Skip to content
Back to announcement

20250702_APII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910603_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review APII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                                                E   4

                                                                                      a                 4
KAMELINA, S.H.                                                                        o                 t
NOTARIS
SK. MEN.KUM DAN HAM.R.I. No : C-3l.HT. 03.02-TH.2005 TGL. 30-12-2005
                                                                                            l4 JA(


                                 SURAT KETERANGAN
                               Nomor : O25/N /Ket/Vll2O21


   -Yang bertaadatangan di bawah ini :

          -KAMELINA, Sa4'ana Hukum, Notaris di Kota Jalarta Utara, dengan
          Wilayah jabatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berkantor di
          Jalan Danau Sunter Utara Blok G-7A Nomor 6, Jakarta Utara
           14350.

   dengan ini menerangkan :

  A. Bahwa pada.hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, dari jam 10.23
        sampai jam 10.44 WIB, bertempat di A11 Sedal'u Hotel Kelapa Gading,
        Western RoorR Lantai 3, Kelapa Gading Square Mall of Indonesia
        Lobby 5, Jalan Boulevard Barat, Jakarta Utara 74240, telah
        diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT ARITA
        PRIMA INDONESIA Tbk., suatu perseroan yarlg didirikan
        berdasarkal peraturan perundang-undangan Repubiik Indonesia dan
        berkedudukan di Jakarta Utara, (selanjutnya perseroan terbatas PT
        ARITA PRIMA INDONESIA Tbk., disebut sebagai "Perseroan" dan
        Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut disebut "Rapat").

  B     Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri/diwakili oleh :
        Pemegang saham dan kuasa pemegang saham Perseroan yang
        bersama-sama mewakili a34.24a.6OO (delapan ratus tiga puluh
        empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu enam ratus) saham
        atau 77 ,5497o/o (tujuh puluh tujuh koma lima empat sembilan tujuh
        persen) dai 7.075.760.0OO (satu miliar tujuh puluh lima juta tujuh
        ratus enam puluh ribu) saham yang merupakal seluruh saham yang
        telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroal dengan hal< suara
        yang sah yang dimiliki pemegang saham dan kuasa pemegang saham
        sampai dengan diselenggarakannya Rapat tersebut.

  C. Susunal Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir
        pada saat rapat :

        DEWAN KOMISAzuS
        Komisaris Utama                     : LIM CHEAH CHOOI
        Komisaris                           : SIM YEE FUAN
        Komisaris Independen                : BERNADETHA MELINDA KIRANA
                                              PUTzu

        DIREKSI
        Direktur Utama                     : LOW YEW LEAN
        Direktur                           : CHAN CHEIN LIANG
        Direktur                           : HARIANTO

  D. Bahwa kuorum yang disyaratkan                 :




                                                                                    Hal. I dari 4



      Jalan Danau Sunter Utara Blok G - 7 A No. 6 Telp. : (021) 6400727,6402783,Fax : 6400728
                                        Jakarta Utara 14350
Page 2
                                                                                                    tI\     tN
                                                                                                                 4
                                                                                              +
                                                                                          :
                                                                                          o
KAMELINA, S.H.                                                                            I
NOTARIS                                                                                   ,-o
SK. MEN.KUM DAN HAM.R.l. No: C-31.HT. 03.02-TH.2005 TGL.30-12-2005
                                                                                                          JAN


        -Untuk Mata Acara Pertama :
         Pasa-l 23 ayal (21 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Pasa-l 86
         Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas,
         dan Pasal 41 POJK LS /2O2O, sehingga Rapat adalah sah dan berhak
         untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat
         mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat tersebut.

         -Untuk Mata Acara Kedua            :

         Pasa-l 26 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroaa, Pasal 88 ayat (1)
         Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO7 tentang Perseroan Terbatas,
         dan Pasal 42 huruf a POJK 15 /2O2O, sehingga Rapat adalah sah dan
         berhak untuk mengambil keputusan-keputusan yang sah dan
         mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan dalam Rapat tersebut.

  E. Bahwa Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut                      :



            1. Perubahan Susunan Pengurus.
            2. Perubahan Anggaran Dasar (penambahan KBLI).

  F     Dalam Rapat kepada pemegang saham dan kuasa para pemegang
        saham diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan
        dalam Rapat ada pemegang saham dan kuasa para pemegang saham
        yang mengaj ukan pertanyaan.

  G     Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat ada.lah sebagai
        berikut :
        Adapun sesuai ketentuan Tata Tertib Rapat maka mekanisme
        pengambilan keputusan dilaksanakan melalui pemungutan suara
        (voting) dengan mengangkat tangan bagi yang hadir secara fisik dar
        melalui elektronik.

  H. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan
        suara (voting) bagi yang hadir secara fisik dan melalui elektronik
        pada Rapat adalah sebagai berikut :


                                                                                        Blanko/
                                                Setuj u         Tidak Setuju
                                                                                        Abstain


               Mata Acara
                                         834.248.OOO                  100                     500
               Pertama




               Mata Acara
               Kedua
                                         834.248.000                  100                     500




                                                                                      Hal.2 dari 4


      Jalan Danau Sunter Utara Blok G - 7 A No. 6 Telp. : (021) 6400727,6402783, Fax : 6400'128
                                         Jakarta Utara 14350
Page 3
                                                                                       ,Al
                                                                                             4

                                                                           =
                                                                           o
KAMELINA, S.H.                                                             n
NOTARIS                                                                                          AY
                                                                                                 5
SK. MEN.KUM DAN HAM.R.I. No: C-3l.HT. 03.02-TH.2005 TcL.30-12-2005
                                                                                  t4 J AKA




       Bahwa Risalah Rapat tersebut termaktub dalam akta saya, Notaris,
       Nomor 28 tanggal 26 Juni 2025.

