jalannya usaha dan operasi atau keadaan keuangan Perseroan serta pemenuhan kewajiban
             Perseroan dalam rangka penerbitan dan pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi,
             sesuai dengan ketentuan tentang keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal
             dan peraturan pelaksanaannya, serta menyampaikan dokumen-dokumen sehubungan dengan hal tersebut, baik
             diminta ataupun tidak diminta oleh Wali Amanat.
        16. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan POJK No. 49/2020, yang
             wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan
             peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
        17. Memastikan bahwa tidak terdapat perjanjian yang dilakukan antara Perseroan dengan para pihak lainnya termasuk
             pemegang saham Perseroan yang dapat menghambat dilakukannya write down atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
             Subordinasi pada saat terjadi kondisi yang menyebabkan (trigger event) instrumen modal pelengkap (Tier 2) harus
             dilakukan write down.

B. KELALAIAN PERSEROAN

   1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari kejadian-
        kejadian atau hal-hal-tersebut di bawah ini:
        a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
             pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk
             Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
             Subordinasi.
        b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian kewajiban oleh salah satu atau lebih
             krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat
             jumlah yang menjadi kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian kewajiban tersebut seluruhnya menjadi dapat
             segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
             membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
             terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban yang ditentukan dalam Perjanjian
                                                               15


                                                             15
Page 44
           Perwaliamanatan. Yang merupakan “Pinjaman” adalah total pinjaman yang diterima dan utang surat berharga
           berdasarkan Laporan Keuangan Tahunan Audited Perseroan; atau
     c. Apabila Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan (selain
           angka 1 huruf a, dan b; atau
     d. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
           keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Angka 1 huruf a dan b dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lama 14 (empat
           belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang
           dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan
           keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. Angka 1 huruf c dan d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang ditentukan
           oleh Wali Amanat, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh)
           Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut
           atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui dan diterima oleh
           Wali Amanat;
     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada Pemegang Sukuk Wakalah
     bi al-Istitsmar Subordinasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
     yang berperedaran nasional.
     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut tata cara yang ditentukan dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan.
     Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
     kelalaiannya tersebut.
     Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka akan dilaksanakan RUPSU berikutnya
     untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk Wakalah bi al-
     Istitsmar Subordinasi.
     Jika RUPSU berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Wakalah
     bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo dan dapat dituntut pembayarannya
     dengan segera dan sekaligus.
     Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan.
     Perseroan berkewajiban melakukan pembayaran dalam waktu yang ditentukan dalam tagihan yang bersangkutan.
3.   Apabila:
     a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh pihak yang berwenang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di
           Negara Republik Indonesia; atau
     b. Perseroan membubarkan diri melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit
           yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; atau
     c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
           atau
     d. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga
           semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi
           Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material
           kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
           membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
           terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
     Istitsmar Subordinasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk dan untuk itu
                                                              16


                                                         16
Page 45
         Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
         Dalam hal ini Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya dan pelaksanaannya
         memperhatikan ketentuan dalam angka 4 di bawah ini.
    4.   Dengan mengesampingkan setiap ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang bertentangan dengan angka 4 ini,
         dan dengan memperhatikan ketentuan mengenai status Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebagaimana
         tercantum dalam Subbab dalam Bab ini dengan judul “Status Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi”, Wali Amanat
         untuk setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
         Subordinasi (dengan menerima Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi), dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan
         ini mengakui dan setuju bahwa baik Wali Amanat atas nama Pemegang maupun Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
         Istitsmar Subordinasi atas nama dirinya sendiri bahwa:
         a. Dalam hal terjadi kelalaian (event of default)
               sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan 3 diatas, Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu apapun, baik di dalam
               maupun di luar pengadilan, kecuali dapat dimohonkan kepailitan dan/atau Likuidasi Perseroan kepada pihak yang
               berwenang dan menyatakan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi jatuh tempo serta melakukan penagihan
               kepada Perseroan sebagai langkah awal proses permohonan kepailitan dan/atau Likuidasi Perseroan tersebut (dan
               bukan untuk tujuan lain) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan; dan
         b. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dalam bentuk apapun selain
               daripada kelalaian (event of default) sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan 3 diatas dan/atau terjadi kelalaian
               (event of default) berdasarkan Dokumen Emisi selain daripada Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau
               Perjanjian Perwaliamanatan, pelanggaran tersebut tidak akan dianggap sebagai kelalaian (event of default)
               terhadap Perjanjian Perwaliamanatan dan Perseroan tidak dapat dituntut sesuatu apapun, baik didalam maupun di
               luar pengadilan, kecuali dapat dituntut agar Perseroan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
               Perwaliamanatan di luar kewajiban untuk membayar Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau
               Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi termasuk Kompensasi Kerugian (Ta’widh) (jika ada) dengan
               syarat bahwa Perseroan tidak dapat dipaksa untuk menyetor atau membayar sejumlah uang berapapun sebagai
               akibat dari tindakan Wali Amanat berdasarkan angka 4 butir b ini.
         Tanpa mengurangi sifat umum dari angka 4 ini, dan sesuai dengan ketentuan mengenai status Sukuk Wakalah bi al-
         Istitsmar Subordinasi sebagaimana dicantumkan dalam Subbab dalam Bab ini dengan judul “Status Sukuk Wakalah bi
         al-Istitsmar Subordinasi”, Wali Amanat untuk setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi (dengan
         menerima Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi), dengan tanpa dapat ditarik kembali dengan ini mengakui dan
         setuju bahwa setiap ketentuan dalam Pasal 1267 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan setiap ketentuan lain dalam
         Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang dapat mengakibatkan Perseroan dipaksa untuk membayar sejumlah uang
         berupa atau yang merujuk pada jumlah Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan/atau Imbal Hasil Sukuk
         Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi lebih cepat daripada seharusnya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
         seandainya Wali Amanat tidak mengambil tindakan berdasarkan angka 4 ini dengan ini secara tegas dengan tidak dapat
         ditarik kembali dikesampingkan dan dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat dilaksanakan.

C. RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI (RUPSU)

Untuk penyelenggaraan RUPSU, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia.
 1.    RUPSU diadakan untuk tujuan antara lain:
        a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
              Subordinasi mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Dana Sukuk Wakalah bi
              al-Istitsmar Subordinasi, Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, perubahan tata cara atau periode
              pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.


                                                                17


                                                              17
Page 46
     b.    Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
           Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian
           Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian.
      c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
           Perwaliamanatan.
      d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk, termasuk dalam penentuan potensi
           kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Subbab dalam Bab ini
           berjudul “Kelalaian Perseroan” dan dalam POJK No. 20/2020.
      e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
           Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2.   RUPSU dapat diselenggarakan atas permintaan:
      a. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, baik sendiri maupun secara bersama-sama, yang mewakili
           paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang belum
           dibayar kembali tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
           Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah dapat mengajukan
           permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR.
           Permintaan tertulis tersebut harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan bahwa sejak diterbitkannya KTUR
           tersebut, Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
           Subordinasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
           Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang tercantum dalam KTUR tersebut.
           Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
           dari Wali Amanat.
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali
     Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat
     wajib melakukan panggilan untuk RUPSU.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSU, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
     pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat
     permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU:
      a. Pengumuman RUPSU wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
           nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
      b. Pemanggilan RUPSU dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSU, melalui paling sedikit
           1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
      c. Pemanggilan untuk RUPSU kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSU kedua
           atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
           kuorum.
      d. Panggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSU dan mengungkapkan informasi antara lain:
           I.     tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSU;
           II. agenda RUPSU;
           III. pihak yang mengajukan usulan RUPSU;
           IV. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
                  RUPSU; dan
           V. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSU.
      e. RUPSU kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama 21 (dua
           puluh satu) Hari Kalender dari RUPSU sebelumnya.
                                                                18


                                                           18
Page 47
6.   Tata cara RUPSU;
      a. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
           menghadiri RUPSU dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
           Subordinasi yang dimilikinya.
      b. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang berhak hadir dalam RUPSU adalah Pemegang Sukuk
           Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari
           Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSU yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI
           sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
      c. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang menghadiri RUPSU wajib menyerahkan asli KTUR
           kepada Wali Amanat.
      d. Seluruh Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Wakalah bi
           al-Istitsmar Subordinasi tersebut tidak dapat dialihkan/ dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
           penyelenggaraan RUPSU sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSU yang dibuktikan dengan adanya
           pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Sukuk Wakalah
           bi al-Istitsmar Subordinasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya
           sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSU.
      e. Setiap Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebesar Rp 1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
           suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam RUPSU
           mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimilikinya.
      f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali Amanat
           memutuskan lain.
      g. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara
           dan tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
           penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia.
      h. Sebelum pelaksanaan RUPSU :
           I.      Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dari
                   Afiliasinya kepada Wali Amanat.
           II. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Wakalah bi al-
                   Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
           III. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau kuasa Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                   Subordinasi yang hadir dalam RUPSU berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan
                   mengenai apakah Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi memiliki atau tidak memiliki hubungan
                   Afiliasi dengan Perseroan.
      i. RUPSU dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
           Amanat.
      j. RUPSU dipimpin oleh Wali Amanat.
      k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSU termasuk materi RUPSU dan menunjuk Notaris untuk membuat
           berita acara RUPSU.
           Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
           Subordinasi, maka RUPSU dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
           Subordinasi yang meminta diadakannya RUPSU tersebut.
      l. Perseroan atau Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang meminta diadakannya RUPSU tersebut
           diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSU dan materi RUPSU serta menunjuk Notaris untuk membuat berita
           acara RUPSU.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 6 butir b Subbab ini, kuorum dan pengambilan keputusan :
      a. Dalam hal RUPSU bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
           dimaksud dalam angka 1 diatur sebagai berikut:
              I.     Apabila RUPSU dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:

                                                              19


                                                            19
Page 48
       i.    dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
             per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi
             (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
             Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang hadir
             dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan
             dan/atau Afiliasi Perseroan.
        ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSU yang kedua.
        iii. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
             Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
             Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
             Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
             jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk
             Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
        iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSU yang ketiga.
        v. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
             Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
             Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
             Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
             Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
II.    Apabila RUPSU dimintakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Wali Amanat
       maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
        i. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua
             per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi dan
             berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
             bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak
             termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
             Perseroan).
        ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSU yang kedua.
        iii. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
             Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
             Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
             Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
             Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
        iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii tidak tercapai, maka wajib
             diadakan RUPSU yang ketiga.
        v. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
             Subordinasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
             Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
             Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
             Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
III.   Apabila RUPSU dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                     20


                                                20
Page 49
               i.    dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang masih belum
                     dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2
                     (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam
                     RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan
                     dan/atau Afiliasi Perseroan).
               ii. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka i tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPSU yang kedua.
               iii. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                     Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
                     Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
                     Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                     Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
               iv. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka iii tidak tercapai, maka wajib
                     diadakan RUPSU yang ketiga.
               v. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                     Subordinasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
                     Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                     mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-
                     Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                     Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
b.   RUPSU yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
       I.   dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
            empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang masih belum dilunasi (tidak
            termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
            Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
            per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak
            termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
            Perseroan).
       II. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka I tidak tercapai, maka wajib diadakan
            RUPSU kedua.
       III. RUPSU kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
            Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
            Subordinasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
            dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
            mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
            Subordinasi yang hadir dalam RUPSU (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
            dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan).
       IV. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka III tidak tercapai, maka wajib diadakan
            RUPSU yang ketiga.
       V. RUPSU ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
            Subordinasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
            Subordinasi yang masih belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
            dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
            mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
       VI. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka V tidak tercapai, maka dapat diadakan
            RUPSU yang keempat.
                                                         21


                                                        21
Page 50
               VII. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                      Subordinasi atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                      mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
                      Amanat.
               VIII. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSU keempat wajib memenuhi ketentuan
                      sebagaimana dimaksud dalam angka 5 Subbab ini.
8.     Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSU menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lama
       7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan dalam
       Perjanjian Perwaliamanatan.
9.     Penyelenggaraan RUPSU wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
10.    Keputusan RUPSU mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Perseroan dan Wali
       Amanat, karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi wajib memenuhi
       keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSU. Keputusan RUPSU mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
       baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
       perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.
11.    Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSU dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
       berperedaran nasional. Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSU tersebut wajib ditanggung oleh
       Perseroan.
12.    Apabila RUPSU yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
       dan/atau perjanjian lainnya dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
       dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
       Kalender sejak keputusan RUPSU atau tanggal lain yang diputuskan RUPSU (jika RUPSU memutuskan suatu tanggal
       tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
       Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu
       menyelenggarakan RUPSU, dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
13.    Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSU dapat dibuat dan bila perlu
       kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat, dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal
       dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, Peraturan KSEI serta peraturan Bursa
       Efek.
14.    Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSU ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
       Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.

TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

Tata cara pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dapat dilihat pada Bab XIII Prospektus ini.

PERPAJAKAN

Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab IX Prospektus ini.




                                                                  22


                                                             22
Page 51
WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, PT Bank Syariah Indonesia Tbk bertindak sebagai
Wali Amanat sesuai dengan ketentuan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan, menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Selain itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk juga tidak memiliki
hubungan kredit sesuai dengan POJK No.19/2020. Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                             PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                            Capital Market Services Department
                                        International & Financial Institution Group
                                                      The Tower Lt. 25
                                    Jalan Gatot Subroto No. 27 Jakarta Selatan 12930
                                                     Tel.: (021) 30405999
                                   E-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
                                                Website: https://www.bankbsi.co.id




                                                             23


                                                            23
Page 52
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, setelah dikurangi biaya-
biaya emisi, akan dipergunakan untuk meningkatkan struktur permodalan Perseroan dengan memperhitungkan dana hasil
penerbitan sebagai modal pelengkap (tier 2) dalam rangka ekspansi pembiayaan yang akan dipergunakan sebagai modal kerja
untuk kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan menggunakan Akad Murabahah, baik segmen produktif
maupun konsumtif sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Rencana penggunaan dana dari penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar serta ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang telah
ditandatangani oleh Perseroan.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi ini sebagaimana dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu rencana dan alasan
perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum RUPSU dan memperoleh
persetujuan RUPSU sesuai dengan POJK No.30/2015 dan POJK No.20/2020.

Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni
dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No.30/2015. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana setelah Tanggal
Distribusi dan untuk selanjutnya wajib disampaikan kepada OJK dan Wali Amanat paling lambat pada tanggal 15 (lima belas)
bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.

Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum sebelum tanggal laporan, Perseroan dapat
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan sesuai dengan
POJK No.30/2015.

Apabila dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi belum dipergunakan seluruhnya, maka
Perseroan akan menempatkan sementara dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut
dalam instrumen keuangan dengan memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang
wajar bagi Perseroan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020.

Realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut wajib pula
dipertanggungjawabkan pada RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar telah direalisasikan.




                                                                 24


                                                            24
Page 53
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total biaya (sudah termasuk pajak) yang dikeluarkan Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan 1,30335% dari nilai Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Semua biaya di bawah ini merupakan presentase
dari total biaya yang meliputi:
 • Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sekitar 0,40000% yang termasuk di dalamnya
       adalah 0,30940% untuk biaya penyelenggaraan (Management Fee), 0,04530% biaya jasa penjaminan (Underwriter Fee);
       dan 0,04530% biaya jasa penjualan (Selling Fee);
 • Biaya jasa untuk Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,64340% yang terdiri dari: biaya jasa Akuntan Publik sekitar
       0,4884%, biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,12500%, dan biaya jasa Notaris sekitar 0,03000%;
 • Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,08638% yang terdiri dari: biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,02738% dan
       Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,05900%;
 • Biaya lain-lain (OJK, Bursa Efek, Kustodian, Auditor Penjatahan, Tim Ahli Syariah, Percetakan, Iklan) sekitar 0,17357%.




                                                             25


                                                            25
Page 54
III.      PERNYATAAN UTANG

Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024, yang diambil dari Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah diaudit oleh KAP
Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, dan Rekan (“RSM”) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00095/2.1030/AU.4/07/0499-3/1/III/2025 tanggal 4 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499) dengan opini wajar tanpa modifikasian, yang
laporannya tercantum dalam Prospektus ini


Per 31 Desember 2024, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar Rp3.761,9 miliar dengan perincian sebagai berikut:
                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                     31 Desember
                                             Keterangan
                                                                                                          2024
Liabilitas segera                                                                                                  56.084.199
Simpanan wadiah
    Giro wadiah
        Pihak ketiga                                                                                             184.391.168
    Tabungan wadiah
        Pihak berelasi                                                                                               481.999
        Pihak ketiga                                                                                             801.987.254
    Jumlah tabungan wadiah                                                                                       802.469.253
Simpanan dari bank lain
    Pihak berelasi                                                                                                         -
    Pihak ketiga                                                                                                 500.352.999
Total simpanan dari bank lain                                                                                    500.352.999
Pinjaman yang diterima                                                                                         1.784.847.025
Utang pajak                                                                                                       14.220.895
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                                                                         6.635.517
Liabilitas pada Bank Indonesia                                                                                   250.864.846
Liabilitas imbalan kerja                                                                                          16.725.762
Liabilitas sewa                                                                                                   55.072.500
Liabilitas lain                                                                                                   90.202.948
JUMLAH LIABILITAS                                                                                              3.761.867.112

DANA SYIRKAH TEMPORER
Syirkah Temporer dari Bukan Bank
  Giro mudharabah                                                                                              1.393.030.365
  Tabungan mudharabah                                                                                          1.672.327.581
  Deposito mudharabah                                                                                          6.266.355.350
Jumlah                                                                                                        9.331.713.296
Syirkah Temporer dari Bank
  Giro mudharabah                                                                                                 13.653.841
  Tabungan mudharabah                                                                                              9.998.235
  Deposito mudharabah                                                                                             39.569.491
Jumlah                                                                                                           63.221.567
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER                                                                                  9.394.934.863




                                                                26


                                                           26
Page 55
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:

1.   Liabilitas segera

Saldo liabilitas segera Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp56,1 miliar. Rincian dari saldo liabilitas segera adalah
sebagai berikut:

                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                          31 Desember
                                           Keterangan
                                                                                                               2024
Rekening titipan                                                                                                        42.383.791
Titipan transaksi ATM                                                                                                   10.705.249
Setoran jaminan jatuh tempo yang belum diambil nasabah                                                                   1.407.832
Titipan dana bantuan pemerintah                                                                                          1.222.705
Titipan dana zakat dan qardhul hasan                                                                                       255.081
Lainnya                                                                                                                    109.541
Jumlah                                                                                                                  56.084.199

Rekening titipan merupakan rekening yang digunakan untuk mencatat transaksi seperti titipan umum dan CSR, titipan personalia,
titipan wallet, dan titipan lainnya.

Titipan transaksi ATM merupakan titipan pembayaran atas transaksi ATM yang dikelola oleh PT Rintis sejahtera dan Artajasa.

Titipan dana bantuan pemerintah merupakan program bantuan pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat berupa dana Dakabalarea.
Dana tersebut digulirkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat No. 32 tahun 1999 tanggal
15 Desember 1999 tentang “Kredit Program Dakabalarea” dengan tujuan untuk pemberdayaan ekonomi rakyat Jawa Barat dalam
rangka pengembangan usaha mikro, usaha kecil dan koperasi.

2.   Simpanan wadiah

Saldo simpanan wadiah Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp986,9 miliar. Rincian dari saldo simpanan wadiah
adalah sebagai berikut:

                                                                                                             (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                          31 Desember
                                           Keterangan
                                                                                                               2024
Pihak ketiga
Giro wadiah                                                                                                           184.391.168
Tabungan wadiah                                                                                                       801.987.254
  Sub jumlah                                                                                                          986.378.422

Pihak Berelasi
Tabungan wadiah                                                                                                           481.999
  Sub jumlah                                                                                                              481.999
Jumlah                                                                                                                986.860.421

Pada tanggal 31 Desember 2024, giro wadiah dan tabungan wadiah tidak memiliki bonus tahunan.



                                                                 27


                                                               27
Page 56
3.   Simpanan dari bank lain

Saldo simpanan dari bank lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp500,4 miliar. Rincian dari simpanan dari
bank lain adalah sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                    31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                         2024
Pihak ketiga
Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (“SIPA”)                                      400.000.000
Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (“SIMA”)                                                              100.000.000
Giro wadiah                                                                                                         348.241
Tabungan wadiah                                                                                                       4.758
  Sub jumlah                                                                                                    500.352.999

Jumlah                                                                                                          500.352.999

Pada tanggal 31 Desember 2024, giro wadiah dan tabungan wadiah saat ini tidak memiliki bonus tahunan.

4.   Pinjaman yang diterima

Saldo pinjaman yang diterima Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp1.784,8 miliar. Rincian dari saldo pinjaman
yang diterima adalah sebagai berikut:

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                    31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                         2024
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera)                                                         1.230.739.160
PT Sarana Multigriya Finance (Persero)                                                                           554.107.865
Jumlah                                                                                                        1.784.847.025

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Pinjaman dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (“BP Tapera”) merupakan fasilitas penyaluran dana program
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (“FLPP”) melalui Pembiayaan Pemilikan Rumah (“PPR”) Sejahtera Syariah bagi
masyarakat berpenghasilan rendah dengan Perjanjian Kerjasama No. 28/PKS/BP-TPR/IV/12/2023 dan No. 124/PKS/DIR-
PKS/2023 tanggal 28 Desember 2023.

Tujuan dari perjanjian kerjasama ini untuk meningkatkan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera dengan ketentuan
pengelolaan keuangan negara dalam rangka pemenuhan Program Satu Juta Rumah.

Terdapat dua pembiayaan FLPP yang diterima dari Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yaitu FLPP 75:25 dan FLPP
90:10.

Jumlah penerimaan dana dan pembayaran FLPP 75:25 pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp418,9 miliar dan Rp113,6
miliar.

Sedangkan jumlah penerimaan dana dan pembayaran FLPP 90:10 pada 31 Desember 2024 adalah Rp19,4 miliar dan Rp 38,7
miliar.
                                                                       28


                                                                  28
Page 57
Ketentuan perjanjian kerjasama tersebut sebagai berikut:
 1. Akad penanaman dana dari BP Tapera sebagai pemilik dana kepada Perseroan dengan sistem bagi hasil berdasarkan
     nisbah yang disepakati dengan sistem bagi hasil.
 2. Objek dalam perjanjian kerjasama No. 28/PKS/BP-TPR/IV/12/2023 dan No. 124/PKS/DIR-PKS/2023 adalah dana KPR
     Sejahtera yang terdiri dari dana BP Tapera dan Perseroan dengan jumlah paling tinggi sebesar Rp175,2 miliar untuk
     pembiayaan KPR Sejahtera minimal 1.600 unit, dengan dana yang disiapkan oleh pihak bank minimal sebesar 10% dari
     total dana yang diperjanjikan.
 3. Sedangkan objek dalam perjanjian kerjasama No. 037/PKS/DIR-KS/2017 adalah dana KPR Sejahtera yang terdiri dari dana
     BP Tapera dan Perseroan dengan jumlah paling tinggi sebesar Rp75,1 miliar untuk pembiayaan KPR Sejahtera minimal
     700 unit.
 4. Atas dana yang dikelola oleh Perseroan, BP Tapera menerima pembayaran imbal bagi hasil setiap bulan sebesar counter
     nisbah imbal hasil maksimal yang berlaku di Perseroan.
 5. Imbal hasil yang dihitung berdasarkan saldo rata-rata harian x jumlah hari x (gross yield x nisbah)/365 sebagaimana
     perjanjian antar bank dengan Dirjen Kementerian Keuangan.
 6. Perseroan menyediakan laporannya yang terkait dengan pelaksanaan FLPP yang mencakup data nasabah dan lainnya.
 7. Kelompok sasaran KPR Sejahtera merupakan masyarakat berpenghasilan rendah dengan batasan penghasilan tertentu
     sesuai dengan Peraturan BP Tapera No. 7/PKS/BP-TPR/I/1/2022 dan No. 001/PKS/DIR-KS/2020, antara lain:
      a. Nilai KPR paling tinggi sebesar batasan harga jual rumah dikurangi dengan nilai uang muka yang ditetapkan.
      b. Margin KPR paling tinggi 5% (lima persen) per tahun bersifat tetap (fix rate mortgage).
      c. Jangka waktu KPR Sejahtera paling lama 20 (dua puluh) tahun.
      d. Pengembalian pokok dana FLPP ke BP Tapera dilakukan setiap tanggal 10 bulan berikutnya sejak Bank menerima
            perintah pemindahbukuan dana FLPP.

Selama masa pinjaman, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan antara lain:
 1. Melakukan verifikasi terhadap daftar kelompok sasaran dan bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR
     Sejahtera, sesuai dengan dokumen formal yang disampaikan debitur/nasabah;
 2. Menyampaikan surat tanda terima uang atau kuitansi pembayaran paling lambat 5 hari kerja sejak menerima pembayaran;
 3. Menerima penolakan permintaan pembayaran dana FLPP dalam hal Debitur/Nasabah tidak memenuhi persyaratan;
 4. Menindaklanjuti hasil audit internal dan eksternal yang disampaikan oleh BP Tapera terkait penyaluran dana FLPP dan
     menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Perseroan;
 5. Membayar pengembalian pokok dana FLPP kepada BP Tapera setiap bulan sesuai perhitungan yang telah disepakati;
 6. Membayar tarif KPR Sejahtera setiap bulan berdasarkan perhitungan yang telah disepakati kepada BP Tapera dan jasa giro
     berdasarkan perhitungan yang berlaku pada BP Tapera;
 7. Mendukung BP Tapera dalam melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan penyaluran dana
     FLPP;
 8. Menyampaikan rekening koran atas rekening dana kelolaan dan rekening operasional dari Bank paling lambat tanggal 5
     dan tanggal 16 setiap bulannya;
 9. Menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera.

Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman di atas. Perseroan tidak menjaminkan
apapun atas pinjaman ini.

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)

Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (“SMF”) dengan plafon Rp100 miliar,
berdasarkan akad pembiayaan No. 108/AKAD/SMFBank/V/2021 tanggal 28 Mei 2021 yang berjangka waktu 2 (dua) tahun dan
telah jatuh tempo pada tanggal 28 Mei 2023. Porsi nisbah yang disepakati adalah 56,27% untuk PT SMF dan 43,73% untuk
Perseroan.

                                                             29


                                                            29
Page 58
Perseroan mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) dengan plafon Rp200 miliar, berdasarkan
akad pembiayaan No. 109/AKAD/SMF-BJBS/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 yang berjangka waktu 1 (satu) tahun dan jatuh tempo
pada tanggal 23 Juni 2024. Perjanjian ini telah diperpanjang dengan akta perjanjian No. 90 tanggal 14 Juni 2024 dan akan jatuh
tempo pada 14 Juni 2025. Porsi nisbah yang disepakati adalah 52,45% untuk PT SMF dan 46,55% untuk Perseroan. Fasilitas
pinjaman ini telah dilunasi pada tanggal jatuh tempo.

Jumlah penerimaan dan pembayaran dana pembiayaan SMF tersebut pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp500 miliar dan
Rp400 miliar.

Ketentuan perjanjian kerjasama tersebut sebagai berikut:
1. Tujuan penggunaan untuk pembiayaan pembelian rumah hunian tapak berupa produk PPR iB.
2. Plafon PPR iB maksimum Rp1 miliar.
3. Kolektibilitas calon nasabah lancar pada saat tanggal cut off.
4. Tidak dalam kondisi restrukturisasi pada saat tanggal cut off.
5. Jatuh tempo PPR iB lebih panjang dari tenor pembiayaan SMF.
6. Agunan PPR iB diikat/dalam proses pengikatan Hak Tanggungan.
7. Dokumentasi pembiayaan dan agunan lengkap.
8. PPR iB dilindungi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran dengan banker’s clause.

Agunan dari pembiayaan ini berupa jaminan fidusia, yaitu kumpulan aset keuangan pembiayaan PPR iB sebagaimana diatur lebih
lanjut pada akta fidusia yang ditandatangani oleh para pihak.

Agunan minimal 125% dari nominal nilai fasilitas pembiayaan yang ditarik dan wajib dijaga minimal sebesar 110% selama jangka
waktu fasilitas pembiayaan.

Selama masa pinjaman, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan antara lain:
a) Menyerahkan laporan keuangan audited selambat-lambatnya dalam waktu 130 (seratus tiga puluh) hari sejak ditutupnya tahun
    fiskal/tahun buku;
b) Menyerahkan laporan keuangan interim yang ditandatangani pejabat berwenang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
    setelah berakhirnya setiap triwulan, yaitu setelah akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember;
c) Mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan usahanya menurut cara-cara yang layak, efisien, dan
    teratur;
d) Menyediakan data/informasi dan salinan data/informasi atas Agunan;
e) Memberikan laporan perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham mayoritas selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh)
    hari kerja sejak diterimanya pengesahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham mayoritas;
f) Bertanggung jawab untuk mengelola dan menyimpan data dan/atau dokumen jaminan milik Perseroan yang dijaminkan
    berdasarkan akta jaminan fidusia;
g) Mengasuransikan aset-asetnya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan terhadap segala risiko dan
    secara best practice yang pada umumnya dihadapi oleh perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
    Perseroan, dan preminya tetap menjadi beban dan wajib dibayar Perseroan;
h) Melakukan pemberitahuan dalam tindakan sebagai berikut:
    • Menjual atau melepaskan harta kekayaannya yang sama atau lebih dari 30% dari nilai ekuitas dan/atau beberapa
        perkara/tuntutan/gugatan apapun yang secara kolektif memiliki total nilai yang sama atau lebih dari 50% dari ekuitas,
        kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-harinya;
    • Melakukan peleburan, penggabungan pengambilalihan, pembubaran, atau likuiditas;
    • Mengubah status kelembagaan, anggaran dasar yang terkait dengan penurunan modal disetor, maksud dan tujuan
        perseroan serta kegiatan usaha, dan para pemegang saham.
i) Memperbaiki Dokumen Jaminan dalam hal terdapat kekeliruan/kesalahan;

                                                                 30


                                                            30
Page 59
j) Melakukan segala upaya yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan keberlangsungan usahanya sesuai dengan
   perundang-undangan yang berlaku;
k) Menyampaikan laporan atas pertumbuhan produk PPR iB sekurang-kurangnya 6 bulan selama tenor pembiayaan.

Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian fasilitas Rp200 miliar dan Rp100 miliar masing-
masing jatuh tempo pada tanggal 5 Juli 2025 dan 4 Desember 2025.

Pinjaman lainnya diperoleh Perseroan berdasarkan akad pembiayaan No. 016/FLPP/PP/SMF-BJBS/I/2024 dan No.003/PKS/DIR-
DKS/2024 tanggal 1 Januari 2024. Perjanjian ini tetap akan berlangsung sepanjang masih terdapat kewajiban salah satu pihak
kepada pihak lainnya yang belum di selesaikan berdasarkan akad pembiayaan. Porsi nisbah yang disepakati adalah 77,75%
untuk BP Tapera dan 22,25% untuk SMF.

Nisbah bagi hasil dari pembiayaan tersebut adalah 22,25% untuk PT SMF yang dihitung dari proyeksi pendapatan bagi hasil atas
fasilitas pembiayaan yang ditarik selama availability period dengan equivalent sebesar dengan 4,45% per tahun dengan
pendapatan yang dibagihasilkan.

Jaminan dari pembiayaan berupa seluruh kekayaan Perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang sebagian di kemudian hari kecuali harta kekayaan Perseroan yang telah dijaminkan secara khusus kepada
pada krediturnya menjadi jaminan atas semua kewajiban bank kepada semua krediturnya secara paripassu.

Pembiayaan FLPP yang diberikan oleh SMF merupakan porsi 25% dari FLPP 75:25 yang 75% dibiayari oleh BP Tapera.

Jumlah penerimaan dana dan pembayaran FLPP 75:25 dari SMF pada 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp100,9 miliar dan
Rp29,4 miliar.

Selama masa pinjaman, Perseroan memiliki kewajiban untuk memenuhi persyaratan antara lain:
a) Menerima/memperolehkan/ mengizinkan sebagian BP Tapera dan SMF untuk melaksanakan tugasnya masing-masing
    sebagaimana yang tercantum pada Perjanjian Kerjasama;
b) Melakukan verifikasi dan bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran, sesuai dengan dokumen yang disampaikan
    calon nasabah;
c) Mendukung pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja penyaluran PPR Sejahtera;
d) Memastikan ketepatan sasaran masyarakat yang menerima PPR Sejahtera;
e) Menghentikan fasilitas PPR Sejahtera, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan surat perintah
    penghentian fasilitas PPR Sejahtera secara tertulis dari BP Tapera;
f) Melakukan peninjauan lokasi untuk memastikan bahwa nasabah menghuni Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah
    Sejahtera Susun paling lama satu tahun setelah akad PPR Sejahtera;
g) Melaporkan hasil peninjauan lokasi kepada BP Tapera bersamaan dengan laporan per semester;
h) Harus sudah memenuhi peraturan pemerintah termasuk izin yang harus dimiliki dalam rangka pelaksanaan akad ini, serta
    perpanjangan izin-izin yang habis masa berlakunya;
i) Memberikan data laporan keuangan audited selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari sejak ditutupnya tahun
    fiskal/tahun buku;
j) Memberikan laporan keuangan interim yang ditandatangani pejabat berwenang selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari
    setelah berakhirnya setiap triwulan, yaitu setelah akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember;
k) Mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan usahanya menurut cara-cara yang layak, efisien, dan
    teratur;
l) Memberitahukan PT SMF apabila Perseroan menghadapi proses perdata, pidana, administratif, arbitrase, sengketa pajak
    atau proses gugatan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya;
m) Memberitahukan kepada PT SMF apabila terjadi perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris dan/atau pemegang
    saham mayoritas;
                                                              31


                                                             31
Page 60
n) Bertanggung jawab untuk mengelola dan menyimpan data dan/atau dokumen jaminan milik Perseroan yang dijaminkan
   berdasarkan akta jaminan fidusia; dan
o) Menghentikan fasilitas PPR Sejahtera terhadap nasabah, atas permintaan PT SMF atau BP Tapera, dalam hal ini:
   i) Ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemantauan, evaluasi, tidak koreksi dan kegiatan pengawasan lainnya atas
       ketidakbenaran surat pernyataan yang ditandatangani oleh nasabah;
   ii) Nasabah tidak memanfaatkan Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah Sejahtera Susun sebagai tempat tinggal atau
       hunian secara terus menerus dalam waktu 1 (satu) tahun.

Perseroan telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman di atas.

5.   Utang Pajak

Saldo utang pajak Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp14,2 miliar. Rincian dari saldo utang pajak adalah
sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                  31 Desember
                                          Keterangan
                                                                                                       2024
Pajak Penghasilan:
  Pasal 4 (2)                                                                                                    5.015.287
  Pasal 29                                                                                                       6.335.407
  Pasal 21                                                                                                       2.484.138
  PPN                                                                                                              204.242
  Pasal 23                                                                                                         181.821
Jumlah                                                                                                          14.220.895

6.   Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi

Saldo estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp1.699,6 miliar. Rincian
dari saldo estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi adalah sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                   31 Desember
                                              Keterangan
                                                                                                        2024
KOMITMEN
Liabilitas komitmen
  Fasilitas pembiayaan yang belum digunakan                                                                  1.735.237.883
KONTINJENSI
Liabilitas kontinjensi
  Fasilitas bank garansi yang diterbitkan                                                                       10.614.713
Tagihan kontinjensi
  Pendapatan yang akan diterima lainnya                                                                        (46.233.918)
Neto                                                                                                           (35.619.205)
Liabilitas komitmen dan kontinjensi – neto                                                                   1.699.618.678




                                                                32


                                                           32
Page 61
Ikhtisar perubahan estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi adalah sebagai berikut:
                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                     31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                          2024
Saldo awal                                                                                                           3.385.517
Penyisihan selama tahun berjalan                                                                                     6.250.000
Pembalikan selama tahun berjalan                                                                                   (3.000.000)
Jumlah                                                                                                               6.635.517

Manajemen Perseroan berpendapat bahwa estimasi kerugian komitmen dan kontijensi yang dibentuk di atas adalah cukup untuk
menutup kemungkinan kerugian liabilitas dan kontijensi.

7.   Liabilitas pada Bank Indonesia

Saldo liabilitas pada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp250,9 miliar. Rincian dari liabilitas pada Bank
Indonesia adalah sebagai berikut:
                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                     31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                          2024
Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI)                                         250.864.846
Jumlah                                                                                                            250.864.846

Liabilitas kepada Bank Indonesia pada tanggal 31 Desember 2024 berisi instrumen Pengelolaan Likuiditas berdasarkan Prinsip
Syariah Bank Indonesia (“PaSBI”) yang merupakan penyediaan dana dari Bank Indonesia untuk pengelolaan likuiditas Perseroan
dengan agunan berupa surat berharga yang memenuhi prinsip syariah dengan nilai pasar sebesar Rp250,9 miliar.

Pada akhir bulan Desember 2024, Perseroan mendapatkan fasilitas PaSBI sebesar Rp250,9 miliar dengan persentase bagi hasil
yang dibayar oleh Perseroan sebesar 6,25% per tahun, serta jatuh tempo pada tanggal 6 Januari 2025.

8.   Liabilitas imbalan kerja

Berdasarkan perjanjian tripartit pengalihan hubungan kerja No. 040/PKS/DIR-DSD/2023 dan No. 001/PKS/SP-BJBS/V/2023
tanggal 6 Mei 2023 antara PT Bank Jabar Banten Syariah dan Serikat Pegawai bank bjb syariah, Perseroan masih mengikuti
program imbalan kerja PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk untuk karyawan yang berasal dari migrasi
karyawan Bank Jabar Banten menjadi karyawan Bank melalui cara penerusan.

Perseroan memberikan imbalan pasca kerja dan jangka panjang lainnya kepada para karyawannya yang memenuhi syarat yang
terdiri dari program pensiun imbalan pasti, Tunjangan Hari Tua (THT), Penghargaan Masa Kerja (PMK), Masa Persiapan Pensiun
(MPP) dan Cuti Besar.

Program Dana Pensiun yang dikelola oleh Dana Pensiun PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang
diberikan kepada pegawai yang tercatat dalam perjanjian tripartit. Berdasarkan Surat Keterangan Direksi No. 070/SK/DIR-
SDI/2021 tanggal 26 Maret 2021 kontribusi Iuran pemberi kerja menjadi sebesar 19,20% sedangkan iuran pegawai tetap sebesar
5,00%.

Program THT dikelola oleh Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar (YKP). Kontribusi pegawai adalah sebesar 5,00% dari
penghasilan karyawan dan sisa dana yang diperlukan untuk mendanai program tersebut dikontribusi oleh Perseroan. Imbalan
THT berupa pembayaran total lump sum yang diberikan kepada karyawan yang memasuki usia pensiun atau berhenti bekerja
oleh sebab lain yang diatur dalam Surat Keputusan Direksi No. 0338/SK/DIR-HR/2011 tanggal 12 Juli 2011.
                                                                    33


                                                                   33
Page 62
Program PMK dikelola sendiri oleh Perseroan dan diatur dalam Peraturan program PMK yang terakhir ditetapkan dengan Surat
Keputusan Direksi No. 150/SK/DIR-SDI/2020 tanggal 8 Juni 2020. Imbalan PMK berupa pembayaran yang jumlahnya sebesar 2
kali take home pay (THP) kepada pegawai dengan masa kerja 15 tahun dan 3 kali dari take home pay (THP) kepada pegawai
dengan masa kerja 25 tahun. Kriteria penerima manfaat diberikan hanya kepada pegawai yang diangkat menjadi pegawai
Perseroan akibat peralihan hubungan kerja dari PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Tbk.

Program MPP merupakan program imbalan kerja bagi karyawan yang akan memasuki masa pensiun.

Program Cuti Besar merupakan program imbalan kerja bagi karyawan untuk penggantian hak cuti besar yang pembayarannya
diberikan dalam bentuk uang setelah memasuki masa kerja 5 tahun dihitung dari tanggal masuk kerja kecuali bagi pegawai yang
telah mendapat cuti besar kedua dan seterusnya dihitung dari cuti besar terakhir.

Sampai laporan keuangan diterbitkan, Program THT dan Dana Pensiun dikelola dan diadministrasikan oleh Yayasan
Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar Banten dan Dana Pensiun Bank Jabar Banten atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank
Jabar Banten, sebelum Perseroan membentuk pengelola sendiri.

Perseroan telah mencatat akrual imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Desember 2024 menurut UU Ketenagakerjaan dan
PSAK 219 (Revisi 2013) mengenai Imbalan Kerja berdasarkan perhitungan aktuaria yang dilakukan oleh KKA Steven & Mourits,
aktuaris independen, berdasarkan laporannya untuk tanggal 31 Desember 2024. Perhitungan aktuaris tersebut menggunakan
metode projected unit credit sebagai berikut:

Estimasi pengakuan aset atas imbalan kerja:

                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                    31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                         2024
Nilai wajar aset                                                                                                    81.901.927
Nilai kini liabilitas                                                                                             (91.224.735)
Batas atas aset                                                                                                    (7.402.954)
Jumlah                                                                                                            (16.725.762)

Mutasi atas nilai kini atas aset program:

                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                    31 Desember
                                            Keterangan
                                                                                                         2024
Saldo Awal                                                                                                         81.843.061
Hasil yang diharapkan dari aset                                                                                     1.576.399
Iuran pemberi kerja                                                                                                 1.377.873
Iuran peserta                                                                                                         316.026
Pengukuran kembali:
    Pembayaran imbalan aset program                                                                               (3.211.432)
Saldo Akhir                                                                                                       81.901.927




                                                                34


                                                           34
Page 63
Komposisi penempatan investasi yang dilakukan atas aset program adalah sebagai berikut.


                                                                                                          31 Desember
                                             Keterangan
                                                                                                              2024
Surat Berharga Negara                                                                                                      45,95%
Obligasi Korporasi                                                                                                         29,06%
Penyertaan Langsung                                                                                                         9,36%
Saham                                                                                                                       9,02%
Reksa Dana                                                                                                                  2,99%
Deposito                                                                                                                    2,43%
Tanah dan bangunan                                                                                                          1,19%
Jumlah                                                                                                                    100,00%

Mutasi atas nilai kini liabilitas:

                                                                                                              (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                          31 Desember
                                             Keterangan
                                                                                                               2024
Saldo awal                                                                                                               92.094.458
Biaya jasa kini                                                                                                           6.763.948
Biaya jasa lalu                                                                                                           (166.280)
Biaya bunga                                                                                                               5.931.154
                                                                                                                        104.623.280
Pengukuran kembali:
Dampak penyesuaian demografis                                                                                           (1.223.636)
Dampak penyesuaian ekonomis                                                                                             (2.740.123)
Dampak penyesuaian pengalaman                                                                                             (156.467)
                                                                                                                        (4.120.226)
Pembayaran imbalan                                                                                                      (9.278.319)
Saldo Akhir                                                                                                             91.224.735

Jumlah yang diakui pada laporan posisi keuangan ditentukan sebagai berikut:
                                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                       31 Desember 2024
           Keterangan                Program cuti Masa Persiapan Penghargaan                      Program Dana
                                                                                 Program DPLK                            Jumlah
                                         besar       Pensiun       Masa Kerja                        Pensiun
Nilai kini liabilitas                   (10.071.679)   (3.058.653)   (2.507.661)      (1.087.769)     (74.498.973)       (91.224.735)
Nilai wajar aset program                           -             -             -                -       81.901.927         81.901.927
Batas atas aset                                    -             -             -                -      (7.402.954)         (7.402.954)
Neto                                    (10.071.679)   (3.058.653)   (2.507.661)      (1.087.769)                -        (16.725.762

Mutasi nilai kini liabilitas adalah sebagai berikut:
                                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                          31 Desember 2024
          Keterangan                 Program cuti Masa Persiapan     Penghargaan                    Program Dana
                                                                                  Program DPLK                          Jumlah
                                        besar        Pensiun          Masa Kerja                       Pensiun
Saldo awal                              10.024.347      3.423.991       3.122.390        843.266        74.680.464      92.094.458
Biaya jasa kini                          4.324.851        175.358         139.889        264.169         1.859.681       6.763.948
Biaya jasa lalu                             47.078      (250.836)         114.830        (77.352)                -       (166.280)
                                                                     35


                                                                    35
Page 64
Biaya bunga                            518.364             221.498               180.290            51.885        4.959.117        5.931.154
                                    14.914.640           3.570.011             3.557.399         1.081.968       81.499.262      104.623.280
Pengukuran kembali:
Dampak perubahan
 asumsi keuangan                     (632.912)            (436.528)            (259.784)         (152.072)       (2.482.463)      (3.963.759)
Dampak penyesuaian
 Pengalaman                          1.410.160             (74.830)             (151.599)           279.130      (1.306.394)         156.467
                                       777.248            (511.358)             (411.383)           127.058      (3.788.857)     (3.807.292)
Imbalan yang dibayar               (5.620.209)                  -               (638.355)         (121.257)      (3.047.432)     (9.427.253)
Nilai kini liabilitas             (10.071.679)          (3.058.653)           (2.507.661)       (1.087.769)     (74.498.973)    (91.224.735)
Nilai wajar aset program                    -                   -                       -                 -       81.901.927      81.901.927
Batas atas aset                             -                   -                       -                 -      (7.402.954)     (7.402.954)
Neto                              (10.071.679)          (3.058.653)           (2.507.661)       (1.087.769)                -    (16.725.762)

Beban imbalan pasca kerja yang dibebankan pada laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah:

                                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                              31 Desember 2024
         Keterangan             Program cuti       Masa Persiapan        Penghargaan                          Program Dana
                                                                                       Program DPLK                               Jumlah
                                   besar              Pensiun             Masa Kerja                             Pensiun
Diakui pada laba (rugi):
Biaya jasa kini                     4.324.850             175.359                 139.889         264.169         1.859.681        6.763.948
Iuran peserta                               -                   -                       -                -        (316.026)        (316.026)
Biaya bunga                           518.364             221.498                 180.290           51.885          (67.558)         904.479
Rugi (laba) aktuaria                  777.248                   -               (411.383)                -                 -         365.865
Dampak IFRIC                                -                   -                       -                -                 -               -
Amendemen program                     269.523                   -                       -            1.214                 -         270.737
Biaya jasa lalu                        47.078           (250.836)                 114.830         (77.352)                 -       (166.280)
Kelebihan pembayaran
  Imbalan                                   -                  -                        -         729.237                 -          729.237
                                    5.937.063            146.021                   23.626         969.153         1.476.097        8.551.960
Diakui pada penghasilan
  komprehensif lainnya:
Dampak perubahan
  asumsi keuangan                              -        (436.528)                           -   (152.072)        (2.482.463)      (3.071.063)
Dampak penyesuaian
  Pengalaman                                   -         (74.830)                           -     279.130        (1.306.394)      (1.102.094)
Imbal hasil dari aset program                  -                -                           -           -          3.937.333        3.937.333
Perubahan pada dampak
  batasan aset                                 -                -                           -           -         (246.701)        (246.701)
                                               -        (511.358)                           -     127.058          (98.225)        (482.525)

Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, imbalan pensiun dibebankan dan dikreditkan pada beban tenaga kerja dan
tunjangan masing-masing sebesar Rp8,5 miliar.




                                                                         36


                                                                    36
Page 65
Asumsi aktuarial utama yang digunakan aktuaris independen yang memenuhi syarat, KKA Steven & Mourits, adalah sebagai
berikut:


                                                                                                            31 Desember
                                               Keterangan
                                                                                                                2024
Tingkat kematian                                                                                                      TMI 4 (2019)
Tingkat cacat                                                                                                     0,25 % per tahun
Tingkat pengunduran diri
    Usia 18-44 tahun                                                                                                  9% per tahun
    Usia 45-54 tahun                                                                                                  1% per tahun
Tingkat kenaikan penghasilan dasar per tahun                                                                       5,00% per tahun
Tingkat diskonto per tahun Program DPLK                                                                            7,15% per tahun
Cuti Besar                                                                                                         6,90% per tahun
Penghargaan Masa Kerja                                                                                             7,00% per tahun
Masa Persiapan Pensiun                                                                                             7,10% per tahun
Program Pensiun                                                                                                    7,05% per tahun
Program Manfaat Lain                                                                                               7,15% per tahun
THT                                                                                                                             N/A
Metode                                                                                                         Projected Unit Credit

Asumsi yang berhubungan dengan pengalaman mortalitas masa depan ditentukan berdasarkan saran aktuaris menurut statistik
yang telah diterbitkan dan pengalaman setiap wilayah. Pada tanggal 31 Desember 2024, asumsi mortalitas yang digunakan
adalah Tabel Mortalitas Indonesia.

Analisis sensitivitas kuantitatif untuk asumsi yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

Penurunan -1% terhadap tingkat bunga:

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                  31 Desember 2024
            Keterangan           Program cuti Masa Persiapan Penghargaan                    Program Dana
                                                                            Program DPLK                        Jumlah
                                    besar        Pensiun      Masa Kerja                       Pensiun
Nilai kini liabilitas                10.239.177     3.294.876     2.615.290       1.133.997     83.425.229       100.708.569

Kenaikan +1% terhadap tingkat bunga:

                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                   31 Desember 2024
             Keterangan           Program cuti Masa Persiapan Penghargaan                    Program Dana
                                                                             Program DPLK                         Jumlah
                                     besar        Pensiun      Masa Kerja                       Pensiun
Nilai kini liabilitas                  9.909.498     2.844.718     2.406.998       1.044.651    67.035.062          83.240.927

Penurunan -1% terhadap tingkat kenaikan gaji:

                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                   31 Desember 2024
            Keterangan           Program cuti Masa Persiapan Penghargaan                    Program Dana
                                                                             Program DPLK                        Jumlah
                                    besar        Pensiun       Masa Kerja                      Pensiun
Nilai kini liabilitas                 9.857.798     2.824.634      2.392.675        945.026    72.183.331          88.203.464
                                                              37


                                                               37
Page 66
Kenaikan +1% terhadap tingkat kenaikan gaji:

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                 31 Desember 2024
             Keterangan         Program cuti Masa Persiapan Penghargaan                    Program Dana
                                                                           Program DPLK                          Total
                                   besar        Pensiun      Masa Kerja                       Pensiun
Nilai kini liabilitas               10.289.244     3.313.702     2.628.820       1.293.058      76.974.360        94.499.184

Analisa sensitivitas didasarkan pada perubahan atas satu asumsi aktuarial di mana asumsi lainnya dianggap konstan. Dalam
praktiknya, hal ini jarang terjadi dan perubahan beberapa asumsi mungkin saling berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas
kewajiban imbalan pasti atas asumsi aktuarial utama, metode yang sama (perhitungan nilai kini kewajiban imbalan pasti dengan
menggunakan metode projected unit credit di akhir periode) telah diterapkan seperti dalam penghitungan kewajiban pensiun yang
diakui dalam laporan posisi keuangan.

Metode dan tipe asumsi yang digunakan dalam menyiapkan analisis sensitivitas tidak berubah dari periode sebelumnya.

9.    Liabilitas sewa

Saldo liabilitas sewa Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp55,1 miliar. Rincian dari saldo liabiltias sewa adalah
sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                          31 Desember
                                           Keterangan
                                                                                                              2024
Saldo awal tahun                                                                                                      56.656.010
Pembayaran                                                                                                            (1.583.510)
Saldo akhir tahun                                                                                                     55.072.500

10. Liabilitas lain

Saldo liabilitas lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah Rp90,2 miliar. Rincian dari saldo liabilitas lain-lain
adalah sebagai berikut:

                                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                          31 Desember
                                           Keterangan
                                                                                                              2024
Angsuran pembiayaan diterima dimuka                                                                                   33.032.332
Kewajiban kepegawaian                                                                                                 20.733.047
Bagi hasil yang masih harus dibayar                                                                                   19.978.440
Provisi dan komisi diterima di muka                                                                                    7.191.601
Perantara transaksi                                                                                                    5.110.787
Titipan Transaksi ATM BJB                                                                                              3.080.211
Setoran jaminan                                                                                                          917.334
Liabilitas lainnya                                                                                                       159.196
Jumlah                                                                                                                90.202.948

Angsuran pembiayaan diterima di muka terdiri dari angsuran pembiayaan dan angsuran cabang pembantu.



                                                                  38


                                                             38
Page 67
Kewajiban kepegawaian terdiri dari titipan jasa produksi, titipan cadangan imbalan prestasi kerja, titipan cadangan Corporate
Social Responsibility, titipan tantiem, malus, titipan cadangan cuti tahunan, dan titipan cadangan tunjangan hari raya.

Bagi hasil yang masih harus dibayar terdiri dari biaya yang masih harus dibayar atas bagi hasil tabungan mudharabah, deposito
mudharabah, giro mudharabah, giro treasury notional pooling, dan pembiayaan.

Provisi dan komisi diterima di muka terdiri dari fee/ujroh diterima dimuka Akun ini digunakan untuk membukukan fee/ujroh piutang
baru yang diterima di muka.

Titipan transaksi ATM BJB adalah tagihan/kewajiban Host to Host BJB, di mana transaksi ini untuk membukukan transaksi
tagihan/kewajiban Host to Host dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
11. Dana Syirkah Temporer

Pada tanggal 31 Desember 2024, investasi tidak terikat dalam bentuk giro mudharabah, tabungan mudharabah, dan deposito
mudharabah adalah sebagai berikut:

Giro Mudharabah

a.   Berdasarkan jenis produk

                                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                          31 Desember
                                           Keterangan
                                                                                                              2024
Bukan Bank
 Giro iB tandamata maslahah                                                                                      1.393.030.365
 Sub jumlah                                                                                                      1.393.030.365

Bank
  Giro iB tandamata maslahah                                                                                        13.653.841
  Sub jumlah                                                                                                        13.653.841
Jumlah                                                                                                           1.406.684.206

b.   Berdasarkan keterkaitan

                                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                          31 Desember
                                           Keterangan
                                                                                                              2024
Pihak ketiga
  Bukan Bank                                                                                                     1.392.081.404
  Bank                                                                                                              13.485.721
  Sub jumlah                                                                                                     1.405.567.125

Pihak berelasi
  Bukan Bank                                                                                                           948.961
  Bank                                                                                                                 168.120
  Sub jumlah                                                                                                         1.117.081
Jumlah                                                                                                           1.406.684.206




                                                                39


                                                               39
Page 68
Tabungan Mudharabah

a.   Berdasarkan jenis produk

                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                          31 Desember
                                   Keterangan
                                                              2024
Bukan Bank
 Tabungan iB tandamata maslahah                                  1.462.305.167
 Tabungan iB ibadah maslahah                                       210.022.414
 Sub jumlah                                                      1.672.327.581

Bank
  Tabungan iB tandamata maslahah                                     9.998.235
  Sub jumlah                                                         9.998.235
Jumlah                                                           1.682.325.816

b.   Berdasarkan keterkaitan

                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                          31 Desember
                                   Keterangan
                                                              2024
Pihak ketiga
  Bukan Bank                                                     1.669.415.050
  Bank                                                               9.998.235
  Sub jumlah                                                     1.679.413.285

Pihak berelasi
  Bukan Bank                                                         2.912.531
  Sub jumlah                                                         2.912.531
Jumlah                                                           1.682.325.816

Deposito Mudharabah:

a.   Berdasarkan keterkaitan

                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                          31 Desember
                                   Keterangan
                                                              2024
Pihak ketiga
  Bukan Bank                                                     6.262.465.850
  Bank                                                              39.569.491
  Sub jumlah                                                     6.302.035.341

Pihak berelasi
  Bukan Bank                                                         3.889.500
  Sub jumlah                                                         3.889.500
Jumlah                                                           6.305.924.841



                                                     40


                                                40
Page 69
b.   Berdasarkan jangka waktu

                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                        31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                                            2024
1 bulan                                                                                                        3.245.024.837
3 bulan                                                                                                        2.225.462.110
6 bulan                                                                                                          562.244.198
12 bulan                                                                                                         258.178.196
Lebih dari 12 bulan                                                                                               15.015.500
Jumlah                                                                                                         6.305.924.841

c.   Berdasarkan sisa umur jatuh tempo

                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                        31 Desember
                                         Keterangan
                                                                                                            2024
< 1 bulan                                                                                                      3.478.175.737
> 1 bulan - 3 bulan                                                                                            2.213.171.277
> 3 bulan - 12 bulan                                                                                             593.631.327
> 12 bulan                                                                                                        20.946.500
Jumlah                                                                                                         6.305.924.841

Deposito berjangka mudharabah merupakan investasi pihak lain yang mendapatkan imbalan bagi hasil dari pendapatan Bank
atas penggunaan dana tersebut dengan nisbah yang ditetapkan dan disetujui sebelumnya.

Nisbah dan ekuivalen tingkat bagi hasil per tahun untuk deposito berjangka mudharabah:

                                                                                                            (dalam persentase)
                                                                                         31 Desember 2024
                            Keterangan
                                                                              Nisbah              Ekuivalen tingkat bagi hasil
1 bulan                                                                                  38,37%                        3,48%
3 bulan                                                                                  37,63%                        3,41%
6 bulan                                                                                  38,11%                        3,47%
12 bulan                                                                                 39,62%                        3,68%
24 bulan                                                                                 38,69%                        3,56%


Deposito mudharabah yang diblokir dan dijadikan jaminan atas piutang murabahah pada 31 Desember 2024 sebesar
Rp71.845.524.

TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SUKUK WAKALAH BI AL-
ISTITSMAR SUBORDINASI.

TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.




                                                              41


                                                             41
Page 70
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN
PERIKATAN YANG TERJADI SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN ATAS LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA YANG TERJADI SEJAK TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT DI ATAS SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
SELAIN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI DAN LAPORAN KEUANGAN TERSEBUT DI ATAS.
SERTA SELAIN LIABILITAS DAN PERIKATAN YANG TERJADI DARI KEGIATAN USAHA NORMAL.

PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS - LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM BAB III PROSPEKTUS INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2024 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH MELUNASI
SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. PADA SAAT PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT
LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO NAMUN BELUM DAPAT DILUNASI OLEH PERSEROAN.

TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH TANGGAL
LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN.




                                                    42


                                               42
Page 71
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan keuangan
Perseroan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, beserta laporan auditor independen, yang seluruhnya
tercantum dalam Prospektus ini. Calon investor juga harus membaca Bab V mengenai Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.

Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 beserta catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.

Laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber
dan penyaluran dana zakat, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Indonesia (“DSAK”) dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik”, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00095/2.1030/AU.4/07/0499-
3/1/III/2025 tertanggal 4 Maret 2025 yang telah ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499).
Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.

A.    LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                                        (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                31 Desember
 Keterangan
                                                                                       2024                    2023
 ASET
 Kas                                                                                      70.588.923              48.060.821
 Giro dan penempatan pada Bank Indonesia                                                 566.390.630             649.670.594
 Giro dan penempatan pada bank lain
    Pihak berelasi                                                                        24.958.631                12.059.582
    Pihak ketiga                                                                              644.092               16.758.877
                                                                                          25.602.723                28.818.459
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                          (256.027)                (288.185)
 Neto                                                                                     25.346.696                28.530.274
 Investasi surat berharga                                                              3.708.996.382            3.730.285.484
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                        (5.865.161)             (11.356.547)
 Neto                                                                                  3.703.131.221            3.718.928.937
 Piutang murabahah
    Pihak berelasi                                                                          9.141.547               4.413.172
    Pihak ketiga                                                                       5.491.760.084            5.006.686.717
                                                                                       5.500.901.631            5.011.099.889
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                       (62.594.799)           (102.331.792)
 Neto                                                                                  5.438.306.832            4.908.768.097
 Piutang istishna
    Pihak ketiga                                                                              159.333                 478.479
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                             (1.593)                 (4.785)
 Neto                                                                                         157.740                 473.694
                                                               43


                                                              43
Page 72
Pinjaman qardh
   Pihak berelasi                                                  82.093          27.810
   Pihak ketiga                                              159.554.081      106.933.754
                                                             159.636.174      106.961.564
Cadangan kerugian penurunan nilai                                (95.710)           (167)
Neto                                                         159.540.464      106.961.397
Pembiayaan mudharabah
  Pihak ketiga                                               331.039.417      309.538.803
Cadangan kerugian penurunan nilai                            (44.341.828)      (2.838.546)
Neto                                                         286.697.589      306.700.257
Pembiayaan musyarakah
  Pihak berelasi                                                6.929.325        6.440.731
  Pihak ketiga                                              3.798.086.930    3.343.594.927
                                                            3.805.016.255    3.350.035.658
Cadangan kerugian penurunan nilai                           (118.468.516)    (111.770.616)
Neto                                                        3.686.547.739    3.238.265.042
Aset yang diperoleh untuk ijarah – neto                         3.325.308        4.320.194
Aset pajak tangguhan                                            2.225.656          992.142
Aset tetap                                                    462.916.668      429.583.607
Aset hak guna                                                 126.659.864      121.121.843
  Akumulasi penyusutan                                      (196.681.153)    (162.816.900)
Neto                                                          392.895.379      387.888.550
Aset lain-lain                                                289.074.020      250.320.460
JUMLAH ASET                                                14.624.228.197   13.649.880.459

LIABILITAS, DANA SYIRKAH, TEMPORER DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera                                             56.084.199       46.824.853
Simpanan wadiah
   Giro wadiah
      Pihak ketiga                                           184.391.168      211.909.682
   Tabungan wadiah
      Pihak berelasi                                             481.999          479.652
      Pihak ketiga                                           801.987.254      735.926.282
   Jumlah tabungan wadiah                                    802.469.253      736.405.934
Simpanan dari bank lain
   Pihak berelasi                                                       -          134.087
   Pihak ketiga                                               500.352.999      461.059.032
Total simpanan dari bank lain                                 500.352.999      461.193.119
Pinjaman yang diterima                                      1.784.847.025    1.327.400.129
Utang pajak                                                    14.220.895       13.776.757
Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                      6.635.517        3.385.517
Liabilitas pada Bank Indonesia                                250.864.846                -
Liabilitas imbalan kerja                                       16.725.762       17.413.994
Liabilitas sewa                                                55.072.500       56.656.010
Liabilitas lain                                                90.202.948      113.611.259
JUMLAH LIABILITAS                                           3.761.867.112    2.988.577.254

DANA SYIRKAH TEMPORER
Syirkah Temporer dari Bukan Bank
  Giro mudharabah                                           1.393.030.365    1.430.455.872
  Tabungan mudharabah                                       1.672.327.581    1.606.844.100
  Deposito mudharabah                                       6.266.355.350    6.150.096.454

                                                      44


                                                 44
Page 73
Jumlah                                                            9.331.713.296    9.187.396.426
Syirkah Temporer dari Bank
  Giro mudharabah                                                    13.653.841       14.428.042
  Tabungan mudharabah                                                 9.998.235       13.269.399
  Deposito mudharabah                                                39.569.491       57.741.691
Jumlah                                                               63.221.567       85.439.132
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER                                      9.394.934.863    9.272.835.558

EKUITAS
Modal saham- nilai nominal Rp 250 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 8.000.000.000 saham (nilai penuh)
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 7.383.560.496 saham         1.845.890.124    1.845.890.124
  pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
Saldo laba (defisit)
  Telah ditentukan penggunaannya                                     34.225.212       34.225.212
  Belum ditentukan penggunaannya                                  (412.689.114)    (491.647.689)
JUMLAH EKUITAS                                                    1.467.426.222    1.388.467.647
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN EKUITAS             14.624.228.197   13.649.880.459




                                                            45


                                                       45
Page 74
B.   LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal
 Keterangan                                                                        31 Desember
                                                                            2024                   2023
 PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA
    OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB
 Pendapatan marjin murabahah                                                 457.339.891            457.902.583
 Pendapatan dari bagi hasil:
    Musyarakah                                                               312.679.604            245.182.689
    Mudharabah                                                                29.748.285             34.841.241
 Pendapatan usaha utama lain:
    Pendapatan atas SBSN                                                        71.278.081            63.502.649
    Pendapatan atas penempatan pada BI                                        136.884.043             88.646.012
    Pendapatan sewa gadai emas - Neto                                           15.898.413            14.734.798
    Pendapatan dari ijarah - Neto                                                  616.485             2.444.204
    Lainnya                                                                    41.352.515             30.131.210
    Jumlah pendapatan usaha utama lain                                        266.029.537            199.458.873
 Total pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib               1.065.797.317            937.385.386
 HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL                                           (433.854.286)          (351.785.785)
 HAK BAGI HASIL MILIK BANK                                                   631.943.031             585.599.601
 PENDAPATAN USAHA LAINNYA                                                    206.259.114             114.897.405
 BEBAN USAHA
 Beban tenaga kerja dan tunjangan                                           (283.508.911)          (252.415.348)
 Umum dan administrasi                                                      (114.400.544)          (102.089.417)
 Lain-lain                                                                  (159.950.363)          (136.391.606)
 Total Beban Usaha                                                          (557.859.818)          (490.896.371)
 Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset produktif                   (213.816.653)          (139.922.639)
 LABA USAHA                                                                    66.525.674             69.677.996
 PENGHASILAN NON USAHA - BERSIH                                                 9.601.002              5.419.214
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                                76.126.676             75.097.210
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                                        (20.696.357)           (13.913.417)
 Tangguhan                                                                      4.843.658            (2.666.342)
 Jumlah pajak penghasilan                                                    (15.852.699)           (16.579.759)
 LABA TAHUN BERJALAN                                                           60.273.977             58.517.451
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
 ITEM YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASIKAN PADA LABA RUGI:
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja                         (482.525)            (1.967.318)
 Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan
    yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain        15.240.377              42.006.719
 Revaluasi aset tetap                                                           7.536.890           (31.736.532)
 Pajak penghasilan terkait                                                    (3.610.144)            (9.638.925)
 Penghasilan komprehensif lain - bersih                                       18.684.598             (1.336.056)
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                      78.958.575              57.181.395




                                                                     46


                                                                46
Page 75
C. RASIO KEUANGAN

                                                                                     31 Desember
Keterangan
                                                                              2024                 2023
Permodalan
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) (%)                                        18,7                  20,1

Aset Produktif
Aset Produktif & Non Produktif bermasalah terhadap total
  aset produktif dan aset non produktif (%)                                           2,4                   2,1
Aset Produktif Bermasalah terhadap Total Aset Produktif (%)                           2,6                   2,3
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan terhadap Aset Produktif (%)           1,7                   1,8

Profitabilitas
NPF bruto (%)                                                                         3,6                   3,3
NPF neto (%)                                                                          1,9                   1,4
Imbal hasil aset (ROA) (%)                                                            0,6                   0,6
Imbal hasil ekuitas (ROE) (%)                                                         4,6                   4,7
Net Imbalan (NI) (%)                                                                  4,7                   5,1
Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) (%)                         93,1                  92,3

Likuiditas
Financing to Debt Ratio (FDR) (%)                                                    93,6                  85,2
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) (x)                                                0,1                   0,1

Rasio Pertumbuhan
Total Pendapatan Pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib (%)                     13,7                   19,9
Laba usaha (%)                                                                       (4,5)                (41,6)
Laba Tahun Berjalan (%)                                                                3,0                (42,5)
Total Aset (%)                                                                         7,1                   9,7
Total Liabilitas (%)                                                                 25,9                    9,1
Total Dana Syirkah Temporer (%)                                                        1,3                  10,7
Total Ekuitas (%)                                                                      5,7                   4,3

Giro Wajib Minimum (dalam %)                                                          7,5                   7,5
GWM Utama Rupiah
 Harian (%)                                                                           0,0                   0,0
 Rata-rata (%)                                                                        7,5                   7,5
GWM Valuta Asing (%)                                                                    -                     -
Posisi Devisa Neto (dalam %)                                                            -                     -




                                                                   47


                                                               47
Page 76
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca
bersama-sama dengan Bab IV dalam Prospektus ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan Bab XVII dalam
Prospektus ini dengan judul “Laporan Auditor Independen dan Laporan Keuangan.”

Laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil, laporan sumber
dan penyaluran dana zakat, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 dan 2023, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia
dan disajikan dalam mata uang Rupiah, yang seluruhnya tercantum dalam Prospektus ini dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (firma anggota RSM Global) berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan Ikatan Indonesia (“DSAK”) dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang “Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan
Emiten atau Perusahaan Publik”, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No. 00095/2.1030/AU.4/07/0499-
3/1/III/2025 tertanggal 4 Maret 2025 yang telah ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi Akuntan Publik No. 0499).
Laporan auditor independen tersebut, yang juga tercantum dalam Prospektus ini, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit berbeda dengan
penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

A. UMUM

PT Bank Jabar Banten Syariah (“Perseroan”) adalah merupakan perseroan terbatas yang terbentuk dari pemisahan Unit Usaha
Syariah (UUS) dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. yang beralih karena hukum ke dalam bank
umum syariah berdasarkan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk.
Ke Dalam PT Bank Jabar Banten Syariah No.3 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi SH, Notaris di
Jakarta (“Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah No.3/2010”) yang ditandatangani oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development selaku pendiri dari Perseroan.

Bahwa sebagai persetujuan awal berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk tanggal 4 April 2007 telah disetujui dan disahkan pemisahan unit usaha syariah dari PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk yang pernyataan keputusan rapatnya termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No.2 tanggal 4 April 2007 yang dibuat dihadapan Nyonya Popy Kuntari Sutresna, SH, M.Hum,
Notaris di Bandung yang laporan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database sisminbakum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.W8-HT.01.04-1001 tanggal 9 Mei 2007 dan telah
didaftarkan dalam daftar perusahaan di bawah No.281/BH.10.11/V/2007 tanggal 11 Mei 2007. Bahwa PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development telah menyusun rancangan pemisahan,
rencana pendirian bank umum syariah hasil pemisahan dan rancangan akta pendirian bank umum syariah hasil pemisahan yang
telah disetujui oleh Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berdasarkan Surat Dewan
Komisaris No.73/DK/2009 tanggal 25 Agustus 2009.

Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.11/6/DpG/DPbS tanggal 25 November 2009 Perihal Izin Prinsip Pendirian PT Bank Jabar
Banten Syariah, Bank Indonesia telah memberikan persetujuan prinsip untuk mendirikan Perseroan yang merupakan hasil
pemisahan (spin-off) unit usaha syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan selanjutnya PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development telah melakukan
pengumuman ringkasan Rancangan Pemisahan dan rencana pengalihan hak dan kewajiban unit usaha syariah dalam surat kabar
Bisnis Indonesia pada tanggal 1 Desember 2009.
                                                                 48


                                                            48
Page 77
Setelah diperolehnya persetujuan prinsip dari Bank Indonesia maka seluruh pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk telah menyetujui pemisahan tersebut (spin off) sebagaimana dituangkan dalam Persetujuan Pemegang
Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang terakhir ditandatangani oleh pemegang saham pada
tanggal 12 Januari 2010 dan telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Seluruh Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk No.2 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta.

Setelah dilakukan penandatanganan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah No.3/2010, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 butir a
Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yang menyatakan pemisahan
unit usaha syariah dari bank umum konvensional dapat dilakukan dengan cara mendirikan bank umum syariah sehingga PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development setuju untuk mendirikan
perseroan terbatas PT Bank Jabar Banten Syariah berdasarkan Akta Pendirian No.4/2010.

Perseroan berkedudukan di Kota Bandung didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.4 tanggal 15 Januari 2010,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-04317.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0006426.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 (“Akta
Pendirian No.4/2010”).

Sejak pendirian, anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan di mana perubahan terakhir anggaran dasar
Perseroan adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.60 tanggal 21 November
2024 yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0224262 tanggal 18 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No.AHU-0277053.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Desember 2024 (“Akta PKR No.60/2024”), telah
dilakukan antara lain perubahan Pasal 13 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, Pasal 16 tentang Tugas Dan Wewenang Dewan
Komisaris, Pasal 18 tentang Dewan Pengawas Syariah dan Pasal 20 tentang Penggunaan Laba, Penggunaan Cadangan dan
Pembagian Dividen serta penyusunan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.

Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Braga No. 135, Bandung. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 10 Kantor
Cabang, 61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional, 81 mesin ATM dan 5 Cash Recycle Machine




                                                              49


                                                            49
Page 78
B. KEUANGAN

1.     Analisis Laporan Laba Rugi Komprehensif

                                                                                           (dalam ribuan Rupiah)
                                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal
 Keterangan                                                                        31 Desember
                                                                            2024                   2023
 PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA
    OLEH BANK SEBAGAI MUDHARIB
 Pendapatan marjin murabahah                                                 457.339.891            457.902.583
 Pendapatan dari bagi hasil:
    Musyarakah                                                               312.679.604            245.182.689
    Mudharabah                                                                29.748.285             34.841.241
 Pendapatan usaha utama lain:
    Pendapatan atas SBSN                                                        71.278.081            63.502.649
    Pendapatan atas penempatan pada BI                                        136.884.043             88.646.012
    Pendapatan sewa gadai emas - Neto                                           15.898.413            14.734.798
    Pendapatan dari ijarah - Neto                                                  616.485             2.444.204
    Lainnya                                                                    41.352.515             30.131.210
    Jumlah pendapatan usaha utama lain                                        266.029.537            199.458.873
 Total pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib               1.065.797.317            937.385.386
 HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL                                           (433.854.286)          (351.785.785)
 HAK BAGI HASIL MILIK BANK                                                    631.943.031            585.599.601
 PENDAPATAN USAHA LAINNYA                                                     206.259.114            114.897.405
 BEBAN USAHA
 Beban tenaga kerja dan tunjangan                                           (283.508.911)          (252.415.348)
 Umum dan administrasi                                                      (114.400.544)          (102.089.417)
 Lain-lain                                                                  (159.950.363)          (136.391.606)
 Total Beban Usaha                                                          (557.859.818)          (490.896.371)
 Beban penyisihan kerugian penurunan nilai aset produktif                   (213.816.653)          (139.922.639)
 LABA USAHA                                                                    66.525.674             69.677.996
 PENGHASILAN NON USAHA - BERSIH                                                 9.601.002              5.419.214
 LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                                76.126.676             75.097.210
 BEBAN PAJAK PENGHASILAN
 Kini                                                                        (20.696.357)           (13.913.417)
 Tangguhan                                                                      4.843.658            (2.666.342)
 Jumlah pajak penghasilan                                                    (15.852.699)           (16.579.759)
 LABA PERIODE/TAHUN BERJALAN                                                   60.273.977             58.517.451
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:
 ITEM YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASIKAN PADA LABA RUGI:
 Pengukuran kembali atas liabilitas imbalan pasca kerja                         (482.525)            (1.967.318)
 Keuntungan yang belum direalisasi atas aset keuangan
    yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain        15.240.377              42.006.719
 Revaluasi aset tetap                                                           7.536.890           (31.736.532)
 Pajak penghasilan terkait                                                    (3.610.144)            (9.638.925)
 Penghasilan komprehensif lain - bersih                                       18.684.598             (1.336.056)
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE/TAHUN BERJALAN                              78.958.575              57.181.395




                                                                     50


                                                                50
Page 79
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023

Pendapatan marjin murabahah

Pendapatan marjin murabahah untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp457,3 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp0,6 miliar atau 0,1% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp457,9 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan karena adanya penurunan marjin imbal hasil pembiayaan
murabahah konsumsi (pembiayaan kepemilikan pegawai) di mana Perseroan menyesuaikan dengan kondisi pasar.

Pendapatan dari bagi hasil

Pendapatan dari bagi hasil untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp342,4 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp62,4 miliar atau 22,3% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp280,0 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan dari pendapatan bagi hasil musyarakah untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp67,5 miliar atau 27,5%, menjadi Rp312,7 miliar dari Rp245,2 miliar pada tahun
sebelumnya dikarenakan adanya pertumbuhan pada portofolio pembiayaan pada pembiayaan dengan akad musyarakah.
Kenaikan ini sejalan dengan rencana strategis perseroan dalam penyaluran pembiayaan bank bjb syariah pada Tahun 2024.
Peningkatan pembiayaan musyarakah disalurkan kepada pembiayaan produktif sebesar 38,5% pembiayaan modal kerja sebesar
37,6% pembiayaan investasi dan sisanya disalurkan untuk pembiayaan konsumtif. Pembiayaan musyarakah sebesar 6,8%
merupakan pembiayaan sindikasi dengan Perseroan sebagai lead sindikasi.

Pendapatan usaha utama lain

Pendapatan usaha utama lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp266 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp66,6 miliar atau 33,4% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp199,5 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan atas penempatan pada BI untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp48,2 miliar atau 54,4%, menjadi Rp136,9 miliar dari Rp88,7 miliar pada tahun
sebelumnya dikarenakan adanya peningkatan pendapatan bagi hasil sukuk Bank Indonesia.

Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib

Pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah
sebesar Rp1.065,8 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp128,4 miliar atau 13,7% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp937,4 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pendapatan dari bagi
hasil musyarakah untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 serta peningkatan pendapatan atas penempatan pada BI
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp48,2 miliar atau 54,4%, menjadi Rp136,9 miliar dari Rp88,7 miliar
pada tahun sebelumnya dikarenakan perseroan efektif menjalankan strategi bisnis dalam menyalurkan pembiayaan
menggunakan akad musyarakah serta efektif dalam penempatan dana pada BI, penerimaan pendapatan pengelolaan dana
mudharib meningkat diantaranya dari peningkatan pendapatan bagi hasil musyarakah, pendapatan bagi hasil ujroh, pendapatan
sewa gadai, pendapatan provisi komisi, pendapatan SIMA.




                                                              51


                                                            51
Page 80
Hak pihak ketiga atas bagi hasil

Hak pihak ketiga atas bagi hasil untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp433,9 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp82,1 miliar atau 23,3% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp351,8 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan hak pihak ketiga bukan bank yang terutama
berasal dari deposito dan tabungan mudharabah sebesar Rp74,4 miliar atau 23,2% menjadi sebesar Rp395,1 miliar untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari Rp320,7 miliar pada tahun sebelumnya sejalan dengan pertumbuhan bisnis
pada penghimpunan dana serta tingkat pricing penghimpunan dana yang cukup ketat dan adanya peningkatan suku bunga acuan
BI.

Hak bagi hasil milik Bank

Hak bagi hasil milik Bank untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp631,9 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp46,3 miliar atau 7,9% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp585,6 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan pendapatan pengelolaan dana oleh Bank sebagai mudharib.
Hal ini sejalan dengan peningkatan pertumbuhan pembiayaan dan penempatan pada BI.

Pendapatan usaha lainnya

Pendapatan usaha lainnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp206,3 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp91,4 miliar atau 79,5% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp114,9 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan pembalikan cadangan penurunan nilai kerugian sebesar Rp91,9
miliar atau 120% menjadi Rp168.5 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari Rp76,6 miliar pada
tahun sebelumnya dikarenakan adanya pembalikan cadangan kerugian penurun nilai yang nilainya berdampak pada peningkatan
pada pendapatan usaha lainnya. Pembalikan Cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) sebesar 119,98%. Pembalikan CKPN
terjadi karena adanya pembayaran angsuran nasabah pembiayaan baik yang performing maupun non-performing sehingga
mengurangi saldo Cadangan yang telah dibentuk sebelumnya rincian lainnya diantaranya pendapatan administrasi Dana Pihak
Ketiga, ATM, BI Fast dan jasa-jasa lainnya.

Beban Usaha

Beban usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp557,9 miliar, mengalami kenaikan
sebesar Rp67,0 miliar atau 13,6% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp490,9
miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan beban tenaga kerja dan tunjangan sebesar Rp31,1 miliar atau 12,3%
menjadi sebesar Rp283,5 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari Rp252,4 miliar pada tahun
sebelumnya.

Laba Usaha

Laba usaha untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp66,5 miliar, mengalami penurunan
sebesar Rp3,2 miliar atau 4,5% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp69,7
miliar. Penurunan ini terutama disebabkan karena kenaikan beban penyisihan kerugian aset produktif sebesar Rp73,9 miliar atau
52,8% menjadi sebesar Rp213,8 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari Rp139,9 miliar pada tahun
sebelumnya.




                                                                 52


                                                            52
Page 81
Laba Periode/Tahun Berjalan


Laba tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp60,3 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp1,8 miliar atau 3,0% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp58,5 miliar. Hal ini terutama disebabkan karena penurunan jumlah pajak penghasilan sebesar Rp0,7 miliar atau 4,4% menjadi
Rp15,9 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dari Rp16,6 miliar pada tahun sebelumnya.

Laba Komprehensif Periode/Tahun Berjalan


Laba komprehensif tahun berjalan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp79 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp21,8 miliar atau 38,1% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp57,2 miliar. Kenaikan ini terutama disebabkan karena kenaikan penghasilan komprehensif lain terutama dari
revaluasi aset tetap sebesar 123,7% atau sebesar Rp39,3 miliar menjadi Rp7,6 miliar untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember dari pengeluaran sebesar Rp31,7 miliar pada tahun sebelumnya.




                                                               53


                                                             53
Page 82
2.       Analisis Laporan Posisi Keuangan

a.     Aset

Tabel berikut menyajikan rincian aset Perseroan pada masing-masing tanggal:
                                                                                                (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
     Keterangan
                                                                               2024                    2023
 ASET
 Kas                                                                             70.588.923               48.060.821
 Giro dan penempatan pada Bank Indonesia                                        566.390.630              649.670.594
 Giro dan penempatan pada bank lain
    Pihak berelasi                                                                24.958.631                12.059.582
    Pihak ketiga                                                                      644.092               16.758.877
                                                                                  25.602.723                28.818.459
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                  (256.027)                (288.185)
 Neto                                                                             25.346.696                28.530.274
 Investasi surat berharga                                                      3.708.996.382            3.730.285.484
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                (5.865.161)             (11.356.547)
 Neto                                                                          3.703.131.221            3.718.928.937
 Piutang murabahah
    Pihak berelasi                                                                  9.141.547               4.413.172
    Pihak ketiga                                                               5.491.760.084            5.006.686.717
                                                                               5.500.901.631            5.011.099.889
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                               (62.594.799)           (102.331.792)
 Neto                                                                          5.438.306.832            4.908.768.097
 Piutang istishna
    Pihak ketiga                                                                      159.333                 478.479
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                     (1.593)                 (4.785)
 Neto                                                                                 157.740                 473.694
 Pinjaman qardh
    Pihak berelasi                                                                    82.093                  27.810
    Pihak ketiga                                                                159.554.081              106.933.754
                                                                                159.636.174              106.961.564
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                  (95.710)                   (167)
 Neto                                                                           159.540.464              106.961.397
 Pembiayaan mudharabah
   Pihak ketiga                                                                 331.039.417              309.538.803
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                              (44.341.828)              (2.838.546)
 Neto                                                                           286.697.589              306.700.257
 Pembiayaan musyarakah
   Pihak berelasi                                                                  6.929.325                6.440.731
   Pihak ketiga                                                                3.798.086.930            3.343.594.927
                                                                               3.805.016.255            3.350.035.658
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                             (118.468.516)            (111.770.616)
 Neto                                                                          3.686.547.739            3.238.265.042
 Aset yang diperoleh untuk ijarah – neto                                           3.325.308                4.320.194
 Aset pajak tangguhan                                                              2.225.656                  992.142
 Aset tetap                                                                      462.916.668              429.583.607
 Aset hak guna                                                                   126.659.864              121.121.843
   Akumulasi penyusutan                                                        (196.681.153)            (162.816.900)
 Neto                                                                            392.895.379              387.888.550
 Aset lain-lain                                                                  289.074.020              250.320.460
 JUMLAH ASET                                                                  14.624.228.197           13.649.880.459
                                                                54


                                                           54
Page 83
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023

Aset Perseroan didominasi dari piutang murabahah - neto dengan porsi sebesar 36,7% dari total aset di tahun 2024. Total aset
Perseroan mengalami peningkatan sebesar 7,1% atau Rp974,4 miliar, dari Rp13.649,9 miliar di tahun 2023 menjadi Rp14.624,2
miliar di tahun 2024. Peningkatan ini terutama berasal dari peningkatan pada piutang murabahah neto sebesar 10,8% atau
Rp529,5 miliar dan pembiayaan musyarakah neto sebesar 13,8% atau sebesar Rp448,3 miliar.

Namun, giro dan penempatan pada Bank Indonesia, giro dan penempatan pada bank lain neto, investasi surat berharga, piutang
istishna neto dan pembiayaan mudharabah neto mengalami penurunan. Giro dan penempatan pada Bank Indonesia mengalami
penurunan sebesar 12,8% atau Rp83,3 miliar. Giro dan penempatan pada bank lain neto mengalami penurunan sebesar 11,2 %
atau 3,2 miliar. Sedangkan, Investasi surat berharga mengalami penurunan sebesar 0,6% atau Rp21,3 miliar dan piutang istishna
neto mengalami penurunan sebesar 66,7% atau 316,0 juta. Adapun pembiayaan mudharabah neto mengalami penurunan
sebesar 6,5% atau Rp20,0 miliar. Peningkatan aset secara keseluruhan juga dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:
 1. Terdapat pertumbuhan nasabah murabahah dan pembiayaan musyarakah
 2. Terdapat penurunan cadangan kerugian penurunan nilai untuk piutang murabahah dan pembiayaan musyarakah yang
       disebabkan oleh peningkatan kualitas piutang dan pembiayaan.

b.     Liabilitas

                                                                                                         (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                 31 Desember
     Keterangan
                                                                                         2024                   2023
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                                                          56.084.199               46.824.853
 Simpanan wadiah
    Giro wadiah
       Pihak ketiga                                                                        184.391.168              211.909.682
    Tabungan wadiah
       Pihak berelasi                                                                          481.999                  479.652
       Pihak ketiga                                                                        801.987.254              735.926.282
    Jumlah tabungan wadiah                                                                 802.469.253              736.405.934
 Simpanan dari bank lain
    Pihak berelasi                                                                                   -                  134.087
    Pihak ketiga                                                                           500.352.999              461.059.032
 Total simpanan dari bank lain                                                             500.352.999              461.193.119
 Pinjaman yang diterima                                                                  1.784.847.025            1.327.400.129
 Utang pajak                                                                                14.220.895               13.776.757
 Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi                                                  6.635.517                3.385.517
 Liabilitas pada Bank Indonesia                                                            250.864.846                        -
 Liabilitas imbalan kerja                                                                   16.725.762               17.413.994
 Liabilitas sewa                                                                            55.072.500               56.656.010
 Liabilitas lain                                                                            90.202.948              113.611.259
 JUMLAH LIABILITAS                                                                       3.761.867.112            2.988.577.254


Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023

Liabilitas Perseroan didominasi dari pinjaman yang diterima dengan porsi sebesar 47,4% dari total liabilitas di tahun 2024. Total
liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 25,9% atau Rp773,3 miliar, dari Rp2.988,6 miliar di tahun 2023 menjadi
Rp3.761,9 miliar di tahun 2024. Peningkatan ini terutama berasal dari peningkatan pada pinjaman yang diterima sebesar 34,5%
atau Rp457,4 miliar dan tabungan wadiah sebesar 9,0% atau Rp66,1 miliar. Pada tanggal 31 Desember 2024, terdapat
penambahan baru berupa kewajiban pada Bank Indonesia sebesar Rp250,9 miliar.
                                                                 55


                                                               55
Page 84
Namun, giro wadiah dan liabilitas lain mengalami penurunan. Giro wadiah mengalami penurunan sebesar 13,0% atau Rp27,5
miliar. Sedangkan liabilitas lain mengalami penurunan sebesar 20,6% atau Rp23,4 miliar. Peningkatan liabilitas secara
keseluruhan juga dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut:
 1. Terdapat kenaikan pinjaman yang diterima dari BP Tapera dan PT Sarana Multigriya Finance (Persero) yang digunakan
       untuk menyalurkan dana program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam rangka pemenuhan Program
       Satu Juta Rumah.
 2. Terdapat pertumbuhan nasabah tabungan yang menggunakan akad wadiah.
 3. Terdapat peningkatan transaksi Operasi Pasar Terbuka (OPT) dalam bentuk Repo Bank Indonesia.

c.     Dana Syirkah Temporer

                                                                                                    (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
     Keterangan
                                                                                     2024                   2023
 DANA SYIRKAH TEMPORER
 Syirkah Temporer dari Bukan Bank
   Giro mudharabah                                                                   1.393.030.365          1.430.455.872
   Tabungan mudharabah                                                               1.672.327.581          1.606.844.100
   Deposito mudharabah                                                               6.266.355.350          6.150.096.454
 Jumlah                                                                             9.331.713.296           9.187.396.426
 Syirkah Temporer dari Bank
   Giro mudharabah                                                                     13.653.841              14.428.042
   Tabungan mudharabah                                                                  9.998.235              13.269.399
   Deposito mudharabah                                                                 39.569.491              57.741.691
 Jumlah                                                                                63.221.567              85.439.132
 JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER                                                       9.394.934.863           9.272.835.558

Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023

Dana Syirkah Temporer Perseroan didominasi dari deposito mudharabah dengan porsi sebesar 66,7% dari total Dana Syirkah
Temporer di tahun 2024. Total Dana Syirkah Temporer Perseroan mengalami peningkatan sebesar 1,3% atau Rp122,1 miliar,
dari Rp9.272,8 miliar di tahun 2023 menjadi Rp9.394,9 miliar di tahun 2024. Peningkatan ini terutama berasal dari peningkatan
pada syirkah temporer dari bukan bank sebesar 1,6% atau Rp144,3 miliar.

Namun, syirkah temporer dari bank mengalami penurunan sebesar 26,0% atau Rp22,2 miliar. Peningkatan Dana Syirkah
Temporer secara keseluruhan juga dipengaruhi oleh terdapatnya pertumbuhan deposito mudharabah sebesar 1,9% atau Rp116,3
miliar dan tabungan mudharabah sebesar 4,1% atau Rp65,5 miliar.

d.     Ekuitas
                                                                                                     (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
     Keterangan
                                                                                     2024                    2023
 EKUITAS
 Modal saham- nilai nominal Rp 250 (nilai penuh) per saham
 Modal dasar - 8.000.000.000 saham (nilai penuh)
 Modal ditempatkan dan disetor penuh - 7.383.560.496 saham                           1.845.890.124           1.845.890.124
   pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
 Saldo laba (defisit)
   Telah ditentukan penggunaannya                                                       34.225.212              34.225.212
   Belum ditentukan penggunaannya                                                    (412.689.114)           (491.647.689)
 JUMLAH EKUITAS                                                                      1.467.426.222           1.388.467.647
                                                                  56


                                                             56
Page 85
Posisi tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2023

Total ekuitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 5,7% atau Rp79 miliar, dari Rp1.388,5 miliar di tahun 2023 menjadi
Rp1.467,4 miliar di tahun 2024. Peningkatan ini terutama berasal dari peningkatan pada saldo laba yang belum ditentukan
penggunaannya sebesar Rp79,0 miliar atau 16,1%.

3.     Arus Kas

Rincian arus kas untuk 31 Desember 2024, dan 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                                 31 Desember
 Keterangan
                                                                                          2024                    2023
 Arus kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi                                       (708.263.449)           (515.620.313)
 Arus kas bersih (digunakan untuk) diperoleh dari aktivitas investasi                      (62.432.381)          (251.337.133)
 Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas pendanaan                                        706.728.232             339.111.171
 (Penurunan) kenaikan bersih kas dan setara kas                                            (63.967.598)          (427.846.275)
 Kas dan setara kas pada awal tahun                                                        726.549.874           1.154.396.149
 Kas dan setara kas pada akhir tahun                                                       662.582.276             726.549.874


Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023

Arus Kas Neto Dari Aktivitas Operasi

Pada tahun 2024, arus kas bersih yang digunakan Perseroan dari aktivitas operasi sebesar Rp708,3 miliar, meningkat sebesar
37,4% atau Rp192,6 juta dari sebesar Rp515,6 miliar pada tahun 2023, terutama didorong oleh penurunan dalam liabilitas operasi
dana syirkah temporer giro sebesar 106,3% atau sebesar Rp649,2 miliar. Hal ini sebagian diimbangi dengan kenaikan penerimaan
pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib sebesar 15,8% atau sebesar Rp142,4 miliar.

Arus Kas Neto Dari Aktivitas Investasi

Pada tahun 2024, arus kas bersih yang digunakan Perseroan untuk aktivitas investasi sebesar Rp62,4 miliar, menurun sebesar
75,2% atau Rp188,9 miliar dari sebesar Rp251,3 miliar pada tahun 2023, yang terutama didorong oleh penurunan penjualan surat
berharga pada tahun 2024 sebesar 54,4% atau Rp11.172,9 miliar. Penurunan ini diimbangi dengan kenaikan pembelian surat
berharga sebesar 54,8% atau Rp11.363,6 miliar.

Arus Kas Neto Dari Aktivitas Pendanaan

Pada tahun 2024, arus kas bersih yang diperoleh Perseroan dari aktivitas pendanaan sebesar Rp706,7 miliar, meningkat sebesar
108,4% atau Rp367,6 juta dari sebesar Rp339,1 miliar pada tahun 2023, yang terutama didorong oleh peningkatan penerimaan
pinjaman diterima sebesar 99,9% atau Rp519.4 miliar. Hal ini sebagian diimbangi dengan kenaikan pembayaran pinjaman diterima
sebesar 221,9% atau sebesar Rp401 miliar.




                                                                         57


                                                                        57
Page 86
4.   Informasi Segmen Usaha

Berikut informasi segmen yang utama dari Perseroan berdasarkan geografis, disajikan dalam tabel di bawah ini:

                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                    31 Desember 2024
                      Keterangan
                                                           Jawa Barat        DKI Jakarta         Banten             Jumlah
 Aset                                                     11.834.207.214     1.693.598.276     1.096.422.707    14.624.228.197
 Simpanan (termasuk bank lain)                             5.441.050.602     4.509.038.664       932.059.017    10.882.148.283
 Pendapatan operasional                                      765.087.595       (21.715.925)       94.830.475        838.202.145
 Beban operasional                                           681.805.262         38.831.847       51.039.362        771.676.471
 Laba usaha                                                   83.282.334       (60.547.772)       43.791.112         66.525.674
 Laba (rugi) sebelum pajak                                    92.905.496       (60.548.958)       43.770.138         76.126.676

                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                    31 Desember 2023
                      Keterangan
                                                           Jawa Barat        DKI Jakarta         Banten             Jumlah
 Aset                                                     11.248.015.866     1.388.947.159     1.012.917.434    13.649.880.459
 Simpanan (termasuk bank lain)                             5.200.082.427     4.678.847.977       803.413.889    10.682.344.293
 Pendapatan operasional                                      670.737.427       (50.377.068)       80.136.647        700.497.006
 Beban operasional                                           513.237.211         77.504.453       40.077.346        630.819.010
 Laba usaha                                                  157.500.216     (127.881.521)        40.059.301         69.677.996
 Laba (rugi) sebelum pajak                                    39.420.358             (3.687)      35.680.539         75.097.210

5.   Kualitas Pendapatan

Pendapatan Perseroan yang utama adalah berasal dari penyaluran dana berupa pembiayaan yang diberikan. Untuk
mempertahankan kualitas pendapatan strategi Perseroan antara lain adalah:
• Ekspansi Pembiayaan
• Menjaga Kualitas Pembiayaan

6.   Kejadian atau Transaksi yang Tidak Normal dan Jarang Terjadi

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat
mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun 2024
dan 2023.

7.   Perubahan Kebijakan Akuntansi

Perubahan standar baru dan atau revisi terhadap standar akuntansi sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan Keuangan.
Perubahan tersebut telah disampaikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Sepanjang periode pelaporan, tidak ada standar
baru dan/atau revisi terhadap standar akuntansi yang memiliki dampak signifikan pada Laporan Keuangan Perseroan.

8.   Kebijakan Pemerintah dan Institusi Lainnya

Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik dan politik yang berdampak
langsung maupun tidak langsung secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha Perusahaan yang tercermin di laporan
keuangan.



                                                                   58


                                                              58
Page 87
9.   Manajemen Risiko

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau risiko-risiko yang dapat
mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan.

Pelaksanaan manajemen risiko Perseroan berpedoman pada peraturan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta ketentuan
dari Basel Committee on Banking Supervision. Pengelolaan risiko mencakup seluruh kegiatan usaha dengan pelaksanaan yang
terus ditingkatkan dan disempurnakan untuk memastikan bahwa risiko-risiko telah diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan
dengan baik.

Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang mengacu pada peraturan regulator. Dalam
penerapannya, Perseroan menggunakan pendekatan Three Lines of Defense sebagai mekanisme pertahanan berlapis dalam
melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian eksposur risiko di seluruh lini organisasi, sesuai dengan
tugas dan kewenangan masing-masing sebagai first line, second line, dan third line of defense.

Dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan menghadapi berbagai jenis risiko, di antaranya: risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko
likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi.

Beberapa upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko-risiko yang dihadapi antara lain:

Risiko Pembiayaan

Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko pembiayaan, diantaranya:
 1. Kecukupan dan pengembangan SDI (risk owner/risk taker) yang sesuai, adapun jenis pelatihan yang telah dilakukan,
     sebagai berikut:
      a. Microfinancing,
      b. Analisa pembiayaan,
      c. Aspek legal pembiayaan,
      d. Studi kelayakan bisnis.
 2. Penanganan dan pengawasan khusus terhadap account pembiayaan dalam kategori watchlist dan/atau yang memiliki
     potensi perburukan kualitas.
 3. Perumusan strategi penurunan eksposur pembiayaan bermasalah (NPF).
 4. Penentuan batas distribusi pembiayaan pada sektor ekonomi untuk kategori selektif, netral dan menarik.
 5. Tahapan pengaturan konsentrasi debitur inti, menuju kriteria yang lebih sehat, apabila diperlukan dapat menentukan batas
     maksimal eksposur risiko per nasabah pembiayaan di bawah BMPD (Batas Maksimum Penyaluran Dana).
 6. Pemilihan target pasar cabang berdasarkan potensi cabang dan portofolio pembiayaan cabang eksisting (business unit
     initiatives) yang dievaluasi Divisi Pembiayaan.
 7. Penetapan berjenjang pemutus pembiayaan dan adanya unit kerja risiko pembiayaan yang memberikan review terkait
     pembiayaan yang diajukan Kantor Cabang, Kantor Pusat untuk diputuskan kemudian oleh Komite Pembiayaan sesuai level
     kewenangannya.
 8. Melakukan pemantauan nasabah baru yang telah NPF dan nasabah NPF yang sudah lama terjadi perburukan yang dilihat
     dari analisis vintage analysis dan analisis Root Cause of Credit Risk (RCCR).
 9. Melakukan optimalisasi credit scoring consumer dan ritel (plafond maksimal Rp2 miliar) dalam rangka melakukan seleksi
     pembiayaan segmen konsumer untuk menjaga kualitas pembiayaan yang memadai.
 10. Melakukan pemantauan risk tolerance dan risk appetite secara bulanan untuk risiko pembiayaan seperti NPF gross, NPF
     nett, dan lain sebagainya.
 11. Melakukan Peningkatan pengendalian risiko untuk Pejabat Pemutus di Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Cabang
     dengan pembuatan pembatasan limit kewenangan memutus individu.
 12. Melakukan monitoring limit risk appetite dan risk tolerance atas aktivitas pembiayaan secara bulanan.
                                                                      59


                                                                     59
Page 88
13. Melakukan stress testing terkait risiko pembiayaan secara berkala.

Risiko Likuiditas

Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas antara lain adalah:

1.  Menetapkan limit risiko likuiditas antara lain limit Giro Wajib Minimum dan limit pagu kas cabang.
2.  Mengukur kebutuhan likuiditas melalui penyusunan profil maturitas, arus kas dan liquidity gap. Serta melakukan monitoring
    profil maturitas aset dan pasiva.
3. Menetapkan limit bank counterparty.
4. Menempatkan strategi penempatan dana.
5. Menetapkan strategi hedging.
6. Menetapkan strategi pendanaan.
7. Menetapkan strategi penerapan pricing.
8. Menetapkan Liquidity Contigency Plan sebagai strategi pendanaan darurat dan meminimalisasi potensi peningkatan
    defisitnya likuiditas yang salah satunya menetapkan limit krisis untuk skenario siaga I dan siaga II yang merupakan
    pengaturan limitasi di Perseroan.
9. Membuat laporan kepada bank induk terkait monitoring risiko likuiditas seperti Liqudity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable
    Funding Ratio (NSFR).
10. Melakukan stress testing terkait risiko likuiditas secara berkala.

Risiko Operasional

Langkah-langkah lainnya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko operasional antara lain:

1.   Menetapkan dan melakukan review limit transaksi operasional di kantor cabang dan kantor pusat.
2.   Memberikan kajian risiko atas setiap usulan produk dan atau aktivitas baru yang akan diluncurkan Perseroan.
3.   Mengembangkan pedoman manajemen risiko dalam teknologi informasi yang terkait dengan pengelolaan akses sistem,
     pengembangan layanan elektronik dari sisi keamanan aksesibilitas, dan disaster recovery plan.
4.   Melaksanakan User Acceptance Test (UAT) atas setiap pembuatan dan pengembangan aplikasi baru untuk meminimalisasi
     potensi kegagalan sistem.
5.   Merumuskan langkah-langkah strategi perbaikan BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) terutama
     dalam hal pengembangan jaringan dan produktivitas karyawan (benchmark dengan bank lain).
6.   Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko operasional dan dilakukan monitoring secara bulanan.
7.   Penerapan Self Risk Assesment (SRA) untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan memitigasi eksposur risiko
     operasional yang dilakukan secara mandiri oleh unit kerja (Cabang dan KCP).
8.   Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko likuiditas dan dilakukan monitoring secara bulanan.

Risiko Stratejik

Perseroan mengelola risiko stratejik melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan setiap kebijakan strategis secara
kolektif dan komprehensif oleh Direksi dan Komite-Komite yang telah dibentuk seperti dalam Rapat Direksi, Rapat Direksi-
Komisaris, Rapat Direksi–Divisi, dan lain-lain. Perseroan juga telah menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) yang berisi sasaran
dan inisiatif strategis Perseroan yang turut berfungsi sebagai pedoman mengendalikan risiko khususnya risiko stratejik. Selain itu,
Perseroan melakukan penetapan limit risiko stratejik untuk risk appetite dan risk tolerance dan dilakukan monitoring secara
bulanan.




                                                                    60


                                                               60
Page 89
Risiko Pasar

Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko pasar, diantaranya:

1.   Perseroan terus mengoptimalkan peran SALMA (Syariah Asset and Liabilities Management) dalam memonitor indikator-
     indikator makro yang dapat mempengaruhi implementasi strategi Perseroan.
2.   Melakukan monitoring harga emas harian untuk mengetahui fluktuasi harga emas dan penentuan Harga Satuan Emas (HSE)
     Mitra Emas oleh Divisi Pembiayaan Konsumer.
3.   Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko pasar dan dilakukan monitoring secara bulanan.

Risiko Hukum

Dalam mengelola risiko hukum, Perseroan melakukan langkah-langkah antara lain:

1.   Peningkatan Service Level Agreement (SLA) pemenuhan opini legal.
2.   Pendampingan Unit Kerja Hukum di setiap legal meeting sindikasi.
3.   Standarisasi perjanjian kerjasama untuk produk pembiayaan tertentu.
4.   Penambahan fungsi litigasi.
5.   Pengkajian penanganan permasalahan hukum dan pelaporannya.
6.   Kajian terhadap 25 realisasi akad pembiayaan terbesar setiap bulannya.
7.   Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko hukum dan dilakukan monitoring secara bulanan.

Risiko Reputasi

Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko reputasi, diantaranya:

1.   Pengkinian website resmi (www.bjbsyariah.co.id).
2.   Promosi berkelanjutan.
3.   Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko reputasi dan dilakukan monitoring secara bulanan.
4.   Penerbitan artikel dan program acara di media massa.
5.   Pameran.
6.   Kegiatan-kegiatan CSR yang dilakukan seperti santunan pada panti asuhan dan pemberian beasiswa kepada masyarakat
     kurang mampu.
7.   Pemberian bantuan korban banjir di Kabupaten Bandung.

Risiko Kepatuhan

Perseroan mengelola risiko kepatuhan dengan melakukan penelaahan secara komprehensif untuk memastikan kesesuaian
kebijakan standar operasi dan prosedur serta pengembangan produk baru dengan peraturan eksternal. Satuan Kerja Kepatuhan
juga telah melaksanakan pengkajian sistem dan prosedur terhadap rencana kebijakan dan rancangan keputusan dalam rangka
mencegah penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Di samping itu, Perseroan juga telah melakukan:
a. Pemantauan prinsip kehati-hatian, diantaranya yang menyangkut liabilitas pemenuhan modal minimum, batas maksimum
     pemberian pembiayaan, dan lain-lain.
b. Pelaporan tugas kepatuhan baik untuk kepentingan internal maupun kepada pihak eksternal yang berwenang.
c. Peningkatan pemahaman dan penguatan penerapan ketentuan Good Corporate Governance (GCG).
d. Penyempurnaan ketentuan Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan Teroris
     (PPT).
                                                               61


                                                              61
Page 90
e.   Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko kepatuhan dan dilakukan monitoring secara bulanan.
f.   Bekerjasama dengan Dewan Pengawas Syariah dalam mengawal kepatuhan operasional Perseroan sesuai prinsip syariah.
g.   Memberikan opini kepatuhan untuk setiap usulan pembiayaan limit Direksi, dan kesesuaian syariah dari suatu produk dan
     atau aktivitas baru.
h.   Pemantauan risk appetite dan risk tolerance untuk risiko kepatuhan secara bulanan.

Risiko Imbal Hasil

Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Perseroan kepada
nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Perseroan dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi
perilaku nasabah dana pihak ketiga Perseroan. Realisasi tingkat bagi hasil deposito mudharabah dibandingkan dengan tingkat
suku imbal hasil deposito cukup kompetitif, hal tersebut terlihat dari tingkat bagi hasil deposito mudharabah mengikuti perubahan
tingkat suku imbal hasil deposito perbankan. Selain itu, Perseroan melakukan penetapan limit risiko imbal hasil untuk risk appetite
dan risk tolerance dan dilakukan monitoring secara bulanan.

Risiko Investasi

Risiko Investasi (Equity Invesment Risk) adalah risiko akibat Perseroan ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai
dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode
profit and loss sharing.

Perseroan telah memiliki tools Roots of Credit Risk (suatu tools untuk mengetahui penyebab pembiayaan bermasalah (lesson
learn) serta mitigasi agar hal tersebut tidak terulang kembali) yang dilaporkan secara rutin kepada Direksi. Selain itu, dilakukan
penetapan limit risiko investasi untuk risk appetite dan risk tolerance dan dilakukan monitoring secara bulanan.

Perseroan juga menghadapi berbagai jenis risiko-risiko umum lainnya yang dapat mempengaruhi kinerja laporan keuangan, di
antaranya: risiko kondisi perekonomian secara makro, risiko kebijakan pemerintah, risiko ketentuan negara lain dan risiko tuntutan
dan gugatan hukum.

Beberapa upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko-risiko umum lainnya yang dihadapi antara lain:

Risiko Kondisi Perekonomian Secara Makro

Untuk memitigasi Perubahan kondisi perekonomian perusahaan dalam penentuan strategi bisnis memperhatikan laju
pertumbuhan ekonomi, inflasi dan perkembangan suku bunga yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha perbankan di dalam
penghimpunan dana, pemberian kredit, pengembalian pokok pembiayaan dan imbal hasil.

Risiko Kebijakan Pemerintah

Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan
usaha Perseroan. Dalam memitigasi hal tersebut perseroan senantiasa mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri
dengan ketentuan-ketentuan tersebut yang akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap
performance Perseroan.




                                                                    62


                                                               62
Page 91
Risiko Ketentuan Negara Lain

Ketentuan negara lain secara tidak langsung berdampak kepada perekonomian nasional, Secara tidak langsung Perseroan juga
akan mengalami peningkatan risiko apabila terjadi perubahan ketentuan pada negara lain yang memberikan dampak negatif bagi
perekonomian nasional. Dalam memitigasi hal tersebut perseroan senantiasa mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan
diri dengan ketentuan-ketentuan tersebut yang akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif
terhadap performance Perseroan.

Risiko Tuntutan dan Gugatan Hukum

Melalui unit kerja hukum, perseroan melakukan pendampingan perkara hukum kepada dan apabila diperlukan maka penanganan
masalah hukum menggunakan jasa konsultan hukum atas penyelesaian kasus hukum tersebut.




                                                             63


                                                            63
Page 92
C. PRINSIP – PRINSIP PERBANKAN YANG SEHAT

Perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya senantiasa mengacu kepada Prinsip Kehati-hatian (Prudential Principles) untuk
dapat memastikan perkembangan usaha yang berkelanjutan. Rasio-rasio keuangan yang menjadi parameter kesehatan
Perseroan yang senantiasa dipantau adalah KPMM (Kecukupan Penyediaan Modal Minimum), NPL (Non Performing Loan),
BMPK (Batas Maksimum Penyediaan Kredit) Pihak Terkait Individu, Pihak Terkait Group dan Pihak Tidak Terkait, FDR (Financing
to Debt Ratio), GWM (Giro Wajib Minimum Utama Rupiah, Sekunder Rupiah dan Valuta Asing), serta PDN (Posisi Devisa Neto).

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 4/POJK.03/2016 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum dan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.03/2017 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum, maka kondisi
kesehatan suatu bank dinilai secara kuantitatif dan kualitatif terhadap faktor-faktor berikut:

Permodalan (Capital)

Faktor permodalan ditentukan oleh komponen-komponen berikut: kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum
(KPMM) terhadap ketentuan yang berlaku (Capital Adequacy Ratio/CAR), komposisi permodalan, proyeksi KPMM. Aset Produktif
Yang Diklasifikasi (APYD) dibandingkan dengan modal, kemampuan memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal
dari keuntungan (laba ditahan), rencana permodalan yang mendukung pertumbuhan usaha, akses kepada sumber permodalan
dan kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan. Semakin kuat modal yang dimiliki oleh bank maka akan
membuat bank semakin mampu untuk mengembangkan usaha dan menampung risiko kerugian. Perseroan memiliki kemampuan
untuk menjaga kualitas dan kecukupan permodalan yang sangat memadai untuk dapat memenuhi komitmen terhadap BI dalam
menjaga rasio KPMM di atas ketentuan serta sesuai dengan profil risiko Perseroan. Dengan dukungan pemegang saham utama
yang memiliki komitmen untuk mendukung perkembangan usaha Perseroan serta pertumbuhan kinerja keuangan Perseroan yang
kuat dan stabil, Perseroan diproyeksikan tidak melihat adanya kesulitan dalam mengakses sumber permodalan.

Perkembangan nilai rasio NPF

Berikut tabel perkembangan NPF Perseroan per 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                                                                                          31 Desember
          Keterangan
                                                                                 2024                      2023
 NPF (Gross)                                                                               3,6%                      3,3%
 NPF (Net)                                                                                 1,9%                      1,4%

Likuiditas dan Sumber Pendanaan

Dalam kegiatan operasinya Perseroan membutuhkan likuiditas yang digunakan untuk membiayai kegiatan investasi baik
pemberian pembiayaan, penanaman dalam surat-surat berharga, transaksi antar bank, pembayaran imbal hasil dan lain-lain.
Kebutuhan likuiditas diperoleh dari sumber-sumber sebagai berikut:
§ Dana Pihak Ketiga
§ Pinjaman dari pihak lain
§ Surat-surat berharga Syariah yang diterbitkan
§ Instrumen Operasi Pasar Terbuka Bank Indonesia

Perseroan dalam hal ini memiliki kecukupan modal kerja yang kemudian akan digunakan oleh bank untuk membiayai operasional
Perseroan.




                                                                64


                                                           64
Page 93
Eksposur terhadap risiko likuditas

Tabel-tabel berikut menganalisis nilai tercatat dari aset, liabilitas dan dana syirkah temporer Perseroan berdasarkan periode
tersisa sampai dengan tanggal jatuh tempo kontraktual pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.
                                                                                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                              31 Desember 2024
         Keterangan              Tanpa jangka                                                                                                                           Total
                                                   < 1 Bulan         1 - 3 Bulan        3 - 12 Bulan       1 - 2 Tahun       2 - 5 Tahun        > 5 Tahun
                                    waktu                                                                                                                         (Nilai Tercatat)
 Aset
 Kas                                70.588.923                -                    -                   -                 -                 -                 -        70.588.923
 Giro pada Bank Indonesia          370.390.630      196.000.000                    -                   -                 -                 -                 -       566.390.630
 Giro dan Penempatan
     pada Bank Indonesia            25.602.723                -                 -                                                                                     25.602.723
 Investasi surat berharga                    -      523.582.506       168.326.320      2.090.242.898        228.599.202       386.466.643        311.778.813       3.708.996.382
 Piutang murabahah                           -       36.374.968         6.820.149          6.820.149         89.867.191       163.166.504      1.005.723.644       5.500.901.631
 Piutang istishna                            -                -                 -                  -                  -           159.333                  -             159.333
 Piutang qardh                               -      120.755.797        26.478.995         12.401.382                  -                 -                  -         159.636.174
 Pembiayaan mudharabah                       -          229.200         3.935.997          7.111.315         53.321.556       258.941.349          7.500.000         331.039.417
 Pembiayaan musyarakah                       -      333.992.677       163.924.036        660.621.460        112.551.617       639.365.378      1,894,561,087       3.805.016.255
 Aset diperoleh untuk
     ijarah - neto                           -                -                 -             44.569            337.639          1.083.031         1.860.069           3.325.308
 Aset pajak tangguhan                2.225.656                -                 -                  -                  -                  -                 -           2.225.656
 Aset tetap - neto                 303.552.349                -                 -                  -                  -                  -                 -         303.552.349
 Aset hak guna - neto               89.343.030                -                 -                  -                  -                  -                 -          89.343.030
 Agunan yang diambil alih            8.230.485                -                 -                  -                  -                  -                 -           8.230.485
 Aset lain-lain                    280.987.578                -                 -                  -                  -                  -                 -         280.987.578
 Jumlah                          1.150.777.331    1.210.935.148       369.485.497      2.860.288.815        557.976.518      2.291.739.377     6.414.649.144      14.855.851.831
 Dikurangi penyisihan kerugian     231.623.634                -                 -                  -                  -                  -                 -         231.623.634
 Jumlah Aset                       937.455.308    1.210.935.148       369.485.497      2.860.288.815        557.976.518      2.291.739.377     6.414.649.144      14.624.228.197

 Liabilitas
 Liabilitas segera                           -       56.084.199                    -                   -                 -                 -                 -        56.084.199
 Simpanan wadiah                                                                                                                                                               -
     Giro wadiah                             -      184.391.168                    -                   -                 -                 -                 -       184.391.168
     Tabungan wadiah                         -      802.469.253                    -                   -                 -                 -                 -       802.469.253
 Simpanan dari bank lain                     -      500.352.999                    -                   -                 -                 -                 -       500.352.999
 Pinjaman yang diterima                      -    1.784.847.025                    -                   -                 -                 -                 -     1.784.847.025
 Utang pajak                                 -       14.220.895                    -                   -                 -                 -                 -        14.220.895
 Estimasi kerugian komitmen                                                        -                   -                 -                 -                 -
    dan kontijensi                   6.635.517                 -                   -                   -                 -                 -                 -         6.635.517
 Liabilitas pajak tangguhan        250.864.846                 -                   -                   -                 -                 -                 -       250.864.846
 Liabilitas atas imbalan
    pasca kerja                     16.725.763                -                    -                   -                 -                 -                 -        16.725.763
 Liabilitas sewa                    55.072.500                -                    -                   -                 -                 -                 -        55.072.500
 Liabilitas lain-lain               90.202.948                -                    -                   -                 -                 -                 -        90.202.948
 Jumlah Liabilitas                 419.501.573    3.342.365.539                    -                   -                 -                 -                 -     3.761.867.112

 Dana Syirkah Temporer
    Giro mudharabah                          -    1.406.684.206                 -                  -                  -                 -                    -     1.406.684.206
    Tabungan mudharabah                      -    1.682.325.816                 -                  -                  -                 -                    -     1.682.325.816
    Deposito mudharabah                      -    3.478.175.737     2.213.171.277        593.631.327         20.846.500           100.000                    -     6.305.924.841
 Jumlah Dana
    Syirkah Temporer                         -    6.567.185.759     2.213.171.277        593.631.327         20.846.500           100.000                    -     9.394.934.863
 Jumlah Liabilitas dan
   Dana Syirkah Temporer           419.501.573     9.909.551.298     2.213.171.277       593.631.327         20.846.500            100.000                 -      13.156.801.975
 Perbedaan jatuh tempo             499.652.124   (8,698.616.150)   (1.843.685.780)     2.266.657.488        537.130.018      2.291.639.377     6.414.649.144       1.467.426.222


                                                                                                                                                            (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                              31 Desember 2023
         Keterangan              Tanpa jangka                                                                                                                          Total
                                                   < 1 Bulan         1 - 3 Bulan        3 - 12 Bulan       1 - 2 Tahun       2 - 5 Tahun        > 5 Tahun
                                    waktu                                                                                                                         (Nilai Tercatat)
 Aset
 Kas                                48.060.821                 -                   -                   -                 -                 -                 -        48.060.821
 Giro pada Bank Indonesia          649.670.594                 -                   -                   -                 -                 -                 -       649.670.594
 Giro dan Penempatan
     pada Bank Indonesia            28.818.459                -                 -                  -                  -                 -                  -          28.818.459
 Investasi surat berharga                    -    1.090.000.000       909.968.846        934.639.288        380.814.892       248.384.715        166.477.743       3.730.285.484
 Piutang murabahah                           -       86.031.542         7.505.993         98.225.371        158.993.382       850.976.272      3.809.367.329       5.011.099.889

                                                                                        65


                                                                                       65
Page 94
 Piutang istishna                            -                -               -              106.838              -        194.317          177.324          478.479
 Piutang qardh                               -       85.294.987      17.199.924            4.466.653              -              -                -      106.961.564
 Pembiayaan mudharabah                       -          166.347          96.503           10.254.227     56.974.253    242.047.473                -      309.538.803
 Pembiayaan musyarakah                       -      225.078.706     356.990.963          470.151.564    136.199.837    769.687.263    1.391.927.325    3.350.035.658
 Aset diperoleh untuk
     ijarah - neto                           -           15.604            1.750               61.997       196.569       1.531.594       2.528.930        4.336.444
 Aset pajak tangguhan                  992.142                -                -                    -             -               -               -          992.142
 Aset tetap - neto                 298.546.447                -                -                    -             -               -               -      298.546.447
 Aset hak guna - neto               89.342.103                -                -                    -             -               -               -       89.342.103
 Agunan yang diambil alih            8.294.764                -                -                    -             -               -               -        8.294.764
 Aset lain-lain                    242.025.696                -                -                    -             -               -               -      242.025.696
 Jumlah                          1.365.751.026    1.486.587.186    1.291.763.979        1.517.905.938   733.178.933   2.112.821.634   5.370.478.651   13.878.487.347
 Dikurangi penyisihan kerugian     228.606.888                -                -                    -             -               -               -      228.606.888
 Jumlah Aset                     1.137.144.138    1.486.587.186    1.291.763.979        1.517.905.938   733.178.933   2.112.821.634   5.370.478.651   13.649.880.459

 Liabilitas
 Liabilitas segera                           -       46.824.853                                                                                          46.824.853
 Simpanan wadiah                             -
     Giro wadiah                                    211.909.682                                                                                          211.909.682
     Tabungan wadiah                                736.405.934                                                                                          736.405.934
 Simpanan dari bank lain                     -      461.193.119                                                                                          461.193.119
 Pinjaman yang diterima                      -    1.327.400.129                                                                                        1.327.400.129
 Utang pajak                                 -       13.776.757                                                                                           13.776.757
 Estimasi kerugian komitmen
    dan kontijensi                  3.385.517                 -                -                    -             -               -               -        3.385.517
 Liabilitas atas imbalan kerja     17.413.994                 -                -                    -             -               -               -       17.413.994
 Liabilitas sewa                   56.656.010                 -                -                    -             -               -               -       56.656.010
 Liabilitas lain-lain             113.611.259                 -                -                    -             -               -               -      113.611.259
 Jumlah Liabilitas                191.066.780     2.797.510.474                -                    -             -               -               -    2.988.577.254

 Dana Syirkah Temporer
 Giro mudharabah                             -    1.444.883.914                -                   -              -               -               -    1.444.883.914
 Tabungan mudharabah                         -    1.620.113.499                -                   -              -               -               -    1.620.113.499
 Deposito mudharabah                         -    4.087.366.140    1.402.327.275         684.138.730     34.006.000               -               -    6.207.838.145
 Jumlah Dana
     Syirkah Temporer                        -    7.152.363.553    1.402.327.275         684.138.730     34.006.000               -               -    9.272.835.558
 Total Liabilitas dan
    Dana Syirkah Temporer         191.066.780      9.949.874.027   1.402.327.275         684.138.730     34.006.000               -               -   12.261.412.812
 Perbedaan jatuh tempo            946.077.358    (8.463.286.841)   (110.563.296)         833.767.208    699.172.933   2.112.821.634   5.370.478.651    1.388.467.647


Dalam mengantisipasi maturity gaps yang ditimbulkan oleh beda waktu jatuh tempo antara aset, liabilitas dan dana syirkah
temporer tersebut, Perseroan selalu menjaga likuiditas Perseroan, antara lain dengan memenuhi Giro Wajib Minimum (GWM)
pada rekening giro pada BI sesuai dengan peraturan BI.

