Skip to content
Back to announcement

20250701_MEDP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31910372_lamp1.pdf

Listing Text extracted MEDP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 253

Page 1
                                                                           JADWAL
Tanggal Efektif                                                                                           :                                        20 Juni 2025
Masa Penawaran Umum                                                                                       :                                   24 - 25 Juni 2025
Tanggal Penjatahan                                                                                        :                                        26 Juni 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                       :                                          1 Juli 2025
Tanggal Distribusi Obligasi                                                                               :                                          1 Juli 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia                                                           :                                          2 Juli 2025

 OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
 MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
 TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

 PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.

 PENERBITAN OBLIGASI INI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.

 PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
 DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

 PT MEDCO POWER INDONESIA (”PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
 KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.




                                                PT MEDCO POWER INDONESIA
                                                         Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                                                  Pembangkitan tenaga listrik

                                                                        Kantor Pusat:
                                                         Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
                                                   Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                                                   Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
                                                             Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
                                                              Situs Web: www.medcopower.co.id

                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
                      DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)

           DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
                            OBLIGASI BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
                DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan
pilihan bagi pemodal profesional untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh
           lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
           lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2030 untuk Obligasi Seri A dan 1 Juli 2032 untuk Obligasi Seri B.

               Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian

                                               PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
 OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG
 BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN
 BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
 PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
 SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
 PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

 PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT
 MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI.
 PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
 ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
 PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT
 DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.

 PERSEROAN MEMPUNYAI HAK PENUH UNTUK MELAKUKAN OPSI BELI OBLIGASI YAITU MELAKUKAN PEMBAYARAN PENUH ATAU PELUNASAN
 AWAL ATAS SELURUH OBLIGASI SERI A DAN/ATAU SERI B KEPADA PEMEGANG OBLIGASI, DIMANA PELAKSANAAN PEMBAYARAN OBLIGASI
 TERSEBUT DILAKUKAN MELALUI AGEN PEMBAYARAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI SYARAT-SYARAT PELUNASAN AWAL ATAS
 SELURUH OBLIGASI SERI A DAN/ATAU SERI B DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DALAM PROSPEKTUS INI.

 PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
 INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
 DI KSEI.

 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI
 PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                     idA
                                                  (Single A)
 KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.

 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (“PLN”)
 SEBAGAI PELANGGAN UTAMA PERSEROAN DALAM KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI
 INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN
 DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                 OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
                         PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                           PT BNI SEKURITAS                PT MANDIRI SEKURITAS            PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK

                                                                       WALI AMANAT
                                                                      PT Bank Mega Tbk

                                                Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2025
Page 2
PT Medco Power Indonesia (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut ”Perseroan”), telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal
Profesional Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia dengan target dana yang akan dihimpun
sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada OJK berdasarkan surat No. EXT-005/COF/
MPI/IV/2025 tanggal 25 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang
No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).

Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini, Perseroan
akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah
pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi”) pada PT Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub
dalam Surat No. S-05515/BEI.PP1/06-2025 tanggal 5 Juni 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan
Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia PT Medco Power Indonesia. Apabila syarat-syarat
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2.

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada
Pemodal Profesional ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta
material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya
masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah
Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini, semua pihak,
termasuk pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau pernyataan mengenai data
yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan, baik
langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut
mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dan IX dalam Prospektus ini.

PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN
TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB
DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG
BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA
MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN
YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN
OJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI.............................................................................................................................................. i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN. ..................................................................................................ii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS. ...................................................................................................xii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN..................................................................................................... xiii
RINGKASAN..........................................................................................................................................xv
I.       PENAWARAN UMUM OBLIGASI................................................................................................. 1
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM...................... 21
III.     ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN............................................................... 24
IV.      FAKTOR RISIKO. ....................................................................................................................... 59
V.       KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK. ........................... 68
VI.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
         PROSPEK USAHA. .................................................................................................................... 69
         VI.1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ................................................................................. 69
         VI.2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM TERAKHIR PERSEROAN.... 72
         VI.3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ............................................................................ 72
         VI.4. TATA KELOLA PERUSAHAAN......................................................................................... 75
         VI.5. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................... 85
         VI.6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN....................................................................... 88
         VI.7. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK......................... 89
         VI.8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
                DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM, PERUSAHAAN ANAK
                DAN PERUSAHAAN ASOSIASI....................................................................................... 91
         VI.9. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN DAN
                PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM..................................................... 92
         VI.10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK........................................................... 95
         VI.11. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN. ........................................... 102
         VI.12. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................. 105
         VI.13. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI.............................. 117
         VI.14. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA............................... 123
         VI.15. PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA . ......................................................................... 132
         VI.16. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN............................................... 145
         VI.17. KETERANGAN TENTANG ASURANSI YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN
                PERUSAHAAN ANAK. ................................................................................................... 146
         VI.18. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA
                DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK......... 162
         VI.19. KEGIATAN USAHA......................................................................................................... 162
VII.     PERPAJAKAN. ......................................................................................................................... 200
VIII.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.............................................................................................. 203
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...................................................... 204
X.       KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.............................................................................. 207
XI.      TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI...................................................................................... 218
XII.     PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
         OBLIGASI................................................................................................................................. 223


                                                                            i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN

“Afiliasi”                :   berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK:
                              a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
                                 derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                                 1. suami atau istri;
                                 2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                                 3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                       cucu;
                                 4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                       saudara yang bersangkutan; atau
                                 5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                              b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                                 baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                 dengan:
                                 1. orang tua dan anak;
                                 2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                 3. saudara dari orang yang bersangkutan
                              c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
                                 dari pihak tersebut;
                              d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
                                 satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
                                 pengawas yang sama;
                              e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                                 langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                 oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                                 dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                              f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                                 baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                                 menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
                                 pihak yang sama; atau
                              g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
                                 pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
                                 kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
                                 dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” atau    :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
 “KSEI”                       Jakarta Selatan, sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                              sebagaimana didefinisikan dalam UUPM dan UUP2SK yang dalam
                              Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
                              Pembayaran Obligasi dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
                              Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI.
“Bank Kustodian”          :   berarti bank umum dan syariah yang telah memperoleh persetujuan
                              dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian
                              sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek”   :   berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
                              dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                              Selatan.
“Bunga Obligasi”          :   berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
                              kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
                              Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan, dengan ketentuan tingkat bunga sebagai berikut:
                              Seri A : 8,75% (delapan koma tujuh lima persen)
                              Seri B : 9,25% (sembilan koma dua lima persen)



                                                 ii
Page 5
“BNRI”                :   berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Daftar Pemegang      :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
 Rekening Obligasi”       tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
                          Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain
                          nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
                          Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
                          Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda”               :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                          kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                          sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi
                          masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
                          yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
                          dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
                          Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
                          360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
                          (tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi”       :   berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang Obligasi,
                          Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
                          Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Pernyataan
                          Penawaran Umum Berkelanjutan, Prospektus, Keterbukaan Informasi
                          beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan
                          pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen-dokumen lain yang
                          disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
“Efek”                :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                          konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                          teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
                          langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
                          penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
                          Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
                          Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efektif”             :   berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
                          sesuai ketentuan Pasal 22 Angka 25 UUP2SK yaitu:
                          a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
                             i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
                                   diterima OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh
                                   kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
                                   Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
                             ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
                                   disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
                          b. atas dasar pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
                             perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi”               :   berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                          kepada Pemodal Profesional.
“Force Majeure”       :   berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
                          kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
                          gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia,
                          menyebabkan wabah penyakit yang mematikan secara nasional atau
                          ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
                          nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
                          kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                          berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Penjaminan
                          Emisi Efek.




                                             iii
Page 6
“Grup Perseroan”          :   berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Harga Pelaksanaan Opsi   :   berarti harga pelaksanaan Opsi Beli yang dibayarkan oleh Perseroan
 Beli”                        kepada Pemegang Obligasi, yang merupakan harga Pokok Obligasi
                              ditambah dengan harga premium, dengan jumlah sebagai berikut:
                              1. Apabila Opsi Obligasi Seri A dapat dilaksanakan oleh Perseroan
                                  pada ulang tahun ke-3 (ketiga) sejak Tanggal Emisi atau ulang
                                  tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi, maka:
                                  • Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 1 Juli 2028 sebesar
                                      102,19% (seratus dua koma satu sembilan persen) dari jumlah
                                      Pokok Obligasi Seri A; dan
                                  • Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 1 Juli 2029 sebesar
                                      101,09% (seratus satu koma nol sembilan persen) dari jumlah
                                      Pokok Obligasi Seri A;
                                  dan/atau
                              2. Apabila Opsi Beli Obligasi Seri B dapat dilaksanakan oleh Perseroan
                                  pada ulang tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi, pada ulang
                                  tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi atau pada ulang tahun ke-6
                                  (keenam) sejak Tanggal Emisi, maka:
                                  • Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 1 Juli 2029 sebesar
                                      102,31% (seratus dua koma tiga satu persen) dari jumlah Pokok
                                      Obligasi Seri B;
                                  • Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 1 Juli 2030 sebesar
                                      101,16% (seratus satu koma satu enam persen) dari jumlah
                                      Pokok Obligasi Seri B; dan
                                  • Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 1 Juli 2031 sebesar
                                      100,00% (seratus koma nol nol persen) dari jumlah Pokok
                                      Obligasi Seri B
                              dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bursa”              :   berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
                              perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
                              Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
                              tersebut.
“Hari Kalender”           :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                              tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                              sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
                              karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                              bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja”              :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
                              yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
                              suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari
                              Kerja biasa.
“Jumlah Terutang”         :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                              Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
                              perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi
                              ini termasuk tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
                              denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
“Kejadian Kelalaian”      :   berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian
                              Perwaliamanatan, dan yang tercantum dalam Bab I Prospektus ini.




                                                 iv
Page 7
“Kemenkum”                   :   berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                                 (sebelumnya dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak
                                 Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak
                                 Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
                                 Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
                                 Indonesia atau nama lainnya).
“Kementerian ESDM”           :   berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
                                 Republik Indonesia.
“Kesanggupan Penuh           :   berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dalam
 (Full Commitment)”              Penawaran Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Obligasi
                                 berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi
                                 kepada Pemodal Profesional pada pasar perdana dan wajib membeli
                                 sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan
                                 dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan
                                 masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
                                 Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi.
“Keterbukaan Informasi”      :   berarti informasi atau fakta penting dan relevan yang wajib diumumkan
                                 oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum sebagaimana
                                 dimaksud dalam POJK No. 11/2018.
“Konfirmasi Tertulis”        :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
                                 Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
                                 berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
                                 Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
                                 untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                                 Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
 RUPO” atau “KTUR”               kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
                                 menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
                                 memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum”            :   berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan dan
                                 penelitian dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
                                 dan Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Kustodian”                  :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
                                 berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
                                 hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang
                                 Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM
                                 dan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan”         :   berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
                                 Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
                                 dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Menkum”                     :   berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya
                                 dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                                 Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
                                 Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Notaris”                    :   berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                                 membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum ini.




                                                    v
Page 8
“Obligasi”                 :   berarti Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun
                               2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
                               miliar Rupiah). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
                               persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
                               ketentuan sebagai berikut:
                               Seri A : Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan adalah sebesar
                                         Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
                                         tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima
                                         persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
                                         sejak Tanggal Emisi; dan
                               Seri B : Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan adalah
                                         sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
                                         dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma
                                         dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
                                         terhitung sejak Tanggal Emisi.
                               Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                               Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                               kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                               Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                               Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa Keuangan”   :   berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
 atau “OJK”                    independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
                               pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                               dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
                               tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto UUP2SK.
“Opsi Beli Obligasi”       :   berarti hak Perseroan untuk melakukan pembayaran penuh atau
                               pelunasan awal atas seluruh Pokok Obligasi kepada Pemegang
                               Obligasi.
“Pemegang Obligasi”        :   berarti pemegang Obligasi yaitu Pemodal Profesional menanamkan
                               dananya ke dalam Obligasi dan yang memiliki manfaat atas sebagian
                               atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                               a) Rekening Efek pada KSEI; dan
                               b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian dan perusahaan
                                   efek.
“Pemegang Rekening”        :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
                               KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
                               pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-
                               undangan di bidang pasar modal.
“Pemeringkat”              :   berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
                               dan penerima hak dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar
                               di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui sebagai penggantinya oleh
                               Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
                               yang berlaku, termasuk UUPM dan UUP2SK.
“Pemerintah”               :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Pemodal Profesional”      :   berarti pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Obligasi dan
                               melakukan analisis risiko terhadap investasi atas Obligasi tersebut
                               sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/2018.




                                                  vi
Page 9
“Penawaran Umum”            :   berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan untuk menjual
                                Obligasi kepada Pemodal Profesional berdasarkan tata cara yang
                                diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal juncto UUP2SK, peraturan
                                pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan,
                                serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Efek.
“Penawaran Umum             :   berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara
 Berkelanjutan”                 bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/
                                POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                                Utang dan/atau Sukuk.
“Penitipan Kolektif”        :   berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
                                1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
                                sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan UUP2SK.
“Pengakuan Utang            :   berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
 Obligasi”                      sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
                                Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 No. 50
                                tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
                                Notaris di Jakarta.
“Penjamin Emisi Obligasi”   :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
                                melakukan Penawaran Umum dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas,
                                PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas
                                nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan
                                Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi
                                yang tidak diambil oleh Pemodal Profesional sesuai dengan ketentuan
                                dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana         :   berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
 Emisi Obligasi”                Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas,
                                PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesian Tbk yang
                                seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan
                                ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. VIII.G.12”   :   berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
                                Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
                                Pembagian Saham Bonus.
“Peraturan No. IX.A.2”      :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
                                Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah
                                sebagian oleh Peraturan OJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7”      :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
                                dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
                                Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 7/2017” :    berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
                                Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 9/2017” :    berarti Peraturan OJK No. 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                                tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
                                Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No.          :   berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2018 tanggal 1 Agustus 2018
 11/2018”                       tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada
                                Pemodal Profesional.



                                                  vii
Page 10
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
 19/2015”                     tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
 20/2020”                     tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
 23/2017”                     tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
 30/2015”                     tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
 33/2014”                     tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
 34/2014”                     tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
                              Publik.
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
 35/2014”                     tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
 36/2014”                     tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
                              Sukuk.
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 45/POJK.04/2024, tanggal 27 Desember
 45/2024”                     2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
                              Publik.
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 3 Desember 2020
 49/2020”                     tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
 55/2015”                     tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
 56/2015”                     2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
                              Audit Internal.
“Peraturan OJK No.        :   berarti Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tanggal 6 Desember 2017
 58/2017”                     tentang Penyampaian Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi
                              Secara Elektronik.
“Perjanjian Agen          :   berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I
 Pembayaran”                  Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 28 April
                              2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
                              antara Perseroan dan KSEI.
“Perjanjian Pendaftaran   :   berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-062/
 Efek Bersifat Utang di       OBL/KSEI/0425 tanggal 28 April 2025, yang dibuat di bawah tangan
 KSEI”                        bermaterai cukup, antara Perseroan dan KSEI.
“Perjanjian Penjaminan    :   berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I
 Emisi Obligasi”              Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 No. 18 tanggal 25 April
                              2025, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
                              Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
                              Tahap I Tahun 2025 No. 17 tanggal 16 Mei 2025 dan Akta Perubahan II
                              dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
                              Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 No. 51
                              tanggal 19 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
                              Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan, Penjamin Pelaksana
                              Emisi Obligasi, dan Penjamin Emisi Obligasi.



                                                viii
Page 11
“Perjanjian                 :   berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
 Perwaliamanatan”               Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 No. 17 tanggal 25 April
                                2025, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
                                Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
                                Tahap I Tahun 2025 No. 16 tanggal 16 Mei 2025 dan Akta Perubahan II
                                dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                                Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 No. 49
                                tanggal 19 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                                S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Wali Amanat.
“Pernyataan Penawaran       :   berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
 Umum Berkelanjutan”            Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Kepada Pemodal Profesional
                                No. 16 tanggal 25 April 2025, sebagaimana diubah dengan Akta
                                Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Kepada Pemodal Profesional
                                No. 15 tanggal 16 Mei 2025 dan Akta Perubahan II dan Pernyataan
                                Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
                                Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Kepada Pemodal Profesional
                                No. 48 tanggal 19 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
                                Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” :      berarti Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
                                ayat (19) Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK
                                No. 23/2017 dan Peraturan OJK No. 11/2018 serta Peraturan OJK
                                No. 58/2017, berikut dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh
                                Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran umum kepada
                                Pemodal Profesional termasuk perubahan-perubahan, tambahan-
                                tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan
                                OJK.
“Perseroan” atau “Emiten” :     berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah
                                PT Medco Power Indonesia, yang didirikan berdasarkan hukum dan
                                peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia
                                dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Persetujuan Prinsip        :   berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang yang
 Pencatatan Efek Bersifat       dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia No. S-05515/BEI.PP1/06-2025
 Utang”                         tanggal 5 Juni 2025.
“Perusahaan Anak”           :   berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                                Perseroan dengan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek”           :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
                                sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan UUP2SK.
“PPN”                       :   berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
“Pokok Obligasi”            :   berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                                berdasarkan Obligasi yang terhutang pada Tanggal Emisi, yang
                                berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang
                                terdiri dari 2 (dua) seri:
                                - Obligasi Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun dengan jumlah pokok
                                    sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah); dan
                                - Obligasi Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun dengan jumlah
                                    pokok sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
                                Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
                                Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                                kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
                                Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
                                Perwaliamanatan.

                                                  ix
Page 12
“Prospektus”                :   berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
                                Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
                                Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar Pemodal Profesional
                                membeli Obligasi, yang wajib disusun sesuai dengan peraturan di sektor
                                pasar modal, Peraturan OJK No. 9/2017, Peraturan OJK No. 11/2018,
                                dan Peraturan OJK No. 45/2024.
“Rekening Efek”             :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
                                milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
                                Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan
                                Rekening Efek yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi
                                dan Pemegang Rekening.
“Rp”                        :   berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang yang sah
                                dan berlaku di Negara Republik Indonesia.
“RUPO”                      :   berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
                                Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS”                      :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
                                diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan” :       berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                                Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
                                dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
                                atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi”        :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                                Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                                dilakukan secara elektronik, yaitu tanggal 1 Juli 2025.
“Tanggal Emisi”             :   berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
                                Emisi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo yang diterima oleh
                                KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil
                                Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
                                juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.
“Tanggal Pelaksanaan Opsi :     berarti tanggal Perseroan untuk melakukan pembayaran penuh atau
 Beli”                          pelunasan awal atas seluruh Pokok Obligasi kepada Pemegang
                                Obligasi, yaitu:
                                • Untuk Obligasi Seri A pada ulang tahun ke-3 (ketiga) sejak Tanggal
                                    Emisi atau ulang tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi;
                                • Untuk Obligasi Seri B pada ulang tahun ke-4 (keempat) sejak
                                    Tanggal Emisi atau pada ulang tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal
                                    Emisi atau pada ulang tahun ke-6 (keenam) sejak Tanggal Emisi.
                                dengan memperhatikan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelunasan          :   berarti tanggal dimana Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
 Pokok Obligasi”                dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                                Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran         :   berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi yang merupakan
 Emisi”                         seluruh jumlah Pokok Obligasi kepada Perseroan yang telah disetor
                                oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
                                berdasarkan Perjanjian Penjamin Emisi Obligasi.




                                                   x
Page 13
“Tanggal Pembayaran      :   berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi menjadi jatuh
 Bunga Obligasi”             tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang
                             namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen
                             Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan”     :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 26 Juni
                             2025.
“USD”                    :   berarti singkatan dari United States Dollar atau Dolar Amerika Serikat,
                             yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Amerika
                             Serikat.
Utang                    :   berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan            kewajiban
                             pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.
“UU Ketenagalistrikan”   :   berarti Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,
                             Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 133, Tambahan
                             No. 5052 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
                             No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                             Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
                             Undang-Undang.
“UUPM”                   :   berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
                             tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagai dengan
                             UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUP2SK”                 :   berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
                             tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
                             Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.
“UUPT”                   :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
                             tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-
                             Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                             Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
                             menjadi Undang-Undang.
“Wali Amanat”            :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Pemegang Obligasi
                             sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan UUP2SK yang dalam hal
                             ini adalah PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para
                             pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
                             Perwaliamanatan.




                                                xi
Page 14
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS

Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

“AMDAL”                     :   berarti singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
“Faktor Kapasitas” atau     :   berarti jumlah produksi listrik selama periode operasi dibandingkan
 “Availability Factor”          jumlah kapasitas terpasang selama periode tertentu.
“ESC”                       :   berarti singkatan dari Energy Sales Contract.
“Heat Rate”                 :   berarti besar energi yang digunakan oleh unit pembangkit dalam
                                memproduksi satu unit output.
“Independent Prower         :   berarti perusahaan pengembang pembangkit listrik swasta.
 Producer” atau “IPP”
“IUJPTL”                    :   berarti singkatan dari Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
“IUKU”                      :   berarti singkatan dari Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan
                                Umum.
“IUPTL”                     :   berarti singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
“kWh”                       :   berarti singkatan dari kilo Watt hour atau kilowatt jam.
“MMSCFD”                    :   berarti singkatan dari million standard of cubic feet of gas per day atau
                                juta standar kaki kubik gas per hari, yaitu kondisi standar 60OF dan
                                14 psia – pounds per square inch.
“MW”                        :   berarti singkatan dari megawatt atau 1 (satu) juta watt, yaitu suatu
                                satuan tenaga listrik.
“O&M”                       :   berarti jasa operation and maintenance atau operasi dan pemeliharaan
                                bagi pembangkit tenaga listrik.
“PPA” atau “PJBTL”          :   berarti singkatan dari Power Purchase Agreement atau Perjanjian Jual
                                Beli Tenaga Listrik, yaitu perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN
                                maupun pihak ketiga lainnya.
“PLTG”                      :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas.
“PLTGU”                     :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap.
“PLTMH”                     :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Mihi Hidro.
“PLTP”                      :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
“PLTS”                      :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
“PLTU”                      :   berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap.




                                                   xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:

“BJI”                       :   berarti PT Bio Jatropha Indonesia.
“DP”                        :   berarti PT Dalle Panaran.
“DEB”                       :   berarti PT Dalle Energy Batam.
“ELB”                       :   berarti PT Energi Listrik Batam.
“EPE”                       :   berarti PT Energi Prima Elektrika.
“IMP”                       :   berarti PT Indo Medco Power.
“MCG”                       :   berarti PT Medco Cahaya Geothermal.
“MEB”                       :   berarti PT Mitra Energi Batam.
“MEI”                       :   berarti PT Medco Energi Internasional Tbk.
“MEM”                       :   berarti PT Medco Energi Menamas.
“MEMP”                      :   berarti PT Muara Enim Multi Power.
“MGPS”                      :   berarti PT Medco General Power Services.
“MGI”                       :   berarti PT Medco Geothermal Indonesia.
“MGN”                       :   berarti PT Medco Geothermal Nusantara.
“MGS”                       :   berarti PT Medco Geothermal Sarulla.
“MGSU”                      :   berarti PT Medco Geothermal Sumatera.
“MHI”                       :   berarti PT Medco Hidro Indonesia.
“MKPI”                          berarti PT Medco Kansai Power Indonesia.
“MPE”                       :   berarti PT Multidaya Prima Elektrindo.
“MGEOPS”                    :   berarti PT Medco Geopower Sarulla.
“MP Internasional”          :   berarti PT Medco Power Internasional.
“MPEB”                      :   berarti PT Medcopower Energi Baru.
“MPEI”                          berarti PT Medcopower Elektrika Indonesia.
“MPG”                       :   berarti Medco Power Global Pte Ltd.
“MPES”                      :   berarti PT Medco Power Energi Services.
“MPGE”                      :   berarti PT Medco Power Geothermal Energi.
“MPGS”                      :   berarti PT Medco Power Geothermal Services.
“MPSN”                      :   berarti PT Medcopower Surya Nusantara.
“MPSS”                      :   berarti PT Medco Power Sentral Sumatera.
“MPST”                      :   berarti PT Medco Pasifik Solar Transmisi.
“MRPR”                      :   berarti PT Medco Ratch Power Riau.




                                                  xiii
Page 16
“MPSI”    :   berarti PT Medcopower Servis Indonesia.
“MPSoS”   :   berarti PT Medcopower Solar Sumbawa.
“MPTL”    :   berarti PT Medcopower Transportasi Listrik.
“MSBB”    :   berarti PT Medco Solar Bali Barat.
“MSBT”    :   berarti PT Medcosolar Bali Timur.
“MSP”     :   berarti PT Medco Solar Pasifik.
“NES”     :   berarti PT Nawakara Energi Sumpur.
“PMSE”    :   berarti Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd.
“PPP”     :   berarti PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan.
“SAL”     :   berarti PT Sangsaka Agro Lestari.
“SHB”     :   berarti PT Sangsaka Hidro Baliase.
“SHBar”   :   berarti PT Sangsaka Hidro Barat.
“SHC”     :   berarti PT Sangsaka Hidro Cisereuh.
“SHK”     :   berarti PT Sangsaka Hidro Kasmar.
“SHL”     :   berarti PT Sangsaka Hidro Lestari.
“SHPL”    :   berarti PT Sangsaka Hidro Patikala Lima.
“SHS”     :   berarti PT Sangsaka Hidro Selatan.
“TDI”     :   berarti PT Teknologi Data Infrastruktur.
“TJBPS”   :   berarti PT TJB Power Services.
“UBE”     :   berarti PT Universal Batam Energy.




                                 xiv
Page 17
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan
yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.

1.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Perobahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.

Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan                                                                             (%)
                                                Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                               4.000.000               4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI                                                       999.000                999.000.000    99,90
2. PT Exspan Nusantara                                         1.000                  1.000.000     0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.000.000              1.000.000.000   100,00
Saham dalam Portepel                                       3.000.000              3.000.000.000

Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir kali adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063938
tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di Kemenkum No. AHU-0088980.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 11/2023”). Berdasarkan Akta No. 11/2023, para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Rapat Direksi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
    pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
    ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
    ketenagalistrikan;



                                                 xv
Page 18
e.   Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
     perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
     melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
f.   Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
     untuk keperluan pemasokan gas.

Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dalam bidang
pembangkitan tenaga listrik, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik dan kegiatan
perusahaan holding.

Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.

Penjelasan lebih lanjut mengenai riwayat singkat Perseroan dapat dilihat pada Bab VI subbab VI.1
Prospektus ini.

2.   STRATEGI USAHA

Dalam mengembangkan usaha, Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagai berikut:
1. Perseroan menjaga hubungan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan
    Pemerintah seperti Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Energi Baru,
    Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), PLN, serta perusahaan IPP dan EPC lainnya.
2. Saat ini fokus utama dalam seleksi memilih proyek di daerah Indonesia bagian barat dikarenakan
    melimpahnya bahan baku dan tingginya permintaan akan pasokan listrik, dan mulai merencanakan
    secara selektif dalam mencari potensi proyek di Indonesia bagian tengah dan timur.
3. Fokus dalam kapasitas pembangkit listrik berkapasitas 50 MW – 1.000 MW untuk pembangkit
    energi bersih serta energi baru dan terbarukan.
4. Fokus dalam pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dalam berbagai range kapasitas.
5. Berkomitmen untuk memberdayakan dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar
    dari area operasional Perseroan.
6. Pengembangan bisnis Perseroan melalui akuisisi proyek pembangkit yang memiliki potensi untuk
    dikembangkan lebih lanjut.

Penjelasan lebih lanjut mengenai strategi usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI subbab VI.19.5
Prospektus ini.

3.   PROSPEK USAHA

Sampai saat ini, Indonesia masih menghadapi persoalan untuk mencapai target pembangunan bidang
energi. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“RUPTL”) 2021-2030 yang diterbitkan
oleh PLN, sampai dengan tahun 2030 diperkirakan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) akan
meningkat dari 12,6% pada 2021 menjadi 23% pada 2025 sesuai dengan target Pemerintah. Bauran
energi pada tahun 2030 diproyeksikan 59,4% batubara, 15,4% gas alam (termasuk Liquefied Natural
Gas atau LNG), 24,8% EBT dan 0,4% bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan kebijakan Pemerintah
untuk meningkatkan EBT, serta mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.

Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan memiliki visi untuk menjadi pengembang serta penyedia
jasa O&M yang handal di Indonesia. Perseroan melakukan kegiatan sebagai Independent Power
Producer atau IPP dan jasa Operation and Maintenance atau O&M akan sepenuhnya mendukung
platform energi ramah lingkungan dan akan mengembangkan ranah bisnis baik dengan PLN maupun
bisnis captive market berupa internal sinergi dengan perusahaan afiliasi.

Langkah pertama dalam perjalanan Perseroan adalah pembangkit listrik di Batam melalui MEB,
dengan membangun pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 55,5 MW di Panaran 1 yang kemudian
dikembangkan melalui proyek MEB add-on menjadi total 85MW. Seiring berjalannya waktu, Perseroan
juga mengembangkan PLTG DEB dengan total kapasitas 85 MW dan disusul dengan PLTG ELB dengan
total kapasitas 76 MW yang COD pada 2017. Selanjutnya Perseroan mengembangkan ELB Add-on
berkapasitas 39 MW yang direncanakan akan COD pada tahun 2025. Perseroan juga mengembangkan
usahanya di Palembang, Sumatera Utara, dengan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTG dengan
kapasitas masing-masing 12,5 MW, melalui EPE dan MPE.


                                               xvi
Page 19
Selain itu, Perseroan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTMH di Jawa Barat dengan total
kapasitas 18 MW yang telah beroperasi sejak 2017. Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan
PLTP Sarulla sebesar 330 MW yang berlokasi di Tapanuli, Sumatera Utara yang mana seluruh unitnya
telah beroperasi secara komersial pada Mei 2018 dan sampai dengan akhir tahun 2024 Perseroan juga
sedang mengembangkan tahap pertama sebesar 35 MW untuk PLTP Ijen dengan total kapasitas hingga
110 MW di Jawa Timur yang ditargetkan beroperasi secara komersial pada awal tahun 2025. Selain
itu, Perseroan telah mendapatkan Preliminary and Exploration Survey Assignment (Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi atau PSPE) dalam mengembangkan PLTP Bonjol 60 MW yang berlokasi
di Sumatera Barat, dengan rencana mencapai COD pada tahun 2033. Langkah ini mengarahkan jalan
Perseroan menuju bisnis yang lebih berkelanjutan yang memaksimalkan sumber energi baru dan
terbarukan.

Selain bisnis IPP, melalui TJBPS, Perseroan memperoleh kontrak jasa O&M jangka panjang untuk
PLTU Tanjung Jati B sebesar 1.320 MW di Jepara, Jawa Tengah, PLTP Sarulla 330 MW, PLTU Sulut-1
2x50 MW dan PLTU Timor-1 2x50MW. Hingga pada akhir Desember 2024, Perseroan telah berhasil
memperoleh kontrak baru jasa O&M di PLTP Ijen phase-1 dengan kapasitas 35 MW yang rencana akan
dioperasikan oleh MPGS.

Pada bulan November 2016, Perseroan membentuk konsorsium bersama Ratchaburi (Thailand) telah
ditetapkan sebagai pemenang tender PLTGU Riau dengan kapasitas terpasang sebesar 275 MW
yang dilakukan oleh PLN dan telah memperoleh deklarasi financing date dari PLN pada Agustus 2018.
PLTGU Riau telah mencapai COD pada 10 Februari 2022.

Di bidang PLTS, Perseroan, melalui MSBT, telah menandatangani PPA dengan PLN pada 24 Maret 2022
untuk mengembangkan Bali Timur 25 MWp dengan rencana COD di awal tahun 2025 dan Bali Barat
25 MWp dengan rencana COD di 2027. Perseroan juga mengembangkan PLTS Sumbawa 26 MWp
yang telah mencapai COD pada Juni 2022. Selain itu, Perseroan dan konsorsiumnya telah memperoleh
Conditional Approval Import License untuk mengembangkan dan mengekspor 600 MW dari Indonesia
ke Singapura.

Di masa mendatang, sumber energi bersih dan terbarukan akan tetap menjadi fokus Perseroan. Tujuan
ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang mendorong
pembangunan ekonomi lokal tanpa membawa kerugian potensial jangka panjang kepada lingkungan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI subbab VI.19.3
Prospektus ini.

4.   KEUNGGULAN KOMPETITIF

Dalam mengupayakan pencapain tujuan-tujuan bisnisnya, Perseroan memiliki 6 (enam) kekuatan
kekuatan utama yang memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan pesaingnya, yaitu:
•   Posisi yang tepat untuk memanfaatkan prospek pembangkit listrik di Indonesia;
•   Perusahaan penyedia tenaga listrik dengan rekam jejak kesuksesan dalam perencanaan,
    pembangunan dan pendanaan;
•   Platform jasa O&M yang handal;
•   Kontrak jangka panjang dengan PLN;
•   Arus kas yang stabil dari PJBTL;
•   Tim manajemen yang kuat dengan pengalaman ekstensif dalam mengembangkan dan mengelola
    pembangkit listrik di Indonesia.

Penjelasan lebih lanjut mengenai keunggulan kompetitif Perseroan dapat dilihat pada Bab VI subbab
VI.19.4 Prospektus ini.




                                              xvii
Page 20
5.    KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN

Berikut merupakan keterangan mengenai memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada
Perusahaan Anak dan entitas asosiasi per 31 Desember 2024:

                                                                                                                     Kontribusi
                                                                                              Kepemilikan
                                                                                                                    Pendapatan
      Nama       Kegiatan                Tahun      Status      Tahun         Alasan Tidak      Efektif   Tanggal
                              Kedudukan                                                                              Terhadap
No Perusahaan     Usaha                 Pendirian Operasional Operasional      Beroperasi      Perseroan Penyertaan
                                                                                                                     Perseroan
                                                                                                  (%)
                                                                                                                        (%)
                                                                                                               12 September
1.      BJI     IPP Minihidro Indonesia    2006     Operasi           2017          -           69,93(1)                       0,63
                                                                                                                   2011
                Holding IPP                                                    Merupakan
2.      DP                     Indonesia   2005   Tidak Operasi        -                        99,00(2)       22 Juni 2005      -
                   Gas                                                        holding usaha
                                                                                                                 23 Maret
3.     DEB        IPP Gas      Indonesia   2005     Operasi           2006          -           47,99(3)                       1,68
                                                                                                                   2005
4.     ELB        IPP Gas      Indonesia   2012     Operasi           2016          -           43,39(4)       7 Maret 2012    15,34
                                                                                                               20 September
5.     EPE        IPP Gas      Indonesia   2004     Operasi           2006          -           55,50   (5)
                                                                                                                               1,67
                                                                                                                   2010
                Holding IPP                                                    Merupakan                        18 Oktober
6.     IMP                     Indonesia   2004   Tidak Operasi        -                        99,98(6)                         -
                   Gas                                                        holding usaha                        2004
                 IPP Panas
7.     MCG                     Indonesia   2003     Operasi           2025          -           51,00(7)       16 Juni 2003    39,96
                   Bumi
                                                                                                               17 November
8.     MEB        IPP Gas      Indonesia   2004     Operasi           2004          -           42,39(8)                       3,74
                                                                                                                   2003
                Holding IPP                                                    Merupakan                        27 Januari
9.     MEM                     Indonesia   2004   Tidak Operasi        -                        59,99(9)                         -
                   Gas                                                        holding usaha                       2004
                                                                               Dalam tahap                      5 Agustus
10.   MEMP        IPP Gas      Indonesia   2008   Tidak Operasi        -                        80,00(10)                        -
                                                                             pengembangan**                        2008
                Holding IPP                                                    Merupakan                         30 Maret
11.   MGEOPS                   Indonesia   2007   Tidak Operasi        -                        49,00(11)                        -
                Panas Bumi                                                    holding usaha                        2007
                                                                               Merupakan                        20 Oktober
12.    MGPS     Holding O&M Indonesia      2005   Tidak Operasi        -                        59,76(12)                        -
                                                                              holding usaha                        2005
                Holding IPP                                                    Merupakan                        28 Januari
13.    MGI                     Indonesia   2004   Tidak Operasi        -                       100,00(13)                        -
                Panas Bumi                                                    holding usaha                       2004
                  Holding                                                      Merupakan                        30 Januari
14.    MGN                     Indonesia   2014   Tidak Operasi        -                       100,00(14)                        -
                  usaha                                                       holding usaha                       2014
                                                                                                               29 Desember
15.    MGS         O&M         Indonesia   2006     Operasi           2008          -           61,96(15)                      3,84
                                                                                                                   2006
                Holding IPP                                                    Merupakan                        11 Oktober
16.   MGSU                     Indonesia   2022   Tidak Operasi        -                       100,00(20)                        -
                Geothermal                                                    holding usaha                        2022
                Holding IPP                                                    Merupakan                         14 Maret
17.    MHI                     Indonesia   2013   Tidak Operasi        -                       100,00(16)                        -
                  Hydro                                                       holding usaha                        2013
                Holding IPP                                                    Merupakan                         29 Maret
18.    MKPI                    Indonesia   2020   Tidak Operasi        -                        60,00(39)                        -
                 dan O&M                                                      holding usaha                        2021
19.    MPE        IPP Gas      Indonesia   2005     Operasi           2008          -           51,00 (17)
                                                                                                               29 Juli 2010    1,92
                Holding IPP                                                    Merupakan                       10 Desember
20.    MPEB                    Indonesia   2019   Tidak Operasi        -                       100,00   (37)
                                                                                                                                 -
                   Solar                                                      holding usaha                        2019
                Holding IPP                                                    Merupakan                        15 Februari
21.    MPEI                    Indonesia   2021   Tidak Operasi        -                        99,99(38)                        -
                   Gas                                                        holding usaha                        2021
                Holding IPP                                                    Merupakan
22.    MPG                    Singapore    2022   Tidak Operasi        -                       100,00(47)       1 Juli 2022      -
                 SolarPV                                                      holding usaha
                                                                             O&M utk PLTGU
23.    MPSI        O&M         Indonesia   2018     Operasi           2022                      62,00(18)      26 April 2018     -
                                                                                 Riau
                 Developer                                                    Dalam tahap
24.    MPSN                    Indonesia   2021   Tidak Operasi        -                       100,00(42)      18 Juni 2021      -
                  SolarPV                                                    pengembangan
                                                                                                                4 Februari
25.   MPSoS     IPP SolarPV    Indonesia   2020     Operasi           2022          -           50,00(36)                        -
                                                                                                                   2020
                Holding IPP                                                    Merupakan                       23 November
26.    MPSS                    Indonesia   2016   Tidak Operasi        -                       100,00(19)                        -
                   Gas                                                        holding usaha                        2016
                                                                                                                15 Februari
27.    MPTL      Rental EV     Indonesia   2021     Operasi           2021          -          100,00(21)                        -
                                                                                                                   2021
                                                                                                                 24 Maret
28.    MRPR       IPP Gas      Indonesia   2014     Operasi           2022          -           51,00(22)                      15,52
                                                                                                                   2017
                                                                              Dalam tahap                       4 Februari
29.    MSBB     IPP SolarPV    Indonesia   2021   Tidak Operasi        -                        51,00(41)                        -
                                                                             pengembangan                          2021
                                                                              Dalam tahap                       5 Februari
30.    MSBT     IPP SolarPV    Indonesia   2021   Tidak Operasi        -                        51,00(40)                      5,30
                                                                               konstruksi                          2021




                                                              xviii
Page 21
                                                                                                                    Kontribusi
                                                                                             Kepemilikan
                                                                                                                   Pendapatan
      Nama       Kegiatan                Tahun      Status      Tahun        Alasan Tidak      Efektif   Tanggal
                              Kedudukan                                                                             Terhadap
No Perusahaan     Usaha                 Pendirian Operasional Operasional     Beroperasi      Perseroan Penyertaan
                                                                                                                    Perseroan
                                                                                                 (%)
                                                                                                                       (%)
                Holding IPP                                                   Merupakan                      25 Januari
31.    MSP                     Indonesia   2022   Tidak Operasi      -                        100,00(44)                     -
                 SolarPV                                                     holding usaha                     2022
                                                                             Dalam tahap                     29 Januari
32.    NES      IPP Minihidro Indonesia    2010   Tidak Operasi      -                         80,00 (23)                    -
                                                                            pengembangan*                      2014
                                                                             Dalam tahap                     31 Oktober
33.   PMSE      IPP SolarPV Singapura      2021   Tidak Operasi      -                         37,00(46)                     -
                                                                            pengembangan*                       2022
                                                                                                            12 Desember
34.    PPP      IPP Minihidro Indonesia    2010     Operasi         2018           -          100,00(24)                    0,70
                                                                                                                2012
                Holding IPP                                                   Merupakan                     12 September
35.    SAL                     Indonesia   2007   Tidak Operasi      -                         70,00(25)                     -
                 Minihidro                                                   holding usaha                      2011
                                                                             Dalam tahap                    23 Desember
36.    SHB      IPP Minihidro Indonesia    2011   Tidak Operasi      -                         67,20(26)                     -
                                                                            pengembangan*                       2011
                                                                             Dalam tahap
37.   SHBar     IPP Minihidro Indonesia    2010   Tidak Operasi      -                        100,00(27)    26 Juli 2010     -
                                                                            pengembangan*
                                                                             Dalam tahap                    23 Desember
38.    SHC      IPP Minihidro Indonesia    2012   Tidak Operasi      -                         69,93(28)                     -
                                                                            pengembangan*                       2011
                                                                             Dalam tahap
39.    SHK      IPP Minihidro Indonesia    2010   Tidak Operasi      -                         67,20(29)    16 Juni 2011     -
                                                                            pengembangan*
                                                                             Dalam tahap                    12 September
40.    SHL      IPP Minihidro Indonesia    2010   Tidak Operasi      -                         56,00(30)                     -
                                                                            pengembangan*                       2011
                                                                             Dalam tahap                    23 Desember
41.    SHPL     IPP Minihidro Indonesia    2011   Tidak Operasi      -                         67,20(31)                     -
                                                                            pengembangan*                       2011
                                                                             Dalam tahap                    12 September
42.    SHS      IPP Minihidro Indonesia    2010   Tidak Operasi      -                         69,93(32)                     -
                                                                            pengembangan*                       2011
                 IPP Panas     Cayman                                                                        17 Januari
43.    SOL                                 2007     Operasi         2017           -           18,99(33)                     -
                   Bumi        Islands                                                                         2008
                 Aktivitas
                                                                             Dalam tahap                     25 Oktober
                Hosting dan                                                                     5,00(45)
44.     TDI                    Indonesia   2013   Tidak Operasi      -      pengembangan                        2023         -
                   Ybdi
45.   TJBPS        O&M         Indonesia   2006     Operasi         2006           -           49,88 (34)
                                                                                                            13 April 2006   8,83
                Holding IPP                                                   Merupakan                     28 September
46.    UBE                     Indonesia   2007   Tidak Operasi      -                         42,00 (35)
                                                                                                                             -
                   Gas                                                       holding usaha                      2007
                 Equipment                                                                                  29 Desember
47.   MPES                     Indonesia   2023     Operasi         2024           -          100,00 (48)                   0,96
                  Services                                                                                      2023
                                                                                                            3 Desember
48.   MPGS         O&M         Indonesia   2024     Operasi          -             -           59,99(49)
                                                                                                               2024          -
                                                                             Baru didirikan
                                                                            pada 2024 untuk
                                                                             PSPE Samosir                    30 Agustus
49.   MPGE         IPP         Indonesia   2024   Tidak Operasi     2030                     100,00 (50)                     -
                                                                            yang baru tender                    2024
                Geothermal
                                                                              di September
                                                                                  2024
                                                                             Dalam Tahap                      26 Maret
50.    MPST       Subsea       Indonesia   2024   Tidak Operasi      -                        100,00(51)                     -
                                                                            Pengembangan                        2024
Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%;
(3) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 79,99%, melalui MKPI;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 3,49%, sisanya 95,00 % melalui UBE;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 92,50%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 51,00% melalui MGI;
(8) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 10,00%, sisanya 54,00% melalui MEM;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 99,98%, melalui MKPI;
(10) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 80,00%;
(11) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99,60%;
(13) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui MGS;
(14) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,96%, sisanya 0,04% melalui DP;
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 4,96%, sisanya 95,00% melalui MKPI;
(16) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui DP;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 85%;
(18) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 4,00%, sisanya 1,00% melalui MGN dan 95,00% melalui MKPI;
(19) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MGN;
(20) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48,96%, sisanya 51,04% melalui MGI
(21) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00%, sisanya 99,00% melalui MPEB;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPSS sebesar 51,00%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 80,00%;




                                                              xix
Page 22
(24) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui DP;
(25) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 70,00%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 99,90% dan DP sebesar 0,10%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui BJI sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 96,00%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 80,00%;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(33) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 18,99%;
(34) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%, sisanya 75,10% melalui MGPS;
(35) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 70,00% melalui MKPI;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPEB 50,00%;
(37) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui MGI;
(38) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui DP;
(39) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 60,00%;
(40) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(41) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(42) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00 %, sisanya 99,00 melalui MPEB;
(43) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MPEI;
(44) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MGN;
(45) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPG sebesar 37,00%;
(47) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100,00%;
(48) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 96,00%, sisanya 4,00% melalui DP;
(49) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99%, sisanya 1% melalui MGPS;
(50) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MGI sebesar 99,92% dan MGN sebesar 0,08%; dan
(51) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MSP.

*  Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik Minihidro yang saat ini sedang dalam
   tahap pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.
** Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik gas yang saat ini sedang dalam tahap
   pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.


Penjelasan lebih lanjut mengenai penyertaan Perseroan dapat dilihat pada Bab VI subbab VI.11
Prospektus ini.

6.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum
disampaikannya Pernyataan Pendaftaran adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret 2012, yang dibuat di hadapan
Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-
09846 tanggal 20 Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah
No. AHU-0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 18 tanggal 22 Maret
2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0135855 tanggal 5 April 2018, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0047852.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 5 April 2018,
yaitu sebagai berikut:

                                                                  Nilai Nominal Rp1.000,- per saham                  (%)
Uraian dan Keterangan
                                                               Jumlah Saham         Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                        2.000.000.000           2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI                                                                539.000.000              539.000.000.000        49,00
2. MP Internasional                                                   561.000.000              561.000.000.000        51,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          1.100.000.000            1.100.000.000.000       100,00
Saham dalam Portepel                                                  900.000.000              900.000.000.000

Penjelasan lebih lanjut mengenai struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dapat
dilihat pada Bab VI subbab VI.2 Prospektus ini.




                                                             xx
Page 23
7.   IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Ikhtisar data keuangan di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang diambil dari Laporan Keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Indonesia Rupiah, telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan ditandatangani oleh
Indrajuwana Komala Widjaja (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 0696) dan Tjoa Tjek Nien (Registrasi
Akuntan Publik No.AP. 1175) dengan opini tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam Prospektus
ini, namun disertakan sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran.

IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
                          KETERANGAN
                                                                   2024                         2023
Total Aset Lancar                                                          3.668.149                    3.720.233
Total Aset Tidak Lancar                                                   14.743.483                   12.208.995
Total Aset                                                                18.411.632                   15.929.228

Total Liabilitas Jangka Pendek                                             3.964.511                    3.225.696
Total Liabilitas Jangka Panjang                                            7.802.205                    6.150.635
Total Liabilitas                                                          11.766.716                    9.376.331

Total Ekuitas                                                              6.644.916                    6.552.897
Total Liabilitas dan Ekuitas                                              18.411.632                   15.929.228



IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                31 Desember
                           KETERANGAN
                                                                     2024                        2023
Pendapatan Usaha                                                             3.271.302                   4.321.575
Beban Pokok Pendapatan                                                     (2.077.507)                 (3.202.582)
Laba Bruto                                                                   1.193.795                   1.118.993
Laba dari Operasi                                                              579.126                     691.025
Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan                                    (47.482)                    162.422
Beban Pajak Penghasilan                                                        (60.907)                  (149.848)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                                   (108.389)                      12.574
Total Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Tahun Berjalan - Neto
                                                                              293.234                   (125.632)
  Pajak Penghasilan
Total Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Tahun Berjalan                     184.845                   (113.057)
Rugi per Saham yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
                                                                              (239,03)                   (151,84)
  Induk (dalam Rupiah Penuh)

RASIO KEUANGAN

                                                                                 31 Desember
                           Rasio Keuangan
                                                                      2024                       2023
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha                      -1,45%                     3,76%
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha                                 -3,31%                     0,29%
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA)                                 -0,59%                     0,08%
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE)                              -1,63%                     0,19%
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (x)                 0,18                      0,27




                                                         xxi
Page 24
                                                                                    31 Desember
                             Rasio Keuangan
                                                                           2024                      2023
RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (x)                                         1,77                      1,43
Total Liabilitas/Total Aset (x)                                            0,64                      0,59
Total Aset/Total Liabilitas (x)                                            1,56                      1,70

RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) (x)       0,93                      1,15
Interest Coverage Ratio (ICR) (x)                                          1,15                      1,60
Debt service coverage ratio (DSCR) (x)                                     1,06                      1,22

RASIO PERTUMBUHAN
Laba tahun berjalan                                                       -962%                      -81%
Laba komprehensif tahun berjalan                                          -263%                     -111%
Total aset                                                                 16%                         3%
Total liabilitas                                                           25%                         7%
Total ekuitas                                                               1%                        -3%

RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN

                                                                                   31 Desember 2024
Uraian
                                                                            Persyaratan         Pencapaian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  Debt to Equity Ratio(1)                                                   Maks. 3,00x               1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                               Min. 1,00x                1,15x

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  Debt to Equity Ratio(1)                                                   Maks. 3,00x               1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                               Min. 1,00x                1,15x

PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
  Debt to Equity Ratio(1)                                                   Maks. 3,00x               1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                               Min. 1,00x                1,15x

PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
  Debt to Equity Ratio(1)                                                   Maks. 3,00x               1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                               Min. 1,00x                1,15x

PT Bank Tabungan Negara
  Debt to Equity Ratio(1)                                                   Maks. 3,00x               1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                               Min. 1,00x                1,15x

PT Bank KEB Hana Indonesia
  Debt to Equity Ratio(1)                                                   Maks. 3,00x               1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                               Min. 1,00x                1,15x

PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
  Debt to Equity Ratio(1)                                                   Maks. 3,00x               1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                               Min. 1,00x                1,15x

Obligasi dan sukuk wakalah Medco Power Indonesia I dan II
 Debt to Equity Ratio(1)                                                    Maks. 3,00x               1,35x
 EBITDA to Interest Ratio(2)                                                Min. 1,00x                1,15x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan interest bearing debt terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/
    Audited Perusahaan.
(2) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan kewajiban bunga bersih pada laporan keuangan Home Statement/Audited
    Perusahaan.




                                                             xxii
Page 25
8.   FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan
Perusahaan Anak yang telah disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap
kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang dimulai dari risiko utama:

Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
•   Ketergantungan dengan PLN sebagai pelanggan utama Perseroan dalam kegiatan pembangkit
    listrik swasta.

Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
•   Pembangkit listrik Perseroan bergantung pada pasokan gas dari pemasok dengan pengantaran
    secara tepat waktu dan kuantitas yang memadai;
•   Kemungkinan Perseroan tidak dapat memperpanjang kontrak penyediaan gas dengan syarat dan
    kondisi yang sama;
•   Eksplorasi, pengembangan, dan produksi sumber daya panas bumi Perseroan memiliki risiko
    geologi;
•   Kinerja pembangkit listrik tenaga panas bumi Perseroan bergantung pada kuantitas dan kualitas
    sumber daya panas bumi milik Perseroan;
•   Operasi Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk mendapatkan, mempertahankan,
    dan memperbarui hak penggunaan lahan;
•   Kenaikan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan;
•   Pengembangan proyek baru Perseroan melibatkan risiko teknik, pendanaan dan konstruksi;
•   Ketatnya persaingan dari pemain lokal maupun global sebagai respon positif dari program
    Pemerintah di sektor ketenagalistrikan;
•   Penolakan dari masyarakat sekitar lokasi pembangkit listrik Perseroan;
•   Perseroan dapat mengalami kerugian yang tidak tercakup oleh atau nilainya melebihi pertanggungan
    asuransi;
•   Risiko operasi pada pembangkit listrik milik Perseroan;
•   Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

Risiko umum
•   Perubahan ekonomi regional atau global dapat secara material dan merugikan mempengaruhi
    perekonomian Indonesia dan bisnis Perseroan;
•   Fluktuasi nilai tukar mata uang asing;
•   Kegiatan penyediaan tenaga listrik di Indonesia diatur secara ketat oleh Pemerintah;
•   Perseroan dan/atau partner bisnis Perseroan mungkin mengalami dampak perubahan peraturan
    pajak di Indonesia atau negara-negara lainnya dan/atau perubahan dalam pungutan daerah;
•   Dari waktu ke waktu Perseroan atau Perusahaan Anak mungkin dapat terlibat dalam perselisihan
    hukum dan litigasi lain sehubungan dengan kegiatan operasi Perseroan atau Perusahaan Anak.

Risiko bagi Investor Obligasi
•   Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
    disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang;
•   Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
    dan pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
    ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari
    memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

Penjelasan lebih lanjut mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.




                                                  xxiii
Page 26
9.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk membiayai Perusahaan Anak, MGSU, untuk
melaksanakan:
a) survei geologi, geokimia, geofisika, dan evaluasi terpadu, penentuan lokasi tapak dan pengeboran
    sumur eksplorasi small holes, dan perhitungan cadangan panas bumi sebagai bagian dari Proyek
    Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi di daerah Bonjol, Kabupaten
    Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (“PSPE Bonjol”), dengan perkiraan biaya yang akan didanai
    oleh Perseroan adalah sebesar USD5.065.000. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam
    perjanjian konsorsium antara Perseroan, Mitsui Oil Exploration Co. Ltd (”Mitsui”), dan MGSU
    tertanggal 29 Juni 2023, dimana Mitsui berkewajiban mendanai sebesar USD5.565.000 untuk
    sumur 1 dan Perseroan berkewajiban mendanai sebesar USD5.065.000 untuk sumur 2; dan
b) aktivitas penambahan lokasi tapak sumur serta pengeboran sumur eksplorasi big holes yang
    akan dilakukan setelah pekerjaan PSPE Bonjol selesai. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari
    pengusahaan panas bumi dalam Wilayah Kerja Panas Bumi di daerah Bonjol, Kabupaten Pasaman,
    Provinsi Sumatera Barat (”WKP Bonjol”), dengan perkiraan biaya yang dibutuhkan adalah sebesar
    USD35.000.000.

Sehingga, total perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan PSPE Bonjol dan aktivitas
pengusahaan panas bumi dalam WKP Bonjol adalah sebesar USD40.065.000 atau setara dengan
sekitar Rp652.899.240.000,- dengan asumsi kurs Rupiah terhadap Dollar sebesar Rp16.296,- (kurs
JISDOR BI per 16 Juni 2025). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mempertimbangkan jumlah
Pokok Obligasi dari Penawaran Umum Obligasi ini, sisa kekurangan dana untuk melaksanakan PSPE
Bonjol dan aktivitas pengusahaan panas bumi dalam WKP Bonjol akan dibiayai dengan kas internal
Perseroan.

Pembiayaan dari Perseroan kepada MGSU akan dilakukan dalam bentuk pemberian pinjaman kepada
MGSU.

Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.

10. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN

Nama Obligasi             :   Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025
Target dana PUB           :   Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi     :   Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)

Jangka Waktu              :   Seri A :   5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 1 Juli
                                         2030
                              Seri B :   7 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 1 Juli
                                         2032
Pokok Obligasi            :   Seri A :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000,-
                                         (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                         8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
                                         waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                              Seri B :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp200.000.000.000,-
                                         (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                         9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka
                                         waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran           :   100% dari jumlah Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan          :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan :       Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pembayaran Kupon          :   Triwulanan



                                                 xxiv
Page 27
Jaminan                        :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                   seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
                                   tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                   hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
                                   dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
                                   Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
                                   hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
                                   kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
                                   khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
                                   akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali              :   Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Obligasi                           Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai
                                   pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                   dengan harga pasar. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan
                                   apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
                                   ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hasil Pemeringkatan            :   idA (Single A) dari Pefindo
Wali Amanat                    :   PT Bank Mega Tbk

Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi yang diterbitkan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.

11. EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TERUTANG YANG DITERBITKAN PERSEROAN

Efek bersifat utang dan sukuk yang telah diterbitkan Perseroan dan jumlah yang masih terutang hingga
saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                           Kupon/
No             Nama Surat Utang               Peringkat    Seri         Pokok           Jatuh Tempo      Imbal Hasil
                                                                                                          Wakalah
 1   Obligasi Medco Power Indonesia I            idA      Seri C    Rp258.000.000.000    4 Juli 2025       10,75%
     Tahun 2018
 2   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I     idA(sy)    Seri C     Rp43.000.000.000    4 Juli 2025      10,75%
     Tahun 2018
 3   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II    idA(sy)    Seri C     Rp10.300.000.000    23 Mei 2026       11,10%
     Tahun 2019
 4   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco       idA(sy)    Seri A    Rp280.000.000.000  4 Agustus 2025      8,00%
     Power Indonesia Tahap I Tahun 2022                   Seri B    Rp220.000.000.000  4 Agustus 2027      9,25%
 5   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco       idA(sy)    Seri A    Rp469.690.000.000 30 Desember 2025     9,00%
     Power Indonesia Tahap II Tahun 2022                  Seri B    Rp130.310.000.000 30 Desember 2027     9,50%
 6   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco       idA(sy)    Seri A    Rp175.995.000.000  18 Januari 2027     8,55%
     Power Indonesia Tahap III Tahun 2024                 Seri B    Rp494.490.000.000  18 Januari 2029     9,50%
                                                          Seri C     Rp79.515.000.000  18 Januari 2031    10,00%
 7   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco       idA(sy)    Seri A    Rp125.035.000.000  7 Februari 2028     7,75%
     Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025                  Seri B    Rp816.955.000.000  7 Februari 2030     9,00%
                                                          Seri C    Rp208.010.000.000  7 Februari 2032     9,50%
     Total                                                         Rp3.311.300.000.000

Dana untuk pembayaran Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah Medco
Power Indonesia I Tahun 2018 untuk Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 4 Juli 2025 berasal dari hasil
penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 pada bulan
Februari 2025.




                                                          xxv
Page 28
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 29
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI




                                 PT MEDCO POWER INDONESIA
                              Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia

                                       Kegiatan Usaha Utama:
                                      Pembangkitan tenaga listrik

                                              Kantor Pusat
                              Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
                        Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
                        Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
                                  Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
                                   Situs web: www.medcopower.co.id

         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
                OBLIGASI BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)

   DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
                       MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
      OBLIGASI BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
                                 (“OBLIGASI”)

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi Pemodal Profesional untuk
memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
         tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu
         5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan
         tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu
         7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2030 untuk
Obligasi Seri A dan 1 Juli 2032 untuk Obligasi Seri B.

   Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan
                                         ditentukan kemudian

DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                    id
                                      A (Single A)

RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN PLN SEBAGAI
PELANGGAN UTAMA PERSEROAN DALAM KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA. RISIKO LAIN
YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                   1
Page 30
I.1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
     pemberitahuan pelaksanaan penerbitan Obligasi tahap terakhir disampaikan kepada OJK paling
     lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi Emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
     Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah
     dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No. EXT-012/COF/MPI/IV/2025
     tanggal 25 April 2025 dan Surat Pernyataan Akuntan No. 00162/2.1032/JL.0/02/0696-1/1/IV/2025
     tanggal 25 April 2025, keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
     Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
     Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
     memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar
     dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
     urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
     standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

I.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN

Nama Obligasi

Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025.

Jenis Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.

Harga Penawaran

100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi

Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi Pemodal Profesional untuk
memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai
berikut:

Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
         tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
         waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan
         tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka
         waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.

Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 1 Oktober 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.



                                                    2
Page 31
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.

Jatuh Tempo dan Jadwal Periode Pembayaran Bunga Obligasi

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

Jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung
sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan Denda.

Berikut adalah jadwal pembayaran Bunga Obligasi dari masing-masing seri:

                                         Seri A                                 Seri B
       Bunga Ke-
                                        5 Tahun                                7 Tahun
           1                        1 Oktober 2025                         1 Oktober 2025
           2                        1 Januari 2026                         1 Januari 2026
           3                          1 April 2026                           1 April 2026
           4                          1 Juli 2026                            1 Juli 2026
           5                        1 Oktober 2026                         1 Oktober 2026
           6                        1 Januari 2027                         1 Januari 2027
           7                          1 April 2027                           1 April 2027
           8                          1 Juli 2027                            1 Juli 2027
           9                        1 Oktober 2027                         1 Oktober 2027
          10                        1 Januari 2028                         1 Januari 2028
          11                          1 April 2028                           1 April 2028
          12                          1 Juli 2028                            1 Juli 2028
          13                        1 Oktober 2028                         1 Oktober 2028
          14                        1 Januari 2029                         1 Januari 2029
          15                          1 April 2029                           1 April 2029
          16                          1 Juli 2029                            1 Juli 2029
          17                        1 Oktober 2029                         1 Oktober 2029
          18                        1 Januari 2030                         1 Januari 2030
          19                          1 April 2030                           1 April 2030
          20                          1 Juli 2030                            1 Juli 2030
          21                                -                              1 Oktober 2030
          22                                -                              1 Januari 2031
          23                                -                                1 April 2031
          24                                -                                1 Juli 2031
          25                                -                              1 Oktober 2031
          26                                -                              1 Januari 2032
          27                                -                                1 April 2032
          28                                -                                1 Juli 2032

Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

a.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan
     Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
b.   Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
     Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
     bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.




                                                     3
Page 32
c.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
     oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d.   Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
     kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

a.   Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
     oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
     Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
     tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
     memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
     kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

Satuan Pemindahbukuan

Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.

Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan yakni sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang

Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Perseroan tidak mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.

Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)

Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.




                                                4
Page 33
Kelalaian Perseroan

1)   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
     atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
         Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
     b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan,
         untuk sejumlah nilai melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan
         berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya (cross default)
         yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
         hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang
         tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum
         waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
         Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
         tidak mendapat hak, izin, dan/atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
         yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha
         Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
         kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
         kracht van gewijsde) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
         dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     e. Pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
         dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
         mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
         seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
         memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
         (selain huruf a di atas); atau
     g. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
         dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;

2)   Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
     Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. angka 1 huruf a, b, c, d, dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
         menerus paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
         Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
         tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
         dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
     b. angka 1 huruf f dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
         berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180
         (seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
         tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;

     maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
     Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

     Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
     ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
     Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO
     tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPO tersebut memutuskan agar
     Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan
     RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
     RUPO itu harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.


                                                   5
Page 34
    3)   Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan
         Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan
         hukum tetap, atau Emiten diputuskan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
         (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang yang memiliki kekuatan hukum tetap,
         maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
         Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
         dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
         Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

    4)   Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan
         RUPO dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
         perundangan yang berlaku.

Pembelian Kembali Obligasi

Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
      kembali dengan harga pasar;
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
      tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
      (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
      2 (dua) Hari Kalender sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
      Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui i) situs web Perseroan dalam Bahasa
      Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
      Bahasa Inggris dan; ii) situs web Bursa Efek atas 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia;
viii. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
      Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui i) situs web Perseroan dalam
      Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
      sedikit Bahasa Inggris dan ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
      Indonesia;
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman
      sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang:
      a. periode penawaran pembelian kembali;
      b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
      c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
      d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
      e. tata cara penyelesaian transaksi;
      f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
      g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
      h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
      i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
      Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
      untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
      disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
      sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan:
      a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
           masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
           Penjatahan;
      b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
      c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
           kembali;

                                                   6
Page 35
      dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
      pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
      dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
xiv. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
      terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
xv. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
      Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
xvi. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
      pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
xvii. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
      a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
          RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
          dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
      b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
          hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
          dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.

Pelunasan Awal Seluruh Obligasi Melalui Opsi Beli Obligasi

Perseroan mempunyai hak penuh untuk melakukan Opsi Beli Obligasi yaitu melakukan pembayaran
penuh atau pelunasan awal atas seluruh Obligasi Seri A dan/atau Seri B kepada Pemegang Obligasi,
dimana pelaksanaan pembayaran Obligasi tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.

Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut:
1. a. Opsi Beli Obligasi Seri A dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-3 (ketiga)
        sejak Tanggal Emisi atau ulang tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi; dan/atau
    b. Opsi Beli Obligasi Seri B dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-4 (keempat)
        sejak Tanggal Emisi atau pada ulang tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi atau pada ulang
        tahun ke-6 (keenam) sejak Tanggal Emisi dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan.

2.   Apabila Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Perseroan
     wajib melunasi lebih awal seluruh Pokok Obligasi yang masih merupakan kewajiban Perseroan
     yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
     Pelaksanaan Opsi Beli dengan Harga Pelaksanaan Opsi Beli dan seluruh Pemegang Obligasi wajib
     menjual Obligasi yang dimiliki mereka masing-masing kepada Perseroan dan menerima pelunasan
     lebih awal seluruh pokok Obligasi yang dimiliki mereka masing-masing, sesuai dengan ketentuan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

3.   Untuk menghindari keragu-raguan dengan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
     dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu meminta
     persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Obligasi melalui RUPO.

4.   Dalam hal Perseroan akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi maka Perseroan wajib:
     a. melaporkan rencana Opsi Beli Obligasi kepada OJK, dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
         Kerja sebelum pengumuman rencana Opsi Beli Obligasi tersebut.
     b. memberitahukan kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran melalui surat secara tertulis
         dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli
         Obligasi mengenai maksud Perseroan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
     c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Perseroan untuk melaksanakan Opsi Beli
         Obligasi yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal
         Pelaksanaan Opsi Beli melalui:
         i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
             bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
             berperedaran nasional.




                                                    7
Page 36
5.   Jika Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi
     yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Obligasi adalah Pemegang
     Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
     pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh
     KSEI, sesuai ketentuan KSEI yang berlaku dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan
     sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja
     sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.

6.   Perseroan wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah Harga Pelaksanaan Opsi Beli kepada
     Agen Pembayaran yang harus telah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
     Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi
     sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.

7.   Agen Pembayaran akan membayarkan Harga Pelaksanaan Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi
     melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Perseroan.

8.   Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja
     maka pembayaran Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya
     kewajiban dari Perseroan membayar Denda atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi.

9.   Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran
     akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
     Perseroan dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi, termasuk dalam tidak
     dapat-dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Perseroan
     dalam menyediakan jumlah dana yang cukup.

10. Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
    Perwaliamanatan tidak dapat ditarik kembali.

11. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak
    berlaku, dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta
    apapun, dan Obligasi yang telah dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo dan selanjutnya Perseroan
    tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi tersebut.

12. Pembayaran Opsi Beli Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran yang
    harus dibayar pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut dianggap pembayaran lunas
    dan/atau pelunasan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Pokok Obligasi setelah
    dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
    memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
    kewajiban untuk melakukan pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang Obligasi.

     Apabila Perseroan telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada
     Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi
     pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
     Perseroan atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan yang dilakukan
     Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
     pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Obligasi.

13. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi tersebut diatas menyimpang
    dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran
    tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku
    Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Perseroan.

     Dalam waktu paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah dilakukannya Opsi Beli
     Obligasi oleh Perseroan, maka Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai telah
     dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada
     Pemodal Profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
     termasuk Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta
     Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik tanggal 16-12-2015 (enam belas Desember dua
     ribu lima belas), yang diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua Desember dua ribu
     lima belas) dan Peraturan OJK No. 45/2024.


                                                 8
Page 37
Hak-Hak Pemegang Obligasi

a.   Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
     atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
     oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
     jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
     pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b.   Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
     tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
     Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c.   Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
     Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sebagaimana disebutkan pada
     angka 3) poin b bagian Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan di bawah
     ini, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut
     dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda
     yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
     Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d.   Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
     dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
     yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
     tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
     kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
     tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
     persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e.   Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
     dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
     suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1) Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
    adalah sebagai berikut:
    Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
    berikut:
    a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
         bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
         kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
         mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
         disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
         telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
         peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
    c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
         pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
         akan datang, kecuali:
         i. Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
              Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
         ii. Penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
              diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya Perjanjian
              Perwaliamanatan;
         iii. Penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
              menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
              dijamin dengan aset yang sama yang telah dijaminkan tersebut;


                                                  9
Page 38
     iv.   Penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
           atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan;
     v. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
           Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada
           Standby Letter of Credit, bank garansi, Letter of Credit dan modal kerja Perseroan,
           selama pinjaman yang dijamin tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
           Perjanjian Perwaliamanatan.
     vi. Penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang dijaminkan
           adalah aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana pinjaman bersifat
           Limited Recourse;
     vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
           selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
           Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition financing)
           tersebut;
     viii. Penjaminan atau pembebanan untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau Afiliasi.
d.   Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
     i. Pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
           Perwaliamanatan;
     ii. Pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/atau
           yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
           dan Koperasi sesuai dengan program Pemerintah;
     iii. Pinjaman kepada atau penjaminan untuk kepentingan Perusahaan Anak;
     iv. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
           sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan sehari-hari.
e.   Melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu
     tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aktiva tetap
     Perseroan, dengan ketentuan aktiva tetap yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
     selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aset
     terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
     i. Pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat
           penjualan aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi
           dan/atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
     ii. Pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
           Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
           akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% (lima persen) dari ekuitas
           Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir yang telah
           diaudit oleh auditor independen;
     iii. Pengalihan aset yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi
           atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
     iv. Pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
           usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang
           Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi
           dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
           kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam waktu 365
           (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
     dalam Anggaran Dasar Perseroan;
g.   Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Obligasi melalui
     pasar modal kecuali:
     i. Pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin
           pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman
           untuk project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar
           ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
     ii. Pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat
           pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                               10
Page 39
     h.  Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
         laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
         lebih dari 50% (lima puluh persen);
     i. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
         dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
         kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
         Obligasi kepada Pemegang Obligasi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus
         berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua pihak, termasuk Pemegang
         Obligasi.
2)   Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas akan diberikan oleh
     Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
         dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
         persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
         dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
         penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
         maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
         atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
         data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
         dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
         penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3)   Selama Jumlah Terutang belum dibayar seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
     a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
     b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
         Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu)
         Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
         Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
     c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
         Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan huruf b di atas, maka
         Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung
         berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
         Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
         Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar
         kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang
         dimilikinya.
     d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai peseroan terbatas dan badan
         hukum, semua hak, semuakontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
         Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
         dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau
         diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
     e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
         memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
         tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara
         konsisten.
     f. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
         Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
         Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
         hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan
         yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
         ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
         Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.




                                                   11
Page 40
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
   lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung:
   i. adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan/atau
        pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
        pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
        Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang
        Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum
        Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
        kejadian tersebut berlangsung;
   ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
        yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
        kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
        Perwaliamanatan.
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
   i. Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
        selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
        pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
        permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
        Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
        (bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan
        tersebut diterima oleh Perseroan;
   ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
        disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK dan Bursa Efek selambat-
        lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
        Perseroan;
   iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
        ke OJK dan Bursa Efek.
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
   asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
   yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
   ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
j. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
   melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan
   dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara
   material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi
   berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang
   tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal
   yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
   diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
k. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
l. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
   Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
   sebagai berikut:
   i. memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan
        Ekuitas Disesuaikan tidak lebih dari 3:1 (tiga berbanding satu);
   ii. memelihara perbandingan antara EBITDA dan Beban Keuangan Bersih tidak kurang dari
        1:1 (satu berbanding satu);
   dengan ketentuan bahwa sepanjang ketentuan angka 3) huruf h terpenuhi, maka Perseroan
   dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga sesuai dengan ketentuan angka 1) huruf g tanpa
   diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat.
m. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
   yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan
   tunduk kepadanya.
n. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
   keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut
   sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan
   pasar modal.



