Back to announcement
20250702_APII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910603_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review APIISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
llr E,L,
$F.
o=
KAMELINA, S.H. --t
, e
NOTARIS 'o
s \Y
SK. MEN.KUM DAN HAM.R.I. No : C-31.HT. 03.02-TH.2005 TGL.30-12-2005 s
JAK A
SURAT KETERANGAN
Nomor : O2a /N /Ket/VI/ 2025
-Yang bertandatangan di bawah ini :
-KAMELINA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Utara, dengan
Wilayah jabatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berkantor di
Jalan Danau Sunter Utara Blok G-7A Nomor 6, Jakarta Utara
14350.
dengan ini menerangkan :
A. Bahwa pada. hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, dai jam O9.41
sampai jam 1O.14 WIB, bertempat di All Sedayrr Hotel Kelapa Gading,
Western Roorh Lantai 3, Kelapa Gading Square Mall of Indonesia
Lobby 5, Jalan Boulevard Barat, Jakarta Utara 74240, telah diada-kan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ARITA PRIMA
INDONESIA Tbk., suatu perseroan yang didirikan berdasarkan
peraturan perundang-undangan Republik indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Utara, (selanjutnya perseroan terbatas PT
AzuTA PRIMA INDONESIA Tbk., disebut sebagai "Perseroan" dan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut disebut "Rapat").
B Bahwa da-lam Rapat tersebut telah dihadiri/diwakili oleh :
Pemegang saham dan kuasa pemegalg saham Perseroan yang
bersama-sama mewakili a34.24a.2OO (delapan ratus tiga puluh
empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus) saham
atat 77,5497 % (tujuh puiuh tujuh koma lima empat sembilan tujuh
persen) dari 1.O75.76O.0OO (satu miliar tujuh puluh lima juta tujuh
ratus enam puluh ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dengan hak suara
yang sal yang dimiliki pemegang saham dan kuasa pemegang saham
sampai dengan diselenggarakannya Rapat tersebut.
C Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir
pada saat rapat :
DEWAN KOMISAzuS
Komisaris Utama : LIM CHEAH CHOOI
Komisaris : SIM YEE FUAN
Komisaris Independen : BERNADETHA MELINDA KIRANA
PUTRI
DIREKSI
Direktur Utama : LOW YEW LEAN
Direktur : CHAN CHEIN LIANG
Direktur : HARIANTO
D Bahwa kuorum yang disyaratkan Pasa-l 23 ayat (2) huruf a Anggaran
Dasar Perseroan, Pasal 86 Undang-Undaag Nomor 4O Tahun 2OO7
Hal. I dari 4
Jalan Danau Sunter Utara Blok G - 7 A No. 6 Telp. : (021) 64W727,6402783,Fur : 6400728
Jakarta Utara 14350
Page 2
B
+
-
KAMELINA, S.H. -.t
NOTARIS
SK. MEN.KUM DAN HAM.R.I. No : C-3l.HT. 03.02-TH.2005 TCL.30-12-2005 5{
ts
l4 JAKh
tentang Perseroan Terbatas, Pasal 41 POJK 15 /2O2O dan ketentuan
Pasal 8 ayat (6) POJK RI Nomor 16/POJK.O4 /2O2O tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
Secara Elektronik telah terpenuhi, sehingga Rapat adalah sah dan
berhak untuk mengambil keputusaa-keputusan yang sah dan
mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan da-lam Rapat tersebut.
E. Bahwa Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujual Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Tahunan atas tahun buku 2O24.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih atas tahun b:uku 2024
3. Persetujual Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2025.
4. PersetuJuan Honorarium dan Tunjangan untuk Dewan
Komisaris Perseroan dan memberikan kuasa kepada Dewan
Komisaiis untuk menetapkan Honorarium dan T\rnjangan
Anggota Direksi lainnya.
F Dalam Rapat kepada pemegang saham dan kuasa para pemegang
saham diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan
dalam Rapat ada pemegang saham dan kuasa para pemegang saham
yang mengajukan pertarryaal.