Rentabilitas
a.    Faktor rentabilitas ditentukan oleh komponen-komponen berikut: Return on Assets (ROA), Return on Equity (ROE), Net
      Imbalan (NI), Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO), perkembangan laba operasional, komposisi
      portofolio aset produktif dan diversifikasi pendapatan, penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
      dan prospek laba operasional.
b.    Net Imbalan (NI) diperoleh dengan membagi pendapatan penyaluran dana setelah bagi hasil bersih untuk masing-masing
      tahun bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang bersangkutan.

Likuiditas

a.    Faktor likuiditas ditentukan oleh komponen-komponen berikut: aset likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan dengan pasiva
      likuid kurang dari 1 bulan. Financing to Debt Ratio (FDR), proyeksi cash flow 3 bulan mendatang, ketergantungan pada dana
      antar bank dan deposan inti, kebijakan dan pengelolaan likuiditas (Assets and Liabilities Management / ALMA), kemampuan
      bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber-sumber pendanaan lainnya dan stabilitas
      dana pihak ketiga (DPK).
b.    Tidak terdapat sumber likuiditas yang material yang belum digunakan.


                                                                                        66


                                                                                   66
Page 95
Belanja Modal

Penggunaan belanja modal terutama ditujukan untuk mendukung upaya peningkatan bisnis melalui peningkatan kualitas dan
kuantitas sarana maupun prasarana pendukung operasional, perluasan/perbaikan jaringan kantor secara umum, peningkatan dan
pengembangan teknologi informasi, serta saluran distribusi lainnya yang dapat meningkatkan pendapatan Perseroan secara
keseluruhan. Tujuan dari investasi barang modal tersebut adalah untuk meningkatkan kinerja Perseroan sejalan dengan
peningkatan pendapatan dari investasi barang modal. Investasi barang modal dan pengembangan teknologi informasi tersebut
diharapkan akan meningkatkan kapasitas Perseroan sehingga efisiensi operasional dan kualitas layanan nasabah lebih optimal.
Sumber dana penggunaan belanja modal seluruhnya menggunakan sumber pendanaan Rupiah berasal dari modal perusahaan
dan laba yang diperoleh. Perencanaan dan penggunaan anggaran untuk belanja modal diperhitungkan secara seksama untuk
mendapatkan hasil yang optimal dalam batas yang sesuai dengan kemampuan dan arus kas Perseroan sehingga tidak
mengganggu kinerja keuangan Perseroan.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki komitmen investasi barang modal yang material.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak ada pengikatan yang bersifat signifikan dalam melakukan investasi barang
modal.




                                                                67


                                                               67
Page 96
VI.       FAKTOR RISIKO

Sebelum melakukan investasi pada Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Perseroan, para calon investor harus
memperhatikan risiko-risiko yang disebutkan di bawah ini, beserta dengan informasi-informasi lainnya yang terdapat pada bagian-
bagian lain dalam Prospektus ini. Perseroan telah mengungkapkan seluruh faktor risiko yang mempengaruhi Perseroan dan
industrinya yang secara material yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan/atau operasional dan/atau prospek Perseroan
secara negatif. Risiko-risiko sebagaimana disebutkan di bawah ini merupakan semua risiko yang dapat mempengaruhi secara
material dan negatif terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil usaha, kondisi keuangan dan prospek Perseroan. Dalam kondisi
tersebut di atas, calon investor mungkin dapat mengalami kerugian atas seluruh atau sebagian investasinya. Setiap calon investor
dalam Penawaran Umum ini harus memperhatikan seluruh fakta yang dibuat dan diatur dalam peraturan hukum yang berlaku.

Berikut ini merupakan risiko utama, risiko usaha dan risiko umum yang dihadapi Perseroan dan telah disusun sesuai dengan
bobot tertinggi hingga terendah dari dampak masing-masing risiko terhadap kinerja Perseroan dimulai dari risiko utama yakni
sebagai berikut:

A. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN

Risiko pembiayaan

Bagian terbesar dari aktiva yang dimiliki Perseroan sebagai suatu bank adalah berupa pembiayaan yang diberikan kepada
nasabah. Risiko pembiayaan timbul apabila kegagalan nasabah dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada
Perseroan sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Hal tersebut disebabkan oleh faktor internal berupa kelalaian dalam proses
pengambilan keputusan pemberian pembiayaan, pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian maupun faktor eksternal berupa
terjadinya hal-hal yang menyebabkan kegagalan usaha nasabah. Apabila jumlah pembiayaan yang tidak dapat dikembalikan
cukup material, termasuk eksekusi terhadap jaminan pembiayaan yang bersangkutan (jika ada), maka pembiayaan tersebut
menjadi pembiayaan bermasalah dan mempengaruhi tingkat NPF pembiayaan yang akhirnya akan mempengaruhi likuiditas dan
kondisi keuangan Perseroan. Portofolio pembiayaan terbesar per 31 Desember 2024 adalah penyaluran
pembiayaan pada sektor konsumtif sebesar 64,05%.

Penerapan Manajemen Risiko Pembiayaan Perseroan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/
POJK.03/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha
Syariah.

Risiko bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Penerapan Manajemen Risiko pembiayaan Perseroan mencakup
pelaksanaan 4 (empat) pilar yaitu:

a.    Pengawasan Aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
b.    Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit
c.    Kecukupan Proses identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta sistem informasi Manajemen
      Risiko
d.    Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh

Dalam rangka optimalisasi pengendalian intern serta pelaksanaan tata kelola yang sehat, maka Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Syariah melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya. Dewan komisaris
membentuk Komite Pemantau Risiko (“KPR”) yang secara rutin melakukan pemantauan atas perkembangan eksposur risiko
pembiayaan Perseroan maupun pembahasan atas upaya optimalisasi penerapan manajemen risiko pembiayaan secara efektif.
KPR beranggotakan mayoritas Dewan Komisaris beserta anggota independen yang berasal dari para akademisi.

                                                                  68


                                                             68
Page 97
B. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG YANG DAPAT
   MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

1.   Risiko likuiditas

Risiko likuiditas adalah risiko akibat ketidakmampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi
keuangan Perseroan. Risiko ini terjadi akibat kegagalan pengelolaan sumber dana dan penanaman dana (mismatch) atau
kekurangan likuiditas (shortage) yang mengakibatkan Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangannya pada waktu
yang telah ditetapkan. Risiko likuiditas dapat dikategorikan sebagai berikut:

a.   Risiko likuiditas pasar, yaitu risiko yang timbul karena Perseroan tidak mampu melakukan offsetting posisi tertentu dengan
     harga pasar karena kondisi likuiditas pasar yang tidak memadai atau terjadi gangguan di pasar (market disruption).
b.   Risiko likuiditas pendanaan, yaitu risiko yang timbul karena Perseroan tidak mampu mencairkan asetnya atau memperoleh
     pendanaan dari sumber dana lain.

Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas memiliki limit-limit yang dipantau secara harian serta dilaporkan kepada manajemen
secara berkala. Limit-limit tersebut secara umum menunjukkan pengawasan Perseroan terhadap posisi likuiditas yang harus
dijaga dari waktu ke waktu. Dalam mengelola kecukupan likuiditas agar dapat memitigasi risiko likuiditas, Perseroan akan
melakukan pemenuhan dana baik dari DPK retail maupun yang berasal dari korporasi, yang tentunya berimbas terhadap biaya
dana yang dikeluarkan untuk mendapatkannya. Biaya dana yang dikeluarkan oleh Perseroan harus dapat dimanfaatkan dalam
bentuk penyaluran pembiayaan sehingga Perseroan mendapatkan keuntungan yang tentunya mendorong kinerja perusahaan
secara langsung.

2.   Risiko operasional

Risiko operasional adalah risiko kerugian yang diakibatkan oleh proses internal yang kurang memadai, kegagalan proses internal,
kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Perseroan. Risiko
operasional melekat kepada seluruh aktivitas Perseroan, oleh karena itu risiko operasional tidak dapat dihilangkan namun dapat
dikendalikan melalui mitigasi risiko yang memadai. Dampak kerugian dari risiko operasional dapat berupa kerugian keuangan
atau kerugian non keuangan.

Perseroan melakukan tata kelola mengenai Pengelolaan risiko operasional yang dilakukan melalui three line of defense yaitu risk
taking unit sebagai lini pertahanan pertama, unit kerja Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Kepatuhan sebagai lini pertahanan
kedua, serta Internal Audit sebagai lini pertahanan ketiga.

3.   Risiko stratejik

Risiko Stratejik adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta
kegagalan dalam mengantisipasi perubahan-perubahan lingkungan bisnis.

Risiko ini timbul antara lain karena Perseroan menerapkan strategi yang kurang sejalan dengan visi dan misi Perseroan,
melakukan analisis lingkungan stratejik yang kurang komprehensif dan/atau terdapat ketidaksesuaian rencana stratejik. Selain itu
risiko stratejik juga timbul karena kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis, mencakup kegagalan dalam
mengantisipasi perubahan teknologi, perubahan kondisi ekonomi makro, dinamika kompetisi di pasar, dan perubahan kebijakan
dari regulator.




                                                                69


                                                               69
Page 98
4.   Risiko pasar

Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif akibat perubahan harga pasar, antara lain risiko berupa
perubahan nilai dari aset yang dapat diperdagangkan atau disewakan. Risiko pasar timbul dari pergerakan/perubahan tingkat
imbal hasil dan/atau nilai tukar yang mempengaruhi posisi keuangan Perseroan khususnya terhadap rasio permodalan. Secara
garis besar, manajemen risiko pasar terbagi menjadi 2 (dua) yaitu manajemen risiko pasar trading book dan manajemen risiko
pasar banking book.

1. Pengawasan Aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

     Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertanggungjawab atas efektivitas penerapan Manajemen
     Risiko Pasar Perseroan. Terkait wewenang dan tanggung jawab pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
     Pengawas Syariah (DPS), Direksi dan Dewan Komisaris selalu memperoleh informasi yang jelas mengenai evaluasi dan
     penerapan manajemen risiko eksposur risiko pasar serta langkah-langkah yang diambil oleh Risk Taking Unit terkait
     pengendalian risiko pasar.

2. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit

     Sebagai penerapan manajemen risiko pasar yang bersifat dinamis, Satuan Kerja Manajemen Risiko Perseroan melakukan
     pembaharuan dan review atas kebijakan dan pedoman manajemen risiko Perseroan secara berkala. Evaluasi pedoman
     manajemen risiko oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko dilakukan secara berkala dan dilakukan pembahasan dengan risk
     taking unit (Unit kerja Treasury) dan selanjutnya akan diajukan kepada Direksi untuk persetujuan atas pedoman dimaksud.

3. Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen
   Risiko

     Dalam melakukan penerapan Manajemen Risiko melalui proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian
     Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko untuk Risiko Pasar sebagaimana POJK Penerapan Manajemen Risiko
     Perseroan Umum Syariah, Perseroan melakukan penerapan manajemen risiko: Identifikasi Risiko Pasar, Pengukuran Risiko
     Pasar, Pemantauan Risiko Pasar dan Pengendalian Risiko Pasar.

4. Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh

     Dalam rangka pengembangan penerapan manajemen risiko yang dinamis, Satuan Kerja Manajemen Risiko selalu melakukan
     evaluasi atas kebijakan, prosedur dan limit risiko pasar secara berkala. Sebagai upaya pengendalian risiko pasar berupa
     kecukupan kebijakan dan prosedur Satuan Kerja Manajemen Risiko, kaji ulang atas kebijakan dan prosedur dilakukan oleh
     unit independen baik di internal ataupun pihak eksternal.

Sumber risiko pasar trading book timbul dari aktivitas Dealing Room Unit Kerja Treasury akibat posisi terbuka Perseroan yang
terekspos pergerakan imbal hasil atau nilai tukar valuta asing. Terkait risiko nilai tukar, Perseroan tidak terpengaruh eksposur nilai
tukar menimbang Perseroan tidak memiliki portofolio valuta asing. Selain itu, Perseroan pun tidak memiliki eksposur trading book
atau melakukan transaksi derivatif sehingga pengelolaan risiko pasar dikhususkan ke dalam pengelolaan banking book.

5.   Risiko hukum

Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Kelemahan aspek yuridis antara lain
disebabkan adanya tuntutan hukum, ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendukung, atau kelemahan perikatan
seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan pengikatan agunan yang tidak sempurna. Risiko hukum antara lain dapat

                                                                     70


                                                                70
Page 99
bersumber dari pada operasional, perjanjian dengan pihak ketiga, ketidakpastian hukum dan kelalaian penerapan hukum,
hambatan dalam proses litigasi untuk penyelesaian klaim, serta masalah yurisdiksi antar negara.

Apabila Perseroan tidak melakukan pengelolaan risiko hukum dengan baik, dampaknya bisa memberikan eksposur-eksposur
litigasi, kerugian finansial, dan reputasi negatif. Terkait dengan pengelolaan atas eksposur risiko hukum berupa perkara litigasi,
Perseroan senantiasa melakukan penanganan atas kasus hukum yang dihadapi tersebut dengan ditangani oleh Desk Legal serta
dibantu oleh konsultan hukum secara intensif. Adapun eksposur litigasi bagi Perseroan pada Desember tahun 2024, terdapat 2
(dua) kasus hukum litigasi perdata namun tidak terdapat kerugian finansial yang timbul atas kasus hukum tersebut.Selain itu
dalam melakukan pengelolaan risiko hukum, Perseroan memiliki unit yang secara khusus menangani bidang litigasi, non litigasi,
corporate legal yang berfungsi sebagai "legal watch" yang tercermin melalui kajian hukum, pendampingan hukum dan pendapat
hukum sesuai permintaan risk taking unit dalam bentuk kajian serta memastikan penanganan permasalahan hukum ditangani
dengan baik yang sesuai dengan ketentuan berlaku.


6.   Risiko reputasi

Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang bersumber dari
persepsi negatif terhadap Perseroan. Hal ini antara lain disebabkan oleh adanya pemberitaan media dan/atau rumor mengenai
Perseroan yang bersifat negatif, serta adanya komunikasi Perseroan yang kurang efektif.

a.   Pengawasan Aktif Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

     Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) memantau mengenai efektivitas penerapan Manajemen
     Risiko Reputasi di Perseroan. Terkait wewenang dan tanggung jawab pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris
     Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris selalu memperoleh informasi yang jelas mengenai evaluasi dan penerapan
     manajemen risiko eksposur risiko reputasi. Struktur organisasi untuk melakukan pengelolaan terhadap risiko reputasi,
     Perseroan telah membentuk unit kerja tersendiri yang mengelola risiko reputasi yaitu Desk Sekretariat Perusahaan dan
     Divisi Dana Jasa Konsumer, yang mana unit kerja tersebut berfungsi untuk melakukan pengelolaan terhadap reputasi
     Perseroan dan mengatur mengenai standar layanan di Kantor Cabang sebagai langkah untuk memitigasi risiko reputasi.

b.   Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit

     Perseroan telah memiliki kebijakan serta pedoman manajemen risiko reputasi yang secara berkala dilakukan pembaharuan
     dan evaluasi atas kebijakan dan pedoman manajemen risiko Perseroan tersebut. Perseroan juga telah memiliki kebijakan
     mengenai standar pelayanan yang harus dilakukan oleh unit kerja operasional, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir
     terjadinya risiko reputasi akibat kurang memadainya pelayanan bank, terdapat juga kebijakan mengenai penanganan
     keluhan nasabah. Selain itu Perseroan telah memiliki call center sebagai sarana untuk melayani masyarakat yang
     membutuhkan jasa perbankan serta penyampaian permasalahan terkait dengan Perseroan.

     Perseroan juga melakukan manajemen risiko reputasi dengan melakukan aktivitas public relations, corporate social
     responsibility dan respon yang cepat terhadap penanganan keluhan yang masuk kepada pihak Perseroan.

c.   Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan, dan Pengendalian Risiko, serta Sistem Informasi Manajemen
     Risiko

     Dalam kecukupan penerapan proses manajemen risiko, Perseroan melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan dan
     pengendalian atas risiko reputasi. Perseroan melakukan proses identifikasi dan pengukuran risiko reputasi dengan
     memantau jumlah keluhan nasabah kepada Perseroan melalui call center ataupun petugas Perseroan serta memantau

                                                                 71


                                                                71
Page 100
     mengenai Tindakan penyelesaian atas keluhan tersebut, selain itu dilakukan pemantauan juga terhadap jumlah pemberitaan
     terhadap Perseroan yang dimuat di media massa.

     Dalam melakukan pengendalian atas risiko reputasi Perseroan memiliki call center serta mengadakan coaching clinic bagi
     karyawan dengan memberikan training atau pelatihan mengenai standar layanan dengan tujuan Perseroan dapat
     memberikan pelayanan dengan lebih baik kepada nasabah baik eksternal maupun internal sebagai salah satu Langkah
     mitigasi terhadap potensi risiko, selain itu Perseroan menekankan kepada seluruh karyawan bahwa reputasi Perseroan
     harus benar-benar dijaga, Perseroan juga memberikan informasi yang jelas kepada nasabah mengenai produk/aktivitas
     Perseroan sebagai langkah dalam memitigasi risiko.

d.   Sistem Pengendalian Internal yang Menyeluruh

     Perseroan telah memiliki unit kerja khusus dalam proses pelaksanaan manajemen risiko reputasi yang mencakup
     pengawasan secara berkala atas pemberitaan negatif dan keluhan yang berdampak pada reputasi Perseroan dan kegiatan
     pengendalian yang dipantau oleh Satuan Kerja Manajemen Risiko.


7.   Risiko kepatuhan

Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat Perseroan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan
dan ketentuan yang berlaku dengan Prinsip Syariah. Pengelolaan risiko kepatuhan dilakukan melalui penerapan sistem
pengendalian internal yang konsisten.

Dalam penyajian informasi mengenai risiko kepatuhan yang dihadapi, Perseroan telah menyusun beberapa pelaporan-pelaporan
mengenai eksposur risiko kepatuhan diantaranya yaitu profil risiko kepatuhan secara bankwide yang disusun secara berkala,
selain itu Perseroan juga membuat laporan secara rutin mengenai kejadian risiko kepatuhan berdasarkan data yang diperoleh
dari tools manajemen risiko, terdapat juga laporan penerapan kepatuhan kepada manajemen.

8.   Risiko imbal hasil

Perseroan dalam menjalankan fungsinya sebagai intermediasi penghimpunan dana dan penyaluran dana tidak lepas dari
aktivitasnya berupa investasi pada pasar keuangan. Risiko Imbal Hasil adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang
dibayarkan Perseroan kepada nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Perseroan dari penyaluran
dana, yang dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga Perseroan. Sejalan dengan tingkat risiko yang diambil,
Perseroan melakukan evaluasi atas imbal hasil kepada nasabah, antara lain dengan mengevaluasi nisbah bagi hasil dan
memfokuskan pemasaran untuk produk-produk low cost. Tersedianya prosedur untuk mengendalikan risiko imbal hasil secara
tertulis, yang disesuaikan dengan strategi usaha Perseroan. Adanya rencana penggunaan dana yang memiliki pricing tinggi maka
imbasnya imbal hasil Perseroan akan selalu dinamis dan mempengaruhi effective yield bagi nasabah.


9.   Risiko investasi

Risiko Investasi (Equity Invesment Risk) adalah risiko akibat Perseroan ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai
dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik yang menggunakan metode net revenue sharing maupun yang menggunakan metode
profit and loss sharing. Saat ini, perseroan menggunakan metode net revenue sharing dalam pemberlakuan pemberian metode
bagi hasilnya.




                                                                 72


                                                            72
Page 101
10. Risiko perubahan teknologi

Dengan semakin ketatnya persaingan dalam industri perbankan, teknologi merupakan salah satu basis keunggulan persaingan
suatu Perseroan. Dengan infrastruktur teknologi yang mendukung, kalangan perbankan mampu menciptakan produk sehingga
dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta kenyamanan kepada nasabah yang semakin kritis dalam menilai kualitas pelayanan
Perseroan. Apabila Perseroan tidak mengikuti perkembangan teknologi, maka hal ini akan berpengaruh terhadap pelayanan
kepada nasabah yang akan berdampak kepada menurunkan daya saing dan kinerja Perseroan.




                                                             73


                                                            73
Page 102
C.   RISIKO UMUM YANG BERKAITAN DENGAN PERSEROAN

1.   Risiko kondisi perekonomian secara makro

Ketidakpastian perekonomian global menjadi tantangan utama bagi industri perbankan. Persaingan usaha yang semakin ketat,
perubahan perilaku konsumen, perkembangan disruptive innovation & teknologi, munculnya kompetitor baru dan perubahan
regulasi dalam industri perbankan memerlukan perhatian khusus bagi Perseroan.

Perubahan ekonomi Indonesia, regional dan global dapat mempengaruhi kinerja Perseroan. Meskipun ekonomi global telah
tumbuh, pasar keuangan global mengalami volatilitas sebagai akibat dari ekspektasi kebijakan suku bunga Amerika Serikat,
kekhawatiran atas krisis utang dan program dukungan keuangan di Zona Euro, proteksionisme ekonomi, konflik geopolitik. Hal ini
dapat berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Penurunan pertumbuhan ekonomi dapat mengakibatkan berkurangnya aktivitas bisnis, berkurangnya daya beli konsumen, yang
dapat mengurangi permintaan terhadap layanan Perseroan, yang dapat berdampak buruk pada kinerja Perseroan.

Industri perbankan di Indonesia menjalankan kegiatan usaha utama yang relatif sama berupa penghimpunan dana maupun
penyaluran dana. Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha utamanya, baik dalam upaya memperoleh dana pihak ketiga
maupun penyaluran pembiayaan, harus memiliki daya saing yang relatif baik agar dapat menarik minat para nasabah maupun
peminjam dana. Keterlambatan dalam mengembangkan kualitas layanan dan SDM, inovasi produk, dan kapasitas sesuai
perkembangan di industri perbankan, dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.

Perbankan berkompetisi dalam mengembangkan teknologi untuk memudahkan nasabah bertransaksi. Perkembangan teknologi
digital memunculkan banyak perusahaan financial technology (fintech) yang menawarkan kemudahan dalam pembiayaan kepada
calon debitur. Jika Perseroan lalai dalam mencermati dan mengikuti perkembangan tren teknologi, maka hal tersebut dapat
berdampak negatif terhadap hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan.

2.   Risiko kebijakan pemerintah

Industri perbankan memperoleh pengawasan yang cukup ketat dari pemerintah karena kegiatan-kegiatannya banyak menyangkut
kepentingan umum. Pengawasan yang ketat ini tercermin dari banyaknya peraturan-peraturan Pemerintah, OJK dan Perseroan
Indonesia yang mengatur penyelenggaraan kegiatan perbankan dan senantiasa dilakukan pembaharuan dari waktu ke waktu.
Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu ini akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan
usaha Perseroan karena menuntut dilakukannya penyesuaian-penyesuaian tata cara pelaksanaan kegiatan operasional
Perseroan. Ketidakmampuan Perseroan dalam mengantisipasi, memenuhi dan/atau menyesuaikan diri dengan ketentuan-
ketentuan tersebut akan menimbulkan kerugian atau dikenakan sanksi yang berdampak negatif terhadap kinerja Perseroan.

Perubahan kebijaksanaan pemerintah dalam industri perbankan dari waktu ke waktu akan mempengaruhi kinerja dan kegiatan
usaha Perseroan.

3.   Risiko ketentuan negara lain

Perubahan ketentuan negara lain yang membatasi aktivitas perbankan dalam hal aktivitas treasury mempengaruhi
keberlangsungan bisnis Perseroan. Risiko ketentuan negara lain atau perubahan internasional adalah risiko yang sifatnya tidak
bisa dikontrol sehingga upaya mitigasi risiko yang dapat dilakukan adalah mengidentifikasi perubahan yang ada untuk disesuaikan
dengan kebijakan internal, memonitor dampak dari kebijakan tersebut untuk dijadikan acuan perbaikan di masa yang akan datang.




                                                                  74


                                                             74
Page 103
4.   Risiko tuntutan atau gugatan hukum

Perseroan memastikan bahwa pengikatan perjanjian antara Perseroan dengan para pihak telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian dalam upaya melindungi kepentingan Perseroan.
Perseroan saat ini tengah menghadapi sengketa atau gugatan perdata, perkara tata usaha negara, perkara pada pengadilan
niaga dan sengketa perpajakan. Namun demikian, sengketa-sengketa yang sedang dialami oleh Perseroan tersebut tidak
berdampak negatif secara material bagi kelangsungan usaha Perseroan kecuali sengketa perpajakan yang dapat menurunkan
kinerja Perseroan yang disebabkan kewajiban perpajakan yang harus dibayarkan setelah keputusan akhir dan mengikat yang
diterbitkan oleh pemerintah.

5.   Risiko kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan

Risiko kepatuhan adalah risiko ketidakpatuhan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lain yang
berlaku, termasuk penerapan prinsip syariah. Apabila terjadi pelanggaran terhadap salah satu dari peraturan perundang-
undangan ataupun ketentuan lain yang berlaku, maka risiko yang mungkin terjadi adalah sanksi bagi Perseroan yang dapat berupa
sanksi finansial berbentuk denda material maupun sanksi non finansial berbentuk teguran tertulis, sanksi ketidaklayakan dan
ketidakmampuan bagi manajemen Perseroan ataupun penutupan kegiatan usaha Perseroan. Hal ini dapat menurunkan kinerja
Perseroan baik secara finansial maupun secara non finansial. Ketidakberhasilan Perseroan dalam menangani risiko operasional
yang timbul akan menyebabkan terjadinya kerugian secara finansial maupun non finansial, seperti pengenaan denda oleh
regulator, fraud, dan tuntutan hukum. Upaya yang dilakukan Perseroan dalam menghadapi Risiko Kepatuhan ini adalah Perseroan
secara proaktif melakukan identifikasi dan analisa terhadap faktor yang dapat meningkatkan eksposur risiko kepatuhan dengan
memastikan terdapat kecukupan proses penafsiran perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan
kegiatan Perseroan serta melakukan tindakan korektif yang tepat waktu terhadap pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap
perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.

D.   RISIKO BAGI INVESTOR

Risiko investor pembeli Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi

Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi adalah, (i) Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi dapat di write down apabila OJK menetapkan bahwa Perseroan berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point
of non-viability) dengan memperhatikan hal hal yang disyaratkan dalam POJK No. 21/2014 dan SEOJK No. 20/2016, (ii)
penangguhan pembayaran Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi pada pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebagai dampak dari pemenuhan atas pasal 17 ayat 1
huruf e POJK No. 21/2014, (iii) risiko tidak likuidnya Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang ditawarkan dalam penawaran
umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebagai investasi
jangka panjang.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA FAKTOR RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN.




                                                                75


                                                               75
Page 104
VII.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran, tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keuangan dan hasil usaha serta arus kas Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen atas
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, dan Rekan serta ditandatangani oleh Saptoto Agustomo (Registrasi
Akuntan Publik No. 0499), pada laporan No. 00095/2.1030/AU.4/07/0499-3/1/III/2025 tanggal 4 Maret 2025, dengan opini wajar
tanpa modifikasian, selain hal sebagai berikut:

-      Pada bulan April 2025, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.80 tanggal
       24 April 2025, sebagaimana dinyatakan dalam Surat No.154/Not/TS/IV/2025 tanggal 28 April 2025 Perihal Keterangan yang
       dikeluarkan oleh R. Tendy Suwarman, SH., Notaris di Kota Bandung (“Akta PKR No.80/2025”), Perseroan memutuskan
       penetapan susunan pengurus Perseroan dengan memberhentikan dengan hormat Bapak Agus Riswanto sebagai Komisaris
       Utama Independen dan Bapak Isa Anwari sebagai Komisaris dan mengangkat kembali Bapak Agus Riswanto sebagai
       Komisaris Utama Independen dengan masa jabatan sesuai dengan masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana tercantum
       pada Anggaran Dasar Perseroan. Sehingga, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
       berikut:

       Dewan Komisaris

       Komisaris Utama Independen      : Agus Riswanto, SE
       Komisaris Independen            : Rio Febrian Wilantara
       Komisaris                       : H. Didi Suhardi, SH, MH.

       Direksi

       Direktur Utama                  : Arief Setyahadi
       Direktur Bisnis                 : Hj. Ita Garmeita, SE
       Direktur Operasional            : Vicky Fitriadi
       Direktur Kepatuhan              : Anwar Munawar




                                                                     76


                                                                76
Page 105
VIII.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN                                                USAHA          SERTA
           KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

A.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.      Riwayat singkat Perseroan

PT Bank Jabar Banten Syariah (“Perseroan”) merupakan perseroan terbatas yang terbentuk atas pemisahan Unit Usaha Syariah
(“UUS”) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. yang beralih karena hukum ke dalam bank umum syariah
berdasarkan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk. Ke Dalam PT
Bank Jabar Banten Syariah No.3 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta (“Akta
Pemisahan Unit Usaha Syariah No.3/2010”) yang ditandatangani oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten
Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development selaku pendiri dari Perseroan.

Bahwa sebagai persetujuan awal berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten Tbk tanggal 4 April 2007 telah disetujui dan disahkan pemisahan unit usaha syariah dari PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk yang pernyataan keputusan rapatnya termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa No.2 tanggal 4 April 2007 yang dibuat dihadapan Nyonya Popy Kuntari Sutresna, SH, M.Hum,
Notaris di Bandung yang laporan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database sisminbakum
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.W8-HT.01.04-1001 tanggal 9 Mei 2007 dan telah
didaftarkan dalam daftar perusahaan di bawah No.281/BH.10.11/V/2007 tanggal 11 Mei 2007. Bahwa PT Bank Pembangunan
Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development telah menyusun rancangan pemisahan,
rencana pendirian bank umum syariah hasil pemisahan dan rancangan akta pendirian bank umum syariah hasil pemisahan yang
telah disetujui oleh Dewan Komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berdasarkan Surat Dewan
Komisaris No.73/DK/2009 tanggal 25 Agustus 2009.

Berdasarkan Surat Bank Indonesia No.11/6/DpG/DPbS tanggal 25 November 2009 Perihal Izin Prinsip Pendirian PT Bank Jabar
Banten Syariah, Bank Indonesia telah memberikan persetujuan prinsip untuk mendirikan Perseroan yang merupakan hasil
pemisahan (spin-off) unit usaha syariah PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan selanjutnya PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development telah melakukan
pengumuman ringkasan Rancangan Pemisahan dan rencana pengalihan hak dan kewajiban unit usaha syariah dalam surat kabar
Bisnis Indonesia pada tanggal 1 Desember 2009.

Setelah diperolehnya persetujuan prinsip dari Bank Indonesia maka seluruh pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk telah menyetujui pemisahan tersebut (spin off) sebagaimana dituangkan dalam Persetujuan Pemegang
Saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang terakhir ditandatangani oleh pemegang saham pada
tanggal 12 Januari 2010 dan telah dinyatakan dalam Akta Pernyataan Seluruh Pemegang Saham PT Bank Pembangunan Daerah
Jawa Barat dan Banten Tbk No.2 tanggal 15 Januari 2010 yang dibuat oleh Fathiah Helmi SH, Notaris di Jakarta.

Setelah dilakukan penandatanganan Akta Pemisahan Unit Usaha Syariah No.3/2010, sesuai dengan Pasal 41 ayat 1 butir a
Peraturan Bank Indonesia No.11/10/PBI/2009 tanggal 19 Maret 2009 Tentang Unit Usaha Syariah yang menyatakan pemisahan
unit usaha syariah dari bank umum konvensional dapat dilakukan dengan cara mendirikan bank umum syariah sehingga PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dan Perusahaan Daerah Banten Global Development setuju untuk mendirikan
perseroan terbatas PT Bank Jabar Banten Syariah berdasarkan Akta Pendirian No.4/2010.

Perseroan berkedudukan di Kota Bandung didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.4 tanggal 15 Januari 2010,
yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.AHU-04317.AH.01.01.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010
                                                              77


                                                            77
Page 106
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-0006426.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 26 Januari 2010 (“Akta
Pendirian No.4/2010”).

Sejak pendirian, anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan di mana perubahan terakhir anggaran dasar
Perseroan adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.60 tanggal 21 November
2024 yang dibuat di hadapan Raden Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran
dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.03-0224262 tanggal 18 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan dengan No.AHU-0277053.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Desember 2024 (“Akta PKR No.60/2024”), telah
dilakukan antara lain perubahan Pasal 13 tentang Tugas dan Wewenang Direksi, Pasal 16 tentang Tugas Dan Wewenang Dewan
Komisaris, Pasal 18 tentang Dewan Pengawas Syariah dan Pasal 20 tentang Penggunaan Laba, Penggunaan Cadangan dan
Pembagian Dividen serta penyusunan kembali seluruh isi anggaran dasar Perseroan.

Kantor pusat Perseroan berlokasi di Jl. Braga No. 135, Bandung. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 10 Kantor
Cabang, 61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional, serta 86 Terminal Perbankan Elektronik (TPE) yang terdiri dari 81
mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan 5 Cash Recycle Machine (CRM).

Berdasarkan Akta Pendiran No.4/2010, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                                  Nilai Nominal Rp250,00 per saham
                                                           Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal (Rp)      (%)
 Modal Dasar                                                    8.000.000.000                   2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk           1.980.000.000                     495.000.000.000    99,00
 Perusahaan Daerah Banten Global Development                         20.000.000                     5.000.000.000     1,00
 Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh                     2.000.000.000                     500.000.000.000   100,00
 Saham dalam Portepel                                           6.000.000.000                   1.500.000.000.000


Kegiatan usaha Perseroan menurut Anggaran Dasar

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta PKR No.60/2024, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di bidang Aktivitas Keuangan (Perbankan).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan menerapkan prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usaha
yaitu sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan aktivitas Bank Umum Syariah dengan Kode KBLI 64122 mencakup kegiatan usaha Bank berdasarkan
     prinsip Syariah, meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan/atau investasi serta menyalurkan
     kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan/atau bentuk lainnya berdasarkan prinsip syariah serta memberikan jasa
     dalam sistem pembayaran dan/atau melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
     a. menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito atau bentuk lainnya yang
          dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
     b. menghimpun dana dalam bentuk investasi berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
          prinsip syariah;
     c. menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah atau akad lain yang tidak
          bertentangan dengan prinsip syariah;
     d. menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’ atau akad lain yang tidak
          bertentangan dengan prinsip syariah;
     e. menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
                                                                78


                                                           78
Page 107
     f. menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah
        dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
        syariah;
     g. melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
        syariah;
     h. melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
     i. membeli, menjual dan/atau menjamin atas resiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
        nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah, antara lain seperti akad ijarah, musyarakah, mudharabah,
        murabahah, kafalah atau hawalah;
     j. membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
     k. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar
        pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
     l. melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan status akad yang berdasarkan prinsip syariah;
     m. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
     n. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
     o. melakukan fungsi sebagai wali amanat berdasarkan akad wakalah;
     p. memberikan fasilitas letter of credit (L/C) atau bank garansi berdasarkan prinsip syariah;
     q. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan dibidang perbankan dan dibidang sosial dengan persetujuan Otoritas Jasa
        Keuangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
        undangan; dan
     r. menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan prinsip syariah;
     s. melakukan kegiatan pengalihan piutang.

2.   Penyediaan Jasa Pembayaran dengan Kode KBLI 66411 yang mencakup kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan jasa
     pembayaran kepada pengguna akhir (end user) jasa layanan Sistem Pembayaran (SP) pada sisi front end, yang mencakup
     aktivitas antara lain menampilkan informasi sumber dana; menginisiasi transaksi/acquiring (domper elektronik, acquirer dan
     payment gateway), menerbitkan instrument/ akun pembayaran layanan remitansi/ transfer dana.

Berikut merupakan kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan usaha Perseroan:

 Tahun                  Kejadian
 2000                   Awal berdirinya bank bjb syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah yang masih melekat pada bank
                        bjb, pendirian UUS adalah untuk menjawab kebutuhan masyarakat Jawa Barat terhadap jasa
                        perbankan syariah.
 2010                   bank bjb syariah secara resmi menjadi Bank Umum Syariah, berdasarkan Akta Pendirian PT Bank
                        Jabar Banten Syariah Nomor 4 tanggal 15 Januari 2010 yang telah disetujui dan disahkan dengan
                        Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
 2013                   Perseroan meluncurkan layanan Mobile Maslahah untuk kemudahan nasabah melakukan perbankan
                        kapanpun dan di manapun.
 2023                   Perseroan meluncurkan layanan Digital on Board (DOB), layanan pembukaan rekening untuk nasabah
                        baru melalui mobile maslahah.




                                                                79


                                                              79
Page 108
2.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama 2 (tiga) tahun terakhir sebelum Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran adalah sebagai berikut:

Tahun 2023 sampai saat ini

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.11 tanggal 7 Desember 2020 yang dibuat
di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di
bawah No.AHU-AH.01.03-0416758 tanggal 8 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
0206756.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 8 Desember 2020 (“Akta PKR No.11/2020”) jo Akta PKR No.60/2024, struktur
permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

 Keterangan                                                                Nilai Nominal Rp250,00 per saham
                                                          Jumlah Saham              Jumlah Nilai Nominal (Rp)      (%)
 Modal Dasar                                                    12.000.000.000                 3.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk            7.327.560.496                 1.831.890.124.000    99,24
 Perusahaan Terbatas Banten Global Development                       56.000.000                   14.000.000.000     0,76
 Jumlah Modal Disetor dan Ditempatkan Penuh                      7.383.560.496                 1.845.890.124.000   100,00
 Saham dalam Portepel                                            4.616.439.504                 1.154.109.876.000


Tidak ada perubahan struktur permodalan dan kepemilikan saham selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana
diungkapkan dalam Akta PKR No.11/2020 jo Akta PKR No.60/2024 adalah struktur permodalan dan susunan pemegang saham
terakhir.

Pada tanggal 31 Desember 2024, tidak terdapat anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki saham
Perseroan.


3.   Perizinan yang dimiliki Perseroan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah memperoleh izin-izin operasional sebagai berikut:

a.   Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April 2010 Tentang Pemberian Izin Usaha
     PT Bank Jabar Banten Syariah, yang berisikan mengenai pemberian izin kepada Perseroan untuk melakukan usaha bank
     umum syariah.




                                                                80


                                                           80
Page 109
b.   Izin pembukaan kantor-kantor cabang Perseroan adalah sebagai berikut:

            No.           Cabang Kantor                            Alamat Kantor                 No. Surat Izin Pembukaan Kantor
           1        Bandung Pelajar Pejuang        Jl. Pelajar Pejuang 45 No.52 Kota Bandung,   12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April
                                                   Jawa Barat                                   2010 jo S-34/KR.022/2022
           2        Tasikamalaya                   Jl. Sutisna Senjaya No.77, Kota              12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April
                                                   Tasikmalaya, Jawa Barat                      2010
           3.       Cirebon                        Jl. Siliwangi No. 121, Kejaksaan, Kota       12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April
                                                   Cirebon, Jawa Barat                          2010 jo S-41/KR.022/2022
           4.       Bogor                          Jl. Raya Padjadjaran No.35, Babakan,         12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April
                                                   Bogor Tengah                                 2010
           5.       Serang                         Jl. Jend. Ahmad Yani No.34 Blok A 4-5,       12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April
                                                   Cipare, Serang, Banten                       2010
           6.       Bekasi                         Ruko Sentra Niaga, Kalimalang, Jl. Ahmad     12/35/KEP.GBI/2010 tanggal 30 April
                                                   Yani Blok A5/10-12 Bekasi Selatan, Jawa      2010
                                                   Barat
           7.       Jakarta Soepomo                Jl Prof. Soepomo, SH. No.72 A,-C, Menteng    13/31/DPbS/PADBS/Bd tanggal 17
                                                   Dalam, Tebet, Jakarta Selatan                Maret 2011
           8.       Bandung Braga                  Jl. Braga No.135, Kota Bandung, Jawa         13/95/DPbS/PADBS/Bd, tanggal 17
                                                   Barat                                        Juni 2011
           9.       Tangerang                      Ruko Business Park Tangerang City Blok       S-139/KR.02/2021 tanggal 22
                                                   D/12&D/15, Jl. Jenderal Sudirman-Jl.         Desember 2021
                                                   Perintis Kemerdekaan, Tangerang Kota
           10.      Depok                          Jl. Margonda Raya No.483A, Beji, Kota        S-139/KR.02/2021 tanggal 22
                                                   Depok                                        Desember 2021

c.   Nomor Induk Berusaha dengan No.0220104171406 yang dicetak tanggal 9 September 2024 yang berlaku selama
     Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Menteri
     Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan Kode KBLI No.64122 dengan Judul KBLI Bank Umum
     Syariah dan Kode KBLI 66411 dengan Judul KBLI Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

d.   Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No.PEM-03739/WPJ.09/KP.0403/ 2010 tanggal 16 April 2012 yang dikeluarkan
     oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I – Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Kantor
     Pusat No. No.21.150.003.8-441.000 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bandung, Kantor Wilayah DJP
     Jawa Barat I.

e.   Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
     i. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
         Domestik PB-UMKU: 022010417140600020001, yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2021 dari a.n. Menteri
         Komunikasi dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis
         sebagai berikut:
          No. TDPSE                          : 001879.01/DJAI.PSE/12/2021;
          Nama Sistem Elektronik             : Mobile Maslahah (bjbs mobile banking);
          Fungsi Sistem Elektronik           : Aplikasi mobile banking yang mendukung informasi produk dan layanan
                                                transaksional perbaikan secara daring.

     ii.        Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
                Domestik PB-UMKU: 022010417140600020004, yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2022 dari a.n. Menteri Komunikasi
                dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis sebagai berikut:
                 No. TDPSE                            : 001879.07/DJAI.PSE/07/2022;
                 Nama Sistem Elektronik               : Wakaf Ikhlas;
                 Fungsi Sistem Elektronik             : Sistem Elektronik Berfungsi Pengelolaan/ Informasi Badan Penyalur Wakaf
                                                         Dan Media Penyaluran Wakaf Masyarakat.

                                                                     81


                                                                   81
Page 110
iii.   Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
       Domestik PB-UMKU: 022010417140600020005, yang diterbitkan tanggal 12 Juli 2022 dari a.n. Menteri Komunikasi
       dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis sebagai berikut:
        No. TDPSE                            : 001879.05/DJAI.PSE/07/2022;
        Nama Sistem Elektronik               : Va Web bank bjb syariah;
        Fungsi Sistem Elektronik             : Virtual Account Web Portal bank bjb syariah Yang Dipergunakan untuk
                                                pengelolaan Virtual Account Nasabah.

iv. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
    Domestik PB-UMKU: 022010417140600020006, yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2022 dari a.n. Menteri Komunikasi
    dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis sebagai berikut:
     No. TDPSE                            : 001879.03/DJAI.PSE/07/2022;
     Nama Sistem Elektronik               : ib Cash Maslahah (cash management system);
     Fungsi Sistem Elektronik             : mendukung fungsi operasi & layanan keuangan berbasis Web-apps Portal
                                             yang digunakan oleh Nasabah korporasi untuk transaksi Perbankan.

v.     Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
       Domestik PB-UMKU: 022010417140600020002, yang diterbitkan tanggal 30 Juni 2022 dari a.n. Menteri Komunikasi
       dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis sebagai berikut:
        No. TDPSE                            : 001879.02/DJAI.PSE/06/2022;
        Nama Sistem Elektronik               : Website bank bjb syariah;
        Fungsi Sistem Elektronik             : Situs Resmi bank bjb syariah yang berfungsi sebagai Portal Informasi
                                                Portofolio Perusahaan Manajemen, Layanan Publik, Produk, Jasa
                                                Keuangan Syariah.

vi. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
    Domestik PB-UMKU: 022010417140600020003, yang diterbitkan tanggal 8 Juli 2022 dari a.n. Menteri Komunikasi
    dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis sebagai berikut:
     No. TDPSE                            : 001879.04/DJAI.PSE/07/2022;
     Nama Sistem Elektronik               : Ib Cash Maslahah - Admin (cash management system);
     Fungsi Sistem Elektronik             : Aplikasi Web Administrator Untuk Melakukan Fungsi Pengelolaan
                                             Konfigurasi Dan Parameter Aplikasi.

vii. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD PSE)
     Domestik PB-UMKU: 022010417140600010009, yang diterbitkan tanggal 3 Januari 2024 dari a.n. Menteri Komunikasi
     dan Informatika, Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dengan data teknis sebagai berikut:
      No. TDPSE                            : 001879.0803/DJAI.PSE/0107/2022;
      Nama Sistem Elektronik               : QRIS Maslahah;
       Fungsi Sistem Elektronik           :   Transaksi Menggunakan Code QR Di mana bank bjb syariah Berfungsi
                                              Menerima Dana Transaksi Dari Bank dan/atau Penyedia Jasa Pembayaran
                                              Lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha
Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika sebagaimana diubah sebagian berdasarkan Peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika No. 7 Tahun 2019, masa berlaku Tanda TDPSE adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal
diterbitkan.




                                                             82


                                                        82
Page 111
4.    Transaksi dan perjanjian penting

A.    Transaksi dan perjanjian penting dengan pihak afiliasi

Dalam kegiatan normal usaha, Perseroan melakukan transaksi dengan pihak Afiliasi karena hubungan kepemilikan dan/atau
kepengurusan. Semua transaksi dengan pihak-pihak Afiliasi yang telah dilakukan dengan kebijakan dan syarat yang telah
disepakati bersama.

 No               Pihak-pihak Afiliasi               Sihat Hubungan Istimewah                          Transaksi
 1.        PT Bank Pembangunan Jawa Barat                Pemegang Saham                        Sinergi Kelompok Usaha Bank
           dan Banten, Tbk
 2.        PT Bank Pembangunan Daerah           Hubungan melalui kepemilikan PT Bank           Sinergi Kelompok Usaha Bank
           Bengkulu                            Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk

Perjanjian Dengan Pihak Afiliasi

PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten, Tbk

      1.     Nota Kesepahaman No.005/NK/DIR-HKE/2020 - No.003/MOU/DIR-PS/2020 tanggal 16 Maret 2020 Tentang Implementasi
             Sinergi Perbankan Dalam Rangka Mendukung Pengembangan Dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha bjb syariah (Perjanjian).

             a.   Pihak
                  i. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), yang pada perjanjian diwakili oleh Yuddy
                      Renaldi (Direktur Utama);
                  ii. Perseroan yang diwakili oleh Indra Falatehan (Direktur Utama).

             b.   Maksud dan Tujuan
                  Maksud Perjanjian adalah sebagai landasan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan/atau perjanjian yang akan
                  dibuat kemudian antara para pihak.
                  Tujuan Perjanjian adalah untuk mendukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan dalam
                  menciptakan sinergi perbankan dalam satu kepemilikan untuk pengembangan perbankan syariah.

             c.   Ruang Lingkup
                  Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan produk dan jasa layanan perbankan sesuai kompetensi masing-masing
                  pihak dan pemanfaatan sumber daya perbankan yang meliputi sumber daya manusia, teknologi informasi dan jaringan
                  kantor.

             d.   Jangka Waktu
                  Berlaku 5 tahun sejak tanggal penandatanganan dan diperpanjang secara otomatis secara terus menerus untuk jangka
                  waktu yang sama, sepanjang tidak ada pernyataan untuk mengakhiri dari masing-masing pihak dan sampai dengan
                  tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian tersebut masih berlaku.

      2.     Perjanjian Kerjasama No.097/PKS/DIR-MAP/2020 - No.054/PKS/DIR-DJ/2020 tanggal 7 Agustus 2020 Tentang Kerjasama
             Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) Haji (Perjanjian).

             a.   Pihak
                  i. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), yang pada perjanjian diwakili oleh Tedi
                      Setiawan (Direktur);
                  ii. Perseroan yang diwakili oleh Indra Falatehan (Direktur Utama).

             b.   Tujuan
                  Tujuan Perjanjian adalah untuk melayani calon jamaah haji melalui fasilitas layanan perbankan bank bjb dengan
                  menggunakan aplikasi milik Perseroan dan aplikasi payment biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH).

                                                                 83


                                                                      83
Page 112
c.   Ruang Lingkup LSBU Haji, meliputi
     i. penyampaian informasi dan refrensi kepada nasabah maupun pengguna jasa yang bukan nasabah para pihak;
     ii. pembukaan rekening tabungan haji iB Maslahah oleh bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS
          BIPIH) Perseroan;
     iii. penerimaan setoran BIPIH melalui teller pada BPS BIPIH Perseroan;
     iv. pembayaran setoran awal dan pelunasan BIPIH;
     v. penyampaian informasi terkait pembatalan dan pelunasan tunda Bipih yang dilakukan oleh Perseroan kepada bank
          bjb;
     vi. penyampaian informasi mekanisme penutupan rekening tabungan haji iB Maslahah yang dilakukan oleh Perseroan
          kepada bank bjb;
     vii. pelaksanaan monitoring, pelaporan dan rekonsiliasi LSBU Haji
     viii pengaduan nasabah.

d.   Jangka Waktu
     5 tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian dan dapat diperpanjang kembali setelah ada kesepakatan perpanjangan
     kerjasama secara tertulis dari para pihak.

e.   Imbalan Jasa
     bank bjb mendapatkan imbalan jasa yang dibayarkan oleh Perseroan atas transaksi yang mendapatkan LSBU pada
     bank bjb dengan besaran:
     i. layanan pembukaan tabungan haji Rp.50.000,00
     ii. layanan setoran tabungan haji Rp.1.000,00
     iii. layanan pelunasan haji Rp.5.000,00
     imbal jasa tersebut belum menyertakan PPN.

f.   Kewajiban Perseroan
     i. menyediakan sumber daya sarana, prasarana, fasilitas, infrastruktur, routing bagi transaksi dan dukungan teknis
           operasional terkait lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan LSBU Haji;
     ii. membuka akses aplikasi Perseroan dan aplikasi payment BIPIH setiap hari secara online dan real time;
     iii. melakukan analisa mitigasi dan risiko terhadap pelaksanaan Perjanjian dan melaporkan kepada OJK sesuai
           dengan perundang-undangan;
     iv. menjaga dan memelihara kenyamanan serta keamanan nasabah terkait dengan LSBU Haji;
     v. menyampaikan informasi kepada bank bjb dan nasabah terkait seluruh proses keikutsertaan dalam LSBU Haji
           serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan standar informasi yang telah disepakati para pihak
           dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
     vi. memberikan kuasa kepada bank bjb untuk melakukan uji tuntas nasabah (UTN) pada saat melakukan pembukaan
           rekening;
     vii. melakukan pengelolaan administrasi dokumen terkait LSBU Haji.
     viii. mengambil berkas asli bukti pembukaan rekening dan setoran BIPIH paling lambat 5 hari kerja setelah diterbitkan
           oleh pihak bank bjb;
     ix. menyampaikan informasi terkait penutupan rekening tabungan haji iB Maslahah kepada bank bjb;
     x. melakukan koordinasi dan sosialisasi secara berkala kepada bank bjb;
     xi. menunjuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan LSBU Haji terkait sistem informasi dan teknologi,
           sistem jaringan dan pelayanan, sistem pelaporan dan mekanisme pengaduan nasabah;
     xii. melakukan publikasi, sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan calon nasabah terkait pelaksanaan LSBU Haji;
     xiii. menyediakan data dan melakukan rekonsiliasi atas seluruh transaksi yang dilakukan melalui LSBU Haji minimal 1
           bulan sekali;
     xiv. mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji;
     xv. membayarkan biaya dan imbal jasa yang timbul atas pelaksanaan Perjanjian;
     xvi. menyelesaikan pengaduan nasabah terkait LSBU Haji sesuai ketentuan yang berlaku;

g.   Larangan Perseroan
     Dilarang mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
     bank bjb;


                                                      84


                                                           84
Page 113
     h.   Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
          Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
          untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 14 hari kerja maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
          melalui Pengadilan Agama Kota Bandung.

3.   Perjanjian Kerjasama No.66/PKS/DIR-DTB/2020 - No.063/PKS/DIR-DJ/2020 tanggal 2 Oktober 2020 Tentang Kerjasama
     Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) ATM (Perjanjian).

     a.   Pihak
          i. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), yang pada perjanjian diwakili oleh Rio
              Lanasier (Direktur);
          ii. Perseroan yang diwakili oleh Indra Falatehan (Direktur Utama).

     b.   Maksud dan Tujuan
          i. meningkatkan kinerja keuangan Perseroan untuk memperkuat pertumbuhan bisnis;
          ii. memberikan kemudahan bagi nasabah untuk bertransaksi di ATM;
          iii. memperkuat brand image Perseroan.

     c.   Ruang Lingkup LSBU Setoran Tunai, meliputi
          kerja sama LSBU melalui jaringan ATM dan penggunaan jaringan ATM oleh nasabah untuk melakukan transaksi.

     d.   Jangka Waktu
          berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama.

     e.   Imbalan Jasa
          tarif yang berlaku untuk transaksi tarik tunai, transfer antar bank, dan cek saldo masing-masing adalah Rp.2.000,00.

     f.   Kewajiban Perseroan
          i. menyediakan fasilitas dan sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan host to host dengan bank bjb;
          ii. bertanggung jawab terhadap pengelolaan host to host terkait dengan sistem informasi dan teknologi, system
               jaringan dan pelayanan, sistem pelaporan dan mekanisme pengaduan nasabah;
          iii. bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan apabila terdapat kerusakan atas fasilitas dan sarana;
          iv. menginformasikan tarif biaya transaksi kepada nasabah Perseroan;
          v. bertanggung jawab atas segala kerugian termasuk namun tidak terbatas pada kerugian material akibat kerusakan
               jaringan pelaksanaan host to host, serta tindakan fraud yang telah terbukti sepanjang kerugian yang timbul
               disebabkan oleh kelalaian dan/atau penggunaan yang tidak sebagaimana mestinya oleh Perseroan dan/atau pihak
               yang bekerja untuk Perseroan;
          vi. melakukan sosialisasi, edukasi maupun pelatihan kepada karyawan bank bjb termasuk bertanggung jawab
               terhadap biaya sosialisasi, edukasi maupun pelatihan sebagaimana dimaksud sehingga terdapat personil satuan
               kerja bjb yang memahami pelaksanaan Perjanjian.

     g.   Larangan Perseroan
          Dilarang mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain.

     h.   Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
          Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
          untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 90 hari kalender maka para pihak sepakat untuk
          menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

4.   Perjanjian Kerjasama No.146/PKS/DIR-MAP/2020 - No.067/PKS/DIR-OP/2020 tanggal 22 Oktober 2020 Tentang
     Kerjasama Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) Setoran Tunai (Perjanjian).

     a.   Pihak
          i. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), yang pada perjanjian diwakili oleh Tedi
              Setiawan (Direktur);
                                                            85


                                                                 85
Page 114
          ii.   Perseroan yang diwakili oleh Vicky Fitriadi (Direktur).

     b.   Ruang Lingkup LSBU Setoran Tunai, meliputi
          i. setoran tunai pada produk tabungan Perseroan;
          ii. setoran tunai pada produk giro Perseroan.

     c.   Jangka Waktu
          sampai tanggal 22 Oktober 2025 dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama.

     d.   Imbalan Jasa
          bank bjb berhak mendapatkan imbalan jasa yang dibayarkan oleh Perseroan atas transaksi LSBU Setoran Tunai pada
          bank bjb sebesar Rp.1.000,00 per transaksi.

     e.   Kewajiban Perseroan
          i. membuka rekening giro pada bjb untuk menampung transaksi LSBU Setoran Tunai;
          ii. menyediakan serta mempersiapkan fasilitas dan sarana host to host yang diperlukan dalam pelaksanaan LSBU
               Setoran Tunai di jaringan kantor bank bjb;
          iii. melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan LSBU Setoran Tunai pada teller bank bjb;
          iv. melakukan publikasi, sosialisasi dan edukasi kepada nasabah maupun calon nasabah megenai transaksi host to
               host terkait LSBU Setoran Tunai.
          v. mengadakan pelatihan dan/atau sosialisasi pelaksanaan host to host terkait LSBU Setoran Tunai kepada teller
               bank bjb dengan biaya dan tanggung jawab Perseroan;
          vi. bertanggung jawab terhadap pengelolaan host to host masing-masing terkait dengan sistem informasi dan
               teknologi, sistem jaringan dan layanan, sistem pelaporan dan mekanisme pengaduan nasabah;

     f.   Larangan Perseroan
          Dilarang mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
          bank bjb;

     g.   Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
          Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
          untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 90 hari kalender maka para pihak sepakat untuk
          menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.

PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu

1.   Nota Kesepahaman No.40/PKS/TimSinergiBB/2024 - No.007/MOU/DIR-PS/2024 tanggal 11 Juli 2024 Tentang
     Implementasi Sinergi Perbankan Dalam Struktur Kelompok Usaha Bank (Perjanjian).

     a.   Pihak
          i. PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPD Bengkulu), yang pada perjanjian diwakili oleh Beni Harjono
              (Direktur Utama);
          ii. Perseroan yang diwakili oleh Ita Garmeita (Direktur).

     b.   Maksud dan Tujuan
          Maksud Perjanjian adalah sebagai landasan dalam rangka pelaksanaan kerjasama dan/atau perjanjian yang akan
          dibuat kemudian antara para pihak.
          Tujuan Perjanjian adalah untuk mendukung pengembangan dan pelaksanaan kegiatan usaha Para Pihak dalam
          menciptakan sinergi perbankan dalam struktur kelompok usaha bank.

     c.   Ruang Lingkup
          Penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan produk dan jasa layanan perbankan meliputi namun tidak terbatas pada
          dana talangan umroh, tabungan haji, tabungan emas dan sinergi perbankan lainnya dengan memanfaatkan sumber
          daya perbankan yang meliputi sumber daya manusia, teknologi dan jaringan kantor.


                                                               86


                                                                    86
Page 115
     d.   Jangka Waktu
          Berlaku 5 tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang secara otomatis secara terus menerus untuk
          jangka waktu yang sama, sepanjang tidak ada pernyataan untuk mengakhiri dari masing-masing pihak.

2.   Perjanjian Kerjasama No.073/PKS/Dir-DKS/2024 - No.157/PKS/D.13/2024 tanggal 19 September 2024 Tentang Sinergi
     Pembiayaan Kepemilikan Emas IB Maslahah Dan Pemotongan Gaji (Perjanjian).

     a.   Pihak
          i. Perseroan yang diwakili oleh Iyan Hermawan (Pj. Pemimpin Divisi Pembiayaan Konsumer).
          ii. PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPD Bengkulu), yang pada perjanjian diwakili oleh Muzer (Pemimpin
              Divisi Kredit Konsumer);

     b.   Tujuan dan Ruang Lingkup, meliputi
          i. Pemanfaatan layanan jasa perbankan berupa layanan pembiayaan kepemilikan emas iB Maslahah
          ii. pemberian referral dan pemotongan gaji sebagai penerima fasilitas pembiayaan kepemilikan emas iB Maslahah
               pada Perseroan yang dilakukan oleh BPD Bengkulu;
          iii. Perseroan menerima hasil dari pemotongan gaji dari BPD Bengkulu dan BPD Bengkulu mendapatkan imbalan
               jasa atas pemberian referral dan pemotongan gaji dari BPD Bengkulu.

     c.   Jangka Waktu
          sampai tanggal 18 September 2026 dan dapat diperpanjang kembali setelah ada persetujuan tertulis dari para pihak.

     d.   Imbalan Jasa
          i. Perseroan akan memberikan imbalan jasa referral kepada BPD Bengkulu sebesar 2% dari plafond pembiayaan
              dipotong pajak sebesar 5% dari imbalan jasa tersebut;
          ii. Perseroan akan memberikan imbalan jasa bantuan potong gaji kepada BPD Bengkulu sebesar 1% dari akumulasi
              angsuran pembiayaan yang dterima oleh Perseroan.

     e.   Kewajiban Perseroan
          i. membayar imbalan jasa kepada BPD Bengkulu
          ii. menyampaikan surat instruksi/surat kuasa kepada BPD Bengkulu 7 hari kerja sebelum tanggal pemotongan gaji
               pembayaran angsuran pembiayaan kepemilikan emas (PKE);
          iii. menyampaikan daftar nominatif yang terdiri dari nama nasabah, nomor rekening dan nominal yang dipotong
               kepada BPD Bengkulu maksimal tanggal 27 setiap bulannya;
          iv. menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi termasuk kerahasiaan dan keamanan informasi untuk keperluan
               perlindungan data nasabah;
          v. menjaga proses penyaluran pembiayaan sehingga terhindar dari kegagalan sistem, kecurangan dan atau
               kegagalan dari faktor internal dan eksternal lainnya.

     f.   Larangan Perseroan
          Dilarang mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
          BPD Bengkulu;

     g.   Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
          Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
          untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 60 hari kerja maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
          melalui pengadilan negeri domisili hukum pihak yang digugat (Tergugat).

3.   Perjanjian Kerjasama No.074/PKS/Dir-DKS/2024 - No.158/PKS/D.13/2024 tanggal 19 September 2024 Tentang
     Pembiayaan Serbaguna iB Maslahah Untuk Tujuan Umrah Dan Pemotongan Gaji (Perjanjian).

     a.   Pihak
          i. Perseroan yang diwakili oleh Iyan Hermawan (Pj. Pemimpin Divisi Pembiayaan Konsumer).
          ii. PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPD Bengkulu), yang pada perjanjian diwakili oleh Muzer (Pemimpin
              Divisi Kredit Konsumer);
                                                          87


                                                               87
Page 116
     b.   Tujuan
          Tujuan Perjanjian adalah untuk melakukan kerja sama sinergi perbankan melalui penyaluran fasilitas pembiayaan
          serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah.

     c.   Ruang Lingkup, meliputi
          i. BPD Bengkulu merefrensikan nasabah yang akan menjadi calon penerima pembiayaan serbaguna iB Maslahah
               untuk tujuan umrah kepada Perseroan;
          ii. BPD Bengkulu melakukan pengumpulan dan pengiriman dokumen nasabah yang akan mengajukan pembiayaan
               serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah kepada Perseroan.
          iii. BPD Bengkulu mewakili Perseroan melakukan penandatanganan akad pembiayaan dengan nasabah yang telah
               disetujui oleh Perseroan sebagai penerima fasilitas pembiayaan serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah.
          iv. BPD Bengkulu melakukan bantuan penagihan dan pemotongan gaji untuk pembayaran angsuran nasabah sampai
               dengan pembiayaan dinyatakan lunas oleh Perseroan;
          v. Perseroan memberikan fee referral dan fee collection kepada BPD Bengkulu;

     d.   Jangka Waktu
          sampai tanggal 18 September 2026 dan dapat diperpanjang kembali setelah ada persetujuan tertulis dari para pihak.

     e.   Imbalan Jasa
          i. Perseroan akan memberikan imbalan jasa referral kepada BPD Bengkulu sebesar 2% dari total jumlah pencairan
              pembiayaan serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah nasabah yang berasal dari hasil refrensi BPD Bengkulu;
          ii. Perseroan akan memberikan imbalan jasa fee collection kepada BPD Bengkulu sebesar 1% dari total jumlah
              penyetoran dana angsuran pembiayaan serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah setiap bulan nasabah yang
              berasal dari hasil refrensi BPD Bengkulu.

     f.   Kewajiban Perseroan
          i. memberikan alih pengetahuan dengan menerima informasi dan pelaksanaan konsultasi terkait pembiayaan
               serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah kepada BPD Bengkulu;
          ii. memberikan informasi persetujuan atau penolakan kepada BPD Bengkulu atas nasabah untuk produk pembiayaan
               serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah yang telah direfrensikan kepada Perseroan;
          iii. membayar imbalan jasa kepada BPD Bengkulu;
          iv. memberikan daftar nominative tagihan nasabah pembiayaan serbaguna iB Maslahah untuk tujuan umrah kepada
               BPD Bengkulu;
          v. meneliti kembali imbal jasa yang telah dikirimkan kepada BPD Bengkulu;
          vi. melakukan rekonsiliasi apabila terjadi selisih pembayaran angsuran maupun fee dengan BPD Bengkulu;
          vii. mengelola dan memelihara dokumentasi dan aktivitas kerja sama ini;
          viii bertanggung jawab atas kerugian dalam hal terjadi kegagalan sistem, kecurangan dan/atau kegagalan dari faktor
               internal dan eksternal.

     g.   Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
          Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
          untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 90 hari kerja maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
          melalui pengadilan negeri domisili hukum pihak yang digugat (Tergugat).

4.   Perjanjian Kerjasama No.174/PKS/D.12/2024 - No.002/PKS-DDJ/2024 tanggal 11 November 2024 Tentang Kerjasama
     Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) Haji (Perjanjian).

     a.   Pihak
          i. PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPD Bengkulu), yang pada perjanjian diwakili oleh Cicin Suanto
              (Pemimpin Divisi Dana dan Jasa);
          ii. Perseroan yang diwakili oleh Rudy Herianto (Pemimpin Divisi Dana Jasa Ritel).

     b.   Tujuan
          Tujuan Perjanjian adalah untuk melayani calon jamaah haji melalui fasilitas layanan perbankan BPD Bengkulu dengan
          menggunakan aplikasi payment maslahah milik Perseroan.
     c.   Ruang Lingkup LSBU Haji, meliputi
                                                          88


                                                               88
Page 117
      i.     penyampaian informasi dan referensi kepada nasabah maupun pengguna jasa yang bukan nasabah para pihak;
      ii.    pembukaan rekening tabungan haji iB Maslahah oleh bank penerima setoran biaya perjalanan ibadah haji (BPS
             BIPIH) BPD Bengkulu.
      iii.   penerimaan setoran BIPIH melalui teller pada BPS BIPIH BPD Bengkulu.
      iv.    pembayaran setoran awal dan pelunasan BIPIH;
      v.     penyampaian informasi terkait pembatalan dan pelunasan tunda BIPIH yang dilakukan oleh Perseroan kepada
             BPD Bengkulu;
      vi.    penyampaian informasi mekanisme penutupan rekening tabungan haji iB Maslahah yang dilakukan oleh Perseroan
             kepada BPD Bengkulu;
      vii.   pelaksanaan monitoring, pelaporan dan rekonsiliasi LSBU Haji
      viii   pengaduan nasabah.

d.    Jangka Waktu
      sampai tanggal 28 Oktober 2029 dan dapat diperpanjang kembali setelah ada kesepakatan perpanjangan kerjasama
      secara tertulis dari para pihak.

e.    Imbalan Jasa
      BPD Bengkulu mendapatkan imbalan jasa yang dibayarkan oleh Perseroan atas transaksi yang mendapatkan LSBU
      pada BPD Bengkulu dengan besaran:
      i. layanan pembukaan tabungan haji Rp.50.000,00
      ii. layanan setoran tabungan haji Rp.1.000,00
      iii. layanan pelunasan haji Rp.50.000,00
      imbal jasa tersebut belum menyertakan PPN.

f.    Kewajiban Perseroan
      i. memberikan alih pengetahuan berupa sosialisasi, pengarahan dan refreshment terkait LSBU Haji baik dalam
            peningkatan pemahaman maupun penyampaian informasi kebijakan dan ketentuan baru terkait LSBU Haji kepada
            BPD Bengkulu;
      ii. menyediakan sumber daya sarana, prasarana, fasilitas, infrastruktur, routing bagi transaksi dan dukungan teknis
            operasional terkait lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan LSBU Haji;
      iii. membuka akses aplikasi Perseroan dan aplikasi payment maslahah setiap hari secara online dan real time;
      iv. melakukan analisa mitigasi dan risiko terhadap pelaksanaan Perjanjian dan melaporkan kepada OJK sesuai
            dengan perundang-undangan;
      v. menjaga dan memelihara kenyamanan serta keamanan nasabah terkait dengan LSBU Haji;
      vi. menyampaikan informasi kepada BPD Bengkulu dan nasabah terkait seluruh proses keikutsertaan dalam LSBU
            Haji serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan standar informasi yang telah disepakati para
            pihak dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
      vii. memberikan kuasa kepada BPD Bengkulu untuk melakukan uji tuntas nasabah (UTN) pada saat melakukan
            pembukaan rekening;
      viii. melakukan pengelolaan administrasi dokumen terkait LSBU Haji.
      ix. menyampaikan informasi terkait penutupan rekening tabungan haji iB Maslahah kepada BPD Bengkulu;
      x. melakukan koordinasi dan sosialisasi secara berkala kepada BPD Bengkulu;
      xi. menunjuk pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan LSBU Haji terkait sistem informasi dan teknologi,
            sistem jaringan dan pelayanan, sistem pelaporan dan mekanisme pengaduan nasabah;
      xii. melakukan publikasi, sosialisasi dan edukasi kepada nasabah dan calon nasabah terkait pelaksanaan LSBU Haji;
      xiii. menyediakan data dan melakukan rekonsiliasi atas seluruh transaksi yang dilakukan melalui LSBU Haji minimal 1
            bulan sekali;
      xiv. mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji;
      xv. membayarkan biaya dan imbal jasa yang timbul atas pelaksanaan Perjanjian;
      xvi. menyelesaikan pengaduan nasabah terkait LSBU Haji sesuai ketentuan yang berlaku;
     xvii. bertanggung jawab atas kerugian dalam hal terjadi kegagalan sistem, kecurangan dan/atau kegagalan dari faktor
            internal dan eksternal




                                                       89


                                                            89
Page 118
     g.   Larangan Perseroan
          Dilarang mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
          BPD Bengkulu;

     h.   Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
          Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
          untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 14 hari kerja maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan
          melalui pengadilan negeri domisili hukum pihak yang digugat (Tergugat).

5.   Perjanjian Kerjasama No.175/PKS/D.12/2024 - No.001/PKS-DOP/2024 tanggal 23 Desember 2024 Tentang Kerjasama
     Layanan Syariah Bank Umum (LSBU) Setoran Tunai (Perjanjian).

     a.   Pihak
          i. PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu (BPD Bengkulu), yang pada perjanjian diwakili oleh Cicin Suanto
              (Pemimpin Divisi Dana dan Jasa);
          ii. Perseroan yang diwakili oleh Gumilar Barkah Sonjaya (Pemimpin Divisi Operasional).

     b.   Ruang Lingkup LSBU Setoran Tunai, meliputi
          i. setoran tunai pada produk tabungan Perseroan;
          ii. setoran tunai pada produk giro Perseroan.

     c.   Jangka Waktu
          sampai tanggal 23 Desember 2029 dan dapat diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama.

     e.   Imbalan Jasa
          BPD Bengkulu berhak mendapatkan imbalan jasa yang dibayarkan oleh Perseroan atas transaksi LSBU Setoran Tunai
          pada BPD Bengkulu sebesar Rp.1.000,00 per transaksi.

     f.   Kewajiban Perseroan
          i. membuka rekening giro pada BPD Bengkulu untuk menampung transaksi LSBU Setoran Tunai;
          ii. menyediakan serta mempersiapkan fasilitas dan sarana host to host yang diperlukan dalam pelaksanaan LSBU
               Setoran Tunai di jaringan kantor BPD Bengkulu;
          iii. melakukan koordinasi mengenai pelaksanaan LSBU Setoran Tunai pada teller BPS Bengkulu;
          iv. melakukan publikasi, sosialisasi dan edukasi kepada nasabah maupun calon nasabah megenai transaksi host to
               host terkait LSBU Setoran Tunai.
          v. mengadakan pelatihan dan/atau sosialisasi pelaksanaan host to host terkait LSBU Setoran Tunai kepada teller
               BPD Bengkulu dengan biaya dan tanggung jawab Perseroan;
          vi. bertanggung jawab terhadap pengelolaan host to host masing-masing terkait dengan sistem informasi dan
               teknologi, sistem jaringan dan layanan, sistem pelaporan dan mekanisme pengaduan nasabah;
          vii. bertanggung jawab atas kerugian, dalam terjadi kegagalan sistem, kecurangan dan/atau kegagalan dari faktor
               internal atau eksternal yang menyangkut transaksi LSBU Setoran Tunai yang dilakukan oleh Perseroan;
          viii mengelola dan memelihara dokumentasi dari aktivitas atau ruang lingkup yang dilakukan kerja sama.

     g.   Larangan Perseroan
          Dilarang mengalihkan Perjanjian secara keseluruhan atau sebagian kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
          BPD Bengkulu;

     h.   Hukum dan Penyelesaian Perselisihan
          Hukum yang berlaku adalah hukum Republik Indonesia dan setiap perselisihan akan disesuaikan dengan musyawarah
          untuk mufakat dan jika tidak tercapai mufakat dalam waktu 90 hari kalender maka para pihak sepakat untuk
          menyelesaikan melalui pengadilan negeri domisili hukum pihak yang digugat (Tergugat).




                                                          90


                                                            90
Page 119
B.    Transaksi dan perjanjian penting dengan pihak ketiga

Selain melakukan transaksi penting dengan pihak Afiliasi, Perseroan juga melakukan sejumlah transaksi dengan pihak ketiga
yang penting bagi Perseroan, antara lain sebagai berikut:

Perjanjian Pembiayaan

Akta Perjanjian Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah No.90 tanggal 14 Juni 2024 yang dibuat
dihadapan Surjadi SH. M.Kn., MM, MH., Notaris di Jakarta Pusat dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) jo Addendum
Atas Akta Perjanjian Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah No.14 tanggal 24 Desember 2024 yang
dibuat dihadapan I Kadek Pelo Periyawan, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Buleleng,

1.   Pihak
     a. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF) selaku shahibul maal (pemilik dana) yang pada perjanjian diwakili oleh
         Heliantopo (Direktur);
     b. Perseroan yang diwakili oleh Ita Garmeita (Direktur) selaku mudharib (pengelola dana).

2.   Fasilitas Pembiayaan dan Penggunaan
     Fasilitas Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah sebanyak-banyaknya sebesar
     Rp.550.000.000.000,00 (lima ratus lima puluh miliar Rupiah) bersifat non-revolving yang digunakan untuk refinancing asset
     keuangan berupa pembiayaan pemilikan rumah (PPR) bagi nasabah Perseroan.

3.   Nisbah
     Rata-rata tingkat imbal hasil kas efektif fasilitas pembiayaan PPR Perseroan dan proyeksi pendapatan bagi hasil yang
     diberlakukan pada tiap-tiap penarikan fasilitas pembiayaan mudharabah muqayyah.

4.   Jangka Waktu
     Masa penarikan (availability period) selama 1 tahun terhitung sejaki tanggal penandatanganan Perjanjian.sampai tanggal 24
     Desember 2025.

5.   Kewajiban Perseroan, antara lain:
     a. selambat-lambatnya dalam waktu 120 hari kalender atau batas waktu yang ditentukan oleh OJK sejak ditutupnya tahun buku,
        memberikan laporan keuangan audited untuk tahun buku tersebut yang telah diperiksa akuntan publik dan ditandatangani
        oleh pejabat yang berwenang untuk keperluan laporan kepada OJK;
     b. selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari kalender atau batas waktu lain yang disetujui oleh SMF memberikan laporan
        struktur data yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
     c. memberikan dokumen lainnya yang diminta oleh SMF dari waktu ke waktu;
     d. memberikan keterangan kepada SMF dan/atau pihak lain yang ditunjuk SMF mengenai kondisi keuangan dan kegiatan
        usaha Perseroan, yang diminta SMF dengan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan;
     e. memberikan laporan bulanan kepada SMF mengenai daftar pembiayaan PPR yang dijaminkan sehubungan dengan
        Perjanjian selambatnya pada tanggal 13 tiap bulannya;
     f. mematuhi semua ketentuan hukum yang berlaku dan menjalankan usaha secara layak, efisien dan teratur;
     g. menyediakan akses data/informasi dan salinan data/informasi atas Jaminan;
     h. memperkenankan SMF dan/atau pihak yang ditunjuk oleh SMF untuk melakukan verifikasi dan audit atas Jaminan termasuk
        asset keuangan PPR yang dijaminkan oleh Perseroan.
     i. Perseroan akan segera memberitahukan kepada SMF secara tertulis tentang adanya setiap perkara/tuntutan/gugatan yang
        bersifat material yang dapat mempengaruhi kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, segera setelah Perseroan mengetahui
        adanya perkara/tuntutan/gugatan yang bersifat material tersebut;

                                                              91


                                                                   91
Page 120
     j. memberitahukan kepada SMF apabila terjadi perubahan susunan pengurus dan pengawas dan/atau pemegang saham
        mayoritas Perseroan, selambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya pengesahan atas perubahan tersebut;
     k. bertanggung jawab untuk mengelola dan menyimpan data dan/atau dokumen milik Perseroan yang dijaminkan kepada SMF
        untuk kepentingan SMF secara profesional dan lengkap;
     l. melakukan pemberitahuan kepada SMF terlebih dahulu dalam tindakan sebagai berikut:
        - menjual atau melepaskan harta kekayaannya yang sama atau lebih dari 30% dari nilai ekuitas bank bjb syariah, kecuali
             dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
        - melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan, pembubaran/ likuidasi;
        - mengubah status kelembagaan, anggaran dasar yang terkait dengan penurunan modal disetor, maksud dan tujuan
             perusahaan serta kegiatan usaha dan para pemegang saham;
     m. memperoleh persetujuan SMF terlebih dahulu dalam tindakan menjaminkan kembali Jaminan yang telah diberikan
        berdasarkan Perjanjian kepada pihak lain.
     n. memperbaiki dokumen mengenai Jaminan dalam hal adanya kekeliruan/ kesalahan;
     o. melakukan segala upaya yang diperlukan untuk menjaga dan mempertahankan keberlangsungan usahanya sesuai dengan
        peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     p. Perseroan wajib menyampaikan laporan dalam hal terdapat perubahan pada dokumen anggaran dasar, susunan
        direksi/dewan komisaris, dewan pengawas syariah, pemegang saham, hasil pemeringkatan atas perusahaan,
     q. menyampaikan informasi mengenai kondisi keuangan secara berkala untuk setiap bulannya;
     r. penyampaian laporan realisasi dan informasi setiap 1 tahun sekali perihal produksi dan portofolio PPR Perseroan atas dan
        yang telah diterima oleh Perseroan paling lambat disampaikan 120 hari kalender sejak ditutupnya tahun buku.

6.   Jaminan
     Jaminan Fidusia, atas kumpulan asset keuangan PPR dengan nilai minimal sebesar 110% dari besarnya nilai fasilitas pembiayaan
     yang ditarik dan wajib dipelihara/dikelola minimal sebesar 100% dari besarnya nilai fasilitas pembiayaan yang ditarik sampai
     berakhirnya jangka waktu fasilitas pembiayaan.

7.   Peristiwa Cidera Janji, antara lain:
     a. Perseroan melanggar salah satu atau beberapa ketentuan yang diatur dalam Perjanjian;
     b. Perseroan lalai membayar apa yang harus dibayar olehnya berdasarkan Perjanjian;
     c. kekayaan Perseroan yang menjadi Jaminan untuk pembayaran kembali fasilitas pembiayaan, sebagian besar atau
          seluruhnya, disita oleh instansi yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak ketiga;
     d. Adanya suatu pernyataan atau jaminan yang diberikan oleh Perseroan kepada SMF dalam Perjanjian yang tidak benar atau
          tidak sesuai dengan kenyataan;
     e. Perseroan gagal atau tidak melaksanakan pembayaran dengan cara sebagaimana mestinya kepada SMF sehingga
          Perseroan dinyatakan cidera janji;
     f. Perseroan dibubarkan atau dilikuidasi;
     g. Perseroan atau pihak ketiga lainnya mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk menyatakan Perseroan dalam
          keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang;
     h. Perseroan oleh pengadilan dinyatakan dalam keadaan pailit atau diberikan penundaan membayar hutang-hutang;
     i. berdasarkan laporan pihak independen (dengan biaya yang menjadi tanggungan Perseroan) dan penilaian SMF bahwa
          Perseroan berada dalam keadaan yang dapat menimbulkan kerugian dan berpengaruh buruk terhadap kelangsungan usaha
          Perseroan atau kemampuan Perseroan dalam melunasi kewajibannya kepada SMF;
     j. Perseroan tidak memenuhi ketentuan mengenai Jaminan;
     k. Perseroan tidak mempergunakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh SMF sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas
          pembiayaan.

8.   Pernyataan dan Jaminan Perseroan, antara lain:
     a. Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan
         mempunyai wewenang untuk memiliki harta dan menjalankan usahanya sesuai anggaran dasar Perseroan;
                                                                92


                                                           92
Page 121
     b. Perseroan telah memperoleh perizinan untuk menjalankan kegiatan usahanya;
     c. Perseroan telah memiliki seluruh kelengkapan izin usaha dan tidak ada izin usaha yang dibatasi atau dicabut oleh otoritas
        yang berwenang;
     d. Perseroan mempunyai kekuasaan dan wewenang penuh serta hak yang sah untuk menandatangani dan melaksanakan hak
        serta menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
     e. penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan yang berlaku;
     f. Perjanjian merupakan dokumen yang sah dan mengikat Perseroan serta dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
        ada didalamnya;
     g. penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian oleh Perseroan tidak akan bertentangan dengan, atau mengakibatkan
        pelanggaran hukum, undang-undang, peraturan pengadilan, perintah, otorisasi, persetujuan atau kewajiban yang berlaku
        terhadap Perseroan;
     h. Perseroan tidak melakukan pelanggaran atau cidera janji menurut peraturan, keputusan atau penetapan pengadilan,
        perintah, Perjanjian atau kewajiban yang berlaku atasnya yang dapat berpengaruh secara material atas usaha atau kondisi
        keuangan dan kemampuan dalam melaksanakan Perjanjian serta tidak ada cidera janji menurut Perjanjian;
     i. susunan direksi dan dewan komisaris serta dewan pengawas syariah Perseroan, komposisi pemegang saham adalah sesuai
        dengan yang disampaikan kepada SMF;
     j. Perseroan telah mengerti dan menyetujui isi Perjanjian;
     k. Perseroan tidak akan mengalihkan kepemilikan dan/atau menjaminkan Jaminan yang diberikan berdasarkan Perjanjian
        kepada pihak lain;
     l. Perseroan membebaskan SMF dari segala tuntutan atau gugatan dalam bentuk apapun yang telah ada maupun yang akan
        ada dikemudian hari dari pihak manapun yang timbul dari atau sehubungan dengan piutang berdasarkan Perjanjian dan
        dokumen jaminan termasuk tetapi tidak terbatas pada akta jaminan fidusia atau atas penjualan dan prosedur penjualan
        piutang PPR berdasarkan mana piutang tersebut dialihkan atau setiap peristiwa, kejadian atau kelalaian oleh mereka yang
        timbul karena atau sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas;
     m. Perseroan tidak akan menuntut atau mempermasalahkan atau menggugat atau meminta ganti rugi atau menyebabkan SMF
        dituntut atau digugat sehubungan dengan pernyataan dan jaminan di dalam Perjanjian ini;
     n. Perseroan menjamin bahwa Jaminan yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini telah benar datanya, sah
        dimiliki oleh Perseroan menurut hukum dan tidak sedang dalam sengketa/tuntutan/sita pihak ketiga dan tidak sedang
        dijaminkan kepada pihak lain atau kepada SMF dalam fasilitas lain yang masih berjalan serta telah sesuai dengan kriteria
        yang ditetapkan berdasarkan Perjanjian;
     o. Perseroan setuju dan menjamin bahwa hak penerimaan pembayaran milik SMF terhadap Perseroan berdasarkan Perjanjian
        dapat dialihkan oleh SMF kepada pihak ketiga, kapanpun juga dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan;
     p. Perseroan menjamin bahwa dalam hal terjadi peristiwa cedera janji, SMF dapat melakukan eksekusi atas objek Jaminan
        yang diberikan berdasarkan Perjanjian ini;
     q. semua pembayaran yang akan dilakukan oleh Perseroan kepada SMF adalah bebas serta bersih dari pengurangan-
        pengurangan pajak dan/atau pungutan-pungutan/biaya-biaya lainnya yang mungkin timbul dikemudian hari, kecuali diatur
        lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     r. Perseroan tidak akan mengalihkan kepemilikan dan/atau menjaminkan Jaminan kepada pihak lain dan telah memperoleh
        segala persetujuan untuk melakukan pengungkapan data terkait Jaminan atau aset keuangan PPR yang akan dijadikan
        Jaminan berdasarkan Perjanjian.

9.   Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
     Hukum Negara Republik Indonesia dan memilih domisili hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Perjanjian Penting

Sebagai pelaksanaan dari Akta Perjanjian Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah No.90 tanggal 14
Juni 2024 yang dibuat dihadapan Surjadi SH. M.Kn., MM, MH., Notaris di Jakarta Pusat dengan PT Sarana Multigriya Finansial
(Persero) jo Addendum Atas Akta Perjanjian Uncommitted Facility Line Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah No.14 tanggal 24
                                                               93


                                                                    93
Page 122
Desember 2024 yang dibuat dihadapan I Kadek Pelo Periyawan, SH., M.Kn., Notaris di Kabupaten Buleleng, Perseroan dan SMF
melakukan penandatanganan perjanjian berikut ini:

Perjanjian Kerjasama Pilot Project Penyaluran Produk PPR Griya Nusantara No.093/PKS/SMF-BJBS/VI/2024 tanggal 14 Juni
2024 dengan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) jo Perjanjian Kerjasama Penyaluran Produk PPR Griya Nusantara
No.059/PKS/SMF-BJBS/III/2025, No.014/PKS/DIR-DKS/2025 tanggal 13 Maret 2025.

1.   Pihak
     a. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (SMF), yang pada perjanjian diwakili oleh Heliantopo (Direktur);
     b. Perseroan yang diwakili oleh Ita Garmeita (Direktur).

2.   Maksud dan Tujuan
     Mendukung pengembangan dan peningkatan kapasitas penyaluran pembiayaan perumahan dan/atau permukiman yang
     berkualitas dan terjangkau bagi masyarakat melalui pilot project penyaluran produk PPR Griya Nusantara.

3.   Penggunaan dan Nilai plafon
     Fasilitas Pembiayaan digunakan untuk menggantikan sumber pendanaan atas PPR Griya Nusantara yang telah disalurkan oleh
     Perseroan kepada nasabahnya dengan nilai plafon maksimal Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah).

4.   Nisbah
     Sebesar 64,96% untuk SMF dan 35,04% untuk Perseroan dengan proyeksi pendapatan bagi hasil atas Fasilitas Pembiayaan
     yang ditarik sebesar 6,49% per tahun dengan tingkat Imbal hasil kas efektif PPR Griya Nusantara Perseroan sebesar 9,99% per
     tahun.

5.   Jangka Waktu
     Masa berlaku sampai tanggal 31 Desember 2025.

6.   Jaminan dari nasabah
     Hak Tanggungan tingkat pertama atas dokumen agunan yang diberikan nasbah Perseroan.

7.   Pernyataan dan Jaminan Perseroan
     a. Perseroan adalah perseroan terbatas yang didirikan secara sah berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia dan
         mempunyai wewenang untuk memiliki harta dan menjalankan usahanya sesuai anggaran dasar Perseroan;
     b. Perseroan mempunyai kekuasaan dan wewenang penuh serta hak yang sah untuk menandatangani dan melaksanakan hak
         serta menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
     c. penandatanganan dan pelaksanaan dari Perjanjian oleh Perseroan tidak akan bertentangan dengan, atau mengakibatkan
         pelanggaran hukum, undang-undang, peraturan pengadilan, perintah, otorisasi, persetujuan atau kewajiban yang berlaku
         terhadap Perseroan;
     d. Perseroan telah mengambil semua tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan,
         persetujuan, ijin-ijin yang disyaratkan oleh instansi yang berwenang, ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku dalam menjalankan kegiatan usahanya dan akan selalu mempertahankan seluruh persetujuan, ijin dan hal-hal
         lain yang perlu untuk menjalankan kegiatan usahanya tersebut selama Perjanjian;
     e. Perseroan tidak sedang dalam keadaan pailit atau sedang dinyatakan pailit atau sedang memohon atau dimohonkan
         kepailitannya;
     f. Perseroan akan mematuhi dan melaksanakan seluruh kewajibannya sehingga segala risiko dan tanggung jawab akan
         berlaku bagi Perseroan jika melakukan kelalaian.

8. Hukum Yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan
Hukum Negara Republik Indonesia dan memilih domisili hukum di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
                                                                 94


                                                            94
Page 123
5.        Keterangan tentang aset tetap penting yang dimiliki dan/atau dikuasai Perseroan

Sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap berupa tanah, bangunan dan
prasarana bangunan, prasarana, peralatan kantor dan kendaraan dengan total nilai buku sebesar Rp276 miliar, dengan rincian
sebagai berikut:

a.        Hak Guna Bangunan (HGB)

Perseroan memiliki secara sah 7 (tujuh) bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipergunakan sebagai
kantor, dengan rincian sebagai berikut:

 No.           No. HGB          Tanggal      Luas (m2)    Berakhir      Peruntukkan                     Lokasi
  1.       0072/Babakan         21-11-1997       3.685    24-9-2027 Kantor Pusat dan KCS Kelurahan      Babakan        Ciamis,
           Ciamis                                                   Bandung Braga        Kecamatan Sumur Bandung, Kota
                                                                                         Bandung, Provinsi Jawa Barat
     2.    0063/Lengkongsari     19-3-2013        261     11-3-2043 KCS Tasikmalaya      Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan
                                                                                         Tawang, Kota Tasikmalaya, Provinsi
                                                                                         Jawa Barat
     3.    427/Babakan           28-4-2017        823      6-4-2037 KCS Bogor            Kelurahan Babakan, Kecamatan
                                                                                         Bogor Tengah, Kota Bogor, Provinsi
                                                                                         Jawa Barat
     4.    464/Cipare            27-7-2012        67,5    14-6-2040 KCS Serang           Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang,
                                                                                         Kota Serang, Provinsi Banten
     5.    00066/Pondok Cina     4-12-2012        180    10-12-2037 KCS Depok            Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan
                                                                                         Beji, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat
     6.    530/Masigit            9-5-2012        103      1-8-2043 KCPS Cilegon         Kelurahan     Masigit,     Kecamatan
                                                                                         Jombang, Kota Cilegon, Provinsi
                                                                                         Banten
     7.    299/Pasteur           28-2-2013        280      4-3-2043 KCPS Sukajadi        Kelurahan Pasteur, Kecamatan
                                                                                         Sukajadi, Kota Bandung, Provinsi
                                                                                         Jawa Barat

b.        Kendaraan Bermotor

Perseroan memiliki dan menguasai secara sah 51 (lima puluh satu) unit kendaraan bermotor beroda dua, yaitu sebagai berikut:

  No.                Merek Kendaraan                    No. Polisi                             No BPKB
 1.         Honda Beat                            D 2842 ABM              N-06181351
 2.         Honda Beat                            D 2282 JW               K-0024301
 3.         Honda Beat                            D 2258 JW               K-00624280
 4.         Honda Beat                            D 2837 ABM              N-06181346
 5.         Honda Beat                            D 2278 JW               K-00624297
 6.         Honda Beat                            B 3109 SKU              N-06611055
 7.         Honda Beat                            B 3399 ELW              N-07261115
 8.         Honda Beat                            B 4707 KDI              N-01619720
 9.         Honda Beat                            D 2273 JW               K-00624293
 10.        Honda Beat                            D 2275 JW               K-00624295
 11.        Honda Beat                            D 3665 KZL              M-07466089
 12.        Honda Beat                            D 5856 MC               L-01546931
 13.        Honda Beat                            D 5922 YW               O-02793014
 14.        Honda Beat                            D 6180 MW               L-13132670
 15.        Honda Beat                            F 3943 CO               K-02826795
 16.        Honda Beat                            F 5406 CS               K-09926850
 17.        Honda Beat                            F 5746 OG               O-04906033
 18.        Honda Beat                            T 6074 PQ               O-02748871
                                                                     95


                                                                95
Page 124
19.   Honda Beat        Z 2753 PX              M-13781936
20.   Honda Beat        Z 6305 MI              M-08480106
21.   Honda Beat        F 6522 CD              I-11650479
22.   Honda Beat        D 2272 JW              K-00624292
23.   Honda Beat        D 2284 JW              K-00624303
24.   Honda Beat        D 4783 KK              K-07744783
25.   Honda Beat Pop    T 2708 YZ              N-06113492
26.   Honda Blade       B 3738 KCV             I-03633284
27.   Honda Beat        B 4503 SHZ             P-03464563
28.   Honda Beat        B 4524 FGO             M-13165975
29.   Honda Beat        D 2440 KM              K-07739615
30.   Honda Beat        D 3527 UED             P-08255223
31.   Honda Beat        D 4692 ME              L-04975481
32.   Honda Beat        E 5891 CO              O-05230707
33.   Honda Beat        Z 3211 LI              J-05877596
34.   Honda Beat        Z 3212 LI              J-05877597
35.   Honda Beat        Z 6842 YJ              J-06560362
36.   Honda Vario       D 2471 ADU             S-0481335
37.   Honda Mega Pro    D 5862 MC              L-01546935
38.   Honda New Supra   D 3705 UCL             M-06419989
39.   Honda Revo        B 4601 KBM             M-13096851
40.   Honda Revo        Z 4064 PF              J-05943507
41.   Honda Revo CW     D 3665 JK              J-02848834
42.   Honda Revo Fit    D 5059 KP              K-11094447
43.   Honda Supra X     D 4691 ME              L-04975480
44.   Honda Vario       B 3798 KLS             K-03937371
45.   Honda Vario       B 4090 SFO             N-09268105
46.   Honda Vario       B 4216 KHK             N-07282353
47.   Honda Vario       D 4241 ADZ             T-00994789
48.   Honda Vario       D 4243 ADZ             T-00994790
49.   Honda Verza       D 5853 MC              L-01546928
50.   Honda Verza       D 5860 MC              L-01546933
51.   Honda X-Ride      D 5587 ADD             M-06404106




                                          96


                                     96
Page 125
6.   Diagram kepemilikan Perseroan

Berikut adalah diagram kepemilikan Perseroan:




PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. adalah Pemegang Saham Pengendali Perseroan sesuai dengan
Surat Bank Indonesia No.11/6/DpG/DPbS tanggal 25 November 2009 Perihal Izin Prinsip Pendirian PT Bank Jabar Banten Syariah
juncto Surat Perseroan No. 889/DIR-SP/2020 tanggal 8 Desember 2020 perihal Laporan Perubahan Komposisi Kepemilikan Bank
bjb syariah.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Perseroan adalah Bapak Dedi
Mulyadi selaku Gubernur Propinsi Jawa Barat sehubungan dengan pemenuhan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.


Sampai dengan 31 Desember 2024, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak, Perusahaan Asosiasi, Joint Venture dan Special
Purpose Vehicle (SPV).




                                                              97


                                                            97
Page 126
7.   Keterangan mengenai pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama Perseroan

Berikut adalah keterangan singkat mengenai pemegang saham pengendali dan pemegang saham utama Perseroan:

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk

a.   Riwayat Pendirian

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk adalah merupakan atau bagian dari perusahaan N.V Denis (De
Eerste Nederlandsche Indische Shareholding), berkedudukan di Bandung yang merupakan perusahaan milik Belanda yang
dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.33 Tahun 1960 tanggal 30 Agustus 1960
Tentang Penetapan Perusahaan Di Indonesia Milik Belanda Yang Dikenakan Nasionalisasi (“PP No.33/1960”), yang mana
ditentukan bahwa perusahaan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat.

Sebagai tindak lanjut PP No.33/1960, berdasarkan Akta Perseroan Terbatas No.125 tanggal 19 November 1960 juncto Akta
Perubahan No.152 tanggal 21 Maret 1961 juncto Akta Perubahan No.84 tanggal 13 Mei 1961, seluruhnya dibuat di hadapan
Noezar, Notaris yang pada saat itu berkedudukan di Bandung, Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Jawa Barat mendirikan PT
Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat, disingkat PT Bank Karja Pembangunan, yang kemudian dikukuhkan dengan
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Djawa Barat No.3/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961 juncto Surat Keputusan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Djawa Barat No.7/GKDH/BPD/61 tanggal 20 Mei 1961.

Dalam rangka penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 1962 tentang Ketentuan-
ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.11/PD-DPRD/1972 tanggal
27 Juni 1972 tentang Kedudukan Hukum Bank Karya Pembangunan Daerah Djawa Barat yang telah disahkan oleh Menteri Dalam
Negeri berdasarkan Surat Keputusan No.193A Tahun 1972 tanggal 15 Desember 1972 dan telah diundangkan dalam Lembaran
Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.43 Tahun 1972, bentuk hukum bank bjb diubah dari PT Bank Karja
Pembangunan Daerah Djawa Barat menjadi Perusahaan Daerah Bank Karja Pembangunan Daerah Jawa Barat dan selanjutnya
melalui Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.1/DP-040/PD/1978 tanggal 27 Juni 1978, nama Perusahaan Daerah Bank
Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat diubah menjadi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.25/84/KEP/DIR tanggal 2 November 1992 aktivitas bank bjb
ditingkatkan menjadi Bank Umum Devisa.

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.22 Tahun 1998 tanggal 14 Desember 1998 tentang
Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT)
Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (“Perda No.22 Tahun 1998”), dilakukan perubahan bentuk hukum bank bjb dari
Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Perda No.22 Tahun 1998. Adapun Perda
No.22 Tahun 1998 telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Dalam Negeri Rerpublik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No.584.32-027 tanggal 13 Januari 1999 Tentang Pengesahan Peraturan Daerah
Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat No.22 Tahun 1998 tentang Perubahan Bentuk Hukum Bank Pembangunan Daerah Jawa
Barat Dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat.

b.   Anggaran Dasar

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berkedudukan di Kota Bandung, didirikan dengan nama PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Barat berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No.4 tanggal 8 April 1999 juncto Akta
Perbaikan No.8 tanggal 15 April 1999, yang keduanya dibuat dihadapan Popy Kuntari Sutresna, S.H., pada saat itu Notaris di
Bandung yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Keputusan No.C-
7103.HT.01.01.TH.99 tanggal 16 April 1999 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai Undang-Undang No.3 Tahun
                                                               98


                                                          98
Page 127
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kab/Kodya Bandung di bawah No.871/BH.10.11/IV/99
pada tanggal 24 April 1999 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.39 tanggal 14 Mei 1999,
Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No.2811/1999 (“Akta Pendirian No.4/1999 jo Akta Perbaikan No.8/1999”)

Akta Pendirian No.4/1999 jo Akta Perbaikan No.8/1999 merupakan implementasi dari Perda No.22 Tahun 1998.

Sejak pendirian, anggaran dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk telah beberapa kali mengalami
perubahan di mana perubahan terakhir anggaran dasar bank bjb adalah didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No.05 tanggal 4 April 2023 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota
Bandung, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
keputusan No.AHU-0024508.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
No.AHU-0081141.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 3 Mei 2023 (“Akta PKR No.05/2023”) di mana telah dilakukan perubahan pasal
3 anggaran dasar dalam rangka penyelarasan dengan ketentuan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan serta penyusunan dan pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran dasar bank bjb juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.12 tanggal 2 April 2024 yang dibuat dihadapan Raden
Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-
AH.01.03-0089374 tanggal 19 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0076336.AH.01.11.TAHUN 2024
tanggal 19 April 2024 (“Akta PKR No.12/2024”) yang berisikan mengenai perubahan Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 22 anggaran dasar serta penyusunan dan pernyataan kembali seluruh ketentuan dalam anggaran
dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.

c.   Kegiatan usaha

Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk sebagaimana tercantum dalam
Akta PKR No.05/2023 jo Akta PKR No.12/2024, maksud dan tujuan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk
ialah berusaha dibidang Aktivitas Keuangan (Perbankan);

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dapat
melaksanakan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional yang mencakup kegiatan usaha bank secara konvensional meliputi
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito
     dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
2. menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
3. melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
4. menempatkan dana pada bank lain, meminjam dana dari bank lain, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
     menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
5. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Bank dan/atau nasabah;
6. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
7. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
8. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
9. melakukan kegiatan penitipan barang dan surat berharga;
10. melakukan kegiatan penyertaan modal pada lembaga jasa keuangan dan/atau perusahaan lain yang mendukung industri
     perbankan dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
11. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara di luar jasa keuangan untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan
     syarat harus menarik kembali penyertaannya;
12. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
     mengenai dana pensiun;

                                                            99


                                                           99
Page 128
13. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa keuangan dalam
    pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah; dan/atau
14. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.

d.    Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.144 tanggal 29 Maret 2022 yang dibuat dihadapan
Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah
No.AHU-AH.01.03-0219601 tanggal 1 April 2022 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
0065083.AH.01.11. TAHUN 2022 tanggal 1 April 2022 (“Akta PKR No.144/2022”), adalah sebagai berikut:

                                               Nilai Nominal Rp250,00                  Nilai Nominal Rp250,00          %
     No        Pemegang Saham
                                             Saham A          Nilai (Rp)            Saham B           Nilai (Rp)
 Modal Dasar                              9.600.000.000    2.400.000.000.000      6.400.000.000    1.600.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
  A     Pemerintah Provinsi Jawa Barat    3.756.415.785         939.103.946.250    296.756.810        74.189.202.500   38,52
  B     Pemerintah Kota/Kabupaten se
        Jawa Barat
        1 Kota Bandung                      116.000.006          29.000.001.500      8.048.569         2.012.142.250    1,18
        2 Kota Cirebon                       17.837.704           4.459.426.000      1.237.655           309.413.750    0,18
        3 Kota Sukabumi                      38.545.063           9.636.265.750      2.674.412           668.603.000    0,39
        4 Kota Bekasi                        62.493.022          15.623.255.500      4.336.029         1.084.007.250    0,64
        5 Kota Bogor                         46.737.809          11.684.452.250      3.242.866           810.716.500    0,48
        6 Cimahi                            104.000.000          26.000.000.000      7.215.958         1.803.989.500    1,06
        7 Kota Depok                         93.777.672          23.444.418.000              -                     -    0.89
        8 Kota Tasikmalaya                   62.810.189          15.702.547.250      4.428.044         1.107.011.000    0,64
        9 Kota Banjar                        41.000.000          10.250.000.000      2.878.228           719.557.000    0,42
       10 Kabupaten Bandung                 712.485.914         178.121.478.500     49.435.275        12.358.818.750    7,24
       11 Kabupaten Cirebon                  56.121.123          14.030.280.750      3.893.920           973.480.000    0,57
       12 Kabupaten Karawang                 56.863.937          14.215.984.250      9.841.711         2.460.427.750    0,63
       13 Kabupaten Ciamis                   32.721.097           8.180.274.250      4.059.040         1.014.760.000    0,35
       14 Kabupaten Tasikmalaya             130.953.800          32.738.450.000      9.963.099         2.490.774.750    1,34
       15 Kabupaten Sukabumi                 86.889.260          21.722.315.000      6.028.743         1.507.185.750    0,88
       16 Kabupaten Subang                   44.937.610          11.234.402.500              -                     -    0,43
       17 Kabupaten Indramayu                87.986.270          21.996.567.500      7.380.073         1.845.018.250    0,91
       18 Kabupaten Bekasi                   73.550.504          18.387.626.000      5.103.243         1.275.810.750    0,75
       19 Kabupaten Sumedang                 46.052.684          11.513.171.000      3.195.329           798.832.250    0,47
       20 Kabupaten Bogor                   202.523.232          50.630.808.000     14.051.915         3.512.978.750    2,06
       21 Kabupaten Cianjur                 102.416.760          25.604.190.000              -                     -    0,97
       22 Kabupaten Kuningan                 28.797.110           7.199.277.500      1.845.018           461.254.500    0,29
       23 Kabupaten Majalengka               35.462.669           8.865.667.250      7.380.073         1.845.018.250    0,41
       24 Kabupaten Garut                    26.366.698           6.591.674.500      4.428.044         1.107.011.000    0,29
       25 Kabupaten Purwakarta               51.219.171          12.804.792.750      5.904.059         1.476.014.750    0,54
       26 Kabupaten Bandung Barat             5.263.157           1.315.789.250      7.380.073         1.845.018.250    0,12
       27 Kabupaten Pangandaran                       -                       -      2.656.826           664.206.500    0,03
  C     Pemerintah Provinsi Banten          520.589.856         130.147.464.000              -                     -    4,95
  D     Pemerintah Kota/Kabupaten se
        Banten
        1 Kota Tangerang                    125.117.942          31.279.485.500      8.681.210         2.170.302.500    1,27
        2 Kota Cilegon                       60.631.578          15.157.894.500      4.059.041         1.014.760.250    0,61

                                                                100


                                                          100
Page 129
                                                       Nilai Nominal Rp250,00                    Nilai Nominal Rp250,00               %
     No            Pemegang Saham
                                                     Saham A          Nilai (Rp)              Saham B           Nilai (Rp)
           3 Kota Tangerang Selatan                            -                   -            7.380.073        1.845.018.250        0,07
           4 Kota Serang                                       -                   -            7.380.073        1.845.018.250        0,07
           5 Kabupaten Serang                       151.092.304       37.773.076.000           10.332.103        2.583.025.750        1,53
           6 Kabupaten Tangerang                    289.306.189       72.326.547.250           20.073.282        5.018.320.500        2,94
           7 Kabupaten Lebak                         37.586.022        9.396.505.500            2.607.876          651.969.000        0,38
           8 Kabupaten Pandeglang                   110.162.524       27.540.631.000                     -                   -        1,05
  E        Masyarakat                                          -                   -        2.572.850.355      643.212.588.750       24,45
 Jumlah                                           7.414.714.661    1.853.678.665.250        3.106.729.025      776.682.256.250      100,00
 Saham Dalam Portepel                             2.185.285.339      546.321.334.750        3.293.270.975      823.317.743.750

e.     Susunan pengurusan dan pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.13 tanggal 2 April 2024 yang dibuat
dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima
oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah
No.AHU-AH.01.09-0152342 tanggal 19 April 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-
0076342.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 19 April 2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No.43 tanggal 16 April 2025 yang dibuat dihadapan Raden Tendy Suwarman, SH, Notaris di Kota Bandung, yang
pemberitahuan perubahan data perseroan telah diterima oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum - Kementerian
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No.AHU-AH.01.09-0204421 tanggal 24 April 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.AHU-0088781.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 24 April 2025, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

  Komisaris Utama Independen                                                 :   Wowiek Prasantyo;*
  Komisaris                                                                  :   Herman Suryatman;*
  Komisaris                                                                  :   Tomsi Tohir;
  Komisaris                                                                  :   Rudie Kusmayadi;
  Komisaris Independen                                                       :   Novian Herodwijanto;
  Komisaris Independen                                                       :   Helmy Yahya.*
*) Pengangkatan dari:
       -     Wowiek Prasantyo selaku Komisaris Utama Independen;
       -     Herman Suryatman selaku Komisaris;
       -     Novian Kusmayadi selaku Komisaris Independen; dan
       -     Helmy Yahya selaku Komisaris Independen
      baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit & proper
      test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Direksi*:

 Direktur Utama                                                              :   Yusuf Saadudin;*
 Direktur Kepatuhan                                                          :   Joko Hartono Kalisman;*
 Direktur Keuangan                                                           :   Hana Dartiwan;
 Direktur Korporasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah                       :   Mulyana;*
 (UMKM)
 Direktur Konsumer dan Ritel                                                 :   Nunung Suhartini;*
 Direktur Operasional dan Teknologi Informasi                                :   Ayi Subarna.*

                                                                       101


                                                                    101
Page 130
*)    Pengangkatan dari:
      -    Yusuf Saadudin selaku Direktur Utama;
      -    Joko Hartono Kalisman selaku Direktur Kepatuhan;
      -    Mulyana selaku Direktur Korporasi dan UMKM;
      -    Nunung Suhartini selaku Direktur Konsumer dan Ritel; dan
      -    Ayi Subarna selaku Direktur Operasional dan Teknologi Informasi
     baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit &
     proper test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.




                                                                      102


                                                                102
Page 131
8.   Pengawasan dan pengurusan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.02 tanggal 1 Agustus 2023 yang dibuat
di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di
bawah No.AHU-AH.01.09-0148886 tanggal 7 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
0151185.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Agustus 2023 (“Akta PKR No.02/2023”) jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Lainnya No.49 tanggal 16 Nopember 2023 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota
Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0195963 tanggal 14
Desember 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0252917.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 14
Desember 2023 (“Akta PKR No.49/2023”) jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.123
tanggal 27 Maret 2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan
perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0166343 tanggal 26 April 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0081434.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26 April 2024 (“Akta PKR No.123/2024”) jo
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.68 tanggal 19 Juli 2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H.,
Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0232159
tanggal 26 Juli 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0154167.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 26
Juli 2024 (“Akta PK No.68/2024”) jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya No.61 tanggal 21
Nopember 2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan
anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0290235 tanggal 18 Desember 2024 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0277121.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Desember 2024 (“Akta PKR No.61/2024”)
juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.80 tanggal 24 April 2025, yang dibuat di hadapan
R. Tendy Suwarman, SH., Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah
No.AHU-AH.01.09-0243604 tanggal 16 Mei 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-
0106978.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 16 Mei 2025 (“Akta PKR No.80/2025”), susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama Independen      : Agus Riswanto, SE
Komisaris Independen            : Rio Febrian Wilantara
Komisaris                       : H. Didi Suhardi, SH, MH.

Direksi

Direktur Utama                  : Arief Setyahadi
Direktur Bisnis                 : Hj. Ita Garmeita, SE
Direktur Operasional            : Vicky Fitriadi
Direktur Kepatuhan              : Anwar Munawar

Uraian singkat masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:




                                                              103


                                                             103
Page 132
Dewan Komisaris

                  Agus Riswanto, SE, Komisaris Utama Independen

                  Warga Negara Indonesia, 63 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Utama Independen
                  Perseroan sejak tahun 2022 untuk masa jabatan sampai dengan 2028.

                  Berikut adalah riwayat pekerjaan Agus Riswanto, SE:

                   Tahun                   Jabatan                          Perusahaan
                   1992                    PJ. Kepala Seksi Akuntansi &     PT    Bank  Pembangunan
                                           Laporan Cabang Utama             Daerah Jawa Barat dan
                                                                            Banten, Tbk
                   1992 - 1993             Kepala Seksi Akuntansi       &   PT    Bank  Pembangunan
                                           Laporan Kantor Pusat             Daerah Jawa Barat dan
                                                                            Banten, Tbk
                   1993 - 1997             Kepala Seksi Akuntansi       &   PT    Bank  Pembangunan
                                           Laporan Kantor Cabang            Daerah Jawa Barat dan
                                                                            Banten, Tbk
                   1997 - 1998             PJ. Kepala Bagian Dana dan       PT    Bank  Pembangunan
                                           Jasa Luar Negeri Cabang Utama    Daerah Jawa Barat dan
                                                                            Banten, Tbk
                   1998 - 1999             Kepala Bagian Dana dan Jasa      PT    Bank  Pembangunan
                                           Luar Negeri Cabang Utama         Daerah Jawa Barat dan
                                                                            Banten, Tbk
                   1999 - 2002             Kepala Bagian Treasury &         PT    Bank  Pembangunan
                                           Pengelolaan Kantor Pusat         Daerah Jawa Barat dan
                                                                            Banten, Tbk
                   2002                    Pemimpin Cabang Kelas I          PT    Bank  Pembangunan
                                           Depok                            Daerah Jawa Barat dan
                                                                            Banten, Tbk
                   2002 - 2003             Pemimpin Bagian Pemasaran        PT    Bank  Pembangunan
                                           Dana dan Jasa Dalam Negeri       Daerah Jawa Barat dan
                                                                            Banten, Tbk
                   2003 - 2004             Pemimpin Divisi Treasury         PT    Bank  Pembangunan
                                                                            Daerah Jawa Barat dan
                                                                            Banten, Tbk
                   2004                    Pemimpin Cabang Kelas II         PT    Bank  Pembangunan
                                           Rangkasbitung                    Daerah Jawa Barat dan
                                                                            Banten, Tbk
                   2004                    Pemimpin Bagian Pemasaran        PT    Bank  Pembangunan
                                           Dana dan Jasa Dalam Negeri       Daerah Jawa Barat dan
                                           Kantor Pusat                     Banten, Tbk
                   2004 - 2005             Pemimpin Divisi Treasury         PT    Bank  Pembangunan
                                                                            Daerah Jawa Barat dan
                                                                            Banten, Tbk
                   2005                    Pemimpin Cabang Kelas II         PT    Bank  Pembangunan
                                           Pandeglang                       Daerah Jawa Barat dan
                                                                            Banten, Tbk



                                                104


                                          104
Page 133
2005 - 2006   Pemimpin Bagian Pemasaran       PT    Bank  Pembangunan
              Dalam Negeri Kantor Pusat       Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2006          Pemimpin Cabang Kelas I         PT    Bank  Pembangunan
              Indramayu                       Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2006 - 2007   Pemimpin Cabang Kelas III       PT    Bank  Pembangunan
              Pandeglang                      Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2007          Pemimpin Cabang Kelas II        PT    Bank  Pembangunan
              Pandeglang                      Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2007 - 2008   Wakil Pemimpin Cabang Utama     PT    Bank  Pembangunan
                                              Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2008          Pemimpin Cabang Kelas I         PT    Bank  Pembangunan
              Bekasi                          Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2008          Pemimpin    Cabang     Utama    PT    Bank  Pembangunan
              Khusus                          Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2008          Pemimpin Cabang Kelas I         PT    Bank  Pembangunan
              Khusus Banten                   Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2008 - 2009   Pemimpin Cabang Kelas I         PT    Bank  Pembangunan
              Tangerang                       Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2009          Wakil Pemimpin Cabang Utama     PT    Bank  Pembangunan
              Bandung                         Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2009          Pemimpin Cabang Kelas I         PT    Bank  Pembangunan
              Soreang                         Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2009          Wakil Pemimpin Cabang Utama     PT    Bank  Pembangunan
              Bandung                         Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2009          Pemimpin Cabang        Utama    PT    Bank  Pembangunan
              Bandung / Khusus                Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2009 - 2010   Pemimpin Cabang Kelas I         PT    Bank  Pembangunan
              Soreang                         Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2010          Pemimpin Cabang        Utama    PT    Bank  Pembangunan
              Bandung / Khusus                Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2010 - 2011   PYMT     Pemimpin      Divisi   PT    Bank  Pembangunan
              Keuangan & Akuntansi            Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2011          Pemimpin Divisi Keuangan &      PT    Bank  Pembangunan
              Akuntansi                       Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
2011 - 2013   PYMT       Pemimpin    Divisi   PT    Bank  Pembangunan
              Teknologi Informasi             Daerah Jawa Barat dan
                                              Banten, Tbk
                 105


               105
Page 134
 2013 - 2014              Pemimpin Divisi Keuangan &       PT    Bank     Pembangunan
                          Akuntansi                        Daerah Jawa Barat dan
                                                           Banten, Tbk
 2014 - 2015              Pemimpin Divisi (Support) G19    PT    Bank     Pembangunan
                          Pengendalian Keuangan            Daerah Jawa Barat dan
                                                           Banten, Tbk
 2015 - 2016              Pemimpin Divisi Pengendalian     PT    Bank     Pembangunan
                          Keuangan                         Daerah Jawa Barat dan
                                                           Banten, Tbk
 2016 - 2019              SEVP      Pemimpin    Divisi     PT    Bank     Pembangunan
                          Pengendalian Keuangan            Daerah Jawa Barat dan
                                                           Banten, Tbk
 2020                     Komisaris                        PT Bank Jabar Banten Syariah

 2022 - sekarang          Komisaris Utama                  PT Bank Jabar Banten Syariah

Beliau meraih gelar Sarjana Manajemen dari Universitas Islam Nusantara (UNINUS),
Bandung pada tahun 1989. Beliau memiliki Sertifikat Risk Management Jenjang 7.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi; dan
(iii) pemegang saham Perseroan.

Rio Febrian Wilantara, Komisaris Independen

Warga Negara Indonesia, 38 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan
sejak tahun 2021 untuk masa jabatan sampai dengan 2026.

Berikut adalah riwayat pekerjaan Rio Febrian Wilantara:

         Tahun                      Jabatan                         Perusahaan
 2015 - 2016              Research Assistant               University of Malaya Kuala
                                                           Lumpur
 2016 - 2021              Komisaris                        CV Hamster Kreasi Global
 2016 - 2021              Managing Partner                 PT Star Inti Teknologi
 2017 - 2021              Ketua Provinsi Jawa Barat        KNPI Provinsi Jawa Barat

 2019 - 2021              Komisaris                        PT.     Commpass      Digital
                                                           Indonesia
 2019 - 2020              Wakil Ketua Umum Bidang          KADIN Provinsi Jawa Barat
                          Industri Kreatif dan Digital
 2020 - 2021              Direktur Utama                   PT. Margahayyu Syarah
                                                           Development & Invesment
 2020 - 2021              Asisten Perencanaan Program      Staf Khusus Wakil Presiden H.
                                                           Arif Rahman, S.H.
 2021 - sekarang          Komisaris Independen             PT Bank Jabar Banten Syariah

Beliau meraih gelar Sarjana Hukum Ekonomi Internasional dari Universitas Pasundan,
Bandung pada tahun 2007, Master of Art Sociology Economic dari University of Malaya,
Kuala Lumpur pada tahun 2013, Doctor of Law dari Universitas Pasundan, Bandung pada
tahun 2014, dan Doctor of Philosophy (Ph.D) dari University of Malaya, Kuala Lumpur pada
tahun 2015. Beliau memiliki Sertifikat Risk Management Jenjang 6 dan Certificate dari
Hannover, Jerman.
                                106


                          106
Page 135
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi; dan
(iii) pemegang saham Perseroan.

H. Didi Suhardi, SH, MH, Komisaris

Warga Negara Indonesia, 61 tahun. Diangkat sebagai Komisaris Perseroan sejak tahun
2023 untuk masa jabatan sampai dengan 2028.

