Skip to content
Back to announcement

20250702_DEWA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910713_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review DEWA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.921
Andalia Farida, S.H., M.H.

Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai I, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-391218?
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com

Nomor  : 09/NOT/VI/2025
Hal : Resume Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan

Dengan hormat,

Jakarta, 30 Juni 2025

Kepada Yth:

PT Darma Henwa Tbk

Prosperity Tower Lantai 39,

SCBD, Lot 28, Jl. Jend. Sudirman Kav.
52-53, Jakarta 12190

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari PT Darma Henwa Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”)

yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Senin, 30 Juni 2025

Waktu 114.26 WIB — 16.45 WIB

Tempat : Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2. Jl. Jenderal Sudirman

Kav 58, Jakarta Selatan.

Kehadiran : - Dewan Komisaris : 1. Suadi Atma Wakil Presiden
Komisaris (Komisaris
Independen)
2 Ashok Mitra Komisaris
3. Gories Mere" Komisaris Independen
4.  Kanaka Puradiredja Komisaris Independen
- Direksi : 1. Teguh Boentorot Presiden Direktur
2. Ahmad Hilyadi Direktur
3. Fredia Yuzirwan Direktur
4. Mahmud Samuri Direktur
5. Sorimuda Pulungan? Direktur
- Undangan : 1. Mukson Arif Rosyidi
2. Faruk Fauzi
3. Anny Tjandra
“) hadir secara elektronik melalui
media telekonferensi
- Pemegang Saham : 29.805.334.981 saham dengan hak suara yang sah atau 73.2544Y6

dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan Perseroan
dengan hak suara yang sah yaitu sebanyak 40.687.434.244 saham

I. MATA ACARA RAPAT:

1. Persetujuan Laporan Tahunan 2024 yang antara lain memuat Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 serta memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Page 2 OCR 0.945
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

3. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merancang, menetapkan, dan
memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus, dan atau remunerasi
lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2025.

4. Penunjukan Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk mereviu atau
mengaudit periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025.

5. Perubahan / penetapan kembali susunan pengurus Perseroan.

TI. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :

1. Memberitahukan mengenai rencana pelaksanaan Rapat kepada OJK dan Bursa Efek Indonesia
(“BEI”) melalui surat tertanggal 14 Mei 2025, perihal Pemberitahuan Rencana Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Perseroan,

2. Menyampaikan pengumuman Rapat pada tanggal 21 Mei 2025 yang dilakukan melalui:

(1) situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”):
(ii) situs web BEI, dan
(iii) situs web Perseroan,

3. Menyampaikan pemanggilan Rapat pada tanggal 5 Juni 2025 yang dilakukan melalui media yang

sama dengan pengumuman tersebut.

III. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 3 (tiga) pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan
oleh pemegang saham.

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 12.187.100

saham atau sebesar 0,04094 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 8.129.300
saham atau sebesar 0,0273Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 29.785.018.581
saham atau 99,9318Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 29.797.205.681 saham atau merupakan 99.9727Y6 dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Pertama Rapat.

- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
Persetujuan Laporan Tahunan 2024 yang antara lain memuat Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
dan Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.

1. MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun elektronik.

Page 3 OCR 0.945
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara abstain yaitu sebanyak
12.187.100 saham atau sebesar 0,0409Y6 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
hadir dalam Rapat.

b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara tidak setuju yaitu sebanyak
59.300 saham atau sebesar 0,0002Y4 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir
dalam Rapat.

Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan suara setuju yaitu sebanyak
29.792.088581 saham atau sebesar 99,9589Y6 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,

dengan demikian total suara setuju berjumlah 29.804.275.681 saham atau merupakan 99,9998Y4 dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata

Acara Kedua Rapat.

- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 serta memberikan pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan
oleh pemegang saham.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 12.187.100
saham atau sebesar 0,04094 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 8.129.300
saham atau sebesar 0,0273Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 29.785.018.581
saham atau 99,931876 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,
dengan demikian total suara setuju berjumlah 29.797.205.681 saham atau merupakan 99.9727Y4 dari
total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata
Acara Ketiga Rapat.

- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk merancang, menetapkan,
dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium, tunjangan, gaji, bonus, dan atau
remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2025.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara
fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat

Page 4 OCR 0.951
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmdil.com

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan

oleh pemegang saham.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 12.187.100
saham atau sebesar 0,0409Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 127.311.200
saham atau sebesar 0,427194 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Cc. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 29.665.836.681
saham atau 99,5320Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,

dengan demikian total suara setuju berjumlah 29.678.023.781 saham atau merupakan 99.572996 dari

total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata

Acara Keempat Rapat.

Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:

1. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, dan Rekan (RSM
Indonesia) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk mereviu atau mengaudit periode-periode
lainnya dalam tahun buku 2025 apabila diperlukan.

2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik
tersebut.

IV. MATA ACARA KELIMA RAPAT

Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir secara

fisik maupun yang hadir secara elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan

pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat

Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan

oleh pemegang saham.

Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.

Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:

a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 12.187.100
saham atau sebesar 0,0409Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 179.662.500
saham atau sebesar 0,6028Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 29.613.485.381
saham atau 99,3563Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan suara abstain dianggap

mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara,

dengan demikian total suara setuju berjumlah 29.625.672.481 saham atau merupakan 99,3972Y6 dari

total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata

Acara Kelima Rapat.

Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:

Menyetujui perubahan susunan pengurus Perseroan, yaitu:

1. Menerima pengunduran diri Bapak Sorimuda Pulungan sebagai Direktur Perseroan, dengan
memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge) serta ucapan terima
kasih dan penghargaan atas dedikasi dan sumbangan pikiran yang diberikan selama menjabat
sebagai anggota Direksi Perseroan.

2.  Memberhentikan dengan hormat Bapak Nalinkant Amratlal Rathod sebagai Presiden Komisaris

Page 5 OCR 0.949
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

soua

Perseroan dan mengangkatnya kembali sebagai Komisaris Perseroan.

Memberhentikan dengan hormat dan mengangkat kembali Bapak Suadi Atma sebagai Wakil
Presiden Komisaris merangkap Komisaris Independen Perseroan.

Memberhentikan dengan hormat dan mengangkat kembali Bapak Gories Mere sebagai Komisaris
Independen Perseroan.

Memberhentikan dengan hormat dan mengangkat kembali Bapak Kanaka Puradiredja sebagai
Komisaris Independen Perseroan.

Mengangkat Bapak Bambang Irawan Hendradi sebagai Presiden Komisaris Perseroan.
Mengangkat Bapak Mukson Arif Rosyidi sebagai Direktur Perseroan.

Mengangkat Bapak Faruk Fauzi sebagai Direktur Perseroan.

Mengangkat Ibu Anny Tjandra sebagai Direktur Perseroan.

. Terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sebagaimana ditentukan dalam

Anggaran Dasar Perseroan, sehingga dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris : Bambang Irawan Hendradi
Wakil Presiden Komisaris (Independen) : Suadi Atma

Komisaris : Nalinkant Amratlal Rathod
Komisaris : Ashok Mitra

Komisaris (Independen) : Gories Mere

Komisaris (Independen) : Kanaka Puradiredja
Direksi

Presiden Direktur : Teguh Boentoro

Direktur : Ahmad Hilyadi

Direktur : Fredia Yuzirwan

Direktur : Mahmud Samuri

Direktur : Mukson Arif Rosyidi
Direktur : Faruk Fauzi

Direktur : Anny Tjandra

masing-masing untuk jangka waktu terhitung sejak tanggal pengangkatannya sesuai
dengan masa jabatan sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

. Memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi baik

sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan keputusan Rapat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak
terbatas untuk menyatakan perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris dalam akta notaris
tersendiri dan memberitahukan, melaporkan dan mendaftarkannya kepada Kementerian Hukum
Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta perubahan-
perbuatan lainnya yang berhubungan dengan maksud tersebut.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2025
Nomor 17, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.

Page 6 OCR 0.924
Andalia Farida, S.H., M.H.

Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.06 MB
Published2 Jul 2025
Pages6
Characters17,250
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 Jun 2025 · –
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
29,792,088
—
Against
59,300
—
Abstain
12,187,100
—
Agenda 2 approved
For
29,785,018,581
—
Against
8,129,300
—
Abstain
12,187,100
—
Agenda 3 approved
For
29,665,836,681
—
Against
127,311,200
—
Abstain
12,187,100
—
Agenda 4 approved
For
29,613,485,381
—
Against
179,662,500
—
Abstain
12,187,100
—
RUPS detail

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Darma Henwa Tbk p.1 ×5
linked person Suadi Atma p.1 ×3
linked person Ashok Mitra · Komisaris p.1 ×3
linked person Gories Mere · Komisaris p.1 ×3
linked person Kanaka Puradiredja · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Ahmad Hilyadi · Direktur p.1 ×2
linked person Fredia Yuzirwan · Direktur p.1 ×2
linked person Mahmud Samuri · Direktur p.1 ×2
linked person Sorimuda Pulungan · Direktur p.1 ×2
linked person Mukson Arif Rosyidi · Direktur p.1 ×4
linked person Faruk Fauzi · Direktur p.1 ×4
linked person Anny Tjandra · Direktur p.1 ×4
linked person Amir Abadi Jusuf p.4
linked person Nalinkant Amratlal Rathod · Presiden Komisaris p.4 ×3
linked person Bambang Irawan Hendradi · Presiden Komisaris p.5 ×4
linked person Teguh Boentoro · Presiden Direktur p.5 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Andalia Farida p.1 ×6
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×6
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.4
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 199 ms 13 Sep 2026 15:06

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
                                'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
                                '2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
                                'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
                                '021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmail.com - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
                                'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
                                'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan suara abstain yaitu sebanyak '
                                '12.187.100 saham atau sebesar 0,0409Y6 dari '
                                'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'suara tidak setuju yaitu sebanyak 59.300 '
                                'saham atau sebesar 0,0002Y4 dari total '
                                'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat. Cc. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan suara '
                                'setuju yaitu sebanyak 29.792.088581 saham '
                                'atau sebesar 99,9589Y6 dari total seluruh '
                                'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
                                'ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
                                'suara setuju berjumlah 29.804.275.681 saham '
                                'atau merupakan 99,9998Y4 dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan 2024 yang antara lain '
                      'memuat Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan '
                      'Pertanggungjawaban Direksi untuk tahun buku yang '
                      'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Pengesahan '
                      'Laporan Keuangan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir '
                      'pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan '
                      'pembebasan tanggungjawab sepenuhnya kepada Dewan '
                      'Komisaris dan Direksi Perseroan (acguit e',
             'votes_abstain': '12187100',
             'votes_against': '59300',
             'votes_for': '29792088',
             'votes_in_favor_total': '29804275681'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 12.187.100 saham atau sebesar '
                                '0,04094 dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 8.129.300 saham atau '
                                'sebesar 0,0273Y6 dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 29.785.018.581 '
                                'saham atau 99,931876 dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 29.797.205.681 saham atau merupakan '
                                '99.9727Y4 dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '12187100',
             'votes_against': '8129300',
             'votes_for': '29785018581',
             'votes_in_favor_total': '29797205681'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
                                'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
                                '2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
                                'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
                                '021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
                                'notaris.andaliafarida2@gmdil.com Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 '
                                '(satu) pertanyaan dan/atau pendapat yang '
                                'diajukan oleh pemegang saham. Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil '
                                'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 12.187.100 saham atau sebesar '
                                '0,0409Y6 dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 127.311.200 saham atau '
                                'sebesar 0,427194 dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Cc. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 29.665.836.681 '
                                'saham atau 99,5320Y6 dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 29.678.023.781 saham atau merupakan '
                                '99.572996 dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Keempat Rapat. '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '12187100',
             'votes_against': '127311200',
             'votes_for': '29665836681',
             'votes_in_favor_total': '29678023781'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 12.187.100 saham atau sebesar '
                                '0,0409Y4 dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 179.662.500 saham atau '
                                'sebesar 0,6028Y6 dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 29.613.485.381 '
                                'saham atau 99,3563Y6 dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat (9) Anggaran '
                                'Dasar Perseroan suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 29.625.672.481 saham atau merupakan '
                                '99,3972Y6 dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat. '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '12187100',
             'votes_against': '179662500',
             'votes_for': '29613485381',
             'votes_in_favor_total': '29625672481'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'venue': 'Financial Hall Jakarta, Graha CIMB Niaga Lantai 2. Jl. Jenderal '
          'Sudirman Kav 58, Jakarta Selatan.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result