G Mekanisme pengambilal keputusan dalam Rapat adalah sebagai
berikut :
Adapun sesuai ketentuan Tata Tertib Rapat maka mekanisme
pengambilan keputusan dilaksanakan mela-lui pemungutan suara
(voting) dengan mengangkat tangan bagi yang hadir secara fisik dan
melalui elektronik.
H Hasil pengambiian keputusan yalg dilakukan dengan pemungutan
suara (voting) bagi yang hadir secara frsik dan melalui elektronik
pada Rapat ada-lah sebagai berikut :
Blanko/
Setuju Tidak Setuju
Abstain
Mata Acara
834.248.100 100 o
Pertama
Mata Acara
434.24A.100 100 o
Kedua
Hal.2 dari 4
Jalan Danau Sunter Utara Blok G - 7ANo.6 Tetp.: (021) 6400727,6402783,Fax 6400'728
Jakarta Utara 14350
Page 3
A/
4
+
KAMELTNA, S.H. :
-l
NOTARIS oj
SK. MEN.KUM DAN HAM.R.I. No : C-3l.HT. 03.02-TH.2005 TGL. 30-12-2005
t4 JAK
Blanko/
Setuju Tidak Setuju Abstain
Mata Acara
834.248.100 100 0
Ketiga
Mata Acara
834.248.100 100 o
Keempat
I. Bahwa Risalah Rapat tersebut termaktub dalam akta saya, Notaris,
Nomor 27 tanggal 26 Juni 2025.
J. Bahwa dalam Rapat telah diputuskal yaitu
Mata Acara Pertama :
-Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Posisi
Keuangan/Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Dalr dengan
disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan
Perseroal untuk tahun buku 2024 tersebut, mal<a diusulkan pula
agar Rapat memberikan pelunasan darl pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya ("volledig acquit et de charge") kepada segenap anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindalan pengurusan
dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku
2O24, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporal Tahunan
dal Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersebut
dan bukan merupakal tindak pidana atau pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundalg-undangan yang berlaku.
Mata Acara Kedua :
-Memberikan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan
persetujuan kepada Perseroa-n untuk tidak membagikan deviden
tahuo 2024 melainkan akan digunakan untuk keperluan kegiatan
operasional, investasi dan keuangan Perseroan.
Mata Acara Ketiga :
-Menyetujui Pemberian Wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Akuntan Publik Independen serta menetapkan
honorarium a,kuntan publik untuk melakukan Audit Tahun Buku
Hal. 3 dari 4
Jalan Danau Sunter Utara Blok G - 7 A No. 6 Telp. : (021) 5400727, 6402783, Fax : 6400728
Jakarta Utara 14350
Page 4
KAMELINA, S.H.
NOTARIS
SK. MEN.KLIM DAN HAM.R.I. No : C-3l.HT. 03.02-TH.2005 TGL.30-t2-2005
2025. Penunjukan Akuntan Publik Independen ini akan
dilaksanakan Dewan Komisaris dengan memperhatikan POJK 9 /2023
dan Surat Edaran OJK Nomor 18 /SEOJK.O3/2O23.
Mata Acara Keempat :
-Menyetujui Pemberian Wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan honorarium serta tunjangan untuk Dewan
Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota
Direksi Perseroan.
Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan dimana perlu.
26 Jr.)l)i2O25
Jakarta Utara
ELINA, S.H
Hal. 4 dari 4
JalanDanauSunterUtaraBlokG-7ANo.6Telp.:(021)6400727,6402783,Fax:6400'128
Jakarta Utara 14350
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KAMELINA
p.1 ×3
unresolved
org
AzuTA PRIMA INDONESIA Tbk.
p.1 ×2
unresolved
person
KAMELTNA
p.3
unresolved
person
H. NOTARIS SK. MEN.
p.4
unresolved
person
Utara ELINA
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
440 ms
12 Sep 2026 22:37
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-26',
'meeting_type': 'AGM'}