Berikut adalah Riwayat pekerjaan H. Didi Suhardi, SH, MH:

         Tahun                        Jabatan                       Perusahaan
 1991 - 1993              Jaksa Fungsional Kejaksaan        Kejaksaan Negeri Sumedang
                          Negeri
 1993                     Kepala Sub Seksi Ekonomi,         Kejaksaan Negeri Sumedang
                          Keuangan dan Pengamanan
                          Pembangunan Strategis :Seksi
                          Intelijen
 1993 - 1995              Kepala Sub Seksi Orang dan        Kejaksaan Tinggi Kalimantan
                          Harta Benda : Seksi Upaya         Timur
                          Hukum,       Eksekusi       dan
                          Eksaminasi > Asisten Tindak
                          Pidana Hukum
 1996 - 1997              Kepala Sub Seksi Keamanan         Kejaksaan Tinggi Kalimantan
                          Negara, Ketertiban Umum dan       Timur
                          Tindak Pidana Umum Lainnya :
                          eksi Upaya Hukum, eksekusi
                          dan Eksaminasi > Asisten
                          Tindak Pidana Umum
 1997 - 1998              Kepala Sub Seksi Tindak Pidana    Kejaksaan   Negeri    Bandar
                          Subversi : Seksi Tindak Pidana    Lampung
                          Khusus
 1998 - 1999              Jaksa Fungsional                  Kejaksaan Negeri Purwakarta
 1999 - 2000              Kepala Sub Seksi Tindak Pidana    Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
                          Korupsi dan Tindak Pidana
                          Pencucian Uang : Seksi
                          Penyidikan > Asisten Tindak
                          Pidana Khusus
 2000 - 2001              Kepala Sub Seksi Tindak Pidana    Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
                          Korupsi dan Tindak Pidana
                          Pencucian Uang : Seksi
                          Penyidikan > Asisten Tindak
                          Pidana Khusus
 2001 - 2002              Pengamanan Investasi dan          Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
                          Produksi : Urusan Ekonomi dan
                          Moneter > Asisten Intelijen
 2002 - 2004              Kepala Seksi Upaya Hukum,         Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
                          eksekusi dan Eksaminasi :
                          Asisten Tindak Pidana Khusus
 2004 - 2008              Kepala Seksi Penuntunan :         Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
                          Asisten Tindak Pidana Khusus
 2008 - 2011              Kepala Kejaksaan Negeri           Kejaksaan Negeri Kisaran

                              107


                            107
Page 136
           2011 - 2016              Asisten Tindak Pidana Umum          Kejaksaan Tinggi Kalimantan
                                                                        Selatan
           2016 - 2018              Kepala Kejaksaan Negeri             Kejaksaan Negeri Kota Bekasi
           2018 - 2019              Kepala        Sub     Direktorat    Kejaksaan Agung Republik
                                    Pengamanan        Pembangunan       Indonesia
                                    Infrastruktur Energi, Sumber
                                    Daya       Alam     dan     ilmu
                                    Pengetahuan dan Teknologi :
                                    Direktorat         Pengamanan
                                    Pembangunan Strategis > Jam
                                    Intelejen
           2019 - 2020              Asisten Pengawasan                  Kejaksaan Tinggi Sumatera
                                                                        Utara
           2020 - 2021              Koordinator di Kejagung Intelijen   Kejaksaan Agung Republik
                                    : Jam Intelijen                     Indonesia
           2021 - 2022              Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi       Kejaksaan Tinggi Maluku
           2022 - 2023              Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi       Kejaksaan Tinggi Jawa Barat
           2023                     Jaksa Ahli Madya                    Kejaksaan Agung Republik
                                                                        Indonesia
           2023 - sekarang          Komisaris                           PT Bank Jabar Banten Syariah

          Beliau meraih gelar Sarjana Hukum Perdata dari Universitas Padjadjaran, Bandung pada
          tahun 1987 dan Magister Hukum Pidana dari Universitas Padjadjaran, Bandung pada
          tahun 2006. Beliau memiliki Sertifikat Risk Management Jenjang 6.

          Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi; dan
          (iii) pemegang saham Perseroan.

Direksi

          Arief Setyahadi, Direktur Utama

          Warga Negara Indonesia, 55 tahun. Diangkat sebagai Direktur Utama Perseroan sejak
          tahun 2024 untuk masa jabatan sampai dengan 2027.

          Berikut adalah Riwayat pekerjaan Arief Setyahadi:

           Tahun                    Jabatan                             Perusahaan
           1997 - 2000              Account Officer                     PT Bank Danamon Tbk
           2001 - 2004              Pemimpin Cabang                     PT Bank Danamon Tbk
           2005 - 2008              Cluster Manager                     PT Bank Danamon Tbk
           2009 - 2015              Regional SEMM Head                  PT Bank Danamon Tbk

           2015 - 2018              Divisi Kredit UMKM                  PT    Bank  Pembangunan
                                                                        Daerah Jawa Barat dan
                                                                        Banten, Tbk
           2018                     CEO Regional 5                      PT    Bank  Pembangunan
                                                                        Daerah Jawa Barat dan
                                                                        Banten, Tbk
           2019 - 2020              CEO Regional 1                      PT    Bank  Pembangunan
                                                                        Daerah Jawa Barat dan
                                                                        Banten, Tbk
                                          108


                                    108
Page 137
 2020 - 2021              Pemimpin Divisi Penyelamatan      PT    Bank     Pembangunan
                          & Penyelesaian Kredit             Daerah Jawa Barat dan
                                                            Banten, Tbk
 2021 - 2024              Pemimpin Divisi Subsidiaries      PT    Bank     Pembangunan
                          Management                        Daerah Jawa Barat dan
                                                            Banten, Tbk
 2024 - sekarang          Direktur Utama                    PT Bank Jabar Banten Syariah

Beliau meraih gelar Sarjana Ilmu Administrasi Negara dari Universitas Gajah mada,
Yogyakarta pada tahun 1987 dan Magister Manajemen dari Sekolah Tinggi Ekonomi
(STIE) Ekuitas, Bandung pada tahun 2016. Beliau memiliki Sertifikat Risk Management
Jenjang 7.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris; dan
(iii) pemegang saham Perseroan.

Hj. Ita Garmeita, SE, Direktur Bisnis

Warga Negara Indonesia, 57 tahun. Diangkat sebagai Direktur Bisnis Perseroan sejak
tahun 2023 untuk masa jabatan sampai dengan 2026.

Berikut adalah Riwayat pekerjaan Hj. Ita Garmeita, SE:

 Tahun                     Jabatan                          Perusahaan
 2009 - 2010               Pemimpin Cabang Padalarang       PT    Bank  Pembangunan
                                                            Daerah Jawa Barat dan
                                                            Banten, Tbk
 2010                      Pemimpin Cabang Cilegon          PT    Bank  Pembangunan
                                                            Daerah Jawa Barat dan
                                                            Banten, Tbk
 2010 - 2012               Pemimpin Cabang Soreang          PT    Bank  Pembangunan
                                                            Daerah Jawa Barat dan
                                                            Banten, Tbk
 2012                      Pemimpin     Cabang     Khusus   PT    Bank  Pembangunan
                           Jakarta                          Daerah Jawa Barat dan
                                                            Banten, Tbk
 2012 - 2014               Pemimpin Kantor Wilayah I        PT    Bank  Pembangunan
                                                            Daerah Jawa Barat dan
                                                            Banten, Tbk
 2014 - 2017               Pemimpin Divisi Mikro            PT    Bank  Pembangunan
                                                            Daerah Jawa Barat dan
                                                            Banten, Tbk
 2017 - 2018               Pemimpin Divisi Kredit BPR dan   PT    Bank  Pembangunan
                           Lembaga Keuangan Mikro           Daerah Jawa Barat dan
                                                            Banten, Tbk
 2018 - 2019               Pemimpin Divisi Jaringan,        PT    Bank  Pembangunan
                           Layanan dan Operasional          Daerah Jawa Barat dan
                                                            Banten, Tbk
 2019 - 2020               Pemimpin Divisi Jaringan dan     PT    Bank  Pembangunan
                           Layanan                          Daerah Jawa Barat dan
                                                            Banten, Tbk


                              109


                            109
Page 138
 2020 - 2022               Pemimpin   Divisi       Change    PT    Bank     Pembangunan
                           Management Office                 Daerah Jawa Barat dan
                                                             Banten, Tbk
 2022 - 2023               Direktur Kepatuhan                PT Bank Jabar Banten Syariah

 2023 - 2024               Direktur Bisnis (merangkap        PT Bank Jabar Banten Syariah
                           sebagai Plt. Direktur Utama)
 2024 - sekarang           Direktur Bisnis                   PT Bank Jabar Banten Syariah


Beliau meraih gelar Sarjana Akuntansi dari STIE Tridharma, Bandung pada tahun 1993.
Beliau memiliki Sertifikat Risk Management Jenjang 7.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris; dan
(iii) pemegang saham Perseroan.

Vicky Fitriadi, Direktur Operasional

Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Diangkat sebagai Direktur Operasional Perseroan
sejak tahun 2020 untuk masa jabatan sampai dengan 2026.

Berikut adalah Riwayat pekerjaan Vicky Fitriadi:

 Tahun                    Jabatan                            Perusahaan
 2000 - 2006              Pemimpin Cabang Pembantu -         PT Bank Himpunan Saudara
                          KCP Cimahi                         1906, Tbk
 2006 - 2007              Pemimpin Cabang Pembantu -         PT Bank Himpunan Saudara
                          KCP Martadinata                    1906, Tbk
 2007 - 2010              Pemimpin Cabang Pembantu -         PT Bank Himpunan Saudara
                          KCP Wastukencana                   1906, Tbk
 2010 - 2011              Pemimpin Cabang - KC The           PT Bank Himpunan Saudara
                          Energy                             1906, Tbk
 2011                     Kepala Divisi Network &            PT Bank Himpunan Saudara
                          Operation                          1906, Tbk
 2011 - 2014              Kepala Divisi Sistem &             PT Bank Himpunan Saudara
                          Teknologi                          1906, Tbk
 2014 - 2017              Kepala Divisi Sistem &             PT Bank Woori Saudara
                          Teknologi                          Indonesia 1906, Tbk
 2017 - 2018              Direktur Bisnis UKM &              PT Bank Woori Saudara
                          Konsumer                           Indonesia 1906, Tbk
 2018                     Direktur TI, Jaringan & Operasi,   PT Bank Woori Saudara
                          Direktur Bisnis UKM &              Indonesia 1906, Tbk
                          Konsumer
 2018 - 2019              Direktur TI, Network & Operation   PT Bank Woori Saudara
                                                             Indonesia 1906, Tbk
 2020 - sekarang          Direktur Operasional               PT Bank Jabar Banten Syariah

Beliau meraih gelar Sarjana Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran,
Bandung pada tahun 1986. Beliau memiliki Sertifikat Risk Management Jenjang 7.

Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris; dan
(iii) pemegang saham Perseroan.
                                110


                          110
Page 139
                                 Anwar Munawar, Direktur Kepatuhan

                                 Warga Negara Indonesia, 56 tahun. Diangkat sebagai Direktur Kepatuhan Perseroan sejak
                                 tahun 2023 untuk masa jabatan sampai dengan 2026.

                                 Berikut adalah Riwayat pekerjaan Anwar Munawar:

                                  Tahun                    Jabatan                               Perusahaan
                                  2012 - 2013              Branch Manager - KC Bekasi            PT Bank Jabar Banten Syariah
                                  2013 - 2014              Koordinator - Divisi Audit Internal   PT Bank Jabar Banten Syariah
                                  2014 - 2015              Pemimpin Grup Pengadaan dan           PT Bank Jabar Banten Syariah
                                                           Logistik
                                  2015 - 2016              Pemimpin Grup Remedial                PT Bank Jabar Banten Syariah

                                  2016                     PYMT Pemimpin Cabang                  PT Bank Jabar Banten Syariah
                                                           Cirebon - KC Cirebon
                                  2016                     Pemimpin Grup Pengembangan            PT Bank Jabar Banten Syariah
                                                           Sumber Daya Insani
                                  2016 - 2019              Pemimpin Cabang Cirebon               PT Bank Jabar Banten Syariah

                                  2019 - 2023              Pemimpin Divisi Kepatuhan             PT Bank Jabar Banten Syariah

                                  2023 - sekarang          Direktur Kepatuhan                    PT Bank Jabar Banten Syariah

                                 Beliau meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari Universitas 17 Agustus 1945,
                                 Cirebon pada tahun 2005 dan Magister Ekonomi Syariah dari Universitas Sunan Gunung
                                 Djati Bandung pada tahun 2015. Beliau memiliki Sertifikat Manajemen Risiko Jenjang 7.

                                 Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris; dan
                                 (iii) pemegang saham Perseroan.

Hubungan Kekeluargaan di Antara Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham Perseroan dan
Entitas Anak

Hingga Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
dan pemegang saham Perseroan dan Perusahaan Anak.




                                                               111


                                                             111
Page 140
Perseroan telah memiliki Dewan Pengawas Syariah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Lainnya No.61 tanggal 21 November 2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung, yang
pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-0290235 tanggal 18 Desember 2024 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No.AHU-0277121.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan
susunan sebagai berikut:

Dewan Pengawas Syariah:

Ketua                          : Drs. H. Endjo Sunidja, MM, M.Ag.
Anggota                        : H. Iwan Kartiwan, Lc.

Uraian singkat masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:

                               Drs. H. Endjo Sunidja, MM, M.Ag, Ketua Dewan Pengawas Syariah

                               Warga Negara Indonesia, 75 tahun. Diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah
                               dari tahun 2024 untuk masa jabatan sampai dengan 2027 .

                               Berikut adalah Riwayat pekerjaan Drs. H. Endjo Sunidja, MM, M.Ag :

                                 Tahun                  Jabatan                           Perusahaan
                                 1970-1971              PN Asuransi Jiwasraya             Asuransi Jiwasraya
                                 1971 - 2006            Bendahara & Manajer Investasi     PT. Telkom
                                                        Yakes
                                 1978 - 2005            Instruktur Diklat PT Telkom       Diklat PT Telkom
                                 1996 - 2000            Dosen STIEB Bandung               STIEB Bandung
                                 1996 - 2000            Dosen STIE Tridarma Bandung       STIE Tridarma Bandung
                                 1996 - sekarang        Dosen Telkom university           Telkom university
                                 1998 - sekarang        Pembimbing Ibadah Haji dan        Yahdi
                                                        Umrah
                                 2000 - sekarang        Penceramah Salam Fajar Radio      Radio K-Lite
                                                        K-Lite (hari selasa dan Jumat
                                                        pagi)
                                 2007 - sekarang        Komisaris PT Muawanah Al-         PT Muawanah Al-Ma’soem
                                                        Ma’soem (Quazam) Bandung          (Quazam) Bandung
                                 2008 - 2015            Komisaris PT Al-Ma’soem           PT Al-Ma’soem Travel, Umrah
                                                        Travel, Umrah dan Haji            dan Haji
                                 2014 - sekarang        Wakil Ketua Umum FK-KBIHU         FK - KBIHU
                                 2012 - 2024            Anggota Dewan Pengawas            PT Bank Jabar Banten Syariah
                                                        Syariah
                                 2024 - sekarang        Ketua      Dewan       Pengawas   PT Bank Jabar Banten Syariah
                                                        Syariah

                               Beliau meraih gelar Magister Manajemen (M.E) dari Universitas Padjajaran pada tahun
                               1997 dan dan Magister Agama (M.Sy) dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada tahun
                               2005.




                                                              112


                                                        112
Page 141
H. Iwan Kartiwan, Lc., Anggota Dewan Pengawas Syariah

Warga Negara Indonesia, 59 tahun. Diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah
dari tahun 2024 untuk masa jabatan sampai dengan 2027.

Berikut adalah pengalaman H. Iwan Kartiwan, Lc:

 Tahun                   Jabatan                           Perusahaan
 1995 - 2005             Sekretaris Bidang Hubungan        Pimpinan Pusat Persatuan
                         Luar Negeri                       Islam (Persis)
 1995 - 2005             Dosen       Ma’had    Al-Imarat   Ma’had Al-Imarat Bandung
                         Bandung (Lembaga Bahasa           (Lembaga Bahasa Arab)
                         Arab)
 2009 - 2011             Direktur PPM (Program Pemuda      PPM      (Program     Pemuda
                         Mandiri) Jawa Barat               Mandiri) Jawa Barat
 2000 - sekarang         Pengajar Alumni Haji Istiqomah
                         (IPAHI IX) - Bandung
 2007 - sekarang         Pengajar Pengajian Wanita         Salman ITB
                         Salman ITB
 2018 - sekarang         Pembina Yayasan Nuurun Nisa       Yayasan Nuurun Nisa Cimahi,
                         Cimahi, Jawa Barat                Jawa Barat
 2012 - 2013             Anggota Dewan Pengawas            PT Bank Jabar Banten Syariah
                         Syariah
 2013 - 2024             Staff Ahli Syariah                PT Bank Jabar Banten Syariah
 2024 - sekarang         Anggota Dewan Pengawas            PT Bank Jabar Banten Syariah
                         Syariah

Beliau meraih gelar Sarjana Sarjana Syariah (Lc.) dari Universitas Imam Ibnu Sa’ud pada
tahun 1993.




                             113


                           113
Page 142
9.   Tata Kelola Perusahaan (Good Corporate Governance atau “GCG”)

10.1. Dewan Komisaris

Tugas Dewan Komisaris

Sebagai bagian dari tugas dan tanggung jawab, Dewan Komisaris Perseroan terus proaktif melakukan pengawasan terhadap
kinerja Direksi dan memberikan masukan kepada Direksi. Bentuk pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris tentunya
mengacu pada implementasi atas rekomendasi yang telah diberikan Dewan Komisaris terhadap Direksi maupun melalui komite-
komite yang dibentuk.

Berikut adalah ruang lingkup dan tanggung jawab Dewan Komisaris:

1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan pengawasan atas kebijakan Direksi
   terhadap kebijakan pengurusan perseroan serta memberikan nasihat kepada Direksi, termasuk namun tidak terbatas pada
   pemberian persetujuan Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis, Pelaksanaan Ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
   Keputusan RUPS, Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Perundang-undangan;
2. Persetujuan yang diberikan Dewan Komisaris merupakan bagian dari tugas pengawasan Dewan Komisaris sehingga tidak
   menghilangkan tanggung jawab Direksi dalam pelaksanaan kepengurusan Perseroan. Tugas pengawasan oleh Dewan
   Komisaris tersebut merupakan upaya pengawasan dini yang perlu dilaksanakan.
3. Melakukan tugas yang secara khusus diberikan kepada Dewan Komisaris menurut Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan
   Perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan/atau berdasarkan Rapat Umum Pemegang
   Saham (RUPS);
4. Membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan Perseroan oleh Direksi kepada
   RUPS untuk memperoleh persetujuan.
5. Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance,
   yaitu dengan:
   a. Melakukan pengawasan atas terselenggaranya pelaksanaan GCG dalam setiap kegiatan usaha BUS pada seluruh
       tingkatan atau jenjang organisasi;
   b. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi, serta memberikan nasihat kepada
       Direksi;
   c. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan strategis BUS;
   d. Dewan Komisaris dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan untuk pemberian pembiayaan kepada Direksi sepanjang
       kewenangan Dewan Komisaris tersebut ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUS atau dalam Rapat Umum Pemegang
       Saham;
   e. Memastikan bahwa Direksi telah menindaklanjuti temuan audit dan/atau rekomendasi dari hasil pengawasan Bank
       Indonesia, auditor intern, Dewan Pengawas Syariah dan/atau auditor eksternal.
6. Dewan Komisaris melakukan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari semenjak
   ditemukannya :
   a. Pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan perbankan; dan
   b. Keadaan atau perkiraan keadaan yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank, yang didasarkan pada temuan
       maupun rekomendasi dari komite-komite yang membantu Dewan Komisaris dalam pengawasan operasional Bank.
7. Dalam hal Rencana Bisnis :
   a. Wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris;
   b. Dewan Komisaris melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis;
   c. Laporan pelaksanaan Rencana Bisnis Perseroan paling sedikit meliputi penilaian Dewan Komisaris mengenai :
       1) Pelaksanaan Rencana Bisnis baik secara kuantitatif maupun kualitatif;
       2) Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Perseroan; dan
       3) Upaya memperbaiki kinerja Perseroan.
                                                              114


                                                        114
Page 143
8. Dewan Komisaris melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Bisnis. Hasil pengawasan tersebut selanjutnya
    dituangkan dalam Laporan Pengawasan Rencana Bisnis. Cakupan dalam Laporan Pengawasan Rencana Bisnis yang disusun
    oleh Dewan Komisaris paling sedikit meliputi penilaian mengenai :
    a. Pelaksanaan Rencana Bisnis berupa penilaian aspek kuantitatif maupun kualitatif terhadap realisasi Rencana Bisnis,
        termasuk penerapan kepatuhan terhadap prinsip syariah;
    b. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja BUS dan UUS secara umum, khususnya terkait faktor permodalan, rentabilitas,
        tata kelola yang baik, serta profil risiko BUS dan UUS terutama risiko kredit, risiko pasar dan risiko likuiditas; dan
    c. Upaya memperbaiki kinerja BUS dan UUS, dalam hal dari hasil penilaian sebagaimana pada point 8a, terjadi penurunan
        kinerja.
9. Dewan Komisaris wajib melakukan pengawasan aktif terhadap Fungsi Kepatuhan, dengan :
    a. Mengevaluasi pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Perseroan paling sedikit 2 (dua) kali dalam satu tahun;
    b. Memberikan saran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Perseroan. Berdasarkan hasil evaluasi
        pelaksanaan Fungsi Kepatuhan, Dewan Komisaris menyampaikan saran untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Fungsi
        Kepatuhan kepada Direktur Utama dengan tembusan kepada Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan.
10. Tugas dan wewenang Dewan Komisaris yang berkaitan dengan pembiayaan paling sedikit meliputi hal-hal sebagai berikut :
    a. Menyetujui rencana pembiayaan tahunan termasuk rencana pemberian pembiayaan kepada pihak terkait dengan
        Perseroan dan Pembiayaan kepada debitur besar tertentu yang tertuang dalam Rencana Bisnis Bank yang disampaikan
        kepada Otoritas Jasa Keuangan;
    b. Mengawasi pelaksanaan rencana pemberian Pembiayaan tersebut;
    c. Meminta penjelasan dan/atau pertanggungjawaban Direksi serta meminta langkah-langkah perbaikan dalam hal
        pelaksanaan pemberian pembiayaan menyimpang dari rencana pembiayaan yang telah dibuat.
    d. Menyetujui Kebijakan Pembiayaan Bank (KPB) yang paling sedikit telah memuat seluruh aspek yang tercantum dalam
        Pedoman Penyusunan Kebijakan Pembiayaan Bank (PPKPB);
    e. Meminta penjelasan dan/atau pertanggungjawaban Direksi dalam hal terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan
        Kebijakan Pembiayaan Bank (KPB); dan
    f. Meminta penjelasan dan/atau pertanggungjawaban Direksi mengenai perkembangan dan kualitas portofolio pembiayaan
        secara keseluruhan termasuk pembiayaan yang diberikan kepada Pihak yang terkait dengan Perseroan dan Debitur besar
        tertentu dan hal lain sebagaimana dimaksud dalam antara lain :
        1) Perkembangan dan kualitas portofolio pembiayaan secara keseluruhan;
        2) Perkembangan dan kualitas Pembiayaan yang diberikan kepada pihak yang terkait dengan Perseroan dan Debitur
             Besar tertentu;
        3) Pembiayaan dalam pengawasan khusus dan Pembiayaan bermasalah
        4) Penyimpangan dalam pelaksanaan Kebijakan Pembiayaan Bank (KPB);
        5) Temuan-temuan penting dalam pembiayaan yang dilaporkan oleh Satuan Kerja Audit Internal (SKAI);
        6) Pelaksanaan dari rencana Pembiayaan sebagaimana yang telah tertuang dalam Rencana Bisnis Bank yang
             disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; dan
        7) Penyimpangan atau pelanggaran ketentuan di bidang Pembiayaan.
11. Perseroan dilarang memberikan Penyediaan Dana kepada Pihak Terkait tanpa persetujuan Dewan Komisaris Perseroan;
12. Berkaitan dengan penerapan Program Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan terorisme (PPT) di Sektor
    Jasa Keuangan, Pengawasan aktif Dewan Komisaris paling kurang meliputi :
    a. Memberikan persetujuan atas kebijakan dan prosedur penerapan program APU dan PPT yang diusulkan oleh Direksi;
    b. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tanggung jawab Direksi terhadap penerapan program APU dan PPT;
    c. Memastikan adanya pembahasan terkait Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme dalam rapat Direksi dan Dewan
        Komisaris.
13. Dalam hal penerapan Manajemen Risiko bagi Dewan Komisaris paling sedikit :
    a. Menyetujui dan mengevaluasi kebijakan manajemen risiko;
    b. Mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko;
    c. Mengevaluasi dan memutuskan permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan
        Dewan Komisaris.
                                                               115


                                                             115
Page 144
14. Wewenang dan tanggung jawab terkait kegiatan terkait Teknologi Informasi (TI) bagi Dewan Komisaris paling sedikit :
    a. Mengevaluasi, mengarahkan dan memantau Rencana Strategis Teknologi Informasi dan Kebijakan Perseroan terkait
         penggunaan Teknologi Informasi;
    b. Mengevaluasi pertanggungjawaban Direksi atas penerapan manajemen risiko dalam penggunaan Teknologi Informasi.
15. Kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Publikasi merupakan tanggung jawab Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
16. Dewan Komisaris wajib paling sedikit melaksanakan :
    a. Pengawasan terhadap penerapan kebijakan remunerasi; dan
    b. Kebijakan Remunerasi atas dasar hasil pengawasan sebagaimana dimaksud point 16.
17. Dewan Komisaris wajib memastikan Direksi memiliki dan melaksanakan prosedur Layanan Pengaduan;
18. Mengusulkan penunjukan Akuntan Publik atas rekomendasi Komite Audit untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
    Bank untuk mendapatkan persetujuan RUPS;
19. Dalam pelaksanaan fungsi audit intern, Dewan Komisaris bertanggung jawab :
    a. Memastikan Direksi menyusun dan memelihara sistem pengendalian intern yang memadai, efektif dan efisien;
    b. Mengkaji efektivitas dan efisiensi sistem pengendalian intern berdasarkan informasi yang diperoleh dari SKAI paling sedikit
         sekali dalam 1 (satu) tahun; dan
    c. Menunjuk pengendali mutu independen dari pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja SKAI, dengan
         mempertimbangkan rekomendasi Komite Audit.
20. 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan Dewan Komisaris berakhir, Dewan Komisaris dilarang menyetujui kebijakan Direksi yang
    bersifat strategis.
21. Menyusun dan melakukan pemutakhiran Pedoman Kerja Dewan Komisaris.

Sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris terus berupaya untuk mendorong pelaksanaan
pengawasan yang semakin efektif.

Indikator Penetapan Remunerasi

Penetapan remunerasi dirumuskan dengan mempertimbangkan kinerja Dewan Komisaris, skala usaha, kompleksitas usaha, peer
group, tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan. Struktur remunerasi Perseroan juga berorientasi pada pengembangan
korporasi yang berkelanjutan dan mendorong pencapaian tujuan jangka panjang.

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, jumlah remunerasi yang diterima oleh Dewan
Komisaris adalah masing-masing sebesar Rp1.632.000.000 (satu miliar enam ratus tiga puluh dua juta rupiah) dan
Rp1.280.000.000 (satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah).

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Dewan Komisaris

Pada tahun 2024, Dewan Komisaris Perseroan telah mengadakan sebanyak 13 kali rapat Dewan Komisaris dan rapat gabungan
Dewan Komisaris dan Direksi sebanyak 14 kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                              Rapat Dewan Komisaris                   Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
              Nama
                                    Jumlah Rapat    Kehadiran      Persentase    Jumlah Rapat    Kehadiran      Persentase
 Agus Riswanto, SE                            13             13          100%              14             14            100%
 Rio Febrian Wilantara                        13             13          100%              14             14            100%
 Isa Anwari*                                  13             13          100%              14             14            100%
 H. Didi Suhardi, SH., MH                     13             13          100%              14             14            100%
*Telah mengundurkan diri pada tanggal 24 April 2025




                                                                    116


                                                              116
Page 145
Program Pelatihan dan/atau Peningkatan Kompetensi Dewan Komisaris
                           Jenis Pelatihan dan Materi Pengembangan             Waktu dan Tempat
        Nama                                                                                               Penyelenggara
                                     Kompetensi /Pelatihan                         Pelaksanaan
                         Seminar Penyelarasan Sertifikasi Manajemen Risiko      21-22 Mei 2024 di     Banker Association For Risk
                                    Jenjang 7 Bagi Komisaris                     Menara Mandiri          Management (BARa)
                                                                                      Jakarta
                                      ESG Training For Executive                08 Maret 2024 di              IMPACT +
                                                                              Hotel Mercure Jakarta
                                                                                        PIK
                                  Workshop Perlindungan data Pribadi          24 September 2024 di    Veda Praxis-Risk & Control
   Agus Riswanto                                                               Ruang Rapat Besar               Advisory
                          Peran Perbankan syariah Bagi Ekosistem Ekonomi       12 Agustus 2024 di      Otoritas Jasa Keuangan
                           Syariah termasuk Implementasi Pengembangan          Grand Palma Hotel
                           Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir            Pangandaran
                         Tata Kelola Organisasi Berdasarkan ISO 37000:2021    17 September 2024 di       Chesna Certification
                                                                                 bank bjb syariah
                        Roadmap Pengembangan Dan Penguatan Perbankan          02 Desember 2024 di                LPPI
                                       Syariah 2023-2027                       Le Eminence Hotel
                         Peran Perbankan Syariah Bagi Ekosistem Ekonomi        12 Agustus 2024 di      Otoritas Jasa Keuangan
                          Syariah Termasuk Implementasi Pengembangan           Grand Palma Hotel
                          Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir             Pangandaran
                        Roadmap Pengembangan Dan Penguatan Perbankan          02 Desember 2024 di                LPPI
                                       Syariah 2023-2027                       Le Eminence Hotel
     Rio Febrian
                                    ESG Training For Executive                  08 Maret 2024 di              IMPACT+
      Wilantara
                                                                              Hotel Mercure Jakarta
                                                                                        PIK
                           Refreshment Penyelarasan Sertifikasi Manajemen      21-23 Agustus 2024     Banker Association for Risk
                                   Risiko Jenjang 6 Bagi Komisaris                di Mandiri Club       Management (BARa)
                                                                                      Jakarta
                         Peran Perbankan Syariah Bagi Ekosistem Ekonomi        12 Agustus 2024 di      Otoritas Jasa Keuangan
                          Syariah Termasuk Implementasi Pengembangan           Grand Palma Hotel
                          Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir             Pangandaran
                        Roadmap Pengembangan Dan Penguatan Perbankan          02 Desember 2024 di                LPPI
                                       Syariah 2023-2027                       Le Eminence Hotel
     Isa Anwari*                    ESG Training For Executive                  08 Maret 2024 di              IMPACT+
                                                                              Hotel Mercure Jakarta
                                                                                        PIK
                         Tata Kelola Organisasi Berdasarkan ISO 37000:2021    17 September 2024 di       Chesna Certification
                                                                                 bank bjb syariah
                                  Workshop Perlindungan Data Pribadi          24 September 2024 di    Veda Praxis-Risk & Control
                                                                               Ruang Rapat Besar              Advisory
                           Refreshment Penyelarasan Sertifikasi Manajemen      21-23 Agustus 2024     Banker Association For Risk
                                   Risiko Jenjang 6 Bagi Komisaris                di Mandiri Club        Management (BARa)
                                                                                      Jakarta
                        Roadmap Pengembangan Dan Penguatan Perbankan          02 Desember 2024 di                LPPI
                                     Syariah 2023-2027                         Le Eminence Hotel
    Didi Suhardi                  ESG Training For Executive                    08 Maret 2024 di              IMPACT+
                                                                              Hotel Mercure Jakarta
                                                                                        PIK
                                  Workshop Perlindungan Data Pribadi          24 September 2024 di    Veda Praxis-Risk & Control
                                                                               Ruang Rapat Besar               Advisory
                          Peran Perbankan Syariah Bagi Ekosistem Ekonomi       12 Agustus 2024 di      Otoritas Jasa Keuangan
                           Syariah Termasuk Implementasi Pengembangan          Grand Palma Hotel
                           Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir            Pangandaran
                         Tata Kelola Organisasi Berdasarkan ISO 37000:2021    17 September 2024 di       Chesna Certification
                                                                                 bank bjb syariah
*Telah mengundurkan diri pada tanggal 24 April 2025

                                                                        117


                                                                       117
Page 146
10.2. Direksi

Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab

 Nama                    Jabatan                     Ruang Lingkup Pekerjaan dan Tanggung Jawab
 Arief Setyahadi      Direktur Utama   1. Bersama-sama Anggota Direksi yang lain, menyusun visi, misi dan nilai-nilai
                                             perusahaan serta Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis untuk dibicarakan dan
                                             disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran
                                             Dasar Perseroan.
                                       2. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan
                                             kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem
                                             perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi teknologi
                                       3. Menyelaraskan dan mengakomodir inisiatif internal Perseroan yang dapat memberi
                                             nilai tambah serta meningkatkan kinerja dan daya saing Perseroan.
                                       4. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan secara efektif dan
                                             efisien.
                                       5. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas antar anggota Direksi, melaksanakan
                                             pembinaan dan pengendalian terhadap seluruh kegiatan operasional dan
                                             pengelolaan Perseroan secara efektif dan efisien, dengan memperhatikan asas
                                             keseimbangan dan keserasian serta memastikan kepatuhan terhadap Peraturan
                                             Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan Perundang-
                                             undangan, dan prinsip-prinisp syariah yang berlaku.
                                       6. Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengembangkan, membina, mengelola serta
                                             mengevaluasi pelaksanaan tugas dan bidang-bidang di bawahnya agar efektif dan
                                             efisien dengan mengutamakan asas keseimbangan.
                                       7. Mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi penerapan prinsip-prinsip
                                             Good Corporate Governance (GCG) dan Standar Etika (code of conduct) Perseroan
                                             secara konsisten dalam perusahaan.
                                       8. Dengan dan atau tanpa seorang Direktur yang membidangi menandatangani surat-
                                             surat yang bersifat strategis. Dalam hal surat bersifat tidak strategis, dapat
                                             ditandatangani oleh Direktur yang membidangi.
                                       9. Dalam hal Direktur Utama akan menjalani cuti, maka ijin cuti diajukan kepada Dewan
                                             Komisaris.
                                       10. Dalam hal Direktur Utama berhalangan sementara, maka Direktur Utama dapat
                                             menunjuk Seorang Direktur untuk mewakili dengan memperhatikan peraturan yang
                                             berlaku dan/atau sesuai dengan pelimpahan wewenang Direksi.
                                       11. Memastikan informasi yang terkait dengan Perseroan selalu tersedia bila diperlukan
                                             oleh Dewan Komisaris, Pemegang Saham dan Bank Indonesia dan/atau Otoritas
                                             Jasa Keuangan.
                                       12. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
                                             mewakili Perseroan.



                                                              118


                                                        118
Page 147
Ita Garmeita       Direktur Bisnis      1. Bersama-sama Anggota Direksi yang lain, menyusun visi, misi dan nilai-nilai
                                            perusahaan serta Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis untuk dibicarakan dan
                                            disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran
                                            Dasar Perseroan;
                                        2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan secara efektif dan
                                            efisien;
                                        3. Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengembangkan, membina, mengelola serta
                                            mengevaluasi pelaksanaan tugas dari bidang-bidang di bawahnya agar efektif dan
                                            efisien dengan mengutamakan asas keseimbangan.
                                        4. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan
                                            kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem
                                            perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi teknologi
                                        5. Mengembangkan program efisiensi, efektivitas dan manajemen mutu dari produk-
                                            produk bisnis Perseroan, serta memastikan dilaksanakannya secara konsisten di
                                            lingkungan unit kerja masing-masing.
                                        6. Mengembangkan produk-produk dan layanan bank secara aktif melakukan promosi,
                                            yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah serta berorientasi kepada kebutuhan
                                            pasar.
                                        7. Memonitor kualitas hasil kerja dan kinerja seluruh bidang-bidang di bawahnya agar
                                            target bisnis dapat tercapai diselaraskan dengan Rencana Bisnis Perseroan.
                                        8. Memantau serta mengawasi Batas Maksimal Pemberian Pembiayaan atas aktivitas
                                            intermediasi Perseroan.
                                        9. Memantau serta mengendalikan penerapan manajemen risiko dan penerapan
                                            prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada bidang-bidang di bawahnya.
                                        10. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Kerja masing-masing bidang di bawahnya.
                                        11. Memastikan berjalannya prinsip-prinsip syariah dan prinsip kehati-hatian dan
                                            kepatuhan terhadap Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,
                                            Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Internal Perseroan lainnya yang
                                            berlaku.
                                        12. Memastikan informasi yang terkait dengan bidang-bidang di bawahnya selalu
                                            tersedia untuk Dewan Komisaris dan/atau Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan.
                                        13. Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan tugas-tugas rutin dan
                                            wewenang di bidangnya.


Vicky Fitriadi   Direktur Operasional   1. Bersama-sama Anggota Direksi yang lain, menyusun visi, misi dan nilai-nilai
                                            perusahaan serta Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis untuk dibicarakan dan
                                            disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran
                                            Dasar Perseroan;
                                        2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan secara efektif dan
                                            efisien;



                                                          119


                                                        119
Page 148
                                     3. Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengembangkan, membina, mengelola serta
                                         mengevaluasi pelaksanaan tugas dari bidang-bidang di bawahnya agar efektif dan
                                         efisien dengan mengutamakan asas keseimbangan.
                                     4. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan
                                         kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem
                                         perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi teknologi
                                     5. Memantau serta mengendalikan penerapan manajemen risiko dan penerapan
                                         prinsip-prinsip GCG pada bidang-bidang di bawahnya.
                                     6. Memonitor kualitas hasil kerja dan kinerja seluruh bidang-bidang di bawahnya agar
                                         Rencana Bisnis yang telah ditetapkan dapat tercapai.
                                     7. Menyusun, merumuskan dan mengevaluasi Rencana Kerja dari masing-masing
                                         bidang di bawahnya.
                                     8. Memastikan berjalannya prinsip syariah serta prinsip kehati-hatian dan kepatuhan
                                         terhadap Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan
                                         Internal Perseroan serta Peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
                                     9. Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan tugas-tugas rutin dan
                                         wewenang di bidangnya.
                                     10. Memastikan informasi yang terkait dengan bidang-bidang di bawahnya selalu
                                         tersedia untuk Dewan Komisaris dan Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan.


Anwar Munawar   Direktur Kepatuhan   1. Bersama-sama Anggota Direksi yang lain, menyusun visi, misi dan nilai-nilai
                                         perusahaan serta Rencana Korporasi dan Rencana Bisnis untuk dibicarakan dan
                                         disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran
                                         Dasar Perseroan;
                                     2. Bertanggung jawab atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan secara efektif dan
                                         efisien;
                                     3. Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengembangkan, membina, mengelola serta
                                         mengevaluasi pelaksanaan tugas dari bidang-bidang di bawahnya agar efektif dan
                                         efisien dengan mengutamakan asas keseimbangan.
                                     4. Menerapkan Tata Kelola yang Baik pada Perseroan, manajemen risiko, dan
                                         kepatuhan secara terintegrasi yang disesuaikan dengan perkembangan ekosistem
                                         perbankan terkini serta didukung dengan digitalisasi dan inovasi teknologi.
                                     5. Merumuskan strategi guna mendorong terciptanya Budaya Kepatuhan Perseroan;
                                     6. Mengusulkan kebijakan kepatuhan atau prinsip-prinsip kepatuhan yang akan
                                         ditetapkan oleh Direksi;
                                     7. Menetapkan sistem dan prosedur kepatuhan yang akan digunakan untuk menyusun
                                         ketentuan dan pedoman internal Perseroan;
                                     8. Memastikan bahwa seluruh kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta
                                         kegiatan usaha dilakukan Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Perseroan
                                         Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang
                                         berlaku, termasuk Prinsip Syariah;


                                                          120


                                                    120
Page 149
9. Meminimalkan Risiko Kepatuhan Perseroan;
10. Melakukan tindakan pencegahan agar kebijakan dan/atau keputusan yang diambil
    Direksi Perseroan tidak menyimpang dari Ketentuan Bank Indonesia/Otoritas Jasa
    Keuangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11. Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan Perseroan
    memenuhi seluruh Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,
    peraturan internal dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku dalam
    rangka pelaksanaan prinsip-prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian;
12. Memantau dan menjaga agar kegiatan usaha Perseroan tidak menyimpang dari
    prinsip-prinsip syariah dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
13. Memantau dan menjaga kepatuhan Perseroan terhadap seluruh perjanjian dan
    komitmen yang dibuat oleh Perseroan kepada Bank Indonesia/Otoritas Jasa
    Keuangan dan pihak-pihak lain.
14. Mengkoordinasikan, mengendalikan, mengembangkan, membina, mengelola serta
    mengevaluasi pelaksanaan tugas bidang-bidang di bawahnya.
15. Melakukan koordinasi dengan Dewan Komisaris baik atas inisiatifnya maupun atas
    permintaan Dewan Komisaris dalam rangka pengendalian, pengembangan,
    pembinaan dan pengawasan operasional bank.
16. Melakukan koordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah terkait pelaksanaan
    Fungsi Kepatuhan terhadap Prinsip Syariah.
17. Melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada
    Direktur Utama dengan tembusan kepada Dewan Komisaris.
18. Melakukan pemantauan unsur kepatuhan terhadap seluruh satuan kerja Perseroan.
19. Memonitor kualitas hasil kerja dan kinerja seluruh bidang-bidang di bawahnya agar
    Rencana Bisnis yang telah ditetapkan dapat tercapai.
20. Melaporkan kepada Bank Indonesia/Otoritas Jasa Keuangan atas pelaksanaan
    tugas dan tanggung jawabnya secara semesteran dan laporan adanya pelanggaran
    dibidang keuangan dan perbankan maupun keadaan yang membahayakan
    kelangsungan Perseroan.
21. Memantau pelaksanaan prinsip-prinsip syariah, prinsip kehati-hatian dan
    mengantisipasi risiko serta pelaksanaan Good Corporate Governance melalui Rapat
    Direksi, Rapat Komite Pemantau Risiko ataupun Rapat Komite Manajemen Risiko
    terutama pada ketentuan-ketentuan Pemenuhan Modal Minimum, Batas Maksimum
    Penyaluran Dana, Kualitas Aktiva Produktif dan Pencadangan Penyisihan Aktiva
    Produktif.
22. Memberi masukan pada Direksi mengenai Peraturan Bank Indonesia, Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan dan Perundang-Undangan yang berlaku agar keputusan
    yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut.
23. Mengevaluasi dan menyetujui Rencana Kerja dari masing-masing bidang-bidang di
    bawahnya untuk memastikan bahwa Perseroan telah menerapkan prinsip-prinsip
    Syariah, prinsip kehati-hatian, penerapan manajemen risiko serta memenuhi seluruh


                  121


                 121
Page 150
                                                     Peraturan Bank Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Peraturan
                                                     Perundang-undangan serta Peraturan Internal lainnya yang berlaku.
                                                 24. Menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan tugas-tugas rutin dan
                                                     wewenang di bidangnya.
                                                 25. Direktur yang membawahkan Fungsi Kepatuhan dilarang membawahkan fungsi :
                                                      a.   Bisnis dan operasional;
                                                      b.   Manajemen risiko yang melakukan pengambilan keputusan pada kegiatan
                                                           usaha bank;
                                                      c.   Tresuri (treasury);
                                                      d.   Keuangan dan akuntansi;
                                                      e.   Logistik dan pengadaan barang atau jasa;
                                                      f.   Teknologi informasi; dan/atau
                                                      g.   Audit intern.


Indikator Penetapan Remunerasi

Penetapan remunerasi dirumuskan dengan mempertimbangkan kinerja Direksi, skala usaha, kompleksitas usaha, peer group,
tingkat inflasi, kondisi dan kemampuan keuangan. Struktur remunerasi Perseroan juga berorientasi pada pengembangan
korporasi yang berkelanjutan dan mendorong pencapaian tujuan jangka panjang.

Untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, jumlah remunerasi yang diterima oleh Direksi adalah
masing-masing sebesar Rp3.280.000.000 (tiga miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah) dan Rp3.760.000.000 (tiga miliar
tujuh ratus enam puluh juta Rupiah).

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran Direksi

Pada tahun 2024, Direksi Perseroan telah mengadakan sebanyak 20 kali rapat Direksi dan rapat gabungan Dewan Komisaris dan
Direksi sebanyak 14 kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                                 Rapat Direksi                            Rapat Dewan Komisaris dan Direksi
            Nama
                                  Jumlah Rapat    Kehadiran         Persentase       Jumlah Rapat    Kehadiran      Persentase
  Arief Setyahadi*                           2               2            100%                  2              2            100%
  Ita Garmeita                              20              20            100%                 14             14            100%
  Vicky Fitriadi                            20              18              90%                14             13             93%
  Anwar Munawar                             20              20            100%                 14             14            100%
*) Efektif bergabung sejak 24 Oktober 2024.

Program Pelatihan dan/atau Peningkatan Kompetensi Direksi

                       Jenis Pelatihan dan Materi Pengembangan               Waktu dan Tempat
 Nama                                                                                                        Penyelenggara
                                 Kompetensi /Pelatihan                         Pelaksanaan
 Arief Setyahadi    Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan           02 Desember 2024 di        LPPI
                    Syariah 2023-2027                                      Le Eminence Hotel

 Ita Garmeita       Penyelarasan Sertifikasi Manajemen Risiko BOD          21-22 Maret 2024 di        Banker Association For Risk
                    Jenjang 7                                              Kempinski      Hotel       Management (BARa)
                                                                           Indonesia

                                                                    122


                                                              122
Page 151
                 Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7     27 Mei 2024 di KC         DAKARA EXCELLENTIA
                 Bagi Direksi                                           Jakarta
                 Tata Kelola Organisasi Berdasarkan ISO 37000:2021      17 September 2024 di      Chesna Certification
                                                                        bank bjb syariah
                 ESG, Aspek Perbankan            untuk      Mendorong   27 September 2024         FKDKP (Forum Komunikasi
                 Pencapaian SDGS                                        secara online             Direktur Kepatuhan Perbankan)
                 ESG Training For Executive                             08 Maret 2024 di Htel     IMPACT+
                                                                        Mercure Jakarta PIK
                 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan           02 Desember 2024 di       LPPI
                 Syariah 2023-2027                                      Le Eminence Hotel
                 Peran Perbankan Syariah Bagi Ekosistem Ekonomi         12 Agustus 2024 di        Otoritas Jasa Keuangan
                 Syariah Termasuk Implementasi Pengembangan             Grand Palma Hotel
                 Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir           Pangandaran
                 Workshop Perlindungan Data Pribadi                     24 September 2024 di      Veda Praxis-Risk       &   Control
                                                                        Ruang Rapat Besar         Advisory

Vicky Fitriadi   Peran Perbankan Syariah Bagi Ekosistem Ekonomi         12 Agustus 2024 di        Otoritas Jasa Keuangan
                 Syariah Termasuk Implementasi Pengembangan             Grand Palma Hotel
                 Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir           Pangandaran
                 Refreshment Sertifikasi Manajemen Risiko Jenjang 7     27 Mei 2024 di KC         DAKARA EXCELLENTIA
                 Bagi Direksi                                           Jakarta
                 Penyelarasan Sertifikasi Manajemen Risiko BOD          21-22 Maret 2024 di       Banker Association For Risk
                 Jenjang 7                                              Kempinski         Hotel   Management (BARa)
                                                                        Indonesia
                 ESG Training For Executive                             08 Maret 2024 di Htel     IMPACT+
                                                                        Mercure Jakarta PIK
                 Pembekalan Sertifikasi Tresuri Jenjang 7               27 September 2024 di      ACI The Financial          Market
                                                                        KC Jakarta                Association
                 Tata Kelola Organisasi Berdasarkan ISO 37000:2021      17 September 2024 di      Chesna Certification
                                                                        bank bjb syariah
                 Workshop Perlindungan Data Pribadi                     24 September 2024 di      Veda Praxis-Risk       &   Control
                                                                        Ruang Rapat Besar         Advisory
                 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan           02 Desember 2024 di       LPPI
                 Syariah 2023-2027                                      Le Eminence Hotel

Anwar Munawar    ESG Training For Executive                             08 Maret 2024 di Htel     IMPACT+
                                                                        Mercure Jakarta PIK
                 Workshop Perlindungan Data Pribadi                     24 September 2024 di      Veda Praxis-Risk &         Control
                                                                        Ruang Rapat Besar         Advisory
                 Peran Perbankan Syariah Bagi Ekosistem Ekonomi         12 Agustus 2024 di        Otoritas Jasa Keuangan
                 Syariah Termasuk Implementasi Pengembangan             Grand Palma Hotel
                 Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir           Pangandaran
                 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan           02 Desember 2024 di       LPPI
                 Syariah 2023-2027                                      Le Eminence Hotel
                 Tata Kelola Organisasi Berdasarkan ISO 37000:2021      17 September 2024 di      Chesna Certification
                                                                        bank bjb syariah
                 ESG, Aspek Perbankan untuk Mendorong                   27 September 2024         FKDKP (Forum Komunikasi
                 Pencapaian SDGS                                        secara online             Direktur Kepatuhan Perbankan)
                 Penyelarasan Sertifikasi Manajemen Risiko BOD          21-22 Maret 2024 di       Banker Association For Risk
                 Jenjang 7                                              Kempinski         Hotel   Management (BARa)
                                                                        Indonesia




                                                                  123


                                                                123
Page 152
10.3. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)

Perseroan telah memiliki sekretaris perusahaan yaitu Desk Sekretariat Perusahaan, sebagaimana disyaratkan dalam POJK No.
35/2014. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.052/SK/DIR-DSD/2024 tanggal 16 Februari 2024 Tentang Mutasi,
Perseroan telah mengangkat Yusuf Abadi sebagai Pemimpin Desk Sekretariat Perusahaan Perseroan.
Adapun keterangan mengenai pendidikan dan pengalaman kerja Yusuf Abadi adalah sebagai berikut:

Yusuf Abadi
Pemimpin Desk Sekretariat Perusahaan

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978. Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Widyatama pada tahun 2016.
Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2002 sebagai Calon Pegawai di Unit Usaha Syariah di Kantor Pusat bank bjb,
selanjutnya menjajaki beberapa posisi dengan Perseroan sebagai Pemimpin Cabang Pembantu (2012-2014), Pemimpin Grup
Audit Teknologi Informasi (2015), Pemimpin Grup Pengembangan Bisnis Dana (2015-2018), Pemimpin Kantor Cabang Bandung
(2018-2020), Pemimpin Kantor Cabang Tasikmalaya (2020-2022), Pemimpin Kantor Cabang Tangerang (2022-2024) dan saat ini
menjabat sebagai Pemimpin Desk Sekretariat Perusahaan.

Sekretaris Perusahaan dapat dihubungi di alamat Jl. Braga Nomor 135 Bandung, melalui telepon nomor 022-4202599, e-mail
corporate@bjbs.co.id dan corsecbjbs@gmail.com.

Tugas dan tanggung jawab Desk Sekretariat Perusahaan (Corporate Secretary) antara lain sebagai berikut:
a.   Tugas
     1. Memformulasikan, melaksanakan dan mengembangkan strategi humas (public relation/investor relation) untuk
         meningkatkan citra positif dan reputasi Perseroan.
     2. Merancang, mengembangkan dan melaksanakan strategi dan program kepedulian sosial/CSR dengan tepat sehingga
         dapat mengembangkan potensi yang ada dalam membangun reputasi di mata pihak eksternal dan membangun
         komitmen serta motivasi para karyawannya secara internal.
     3. Membuat, menganalisis, mengembangkan dan mengimplementasikan strategi komunikasi pemasaran yang terintegrasi
         (segmentasi, targeting, positioning, diferensiasi dan branding).
     4. Menyusun dan mengkoordinasikan konsep komunikasi promosi produk dan jasa layanan ke pihak eksternal dengan
         tujuan mendukung pertumbuhan bisnis.
     5. Menyusun, merumuskan dan mengembangkan kebijakan bidang kesekretariatan.
     6. Mengelola dan mengadministrasikan dokumen perusahaan.
     7. Mengelola kegiatan dan kebutuhan dinas Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
     8. Membuat anggaran promosi perusahaan berdasarkan masukan dari Unit Kerja Bisnis untuk diajukan ke Direksi.
     9. Mengelola kegiatan protokoler untuk Direksi dan Dewan Komisaris.
     10. Melakukan dan mengevaluasi kegiatan kesekretariatan perusahaan untuk Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas
         Syariah
     11. Menyusun, merumuskan dan mengembangkan kebijakan bidang kesekretariatan.
     12. Membantu Direksi dan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi :
         a. Ketersediaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada situs Web Perseroan;
         b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
         c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
         d. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Direksi dan/atau Rapat Dewan Komisaris.
     13. Melakukan koordinasi dengan Divisi Pengendalian Keuangan dalam penatausahaan pembagian Dividen dan
         pembuatan laporan modal secara periodik serta laporan atas setiap perubahan modal kepada regulator.
     14. Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.

                                                               124


                                                         124
Page 153
15. Mengawasi semua komunikasi eksternal agar semua pesan keluar sudah dibuat dengan jelas dan konsisten dengan
    strategi komunikasi perusahaan.
16. Menyusun siaran pers yang efektif, mempersiapkan informasi bagi jurnalis dalam bentuk media kits dan memanfaatkan
    website perusahaan secara maksimal.
17. Secara proaktif dan kreatif mengidentifikasikan peluang serta bahan cerita yang dapat mengangkat citra dan reputasi di
    mata publik.
18. Menerbitkan tulisan-tulisan editorial terpilih (siaran pers, wawancara dan laporan) lewat media yang cocok dan
    mengupdate kanal-kanal komunikasi internal.
19. Mengevaluasi program periklanan dan promosi bank serta kesesuaiannya dengan program humas lainnya.
20. Merancang dan mengembangkan program kepedulian sosial/CSR dan melaksanakannya sebagai proyek-proyek yang
    memiliki cakupan, pencapaian, batas waktu, batas anggaran dan hasil-hasil (deliverables) yang jelas.
21. Memberikan arahan strategis terkait pengembangkan prosedur perihal perlindungan konsumen
22. Melakukan analisa dan kajian tentang perlindungan konsumen.
23. Melakukan coaching, mentoring dan counselling (CMC) serta merekomendasikan pendidikan/ pelatihan yang
    dibutuhkan bagi pegawai di bawah koordinasinya dalam rangka pembinaan serta penilaian kinerja.
24. Membangun dan membina hubungan serta komunikasi dengan pihak internal dan eksternal secara berkala dalam
    rangka pengembangan fungsi sekretariat perusahaan.
25. Membuat dan mereview kebijakan dan ketentuan bidang sekretariat perusahaan.
26. Menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan audit internal dan eksternal bidang sekretariat perusahaan.
27. Mengendalikan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada seluruh aktivitas Desk Sekretariat Perusahaan
    melalui pelaksanaan evaluasi, review dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya yang berlaku.
28. Membuat dan melakukan pelaporan bidang sekretariat perusahaan sesuai ketentuan regulator baik secara langsung
    maupun melalui unit kerja lain.
29. Memonitor dan menindaklanjuti data pengaduan nasabah kepada regulator sesuai dengan ketentuan yang berlaku
    dalam rangka perlindungan konsumen.
30. Mendistribusikan data dan mendesain Laporan Publikasi Keuangan Perseroan di media massa.
31. Melakukan media planning pencitraan Perseroan (kalender, organizer, Company Profile, dsb).
32. Menyusun materi jumpa pers maupun press released dalam rangka mengkomunikasikan aktivitas atau issue strategis
    Perseroan.
33. Mengelola dana titipan zakat nasabah.
34. Mengarahkan dan mengkoordinasikan pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR)
35. Melakukan kegiatan protokoler Direksi dan mempersiapkan kebutuhan naskah pidato/ sambutan Direksi serta
    kebutuhan lain yang dikoordinasikan dengan unit kerja terkait.
36. Mempublikasikan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan, Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Triwulanan
    Perseroan serta mempublikasikan Laporan Keuangan Bulanan Perseroan pada website perusahaan.
37. Menyusun dan menatausahakan Laporan RUPS, akta perusahaan, notulen rapat Direksi dan Dewan Komisaris serta
    Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
38. Menjalankan fungsi Kesekretariatan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah
39. Mengkoordinasikan keluar masuknya informasi dari dan kepada Direksi.
40. Menyiapkan kegiatan rapat Direksi dan materi rapat Direksi dan Komisaris.
41. Merencanakan dan melaksanakan program yang dapat meningkatkan inklusi keuangan dalam rangka perluasan akses
    masyarakat terhadap bank.
42. Melakukan analisis dan observasi terhadap wilayah yang akan menjadi Lokasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka
    meningkatkan inklusi keuangan.
43. Menentukan pencapaian yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan inklusi keuangan.
44. Melakukan pelaporan atas aktivitas inklusi keuangan terhadap regulator.
45. Merencanakan dan melaksanakan program yang dapat meningkatkan literasi keuangan dalam rangka meningkatkan
    kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangannya.

                                                           125


                                                         125
Page 154
     46. Melakukan analisis dan observasi terhadap wilayah yang akan menjadi Lokasi pelaksanaan kegiatan dalam rangka
         meningkatkan literasi keuangan.
     47. Menentukan pencapaian yang diharapkan dari pelaksanaan kegiatan dalam rangka peningkatan literasi keuangan.
     48. Melakukan pelaporan atas aktivitas literasi keuangan terhadap regulator.
     49. Mengarahkan penanganan pengaduan yang tepat sehingga permasalahan pengaduan dapat terselesaikan.
     50. Melakukan identifikasi dan analisa akar permasalahan dari suatu pengaduan (root cause of complaint) tren dan
         mayoritas permasalahan yang sering disampaikan oleh konsumen dan atau perwakilan konsumen.
     51. Melakukan evaluasi atas kinerja dan efektivitas layanan pengaduan, efektivitas tindakan untuk memitigasi risiko, dan
         kebutuhan atas peningkatan kualitas dari system layanan pengaduan.
     52. Mengelola penerapan manajemen risiko yang berada di lingkungan unit kerjanya.
     53. Mengelola dokumen / arsip yang tertata rapi dan terdokumentasikan dengan baik di lingkungan kerjanya

b.   Tanggung Jawab
     1. Bertanggung jawab atas tercapainya target bidang sekretariat perusahaan yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis
         Bank (RBB).
     2. Bertanggung jawab atas penyusunan program kerja RBB serta anggaran bidang sekretariat perusahaan.
     3. Bertanggung jawab memastikan promosi bank tersampaikan sesuai dengan analisis target pasar.
     4. Bertanggung jawab membentuk citra positif perusahaan dan menindaklanjuti secara cepat dan tepat atas segala
         informasi yang berkembang di publik yang berhubungan dengan citra perusahaan.
     5. Bertanggung jawab atas terlaksananya fungsi kesekretariatan dalam rangka kelancaran kegiatan dan kebutuhan dinas
         Direksi Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah.
     6. Bertanggung jawab sebagai koordinator untuk monitoring dan menindaklanjuti pengaduan nasabah dalam rangka
         perlindungan konsumen.
     7. Bertanggung jawab atas terlaksanakannya pelaporan terkait laporan tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
     8. Bertanggung jawab atas terlaksananya publikasi laporan keuangan di media massa (koran) dan website.
     9. Bertanggung jawab dalam memberikan informasi keputusan rapat Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris dan
         Komite.
     10. Bertanggung jawab mengirimkan Laporan Pengawasan Dewan Pengawas Syariah dan Laporan Pengawasan Dewan
         Komisaris ke regulator.
     11. Bertanggung jawab memastikan aspek operasional seperti kelengkapan dokumen administrasi unit kerjanya terpenuhi
         sesuai ketentuan yang berlaku.
     12. Bertanggungjawab atas pelaksanaan program inklusi keuangan bank sesuai ketentuan.
     13. Bertanggungjawab atas tercapainya target pencapaian atas kegiatan inklusi keuangan.
     14. Bertanggungjawab atas pelaksanaan program literasi keuangan bank sesuai ketentuan.
     15. Bertanggungjawab atas tercapainya target pencapaian atas kegiatan literasi keuangan.
     16. Bertanggung jawab atas tersedianya pedoman Layanan Pengaduan.
     17. Bertanggung jawab atas publikasi penanganan pengaduan.
     18. Bertanggung jawab atas pelaksanaan Layanan Pengaduan bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     19. Bertanggung jawab atas penyelesaian dan pelaporan pengaduan nasabah.
     20. Bertanggung jawab atas laporan Layanan Pengaduan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     21. Bertanggung jawab atas tersedianya pedoman perlindungan konsumen.
     22. Bertanggung jawab atas pelaksanaan perlindungan konsumen bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
     23. Bertanggung jawab atas tercapainya target pencapaian atas kegiatan perlindungan konsumen.
     24. Bertanggung jawab dalam pembinaan pegawai di bawah koordinasinya melalui coaching, mentoring dan counselling
         (CMC).
     25. Bertanggung jawab dalam menjalin komunikasi dengan pihak internal maupun eksternal dalam pengembangan fungsi
         kesekretariatan perusahaan.
     26. Bertanggung jawab untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan audit internal dan eksternal bidang sekretariat
         perusahaan.
                                                                126


                                                          126
Page 155
       27. Implementasi sistem pengendalian internal dan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan di unit kerjanya.
       28. Bertanggung jawab dalam pelaporan bidang sekretariat perusahaan sesuai ketentuan regulator baik secara langsung
           maupun melalui unit kerja terkait.
       29. Bertanggung jawab dalam pengelolaan pegawai pada unit kerja yang berada di bawah koordinasinya.
       30. Bertanggung jawab dalam mengelola dokumen / arsip yang tertata rapi dan terdokumentasikan dengan baik di
           lingkungan kerjanya.

Pelatihan Sekretaris Perusahaan yang pernah diikuti

Agar dapat terus mengikuti perkembangan terkini mengenai pelaksanaan fungsi dan peran Sekretaris Perusahaan yang efektif,
Perseroan telah memfasilitasi pegawai di lingkungan Sekretaris Perusahaan untuk mengikuti pelatihan. Pada tahun 2024,
Sekretaris Perusahaan telah mengikuti beberapa pelatihan sebagai berikut:

 No.                      Materi                               Waktu & Tempat           Jenis Pelatihan & Penyelenggaraan
  1      Design Thinking For Leaders               Bandung, 23 - 24 Februari 2024      Design Thinking For Innovation - Star
                                                                                       Training & Consulting
  2     Corporate Culture Transformation           Bandung. 6 Maret 2024               Corporate Culture Transformation - bank
                                                                                       bjb syariah
  3     Workshop Digital Maturity Assesment        Bandung, 14 Juni 2024               Digital Maturity Assesment Perseroan -
        Bank (DMAB)                                                                    bank bjb syariah
  4     Enterprise Risk Management                 Bandung, 5 - 6 Juli 2024            Enterprise Risk Management - LPPI
                                                                                       (Lembaga Pengembangan Perbankan
                                                                                       Indonesia)
  5     Workshop Nasional Effective Guarantee &    Jakarta, 1 - 2 Agustus 2024         Bimbingan Teknis Strategi Nasional
        Warranty dalam Upaya Pemberian                                                 Perlindungan Konsumen - bank bjb
        Perlindungan Konsumen di Era Digital 4.0                                       syariah
        dan Konsumen Milenial Sesuai dengan
        Perpes terbaru No.49 Tahun 2024
  6     Pembekalan dan Sertifikasi Manajemen       Bandung, 2 & 10 Agustus 2024        Sertifikasi Uji Kompetensi Manajemen
        Risiko Jenjang 4                                                               Risiko (UKMR Level 1 - Lembaga
                                                                                       Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah
                                                                                       (LSPKS)




                                                                     127


                                                                   127
Page 156
10.4. Komite Audit

Komite Audit merupakan alat kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem
pengendalian internal, internal audit dan proses pelaporan keuangan. Fungsi utama Komite Audit adalah membantu Dewan
Komisaris memenuhi tugas dan tanggung jawabnya dengan menelaah laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya
sebelum diberikan Perseroan kepada stakeholders serta menelaah sistem pengendalian internal Perseroan, dan ekektivitas fungsi
audit intern.

Dasar pembentukan Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit merupakan alat kelengkapan Dewan
Komisaris yang berfungsi untuk melakukan pengawasan atas efektivitas sistem pengendalian intern, internal audit, proses
pelaporan keuangan, sehingga Perseroan dapat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, independensi dan kewajaran.

Pembentukan Komite Audit Perseroan juga berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55/ POJK.04/2015 Tanggal 25 Desember 2015 tentang Pembentukan
    dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
 3. Surat Keputusan Direksi PT Bank Jabar Banten Syariah No. 374/SK/DIR-DSD/2023 tanggal 1 Desember 2023 tentang
    Susunan Komite Audit PT Bank Jabar Banten Syariah.
 4. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Jabar Banten Syariah Nomor 002/SK/DK-BJBS/2023 tanggal 29 Desember
    2023 Tentang Pedoman Kerja Komite Audit.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:

                             Nama                                                           Jabatan
  Agus Riswanto, SE                                              Ketua (Komisaris Utama Independen)
  Rio Febrian Wilantara                                          Anggota (Komisaris Independen)
  Cahya Irawady                                                  Anggota (Pihak Independen)
  Rukanda Ahmad Sulanjana                                        Anggota (Pihak Independen)

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Audit Perseroan:

Agus Riswanto, SE
Ketua (Komisaris Utama Independen)

Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.

Rio Febrian Wilantara
Anggota (Komisaris Independen)

Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.

Cahya Irawady
Anggota (Pihak Independen)

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1966. Meraih gelar Magister Akuntansi dari Universitas Padjajaran pada tahun 2008
dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Padjajaran pada tahun 1989 serta memiliki sertifikat CPA (certified Public Accountant).
Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2020 sebagai Anggota Komite Audit Perseroan dan saat ini menjabat sebagai
                                                                 128


                                                           128
Page 157
Dosen. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Kepala Bagian Operasional Cabang Induk Batam di PT Bank Dagang Negara
(Persero) (1989 - 1997) dan Kantor Akuntan Publik Djoemarma, Wahyudin dan rekan di Bandung (2000 - sekarang).

Rukanda A. Sulanjana
Anggota (Pihak Independen)

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964. Meraih gelar Doktoral Ekonomi Syariah dari Universitas UIN Sunan Gunung
Djati Bandung pada tahun 2021, Magister Ekonomi Syariah dari Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung pada tahun 2015, dan
Sarjana Ekonomi dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Banten pada tahun 2009. Beliau bergabung dengan Perseroan pada
tahun 2021 sebagai Anggota Komite Audit dan saat ini menjabat sebagai Anggota Komite Audit. Beliau sebelumnya pernah
bekerja sebagai Karyawan Perseroan (2010 - 2016) dan Dosen di STIE Ekuitas Bandung (2016 - sekarang).

Komite Audit Perseroan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5 POJK No.55/2015, di mana Komite Audit Perseroan diketuai oleh
Agus Riswanto, SE selaku Komisaris Utama Independen Perseroan.

Piagam Komite Audit

Komite Audit mempunyai suatu Pedoman Kerja Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Jabar
Banten Syariah No.002/SK/DK-BJBS/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Pedoman Kerja Komite Audit dan telah
menetapkan Piagam Komite Audit (Audit Committer Charter) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.003/SK/DK-
BJBS/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Piagam Komite Audit (Audit Committer Charter).

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

Tugas Komite Audit antara lain adalah:

Anggota Komite Audit bertindak secara independen dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Komite Audit bertugas
memberikan pendapat profesional, yang independen kepada Dewan Komisaris terhadap tata kelola perusahaan, yang difokuskan
kepada pengawasan atas:
1. Kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan dan perundangan yang berlaku;
2. Kehandalan (reliability) laporan keuangan;
3. Efektivitas dan efisiensi operasi perusahaan, dan Sistem Pengendalian Intern.

Komite Audit bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh perusahaan kepada publik dan/atau pihak
    otoritas, seperti laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait informasi keuangan perusahaan, antara lain:
    a. Memantau proses pelaporan keuangan untuk memastikan terpenuhinya standar dan kebijakan akuntansi yang berlaku.
    b. Melakukan evaluasi atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan oleh Perseroan, seperti laporan keuangan,
          proyeksi, dan informasi keuangan lainnya.
    c. Meneliti laporan keuangan apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku serta konsisten dengan
          informasi lain yang diketahui oleh anggota Komite Audit secara bulanan, triwulanan, dan tahunan.
    d. Memantau pos-pos laporan keuangan yang mengandung transaksi-transaksi yang kompleks, berisiko, dan tidak lazim.
    e. Menilai kecukupan pengungkapan transaksi dengan pihak terkait.
    f. Menilai apakah laporan keuangan yang dibuat oleh Perseroan telah konsisten dengan laporan-laporan sebelumnya.
2. Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan
    Perseroan, antara lain:
    a. Melakukan evaluasi atas temuan dari pelaporan atau hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh OJK, Auditor Eksternal,
          Dewan Pengawas Syariah, dan Satuan Kerja Audit Intern.
    b. Melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Dewan Komisaris dan mengusulkan diadakannya investigasi.
                                                             129


                                                           129
Page 158
3.   Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi,
     ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa, antara lain:
     a. Menyeleksi dan merekomendasikan penunjukan KAP yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Tahunan
          Perseroan kepada Dewan Komisaris berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik yang berkaitan dengan proses seleksi
          maupun independensi auditor.
     b. Melakukan evaluasi terhadap kualifikasi, kinerja, dan independensi Partner Audit dari KAP serta auditor yang ditugaskan
          untuk melakukan audit keuangan, serta menerima masukan dari Manajemen dan Divisi Audit Internal atas hasil
          pekerjaan KAP tersebut.
     c. Melakukan evaluasi terhadap Rencana Audit dan cakupan program audit.
     d. Membuat laporan tertulis mengenai adanya perbedaan pendapat antara auditor dengan Manajemen yang perlu
          mendapat perhatian Dewan Komisaris.
     e. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Manajemen dan Akuntan atas jasa
          yang diberikannya.
     f. Memastikan bahwa laporan KAP telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
     g. Meminta kepada KAP agar mengidentifikasi area-area berisiko tinggi, kelemahan pengendalian internal Perseroan,
          perubahan kebijakan akuntansi yang signifikan, metode pencatatan, pelaporan, dan dampak dari transaksi luar biasa
          yang signifikan terhadap laporan keuangan, serta hambatan dalam pelaksanaan audit.
     h. Meminta kepada KAP agar mengungkapkan adanya fraud ataupun indikasi fraud serta penyimpangan terhadap
          peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang dilakukan oleh Manajemen atau pegawai yang berdampak salah
          saji material dalam laporan keuangan.
     i. Membahas bersama Komisaris, Direksi, serta KAP mengenai laporan hasil audit beserta pendapat serta saran dari KAP
          yang memuat temuan penting dan rekomendasi yang dibuat oleh KAP.
     j. Membahas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang akan dipublikasikan.
          Mengkaji surat representasi yang ditandatangani oleh Direksi.
     k. Menilai pendapat KAP tentang kualitas dan ketepatan penerapan Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia
          (PAPSI) dalam pelaporan keuangan Perseroan.
4.   Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh Divisi Audit Internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut
     oleh Direksi atas temuan Divisi Audit Internal, antara lain:
     a. Melakukan evaluasi kemungkinan adanya kelemahan pengendalian internal dari hasil audit yang dilakukan oleh Divisi
          Audit Internal.
     b. Memberikan masukan kepada Manajemen Perseroan, melalui Dewan Komisaris, terkait peningkatan kinerja Divisi Audit
          Internal.
     c. Mengevaluasi Rencana Kerja Tahunan Audit Internal, termasuk ruang lingkup audit, untuk memastikan bahwa rencana
          tersebut mencakup risiko operasional Perseroan secara keseluruhan, dan merekomendasikan hasil evaluasinya kepada
          Dewan Komisaris.
     d. Mengkaji dan memberikan pertimbangan kepada Dewan Komisaris atas kesulitan dan hambatan yang dihadapi Audit
          Internal dalam melaksanakan tugasnya, termasuk hambatan atas lingkup kerja audit dan/atau hambatan akses
          informasi.
     e. Melakukan koordinasi dengan Divisi Audit Internal untuk:
           - Membahas temuan dan/atau indikasi kelemahan pengendalian internal serta kekeliruan penerapan standar
                akuntansi.
           - Membahas tanggapan Manajemen Perseroan atas temuan signifikan serta rekomendasi yang diberikan oleh Divisi
                Audit Internal.
           - Memantau kode etik profesi, mengevaluasi efektivitas dan independensi kegiatan, struktur organisasi, dan
                kualifikasi anggota Divisi Audit Internal.
           - Menilai sifat, lingkup, besaran, dan dampak kelemahan signifikan pengendalian internal terhadap laporan
                keuangan dan menyampaikannya kepada Dewan Komisaris.


                                                                 130


                                                           130
Page 159
5.  Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan. Komite Audit tidak
    hanya menerima informasi yang berasal dari pelaksanaan tugas-tugas rutinnya, tetapi juga menerima pengaduan pihak
    ketiga mengenai akuntansi, pengendalian internal, dan fraud yang dapat mengganggu operasional Perseroan.
    a. Syarat pengaduan yang dapat diproses lebih lanjut:
          - Pengaduan disampaikan secara tertulis.
          - Terdapat alibi dan permasalahan yang jelas atas pengaduan yang dibuat.
    b. Dalam menangani pengaduan yang disampaikan oleh pihak ketiga, Komite Audit dapat meminta audit internal untuk
         menindaklanjutinya.
    c. Jika dari hasil penelaahan terbukti bahwa pengaduan yang disampaikan oleh pihak ketiga ternyata benar, maka:
          - Komite Audit meneruskan hasil penelaahan kepada Dewan Komisaris.
          - Komite Audit memantau tindak lanjut oleh Direksi terhadap rekomendasi yang diminta oleh Dewan Komisaris.
6. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan perusahaan.
7. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi perusahaan.
8. Memonitor tindak lanjut semua rekomendasi Dewan Komisaris berkaitan dengan temuan hasil audit, baik yang dilakukan
    oleh Satuan Kerja Audit Internal maupun pihak eksternal telah dilaksanakan oleh Direksi.
9. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris:
    a. Tugas khusus yang diberikan kepada Komite Audit harus berdasarkan surat penugasan dari Dewan Komisaris.
    b. Tugas khusus Komite Audit antara lain meliputi:
          - Melakukan evaluasi terhadap semua pencatatan termasuk di dalamnya risalah rapat Direksi dan risalah rapat
              Dewan Komisaris, dokumentasi, serta informasi lainnya yang diperlukan;
          - Mengajukan pertanyaan kepada Direksi dan stafnya, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Tanya Jawab
              yang ditandatangani oleh kedua belah pihak;
          - Jika dianggap perlu, melakukan audit investigasi yang dilaksanakan bekerja sama dengan Divisi Audit Internal
              atau Auditor Eksternal;
          - Hasil pelaksanaan tugas khusus beserta rekomendasi harus dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
10. Melakukan self-assessment Pelaksanaan Tugas Komite Audit.
11. Menyusun pedoman dan tata tertib kerja Komite Audit dan melakukan review sesuai dengan kebutuhan, paling kurang 2
    (dua) tahun sekali.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran

Pada tahun 2024, Perseroan mengadakan rapat Komite Audit sebanyak 14 kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                Nama                       Jumlah Rapat                  Kehadiran                     Persentase
 Agus Riswanto, SE                                          14                           14                            100%
 Rio Febrian Wilantara                                      14                           14                            100%
 Cahya Irawady                                              14                           14                            100%
 Rukanda A. Sulanjana                                       14                           14                            100%


10.5. Komite Remunerasi dan Nominasi

Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan dibentuk berdasarkan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan
    Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.
3. Surat Keputusan Direksi PT Bank Jabar Banten Syariah No.116/SK/DIR-DSD/2025 tanggal 29 April 2025 Tentang Susunan
    Komite Remunerasi Dan Nominasi PT Bank Jabar Banten Syariah.
4. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Jabar Banten Syariah No.001/SK/DK-BJBS/2022 tanggal 20 April 2022 Tentang
    Pedoman Kerja Komite Remunerasi & Nominasi.
                                                             131


                                                           131
Page 160
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan adalah sebagai berikut:

                         Nama                                                        Jabatan
 Agus Riswanto                                       Ketua (Komisaris Utama Independen)
 Rio Febrian Wilantara                               Anggota (Komisaris Independen)
 Didi Suhardi                                        Anggota (Komisaris)
 Nuri Agus Ramdhani                                  Anggota (Anggota Ex Officio Pemimpin Divisi Sumber Daya Insani)

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan:

Agus Riswanto, SE
Ketua (Komisaris Utama Independen)

Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.

Rio Febrian Wilantara
Anggota (Komisaris Independen)

Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.

Didi Suhardi
Anggota (Komisaris)

Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.

Nuri Agus Ramdhani
Anggota (Anggota Ex Officio Pemimpin Divisi Sumber Daya Insani)

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1979. Meraih gelar Sarjana Akuntansi dari STIE Pasundan Bandung pada tahun 2009.
Beliau menjabat sebagai Treasury Group Head di Perseroan (2012-2015) dan saat ini menjabat sebagai Pemimpin Divisi Sumber
Daya Insani. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Karyawan di Perseroan sebagai Pemimpin Cabang Tasikmalaya (2015-
2016), Pemimpin Divisi Credit Risk (2016-2022).

Pedoman Komite Remunerasi dan Nominasi

Agar Komite Remunerasi dan Nominasi dapat bekerja secara efektif, maka Komite Remunerasi dan Nominasi harus mempunyai
suatu pedoman yang mengatur secara jelas peran dan tanggung jawab komite dan lingkup kerjanya, yang ditetapkan atas
keputusan Dewan Komisaris Perseroan. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi terakhir diatur dalam
Surat Keputusan Dewan Komisaris No.001/SK/DK-BJBS/2022 tanggal 20 April 2022 Tentang Pedoman Kerja Komite Remunerasi
dan Nominasi.

Prosedur Komite Remunerasi dan Nominasi

Prosedur nominasi Dewan Komisaris dan Direksi adalah sebagai berikut:

1.   Pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi dilakukan oleh RUPS melalui proses yang
     transparan dan objektif.


                                                               132


                                                         132
Page 161
2.   Setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada RUPS harus
     memperhatikan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi.
3.   Penetapan calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku.
4.   Calon anggota Dewan Komisaris dan Direksi wajib memperoleh persetujuan dari OJK.

Tugas yang terkait dengan Remunerasi, yaitu:

Perseroan memberikan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS dengan memperhatikan tanggung jawab
dan capaian kerja masing-masing. Besaran remunerasi ditetapkan untuk menjaga mekanisme check and balance antara kedua
organ perseroan tersebut agar tetap terjaga. Prosedur penetapan remunerasi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS
Perseroan sebagai berikut:

1.   Dewan Komisaris melalui Komite Remunerasi dan Nominasi melakukan kajian remunerasi dan nominasi untuk remunerasi
     bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS.
2.   Komite Remunerasi dan Nominasi menyusun rekomendasi remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS.
3.   Komite Remunerasi dan Nominasi mengusulkan kepada Dewan Komisaris remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris,
     Direksi, dan DPS.
4.   Dewan Komisaris membahas usulan Komite Remunerasi dan Nominasi.
5.   Dewan Komisaris mengusulkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan DPS kepada RUPS.
6.   RUPS menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris, Direksi dan DPS.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran

Pada tahun 2024, Perseroan mengadakan rapat Komite Remunerasi dan Nominasi sebanyak 17 kali, dengan tingkat kehadiran
sebagai berikut:

                Nama                                  Jumlah Rapat          Kehadiran                 Persentase
 Agus Riswanto, SE                                                   17                  17                        100%
 Rio Febrian Wilantara                                               17                  17                        100%
 Isa Anwari*                                                         17                  17                        100%
 Nuri Agus Ramdhani                                                  17                  15                         88%
*Telah mengundurkan diri pada tanggal 24 April 2025


10.6. Unit Audit Internal

Pada tanggal Prospektus, Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan POJK No.
56/2015, dengan telah ditetapkannya Piagam Audit Internal PT Bank Jabar Syariah berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No.191/SK/DIR-AI/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Piagam Audit Internal. Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.
296/SK/DIR-DSD/2023 tanggal 27 September 2023, telah ditetapkan Uga Nugraha selaku selaku Pemimpin Divisi Audit Internal.

Adapun keterangan mengenai pendidikan dan pengalaman kerja Uga Nugraha adalah sebagai berikut:

Uga Nugraha
Pemimpin Divisi Audit Internal

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1980. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari UNSOED pada tahun 2003. Beliau bergabung
dengan Perseroan pada tahun 2005 dan saat ini menjabat sebagai Pemimpin Divisi Audit Internal (2023-sekarang). Beliau


                                                                      133


                                                                     133
Page 162
sebelumnya pernah bekerja sebagai Pemimpin Kantor Cabang Pembantu Sumber (2017-2019), Pemimpin Grup Bisnis Jasa
Konsumer (2019-2022), dan Pemimpin Desk Pengembangan Produk dan Prosedur Perseroan (2022-2023).

Tugas dan Tanggung Jawab

Divisi Audit Internal memiliki tanggung jawab, sebagai berikut:

1.  Bertanggung jawab atas tercapainya target bidang Audit Internal yang telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB).
2.  Bertanggung jawab menyusun Rencana Audit Tahunan.
3.  Bertanggung jawab atas Rencana Bisnis Bank dan anggaran bidang Audit Internal.
4.  Bertanggung jawab membantu Direksi dan Dewan Komisaris di bidang pengawasan dengan cara melakukan pemeriksaan
    langsung (on-site supervision) dan pengawasan secara tidak langsung (off-site supervision), maupun pemeriksaan khusus.
5. Bertanggung jawab dalam mengevaluasi efektivitas internal control pada operasional perusahaan sesuai peraturan internal
    dan eksternal yang berlaku.
6. Bertanggungjawab pada proses pelaksana Audit Internal Bidang Audit Umum, Audit Teknologi Informasi, Audit Khusus, dan
    Kontrol Internal Cabang di seluruh unit kerja sesuai Rencana Audit Tahunan (RAT).
7. Bertanggung jawab terhadap pemantauan tindak lanjut hasil audit.
8. Bertanggung jawab terhadap strategi/program peningkatan kualitas hasil audit.
9. Berkoordinasi dengan Dewan Pengawas Syariah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk Tata Kelola
    Syariah, dengan sepengetahuan direktur yang membidangi.
10. Bertanggung jawab melakukan evaluasi kepatuhan aspek operasional seperti kelengkapan dokumen administrasi unit
    kerjanya terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
11. Bertanggung jawab dalam pembinaan pegawai di bawah koordinasinya melalui coaching, mentoring, dan counselling (CMC).
12. Bertanggung jawab menjalin komunikasi dengan pihak internal maupun eksternal dalam pengembangan pengawasan
    internal.
13. Bertanggung jawab menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan audit eksternal bidang pengawasan internal.
14. Bertanggung jawab mengimplementasikan sistem pengendalian internal serta penerapan prinsip kehati-hatian, manajemen
    risiko dan kepatuhan di unit kerjanya.
15. Bertanggung jawab dalam pelaporan bidang Audit Internal sesuai ketentuan regulator, baik secara langsung maupun melalui
    unit kerja terkait.
16. Bertanggung jawab mengelola dokumen/arsip yang tertata rapi dan terdokumentasikan dengan baik di lingkungan kerjanya.
17. Bertanggung jawab dalam pengelolaan pegawai pada unit kerja yang berada di bawah koordinasinya.

Divisi Audit Internal memiliki tugas-tugas, sebagai berikut:

1.   Menyusun, Rencana Bisnis Bank (RBB), Program Kerja dan anggaran bidang audit internal, serta melakukan monitoring dan
     evaluasi atas realisanya secara berkala atas efektifitas dan efisiensi penerapannya.
2.   Menyusun, melaksanakan dan mengembangkan rencana audit internal tahunan, termasuk program dan jadwal audit
     pertahun serta rencana kapasitas untuk setiap penugasan.
3.   Mendesain, mengembangkan, dan menerapkan strategi Audit Internal melalui pelaksanaan Audit Internal yang selaras
     dengan visi dan misi perusahaan serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
4.   Melakukan pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan secara tidak langsung (off-site supervision) maupun
     pemeriksaan khusus melalui analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lainnya,
     meliputi perencanaan, pelaksanaan, maupun pemantauan hasil audit.
5.   Merumuskan, mengembangkan, dan mengimplementasikan rencana strategi pengawasan internal secara efektif, efisien, dan
     terencana untuk mendukung pencapaian target.
6.   Melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kecukupan struktur pengendalian internal, efektivitas struktur pengendalian
     internal, dan penilaian kualitas kerja sebagai dasar untuk menentukan luasnya pengujian yang harus dilakukan serta prosedur

                                                                     134


                                                               134
Page 163
    pemeriksaan yang akan digunakan, serta merekomendasikan mekanisme dan langkah-langkah kontrol yang efektif sebagai
    pencegahan dan koreksi atas perkembangan yang tidak diinginkan.
7. Melakukan pengawasan bidang keuangan, akuntansi, dan operasional serta memberikan saran perbaikan dan informasi
    yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Menjadi koordinator perusahaan dengan KAP (Kantor Akuntan Publik) dalam hal koordinasi terkait pemeriksaan data non-
    finansial (seperti koordinasi ke Cabang, dan unit kerja lainnya selain Divisi Pengendalian Keuangan).
9. Memastikan semua kebijakan, ketentuan, dan peraturan internal dan eksternal serta Standar Operasional Prosedur (SOP)
    Perseroan dijalankan dengan baik dan benar pada seluruh unit kerja Perseroan.
10. Melakukan monitoring atas pelaksanaan tindak lanjut temuan Audit Internal dan eksternal, berkoordinasi dengan unit kerja
    lainnya secara periodik (per triwulan).
11. Melaporkan hasil kerja audit kepada Direktur Utama.
12. Mengelola dan memonitor secara berkala serta menangani penerapan strategi Anti-Fraud dalam organisasi Perseroan untuk
    mewujudkan sistem pengendalian fraud, serta menyampaikan laporan penerapannya kepada regulator.
13. Monitoring dan memastikan terpenuhinya komitmen Perseroan kepada regulator.
14. Menyusun Rencana Bisnis Perseroan, program kerja, dan anggaran bidang Audit Internal, serta melakukan monitoring dan
    evaluasi atas realisasinya secara berkala untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penerapannya.
15. Menyusun, mengusulkan, dan mengevaluasi Audit Charter, kebijakan, dan pedoman Standar Profesional Audit Intern (SPAI).
16. Membuat dan mereview kebijakan dan ketentuan bidang Audit Internal, termasuk strategi Anti-Fraud yang merupakan bagian
    dari kebijakan strategis Perseroan.
17. Melakukan pemeriksaan terhadap efektivitas pelaksanaan program APU-PPT baik di Kantor Pusat maupun di Kantor
    Operasional.
18. Membina dan meningkatkan kualitas auditor internal pada Divisi Audit Internal dalam hal pengetahuan dan kemahiran
    profesional, serta menjadi role model dalam implementasi standar attitude & ethics bagi auditor internal profesional.
19. Terlibat aktif sebagai anggota TPPMK dan komite atau tim lainnya yang dibentuk oleh Direksi.
20. Melakukan koordinasi dan pendampingan dengan lembaga pemeriksa eksternal.
21. Melakukan aktivitas pemenuhan aspek operasional, seperti pengelolaan kelengkapan dokumen administrasi unit kerjanya
    dengan baik dan rapi sesuai ketentuan yang berlaku.
22. Melakukan coaching, mentoring, dan counselling (CMC) serta merekomendasikan pendidikan/pelatihan yang dibutuhkan
    bagi pegawai di bawah koordinasinya untuk pembinaan serta penilaian kinerja.
23. Membangun dan membina hubungan serta komunikasi secara intensif dan efisien dengan pihak internal dan eksternal secara
    berkala dalam rangka penerapan fungsi audit Perseroan.
24. Menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan audit eksternal bidang pengawasan internal.
25. Mengendalikan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada seluruh aktivitas Divisi Audit Internal melalui
    pelaksanaan evaluasi, review, dan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
26. Melaksanakan monitoring, analisis, dan evaluasi secara berkala serta menyusun laporannya untuk pihak berkepentingan
    terkait pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan dalam bidang Teknologi Sistem Informasi sesuai ketentuan
    regulator baik secara langsung maupun melalui unit kerja lain.
27. Mengelola penerapan manajemen risiko yang berada di unit kerjanya.

Piagam Komite Unit Audit Internal

Agar Komite Unit Audit Internal dapat bekerja secara efektif, maka Komite Unit Audit Internal harus mempunyai suatu pedoman
yang mengatur secara jelas peran dan tanggung jawab komite dan lingkup kerjanya, yang ditetapkan atas keputusan Dewan
Komisaris Perseroan. Piagam dan Tata Tertib Kerja Komite Unit Audit Internal terakhir diatur dalam Surat Keputusan Dewan
Komisaris No. 191/SK/DIR-AI/2022 tanggal Tentang Piagam 27 Juni 2022.




                                                               135


                                                             135
Page 164
10.7. Komite Pemantau Risiko

Sesuai POJK No. 55/2015, Komite Pemantau Risiko merupakan alat kelengkapan Dewan Komisaris yang berfungsi memonitor
risiko dan menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perseroan, mengevaluasi perbaikan yang dilakukan atas kebijakan,
prosedur dan praktik manajemen risiko Perseroan guna memastikan telah dilakukannya pengelolaan risiko dengan baik, terutama
pada pengelolaan risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, dan risiko bank lainnya.

Komite Pemantau Risiko dibentuk berdasarkan:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum;
2. Surat Keputusan Direksi PT Bank Jabar Banten Syariah No.115/SK/DIR-DSD/2025 tanggal 29 April 2025 Tentang Susunan
    Komite Pemantau Risiko PT Bank Jabar Banten Syariah.
3. Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Bank Jabar Banten Syariah No. 001/SK/DK-BJBS/2023 tanggal 29 Desember 2023
    Tentang Pedoman Kerja dan Tata Tertib Komite Pemantau Risiko.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, susunan Komite Pemantau Risiko Perseroan adalah sebagai berikut:

                          Nama                                                      Jabatan
  Rio Febrian Wilantara                             Ketua (Komisaris Independen)
  Agus Riswanto, SE                                 Anggota (Komisaris Utama Independen)
  Didi Suhardi                                      Anggota (Komisaris)
  Mulyatno Rachmanto                                Anggota
  Barnabey A. Mulkan                                Anggota

Berikut adalah keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan:

Rio Febrian Wilantara
Ketua (Komisaris Independen)

Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.

Agus Riswanto, SE
Anggota (Komisaris Utama Independen)

Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.

Didi Suhardi
Anggota (Komisaris)

Riwayat hidup singkat beliau dapat dilihat pada bab IX Prospektus sub bab Pengawasan dan Pengurusan.

Mulyatno Rachmanto
Anggota (Pihak Independen)

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Winayamukti pada tahun
2016. Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2023 sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan dan saat ini
menjabat sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Kepala Divisi Corporate
Secretary di Bank BRI Syariah tahun (2019 - 2021) dan Direktur Utama PT BPRS Harta Insan Karimah Cibitung tahun (2021 -
2022).


                                                                136


                                                          136
Page 165
Barnabey Agustono Mulkan
Anggota (Pihak Independen)

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1964. Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari STIE YPKP Bandung pada tahun 1988.
Beliau bergabung dengan Perseroan pada tahun 2019 sebagai Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan dan saat ini menjabat
sebagai Anggota Pemantau Risiko. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Pemimpin Divisi Manajemen Risiko Perseroan
tahun (2015 - 2019).

Pedoman Komite Pemantau Risiko

Perseroan memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris
Nomor No. 001/SK/DK-BJBS/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Pemantau Risiko.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko

Berikut ini tugas dan tanggung jawab dari Komite Pemantau Risiko:

1.   Evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko Perseroan.
2.   Kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
3.   Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko.
4.   Melakukan review pelaksanaan manajemen risiko, yang terdiri dari:
     a. Laporan Profil Risiko;
     b. Laporan Tingkat Kesehatan Perseroan;
     c. Laporan lainnya terkait dengan pengelolaan 10 jenis risiko bank syariah, yaitu:
        - Risiko kredit,
        - Risiko pasar,
        - Risiko likuiditas,
        - Risiko operasional,
        - Risiko strategik,
        - Risiko hukum,
        - Risiko kepatuhan,
        - Risiko reputasi,
        - Risiko imbal hasil, dan
        - Risiko investasi, termasuk risiko yang terkait dengan penerapan prinsip syariah.
5.   Memantau kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian, dan sistem informasi manajemen risiko.
6.   Melakukan evaluasi kepatuhan Perseroan terhadap Anggaran Dasar, peraturan otoritas pengawas Perseroan, dan peraturan
     perundang-undangan lainnya yang terkait dengan manajemen risiko.
7.   Menyusun pedoman dan tata tertib kerja komite serta melakukan review sesuai kebutuhan, paling sedikit 2 (dua) tahun sekali.
8.   Melaksanakan tugas dan tanggung jawab lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris, antara lain:
      a. Menyusun rencana kerja tahunan;
      b. Membuat laporan berkala mengenai kegiatan Komite Pemantau Risiko serta hal-hal yang dirasakan perlu untuk
           menjadi perhatian Dewan Komisaris;
      c. Membuat self-assessment mengenai efektivitas dan kegiatan Komite Pemantau Risiko;
      d. Melakukan kerja sama dengan Komite Audit (KA) dan Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) terkait dengan
           manajemen risiko;
      e. Baik Komite Pemantau Risiko sendiri maupun bersama-sama dengan komite lain, melakukan kajian atas permohonan
           persetujuan lain yang dimintakan kepada Dewan Komisaris.
9.   Anggota komite bertugas dan bertanggung jawab, di antaranya untuk:
      a. Menyelenggarakan rapat secara teratur/rutin;
                                                                137


                                                              137
Page 166
      b.    Mempelajari materi rapat terlebih dahulu;
      c.    Menghadiri rapat.
      d.    Berperan aktif dan memberikan kontribusinya dalam setiap kegiatan komite.

Frekuensi Rapat dan Tingkat Kehadiran

Pada tahun 2024, Perseroan mengadakan rapat Komite Pemantau Risiko sebanyak 15 kali, dengan tingkat kehadiran sebagai
berikut:

                 Nama                                 Jumlah Rapat               Kehadiran               Persentase
 Rio F. Wilantara                                                      15                    15                        100%
 Agus Riswanto, SE                                                     15                    15                        100%
 Isa Anwari*                                                           15                    12                         80%
 Didi Suhardi                                                          15                    15                        100%
 Barnabey Agustono Mulkan                                              15                    15                        100%
 Mulyatno Rachmanto                                                    15                    15                        100%
*Telah mengundurkan diri pada tanggal 24 April 2025


10.8. Divisi Manajemen Risiko

Divisi Manajemen Risiko merupakan komite dalam sistem manajemen risiko Perseroan yang berkedudukan di Kantor Pusat dan
bersifat non struktural dan independen terhadap Risk Taking Unit.

Divisi Manajemen Risiko dibentuk berdasarkan POJK No. 65/2016, serta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan SEOJK Nomor 25
tahun 2023 tanggal 21 Desember 2023 perihal Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 114/SK/DIR-DSD/2024 tanggal 16 Mei 024 tentang Mutasi dan 206/KA/DIR-
DSD/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang Surat Kuasa, telah ditetapkan Asep Saripudin selaku selaku Pemimpin Divisi Manajemen
Risiko.

Adapun keterangan mengenai pendidikan dan pengalaman kerja Asep Saripudin adalah sebagai berikut:

Asep Saripudin
Pemimpin Divisi Manajemen Risiko

Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1976. Meraih gelar Magister Manajemen dari Universitas Padjajaran Bandung pada
tahun 2011 dan Sarjana Akuntansi dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 2000. Pada tahun 2015 beliau
menjabat sebagai Ketua Satuan Kerja Pengembangan dan Pelaksanaan Diklat di bank bjb syariah dan saat ini menjabat sebagai
Pemimpin Divisi Manajemen Risiko. Beliau sebelumnya pernah bekerja sebagai Ketua Satuan Kerja Pengembangan Budaya
Perusahaan tahun 2016, Pemimpin Divisi Penyelamatan dan Penyelesaian Pembiayaan (2016-2021) di bank bjb syariah,
Pemimpin Divisi Dana Jasa Ritel (2021-2023) dan Pemimpin Divisi Manajemen Risiko (2023-sekarang).

Tugas dan Tanggung Jawab Divisi Pemantau Risiko

Berikut ini tugas-tugas dari Divisi Manajemen Risiko :

1.    Merumuskan, mengembangkan, dan mengimplementasikan rencana, strategi, dan program kerja bidang manajemen risiko
      bank secara efektif dan terencana untuk mendukung pencapaian target bisnis bank.
2.    Merumuskan strategi manajemen risiko teknologi informasi khususnya terkait keamanan siber yang sepadan dengan
      kerentanan dan tingkat eksposur Bank terhadap ancaman siber serta sejalan baik dengan tingkat risiko yang akan diambil
      dan toleransi risiko terkait keamanan siber maupun strategi Bisnis secara keseluruhan.
                                                                           138


                                                                     138
Page 167
3.    Membantu Direksi dan/atau Komite Manajemen Risiko, Komite Kebijakan Pembiayaan serta risk taking unit terkait
      penerapan kebijakan, strategi dan kerangka manajemen risiko terintegrasi sesuai ruang lingkup berdasarkan ketentuan.
4.    Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kebijakan manajemen risiko.
5.    Terlibat aktif dalam anggota Komite Manajemen Risiko, Komite Pengarah IT, Komite Kebijakan Pembiayaan, komite dan
      tim lainnya yang dibentuk oleh Direksi.
6.    Menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB), program kerja dan anggaran bidang kebijakan manajemen risiko.
7.    Monitoring dan evaluasi realisasi rencana bisnis, program kerja dan anggaran bidang kebijakan manajemen risiko yang
      ditetapkan dalam RBB secara berkala.
8.    Mengkoordinasikan dan mengontrol anggaran bidang kebijakan manajemen risiko sesuai dengan program kerja dan
      memanfaatkan anggaran secara efektif dan efisien.
9.    Memastikan kecukupan kebijakan standar, pedoman dan prosedur produk dan aktivitas bank, kecukupan proses identifikasi,
      pengukuran, pemantauan dan pengendalian risiko sistem informasi serta sistem pengendalian internal Perseroan.
10.   Melakukan kajian kebijakan, pedoman, dan prosedur produk dan aktivitas bank dan memastikan kecukupannya secara
      berkala.
11.   Memastikan kecukupan limit-limit manajemen risiko di seluruh unit kerja.
12.   Mengkoordinasikan pemantauan implementasi kebijakan, strategi, dan limit manajemen risiko.
13.   Merumuskan dan mengembangkan pedoman bidang manajemen risiko.
14.   Mengkomunikasikan penerapan proses manajemen risiko.
15.   Memberikan kajian aspek risiko terhadap usulan produk dan aktivitas bank yang diajukan atau dikembangkan oleh satuan
      kerja lain.
16.   Penyediaan data pendukung dalam penyelenggaraan Komite Manajemen Risiko.
17.   Memastikan telah dilakukannya pendokumentasian dan pengkinian data risiko-risiko yang telah teridentifikasi.
18.   Melakukan pengembangan metodologi penilaian risiko bank.
19.   Melakukan pengembangan sistem informasi manajemen risiko.
20.   Mengarahkan pembentukan dan penguatan fungsi manajemen risiko di semua lini organisasi.
21.   Mengusulkan perubahan dan memberikan masukan atas setiap kebijakan dan panduan kepada manajemen bank dan
      Komite Pemantau Risiko.
22.   Merumuskan strategi agar seluruh risiko dapat diidentifikasi, dikelola dan dimitigasi melalui proses yang menyeluruh serta
      ketat.
23.   Menyusun sistem rating risiko yang tepat dan mengkaji serta mengidentifikasi setiap perubahan yang diperlukan dalam
      rating risiko yang dipakai termasuk analisa risk-return dan proyeksi debt service.
24.   Melakukan pemantauan atas pengukuran kecukupan modal minimum sesuai profil risiko (ICAAP) sesuai ketentuan.
25.   Melakukan mitigasi pembiayaan berdasarkan komitmen yang telah dibuat dengan unit kerja terkait.
26.   Membantu penyelenggaraan agenda Komite Manajemen Risiko, serta membuat laporan pelaksanaan fungsi pengawasan
      BOC dan BOD dalam memastikan efektivitas manajemen risiko.
27.   Memvalidasi quantitative models pada produk-produk bank, dengan mengidentifikasi risiko utama yang terkait dengan
      produk, serta menentukan kecocokan model dengan pengelolaan risikonya.
28.   Melakukan penyusunan rating system penilaian perusahaan/swasta dan sektor-sektor ekonomi untuk penyaluran
      pembiayaan dan scoring model pembiayaan segmen konsumer dan ritel.
29.   Melakukan kajian risiko yang meliputi identifikasi, analisa dan evaluasi risiko.
30.   Mendokumentasikan dan membantu mengomunikasikan key risks kepada manajemen dan satuan kerja lain.
31.   Memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional (risk taking unit) dan/atau kepada Komite Manajemen Risiko
      terkait pengelolaan risiko Perseroan.
32.   Membuat penilaian kesehatan bank dalam rangka mitigasi risiko terhadap seluruh aktivitas Perseroan.
33.   Memantau pelaksanaan strategi manajemen risiko yang telah disetujui oleh Direksi khususnya risiko terkait pemenuhan
      Prinsip Syariah.
34.   mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan melaporkan eksposur risiko terkait pemenuhan Prinsip Syariah dalam
      operasional, bisnis, dan segala aktivitas perbankan syariah.
35.   Mengintegrasikan pertimbangan risiko terkait pemenuhan Prinsip Syariah dengan manajemen risiko dalam Perseroan.
                                                                139


                                                              139
Page 168
36.   Menetapkan langkah mitigasi risiko terkait pemenuhan Prinsip Syariah.
37.   Melakukan kaji ulang secara berkala terhadap proses manajemen risiko terkait pemenuhan Prinsip Syariah.
38.   Melakukan pengkajian usulan produk baru khususnya pada aspek manajemen risiko terkait pemenuhan Prinsip Syariah.
39.   melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian terhadap risiko kepatuhan syariah dengan mengacu
      pada ketentuan.
40.   Memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi atas Informasi Keuangan dan Laporan Keuangan.
41.   Memastikan Laporan Keuangan telah disusun sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan ketentuan Otoritas Jasa
      Keuangan mengenai pencatatan transaksi keuangan.
42.   Memastikan penerapan kebijakan dan prosedur pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan Perseroan.
43.   Melakukan aktivitas pemenuhan aspek operasional seperti kelengkapan dokumen administrasi sesuai ketentuan yang
      berlaku.
44.   Melakukan coaching, mentoring dan counselling (CMC) serta merekomendasikan pendidikan/pelatihan yang dibutuhkan
      bagi pegawai di bawah koordinasinya dalam rangka pembinaan serta penilaian kinerja.
45.   Membangun dan membina hubungan dan komunikasi secara intensif dan efisien dengan pihak internal dan eksternal seperti
      nasabah, calon nasabah atau pihak lainnya secara berkala dalam rangka pengembangan aspek manajemen risiko.
46.   Membuat dan mereview kebijakan dan ketentuan bidang manajemen risiko.
47.   Menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan audit internal dan eksternal bidang manajemen risiko.
48.   Mengendalikan penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan pada seluruh aktivitas DivisI Manajemen Risiko.
49.   Membuat dan melakukan pelaporan bidang manajemen risiko sesuai ketentuan regulator baik secara langsung maupun
      melalui unit kerja lain.
50.   Mengelola dokumen/arsip yang tertata rapi dan terdokumentasikan dengan baik di lingkungan kerjanya

Berikut ini tanggung jawab dari Divisi Manajemen Risiko berdasarkan SK Direksi Nomor 342/SK/DIR-DMR/2023 tentang Kebijakan
Umum Manajemen Risiko :

1.  Memberikan masukan kepada Direksi dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan kerangka manajemen risiko.
2.  Mengembangkan prosedur dan alat untuk identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko.
3.  Mendesain dan menerapkan perangkat yang dibutuhkan dalam penerapan manajemen risiko.
4.  Pemantauan pelaksanaan strategi manajemen risiko yang telah disetujui Direksi.
5.  Memantau implementasi kebijakan, strategi dan kerangka manajemen risiko yang direkomendasikan oleh Komite
    Manajemen Risiko dan yang telah disetujui oleh Direksi.
6. Memantau posisi atau eksposur risiko secara keseluruhan, per jenis aktivitas fungsional maupun per jenis risiko termasuk
    pemantauan kepatuhan terhadap toleransi risiko dan limit yang ditetapkan.
7. Melakukan Stress Testing guna mengetahui dampak dari implementasi Kebijakan dan Strategi Manajemen Risiko terhadap
    kinerja masing-masing Unit/Satuan Kerja terkait, serta beragam eksposur risiko Perseroan terhadap skenario terburuk dan
    skenario yang paling mungkin terjadi. Stress testing dilakukan guna mengetahui dampak dari implementasi kebijakan dan
    strategi manajemen risiko terhadap kinerja dan pendapatan masing-masing satuan kerja operasional atau aktivitas fungsional
    Perseroan.
8. Mengkaji usulan produk/ aktivitas baru yang diajukan atau dikembangkan oleh Divisi/Desk. Pengkajian difokuskan terutama
    pada aspek-aspek sebagai berikut:
    - Identifikasi,pengukuran, pemantauan dan pengendalian berbagai risiko yang terdapat pada produk/aktivitas baru;
    - Penilaian kemampuan bank untuk melakukan aktivitas dan/atau produk baru;
    - Melakukan pengkajian terhadap usulan perubahan sistem dan prosedur;
    - Kemampuan Perseroan untuk melakukan produk / aktivitas baru termasuk sistem; dan
    - Kebijakan dan prosedur yang digunakan serta dampak dari eksposur risiko terhadap Perseroan.
9. Mengevaluasi akurasi dan validitas data yang digunakan oleh Perseroan untuk mengukur risiko bagi Perseroan yang
    menggunakan model untuk keperluan intern.
10. Memantau eksposur risiko yang melekat secara berkala dan membandingkannya dengan limit risiko yang telah ditetapkan.

                                                                 140


                                                           140
Page 169
11. Mengembangkan laporan berkala mengenai dampak dari eksposur risiko, termasuk penyebab risiko, kepada Komite
    Manajemen Risiko dan Direksi.
12. Menyusun dan menyampaikan laporan profil risiko kepada Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan/ atau Komite
    Manajemen Risiko secara berkala atau sekurang-kurangnya secara triwulanan.
13. Kaji ulang secara berkala terhadap proses manajemen risiko yang dilakukan berdasarkan temuan audit intern dan/atau
    perkembangan praktek-praktek manajemen risiko yang berlaku secara internasional;
14. Memberikan rekomendasi kepada satuan kerja operasional (risk-taking unit) dan/atau kepada komite Manajemen Risiko
    berupa rekomendasi yang terkait dengan besaran atau maksimum eksposur Risiko yang wajib dipelihara oleh Bank setelah
    memperoleh permohonan data pengkajian limit dari satuan kerja operasional;
15. Melaksanakan kaji ulang secara berkala dengan frekuensi yang disesuaikan kebutuhan bank, untuk memastikan:
     a. Kecukupan kerangka manajemen risiko;
16. Keakuratan metodologi penilaian risiko; dan
17. Kecukupan sistem informasi manajemen risiko.

10.9. Upaya Pengelolaan Risiko

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan juga dihadapkan pada beberapa faktor-faktor atau risiko-risiko yang dapat
mempengaruhi kondisi keuangan dan kinerja Perseroan.

Pelaksanaan manajemen risiko Perseroan berpedoman pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta ketentuan
dari Basel Committee on Banking Supervision. Pengelolaan risiko mencakup seluruh kegiatan usaha dengan pelaksanaan yang
terus ditingkatkan dan disempurnakan untuk memastikan bahwa risiko-risiko telah diidentifikasi, diukur, dipantau, dan dikendalikan
dengan baik.

Penerapan manajemen risiko dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian yang mengacu pada peraturan regulator. Dalam
penerapannya, Perseroan menggunakan pendekatan Three Lines of Defense sebagai mekanisme pertahanan berlapis dalam
melakukan identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian eksposur risiko di seluruh lini organisasi, sesuai dengan
tugas dan kewenangan masing-masing sebagai first line, second line, dan third line of defense sebagai berikut:

1.    Lini Pertahanan Pertama (First Line of Defence) – Pemilik Risiko. Fungsi bisnis dan pendukung memiliki tanggung jawab
      utama untuk menerapkan dan melaksanakan pengendalian yang efektif atas pengelolaan risiko yang timbul dari aktivitas
      bisnis mereka. Hal tersebut termasuk membangun sistem kontrol dan pengawasan yang memadai untuk memastikan
      kepatuhan terhadap kebijakan yang disetujui, Risk Appetite, Limit dan kontrol untuk dapat menangani gangguan kontrol,
      ketidakcukupan proses dan kejadian risiko yang tak terduga.
2.    Lini Pertahanan Kedua (Second Line of Defence) – Pengawas Risiko. Fungsi pengawasan dan pengendalian risiko (seperti
      Risk Management, Compliance, dan Integrated Fraud Management), menjalankan fungsi Lini Pertahanan Kedua. Fungsi
      pengawasan dan pengendalian risiko mendukung strategi Perseroan untuk menyeimbangkan pertumbuhan bisnis dengan
      stabilitas melalui kerangka kerja, kebijakan, Risk Appetite dan limit - limit risiko di mana fungsi bisnis harus beroperasi.
      Fungsi pengawasan dan pengendalian risiko juga bertanggung jawab untuk memantau dan meninjau secara independen
      profil risiko Perseroan serta melaporkan kerentanan dan masalah risiko yang signifikan ke komite-komite manajemen yang
      relevan. Independensi fungsi pengawasan dan kontrol risiko dari fungsi bisnis memastikan adanya checks and balances
      yang diperlukan.
3.    Lini Pertahanan Ketiga (Third Line of Defence) – Audit yang independen. Auditor internal Perseroan melakukan audit
      berbasis risiko yang mencakup semua aspek lini pertahanan pertama dan kedua untuk memberikan Independent Assurance
      kepada Direksi dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit mengenai efektivitas penerapan Manajemen Risiko, kebijakan,
      kerangka kerja, sistem dan proses.

Dalam menjalankan bisnisnya, Perseroan menghadapi berbagai jenis risiko, di antaranya: risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko
likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko strategis, risiko kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko investasi.

Beberapa upaya dan pencapaian Perseroan dalam mengelola risiko-risiko yang dihadapi antara lain:



                                                                      141


                                                                    141
Page 170
Risiko Pembiayaan

Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko pembiayaan, diantaranya:
 1. Kecukupan dan pengembangan SDI (risk owner/risk taker) yang sesuai untuk meningkatkan kompetensi pegawai dengan
     mengadakan jenis pelatihan diantaranya:
      a. Microfinancing,
      b. Analisa pembiayaan,
      c. Aspek legal pembiayaan,
      d. Studi kelayakan bisnis.
 2. Penanganan dan pengawasan khusus terhadap account pembiayaan dalam kategori watchlist dan/atau yang memiliki
     potensi perburukan kualitas.
 3. Perumusan strategi penurunan eksposur pembiayaan bermasalah (NPF).
 4. Penentuan batas distribusi pembiayaan pada outlook sektor ekonomi untuk kategori selektif, netral dan menarik.
 5. Tahapan pengaturan konsentrasi debitur inti, menuju kriteria yang lebih sehat, apabila diperlukan dapat menentukan batas
     maksimal eksposur risiko per nasabah pembiayaan di bawah BMPD (Batas Maksimum Penyaluran Dana).
 6. Pemilihan target pasar cabang berdasarkan potensi cabang dan portofolio pembiayaan cabang eksisting (business unit
     initiatives) yang dievaluasi oleh Divisi Pembiayaan.
 7. Penetapan berjenjang pemutus pembiayaan dan adanya unit kerja risiko pembiayaan yang memberikan review terkait
     pembiayaan yang diajukan Kantor Cabang, Kantor Pusat untuk diputuskan dalam Komite Pembiayaan sesuai level
     kewenangannya
 8. Melakukan pemantauan nasabah baru yang telah NPF dan nasabah NPF yang sudah lama terjadi perburukan yang dilihat
     dari analisis vintage analysis dan analisis Root Cause of Credit Risk (RCCR).
 9. Melakukan optimalisasi credit scoring consumer dan ritel (plafond maksimal Rp 2 MIliar) dalam rangka melakukan seleksi
     pembiayaan segmen konsumer untuk menjaga kualitas pembiayaan yang memadai.
 10. Melakukan pemantauan risk tolerance dan risk appetite secara bulanan untuk risiko pembiayaan seperti NPF gross, NPF
     nett, dan lain sebagainya.
 11. Melakukan peningkatan pengendalian risiko untuk Pejabat Pemutus di Kantor Cabang Pembantu dan Kantor Cabang
     dengan pembuatan pembatasan limit kewenangan memutus individu.
 12. Melakukan monitoring limit risk appetite dan risk tolerance atas aktivitas pembiayaan secara bulanan.
 13. Melakukan stress testing terkait risiko pembiayaan secara berkala.


Risiko Likuiditas

Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko likuiditas antara lain adalah:
 1. Menetapkan limit risiko likuiditas melalui limit risk appetite dan risk tolerance terkait risiko likuiditas, misalnya rasio FDR,
     Rasio Deposan Inti, dan lain sebagainya.
 2. Mengukur kebutuhan likuiditas melalui penyusunan profil maturitas, arus kas dan liquidity gap yang dibahas dalam Komite
     SALMA.
 3. Menetapkan limit bank counterparty melalui peningkatan pengendalian dengan tools credit line.
 4. Menempatkan strategi penempatan dana kepada counterparty sesuai risiko yang dihadapi Perseroan
 5. Menetapkan strategi pendanaan dan strategi penerapan pricing kepada nasabah pendanaan.
 6. Menetapkan Liquidity Contigency Plan sebagai strategi pendanaan darurat dan meminimalisasi potensi peningkatan
     defisitnya likuiditas yang salah satunya menetapkan limit krisis untuk skenario siaga I dan siaga II yang merupakan
     pengaturan limitasi di Perseroan.
 7. Membuat laporan kepada bank induk terkait monitoring risiko likuiditas seperti Liqudity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable
     Funding Ratio (NSFR).
 8. Melakukan stress testing terkait risiko likuiditas secara berkala.


Risiko Operasional

Langkah-langkah lainnya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko operasional antara lain:
 1. Menetapkan dan melakukan review limit transaksi operasional di kantor cabang dan kantor pusat.
 2. Memberikan kajian risiko atas setiap usulan produk dan atau aktivitas baru yang akan diluncurkan Perseroan.

                                                                    142


                                                              142
Page 171
3.   Mengembangkan pedoman manajemen risiko dalam teknologi informasi yang terkait dengan pengelolaan akses sistem,
     pengembangan layanan elektronik dari sisi keamanan aksesibilitas, dan disaster recovery plan.
4.   Melaksanakan User Acceptance Test (UAT) atas setiap pembuatan dan pengembangan aplikasi baru untuk meminimalisasi
     potensi kegagalan sistem.
5.   Merumuskan langkah-langkah strategi perbaikan BOPO (Biaya Operasional terhadap Pendapatan Operasional) terutama
     dalam hal pengembangan jaringan dan produktivitas karyawan (benchmark dengan bank lain).
6.   Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko operasional dan dilakukan monitoring secara bulanan.
7.   Penerapan Self Risk Assesment (SRA) untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan memitigasi eksposur risiko
     operasional yang dilakukan secara mandiri oleh unit kerja (Cabang dan KCP).
8.   Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko likuiditas dan dilakukan monitoring secara bulanan.

Risiko Stratejik

Perseroan mengelola risiko stratejik melalui proses pertimbangan dan pengambilan keputusan setiap kebijakan strategis secara
kolektif dan komprehensif oleh Direksi dan Komite-Komite yang telah dibentuk seperti dalam Rapat Direksi, Rapat Direksi-
Komisaris, Rapat Direksi–Divisi, dan lain-lain. Perseroan juga telah menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) yang berisi sasaran
dan inisiatif strategis Perseroan yang turut berfungsi sebagai pedoman mengendalikan risiko khususnya risiko stratejik. Selain itu,
Perseroan melakukan penetapan limit risiko stratejik untuk risk appetite dan risk tolerance dan dilakukan monitoring secara
bulanan.

Risiko Pasar

Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko pasar, diantaranya:
 1. Perseroan terus mengoptimalkan peran SALMA (Syariah Asset and Liabilities Management) dalam memonitor indikator-
     indikator makro yang dapat mempengaruhi implementasi strategi Perseroan.
 2. Melakukan monitoring harga emas harian untuk mengetahui fluktuasi harga emas dan penentuan Harga Satuan Emas (HSE)
     Mitra Emas oleh Divisi Pembiayaan Konsumer.
 3. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko pasar dan dilakukan monitoring secara bulanan.

Risiko Hukum

Dalam mengelola risiko hukum, Perseroan melakukan langkah-langkah antara lain:
 1. Peningkatan Service Level Agreement (SLA) pemenuhan opini legal.
 2. Pendampingan Unit Kerja Hukum di setiap legal meeting sindikasi.
 3. Standarisasi perjanjian kerjasama untuk produk pembiayaan tertentu.
 4. Penambahan fungsi litigasi.
 5. Pengkajian penanganan permasalahan hukum dan pelaporannya
 6. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko hukum dan dilakukan monitoring secara bulanan.

Risiko Reputasi

Langkah-langkah yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko reputasi, diantaranya:
  1. Pengkinian website resmi (www.bjbsyariah.co.id).
  2. Promosi berkelanjutan.
  3. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko reputasi dan dilakukan monitoring secara bulanan.
  4. Penerbitan artikel dan program acara di media massa dan mengadakan customer gathering dengan nasabah termasuk
      dilakukan pameran.
  5. Kegiatan-kegiatan CSR yang dilakukan seperti santunan pada panti asuhan dan pemberian beasiswa kepada masyarakat
      kurang mampu.
  6. Pemberian bantuan korban banjir di Kabupaten Bandung.

Risiko Kepatuhan

Perseroan mengelola risiko kepatuhan dengan melakukan penelaahan secara komprehensif untuk memastikan kesesuaian
kebijakan standar operasi dan prosedur serta pengembangan produk baru dengan peraturan eksternal. Satuan Kerja Kepatuhan

                                                                  143


                                                                143
Page 172
juga telah melaksanakan pengkajian sistem dan prosedur terhadap rencana kebijakan dan rancangan keputusan dalam rangka
mencegah penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

Di samping itu, Perseroan juga telah melakukan:
a. Pemantauan prinsip kehati-hatian, diantaranya yang menyangkut liabilitas pemenuhan modal minimum, batas maksimum
     pemberian pembiayaan, dan lain-lain.
b. Pelaporan tugas kepatuhan baik untuk kepentingan internal maupun kepada pihak eksternal yang berwenang.
c. Peningkatan pemahaman dan penguatan penerapan ketentuan Good Corporate Governance (GCG).
d. Penyempurnaan ketentuan Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian Uang (APU), dan Pencegahan Pendanaan
     Terorisme (PPT).
e. Penetapan limit risk appetite dan tolerance pada risiko kepatuhan dan dilakukan monitoring secara bulanan.
f. Bekerjasama dengan Dewan Pengawas Syariah dalam mengawal kepatuhan operasional Perseroan sesuai prinsip syariah.
g. Memberikan opini kepatuhan untuk setiap usulan pembiayaan limit Direksi, dan kesesuaian syariah dari suatu produk dan
     atau aktivitas baru.
h. Pemantauan risk appetite dan risk tolerance untuk risiko kepatuhan secara bulanan.


Risiko Imbal Hasil

Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk) adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan Perseroan kepada
nasabah, karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Perseroan dari penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi
perilaku nasabah dana pihak ketiga Perseroan. Realisasi tingkat bagi hasil deposito mudharabah dibandingkan dengan tingkat
suku imbal hasil deposito cukup kompetitif, hal tersebut terlihat dari tingkat bagi hasil deposito mudharabah mengikuti perubahan
tingkat suku imbal hasil deposito perbankan. Selain itu, Perseroan melakukan penetapan limit risiko imbal hasil untuk risk appetite
dan risk tolerance dan dilakukan monitoring secara bulanan.

Risiko Investasi

Dalam pengelolaan risiko investasi tersebut, Perseroan telah menetapkan Risk Appetite dan Risk Tolerance terhadap portofolio
pembiayaan berbasis bagi hasil. Secara trend year on year dengan kondisi dinamika ekonomi yang menantang, risiko investasi
yg dihadapi perseroan mengalami peningkatan namun besaran portofolio pembiayaan berbasis bagi hasil tersebut masih berada
pada risk appetite Bank.

Perseroan telah memiliki tools Roots of Credit Risk (suatu tools untuk mengetahui penyebab pembiayaan bermasalah (lesson
learn) serta mitigasi agar hal tersebut tidak terulang kembali) yang dilaporkan secara rutin kepada Direksi. Selain itu, dilakukan
penetapan limit risiko investasi untuk risk appetite dan risk tolerance dan dilakukan monitoring secara bulanan. Dalam beberapa
periode Management Perseroan secara bertahap meningkatkan pencadangan untuk memitigasi potensi gagal bayar.


