Skip to content
Back to announcement

20250702_APII_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910603_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review APII

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                                                                                 llr E,L,
                                                                                             $F.
                                                                                       o=
KAMELINA, S.H.                                                                         --t
                                                                                       ,                        e
NOTARIS                                                                                 'o
                                                                                                            s   \Y
SK. MEN.KUM DAN HAM.R.I. No : C-31.HT. 03.02-TH.2005 TGL.30-12-2005                                         s
                                                                                                   JAK A


                                   SURAT KETERANGAN
                                 Nomor : O2a /N /Ket/VI/ 2025


   -Yang bertandatangan di bawah ini :

            -KAMELINA, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Utara, dengan
            Wilayah jabatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berkantor di
            Jalan Danau Sunter Utara Blok G-7A Nomor 6, Jakarta Utara
            14350.

   dengan ini menerangkan :

   A.     Bahwa pada. hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, dai jam O9.41
          sampai jam 1O.14 WIB, bertempat di All Sedayrr Hotel Kelapa Gading,
          Western Roorh Lantai 3, Kelapa Gading Square Mall of Indonesia
          Lobby 5, Jalan Boulevard Barat, Jakarta Utara 74240, telah diada-kan
          Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT ARITA PRIMA
          INDONESIA Tbk., suatu perseroan yang didirikan berdasarkan
          peraturan perundang-undangan Republik indonesia dan
          berkedudukan di Jakarta Utara, (selanjutnya perseroan terbatas PT
          AzuTA PRIMA INDONESIA Tbk., disebut sebagai "Perseroan" dan
          Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tersebut disebut "Rapat").

   B      Bahwa da-lam Rapat tersebut telah dihadiri/diwakili oleh :
          Pemegang saham dan kuasa pemegalg saham Perseroan yang
          bersama-sama mewakili a34.24a.2OO (delapan ratus tiga puluh
          empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus) saham
          atat 77,5497 % (tujuh puiuh tujuh koma lima empat sembilan tujuh
          persen) dari 1.O75.76O.0OO (satu miliar tujuh puluh lima juta tujuh
          ratus enam puluh ribu) saham yang merupakan seluruh saham yang
          telah ditempatkan dan disetor penuh Perseroan dengan hak suara
          yang sal yang dimiliki pemegang saham dan kuasa pemegang saham
          sampai dengan diselenggarakannya Rapat tersebut.

   C      Susunan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir
          pada saat rapat :

          DEWAN KOMISAzuS
          Komisaris Utama                    : LIM CHEAH CHOOI
          Komisaris                          : SIM YEE FUAN
          Komisaris Independen               : BERNADETHA MELINDA KIRANA
                                               PUTRI

         DIREKSI
         Direktur Utama                      : LOW YEW LEAN
         Direktur                            : CHAN CHEIN LIANG
         Direktur                            : HARIANTO

  D       Bahwa kuorum yang disyaratkan Pasa-l 23 ayat (2) huruf a Anggaran
          Dasar Perseroan, Pasal 86 Undang-Undaag Nomor 4O Tahun 2OO7


                                                                                     Hal. I dari 4



        Jalan Danau Sunter Utara Blok G - 7 A No. 6 Telp. : (021) 64W727,6402783,Fur : 6400728
                                           Jakarta Utara 14350
Page 2
                                                                                                   B
                                                                                          +
                                                                                    -
KAMELINA, S.H.                                                                      -.t
NOTARIS
SK. MEN.KUM DAN HAM.R.I. No : C-3l.HT. 03.02-TH.2005 TCL.30-12-2005                                      5{
                                                                                                        ts
                                                                                              l4 JAKh

        tentang Perseroan Terbatas, Pasal 41 POJK 15 /2O2O dan ketentuan
        Pasal 8 ayat (6) POJK RI Nomor 16/POJK.O4 /2O2O tentang
        Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
        Secara Elektronik telah terpenuhi, sehingga Rapat adalah sah dan
        berhak untuk mengambil keputusaa-keputusan yang sah dan
        mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan da-lam Rapat tersebut.

   E. Bahwa Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut                    :



             1. Persetujual Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
                 Tahunan atas tahun buku 2O24.
            2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih atas tahun b:uku 2024
            3. Persetujual Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
                 Akuntan Publik untuk tahun buku yang berakhir pada
                 31 Desember 2025.
            4. PersetuJuan Honorarium dan Tunjangan untuk Dewan
                 Komisaris Perseroan dan memberikan kuasa kepada Dewan
                 Komisaiis untuk menetapkan Honorarium dan T\rnjangan
                 Anggota Direksi lainnya.

  F     Dalam Rapat kepada pemegang saham dan kuasa para pemegang
        saham diberikan kesempatan untuk memberikan pertanyaan dan
        dalam Rapat ada pemegang saham dan kuasa para pemegang saham
        yang mengajukan pertarryaal.