                                            12
Page 41
     o.   Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020 berikut
          pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
          dengan pemeringkatan.
     p.   Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
          Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 2
          (dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
          Pokok Obligasi.
     q.   Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
          bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan
          atas Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi.
     r.   Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan dengan penerbitan
          Obligasi.

Rapat Umum Pemegang Obligasi

Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

1.   RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
          mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
          perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana
          pelunasan (sinking funds) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan
          dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
     b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
          pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
          kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
          tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
          Perjanjian Perwaliamanatan;
     d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
          penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
          dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
          dan
     e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
          termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
          undangan.
2.   RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk
          Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
          terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
     surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4.   Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPO, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
     kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah
     diterimanya surat permohonan.




                                                  13
Page 42
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai
     berikut:
     a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
          yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
          pemanggilan.
     b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui
          paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
          RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
          diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
          i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
          ii. agenda RUPO;
          iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
          iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
          v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
          lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6.   Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
          RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
     b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
          diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
          atau penyertaan modal Pemerintah;
     c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
          Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
     d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
          Perseroan dan Wali Amanat;
     e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
     f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
          untuk membuat berita acara RUPO;
     g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
          dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
          tersebut;
     h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
          dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
     i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
          tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari
          Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
     j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
          Amanat;
     k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
          dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
          sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
          dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
          1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
     l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
          RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
          mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
     m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
          kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
     n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
          i. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
               Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
          ii. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
               untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
               memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.




                                                 14
Page 43
7.   Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
         Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1) huruf a diatur sebagai berikut:
         1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO;
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                  belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                  disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                  dalam RUPO;
         2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
             sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
                  dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
                  yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
                  maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                  diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
                  dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.


                                                   15
Page 44
    b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO kedua;
         3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
              3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka
              wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
              paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
              terbanyak;
         6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka
              dapat diadakan RUPO yang keempat;
         7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
              diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
              permohonan Wali Amanat; dan
         8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
    Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
    Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
    karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
    yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
    ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
    sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
    Indonesia yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
    hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
    Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
    Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
    perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
    tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
    RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
    untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
    tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
    kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
    Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
    definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang
    baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang Obligasi maka Para Pihak berkewajiban
    menyesuaikan definisi Pengakuan Utang Obligasi dengan menambahkan pengakuan utang yang
    baru.




                                                  16
Page 45
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
    dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
    dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
    berlaku.

I.3. Hasil Pemeringkatan Obligasi

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan surat
Pefindo No. RC-529/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 17 April 2025, Obligasi ini mendapatkan peringkat:

                                                  idA
                                               (Single A)

Peringkat tersebut berlaku untuk periode 16 April 2025 sampai dengan 1 April 2026. Perseroan tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka (1) UUPM
dan UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
tersebut belum dibayar kembali, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.

Rating Rationale

Peringkat korporasi mencerminkan pandangan Pefindo tentang posisi Perseroan sebagai Perusahaan
Anak yang penting secara strategis dari induk pengendali, MEI (idAA-/Stabil). Peringkat tersebut juga
didukung oleh aliran pendapatan Perseroan yang stabil, margin laba yang relatif konsisten, dan peluang
pertumbuhan potensial dari permintaan listrik domestik. Namun, peringkat tersebut tetap dibatasi oleh
risiko pelaksanaan dan operasional yang terkait dengan proyek-proyek listriknya, struktur modal yang
agresif, dan metrik perlindungan arus kas yang lemah.

Kekuatan utama

a)   Perusahaan Anak yang penting secara strategis bagi MEI
     Pefindo memandang Perseroan sebagai Perusahaan Anak yang penting secara strategis bagi
     MEI, mengingat perannya dalam mendukung strategi jangka panjang induk perusahaan untuk
     mendiversifikasi portofolio energinya dan mengurangi paparan terhadap volatilitas harga komoditas.
     Penyelarasan strategis Perseroan tercermin dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya di
     Sumbawa sejak Juni 2022, yang memasok listrik ke perusahaan afiliasinya, PT Amman Mineral Nusa
     Tenggara. Potensi sinergi antara Perseroan dan MEI tetap signifikan, didukung oleh penggunaan
     merek perusahaan yang sama dan kendali efektif MEI atas Perseroan melalui kepemilikan
     hampir 100%, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui MPIN. MEI juga menjalankan
     pengawasan strategis melalui pemantauan kinerja secara berkala dan mempertahankan posisi
     keuangan yang kuat untuk memberikan dukungan luar biasa kepada Perseroan jika diperlukan,
     sebagaimana ditunjukkan oleh total ekuitas dan EBITDA yang disesuaikan masing-masing sebesar
     USD2,31 miliar dan USD1,26 miliar, per 31 Desember 2024.

b)   Aliran pendapatan dan margin laba yang stabil
     Pefindo berpandangan bahwa aliran pendapatan Perseroan tetap stabil dan dapat diprediksi,
     terutama didukung oleh perjanjian off-take yang menguntungkan. Mayoritas aset produsen listrik
     independen (IPP) beroperasi di bawah skema take-or-pay (TOP) yang mencakup lebih dari 80%
     kapasitas, dengan struktur tarif yang cukup untuk memulihkan biaya investasi, biaya operasi dan
     pemeliharaan (O&M), dan biaya bahan bakar (jika berlaku). Selain itu, tarif dapat disesuaikan terkait
     dengan indeks harga konsumen dan fluktuasi nilai tukar, yang memberikan stabilitas pendapatan
     lebih lanjut. Pefindo memperkirakan profitabilitas Perseroan akan tetap stabil dalam jangka pendek
     hingga menengah, didukung oleh kinerja operasi yang konsisten. Selama tahun 2018–2024,
     Perseroan mempertahankan faktor ketersediaan rata-rata di atas 80%, sehingga margin laba kotor
     berbasis faktur melebihi 40% rata-rata selama lima tahun terakhir. Pefindo juga memproyeksikan


                                                   17
Page 46
     EBITDA Perseroan akan terus tumbuh, didukung oleh peningkatan pendapatan dan peningkatan
     efisiensi biaya dari proyek-proyek terkini dan mendatang. Proyek-proyek tersebut meliputi Turbin
     Gas Siklus Gabungan Riau 275 MW (sejak Februari 2022), PLTS Surya Sumbawa 26 MWp (sejak
     Juni 2022), PLTP Panas Bumi Ijen 35 MW (sejak Februari 2025), serta proyek-proyek jaringan pipa
     seperti PLTP Bali Timur 25 MWp (diharapkan COD pada pertengahan tahun 2025), penambahan
     kapasitas siklus gabungan 39 MW (diharapkan COD pada akhir tahun 2025) di Energi Listrik Batam
     (ELB), dan Perluasan PLTP Ijen 20 MW yang direncanakan.

c)   Potensi permintaan listrik domestik
     Volume penjualan listrik di Indonesia pascapandemi mengalami pertumbuhan yang didorong oleh
     pemulihan kegiatan bisnis dan investasi. Potensi peningkatan permintaan listrik di Indonesia cukup
     besar, mengingat tingkat konsumsi listrik Indonesia yang masih rendah dibandingkan negara
     tetangga, di samping pertumbuhan jumlah penduduk dan ekonomi yang diperkirakan akan terus
     meningkat dalam jangka menengah. Selain permintaan yang meningkat di Jawa dan Bali, yang
     merupakan porsi terbesar, pertumbuhan permintaan di luar kedua wilayah tersebut diperkirakan
     akan semakin cepat. Komitmen Pemerintah untuk memperluas pasokan energi terbarukan
     akan menguntungkan Perseroan dengan jejaknya di energi bersih dan terbarukan. Pefindo juga
     melihat potensi Perseroan untuk memperluas layanan operasi dan pemeliharaan (O&M) sejalan
     dengan penambahan pembangkit listrik baru, didukung oleh rekam jejaknya dalam mengelola
     aset di berbagai skala produksi. Perseroan saat ini memegang beberapa kontrak O&M, termasuk
     penugasan baru di Timor dan Sulut, dengan target COD pada kuartal kedua tahun 2025.

Batasan Utama

a)   Risiko terkait proyek pembangkit listrik
     Pefindo berpandangan bahwa Perseroan menghadapi risiko pelaksanaan, seperti potensi
     penundaan proyek, kelebihan biaya, dan masalah operasional, serta risiko ketentuan kontrak,
     menyusul rencananya untuk meningkatkan kapasitas produksi listriknya dalam jangka pendek
     hingga menengah. Pefindo memperkirakan proyek-proyek baru Perseroan, termasuk IPP panas
     bumi, gas, dan surya, serta investasi minoritas di data center akan memerlukan belanja modal
     yang signifikan dalam jangka pendek hingga menengah. Di antara proyek-proyek ini, IPP panas
     bumi secara inheren menghadapi risiko bencana, karena berlokasi di wilayah pegunungan yang
     lebih rentan terhadap bencana alam. Selain itu, Pefindo melihat IPP bertenaga gas tertentu
     menghadapi risiko pengadaan bahan baku, terutama karena ketidakselarasan antara perjanjian
     pasokan gas (GSA) dan jangka waktu kontrak pembeliannya. Sementara perjanjian pembelian
     berlangsung hingga 30 tahun, GSA saat ini relatif berjangka pendek, berkisar antara 2 hingga
     5 tahun. Kegagalan mengamankan pembaruan pasokan gas jangka panjang sejalan dengan offtake
     period dapat mengakibatkan pengurangan material dalam visibilitas arus kas dan meningkatkan
     risiko operasional dan pembiayaan ulang.

b)   Struktur modal yang agresif
     Dalam jangka pendek hingga menengah, Pefindo memperkirakan struktur modal Perseroan
     akan tetap agresif, yang mencerminkan strategi ekspansi yang sedang berlangsung. Pefindo
     memproyeksikan rasio utang terhadap EBITDA dan utang terhadap ekuitas (DER) Perseroan akan
     tetap tinggi masing-masing minimal 8,5x dan 1,3x. Proyeksi ini menggabungkan belanja modal
     yang diantisipasi untuk penambahan kapasitas siklus gabungan ELB, Ijen Geothermal termasuk
     perluasan yang direncanakan, dan proyek PV Bali Timur. Pefindo mengantisipasi tingkat utang
     Perseroan akan terus meningkat dalam jangka pendek hingga menengah untuk mendukung
     program belanja modalnya, mengingat profil pengembalian yang panjang dari investasi IPP
     yang umum. Perseroan secara umum mengadopsi struktur pembiayaan proyek, dengan sekitar
     70% pendanaan bersumber dari utang jangka panjang, dan 30% sisanya dari ekuitas, yang
     disumbangkan oleh Perseroan dan mitra strategisnya di tingkat proyek atau aset.

c)   Langkah-langkah perlindungan arus kas yang lemah
     Konsisten dengan pandangan kami tentang struktur modal Perseroan yang agresif, kami juga
     memperkirakan metrik perlindungan arus kasnya akan tetap lemah untuk kategori peringkat saat
     ini dalam jangka waktu dekat hingga menengah. Pefindo memproyeksikan dana dari operasi
     (FFO) terhadap rasio utang kurang dari 10%, dan rasio EBITDA terhadap bunga, biaya keuangan,
     dan bunga yang dikapitalisasi (IFCCI) sekitar 1,5x. Selain itu, dengan status Perseroan sebagai
     perusahaan induk dengan kemampuan menghasilkan arus kas minimum, Perseroan memiliki
     akses tidak langsung ke perusahaan proyek dengan arus kas terbatas, oleh karena itu pinjaman

                                                  18
Page 47
     yang diberikan pada tingkat induk akan secara otomatis disubordinasikan ke pinjaman langsung
     di anak perusahaan dengan skema pembiayaan proyek. Risiko tersebut sebagian dimitigasi oleh
     posisi likuiditas Perseroan yang memadai. Per 31 Desember 2024, Perseroan melaporkan kas
     dan setara kas sebesar Rp1,69 triliun, dibandingkan dengan utang jangka panjang yang jatuh
     tempo dalam satu tahun sebesar Rp1,39 triliun, yang mencakup kewajiban sukuk yang jatuh tempo
     sebesar Rp301 miliar pada Juli 2025, Rp280 miliar pada Agustus 2025, dan Rp469,7 miliar pada
     Desember 2025.

I.4. Lain-Lain

a.   Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan
     yang sah dan tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
b.   Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi, dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para
     Pemegang Obligasi.
c.   Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui Agen Pembayaran
     berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan
     ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
d.   Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak
     untuk dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya
     sebagai Pemegang Obligasi.
e.   Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak
     atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan
     melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi
     yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan
     bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.
f.   Perseroan tidak melakukan amortisasi terhadap Obligasi.
g.   Obligasi diterbitkan dalam denominasi mata uang Rupiah sehingga tidak terdapat denominasi mata
     uang selain mata uang Rupiah dalam Penawaran Umum.
h.   Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
     Bunga Obligasi, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
     Umum Obligasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
     sebagaimana diungkapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

I.5. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan

Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
    perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu
    perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan
    tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
b. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
    maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
    persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
    perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
    dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
    terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian
    Perwaliamanatan.

I.6. Wali Amanat

Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank Mega Tbk.




                                                19
Page 48
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut

                                        PT Bank Mega Tbk
                                      Capital Market Services
                                   Menara Bank Mega, Lantai 16
                                 Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14A
                                           Jakarta 12790
                                Email: waliamanat@bankmega.com

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini.

I.7. Pemberitahuan

Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut
di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh
tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.

Perseroan
PT Medco Power Indonesia
Alamat          : Gedung The Energy, lantai 8, SCBD Lot. 11A
		 Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 52-53, Senayan,
		 Jakarta 12190
Telepon         : (021) 2995 3300
Faksimile       : (021) 2995 3301
Untuk perhatian : Direksi

Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk
Alamat          : Menara Bank Mega, Lantai 16
		 Jalan Kapten Pierre Tendean No. 12-14 A,
		 Jakarta 12790
Telepon         : (021) 7917 5000 ext. 16212
Faksimile       : (021) 7918 7100
Untuk perhatian : Capital Market Services

Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut
wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.

I.8. Perpajakan

Keterangan lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VII Prospektus ini.

I.9. Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi

Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

I.10. Hukum Yang Berlaku

Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.


                                                 20
Page 49
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
    PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk membiayai Perusahaan Anak, MGSU, untuk
melaksanakan:
a) survei geologi, geokimia, geofisika, dan evaluasi terpadu, penentuan lokasi tapak dan pengeboran
    sumur eksplorasi small holes, dan perhitungan cadangan panas bumi sebagai bagian dari Proyek
    Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi di daerah Bonjol, Kabupaten
    Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (“PSPE Bonjol”), dengan perkiraan biaya yang akan didanai
    oleh Perseroan adalah sebesar USD5.065.000. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam
    perjanjian konsorsium antara Perseroan, Mitsui Oil Exploration Co. Ltd (”Mitsui”), dan MGSU
    tertanggal 29 Juni 2023, dimana Mitsui berkewajiban mendanai sebesar USD5.565.000 untuk
    sumur 1 dan Perseroan berkewajiban mendanai sebesar USD5.065.000 untuk sumur 2; dan
b) aktivitas penambahan lokasi tapak sumur serta pengeboran sumur eksplorasi big holes yang
    akan dilakukan setelah pekerjaan PSPE Bonjol selesai. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari
    pengusahaan panas bumi dalam Wilayah Kerja Panas Bumi di daerah Bonjol, Kabupaten Pasaman,
    Provinsi Sumatera Barat (”WKP Bonjol”), dengan perkiraan biaya yang dibutuhkan adalah sebesar
    USD35.000.000.

Sehingga, total perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan PSPE Bonjol dan aktivitas
pengusahaan panas bumi dalam WKP Bonjol adalah sebesar USD40.065.000 atau setara dengan
sekitar Rp652.899.240.000,- dengan asumsi kurs Rupiah terhadap Dollar sebesar Rp16.296,- (kurs
JISDOR BI per 16 Juni 2025). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mempertimbangkan jumlah
Pokok Obligasi dari Penawaran Umum Obligasi ini, sisa kekurangan dana untuk melaksanakan PSPE
Bonjol dan aktivitas pengusahaan panas bumi dalam WKP Bonjol akan dibiayai dengan kas internal
Perseroan.

Pembiayaan dari Perseroan kepada MGSU akan dilakukan dalam bentuk pemberian pinjaman kepada
MGSU. Perseroan akan menandatangani perjanjian pinjaman dengan MGSU saat Perseroan telah
menerima dana dari Penawaran Umum Obligasi ini. Adapun perjanjian pinjaman tersebut akan dibuat
dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang wajar (arm’s length basis). Apabila dana yang
dipinjamkan telah dikembalikan oleh MGSU, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang, termasuk namun tidak terbatas pada modal
kerja dan/atau belanja modal Perseroan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tanggal
28 September 2021 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2030 sebagaimana telah dicabut dengan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 Tahun 2025
tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Llstrik PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 Sampai Dengan Tahun 2034 (“RUPTL PLN 2025-2034”),
pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi bertujuan untuk mendukung program Pemerintah
dalam mencapai pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta percepatan pengembangan energi
terbarukan khususnya energi panas bumi. Berdasarkan RUPTL PLN 2025-2034, PLN memperkirakan
adanya potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi pada wilayah Bonjol sebesar 60 MW.

Untuk melaksanakan PSPE Bonjol, Perseroan telah memperoleh Keputusan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal No. 1/1/PSPB/PMDN/2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi Kepada PT Medco Power Indonesia di Wilayah Penugasan
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi Bonjol. Berdasarkan korespondensi terakhir antara
Perseroan dengan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian
ESDM (“Dirjen EBT”), jangka waktu PSPE Bonjol akan berakhir pada tanggal 7 September 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi
(”Permen ESDM No. 36/2017”), PSPE dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka


                                                21
Page 50
waktu masing-masing selama 1 (satu) tahun, yang mana permohonan perpanjangan tersebut dilakukan
1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu PSPE. Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat
pengeboran eksplorasi PSPE Bonjol ini akan dimulai pada kuartal III tahun 2025, maka sesuai dengan
ketentuan Permen ESDM No. 36/2017, Perseroan berkomitmen akan mengajukan permohonan
perpanjangan jangka waktu PSPE Bonjol yang akan dilakukan 1 (satu) bulan sebelum tanggal 7
September 2025 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM No. 36/2017. Adapun
penunjukkan MGSU sebagai perusahaan proyek telah mendapat persetujuan pemegang saham
Perseroan pada September 2023 dan telah diberitahukan kepada Dirjen EBT pada tanggal 5 Juni 2023.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, untuk melaksanakan PSPE Bonjol, MGSU telah:
1. memperoleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 10003
   Tahun 2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
   Rencana Kegiatan Pengeboran Sumur Small-Hole Pada Fase Penugasan Survei Pendahuluan
   dan Eksplorasi (PSPE) Panas Bumi di Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten
   Pasaman, Provinsi Sumatera Barat oleh PT Medco Geothermal Sumatera;
2. memperoleh       Persetujuan      Kesesuaian    Kegiatan   Pemanfaatan   Ruang    (“PKKPR”)
   No. 31102310311308011 dengan tanah seluas 380.455,73 m2 yang terbit tanggal 31 Oktober 2023
   dan PKKPR No. 29022410311308004 dengan tanah seluas 133.557,11 m2 yang terbit tanggal
   29 Februari 2024;
3. memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air No. PB-UMKU: 281022005209800050003 yang
   diterbitkan tanggal 27 Maret 2025; dan
4. mempekerjakan Kepala Teknik Panas Bumi atas nama Sigit Widiatmo.

Aktivitas pengusahaan panas bumi dalam WKP Bonjol baru dapat dilaksanakan setelah pekerjaan PSPE
Bonjol selesai dan tunduk pada proses pemberian izin panas bumi berdasarkan Peraturan Menteri
ESDM No. 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi,
dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.

Pemberian pinjaman dari Perseroan kepada MGSU sehubungan dengan penyaluran dana hasil
Penawaran Umum merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan
OJK No. 42/2020”), mengingat transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan
Anak yang pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan secara
langsung. Sehubungan dengan persentase kepemilikan saham Perseroan di MGSU tersebut dan sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 42/2020, serta mengingat status Perseroan sebagai perusahaan
terkendali MEI yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan MEI, maka MEI yang akan melaporkan transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada
MGSU dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektif pemberian pinjaman, kepada OJK.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini sebagaimana tercantum dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan
terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/2015.

Sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi digunakan seluruhnya, Perseroan akan
melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/2015.

Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka Perseroan
wajib:
1. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
2. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
3. mengungkapkan tingkat suku bunga hasil yang diperoleh; dan
4. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
    dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.



                                                22
Page 51
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015, Perseroan melaporkan realisasi penggunaan dana yang
dihimpun melalui penawaran umum kepada OJK secara berkala. Dana hasil penawaran umum Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, setelah dikurangi seluruh biaya
emisi yang terkait, telah seluruhnya digunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut. Dana hasil penawaran umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait,
telah sebagian besar digunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
umum tersebut dengan surat No. EXT-026/COF/MPI/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 Periode Desember 2024 dan surat No. EXT-013/COF/
MPI/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024
Per 31 Desember 2024.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017 total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah sekitar
1,317% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,400%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
    (management fee) sekitar 0,350%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%, dan
    biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,649%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
    Publik sekitar 0,336%, biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,300%; dan biaya jasa Notaris sekitar
    0,013%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,089%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
    sebesar 0,019% dan biaya jasa Lembaga Pemeringkat Efek sekitar 0,070%; dan
4. Biaya lain-lain sekitar 0,179%, yang terdiri dari biaya pendaftaran di OJK, biaya pendaftaran di
    KSEI, biaya pencatatan di BEI, biaya percetakan Prospektus dan formulir, serta biaya lain-lain yang
    berhubungan dengan hal tersebut.




                                                  23
Page 52
III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit). Laporan keuangan konsolidasian, yang
terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak, disusun dan disajikan sesuai dengan
SAK di Indonesia.

Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 dan
2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Indonesia
Rupiah, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
dan ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 0696) dan
Tjoa Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 1175) dengan opini tanpa modifikasian, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran.

III.1. UMUM

Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Perobahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.

Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir kali adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063938
tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-
0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 11/2023”). Berdasarkan Akta No.
11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 13 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Rapat Direksi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
    pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
    ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
    ketenagalistrikan;
e. Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
    perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
    melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
f. Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
    untuk keperluan pemasokan gas.


                                                 24
Page 53
Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dalam bidang
pembangkitan tenaga listrik, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik dan kegiatan
perusahaan holding.

Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.

III.2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN

Faktor-faktor utama yang mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan secara
konsolidasi termasuk:

Peraturan dan Perjanjian Terkait Penyediaan Tenaga Listrik

Kegiatan penyediaan tenaga listrik di Indonesia diatur melalui UU Ketenagalistrikan. Secara umum,
Perseroan dapat menjalankan kegiatan produksi dan penjualan tenaga listrik sesuai ketentuan
ketenagalistrikan dan kontrak PJBTL.

Sebagai perusahaan pembangkit listrik swasta, penjualan tenaga listrik oleh Perseroan dilakukan
berdasarkan PJBTL dengan PLN sesuai wilayah dimana pembangkit listrik Perseroan berlokasi.
Penjualan tenaga listrik tersebut dilakukan dengan 2 (dua) skema yaitu take-or-pay atau take-and-pay.
Take-or-pay adalah skema penjualan tenaga listrik dimana pihak penjual tenaga listrik memiliki hak
untuk menerima sejumlah pendapatan selama masa kontrak walaupun pihak pembeli tenaga listrik
tidak mengambil tenaga listrik tersebut. Sedangkan take-and-pay adalah skema penjualan tenaga listrik
dimana pihak penjual tenaga listrik memiliki hak untuk menerima sejumlah pendapatan selama masa
kontrak apabila pihak pembeli mengambil tenaga listrik tersebut. Pada tahun 2024 Perseroan memiliki
total kapasitas terpasang pembangkit listrik sebesar 926 MW yang mayoritas menggunakan skema
take-or-pay dan hanya sekitar 18 MW atau sekitar 2% menggunakan skema take-and-pay.

Tarif Penjualan Tenaga Listrik

Pada tahun 2024 dan 2023, secara berturut-turut, penjualan tenaga listrik Perseroan mencerminkan
22,79% dan 17,28% dari total keseluruhan pendapatan Perseroan yang secara signifikan dipengaruhi
oleh tingkat tarif penjualan tenaga listrik Perseroan ke PLN dan PLN Batam. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, tarif yang ditagih oleh Perseroan adalah berdasarkan PJBTL yang didasari
oleh kesepakatan antara Perseroan dengan PLN dan/atau PLN Batam dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Untuk PLTG, PLTGU dan PLTP, tarif dalam PJBTL ditentukan berdasarkan proses negosiasi tarif untuk
penunjukkan langsung atau berdasarkan harga tarif terendah melalui proses lelang terbuka. PJBTL
berjangka waktu selama 15-30 tahun. Sedangkan untuk PLTMH, tarif penjualan tenaga listrik didasari
pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dengan jangka waktu PJBTL selama
15 tahun.

Pasokan dan Harga Gas Bumi serta Pasokan Air

Pasokan gas bumi
Gas bumi merupakan bahan bakar utama untuk menghasilkan tenaga listrik dari pembangkit listrik
berbahan bakar gas untuk Perusahaan Anak. Saat ini Perusahaan Anak memperoleh pasokan gas
bumi dari : (i) PLN dan anak usahanya (PLN), khususnya untuk beberapa pembangkit seperti MEB,
DEB dan MRPR; dan (ii) diperoleh secara langsung dari beberapa pemasok gas antara lain PGN dan
Pertamina, yang dibeli oleh Perusahaan Anak berdasarkan kontrak jangka menengah, dengan jangka
waktu 1-2 tahun.

Harga bahan bakar gas bumi untuk setiap pembangkit ditentukan dalam kontrak jual beli gas berdasarkan
peraturan atau keputusan Pemerintah, dimana setiap kontrak tersebut memiliki variasi, baik dalam
formula harga gas, maupun jangka waktu kontrak.



                                                 25
Page 54
Pasokan air
Atas air yang digunakan sebagai sumber energi untuk menghasilkan tenaga listrik, Pembangkit Listrik
Tenaga Mini Hydro (PLTMH) milik Perusahaan Anak dikenakan Retribusi Pengambilan Air Permukaan.
Retribusi tersebut dibayarkan berdasarkan formula perhitungan yang ditentukan oleh Peraturan Daerah
dengan harga yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

Rencana Pengembangan Proyek Baru

Pembangkit listrik swasta
Salah satu cara Perseroan dalam meningkatkan produksi dan penjualan tenaga listrik adalah melalui
peningkatkan kapasitas terpasang pembangkit listrik Perseroan melalui pengembangan proyek-proyek
pembangkit listrik baru. Pada tahun yang berakhir pada tahun 2024 dan 2023 kapasitas terpasang
pembangkit listrik Perseroan adalah sebesar 926 MW dan 926 MW. Sedangkan produksi tenaga listrik
Perseroan adalah sebesar 4.108 GWh untuk tahun 2024 dan 4.155 GWh untuk tahun 2023 atau setara
dengan Faktor Kapasitas sebesar 67% untuk tahun 2024 dan 68% untuk tahun 2023.

Keterangan                                                            2024               2023
Kapasitas terpasang – Pembangkit listrik swasta (MW)                   926                926
Faktor Kapasitas – Pembangkit listrik swasta (%)                        67                 68
Penjualan tenaga listrik – Pembangkit listrik swasta (GWh)            4.108              4.155

Pengembangan proyek-proyek pembangkit listrik Perseroan dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu
melalui (1) peningkatan faktor kapasitas, (2) penambahan kapasitas terpasang pada lokasi pembangkit
yang ada saat ini dan (3) melalui pengembangan proyek baru. Aset MEB add-on merupakan salah satu
contoh penambahan kapasitas terpasang melalui penunjukkan langsung oleh PLN Batam. Kemungkinan
penambahan kapasitas terpasang juga dimiliki oleh PLTP Sarulla yang diketahui memiliki potensi
reservoir yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh Perseroan. Mekanisme penambahan kapasitas
terpasang tersebut juga dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung. Sampai akhir 2024,
Perseroan memiliki 3 pembangkit listrik yang sedang dalam tahap konstruksi dengan total kapasitas
sebesar 98 MW yang terdiri dari ELB Add-on (39 MW), Ijen Phase-1 (35 MW), dan PLTS Bali Timur
(25 MWp).

Penyediaan jasa O&M
Sebagai penyedia jasa O&M, Perseroan memiliki kontrak jangka panjang dengan setiap pihak ketiga.
Sampai dengan akhir Desember 2024, Perseroan melakukan penyediaan jasa O&M bagi 4 pembangkit
listrik dengan total kapasitas terpasang sebesar 1.975 MW.

Pertumbuhan Sektor Ketenagalistrikan

Pertumbuhan dalam sektor ketenagalistrikan sangat bergantung pada peningkatan kapasitas terpasang
pembangkit listrik yang kemudian dipengaruhi oleh (1) rencana jangka panjang Pemerintah dan
(2) peningkatan permintaan tenaga listrik.

Sejak tahun 2006, Pemerintah mengeluarkan program-program guna memenuhi kebutuhan tenaga
listrik di Indonesia. Beberapa program yang dikeluarkan Pemerintah adalah sebagai berikut:
•     Fast Track Program I (FTP I, yang juga dikenal dengan Crash Build Program I), merupakan program
      percepatan pertama yang dimulai pada tahun 2006. FTP I direncanakan dengan PLN sebagai
      pengembang proyek pembangkit listrik yang akan mengembangkan PLTU (bahan bakar batubara)
      sebesar 10 GW di 36 lokasi di Indonesia.
•     Fast Track Program II (FTP II, yang juga dikenal dengan Crash Build Program II), berfokus pada
      pengembangan pembangkit listrik di luar Jawa-Bali, terutama di daerah dengan jaringan tenaga
      listrik yang terbatas. FTP II menargetkan pembangunan kapasitas terpasang pembangkit listrik
      sebesar 18 GW, termasuk 9,7 GW untuk PLTU jaringan Jawa-Bali.
•     Proyek 35 GW terdiri dari 291 pembangkit listrik, dengan target sekitar 65% akan menggunakan
      bahan bakar batubara dan sisanya terdiri dari gas (30%) dan energi terbarukan (5%). PLN
      direncanakan untuk mengembangkan sebesar 15 GW dan sisanya, yaitu 20 GW, diharapkan bisa
      dikembangkan oleh IPP.



                                                             26
Page 55
Berdasarkan RUPTL 2021-2030, estimasi penjualan tenaga listrik Indonesia pada tahun 2030 adalah
sebesar 390 TWh atau meningkat sebesar 60% dari permintaan tenaga listrik pada tahun 2019 yaitu
sebesar 243 TWh.

III.3. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING

Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia. Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yangl laporannya tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan sebagai
bagian dari pernyataan pendaftaran .

PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PENGUNGKAPAN PADA LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2024

Perseroan menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif
untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari, 2024 termasuk standar yang direvisi berikut ini
yang mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:

Pilar Standar Akuntansi Keuangan
-    Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional,
-    Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK),
-    Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Swasta/Standar Akuntansi Keuangan
     Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, dan
-    Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah.

Standar Akuntansi Keuangan Internasional
Standar ini merupakan adopsi penuh dari International Financial Reporting Standards (“IFRS”) yang
diterjemahkan kata demi kata dan tidak ada modifikasi dari Standar IFRS, termasuk tanggal efektifnya.
Entitas yang memenuhi persyaratan dapat menerapkan standar ini, sejak tanggal efektif.

Nomenklatur Standar Akuntansi Keuangan
Standar ini mengatur penomoran baru untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia
yang diterbitkan oleh DSAK IAI.

Amandemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2024 dan diterapkan secara retrospektif.

Tidak memiliki dampak terhadap pelaporan keuangan Grup, kecuali pengungkapan yang terkait dengan
amandemen tersebut.

1)   Amandemen PSAK 201 (sebelumnya dirujuk sebagai PSAK 1):Liabilitas Jangka Panjang
     dengan Kovenan
     Amandemen ini menentukan persyaratan untuk mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai jangka
     pendek atau jangka panjang dan menjelaskan:
     -   hal yang dimaksud sebagai hak untuk menangguhkan pelunasan,
     -   hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada pada akhir periode pelaporan,
     -   klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh kemungkinan entitas akan menggunakan haknya
         untuk menangguhkan liabilitas, dan
     -   hanya jika derivatif melekat pada liabilitas konversi tersebut adalah suatu instrumen ekuitas,
         maka syarat dan ketentuan dari suatu liabilitas konversi tidak akan berdampak pada
         klasifikasinya.

     Selain itu, persyaratan telah diperkenalkan untuk mewajibkan pengungkapan ketika suatu kewajiban
     timbul dari pinjaman perjanjian diklasifikasikan sebagai tidak lancar dan hak entitas untuk menunda
     penyelesaian bergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan di masa depan dalam waktu dua
     belas bulan.

     Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
     Grup.

                                                  27
Page 56
2)   Amandemen PSAK 116 (sebelumnya dirujuk sebagai PSAK 73): Liabilitas Sewa dalam Jual
     Beli dan Sewa-balik.
     Amandemen PSAK 116: Sewa menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-penyewa dalam
     mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk memastikan
     penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak
     guna yang dipertahankan.

     Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
     Grup.

3)   Amandemen PSAK 207 (sebelumnya dirujuk sebagai PSAK 2) dan PSAK 107(sebelumnya
     dirujuk sebagai PSAK 60): Pengaturan Pembiayaan Pemasok.
     Amandemen PSAK 207 dan PSAK 107 mengklarifikasi karakteristik pengaturan pembiayaan
     pemasok dan mensyaratkan pengungkapan tambahan atas pengaturan pembiayaan pemasok
     tersebut. Persyaratan pengungkapan dalam amandemen ini dimaksudkan untuk membantu
     pengguna laporan keuangan dalam memahami dampak pengaturan pembiayaan pemasok
     terhadap liabilitas, arus kas, dan eksposur terhadap risiko likuiditas suatu entitas.

     Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
     Grup.

PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PENGUNGKAPAN PADA LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2023

1)   Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai
     Jangka Pendek atau Jangka Panjang
     Amandemen menentukan persyaratan untuk mengklasifikasikan liabilitas sebagai jangka pendek
     atau jangka panjang. Amandemen tersebut menjelaskan:
     -   hal yang dimaksud dengan hak untuk menangguhkan penyelesaian,
     -   hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada pada akhir periode pelaporan,
     -   klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh kemungkinan entitas akan menggunakan hakya
         untuk menangguhkan liabilitas, dan
     -   hanya jika derivatif melekat pada liabilitas konversi tersebut adalah suatu instrumen ekuitas,
         maka syarat dan ketentuan dari suatu liabilitas konversi tidak akan berdampak pada
         klasifikasinya.

     Amandemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau
     setelah 1 Januari 2023 dan diterapkan secara retrospektif.

     Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
     Grup.

2)   Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Pengungkapan Kebijakan
     Akuntansi
     Amandemen ini memberikan panduan dan contoh untuk membantu entitas menerapkan
     pertimbangan materialitas dalam pengungkapan kebijakan akuntansi. Amandemen tersebut
     bertujuan untuk membantu entitas menyediakan pengungkapan kebijakan akuntansi yang lebih
     berguna dengan mengganti persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘signifikan’
     entitas dengan persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘material’ entitas dan
     menambahkan panduan tentang bagaimana entitas menerapkan konsep materialitas dalam
     membuat keputusan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi.

     Amandemen ini berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023 dengan penerapan dini
     diperkenankan.

     Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
     Grup.




                                                  28
Page 57
3)   Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
     terkait Definisi Estimasi Akuntansi
     Amandemen tersebut memperkenalkan definisi ‘estimasi akuntansi’ dan mengklarifikasi perbedaan
     antara perubahan estimasi akuntansi dan perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan.
     Amandemen tersebut juga mengklarifikasi bagaimana entitas menggunakan teknik pengukuran
     dan input untuk mengembangkan estimasi akuntansi.

     Amandemen tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023 dan berlaku untuk perubahan
     kebijakan akuntansi dan perubahan estimasi akuntansi yang terjadi pada atau setelah awal periode
     tersebut. Penerapan dini diperkenankan.

     Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
     Grup.

4)   Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan
     Liabilitas yang Timbul Dari Transaksi Tunggal
     Amandemen ini mengusulkan agar entitas mengakui aset maupun liabilitas pajak tangguhan pada
     saat pengakuan awalnya sebagai contoh dari transaksi sewa, untuk mengeliminasi perbedaan
     praktik saat ini atas transaksi tersebut dan transaksi lain yang serupa.

     Amendemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau
     setelah 1 Januari 2023 dengan penerapan dini diperkenankan.

     Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
     Grup.

5)   Amendemen PSAK 16: Aset Tetap - Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan
     Amandemen ini tidak memperbolehkan entitas untuk mengurangi suatu hasil penjualan item yang
     diproduksi saat membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset dapat
     beroperasi sesuai dengan intensi manajemen dari biaya perolehan suatu aset tetap. Sebaliknya,
     entitas mengakui hasil dari penjualan item-item tersebut, dan biaya untuk memproduksi item-item
     tersebut, dalam laba rugi.

     Amandemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau
     setelah 1 Januari 2023 dan diterapkan secara retrospektif untuk aset tetap yang tersedia untuk
     digunakan pada atau setelah awal dari periode sajian paling awal dimana entitas pertama kali
     menerapkan amandemen tersebut.

     Amandemen tersebut diperkirakan tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan Grup

PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN

Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia
mengharuskan manajemen Perseroan untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang
mempengaruhi laporan keuangan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat
mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode pelaporan
berikutnya.

1)   PERTIMBANGAN

Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perseroan dan Perusahaan Anak, manajemen telah
membuat penilaian sebagai berikut yang memiliki dampak signifikan terhadap jumlah dalam laporan
keuangan konsolidasian:

Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional adalah mata uang dari lingkungan ekonomi primer dimana entitas beroperasi.
Manajemen mempertimbangkan mata uang yang paling mempengaruhi pendapatan dan beban dari
jasa yang diberikan serta mempertimbangkan indikator lainnya dalam menentukan mata uang yang
paling tepat menggambarkan pengaruh ekonomi dari transaksi, kejadian dan kondisi yang mendasari.


                                                 29
Page 58
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Untuk menentukan kategori klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan, PSAK 109 mengharuskan
semua aset keuangan, kecuali instrumen ekuitas dan derivatif, untuk di evaluasi berdasarkan kombinasi
dari model bisnis entitas untuk mengelola aset dan karakteristik arus kas kontraktual instrumen.
Klasifikasi instrument keuangan pada saat pengakuan awal tergantung pada dan perjanjian kontraktual
dan model bisnis untuk mengelola instrument tersebut.

Grup menentukan model bisnis tersebut menggunakan dengan tingkat yang terbaik yang mencerminkan
bagaimana perusahaan mengatur aset keuangan untuk mencapai tujuan bisnisnya, hal tersebut
mempengaruhi kinerja model bisnisnya (dan aset keuangan yang dikelola oleh bisnis model) dan secara
khusus, bagaimana resiko tersebut dikelola. Sebagai langkah selanjutnya dari proses klasifikasi, Grup
mengevaluasi perjanjian kontraktual aset keuangan untuk menentukan apakah mereka memenuhi
persyaratan tes SPPI.

Mengevaluasi dampak periode opsi pada masa sewa – Grup sebagai penyewa
Grup menentukan masa sewa sebagai periode sewa yang tidak dapat dibatalkan, dan juga periode
yang dicakup oleh opsi untuk memperpanjang sewa jika opsi cukup pasti untuk dieksekusi, atau periode
yang dicakup oleh opsi untuk menghentikan sewa jika opsi cukup pasti untuk tidak dieksekusi.

Untuk kontrak sewa yang memiliki opsi perpanjangan dan penghentian, Grup menerapkan pertimbangan
dalam mengevaluasi apakah cukup pasti untuk mengeksekusi opsi perperpanjangan atau penghentian
sewa. Dengan kata lain, Grup mempertimbangkan semua faktor relevan yang menciptakan insentif
ekonomi untuk melakukan perpanjangan atau penghentian. Setelah tanggal permulaan, Grup menilai
ulang masa sewa jika terdapat peristiwa atau perubahan signifikan dalam kondisi yang berada dalam
pengendalian Grup dan mempengaruhi kemampuan untuk mengeksekusi atau untuk tidak mengeksekusi
opsi perpanjangan atau penghentian.

Penilaian Perjanjian Kontraktual
Manajemen menggunakan pertimbangannya dalam menentukan apakah perjanjian kontraktual dengan
PLN, PLN Batam, PLN WS2JB dan PLNUIDJB (dahulu PLN DJB) (PLN) termasuk dalam ruang lingkup
ISAK No. 112, “Perjanjian Konsesi Jasa”. Berdasarkan evaluasi manajemen terhadap syarat dan
ketentuan perjanjian, diputuskan bahwa suatu perjanjian termasuk dalam ruang lingkup ISAK No. 112
jika memenuhi kriteria pengendalian dalam ISAK No. 112 sebagai berikut:
a) Pemberi konsesi mengendalikan atau meregulasi jasa apa yang harus diberikan oleh operator
     dengan infrastruktur, kepada siapa jasa harus diberikan, dan berapa harganya, dan
b) Pemberi konsesi mengendalikan - melalui kepemilikan, hak manfaat, atau bentuk lain - atas setiap
     kepentingan residu signifikan dalam infrastruktur pada akhir masa perjanjian.

Kepentingan Dalam Pengaturan bersama
Pertimbangan diperlukan untuk menentukan kapan Grup memiliki pengendalian bersama terhadap
sebuah pengaturan, yang memerlukan penilaian dari aktivitas yang relevan dan apabila keputusan
sehubungan dengan aktivitas tersebut mengharuskan persetujuan dengan suara bulat. Grup
menetapkan bahwa aktivitas relevan bagi pengaturan bersama adalah aktivitas yang berhubungan
dengan keputusan keuangan, operasional dan modal dari pengaturan tersebut. Pertimbangan-
pertimbangan yang dibuat dalam menentukan pengendalian bersama adalah sama dengan penentuan
pengendalian atas Perusahaan Anak.

Pertimbangan juga diperlukan untuk menentukan klasifikasi suatu pengaturan bersama, diklasifikasikan
sebagai pengaturan bersama atau ventura bersama. Pengklasifikasian tersebut mengharuskan
Grup menilai hak dan kewajibannya yang timbul dari pengaturan bersama. Secara khusus, Grup
mempertimbangkan:
-    Struktur pengaturan bersama - apakah dibentuk melalui badan hukum terpisah
-    Ketika pengaturan bersama dibentuk melalui badan hukum terpisah, Perusahaan juga
     mempertimbangkan hak dan kewajiban para pihak yang timbul dari:
     •    Bentuk hukum dari badan hukum terpisah;
     •    Persyaratan pengaturan kontraktual; dan
     •    Fakta dan keadaan lainnya, jika relevan.



                                                 30
Page 59
Penilaian ini sering memerlukan pertimbangan yang signifikan dan kesimpulan yang berbeda baik atas
kesimpulan mengenai pengendalian bersama dan apakah suatu pengaturan adalah sebuah operasi
bersama atau ventura bersama, dapat secara material mempengaruhi perlakuan akuntansinya.

Grup memiliki pengaturan bersama di Operasi Panas Bumi Sarulla (Grup Kontraktror Pengendalian
Bersama) yang tidak terstruktur melalui badan hukum terpisah. Struktur dan persyaratan pengaturan
kontrak ini menunjukkan bahwa Grup memiliki hak atas aset dan kewajiban untuk liabilitas tersebut.
Kesimpulan akhirnya adalah bahwa pengaturannya berupa operasi gabungan.

Grup memiliki pengaturan bersama di MPSoS yang terstruktur melalui badan hukum terpisah. Struktur
dan persyaratan pengaturan kontrak ini menunjukkan bahwa Grup memiliki hak atas aset neto
pengaturan tersebut. Kesimpulan akhirnya adalah bahwa pengaturannya berupa ventura bersama.
Investasi pada ventura bersama dicatat menggunakan metode ekuitas.

Perpajakan
Ketidakpastian atas interpretasi dari peraturan pajak yang kompleks, perubahan peraturan pajak dan
jumlah dan timbulnya penghasilan kena pajak di masa depan, dapat menyebabkan penyesuaian di
masa depan atas penghasilan dan beban pajak yang telah dicatat.

Pertimbangan juga dilakukan dalam menentukan penyisihan atas pajak penghasilan badan. Terdapat
transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan
usaha normal.

Grup mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat
tambahan pajak penghasilan badan.

2)   ESTIMASI DAN ASUMSI

Asumsi utama masa depan dan sumber utama ketidakpastian estimasi lain pada tanggal pelaporan
yang memiliki risiko signifikan yang mungkin mengakibatkan penyesuaian yang material terhadap nilai
tercatat aset dan liabilitas untuk periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Grup mendasarkan
estimasi dan asumsi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan konsolidasian disusun.
Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan tersebut mungkin berubah akibat perubahan
pasar atau situasi yang timbul di luar kendali Grup. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi
terkait pada saat terjadinya.

Manfaat Pensiun
Beban manfaat pensiun berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, ditentukan dengan menggunakan penilaian aktuarial. Penilaian aktuarial melibatkan asumsi
tentang tingkat diskonto, kenaikan gaji tahunan dan tingkat kematian. Namun dikarenakan sifat jangka
panjang dari liabilitas ini, estimasi tersebut adalah subjek dari ketidakpastian yang signifikan.

Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh rugi fiskal dan beda temporer yang dapat dikurangkan yang
belum digunakan sepanjang besar kemungkinannya bahwa penghasilan kena pajak akan tersedia
sehingga rugi fiskal tersebut dapat digunakan. Namun, tidak ada jaminan bahwa Perusahaan atau
Perusahaan Anak akan menghasilkan penghasilan kena pajak yang memadai untuk memungkinkan
seluruh atau sebagian aset pajak tangguhan dapat digunakan. Grup mengevaluasi proyeksi kinerja
mereka dalam menilai kecukupan penghasilan kena pajak di masa depan.

Evaluasi atas Penurunan Nilai Aset
Grup melakukan penelaahan atas aset tetap dan aset takberwujud selain goodwill, untuk penurunan
nilai. Ini termasuk mempertimbangkan indikasi penurunan tertentu seperti perubahan signifikan dalam
penggunaan aset, penurunan nilai aset, keusangan atau kerusakan fisik aset secara signifikan, kinerja
yang kurang signifikan dibandingkan dengan perkiraan hasil operasi masa depan historis dan proyeksi



                                                 31
Page 60
dan industri negatif atau tren ekonomi yang signifikan. Aset tetap dan aset takberwujud selain goodwill
diuji untuk penurunan nilai apabila ada indikasi bahwa jumlah tercatatnya mungkin tidak dapat dipulihkan.
Grup juga mengkaji aset keuangan mereka untuk penurunan nilai. Hal ini memerlukan perkiraan arus
kas masa depan dari piutang dengan bukti penurunan nilai obyektif.

Pengukuran Nilai Wajar
Ketika nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang tercatat dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian tidak dapat diukur berdasarkan harga yang berlaku di pasar aktif, maka nilai wajarnya
diukur dengan menggunakan teknik penilaian termasuk model discounted cash flow (DCF). Masukan
untuk model ini diambil dari pasar yang dapat diamati jika memungkinkan, namun jika hal ini tidak
memungkinkan, tingkat penilaian diperlukan dalam menetapkan nilai wajar. Penilaian meliputi
pertimbangan input seperti risiko likuiditas, risiko kredit dan volatilitas. Perubahan asumsi mengenai
faktor - faktor tersebut dapat mempengaruhi nilai wajar instrumen keuangan yang dilaporkan.

Provisi kerugian kredit ekspektasian atas piutang usaha
Penerapan PSAK 109 menyebabkan perubahan terhadap penilaian signifikan estimasi dan asumsi
akuntansi terhadap provisi untuk kerugian penurunan nilai atas piutang. Grup menerapkan pendekatan
yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan
kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh piutang usaha. Dalam penentuan kerugian
kredit ekspektasian, manajemen diharuskan untuk menggunakan pertimbangan dalam mendefinisikan
apa yang dianggap sebagai kenaikan risiko kredit yang signifikan dan dalam pembuatan asumsi dan
estimasi, untuk menghubungkan informasi yang relevan tentang kejadian masa lalu, kondisi terkini dan
perkiraan atas kondisi ekonomi. Pertimbangan diaplikasikan dalam menentukan periode seumur hidup
dan titik pengakuan awal piutang.

Tingkat provisi yang spesifik dievaluasi oleh manajemen dengan dasar faktor-faktor yang memengaruhi
tingkat tertagihnya piutang tersebut. Dalam kasus ini, Grup menggunakan pertimbangan berdasarkan
fakta dan kondisi terbaik yang tersedia meliputi tetapi tidak terbatas pada jangka waktu hubungan Grup
dengan pelanggan dan status kredit pelanggan berdasarkan laporan dari pihak ketiga dan faktor-faktor
pasar yang telah diketahui, untuk mencatat pencadangan spesifik untuk pelanggan terhadap jumlah
jatuh tempo untuk mengurangi piutang Grup menjadi jumlah yang diharapkan tertagih. Ketika tidak
ada informasi peringkat kredit yang tersedia, menggunakan peringkat kredit investasi terendah adalah
estimasi terbaik bagi Grup dengan menjaga transaksi historis antara Grup dan peminjam.

Menentukan suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan sebagai tingkat diskonto
Dalam menentukan liabilitas sewa Grup, suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan sebagai
tingkat diskonto dalam mendiskontokan pembayaran sewa ditetapkan berdasarkan pendekatan yang
secara konsisten yang mencerminkan tingkat pinjaman Grup, mata uang liabilitas, masa sewa, dan
rentang kredit untuk badan hukum yang bersepakat dalam kontrak sewa.

STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH DISAHKAN NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF

Standar akuntansi yang telah diterbitkan sampai tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak, namun belum berlaku efektif diungkapkan berikut ini. Perseroan
bermaksud untuk menerapkan standar yang dipertimbangkan relevan terhadap Grup pada saat standar
tersebut berlaku efektif, dan dampak penerapan standar tersebut terhadap posisi dan kinerja keuangan
konsolidasian Grup masih diestimasi pada tanggal selesainya laporan keuangan konsolidasian. Kecuali
disebutkan lain, Grup tidak mengharapkan adopsi pernyataan tersebut di masa depan memiliki dampak
signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian.

Mulai efektif berlaku pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025:
•   Amendemen PSAK 221: Kekurangan Ketertukaran
•   PSAK 117: Kontrak Asuransi

Grup sedang mengevaluasi dampak dari standar akuntansi tersebut dan belum menentukan dampaknya
terhadap laporan keuangan konsolidasian.




                                                   32
Page 61
III.4. ANALISIS KOMPONEN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
       KONSOLIDASIAN

PENDAPATAN USAHA

Pendapatan usaha Perseroan merupakan hasil dari pendapatan konstruksi, pendapatan penjualan
listrik, pendapatan keuangan dari konsesi jasa, jasa operasi dan pemeliharaan dan pendapatan dari
sewa pembangkit listrik.

Pendapatan konstruksi merupakan pengakuan pendapatan yang diperoleh sehubungan dengan proyek
PLTGU Riau berdasarkan perjanjian konsesi jasa kepada PLN.

Pendapatan penjualan listrik merupakan penjualan tenaga listrik kepada pelanggan yang berkaitan
dengan komponen harga tenaga listrik selain investasi sesuai dengan PJBTL (biaya gas, pemeliharaan
dan overhead).

Pendapatan keuangan dari konsesi jasa merupakan pengakuan pendapatan yang diperoleh sehubungan
dengan kenaikan nilai aset keuangan jasa konsesi pada PJBTL MRPR kepada PLN.

Jasa operasi dan pemeliharaan merupakan pendapatan Perseroan atas penyediaan jasa O&M kepada
PLN dan Sarulla Operations Ltd.

Pendapatan dari sewa pembangkit listrik merupakan pendapatan dari penyerahan tenaga listrik
kepada pelanggan untuk komponen investasi dari transaksi pendapatan sesuai dengan PJBTL yang
diperhitungkan sebagai transaksi sewa pembiayaan dimana Perseroan adalah lessor dan PLN adalah
lessee.
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
                                                                    2024                    2023
PENDAPATAN USAHA
   Pendapatan konstruksi                                                   1.277.392              2.494.068
   Pendapatan penjualan listrik                                              745.542                746.703
   Pendapatan keuangan dari konsesi jasa                                     599.131                477.094
   Jasa operasi dan pemeliharaan                                             461.940                389.171
   Pendapatan dari sewa pembangkit listrik                                   187.297                214.539
Total pendapatan usaha                                                     3.271.302              4.321.575

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Pendapatan usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp3.271.302 juta dan Rp4.321.575 juta, menurun sebesar 24% atau
Rp1.050.273 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan konstruksi sebesar
Rp1.216.676 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.

Pendapatan konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp1.277.392 juta dan Rp2.494.068 juta, menurun sebesar 49% atau Rp1.216.676
juta. Hal ini terutama disebabkan pada tahun 2023 terdapat pengakuan pendapatan konstruksi atas
akumulasi biaya eksplorasi dan pengembangan PLTP Ijen sebagai aset konsesi keuangan pada saat
tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
Pada tahun 2024, pendapatan konstruksi terdiri dari pendapatan atas kegiatan konstruksi pada PLTP
Ijen dan PLTS Bali Timur, yang mana termin perjanjian pembelian tenaga listrik pada kedua pembangkit
tersebut memenuhi ketentuan pembukukan sebagai aset konsesi keuangan.

Jasa operasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp461.940 juta dan Rp389.171 juta, meningkat sebesar 19% atau
Rp72.769 juta. Hal ini terutama disebabkan pada tahun 2024 Perseroan mengakui pendapatan jasa
operasi dan pemeliharaan pada PLTU Timor yang telah beroperasi komersial sejak September 2024,
jasa pemeliharaan yang ditagihkan kepada IKPT sebagai kontraktor pembangunan PLTU Timor dan
PLTU Sulut selama periode keterlambatan operasi komersial pembangkit dan akrual insentif pencapaian
kinerja jasa operasi dan pemeliharaan pada PLTU TJB untuk periode tahun 2024.


                                                  33
Page 62
Pendapatan penjualan listrik untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp745.542
juta, tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar
Rp746.703 juta.

Pendapatan keuangan dari konsesi jasa pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp599.131 juta dan Rp477.094 juta, meningkat sebesar 26% atau
Rp122.037 juta. Hal ini seiring dengan peningkatan aset konsesi keuangan yang berasal dari kegiatan
konstruksi pada PLTP Ijen dan PLTS Bali Timur.

Pendapatan dari sewa pembangkit listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp187.297 juta dan Rp214.539 juta, menurun sebesar 13% atau
Rp27.242 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan pokok piutang sewa pembiayaan yang menjadi basis
perhitungan sewa pembangkit listrik, karena telah ditagihkan kepada PLN selama tahun berjalan.

BEBAN POKOK PENDAPATAN

Detail dari beban pokok pendapatan terdiri dari beban konstruksi, beban pembelian gas, pekerjaan jasa
operasi dan pemeliharaan, manajemen dan dukungan teknis, gaji dan tunjangan pegawai, penyusutan,
barang habis pakai, beban pemeliharaan dan sewa peralatan.

Beban konstruksi merupakan pengeluaran terkait pengerjaan konstruksi untuk proyek PLTGU Riau.

Beban pembelian gas merupakan pengadaan bahan bakar untuk mengoperasikan mesin pembangkit
tenaga listrik yang disediakan oleh PT Pertamina EP dan PT Perusahaan Gas Negara.

Pekerjaan jasa operasi dan pemeliharaan merupakan pengeluaran terkait dengan perawatan mesin
utama pembangkit tenaga listrik yang umumnya merupakan kontrak jangka Panjang.

Manajemen dan dukungan teknis merupakan pengadaan jasa berupa keahlian khusus terkait bidang
tenaga listrik dan manajemen proyek.

Gaji dan tunjangan pegawai adalah pembayaran untuk pegawai tenaga kerja langsung.

Penyusutan adalah biaya penyusutan atas kapitalisasi beban pemeliharaan signifikan ke mesin utama
pembangkit tenaga listrik dan biaya penyusutan peralatan fasilitas penunjang.

Barang habis pakai merupakan pengeluaran untuk material rutin umum untuk konsumsi mesin dan
fasilitas penunjang pembangkit tenaga listrik.

Beban pemeliharaan merupakan pengeluaran untuk suku cadang dan pemeliharaan untuk operasional
mesin dan fasilitas pendukung pembangkit lainnya.

Sewa peralatan merupakan sewa peralatan penunjang untuk menjalankan mesin dan fasilitas penunjang
pembangkit tenaga listrik.
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                            31 Desember
                                                                 2024                     2023
BEBAN POKOK PENDAPATAN
 Beban konstruksi                                                       1.202.077                2.338.428
 Beban pembelian gas                                                      429.036                  449.041
 Gaji dan tunjangan pegawai                                               115.319                   95.936
 Beban pemeliharaan                                                       101.982                   94.142
 Penyusutan                                                                93.219                   88.502
 Manajemen dan dukungan teknis                                             81.383                   80.278
 Barang habis pakai                                                        53.948                   55.332
 Sewa peralatan                                                               545                      924
 Total beban pokok pendapatan                                           2.077.507                3.202.582




                                                 34
Page 63
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp2.077.507 juta dan Rp3.202.582 juta, menurut sebesar 35% atau
Rp1.125.075 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan beban konstruksi sebesar Rp1.136.351
juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.

Beban konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar Rp1.202.077 juta dan Rp2.338.428 juta, menurun sebesar 49% atau Rp1.136.351
juta. Hal ini terutama disebabkan pada tahun 2023 terdapat pembebanan sekaligus akumulasi biaya
eksplorasi dan pengembangan PLTP Ijen sebagai beban konstruksi atas aset konsesi keuangan PLTP
Ijen pada saat tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal
21 Januari 2023. Pada tahun 2024, beban konstruksi merupakan kegiatan konstruksi untuk
menyelesaikan pembangunan PLTP Ijen dan PLTS Bali Timur.

Beban pembelian gas pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp429.036 juta, tidak
mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp449.041
juta. Hal ini disebabkan karena tidak terdapatnya perubahan harga gas khusus untuk pembangkit listrik
sesuai ketentuan Pemerintah selama tahun 2024.

Gaji dan tunjangan pegawai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp115.319 juta dan Rp95.936 juta, meningkat sebesar 20% atau Rp19.383 juta.
Hal ini disebabkan oleh gaji dan tunjangan pegawai untuk penyelenggaraan jasa pada PLTU Timor
dan PLTU Sulut, baik selama pembangkit belum beroperasi komersial maupun setelah PLTU Timor
beroperasi komersial di bulan September 2024.

Beban pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp101.982 juta dan Rp94.142 juta, meningkat sebesar 8% atau Rp7.840 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh pemeliharan terjadwal dan tidak terjadwal pada PLTGU Riau.

Beban penyusutan, manajemen dan dukungan teknis, barang habis pakai dan sewa peralatan pada
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, masing-masing, sebesar Rp93.219 juta, Rp81.382 juta,
Rp53.948 juta dan Rp545 juta, tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, masing-masing, sebesar Rp88.502 juta, Rp80.278 juta, Rp55.332 juta dan Rp924 juta.
Hal ini terutama disebabkan tidak terdapatnya operasi pembangkit baru oleh Perseroan selama 2024.

LABA BRUTO
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                                                                    2024                   2023
Total pendapatan usaha                                                   3.271.302                4.321.575
Total beban pokok pendapatan                                           (2.077.507)              (3.202.582)
Laba Bruto                                                               1.193.794                1.118.993

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Laba bruto Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp1.193.794 juta dan Rp1.118.993 juta, meningkat sebesar 7% atau sebesar
Rp74.801 juta karena penurunan pendapatan usaha Perseroan yang terjadi pada pendapatan konstruksi
yang memiliki margin bruto paling kecil diantara komponen pendapatan Perseroan. Penurunan total
pendapatan usaha Perseroan sebesar Rp1.050.273 juta, diikuti oleh penuruan total beban pokok
pendapatan Perseroan pada tahun berjalan sebesar Rp1.125.075 juta. Sebagaimana disebutkan di
atas, kondisi ini terutama disebabkan pada tahun 2023 terdapat pengakuan pendapatan konstruksi atas
akumulasi biaya eksplorasi dan pengembangan PLTP Ijen sebagai aset konsesi keuangan pada saat
tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
Pada tahun 2024, pendapatan konstruksi terdiri dari pendapatan atas kegiatan konstruksi pada PLTP
Ijen dan PLTS Bali Timur.




                                                  35
Page 64
BEBAN OPERASIONAL

Beban operasional terdiri dari gaji dan tunjangan karyawan, asuransi, penyusutan, jasa professional,
denda kontrak, beban kantor dan pembangkit listrik, keamanan, perjalanan, sewa, pelatihan dan seminar,
biaya perizinan, transportasi, jasa kebersihan, amortisasi atas aset takberwujud, pemeliharaan, jasa
manajemen, sumbangan dan iuran, representasi dan jamuan, dan lainnya.

                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
                                                                      2024                   2023
Beban operasional
Gaji dan tunjangan karyawan                                                  310.120              284.156
Asuransi                                                                      53.032               46.793
Penyusutan                                                                    41.964               38.492
Jasa Profesional                                                              32.904               39.089
Denda kontrak                                                                 28.198               13.147
Beban kantor dan pembangkit listrik                                           26.764               35.967
Keamanan                                                                      20.895               20.704
Perjalanan                                                                    18.314               14.149
Sewa                                                                          17.304               13.220
Pelatihan dan seminar                                                          9.817                9.207
Biaya perizinan                                                                7.664                5.213
Transportasi                                                                   7.531                7.920
Jasa Kebersihan                                                                7.526                6.070
Amortisasi atas aset takberwujud                                               3.594                3.984
Pemeliharaan                                                                   3.353                4.424
Jasa manajemen                                                                 3.139                4.078
Sumbangan dan iuran                                                            2.565                4.937
Representasi dan jamuan                                                        1.781                3.577
Lain-lain                                                                     13.699                9.260
Total                                                                        610.164              564.387

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Beban operasional Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp610.164 juta dan Rp564.387 juta, meningkat sebesar 8% atau
Rp45.777 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan beban gaji dan tunjangan karyawan sebesar
Rp25.964 juta seiring dengan kenaikan jumlah karyawan untuk perkuatan dan pengembangan bisnis
Perseroan dan penerapan ketentuan perpajakan atas natura dan/atau kenikmatan karyawan, kenaikan
denda kontrak sebesar Rp15.051 juta terutama atas penurunan produksi selama pemeliharaan tidak
terjadwal pada PLTGU Riau, dan kenaikan beban asuransi sebesar Rp6.239 juta terutama atas premi
asuransi yang ditanggung Perseroan terkait kontrak jasa operasi dan pemeliharaan PLTU Timor dan
PLTU Sulut.

PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                                                                    2024                    2023
Pendapatan lain-lain
  Keuntungan selisih kurs - neto                                            83.777                      -
  Bagian laba dari entitas ventura bersama                                  43.602                 40.441
  Pengembalian atas klaim asuransi                                          37.181                  8.274
  Kompensasi penyelesaian tuntutan hukum                                         -                 77.389
  Keuntungan pelepasan investasi saham                                           -                 32.328
  Keuntungan penjualan aset tetap                                              152                  8.232
  Lainnya (masing-masing di bawah Rp500.000.000)                             2.694                 13.114
Total pendapatan lain-lain                                                 167.406                179.779




                                                   36
Page 65
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                                                               31 Desember
                                                                     2024                     2023
Beban lain-lain
  Kerugian piutang sewa pembiayaan yang tidak tertagih                      (132.930)               (20.003)
  Kerugian penghapusan aset tetap                                            (12.391)                      -
  Kekurangan bayar biaya gas masa lalu                                        (9.559)                      -
  Kerugian penurunan nilai goodwill                                           (7.300)                      -
  Kerugian penurunan nilai perizinan                                          (7.133)                      -
  Kerugian selisih kurs – neto                                                      -               (21.379)
  Lain-lain                                                                   (2.597)                (1.978)
Total beban lain-lain                                                       (171.910)               (43.360)
Total pendapatan (beban) lain-lain                                            (4.504)               136.419

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total pendapatan (beban) lain-lain Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah beban Rp4.504 juta dan pendapatan Rp136.419 juta, menurun
sebesar Rp140.923 juta.

Pendapatan lain-lain. Total pendapatan lain-lain pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp167.406 juta dan Rp179.779 juta, menurun sebesar
7% atau Rp12.373 juta.

Penurunan ini disebabkan karena telah selesainya tuntutan hukum di ELB pada 2023 dengan
diterimanya kompensasi dari PLNB sebesar Rp77.389 juta dan pelepasan investasi atas saham
MSG dengan pengakuan keuntungan sebesar Rp32.328 juta pada 2023. Pada tahun 2024, terdapat
pendapatan lain-lain yang berasal dari keuntungan selisih kurs sebesar Rp83.777 juta sebagai akibat
pengaruh pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat atas aset moneter bersih
Perseroan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Pada tahun 2024, terdapat peningkatan bagian
laba dari entitas ventura bersama, yaitu MGEOPS dan MPSOS, sebesar 8% atau Rp3.161 juta. Pada
tahun 2024, pengembalian atas klaim asuransi sebesar Rp37.181 juta terutama berasal dari klaim yang
diajukan DEB dan MEB atas kejadian kerusakan mesin pembangkit pada tahun 2019.

Beban lain-lain. Total beban lain-lain pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp171.910 juta dan Rp43.360 juta, meningkat sebesar 296%
atau Rp128.550 juta. Peningkatan ini sebagian besar karena pembukuan kerugian piutang sewa
pembiayaan yang tidak tertagih pada PLTM Pusaka dan PLTM Cibalapulang total sebesar Rp132.930
juta sehubungan dengan kondisi pengiriman listrik tahun berjalan lebih kecil daripada target produksi
yang terdapat pada perjanjian jual beli tenaga listrik dan ekspektasi bahwa kondisi ini akan berlanjut
pada tahun-tahun berikutnya. Kondisi ini diantaranya adalah akibat terbatasnya jaringan distribusi atas
listrik yang diproduksi PLTM Pusaka dan PLTM Cibalapulang. Pada tahun 2023, terdapat kerugian lain-
lain yang berasal dari kerugian selisih kurs sebesar Rp21.379 juta sebagai akibat pengaruh penguatan
nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat atas aset moneter bersih Perseroan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat.

LABA OPERASI
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
                                                                     2024                    2023
Beban operasional                                                         (610.164)               (564.387)
Pendapatan lain-lain                                                        167.406                 179.779
Beban lain-lain                                                           (171.910)                (43.360)
LABA DARI OPERASI                                                           579.127                 691.025




                                                         37
Page 66
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Laba operasi Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp579.126 juta dan Rp691.025 juta, menurun sebesar 16% atau sebesar
Rp111.899 juta. Hal ini terutama dikarenakan kerugian piutang sewa pembiayaan yang tidak tertagih
pada PLTM Pusaka dan PLTM Cibalapulang total sebesar Rp132.930 juta sehubungan dengan kondisi
pengiriman listrik tahun berjalan lebih kecil daripada target produksi yang terdapat pada perjanjian jual
beli tenaga listrik dan ekspektasi bahwa kondisi ini akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

PENDAPATAN BUNGA DAN BEBAN PENDANAAN
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember
                                                                     2024                   2023
Pendapatan bunga                                                            75.308                   80.163
Pajak atas pendapatan bunga                                               (15.062)                 (16.033)
Total pendapatan bunga                                                      60.246                   64.130

Beban pendanaan
  Beban bunga pinjaman                                                   (329.313)                (342.124)
  Beban bunga obligasi dan sukuk wakalah                                 (195.293)                (153.499)
  Biaya bank garansi                                                     (155.166)                 (89.859)
  Beban pendanaan lainnya                                                  (7.083)                  (7.251)
Total beban pendanaan                                                    (686.855)                (592.734)
Total pendapatan bunga dan beban pendanaan                               (626.609)                (528.604)

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total pendapatan bunga dan beban pendanaan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp626.609 juta dan Rp528.604 juta,
meningkat sebesar 19% atau Rp98.005 juta. Peningkatan ini disebabkan kenaikan beban pendanaan
yang sebagian besar disebabkan karena penambahan biaya bank garansi seiring dengan kegiatan
pengembangan bisnis Perseroan dan peningkatan beban bunga obligasi dan sukuk atas penerbitan
sukuk baru di 2024, dikurangi sebagian dengan penurunan beban bunga pinjaman akibat penurunan
suku bunga pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan.

Pendapatan bunga. Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp60.246 juta dan Rp64.130 juta, menurun
sebesar 6% atau Rp3.884 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan saldo kas dan setara kas,
dikompensasi sebagian dengan peningkatan suku bunga deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.
Beban pendanaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar Rp686.855 juta dan Rp592.734 juta, meningkat sebesar 16% atau Rp94.121 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh penambahan biaya bank garansi sebesar Rp65.307 juta seiring
dengan kegiatan pengembangan bisnis Perseroan dan peningkatan biaya obligasi dan sukuk sebesar
Rp41.794 juta atas tambahan penerbitan sukuk baru di 2024. Penambahan beban pendanaan tersebut
dikompensasi sebagian dengan penurunan suku bunga pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan sehingga
beban bunga pinjaman menurun sebesar Rp12.811 juta.

LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar negatif (rugi) Rp47.482 juta dan postif
(laba) Rp162.422 juta, menurun sebesar Rp209.904 juta. Penurunan tersebut akibat penurunan laba
dari operasi sebesar Rp111.899 juta ditambah dengan kenaikan total beban pendanaan, neto sebesar
Rp98.005 juta.




                                                   38
Page 67
BEBAN PAJAK PENGHASILAN

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Beban pajak penghasilan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp60.907 juta dan Rp149.848 juta, menurun sebesar 59% atau
Rp88.941 juta. Penurunan beban pajak ini terutama dikarenakan pengakuan manfaat pajak tangguhan
atas akumulasi rugi pajak pada proyek PLTP Ijen dan PLTS Bali Timur karena manajemen telah
memiliki keyakinan yang memadai bahwa akumulasi rugi pajak pada proyek tersebut bisa digunakan
sebelum masa kadaluarsanya seiring dengan progress pembangunan pembangkit yang sesuai dengan
ekspektasi dengan rencana operasi komersial di 2025.

LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 membukukan rugi bersih sebesar
Rp108.389 juta, atau turun sebesar Rp120.963 juta dari laba bersih yang dibukukan pada 2023
sebesar Rp12.574 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kerugian piutang sewa pembiayaan
yang tidak tertagih sebesar Rp132.930 juta dan peningkatan beban pendanaan sebesar Rp94.121 juta
sebagaimana dijelaskan di atas, dikompensasi sebagian dengan peningkatan laba bruto Perseroan
sebesar Rp74.801 juta.

PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                  31 Desember
                                                                             2024               2023
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Pengukuran kembali program imbalan kerja - neto pajak                             2.743             (1.675)
POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Selisih kurs penjabaran mata uang asing                                          81.787            (61.617)
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas - neto pajak      122.344            (21.157)
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama                       86.361            (41.182)
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN -
                                                                                293.234           (125.632)
  NETO PAJAK PENGHASILAN
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                            184.845           (113.057)

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Total penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan pada tahun berjalan adalah sebesar
Rp293.234 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp418.866 juta atau sebesar 333% dari rugi komprehensif
lain tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Kenaikan penghasilan komprehensif lain tersebut
sebagian besar disebabkan keuntungan penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus
kas untuk kontrak derivatif yang menerapkan akuntansi lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat
peningkatan pasar bunga pinjaman serta selisih kurs penjabaran mata uang asing pada entitas anak
yang memiliki mata uang funsional Dolar Amerika Serikat.