Risiko Perubahan Teknologi

Perkembangan teknologi informasi di industri perbankan telah mengubah strategi bisnis Perseroan dengan menempatkan
teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Kebutuhan nasabah saat ini yang memiliki mobilitas tinggi
dan rutin menuntut pengembangan teknologi ke arah electronic banking melalui electronic channel merupakan keharusan yang
harus dipenuhi. Inovasi produk berbasis digital banking harus terus dikembangkan seiring dengan tuntutan nasabah yang
menghendaki kemudahan dalam bertransaksi. Untuk memenuhi tuntutan tersebut, Perseroan harus melakukan inovasi teknologi
secara berkesinambungan dalam memberikan kemudahan layanan yang dapat diakses oleh nasabah dengan pengalaman yang
lebih baik, dalam melakukan transaksi kapan saja dan di mana saja, maka strategi yang akan dilakukan Perseroan adalah sebagai
berikut:

1. Pengembangan aplikasi dan infrastruktur Teknologi Informasi untuk mendukung meningkatnya transaksional perbankan
   secara menyeluruh dan berkelanjutan. Sebagaimana telah dituangkan dalam Rencana Strategis Teknologi Informasi (RSTI)
   tahun 2024-2028 keselarasan dengan Rencana Korporasi Bank, selanjutnya dilakukan review setiap tahun untuk memastikan

                                                                   144


                                                             144
Page 173
     kecukupan realisasi dan relevansi dengan pertumbuhan bisnis Perseroan. Seiring dengan perkembangan dan potensi bisnis
     serta layanan ke depan, Perseroan memperhatikan integrasi dan pengembangan infrastruktur serta integrasi data. Terdapat
     8 (delapan) program kerja pada tahun 2025 dalam penyelenggaraan system TI Perseroan untuk meningkatkan kapabilitas
     dan perkuatan infrastruktur & system serta untuk mendukung meningkatnya transaksional perbankan secara menyeluruh dan
     berkelanjutan, antara lain:
     - Pengadaan Tape Backup System
     - Pengadaan Database Encryption
     - Pengembangan Central Log Management
     - Pengembangan Log Activity Monitoring
     - Pengadaan Data Loss Prevention (DLP)
     - Mobile Security
     - Application & Performance Monitoring
     - Pengujian DRP Critical System
2.   Perkuatan organisasi penyelenggara TI, serta melengkapi kebijakan dan prosedur untuk mendukung peningkatan kualitas
     Good Corporate Governance (GCG) Perseroan khususnya di bidang teknologi Informasi. Bank melakukan sertifikasi atas
     penerapan ISO 20001:2022 dan ISO 27001:2023 untuk memastikan penyelenggaraan operasional TI memiliki keandalan dan
     kecukupan pelaksanaan.
3.   Melakukan pengembangan untuk mendukung penguatan (kelancaran operasional, keamanan dan ketahanan sistem TI)
     khususnya pada sistem pembayaran, pelaporan dan administrasi jasa. Termasuk dalam memastikan kecukupan penerapan
     ketahanan dan keamanan sistem TI Perseroan secara berkala serta melakukan penilaian atas Maturitas Keamanan Sistem TI
     yang mencakup penilaian atas implementasi peningkatan perangkat keamanan TI, kecukupan pengamanan informasi pada
     proses bisnis bank, serta pemanfaatan Security Operation Center.
     Berikut merupakan beberapa implementasi penilaian ketahanan dan keamanan siber bank bjb syariah tahun 2024:
     -     Peringkat maturitas keamanan siber berada pada posisi yang baik, yaitu Satisfactory (Memadai). Hal tersebut didukung
           dengan hasil penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko (KPMR) yang membaik dibandingkan tahun 2023 serta
           Kualitas Penerapan Proses Ketahanan Siber yang memadai dan tidak terdapat parameter yang terlalu berpengaruh
           signifikan terhadap peringkat maturitas keamanan siber.
     -     Penilaian untuk kualitas penerapan manajemen risiko terhadap ketahanan dan keamanan siber. Dalam penilaian
           tersebut, didapatkan tingkat kualitas penerapan manajemen risiko terhadap keamanan siber dengan penilaian berada
           pada peringkat 2 (Satisfactory).
     -     Penilaian untuk kualitas penerapan proses ketahanan siber (kontrol ketahanan siber). Dalam penilaian tersebut,
           didapatkan tingkat kontrol ketahanan siber dengan peringkat 2 (Satisfactory).
     Dalam implementasinya, telah dilakukan assessment terhadap Persroan terkait Cyber Security Maturity (CSM) oleh Badan
     Siber dan Sandi Negara (BSSN). Secara umum, hasil dari assessment tersebut yaitu penerapan proses ketahanan siber pada
     Perseroan yang prosesnya telah terorganisir dengan baik namun belum dilakukan proses otomatisasi, bersifat formal,
     dilakukan secara berulang dan direviu secara berkala, serta implementasi perbaikan dilakukan secara berkelanjutan. Oleh
     karena itu, penerapan keamanan siber pada level ini dapat terukur dengan baik.
4.   Perluasan dan penambahan fitur dan/atau layanan transaksi pada mobile banking Mobile Maslahah bank bjb syariah, yang
     mampu memberikan daya saing, kemudahan serta diferensiasi layanan syariah kepada nasabah.
5.   Perseroan, siap untuk memberikan layanan Open Banking Services dan memperluas engagement melalui ekosistem -
     ekosistem syariah, dengan telah selesai pengembangan Open API Management bank bjb syariah, yang mendukung
     akselerasi, fleksibilitas teknologi untuk terkoneksi dengan produk & layanan bank secara aman.
6.   Memastikan kecukupan dan kelayakan update infrastruktur (baik yang bersifat on-premise, physical dan/atau berbasis virtual
     machine), bahwa infrastruktur sistem TI memiliki kemampuan untuk scale-up dan scale-out memperhatikan kapasitas dan
     kebutuhan Perseroan.




                                                                145


                                                              145
Page 174
10.10.    Tanggung Jawab Sosial (Corporate Social Responsibility atau CSR)

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan senantiasa berupaya agar setiap keputusan dan aktivitas bisnis yang
dilakukan mampu memberikan manfaat bagi para pemangku kepentingannya. Perseroan memandang bahwa tanggung jawab
sosial merupakan sebuah kebutuhan yang pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap nilai perusahaan.

Berkaitan dengan hal tersebut, arah pelaksanaan tanggung jawab sosial adalah untuk meningkatkan peran Perseroan dalam
pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Sebagai sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan, Perseroan telah berkomitmen untuk menerapkan program
keuangan berkelanjutan sebagai dukungan sektor keuangan dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan. Perseroan sangat
menyadari bahwa sistem keuangan dapat memainkan peran penting dalam mencegah terjadinya praktik pendanaan atau investasi
pada kegiatan usaha yang menggunakan sumber daya secara berlebihan, yang pada akhirnya dapat berdampak pada
kesenjangan sosial dan kerusakan lingkungan hidup.

Program CSR Perseroan diarahkan pada pemberian dukungan kepedulian dan tanggung jawab perusahaan terhadap berbagai
upaya peningkatan indeks pembangunan manusia meliputi pendidikan, kesehatan, sarana dan fasilitas umum, keagamaan,
lingkungan hidup, serta sosial dan pemberdayaan. Untuk itu sasaran program akan disesuaikan pada upaya-upaya pemerintah
dan masyarakat dalam perbaikan kualitas hidup masyarakat. Sebagai lembaga jasa keuangan, pelaksanaan tanggung jawab
sosial perusahaan di bank bjb syariah mengacu pada POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan
bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik, serta standar internasional ISO 26000. Sesuai dengan Surat
Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 16/SEOJK.04/2021 tentang Bentuk dan Isi Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,
informasi mengenai tanggung jawab sosial perusahaan, khususnya terkait dengan tata kelola keberlanjutan, kinerja ekonomi
berkelanjutan, kinerja lingkungan berkelanjutan, dan kinerja sosial berkelanjutan, disampaikan dalam Laporan Keberlanjutan yang
disajikan secara terpisah.

Berikut adalah dokumentasi dari sebagian kegiatan CSR yang telah dijalankan oleh bank bjb syariah:




     Kegiatan CSR penurunan prevalansi stunting di Banten pada bulan           Kegiatan CSR Aksi Peduli Sesama - Program Rantang Cinta Berbagi
                           Desember 2024                                            Pangan di Kabupaten Bandung pada bulan Oktober 2024




                                                                             146


                                                                       146
Page 175
Kegiatan CSR Bantuan Bencana Alam Kab. Sukabumi Bulan Desember         Kegiatan CSR Peduli Pendidikan - bantuan pengadaan perlengkapan
                             2024                                       kebutuhan pojok baca di Universitas Siliwangi Tasikmalaya Bulan
                                                                                               Desember 2024




                                                                  147


                                                                 147
Page 176
10. Struktur Organisasi




                                148


                          148
Page 177
11. Sumber daya manusia

Sejalan dengan amanah corporate plan dan strategi perseroan dalam mendorong pertumbuhan bisnis dan menciptakan
produktivitas pegawai yang berkelanjutan, Perseroan terus memperkuat fondasi organisasi dengan meningkatkan kapabilitas
human capital melalui beragam program. Perseroan berkomitmen untuk mendorong seluruh insan Perseroan memiliki business
mindset yang kuat dan budaya proaktif sebagai bagian dari transformasi organisasi.

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah karyawan Perseroan sebanyak 1.244 karyawan yang terdiri dari 1.231 karyawan tetap
dan 13 karyawan tidak tetap.

Berikut rincian mengenai perkembangan jumlah karyawan Perseroan untuk masing-masing tahun:

Tabel komposisi karyawan menurut status

                                                                                      31 Desember
                            Keterangan
                                                                            2024                       2023
 Tetap                                                                               1.231                      1.144
 Kontrak                                                                                13                         17
 Jumlah                                                                              1.244                      1.161

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Aktivitas Utama dan Lokasi

                                                                                      31 Desember
                            Keterangan
                                                                            2024                       2023
 Jawa Barat                                                                          1.081                      1.019
 DKI Jakarta                                                                            53                         47
 Banten/Serang                                                                          97                         78
 Jumlah                                                                              1.231                      1.144

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan

                                                                                      31 Desember
                            Keterangan
                                                                            2024                       2023
 Vice President                                                                          9                         10
 Assistant Vice President                                                               18                         18
 Senior Manager                                                                         36                         35
 Manager                                                                               122                        125
 Assistant Manager                                                                     152                        148
 Staf dan Frontliner                                                                   894                        808
 Jumlah                                                                              1.231                      1.144

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Usia

                                                                                      31 Desember
                            Keterangan
                                                                            2024                       2023
 > 50 tahun                                                                             19                         16
 41 - 50 tahun                                                                         138                        126
 31 - 40 tahun                                                                         559                        540
 18 - 30 tahun                                                                         515                        462
 Jumlah                                                                              1.231                      1.144


                                                              149


                                                          149
Page 178
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Pendidikan

                                                                                                31 Desember
                              Keterangan
                                                                                      2024                          2023
 Diploma                                                                                          149                           145
 Sarjana                                                                                        1.002                           921
 Pasca Sarjana                                                                                     80                            78
 Jumlah                                                                                         1.231                         1.144

Tenaga Kerja Asing

Pada tanggal Prospektus diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tenaga kerja asing.

Sarana Pendidikan dan Pelatihan

Di seluruh level organisasi Perseroan, setiap pegawai memiliki kesempatan yang setara dalam proses pengembangan karir sesuai
dengan kinerja, kompetensi, pengalaman dan kriteria lainnya yang ditetapkan serta kesempatan dalam mendapatkan pendidikan dan
pelatihan. Hal ini sesuai dengan kebijakan terkait pengembangan kompetensi karyawan yang tertuang dalam SK Direksi No. 377/SK/DIR-
DSD/2023 tanggal 4 Desember 2023 tentang SOP Standar Kompetensi.

Program kegiatan pelatihan, baik berupa in house training, public training/seminar/workshop (dalam negeri maupun luar negeri). Program
pendidikan dan pelatihan tersebut telah diupayakan untuk disesuaikan dan diselaraskan dengan kebutuhan dan bidang fokus pendidikan
masing-masing unit kerja.

Sarana Kesejahteraan

Perseroan memiliki sarana kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan meliputi fasilitas kesehatan, fasilitas olahraga, seni, hobi,
kesehatan, transportasi, perjanjian kerja bersama, koperasi dan dana pensiun/Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dengan
adanya sarana kesejahteraan yang diberikan Perseroan kepada karyawan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas dari
masing-masing karyawan Perseroan.

Tenaga Kerja Ahli

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki karyawan yang memiliki keahlian khusus di bidangnya yang
bersifat material.

Serikat Pekerja

Perseroan memiliki serikat karyawan yang mengakomodir aspirasi karyawan, yaitu Serikat Pegawai BJBS (SP BJBS) yang didirikan pada
tanggal 31 Juli 2010, yang perubahan anggaran dasar terakhirnya dilakukan berdasarkan Anggaran Perubahan tanggal 21 Januari 2012
yang telah dicatat dalam buku daftar Notaris Hilman Gunawan SH, Notaris di Kota Bandung pada No. 89 tanggal Tanggal 15 Februari
2012.




                                                                     150


                                                               150
Page 179
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum SP BJBS No. 001/SP-BJBS/DPP/2023 tanggal 18 Desember 2023 tentang Susunan Dewan
Pengurus Pusat (DPP) Serikat Pegawai BJBS Periode 2023 – 2026, susunan pengurus SP BJBS adalah sebagai berikut:

Ketua Umum         : Alex Sandra
Ketua I            : Rachmat Hidayat Zulfikar
Ketua II           : Ruly Akmal Nugraha

Sekretaris Jenderal : Teddy Tri Agung R
Sekretaris I        : Yono Ali Achmad
Sekretaris II       : Diana Novianti S.




                                                           151


                                                         151
Page 180
12. Perkara-perkara yang sedang dihadapi Perseroan, anggota Dewan Komisaris, Direksi Perseroan

Pada saat Prospektus ini diterbitkan, dan sebagaimana ditegaskan dalam surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 11 Februari 2025,
Perseroan sedang terlibat dalam 1 perkara perdata - ekonomi syariah pada Pengadilan Agama Rangkasbitung, yang sedang dalam
proses, di mana apabila di kemudian hari ternyata Badan-badan Peradilan tersebut memutuskan dengan mengalahkan Perseroan, maka
tidak ada yang akan memberikan dampak negatif yang material terhadap keadaan keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan serta tidak akan menghalangi rencana penerbitan Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank
bjb syariah Tahun 2025.

Adapun detail dari perkara-perkara tersebut, yaitu:

Perkara Perdata – Ekonomi Syariah

          No. Perkara              Posisi               Pihak Lawan             Materi      Nilai Perkara          Status Perkara
                                 Perseroan                                     Perkara           (Rp,00)
     242/Pdt.G/2025/PA.Rks       Tergugat I           Dine Trio Ratnasari       PMH      Materiil : 714.812.000   Banding
 PMH : Perbuatan Melawan Hukum


Perkara No.242/Pdt.G/2024/PA.Rks tanggal 18 Februari 2025

a.    Progress perkara dan Putusan Pengadilan
      Pada Tingkat Pertama
      Majelis hakim memutuskan perkara tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaad).
      Saat ini Penggugat/Pembanding sedang melakukan upaya hukum banding dengan mendaftarkan berkas banding pada
      tanggal 15 Mei 2025.

b.    Hubungan Hukum Yang Mendasari
      Dine Trio Ratnasari (Penggugat) adalah nasabah yang memperoleh pembiayaan dari Perseroan yang mengalami default,
      atas pembiayaan tersebut diikat dengan agunan berupa sertifikat hak milik yang kemudian oleh petugas Bank dilakukan
      penyemprotan pada bangunan agunan. Penggugat merasa tindakan yang dilakukan petugas Bank merupakan perbuatan
      melawan hukum.

c.    Nilai Tuntutan
      Penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp714.812.000,00.

Adapun untuk perkara perdata No. 82/Pdt.G/2023/PN.Tsm tanggal 29 November 2023 dengan penggugat H. Jojo Sunaryo telah
memperoleh keputusan tetap (incracht) sehubungan telah adanya keputusan pada tingkat kasasi pada tanggal 14 Mei 2025 yang
menolak perbaikan yang disampaikan penggugat/pembanding/pemohon kasasi.

Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh
teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan
atau berakibat menghambat rencana penerbitan dan Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah
Tahun 2025.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing, tidak sedang
terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di Indonesia baik untuk perkara perdata dan atau perkara pidana
dan atau perkara tata usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase dan atau perkara
perpajakan serta tidak sedang terlibat dalam permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar sebagai
termohon dalam perkara kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa

                                                                         152


                                                                   152
Page 181
hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga yang dapat
memberikan dampak negatif secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan rencana Penawaran
Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025.




                                                            153


                                                                  153
Page 182
B.   KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

1.   Kegiatan Usaha

Ruang lingkup kegiatan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah dan menerapkan
prinsip syariah dalam melakukan kegiatan usahanya. Perseroan memiliki nasabah berupa perorangan, karyawan, koperasi,
lembaga negara, lembaga pemerintahan daerah beserta institusi lainnya. Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki
10 Kantor Cabang, 61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional, 81 mesin ATM dan 5 Cash Recycle Machine.

Per tanggal 31 Desember 2024, total dana pihak ketiga yang dihimpun Perseroan terdiri dari dana korporasi sebesar Rp7,3 triliun
(70,3%) dan dana ritel sebesar Rp3 triliun (29,7%). Perseroan juga telah menyalurkan pinjamannya kepada debitur di seluruh
daerah operasional Perseroan yang terdiri dari 64,1% debitur pembiayaan konsumer, 2% debitur pembiayaan mikro, 12,5%
debitur pembiayaan usaha kecil dan menengah, 21,4% debitur pembiayaan komersial.

Sesuai jenis dan karakteristik dari kebutuhan nasabah, Perseroan melakukan kegiatan usaha perbankan yang dikelompokan
bidang-bidang usahanya, yaitu:

A.   Produk Pembiayaan

Pembiayaan Konsumer

Produk Pembiayaan Konsumer merupakan produk pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk tujuan membeli barang-
barang atau jasa dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup dengan atau tanpa penyerahan jenis agunan tertentu sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan oleh Perseroan. Pembiayaan konsumer dilakukan melalui produk-produk sebagai berikut:

ü    Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) iB Maslahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat untuk
     pembiayaan pembelian rumah baik rumah baru maupun rumah bekas. Akad pembiayaan yang digunakan untuk produk PPR
     iB Maslahah adalah akad Murabahah dan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).

ü    Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) Sejahtera iB Maslahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat
     berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka berperan serta dalam program pemerintah dengan menyediakan pembiayaan
     perumahan. Akad pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk PPR Sejahtera iB Maslahah adalah akad Murabahah.

ü    Pembiayaan Pensiunan iB Maslahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada pensiun atau pra-pensiun. Akad
     pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk Pensiunan iB Maslahah adalah akad Murabahah, Ijarah, dan Musyarakah
     Mutanaqishah (MMQ).

ü    Pembiayaan Pemilikan Kendaraan Bermotor (PPKB) iB Maslahah adalah pembiayaan yang diberikan kepada nasabah
     untuk tujuan membeli kendaraan baru maupun bekas. Akad pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk Pembiayaan
     Pemilikan Kendaraan Bermotor iB Maslahah adalah akad Murabahah.

ü    Pembiayaan Serba Guna (PSG) iB Maslahah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada nasabah untuk tujuan
     memperoleh manfaat/jasa maupun benda/barang. Akad pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk PSG iB Maslahah
     adalah akad Murabahah, Musyarakah Mutanaqishah, Ijarah, dan Kafalah.

ü    Pembiayaan Kesejahteraan Pegawai (PKP) iB Maslahah adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan kepada pegawai
     yang memiliki penghasilan tetap untuk berbagai keperluan, baik berupa barang maupun jasa sesuai dengan prinsip syariah.
     Fasilitas pembiayaan dapat diberikan apabila telah ada kerja sama antara perusahaan/instansi/lembaga pemerintah dengan


                                                                 154


                                                           154
Page 183
    bank. Akad pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk PKP iB Maslahah adalah akad Murabahah, Ijarah, dan
    Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).

ü   Pembiayaan Koperasi Karyawan (Kopkar) adalah fasilitas pembiayaan melalui koperasi pegawai dengan skema
    channeling maupun executing untuk disalurkan kembali kepada end user anggota koperasi pegawai. Fasilitas ini bertujuan
    membiayai keperluan konsumtif dengan skema Mudharabah Muqayadah (executing). Produk Koperasi Karyawan channeling
    adalah pembiayaan konsumen yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan konsumtif sepanjang tidak bertentangan
    dengan ketentuan syariah dan peraturan yang berlaku. Akad pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk Koperasi
    Karyawan channeling adalah akad Murabahah, Ijarah, dan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).

ü   Pembiayaan Mitra Emas iB Maslahah adalah pembiayaan dengan prinsip Qardh kepada nasabah melalui penyerahan
    agunan berupa emas perhiasan, emas batangan, atau lantakan/koin emas. Dasar hukum produk Mitra Emas iB Maslahah
    adalah Al-Qur'an (Q.S. Al-Baqarah: 283) dan Al-Hadits. Akad yang digunakan adalah Rahn, Qardh, dan Ijarah.

ü   Pembiayaan Kepemilikan Emas iB Maslahah (PKE) adalah produk bertujuan untuk memfasilitasi calon nasabah yang
    berkeinginan memiliki emas dengan objek agunan berupa emas yang dibelinya sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh
    Perseroan. Akad pembiayaan yang dapat digunakan untuk produk PKE iB Maslahah adalah akad Murabahah.

Pembiayaan UMKM dan Komersial

ü   Pembiayaan Modal Kerja adalah pembiayaan yang diberikan untuk membiayai aktiva lancar atau modal kerja yang habis
    dalam satu siklus usaha.

ü   Pembiayaan Investasi adalah pembiayaan yang diberikan untuk membiayai investasi jangka pendek atau jangka panjang,
    barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru, atau refinancing.

ü   Pembiayaan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) adalah pembiayaan yang diberikan kepada Bank Pembiayaan
    Rakyat Syariah dengan pola channeling dan executing untuk disalurkan kepada end user.

ü   Pembiayaan Sindikasi dan Club Deal adalah pembiayaan yang diberikan kepada satu nasabah oleh bank-bank yang
    tergabung dalam satu kerja sama.

ü   Supply Chain Financing adalah fasilitas yang disediakan oleh bank kepada buyer untuk digunakan membayar tagihan
    supplier dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa.

ü   Pembiayaan Modal Kerja Jasa Pemborongan adalah fasilitas pembiayaan modal kerja yang diberikan, antara lain, untuk
    membiayai kebutuhan modal kerja kontraktor yang memperoleh kontrak Jasa Pemborongan.

ü   Pembiayaan Modal Ventura adalah pembiayaan yang diberikan kepada badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha
    Modal Ventura Syariah, pengelolaan dana ventura, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan,
    yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.

ü   Pembiayaan Multifinance adalah pembiayaan yang diberikan kepada badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan
    pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen sebagaimana dimaksud dalam perundang-
    undangan mengenai perusahaan pembiayaan.

ü   Pembiayaan Koperasi Simpan Pinjam & Pembiayaan Syariah (KSPPS) adalah pembiayaan yang diberikan kepada
    KSPPS/USPPS yang berbentuk KSPPS/USPPS Sekunder atau KSPPS/USPPS Primer untuk kemudian disalurkan kepada
    end user.
                                                             155


                                                           155
Page 184
ü    Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) adalah pembiayaan berdasarkan prinsip Musyarakah yang dapat
     digunakan untuk pembiayaan produktif dan konsumtif dalam rangka:
     - Pembelian properti baru/inden/bekas, dan aset lain yang diperbolehkan sebagai objek pembiayaan MMQ.
     - Take Over Pembiayaan.
     - Refinancing.

B.   Produk Pendanaan

ü    Tabungan iB Maslahah merupakan produk simpanan yang menggunakan prinsip Al-Wadiah Yadh Dhamanah dan
     Mudharabah Mutlaqah, yang diperuntukkan bagi perorangan maupun non-perorangan atau badan hukum (Perseroan
     Terbatas, Yayasan, Koperasi) serta Badan Usaha (CV dan Firma) dengan penarikan yang dapat dilakukan menurut syarat
     tertentu yang telah disepakati.

     Keunggulan produk antara lain:
     1. Aman dan terjamin, karena diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah.
     2. Transaksi penyetoran dan penarikan tunai di seluruh Kantor Cabang bank bjb syariah.
     3. Dengan fasilitas kartu ATM bank bjb syariah, memberikan kemudahan dan manfaat, seperti:
         - Kemudahan tarik tunai di 85 jaringan ATM bank bjb syariah, 1.776 ATM bank bjb, dan lebih dari 77.000 ATM
              berlogo ATM Bersama serta 90.000 ATM berlogo PRIMA.
         - Tersedia fasilitas Mobile Banking "Mobile Maslahah".
     4. Tersedia fasilitas autodebet zakat.
     5. Dana yang telah diinvestasikan dikelola secara produktif dan profesional sesuai prinsip syariah.
     6. Bonus dapat diberikan sesuai kebijakan Bank, serta bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati.
     7. Tersedia fasilitas autodebet zakat.

ü    Giro iB Maslahah merupakan produk fasilitas simpanan dana dalam mata uang Rupiah ini memungkinkan nasabah
     melakukan penarikan sewaktu-waktu. Kemudahan dan kenyamanan dalam berbisnis kini dapat Anda peroleh melalui Giro iB
     Maslahah. Pengelolaan dana Giro iB Maslahah menggunakan prinsip Al-Wadiah Yadh Dhamanah sebagai titipan yang harus
     dijaga dan dijamin keamanannya, serta ketersediaan dananya setiap saat guna kelancaran transaksi bisnis.

     Keunggulan produk tersebut antara lain:
     1. Mempermudah transaksi bisnis.
     2. Dana aman dan terjamin (diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah).
     3. Dapat dicairkan sewaktu-waktu.
     4. Dapat digunakan sebagai referensi bank.
     5. Setoran awal minimal Rp500.000,- untuk perorangan dan Rp1.000.000,- untuk non-perorangan.
     6. Menerima laporan rekening koran setiap bulan.
     7. Mendapatkan bonus sesuai kebijakan Bank.
     8. Tersedia fasilitas autodebet zakat.

ü    Deposito iB Maslahah merupakan produk investasi dengan prinsip Mudharabah Mutlaqah (bagi hasil) dalam mata uang
     Rupiah, yang penarikannya dapat dilakukan sesuai jangka waktu berdasarkan kesepakatan. Dana yang diinvestasikan
     dikelola secara produktif dan profesional ke dalam bentuk pembiayaan untuk masyarakat atau harta produktif lainnya, sesuai
     prinsip syariah. Hasil usaha dibagihasilkan antara nasabah dan Bank sesuai porsi bagi hasil (nisbah) yang telah disepakati
     sebelumnya.

     Keunggulan produk antara lain:
     1. Dana aman dan terjamin (diikutsertakan dalam program penjaminan pemerintah).
     2. Amanah karena dana yang diinvestasikan dikelola secara produktif dan profesional sesuai prinsip syariah.
                                                                 156


                                                           156
Page 185
     3.   Bagi hasil kompetitif.
     4.   Jangka waktu fleksibel (1, 3, 6, 12, atau 24 bulan).
     5.   Dapat diperpanjang secara otomatis (Automatic Roll Over - ARO).
     6.   Dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan.
     7.   Tersedia fasilitas autodebet pembayaran zakat atas bagi hasil, jika nasabah menghendaki.
     8.   Pengkreditan bagi hasil fleksibel, dapat dikreditkan ke rekening bank bjb syariah atau ditransfer ke rekening lain.
     9.   Jumlah dana minimal perorangan/institusi Rp2.000.000,-.

ü    Tabungan Haji iB Maslahah merupakan produk tabungan khusus untuk persiapan biaya ibadah haji yang dikelola secara
     profesional dan aman sesuai syariah. Dilengkapi dengan layanan online Siskohat (Sistem Koordinasi Haji Terpadu),
     memungkinkan nasabah mendapatkan kepastian keberangkatan dari Departemen Agama setelah saldo tabungan haji
     memenuhi nominal persyaratan.

     Keunggulan produk antara lain:
     1. Bebas biaya administrasi bulanan.
     2. Layanan online Siskohat untuk kepastian jadwal keberangkatan.
     3. Setoran awal nol.
     4. Bebas biaya administrasi.
     5. Bisa dibuka sejak usia nol tahun.
     6. Fasilitas autodebet.
     7. Bagi hasil kompetitif.

ü    Simpel iB merupakan produk simpanan berupa tabungan perorangan untuk siswa dengan persyaratan mudah, sederhana,
     dan fitur menarik. SimPel iB bertujuan untuk edukasi dan inklusi keuangan guna mendorong budaya menabung sejak dini.
     Simpanan ini diperuntukkan bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Madrasah (MI, MTs, MA) atau sederajat, yang berusia
     di bawah 17 tahun dan belum memiliki KTP. Simpanan menggunakan mata uang Rupiah dengan prinsip syariah Mudharabah
     Mutlaqah.

ü    Layanan Prioritas merupakan layanan bank untuk nasabah tertentu yang mendapatkan perlakuan prioritas dengan berbagai
     keuntungan, antara lain:
     1. Executive Priority Lounge.
     2. Layanan Dedicated Funding Officer.
     3. Layanan Executive Airport Lounge di Sapphire – Plaza Premium Lounge (Pintu 5), Terminal 3, Bandara Internasional
         Soekarno-Hatta (CGK).
     4. Layanan bebas antre.
     5. Layanan Filantropi Islam.
     6. Beragam keuntungan lainnya.

C.   Jasa dan Layanan

ü    Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) merupakan layanan pertukaran data keuangan elektronik dan/atau
     warkat antara peserta kliring atas nama nasabah. Penyelesaiannya dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan
     Bank Indonesia.

ü    BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) merupakan layanan transfer elektronik antar peserta (Bank Indonesia, Bank, dan
     pihak selain Bank) dalam mata uang Rupiah. Penyelesaian transaksi dilakukan secara langsung (real-time) untuk setiap
     transaksi secara individual.


                                                                  157


                                                                157
Page 186
ü   BI-FAST merupakan sistem pembayaran ritel nasional yang memfasilitasi pembayaran ritel secara real-time, aman, efisien,
    dan tersedia setiap saat.

ü   Surat Keterangan Bank merupakan layanan yang diterbitkan bank sebagai dokumen yang menginformasikan kepemilikan
    rekening nasabah di bank untuk keperluan tertentu. Surat ini tidak bersifat mengikat bank dan memiliki masa berlaku selama
    3 (tiga) bulan.

ü   Surat Dukungan Bank merupakan layanan yang diterbitkan bank sebagai pernyataan dukungan keuangan yang diberikan
    kepada nasabah untuk keperluan pekerjaan konstruksi/pengadaan sebagaimana disebutkan dalam surat. Dokumen ini
    diberikan kepada nasabah dengan track record baik dan tidak bersifat mengikat Bank.

ü   Garansi Bank merupakan layanan yang diterbitkan bank sebagai dokumen jaminan pembayaran kepada pihak penerima
    garansi apabila pihak yang dijamin melakukan wanprestasi.

ü   School Management System (SMS) merupakan layanan yang ditawarkan bank sebagai sistem informasi terintegrasi yang
    menghubungkan pihak sekolah (SD, SMP, SMA), yayasan, dan pesantren dengan bank bjb syariah secara host-to-host.
    Sistem ini memudahkan pengelolaan transaksi pembayaran iuran siswa dan memantau pembayaran secara online.

ü   BJBS SIAP merupakan layanan sistem informasi keuangan akademik yang mempermudah kegiatan administrasi akademik
    kampus secara menyeluruh (end-to-end). Sistem ini memanfaatkan teknologi digital dan dapat diakses secara online.

ü   Digital Onboarding (DOB) merupakan layanan pembukaan rekening baru tanpa perlu mengunjungi Kantor Cabang. Melalui
    aplikasi Mobile Maslahah, masyarakat dapat membuka rekening tabungan baru hanya menggunakan smartphone.

ü   Contact Center Maslahah (CCM) merupakan layanan pusat bantuan dalam aplikasi Mobile Maslahah yang mempermudah
    nasabah atau calon nasabah mencari informasi atau mengajukan pengaduan. Layanan ini beroperasi setiap hari kalender
    selama 24 jam melalui SalaMaslahah 1500727.

ü   Cardless Withdrawal merupakan fitur yang memungkinkan nasabah melakukan tarik tunai saldo di mesin ATM tanpa kartu
    ATM. Fitur ini tersedia di mesin ATM bank bjb syariah, bank bjb, dan ATM bank lain yang mendukung layanan tersebut.

ü   Layanan Merchant QRIS bjb syariah merupakan layanan QRIS bjb syariah memudahkan transaksi pembayaran berbasis
    QRIS dari berbagai sumber pembayaran. Layanan ini membuat transaksi menjadi lebih praktis dan cepat.

ü   Delivery Channel merupakan fasilitas digital dan non-digital yang disediakan untuk memberikan kemudahan kepada
    nasabah dalam mengakses produk dan layanan bank bjb syariah.

    Mobile Maslahah iB Maslahah

    Mobile Maslahah adalah layanan perbankan digital bank bjb syariah yang dapat digunakan kapan saja dan di mana saja
    selama 24 jam secara real-time online. Layanan ini memanfaatkan jaringan komunikasi data dari ponsel, memberikan
    kemudahan dan kenyamanan bagi nasabah dengan berbagai fitur, antara lain:
    1. Info Perbankan: Saldo, mutasi rekening, dan lainnya.
    2. Transfer:
        - Antar rekening bank bjb syariah.
        - Antar bank anggota ATM Bersama dan Prima.
    3. Pembayaran: Tagihan listrik, air, internet, dan lainnya.
    4. Pembelian: Pulsa, paket data, dan lainnya.
    5. Donasi/ZIS: Fasilitas untuk berdonasi sesuai prinsip syariah.
                                                                158


                                                          158
Page 187
    6.  Info Emas: Harga emas terkini.
    7.  Fitur Islami:
        - Arah kiblat.
        - Jadwal shalat.
    8. Pilihan Bahasa: Indonesia, Inggris, dan Sunda.
    9. Top-Up:
        - OVO, GoPay, Digi Cash, Shopee Pay, LinkAja!, Dana.
    10. Pembukaan Rekening Baru.
    11. Setoran Awal Haji.
    12. QRIS Payment: Kemudahan pembayaran melalui QRIS.

ü   Aplikasi Pembayaran - Payment Point Online Banking (PPOB) merupakan sistem pembayaran tagihan secara online
    dengan bank yang bertindak sebagai penyelenggara dan penampung dana. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui
    teller bank maupun melalui Agen PPOB (Collecting Agent) yang telah menjadi mitra kerja bank bjb syariah.

    Fitur Pembayaran PPOB:
    1. Tagihan Listrik:
           - Postpaid (listrik pascabayar).
           - Nontaglist.
    2. Pembelian Voucher Listrik (Prepaid).
    3. Pembayaran PERUMDAM (Perusahaan Umum Daerah Air Minum).
    4. Tagihan Telepon Rumah/Kantor (JASTEL).
    5. TV Kabel:
           - Trans Vision.
           - MNC Vision.
           - IndiHome.
    6. Pembelian Paket Data:
           - Simpati.
           - XL.
           - Indosat.
           - Operator lainnya.
    7. Pembelian Voucher Pulsa:
           - Simpati.
           - XL.
           - Indosat.
           - IM3.
           - Operator lainnya.
    8. Tagihan Pascabayar:
           - Halo.
           - Prioritas.
           - Matrix.
    9. Multifinance:
           - WOM, BAF, WIF, dan lainnya.
    10. Pembelian & Pembayaran Tiket Kereta Api (KAI).
    11. Pembayaran BPJS Kesehatan.




                                                         159


                                                       159
Page 188
Berikut ini merupakan pertumbuhan dana pihak ketiga yang dihimpun Perseroan:

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                          Keterangan
                                                                               2024                        2023
 Giro wadiah                                                                       184.391.168                 211.909.682
 Giro mudharabah                                                                 1.406.684.206               1.444.883.914
 Tabungan wadiah                                                                   802.469.253                 736.405.934
 Tabungan mudharabah                                                             1.682.325.816               1.620.113.499
 Deposito mudharabah                                                             6.305.924.841               6.207.838.145
 Total                                                                          10.381.795.284              10.221.151.174

Berikut ini merupakan pertumbuhan pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan:

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                          Keterangan
                                                                               2024                        2023
 Piutang murabahah                                                               5.500.901.631               5.011.099.889
 Piutang istishna                                                                      159.333                     478.479
 Piutang sewa                                                                                -                      16.249
 Pinjaman qardh                                                                    159.636.174                 106.961.564
 Pembiayaan mudharabah                                                             331.039.417                 309.538.803
 Pembiayaan musyarakah                                                           3.805.016.255               3.350.035.658
 Pembiayaan ijarah                                                                   3.325.308                   4.320.194
 Total                                                                           9.800.078.118               8.782.450.836

Berikut ini merupakan pertumbuhan pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan berdasarkan jenis pembiayaan:

                                                                                                       (dalam ribuan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                          Keterangan
                                                                               2024                        2023
 Produktif                                                                       3.523.051.864               3.219.717.535
 Konsumtif                                                                       6.277.026.254               5.562.733.301
 Total                                                                           9.800.078.118               8.782.450.836




                                                              160


                                                        160
Page 189
2.   Jaringan Distribusi

Pada tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 10 Kantor Cabang, 61 Kantor Cabang Pembantu, 26 Kantor Fungsional,
serta 86 Terminal Perbankan Elektronik (TPE) yang terdiri dari 81 mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan 5 Cash Recycle
Machine (CRM) , dengan rincian sebagai berikut:

                                  Kantor         Kantor           Kantor
                                                                                                            Cash
                                  Cabang         Cabang           Cabang          Kantor
        Kantor Cabang                                                                         ATM          Recycle
                                 Pembantu       Pembantu         Pembantu       Fungsional
                                                                                                           Machine
                                  Kelas A        Kelas B          Kelas C
 1. KC Bandung Pelajar Pejuang            8                1                -            2           9               1
 2. KC Tasikmalaya                        6                1                -            3          11               -
 3. KC Cirebon                            8                -                1            4          11               1
 4. KC Bogor                              5                -                -            3           9               -
 5. KC Serang                             3                -                1            2           5               -
 6. KC Bekasi                             8                -                -            3           9               1
 7. KC Jakarta Soepomo                    2                -                1            5           4               -
 8. KC Bandung Braga                      8                -                1            3          11               1
 9. KC Tangerang                          4                -                1            -           8               -
 10. KC Depok                             2                -                -            1           4               1
 Total                                   54                2                5           26          81               5




                                                               161


                                                           161
Page 190
3.   Pemasaran

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan menghadapi pesaing yang memiliki kegiatan usaha yang sejenis. Oleh karena
itu, Perseroan senantiasa meningkatkan mutu pelayanan dan strategi pemasaran yang efektif menghadapi pertumbuhan
kebutuhan nasabah yang semakin bervariasi. Strategi pemasaran yang tepat akan mendorong peningkatan pangsa produk dan
jasa, strategi pemasaran produk dan jasa yang dilakukan oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

Strategi Pemasaran Dana Jasa Ritel:
1) Sosialisasi. Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan partisipasi terkait
     produk perbankan.
2) Gathering. Membangun keakraban dan interaksi dengan nasabah melalui kegiatan gathering untuk menciptakan ekosistem
     bisnis.
3) Memanfaatkan Digitalisasi. Strategi pemasaran melalui platform digital seperti WhatsApp Blast, engagement media sosial,
     dan desk call.

Strategi Pemasaran Dana Korporasi dan Institusi:
1) Stabilisasi Dana. Optimalisasi pemasaran di segmen properti dan pendidikan serta perbaikan struktur dana melalui
     penambahan nasabah dan penggantian dana mahal.
2) Penambahan Kerjasama. Melalui kolaborasi pemasaran dengan pihak internal maupun eksternal.
3) People Improving. Meningkatkan kompetensi funding officer melalui pelatihan, monitoring, evaluasi, dan reward program.
4) Pengembangan Layanan. Penyempurnaan aplikasi seperti Giro Bank Mitra (PMK 183) dan bjbs SIAP-SIAKAD PINTAR.

Strategi Pemasaran Jasa Layanan Treasuri:
1) Memastikan ketersediaan likuiditas harian melalui dana pihak ketiga (DPK) dan pasar uang syariah.
2) Maintenance hubungan dengan counterparty (bank dan non-bank) untuk meningkatkan fee-based income.
3) Sinergi dengan Perusahaan Induk (bank bjb) dalam optimalisasi layanan trade finance dan remittance.

Strategi Pemasaran Pembiayaan Konsumer:
1) Workshop Divisi Pembiayaan Konsumer.
2) Promosi melalui media sosial dan hari besar nasional (Hari Pelanggan, Hari Kemerdekaan, Milad, dll).
3) Gathering dengan mitra produk, developer, dan institusi terkait.
4) Digitalisasi. Digitalisasi proses pembiayaan kepemilikan emas melalui aplikasi Mobile Maslahah.
5) Business Clinic untuk monitoring dan evaluasi setiap triwulan.
6) Program Apresiasi. Penghargaan kepada Account Officer (AO) terbaik melalui Employee Championship Award.
7) Produk Baru dan Peningkatan Layanan
     - PKP ASN Berhaji (pembiayaan haji untuk ASN).
     - Pendistribusian 2.162 unit rumah FLPP.
     - Refreshment dan sertifikasi AO dan PBA.
     - Pembaruan SOP pembiayaan produk.

Strategi Pemasaran Pembiayaan UMKM, Ritel, dan Komersial:
1) Fokus pada sektor prioritas (pendidikan, kesehatan, konstruksi, perdagangan, dll).
2) Peluncuran pembiayaan MESRA untuk usaha ultra mikro tanpa agunan hingga Rp25 juta per kelompok.
3) Simplifikasi proses analisa pembiayaan ritel untuk mempercepat pelayanan.
4) Menjadi leader dalam pembiayaan sindikasi dengan pencapaian sindikasi besar seperti PT OKI Pulp & Paper (Rp3,2 triliun).




                                                               162


                                                         162
Page 191
Berikut ini merupakan pendapatan pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan berdasarkan jenis pembiayaan dan daerah
pemasaran:

                                                                                                                          (dalam ribuan Rupiah)
                                              2024                                                           2023
     Keterangan
                  Jawa Barat    DKI Jakarta           Banten         Total       Jawa Barat    DKI Jakarta          Banten           Total
 Pembiayaan
 UMKM, Ritel,
                  137.908.426   108.294.847           44.183.417   290.386.690   129.533.082    84.329.043          28.371.951     242.234.076
 dan
 Komersial
 Konsumer         430.118.697    36.868.056           55.898.929   522.885.682   426.843.400    34.896.319          54.901.104     516.640.823
 Total            568.027.123   145.162.903          100.082.346   813.272.372   556.376.482   119.225.362          83.273.055     758.874.899



4.      Prospek dan Strategi Usaha

Prospek Usaha

Prospek perekonomian dunia diproyeksikan tetap kuat. Pada 2025, ekonomi global diperkirakan tumbuh sebesar 3,3%, lebih tinggi
dibandingkan pertumbuhan 3,2% pada 2024. Peningkatan ini didorong oleh kuatnya perekonomian AS, perbaikan kondisi ekonomi
di Eropa, serta stimulus pertumbuhan dari Tiongkok dan India. Di Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi ditopang oleh konsumsi
yang solid, pelonggaran regulasi perusahaan, serta kebijakan moneter dan fiskal yang mendukung. Sementara itu, ekonomi Eropa
diperkirakan menguat berkat peningkatan permintaan domestik, konsumsi, dan pendapatan riil. Pertumbuhan ekonomi Tiongkok
pada 2025 diperkirakan akan didorong oleh investasi infrastruktur pemerintah serta ekspansi sektor manufaktur dan teknologi. Di
sisi lain, India menjadi salah satu kontributor utama pertumbuhan ekonomi global, dengan dorongan dari meningkatnya konsumsi
kelas menengah ke atas, tingginya investasi di sektor manufaktur dan infrastruktur, serta ekspansi ekspor sektor IT dan jasa
digital. Inflasi AS pada 2024 lebih rendah dari perkiraan, dipengaruhi oleh pelemahan pasar tenaga kerja dan penurunan konsumsi.
Kondisi ini mendorong The Fed untuk menurunkan suku bunga kebijakan (Fed Funds Rate/FFR) menjadi 4,25%–4,50% pada
Desember 2024 guna mengantisipasi pelemahan pasar tenaga kerja dan konsumsi. Ketidakpastian pasar keuangan global yang
masih tinggi, ditambah ketegangan geopolitik yang belum mereda, menyebabkan aliran modal ke negara berkembang tetap
terbatas. Situasi ini menuntut penguatan respon kebijakan guna memitigasi dampak negatif dari ketidakpastian global terhadap
perekonomian negara berkembang, termasuk Indonesia.

PDB Indonesia telah tumbuh sebesar 5,03% di tahun 2024. Pertumbuhan ini didukung oleh konsumsi rumah tangga, PMTB, serta
ekspor. Ekspor barang meningkat didorong kenaikan ekspor produk manufaktur dan pertambangan, terutama logam dan bijih
logam, serta besi baja, ke negara mitra dagang utama, seperti India dan Tiongkok. Berdasarkan lapangan usaha (LU),
pertumbuhan ekonomi terutama ditopang oleh LU Industri Pengolahan, Perdagangan, Pertanian, Konstruksi dan Pertambangan.
Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 diperkirakan akan tetap baik, dengan target defisit APBN diperkirakan berada di kisaran 2,29%
- 2,82% dari PDB serta kinerja ekspor yang meningkat dengan kenaikan permintaan dari mitra dagang utama. Dengan berbagai
perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi 2025 diperkirakan akan mencapai 5,1%.

Transmisi kebijakan moneter berjalan dengan baik. Suku bunga pasar uang (IndONIA) bergerak dalam kisaran BI-Rate sebesar
5,73% pada 28 Februari 2025. Suku bunga Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tercatat menarik pada level 6,37%, 6,40%
dan 6,44% masing-masing untuk tenor 6, 9, dan 12 bulan pada 28 Februari 2025. Sementara itu, suku bunga perbankan
diproyeksikan tetap pada level yang sama dengan akhir tahun 2024 dengan prospek penurunan mengikuti pergerakan suku bunga
global. Ke depan, pertumbuhan pembiayaan diprakirakan meningkat dalam kisaran 11% - 13% pada 2025, sejalan dengan tetap
kuatnya pertumbuhan ekonomi domestik. Kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem
pembayaran yang aman, lancar, dan andal. Per 31 Desember 2024, nilai transaksi digital banking tumbuh sebesar 39,1% (yoy),
sementara transaksi Uang Elektronik (UE) tumbuh 27% (yoy) per September 2024. Transaksi QRIS tumbuh 175,2% (yoy) per
Desember 2024. Sementara itu, transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM/D turun 8,1% (yoy) menjadi 610,65 juta transaksi
per Desember 2024.


                                                                        163


                                                                      163
Page 192
Data aktual dan proyeksi menunjukkan perekonomian Indonesia yang terus tumbuh dengan baik, memberikan keyakinan bagi
Perseroan untuk terus tumbuh secara berkelanjutan. Peluang yang dimiliki Perseroan antara lain sebagai berikut:

1.   Kegiatan pelaku ekonomi yang tinggi dan terus tumbuh di Provinsi Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta merupakan potensi
     pengembangan pembiayaan dan pendanaan.
2.   Berbagai proyek pembangunan infrastruktur, termasuk Proyek Strategis Nasional berada di wilayah kerja Jawa Barat dan
     Banten, sehingga Perseroan memiliki kesempatan untuk memaksimalkan penyaluran pembiayaan dan mampu mendorong
     pertumbuhan ekonomi daerah secara optimal.
3.   Jaringan kantor milik Perseroan tersebar di setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat dan Banten untuk menangkap dan
     menyerap setiap peluang pengembangan penyaluran pembiayaan dan penghimpunan dana. Brand yang dimiliki Perseroan
     memiliki nilai yang baik pada pelaku usaha dan perseorangan di daerah.
4.   Semakin meningkatnya literasi keuangan masyarakat melalui program yang dicanangkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas
     Jasa Keuangan dalam rangka menerapkan kebijakan keuangan inklusif sebagai suatu bentuk pendalaman layanan
     keuangan (financial service deepening) yang ditujukan kepada masyarakat untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan
     formal seperti sarana menyimpan uang yang aman (keeping), transfer, menabung maupun pinjaman dari asuransi.
5.   Dukungan pemerintah dan otoritas dalam mendorong pertumbuhan perbankan syariah. Otoritas Jasa Keuangan telah
     mengeluarkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) yang menjadi panduan
     dalam pengembangan perbankan syariah.
6.   Dukungan dari Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan dalam mengembangkan Perseroan sebagai
     penggerak dan pendorong laju perekonomian di daerah
7.   Potensi yang masih besar dalam pengembangan produk digital untuk menyasar segmen ritel dan membangun ekosistem
     bisnis Perseroan.
8.   Telah ditunjuknya Perseroaan sebagai bank yang melaksanakan penyaluran gaji pemerintah pusat yang ditempatkan di
     daerah.
9.   Berbagai penghargaan yang telah diperoleh Perseroan menjadi bukti pengembangan dan kinerja Perseroan.

Strategi Usaha

Perseroan menetapkan target pengembangan usaha yang tumbuh berkualitas dan berkesinambungan. Perseroan tetap
mempertahankan pertumbuhan bisnis yang sudah dicapai pada tahun sebelumnya dengan berdasarkan hasil analisa data secara
eksternal baik global maupun nasional, serta mempertimbangkan data historikal bank. Pertumbuhan dilakukan dengan
pendekatan realistis yaitu pertumbuhan yang berkelanjutan. Besaran pertumbuhan berada pada kisaran middle to top dari angka
rata-rata industri perbankan syariah sehingga diharapkan Bank masih dapat bersaing pada pasar perbankan syariah.

Strategi yang ditetapkan juga berpedoman pada UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa
Keuangan serta Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI). Pokok-pokok utama yang menjadi acuan
adalah pengembangan sinergi, akselerasi digitalisasi, pengembangan produk unik syariah, peningkatan literasi dan inklusi
keuangan serta peningkatan peran perbankan di sektor UMKM.

Alokasi aset produktif dan penghimpunan dana selain Dana Pihak Ketiga (DPK) juga dioptimalisasikan untuk mendukung
pertumbuhan bisnis, peningkatan keuntungan operasional dan menjaga likuiditas dengan selalu mengikuti ketentuan yang
berlaku. Alokasi aset dan penghimpunan dana didasari pada perhitungan untuk mendapatkan hasil yang optimal. Perseroan juga
mengembangkan strategi dan rencana penempatan dan penghimpunan dana dengan tetap mempertimbangkan risiko yang timbul
dan mitigasinya.

Adanya kenaikan biaya dana yang dipengaruhi perkembangan pasar berpengaruh terhadap pergerakan Net Imbalan. Perseroan
mengantisipasi perubahan ini dengan mengoptimalkan pendapatan penyaluran dana, mengoptimalkan penghimpunan dana,
meningkatkan perolehan feebased income dan meningkatkan efisiensi operasional dengan tetap mendukung ekspansi
pertumbuhan bisnis yang optimal.
                                                               164


                                                         164
Page 193
Perseroan akan terus menjaga perbaikan pembiayaan bermasalah dan pertumbuhan pembiayaan melalui ekstensifikasi di sektor
yang memiliki pembiayaan bermasalah rendah seperti pendidikan, kesehatan, perantara keuangan, dan industri pengolahan.
Kajian dan pengawasan dilakukan secara berkala agar perolehan dan biaya sesuai target yang ditetapkan. Peningkatan feebased
income dilakukan dengan meningkatkan bisnis yang telah berjalan dan mengembangkan produk-produk baru. Efisiensi
operasional ditujukan agar pertumbuhan biaya tetap terjaga pada tingkat yang masih mendukung pertumbuhan bisnis. Perseroan
melakukan upaya-upaya pengurangan biaya pada pos-pos yang memungkinkan.

Pertumbuhan pembiayaan dan penanaman dana lainnya secara anorganik juga diupayakan untuk mempercepat pertumbuhan
usaha. Dilakukan kajian yang mendalam dan menyeluruh serta didukung pendanaan yang mencukupi.

Permodalan ditargetkan tumbuh dari hasil perolehan laba operasional, pembiayaan subordinasi dan penerbitan sukuk subordinasi.
Perseroan juga tetap melaksanakan upaya-upaya peningkatan permodalan melalui private placement, direct investment dan juga
dari pemegang saham saat ini.

Organisasi perusahaan dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan fungsi yang bertambah sejalan dengan perkembangan
teknologi dan perkembangan usaha perusahaan. Pengembangan organisasi dan penambahan tenaga kerja dilakukan secara
selektif untuk menjaga pertumbuhan biaya tenaga kerja serta kontribusinya terhadap kinerja rentabilitas. Pertumbuhan diarahkan
kepada pengembangan bisnis.

Dalam mendukung pencapaian kinerja Perseroan tahun 2025 yang didukung dengan arah kebijakan dan strategi maka dibutuhkan
pula strategi dan kebijakan pengelolaan sumber daya manusia yang selaras dengan arah kebijakan bisnis serta visi dan misi.
Perseroan senantiasa berupaya untuk meningkatkan kapasitas seluruh organ dalam melaksanakan kegiatan usaha dengan
penguatan karyawan yang berkualitas untuk mendukung pertumbuhan bisnis baik secara struktural dan juga penguatan
kompetensi yang didukung dengan pendidikan dan pelatihan yang berkelanjutan. Perseroan telah merumuskan fokus strategis
yang akan diterapkan untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Perseroan terus mengembangkan produk-produk baru untuk memberikan kemudahan dan pelayanan yang lengkap kepada
nasabah sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan nasabah. Perseroan meningkatkan produk unik syariah yang
telah ada. Pengembangan juga dalam kaitan dengan rencana digitalisasi pada layanan dan proses. Produk baru yang
dikembangkan meliputi kegiatan pemberian pembiayaan, penghimpunan dana, layanan transaksi dana dan layanan transaksi
perbankan. Penerbitan produk baru ditujukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan meningkatkan pendapatan selain untuk
memberikan layanan yang lebih baik bagi nasabah.

Pengembangan jaringan kantor dilaksanakan secara selektif dengan mempertimbangkan keuntungan yang diperoleh. Relokasi
jaringan kantor dilaksanakan dengan pertimbangan perpanjangan sewa yang telah jatuh tempo dan lokasi yang lebih baik serta
untuk menunjang pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.

Kecenderungan Usaha

Pada tanggal laporan keuangan terakhir hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kecenderungan,
ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi secara signifikan
pendapatan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan yang
dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi kondisi keuangan masa datang.

Kebijakan Riset dan Pengembangan

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki kebijakan khusus terkait riset dan pengembangan dalam
menjalankan kegiatan usaha utama Perseroan. Perseroan tetap senantiasa menjalankan proses penelitian, pengkajian dan
pengembangan produk, proses serta layanan untuk memenuhi kebutuhan nasabah dan memberikan pengalaman terbaik bagi
nasabah.
                                                               165


                                                             165
Page 194
5.     Persaingan Usaha

Perseroan sebagai bank yang menyelenggarakan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah, secara umum, menghadapi
persaingan dengan seluruh bank syariah yang ada di Indonesia dalam menentukan penguasaan pasar. Persaingan usaha
tersebut antara lain dapat dilihat berdasarkan jumlah aset yang dimiliki, dana pihak ketiga, pembiayaan dan laba rugi.

Berikut ini gambaran mengenai posisi Perseroan pada industri perbankan Syariah Indonesia berdasarkan pada bank umum
syariah:

 Kriteria                  Keterangan                   Des. 2024              2023      2022      2021       2020
 Jumlah aset               Total BUS (Rp miliar)          664.611         594.709      531.860   441.789    397.073
                           Perseroan (Rp miliar)           14.624          13.650       12.446     9.129      7.676
                           Pangsa pasar                    2,20%           2,30%        2,34%     2,07%      1,93%
 Jumlah DPK                Total BUS (Rp miliar)          511.374         465.932      429.029   365.421    322.853
                           Perseroan (Rp miliar)           10.319          10.136        9.120     7.883      6.665
                           Pangsa pasar                    2,02%           2,18%        2,13%     2,16%      2,06%
 Jumlah pembiayaan         Total BUS (Rp miliar)          413.846         368.850      322.892   256.405    246.957
                           Perseroan (Rp miliar)            9.800              8.782     7.441     6.429      5.774
                           Pangsa pasar                    2,37%           2,38%        2,30%     2,51%      2,34%
 Jumlah BUS                                                      14              13        13        12         14
Sumber: Statistik Perbankan Syariah – Otoritas Jasa Keuangan – Desember 2024

Perbandingan rasio keuangan dengan industri – bank umum syariah sebagai berikut:

 Kriteria                  Keterangan                   Des. 2024              2023      2022      2021       2020
 CAR                       Total BUS                      25,30%          25,41%       26,28%    25,71%     21,64%
                           Perseroan                      18,70%          20,14%       22,11%    23,47%     24,14%
 BOPO                      Total BUS                      76,43%          78,31%       77,28%    84,33%     85,55%
                           Perseroan                      93,14%          92,31%       84,90%    88,73%     95,41%
 ROA                       Total BUS                       2,07%           1,88%        2,00%     1,55%      1,40%
                           Perseroan                       0,57%           0,62%        1,14%     0,96%      0,41%
 NPF                       Total BUS                       2,08%           2,10%        2,35%     2,59%      3,13%
                           Perseroan                       3,65%           3,35%        2,91%     3,42%      5,28%
 FDR                       Total BUS                      80,81%          79,06%       75,19%    70,12%     76,36%
                            Perseroan                       93,65%         86,65%      81,60%    81,55%     86,64%
Sumber: Statistik Perbankan Syariah – Otoritas Jasa Keuangan – Desember 2024




                                                                    166


                                                              166
Page 195
6.   Kesehatan Perseroan

Penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB)/Risk Based Bank Rating (RBBR) merupakan pemenuhan pelaporan kepada Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) dalam mengukur tingkat risiko yang sedang dan akan dihadapi bank dalam menjalankan bisnis di masa
mendatang. Bank wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank (TKB) dengan menggunakan pendekatan Risk Based Bank
Rating (RBBR), yaitu dilakukan berdasarkan analisis yang komprehensif terhadap kinerja, profil risiko, permasalahan yang
dihadapi dan prospek perkembangan bank.

Pada prinsipnya, tingkat kesehatan bank, pengelolaan bank, dan kelangsungan usaha bank merupakan tanggung jawab
manajemen bank. Oleh karena itu, bank wajib memelihara dan memperbaiki tingkat kesehatan bank dengan menerapkan prinsip
kehati-hatian dan manajemen risiko dalam melaksanakan kegiatan usahanya, termasuk melakukan penilaian sendiri (self
assessment) secara berkala terhadap tingkat kesehatan bank dan mengambil langkah-langkah perbaikan secara efektif.

Acuan penilaian tingkat kesehatan Perseroan berpedoman pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.03/2014 dan
SEOJK No. 10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Dalam
ketentuan tersebut, bank menilai sendiri tingkat kesehatan bank yang mencakup hal-hal berikut.
a. Profil Risiko;
b. GCG;
c. Rentabilitas; dan
d. Permodalan.

Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank ditetapkan berdasarkan analisis yang komprehensif dan terstruktur dengan
memperhatikan materialitas dan signifikansi masing-masing faktor penilaian.

Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank dikategorikan sebagai berikut:
a. Peringkat Komposit 1 (PK-1) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Sangat Sehat.
b. Peringkat Komposit 2 (PK-2) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Sehat.
c. Peringkat Komposit 3 (PK-3) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Cukup Sehat.
d. Peringkat Komposit 4 (PK-4) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Kurang Sehat.
e. Peringkat Komposit 5 (PK-5) mencerminkan kondisi Bank yang secara umum Tidak Sehat.

Hasil penilaian secara self assessment Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Perseroan per 31 Desember 2023 dan 31
Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                                                 31 Desember
                             Faktor Penilaian
                                                                                       2024                        2023
 Profil Risiko                                                                                       3                           2
 Good Corporate Governance (GCG)                                                                     2                           2
 Rentabilitas                                                                                        2                           3
 Permodalan                                                                                          2                           2
 Peringkat TKB berdasarkan Risiko                                                                    2                           2

Berdasarkan self assessment, Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Perseroan posisi 31 Desember 2024 berada pada peringkat
komposit 2. Peringkat mengalami perbaikan dari komposit 3 posisi 31 Desember 2023 yang ditetapkan OJK. Tingkat Kesehatan
Perseroan berada pada PK 2 (Sehat) menunjukkan kondisi Perseroan secara umum sehat, sehingga dinilai mampu menghadapi
pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Hal ini tercermin dari peringkat faktor
penilaian antara lain profil risiko, penerapan tata kelola, rentabilitas dan permodalan yang secara umum baik.




                                                                  167


                                                                167
Page 196
7.        Hak Kekayaan Intelektual (“HAKI”)

Pendaftaran Hak Cipta

Perseroan telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa hak cipta yaitu:

                                                                                        Tanggal
     No.      Jenis Hak Cipta                 Judul                 No. Pencatatan                          Jangka Waktu
                                                                                      diumumkan
                                                                                                            50 (lima puluh)
     1.      Program Komputer      Aplikasi Mobile Maslahah               073807      15 Juni 2015
                                                                                                                  tahun
                                  School Management System                                                  50 (lima puluh)
     2.      Program Komputer                                         000237036       25 Juni 2020
                                            (SMS)                                                                 tahun
                                    Sistem Akademik Pintar                                                  50 (lima puluh)
     3.      Program Komputer                                         000237137      13 Oktober 2020
                                            (SIAP)                                                                tahun

Pendaftaran Hak Merek

Perseroan telah memiliki Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berupa Hak Merek, yaitu sebagai berikut:

            Nomor dan tanggal pendaftaran
     No.                                          Jangka Waktu             Kelas                Hak Merek
                       merek
                                                  sampai tanggal
     1.            No. IDM000413168                                          16             “bank bjb syariah”
                                                 16 Februari 2032
                                                  sampai tanggal
     2.            No. IDM000426267                                          36             “bank bjb syariah”
                                                 16 Februari 2032
              No. IDM001028043 tanggal 21         sampai tanggal
     3.                                                                      9              “bank bjb syariah”
                     November 2022              15 Desember 2031
              No. IDM001023290 tanggal 9          sampai tanggal
     4.                                                                      18             “bank bjb syariah”
                     November 2022              15 Desember 2031
              No. IDM001023290 tanggal 8          sampai tanggal
     5.                                                                      9              “bank bjb syariah”
                     November 2022              16 Desember 2031
              No. IDM001022632 tanggal 8          sampai tanggal
     6.                                                                      16             “bank bjb syariah”
                     November 2022              16 Desember 2031
              No. IDM001022631 tanggal 8          sampai tanggal
     7.                                                                      18             “bank bjb syariah”
                     November 2022              16 Desember 2031
              No. IDM001022773 tanggal 8          sampai tanggal
     8.                                                                      41             “bank bjb syariah”
                     November 2022              16 Desember 2031
              No. IDM001022603 tanggal 8          sampai tanggal
     9.                                                                      36             “bank bjb syariah”
                     November 2022              16 Desember 2031
              No. IDM001022596 tanggal 8          sampai tanggal
 10.                                                                         38             “bank bjb syariah”
                     November 2022              16 Desember 2031
              No. IDM001133431 tanggal 20         sampai tanggal
 11.                                                                         35             “bank bjb syariah”
                      Oktober 2023              16 Desember 2031
              No. IDM001022575 tanggal 8          sampai tanggal
 12.                                                                         41             “bank bjb syariah”
                     November 2022              16 Desember 2031


                                                                    168


                                                              168
Page 197
      No. IDM001022759 tanggal 8      sampai tanggal
13.                                                     9    “mobile maslahah bjb syariah”
             November 2022          15 Desember 2031
      No. IDM001023264 tanggal 9      sampai tanggal
14.                                                     16   “mobile maslahah bjb syariah”
             November 2022          16 Desember 2031
      No. IDM001023249 tanggal 9      sampai tanggal
15.                                                     9    “mobile maslahah bjb syariah”
             November 2022          16 Desember 2031
      No. IDM001022761 tanggal 8      sampai tanggal
16.                                                     38   “mobile maslahah bjb syariah”
             November 2022          15 Desember 2031
      No. IDM001022760 tanggal 8      sampai tanggal
17.                                                     35   “mobile maslahah bjb syariah”
             November 2022          15 Desember 2031
      No. IDM001022663 tanggal 8      sampai tanggal
18.                                                     35        “bank bjb syariah”
             November 2022          15 Desember 2031
      No. IDM001022661 tanggal 8      sampai tanggal
19.                                                     38        “bank bjb syariah”
             November 2022          15 Desember 2031
      No. IDM001023183 tanggal 9      sampai tanggal
20.                                                     36   “mobile maslahah bjb syariah”
             November 2022          16 Desember 2031
      No. IDM001022454 tanggal 8      sampai tanggal
21.                                                     35   “mobile maslahah bjb syariah”
             November 2022          17 Desember 2031
      No. IDM001022333 tanggal 7      sampai tanggal
22.                                                     38   “mobile maslahah bjb syariah”
             November 2022          17 Desember 2031
      No. IDM001022329 tanggal 7      sampai tanggal
23.                                                     36   “mobile maslahah bjb syariah”
             November 2022          17 Desember 2031
      No. IDM001133442 tanggal 20     sampai tanggal
24.                                                     16   “mobile maslahah bjb syariah”
              Oktober 2023          16 Desember 2031




                                                  169


                                                 169
Page 198
IX.      PERPAJAKAN

A. Pajak penghasilan atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang diterima atau diperoleh
   pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan
   perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak Penghasilan
Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi penghasilan berupa Imbal Hasil Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan
pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, untuk Imbal Hasil dari
   Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan kupon;
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, tidak
   termasuk bunga berjalan, untuk diskonto dari Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan kupon;
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, untuk
   diskonto dari Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tanpa bunga;
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan kupon,
   diskonto negaif atau rugi tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas Imbal Hasil Sukuk
   Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berjalan.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap Imbal Hasil atau diskonto Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
1. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
2. Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
    sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan
    peraturan pelaksanaannya.

Pemotongan Pajak Penghasilan atas Imbal Hasil dan diskonto Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenai pemotongan PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar
10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. Sedangkan untuk pemotongan pajak penghasilan atas Imbal
Hasil dan diskonto Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN)
selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dikenai pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 10% (sepuluh persen) atau sesuai dengan tarif
berdasarkan P3B (Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda) atau tax treaty.

B. Pajak Penghasilan atas Jasa di Bidang Perdagangan Surat-Surat Berharga

Atas penghasilan berupa imbalan jasa dengan nama apapun yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri (rekanan)
dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto (tidak termasuk PPN) oleh pihak yang wajib membayarkan. Apabila
tidak memiliki NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 4%. Untuk penghasilan jasa dibidang perdagangan surat-
surat berharga atau jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, yang diterima Bursa Efek, KSEI dan KPEI tidak dikenakan
pemotongan PPh Pasal 23.

Pembayaran jasa kepada pihak ketiga (tidak termasuk BUMN) di atas Rp10.000.000,- (termasuk PPN) maka Perseroan wajib
memungut, menyetor, dan melapor PPN.




                                                                 170


                                                           170
Page 199
C. Bea Meterai

Efektif mulai tanggal 1 Januari 2021, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 terkait Bea di tetapkan penggunaan
tarif tunggal Bea Meterai Rp10.000 yang diberlakukan mulai 1 Januari 2021. Fasilitas & Pengenaan Bea Materai atas dokumen
tertentu seperti dokumen atas transaksi surat berharga diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2022 .

D. Kewajiban Perpajakan Perseroan

Sebagai Wajib Pajak Perseroan telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban perpajakan untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan
perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

Perseroan telah menyampaikan SPT tahun pajak 2024 dan 2023.

CALON PEMBELI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENERIMAAN IMBAL HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN
DENGAN CARA LAIN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM
INI.




                                                              171


                                                            171
Page 200
X.       PENJAMINAN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi, para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang namanya tercantum di bawah ini, telah
menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada masyarakat secara
kesanggupan penuh (full commitment).

Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut merupakan perjanjian lengkap yang
menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah dibuat sebelumnya antara pihak-pihak dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan
setelah itu tidak ada lagi perjanjian yang dibuat antara para pihak, yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                          Porsi Penjaminan (Rp)                Jumlah
 Penjamin Pelaksana Emisi                                                                                      Persentase (%)
                                                       Seri A               Seri B              (Rp)
 PT Indo Premier Sekuritas                           80.000.000.000       20.000.000.000    100.000.000.000            33,33%
 PT Mandiri Sekuritas                                80.000.000.000       20.000.000.000    100.000.000.000            33,33%
 PT Mega Capital Sekuritas                           80.000.000.000       20.000.000.000    100.000.000.000            33,33%
 Total                                              240.000.000.000       60.000.000.000    300.000.000.000           100,00%

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang turut dalam Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 tanggal 30
Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Pada Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan adalah PT
Indo Premier Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan
Afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan UUP2SK.

Metode Penentuan Tingkat Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi

Tingkat Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan
dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, menggunakan
benchmark terhadap Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi),
dan risk premium (sesuai dengan rating dari Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi).




                                                                  172


                                                            172
Page 201
XI.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:

 Wali Amanat                :   PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                Capital Market Services Department
                                International & Financial Institution Group
                                The Tower Lt. 25
                                Jalan Gatot Subroto No. 27 Jakarta Selatan 12930
                                 Tel.: (021) 30405999
                                Website: https://www.bankbsi.co.id
                                e-mail: Maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
                                Untuk Perhatian : Capital Market Services Head

                                -   No. STTD       : STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021
                                -   Surat Penunjukan: Nomor 020/DOP-PG/PJWA/BJBS/XII/2024 tanggal 27 Desember
                                    2025
                                -   Pedoman Kerja yang digunakan oleh Wali Amanat mengikuti ketentuan yang diatur
                                    dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-undang Pasar Modal serta peraturan
                                    yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat.

                                Mewakili kepentingan pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi baik di dalam
                                maupun di luar pengadilan dalam melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan hak
                                dan kewajiban Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan syarat-
                                syarat Emisi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
                                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dan berdasarkan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya
                                peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI mengenai Sukuk Wakalah
                                bi al-Istitsmar Subordinasi.

                                PT Bank Syariah Indonesia Tbk selaku Wali Amanat menyatakan bahwa selama menjadi
                                Wali Amanat:
                                (i) Tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan
                                (ii) Tidak merangkap menjadi penanggung, dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
                                     Efek bersifat utang, dan/atau kewajiban Perseroan.

 Akuntan Publik             :   Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM)
                                Plaza Asia Lantai 10
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 59
                                Jakarta 12190

                                -   Nama Rekan : Saptoto Agustomo
                                -   No. STTD      : STTD.AP-242/PM.22/2018 tanggal 6 Februari 2018
                                -   Surat Penunjukan: Nomor 153/PKS-DPK/2024 – Nomor 0841224/SAT/11212/PKS
                                    tanggal 20 Desember 2024
                                -   Keanggotaan Asosiasi Institut Akuntan Publik Indonesia: 0499


                                                             173


                                                           173
Page 202
                      Pedoman Kerja: Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Standar
                      Pemeriksaan Akuntan Publik (SPAP).

                      Fungsi utama dari Akuntan Publik dalam rangka Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                      Subordinasi antara lain:
                      • Menerbitkan Surat Pernyataan Akuntan (Comfort Letter) yang akan ditujukan kepada
                         OJK berkaitan dengan rencana penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi;
                      • Pemberian bantuan kepada Penjamin Pelaksana Emisi sehubungan dengan uji tuntas
                         (due diligence) yang akan mereka lakukan berkaitan dengan rencana penerbitan Sukuk
                         Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, termasuk pertemuan, pembahasan prospektus
                         dan pemberian tanggapan secara lisan atau dengan cara lain, atas pertanyaan yang
                         diajukan oleh Penjamin Pelaksana Emisi atau oleh penasihat mereka;
                      • Memberikan bantuan lainnya kepada Perseroan sehubungan dengan rencana
                         penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, termasuk namun tidak terbatas
                         pada pertemuan/diskusi dengan OJK dan Bursa Efek Indonesia.

Konsultan Hukum   :   HKGM & Partners
                      Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5
                      Jl. T.B. Simatupang,
                      Jakarta 12310

                      -   Nama Rekan : Ruli Fajar Hidayat
                      -   No Keanggotaan Asosiasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
                          sebagaimana diubah menjadi Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (HKHSK):
                          200134.
                      -   No. STTD       : STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023.
                      -   Surat Penunjukan: Nomor 009/PKS-DLG/2024 – Nomor 087/HKGM-RL/Ext/XII/2024
                          tanggal 16 Desember 2024
                      -   Pedoman Kerja yang digunakan oleh mengikuti ketentuan yang diatur dalam Standar
                          Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal Lampiran dari Keputusan Himpunan Konsultan
                          Hukum Pasar Modal No.KEP.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018.

                      Tugas Pokok:

                      Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini.
                      Konsultan Hukum melakukan uji tuntas (dari segi hukum) atas fakta mengenai Perseroan
                      dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh
                      Perseroan. Hasil uji tuntas mana telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas yang menjadi dasar
                      dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum.
                      Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang
                      menyangkut segi hukum.




                                                     174


                                               174
Page 203
 Notaris                    :   Vita Cahyojati, S.H.M.Hum
                                Jl. Jati Padang V Nomor 17 C
                                Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu
                                Jakarta Selatan 12540

                                -   Nama Rekan : Vita Cahyojati
                                -   No. STTD       : STTD.N-193/PJ-1/PM.021/2024 tanggal 25 April 2024.
                                -   Surat Penunjukan: Nomor 002/WO-TAK/2024 tanggal 28 November 2024
                                -   Pedoman Kerja: Pernyataan Undang-undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan
                                    Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

                                Tugas pokok Notaris selaku profesi penunjang dalam rangka Penawaran Umum antara lain
                                ini adalah membuat akta otentik atas:
                                • Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi antara
                                     Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
                                     Subordinasi.
                                • Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan Wali Amanat.

 Perusahaan Pemeringkat         PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                Panin Tower Senayan City, lantai 17
                                Jalan Asia Afrika Lot. 19
                                Jakarta, 10270

                                Pedoman Kerja     :   Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
                                                      Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang
                                                      diterbitkan oleh International Organization of Securities
                                                      Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas
                                                      Pasar Modal lebih dari 100 negara.

                                                      Kode etik dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit
                                                      Rating Agencies ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang
                                                      didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian
                                                      Development Bank (“ADB”).

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan,
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

 PERSEROAN AKAN MELAKUKAN PEMERINGKATAN ATAS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
 YANG DITERBITKAN SETIAP 1 (SATU) TAHUN SEKALI SELAMA KEWAJIBAN ATAS EFEK TERSEBUT BELUM LUNAS,
 DAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI
 KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT
 TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT,
 SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK No. 49/2020.




                                                            175


                                                          175
Page 204
XII.       KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025, PT Bank Syariah
Indonesia Tbk, (selanjutnya disebut sebagai “BSI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk
mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan UUP2SK.

BSI dalam penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK
dengan No. STTD.WA-1/PM.2/2021 tanggal 19 April 2021. Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
Subordinasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi antara Perseroan dengan
BSI.

BSI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan due diligence terhadap Perseroan, dengan Surat Pernyataan tanggal 11
Februari 2025 sebagaimana diatur dalam POJK No.20/2020.

BSI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan tanggal 11 Februari 2025 sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020
menyatakan bahwa:
• Tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan pembiayaan dengan Perseroan;
• Akan mematuhi peraturan OJK tentang pembatasan hubungan kredit kepada Perseroan selama umur Sukuk.

1.     Riwayat Singkat

PT Bank Syariah Indonesia Tbk merupakan bank hasil penggabungan dari 3 Bank Umum Syariah milik BUMN yaitu PT Bank
BRIsyariah Tbk, PT Bank Syariah Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah. Sebagai bank penerima penggabungan, PT Bank
BRIsyariah Tbk, kemudian berubah nama menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Penggabungan berlaku efektif pada tanggal 1 Februari 2021 dan perubahan nama tersebut telah mendapat persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana tertuang dalam Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021
tentang Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah Tbk
serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Sebagai akibat hukum dari penggabungan tersebut untuk selanjutnya hak dan kewajiban PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank
BNI Syariah diambil alih oleh dan menjadi hak dan kewajiban dari PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

Penggabungan tersebut bertujuan untuk meningkatkan penetrasi aset syariah dan meningkatkan daya saing sehingga dapat
bersaing secara global dengan 10 (sepuluh) bank syariah terbesar di dunia dengan didukung modal dan aset, sumber daya
manusia, sistem teknologi informasi dan produk yang dapat memenuhi kebutuhan nasabah sesuai prinsip syariah. Dan
penggabungan ini juga telah menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah tersebut sehingga mampu menghadirkan layanan
yang lebih lengkap, jangkauan jaringan yang lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.

PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, dengan alamat Gedung The Tower, Jalan
Gatot Subroto No. 27, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930, yang didirikan berdasarkan
Akta nomor 4 tanggal 3 April 1969 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 28 Mei 1971 Nomor
43 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 242, yang anggaran dasarnya dimuat dalam Akta Nomor 38 tanggal
14 Januari 2021 yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, SH, MKn, Notaris di Kota Jakarta Selatan yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat keputusan Nomor AHU-
0006268.AH.01.02.TAHUN2021 tanggal 1 Februari 2021 yang pemberitahuan atas perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai suratnya tertanggal 1 Februari 2021 Nomor
AHU-AH.01.03-0061498, yang terakhir kali diubah dengan Akta Nomor 37 tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Ashoya
                                                                176


                                                          176
Page 205
Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya
telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor
AHUAH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024.

Susunan Pemegang Saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk. per 30 Juni 2024 berdasarkan perubahan Anggaran Dasar Bank
melalui Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 37 tanggal 17 Mei 2024 dibuat di hadapan Ashoya
Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHUAH.01.03-0145286 tanggal 13
Juni 2024.

2.   Permodalan

Berdasarkan Akta No. 37 tanggal 17 Mei 2024, struktur permodalan dan susunan pemegang saham terakhir berdasarkan DPS
BSI per 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
                                                                                  Jumlah Nilai Saham         Persentase
 Uraian dan Keterangan                                  Jumlah Lembar Saham
                                                                                        Nominal            Kepemilikan (%)
                                                              (Lembar)
                                                                                       (Rupiah)
 Modal Dasar                                                    80.000.000.000       40.000.000.000.000
 Saham Seri A Dwiwarna
 Negara Republik Indonesia                                                     1                    500               0,00
 Saham Seri B
 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                     23.740.608.436     11.870.304.218.000             51,47
 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                            10.720.230.418      5.360.115.209.000             23,24
 PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                             7.092.761.655      3.546.380.827.500             15,38
 Masyarakat                                                         4.575.659.628      2.287.829.814.000              9,91
 Modal Ditempatkan dan Disetor                                     46.129.260.138     23.064.630.069.000               100
 Total Saham dalam Portepel                                        33.870.739.862     16.935.369.931.000

3.   Pengurus dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi pada tanggal 23 Oktober 2024, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk No. 35 tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Notaris
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

 Komisaris Utama / Independen                            :   Muliaman D. Hadad
 Wakil Komisaris Utama / Independen                      :   Adiwarman Azwar Karim
 Komisaris                                               :   Suyanto
 Komisaris                                               :   Masduki Baidlowi
 Komisaris                                               :   Abu Rokhmad
 Komisaris                                               :   Fauzi
 Komisaris                                               :   Nazaruddin
 Komisaris Independen                                    :   Komaruddin Hidayat
 Komisaris Independen                                    :   Mohamad Nasir
 Komisaris Independen                                    :   Felicitas Tallulembang
                                                              177


                                                             177
Page 206
Direksi:

 Direktur Utama                                           :     Hery Gunardi
 Wakil Direktur Utama                                     :     Bob Tyasika Ananta
 Direktur Compliance & Human Capital                      :     Tribuana Tunggadewi
 Direktur Finance & Strategy                              :     Ade Cahyo Nugroho
 Direktur Sales & Distribution                            :     Anton Sukarna
 Direktur Wholesale Transaction Banking                   :     Zaidan Novari
 Direktur Information Technology                          :     Saladin D. Effendi
 Direktur Risk Management                                 :     Grandhis Helmi Harumansyah
 Direktur Retail Banking                                  :     Harry Gusti Utama
 Direktur Treasury & International Banking                :     Ari Rizaldi

4.   Kegiatan Usaha

Bidang usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Syariah Indonesia Tbk
No. 37 tanggal 17 Mei 2024 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor AHU-0035266.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan pemberitahuannya telah diterima dan dicatat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat nomor AHU-AH.01.03-0145286 tanggal 13 Juni 2024.,
dibuat di hadapan Ashoya Ratam, SH, MKn, Notaris di Jakarta adalah:

1.  Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
    berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak betentangan dengan Prinsip Syariah;
2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
    berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak
    bertentangan dengan Prinsip Syariah;
4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna atau Akad lain yang tidak bertentangan
    dengan Prinsip Syariah;
5. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah;
6. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan Akad ijarah
    dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiyabittamilik atau Akad lain yang tldak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
7. Melakukan pengambilalihan hutang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip
    Syariah;
8. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah;
9. Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain wakalah, hawalah, kafalah dan rahn;
10. Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata
    berdasarkan Prinsip Syariah;
11. Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia;
12. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak
    ketiga berdasarkan Prinsip Syariah;
13. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada Bank lain, baik menggunakan surat, sarana
    telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
14. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah;
15. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
16. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip Syariah;
17. Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah;
18. Memberikan fasilitas letter of credit atau Bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah;

                                                                    178


                                                              178
Page 207
 19. Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan
     dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;
 20. Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
 21. Melakukan kegiatan penyertaan modal pada Bank Umum Syariah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha
     berdasarkan Prinsip Syariah;
 22. Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip
     Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
 23. Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah;
 24. Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan ketentuan peraturan
     perundang-undangan di bidang pasar modal;
 25. Menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan Prinsip Syariah dengan menggunakan sarana elektronik;
 26. Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syariah, baik secara
     langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
 27. Menerbitkan, menawarkan, dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah, baik
     secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
 28. Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip Syariah.

Semua kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar telah dijalankan, baik secara langsung maupun tidak langsung oleh BSI.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BSI selama 2 tahun terakhir berperan aktif antara lain sebagai Wali Amanat
dalam penerbitan :

•    Sukuk Mudharabah Jangka Menengah Bank Kalsel Tahun 2022
•    Sukuk Wakalah Bi-Istitsmar I CNAF Tahun 2023
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Samudera Indonesia Tahap I Tahun 2023
•    Sukuk Ijarah Jangka Panjang Tanpa Penawaran Umum PT Adhi Commuter Properti Tbk Tahun 2023
•    Sukuk Ijarah Jangka Panjang tanpa Penawaran Umum Angkasa Pura I Tahun 2023
•    Sukuk Mudharabah Jangka Menengah VI PNM Tahun 2024 Tahap II
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2024

5.   Tugas Pokok Wali Amanat

Bahwa Sukuk diterbitkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019 tentang Penerbitan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum. dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta
Perjanjian Penerbitan Sukuk, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:

a.   Mewakili memantau perkembangan pengelolaan kegiatan Perseroan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh
     baik langsung maupun tidak langsung;
b.   Mengawasi dan memantau pelaksanaan kewajiban Perseroan berdasarkan Kontrak Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
     yang berkaitan dengan Kontrak Perwaliamanatan;
c.   Melaksanakan hasil keputusan rapat umum pemegang Sukuk sesuai dengan tanggung jawabnya;
d.   Mengawasi, melakukan inspeksi, dan mengadministrasikan harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada
     pemegang Sukuk, jika terdapat harta yang menjadi jaminan bagi pembayaran kewajiban kepada pemegang Sukuk;
e.   Memantau pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan atau Agen Pembayaran kepada pemegang Sukuk; • mengambil
     tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan hasil pemeringkatan Efek;
f.   Mengambil tindakan yang diperlukan apabila terjadi perubahan nilai atas jaminan, jika terdapat perubahan nilai atas jaminan;
     dan
g.   Mengambil tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Sukuk.

                                                                 179


                                                               179
Page 208
6.    Penggantian Wali Amanat

(i)   Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab
      antara lain sebagai berikut:

      a.   Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
           peraturan perundang-undangan;
      b.   Izin usaha bank umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
      c.   Pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal;
      d.   Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
           oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
           di Negara Republik Indonesia;
      e.   Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau
           dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
      f.   Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau keputusan
           RUPS dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sektor jasa keuangan;
      g.   Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa
           keuangan;
      h.   Atas permintaan para Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi melalui RUPSU sebagaimana diatur dalam
           Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan;
      i.   Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat, kecuali hubungan
           Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah;
      j.   Timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020; atau
      k.   Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri karena atau Perseroan tidak membayar
           Imbalan Jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan setelah Wali Amanat
           mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada Perseroan dan setelah
           Perseroan memberikan tanggapan tertulis kepada Wali Amanat mengenai tidak dibayarnya imbalan kepada Wali
           Amanat.

(ii) Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:

      a.   Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi telah dilunasi baik Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, Imbal
           Hasil Sukuk Wakalah termasuk Kompensasi Kerugian (Ta’widh) (jika ada), dan Wali Amanat telah menerima laporan
           pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau Perseroan jika Perseroan tidak menggunakan Agen
           Pembayaran;
      b.   Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan setelah tanggal jatuh tempo pengembalian
           Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi; dan
      c.   Setelah diangkatnya wali amanat baru.

7.    Laporan Keuangan Wali Amanat

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BSI pada tanggal 30 September 2024 dan 2023 yang tidak diaudit
serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan yang juga disajikan dalam Prospektus ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian:




                                                                  180


                                                            180
Page 209
Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
  Keterangan
                                                                       2024                                  2023
 Aset                                                                          408.613.432                            353.624.124
 Liabilitas                                                                    105.647.971                             87.222.911
 Dana Syirkah Temporer                                                         257.923.889                            227.662.092
 Ekuitas                                                                        45.041.572                             38.739.121
 Jumlah Liabilitas, Dana Syirkah Temporer dan Ekuitas                          408.613.432                            353.624.124

Laporan Laba Rugi

                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
 Keterangan
                                                                       2024                                 2023
 Pendapatan dari jual beli                                                      13.404.055                            12.627.780
 Pendapatan dari bagi hasil                                                      8.001.204                              5.940.486
 Pendapatan dari ijarah - bersih                                                   192.124                                155.446
 Pendapatan usaha utama lainnya                                                  3.700.820                              3.528.031
 Hak pihak ketiga atas bagi hasil                                              (7.889.029)                            (5.993.168)
 Hak bagi hasil milik bank                                                      17.409.174                            16.258.575
 Pendapatan usaha lainnya                                                        5.556.479                              4.204.466
 Beban usaha                                                                  (11.793.642)                          (10.249.204)
 Beban cadangan kerugian penurunan nilai                                       (1.893.867)                            (2.622.479)
 Laba usaha                                                                      9.278.144                              7.591.358
 Pendapatan nonusaha - bersih                                                        4.312                                 (2.156)
 Laba sebelum zakat dan beban pajak                                              9.282.456                              7.589.202
 Zakat                                                                           (232.061)                              (189.730)
 Beban pajak                                                                   (2.044.507)                            (1.695.729)
 Laba bersih                                                                     7.005.888                              5.703.743
 Penghasilan komprehensif lain bersih
   setelah pajak                                                                   152.124                                 34.189
 Laba komprehensif                                                               7.158.012                              5.737.932
 Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                                          151.88                                 123,65

Alamat BSI adalah sebagai berikut:

                                                 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                Capital Market Services Department
                                            International & Financial Institution Group
                                                          The Tower Lt. 25
                                        Jalan Gatot Subroto No. 27 Jakarta Selatan 12930
                                                         Tel.: (021) 30405999
                                       E-mail: maillist_capitalmarketbusiness@bankbsi.co.id
                                                Website: https://www.bankbsi.co.id
                                         Untuk Perhatian : Capital Market Services Head




                                                                 181


                                                               181
Page 210
XIII.    TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

1.   Pendaftaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ke dalam penitipan kolektif

Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat
     Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
     Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akan diadministrasikan
     secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi hasil Penawaran
     Umum ini akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan
     Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
     kepemilikan yang sah atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
     Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
d. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
     Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang berhak atas pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi,
     pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, memberikan suara dalam RUPS serta hak-hak lainnya
     yang melekat pada Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi;
e. Pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi serta pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-
     Istitsmar Subordinasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk
     Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Imbal Hasil Sukuk
     Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
     ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Sukuk Wakalah bi al-
     Istitsmar Subordinasi yang berhak atas Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dibayarkan pada periode
     pembayaran Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Imbal
     Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang
     berlaku;
f.   Hak untuk menghadiri RUPS dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan
     memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Wakalah
     bi al-Istitsmar Subordinasi yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPS (R-3) sampai dengan tanggal
     berakhirnya RUPS yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.

2.   Pemesan yang berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan
usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat.




                                                                 182


                                                           182
Page 211
3.   Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin
Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sebagaimana tercantum dalam Bab XIV Prospektus ini, dan pemesanan yang
telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang
dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

4.   Jumlah minimum pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi

Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

5.   Masa Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi

Masa penawaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja, pada tanggal 26 Juni
2025, dengan rincian sebagai berikut:

 Masa Penawaran Umum                                                Waktu Pemesanan
 Hari ke-1: 26 Juni 2025                                            09.00 – 16.00 WIB

6.   Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi

Sebelum Masa Penawaran Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ditutup, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dengan mengajukan FPPSu selama jam kerja yang umum berlaku kepada para
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, sebagaimana dimuat dalam Bab XIV Prospektus ini, pada tempat di
mana Pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSu.

7.   Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi

Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPSu yang telah
ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan

Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi serta Peraturan No. IX.A.7.
Tanggal Penjatahan adalah tanggal 30 Juni 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi serta terbukti bahwa Pihak tertentu
mengajukan pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada
Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.



                                                              183


                                                            183
Page 212
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan sesuai
dengan Peraturan IX.A.2.

Manajer penjatahan, dalam hal ini adalah PT Indo Premier Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.   Pengembalian uang pemesanan

1)   Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penjatahan:

     Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat penjatahan dan
     jika pesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sudah dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
     Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
     Tanggal Penjatahan.

     Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan maka Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi
     wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian (Ta’widh) untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu
     persen) di atas target Imbal Hasil Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan,
     yang harus dibayarkan secara tunai atau transfer. Kompensasi Kerugian (Ta’widh) dikenakan sejak hari ketiga setelah
     Tanggal Penjatahan.

     Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan
     tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Penjamin Emisi Sukuk
     Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian (Ta’widh) kepada para pemesan
     Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

2)   Pengembalian Uang Pemesanan Akibat Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum

     Apabila Perseroan melakukan penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum sebagaimana diuraikan dalam angka 12
     di bawah dan uang pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Sukuk Wakalah
     bi al-Istitsmar Subordinasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Perseroan, maka
     Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar
     Subordinasi atau Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua)
     Hari Kerja sejak tanggal penundaan atau pembatalan atas Penawaran Umum tersebut.

     Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan akibat penundaan atau pembatalan penawaran umum, maka
     pihak yang menyebabkan keterlambatan, yaitu Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Penjamin
     Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Perseroan, wajib membayar kepada para pemesan
     Kompensasi Kerugian (Ta’widh) untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas target Imbal Hasil Sukuk
     Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dari jumlah dana yang terlambat dikembalikan, yang harus dibayarkan secara tunai atau
     transfer. Kompensasi Kerugian (Ta’widh) dikenakan sejak hari ketiga setelah tanggal penundaan atau pembatalan
     Penawaran Umum.

     Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan
     tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penundaan atau pembatalan Penawaran
     Umum tersebut, maka Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
                                                                 184


                                                           184
Page 213
     Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian (Ta’widh) kepada para
     pemesan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi.

10. Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan kepada Penjamin
Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 2025 (in good funds)
ditujukan pada rekening di bawah ini:

 PT Indo Premier Sekuritas                         bank bjb syariah
                                                   Cabang Jakarta Soepomo
                                                   No. Rekening: 0070121896175
                                                   A.n. PT Indo Premier Sekuritas

 PT Mandiri Sekuritas                              bank bjb syariah
                                                   Cabang Jakarta Soepomo
                                                   No. Rekening: 0070122333444
                                                   A.n. PT Mandiri Sekuritas

 PT Mega Capital Sekuritas                         bank bjb syariah
                                                   Cabang Jakarta Soepomo
                                                   No. Rekening: 0070122111111
                                                   A.n. PT Mega Capital Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
pembayaran tidak dipenuhi.

11. Distribusi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi secara elektronik

Distribusi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 2 Juli 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi serta KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi memberi
instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dari Rekening Sukuk Wakalah bi al-
Istitsmar Subordinasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya
pendistribusian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi,
maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang bersangkutan.

12. Pembatalan dan penundaan penawaran umum

1.   Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Efektif sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran, Perseroan dapat menunda
     Masa Penawaran untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Pernyataan Efektif atau membatalkan Penawaran
     Umum, dengan ketentuan:

     a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
                                                                185


                                                              185
Page 214
          1)    Indeks Harga Saham Gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) Hari Bursa
                berturut-turut;
          2)    Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
                kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
          3)    Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
                OJK berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.

      b. Dalam hal Perseroan menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum, Perseroan wajib memenuhi
         ketentuan sebagai berikut:
          1) mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang 1 (satu)
               surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja
               setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
               Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
          2) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
               kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1);
          3) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 1) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari
               Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
          4) Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan dalam
               hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan
               paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

2.    Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir 1), dan akan memulai kembali
      Masa Penawaran berlaku ketentuan sebagai berikut:

     a.   dalam hal penundaan Masa Penawaran disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 huruf a butir
          1), maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran paling lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga
          saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari total penurunan
          indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
     b.   dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
          Angka 1 huruf a butir 1), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran;
     c.   Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
          lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran (jika ada) dan
          mengumumkannya dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran
          nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum dimulainya lagi Masa Penawaran. Di samping kewajiban
          mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
     d.   wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf c kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari
          Kerja setelah pengumuman dimaksud.

13. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan yang berlaku.




                                                                 186


                                                           186
Page 215
XIV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
     SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI

Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi dapat diperoleh pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 26 Juni 2025 pukul 09.00 sampai 16:00 dengan menghubungi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi di bawah ini:

      PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH BI AL-ISTITSMAR SUBORDINASI


                PT Indo Premier Sekuritas                                      PT Mandiri Sekuritas

            Gedung Pacific Century Place Lantai 16                      Menara Mandiri Tower I Lantai 24 - 25
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD Lot 10                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                         Jakarta 12190                                               Jakarta 12190
                     Tel. (021) 5088 7168                                        Tel. (62 21) 526 3445
                     Fax. (021) 5088 7167                                        Fax. (62 21) 526 3507
                Email: fixed.income@ipc.co.id                              Email: divisi-fi@mandirisek.co.id
               Situs web: www.indopremier.com                           Situs web: www.mandirisekuritas.co.id

                                              PT Mega Capital Sekuritas

                                                  Menara Bank Mega Lt.2
                                             Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A
                                                       Jakarta 12790
                                                  Telp.: (021) 7917 5599
                                                   Fax.: (021) 7917 3900
                                                Email: fit@megasekuritas.id
                                            Situs web: www.megasekuritas.id




                                                            187


                                                          187
Page 216
Halaman ini sengaja dikosongkan




             188
Page 217
XV.     PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi yang telah disusun oleh HKGM & Partners.




                                                          188


                                                         189
Page 218
Halaman ini sengaja dikosongkan




             190
Page 219
                          HKGM & PARTNERS
                                                Law Firm


No. Ref.: 043/HKGM-RL/Ext/VI/2025
23 Juni 2025

Kepada yang terhormat
PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH.
Jl. Braga No.135
Bandung 40111 - Indonesia
Up. Direksi

Perihal:   Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Bank Jabar Syariah Dalam Rangka
           Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb
           syariah Tahun 2025.

Dengan hormat,

Sehubungan dengan maksud PT Bank Jabar Banten Syariah, berkedudukan di Bandung
(selanjutnya disebut “Perseroan”) untuk melakukan penerbitan dan penawaran umum
Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 dengan jumlah
dana pada tanggal emisi sebesar Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
(selanjutnya disebut “Sukuk Subordinasi”), yang terdiri dari 2 (dua) seri Sukuk
Subordinasi yaitu:

- Seri A : Jumlah Dana Sukuk Subordinasi Seri A sebesar Rp.240.000.000.000,00 (dua
           ratus empat puluh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil
           Pemegang Sukuk Subordinasi Seri A sebesar 8,70% (delapan koma tujuh nol
           persen) per tahun dan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi. Tanggal
           Pembayaran terakhir Imbal Hasil Sukuk Subordinasi Seri A akan dilakukan
           pada tanggal 1 Juli 2030 yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali
           Dana Sukuk Subordinasi Seri A;
- Seri B : Jumlah Dana Sukuk Subordinasi Seri B sebesar Rp.60.000.000.000,00 (enam
           puluh miliar Rupiah) dengan Target Pendapatan Imbal Hasil Pemegang Sukuk
           Subordinasi Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun dan
           jangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak tanggal emisi. Tanggal Pembayaran terakhir
           Imbal Hasil Sukuk Subordinasi Seri B akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2032
           yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Subordinasi
           Seri B.

Sukuk Subordinasi ini telah mendapatkan peringkat idA(sy) (Single A Syariah) dari PT
Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan Surat No.RC-051/PEF-DIR/II/2025 tanggal 6
Pebruari 2025 yang berlaku untuk periode 6 Pebruari 2025 sampai dengan 1 Pebruari 2026
yang akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia dan dijamin oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk dan Penjamin Emisi Sukuk secara kesanggupan penuh (full commitment).

               Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, Indonesia
                               Telp. (62-21) 759-00.215, Fax (62-21) 759-00.225
                                        E-mail: hkgmlaw@indo.net.id




                                                        191
Page 220
                                             HKGM & PARTNERS
Seluruh dana hasil penawaran umum Sukuk Subordinasi yang diperoleh Perseroan setelah
dikurangi biaya-biaya emisi, akan dipergunakan untuk meningkatkan struktur permodalan
Perseroan dengan memperhitungkan dana hasil penerbitan sebagai modal pelengkap (tier
2) dalam rangka ekspansi pembiayaan yang akan dipergunakan sebagai modal kerja untuk
kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan dengan menggunakan Akad
Murabahah, baik untuk segmen produktif maupun konsumtif sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Sukuk Subordinasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok
Sukuk Subordinasi pada tanggal Emisi dengan satuan jumlah Sukuk Subordinasi yang
dapat dipindahbukukan dari satu rekening Efek ke rekening efek lainnya yang pada tanggal
emisi adalah senilai Rp.1,00 (satu Rupiah) dan dengan satuan perdagangan Sukuk
Subordinasi di bursa sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
Kami yang bertandatangan di bawah ini, Ruli Fajar Hidayat, Partner pada, dan oleh karena
itu bertindak untuk dan atas nama Kantor Konsultan Hukum HKGM & Partners, berkantor
di Pondok Indah Plaza 3, Blok E/4 & E/5, Jl. TB Simatupang, Jakarta 12310, yang terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal pada Otoritas Jasa Keuangan dengan nomor
pendaftaran STTD.KH-38/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Pebruari 2023 dan terdaftar sebagai
anggota Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (sebagaimana diubah menjadi
Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan) dengan No.200134, telah ditunjuk oleh
Perseroan berdasarkan Perjanjian Kerjasama No.009/PKS-DLG/2024 - No.087/HKGM-
RL/Ext/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024 (Perjanjian Kerjasama), untuk melaksanakan uji
tuntas sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas kami No. Ref.:020/HKGM-
RL/Ext/IV/2025 tanggal 10 April 2025 juncto Tambahan atas Laporan Hasil Uji Tuntas
No. Ref.:023/HKGM-RL/Ext/IV/2025 tanggal 29 April 2025 juncto Tambahan II atas
Laporan Hasil Uji Tuntas No. Ref.:033/HKGM-RL/Ext/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025 jo
Tambahan III atas Laporan Hasil Uji Tuntas No. Ref.: 042/HKGM-RL/Ext/VI/2025
tanggal 23 Juni 2025 (untuk selanjutnya disebut “LHUT”) dengan tembusan kepada
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Otoritas
Jasa Keuangan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk dan/atau para Penjamin Emisi
Sukuk, berturut-turut yaitu PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Mega
Capital Sekuritas.
Pelaksanaan uji tuntas tersebut pada pokoknya dilakukan dengan memeriksa dokumen-
dokumen Perseroan yang bersifat material dan/atau masih tetap berlaku sampai dengan
tanggal LHUT sebagaimana telah kami ungkapkan dalam LHUT.
Dalam melakukan pelaksanaan uji tuntas untuk kepentingan Pendapat Dari Segi Hukum
ini, kami menganggap dan mendasarkan pada:
1. Bahwa dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta konfirmasi
     baik lisan maupun tertulis, baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy, sehubungan
     dengan aspek hukum yang kami peroleh langsung dari Perseroan termasuk namun tidak
     terbatas pada pernyataan atau konfirmasi Perseroan sebagaimana termuat dalam Surat
     Konfirmasi Perseroan No.630/DIR-TPS/2025 tanggal 13 Juni 2025 (“Surat
     Konfirmasi”) dan dokumen, pernyataan, data, fakta, informasi dan keterangan serta
     konfirmasi yang diberikan pihak ketiga yang berkepentingan kepada kami untuk tujuan
     pelaksanaan uji tuntas adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan yang
                                                                                  2




                                            192
Page 221
                                            HKGM & PARTNERS

2. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sebagaimana termuat
   dalam LHUT adalah benar dan sah serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
   dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

   Setiap perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan serta
   pengalihan saham yang terjadi sejak pendirian Perseroan sampai dengan saat ini adalah
   benar dan sah serta telah dilakukan secara berkesinambungan dan telah disetor penuh
   dan tunai sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.

   Direksi Perseroan telah melaksanakan kewajiban untuk mengadakan dan menyimpan
   daftar pemegang saham dan daftar khusus pemegang saham.

   Perseroan telah melakukan kewajiban untuk menyisihkan jumlah tertentu dari laba
   bersih setiap tahun buku untuk cadangan dengan nilai untuk mencapai 20% (dua puluh
   persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan disetor sebagaimana diatur dalam
   Pasal 70 UUPT dengan jumlah total nilai sebesar Rp.34.225.212.181,00 (tiga puluh
   empat miliar dua ratus dua puluh lima juta dua ratus dua belas ribu seratus delapan
   puluh satu Rupiah), dimana penyisihan laba tersebut terakhir dilakukan berdasarkan
   Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.121 tanggal 27 Maret 2024
   yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di Kota Bandung. Adapun
   nilai cadangan tersebut di atas belum mencapai 20% dari jumlah modal yang
   ditempatkan dan disetor dikarenakan Perseroan masih melakukan pembayaran terhadap
   negative retained earning dan Perseroan akan melakukan penyisihan untuk
   pencadangan kembali setelah total akumulasi laba mencapai nilai positif.

   Bank Indonesia telah menyetujui PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
   Banten Tbk. (“bank bjb”) sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Perseroan
   telah memenuhi ketentuan Pasal 85 Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021 Tentang
   Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal, dimana Perseroan telah
   mengungkapkannya pertama kali dalam Prospektus Sukuk Subordinasi yang
   disampaikan kepada OJK sebagai bagian dari dokumen pernyataan pendaftaran.

   OJK telah menatausahakan dalam administrasi pengawasan OJK, struktur KUB dimana
   bank bjb adalah pengendali dan/atau perusahaan induk (LJK berbentuk bank) dari
   Perseroan selaku bank umum perusahaan anak. Sehingga dengan demikian sesuai
   dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 huruf d Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 Tentang
   Konsolidasi Bank Umum (POJK No.12/2020) dinyatakan bahwa bank bjb sebagai bank
   selain perusahaan induk atau selain pelaksana perusahaan induk dalam KUB yang telah
   memenuhi skema konsolidasi bank, modal inti minimum yang wajib dipenuhi adalah
   paling sedikit Rp.1.000.000.000.000,00 (satu triliun Rupiah). Pada tanggal Pendapat
   Dari Segi Hukum, bank bjb telah memenuhi kewajiban pemenuhan modal inti
   minimum, dimana pada tanggal 31 Desember 2024 modal inti bank bjb adalah sebesar
   Rp.14.322.814.000.000,00.


                                                                                 4




                                         193
Page 222
                                            HKGM & PARTNERS
   Kepemilikan saham bank bjb dalam Perseroan telah melebihi batas maksimum sebesar
   40% sebagaimana yang telah ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan OJK
   No.56/POJK.03/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Kepemilikan Saham Bank
   Umum (POJK No.56/2016) untuk kategori pemegang saham berupa badan hukum
   lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank, namun, sesuai Surat OJK
   Perbankan No.S-236/KR.02/2020 tanggal 17 Desember 2020 Perihal Penegasan
   Struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
   Banten Tbk, dinyatakan bahwa pembentukan KUB bank bjb telah ditatausahakan dalam
   adminisitrasi pengawasan dan berdasarkan ketentuan Pasal 16 POJK No.12/2020
   dinyatakan bahwa Bank dan/atau pihak yang menjadi PSP serta memenuhi skema
   konsolidasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 POJK No.12/2020
   dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dalam peraturan OJK mengenai kepemilikan
   saham bank umum, dikarenakan konsolidasi bank yang dilakukan oleh bank bjb adalah
   melalui skema pembentukan KUB karena pemisahan UUS sebagaimana diatur dalam
   Pasal 3 ayat 1 huruf d POJK No.12/2020.
   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah benar dan sah
   serta telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku.

   Penunjukkan Bapak Dedi Mulyadi selaku Gubernur Propinsi Jawa Barat sebagai
   Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Perseroan telah memenuhi
   dan sesuai dengan kriteria pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan
   Presiden Republik Indonesia No.13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali
   Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan
   Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Perseroan
   telah melakukan pelaporan Bapak Dedi Mulyadi sebagai Pemilik Manfaat Akhir
   (Ultimate Beneficial Owner) Perseroan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
   Manusia Republik Indonesia melalui Notaris R. Tendy Suwarman SH., pada tanggal 23
   Juni 2026.

3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah diangkat secara sah dan memenuhi
   ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
   ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan
   sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
   16/POJK.03/2022 tentang Bank Umum Syariah (“POJK No.16/2022”).

   Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta ketentuan anggaran dasar
   Perseroan terkait yang mengatur mengenai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
   telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.33/POJK.04/2014 Tanggal 8 Desember 2014 Tentang Direksi dan Dewan
   Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan OJK No.33/2014”).

   Arief Setyahadi selaku Direktur Utama Perseroan adalah berasal dari pihak yang
   independen sebagaimana diatur dalam Pasal 49 POJK No.16/2022.


                                                                                 5




                                           194
Page 223
                                            HKGM & PARTNERS
   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat benturan kepentingan diantara
   para anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dan tidak ada benturan
   kepentingan antara Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan dengan transaksi
   penerbitan Sukuk Subordinasi.

   Pihak utama Perseroan tidak melakukan pelanggaran atas ketentuan dari Peraturan
   Otoritas Jasa Keuangan No.27/POJK.03/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penilaian
   Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

4. Sehubungan dengan pemenuhan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman
   Pelaksanaan Kerja Komite Audit, Perseroan telah memenuhi ketentuan tersebut dengan
   telah menetapkan Pedoman Kerja Komite Audit berdasarkan Surat Keputusan Dewan
   Komisaris No.002/SK/DK-BJBS/2023 tanggal 29 Desember 2023 Tentang Pedoman
   Kerja Komite Audit dan telah menetapkan Piagam Komite Audit (Audit Committer
   Charter) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No.003/SK/DK-BJBS/2023
   tanggal 29 Desember 2023 Tentang Piagam Komite Audit (Audit Committer Charter).
   Perseroan telah membentuk komite audit berdasarkan Surat Keputusan Direksi
   Perseroan No.374/SK/DIR-DSD/2023 tanggal 1 Desember 2023 Tentang Susunan
   Komite Audit PT Bank Jabar Banten Syariah.

   Perseroan telah membentuk dan memiliki Komite Remunerasi dan Nominasi untuk
   memenuhi kewajiban yang ditentukan oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi Dan
   Remunerasi Emiten Atau Perusahaan Publik sehubungan dengan Surat Keputusan
   Direksi Perseroan No.116/SK/DIR-DSD/2025 tanggal 29 April 2025 Tentang Susunan
   Komite Remunerasi Dan Nominasi PT Bank Jabar Banten Syariah.

   Komite Nominasi Dan Remunerasi telah memenuhi kewajiban untuk menyusun
   pedoman yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
   yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris dengan Surat Keputusan Dewan
   Komisaris No.001/SK/DK-BJBS/2022 tanggal 20 April 2022 Tentang Pedoman Kerja
   Komite Remunerasi dan Nominasi.

   Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko dan Perseroan telah memiliki
   pedoman dan tata kerja komite pemantau risiko sesuai dengan Surat Keputusan Dewan
   Komisaris Perseroan No.001/SK/DK-BJBS/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang
   Pedoman Kerja dan Tata Tertib Komite Pemantau Risiko dan Surat Keputusan Direksi
   Perseroan No.115/SK/DIR-DSD/2025 tanggal 29 April 2025 Tentang Susunan Komite
   Pemantau Risiko PT Bank Jabar Banten Syariah.

   Sehubungan dengan pemenuhan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.65/POJK.03/
   2016 tanggal 23 Desember 2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank
   Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, Perseroan telah membentuk Komite
   Manajemen Risiko dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.207/SK/DIR-
   DMR/2023 tanggal 17 Juli 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Komite
   Manajemen Risiko.
                                                                        6




                                         195
Page 224
                                            HKGM & PARTNERS
5. Perseroan telah mengangkat Yusuf Abadi sebagai Pemimpin Desk Sekretariat
   Perusahaan Perseroan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan
   No.052/SK/DIR-DSD/2024 tanggal 16 Pebruari 2024 Tentang Mutasi. Pengangkatan
   Sekretaris Perusahaan Perseroan telah dilakukan sesuai dengan Peraturan OJK
   No.35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten
   atau Perusahaan Publik.

6. Perseroan telah memiliki piagam audit internal sebagaimana disyaratkan dalam
   ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.56/POJK.04/2015 tanggal 23
   Desember 2015 Tentang Pembentukan Dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
   Internal dengan telah ditetapkannya Piagam Audit Internal sesuai dengan Surat
   Keputusan Direksi No.191/SK/DIR-AI/2022 tanggal 27 Juni 2022 tentang Piagan Audit
   Internal. Direksi Perseroan telah menetapkan Uga Nugraha sebagai Pemimpin Divisi
   Audit Internal sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.296/SK/DIR-
   DSD/2023 tanggal 27 September 2023,

7. Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, berdasarkan hasil RUPSLB sebagaimana
   termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   No.02 tanggal 1 Agustus 2023 yang dibuat di hadapan R. Tendy Suwarman, S.H.,
   Notaris di Kota Bandung, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan
   telah diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
   Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di bawah No.AHU-AH.01.09-
   0148886 tanggal 7 Agustus 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan
   No.AHU-0151185.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 7 Agustus 2023, Pemegang Saham
   Perseroan telah menugaskan Anwar Munawar sebagai direktur yang membawahi fungsi
   kepatuhan.

8. Maksud dan tujuan Perseroan sebagaimana tercantum dalam pasal 3 anggaran dasar
   Perseroan dan berdasarkan izin yang diperoleh dan dimiliki Perseroan dari badan atau
   instansi pemerintah yang berwenang, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
   dibidang Aktivitas Keuangan (Perbankan).

   Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan menerapkan prinsip
   syariah dalam melakukan kegiatan usahanya.

   Maksud dan Tujuan dalam anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan dengan
   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020, sebagaimana termuat dalam
   Peraturan Badan Pusat Statistik No.2 Tahun 2020 tanggal 15 September 2020 Tentang
   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan penyelarasan dengan ketentuan
   Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
   Keuangan.

9. Dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya, berdasarkan pelaksanaan uji tuntas
   yang kami lakukan, Perseroan telah memperoleh dan memiliki izin-izin pokok yang
   berkaitan dengan usaha perbankan syariah serta izin-izin untuk pembukaan kantor-
   kantor Perseroan dari instansi yang berwenang yang masih tetap berlaku sampai dengan
   tanggal Pendapat Dari Segi Hukum.
                                                                                  7




                                           196
Page 225
                                            HKGM & PARTNERS

   Perseroan hanya menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan
   Perseroan yang termuat dalam anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku dan Perseroan tidak pernah melakukan kegiatan usaha lain yang
   menyimpang dari maksud dan tujuan tersebut.

   Berdasarkan modal inti yang dimiliki oleh Perseroan sesuai dengan nilai ekuitas
   Perseroan pada 31 Desember 2024 yaitu sebesar Rp.1.467.426.221.262,00, dimana
   untuk nilai ekuitas tersebut Perseroan masuk dalam kelompok KBMI 1 yaitu bank
   dengan modal inti sampai dengan Rp.6.000.000.000.000,00.

   Status pengawasan bank terhadap Perseroan adalah termasuk dalam status pengawasan
   normal sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   No.15/POJK.03/2017 tanggal 4 April 2017 Tentang Penetapan Status Dan Tindak
   Lanjut Pengawasan Bank Umum.

10. Perseroan telah memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor Induk Berusaha
    (NIB) No.0220104171406.

11. Perseroan telah memenuhi kewajiban perizinan perpajakannya dengan telah
    dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak, berdasarkan Surat Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak No.PEM-03739/WPJ.09/KP.0403/ 2010 tanggal 16 April 2012
    yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I - Kantor Pelayanan Pajak
    Madya Bandung.

   Perseroan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk kantor pusat dan
   kantor-kantor cabang Perseroan. Adapun kewajiban perpajakan dari kantor-kantor
   cabang Perseroan meliputi pula kewajiban perpajakan dari kantor cabang pembantu dan
   kantor fungsional yang berada dibawah kantor cabang Perseroan tersebut.

   Perseroan tidak terlibat baik dalam suatu sengketa ataupun perkara perpajakan, di
   hadapan pengadilan pajak yang berwenang dan/atau instansi yang berwenang lainnya di
   Indonesia ataupun di luar pengadilan berdasarkan peraturan perundang-undangan di
   bidang perpajakan, yang akan berdampak negatif secara material terhadap kegiatan
   usaha dan kondisi keuangan Perseroan dan Perseroan telah mematuhi setiap ketentuan
   dan peraturan perundang-undangan terkait perpajakan, melaksanakan kewajiban-
   kewajiban pajak dan telah menyelesaikan tanggung jawab pajak Perseroan serta tidak
   berada dalam keadaan lalai membayar atas setiap kewajiban, utang dan/atau tanggung
   jawab Perseroan sehubungan dengan perpajakan sebagaimana termaktub dalam laporan
   keuangan Perseroan terakhir.

12. Perseroan telah melaksanakan pemenuhan atas kewajiban-kewajiban penyampaian
    pelaporan dengan secara tertib dan benar kepada Otoritas Jasa Keuangan Perbankan
    berupa laporan keuangan publikasi triwulanan dan laporan keuangan tahunan untuk
    tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor
    Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan pada tanggal 30 Januari
    2025 yang telah dilaporkan kepada OJK pada tanggal 19 Pebruari 2025.
                                                                               8




                                         197
Page 226
                                             HKGM & PARTNERS

13. Perseroan telah melaksanakan kewajiban untuk melakukan penilaian sendiri (self
    assessment) atas tingkat kesehatan Bank sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat
    Kesehatan Bank Umum Syariah Dan Unit Usaha Syariah.

   Berdasarkan laporan hasil penilaian tingkat kesehatan bank secara individu posisi
   periode Semester II 2024, yang telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan Jawa
   Barat di Bandung berdasarkan Surat Perseroan No.104/DIR-DMR/2025 tanggal 23
   Januari 2024 Perihal Penyampaian Laporan Tingkat Kesehatan Bank dan ICAAP
   Periode Semester II Tahun 2024, dinyatakan bahwa peringkat tingkat kesehatan bank
   dari Perseroan adalah Peringkat 2.

14. Perseroan selalu memenuhi kewajiban-kewajiban sebagaimana ditentukan oleh
    peraturan perundangan mengenai ketenagakerjaan seperti pemenuhan terhadap
    perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bipartit, wajib lapor ketenagakerjaan
    perusahaan (WLKP), program asuransi ketenagakerjaan (sekarang disebut Badan
    Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)) baik untuk program asuransi BPJS
    Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan yang diikuti oleh seluruh karyawan
    Perseroan, penerapan upah minimum baik propinsi maupun kota, dana pensiun, dan
    serikat pekerja.

15. Harta kekayaan Perseroan baik yang berupa benda tidak bergerak dan benda bergerak
    serta hak kekayaan intelektual berupa hak merek yang ada pada tanggal Pendapat Dari
    Segi Hukum, setelah diteliti bukti pemilikannya berdasarkan dokumen Perseroan
    adalah dimiliki secara sah oleh Perseroan serta tidak ada gugatan/gugatan dari pihak
    lain terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh Perseroan tersebut dan terhadap harta
    kekayaan tersebut tidak ada yang dijadikan jaminan atas hutang Perseroan kepada
    krediturnya kecuali sebagian dari harta kekayaan berupa kumpulan aset keuangan
    pembiayaan pemilikan rumah dan dokumen agunan dari para nasabah penerima
    fasilitas pembiayaan yang berasal dari kredit yang diperoleh Perseroan dari PT Sarana
    Multigriya Finansial (Persero).

   Dalam hal terjadi peristiwa kelalaian yang dialami Perseroan terhadap pelaksanaan
   ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam perjanjian atas pembiayaan yang
   diterima oleh Perseroan dari PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) yang
   mengakibatkan dapat dieksekusinya jaminan atas pembiayaan tersebut yang berupa
   kumpulan aset keuangan pembiayaan pemilikan rumah dan dokumen agunan dari para
   nasabah penerima fasilitas pembiayaan, maka hal tersebut tidak akan memberikan
   dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha
   Perseroan dan juga tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap
   kemampuan pembayaran Perseroan kepada pemegang Sukuk Subordinasi.




                                                                                  9




                                            198
Page 227
                                              HKGM & PARTNERS

16. Perseroan telah melakukan perlindungan terhadap harta kekayaan yang dimilikinya
    dengan melakukan penutupan asuransi terhadap resiko kebakaran, gempa bumi,
    kerusakan, kehilangan serta resiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
    kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang
    memadai. untuk mengganti objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang
    dipertanggungkan.

17. Perjanjian yang telah dibuat dan ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga yang
    material, termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian-perjanjian kredit, adalah sah
    dan mengikat Perseroan serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar Perseroan dan
    telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tidak terdapat
    pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian material yang ditandatangani oleh
    Perseroan dengan pihak ketiga (negative covenants) yang dapat merugikan hak dan
    kepentingan dari pemegang Sukuk Subordinasi serta tidak akan menghalangi rencana
    penerbitan Sukuk Subordinasi.

   Tidak ada kewajiban bagi Perseroan, berdasarkan perjanjian kredit yang telah dibuat
   dan ditandatangani Perseroan untuk meminta persetujuan dari dan/atau melakukan
   penyampaian pemberitahuan kepada para krediturnya sehubungan dengan pelaksanaan
   penawaran umum Sukuk Subordinasi dan rencana penggunaan dana Sukuk Subordinasi
   yang diterima.

18. Tidak ada kewajiban yang tidak dipenuhi Perseroan kepada kreditur selama perjanjian
    kredit dan/atau perjanjian penting dan/atau perjanjian dengan pihak afiliasi yang telah
    ditandatangani oleh Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan
    kewajiban untuk menjaga rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam tiap-tiap
    perjanjian kredit.

   Tidak ada kewajiban Perseroan berdasarkan perjanjian-perjanjian yang telah
   ditandatangani Perseroan yang akan terlanggar dalam hal Perseroan melakukan
   Penawaran Umum Sukuk Subordinasi.

   Tidak ada kewajiban Perseroan untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dan/atau
   melakukan pemberitahuan kepada kreditur sehubungan dengan rencana Penawaran
   Umum Sukuk Subordinasi dengan memperhatikan kesepakatan-kesepakatan yang
   tertuang dalam tiap-tiap perjanjian yang telah ditandatangani.

   Tidak ada kewajiban Perseroan untuk melakukan pemenuhan peraturan Perundang-
   undangan di bidang Pasar Modal yang mengatur mengenai Transaksi Material,
   Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Benturan Kepentingan pada saat
   ditandatanganinya perjanjian dan/atau apabila ada perubahan terhadap perjanjian-
   perjanjian tersebut.