  G     Mekanisme pengambilal keputusan dalam Rapat adalah sebagai
        berikut :
        Adapun sesuai ketentuan Tata Tertib Rapat maka mekanisme
        pengambilan keputusan dilaksanakan mela-lui pemungutan suara
        (voting) dengan mengangkat tangan bagi yang hadir secara fisik dan
        melalui elektronik.

  H     Hasil pengambiian keputusan yalg dilakukan dengan pemungutan
        suara (voting) bagi yang hadir secara frsik dan melalui elektronik
        pada Rapat ada-lah sebagai berikut :

                                                                                  Blanko/
                                            Setuju           Tidak Setuju
                                                                                  Abstain


               Mata Acara
                                        834.248.100                   100                 o
               Pertama




               Mata Acara
                                        434.24A.100                   100                 o
               Kedua




                                                                               Hal.2 dari 4


      Jalan Danau Sunter Utara Blok G - 7ANo.6 Tetp.: (021) 6400727,6402783,Fax 6400'728
                                         Jakarta Utara 14350
Page 3
                                                                                                      A/
                                                                                                           4
                                                                                             +
KAMELTNA, S.H.                                                                          :
                                                                                        -l
NOTARIS                                                                                                        oj
SK. MEN.KUM DAN HAM.R.I. No : C-3l.HT. 03.02-TH.2005 TGL. 30-12-2005
                                                                                                 t4 JAK


                                                                                             Blanko/
                                                Setuju            Tidak Setuju               Abstain


                 Mata Acara
                                            834.248.100                 100                       0
                 Ketiga




                 Mata Acara
                                            834.248.100                 100                       o
                 Keempat



   I.    Bahwa Risalah Rapat tersebut termaktub dalam akta saya, Notaris,
         Nomor 27 tanggal 26 Juni 2025.

   J. Bahwa dalam Rapat telah diputuskal yaitu
         Mata Acara Pertama :

         -Menyetujui dan Mengesahkan Laporan Tahunan dan Laporan
         Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Laporan Posisi
         Keuangan/Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun
         buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Dalr dengan
         disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Keuangan
         Perseroal untuk tahun buku 2024 tersebut, mal<a diusulkan pula
         agar Rapat memberikan pelunasan darl pembebasan tanggung jawab
         sepenuhnya ("volledig acquit et de charge") kepada segenap anggota
         Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindalan pengurusan
         dan pengawasan yang telah mereka jalankan selama tahun buku
         2O24, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporal Tahunan
         dal Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 tersebut
         dan bukan merupakal tindak pidana atau pelanggaran terhadap
         ketentuan peraturan perundalg-undangan yang berlaku.
         Mata Acara Kedua :

         -Memberikan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan untuk
         tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan
         persetujuan kepada Perseroa-n untuk tidak membagikan deviden
         tahuo 2024 melainkan akan digunakan untuk keperluan kegiatan
         operasional, investasi dan keuangan Perseroan.

         Mata Acara Ketiga :

         -Menyetujui Pemberian Wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
         untuk menunjuk Akuntan Publik Independen serta menetapkan
         honorarium a,kuntan publik untuk melakukan Audit Tahun Buku



                                                                                         Hal. 3 dari 4



        Jalan Danau Sunter Utara Blok G - 7 A No. 6 Telp. : (021) 5400727, 6402783, Fax : 6400728
                                           Jakarta Utara 14350
Page 4
KAMELINA, S.H.
NOTARIS
SK. MEN.KLIM DAN HAM.R.I. No : C-3l.HT. 03.02-TH.2005 TGL.30-t2-2005




       2025. Penunjukan Akuntan Publik Independen ini            akan
       dilaksanakan Dewan Komisaris dengan memperhatikan POJK 9 /2023
       dan Surat Edaran OJK Nomor 18 /SEOJK.O3/2O23.

       Mata Acara Keempat :

       -Menyetujui Pemberian Wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
       untuk menetapkan honorarium serta tunjangan untuk Dewan
       Komisaris Perseroan dan memberi kuasa kepada Dewan Komisaris
       Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan anggota
       Direksi Perseroan.


   Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dipergunakan dimana perlu.

                                                                        26 Jr.)l)i2O25
                                                                           Jakarta Utara




                                                                       ELINA, S.H




                                                                                    Hal. 4 dari 4



      JalanDanauSunterUtaraBlokG-7ANo.6Telp.:(021)6400727,6402783,Fax:6400'128
                                        Jakarta Utara 14350

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.66 MB
Published2 Jul 2025
Pages4
Characters11,619
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ARITA PRIMA INDONESIA Tbk. p.1 ×2
linked person LIM CHEAH CHOOI p.1
linked person SIM YEE FUAN p.1
linked person LOW YEW LEAN p.1
linked person CHAN CHEIN LIANG p.1
unresolved person KAMELINA p.1 ×3
unresolved org AzuTA PRIMA INDONESIA Tbk. p.1 ×2
unresolved person KAMELTNA p.3
unresolved person H. NOTARIS SK. MEN. p.4
unresolved person Utara ELINA p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.333 440 ms 12 Sep 2026 22:37

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-26',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result