                                                         39
Page 68
III.5. ANALISIS ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

ASET
                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember
                       KETERANGAN
                                                          2024                         2023
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                1.692.791                    1.951.363
Piutang Usaha
   Pihak ketiga                                                    467.912                      266.224
   Pihak berelasi                                                   30.124                       35.502
Aset kontrak                                                        65.572                       13.877
Piutang sewa pembiayaan                                            223.036                      308.866
Piutang lain-lain
   Pihak ketiga – neto                                              48.589                        53.790
   Pihak berelasi                                                  138.320                        95.849
Persediaan                                                          99.817                        99.922
Rekening bank dan deposito berjangka yang dibatasi
                                                                    37.179                        48.158
     penggunaannya
Pajak dibayar di muka                                                 5.804                        3.085
Beban dibayar di muka dan uang muka                                 241.033                      212.106
Estimasi pengembalian pajak                                          28.711                       53.912
Aset derivatif                                                       30.283                       27.392
Aset keuangan konsesi                                               539.545                      506.157
Aset lancar lainnya                                                  19.434                       44.030
TOTAL ASET LANCAR                                                 3.668.149                    3.720.233

ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan konsesi - neto
  porsi jangka pendek                                             8.846.238                    7.107.362
Piutang sewa pembiayaan – neto
  porsi jangka pendek                                             1.153.322                    1.449.744
Piutang lain-lain - pihak ketiga -
  neto porsi jangka pendek                                         121.470                      128.649
Piutang lain-lain - pihak berelasi -
  neto porsi jangka pendek                                            6.144                        6.144
Estimasi pengembalian pajak -
   neto porsi jangka pendek                                          66.383                       53.552
Aset tetap - neto                                                 1.457.525                      653.496
Aset pajak tangguhan – neto                                          63.576                       12.040
Investasi jangka panjang                                          2.522.867                    2.352.654
Uang muka pembelian aset tetap                                       54.525                       53.754
Aset hak guna                                                        20.955                       27.505
Aset eksplorasi dan evaluasi                                         29.236                        3.331
Aset takberwujud - neto                                              17.972                       28.132
Aset derivatif - porsi jangka pendek                                361.530                      309.221
Aset tidak lancar lainnya                                            21.738                       23.411
TOTAL ASET TIDAK LANCAR                                          14.743.483                   12.208.995
TOTAL ASET                                                       18.411.632                   15.929.228

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp18.411.632 juta dan Rp15.929.228 juta, meningkat sebesar 16% atau Rp2.482.404 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh kenaikan aset keuangan konsesi sebesar Rp1.772.264 juta, aset tetap
sebesar Rp804.029 juta, piutang usaha sebesar Rp196.310 juta, investasi jangka panjang sebesar
Rp170.213 juta, dikurangi dengan penurunan kas dan setara kas sebesar Rp258.572 juta dan piutang
sewa pembiayaan Rp382.252 juta.




                                                 40
Page 69
Kas dan setara kas. Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp1.692.791 juta dan Rp1.951.363 juta, menurun sebesar 13% atau Rp258.572
juta. Hal ini disebabkan oleh arus kas untuk aktivitas investasi dan pembiayaan melebihi arus kas dari
aktivitas operasi Perseroan. Kas dan setara kas sebesar Rp1.693 miliar pada tanggal 31 Desember
2024 relatif stabil jika dibandingkan kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp1.951 miliar. Perseroan mempertahankan saldo kas dan setara kas yang tinggi untuk memastikan
likuiditas mengingat proyek-proyek Perseroan masih dalam tahap pengembangan guna memenuhi
kewajiban jangka pendek seperti tagihan kegiatan operasi, konstruksi serta pinjaman pembiayaan yang
jatuh tempo dengan memanfaatkan peluang investasi strategis.

Piutang usaha. Piutang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar Rp498.036 juta dan Rp 301.726 juta, meningkat sebesar 65% atau Rp196.310 juta.
Hal ini disebabkan oleh kenaikan saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh MRPR serta tagihan
jasa operasi dan pemeliharaan atas PLTU Timor yang masih dalam proses pemenuhan administrasi
penagihan ke PLN setelah PLTU Timor beroperasi komersial di September 2024. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, saldo piutang pada 31 Desember 2024 telah diterima pembayarannya.

Piutang sewa pembiayaan. Piutang sewa pembiayaan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp1.376.358 juta dan Rp1.758.610 juta, mengalami penurunan
sebesar 22% atau Rp382.252 juta. Penurunan ini disebabkan oleh realisasi piutang yang ditagihkan
kepada PLN selama tahun 2024 dan kerugian piutang sewa pembiayaan yang tidak tertagih pada PLTM
Pusaka dan PLTM Cibalapulang total sebesar Rp132.930 juta sehubungan dengan kondisi pengiriman
listrik tahun berjalan lebih kecil daripada target produksi yang terdapat pada perjanjian jual beli tenaga
listrik dan ekspektasi bahwa kondisi ini akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Piutang lain-lain – pihak berelasi. Piutang lain-lain – pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp138.320 juta dan Rp95.849 juta, meningkat sebesar
44% atau Rp42.471 juta. Hal ini terutama disebabkan kenaikan piutang dari Pacific Medco Solar Energy
Pte Ltd. sebesar Rp41,6 miliar yang merupakan uang muka untuk aktivitas operasional yang dibayarkan
oleh Grup sehubungan dengan proyek Bulan Solar PV di Batam.

Aset keuangan konsesi. Aset keuangan konsesi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp9.385.783 juta dan Rp7.613.519 juta, meningkat sebesar 23% atau
Rp1.772.264 juta. Hal ini terutama disebabkan pendapatan konstruksi atas kegiatan pembangunan
PLTP Ijen dan PLTS Bali Timur, yang mana termin perjanjian pembelian tenaga listrik pada kedua
pembangkit tersebut memenuhi ketentuan pembukukan sebagai aset konsesi keuangan.

Aset tetap. Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp1.457.525 juta dan Rp653.496 juta, meningkat sebesar 123% atau Rp804.030 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh kegiatan pembangunan Add-on CCPP pada PLTGU Tanjung Uncang.

Investasi jangka panjang. Investasi jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp2.522.867 juta dan Rp2.352.654 juta, meningkat sebesar 7%
atau Rp170.213 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pendapatan komprehensif lain pada MGEOPS,
terutama akibat keuntungan penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas untuk kontrak
derivatif yang menerapkan akuntansi lindung nilai di MGEOPS akibat peningkatan pasar bunga pinjaman
serta selisih kurs penjabaran mata uang asing.

LIABILITAS
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                 31 Desember
Uraian
                                                                         2024                   2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                        883.930              964.977
Utang usaha                                                                     260.863              116.547
Utang lain-lain                                                                 950.930              666.508
Liabilitas kontrak                                                                8.396                    -



                                                   41
Page 70
                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                           31 Desember
Uraian
                                                                     2024                 2023
Beban akrual                                                              418.497               195.191
Utang pajak                                                                44.280                59.447
Porsi jangka pendek atas:
  Liabilitas sewa                                                            5.994               16.659
  Pinjaman jangka panjang                                                  340.931            1.199.367
  Pinjaman jangka panjang lainnya                                        1.050.690                7.000
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK                                           3.964.511            3.225.696

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain - neto porsi jangka pendek                                  60.021               52.961
Liabilitas kontrak - neto porsi jangka pendek                               31.253                    -
Beban akrual - neto porsi jangka pendek                                     85.958               85.292
Utang kepada pihak berelasi                                                 18.402               17.400
Liabilitas sewa - neto porsi jangka pendek                                  16.465               13.558
Pinjaman jangka panjang - neto porsi jangka pendek                       5.602.346            3.788.957
Pinjaman jangka panjang lainnya                                          1.100.892            1.402.658
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                          733.821              656.807
Liabilitas imbalan kerja                                                   153.046              133.002
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG                                          7.802.204            6.150.635
TOTAL LIABILITAS                                                        11.766.716            9.376.331

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp11.766.716 juta dan Rp9.376.331 juta, mengalami kenaikan sebesar 25% atau Rp2.390.385 juta,
sebagai berikut.

Liabilitas jangka pendek. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp3.964.511 juta dan Rp3.225.696 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp738.815 juta atau sebesar 23%. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
porsi jangka pendek dari pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp1.043.690 juta yang merupakan
sukuk dan obligasi yang akan jatuh tempo di 2025, peningkatan utang lain-lain sebesar Rp284.422 juta,
beban akrual sebesar Rp223.306 juta dan utang usaha sebesar Rp144.316 juta yang terutama terkait
dengan kegiatan konstruksi pembangunan PLTP Ijen, PLTS Bali Timur dan Add-on CCPP PLTGU
Tanjung Uncang. Peningkatan tersebut, dikompensasi sebagian dengan penurunan porsi jangka
pendek dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp858.436 juta.

Utang usaha. Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar Rp260.863 juta dan Rp116.547 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp144.316
juta atau sebesar 124%. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh utang kepada PT Inti Kaya
Persada Teknik sebesar Rp167,9 miliar yang merupakan kontraktor pelaksana pada pembangunan
AddOn CCPP pada PLTGU Tanjung Uncang dan kegiatan konstruksi pembangkit pada PLTP Ijen.

Utang lain-lain. Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar Rp950.930 juta dan Rp666.508 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp284.422 juta
atau sebesar 43%. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang kepada PT Ormat
Geothermal Power sebesar Rp268,9 miliar yang merupakan utang terkait biaya eksplorasi dan evaluasi
tenaga panas bumi PLTP Ijen.

Beban akrual. Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar Rp418.497 juta dan Rp195.191 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp223.306 juta
atau sebesar 114%. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan akrual kontrak jasa
sebesar Rp165,7 miliar atas pembangunan Add-on CCPP pada PLTGU Tanjung Uncang, kegiatan
konstruksi pembangkit pada PLTP Ijen serta pembangunan PLTS Bali Timur, dan kenaikan akrual bunga
sebesar Rp34,7 miliar atas penambahan pembiayaan yang diterima Perseroan.



                                                     42
Page 71
Liabilitas jangka panjang. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp7.802.204 juta dan Rp6.150.635 juta, mengalami peningkatan
sebesar 27% atau Rp1.651.569 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan porsi jangka
panjang dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp1.813.389 juta yang terutama merupakan fasilitas
pinjaman untuk kegiatan konstruksi pembangunan PLTP Ijen, PLTS Bali Timur dan Add-on CCPP PLTGU
Tanjung Uncang, dikurangi dengan penurunan porsi jangka pendek dari pinjaman jangka panjang
lainnya sebesar Rp301.766 juta, termasuk pembiayaan sukuk wakalah 2024 sebesar Rp750.000 juta.

Pinjaman jangka panjang. Pinjaman jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp5.943.277 juta dan Rp4.988.324 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp954.953 juta atau sebesar 19%. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp1.010,0 miliar yang merupakan pembiayaan
proyek untuk kegiatan konstruksi pembangkit pada PLTP Ijen serta pembangunan PLTS Bali Timur.

Pinjaman jangka panjang lainnya. Pinjaman jangka panjang lainnya Perseroan pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp2.151.582 juta dan Rp1.409.658 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp741.924 juta atau sebesar 53%. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh pembiayaan Sukuk Wakalah Berkelanjutan Rupiah I Tahap III tahun 2024 sebesar
Rp750 miliar.

EKUITAS
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                                                                      2024                  2023
EKUITAS
Modal saham                                                               1.100.000             1.100.000
Tambahan modal disetor                                                      463.406               463.406
Selisih kurs penjabaran mata uang asing                                     226.489               194.374
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali                   846.017               846.017
Penyesuaian nilai wajar atas instrument lindung nilai arus kas              196.300               133.905
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama                  373.518               287.158
Saldo laba
  Ditentukan penggunaannya                                                  220.000               220.000
  Tidak ditentukan penggunaannya                                            278.033               538.848
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk       3.703.763             3.783.707
Kepentingan non-pengendali                                                2.941.153             2.769.190
TOTAL EKUITAS                                                             6.644.916             6.552.897

Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023

Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp6.644.916 juta dan Rp6.552.897 juta, meningkat sebesar 1% atau Rp92.019 juta. Hal ini disebabkan
oleh penghasilan komprehensif lain tahun berjalan sebesar Rp293.234 juta, dikurangi rugi bersih tahun
berjalan sebesar Rp108.389 juta dan pembagian dividen kepada kepentingan non-pengendali sebesar
Rp92.826 juta.

III.6. ANALISIS LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN

Tabel berikut ini menyajikan informasi tertentu sehubungan data arus kas Perseroan untuk tahun-tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                             31 Desember
                                                                      2024                  2023
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi                                  707.922                 905.311
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi                             (590.669)               (324.462)
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan                             (373.505)             (1.076.030)
Penurunan neto kas dan setara kas                                        (256.253)               (495.181)




                                                             43
Page 72
Arus kas dari aktivitas operasi
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2024 mencapai Rp707.922 juta, yang berasal
dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp1.974.845 juta, yang sebagian diimbangi dengan
pembayaran kas untuk biaya operasional sebesar Rp455.623 juta, pembayaran kas kepada karyawan
sebesar Rp407.172 juta serta pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp348.122 juta. Penurunan
kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 terutama
akibat kenaikan piutang usaha sebesar Rp196.310 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan saldo piutang
dari PLN yang dibukukan oleh MRPR serta tagihan jasa operasi dan pemeliharaan atas PLTU Timor
yang masih dalam proses pemenuhan administrasi penagihan ke PLN setelah PLTU Timor beroperasi
komersial di September 2024.

Arus kas dari aktivitas investasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2024 mencapai Rp590.669 juta, yang
terutama untuk penambahan aset tetap sebesar Rp404.268 juta yang sebagian besar merupakan
kegiatan pembangunan Add-on CCPP pada PLTGU Tanjung Uncang dan penambah aset konsesi
sebesar Rp157.139 juta terkait dengan kegiatan pembangunan PLTP Ijen dan PLTS Bali Timur.

Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2024 mencapai Rp373.505 juta,
yang terutama merupakan pembayaran pinjaman jangka panjang dan jangka pendek masing-masing
sebesar Rp1.818.749 juta dan Rp1.692.870 juta, dikurangi penerimaan pinjaman jangka panjang
sebesar Rp2.201.956 juta. Pinjaman jangka panjang yang dibayarkan antara lain berupa utang bank
ke PT Bank BNI Syariah dan ING Bank N.V., Singapore Branch masing-masing sebesar Rp782.200
juta dan ekuivalen Rp156.794 juta. Sedangkan pembayaran pinjaman jangka panjang lainnya adalah
pelunasan atas jatuh temponya Obligasi Rupiah I seri A dan Sukuk Wakalah Rupiah I seri A masing-
masing sebesar Rp279.000 juta dan Rp153.000 juta.

Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki berbagai usaha pada bidang ketenagalistrikan yang dapat
dikelompokkan menjadi 2 jenis bidang usaha yakni perusahaan pengembang pembangkit listrik swasta
(IPP – Independent Power Producer) yang menjual tenaga listrik serta pelaksana jasa operasi dan
pemeliharaan bagi pembangkit tenaga listrik.

Arus kas pada IPP dimulai dengan investasi pembangunan pembangkit yang dibiayai dari lembaga
pembiayaan dan pemegang saham. Selanjutnya, setelah pembangkit beroperasi, IPP akan
mendapatkan pembayaran dari pembeli tenaga listrik, melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan
serta pengembalian pinjaman kepada lembaga pembiayaan.

Terdapat 2 model pengakuan pendapatan atas perjanjian penyediaan jasa listrik atas komponen
investasi yakni sebagai transaksi sewa atau konsesi jasa, tergantung kepada fitur-fitur yang ada di
dalam perjanjian penyediaan jasa listrik.

Pada transaksi sewa, arus kas penerimaan pembayaran dari pembeli tenaga listrik, selain terlapor
sebagai pendapatan dari sewa pembangkit listrik dan pendapatan penjualan listrik pada laporan laba
rugi, sebagian penerimaan pembayaran dicatat sebagai pengurang piutang sewa. Sedangkan pada
konsesi jasa, arus kas penerimaan pembayaran dari pembeli tenaga listrik, selain terlapor sebagai
pendapatan penjualan listrik yang dilaporkan pada laporan laba rugi, sebagian penerimaan pembayaran
dicatat sebagai pengurang aset konsesi keuangan.

Tidak terdapat arus kas penerimaan pembayaran dari pembeli tenaga listrik selama masa konstruksi,
kecuali atas produksi listrik selama masa komisioning. Pada konsesi jasa, pendapatan konstruksi akan
diakumulasi sebagai aset konsesi.

Siklus bisnis pada IPP diawali dengan upaya pengembangan dan eksplorasi, konstruksi dan masa
operasi sesuai dengan perjanjian penyediaan jasa listrik yang berbeda-beda, berkisar antara 15-30
tahun.

Adapun pada jasa operasi dan pemeliharaan bagi pembangkit tenaga listrik, arus kas penerimaan
pembayaran dari pemberi jasa diterima secara rutin setiap bulan sesuai dengan lingkup pekerjaan.



                                                44
Page 73
III.7. RASIO – RASIO KEUANGAN PENTING

RASIO KEUANGAN

                                                                                31 Desember
                            Rasio Keuangan
                                                                       2024                   2023
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha                        -1,45%                 3,76%
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha                                   -3,31%                 0,29%
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA)                                   -0,59%                 0,08%
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE)                                -1,63%                 0,19%
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (x)                   0,18                  0,27

RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (x)                                      1,77                   1,43
Total Liabilitas/Total Aset (x)                                         0,64                   0,59
Total Aset/Total Liabilitas (x)                                         1,56                   1,70

RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) (x)    0,93                   1,15
Interest Coverage Ratio (ICR) (x)                                       1,15                   1,60
Debt service coverage ratio (DSCR) (x)                                  1,06                   1,22

RASIO PERTUMBUHAN
Laba tahun berjalan                                                    -962%                   -81%
Laba komprehensif tahun berjalan                                       -263%                  -111%
Total aset                                                              16%                      3%
Total liabilitas                                                        25%                      7%
Total ekuitas                                                            1%                     -3%

RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN

                                                                                 31 Desember 2024
Uraian
                                                                          Persyaratan         Pencapaian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
  Debt to Equity Ratio(1)                                                  Maks. 3,00x          1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                              Min. 1,00x           1,15x

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
  Debt to Equity Ratio(1)                                                  Maks. 3,00x          1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                              Min. 1,00x           1,15x

PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
  Debt to Equity Ratio(1)                                                  Maks. 3,00x          1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                              Min. 1,00x           1,15x

PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
  Debt to Equity Ratio(1)                                                  Maks. 3,00x          1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                              Min. 1,00x           1,15x

PT Bank Tabungan Negara
  Debt to Equity Ratio(1)                                                  Maks. 3,00x          1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                              Min. 1,00x           1,15x

PT Bank KEB Hana Indonesia
  Debt to Equity Ratio(1)                                                  Maks. 3,00x          1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                              Min. 1,00x           1,15x




                                                              45
Page 74
                                                                                         31 Desember 2024
Uraian
                                                                                  Persyaratan         Pencapaian
PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
  Debt to Equity Ratio(1)                                                         Maks. 3,00x                 1,35x
  EBITDA to Interest Ratio(2)                                                     Min. 1,00x                  1,15x

Obligasi dan sukuk wakalah Medco Power Indonesia I dan II
 Debt to Equity Ratio(1)                                                          Maks. 3,00x                 1,35x
 EBITDA to Interest Ratio(2)                                                      Min. 1,00x                  1,15x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan interest bearing debt terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/
    Audited Perusahaan.
(2) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan kewajiban bunga bersih pada laporan keuangan Home Statement/Audited
    Perusahaan.


III.8. ANALISIS SEGMEN OPERASI

Perseroan dan Perusahaan Anak mengklasifikasikan dan mengevaluasi informasi keuangan mereka
menjadi pelaporan segmen usaha yang dikelompokkan menjadi lima (5) kelompok bisnis strategis:
                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Desember 2024
                                                        IPP Hidro                  Holding dan
                                         IPP Panas                    Operasi dan
                             IPP Gas                   dan Energi                  operasional    Eliminasi     Konsolidasi
                                           Bumi                      pemeliharaan
                                                       terbarukan                    terkait
Penjualan eksternal          1.285.396    1.307.144         216.660       435.380        26.722             -     3.271.302
Penjualan antar segmen          19.053             -               -       46.122        61.703     (126.878)             -
Total pendapatan             1.304.449    1.307.144         216.660       481.502         8.425     (126.878)     3.271.302
Laba bruto                     579.286      267.602           45.831      272.000        76.128      (47.053)     1.193.794
Beban operasional            (214.692)      (30.921)        (30.074)    (176.301)     (224.613)        66.438     (610.163)
Beban pendanaan              (252.439)    (133.951)          (2.993)          (91)    (297.390)             9     (686.855)
Laba (rugi) tahun berjalan     132.771        91.080        (96.435)       79.117      (52.844)     (262.078)     (108.389)
Aset                         9.086.958    4.205.788         763.661       458.178   11.369.805    (7.472.758)    18.411.632
Liabilitas                   5.335.591    3.174.040       1.082.398       199.762    6.598.310    (4.623.385)    11.766.716

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Desember 2023
                                                        IPP Hidro                Holding dan
                                         IPP Panas                   Operasi dan
                             IPP Gas                   dan Energi                operasional      Eliminasi     Konsolidasi
                                           Bumi                     pemeliharaan
                                                       terbarukan                  terkait
Penjualan eksternal          1.267.387    2.548.900          65.328      386.734       55.169               -     4.323.518
Penjualan antar segmen          65.940         2.217             73       34.826       18.843       (121.899)             -
Total pendapatan             1.333.327    2.551.117          65.401      421.560       74.012       (121.899)     4.323.518
Laba bruto                     590.946      242.405          27.265      283.943       67.477        (93.043)     1.118.993
Beban operasional            (232.289)      (23.599)       (24.310)    (183.021)    (223.115)         121.949     (564.385)
Beban pendanaan              (252.974)      (13.987)        (7.212)        (168)    (323.034)           4.641     (592.734)
Laba (rugi) tahun berjalan     149.134      158.390        (29.903)       76.455    (365.688)          24.188        12.576
Aset                         8.880.988    2.642.761        688.192       399.187   7.930.657      (4.612.557)    15.929.228
Liabilitas                   5.300.431    1.726.933        913.709       190.715   5.870.074      (4.625.531)     9.376.331

IPP Gas (PLTG/PLTGU)

Jumlah pendapatan usaha. Jumlah pendapatan usaha segmen IPP Gas pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp1.304.449 juta dan Rp1.333.327
juta, menurun sebesar 2% atau Rp28.878 juta. Penurunan ini terutama disebabkan penurunan pada
pendapatan sewa seiring dengan berkurangnya piutang sewa sejalan dengan berkurangnya sisa
periode operasi sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik. Penurunan paling besar terjadi pada DEB dan
ELB, yang masing-masing, turun sebesar Rp16.148 juta dan Rp6.244 juta. DEB adalah entitas dalam
segmen IPP Gas yang periode operasinya akan berakhir pada bulan Maret 2025 dan ELB adalah
entitas dalam segmen IPP Gas yang memiliki saldo piutang sewa paling tinggi.



                                                            46
Page 75
Laba bruto. Laba bruto segmen IPP Gas pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp579.286 juta dan Rp590.946 juta, menurun sebesar 2%
atau Rp11.660 juta. Peningkatan laba bruto ini terutama disebabkan penurunan pendapatan sewa
sebagaimana disebutkan di atas.

Beban operasional. Beban operasional segmen IPP Gas pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp214.692 juta dan Rp232.289 juta
menurun

sebesar 8% atau Rp17.597 juta. Penurunan ini terutama disebabkan tidak adanya biaya konsultan
hukum terkait dengan penyelesaian tuntutan hukum di ELB pada 2023 dengan diterimanya kompensasi
dari PLNB sebesar Rp77.389 juta.

Beban pendanaan. Beban pendanaan segmen IPP Gas pada tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 sebesar Rp252.439 juta, tidak berubah signifikan dibandingkan tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 sebesar Rp252.974 juta.

Laba tahun berjalan. Laba tahun berjalan segmen IPP Gas pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp132.771 juta dan Rp149.134 juta
menurun sebesar 11% atau Rp16.363 juta. Penurunan ini terutama disebabkan telah selesainya
tuntutan hukum di ELB dengan diterimanya kompensasi dari PLNB sebesar Rp77.389 juta pada 2023.
Penurunan ini sebagian dikompensasi dengan diterimanya pengembalian atas klaim asuransi sebesar
Rp37.181 juta pada tahun 2024 terutama berasal dari klaim yang diajukan DEB dan MEB atas kejadian
kerusakan mesin pembangkit di tahun 2019.

Aset. Aset segmen IPP Gas pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp9.086.958 juta dan Rp8.880.988 juta, meningkat sebesar 2% atau Rp205.970 juta. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh kegiatan konstruksi AddOn CCPP pada PLTGU Tanjung Uncang.

Liabilitas. Liabilitas segmen IPP Gas pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp5.335.591 juta dan Rp5.300.431 juta, meningkat sebesar 1% atau Rp35.160 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh utang baik kepada kontraktor maupun pinjaman pada bank terkait kegiatan
konstruksi AddOn CCPP pada PLTGU Tanjung Uncang.

IPP Panas Bumi

Jumlah pendapatan usaha. Jumlah pendapatan usaha segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp1.307.144 juta dan
Rp2.548.900 juta, menurun 49% atau Rp1.241.756 juta. Penurunan ini terutama disebabkan pada tahun
2023 terdapat pengakuan pendapatan konstruksi atas akumulasi biaya eksplorasi dan pengembangan
PLTP Ijen sebagai aset konsesi keuangan pada saat tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023. Pada tahun 2024, pendapatan konstruksi terdiri
dari pendapatan atas kegiatan konstruksi pada PLTP Ijen, yang mana termin perjanjian pembelian
tenaga listrik pada pembangkit tersebut memenuhi ketentuan pembukukan sebagai aset konsesi
keuangan.

Laba bruto. Laba bruto segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp267.602 juta dan Rp242.405 juta, meningkat sebesar
10% atau Rp25.197 juta. Peningkatan laba bruto ini disebabkan karena pendapatan keuangan atas
aset konsesi yang naik sebesar Rp110.153 juta, dikurangi dengan penurunan margin konstruksi
sebesar Rp84.985 juta sejalan dengan penurunan signifikan pada pendapatan konstruksi PLTP Ijen
sebagaimana dijelaskan di atas.

Beban operasional. Beban operasional segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp30.921 juta dan Rp23.599
juta, meningkat sebesar 31% atau Rp7.322 juta. Peningkatan beban operasional ini terkait dengan
meningkatnya kegiatan operasional pembangunana PLTP Ijen pada 2024.




                                                 47
Page 76
Beban pendanaan. Kegiatan eksplorasi segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp133.951 juta dan Rp13.987
juta, meningkat sebesar 858% atau Rp119.964 juta. Peningkatan beban pendanaan ini seiring dengan
peningkatan pembiayaan yang diperoleh MCG untuk melaksanakan pembangunan PLTP Ijen pada
tahun 2024.

Laba tahun berjalan. Laba bruto segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp91.080 juta dan Rp158.390 juta,
menurun sebesar 42% atau Rp67.310 juta. Penurunan laba tahun berjalan ini terutama disebabkan
karena peningkatan laba bruto masing lebih kecil dibandingkan peningkatan beban operasional dan
pendanaan pada tahun 2024.

Aset. Aset segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing sebesar Rp 4.205.788 juta dan Rp2.642.761 juta, meningkat sebesar 59% atau
Rp1.563.027 juta atas kenaikan aset konsesi PLTP Ijen seiring dengan kegiatan konstruksi selama
tahun berjalan.

Liabilitas. Liabilitas segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023 masing-masing sebesar Rp3.174.040 juta dan Rp1.726.933 juta, meningkat sebesar 84%
atau Rp1.447.107 juta atas utang baik kepada kontraktor maupun pinjaman pada lembaga keuangan
non bank terkait dengan konstruksi PLTP Ijen selama tahun berjalan.

IPP Hidro dan Energi terbarukan

Jumlah pendapatan usaha. Jumlah pendapatan usaha segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp1.307.144 juta dan
Rp2.548.900 juta, menurun 49% atau Rp1.241.756 juta. Penurunan ini terutama disebabkan pada tahun
2023 terdapat pengakuan pendapatan konstruksi atas akumulasi biaya eksplorasi dan pengembangan
PLTP Ijen sebagai aset konsesi keuangan pada saat tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023. Pada tahun 2024, pendapatan konstruksi terdiri
dari pendapatan atas kegiatan konstruksi pada PLTP Ijen, yang mana termin perjanjian pembelian
tenaga listrik pada pembangkit tersebut memenuhi ketentuan pembukukan sebagai aset konsesi
keuangan.

Laba bruto. Laba bruto segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp267.602 juta dan Rp242.405 juta, meningkat sebesar
10% atau Rp25.197 juta. Peningkatan laba bruto ini disebabkan karena pendapatan keuangan atas
aset konsesi yang naik sebesar Rp110.153 juta, dikurangi dengan penurunan margin konstruksi
sebesar Rp84.985 juta sejalan dengan penurunan signifikan pada pendapatan konstruksi PLTP Ijen
sebagaimana dijelaskan di atas.

Beban operasional. Beban operasional segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp30.921 juta dan Rp23.599
juta, meningkat sebesar 31% atau Rp7.322 juta. Peningkatan beban operasional ini terkait dengan
meningkatnya kegiatan operasional pembangunana PLTP Ijen pada 2024.

Beban pendanaan. Kegiatan eksplorasi segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp133.951 juta dan Rp13.987
juta, meningkat sebesar 858% atau Rp119.964 juta. Peningkatan beban pendanaan ini seiring dengan
peningkatan pembiayaan yang diperoleh MCG untuk melaksanakan pembangunan PLTP Ijen pada
tahun 2024.

Laba tahun berjalan. Laba bruto segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp91.080 juta dan Rp158.390 juta,
menurun sebesar 42% atau Rp67.310 juta. Penurunan laba tahun berjalan ini terutama disebabkan
karena peningkatan laba bruto masing lebih kecil dibandingkan peningkatan beban operasional dan
pendanaan pada tahun 2024.


                                                 48
Page 77
Aset. Aset segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing sebesar Rp4.205.788 juta dan Rp2.642.761 juta, meningkat sebesar 59% atau
Rp1.563.027 juta atas kenaikan aset konsesi PLTP Ijen seiring dengan kegiatan konstruksi selama
tahun berjalan.

Liabilitas. Liabilitas segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023 masing-masing sebesar Rp3.174.040 juta dan Rp1.726.933 juta, meningkat sebesar 84%
atau Rp1.447.107 juta atas utang baik kepada kontraktor maupun pinjaman pada lembaga keuangan
non bank terkait dengan konstruksi PLTP Ijen selama tahun berjalan.

Energi Terbarukan lainnya

Pendapatan usaha. Jumlah pendapatan usaha segmen energi terbarukan lainnya pada tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp216.660 juta
dan Rp65.401 juta, meningkat 231% atau Rp151.259 juta. Peningkatan ini disebabkan pengakuan
pendapatan konstruksi dan pendapatan keuangan atas aset konsesi keuangan oleh MSBT total sebesar
Rp173.272 juta pada 2024 sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTS
MSBT pada akhir 2023.

Laba bruto. Laba bruto segmen energi terbarukan lainnya pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp45.831 juta dan Rp27.265 juta,
meningkat sebesar 68% atau Rp18.566 juta. Peningkatan ini disebabkan margin konstruksi serta
pendapatan keuangan atas aset konsesi keuangan oleh MSBT yang meningkat sebesar Rp9.724
juta pada 2024 sesuai progres pekerjaan konstruksi dan peningkatan produksi listrik pada BJI yang
meningkatkan tagihan kepada PLN sebesar Rp11.136 juta pada tahun 2024.

Beban operasional. Beban operasional segmen energi terbarukan lainnya pada tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp30.074 juta dan
Rp24.310 juta meningkat sebesar 24% atau Rp5.764 juta. Peningkatan beban operasional ini terkait
dengan meningkatnya kegiatan operasional pembangunana PLTS Bali Timur pada 2024.

Beban pendanaan. Beban pendanaan segmen energi terbarukan lainnya pada tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp2.993 juta dan
Rp7.212 juta, menurun sebesar 58% atau Rp4.219 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penyelesaian
pembiayaan Mudharabah dan Ijarah kepada Perseroan, masing-masing, oleh BJI dan PPP, pada tahun
2023. Penurunan ini dikompensasi sebagian dengan beban pendanaan yang terjadi pada MSBT terkait
dengan meningkatnya pembiayaan yang diperukan untuk melakukan pembangunan PLTS Bali Timur.

Rugi tahun berjalan. Rugi tahun berjalan segmen energi terbarukan lainnya pada tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp96.435 juta dan
Rp29.903 juta meningkat sebesar 222% atau Rp66.532 juta. Peningkatan kerugian ini disebabkan
karena adanya beban kerugian piutang sewa pembiayaan yang tidak tertagih pada PLTM Pusaka dan
PLTM Cibalapulang total sebesar Rp132.930 juta sehubungan dengan kondisi pengiriman listrik tahun
berjalan lebih kecil daripada target produksi yang terdapat pada perjanjian jual beli tenaga listrik dan
ekspektasi bahwa kondisi ini akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.

Aset. Aset segmen energi terbarukan pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp763.661 juta dan Rp688.192 juta meningkat sebesar 11% atau Rp75.469 juta. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan aset konsesi PLTS Bali Timur seiring dengan kegiatan konstruksi
selama tahun berjalan.

Liabilitas. Liabilitas segmen energi terbarukan lainnya pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp1.082.398 juta dan Rp913.709 juta meningkat sebesar 18% atau Rp168.689
juta. Kenaikan ini disebabkan oleh utang baik kepada kontraktor maupun pinjaman pada bank kegiatan
konstruksi PLTS Bali Timur selama tahun berjalan.




                                                  49
Page 78
Operasi dan pemeliharaan

Jumlah pendapatan usaha. Jumlah pendapatan usaha segmen O&M pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp481.502 juta dan Rp421.560 juta,
meningkat sebesar 14% atau Rp59.942 juta. Peningkatan ini terutama karena jasa tenaga kerja yang
ditagihkan kepada kontraktor pembangunan PLTU Timor dan PLTU Sulut selama periode keterlambatan
operasi komersial pembangkit sebesar Rp31.322 juta dan akrual insentif pencapaian kinerja jasa operasi
dan pemeliharaan pada PLTU TJB untuk periode tahun 2024 yang lebih besar dibanding 2023 sehingga
meningkatkan pendapatan TJBPS sebesar Rp20.706 juta.

Laba bruto. Laba bruto segmen O&M pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp272.000 juta dan Rp283.943 juta, menurun sebesar 4% atau
Rp11.943 juta. Penurunan ini terutama karena beban pemeliharaan MPSI, yang menyelenggarakan
pemeliharaan pada PLTGU Riau, yang lebih tinggi dibanding tahun 2023.

Beban operasional. Beban operasional segmen O&M pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp176.301 juta dan Rp183.021 juta, menurun sebesar
4% atau Rp6.720 juta. Penurunan ini terutama karena lebih sedikitnya dukungan operasional yang
diperlukan untuk kegiatan pemeliharaan di PLTU TJB di 2024.

Beban pendanaan. Beban pendanaan segmen O&M pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp91 juta dan Rp168 juta, menurun sebesar 46% atau
Rp77 juta. Penurunan ini terutama karena telah lunasnya sebagian pembiayaan kendaraan pada PLTU
TJB.

Laba tahun berjalan. Laba tahun berjalan segmen O&M pada tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp79.117 juta, tidak bergerak signifikan dibandingkan tahun 2023 sebesar
Rp76.455 juta.

Aset. Aset segmen O&M pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp458.178 juta dan Rp399.187 juta, meningkat sebesar 15% atau Rp58.991
juta. Peningkatan ini terutama karena tidak adanya pembagian dividen TJB di tahun 2024 kepada
pemegang sahamnya.

Liabilitas. Liabilitas segmen O&M pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp199.762 juta dan Rp190.715 juta, meningkat sebesar 5% atau
Rp9.047 juta. Peningkatan ini terutama karena utang MPES kepada MPSI, entitas anak dalam segmen
O&M terkait dengan kegiatan mobilisasi jasa operasi pada PLTU Timor dan PLTU Sulut. Peningkatan ini
dikompensasi sebagian dengan penurunan utang kegiatan pemeliharaan pada PLTU TJB yang terjadi
pada 2023.

Holding dan operasional terkait

Pendapatan usaha. Jumlah pendapatan usaha segmen Holding pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp88.425 juta dan Rp74.012 juta,
meningkat sebesar 19% atau Rp14.413 juta. Peningkatan ini terutama karena pendapatan jasa operasi
dan pemeliharaan pada PLTU Timor yang telah beroperasi komersial sejak September 2024.

Laba bruto. Laba bruto segmen Holding pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp76.128 juta dan Rp67.477 juta, meningkat sebesar 13% atau
Rp8.651 juta. Peningkatan ini terutama karena pendapatan jasa operasi dan pemeliharaan pada PLTU
Timor yang telah beroperasi komersial sejak September 2024.

Beban operasional. Beban operasional segmen Holding pada tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp224.613 juta, tidak bergerak signifikan dibanding tahun 2023 sebesar Rp223.115
juta.




                                                 50
Page 79
Beban pendanaan. Beban pendanaan segmen Holding pada tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp297.390 juta dan Rp323.034 juta, menurun sebesar
8% atau Rp25.644 juta. Penurunan ini terutama karena penurunan beban bunga pinjaman akibat
penurunan suku bunga pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan.

Rugi tahun berjalan. Rugi tahun berjalan segmen Holding pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp52.844 juta dan Rp365.688 juta,
menurun sebesar 86% atau Rp312.844 juta. Penurunan ini terutama karena penerimaan pendapatan
dividen dari entitas anak, peningkatan bagian laba dari entitas ventura bersama, yaitu MGEOPS dan
MPSOS dan keuntungan selisih kurs yang terjadi sebagai dampak pelemahan mata uang Rupiah
terhadap Dolar Amerika Serikat pada aset keuangan bersih Perseroan pada 2024.

Aset. Aset segmen Holding pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp11.369.805 juta dan Rp7.930.657 juta, meningkat sebesar 43% atau
Rp3.439.148 juta. Peningkatan ini terutama karena pendapatan komprehensif terkait investasi pada
MGEOPS.

Liabilitas. Liabilitas segmen Holding pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp6.598.310 juta dan Rp5.870.074 juta, meningkat sebesar 12% atau
Rp728.236 juta. Peningkatan ini terutama karena disebabkan oleh penerbitan Sukuk pada tahun 2024
sebesar Rp750.000 juta.

III.9. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN

Likuiditas dan sumber permodalan yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan berasal dari kas internal Perseroan dan pinjaman dari perbankan, baik jangka pendek
maupun jangka panjang. Namun, kebutuhan akan likuiditas dan sumber permodalan Perseroan dapat
berubah dari waktu ke waktu bergantung pada kebutuhan akan modal kerja serta belanja modal. Pada
tahun 2024, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman perbankan yang tersedia sebesar USD90,5 juta dan
Rp2.250 miliar, yang mana dari jumlah tersebut sebesar USD58,8 juta dan Rp1.220 miliar merupakan
fasilitas yang belum terpakai. Per tanggal 31 Desember 2024 Perseroan dan Perusahaan Anak juga
memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp1.693 miliar yang terdiri dari kas dan deposito. Selain itu,
Penawaran Umum ini juga dilakukan Perseroan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan likuiditas
dan sumber permodalan.

Belanja modal yang dilakukan oleh Perseroan direncanakan secara hati-hati sesuai dengan kapasitas
dan kemampuan internal Perseroan dalam menghasilkan kas dari aktivitas operasionalnya serta sumber
dana dari pihak ketiga. Perseroan merencanakan untuk melakukan pengembangan pembangkit listrik
baru untuk meningkatkan kapasitas terpasang Perseroan yang mungkin akan mempengaruhi tingkat
likuiditas Perseroan untuk beberapa tahun mendatang. Di samping itu, Perseroan juga melakukan
peningkatan kegiatan penyediaan jasa O&M yang mungkin akan meningkatkan kebutuhan modal kerja
Perseroan pada saat kontrak diterima.

Perseroan juga berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal
kerja Perseroan tersebut. Di samping itu, Perseroan memiliki dukungan yang kuat dari pemegang
saham utamanya, yaitu MEI dan hubungan jangka panjang dengan beberapa bank penyedia modal
kerja yang telah mendukung operasional Perseroan.

Sebagian besar kegiatan usaha Perseroan berbasis pada kontrak jangka panjang sehingga pada
periode kontrak tersebut Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan
atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Namun setelah periode kontrak berakhir
terdapat risiko-risiko yang dapat mempengaruhi likuiditas Perseroan secara material. Keterangan lebih
lanjut mengenai risiko-risiko tersebut dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini.




                                                  51
Page 80
III.10. BARANG MODAL

Tabel berikut menyajikan belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.
                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                       Tahun yang berakhir pada tanggal     Tahun yang berakhir pada tanggal
                                              31 Desember 2024                     31 Desember 2023
Konstruksi PLTP Ijen                                            1.039.571                            1.183.481
Aset dalam penyelesaian                                           781.063                              531.270
Konstruksi PLTS Bali Timur                                        162.505                               29.716
Mesin                                                             104.291                               58.009
Eksplorasi PLTP Bonjol                                             25.905                                3.331
Peralatan kantor                                                   11.024                                9.951
Peralatan pabrik                                                    5.101                                5.218
Kendaraan                                                           1.807                                  919
Bangunan dan prasarana                                              1.692                                    -
Leasehold improvements                                              1.519                                  792
Peralatan komunikasi                                                  165                                  257
Peralatan panel control                                                 -                                   26
Jumlah                                                          2.134.643                            1.822.970

Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 Perseroan telah merealisasikan belanja modal
masing-masing sebesar Rp2.134.643 juta dan Rp1.822.970 juta.

Berikut ini adalah investasi barang modal pada proyek-proyek milik Perseroan atau Perusahaan Anak
pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024:

PLTP Ijen
1)   Pihak yang terkait dalam      : Ormat International Inc, Konsorsium PT Inti Karya Persada Teknik
     perjanjian                      dan PT Multifabrindo Gemilang, PT Exspan Petrogas Intranusa,
                                     PT Halliburton Logging Services Indonesia, PT Scientific Drilling
                                     International Indonesia
2)   Nilai keseluruhan             : USD242.909.505

3)   Bagian yang telah direalisasi : USD216.941.840
     (per 31 Desember 2024)
4)   Mata uang utama               : Dolar Amerika Serikat
5)   Sanksi                        : Denda keterlambatan pembayaran
6)   Tujuan dari investasi barang : Pembangunan pembangkit listrik Panas Bumi termasuk
     modal                          pengeboran sumur panas bumi tahap pertama dengan kapasitas
                                    35 MW dari kapasitas total 110 MW
7)   Distribusi investasi secara   : Gunung Ijen, Jawa Timur
     geografis
8)   Sumber dana dan mata uang : Ekuitas dan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
     pinjaman                    dengan mata uang Dolar Amerika Serikat
9)   Mitigasi risiko fluktuasi kurs : Lindung nilai alami (natural hedge) karena harga jual listrik dari
                                      PLTP Ijen diperhitungkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
10) Prakiraan dimulai dan selesai: Pembangunan dimulai pada Q1 2022 dan selesai pada Q1 2025.

11) Peningkatan kapasitas       : Peningkatan kapasitas 35 MW
    produksi yang diharapkan
    dari investasi barang modal




                                                   52
Page 81
PLTGU Tanjung Uncang
1)   Pihak yang terkait dalam         : PT Inti Karya Persada Tehnik
     perjanjian
2)   Nilai keseluruhan                : USD70.143.547
3)   Bagian yang telah direalisasi : USD63.407.140
     (per 31 Desember 2024)
4)   Mata uang utama                  : Dolar Amerika Serikat
5)   Sanksi                           : Denda keterlambatan pembayaran
6)   Tujuan dari investasi barang : Pembangunan pembangkit siklus gabungan (CCPP) pada PLTGU
     modal                          Tanjung Uncang 2x35 MW yang beroperasi sebagai pembangkit
                                    siklus sederhana (SCPP)
7)   Distribusi investasi secara      : Pulau Batam
     geografis
8)   Sumber dana dan mata uang : Ekuitas dan pinjaman dari PT Bank Syariah Indonesia dengan
     pinjaman                    denominasi ganda, Rupiah dan Dolar Amerika
9)   Mitigasi risiko fluktuasi kurs   : Tidak ada resiko tersebut karena pembayaran dari hasil produksi
                                        listrik mengandung komponen Rupiah dan Dolar Amerika juga
10) Prakiraan dimulai dan selesai : Pembangunan dimulai 25 Agustus 2023 dengan jangka waktu
                                    penyelesaian proyek selama 24 bulan.
11) Peningkatan kapasitas             : Peningkatan kapasitas 39 MW tanpa bahan bakar tambahan
    produksi yang diharapkan            karena CCPP ini hanya memanfaatkan gas buang pada SCPP
    dari investasi barang modal         yang sudah ada saat ini.

PLTS Bali Timur
1)   Pihak yang terkait dalam         : PT Tritama Mitra Lestari
     perjanjian
2)   Nilai keseluruhan                : USD22.270.000
3)   Bagian yang telah direalisasi : USD12.182.230
     (per 31 Desember 2024)
4)   Mata uang utama                  : Dolar Amerika Serikat
5)   Sanksi                           : Denda keterlambatan pembayaran
6)   Tujuan dari investasi barang : Pembangunan pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas 25
     modal                          MWp
7)   Distribusi investasi secara      : Tianyar, Karangasem, Bali Timur
     geografis
8)   Sumber dana dan mata uang : Ekuitas dan pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero)
     pinjaman                    Tbk. dengan denominasi ganda, Rupiah dan Dolar Amerika Serikat
9)   Mitigasi risiko fluktuasi kurs   : Lindung nilai alami (natural hedge) karena harga jual listrik dari
                                        PLTS Bali Timur diperhitungkan dalam mata uang Dolar Amerika
                                        Serikat
10) Prakiraan dimulai dan selesai : Pembangunan dimulai pada Q1 2024 dan diperkirakan selesai
                                    pada Q2 2025
11) Peningkatan kapasitas             : Peningkatan kapasitas 25 MWp
    produksi yang diharapkan
    dari investasi barang modal




                                                      53
Page 82
Aset dalam penyelesaian terutama merupakan kegiatan pembangunan Add-on CCPP pada PLTGU
Tanjung Uncang yang dibangun dan dioperasikan oleh ELB, dengan tingkat penyelesaian per
31 Desember 2024 sebesar 89% dan diestimasikan selesai pada tahun 2025.

Eksplorasi PLTP Bonjol merupakan serangkaian kegiatan penyelidikan umum, geologi dan geofisika,
survei topografi, studi lingkungan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk
mengembangkan area sebelum dimulainya operasi komersial.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, investasi barang modal yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup adalah sebagai
berikut:
                                                                                           (dalam Rupiah)
                                                 Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Environmental Study and monitoring
(AMDAL, RKL-RPL, UKL-UPL)                                                                   7.301.332.820
Environmental Control Devices (CEMS)                                                       15.220.157.765
Total                                                                                      22.521.490.585

III.11. RISIKO FLUKTUASI DARI NILAI TUKAR MATA UANG ASING DAN TINGKAT SUKU BUNGA
        DARI PINJAMAN

Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga dan akan berdampak negatif terhadap kinerja
keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki risiko tingkat
suku bunga yang terutama berasal dari pergerakan suku bunga pinjaman bank dengan tingkat suku
bunga mengambang.

Untuk mengelola risiko suku bunga, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan kontrak Pertukaran
Tingkat Suku Bunga. Kontrak ini dicatat sebagai transaksi yang ditetapkan sebagai lindung nilai, dimana
keuntungan atau kerugian yang timbul dari bagian efektif lindung nilai atas arus kas dikreditkan atau
dibebankan di pendapatan komprehensif lain.

Risiko mata uang asing adalah risiko bahwa nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen
keuangan dalam mata uang asing akan berfluktuasi karena perubahan nilai tukar. Perseroan dan
sebagian Perusahaan Anak memiliki mata uang fungsional Rupiah. Namun, beberapa Perusahaan
Anak lain memiliki mata uang fungsional Dolar AS.

Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko valuta asing karena pembelian dan beban tertentu
dalam mata uang yang berbeda dari mata uang fungsionalnya. Sebagian besar Perusahaan Anak telah
memiliki lindung nilai secara alami karena memiliki penghasilan, beban utama dan pembiayaan dalam
mata uang yang sama.

Adapun nilai kurs mata uang pelaporan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   31 Des 2024                     31 Des 2023
Dolar Amerika Serikat                              16.162/AS$                      15.416/AS$
Dolar Singapura                                     11.919/S$                       11.712/S$
Euro                                                 16.851/€                        17.140/€
Pound Sterling                                     20.333/GBP                      19.760/GBP
Yen                                                  102/JPY                         110/JPY




                                                  54
Page 83
III.12. MANAJEMEN RISIKO

Dalam melaksanakan aktivitas usaha sehari-hari, Perseroan dihadapkan pada berbagai risiko
sebagaimana diurakan pada Bab IV dalam Prospektus ini. Perseroan menelaah dan menyetujui
kebijakan untuk mengelola risiko-risiko seperti di bawah ini:

Ketergantungan dengan PLN sebagai pelanggan utama Perseroan dalam kegiatan pembangkit
listrik swasta

Risiko gagal bayar oleh PLN telah dimitigasi pada sebagian PJBTL yang dimiliki Perseroan, seperti
misalnya pada PLTP Sarulla 3X110 MW dan PLTP Ijen 2X55 MW, yang memiliki Business Viability
Guarantee Letter (BVGL) atau Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, dimana surat ini menyatakan bahwa Pemerintah akan melakukan pembayaran
tenaga listrik kepada Perseroan, dalam hal PLN berada dalam kondisi keuangan yang membuatnya
tidak mampu melakukan pembayaran tenaga listrik kepada Perseroan. Dalam PJBTL lainnya seperti
di IPP PLTGU Riau 275 MW, dalam kondisi PLN tidak mampu melakukan pembayaran tenaga listrik
dalam beberapa periode yang ditentukan dalam PJBTL, maka Perseroan memiliki opsi untuk melakukan
terminasi terhadap PJBTL, dan mengharuskan PLN untuk membayarkan sejumlah uang kepada
Perseroan, sesuai nilai aset IPP yang tersisa hingga akhir periode PJBTL yang tercantum.

Pembangkit listrik Perseroan bergantung pada pasokan gas dari pemasok dengan pengantaran
secara tepat waktu dan kuantitas yang memadai

PLTG, PLTGU dan PLTMG Perseroan sangat bergantung pada pasokan gas secara berkala dengan
ketepatan waktu dan kuantitas yang sesuai. Untuk mengatasi terjadinya keterlambatan dan/atau
kuantitas yang tidak sesuai, Perseroan bekerja sama dengan pemasok-pemasok yang memiliki
kapabilitas dan reputasi yang baik seperti PGN, Pertamina serta grup Medco.
Selain itu, untuk beberapa pembangkit seperti MEB dan Riau, tanggung jawab gas sepenuhnya
dipegang oleh PLN, termasuk segala risiko kegagalan pasokan gas akan menjadi tanggung jawab PLN,
dan akan dibayarkan kepada IPP dalam bentuk deemed dispatch.

Kemungkinan Perseroan tidak dapat memperpanjang kontrak penyediaan gas dengan syarat
dan kondisi yang sama

Perseroan juga menghadapi risiko terkait tidak diperpanjangnya kontrak penyediaan gas atau
persyaratan kontrak yang baru tidak semenarik kontrak yang telah ada. Atas pertimbangan tersebut,
Perseroan lebih berkonsentrasi pada kontrak penyediaan gas dengan umur kontrak yang lebih panjang
dimana kemungkinan Perseroan harus memperoleh perpanjangan atas kontrak-kontrak tersebut lebih
besar. Selain itu, apabila terjadi peningkatan harga dalam kontrak penyediaan gas maka Perseroan
akan menyalurkan peningkatan harga itu melalui penyesuaian tarif komponen C kepada pelanggan.

Eksplorasi, pengembangan, dan produksi sumber daya panas bumi Perseroan memiliki risiko
geologi

Secara teknis dan keilmuan, risiko geologi dan ketidakpastian dimitigasi oleh Perseroan melalui
serangkaian kegiatan penyelidikan umum, geologi dan geofisika, survei topografi, studi lingkungan
secara komprehensif dan mendalam sebelum melakukan kegiatan eksplorasi. Selain itu, Perseroan juga
melakukan pengeboran sumur uji coba secara bertahap sebelum melakukan kegiatan pengembangan.

Kinerja pembangkit listrik tenaga panas bumi Perseroan bergantung pada kuantitas dan kualitas
sumber daya panas bumi milik Perseroan

Secara teknis dan keilmuan, risiko risiko diatas berusaha dimitigasi oleh Perseroan, dengan melakukan
drilling campaign seakurat mungkin, termasuk dengan melakukan pengeboran make-up well untuk
menjaga kuantitas uap yang dihasilkan untuk produksi tenaga listrik, sesuai dengan studi teknis yang
dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten.

Perseroan juga terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya agar setiap eksploitasi
sumber daya panas bumi dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.


                                                 55
Page 84
Operasi Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan                           untuk    mendapatkan,
mempertahankan, dan memperbarui hak penggunaan lahan

Perseroan memitigasi risiko hak penggunaan lahan melalui penggunaan hak guna jangka panjang
sesuai dengan kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik yang dimiliki.

Kenaikan tingkat suku bunga dapat memengaruhi kondisi keuangan Perseroan

Untuk memitigasi risiko nilai tukar mata uang asing Perseroan dapat menggunakan berbagai instrumen
keuangan derivatif, sebagai berikut:
•   Interest rate swap untuk memitigasi risiko meningkatnya suku bunga;
•   Forward foreign exchange untuk memitigasi eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang
    asing; dan
•   Cross currency swap untuk memitigasi risiko dari tingkat suku bunga dan nilai Dolar Amerika Serikat
    yang meningkat terhadap obligasi Perseroan.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan hanya proyek PLTP Sarulla dan PLTGU Riau yang
menerapkan interest rate swap. Selain itu Perseroan juga sudah melakukan cross currency swap untuk
memitigasi risiko terkait fluktuasi tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang asing.

Pengembangan proyek baru Perseroan melibatkan risiko teknik, pendanaan dan konstruksi

Dalam melakukan rencana akuisisi maupun rencana pengembangan di wilayah yang baru, Perseroan
sebelumnya akan melakukan studi kelayakan maupun uji tuntas terhadap setiap proyek akuisisi maupun
pengembangan. Studi kelayakan termasuk dari sisi aspek teknis, ekonomis dan kelayakan proyek
sedangkan uji tuntas dalam hal akuisisi selalu memperhitungkan aspek potensi maupun keselarasannya
dengan bisnis perseroan ke depan.

Ketatnya persaingan dari pemain lokal maupun global sebagai respon positif dari program
Pemerintah di sektor ketenagalistrikan

Perseroan bersaing dengan para pemain lokal maupun global dalam proses tender ataupun
pengembangan proyek-proyek pembangkit listrik baru. Untuk mengatasinya, Perseroan bekerja
sama dengan pemain global dalam industri pembangkit listrik yang memiliki pengalaman dalam
mengembangkan proyek pembangkit listrik, mengoperasikan dan memelihara proyek pembangkit
listrik, menyediakan teknologi dari peralatan-peralatan terkait proyek pembangkit listrik maupun memiliki
sumber energi atau memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi sumber energi dan perusahaan investasi
di sektor ketenagalistrikan. Hal ini telah dilakukan Perseroan dalam 4 (empat) proyek Perseroan yaitu
PLTP Sarulla bersama dengan Kyushu Electric Power Co. Inc., Itochu Corporation, Ormat International
Inc., Inpex Corporation; PLTGU Riau bersama Ratchaburi Electricity Generating Holding PCL; PLTP
Ijen bersama dengan Ormat International Inc dan PLTS Bali Barat dan Timur dengan Solar Philippines.

Penolakan dari masyarakat sekitar lokasi pembangkit listrik Perseroan

Perseroan senantiasa memberikan edukasi terhadap dampak atas keberadaan proyek Perseroan
terhadap masyarakat sekitar dan komunikasi secara intensif juga senantiasa disampaikan kepada
masyarakat sekitar lokasi pembangkit. Selain itu, Perseroan juga memiliki program tanggung jawab
sosial dan pemberdayaan masyarakat yang berfokus kepada masyarakat sekitar lokasi pembangkit
listrik Perseroan.

Perseroan dapat mengalami kerugian yang tidak tercakup oleh atau nilainya melebihi
pertanggungan asuransi

Perseroan senantiasa mengevaluasi dan memonitor kecukupan coverage atas asuransi yang dimiliki
oleh Perseroan.




                                                   56
Page 85
Risiko operasi pada pembangkit listrik milik Perseroan

Dalam menjalankan kegiatan usaha pembangkit listrik, Perseroan menghadapi berbagai risiko usaha
seperti kerusakan mesin, kegagalan pada system transmisi, kesalahan manusia dan risiko-risiko lainnya
yang telah dijabarkan pada Bab IV dalam Prospektus ini. Untuk menghadapi risiko-risiko tersebut
Perseroan telah mengasuransikan mayoritas fasilitas yang dimiliki Perseroan.

Gangguan operasi pada pembangkit listrik dimitigasi oleh Perseroan dengan melakukan kegiatan
pemeliharaan yang terjadwal sesuai dengan panduan dan ketentuan yang tercantum di dalam manual
yang dikeluarkan oleh manufaktur pembangkit. Selain itu, Perseroan juga melakukan condition
monitoring secara periodik.

Sedangkan untuk kondisi kahar yang disebabkan oleh kondisi alam (Natural Force Majeure) dan kondisi
kahar karena oleh aksi Pemerintah (Government Force Majeure), yang merupakan kondisi kondisi
diluar kendali Perseroan, maka Perseroan akan dibebaskan dari penalti untuk kegagalan memproduksi
sejumlah tenaga listrik seperti yang dicantumkan dalam PJBTL. Selanjutnya, jika kedua kondisi kahar
ini berkelanjutan dalam periode tertentu, maka terdapat penyelesaian secara khusus yang diatur dalam
PJBTL, termasuk opsi terminasi PJBTL dengan PLN untuk membeli aset pembangkit Perseroan dengan
nilai apraisal yang disepakati.

Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup

Untuk memitigasi risiko yang timbul sebagai pengaruh atas berlakunya regulasi atau kebijakan
Pemerintah, manajemen Perseroan manajemen ikut aktif di dalam asosiasi-asosiasi bidang
ketenagalistrikan dan kelompok pemerhati yang berkaitan dengan bidang usaha Perseroan.

Usaha-usaha ini dilakukan agar tetap mendapatkan informasi penting yang terbaru mengenai
kemungkinan perubahan regulasi, kebijakan atau peraturan Pemerintah yang dapat diketahui sedini
mungkin.

III.13. PEMBATASAN KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
        PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.

III.14. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah
pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), kecuali hal berikut ini:

Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, Perseroan mencatat kerugian piutang sewa
pembiayaan sehubungan dengan terjadinya penurunan pengiriman listrik pada tahun berjalan dan
ekspektasi pada tahun-tahun berikutnya sebesar Rp132.929.790.599 yang terjadi pada BJI dan PPP.

III.15. KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan tunduk kepada peraturan Undang-Undang Republik
Indonesia dan kebijakan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan seperti Peraturan Presiden 112/2022
terkait dengan harga jual pembangkit energi terbarukan termasuk PLTS, dan Peraturan Menteri ESDM
No. 10/2020 terkait pemanfaatan gas untuk pembangunan pembangkit mulut sumur.

Untuk memitigasi risiko yang timbul sebagai pengaruh atas berlakunya regulasi atau kebijakan
Pemerintah, manajemen Perseroan manajemen ikut aktif di dalam asosiasi-asosiasi bidang
ketenagalistrikan dan kelompok pemerhati yang berkaitan dengan bidang usaha Perseroan.




                                                 57
Page 86
III.16. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG

Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.978.789
juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
Uraian                                                            31 Desember 2024     31 Desember 2023
Utang bank jangka pendek                                                    883.930                  964.977
Porsi jangka pendek atas:
  Pinjaman jangka panjang                                                    340.931              1.199.367
  Pinjaman jangka panjang lainnya                                          1.050.690                  7.000
Pinjaman jangka panjang – neto porsi jangka pendek                         5.602.346              3.788.957
Pinjaman jangka panjang lainnya – neto porsi jangka pendek                 1.100.892              1.402.658
Jumlah pinjaman terutang                                                   8.978.789              7.362.959




                                                             58
Page 87
IV. FAKTOR RISIKO

Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan
Perusahaan Anak yang telah disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap
kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak, dimulai dari risiko utama:

IV.1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
      USAHA PERSEROAN

Ketergantungan dengan PLN sebagai pelanggan utama Perseroan dalam kegiatan pembangkit
listrik swasta

PLN merupakan badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha
penyediaan tenaga listrik di Indonesia sekaligus merupakan klien utama Perseroan dalam penjualan
tenaga listrik sesuai dengan UU Ketenagalistrikan, dimana PLN menyerap mayoritas produksi listrik
Perseroan.

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, pembayaran atas penjualan tenaga listrik kepada
PLN berjalan lancar sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Jual beli Tenaga
Listrik (PJBTL). Walaupun demikian, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa ke depannya tidak akan
mengalami kesulitan dalam menagih pembayaran dari PLN, atau dengan kata lain tidak ada jaminan
bahwa PLN (1) akan mampu memenuhi seluruh kewajiban dalam PJBTL kepada Perseroan; (2) akan
terus bertindak sesuai dengan kepentingan Perseroan apabila terdapat kebijakan Pemerintah yang
bertentangan; atau (3) bahwa kondisi keuangan PLN tidak akan terpengaruh secara buruk di masa
depan akibat faktor di luar kendali Perseroan atau PLN, seperti misalnya depresiasi Rupiah yang
signifikan terhadap USD. Apabila hal-hal tersebut terjadi maka bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi
dan/atau prospek Perseroan dapat terpengaruh secara material.

IV.2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
      LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
      PERSEROAN

Pembangkit listrik Perseroan bergantung pada pasokan gas dari pemasok dengan pengantaran
secara tepat waktu dan kuantitas yang memadai

Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) milik
Perseroan mencapai kurang lebih 585 MW (gross) atau sekitar 49,6% dari keseluruhan pembangkit
listrik yang dimiliki Perseroan. Pembangkit listrik berbahan bakar gas milik Perseroan ini, memilki 3
sumber utama pemasok gas, yaitu PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), PT Pertamina
(Persero) (Pertamina) serta grup MedcoEnergi. Pasokan tersebut didasarkan atas perjanjian jual beli
gas bumi baik antara Perseroan dengan para pemasok, maupun PLN dengan para pemasok, dimana
setiap kontrak tersebut memiliki variasi, baik dalam mekanisme penentuan harga gas, maupun dari
jangka waktu kontrak.

Gangguan dalam pasokan gas bumi tersebut dapat mengurangi jumlah tenaga listrik yang dihasilkan
yang kemudian dapat menyebabkan kegagalan Perseroan dalam menghasilkan jumlah tenaga listrik
yang dibutuhkan PLN sesuai dengan PJBTL dan berakibat dikenakannya biaya penalti oleh PLN sesuai
ketentuan PJBTL yang berlaku.

Tidak ada jaminan bahwa Perseroan (1) tidak akan mengalami gangguan pasokan gas bumi di
masa mendatang; atau (2) akan mendapatkan bahan bakar alternatif lainnya untuk memenuhi bahan
bakar bagi pembangkit listrik Perseroan. Hal-hal yang disebutkan di atas dapat berpengaruh kepada
penurunan bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.

Untuk pembangkit dimana pasokan gas merupakan tanggung jawab PLN, maka segala risiko terkait
pasokan gas menjadi tanggung jawab dari PLN sebagaimana diatur dalam PJBTL.




                                                 59
Page 88
Kemungkinan Perseroan tidak dapat memperpanjang kontrak penyediaan gas dengan syarat
dan kondisi yang sama

Untuk pembangkit dimana pasokan gas merupakan tanggung jawab Perseroan, kebutuhan gas dan
periode pasokan gas tercantum dalam perjanjian jual beli gas untuk masing-masing pembangkit,
dengan jumlah dan periode pasokan gas yang bervariasi. Perjanjian jual beli gas tersebut akan
diperpanjang sebelum habis masa berlakunya untuk memastikan bahwa pasokan gas dapat terus
terpenuhi. Meskipun selama ini Perseroan berhasil melakukan perpanjangan, tidak ada jaminan bahwa
(1) Perseroan akan terus mendapatkan perpanjangan perjanjian jual beli gas bumi; (2) Perseroan
mendapatkan perpanjangan jual beli gas bumi secara tepat waktu; atau (3) mendapatkan perpanjangan
jual beli gas bumi dengan ketentuan-ketentuan yang sama (termasuk harga, kualitas, dan kuantitas)
atau menguntungkan Perseroan. Hal-hal yang disebutkan di atas dapat menyebabkan gangguan dalam
pasokan gas bumi untuk pembangkit listrik berbahan bakar gas milik Perseroan dan menyebabkan
gangguan signifikan terhadap operasional Perseroan, yang dapat berdampak terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil usaha dan/atau prospek usaha Perseroan.

Eksplorasi, pengembangan, dan produksi sumber daya panas bumi Perseroan memiliki risiko
geologi

Kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi sumber daya energi panas bumi dari wilayah
Perseroan melibatkan berbagai ketidakpastian termasuk kemampuan mempertahankan kinerja reservoir
panas bumi, serta menemukan dan mengembangkan adanya sumber daya panas bumi tambahan.

Karena kompleksitas dan keunikan dari geologi sumber panas bumi, jumlah uap, temperatur, dan
tekanan pada sumur produksi panas bumi, risiko ketidakpastian tetap ada. Di dalam kegiatan operasi
terdapat risiko penurunan kapasitas sumur panas bumi yang akan mengakibatkan tenaga listrik yang
dihasilkan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Tidak ada jaminan bahwa sumber daya panas bumi
yang dihasilkan oleh Perseroan saat ini dapat terus berproduksi menghasilkan tenaga listrik sesuai
dengan kapasitas terpasang yang ada.

Terjadinya salah satu dari hal-hal yang disebutkan di atas dapat meningkatkan biaya pengembangan,
operasi dan/atau belanja modal Perseroan yang akan berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan
Perseroan.

Kinerja pembangkit listrik tenaga panas bumi Perseroan bergantung pada kuantitas dan kualitas
sumber daya panas bumi milik Perseroan

Kinerja keuangan Perseroan untuk aset Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), bergantung
pada kuantitas dan kualitas sumber daya panas bumi di wilayah kontrak kerja Perseroan. Kuantitas
dan kualitas sumber daya panas bumi dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk tapi tidak terbatas
pada, ukuran reservoir, temperatur dan tekanan, kedalaman dan kapasitas produksi dan sumur injeksi
dan jumlah gas tak terkondensasi dimana interpretasi faktor-faktor tersebut telah melalui studi yang
dilakukan oleh pihak ketiga yang berpengalaman dan profesional. Namun Perseroan tidak menjamin
bahwa interpretasi atas studi yang dilakukan akan selalu akurat. Apabila terjadi interpretasi yang salah
oleh Perseroan, dari waktu ke waktu, setiap sumber daya panas bumi Perseroan bisa mengalami
penurunan tak terduga dalam produksi uap. Penurunan produksi uap dari sumber daya panas bumi milik
Perseroan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menghasilkan tenaga listrik. Kejadian
yang dapat menyebabkan hal-hal tersebut atau memperpendek umur operasional sumber daya panas
bumi Perseroan adalah sebagai berikut:

•   eksploitasi sumur di atas jumlah sumber daya panas bumi yang ada;
•   periode kekeringan yang panjang, gempa bumi, letusan gunung berapi atau peristiwa geologis
    lainnya; dan
•   kegagalan untuk menjaga keseimbangan hidrologi sumber daya panas bumi yang berlaku secara
    tepat.

Berkurangnya sumber daya panas bumi di wilayah milik Perseroan, dapat mengurangi pendapatan,
bisnis, prospek usaha, kondisi keuangan, operasi dan arus kas Perseroan secara material.



                                                  60
Page 89
Operasi Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan                          untuk    mendapatkan,
mempertahankan, dan memperbarui hak penggunaan lahan

Fasilitas PLTP Perseroan terletak di wilayah dengan luasan tertentu dengan hak untuk operasi
yang ditentukan pada area sesuai Joint Operation Contract (JOC). Kegiatan operasi Perseroan
bergantung pada kemampuan Perseroan untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperbarui hak
penggunaan lahan pada lokasi PLTP Perseroan. Izin-izin yang saat ini dimiliki Perseroan terkait dengan
hak penggunaan lahan adalah izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meskipun izin-izin tersebut dapat diperpanjang, dan Perseroan telah
memulai proses perpanjangan izin tersebut, tidak ada jaminan bahwa Perseroan dapat memperoleh
perpanjangan izin atau mungkin izin diperoleh dengan persyaratan yang berbeda.

Jika Perseroan tidak dapat memperoleh, mempertahankan atau memperbarui hak penggunaan lahan
atau izin-izin terkait, Perseroan mungkin harus mengeluarkan biaya tambahan yang signifikan, untuk
mendapatkan atau memperbarui hak penggunaan lahan tersebut yang kemudian akan berpengaruh
negatif dan material terhadap hasil operasi Perseroan, dan akan berpengaruh secara material terhadap
kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.

Kenaikan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan

Apabila terjadi perubahan atas suku bunga acuan, maka Perseroan juga akan menghadapi peningkatan
risiko suku bunga. Perseroan dapat masuk ke dalam kontrak lindung bunga atau instrumen keuangan
lainnya di masa depan untuk meminimalkan paparan terhadap fluktuasi suku bunga. Namun, Perseroan
tidak dapat menjamin bahwa pengaturan keuangan ini dapat melindungi Perseroan sepenuhnya
terhadap risiko ini. Setiap kenaikan beban bunga atas kewajiban pembayaran utang Perseroan dapat
menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, prospek, kondisi keuangan
dan/atau kinerja operasional Perseroan.

Pengembangan proyek baru Perseroan melibatkan risiko teknik, pendanaan dan konstruksi

Perseroan saat ini memiliki 10 pembangkit listrik yang telah beroperasi dengan total kapasitas terpasang
sekitar 926 MW, empat pembangkit listrik dalam tahap konstruksi, dan empat penyediaan jasa O&M bagi
pembangkit listrik. Strategi pengembangan ini dilakukan agar Perseroan dapat memperbesar kapasitas
terpasang pembangkit listrik Perseroan, peningkatan efisiensi melalui skala ekonomis, meningkatkan
pengalaman dalam bidang penyediaan jasa O&M, mempertahankan hubungan Perseroan dengan
Pemerintah dengan meningkatkan produksi tenaga listrik di Indonesia dengan kualitas dan harga yang
kompetitif, dan tentunya meningkatkan pendapatan Perseroan.