                                                                                   10




                                           199
Page 228
                                            HKGM & PARTNERS
19. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan sedang terlibat dalam 1
    perkara perdata - ekonomi syariah, dimana apabila dikemudian hari ternyata badan-
    badan peradilan tersebut memutuskan dengan mengalahkan Perseroan, maka tidak ada
    dari perkara tersebut yang akan memberikan dampak negatif yang material terhadap
    keadaan kondisi keuangan dan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan serta tidak akan
    menghalangi rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Subordinasi.

   Perseroan tidak terlibat dalam suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang terjadi di
   luar pengadilan dengan atau memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga, yang
   dapat berpengaruh secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha
   Perseroan atau berakibat menghambat rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk
   Subordinasi.

   Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan dalam kedudukannya sebagai pribadi dan sesuai jabatannya masing-masing,
   tidak sedang terlibat dalam suatu sengketa atau gugatan di badan-badan peradilan di
   Indonesia baik untuk perkara pendata dan atau perkara pidana dan atau perkara tata
   usaha negara dan atau perkara hubungan industrial/ketenagakerjaan dan atau arbitrase
   dan atau perkara perpajakan serta tidak sedang terlibat dalam permohonan penundaan
   kewajiban pembayaran utang dan/atau tidak terdaftar sebagai termohon dalam perkara
   kepailitan atau telah dinyatakan dalam keadaan pailit dan tidak sedang terlibat dalam
   suatu sengketa hukum/perselisihan lain yang terjadi di luar pengadilan dengan atau
   memperoleh teguran (somasi) dari pihak ketiga yang dapat memberikan dampak negatif
   secara material terhadap kondisi keuangan dan kegiatan usaha Perseroan dan rencana
   Penawaran Umum Sukuk Subordinasi.

20. Bahwa berdasarkan pelaksanaan uji tuntas yang telah kami lakukan, Perseroan tidak
    melakukan pelanggaran atas ketentuan Batas Minimum Penyaluran Dana (BMPD) dan
    atau pelampauan BMPD sebagaimana yang diatur dalam Peraturan OJK
    No.26/POJK.03/2021 Tentang Batas Maksimum Penyaluran Dana Dan Penyaluran
    Dana Besar Bagi Bank Umum Syariah.

21. Bahwa pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah memenuhi ketentuan
    mengenai penyediaan modal minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas
    Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal
    Minimum Bank Umum Syariah (“POJK No.21/2014”), dimana berdasarkan
    pemeriksaan atas laporan keuangan Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember
    2024 rasio kecukupan modal Perseroan adalah sebesar 18,70%.

   Perseroan telah memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum sesuai profil risiko
   sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 3 POJK No.21/2014, dimana Perseroan masuk
   dalam Profil Risiko Peringkat 3. Disamping itu Sukuk Subordinasi telah memenuhi
   ketentuan Pasal 13 ayat 1 huruf c POJK No.21/2014, dengan tidak memiliki fitur step-
   up.



                                                                                11




                                           200
Page 229
                                             HKGM & PARTNERS
   Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, Perseroan telah melakukan kewajiban untuk
   memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
   sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.16/POJK.03/2022
   tentang Bank Umum Syariah.

22. Berdasarkan pelaksanaan uji tuntas yang telah kami lakukan, nilai agunan yang diambil
    alih (AYDA) per tanggal 31 Mei 2025 adalah sebesar Rp.741.958.716,00 yang
    merupakan nilai dari agunan berupa benda tidak bergerak yang diberikan oleh para
    debitur kepada Perseroan.

   Perseroan telah melakukan upaya penyelesaian terhadap AYDA yang dimiliki dengan
   melakukan pemasaran dan penjualan AYDA secara aktif sesuai ketentuan Pasal 36
   Peraturan OJK No.2/POJK.03/2022 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum
   Syariah dan Unit Usaha Syariah (POJK No.2/2022) dan Perseroan telah melakukan
   penilaian kembali terhadap AYDA sesuai dengan standar akuntansi keuangan pada saat
   pengambilalihan agunan dari debitur baik dengan dilakukan sendiri oleh Perseroan
   maupun oleh penilai independen yaitu jasa penilai publik sesuai ketentuan Pasal 38
   POJK No.2/2022.

23. Semua Perjanjian yang berkenaan dengan penerbitan Sukuk Subordinasi telah dibuat
    secara sah dan memiliki sifat yang mengikat bagi Perseroan yang sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, khususnya
    peraturan mengenai penawaran sukuk kepada masyarakat dan perjanjian-perjanjian
    yang berkenaan dengan penerbitan Sukuk Subordinasi tersebut tidak bertentangan
    dengan anggaran dasar Perseroan.

   Adapun perjanjian perwaliamanatan yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dan
   Wali Amanat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Subordinasi telah sesuai dengan
   Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
   Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.

   Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Subordinasi, Perseroan
   telah menerima persetujuan prinsip pencatatan efek bersifat utang dari PT Bursa Efek
   Indonesia berdasarkan Surat PT Bursa Efek Indonesia No.S-03006/BEI.PP2/03-2025
   tanggal 25 Maret 2025 Perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Sukuk.

   Sukuk Subordinasi ini telah mendapatkan peringkat idA(sy) (Single A Syariah) dari PT
   Pemeringkat Efek Indonesia berdasarkan Surat No.RC-051/PEF-DIR/II/2025 tanggal 6
   Pebruari 2025 yang berlaku untuk periode 6 Pebruari 2025 sampai dengan 1 Pebruari
   2026.

   Rencana penggunaan dana dari penerbitan Sukuk Subordinasi tidak bertentangan
   dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, anggaran dasar serta
   ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan, yang
   mana dana hasil penawaran umum Sukuk Subordinasi setelah dikurangi biaya-biaya
   emisi, seluruhnya akan dipergunakan untuk meningkatkan struktur permodalan
   Perseroan dengan memperhitungkan dana hasil penerbitan sebagai modal pelengkap
                                                                                12




                                          201
Page 230
                                            HKGM & PARTNERS
   (tier 2) dalam rangka ekspansi pembiayaan yang akan dipergunakan sebagai modal
   kerja untuk kegiatan usaha pembiayaan syariah kepada nasabah Perseroan dengan
   menggunakan Akad Murabahah, baik untuk segmen produktif maupun konsumtif
   sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

24. Sehubungan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Subordinasi, berdasarkan Surat
    Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) No. U-0156/DSN-
    MUI/III/2024 tangal 5 Maret 2024 Perihal Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah
    jo Surat No.U-0008/DSN-MUI/I/2025 tangal 2 Januari 2024 Perihal Perpanjangan
    Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, DSN-MUI telah memberikan rekomendasi
    penunjukan tim ahli syariah dengan menugaskan Prof. Dr. H. Jaih Mubarok, S.E.,
    M.H., M.Ag. sebagai ketua dan Mohammad Bagus Teguh Perwira, Lc, MA., sebagai
    anggota dari tim ahli syariah yang membantu Perseroan dalam memberikan
    pendampingan dalan penerbitan Sukuk Subordinasi dan memberikan opini syariah.
    Perseroan telah memberikan penunjukan bagi keduanya berdasarkan Work Order
    No.003/WO-TAK/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pengadaan Jasa Tim Ahli
    Syariah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Subordinasi yang dilakukan melalui
    Penawaran Umum.
   Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-
   Istitsmar Subordinasi I Bank bjb Syariah Tahun 2025 tanggal 11 Pebruari 2025 yang
   dikeluarkan oleh Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar
   Subordinasi I Bank bjb Syariah Tahun 2025, ditetapkan bahwa perjanjian-perjanjian
   yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Subordinasi tidak bertentangan
   dengan prinsip-prinsip syariah yang terdapat dalam fatwa-fatwa Dewan Syariah
   Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

25 Sukuk Subordinasi ini tidak diproteksi maupun dijamin oleh Perseroan sesuai dengan
   ketentuan Pasal 13 ayat 1 huruf g POJK No.21/2014.

26. Rencana penerbitan dan penawaran umum Sukuk Subordinasi telah dimuat dalam
    Rencana Bisnis Bank (RBB) Perseroan Tahun 2025 - 2027 yang telah dilaporkan oleh
    Perseroan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan Propinsi Jawa Barat berdasarkan
    Surat Perseroan No.975/DIR-DPS/2024 tanggal 28 Nopember 2024 Perihal
    Penyampaian Rencana Bisnis Bank bank bjb syariah Tahun 2025 - 2027. Adapun
    rencana bisnis Perseroan tahun 2025 - 2027 telah mendapatkan persetujuan dari Dewan
    Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Dewan Komisaris No.183/DK-BJBS/2024
    tanggal 28 Nopember 2024 Tentang Persetujuan Rencana Bisnis Bank Tahun 2025-
    2027 dan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudential (RPIM) Tahun 2025.
    Berdasarkan Surat Dewan Komisaris Perseroan No.184/DK-BJBS/2024 tanggal 28
    Nopember 2024 Tentang Izin Proses Penerbitan Sukuk Subordinasi dinyatakan Dewan
    Komisaris Perseroan menyetujui dilakukannya proses penerbitan Sukuk Subordinasi
    juncto Surat Dewan Komisaris Perseroan No.030/DK-BJBS/2025 tanggal 11 Maret
    2025 Tentang Persetujuan Penawaran Umum Sukuk Wakalah bi al-istitsmar
    Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 dinyatakan Dewan Komisaris Perseroan
    menyetujui dilaksanakannya penawaran umum Sukuk Wakalah bi al-istitsmar
    Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
                                                                               13




                                           202
Page 231
                                            HKGM & PARTNERS

27. Sehubungan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Subordinasi, Perseroan telah
    melakukan permohonan perizinan produk baru untuk menerbitkan Sukuk Subordinasi
    melalui skema penawaran umum dengan target nilai transaksi adalah sebanyak-
    banyaknya Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) berdasarkan Surat
    Perseroan No.015/DIR-DKP/2025 tanggal 6 Januari 2025 Perihal Permohonan Izin
    Kegiatan Bank untuk Kepentingan Bank Sendiri berupa Penerbitan Sukuk Subordinasi
    Melalui Penawaran Umum yang ditujukan kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan
    Propinsi Jawa Barat (Surat Perseroan) dan berdasarkan lampiran Surat Perseroan,
    Perseroan telah memilih fitur write down tanpa kompensasi terhadap instrumen modal
    pelengkap untuk Obligasi Subordinasi dalam hal Perseroan mengalami potensi
    gangguan atas kelangsungan usahanya (point of non viability), yang disebabkan
    kondisi-kondisi sebagaimana diuraikan dalam ketentuan angka II, 2 Surat Edaran
    Otoritas Jasa Keuangan No.20/SEOJK.03/2016 tanggal 21 Juni 2016 Tentang Fitur
    Konversi Menjadi Saham Biasa Atau Write Down Terhadap Instrumen Modal Inti
    Tambahan Dan Modal Pelengkap (SEOJK No.20/2016).

   Sehubungan dengan surat Otoritas Jasa Keuangan - Direktur Pengawasan Lembaga
   Jasa Keuangan 2, No.S-43/KO.122/2025 tanggal 14 Maret 2025 perihal Persetujuan
   Rencana Penyelenggaraan Kegiatan Bank untuk Kepentingan Bank Sendiri berupa
   Penerbitan Sukuk Subordinasi melalui Penawaran Umum PT Bank Jabar Banten
   Syariah, dinyatakan bahwa OJK dapat menyetujui rencana penyelenggaraan kegiatan
   yang dilakukan untuk kepentingan Bank sendiri berupa penerbitan sukuk subordinasi
   melalui penawaran umum sebesar Rp.300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah)
   dengan menggunakan fitur write down tanpa kompensasi.

   Berdasarkan uji tuntas yang kami lakukan, tidak ada perjanjian yang telah dibuat dan
   ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga termasuk pemegang saham
   Perseroan, yang dapat menghambat dilakukannya pelaksanaan write down tanpa
   kompensasi terhadap instrumen modal pelengkap untuk Sukuk Subordinasi dalam hal
   Perseroan berada dalam kondisi berpotensi terganggu kelangsungan usahanya (point of
   non viability), yang disebabkan kondisi-kondisi sebagaimana diuraikan dalam
   ketentuan angka II. 2 SEOJK No.20/2016.

   Pemilihan fitur write down tanpa kompensasi dapat merugikan kepentingan pemodal
   atau pemegang Sukuk Subordinasi apabila Perseroan mengalami kondisi terganggu
   kelangsungan usahanya dan/atau hal-hal sebagaimana diatur dalam Romawi II angka 2
   SEOJK No.20/2016 yang dicantumkan dalam perjanjian penerbitan Sukuk Subordinasi,
   namun demikian bahwa sepanjang telah dilaksanakannya pengungkapan resiko yang
   akan dihadapi oleh investor pembeli atau calon pemegang Sukuk Subordinasi sesuai
   dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka investor pembeli atau calon
   pemegang Sukuk Subordinasi dianggap telah mengetahui, mengerti dan menyetujui
   adanya resiko sebagaimana diungkapkan. Sehingga dengan demikian, klausula
   mengenai write down tersebut dapat dilaksanakan pada saat terjadi kondisi yang
   menyebabkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan (point of non viability).


                                                                               14




                                         203
Page 232
                                            HKGM & PARTNERS
28. Sehubungan dengan penerbitan dan penawaran umum Sukuk Subordinasi, Perseroan
    telah memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.15/POJK.04/2015 Tentang Penerapan
    Prinsip Syariah Di Pasar Modal juncto Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 Tentang
    Penerbitan Dan Persyaratan Sukuk juncto Peraturan OJK No.3/POJK.04/2018 Tentang
    Perubahan Atas Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan Dan
    Persyaratan Sukuk

29. Perseroan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan para penjamin pelaksana emisi
    efek sukuk dan para penjamin emisi efek sukuk, wali amanat, para profesi penunjang
    pasar modal dan serta PT Pemeringkat Efek Indonesia yang terlibat dalam penerbitan
    Sukuk Subordinasi dan Perseroan tidak pula telah memiliki hubungan kredit dengan PT
    Bank Syariah Indonesia Tbk. selaku wali amanat dalam penerbitan Sukuk Subordinasi
    ini, yang jumlahnya melebihi ketentuan dalam Peraturan OJK No.19/POJK.04/2020
    tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
    Amanat.

30. LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pasar
    Modal termasuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.7/POJK.04/2017 Tanggal
    14 Maret 2017 Tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
    Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, Dan/Atau Sukuk dan Peraturan
    Otoritas Jasa Keuangan No.9/POJK.04/2017 Tanggal 14 Maret 2017 Tentang Bentuk
    Dan Isi Prospektus Dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
    Bersifat Utang.

31. Sampai dengan tanggal Pendapat Dari Segi Hukum, tidak terdapat hal-hal yang dapat
    menghalangi Perseroan untuk melakukan penawaran umum Sukuk dan isi mengenai
    aspek hukum yang termuat dalam Prospektus telah sesuai dan tidak bertentangan
    dengan hal-hal yang termuat dalam LHUT dan Pendapat Dari Segi Hukum.


Adapun Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah menggantikan Pendapat Dari Segi Hukum
Atas Pendapat Dari Segi Hukum Atas PT Bank Jabar Syariah Dalam Rangka Penawaran
Umum Sukuk Wakalah Bi Al-Istitsmar Subordinasi I bank bjb syariah Tahun 2025 No.
Ref.: 034/HKGM-RL/Ext/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025, yang telah kami sampaikan
kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Demikianlah Pendapat Dari Segi Hukum ini kami buat secara bertanggung jawab dalam
profesi kami sebagai konsultan hukum yang bebas dengan penuh kejujuran dan objektif
serta tidak dipengaruhi atau terlepas dari kepentingan-kepentingan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami bertanggung jawab
atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.




                                                                               15




                                           204
Page 233
205
Page 234
Halaman ini sengaja dikosongkan




             206
Page 235
XVI.     LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN

Berikut ini adalah salinan laporan keuangan Perseroan dan laporan auditor independen yang telah disusun oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM).




                                                           207

                                                           189
Page 236
Halaman ini sengaja dikosongkan




             208
Page 237
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH               PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH

Laporan Keuangan                                          Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                            For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023               December 31, 2024 and 2023




Approval for Printing                                                Paraf:


                                         209
Page 238
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                               PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH




Daftar Isi                                      Halaman/                      Table of Contents
                                                  Page


Surat Pernyataan Direksi                                            Directors’ Statement Letter

Laporan Auditor Independen                                       Independent Auditor’s Report

Laporan Keuangan                                                       Financial Statements
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                         For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                            December 31, 2024 and 2023

Laporan Posisi Keuangan                            1             Statements of Financial Position

Laporan Laba Rugi dan Penghasilan                          Statements of Profit or Loss and Other
                                                   3
Komprehensif Lain                                                        Comprehensive Income

Laporan Perubahan Ekuitas                          4            Statements of Changes in Equity

Laporan Arus Kas                                   5                   Statements of Cash Flows

Laporan Rekonsiliasi Pendapatan                                   Statements of Reconciliation of
                                                   6
dan Bagi Hasil                                                     Income and Revenue Sharing

Laporan Sumber                                                              Statements of Source
                                                   7
dan Penyaluran Dana Zakat                                         and Distribution of Zakat Funds

Laporan Sumber dan Penggunaan                                  Statements of Source and Uses of
                                                   8
Dana Kebajikan                                                            Qardhul Hasan Funds

Catatan Atas Laporan Keuangan                      9           Notes to the Financial Statements




Approval for Printing Draft - 30 October 2019                                             Paraf:

                                                  210
Page 239
211
Page 240
212
Page 241
213
Page 242
214
Page 243
215
Page 244
216
Page 245
217
Page 246
218
Page 247
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                             STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
Per 31 Desember 2024 dan 2023                                                             As of December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                        31 Desember/          31 Desember/
                                          Catatan/      December 31,          December 31,
                                           Notes            2024                  2023

ASET                                                                                                                                   ASSETS
Kas                                          4               70,588,923            48,060,821                                            Cash

Giro dan penempatan pada                                                                                  Current accounts and placements with
  Bank Indonesia                             5              566,390,630          649,670,594                                 Bank Indonesia

Giro dan penempatan pada                                                                                  Current accounts and placements with
  bank lain                                 6,34                                                                                  other banks
  Pihak berelasi                                             24,958,631            12,059,582                                 Related parties
  Pihak ketiga                                                  644,092            16,758,877                                    Third parties
                                                             25,602,723            28,818,459
Cadangan kerugian penurunan nilai                             (256,027)             (288,185)                  Allowance for impairment losses
Neto                                                         25,346,696            28,530,274                                              Net

Investasi surat berharga                     7            3,708,996,382         3,730,285,484                              Marketable securites
Cadangan kerugian penurunan nilai                            (5,865,161)          (11,356,547)                 Allowance for impairment losses
Neto                                                      3,703,131,221         3,718,928,937                                              Net

Piutang murabahah                           8,34                                                                        Murabahah receivables
  Pihak berelasi                                               9,141,547            4,413,172                                Related parties
  Pihak ketiga                                            5,491,760,084         5,006,686,717                                  Third parties
                                                          5,500,901,631         5,011,099,889
Cadangan kerugian penurunan nilai                           (62,594,799)        (102,331,792)                  Allowance for impairment losses
Neto                                                      5,438,306,832         4,908,768,097                                              Net

Piutang istishna                             9                                                                             Istishna receivables
  Pihak ketiga                                                    159,333             478,479                                    Third parties
Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (1,593)             (4,785)                 Allowance for impairment losses
Neto                                                              157,740             473,694                                                Net

Pinjaman qardh                             10,34                                                                               Funds of qardh
  Pihak berelasi                                                  82,093              27,810                                  Related parties
  Pihak ketiga                                              159,554,081          106,933,754                                    Third parties
                                                            159,636,174          106,961,564
Cadangan kerugian penurunan nilai                               (95,710)               (167)                   Allowance for impairment losses
Neto                                                        159,540,464          106,961,397                                               Net

Pembiayaan mudharabah                        11                                                                         Mudharabah financing
 Pihak ketiga                                              331,039,417           309,538,803                                    Third parties
Cadangan kerugian penurunan nilai                          (44,341,828)           (2,838,546)                  Allowance for impairment losses
Neto                                                       286,697,589           306,700,257                                                Net

Pembiayaan musyarakah                      12,34                                                                          Musyarakah financing
 Pihak berelasi                                              6,929,325             6,440,731                                 Related parties
 Pihak ketiga                                            3,798,086,930         3,343,594,927                                    Third parties
                                                          3,805,016,255         3,350,035,658
Cadangan kerugian penurunan nilai                         (118,468,516)         (111,770,616)                  Allowance for impairment losses
Neto                                                      3,686,547,739         3,238,265,042                                              Net

Aset yang diperoleh untuk ijarah - neto      13                  3,325,308          4,320,194                    Assets acquired for ijarah - net

Aset pajak tangguhan                        21.c                 2,225,656           992,142                                Deferred tax assets

Aset tetap                                   14             462,916,668           429,583,607                                   Fixed assets
Aset hak-guna                                               126,659,864           121,121,843                              Right-of-use asset
  Akumulasi penyusutan                                    (196,681,153)         (162,816,900)                      Accumulated depreciation
Neto                                                        392,895,379           387,888,550                                             Net

Aset lain-lain                               15             289,074,020           250,320,460                                     Other assets
JUMLAH ASET                                              14,624,228,197        13,649,880,459                                  TOTAL ASSETS




Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                                 The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan                                                            of these financial statements taken as a whole
                                                                     1


                                                                  219
Page 248
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                         PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN POSISI KEUANGAN                                                           STATEMENTS OF FINANCIAL POSITION
(Lanjutan)                                                                                                     (Continued)
Per 31 Desember 2024 dan 2023                                                           As of December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                             (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                        31 Desember/        31 Desember/
                                          Catatan/      December 31,        December 31,
                                           Notes            2024                2023

LIABILITAS, DANA SYIRKAH                                                                           LIABILITIES, TEMPORARY SYIRKAH
  TEMPORER DAN EKUITAS                                                                          FUNDS AND SHAREHOLDERS’ EQUITY

LIABILITAS                                                                                                                     LIABILITIES
Liabilitas segera                           16               56,084,199          46,824,853                     Obligations due immediately
Simpanan wadiah                            17,34                                                                            Wadiah deposits
  Giro wadiah                                                                                                    Wadiah current accounts
    Pihak ketiga                                            184,391,168        211,909,682                                 Third parties
  Tabungan wadiah                                                                                                Wadiah savings deposits
    Pihak berelasi                                              481,999            479,652                               Related parties
    Pihak ketiga                                            801,987,254        735,926,282                                 Third parties
  Jumlah tabungan wadiah                                    802,469,253        736,405,934                  Total wadiah savings deposits

Simpanan dari bank lain                    18,34                                                                  Deposits from other banks
  Pihak berelasi                                                      --           134,087                                 Related parties
  Pihak ketiga                                              500,352,999        461,059,032                                     Third parties
Total simpanan dari bank lain                               500,352,999        461,193,119                   Total deposits from other banks

Pinjaman yang diterima                       19           1,784,847,025       1,327,400,129                                   Fund borrowing
Utang pajak                                 21.a             14,220,895          13,776,757                                    Taxes payable
Estimasi kerugian komitmen                                                                                Estimated losses on commitments
  dan kontinjensi                            32               6,635,517           3,385,517                              and contingencies
Liabilitas pada Bank Indonesia               20             250,864,846                   --                   Liabilities to Bank Indonesia
Liabilitas imbalan kerja                     25              16,725,762          17,413,994                      Employee benefit liabilities
Liabilitas sewa                              14              55,072,500          56,656,010                                   Lease liabilities
Liabilitas lain                              22              90,202,948         113,611,259                                    Other liabilities
JUMLAH LIABILITAS                                         3,761,867,112       2,988,577,254                             TOTAL LIABILITIES



DANA SYIRKAH TEMPORER                                                                                    TEMPORARY SYIRKAH FUNDS
Syirkah Temporer dari Bukan Bank           23,34                                                           Non-Banks Temporary Syirkah
  Giro mudharabah                                         1,393,030,365       1,430,455,872         Mudharabah current account deposits
  Tabungan mudharabah                                     1,672,327,581       1,606,844,100                Mudharabah saving deposits
  Deposito mudharabah                                     6,266,355,350       6,150,096,454                  Mudharabah time deposits
Jumlah                                                    9,331,713,296       9,187,396,426                                         Total

Syirkah Temporer dari Bank                                                                                      Banks Temporary Syirkah
  Giro mudharabah                                            13,653,841          14,428,042         Mudharabah current account deposits
  Tabungan mudharabah                                         9,998,235          13,269,399                Mudharabah saving deposits
  Deposito mudharabah                                        39,569,491          57,741,691                  Mudharabah time deposits
Jumlah                                                       63,221,567          85,439,132                                         Total
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER                              9,394,934,863       9,272,835,558        TOTAL TEMPORARY SYIRKAH FUNDS



EKUITAS                                                                                                         SHAREHOLDERS' EQUITY
Modal saham- nilai nominal                   24                                                                 Share capital - nominal value
  Rp 250 (nilai penuh) per saham                                                                  Rp 250 (full amount) par value per share
Modal dasar - 8.000.000.000 saham                                                                        Authorized - 8,000,000,000 shares
  (nilai penuh)                                                                                                                (full amount)
Modal ditempatkan dan disetor                                                                                          Issued and fully paid -
  penuh - 7.383.560.496 saham                                                                                       7,383,560,496 shares
  pada tanggal 31 Desember 2024                                                                                  as of December 31, 2024
  dan 2023                                                1,845,890,124       1,845,890,124                                        and 2023
Saldo laba (defisit)                                                                                             Retained earnings (deficits)
  - Telah ditentukan penggunaannya                           34,225,212          34,225,212                                  - Appropriated
  - Belum ditentukan penggunaannya                        (412,689,114)       (491,647,689)                               - Unappropriated
JUMLAH EKUITAS                                            1,467,426,222       1,388,467,647            TOTAL SHAREHOLDERS’ EQUITY

JUMLAH LIABILITAS,                                                                                      TOTAL LIABILITIES, TEMPORARY
  DANA SYIRKAH                                                                                                  SYIRKAH FUNDS AND
  TEMPORER DAN EKUITAS                                   14,624,228,197      13,649,880,459                 SHAREHOLDERS’ EQUITY




Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                             The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan                                                        of these financial statements taken as a whole
                                                                  2


                                                                 220
Page 249
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN                                                        STATEMENS OF PROFIT OR LOSS
KOMPREHENSIF LAIN                                                                   AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                          For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                          December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                       31 Desember/            31 Desember/
                                           Catatan/    December 31,            December 31,
                                            Notes          2024                    2023

PENDAPATAN PENGELOLAAN                                                                                          REVENUE FROM FUND
DANA OLEH BANK SEBAGAI                                                                                              MANAGEMENT BY
MUDHARIB                                                                                                      THE BANK AS MUDHARIB

Pendapatan marjin murabahah                  26             457,339,891            457,902,583             Margin income from murabahah
Pendapatan dari bagi hasil:                                                                                         Revenue sharing from:
 Musyarakah                                  26             312,679,604            245,182,689                            Musyarakah
 Mudharabah                                  26              29,748,285             34,841,241                            Mudharabah
Pendapatan usaha utama lain:                                                                                  Other main operating income:
 Pendapatan atas SBSN                        26              71,278,081             63,502,649                      Revenue from SBSN
 Pendapatan atas penempatan pada BI          26             136,884,043             88,646,012            Revenue from placement in BI
 Pendapatan sewa gadai emas - Neto           26              15,898,413             14,734,798                   Revenue from rahn - Net
 Pendapatan dari ijarah - Neto               26                 616,485              2,444,204                  Revenue from ijarah - Net
 Lainnya                                                     41,352,515             30,131,210                                     Others
 Jumlah pendapatan usaha utama lain                         266,029,537            199,458,873         Total other main operating income
Total pendapatan                                                                                                            Total revenue
  pengelolaan dana oleh                      26                                                                 from fund management
  Bank sebagai mudharib                                  1,065,797,317             937,385,386                 by the Bank as mudharib

HAK PIHAK KETIGA                                                                                                      THIRD PARTIES
 ATAS BAGI HASIL                             27           (433,854,286)           (351,785,785)                   SHARE ON RETURN

HAK BAGI HASIL MILIK BANK                                  631,943,031             585,599,601      BANK’S SHARE IN PROFIT SHARING

PENDAPATAN USAHA LAINNYA                     28            206,259,114             114,897,405             OTHER OPERATING INCOME

BEBAN USAHA                                                                                                     OPERATING EXPENSES
Beban tenaga kerja dan tunjangan             29           (283,508,911)           (252,415,348)            Salaries and employee benefits
Umum dan administrasi                        30           (114,400,544)           (102,089,417)                General and administrative
Lain-lain                                                 (159,950,363)           (136,391,606)                                   Others
Total Beban Usaha                                         (557,859,818)           (490,896,371)                 Total Operating Expenses
Beban penyisihan kerugian                                                                                  Provision for impairment losses
 penurunan nilai aset produktif              31           (213,816,653)           (139,922,639)                       on earnings assets

LABA USAHA                                                   66,525,674             69,677,996                      OPERATING PROFIT
PENGHASILAN NON USAHA - BERSIH                                   9,601,002           5,419,214         NON - OPERATING INCOME - NET

LABA SEBELUM                                                                                                            PROFIT BEFORE
 PAJAK PENGHASILAN                                         76,126,676               75,097,210                           INCOME TAX
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                                                                          INCOME TAX EXPENSE
Kini                                         21.b          (20,696,357)            (13,913,417)                                 Current
Tangguhan                                    21.c             4,843,658             (2,666,342)                                Deferred
Jumlah pajak penghasilan                                   (15,852,699)            (16,579,759)                        Total income tax

LABA TAHUN BERJALAN                                          60,273,977             58,517,451                   PROFIT FOR THE YEAR

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN:                                                                       OTHER COMPREHENSIVE INCOME:
ITEM YANG TIDAK AKAN                                                                                             ITEM THAT WILL NOT
DIREKLASIFIKASIKAN                                                                                               BE RECLASSIFIED TO
PADA LABA RUGI:                                                                                                      PROFIT OR LOSS:
Pengukuran kembali atas liabilitas                                                                              Remeasurement on post
  Imbalan pasca kerja                        25                  (482,525)          (1,967,318)         employement benefit obligation
Keuntungan yang belum direalisasi                                                                                        Unrealized gains
    atas aset keuangan                                                                                            on financial assets
    yang diukur pada nilai wajar melalui                                                               measured at fair value through
    penghasilan komprehensif lain                           15,240,377               42,006,719         other comprehensive income
Revaluasi aset tetap                                          7,536,890            (31,736,532)                Revaluation of fixed asset
Pajak penghasilan terkait                    21.c           (3,610,144)             (9,638,925)                       Related income tax
Penghasilan komprehensif                                                                                           Other comprehensive
  lain - bersih                                              18,684,598             (1,336,056)                           income - net
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                                                                       TOTAL COMPREHENSIVE
  TAHUN BERJALAN                                             78,958,575             57,181,395                INCOME FOR THE YEAR




Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                             The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan                                                        of these financial statements taken as a whole
                                                                     3


                                                                  221
Page 250
      PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                                                                                                                                                   PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
      LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS                                                                                                                                                                                     STATEMENTS OF CHANGE IN EQUITY
      Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                                                                                                  For the Years Ended
      Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                                                                                                                                  December 31, 2024 and 2023
      (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                                                                                                       (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                                                        Keuntungan
                                                                                         yang belum
                                                                                       direalisasi atas
                                                                    Modal              aset keuangan                                 Pengukuran kembali
                                                                 ditempatkan            yang diukur                                   liabilitas imbalan                                      Saldo laba (defisit) /
                                                                     dan              pada nilai wajar/       Surplus revaluasi          pasca kerja/                                     Retained earnings (deficits)
                                                                disetor penuh/        Unrealized gains           aset tetap/          Remeasurement         Pajak penghasilan       Telah ditentukan        Belum ditentukan
                                                    Catatan/   Issued and fully      on financial assets     Gain on revaluation         of employee              terkait/         penggunaannya/           penggunaannya/        Jumlah/
                                                     Notes       paid capital       measured at fair value     of fixed asset          benefits liability   Related income tax       Appropriated           Unappropriated         Total

      Saldo 31 Desember 2022                                       1,845,890,124                  291,167             87,171,167              (6,289,874)               541,492             34,225,212         (630,543,036)      1,331,286,252         Balance as of December 31, 2022

      Pembentukan cadangan wajib                                               --                       --                      --                     --                     --                     --                   --                  --              Allocation to general reserve
      Laba neto tahun berjalan                                                 --                       --                      --                     --                     --                     --          58,517,451          58,517,451                    Net income for the year
      Penghasilan (rugi) komprehensif lain - neto                              --             42,006,719             (31,736,532)             (1,967,318)            (9,638,925)                     --                   --         (1,336,056)   Other comprehensive income (loss) - net
      Saldo 31 Desember 2023                                       1,845,890,124               42,297,886              55,434,635             (8,257,192)            (9,097,433)            34,225,212         (572,025,585)      1,388,467,647         Balance as of December 31, 2023


      Saldo 31 Desember 2023                                       1,845,890,124               42,297,886             55,434,635              (8,257,192)            (9,097,433)            34,225,212         (572,025,585)      1,388,467,647         Balance as of December 31, 2023

      Pembentukan cadangan wajib                                               --                       --                     --                      --                     --                     --                   --                  --              Allocation to general reserve
      Laba neto tahun berjalan                                                 --                       --                     --                      --                     --                     --          60,273,977          60,273,977                    Net income for the year
      Penghasilan (rugi) komprehensif lain - neto                              --             15,240,377              7,536,890                 (482,525)            (3,610,144)                     --                   --         18,684,598    Other comprehensive income (loss) - net
      Saldo 31 Desember 2024                                       1,845,890,124               57,538,263             62,971,525              (8,739,717)           (12,707,577)            34,225,212         (511,751,608)      1,467,426,222         Balance as of December 31, 2024




222
      Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                                                                                                                                                           The accompanying notes form an integral part
      laporan keuangan secara keseluruhan                                                                                                                                                                                           of these financial statements as a whole
      Approval for Printing                                                                                                                   4                                                                                                     Paraf:
Page 251
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                                  PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN ARUS KAS                                                                                  STATEMENTS OF CASH FLOWS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                 For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                 December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                      (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                                31 Desember/         31 Desember/
                                                     Catatan/   December 31,         December 31,
                                                      Notes         2024                 2023


ARUS KAS DARI                                                                                                                           CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS OPERASI                                                                                                                    OPERATING ACTIVITES
Penerimaan pendapatan pengelolaan dana                                                                                           Receipt of revenue from fund
  sebagai mudharib                                     26         1,043,420,151            901,031,231                            management as mudharib
Pembayaran bagi hasil                                                                                                            Payments of profit sharing on
  dana syirkah temporer                                27          (431,610,969)          (349,639,533)                             temporary syirkah funds
Pembayaran beban                                                                                                                     Payments for general and
  umum dan administrasi                                            (486,245,694)          (444,484,722)                             administrative expenses
Pembayaran pajak penghasilan                                        (20,160,940)           (11,521,326)                       Corporate income tax payment
Penerimaan lainnya                                                    39,702,197             43,738,987                                   Receipts from others
Kas diperoleh dari operasi sebelum                                                                                               Cash provided by operations
  perubahan dalam aset dan                                                                                                      before changes in operating
  liabilitas operasi                                                145,104,745            139,124,637                                  assets and liabilities
Kenaikan (penurunan)                                                                                                                       Decrease (increase)
  dalam aset operasi:                                                                                                                    in operating assets:
  Pembiayaan                                                     (1,018,638,417)        (1,362,206,616)                                            Financing
  Aset Lain-lain                                                    (16,376,393)           (37,457,857)                                         Other Assets
Kenaikan (penurunan)                                                                                                                       Increase (decrease)
  dalam liabilitas operasi:                                                                                                           in operating liabilities:
  Liabilitas segera                                                    9,259,346            15,990,470                          Obligations due immediately
  Akrual dan liabilitas lainnya                                     (27,416,720)            17,511,781                          Accruals and other liabilities
  Simpanan wadiah:                                                                                                                          Wadiah deposits:
     Giro                                                           (27,518,514)             97,367,301                                             Current
     Tabungan                                                         66,063,319             54,968,263                                            Savings
     Simpanan dari bank lain                                          39,159,880          (339,329,977)                         Deposits from other banks
  Dana syirkah temporer:                                                                                                          Temporary syirkah funds:
     Giro                                                           (38,199,708)           610,984,696                                    Current accounts
     Tabungan                                                         62,212,317           (51,602,662)                                            Savings
     Deposito berjangka                                               98,086,696           339,029,651                                       Time deposits
Arus kas bersih digunakan untuk                                                                                                        Net cash flow used in
  aktivitas operasi                                                (708,263,449)          (515,620,313)                                 operating activities

ARUS KAS DARI AKTIVITAS                                                                                                                  CASH FLOWS FROM
INVESTASI                                                                                                                             INVESTING ACTIVITIES
Perolehan aset tetap                                   14            (34,306,360)          (38,346,308)                              Acquisition of fixed assets
Penjualan aset tetap                                   14                      --               275,186                                     Sale of fixed assets
Perolehan (penjualan) aset hak-guna                    14             (5,538,021)                     --                Acquisition (sale) of right-of-use assets
Penjualan surat berharga                                           9,366,870,000        20,539,748,638                                          Sale of securities
Pembelian surat berharga                                         (9,389,458,000)       (20,753,014,649)                                  Purchase of securities
Arus kas bersih (digunakan untuk) diperoleh dari                                                                         Net cash flow (used in) provided by
  aktivitas investasi                                               (62,432,381)          (251,337,133)                                  investing activities

ARUS KAS DARI                                                                                                                            CASH FLOWS FROM
AKTIVITAS PENDANAAN                                                                                                                  FINANCING ACTIVITIES
Penerimaan pinjaman diterima                           19         1,039,175,828             519,825,670                              Fund borrowings received
Pembayaran pinjaman diterima                           19         (581,728,932)           (180,714,499)                            Fund borrowings payments
Penerimaan atas Pengelolaan Likuiditas berdasarkan                                                                           Liquidity Management based on
  Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI)               20           250,864,846                       --   Bank Indonesia Sharia Principles (PaSBI) received
Pembayaran liabilitas sewa                                           (1,583,510)                      --                             Lease liabilities payments
Arus kas bersih diperoleh dari                                                                                                    Net cash flow provided by)
  aktivitas pendanaan                                               706,728,232            339,111,171                                   financing activities

PENURUNAN BERSIH                                                                                                                       DECREASE IN CASH
KAS DAN SETARA KAS                                                  (63,967,598)          (427,846,275)                            AND CASH EQUIVALENTS

KAS DAN SETARA KAS                                                                                                          CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AWAL TAHUN                                                     726,549,874          1,154,396,149                        AT BEGINNING OF THE YEAR

KAS DAN SETARA KAS                                                                                                          CASH AND CASH EQUIVALENTS
PADA AKHIR TAHUN                                                    662,582,276            726,549,874                              AT END OF THE YEAR

INFORMASI TAMBAHAN                                                                                                         SUPPLEMENTIAL DISCLOSURES
Kas dan setara kas pada                                                                                                           Cash dan cash equivalents
  akhir tahun terdiri dari:                                                                                                   at end of the year consist of:
Kas                                                     4            70,588,923             48,060,821                                                   Cash
Giro dan penempatan                                     5                                                                   Current accounts and placements
  pada Bank Indonesia                                               566,390,630            649,670,594                                 with Bank Indonesia
Giro dan penempatan                                     6                                                                   Current accounts and placements
  pada bank lain                                                     25,602,723             28,818,459                                       with other banks
Jumlah                                                              662,582,276            726,549,874                                                   Total



*Lihat Catatan 40 atas laporan keuangan untuk pengungkapan                                                     *See Note 40 to the financial statements for the
informasi tambahan arus kas                                                                                             supplemental disclosures of cash flow
                                                                                                                                                    information




Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                                        The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan                                                                        of these financial statements as a whole
                                                                            5


                                                                          223
Page 252
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                         PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN REKONSILIASI                                                                 STATEMENTS OF RECONCILIATION
PENDAPATAN DAN BAGI HASIL                                                           OF INCOME AND REVENUE SHARING
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                        For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                        December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                             (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                      31 Desember/             31 Desember/
                                       Catatan/       December 31,             December 31,
                                        Notes             2024                     2023

JUMLAH PENDAPATAN                                                                                                  TOTAL MAIN
USAHA UTAMA                               26              1,065,797,317            937,385,386              OPERATING INCOME
Pengurang:                                                                                                           Deductions:
  Pendapatan gadai emas                                      15,898,413             14,734,798               Revenue from rahn
  Pendapatan lainnya                                         32,329,162             20,692,820                   Other revenue

Jumlah pengurang                                             48,227,575             35,427,618                      Total deductions
Pendapatan yang tersedia                                                                                           Available income
  untuk bagi hasil                                        1,017,569,742            901,957,768                for revenue sharing

Bagi hasil yang menjadi                                                                                          Bank’s share from
 hak Bank                                                   583,715,456            550,171,983                   revenue sharing
Bagi hasil yang menjadi                                                                                         Fund owners’ share
 hak pemilik dana:                                                                                         from revenue sharing:
 Hak pemilik dana atas bagi                                                                                         Fund owners’
   hasil yang sudah                                                                                        share on distributed
   didistribusikan                                          433,826,103            351,777,637                 revenue sharing
 Hak pemilik dana atas                                                                                              Fund owners’
   bagi hasil yang belum                                                                                 share on undistributed
   didistribusikan                                                28,183                 8,148                 revenue sharing




Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                         The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan                                                         of these financial statements as a whole
                                                                  6


                                                                 224
Page 253
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                      PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN SUMBER DAN                                                                   STATEMENTS OF SOURCES AND
PENYALURAN DANA ZAKAT                                                              DISTRIBUTIONS OF ZAKAT FUNDS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                     For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                     December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                          (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                               31 Desember/            31 Desember/
                                               December 31,            December 31,
                                                   2024                    2023

Sumber dana zakat pada                                                                                     Sources of zakat funds at
 awal tahun                                                7,257                17,985                        beginning of the year
Sumber dana zakat                                                                                              Sources of zakat funds
 Zakat dari pihak luar bank                               16,601                26,097                         Zakat from non bank
Penggunaan dana zakat                                                                                            Uses of zakat funds
 Disalurkan ke lembaga lain:                                                                   Distributed through other institution:
 Lainnya                                                (20,992)              (36,825)                                       Others
Penurunan dana zakat                                     (4,391)              (10,728)                       Decrease in zakat funds
Sumber dana zakat                                                                                           Sources of zakat funds
 pada akhir tahun                                          2,866                 7,257                         at end of the year




Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                           The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan                                                           of these financial statements as a whole
                                                                   7


                                                                 225
Page 254
PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                       PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
LAPORAN SUMBER                                                                             STATEMENTS OF SOURCES
DAN PENGGUNAAN DANA KEBAJIKAN                                                  AND USES OF QARDHUL HASAN FUNDS
Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                      For the Years Ended
Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                      December 31, 2024 and 2023
(Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                           (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                             31 Desember/              31 Desember/
                                             December 31,              December 31,
                                                 2024                      2023

Sumber dana kebajikan                                                                             Sources of qardhul hasan funds at
 awal tahun                                            793,050                 719,401                       beginning of the year
Sumber dana kebajikan                                                                               Sources of qardhul hasan funds
 Denda                                                   1,366                   6,417                                        Fine
 Pendapatan non-halal                                  134,093                  88,051                          Non-halal income
 Lainnya                                                10,291                  60,899                                      Others
                                                       145,750                 155,367
Penggunaan dana kebajikan                                                                               Uses of qardhul hasan funds
 Disalurkan ke lembaga lain:                                                                  Distributed through other institution:
 Lainnya                                               (56,215)               (81,718)                                      Others
                                                       (56,215)               (81,718)
Sumber dana kebajikan                                                                                    Sources of qardhul hasan
 pada akhir tahun                                      882,585                 793,050                   funds at end of the year




Catatan terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari                           The accompanying notes form an integral part
laporan keuangan secara keseluruhan                                                           of these financial statements as a whole
                                                                  8


                                                                 226
Page 255
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                               PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 1.     Informasi Umum                                       1.      General Information

 1.a. Pendirian Perusahaan dan Informasi                     1.a.    Establishment and General Information
      Umum
      PT Bank Jabar Banten Syariah (“Bank”)                          PT Bank Jabar Banten Syariah (“Bank") was
      didirikan pada tanggal 15 Januari 2010                         established on January 15, 2010 based on
      berdasarkan Akta No. 4 (“Akta Pendirian”)                      Notarial Deed No. 4 (“Articles of
      oleh Notaris Fathiah Helmi, S.H., Akta                         Association") by Fathiah Helmi, S.H., The
      Pendirian ini telah mendapat persetujuan                       deed of establishment was approved by the
      dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia                       Minister of Law and Human Rights
      (“Menkumham”) Republik Indonesia (“RI”)                        ("Menkumham") of the Republic of Indonesia
      dengan       Surat    Keputusan     (“SK”)                     ("RI") with Decision Letter No. AHU-
      No. AHU-04317.AH.01.01 Tahun 2010                              04317.AH.01.01 Year 2010 regarding
      tentang    Pengesahan      Badan   Hukum                       Ratification of the Company’s legal entity
      Perseroan tanggal 26 Januari 2010 dan                          dated January 26, 2010 and has been
      sudah diumumkan dalam Berita Negara                            published in State Gazette of the Republic
      Republik Indonesia No. 34286 Tahun 2010,                       Indonesia number 34286 year 2010,
      tambahan Berita Negara Republik Indonesia                      supplement No. 84, dated October 19, 2010.
      No. 84 tanggal 19 Oktober 2010.

        Bank didirikan sebagai pemisahan (“spin                      Bank was established from a separation
        off”) Unit Usaha Syariah PT Bank                             ("spin off”) of Sharia Business Unit of
        Pembangunan Daerah Jawa Barat dan                            PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
        Banten (“UUS Bank Jabar Banten”)                             dan Banten ("UUS Bank Jabar Banten")
        berdasarkan     Pernyataan     Persetujuan                   based on the Statement of Approval from the
        Pemegang Saham PT Bank Pembangunan                           shareholders of PT Bank Pembangunan
        Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 2                       Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk No. 2 by
        oleh Notaris Fathiah Helmi S.H., tertanggal                  Fathiah Helmi, S.H., dated January 15, 2010
        15 Januari 2010 yang kemudian dituangkan                     which was documented in the Spin Off Deed
        dalam Akta Pemisahan No. 3 oleh Notaris                      No. 3 by Notary Fathiah Helmi, S.H., dated
        Fathiah Helmi, S.H., tertanggal 15 Januari                   January 15, 2010.
        2010.

        Pemisahan UUS Bank Jabar Banten di atas                      The spin-off of UUS Bank Jabar Banten was
        dilakukan dengan cara mendirikan bank                        made by establishing a new sharia
        umum syariah baru. Sesuai dengan                             commercial bank. In accordance with Bank
        Peraturan       Bank    Indonesia   (“PBI”)                  Indonesia          Regulation         ("PBI")
        No. 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha                        No. 11/10/PBI/2009 about Sharia Business
        Syariah tertanggal 19 Maret 2009 pasal 45                    Unit dated March 19, 2009 article 45 (1) and
        ayat 1 dan pasal 46, pendirian tersebut                      article 46, the establishment has been
        dilakukan dengan izin Bank Indonesia (“BI”)                  approved by the Bank Indonesia ("BI") in two
        melalui dua tahap yaitu persetujuan izin                     stages, the approval of the consent principle
        prinsip dan izin usaha.                                      and the business license.

        Pada tanggal 25 November 2009, Bank telah                    On November 25, 2009, the Bank has
        mendapatkan izin prinsip dari BI untuk                       received its consent principle from BI to
        melaksanakan pemisahan UUS Bank Jabar                        conduct the spin-off of UUS Bank Jabar
        Banten. Selanjutnya, Bank juga telah                         Banten. Furthermore, the Bank also received
        mendapatkan izin usaha dari BI berdasarkan                   its    business   license   from   the   BI
        SK Gubernur BI No. 12/35/KEP.GBI/2010                        based on Governor of BI Decree
        tanggal 30 April 2010 tentang Pemberian Izin                 No. 12/35/KEP.GBI/2010 dated April 30,
        Usaha PT Bank Jabar Banten Syariah. Bank                     2010 regarding the approval of business
        menetapkan tanggal 5 Mei 2010 sebagai                        license of PT Bank Jabar Banten Syariah.
        tanggal pisah batas untuk laporan posisi                     The Bank decided May 5, 2010 as the
        keuangan dan telah mulai beroperasi sejak                    starting cut-off date for the statement of
        tanggal tersebut. Bank telah melaporkan                      financial position and business operation.
        tanggal    efektif  pelaksanaan    kegiatan                  The Bank has reported the effective date of

Apparoval frinting                                      9                                                Paraf:


                                                       227
Page 256
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                         PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                     (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                        For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                        December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)             (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        usahanya    kepada   BI   melalui    surat             implementation of business activities to BI
        No. 022/DIR-BJBS/2010 tanggal 7 Mei 2010               through letter No. 022/DIR-BJBS/2010 dated
        dan kepada Menkumham melalui surat                     May 7, 2010 and to Minister of Law
        No. 018/DIR-BJBS/2010 tanggal 3 Mei 2010.              and    Human       Rights   through    letter
                                                               No. 018/DIR-BJBS/2010 dated May 3, 2010.

        Pengumuman spin-off UUS Bank Jabar                     The announcements of the spin-off of UUS
        Banten kepada karyawan, nasabah, dan                   Bank Jabar Banten, to employees,
        pihak ketiga telah diumumkan di surat kabar            customers, and third parties have been
        nasional pada tanggal 1 Desember 2009.                 made through the national newspapers on
                                                               December 1, 2009.

        Anggaran dasar Bank telah mengalami                    The Bank's Articles of Association have been
        beberapa kali perubahan, terakhir melalui              amended several times, most recently on
        akta Notaris No. 61 tanggal 21 November                November 21, 2024, as stated in Notarial
        2024 yang dibuat di hadapan R. Tendy                   deed No. 61, executed before R. Tendy
        Suwarman S.H., Notaris di Bandung,                     Suwarman S.H., a Notary in Bandung,
        mengenai perubahan Direksi dan Komisaris.              concerning changes of Directors and
        Akta Notaris ini telah diterima dan dicatat            Commissioners. This Notarial deed was
        dalam sistem administrasi Badan Hukum                  accepted and recorded in the Legal Entity
        berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan                Administration System based on the Letter of
        Hak Asasi Manusia Republik Indonesia                   the Ministry of Law and Human Rights of the
        No. AHU-AH.01.09-0290235 tahun 2024                    Republic Indonesia No. AHU-AH.01.09-
        pada tanggal 18 Desember 2024.                         0290235 Year 2024 dated December 18,
                                                               2024.

        Sesuai dengan pasal 3 Akta Pendirian Bank,             In accordance with article 3 of the Bank’s
        ruang lingkup kegiatan Bank adalah                     Articles of Association, the scope of its
        menyelenggarakan       usaha     perbankan             activities is to conduct banking business
        berdasarkan     prinsip    syariah     dan             based on sharia principles and implementing
        menerapkan     prinsip    syariah    dalam             sharia principles in conducting its business.
        melakukan kegiatan usahanya.

        Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                 As of December 31, 2024 and 2023 the total
        total seluruh kantor di Indonesia adalah               number of offices in Indonesia are follows
        sebagai berikut (tidak diaudit):                       (unaudited):

                                           31 Desember/     31 Desember/
                                           December 31,     December 31,
                                               2024             2023

        Kantor Pusat                                    1              1                              Main Office
        Kantor Cabang                                  10             10                           Branch Offices
        Kantor Cabang Pembantu                         56             55                Subsidiary Branch Offices
        Kantor Fungsional                              26             25                       Functional Offices
        Anjungan Tunai Mandiri                         91             85                Automatic Teller Machine
        Jumlah                                        184            176                                   Total


        Kantor pusat Bank berlokasi di Jl. Braga               The Bank’s head office is located at Jl. Braga
        No. 135 Bandung.                                       No. 135 Bandung.




Apparoval frinting                                     10                                           Paraf:


                                                      228
Page 257
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                         PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                     (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                        For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                        December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                             (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 1.b. Dewan Komisaris, Dewan Direksi, Komite                            1.b. Board of Commissioners, Board of
      Audit,   Sekretaris   Perusahaan      dan                              Directors, Audit Committee, Corporate
      Karyawan                                                               Secretary and Employees
      Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                                As of December 31, 2024 and 2023, the
      susunan Dewan Komisaris, Direksi, Dewan                                members of the Bank’s Board of
      Pengawas Syariah, Komite Audit, Komite                                 Commissioners, Board of Directors, Sharia
      Pemantau Risiko, Komite Remunerasi dan                                 Supervisory Board, Audit Committee, Risk
      Nominasi Bank adalah sebagai berikut:                                  Monitoring Committee, Remuneration and
                                                                             Nomination Committee are as follows:
                                                     31 Desember 2024/ December 31, 2024
        Dewan Komisaris                                                                                                    Board of Commissioners
        Komisaris Utama Independen                              Agus Riswanto                                    Independent President Commissioner
        Komisaris                                                  Isa Anwari                                                          Commissioner
        Komisaris Independen                                 Rio Febrian Wilantara                                        Independent Commissioner
        Komisaris                                                 Didi Suhardi                                                         Commissioner

        Direksi                                                                                                                    Board of Directors
        Direktur Utama                                          Arief Setyahadi*)                                                    President Director
        Direktur Operasional                                      Vicky Fitriadi                                                 Director of Operations
        Direktur Kepatuhan                                      Anwar Munawar                                                   Director of Compliance
        Direktur Bisnis                                           Ita Garmeita                                                   Director of Businesse

        Dewan Pengawas Syariah                                                                                             Sharia Supervisory Board
        Ketua                                             Drs. H.E. Sunidja, MM., M.Ag                                                     Chairman
        Anggota                                                 Iwan Kartiwan, Lc                                                           Member

        Komite Audit                                                                                                                 Audit Committee
        Ketua                                                   Agus Riswanto                                                               Chairman
        Anggota                                              Rio Febrian Wilantara                                                           Member
        Anggota                                              Rukanda A. Sulanjana                                                            Member
        Anggota                                                 Cahya Irawady                                                                Member

        Komite Pemantau Risiko                                                                                           Risk Monitoring Committee
        Ketua                                                Rio Febrian Wilantara                                                        Chairman
        Anggota                                                 Agus Riswanto                                                              Member
        Anggota                                                    Isa Anwari                                                              Member
        Anggota                                                   Didi Suhardi                                                             Member
        Anggota                                               Barnabey A. Mulkan                                                           Member
        Anggota                                              Mulyatno Rachmanto                                                            Member

        Komite Remunerasi dan Nominasi                                                                   Remuneration and Nomination Committee
        Ketua                                                   Agus Riswanto                                                         Chairman
        Anggota                                              Rio Febrian Wilantara                                                     Member
        Anggota                                                   Isa Anwari                                                           Member
        Anggota                                              Nuri Agus Ramdhani                                                        Member

        *) Efektif bergabung sejak 24 Oktober 2024                                           *) Effectively joined since October 24, 2024


                                                     31 Desember 2023/ December 31, 2023
        Dewan Komisaris                                                                                                    Board of Commissioners
        Komisaris Utama Independen                              Agus Riswanto                                    Independent President Commissioner
        Komisaris                                                  Isa Anwari                                                          Commissioner
        Komisaris Independen                                 Rio Febrian Wilantara                                        Independent Commissioner
        Komisaris                                                 Didi Suhardi                                                         Commissioner

        Direksi                                                                                                                    Board of Directors
        Direktur Utama                                      Adang Ahmad Kunandar                                                     President Director
        Direktur Operasional                                     Vicky Fitriadi                                                  Director of Operations
        Direktur Kepatuhan                                     Anwar Munawar                                                    Director of Compliance
        Direktur Bisnis                                          Ita Garmeita                                                    Director of Businesse

        Dewan Pengawas Syariah                                                                                             Sharia Supervisory Board
        Ketua                                           Prof. Dr. H. Jaih, SE., M.H., M.Ag                                                 Chairman
        Anggota                                           Drs. H.E. Sunidja, MM., M.Ag                                                      Member

        Komite Audit                                                                                                                 Audit Committee
        Ketua                                                   Agus Riswanto                                                               Chairman
        Anggota                                              Rio Febrian Wilantara                                                           Member
        Anggota                                              Rukanda A. Sulanjana                                                            Member
        Anggota                                                 Cahya Irawady                                                                Member




Apparoval frinting                                                11                                                                    Paraf:


                                                                229
Page 258
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                       NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                            (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                              31 Desember 2023/ December 31, 2023
        Komite Pemantau Risiko                                                                      Risk Monitoring Committee
        Ketua                                         Rio Febrian Wilantara                                          Chairman
        Anggota                                          Agus Riswanto                                                Member
        Anggota                                             Isa Anwari                                                Member
        Anggota                                            Didi Suhardi                                               Member
        Anggota                                        Barnabey A. Mulkan                                             Member
        Anggota                                       Mulyatno Rachmanto                                              Member

        Komite Remunerasi dan Nominasi                                                  Remuneration and Nomination Committee
        Ketua                                            Agus Riswanto                                               Chairman
        Anggota                                       Rio Febrian Wilantara                                           Member
        Anggota                                            Isa Anwari                                                 Member
        Anggota                                       Nuri Agus Ramdhani                                              Member


        Susunan anggota Dewan Komisaris dan                             The composition of the Board of
        Direksi Perusahaan 31 Desember 2024                             Commissioners and Board of Directors of the
        mengalami      perubahan      sesuai      hasil                 company December 31, 2024 has been
        keputusan Rapat Umum Pemegang Saham                             changed according to the General Meeting of
        (RUPS) berdasarkan Keputusan Rapat                              Stockholders (GMS) as stated in Other
        Umum Pemegang Saham Lainnya No. 61                              General      Meeting     of    Shareholder
        tanggal 21 November 2024 yang dibuat di                         No. 61 dated November 21, 2024 made
        hadapan R. Tendy Suwarman S.H., Notaris                         before R. Tendy Suwarman S.H., a Notary in
        di Bandung, mengenai perubahan Direksi                          Bandung, concerning changes of Directors
        dan Komisaris. Akta Notaris ini telah diterima                  and Commissioners. This Notarial deed was
        dan dicatat dalam sistem administrasi Badan                     accepted and recorded in the Legal Entity
        Hukum berdasarkan Surat Kementerian                             administration system based on the Letter of
        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik                            the Ministry of Law and Human Rights
        Indonesia    No.    AHU-AH.01.09-0290235                        Republic Indonesia No. AHU-AH.01.09-
        tahun 2024 pada tanggal 18 Desember                             0290235 Year 2024 dated December 18,
        2024.                                                           2024.

        Susunan anggota Dewan Komisaris dan                             The composition of the Board of
        Direksi Perusahaan 31 Desember 2023                             Commissioners and Board of Directors of the
        mengalami      perubahan      sesuai      hasil                 company December 31, 2023 has been
        keputusan Rapat Umum Pemegang Saham                             changed according to the General Meeting of
        (RUPS) berdasarkan Keputusan Rapat                              Stockholders (GMS) based on Other General
        Umum Pemegang Saham Lainnya No. 49                              Meeting of Shareholder No. 49 dated
        tanggal 16 November 2023 yang dibuat di                         November 16, 2023 made before R. Tendy
        hadapan R. Tendy Suwarman S.H., Notaris                         Suwarman S.H., a Notary in Bandung,
        di Bandung, mengenai perubahan Direksi                          concerning changes of Directors and
        dan Komisaris. Akta Notaris ini telah diterima                  Commissioners. This Notarial deed was
        dan dicatat dalam sistem administrasi Badan                     accepted and recorded in the Legal Entity
        Hukum berdasarkan Surat Kementerian                             administration system based on the Letter of
        Hukum      dan     Hak    Asasi      Manusia                    the Ministry of Law and Human Rights
        Republik Indonesia    No.    AHU-AH.01.09-                      Republic Indonesia    No.   AHU-AH.01.09-
        0195963 Tahun 2023 pada tanggal                                 0195963 Year 2023 dated December 14,
        14 Desember 2023.                                               2023.

        Gaji dan imbalan lainnya yang dibayarkan                        Salaries and other benefits paid to members
        kepada Dewan Komisaris, Direksi, dan                            of the Boards of Commissioners, Directors,
        Karyawan kunci untuk tahun yang berakhir                        and Key employee for the years ended
        pada 31 Desember 2024 dan 2023 adalah                           December 31, 2024 and 2023 are as follows:
        sebagai berikut:




Apparoval frinting                                         12                                                   Paraf:


                                                          230
Page 259
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                               PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                      NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                           (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                              December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                          31 Desember/              31 Desember/
                                          December 31,              December 31,
                                              2024                      2023

        Dewan Komisaris                         1,496,000                1,256,727            Board of Commissioners
        Dewan Direksi                           3,289,090                3,760,000                  Board of Directors
        Karyawan kunci                          6,312,443                6,975,480                      Key employee
        Jumlah                                 11,097,533               11,992,207                               Total


        Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                       As of December 31, 2024 and 2023, the
        Bank memiliki karyawan masing-masing                         Bank has 1,244 and 1,161 employees,
        sebanyak 1.244 dan 1.161 orang (tidak                        respectively (unaudited).
        diaudit).

 2.     Informasi Kebijakan Akuntansi Material               2.      Material Accounting Policies Information

 2.a.   Dasar Penyusunan Laporan Keuangan                    2.a.    Basis of Preparation of the Financial
                                                                     Statements

        Pernyataan Kepatuhan                                         Statement of Compliance
        Laporan keuangan disajikan berdasarkan nilai                 The financial statements have been
        historis, kecuali untuk beberapa akun yang                   prepared on a historical cost basis, except
        dinilai menggunakan dasar pengukuran lain                    for some accounts that were assessed using
        sebagaimana dijelaskan pada kebijakan                        another measurement basis as explained in
        akuntansi dari akun tersebut. Laporan                        the accounting policies of the account. The
        keuangan disusun dengan dasar akrual,                        financial statement have been prepared on
        kecuali laporan arus kas dan laporan                         accrual basis, except for statement of cash
        rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil.                      flows and statement of reconciliation of
                                                                     income and revenue sharing.

        Laporan keuangan disusun dan disajikan                       The financial statements in accordance with
        sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan                     Indonesian Financial Accounting Standards,
        di Indonesia, yang mencakup Pernyataan dan                   which includes the Statements and
        Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan                     Interpretations issued by the Financial
        Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan                    Accounting Standards Board Indonesian
        Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang                 Institute of Accountants and Regulation No.
        “Penyajian dan Pengungkapan Laporan                          VIII.G.7 regarding the “Presentations and
        Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik”.                     Disclosures of Financial Statements for
                                                                     Issuers or Public Companies”.

        Laporan keuangan disusun dan disajikan                       The financial statements have been
        sesuai     dengan     Pernyataan    Standar                  prepared and presented in accordance with
        Akuntansi Keuangan (“PSAK”), yaitu PSAK                      the Statement of Financial Accounting
        401 (Revisi 2022) tentang “Penyajian                         Standards (“PSAK”), namely: PSAK 401
        Laporan Keuangan Syariah”, PSAK 402                          (Revised 2022), “Presentation of Sharia
        (Revisi     2019)     tentang     “Akuntansi                 Financial Statements”, PSAK 402 (Revised
        Murabahah”, PSAK 404 tentang ”Akuntansi                      2019), “Accounting for Murabahah”, PSAK
        Istishna”, PSAK 405 tentang “Akuntansi                       404, ”Accounting for Istishna”, PSAK 405,
        Mudharabah”, PSAK 406 tentang “Akuntansi                     “Accounting for Mudharabah”, PSAK 406,
        Musyarakah”, PSAK 407 (Revisi 2020)                          “Accounting for Musyarakah”, PSAK 407
        tentang “Akuntansi Ijarah”, PSAK 410 (Revisi                 (Revised 2022), “Accounting for Ijarah”,
        2020) tentang “Akuntansi Sukuk”, PSAK 411                    PSAK 410 (Revised 2020) “Accounting for
        tentang “Akuntansi Wa’ad”, Pedoman                           Sukuk”, PSAK No. 411 “Accounting for
        Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia                        Wa’ad”,     Indonesia    Sharia   Banking
        (PAPSI Revisi 2013). Bank juga menerapkan                    Accounting Guidelines (PAPSI Revised
        Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia                      2013). The Bank also applied Indonesian
        (“SAK”), yang ditetapkan Ikatan Akuntan                      Financial Accounting Standards (“SAK”)

Apparoval frinting                                      13                                                Paraf:


                                                       231
Page 260
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                            PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                   NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                        (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                           December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Indonesia (IAI).                                          issued by the Indonesian          Institute    of
                                                                  Accountants (IIA).

        Berdasarkan PSAK 401 (Revisi 2022),                       Based on PSAK 401 (Revised 2022),
        laporan keuangan bank syariah terdiri dari                a sharia bank financial statements consist of
        komponen-komponen sebagai berikut:                        the following components:
        1. Laporan posisi keuangan;                               1. Statement of financial position;
        2. Laporan laba rugi dan penghasilan                      2. Statement of profit or loss and other
            komprehensif lain;                                        comprehensive income;
        3. Laporan perubahan ekuitas;                             3. Statement of changes in equity;
        4. Laporan arus kas;                                      4. Statement of cash flows;
        5. Laporan rekonsiliasi pendapatan dan                    5. Statement of reconciliation of income
            bagi hasil;                                               and revenue sharing;
        6. Laporan sumber dan penyaluran dana                     6. Statement of sources and distributions of
            zakat;                                                    zakat funds;
        7. Laporan sumber dan penggunaan dana                     7. Statement of sources and uses of
            kebajikan;                                                qardhul hasan funds;
        8. Catatan atas laporan keuangan.                         8. Notes to the financial statements.

        Laporan posisi keuangan, laporan laba rugi                Statements of financial position, profit or loss
        dan penghasilan komprehensif lain, laporan                and other comprehensive income, changes
        perubahan ekuitas, dan laporan arus kas                   in equity, and cash flows are the financial
        merupakan     laporan     keuangan    yang                statement reflecting the commercial Bank
        mencerminkan kegiatan komersial Bank                      activities based on sharia principles.
        sesuai dengan prinsip syariah.

        Laporan     arus    kas  disusun   dengan                 The statement of cash flows are prepared
        menggunakan metode langsung dengan                        using the direct method by classifying cash
        mengelompokkan arus kas dalam aktivitas                   flows into operating, investing, and financing
        operasi, investasi, dan pendanaan, kecuali                activities, except for some cash flows for
        beberapa arus kas dalam aktivitas operasi                 operating and financing activities which are
        dan pendanaan yang disusun dengan                         prepared using the indirect method.
        menggunakan metode tidak langsung.

        Untuk penyajian arus kas, kas dan setara                  For the presentation of statement of cash
        kas terdiri dari kas, giro pada Bank Indonesia            flows, cash and cash equivalents consist of
        dan Bank lain, penempatan pada Bank                       cash, current account with Bank Indonesia
        Indonesia dan Bank lain yang jatuh tempo                  and other banks, placement with Bank
        dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal                  Indonesia and other banks, with maturities
        perolehan, sepanjang tidak digunakan                      within 3 (three) months from the date
        sebagai jaminan atas pinjaman yang                        acquisition, as long as it is not used as
        diterima serta tidak dibatasi penggunaannya.              collateral for loans received and is not
                                                                  restricted in use.

        Laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi                  Statement of reconciliation of income and
        hasil    merupakan    rekonsiliasi  antara                revenue sharing represents the reconciliation
        pendapatan      bank      syariah    yang                 between income of sharia bank under
        menggunakan      dasar    akrual   dengan                 accrual basis and income distributed to funds
        pendapatan yang dibagihasilkan kepada                     owners under cash basis.
        pemilik dana yang menggunakan dasar kas.

        Laporan sumber dan penyaluran dana zakat                  Statement of sources and distributions of
        merupakan laporan yang menunjukkan                        zakat funds represents the statements
        sumber dana dan penyaluran dalam jangka                   showing the source and the uses of zakat
        waktu tertentu serta dana zakat yang belum                funds in a certain period and the
        disalurkan pada tanggal tertentu.                         undistributed funds on specific date.

Apparoval frinting                                        14                                            Paraf:


                                                         232
Page 261
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                            PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                   NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                        (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                           December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Laporan sumber dan penggunaan dana                        Statement of sources and uses of qardhul
        kebajikan    merupakan      laporan    yang               hasan funds are the statements shows the
        menunjukkan sumber dan penggunaan dana                    sources and uses of qardhul hasan funds for
        kebajikan dalam jangka waktu tertentu serta               a certain period and qardhul hasan funds
        saldo dana kebajikan pada tanggal tertentu.               balance in a specific date.

        Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib               Zakat is some of the wealth that must be
        dikeluarkan oleh muzakki (pembayar zakat)                 taken out by muzakki (the zakat payer) to be
        untuk     diserahkan   kepada     mustahiq                given to mustahiq (the zakat receiver). The
        (penerima zakat). Sumber dana zakat, infak,               sources of zakat, infaq, and shadaqah funds
        dan sedekah berasal dari Bank dan pihak                   are from Bank and other parties received by
        lain yang diterima Bank untuk disalurkan                  Bank to be distributed to parties eligible in
        kepada pihak yang berhak sesuai dengan                    accordance with sharia principle.
        prinsip syariah.

        Bank tidak secara langsung menjalankan                    The Bank is not directly involved in the
        fungsi pengelolaan dana zakat, infak,                     management of zakat, infaq, shadaqah, and
        sedekah, dan dana kebajikan. Dana yang                    qardhul hasan funds. All funds collected by
        terkumpul oleh Bank seluruhnya disalurkan                 the Bank have been transferred to Zakat
        kepada Unit Pelaksana Zakat (UPZ)                         Implementation Unit (UPZ) of PT Bank Jabar
        PT Bank Jabar Banten Syariah.                             Banten Syariah.

        Mata uang penyajian yang digunakan dalam                  The presentation currency used in the
        penyusunan laporan keuangan adalah mata                   preparation of the financial statements is the
        uang Rupiah, yang merupakan mata uang                     Indonesian Rupiah, which is the Bank’s
        fungsional    Bank.   Angka–angka   yang                  functional currency. The figures presented in
        disajikan dalam laporan keuangan kecuali,                 the financial statements unless otherwise
        bila dinyatakan secara khusus, adalah                     stated are rounded in thousand at Rupiah.
        dibulatkan dalam ribuan Rupiah.
        Penyusunan laporan keuangan sesuai                        The preparation of financial statements in
        dengan Standar Akuntansi Keuangan di                      conformity     with   Indonesian    Financial
        Indonesia    mengharuskan       penggunaan                Accounting Standards requires the use of
        estimasi akuntansi kritis tertentu. Hal ini               certain critical accounting estimates. It also
        juga mengharuskan manajemen untuk                         requires management to exercise its
        menggunakan pertimbangan dalam proses                     judgement in the process of applying the
        penerapan kebijakan akuntansi bank. Area                  Bank’s accounting policies. The areas
        yang melibatkan tingkat yang lebih tinggi dari            involving a higher degree of judgement or
        penilaian atau kompleksitas, atau area di                 complexity, or areas where assumptions and
        mana asumsi dan estimasi yang signifikan                  estimates are significant to the financial
        terhadap laporan keuangan diungkapkan                     statements are disclosed in Note 3.
        dalam Catatan 3.
        Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi                    Changes to Statements of Financial
        Keuangan yang Berlaku Efektif pada                        Accounting Standards Effective in the
        Tahun Berjalan                                            Current Year
        Mulai dari 1 Januari 2024, referensi terhadap             Beginning January 1, 2024, references to the
        masing-masing PSAK dan ISAK telah diubah                  individual PSAKs and ISAKs has been
        sesuai dengan penerbitan oleh Dewan                       changed as published by the Financial
        Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan                 Accounting Standards Board of Indonesian
        Indonesia (“DSAK-IAI”).                                   Institute of Accountants (“DSAK-IAI”).
        Berikut amendemen atas standar yang                       The following are amendment to standards
        berlaku efektif untuk tahun yang dimulai                  which effective for year beginning on or after
        pada atau setelah 1 Januari 2024, dengan                  January 1, 2024, with early adoption is
        penerapan dini diperkenankan, yaitu:                      permitted, are as follows:


Apparoval frinting                                        15                                          Paraf:


                                                         233
Page 262
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                          PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                 NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                 FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                      (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        • Amendemen PSAK 116: Sewa tentang                      • Amendments PSAK 116: Leases regarding
          Liabilitas Sewa dalam Jual dan Sewa                     Lease Liability in Sale and Leaseback;
          Balik;
        • Amendemen PSAK 201: Penyajian                         • Amendments PSAK 201: Presentation of
          Laporan Keuangan tentang Klasifikasi                    Financial         Statements       regarding
          Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau                   Classification of Liabilities as Current or
          Jangka Panjang;                                         Non-Current;
        • Amendemen PSAK 201: Penyajian                         • Amendments PSAK 201: Presentation of
          Laporan Keuangan Tentang Liabilitas                     Financial Statements related to Non-
          Jangka Panjang dengan Kovenan;                          Current Liabilities with Covenants;
        • Amendemen PSAK 207: Laporan Arus                      • Revised PSAK 207: Statement of Cash
          Kas dan Amendemen PSAK 107:                             Flows and Amendements PSAK 107:
          Instrumen Keuangan: Pengungkapan                        Financial Statement: Discloure regarding
          tentang      Pengaturan    Pembiayaan                   Supplier Finance Arrangements; and
          Pemasok; dan
        • Revisi PSAK 409: Akuntansi Zakat, Infak,              • Revision PSAK 409: Accounting for Zakat,
          dan Sedekah dan Revisi PSAK 401:                        Infaq, dan Shadaqah and Revision PSAK
          Penyajian Laporan Keuangan Syariah.                     401: Presentation of Sharia Financial
                                                                  Statements.
       Implementasi standar-standar tersebut tidak             The implementation of the above standards
       memiliki dampak yang material terhadap                  had no material effect on the amounts
       jumlah yang dilaporkan di tahun berjalan atau           reported for the current year or prior financial
       tahun sebelumnya.                                       year.
       Standar Baru dan Amendemen atas                         New Accounting Standard and Amendment
       Standar yang Telah Disahkan Namun                       to Standards which has been Issued but
       Belum Berlaku Efektif                                   Not Yet Effective
       Standar baru dan amendemen atas standar                 New standard and amendment to standard
       yang berlaku efektif untuk tahun yang dimulai           which effective for year beginning on or after
       pada atau setelah 1 Januari 2025, dengan                January 1, 2025, with early adoption is
       penerapan dini diperkenankan yaitu:                     permitted, are as follows:
       • Amendemen PSAK 221: Pengaruh                          • Amendments          PSAK    221:    Foreign
          Perubahan Kurs Valuta Asing tentang                     Exchange Rate regarding Lack of
          Kekurangan Ketertukaran;                                Exchangeability;
       • PSAK 117: Kontrak Asuransi; dan                       • PSAK 117: Insurance Contract; and
       • Amendemen PSAK 117: Kontrak Asuransi                  • Amendments PSAK 117: Insurance
          tentang Penerapan Awal PSAK 117 dan                     Contract regarding Initial Application of
          PSAK 109 – Informasi Komparatif.                        PSAK 117 and PSAK 109 – Comparative
                                                                  Information.

       Beberapa PSAK juga diamendemen yang                     Several PSAKs were also amended which
       merupakan       amendemen     konsekuensial             were consequential amendments due to the
       karena berlakunya PSAK 117: Kontrak                     enactment of PSAK 117: Insurance Contracts,
       Asuransi, yaitu:                                        as follows:
       • PSAK 103: Kombinasi Bisnis                            • PSAK 103: Business Combinations
       • PSAK 105: Aset Tidak Lancar yang                      • PSAK 105: Non-Current Assets Held for
          Dikuasai untuk Dijual dan Operasi yang                  Sale and Discontinued Operations
          Dihentikan
       • PSAK       107:   Instrumen    Keuangan:              • PSAK     107:   Financial    Instruments:
          Pengungkapan                                           Disclosures
       • PSAK 109: Instrumen Keuangan                          • PSAK 109: Financial Instruments
       • PSAK 115: Pendapatan dari Kontrak                     • PSAK 115: Income from Contracts with
          dengan Pelanggan                                       Customers
       • PSAK 201: Penyajian Laporan Keuangan                  • PSAK 201: Presentation of Financial
                                                                 Statements

Apparoval frinting                                      16                                           Paraf:


                                                       234
Page 263
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


       • PSAK 207: Laporan Arus Kas                                • PSAK 207: Statement of Cash Flows
       • PSAK 216: Aset Tetap                                      • PSAK 216: Fixed Assets
       • PSAK 219: Imbalan Kerja                                   • PSAK 219: Employee Benefits
       • PSAK 228: Investasi pada Entitas Asosiasi                 • PSAK 228: Investment in Associated
         dan Ventura Bersama                                         Entities and Joint Ventures
       • PSAK     232:   Instrumen     Keuangan:                   • PSAK      232:     Financial Instruments:
         Penyajian                                                   Presentation
       • PSAK 236: Penurunan Nilai Aset                            • PSAK 236: Impairment of Asset

       • PSAK 237: Provisi, Liabilitas Kontinjensi,                • PSAK       237:    Provisions,    Contingent
         dan Aset Kontinjensi                                        Liabilities, and Contigent Assets
       • PSAK 238: Aset Takberwujud                                • PSAK 238: Intangible Assets
       • PSAK 240: Properti Investasi                              • PSAK 240: Investment Property

       Hingga tanggal laporan keuangan ini                         Until the date of the financial statements is
       diotorisasi, Bank masih melakukan evaluasi                  authorized, Bank is still evaluating the
       atas potensi dampak dari penerapan standar                  potential impact of the adoption of new
       baru, amendemen standar, dan interpretasi                   standards, amendments to standards, and
       standar tersebut.                                           interpretations of these standards.

 2.b. Instrumen keuangan                                       2.b. Financial instruments

       Klasifikasi                                                  Classification

        1) Aset keuangan                                            1) Financial assets
           Aset keuangan dalam lingkup PSAK                            Financial assets within the scope of
           239 diklasifikasikan sebagai (i) aset                       PSAK 239 are classified as (i) financial
           keuangan yang diukur pada nilai wajar                       assets at fair value through profit or loss,
           melalui laba rugi, (ii) pinjaman yang                       (ii) loans and receivables, (iii) held-to-
           diberikan dan piutang, (iii) investasi                      maturity investments, or (iv) available for
           dimiliki hingga jatuh tempo, atau (iv) aset                 sale financial assets, as appropriate.
           keuangan tersedia untuk dijual, mana
           yang sesuai.

            Bank menentukan klasifikasi aset                            The Bank determines the classification of
            keuangan tersebut pada saat pengakuan                       its financial assets at initial recognition
            awal dan, jika diperbolehkan dan sesuai,                    and, where allowed and appropriate,
            mengevaluasi kembali pengklasifikasian                      re-evaluates the designation of such
            aset tersebut pada setiap akhir tahun                       assets at each financial year end.
            keuangan.

            Aset keuangan terdiri dari kas, giro dan                    The financial assets consist of cash,
            penempatan pada Bank Indonesia, giro                        current accounts and placement with
            dan penempatan pada bank lain,                              Bank Indonesia, current accounts and
            investasi   surat    berharga,    piutang                   placement with other banks, marketable
            murabahah, piutang istishna, pinjaman                       securities,   murabahah      receivables,
            qardh,     pembiayaan       mudharabah,                     istishna receivable, funds of qardh,
            pembiayaan musyarakah, aset yang                            mudharabah financing, musyarakah
            diperoleh untuk ijarah, dan aset lain-lain                  financing, asset acquaried for ijarah, and
            – setoran jaminan dan pendapatan yang                       other assets – security deposits and
            akan diterima.                                              accrued income.

        2) Liabilitas keuangan                                      2) Financial liabilities
           Liabilitas keuangan dalam lingkup PSAK                      Financial liabilities within the scope of
           239      dapat     dikategorikan sebagai                    PSAK 239 are classified as (i) financial
           (i) liabilitas keuangan yang diukur pada                    liabilities at fair value through profit or


Apparoval frinting                                        17                                             Paraf:


                                                         235
Page 264
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                       NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                            (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


            nilai wajar melalui laba rugi, (ii) liabilitas                loss, (ii) financial liabilities measured at
            keuangan        yang      diukur        pada                  amortized cost, or (iii) as derivatives
            biaya perolehan diamortisasi, atau                            designated as hedging instruments in an
            (iii) instrumen yang ditetapkan sebagai                       effective hedge, as appropriate. The
            instrumen lindung nilai dalam lindung                         Bank determines the classification of its
            nilai yang efektif, mana yang sesuai.                         financial liabilities at initial recognition.
            Bank menentukan klasifikasi liabilitas
            keuangan pada saat pengakuan awal.

            Liabilitas keuangan terdiri dari simpanan                     The financial liabilities consist of wadiah
            wadiah, simpanan dari bank lain,                              deposits, deposits from other banks,
            pinjaman yang diterima, dan liablitas                         fund borrowing, and other liabilities-
            lain- garansi yang diterbitkan dan akrual                     guarantee      deposits     and      accruals
            yang diklasifikasikan sebagai liabilitas                      classified as financial liabilities measured
            keuangan yang dicatat pada biaya                              at amortized cost.
            perolehan diamortisasi.

        Pengakuan dan Pengukuran                                      Recognition and Measurement
        1) Aset keuangan                                              1) Financial assets
           Aset keuangan pada awalnya diakui                             Financial assets are recognized initially
           sebesar nilai wajarnya ditambah, dalam                        at fair value, plus, in the case of financial
           hal investasi yang tidak diukur pada nilai                    assets not at fair value through profit or
           wajar melalui laba rugi, biaya transaksi                      loss, directly attributable transaction
           yang     dapat    diatribusikan   secara                      costs. The subsequent measurement of
           langsung. Pengukuran aset keuangan                            financial assets depends on their
           setelah pengakuan awal tergantung                             classification. The Bank only has
           pada klasifikasi aset. Bank hanya                             financial assets under PSAK 239 are
           memiliki aset keuangan berdasarkan                            financing and receivables.
           PSAK 239 adalah pembiayaan yang
           diberikan dan piutang.

            Pembiayaan yang diberikan dan piutang                         Financing and receivables are non-
            adalah aset keuangan non-derivatif                            derivative financial assets with fixed or
            dengan pembayaran tetap atau telah                            determinable payments that are not
            ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi                        quoted in an active market.
            di pasar aktif.

            Setelah pengakuan awal, aset keuangan                         Subsequent to initial recognition, such
            tersebut dicatat pada biaya perolehan                         financial assets are carried at amortized
            diamortisasi    menggunakan    metode                         cost using the effective margin method
            margin efektif kecuali jika dampak                            unless the impact of the discount is not
            diskonto tidak material.                                      material.

            Keuntungan atau kerugian diakui pada                          Gains or losses are recognized in profit
            laba rugi ketika aset keuangan tersebut                       or loss when the financial assets are
            dihentikan      pengakuannya       atau                       derecognized or impaired, as well as
            mengalami penurunan nilai, dan melalui                        through the amortization process.
            proses amortisasi.

        2) Liabilitas keuangan                                        2) Financial liabilities
           Liabilitas keuangan diakui pada awalnya                       Financial liabilities are recognized initially
           sebesar nilai wajar dan dalam hal                             at fair value and in the case of loans and
           pinjaman dan utang, termasuk biaya                            borrowings,        included    of   directly
           transaksi yang dapat didistribusikan                          attributable transaction costs.
           secara langsung.


Apparoval frinting                                            18                                             Paraf:


                                                             236
Page 265
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


            Liabilitas keuangan diklasifikasikan ke                    Financial liabilities are classified into the
            dalam kategori sebagai berikut pada                        following categories at initial recognition:
            saat pengakuan awal:
            I. Liabilitas keuangan yang diukur pada                    I. Financial liabilities at fair value
                nilai wajar melalui laba rugi, yang                       through profit or loss, which has
                memiliki 2 (dua) sub-klasifikasi, yaitu                   2 (two) sub-classifications, i.e. those
                liabilitas keuangan yang ditetapkan                       designated as such upon initial
                demikian pada saat pengakuan awal                         recognition and those classified as
                dan diklasifikasikan dalam kelompok                       held for trading;
                diperdagangkan;
            II. Liabilitas keuangan lain. Liabilitas                   II. Other financial liabilities. Other
                keuangan        lainnya    merupakan                       financial liabilities pertain to financial
                liabilitas keuangan yang tidak dimiliki                    liabilities that are not held for trading
                untuk dijual atau ditentukan sebagai                       nor designated as at fair value
                nilai wajar melalui laba rugi saat                         through profit or loss upon recognition
                pengakuan liabilitas.                                      of the liability.

        Saling hapus dari instrumen keuangan                       Offsetting of financial instruments
        Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling               Financial assets and financial liabilities are
        hapus dan nilai bersihnya dilaporkan dalam                 offset and the net amount reported in the
        laporan posisi keuangan, jika dan hanya jika,              statements of financial position, if and only if,
        saat ini memiliki hak yang berkekuatan                     there is a currently enforceable legal right to
        hukum untuk melakukan saling hapus atas                    offset the recognized amounts and there is
        jumlah yang telah diakui dan terdapat                      an intention to settle on a net basis, or to
        maksud untuk menyelesaikan secara neto,                    realize the assets and settle the liabilities
        atau untuk merealisasikan aset dan                         simultaneously.
        menyelesaikan         kewajiban      secara
        bersamaan.

        Nilai wajar dari instrumen keuangan                        Fair value of financial instruments
        Bank menerapkan PSAK 113, “Pengukuran                      The Bank adopted PSAK 113 “Fair Value
        Nilai Wajar”, dalam PSAK ini, nilai wajar                  Measurement”, according to this PSAK, fair
        adalah harga yang akan diterima untuk                      value is the price that would be received to
        menjual suatu aset atau harga yang akan                    sell an asset or paid to transfer a liability in
        dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas                 an orderly transaction between market
        dalam transaksi teratur antara pelaku pasar                participants at the measurement date.
        pada tanggal pengukuran.

        Pengukuran nilai wajar mengasumsikan                       The fair value measurement is based on the
        bahwa transaksi untuk menjual aset atau                    presumption that the transaction to sell the
        mengalihkan liabilitas terjadi:                            asset or transfer the liability takes place
                                                                   either:

        Bank harus memiliki akses ke pasar utama                   The primary or the most advantageous
        atau pasar yang paling menguntungkan.                      market must be accessible by the Bank.
        • Di pasar utama untuk aset dan liabilitas                 • In the primary market for the asset or
            tersebut,                                                 liability,
        • Jika tidak terdapat pasar utama, di pasar                • In the absence of a principal market, in
            yang paling menguntungkan untuk aset                      the most advantageous market for the
            atau liabilitas tersebut.                                 asset or liability.

        Nilai wajar aset atau liabilitas diukur                    The fair value of an asset or a liability is
        menggunakan asumsi yang akan digunakan                     measured using the assumptions that market
        pelaku pasar ketika menentukan harga aset                  participants would use when pricing the
        atau liabilitas tersebut, dengan asumsi                    asset or liability, assuming that market
        bahwa pelaku pasar bertindak dalam                         participants act in their best economic
        kepentingan ekonomi terbaiknya.                            interest.

Apparoval frinting                                         19                                             Paraf:


                                                          237
Page 266
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Pengukuran nilai wajar atas aset non-                       A fair value measurement of a non-financial
        keuangan mempertimbangkan kemampuan                         asset takes into account a market
        pelaku     pasar   dalam      menghasilkan                  participant's ability to generate economic
        keuntungan ekonomi dengan penggunaan                        benefits by using the asset in its highest and
        aset pada kemampuan tertinggi dan terbaik                   best use or by selling it to another market
        aset atau dengan menjualnya ke pelaku                       participant that would use the asset in its
        pasar yang lain yang akan menggunakan                       highest and best use.
        aset di kemampuan tertinggi dan terbaik.

        Bank menggunakan teknik penilaian yang                      The Bank uses valuation techniques that are
        tepat sesuai keadaan dan dimana tersedia                    appropriate in the circumstances and for
        kecukupan data untuk mengukur nilai wajar,                  which sufficient data are available to
        memaksimalkan penggunaan input yang                         measure fair value, maximizing the use of
        dapat diobservasi yang relevan dan                          relevant observable inputs and minimizing
        meminimalisir penggunaan input yang tidak                   the use of unobservable inputs.
        dapat diobservasi.

        Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar                All assets and liabilities for which fair value is
        diukur atau diungkapkan dalam laporan                       measured or disclosed in the financial
        keuangan dapat dikategorikan pada level                     statements are categorized within the fair
        hierarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan                 value hierarchy, described as follows, based
        input terendah yang signifikan atas                         on the lowest level input that is significant to
        pengukuran nilai wajar secara keseluruhan:                  the fair value measurement as a whole:
        • Level 1 - harga           kuotasian    (tanpa             • Level 1 - quoted (unadjusted) market
                       penyesuaian) di pasar aktif                                 prices in active markets for
                       untuk aset atau liabilitas yang                             identical assets or liabilities.
                       identik.
        • Level 2 - input selain harga kuotasian                    •   Level 2 - inputs other than quote prices
                       yang termasuk dalam level 1                                included in level 1 that can be
                       yang dapat diobservasi baik                                observed either directly or
                       secara langsung maupun tidak                               indirectly.
                       langsung.
        • Level 3 - input         yang    tidak   dapat             •   Level 3 - unobservable inputs for assets
                       diobservasi untuk aset atau                                or liabilities.
                       liabilitas.

        Untuk aset dan liabilitas yang diakui pada                  For assets and liabilities that are recognized
        laporan keuangan secara berulang, Bank                      in the financial statements on a recurring
        menentukan apakah terjadi transfer antara                   basis, the Bank determines whether
        level di dalam hierarki dengan cara                         transfers have occurred between levels in
        mengevaluasi kategori (berdasarkan input                    the hierarchy by re-assessing categorization
        level terendah yang signifikan dalam                        (based on the lowest level input that is
        pengukuran nilai wajar) setiap akhir periode                significant to the fair value measurement as
        pelaporan.                                                  a whole) at the end of each reporting period.

        Untuk tujuan pengungkapan nilai wajar,                      For the purpose of fair value disclosures, the
        Bank telah menentukan kelas aset dan                        Bank has determined classes of assets and
        liabilitas berdasarkan sifat, karakteristik, dan            liabilities on the basis of the nature,
        risiko aset atau liabilitas, dan level hierarki             characteristics, and risks of the asset or
        nilai wajar seperti dijelaskan di atas.                     liability, and the level of the fair value
                                                                    hierarchy as explained above.

        Biaya perolehan diamortisasi dari instrumen                 Amortized cost of financial instruments
        keuangan
        Biaya perolehan diamortisasi dihitung                       Amortized cost is computed using the
        dengan menggunakan metode margin efektif                    effective margin method less any allowance


Apparoval frinting                                          20                                              Paraf:


                                                           238
Page 267
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        dikurangi dengan penyisihan atas penurunan                  for impairment and principal repayment or
        nilai dan pembayaran pokok atau nilai yang                  reduction. The calculation takes into account
        tidak dapat ditagih. Perhitungan tersebut                   any premium or discount on acquisition and
        mempertimbangkan premium atau diskonto                      includes transaction costs and fees that are
        pada saat perolehan dan termasuk biaya                      an integral part of the effective interest rate.
        transaksi dan biaya yang merupakan bagian
        yang tak terpisahkan dari suku bunga efektif.

        Metode tingkat imbal hasil efektif                          Effective rate of return method
        Metode tingkat imbal hasil efektif adalah                   The effective rate of return method is a
        metode yang digunakan untuk menghitung                      method of calculating the amortized cost of a
        biaya perolehan diamortisasi dari instrumen                 financial instrument and of allocating income
        keuangan        dan       metode          untuk             and expense over the relevant period. The
        mengalokasikan pendapatan dan beban                         effective rate of return is the rate that exactly
        selama periode yang relevan. Tingkat imbal                  discounts estimated future cash receipts
        hasil efektif adalah rate yang secara tepat                 (including all fee and points paid or received
        mendiskontokan estimasi penerimaan atau                     that form an integral part of the effective rate
        pembayaran kas masa depan (mencakup                         that form an integral part of the effective rate
        seluruh komisi dan bentuk lain yang                         of return, transaction costs and other
        dibayarkan dan diterima oleh para pihak                     premiums or discounts) during the estimated
        dalam kontrak yang merupakan bagian yang                    life of a financial instrument or if more
        tak terpisahkan dari imbal hasil efektif, biaya             precise, a shorter period is used to obtain the
        transaksi dan premium atau diskonto                         net carrying value of the financial asset at
        lainnya) selama perkiraan umur instrumen                    the time of initial recognition.
        keuangan atau jika lebih tepat, digunakan
        periode     yang    lebih    singkat      untuk
        memperoleh nilai tercatat bersih dari aset
        keuangan pada saat pengakuan awal.

        Perhitungan dari tingkat imbal hasil efektif                The calculation of the effective rate of return
        termasuk semua fee dan pembayaran atau                      includes all fees and points paid or received
        penerimaan poin yang merupakan bagian                       which are an integral part of the effective rate
        integral dari tingkat imbal hasil efektif. Biaya            or return. Transaction costs includes
        transaksi termasuk semua biaya incremental                  incremental cost which is directly attributable
        yang secara langsung berkaitan dengan                       to the acquisition or issuance of financial
        akuisisi atas penerbitan aset atau liabilitas               assets or liabilities.
        keuangan.

        Cadangan kerugian penurunan nilai aset                      Allowance for impairment losses of financial
        keuangan                                                    assets
        Aset keuangan dievaluasi terhadap indikator                 Financial assets are assessed for indicator of
        penurunan nilai pada tanggal pelaporan.                     impairment at each reporting date. Financial
        Aset keuangan diturunkan nilainya bila                      assets are impaired when there is objective
        terdapat bukti objektif, sebagai akibat dari                evidence that, as a result of one or more
        satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah              events that occurred after the initial
        pengakuan awal aset keuangan, dan                           recognition of the financial asset, and such
        peristiwa    yang      merugikan      tersebut              adverse events have an impact on the
        berdampak pada estimasi arus kas masa                       estimation future cash flows on financial
        depan atas aset keuangan yang dapat                         assets that can be reliably estimated.
        diestimasi secara andal.

        Bukti objektif penurunan nilai termasuk                     The objective evidence of impairment could
        sebagai berikut:                                            include:
        • kesulitan keuangan signifikan yang                        • significant financial difficulty of the issuer
           dialami penerbit atau pihak peminjam                          or counterparty or;
           atau;

Apparoval frinting                                          21                                             Paraf:


                                                           239
Page 268
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        •   pelanggaran kontrak, seperti terjadinya                •   breach of contract such as default of
            wanprestasi      atau       tunggakan                      delinquency in installment payments or;
            pembayaran angsuran atau;
        •   terdapat kemungkinan bahwa pihak                       •   there are possilities that the borrower
            peminjam akan dinyatakan pailit atau                       will enter bankcrupty or financial
            melakukan reorganisasi keuangan.                           reorganisation.

        Untuk aset keuangan yang diukur pada                       For financial assets carried at amortized
        biaya    perolehan      diamortisasi,   jumlah             cost, the amount of the impairment is the
        kerugian penurunan nilai merupakan selisih                 difference between the asset’s carrying
        antara jumlah tercatat aset keuangan                       amount and the present value of estimated
        dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa              future value of estimated future cash flows,
        depan yang didiskontokan menggunakan                       discounted at the financial asset’s original
        tingkat imbal hasil efektif awal dari aset                 effective rate of return.
        keuangan.

        Kerugian penurunan nilai dihitung secara                   Impairment loss is calculated individually for
        individual untuk aset keuangan yang                        financial assets that are individually
        signifikan secara individual, dan secara                   significant and collectively for assets that are
        kolektif untuk aset yang secara individual                 individually not significant, or individually
        tidak signifikan atau secara individual                    significant but there is no objective evidence
        signifikan namun tidak terdapat bukti objektif             of impairment when assessed individually. In
        penurunan nilai. Di dalam menentukan                       determining collective impairment, financial
        penurunan      kolektif,   aset     keuangan               assets are grouped into groups of financial
        dikelompokkan      pada     kelompok       aset            assets based on similar credit risk
        keuangan berdasarkan karakteristik risiko                  characteristics. Future cash flow from a
        kredit yang serupa. Arus kas masa depan                    group of financial assets is estimated based
        dari kelompok aset keuangan ini diestimasi                 on contractual cash flows and historical loss
        berdasarkan arus kas kontraktual dan                       experience is adjusted based on data
        pengalaman kerugian historis untuk aset                    observations in the present, to reflect the
        yang memiliki karakteristik risiko kredit yang             effect of current conditions that do not affect
        serupa. Pengalaman kerugian disesuaikan                    the period of historical experience.
        berdasarkan hasil pengamatan data pada
        masa kini untuk merefleksikan efek dari
        kondisi masa kini yang tidak mempengaruhi
        periode dari pengalaman historis.

        Dalam melakukan penilaian secara kolektif,                 In conducting collective assessment, the
        Bank harus menghitung:                                     Bank must calculate:
        • Probability of default (PD) - model ini                  • Probability of default (PD) - these models
            menilai probabilitas konsumen gagal                       assess the probability of customers
            melakukan pembayaran kembali secara                       failing to repay fully and on time.
            penuh dan tepat waktu.
        • Recoverable amount - didasarkan pada                     •   Recoverable amount - based on
            identifikasi arus kas masa depan dan                       identification of future cash flows and
            estimasi nilai kini dari arus kas tersebut                 estimation of the present value of those
            (discounted cash flow).                                    cash flows (discounted cash flow).
        • Loss given default (LGD) - Bank                          •   Loss given default (LGD) - the Bank
            mengestimasi kerugian ekonomis yang                        estimates economic losses that may be
            mungkin akan diterima Bank apabila                         suffered by the Bank if there are arrears
            terjadi tunggakan fasilitas piutang                        in    murabahah       receivables.   LGD
            murabahah.       LGD      menggambarkan                    describes the amount of debt that may
            jumlah utang yang tidak dapat diperoleh                    not be recovered and is generally
            kembali dan umumnya ditujukan dalam                        expressed as a percentage of the
            presentase dari exposure at default                        exposure at default (EAD). The LGD

Apparoval frinting                                         22                                            Paraf:


                                                          240
Page 269
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


            (EAD).      Model    perhitungan       LGD                  calculation model considers the type of
            memperhitungkan        jenis     pinjaman,                  borrower, facility, and any risk mitigation
            fasilitas, dan mitigasi risiko, misalnya                    such as availability of collateral.
            ketersediaan agunan.
        •   Loss identification period (LIP) - periode              •   Loss identification period (LIP) - the
            waktu antara terjadinya peristiwa yang                      period of time from the occurrence of a
            merugikan      dalam     kelompok      aset                 loss event in a group of financial assets
            keuangan sampai bukti objektif dapat                        until objective evidence can be identified
            diidentifikasi atas fasilitas piutang                       on Murabahah receivables individually.
            murabahah secara individual.
        •   Exposure at default (EAD) - Bank                        •   Exposure at default (EAD) - The Bank
            mengestimasi tingkat utilitas yang                          estimates the expected utilization level of
            diharapkan      dari   fasilitas    piutang                 murabahah receivables in the event of
            murabahah       pada     saat    terjadinya                 arrears.
            tunggakan.
        PD, LDG, dan LIP diperoleh dari observasi                   PD, LGD, and LIP are derived from
        data fasilitas piutang murabahah selama                     observation of murabahah receivable data
        minimal tiga tahun.                                         for at least three years.
        Cadangan kerugian penurunan nilai yang                      Allowance for impairment losses collectively
        dinilai secara kolektif dilakukan dengan                    assessed is performed by multiplying
        mengalikan nilai baki debet fasilitas piutang               the outstanding murabahah receivables
        murabahah pada posisi laporan dengan                        at report date by the probability of default
        probability of default (PD), loss identification            (PD), loss identfication of Period (LIP), and
        period (LIP), dan loss given default (LGD).                 loss given default (LGD).
        Kerugian penurunan nilai diakui pada laba                   The impairment loss is recognized in profit
        rugi dan nilai tercatat aset keuangan                       and loss and the carrying amount of the
        dikurangi dengan cadangan kerugian                          financial assets are presented net of
        penurunan nilai yang dibentuk. Pada saat                    allowance for impairment losses reserve.
        penurunan nilai diakui dalam aset keuangan                  When impairment losses are recognized in
        atau kelompok aset keuangan, pendapatan                     the financial asset or group of financial
        diakui berdasarkan nilai tercatat setelah                   assets, revenue is recognized based on the
        penurunan nilai menggunakan tingkat imbal                   carrying amount after impairment using the
        hasil   efektif  yang    digunakan    untuk                 effective rate of return used for discounting
        mendiskontokan estimasi arus kas masa                       the estimated future cash flow when
        depan pada saat menghitung penurunan                        calculating impairment.
        nilai.
        Penghentian pengakuan                                       Derecognition
        1) Aset keuangan                                            1) Financial assets
           Bank menghentikan pengakuan aset                            The Bank derecognizes a financial asset
           keuangan, jika dan hanya jika, hak                          only when the contractual rights to the
           kontraktual atas arus kas yang berasal                      cash flows from the asset expire, or
           dari aset keuangan berakhir, atau Bank                      when it transfers the financial asset and
           mentransfer aset keuangan dan secara                        substantially all the risks and rewards of
           substansial mentransfer seluruh risiko                      ownership of the asset to another entity.
           dan manfaat atas kepemilikan aset                           If the Bank neither transfers nor retains
           kepada entitas lain. Jika Bank tidak                        substantially all the risks and rewards of
           mentransfer serta tidak memiliki secara                     ownership and continues to control the
           substansial atas seluruh risiko dan                         transferred asset, the Bank recognize
           manfaat kepemilikan          serta masih                    their retained interest in the asset and an
           mengendalikan aset yang ditransfer,                         associated liability for amounts it may
           maka Bank mengakui keterlibatan                             have to pay. If the Bank retains
           berkelanjutan atas aset yang ditransfer                     substantially all the risks and rewards of
           dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang                  ownership of a transferred financial

Apparoval frinting                                          23                                           Paraf:


                                                           241
Page 270
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


            mungkin harus dibayar. Jika Bank                           asset, the Bank continues to recognize
            memiliki secara substansial seluruh                        the financial asset and also recognizes a
            risiko dan manfaat kepemilikan aset                        collateralized borrowing for the proceeds
            keuangan yang ditransfer, Bank masih                       received.
            mengakui aset keuangan dan juga
            mengakui     pinjaman   yang    dijamin
            sebesar pinjaman yang diterima.

            Pada saat penghentian pengakuan aset                       On derecognition of financial asset in its
            keuangan secara keseluruhan, selisih                       entirety, the difference between the
            antara jumlah tercatat aset dan jumlah                     asset’s carrying amount and the sum of
            pembayaran dan piutang yang diterima                       the     consideration     received       and
            dan keuntungan atau kerugian kumulatif                     receivable and the cumulative gain or
            yang telah diakui dalam pendapatan                         loss that had been recognized in other
            komprehensif lain dan terakumulasi                         comprehensive income and accumulated
            dalam ekuitas diakui dalam laba rugi.                      in equity is recognized in profit or loss.

            Pada saat penghentian pengakuan aset                       On derecognition of financial asset other
            keuangan terhadap satu bagian saja                         than its entirety (e.g., when the Bank
            (misalnya ketika Bank masih memiliki                       retains an option to repurchase part of a
            hak untuk membeli kembali bagian aset                      transferred asset), the Bank allocates the
            yang ditransfer), Bank mengalokasikan                      previous carrying amount of the financial
            jumlah tercatat sebelumnya dari aset                       asset between the part it continues to
            keuangan tersebut pada bagian yang                         recognize under continuing involvement,
            tetap diakui berdasarkan keterlibatan                      and the part it no longer recognizes on
            berkelanjutan dan bagian yang tidak lagi                   the basis of the relative fair values of
            diakui berdasarkan nilai wajar relatif dari                those parts on the date of the transfer.
            kedua bagian tersebut pada tanggal                         The difference between the carrying
            transfer. Selisih antara jumlah tercatat                   amount allocated to the part that is no
            yang dialokasikan pada bagian yang                         longer recognized and the sum of the
            tidak lagi diakui dan jumlah dari                          consideration received for the part no
            pembayaran yang diterima untuk bagian                      longer recognized and any cumulative
            yang tidak lagi diakui dan setiap                          gain or loss allocated to it that had been
            keuntungan atau kerugian kumulatif                         recognized in other comprehensive
            yang dialokasikan pada bagian yang                         income is recognized in profit or loss. A
            tidak     lagi  diakui   tersebut     yang                 cumulative gain or loss that had been
            sebelumnya       telah    diakui   dalam                   recognized in other comprehensive
            pendapatan komprehensif lain diakui                        income is allocated between the part that
            pada laba rugi. Keuntungan dan                             continues to be recognized and the part
            kerugian kumulatif yang sebelumnya                         that is no longer recognized on the basis
            diakui dalam pendapatan komprehensif                       of the relative fair values of those parts.
            lain dialokasikan pada bagian yang tetap
            diakui dan bagian yang dihentikan
            pengakuannya, berdasarkan nilai wajar
            relatif kedua bagian tersebut.

        2) Liabilitas keuangan                                     2) Financial liabilities
           Bank menghentikan pengakuan liabilitas                     The       Bank     derecognizes  financial
           keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas                  liabilities when, and only when, the
           Bank telah dilepaskan, dibatalkan, atau                    Bank’s obligations are discharged,
           kadaluarsa. Selisih antara jumlah                          cancelled, or expires. The difference
           tercatat    liabilitas keuangan    yang                    between the carrying amount of the
           dihentikan pengakuannya dan imbalan                        financial liability derecognized and the
           yang dibayarkan dan utang diakui dalam                     consideration paid and payable is
           laba rugi.                                                 recognized in profit or loss.


Apparoval frinting                                         24                                            Paraf:


                                                          242
Page 271
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                       NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                            (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 2.c.   Giro dan Penempatan pada Bank                            2.c.   Current Account and Placements with
        Indonesia                                                       Bank Indonesia
        Giro dan Penempatan pada Bank Indonesia                         Current Account and Placements with Bank
        terdiri dari giro wadiah dan fasilitas simpanan                 Indonesia consist of wadiah current accounts
        Bank      Indonesia     syariah.     Giro   dan                 and sharia facilities of Bank Indonesia issued
        Penempatan         pada     Bank       Indonesia                by Bank Indonesia. Current Accounts and
        diklasifikasikan sebagai pembiayaan dan                         Placements with Bank Indonesia are
        piutang dan disajikan sebesar biaya                             classified as financing and receivables and
        perolehan diamortisasi.                                         stated at amortized cost.

 2.d. Giro dan Penempatan pada Bank Lain                         2.d. Current Account and Placements with
                                                                      Other Banks
        Giro dan penempatan pada Bank lain terdiri                    Current account and placement with other
        dari giro dan deposito mudharabah                             banks consists of current accounts and
        berdasarkan      prinsip   syariah    yang                    mudharabah deposits based on sharia
        diklasifikasikan  sebagai    piutang    dan                   principles that are classified as loans and
        pembiayaan dan disajikan sebesar biaya                        receivables and stated at amortized cost less
        perolehan diamortisasi dikurangi penyisihan                   allowance for impairment losses.
        kerugian.
 2.e.   Investasi Surat Berharga                                 2.e.   Marketable Securities
        Surat Berharga Syariah adalah surat bukti                       Sharia Securities are proof of investment
        investasi berdasarkan prinsip syariah yang                      based on sharia principles that are
        lazim diperdagangkan di pasar uang syariah                      commonly traded in the sharia money market
        dan/atau pasar modal syariah antara lain                        and/or sharia capital markets, including
        obligasi syariah (sukuk) dan surat berharga                     sharia bonds (sukuk) and other securities
        lainnya berdasarkan prinsip syariah.                            following sharia principles.
        Pada    saat     pengakuan    awal,    Bank                     At initial recognition, the Bank determines the
        menentukan klasifikasi investasi pada sukuk                     classification of investments in sukuk either
        sebagai diukur pada biaya perolehan, diukur                     measured at cost, fair value through other
        pada nilai wajar melalui penghasilan                            comprehensive income, or fair value through
        komprehensif lain, atau diukur pada nilai                       profit or loss.
        wajar melalui laba rugi.

        Klasifikasi surat berharga adalah sebagai                       Securities classifications are as follows:
        berikut:
        1) Diukur     pada      biaya     perolehan                     1) Measured at amortized cost
           diamortisasi
            • Investasi tersebut dimiliki dalam                             •   The investment is held in a business
               suatu model usaha yang bertujuan                                 model whereby the primary goal is to
               utama untuk memperoleh arus kas                                  obtain contractual cash flows and
               kontraktual       dan       terdapat                             has contractual terms in determining
               persyaratan     kontraktual    dalam                             the specific date of principal
               menentukan tanggal tertentu atas                                 payments and or the results;
               pembayaran pokok dan atau
               hasilnya;
            • Biaya perolehan sukuk termasuk                                •   Sukuk acquisition cost includes
               biaya transaksi;                                                 transaction cost;
            • Selisih antara biaya perolehan dan                            •   The     difference   between      the
               nilai nominal diamortisasi secara                                acquisition cost and the nominal
               garis lurus selama jangka waktu                                  value is amortized on a straight-line
               sukuk dan diakui dalam laba rugi.                                basis over the period of the sukuk
                                                                                and recognized in profit or loss.



Apparoval frinting                                          25                                                Paraf:


                                                           243
Page 272
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                       NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                            (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        2) Diukur pada nilai wajar melalui                            2) Measured at fair value through other
           penghasilan komprehensif lain                                 comprehensive income
            • Investasi tersebut dimiliki dalam                          • The investment is held in a business
               suatu model usaha yang bertujuan                             model whereby the primary goal is to
               utama untuk memperoleh arus kas                              obtain contractual cash flows and to
               kontraktual       dan     melakukan                          sell the sukuk, and has contractual
               penjualan        sukuk,     terdapat                         terms in determining the specific
               persyaratan     kontraktual   dalam                          date of principal payments and or the
               menentukan tanggal tertentu atas                             results;
               pembayaran         pokok    dan/atau
               hasilnya;
            • Biaya perolehan sukuk termasuk                              •   Sukuk acquisition cost includes
               biaya transaksi;                                               transaction cost;
            • Selisih antara biaya perolehan dan                          •   The difference between acquisition
               nilai nominal diamortisasi secara                              cost and the nominal value is
               garis lurus selama jangka waktu                                amortized on a straight-line basis
               sukuk dan diakui dalam laba rugi;                              over the period of the sukuk and is
                                                                              recognized in profit or loss;
             •       Keuntungan atau kerugian dari                        •   Gain or loss from changes of fair
                     perubahan nilai wajar diakui dalam                       value is recognized in other
                     penghasilan      komprehensif    lain                    comprehensive         income       after
                     setelah memperhitungkan saldo                            considering unamortized difference
                     selisih biaya perolehan dan nilai                        of acquisition cost and nominal value
                     nominal yang belum diamortisasi                          and accumulated gain or loss of fair
                     dan saldo akumulasi keuntungan                           value which has been previously
                     dan kerugian nilai wajar yang telah                      recognized in other comprehensive
                     diakui       dalam        penghasilan                    income.       When        sukuk        is
                     komprehensif lain sebelumnya.                            derecognized, the accumulated gain
                     Ketika investasi sukuk dihentikan                        or loss which was been previously
                     pengakuannya,               akumulasi                    recognized in other comprehensive
                     keuntungan atau kerugian yang                            income is reclassified to profit or loss
                     sebelumnya         diakui      dalam                     as reclassification adjustment.
                     penghasilan      komprehensif    lain
                     direklasifikasi ke laba rugi sebagai
                     penyesuaian reklasifikasi.

        3) Diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                  3) Measured at fair value through profit or
                                                                         loss
             •       Investasi tersebut dimiliki dalam                   • The investment is held in a business
                     suatu model usaha yang berbeda                           model other than whereby the
                     dengan      tujuan    utama    untuk                     primary goal is to obtain contractual
                     memperoleh arus kas kontraktual                          cash flows or to obtain contractual
                     atau untuk memperoleh arus kas                           cash flows and to sell the sukuk;
                     kontraktual      dan      melakukan
                     penjualan sukuk;
             •       Biaya perolehan sukuk termasuk                       •   Sukuk acquisition cost includes
                     biaya transaksi;                                         transaction cost;
             •       Selisih antara biaya perolehan dan                   •   The difference between acquisition
                     nilai nominal diakui langsung dalam                      cost and the nominal value is
                     laba rugi;                                               recognized directly in profit or loss;
             •       Keuntungan atau kerugian dari                        •   Gain or loss from changes of fair
                     perubahan nilai wajar diakui dalam                       value is recognized in profit or loss.
                     laba rugi.




Apparoval frinting                                            26                                             Paraf:


                                                             244
Page 273
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 2.f.   Piutang Murabahah                                     2.f.   Murabahah Receivables
        Piutang murabahah adalah tagihan yang                        Murabahah receivables represent claims
        timbul dari transaksi jual beli berdasarkan                  arising from the sale and purchase
        akad    murabahah.     Murabahah     adalah                  conducted on the basis of murabahah.
        transaksi    penjualan    barang    dengan                   Murabahah is a sales contract which the
        menyatakan      harga     perolehan     dan                  purchase price and the margin have been
        keuntungan (margin) yang disepakati oleh                     agreed by both buyer and the seller are
        penjual dan pembeli.                                         made explicit.

        Murabahah dapat dilakukan berdasarkan                        Murabahah can be conducted with or without
        pesanan atau tanpa pesanan. Dalam                            an order for goods. Under murabahah
        murabahah berdasarkan pesanan, Bank                          contract with order, the Bank purchases the
        melakukan pembelian barang setelah ada                       goods once an order has been placed by the
        pemesanan dari nasabah. Pada saat akad                       customer. Upon entering into a murabahah
        murabahah disetujui, piutang murabahah                       contract, a murabahah receivable is
        diakui sebesar biaya perolehan aset                          recognized based on the acquisition cost of
        murabahah ditambah keuntungan yang                           the murabahah assets plus the agreed
        disepakati.                                                  margin.

        Setelah pengakuan awal, persediaan                           After    initial   recognition,   murabahah
        murabahah diukur pada biaya perolehan                        inventories are measured at cost or net
        atau nilai realisasi neto mana yang lebih                    realizable value, whichever is lower. If the
        rendah. Jika nilai realisasi neto persediaan                 net    realizable    value    of  murabahah
        murabahah lebih rendah, maka selisihnya                      inventories is lower than the cost, the
        diakui sebagai kerugian. Dalam murabahah                     difference is recognized as a loss. In binding
        pesanan mengikat, harga jual setelah                         order murabahah, the selling price after
        dikurangi    estimasi     biaya    penjualan                 deducting the estimated selling costs is the
        merupakan     nilai realisasi neto       dari                net realizable value of the murabahah
        persediaan murabahah.                                        inventory.

        Piutang murabahah disajikan sebesar nilai                    Murabahah receivables are stated at net
        neto yang dapat direalisasikan yakni saldo                   realizable value, that is, the balance of the
        piutang dikurangi penyisihan kerugian.                       receivable less allowance for possible
        Margin murabahah yang ditangguhkan                           losses. Deferred murabahah margin is
        disajikan sebagai pos lawan piutang                          presented as a contra account of murabahah
        murabahah. Bank menetapkan penyisihan                        receivables. The Bank provides allowance
        kerugian sesuai dengan kualitas piutang                      for possible losses based on the quality of
        berdasarkan penelaahan atas masing-                          each receivable balance.
        masing saldo piutang.

 2.g. Piutang Istishna                                        2.g. Istishna Receivables
      Istishna adalah akad penjualan antara                        Istishna is a sales agreement between
      almustashni    (pembeli)  dan     al-shani                   almustashni      (buyer)    and        al-shani
      (produsen yang juga bertindak sebagai                        (manufacturer acting as the seller). Based on
      penjual).   Berdasarkan  akad    tersebut,                   the contract, the buyer orders the
      pembeli menugaskan produsen untuk                            manufacturer to make or to supply al-
      membuat atau mengadakan al-mashnu                            mashnu (goods ordered) to the specifications
      (barang pesanan) sesuai spesifikasi yang                     required by the buyer and to sell to the buyer
      diisyaratkan    pembeli   dan     dengan                     at an agreed price.
      menjualnya dengan harga yang disepakati.

        Piutang istishna disajikan sebesar tagihan                   Istishna receivables are recognized based
        termin kepada pembeli akhir dikurangi                        on the outstanding billings less allowance for
        penyisihan kerugian. Margin istishna yang                    possible losses. Deferred istishna margin is
        ditangguhkan disajikan sebagai pos lawan                     presented as a contra account of istishna
        piutang istishna.                                            receivables.

Apparoval frinting                                       27                                              Paraf:


                                                        245
Page 274
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 2.h. Pinjaman Qardh                                          2.h. Funds of Qardh
      Akad qardh adalah akad pinjaman dana                         Qardh contract is a borrowing agreement
      kepada nasabah dengan ketentuan bahwa                        with the condition that the borrower should
      nasabah wajib mengembalikan dana yang                        repay the loan at a specified period of time.
      diterimanya pada waktu yang telah
      disepakati.

        Pinjaman qardh meliputi pembiayaan                           Qardh receivable includes hawalah and rahn
        dengan akad hawalah dan rahn. Akad                           financing agreement. Hawalah is a transfer
        hawalah adalah akad pengalihan utang dari                    of debts from debtors to other party (Bank)
        pihak yang berutang (nasabah) kepada                         which obligate to shoulder or pay. The Bank
        pihak lain (Bank) yang wajib menanggung                      will obtain a fee (ujrah) from this transaction,
        atau membayar. Atas transaksi ini Bank                       which is recognized as income when
        mendapatkan imbalan (ujrah) dan diakui                       received.
        sebagai pendapatan pada saat diterima.

        Akad      rahn       merupakan      transaksi                Rahn contract is the pawn of goods or assets
        menggadaikan barang atau harta dari                          by customers to the Bank with the money as
        nasabah kepada Bank dengan uang sebagai                      compensation. Goods or assets being
        gantinya. Barang atau harta yang digadaikan                  pawned are valued in accordance with the
        tersebut dinilai sesuai harga pasar dikurangi                market price less a certain percentage and
        persentase tertentu dan sebagai imbalannya                   the Bank get ujrah (benefits) in return which
        Bank mendapatkan ujrah (imbalan) dan                         are recognized on an accrual basis.
        diakui berdasarkan basis akrual.

        Pinjaman qardh diakui sebesar jumlah dana                    Qardh receivables are recognized at the
        yang dipinjamkan pada saat terjadinya.                       same amount of funds lent when these
        Kelebihan penerimaan dari pinjaman atas                      occur. Any excess amount paid by the
        qardh yang dilunasi diakui sebagai                           borrower in repaying a qardh is recognized
        pendapatan selama tenor qardh. Pada                          as revenue as long as loan’s tenor. On the
        tanggal laporan posisi keuangan, pinjaman                    statements of financial position date, funds of
        qardh dinyatakan sebesar saldo pinjaman                      qardh is stated at the outstanding financing
        dikurangi dengan saldo cadangan kerugian                     balance less allowance for impairment
        penurunan nilai yang dibentuk berdasarkan                    losses which is provided based on the
        hasil reviu oleh manajemen terhadap                          management’s review of the financing
        kualitas pembiayaan yang ada.                                quality.

 2.i.   Pembiayaan Mudharabah                                 2.i.   Mudharabah Financing
        Mudharabah adalah akad kerjasama usaha                       Mudharabah is a business cooperation
        antara dua pihak dimana pihak pertama                        contract between two parties where the first
        (pemilik dana) menyediakan seluruh dana,                     party (the owner of the funds) provides all
        sedangkan pihak kedua (pengelola dana)                       the funds, while the second party (the fund
        bertindak selaku pengelola, dan keuntungan                   manager) acts as the manager, and profits
        dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan                   are divided between them according to the
        sedangkan      kerugian   finansial  hanya                   agreement while the financial losses are only
        ditanggung oleh pemilik dana.                                borne by the owner of the funds.

