Back to announcement
20250702_DEWA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910713_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review DEWASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.923
Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Jakarta, 30 Juni 2025 Nomor : 10/NOT/VI/2025 Kepada Yth: Hal : Resume Rapat Umum PT Darma Henwa Tbk Pemegang Saham Luar Biasa Prosperity Tower Lantai 39, SCBD, Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT Darma Henwa Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, 30 Juni 2025 Waktu 116.59 WIB — 17.28 WIB Tempat : Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2. Jl. Jenderal Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan. Kehadiran - Dewan Komisaris : 1. Suadi Atma Wakil Presiden Komisaris (Komisaris Independen) 2. Ashok Mitra Komisaris 3. Gories Mere" Komisaris Independen 4. Kanaka Puradiredja Komisaris Independen - Direksi : 1. Teguh Boentoro" Presiden Direktur 2. Ahmad Hilyadi Direktur 3. Fredia Yuzirwan Direktur 4. Mahmud Samuri Direktur 5. Mukson Arif Rosyidi Direktur 6. Faruk Fauzi Direktur 7. Anny Tjandra Direktur “) hadir secara elektronik melalui media telekonferensi - Pemegang Saham : 30.258.325.171 saham dengan hak suara yang sah atau 74,3677”o dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang sah yaitu sebanyak 40.687.434.244 saham I. MATA ACARA RAPAT: Persetujuan atas perubahan dan penegasan kembali Anggaran Dasar Perseroan, antara lain: (i) penyesuaian Pasal 3 Anggran Dasar Perseroan dengan penyelarasan kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI 2020”) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) dan (ii) tugas dan wewenang Direksi.
Page 2 OCR 0.950
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mdil: notaris.andaliafarida2@gmail.com 1. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : 1. Bis Memberitahukan mengenai rencana pelaksanaan Rapat kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) melalui surat tertanggal 14 Mei 2025, perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan, Menyampaikan pengumuman Rapat pada tanggal 21 Mei 2025 yang dilakukan melalui: (i) situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), (ii) situs web BEI: dan (iii) situs web Perseroan, Menyampaikan pemanggilan Rapat pada tanggal 5 Juni 2025 yang dilakukan melalui media yang sama dengan pengumuman tersebut. UII. KEPUTUSAN RAPAT: Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan oleh pemegang saham. Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 553.800 saham atau sebesar 0,001894 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 179.603.200 saham atau sebesar 0,5936Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 30.078.168.171 saham atau 99.4046Yo dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 30.079.275.771 saham atau merupakan 99.4064Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat. Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut 1s Menyetujui atas perubahan dan penegasan kembali Anggaran Dasar Perseroan, antara lain: (i) penyesuaian pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dengan penyelarasan kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan (ii) tugas dan wewenang Direksi. 2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan dipersyaratkan dalam rangka melakukan perubahan dan penyusunan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan, untuk merubah, menyesuaikan dan/atau menyusun kembali ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan berikut perubahan atau pembaharuannya, dan menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta yang dibuat di hadapan notaris, dan mengurus agar keputusan dalam Rapat ini, dimohonkan persetujuan dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia, termasuk penyelarasan kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 untuk disampaikan, dilaporkan, diberitahukan atau didaftarkan pada Online Single Submission di Badan Koordinasi Penanaman Modal dan institusi pemerintahan terkait, termasuk namun tidak terbatas pada OJK, atau institusi atau kementerian terkait (jika diperlukan), serta melaksanakan segala dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta perbuatan-perbuatan lainnya yang berhubungan
Page 3 OCR 0.949
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com dengan maksud tersebut. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2025 Nomor 18, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Jun 2025 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
30,078,168,171
—
Against
179,603,200
—
Abstain
553,800
—
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
person
Andalia Farida
p.2 ×2
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.556
140 ms
13 Sep 2026 15:07
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
'2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
'021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmail.com Jakarta, 30 '
'Juni 2025 Nomor : 10/NOT/VI/2025 Hal : Resume '
'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa SCBD, '
'Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, '
'Jakarta 12190 Dengan hormat, Bersama ini saya '
'sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Luar Biasa (selanjutnya disingkat “Rapat”) '
'dari PT Darma Henwa Tbk, berkedudukan di '
'Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat '
'“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: '
'Hari/Tanggal : Senin, 30 Juni 2025 Waktu '
'116.59 WIB — 17.28 WIB Tempat : Financial '
'Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2. Jl. '
'Jenderal Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan. '
'Kehadiran - Dewan Komisaris : 1. Suadi Atma '
'Wakil Presiden Komisaris (Komisaris '
'Independen) 2. Ashok Mitra Komisaris 3. '
'Gories Mere" Komisaris Independen 4. Kanaka '
'Puradiredja Komisaris Independen - Direksi : '
'1. Teguh Boentoro" Presiden Direktur 2. Ahmad '
'Hilyadi Direktur 3. Fredia Yuzirwan Direktur '
'4. Mahmud Samuri Direktur 5. Mukson Arif '