Dalam melakukan pengembangan proyek-proyek pembangkit listrik baru tersebut beberapa risiko yang
dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:
•   kegagalan dalam mengakuisisi tanah untuk lokasi pembangkit dan fasilitasnya;
•   kegagalan dalam memperoleh atau memperpanjang izin-izin yang diperlukan dalam
    mengembangkan pembangkit listrik;
•   kerusakan atau kegagalan peralatan pembangkit listrik dalam proses pembangunan;
•   munculnya biaya-biaya tidak terduga diluar anggaran biaya yang telah direncanakan;
•   kegagalan dalam mendapatkan pendanaan yang cukup sesuai melalui kombinasi ekuitas, kas
    internal, maupun pinjaman perbankan dan pihak ketiga lainnya;
•   permasalahan terkait lingkungan hidup yang tidak terduga;
•   resistensi dari masyarakat sekitar;
•   perubahan regulasi yang tidak mendukung;
•   keadaan kahar.

Setiap faktor-faktor diatas dapat menimbulkan dampak merugikan dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan.




                                                  61
Page 90
Ketatnya persaingan dari pemain lokal maupun global sebagai respon positif dari program
Pemerintah di sektor ketenagalistrikan

Sejak tahun 2006, Pemerintah mengeluarkan program-program untuk mengembangkan sektor
ketenagalistrikan di Indonesia seperti Fast Track Program I, Fast Track Program II dan Proyek 35 GW.
Salah satu fokus dari program tersebut adalah menarik pengembang pembangkit listrik swasta lokal
maupun global untuk mengembangkan pembangkit listrik di Indonesia.

Sebagai pengembang pembangkit listrik swasta, untuk memperoleh PJBTL Perseroan harus melalui 2
skema yang diberikan yaitu (1) open tender atau (2) direct appointment. Dalam open tender Perseroan
bersaing untuk memenangkan tender yang dilakukan oleh PLN dengan kriteria yang diberikan oleh PLN
termasuk tapi tidak terbatas pada kemampuan teknikal dan operasional, kemampuan finansial serta
kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia.

Sedangkan dalam direct appointment Perseroan bersaing untuk mengidentifikasi lokasi yang memiliki
sumber energi untuk dikembangkan sebagai pembangkit listrik untuk selanjutnya diajukan kepada PLN
untuk penilaian lebih lanjut.

Pesaing Perseroan merupakan perusahaan yang memiliki pengalaman dalam mengembangkan
pembangkit listrik, perusahaan yang memiliki pengalaman dalam mengoperasikan dan memelihara
pembangkit listrik, perusahaan yang memiliki akses terhadap teknologi terbaru terkait peralatan-
peralatan pembangkit tenaga listrik, perusahaan yang memiliki sumber energi atau memiliki kemampuan
untuk mengidentifikasi sumber energi dan perusahaan investasi di sektor ketenagalistrikan.

Penolakan dari masyarakat sekitar lokasi pembangkit listrik Perseroan

Dalam setiap pengembangan pembangkit listriknya, Perseroan mematuhi aturan perundang-undangan
dan hukum yang berlaku baik dalam hal perizinan dan lisensi maupun terkait dengan lingkungan
hidup. Namun dalam kegiatan operasinya, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa tidak akan ada
penolakan dari masyarakat sekitar mengenai pengembangan pembangkit listrik Perseroan yang dapat
menyebabkan gangguan kegiatan operasional atau pengembangan Perseroan yang akan menimbulkan
dampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek
usaha Perseroan.

Perseroan dapat mengalami kerugian yang tidak tercakup oleh atau nilainya melebihi
pertanggungan asuransi

Proyek-proyek Perseroan dapat mengalami kerusakan fisik akibat kebakaran atau sebab-sebab
lainnya, sehingga menyebabkan kerugian yang mungkin tidak ditanggung sepenuhnya oleh asuransi.
Penerimaan dari klaim asuransi mungkin tidak memadai untuk menutup biaya pembangunan kembali
akibat inflasi, perubahan dalam peraturan pembangunan, permasalahan lingkungan dan faktor-faktor
lainnya. Selain itu, beberapa jenis kerugian seperti kerugian yang disebabkan oleh gempa bumi,
banjir, badai topan, bencana alam lainnya yang mungkin tidak ditanggung sepenuhnya oleh asuransi,
terorisme atau perang mungkin tidak dapat diasuransikan atau tidak dapat diasuransikan dengan premi
yang wajar. Perseroan tidak memiliki pertanggungan asuransi untuk menutup risiko keterlambatan
penyelesaian proyek pengembangan Perseroan dan cacat dalam kualitas material yang digunakan,
dan kerugian atas hilangnya pendapatan sewa atau laba untuk sebagian usahanya. Apabila terjadi
kerugian yang tidak diasuransikan atau kerugian yang nilainya melebihi nilai pertanggungan asuransi,
Perseroan mungkin mengalami kerugian atas modal yang telah ditanamkan, serta pendapatan yang
diperkirakan akan diperoleh dari aset yang mengalami kerugian tersebut. Perseroan juga mungkin tetap
harus bertanggung jawab atas utang atau kewajiban finansial yang terkait dengan aset tersebut. Selain
itu, Perseroan mungkin perlu melakukan pembayaran dalam jumlah signifikan untuk menutup kerugian
yang tidak diasuransikan tersebut. Perseroan mungkin harus menanggung biaya-biaya yang terkait
dengan kerusakan yang diderita oleh Perseroan sehubungan dengan kejadian yang tidak diasuransikan
tersebut. Salah satu dari hal-hal tersebut di atas dapat menimbulkan dampak merugikan yang material
terhadap kegiatan usaha, prospek, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.




                                                 62
Page 91
Risiko operasi pada pembangkit listrik milik Perseroan

Kegiatan operasi Perseroan memiliki risiko operasional yang signifikan, termasuk namun tidak terbatas
pada:
•   kerusakan atau kegagalan dari peralatan pembangkit listrik atau peralatan maupun proses lainnya,
    yang menyebabkan diperlukannya pemeliharaan, pemadaman yang tidak direncanakan atau
    permasalahan operasional lainnya;
•   cacatnya desain peralatan atau pada konstruksi pembangkit listrik;
•   kelalaian oleh kontraktor Perseroan atas klausul tanggung jawab atas kecacatan atau klausu
    jaminan yang diatur dalam perjanjian konstruksi antara Perseroan dengan kontraktor;
•   kegagalan pada struktur sipil atau sistem transmisi;
•   permasalahan pada kualitas dari, atau gangguan pada pasokan input utama, antara lain air dan
    bahan bakar;
•   kelalaian manusia, termasuk kelalaian ketika operator mengoperasikan peralatan;
•   penundaan atas semua atau sebagian dari kapasitas pembangkit listrik akibat terjadinya perselisihan
    terkait dengan perizinan dan lisensi Perseroan;
•   polusi atau kontaminasi lingkungan yang mempengaruhi operasi dari pembangkit listrik Perseroan;
•   kondisi kahar atau bencana, seperti kebakaran, ledakan, tanah longsor, badai tropis, banjir dan
    tindakan terorisme, yang dapat menyebabkan pemadaman paksa, penghentian operasi, cedera,
    kematian dan kerusakan dan kehancuran parah pada pembangkit listrik Perseroan; dan
•   pemadaman yang dijadwalkan maupun tidak dijadwalkan sehubungan dengan pemeliharaan,
    ekspansi atau perbaikan.

Terjadinya hal-hal yang disebutkan di atas dapat secara umum dapat berdampak signifikan kepada
bisnis Perseroan dan berpotensi menyebabkan penalti pada Perseroan sesuai aturan yang berlaku.

Perseroan bergantung pada manajemen senior dan pejabat eksekutif kunci Perseroan dalam menjalankan
kegiatan operasinya. Apabila Perseroan kehilangan salah satu pejabat eksekutif kuncinya, dibutuhkan
waktu yang cukup lama untuk menemukan, merelokasi dan mengintegrasikan personel pengganti
yang memadai ke dalam operasi Perseroan. Hal ini dapat merugikan operasi dan pertumbuhan usaha
Perseroan. Perseroan juga tergantung pada keberhasilan menarik dan mempertahankan tenaga teknis
yang memenuhi syarat untuk menyediakan layanan sehubungan dengan kegiatan operasi Perseroan.

Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup

Kegiatan usaha Perseroan tunduk kepada aturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup yang
diantaranya mengatur tingkat dasar debit berbagai zat polusi, meloloskan jadwal biaya pembuangan
zat-zat yang melebihi standar yang berlaku, mewajibkan pembayaran denda dan/atau hukuman penjara
untuk pelanggaran undang-undang, peraturan atau keputusan, mewajibkan persetujuan, lisensi atau
perizinan untuk pengoperasian atas pembangkit listrik Perseroan dan memungkinkan Pemerintah
pusat, daerah maupun lokal menutup setiap pembangkit listrik Perseroan yang tidak memenuhi regulasi,
yang mengharuskan pembangkit listrik tersebut untuk menghentikan atau memperbaiki kegiatan yang
menyebabkan kerusakan lingkungan.

Perseroan juga diwajibkan untuk mengajukan berbagai dokumen tertentu seperti Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (“AMDAL”), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UKL”), Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (“UPL”), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (“RKL”) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (“RPL”) sehubungan dengan dampak kegiatan Perseroan
dan melaporkan penerapan RKL dan RPL. Sebagai tambahan, Perseroan juga diwajibkan untuk
menerapkan dan menggunakan sistem yang dirancang untuk memantau dan mengendalikan
pencemaran yang timbul dari pembangkit listrik Perseroan. Perseroan meyakini bahwa Perseroan telah
mematuhi seluruh hal yang material dalam aturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan
mempertahankan seluruh perizinan dan lisensi yang terkait lingkungan hidup yang diwajibkan.

Namun, Pemerintah mungkin memberlakukan peraturan baru yang lebih ketat, atau mewajibkan
perizinan atau lisensi tambahan yang akan menyebabkan adanya beban tambahan untuk perlindungan
lingkungan atau biaya untuk mematuhi peraturan dan undang-undang perlindungan lingkungan hidup
dapat meningkat.



                                                  63
Page 92
IV.3. RISIKO UMUM

Perubahan ekonomi regional atau global dapat secara material dan merugikan mempengaruhi
perekonomian Indonesia dan bisnis Perseroan

Ekonomi Indonesia dipengaruhi oleh laju pertumbuhan PDB riil yang selama lima tahun terakhir
menunjukkan pemulihan dan stabilisasi pascapandemi. Setelah mencatat pertumbuhan sebesar 5,02%
(yoy) pada tahun 2019, ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar -2,07% (yoy) pada tahun 2020
akibat pandemi COVID-19. Namun, pemulihan mulai terjadi dengan pertumbuhan sebesar 3,69% (yoy)
pada tahun 2021, 5,31% (yoy) pada tahun 2022, dan 5,05% (yoy) pada tahun 2023. Sepanjang tahun
2024, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,03% (c-to-c), mencerminkan keberlanjutan tren pemulihan
ekonomi.

Laju inflasi, yang diukur melalui perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK), juga menunjukkan kestabilan
dalam tiga tahun terakhir meskipun sempat mengalami tekanan akibat disrupsi global. Inflasi tercatat
sebesar 2,72% (yoy) pada tahun 2019, turun menjadi 1,68% (yoy) pada 2020, dan sedikit naik menjadi
1,87% (yoy) pada tahun 2021. Pada tahun-tahun berikutnya, inflasi meningkat menjadi 5,51% (yoy)
pada 2022 akibat tekanan global dan harga energi, kemudian menurun menjadi 2,61% (yoy) pada 2023,
dan kembali menurun menjadi 1,57% (yoy) pada 2024.

Di sisi fiskal, Pemerintah Indonesia masih mencatat defisit anggaran meskipun terus menunjukkan
upaya konsolidasi fiskal yang lebih baik. Sementara itu, rasio utang Pemerintah terhadap PDB tetap
relatif terkendali namun masih berada pada level yang cukup tinggi. Nilai tukar Rupiah selama 2024
masih menunjukkan gejolak akibat ketidakpastian global, termasuk normalisasi kebijakan moneter
di negara maju dan tensi geopolitik. Sektor perbankan Indonesia menunjukkan perbaikan dengan
penurunan rasio kredit bermasalah (NPL) secara bertahap, namun tantangan terkait likuiditas dan
efisiensi intermediasi masih perlu diatasi agar mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Kondisi tersebut menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap berbagai usaha di Indonesia.
Situasi ekonomi global saat ini dapat semakin memperburuk atau menimbulkan dampak yang lebih
besar terhadap Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan. Krisis ekonomi global juga menyebabkan
kelangkaan dalam ketersediaan fasilitas kredit, penurunan penanaman modal asing, kepailitan institusi
keuangan global, kejatuhan nilai pasar modal dunia, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia dan
penurunan permintaan atas komoditas tertentu.

Salah satu dari hal-hal tersebut di atas dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap kegiatan
usaha, prospek, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.

Fluktuasi nilai tukar mata uang asing

Sejak pendiriannya, Perseroan telah menerapkan Rupiah sebagai mata uang dalam pelaporan keuangan
Perseroan. Walaupun demikian, depresiasi nilai tukar Rupiah juga akan memberikan dampak negatif
ketika Perseroan melakukan konversi saldo kas untuk pembayaran dalam mata uang asing kepada
pelanggan atau pembayaran beban Perseroan, seperti suku cadang, O&M serta biaya tertentu lainnya,
dibayarkan dalam mata uang asing seperti USD dan mata uang lainnya yang bukan merupakan mata
uang Rupiah. Pendapatan yang diperoleh Perseroan adalah dalam mata uang Rupiah, akan tetapi tarif
untuk PLN telah mencakup penyesuaian otomatis terhadap fluktuasi nilai tukar dan ditagih kepada PLN
dalam Rupiah pada kurs yang berlaku pada saat penagihan. Adanya perbedaan antara mata uang yang
digunakan dalam pendapatan dan beban Perseroan membuat Perseroan memiliki risiko fluktuasi nilai
tukar Rupiah terhadap USD. Saat ini Perseroan melakukan kebijakan lindung nilai atas eksposur nilai
tukar mata uang atas pembiayaan Perseroan.

Fluktuasi USD dan mata uang asing lainnya terhadap Rupiah di masa depan dapat menimbulkan
dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, prospek, kondisi keuangan dan kinerja
operasional Perseroan.




                                                 64
Page 93
Kegiatan penyediaan tenaga listrik di Indonesia diatur secara ketat oleh Pemerintah

Pada tanggal 23 September 2009, UU Ketenagalistrikan mulai berlaku. UU Ketenagalistrikan mencabut
dan menggantikan keberlakuan seluruh ketentuan sehubungan dengan sektor ketenagalistrikan yang
sebelumnya diatur pada Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Lebih lanjut,
pada tanggal 24 Januari 2012, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012
tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2014 tanggal 14 April 2014
(“PP No. 23/2014”) yang mengatur lebih lanjut sehubungan dengan kegiatan usaha penyediaan tenaga
listrik di Indonesia.

PP No. 23/2014 memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai aspek-aspek tertentu dalam UU
Ketenagalistrikan, antara lain: (i) pemberian hak “prioritas pertama” untuk Badan Usaha Milik Negara
sehubungan dengan usaha penyediaan tenaga listrik, (ii) rincian mengenai pembagian kontrol regulasi
di antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah dalam hal perizinan dan pengaturan harga jual,
sewa jaringan serta tarif tenaga listrik, (iii) kriteria untuk menentukan wilayah usaha yang diizinkan
untuk kegiatan seperti pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik,
penjualan tenaga listrik atau bisnis pembangkit tenaga listrik terintegrasi untuk pemakaian publik, dan
(iv) prosedur untuk mendapatkan wilayah usaha serta prinsip bahwa hanya satu badan usaha saja yang
akan memiliki izin, dalam satu wilayah usaha, untuk menjalankan bisnis penyediaan tenaga listrik secara
terintegrasi untuk kepentingan umum. Akan tetapi, PP No. 23/2014 tidak memberikan rincian mengenai
aspek lainnya dari UU Ketenagalistrikan, seperti peraturan proses penyesuaian yang diperlukan untuk
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (“IUKU”) yang sudah diterbitkan sesuai dengan
UU Ketenagalistrikan dan prosedur untuk penetapan dan persetujuan harga jual atau tarif.

Sejak diterbitkannya UU Ketenagalistrikan, rezim izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas
IUPTL dan Izin Operasi. Perizinan di sektor ketenagalistrikan yang sebelumnya berlaku diantaranya
IUKU, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut. Selanjutnya,
pemegang IUKU wajib mengajukan permohonan izin usaha ketenagalistrikan baru yaitu IUPTL kepada
Menteri ESDM. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 35 tahun 2014 tentang Pendelegasian
Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan terpadu
Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No. 30 tahun 2018, Menteri ESDM telah mendelegasikan
kewenangan kepada BKPM.

Selain itu, sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan
Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral,
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan melalui Sistem Online Single
Submission (OSS). Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih
melaksanakan proses integrasi sistem pengurusan perizinan melalui OSS sehingga proses pengurusan
perizinan melalui OSS sering kali mengalami kendala berupa: (i) seringnya terjadi perubahan syarat
dan ketentuan; (ii) mengalami kendala teknis sehingga proses perizinan yang diajukan melalui OSS
seringkali mengalami kegagalan dan/atau perlu diajukan berulang kali dan membutuhkan waktu
yang cukup lama sehingga pengurusan perizinan kelistrikan cenderung sulit untuk diketahui jadwal
penyelesaiannya dengan pasti.

Risiko lainnya yang dialami oleh Perseroan dan Perusahaan Anak antara lain adalah:
1. mengenai tata cara permohonan dan persetujuan harga jual listrik, sewa jaringan dan tata cara
     permohonan penetapan tarif listrik, yang sejak tanggal 27 April 2022, diatur dalam Peraturan
     Menteri ESDM No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga
     Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga
     Listrik (“Permen ESDM No. 10/2022”). Meskipun Permen ESDM No. 10/2022 telah diterbitkan,
     namun peraturan ini tidak memberikan rincian formula harga yang menjamin tingkat pengembalian
     investasi minimum selain itu, tingkat harga yang telah disepakati antara PLN dan investor dapat
     ditinjau kembali sehingga berdampak pada nilai keekonomian dan jadwal implementasi proyek
     karena tata waktu pengurusan persetujuan harga yang menjadi lebih lama dari tata waktu yang
     telah ditentukan.

                                                   65
Page 94
2.   mengenai syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik dan Sewa Jaringan sebagaimana
     yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Dalam
     Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri ESDM
     No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga
     Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan (”Permen ESDM No. 10/2017”). Berdasarkan
     Permen ESDM No. 10/2017, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dapat mengatur ketentuan penalti
     yang dapat dikenakan oleh PLN kepada independent power producer sehubungan dengan kinerja
     pembangkit dengan nilai aktual yang tidak sesuai dengan nilai yang telah disetujui bersama. Penalti
     tersebut meliputi, antara lain: (i) liquidated damaged (LD), (ii) penalti avalibility factor atau capacity
     factor; (iii) penalti outage factor (OF); (iv) penalti tara kalor (heat rate); (v) penalti kegagalan memikul
     mega volt ampere reactive (MVAR); (vi) penalti kegagalan menjaga frekuensi; dan (vii) penalti
     kecepatan naik turun beban (ramp rate). Pengenaan penalti yang cukup banyak ini tentu dapat
     meningkatkan risiko usaha dan berdampak pada bankability dan nilai keekonomian proyek.

Kondisi-kondisi tersebut diatas dapat menyebabkan meningkatnya faktor risiko, perubahan kondisi
keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.

Perseroan dan/atau partner bisnis Perseroan mungkin mengalami dampak perubahan peraturan
pajak di Indonesia atau negara-negara lainnya dan/atau perubahan dalam pungutan daerah

Perseroan dan Entitas Anak tunduk kepada hukum pajak, dan menghadapi hukum pajak yang semakin
kompleks. Pajak yang telah dikenakan di masa lalu mungkin mengalami kenaikan atau akan dikenakan
kembali di masa depan apabila terjadi perubahan dalam hukum pajak. Selain itu, otoritas pajak dapat
mengkaji kembali dan mempertanyakan laporan pajak Perseroan, yang mungkin menyebabkan pajak
dan penalti tambahan yang jumlahnya mungkin material.

Selain itu, partner bisnis Perseroan juga mungkin menghadapi perubahan hukum pajak di negaranya.
Apabila hukum pajak tersebut mengalami kenaikan substansial akibat perubahan dalam, atau
interpretasi baru atas, hukum tersebut, maka mungkin akan menimbulkan dampak merugikan yang
material terhadap likuiditas dan kinerja operasional Perseroan.

Perseroan juga menghadapi pungutan yang diperlakukan oleh salah satu Pemerintah Daerah yang
dapat berbeda dari yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah lain dan bahkan mungkin berbeda
dari yang diberlakukan oleh Pemerintah. Pembatasan, pajak dan retribusi yang ditambahkan atau
bertentangan ini yang bisa dikenakan oleh otoritas daerah yang berlaku dapat memberikan dampak
negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.

Terjadinya hal-hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan kepada bisnis, kondisi keuangan,
hasil operasi dan prospek Perseroan.

Dari waktu ke waktu Perseroan atau Perusahaan Anak mungkin dapat terlibat dalam perselisihan
hukum dan litigasi lain sehubungan dengan kegiatan operasi Perseroan atau Perusahaan Anak

Perseroan dan Perusahaan Anak dapat terlibat pada suatu perselisihan yang dapat menimbulkan proses
litigasi atau tuntutan hukum lain sehubungan dengan kegiatan usahanya. Di masa lalu, Perusahaan
Anak pernah terlibat dalam perselisihan hukum dan Perseroan atau Perusahaan Anak tidak menjamin
bahwa potensi perselisihan hukum tidak akan terjadi di masa mendatang. Perselisihan hukum tersebut
dapat menyebabkan Perseroan atau Perusahaan Anak mengeluarkan biaya yang substansial dan
pengalihan sumber daya serta perhatian manajemen, terlepas dari hasil perselisihan tersebut.

Apabila Perseroan atau Perusahaan Anak gagal memenangkan perselisihan tersebut, Perseroan
atau Perusahaan Anak mungkin harus menderita kerugian yang substansial dan harus menanggung
kewajiban terkait perselisihan hukum tersebut. Dalam hal demikian, kegiatan usaha, prospek, kondisi
keuangan dan kinerja operasional Perseroan atau Perusahaan Anak dapat mengalami dampak
merugikan yang material. Apabila hal Perseroan atau Perusahaan Anak memenangkan perselisihan
tersebut, Perseroan atau Perusahaan Anak mungkin harus mengeluarkan biaya yang substansial untuk
menyusun pembelaan.




                                                       66
Page 95
IV.4. RISIKO BAGI INVESTOR OBLIGASI

Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
     disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang;
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
     dan pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
     ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari
     memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG
BERKAITAN TERHADAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DALAM MELAKSANAKAN
KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI
DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
PROSPEKTUS.




                                              67
Page 96
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
   AKUNTAN PUBLIK

Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan diterbitkannya Prospektus ini, tidak ada
kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 28 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja atas laporan keuangan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah di audit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan ditandatangani oleh Indrajuwana Komala
Widjaja (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 0696) dan Tjoa Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik No.AP.
1175) dengan opini tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan
sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran.




                                                 68
Page 97
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
    USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

VI.1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Perobahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.

Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan                                                                               (%)
                                                   Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                                  4.000.000              4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI                                                         999.000               999.000.000     99,90
2. PT Exspan Nusantara                                           1.000                 1.000.000      0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   1.000.000             1.000.000.000    100,00
Saham dalam Portepel                                         3.000.000             3.000.000.000

Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir kali adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063938
tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah
No. AHU-0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 11/2023”). Berdasarkan Akta
No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 13 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Rapat Direksi.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
    pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
    ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
    ketenagalistrikan;
e. Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
    perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
    melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan
f. Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
    untuk keperluan pemasokan gas.




                                                 69
Page 98
Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dalam bidang
pembangkitan tenaga listrik, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik dan kegiatan
perusahaan holding.

Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.

Kejadian Penting Perseroan

  Tahun                                            Kejadian
            Perseroan didirikan pada bulan Januari 2004 dengan nama PT Medco Power Karimata,
   2004     kemudian diubah menjadi PT Medco Power Indonesia pada bulan September 2004.
            Mengembangkan dan mengoperasikan PLTG Panaran 1 sebesar 55,5 MW di Pulau
            Batam.
            Mengembangkan PLTG Panaran 2 sebesar 55,5 MW di Pulau Batam. Pembangkit listrik
            ini mulai beroperasi di tahun 2006.
   2005
            Memenangkan kontrak O&M jangka panjang untuk PLTU Tanjung Jati B sebesar 1.320
            MW di Jepara, Jawa Tengah.
            Memenangkan “World’s Largest Single Geothermal Contract” untuk PLTP Sarulla,
            Sumatera Utara dengan kapasitas terpasang 330 MW.
   2006
            Menambahkan fasilitas chiller sebesar 8 MW dan truck mounted sebesar 20 MW di
            Panaran 2.
            Memenangkan kontrak Engineering, Procurement and Construction (EPC) untuk PLTG
   2007     Glugur sebesar 11 MW di Sumatera Utara.
            Memenangkan kontrak PLTBg 8 MW untuk Gedung The Energy, SCBD, Jakarta
            Ditunjuk sebagai sub-contractor untuk PLTG di Sicanang, Sumatera Utara sebesar 120
            MW.
   2008
            Menandatangani amandemen PJBTL di Panaran 2 yang memasukan tambahan fasilitas
            PLTGU sebesar 20,6 MW.
            PLTGU Panaran 2 sebesar 20,6 MW mulai beroperasi lebih cepat 4 bulan dari yang
            dipersyaratkan dalam PJBTL.
   2010
            2 unit PLTG Singa sebesar 7,5 MW beroperasi secara komersial.
            Mengakuisisi EPE dan MPE.
            Mendapatkan kontrak dari PLN Batam untuk membangun pembangkit listrik sebesar
   2011     24,3 MW.
            PT Medco Power Internasional mengakuisisi 51% saham Perseroan.
            Menandatangani PJBTL untuk PLTMH Cibalapulang, PLTG 70 MW untuk ELB, PLTGU
   2012     20,6 MW dan chiller 8 MW untuk MEB.
            Akuisisi PPP.
            Chiller 8 MW untuk MEB mulai beroperasi secara komersial.
   2013     Menandatangani PJBTL untuk PLTP Ijen sebesar 110 MW.
            Menandatangani PJBTL untuk PLTMH PPP sebesar 8 MW.
   2014     PLTGU 20,6 MW untuk MEB beroperasi secara komersial.
            PLTG ELB sebesar 70 MW mulai beroperasi secara komersial.
            MEB mulai mengoperasikan PLTG TM2500 milik PLN Batam dengan kapasitas terpasang
   2016
            500 MW yang tersebar di 8 lokasi.
            Memenangkan tender PLTGU Riau 275MW bersama Ratchabury.
            MEI mengakuisisi sebagian saham MP Internasional sehingga memiliki kepemilikan
            efektif di Perseroan sebesar 88,62%.
            PLTP Sarulla Unit 1 dan 2 beroperasi secara komersial dan dimulainya pekerjaan Operasi
            dan Pemeliharaan PLTP Sarulla.
   2017
            Penandatanganan PJBTL PLTGU Riau 275 MW.
            PLTMH BJI sebesar 9 MW mulai beroperasi secara komersial.
            Mulai operasi komersial PLTMH PPP sebesar 9 MW dan PLTP Sarulla Unit 3 sebesar
            110 MW.


                                               70
Page 99
Tahun                                          Kejadian
        Penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I sebesar
        Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah).
        Penandatangan kontrak O&M untuk PLTG Luwuk 40 MW, PLTGU Riau 275 MW dan
2018
        PLTGU Kaltimra 24 MW.
        Perseroan mendapatkan penghargaan sebagai “The Best Clean and Renewable Energy
        Company” dalam acara Indonesia Best Electricity Award (IBEA) 2018.
        Penerbitan Obligasi Syariah (Sukuk Wakalah II) MPI Tahun 2019.
        Penandatanganan kontrak O&M PLTU Sulut-1 dan PLTU Timor-1 masing-masing
        berkapasitas 2x50 MW.
        Perseroan meraih penghargaan emas untuk “Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan
        dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)”
2019    Memperoleh Penugasan Survei dan Pendahuluan Eksplorasi (PSPE) untuk proyek PLTP
        Bonjol 60 MW – Sumatera Barat.
        Penandatanganan kerjasama dengan Kansai Electric Power Company untuk
        mengembangkan fasilitas IPP gas dan O&M di Indonesia.
        Perseroan meraih penghargaan “Silver for Gas Power Project of the Year and Bronze for
        Natural Gas Power Project of the Year” dalam Asia Power Award 2020.
        Penandatanganan Perjanjian Sewa Solar PV 26 MWp dengan AMNT dan dimulainya
        konstruksi Sumbawa PV 26 MWp.
        Penandatanganan Letter of Intent (LOI) dengan PLN untuk Bali PV, Bali Barat berkapasitas
2020
        25 MW dan Bali Timur berkapasitas 25 MW.
        Perseroan meraih penghargaan emas untuk “Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan
        dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2019-2020.
        Penyelesaian transaksi untuk membentuk aliansi strategis dengan Kansai Electric Power
        Company untuk mengembangkan fasilitas IPP gas dan O&M di Indonesia.
        Penandatanganan Joint Development Agreement dengan PacificLight Power dan Salim
2021    Group untuk Pengembangan pilot project impor listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga
        Surya di Indonesia ke Singapura.
        Perseroan meraih penghargaan emas untuk “Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan
        dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2021.
        PLTGU Riau 275 MW mulai beroperasi secara komersial.
        PLTS Sumbawa 26 MWp mulai beroperasi secara komersial.
        Penandantanganan Kerja Sama Strategis antara Perseroan dengan Telkom dan Singtel
2022
        untuk pembangunan Data Center di Kabil – Batam.
        Menandatangani amandemen PJBTL di Tj. Uncang yang memasukan tambahan fasilitas
        PLTGU sebesar 39 MW.
        Memperoleh Conditional Approval dari Energy Market Authority Singapura untuk proyek
        Bulan Solar PV di Batam.
2023
        Menerima hibah dari USTDA untuk melakukan studi kelayakan potensi tenaga angin di
        Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
        Memperoleh Conditional License dari Energy Market Authority Singapura untuk proyek
        Bulan Solar PV di Batam.
        Memperoleh Penugasan Survei dan Pendahuluan Eksplorasi (PSPE) untuk proyek PLTP
2024
        Samosir 40 MW – Sumatera Utara.
        Mechanical Completion PLTP Ijen Tahap 1 berkapasitas 35 MW.
        Technical Completion PLTS Bali Timur Solar PV 25 MWp




                                            71
Page 100
VI.2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM TERAKHIR PERSEROAN

Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum
disampaikannya Pernyataan Pendaftaran adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret 2012, yang dibuat di hadapan
Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-
09846 tanggal 20 Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah
No. AHU-0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 18 tanggal 22 Maret
2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0135855 tanggal 5 April 2018, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0047852.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 5 April 2018,
yaitu sebagai berikut:

                                                       Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan                                                                                (%)
                                                    Jumlah Saham           Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                               2.000.000.000          2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI                                                      539.000.000            539.000.000.000    49,00
2. MP Internasional                                         561.000.000            561.000.000.000    51,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                1.100.000.000          1.100.000.000.000   100,00
Saham dalam Portepel                                        900.000.000            900.000.000.000

Berdasarkan Daftar Khusus Perseroan per tanggal 15 Mei 2023, tidak terdapat anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki penyertaan saham pada Perseroan maupun perusahaan
lainnya.

VI.3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                  :   Amri Siahaan
Komisaris                        :   Darmoyo Doyoatmojo
Komisaris Independen             :   M. Teguh Pamuji

Direksi
Direktur Utama                   :   Eka Satria
Direktur                         :   Femi Firsadi Sastrena
Direktur                         :   Myrta Sri Utami
Direktur                         :   Imron Gazali

Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan (i) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Medco Power Indonesia No. 07 tanggal 24 Mei 2022,
yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015213 tanggal 24 Mei 2022, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0096304.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 24 Mei 2022 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat (sirkuler) Pemegang Saham No. 05 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Argo
Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0291310 tanggal 20 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di Kemenkum di bawah No. AHU-0279437.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Desember 2024.



                                                   72
Page 101
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Myrta Sri Utami selaku
Direktur Perseroan) adalah sejak tanggal 16 Mei 2022 untuk jangka waktu 5 tahun atau sampai dengan
tanggal 16 Mei 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikannya sewaktu-
waktu dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan masa
jabatan Myrta Sri Utami selaku Direktur Perseroan adalah sejak tanggal 1 Mei 2023 untuk jangka waktu
5 tahun atau sampai dengan tanggal 1 Mei 2028, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat
memberhentikannya sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,
termasuk ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014.
Berdasarkan Daftar Khusus Perseroan per tanggal 15 Mei 2023, tidak ada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang memiliki penyertaan saham pada Perseroan maupun perusahaan lainnya.

Berikut ini adalah riwayat singkat masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:

Dewan Komisaris
                        Amri Siahaan
                        Komisaris Utama
                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Diangkat sebagai Komisaris
                        Utama sejak tahun 2018.
                        Memperoleh gelar Sarjana Teknik Mesin (1989) dari Institut Teknologi
                        Bandung serta gelar Master of Business Administration (2003) dari University
                        of Leicester, Inggris.
                        Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai General
                        Manager di Medco E&P Natuna (2016 – 2018), Vice President Government
                        Affairs & Business Support di Premier Oil Indonesia (2011-2015), General
                        Manager Operations/Start-Up Manager of Tangguh LNG di BP Indonesia
                        (2009-2011), Executive Assistance to COO Atlantic LNG Trinidad & Tobago
                        (2007-2008), Vice President Semberah Asset di VICO Indonesia (2004-2006),
                        Vice President Supply Chain Management di VICO Indonesia (2001-2004),
                        Audit & Internal Control Manager di BP Indonesia (2001), Human Resources
                        Superintendent di ARCO Indonesia (1999), Chief of Engineer – Purchaser di
                        ARCO Indonesia (1991-1998), serta Petroleum Engineer di CALTEX, Duri
                        Field Indonesia (1990).
                        Selain itu, menjadi Komisaris Utama Perseroan, beliau memiliki rangkap
                        jabatan sebagai Director & Chief Administrative Officer di MEI (2015 –
                        sekarang).


                        Darmoyo Doyoatmojo
                        Komisaris
                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1951. Diangkat sebagai Komisaris
                        sejak tahun 2004.
                        Memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro (1975) dari Institut Teknologi
                        Bandung serta memperoleh gelar Master of Business Administration (1990)
                        dan Master of Science (1991) dalam bidang Keuangan dan Ekonomi Bisnis
                        dari University of Southern California, Amerika Serikat.
                        Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Direktur
                        Utama MEI (2008-2011), Direktur MEI (2005-2008), Direktur Utama MEI
                        (2003-2005), Direktur MEI (1994-2002), Direktur PT Meta Epsi Engineering
                        (1991-1999), Direktur PT Multi Fabrindo Gemilang (1985-1989), dan Direktur
                        PT Meta Epsi Engineering (1979-1985).




                                                73
Page 102
          M. Teguh Pamuji
          Komisaris Independen
          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1957. Diangkat sebagai Komisaris
          Independen sejak tahun 2018.
          Memperoleh gelar Sarjana Hukum (1983) dari Universitas Indonesia serta
          gelar Magister Hukum (2002) dari Universitas Indonesia.
          Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Sekretaris
          Jenderal, Kementerian ESDM (2013-2018), Kepala Badan Pendidikan dan
          Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian ESDM (2011-
          2013), Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan,
          Kementerian ESDM (2009-2010), Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan
          Gas Bumi, Sekretariat Ditjen Migas (2005-2009), Kepala Bagian Perundang-
          undangan, Sekretariat Ditjen Migas (1999-2005), dan Kasubbag Perumusan
          Rancangan Perundang-undangan, Sekretariat Ditjen Migas (1990-1999).

Direksi
          Eka Satria
          Direktur Utama
          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1967. Diangkat sebagai Direktur
          Utama sejak tahun 2017.
          Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil (1990) dari Institut Teknologi Bandung
          serta Magister Manajemen – Finance (2000) dari Universitas Indonesia dan
          BP Executive Program – Major Project Leaders (2004) dari Massachusetts
          Institute of Technology.
          Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Asset
          Development Director di MEI (2011-2017), Vice President of Project Capability
          di MEI (2008-2010), dan Project Manager Tangguh LNG Gas Processing di
          BP Indonesia (1989-2000).

          Femi Firsadi Sastrena
          Direktur
          Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Diangkat sebagai Direktur
          sejak tahun 2017.
          Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (1995) dari Universitas Trisakti, serta
          gelar Master of Business Administration (1999) dari Lincoln University, Amerika
          Serikat dan Graduate Certificate in Corporate Finance (1999) dari Universitas
          California at Berkeley, Extension.
          Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Head of
          Corporate Portfolio Management di MEI (2015-2017), Head of Commercial di
          PT Medco E&P Indonesia (2012-2015), Vice President Strategic Planning di
          Medco US, LLC, Amerika Serikat (2010-2012), Managing Consultant di Wood
          Mackenzie Asia Pacific (2005-2010), Senior Manager for Advisory Services
          PricewaterhouseCoopers (2000-2005), dan Senior Analyst of Corporate
          Planning and Investment di PT Astra International Tbk (1995-2000).




                                   74
Page 103
                        Myrta Sri Utami
                        Direktur
                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978. Diangkat sebagai Direktur
                        sejak tahun 2023.
                        Memperoleh gelar Sarjana Teknik Arsitektur (2002) dari Universitas Katolik
                        Parahyangan dan gelar Master of Business Administration (2003) dari
                        Universitas Prasetiya Mulia.
                        Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Vice President
                        di MEI (2019-2023) dan Senior Manager di MEI (2018-2019).



                        Imron Gazali
                        Direktur
                        Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Diangkat sebagai Direktur
                        sejak tahun 2022.
                        Memperoleh gelar Sarjana Teknik (1995) dari Institut Teknologi Bandung dan
                        gelar Magister Teknik (1998) dari Texas A&M University, Amerika Serikat.
                        Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Senior Vice
                        President Onshore Asset di PT Medco E&P Indonesia (2021-2022), Advisor
                        to the COO di MEI (2020-2021), Commercial Director di PT Amman Mineral
                        Industri (2016-2020), Director di PT Medco Power Generation Indonesia
                        (2015-2016), Head of Corporate Secretary di MEI (2012-2016), Executive
                        Assistant di MEI (2011-2016), Deputy Director Sarulla Geothermal Project di
                        PT Medco Geothermal Sarulla (2008-2011), Head of Project Commercial di
                        MEI (2008-2011), Director di BP Alternative Energy Singapore (2005-2008).

Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang
saham Perseroan. Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan apapun antara Dewan Komisaris dan
Direksi, serta tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir bagi Dewan
Komisaris dan Direksi.

Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi
terkait Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek. Tidak terdapat hal-
hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.

VI.4. TATA KELOLA PERUSAHAAN

A. DEWAN KOMISARIS

Dewan Komisaris merupakan salah satu organ utama dalam struktur tata kelola perusahaan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar dan
memberi arahan dan masukan kepada Direksi sebagaimana yang diatur dalam UUPT dan Anggaran
Dasar Perseroan. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris Perseroan meliputi pengawasan terhadap
proses pelaporan keuangan, manajemen risiko dan system internal control, proses audit yang dilakukan
oleh Unit Audit Internal dan Eksternal Auditor, serta kepatuhan Perseroan terhadap seluruh perundang-
undangan dan/atau peraturan yang berlaku serta standar perilaku yang berlaku dalam Perseroan dan
Standard Operating Procedures (SOP) serta nilai-nilai etika. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan
Komisaris dibantu oleh Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi.




                                                 75
Page 104
Uraian Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris

Selama tahun 2024, berikut merupakan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris Perseroan:
1. Melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi, serta persetujuan dan
    pengesahan atas Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Perseroan (RKAP).
2. Memastikan Direksi mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan pendapat dan saran kepada Direksi dan segenap jajarannya berkaitan dengan
    pengurusan Perseroan yang dilakukan salah satunya melalui mekanisme Rapat Dewan Komisaris
    dan Direksi.
4. Melakukan penelitian dan penelaahan atas laporan dari Direksi dan Manajemen.
5. Melaporkan hasil pengawasan Dewan Komisaris terhadap kinerja Direksi kepada RUPS.
6. Mengusulkan sistem remunerasi yang kompetitif dibandingkan terhadap industri sejenis bagi
    Anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada RUPS.
7. Mengkaji efektivitas sistem pengendalian internal, dengan menilai kompetensi dan jumlah sumber
    daya, ruang lingkup tugas dan kewenangan serta independensi dari auditor internal.
8. Melakukan pengawasan terhadap penerapan GCG.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban
Dewan Komisaris kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan
Perseroan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.

Kinerja Dewan Komisaris dievaluasi berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja yang disusun secara
mandiri oleh Dewan Komisaris. Pelaksanaan penliaian dilakukan pada tiap akhir periode tahun buku
yang kemudian disampaikan dalam RUPS.

Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris

Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:

                                                                        Jumlah            Tingkat
          Nama                    Jabatan            Jumlah Rapat
                                                                    Kehadiran Rapat   Kehadiran Rapat
Amri Siahaan             Komisaris Utama                  9                9               100%
Darmoyo Doyoatmojo       Komisaris                        9                9               100%
M. Teguh Pamuji          Komisaris Independen             9                9               100%

Remunerasi Dewan Komisaris

Jumlah remunerasi dan imbalan lain untuk Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar Rp4 miliar dan Rp3 miliar.

Dasar penetapan besarnya remunerasi Dewan Komisaris adalah melalui RUPS. Tidak terdapat
kompensasi dan imbalan lain yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris atas kehadirannya di
rapat Dewan Komisaris.

Jumlah remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris juga memperhatikan hasil kajian yang
dilakukan oleh Perseroan. Kajian dalam penetapan remunerasi mempertimbangkan aspek-aspek
seperti:
a. Kinerja keuangan dan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) Perseroan;
b. Prestasi kerja individu;
c. Kewajaran dengan peer perusahaan lainnya dalam industri sejenis;
d. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.

Selain remunerasi tersebut anggota Dewan Komisaris juga berhak untuk mendapatkan pesangon
sesuai dengan masa kerja. Besaran pesangon anggota Dewan Komisaris akan ditentukan Komite
Nominasi dan Remunerasi.




                                                76
Page 105
B. DIREKSI

Direksi merupakan salah satu organ utama dalam struktur tata kelola perusahaan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik untuk
kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana yang diatur dalam UUPT dan Anggaran
Dasar Perseroan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi mematuhi standar etika
dan nilai perusahaan serta prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance).

Uraian Pelaksanaan Tugas Direksi

Secara umum, Direksi bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola berbagai usaha untuk
mencapai objektif Perseroan dan memastikan aset Perseroan digunakan dengan semestinya untuk
kepentingan pemegang saham.

Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Anggaran Dasar Perseroan
dan juga kondisi-kondisi internal dan eksternal.

Tugas dan tanggung jawab tiap-tiap anggota Direksi secara garis besar adalah sebagai berikut:

a.   President Director & Chief Executive Officer
     Eka Satria - sebagai pemegang fungsi jabatan tertinggi, Direktur Utama secara garis besar
     bertanggungjawab mengatur Perseroan secara keseluruhan. Direktur Utama bertugas sebagai
     koordinator, komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola dan eksekutor dalam
     menjalankan dan memimpin Perseroan.

b.   Director & Chief Financial Officer
     Myrta Sri Utami - sebagai Direktur Keuangan bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola
     keuangan Perseroan. Direktur Keuangan bertugas dalam pengambilan keputusan investasi dan
     pembiayaan Perseroan yang berpengaruh terhadap laju pertumbuhan Perseroan.

c.   Director & Chief Commercial and Business Development Officer
     Femi Firsadi Sastrena - sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha bertanggung jawab
     dalam memastikan rencana pengembangan usaha Perseroan dapat tercapai sesuai waktu dan
     anggaran.

d.   Director & Chief Operating Officer
     Imron Gazali - sebagai Direktur Operasi bertanggung jawab dalam memastikan seluruh kegiatan
     operasi perusahaan berjalan lancar dan seluruh pembangkit dapat beroperasi sesuai kapasitas
     guna memenuhi kontrak dengan PLN dan pihak ketiga lainnya.

Frekuensi Kehadiran Rapat Direksi

Kebijakan terkait rapat Direksi disusun sesuai dengan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Sepanjang
tahun 2024, Direksi telah mengadakan rapat internal setiap minggu.

Remunerasi Direksi

Jumlah remunerasi dan imbalan lain untuk Direksi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar Rp20 miliar dan Rp18 miliar.

Dasar penetapan besarnya remunerasi Direksi adalah melalui RUPS dan wewenang tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Tidak terdapat kompensasi dan imbalan lain yang diberikan
kepada anggota Direksi atas kehadirannya di rapat Direksi.




                                                77
Page 106
Jumlah remunerasi yang diberikan kepada Direksi juga memperhatikan hasil kajian yang dilakukan oleh
Perseroan. Kajian dalam penetapan remunerasi mempertimbangkan aspek-aspek seperti:
a. Kinerja keuangan dan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) Perseroan;
b. Prestasi kerja individu;
c. Kewajaran dengan peer perusahaan lainnya dalam industri sejenis;
d. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.

Selain remunerasi tersebut anggota Direksi juga berhak untuk mendapatkan pesangon sesuai dengan
masa kerja. Besaran pesangon anggota Direksi akan ditentukan Komite Nominasi dan Remunerasi.

Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi Direksi

Sampai pada saat Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki program pelatihan dan
pengembangan kompetensi Direksi.

C. SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Fajrah Lestari Akili sebagai
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No: SK-098/MPI-HR/DIR/VII/2023 tertanggal 1 Juli 2023 tentang Pergantian Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) PT Medco Power Indonesia. Sebelumnya menjabat sebagai Senior Manager
Legal di PT Medco Power Indonesia periode 2010-2023.

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
a. mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang
    pasar modal;
b. memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
    peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
c. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
    meliputi: (i) keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada
    situs web Perseroan; (ii) penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu; (iii) penyelenggaraan
    dan dokumentasi RUPS; (iv) penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan
    Komisaris; dan (v) pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau
    Dewan Komisaris;
d. sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan,
    OJK dan pemangku kepentingan lainnya;
e. menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka
    memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam
    peraturan perundang-undangan;
f. mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
    untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

Kontak Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat     : Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
		 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Email      : corsec.mpi@medcoenergi.com
Telepon    : +62 21 2995 3300
Faksimile : +62 21 2995 3301

Program Pelatihan Sekretaris Perusahaan

Berikut ini program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan:
1. Sustainability and Climate Change e-learning, Jakarta, In House Training.
2. Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI): Inovasi untuk Mencapai Sasaran Emisi Nol
    dalam Transisi Energi di Indonesia (28 Mei 2024) – ICSA (Webinar).
3. Apa yang Diinginkan Investor dari Laporan Keberlanjutan – ICSA (Webinar).
4. Menelaah POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Sektor Pasar Modal –
    ICSA (Webinar).


                                                78
Page 107
5.   Strategic Finance for Sustainability: Peran Corporate Secretary sebagai Mitra Bisnis BOD untuk
     Meningkatkan Kesadaran Keberlanjutan – ICSA (Webinar).
6.   “Kriminalisasi Profesi, Mungkinkah?” – ICSA (Webinar).
7.   Corporate Secretary Professional Standards Basic Education Angkatan 1 Angkatan 3 Jakarta,
     ICSA
8.    Responsible Supply Chain, WEBINAR, IDX & GRI
9.   Sosialisasi SPE-IDXnet terkait Pengembangan Formulir Pelaporan AP/KAP, Structured Warrant
     dan ESG”– BEI (Webinar).

D. UNIT AUDIT INTERNAL DAN KEPATUHAN INTEGRITAS

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang
ditetapkan oleh Direktur Utama Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 036/SK-MPI/BOD/
IV/2018 tanggal 4 April 2018. Perseroan juga telah mengangkat Irwan Supranto sebagai Kepala Unit
Audit Internal dan Kepatuhan Integritas berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 031/SK-MPI-HR/
BOD/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pengangkatan/Penunjukan Irwan Supranto sebagai Kepala
Unit Audit Internal dan Kepatuhan Integritas Perseroan sesuai dengan sebagaimana diwajibkan dalam
Peraturan OJK No. 56/2015.

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Kepala Unit Audit Internal dan Kepatuhan Integritas:

Irwan Supranto
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1976, telah menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal
dan Kepatuhan Integritas di Perseroan sejak Juli 2024. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Auditor
di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta menjadi Manajer Kepatuhan & Etika di MEI.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2002.

Internal Audit adalah unit internal yang bersifat independen dan mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
•    Menyusun dan melaksanakan kegiatan Internal Audit berdasarkan prioritas risiko dengan
     mempertimbangkan profil risiko Perseroan.
•    Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal sesuai dengan kebijakan Perseroan.
•    Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
     operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
•    Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
     semua tingkat manajemen.
•    Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan
     Komisaris.
•    Memantau, menganalisa, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
     disarankan.
•    Bekerja sama dengan Komite Audit.
•    Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Internal Audit dan Kepatuhan Integritas
     yang diperlukan.
•    Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.

Sedangkan yang berhubungan dengan Kepatuhan Integritas, adalah sebagai berikut:
•  Membuat dan melakukan program etika dan kepatuhan di Perseroan dan Perusahaan Anak,
   meninjau dan mengevaluasi masalah kepatuhan dalam organisasi;
•  Mengembangkan, memantau, dan menilai atau menganalisis semua kode etik terkait kebijakan,
   prosedur, dan implementasinya, serta menganalisis tren perilaku etis, pelanggaran, dan insiden,
   serta menghasilkan rekomendasi dan laporan.
•  Melakukan Audit Anti Suap dan Korupsi kepada Kontraktor serta mendidik Kontraktor terkait
   Program Kepatuhan.
•  Melakukan persiapan untuk Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001.
•  Melakukan kampanye, pelatihan, sosialisasi etika, dan program kepatuhan kepada pekerja
   Perseroan dan anak usaha serta mitra bisnis.
•  Menyediakan data untuk kebutuhan Laporan Keberlanjutan.



                                                 79
Page 108
•    Memastikan pemenuhan deklarasi tahunan Pernyataan Kepatuhan dan Benturan Kepentingan
     oleh BOD dan seluruh karyawan di kantor pusat dan Perusahaan Anak.
•    Memastikan bahwa Direksi, manajemen, dan pekerja mematuhi peraturan dan ketentuan
     persyaratan regulasi, bahwa kebijakan dan prosedur Perusahaan diikuti, dan bahwa perilaku dalam
     organisasi memenuhi kode etik Perusahaan.

E.   KOMITE AUDIT

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit tanggal
2 April 2018 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan. Perseroan juga telah membentuk
Komite Audit dengan masa jabatan selama paling lama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 1 April 2023
sampai dengan 31 Maret 2028. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 037/SK-MPI/
BOC/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Susunan dan Masa Tugas Komite Audit PT Medco Power
Indonesia Periode 2023 – 2028 adalah sebagai berikut:
Ketua		         : M. Teguh Pamuji (Komisaris Independen)
Anggota		       : Ferry Sanjaya
Anggota		       : Hendry

Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:

M. Teguh Pamuji
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1957, ditunjuk sebagai Anggota Komite Audit pada tahun
2018. Riwayat singkat beliau terdapat di dalam Riwayat Singkat Dewan Komisaris.

Ferry Sanjaya
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971, ditunjuk sebagai Anggota Komite Audit pada tahun
2018. Saat ini merupakan Direktur Utama dari PT Indonesia Hijau Dwidaya sejak tahun 2016 dan
Direktur Keuangan PT Indonesia Hijau Papan sejak tahun 2016. Sebelumnya beliau bergabung dengan
grup Medco dengan posisi terakhir sebagai Manager of Consolidation Report (1992-2016). Meraih gelar
Sarjana Akuntansi dari STIE Jayakarta pada tahun 1994.

Hendry
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978, ditunjuk sebagai Anggota Komite Audit pada tahun
2018. Saat ini merupakan Managing Partner dari Kantor Akuntan Publik Hendry & Kasman sejak tahun
2017. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Chief Financial Officer di SIS Group of Schools (May-Oct
2016), Audit Senior Manager di Pricewaterhouse Coopers Jakarta (2014-2016), Audit Senior Manager
di Ernst & Young Jakarta (2010-2014). Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari UNIKA Atmajaya pada tahun
2001.

Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 2 April 2018 sebagai panduan pelaksanaan
tugas Komite Audit. Berdasarkan Piagam Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit antara
lain sebagai berikut:
•    Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
     dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
     informasi keuangan Perseroan;
•    Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
     dengan kegiatan Perseroan;
•    Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
     Akuntan atas jasa yang diberikannya;
•    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang
     didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
•    Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
     pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
•    Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
     Direksi;
•    Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
•    Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik;



                                                  80
Page 109
•    Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik;
•    Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau
     penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi;
•    Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan
     setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit;
•    Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
     kepentingan Perseroan; dan
•    Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Frekuensi Kehadiran Rapat Komite Audit

Sepanjang tahun 2024, Komite Audit telah menyelenggarakan rapat sebanyak 4 kali, dengan tingkat
kehadiran sebagai berikut:

        Nama         Jabatan      Jumlah Rapat        Jumlah Kehadiran Rapat   Tingkat Kehadiran Rapat
M. Teguh Pamuji       Ketua            4                        2                        50%
Ferry Sanjaya        Anggota           4                        4                       100%
Hendry               Anggota           4                        4                       100%

Berikut adalah laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024:
•   Meninjau laporan keuangan Perseroan tahun 2023.
•   Pembahasan rencana kegiatan Internal Audit dan Kepatuhan Integritas tahun 2024 dan 2025.
•   Evaluasi terhadap hasil kegiatan Internal Audit dan Kepatuhan Integritas pemeriksaan tahun 2024.
•   Menentukan jasa eksternal audit untuk memeriksa laporan keuangan.
•   Mengawasi dan meninjau proses audit laporan keuangan Perseroan.
•   Melakukan pembahasan laporan audit dan temuan audit eksternal.

F.   KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014, Perseroan telah membentuk Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris No. 031/SK-MPI/BOC/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Medco Power Indonesia sebagaimana yang telah diubah dengan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. XX/SK-MPI/BOC/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Susunan
dan Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Medco Power Indonesia Periode 2023-2028,
susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua		        : M. Teguh Pamuji
Anggota		      : Amri Siahaan
Anggota		      : Darmoyo Doyoatmojo

Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal
2 April 2018 sebagai panduan pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi. Berdasarkan
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 2 April 2018, tugas dan tanggung jawab Komite
Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
•   Nominasi
    -    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (1) komposisi jabatan anggota
         Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; (2) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
         proses nominasi; dan (3) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota
         Dewan Komisaris;
    -    Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
         Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
    -    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
         kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
    -    Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
         Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.



                                                 81
Page 110
•   Remunerasi
    -  Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (1) struktur remunerasi;
       (2) kebijakan atas remunerasi;
    -  Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kinerja dan penyesuaian remunerasi masing-
       masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Frekuensi Kehadiran Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

Sepanjang tahun 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi telah menyelenggarakan rapat sebanyak
3 kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:

                                                                               Tingkat Kehadiran
           Nama             Jabatan    Jumlah Rapat   Jumlah Kehadiran Rapat
                                                                                     Rapat
M. Teguh Pamuji              Ketua          3                   3                    100%
Amri Siahaan                Anggota         3                   3                    100%
Darmoyo Doyoatmojo          Anggota         3                   3                    100%

G. SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL

Sesuai dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG), Perseroan telah mengembangkan
sistem pengendalian internal yang dirancang untuk melindungi aset dan investasi Perseroan. Sistem
Pengendalian Internal terdiri dari:
a. Lingkungan pengendalian internal yang disiplin dan terstruktur di dalam Perseroan;
b. Penilaian dan pengelolaan risiko bisnis;
c. Aktivitas pengendalian;
d. Sistem informasi dan komunikasi; dan
e. Pengawasan

Pelaksanaan Pengawasan Pengendalian Internal

Setiap divisi dari Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan pengendalian internal atas seluruh
tugas dan wewenang masing-masing divisi, yang kemudian dievaluasi oleh Manajemen. Internal Audit
membantu manajemen dengan melakukan audit berbasis risiko atas penerapan sistem pengendalian
internal dan merekomendasi alternatif perbaikan. Hasil evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian
internal merupakan salah satu evaluasi utama terhadap keefektifan dan bantuan sistem dalam
menentukan perbaikan dan penyempurnaan sistem atau kebijakan yang memungkinkan manajemen
menjalankan operasi dengan lebih efektif, baik dari segi keuangan maupun operasional.

H. MANAJEMEN RISIKO

Dalam melaksanakan aktivitas usaha sehari-hari, Perseroan dihadapkan pada berbagai risiko
sebagaimana diurakan pada Bab IV dalam Prospektus ini. Perseroan menelaah dan menyetujui
kebijakan untuk mengelola risiko-risiko seperti di bawah ini:

Ketergantungan dengan PLN sebagai pelanggan utama Perseroan dalam kegiatan pembangkit
listrik swasta

Risiko gagal bayar oleh PLN telah dimitigasi pada sebagian PJBTL yang dimiliki Perseroan, seperti
misalnya pada PLTP Sarulla 3X110 MW dan PLTP Ijen 2X55 MW, yang memiliki Business Viability
Guarantee Letter (BVGL) atau Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, dimana surat ini menyatakan bahwa Pemerintah akan melakukan pembayaran
tenaga listrik kepada Perseroan, dalam hal PLN berada dalam kondisi keuangan yang membuatnya
tidak mampu melakukan pembayaran tenaga listrik kepada Perseroan. Dalam PJBTL lainnya seperti
di IPP PLTGU Riau 275 MW, dalam kondisi PLN tidak mampu melakukan pembayaran tenaga listrik
dalam beberapa periode yang ditentukan dalam PJBTL, maka Perseroan memiliki opsi untuk melakukan
terminasi terhadap PJBTL, dan mengharuskan PLN untuk membayarkan sejumlah uang kepada
Perseroan, sesuai nilai aset IPP yang tersisa hingga akhir periode PJBTL yang tercantum.




                                                82
Page 111
Pembangkit listrik Perseroan bergantung pada pasokan gas dari pemasok dengan pengantaran
secara tepat waktu dan kuantitas yang memadai

PLTG, PLTGU dan PLTMG Perseroan sangat bergantung pada pasokan gas secara berkala dengan
ketepatan waktu dan kuantitas yang sesuai. Untuk mengatasi terjadinya keterlambatan dan/atau
kuantitas yang tidak sesuai, Perseroan bekerja sama dengan pemasok-pemasok yang memiliki
kapabilitas dan reputasi yang baik seperti PGN, Pertamina serta grup Medco.

Selain itu, untuk beberapa pembangkit seperti MEB dan Riau, tanggung jawab gas sepenuhnya
dipegang oleh PLN, termasuk segala risiko kegagalan pasokan gas akan menjadi tanggung jawab PLN,
dan akan dibayarkan kepada IPP dalam bentuk deemed dispatch.

Kemungkinan Perseroan tidak dapat memperpanjang kontrak penyediaan gas dengan syarat
dan kondisi yang sama

Perseroan juga menghadapi risiko terkait tidak diperpanjangnya kontrak penyediaan gas atau
persyaratan kontrak yang baru tidak semenarik kontrak yang telah ada. Atas pertimbangan tersebut,
Perseroan lebih berkonsentrasi pada kontrak penyediaan gas dengan umur kontrak yang lebih panjang
dimana kemungkinan Perseroan harus memperoleh perpanjangan atas kontrak-kontrak tersebut lebih
besar. Selain itu, apabila terjadi peningkatan harga dalam kontrak penyediaan gas maka Perseroan
akan menyalurkan peningkatan harga itu melalui penyesuaian tarif komponen C kepada pelanggan.

Eksplorasi, pengembangan, dan produksi sumber daya panas bumi Perseroan memiliki risiko
geologi dan ketidakpastian

Secara teknis dan keilmuan, risiko geologi dan ketidakpastian dimitigasi oleh Perseroan melalui
serangkaian kegiatan penyelidikan umum, geologi dan geofisika, survei topografi, studi lingkungan
secara komprehensif dan mendalam sebelum melakukan kegiatan eksplorasi. Selain itu, Perseroan juga
melakukan pengeboran sumur uji coba secara bertahap sebelum melakukan kegiatan pengembangan.

Kinerja pembangkit listrik tenaga panas bumi Perseroan bergantung pada kuantitas dan kualitas
sumber daya panas bumi milik Perseroan

Secara teknis dan keilmuan, risiko risiko diatas berusaha dimitigasi oleh Perseroan, dengan melakukan
drilling campaign seakurat mungkin, termasuk dengan melakukan pengeboran make-up well untuk
menjaga kuantitas uap yang dihasilkan untuk produksi tenaga listrik, sesuai dengan studi teknis yang
dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten.

Perseroan juga terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya agar setiap eksploitasi
sumber daya panas bumi dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Operasi Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk mendapatkan, mempertahankan,
dan memperbarui hak penggunaan lahan

Perseroan memitigasi risiko hak penggunaan lahan melalui penggunaan hak guna jangka panjang
sesuai dengan kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik yang dimiliki.

Kenaikan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing

Untuk memitigasi risiko nilai tukar mata uang asing Perseroan dapat menggunakan berbagai instrumen
keuangan derivatif, sebagai berikut:
•   Interest rate swap untuk memitigasi risiko meningkatnya suku bunga;
•   Forward foreign exchange untuk memitigasi eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang
    asing; dan
•   Cross currency swap untuk memitigasi risiko dari tingkat suku bunga dan nilai Dolar Amerika Serikat
    yang meningkat terhadap obligasi Perseroan.

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan hanya proyek PLTP Sarulla dan PLTGU Riau yang
menerapkan interest rate swap. Selain itu Perseroan juga sudah melakukan cross currency swap untuk
memitigasi risiko terkait fluktuasi tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang asing.



                                                  83
Page 112
Pengembangan proyek baru Perseroan melibatkan risiko teknik, pendanaan dan konstruksi

Dalam melakukan rencana akuisisi maupun rencana pengembangan di wilayah yang baru, Perseroan
sebelumnya akan melakukan studi kelayakan maupun uji tuntas terhadap setiap proyek akuisisi maupun
pengembangan. Studi kelayakan termasuk dari sisi aspek teknis, ekonomis dan kelayakan proyek
sedangkan uji tuntas dalam hal akuisisi selalu memperhitungkan aspek potensi maupun keselarasannya
dengan bisnis perseroan ke depan.

Ketatnya persaingan dari pemain lokal maupun global sebagai respon positif dari program
Pemerintah di sektor ketenagalistrikan

Perseroan bersaing dengan para pemain lokal maupun global dalam proses tender ataupun
pengembangan proyek-proyek pembangkit listrik baru. Untuk mengatasinya, Perseroan bekerja
sama dengan pemain global dalam industri pembangkit listrik yang memiliki pengalaman dalam
mengembangkan proyek pembangkit listrik, mengoperasikan dan memelihara proyek pembangkit
listrik, menyediakan teknologi dari peralatan-peralatan terkait proyek pembangkit listrik maupun memiliki
sumber energi atau memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi sumber energi dan perusahaan investasi
di sektor ketenagalistrikan. Hal ini telah dilakukan Perseroan dalam 4 (empat) proyek Perseroan yaitu
PLTP Sarulla bersama dengan Kyushu Electric Power Co. Inc., Itochu Corporation, Ormat International
Inc., Inpex Corporation; PLTGU Riau bersama Ratchaburi Electricity Generating Holding PCL; PLTP
Ijen bersama dengan Ormat International Inc dan PLTS Bali Barat dan Timur dengan Solar Philippines.

Penolakan dari masyarakat sekitar lokasi pembangkit listrik Perseroan

Perseroan senantiasa memberikan edukasi terhadap dampak atas keberadaan proyek Perseroan
terhadap masyarakat sekitar dan komunikasi secara intensif juga senantiasa disampaikan kepada
masyarakat sekitar lokasi pembangkit. Selain itu, Perseroan juga memiliki program tanggung jawab
sosial dan pemberdayaan masyarakat yang berfokus kepada masyarakat sekitar lokasi pembangkit
listrik Perseroan.

Perseroan dapat mengalami kerugian yang tidak tercakup oleh atau nilainya melebihi
pertanggungan asuransi

Perseroan senantiasa mengevaluasi dan memonitor kecukupan coverage atas asuransi yang dimiliki
oleh Perseroan.

Risiko operasi pada pembangkit listrik milik Perseroan

Dalam menjalankan kegiatan usaha pembangkit listrik, Perseroan menghadapi berbagai risiko usaha
seperti kerusakan mesin, kegagalan pada system transmisi, kesalahan manusia dan risiko-risiko lainnya
yang telah dijabarkan pada Bab IV dalam Prospektus ini. Untuk menghadapi risiko-risiko tersebut
Perseroan telah mengasuransikan mayoritas fasilitas yang dimiliki Perseroan.

Gangguan operasi pada pembangkit listrik dimitigasi oleh Perseroan dengan melakukan kegiatan
pemeliharaan yang terjadwal sesuai dengan panduan dan ketentuan yang tercantum di dalam manual
yang dikeluarkan oleh manufaktur pembangkit. Selain itu, Perseroan juga melakukan condition
monitoring secara periodik.

Sedangkan untuk kondisi kahar yang disebabkan oleh kondisi alam (Natural Force Majeure) dan kondisi
kahar karena oleh aksi Pemerintah (Government Force Majeure), yang merupakan kondisi kondisi
diluar kendali Perseroan, maka Perseroan akan dibebaskan dari penalti untuk kegagalan memproduksi
sejumlah tenaga listrik seperti yang dicantumkan dalam PJBTL. Selanjutnya, jika kedua kondisi kahar
ini berkelanjutan dalam periode tertentu, maka terdapat penyelesaian secara khusus yang diatur dalam
PJBTL, termasuk opsi terminasi PJBTL dengan PLN untuk membeli aset pembangkit Perseroan dengan
nilai apraisal yang disepakati.




                                                   84
Page 113
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup

Untuk memitigasi risiko yang timbul sebagai pengaruh atas berlakunya regulasi/kebijakan Pemerintah,
manajemen Perseroan manajemen ikut aktif di dalam asosiasi-asosiasi bidang ketenagalistrikan dan
kelompok pemerhati yang berkaitan dengan bidang usaha Perseroan.

Usaha-usaha ini dilakukan agar tetap mendapatkan informasi penting yang terbaru mengenai
kemungkinan perubahan regulasi, kebijakan atau peraturan Pemerintah yang dapat diketahui sedini
mungkin.

VI.5. SUMBER DAYA MANUSIA

Pelatihan dan pengembangan merupakan salah satu prioritas Perseroan. Perseroan telah melaksanakan
beberapa inisiatif untuk memastikan bahwa setiap karyawan Perseroan dibekali dengan keahlian
dan pengalaman kerja yang tepat. Pada tahun 2024, Perseroan mengadakan lebih dari 1.119 Hari
Kerja untuk beberapa program pelatihan teknis dan non-teknis yang diikuti oleh 3.601 peserta (sesuai
daftar hadir) dari tingkat manajerial dan non-manajerial yang mencakup (i) keselamatan, kesehatan
dan lingkungan kerja serta kendali mutu yang mencakup manajemen keselamatan, analisis keamanan
kerja, layanan medis darurat dan sistem manajemen mutu dan (ii) kompetensi teknis dan fungsional
seperti manajemen proyek dan program pengembangan kompetensi.

Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 1.006
karyawan, tidak termasuk Direksi dan Komisaris Perseroan.

Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak

•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan

                                                                              31 Desember
                                                                       2024                 2023
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3)                                                             132                 128
Sarjana Muda (D3)                                                                5                   3
Subtotal                                                                       137                 131

Perusahaan Anak
Sarjana (S1/S2/S3)                                                              491                398
Sarjana Muda (D3)                                                               163                148
SMU dan sederajat                                                               215                218
Subtotal                                                                        869                762
Jumlah                                                                        1.006                893

•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jabatan

                                                                              31 Desember
                                                                       2024                 2023
Perseroan
Eksekutif Senior                                                                25                  22
Manajer                                                                         26                  35
Supervisi                                                                        6                  18
Pelaksana                                                                       86                  56
Subtotal                                                                       137                 131

Perusahaan Anak
Eksekutif Senior                                                                  7                  8
Manajer                                                                          58                 45
Supervisi                                                                       173                 90
Pelaksana                                                                       600                619
Subtotal                                                                        869                762
Jumlah                                                                        1.006                893




                                                85
Page 114
•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia

                                                                     31 Desember
                                                              2024                 2023
Perseroan
≥ 50 tahun                                                             25                  17
40-49 tahun                                                            46                  38
30-39 tahun                                                            43                  51
≤ 29 tahun                                                             23                  25
Subtotal                                                              137                 131

Perusahaan Anak
≥ 50 tahun                                                             117                 69
40-49 tahun                                                            273                250
30-39 tahun                                                            312                244
≤ 29 tahun                                                             167                199
Subtotal                                                               869                762
Jumlah                                                               1.006                893

•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai

                                                                     31 Desember
                                                              2024                 2023
Perseroan
Tetap                                                                 118                 111
Kontrak                                                                19                  20
Subtotal                                                              137                 131

Perusahaan Anak
Tetap                                                                  633                609
Kontrak                                                                236                153
Subtotal                                                               869                762
Jumlah                                                               1.006                893

•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama

                                                                     31 Desember
                                                              2024                 2023
Perseroan
Gas Power                                                               2                  2
O & M Service                                                           1                  1
Geothermal                                                              6                  3
Operations                                                              5                  -
Operating                                                               0                  7
Operation Engineering                                                   3                  -
Asset Management                                                        4                  -
Renewable                                                               0                 12
Solar and Wind                                                          9                  -
Corporate Project                                                       0                 14
BOD Office                                                              3                  -
Planning & Business Development                                         0                  8
Corporate Planning & Appraisal                                          6                  -
Business Development                                                    6                  -
Financial                                                              22                 23
Government Relations                                                    1                  1
Corporate Secretary, Legal & Corp. Communication                       10                  9
Internal Audit & Integrity Compliance                                   3                  3
Health Safety Environment Security & Social                             9                  8
Supply Chain Management                                                12                 12




                                                   86
Page 115
                                                                                   31 Desember
                                                                            2024                 2023
Project & Engineering Technical Support                                               -                   8
Technical Assurance                                                                   3                   -
Project Development                                                                  12                   -
HR & Business Support                                                                20                  20
Subtotal                                                                            137                 131

Perusahaan Anak
Pembangkit listrik swasta                                                            296                273
Penyediaan jasa O&M                                                                  573                489
Subtotal                                                                             869                762
Jumlah                                                                             1.006                893

•   Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi

                                                                                   31 Desember
                                                                            2024                 2023
Perseroan
Jawa                                                                                137                 131
Luar Jawa                                                                             -                   -
Subtotal                                                                            137                 131

Perusaaan Anak
Jawa                                                                                 292                333
Luar Jawa                                                                            577                429
Subtotal                                                                             869                762
Jumlah                                                                             1.006                893

Berkaitan dengan industri dan kegiatan usaha Perseroan, jumlah karyawan yang dimiliki Perseroan
dengan keahlian khusus adalah sebagai berikut:

513 karyawan dengan sertifikat kompetensi ketenagalistrikan dengan pembagian sebagai berikut Level
1: 6 karyawan, Level 2: 101 karyawan, Level 3: 247 karyawan, Level 4: 86 karyawan, Level 5: 49
karyawan, Level 6: 30 karyawan. Kompetensi Ketenagalistrikan adalah kompetensi yang dibutuhkan
pada operator/teknisi dalam menjalankan pembangkit listrik. Dalam pelaksanaannya uji kompetensi ini
dilakukan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) seperti HAKIT, IATKI, PPSDM KEBTKE, dan lain-lain,
di bawah pembinaan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Selain itu, karyawan Perseroan juga memiliki sertifikasi teknikal lainnya yaitu:
•   K3 Kebakaran 185 karyawan
•   K3 Listrik 51 karyawan
•   K3 Umum 31 karyawan
•   K3 Kimia 26 karyawan
•   Sertifikasi pesawat angkat angkut 126 karyawan

Sedangkan untuk sertifikat dari Kepala Teknik Panas Bumi adalah sebagai berikut:
•  111 karyawan dengan sertifikasi POP (Pengawas Operasional Pertama)
•  23 karyawan dengan sertifikasi POM (Pengawas Operasional Madya)
•  7 karyawan dengan sertifikasi POU (Pengawas Operasional Utama)

Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.