        Investasi mudharabah diakui pada saat                        Mudharabah investments are recognized
        pembayaran kas atau penyerahan aset non-                     when cash payments or non-cash assets are
        kas kepada mitra aktif.                                      delivered to active partners.

        Pengukuran investasi mudharabah:                             Mudharabah investment measurement:
        a. Dalam bentuk kas dinilai sebesar jumlah                   a. In cash is valued at the amount paid;
           yang dibayarkan; dan                                         and
        b. Dalam bentuk aset non-kas dinilai                         b. In the form of non-cash assets are
           sebesar nilai wajar dan jika terdapat                        valued at fair value and if there is a

Apparoval frinting                                       28                                                Paraf:


                                                        246
Page 275
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                      PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                             NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                  (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                     For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                     December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                          (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


            selisih antara nilai wajar dan nilai tercatat                       difference between the fair value and the
            aset non-kas, maka selisih tersebut                                 carrying value of non-cash assets, the
            diakui sebagai:                                                     difference is recognized as:
            (i) Keuntungan         tangguhan         dan                        (i) Deferred gain and amortized over
                 diamortisasi selama masa akad;                                      the term of the contract; or
                 atau
            (ii) Kerugian pada saat terjadinya.                                 (ii) Loss when it occurs.

        Pembagian hasil keuntungan dari proyek                              The profit sharing from the project or the
        atau usaha tersebut ditentukan sesuai                               business is determined in accordance with
        dengan nisbah (predetermined ratio) yang                            the mutually agreed nisbah (predetermined
        telah disepakati bersama. Pada tanggal                              ratio). On the statements of financial position
        laporan posisi keuangan, pembiayaan                                 date, mudharabah financing is stated at the
        mudharabah dinyatakan sebesar saldo                                 outstanding financing balance less allowance
        pembiayaan    dikurangi  dengan     saldo                           for impairment losses which is provided
        cadangan kerugian penurunan nilai yang                              based on the management’s review of the
        dibentuk berdasarkan hasil reviu oleh                               financing quality.
        manajemen terhadap kualitas pembiayaan
        yang ada.

        Pembiayaan      mudharabah     dinyatakan                           Mudharabah financing is stated at the
        sebesar saldo pembiayaan dikurangi dengan                           outstanding balance less allowance for
        saldo    penyisihan    kerugian.     Bank                           possible losses. Allowance for possible
        menetapkan penyisihan kerugian sesuai                               losses is provided based on a review
        dengan kualitas pembiayaan berdasarkan                              financing on the quality of each individual
        penelaahan atas masing-masing saldo                                 financing account.
        pembiayaan.

        Apabila sebagian pembiayaan mudharabah                              If a portion of Mudharabah financing incurs a
        hilang sebelum dimulainya usaha karena                              loss prior to the operation with no negligence
        adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa                           or error from the fund manager, the loss shall
        adanya kelalaian atau kesalahan pihak                               be deducted from the Mudharabah financing
        pengelola dana, maka rugi tersebut                                  balance and shall be recognized as a loss by
        mengurangi saldo pembiayaan mudharabah                              the Bank. In the event that a portion of the
        dan diakui sebagai kerugian Bank. Apabila                           financing     incurs   a    loss    after  the
        sebagian pembiayaan mudharabah hilang                               commencement of operations for reasons
        setelah dimulainya usaha tanpa adanya                               unrelated to negligence or error on the part
        kelalaian atau kesalahan pengelola dana                             of the fund manager, the loss shall be
        maka rugi tersebut diperhitungkan pada saat                         calculated between the parties upon the
        bagi hasil antara pihak bank dan pengelola                          distribution of profit sharing between the
        dana.                                                               Bank and the fund manager.

 2.j.   Pembiayaan Musyarakah                                     2.j.      Musyarakah Financing
        Pembiayaan musyarakah adalah akad                                   Musyarakah financing is an agreement
        kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk                         between two or more parties for a particular
        suatu usaha tertentu, dimana masing-masing                          business, in which each party contributes
        pihak memberikan kontribusi dana dengan                             funds provided that the profits are divided
        ketentuan    bahwa      keuntungan     dibagi                       according to the agreement, while losses are
        berdasarkan     kesepakatan,      sedangkan                         based on the portion of fund contributions.
        kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana.                         The fund consists of cash or non-cash assets
        Dana tersebut meliputi kas atau aset non-kas                        allowed by sharia.
        yang diperkenankan oleh syariah.

        Pembiayaan      musyarakah     dinyatakan                           Musyarakah financing is stated at the
        sebesar saldo pembiayaan dikurangi dengan                           outstanding balance of the financing less
        saldo penyisihan penghapusan. Bank                                  allowance for possible losses. The Bank

Apparoval frinting                                           29                                                  Paraf:


                                                            247
Page 276
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        menetapkan penyisihan penghapusan sesuai                    provides allowance for possible losses based
        dengan kualitas pembiayaan berdasarkan                      on the quality of the financing as determined
        penelaahan atas masing-masing saldo                         by a review of each individual account.
        pembiayaan.
 2.k.   Aset yang Diperoleh untuk Ijarah                     2.k.   Assets Acquired for Ijarah
        Aset yang diperoleh untuk ijarah merupakan                  Assets acquired for ijarah represent object of
        aset yang menjadi objek transaksi sewa                      leased assets and are recorded in the
        (ijarah) dan dicatat di laporan posisi                      statements of financial position at the
        keuangan       sebesar   harga    perolehan                 acquisition cost, net of accumulated
        dikurangi akumulasi penyusutan. Objek                       depreciation. The depreciation is computed
        sewa dalam transaksi ijarah disusutkan                      using the straight line method based on the
        dengan metode garis lurus sesuai taksiran                   estimated useful lives of the assets, while in
        masa manfaat, sedangkan objek sewa                          an Ijarah Muntahiyah Bittamlik transaction,
        dalam      Ijarah    Muntahiyah    Bittamlik                the asset for lease is depreciated using
        disusutkan dengan menggunakan metode                        straight line over the lease period.
        garis lurus sesuai masa sewa.
        Aset Ijarah Multijasa adalah pembiayaan                     Multi-service Ijarah Assets is a financing
        yang diberikan kepada nasabah dalam                         provided to customers in gaining the benefits
        memperoleh manfaat atas suatu jasa                          of using the services of an Ijarah contract
        dengan menggunakan akad ijarah dan diakui                   and recognized at the value of benefits.
        sebesar nilai manfaat. Objek pembiayaan                     Ijarah financing transaction object in multi-
        dalam transaksi ijarah multijasa disusutkan                 service is depreciated by the straight-line
        dengan metode garis lurus sesuai taksiran                   method estimated useful life.
        masa manfaat.
        Aset yang diperoleh untuk ijarah disajikan                  Assets acquired for ijarah are stated at cost
        sebesar nilai perolehan dikurangi dengan                    less accumulated depreciation.
        akumulasi penyusutan.
 2.l.   Penyisihan Kerugian dan Kualitas Aset                2.l.   Allowance for Losses and Earning Assets
        Produktif,    Aset    Non-Produktif  dan                    Quality,    Non-Earning      Assets    and
        Estimasi     Kerugian    Komitmen    dan                    Estimated Losses on Commitments and
        Kontinjensi                                                 Contingencies
        Aset produktif terdiri dari giro dan                        Earning assets consist of current account
        penempatan pada Bank Indonesia, investasi                   and placements with Bank Indonesia,
        surat berharga, giro dan penempatan pada                    marketable securities, current account and
        bank lain, piutang murabahah, piutang                       placement with other banks, murabahah
        istishna, pinjaman qardh, pembiayaan                        receivables, istishna receivables, funds of
        mudharabah, pembiayaan musyarakah serta                     qardh, mudharabah financing, musyarakah
        komitmen dan kontinjensi yang memiliki                      financing     and     commitments       and
        risiko yang tidak dapat dibatalkan yang                     contingencies bearing credit risk and bank
        masih berjalan dan garansi bank.                            guarantees.
        Aset non-produktif adalah aset Bank selain                  Non-earning assets are the Bank’s assets
        aset produktif yang memiliki potensi                        other than the earning assets which have
        kerugian, antara lain dalam bentuk rekening                 potential loss, consist of inter-office
        antar kantor, agunan yang diambil alih, dan                 accounts, foreclosed assets, and suspense
        suspense accounts.                                          accounts.
        Penilaian kualitas aset produktif dan                       The evaluation of the quality and allowance
        penyisihan penghapusan aset produktif dan                   for losses on earning assets and non-earning
        non-produktif mengacu pada Peraturan                        assets      is     based      on     Financial
        Otoritas     Jasa     Keuangan    (POJK)                    Services Authority Regulation (POJK)
        No. 2/POJK.03/2022 tahun 2022 tentang                       No. 2/POJK.03/2022 regarding Assessment
        Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah                   of the Quality of Assets for Sharia Banks and
        dan Unit Usaha Syariah.                                     Sharia Business Units.


Apparoval frinting                                      30                                              Paraf:


                                                       248
Page 277
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                            PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                   NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                        (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                           December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Pembentukan penyisihan umum dan khusus                       The allowances for possible losses on
        aset produktif adalah sebagai berikut:                       general and special provision on earning
                                                                     assets are as follows:
        1) Penyisihan umum sekurang-kurangnya                        1) General provision of at a minimum of 1%
           1% dari aset produktif yang digolongkan                      for earning assets classified as current,
           lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank                       excluding Bank Indonesia Certificates,
           Indonesia, Sertifikat Wadiah Bank                            Bank Indonesia Wadiah Certificates, and
           Indonesia, dan fasilitas simpanan Bank                       Bank Indonesia sharia deposits facilities.
           Indonesia syariah.
        2) Penyisihan khusus untuk aset produktif:                   2) Special provision, at a minimum of:
             Dalam perhatian khusus                             5%                                  Special mention
             Kurang lancar                                     15%                                    Substandard
             Diragukan                                         50%                                         Doubtful
             Macet                                            100%                                            Loss

        3) Penyisihan penghapusan aset untuk                         3) Allowance for losses on commitments
           komitmen dan kontinjensi yang dibentuk                       and contingencies is recorded as liability
           disajikan sebagai liabilitas di laporan                      in the statements of financial position
           posisi keuangan pada akun Estimasi                           under the account Estimated Losses on
           Kerugian Komitmen dan Kontinjensi.                           Commitments and Contingencies.
        4) Persentase penyisihan penghapusan                         4) The above allowance percentages are
           aset di atas diterapkan terhadap saldo                       applied to earning assets after deducting
           aset produktif setelah dikurangi dengan                      the collateral value, in accordance with
           nilai agunan sesuai dengan Peraturan                         Bank Indonesia Regulations, except for
           Bank Indonesia, kecuali untuk aset                           earning assets categorized as current
           produktif yang diklasifikasikan lancar dan                   and not secured by cash collateral,
           tidak dijamin dengan agunan tunai,                           where the rate is applied directly to the
           dimana       persentase         penyisihan                   outstanding balance of earning assets,
           penghapusan aset diterapkan terhadap                         commitments and contingencies.
           saldo aset produktif yang bersangkutan
           komitmen dan kontinjensi.
        Adapun penggunaan nilai agunan sebagai                       The use of collateral as deduction factor in
        faktor    pengurang    dalam    perhitungan                  computing the allowance for possible losses
        penyisihan penghapusan aset di atas hanya                    is only applicable in the case of earning
        dapat dilakukan untuk aset produktif.                        assets.
        Saldo aset produktif yang memiliki kualitas                  The outstanding balances of earning assets
        macet dihapusbukukan dengan penyisihan                       classified as loss is written off against the
        penghapusan asetnya pada saat manajemen                      respective allowance for losses when
        berpendapat bahwa aset produktif sulit untuk                 management believes that recovery is no
        direalisasi atau ditagih. Penerimaan kembali                 longer possible. Recovery of earning assets
        aset produktif yang telah dihapusbukukan                     previously written off is recorded as an
        dicatat sebagai penambahan penyisihan                        addition to allowance for losses on earning
        penghapusan aset produktif selama tahun                      assets during the year of recovery. If
        berjalan. Jika penerimaan melebihi nilai                     recovery exceeds the principal amount, the
        pokok, kelebihan tersebut diakui sebagai                     excess is recognised as margin income.
        pendapatan margin.
        Penyisihan kerugian penghapusan untuk                        Allowance for possible losses on non-
        aset non-produktif berdasarkan Peraturan                     earning    assets    based     on    Financial
        Otoritas    Jasa     Keuangan       (POJK)                   Services Authority Regulation (POJK)
        No. 2/POJK.03/2022 tentang Penilaian                         No. 2/POJK.03/2022 regarding Assessment
        Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit                     of the Quality of Assets for Sharia Banks and
        Usaha Syariah adalah sebagai berikut:                        Sharia Business Units is as follows:




Apparoval frinting                                       31                                              Paraf:


                                                        249
Page 278
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                        NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                             (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                  Persentase Penyisihan
                                                  Kerugian/Allowance for
        Klasifikasi                             Possible Losses Percentage                                 Classification
        Agunan yang diambil alih dan properti                                            Foreclosed assets and abandoned
         terbengkalai                                                                                           properties
         Kurang dari 1 tahun                                1%                                           Less than 1 year
         Lebih dari 1 tahun                                100%                                          More than 1 year
        Rekening antar kantor dan suspense                                              Inter-office accounts and suspense
         account                                                                                                 accounts
         Kurang dari 6 bulan                                1%                                         Less than 6 months
         Lebih dari 6 bulan                                100%                                       More than 6 months

 2.m. Aset Tetap dan Aset Hak-Guna                            2.m. Fixed assets and Right-of-Use Assets
      Aset tetap dinyatakan sebesar biaya                          Fixed assets are stated at cost less
      perolehan dikurangi akumulasi penyusutan                     accumulated        depreciation    and     any
      dan rugi penurunan nilai. Biaya perolehan                    impairment loss. Such cost includes the cost
      termasuk biaya penggantian bagian aset                       of replacing part of the property and
      tetap saat biaya tersebut terjadi, jika                      equipment when the cost is incurred, if the
      memenuhi kriteria pengakuan. Selanjutnya,                    recognition criteria are met. Likewise, when a
      pada saat inspeksi yang signifikan dilakukan,                major inspection is performed, its cost is
      biaya inspeksi itu diakui ke dalam jumlah                    recognized in the carrying amount of the
      tercatat    aset     tetap   sebagai    suatu                assets as a replacement if the recognition
      penggantian      jika     memenuhi     kriteria              criteria are met. All other repairs and
      pengakuan. Semua biaya perbaikan dan                         maintenance costs that do not meet the
      pemeliharaan yang tidak memenuhi kriteria                    recognition criteria are recognized in profit or
      pengakuan diakui dalam laba rugi pada saat                   loss as incurred.
      terjadinya.

        Penyusutan dihitung dengan menggunakan                         Depreciation is computed using the straight-
        metode garis lurus berdasarkan taksiran                        line method over the estimated useful lives of
        masa manfaat ekonomis aset tetap, sebagai                      the fixed assets as follows:
        berikut:

                                                        Tahun/Years
        Bangunan                                              20                                                  Building
        Kendaraan bermotor                                     4                                                  Vehicles
        Inventaris kantor                                     4-8                                        Office equipment

        Aset tetap awalnya diakui sebesar biaya                        Fixed assets are initially recognized at cost,
        perolehan, yang terdiri atas harga perolehan                   which comprises its purchase price and any
        dan biaya-biaya tambahan yang dapat                            costs directly attributable in bringing the
        diatribusikan langsung untuk membawa aset                      asset to the location and condition necessary
        ke lokasi dan kondisi yang diinginkan supaya                   for it to be capable of operating in the
        aset tersebut siap digunakan sesuai dengan                     manner intended by management except for
        maksud manajemen kecuali tanah yang                            land that is recognized by the revaluation
        dinilai dengan metode revaluasi. Tanah                         method. Land is presented at fair value
        disajikan sebesar nilai wajar berdasarkan                      based on the appraisal by an external
        penilaian yang dilakukan oleh penilai                          independent appraiser who is registered in
        independen eksternal yang telah terdaftar di                   OJK.
        OJK.

        Penilaian atas aset tersebut dilakukan                         Valuations are performed with sufficient
        secara berkala untuk memastikan bahwa                          regularity to ensure that the fair value of a
        nilai wajar aset yang direvaluasi tidak                        revalued asset does not differ materially from
        berbeda secara material dengan jumlah                          its carrying amount.
        tercatatnya.


Apparoval frinting                                       32                                                    Paraf:


                                                        250
Page 279
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                  NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                       (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Akumulasi     penyusutan     pada     tanggal            Any accumulated depreciation at the date of
        revaluasi dieliminasi terhadap nilai tercatat            revaluation is eliminated against the gross
        bruto aset dan nilai netonya disajikan                   carrying amount of the asset and the net
        kembali sebesar nilai revaluasian aset tetap.            amount is restated to the revalued amount of
                                                                 fixed asset.
        Biaya pengurusan legal hak atas tanah                    The legal cost of land rights in the form of
        dalam bentuk Hak Guna Usaha (“HGU”),                     Cultivation Rights Title (“Hak Guna Usaha”
        Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan Hak Pakai                  or “HGU”), Building Rights Title (“Hak Guna
        (“HP”) ketika tanah diperoleh pertama kali               Bangunan” or “HGB”) and Rights to Use Title
        diakui sebagai bagian dari biaya perolehan               (“Hak Pakai” or “HP”) when the land was
        tanah pada akun “Aset Tetap”.                            initially acquired are recognized as part of
                                                                 the cost of the land under the “Fixed Assets”.
        Bank telah menerapkan PSAK 116 dengan                    Bank has implemented PSAK 116 with the
        identifikasi dan pengukuran atas aset hak-               identification and measurement of right of
        guna dan liabilitas sewa diterapkan secara               use assets and lease liabilities are applied in
        modified retrospective tanpa penyajian                   a modified retrospective without restating the
        kembali periode komparatif. Bank (penyewa)               comparative period. The Bank (lessee)
        mengakui aset hak-guna yang merupakan                    recognizes the right of use assets which are
        hak penyewa dalam menggunakan aset                       the right of the lessee to use the assets
        yang mendasari perjanjian sewa dan                       underlying the lease agreement and the
        liabilitas sewa yang merupakan kewajiban                 lease liability which is the lessee's obligation
        penyewa untuk melakukan pembayaran                       to make payments. The Bank recognizes the
        sewa. Bank mengakui aset hak-guna dan                    right of use assets and lease liabilities for all
        liabilitas sewa untuk semua sewa dengan                  leases with time contracts, payable monthly
        kontrak jangka waktu tertentu, dibayar                   or periodically as a Capital Lease. There are
        bulanan atau periodik diakui sebagai Capital             exceptions to the lease with a short term,
        Lease. Terdapat pengecualian untuk sewa                  which       is     less     or     equal       to
        dengan jangka waktu pendek, yaitu kurang                 12 months and there is no call option and
        dari atau sama dengan 12 bulan serta tidak               has a low value underlying asset, which is
        ada opsi beli dan memiliki aset pendasar                 less than or equal to USD 5,000 (full amount)
        bernilai rendah, yaitu lebih kecil atau sama             which is recognized as an Operating Lease.
        dengan USD 5.000 (nilai penuh) yang diakui
        sebagai Operating Lease.

        Bank mengukur aset hak-guna pada nilai kini              The Bank measures the right of use assets
        dari jumlah pembayaran angsuran sewa                     at the present value of the total lease
        dengan tingkat diskonto tertentu. Aset hak-              installment payments at a certain discount
        guna disusutkan secara garis lurus selama                rate. The right of use assets are depreciated
        masa sewa. aset hak-guna disusutkan mulai                in a straight line over the lease term. Right of
        dari tanggal penerapan PSAK 116.                         use assets are depreciated starting from the
        Sedangkan liabilitas sewa diukur pada nilai              date of application of PSAK 116. Meanwhile,
        kini dari pembayaran sewa yang belum                     lease liabilities are measured at the present
        dibayarkan pada tanggal tersebut dengan                  value of unpaid lease payments on that date
        menggunakan tingkat diskonto tertentu.                   using certain discount rate.

        Jumlah tercatat aset tetap dihentikan                    The carrying value of fixed assets is
        pengakuannya pada saat dilepaskan atau                   derecognized upon disposal or when no
        pada saat tidak ada manfaat ekonomis                     future economic benefits are expected from
        masa   depan   yang   diharapkan   dari                  its use.
        penggunaannya.

        Laba atau rugi yang timbul dari penghentian              Any gain or loss arising on derecognition of
        pengakuan aset diakui dalam laporan laba                 the assets is charged to profit or loss in the
        rugi pada tahun aset tersebut dihentikan                 year the assets is derecognized.
        pengakuannya.

Apparoval frinting                                       33                                             Paraf:


                                                        251
Page 280
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Biaya konstruksi aset tetap dikapitalisasi                  The costs of the construction of fixed assets
        sebagai     aset    dalam   penyelesaian.                   are capitalized as asset in progress.
        Penyusutan aset dimulai pada saat aset                      Depreciation of an asset begins when it is
        tersebut siap untuk digunakan, yaitu pada                   available for use, such as when it is in the
        saat aset tersebut berada pada lokasi dan                   location and condition necessary for it to be
        kondisi yang diinginkan agar aset siap                      capable of operating in the manner intended
        digunakan sesuai dengan keinginan dan                       by management.
        maksud manajemen.

        Aset dalam pembangunan dan pemasangan                       Assets under construction and installation
        dinyatakan sebesar biaya perolehan.                         are stated at cost.

        Nilai residu, estimasi masa manfaat, dan                    The residual values, estimated useful lives,
        metode penyusutan direviu dan disesuaikan,                  and depreciation method are reviewed and
        setiap akhir tahun, bila diperlukan.                        adjusted, at year end, if necessary.

 2.n. Aset Lain-lain                                           2.n. Other Assets
      Aset lain-lain antara lain terdiri dari biaya                 Other assets consist of prepaid expenses,
      dibayar dimuka, pendapatan yang akan                          accrued income, and foreclosed assets.
      diterima, dan Agunan Yang Diambil Alih
      (AYDA).

        Biaya dibayar dimuka diamortisasi selama                    Prepaid expenses are amortized over the
        masa manfaat dengan menggunakan                             useful life using the straight-line method.
        metode garis lurus. Agunan yang diambil alih                Foreclosed collaterals acquired in settlement
        sehubungan dengan penyelesaian piutang                      of sharia receivables and financing are
        dan pembiayaan syariah diakui sebesar nilai                 recognized at net realizable values (or sharia
        neto yang dapat direalisasi atau sebesar nilai              receivables and financing carrying amount,
        tercatat dari piutang dan pembiayaan                        the maximum amount which is customer
        syariah, maksimal sebesar nilai kewajiban                   liabilities. Net realizable value is the fair
        nasabah. Nilai neto yang dapat direalisasi                  value of the collateral after deducting the
        adalah nilai wajar agunan setelah dikurangi                 estimated costs of disposal. The excess in
        estimasi biaya pelepasan. Kelebihan saldo                   sharia receivables and financing balances
        piutang dan pembiayaan syariah, yang                        which has not been paid by debtors over the
        belum dilunasi oleh debitur diatas nilai dari               value of foreclosed assets is charged to
        agunan yang diambil alih, dibebankan                        allowance for possible losses on sharia
        sebagai penyelesaian bermasalah piutang                     receivables and financing in the current year.
        dan pembiayaan syariah pada tahun
        berjalan.

 2.o. Liabilitas Segera                                        2.o. Obligations due Immediately
      Liabilitas segera dicatat pada saat timbulnya                 Obligations due immediately are recorded at
      liabilitas atau diterima perintah dari pemberi                the time the obligations occurred or on
      amanat, baik dari masyarakat maupun dari                      receipt of transfer orders from customers or
      bank lain.                                                    other banks.

        Liabilitas segera disajikan sebesar total yang              Obligations due immediately are stated at
        akan dibayarkan atau diselesaikan.                          the amounts to be paid or settled.

 2.p. Simpanan Wadiah                                          2.p. Wadiah Deposits
      Simpanan wadiah merupakan simpanan                            Wadiah deposits represent other parties’
      pihak lain dalam bentuk giro wadiah dan                       funds in the form of wadiah current deposits
      tabungan      wadiah.   Simpanan      wadiah                  and wadiah savings deposits. Wadiah
      diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan                  deposits are classified as other financial
      lainnya dan diukur pada biaya perolehan.                      liabilities and measured at amortized cost.


Apparoval frinting                                        34                                            Paraf:


                                                         252
Page 281
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Giro wadiah digunakan sebagai instrumen                      Wadiah current deposits can be used as
        pembayaran dan dapat ditarik setiap saat                     payment instruments and are available for
        melalui cek dan bilyet giro, serta                           withdrawal at any time through check and
        mendapatkan       bonus   sesuai    dengan                   bilyet giro and may earn bonus based on
        kebijaksanaan Bank. Giro wadiah dinyatakan                   Bank’s policy. Wadiah current deposits are
        sebesar titipan pemegang giro di Bank.                       stated at the amount entrusted by
                                                                     depositors.

        Tabungan wadiah adalah simpanan dana                         Wadiah savings are customers’ deposits in
        nasabah pada Bank yang bersifat titipan dan                  the Bank that are held as a trust and can be
        penarikannya dapat dilakukan setiap saat.                    withdrawn at any time. For these deposits,
        Terhadap titipan tersebut, Bank tidak                        the Bank is not required to give any benefits
        dipersyaratkan untuk memberikan imbalan                      except in terms of voluntary bonuses.
        kecuali dalam bentuk pemberian bonus                         Wadiah savings are stated at the amount
        secara    sukarela.    Tabungan      wadiah                  payable to customers.
        dinyatakan sebesar liabilitas Bank.

 2.q. Simpanan dari Bank Lain                                 2.q. Deposits from Other Banks
      Simpanan dari bank lain adalah liabilitas                    Deposits from other banks represent
      Bank kepada bank lain dalam bentuk giro                      liabilities to other banks in the form of wadiah
      wadiah serta mendapatkan bonus sesuai                        current deposits and may earn bonus based
      dengan kebijakan Bank. Simpanan dari bank                    on the Bank’s policy. Deposits from other
      lain dinyatakan sebesar nilai liabilitas Bank                banks are stated at the amounts payable to
      kepada bank lain.                                            other banks.

 2.r.   Liabilitas kepada Bank Indonesia                      2.r.   Liabilities to Bank Indonesia
        Liabilitas kepada Bank Indonesia (“PaSBI”)                   Liability to Bank Indonesia (“PaSBI”) is
        merupakan        Pengelolaan      Likuiditas                 Liquidity Management Based on Bank
        Berdasarkan      Prinsip   Syariah    Bank                   Indonesia Sharia Principles. Bank Indonesia
        Indonesia. Bank Indonesia dan Bank                           and the Bank agreed to enter into a wakalah
        sepakat melakukan akad wakalah bil                           bil ististmar agreement for managing funds
        ististmar untuk pengelolaan dana dengan                      with collateral in the form of sharia securities.
        agunan berupa surat berharga syariah. Dana                   Funds received are recognized as liabilities
        yang diterima diakui sebagai liabilitas                      to Bank Indonesia. The Bank manages funds
        kepada Bank Indonesia. Bank melakukan                        for overall business investment activities
        pengelolaan dana untuk kegiatan investasi                    (mutlaqah), returns of managed funds and
        usaha secara keseluruhan (mutlaqah),                         payment of management results (ististmar)
        pengembalian      dana     kelolaan     dan                  are made at the time of settlement. Liabilities
        pembayaran hasil pengelolaan (ististmar)                     to Bank Indonesia are stated at the issuance
        dilakukan pada saat pelunasan. Liabilitas                    cash value received from sharia securities
        kepada Bank Indonesia dicatat sebesar nilai                  intervention instrument in a regular monetary
        tunai yang diterima dari suatu instrumen                     operation by Bank Indonesia.
        intervensi surat berharga syariah dalam
        suatu operasi moneter regular oleh Bank
        Indonesia.

 2.s.   Dana Syirkah Temporer                                 2.s.   Temporary Syirkah Funds
        Dana syirkah temporer merupakan investasi                    Temporary       syirkah   funds    represent
        dengan akad mudharabah mutlaqah dimana                       investments from other parties under
        pemilik dana (shahibul maal) memberikan                      mudharabah mutlaqah contract in which the
        kebebasan       kepada      pengelola    dana                owners of the funds (shahibul maal) entrust
        (mudharib), dalam hal ini adalah Bank,                       to the fund manager (mudharib) in managing
        dalam pengelolaan investasinya. Investasi                    the     investments.    Temporary     syirkah
        tidak terikat terdiri dari deposito berjangka                funds     consist    of  mudharabah      time
        mudharabah, tabungan mudharabah, dan                         deposits,     mudharabah     savings,     and
        giro mudharabah.                                             mudharabah current account.

Apparoval frinting                                       35                                                 Paraf:


                                                        253
Page 282
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                               PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                      NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                           (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                              December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Deposito berjangka mudharabah merupakan                       Mudharabah time deposits represent other
        investasi yang hanya bisa ditarik pada waktu                  parties' funds that can be withdrawn at
        tertentu sesuai dengan perjanjian antara                      specific maturity dates based on the
        pemegang deposito berjangka mudharabah                        agreement between depositors and the
        dengan      Bank.    Deposito      berjangka                  Bank. Mudharabah time deposits are stated
        mudharabah dinyatakan sebesar nilai                           at nominal values based on agreements
        nominal sesuai dengan perjanjian antara                       between the depositors and the Bank.
        pemegang deposito berjangka dengan Bank.

        Tabungan mudharabah merupakan investasi                       Mudharabah savings deposits represent
        yang hanya bisa ditarik sesuai dengan                         other parties' funds that can be withdrawn
        persyaratan tertentu yang disepakati.                         under certain conditions. Mudharabah
        Tabungan mudharabah dinyatakan sebesar                        savings deposits are stated at the amount
        nilai investasi pemegang tabungan di Bank.                    deposited by depositors at the Bank.

        Giro mudharabah merupakan investasi yang                      Mudharabah current account deposits
        hanya bisa ditarik pada waktu tertentu sesuai                 represent other parties' funds that can be
        dengan perjanjian antara pemegang giro                        withdrawn at specific maturity dates based
        mudharabah        dengan      Bank.      Giro                 on the agreement between depositors and
        mudharabah dinyatakan sebesar nilai                           the Bank. Current account deposits are
        nominal sesuai dengan perjanjian antara                       stated at nominal values based on
        pemegang giro mudharabah dengan Bank.                         agreements between the depositors and the
                                                                      Bank.

        Dana syirkah temporer tidak dapat                             Temporary syirkah fund cannot be classified
        digolongkan sebagai liabilitas. Hal ini karena                as liability. This was due to the Bank does
        Bank       tidak     berkewajiban        untuk                not have any liability to return the initial fund
        mengembalikan jumlah dana awal dari                           to the owners, except for losses due to the
        pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau                    Bank’s management negligence or default of
        wanprestasi ketika mengalami kerugian. Di                     loss is incurred. On the other hand,
        sisi lain dana syirkah temporer tidak dapat                   temporary syirkah fund cannot be classified
        digolongkan      sebagai    ekuitas     karena                as shareholders’ equity, because of the
        mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik                       maturity period and the depositors do not
        dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang                     have the same rights as the shareholders’
        sama dengan pemegang saham seperti hak                        such as voting rights and the rights of
        pemungutan suara dan hak atas realisasi                       realized gain from current assets and non-
        keuntungan yang berasal dari aset lancar                      investment accounts.
        dan aset non-investasi.

        Pemilik dana syirkah temporer mendapatkan                     The owner of temporary syirkah funds
        imbalan bagi hasil sesuai dengan nisbah                       receives a return from the profit sharing
        yang ditetapkan.                                              based on a predetermined ratio.

 2.t.   Penurunan Nilai Aset Non-Keuangan                      2.t.   Impairment of Non-Financial Assets
        Penerapan PSAK 236 tentang Penurunan                          The adoption of PSAK 236 about Impairment
        Nilai Aset, tidak memiliki dampak yang                        of Asset, has no significant impact on the
        signifikan pada laporan keuangan dan                          financial reporting and disclosures in the
        pengungkapan dalam laporan keuangan.                          financial statements.




Apparoval frinting                                        36                                                 Paraf:


                                                         254
Page 283
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Pada setiap akhir periode pelaporan, Bank                   The Bank assesses at the end of each
        menilai apakah terdapat indikasi suatu aset                 reporting period whether there is an
        mengalami penurunan nilai. Jika terdapat                    indication that an asset may be impaired. If
        indikasi tersebut atau pada saat pengujian                  any such indication exists, or when annual
        penurunan nilai aset diperlukan, maka Bank                  impairment testing for an asset is required,
        membuat estimasi formal atas nilai aset yang                the Bank makes an estimate of the asset’s
        dapat terpulihkan tersebut.                                 recoverable amount.

        Rugi penurunan nilai diakui sebagai rugi                    Impairment losses are recognized as a loss
        tahun berjalan.                                             for the current year..

        Rugi penurunan nilai akan dipulihkan jika                   An impairment loss is reversed if there has
        terdapat perubahan dalam taksiran yang                      been a change in the estimate used to
        digunakan untuk menentukan nilai aset                       determine the recoverable amount of a
        non-keuangan      yang    dapat    dipulihkan               non-financial asset. An impairment loss is
        (recoverable amount). Rugi penurunan nilai                  only reversed to the extent that the non-
        hanya akan dipulihkan hingga sebatas nilai                  financial asset’s carrying amount does not
        tercatat aset non-keuangan tidak boleh                      exceed the recoverable amount, nor exceed
        melebihi nilai terpulihkannya maupun nilai                  the carrying amount that would have been
        tercatat yang seharusnya diakui, setelah                    determined,       net  of  depreciation   or
        dikurangi depresiasi atau amortisasi, jika                  amortization, if no impairment loss of non-
        tidak ada pengakuan rugi penurunan nilai                    financial assets has been recognized.
        aset    non-keuangan.      Pembalikan     rugi              Reversal of an impairment loss is recognized
        penurunan nilai diakui dalam laba rugi.                     in the profit or loss.

        Manajemen berkeyakinan bahwa tidak ada                      Management believes that there is no
        indikasi penurunan potensial atas nilai aset                indication of potential impairment in values of
        non-keuangan pada tanggal 31 Desember                       non-financial assets as of December 31,
        2024 dan 2023.                                              2024 and 2023.

 2.u. Liabilitas Imbalan Kerja                                 2.u. Employee Benefits Obligation
      Bank menerapkan PSAK 219, “Imbalan                            Bank apply SFAS 219, “Employee Benefit”.
      Kerja”.

        Imbalan kerja jangka pendek                                 Short-term employee benefits
        Imbalan kerja jangka pendek seperti upah,                   Short-term employee benefits such as
        iuran jaminan sosial, cuti jangka pendek,                   wages, social security contributions, short-
        bonus dan imbalan non-moneter lainnya                       term compensated leaves, bonuses and
        diakui selama periode jasa diberikan.                       other non-monetary benefits are recognized
        Imbalan kerja jangka pendek dihitung                        during the period when services have been
        sebesar jumlah yang tidak didiskontokan.                    rendered. Short-term employee benefits are
                                                                    measured using undiscounted amounts.

        Program pensiun iuran pasti                                 Defined contribution plan
        Iuran kepada dana pensiun sebesar                           Contribution payable to a pension fund
        persentase tertentu gaji pegawai yang                       equivalent to a certain percentage of salaries
        menjadi peserta program pensiun iuran pasti                 for qualified employees under the Bank’s
        Bank. Iuran dicadangkan dan diakui sebagai                  defined contribution plan is accrued and
        biaya ketika jasa telah diberikan oleh                      recognized as expense when services have
        pegawai-pegawai          tersebut      dan                  been rendered by qualified employees and
        pembayarannya dikurangkan dari utang                        actual payments are deducted from the
        iuran. Iuran terutang dihitung berdasarkan                  contribution payable. Contribution payable is
        jumlah yang tidak didiskontokan.                            measured using undiscounted amounts.




Apparoval frinting                                        37                                             Paraf:


                                                         255
Page 284
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                               PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                      NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                           (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                              December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Program imbalan pasti dan imbalan kerja                        Defined benefit plan and other long-term
        jangka panjang lainnya                                         employee benefits
        Imbalan pasca-kerja dan imbalan jangka                         The post-employment benefits and other
        panjang lainnya seperti cuti besar diakui                      long-term employee benefits such as grand
        sebagai biaya ketika jasa telah diberikan                      leaves are recognized as expense when
        oleh pegawai yang memenuhi syarat.                             services have been rendered by qualified
        Imbalan kerja ditentukan berdasarkan                           employees. The benefits are determined
        peraturan Bank dan Undang-Undang Cipta                         based on Bank regulations and Labor Law
        Kerja No. 11 Tahun 2020 tanggal 2                              No. 11 of 2020 dated November 2, 2021.
        November 2021.                                                 .
        Imbalan pasca-kerja dan imbalan kerja                          The post-employment benefits and other
        jangka panjang lainnya secara aktuaris                         long-term employee benefits are actuarially
        ditentukan berdasarkan metode Projected                        determined using the Projected Unit Credit
        Unit Credit.                                                   Method.
        Pengukuran kembali atas liabilitas (aset)                      Remeasurement of net defined benefit
        imbalan pasti neto, yang diakui sebagai                        liabilities (assets), which is recognized as
        penghasilan komprehensif lain, terdiri atas:                   other comprehensive income, consist of:
         (i) Keuntungan dan kerugian aktuarial;                        (i) Actuarial gains and losses;
         (ii) Imbal hasil atas aset program tidak                      (ii) Return on plan assets excluding amounts
               termasuk jumlah yang dimasukkan                              that included in net interest on liabilities
               dalam bunga neto atas liabilitas (aset);                     (assets); and
               dan
         (iii) Setiap perubahan dampak batas aset,                     (iii) The changes in the impact of the asset
               tidak termasuk jumlah yang dimasukkan                         ceiling, excluding amounts that included
               dalam bunga neto atas liabilitas (aset).                      in net interest on liabilities (assets).
        Pengukuran kembali atas liabilitas (aset)                      Remeasurement of net defined benefit
        imbalan pasti neto, yang diakui sebagai                        liabilities (assets), which is recognized as
        penghasilan      komprehensif  lain tidak                      other comprehensive income are not
        direklasifikasi ke laba rugi pada periode                      reclassified to profit or loss in subsequent
        berikutnya.                                                    periods.
        Untuk imbalan kerja jangka panjang lain atas                   For other long-term employee benefits over
        biaya jasa kini, biaya bunga neto atas                         the current service cost, net interest on net
        liabilitas (aset) imbalan pasti neto, dan                      defined benefit liabilities (assets), and the
        pengukuran kembali liabilitas (aset) imbalan                   remeasurement of net defined benefit liability
        pasti neto langsung diakui pada laporan laba                   (asset)    obligations      are    recognized
        rugi dan penghasilan komprehensif lain                         immediately in the current year statement of
        tahun berjalan.                                                profit or loss and other comprehensive
                                                                       income.
        Biaya jasa lalu diakui sebagai beban pada                      All past service costs are recognised at the
        tanggal yang lebih awal antara ketika                          earlier of when the amendment or
        amandemen atau kurtailmen program terjadi,                     curtailment occurs, and when the related
        dan ketika biaya restrukturisasi atau                          restructuring or termination costs are
        pesangon diakui, sehingga biaya jasa lalu                      recognized, as a result, unvested past
        yang belum vested tidak lagi dapat                             service cost can no longer be deferred and
        ditangguhkan dan diakui selama periode                         recognised over the future vesting period.
        vesting masa depan.

 2.v.   Pendapatan Pengelola Dana oleh Bank                     2.v.   Revenue from Fund Management by the
        sebagai Mudharib                                               Bank as Mudharib
        Pendapatan pengelola dana oleh Bank                            Revenue from fund management by the
        sebagai mudharib terdiri dari pendapatan                       Bank as mudharib consists of revenue from
        atas transaksi jual beli murabahah,                            murabahah transactions and revenue
        pendapatan bagi hasil (mudharabah dan                          sharing (mudharabah and musyarakah),

Apparoval frinting                                         38                                                 Paraf:


                                                          256
Page 285
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        musyarakah), pendapatan sewa (ijarah), dan                 rental income (ijarah), and other main
        pendapatan operasi utama lainnya.                          operating income.

        Pendapatan margin murabahah dan sewa                       Margin income from murabahah and revenue
        (ijarah) diakui pada saat terjadinya, apabila              from ijarah are recognized when incurred, if
        akad berakhir pada periode laporan                         the contract ends at the same financial
        keuangan yang sama; atau selama periode                    period; or during the period of the contract in
        akad secara proporsional apabila akad                      proportion if the contract exceeds one
        melampaui satu periode laporan keuangan.                   financial reporting period.

        Pendapatan murabahah diakui secara akrual                  Murabahah revenue are recognized on
        menggunakan metode tingkat imbal hasil                     accrual basis using the effective rate of
        efektif. Pendapatan ijarah diakui selama                   return method. Revenue from ijarah is
        masa akad secara proporsional.                             recognized proportionally during period of
                                                                   the contract.

        Pendapatan usaha mudharabah diakui                         Revenue from mudharabah is recognized
        dalam periode terjadinya hak bagi hasil                    during the period of profit sharing in
        sesuai nisbah yang disepakati dan tidak                    accordance with the agreed revenue sharing
        diperkenankan mengakui pendapatan dari                     ratio, and recognition of revenues based on
        proyeksi hasil usaha. Kerugian akibat                      projected result is not allowed. Loss occurred
        kelalaian atau kesalahan pengelola dana                    due to regligence of mudharib is charged to
        dibebankan pada pengelola dana dan tidak                   mudharib and does not reduce the
        mengurangi investasi mudharabah.                           mudharabah investment.
        Pendapatan usaha musyarakah yang                           Revenue from musyarakah distributed to an
        menjadi hak mitra aktif diakui sebesar                     active partner is recognized in accordance
        haknya sesuai dengan kesepakatan atas                      with the agreement on musyarakah revenue.
        pendapatan usaha musyarakah. Sedangkan                     Revenue distributed to a passive partner is
        pendapatan usaha untuk mitra pasif diakui                  recognized as right of the passive partner to
        sebagai hak pihak mitra pasif atas bagi hasil              revenue sharing and liability.
        dan liabilitas.

        Pendapatan operasional utama lainnya                       Other main operating income consists of
        terdiri dari pendapatan dari Fasilitas                     income derived from Bank Indonesia Sharia
        Simpanan       Bank    Indonesia    Syariah,               Deposits Facilities, placements with other
        pendapatan dari penempatan pada bank                       sharia banks, and revenue sharing from
        syariah lain, dan pendapatan bagi hasil surat              sharia securities. Other main operating
        berharga syariah. Pendapatan operasi                       income is recognized upon collection (cash
        utama lainnya diakui pada saat diterima                    basis).
        (cash basis).

 2.w. Hak Pihak Ketiga atas Bagi Hasil Dana                   2.w. Third Parties Share on Returns of
      Syirkah Temporer                                             Temporary Syirkah Funds
      Hak pihak ketiga atas bagi hasil dana syirkah                Third parties’ share on returns of temporary
      temporer merupakan bagian bagi hasil milik                   syirkah funds represents third parties’ share
      pihak ketiga yang didasarkan pada prinsip                    on the income of the Bank derived from
      mudharabah mutlaqah atas pengelolaan                         managing of such funds by the Bank under
      dana mereka oleh Bank. Pendapatan yang                       mudharabah mutlaqah principles. The profit
      dibagikan adalah pendapatan yang telah                       sharing is distributed on the cash basis.
      diterima (cash basis).

        Pembagian     hasil    usaha     dilakukan                 The distribution of revenue is based on profit
        berdasarkan prinsip bagi hasil usaha yaitu                 sharing scheme that is the bank’s gross
        dari pendapatan bank yang diterima berupa                  profit.
        laba kotor.

Apparoval frinting                                       39                                             Paraf:


                                                        257
Page 286
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Pendapatan margin dan bagi hasil atas                        Margin income and profit sharing on
        pembiayaan yang diberikan dan atas aset                      financing facilities and other earning assets
        produktif lainnya akan dibagikan kepada                      for distribution to fund owners and the Bank
        nasabah penyimpan dana dan Bank dihitung                     are computed proportionally based on the
        secara proporsional sesuai dengan alokasi                    allocation of funds from owners and the
        dana nasabah dan Bank yang dipakai dalam                     Bank, which are used in the financing
        pembiayaan yang diberikan dan aset                           facilities and other earning assets. The total
        produktif     lainnya   yang     disalurkan.                 available margin income and profit sharing
        Selanjutnya, total pendapatan margin dan                     available to the customer is then divided into
        bagi hasil yang tersedia untuk nasabah                       savers and depositors as shahibul maal and
        tersebut     kemudian   dibagihasilkan    ke                 Bank as mudharib according to the portion of
        nasabah penabung dan deposan sebagai                         the profit share ratio that has been mutually
        shahibul maal dan Bank sebagai mudharib                      agreed upon. Customer that demand deposit
        sesuai porsi nisbah bagi hasil yang telah                    and savings deposits under wadiah contract
        disepakati sebelumnya. Nasabah yang                          can be granted as bonuses according tot the
        menyimpan tabungan dan giro dengan akad                      Bank’s policy. Margin income and profit
        wadiah dapat diberikan bonus sesuai                          sharing from financing facilities and other
        dengan kebijakan Bank. Pendapatan margin                     earning assets using the Bank’s funds are
        dan bagi hasil dari pembiayaan dan aset                      entirely recognized by the Bank, including
        produktif lainnya yang memakai dana Bank,                    income from Bank’s fee-based investments.
        seluruhnya menjadi milik Bank, termasuk
        pendapatan dari investasi Bank berbasis
        imbalan.

 2.x.   Pengakuan Pendapatan Provisi dan                      2.x.   Recognition of Fee and Commission
        Komisi                                                       Income
        Pendapatan provisi dan komisi yang                           Fees and commissions income, which are
        berkaitan  langsung     dengan  kegiatan                     directly related to financing activities with
        pembiayaan secara syariah diakui sebagai                     sharia principle, are recognized as income
        pendapatan pada saat diterima.                               upon receipt.

        Pendapatan provisi dan komisi total tertentu                 Fees and commission which is a certain
        yang     berkaitan     langsung     dengan                   amount directly related to the financing
        pembiayaan dan/atau mempunyai jangka                         and/or related to a specific period, are
        waktu     tertentu,   ditangguhkan       dan                 deferred and amortized on a straight line
        diamortisasi berdasarkan metode garis lurus                  method over the term. Balance of fees and
        sesuai dengan jangka waktunya. Saldo                         commissions in connection with the financing
        provisi dan komisi sehubungan dengan                         which was completed prior to maturity are
        pembiayaan yang diselesaikan sebelum                         recognized as income or expense in the
        jatuh tempo diakui sebagai pendapatan atau                   settlement.
        beban pada saat penyelesaian.

        Provisi dan komisi lainnya diluar yang                       Other fees and commissions outside those
        dijelaskan di atas diakui pada saat transaksi                described above are recognized at the
        dilakukan.                                                   transaction date.

 2.y.   Transaksi dengan Pihak-pihak Berelasi                 2.y.   Transactions with Related Parties
        Dalam menjalankan usahanya, Bank dan                         In the normal course of its business, the
        entitas anak melakukan transaksi dengan                      Bank and its subsidiaries enters into
        pihak-pihak    berelasi   seperti    yang                    transactions with related parties which are
        didefinisikan dalam PSAK 224 tentang                         defined under PSAK 224, “Related Party
        “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”.                         Disclosures”.




Apparoval frinting                                       40                                              Paraf:


                                                        258
Page 287
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Yang dimaksud dengan pihak yang berelasi                    The meaning of a related party is a person or
        adalah orang atau entitas yang berelasi                     entity that is related to a reporting entity as
        dengan entitas pelapor sebagai berikut:                     follow:
        a) Orang atau anggota keluarga terdekat                      a) A person or a close member of that
            mempunyai relasi dengan entitas                               person’s family is related to a reporting
            pelapor jika orang tersebut:                                  entity if that person:
            1. memiliki        pengendalian         atas                 1. has control or joint control over the
               pengendalian bersama atas entitas                             reporting entity;
               pelapor;
            2. memiliki pengaruh signifikan atas                       2. has significant influence over the
               entitas pelapor; atau                                        reporting entity; or
            3. merupakan        personil    manajemen                  3. member of the key management
               kunci entitas pelapor atau entitas                           personnel of the reporting entity or or
               induk dari entitas pelapor.                                  a parent of the reporting entity.
         b) Satu entitas berelasi dengan entitas                     b) An entity is related to the reporting entity
            pelapor jika memenuhi salah satu hal                        if any of the following conditions applies:
            berikut:
            1. entitas dan entitas pelapor adalah                       1. the entity and the reporting entity are
               anggota dari kelompok usaha yang                            members of the same group and its
               sama (artinya entitas induk, entitas                        subsidiaries (which means that each
               anak, dan entitas anak berikutnya                           parent,    subsidiary     and    fellow
               terkait dengan entitas lainnya);                            subsidiary is related to the others);
            2. satu entitas adalah entitas asosiasi                     2. one entity is an associate or joint
               atau ventura bersama dari entitas lain                      venture of the other entity (or an
               (atau entitas asosiasi atau ventura                         associate or joint venture of a
               bersama yang merupakan anggota                              member of a group and its
               suatu kelompok usaha, dimana                                subsidiaries of which the other entity
               entitas     lain     tersebut     adalah                    is a member);
               anggotanya);
            3. kedua entitas tersebut adalah ventura                    3. both entities are joint ventures of the
               bersama dari pihak ketiga yang                              same third party;
               sama;
            4. satu entitas adalah ventura bersama                      4. one entity is a joint venture of a third
               dari entitas ketiga dan entitas yang                        entity and the other entity is an
               lain adalah entitas asosiasi dari                           associate of the third entity;
               entitas ketiga;
            5. entitas    tersebut      adalah    suatu                 5. the entity is a post-employment
               program imbalan pascakerja untuk                            benefit plan for the benefit of
               imbalan kerja dari salah satu entitas                       employees of either the reporting
               pelapor atau entitas yang terkait                           entity or an entity related to the
               dengan entitas pelapor. Jika entitas                        reporting entity. If the reporting entity
               pelapor      adalah      entitas    yang                    is itself such a plan, the sponsoring
               menyelenggarakan program tersebut,                          employers are also related to the
               maka entitas sponsor juga berelasi                          reporting entity;
               dengan entitas pelapor;
            6. entitas yang dikendalikan atau                           6. the entity is controlled or jointly
               dikendalikan bersama oleh orang                             controlled by a person identified in
               yang diidentifikasi dalam huruf (a);                        (a);
            7. orang yang diidentifikasi dalam huruf                    7. a person identified in (a)(i) has
               (a)(i) memiliki pengaruh signifikan                         significant influence over the entity or
               atas entitas atau merupakan personil                        is a member of the key management
               manajemen kunci entitas (atau                               personnel of the entity (or of a parent
               entitas induk dari entitas); atau                           of the entity); or




Apparoval frinting                                          41                                            Paraf:


                                                           259
Page 288
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


            8. entitas, atau anggota dari kelompok                       8. the entity, or any member of a group
               dimana entitas merupakan bagian                              of which it is a part, provides key
               dari kelompok tersebut, menyediakan                          management personnel services to
               jasa personil manajemen kunci                                the reporting entity or to the parent of
               kepada entitas pelapor atau kepada                           the reporting entity.
               entitas induk dari entitas pelapor.

        Seluruh transaksi dan saldo yang material                    All material transactions and balances with
        dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan                      related parties are disclosed in the relevant
        dalam catatan atas laporan keuangan yang                     notes to the financial statements and the
        relevan dan rinciannya telah disajikan dalam                 details have been presented in Note 34.
        Catatan 34.

 2.z.   Informasi Segmen                                      2.z.   Segment Information
        Segmen adalah komponen yang dapat                            A segment is a distinguishable component of
        dibedakan dari Bank yang terlibat baik dalam                 the Bank that is engaged either in providing
        menyediakan      produk-produk       tertentu                certain products (business segment), or in
        (segmen usaha), atau dalam menyediakan                       providing products within a particular
        produk dalam lingkungan ekonomi tertentu                     economic      environment        (geographical
        (segmen geografis), yang memiliki risiko dan                 segment), which is subject to risks and
        imbalan yang berbeda dari segmen lainnya.                    rewards that are different from those of other
                                                                     segments.

        Pendapatan, beban, hasil, asset, dan                         Segment revenue, expenses, results, assets,
        liabilitas segmen termasuk hal-hal yang                      and liabilities include items directly
        dapat diatribusikan secara langsung kepada                   attributable to a segment as well as those
        suatu segmen serta hal-hal yang dapat                        that can be allocated on a reasonable basis
        dialokasikan dengan dasar yang memadai                       to that segment.
        untuk segmen tersebut.

 2.aa. Sewa                                                   2.aa. Lease
       PSAK 116 menggantikan PSAK 30: “Sewa”                        PSAK 116 replace PSAK 30: "Leases",
       yang mensyaratkan Bank sebagai pihak                         which requires the Bank as the lessee to
       penyewa mengakui aset hak-guna dan                           recognize right-of-use assets and lease
       liabilitas sewa terkait dengan transaksi sewa                liabilities related to leases transaction that
       yang sebelumnya diklasifikasikan sebagai                     were previously classified as operating
       sewa operasi berdasarkan PSAK 30, kecuali                    leases under PSAK 30, except for short-term
       atas sewa jangka pendek atau sewa dengan                     leases or leases with low-value assets.
       aset yang bernilai rendah.

        Bank telah menerapkan PSAK 116                               Bank has implemented PSAK 116 using a
        menggunakan pendekatan retrospektif yang                     modified retrospective approach without
        dimodifikasi tanpa penyajian kembali periode                 restating the comparative period. Lease
        komparatif. Liabilitas sewa diukur pada nilai                liabilities are measured at the present value
        kini dari sisa pembayaran sewa yang                          of the remaining lease payments, which are
        didiskontokan dengan menggunakan suku                        discounted using the Bank's incremental loan
        bunga pinjaman inkremental Bank pada                         interest rate as of January 1, 2021.
        tanggal 1 Januari 2021.

        Pada tanggal penerapan awal, Bank juga                       At the initial implementation date, Bank also
        menggunakan beberapa kebijakan praktis                       adopted the following practical policies:
        sebagai berikut:
        • Menggunakan tingkat diskonto tunggal                       • Using a single discount rate on lease
          pada portofolio sewa dengan karakteristik                    portfolios with fairly similar characteristics;
          yang cukup serupa;


Apparoval frinting                                       42                                                 Paraf:


                                                        260
Page 289
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


       • Mengandalkan penilaian sebelumnya                           • Rely on previous assessments of whether
         tentang apakah sewa memberatkan                               leases are onerous as an alternative to
         sebagai alternatif untuk melakukan                            undertaking an impairment review, that
         peninjauan penurunan nilai, bahwa tidak                       there are no aggravating contracts as of
         ada kontrak yang memberatkan pada                             January 1, 2021;
         1 Januari 2021;
       • Memilih tidak menerapkan persyaratan                        • Opting out of the requirement for leases
         untuk sewa yang masa sewanya berakhir                         whose leases expire within 12 months
         dalam 12 bulan dari tanggal penerapan                         from the date of initial application. Record
         awal. Mencatat sewa tersebut dengan                           these leases in the same manner as
         cara yang sama dengan sewa jangka                             short-term leases and include the
         pendek dan memasukkan biaya yang                              associated with those leases in the
         terkait dengan sewa tersebut dalam                            disclosure of short-term lease expenses
         pengungkapan beban sewa jangka                                in the annual reporting period covering
         pendek dalam periode pelaporan tahunan                        the date of initial application.
         yang mencakup tanggal penerapan awal.

        Bank mengakui liabilitas sewa, sebagai                       Bank recognised a lease liability, being the
        pembayaran sewa yang tersisa termasuk                        remaining      lease     payments      including
        atas      opsi    perpanjangan      dimana                   extensions options where renewal is
        perpanjangan hampir dapat dipastikan,                        reasonably certain, discounted using the
        didiskontokan menggunakan tingkat margin                     incremental borrowing rate at the date of
        pinjaman     inkremental    pada    tanggal                  initial application. Meanwhile, rights of use
        penerapan awal. Sedangkan aset hak-guna                      assets include the amount of lease liabilities
        mencakup jumlah liabilitas sewa yang diakui,                 recognized, initial direct costs paid, recovery
        biaya langsung awal yang dibayarkan, biaya                   costs, and lease payments made on or
        pemulihan, dan pembayaran sewa yang                          before the start date of the lease, less rental
        dilakukan pada atau sebelum tanggal mulai                    incentives received. Rights of use assets are
        sewa, dikurangi insentif sewa yang diterima.                 depreciated using the straight-line method
        Aset hak-guna disusutkan dengan metode                       over the shorter period between the lease
        garis lurus selama jangka waktu yang lebih                   term and the estimated useful life of the
        pendek antara masa sewa dengan estimasi                      asset.
        masa manfaat aset.

        Beban keuangan dicatat dalam laporan laba                    Finance expense is recorded in the
        rugi. Aset sewa (disajikan sebagai bagian                    statement of profit or loss. Leased assets
        aset tetap) disusutkan selama jangka waktu                   (presented under fixed assets) are
        yang lebih pendek antara umur manfaat aset                   depreciated over the shorter of the estimated
        sewa dan periode masa sewa, jika tidak ada                   useful life of the assets and the lease term, if
        kepastian yang memadai bahwa Bank akan                       there is no reasonable certainty that Bank
        mendapatkan hak kepemilikan pada akhir                       will obtain ownership by the end of the lease
        masa sewa.                                                   term.

 2.bb. Pajak Penghasilan                                       2.bb. Income Tax
       Beban pajak tahun berjalan ditetapkan                         Current tax expense is provided based on
       berdasarkan taksiran penghasilan kena                         the estimated taxable income for the current
       pajak tahun berjalan. Aset dan liabilitas pajak               year. Deferred tax assets and liabilities are
       tangguhan diakui atas perbedaan temporer                      recognized     for     temporary    differences
       aset dan liabilitas antara pelaporan                          between the financial and the tax bases of
       komersial dan pajak pada setiap tanggal                       assets and liabilities at each reporting date.
       pelaporan.




Apparoval frinting                                        43                                               Paraf:


                                                         261
Page 290
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                  NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                       (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Aset pajak tangguhan diakui untuk seluruh                Deferred tax assets are recognized for all
        perbedaan temporer yang boleh dikurangkan                deductible temporary differences and carry
        dan saldo rugi fiskal yang belum                         forward of unused tax losses to the extent
        dikompensasikan,      sepanjang        besar             that it is probable that future taxable profits
        kemungkinan perbedaan temporer yang                      will be available against which the deductible
        boleh dikurangkan dan saldo rugi fiskal yang             temporary differences and carry forward of
        belum      digunakan     tersebut      dapat             unused tax losses can be utilized.
        dimanfaatkan untuk mengurangi laba fiskal
        pada masa yang akan datang.

        Jumlah tercatat aset pajak tangguhan                     The carrying amount of deferred tax assets
        ditelaah pada setiap tanggal neraca dan nilai            is reviewed at each reporting date and
        tercatat aset pajak tangguhan tersebut                   reduced to the extent that it is no longer
        diturunkan apabila tidak lagi terdapat                   probable that sufficient taxable profits will be
        kemungkinan besar bahwa laba fiskal yang                 available to compensate all or part of the
        memadai        akan      tersedia     untuk              benefit of the deferred tax assets.
        mengkompensasi sebagian atau semua
        manfaat aset pajak tangguhan.

        Aset dan kewajiban pajak tangguhan diukur                Deferred tax assets and liabilities are
        berdasarkan tarif pajak yang akan berlaku                measured at the tax rates that are expected
        pada tahun saat aset direalisasikan atau                 to applied to the year when the asset is
        liabilitas diselesaikan berdasarkan peraturan            realized or the liability is settled based on tax
        perpajakan yang berlaku atau yang telah                  laws that have been enacted or substantively
        secara substantif telah diberlakukan pada                enacted as of the statement financial position
        tanggal laporan posisi keuangan.                         date.

        Pengaruh pajak terkait dengan penyisihan                 The related tax effects of the provisions for
        untuk     dan/atau     pembalikan seluruh                and/or reversals of all temporary differences
        perbedaan temporer selama tahun berjalan,                during the year, including the effect of
        termasuk pengaruh perubahan tarif pajak,                 change in tax rates, are recognized as
        diakui sebagai “Manfaat/(Beban) Pajak                    “Income Tax Benefit (Expense), Deferred”
        Penghasilan, Tangguhan” dan termasuk                     and included in the determination of net profit
        dalam laba atau rugi neto tahun berjalan,                or loss for the year, except to the extent that
        kecuali untuk transaksi-transaksi yang                   they relate to items previously charged or
        sebelumnya telah langsung dibebankan atau                credited to equity.
        dikreditkan ke ekuitas.

        Perubahan terhadap liabilitas pajak diakui               Amendment to tax obligation is recorded
        pada saat surat ketetapan pajak diterima,                when an assessment letter is received or, if
        atau apabila diajukan keberatan dan atau                 objected to or appealed against by the Bank,
        banding oleh Bank, pada saat telah ada                   when the result of such appeal or objection is
        keputusan atas banding dan atau keberatan                determined.
        tersebut.

        Aset dan liabilitas atas pajak tangguhan dan             Assets and liabilities on deferred tax and
        pajak kini dapat saling hapus apabila                    current tax can be offset if there is a legal
        terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk                enforceable right to offset.
        melakukan saling hapus.




Apparoval frinting                                       44                                             Paraf:


                                                        262
Page 291
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                       NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                            (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 3.     Sumber Ketidakpastian Estimasi dan                    3.      Source of Estimation Uncertainly and
        Pertimbangan Akuntansi yang Penting                           Critical Accounting Judgements

 3.a.   Pertimbangan                                          3.a.    Judgements
        Pertimbangan berikut ini dibuat oleh                          The following judgments are made by
        manajemen dalam rangka penerapan                              management in the process of applying
        kebijakan akuntansi Bank yang memiliki                        Bank’s accounting policies that have the
        pengaruh paling signifikan atas total yang                    most significant effects on the amounts
        diakui dalam laporan keuangan:                                recognized in the financial statements:

        Klasifikasi instrumen keuangan                                Classification of financial instruments
        Bank menetapkan klasifikasi atas aset                         The Bank determines the classifications of
        dan     liabilitas tertentu  sebagai aset                     certain assets and liabilities as financial
        keuangan dan liabilitas keuangan dengan                       assets and financial liabilities by judging if
        mempertimbangkan bila definisi yang                           they meet the definition set forth in
        ditetapkan PSAK 239 dipenuhi.                                 PSAK 239.

        Dengan demikian, aset keuangan dan                            Accordingly, the financial assets and
        liabilitas keuangan diakui sesuai dengan                      financial liabilities are accounted for in
        kebijakan      akuntansi   Bank    seperti                    accordance with the Bank’s accounting
        diungkapkan pada Catatan 2.                                   policies disclosed in Note 2.

        Penyisihan kerugian aset produktif                            Provision for possible losses on earnings
                                                                      assets
        Bank mengevaluasi akun tertentu jika                          The Bank evaluates specific accounts where
        terdapat informasi bahwa nasabah yang                         it has information that certain customers are
        bersangkutan      tidak   dapat    memenuhi                   unable to meet their financial obligations. In
        kewajiban keuangannya. Dalam hal tersebut,                    these cases, the Bank uses judgment, based
        Bank mempertimbangkan, berdasarkan fakta                      on     the   best    available    facts   and
        dan situasi yang tersedia, termasuk namun                     circumstances, including but not limited to,
        tidak terbatas pada, jangka waktu hubungan                    the length of its relationship with the
        dengan nasabah dan status pembiayaan dari                     customer and the customer’s current
        nasabah berdasarkan catatan pembiayaan                        financing status based on third party
        dari pihak ketiga dan faktor pasar yang telah                 financing reports and known market factors,
        diketahui, untuk mencatat provisi yang                        to record specific provisions for customers
        spesifik atas total piutang nasabah guna                      against amounts due to reduce its receivable
        mengurangi total piutang yang diharapkan                      amounts that Bank expects to collect. These
        dapat diterima oleh Bank. Provisi yang                        specific provisions are re-evaluated and
        spesifik   ini   dievaluasi    kembali   dan                  adjusted as additional information received
        disesuaikan jika tambahan informasi yang                      affects the amounts of provision for possible
        diterima mempengaruhi total penyisihan                        losses on earnings assets.
        kerugian aset produktif.

 3.b. Estimasi dan asumsi                                     3.b. Estimates and assumptions
      Asumsi       utama     masa      depan    dan                The key assumptions concerning the future
      ketidakpastian sumber estimasi utama yang                    and other key sources of estimation
      lain pada tanggal pelaporan yang memiliki                    uncertainty at the reporting date, that have a
      risiko signifikan bagi penyesuaian yang                      significant risk of causing a material
      material terhadap nilai tercatat aset dan                    adjustment to the carrying amounts of assets
      liabilitas untuk tahun berikutnya diungkapkan                and liabilities within the next financial year,
      di bawah ini. Bank mendasarkan asumsi dan                    are described below. The Bank based its
      estimasi pada parameter yang tersedia pada                   assumptions and estimates on parameters
      saat laporan keuangan disusun. Asumsi dan                    available when the financial statements were
      situasi mengenai perkembangan masa                           prepared. Existing circumstances and
      depan mungkin berubah akibat perubahan                       assumptions about future developments


Apparoval frinting                                       45                                               Paraf:


                                                        263
Page 292
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        pasar atau situasi di luar kendali Bank.                   however, may change due to market
        Perubahan tersebut dicerminkan dalam                       changes or circumstances arising beyond
        asumsi terkait pada saat terjadinya.                       the control of the Bank. Such changes are
                                                                   reflected in the assumptions when they
                                                                   occur.

        Penyusutan aset tetap                                      Depreciation of fixed assets
        Biaya perolehan aset tetap disusutkan                      The costs of fixed assets are depreciated on
        dengan menggunakan metode garis lurus                      a straight-line basis over their estimated
        berdasarkan      taksiran    masa   manfaat                useful lives. Management estimates the
        ekonomisnya. Manajemen mengestimasi                        useful lives of these fixed assets to be within
        masa manfaat ekonomis aset tetap antara                    4 to 20 years. These are common life
        4 sampai dengan 20 tahun. Hal ini adalah                   expectancies applied in the industries where
        umur yang secara umum diharapkan dalam                     the Bank conducts its businesses. Changes
        industri dimana Bank menjalankan bisnisnya.                in the expected level of usage and
        Perubahan      tingkat     pemakaian    dan                technological development could impact the
        perkembangan            teknologi     dapat                economic useful lives and the residual
        mempengaruhi masa manfaat ekonomis dan                     values of these assets, and therefore future
        nilai sisa aset, dan karenanya biaya                       depreciation charges could be revised. The
        penyusutan masa depan mungkin direvisi.                    net         carrying         amount          of
        Nilai tercatat bersih atas aset tetap Bank                 the     Bank’s     fixed    assets     as    of
        pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                     December 31, 2024 and 2023 are
        masing-masing sebesar Rp392.895.379 dan                    Rp392,895,379         and     Rp387,888,550,
        Rp387.888.550 (Catatan 14).                                respectively (Note 14).

        Imbalan pasca kerja                                        Post employment benefits
        Penentuan utang dan biaya untuk liabilitas                 The determination of obligations and cost for
        imbalan pasca kerja bergantung pada                        post employment benefits liabilitiy is
        pemilihan asumsi yang digunakan oleh                       dependent on its used by the independent
        aktuaris independen dalam menghitung total-                actuaries in calculating such amounts. Those
        total tersebut. Asumsi tersebut termasuk                   assumptions include among others, discount
        antara lain, tingkat diskonto, tingkat kenaikan            rates, future annual salary increase, annual
        gaji tahunan, tingkat pengunduran diri                     employee turn-over rate, disability rate,
        karyawan tahunan, tingkat kecacatan, umur                  retirement age, and mortality rate. Actual
        pensiun, dan tingkat kematian. Hasil aktual                results that differ from the Bank assumptions
        yang berbeda dari asumsi yang ditetapkan                   are recognized immediately in the profit or
        Bank diakui segera dalam laba rugi dan                     loss as and when they occurred.
        pada saat terjadi.

        Bank berkeyakinan bahwa asumsi tersebut                    Bank believes that its assumptions are
        adalah wajar dan sesuai, perbedaan                         reasonable and appropriate, significant
        signifikan pada hasil aktual atau perubahan                differences in the Bank actual experiences or
        signifikan dalam asumsi yang ditetapkan                    significant changes in the Bank assumptions
        Bank dapat mempengaruhi secara material                    may materially affect its estimated liability for
        liabilitas diestimasi atas imbalan kerja dan               employee benefits and net employee
        beban imbalan kerja. Nilai tercatat atas                   benefits expense. The carrying amount of
        estimasi liabilitas imbalan kerja Bank pada                the Bank’s estimated liability for employee
        tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                          benefits as of December 31, 2024 and 2023
        sebesar Rp16.752.762 dan Rp17.413.994                      are Rp16,752,762 and Rp17,413,994,
        (Catatan 25).                                              respectively (Note 25).

        Pajak penghasilan                                          Income tax
        Pertimbangan signifikan dilakukan dalam                    Significant judgment    is   involved    in
        menentukan provisi atas pajak penghasilan                  determining the provision for corporate
        badan. Terdapat transaksi dan perhitungan                  income tax. There are certain transactions
        tertentu yang penentuan pajak akhirnya                     and computation for which the ultimate tax

Apparoval frinting                                         46                                             Paraf:


                                                          264
Page 293
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                   PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                          NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                               (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                  For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                  December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                       (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        adalah tidak pasti dalam kegiatan usaha                          determination is uncertain during the
        normal. Bank mengakui liabilitas atas pajak                      ordinary course of business. The Bank
        penghasilan badan berdasarkan estimasi                           recognizes liabilities for expected corporate
        apakah akan terdapat tambahan pajak                              income tax issues based on estimates of
        penghasilan badan.                                               whether additional corporate income tax will
                                                                         be due.

        Aset pajak tangguhan                                             Deferred tax assets
        Aset pajak tangguhan diakui atas perbedaan                       Deferred tax assets are recognized for all
        temporer yang dapat dikurangkan yang                             deductible temporary differences to the
        belum     digunakan    sepanjang      besar                      extent that it is probable that taxable profit
        kemungkinannya bahwa penghasilan kena                            will be available against which the deferred
        pajak akan tersedia sehingga aset pajak                          tax assets can be utilized.
        tangguhan tersebut dapat digunakan.

        Estimasi   signifikan oleh    manajemen                          Significant management estimates are
        diharuskan dalam menentukan total aset                           required to determine the amount of deferred
        pajak tangguhan yang dapat diakui,                               tax assets that can be recognized, based
        berdasarkan saat penggunaan dan tingkat                          upon the likely timing and the level of future
        penghasilan kena pajak serta strategi                            taxable profits together with future tax
        perencanaan pajak masa depan.                                    planning strategies.

        Rincian lebih lanjut diungkapkan dalam                           Further details are disclosed in Note 21c.
        Catatan 21c.


 4.     Kas                                                      4.      Cash

                                                 31 Desember/         31 Desember/
                                                 December 31,         December 31,
                                                     2024                 2023

       Kas                                          59,257,462           39,897,621                                    Cash
       Kas pada mesin ATM                            9,466,500            8,163,200                   Cash on ATM machines
       Kas dalam perjalanan                          1,864,961                    --                          Cash in transit
       Jumlah                                       70,588,923           48,060,821                                    Total



 5.     Giro dan        Penempatan        Pada     Bank          5.      Current Account and Placements with
        Indonesia                                                        Bank Indonesia

        a. Berdasarkan jenis:                                            a. By type:

                                                 31 Desember/           31 Desember/
                                                 December 31,           December 31,
                                                     2024                   2023

           Pihak Ketiga                                                                                          Third Parties
           Giro pada Bank Indonesia                  370,390,630            578,670,594   Current account with Bank Indonesia
           Fasilitas Simpanan Bank                                                             Bank Indonesia Sharia Deposit
             Indonesia Syariah (FASBIS)              196,000,000             71,000,000                 Facilities (FASBIS)
           Jumlah                                    566,390,630            649,670,594                                  Total




Apparoval frinting                                         47                                                     Paraf:


                                                          265
Page 294
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                  PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                         NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                              (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                 December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        b. Berdasarkan jangka waktu:                                    b. By time period:

                                                31 Desember/          31 Desember/
                                                December 31,          December 31,
                                                    2024                  2023

           < 1 bulan                               566,390,630           649,670,594                            < 1 month
           Jumlah                                  566,390,630           649,670,594                                Total


        c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo:                           c. By remaining period to maturity:

                                                31 Desember/          31 Desember/
                                                December 31,          December 31,
                                                    2024                  2023

           < 1 bulan                              566,390,630            649,670,594                            < 1 month
           Jumlah                                 566,390,630            649,670,594                                Total


        d. Rata-rata tingkat imbal hasil tahunan                        d. The average annual rate of return are as
           adalah sebagai berikut:                                          follows:

                                                31 Desember/          31 Desember/
                                                December 31,          December 31,
                                                    2024                  2023
                                                     %                     %

           Fasilitas Simpanan Bank                                                           Bank Indonesia Sharia Deposit
             Indonesia Syariah (FASBIS)             5.35                  5.25                       Facilities (FASBIS)


        Giro Wajb Minimum (GWM) Bank sesuai                             Minimum Statutory Reserves (GWM) Bank in
        dengan Peraturan Bank Indonesia dan                             accordance with Bank Indonesia (BI)
        Peraturan  Anggota    Dewan    Gubernur                         Regulation and Regulation of Members of
        (PADG) diungkapkan pada Catatan 41a.                            The Board of Governors (PADG) are
                                                                        disclosed in Note 41a.


 6.     Giro dan Penempatan Pada Bank Lain                      6.      Current Account and Placements with
                                                                        Other Banks

        a. Berdasarkan jenis                                            a. By type

                                                 31 Desember/          31 Desember/
                                                 December 31,          December 31,
                                                     2024                  2023

             Pihak berelasi (Catatan 34)                                                          Related parties (Note 34)
               Giro                                                                                    Current accounts
                 PT Bank Pembangunan                                                             PT Bank Pembangunan
                   Daerah Jawa Barat                                                               Daerah Jawa Barat
                   dan Banten Tbk                    24,958,551           12,059,582                  and Banten Tbk
                 PT BPD Bengkulu                             80                    --                 PT BPD Bengkulu
               Sub jumlah                            24,958,631           12,059,582                            Sub total




Apparoval frinting                                         48                                                  Paraf:


                                                       266
Page 295
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                       PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                              NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                              FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                   (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                      For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                      December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                           (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                         31 Desember/          31 Desember/
                                                         December 31,          December 31,
                                                             2024                  2023
             Pihak ketiga                                                                                             Third parties
               Giro                                                                                             Current accounts
                 PT Bank Central Asia Tbk                      635,839            16,742,059           PT Bank Central Asia Tbk
                 PT Bank Rakyat Indonesia                                                             PT Bank Rakyat Indonesia
                   (Persero) Tbk                                 4,291                14,556                    (Persero) Tbk
                 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                   2,862                 1,162      PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                 PT Bank Syariah Indonesia Tbk                   1,100                 1,100      PT Bank Syariah Indonesia Tbk
               Sub jumlah                                      644,092            16,758,877                             Sub total
              Cadangan kerugian                                                                            Allowance for impairment
                penurunan nilai                               (256,027)            (288,185)                               losses
             Neto                                            25,346,696           28,530,274                                      Net


         b. Berdasarkan jangka waktu:                                                 b. By time period:
                                                         31 Desember/          31 Desember/
                                                         December 31,          December 31,
                                                             2024                  2023

              < 1 bulan                                      25,602,723           28,818,459                               < 1 month
              Cadangan kerugian                                                                             Allowance for impairment
                penurunan nilai                               (256,027)            (288,185)                                losses
              Jumlah                                         25,346,696           28,530,274                                    Total


         c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo:                                        c. By remaining period to maturity:

                                                         31 Desember/          31 Desember/
                                                         December 31,          December 31,
                                                             2024                  2023

              < 1 bulan                                      25,602,723           28,818,459                               < 1 month
              Cadangan kerugian                                                                             Allowance for impairment
                penurunan nilai                               (256,027)            (288,185)                                losses
              Jumlah                                         25,346,696           28,530,274                                    Total


         d. Ikhtisar perubahan              penyisihan   kerugian                     d. The changes in           allowance       for
            penurunan nilai                                                              impairment losses
            Perubahan cadangan kerugian penurunan                                         The movement of allowance for
            nilai penempatan pada bank lain adalah                                        impairment losses on placements
            sebagai berikut:                                                              with other banks are as follows:

                                                         31 Desember/       31 Desember/
                                                         December 31,       December 31,
                                                             2024               2023

             Saldo awal                                        288,185             1,700,521                       Beginning balance
             Cadangan selama                                                                                        Allowance during
              tahun berjalan (Catatan 31)                   35,142,441               262,515                     the year (Note 31)
             Pembalikan selama                                                                                        Reversal during
              tahun berjalan                               (35,174,599)           (1,674,851)                              the year
             Saldo akhir                                        256,027               288,185                        Ending balance


         e. Manajemen Bank berpendapat bahwa                              f.     e. Bank’s Management believes that the
            total penyisihan kerugian diatas adalah                                 total allowance for losses provided is
            cukup untuk menutup kemungkinan                                         sufficient to cover possible losses on
            kerugian akibat penurunan nilai giro dan                                impairment of current account and
            penempatan pada bank lain.                                              placement with other banks.




Apparoval frinting                                              49                                                       Paraf:


                                                              267
Page 296
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                                                  PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                                         NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                                              (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                 For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                                 December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                      (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


         f. Berdasarkan                         kolektibilitas          sesuai                             f. By    Financial      Service                     Authority
            Peraturan OJK                                                                                     Regulation collectibility
             Kolektibilitas giro pada bank lain sesuai                                                           Collectibility current accounts with other
             Peraturan OJK diungkapkan pada                                                                      banks in accordance with Financial
             Catatan 41b.                                                                                        Service      Authority    regulation   are
                                                                                                                 disclosed In Note 41b.


 7.     Investasi Surat Berharga                                                             7.          Marketable Securities

        a. Berdasarkan penerbit, jenis, dan tanggal                                                      a. By issuer, type, and maturity date:
           jatuh tempo:
                                                                                                       31 Desember 2024/December 31, 2024
                                                                                                                Tingkat
                                                                                                             Bagi Hasil Per
                                                                                                              Tahun (%)/
                                                                                                                Annual
                                                                                                               Revenue         Tanggal
                                                                              Kode/                            Sharing      Jatuh Tempo/    Nilai Nominal/     Nilai Tercatat/
                         Penerbit/ Issuer                                     Code                             Rate (%)     Maturity Date   Nominal Value      Carrying Value

           Diukur pada biaya perolehan diamortisasi/
             Measured at amortized cost
              PT Bank Syariah Indonesia Tbk             SIPA                                                    6.33%       02/01/2025           200,000,000         200,000,000
              Pemerintah Republik Indonesia             PBS017                                                  6.13%       15/10/2025           183,000,000         183,464,371
              Pemerintah Republik Indonesia             PBS032                                                  4.88%       15/07/2026           185,000,000         181,272,173
              Pemerintah Republik Indonesia             PBS003                                                  6.00%       15/01/2027           169,283,000         167,728,178
              Pemerintah Republik Indonesia             PBS036                                                  5.38%       15/08/2025           140,000,000         139,103,151
              Pemerintah Republik Indonesia             PBS030                                                  5.88%       15/07/2028           110,000,000         107,683,367
              Pemerintah Republik Indonesia             PBS004                                                  6.10%       15/02/2037           102,593,000          96,353,862
              Pemerintah Republik Indonesia             PBS037                                                  6.88%       15/03/2036            78,750,000          77,569,244
              Pemerintah Republik Indonesia             PBS012                                                  8.88%       15/11/2031            53,057,000          57,804,362
              PT BPD Jawa Tengah (UUS)                  SIMA                                                    6.20%       03/01/2025            50,000,000          50,000,000
              Pemerintah Republik Indonesia             PBS029                                                  6.38%       15/03/2034            50,000,000          49,314,845
              PT Bank Syariah Indonesia Tbk             SUKKOR                                                  7.90%       15/12/2028            45,000,000          45,000,000
              PT Bank Kalbar (UUS)                      SIPA                                                    6.25%       02/01/2025            40,000,000          40,000,000
              PT Bank Kaltimtara (UUS)                  SIMA                                                    6.20%       03/01/2025            25,000,000          25,000,000
              PT Bank Victoria Syariah                  SIPA                                                    6.18%       02/01/2025            25,000,000          25,000,000
              Pemerintah Republik Indonesia             PBSG001                                                 6.63%       15/09/2029            10,000,000           9,979,733
              PT Bank Syariah Indonesia Tbk             SUKKOR                                                  7.90%       15/12/2028             5,000,000           5,046,818
                                                                                                                                               1,471,683,000       1,460,320,104

           Diukur pada nilai wajar melalui
             penghasilan komprehensif lain/
             Measured at fair value through
             other comprehensive income
               Bank Indonesia                           SUKBI010825364MSYNR7C24107                              7.24%       01/08/2025           395,000,000         406,997,059
               Bank Indonesia                           SUKBI311025364MSYNR7C04857                              7.05%       31/10/2025           350,000,000         354,111,660
               Bank Indonesia                           SUKBI080925367MSYNR7C1508                               7.15%       08/09/2025           256,000,000         261,898,624
               Bank Indonesia                           SUKBI020525364MSYNR7C47046                              7.47%       02/05/2025           230,000,000         241,550,163
               Bank Indonesia                           SUKBI040724364MSYNR7C52108                              7.52%       04/07/2025           150,000,000         155,609,475
               Bank Indonesia                           SUKBI310125182MSYNR7C08957                              7.09%       31/01/2025           150,000,000         154,460,520
               Bank Indonesia                           SUKBI051225364MSYNR7C23231                              7.23%       31/10/2025           150,000,000         150,753,360
               Bank Indonesia                           SUKBI060625364MSYNR7C37647                              7.38%       06/06/2025           130,000,000         135,513,911
               Bank Indonesia                           SUKBI030125182MSYNR7C31690                              7.32%       03/01/2025           100,000,000         103,638,130
               PT Bahana TCW Investment                 Bahana Salama Syariah 6                                 6.50%       15/08/2025            50,000,000          51,300,500
               Bank Indonesia                           SUKBI030125364MSYNR6C88606                              6.89%       03/01/2025            37,353,000          39,932,296
               PT Trimegah Asset Management             RDST Trimegah Terproteksi Syariah 2                     5.88%       15/10/2027            30,000,000          30,934,347
               Pemerintah Republik Indonesia            PBS037                                                  6.88%       15/03/2036            25,000,000          25,774,455
               PT Bahana TCW Investment                 RDST Bahana Himaya Syariah 3                            5.61%       15/07/2026            25,000,000          25,754,250
               PT Batavia Asset Management              Batavia Proteksi Syariah Maxima 2                       5.55%       15/07/2028            20,000,000          20,094,200
               PT Permodalan Nasional Madani            PNM ARAFAH                                              5.24%       18/01/2025            20,000,000          20,012,080
               PT MNC Asset Management                  MNC Dana Syariah Barokah                                5.20%       30/01/2025            20,000,000          20,000,000
               PT Sucorinvest Asset Management          Sucorinvest Proteksi Syariah 2                          5.85%       15/07/2026            10,000,000          14,508,146
               PT Sucorinvest Asset Management          RDPUS Sucorinvest Sharia Money Market Fund              6.00%       30/01/2025            20,000,000          13,865,800
               Pemerintah Republik Indonesia            PBS036                                                  5.38%       15/08/2025            10,000,000           9,940,624
               Pemerintah Republik Indonesia            PBS005                                                  6.75%       15/04/2043             5,000,000           4,962,045
               Pemerintah Republik Indonesia            PBS032                                                  4.88%       15/07/2026             5,000,000           4,785,855
               Pemerintah Republik Indonesia            PBS030                                                  4.88%       15/07/2026             2,400,000           2,278,778
                                                                                                                                               2,190,753,000       2,248,676,278
           Cadangan kerugian penurunan nilai/
            Allowance for impairment losses                                                                                                                           (5,865,161)

                                                                                                                                                                   3,703,131,221




Apparoval frinting                                                                     50                                                                      Paraf:


                                                                                      268
Page 297
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                                               PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                                      NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                                           (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                              For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                              December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                   (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                                                                      31 Desember 2023/December 31, 2023
                                                                                                               Tingkat
                                                                                                            Bagi Hasil Per
                                                                                                             Tahun (%)/
                                                                                                               Annual
                                                                                                              Revenue         Tanggal
                                                                              Kode/                           Sharing      Jatuh Tempo/    Nilai Nominal/       Nilai Tercatat/
                         Penerbit/ Issuer                                     Code                            Rate (%)     Maturity Date   Nominal Value        Carrying Value

           Diukur pada biaya perolehan diamortisasi/
             Measured at amortized cost
              Pemerintah Republik Indonesia            PBS026                                                  6.63%       15/10/2024           298,806,000           301,575,939
              PT Bank Muamalat Indonesia Tbk           SIPA Placement                                          6.15%       03/01/2024           200,000,000           200,000,000
              Pemerintah Republik Indonesia            PBS017                                                  6.13%       15/10/2025           183,000,000           184,054,510
              Bank Sumsel Babel UUS                    SIPA Placement                                          6.40%       03/01/2024           160,000,000           160,000,000
              Pemerintah Republik Indonesia            PBS003                                                  6.00%       15/01/2027           149,283,000           148,789,678
              Pemerintah Republik Indonesia            PBS036                                                  5.38%       25/08/2025           140,000,000           136,295,734
              PT BPD Nusa Tenggara Barat Syariah       SIPA Placement                                          6.20%       02/01/2024           100,000,000           100,000,000
              PT Bank Mega Syariah                     SIPA Placement                                          6.20%       02/01/2024           100,000,000           100,000,000
              PT BPD Kalbar UUS                        SIPA Placement                                          6.17%       02/01/2024           100,000,000           100,000,000
              PT Bank Aceh Syariah                     SIPA Placement                                          5.95%       02/01/2024           100,000,000           100,000,000
              PT Bank Aceh Syariah                     SIPA Placement                                          6.25%       04/01/2024           100,000,000           100,000,000
              Pemerintah Republik Indonesia            PBS037                                                  6.88%       15/03/2036            78,750,000            77,463,634
              Pemerintah Republik Indonesia            PBS012                                                  8.88%       15/11/2031            53,057,000            58,496,608
              Pemerintah Republik Indonesia            PBS032                                                  4.88%       15/07/2026            55,000,000            54,595,037
              Pemerintah Republik Indonesia            PBS031                                                  4.00%       15/07/2024            50,000,000            49,736,340
              PT Bank Syariah Indonesia Tbk            Sukuk Mudharabah Subordinasi Jangka Menengah            7.90%       15/12/2028            45,000,000            45,000,000
              PT Bank Victoria Syariah                 SIPA Placement                                          6.00%       02/01/2024            45,000,000            45,000,000
              PT Bank Victoria Syariah                 SIPA Placement                                          5.90%       02/01/2024            45,000,000            45,000,000
              Pemerintah Republik Indonesia            SR014                                                   5.47%       10/03/2024            44,000,000            44,062,505
              Bank Sumsel Babel UUS                    SIPA Placement                                          6.40%       03/01/2024            40,000,000            40,000,000
              Pemerintah Republik Indonesia            SR015                                                   6.50%       10/09/2024            15,000,000            14,858,354
                                                                                                                                              2,101,896,000         2,104,928,339

           Diukur pada nilai wajar melalui
             penghasilan komprehensif lain/
             Measured at fair value through
             other comprehensive income
               Bank Indonesia                          SUKBI020224273MSYNR6C46154                              6.46%       02/02/2024           125,000,000           130,317,313
               Bank Indonesia                          SUKBI010324364MSYNR6C69724                              6.70%       01/03/2024           100,000,000           105,581,030
               Bank Indonesia                          SUKBI020224273MSYNR6C46154                              6.46%       02/02/2024           100,000,000           104,253,850
               Bank Indonesia                          SUKBI020224273MSYNR6C46154                              6.46%       02/02/2024           100,000,000           104,253,850
               Bank Indonesia                          SUKBI020224273MSYNR6C46154                              6.46%       04/02/2024           100,000,000           104,253,850
               Bank Indonesia                          SUKBI150324182MSYNR6C29927                              6.30%       15/03/2024           100,000,000           101,819,790
               Bank Indonesia                          SUKBI020824364MSYNR6C41785                              6.42%       02/08/2024            99,206,000           101,788,124
               Bank Indonesia                          SUKBI011124364MSYNR7C02278                              7.02%       01/11/2024            97,560,000            98,606,741
               Bank Indonesia                          SUKBI0208273MSYNR6C9513                                 6.95%       02/08/2024            75,000,000            75,796,500
               Bank Indonesia                          SUKBI140624273MSYNR6C39142                              6.39%       14/06/2024            65,363,000            66,569,869
               Bank Indonesia                          SUKBI140624273MSYNR6C39142                              6.40%       14/06/2024            65,359,000            66,565,795
               Bank Indonesia                          SUKBI130924364MSYNR6C40488                              6.40%       13/09/2024            61,728,000            62,870,153
               Bank Indonesia                          SUKBI270324091MSYNR6C4367                               6.44%       27/03/2024            56,000,000            56,010,013
               Bank Indonesia                          SUKBI020224364MSYNR6C7                                  6.70%       02/02/2024            50,000,000            53,052,220
               Bank Indonesia                          SUKBI020224273MSYNR6C46154                              6.46%       02/02/2024            50,000,000            52,126,925
               PT Bahana TCW Investment                Bahana Salama Syariah 6                                 6.50%       15/08/2025            50,000,000            50,654,749
               Bank Indonesia                          SUKBI050124007MSYNR6                                    6.00%       05/01/2024            50,000,000            50,000,000
               Bank Indonesia                          SUKBI130924364MSYNR6C40488                              6.39%       13/09/2024            41,152,000            41,913,435
               PT Avrist Asset Management              Avrist Ruby Kas Syariah                                 5.56%       29/01/2024            30,000,000            30,000,000
               Bank Indonesia                          SUKBI270324091MSYNR6C4367                               6.44%       27/03/2024            28,169,000            28,174,037
               Bank Indonesia                          SUKBI020224273MSYNR6C46154                              6.46%       02/02/2024            25,000,000            26,063,461
               Pemerintah Republik Indonesia           PBS037                                                  6.88%       15/03/2036            25,727,500            25,562,500
               Bank Indonesia                          SUKBI030524364MSYNR6C47709                              6.48%       03/05/2024            22,727,000            23,696,097
               PT Mandiri Manajemen Investasi          Reksa Dana Syariah Mandiri Pasar Uang Syariah (MPUS)    4.90%       29/01/2024            20,000,000            20,000,000
               Bank Indonesia                          SUKBI061224364MSYNR6C91886                              6.92%       06/12/2024            19,847,000            19,923,288
               Bank Indonesia                          SUKBI050723364MSYNR6C40901                              6.41%       05/07/2024            10,416,000            10,738,655
               Pemerintah Republik Indonesia           PBS036                                                  5.38%       15/08/2025             9,846,000             9,809,900
               Pemerintah Republik Indonesia           PBS005                                                  6.75%       15/04/2043             5,027,500             4,955,000
                                                                                                                                              1,583,128,000         1,625,357,145

           Cadangan kerugian penurunan nilai/
            Allowance for impairment losses                                                                                                                           (11,356,547)

                                                                                                                                                                    3,718,928,937



        b. Berdasarkan jangka waktu:                                                                    b. By period:

                                                                      31 Desember/                     31 Desember/
                                                                      December 31,                     December 31,
                                                                          2024                             2023
           ≤ 1 tahun                                                    2,600,498,559                    2,321,444,561                                               ≤ 1 year
           > 1 - ≤ 3 tahun                                                517,905,183                      572,823,636                                        > 1 - ≤ 3 years
           > 3 - ≤ 5 tahun                                                278,813,827                      632,365,395                                        > 3 - ≤ 5 years
           > 5 tahun                                                      311,778,813                      203,651,892                                              > 5 years
           Jumlah                                                       3,708,996,382                    3,730,285,484                                                  Total




Apparoval frinting                                                                     51                                                                        Paraf:


                                                                                      269
Page 298
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo:                        c. By remaining periode to maturity:
                                               31 Desember/          31 Desember/
                                               December 31,          December 31,
                                                   2024                  2023
           ≤ 1 tahun                             3,010,750,926         2,979,608,134                               ≤ 1 year
           > 1 - ≤ 3 tahun                         376,486,910           435,409,930                        > 1 - ≤ 3 years
           > 3 - ≤ 5 tahun                           9,979,733           148,789,679                        > 3 - ≤ 5 years
           > 5 tahun                               311,778,813           166,477,741                              > 5 years
           Jumlah                                3,708,996,382         3,730,285,484                                  Total


        d. Nilai   wajar     melalui   penghasilan                   d. Fair values to other comprehensive
           komprehensif lain didasarkan pada harga                      income are based on market prices of
           pasar efek yang tercatat pada tanggal                        listed securities at the reporting date.
           pelaporan.

          Mutasi keuntungan/(kerugian) yang belum                        Movements of unrealized gains/(losses)
          direalisasi akibat kenaikan/(penurunan)                        resulting from the increase/(decrease) in
          nilai wajar efek-efek dicatat sebagai bagian                   fair value of marketable securities is
          komponen       ekuitas,    sehingga     Bank                   recorded as part of the equity component,
          mengakui keuntungan/(kerugian) tahun                           and the Bank recognized current year
          berjalan atas perubahan nilai wajar efek-                      gain/(losses) from changes in fair value of
          efek, sedangkan penyesuaian reklasifikasi                      marketable         securities,        whereas
          atas      keuntungan/(kerugian)        sudah                   reclassification adjustment on gains/
          termasuk dalam laba rugi.                                      (losses) are included in profit or loss.

          Perubahan keuntungan yang belum                                The changes of unrealized gains on
          direalisasi atas efek-efek dalam kelompok                      marketable securities available for sale or
          tersedia untuk dijual atau nilai wajar melalui                 fair value through other comprehensive
          penghasilan komprehensif lain adalah                           income:
          sebagai berikut:
                                              31 Desember/       31 Desember/
                                              December 31,       December 31,
                                                  2024               2023
           Saldo awal                             33,200,453            291,167                        Beginning balance
           Perubahan nilai wajar                  15,240,377         42,006,719                      Changes in fair value
           Pajak penghasilan terkait akun-                                                 Income tax of related accounts
            akun yang akan direklasifikasi                                                         which will reclassified
            ke laporan laba rugi                 (3,503,989)        (9,097,433)             to statement of profit or loss
           Saldo akhir                           44,936,841         33,200,453                           Ending balance


        e. Ikhitisar perubahan penyisihan kerugian                   e. The changes in allowance for impairment
           penurunan nilai                                              losses
           Perubahan cadangan kerugian penurunan                        The movement of allowance for
           nilai investasi surat berharga adalah                        impairment     losses     on   securities
           sebagai berikut:                                             investment are as follows:
                                              31 Desember/       31 Desember/
                                              December 31,       December 31,
                                                  2024               2023

           Saldo awal                             11,356,547                  --                         Beginning balance
           Cadangan selama                                                                                Allowance during
            tahun berjalan (Catatan 31)            1,000,000         11,356,547                       the year (Note 31)
           Pembalikan cadangan                                                             Reversal for impairment losses
            selama tahun berjalan                 (6,491,386)                 --                          during the year
           Saldo akhir                              5,865,161        11,356,547                           Ending balance




Apparoval frinting                                         52                                                 Paraf:


                                                        270
Page 299
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                  PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                         NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                              (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                 December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        f.   Manajemen Bank berpendapat bahwa                           f. Bank’s Management believes that the
             total penyisihan kerugian diatas adalah                       totql allowance for losses provided is
             cukup untuk menutup kemungkinan                               sufficient to cover possible losses on
             kerugian akibat penurunan nilai investasi                     impairment of marketable securities.
             surat berharga.

        g. Berdasarkan       kolektibilitas sesuai                      g. By Financial Service Authority Regulation
           Peraturan OJK                                                   collectibility
           Kolektibilitas investasi surat berharga                         Collectibility marketable securities in
           sesuai peraturan OJK diungkapkan pada                           accordance     with   Financial   Service
           Catatan 41c.                                                    Authority regulation are disclosed In
                                                                           Note 41c.

        h. Pada tanggal 31 Desember 2024, Sukuk                         h. On December 31, 2024, Sukuk Bank
           Bank Indonesia (SUKBI) dengan nilai                             Indonesia (SUKBI) with a market value of
           pasar     sebesar      Rp250.864.846,                           Rp250,864,846, was pledged for liability
           dijaminkan untuk fasilitas liabilitas                           facilities to Bank Indonesia (Note 20).
           kepada Bank Indonesia (Catatan 20).

 8.     Piutang Murabahah                                      8.       Murabahah Receivables
         a. Berdasarkan jenis dan hubungan                              a. By type and relationship
                                                   31 Desember/        31 Desember/
                                                   December 31,        December 31,
                                                       2024                2023

             Pihak Berelasi (Catatan 34)                                                         Related Parties (Note 34)
             Konsumsi                                    9,141,547         4,413,172                        Consumptions
             Jumlah                                      9,141,547         4,413,172                                 Total

             Pihak Ketiga                                                                                   Third Parties
             Modal kerja                               3,331,820          55,565,784                      Working capital
             Investasi                               288,057,805         273,453,160                          Investments
             Konsumsi                              5,200,370,459       4,677,667,773                       Consumptions
             Jumlah                                5,491,760,084       5,006,686,717                                 Total
             Cadangan kerugian                                                                               Allowance for
              penurunan nilai                        (62,594,799)      (102,331,792)                   impairment losses
             Neto                                  5,438,306,832       4,908,768,097                                  Net


         b. Berdasarkan sektor ekonomi                                  b. By economic sector
                                                    31 Desember/        31 Desember/
                                                    December 31,        December 31,
                                                        2024                2023

               Pertanian                                2,428,771           2,501,427                           Agriculture
               Pertambangan                            64,842,854          70,160,221                               Mining
               Industri                                   869,356           3,982,756                             Industry
               Konstruksi                               1,706,698           2,645,774                         Construction
               Perdagangan                             43,872,263          32,774,301                              Trading
               Pengangkutan                             3,708,158           2,954,037                       Transportation
               Jasa dunia usaha                        76,385,714         108,152,739                    Business services
               Jasa sosial                             97,575,809         105,847,686                      Social services
               Lainnya                              5,209,512,008       4,682,080,948                               Others
               Jumlah                               5,500,901,631       5,011,099,889                                Total
               Cadangan kerugian                                                                             Allowance for
                 penurunan nilai                      (62,594,799)      (102,331,792)                  impairment losses
               Neto                                 5,438,306,832       4,908,768,097                                  Net




Apparoval frinting                                        53                                                  Paraf:


                                                         271
Page 300
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                       NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                            (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


         c. Jangka waktu                                              c. Period of time
            1) Berdasarkan jangka waktu piutang                          1) By time receivables periods
                                                 31 Desember/       31 Desember/
                                                 December 31,       December 31,
                                                     2024               2023

             < 1 tahun                                1,858,159         35,654,349                               < 1 year
             > 1 tahun - 2 tahun                     54,782,523         26,591,432                     > 1 year - 2 years
             > 2 tahun - 5 tahun                   364,934,176         640,988,495                          > 2 - 5 years
             > 5 tahun                           5,079,326,773       4,307,865,613                             > 5 years
             Jumlah                              5,500,901,631       5,011,099,889                                  Total
             Cadangan kerugian penurunan nilai     (62,594,799)      (102,331,792)      Allowance for impairment losses
             Neto                                5,438,306,832       4,908,768,097                                    Net


            2) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo                         2) By remaining period to maturity
                                                 31 Desember/        31 Desember/
                                                 December 31,        December 31,
                                                     2024                2023

             < 1 bulan                                36,374,968         88,344,699                            < 1 month
             > 1 bulan - 3 bulan                       6,820,149         11,005,693                > 1 month - 3 months
             > 3 bulan - 12 bulan                     89,867,191        104,677,412              > 3 months - 12 months
             > 1 tahun - 2 tahun                    163,166,504         167,716,745                     > 1 year - 2 years
             > 2 tahun - 5 tahun                  1,005,723,644         900,059,041                   > 2 years - 5 years
             > 5 tahun                            4,198,949,175       3,739,296,299                             > 5 years
             Jumlah                               5,500,901,631       5,011,099,889                                  Total
             Cadangan kerugian penurunan nilai      (62,594,799)      (102,331,792)      Allowance for impairment losses
             Neto                                 5,438,306,832       4,908,768,097                                    Net


         d. Berdasarkan kolektibilitas                             e.
                                                                   d.     By collectibility
            Kolektibilitas piutang murabahah sesuai                       Collectibility murabahah receivables in
            dengan peraturan OJK diungkapkan                              accordance with the OJK regulation are
            pada Catatan 41d.                                             disclosed in Note 41d.

        Berikut adalah informasi lainnya sehubungan                   Other information related to the murabahah
        dengan piutang murabahah:                                     receivables, are as follows:
          i. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan                         i. As of December 31, 2024 and 2023,
             2023, piutang murabahah kepada pihak-                        included in murabahah receivables are
             pihak berelasi masing-masing sebesar                         from related parties amounting to
             Rp9.141.547 dan Rp4.413.172 dengan                           Rp9,141,547         and     Rp4,413,172,
             jangka waktu antara 2 sampai dengan                          respectively, with the terms ranging from
             10 tahun (Catatan 34).                                       2 to 10 years (Note 34).
         ii. Piutang murabahah dijamin dengan                         ii. Murabahah receivables secured by
             deposito berjangka mudharabah pada                           mudharabah time deposit as of
             tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                            December 31, 2024 and 2023 amounted
             masing-masing sebesar Rp71.845.524                           to Rp71,845,524 and Rp189,787,122,
             dan Rp189.787.122 (Catatan 23).                              respectively (Note 23).
        iii. Margin rata-rata per tahun, untuk piutang               iii. The average profit margin rate per
             murabahah adalah setara 5,00% sampai                         annum for murabahah receivables is
             dengan 32,99% dan 5,00% sampai                               equivalent to 5.00% to 32.99% and
             dengan 32,99% masing-masing pada                             5.00% to 32.99% as of December 31,
             tanggal 31 Desember 2024 dan 2023.                           2024 and 2023, respectively.
        iv. Ikhtisar perubahan cadangan kerugian                     iv. The changes in allowance for impairment
             penurunan nilai piutang murabahah                            losses on murabahah receivables are as
             adalah sebagai berikut:                                      follows:



Apparoval frinting                                        54                                                  Paraf:


                                                         272
Page 301
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                       NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                            (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                 31 Desember/        31 Desember/
                                                 December 31,        December 31,
                                                     2024                2023

             Saldo awal                            102,331,792              80,846,415                   Beginning balance
             Cadangan selama                                                                               Allowance during
              tahun berjalan (Catatan 31)            47,256,692          64,335,932                    the year (Note 31)
             Pembalikan selama tahun berjalan      (57,400,936)        (59,604,403)                Reversal during the year
             Penghapusan selama tahun berjalan     (72,715,935)         (8,008,481)                Write-off during the year
             Penerimaan kembali pembiayaan                                                           Receipt from write-off
              yang telah hapus buku                 43,123,186             24,762,329                  financing recovery
             Saldo akhir                            62,594,799             102,331,792                     Ending balance


        v. Manajemen Bank berpendapat bahwa                           v.     Bank’s Management believes that the
            total penyisihan kerugian diatas adalah                          allowance provided is sufficient to cover
            cukup untuk menutup kemungkinan                                  possible     losses   on      murabahah
            kerugian akibat tidak tertagihnya                                receivables.
            piutang murabahah.
        vi. Jumlah piutang yang direstrukturisasi                    vi.     Total restructured receivables as at 31
            sampai dengan tanggal 31 Desember                                December 2024 and 2023 amounting to
            2024 dan 2023 adalah sebesar                                     Rp236,209,486 and Rp274,677,160,
            Rp236.209.486 dan Rp274.677.160,                                 including restructured receivables related
            termasuk piutang restrukturisasi terkait                         to COVID-19 amounting to Rp5,403,853
            COVID-19 sebesar Rp5.403.853 dan                                 and Rp11,362,427. Receivables were
            Rp11.362.427. Restrukturisasi piutang                            restructured by extending the period,
            dilakukan dengan cara perpanjangan                               rescheduling and adding receivables
            waktu, penjadwalan dan penambahan                                facilities for debtors.
            fasilitas piutang bagi debitur.
             Piutang           murabahah    yang                             Restructured murabahah receivables in
             direstrukturisasi     sesuai dengan                             accordance with the OJK regulation are
             peraturan OJK diungkapkan pada                                  disclosed in Note 41d.
             Catatan 41d.


 9.     Piutang Istishna                                     9.       Istishna Receivables

       a.    Berdasarkan jenis dan hubungan                           a. By type and relationship
                                                   31 Desember/      31 Desember/
                                                   December 31,      December 31,
                                                       2024              2023

             Pihak Ketiga                                                                                     Third Parties
             Konsumsi                                    159,333              478,479                        Consumptions
             Cadangan kerugian                                                                                 Allowance for
              penurunan nilai                             (1,593)              (4,785)                   impairment losses
             Neto                                        157,740              473,694                                   Net


       b. Berdasarkan sektor ekonomi                                b. By economic sector

                                                  31 Desember/       31 Desember/
                                                  December 31,       December 31,
                                                      2024               2023

            Lainnya                                     159,333              478,479                                 Others
            Cadangan kerugian                                                                                 Allowance for
             penurunan nilai                             (1,593)              (4,785)                   impairment losses
            Neto                                        157,740              473,694                                    Net



Apparoval frinting                                      55                                                     Paraf:


                                                       273
Page 302
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                       NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                            (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


       c. Jangka waktu                                             c. By period of time

        1) Berdasarkan jangka waktu piutang                           1) By time receivables period

                                                 31 Desember/        31 Desember/
                                                 December 31,        December 31,
                                                     2024                2023

             > 5 tahun                                  159,333              478,479                            > 5 years
             Jumlah                                     159,333              478,479                                 Total
             Cadangan kerugian penurunan nilai           (1,593)              (4,785)     Allowance for impairment losses
             Neto                                       157,740              473,694                                  Net


        2) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo                          2) By remaining period to maturity

                                                 31 Desember/        31 Desember/
                                                 December 31,        December 31,
                                                     2024                2023

             > 1 tahun - 5 tahun                        159,333              478,479                   > 1 year - 5 years
             Jumlah                                     159,333              478,479                                Total
             Cadangan kerugian penurunan nilai           (1,593)              (4,785)   Allowance for impairment losses
             Neto                                       157,740              473,694                                  Net


       d.   Berdasarkan kolektibilitas                        e. d.         By collectibility
            Kolektibilitas piutang istishna sesuai                          Collectibility istishna receivables in
            dengan peraturan OJK diungkapkan                                accordance with the OJK regulation are
            pada Catatan 41e.                                               disclosed in Note 41e.

        Berikut adalah informasi lainnya sehubungan                   Other information relating to the istishna
        dengan piutang istishna:                                      receivables, are as follows:
          i. Margin       rata-rata    per    tanggal                  i. The average profit margin rate as of
             31 Desember 2024 dan 2023 untuk                              December 31, 2024 and 2023 for
             piutang istishna masing-masing adalah                        istishna receivables is equivalent 16.00%
             setara 16,00% sampai dengan 18,66%                           to 18.66% and 16.00% to 18.66%,
             dan 16,00% sampai dengan 18,66%.                             respectively.
         ii. Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian                   ii. The changes in provision for possible
             piutang istishna adalah sebagai berikut:                     losses on istishna receivables are as
                                                                          follows:

                                                 31 Desember/        31 Desember/
                                                 December 31,        December 31,
                                                     2024                2023

             Saldo awal                                   4,785                6,036                  Beginning balance
             Penyisihan selama                                                                          Provision during
              tahun berjalan (Catatan 31)                  1,786                1,636               the year (Note 31)
             Pembalikan selama tahun berjalan            (4,978)              (2,887)            Reversal during the year
             Saldo akhir                                   1,593                4,785                   Ending balance

        iii. Manajemen Bank berpendapat bahwa                        iii.   Bank’s Management believes that the
             total penyisihan kerugian di atas adalah                       provision provided is sufficient to cover
             cukup untuk menutup kemungkinan                                possible losses on uncollectible istishna
             kerugian akibat tidak tertagihnya                              receivables.
             piutang istishna.



Apparoval frinting                                       56                                                    Paraf:


                                                        274
Page 303
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                       NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                            (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        iv. Jumlah piutang yang direstrukturisasi                    iv.   Total restructured receivables as at 31
            sampai dengan tanggal 31 Desember                              December 2024 and 2023 amounting to
            2024 dan 2023 adalah sebesar Nihil                             Nil and Rp233,617, including restructured
            dan Rp233.617, termasuk piutang                                receivables    related      to    COVID-19
            restrukturisasi     terkait   COVID-19                         amounting to Nil and Nil. Receivables
            sebesar Nihil dan Nihil. Restrukturisasi                       were restructured by extending the
            piutang     dilakukan     dengan   cara                        period,    rescheduling,      and   adding
            perpanjangan waktu, penjadwalan, dan                           receivables facility for debtors.
            penambahan fasilitas piutang bagi
            debitur.

            Piutang istishna yang direstrukturisasi                        Restructured istishna receivables in
            sesuai    dengan    peraturan     OJK                          accordance with the OJK regulation are
            diungkapkan pada Catatan 41e.                                  disclosed in Note 41e.

 10.    Pinjaman Qardh                                        10.     Funds of Qardh

       a. Berdasarkan jenis dan hubungan                            a. By type and relationship

                                                  31 Desember/      31 Desember/
                                                  December 31,      December 31,
                                                      2024              2023

           Pihak Berelasi (Catatan 34)                                                          Related Parties (Note 34)
           Konsumsi                                      82,093            27,810                          Consumptions
           Jumlah                                        82,093            27,810                                   Total

           Pihak Ketiga                                                                                    Third Parties
           Modal kerja                                9,571,000            16,667                        Working capital
           Konsumsi                                 149,983,081       106,917,087                         Consumptions
           Jumlah                                   159,554,081       106,933,754                                   Total
           Cadangan kerugian                                                                                Allowance for
            penurunan nilai                             (95,710)            (167)                     impairment losses
           Neto                                     159,540,464       106,961,397                                    Net


       b. Berdasarkan sektor ekonomi                                b. By economic sector

                                                  31 Desember/      31 Desember/
                                                  December 31,      December 31,
                                                      2024              2023

           Perdagangan                                9,571,000                 --                                Trading
           Lainnya                                  150,065,174       106,961,564                                  Others
           Jumlah                                   159,636,174       106,961,564                                   Total
           Cadangan kerugian                                                                                Allowance for
            penurunan nilai                             (95,710)            (167)                     impairment losses
           Neto                                     159,540,464       106,961,397                                     Net




Apparoval frinting                                       57                                                  Paraf:


                                                       275
Page 304
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


       c. Jangka waktu                                             c. By financing period

        1) Berdasarkan perjanjian                                   1) Based on agreement
                                              31 Desember/         31 Desember/
                                              December 31,         December 31,
                                                  2024                 2023

             < 1 tahun                            142,620,391             81,318,633                          < 1 year
             > 1 tahun - 2 tahun                   11,091,160             14,135,050                > 1 year - 2 years
             > 2 tahun - 5 tahun                    5,734,275             11,338,129                     > 2 - 5 years
             > 5 tahun                                190,348                169,752                        > 5 years
             Jumlah                               159,636,174            106,961,564                             Total
             Cadangan kerugian                                                                          Allowance for
              penurunan nilai                         (95,710)                 (167)              impairment losses
             Jumlah                               159,540,464            106,961,397                             Total


        2) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo                        2) By remaining period to maturity
                                              31 Desember/         31 Desember/
                                              December 31,         December 31,
                                                  2024                 2023

             < 1 bulan                            120,755,797             95,496,326                         < 1 month
             > 1 bulan - 3 bulan                   26,478,995             11,425,926             > 1 month - 3 months
             > 3 bulan - 12 bulan                  12,401,382                 39,312           > 3 months - 12 months
             Jumlah                               159,636,174            106,961,564                              Total
             Cadangan kerugian                                                                           Allowance for
              penurunan nilai                         (95,710)                 (167)               impairment losses
             Jumlah                               159,540,464            106,961,397                             Total

       d.   Berdasarkan kolektibilitas                           e. d.     By collectibility
            Kolektibilitas pinjaman qardh sesuai                           Collectibility    qardh receivables in
            dengan peraturan OJK diungkapkan                               accordance with the OJK regulation are
            pada Catatan 41f.                                              disclosed in Note 41f.

        Berikut adalah informasi lainnya sehubungan                 Other information relating to the funds of
        dengan pinjaman qardh:                                      qardh are as follows:
          i. Pinjaman      qardh    ini   merupakan                 i. Funds of qardh represent loans from
             pemberian pinjaman dari Bank kepada                        Bank to customers for urgent needs.
             nasabah      yang    digunakan    untuk
             kebutuhan mendesak.
         ii. Ikhtisar perubahan penyisihan kerugian                 ii.    The changes in provision for possible
             pinjaman qardh adalah sebagai berikut:                        losses on qardh receivables are as
                                                                           follows:
                                              31 Desember/         31 Desember/
                                              December 31,         December 31,
                                                  2024                 2023

             Saldo awal                                   167                     --                Beginning balance
             Penyisihan selama                                                                        Provision during
              tahun berjalan (Catatan 31)              95,543                   167               the year (Note 31)
             Saldo akhir                               95,710                   167                   Ending balance




Apparoval frinting                                      58                                                 Paraf:


                                                       276
Page 305
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                               PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                      NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                           (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                              December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        iii. Pada tanggal 31 Desember 2024 dan                      iii. As of December 31, 2024 and 2023,
             2023, Bank memiliki pinjaman qardh                          Bank’s has funds of qardh to related
             kepada pihak-pihak yang berelasi                            parties (Directors and key employees)
             (Direksi dan karyawan kunci) sebesar                        amounting to Rp82,093 and Rp27,810,
             Rp82.093 dan Rp27.810 (Catatan 34).                         respectively (Note 34).
        iv. Manajemen Bank berpendapat bahwa                        iv. Bank’s Management believes that the
             total cadangan kerugian di atas adalah                      allowance impairment is adequate to cover
             cukup untuk menutup kemungkinan                             possible losses on uncollectible funds of
             kerugian    akibat  tidak   tertagihnya                     qardh.
             pinjaman qardh.
         v. Jumlah pinjaman yang direstrukturisasi                   v. Total restructured receivables as at
             sampai dengan tanggal 31 Desember                          31 December 2024 and 2023 amounting to
             2024 dan 2023 adalah sebesar Nihil dan                     Nil and Nil.
             Nihil.


 11.    Pembiayaan Mudharabah                                11.     Mudharabah Financing

        a. Berdasarkan jenis dan hubungan                            a. By type and relationship

                                                  31 Desember/      31 Desember/
                                                  December 31,      December 31,
                                                      2024              2023

             Pihak Ketiga                                                                               Third Parties
             Modal kerja                            331,024,417       309,538,803                     Working capital
             Investasi                                   15,000                 --                        Investments
             Jumlah                                 331,039,417       309,538,803                                Total
             Cadangan kerugian                                                                           Allowance for
               penurunan nilai                     (44,341,828)        (2,838,546)                 impairment losses
             Neto                                  286,697,589        306,700,257                                 Net


         b. Berdasarkan sektor ekonomi                               b. By economic sector

                                                  31 Desember/      31 Desember/
                                                  December 31,      December 31,
                                                      2024              2023

             Jasa sosial                                 15,000                 --                     Social services
             Lainnya                                331,024,417       309,538,803                               Others
             Jumlah                                 331,039,417       309,538,803                                Total
             Cadangan kerugian                                                                           Allowance for
              penurunan nilai                      (44,341,828)        (2,838,546)                 impairment losses
             Neto                                  286,697,589        306,700,257                                  Net




Apparoval frinting                                      59                                                Paraf:


                                                       277
Page 306
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                       NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                            (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


         c. Jangka waktu                                              c. By period
            1) Berdasarkan perjanjian                                 1) Based on agreement
                                                   31 Desember/           31 Desember/
                                                   December 31,           December 31,
                                                       2024                   2023

                < 1 tahun                                       --               137,102                        < 1 year
                > 1 tahun - 2 tahun                       146,581              2,003,003              > 1 year - 2 years
                > 2 tahun - 5 tahun                   214,398,007            306,055,638                   > 2 - 5 years
                > 5 tahun                             116,494,829              1,343,060                      > 5 years
                Jumlah                                331,039,417            309,538,803                           Total
                Cadangan kerugian                                                                         Allowance for
                 penurunan nilai                      (44,341,828)            (2,838,546)           impairment losses
                Neto                                  286,697,589            306,700,257                             Net


            2) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo                      2) By remaining period to maturity
                                                   31 Desember/           31 Desember/
                                                   December 31,           December 31,
                                                       2024                   2023

                < 1 bulan                                 229,200                203,449                      < 1 month
                > 1 bulan - 3 bulan                     3,935,997                 95,490          > 1 month - 3 months
                > 3 bulan - 12 bulan                    7,111,315             10,307,851        > 3 months - 12 months
                > 1 tahun - 2 tahun                    53,321,556             57,087,303              > 1 year - 2 years
                > 2 tahun - 5 tahun                   258,941,349            241,844,710             > 2 years - 5 years
                > 5 tahun                               7,500,000                      --                      > 5 years
                Jumlah                                331,039,417            309,538,803                           Total
                Cadangan kerugian                                                                         Allowance for
                 penurunan nilai                      (44,341,828)            (2,838,546)           impairment losses
                Neto                                  286,697,589            306,700,257                             Net

         d. Berdasarkan kolektibilitas                               e.
                                                                     d.     By collectibility
            Kolektibilitas pembiayaan mudharabah                            Collectibility mudharabah financing in
            sesuai       dengan    peraturan OJK                            accordance with the OJK regulation are
            diungkapkan pada Catatan 41g.                                   disclosed in Note 41g.

        Berikut adalah informasi lainnya sehubungan                   Other information relating to the mudharabah
        dengan pembiayaan mudharabah:                                 financing are as follows:
          i. Tingkat bagi hasil rata-rata per tanggal                  i. The average profit margin rate As of
             31 Desember 2024 dan 2023 masing-                            December 31, 2024 and 2023 is
             masing adalah setara 8,50% sampai                            equivalent 8.50% to 15.00% and
             dengan 15,00% dan setara 8,50%                               equivalent      8.50%       to   15.00%,
             sampai dengan 15,00%.                                        respectively.
         ii. Ikhtisar     perubahan        penyisihan                 ii. The changes in the provision for possible
             penghapusan         aktiva      produktif                    losses of mudharabah financing are as
             pembiayaan       mudharabah       adalah                     follows:
             sebagai berikut:
                                                 31 Desember/         31 Desember/
                                                 December 31,         December 31,
                                                     2024                 2023

             Saldo awal                               2,838,546              11,748,280              Beginning balance
             Penyisihan selama                                                                         Provision during
              tahun berjalan (Catatan 31)            43,785,212               4,048,053            the year (Note 31)
             Pembalikan selama
              tahun berjalan                         (3,785,206)             (4,798,554)       Reversal during the year
             Penghapusan selama tahun berjalan                --            (10,716,426)       Write-off during the year
             Penerimaan kembali pembiayaan                                                       Receipt from write-off
               yang telah hapus buku                  1,503,276               2,557,193            financing recovery
             Saldo akhir                             44,341,828               2,838,546                Ending balance



Apparoval frinting                                        60                                                Paraf:


                                                         278
Page 307
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                  PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                         NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                              (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                 December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        iii. Manajemen Bank berpendapat bahwa                          iii.     Bank’s Management believes that the
             total penyisihan kerugian di atas adalah                           allowance provided is adequate to cover
             cukup untuk menutup kemungkinan                                    possible   losses     on   uncollectible
             kerugian akibat tidak tertagihnya                                  mudharabah financing.
             pembiayaan mudharabah.
        iv. Jumlah           pembiayaan          yang                  iv.      Total restructured financing as at 31
             direstrukturisasi sampai dengan tanggal                            December 2024 and 2023 amounting to
             31 Desember 2024 dan 2023 adalah                                   Rp50,571,624 and Rp266,270, including
             sebesar Rp50.571.624 dan Rp266.270,                                restructured financing related to COVID-
             termasuk pembiayaan restrukturisasi                                19 amounting to Rp183,586 and
             terkait COVID-19 sebesar Rp183.586                                 Rp266,270. Financing were restructured
             dan      Rp266.270.       Restrukturisasi                          by extending the period, rescheduling
             pembiayaan dilakukan dengan cara                                   and adding financing facility for debtors.
             perpanjangan waktu, penjadwalan dan
             penambahan fasilitas pembiayaan bagi
             debitur.
            Pembiayaan        mudharabah   yang                                 Restructured mudharabah financing in
            direstrukturisasi   sesuai   dengan                                 accordance with the OJK regulation are
            peraturan OJK diungkapkan pada                                      disclosed in Note 41g.
            Catatan 41g.