  J    Bahwa dalam Rapat telah diputuskan yaitu :

       Mata Acara Pertama :

       1. Menyetujui untuk mengangkat dan menetapkan anggota Direksi
           dan Dewan Komisaris yang baru, y€rng susun€rnnya adalah sebagai
           berikut :
           DEWAN KOMISARIS
           Komisaris Utama                   : Tuan LIM CHEAH CHOOI
           Komisaris                         : Tuan SIM YEE FUAN
           Komisaris :                       : Tuan LIM JUN LIN
           Komisaris Independen              : Nyonya BERNADETHA MELINDA
                                               KIRANA PUTRI
           DIREKSI
           Direktur Utama                    : Tuan LOW YEW LEAN
           Direktur                          : Tuan CHAN CHEIN LIANG
           Direktur                          : Tuan HARIANTO
           Direktur                          : T\ran LOW ZE WEN

           Perubahan dan/atau pengangkatan susunan pengurus perseroan
           tersebut berlaku sejak ditutupnya Rapat ini dal berakhir pada
           saat ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunaa ke-S
           setelah tanggal pengangkatannya kecuali apabila ditentukan lain
           dalam Rapat Umum Pemegang Saham.

       2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak
          substitusi kepada Direksi Perseroan untuk :
           (i) Menyatakan dan menegaskan kembali seluruh atau sebagian
               keputusan Rapat sehubungan dengan keputusal Rapat ini ke
               dalam akta notaris serta memberitahukan kepada Menteri
               Hukum Republik Indonesia atas Penerimaan Pemberitahuan
               Perubahan Data Perseroan dan mela-kukan pencatatan dalam
               Daftar Perusahaan ;
          (iil Menandatangani surat-surat, akta atau dokumen-dokumen
                lainnya;
          (iii) Menghadap dihadapan notaris dan/atau pejabat berwenang ;
               serta
          (19 Untuk melakukaa semua tindakan yang diperlukan dan
                disyaratkan oleh peraturan perundalg-undangan yang
                berlaku.

       Mata Acare Kedua :

        l.Menyetujui dan memutuskan untuk mengubah alggaran dasar
           (penambahan KBLI), dan sehubungan dengaa itu mengubah
          ketentuan Pasal 3 anggaran dasar perseroan. Adapun KBLI yang


                                                                       Hal. 3 dari 4



      JalanDanauSunterUtaraBlokG-7ANo.6Telp.:(021)&N727,6402783,Fax    6400'128
                                       Jakarta Utara 14350
Page 4
KAMELINA, S.H.
NOTARIS
SK. MEN.KL,IV{ DAN HAM.R.l. No : C-3l.HT. 03.02-TH.2005 TcL. 30-12-2005




            akan ditambahkan ada-lah :
            1. KBLI 38220 - Treatment darr Pembuangan Limbah Berbahaya.
            2. KBLI 52101 - Pergudangan dar Penyimpalan.
            3. KBLI 52103 - Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah
                             Kawasaa Berikat.
            4. KBLI 52109 - Pergudangan dah Penyimpanan Lainnya.
            5. KBLI 68111 - Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa.
            6. KBLI 68130 - Kawasan Industri.
            7. KBL|7O2O9 - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
            8. KBLI 7 4902 - Aktivitas Konsultasi Bisnis darr Broker Bisnis.

         2. Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak
            substitusi kepada Direksi Perseroan untuk :
            (i) Menyatalan dan menegaskan kembali seluruh atau sebagian
                  keputusan Rapat sehubungan dengan keputusan Rapat ini ke
                  dalam i-kta notaris serta memperoleh persetujuan perubahan
                  anggaran dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia dan
                  melakukan pencatatan dalam Daftar Perusahaan ;
            (ii) Menandatangani surat-surat, akta, atau dokumen-dokumen
                  lainnya;
            (iii) Menghadap di hadapan notaris dan/atau pejabat berwenang;
                  serta ;
            (iv) Untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan darr
                  disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang
                  berlaku.

   Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan dimana perlu.

                                                                          , 26 Juni 2025
                                                                              Jakarta Utara
                                                           $
                                                      o=
                                                      -{


                                                               l4 J A K
                                                                            NA, S.H.




                                                                                       Hal. 4 dari 4



      Jalan Danau Sunter Utara Blok G - 7 ANo. 6 Telp. : (021) U00721,6402'183,Fax:6400728
                                         Jakarta Utara 14350

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.71 MB
Published2 Jul 2025
Pages4
Characters12,413
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARITA PRIMA INDONESIA Tbk. p.1 ×5
linked person LIM CHEAH CHOOI p.1 ×2
linked person SIM YEE FUAN p.1 ×2
linked person LOW YEW LEAN p.1 ×2
linked person CHAN CHEIN LIANG p.1 ×2
linked person LIM JUN LIN p.3
linked person BERNADETHA MELINDA KIRANA PUTRI p.3 ×2
linked person LOW ZE WEN p.3
possible person HARIANTO p.3
unresolved person KAMELINA p.1 ×4
unresolved person C. Susunal · Komisaris p.1
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person H. NOTARIS SK. MEN. p.4
unresolved person J A K NA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 396 ms 12 Sep 2026 22:37

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-26',
 'meeting_type': 'EGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result