                                                   87
Page 116
Kesejahteraan Karyawan

Guna meningkatkan kesejahteraan, Perseroan juga menyediakan kepada para karyawannya fasilitas
dan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
•   Tunjangan cuti bagi seluruh karyawan.
•   Fasilitas pinjaman (tanpa bunga) bagi karyawan.
•   Fasilitas makan bagi karyawan-karyawan lapangan.
•   Fasilitas kesehatan dan pengobatan untuk karyawan dan keluarganya.
•   Benefit melahirkan bagi karyawan wanita.
•   BPJS Ketenagakerjaan.
•   Program Dana Pensiun untuk karyawan yang berlokasi di Jakarta, Jepara, Batam dan Tarutung.

Aktivitas Serikat Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak

Perseroan memiliki serikat pekerja pada dua Perusahaan Anak yaitu MEB dan TJBPS, dimana serikat
pekerja tersebut terdaftar pada dinas ketenagakerjaan setempat yang merupakan Serikat Pekerja
Tingkat Perusahaan/Serikat Pekerja Mandiri.

Untuk serikat pekerja MEB belum memiliki aktivitas, sedangkan serikat pekerja TJBPS memiliki aktivitas
yaitu rutin melakukan pertemuan dengan anggota dinas ketenagakerjaan setempat terkait penyampaian
aspirasi karyawan dan pertemuan internal rutin bulanan.

VI.6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN




                                                 88
Page 117
VI.7. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Struktur Kepemilikan antara Perseroan dan Pemegang Saham




*) Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5%, termasuk saham treasuri.


Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi adalah Bapak Hilmi
Panigoro. Pemegang saham pengendali Perseroan adalah MEI.




                                                          89
Page 118
Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan




                                         90
Page 119
VI.8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
      PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM, PERUSAHAAN ANAK DAN
      PERUSAHAAN ASOSIASI

Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang
Saham Berbentuk Badan Hukum dan Perusahaan Anak.

Nama Perusahaan             ES         FFS   MSU      IG        DD       AS        TP
Perseroan                   DU         D          D    D        K        KU        KI
Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
MEI                          -          -         -    -        -         D        -
MP Internasional             -          -         -    -        -         D        -
Perusahaan Anak
BJI                         K          K          D   DU        -         -        -
DP                          K          DU         D    -        -         -        -
DEB                         KU         K          K   DU        -         -        -
ELB                         KU         K          K   DU        -         -        -
EPE                         KU          -         D   DU        -         -        -
IMP                          -          -         -    -        -         -        -
MCG                         KU         DU         D    K        -         -        -
MEB                         KU         K          K   DU        -         -        -
MEM                         K           -         D   DU        -         -        -
MEMP                         -          -         -    -        -         -        -
MGPS                        KU         K          D   DU        -         -        -
MGI                         K           -         D   DU        -         -        -
MGN                         K          DU         D    -        -         -        -
MGS                          -         K          D   DU        -         -        -
MHI                         K          DU         D    -        -         -        -
MPE                         KU          -         D   DU        -         -        -
MPSS                        KU         DU         D    -        -         -        -
MPSI                         -         K          D   DU        -         -        -
MRPR                        K           -         D   DU        -         -        -
MGSU                        KU         DU         D    K        -         -        -
NES                         KU         DU         D    -        -         -        -
PMSE                        D           -         -    -        -         -        -
PPP                         KU         K          D   DU        -         -        -
SAL                         K          DU         D    K        -         -        -
SHB                         K          K          D   DU        -         -        -
SHBar                       K           -         D   DU        -         -        -
SHC                         K          K          D   DU        -         -        -
SHK                         K          K          D   DU        -         -        -
SHL                         K          K          D   DU        -         -        -
SHPL                        K          K          D   DU        -         -        -
SHS                         K          K          D   DU        -         -        -
TJBPS                        -         KU         K   DU        -         -        -
UBE                         KU         K          K   DU        -         -        -
MGEOPS                      DU          -         K    -        KU        -        -
MSBT                        KU         DU         D    -        -         -        -
MSBB                        PK         PD         -    -        -         -        -
MPSoS                       K           -         D   DU        -         -        -
MPEB                        K          DU         D    -        -         -        -
MPEI                        K          DU         D    -        -         -        -
MKPI                        KU         DU         D    D        -         K        -
MPSN                        K          DU         D    -        -         -        -




                                             91
Page 120
Nama Perusahaan                    ES         FFS           MSU              IG       DD        AS        TP
MSP                                 K         DU               D             -            -      -        -
MPTL                                K         DU               D             -            -      -        -
MPES                                -         K                D             DU           -      -        -
MPGS                                -         K                D             DU           -      -        -
MPGE                               KU         DU               D             K            -      -        -
MPST                                K         D                -             -            -      -        -
Catatan:
AS : Amri Siahaan                       FFS        : Femi Firsadi Sastrena
ES : Eka Satria                         TP         : M. Teguh Pamuji
DD : Darmoyo Doyoatmojo                 MSU        : Myrta Sri Utami
IG : Imron Gazali
D  : Direktur                           KU         : Komisaris Utama/Presiden Komisaris
DU : Direktur Utama/Presiden Direktur   K          : Komisaris
                                        KI         : Komisaris Independen

Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sebagaimana dipersyaratkan Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi adalah Bapak Hilmi Panigoro.
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah MEI.

VI.9. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM                                      PENGENDALI       PERSEROAN       DAN
      PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

MEI

a.    Riwayat singkat

      MEI didirikan dalam rangka Penananaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No.
      6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1970 dan terakhir
      diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penamaman Modal, didirikan dengan
      Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan
      Akta Perubahan No. 29 tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No. 2 tanggal 2 Maret
      1981, ketiganya dibuat di hadapan Imah Fatimah S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah
      disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/192/4 tanggal 7 April 1981 dan
      telah didafatarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No. 1349 dan
      No. 1350 tanggal 16 April 1981, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 102 tanggal 22 Desember
      1981, Tambahan No. 1020/1981.

      Perubahan anggaran dasar MEI telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran
      Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah diberitahukan
      kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
      AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
      pada Kemenkum di bawah No. AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 (“Akta
      No. 69/2023”). Berdasarkan Akta No. 69/2023, pemegang saham Perseroan telah menyetujui
      perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
      dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan
      Pasal 17 tentang tahun buku, rencana kerja & anggaran perusahaan dalam rangka penyesuaian
      dengan ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
      Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.




                                                          92
Page 121
b.   Kegiatan usaha

     Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MEI, maksud dan tujuan MEI ialah berusaha dalam bidang
     aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud
     dan tujuan tersebut di atas, MEI dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
     1. Melakukan aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200), dimana kegiatan utamanya adalah
          kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
          utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
     2. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209), dimana kegiatan utamanya
          (sebagaimana relevan) adalah memberikan bantuan nasehat, bimbingan dan operasional
          usaha serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
          dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
          perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
          pengontrolan produksi

     Untuk mendukung kegiatan usaha MEI di atas, MEI melaksanakan kegiatan usaha penunjang
     sebagai berikut:
     1. Sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
         akuisisi perusahaan.
     2. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan, operasional berbagai fungsi manajemen asistensi
         operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan masyarakat (public
         relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, rancangan dari metode
         dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
         pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
         pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lainMenjalankan
         usaha pemboran (drilling) minyak dan gas bumi serta energi lainnya;

     Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan MEI saat ini adalah aktivitas perusahaan holding dan
     aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

c.   Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang dibuat
     di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
     Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 26 Juni
     2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat di
     hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.03-0451248 tanggal 22 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     pada Kemenkum di bawah No. AHU-0162344.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021,
     susunan Dewan Komisaris dan Direksi MEI pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
     berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama           : Yani Yuhani Panigoro
     Komisaris                 : Yaser Raimi Arifin Panigoro
     Komisaris Independen      : Marsilam Simandjuntak

     Direksi
     Direktur Utama            : Hilmi Panigoro
     Direktur                  : Roberto Lorato
     Direktur                  : Ronald Gunawan
     Direktur                  : Amri Siahaan
     Direktur Independen       : Anthony Robert Mathias




                                                  93
Page 122
     Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tercantum dalam Akta No. 60/2020 telah
     diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
     26 Juni 2020.

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MEI sebagaimana tercantum dalam Akta No. 79/2021 telah
     diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan
     Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0451248 tanggal 22 September 2021 dan didaftarkan dalam
     Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0162344.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal
     22 September 2021.

d.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

     Berdasarkan Akta No. 86/2021 dan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2025 yang dikeluarkan
     oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh MEI, susunan pemegang
     saham MEI adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp25 per Saham            Kepemilikan Hak
              Uraian dan Keterangan                                                              Suara
                                                Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)            (%)
     Modal Dasar                                  55.000.000.000         1.375.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
       PT Medco Daya Abadi Lestari                12.944.140.124          323.603.503.100              51,78
       Diamond Bridge Pte. Ltd.                    5.395.205.771          134.880.144.275              21,58
       PT Medco Duta                                  30.044.500              751.112.500               0,12
       Yani Yuhani Panigoro                            8.703.146              217.578.650               0,03
       Yaser Raimi Panigoro                            2.223.533               55.588.325               0,01
       Roberto Lorato                                168.421.200            4.210.530.000               0,67
       Ronald Gunawan                                 71.810.642            1.795.266.050               0,29
       Anthony Robert Mathias                         40.035.752            1.000.893.800               0,16
       Amri Siahaan                                   52.081.449            1.302.036.225               0,21
       Hilmi Panigoro                                 31.269.683              781.742.075               0,13
       Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)      6.253.542.364          156.338.559.100              25,02
       Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh        24.997.478.164          624.936.954.100             100,00
       Saham Treasuri                                138.753.088            3.468.827.200
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor         25.136.231.252          628.405.781.300
     Penuh
     Saham dalam Portepel                         29.863.768.748          746.594.218.700

MPIN

a.   Riwayat singkat

     MPIN (didirikan dengan nama PT Saratoga Power), berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
     berdasarkan Akta Pendirian No. 47 tanggal 18 April 2006, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
     S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
     Keputusan No. C-12205 HT.01.01.TH.2006 tanggal 28 April 2006 dan telah didaftarkan dalam
     Daftar Perusahaan No. TDP.09051513636 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat
     tanggal 9 Mei 2006 (“Akta Pendirian MPIN”).

     Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian MPIN tersebut selanjutnya telah mengalami
     perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
     Saham MPIN No. 07 tanggal 19 Februari 2024, dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan
     Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum
     sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0011114.
     AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
     pada Kemenkum di bawah No. AHU-0036005.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Februari 2024



                                                   94
Page 123
      (“Akta No. 07/2024”). Berdasarkan Akta No. 07/2024, para pemegang saham MPIN menyetujui
      penegasan Pasal 3 anggaran dasar MPIN mengenai maksud dan tujuan MPIN.

b.    Kegiatan usaha

      Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MPIN, maksud dan tujuan MPIN adalah
      pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam.

c.    Pengurusan dan pengawasan

      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 02 tanggal
      10 Desember 2020, dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Tangerang (”Akta No. 02/2020”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi MPIN pada
      tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris			                  : Hilmi Panigoro

      Direksi
      Direktur Utama		 : Ronald Gunawan
      Direktur			: Amri Siahaan

      Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MPIN sebagaimana di atas telah diberitahukan kepada
      Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
      AH.01.03-0421696 tanggal 21 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
      Kemenkum di bawah No. AHU-0215020.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 21 Desember 2020.

d.    Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

      Berdasarkan Akta No. 2/2020, susunan pemegang saham MPIN adalah sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham         (%)
                     Uraian dan Keterangan
                                                            Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)
      Modal Dasar                                                   1.010.368        1.010.368.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      MEI                                                          1.010.367          1.010.367.000.000    99,99*
      PT Medco Energi Nusantara                                            1                  1.000.000     0,01**
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                   1.010.368          1.010.368.000.000    100,00
      Saham dalam Portepel                                                 -                          -          -
      *) 99,999901026
      **) 0,0000989974


VI.10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak dengan rincian kontribusi
sebagai berikut:

      Nama Perusahaan   Kontribusi Pendapatan Perusahaan Anak              Kontribusi Aset Perusahaan Anak
No.
           Anak                    terhadap Perseroan                              terhadap Perseroan
 1    DEB             Kontribusi pendapatan DEB terhadap Perseroan   Kontribusi aset DEB terhadap Perseroan pada
                      pada periode yang berakhir 31 Desember 2024    periode yang berakhir 31 Desember 2024 adalah
                      adalah 1,68%.                                  2%.
 2    MEB             Kontribusi pendapatan MEB terhadap Perseroan   Kontribusi aset MEB terhadap Perseroan pada
                      pada periode yang berakhir 31 Desember 2024    periode yang berakhir 31 Desember 2024 adalah
                      adalah 3,74%.                                  3%.
 3    MRPR            Kontribusi   pendapatan    MRPR     terhadap   Kontribusi aset MRPR terhadap Perseroan pada
                      Perseroan pada periode yang berakhir 31        periode yang berakhir 31 Desember 2024 adalah
                      Desember 2024 adalah 15,52%.                   32%.




                                                       95
Page 124
DEB

a.   Riwayat singkat

     Perseroan memulai investasinya pada Perusahaan Anak ini sejak tahun 2005. DEB didirikan
     berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 2 Maret 2005, yang dibuat di hadapan Legalia Riama Uli
     Sirait, S.H., M.M., M.H., Notaris di Tangerang, yang disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat
     Keputusan C-25295 HT.0.01.TH.2005 tanggal 13 September 2005, telah didaftarkan dalam Daftar
     Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Batam No. 8122/BH.04.06/XII/2005 dan telah
     diumumkan dalam BNRI No. 1 tanggal 3 Januari 2006, Tambahan No. 115.

     Perubahan Anggaran Dasar DEB yang terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam aktaAkta
     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang diambil diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham
     No.10 tanggal 27 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn.,
     Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kemenkum berdasarkan Surat
     No. AHU-AH.01.09-0009678 tanggal 14 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
     No. AHU-0003731.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Januari 2025 (”Akta No. 10/2024”).
     Berdasarkan Akta No. 10/2024, pemegang saham DEB telah menyetujui perubahan Pasal 10
     terkait dengan kuorum, hak suara dan keputusan RUPS.

     DEB beralamat di Jl. Lintas Gas Negara-Trans Barelang KM. 3,5. Kelurahan Tembesi, Kecamatan
     Sagulung, Batam.

b.   Kegiatan usaha

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar DEB, maksud dan tujuan DEB ialah berusaha dalam
     bidang pembangkitan tenaga listrik.

c.   Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat (Sirkuler)
     Pemegang Saham No. 13 tanggal 25 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati
     Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
     Saham Yang Diambil Di Luar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 11 tanggal 19 September
     2022, dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan juncto
     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang
     Saham No. 7 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H.,
     M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
     yang Diambil Di Luar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 5 tanggal 5 April 2024, yang dibuat
     di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan juncto Akta
     No. 10/2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DEB pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
     adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama      : Eka Satria
     Komisaris            : Agus Wibowo
     Komisaris            : Femi Firsadi Sastrena
     Komisaris            : Myrta Sri Utami
     Komisaris            : Kania Andriny

     Direksi
     Direktur Utama       : Imron Gazali
     Direktur             : Bambang Urip Setiawan Adi




                                                 96
Page 125
d.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

     Berdasarkan Akta No. 4/2011 juncto Akta No. 112/2021, struktur permodalan dan susunan
     pemegang saham DEB pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham         (%)
     Uraian dan Keterangan
                                                              Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp)
     Modal Dasar                                                       400.000           400.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1. MKPI                                                           159.980           159.980.000.000       79,99
     2. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam                             40.000            40.000.000.000       20,00
     3. PT Dalle Energy                                                     20                20.000.000        0,01
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                        200.000           200.000.000.000      100,00
     Saham dalam Portepel                                              200.000           200.000.000.000

     Perseroan memiliki jumlah hak suara sesuai dengan porsi kepemilikannya di DEB.

e.   Ikhtisar data keuangan penting

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                                                                                 2024                  2023
     Total aset                                                                       459.385                504.289
     Total liabilitas                                                                  35.241                 35.387
     Total ekuitas                                                                    424.144                468.902

     Nilai total aset pada tahun 2024 berkurang senilai Rp44.904 juta atau 8,9% bila dibandingkan pada
     tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh penurunan saldo piutang sewa dari Rp172.266 juta di akhir
     tahun 2023 menjadi Rp36.139 juta di akhir tahun 2024, yang merupakan porsi piutang sewa yang
     telah terealisasi sesuai dengan operasi perusahaan selama tahun 2024, serta diimbangi dengan
     penambahan saldo kas dan setara kas dari Rp92.561 juta di akhir tahun 2023 menjadi Rp128.508
     juta di akhir tahun 2024.

     Nilai total liabilitas pada tahun 2024 berkurang senilai Rp146 juta atau 0,4% bila dibandingkan pada
     tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh pembayaran utang usaha pihak ketiga.

     Nilai total ekuitas pada tahun 2024 berkurang senilai Rp44.758 juta atau 9,5% bila dibandingkan
     pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp44.758 juta.

     Laporan Kinerja Keuangan
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                                                                                 2024                   2023
     Pendapatan                                                                         55.100                 66.400
     Laba bruto                                                                       (40.814)               (34.431)
     Laba bersih                                                                      (44.758)               (41.206)
     Kontribusi pendapatan terhadap jumlah pendapatan usaha konsolidasian
       Perseroan (dalam %)                                                               1,7%                   1,5%

     Nilai pendapatan pada tahun 2024 berkurang senilai Rp11.300 juta atau 17,0% bila dibandingkan
     pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa pembangkit berkurang
     dari Rp18.126 pada tahun 2023 menjadi Rp1.978 juta pada tahun 2024 seiring dengan penurunan
     piutang sewa.

     Nilai rugi bruto pada tahun 2024 meningkat senilai Rp6.383 juta atau 18,5% bila dibandingkan pada
     tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh peningkatan beban depresiasi yang dibukukan pada beban
     pokok pendapatan dari Rp53.120 juta pada tahun 2023 menjadi Rp58.491 pada tahun 2024.

     Nilai rugi bersih pada tahun 2024 meningkat senilai Rp3.551 juta atau 8,6% bila dibandingkan
     pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh penurunan laba bruto seperti penjelasan sebelumnya,
     serta kerugian penghapusan aset tetap di tahun 2024 sebesar Rp12.391 juta, diimbangi dengan
     pendapatan dari klaim asuransi sebesar Rp16.237 juta di tahun 2024.


                                                         97
Page 126
MEB

a.   Riwayat singkat

     Perseroan memulai investasinya pada Perusahaan Anak ini sejak tahun 2003. MEB didirikan
     berdasarkan Akta Pendirian No. 9 tanggal 17 November 2003, yang dibuat di hadapan Rohati,
     S.H., M.Kn., yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan C-19232 HT.0.01.
     TH.2004 tanggal 3 November 2004, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP
     041014004184 pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Batam di bawah No. 798/BH.04.06/
     XII/2005 tanggal 10 Desember 2005 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 30 tanggal 13 April
     2006, Tambahan No. 3912.

     Perubahan Anggaran Dasar MEB yang terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
     Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 09 tanggal 27 Desember 2024,
     yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang
     telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-09-009870 tanggal 14 Januari 2025, dan telah didaftarkan
     dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0003777.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
     14 Januari 2025 (”Akta No. 09/2024”). Berdasarkan Akta No. 09/2024, para pemegang saham
     MEB menyetujui perubahan pasal 10, 13 dan 17 terkait dengan kuorum, hak suara dan keputusan
     RUPS, rapat direksi dan rencana kerja, tahun buku dan laporan tahunan.

     MEB beralamat di Jl. Lintas Negara – Trans Barelang KM 3,5 Panaran, Kelurahan Tembesi,
     Kecamatan Sagulung, Batam.

b.   Kegiatan usaha

     Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar MEB, maksud dan tujuan MEB adalah menjalankan kegiatan
     usaha dalam bidang pembangkitan tenaga listrik dan instalasi listrik.

c.   Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat (sirkuler)
     Pemegang Saham No. 16 tanggal 26 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati
     Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
     Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 10 tanggal 19 September 2022,
     yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan juncto
     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang
     Saham No. 8 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo S.H.,
     M.Kn., Notaris di Tangerang juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil
     Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 4 tanggal 5 April 2024, yang dibuat di hadapan Argo
     Wahyu Jati Kusumo S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang juncto Akta No. 09/2024, susunan Dewan
     Komisaris dan Direksi MEB pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama		 : Eka Satria
     Komisaris			      : Bakti Santoso Luddin
     Komisaris			      : Femi Firsadi Sastrena
     Komisaris			      : Myrta Sri Utami
     Komisaris			: Aris Kurniawan
     Komisaris			      : Achmad Hidayat Pane

     Direksi
     Direktur Utama		           : Imron Gazali
     Direktur			                : Bambang Urip Setiawan Adi




                                                 98
Page 127
d.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

     Berdasarkan Akta No. 752/2013, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEB pada
     tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                        Uraian dan Keterangan                                                                     (%)
                                                                Jumlah Saham       Jumlah Nominal (Rp)
     Modal Dasar                                                        600.000           600.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1. PT MEM                                                              131.274            131.274.000.000     54,00
     2. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam                                  72.930             72.930.000.000     30,00
     3. Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Perusahaan
        Umum Listrik Negara                                                  14.586             14.586.000.000      6,00
     4. Perseroan                                                            24.310             24.310.000.000     10,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                             243.100            243.100.000.000    100,00
     Saham dalam Portepel                                                   356.900            356.900.000.000

     Perseroan memiliki jumlah hak suara sesuai dengan porsi kepemilikannya di MEB.

e.   Ikhtisar data keuangan penting

     Laporan Posisi Keuangan
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                                                                      2024                  2023
     Total aset                                                                            600.905                626.469
     Total liabilitas                                                                       92.530                159.003
     Total ekuitas                                                                         508.375                467.466

     Nilai total aset pada tahun 2024 berkurang senilai Rp25.564 juta atau 4,1% bila dibandingkan pada
     tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh penurunan saldo piutang sewa dari Rp407.256 juta di akhir
     tahun 2023 menjadi Rp383.007 juta di akhir tahun 2024, yang merupakan porsi piutang sewa yang
     telah terealisasi sesuai dengan operasi perusahaan selama tahun 2024.

     Nilai total liabilitas pada tahun 2024 berkurang senilai Rp66.473 juta atau 41,8% bila dibandingkan
     pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh pembayaran pinjaman kepada Perseroan.

     Nilai total ekuitas pada tahun 2024 meningkat senilai Rp40.909 juta atau 8,8% bila dibandingkan
     pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh laba bersih tahun berjalan sebesar Rp41.414 juta,
     dikurangi dengan rugi komprehensif lain Rp505 Juta.

     Laporan Kinerja Keuangan
                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                             31 Desember
                                                                                      2024                  2023
     Pendapatan                                                                            122.508                120.069
     Laba bruto                                                                             60.316                 68.013
     Laba bersih                                                                            41.414                 25.914
     Kontribusi pendapatan terhadap jumlah pendapatan usaha konsolidasian
       Perseroan (dalam %)                                                                   3,7%                   2,8%

     Nilai pendapatan pada tahun 2024 meningkat senilai Rp2.439 juta atau 2,0% bila dibandingkan pada
     tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan dari jasa operasi dan pemeliharaan.

     Nilai laba bruto pada tahun 2024 berkurang senilai Rp7.697 juta atau 11,3% bila dibandingkan pada
     tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh peningkatan biaya sewa peralatan dan biaya pemeliharaan di
     tahun 2024.

     Nilai laba bersih pada tahun 2024 meningkat senilai Rp15.500 Juta atau 59,8% bila dibandingkan
     pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh pendapatan dari klaim asuransi di 2024 sebesar Rp20.945
     juta, dikurangi penurunan laba bruto sebagaimana dijelaskan di atas.


                                                         99
Page 128
MRPR

a.   Riwayat singkat

     Perseroan memulai investasinya pada Perusahaan Anak ini sejak tahun 2017. MRPR didirikan
     berdasarkan Akta Pendirian No. 22 tanggal 24 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Mina Ng,
     S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan
     No. AHU-0014325.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 24 Maret 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0039867.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 24 Maret 2017
     (“Akta Pendirian MRPR”).

     Akta Pendirian MRPR telah diubah beberapa kali, terakhir sebagaimana tercantum dalam
     Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil di Luar Rapat No. 04 tanggal
     16 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
     Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0419671 tanggal
     16 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
     No. AHU-0211663.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 (“Akta No. 04/2020”).

     Berdasarkan Akta No. 04/2020, pemegang saham MRPR telah menyetujui peningkatan modal
     ditempatkan dan modal disetor MRPR dari sebelumnya Rp562.069.100.000,- menjadi sebesar
     Rp824.552.800.000,- sehingga merubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar MRPR
     mengenai modal ditempatkan dan disetor.

b.   Kegiatan usaha

     Sesuai Pasal 3 anggaran dasar MRPR, maksud dan tujuan MRPR adalah berusaha dalam bidang
     pembangkit tenaga listrik, listrik tenaga gas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
     MRPR dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

     1.   Melakukan dan melaksanakan pembangunan, pembiayaan, konstruksi dan pengoperasian
          proyek pembangkit listrik tenaga gas dengan kapasitas sekitar 275 Megawatt yang akan
          dibangun di Provisi Riau, Republik Indonesia;
     2.   Tunduk pada evaluasi yang dilakukan pemegang saham serta memerlukan persetujuan
          pemegang saham dalam hal melakukan partisipasi dalam proyek-proyek lain yang dapat
          memanfaatkan Fasilitas Proyek (sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pemegang Saham)
          dan/atau fasilitas transmisi; dan
     3.   Melakukan seluruh tindakan atau hal lainnya terkait yang ditentukan oleh pemegang saham
          sesuai dengan Perjanjian Pemegang Saham yang dibutuhkan atau disarankan sebagai
          kelanjutan dari tujuan yang ditetapkan dalam (angka 1) dan (2) di atas, termasuk:
          a. Untuk menguasai, menggunakan atau menyewa tanah dan harta tidak bergerak lainnya
              untuk tujuan menjalankan usaha MRPR serta menjual, menukar, membebankan hak
              tanggungan atau menjual tanah jika dianggap perlu;
          b. Untuk meminjam uang, dan untuk membebankan hak tanggungan menggadaikan atau
              menjaminkan seluruh atau sebagian dari harta MRPR untuk menjamin pembayaran
              daripadanya, untuk menjalankan usaha MRPR;
          c. Untuk berurusan dengan instansi Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah dan pejabat yang
              kompeten dalam rangka untuk mengajukan, memperoleh dan mempertahankan hak
              kepemilikan, lisensi, izin, pendaftaran di insdustri properti, hak paten, kosesi, hak istimewa
              atau hak yang diperlukan untuk melaksanakan usaha untuk memenuhi tujuan MRPR; dan
          d. Untuk memberikan jaminan kepada Pemerintah berwenang sebagaimana diwajibkan
              dalam peraturan imigrasi, pendapatan, tarif, perburuhan atau yang sejenis Republik
              Indonesia terkait dalam hal mempekerjakan orang di dalam MRPR maupun keterlibatannya
              dalam usaha MRPR.

     Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh MRPR adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
     anggaran dasar MRPR.




                                                    100
Page 129
c.   Pengurusan dan pengawasan

     Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil Di Luar Rapat (Sirkuler)
     Pemegang Saham No. 04 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo,
     S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
     sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
     No. AHU-AH.01.09-0203624 tanggal 17 Mei 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     Kemenkum di bawah No. AHU-0095768.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 Mei 2024, susunan
     Dewan Komisaris dan Direksi MRPR pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama		 : Nitus Voraphonpiput
     Komisaris			      : Hartono Indriyanto
     Komisaris			      : Eka Satria
     Komisaris			: Thana Boonyasirikul

     Direksi
     Direktur Utama		                : Imron Gazali
     Wakil Direktur Utama            : Jatuporn Soparaksa
     Direktur Keuangan		             : Myrta Sri Utami
     Direktur Operasi		              : Phoonim Phromkhlai

d.   Struktur permodalan dan susunan pemegang saham

     Berdasarkan Akta No. 04/2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MRPR pada
     tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                 Nilai Nominal Rp1.000,- per saham        (%)
     Uraian dan Keterangan
                                                               Jumlah Saham      Jumlah Nominal (Rp)
     Modal Dasar                                                 1.000.000.000        1.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     1. MPSS                                                       420.521.928          420.521.928.000   51,00
     2. RH International (Singapore) Corporation Pte. Ltd.         404.030.872          404.030.872.000   49,00
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                    824.552.800          824.552.800.000    100
     Saham dalam Portepel                                          175.447.200          175.447.200.000

     MPSS memiliki jumlah hak suara sesuai dengan porsi kepemilikannya di MRPR.

e.   Ikhtisar data keuangan penting

     Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                    (dalam USD)
                                                                                   31 Desember
                                                                            2024                  2023
     Total aset                                                               365.866.033           373.954.185
     Total liabilitas                                                         230.812.377           239.208.403
     Total ekuitas                                                            135.053.656           134.745.782

     Nilai total aset pada tahun 2024 menurun senilai USD8.088.152 atau 2,16% bila dibandingkan
     pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh terealisasinya aset keuangan konsesi karena penagihan
     yang diterima dari PLN atas penjualan listrik.

     Nilai total liabilitas pada tahun 2024 menurun senilai USD8.396.026 atau 3,51% bila dibandingkan
     pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh pembayaran cicilan pokok pinjaman jangka panjang
     terjadwal pada tahun 2024.

     Nilai total ekuitas pada tahun 2024 meningkat senilai USD307.874 atau 0,23% bila dibandingkan
     pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh penambahan laba tahun berjalan, dikompensasi sebagian
     dengan pembayaran dividen kepada pemegang saham.


                                                         101
Page 130
      Laporan Kinerja Keuangan

                                                                                                                           (dalam USD)
                                                                                                       31 Desember
                                                                                               2024                        2023
      Pendapatan                                                                                32.406.867                  32.672.591
      Laba bruto                                                                                25.214.969                  27.252.169
      Laba (rugi) bersih                                                                         6.161.516                   7.399.568
      Kontribusi pendapatan terhadap jumlah pendapatan usaha konsolidasian
        Perseroan (dalam %)                                                                          15,52%                     11,53%

      Nilai Pendapatan pada tahun 2024 menurun senilai USD625.724 atau 1,92% bila dibandingkan
      pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya pendapatan keuangan dari jasa konsesi
      dikarenakan menurunnya nilai aset keuangan konsesi atas realisasi pendapatan dari penjualan
      listrik kepada PLN.

      Nilai Laba bruto pada tahun 2024 menurun senilai USD2.137.200 atau 7,81% bila dibandingkan
      pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh kenaikan denda kontrak dan biaya pemeliharaan karena
      terdapat pemeliharaan tidak terjadwal pada tahun 2024.

      Nilai Laba bersih pada tahun 2024 menurun senilai USD1.238.052 atau 16,73% bila dibandingkan
      pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh peningkatan beban pokok pendapatan karena terdapat
      pemeliharaan tidak terjadwal pada tahun 2024.

VI.11. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN

Berikut merupakan keterangan mengenai memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada
Perusahaan Anak dan entitas asosiasi per 31 Desember 2024:

                                                                                                                              Kontribusi
                                                                                            Kepemilikan
                                                                                                                             Pendapatan
      Nama       Kegiatan                  Tahun      Status      Tahun        Alasan Tidak   Efektif   Tanggal
                              Kedudukan                                                                                       Terhadap
No Perusahaan     Usaha                   Pendirian Operasional Operasional     Beroperasi   Perseroan Penyertaan
                                                                                                                              Perseroan
                                                                                                (%)
                                                                                                                                 (%)
                                                                                                            12 September
1.      BJI     IPP Minihidro Indonesia     2006     Operasi       2017              -          69,93(1)                        0,63
                                                                                                                2011
                Holding IPP                                                     Merupakan
2.      DP                    Indonesia     2005   Tidak Operasi     -                          99,00(2)     22 Juni 2005         -
                   Gas                                                         holding usaha
3.     DEB        IPP Gas     Indonesia     2005     Operasi       2006              -          47,99(3)    23 Maret 2005       1,68
4.     ELB        IPP Gas     Indonesia     2012     Operasi       2016              -          43,39(4)     7 Maret 2012       15,34
                                                                                                            20 September
5.     EPE        IPP Gas     Indonesia     2004     Operasi       2006              -         55,50 (5)                        1,67
                                                                                                                2010
                Holding IPP                                                     Merupakan                    18 Oktober
6.      IMP                   Indonesia     2004   Tidak Operasi     -                          99,98(6)                          -
                   Gas                                                         holding usaha                    2004
                 IPP Panas
7.     MCG                    Indonesia     2003     Operasi       2025              -          51,00(7)     16 Juni 2003       39,96
                   Bumi
                                                                                                            17 November
8.     MEB        IPP Gas     Indonesia     2004     Operasi       2004              -          42,39(8)                        3,74
                                                                                                                2003
                Holding IPP                                                     Merupakan                     27 Januari
9.     MEM                    Indonesia     2004   Tidak Operasi     -                          59,99(9)                          -
                   Gas                                                         holding usaha                    2004
                                                                                Dalam tahap
10.    MEMP       IPP Gas     Indonesia     2008   Tidak Operasi     -                         80,00(10)    5 Agustus 2008        -
                                                                              pengembangan**
                Holding IPP                                                     Merupakan
11.   MGEOPS                  Indonesia     2007   Tidak Operasi     -                         49,00(11)    30 Maret 2007         -
                Panas Bumi                                                     holding usaha
                                                                                Merupakan                    20 Oktober
12.    MGPS     Holding O&M Indonesia       2005   Tidak Operasi     -                         59,76(12)                          -
                                                                               holding usaha                    2005
                Holding IPP                                                     Merupakan                     28 Januari
13.    MGI                    Indonesia     2004   Tidak Operasi     -                         100,00(13)                         -
                Panas Bumi                                                     holding usaha                    2004
                  Holding                                                       Merupakan                     30 Januari
14.    MGN                    Indonesia     2014   Tidak Operasi     -                         100,00(14)                         -
                  usaha                                                        holding usaha                    2014
                                                                                                            29 Desember
15.    MGS         O&M        Indonesia     2006     Operasi       2008              -         61,96(15)                        3,84
                                                                                                                2006




                                                               102
Page 131
                                                                                                                                  Kontribusi
                                                                                             Kepemilikan
                                                                                                                                 Pendapatan
      Nama       Kegiatan                Tahun      Status      Tahun        Alasan Tidak      Efektif   Tanggal
                              Kedudukan                                                                                           Terhadap
No Perusahaan     Usaha                 Pendirian Operasional Operasional     Beroperasi      Perseroan Penyertaan
                                                                                                                                  Perseroan
                                                                                                 (%)
                                                                                                                                     (%)
                Holding IPP                                                   Merupakan                          11 Oktober
16.   MGSU                     Indonesia   2022   Tidak Operasi     -                         100,00(20)                              -
                Geothermal                                                   holding usaha                          2022
                Holding IPP                                                   Merupakan
17.    MHI                     Indonesia   2013   Tidak Operasi     -                         100,00(16)       14 Maret 2013          -
                  Hydro                                                      holding usaha
                Holding IPP                                                   Merupakan
18.   MKPI                     Indonesia   2020   Tidak Operasi     -                          60,00(39)       29 Maret 2021          -
                 dan O&M                                                     holding usaha
19.   MPE         IPP Gas      Indonesia   2005     Operasi       2008             -           51,00(17)        29 Juli 2010        1,92
                Holding IPP                                                   Merupakan                         10 Desember
20.   MPEB                     Indonesia   2019   Tidak Operasi     -                         100,00(37)                              -
                   Solar                                                     holding usaha                          2019
                Holding IPP                                                   Merupakan                          15 Februari
21.   MPEI                     Indonesia   2021   Tidak Operasi     -                          99,99(38)                              -
                   Gas                                                       holding usaha                          2021
                Holding IPP                                                   Merupakan
22.   MPG                     Singapore    2022   Tidak Operasi     -                         100,00(47)         1 Juli 2022          -
                 SolarPV                                                     holding usaha
                                                                            O&M utk PLTGU
23.   MPSI         O&M         Indonesia   2018     Operasi       2022                         62,00(18)        26 April 2018         -
                                                                                Riau
                 Developer                                                   Dalam tahap
24.   MPSN                     Indonesia   2021   Tidak Operasi     -                         100,00(42)        18 Juni 2021          -
                  SolarPV                                                   pengembangan
25.   MPSoS     IPP SolarPV    Indonesia   2020     Operasi       2022             -           50,00   (36)
                                                                                                               4 Februari 2020        -
                Holding IPP                                                   Merupakan                         23 November
26.   MPSS                     Indonesia   2016   Tidak Operasi     -                         100,00    (19)
                                                                                                                                      -
                   Gas                                                       holding usaha                          2016
                                                                                                                 15 Februari
27.   MPTL       Rental EV     Indonesia   2021     Operasi       2021             -          100,00(21)                              -
                                                                                                                    2021
28.   MRPR        IPP Gas      Indonesia   2014     Operasi       2022             -           51,00(22)       24 Maret 2017        15,52
                                                                             Dalam tahap
29.   MSBB      IPP SolarPV    Indonesia   2021   Tidak Operasi     -                          51,00(41)       4 Februari 2021        -
                                                                            pengembangan
                                                                             Dalam tahap
30.   MSBT      IPP SolarPV    Indonesia   2021   Tidak Operasi     -                          51,00(40)       5 Februari 2021      5,30
                                                                              konstruksi
                Holding IPP                                                   Merupakan                          25 Januari
31.   MSP                      Indonesia   2022   Tidak Operasi     -                         100,00(44)                              -
                 SolarPV                                                     holding usaha                         2022
                                                                              Dalam tahap                        29 Januari
32.   NES       IPP Minihidro Indonesia    2010   Tidak Operasi     -                         80,00 (23)                              -
                                                                            pengembangan*                          2014
                                                                              Dalam tahap                        31 Oktober
33.   PMSE      IPP SolarPV Singapura      2021   Tidak Operasi     -                          37,00(46)                              -
                                                                            pengembangan*                           2022
                                                                                                                12 Desember
34.    PPP      IPP Minihidro Indonesia    2010     Operasi       2018             -          100,00(24)                            0,70
                                                                                                                    2012
                Holding IPP                                                   Merupakan                        12 September
35.    SAL                     Indonesia   2007   Tidak Operasi     -                          70,00(25)                              -
                 Minihidro                                                   holding usaha                         2011
                                                                              Dalam tahap                       23 Desember
36.   SHB       IPP Minihidro Indonesia    2011   Tidak Operasi     -                          67,20(26)                              -
                                                                            pengembangan*                           2011
                                                                              Dalam tahap
37.   SHBar     IPP Minihidro Indonesia    2010   Tidak Operasi     -                         100,00(27)        26 Juli 2010          -
                                                                            pengembangan*
                                                                              Dalam tahap                       23 Desember
38.   SHC       IPP Minihidro Indonesia    2012   Tidak Operasi     -                          69,93(28)                              -
                                                                            pengembangan*                           2011
                                                                              Dalam tahap
39.   SHK       IPP Minihidro Indonesia    2010   Tidak Operasi     -                          67,20(29)        16 Juni 2011          -
                                                                            pengembangan*
                                                                              Dalam tahap                      12 September
40.    SHL      IPP Minihidro Indonesia    2010   Tidak Operasi     -                          56,00(30)                              -
                                                                            pengembangan*                          2011
                                                                              Dalam tahap                       23 Desember
41.   SHPL      IPP Minihidro Indonesia    2011   Tidak Operasi     -                          67,20(31)                              -
                                                                            pengembangan*                           2011
                                                                              Dalam tahap                      12 September
42.   SHS       IPP Minihidro Indonesia    2010   Tidak Operasi     -                          69,93(32)                              -
                                                                            pengembangan*                          2011
                 IPP Panas     Cayman                                                                            17 Januari
43.    SOL                                 2007     Operasi       2017             -           18,99(33)                              -
                   Bumi        Islands                                                                             2008
                 Aktivitas
                                                                             Dalam tahap                         25 Oktober
                Hosting dan                                                                    5,00(45)
44.    TDI                     Indonesia   2013   Tidak Operasi     -       pengembangan                            2023              -
                   Ybdi
45.   TJBPS        O&M         Indonesia   2006     Operasi       2006             -           49,88(34)        13 April 2006       8,83
                Holding IPP                                                   Merupakan                        28 September
46.   UBE                      Indonesia   2007   Tidak Operasi     -                          42,00(35)                              -
                   Gas                                                       holding usaha                         2007




                                                              103
Page 132
                                                                                                                                 Kontribusi
                                                                                                 Kepemilikan
                                                                                                                                Pendapatan
      Nama        Kegiatan               Tahun      Status      Tahun           Alasan Tidak       Efektif   Tanggal
                              Kedudukan                                                                                          Terhadap
No Perusahaan      Usaha                Pendirian Operasional Operasional        Beroperasi       Perseroan Penyertaan
                                                                                                                                 Perseroan
                                                                                                     (%)
                                                                                                                                    (%)
                  Equipment                                                                                     29 Desember
47.    MPES                    Indonesia    2023      Operasi        2024             -           100,00 (48)                      0,96
                   Services                                                                                         2023
                                                                                                                 3 Desember
48.    MPGS         O&M        Indonesia    2024      Operasi          -              -            59,99(49)
                                                                                                                    2024             -
                                                                               Baru didirikan
                                                                              pada 2024 untuk
                                                                               PSPE Samosir                      30 Agustus
49.    MPGE         IPP        Indonesia    2024    Tidak Operasi    2030                         100,00 (50)                        -
                                                                              yang baru tender                      2024
                 Geothermal
                                                                                di September
                                                                                    2024
                                                                                Dalam Tahap
50.    MPST        Subsea      Indonesia    2024    Tidak Operasi      -                          100,00 (51)   26 Maret 2024        -
                                                                               Pengembangan
Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%;
(3) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 79,99%, melalui MKPI;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 3,49%, sisanya 95,00 % melalui UBE;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 92,50%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 51,00% melalui MGI;
(8) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 10,00%, sisanya 54,00% melalui MEM;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 99,98%, melalui MKPI;
(10) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 80,00%;
(11) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99,60%;
(13) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui MGS;
(14) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,96%, sisanya 0,04% melalui DP;
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 4,96%, sisanya 95,00% melalui MKPI;
(16) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui DP;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 85%;
(18) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 4,00%, sisanya 1,00% melalui MGN dan 95,00% melalui MKPI;
(19) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MGN;
(20) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48,96%, sisanya 51,04% melalui MGI
(21) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00%, sisanya 99,00% melalui MPEB;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPSS sebesar 51,00%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 80,00%;
(24) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui DP;
(25) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 70,00%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 99,90% dan DP sebesar 0,10%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui BJI sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 96,00%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 80,00%;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(33) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 18,99%;
(34) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%, sisanya 75,10% melalui MGPS;
(35) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 70,00% melalui MKPI;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPEB 50,00%;
(37) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui MGI;
(38) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui DP;
(39) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 60,00%;
(40) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(41) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(42) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00 %, sisanya 99,00 melalui MPEB;
(43) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MPEI;
(44) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MGN;
(45) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPG sebesar 37,00%;
(47) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100,00%;
(48) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 96,00%, sisanya 4,00% melalui DP;
(49) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99%, sisanya 1% melalui MGPS;
(50) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MGI 99,92% dan MGN sebesar 0,08%; dan
(51) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MSP

*  Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik Minihidro yang saat ini sedang dalam tahap
   pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.
** Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik gas yang saat ini sedang dalam tahap pembuatan
   studi kelayakan dan studi awal lain.




                                                                 104
Page 133
VI.12. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting
antara lain sebagai berikut:

No. Perusahaan                                   Izin Operasional
 1. Perseroan - Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120216291224 yang diterbitkan pada
                 tanggal 12 Desember 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
                 dengan pada tanggal 8 November 2021, yang dikeluarkan oleh Lembaga
                 Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission. NIB Perseroan berlaku
                 selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
               - Surat Izin Usaha Perdagangan Besar dengan No. 460/24.1PB.1/31.74/-
                 1.824.27/e/2016 tanggal 2 November 2016 yang dikelurkan oleh Kepala Kantor
                 Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan, berlaku
                 selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
               - Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik berdasarkan Keputusan Kepala Badan
                 Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 21/
                 AB.4/31.74.1006/02.001.K.1.a.b/-1/824.15/e/2021 tanggal 29 Juli 2021, dengan
                 jenis usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik dan pengoperasian instalasi
                 tenaga listrik dengan sub bidang Pembangkitan Listrik Tenaga Gas-Uapdan
                 berlaku untuk jangka waktu 5 tahun hingga 29 Juli 2026.
               - Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi
                 Usaha Badan Usaha Mandiri tanggal 7 Oktober 2024. Jenis usaha yang dapat
                 dilakukan oleh Perseroan adalah pemeliharaan instalasi tenaga listrik dengan
                 bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang pembangkit listrik tenaga
                 diesel. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 7 Oktober 2029.
               - Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi
                 Usaha Badan Usaha Mandiri tanggal 13 September 2024. Jenis usaha yang
                 dapat dilakukan oleh Perseroan adalah pengoperasian instalasi tenaga listrik
                 dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang pembangkit listrik
                 tenaga diesel. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 13 September
                 2029.
               - Sertifikat Badan Usaha No. P.95.1.8.507.B.IF.3174.124 tanggal 7 Oktober
                 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha
                 Mandiri. Jenis usaha yang dapat dilakukan oleh Perseroan adalah pemeliharaan
                 instalasi tenaga listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang
                 pembangkit listrik tenaga diesel. Berdasarkan Sertifikat Badan Usaha, Perseroan
                 telah memiliki kemampuan dan dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa
                 penunjang tenaga listrik di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai dengan
                 klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana tercantum dalam sertifikat. Sertifikat
                 Badan Usaha berlaku sampai dengan 7 Oktober 2029, sepanjang tidak ada
                 perubahan data klasifikasi dan kualifikasi.
               - Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/1/PSPB/
                 PMDN/2019 tentang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas
                 Bumi kepada PT Medco Power Indonesia di Wilayah Penugasan Survei
                 Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”) Panas Bumi Bonjor tanggal 8 Februari
                 2019 yang berlaku 5 tahun hingga 8 Februari 2024 dan telah diperpanjang
                 berdasarkan penghentian sementara sebagian kegiatan PSPE sebagaimana
                 terakhir kali disetujui oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan
                 Konservasi Energi No. T-4070/EK.04/DJE.P/2024 tanggal 17 Oktober 2024
                 tentang Penghentian Sementara Sebagian Kegiatan PSPE di Wilayah PSPE
                 Panas Bumi di Daerah Bonjol sehingga jangka waktu PSPE berlaku hingga
                 7 September 2025.




                                                 105
Page 134
No. Perusahaan                                  Izin Operasional
Perusahaan Anak
 1.    MCG      - NIB No. 9120505771086 tanggal 18 Juli 2019 yang dicetak tanggal 30 September
                  2024 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MCG menjalankan
                  kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
                - Keputusan Menteri ESDM No. 2683K/30/MEM/2015 tanggal 7 April 2015
                  tentang Izin Panas Bumi PT Medco Cahaya Geothermal di Wilayah Kerja
                  Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten
                  Situbondo, Provinsi Jawa Timur, MCG telah diberikan Izin Usaha Pertambangan
                  Panas Bumi dengan penyesuaian terhadap Izin Usaha Pertambangan Panas
                  Bumi No. 188/62/KPTS/119.3/2011 tanggal 25 Mei 2011, untuk jenis kegiatan
                  pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Izin ini berlaku
                  selama 35 tahun sejak tanggal 25 Mei 2011 atau sampai dengan tanggal 25 Mei
                  2046.
                - Keputusan Bupati Bondowoso No. 188.45/795/430.6.2/2013 tanggal 1 April
                  2013 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pengeboran Lima Sumur Eksplorasi
                  Panas Bumi di Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa
                  Timur, berlaku selama berlakunya izin usaha MCG.
                - Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission
                  pada tanggal 11 Juni 2019 dan telah berlaku efektif. Izin Lingkungan ini berlaku
                  selama MCG menjalankan kegiatan usahanya.
                - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“IUPTLU”)
                  tanggal 5 Juli 2023 untuk KBLI No. 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik)
                  yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Badan
                  Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                  (“ESDM”) melalui Lembaga OSS untuk lokasi usaha di Blawan – Ijen, Kelurahan
                  Kalianyar, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.
                  IUPTL ini telah memenuhi persyaratan, dan dengan demikian telah berlaku
                  efektif. IUPTLU ini telah memperoleh Lembar Pengesahan Evaluasi Teknis dari
                  Kementerian ESDM tanggal 6 Mei 2023. IUPTLU ini berlaku untuk jangka waktu
                  30 tahun setelah Commercial Operation Date (COD).
                - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
                  No. SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.0/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang
                  Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan
                  Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atas nama MCG di Wilayah Kerja Panas
                  Bumi Blawan Ijen Seluas +/- 117.74 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap
                  di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Izin ini berlaku sejak tanggal
                  11 Januari 2023 untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 24 Mei
                  2046, kecuali apabila dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
                - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
                  Nomor SK.1231/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tanggal 13 Desember 2022
                  tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Eksploitasi Panas
                  Bumi dan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Blawan
                  – Ijen di Dusun Curah Macan, Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen, Kabupaten
                  Bondowoso, Provinsi Jawa Timur oleh MCG. Keputusan Kelayakan Lingkungan
                  Hidup ini merupakan persetujuan lingkungan dan prasyarat dari penerbitan
                  Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Izin ini berlaku selama MCG
                  menjalankan kegiatan usaha.
                - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1333/MENLHK/
                  SETJEN/PLA.0/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Persetujuan
                  Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Jaringan Transmisi
                  150 KV atas nama MCG di Wilayah Kerja Panas Bumi Blawan – Ijen seluas +-
                  72,85 Ha pada Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi Tetap
                  di Kabupaten Bondowosan dan Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
                  Keputusan ini berlaku sampai dengan 24 Mei 2026.



                                               106
Page 135
No. Perusahaan                                      Izin Operasional
                 -   SLO No. 294.0.U.DJ.304.3511.25 dengan nomor registarsi 29E.0.B25 yang
                     dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat
                     Jenderal Ketenagalistrikan. SLO ini berlaku sampai dengan 8 Februari 2030.
                 -   Izin Pengusahaan Sumber Daya Air No. 70/05.06/01/XII/2024 tanggal
                     27 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur
                     Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Izin Pengusahaan
                     Sumber Daya Air ini berlaku sampai dengan 26 Desember 2027.
2.     DEB       -   IUPTL berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,
                     Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam No. 83/IUPL/Disperindagesdm/
                     VI/2014 tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tanggal 9 Juni 2014 yang
                     dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber
                     Daya Mineral Kota Batam, sebagaimana diperpanjang berdasarkan Keputusan
                     Gubernur Kepulauan Riau No. 659 Tahun 2017 tentang Perpanjangan IUPTL
                     tanggal 9 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, berlaku
                     sampai dengan 31 Maret 2025. Sampai dengan tanggal diterbitkannya
                     Prospektus ini, DEB sedang dalam proses perpanjangan izin tersebut.
                 -   Izin Lokasi tanggal 9 April 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
                     Penyelenggara Online Single Submission.
                 -   Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Walikota Batam Nomor 01-P.A/
                     KOMDAL/BTM/II/2011 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pengembangan
                     dan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Kapasitas
                     107,5 MW di Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi
                     Kepulauan Riau tanggal 11 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan
                     Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam a.n. Walikota Batam, kegiatan
                     pengembangan dan pembangunan PLTGU Kapasitas 107,5 MW oleh DEB di
                     Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
                     adalah layak ditinjau dari aspek lingkungan hidup.
                 -   Rekomendasi UKL-UPL No. 26/BAPEDAL/REKOM/UKL-UPL/V/2009 tanggal
                     20 Mei 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak
                     Lingkungan (“Bapedal”) Kota Batam. Berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL,
                     pejabat penerbit Rekomendasi UKL-UPL menyetujui dokumen UKL-UPL DEB
                     dengan kegiatan Pengembangan Pusat Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kapasitas
                     2 x 32,75 Mega Watt dan 1 x 22 Mega Watt.
                 -   Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
                     berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
                     Terpadu Satu Pintu Kota Batam No. KPTS.048/IPSLB3/BPMPTSP-BTM/VI/2016
                     tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
                     (B3) Kepada DEB di Jalan Lintas Gas Negara – Trans Barelang KM 3.5 Panaran
                     Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung – Kota Batam tanggal 14 Juni 2016
                     yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
                     Satu Pintu Kota Batam a.n. Walikota Batam.
                 -   NIB No. 8120111060153 tanggal 5 Oktober 2018, sebagaimana diubah dengan
                     perubahan ke-1 tanggal 17 April 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
                     NIB DEB berlaku selama DEB menjalankan kegiatan usaha.
                 -   Sertifikat Laik Operasi (”SLO”) No. JG9.O.30.121.2171.0000.21 tanggal 31 Mei
                     2021 dengan nomor registrasi E278.21 yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang
                     Batam PT Surveyor Indonesia (Persero). SLO berlaku sampai dengan 31 Mei
                     2026.
                 -   SLO No. JH1.O.30.121.2171.0000.21 tanggal 31 Mei 2021 dengan nomor
                     registrasi E279.21 yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Batam PT Surveyor
                     Indonesia (Persero). SLO berlaku sampai dengan 31 Mei 2026.
                 -   SLO No. 9SF.1.U.DJ.303.2171.25 tanggal 9 Mei 2025 dengan nomor register
                     9SP.0.E25 yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                     Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. SLO ini berlaku hingga tanggal 19 Mei
                     2030.


                                               107
Page 136
No. Perusahaan                                  Izin Operasional
 3.    MEB     - NIB No. 8120101873605 tanggal 30 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh
                 Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
                 selama MEB menjalankan kegiatan usaha.
               - IUPTL berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,
                 Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam No. 84/IUPL/Disperindagesdm/
                 VI/2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang
                 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber
                 Daya Mineral Kota Batam, sebagaimana diperpanjang berdasarkan Keputusan
                 Gubernur Kepulauan Riau No. 658 Tahun 2017 tentang Perpanjangan IUPTL
                 tanggal 9 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, berlaku
                 hingga 9 Juni 2027.
               - Izin Usaha Jasa Penunjang Listrik (“IUJPTL”) Usaha Pengoperasian Instalasi
                 Tenaga Listrik berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 2117
                 Tahun 2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
                 Riau, berlaku sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021. Sampai dengan tanggal
                 diterbitkannya Prospektus ini, perpanjangan atas izin tersebut sedang dalam
                 proses verifikasi ketiga oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
               - IUJPTL Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan Keputusan
                 Gubernur Kepulauan Riau No. 2123 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016
                 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, berlaku sampai dengan
                 tanggal 7 Oktober 2021. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini,
                 perpanjangan atas izin tersebut sedang dalam proses penerbitan oleh Direktorat
                 Jenderal Ketenagalistrikan.
               - Sertifikat Badan Usaha dengan nomor U56.1.6.403.b.1F.2171.121 tanggal
                 28 September 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Lembaga Sertifikasi Badan
                 Usaha PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan, berlaku sampai dengan 28 September
                 2026.
               - Sertifikat Badan Usaha dengan nomor W72.1.6.503.B.1F.2171.J21 tanggal
                 6 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Lembaga Sertifikasi Badan
                 Usaha PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan, berlaku sampai dengan 6 Oktober 2026.
               - Izin Lokasi tanggal 9 April 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
                 Penyelenggara Online Single Submission.
               - Rekomendasi UKL-UPL No. 73/BAPEDAL/REKOM/UKL-UPL/VIII/2021 tanggal
                 2 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak
                 Lingkungan Kota Batam.
               - Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah berdasarkan Surat
                 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.2167/PPKL/PPA/
                 PKL.2.12/13/11/2024 tanggal 19 November 2024 perihal Persetujuan Teknis
                 Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah sebagai Penyiraman.
               - SLO No. JH2.O.30.121.2171.0000.21 tanggal 27 Mei 2021 dengan nomor
                 registrasi E1S2.21 yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Batam PT Surveyor
                 Batam Indonesia (Persero). SLO berlaku sampai dengan 27 Mei 2026.
               - SLO No. JH3.O.30.121.2171.0000.21 tanggal 27 Mei 2021 dengan nomor
                 registrasi E1S1.21 yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Batam PT Surveyor
                 Batam Indonesia (Persero). SLO berlaku sampai dengan 27 Mei 2026.
               - SLO No. 9SG.1.U.DJ.303.2171.25 tanggal 14 Mei 2025 dengan nomor registrasi
                 9SQ.0.E25 yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                 Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. SLO ini berlaku sampai tanggal 14 Mei
                 2030.
 4.    EPE     - NIB No. 8120210221104 tanggal 10 Desember 2018 dan dicetak pada tanggal
                 25 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
                 Online Single Submission, berlaku selama EPE menjalankan kegiatan usaha.
               - IUPTL tanggal 13 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
                 Penyelenggara OSS yang telah efektif. IUPTL berlaku selama EPE menjalankan
                 kegiatan usahanya.




                                             108
Page 137
No. Perusahaan                                      Izin Operasional
                 -   Izin Lokasi tanggal 23 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
                     Penyelenggara Online Single Submission.
                 -   Surat Persetujuan UKL-UPL No. 660/340/DLPHE/2004 tanggal 15 Desember
                     2004 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan
                     Energi Pemerintah Kota Prabumulih.
                 -   SLO No. B68.0.U.30.307.1674.22 dengan Nomor Registrasi B68.1.D22 tanggal
                     28 April 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia.
                     SLO ini berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2027.
                 -   SLO No. B69.1.U.30.307.1674,22 dengan Nomor Registrasi B69.1.D22 tanggal
                     28 April 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia.
                     SLO ini berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2027.
                 -   SLO No. B70.1.U.30.307.1674,22 dengan Nomor Registrasi B70.1.D22 tanggal
                     28 April 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia.
                     SLO ini berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2027.
5.    MPE        -   NIB No. 8120113261676 tanggal 17 Desember 2018 dan dicetak pada tanggal
                     9 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
                     Online Single Submission, berlaku selama MPE menjalankan kegiatan usaha.
                 -   IUPTL tanggal 31 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
                     Penyelenggara OSS yang telah efektif. IUPTL berlaku selama MPE menjalankan
                     kegiatan usahanya.
                 -   Izin Lokasi tanggal 6 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola
                     dan Penyelenggara Online Single Submission.
                 -   Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak
                     Lingkungan Daerah Kota Palembang No. 03 Tahun 2006 tentang Kesepakatan
                     Dokumen UKL & UPL PLTMG Sako 2 x 8,7 MW Kelurahan Sei Selincah
                     Kecamatan Kalidoni Palembang tanggal 8 Februari 2006 yang diterbitan oleh
                     Kepala Bapeda Kota Palembang.
                 -   SLO No. I21.U.06.171.1671.0000.18 dengan Nomor Registrasi I0N4.18 tanggal
                     14 September 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Andalan Mutu
                     Energi. SLO ini berlaku sampai dengan tanggal 14 September 2023. Sampai
                     dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, MPE sedang dalam proses
                     pembaruan sertifikat tersebut. Berdasarkan dokumen Notula Rapat Direktorat
                     Jenderal Ketenagalistrikan perihal Permohonan Audiensi PT Multidaya
                     Prima Elektrindo dan PT Energi Prima Elektrika tanggal 19 Desember 2024
                     (”Notula Rapat”), MPE akan berkoordinasi dengan tim Direktorat Jenderal
                     Ketenagalistrikan untuk melanjutkan pengurusan persetujuan harga jual tenaga
                     listrik sebagai salah satu prasyarat perpanjangan/pembaruan SLO.
                 -   SLO No. I22.U.06.171.1671.0000.18 dengan Nomor Registrasi I0N5.18 tanggal
                     14 September 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Andalan Mutu
                     Energi. SLO ini berlaku sampai dengan tanggal 14 September 2023. Sampai
                     dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, MPE sedang dalam proses
                     pembaruan sertifikat tersebut. Berdasarkan dokumen Notula Rapat, MPE
                     akan berkoordinasi dengan tim Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk
                     melanjutkan pengurusan persetujuan harga jual tenaga listrik sebagai salah satu
                     prasyarat perpanjangan/pembaruan SLO.
                 -   SLO No. KA8.O.06.171.1671.0000.18 dengan Nomor Registrasi K.159.PLG-
                     SS.2018 tanggal 29 November 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama
                     PT Andalan Mutu Energi. SLO ini berlaku sampai dengan tanggal 29 November
                     2023. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, MPE sedang dalam
                     proses pembaruan sertifikat tersebut. Berdasarkan dokumen Notula Rapat,
                     MPE akan berkoordinasi dengan tim Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk
                     melanjutkan pengurusan persetujuan harga jual tenaga listrik sebagai salah satu
                     prasyarat perpanjangan/pembaruan SLO.




                                               109
Page 138
No. Perusahaan                                 Izin Operasional
 6.     BJI    - NIB No. 9120208522631 tanggal 23 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga
                 Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama BJI
                 menjalankan kegiatan usaha.
               - Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
                 Online Single Submission untuk lokasi Gedung Energy Lt. 50, SCBD Lot. 11A,
                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran
                 Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan
               - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 1860/24.1PM.7/31.74/-
                 1.824.27/e/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tanggal 24 Mei 2019 yang dikeluarkan
                 Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menenga dan Perdagangan
                 Provinsi DKI Jakarta, berlaku selama BJI menjalankan kegiatan usaha.
               - Izin Komersial/Operasional untuk kegiatan usaha Pembangkitan Tenaga Listrik
                 (KBLI No. 35101) tanggal 14 November 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga
                 Pengelola dan Penyelenggaran Online Single Submission.
               - Izin Mendirikan Bangunan No. 504/3134/IMB/BPPTPM/2013 tanggal
                 24 Mei 2013 dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
                 Penanaman Modal Kabupaten Cianjur untuk Bangunan Proyek Listrik Tenaga
                 Minihydro (PLTMH) yang didirikan diatas tanah BJI yang terletak di Kp. Cisuta/
                 Sukarama RT 03/RW 05, Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten
                 Cianjur.
               - Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tanggal 15 Oktober 2022 dengan
                 perubahan ke-4 tanggal 31 Oktober 2022, yang dikeluarkan Lembaga Pengelola
                 dan Penyelenggara Online Single Submission. Izin ini berlaku 15 tahun setelah
                 COD.
               - Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan berdasarkan Keputusan
                 Gubernur Jawa Barat No. 593.3/KEP.29/03.1.04.2 /DPMPTSP/2020 tanggal
                 13 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan
                 Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat atas nama Gubernur Jawa Barat untuk
                 lokasi pengambilan air di Desa Karangjaya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten
                 Cianjur. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, BJI sedang
                 dalam proses perpanjangan izin tersebut.
               - Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
                 Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
                 No. 593.3/Kep.16/03.1.03.0/DPMPTSP/2020 tanggal 13 Oktober 2020. Sampai
                 dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, BJI sedang dalam proses
                 perpanjangan izin tersebut.
               - Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 24 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh
                 Lembaga Pengelola dan Penyeleggara Online Single Submission. Izin ini
                 berlaku selama BJI melakukan kegiatan operasional.
               - Izin Komersial/Operasional untuk KBLI No. 35101 – Pembangkitan Tenaga
                 Listrik tanggal 14 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga Pengelola dan
                 Penyelenggara Online Single Submission, yang mana izin tersebut baru akan
                 berlaku efektif setelah BJI memenuhi komitmen atas Izin Penggunaan Spektrum
                 Frekuensi Radio.
               - Penetapan Pengelola Tenaga Air Untuk Pembangkit Tenaga Listrik No. 12/20/
                 DJE/2014 tanggal 3 November 2014 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
                 Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
               - Surat Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Cianjur Dinas Perhubungan
                 Komunikasi dan Informatika No. 551.11/83/Dishubkominfo/2016 tentang
                 Rekomendasi Melintas Kendaraan Berat tanggal 1 Februari 2016. Perizinan
                 tidak mencantumkan masa berlaku.




                                              110
Page 139
No. Perusahaan                                     Izin Operasional
                 -   Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah
                     Daerah Provinsi) PB-UMKU No. 912020852263100010001 tanggal 13 Juni
                     2023, untuk mengambil debit air sebanyak 12.930,00 liter/detik setara dengan
                     33.514.560,00 m3/bulan di Sungai Cibalapulang, Desa Waringinsari, Kecamatan
                     Takokak, Kabupaten Cianjur. Izin ini berlaku selama 2 tahun sejak tanggal
                     diterbitkan. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, BJI sedang
                     dalam proses perpanjangan izin tersebut.
                 -   Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah
                     Daerah Provinsi) PB-UMKU No. 912020852263100010004 tanggal 29 Juli 2024,
                     untuk memanfaatkan ruang pada sumber daya air seluas 8.798m2 di Sungai
                     Cibalapulang, Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Izin
                     ini berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan.
                 -   SLO No. Sertifikat: 0Y4.1.U.06.306.3202.23 No. Registrasi: 0Y4.1.B23 tanggal
                     5 Februari 2023 yang diterbitkan oleh PT Andalan Mutu Energi untuk Pembangkit
                     PLTM – Cibalapulang dengan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
                     P.01.2023.HL01. SLO ini berlaku sampai dengan 5 Februari 2028.
                 -   SLO No. Sertifikat: 0Z0.1.U.06.306.3202.23 No. Registrasi: 0Z0.1.B23 tanggal
                     6 Februari 2023 yang diterbitkan oleh PT Andalan Mutu Energi untuk Pembangkit
                     PLTM – Cibalapulang dengan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
                     P.01.2023.HL03. SLO ini berlaku sampai dengan 6 Februari 2028.
                 -   SLO No. Sertifikat: 0Y5.1.U.06.306.3202.23 No. Registrasi: 0Y5.1.B23 tanggal
                     5 Februari 2023 yang diterbitkan oleh PT Andalan Mutu Energi untuk Pembangkit
                     PLTM – Cibalapulang dengan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
                     P.01.2023.HK96. SLO ini berlaku sampai dengan 5 Februari 2028.
                 -   Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro
                     berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan
                     Penanaman Modal Kabupaten Cianjur No. 660.1/3022/ILK/BPPTPM/2016
                     tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Mini
                     Hidro (PLTMH) Cibalapulang Yang Berlokasi di Sungai Kecamatan Takokak
                     dan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur Jawa Barat oleh BJI tanggal
                     24 Juni 2016. Izin berlaku selama kegiatan usaha dijalankan.
7.    MRPR       -   NIB No. 8120200981223 tanggal 12 September 2018 yang dikeluarkan oleh
                     Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
                     selama MRPR menjalankan kegiatan usaha.
                 -   PKKPR No. 06062410211471120 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan
                     Hilirisasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri
                     Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Sistem
                     OSS tanggal 6 Juni 2024. Jangka waktu PKKPR ini adalah 3 tahun sejak
                     diterbitkan (sampai dengan 6 Juni 2027).
                 -   IUPTL yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
                     Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 28 Januari 2019. IUPTL berlaku
                     selama MRPR menjalankan kegiatan usahanya.
                 -   Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
                     Pintu Provinsi Riau No. 503/DPMPTSP/IZIN/PUPR/2019/7 tentang Perubahan
                     Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
                     Provinsi Riau No. 503/DPMPTSP/IZIN/PUPR/2019/4 tentang Izin Pemanfaatan
                     Ruang Pada Ruas Jalan Provinsi atas nama PT Medco Power Ratch Riau
                     tanggal 6 Mei 2019 sebagaimana diubah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
                     Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau No. 503/
                     DPMPTSP/IZIN/PUPR/2019/4 tentang Izin Pemanfaatan Ruang Pada Ruas
                     Jalan Provinsi atas nama MRPR tanggal 27 Februari 2019. Jangka waktu Izin
                     Pemanfaatan Ruang Pada Ruas Jalan Provinsi ini tidak diatur.
                 -   Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission
                     pada tanggal 16 November 2018. Izin Lingkungan ini berlaku selama MRPR
                     menjalankan kegiatan usahanya.


                                               111
Page 140
No. Perusahaan                                     Izin Operasional
                 -   Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan
                     Hidup dan Kehutanan No. SK.891/MENLHK/ SETJEN/PLA.0/10/2019 tentang
                     Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan dan Pengoperasian
                     Jalur Pipa Gas Bagi PLTGU 275 MW Seluas ± 3,31 Hektar pada Kawasan
                     Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas Nama PT Medco Ratch Power Riau
                     di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tanggal 18 Oktober 2019 juncto Keputusan
                     Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.6484/MENLHK-PKTL/REN/
                     PLA.0/11/2020 tentang Penetapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
                     Untuk Pembangunan dan Pengoperasian Jalur Pipa Gas Bagi PLTGU 275 MW
                     Seluas 3,30 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas
                     Nama PT Medco Ratch Power Riau di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tanggal
                     27 November 2020, berlaku sampai dengan 7 April 2037.
8.     UBE       -   NIB No. 9120301282986 tanggal 28 Februari 2019 sebagaimana diubah
                     pada tanggal 15 April 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
                     Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama UBE menjalankan
                     kegiatan usaha.
9.    TJBPS      -   NIB Berbasis Risiko No. 8120117040416 tanggal 1 Oktober 2018 dengan
                     perubahan ke-4 tanggal 16 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS,
                     berlaku selama TJBPS menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
                     peraturan perundang-undangan.
                 -   Sertifikat Badan Usaha dengan No. Sertifikat: D55.2.9.401.M.3F.3320.D21 dan
                     No. Registrasi: 1355,03.D21 tanggal 16 April 2021 untuk lokasi PLTU Tanjung
                     Jati B, Tubanan, Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang berlaku
                     sampai dengan tanggal 16 April 2026, sepanjang tidak ada perubahan data
                     klasifikasi dan kualifikasi.
                 -   Sertifikat Badan Usaha dengan No. Sertifikat: C56.2.9.501.M.3E.3320.D21 dan
                     No. Registrasi: 1256.03.D21 tanggal 9 April 2021 untuk lokasi PLTU Tanjung Jati
                     B, Tubanan, Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang berlaku sampai
                     dengan tanggal 9 April 2026, sepanjang tidak ada perubahan data klasifikasi
                     dan kualifikasi.
                 -   Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 93/T/
                     PERTAMBANGAN/2007 tanggal 7 Februari 2007 tentang Izin Usaha Tetap. Izin
                     ini berlaku selama 30 tahun terhitung sejak TJBPS mulai beroperasi komersial
                     bulan Desember 2006 sampai dengan bulan November 2036.
                 -   Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal No. 383/II/PMA/2008 tanggal
                     8 September 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
                     Modal Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, TJB telah memperoleh
                     persetujuan perubahan penanaman modal yang berlaku pula sebagai
                     Persetujuan Prinsip Fasilitas Fiskal dan Izin Sementara sampai dengan TJBPS
                     memperoleh Izin Perluasan. Izin ini berlaku selama 30 tahun terhitung sejak
                     TJBPS mulai beroperasi komersial bulan Desember 2006 sampai dengan bulan
                     November 2036.
                 -   Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 753/T/
                     PERTAMBANGAN/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala
                     Badan Koordinasi Penanaman Modal Deputi Bidang Pelayanan Penanaman
                     Modal, TJBPS telah memperoleh izin perluasan dalam rangka penanaman
                     modal asing.
                 -   Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk Pengoperasian Instalasi
                     Tenaga Listrik yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
                     Online Single Submission sehubungan dengan Sertifikat Badan Usaha dengan
                     No. Sertifikat: D55.2.9.401.M.3F.3320.D21 dan No. Registrasi: 1355,03.D21
                     tanggal 16 April 2021 untuk lokasi PLTU Tanjung Jati B, Tubanan, Kembang,
                     Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Izin ini berlaku sepanjang TJBPS melakukan
                     kegiatan usahanya dan tidak ada perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha.