 12.    Pembiayaan Musyarakah                                   12.     Musyarakah Financing

       a. Berdasarkan jenis dan hubungan                                a. By type and relationship

                                                  31 Desember/        31 Desember/
                                                  December 31,        December 31,
                                                      2024                2023

           Pihak Berelasi (Catatan 34)                                                              Related Parties (Note 34)
           Konsumsi                                      6,929,325            6,440,731                        Consumptions
           Jumlah                                        6,929,325            6,440,731                                 Total

           Pihak Ketiga                                                                                        Third Parties
           Modal kerja                            1,462,744,441       1,444,064,367                          Working capital
           Investasi                              1,428,307,382       1,137,078,756                              Investments
           Konsumsi                                 907,035,107         762,451,804                           Consumptions
           Jumlah                                 3,798,086,930       3,343,594,927                                     Total
           Cadangan kerugian                                                                                    Allowance for
             penurunan nilai                      (118,468,516)       (111,770,616)                       impairment losses
           Neto                                   3,686,547,739       3,238,265,042                                      Net




Apparoval frinting                                         61                                                     Paraf:


                                                          279
Page 308
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                               PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                      NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                           (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                              December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


       b. Berdasarkan sektor ekonomi                                  b.      By economic sector

                                                  31 Desember/       31 Desember/
                                                  December 31,       December 31,
                                                      2024               2023

           Pertanian                                 29,225,811         35,192,467                                  Agriculture
           Pertambangan                              52,144,675         36,155,483                                      Mining
           Industri                                 626,234,966        317,266,504                                    Industry
           Listrik, gas dan air                      55,647,051         79,857,070                 Electricity, gas and water
           Konstruksi                               553,217,987        539,681,114                                Construction
           Perdagangan                              310,838,449        367,733,768                                     Trading
           Pengangkutan                             339,520,006        351,433,106                             Transportation
           Jasa dunia usaha                         322,941,924        322,362,899                         Business services
           Jasa sosial                              601,280,954        531,460,711                             Social services
           Lainnya                                  913,964,432        768,892,536                                      Others
           Jumlah                                 3,805,016,255      3,350,035,658                                        Total
           Cadangan kerugian                                                                                     Allowance for
             penurunan nilai                      (118,468,516)      (111,770,616)                      impairment losses
           Neto                                   3,686,547,739      3,238,265,042                                         Net


       c. Jangka waktu                                       c.       By period

          1) Berdasarkan perjanjian                                   1) Based on agreement

                                                    31 Desember/       31 Desember/
                                                    December 31,       December 31,
                                                        2024               2023

               < 1 tahun                               638,560,872           878,557,318                             < 1 year
               > 1 tahun - 2 tahun                     450,964,793           176,888,800                   > 1 year - 2 years
               > 2 tahun - 5 tahun                     277,191,340           624,171,296                        > 2 - 5 years
               > 5 tahun                             2,438,299,250         1,670,418,244                           > 5 years
               Jumlah                                3,805,016,255         3,350,035,658                                Total
               Cadangan kerugian                                                                               Allowance for
                penurunan nilai                      (118,468,516)         (111,770,616)                 impairment losses
               Neto                                  3,686,547,739         3,238,265,042                                  Net


          2) Berdasarkan sisa umur jatuh tempo                        2) By remaining period to maturity

                                                    31 Desember/       31 Desember/
                                                    December 31,       December 31,
                                                        2024               2023

               < 1 bulan                               333,992,677           464,255,439                           < 1 month
               > 1 bulan - 3 bulan                     163,924,036           188,663,964               > 1 month - 3 months
               > 3 bulan - 12 bulan                    660,621,460           408,676,547             > 3 months - 12 months
               > 1 tahun - 2 tahun                     112,551,617           151,135,046                   > 1 year - 2 years
               > 2 tahun - 5 tahun                     639,365,378           794,026,625                  > 2 years - 5 years
               > 5 tahun                             1,894,561,087         1,343,278,037                            > 5 years
               Jumlah                                3,805,016,255         3,350,035,658                                Total
               Cadangan kerugian                                                                               Allowance for
                 penurunan nilai                     (118,468,516)         (111,770,616)                 impairment losses
               Neto                                  3,686,547,739         3,238,265,042                                  Net




Apparoval frinting                                      62                                                       Paraf:


                                                       280
Page 309
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                       PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                              NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                              FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                   (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                      For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                      December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                           (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        d. Berdasarkan kolektibilitas                                  e.      d. By collectibility
           Kolektibilitas piutang musyarakah sesuai                               Collectibility musyarakah receivables in
           dengan peraturan OJK diungkapkan                                       accordance with the OJK regulation are
           pada Catatan 41h.                                                      disclosed in Note 41h.

        Berikut adalah informasi lainnya sehubungan                            Other information relating to the musyarakah
        dengan pembiayaan musyarakah:                                          financing are as follows:

       i.    Ikhtisar   perubahan     penyisihan                               i.      The changes in provision for possible
             penghapusan      aktiva    produktif                                      losses on musyarakah financing are as
             pembiayaan    musyarakah    sebagai                                       follows:
             berikut:

                                                             31 Desember/       31 Desember/
                                                             December 31,       December 31,
                                                                 2024               2023

             Saldo awal                                        111,770,616             68,125,678                     Beginning balance
             Penyisihan selama tahun berjalan (Catatan 31)       80,284,979            56,902,789    Provision during the year (Note 31)
             Pembalikan selama tahun berjalan                  (62,580,573)          (10,494,196)              Reversal during the year
             Penghapusan selama tahun berjalan                 (21,751,652)           (9,950,771)               Write-off during the year
             Penerimaan kembali pembiayaan                                                                         Receipt from write-off
              yang telah hapus buku                             10,745,146             7,187,116                    financing recovery
             Saldo akhir                                       118,468,516           111,770,616                        Ending balance


       ii.   Manajemen Bank berpendapat bahwa                                 ii.      Bank’s Management believes that the
             total penyisihan kerugian di atas cukup                                   allowance provided is sufficient to cover
             untuk menutup kemungkinan kerugian                                        possible   losses    on     uncollectible
             akibat tidak tertagihnya pembiayaan                                       musyarakah financing.
             musyarakah.
      iii.   Jumlah           pembiayaan         yang                         iii.     Total restructured financing as at 31
             direstrukturisasi sampai dengan tanggal                                   December 2024 and 2023 amounting to
             31 Desember 2024 dan 2023 adalah                                          Rp438,998,376 and Rp420,743,079,
             sebesar         Rp438.998.376        dan                                  including restructured financing related
             Rp420.743.079, termasuk pembiayaan                                        to      COVID-19         amounting     to
             restrukturisasi terkait COVID-19 sebesar                                  Rp25,728,571 and Rp153,576,142.
             Rp25.728.571       dan    Rp153.576.142.                                  Financing     were      restructured   by
             Restrukturisasi pembiayaan dilakukan                                      extending the period, rescheduling and
             dengan cara perpanjangan waktu,                                           adding financing facility for debtors.
             penjadwalan dan penambahan fasilitas
             pembiayaan bagi debitur.
             Pembiayaan        musyarakah   yang                                       Restructured musyarakah financing in
             direstrukturisasi   sesuai   dengan                                       accordance with the OJK regulation are
             peraturan OJK diungkapkan pada                                            disclosed in Note 41h.
             Catatan 41h.




Apparoval frinting                                               63                                                        Paraf:


                                                                281
Page 310
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                                 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                        NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                             (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                     (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 13.    Aset yang Diperoleh Untuk Ijarah                                        13.         Assets Acquired for Ijarah
                                                         31 Desember/               31 Desember/
                                                         December 31,               December 31,
                                                             2024                       2023

        Pihak Ketiga                                                                                                                               Third Parties
        Ijarah muntahiyah bittamlik                                                                                                 Ijarah muntahiyah bittamlik
           (IMBT) - Investasi                                      285,000                     301,250                                   (IMBT) - Investments
        Ijarah multijasa                                         6,730,400                   8,004,496                               Ijarah assets multi-service
                                                                 7,015,400                   8,305,746
        Akumulasi penyusutan - ijarah                                                                                 Accumulated depreciation - ijarah
        muntahiyah bittamlik                                                                                                     muntahiyah bittamlik
         Saldo awal tahun                                         (45,242)                    (771,203)                            Beginning balance
         Penyusutan selama tahun berjalan                         (72,505)                     (45,242)                   Depreciation during the year
         Pelunasan selama tahun berjalan                            45,242                      771,203                    Settlement during the year
                                                                  (72,505)                     (45,242)
        Pendapatan ijarah ditangguhkan                         (3,617,587)                  (3,924,060)                            Deferred ijarah income
        Akumulasi penyusutan dan                                                                                           Accumulated depreciation and
          pendapatan ijarah tangguhan                          (3,690,092)                  (3,969,302)                    deferred revenue from ijarah
        Cadangan kerugian penurunan nilai                                                                              Allowance for impairment losses
          Saldo awal                                               (16,250)                    (43,880)                              Beginning balance
          Pembalikan selama tahun berjalan                           16,250                      27,630                        Reversal during the year
                                                                          --                   (16,250)
        Jumlah                                                   3,325,308                   4,320,194                                                        Total


 14.    Aset Tetap dan Aset Hak-Guna                                            14.         Fixed Assets and Right-of-Use Assets
                                                             31 Desember 2024/December 31, 2024
                                      Saldo awal/                                                                  Saldo akhir/
                                      Beginning       Penambahan/       Pengurangan/            Revaluasi/          Ending
                                       balance         Additions         Deduction             Revaluation          balance

       Biaya Perolehan                                                                                                                             Acquisition Cost
         Tanah                          174,297,101                --                  --          7,536,890          181,833,991                              Land
         Bangunan                        94,060,595                --                  --                  --          94,060,595                           Building
         Kendaraan bermotor               2,637,986          760,143                   --                  --           3,398,129                          Vehicles
         Inventaris kantor              143,018,515       33,546,217                   --                  --         176,564,732                 Office equipment
         Jumlah                         414,014,197       34,306,360                   --          7,536,890          455,857,447                              Total
         Aset dalam pembangunan          15,569,410                --         (8,510,189)                  --           7,059,221          Construction in progress
         Aset hak-guna                                                                                                                         Right-of-use assets
           bangunan                     121,121,843        5,538,021                   --                  --         126,659,864                         building
       Jumlah                           550,705,450       39,844,381          (8,510,189)          7,536,890          589,576,532                                Total

       Akumulasi Penyusutan                                                                                                              Accumulated Depreciation
         Bangunan                      (37,413,738)      (4,703,030)                   --                    --      (42,116,768)                        Building
         Kendaraan bermotor             (2,284,713)        (670,703)                   --                    --       (2,955,416)                        Vehicles
         Inventaris kantor             (91,338,709)     (22,953,426)                   --                    --     (114,292,135)               Office equipment
         Jumlah                       (131,037,160)     (28,327,159)                   --                    --     (159,364,319)                            Total
         Aset hak-guna                                                                                                                        Right-of-use assets
           bangunan                    (31,779,740)      (5,537,094)                   --                    --      (37,316,834)                       building
       Jumlah                         (162,816,900)     (33,864,253)                   --                    --     (196,681,153)                              Total
       Nilai tercatat                   387,888,550                                                                   392,895,379                     Carrying value

                                                             31 Desember 2023/December 31, 2023
                                      Saldo awal/                                                                 Saldo akhir/
                                      Beginning       Penambahan/       Pengurangan/           Revaluasi/          Ending
                                       balance         Additions         Deduction            Revaluation          balance

       Biaya Perolehan                                                                                                                            Acquisition Cost
         Tanah                         206,033,633                --                  --        (31,736,532)         174,297,101                              Land
         Bangunan                       94,060,595                --                  --                  --          94,060,595                           Building
         Kendaraan bermotor              2,569,161           68,825                   --                  --           2,637,986                          Vehicles
         Inventaris kantor             118,394,905       24,898,796            (275,186)                  --         143,018,515                 Office equipment
         Jumlah                        421,058,294       24,967,621            (275,186)        (31,736,532)         414,014,197                              Total
         Aset dalam pembangunan         15,154,167          415,243                   --                  --          15,569,410          Construction in progress
         Aset hak-guna                                                                                                                        Right-of-use assets
           bangunan                     65,889,339       69,619,454       (14,386,950)                               121,121,843                         building
       Jumlah                          502,101,800       95,002,318       (14,662,136)          (31,736,532)         550,705,450                                Total

       Akumulasi Penyusutan                                                                                                             Accumulated Depreciation
         Bangunan                      (32,710,708)      (4,703,030)                  --                    --      (37,413,738)                        Building
         Kendaraan bermotor             (2,032,555)        (252,158)                  --                    --       (2,284,713)                        Vehicles
         Inventaris kantor             (74,800,092)     (16,538,617)                  --                    --      (91,338,709)               Office equipment
         Jumlah                       (109,543,355)     (21,493,805)                  --                    --     (131,037,160)                            Total
         Aset hak-guna                                                                                                                       Right-of-use assets
           bangunan                    (33,360,606)     (12,806,085)       14,386,951                       --      (31,779,740)                       building
       Jumlah                         (142,903,961)     (34,299,890)       14,386,951                       --     (162,816,900)                              Total

       Nilai tercatat                  359,197,839                                                                   387,888,550                     Carrying value



Apparoval frinting                                                       64                                                                            Paraf:


                                                                        282
Page 311
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                     On December 31, 2024 and 2023, land were
        aset tetap tanah dicatat berdasarkan nilai                  recorded based on market value, as
        pasar telah direviu oleh manajemen dan                      reviewed by management and supported
        didukung oleh laporan penilai independen                    independent professional appraiser KJPP
        profesional KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan                     Jimmy      Prasetyo    &   Rekan     dated
        dengan tanggal laporan 31 Desember 2024                     December 31, 2024 which sign by Audrey
        yang ditandatangani oleh Audrey Angelina,                   Angelina, M.Bus.,MAPPI (Cert) based on the
        M.Bus.,MAPPI (Cert.) berdasarkan korelasi 2                 correlation of 2 (two) approaches, namely
        (dua) pendekatan yaitu pasar dan biaya.                     market and cost.

        Pada tahun 2023, Bank telah melakukan                       In 2023, the Bank has written off the fixed
        hapus buku atas aset tetap inventaris kantor                assets of office furnitures amounted to
        sebesar Rp275.186.                                          Rp275,186.

        Pada tahun 2024 dan 2023, aset hak-guna                     In 2024 and 2023, the right of use assets in
        berupa bangunan kantor dengan jangka                        the form of office building with an average
        waktu sewa rata-rata 5 tahun dengan opsi                    lease term of 5 years with one-time renewal
        perpanjangan satu kali perpanjangan                         option of contract renewal. The right of use
        kontrak. Aset hak-guna yang dicatatkan oleh                 assets recorded by the Bank consist of short-
        Bank masing-masing terdiri dari sewa jangka                 term leases amounting to Rp70,379 and
        pendek sebesar Rp70.379 dan Rp135.839                       Rp135,839 and long-term leases amounting
        serta sewa jangka panjang sebesar                           to    Rp7,236,102       and     Rp8,735,098,
        Rp7.236.102 dan Rp8.735.098.                                respectively.

        Di bawah ini adalah jumlah tercatat liabilitas              Below is the carrying amount of lease
        sewa dan mutasinya selama tahun berjalan:                   liabilities and their movements during the
                                                                    current year:
                                          31 Desember/         31 Desember/
                                          December 31,         December 31,
                                              2024                 2023
        Saldo awal tahun                      56,656,010                     --            Beginning balance of the year
        Penambahan                                     --           56,656,010                                  Addition
        Pembayaran                            (1,583,510)                    --                               Payments
        Saldo akhir tahun                     55,072,500            56,656,010              Ending balance of the year


        Berikut ini adalah jumlah yang diakui dalam                 The following are the amounts recognized in
        laba rugi:                                                  profit or loss:
                                          31 Desember/         31 Desember/
                                          December 31,         December 31,
                                              2024                 2023
        Beban penyusutan aset hak guna         5,537,094           12,806,085 Right-of-use asset depreciation expense
        Beban ujroh liabilitas sewa            8,140,703                    --         Lease liabilities ujroh expenses
        Beban sewa jangka pendek dan                                                   Short term rental expenses and
         aset bernilai rendah                          --           2,653,027                         low value assets
        Total                                 13,677,797           15,459,112                                      Total


        Penyusutan yang dibebankan pada umum                        Depreciation charged to general and
        dan administrasi untuk tahun yang berakhir                  administration      for the years ended
        pada 31 Desember 2024 dan 2023 adalah                       December 31, 2024 and 2023 amounted to
        masing-masing sebesar Rp33.864.253 dan                      Rp33,864,253         and    Rp34,299,890,
        Rp34.299.890 (Catatan 30).                                  respectively (Note 30).




Apparoval frinting                                        65                                                 Paraf:


                                                         283
Page 312
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Aset tetap Bank telah diasuransikan                         Property and equipment were insured
        terhadap risiko secara total loss only pada                 against the risk using total loss only as of
        tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                           December 31, 2024 and 2023 for a total
        dengan total nilai pertanggungan sebesar                    coverage amounting to Rp75,347,275 and
        Rp75.347.275 dan Rp72.338.266 pada                          Rp72,338,266 with PT Asuransi Askrida
        PT Asuransi Askrida Syariah dan PT BCA                      Syariah and PT BCA Insurance, respectively.
        Insurance.     Manajemen        berpendapat                 Management believes that the coverage is
        pertanggungan     tersebut    cukup    untuk                sufficient to cover possible losses on the
        menutupi kemungkinan kerugian atas aset                     assets insured.
        yang dipertanggungkan.

        Persentase tingkat penyelesaian aset dalam                  The percentage of completion of the
        pembangunan pada tanggal 31 Desember                        constructions in progress as of December
        2024 dan 2023 berkisar antara 30% sampai                    31, 2024 and 2023 is approximately 30% to
        dengan 95% dan 20% sampai dengan 90%.                       95% and 20% to 90%. The estimated
        Estimasi penyelesaian yaitu pada tahun                      completion date is in 2025 and 2024.
        2025 dan 2024.
        Berdasarkan penelaahan manajemen, tidak                     Based on management review, there is no
        terdapat indikasi penurunan nilai atas aset                 indication of impairment in the value of
        tetap tersebut di atas.                                     property and equipment.


 15.    Aset Lain-Lain                                        15.   Other Assets
                                             31 Desember/       31 Desember/
                                             December 31,       December 31,
                                                 2024               2023

        Biaya dibayar di muka                  123,800,210          115,676,672                      Prepaid expenses
        Pendapatan yang akan diterima          107,742,011           85,364,845                        Accrued income
        Setoran jaminan                         15,892,990            2,346,678                       Security deposits
        Tagihan transaksi ATM                    8,554,661           12,999,738                    ATM transaction bill
        Agunan yang diambil alih                 8,230,485            8,294,764                     Foreclosed assets
        Piutang kupon investasi sukuk            7,469,935           11,271,239              Sukuk coupon receivable
        Persediaan                               2,941,289            2,001,341                                Supplies
        Lainnya (masing - masing                                                           Others (each account below
          dibawah Rp 1.000.000)                 14,442,439           12,365,183                        Rp 1,000,000)
        Jumlah                                 289,074,020          250,320,460                                  Total


        Biaya dibayar di muka terdiri dari sewa,                    Prepaid expenses consist of rent, promotion,
        promosi, pakaian dinas, pemeliharaan dan                    office uniform, maintenance and repair, and
        perbaikan, serta asuransi.                                  insurance.

        Aset Lain-lain - lainnya terdiri dari Piutang               Other Asset - other consists of a Receivables
        kepada Debitur atas Tagihan Pihak Ketiga,                   from Debtors on Third Party Bills,
        Rekening Perantara, Rekening dalam                          Intermediary Accounts,       Accounts       in
        Proses, dan Titipan Iuran SDI.                              Progress, and SDI Dues Deposits.




Apparoval frinting                                       66                                                Paraf:


                                                        284
Page 313
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 16.    Liabilitas Segera                                     16.     Obligations Due Immediately

                                          31 Desember/        31 Desember/
                                          December 31,        December 31,
                                              2024                2023
        Rekening titipan                      42,383,791          21,331,697                                Entrusted deposits
        Titipan transaksi ATM                 10,705,249          22,542,573                        ATM deposits transactions
        Setoran jaminan jatuh tempo                                                                  Matured security deposits
          yang belum diambil nasabah              1,407,832          1,333,403           but not yet collected by customers
        Titipan dana bantuan pemerintah           1,222,705          1,194,845    Government financing program entrusted fund
        Titipan dana zakat dan                                                                            Entrusted zakat and
          qardhul hasan                          255,081               312,794                           Qardhul hasan fund
        Lainnya                                  109,541               109,541                                         Others
        Jumlah                                56,084,199            46,824,853                                          Total

        Rekening titipan merupakan rekening yang                      A deposit account is an account used to
        digunakan untuk mencatat transaksi seperti                    record transactions such as general and
        titipan umum dan CSR, titipan personalia,                     CSR deposits, personnel deposits, wallet
        titipan wallet, dan titipan lainnya.                          deposits, and other deposits.
        Titipan transaksi ATM merupakan titipan                       ATM transaction deposit is a payment
        pembayaran atas transaksi ATM yang                            deposit for ATM transactions managed by
        dikelola oleh PT Rintis sejahtera dan                         PT Rintis sejahtera and Artajasa.
        Artajasa.
        Titipan dana bantuan pemerintah merupakan                     Government Financing Program Funds
        program     bantuan   pemerintah   daerah                     pertains to West Java government program,
        Provinsi    Jawa    Barat   berupa   dana                     called Dakabalarea funds. These funds have
        Dakabalarea. Dana tersebut digulirkan                         been distributed based on the Decree of
        berdasarkan Surat Keputusan Gubernur                          Governor of West Java Province, No. 32 of
        Kepala Daerah Provinsi Jawa Barat No. 32                      1999 dated December 15, 1999 on “Credit
        tahun 1999 tanggal 15 Desember 1999                           Programs Dakabalarea” with the aim of
        tentang “Kredit Program Dakabalarea”                          economic empowerment of West Java
        dengan     tujuan   untuk   pemberdayaan                      people in developing micro, small and
        ekonomi rakyat Jawa Barat dalam rangka                        cooperative enterprises.
        pengembangan usaha mikro, usaha kecil
        dan koperasi.


 17.    Simpanan Wadiah                                       17.     Wadiah Deposits
                                           31 Desember/        31 Desember/
                                           December 31,        December 31,
                                               2024                2023

        Pihak ketiga                                                                                        Third parties
          Giro wadiah                        184,391,168            211,909,682                  Wadiah current account
          Tabungan wadiah                    801,987,254            735,926,282                 Wadiah savings deposits
          Sub jumlah                         986,378,422            947,835,964                               Sub total

        Pihak Berelasi (Catatan 34)                                                             Related Parties (Note 34)
          Tabungan wadiah                        481,999                479,652                 Wadiah savings deposits
          Sub jumlah                             481,999                479,652                               Sub total
        Jumlah                               986,860,421            948,315,616                                     Total

        Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                       As of December 31, 2024 and 2023, wadiah
        giro wadiah dan tabungan wadiah tidak                         current account and wadiah saving deposits
        memiliki bonus tahunan.                                       has no annual bonus.




Apparoval frinting                                       67                                                       Paraf:


                                                        285
Page 314
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                               PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                      NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                           (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                              December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 18.    Simpanan dari Bank Lain                                 18.     Deposits from Other Banks
                                              31 Desember/        31 Desember/
                                              December 31,        December 31,
                                                  2024                2023

          Pihak Ketiga                                                                                           Third parties
            Sertifikat Pengelolaan Dana                                                   Certificate of Fund Management
              Berdasarkan Prinsip Syariah                                                    Based on Sharia Principles
              Antarbank ("SIPA")                  400,000,000           400,000,000              between Banks ("SIPA")
            Sertifikat Investasi Mudharabah                                             Interbank Mudharabah Investment
              Antarbank ("SIMA")                  100,000,000            60,000,000                   Certificate ("SIMA")
            Giro wadiah                               348,241             1,054,185                Wadiah current account
            Tabungan wadiah                             4,758                 4,847                 Wadiah saving deposit
            Sub jumlah                            500,352,999           461,059,032                                 Sub total
          Pihak Berelasi (Catatan 34)                                                             Related Parties (Note 34)
            Giro wadiah                                    --               134,087               Wadiah current account
            Sub jumlah                                     --               134,087                             Sub total
          Jumlah                                  500,352,999           461,193,119                                     Total

        Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                         As of December 31, 2024 and 2023, wadiah
        giro wadiah, dan tabungan wadiah saat ini                       current account, and wadiah saving deposits
        tidak memiliki bonus tahunan.                                   has no annual bonus.


 19.    Pinjaman yang Diterima                                  19.     Fund Borrowing
                                              31 Desember/            31 Desember/
                                              December 31,            December 31,
                                                  2024                    2023

        Badan Pengelola Tabungan                                                                Badan Pengelola Tabungan
           Perumahan Rakyat (BP Tapera)        1,230,739,160            944,789,233        Perumahan Rakyat (BP Tapera)
        PT Sarana Multigriya Finance                                                           PT Sarana Multigriya Finance
          (Persero)                              554,107,865             382,610,896                            (Persero)
        Jumlah                                 1,784,847,025           1,327,400,129                                   Total

        Badan Pengelola Tabungan Perumahan                              Badan Pengelola Tabungan Perumahan
        Rakyat (BP Tapera)                                              Rakyat (BP Tapera)
        Pinjaman dari Badan Pengelola Tabungan                          Loan from Badan Pengelola Tabungan
        Perumahan Rakyat (BP Tapera) merupakan                          Perumahan Rakyat (BP Tapera) is a funding
        fasilitas penyaluran dana program Fasilitas                     facility for the Housing Financing Liquidity
        Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)                          Facility (FLPP) program through Sharia
        melalui Pembiayaan Pemilikan Rumah                              Housing Ownership Financing (PPR) for low
        (PPR) Sejahtera Syariah bagi masyarakat                         income people under the Cooperation
        berpenghasilan rendah dengan Perjanjian                         Agreement No. 28/PKS/BP-TPR/IV/12/2023
        Kerjasama No. 28/PKS/BP-TPR/IV/12/2023                          dan No. 124/PKS/DIR-PKS/2023 dated
        dan No. 124/PKS/DIR-PKS/2023 tanggal                            December 28, 2023.
        28 Desember 2023.
        Tujuan dari perjanjian kerjasama ini untuk                      The purpose of this cooperation agreement is
        meningkatkan penyaluran dana FLPP                               to increase the distribution of FLPP Fund
        melalui KPR Sejahtera dengan ketentuan                          through KPR Sejahtera with the provisions of
        pengelolaan keuangan negara dalam rangka                        state financial management in order to fulfill
        pemenuhan Program Satu Juta Rumah.                              the One Million Houses Program.




Apparoval frinting                                       68                                                        Paraf:


                                                       286
Page 315
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                          PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                 NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                 FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                      (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Terdapat 2 (dua) pembiayaan FLPP yang                  There are 2 (two) FLPP financing received
        diterima dari Badan Pengelola Tabungan                 from Badan Pengelola Tabungan Perumahan
        Perumahan Rakyat yaitu FLPP 75:25 dan                  Rakyat, namely FLPP 75:25 and FLPP 90:10.
        FLPP 90:10.
        Jumlah penerimaan dana dan pembayaran                  The total receipts and payments of 75:25
        FLPP 75:25 pada 31 Desember 2024 dan                   FLPP funds on December 31, 2024 and 2023
        2023    berturut-turut  adalah   sebesar               were Rp418,944,467 and Rp113,611,707,
        Rp418.944.467       dan   Rp113.611.707,               Rp278,838,854      and    Rp250,338,070,
        Rp278.838.854 dan Rp250.338.070.                       respectively.

        Sedangkan jumlah penerimaan dana dan                   Meanwhile, total receipts and payments of
        pembayaran         FLPP 90:10     pada                 90:10 FLPP funds on December 31, 2024
        31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut               and   2023     were    Rp19,367,507   and
        adalah Rp19.367.507 dan Rp38.750.340,                  Rp38,750,340 and Nil and Nil.
        serta Nihil dan Nihil.
        Ketentuan perjanjian kerjasama tersebut                The terms of agreement are as follows:
        sebagai berikut:
        1. Akad penanaman dana dari BP Tapera                  1. Contract of fund investment from customer
           sebagai pemilik dana kepada Bank                       BP Tapera as the owner of funds to the
           dengan sistem bagi hasil berdasarkan                   Bank, with profit sharing system based on
           nisbah yang disepakati dengan sistem                   ratio agreed with revenue sharing system.
           bagi hasil.
        2. Objek     dalam     perjanjian  kerjasama           2. The     object     of    the    agreement
           No.     28/PKS/BP-TPR/IV/12/2023      dan              No.     28/PKS/BP-TPR/IV/12/2023       dan
           No. 124/PKS/DIR-PKS/2023 adalah dana                   No. 124/PKS/DIR-PKS/2023 is the fund of
           KPR Sejahtera yang terdiri dari dana BP                KPR Sejahtera consisting of BP Tapera
           Tapera dan Bank dengan jumlah paling                   and Bank funds with the highest amount of
           tinggi sebesar Rp175.190.000 untuk                     Rp175,190,000       for   KPR     Sejahtera
           pembiayaan KPR Sejahtera minimal 1.600                 financing at the minimum of 1,600 units,
           unit, dengan dana yang disiapkan oleh                  with funds prepared by the bank minimum
           pihak bank minimal sebesar 10% dari total              of 10% of the total funds agreed.
           dana yang diperjanjikan.
        3. Sedangkan objek dalam perjanjian                    3. While    object   of    the    agreement
           kerjasama No. 037/PKS/DIR-KS/2017                      No. 037/PKS/DIR-KS/2017 is the fund of
           adalah dana KPR Sejahtera yang terdiri                 KPR Sejahtera consisting of BP Tapera
           dari dana BP Tapera dan Bank dengan                    and Bank funds with the highest amount of
           jumlah       paling      tinggi   sebesar              Rp75,120,436 for KPR Sejahtera financing
           Rp75.120.436 untuk pembiayaan KPR                      at the minimum of 700 units.
           Sejatera minimal 700 unit.
        4. Atas dana yang dikelola oleh Bank, BP               4. On the funds managed by the Bank,
           Tapera menerima pembayaran imbal bagi                  BP Tapera receives payment of profit
           hasil setiap bulan sebesar counter nisbah              sharing each month amounting to the
           imbal hasil maksimal yang berlaku di                   maximum counter rate of the maximum
           Bank.                                                  yield applicable in the Bank.
        5. Imbal hasil yang dihitung berdasarkan               5. The yields calculated based on the
           saldo rata-rata harian x jumlah hari x                 average daily balance x the number of
           (gross yield x nisbah)/365 sebagaimana                 days x (gross yield x nisbah)/365 as the
           perjanjian antar bank dengan Dirjen                    interbank agreement with the Director
           Kementerian Keuangan.                                  general of the finance ministry.
        6. Bank menyediakan laporannya yang                    6. The Bank prepares its reports relating to
           terkait dengan pelaksanaan FLPP yang                   the implementation of FLPP covering
           mencakup data nasabah dan lainnya.                     customer and other data.




Apparoval frinting                                      69                                         Paraf:


                                                       287
Page 316
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                          PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                 NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                 FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                      (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        7. Kelompok      sasaran    KPR    Sejahtera           7. KPR Sejahtera target group is low income
           merupakan masyarakat berpenghasilan                    society with certain income limits in
           rendah dengan batasan penghasilan                      accordance with Regulation of the
           tertentu    sesuai    dengan    Peraturan              BP Tapera Number: No. 7/PKS/BP-
           BP Tapera No. 7/PKS/BP-TPR/I/1/2022                    TPR/I/1/2022 dan No. 001/PKS/DIR-
           dan No. 001/PKS/DIR-KS/2020, antara                    KS/2020, among others:
           lain:
           a) Nilai KPR paling tinggi sebesar                     a) The highest value of House Ownership
               batasan harga jual rumah dikurangi                    Credit is the limit of the selling price of
               dengan nilai uang muka yang                           the house less the determined down
               ditetapkan.                                           payment.
           b) Margin KPR paling tinggi 5% (lima                  b) The Margin of Home Ownership Credit
               persen) per tahun bersifat tetap (fix                is at a maximum of 5% (five percent) per
               rate mortgage).                                      annum fixed (fix rate mortgage).
           c) Jangka waktu KPR Sejahtera paling                  c) The term of House Ownership Credit is
               lama 20 (dua puluh) tahun.                           maximum of 20 (twenty) years.
           d) Pengembalian pokok dana FLPP ke                    d) Refund of FLPP funds to BP Tapera
               BP Tapera dilakukan setiap tanggal 10                shall be made on the 10th of the ensuing
               bulan berikutnya sejak Bank menerima                 month after the Bank receives the FLPP
               perintah pemindahbukuan dana FLPP.                   fund book-entry instruction.
       Selama masa pinjaman, Bank memiliki                    Over the period of borrowing, Bank is required
       kewajiban untuk memenuhi persyaratan                   to comply with terms of the borrowing as
       antara lain:                                           follows:
       1. Melakukan verifikasi terhadap daftar                1. Verify the list of target groups and be
          kelompok sasaran dan bertanggung jawab                  responsible for the accuracy of the KPR
          atas ketepatan kelompok sasaran KPR                     Sejahtera target group, in accordance with
          Sejahtera, sesuai dengan dokumen formal                 the formal documents submitted by the
          yang disampaikan debitur/nasabah;                       debtor/customer;
       2. Menyampaikan surat tanda terima uang                2. Submit a receipt of money or payment
          atau kuitansi pembayaran paling lambat                  receipt no later than 5 working days after
          5 hari kerja sejak menerima pembayaran;                 receiving the payment;
       3. Menerima         penolakan      permintaan          3. Accept the rejection of the request for
          pembayaran dana FLPP dalam hal                          payment of FLPP Funds in the event that
          Debitur/Nasabah        tidak     memenuhi               the Debtor/Customer does not meet the
          persyaratan;                                            requirements;
       4. Menindaklanjuti hasil audit internal dan            4. Following up on the results of internal and
          eksternal yang disampaikan oleh BP                      external audits submitted by BP Tapera
          Tapera terkait penyaluran dana FLPP dan                 regarding the distribution of FLPP funds
          menyampaikan hasil tindak lanjut kepada                 and submitting follow-up results to Bank;
          Bank;
       5. Membayar pengembalian pokok dana                    5. Pay the return of the principal of the FLPP
          FLPP kepada BP Tapera setiap bulan                     fund to BP Tapera every month according
          sesuai perhitungan yang telah disepakati;              to the agreed calculation;
       6. Membayar tarif KPR Sejahtera setiap                 6. Pay the KPR Sejahtera rate every month
          bulan berdasarkan perhitungan yang telah               based on the calculations that have been
          disepakati kepada BP Tapera dan jasa                   agreed upon to the BP Tapera and demand
          giro berdasarkan perhitungan yang                      deposits based on the calculations
          berlaku pada BP Tapera;                                applicable to the BP Tapera;
       7. Mendukung         BP      Tapera    dalam           7. Support BP Tapera in carrying out
          melaksanakan kegiatan pemantauan dan                   monitoring and evaluation activities of the
          evaluasi kinerja pelaksanaan penyaluran                implementation of the distribution of FLPP
          dana FLPP;                                             funds;




Apparoval frinting                                      70                                            Paraf:


                                                       288
Page 317
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                          PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                 NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                 FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                      (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


       8. Menyampaikan rekening koran atas                    8. Submit an account statement for the
          rekening dana kelolaan dan rekening                    managed Fund account and the operational
          operasional dari Bank paling lambat                    account of Bank no later than the 5th and
          tanggal 5 dan tanggal 16 setiap bulannya;              16th of each month;
       9. Menyampaikan        laporan      terhadap           9. Submit a report on the implementation of
          pelaksanaan penyaluran dana FLPP                       the distribution of FLPP funds through KPR
          melalui KPR Sejahtera.                                 Sejahtera.

       Bank telah memenuhi semua persyaratan                  Bank has complied with all of the existing
       yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman di           terms of the fund borrowing agreement. The
       atas. Bank tidak menjaminkan apapun atas               Bank does not provide any collateral for this
       pinjaman ini.                                          loan.

       PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)               PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
       Bank mendapatkan fasilitas pinjaman dari               Bank received borrowing facility from
       PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)               PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)
       dengan plafon Rp100.000.000, berdasarkan               with a total ceiling of Rp100,000,000
       akad pembiayaan No. 108/AKAD/SMF                       based     on   financing  agreement      No.
       Bank/V/2021 tanggal 28 Mei 2021 yang                   108/AKAD/SMF Bank/V/2021 dated May 28,
       berjangka waktu 2 (dua) tahun dan telah jatuh          2021 which has 2 (two) years period and will
       tempo pada tanggal 28 Mei 2023. Porsi                  due on May 28, 2023. The agreed nisbah
       nisbah yang disepakati adalah 56,27% untuk             portion for PT SMF are 56.27% and 43.73%
       PT SMF dan 43,73% untuk Bank.                          for Bank.

       Bank mendapatkan fasilitas pinjaman dari               Bank received borrowing facility from
       PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)               PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) with
       dengan plafon Rp200.000.000, berdasarkan               a total ceiling of Rp200,000,000 based on
       akad pembiayaan No. 109/AKAD/SMF-                      financing agreement No. 109/AKAD/SMF-
       BJBS/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 yang                 BJBS/VI/2023 dated June 23, 2023 which has
       berjangka waktu 1 (satu) tahun dan jatuh               1 (one) years period and due on June 23,
       tempo pada tanggal 23 Juni 2024. Perjanjian            2024. This agreement has been extended by
       ini telah diperpanjang dengan akta perjanjian          deed of agreement No. 90 dated June 14,
       No. 90 tanggal 14 Juni 2024 dan akan jatuh             2024 and will expire on June 14, 2025. The
       tempo pada 14 Juni 2025. Porsi nisbah yang             agreed nisbah portion for PT SMF are 52.45%
       disepakati adalah 52,45% untuk PT SMF dan              and 46.55% for Bank. This borrowing facility
       46,55% untuk Bank. Fasilitas pinjaman ini              was repaid on maturity date.
       telah dilunasi pada tanggal jatuh tempo.
       Jumlah penerimaan dan pembayaran dana                  The total receipts and payments of funds for
       pembiayaan     SMF     tersebut   pada                 the SMF financing in the current year of
       31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut               December 31, 2024 and 2023 was
       adalah sebesar      Rp500.000.000 dan                  Rp500,000,000 and Rp400,000,000 and,
       Rp400.000.000 dan, Rp200.000.000 dan                   Rp200,000,000 and Nil , respectively.
       Nihil.
       Ketentuan perjanjian kerjasama tersebut                The terms of agreement are as follows:
       sebagai berikut:
       1. Tujuan penggunaan untuk pembiayaan                  1. The purpose of use is to finance the
          pembelian rumah hunian tapak berupa                    purchase of a landed residential house in
          produk PPR iB.                                         the form of a product PPR iB.
       2. Plafon PPR iB maksimum Rp1.000.000.                 2. PPR iB ceiling maximum Rp1,000,000.
       3. Kolektibilitas calon nasabah lancar pada            3. Collectability of prospective customers is
          saat tanggal cut off.                                  smooth on the cut off date.
       4. Tidak dalam kondisi restrukturisasi pada            4. Not in a restructuring condition at the cut off
          saat tanggal cut off.                                  date.



Apparoval frinting                                      71                                            Paraf:


                                                       289
Page 318
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                  NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                       (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


       5. Jatuh tempo PPR iB lebih panjang dari                5. Maturity of PPR iB is longer than SMF
          tenor pembiayaan SMF.                                   pembiayaan financing tenor.
       6. Agunan PPR iB diikat/dalam proses                    6. PPR iB collateral is tied up/in the process
          pengikatan Hak Tanggungan.                              of binding Mortgage Rights.
       7. Dokumentasi pembiayaan dan agunan                    7. Complete documentation of financing and
          lengkap.                                                collateral.
       8. PPR iB dilindungi asuransi jiwa dan                  8. PPR iB is protected by life insurance and
          asuransi kebakaran dengan banker’s                      fire insurance with banker’s clause.
          clause.
       Agunan dari pembiayaan ini berupa jaminan               The collateral for this financing is in the form of
       fidusia, yaitu kumpulan aset keuangan                   a fiduciary guarantee, which is a collection of
       pembiayaan PPR iB sebagaimana diatur                    financial assets for PPR iB financing as further
       lebih lanjut pada akta fidusia yang                     stipulated in the fiduciary deed signed by the
       ditandatangani oleh para pihak.                         parties.
       Agunan minimal 125% dari nominal nilai                  Collateral minimum of 125% of the nominal
       fasilitas pembiayaan yang ditarik dan wajib             value of the financing facility drawn and must
       dijaga minimal sebesar 110% selama jangka               be maintained at a minimum of 110% during
       waktu fasilitas pembiayaan.                             the term of the financing facility.
       Selama masa pinjaman, Bank memiliki                     Over the period of borrowing, Bank is required
       kewajiban untuk memenuhi persyaratan                    to comply with terms of the borrowing as
       antara lain:                                            follows:
       a) Menyerahkan laporan keuangan audited                 a) Submit audited financial statements no
           selambat-lambatnya        dalam     waktu               later than 130 (one hundred thirty) days
           130 (seratus tiga puluh) hari sejak                     after the closing of the fiscal year/financial
           ditutupnya tahun fiskal/tahun buku;                     year;
       b) Menyerahkan laporan keuangan interim                 b) Submit interim financial reports signed by
           yang ditandatangani pejabat berwenang                   authorized officials no later than 30 (thirty)
           selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari                 days after the end of each quarter, ie after
           setelah berakhirnya setiap triwulan, yaitu              the end of March, June, September, and
           setelah    akhir    bulan    Maret,  Juni,              December;
           September, dan Desember;
       c) Mematuhi semua ketentuan hukum yang                  c) Comply with all applicable legal provisions
           berlaku dan menjalankan usahanya                       and conduct its business in an efficient and
           menurut cara-cara yang layak efisien dan               orderly manner;
           teratur;
       d) Menyediakan data/informasi dan salinan               d) Provide data/information and copies of
           data/informasi atas Agunan;                            data/information on Collateral;
       e) Memberikan laporan perubahan susunan                 e) Provide a report on the change in the
           pengurus dan/atau pemegang saham                       composition of the management and/or
           mayoritas selambat-lambatnya dalam                     majority shareholder no later than
           7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya                 7 (seven) working days after the approval
           pengesahan susunan pengurus dan/atau                   of the composition of the management
           pemegang saham mayoritas;                              and/or majority shareholder;
       f) Bertanggung jawab untuk mengelola dan                f) Responsible for managing and storing data
           menyimpan data dan/atau dokumen                        and/or security documents belonging to
           jaminan milik Bank yang dijaminkan                     Bank which are guaranteed based on the
           berdasarkan akta jaminan fidusia;                      fiduciary guarantee deed;
       g) Mengasuransikan        aset-asetnya   yang           g) Insure its assets related to business
           berhubungan dengan kegiatan usaha dan                  activities and assets against all risks and
           harta kekayaan terhadap segala risiko dan              best practices that are generally faced
           secara best practice yang pada umumnya                 by companies operating in the same line of
           dihadapi oleh perusahaan yang bergerak                 business as Bank, and the premium
           dalam bidang usaha yang sama dengan                    remains a burden and must be paid by
           Bank, dan preminya tetap menjadi beban                 Bank;
           dan wajib dibayar Bank;

Apparoval frinting                                       72                                             Paraf:


                                                        290
Page 319
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                          PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                 NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                 FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                      (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


       h) Melakukan pemberitahuan dalam tindakan              h) Make notification in the following actions:
          sebagai berikut:
          • Menjual atau melepaskan harta                        • Sell or dispose of their assets equal to or
             kekayaannya yang sama atau lebih                      more than 30% of the equity value
             dari 30% dari nilai ekuitas dan/atau                  and/or any cases/claims/claims which
             beberapa       perkara/tuntutan/gugatan               collectively have a total value equal to or
             apapun yang secara kolektif memiliki                  more than 50% of the equity, except in
             total nilai yang sama atau lebih dari                 the context of running their daily
             50% dari ekuitas, kecuali dalam rangka                business;
             menjalankan usaha sehari-harinya;
          • Melakukan peleburan, penggabungan                    • Conduct consolidation, merger, takeover,
             pengambilalihan,           pembubaran                 liquidation of liquidity;
             likuiditas;
          • Mengubah        status     kelembagaan,               • Change the institutional status, articles
             anggaran dasar yang terkait dengan                     of association related to the decrease in
             penurunan modal disetor, maksud dan                    paid-in capital, the aims and objectives
             tujuan perseroan serta kegiatan usaha,                 of the company and its business
             dan para pemegang saham.                               activities, and the shareholders.
       i) Memperbaiki Dokumen Jaminan dalam hal               i) Correcting the Guarantee Document in the
          terdapat kekeliruan/kesalahan-kesalahan;               event that there are errors/errors;
       j) Melakukan segala upaya yang diperlukan              j) Make all necessary efforts to maintain and
          untuk menjaga dan mempertahankan                       maintain the continuity of its business in
          keberlangsungan       usahanya      sesuai             accordance with the applicable laws and
          dengan       perundang-undangan       yang             regulations;
          berlaku;
       k) Menyampaikan laporan atas pertumbuhan               k) Submit a report on the growth of the PPR
          produk PPR iB sekurang-kurangnya                       iB product for at least 6 months during the
          6 bulan selama tenor pembiayaan.                       financing tenor.

       Bank telah memenuhi semua persyaratan                  Bank has complied with all the requirements
       yang ditetapkan dalam perjanjian untuk                 set out in the agreement for Rp200,000,000
       fasilitas Rp200.000.000 dan Rp100.000.000              and Rp100,000,000 facilities respectively due
       masing-masing jatuh tempo pada tanggal                 on July 5 and December 4, 2025.
       5 Juli dan 4 Desember 2025.

       Pinjaman     lainnya    diperoleh     Bank             Other borrowing received by Bank based on
       berdasarkan        akad        pembiayaan              financing agreement No. 016/FLPP/PP/SMF-
       No. 016/FLPP/PP/SMF-BJBS/I/2024 dan                    BJBS/I/2024 dan No.003/PKS/DIR-DKS/2024
       No.003/PKS/DIR-DKS/2024             tanggal            dated January 1, 2024. This Agreement will
       1 Januari 2024. Perjanjian ini tetap akan              continue as long as there are still obligations
       berlangsung sepanjang masih terdapat                   of one of the Parties to the other Party which
       kewajiban salah satu pihak kepada pihak                have not been completed based on the
       lainnya   yang    belum    di    selesaikan            Memorandum of Financing Agreement. The
       berdasarakan akad pembiayaan. Porsi nisbah             agreed nisbah portion for BP Tapera are
       yang disepakati adalah 77,75% untuk BP                 77.75% and 22.25% for PT SMF.
       Tapera dan 22,25% untuk PT SMF.




Apparoval frinting                                      73                                           Paraf:


                                                       291
Page 320
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                          PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                 NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                 FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                      (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                         For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                         December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)              (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


       Nisbah bagi hasil dari pembiayaan tersebut             The profit sharing ratio from the financing is
       adalah 22,25% untuk PT SMF yang dihitung               22.25% for PT SMF which is calculated from
       dari proyeksi pendapatan bagi hasil atas               the projected revenue sharing on financing
       fasilitas pembiayaan yang ditarik selama               facilities drawn during the availability period
       availability period dengan equivalent sebesar          with the equivalent of 4.45% per year with
       dengan 4,45% per tahun dengan pendapatan               shared income.
       yang dibagihasilkan.

       Jaminan dari pembiayaan berupa seluruh                 Guarantees from financing are in the form of
       kekayaan Bank, baik barang bergerak                    all Bank assets, both movable and immovable
       maupun barang tidak bergerak, baik yang                assets, both existing and future, except for
       telah ada maupun yang sebagian di                      bank assets which have been specifically
       kemudian hari kecuali harta kekayaan bank              guaranteed to their creditors as collateral for
       yang telah dijaminkan secara khusus kepada             all bank obligations to all creditors on a
       pada krediturnya menjadi jaminan atas                  paripassu basis.
       semua kewajiban bank kepada semua
       krediturnya secara paripassu.

       Pembiayaan FLPP yang diberikan oleh SMF                The FLPP financing provided by SMF is a 25%
       merupakan porsi 25% dari FLPP 75:25 yang               portion of the 75:25 FLPP of which 75% is
       75% dibiayai oleh BP Tapera.                           financed by BP Tapera.

       Jumlah penerimaan dana dan pembayaran                  The total receipts and payments of FLPP
       FLPP     75:25    dari    SMF     pada                 75:25 from SMF on December 31, 2024 and
       31 Desember 2024 dan 2023 berturut-turut               2023      were       Rp100,863,854   and
       adalah sebesar      Rp100.863.854 dan                  Rp29,366,885     and    Rp40,986,816 and
       Rp29.366.885 serta Rp40.986.816 dan                    Rp78,751,273, respectively.
       Rp78.751.273
      Selama masa pinjaman, Bank memiliki                     Over the period of borrowing, Bank is
      kewajiban untuk memenuhi persyaratan                    required to comply with terms of the
      antara lain:                                            borrowing as follows:
      a) Menerima/memperolehkan/      mengizinkan             a) Accept/acquire/allow BP Tapera and
         BP Tapera dan PT SMF untuk                               SMF actions to carry out their respective
         melaksanakan tugasnya masing-masing                      duties as stated in the Cooperation
         sebagaimana yang tercantum pada                          Agreement;
         Perjanjian Kerjasama;
      b) Melakukan verifikasi dan bertanggung                 b) Verify and be responsible for the
         jawab atas ketepatan kelompok sasaran,                  accuracy of the target group, in
         sesuai dengan dokumen yang disampaikan                  accordance        with   the   documents
         calon nasabah;                                          submitted by the prospective customer;
      c) Mendukung        pelaksanaan    kegiatan             c) Support       the     implementation  of
         pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja                monitoring and evaluation activities on
         penyaluran PPR Sejahtera;                               the performance of PPR Sejahtera
                                                                 distribution;
      d) Memastikan         ketepatan     sasaran             d) Ensure the accuracy of targeting the
         masyarakat      yang    menerima    PPR                 people who receive the PPR Sejahtera;
         Sejahtera;




Apparoval frinting                                      74                                         Paraf:


                                                       292
Page 321
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                  NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                       (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


      e) Menghentikan fasilitas PPR Sejahtera,                 e) Discontinue the PPR Sejahtera facility,
         paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung              no later than 5 (five) working days from
         sejak tanggal penerimaan surat perintah                  the date of receipt of the written order for
         penghentian fasilitas PPR Sejahtera secara               the termination of the PPR Sejahtera
         tertulis dari BP Tapera;                                 facility from the BP Tapera;
      f) Melakukan       peninjauan  lokasi   untuk            f) Conduct a site inspection to ensure that
         memastikan bahwa nasabah menghuni                        the customer lives in the Rumah
         Rumah Sejahtera Tapak atau Satuan                        Sejahtera or Flats for a maximum of one
         Rumah Sejahtera Susun paling lama satu                   year after the PPR Sejahtera contract;
         tahun setelah akad PPR Sejahtera;
      g) Melaporkan hasil peninjauan lokasi kepada             g) Report the results of the site review to
         BP Tapera bersamaan dengan laporan per                   BP Tapera together with the report per
         semester;                                                semester;
      h) Harus      sudah     memenuhi    peraturan            h) Must have complied with government
         pemerintah termasuk izin yang harus                      regulations including the permits that
         dimiliki dalam rangka pelaksaan akad ini,                must be owned in the context of the
         serta perpanjangan izin-izin yang habis                  implementation of this contract, as well
         masa berlakunya;                                         as the extension of permits whose
                                                                  validity period has expired;
      i) Memberikan data laporan keuangan                      i) Provide audited financial report data no
         audited selambat-lambatnya 120 (seratus                  later than 120 (one hundred twenty)
         dua puluh) hari sejak ditutupnya tahun                   days after the closing of the fiscal
         fiskal/tahun buku;                                       year/financial year;
      j) Memberikan laporan keuangan interim                   j) Provide an interim financial report signed
         yang ditandatangani pejabat berwenang                    by an authorized official no later than 30
         selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari                  (thirty) days after the end of each
         setelah berakhirnya setiap triwulan, yaitu               quarter, i.e. after the end of March,
         setelah     akhir    bulan    Maret,   Juni,             June, September, and December;
         September, dan Desember;
      k) Mematuhi semua ketentuan hukum yang                   k) Comply with all applicable legal
         berlaku dan menjalankan usahanya                         provisions and conduct its business in
         menurut cara-cara yang layak efisien dan                 an efficient and orderly manner;
         teratur;
      l) Memberitahukan PT SMF apabila Bank                    l)   Notify PT SMF if the Bank faces civil,
         menghadapi proses perdata, pidana,                         criminal, administrative, arbitration, tax
         admnistratif, arbitrase, sengketa pajak atau               disputes or other lawsuits that may
         proses gugatan lainnya yang dapat                          affect the Bank’s ability to fulfill its
         mempengaruhi kemampuan Bank dalam                          obligations;
         memenuhi kewajibannya;




Apparoval frinting                                       75                                           Paraf:


                                                        293
Page 322
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                   PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                          NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                               (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                  For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                  December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                       (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


       m) Memberitahukan kepada PT SMF apabila                             m) Notify PT SMF in the event of a change
          terjadi perubahan susunan direksi dan/atau                          in the composition of the board of
          dewan komisaris dan/atau pemegang                                   directors and/or board of commissioners
          saham mayoritas;                                                    and/or majority shareholder;
       n) Bertanggung jawab untuk mengelola dan                            n) Responsible for managing and storing
          menyimpan data dan/atau dokumen                                     data and/or collateral documents
          jaminan milik Bank yang dijaminkan                                  belonging to the Bank which are
          berdasarkan akta jaminan fidusia; dan                               guaranteed based on the fiduciary
                                                                              guarantee deed; and
       o) Menghentikan fasilitas PPR Sejahtera                             o) Terminate the PPR Sejahtera facility for
          terhadap nasabah, atas permintaan                                   customers, at the request of PT SMF or
          PT SMF atau BP Tapera, dalam hal ini:                               BP Tapera, in this case:
          (i) Ditemukan pelanggaran berdasarkan                               (i) Violations were found based on the
               hasil pemantauan, evaluasi, tidak                                  results of monitoring, evaluation, non-
               koreksi dan kegiatan pengawasan                                    correction and other supervisory
               lainnya atas ketidakbenaran surat                                  activities for the untruth of the
               pernyataan yang ditandatangani oleh                                statement signed by the customer;
               nasabah;
          (ii) Nasabah tidak memanfaatkan Rumah                               (ii) The customer does not use the
               Sejahtera Tapak atau Satuan Rumah                                   Prosperous Homes or Flats as a
               Sejahtera Susun sebagai tempat tinggal                              place to live or stay continuously for
               atau hunian secara terus menerus                                    1 (one) year.
               dalam waktu 1 (satu) tahun.
        Bank telah memenuhi semua persyaratan                             Bank has complied with all of the existing
        yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman                         terms of the fund borrowing agreement..
        di atas.


 20.    Liabilitas pada Bank Indonesia                              20.    Liabilities to Bank Indonesia
                                                    31 Desember/    31 Desember/
                                                    December 31,    December 31,
                                                        2024            2023

         Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan                                                     Liquidity Management based on
           Prinsip Syariah Bank Indonesia (PaSBI)     250,864,846                --   Bank Indonesia Sharia Principles (PaSBI)
         Jumlah                                       250,864,846                --                                        Total


        Liabilitas kepada Bank Indonesia pada                              Liabilities to Bank Indonesia as of
        tanggal 31 Desember 2024 berisi instrumen                          December 31, 2024 containing Liquidity
        Pengelolaan Likuiditas berdasarkan Prinsip                         Management based on Bank Indonesia
        Syariah Bank Indonesia (“PaSBI”) yang                              Sharia Principles (“PaSBI”) instrument,
        merupakan penyediaan dana dari Bank                                which is a funding facility from Bank
        Indonesia untuk pengelolaan likuiditas Bank                        Indonesia for managing the Bank’s liquidity
        dengan agunan berupa surat berharga yang                           with collateral in the form of securities that
        memenuhi prinsip syariah      dengan nilai                         comply with sharia principles with a market
        pasar sebesar Rp250.864.846.                                       value amounting to Rp250,864,846.

        Pada akhir bulan Desember 2024, Bank                               At the end of December 2024, the Bank
        mendapatkan fasilitas PaSBI sebesar                                obtained PaSBI facilities amounting to
        Rp250,864,846 dengan persentase bagi                               Rp250,864,846 with a percentage profit
        hasil yang dibayar oleh Bank sebesar 6,25%                         sharing paid by the Bank of 6.25% per
        per tahun, serta jatuh tempo pada tanggal                          annum, and mature on January 6, 2025.
        6 Januari 2025.




Apparoval frinting                                             76                                                      Paraf:


                                                             294
Page 323
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                  PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                         NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                              (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                 December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 21.    Perpajakan                                              21.     Taxation

 a.     Utang Pajak                                             a.      Taxes Payable
                                            31 Desember/              31 Desember/
                                            December 31,              December 31,
                                                2024                      2023

        Pajak Penghasilan:                                                                                      Income Tax:
        Pasal 4 (2)                                5,015,287              5,067,902                              Article 4 (2)
        Pasal 29                                   6,335,407              2,181,917                                Article 29
        Pasal 21                                   2,484,138              6,017,996                                Article 21
        PPN                                          204,242                144,314                                      VAT
        Pasal 23                                     181,821                154,454                                Article 23
        Pasal 25                                           --               210,174                                Article 25
        Jumlah                                    14,220,895             13,776,757                                     Total


 b.     Pajak Kini                                              b.      Current Taxes
        Rekonsiliasi antara laba sebelum pajak                          A Reconciliation between profit before
        penghasilan sesuai dengan laporan laba                          income tax as shown in the statements of
        rugi dan penghasilan komprehensif lain                          profit or loss and other comprehensive
        dengan penghasilan kena pajak dan                               income and estimated taxable income and
        taksiran beban pajak penghasilan untuk                          income tax expense for the years ended
        tahun yang berakhir pada 31 Desember                            December 31, 2024 and 2023 are is follows:
        2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:
                                           31 Desember/              31 Desember/
                                           December 31,              December 31,
                                               2024                      2023

        Laba sebelum pajak
         penghasilan                              76,126,676             75,097,210                Profit before income tax

        Beda waktu:                                                                                    Timing differences:
        Jasa produksi dan tantiem                  (617,426)            (12,041,357)          Production service & tantiem
        Imbalan pasca-kerja                        (205,707)                 394,756            Post-employment benefits
        Cadangan kerugian                                                                         Provision for impairment
         penurunan nilai                          22,839,758              (473,142)                                losses

        Beda tetap:                                                                                Permanent differences:
        Beban yang tidak dapat
         dikurangkan                              (4,068,949)                265,339             Non-deductible expenses
        Jumlah                                    17,947,676            (11,854,404)                                Total

        Laba fiskal tahun berjalan                94,074,352             63,242,806                Fiscal profit for the year
        Laba kena pajak                           94,074,352             63,242,806                      Taxable Income
        Beban pajak penghasilan badan             20,696,357             13,913,417        Corporate income tax expense

        Dikurangi Kredit Pajak:                                                                          Less Tax Credit:
        PPh Pasal 25                              14,360,950             11,731,500                 Income Tax Article 25
        Taksiran Utang Pajak Penghasilan           6,335,407              2,181,917        Estimated Income Tax Payable


        Laba kena pajak hasil rekonsiliasi menjadi                      Taxable profit from reconciliation is the basis
        dasar dalam pengisian SPT Tahunan PPh                           for filling out the Annual Corporate Income
        Badan.                                                          Tax Return.




Apparoval frinting                                       77                                                      Paraf:


                                                       295
Page 324
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                                   PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                          NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                          FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                               (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                  For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                  December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                       (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 c.     Pajak Tangguhan                                                          c.      Deferred Tax
        Perhitungan      manfaat  (beban)   pajak                                        The computation of deferred tax benefit
        tangguhan dan aset pajak tangguhan adalah                                        (expense) and deferred tax assets are
        sebagai berikut:                                                                 detailed below:
                                                                                   Dibebankan
                                                                                       pada
                                                                                   penghasilan
                                                                                  komprehensif
                                                              Dibebankan             lainnya/
                                                              pada laporan         Charged to
                                                                laba rugi/            other
                                          31 Desember/          Charged          comprehensive         31 Desember/
                                         December 2024      to profit or loss        income           December 2024

        Imbalan pasca-kerja                    3,831,080             (45,256)           (106,155)          3,679,669      Post-employement benefits
        Penyisihan beban                                                                                                      Provision for employee
         penghargaan kerja                     2,574,767            (135,833)                   --         2,438,934                           award
        Cadangan kerugian                                                                                                               Allowance for
         penurunan nilai                       3,732,663            5,024,747                   --         8,757,410              impairment losses
        Kenaikan nilai wajar                                                                                                     Increase in fair value
          surat berharga dinilai wajar                                                                                   securities measured in fair
          melalui penghasilan                                                                                                         through other
          komprehensif lain                  (9,146,368)                    --         (3,503,989)       (12,650,357)       comprehensive income
        Jumlah                                   992,142            4,843,658          (3,610,144)          2,225,656                             Total


                                                                                   Dibebankan
                                                                                       pada
                                                                                   penghasilan
                                                                                  komprehensif
                                                              Dibebankan             lainnya/
                                                              pada laporan         Charged to
                                                                laba rugi/            other
                                          31 Desember/          Charged          comprehensive         31 Desember/
                                         December 2023      to profit or loss        income           December 2023

        Imbalan pasca-kerja                    4,285,726               86,846            (541,492)          3,831,080     Post-employement benefits
        Penyisihan beban                                                                                                      Provision for employee
         penghargaan kerja                     5,223,866          (2,649,099)                    --         2,574,767                          award
        Cadangan kerugian                                                                                                               Allowance for
         penurunan nilai                       3,836,752            (104,089)                    --         3,732,663             impairment losses
        Kenaikan nilai wajar                                                                                                     Increase in fair value
          surat berharga dinilai wajar                                                                                   securities measured in fair
          melalui penghasilan                                                                                                         through other
          komprehensif lain                      (48,935)                  --          (9,097,433)         (9,146,368)      comprehensive income
        Jumlah                                13,297,409          (2,666,342)          (9,638,925)             992,142                            Total



        Sesuai dengan ketentuan peralihan dalam                                          In accordance with the transitional provisions
        Peraturan Menteri Keuangan Republik                                              in the Regulation of the Minister of Finance
        Indonesia Nomor 74 Tahun 2024, Bank telah                                        of the Republic of Indonesia Number 74 of
        melakukan      perhitungan    nilai   tercatat                                   2024, the Bank has calculate the recorded
        cadangan piutang tak tertagih untuk awal                                         value of uncollectible receivables reserves
        tahun fiskal 2024 dan selisih lebih sebesar                                      for the beginning of fiscal year 2024 and the
        Rp51.009.730 akan diakui sebagai biaya                                           difference of more than Rp51,009,730 will be
        yang dibebankan seluruhnya untuk tahun                                           recognized as a fully charged expense for
        fiskal 2024. Terkait dengan hal tersebut, aset                                   fiscal year 2024. Related to this, the deferred
        pajak tangguhan yang akan dimanfaatkan                                           tax assets that will be utilized by the Bank in
        Bank pada tahun fiskal 2024 sebesar                                              fiscal year 2024 amounted to Rp8,757,410.
        Rp8.757.410.




Apparoval frinting                                                          78                                                          Paraf:


                                                                         296
Page 325
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 22.    Liabilitas Lain-Lain                                   22.    Other Liabilities
                                               31 Desember/     31 Desember/
                                               December 31,     December 31,
                                                   2024             2023

        Angsuran pembiayaan diterima di muka      33,032,332          63,184,247               Unearned installment financing
        Kewajiban kepegawaian                     20,733,047          23,345,125                        Employees obligations
        Bagi hasil yang masih harus dibayar       19,978,440          17,735,123                Undistributed revenue sharing
        Provisi dan komisi diterima di muka        7,191,601           5,294,591          Unearned provision and commission
        Perantara transaksi                        5,110,787             703,974                    Transaction intermediary
        Titipan Transaksi ATM BJB                  3,080,211           2,724,992          Entrusted of BJB ATM transactions
        Setoran jaminan                              917,334             604,240                            Guarantee deposit
        Liabilitas lainnya                           159,196              18,967                               Other liabilities
        Jumlah                                    90,202,948         113,611,259                                         Total

        Angsuran pembiayaan diterima dimuka                           Unearned installment financing received in
        terdiri dari angsuran pembiayaan dan                          advance consist of financing installments
        angsuran cabang pembantu.                                     and sub-branch installments.

        Kewajiban kepegawaian terdiri dari titipan                    Employees obligations consist of deposit of
        jasa produksi, titipan cadangan imbalan                       production services, deposit of work
        prestasi kerja, titipan cadangan Corporate                    performance compensation reserve, deposit
        Social Responsibility, titipan tantiem, malus,                of Corporate Social Responsibility reserve,
        titipan cadangan cuti tahunan, dan titipan                    deposit of tantiem, malus, deposit of annual
        cadangan tunjangan hari raya.                                 leave reserve, and deposit of holiday
                                                                      allowance reserve.

        Bagi hasil yang masih harus dibayar terdiri                   Undistributed revenue sharing consists of
        dari biaya yang masih harus dibayar atas                      fees that must be paid on the profit sharing
        bagi hasil tabungan mudharabah, deposito                      of mudharabah savings, mudharabah
        mudharabah, giro mudharabah, giro treasury                    deposits, mudharabah current accounts,
        notional pooling, dan pembiayaan.                             treasury notional pooling, and financing.

        Provisi dan komisi diterima dimuka terdiri                    Provision and commission received in
        dari fee/ujroh diterima dimuka, akun ini                      advance consists of fees/ujroh received in
        digunakan untuk membukukan fee/ujroh                          advance, this account is used to record new
        piutang baru yang diterima dimuka.                            fees/ujroh receivables received in advance.

        Titipan   transaksi  ATM    BJB    adalah                     The deposit of BJB ATM transactions is the
        Tagihan/Kewajiban Host to Host BJB dimana                     Host to Host BJB Bill/Obligation where this
        transaksi ini untuk membukukan transaksi                      transaction is to record the Host to Host
        tagihan/kewajiban Host to Host dengan PT                      bill/obligation transaction with PT Bank
        Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan                        Pembangunan Daerah Jawa Barat and
        Banten Tbk.                                                   Banten Tbk.


 23.    Dana Syirkah Temporer                                  23.    Temporary Syirkah Funds

        Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                       As of December 31, 2024 and 2023,
        investasi tidak terikat dalam bentuk giro                     temporary syirkah funds in the form of
        mudharabah, tabungan mudharabah, dan                          mudharabah current account deposits,
        deposito mudharabah adalah sebagai                            mudharabah     saving     deposits,     and
        berikut:                                                      mudharabah time deposits are as follows:




Apparoval frinting                                        79                                                      Paraf:


                                                         297
Page 326
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                               PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                      NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                           (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                              December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Giro Mudharabah:                                             Mudharabah Current Account:

        a. Berdasarkan jenis produk                                  a. Based on type
                                                31 Desember/     31 Desember/
                                                December 31,     December 31,
                                                    2024             2023

             Bukan Bank                                                                                         Non - Bank
              Giro iB tandamata maslahah         1,393,030,365    1,430,455,872   iB tandamata maslahah - current account
              Sub jumlah                         1,393,030,365    1,430,455,872                                  Sub total

             Bank                                                                                                     Bank
               Giro iB tandamata maslahah           13,653,841       14,428,042   iB tandamata maslahah - current account
               Sub jumlah                           13,653,841       14,428,042                                 Sub total
             Jumlah                              1,406,684,206    1,444,883,914                                       Total

        b. Berdasarkan keterkaitan                                   b. Based on relationship
                                                31 Desember/     31 Desember/
                                                December 31,     December 31,
                                                    2024             2023

             Pihak ketiga                                                                                    Third parties
               Bukan Bank                        1,392,081,404    1,428,882,693                              Non - Bank
               Bank                                 13,485,721       14,260,738                                    Bank
               Sub jumlah                        1,405,567,125    1,443,143,431                                Sub total

             Pihak berelasi (Catatan 34)                                                         Related parties (Note 34)
               Bukan Bank                              948,961        1,573,179                              Non - Bank
               Bank                                    168,120          167,304                                    Bank
               Sub jumlah                            1,117,081        1,740,483                                Sub total
             Jumlah                              1,406,684,206    1,444,883,914                                      Total

        Tabungan Mudharabah:                                         Mudharabah Savings Deposit:

        a. Berdasarkan jenis produk                                  a. Based on type
                                                31 Desember/     31 Desember/
                                                December 31,     December 31,
                                                    2024             2023

             Bukan Bank                                                                                        Non - Bank
              Tabungan iB tandamata maslahah     1,462,305,167    1,418,770,413           iB tandamata maslahah savings
              Tabungan iB ibadah maslahah          210,022,414      188,073,687               iB maslahah ibadah savings
             Sub jumlah                          1,672,327,581    1,606,844,100                                   Sub total

             Bank                                                                                                   Bank
               Tabungan iB tandamata maslahah        9,998,235       13,269,399           iB tandamata maslahah savings
             Sub jumlah                              9,998,235       13,269,399                                  Sub total
             Jumlah                              1,682,325,816    1,620,113,499                                     Total


        b. Berdasarkan keterkaitan                                   b. Based on relationship
                                                31 Desember/     31 Desember/
                                                December 31,     December 31,
                                                    2024             2023

             Pihak Ketiga                                                                                    Third Parties
               Bukan Bank                        1,669,415,050    1,602,937,991                              Non - Bank
               Bank                                  9,998,235       13,269,399                                    Bank
               Sub jumlah                        1,679,413,285    1,616,207,390                                Sub total

             Pihak Berelasi (Catatan 34)                                                         Related Parties (Note 34)
               Bukan Bank                            2,912,531        3,906,109                              Non - Bank
               Sub jumlah                            2,912,531        3,906,109                                Sub total
             Jumlah                              1,682,325,816    1,620,113,499                                      Total




Apparoval frinting                                         80                                                  Paraf:


                                                         298
Page 327
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                     PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                            NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                 (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                    For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                    December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                         (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Deposito Mudharabah:                                               Mudharabah Time Deposit:
        a. Berdasarkan keterkaitan                                         a. Based on relationship
                                                    31 Desember/       31 Desember/
                                                    December 31,       December 31,
                                                        2024               2023

             Pihak Ketiga                                                                                          Third Parties
               Bukan Bank                            6,262,465,850      6,146,426,454                              Non - Bank
               Bank                                     39,569,491         57,741,691                                    Bank
               Sub jumlah                            6,302,035,341      6,204,168,145                                Sub total

             Pihak Berelasi (Catatan 34)                                                                Related Parties (Note 34)
               Bukan Bank                                3,889,500          3,670,000                               Non - Bank
               Sub jumlah                                3,889,500          3,670,000                                 Sub total
             Jumlah                                  6,305,924,841      6,207,838,145                                       Total

        b. Berdasarkan jangka waktu                                        b. Based on original term
                                                    31 Desember/       31 Desember/
                                                    December 31,       December 31,
                                                        2024               2023

             1 bulan                                 3,245,024,837      2,876,207,880                                     1 month
             3 bulan                                 2,225,462,110      1,437,355,482                                    3 months
             6 bulan                                   562,244,198      1,363,048,657                                    6 months
             12 bulan                                  258,178,196        421,945,126                                   12 months
             Lebih dari 12 bulan                        15,015,500        109,281,000                         More than 12 months
             Jumlah                                  6,305,924,841      6,207,838,145                                       Total


        c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo                               c.   Based on         remaining       period       to
                                                                                maturity
                                                    31 Desember/       31 Desember/
                                                    December 31,       December 31,
                                                        2024               2023

             < 1 bulan                               3,478,175,737      4,087,366,140                                   < 1 month
             > 1 bulan - 3 bulan                     2,213,171,277      1,402,327,275                        > 1 month - 3 months
             > 3 bulan - 12 bulan                      593,631,327        684,138,730                      > 3 months - 12 months
             > 12 bulan                                 20,946,500         34,006,000                                > 12 months
             Jumlah                                  6,305,924,841      6,207,838,145                                       Total

            Deposito     berjangka      mudharabah                              Mudharabah       time    deposits    are
            merupakan investasi pihak lain yang                                 investment from other party to receive a
            mendapatkan imbalan bagi hasil dari                                 share of the income derived by the Bank
            pendapatan Bank atas penggunaan                                     from the use of such funds based on a
            dana tersebut dengan nisbah yang                                    pre-determined ratio.
            ditetapkan dan disetujui sebelumnya.
            Nisbah dan ekuivalen tingkat bagi hasil                             The nisbah and the annual equivalent
            per tahun untuk deposito berjangka                                  revenue sharing ratio for mudharabah
            mudharabah:                                                         time deposits are as follows:
                                    31 Desember/ December 31, 2024         31 Desember/ December 31, 2023
                                                   Ekuivalen tingkat                      Ekuivalen tingkat
                                                      bagi hasil/                            bagi hasil/
                                                      Equivalent                             Equivalent
                                      Nisbah/          revenue               Nisbah/          revenue
                                       Ratio         sharing ratio            Ratio         sharing ratio

             1 bulan                       38.37%        3.48%                   34.57%         3.34%                   1 month
             3 bulan                       37.63%        3.41%                   34.98%         3.09%                  3 months
             6 bulan                       38.11%        3.47%                   37.05%         3.46%                  6 months
             12 bulan                      39.62%        3.68%                   35.54%         3.33%                 12 months
             24 bulan                      38.69%        3.56%                   37.23%         3.57%                 24 months


Apparoval frinting                                               81                                                  Paraf:


                                                             299
Page 328
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                            PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                   NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                        (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                           December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


            Deposito mudharabah yang diblokir dan                      Mudharabah time deposits blocked and
            dijadikan     jaminan  atas   piutang                      pledged as murabahah receivables
            murabahah pada 31 Desember 2024                            collateral As of December 31, 2024 and
            dan 2023 masing-masing sebesar                             2023 amounted to Rp71,845,524 and
            Rp71.845.524       dan Rp189.787.122                       Rp189,787,122, respectively (Note 8.ii).
            (Catatan 8.ii).

 24.    Modal Saham                                         24.   Share Capital

        Susunan pemegang saham Bank pada                          The composition of shareholders as of
        31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebagai                  December 31, 2024 and 2023 are as follows:
        berikut:
                                               31 Desember 2024 dan 2023/
                                               December 31, 2024 and 2023
                                       Jumlah          Persentase        Total modal
                                       saham/         kepemilikan/         saham/
                                      Number of      Percentage of      Total paid-up
            Nama pemegang saham        shares          Ownership           capital        Name of shareholders

          PT Bank Pembangunan                                                               PT Bank Pembangunan
           Daerah Jawa Barat                                                                  Daerah Jawa Barat
           dan Banten Tbk             7,327,560,496          99.24%      1,831,890,124           dan Banten Tbk
          PT Banten Global                                                                       PT Banten Global
           Development                   56,000,000           0.76%         14,000,000             Development
        Jumlah                        7,383,560,496            100%      1,845,890,124                        Total


        Berdasarkan keputusan Rapat Umum                          Based on the General Meeting of
        Pemegang Saham (RUPS) No. 11 tanggal                      Stockholders    (GMS)    No.    11   dated
        7 Desember 2020 yang dinyatakan dalam                     December 7, 2020 which stated in Notarial
        Akta Notaris R. Tendy Suwarman, S.H.,                     Deed R. Tendy Suwarman, S.H., Notary in
        Notaris di Bandung, disetujui pengefektifan               Bandung, approved the effectiveness of
        setoran modal sebesar Rp335.000.000                       capital injection of Rp335,000,000, so
        sehingga mengubah komposisi kepemilikan                   change the composition of capital ownership
        modal dari sebesar Rp1.510.890.124                        of Rp1,510,890,124 to be amounted to
        menjadi Rp1.845.890.124.                                  Rp1,845,890,124.

        Berdasarkan keputusan Rapat Umum                          Based on the General Meeting of
        Pemegang Saham (RUPS) No. 38 tanggal                      Stockholders (GMS) No. 38 dated May 22,
        22 Mei 2019 yang dinyatakan dalam Akta                    2019 which stated in Notarial Deed R. Tendy
        Notaris R. Tendy Suwarman, S.H., Notaris di               Suwarman, S.H., Notary in Bandung,
        Bandung, disetujui pengefektifan uang muka                approved the effectiveness of deposit for
        setoran modal sebesar Rp251.890.124                       future stock subscription of Rp251,890,124,
        sehingga merubah komposisi kepemilikan                    so change the composition of capital
        modal dari sebesar        Rp1.259.000.000                 ownership      of    Rp1,259,000,000     to
        menjadi Rp1.510.890.124.                                  Rp1,510,890,124.

        Berdasarkan Rapat Umum Pemegang                           Based on the Extraordinary General Meeting
        Saham      Luar   Biasa   pada   tanggal                  of Shareholders on September 29, 2020
        29 September 2020 yang dinyatakan dalam                   which was stated in the Notary Deed of
        Akta Notaris R. Tendy Suwarman, SH.,                      R. Tendy Suwarman, SH., No. 63, the
        No. 63, para pemegang saham memutuskan                    shareholders decided, among other things,
        antara lain untuk menyetujui penambahan                   to approve the additional paid-in capital of
        modal disetor Bank yang penyetorannya                     the Bank, which could be paid at once or in
        dapat dilakukan sekaligus atau bertahap                   stages with a maximum of Rp335,000,000
        maksimal sebesar Rp335.000.000 yang                       which will be taken part by PT Bank
        akan diambil bagian oleh PT Bank                          Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
        Pembangunan Daerah Jawa Barat dan                         Banten Tbk.
        Banten Tbk.

Apparoval frinting                                     82                                              Paraf:


                                                      300
Page 329
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Berdasarkan Rapat Umum Pemegang                             Based on the General Meeting of Other
        Saham Lainnya pada tanggal 7 Desember                       Shareholders on December 7, 2020 which
        2020 yang dinyatakan dalam Akta Notaris                     was stated in the Notary Deed of R. Tendy
        R. Tendy Suwarman, SH., No. 11, dengan                      Suwarman, SH., No. 11, with reference to
        merujuk pada Surat Otoritas Jasa Keuangan                   the Financial Services Authority Letter
        No.S-223/KR.02/2020 tanggal 24 November                     No.S-223/KR.02/2020 dated November 24,
        2020    perihal    Persetujuan    Rencana                   2020 regarding the Approval of the
        Penyertaan Modal PT Bank Pembangunan                        Investment Plan of PT Bank Pembangunan
        Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kepada                     Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk to Bank
        Bank berdasarkan kewenangan dan kuasa                       based on authority and power of attorney to
        kepada Dewan Komisaris, maka setoran                        the Board of Commissioners, the deposit for
        modal sebesar Rp335.000.000 telah efektif                   future stock subscription of Rp335,000,000
        sebagai modal disetor pada tahun 2020.                      has been effective as paid up capital in 2020.

 25.    Liabilitas Imbalan Kerja                              25.   Employee Benefit Liabilities

        Berdasarkan perjanjian tripartit pengalihan                 Based on the tripartite agreement transfer of
        hubungan kerja No. 040/PKS/DIR-DSD/2023                     employment           relationship       kerja
        dan No. 001/PKS/SP-BJBS/V/2023 tanggal                      No.       040/PKS/DIR-DSD/2023           dan
        6 Mei 2023 antara PT Bank Jabar Banten                      No. 001/PKS/SP-BJBS/V/2023 dated May 6,
        Syariah dan Serikat Pegawai Bank BJB                        2023 between PT Bank Jabar Banten
        Syariah, Bank masih mengikuti program                       Syariah and BJBS Worker Union, the Bank
        imbalan kerja PT Bank Pembangunan                           still comply with the employee benefits
        Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk untuk                      program of PT Bank Pembangunan Daerah
        karyawan yang berasal dari migrasi                          Jawa Barat dan Banten Tbk for employees
        karyawan Bank Jabar Banten menjadi                          absorbed from Bank Jabar Banten who then
        karyawan Bank melalui cara penerusan.                       became Bank’s employees.

        Bank memberikan imbalan pasca kerja dan                     The Bank provides post employment benefits
        imbalan jangka panjang lainnya kepada para                  and other long-term benefits to all qualified
        karyawannya yang memenuhi syarat yang                       employees which consist of defined benefit
        terdiri dari program pensiun imbalan pasti,                 pension, Old-age Lumpsum Benefit (THT),
        Tunjangan Hari Tua (THT), Penghargaan                       Service Pay Benefit (PMK), Pension
        Masa Kerja (PMK), Masa Persiapan Pensiun                    Preparation Period (MPP), and Grand Leave.
        (MPP), dan Cuti Besar.
        Program Dana Pensiun yang dikelola oleh                     The Bank’s defined benefit pension plan is
        Dana Pensiun PT Bank Pembangunan                            managed by Dana Pensiun PT Bank
        Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk yang                       Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
        diberikan kepada pegawai yang tercatat                      Banten Tbk which is given to employees
        dalam perjanjian tripartit. Berdasarkan Surat               listed in the tripartite agreement. Based on
        Keterangan     Direksi     No.   070/SK/DIR-                the Decree of the Board of Directors
        SDI/2021 tanggal 26 Maret 2021 kontribusi                   No. 070/SK/DIR-SDI/2021 dated March 26,
        Iuran pemberi kerja menjadi sebesar 19,20%                  2021, the contribution of the employer's
        sedangkan iuran pegawai tetap sebesar                       contribution is 19.20% while the permanent
        5,00%.                                                      employee's contribution is 5.00%.

        Program THT dikelola oleh Yayasan                           The THT benefit plan is managed by
        Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar (YKP).                     Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar
        Kontribusi pegawai adalah sebesar 5,00%                     (YKP). The employee’s contribution is 5.00%
        dari penghasilan karyawan dan sisa dana                     of the employee’s salary and the remaining
        yang diperlukan untuk mendanai program                      amounts required to fund the plan are
        tersebut dikontribusi oleh Bank. Imbalan THT                contibuted by the Bank. The THT benefit
        berupa pembayaran total lump sum yang                       represents a lump-sum payment to
        diberikan kepada karyawan yang memasuki                     employees who reach pension age or retire
        usia pensiun atau berhenti bekerja oleh                     due to other reasons as mentioned in the

Apparoval frinting                                       83                                             Paraf:


                                                        301
Page 330
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                  NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                       (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        sebab lain yang diatur dalam Surat                       Board     of   Directors’ Decree       Letter
        Keputusan   Direksi     No.   0338/SK/DIR-               No.       0338/SK/DIR-HR/2011          dated
        HR/2011 tanggal 12 Juli 2011.                            July 12, 2011.
        Program PMK dikelola sendiri oleh Bank dan               The      PMK      program     is    managed
        diatur dalam Peraturan program PMK yang                  independently by the Bank and regulated in
        terakhir ditetapkan dengan Surat Keputusan               the PMK program regulation which was last
        Direksi No. 150/SK/DIR-SDI/2020 tanggal                  stipulated by the Decree of the Board of
        8 Juni 2020. Imbalan PMK berupa                          Directors No. 150/SK/DIR-SDI/2020 dated
        pembayaran yang jumlahnya sebesar 2 kali                 June 8, 2020. PMK rewards are in the form
        take home pay (THP) kepada pegawai                       of payments in the amount of 2 times take
        dengan masa kerja 15 tahun dan 3 kali dari               home pay (THP) to employees with
        take home pay (THP) kepada pegawai                       a working period of 15 years and 3 times
        dengan masa kerja 25 tahun. Kriteria                     from take home pay (THP) to employees with
        penerima manfaat diberikan hanya kepada                  a tenure of 25 years of work. Beneficiary
        pegawai yang diangkat menjadi pegawai                    criteria are given only to employees who are
        Bank akibat peralihan hubungan kerja dari                appointed to be employees of Bank due to
        PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan                       the transition of working relationship from
        Banten Tbk.                                              PT Bank Pembangunan Jawa Barat dan
                                                                 Banten Tbk.
        Program MPP merupakan program imbalan                    MPP program is an employee benefit
        kerja bagi karyawan yang akan memasuki                   program for employees who will enter
        masa pensiun.                                            pension age.
        Program Cuti Besar merupakan program                     Grand leave program is an employee benefit
        imbalan kerja bagi karyawan untuk                        plan for replacement of grand leave rights
        penggantian      hak  cuti besar    yang                 which given in cash after entering a
        pembayarannya diberikan dalam bentuk                     5-year service period calculated from the
        uang setelah memasuki masa kerja 5 tahun                 date of work, except for employees who
        dihitung dari tanggal masuk kerja kecuali                have received the second grand leave and
        bagi pegawai yang telah mendapat cuti                    so on are calculated from the last grand
        besar kedua dan seterusnya dihitung dari                 leave.
        cuti besar terakhir.
        Sampai laporan ini diterbitkan, Program THT              Until the release of this report, THT Program
        dan    Dana       Pensiun     dikelola   dan             and Pension Fund Program is administered
        diadministrasikan        oleh        Yayasan             by Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank
        Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar Banten                  Jabar Banten and Bank Jabar Banten
        dan Dana Pensiun Bank Jabar Banten atau                  Pension Fund or Pension Fund Financial
        Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank                       Institutions Bank Jabar Banten, before the
        Jabar Banten, sebelum Bank membentuk                     Bank has established its own managers.
        pengelola sendiri.

        Bank telah mencatat akrual imbalan kerja                 The Bank has recorded an accrual for
        karyawan pada tanggal 31 Desember 2024                   employee benefits as of December 31, 2024
        dan 2023 menurut UU Ketenagakerjaan dan                  and 2023 according to the Labor Law and
        PSAK 219 (Revisi 2013) mengenai Imbalan                  PSAK 219 (Revised 2013) on Employee
        Kerja berdasarkan perhitungan aktuaria yang              Benefits based on actuarial calculations
        dilakukan oleh KKA Steven & Mourits,                     performed by KKA Steven & Mourits, an
        aktuaris       independen,        berdasarkan            independent actuary, based on the report for
        laporannya untuk tahun yang berakhir pada                the year ended December 31, 2024 and
        31 Desember 2024 dan 2023. Perhitungan                   2023. Actuarial computations using the
        aktuaris tersebut menggunakan metode                     projected unit credit method are as follows:
        projected unit credit sebagai berikut:




Apparoval frinting                                       84                                          Paraf:


                                                        302
Page 331
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                     PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                            NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                 (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                    For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                    December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                         (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Estimasi pengakuan aset atas imbalan kerja:                          Estimated recognition of assets for employee
                                                                             benefits:
                                             31 Desember/            31 Desember/
                                             December 31,            December 31,
                                                 2024                    2023

        Nilai wajar aset                          81,901,927             81,843,061                    Fair value of plan assets
        Nilai kini liabilitas                   (91,224,735)           (92,094,458)                  Present value of obligation
        Batas atas aset                          (7,402,954)            (7,162,597)                              Limit on assets
        Jumlah                                  (16,725,762)           (17,413,994)                                        Total

        Mutasi atas nilai kini atas aset program:                            Movement of fair value of plan assets:
                                              31 Desember/           31 Desember/
                                              December 31,           December 31,
                                                  2024                   2023

        Saldo awal                                81,843,061            105,267,067                            Beginning balance
        Hasil yang diharapkan dari aset            1,576,399            (21,872,150)                    Expected result of assets
        Iuran pemberi kerja                        1,377,873               1,536,265                      Employer’s contribution
        Iuran peserta                                316,026                 352,516                      Employee’s contribution
        Pengukuran kembali:                                                                                    Remeasurements:
          Pembayaran imbalan aset program         (3,211,432)            (3,440,637)            Benefits paid on asset program
        Saldo akhir                               81,901,927             81,843,061                              Ending balance

        Komposisi penempatan investasi yang                                  The composition of investment placement on
        dilakukan atas aset program adalah sebagai                           plan asset are as follows:
        berikut:
                                             31 Desember/        31 Desember/
                                             December 31,        December 31,
                                                 2024                2023
                                                  %                   %

       Surat Berharga Negara                        45.95%                 37.99%                        Government Securities
       Obligasi Korporasi                           29.06%                 30.54%                             Corporate Bonds
       Penyertaan Langsung                           9.36%                  8.14%                           Direct Participation
       Saham                                         9.02%                  8.84%                                        Shares
       Reksa Dana                                    2.99%                  6.62%                                Mutual Funds
       Deposito                                      2.43%                  6.70%                               Time Deposits
       Tanah dan Bangunan                            1.19%                  1.18%                            Land and Building
       Jumlah                                         100%                   100%                                          Total


        Mutasi atas nilai kini liabilitas:                                   Movement of present value of obligation:
                                             31 Desember/        31 Desember/
                                             December 31,        December 31,
                                                 2024                2023

       Saldo awal                                92,094,458           114,921,444                           Beginning balance
       Biaya jasa kini                            6,763,948             10,620,161                         Current service cost
       Biaya jasa lalu                            (166,280)            (7,043,526)                           Past service cost
       Biaya bunga                                5,931,154              5,538,788                                Interest cost
       Kurtailmen                                         --          (30,408,588)                                 Curtailment
                                               104,623,280             93,628,279

       Pengukuran kembali:                                                                                     Remeasurement:
       Dampak penyesuaian demografis            (1,223,636)                 (7,228)           Effects of demografic adjustments
       Dampak penyesuaian ekonomis              (2,740,123)                267,086             Effects of economic adjustments
       Dampak penyesuaian pengalaman              (156,467)              6,825,260            Effects of experience adjustments
                                                (4,120,226)              7,085,118
       Pembayaran imbalan                       (9,278,319)            (8,618,939)                               Benefits paid
       Saldo akhir                              91,224,735             92,094,458                             Ending balance




Apparoval frinting                                              85                                                  Paraf:


                                                               303
Page 332
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                                                    PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                                           NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                                           FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                                                (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                   For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                                   December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                        (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Jumlah yang diakui pada laporan posisi                                                             The amounts recognized in the statement of
        keuangan ditentukan sebagai berikut:                                                               financial position are determined as follows:
                                                                  31 Desember 2024/December 31, 2024
                                                                      Penghargaan                                         Program
                                                         Masa            Masa                                               Dana
                                     Program           Persiapan         Kerja/       Program                             Pensiun/
                                    Cuti besar/        Pensiun/          Long          DPLK/                              Pension
                                   Grand Leave          Pension         Service        DPLK                                Fund               Jumlah/
                                     Program          Preparation       Awards        Program                             Program              Total
                                                                                                                                                                           Present value of
        Nilai kini liabilitas       (10,071,679)         (3,058,653)           (2,507,661)         (1,087,769)           (74,498,973)        (91,224,735)                      obligation
        Nilai wajar aset program              --                  --                    --                  --             81,901,927          81,901,927     Fair value of assets program
        Batas atas aset                       --                  --                    --                  --            (7,402,954)         (7,402,954)                   Limit on assets
        Neto                        (10,071,679)         (3,058,653)           (2,507,661)         (1,087,769)                      --       (16,725,762)                               Net

                                                                  31 Desember 2023/December 31, 2023
                                                                      Penghargaan                                        Program
                                                         Masa            Masa                                              Dana
                                     Program           Persiapan         Kerja/       Program                            Pensiun/
                                    Cuti besar/        Pensiun/          Long          DPLK/                             Pension
                                   Grand Leave          Pension         Service        DPLK                               Fund                Jumlah/
                                     Program          Preparation       Awards        Program                            Program               Total
                                                                                                                                                                          Present value of
        Nilai kini liabilitas       (10,024,347)        (3,423,991)            (3,122,390)             (843,266)         (74,680,464)        (92,094,458)                     obligation
        Nilai wajar aset program              --                 --                     --                    --           81,843,061          81,843,061    Fair value of assets program
        Batas atas aset                       --                 --                     --                    --          (7,162,597)         (7,162,597)                  Limit on assets
        Neto                        (10,024,347)        (3,423,991)            (3,122,390)             (843,266)                    --       (17,413,994)                              Net

        Mutasi nilai kini liabilitas adalah sebagai                                                        The movement of present value of obligation
        berikut:                                                                                           is as follows:
                                                                              31 Desember 2024/December 31, 2024
                                                                      Penghargaan                                             Program
                                                      Masa               Masa                                                   Dana
                                     Program        Persiapan            Kerja/        Program        Program                 Pensiun/
                                    Cuti besar/     Pensiun/             Long           DPLK/           THT/                  Pension
                                   Grand Leave       Pension            Service         DPLK            THT                    Fund               Jumlah/
                                     Program       Preparation          Awards         Program        Program                 Program              Total

        Saldo awal                   10,024,347       3,423,991           3,122,390        843,266                  --         74,680,464            92,094,458              Beginning balace
        Biaya jasa kini               4,324,851         175,358             139,889        264,169                  --          1,859,681             6,763,948            Current service cost
        Biaya jasa lalu                  47,078       (250,836)             114,830        (77,352)                 --                  --            (166,280)              Past service cost
        Biaya bunga                     518,364         221,498             180,290          51,885                 --          4,959,117             5,931,154                   Interest cost
        Kurtailment                           --              --                  --              --                --                  --                    --                   Curtailment
                                     14,914,640       3,570,011           3,557,399      1,081,968                  --         81,499,262           104,623,280

        Pengukuran kembali:                                                                                                                                                  Remeasurements:
        Dampak perubahan                                                                                                                                                  Effects of changes in
         asumsi keuangan               (632,912)       (436,528)          (259,784)       (152,072)                 --         (2,482,463)          (3,963,759)        financial assumptions
        Dampak penyesuaian                                                                                                                                                Effects of experience
         pengalaman                    1,410,160        (74,830)          (151,599)         279,130                 --         (1,306,394)             156,467                   adjustments
                                        777,248        (511,358)          (411,383)        127,058                  --         (3,788,857)          (3,807,292)

        Imbalan yang dibayar         (5,620,209)                 --       (638,355)       (121,257)                 --         (3,047,432)          (9,427,253)                  Benefits paid
                                                                                                                                                                              Present value of
        Nilai kini liabilitas       (10,071,679)     (3,058,653)        (2,507,661)     (1,087,769)                 --        (74,498,973)         (91,224,735)                   obligation
                                                                                                                                                                                 Fair value of
        Nilai wajar aset program              --              --                 --              --                 --         81,901,927           81,901,927               assets program
        Batas atas aset                       --              --                 --              --                 --         (7,402,954)          (7,402,954)                  Asset ceiling
        Saldo akhir                 (10,071,679)     (3,058,653)        (2,507,661)     (1,087,769)                 --                  --         (16,725,762)               Ending balance

                                                                              31 Desember 2023/December 31, 2023
                                                                      Penghargaan                                            Program
                                                      Masa               Masa                                                  Dana
                                     Program        Persiapan            Kerja/        Program        Program                Pensiun/
                                    Cuti besar/     Pensiun/             Long           DPLK/           THT/                 Pension
                                   Grand Leave       Pension            Service         DPLK            THT                   Fund                Jumlah/
                                     Program       Preparation          Awards         Program        Program                Program               Total

        Saldo awal                   10,403,667        5,577,029         2,664,649          835,220        30,408,588          65,032,291          114,921,444               Beginning balace
        Biaya jasa kini               3,993,105          171,907           173,847        5,450,233                 --            831,069            10,620,161           Current service cost
        Biaya jasa lalu                       --     (3,154,863)                 --     (3,888,663)                 --                  --          (7,043,526)              Past service cost
        Biaya bunga                     703,885          166,511           119,131        (236,558)                 --          4,785,819             5,538,788                   Interest cost
        Kurtailment/Dampak IFRIC              --               --                --               --     (30,408,588)                   --         (30,408,588)      Curtailment/Impact IFRIC
                                     15,100,657        2,760,584         2,957,627        2,160,232                 --         70,649,179            93,628,279
        Pengukuran kembali:                                                                                                                                                 Remeasurements:
         Dampak perubahan                                                                                                                                                Effects of changes in
           asumsi keuangan              (82,760)        103,753             22,220         (34,165)                 --            250,810               259,858         financial assumptions
         Dampak penyesuaian                                                                                                                                              Effects of experience
           pengalaman                (1,533,171)        559,654            266,454           311,212                --          7,221,111            6,825,260                  adjustments
                                     (1,615,931)        663,407            288,674           277,047                --          7,471,921            7,085,118

        Imbalan yang dibayar         (3,460,379)               --         (123,911)     (1,594,013)                 --         (3,440,636)          (8,618,939)                  Benefits paid
                                                                                                                                                                              Present value of
        Nilai kini liabilitas       (10,024,347)     (3,423,991)        (3,122,390)      (843,266)                  --        (74,680,464)         (92,094,458)                     obligation
                                                                                                                                                                                 Fair value of
        Nilai wajar aset program              --              --                 --             --                  --         81,843,061            81,843,061              assets program
        Batas atas aset                       --              --                 --             --                  --         (7,162,597)          (7,162,597)                  Asset ceiling
        Saldo akhir                 (10,024,347)     (3,423,991)        (3,122,390)      (843,266)                  --                  --         (17,413,994)               Ending balance



Apparoval frinting                                                                      86                                                                                   Paraf:


                                                                                       304
Page 333
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                                     PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                            NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                                 (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                    For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                    December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                         (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)



        Beban imbalan pasca kerja yang dibebankan                                            Employee benefits expense recognized in
        pada laporan laba rugi dan penghasilan                                               profit or loss and other comprehensive
        komprehensif lain adalah:                                                            income are as follows:
                                                                    31 Desember 2024/December 31, 2024
                                                                      Penghargaan                        Program
                                                           Masa           Masa                             Dana
                                         Program         Persiapan        Kerja/       Program           Pensiun/
                                        Cuti besar/      Pensiun/         Long          DPLK/            Pension
                                       Grand Leave        Pension        Service        DPLK              Fund          Jumlah/
                                         Program        Preparation      Awards        Program           Program         Total
                                                                                                                                           Recognized in profit
        Diakui pada laba (rugi):                                                                                                                           or loss:
        Biaya jasa kini                    4,324,850         175,359        139,889        264,169         1,859,681       6,763,948         Current service cost
        Iuran peserta                              --              --             --             --        (316,026)       (316,026)             Participant fees
        Biaya bunga                          518,364         221,498        180,290         51,885           (67,558)        904,479                  Interest cost
        Rugi (laba) aktuaria                 777,248               --     (411,383)              --                --        365,865       Actuarial losses (gain)
        Dampak IFRIC                               --              --             --             --                --              --               IFRIC impact
        Amendemen program                    269,523               --             --         1,214                 --        270,737        Program amendment
        Hasil yang diharapkan                                                                                                                 Expected return on
          dari aset program                        --               --           --              --                --              --               plan assets
        Biaya pesangon                             --               --           --              --                --              --            Severance cost
        Biaya jasa lalu                       47,078        (250,836)      114,830         (77,352)                --      (166,280)           Past service cost
        Kelebihan pembayaran imbalan               --               --           --        729,237                 --        729,237     Overpayment of rewards
                                           5,937,063          146,021       23,626         969,153         1,476,097       8,551,960
        Diakui pada penghasilan                                                                                                            Recognized in other
        komprehensif lainnya:                                                                                                           comprehensive income:
        Dampak perubahan                                                                                                                     Effects of changes in
         asumsi keuangan                           --       (436,528)             --      (152,072)       (2,482,463)    (3,071,063)    financial assumptions
        Dampak penyesuaian                                                                                                                   Effects of experience
          pengalaman                               --        (74,830)             --       279,130        (1,306,394)    (1,102,094)             adjustments
        Imbal hasil dari aset                                                                                                                Returns on program
         program                                   --               --            --              --       3,937,333       3,937,333                  assets
        Perubahan pada dampak                                                                                                              Changes to the impact
          batasan aset                             --              --             --             --        (246,701)       (246,701)            of asset limits
        Jumlah                                     --       (511,358)             --       127,058          (98,225)       (482,525)                          Total

                                                                    31 Desember 2023/December 31, 2023
                                                                      Penghargaan                      Program
                                                           Masa           Masa                           Dana
                                         Program         Persiapan        Kerja/       Program         Pensiun/
                                        Cuti besar/      Pensiun/         Long          DPLK/          Pension
                                       Grand Leave        Pension        Service        DPLK            Fund            Jumlah/
                                         Program        Preparation      Awards        Program         Program           Total
                                                                                                                                           Recognized in profit
        Diakui pada laba (rugi):                                                                                                                           or loss:
        Biaya jasa kini                    3,993,105         171,907       173,847       5,450,233           831,069     10,620,161          Current service cost
        Iuran peserta                              --              --            --              --        (352,516)       (352,516)             Participant fees
        Biaya bunga                          703,885         166,511       119,130       (236,558)            30,848         783,816                  Interest cost
        Rugi (laba) aktuaria             (1,615,929)                       288,674                                 --    (1,327,255)       Actuarial losses (gain)
        Dampak IFRIC                               --               --           --               --               --              --               IFRIC impact
        Amendemen program                          --               --           --               --               --              --       Program amendment
        Hasil yang diharapkan                                                                                                                 Expected return on
          dari aset program                        --              --            --               --              --               --               plan assets
        Biaya pesangon                             --              --            --               --              --               --            Severance cost
        Biaya jasa lalu                            --     (3,154,863)            --     (3,888,663)               --     (7,043,526)           Past service cost
                                           3,081,061      (2,816,445)      581,651        1,325,012         509,401        2,680,680
        Diakui pada penghasilan                                                                                                            Recognized in other
        komprehensif lainnya:                                                                                                           comprehensive income:
        Dampak perubahan                                                                                                                     Effects of changes in
         asumsi keuangan                           --        103,753              --       (34,165)         250,810         320,398     financial assumptions
        Dampak penyesuaian                                                                                                                  Effects of experience
          pengalaman                               --        559,653              --       311,212        7,221,111       8,091,976              adjustments
        Imbal hasil dari aset                                                                                                                Returns on program
         program                                   --               --            --              --     (3,054,329)     (3,054,329)                 assets
        Perubahan pada dampak                                                                                                             Changes to the impact
          batasan aset                             --              --             --             --      (3,390,727)     (3,390,727)           of asset limits
        Jumlah                                     --        663,406              --       277,047         1,026,865       1,967,318                         Total

        Untuk    tahun    yang    berakhir pada                                              For the years ended December 31, 2024 and
        31 Desember 2024 dan 2023, imbalan                                                   2023, pension benefits were charged and
        pensiun dibebankan dan dikreditkan pada                                              credited to salaries and employee benefits of
        beban tenaga kerja dan tunjangan masing-                                             Rp8,551,960 and Rp2,680,680 respectively
        masing     sebesar    Rp8.551.960   dan                                              (Note 29).
        Rp2.680.680 (Catatan 29).


Apparoval frinting                                                             87                                                                 Paraf:


                                                                             305
Page 334
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                       NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                            (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Asumsi aktuarial utama yang digunakan                          The principal actuarial assumptions used by
        aktuaris independen yang memenuhi syarat,                      the independent qualified actuaries, KKA
        KKA Steven & Mourits, adalah sebagai                           Steven & Mourits, are as follows:
        berikut:
                                              31 Desember/            31 Desember/
                                              December 31,            December 31,
                                                  2024                    2023

         Tingkat kematian                      TMI 4 (2019)            TMI 4 (2019)                       Mortality level
         Tingkat cacat                      0,25 % per tahun/       0,25 % per tahun/                     Disability rate
                                            0.25 % per annum        0.25 % per annum
         Tingkat pengunduran diri                                                                  Early retirement age
           Usia 18-44 tahun                   9% per tahun/           1% per tahun/               Age 18-44 years old
                                              9% per annum            1% per annum
           Usia 45-54 tahun                   1% per tahun/           1% per tahun/               Age 45-54 years old
                                              1% per annum            1% per annum
         Tingkat kenaikan penghasilan                                                                     Annual salary
           dasar per tahun                  5,00% per tahun/        5,00% per tahun/                      growth rate
                                            5.00% per annum         5.00% per annum
         Tingkat diskonto per tahun                                                                 Annual discount rate
            Program DPLK                     7.15% per tahun/        6,80% per tahun/                 DPLK Program
                                            7.15% per annum         6.80% per annum
         Cuti Besar                          6,90% per tahun/        6,50% per tahun/              Grand leave program
                                            6.90% per annum         6.50% per annum
         Penghargaan Masa Kerja              7,00% per tahun/        6,50% per tahun/             Tenure award program
                                            7.00% per annum         6.50% per annum
         Masa Persiapan Pensiun              7.10% per tahun/        6,50% per tahun/         Pension preparation period
                                            7.10% per annum         6.50% per annum
         Program Pensiun                     7.05% per tahun/        6,50% per tahun/                     Pension plan
                                            7.05% per annum         6.50% per annum
         Program Manfaat Lain                7,15% per tahun/       6,80% per tahun/             Other benefit programs
                                            7.15% per annum         6.80% per annum
         THT                                       N/A                     N/A                                        THT
                                                   N/A                     N/A
         Metode                            Projected Unit Credit   Projected Unit Credit                        Method


        Asumsi      yang    berhubungan       dengan                   Assumptions regarding future mortality
        pengalaman      mortalitas   masa      depan                   experience are set based on actuarial advice
        ditentukan berdasarkan saran aktuaris                          in accordance with published statistics and
        menurut statistik yang telah diterbitkan dan                   experience in each territory. As of
        pengalaman setiap wilayah. Pada tanggal                        December 31, 2024 and 2023, the mortality
        31 Desember 2024 dan 2023, asumsi                              assumptions used are based on the
        mortalitas yang digunakan adalah Tabel                         Indonesian Mortality Table.
        Mortalitas Indonesia.

        Analisis sensitivitas kuantitatif untuk asumsi                 A quantitative sensitivity analysis for
        yang signifikan pada tanggal 31 Desember                       significant assumptions as of December 31,
        2024 dan 2023 sebagai berikut:                                 2024 and 2023 is as follows:




Apparoval frinting                                        88                                                 Paraf:


                                                         306
Page 335
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                                          PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                                 NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                                 FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                                      (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                         For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                         December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                              (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Penurunan -1% terhadap tingkat bunga:                                                     Decrease in interest rate of -1%:
                                                               31 Desember 2024/ December 31, 2024
                                                                   Penghargaan                     Program
                                                      Masa            Masa                           Dana
                                  Program           Persiapan         Kerja/        Program        Pensiun/
                                 Cuti besar/        Pensiun/          Long           DPLK/         Pension
                                Grand Leave          Pension         Service         DPLK           Fund                        Jumlah/
                                  Program          Preparation       Awards         Program        Program                       Total

        Nilai kini liabilitas     10,239,177          3,294,876          2,615,290         1,133,997        83,425,229         100,708,569        Present value of obligation
                                                               31 Desember 2023/ December 31, 2023
                                                                   Penghargaan                     Program
                                                      Masa            Masa                           Dana
                                  Program           Persiapan         Kerja/        Program        Pensiun/
                                 Cuti besar/        Pensiun/          Long           DPLK/         Pension
                                Grand Leave          Pension         Service         DPLK           Fund                        Jumlah/
                                  Program          Preparation       Awards         Program        Program                       Total

        Nilai kini liabilitas     10,192,219          3,689,387          3,257,827          987,362         82,197,025         100,323,820     Present value of obligation


        Kenaikan +1% terhadap tingkat bunga:                                                      Increase in interest rate of +1%:
                                                                 31 Desember 2024/ December 31, 2024
                                                                     Penghargaan                     Program
                                                      Masa              Masa                           Dana
                                  Program           Persiapan           Kerja/        Program        Pensiun/
                                 Cuti besar/        Pensiun/            Long           DPLK/         Pension
                                Grand Leave          Pension           Service         DPLK           Fund                      Jumlah/
                                  Program          Preparation         Awards         Program        Program                     Total

        Nilai kini liabilitas      9,909,498          2,844,718          2,406,998        1,044,651         67,035,062          83,240,927        Present value of obligation

                                                               31 Desember 2023/ December 31, 2023
                                                                   Penghargaan                     Program
                                                      Masa            Masa                           Dana
                                  Program           Persiapan         Kerja/        Program        Pensiun/
                                 Cuti besar/        Pensiun/          Long           DPLK/         Pension
                                Grand Leave          Pension         Service         DPLK           Fund                       Jumlah/
                                  Program          Preparation       Awards         Program        Program                      Total

        Nilai kini liabilitas      9,862,026         3,184,475           2,996,478          709,982         68,581,237         85,334,198      Present value of obligation


        Penurunan -1% terhadap tingkat kenaikan                                                   Decrease in salaries rate of -1%:
        gaji:
                                                                      31 Desember 2024/ December 31, 2024
                                                                         Penghargaan                            Program
                                                         Masa               Masa                                  Dana
                                     Program           Persiapan            Kerja/          Program             Pensiun/
                                    Cuti besar/        Pensiun/             Long             DPLK/              Pension
                                   Grand Leave          Pension            Service           DPLK                Fund                Jumlah/
                                     Program          Preparation          Awards           Program             Program               Total

        Nilai kini liabilitas          9,857,798          2,824,634           2,392,675          945,026          72,183,331          88,203,464       Present value of obligation

                                                                      31 Desember 2023/ December 31, 2023
                                                                         Penghargaan                           Program
                                                         Masa               Masa                                 Dana
                                    Program            Persiapan            Kerja/          Program            Pensiun/
                                   Cuti besar/         Pensiun/             Long             DPLK/             Pension
                                  Grand Leave           Pension            Service           DPLK               Fund               Jumlah/
                                    Program           Preparation          Awards           Program            Program              Total

        Nilai kini liabilitas          9,811,163          3,163,723          2,979,168          698,735         72,463,742           89,116,531      Present value of obligation


        Kenaikan +1% terhadap tingkat kenaikan                                                    Increase in salaries rate of -1%:
        gaji:
                                                                      31 Desember 2024/ December 31, 2024
                                                                         Penghargaan                            Program
                                                         Masa               Masa                                  Dana
                                    Program            Persiapan            Kerja/          Program             Pensiun/
                                   Cuti besar/         Pensiun/             Long             DPLK/              Pension
                                  Grand Leave           Pension            Service           DPLK                Fund               Jumlah/
                                    Program           Preparation          Awards           Program             Program              Total

        Nilai kini liabilitas         10,289,244          3,313,702           2,628,820        1,293,058         76,974,360          94,499,184       Present value of obligation




Apparoval frinting                                                                   89                                                                          Paraf:


                                                                                  307
Page 336
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                                     PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                            NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                                 (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                    For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                    December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                         (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                                31 Desember 2023/ December 31, 2023
                                                                   Penghargaan                        Program
                                                   Masa               Masa                              Dana
                                  Program        Persiapan            Kerja/          Program         Pensiun/
                                 Cuti besar/     Pensiun/             Long             DPLK/          Pension
                                Grand Leave       Pension            Service           DPLK            Fund             Jumlah/
                                  Program       Preparation          Awards           Program         Program            Total

        Nilai kini liabilitas      10,241,416       3,708,533          3,274,091          1,040,946     77,065,123       95,330,109   Present value of obligation


        Analisa    sensitivitas   didasarkan    pada                                         The sensitivity analysis are based on a
        perubahan atas satu asumsi aktuarial                                                 change in an assumption while holding all
        dimana asumsi lainnya dianggap konstan.                                              other assumptions constant. In practice, this
        Dalam praktiknya, hal ini jarang terjadi dan                                         is unlikely to occur, and changes in some of
        perubahan beberapa asumsi mungkin saling                                             the assumptions may be correlated. When
        berkorelasi. Dalam perhitungan sensitivitas                                          calculating the sensitivity of the defined
        kewajiban imbalan pasti atas asumsi                                                  benefit obligation to significant actuarial
        aktuarial utama, metode yang sama                                                    assumptions the same method (present
        (perhitungan nilai kini kewajiban imbalan                                            value of the defined benefit obligation
        pasti    dengan      menggunakan     metode                                          calculated with the projected unit credit
        projected unit credit di akhir periode) telah                                        method at the end of the reporting period)
        diterapkan seperti dalam penghitungan                                                has been applied as when calculating the
        kewajiban pensiun yang diakui dalam                                                  pension liability recognised within the
        laporan posisi keuangan.                                                             statement of financial position.

        Metode dan tipe asumsi yang digunakan                                                The methods and types of assumptions used
        dalam menyiapkan analisa sensitivitas tidak                                          in preparing the sensitivity analysis did not
        berubah dari periode sebelumnya.                                                     change compared to the previous period.


 26.    Pendapatan Pengelolaan Dana Oleh Bank                                       26.      Revenue from Fund Management by The
        Sebagai Mudharib                                                                     Bank as Mudharib
                                                              31 Desember/                 31 Desember/
                                                              December 31,                 December 31,
                                                                  2024                         2023

          Pendapatan margin murabahah                               457,339,891                   457,902,583           Margin income from murabahah
          Pendapatan dari bagi hasil:                                                                                            Revenue sharing from:
            Musyarakah                                              312,679,604                   245,182,689                            Musyarakah
            Mudharabah                                               29,748,285                    34,841,241                            Mudharabah
          Pendapatan bagi hasil fasilitas:                                                                                       Revenue sharing from:
            Bagi hasil ujroh                                        208,162,124                   152,148,661                       Bonus from ujroh
          Pendapatan sewa gadai emas - neto                          15,898,413                    14,734,798                  Revenue from rahn - net
          Provisi dan komisi                                         32,303,231                    20,690,445                Provision and commission
          Pendapatan bagi hasil mudharabah:                                                                          Revenue sharing from Mudharabah:
            Deposito mudharabah                                                    --                 100,278               Mudharabah time deposit
            Sertifikat investasi mudharabah                                                                           Bank’s Mudharabah Investment
              antarbank                                               4,134,303                     3,669,421                           Certificates
          Pendapatan dari ijarah - neto                                 616,485                     2,444,204                 Revenue from ijarah - net
          Pendapatan margin istishna                                     46,263                        76,645              Margin income from istishna
          Lainnya                                                     4,868,718                     5,594,421                                     Others
          Total                                                   1,065,797,317                   937,385,386                                      Total




Apparoval frinting                                                           90                                                                 Paraf:


                                                                           308
Page 337
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 27.    Hak Pihak Ketiga Atas Bagi Hasil Dana                  27.    Third Parties’ Share on            Return      of
        Syirkah Temporer                                              Temporary Syirkah Funds

        Akun ini merupakan distribusi bonus, margin                   This account consists of bonus, margins and
        dan bagi hasil untuk nasabah.                                 profit-sharing distribution to customers.
                                            31 Desember/             31 Desember/
                                            December 31,             December 31,
                                                2024                     2023

        Pihak ketiga bukan bank:                                                             Third parties non bank:
          Deposito mudharabah                    311,370,353             264,415,246        Mudharabah time deposits
          Tabungan mudharabah                     31,826,142              31,607,315      Mudharabah savings deposits
          Lainnya                                 51,883,494              24,693,120                          Others
                                                 395,079,989             320,715,681
        Pihak ketiga bank:                                                                         Third parties bank:
          Sertifikat investasi mudharabah                                                Bank’s mudharabah Investment
            antarbank (SIMA)                      31,698,689              27,391,457             Certificate (SIMA)
          PASBI                                    5,636,675               2,423,530                             PASBI
          Deposito mudharabah                      1,304,933               1,063,460         Mudharabah time deposits
          Tabungan mudharabah                         64,072                  87,877              Mudharabah savings
          giro mudharabah                             69,928                 103,780                   Mudharabah giro
                                                  38,774,297              31,070,104
        Total                                    433,854,286             351,785,785                              Total



 28.    Pendapatan Usaha Lainnya                               28.    Other Operating Income
                                            31 Desember/             31 Desember/
                                            December 31,             December 31,
                                                2024                     2023
        Pembalikan cadangan penurunan                                                             Reversal of allowance
          nilai kerugian                         168,453,928               76,577,632                 for possible losses
        Pendapatan transaksi ATM                     538,481                  646,178      Income from ATM transaction
        Provisi dana pihak ketiga                    144,514                  208,993         Fee from customer deposit
        Lainnya                                   37,122,191               37,464,602                             Others
        Total                                    206,259,114              114,897,405                               Total




 29.    Beban Tenaga Kerja dan Tunjangan                       29.    Salaries and Employee Benefits

        Beban gaji dan tunjangan terdiri dari:                        Salaries and employee benefits consist:

                                             31 Desember/            31 Desember/
                                             December 31,            December 31,
                                                 2024                    2023

        Gaji dan upah                            167,996,958             134,987,836                Salaries and wages
        Tunjangan karyawan                        95,896,527             105,917,783               Employee allowance
        Pendidikan dan pelatihan                  11,063,466               8,829,049            Education and trainings
        Imbalan kerja (Catatan 24)                 8,551,960               2,680,680        Employee benefits (Note 24)
        Total                                    283,508,911             252,415,348                              Total




Apparoval frinting                                      91                                                  Paraf:


                                                       309
Page 338
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                         PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                     (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                        For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                        December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                             (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 30.    Beban Umum dan Administrasi                                      30.    General and Administrative Expenses
                                                     31 Desember/              31 Desember/
                                                     December 31,              December 31,
                                                         2024                      2023

        Premi asuransi                                     34,387,449               30,380,113                      Insurance premium
        Sewa                                               24,057,923               17,536,934                                      Rent
                                                                                                            Depreciation of property and
        Penyusutan aset tetap (Catatan 14)                 33,864,253               34,299,890                   equipment (Note 14)
                                                                                                     Repair and maintenance of property
        Pemeliharaan dan perbaikan aset tetap              20,075,949               17,583,703                         and equipment
        Penelitian dan pengembangan                         1,313,676                1,774,088               Research and development
        Lainnya                                               701,294                  514,689                                   Others
        Total                                             114,400,544              102,089,417                                     Total

        Tidak ada beban umum dan administrasi                                   No general and administrative expenses
        dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun                                 transaction with related parties have been
        yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan                                 made for the years ended December 31,
        2023.                                                                   2024 and 2023.