'Rosyidi Direktur 6. Faruk Fauzi Direktur 7. '
'Anny Tjandra Direktur “) hadir secara '
'elektronik melalui media telekonferensi - '
'Pemegang Saham : 30.258.325.171 saham dengan '
'hak suara yang sah atau 74,3677”o dari '
'seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan '
'Perseroan dengan hak suara yang sah yaitu '
'sebanyak 40.687.434.244 saham I. MATA ACARA '
'RAPAT: Persetujuan atas perubahan dan '
'penegasan kembali Anggaran Dasar Perseroan, '
'antara lain: (i) penyesuaian Pasal 3 Anggran '
'Dasar Perseroan dengan penyelarasan kegiatan '
'usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku '
'Lapangan Usaha Indonesia 2020 (“KBLI 2020”) '
'berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 '
'Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan '
'Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) dan '
'(ii) tugas dan wewenang Direksi. Andalia '
'Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat '
'Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
'2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
'021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mdil: '
'notaris.andaliafarida2@gmail.com 1. PEMENUHAN '
'PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT : '
'1. Memberitahukan mengenai rencana '
'pelaksanaan Rapat kepada OJK dan Bursa Efek '
'Indonesia (“BEI”) melalui surat tertanggal 14 '
'Mei 2025, perihal Pemberitahuan Rencana Rapat '
'Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat '
'Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) '
'Perseroan, Menyampaikan pengumuman Rapat pada '
'tanggal 21 Mei 2025 yang dilakukan melalui: '
'(i) situs web PT Kustodian Sentral Efek '
'Indonesia (“KSEI”), (ii) situs web BEI: dan '
'(iii) situs web Perseroan, Bis Menyampaikan '
'pemanggilan Rapat pada tanggal 5 Juni 2025 '
'yang dilakukan melalui media yang sama dengan '
'pengumuman tersebut. UII. KEPUTUSAN RAPAT: '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'secara fisik maupun yang hadir secara '
'elektronik untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan '
'dan/atau pendapat yang diajukan oleh pemegang '
'saham. Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara '
'tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 553.800 saham '
'atau sebesar 0,001894 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 179.603.200 '
'saham atau sebesar 0,5936Y6 dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
'saham yang menyatakan setuju sebanyak '
'30.078.168.171 saham atau 99.4046Yo dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat '
'(9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 30.079.275.771 saham '
'atau merupakan 99.4064Y6 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat. Keputusan Mata Acara Rapat yaitu '
'sebagai berikut 1s Menyetujui atas perubahan '
'dan penegasan kembali Anggaran Dasar '
'Perseroan, antara lain: (i) penyesuaian pasal '
'3 Anggaran Dasar Perseroan dengan '
'penyelarasan kegiatan usaha Perseroan dengan '
'Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia '
'(KBLI) 2020 berdasarkan Peraturan Pemerintah '
'Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan '
'Perizinan Berusaha Berbasis Risiko '
'sebagaimana telah diubah dengan Peraturan '
'Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan (ii) tugas '
'dan wewenang Direksi. 2. Menyetujui '
'memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada '
'Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri '
'maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, '
'untuk melakukan segala dan setiap tindakan '
'yang diperlukan, dianggap perlu/baik dan '
'dipersyaratkan dalam rangka melakukan '
'perubahan dan penyusunan kembali seluruh '
'Anggaran Dasar Perseroan, untuk merubah, '
'menyesuaikan dan/atau menyusun kembali '
'ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan '
'berikut perubahan atau pembaharuannya, dan '
'menuangkan keputusan Rapat ini dalam akta '
'yang dibuat di hadapan notaris, dan mengurus '
'agar keputusan dalam Rapat ini, dimohonkan '
'persetujuan dan pemberitahuan perubahan '
'Anggaran Dasar kepada Kementerian Hukum '
'Republik Indonesia, termasuk penyelarasan '
'kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi '
'Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 '
'untuk disampaikan, dilaporkan, diberitahukan '
'atau didaftarkan pada Online Single '
'Submission di Badan Koordinasi Penanaman '
'Modal dan institusi pemerintahan terkait, '
'termasuk namun tidak terbatas pada OJK, atau '
'institusi atau kementerian terkait (jika '
'diperlukan), serta melaksanakan segala dan '
'setiap tindakan yang diperlukan, sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku, serta perbuatan-perbuatan lainnya '
'yang berhubungan Andalia Farida, S.H., M.H. '
'Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri '
'Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, '
'Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, '
'Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat '
'10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 '
'e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com '
'dengan maksud tersebut. Keputusan Rapat '
'tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita '
'Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2025 Nomor 18, '
'yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun '
'salinan akta tersebut pada saat ini masih '
'dalam proses penyelesaian di kantor kami. '
'Demikianlah resume ini disampaikan mendahului '
'salinan dari akta tersebut di atas yang '
'segera saya, Notaris, kirimkan kepada '
'Perseroan setelah selesai dikerjakan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '553800',
'votes_against': '179603200',
'votes_for': '30078168171',
'votes_in_favor_total': '30079275771'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-30',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2. Jl. Jenderal '
'Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan.'}