                                               112
Page 141
No. Perusahaan                                        Izin Operasional
                 -   Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk Pemeliharaan Instalasi
                     Tenaga Listrik yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
                     Online Single Submission sehubungan dengan Sertifikat Badan Usaha dengan
                     No. Sertifikat: C56.2.9.501.M.3E.3320.D21 dan No. Registrasi: 1256.03.D21
                     tanggal 9 April 2021 untuk lokasi PLTU Tanjung Jati B, Tubanan, Kembang,
                     Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Izin ini berlaku sepanjang TJBPS menjalankan
                     kegiatan usahanya dan tidak ada perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
10.   MKPI       -   NIB No. 0265010230848 tanggal 4 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh
                     Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
                     selama MKPI menjalankan kegiatan usaha.
11.   MPSI       -   NIB No. 1298000302147 tanggal 24 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga
                     Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MPSI
                     menjalankan kegiatan usaha.
                 -   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 1208/AC.1/74.-
                     1.835.27/e/2018 tanggal 9 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana
                     Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Surat Izin
                     Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah berlaku di seluruh wilayah Republik
                     Indonesia dan selama MPSI menjalankan usahanya.
                 -   Sertifikat Badan Usaha Jasa No. V34.1.8.504.M.1H.3174.L24 tanggal
                     9 Desember 2024 untuk kegiatan usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik.
                     SBU berlaku hingga tanggal 9 Desember 2029.
                 -   Sertifikat Badan Usaha Jasa No. P94.1.8.404.M.2F.3174.J24 tanggal 7 Oktober
                     2024 untuk kegiatan usaha Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik. SBU berlaku
                     hingga tanggal 7 Oktober 2029.
                 -   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan
                     Usaha No. 22032210213174296 tanggal 28 Juni 2022 yang diterbitkan oleh
                     Lembaga OSS. PKKPR MPSI berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal
                     28 Juni 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
                     perundang-undangan.
                 -   Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
                     Hidup (SPPL) tanggal 12 April 2022 sebagaimana tersimpan secara elektronik
                     di dalam sistem OSS.
12.   MPEB       -   NIB No. 0220002760429 tanggal 2 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Lembaga
                     Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MPEB
                     menjalankan kegiatan usaha.
13.   MPEI       -   NIB No. 1274000340784 tanggal 8 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga
                     Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MPEI
                     menjalankan kegiatan usaha.
14.   MGS        -   NIB No. 1283000302148 tanggal 24 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga
                     Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MGS
                     menjalankan kegiatan usaha.
                 -   IUJPTL tanggal 22 April 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
                     Penyelenggara Online Single Submission. IUJPTL berlaku 5 tahun yaitu sampai
                     dengan 21 April 2026.
                 -   Sertifikat Badan Usaha No. 016.1.6.504.B.1F.3174.A22 tanggal 4 Januari 2022
                     yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha PT Sertifikasi Usaha
                     Kelistrikan. Sertifikat ini berlaku sampai dengan 4 Januari 2027.
15.    MHI       -   NIB No. 0612240074692 tanggal 4 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh
                     Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
                     selama MHI menjalankan kegiatan usaha.
16.   MGPS       -   NIB No. 1209000302247 tanggal 24 Maret 2021 sebagaimana diubah terakhir
                     kali tanggal 15 April 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
                     Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MGPS menjalankan
                     kegiatan usaha.



                                               113
Page 142
No. Perusahaan                                  Izin Operasional
17.    ELB     - NIB No. 8120213252813 tanggal 12 Desember 2018, sebagaimana diubah
                 dengan perubahan ke-2 tanggal 9 November 2022 yang dikeluarkan oleh
                 Lembaga OSS. NIB ELB berlaku selama ELB menjalankan kegiatan usaha.
               - Izin Usaha Proyek Pertama yang dikeluarkan oleh OSS pada tanggal
                 30 Desember 2019 untuk NIB Nomor 8120213252813 dengan KBLI No. 35101
                 tentang Pembangkitan Tenaga Listrik.
               - Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Walikota Kota Batam pada tanggal 7 Juli 2020
                 lewat Lembaga OSS untuk ELB dengan NIB Nomor 8120213252813 yang
                 beralamat di Jl. Brigjen Katamso Km. 7 Kelurahan Tanjung Ucang, Kecamatan
                 Batu Aji, Batam koordinat geografis 1.091386,103.901291 dengan luas lahan
                 sebesar 3 Ha dan direncanakan untuk kegiatan Pembangkitan Tenaga Listrik.
               - Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 1817 Tahun 2015 tentang Izin
                 Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pembangkit ELB yang dikeluarkan tanggal
                 29 Desember 2015 oleh Gubernur Kepulauan Riau, ELB telah mendapatkan izin
                 untuk melakukan usaha pembangkit listrik tenaga gas dengan daya terpasang
                 sebesar 2 x 35 MW yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan
                 Batuaji Kota Batam. IUPTL berlaku selama 20 tahun yaitu sampai dengan
                 tanggal 29 Desember 2035.
               - Sertifikat Laik Operasi untuk Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Unit #1A
                 (No. Seri 850212) dengan Sertifikat No. 11X.1.U.30.302.2171.23 tanggal 8
                 Februari 2023 dan berlaku sampai dengan 8 Februari 2028.
               - Sertifikat Laik Operasi untuk Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Unit #2B
                 (No. Seri 850214) dengan Sertifikat No. 0YE.1.30.302.2171.23 tanggal
                 2 Februari 2023 dan berlaku sampai dengan 2 Februari 2028.
               - Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
                 Pelabuhan Bebas Batam No. 0015/KA-A3/111 Tahun 2021 tentang Izin Usaha
                 Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
                 Bebas Batam dan izin ini berlaku selama ELB menjalankan usaha dan/atau
                 kegiatannya di Kawasan Bebas Batam.
               - ELB telah memiliki Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Walikota Kota Batam
                 pada tanggal 7 Juli 2020 lewat Lembaga OSS untuk ELB dengan NIB Nomor
                 8120213252813 yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso Km. 7 Kelurahan Tanjung
                 Ucang, Kecamatan Batu Aji, Batam koordinta geografis 1.091386,103.901291
                 dengan luas lahan sebesar 3 Ha dan direncanakan untuk kegiatan Pembangkitan
                 Tenaga Listrik.
               - ELB telah memiliki Izin Lingkungan tanggal 8 Januari 2013 yang dikeluarkan
                 oleh Lembaga OSS untuk lokasi di Desa Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji,
                 Kota Batam, Kepulauan Riau dengan luas lahan 3 Ha.
18.    PPP     - NIB No. 1909220073405 tanggal 19 September 2022 yang telah diubah dengan
                 perubahan ke-1 tanggal 28 Juli 2024, berlaku selama PPP menjalankan kegiatan
                 usaha.
               - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 503/IG/BN01/BPPT tanggal 20
                 Oktober 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
                 Kota Bandung. Izin ini berlaku selama PPP menjalankan kegiatan usahanya.
               - Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) untuk Pembangunan Pembangkit
                 Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Pusaka 1 pada kawasan Hutan Produksi
                 Terbatas di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat seluas 4,7488 hektar
                 berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.
                 38/1/IPPKH/PMDN/2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk
                 Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Pusaka 1 atas nama
                 PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas
                 di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat seluas 4,7488 Hektar tertanggal 31
                 Mei 2016. IPPKH berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan jangka waktu paling
                 lama sampai dengan tanggal 29 Desember 2029.



                                             114
Page 143
No. Perusahaan                                    Izin Operasional
                 -   Pengelola Tenaga Air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Pusaka 3
                     dengan lokasi potensi air di Sungai Cibuni, Desa Pasirjambu, Kecamatan
                     Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berdasarkan Penetapan Pengelola
                     Tenaga Air Untuk Pembangkit Listrik Di Desa Pasirjambu, Kecamatan
                     Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat No. 45/20/DJE/2014
                     tanggal 5 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Energi
                     Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Perizinan tidak mencantumkan masa
                     berlaku.
                 -   Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Pemanfaatan Daya Air) Wilayah
                     Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi PB-UMKU No.
                     190922007340500000002 tanggal 9 Maret 2023 dengan perubahan ke-1
                     tanggal 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui
                     Lembaga OSS untuk lokasi pengambilan air di Sempadan Sungai CIbuni Desa
                     Karangjaya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur. SIPPA berlaku selama 2
                     tahun atau sampai dengan 17 April 2027
                 -   Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Pemanfaatan Ruang Pada Sumber
                     Air) Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi PBUMKU
                     No. 190922007340500000001 tanggal 6 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh
                     Gubernur Jawa Barat melalui Lembaga OSS, yang telah habis masa berlakunya
                     pada tanggal 6 Maret 2025. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus
                     ini, PPP sedang dalam proses perpanjangan izin tersebut.
                 -   IUPTL berdasarkan IUPTL No. 1089K/20/DJL.3/2014 tanggal 30 Desember 2014
                     yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama Menteri
                     Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro
                     (PLTM) yang berlokasi di Desa Pusaka Jaya dan Karang Jaya, Kecamatan Pasir
                     Kuda, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. IUPTL berlaku selama 15 tahun
                     sampai dengan 30 Desember 2029.
                 -   Nomor Identitas Kepabeanan berdasarkan Surat Pemberitahuan NIK No.
                     S-00698/BC.92/RK/2015 tanggal 24 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh
                     Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai u.b Kasubdit Registrasi Kepabeanan
                     dengan NIK 01.051264 dan status pengguna jasa sebagai importir.
                 -   SLO No. Sertifikat: 8GG.1.U.DJ.306.3203.23 No. Register: 8GX.0.H23 tanggal
                     8 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior untuk Pembangkit
                     PLTM Pusaka-1 dengan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
                     P.06.2023.Z930. SLO ini berlaku sampai dengan 8 Agustus 2028.
                 -   SLO No. Sertifikat: 8GH.1.U.DJ.306.3203.23 No. Register: 8GY.0.H23 tanggal
                     8 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior untuk Pembangkit
                     PLTM Pusaka-1 dengan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
                     P.06.2023.Z930. SLO ini berlaku sampai dengan 8 Agustus 2028.
                 -   Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan berusaha
                     (PKKPR) No. 19092210213203006 tanggal 10 Januari 2022.
19.   MGEOPS     -   NIB No. 9120302210546 tanggal 4 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh
                     Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
                     selama MGEOPS menjalankan kegiatan usaha.
20.    NES       -   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 1796/24.1PM.1/31.74/-
                     1.824.27/e/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor
                     Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku
                     selama NES menjalankan kegiatan usahanya.
21.    SHB       -   Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 09316-04/PM/1.824.271
                     tanggal 9 November 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi,
                     Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta
                     Selatan yang berlaku sampai selama SHB menjalankan kegiatan usahanya.
22.    MSBB      -   NIB No. 1278000200153 tanggal 5 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh
                     Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
                     selama MSBB menjalankan kegiatan usaha.


                                              115
Page 144
No. Perusahaan                               Izin Operasional
23.    MPTL    - NIB No. 1273000340329 tanggal 2 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga
                 Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MPTL
                 menjalankan kegiatan usaha.
24.    MPSS    - NIB No. 1293000302149 tanggal 24 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga
                 Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MPSS
                 menjalankan kegiatan usaha.
               - SIUP Menengah No. 3443/24.1PM/31.74/-1.824.27/e/2016 tanggal 2 Desember
                 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
                 Administrasi Jakarta Selatan, berlaku selama MPSS menjalankan kegiatan
                 usaha.
25.    MEM     - Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 1287000302145 tanggal 24 Maret 2021
                 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                 Submission, berlaku selama MEM menjalankan kegiatan usaha.
               - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 04183-04/PB/P/1.824.271
                 tanggal 30 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro,
                 Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, berlaku selama
                 MEM menjalankan kegiatan usaha.
26.    MGN     - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah 16715-04/PM/1.824.271
                 tanggal 10 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi,
                 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta
                 Selatan, berlaku selama MGN menjalankan kegiatan usaha.
27.    MSBT    - NIB No. 1284000200157 tanggal 5 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan
                 perubahan ke-6 tanggal 30 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB
                 MSBT berlaku selama MSBT menjalankan kegiatan usaha.
               - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
                 No. SK.10326/MENLHK-PKTL/PDLUK/PLA.4/9/2023 tanggal 19 September
                 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan
                 Hidup Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Bali Timur (Proyek
                 Solar PV 1x25 MWp) dan Transmisi Tenaga Listrik 150 Kv Seluas ± 39,5 Ha
                 di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali oleh
                 PT Medcosolar Bali Timur.
28.   MPSN     - Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 1281000741023 tangal 12 Juli 2021 yang
                 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                 Submission, berlaku selama MPSN menjalankan kegiatan usaha.
29.    SHS     - SIUP Menengah No. 02139-04/PM/1.824.271 tanggal 2 Maret 2011 yang
                 dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
                 dan Perdagangan Jakarta Selatan dan berlaku selama SHS menjalankan
                 kegiatan usaha.
30.   MGSU     - Nomor Induk Berusaha No. 2810220052098 tanggal 28 Oktober 2022 yang
                 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                 Submission, berlaku selama MGSU menjalankan kegiatan usaha.
               - PKKPR No. 31102310311308011 tanggal 31 Oktober 2023 yang dikeluarkan
                 oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
                 sampai dengan 31 Oktober 2026.
               - Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.
                 10003 Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Persetujuan Pernyataan
                 kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencanca Kegiatan pengeboran
                 Sumur Small-Hole Pada Fase Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
                 (PSPE) Panas Bumi di Nagari Canggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten
                 Pasaman, Provinsi Sumatera Barat oleh MGSU. Izin ini berlaku selama MGSU
                 menjalankan kegiatan usahanya.
               - Izin Pengusahaan Sumber Daya Air No. 281022005209800050003 tanggal
                 27 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
                 Online Single Submission, berlaku selama MGSU menjalankan kegiatan usaha.



                                            116
Page 145
No. Perusahaan                                Izin Operasional
31.   MPGS     - Nomor Induk Berusaha No. 1202240067258 tanggal 12 Februari 2024 yang
                 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                 Submission, berlaku selama MPGS menjalankan kegiatan usaha.
               - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Listrik dengan Nomor Sertifikat
                 P94.1.8.404.M.2F.3174.J24 tanggal 7 Oktober 2024 untuk pembangkitan tenaga
                 listrik dan sub bidang pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berlaku sampai
                 dengan tanggal 7 Oktober 2029.
               - Sertifikat Standar No. 12022400672580003 tanggal 12 Februari 2024 yang
                 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                 Submission, berlaku selama MPGS menjalankan kegiatan usaha
32.    MPES    - Nomor Induk Berusaha No. 1101240139087 tanggal 11 Januari 2024 yang
                 dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                 Submission, berlaku selama MPES menjalankan kegiatan usaha.
               - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik No. 707.1.8.401.K.1F.3174.
                 C24 tanggal 8 Maret 2024 untuk Pengoperasian Instalasi Instalasi Tenaga Listrik
                 yang berlaku sampai tanggal 8 Maret 2029.
               - Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik No. 789.1.8.501.K.1F.3174.
                 C24 tanggal 18 Maret 2024 untuk Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang
                 berlaku sampai tanggal 18 Maret 2029.

VI.13. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI

No.      Nama Perjanjian                        Pihak                     Deskripsi Singkat                   Jangka waktu
Perseroan
 1. Perjanjian Sewa No.103/              a. Perseroan; dan       AMG menyewakan The Energy lantai 60 bulan sejak 1 Januari
    MKT-LA/TS/II/2017                    b. PT Api Metra Graha 8 All Zone seluas 1.537,22 m2, lantai 2025 sampai dengan
    sebagaimana               diubah          (“AMG”).           8 Common Area seluas 175,22 m2, 31 Desember 2029.
    dengan Amandemen No. 1                                       dan lantai 7 Zone A, E, F dan G seluas
    Perjanjian Sewa No. 133/             Hubungan Afiliasi:      785,01 m2 dan lantai 31 Zone A, B dan
    M K T- L A / M P I / X I / 2 0 1 9   Perseroan dan AMG C seluas 700,34 m2, SCBD Lot 11A,
    tanggal 31 Agustus 2020              dikendalikan       oleh Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
    dan diubah terakhir kali             entitas yang sama, 12190 Indonesia.
    dengan          Amandemen            yakni PT Medco Daya
    Keempat atas Perjanjian              Abadi Lestari yang
    Sewa No. 133/MKT-LA/                 merupakan pengendali
    MPI/XI/2019 tertanggal 30            MEI.
    Desember 2024.
 2. Services           Agreement         a. Perseroan; dan       MEB sebagai pemilik dan yang            Perjanjian mengikat Para
    tanggal 1 Februari 2005              b. MEB.                 mengoperasikan 2x27,75 MW Gas           Pihak sejak 1 Februari
    sebagaimana           dialihkan                              Turbine Generator di Panaran Batam      2005 sampai dengan
    berdasarkan          Perjanjian      Hubungan Afiliasi:      Indonesia, menunjuk PT Medco Energi     Para Pihak mengakhiri
    Pengalihan Jasa tanggal 28           MEB        merupakan    Menamas (dan selanjutnya per tanggal    perjanjian.
    Mei 2007                             perusahaan terkendali   28 Mei 2007, MEM mengalihkan
                                         Perseroan.              penunjukkan tersebut ke Perseroan)
                                                                 untuk memberikan nasihat-nasihat
                                                                 profesional terkait dengan Pembangkit
                                                                 Tenaga Listrik.
 3.   Perjanjian         Kegiatan        a. Perseroan; dan       Perseroan adalah pemilik yang sah       Perjanjian mulai berlaku
      Pengadaan               dan        b. MEB.                 dari Mobile Gas Turbine GE TM 2500      efektif terhitung sejak
      Pemanfaatan          Barang                                berkapasitas 20 MW yang disewakan       1 Februari 2007 hingga
      Consumables TM 2500                Hubungan Afiliasi:      oleh Perseroan kepada DEB dan saat      berakhirnya kesepakatan
      tanggal 30 Juli 2007               MEB        merupakan    ini berada di lokasi di Proyek PLTG     bersama            antara
                                         perusahaan terkendali   Panaran II Batam Indonesia, menunjuk    PT PLN Batam dan DEB
                                         Perseroan.              MEB sebagai operator dalam rangka       sehubungan        dengan
                                                                 kegiatan pengadaan dan pemanfaatan      penggunaan         mesin
                                                                 barang consumables TM 2500.             cadangan      di    PLTG
                                                                                                         Panaran Tahap II.




                                                                 117
Page 146
No.      Nama Perjanjian             Pihak                           Deskripsi Singkat                      Jangka waktu
 4. Perjanjian Jasa Manajemen a. Perseroan; dan           EPE sebagai independent power                Berlaku   efektif   pada
    tanggal 1 Januari 2019    b. EPE                      producer dari Pembangkit Listrik             tanggal 1 Januari 2019
                                                          Tenaga Mesin Gas di wilayah                  dan     akan      berlaku
                                  Hubungan Afiliasi:      operasi      Prabumulih          Sumatera    sampai diakhiri dengan
                                  EPE        merupakan    Selatan, menunjuk Perseroan untuk            kesepakatan Para Pihak.
                                  perusahaan terkendali   menyediakan jasa profesional agar EPE
                                  Perseroan.              dapat melakukan operasi Pembangkit
                                                          Listrik Tenaga Mesin Gas di wilayah
                                                          operasi Prabumulih Sumatera Selatan
                                                          secara efisien dan berkelanjutan.
5.   Perjanjian Jasa Manajemen a. Perseroan; dan          MPE sebagai independent power                Berlaku   efektif   pada
     tanggal 1 Januari 2019    b. MPE                     producer dari Pembangkit Listrik             tanggal 1 Januari 2019
                                                          Tenaga Mesin Gas Sako di wilayah             dan     akan      berlaku
                                  Hubungan Afiliasi:      operasi Sungai Selincah Sumatera             sampai diakhiri dengan
                                  MPE        merupakan    Selatan, menunjuk Perseroan untuk            kesepakatan Para Pihak.
                                  perusahaan terkendali   menyediakan jasa profesional agar
                                  Perseroan.              MPE       dapat   melakukan        operasi
                                                          Pembangkit Listrik Tenaga Mesin
                                                          Gas Sako di wilayah operasi Sungai
                                                          Selincah Sumatera Selatan secara
                                                          efisien dan berkelanjutan.
6.   Perjanjian Jasa tanggal      a. Perseroan; dan       DEB menunjuk Perseroan untuk                 Perjanjian mengikat Para
     1      November      2006    b. DEB                  menyediakan                nasihat-nasihat   Pihak sejak 25 Maret 2010
     sebagaimana        diubah                            profesional     sehubungan         dengan    dan akan terus berlaku
     dengan     Amandemen     I   Hubungan Afiliasi:      Proyek Pembangkit Listrik Turbin Gas         sampai dengan selesainya
     Perjanjian Jasa tanggal 1    DEB        merupakan    Panaran II yang berlokasi di Panaran,        Proyek.
     September 2010               perusahaan terkendali   Pulau Batam, yang terdiri atas 2-unit
                                  Perseroan.              Turbin Gas dan Chiller Technology
                                                          yang dimiliki DEB (“Proyek”) dalam
                                                          bentuk Simple Cycle Power Project
                                                          (SCPP) dan Combine Cycle Power
                                                          Project (CCPP).
7.   Perjanjian Dukungan Bisnis   a. Perseroan; dan       MEI setuju untuk menyediakan dan             Perjanjian berlaku sampai
     tanggal    28   November     b. MEI.                 Perseroan setuju untuk menerima              dengan       tanggal   31
     2023 sebagaimana diubah                              dukungan bisnis di bidang-bidang             Desember 2026, kecuali
     Amandemen       Perjanjian   Hubungan Afiliasi:      tertentu sebagaimana dijabarkan dalam        diakhiri lebih awal sesuai
     Dukungan Bisnis tanggal 1    Perseroan merupakan     perjanjian, antara lain: (i) Service Desk,   dengan ketentuan dalam
     November 2024                perusahaan terkendali   (ii) SAP Service & Support, (iii) BPM        perjanjian.
                                  MEI.                    Service & Support, (iv) Share Point
                                                          Service & Support, dan (v) Terminal
                                                          Service.
8.   Perjanjian Jasa tanggal 30 a. Perseroan; dan         Perseroan setuju bahwa selama                Perjanjian ini berlaku
     Maret 2021                 b. MKPI.                  perjanjian,       Perseroan           akan   sejak tanggal perjanjian
                                                          memberikan kepada MKPI jasa-                 (30 Maret 2021) dan akan
                                  (secara bersama-sama    jasa berupa (i) jasa manajemen, (ii)         berakhir pada ulang tahun
                                  disebut sebagai ”Para   jasa hukum perusahaan, (iii) jasa            pertama      dari    tanggal
                                  Pihak”)                 administrasi bisnis, akuntansi dan           perjanjian (30 Maret 2022),
                                                          pajak, (iv) jasa teknologi informasi,        kecuali jika, tidak kurang
                                  Hubungan Afiliasi:      (v) jasa sumber daya manusia, dan            dari 60 hari sebelum
                                  MKPI       merupakan    (vi) jasa kesehatan, keselamatan,            ulang tahun tersebut,
                                  perusahaan terkendali   lingkungan dan sosial sebagaimana            MKPI telah memberikan
                                  Perseroan.              diatur dalam perjanjian, serta jasa-jasa     pemberitahuan         tertulis
                                                          berupa, antara lain, pengembangan            kepada            Perseroan
                                                          bisnis MKPI, akuisisi dan pelepasan,         bahwa       MKPI        ingin
                                                          pengembangan           program-program       memperpanjang         jangka
                                                          insentif, sebagaimana dimintakan oleh        waktu perjanjian untuk
                                                          MKPI dari waktu ke waktu.                    1     tahun      berikutnya.
                                                                                                       MKPI            selanjutnya
                                                                                                       dapat          memberikan
                                                                                                       pemberitahuan mengenai
                                                                                                       perpanjangan            lebih
                                                                                                       lanjut atas jangka waktu
                                                                                                       perjanjian tidak kurang
                                                                                                       dari 60 hari sebelum
                                                                                                       berakhirnya setiap periode
                                                                                                       1 tahun berikutnya.




                                                           118
Page 147
No.       Nama Perjanjian                Pihak                        Deskripsi Singkat                         Jangka waktu
                                                                                                          Sampai             dengan
                                                                                                          Prospektus ini diterbitkan,
                                                                                                          perjanjian masih berlaku
                                                                                                          dan dengan demikian,
                                                                                                          Para Pihak tunduk pada
                                                                                                          ketentuan-ketentuan
                                                                                                          sebagaimana diatur dalam
                                                                                                          perjanjian ini.
9.    Perjanjian         Sewa, a. Perseroan; dan           AMNT bermaksud untuk menyewa                   Jangka      waktu    sewa
      Pengoperasian        dan b. PT Amman Mineral         pembangkit listrik berupa Pembangkit           atas Objek Sewa adalah
      Pemeliharaan        Solar      Nusa      Tenggara    Listrik Solar Photovoltaik dengan              untuk jangka waktu 20
      Photovoltaik tanggal 17        (“AMNT”).             kapasitas 20.6 Mwac (”Pembangkit”)             tahun dan terhitung sejak
      Maret 2020                                           dari Perseroan dan Perseroan dengan            tanggal     berita   acara
                                Hubungan Afiliasi:         ini bersedia untuk menyewakan,                 pengoperasian        Solar
                                Transaksi         antara   mengoperasikan, dan memelihara                 Photovoltaik.
                                Perseroan        dengan    Pembangkit berdasarkan kebutuhan
                                AMNT, yang mana            tersebut        beserta      perlengkapan      Pada saat berakhirnya
                                AMNT        merupakan      pendukungnya, yakni (i) modules, (ii)          jangka waktu sewa, AMNT
                                afiliasi   dari     MEI    inverters, (iii) cabling, (iv) security, (v)   dapat      memperpanjang
                                (dimana Hilmi Panigoro     frame, (vi) trafo, dan (vii) transmisi 33      pengoperasian       Objek
                                merupakan       Direktur   kV yang akan dibangun sesuai standar           Sewa oleh Perseroan atau
                                Utama      MEI      dan    AMNT (”Objek Sewa”).                           memperoleh pengalihan
                                Komisaris AMNT).                                                          atas Objek Sewa kepada
                                                                                                          AMNT.
10. Perjanjian      Konsorsium a. Perseroan;               Dalam rangka melaksanakan kegiatan             Perjanjian akan berlaku
    tanggal 29 Juni 2023       b. MGSU; dan                bersama PSPE Bonjol, Perseroan                 pada dan sejak tanggal
                               c. Mitsui            Oil    dan Mitsui sepakat untuk membentuk             berlaku sampai dengan
                                  Exploration      Co.,    suatu konsorsium untuk melaksanakan            waktu mana yang lebih
                                  Ltd. (”Mitsui”).         bersama     kegiatan   PSPE     dan,           awal diantara Izin Panas
                                                           bergantung      pada    keberhasilan           Bumi untuk wilayah kerja
                                 (secara bersama-sama      pengeboran eksplorasi, Para Pihak              Bonjol    diberikan  dari
                                 disebut sebagai ”Para     akan memiliki dan mengembangkan                Kementerian ESDM dan
                                 Pihak”)                   bersama Proyek Panas Bumi Bonjol,              Perjanjian      Pemegang
                                                           yang berlokasi di Provinsi Sumatera            Saham untuk MGSU telah
                                 Hubungan Afiliasi:        Barat, Indonesia (“Proyek”), dimana            berlaku dan mengikat
                                 MGSU       merupakan      Mitsui berkewajiban mendanai sebesar           Para Pihak.
                                 perusahaan terkendali     USD5.565.000 untuk sumur 1 dan
                                 Perseroan.                Perseroan berkewajiban mendanai
                                                           sebesar USD5.065.000 untuk sumur 2.

                                                           Untuk keperluan Proyek, Perseroan
                                                           mendirikan suatu perseroan terbatas
                                                           berdasarkan hukum Negara Republik
                                                           Indonesia yaitu MGSU dimana Mitsui
                                                           akan ikut serta dalam kepemilikan
                                                           saham MGSU.
11. Perjanjian Gadai Saham a. Perseroan;                   Dalam       rangka       melaksanakan          Para Pihak sepakat bahwa
    tanggal 30 Juni 2023   b. MGSU; dan                    kewajiban yang dimiliki oleh Perseroan         gadai oleh Perseroan atas
                           c. Mitsui.                      kepada Mitsui berdasarkan suatu                kepentingan-kepentingan
                                                           perjanjian opsi panggilan, Perseroan           yang dimilikinya dalam
                                 (secara bersama-sama      menggadaikan saham yang dimiliki               Saham dalam perjanjian
                                 disebut sebagai ”Para     Perseroan dalam MGSU (baik yang ada            ini      akan      berlaku
                                 Pihak”)                   sekarang maupun yang akan datang,              sejak     tanggal    efektif
                                                           dengan jumlah maksimum sebesar                 sebagaimana dimaksud
                                 Hubungan Afiliasi:        49% dari total modal dan ditempatkan           dalam perjanjian opsi
                                 MGSU       merupakan      MGSU, ”Saham”), sampai seluruh                 panggilan dan merupakan
                                 perusahaan terkendali     kewajiban yang dimiliki Perseroan              jaminan      yang     terus
                                 Perseroan.                dipenuhi dan dilaksanakan secara               berlanjut, dan akan tetap
                                                           penuh oleh Perseroan.                          berlaku penuh sampai
                                                                                                          perjanjian opsi panggilan
                                                                                                          dilaksanakan        secara
                                                                                                          penuh dan efektif atau
                                                                                                          diakhiri sesuai dengan
                                                                                                          ketentuan-ketentuan
                                                                                                          perjanjian opsi panggilan.




                                                            119
Page 148
No.        Nama Perjanjian                  Pihak                    Deskripsi Singkat                     Jangka waktu
12. Perjanjian Jasa Manajemen       a. Perseroan; dan     Perseroan      telah     mengadakan        Jangka waktu perjanjian
    tanggal 3 Januari 2017          b. MGS                Perjanjian Jasa Manajemen tanggal          disepakati oleh Perseroan
    sebagaimana          diubah                           3 Januari 2017 dengan MGS. Dalam           dan MGS akan terus
    dengan Amandemen          1     Hubungan Afiliasi:    rangka melaksanakan O&M proyek             berlaku sampai dengan
    Perjanjian Jasa Manajemen       MGS        merupakan PLTP Sarulla 330 MW bagi MGS                terdapat      kesepakatan
    tanggal 2 Januari 2020          perusahaan terkendali secara kredibel dan profesional maka       tertulis baru di kemudian
                                    Perseroan.            ruang lingkup penugasan atau jasa          hari antara Perseroan dan
                                                          yang akan diberikan oleh Perseroan         MGS.
                                                          adalah sebagai berikut:
                                                          (1) Jasa administrasi, akuntansi dan
                                                               perpajakan;
                                                          (2) Jasa teknologi informasi.
MEB dan DEB
1.    Perjanjian Operasi dan        a. DEB; dan            DEB sebagai pemilik sah dari Gas Berlaku sampai dengan
      Pemeliharaan       tanggal    b. MEB.                Turbine Power Plant 2 x 27,75 MW 31 Maret 2030.
      15      Desember      2005                           untuk unit-unit yang berlokasi di Pulau
      sebagaimana         diubah    Hubungan Afiliasi:     Batam       Indonesia    (“Pembangkit
      dengan     Amandemen      I   DEB       dan      MEB Tenaga Listrik”) ditambah dengan
      Perjanjian Operasi dan        merupakan perusahaan fasilitas Chiller dengan kapasitas 8
      Pemeliharaan tanggal 28       terkendali Perseroan.  MW, menunjuk MEB sebagai operator
      Juni 2010 sebagaimana                                untuk menyediakan kepada DEB jasa
      diubah dengan Amandemen                              pengoperasian      dan    pemeliharaan
      II Perjanjian Operasi dan                            atas Pembangkit Tenaga Listrik untuk
      Pemeliharaan tanggal 15                              membantu       DEB     memaksimalkan
      Januari 2014.                                        secara keseluruhan manfaat ekonomis
                                                           Pembangkit Listrik setiap tahun selama
                                                           Jangka Waktu Penunjukan dengan cara
                                                           sebagaimana mestinya menghasilkan
                                                           pendapatan yang maksimal dengan
                                                           biaya dan pengeluaran yang seefisien
                                                           dan seefektif mungkin, serta menjaga
                                                           dan memelihara Pembangkit Tenaga
                                                           Listrik dalam keadaan atau kondisi yang
                                                           baik serta meminimalisir kerusakan
                                                           karena pemakaian atau hal lain dari
                                                           Pembangkit Listrik.
2.    Perjanjian       Kepemilikan a. MEB; dan              MEB adalah pemilik PLTGU Panaran         Berlaku sejak tanggal 1
      Generator         Cadangan b. DEB.                    Tahap I dan DEB adalah pemilik           Desember 2014 sampai
      tanggal 1 April 2014                                  PLTGU Panaran Tahap II. Para Pihak       dengan timbulnya salah
                                   Hubungan Afiliasi:       sepakat untuk membeli satu set unit AC   satu peristiwa di bawah
                                   DEB       dan      MEB   Generator yang akan dijadikan unit AC    ini:
                                   merupakan perusahaan     Generator cadangan yang akan dimiliki    a. berakhirnya         jangka
                                   terkendali Perseroan.    dan dimanfaatkan bersama-sama.                waktu Perjanjian Jual
                                                                                                          Beli Tenaga Listrik
                                                                                                          DEB;
                                                                                                     b. berakhirnya         jangka
                                                                                                          waktu Perjanjian Jual
                                                                                                          Beli Tenaga Listrik
                                                                                                          MEB;
                                                                                                     c. Para Pihak sepakat
                                                                                                          mengakhiri perjanjian
                                                                                                          secara tertulis; atau
                                                                                                     d. Perjanjian        menjadi
                                                                                                          tidak            berlaku
                                                                                                          berdasarkan
                                                                                                          peraturan perundang-
                                                                                                          undangan            yang
                                                                                                          berlaku.




                                                            120
Page 149
No.      Nama Perjanjian               Pihak                     Deskripsi Singkat                      Jangka waktu
 3. Perjanjian      Pengakuan   a. MEB; dan            Sehubungan dengan kondisi keuangan         Perjanjian ini berlaku
    Hutang sehubungan dengan    b. DEB.                DEB yang kurang baik, pembayaran           sejak bulan Juni 2010
    Perjanjian Pengoperasian                           biaya jasa dalam Perjanjian Operasi        dan     berakhir   apabila
    dan Pemeliharaan tanggal    Hubungan Afiliasi:     dan     Pemeliharaan    tanggal    15      setiap dan seluruh hutang
    15 Januari 2014             DEB       dan      MEB Desember 2005 sebagaimana diubah           sehubungan         dengan
                                merupakan perusahaan dengan Amandemen I Perjanjian                Perjanjian     O&M     dan
                                terkendali Perseroan.  Operasi dan Pemeliharaan tanggal           Perjanjian ini dibayar
                                                       28 Juni 2010 sebagaimana diubah            lunas oleh DEB kepada
                                                       dengan Amandemen II Perjanjian             MEB. Sampai dengan
                                                       Operasi dan Pemeliharaan tanggal           Prospektus ini diterbitkan,
                                                       15 Januari 2014 untuk pelaksanaan          perjanjian masih berlaku
                                                       kegiatan operation and maintenance         dan dengan demikian,
                                                       (O&M) dari DEB kepada MEB belum            Para Pihak tunduk pada
                                                       dapat dilaksanakan sesuai ketentuan        ketentuan-ketentuan
                                                       Perjanjian O&M, sehingga Para Pihak        sebagaimana diatur dalam
                                                       sepakat membuat perjanjian ini sebagai     perjanjian ini
                                                       bentuk pengakuan hutang pembayaran
                                                       biaya jasa DEB kepada MEB.
MPTL
1. Perjanjian Jasa Penyewaan a. MPTL; dan                 MEI merupakan perusahaan yang Berlaku sampai dengan
   dan          Pengoperasian b. MEI.                     bergerak di bidang usaha eksplorasi tanggal 21 Desember
   Kendaraan Ringan (Electric                             untuk dan produksi hidrokarbon, 2025.
   Vehicle)     tanggal    22                             membutuhkan dan oleh karenanya
   Desember 2021                                          berniat untuk menyewa kendaraan
                              Hubungan Afiliasi:          berupa mobil listrik milik MPTL. MPTL
                              MPTL      merupakan         setuju untuk menyewakan kendaraan
                              perusahaan terkendali       listrik dimaksud kepada MEI sesuai
                              dari MEI.                   syarat dan ketentuan dalam perjanjian.
2. Perjanjian Sewa Kendaraan a. MPTL; dan                 ELB membutuhkan dan oleh karenanya Berlaku sampai dengan
   tanggal 24 Agustus 2021    b. ELB.                     berniat untuk menyewa kendaraan tanggal 24 Agustus 2025.
                                                          berupa mobil listrik milik MPTL dan
                                Hubungan Afiliasi:        MPTL selaku perusahaan pemilik
                                MPTL       dan     ELB    kendaraan      listrik     sebagaimana
                                merupakan perusahaan      dirinci dalam perjanjian ini, setuju
                                terkendali Perseroan.     untuk menyewakan kendaraan listrik
                                                          dimaksud kepada ELB sesuai syarat
                                                          dan ketentuan dalam perjanjian.
 3.   Perjanjian Sewa Kendaraan a. MPTL; dan              MEB       membutuhkan       dan    oleh Berlaku sampai dengan
      tanggal 24 Agustus 2021   b. MEB.                   karenanya berniat untuk menyewa tanggal 24 Agustus 2025.
                                                          kendaraan berupa mobil listrik milik
                                Hubungan Afiliasi:        MPTL dan MPTL selaku perusahaan
                                MPTL       dan     MEB    pemilik kendaraan listrik sebagaimana
                                merupakan perusahaan      dirinci dalam perjanjian ini, setuju
                                terkendali Perseroan.     untuk menyewakan kendaraan listrik
                                                          dimaksud kepada MEB sesuai syarat
                                                          dan ketentuan dalam perjanjian.
 4.   Perjanjian Sewa Kendaraan a. MPTL; dan              MPSI      membutuhkan       dan    oleh Berlaku sampai dengan
      tanggal 24 Agustus 2021   b. MPSI.                  karenanya berniat untuk menyewa tanggal 24 Agustus 2025.
                                                          kendaraan berupa mobil listrik milik
                                Hubungan Afiliasi:        MPTL dan MPTL selaku perusahaan
                                MPTL       dan     MPSI   pemilik kendaraan listrik sebagaimana
                                merupakan perusahaan      dirinci dalam perjanjian ini, setuju
                                terkendali Perseroan.     untuk menyewakan kendaraan listrik
                                                          dimaksud kepada MPSI sesuai syarat
                                                          dan ketentuan dalam perjanjian ini.
MCG
1. Kontrak Pengoperasian dan    a. MCG; dan               MCG ingin mempertahankan MPGS           6 tahun dari COD Unit-
    Pemeliharaan                b. MPGS.                  untuk memberikan, dan MPGS              1 sampai akhir 3 bulan
    untuk Pembangkit Listrik                              bersedia       memberikan,   layanan    setelah       berakhirnya
    Tenaga    Panas    Bumi     Hubungan Afiliasi:        pengoperasian dan pemeliharaan          periode    pengoperasian
    Blawan Ijen   Unit-1 Di     MCG       dan     MPGS    terkait fasilitas dengan kapasitas 35   (periode demobilisasi)
    Indonesia antara MCG        merupakan perusahaan      MW di Ijen, Provinsi Jawa Timur,
    dan MPGS tanggal       5    terkendali Perseroan.     Indonesia.
    November 2024

Nilai perjanjian penting antara Perseroan dengan pihak di atas berkisar antara Rp100.000.000,- sampai
dengan Rp4.000.000.000.000,-.



                                                          121
Page 150
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian penting perseroan dengan pihak afiliasi tersebut di
atas telah dibuat sesuai Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-521/BL/2008 Tahun 2008
(”Peraturan No. IX.E.1”) dan Peraturan OJK No. 42/2020 (sebagaimana relevan).

Lebih lanjut, masing-masing pada tanggal:

a.   1 April 2014, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Gadai Saham (PT Medco Power
     Indonesia), Akta No. 20 tanggal 1 April 2014 sebagaimana diubah dengan (i) Perubahan Terhadap
     Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 145 tanggal 17 April 2014; (ii) Perubahan Kedua Terhadap
     Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 136 tanggal 22 Mei 2014; (iii) Perjanjian Gadai Saham Tambahan,
     Akta No. 16 tanggal 4 Juni 2015, dan (iv) Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power
     Indonesia), Akta No. 35 tanggal 6 Juli 2018, seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
     S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan PT Bank Mizuho Indonesia dan MGEOPS (“Perjanjian-
     Perjanjian Gadai Saham MGEOPS”), dimana Akta Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco
     Power Indonesia), Akta No. 35 tanggal 6 Juli 2018 merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
     diatur dalam Peraturan No. IX.E.1, mengingat ketika perjanjian tersebut ditandatangani oleh
     Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka
     sehubungan dengan pinjaman yang diterima dari PT Bank Mizuho Indonesia oleh MGEOPS selaku
     afiliasi dari MEI, dan oleh karenanya wajib tunduk terhadap ketentuan Peraturan No. IX.E.1;

b.   17 Maret 2020, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa, Pengoperasian dan
     Pemeliharaan Solar Photovoltaik dengan AMNT (“Perjanjian Sewa AMNT”), dimana perjanjian
     tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1,
     mengingat adanya kesamaan Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada MEI dan AMNT, yaitu Hilmi
     Panigoro pada tanggal penandatanganan perjanjian, sehingga perjanjian ditandatangani oleh
     Perseoran yang merupakan perusahaan terkendali MEI yang merupakan perusahaan terbuka dan
     AMNT yang merupakan afiliasi dari MEI, dan oleh karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan
     Peraturan No. IX.E.1;

c.   29 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Konsorsium MGSU, dimana perjanjian
     tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020,
     mengingat perjanjian ditandatangani oleh Perseroan dan MGSU selaku perusahaan-perusahaan
     terkendali dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka, dan oleh karenanya, wajib tunduk
     terhadap ketentuan Peraturan OJK No. 42/2020; dan

d.   30 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Gadai Saham dengan MGSU, dan Mitsui
     (“Perjanjian Gadai Saham MGSU”), dimana perjanjian tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi
     sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020, mengingat perjanjian ditandatangani
     oleh Perseroan dan MGSU selaku perusahaan-perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan
     perusahaan terbuka, dan oleh karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan Peraturan OJK No.
     42/2020.

Namun perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Peraturan No. IX.E.1 dan Peraturan OJK No. 42/2020
(sebagaimana relevan), pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan atas kewajiban transaksi
afiliasi tersebut adalah MEI sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan Perseroan.

Sehubungan dengan:

a.   Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU, MEI telah melakukan
     pelaporan atas transaksi-transaksi afiliasi tersebut kepada OJK berdasarkan Surat dari MEI ke OJK
     No. EXT-071/MGT/INA/MEDC/2024 tanggal 16 Januari 2024 (“Surat MEI No. 071”) pada tanggal
     16 Januari 2024. Namun demikian, penyampaian pelaporan transaksi-transaksi afiliasi tersebut
     telah melewati jangka waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya Perjanjian Konsorsium
     MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU.




                                                 122
Page 151
     Atas Surat MEI No. 071, OJK telah menyampaikan tanggapannya kepada MEI melalui Surat OJK
     No. S-587/PM.212/2024 tanggal 5 April 2024 (“Surat Tanggapan OJK No. S-587”), yang antara
     lain, termasuk permintaan kepada MEI untuk menyediakan penjelasan, informasi, dan dokumen
     pendukung lainnya sehubungan dengan Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai
     Saham MGSU. Lebih lanjut, melalui Surat dari MEI ke OJK No. EXT-076/MGT/INA/MEDC/IV/2024
     tanggal 19 April 2024, MEI telah menyediakan penjelasan, informasi, dan dokumen pendukung
     lainnya sehubungan dengan Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU
     kepda OJK sebagai korespondensi lebih lanjut atas Surat Tanggapan OJK No. S-587.

     Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, MEI
     belum menerima tanggapan lebih lanjut atas korespondensi terakhir yang dilakukan MEI kepada
     OJK sehubungan dengan Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU.

b.   Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham MGEOPS dan dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No.
     31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
     Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, MEI telah melaporkan transaksi kepada OJK atas
     (i) Loan Agreement MEB berdasarkan Surat No. XT-119/MGT/INA/MEDC/VII/2022 tanggal 18 Juli
     2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material dan (ii) Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham
     MGEOPS berdasarkan Surat No. XT-118/MGT/INA/MEDC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal
     Laporan Informasi atau Fakta Material (“Laporan-Laporan”).

     Atas Laporan-Laporan tersebut, MEI telah melakukan korespondensi dengan OJK, terakhir
     berdasarkan Surat No. EXT-111/MGT/INA/MEDC/IV/2023 dan Surat No. EXT-112/MGT/INA/
     MEDC/IV/2023, keduanya tertanggal 18 April 2023 (“Surat Tanggapan MEI”). Dimana dalam
     Surat Tanggapan MEI, MEI telah memberikan alasan keterlambatan, konfirmasi hari keterlambatan
     pengumuman pemenuhan transaksi afiliasi, rincian transaksi serta dokumen pendukung.

Masing-masing perjanjian dengan pihak Afiliasi tersebut merupakan transaksi yang telah dilakukan
dengan wajar (arm’s length) serta dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal sebagaimana
halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga.

VI.14. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA

No.         Nama Perjanjian                 Pihak                   Deskripsi Singkat             Jangka waktu
Perseroan
 1. Perjanjian No. 48/SPJ-A3/5/2015   Perseroan; dan        BP Batam merupakan pemegang Sampai dengan
    tanggal 6 Mei 2015 tentang        Badan Pengusahaan     Hak Pengelolaan di wilayah Pulau 4 Maret 2030.
    Pengalokasian,      Penggunaan    K a w a s a n         Batam, Pulau Rempang, Pulau
    dan Pengurusan Tanah Atas         Perdagangan Bebas     Galang (Barelang), dimana BP
    Bagian-Bagian Tertentu Daripada   dan Pelabuhan Bebas   Batam      telah    mengalokasikan
    Tanah      Hak      Pengelolaan   Batam (“BP Batam”).   tanah sesuai Izin Prinsip No. 77/IP/
    Badan Pengusahaan Kawasan                               KA/L/3/2010 tanggal 5 Maret 2010
    Perdagangan       Bebas     dan                         dan menyetujui keinginan Perseroan
    Pelabuhan Bebas Batam.                                  untuk memperoleh hak atas bagian-
                                                            bagian tertentu daripada tanah
                                                            Hak Pengelolaan dan bermaksud
                                                            mengalikasikan     tanah    kepada
                                                            Perseroan sejak tanggal 5 Maret
                                                            2010. Tanah yang dialokasikan
                                                            adalah seluas 48.768 m2 di Batam,
                                                            Wilayah Pengembangan Sekupang,
                                                            Sub Wilayah Pengembangan Tanjung
                                                            Uncang untuk jasa pembangkit listrik.

                                                            Berdasarkan      konfirmasi    dari
                                                            Perseroan, tanah yang dialokasikan
                                                            oleh BP Batam kepada Perseroan
                                                            belum berstatus Hak Pengelolaan
                                                            atas BP Batam, sehingga Perseroan
                                                            tidak dapat mengajukan permohonan
                                                            dalam rangka pengurusan status
                                                            tanah tersebut menjadi Hak Guna
                                                            Bangunan.




                                                       123
Page 152
No.          Nama Perjanjian                   Pihak                   Deskripsi Singkat                 Jangka waktu
                                                              Berdasarkan Surat o. 006/MPI-
                                                              FEA/XII/2016 tanggal 13 Desember
                                                              2016 kepada BP Batam, Perseroan
                                                              mengusulkan Perubahan Pasal 12
                                                              ayat (1) dan (3) perjanjian tentang
                                                              Pembangunan Fisik. Lebih lanjut,
                                                              Perseroan telah menyampaikan Surat
                                                              No. 007/MPI-FEA/IX/2017 tanggal
                                                              28 September 2017 kepada BP
                                                              Batam dimana Perseroan meminta
                                                              konfirmasi BP Batam atas status
                                                              tanah yang dialokasikan kepada
                                                              Perseroan berdasarkan perjanjian
                                                              dan usulan perubahan perjanjian
                                                              tentang Pembangunan Fisik.
2.    Sulut – 1 (2X50MW) Coal Fired a. Konsorsium            dari Kontraktor    setuju       untuk   Perjanjian      berlaku
      Steam Power Plant Contract           PT      Inti   Karya melaksanakan, menyelesaikan, dan     sejak           tanggal
      Documents Book                       Persada Tehnik, PT melengkapi      seluruh    pekerjaan   penandatanganan
      I (A) of V Between PT PLN            PP (Persero) Tbk, sebagaimana        dimaksud    dalam    dan sampai dengan 5
      (Persero) and Consortium of PT       Itochu Corporation perjanjian yang berkaitan dengan       tahun dari commercial
      Inti Karya Persada Tehnik, PT PP     Sumitomo Heavy Proyek PLTU Sulut-1 (2 x 50MW)             operation date, yakni
      (Persero)                            Industries,Ltd; dan dalam semua aspek dan sesuai          sejak tanggal (i) 1 Juli
      Tbk,      Itochu     Corporation,    Perseroan (secara ketentuan dalam                         2023 untuk unit #1 dan
      Sumitomo Heavy Industries Ltd,       b e r s a m a s a m a perjanjian.                         (ii) 2 November 2023
      PT Medco Power                       disebut      sebagai                                      untuk unit #2.
      Indonesia                            “Kontraktor”); dan
                                        b. PLN
3.    Timor – 1 (2X50 MW) Coal Fired a. Konsorsium          dari Kontraktor    setuju       untuk    Perjanjian       berlaku
      Steam Power Plant Contract          PT      Inti   Karya melaksanakan, menyelesaikan, dan      sejak            tanggal
      Doument Book I of V Between PT      Persada Tehnik, PT melengkapi      seluruh    pekerjaan    penandatanganan
      PLN (Persero) and Consortium        PP (Persero) Tbk, sebagaimana        dimaksud    dalam     dan sampai dengan 5
      of PT Inti Karya Persada Tehnik,    Itochu Corporation perjanjian yang berkaitan dengan        tahun dari commercial
      PT PP (Persero) Tbk, Itochu         Sumitomo Heavy Proyek PLTU Timor-1 (2 x 50MW)              operation date, yakni
      Corporation, Sumitomo Heavy         Industries,Ltd; dan dalam semua aspek dan sesuai           sejak tanggal (i) 1 Juli
      Industries, Ltd, PT Medco Power     Perseroan (secara ketentuan dalam                          2024 untuk unit #1 dan
      Indonesia tanggal 9 September       b e r s a m a s a m a perjanjian.                          (ii) 2 Agustus 2024
      2022                                disebut      sebagai                                       untuk unit #2.
                                          “Kontraktor”); dan
                                       b. Konsorsium        dari
                                          PT      Inti   Karya
                                          Persada Tehnik, PT
                                          PP (Persero) Tbk,
                                          Itochu Corporation
                                          Sumitomo Heavy
                                          Industries,Ltd; dan
                                          Perseroan (secara
                                          bersamasama
                                          disebut      sebagai
                                          “Kontraktor”); PLN
4.    Amandemen Kedua terhadap a. Perseroan; dan              Perseroan, mewakili kepentingannya 1 Desember 2022 –
      Kontrak No. BF26011 – Integrated b. PT    TUV  Nord     sendiri dan kepentingan MEB, ELB 30 November 2026.
      Management System Audit of ISO      Indonesia.          dan MRPR, menunjuk PT TUV Nord
      9001, ISO 14001, ISO 45001 for                          Indonesia untuk melaksanakan audit
      MPI, MEB, ELB                                           dan sertifikasi ISO 9001, ISO 14001,
                                                              dan ISO 45001.




                                                           124
Page 153
No.         Nama Perjanjian                       Pihak                    Deskripsi Singkat                     Jangka waktu
DEB
 1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik   a. DEB; dan             DEB sepakat untuk mendanai, Sampai dengan
    Berjangka PLTG Panaran Tahap          b. PT Pelayanan         membangun, mengoperasikan, dan 31 Maret 2030.
    II No. 008.PJ/061/DIRUT/2005             Listrik Nasional     memelihara: (i) unit 1, unit 2 serta
    tanggal 24 Januari 2005 antara           Batam (“PLN          chiller dan (ii) steam turbine generator,
    PT Pelayanan Listrik Nasional            Batam”).             (iii) 1 unit mobile gas turbine TM 2500,
    Batam dengan PT Dalle Energy                                  berserta peralatan pendukungnya
    sebagaimana telah dialihkan                                   yang menjadi bagian terintegrasi
    kepada      DEB       berdasarkan                             dengan simple cycle untuk kemudian
    Perjanjian Pengalihan No. 057.                                menjual energi listrik yang dihasilkan
    PJ/061/DIRUT/2005         tanggal                             kepada PLN Batam. PLN Batam
    20 Mei 2005 dan sebagaimana                                   sepakat untuk membeli tenaga listrik
    terakhir kali diubah dengan                                   yang dihasilkan oleh combine cycle
    Amandemen XII atas Perjanjian                                 milik DEB, sesuai dengan syarat dan
    Jual Beli Listrik Berjangka PLTG                              kondisi dalam perjanjian.
    Panaran Tahap II No. EXT-021/
    DEB/MEDP/III/2025 tanggal 25
    Maret 2025.
 2. Perjanjian Payung Perbaikan           a. DEB; dan             DEB sebagai pemilik sah dari 2 Gas         Berlaku sebagai
    dan     Pemeliharaan      tanggal     b. RWG (Repair          Turbine RB211 yang berlokasi di Pulau      perjanjian payung
    2 November 2016.                         & Overhauls)         Batam, Indonesia menunjuk RWG              dari seluruh purchase
                                             Limited.             sebagai penyedia jasa pemeliharaan         orders dari DEB.
                                                                  dan perbaikan pada alat-alatnya.
                                                                  Perjanjian menjadi panduan terhadap
                                                                  jasa-jasa yang akan disediakan dan
                                                                  dilakukan oleh RWG berdasarkan
                                                                  purchase orders dari waktu ke waktu
                                                                  antara DEB dan RWG. Para pihak
                                                                  setuju bahwa perjanjian wajib untuk
                                                                  dijadikan dasar dan menjadi suatu
                                                                  yang tidak terpisahan dari perjanjian-
                                                                  perjanjian lainnya.
3.   Perjanjian Sewa Menyewa Lahan a. DEB; dan                    PLN Batam menyewakan lahan                 Berlaku sejak tanggal
     Proyek PLTG Panaran II tanggal b. PLN Batam.                 seluas 47.643 m2 yang berlokasi di         operasi komersial unit
     5 Maret 2009.                                                Jl. Gas Lintas Negara KM 3.5 Panara,       DEB yaitu sejak 30 April
                                                                  Batu Aji, Tembesi, Batam (“Lahan”),        2006 sampai dengan
                                                                  yang akan digunakan untuk realisasi        berakhirnya      jangka
                                                                  dan pengembangan PLTG Panaran II           waktu Perjanjian Jual
                                                                  milik DEB, yang antara lain mencakup       Beli Tenaga Listrik
                                                                  proyek Simple Cycle (”SCPP”) dan           Berjangka Tahap II.
                                                                  Combine Cycle (“CCPP”).
MEB
1. Perjanjian Kerjasama Jual Beli a. MEB; dan                     MEB akan membiayai, merancang,             Berlaku sampai
   Tenaga Listrik Berjangka PLTGU b. PLN Batam.                   membangun (EPC), mengoperasikan            dengan sampai
   Panaran Tahap I Lokasi Panaran-                                dan memiliki:                              dengan 20 tahun
   Pulau Batam No. 041.PJ/061/                                    a. Simple Cycle yang terdiri dari 2 unit   sejak tanggal operasi
   DIRUT/2003 tanggal 21 Agustus                                     mesin gas turbine dua fuel dengan       komersial steam
   2003     sebagaimana     terakhir                                 kapasitas total pada terminal           turbine generator.
   kali diubah dengan Perjanjian                                     generator      sebesar      55,5MW
   Tambahan IV No. 028.PJ/061 /                                      atau      masing-masing       mesin     MEB Add On CCPP
   DIRUT/2004 tanggal 27 Juli                                        gas turbine sebesar 27,75 MW            dinyatakan beroperasi
   2018 antara PT Pelayanan Listrik                                  dengan heat rate yang mengacu           secara komersial sejak
   Nasional Batam dan PT Menamas                                     pada kurva efisiensi termal yang        tanggal 8 September
   sebagaimana telah dialihkan                                       diterbitkan oleh original equipment     2014.
   kepada      MEB      berdasarkan                                  manufacture untuk penggunaan
   Pengalihan Perjanjian Kerjasama                                   bahan bakar alam yang disediakan
   No.      028/PJ/061/DIRUT/2004                                    oleh PLN Batam. Mesin tersebut
   tanggal 29 April 2004.                                            akan dilengkapi dengan Chiller
                                                                     berkapasitas     6MW,      sehingga
                                                                     kapasitas masing-masing mesin
                                                                     gas turbine menjadi 30,75MW
                                                                     dan karenanya total kapasitas
                                                                     terpasang seluruh mesin Simple
                                                                     Cycle dan Chiller pada terminal
                                                                     generator sebesar 61,5MW.
                                                                     Mesin     Simple     Cycle     dapat
                                                                     dioperasikan                 dengan
                                                                     menggunakan bahan bakar minyak
                                                                     high speed diesel.
                                                                  b. Steam Turbine Generator dengan
                                                                     total kapasitas terpasang 20,6MW.



                                                                125
Page 154
No.         Nama Perjanjian                Pihak                          Deskripsi Singkat                   Jangka waktu
 2. Perjanjian Pinjam Pakai Lahan a. MEB; dan                    MEB bermaksud meminjam lahan             Sejak tanggal 1 Januari
    Panaran      No     074.PJ/061/ b. PLN Batam.                seluas 16.901 m2 kepada PLN Batam        2006 sampai dengan
    DIRUT/2006 dan No 002/MEB-                                   untuk    kebutuhan    pembangunan        tanggal 31 Oktober
    PLN/VII/2006 tanggal 20 Juni                                 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap        2034.
    2005     sebagaimana     diubah                              (PLTGU) Panaran Tahap I beserta
    dengan Amandemen Kesatu                                      peralatan bantu maupun bangunan
    Perjanjian Pinjam Pakai Lahan                                penunjang lainnya yang dimiliki oleh
    Panaran No. 074.PJ/061/DIRUT                                 MEB dari waktu ke waktu.
    /2006 dan No. 002/MEB-PLN/VII/
    2006 tanggal 22 Desember 2015.                               MEB dibebankan pembayaran uang
                                                                 kompensasi pinjaman sebesar Rp
                                                                 30.500.000 yang harus dibayarkan
                                                                 kepada PLN Batam selambat-
                                                                 lambatnya tanggal 5 setiap bulannya.
                                                                 Seluruh pajak akan dibayarkan dan
                                                                 menjadi tanggungan PLN Batam.
                                                                 Biaya kompensasi pinjaman lahan
                                                                 akan dievaluasi setiap 5 tahun
3.   Perjanjian Induk       Perbaikan a. MEB; dan                MEB sebagai pemilik sah dari 2 Gas       Berlaku       sebagai
     dan Pemeliharaan      tanggal 2 b. RWG (Repair              Turbine RB211 yang berlokasi di Pulau    perjanjian     payung
     November 2016.                      & Overhauls)            Batam Indonesia menunjuk RWG             dari seluruh purchase
                                         Limited.                sebagai penyedia jasa pemeliharaan       orders dari MEB.
                                                                 dan perbaikan pada alat-alatnya.
                                                                 Perjanjian menjadi panduan terhadap
                                                                 jasa-jasa yang akan disediakan dan
                                                                 dilakukan oleh RWG berdasarkan
                                                                 purchase orders dari waktu ke waktu
                                                                 antara MEB dan RWG. Para pihak
                                                                 setuju bahwa perjanjian wajib untuk
                                                                 dijadikan dasar dan menjadi suatu
                                                                 yang tidak terpisahan dari perjanjian-
                                                                 perjanjian lainnya.
MPE
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik   a. MPE; dan             MPE sepakat untuk menjual tenaga         Berlaku sampai dengan
   Untuk Lokasi Sako-Sumatera            b. PLN Wilayah          listrik dan PLN sepakat untuk            tanggal 5 Mei 2028 dan
   Selatan No. 332.PJ/061/WS2JB             Sumatera Selatan,    membeli tenaga listrik kurang lebih      dapat     diperpanjang
   /2004 tanggal 10 November 2004           Jambi dan            sebesar 12 MW pada sisi keluaran         atas persetujuan para
   sebagaimana diubah terakhir kali         Bengkulu.            generator untuk lokasi Sako-Cabang       pihak.
   dengan Addendum XXIII tanggal                                 Palembang,     Provinsi   Sumatera
   7 Januari 2022 juncto Perjanjian                              Selatan.
   Tambahan terhadap Perjanjian
   Pembelian Tenaga Listrik tanggal
   7 Januari 2022 antara MPE dan
   PLN Wilayah Sumatera Selatan,
   Jambi dan Bengkulu.
2. Perjanjian Jual Beli Gas Untuk        a. MPE; dan             Pertamina menjual dan menyalurkan        Berlaku sejak tanggal
   Keperluan Pembangkit Listrik          b. PT Pertamina EP.     gas kepada MPE, dengan spesifikasi       1 Januari 2015 sampai
   di Sako, Palembang, Sumatera                                  as it is di Titik Penyerahan, yang       dengan tanggal 5 Mei
   Selatan No. 01/KTR-MPE/V/2008                                 dialirkan melalui jaringan transmisi     2028.
   dan     Kesepakatan      Bersama                              gas milik Pertamina di Sumatera
   Penyaluran Gas Atas Perjanjian                                Selatan dan MPE membeli dan
   Jual Beli Gas Untuk Kebutuhan                                 menerima gas dari Pertamina untuk
   Pembangkit Tengaga Listrik di                                 kebutuhan Pembangkit Listrik di
   Sako, Palembang, Sumatera                                     Kalidoni,   Palembang,     Sumatera
   Selatan tertanggal 30 Januari                                 Selatan.
   2019 sebagaimana telah diubah
   terakhir kali dengan Perubahan
   dan      Pernyataan       Kembali
   Perjanjian Jual Beli Gas Untuk
   Keperluan Pembangkit Listrik
   di Sako, Palembang, Sumatera
   Selatan No. SP-264/PHR00000
   /2024-SO / No. EXT-001/MPE/
   MEDP/XII/2024        tanggal    18
   Desember 2024.




                                                               126
Page 155
No.          Nama Perjanjian                     Pihak                   Deskripsi Singkat                  Jangka waktu
EPE
 1. Perjanjian Pembelian Tenaga           a. EPE; dan            EPE sepakat menjual tenaga listrik     Berlaku      sampai
    Listrik Untuk Lokasi Prabumulih       b. PLN Wilayah         kepada PLN WS2JB dan PLN WS2JB         dengan tanggal 12
    – Sumatera Selatan No. 181.              Sumatera Selatan,   sepakat untuk membeli tenaga listrik   Juni 2026 dan dapat
    PJ/061/WS2JB/2004 – No. 099.             Jambi dan           yang dijual oleh EPE di lokasi PLN     diperpanjang   atas
    Pj/061/PLNE/2004 tanggal 1 Juni          Bengkulu (“PLN      WS2JB yang terletak di Prabumulih –    persetujuan    para
    2004 sebagaimana telah dialihkan         WS2JB”).            Cabang Lahat dan sekitarnya.           pihak.
    kepada      EPE       berdasarkan
    Addendum IV atas Perjanjian
    Pembelian Tenaga Listrik Untuk
    Lokasi Prabumulih – Sumatera
    Selatan tanggal 13 Juni 2007 dan
    sebagaimana terakhir kali diubah
    dengan Amandemen XXV atas
    Perjanjian Pembelian Tenaga
    Listrik Untuk Lokasi Prabumulih
    – Sumatera Selatan tanggal 7
    Januari 2022 juncto Perjanjian
    Tambahan terhadap Perjanjian
    Pembelian Tenaga Listrik tanggal
    7 Januari 2022 antara EPE dan
    PLN Wilayah Smatera Selatan,
    Jambi dan Bengkulu.
 2. Perjanjian    Jual     Beli   Gas     a. EPE; dan            Pertamina EP bersedia untuk menjual Berlaku sejak tanggal
    untuk Kebutuhan Pembangkit            b. PT Pertamina EP     dan menyalurkan gas kepada EPE, 1 Januari 2015 sampai
    Listrik di Prabumulih Barat,             (“Pertamina EP”).   yang dialurkan melalui jaringan dengan tanggal 12 Juni
    Sumatera Selatan No. 320/                                    transmisi gas Sumatera Selatan 2026.
    EP0000/2006-S1;        No.   010/                            dan EPE bersedia membeli dan
    KTR-EPE/VI/2006 tanggal 30                                   menerima gas dari Pertamina EP
    Mei 2006 (“Perjanjian Jual Beli                              untuk kebutuhan pembangkit listrik di
    Gas”) sebagaimana dilengkapi                                 Prabumulih Barat Sumatera Selatan.
    dengan Kesepakatan Bersama
    Penyaluran      Gas     Perjanjian
    Jual Beli Gas untuk Kebutuhan
    Pembangkit Listrik di Prabumulih
    Barat, Sumatera Selatan tanggal
    7 Juni 2017 sebagaimana terakhir
    diubah dengan Perubahan dan
    Pernyataan Kembali Perjanjian
    Jual Beli Gas untuk Kebutuhan
    Pembangkit Listrik di Prabumulih
    Barat, Sumatera Selatan No. SP-
    263/PHR00000/2024-SO;          No.
    EXT-001/EPE/MEDP/XII/2024
    tanggal 18 Desember 2024
    (“Kesepakatan Bersama”).
MCG
 1. Perjanjian Jual Beli Tenaga           a. MCG; dan            MCG sepakat untuk mengembangkan        Perjanjian ini berlaku
    Listrik untuk PLTP Ijen (2 x 55       b. PLN.                proyek      berdasarkan   ketentuan    efektif sejak tanggal
    MW) tertanggal 27 Februari                                   perjanjian. MCG                        penandatanganannya
    2013 sebagaimana terakhir kali                               sepakat untuk menyediakan dan/         yaitu 21 November
    diubah dan dinyatakan kembali                                atau menyalurkan, menjual dan          2019 sampai dengan
    tanggal 21 November 2019                                     menyerahkan                            tanggal         berakhir
    sebagaimana diubah terakhir                                  Tenaga Listrik yang dihasilkan oleh    yaitu    tahun    ke-30
    dengan Amendemen            Ketiga                           MCG kepada PLN pada titik metering     dari tanggal operasi
    Perjanjian Jual Beli tenaga Listrik                          sebagaimana      diatur di    dalam    komersial proyek dan
    untuk PLTP Ijen (110MW) tanggal                              perjanjian dan PLN sepakat untuk       dapat      diperpanjang
    9 Desember 2022                                              membayar Tenaga                        kecuali diakhiri lebih
                                                                 Listrik yang disediakan dan/atau       awal sesuai dengan
                                                                 membeli dan menerima Tenaga            ketentuan         dalam
                                                                 Listrik yang                           perjanjian.
                                                                 disalurkan dan ditransmisikan oleh
                                                                 MCG pada titik koneksi.




                                                             127
Page 156
No.          Nama Perjanjian                 Pihak                    Deskripsi Singkat                   Jangka waktu
2.    Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan a. MCG; dan           PTPNXII adalah perusahaan yang           Jangka           waktu
      Akses        Jalan      Produksi b. PT Perkebunan      bergerak dalam bidang perkebunan,        perjanjian adalah sejak
      PT      Perkebunan     Nusantara    Nusantara XII      yang memiliki                            3 Juli 2023 sampai
      XII untuk Mobilisasi Kegiatan       (“PTPNXII”)        dan mengelola Kebun Blawan               dengan 30 Juni 2027
      Eksploitasi Panas Bumi No. 34/                         dengan Sertifikat Hak Guna Usaha
      PKS/5008/VII/2023 – No. MCG-                           No. 3/Desa
      008/PKS/VII/2023 tanggal 3 Juli                        Kalianyar dan Kebun Kalisatjampit
      2023                                                   dengan Sertifikat Hak Guna Usaha
                                                             No. 1/Desa
                                                             Sumber Canting.
                                                             MCG merupakan perusahaan yang
                                                             akan mengembangkan pembangkit
                                                             listrik tenaga
                                                             panas bumi Blawan Ijen 2x55 MW
                                                             (“PLTP Ijen”).
                                                             MCG akan melaksanakan kegiatan
                                                             eksplorasi pengeboran uji potensi
                                                             panas bumi di
                                                             luar/sekitar areal HGU PTPNXII, untuk
                                                             itu MCG bermaksud mengadakan
                                                             kerjasama
                                                             pemanfaatan akses jalan produksi
                                                             kebun milik PTPNXII yang terletak di
                                                             Kebun Blawan
                                                             dan Kebun Kalisat Jampit untuk
                                                             akses mobilisasi kegiatan eksplorasi
                                                             pengeboran uji
                                                             potensi     panas    bumi  tersebut.
                                                             Pemanfaatan areal milik PTPNXII
                                                             berupa pemanfaatan lahan dan nilai
                                                             tanaman terdampak.