 31.    Beban Penyisihan Kerugian Penurunan                              31.    Provision for Impairment                Losses        on
        Nilai Aset Produktif                                                    Earning Assets

        Pembentukan              penyisihan    kerugian                         Provision for impairment losses on earning
        penurunan nilai          aset produktif adalah                          assets are as follows:
        sebagai berikut:
                                                     31 Desember/           31 Desember/
                                                     December 31,           December 31,
                                                         2024                   2023

        Pembiayaan musyarakah (Catatan 12)                80,284,979              56,902,789               Musyarakah financing (Note 12)
        Piutang murabahah (Catatan 8)                     47,256,692              64,335,932              Murabahah receivables (Note 8)
        Pembiayan mudharabah (Catatan 11)                 43,785,212               4,048,053              Mudharabah financing (Note 11)
        Penempatan pada bank lain (Catatan 6)             35,142,441                 262,515         Placements with other banks (Note 6)
        Beban estimasi kerugian komitmen                                                                 Estimated losses on commitments
          dan kontinjensi (Catatan 32)                     6,250,000               3,015,000       and contingencies expenses (Note 32)
        Lainnya (Catatan 7, 9 dan 10)                      1,097,329              11,358,350                    Others (Notes 7, 9 and 10)
        Total                                            213,816,653             139,922,639                                         Total


 32.    Tagihan dan Liabilitas Komitmen dan                              32.    Commitments and Contingencies
        Kontinjensi

        Bank memiliki tagihan dan liabilitas                                    The Bank has receivables and payables on
        komitmen dan kontinjensi sebagai berikut:                               commitments and contingencies as follows:
                                                        31 Desember/            31 Desember/
                                                        December 31,            December 31,
                                                            2024                    2023
        KOMITMEN
        Liabilitas komitmen                                                                                              COMMITMENT
          Fasilitas pembiayaan yang belum                                                                         Commitments payable
            digunakan                                      1,735,237,883           614,546,988               Unused financing facilities
        KONTINJENSI                                                                                                   CONTINGENCIES
        Liabilitas kontinjensi                                                                                    Contingencies payable
          Fasilitas bank garansi yang diterbitkan             10,614,713             10,597,978               Bank guarantees issued
        Tagihan kontinjensi                                                                                   Contingencies receivables
          Pendapatan yang akan diterima lainnya              (46,233,918)           (39,291,406)             Other unearned revenues
        Neto                                                 (35,619,205)           (28,693,428)                                       Net
        Liabilitas komitmen dan kontinjensi - neto         1,699,618,678            585,853,560      Commitment and contingencies - net


        Ikhtisar perubahan   estimasi   kerugian                                The changes in estimated for possible losses
        komitmen dan kontinjensi adalah sebagai                                 on commitments and contingencies as
        berikut:                                                                follows:

Apparoval frinting                                                  92                                                       Paraf:


                                                                310
Page 339
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                               PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                      NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                           (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                              December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                               31 Desember/          31 Desember/
                                               December 31,          December 31,
                                                   2024                  2023

        Saldo awal                                   3,385,517               370,517                 Beginning balance
        Penyisihan selama                                                                              Provision during
         tahun berjalan (Catatan 31)                  6,250,000            3,015,000               the year (Note 31)
        Pembalikan selama tahun berjalan            (3,000,000)                    --           Reversal during the year
        Saldo akhir                                   6,635,517            3,385,517                   Ending balance


        Manajemen Bank berpendapat bahwa                              Management believes that the estimated for
        estimasi kerugian komitmen dan kontijensi                     possible losses on commitments and
        yang dibentuk di atas adalah cukup untuk                      contingencies provided is adequate to cover
        menutup kemungkinan kerugian liabilitas dan                   possible losses on commitments and
        kontijensi.                                                   contingencies.


 33.    Jaminan Pemerintah Terhadap Liabilitas                 33.    Government Guarantees on Obligations
        Pembayaran Bank Umum                                          of Commercial Banks

        Berdasarkan     Undang-undang       nomor                     Based     on    law    No.    24    dated
        24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin                        September 22, 2004, effective as of
        Simpanan (LPS) tanggal 22 September 2004                      September 22, 2005 regarding Indonesian
        yang berlaku efektif tanggal 22 September                     Deposit Insurance Corporation (LPS), as
        2005,    sebagaimana      diubah   dengan                     amended by Government Regulation for
        Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-                        substitute of Law of the Republic of
        undang Republik Indonesia No. 3 tanggal                       Indonesia No. 3 dated October 13, 2008, all
        13 Oktober 2008 setiap Bank yang                              Banks operating in Indonesia should be a
        beroperasi di Indonesia wajib menjadi                         guarantee member.
        peserta penjaminan.

        LPS menjamin liabilitas bank meliputi                         LPS guarantees public funds including funds
        simpanan nasabah Bank yang berbentuk                          from other banks in the form of current
        giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan,                deposits, time deposits, certificates of
        dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan                     deposits, saving deposits and/or other
        dengan itu.                                                   similar forms.

        Pada tanggal 12 Oktober 2005, Pemerintah                      On October 12, 2005, the Government
        menetapkan Peraturan Pemerintah Republik                      issued     the    Indonesian    Government
        Indonesia No. 39 Tahun 2005 tentang                           Regulation No. 39 year 2005 “The
        Penjaminan Simpanan Nasabah Bank                              Guarantee Deposits Customer Bank based
        berdasarkan Prinsip Syariah sesuai dengan                     on Sharia Principle” in accordance with
        ketentuan dalam Pasal 96 Undang-Undang                        article 96 of Law No. 24 year 2004 regarding
        No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga                             Indonesian Deposit Insurance Corporation.
        Penjamin Simpanan.

        Berdasarkan ketentuan pasal ini, LPS                          In accordance with the article, LPS
        menjamin simpanan nasabah dari Bank                           guarantees all deposits from Banks
        berdasarkan prinsip syariah, baik Bank                        operating under sharia principles which
        umum dan bank perkreditan rakyat yang                         comprise commercial Banks and small scale
        melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan                       banks operating under sharia principle, as
        prinsip syariah, maupun unit usaha Syariah                    well as Sharia Unit of conventional banks.
        (UUS) dari bank konvensional.

        Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik                     Based on the Government Regulation of the
        Indonesia No. 66 tahun 2008 tanggal                           Republic of Indonesia No. 66 dated
        13 Oktober 2008, tentang besaran nilai                        October 13, 2008, regarding the deposits
        simpanan yang dijamin Lembaga Penjamin                        balance guaranteed by Lembaga Penjamin


Apparoval frinting                                        93                                               Paraf:


                                                         311
Page 340
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                  NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                       (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        Simpanan, menyatakan bahwa saldo yang                     Simpanan, stated that the guaranteed
        dijamin untuk setiap nasabah bank adalah                  balance for each customer per bank is up to
        sampai dengan Rp2.000.000.                                Rp2,000,000.

        Biaya yang dibayarkan oleh Bank untuk                     The fees paid by the Bank for guarantee
        asuransi penjaminan atas dana pihak ketiga                insurance for its third party funds as of
        pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023,                   December 31, 2024 and 2023 amounting to
        masing-masing sebesar Rp19.810.171 dan                    Rp19,810,171         and      Rp18,556,728
        Rp18.556.728, premi asuransi penjaminan                   respectively, and recorded as part of “Other
        tersebut dicatat sebagai bagian dari “Beban               Operating Expenses”.
        Usaha Lain-lain”.

 34.    Transaksi dengan Pihak-Pihak Berelasi               34.   Related Party Transactions

        Dalam kegiatan usaha normal, Bank                         In the normal course of business, the Bank
        melakukan transaksi usaha dan keuangan                    entered into transactions with certain related
        dengan pihak-pihak berelasi, terutama                     parties, especially with fund loan activities.
        berhubungan dengan pinjam meminjam                        Transactions with related parties were
        dana. Transaksi tersebut dilaksanakan pada                conducted under terms and conditions
        tingkat nisbah dan persyaratan yang normal.               similar to those granted to third parties. The
        Rincian dari transaksi tersebut adalah                    transactions with related parties are as
        sebagai berikut:                                          follows:
        a. Piutang murabahah (Catatan 8)                          a. Murabahah receivables (Note 8)
        b. Pinjaman qardh (Catatan 10)                            b. Funds of qardh (Note 10)
        c. Pembiayaan musyarakah (Catatan 12)                     c. Musyarakah financing (Note 12)
        d. Giro dan penempatan pada Bank lain                     d. Current accounts and placement with
            (Catatan 6)                                                other Banks (Note 6)
        e. Simpanan wadiah (Catatan 17)                           e. Wadiah saving (Note 17)
        f. Simpanan dari Bank lain (Catatan 18)                   f. Deposits from other Banks (Note 18)
        g. Dana syirkah temporer (Catatan 23)                     g. Temporary syirkah funds (Note 23)

              Pihak - pihak berelasi/               Jenis Hubungan/                 Unsur transaksi pihak berelasi/
                  Related Party                   Type of relationship                Related parties transaction
       Personal manajemen kunci/          Komisaris dan direksi, kepala Group    Pinjaman     yang     diberikan    dan
       Key management personnel           dan Kepala Cabang/                     Simpanan dari nasabah, /
                                          Board     of   Commissiners    and     Financing    and     Deposits    from
                                          Directors, Group Heads and Head of     customers
                                          Branches
       PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk   Pengendalian melalui pemerintah        Simpanan dari nasabah/
                                          provinsi dan kota/                     Deposits from customers
                                          Control through provincial goverment
                                          and city

       PT BPD Bengkulu                    Dibawah pengendalian bersama/          Giro dan Penempatan pada Bank
                                          Under common control                   Lain/
                                                                                 Current Accounts and Placement with
                                                                                 Other Bank

       PT Energi Negeri Mandiri           Pengendalian melalui pemerintah        Simpanan dari nasabah/
                                          provinsi dan kota/                     Deposits from customers
                                          Control through provincial goverment
                                          and city

       PT Migas Utama Jabar (MUJ)         Pengendalian melalui pemerintah        Simpanan dari nasabah/
                                          provinsi dan kota/                     Deposits from customers
                                          Control through provincial goverment
                                          and city



Apparoval frinting                                     94                                                  Paraf:


                                                      312
Page 341
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        ASET                                                                                           ASSETS
        a. Giro dan Penempatan
                    penempatan pada Bank                                  a. Current Account and Placements With
           Bank Lain (Catatan 6)                                                              Other Banks (Note 6)

                                              31 Desember/     31 Desember/
                                              December 31,     December 31,
                                                  2024             2023


           PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk     24,958,551       12,059,582       PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
           PT BPD Bengkulu                               80               --                      PT BPD Bengkulu
                                                24,958,631       12,059,582

           Persentase terhadap total aset            0.17%            0.08%                Percentage to total assets


        b. Piutang Murabahah (Catatan 8)                                        b. Murabahah Receivables (Note 8)

                                              31 Desember/     31 Desember/
                                              December 31,     December 31,
                                                  2024             2023


           Personil manajemen kunci               9,141,547        4,413,172             Key Management Personnel

           Persentase terhadap total aset            0.06%            0.03%                Percentage to total assets


        c. Pinjaman Qardh (Catatan 10)                                                 c. Funds of Qardh (Note 10)

                                              31 Desember/     31 Desember/
                                              December 31,     December 31,
                                                  2024             2023


           Personil manajemen kunci                 82,093           27,810              Key Management Personnel


           Persentase terhadap total aset            0.00%            0.00%                Percentage to total assets


        d. Pembiayaan Musyarakah (Catatan 12)                                   d. Musyarakah Financing (Note 12)

                                              31 Desember/     31 Desember/
                                              December 31,     December 31,
                                                  2024             2023


           Personil manajemen kunci               6,929,325        6,440,731             Key Management Personnel

           Persentase terhadap total aset            0.05%            0.04%                Percentage to total assets




Apparoval frinting                                        95                                               Paraf:


                                                         313
Page 342
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                        NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                        FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                             (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                     (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        LIABILITAS                                                                                         LIABILITIES
        a. Simpanan Wadiah (Catatan 17)                                              a. Wadiah Saving Deposits (Note 17)

                                                  31 Desember/     31 Desember/
                                                  December 31,     December 31,
                                                      2024             2023


           Personil manajemen kunci                    481,999          479,652                 Key Management Personnel


           Persentase terhadap total liabilitas          0.01%            0.02%                 Percentage to total liabilities


        b. Simpanan dari Bank Lain (Catatan 18)                                    b. Deposits from Other Banks (Note 18)

                                                  31 Desember/     31 Desember/
                                                  December 31,     December 31,
                                                      2024             2023


           PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk                   --        134,087          PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk


           Persentase terhadap total liabilitas          0.00%            0.00%                 Percentage to total liabilities


        c. Dana Syirkah Temporer (Catatan 23)                                       c. Temporary Syirkah Funds (Note 23)

                                                  31 Desember/     31 Desember/
                                                  December 31,     December 31,
                                                      2024             2023


           Tabungan                                                                                         Saving account
           Personil manajemen kunci                   2,912,531        3,906,109                Key Management Personnel
           Giro                                                                                            Current account
           PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk            168,120          167,304          PT BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
           PT Energi Negeri Mandiri                          405          1,121                    PT Energi Negeri Mandiri
           PT Migas Utama Jabar (MUJ)                  948,556         1,572,058              PT Migas Utama Jabar (MUJ)
           Deposito                                                                                           Time deposits
           Personil manajemen kunci                   3,889,500        3,670,000                Key Management Personnel
                                                      7,919,112        9,316,592


           Persentase terhadap total liabilitas          0.21%            0.31%                 Percentage to total liabilities


        Sifat hubungan pihak-pihak berelasi adalah                      The nature of relationship of the Bank with
        hubungan dengan direksi dan karyawan                            related parties are Board of Directors, key
        kunci serta kesamaan pengurus dan                               personnels     and    having    the   same
        pemilik/pemegang saham dengan Bank.                             management        and      ownership     or
                                                                        shareholders.




Apparoval frinting                                            96                                                    Paraf:


                                                             314
Page 343
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                                                                         PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                                                                NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                                                                FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                                                                     (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                        For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                                                        December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                             (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 35.    Informasi Tambahan                                                                                            35.          Additional Informations

 a.     Rincian aset dan liabilitas pada tanggal                                                                      a.           The details of assets and liabilities as of
        31 Desember 2024 dan 2023 berdasarkan                                                                                      December 31, 2024 and 2023 based on
        waktu yang tersisa sampai dengan tanggal                                                                                   remaining useful lives until the maturity date
        jatuh tempo adalah sebagai berikut:                                                                                        are as follows:
                                                                                               31 Desember/December 31, 2024
                                                               Tidak
                                                            Mempunyai
                                                           tanggal jatuh        Sampai            Lebih dari 1          Lebih dari 3        Labih dari 1    Lebih dari 2
                                                              Tempo            dengan 1             sampai 3             sampai 12            sampai 2       sampai 5        Lebih dari 5
                                        Nilai tercatat/     kontraktual/        bulan/               Bulan/                bulan/              tahun/         tahun/            tahun/
                                          Carrying        No contractual         Up to            More than 1           More than 3         More than 1     More than 2       More than
                                            value            Maturity          1 month            to 3 months          to 12 months          to 2 years       years            5 years

       ASET                                                                                                                                                                                                               ASSETS
       Kas                                 70,588,923          70,588,923                 --                     --                    --              --               --               --                                   Cash
       Giro dan penempatan                                                                                                                                                                     Current accounts and placement
         pada Bank Indonesia              566,390,630        370,390,630        196,000,000                      --                    --              --               --               --              with Bank Indonesia
       Giro dan Penempatan                                                                                                                                                                     Current accounts and placement
         pada Bank lain                     25,602,723         25,602,723                 --                  --                       --              --               --               --                  with Other Banks
       Investasi surat berharga          3,708,996,382                  --      523,582,506         168,326,320            2,090,242,898     228,599,202      386,466,643      311,778,813                Marketable securities
       Piutang murabahah                 5,500,901,631                  --       36,374,968           6,820,149               89,867,191     163,166,504    1,005,723,644    4,198,949,175              Murabahah receivables
       Piutang istishna                        159,333                  --                --                  --                       --              --         159,333                --                 Istishna receivables
       Piutang qardh                       159,636,174                  --      120,755,797          26,478,995               12,401,382               --               --               --                        Fund of qardh
       Pembiayaan mudharabah               331,039,417                  --          229,200           3,935,997                7,111,315      53,321,556      258,941,349        7,500,000               Mudharabah financing
       Pembiayaan musyarakah             3,805,016,255                  --      333,992,677         163,924,036              660,621,460     112,551,617      639,365,378    1,894,561,087               Musyarakah financing
       Aset diperoleh                                                                                                                                                                                            Assets acquired
         untuk Ijarah - neto                 3,325,308                  --                --                  --                  44,569         337,639        1,083,031        1,860,069                       for Ijarah - net
       Aset pajak tangguhan                  2,225,656          2,225,656                 --                  --                       --              --               --               --            Deferred tax assets - net
       Aset tetap - neto                   303,552,349        303,552,349                 --                  --                       --              --               --               --                   Fixed assets - net
       Aset hak-guna - neto                 89,343,030         89,343,030                 --                  --                       --              --               --               --                  Right-of-use assets
       Agunan yang diambil alih              8,230,485          8,230,485                 --                  --                       --              --               --               --                   Foreclosed assets
       Aset lain-lain                      280,843,535        280,843,535                 --                  --                       --              --               --               --                          Other assets
       Jumlah                           14,855,851,831      1,150,777,331     1,210,935,148         369,485,497            2,860,288,815     557,976,518    2,291,739,378    6,414,649,144                                    Total
       Dikurangi                                                                                                                                                                                                   Less allowance
         Penyisihan kerugian               231,623,634       231,623,634                  --                  --                       --              --               --               --                  for possible losses
       Jumlah aset                      14,624,228,197       919,153,697      1,210,935,148         369,485,497            2,860,288,815     557,976,518    2,291,739,378    6,414,649,144                           Total assets

       Liabilitas                                                                                                                                                                                                       Liabilities
       Liabilitas segera                   56,084,199                   --       56,084,199                      --                    --              --               --               --        Obligations due immediately
       Simpanan wadiah                                                                                                                                                                                            Wadiah deposits
         Giro wadiah                       184,391,168                  --      184,391,168                      --                    --              --               --               --          Wadiah current accounts
         Tabungan wadiah                   802,469,253                  --      802,469,253                      --                    --              --               --               --          Wadiah savings deposits
       Simpanan dari bank lain             500,352,999                  --      500,352,999                      --                    --              --               --               --           Deposits from other banks
       Pinjaman yang diterima            1,784,847,025                  --    1,784,847,025                      --                                    --               --               --                        Fund borrowing
       Utang pajak                          14,220,895                  --       14,220,895                      --                    --              --               --               --                         Taxes payable
       Estimasi kerugian komitmen                                                                                --                    --              --               --               --      Estimated losses commitment
         dan kontinjensi                     6,635,517         6,635,517                  --                     --                    --              --               --               --                   and contingencies
       Liabilitas pada Bank Indonesia      250,864,846       250,864,846                  --                     --                    --              --               --               --         Liabilities to Bank Indonesia
       Liabilitas imbalan pasca kerja       16,725,762        16,725,762                  --                     --                    --              --               --               --   Post employment benefit liabilities
       Liabilitas sewa                      55,072,500        55,072,500                  --                     --                    --              --               --               --                        Lease liabilities
       Liabilitas lain-lain                 90,202,948        90,202,948                  --                     --                    --              --               --               --                         Other liabilities
       Jumlah liabilitas                 3,761,867,112       419,501,573      3,342,365,539                      --                    --              --               --               --                        Total liabilities
       Dana syirkah temporer:                                                                                                                                                                        Temporary syirkah funds:
          Giro mudharabah                1,406,684,206                  --    1,406,684,206                   --                      --               --               --               --    Mudharabah current account
          Tabungan mudharabah            1,682,325,816                  --    1,682,325,816                   --                      --               --               --               --    Mudharabah saving deposits
          Deposito mudharabah            6,305,924,841                  --    3,478,175,737       2,213,171,277             593,631,327       20,846,500          100,000                --     Mudharabah time deposits
       Jumlah dana syirkah temporer      9,394,934,863                  --    6,567,185,759       2,213,171,277             593,631,327       20,846,500          100,000                --       Total temporary syirkah funds

       Jumlah Liabilitas dan                                                                                                                                                                              Total liabilities and
         dana syirkah temporer          13,156,801,975       419,501,573      9,909,551,298       2,213,171,277             593,631,327       20,846,500          100,000                --         temporary syirkah funds
       Perbedaan jatuh tempo             1,467,426,222       499,652,124     (8,698,616,150)     (1,843,685,780)           2,266,657,488     537,130,018    2,291,639,378    6,414,649,144                           Maturity gap




Apparoval frinting                                                                                      97                                                                                                   Paraf:


                                                                                                     315
Page 344
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                                                                         PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                                                                NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                                                                FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                                                                     (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                                        For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                                                        December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                                             (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)



                                                                                               31 Desember/December 31, 2023
                                                               Tidak
                                                            Mempunyai
                                                           tanggal jatuh        Sampai            Lebih dari 1          Lebih dari 3        Labih dari 1    Lebih dari 2
                                                              Tempo            dengan 1             sampai 3             sampai 12            sampai 2       sampai 5        Lebih dari 5
                                        Nilai tercatat/     kontraktual/        bulan/               Bulan/                bulan/              tahun/         tahun/            tahun/
                                          Carrying        No contractual         Up to            More than 1           More than 3         More than 1     More than 2       More than
                                            value            Maturity          1 month            to 3 months          to 12 months          to 2 years       years            5 years

       ASET                                                                                                                                                                                                                ASSETS
       Kas                                 48,060,821          48,060,821                 --                     --                    --              --               --               --                                    Cash
       Giro dan penempatan                                                                                                                                                                      Current accounts and placement
         pada Bank Indonesia              649,670,594        649,670,594                  --                     --                    --              --               --               --               with Bank Indonesia
       Giro dan Penempatan                                                                                                                                                                      Current accounts and placement
         pada Bank lain                     28,818,459         28,818,459                 --                  --                      --               --              --                --                   with Other Banks
       Investasi surat berharga          3,730,285,484                  --    1,090,000,000         909,968,846             934,639,288      380,814,892     248,384,715       166,477,743                 Marketable securities
       Piutang murabahah                 5,011,099,889                  --       86,031,542           7,505,993              98,225,371      158,993,382     850,976,272     3,809,367,329               Murabahah receivables
       Piutang istishna                        478,479                  --                --                  --                106,838                --        194,317           177,324                   Istishna receivables
       Piutang qardh                       106,961,564                  --       85,294,987          17,199,924               4,466,653                --              --                --                         Fund of qardh
       Pembiayaan mudharabah               309,538,803                  --          166,347              96,503              10,254,227       56,974,253     242,047,473                 --               Mudharabah financing
       Pembiayaan musyarakah             3,350,035,658                  --      225,078,706         356,990,963             470,151,564      136,199,837     769,687,263     1,391,927,325                Musyarakah financing
       Aset diperoleh                                                                                                                                                                    --                       Assets acquired
         untuk Ijarah - neto                 4,336,444                  --           15,604               1,750                   61,997         196,569        1,531,594        2,528,930                        for Ijarah - net
       Aset pajak tangguhan                    992,142            992,142                 --                  --                       --              --               --               --             Deferred tax assets - net
       Aset tetap - neto                   298,546,447        298,546,447                 --                  --                       --              --               --               --                    Fixed assets - net
       Aset hak-guna - neto                 89,342,103         89,342,103                 --                  --                       --              --               --               --                   Right-of-use assets
       Agunan yang diambil alih              8,294,764          8,294,764                 --                  --                       --              --               --               --                    Foreclosed assets
       Aset lain-lain                      242,025,696        242,025,696                 --                  --                       --              --               --               --                           Other assets
       Jumlah                           13,878,487,347      1,365,751,026     1,486,587,186       1,291,763,979            1,517,905,938     733,178,933    2,112,821,634    5,370,478,651                                     Total
       Dikurangi                                                                                                                                                                                                   Less allowance
         Penyisihan kerugian               228,606,888        228,606,888                 --                  --                       --              --               --               --                  for possible losses
       Jumlah aset                      13,649,880,459      1,137,144,138     1,486,587,186       1,291,763,979            1,517,905,938     733,178,933    2,112,821,634    5,370,478,651                           Total assets

       Liabilitas                                                                                                                                                                                                     Liabilities
       Liabilitas segera                   46,824,853                   --       46,824,853                      --                    --              --               --               --         Obligations due immediately
       Simpanan wadiah                                                                                                                                                                                         Wadiah deposits
         Giro wadiah                       211,909,682                  --      211,909,682                      --                    --              --               --               --          Wadiah current accounts
         Tabungan wadiah                   736,405,934                  --      736,405,934                      --                    --              --               --               --          Wadiah savings deposits
       Simpanan dari bank lain             461,193,119                  --      461,193,119                      --                    --              --               --               --           Deposits from other banks
       Pinjaman yang diterima            1,327,400,129                  --    1,327,400,129                      --                    --              --               --               --                      Fund borrowing
       Utang pajak                          13,776,757                  --       13,776,757                      --                    --              --               --               --                       Taxes payable
       Estimasi kerugian komitmen                                                                                                                                                                 Estimated losses commitment
         dan kontinjensi                     3,385,517         3,385,517                  --                     --                    --              --               --               --                 and contingencies
       Liabilitas imbalan pasca kerja       17,413,994        17,413,994                  --                     --                    --              --               --               --   Post employment benefit obligation
       Liabilitas sewa                      56,656,010        56,656,010                  --                     --                    --              --               --               --                       Lease liability
       Liabilitas lain-lain                113,611,259       113,611,259                  --                     --                    --              --               --               --                       Other liabilities
       Jumlah liabilitas                 2,988,577,254       191,066,780      2,797,510,474                      --                    --              --               --               --                      Total liabilities
       Dana syirkah temporer:                                                                                                                                                                          Temporary syirkah funds:
         Giro mudharabah                 1,444,883,914                  --    1,444,883,914                   --                      --               --               --               --       Mudharabah current account
         Tabungan mudharabah             1,620,113,499                  --    1,620,113,499                   --                      --               --               --               --               Mudharabah savings
         Deposito mudharabah             6,207,838,145                  --    4,087,366,140       1,402,327,275             684,138,730       34,006,000                                                 Mudharabah deposits
       Jumlah dana syirkah temporer      9,272,835,558                  --    7,152,363,553       1,402,327,275             684,138,730       34,006,000                --               --        Total temporary syirkah funds

       Jumlah Liabilitas dan                                                                                                                                                                               Total liabilities and
         dana syirkah temporer          12,261,412,812       191,066,780      9,949,874,027       1,402,327,275             684,138,730       34,006,000                --               --          temporary syirkah funds
       Perbedaan jatuh tempo             1,388,467,647       946,077,358     (8,463,286,841)       (110,563,296)            833,767,208      699,172,933    2,112,821,634    5,370,478,651                           Maturity gap




 b.     Analisa maturity gap adalah untuk mengukur                                                                    b.           Maturity gap analysis is use to measure the
        beda kumulatif antara aset produktif (earning                                                                              cumulative difference between earning
        assets) dengan liabilitas menghasilkan (yield                                                                              assets with the obligation to produce (yield
        bearing liabilities) dan dampaknya terhadap                                                                                bearing liabilities) and its impact with liquidity
        likuiditas Bank serta eksposur terhadap                                                                                    and exposure to changes in the margins
        perubahan tingkat margin dan/atau bagi hasil                                                                               and/or profit-sharing exchange.
        nilai tukar.

 c.     Jatuh tempo untuk piutang murabahah,                                                                          c.           Maturity for murabahah, other receivables,
        piutang lainnya, pembiayaan mudharabah                                                                                     mudharabah and musyarakah financing in
        dan musyarakah dalam perhitungan maturity                                                                                  the calculation of maturity gap is the
        gap adalah sisa waktu hingga jatuh tempo                                                                                   remaining time to maturity date from
        kontrak sejak tanggal 31 Desember 2024                                                                                     December 31, 2024 and 2023 without
        dan 2023 dengan tidak memperhitungkan                                                                                      consideration of receipt of installment for
        adanya penerimaan angsuran pada tiap-tiap                                                                                  each period.
        periode.

 d.     Jatuh tempo untuk investasi tidak terikat                                                                     d.           Maturity    for  unrestricted    investments
        dalam perhitungan maturity gap adalah sisa                                                                                 calculation of maturity gap is the remaining
        waktu hingga jatuh tempo sejak tanggal                                                                                     time to maturity from December 31, 2024
        31 Desember 2024 dan 2023 dengan tidak                                                                                     and 2023 without consideration of the
        memperhitungkan adanya perpanjangan                                                                                        automatic renewal at each maturity.
        otomatis pada setiap jatuh temponya.



Apparoval frinting                                                                                      98                                                                                                   Paraf:


                                                                                                     316
Page 345
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                       NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                       FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                            (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                               For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                               December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                    (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 36.    Informasi Segmen                                         36.   Segment Information

        Segmen Geografis                                               Geographical Segment
        Berikut    informasi        segmen       utama                 The geographical primary segment is as
        berdasarkan geografis:                                         follows:

                                              31 Desember/             31 Desember/
                                              December 31,             December 31,
                                                  2024                     2023

        Aset                                                                                                     Assets
          Jawa Barat                            11,834,207,214          11,248,015,866                      West Java
          DKI Jakarta                            1,693,598,276           1,388,947,159                     DKI Jakarta
          Banten                                 1,096,422,707           1,012,917,434                         Banten
        Jumlah                                  14,624,228,197          13,649,880,459                             Total

        Simpanan (termasuk bank lain)                                                     Savings (including other bank)
          Jawa Barat                             5,441,050,602           5,200,082,427                      West Java
          DKI Jakarta                            4,509,038,664           4,678,847,977                     DKI Jakarta
          Banten                                   932,059,017             803,413,889                          Banten
        Jumlah                                  10,882,148,283          10,682,344,293                             Total

        Pendapatan operasional                                                                        Operating income
          Jawa Barat                               765,087,595             670,737,427                     West Java
          DKI Jakarta                              (21,715,925)            (50,377,068)                   DKI Jakarta
          Banten                                     94,830,475              80,136,647                       Banten
        Jumlah                                     838,202,145             700,497,006                            Total

        Beban operasional                                                                           Operating expenses
          Jawa Barat                               681,805,262             513,237,211                      West Java
          DKI Jakarta                               38,831,847              77,504,453                     DKI Jakarta
          Banten                                    51,039,362              40,077,346                         Banten
        Jumlah                                     771,676,471             630,819,010                             Total

        Laba usaha                                                                                      Operating profit
          Jawa Barat                                 83,282,334             157,500,216                    West Java
          DKI Jakarta                              (60,547,772)           (127,881,521)                   DKI Jakarta
          Banten                                     43,791,112              40,059,301                        Banten
        Jumlah                                       66,525,674              69,677,996                           Total

        Laba (rugi) sebelum pajak                                                               Income (loss) before tax
          Jawa Barat                                 92,905,496             39,420,358                      West Java
          DKI Jakarta                              (60,548,958)                 (3,687)                    DKI Jakarta
          Banten                                     43,770,138             35,680,539                         Banten
        Jumlah                                       76,126,676             75,097,210                             Total


 37.    Manajemen Risiko                                         37.   Risk Management

        Pelaksanaan manajemen risiko berpedoman                        The implementation of risk management is
        pada peraturan Bank Indonesia, Otoritas                        based on the Bank Indonesia regulations,
        Jasa Keuangan serta ketentuan dari Basel                       Financial Services Authorities regulations,
        Committee       on     Banking      Supervision.               and the provisions of the Basel Committee
        Pengelolaan risiko meliputi seluruh kegiatan                   on Banking Supervision. Risk management
        usaha dengan pelaksanaan yang selalu                           covers all business activities with the
        ditingkatkan dan disempurnakan untuk                           implementation of ever-improved and refined
        memastikan       bahwa     risiko-risiko   telah               to ensure that risks are identified, measured,
        diidentifikasi,    diukur,     dipantau     dan                monitored and controlled. Implementation of
        dikendalikan dengan baik. Penerapan                            of risk management needs to apply the
        manajemen risiko perlu menerapkan prinsip                      precautionary principle that refers to
        kehati-hatian yang mengacu pada peraturan                      Regulatory regulations. In implementing risk

Apparoval frinting                                          99                                                Paraf:


                                                           317
Page 346
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        regulator. Dalam penerapan manajemen                       management, the Bank uses the Three Lines
        risiko, Bank menggunakan pendekatan                        of Defense approach as a layered defense
        Three Lines of Defense sebagai mekanisme                   mechanism in identifying, measuring,
        pertahanan berlapis dalam melakukan                        monitoring and controlling risk exposures in
        identifikasi, pengukuran, pemantauan dan                   all organizational lines in accordance with
        pengendalian eksposur risiko di seluruh lini               their duties and authorities as the first line,
        organisasi sesuai dengan tugas dan                         second line, and third line of defense.
        kewenangan sebagai first line, second line,
        dan third line of defense.
        Dalam       menjalankan     bisnisnya,   Bank              In conducting its business, the Bank faces
        menghadapi         berbagai     jenis   risiko,            various risks which are credit risk, financing
        diantaranya adalah risiko kredit/pembiayaan,               risk, market risk, liquidity risk, operational
        risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko                    risk, legal risk, reputational risk, strategic
        likuiditas, risiko operasional, risiko hukum,              risk, compliance risk, yield risk, and
        risiko reputasi, risiko strategis, risiko                  investment risk.
        kepatuhan, risiko imbal hasil, dan risiko
        investasi.

        RISIKO KREDIT                                              CREDIT RISK
        Risiko Kredit adalah risiko akibat kegagalan               Credit risk is the risk of failure due to
        nasabah atau pihak lain dalam memenuhi                     customers or other parties to meet
        kewajiban kepada Bank sesuai dengan                        obligations to the Bank in accordance with
        perjanjian yang disepakati. Risiko kredit                  the agreement agreed. Credit risk is
        pada umumnya melekat pada seluruh                          generally attached to the entire fund
        aktivitas penanaman dana yang dilakukan                    investment activities undertaken by the Bank
        oleh Bank yang kinerjanya bergantung pada                  that its performance depends on the
        kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit               performance        of    the     counterparty
        (issuer) atau kinerja peminjam dana                        (counterparty), the issuer (issuer) or the
        (borrower). Risiko kredit juga dapat                       performance of borrowers (borrower). Credit
        diakibatkan       oleh       terkonsentrasinya             risk can also be caused by the concentration
        penyediaan dana pada debitur, wilayah                      of the provision of funds to the Debtor,
        geografis, produk, jenis pembiayaan, atau                  geographic region, product, type of financing,
        lapangan usaha tertentu. Untuk mengelola                   or a particular business field. To manage
        risiko kreditnya Bank melakukan mitigasi                   credit risk, the Bank conducts credit risk
        risiko     kredit     diantaranya      dengan              mitigation including with regard adequacy
        memperhatikan        kecukupan       kebijakan             financing policy, the calculation of collateral
        pembiayaan, perhitungan agunan dan                         and guarantees to protect the Bank from
        jaminan untuk melindungi Bank dari                         potential losses caused by troubled
        kemungkinan kerugian yang disebabkan                       borrowers.
        oleh debitur bermasalah.
        Langkah-langkah yang dilakukan Bank                        The steps taken by the Bank to manage
        dalam mengelola risiko kredit, diantaranya:                credit risk, includes:
        1. Kecukupan dan pengembangan SDI                          1. Adequacy and development of SDI (risk
            (risk owner/risk taker) yang sesuai,                       owner/risk taker) as appropriate, regard
            adapun jenis pelatihan yang telah                          to the type of training that has been
            dilakukan, sebagai berikut:                                carried out, as follows:
            a. Microfinancing,                                         a. Microfinancing,
            b. Analisa pembiayaan,                                     b. Analysis of financing,
            c. Aspek legal pembiayaan,                                 c. Legal aspects of financing,
            d. Studi kelayakan bisnis.                                 d. Business feasibility study.




Apparoval frinting                                        100                                           Paraf:


                                                          318
Page 347
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        2. Penanganan dan pengawasan khusus                         2. Handling and supervision of special
           terhadap account pembiayaan dalam                           account financing in the category
           kategori watchlist dan/atau yang memiliki                   watchlist and/or that have the potential
           potensi perburukan kualitas.                                worsening of the quality.
        3. Perumusan strategi penurunan eksposur                    3. The formulation of the strategy to
           pembiayaan bermasalah (NPF).                                decrease the exposure of the non
                                                                       performing financing (NPF).
        4. Penentuan batas distribusi pembiayaan                    4. Determination of financing distribution
           pada sektor ekonomi untuk kategori                          limits in the economic sector for
           selektif, netral, dan menarik.                              selective,     neutral,   and   attractive
                                                                       categories.
        5. Tahapan pengaturan konsentrasi debitur                   5. Setting the stage of debtor care
            inti, menuju kriteria yang lebih sehat,                    concentration, towards more healthy
            apabila diperlukan dapat menentukan                        criteria, where appropriate to determine
            batas maksimal eksposur risiko per                         the maximum risk exposure per debtor
            debitur      dibawah       BMPD      (Batas                under BMPD (Maximum Limit of Fund
            Maksimum Penyaluran Dana).                                 Disbursement).
        6. Pemilihan        target     pasar    cabang              6. Selection of branch target market based
            berdasarkan       potensi    cabang    dan                 on branch potential and financing
            portofolio pembiayaan cabang eksisting                     portfolio of existing branches (business
            (business unit initiatives) yang dievaluasi                unit initiatives that were evaluated by
            Divisi Pembiayaan.                                         Financing Division.
        7. Penetapan           berjenjang     pemutus               7. Financing determination uses hierarchy
            pembiayaan dan adanya unit kerja risiko                    approval and the reviewer unit provides
            pembiayaan yang memberikan review                          a review in respect to the financing
            terkait pembiayaan yang diajukan Kantor                    proposed by branch office and Head
            Cabang, Kantor Pusat untuk diputuskan                      Office hereinafter decided by the
            kemudian       oleh    Komite    Kebijakan                 Financing Policy Committee.
            Pembiayaan.
        8. Melakukan pemantauan nasabah baru                        8. Monitoring New NPF customers and
            yang telah NPF dan nasabah NPF yang                        NPF customers who have been
            sudah lama terjadi perburukan yang                         deteriorating for a period of time as seen
            dilihat dari analisis vintage analysis dan                 from the vintage analysis and Root
            analisis Root Cause of Credit Risk                         Cause of Credit Risk (RCCR) analysis.
            (RCCR).
        9. Melakukan optimalisasi credit scoring                    9. Optimizing consumer credit scoring in
            consumer dalam rangka melakukan                            order to select consumer segment
            seleksi pembiayaan segmen konsumer                         financing to maintain adequate financing
            untuk menjaga kualitas pembiayaan                          quality.
            yang memadai.
        10. Melakukan pemantauan risk tolerance                     10. Monitoring risk tolerance and risk
            dan risk appetite secara bulanan untuk                      appetite on a monthly basis for credit
            risiko kredit seperti NPF gross, NPF nett,                  risk, such as gross NPF, nett NPF, and
            dan lain sebagainya serta melakukan                         others and monitor the trigger level
            pemantauan mengenai trigger level                           recovery plan.
            recovery plan.
        11. Melakukan mitigasi risiko dengan                        11. Mitigating   risks    limiting   individual
            pembuatan           pembatasan         limit                decision authority limits.
            kewenangan memutus individu.
        12. Melakukan stress testing terkait risiko                 12. Conduct stress testing related to credit
            kredit secara berkala.                                      risk on a regular basis.
        RISIKO PASAR                                                MARKET RISK
        Bank belum melakukan aktivitas terkait mata                 The Bank has no activities related to foreign
        uang asing dan tidak memiliki eksposur                      currency yet and also has no placement
        pembiayaan dan penempatan dalam bentuk                      exposure in foreign currency, therefore the

Apparoval frinting                                         101                                           Paraf:


                                                           319
Page 348
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                  NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                       (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        mata uang asing, sehingga risiko nilai tukar             Bank faces a relatively very low exchange
        yang dihadapi bank relatif sangat rendah.                rate risk. The Bank also faces relatively low
        Demikian halnya dengan risiko tingkat imbal              rate of return risk, because the Bank has no
        hasil yang dihadapi bank relatif rendah,                 treasury trading activities yet. Considering
        karena Bank tidak melakukan aktivitas                    the Islamic banking nature which operates
        treasury trading. Memperhatikan nature dari              under revenue/profit sharing system, this will
        perbankan syariah yang berbasis sistem                   not cause a negative spread. The action
        bagi hasil maka hal tersebut tidak                       taken by the Bank in managing market risks
        mengakibatkan Bank mengalami negative                    are as follows:
        spread. Langkah-langkah yang dilakukan
        Bank dalam mengelola risiko pasar,
        diantaranya:
        1. Bank terus mengoptimalkan peran                       1. The Bank continues to optimize SALMA
            SALMA (Syariah Asset and Liabilities                    (Syariah    Asset      and      Liabilities
            Management)         dalam    memonitor                  Management) role in monitoring macro
            indikator-indikator makro yang dapat                    indicators  that    may     affect      the
            mempengaruhi implementasi strategi                      implementation of the Bank's strategy.
            Bank.
        2. Melakukan monitoring harga emas                       2. Monitor the daily gold price to determine
            harian untuk mengetahui fluktuasi harga                 the price fluctuations of gold and to
            emas dan penentuan Harga Satuan                         determinate Gold Standard Price (GSP)
            Emas (HSE) Mitra Emas.                                  Gold Partner.
        3. Penetapan limit risk appetite dan                     3. Determination of risk appetite and
            tolerance pada risiko pasar dan                         tolerance limits on market risk and
            dilakukan monitoring secara bulanan.                    monthly monitoring.
        RISIKO LIKUIDITAS                                        LIQUIDITY RISK
        Risiko likuiditas merupakan salah satu                   Liquidity risk is one of major concern for the
        perhatian utama Bank. Dalam mengelola                    Bank. In managing liquidity risk, the Bank
        risiko likuiditasnya, Bank berupaya untuk                always fulfill its maturing obligations,
        dapat memenuhi setiap liabilitas yang jatuh              maintain optimal liquidity level, improving the
        tempo, menjaga tingkat likuiditas yang                   structure of asset and liabilities by reducing
        optimal, memperbaiki struktur pendanaan                  the concentration to certain customer or
        dan pembiayaan dengan mengurangi tingkat                 products.
        konsentrasi terhadap nasabah maupun
        produk tertentu.
        Langkah-langkah yang dilakukan Bank                      The actions taken by the Bank in managing
        dalam mengelola risiko likuiditas antara lain            liquidity risk are as follows:
        adalah:
        1. Menetapkan limit risiko likuiditas antara             1. Determining liquidity risk limits such as
            lain limit Giro Wajib Minimum dan limit                 limits of minimum reserve requirements
            pagu kas cabang.                                        and cash minimum balances on branch.
        2. Mengukur kebutuhan likuiditas melalui                 2. Measuring         liqudity     adequency
            penyusunan profil maturitas, arus kas                   requirement by preparation of maturity
            dan liquidity gap. Serta melakukan                      profile cash flow and liquidity gap. As
            monitoring profil maturitas aset dan                    well as monitoring the maturity profile of
            pasiva.                                                 assets and liabilities.
        3. Menetapkan limit bank counterparty.                   3. Determining limits on counterparty
                                                                    banks.
        4. Menempatkan     strategi   penempatan                 4. Determining placement of funds strategy.
           dana.
        5. Menetapkan strategi hedging.                          5. Determining hedging strategy.
        6. Menetapkan strategi pendanaan.                        6. Determining funding strategy.
        7. Menetapkan strategi penerapan pricing.                7. Determining implementation of pricing
                                                                    strategy.


Apparoval frinting                                      102                                           Paraf:


                                                        320
Page 349
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                              PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                     NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                     FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                          (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                             For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                             December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                  (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        8. Menetapkan Liquidity Contigency Plan                     8. Establish a Liquidity Contingency Plan
            sebagai strategi pendanaan darurat dan                      as an emergency funding strategy and
            meminimalisasi potensi peningkatan                          minimize the potential for an increase in
            defisitnya likuiditas yang salah satunya                    the liquidity deficit, one of which is to set
            menetapkan limit krisis untuk skenario                      a crisis limit for the siaga I and siaga II
            siaga I dan siaga II yang merupakan                         scenarios which are a limitation settings
            pengaturan limitasi di Bank.                                in Bank.
        9. Membuat laporan kepada bank induk                        9. Make reports to the parent bank
            terkait monitoring risiko likuiditas seperti                regarding liquidity risks monitoring such
            Liqudity Coverage Ratio (LCR) dan Net                       as Liquidity Coverage Ratio (LCR) and
            Stable Funding Ratio (NSFR).                                Net Stable Funding Ratio (NSFR).
        10. Melakukan stress testing terkait risiko                 10. Conduct stress testing related to liquidity
            likuiditas secara berkala.                                  risk on a regular basis.

        RISIKO OPERASIONAL                                          OPERATIONAL RISK
        Risiko operasional adalah risiko yang timbul                Operational risk is the risk of loss arising
        karena kurang memadainya proses internal,                   from inadequate internal process, system
        kegagalan sistem, human error, fraud, dan                   failure, human error, fraud or external events
        kejadian eksternal yang memengaruhi                         that affects operation of bank. Operational
        operasional Bank.      Pengelolaan risiko                   risk management is still done with simple
        operasional     masih   dilakukan    dengan                 method by updating the risk register.
        sederhana dengan menginikan risk register.                  Operational risk should be managed
        Risiko operasional merupakan risiko yang                    carefully due to the impact of operational risk
        perlu dikelola secara hati-hati karena                      that can affect Bank’s going concern. To
        dampak       risiko   operasional      dapat                mitigate operational risk, the Bank carry out
        mempengaruhi kelangsungan usaha Bank.                       segregation of tasks and duties, dual
        Untuk memitigasi risiko operasional, Bank                   control/dual custody mechanism in execution
        melakukan pemisahan fungsi dan tanggung                     of      transaction,     override/authorization
        jawab, mekanisme dual control/custody                       function, restrictions on access, employee
        dalam     pelaksanaan    transaksi,   fungsi                education on an ongoing basis, and
        otorisasi, pembatasan wewenang akses,                       assessment and implementation of internal
        pelatihan karyawan secara berkelanjutan,                    audit.
        dan proses penilaian dan pelaksanaan audit
        internal.

        Langkah-langkah lainnya yang dilakukan                      The actions taken by the Bank in managing
        Bank dalam mengelola risiko operasional                     operational risk are as follows:
        antara lain:
        1. Menetapkan dan melakukan review limit                    1. Determining and reviewing operational
            transaksi operasional di kantor cabang                     transaction limits of branches and head
            dan kantor pusat.                                          office.
        2. Memberikan kajian risiko atas setiap                     2. Providing the analysis/risk opinion for
            usulan produk dan atau aktivitas baru                      each proposed new product and or
            yang akan diluncurkan Bank.                                activity that will be launched by Bank.
        3. Mengembangkan pedoman manajemen                          3. Developing risk management guidelines
            risiko dalam teknologi informasi yang                      on information technology related to
            terkait dengan pengelolaan akses                           system          access        management,
            sistem,      pengembangan         layanan                  development of electronic banking
            elektronik      dari    sisi    keamanan                   services in terms of accessibility security
            aksesibilitas, dan disaster recovery plan.                 and disaster recovery plan.
        4. Melaksanakan User Acceptance Test                        4. Implementing User Acceptance Test
            (UAT) atas setiap pembuatan dan                            (UAT) for each new production and
            pengembangan aplikasi baru untuk                           development of application to minimize
            meminimalisasi       potensi    kegagalan                  the failure of application system.
            sistem.


Apparoval frinting                                         103                                             Paraf:


                                                           321
Page 350
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                  NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                       (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        5. Merumuskan langkah-langkah strategi                   5. Formulation      of    BOPO      (Operating
           perbaikan BOPO (Biaya Operasional                        Expense      to      Operating     Income)
           terhadap     Pendapatan      Operasional)                improvement         strategic    measures,
           terutama dalam hal pengembangan                          especially    in     terms    of   network
           jaringan dan produktivitas karyawan                      development and employee productivity
           (benchmark dengan bank lain).                            (benchmark with other banks).
        6. Penetapan limit risk appetite dan                     6. Determination of risk appetite and
           tolerance pada risiko operasional dan                    tolerance limits on strategic risk and
           dilakukan monitoring secara bulanan.                     monthly monitoring.
        7. Penerapan Self Risk Assesment (SRA)                   7. Implementation of Self Risk Assesment
           untuk     mengidentifikasi,   mengukur,                  (SRA) for indentify, measure, monitor
           memantau dan memitigasi eksposur                         and mitigate operational risk exposures
           risiko operasional yang dilakukan secara                 carried out independently by the work
           mandiri oleh unit kerja (Cabang dan                      unit (Branch and KCP).
           KCP).
       8. Penetapan limit risk appetite dan                      8. Determination of risk appertite and
           tolerance pada risiko likuiditas dan                     tolerance limits on liquidity risk and
           dilakukan monitoring secara bulanan.                     monitoring on a monthly basis.

        RISIKO HUKUM                                             LEGAL RISK
        Risiko hukum adalah risiko yang disebabkan               Legal risk is the risk related to legal claims
        oleh adanya kelemahan aspek yuridis dalam                and/or weakness in the legal aspect. Such
        bisnis, yang antara lain disebabkan adanya               weakness in legal aspect is caused, among
        tuntutan    hukum,    ketiadaan    peraturan             others, by the lack of the supporting of laws
        perundang-undangan yang mendukung, atau                  or weakness of the contracts such as
        kelemahan      perikatan     seperti    tidak            incomplete requirements for a valid contract
        dipenuhinya syarat sahnya kontrak dan                    and imperfect contract documents. The Bank
        pengikatan agunan yang tidak sempurna.                   managed legal risk by ensuring all activities
        Bank mengelola risiko hukum dengan                       and business relation with third parties based
        memastikan seluruh aktivitas dan hubungan                in guidelines and terms which protect bank
        kegiatan usaha dengan pihak ketiga                       interest from legal aspect.
        didasarkan pada aturan dan persyaratan
        yang dapat melindungi kepentingan Bank
        dari segi hukum.

        Dalam mengelola risiko hukum, Bank                       The actions taken by the banks in managing
        melakukan langkah-langkah antara lain:                   legal risk are as follows:
        1. Peningkatan Service Level Agreement                   1. Improving service level agreement (SLA)
            (SLA) pemenuhan opini legal.                             for legal opinion requirement.
        2. Pendampingan Unit Kerja Hukum di                      2. Participation of The Legal Unit in every
            setiap legal meeting sindikasi.                          syndication legal meeting held.
        3. Standarisasi perjanjian kerjasama untuk               3. Standardization         of      cooperation
            produk pembiayaan tertentu.                              agreement for certain financing program.
        4. Penambahan fungsi litigasi.                           4. Adding litigation function.
        5. Pengkajian penanganan permasalahan                    5. Assessment of handling legal issues and
            hukum dan pelaporannya.                                  reporting.
        6. Kajian terhadap 25 realisasi akad                     6. Conduct a review of 25 largest financing
            pembiayaan terbesar setiap bulannya.                     agreement realization of each month.
        7. Penetapan limit risk appetite dan                     7. Determination of risk appetite and
            tolerance pada risiko hukum dan                          tolerance limits on strategic risk and
            dilakukan monitoring secara bulanan.                     monthly monitoring.




Apparoval frinting                                      104                                          Paraf:


                                                        322
Page 351
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                            PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                   NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                        (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                           December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        RISIKO REPUTASI                                           REPUTATIONAL RISK
        Risiko reputasi adalah risiko yang antara lain            Reputational risk is caused by negative
        disebabkan oleh adanya publikasi negatif                  publication related to Bank activities or
        yang terkait dengan kegiatan usaha Bank                   negative perception of Bank. Bank manages
        atau persepsi negatif terhadap Bank. Bank                 reputational    risk   by    ensuring     bank
        mengelola       risiko    reputasi    dengan              operational activities with other activities to
        memastikan kesesuaian antara aktivitas                    maintain Bank reputation. The Bank also
        kegiatan usaha Bank bersama-sama dengan                   have 24 hours call center services to
        aktivitas lain sehingga reputasi Bank tetap               continue to serve the need of customers,
        terjaga. Bank juga telah memiliki sarana call             preparing      marketing       communication
        center 24 jam untuk tetap dapat melayani                  strategies, and conducting programs on
        kebutuhan nasabah, menyusun strategi                      special events.
        komunikasi pemasaran, dan melaksanakan
        program pada acara-acara khusus.

        Langkah-langkah yang dilakukan Bank                       The action taken by the Bank in managing
        dalam      mengelola      risiko    reputasi,             reputational risks are as follows:
        diantaranya:
        1. Pengkinian          website         resmi              1. Updating      the     official    website
            (www.bjbsyariah.co.id).                                  (www.bjbsyariah.co.id).
        2. Promosi berkelanjutan.                                 2. Continuous Promotion.
        3. Penetapan limit risk appetite dan                      3. Determination of risk appetite and
            tolerance pada risiko reputasi dan                       tolerance limits on strategic risk and
            dilakukan monitoring secara bulanan.                     monthly monitoring.
        4. Penerbitan artikel dan program acara di                4. Publishing articles and programs in
            media massa.                                             media.
        5. Pameran.                                               5. Exhibition.
        6. Kegiatan-kegiatan CSR yang dilakukan                   6. CSR activities are carried out as
            seperti santunan pada panti asuhan dan                   compensation to the orphanage and
            pemberian beasiswa kepada masyarakat                     giving      scholarships       to    the
            kurang mampu.                                            underprivileged.
        7. Pemberian bantuan korban banjir di                     7. Providing assistance to flood victims in
            Kabupaten Bandung.                                       Bandung Regency.

        RISIKO STRATEGIS                                          STRATEGIC RISK
        Risiko strategis adalah risiko yang antara                Strategic risk related to lack of formulating
        lain disebabkan adanya penetapan dan                      and implementation strategy, business
        pelaksanaan strategi Bank yang tidak tepat,               decision, and less responsiveness to
        pengambilan keputusan bisnis yang tidak                   external changes. The Bank manages
        tepat atau kurang responsifnya Bank                       strategic risk by decision making and
        terhadap     perubahan     eksternal.    Bank             consideration process for every strategic
        mengelola risiko strategis melalui proses                 policies collectively and comprehensively by
        pertimbangan dan pengambilan keputusan                    Board of Directors and established
        setiap kebijakan strategis secara kolektif dan            committees such as Board of Directors
        komprehensif oleh Direksi dan Komite-                     Meeting, Board of Directors-Commissioners
        Komite yang telah dibentuk seperti dalam                  Meeting, Board of Directors-Division and
        Rapat Direksi, Rapat Direksi-Komisaris,                   others. The Bank also prepares Bank
        Rapat Direksi–Divisi, dan lain-lain. Bank juga            Business Planning (BBP) consisting of
        telah menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB)                  Bank’s goal and strategic initiative which has
        yang berisi sasaran dan inisiatif strategis               functions as guidance to control strategic
        Bank yang turut berfungsi sebagai pedoman                 risk. In addition, the Bank determines
        mengendalikan risiko khususnya risiko                     strategic risk limits for risk appetite and risk
        strategis. Selain itu, Bank melakukan                     tolerance and monitors it on a monthly basis.
        penetapan limit risiko strategis untuk risk
        appetite dan risk tolerance dan dilakukan
        monitoring secara bulanan.

Apparoval frinting                                       105                                            Paraf:


                                                         323
Page 352
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                            PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                   NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                   FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                        (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                           For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                           December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        RISIKO KEPATUHAN                                          COMPLIANCE RISK
        Risiko kepatuhan adalah risiko yang                       Compliance risk is the risk resulting from the
        disebabkan Bank tidak mematuhi atau tidak                 failure of the Bank in fulfilling or
        melaksanakan        peraturan     perundang-              implementing the prevailing laws and
        undangan dan ketentuan lain yang berlaku.                 regulations. The Bank manages compliance
        Bank mengelola risiko kepatuhan dengan                    risk by doing comprehensive analysis to
        melakukan penelaahan secara komprehensif                  ensure suitability operating policy standard
        untuk memastikan kesesuaian kebijakan                     and procedure and developing new products
        standar operasi dan prosedur serta                        with external regulations. Compliance Group
        pengembangan        produk    baru    dengan              also implementing system and procedure
        peraturan      eksternal.    Satuan     Kerja             analysis to policies plan and decision
        Kepatuhan      juga    telah   melaksanakan               framework in order to prevent deviation to
        pengkajian sistem dan prosedur terhadap                   applicable regulations.
        rencana kebijakan dan rancangan keputusan
        dalam rangka mencegah penyimpangan
        terhadap peraturan perundang-undangan
        lain yang berlaku.

        Di samping itu, Bank juga telah melakukan:                In addition, the Bank also has conducted:
        a. Pemantauan        prinsip    kehati-hatian,            a. Monitoring of the prudential principle,
            diantaranya yang menyangkut liabilitas                    including the fulfillment of obligations
            pemenuhan modal minimum, batas                            Capital Adequacy Requirement, Legal
            maksimum penyaluran dana, dan lain-                       Lending Limit, etc.
            lain.
        b. Pelaporan tugas kepatuhan baik untuk                   b. Compliance reporting tasks for the
            kepentingan internal maupun kepada                       benefit of both internal and external
            pihak eksternal yang berwenang.                          authorities.
        c. Peningkatan         pemahaman          dan             c. Improving the understanding            and
            penguatan penerapan ketentuan Good                       strengthening the application of Good
            Corporate Governance (GCG).                              Corporate Governance (GCG).
        d. Penyempurnaan ketentuan Know Your                      d. Improving the guidelines of Know Your
            Customer (KYC), Anti Pencucian Uang                      Customer (KYC), Anti Money Laundering
            (APU), dan Pencegahan Pendanaan                          (AML), and the Prevention of Terrorist
            Teroris (PPT).                                           Financing (PTF).
        e. Penetapan limit risk appetite dan                      e. Determination of risk appetite and
            tolerance pada risiko strategis dan                      tolerance limits on strategic risk and
            dilakukan monitoring secara bulanan.                     monthly monitoring.
        f. Bekerjasama dengan Dewan Pengawas                      f. Cooperating with Sharia Supervisory
            Syariah dalam mengawal kepatuhan                         Board in ensuring the compliance of the
            operasional bank sesuai prinsip syariah.                 Bank’s operation to sharia principles.
        g. Memberikan opini kepatuhan untuk                       g. Providing compliance opinion for any
            setiap usulan pembiayaan limit Direksi,                  proposed financing limit of Directors, and
            dan kesesuaian syariah dari suatu                        the sharia suitability of a product and
            produk dan atau aktivitas baru.                          new activity.
        h. Pemantauan risk appetite dan risk                      h. Monitoring risk appetite and risk
            tolerance untuk risiko kepatuhan secara                  tolerance for compliance risk on a
            bulanan.                                                 monthly basis.




Apparoval frinting                                       106                                          Paraf:


                                                         324
Page 353
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                               PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                      NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                      FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                           (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                              For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                              December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                   (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        RISIKO IMBAL HASIL                                            YIELD RISK
        Risiko Imbal Hasil (Rate of Return Risk)                      Yield Risk (Rate of Return Risk) is a risk due
        adalah risiko akibat perubahan tingkat imbal                  to changes in the yield rate paid by the Bank
        hasil yang dibayarkan Bank kepada                             to customers, due to changes in the level of
        nasabah, karena terjadi perubahan tingkat                     returns    received     by    the   Bank     of
        imbal hasil yang diterima Bank dari                           disbursement of funds, which can affect the
        penyaluran dana, yang dapat mempengaruhi                      behavior     of   third-party    funds   Bank
        perilaku nasabah dana pihak ketiga Bank.                      customers.

        Realisasi tingkat bagi hasil deposito                         The realization rate for the mudharabah
        mudharabah dibandingkan dengan tingkat                        deposits compared with the deposit interest
        suku bunga deposito cukup kompetitif, hal                     rate is competitive, this is evident from the
        tersebut terlihat dari tingkat bagi hasil                     level of the mudharabah deposits following
        deposito mudharabah mengikuti perubahan                       the changes in banking deposit interest rate.
        tingkat suku bunga deposito perbankan.

        Selain itu, Bank melakukan penetapan limit                    In addition, the Bank determines the return
        risiko imbal hasil untuk risk appetite dan risk               risk limit for risk appetite and risk tolerance
        tolerance dan dilakukan monitoring secara                     and monitors it on a monthly basis.
        bulanan.

        RISIKO INVESTASI                                              EQUITY INVESTMENT RISK
        Risiko Investasi (Equity Invesment Risk)                      Investments Risk (Equity Investment Risk) is
        adalah risiko akibat Bank ikut menanggung                     a risk as a result of the Bank's share in the
        kerugian usaha nasabah yang dibiayai                          loss of the customer's business financed in
        dalam pembiayaan berbasis bagi hasil baik                     results-based financing which either using
        yang menggunakan metode net revenue                           the net revenue sharing method or profit and
        sharing maupun yang menggunakan metode                        loss sharing method.
        profit and loss sharing.

        Bank telah memiliki tools Roots of Credit                     The Bank has the tools Root of Credit Risk
        Risk (suatu tools untuk mengetahui                            (a tool to determine the cause of the
        penyebab pembiayaan bermasalah (lesson                        financing problems (lessons learn) and how
        learn) serta mitigasi agar hal tersebut tidak                 to mitigate so that it will not happen again)
        terulang kembali) yang dilaporkan secara                      which reported regularly to the Board.
        rutin kepada Direksi.

        Selain itu, dilakukan penetapan limit risiko                  In addition, the Bank determines investment
        investasi untuk risk appetite dan risk                        risk limits for risk appetite and risk tolerance
        tolerance dan dilakukan monitoring secara                     and monitors it on a monthly basis.
        bulanan.


 38.    Perikatan-perikatan Signifikan                          38.   Significant Agreements
        Perjanjian penyelenggaraan Anjungan                           Joint Automated Teller Machine (“ATM”)
        Tunai Mandiri (“ATM”) Bersama                                 agreement
         1. Berdasarkan                   perjanjian                   1. Based on agreement No. 003/PKS/DIR-
            No.     003/PKS/DIR-RK/2014     tanggal                       RK/2014 dated January 22, 2014, the
            22 Januari 2014, Bank mengadakan                              Bank entered into a Joint Issuer Bank
            perjanjian sebagai issuer Bank dengan                         agreement with PT Rintis Sejahtera with
            PT Rintis Sejahtera dengan jangka                             a period of 5 years and ended on
            waktu 5 tahun dan berakhir pada tanggal                       January 22, 2019. Based on this
            22 Januari 2019. Dalam perjanjian                             agreement, the Bank will utilize a joint
            tersebut, Bank akan mendapatkan                               ATM PRIMA network.
            manfaat jaringan ATM PRIMA.

Apparoval frinting                                        107                                               Paraf:


                                                          325
Page 354
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                  NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                       (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


         2. Berdasarkan perjanjian No. 014/BJBS-                  2. Based on agreement No. 014/BJBS-
            DIR/2010   tanggal    1    Juli   2010,                  DIR/2010 July 1, 2010, the Bank
            Bank      mengadakan          perjanjian                 entered into a Joint ATM agreement
            penyelenggaraan ATM Bersama dengan                       with PT Artajasa Pembayaran Elektronik
            PT Artajasa Pembayaran Elektronik                        with a period of 3 (three) years and
            dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan                   ended on July 1, 2013. Based on this
            berakhir pada tanggal 1 Juli 2013.                       agreement, the Bank will utilize a joint
            Dalam perjanjian tersebut, Bank akan                     ATM network.
            mendapatkan manfaat jaringan ATM
            Bersama.
        Berdasarkan PKS tentang perjanjian ATM,                  Based on the PKS regarding the ATM
        apabila perjanjian berakhir sesuai jatuh                 agreement, if the agreement ends as it is
        tempo dan tidak ada pemberitahuan, maka                  due and there is no notice, the agreement
        perjanjian    akan     secara     otomatis               will be automatically extended for the same
        diperpanjang untuk jangka waktu yang sama                period and continue so on.
        dan berlangsung demikian seterusnya.
        Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian                    Memorandum of Understanding (MoU)
        Kerjasama dengan beberapa perusahaan                     and Cooperation Agreements with several
        BUMN dan institusi lainnya di Indonesia                  state-owned      enterprises   and     other
                                                                 institutions in Indonesia
        1. Berdasarkan                    perjanjian             1. Based on agreement No. 047/PKS/DIR-
           No. 047/PKS/DIR-DDJ/2024, Bank telah                      DDJ/2024, the Bank has signed a
           melakukan penandatanganan Perjanjian                      Cooperation Agreement with Hajj
           Kerjasama dengan Badan Pengelolaan                        Finance Management Agency. The
           Keuangan       Haji.   Ruang      lingkup                 scope of this cooperation on the receipt
           kerjasama ini tentang penerimaan                          payment of organize hajj activities. This
           setoran biaya penyelenggaraaan ibadah                     Agreement is last for 3 years starting
           haji. Kerjasama ini berlangsung selama                    from July 01, 2021, and will ends in
           3 tahun terhitung sejak 1 Juli 2021 dan                   June 30, 2024. As of December 31,
           berakhir pada 30 Juni 2024. Per                           2024, the agreement has been extended
           31 Desember 2024, perjanjian tersebut                     until June 30, 2027.
           telah diperpanjang sampai dengan
           30 Juni 2027.
        2. Berdasarkan                    perjanjian             2. Based on agreement No. 093/PKS/SMF-
           No. 093/PKS/SMF-BJBS/VI/2024, Bank                       BJBS/VI/2024, the Bank has signed a
           telah melakukan penandatangan Akad                       Memorandum of Financing Agreement
           Pembiayaan       dengan     PT    Sarana                 with PT Sarana Multigriya Finansial. The
           Multigriya Finansial. Ruang lingkup                      scope of this cooperation is about the
           kerjasama      ini   tentang     Fasilitas               financing facilities. This Agreement will
           Pembiayaan. Perjanjian ini akan berakhir                 ends in June 23, 2024. As of
           pada 23 Juni 2024. Per 31 Desember                       December 31, 2024, the agreement has
           2024,     perjanjian    tersebut     telah               been extended until June 14, 2025.
           diperpanjang sampai dengan 14 Juni
           2025.




Apparoval frinting                                      108                                         Paraf:


                                                        326
Page 355
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                  NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                       (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


 39.    Opini Dewan Pengawas Syariah                        39.   Opinion of the Sharia Supervisory Board

        Berdasarkan surat No. 005/DPS-BJBS/2025                   Based on letter No. 005/DPS-BJBS/2025
        tanggal 30 Januari 2025, Dewan Pengawas                   dated January 30, 2025, The Sharia
        Syariah Bank (DPS Bank) telah memberikan                  Supervisory Board (DPS Bank) has provided
        pendapat sehubungan dengan operasional                    an opinion regarding that the Bank’s
        dan produk Bank. DPS Bank berpendapat                     operation and products. DPS Bank believes
        bahwa secara umum aspek operasional dan                   that in general that operational and product
        produk Bank telah mengikuti fatwa-fatwa dan               aspects of the Bank have followed fatwas
        ketetapan syariah yang dikeluarkan oleh                   and sharia regulation issued by National
        Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama                      Sharia Board of Indonesian Ulama Council.
        Indonesia. Selama periode Januari 2024                    During the period January 2024 to December
        sampai dengan Desember 2024, Dewan                        2024, the Sharia Supervisory Board (DPS)
        Pengawas Syariah (DPS) mengeluarkan                       issued an opinion consisting of:
        opini antara lain:
        1. Opini DPS Nomor: 001/DPS-BJBS/2024                     1. DPS       Opinion     Number:   001/DPS-
            tentang Safe Deposit Box                                  BJBS/2024 regarding Safe Deposit Box
        2. Opini DPS Nomor: 002/DPS-BJBS/2024                     2. DPS       Opinion     Number:   002/DPS-
            tentang Wakalah Bi Al-Istismar                            BJBS/2024 regarding Wakalah Bi Al-
                                                                      Istismar
        3. Opini DPS Nomor: 003/DPS-BJBS/2024                     3. DPS       Opinion     Number:   003/DPS-
           tentang Pembiayaan Pemilikan Rumah                         BJBS/2024 regarding Home Ownership
           a.n. Ponco Nugroho                                         Financing a.n. Ponco Nugroho
        4. Opini DPS Nomor: 004/DPS-BJBS/2024                     4. DPS       Opinion     Number:   004/DPS-
           tentang     Penggunaan      Asuransi                       BJBS/2024 regarding the Use of
           Konvensional untuk Objek Jaminan                           Conventional Insurance for the Object of
           Rencana Pembiayaan Sindikasi Syariah                       Guarantee      for   Sharia  Syndicated
           kepada Nasabah PT Petroflexx Prima                         Financing Plan to Customers of PT
           Daya (PPD)                                                 Petroflexx Prima Daya (PPD)
        5. Opini DPS Nomor: 005/DPS-BJBS/2024                     5. DPS       Opinion     Number:   005/DPS-
           tentang     Penggunaan      Asuransi                       BJBS/2024 regarding the Use of
           Konvensional untuk Jaminan Rencana                         Conventional Insurance for Sharia
           Pembiayaan Sindikasi Syariah kepada                        Syndicated Financing Plan Guarantee to
           Nasabah PT Sulawesi Regas Satu                             Customers of PT Sulawesi Regas Satu
           (SRGS)                                                     (SRGS)
        6. Opini DPS Nomor: 006/DPS-BJBS/2024                     6. DPS       Opinion     Number:   006/DPS-
           tentang Layanan UMKM Online                                BJBS/2024 regarding Online MSME
                                                                      Services
        7. Opini DPS Nomor: 007/DPS-BJBS/2024                     7. DPS       Opinion     Number:   007/DPS-
           tentang Manual Produk Pembiayaan                           BJBS/2024 regarding the Developer's
           Modal Kerja Pengembang (PMKP)                              Working Capital Financing Product
                                                                      Manual (PMKP)
        8. Opini DPS Nomor: 008/DPS-BJBS/2024                     8. DPS       Opinion     Number:   008/DPS-
            tentang        Penggunaan    Asuransi                     BJBS/2024 regarding the Use of
            Konvensional untuk Objek Jaminan                          Conventional Insurance for the Object of
            Rencana Pembiayaan PT Pembangkit                          Guarantee for the Financing Plan of
            Listrik Induring (PLI)                                    PT Pembangkit Listrik Induring (PLI)
        9. Opini DPS Nomor: 009/DPS-BJBS/2024                     9. DPS       Opinion     Number:   009/DPS-
            tentang Skema Akad dan Angsuran                           BJBS/2024 regarding Contract Scheme
            Rencana Pembiayaan Calon Nasabah                          and Installment Financing Plan for
            PT        Petroflexx   Prima    Daya                      Prospective Customers of PT Petroflexx
            (PPD/Nasabah)                                             Prima Daya (PPD/Customer)
        10. Opini DPS Nomor: 010/DPS-BJBS/2024                    10. DPS      Opinion     Number:   010/DPS-
            tentang Kerjasama Layanan Remitansi                       BJBS/2024          regarding     Agency
            Keagenan                                                  Remittance Service Cooperation


Apparoval frinting                                    109                                            Paraf:


                                                      327
Page 356
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                        PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                               NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                               FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                    (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                       For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                       December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)            (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        11. Opini DPS Nomor: 011/DPS-BJBS/2024                11. DPS     Opinion       Number:    011/DPS-
            tentang Layanan Counterparty Bank                     BJBS/2024 regarding Counterparty Bank
            Trade Finance (CBTF)                                  Trade Finance (CBTF) Services
        12. Opini DPS Nomor: 012/DPS-BJBS/2024                12. DPS     Opinion       Number:    012/DPS-
            tentang Giro Retensi                                  BJBS/2024 regarding Retention Giro
        13. Opini DPS Nomor: 013/DPS-BJBS/2024                13. DPS     Opinion       Number:    013/DPS-
            tentang Perubahan Akad Murabahah                      BJBS/2024 regarding Changes in
            dan Akta Rahn Pembiayaan Kepemilikan                  Murabahah Contract and Rahn Deed for
            Emas (PKE) iB Maslahah                                Gold Ownership Financing (PKE) iB
                                                                  Maslahah
        14. Opini DPS Nomor: 014/DPS-BJBS/2024                14. DPS     Opinion       Number:    014/DPS-
            tentang Penambahan Modal PYD                          BJBS/2024         regarding      Additional
            Subordinasi                                           Subordinated PYD Capital
        15. Opini DPS Nomor: 015/DPS-BJBS/2024                15. DPS     Opinion       Number:    015/DPS-
            tentang Fee Based Notaris Aktif                       BJBS/2024       concerning      Fee-Based
            Rekanan Bank                                          Partner Notary Active with Bank
        16. Opini DPS Nomor: 016/DPS-BJBS/2024                16. DPS     Opinion       Number:    016/DPS-
            tentang      Penggunaan      Asuransi                 BJBS/2024        regarding      Use      of
            Konvensional untuk PT Marindo Jaya                    Conventional Insurance for PT. Merindo
            Sejahtera (MJS)                                       Jaya Sejahtera (MJS)
        17. Opini DPS Nomor: 017/DPS-BJBS/2024                17. DPS     Opinion       Number:    017/DPS-
            tentang Audit Laporan Keuangan 31 Mei                 BJBS/2024 regarding Audited financial
            2024                                                  statements for May 2024
        18. Opini DPS Nomor: 018/DPS-BJBS/2024                18. DPS     Opinion       Number:    018/DPS-
            tentang Kerjasama Escrow Agent PT                     BJBS/2024 regarding Escrow Agent
            Global Energi Tama                                    Collaboration with PT. Global Energy
                                                                  Tama
        19. Opini DPS Nomor: 019/DPS-BJBS/2024                19. DPS     Opinion       Number:    019/DPS-
            tentang Sinergi Perbankan dan LSBU                    BJBS/2024 regarding Synergy between
            Haji Antara Bank bjb syariah dengan                   Banking and Hajj Financial Service
            Bank Bengkulu                                         (LSBU) BJB Syariah with Bank Bengkulu
        20. Opini DPS Nomor: 020/DPS-BJBS/2024                20. DPS     Opinion       Number:    020/DPS-
            tentang Layanan Transaksi Surat                       BJBS/2024           regarding      Shariah
            Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk                  Government           Securities    (SBSN)
            Nasabah                                               Transaction Services for Customer
        21. Opini DPS Nomor: 021/DPS-BJBS/2024                21. DPS     Opinion       Number:    021/DPS-
            tentang Cash Waqf Linked Deposit                      BJBS/2024 regarding Cash Waqf Linked
            (CWLD)                                                Deposit (CWLD)
        22. Opini DPS Nomor: 022/DPS-BJBS/2024                22. DPS     Opinion       Number:    022/DPS-
            tentang Standarisasi Akad Produk                      BJBS/2024 regarding Standardization of
            Penyaluran Dana dan Jasa                              Contracts for Fund Distribution and
                                                                  Service Products
        23. Opini DPS Nomor: 023/DPS-BJBS/2024                23. DPS     Opinion       Number:    023/DPS-
            tentang Rencana Aksi (Recovery Plan)                  BJBS/2024 regarding Recovery Plan
        24. Opini DPS Nomor: 024/DPS-BJBS/2024                24. DPS     Opinion       Number:    024/DPS-
            tentang Kerjasama LSBU Setoran Tunai                  BJBS/2024 regarding LSBU Cooperation
            Teller to Host to Host dengan Bank                    Host to Host Teller Cash Deposit with
            Bengkulu                                              Bank Bengkulu
        25. Opini DPS Nomor: 025/DPS-BJBS/2024                25. DPS     Opinion       Number:    025/DPS-
            tentang Standar Operasional Prosedur                  BJBS/2024          regarding      Standard
            Wakalah Bi Al-Istitsmar Surat Berharga                Operational Procedure of Wakalah Bi Al-
            Syariah Negara dengan Kementrian                      Istitsmar State Sharia Securities with the
            Keuangan Republik Indonesia                           Ministry of Finance of the Republic of
                                                                  Indonesia



Apparoval frinting                                   110                                           Paraf:


                                                     328
Page 357
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                                                     PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                                            NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                                                 (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                                                    For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                                                    December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                                         (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        26. Opini DPS Nomor: 026/DPS-BJBS/2024                                                                26. DPS     Opinion    Number:     026/DPS-
            tentang Pembiayaan Pembangunan                                                                        BJBS/2024 regarding Financing the
            Fasilitas Sekolah atas Nama Nasabah                                                                   Construction of School Facilities in the
            PT Sumber Setia Berkah (SSB)                                                                          Name of Customer PT Sumber Setia
                                                                                                                  Berkah (SSB)
        27. Opini DPS Nomor: 027/DPS-BJBS/2024                                                                27. DPS     Opinion    Number:     027/DPS-
            tentang Manual Produk Tabungan                                                                        BJBS/2024 regarding iB Maslahah
            Payroll Plus iB Maslahah                                                                              Payroll Plus Savings Product Manual
        28. Opini DPS Nomor: 028/DPS-BJBS/2024                                                                28. DPS     Opinion    Number:     028/DPS-
            tentang Program Kejutan Deposito                                                                      BJBS/2024 regarding Deposit surprise
            Berhadiah (Kepo-Ah)                                                                                   Program with Prizes (Kepo-Ah)
        29. Opini DPS- Nomor: 029/DPS-BJBS/2024                                                               29. DPS     Opinion    Number:     029/DPS-
            tentang Pemanfaatan Dana Ta’Zir untuk                                                                 BJBS/2024 regarding Utilization of Ta'zir
            Program Beasiswa Pegawai.                                                                             Funds     for   Employee     Scholarship
                                                                                                                  Program


 40.    Tambahan Informasi Arus Kas                                                             40.           Additional Information on Cash Flow

         a. Transaksi non-kas                                                                                a. Non-cash transaction
                                                                               31 Desember/                   31 Desember/
                                                                               December 31,                   December 31,
                                                                                   2024                           2023
             Penambahan aset hak guna                                                                                                                 Additional right of use assets
                melalui liabilitas sewa                                                            --             56,656,010                              through lease liabilities

         b. Rekonsiliasi Liabilitas yang timbul                                                              b. Reconcilliation of Liability Arising from
            dari aktivitas pendanaan:                                                                           Financing Activities:

                                                        31 Desember/         Arus kas/Cash flows                                       31 Desember/
                                                        December 31,     Penerimaan/      Pembayaran/         Perubahan non kas/       December 31,
                                                            2023           Receipt         Payment             non cash changes            2024


             Penerimaan pinjaman diterima                1,327,400,129   1,039,175,828    (581,728,932)                           --     1,784,847,025               Fund borrowings received
             Penerimaan atas Pengelolaan                                                                                                                       Liquidity Management based on
               Likuiditas berdasarkan Prinsip Syariah                                                                                                                        Bank Indonesia
               Bank Indonesia (PaSBI)                               --    250,864,846                   --                        --       250,864,846     Sharia Principles (PaSBI) received
             Pembayaran liabilitas sewa                             --     (1,583,510)                  --                        --        (1,583,510)              Lease liabilities payments
             Total                                       1,327,400,129   1,288,457,164    (581,728,932)                           --     1,784,847,025                                   Total




                                                        31 Desember/         Arus kas/Cash flows                                       31 Desember/
                                                        December 31,     Penerimaan/      Pembayaran/         Perubahan non kas/       December 31,
                                                            2022           Receipt         Payment             non cash changes            2023


             Penerimaan pinjaman diterima                 988,288,958     519,825,670     (180,714,499)                           --     1,327,400,129               Fund borrowings received
             Total                                        988,288,958     519,825,670     (180,714,499)                            -     1,327,400,129                                   Total




 41.    Informasi    Tambahan     yang  Tidak                                                   41.            Additional Information That Is Not
        Dipersyaratkan Oleh Standar Akuntansi                                                                  Required by Indonesian Accounting
        Indonesia (Tidak Diaudit)                                                                              Standards (Unaudited)

        Informasi tambahan berikut yang disajikan                                                              The following additional information presented
        dibawah ini merupakan informasi yang                                                                   below is information required by applicable
        disyaratkan oleh regulasi yang berlaku dan                                                             regulations and is not information required by
        bukan/tidak merupakan informasi yang                                                                   Indonesian Accounting Standards:
        dipersyaratkan oleh Standar Akuntansi
        Indonesia:


Apparoval frinting                                                                       111                                                                                Paraf:


                                                                                         329
Page 358
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                  NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                       (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                          For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                          December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


        a. Giro dan Penempatan pada Bank                       a. Current Accounts and Placements with
           Indonesia                                              Bank Indonesia

            Bank dipersyaratkan untuk memiliki                     The Bank is required to maintain minimum
            Giro Wajib Minimum (GWM) dalam                         statutory reserves (GWM) in Rupiah for
            mata uang Rupiah dalam kegiatannya                     commercial banking, and statutory reserves
            sebagai bank umum, serta GWM mata                      in foreign currencies for foreign exchange
            uang    asing   dalam     kegiatannya                  transactions.
            melakukan transaksi mata uang asing.

            Rasio GWM pada tanggal 31 Desember                     The calculation of the GWM ratio as of
            2024 dan 2023 dihitung berdasarkan                     December 31, 2024 and 2023 is based on
            Peraturan     Bank      Indonesia   (PBI)              Bank       Indonesia      regulation    (PBI)
            Nomor        20/3/PBI/2018        tanggal              No. 20/3/PBI/2018 dated March 29, 2018
            29 Maret 2018 Tentang Giro Wajib                       concerning      Statutory     Reserves    for
            Minimum dalam Rupiah dan Valuta                        Commercial Banks in Rupiah and Foreign
            Asing Bagi Bank Umum Konvensional,                     Exchange for Conventional Commercial
            Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha                      Banks, Sharia Commercial Banks, and
            Syariah sebagaimana telah diubah                       Sharia Business Units as amended several
            beberapa       kali       dengan      PBI              times with PBI No.22/3/PBI/2020 dated
            No. 22/3/PBI/2020 tanggal 24 Maret                     March 24, 2020; PBI No. 22/10/PBI/2020
            2020; PBI No. 22/10/PBI/2020 tanggal                   dated July 28, 2020; PBI No.23/16/PBI/2021
            28 Juli 2020; PBI No. 23/16/PBI/2021                   dated December 21, 2021; and finally
            tanggal 21 Desember 2021; dan                          through PBI No. 24/4/PBI/2022 dated
            terakhir      kali       dengan       PBI              March 1, 2022 which is explained through
            No. 24/4/PBI/2022 tanggal 1 Maret                      the Regulation of Members of the Board of
            2022 yang dijelaskan melalui Peraturan                 Governors (PADG) No. 20/10/PADG/2018
            Anggota Dewan Gubernur (PADG)                          dated May 31, 2018 concerning Statutory
            No. 20/10/PADG/2018 tanggal 31 Mei                     Reserves for Commercial Banks in Rupiah
            2018 Tentang Giro Wajib Minimum                        and Foreign Exchange for Conventional
            dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi                     Commercial Banks, Sharia Commercial
            Bank         Umum           Konvensional,              Banks, and Sharia Business Units as
            Bank Umum Syariah, dan Unit                            amended several times with PADG
            Usaha Syariah sebagaimana telah                        No. 20/30/PADG/2018 dated November 30,
            diubah      beberapa       kali   dengan               2018;     PADG      No.     21/14/PADG/2019
            PADG No. 20/30/PADG/2018 tanggal                       dated       June     26,     2019;     PADG
            30       November        2018;     PADG                No.21/27/PADG/2019 dated December 26,
            No. 21/14/PADG/2019 tanggal 26 Juni                    2019; PADG No. 22/2/PADG/2020 dated
            2019; PADG No. 21/27/PADG/2019                         March 10, 2020; PADG No. 22/10/PADG
            tanggal 26 Desember 2019; PADG                         2020 dated April 29, 2020; PADG
            No. 22/2/PADG/2020 tanggal 10 Maret                    No.22/19/PADG/2020 dated July 29, 2020;
            2020; PADG No. 22/10/PADG/2020                         PADG      No.     23/27/PADG/2021      dated
            tanggal    29     April    2020;   PADG                December 21, 2021; and finally through
            No. 22/19/PADG/2020 tanggal 29 Juli                    PADG        No.    24/3/PADG/2022      dated
            2020; PADG No. 23/27/PADG/2021                         March 1, 2022. And also refers to PADG
            tanggal 21 Desember 2021; dan                          No.24/8/PADG/2022 dated June 30, 2022
            terakhir kali melalui PADG No.                         concerning regulations for the Fulfillment of
            24/3/PADG/2022 tanggal 1 Maret 2022.                   Statutory Reserves for Commercial Banks in
            Serta      mengacu        pada     PADG                Rupiah and Foreign Exchange for
            No. 24/8/PADG/2022 tanggal 30 Juni                     Conventional Commercial Banks, Sharia
            2022 tentang Peraturan Pelaksanaan                     Commercial Banks, and Sharia Business
            Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam                     Units as amended several times with PADG
            Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank                      No. 2 year 2023 dated March 24, 2023; and
            Umum Konvensional, Bank Umum                           the     last     time      through     PADG
            Syariah, dan Unit Usaha Syariah                        No. 12 year 2023 dated September 27,
            sebagaimana telah diubah beberapa                      2023 each amounting to:

Apparoval frinting                                      112                                          Paraf:


                                                        330
Page 359
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                  PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                         NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                              (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                 December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


            kali dengan PADG No. 2 Tahun 2023
            tanggal 24 Maret 2023; dan terakhir kali
            dengan PADG No. 12 Tahun 2023
            tanggal 27 September 2023 yang
            masing-masing sebesar:

                                                      31 Desember/    31 Desember/
                                                      December 31,    December 31,
                                                          2024            2023
                                                           %               %
             Rupiah                                                                                                      Rupiah
              - Giro Wajib Minimum                        7.50            7.50                    Minimum Statutory Reserves -
              - Giro Wajib Minimum Secara Harian          0.00            0.00              Daily Minimum Statutory Reserves -
              - Giro Wajib Minimum Secara Rata-rata       7.50            7.50           Average Minimum Statutory Reserves -

             Penyangga Likuiditas Makroprudensial                                              Macroprudential Liquidity Reserve
              d/h Giro Wajib Minimum Sekunder             3.50            3.50       d/h Secondary Minimum Statutory Reserves

            Bank dipersyaratkan untuk memiliki                            The Bank is required to maintain minimum
            Giro Wajib Minimum (GWM) dalam                                statutory reserves (GWM) in Rupiah for
            mata uang Rupiah dalam kegiatannya                            commercial banking, and statutory reserves
            sebagai bank umum, serta GWM mata                             in foreign currencies for foreign exchange
            uang    asing   dalam     kegiatannya                         transactions.
            melakukan transaksi mata uang asing.

            Pada tanggal 31 Desember 2024 dan                             As of December 31, 2024 and 2023, the
            2023, Bank juga harus memenuhi PBI                            Bank must also comply with Bank Indonesia
            No. 20/4/PBI/2018 tanggal 3 April                             Regulation (PBI) No. 20/4/PBI/2018 dated
            2018 tentang Rasio Intermediasi                               April 3, 2018 concerning Macroprudential
            Makroprudensial        dan     Penyangga                      Intermediation Ratios and Macroprudential
            Likuiditas Makroprudensial bagi Bank                          Liquidity     Buffers     for    Conventional
            Umum Konvensional, Bank Umum                                  Commercial Banks, Sharia Commercial
            Syariah, dan Unit Usaha Syariah                               Banks, and Sharia Bussiness Unit which
            sebagaimana telah diubah beberapa                             has been amended several times with PBI
            kali dengan PBI No. 21/12/PBI/2019                            No. 21/12/PBI/2019 dated November 25,
            tanggal 25 November 2019; PBI                                 2019; PBI No. 22/17/PBI/2020 dated
            No. 22/17/PBI/2020 tanggal 1 Oktober                          October 1, 2020; PBI No. 23/17/PBI/2021
            2020;     PBI      No.     23/17/PBI/2021                     dated December 21, 2021; and finally
            tanggal 21 Desember 2021; dan                                 through PBI No. 24/16/PBI/2022 dated
            terakhir      kali       melalui       PBI                    October 31, 2022 which is explained
            No. 24/16/PBI/2022 tanggal 31 Oktober                         through the Regulation of Members of the
            2022 yang dijelaskan melalui Peraturan                        Board        of       Governors      (PADG)
            Anggota Dewan Gubernur (PADG)                                 No. 21/22/PADG/2019 dated November 28,
            No.21/22/PADG/2019          tanggal     28                    2019        concerning        Macroprudential
            November       2019      tentang     Rasio                    Intermediation Ratios and Macroprudential
            Intermediasi    Makroprudensial       dan                     Liquidity Buffers for Convetional Commercial
            Penyangga Likuiditas Makroprudensial                          Banks, Sharia Commercial Banks and
            bagi Bank Umum Konvensional, Bank                             Sharia Business Units which has been
            Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah                          amended several times with PADG No.
            yang      telah     diubah       beberapa                     21/11/PADG/2020 dated April 29, 2020;
            kali       dengan         PADG         No.                    PADG       No.     22/30/PADG/2020     dated
            21/11/PADG/2020 tanggal 29 April                              October          5,        2020;      PADG
            2020; PADG No. 22/30/PADG/2020                                No. 23/7/PADG/2021 dated April 26,
            tanggal 5 Oktober 2020; PADG                                  2021;     PADG       No.    23/31/PADG/2021
            No. 23/7/PADG/2021 tanggal 26 April                           dated December 31, 2021; PADG
            2021; PADG No. 23/31/PADG/2021                                No. 24/14/PADG/2022 dated October 31,
            tanggal 31 Desember 2021; PADG                                2022; PADG Number 10 of 2023 dated
            No.       24/14/PADG/2022          tanggal                    September 14, 2023, and was last amended


Apparoval frinting                                          113                                                     Paraf:


                                                           331
Page 360
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                  PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                         NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                         FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                              (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                 For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                 December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                      (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


            31 Oktober 2022; PADG No. 10 Tahun                            by PADG Number 18 of 2023 dated
            2023 tanggal 14 September 2023; dan                           November 29, 2023.
            terakhir kali dengan PADG No. 18
            Tahun 2023 tanggal 29 November
            2023.

            GWM       Primer     adalah    simpanan                       Primary Minimum Statutory Reserve is a
            minimum yang wajib dipelihara oleh                            minimum reserve that should be maintained
            Bank dalam bentuk saldo Rekening                              by the Bank in Current Accounts with Bank
            Giro pada Bank Indonesia. GWM                                 Indonesia. Secondary Minimum Statutory
            Sekunder dan Penyangga Likuiditas                             Reserve and Macroprudential Liquidity
            Makroprudensial        (PLM)      adalah                      Buffer are the minimum reserves that should
            cadangan      minimum      yang    wajib                      be maintained by the Bank which comprise
            dipelihara oleh Bank berupa Sertifikat                        of Certificates of Bank Indonesia (SBI),
            Bank Indonesia (SBI), Surat Utang                             Government Debenture Debt (SUN), Sharia
            Negara (SUN), Surat Berharga Syariah                          Government Securities (SBSN), and/or
            Negara (SBSN) dan/atau excess                                 excess reserve which represents the excess
            reserve yang merupakan kelebihan                              reserve of Current Accounts in Rupiah over
            saldo Rekening Giro Rupiah dari GWM                           the Primary Minimum Statutory Reserve,
            Primer, GWM LFR             dan Rasio                         Minimum Statutory Reserve on LFR and
            Intermediasi Makroprudensial (RIM).                           Macroprudential Intermediation Ratio (RIM).
            GWM LFR dan RIM adalah tambahan                               Minimum Statutory Reserve on LFR and
            simpanan      minimum      yang    wajib                      RIM is the additional reserve that should be
            dipelihara oleh Bank dalam bentuk                             maintained by the Bank in the form of
            saldo Rekening Giro pada Bank                                 Current Accounts with Bank Indonesia, if
            Indonesia,       jika      LFR      dan                       LFR and RIM is below the minimum of LFR
            RIM di bawah target Bank Indonesia                            and RIM targeted by Bank Indonesia (84%)
            (84%) atau jika di atas maksimum LFR                          or if LFR and RIM is above the maximum of
            dan RIM target BI (94%) dan Kewajiban                         LFR and RIM targeted by BI (94%) and the
            Penyediaan Modal Minimum (KPMM)                               Capital Adequacy Ratio (CAR) is below BI
            Bank lebih kecil dari KPMM insentif BI                        requirement of 14%.
            sebesar 14%.

            Pada tanggal 31 Desember 2024 dan                             As of December 31, 2024 and 2023, the
            2023, Bank telah memenuhi ketentuan-                          Bank has fulfilled the requirements related
            ketentuan terkait Giro pada Bank                              to Current Accounts at Bank Indonesia as
            Indonesia yang telah disebutkan di atas.                      mentioned above. Fulfillment of these
            Pemenuhan          ketentuan-ketentuan                        provisions is as follows:
            tersebut adalah sebagai berikut:
                                                      31 Desember/   31 Desember/
                                                      December 31,   December 31,
                                                          2024           2023
                                                           %              %
             Rupiah                                                                                                     Rupiah
              - Giro Wajib Minimum                        7.56           7.55                    - Minimum Statutory Reserves
              - Giro Wajib Minimum Secara Harian          0.00           0.00              - Daily Minimum Statutory Reserves
              - Giro Wajib Minimum Secara Rata-rata       7.56           7.55           - Average Minimum Statutory Reserves

             Penyangga Likuiditas Makroprudensial                                             Macroprudential Liquidity Reserve
              d/h Giro Wajib Minimum Sekunder             3.50           3.50       d/h Secondary Minimum Statutory Reserves

            Pengungkapan lebih lanjut pada giro                           The further disclosures on current accounts
            dan penempatan pada Bank Indonesia                            and placements with Bank Indonesia are
            diungkapkan pada Catatan 5.                                   presented in Note 5.




Apparoval frinting                                          114                                                     Paraf:


                                                            332
Page 361
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                     PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                            NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                            FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                 (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                    For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                    December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                         (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


    b.     Giro dan Penempatan pada Bank Lain                           b. Current Accounts and Placements with
                                                                           other banks

          Berdasarkan   kolektibilitas           sesuai                       By    Financial     Service      Authority
          Peraturan OJK                                                       Regulation collectibility

          Pada tanggal 31 Desember 2024 dan                                   All current accounts with other banks as of
          2023, seluruh giro pada pada bank lain                              December 31, 2024 and 2023 are classified
          diklasifikasikan “Lancar”.                                          as “Current”.

          Pengungkapan lebih lanjut pada giro dan                             The further disclosures on current accounts
          penempatan pada bank lain diungkapkan                               and placements with other banks are
          pada Catatan 6.                                                     presented in Note 6.

    c.    Investasi Surat Berharga                                      c. Marketable Securities

          Berdasarkan   kolektibilitas           sesuai                       By    Financial      Service     Authority
          Peraturan OJK                                                       Regulation collectibility

          Pada tanggal 31 Desember 2024 dan                                   As of December 31, 2024 and 2023, all
          2023 seluruh investasi pada surat                                   investments in marketable securities are
          berharga diklasifikasikan “Lancar”.                                 classified as “Current”.

          Pengungkapan lebih lanjut pada investasi                            The further disclosures on marketable
          surat berharga    diungkapkan pada                                  securities are presented in Note 7.
          Catatan 7.

      d. Piutang Murabahah                                         e.    d. Murabahah Receivables

          Berdasarkan   kolektibilitas           sesuai                       By    Financial      Service     Authority
          Peraturan OJK                                                       Regulation collectibility
                                         31 Desember 2024/                    31 Desember 2023/
                                         December 31, 2024                    December 31, 2023

                                                       Cadangan                             Cadangan
                                                        kerugian                             kerugian
                                                    penurunan nilai/                     penurunan nilai/
                                                     Allowance for                        Allowance for
                                      Pokok/          impairment           Pokok/          impairment
                                     Principal           losses           Principal           losses

           Lancar                   5,159,535,085          (505,005)     4,664,173,576         (922,502)             Current
           Dalam perhatian khusus     212,871,322          (258,854)       198,328,798         (641,515)     Special Mention
           Kurang lancar               16,853,158          (423,773)         5,568,737         (109,134)       Substandard
           Diragukan                   11,147,057        (1,545,704)         4,057,682         (470,119)            Doubtful
           Macet                      100,495,009       (59,861,463)       138,971,096     (100,188,522)               Loss
                                    5,500,901,631       (62,594,799)     5,011,099,889     (102,331,792)




Apparoval frinting                                           115                                               Paraf:


                                                             333
Page 362
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                      PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                             NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                             FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                  (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                     For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                     December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                          (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


          Piutang        murabahah                   yang                     Restructured murabahah receivable
          direstrukturisasi
                                                                    e.
          Jumlah piutang murabahah yang telah                                 The amount of murabahah receivables that
          direstrukturisasi berdasarkan kolektibilitas                        have      been     restructured based   on
          pada tanggal 31 Desember 2024 dan                                   collectibility as at December 31, 2024 and
          2023 adalah sebagai berikut:                                        2023 are as follows:

                                            31 Desember/                    31 Desember/
                                            December 31,                    December 31,
                                                2024                            2023

           Lancar                                    134,616,975                      124,779,229                           Current
           Dalam perhatian khusus                     65,869,773                       66,202,732                   Special mention
           Kurang lancar                               5,107,945                        1,823,137                     Substandard
           Diragukan                                   3,541,025                        1,000,232                          Doubtful
           Macet                                      27,073,768                       80,871,830                             Loss
                                                     236,209,486                      274,677,160
                                                                    f.
          Rasio    Non-Performing   Financing                       g.         Non-Performing Financing (“NPF”) Ratio
          (“NPF”) Piutang Murabahah                                            of Murabahah Receivable
                                                                    h.
          Rasio Non-Performing Financing (“NPF”)                    i.        The gross and net ratio of total Non
          bruto dan neto atas jumlah piutang                                  Performing   Financing      (“NPF”)  on
          murabahah adalah sebagai berikut:                                   murabahah receivables are as follows
                                                                    j.
                                            31 Desember/                    31 Desember/
                                            December 31,                    December 31,
                                                2024                            2023

           Jumlah piutang                           5,500,901,644                 5,011,099,889                    Total receivables
           NPF - Bruto                                128,495,224                   148,597,515                        NPF - Gross
           Persentase NPF - Bruto                          2.34%                         2.97%              Percentage NPF - Gross
           NPF - Neto                                  66,664,284                    47,716,211                            NPF - Net
           Persentase NPF - Neto                           1.21%                         0.95%                Percentage NPF - Net

          Pengungkapan lebih lanjut pada piutang                              The further disclosures on murabahah
          murabahah diungkapkan pada Catatan 8.                               receivables are presented in Note 8.
                                                                    k.
      e. Piutang Istishna                                           f.    e. Istishna Receivables
          Berdasarkan   kolektibilitas           sesuai                         By    Financial     Service                Authority
          Peraturan OJK                                                         Regulation collectibility
                                         31 Desember 2024/                    31 Desember 2023/
                                         December 31, 2024                    December 31, 2023

                                                        Cadangan                            Cadangan
                                                         kerugian                            kerugian
                                                     penurunan nilai/                    penurunan nilai/
                                                      Allowance for                       Allowance for
                                      Pokok/           impairment          Pokok/          impairment
                                     Principal            losses          Principal           losses

           Lancar                        159,333              (1,593)         478,479             (4,785)                        Current
           Dalam perhatian khusus              --                  --               --                 --                Special Mention
           Kurang lancar                       --                  --               --                 --                  Substandard
           Diragukan                           --                  --               --                 --                       Doubtful
           Macet                               --                  --               --                 --                          Loss
                                         159,333              (1,593)         478,479             (4,785)



Apparoval frinting                                            116                                                          Paraf:


                                                             334
Page 363
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                           PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                  NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                  FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                       (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                          For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                          December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                               (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


           Piutang istishna yang direstrukturisasi                                   Restructured istishna receivable
           Jumlah piutang istishna yang telah                                        The amount of istishna receivables that
           direstrukturisasi berdasarkan kolektibilitas                              have      been     restructured based   on
           pada tanggal 31 Desember 2024 dan                                         collectibility as at December 31, 2024 and
           2023 adalah sebagai berikut:                                              2023 are as follows:
                                             31 Desember/                           31 Desember/
                                             December 31,                           December 31,
                                                 2024                                   2023

           Lancar                                                   --                          233,617                   Current
           Dalam perhatian khusus                                   --                                --          Special mention
           Kurang lancar                                            --                                --            Substandard
           Diragukan                                                --                                --                 Doubtful
           Macet                                                    --                                --                    Loss
                                                                    --                          233,617

           Rasio    Non-Performing           Financing               l.              Non-Performing Financing (“NPF”) Ratio
           (“NPF”) Piutang Istishna                                                  of Istishna Receivable
           Pada tanggal 31 Desember 2024 dan                             m.          As of December 31, 2024 and 2023, the
           2023, rasio piutang istishna non-                                         ratio of non-performing istishna receivables
           performing     (bruto)  masing-masing                                     (gross) is 0.00% and 0.00%, respectively,
           sebesar 0,00% dan 0,00%, sedangkan                                        while non-performing istishna receivables
           piutang istishna non-performing (neto)                                    (net) is 0.00% and 0.00% of total istishna
           masing-masing adalah 0,00% dan 0,00%.                                     receivables, respectively.
           Pengungkapan lebih lanjut pada piutang                                    The further disclosures on istishna
           istishna diungkapkan pada Catatan 9.                                      receivables are presented in Note 9.

      f.   Pinjaman Qardh                                            g.        f.    Funds of Qardh
           Berdasarkan   kolektibilitas           sesuai                              By    Financial     Service       Authority
           Peraturan OJK                                                              Regulation collectibility
                                          31 Desember 2024/                         31 Desember 2023/
                                          December 31, 2024                         December 31, 2023

                                                         Cadangan                                 Cadangan
                                                          kerugian                                 kerugian
                                                      penurunan nilai/                         penurunan nilai/
                                                       Allowance for                            Allowance for
                                       Pokok/           impairment              Pokok/           impairment
                                      Principal            losses              Principal            losses

           Lancar                      159,636,174            (95,710)          106,645,485              (167)                Current
           Dalam perhatian khusus                --                 --              316,079                 --        Special Mention
           Kurang lancar                         --                 --                    --                --          Substandard
           Diragukan                             --                 --                    --                --               Doubtful
           Macet                                 --                 --                    --                --                  Loss
                                       159,636,174            (95,710)          106,961,564              (167)



           Rasio    Non-Performing           Financing               n.              Non-Performing Financing (“NPF”) Ratio
           (“NPF”) Pinjaman Qardh                                                    of Qardh Receivable
           Pada tanggal 31 Desember 2024 dan                             o.          As of December 31, 2024 and 2023, the
           2023, rasio pinjaman qardh non-                                           ratio of non-performing funds of qardh
           performing (bruto) adalah 0,00% dan                                       (gross) is 0.00% and 0.00%, while non-
           0,00%, sedangkan pinjaman qardh non-                                      performing funds of qardh (net) is 0.00%
           performing (neto) masing-masing adalah                                    and 0.00% of total funds of qardh,
           0,00% dan 0,00%.                                                          respectively.


Apparoval frinting                                             117                                                      Paraf:


                                                              335
Page 364
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                        PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                               NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                               FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                    (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                       For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                       December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                            (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


          Pengungkapan  lebih  lanjut              pada                          The further disclosures on funds of qardh
          pinjaman qardh diungkapkan               pada                          are presented in Note 10.
          Catatan 10.

      g. Pembiayaan Mudharabah                                        h.    g. Mudharabah Financing
          Berdasarkan   kolektibilitas          sesuai                            By    Financial     Service                Authority
          Peraturan OJK                                                           Regulation collectibility
                                        31 Desember 2024/                       31 Desember 2023/
                                        December 31, 2024                       December 31, 2023

                                                      Cadangan                                 Cadangan
                                                       kerugian                                 kerugian
                                                   penurunan nilai/                         penurunan nilai/
                                                    Allowance for                            Allowance for
                                     Pokok/          impairment              Pokok/           impairment
                                    Principal           losses              Principal            losses

           Lancar                   278,970,152         (2,363,481)          309,387,658         (2,821,941)                       Current
           Dalam perhatian khusus             --                 --                    --                 --               Special Mention
           Kurang lancar                      --                 --                    --                 --                 Substandard
           Diragukan                          --                 --                    --                 --                      Doubtful
           Macet                     52,069,265        (41,978,347)              151,145            (16,605)                         Loss
                                    331,039,417        (44,341,828)          309,538,803         (2,838,546)


          Pembiayaan        mudharabah             yang                          Restructured mudharabah financing
          direstrukturisasi

          Jumlah pembiayaan mudharabah yang                                      The amount of mudharabah financing that
          telah      direstrukturisasi berdasarkan                               have      been     restructured based   on
          kolektibilitas pada tanggal 31 Desember                                collectibility as at December 31, 2024 and
          2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:                                  2023 are as follows:
                                           31 Desember/                        31 Desember/
                                           December 31,                        December 31,
                                               2024                                2023

           Lancar                                      183,586                               266,270                           Current
           Dalam perhatian khusus                            --                                    --                  Special mention
           Kurang lancar                                     --                                    --                    Substandard
           Diragukan                                         --                                    --                         Doubtful
           Macet                                    50,388,038                                     --                            Loss
                                                    50,571,624                               266,270

          Rasio    Non-Performing   Financing                         p.          Non-Performing Financing (“NPF”) Ratio
          (“NPF”) Pembiayaan Mudharabah                                           of Mudharabah Financing

          Rasio Non-Performing Financing (“NPF”)                      q.         The gross and net ratio of total Non
          bruto dan neto atas jumlah pembiayaan                                  Performing    Financing     (“NPF”)  on
          mudharabah adalah sebagai berikut:                                     mudharabah financing are as follows:
                                           31 Desember/                        31 Desember/
                                           December 31,                        December 31,
                                               2024                                2023

           Jumlah piutang                          331,039,417                          309,538,803                   Total receivables
           NPF - Bruto                              52,069,265                              151,145                       NPF - Gross
           Persentase NPF - Bruto                      15.73%                                0.05%             Percentage NPF - Gross
           NPF - Neto                               10,090,918                              134,540                           NPF - Net
           Persentase NPF - Neto                        3.05%                                0.04%               Percentage NPF - Net

Apparoval frinting                                          118                                                              Paraf:


                                                            336
Page 365
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                          PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                 NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                 FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                      (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                         For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                         December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                              (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


          Pengungkapan     lebih lanjut pada                                      The further disclosures on mudharabah
          pembiayaan mudharabah diungkapkan                                       financing are presented in Note 11.
          pada Catatan 11.

      h. Piutang Musyarakah                                            i.     h. Musyarakah Receivables

          Berdasarkan   kolektibilitas          sesuai                              By    Financial     Service                 Authority
          Peraturan OJK                                                             Regulation collectibility
                                         31 Desember 2024/                        31 Desember 2023/
                                         December 31, 2024                        December 31, 2023

                                                        Cadangan                                Cadangan
                                                         kerugian                                kerugian
                                                     penurunan nilai/                        penurunan nilai/
                                                      Allowance for                           Allowance for
                                     Pokok/            impairment              Pokok/          impairment
                                    Principal             losses              Principal           losses

           Lancar                   3,567,537,145       (36,978,899)         3,091,177,571      (35,754,947)                         Current
           Dalam perhatian khusus      65,607,886       (12,394,155)           118,179,625       (6,556,628)                 Special Mention
           Kurang lancar                3,885,088           (19,670)                59,831           (8,975)                   Substandard
           Diragukan                    1,798,775           (40,230)             1,034,545         (200,219)                        Doubtful
           Macet                      166,187,361       (69,035,562)           139,584,086      (69,249,847)                           Loss
                                    3,805,016,255      (118,468,516)         3,350,035,658     (111,770,616)



          Pembiayaan        musyarakah               yang                         Restructured musyarakah financing
          direstrukturisasi

          Jumlah pembiayaan musyarakah yang                                       The amount of musyarakah financing that
          telah      direstrukturisasi berdasarkan                                have      been     restructured based   on
          kolektibilitas pada tanggal 31 Desember                                 collectibility as at December 31, 2024 and
          2024 dan 2023 adalah sebagai berikut:                                   2023 are as follows:
                                            31 Desember/                         31 Desember/
                                            December 31,                         December 31,
                                                2024                                 2023

           Lancar                                    297,238,187                          271,380,893                           Current
           Dalam perhatian khusus                     49,556,371                           61,807,184                   Special mention
           Kurang lancar                               3,246,495                               59,831                     Substandard
           Diragukan                                     440,088                              309,343                          Doubtful
           Macet                                      88,517,235                           87,185,828                             Loss
                                                     438,998,376                          420,743,079

          Rasio    Non-Performing   Financing                          r.           Non-Performing Financing (“NPF”) Ratio
          (“NPF”) Pembiayaan Musyarakah                                             of Musyarakah Financing

          Rasio Non-Performing Financing (“NPF”)                        s.        The gross and net ratio of total Non
          bruto dan neto atas jumlah pembiayaan                                   Performing    Financing      (“NPF”) on
          musyarakah adalah sebagai berikut:                                      musyarakah financing are as follows:
                                            31 Desember/                         31 Desember/
                                            December 31,                         December 31,
                                                2024                                 2023

           Jumlah piutang                           3,805,016,255                     3,350,035,658                    Total receivables
           NPF - Bruto                                171,871,224                       140,678,462                        NPF - Gross
           Persentase NPF - Bruto                          4.52%                             4.20%              Percentage NPF - Gross
           NPF - Neto                                 102,775,762                        71,219,421                            NPF - Net
           Persentase NPF - Neto                           2.70%                             2.13%                Percentage NPF - Net

Apparoval frinting                                            119                                                              Paraf:


                                                             337
Page 366
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


              Pengungkapan     lebih lanjut pada                                          The further disclosures on musyarakah
              pembiayaan musyarakah diungkapkan                                           financing are presented in Note 12.
              pada Catatan 12.
                                                                           i.




       i.     Rasio Kecukupan Penyediaan Modal                             j.      i.      Capital Adequacy Ratio
              Minimum
                                                                           j.
              Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia,                      k.              According to Bank Indonesia, banks are
              bank-bank diwajibkan untuk memenuhi                                          required to meet minimum capital adequacy
              rasio Kecukupan Penyediaan Modal                                             ratio of at least 8%. The Capital Adequacy
              Minimum (KPMM) sebesar minimal 8%.                                           Ratio (CAR) of the Bank are as follows:
              Adapun rasio liabilitas penyediaan modal
              minimum Bank adalah sebagai berikut:
                                                                           l.
                                                      31 Desember/              31 Desember/
                                                      December 31,              December 31,
                                                          2024                      2023

              Modal Inti                                                                                                               Core capital
              Modal disetor                             1,845,890,124             1,845,890,124                                    Paid-up capital
              Cadangan umum                                34,225,212                34,225,212                                   General reserve
              Rugi tahun lalu                            (572,025,585)             (630,543,000)                                    Prior year loss
              Revaluasi aset tetap                         62,971,525                55,435,000                        Revaluation of fixed assets
              Laba neto tahun berjalan                                                                                  Net income for the current
                setelah pajak (100%)                        60,273,977                   58,517,000                        year after tax (100%)
              Selisih cadangan kerugian                                                                                Difference in allowance for
                penurunan nilai                           (47,729,686)                  (84,205,420)                          impairment losses
              Pendapatan komprehensif lainnya               36,090,968                    34,582,185               Other Comprehensive income
              PPA atas aset non produktif                                                                        PPA on non-earning assets that
                yang wajib dihitung                         (8,230,484)               (8,294,763)                             must be calculated
              Aset pajak tangguhan                          (2,225,656)                 (992,142)                              Deferred tax assets
              Aset tidak berwujud lainnya                  (20,763,595)              (25,089,397)                           Other intangible asset
              Jumlah modal inti                          1,388,476,800             1,279,524,799                                 Total core capital
              Cadangan umum penyisihan                                                                             General reserve on allowance
                kerugian aset produktif                                                                   for possible losses on earning assets
                (maksimum 1,25% dari ATMR)                  53,780,606                54,467,741                     (maximum 1.25% of TMR)
              Jumlah modal pelengkap                        53,780,606                54,467,741                      Total supplementary capital
              Jumlah Modal                               1,442,257,406             1,333,992,540                                     Total Capital

              Aset tertimbang menurut risiko (ATMR)                                                                         Weighted risk assets
               (tanpa memperhitungkan risiko pasar)      7,713,819,000             6,623,145,000           (without calculating the market risk)
              Rasio KPMM Bank                                  18.70%                    20.14%                    Bank’s capital adequacy ratio
              Rasio KPMM yang diwajibkan                       10.28%                    10.16%                         Minimum CAR required

                                                                           m.
                                                                           n.
 42.        Penerbitan Kembali Laporan Keuangan                            42.          Reissue of Financial Statements
            Dalam rangka rencana Bank untuk                                             In accordance with the Bank’s plan to conduct
            melakukan Penawaran Umum Sukuk                                              a Public Offering of Sukuk Wakalah bi al-
            Wakalah bi al-Istitsmar Subordinasi I bank                                  Istitsmar Subordination I of bank bjb syariah
            bjb syariah Tahun 2025, Bank telah                                          Year 2025, the Bank has reissued its financial
            menerbitkan kembali laporan keuangan                                        statements for the years ended December 31,
            untuk tahun-tahun yang berakhir pada                                        2024 and 2023 for inclusion in the offering
            tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 untuk                                     documents.
            dicantumkan dalam dokumen penawaran.

            Dalam laporan keuangan yang diterbitkan                                     In this reissued financial statements there are
            kembali    ini   terdapat   penambahan                                      additional referring information to the
            pengungkapan referensi kepada Laporan                                       Statement of Financial Position, Statement of
            Posisi Keuangan, Laporan Perubahan                                          Change in Equity, Notes to The Financial
            Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan                                      Statements in the notes 2, 14, 19, 21. And 38
            pada catatan 2, 14, 19, 21, dan 38 atas                                     to the Financial Statements.
            Laporan Keuangan.

Apparoval frinting                                                   120                                                             Paraf:


                                                                     338
Page 367
 PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH                                             PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH
 CATATAN ATAS                                                                                    NOTES TO THE
 LAPORAN KEUANGAN                                                                    FINANCIAL STATEMENTS
 (Lanjutan)                                                                                         (Continued)
 Untuk Tahun-tahun yang Berakhir                                                            For the Years Ended
 Pada Tanggal 31 Desember 2024 dan 2023                                            December 31, 2024 and 2023
 (Dalam ribuan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)                 (In thousands of Rupiah, unless otherwise stated)


                                                           o.
                                                           p.
                                                           q.



 43.    Penyelesaian Laporan Keuangan                       43.    Completion of Financial Statements

        Manajemen Bank bertanggung jawab                           The management of the Bank is responsible
        terhadap penyusunan laporan keuangan                       for the preparation of the financial statements
        yang diselesaikan dan disetujui untuk                      that were completed and authorized for issue
        diterbitkan oleh Direksi Bank pada tanggal                 by the Bank’s Directors on March 4, 2025.
        4 Maret 2025.




Apparoval frinting                                   121                                               Paraf:


                                                     339
Page 368
Halaman ini sengaja dikosongkan




             340
Page 369
PT. BANK JABAR BANTEN SYARIAH

    Jl. Braga No. 135 - Bandung 40117
    (022) 420 2599
    corporate@bjbs.co.id                341

    www.bjbsyariah.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size10.16 MB
Published2 Jul 2025
Pages369
Characters1,644,650
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 125 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH · Komisaris p.1 ×78
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×4
linked org Mega Capital Sekuritas p.1 ×4
linked person Amir Abadi Jusuf p.6 ×6
linked org PT Bank Syariah Indonesia p.17 ×13
linked org Banten Global p.18 ×15
linked org Koperasi Simpan p.20
linked org Dana Pensiun p.61 ×5
linked org Yayasan Kesejahteraan p.61 ×2
linked person Rudie Kusmayadi p.129
linked person Novian Herodwijanto p.129
linked person Joko Hartono Kalisman · Direktur p.129 ×2
linked person Nunung Suhartini · Direktur p.129 ×2
linked org Bank Danamon Tbk p.136 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×7
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×54
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×7
possible person Agus Riswanto · Komisaris p.104 ×14
possible person Tomsi Tohir p.129
possible person Yusuf Saadudin · Direktur Utama p.129 ×2
possible person Hana Dartiwan p.129
possible person Ayi Subarna. · Direktur p.129 ×2
possible — Mulyana · Direktur p.130
possible — Kejaksaan Agung p.136 ×3
unresolved org PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH Kegiatan Usaha Utama p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×4
unresolved org PT Mega Capital Sekuritas WALI AMANAT p.1
unresolved org SYARIAH INDONESIA Tbk p.1
unresolved org PT BANK Prospektus p.1
unresolved org Bank Umum Syariah p.2 ×7
unresolved org Mawar & Rekan p.6 ×4
unresolved org Bank Indonesia p.6 ×56
unresolved org HKGM & Partners p.10 ×2
unresolved org Indonesia p.10
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Menteri p.10 ×2
unresolved person Vita Cahyojati · Notaris p.11 ×4
unresolved org PT Istitsmar Subordinasi p.12
unresolved person Cahyojati p.14
unresolved org PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat p.18 ×60
unresolved org Banten Tbk. p.18 ×47
unresolved person Popy Kuntari Sutresna · Notaris p.18 ×8
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.18 ×3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.18 ×11
unresolved person Raden Tendy Suwarman · Notaris p.19 ×9
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.19 ×12
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.19 ×12
unresolved org Bank Pembiayaan Rakyat Syariah p.20
unresolved org Koperasi Simpan Pinjam p.20
unresolved person R. Tendy Suwarman · Notaris p.23 ×17
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.24 ×2
unresolved org Bank Giro p.25 ×10
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.42
unresolved org PT Rintis p.55
unresolved org Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat p.56 ×3
unresolved org PT Sarana Multigriya Finance (Persero) p.56 ×2
unresolved org Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Pinjaman p.56
unresolved org Kementerian Keuangan. p.57
unresolved org Bank Jabar Banten p.61
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar p.61
unresolved org PT Bank Pembangunan Jawa Barat p.62
unresolved org Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar Banten p.62
unresolved org Dana Pensiun Bank Jabar Banten p.62
unresolved org Dana Pensiun Lembaga Keuangan Bank Jabar Banten p.62
unresolved org Bank Tabungan p.68 ×2
unresolved person Isa Anwari · Komisaris p.104
unresolved person H. Didi Suhardi p.104 ×10
unresolved person Hj. Ita Garmeita · Direktur p.104 ×8
unresolved person Noezar · Notaris p.126
unresolved org PT Bank Karja Pembangunan Daerah Djawa Barat p.126 ×3
unresolved org PT Bank Karja Pembangunan p.126
unresolved org Bank Karya Pembangunan Daerah Djawa Barat p.126 ×2
unresolved org Menteri Dalam Negeri p.126
unresolved org Bank Umum Devisa. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah p.126
unresolved org Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dari Perusahaan Daerah p.126 ×2
unresolved org Menteri Dalam Negeri Rerpublik Indonesia p.126
unresolved org Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia p.126
unresolved — Wowiek Prasantyo selaku · Komisaris Utama p.129 ×3
unresolved — Herman Suryatman selaku · Komisaris p.129 ×3
unresolved — Novian Kusmayadi selaku · Komisaris Independen p.129 ×2
unresolved — Helmy Yahya selaku · Komisaris Independen p.129 ×3
unresolved org Kementerian p.131
unresolved org Bank Pembangunan Depok p.132
unresolved org Bank Pembangunan Dana p.132 ×2
unresolved org Bank Pembangunan Rangkasbitung p.132
unresolved org Bank Pembangunan Pandeglang p.132
unresolved org PT Bank Jabar Banten Syariah Beliau p.134 ×7
unresolved org CV Hamster Kreasi Global · Komisaris p.134
unresolved org PT Star Inti Teknologi p.134
unresolved org PT. Margahayyu Syarah · Direktur Utama p.134
unresolved org PT. Margahayyu Syarah Development p.134
unresolved person Staf Khusus Wakil Presiden H. Arif Rahman p.134 ×2
unresolved org Bank Pembangunan Lembaga Keuangan Mikro p.137
unresolved org PT Bank Himpunan Saudara KCP Cimahi p.138
unresolved person KCP Cimahi p.138
unresolved org PT Bank Himpunan Saudara KCP Martadinata p.138
unresolved person KCP Martadinata p.138
unresolved org PT Bank Himpunan Saudara KCP Wastukencana p.138
unresolved person KCP Wastukencana p.138
unresolved org PT Bank Himpunan Saudara Energy p.138
unresolved org PT Bank Himpunan Saudara Operation p.138
unresolved person Operation p.138
unresolved org PT Bank Himpunan Saudara Teknologi p.138
unresolved org PT Bank Woori Saudara Teknologi p.138
unresolved org PT Bank Woori Saudara Konsumer p.138
unresolved person Konsumer p.138
unresolved org PT Bank Woori Saudara p.138
unresolved person Bisnis UKM p.138
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.138
unresolved org PT Bank Jabar Banten Syariah Logistik p.139
unresolved org PT Bank Jabar Banten Syariah Cirebon p.139
unresolved org PT Bank Jabar Banten Syariah Sumber Daya Insani p.139
unresolved org Mandiri · Komisaris p.145
unresolved org Syariah termasuk Implementasi Pengembangan p.145 ×4
unresolved — Produk Cash Wakaf dan Potensi Sebagai Nadzir p.145 ×4
unresolved person Arief Setyahadi · Direktur Utama p.146
unresolved person Vicky Fitriadi · Direktur p.147
unresolved person Anwar Munawar · Direktur p.148
unresolved org PT BANK JABAR BANTEN SYARIAH Daftar Isi p.238

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result