                                                             Nilai kompensasi atas Areal Perjanjian
                                                             yang harus dibayarkan MCG kepada
                                                             PTPNXII adalah total sebesar
                                                             Rp 1.800.000.000
3.    Perjanjian Pengadaan SRT-654/   a. MCG; dan            MCG merupakan perusahaan yang            Perjanjian ini berlaku
      AA/MCG/1022 Contract Service    b. PT Satria Raksa     membutuhkan      personel   satuan       untuk jangka waktu
      Agreement Security Services        Buminusa            pengamanan (satpam) dan Satria           30 bulan sejak waktu
      tanggal 1 Januari 2023             (”Satria”)          merupakan      perusahaan     yang       penandatanganan
                                                             telah berpengalaman dan memiliki         yang      dilaksanakan
                                                             kompetensi     dalam    pengadaan        pada tanggal 1 Januari
                                                             pekerjaan tersebut.                      2023.
BJI
1.    Perjanjian Pembelian Tenaga a. BJI; dan                Bahwa dalam rangka diversifikasi 15 tahun setelah COD
      Listrik    (Power       Purchase b. PLN.               energi dan memenuhi kebutuhan pembangkit.
      Agreement) No. 001/BJI/PPA/                            beban di daerah/sistem Kabupaten
      RA-FE/II/2012 tanggal 1 Februari                       Cianjur, PLN memerlukan tambahan
      2012     sebagaimana       diubah                      pasokan tenaga listrik dan bermaksud
      terakhir kali dengan Addedum                           untuk membeli tenaga listrik dari
      Kelima atas Perjanjian Pembelian                       BJI. BJI bersedia untuk menjual dan
      Tenaga Listrik tanggal 28 Agustus                      menyerahkan tenaga listrik kepada
      2017.                                                  PLN yang dijual dan dihasilkan dari
                                                             PLT Minihidro Cibalapulang milik BJI.
2.    Services Contract Penggantian a. BJI; dan              Bahwa PT Pandu Equator Prima             Perjanjian ini berlaku
      Lapisan         Geomembrane b. PT Pandu Equator        menyediakan jasa operasional dan         sejak          tanggal
      Waterway No. BF27797 tanggal     Prima                 layanan untuk power plant yang           17 September 2024
      17 September 2024                                      dimiliki oleh BJI.                       sampai tanggal 16
                                                                                                      September 2025




                                                           128
Page 157
No.         Nama Perjanjian                  Pihak                     Deskripsi Singkat                   Jangka waktu
MGS
 1. Kontrak    Pengoperasian     dan a. Sarulla Operation     SOL mempekerjakan Kontraktor untuk       Jangka waktu awal
    Pemeliharaan untuk Fasilitas        LTD (“SOL” atau       melakukan jasa-jasa yang berkaitan       kontrak akan dimulai
    Tenaga Listrik Panas Bumi Sarulla   “Pemilik”); dan       dengan operasi dan pemeliharaan          pada 1 September
    di Sumatera Utara tahun 2016 b. MGS                       gardu listrik tenaga panas bumi          2016          (“Tanggal
    sebagaimana diubah dengan           (“Kontraktor”).       330 MW net yang akan dibangun di         Berlaku”) dan akan
    Amandemen 1 No. SOL-AGR II-                               beberapa lokasi-lokasi di Kabupaten      berakhir pada tanggal
    1716 R00 tanggal 3 November                               Tapanuli Utara, Sumatera Utara,          yang jatuh 6 tahun
    2024.                                                     Indonesia, yang terdiri dari fasilitas   setelah, mana yang
                                                              lapangan dan fasilitas pembagnkit        lebih dulu dari:
                                                              listrik (“Fasilitas”), yang meliputi:
                                                              operasi dan pemeliharaan Fasilitas  Tanggal Pembangkitan
                                                              ini; dan                            Komersial/Date
                                                                                                  of        Commercial
                                                              memastikan bahwa tenaga kerja Generation dari NIL-2;
                                                              dari kontrak dipekerjakan (apakah dan 4 Juli 2024.
                                                              untuk jangka waktu tertentu atau
                                                              secara tetap) oleh Kontraktor untuk
                                                              memungkinkan Kontraktor untuk
                                                              melakukan jasa-jasa dan kewajiban-
                                                              kewajiban    lainnya   berdasarkan
                                                              kontrak.
TJB
1. Operation     and    Maintenance a. PLN; dan               PLN     sebagai     penyewa    telah     Perjanjian       berlaku
    Agreement For PLTU Tanjung b. TJB.                        menandatangani Finance Lease             efektif            sejak
    Jati B Coal Fired Power Plant (2                          Agreement tanggal 23 Mei 2003            persetujuan         para
    x 660 MW) No. 009/PJ/613/UBP.                             (“FLA”) atas Plant dengan PT Central     pemegang          saham
    TJB/2005 tanggal 9 Juni 2005,                             Java Power sebagai pihak yang            PLN dipenuhi atau
    sebagaimana terakhir kali diubah                          menyewakan.                              diabaikan, dan tunduk
    dengan Amandemen ke 9 pada                                                                         pada      syarat     dan
    tanggal 27 Januari 2016.                                  PLN berniat untuk menunjuk TJB           ketentuan perjanjian,
                                                              sebagai Operator Plant untuk             dan     terus    berlaku
                                                              melaksanakan     operasional  dan        selama jangka waktu
                                                              pemeliharaan Plant. Plant adalah         FLA.
                                                              2 x 660 MW Tanjung Jati-B coal-
                                                              fired power plant di Jawa Tengah,
                                                              Indonesia.

                                                              TJB wajib menyediakan jasa-jasa
                                                              yang diperlukan untuk pemeliharaan,
                                                              pelaksanaan dan mobilisasi yang
                                                              aman dan efisien atas Plant untuk
                                                              kepentingan terbaik PLN
2.   Perubahan      dan    Pernyataan a. K o n s o r s i u m  Bahwa Konsorsium dan PLN telah Berlaku       sampai
     Kembali Perjanjian Manajemen        Fortum      Service  menandatangani      Operation   and dengan   tanggal
     O&M dan Dukungan Teknis untuk       OY       (“Fortum”)  Maintenance Agreement For PLTU 10 Agustus 2026.
     Pembangkit Listrik B Tanjung Jati   dan        Enprima   Tanjung Jati B Coal Fired Power
     tanggal 27 Mei 2015 sebagaimana     OY       (“Enprima   Plant (2 x 660 MW) No. 009/PJ/613/
     diubah dengan (i) Adendum No. 1     OY”),      masing-   UBP.TJB/2005 tanggal 9 Juni
     atas Perubahan dan Pernyataan       masing      sebagai  2005 (“Perjanjian O&M”), dimana
     Kembali Perjanjian Manajemen        Penyedia layanan     TJB (sebagai badan usaha yang
     O&M dan Dukungan Teknis untuk       Management and       dibentuk oleh Konsorsium Perseroan
     Pembangkit Listrik B Tanjung Jati   Technical Services   dan Fortum) akan melaksanakan
     bulan Mei 2020; (ii) Adendum        (“Penyedia MTS”);    kewajibannya sebagaimana yang
     No. 2 atas Perubahan dan            dan                  diatur di dalam Perjanjian O&M
     Pernyataan Kembali Perjanjian b. TJB(“Operator”).        tersebut.
     Manajemen O&M dan Dukungan
     Teknis untuk Pembangkit Listrik B                       Selanjutnya, Penyedia MTS setuju
     Tanjung Jati tanggal 8 Desember                         untuk bekerjasama dengan Operator
     2020; (iii) Adendum No. 3 atas                          dengan     menyediakan      layanan
     Perubahan      dan    Pernyataan                        manajemen, bantuan teknis dan advis
     Kembali Perjanjian Manajemen                            sehubungan dengan tugas Operator
     O&M dan Dukungan Teknis untuk                           dalam menjalankan kewajibannya
     Pembangkit Listrik B Tanjung Jati                       berdasarkan Perjanjian O&M.
     Unit 1 dan Unit 2 tanggal 8 Maret
     2021; dan (iv) Adendum No. 4
     atas Perubahan dan Pernyataan
     Kembali Perjanjian Manajemen
     O&M dan Dukungan Teknis untuk
     Pembangkit Listrik Tanjung Jati B
     tanggal 9 Agustus 2021.



                                                            129
Page 158
No.         Nama Perjanjian               Pihak                             Deskripsi Singkat                   Jangka waktu
ELB
 1. Contractual Service Agreement a. ELB; dan                      GE          memberikan       layanan     Perjanjian      berlaku
    tanggal 28 Desember 2012.     b. PT General                    pemeliharaan atas peralatan pada         sejak           tanggal
                                     Electric Operations           fasilitas pembangkit tenaga listrik      28 Desember 2012
                                     Indonesia (“GE”).             milik ELB yang berlokasi di Tanjung      sampai dengan 20
                                                                   Uncang, Batam yang meliputi turbin       tahun sejak tanggal
                                                                   gas, generator, sistem kontrol turbin,   mulainya     dilakukan
                                                                   serta peralatan terkait lainnya.         pemeiliharaan.
                                                                   Ruang lingkup pekerjaan Kontraktor
                                                                   berdasarkan      perjanjian  meliputi
                                                                   antara lain layanan mobilisasi,
                                                                   pemeliharaan terencana, perbaikan
                                                                   kerusakan, penerapan teknologi
                                                                   baru, pengunaaan suku cadang yang
                                                                   diperbaharui, serta pengawasan
                                                                   fasilitas.
2.   Perjanjian Sewa Lahan Untuk           a. ELB; dan             PLN        Batam    sepakat     untuk    Perjanjian   berlaku
     Pembangkit Listrik Tenaga Gas         b. PLN Batam.           menyewakan sebagian lahan untuk          sejak tanggal COD
     2 x 35 MW No. P-003/ELB-                                      kebutuhan proyek PLTG 2x35 MW            sampai       dengan
     PLN/IX/2013 tanggal 7 Oktober                                 seluas 28.406 m2 di Tanjung Ucang,       berakhirnya   jangka
     2013      sebagaimana      diubah                             Batam.                                   waktu PJBTL.
     dengan Amandemen I terhadap
     Perjanjian No. P-003/ELB-PLN/
     IX/2013 tanggal 11 Februari 2020.
3.   Perjanjian Jual Beli Gas untuk        a. ELB; dan             ELB setuju menggunakan gas yang          Perjanjian         ini
     Pembangkit Listrik Tenaga Gas         b. PT Perusahaan        diserahkan PGN, dan PGN bersedia         berlaku efektif dan
     Tanjung Uncang 2 x 35 MW No.             Gas Negara Tbk       menyerahkan gas dan memenuhi             mengikat         Para
     011100.PK/HK.02/COD/2020                 (“PGN”)              kebutuhan gas ELB sesuai dan             Pihak sejak tanggal
     tanggal 28 Agustus 2020 antara                                berdasarkan perjanjian.                  penandatangan
     ELB dan PT Perusahaan Gas                                                                              perjanjian    sampai
     Negara Tbk sebagaimana diubah                                                                          dengan        tanggal
     dengan Amandemen           Kedua                                                                       31 Desember 2028.
     Perjanjian Jual Beli Gas untuk
     Pembangkit Listrik Tenaga Gas
     Tanjung Uncang 2 x 35 MW No.
     035700.AMD/HK.02/COD/2024
     tanggal 20 Desember 2024.
4.   Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik   a. ELB; dan             Para pihak sepakat bahwa ELB akan Perjanjian    berlaku
     (PJBTL)      No.    001/PPA/ELB-      b. PT Pelayanan         mengoperasikan pembangkit listrik selama 20 tahun sejak
     PLNB/X/2012 dan 0159.PJ/122/             Listrik Nasional     2x35MW SCPP dan 39 MW CCPP di tanggal mulai operasi.
     DIRUT/2012 tanggal 15 Oktober            Batam (“PLN          Tanjung Uncang, Batam dan menjual
     2012      sebagaimana      diubah        Batam”).             tenaga listrik ke PLN Batam.
     terakhir kali dengan Amandemen
     Keempat tanggal 21 Juli 2023.
5.   Engineering,         Procurement,     a. ELB; dan             ELB     menunjuk      IKPT      untuk    Perjanjian     berlaku
     Construction, and Commissioning       b. PT Inti Karya        melaksanakan pekerjaan dengan            sejak          tanggal
     Contract      No.     SRT-061/RS/        Persada Tehnik       tunduk pada ketentuan perjanjian dan     efektif, tunduk pada
     ELB/0120 tanggal 21 Juli 2023            (“IKPT”)             syarat dan ketentuan perjanjian.         Commencement
                                                                                                            Date     (25  Agustus
                                                                                                            2023) sampai dengan
                                                                                                            penerbitan        Final
                                                                                                            Acceptance Certicate.
PPP
1. Perjanjian Pembelian Tenaga a. PPP; dan                         PPP sepakat untuk menjual tenaga         Jangka           waktu
    Listrik Dari Pembangkit Tenaga b. PLN.                         listrik yang dihasilkan pembangkit di    perjanjian      adalah
    Energi Terbarukan No. 0248.                                    Desa Karang Jaya dan Pusaka Jaya,        sejak tanggal efektif
    Pj/041/DJBB/2013; No. 001/PPP-                                 Kecamatan Pasir Kuda, Kabupaten          perjanjian      sampai
    DJBB/KBM/VIII/2013 tanggal 12                                  Cianjur, Provinsi Jawa Barat kepada      dengan 15 (lima belas)
    September 2013 sebagaimana                                     PT PLN dan PT PLN sepakat untum          tahun sejak tanggal
    terakhir kali diubah dengan                                    membeli tenaga listrik yang dihasilkan   operasi       komersial
    Addendum Kelima No. 0003.Amd/                                  dari pembangkit, sesuai ketentuan        pembangkit      tenaga
    AGA.01.01/UID JABAR/2019; No.                                  dalam perjanjian.                        listrik (PLT) Minihidro
    012/PPP-NWH/I/2019 tanggal 29                                                                           Pusaka-1.
    Januari 2019.




                                                                 130
Page 159
No.          Nama Perjanjian                   Pihak                    Deskripsi Singkat                      Jangka waktu
MRPR
1.    Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik a. MRPR; dan        Bahwa MRPR telah menandatangani              Berlaku sejak tanggal
      untuk Pembangkit Listrik Tenaga b. PLN.                 Surat      Penunjukan      tanggal     21    penandatanganan
      Gas Uap Riau (275 MW) tanggal                           November 2016 yang menegaskan                perjanjian        dan
      7 April 2017 sebagaimana diubah                         penyediaan kepada PLN atas                   dilaksanakan     para
      dengan Perjanjian Amandemen                             pasokan       tenaga      listrik  yang      pihak serta berakhir
      No. 2 sehubungan dengan                                 dihasilkan atau diproduksi dari              pada tahun ke 20
      Perjanjian Pembelian Tenaga                             fasilitas pembangkit listrik tenaga gas,     sejak tanggal operasi
      Listrik untuk Pembangkit Listrik                        dengan kapasitas desain nominal              komersial.
      Tenaga Gas Uap Tiau (275                                netto 250MW berlokasi di Kelurahan
      MW) No. 0094.Amd/DAN.01.01/                             Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota
      F01020000/2025 – No. EXT-029/                           Pekanbaru, Provinsi Riau, Indonesia,
      MRPR/MEDP/II/2025 tanggal 27                            yang akan dirancang, dibiayai,
      Februari 2025.                                          dibangun, dimiliki, dan dioperasikan
                                                              oleh MRPR, sehubungan dengan
                                                              antisipasi PLN atas permintaan
                                                              listrik di daerah Riau, dimana PLN
                                                              membutuhkan         pasokan        listrik
                                                              tambahan dari MRPR.

                                                              PLN      sepakat   untuk    membeli
                                                              tenaga listrik yang dihasilkan dari
                                                              pembangkit, sesuai ketentuan dalam
                                                              perjanjian.
MPES
1.    Perjanjian     Kerja     Sama a. MPES; dan              PT Inti Karya Persada menunjuk 18 Maret 2024 sampai
      Penggunaan Tenaga Kerja untuk b. PT Inti Karya          MPES untuk menyediakan tenaga dengan     Commercial
      Kegiatan Persiapan Operasi       Persada Tehnik.        kerja yang dimiliki oleh MPES Operation Date salah
                                                              untuk memberi dukungan dalam satu unit Proyek.
                                                              pelaksanaan kegiatan persiaoan
                                                              operasi Proyek TIMOR-1 CFSPP
                                                              (2x50 MW).
2.    Perjanjian     Kerja     Sama a. MPES; dan              PT Inti Karya Persada menunjuk 20 Mei 2024 sampai
      Penggunaan Tenaga Kerja untuk b. PT Inti Karya          MPES untuk menyediakan tenaga dengan     Commercial
      Kegiatan Persiapan Operasi       Persada Tehnik.        kerja yang dimiliki oleh MPES Operation Date salah
                                                              untuk memberi dukungan dalam satu unit Proyek.
                                                              pelaksanaan kegiatan persiaoan
                                                              operasi Proyek SULUT-1 CFSPP
                                                              (2x50MW).
MPTL
1.    Perjanjian Layanan Penyediaan a. MPTL; dan              MPTL menunjuk PT Futura Smart Perjanjian        berlaku
      dan     Pemeliharaan     Stasiun b. PT Futura Smart     Solution untuk melaksanakan jasa sampai dengan tanggal
      Pengisian Kendaraan Listrik         Solution.           operasional dan pemeliharaan untuk 8 Oktober 2029.
                                                              stasiun pengisian kendaraan listrik
                                                              yang dimiliki oleh MPTL.
MPSoS
1.    Perjanjian Sewa, Pengoperasian, a. MPSoS; dan           Pengaturan         atas        sewa,         Jangka waktu sewa
      dan      Pemeliharaan      Solar b. AMNT                pengoperasian dan pemeliaraan                adalah untuk jangka
      Photovoltaik tanggal 17 Maret                           pembangkit listrik solar photovoltaic        waktu 20 (dua puluh)
      2020 dan Surat Pernyataan                               dengan kapasitas maksimum 20.6               taun dan terhitung
      Pengalihan Hak dan Kewajiban                            MWac guna memenuhi kebutuhan                 sejak tanggal Berita
      oleh MPSOS tanggal 15 Juli 2020                         energi listrik Amman yang berlokasi di       Acara Pengoperasian
                                                              Sumbawa, Nusa Tenggara Barat                 Solar     Photovoltaik,
                                                                                                           yaitu sejak tanggal
                                                                                                           2 Juni 2022.




                                                            131
Page 160
No.          Nama Perjanjian                 Pihak                   Deskripsi Singkat                   Jangka waktu
MPSI
 1.   Perjanjian Jasa Transportasi No. a. MPSI; dan         Bahwa KBB bersedia menyediakan 5 tahun sampai seluruh
      BF27417 tanggal 1 Agustus 2024 b. PT Kana Barindo     layanan kendaraan dan layanan kewajiban Para Pihak
                                          Bima (“KBB”)      pemeliharaan untuk MPSI        telah dipenuhi yang
                                                                                           diperkirakan     pada
                                                                                           tanggal 30 September
                                                                                           2029.
MSBT
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik a. MSBT; dan         MSBT bermaksud untuk menjual             Perjanjian      efektif
   Pembangkit Listrik Tenaga Surya b. PLN                   dan PLN bermaksud untuk membeli          berlaku sejak tanggal
   Fotovoltaik Bali Timur tanggal 24                        energi listrik terukur dari pembangkit   24 Maret 2022 dan
   Maret 2022 sebagaimana diubah                            milik MSBT yang diatur oleh PLN.         akan tetap berlaku
   terakhir kali dengan Perubahan                                                                    sampai tahun ke-20
   atas Perjanjian Penjualan Tenaga                                                                  dari tanggal operasi
   Listrik.                                                                                          komersial pembangkit
                                                                                                     listrik MSBT.

Nilai perjanjian penting antara Perseroan dengan pihak di atas berkisar antara Rp300.000.000,- sampai
dengan Rp3.000.000.000.000,-.

VI.15. PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA

Perseroan

Perjanjian-Perjanjian Kredit

a.    Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)

      Fasilitas Non-Cash Loan-Bank Garansi
      Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 29 November
      2024, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri
      setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu Fasilitas Non Cash Loan dengan limit sebesar
      Rp650.000.000.000 (switchable) atas fasilitas Bank Garansi (BG) dan Letter of Credit (LC)/Surat
      Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)/Standby LC (SBLC) dengan pembatasan limit SBLC
      untuk penjaminan pemenuhan equity portion pada Perusahaan Anak sebesar maksimal ekuivalen
      USD40.000.000. Berdasarkan amandemen terakhir, jangka waktu Fasilitas ini ditetapkan sejak
      tanggal 21 November 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2025. Jangka waktu transaksi
      LC/SKBDN UPAS/UPAU maksimal 360 hari. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/
      agunan khusus.

      Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp140,16 miliar.

      Fasilitas Treasury Line
      Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 29 November
      2024, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri
      setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu Fasilitas Treasury Line dengan limit sebesar
      USD40.000.000 dengan sublimit fasilitas cross currency swap/interest rate swap bersifat switchable
      sampai dengan USD15.000.000. Jangka waktu Fasilitas Treasury Line ditetapkan sejak tanggal
      21 November 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2025. Fasilitas ini tidak dijamin dengan
      suatu jaminan/agunan khusus.

      Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses perpanjangan
      perjanjian. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
      perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada
      ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya
      dokumen perpanjangan.

      Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah nil.




                                                          132
Page 161
     Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain
     yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian belum dibayar lunas, tanpa persetujuan tertulis
     terlebih dahulu dari Bank Mandiri, yang mana persetujuan tersebut tidak dapat ditunda apapun
     tanpa alasan yang wajar, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) melakukan
     perubahan komposisi pemegang saham dimana Perseroan tidak lagi menjadi pemegang saham
     mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung
     pada Perseroan; (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau lembaga keuangan
     lain dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Namun apabila rasio keuangan atas
     dasar Laporan Keuangan audited terkini dan unaudited triwulan terakhir memenuhi rasio keuangan
     sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, maka tanpa pemberitahuan tertulis kepada Bank
     Mandiri, Perseroan dapat menerima fasilitas kredit dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/
     atau sukuk tersebut, selama informasi tersebut telah tersedia pada situs/website perusahaan atau
     pada laporan keuangan; (iii) mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta
     kekayaan Perseroan kepada pihak lain kecuali penjaminan utang yang telah ada berdasarkan
     perjanjian sebelum penandatangan perjanjian; (iv) menggunakan fasilitas kredit di luar tujuan
     penggunaan fasilitas kredit sebagaimana diatur dalam perjanjian; atau (v) pembagian dividen dapat
     dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri sepanjang Perseroan dapat memenuhi
     rasio keuangan (sebelum dan sesudah pembagian dividen) dan Perseroan berkewajiban untuk
     melaporkan pembagian dividen tersebut kepada Bank Mandiri paling lambat 30 hari sejak
     dilakukannya pembagian dividen tersebut.

b.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”)

     Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan
     Woori, dimana Woori setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu fasilitas kredit sejumlah
     tidak lebih dari USD8.000.000 dengan tunduk pada syarat dan ketentuan perjanjian fasilitas kredit
     (“Perjanjian Fasilitas Kredit Woori”). Fasilitas kredit ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Mei
     2026. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.

     Selama jangka waktu fasilitas kredit, tanpa persetujuan dari Woori terlebih dahulu, Perseroan dilarang
     untuk: (i) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan;
     (ii) mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga untuk menyatakan pailit
     dari Perseroan sendiri; dan (iii) melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk obligasi dan
     saham yang belum likuid yang diperdagangkan di bursa saham.

     Perjanjian Fasilitas Kredit Woori tersebut menggantikan perjanjian fasilitas kredit yang telah
     ditandatangani sebelumnya oleh Perseroan dan Woori berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
     No. 113 tanggal 29 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Haji Teddy Anwar, S.H., Spesialis Notariat,
     Notaris di Jakarta sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Adendum Ketiga tanggal
     25 Agustus 2023.

     Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD3,25 juta.

c.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)

     (i)   Fasilitas Kredit Modal Kerja

           Pada tanggal 20 Desember 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 19 Desember
           2024, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk
           menyediakan kepada Perseroan suatu fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/
           revolving, yaitu Kredit Modal Kerja maksimum sebesar USD82.500.000 dimana fasilitas ini
           akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2025. Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai
           sub limit untuk pembukaan LC/SKBDN (Sight/UPAS/UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC
           terkait kegiatan operasional Perseroan serta Perusahaan Anak, dengan persetujuan tertulis
           terlebih dahulu dari Perseroan, yaitu MEB, MCG, TJBPS, MGS, PPP, MRPR, BJI, DEB, MPE,
           EPE, ELB, MPSoS, MPTL, MSBB, MSBT dan MPSI. Jaminan bersifat negative pledge, yaitu
           tanpa adanya agunan dari Perseroan kepada BNI dan oleh karenanya Perseroan tidak akan
           menjaminkan harta kekayaan Perseroan sebagai agunan dengan cara apapun kepada pihak
           ketiga manapun untuk fasilitas kredit yang serupa.

           Jumlah pinjaman outstanding per 31 Desember 2024 adalah USD15,12 juta.



                                                   133
Page 162
     (ii) Fasilitas Treasury Line
          Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line PT Medco Power Indonesia
          No. 18 tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di
          Jakarta sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
          Kredit No. (8) 18 USD5.000.000 tanggal 19 Desember 2024, Perseroan menandatangani
          perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu
          fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/revolving, yaitu treasury line maksimum
          sebesar USD5.000.000 dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2025.
          Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai sub limit untuk pembukaan LC/ SKBDN (Sight/
          UPAS/UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC terkait kegiatan operasional Perseroan serta
          Perusahaan Anak, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan, yaitu MEB,
          MCG, TJBPS, MGS, PPP, MPRR, BJI, DEB, MPE, EPE, ELB, MPSoS, MPTL, MSBB, MSBT
          dan MPSI. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.

         Jumlah pinjaman outstanding per 31 Desember 2024 adalah nil.

     Selama fasilitas kredit modal kerja dan treasury line belum lunas, maka tanpa persetujuan
     tertulis dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk: (i) mengubah bidang usaha;
     (ii) mengadakan penggabungan/peleburan usaha (merger), atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
     (iii) mengizinkan pihak lain menggunakan Perseroan untuk kegiatan usaha pihak lain; (iv) mengubah
     bentuk atau status hukum Perseroan, merubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan modal
     Perseroan) memindahtangankan resipis atau saham Perseroan baik antar pemegang saham
     maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
     shareholder) baik secara langsung maupun tidak langsung; (v) menarik kembali modal yang telah
     disetor; (vi) memberi pinjaman atau jaminan kepada pihak ketiga; (vii) mengikatkan diri sebagai
     Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud kepada pihak lain;
     (viii) membubarkan Perseroan dan meminta dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran pinjaman;
     (ix) menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham Perseroan kepada pihak
     manapun; (x) membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
     (a) mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi
     Perseroan dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha
     Perseroan atau (b) mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun Perseroan,
     termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di
     luar praktik-praktik dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta
     melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar; (xi) menyerahkan atau mengalihkan seluruh
     atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau
     dokumen jaminan kepada pihak lain; (xii) membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha
     yang telah ada; atau (xiii) Perseroan tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif selama periode
     kredit BNI.

d.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”)

     Fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan total plafon maksimum sebesar
     Rp750.000.000.000 yang diperoleh Perseroan dari BSI berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility
     Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 12 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di
     hadapan Efran Yuniarto, S.H.,M.Kn Notaris di Jakarta. Jangka waktu fasilitas ini adalah maksimal
     60 bulan sejak 18 Desember 2024, yaitu 18 Desember 2029. Pembagian porsi modal berdasarkan
     fasilitas pembiayaan ini adalah Porsi Modal Bank: Maksimum sebesar Rp750.000.000.000,- dan
     Porsi Modal Nasabah: Maksimum sebesar Rp1.100.000.000.000,-.

     Selama fasilitas pembiayaan ini belum lunas, maka tanpa persetujuan tertulis dari BSI, Perseroan
     tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) melakukan penggabungan (merger),
     membubarkan diri serta menjual, menyewakan, mengalihkan semua/atau bagian terbesar dari
     hartanya, kecuali untuk kegiatan bisnis yang biasa; (b) menggunakan dana yang disalurkan BSI
     dan keuntungan usaha untuk kepentingan diluar perusahaan; (c) memberi pinjaman kepada pihak
     lain diluar group usaha; (d) memberi pinjaman kepada pemegang saham kecuali untuk transaksi
     yang berhubungan dengan bisnis perusahaan; (e) memindahtangankan usaha/barang modal/
     menyewakan perusahaan/atau usaha yang dibiayai dengan dana pembiayaan ini kepada pihak ketiga;



                                                 134
Page 163
     (f) merubah bentuk/atau status hukum perusahaan, merubah anggaran dasar Perseroan,
     memindahtangankan resipis/atau saham perusahaan baik antara pemegang saham maupun
     kepada pihak lain; (g) membuka usaha baru selain bidang usaha yang tercantum pada anggaran
     dasar Perseroan; dan (h) membubarkan perusahaan/atau meminta dinyatakan pailit.

     Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp180,08 miliar.

e.   Perjanjian Kredit Dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”)

     Pada tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 10 September 2024,
     Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan Maybank dimana Maybank setuju untuk
     menyediakan fasilitas kredit kepada Perseroan yang terdiri dari: (i) pinjaman berjangka tranche
     A sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp167.769.000.000,- dengan jangka waktu 60 bulan
     sejak penarikan pertama, yakni 21 Mei 2024 atau sampai dengan tanggal 25 Mei 2029 (“Pinjaman
     Berjangka Tranche A”); dan (ii) pinjaman berjangka tranche B sampai jumlah setinggi-tingginya
     sebesar Rp532.231.000.000,- dengan jangka waktu 60 bulan sejak penarikan pertama, yakni
     1 Oktober 2024 atau sampai dengan tanggal 25 Oktober 2029 (“Pinjaman Berjangka Tranche B”).
     Fasilitas kredit dari Maybank tersebut tidak dijamin secara khusus.

     Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp735,81 miliar.

f.   Perjanjian Kredit Dengan PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank KEB Hana”)

     Pada tanggal 19 Juni 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan Bank
     KEB Hana dimana Bank KEB Hana setuju untuk menyediakan fasilitas kredit modal kerja
     kepada Perseroan yang bersifat working capital installment – committed yang tersedia sebesar
     Rp150.000.000.000, dengan jangka waktu adalah 5 tahun sejak pencairan pertama, yakni 26 Juni
     2024 atau sampai dengan tanggal 26 Juni 2029. Perjanjian kredit dengan Bank KEB Hana tidak
     mengatur ketentuan mengenai jaminan atas fasilitas kredit modal kerja.

     Lebih lanjut, apabila Financial Covenant belum terpenuhi, dan/atau Perseroan melakukan
     transaksi di luar dari bisnis utama, dan/atau transaksi berdampak secara material terhadap
     kewajiban pembayaran Perseroan kepada Bank KEB Hana, maka Perseroan wajib mendapatkan
     persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Bank KEB Hana sebelum: (i) melakukan merger
     atau penggabungan dengan perusahaan lain manapun; (ii) membeli atau dengan cara lain
     mendapatkan semua atau jumlah yang substansial aset atau saham perusahaan lain; atau
     (iii) menjual, menyewakan atau dengan cara lain menghapus semua atau sebagian besar dari hak
     milik atau hartanya, apakah melalui satu transaksi atau beberapa transaksi baik berhubungan atau
     tidak.

     Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp150,00 miliar.

g.   Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)

     Pada tanggal 22 November 2022, sebagaimana diubah pada tanggal 21 Desember 2023,
     Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank BTN, dimana Bank BTN setuju untuk
     menyediakan kepada Perseroan suatu corporate line facility dengan limit fasilitas maksimal
     sebesar Rp1.000.000.000.000,- dengan sublimit yang terdiri dari (i) Non Cash Loan maksimal
     sebesar Rp850.000.000.000,- berupa SKBDN/LC, SBLC yang bersifat revolving (“Fasilitas NCL”),
     dan Bank Garansi dan (ii) Cash Loan maksimal sebesar Rp150.000.000.000,- berupa Term Loan
     Facility yang bersifat non revolving (“Fasilitas Term Loan”). Jangka waktu dari masing-masing
     fasilitas adalah (i) 22 November 2025 untuk Fasilitas NCL dan (ii) 22 November 2027 untuk Fasilitas
     Term Loan. Fasilitas tersebut tidak dijamin dengan agunan khusus.

     Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank BTN, Perseroan
     wajib untuk (i) menyampaikan setiap perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Bank BTN,
     (ii) memberitahukan secara tertulis atas perubahan susunan pengurus, Direksi, Dewan Komisaris,
     permodalan, dan susunan pemegang saham Perseroan kepada Bank BTN selambat-lambatnya
     5 hari kerja setelah terjadinya perubahan yang dinyatakan dalam akta notaris dan diterbitkannya
     surat penerimaan perubahan data Perseroan dari Kemenkum, (iii) memenuhi financial covenants


                                                  135
Page 164
     yang terdiri dari: (i) menjaga debt to equity ratio tidak lebih dari 3x, dan (ii) menjaga ICSR minimal
     1,00x. Lebih lanjut, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut, antara
     lain: (i) menggunakan corporate line facility diluar dari maksud dan tujuan sebagaimana disepakati
     para pihak, (ii) mengadakan penggabungan usaha, akuisisi, atau konsolidasi dengan perusahaan
     lain yang mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban
     kepada Bank BTN, (iii) melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan pada
     perusahaan lain yang mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban-
     kewajiban kepada Bank BTN, (iv) membuka usaha baru yang tidak terkait dengan core business
     atau usaha Perseroan yang telah ada.

     Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp459,43 miliar
     untuk fasilitas Non cash Loan dan Rp144,00 miliar untuk fasilitas Cash Loan.

Adapun atas fasilitas berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, sepanjang tahun buku
2024, dikenakan tingkat bunga per tahun dengan kisaran antara 4,55% sampai dengan 8,50% untuk
pinjaman dalam mata uang Rupiah dan kisaran antara 3,92% sampai dengan 6,30% untuk pinjaman
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.

Perjanjian-Perjanjian sehubungan dengan Penerbitan Obligasi dan Sukuk

a.   Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I
     Tahun 2018

     Pada tanggal 4 Juli 2018, Perseroan menerbitkan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
     (“Obligasi Perseroan”) dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 (“Sukuk
     Wakalah Perseroan”). Jumlah pokok Obligasi Perseroan adalah jumlah pokok pinjaman
     Perseroan kepada pemegang Obligasi Perseroan, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan
     melalui penawaran umum, berdasarkan Obligasi Perseroan yang tertutang dari waktu ke waktu
     bernilai nominal sebesar Rp600.000.000.000,- yang terdiri dari 3 seri obligasi. Jumlah dana modal
     investasi yang harus dikembalikan/dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
     Perseroan, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui penawaran umum, dalam jumlah
     dana modal investasi sebesar Rp600.000.000.000,- yang terdiri dari 3 seri sukuk wakalah.

     Tanggal jatuh tempo Obligasi Perseroan berbeda-beda sesuai dengan tanggal dimana jumlah pokok
     obligasi masing-masing seri obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada pemegang
     Obligasi Perseroan, yaitu:
     a. Tanggal pelunasan pokok Obligasi seri A jatuh tempo 3 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
          4 Juli 2021.
     b. Tanggal pelunasan pokok Obligasi seri B jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
          4 Juli 2023.
     c. Tanggal pelunasan pokok Obligasi seri C jatuh tempo 7 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
          4 Juli 2025.

     Catatan:
     Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan telah melakukan pelunasan atas Obligasi Seri
     A dan Seri B. Dana untuk pembayaran Obligasi Seri C yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Juli
     2025 berasal dari hasil penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap
     IV Tahun 2025 pada bulan Februari 2025.

     Tanggal jatuh tempo Sukuk Wakalah Perseroan menjadi jatuh tempo berbeda-beda sesuai dengan
     tanggal dimana jumlah dana modal investasi masing-masing seri sukuk wakalah menjadi jatuh
     tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Perseroan, yaitu:
     a. Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri A jatuh tempo 3 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
         4 Juli 2021.
     b. Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri B jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
         4 Juli 2023.
     c. Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri C jatuh tempo 7 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
         4 Juli 2025.



                                                   136
Page 165
Catatan:
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan telah melakukan pelunasan atas Sukuk Wakalah
Seri A dan Seri B. Dana untuk pembayaran Sukuk Wakalah Seri C yang akan jatuh tempo pada
tanggal 4 Juli 2025 berasal dari hasil penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap IV Tahun 2025 pada bulan Februari 2025.

Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Perseroan dan Sukuk Wakalah Perseroan,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
    bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
    kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
    mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
    disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
    telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
    peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
    pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
    akan datang, kecuali:
    i. penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran jumlah terutang berdasarkan
          Obligasi Perseroan atau Sukuk Wakalah Perseroan dan perjanjian;
    ii. penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah diberitahukan
          secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya perjanjian;
    iii. penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
          menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
          dijamin dengan aset dengan nilai dan/atau jenis yang sama;
    iv. penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
          atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian;
    v. penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan setiap kegiatan
          operasional, baik yang dilakukan langsung oleh Perseroan maupun melalui perusahaan
          anak dan perusahaan-perusahaan dimana Perseroan memiliki saham baik secara
          langsung maupun tidak langsung dengan jumlah kurang dari 50% dari modal ditempatkan
          dan disetor perusahaan tersebut dimana laporan keuangan perusahaan tersebut tidak
          dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan dan Perseroan tidak memiliki
          pengaruh yang signifikan dalam perusahaan tersebut (“Perusahaan Afiliasi Emiten”),
          di bidang pembangkitan tenaga listrik, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau
          kegiatan penunjang bidang tersebut (“Kegiatan Usaha Emiten Sehari-Hari”) untuk
          memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank garansi, letter of credit dan
          modal kerja Perseroan, selama pinjaman yang dijaminkan tidak melanggar ketentuan
          yang diatur dalam perjanjian.
    vi. penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aset yang dijaminkan
          adalah aset yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana penjaminan yang
          diberikan Perseroan bersifat dalam kaitannya dengan project financing adalah jaminan
          atau komitmen yang diberikan oleh Perseroan atas kewajiban Perusahaan Anak untuk
          jangka waktu tertentu sampai dengan dimulainya tanggal operasi komersial dari proyek
          yang bersangkutan (“Limited Recourse”);
    vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
          selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
          dari Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition
          financing) tersebut;
    viii. Penjaminan atau pembebanan untuk kepentingan Perusahaan Anak;
    ix. Penjaminan atau pembebanan atas saham milik Perseroan di Perusahaan Afiliasi Emiten,
          yang jumlahnya tidak melebihi 10% dari total ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan
          dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh
          auditor independen, kecuali untuk penjaminan saham Perseroan di proyek pembangkit
          listrik tenaga panas bumi berlokasi di Sarulla, Sumatera Utara (“Proyek Sarulla”).


                                            137
Page 166
d.   Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
     i. pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian;
     ii. pinjaman atau jaminan perusahaan untuk kepentingan karyawan, koperasi karyawan dan/
          atau yayasan untuk program kesejahteraan karyawan Perseroan serta Pembinaan Usaha
          Kecil dan Koperasi sesuai dengan program Pemerintah; dan
     iii. pinjaman kepada atau jaminan perusahaan untuk kepentingan Perusahaan Anak;
     iv. Pinjaman kepada atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud
          milik Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
          guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
          untuk kepentingan Perusahaan Afiliasi Emiten, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek
          usaha yang wajar dan lazim (arm’s length basis), selama nilai pinjaman atau jaminan
          tidak melebihi 10% dari total ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan dalam laporan
          keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor
          independen yang terdaftar di OJK, kecuali untuk penjaminan Perseroan di Proyek Sarulla.
     v. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
          sehubungan dengan Kegiatan Usaha Emiten Sehari-Hari.
e.   Melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu
     tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dengan ketentuan
     aset yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan
     melebihi 25% dari total aset terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
     i. pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat
          penjualan aset non produktif tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan produksi dan/
          atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
     ii. pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
          Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
          akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% dari ekuitas Perseroan
          sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir yang telah diaudit oleh
          auditor independen.
     iii. Pengalihan aset yang dilakukan antar anggota Perseroan dan perusahaan anaknya,
          dimana didalamnya termasuk MEI dan Perusahaan Anak (“Grup Emiten”) (baik dalam
          satu transaksi atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha
          Perseroan;
     iv. Pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
          usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan
          dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan secara
          material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
          dalam perjanjian, yang harus dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak
          pengalihan tersebut,
f.   Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
     dalam Anggaran Dasar Perseroan;
g.   Melakukan pengeluaran obligasi dan sukuk atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari
     Obligasi Perseroan atau Sukuk Wakalah Perseroan melalui pasar modal kecuali:
     i. untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin pinjaman
          project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman untuk
          project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar ketentuan
          kewajiban keuangan sesuai dengan perjanjian;
     ii. yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat pinjaman
          dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan kewajiban keuangan sesuai dengan
          perjanjian.
h.   Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
     (PKPU) oleh Perseroan selama bunga Obligasi Perseroan atau imbal hasil Sukuk Wakalah
     Perseroan belum dibayar dan pokok Obligasi Perseroan atau dana modal investasi Sukuk
     Wakalah Perseroan belum dilunasi oleh Perseroan;
i.   Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
     laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
     lebih dari 50 %;




                                             138
Page 167
     j.   Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
          dari laba bersih konsolidasi tahun sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
          kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran bunga Obligasi Perseroan atau imbal
          hasil Sukuk Wakalah Perseroan dan pelunasan pokok Obligasi Perseroan atau dana modal
          investasi Sukuk Wakalah Perseroan kepada pemegang Obligasi Perseroan atau Pemegang
          Sukuk Wakalah Perseroan atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan
          tidak dapat dikesampingkan kepada semua pihak, termasuk pemegang Obligasi Perseroan
          atau Pemegang Sukuk Wakalah Perseroan.

     Nilai utang obligasi dan sukuk wakalah per 31 Desember 2024 adalah Rp301 miliar.

b.   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019

     Pada tanggal 23 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II
     Tahun 2019 (“Sukuk Wakalah Perseroan”). Jumlah dana modal investasi yang harus dikembalikan/
     dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Perseroan, yang ditawarkan dan
     diterbitkan MEI melalui penawaran umum, adalah sebesar Rp850.000.000.000,- yang terdiri dari
     3 seri sukuk wakalah. Tanggal jatuh tempo Sukuk Wakalah Perseroan menjadi jatuh tempo berbeda-
     beda sesuai dengan tanggal dimana jumlah dana modal investasi masing-masing seri sukuk
     wakalah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Perseroan,
     yaitu:
     (a) Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri A jatuh tempo 3 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
          23 Mei 2022.
     (b) Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri B jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
          23 Mei 2024.
     (c) Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri C jatuh tempo 7 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
          23 Mei 2026.

     Catatan:
     Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan telah melakukan pelunasan atas Sukuk Wakalah
     Seri A dan Seri B.

     Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung
     jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan, Perseroan, tanpa
     persetujuan dari wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
     (a) Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
         bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
         kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
         mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
         disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
         telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
         peraturan perundangundangan yang berlaku.
     (b) Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
     (c) Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
         pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
         akan datang, kecuali:
         (i) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran jumlah terutang berdasarkan
               Sukuk Wakalah Perseroan dan perjanjian;
         (ii) penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah diberitahukan
               secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya perjanjian;
         (iii) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
               menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
               dijamin dengan aset dengan nilai dan/atau jenis yang sama;
         (iv) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
               atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian;




                                                 139
Page 168
    (v) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan setiap kegiatan
           operasional, baik yang dilakukan langsung oleh Perseroan maupun melalui Perusahaan
           Anak dan perusahaan-perusahaan dimana Perseroan memiliki saham baik secara
           langsung maupun tidak langsung dengan jumlah kurang dari 50% dari modal ditempatkan
           dan disetor perusahaan tersebut dimana laporan keuangan perusahaan tersebut tidak
           dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan dan Perseroan tidak memiliki
           pengaruh yang signifikan dalam perusahaan tersebut (“Perusahaan Afiliasi Emiten”),
           di bidang pembangkitan tenaga listrik, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau
           kegiatan penunjang bidang tersebut (“Kegiatan Usaha Emiten Sehari-Hari”) untuk
           memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank garansi, letter of credit dan
           modal kerja Perseroan, selama pinjaman yang dijaminkan tidak melanggar ketentuan
           yang diatur dalam perjanjian;
    (vi) penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aset yang dijaminkan
           adalah aset yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana penjaminan yang
           diberikan MEI bersifat dalam kaitannya dengan project financing adalah jaminan atau
           komitmen yang diberikan oleh Perseroan atas kewajiban Perusahaan Anak untuk jangka
           waktu tertentu sampai dengan dimulainya tanggal operasi komersial dari proyek yang
           bersangkutan (“Limited Recourse”);
    (vii) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
           selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
           dari Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition
           financing) tersebut;
    (viii) Penjaminan atau pembebanan untuk kepentingan Perusahaan Anak;
    (ix) Penjaminan atau pembebanan atas saham milik Perseroan di Perusahaan Afiliasi Emiten,
           yang jumlahnya tidak melebihi 10% dari total ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan
           dalamlaporan keuangan konsolidasian Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh
           auditor independen, kecuali untuk penjaminan saham Perseroan di proyek pembangkit
           listrik tenaga panas bumi berlokasi di Sarulla, Sumatera Utara (“Proyek Sarulla”).
(d) Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
    (i) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian;
    (ii) pinjaman atau jaminan perusahaan untuk kepentingan karyawan, koperasi karyawan dan/
           atau yayasan untuk program kesejahteraan karyawan Perseroan serta Pembinaan Usaha
           Kecil dan Koperasi sesuai dengan program Pemerintah; dan
    (iii) pinjaman kepada atau jaminan perusahaan untuk kepentingan Perusahaan Anak;
    (iv) Pinjaman kepada atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud
           milik Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
           guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
           untuk kepentingan Perusahaan Afiliasi Emiten, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek
           usaha yang wajar dan lazim (arm’s length basis), selama nilai pinjaman atau jaminan
           tidak melebihi 10% dari total ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan dalam laporan
           keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor
           independen yang terdaftar di OJK, kecuali untuk penjaminan Perseroan di Proyek Sarulla;
    (v) Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
           sehubungan dengan Kegiatan Usaha Emiten Sehari-Hari.
(e) Melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu
    tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dengan ketentuan
    aset yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan
    melebihi 25% dari total aset terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
    (i) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat
           penjualan aset non produktif tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan produksi dan/
           atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
    (ii) pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
           Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
           akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% dari ekuitas Perseroan
           sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir yang telah diaudit oleh
           auditor independen;




                                            140
Page 169
          (iii) Pengalihan aset yang dilakukan antar anggota MEI dan Perusahaan Anaknya, dimana
                didalamnya termasuk Perseroan dan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau
                lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
          (iv) Pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
                usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan
                dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan secara
                material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
                dalam perjanjian, yang harus dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak
                pengalihan tersebut.
     (f) Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
          dalam Anggaran Dasar Perseroan;
     (g) Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Sukuk Wakalah
          Perseroan melalui pasar modal kecuali:
          (i) untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin pinjaman
                project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman untuk
                project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar ketentuan
                kewajiban keuangan sesuai dengan perjanjian;
          (ii) yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat pinjaman
                dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan kewajiban keuangan sesuai dengan
                perjanjian.
     (h) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
          (PKPU) oleh Perseroan selama imbal hasil Sukuk Wakalah Perseroan belum dibayar dan dana
          modal investasi Sukuk Wakalah Perseroan belum dilunasi oleh Perseroan.
     (i) Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
          laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
          lebih dari 50%.
     (j) Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
          dari laba bersih konsolidasi tahun sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
          kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran imbal hasil Sukuk Wakalah Perseroan
          dan pembayaran kembali dana modal investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah Perseroan
          atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan
          kepada semua pihak, termasuk Pemegang Sukuk Wakalah Perseroan.
     Nilai utang sukuk per 31 Desember 2024 adalah Rp10,3 miliar.

c.   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia

     Tahap I

     Pada tanggal 4 Agustus 2022, MPI menerbitkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
     Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (“Sukuk Wakalah
     Berkelanjutan I Tahap I”).

     Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I terdiri dari dua seri:
     a. Sukuk Wakalah seri A dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp280.000.000.000,-
        dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp22.400.000.000,- (dua puluh dua miliar empat ratus
        juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,00% per tahun dan jangka waktu 3 tahun yaitu
        pada tanggal 4 Agustus 2025; dan
     b. Sukuk Wakalah seri B dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp220.000.000.000,-
        dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp20.350.000.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
        9,25% per tahun dan jangka waktu 5 tahun yaitu hingga 4 Agustus 2027.

     Nilai utang Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I per 31 Desember 2024 adalah Rp500 miliar.

     Tahap II

     Pada tanggal 27 Desember 2022, MPI menerbitkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
     Indonesia Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah sebesar Rp600.000.000.000,- (“Sukuk Wakalah
     Berkelanjutan I Tahap II”).



                                                  141
Page 170
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap II terdiri dari dua seri:
a. Sukuk Wakalah seri A dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp469.690.000.000,-
   dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp42.272.100.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
   9,00% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun yaitu hingga 27 Desember 2025; dan
b. Sukuk Wakalah seri B dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp130.310.000.000,-
   dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp12.379.450.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
   9,50% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun yaitu hingga 27 Desember 2027.

Nilai utang Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap II per 31 Desember 2024 adalah Rp600 miliar.

Tahap III

Pada tanggal 18 Januari 2024, MPI menerbitkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000,- (“Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap III”).

Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III terdiri dari tiga seri:
a. Sukuk Wakalah seri A dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp175.995.000.000,-
   dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp15.047.572.500,- per tahun atau ekuivalen sebesar
   8,55% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun yaitu hingga 18 Januari 2027;
b. Sukuk Wakalah seri B dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp494.490.000.000,-
   dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp46.976.550.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
   9,50% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun yaitu hingga 18 Januari 2029; dan
c. Sukuk Wakalah seri C dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp79.515.000.000,-
   dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp7.951.500.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
   10,00% per tahun dengan jangka waktu 7 tahun yaitu hingga 18 Januari 2031.

Nilai utang Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III per 31 Desember 2024 adalah Rp750 miliar.

Tahap IV

Pada tanggal 7 Februari 2025, MPI menerbitkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp1.150.000.000.000,- (“Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap IV”).

Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV terdiri dari tiga seri:
a. Sukuk Wakalah seri A dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp125.035.000.000,-
   dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp9.690.212.500,- per tahun atau ekuivalen sebesar
   7,75% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun yaitu hingga 7 Februari 2028;
b. Sukuk Wakalah seri B dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp816.955.000.000
   dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp73.525.950.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
   9,00% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun yaitu hingga 7 Februari 2030; dan
c. Sukuk Wakalah seri C dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp208.010.000.000
   dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp19.760.950.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
   9,50% per tahun dengan jangka waktu 7 tahun yaitu hingga 7 Februari 2032.

Nilai utang Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV per 31 Desember 2024 adalah nil karena
diterbitkan setelah tanggal 31 Desember 2024.

Perusahaan Anak

ELB

Fasilitas Pinjaman Dengan BSI

i.   Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan
     Prinsip Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
     Syariah No. 03 tanggal 16 Oktober 2023 dengan BSI sebagai kreditur (“Perjanjian MMQ”).
     BSI setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada ELB dalam bentuk: (a) Fasilitas
     Musyarakah Mutanaqisah (Tranche A) dengan jumlah maksimum sebesar USD18.646.866
     dengan jangka waktu maksimal 38 bulan sejak penandatanganan akad pembiayaan atau
     maksimal 31 Oktober 2026, mana yang lebih dahulu tercapai. (b) Fasilitas Musyarakah



                                           142
Page 171
            Mutanaqisah sublimit Kafalah bil Ujrah (Tranche B) yang akan disublimit dengan fasilitas non-
            cash financing (LC/SKBDN) dengan jumlah maksimum sebesar USD68.253.134, dengan
            Jangka waktu maksimal 150 bulan sejak penandatanganan. Sifat Pembiayaan adalah non-
            revolving sehingga dalam hal ELB telah membayar pinjaman pokok fasilitas pembiayaan
            investasi baik seluruh atau sebagian dari padanya, dan karenanya menimbulkan kelonggaran
            tarik, maka pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi yang sudah dibayarkan tidak dapat
            ditarik atau digunakan atau dipinjam kembali oleh ELB.

            Jumlah terutang per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD41.717.175.

     ii.    Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan
            Prinsip Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
            Syariah No. 04 tanggal 16 Oktober 2023 dengan BSI sebagai kreditur. BSI setuju untuk
            memberikan fasilitas pembiayaan kepada ELB dalam bentuk fasilitas Kafalah Bil Ujrah yang
            bersifat revolving, uncommitted, dan advised dengan jumlah maksimal sebesar USD10.000.000,
            dengan jangka waktu selama 30 bulan sejak penandatanganan. Sifat Pembiayaan adalah
            non-revolving sehingga dalam hal ELB telah membayar pinjaman pokok fasilitas pembiayaan
            investasi baik seluruh atau sebagian dari padanya, dan karenanya menimbulkan kelonggaran
            tarik, maka pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi yang sudah dibayarkan tidak dapat
            ditarik atau digunakan atau dipinjam kembali oleh ELB.

            Jumlah terutang per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD7.777.397.

     iii.   Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan berdasarkan
            Akta Perjanjian Pemberian Line Facility (Treasury Line) Transaksi Mata Uang Asing (Foreign
            Exchange/Forex) atas Forward Agreement Lindung Nilai Syariah No. 05 tanggal 16 Oktober
            2023 dengan BSI sebagai kreditur nya. BSI berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
            menyediakan pagu atau plafond Line Facility Transaksi Forex sampai jumlah setinggi-tingginya
            sebesar USD1.160.000 atau yang setara nilainya dalam mata uang asing, dan ELB berjanji
            serta dengan ini mengikatkan diri untuk menerima Line Facility Transaksi Forex tersebut dari
            BSI dan mengaku berutang kepada BSI atas setiap kewajiban ELB yang timbul dari Perjanjian,
            konfirmasi transaksi dan/atau Akad Sharf dengan jangka waktu selama 24 bulan sejak
            penandatanganan.

            Jumlah terutang per tanggal 31 Desember 2024 adalah Nil.

            Berdasarkan perjanjian-perjanjian diatas, jaminan dari pembiayaan ini adalah (i) jaminan
            fidusia atas aset PLTG Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant
            39 MW; (ii) jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang
            dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam;
            (iii) jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim
            yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi;
            (iv) pemberian gadai atas rekening ELB; (v) pemberian gadai atas seluruh saham Perseroan,
            UBE dan UGE pada ELB; dan (vi) surat sanggup dari Perseroan, UBE dan UGE.

MRPR

Pada tanggal 20 Maret 2019, MRPR menandatangani perjanjian pembiayaan dengan konsorsium
lembaga keuangan internasional untuk menyediakan pembiayaan dalam jumlah pokok sampai dengan
USD222.000.000 untuk pengembangan fasilitas pembangkit listrik tenaga gas 275-megawatt di Provinsi
Riau, Indonesia (“Proyek Tenaga Riau”):

1.   Fasilitas Pembiayaan Dengan Asian Development Bank (“ADB”)

     Salah satu perjanjian pembiayaan yang membiayai Proyek Tenaga Riau adalah perjanjian
     fasilitas pembiayaan yang ditandatangani pada 20 Maret 2019 antara MRPR sebagai penerima
     pinjaman, ADB sebagai pemberi pinjaman dan MUFG Bank, Ltd. (“MUFG”) sebagai agen, di mana
     berdasarkan perjanjian tersebut, ADB sepakat untuk menyediakan fasilitas berjangka dalam jumlah
     sampai dengan USD172.000.000 kepada MRPR (“Fasilitas ADB”).

     Jumlah terutang per 31 Desember 2024 adalah sebesar USD152.310.376.


                                                    143
Page 172
2.   Fasilitas Pembiayaan Dengan International Finance Corporation (“IFC”)

     Perjanjian pembiayaan lainnya yang membiayai Proyek Tenaga Riau adalah perjanjian fasilitas
     pembiayaan yang ditandatangani pada 20 Maret 2019 antara MRPR sebagai penerima pinjaman
     dan IFC sebagai pemberi pinjaman, dimana berdasarkan perjanjian tersebut, IFC sepakat untuk
     menyediakan fasilitas berjangka dalam jumlah sampai dengan USD 50.000.000 kepada MRPR
     (“Fasilitas IFC”).

     Jumlah terutang per 31 Desember 2024 adalah sebesar USD44.276.086.

3.   Perjanjian Persyaratan Umum (Common Terms Agreement)

     Fasilitas ADB dan Fasilitas IFC (secara bersama-sama disebut “Fasilitas Senior”) tunduk pada
     syarat dan ketentuan umum tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian persyaratan umum (common
     terms agreement) tanggal 20 Maret 2019 yang dibuat oleh dan antara MRPR dengan, antara lain,
     ADB, MUFG, IFC dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“Perjanjian Persyaratan Umum”).

     Berdasarkan Perjanjian Persyaratan Umum, Fasilitas Senior akan jatuh tempo pada bulan Maret
     2039.

     Perjanjian Persyaratan Umum mengatur bahwa Fasilitas Senior dijamin oleh berbagai aset Proyek
     Tenaga Riau, serta, antara lain, saham MRPR dan pemegang saham langsungnya (termasuk
     saham yang dipegang oleh Perseroan di MPSS (salah satu dari pemegang saham langsung MRPR).
     Pinjaman pemegang saham yang diberikan kepada MRPR dan pemegang saham langsungnya
     (selain dari mitra usaha patungan MPSS dalam Proyek Tenaga Riau) disubordinasikan ke Fasilitas
     Senior dan juga dialihkan sebagai jaminan untuk Fasilitas Senior. MPSS dan Perseroan, sebagai
     pemegang saham langsung dan tidak langsung MRPR, juga telah menandatangani equity support
     deed sehubungan dengan Fasilitas Senior, di mana MPSS dan Perseroan telah berkomitmen untuk
     memberikan kontribusi ekuitas dalam jumlah sampai dengan USD36.200.000.

     Jumlah terutang per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD196.586.462.

MSBT

Fasilitas Pinjaman BNI

Pada tanggal 20 Maret 2024, MSBT telah menandatangani beberapa perjanjian kredit dengan BNI,
dimana seluruhnya adalah untuk membiayai Pembangunan PLTS Kapasitas 25 MWp di Kabupaten
Karangasem, Bali, dengan rincian sebagai berikut:
(i) Fasilitas kredit investasi yang bersifat aflopend sebesar USD12.543.798, dengan jangka waktu
      15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Jumlah terutang per tanggal
      31 Desember 2024 adalah sebesar USD5,21 juta.
(ii) Fasilitas kredit investasi yang bersifat aflopend sebesar Rp47.494.870.000, dengan jangka
      waktu 15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Jumlah terutang per tanggal
      31 Desember 2024 adalah sebesar Rp13,99 miliar.
(iii) Fasilitas kredit investasi IDC yang bersifat aflopend sebesar USD719.202, dengan jangka waktu
      15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Jumlah terutang per tanggal
      31 Desember 2024 adalah sebesar USD58.648.
(iv) Fasilitas kredit investasi IDC yang bersifat aflopend sebesar Rp2.723.130.000, dengan jangka
      waktu 15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Jumlah terutang per tanggal
      31 Desember 2024 adalah sebesar Rp61,33 juta.

Masing-masing fasilitas kredit tersebut dijamin dengan fidusia asuransi, fidusia bank garansi, fidusia
mesin, dan fidusia piutang. Berdasarkan masing-masing perjanjian kredit, selama fasilitas kredit
belum dilunasi, MSBT wajib untuk, antara lain: (i) menyerahkan surat pemberitahuan kepada BNI atas
perubahan susunan direksi dan dewan komisaris selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah perubahan
tersebut, dan (ii) menjaga kepemilikan saham mayoritas Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung.




                                                 144
Page 173
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit
sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terutang oleh MSBT kepada BNI, maka MSBT
tidak diperkenankan antara lain termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
(i) bertindak sebagai penanggung atau penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun juga dan/
atau menjaminkan atau mengagunkan harta kekayaan MSBT kecuali menjaminkan/mengagunkan
kekayaan kepada BNI sebagaimana termaktub dalam dokumen agunan, (ii) memberikan pinjaman
kepada siapapun juga termasuk tetapi tidak terbatas kepada pemegang saham atau afiliasi, kecuali
dalam transaksi atau aktivitas operasional yang wajar (arms-length basis), (iii) menjual, menyewakan,
memindahtangankan dan menggadaikan/menjaminkan aset atas proyek yang telah dijaminkan kepada
pihak lain, (iv) melakukan perubahan struktur kepemilikan saham atau jual beli kepemilikan saham
MSBT, (v) mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan-perusahaan lain dan/atau turut membiayai
perusahaan-perusahaan lain, dan (vi) melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
(corporate structure) antara lain peleburan, penggabungan, pengambilan modal dan pengambilalihan.

MCG

Pada tanggal 11 Januari 2023, MCG telah menandatangani perjanjian fasilitas untuk memperoleh
fasilitas pembiayaan dari PT Sarana Multi Intrastuktur (“SMI”). Berdasarkan perjanjian fasilitas, SMI
setuju untuk memberikan MCG suatu fasilitas pembiayaan dengan limit mencapai maksimal sebesar
USD70.000.000 (tujuh puluh juta dolar Amerika Serikat) yang terdiri dari Fasilitas Tranche A dan Fasilitas
Tranche B yang masing-masing maksimum sebesar USD68.600.000 (enam puluh delapan juta enam
ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan USD1.400.000 (satu juta empat ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Jangka waktu fasilitas adalah 15 (lima belas) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian fasilitas
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan persetujuan dari SMI.
Jaminan dari Fasilitas adalah (i) gadai rekening, (ii) gadai saham, (iii) fidusia atas asuransi, (iv) fidusia
atas aset bergerak, (v) fidusia atas piutang, (vi) perjanjian novasi bersyarat, (vii) surat pernyataan dan
kesanggupan, dan (viii) dokumen lainnya yang diadakan dari waktu ke waktu.

Jumlah terutang per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD69.990.180.

Tujuan fasilitas berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas adalah antara lain untuk tujuan
pembiayaan modal kerja, pembayaran pelunasan kembali (refinancing), tujuan umum perusahaan
(general corporate purposes) dan investasi yang dilakukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak,
sebagaimana relevan.

Adapun atas fasilitas berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, sepanjang tahun buku
2024, dikenakan tingkat bunga per tahun dengan kisaran antara 4,55% sampai dengan 8,50% untuk
pinjaman dalam mata uang Rupiah dan kisaran antara 3,92% sampai dengan 6,30% untuk pinjaman
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.

VI.16. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN

Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Prospektus ini, berdasarkan tahun buku 31 Desember 2024
Perseroan hanya memiliki peralatan dan perlengkapan kantor dengan nilai sebesar Rp48.918 juta dan
tidak memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan.




                                                    145
Page 174
VI.17. KETERANGAN TENTANG ASURANSI YANG                               DIMILIKI    OLEH       PERSEROAN        DAN
       PERUSAHAAN ANAK

Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan penutupan
atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi, antara lain:

                                               Jenis    Objek Pertanggungan/        Jangka
No.     No. Polis        Penanggung                                                           Jumlah Pertanggungan
                                          Pertanggungan     Lokasi Risiko           Waktu
Perseroan
 1. Cover Note No.    PT Asuransi Multi   Asuransi      Mobil Merek/Model:       1 Agustus    Jumlah Pertanggungan:
    365/CN-UW/        Artha Guna Tbk      Kendaraan     Toyota Alphard           2024 -       Kendaraan Bermotor:
    AMAG/VII/2024     (“AMAG”)            Bermotor      2,5 G AT Tahun: 2023     1 Agustus    Rp1.325.000.000
    tanggal 31 Juli                                                              2025
    2024                                                No. Polisi:                           Kecelakaan Diri
                                                        B 1597 ROA                            untuk Penumpang:
                                                                                              Rp10.000.000

                                                                                              Kecelakaan Diri
                                                                                              untuk Pengemudi:
                                                                                              Rp10.000.000

                                                                                              Tanggung Jawab Hukum
                                                                                              terhadap Pihak Ketiga:
                                                                                              Rp100.000.000

                                                                                              Tanggung Jawab Hukum
                                                                                              terhadap Penumpang:
                                                                                              Rp100.000.000

                                                                                              Medical Expense
                                                                                              (Medex): 10% dari batas
                                                                                              nilai kecelakaan diri
 2. Cover Note No.    AMAG                Asuransi      Mobil                    1 Agustus    Jumlah Pertanggungan:
    369/CN-UW/                            Kendaraan     Merek/Model:             2024 -       Mobil: Rp273.755.250
    AMAG/VII/2024                         Bermotor      Ford/ Ranger D CAB       1 Agustus    Motor: Rp9.031.250
    tanggal 31 Juli                                     XLT 3.2L                 2025
    2024                                                Tahun: 2014                           Kecelakaan Diri
                                                        No. Polisi: BG 8504 DT                untuk Penumpang:
                                                                                              Rp10.000.000
                                                        Motor
                                                        Merek/Model: Honda                    Kecelakaan Diri
                                                        Vario Absolute Matic                  untuk Pengemudi:
                                                        CW Tahun: 2013                        Rp10.000.000
                                                        No. Polisi: B 3512 SJM
                                                                                              Tanggung Jawab Hukum
                                                        Dengan tertanggung                    terhadap Pihak Ketiga:
                                                        atas nama Perseroan                   Rp100.000.000
                                                        dan/atau seluruh anak
                                                        perusahaan atau                       Tanggung Jawab Hukum
                                                        perusahaan                            terhadap Penumpang:
                                                        yang berada di bawah                  Rp100.000.000
                                                        kendalinya                            Medical Expense
                                                                                              (Medex): 10% dari batas
                                                                                              nilai kecelakaan diri




                                                      146
Page 175
                                               Jenis        Objek Pertanggungan/       Jangka
No.    No. Polis        Penanggung                                                                 Jumlah Pertanggungan
                                         Pertanggungan           Lokasi Risiko          Waktu
3. Cover Note Polis PT Asuransi Harta    Industrial All    Tertanggung atas         28 Mei 2025 - Jumlah Pertanggungan:
   Property All Risk Aman Pratama        Risk including    nama Perseroan,          28 Mei 2026 PV Sumbawa, yakni
   and Earthquake (16%); PT Asuransi earthquake            MPSoS, PT Amman                         USD16.384.167
   Insurance No.     Jasa Indonesia      insurance         Mineral Nusa dan/atau
   CN/119/           Syariah (15,50%);                     sehubungan dengan
   PAR/05/25-UW      PT Asuransi Central                   anak perusahaannya
   tanggal           Asia (14%);                           dan/ atau pihak
   29 Mei 2025       PT Asuransi                           terafiliasi dan/ atau
                     Wahana Tata (11%);                    anak perusahaan dan/
                     PT Asuransi Jasa                      atau perusahaan terkait
                     Indonesia (10%);                      dan/atau perusahaan
                     PT BRI Asuransi                       lain yang dimiliki,
                     Indonesia (10%);                      dioperasikan, dikelola,
                     PT Asuransi Umum                      dikendalikan dan/
                     Mega (7,50%);                         atau semua untuk
                     PT Asuransi Astra                     masing-masing hak dan
                     Buana (6%);                           kepentingan termasuk
                     PT Asuransi Kredit                    gadai, sewa, joint
                     Indonesia (5%); dan                   venture dan pihak lain
                     PT MNC Asuransi                       yang berkepentingan.
                     Indonesia (5%).
4. Cover Note atas PT AIG Insurance      Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD5.000.000 untuk
   Comprehensive Indonesia               General Liability Perseroan, PT Dalle      30 Juni 2025 Combined Single Limit.
   General Liability                     – Occurrence      Energy Batam,
   tanggal 3 Juli                        Basis             PT Mitra Energi Batam,
   2024                                                    PT Energi Prima
                                                           Elektrika, PT Energi
                                                           Listrik Batam, PT Bio
                                                           Jatropha Indonesia,
                                                           PT Pembangkitan
                                                           Pusaka Parahiyangan,
                                                           PT TJB Power Service,
                                                           PT Medco Cahaya
                                                           Geothermal, PT Medco
                                                           Geothermal Sarulla dan
                                                           PT Medco Power Solar
                                                           Sumbawa sehubungan
                                                           dengan penutupan
                                                           asuransi atas ganti rugi
                                                           terhadap (i) pemilik dan
                                                           operator dari Combined
                                                           Cycle Independent
                                                           Power Producer,
                                                           (ii) Power Plant
                                                           Generation termasuk
                                                           dengan kegiatan terkait
                                                           dan (iii) kontraktor
                                                           dari operation and
                                                           maintenance.
5. Cover Note No.    PT Asuransi Tugu    Industrial All    Untuk objek asuransi     30 Juni 2024 - Rp112.954.981
   452/CN/03/UW2- Pratama Indonesia Risk Including         yang berlokasi di        30 Juni 2025
   ATPI/VII/ 2024    Tbk (40%);          Earthquake        Jl. Trans Balerang KM
                     PT Asuransi         and Business      3.5, Panaran, Tembesi,
                     Wahana Tata (16%); Interruption       Batu Aji, Pulau Batam,
                     PT Asuransi Jasa    Insurance –       Riau, Indonesia. Pihak
                     Indonesia (15,0%); Munich Re          tertanggung adalah
                     PT Asuransi Candi (amended            Perseroan, DEB, dan
                     Utama (10,0%); ACA wording)           MEB.
                     (8,0%);
                     PT Asuransi Mitra
                     Pelindung Mustika
                     (5,5%); PT Asuransi
                     Astra Buana (3,0%);
                     dan
                     PT Asuransi Multi
                     Artha Guna Tbk
                     (2,5%).




                                                        147
Page 176
                                            Jenis    Objek Pertanggungan/            Jangka
No.   No. Polis      Penanggung                                                                  Jumlah Pertanggungan
                                       Pertanggungan     Lokasi Risiko               Waktu
MPTL
1. Polis Asuransi AMAG                 Asuransi          Mobil: Hyundai Ioniq/     3 September   Jumlah Pertanggungan:
   Kendaraan                           Kendaraan         Electric Vehicle Prime,   2021 - 3
   Bermotor No.                        Bermotor          Sedan Tahun 2021.         September     Periode 28 Mei 2021-
   45020121008186                                                                  2025          28 Mei 2022
   tanggal 7                                             Dengan tertanggung                      Rp627.000.000
   September 2021                                        atas nama PT Mandiri
                                                         Tunas Finance QQ                        Periode 28 Mei 2022-
                                                         MPTL.                                   28 Mei 2023
                                                                                                 Rp564.300.000

                                                                                                 Periode 28 Mei 2023-
                                                                                                 28 Mei 2024
                                                                                                 Rp501.600.000

                                                                                                 Periode 28 Mei 2024-
                                                                                                 28 Mei 2025
                                                                                                 Rp438.900.000
                                                          BJI
1. Polis No.      PT Asuransi          Industrial All    3 unit PLTMH            30 Juni 2023 - Building and Warehouse:
   0154050202     Wahana Tata (10%); Risk Including      Cibalapulang dengan     30 Juni 2025 Rp100.000.000.000
   202300017200   PT BRI Asuransi      Earthquake        tertanggung atas nama
   tanggal 29     Indonesia (10%);     and Business      Perseroan dan/atau                     Engine & Generator:
   Agustus 2023   PT Asuransi Jasa     Interruption      sehubungan dengan                      USD3.076.000
                  Indonesia (7,5%);    Insurance         anak perusahaannya
                  PT Asuransi Sinar                      BJI dan/ atau pihak                    Business Interruption:
                  Mas (5%);                              terafiliasi dan/ atau                  Rp19.340.000.000
                  PT Asuransi Astra                      anak perusahaan dan/
                  Buana (7,5%);                          atau perusahaan terkait
                  PT Lippo General                       dan/atau perusahaan
                  Insurance (5%);                        lain yang dimiliki,
                  PT MNC Asuransi                        dioperasikan, dikelola,
                  Indonesia (5%);                        dikendalikan dan/
                  PT Asuransi                            atau semua untuk
                  Tripakarta (5%);                       masing-masing hak dan
                  PT KSK Insurance                       kepentingan termasuk
                  (5%); PT Asuransi                      gadai, sewa, joint
                  FPG Indonesia                          venture dan pihak lain
                  (3,5%); PT Asuransi                    yang berkepentingan
                  Central Asia (3,5%);                   atau sebagaimana
                  PT Umum Mega                           dijelaskan lebih lanjut
                  (2%); PT Asuransi                      dalam polis asli untuk
                  Bhakti Bhayangkara                     masing-masing hak dan
                  (1%), PT Asuransi                      kepentingannya serta
                  Bina Griya (1%);                       PLN sebagai additional
                  PT Asuransi                            insured.
                  Artarindo (7,5%);
                  PT Tugu Pratama
                  Indonesia (7,5%);
                  PT Multi Artha Guna
                  (2,5%); PT Asuransi
                  Askrida Indonesia
                  Syariah (2%)




                                                        148
Page 177
                                                   Jenis         Objek Pertanggungan/          Jangka
No.    No. Polis          Penanggung                                                                      Jumlah Pertanggungan
                                            Pertanggungan             Lokasi Risiko            Waktu
2. Polis No.           PT Asuransi          Machinery           3 unit PLTMH               30 Juni 2023 - USD1.025.300
   015405070320        Wahana Tata (10%); Breakdown             Cibalapulang dengan        30 Juni 2025
   23000042200         PT BRI Asuransi      Insurance           tertanggung atas nama
   tanggal 30          Indonesia (10%);     and Business        Perseroan dan/atau
   Agustus 2023        PT Asuransi Jasa     Interruption        sehubungan dengan
                       Indonesia (7,5%);    Insurance           anak perusahaannya
                       PT Asuransi Sinar                        BJI dan/ atau pihak
                       Mas (5%);                                terafiliasi dan/ atau
                       PT Asuransi Astra                        anak perusahaan dan/
                       Buana (7,5%);                            atau perusahaan terkait
                       PT Lippo General                         dan/atau perusahaan
                       Insurance (5%);                          lain yang dimiliki,
                       PT MNC Asuransi                          dioperasikan, dikelola,
                       Indonesia (5%);                          dikendalikan dan/
                       PT Asuransi                              atau semua untuk
                       Tripakarta (5%);                         masing-masing hak dan
                       PT KSK Insurance                         kepentingan termasuk
                       (5%); PT Asuransi                        gadai, sewa, joint
                       FPG Indonesia                            venture dan pihak lain
                       (3,5%); PT Asuransi                      yang berkepentingan
                       Central Asia (3,5%);                     atau sebagaimana
                       PT Umum Mega                             dijelaskan lebih lanjut
                       (2%); PT Asuransi                        dalam polis asli untuk
                       Bhakti Bhayangkara                       masing-masing hak dan
                       (1%), PT Asuransi                        kepentingannya serta
                       Bina Griya (1%);                         PLN sebagai additional
                       PT Asuransi                              insured.
                       Artarindo (2%);
                       PT Tugu Pratama
                       Indonesia (5%)
3. Polis No.           PT Asuransi AIG      Public Liability, Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 USD 5.000.000 untuk
   5330123005          Indonesia            Pollution Liability Perseroan dan/atau         - 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
   tanggal 25 Juli                          dan Products        sehubungan dengan
   2023                                     Liability           anak perusahaannya
                                                                untuk hak dan
                                                                kepentingan masing-
                                                                masing sebagai berikut:
                                                                DEB; MEB; EPE;
                                                                MPE; ELB; BJI; PPP;
                                                                TJB; MCG; MGS dan
                                                                MPSOS.
4. Cover Note atas     PT AIG Insurance     Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD5.000.000 untuk
   Comprehensive       Indonesia            General Liability Perseroan, DEB, MEB, 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
   General Liability                        – Occurrence        EPE, ELB, BJI, PPP,
   tanggal 3 Juli                           Basis               TJB, MCG, MGS dan
   2024                                                         MPSS sehubungan
                                                                dengan penutupan
                                                                asuransi atas ganti rugi
                                                                terhadap (i) pemilik dan
                                                                operator dari Combined
                                                                Cycle Independent
                                                                Power Producer, (ii)
                                                                Power Plant Generation
                                                                termasuk dengan
                                                                kegiatan terkait dan (iii)
                                                                kontraktor dari operation
                                                                and maintenance.




                                                            149
Page 178
                                               Jenis        Objek Pertanggungan/      Jangka
No.    No. Polis         Penanggung                                                               Jumlah Pertanggungan
                                         Pertanggungan           Lokasi Risiko         Waktu
5. Cover Note 197/ PT Asuransi           Industrial All    3 unit PLTMH            30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
   CN/MKT/RSN/      Wahana Tata (15%); Risk Including      Cibalapulang dengan     30 Juni 2025 Building and Warehouse:
   VII/2024 tanggal PT Asuransi Harta    Earthquake        tertanggung atas nama                  Rp100.000.000.000
   3 Juli 2024      Aman Pratama         and Business      Perseroan dan/atau
                    (12.5%); PT          Interruption      sehubungan dengan                      Engine & Generator:
                    Asuransi Central     Insurance         anak perusahaannya                     USD3.076.000
                    Asia (10%); PT BRI                     BJI dan/ atau pihak
                    Asuransi Indonesia                     terafiliasi dan/ atau                  Business Interruption:
                    (10%); PT Asuransi                     anak perusahaan dan/                   Rp19.340.000.000
                    Jasa Indonesia                         atau perusahaan terkait
                    (10%); PT Asuransi                     dan/atau perusahaan
                    FPG Indonesia                          lain yang dimiliki,
                    (10%); PT KSK                          dioperasikan, dikelola,
                    Insurance (10%);                       dikendalikan dan/
                    PT Asuransi Tugu                       atau semua untuk
                    Pratama Indonesia                      masing-masing hak dan
                    (10%); PT Asuransi                     kepentingan termasuk
                    Astra Buana (7.5%);                    gadai, sewa, joint
                    PT MNC Asuransi                        venture dan pihak lain
                    Indonesia (5.0%).                      yang berkepentingan
                                                           atau sebagaimana
                                                           dijelaskan lebih lanjut
                                                           dalam polis asli untuk
                                                           masing-masing hak dan
                                                           kepentingannya serta
                                                           PLN sebagai additional
                                                           insured.
6. Cover Note 199/ PT Asuransi           Machinery         3 unit PLTMH            30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
   CN/RSN/VII/2024 Wahana Tata (10%); Breakdown            Cibalapulang dengan     30 Juni 2025 Material Damage:
   tanggal 3 Juli   PT BRI Asuransi      Insurance         tertanggung atas nama                  USD3.076.000
   2024             Indonesia (10%);     and Business      Perseroan dan/atau
                    PT Asuransi Jasa     Interruption      sehubungan dengan                      Business Interruption:
                    Indonesia (10%);     Insurance         anak perusahaannya                     Rp19.340.000.000
                    PT Asuransi Harta                      BJI dan/ atau pihak
                    Aman Pratama                           terafiliasi dan/ atau
                    (10%); PT Asuransi                     anak perusahaan dan/
                    FPG Indonesia                          atau perusahaan terkait
                    (10%); PT KSK                          dan/atau perusahaan
                    Insurance (10%);                       lain yang dimiliki,
                    PT Asuransi Tugu                       dioperasikan, dikelola,
                    Pratama Indonesia                      dikendalikan dan/
                    (7,5%); PT Asuransi                    atau semua untuk
                    Astra Buana (7,5%);                    masing-masing hak dan
                    PT MNC Asuransi                        kepentingan termasuk
                    Indonesia (5,0&);                      gadai, sewa, joint
                    PT Asuransi Central                    venture dan pihak lain
                    Asia (5,0%); PT Bio                    yang berkepentingan
                    Jatropha Indonesia                     atau sebagaimana
                    – Self Insured (15%)                   dijelaskan lebih lanjut
                                                           dalam polis asli untuk
                                                           masing-masing hak dan
                                                           kepentingannya serta
                                                           PLN sebagai additional
                                                           insured.
PPP
1. Polis No.        PT AIG Insurance     Comprehensive Public Liability,           30 Juni 2024 - Jumlah pertanggungan:
   5330123005       Indonesia            General Liability Pollution Liability dan 30 Juni 2025 USD 5.000.000 untuk
   tanggal 4 Juli                        - Occurrence      Products Liability yang                Combined Single Limit.
   2024                                  Basis Insurance tertanggung atas nama
                                                           Perseroan dan/atau
                                                           sehubungan dengan
                                                           anak perusahaannya
                                                           untuk hak dan
                                                           kepentingan masing-
                                                           masing sebagai berikut:
                                                           DEB; MEB; EPE;
                                                           MPE; ELB; BJI; PPP;
                                                           TJB; MCG; MGS dan
                                                           MPSoS.


                                                        150
Page 179
                                                 Jenis        Objek Pertanggungan/          Jangka
No.    No. Polis          Penanggung                                                                    Jumlah Pertanggungan
                                           Pertanggungan            Lokasi Risiko            Waktu
2. Polis No.           PT Asuransi         Industrial All    2 unit PLTMH                30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
   015.4050.201.       Wahana Tata (15%); Risk Including     Pusaka dengan               30 Juni 2025 Material Damage:
   2024.000804.00      PT Asuransi Harta   Earthquake        tertanggung atas nama                      Rp100.000.000.000 dan
   tanggal 25 Juli     Aman Pratama        and Business      Perseroan dan/atau                         USD 2.076.000
   2024                (12,5%); PT         Interruption      sehubungan dengan
                       Asuransi Central    Insurance         anak perusahaannya                         Business Interruption:
                       Asia (10%); PT BRI                    PPP dan/ atau pihak                        Rp 5.570.000.000
                       Asuransi Indonesia                    terafiliasi dan/ atau
                       (10%); PT Asuransi                    anak perusahaan dan/
                       Jasa Indonesia                        atau perusahaan terkait
                       (10%); PT Asuransi                    dan/atau perusahaan
                       FPG Indonesia                         lain yang dimiliki,
                       (10%); PT KSK                         dioperasikan, dikelola,
                       Insurance (Sunday                     dikendalikan dan/
                       Insurance)(10%);                      atau semua untuk
                       dan PT Asuransi                       masing-masing hak dan
                       Tugu Pratama                          kepentingan termasuk
                       Indonesia (10%).                      gadai, sewa, joint
                                                             venture dan pihak lain
                                                             yang berkepentingan
                                                             atau sebagaimana
                                                             dijelaskan lebih lanjut
                                                             dalam polis asli untuk
                                                             masing-masing hak dan
                                                             kepentingannya serta
                                                             PLN sebagai additional
                                                             insured.
3. Polis No.           PT Asuransi         Machinery         2 unit PLTMH                30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
   015.4050.202.       Wahana Tata (15%); Breakdown          Pusaka dengan               30 Juni 2025 Building (Building and
   2024.000194.00      PT BRI Asuransi     and Business      tertanggung atas nama                      Warehouse):
   tanggal 25          Indonesia (10%);    Interruption      Perseroan dan/atau                         Rp 100.000.000.000
   Agustus 2023        PT Asuransi Jasa    Insurance         sehubungan dengan
                       Indonesia (10%);                      anak perusahaannya                         Machinery (Engine and
                       PT Asuransi Astra                     PPP dan/ atau pihak                        Generator):
                       Buana (7,5%);                         terafiliasi dan/ atau                      USD 2.076.000
                       PT MNC Asuransi                       anak perusahaan dan/
                       Indonesia (5%);                       atau perusahaan terkait                    Business Interruption:
                       PT Asuransi FPG                       dan/atau perusahaan                        Rp 5.570.000.000
                       Indonesia (10%);                      lain yang dimiliki,
                       PT Asuransi Central                   dioperasikan, dikelola,
                       Asia (10%); PT                        dikendalikan dan/
                       Tugu Pratama                          atau semua untuk
                       Indonesia (10%);                      masing-masing hak dan
                       PT Asuransi Harta                     kepentingan termasuk
                       Aman Pratama Tbk                      gadai, sewa, joint
                       (12,5%); dan PT                       venture dan pihak lain
                       Sunday Insurance                      yang berkepentingan
                       Indonesia (10%).                      atau sebagaimana
                                                             dijelaskan lebih lanjut
                                                             dalam polis asli untuk
                                                             masing-masing hak dan
                                                             kepentingannya serta
                                                             PLN sebagai additional
                                                             insured.
4. Cover Note atas     PT AIG Insurance    Comprehe sive Pihak tertanggung               30 Juni 2024 - USD 5.000.000
   Comprehensive       Indonesia           General Liability adalah: (i) Perseroan;      30 Juni 2025
   General Liability                       - Occurrence      (ii) DEB; (iii) MEB; (iv)
   tanggal 3 Juli                          Basis Insurance EPE; (v) ELB; (vi) BJI;
   2024                                    –                 (vii) PPP; (viii) TJB; (ix)
                                           AIG Wording       MCG; (x) MGS; dan (xi)
                                                             MPSOS.




                                                           151
Page 180
                                                Jenis    Objek Pertanggungan/          Jangka
No.    No. Polis          Penanggung                                                               Jumlah Pertanggungan
                                           Pertanggungan     Lokasi Risiko             Waktu
ELB
1. Cover Note No.      PT Asuransi Multi   Asuransi         Kerusakan sendiri,    1 Agustus        Jumlah Pertanggungan:
   366/CN-UW/          Artha Guna Tbk      Kendaraan        tanggung jawab        2024 -           Rp1.219.000.000
   AMAG/VII/                               Bermotor         kepada pihak ketiga,  1 Agustus
   2024 tanggal 31                                          dan tanggung jawab    2025
   Juli 2024                                                hukum terhadap
                                                            penumpang; kecelakaan
                                                            pribadi, serta biaya
                                                            pengobatan.

                                                             Asuransi atas kerusakan
                                                             sendiri berlaku terhadap
                                                             mobil:
                                                             a. Totota Kijang Innova
                                                                  G A/T dengan No.
                                                                  Polisi BP 1170 FA;
                                                             b. Totota Kijang Innova
                                                                  G A/T New dengan
                                                                  No. Polisi BP 1184
                                                                  HF;
                                                             c. Totoya Hi Ace
                                                                  Commuter M/T
                                                                  dengan No. Polisi BP
                                                                  8805 DM;
                                                             d. Suzuki GC 415 T
                                                                  (4X2) M/T dengan
                                                                  No. Polisi BP 8805
                                                                  DM; dan
                                                             e. Suzuki GC 415V
                                                                  APV DLX M/T
                                                                  dengan No. Polisi BP
                                                                  9047 HJ.
2. Cover Note atas     PT AIG              Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD5.000.000 untuk
   Comprehensive       Insurance           General Liability Perseroan, PT Dalle       30 Juni 2025 Combined Single Limit.
   General Liability   Indonesia           – Occurrence      Energy Batam,
   tanggal 3 Juli                          Basis             PT Mitra Energi Batam,
   2024                                                      PT Energi Prima
                                                             Elektrika, PT Energi
                                                             Listrik Batam, PT Bio
                                                             Jatropha Indonesia,
                                                             PT Pembangkitan
                                                             Pusaka Parahiyangan,
                                                             PT TJB Power Service,
                                                             PT Medco Cahaya
                                                             Geothermal, PT Medco
                                                             Geothermal Sarulla dan
                                                             PT Medco Power Solar
                                                             Sumbawa sehubungan
                                                             dengan penutupan
                                                             asuransi atas ganti rugi
                                                             terhadap (i) pemilik dan
                                                             operator dari Combined
                                                             Cycle Independent
                                                             Power Producer,
                                                             (ii) Power Plant
                                                             Generation termasuk
                                                             dengan kegiatan terkait
                                                             dan (iii) kontraktor
                                                             dari operation and
                                                             maintenance.




                                                          152
Page 181
                                               Jenis       Objek Pertanggungan/       Jangka
No.   No. Polis         Penanggung                                                                Jumlah Pertanggungan
                                         Pertanggungan          Lokasi Risiko          Waktu
3. Polis No.         PT Asuransi Wahana Property All Risk Semua risiko kehilangan 30 Juni 2024 Jumlah Pertanggungan:
   015.4050.201.     Tata (35%); PT Tugu                  fisik dan/atau kerusakan - 30 Juni
   2024.000806.00    Pratama Indonesia                    pada properti yang       2025            Material Damage
   tanggal 25 Juli   (10%); PT Asuransi                   diasuransikan akibat                     USD53.000.000
   2024              Jasa Indonesia                       sebab apa pun kecuali
                     (10%); PT BRI                        yang dikecualikan                        Business Interuption
                     Asuransi Indonesia                   di bawah ini (sesuai                     USD15.000.000
                     (5%); PT Asuransi                    dengan pengecualian
                     Astra Buana (7,5%);                  polis), dan dalam
                     PT Asuransi Harta                    hal pencurian, harus
                     Aman Pratama Tbk                     disertai dengan
                     (7,5%); PT MNC                       bukti nyata berupa
                     Asuransi Indonesia                   kekerasan dan masuk
                     (7,5%); PT Asuransi                  atau keluar paksa
                     Jasindo Syariah                      dari lokasi. Semua
                     (7,5%); PT Asuransi                  instalasi permanen dan
                     FPG Indonesia                        sementara, peralatan
                     (5%); dan PT                         mekanik, listrik, dan
                     Asuransi Central                     elektronik, bangunan
                     Asia (5%).                           termasuk isinya,
                                                          persediaan, barang
                                                           dalam proses, yang
                                                           dimiliki, dioperasikan,
                                                           atau berada
                                                           dalam perawatan,
                                                           penguasaan, atau
                                                           kendali tertanggung
                                                           kecuali secara khusus
                                                           dikecualikan.
4. Polis No.         PT Asuransi Wahana Indonesian        Kerugian atau            30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
   015.4050.202.     Tata (35%);         Earthquake       kerusakan harta benda 30 Juni 2025
   2024.000193.00    PT Asuransi Astra   Standard         dan/atau kepentingan                    Material Damage
   tanggal 25 Juli   Buana (7,5%);       including        yang dipertanggungkan                   USD53.000.000
   2024              PT Asuransi         Business         yang secara langsung
                     Central Asia (5%);  Interruption     disebabkan oleh                         Business Interuption
                     PT Asuransi FPG                      bahaya yang disebutkan                  USD15.000.000
                     Indonesia (5%);                      dibawah ini: (a) gempa
                     PT Asuransi Harta                    bumi; (b) letusan
                     Aman Pratama Tbk                     gunung berapi; (c)
                     (7,5%); PT Asuransi                  kebakaran dan ledakan
                     Jasa Indonesia                       yang mengikuti
                     (10%); PT Asuransi                   terjadinya gempa
                     Jasindo Syariah                      bumi dan/atau letusan
                     (7,5%); PT MNC                       gunung berapi; dan
                     Asuransi Indonesia                   (d) tsunami di Tanjung
                     (7,5%); PT BRI                       Uncang, Batam.
                     Asuransi Indonesia
                     (5%); dan PT Tugu
                     Pratama Indonesia
                     (10%).




                                                        153
Page 182
                                               Jenis   Objek Pertanggungan/       Jangka
No.      No. Polis       Penanggung                                                           Jumlah Pertanggungan
                                         Pertanggungan      Lokasi Risiko          Waktu
5.    Polis No.      PT Asuransi Wahana Machinery      a. Kerusakan listrik    30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
      015.1050.703.  Tata (30,5%);       Breakdown        atau mekanik,        30 Juni 2025
      2024.000015.00 PT Asuransi Astra   Insurance        termasuk                            Material Damage
      tanggal 5      Buana (7,5%);       including        pemadaman total                     USD53.000.000
      September 2024 PT Asuransi Central Business         atau sebagian
                     Asia (5%);          Interruption     (blackout/                          Business Interuption
                     PT Asuransi FPG                      brownout), pada                     USD15.000.000
                     Indonesia (5%);                      barang yang
                     PT Asuransi Harta                    diasuransikan
                     Aman Pratama Tbk                     saat beroperasi,
                     (7,5%); PT Asuransi                  tidak beroperasi,
                     Jasa Indonesia                       atau dalam proses
                     (7,5%); PT Asuransi                  pembongkaran,
                     Jasindo Syariah                      pemindahan,
                     (7,5%); PT MNC                       atau pemasangan
                     Asuransi Indonesia                   ulang untuk tujuan
                     (7,5%); PT BRI                       pembersihan,
                     Asuransi Indonesia                   inspeksi, perbaikan,
                     (5%); dan PT Tugu                    atau pemasangan di
                     Pratama Indonesia                    lokasi lain.
                     (7,5%).                           b. Kerusakan pada
                                                          properti yang
                                                          dimiliki oleh
                                                          tertanggung atau
                                                          yang berada di
                                                          bawah tanggung
                                                          jawabnya, yang
                                                          disebabkan oleh
                                                          pecahan benda atau
                                                          bagian dari barang
                                                          yang diasuransikan
                                                          akibat kerusakan
                                                          listrik atau
                                                          mekanik, kecuali
                                                          jika diasuransikan
                                                          secara lebih
                                                          spesifik.
                                                       c. Kerusakan, selain
                                                          akibat kebakaran,
                                                          pada barang yang
                                                          diasuransikan
                                                          atau properti lain
                                                          yang dimiliki oleh
                                                          tertanggung atau
                                                          yang berada di
                                                          bawah tanggung
                                                          jawabnya, yang
                                                          secara langsung
                                                          disebabkan
                                                          oleh ledakan
                                                          atau keruntuhan
                                                          (termasuk, tetapi
                                                          tidak terbatas
                                                          pada, kekurangan
                                                          air dalam boiler)
                                                          pada barang yang
                                                          diasuransikan,
                                                          kecuali jika
                                                          diasuransikan
                                                          secara lebih
                                                          spesifik.




                                                       154
Page 183
                                              Jenis     Objek Pertanggungan/     Jangka
No.   No. Polis        Penanggung                                                            Jumlah Pertanggungan
                                        Pertanggungan       Lokasi Risiko         Waktu
6. Polis No.        PT Asuransi Wahana Loss of Profits Kerugian akibat        30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
   015.1050.703.    Tata (30,5%);       following      gangguan atau          30 Juni 2025 USD15.000.000
   2024.000016.00   PT Asuransi Astra   Machinery      hambatan terhadap
   tanggal 5        Buana (7,5%);       Breakdown      bisnis, termasuk
   September 2024   PT Asuransi Central                kehilangan pendapatan
                    Asia (5%); PT                      kotor akibat penurunan
                    Asuransi FPG                       omzet dan/atau biaya
                    Indonesia (5%);                    tambahan dan/atau
                    PT Asuransi Harta                  peningkatan biaya
                    Aman Pratama Tbk                   operasional dan/atau
                    (7,5%); PT Asuransi                biaya profesional dan/
                    Jasa Indonesia                     atau segala biaya
                    (7,5%); PT Asuransi                dan pengeluaran
                    Jasindo Syariah                    yang timbul sebagai
                    (7,5%); PT MNC                     konsekuensi dari
                    Asuransi Indonesia                 Perjanjian Pembelian
                    (7,5%); PT BRI                     Tenaga Listrik dan/
                    Asuransi Indonesia                 atau pelanggan serta
                    (5%); dan PT Tugu                  pemasok akibat
                    Pratama Indonesia                  kerugian, kerusakan,
                    (7,5%).                            atau kehancuran yang
                                                       ditanggung oleh Bagian
                                                       Kerusakan Material.
DEB
1. Cover Note No. PT Asuransi Tugu    Industrial All    Material Damage and     30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
   452/CN/03/UW2- Pratama Indonesia Risks including     Business Interuption    30 Juni 2025
   ATPI/VII/2024  Tbk (40%);          Earthquake        atas kegiatan usaha                    Untuk MEB
                  PT Asuransi Wahana and Business       pemilikan dan/atau                     Material Damage:
                  Tata (16%);         Interruption      pengoperasikan                         USD104.985.207.
                  PT Asuransi Sinar   Insurance         Combined Cycle
                  Mas (15%);                            Independent Power                      Business Interruption:
                  PT Asuransi Candi                     Producer (IPP) yang                    USD7.969.774.
                  Utama (10%);                          terdiri dari 2-unit Gas
                  PT Asuransi Central                   Turbine Generator                      Untuk DEB
                  Asia (8%);                            dengan kapasitas 2 x                   Material Damage:
                  PT Asuransi Mitra                     27.5 MW dan upgrading                  USD114.496.720
                  Pelindung Mustika                     the combined cycle
                  (5,5%); PT Asuransi                   power dengan output                    Business Interuption:
                  Astra Buana (3%);                     84,1 MW, yang berlokasi                USD13.120.474
                  dan PT Asuransi                       di Pulau Batam.
                  Multi Artha Guna
                  (2,5%).                               Tertanggung: Perseroan,
                                                        dan/atau MEB, dan/
                                                        atau DEB, dan/atau grup
                                                        perusahaan dan/atau
                                                        pemegang sahamnya
                                                        dan/atau induk dan/atau
                                                        anak perusahaan dan/
                                                        atau afiliasi dan/atau
                                                        perusahaan asosiasi
                                                        dan/atau perusahaan
                                                        yang berkaitan dan/
                                                        atau setiap perusahaan
                                                        lainnya yang dimiliki,
                                                        dioperasikan, diurus
                                                        atau dikendalikan,
                                                        direktur, pejabat, dan
                                                        pegawai dari pihak-
                                                        pihak di atas.

                                                        Additional Insureds:
                                                        PLN).




                                                       155
Page 184
                                                Jenis        Objek Pertanggungan/       Jangka
No.     No. Polis         Penanggung                                                              Jumlah Pertanggungan
                                          Pertanggungan           Lokasi Risiko          Waktu
2. Cover Note atas     PT AIG Insurance   Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD5.000.000 untuk
   Comprehensive       Indonesia          General Liability Perseroan, PT Dalle      30 Juni 2025 Combined Single Limit.
   General Liability                      – Occurrence      Energy Batam,
   tanggal 3 Juli                         Basis             PT Mitra Energi Batam,
   2024                                                     PT Energi Prima
                                                            Elektrika, PT Energi
                                                            Listrik Batam, PT Bio
                                                            Jatropha Indonesia,
                                                            PT Pembangkitan
                                                            Pusaka Parahiyangan,
                                                            PT TJB Power Service,
                                                            PT Medco Cahaya
                                                            Geothermal, PT Medco
                                                            Geothermal Sarulla dan
                                                            PT Medco Power Solar
                                                            Sumbawa sehubungan
                                                            dengan penutupan
                                                            asuransi atas ganti rugi
                                                            terhadap (i) pemilik dan
                                                            operator dari Combined
                                                            Cycle Independent
                                                            Power Producer,
                                                            (ii) Power Plant
                                                            Generation termasuk
                                                            dengan kegiatan terkait
                                                            dan (iii) kontraktor
                                                            dari operation and
                                                            maintenance.
TJB
1. Polis No.           PT AIG Insurance   Oscar Policy      Public Liability, Pollution 30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
   5330123005          Indonesia          – Public and      Liability; dan Products 30 Juni 2025. USD5.000.000.
   tanggal 4 Juli                         Product Liability Liability.
   2024
                                                           Dengan tertanggung
                                                           atas nama Perseroan
                                                           dan/ atau anak
                                                           perusahaannya yaitu
                                                           DEB, MEB, EPE, MPE,
                                                           ELB, BJI, PPP, TJB,
                                                           MCG, MGS, dan MPSS.
MGS
1. Polis Standar     PT Asuransi Multi    Asuransi         Merek/Model:             1 Agustus    Kendaraan Bermotor:
   Asuransi          Artha Guna Tbk       Kendaraan        Toyota Kijang            2024 - 1     Rp231.416.750,
   Kendaraan                              Bermotor         Innova G MT              Agustus 2025 Rp228.888.000, dan
   Bermotor                                                Tahun: 2017                           Rp499.755.631
   Indonesia No.                                           No. Polisi:
   45020124013453                                          BB 1486 BF                               Tanggung Jawab Hukum
   tanggal 1 Agustus                                       No. Rangka:                              terhadap Pihak Ketiga:
   2024                                                    MHFJB8EM5                                Rp100.000.000
                                                           H1016083
                                                                                                    Tanggung Jawab Hukum
                                                           Mobil                                    terhadap Penumpang:
                                                           Merek/Model:                             Rp100.000.000
                                                           Toyota Innova G
                                                           MT                                       Kecelakaan Diri
                                                           Tahun: 2017                              untuk Pengemudi:
                                                           No. Polisi:                              Rp10.000.000
                                                           BB 1079 BG
                                                           No. Rangka:                              Kecelakaan Diri
                                                           MHFJB8EM                                 untuk Penumpang:
                                                           XJ1035993                                Rp10.000.000/orang
                                                                                                    (maksimal 7 orang)
                                                           Mobil
                                                           Merek/Model:                             Medical Expense
                                                           Toyota Fortuner                          (MEDEX)
                                                           2.8VRZ 4x2 AT                            10% dari batas nilai
                                                           Tahun: 2023                              kecelakaan diri
                                                           No. Polisi:
                                                           B 232387 SJK
                                                           No. Rangka: MHFAA8G
                                                           31P0909340


                                                         156
Page 185
                                                Jenis   Objek Pertanggungan/      Jangka
No.    No. Polis        Penanggung                                                          Jumlah Pertanggungan
                                         Pertanggungan       Lokasi Risiko        Waktu
2. Polis No.         PT AIG Insurance    Public &      Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD 5.000.000 untuk
   5330123005        Indonesia           Product’s     Perseroan, DEB, MEB, 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
   tanggal 12                            Liability     EPE, MPE, ELB, BJI,
   Februari 2024                         Insurance     PPP, TJBPS, MCG,                     Premi sebesar
                                                       MGS dan MPSoS                        USD62,864.
                                                       sehubungan dengan
                                                       penutupan asuransi
                                                       atas ganti rugi terhadap
                                                       (i) pemilik dan operator
                                                       dari Combined Cycle
                                                       Independent Power
                                                       Producer, (ii) Power
                                                       Plant Generation
                                                       termasuk dengan
                                                       kegiatan terkait dan (iii)
                                                       kontraktor dari operation
                                                       and maintenance.
EPE
1. Cover Note        PT Asuransi Wahana Industrial All  Material Damage and     30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
   No.192/CN/MKT/    Tata (15%); PT      Risk Including Business Interuption    30 Juni 2025 Rp43.191.033.464
   RSN/VII/2024      Asuransi Harta      Earthquake     atas kegiatan usaha
   tanggal 3 Juli    Aman Pratama        and Business   pemilikan dan/atau
   2024              (12,5%);            Interruption   pengoperasikan
                     PT Asuransi Central Insurance      Independent Power
                     Asia (10,0%);       – Muncih       Producer (IPP) yang
                     PT BRI Asuransi     Re Wording     terdiri dari 2-unit Gas
                     Indonesia (10,0%); (amended with Engine Generator
                     PT Asuransi Jasa    Riot, Strike,  (Wartsila 18V34SG)
                     Indonesia (10,0%); Malicious       dengan kapasitas 12
                     PT Asuransi FPG     Damage and     MW yang berlokasi di
                     Indonesia (10,0%); Civil Commotion Kelurahan Anak Petai,
                     PT KSK Insurance endorsement       Kecamatan Prabumulih,
                     (10,0%);            (code          Palembang.
                     PT Asuransi Tugu    4.1B/2007)
                     Pratama Indonesia and PSAGBI       Tertanggung: Perseroan,
                     (10,0%);            wording for    dan/atau EPE dan/
                     PT Asuransi Astra   Earthquake     atau afiliasi dan/atau
                     Buana (7,5%); dan Cover            perusahaan asosiasi
                      PT MNC Asuransi                   dan/ atau perusahaan
                      Indonesia (5,0%).                 yang berkaitan dan/
                                                        atau setiap perusahaan
                                                        lainnya yang dimiliki,
                                                        dioperasikan, diurus
                                                        atau dikendalikan,
                                                        direktur, pejabat, dan
                                                        pegawai dari pihak-
                                                        pihak di atas.

                                                          Additional Insureds:
                                                          PLN.
2. No. 367/CN-UW/    PT Asuransi Multi   Motor Vehicle    Tertanggung atas nama    1 Agustus   Unit 1
   AMAG/VII/2024     Artha Guna          Insurances       EPE sehubungan           2024 -      Kendaraan bermotor:
   tanggal 31 Juli                                        dengan penutupan         1 Agustus   Rp137.275.000
   2024                                                   asuransi atas kerugian   2025        Tanggung jawab hukum
                                                          terhadap kerusakan                   terhadap penumpang:
                                                          kendaraan bermotor                   Rp100.000.000
                                                          dan perlengkapan serta               Tanggung jawab hukum
                                                          spare parts.                         terhadap pihak ketiga:
                                                                                               Rp100.000.000
                                                                                               Kecelakaan diri
                                                                                               untuk pengemudi +
                                                                                               biaya pengobatan:
                                                                                               Rp10.000.000
                                                                                               Kecelakaan diri
                                                                                               untuk penumpang:
                                                                                               Rp70.000.000




                                                         157
Page 186
                                             Jenis    Objek Pertanggungan/        Jangka
No.   No. Polis        Penanggung                                                             Jumlah Pertanggungan
                                        Pertanggungan     Lokasi Risiko           Waktu
                                                                                              Unit 2
                                                                                              Kendaraan bermotor:
                                                                                              Rp226.214.750
                                                                                              Tanggung jawab hukum
                                                                                              terhadap penumpang:
                                                                                              Rp100.000.000
                                                                                              Tanggung jawab hukum
                                                                                              terhadap pihak ketiga:
                                                                                              Rp100.000.000
                                                                                              Kecelakaan diri
                                                                                              untuk pengemudi +
                                                                                              biaya pengobatan:
                                                                                              Rp10.000.000
                                                                                              Kecelakaan diri
                                                                                              untuk penumpang:
                                                                                              Rp70.000.000
MPE
1. Polis No.        PT Asuransi Wahana Industrial All   Material Damage and     30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
   015.4050.201.    Tata (15,0%); PT    Risk Including  Business Interuption    30 Juni 2025 Rp70.269.119.876
   2023.000806.00   Asuransi Harta Aman Earthquake      atas kegiatan usaha
   tanggal 23       Pratama (12,5%);    and Business    pemilikan dan/atau
   Agustus 2023     PT Asuransi Central Interruption    pengoperasikan
                    Asia (10%); PT BRI Insurance        Independent Power
                    Asuransi Indonesia – Munich         Producer (IPP) yang
                    (10%); PT Asuransi Re wording       terdiri dari 2-unit Gas
                    Jasa Indonesia      (amended with Engine Generator
                    (10%); PT Asuransi Riot, Strike,    (Wartsila 18V34SG)
                    FPG Indonesia       Malicious       dengan kapasitas
                    (10%); PT KSK       Damage and      12 MW yang berlokasi di
                    Insurance (10%);    Civil Commotion Kampung Talang Subur,
                    PT Asuransi Tugu    endoresement    Jalan Takwa Mata Merah
                    Pratama Indonesia (code             RT 24/05, Kelurahan
                    (10%); PT Asuransi 4,1B/2007)       Sungai Selincah,
                    Astra Buana (7,5%); and PSAGBI      Kecamatan Kalidoni,
                    dan (j) PT MNC       wording for    Palembang.
                    Asuransi Indonesia Earthquake
                    (5%).                Cover.         Tertanggung: Perseroan,
                                                        dan/atau MPE dan/
                                                        atau afiliasi dan/atau
                                                        perusahaan asosiasi
                                                        dan/atau perusahaan
                                                        yang berkaitan dan/
                                                        atau setiap perusahaan
                                                        lainnya yang dimiliki,
                                                        dioperasikan, diurus
                                                        atau dikendalikan,
                                                        direktur, pejabat, dan
                                                        pegawai dari pihak-
                                                        pihak di atas.

                                                        Additional Insureds:
                                                        PLN.




                                                      158
Page 187
                                               Jenis    Objek Pertanggungan/      Jangka
No.    No. Polis       Penanggung                                                              Jumlah Pertanggungan
                                         Pertanggungan       Lokasi Risiko         Waktu
2. Cover Note No.   PT Asuransi Wahana Machinery       Material Damage and     30 Juni 2024    Jumlah Pertanggungan:
   194/CN/MKT/      Tata (10%);          Breakdown     Business Interuption    -30 Juni 2025   Material Damage:
   RSN/VII/2024     PT Asuransi Harta    Insurance     atas kegiatan usaha                     Rp25.041.500.000
   tanggal 3 Juli   Aman Pratama         and Business  pemilikan dan/atau
   2024             (10%); PT BRI        Interruption  pengoperasikan                          Business Interruption:
                    Asuransi Indonesia Insurance –     Independent Power                       Rp24.417.000.000.
                    (10%); PT Asuransi Munich Re       Producer (IPP) yang
                    Jasa Indonesia       Wording       terdiri dari 2-unit Gas
                    (10%); PT Asuransi                 Engine Generator
                    FPG Indonesia                      (Wartsila 18V34SG)
                    (10%); PT Asuransi                 dengan kapasitas
                    Central Asia (10%);                12 MW yang berlokasi di
                    PT Asuransi Tugu                   Kampung Talang Subur,
                    Pratama Indonesia                  Jalan Takwa Mata Merah
                    (7,5%); PT Sunday                  RT 24/05, Kelurahan
                    Insurance Indonesia                Sungai Selincah,
                    (10%); PT Asuransi                 Kecamatan Kalidoni,
                    Astra Buana (7,5%);                Palembang.
                    PT MNC Asuransi
                    Indonesia (5,%); dan               Tertanggung: Perseroan,
                    MPE – Self Insured                 dan/atau MPE dan/
                    (10%).                             atau afiliasi dan/atau
                                                       perusahaan asosiasi
                                                       dan/atau perusahaan
                                                       yang berkaitan dan/
                                                       atau setiap perusahaan
                                                       lainnya yang dimiliki,
                                                       dioperasikan, diurus
                                                       atau dikendalikan,
                                                       direktur, pejabat, dan
                                                       pegawai dari pihak-
                                                       pihak di atas.

                                                          Additional Insureds:
                                                          PLN.
3. No. 371/CN-UW/ PT Asuransi Multi     Polis Asuransi    Tertanggung atas      1 Agustus      Unit 1
   AMAG/VII/2024   Artha Guna           Kendaraan         nama MPE untuk 2 unit 2024 -         Kendaraan bermotor:
   tanggal 31 Juli                      Bermotor          kendaraan mobil.      1 Agustus      Rp206.273.750
   2024                                 Indonesia                               2025           Tanggung jawab hukum
                                                                                               terhadap penumpang:
                                                                                               Rp100.000.000
                                                                                               Tanggung jawab hukum
                                                                                               terhadap pihak ketiga:
                                                                                               Rp100.000.000
                                                                                               Kecelakaan diri
                                                                                               untuk pengemudi +
                                                                                               biaya pengobatan:
                                                                                               Rp10.000.000
                                                                                               Kecelakaan diri
                                                                                               untuk penumpang:
                                                                                               Rp70.000.000

                                                                                               Unit 2
                                                                                               Kendaraan bermotor:
                                                                                               Rp144.755.000
                                                                                               Tanggung jawab hukum
                                                                                               terhadap penumpang:
                                                                                               Rp100.000.000
                                                                                               Tanggung jawab hukum
                                                                                               terhadap pihak ketiga:
                                                                                               Rp100.000.000
                                                                                               Kecelakaan diri
                                                                                               untuk pengemudi +
                                                                                               biaya pengobatan:
                                                                                               Rp10.000.000
                                                                                               Kecelakaan diri
                                                                                               untuk penumpang:
                                                                                               Rp70.000.000




                                                         159
Page 188
                                               Jenis    Objek Pertanggungan/          Jangka
No.     No. Polis         Penanggung                                                               Jumlah Pertanggungan
                                          Pertanggungan     Lokasi Risiko             Waktu
MCG
1. Cover Note atas     PT AIG Insurance   Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD5.000.000 untuk
   Comprehensive       Indonesia          General Liability Perseroan, PT Dalle      30 Juni 2025 Combined Single Limit.
   General Liability                      – Occurrence      Energy Batam,
   tanggal 3 Juli                         Basis             PT Mitra Energi Batam,
   2024                                                     PT Energi Prima
                                                            Elektrika, PT Energi
                                                            Listrik Batam, PT Bio
                                                            Jatropha Indonesia,
                                                            PT Pembangkitan
                                                            Pusaka Parahiyangan,
                                                            PT TJB Power Service,
                                                            PT Medco Cahaya
                                                            Geothermal, PT Medco
                                                            Geothermal Sarulla dan
                                                            PT Medco Power Solar
                                                            Sumbawa sehubungan
                                                            dengan penutupan
                                                            asuransi atas ganti rugi
                                                            terhadap (i) pemilik dan
                                                            operator dari Combined
                                                            Cycle Independent
                                                            Power Producer,
                                                            (ii) Power Plant
                                                            Generation termasuk
                                                            dengan kegiatan terkait
                                                            dan (iii) kontraktor
                                                             dari operation and
                                                             maintenance.
2. Polis No.           PT Asuransi        Energy           Tertanggung atas nama 1 Agustus         USD31.000.000
   015.4050.951.       Wahana Tata        Exploration &    PT Medco Cahaya       2024 -
   2024.000009.00                         Development      Geothermal dan/atau   1 Agustus
   tanggal 24                             Insurance        Medco Geothermal      2025
   September 2024                                          Sumatera
MPSoS
1. Cover Note          PT Asuransi Harta   Property All    Tertanggung atas        28 Mei 2025 -   USD 15.184.167 untuk
   No.: CN/119/        Aman Pratama Tbk Risk Insurance     nama Perseroan,         28 Mei 2026     Material Damage.
   PAR/05/25-UW        (16%);              & Earthquake    MPSoS, PT Amman                         USD 1.200.000 untuk
   tanggal 29 Mei      PT Asuransi Jasa    insurance       Mineral Nusa Tenggara,                  Business Interruption.
   2025                Indonesia Syariah                   Trina Solar, dan/atau                   Premi sebesar
                       (15,50%);                           sehubungan dengan                       USD75.246,13.
                       PT Asuransi Central                 anak perusahaannya
                       Asia (14%);                         dan/atau pihak
                       PT Asuransi                         terafiliasi dan/atau
                       Wahana Tata (11%)                   anak perusahaan dan/
                       PT Asuransi Jasa                    atau perusahaan terkait
                       Indonesia (10%);                    dan/atau perusahaan
                       PT BRI Asuransi                     lain yang dimiliki,
                       Indonesia (10%);                    dioperasikan, dikelola,
                       PT Asuransi Umum                    dikendalikan dan/
                       Mega (7,50%);                       atau semua untuk
                       PT Asuransi Astra                   masing-masing hak dan
                       Buana (6%);                         kepentingan termasuk
                       PT Asuransi Kredit                  gadai, sewa, joint
                       Indonesia (5%); dan                 venture dan pihak lain
                       PT MNC Asuransi                     yang berkepentingan.
                       Indonesia (5%).




                                                          160
Page 189
                                              Jenis    Objek Pertanggungan/          Jangka
No.     No. Polis        Penanggung                                                             Jumlah Pertanggungan
                                         Pertanggungan     Lokasi Risiko             Waktu
 2. Polis No.         PT AIG Insurance   Public &          Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD 5.000.000 untuk
    5330123005        Indonesia          Product’s         Perseroan, DEB, MEB, 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
    tanggal 4 Juli                       Liability         EPE, MPE, ELB, BJI,
    2024                                 Insurance         PPP, TJBPS, MCG,                     Premi sebesar USD
                                                           MGS dan MPSoS                        62.874.
                                                           sehubungan dengan
                                                           penutupan asuransi
                                                           atas ganti rugi terhadap
                                                           (i) pemilik dan operator
                                                           dari Combined Cycle
                                                           Independent Power
                                                           Producer, (ii) Power
                                                           Plant Generation
                                                           termasuk dengan
                                                           kegiatan terkait dan
                                                           (iii) kontraktor dari
                                                           operation and
                                                           maintenance.
 MRPR
 1. Polis No.         PT AIG Insurance   Workmen’s      Workmen’s                 10 Februari   Workmen’s
    5030224011        Indonesia          Compensation Compensation dan            2025 -        Compensation adalah
    tanggal 13                           and Employer’s Employer’s Liability.     10 Februari   sesuai DIC Pertamina
    Februari 2025                        Liability                                2026          Benefit. Employer’s
                                         Insurance                                              Liability sebesar
                                                                                                USD500,000 untuk setiap
                                                                                                kejadian atau dalam
                                                                                                jumlah keseluruhan.
 2. Polis No.         PT AIG Insurance   Public and        Untuk tanggung gugat   10 Februari   USD20,000,000 pada
    5330124005        Indonesia          Product’s         produk dalam jumlah    2025 -        tiap-tiap kejadian dan
    tanggal 13                           Liability         keseluruhan selama     10 Februari   tidak terbatas selama
    Februari 2025                        Insurance         jangka waktu polis     2026          jangka waktu polis
                                                           asuransi.                            asuransi kecuali
                                                                                                untuk tanggung gugat
                                                                                                produk dalam jumlah
                                                                                                keseluruhan selama
                                                                                                jangka waktu polis
                                                                                                asuransi.
 3. Polis No.         PT Asuransi Jasa   Terrorism         Kerusakan properti dan 10 Februari   USD75.000.000
    701.902.300.25.   Indonesia          & Sabotage        gangguan bisnis.       2025 -        setiap kejadian dan
    00003/000/000                        Insurance                                10 Februari   secara keseluruhan
    tanggal 10                                                                    2026          untuk jangka waktu
    Februari 2025                                                                               sehubungan dengan
                                                                                                kerusakan properti
                                                                                                dan gangguan bisnis
                                                                                                digabungkan
 4. Polis No.       PT Asuransi Jasa     Industrial All    Material Damage        10 Februari   Jumlah Pertanggungan
    701.902.300.25. Indonesia            Risk Insurance    All Risk inclucing     2025 -        Total Property sebesar
    00002/000/000                                          Mechanical or          10 Februari   USD336,750,000.
    tanggal 12                                             Electrical Breakdown   2026
    Februari 2025                                          and Consequential
                                                           Loss being Business
                                                           Interuption.

                                                           Lokasi: Pekanbaru,
                                                           Riau.


Harta kekayaan berwujud milik Perseroan dan Perusahaan Anak yang dianggap material telah
diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan
atau menutup risiko yang dipertanggungkan.




                                                          161
Page 190
VI.18. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA DIREKSI
       DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan
Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional secara komersial) tanggal 24 April 2025 dan
15 Mei 2025, serta sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan
kegiatan operasional secara komersial), Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan
operasional secara komersial) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau perselisihan administratif dengan instansi Pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau
tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan
operasional secara komersial), rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya.

Lebih lanjut, berdasarkan surat pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional secara komersial) tanggal
24 April 2025 dan 15 Mei 2025, serta sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan dan Perusahaan Anak
(yang melakukan kegiatan operasional secara komersial), masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional secara komersial):
(1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi Pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) penundaan
kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional secara
komersial), rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti
dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak (yang
melakukan kegiatan operasional secara komersial), rencana Penawaran Umum ini, dan rencana
penggunaan dananya.

VI.19. KEGIATAN USAHA

VI.19.1. UMUM

Sampai saat ini, Indonesia masih menghadapi persoalan untuk mencapai target pembangunan bidang
energi. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“RUPTL”) 2021-2030 yang diterbitkan
oleh PLN sampai dengan tahun 2030 diperkirakan bauran EBT akan meningkat dari 12,6% pada 2021
menjadi 23% pada 2025 sesuai dengan target Pemerintah. Bauran energi pada tahun 2030 diproyeksikan
59.4% batubara, 15,4% gas alam (termasuk LNG), 24,8% EBT dan 0.4% BBM sesuai dengan kebijakan
Pemerintah untuk meningkatkan EBT, serta mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.

Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan memiliki visi untuk menjadi pengembang serta penyedia
jasa O&M yang handal di Indonesia. Perseroan melakukan kegiatan sebagai IPP dan jasa O&M akan
sepenuhnya mendukung platform energi ramah lingkungan dan akan mengembangkan ranah bisnis
baik dengan PLN maupun bisnis captive market berupa internal sinergi dengan perusahaan afiliasi.




                                                 162
Page 191
Langkah pertama dalam perjalanan Perseroan adalah pembangkit listrik di Batam melalui MEB,
dengan membangun pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 55,5 MW di Panaran 1 yang kemudian
dikembangkan melalui proyek MEB add-on menjadi total 85 MW. Seiring berjalannya waktu, Perseroan
juga mengembangkan PLTG DEB dengan total kapasitas 61,5 MW dan disusul dengan PLTG ELB
dengan total kapasitas 76 MW yang COD pada 2017. Selanjutnya Perseroan mengembangkan
ELB Add-on berkapasitas 39 MW yang direncanakan akan COD pada tahun 2025. Perseroan juga
mengembangkan usahanya di Palembang, Sumatera Utara, dengan memiliki dan mengoperasikan dua
unit PLTG dengan kapasitas masing-masing 12,5 MW, melalui EPE dan MPE.

Selain itu, Perseroan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTMH di Jawa Barat dengan total
kapasitas 18 MW yang telah beroperasi sejak 2017. Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan
PLTP Sarulla sebesar 330 MW yang berlokasi di Tapanuli, Sumatera Utara yang mana seluruh unitnya
telah beroperasi secara komersial pada Mei 2018 dan sampai dengan akhir tahun 2024 Perseroan juga
sedang mengembangkan tahap pertama sebesar 35 MW untuk PLTP Ijen dengan total kapasitas hingga
110 MW di Jawa Timur yang ditargetkan beroperasi secara komersial pada awal tahun 2025. Selain
itu, Perseroan telah mendapatkan Preliminary and Exploration Survey Assignment (Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi atau PSPE) dalam mengembangkan PLTP Bonjol 60 MW yang berlokasi
di Sumatera Barat, dengan rencana mencapai COD pada tahun 2033. Langkah ini mengarahkan jalan
Perseroan menuju bisnis yang lebih berkelanjutan yang memaksimalkan sumber energi baru dan
terbarukan.

Selain bisnis IPP, melalui TJBPS, Perseroan memperoleh kontrak jasa O&M jangka panjang untuk
PLTU Tanjung Jati B sebesar 1.320 MW di Jepara, Jawa Tengah, PLTP Sarulla 330 MW, PLTU Sulut-1
2x50 MW dan PLTU Timor-1 2x50MW. Hingga pada akhir Desember 2024, Perseroan telah berhasil
memperoleh kontrak baru jasa O&M di PLTP Ijen phase-1 dengan kapasitas 35 MW yang rencana akan
dioperasikan oleh MPGS.

Pada bulan November 2016, Perseroan membentuk konsorsium bersama Ratchaburi (Thailand) telah
ditetapkan sebagai pemenang tender PLTGU Riau dengan kapasitas terpasang sebesar 275 MW
yang dilakukan oleh PLN dan telah memperoleh deklarasi financing date dari PLN pada Agustus 2018.
PLTGU Riau telah mencapai COD pada 10 Februari 2022.

Di bidang PLTS, Perseroan, melalui MSBT, telah menandatangani PPA dengan PLN pada 24 Maret 2022
untuk mengembangkan Bali Timur 25 MWp dengan rencana COD di awal tahun 2025 dan Bali Barat
25 MWp dengan rencana COD di 2027. Perseroan juga mengembangkan PLTS Sumbawa 26 MWp
yang telah mencapai COD pada Juni 2022. Selain itu, Perseroan dan konsorsiumnya telah memperoleh
Conditional Approval Import License untuk mengembangkan dan mengekspor 600 MW dari Indonesia
ke Singapura.

Di masa mendatang, sumber energi bersih dan terbarukan akan tetap menjadi fokus Perseroan. Tujuan
ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang mendorong
pembangunan ekonomi lokal tanpa membawa kerugian potensial jangka panjang kepada lingkungan.

Selama tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan secara
berturut-turut membukukan total pendapatan usaha sebesar Rp3.271.302 juta dan Rp4.321.575 juta,
serta EBITDA sebesar Rp717.904 juta dan Rp822.003 juta. Tidak ada kegiatan usaha Perseroan
sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

VI.19.2. TINJAUAN INDUSTRI PEMBANGKIT LISTRIK DI INDONESIA

Informasi dalam bagian ini merupakan bagian dari informasi telah disusun oleh Wood Mackenzie
untuk Perseroan untuk menggambarkan kondisi sektor ketenagalistrikan yang didasarkan sumber-
sumber yang tersedia di publik dan database Wood Mackenzie. Direksi Perseroan berkeyakinan
bahwa sumber informasi dalam bagian ini diperoleh dari sumber-sumber terpercaya dan telah berhati-
hati dalam mereproduksi informasi tersebut. Direksi Perseroan tidak memiliki alasan untuk percaya
bahwa informasi tersebut salah atau menyesatkan atau adanya fakta material yang dihilangkan yang
dapat mengakibatkan informasi menjadi salah atau menyesatkan. Informasi yang disusun oleh Wood



                                               163
Page 192
Mackenzie yang disajikan dalam bagian ini belum diverifikasi secara independen oleh Perseroan,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam
Penawaran Umum Obligasi. Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi maupun Wood Mackenzie tidak
memberikan jaminan atas akurasinya dan informasi dalam bagian ini sebaiknya tidak dijadikan dasar
dalam membuat atau tidak membuat keputusan investasi.

a)   Sejarah dan evolusi sektor ketenagalistrikan di Indonesia

Pada September 1945, Kementerian ESDM dibentuk untuk mengawasi peraturan dan perencanaan
dalam sektor ketenagalistrikan. Namun dalam pelaksanaannya, kecuali penetapan tarif tenaga listrik yang
tetap dilaksanakan oleh Kementerian ESDM, penetapan kebijakan yang mengatur pembangkit, transmisi
dan distribusi tenaga listrik Kementerian ESDM menunjuk Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK)
untuk melaksanakan fungsi tersebut. Untuk terus memantau perkembangan sektor ketenagalistrikan di
Indonesia, ada dua rencana energi jangka panjang yang terus diperbaharui yaitu:

•    Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang dibuat dan dipublikasikan oleh DJK; dan
•    RUPTL yang dibuat dan dipublikasikan oleh PLN.

UU Ketenagalistrikan (revisi tahun 2009) adalah undang-undang utama dalam sektor ketenagalistrikan.
Undang-undang tersebut mengatur partisipasi swasta dalam pembangkitan, transmisi, distribusi dan/
atau penjualan tenaga listrik. Melalui undang-undang ini Pemerintah Daerah setempat juga dimungkinkan
untuk mengeluarkan izin dalam rangka mempromosikan pertumbuhan sektor ketenagalistrikan, serta
memperbolehkan baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah untuk tetap mempertahankan
kontrol atas penetapan tarif tenaga listrik, biaya sewa jaringan dan tarif kepada pengguna akhir. Partisipasi
swasta juga didorong dalam sektor ketenagalistrikan dengan skema public private partnership (PPP).

Undang-undang tersebut berfokus pada peningkatan pasokan tenaga listrik dengan harga lebih rendah,
untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia serta peningkatan kapasitas terpasang tenaga listrik
di daerah dengan permintaan tinggi. Sumber energi dalam negeri, seperti batu bara, panas bumi serta
energi baru dan terbarukan lainnya, juga akan diprioritaskan dalam pengembangan pembangkit listrik.

b)   Fast Track Programme dan Proyek 35 GW

Indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi dalam sistem ketenagalistrikan yang utamanya
didorong oleh peningkatan permintaan tenaga listrik di dalam negeri. Untuk itu Pemerintah telah
melaksanakan dan memperkenalkan beberapa program guna memenuhi kebutuhan tenaga listrik di
Indonesia.

Fast Track Program I (FTP I, yang juga dikenal dengan Crash Build Program I), merupakan program
percepatan pertama yang dimulai pada tahun 2006. Tujuan dari FTP I ini adalah untuk mempercepat
pembangunan kapasitas terpasang pembangkit listrik untuk mengatasi kekurangan tenaga listrik dan
mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar minyak. FTP I direncanakan
dengan PLN sebagai pengembang proyek pembangkit listrik yang akan mengembangkan PLTU
(bahan bakar batubara) sebesar 10 GW di 36 lokasi di Indonesia. Awalnya, FTP I ini ditargetkan untuk
diselesaikan pada tahun 2010 namun implementasinya tertunda oleh ketidakmampuan PLN untuk
menjamin pendanaan selama krisis keuangan global.

Selanjutnya, pada tahun 2010 Pemerintah juga menginisiasi Fast Track Program II (FTP II, yang
juga dikenal dengan Crash Build Program II), yang mulai berfokus pada pengembangan pembangkit
listrik di luar Jawa-Bali, terutama di daerah dengan jaringan tenaga listrik yang terbatas. Berbeda
seperti FTP I, yang hanya dikembangkan oleh PLN, FTP II memperbolehkan partisipasi swasta untuk
menginvestasikan hingga 68% dari kapasitas yang direncanakan. FTP II menargetkan pembangunan
kapasitas terpasang pembangkit listrik sebesar 18 GW, termasuk 9,7 GW untuk PLTU jaringan Jawa-
Bali. FTP II ditargetkan untuk rampung pada tahun 2022, namun tantangan pendanaan dan teknis seperti
pembebasan lahan menyebabkan penundaan penyelesaian program ini. Dalam FTP II, Departemen
Keuangan menyediakan surat jaminan kelayakan bisnis yang mencakup kelayakan finansial PLN untuk



                                                    164
Page 193
para IPP. Proyek IPP dan aturan-aturan baru terkait dengan skema PPP merupakan salah satu cara
dari Pemerintah dalam menarik partisipasi swasta untuk berinvestasi pada proyek-proyek pembangkit
listrik. Sekitar 7 GW pembangkit listrik dalam FTP I dan FTP II dibawa ke program terbaru yaitu Proyek
35 GW pada tahun 2015. Proyek 35 GW terdiri dari 291 pembangkit listrik, dengan target sekitar 65% akan
menggunakan bahan bakar batubara dan sisanya terdiri dari gas (30%) serta energi baru dan terbarukan
(5%). PLN direncanakan untuk mengembangkan sebesar 15 GW dan sisanya, yaitu 20 GW, diharapkan
bisa dikembangkan oleh IPP. Pembangkit listrik tambahan ini dibutuhkan untuk memenuhi permintaan
listrik yang terus meningkat. Serupa dengan FTP I dan II, pembiayaan dan waktu tunggu proyek yang
akan menjadi tantangan utama agar program dapat berjalan sesuai jadwal. Pada bulan Oktober 2021,
PLN menerbitkan RUPTL 2021-2030 yang menurunkan kapasitas tambahan sebesar 16 GW dari
56 GW ke 40 GW jika dibandingkan dengan RUPTL 2019-2028. Ini sebagai respons terhadap penjualan
listrik PLN di tahun 2020 lebih rendah dari yang diharapkan. Hal ini juga berdampak pada pertumbuhan
listrik juga mengalami penurunan menjadi 4.9% per tahun dari 6.4% pertahun pada RUPTL 2019-
2028. Berdasarkan RUPTL 2021-2030, hingga Juni 2021, program 35 GW telah beroperasi sebesar
10,6 GW, konstruksi 17,7 GW, telah kontrak/PPA namun belum konstruksi 6,1 GW, pengadaan 0,8 GW,
dan masih dalam perencanaan 0,7 GW. Dengan memperhatikan realisasi kebutuhan listrik yang lebih
rendah, maka rencana COD pembangkit tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Berdasarkan buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk 2020-
2024 mengakui skema PPP sebagai pendekatan alternatif untuk mempercepat pembangunan
infrastruktur di Indonesia. Tiga tahap dari skema PPP adalah perencanaan (identifikasi proyek dan studi
pendahuluan), persiapan (outline dan final business case) dan transaksi (proses tender dan seleksi).
Buku PPP diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) adalah daftar
proyek-proyek PPP yang direncanakan di Indonesia dan terdiri dari dua kategori proyek yaitu yang
sedang dipersiapkan dan siap untuk ditawarkan. Buku ini disiapkan dan diterbitkan setiap tahun di
sesuai dengan proses Rencana Kerja Pemerintah. Buku PPP 2021 terbaru dirancang sesuai dengan
peraturan Bappenas No. 4/2015 yang telah diamandemen dengan peraturan Bapenas No. 2/2020 dan
mencakup total 47 proyek, di antaranya 40 proyek dalam persiapan dan 7 proyek siap ditawarkan.

c)   Ruang lingkup pengaturan sektor ketenagalistrikan




Sumber: Wood Mackenzie




                                                 165
Page 194
Dewan Energi Nasional (DEN) dibentuk pada tahun 2008. DEN bertugas mengatur dan melaksanakan
energi nasional aturan. Perubahan kebijakan energi tunduk pada persetujuan parlemen.
Kementerian ESDM bertanggung jawab atas semua pengembangan kebijakan sektor energi dan
pelaksanaannya, serta fungsi-fungsi yang dilaksanakan oleh unit-unit Direktorat Jenderal:
•   Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) menetapkan persyaratan untuk investasi hulu
    dan hilir, menetapkan teknis standar dan lisensi hulu.
•   Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) menetapkan syarat dan ketentuan ketenagalistrikan
    pembangkitan, transmisi dan distribusi.
•   Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menetapkan syarat dan ketentuan untuk
    eksplorasi dan produksi mineral dan batubara.
•   Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) menetapkan
    syarat dan ketentuan untuk energi baru, terbarukan (panas bumi, hidro, angin, surya, biofuel dan
    energi baru terbarukan lainnya), dan program konservasi energi.

SKK MIGAS merupakan otoritas pelaksana unsur hulu sektor minyak dan gas di Indonesia. Agensi ini
dimasukkan di bawah ESDM pada tahun 2012.

BPH MIGAS merupakan regulator bagi unsur-unsur midstream sektor migas di Indonesia.

Komisi VII DPR adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mandat untuk mengawasi
semua keputusan negara untuk sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan, penelitian dan
teknologi.

BAPPENAS (Badan Perencanaan Nasional) adalah badan koordinasi pembangunan nasional,
mengawasi dan investasi publik-swasta.

Kementerian Keuangan memiliki kepentingan aktif dalam elemen fiskal sektor hulu dan hilir migas, dan
batubara; juga mempengaruhi pembiayaan sektor ketenagalistrikan dan pilihan bahan bakar ke dalam
industri dan ketenagalistrikan.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara merupakan perwakilan kepemilikan Pemerintah atas Pertamina,
PLN, PGN dan badan usaha milik negara lainnya.Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan
dalam menetapkan peraturan dan pengawasan atas dampak lingkungan dari pengembangan sektor
ketenagalistrikan.

d)   Tinjauan atas regulasi tarif tenaga listrik

Secara historis, PLN menetapkan tarif listrik untuk memenuhi salah satu tujuan Pemerintah, yaitu
menyediakan listrik yang terjangkau. Hal ini mengakibatkan tinggi beban subsidi, sehingga Pemerintah
harus menerapkan beberapa kali kenaikan tarif listrik.

Pada akhir 2024, Menteri ESDM memberlakukan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang
Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, yang menyatakan bahwa berlaku mulai 10 Juni 2024,
tarif tenaga listrik ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan yang terdiri atas tarif tenaga listrik
reguler dan tarif tenaga listrik prabayar. Besaran masing-masing tarif disesuaikan dengan batas
daya untuk masing-masing keperluan penggunaan tenaga listrik antara lain: (i) pelayanan sosial;
(ii) rumah tangga; (ii) bisnis; (iv) industri; (v) fasilitas Pemerintah dan penerangan jalan umum; (vi) traksi;
(vii) penjualan curah; atau (viii) layanan khusus. Berdasarkan peraturan tersebut, tarif listrik akan
disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor, baik peningkatan maupun penurunan,
yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, antara lain: (i) perubahan nilai tukar
(Rp terhadap USD), (ii) harga minyak; (iii) tingkat inflasi; dan/atau (iv) harga batubara acuan.

Mekanisme penyesuaian tarif listrik dan rendahnya harga minyak mengakibatkan turunnya subsidi
listrik. Berdasarkan Laporan Tahunan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2023, pada tahun
2023 Pemerintah menetapkan subsidi listrik sebesar sebesar Rp68,637 triliun, naik 8,16% dibandingkan
Rp58,832 triliun pada tahun 2022.




                                                     166
Page 195
Pada 13 Februari 2018, Menteri ESDM memberlakukan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun
2017 Tentang Pokok-pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (”Permen ESDM No. 10/2018”).
Permen ESDM No. 10/2018 membuat perubahan yang cukup signifikan terhadap Permen ESDM
No. 10/2017 yaitu dengan menghapus alokasi risiko sehubungan dengan perubahan kebijakan atau
regulasi (government force majeure) sebagai risiko yang harus ditanggung bersama oleh PLN dan IPP.
Implikasi dari perubahan tersebut adalah risiko adanya perubahan kebijakan atau regulasi (government
force majeure) akan ditanggung oleh PLN berdasarkan ketentuan yang disepakati oleh PLN dan IPP
dalam PJBTL. Hal tersebut dapat diartikan sebagai langkah positif untuk mengatasi salah satu masalah
kelayakan pendanaan proyek dari perbankan di bawah peraturan sebelumnya dimana risiko politik
menjadi tanggungan dari pihak swasta sehingga membuat proyek menjadi tidak layak menerima
pendanaan dari perbankan. Namun, beberapa masalah kelayakan pendanaan proyek dan masalah
sponsor masih tetap ada. Misalnya, Permen ESDM No. 10/2018 tetap mempertahankan ketentuan dari
Permen ESDM No. 10/2017 termasuk absence of deemed dispatch kepada IPP sebagai akibat dari
kejadian kahar karena alam (natural force majeure) yang mempengaruhi jaringan listrik PLN.

Pada tanggal 13 September 2022, Pemerintah memberlakukan Peraturan Presiden No.112 Tahun 2022
tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, peraturan
ini mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, termasuk
penetapan tarif listrik energi terbarukan dan peta jalan transisi energi.

Fuel mix atau variasi bahan bakar yang digunakan dalam produksi tenaga listrik akan menentukan
tarif untuk memproduksi tenaga listrik. Wood Mackenzie memperkirakan Indonesia masih akan
mengandalkan batubara sebagai bahan bakar untuk pembangkit listriknya, hal ini dikarenakan sumber
daya batubara domestik yang signifikan secara sumber daya dan kelanjutan pengembangan PLTU.
Karenanya, Wood Mackenzie tidak memperkirakan adanya kenaikan signifikan dalam biaya produksi
tenaga listrik.

Pada tanggal 30 Januari 2017, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2017 tentang
Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik (”Permen ESDM No. 11/2017”), harga gas bumi
untuk pembangkit listrik berbahan bakar gas bumi di mulut sumur dengan metode penunjukan langsung
diatur dengan harga maksimal 8% Indonesian Crude Price (ICP). Harga tersebut diperbolehkan lebih
tinggi jika dilakukan dengan metode pelelangan. Sedangkan untuk pembangkit listrik berbahan bakar
gas bumi tidak di mulut sumur diatur dengan harga maksimal 11,5% ICP dari titik serah sampai ke
pembangkit listrik dengan pemilik pipa dan 11,5% dengan basis free-on-board (FOB) untuk LNG dalam
negeri. Aturan tersebut juga memungkinkan PLN dan IPP untuk mengimpor LNG dari pasar internasional
jika mereka tidak dapat mengamankan pasokan LNG dalam negeri di bawah 11,5% ICP secara FOB.
Dengan dikeluarkannya aturan ini, Pemerintah mulai membuka skema impor LNG untuk PLN dan IPP.
Pada tanggal 25 Juli 2017, Menteri ESDM memberlakukan Peraturan Menteri ESDM No. 45 Tahun 2017
tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik (”Permen ESDM No. 45/2017”),
Permen ESDM No. 45/2017 mencabut keberlakuan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2017 dimana
dalam aturan tersebut, harga maksimal untuk PLN dan IPP dinaikkan dari 11,5% ICP menjadi 14,5%
ICP dengan perubahan titik lokasi pengiriman menjadi di lokasi pembangkit listrik. Revisi aturan tersebut
telah membantu menyelesaikan kebuntuan yang disebabkan oleh peraturan sebelumnya dimana harga
sebelumnya, yaitu sebesar 11,5% ICP - atau setara dengan USD5,6 mmbtu pada 2017, lebih rendah
dibandingkan biaya impas pada sebagian besar produsen gas.

Untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik
dan menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif, Pemerintah
perlu melakukan penyesuaian pengaturan harga gas bumi untuk pembangkit listrik dan mekanisme
pembelian tenaga listrik. Pada tanggal 7 April 2020, Menteri ESDM memberlakukan Peraturan Menteri
ESDM No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
(”Permen ESDM No. 10/2020”), Permen ESDM No. 10/2020 mengubah beberapa ketentuan yang
sebelumnya diatur dalam Permen ESDM No. 45/2017 serta menambahkan ketentuan baru sehubungan
dengan pengaturan pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Aturan ini
menegaskan penyesuaian harga gas (plant gate) untuk kebutuhan PLN paling tinggi US$ 6 per MMBTU.



                                                  167
Page 196
Dalam hal gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU atau
gas bumi berasal dari LNG atau compressed natural gas (CNG), Menteri menetapkan harga gas bumi
di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga gas
bumi yang dibeli dari Kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya
transportasi serta biaya midstream gas bumi.

Pada bulan Maret 2017, Menteri ESDM memberlakukan Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2017
tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Listrik dan Kelebihan Tenaga Lisrik
(Excess Power), dimana ditetapkan tarif baru untuk pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan
pembangkit listrik mulut tambang (Mine Mouth Power Plant/MMPP) berdasarkan business-to-business
(B2B) atau mengacu pada pembandingan terhadap Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan (”BPPP”).
Ada empat kriteria yang mengatur pasokan batubara untuk MMPP: (1) batubara yang akan digunakan
lebih layak secara ekonomi untuk dimanfaatkan di MMPP; (2) ketersediaan pasokan batubara dijamin
oleh perusahaan tambang batubara selama operasi MMPP; (3) MMPP berlokasi paling jauh 20 km
dari lokasi tambang batubara; dan (4) harga batubara tidak termasuk biaya transportasi kecuali biaya
transportasi dari lokasi tambang ke stockpile MMPP.

Pada tanggal 8 September 2021, Menteri ESDM memberlakukan Keputusan Menteri ESDM No. 169.K/
HK.02/MEM.M/2021 tentang Besaran Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) PT PLN (Persero) tahun
2020 sebagai regulasi terbaru dari BPP pembangkit-pembangkit baru di seluruh Indonesia. Berikut
perbandingan BPP 2018 dan BPP 2020 dalam cUSD/kWh.




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             19.84
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             19.46
                                                                                                                         18.82




          20.00




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               17.86
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             16.77




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      15.35


                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           15.24
                                                                             14.74




                                                                                                                                 13.77


                                                                                                                                                 13.46




                                                                                                                                                                                                                                                                                             13.46




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     13.22
          15.00
                                                                                                                                         12.63
                                                                                     12.60




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     12.20
                                                                                                                                                                                                                                                               11.81
                  11.74




                                                              11.62




                                                                                                                                                                                                                                               10.70




                                                                                                                                                                                                                                                                              10.58




                                                                                                                                                                                                                                                                                                     10.57
                                                                                                                                                                                                                                                       10.56
                                 10.19
IDR/kWh




                                                                      9.43
                          9.26




                                                                                                                                                                                                                                                                                      9.07
                                         8.56




                                                                                                                                                                                                                                                                       8.54




          10.00                                                                                                                                                                                                                                                                                              8.25
                                                                                             7.45
                                                7.43




                                                                                                           7.29
                                                                                                    7.13




                                                                                                                                                                                                                   6.94
                                                                                                                                                         6.91


                                                                                                                                                                         6.91




                                                                                                                                                                                                                                 6.91
                                                                                                                                                                                       6.91


                                                                                                                                                                                                     6.91
                                                       6.83




                                                                                                                  6.83




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                     6.58
                                                                                                                                                                                                                          6.26
                                                                                                                                                                 6.23




                                                                                                                                                                                              6.23


                                                                                                                                                                                                            6.23




                                                                                                                                                                                                                                        6.23
                                                                                                                                                                                6.23




           5.00




           0.00
                                                  Sumbar


                                                                Riau




                                                                                                                                                                                         Jabar




                                                                                                                                                                                                                     Jatim




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               NTT*
                                   Sumut




                                                                               Kepri*




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               NTB*
                                                                                                                           Bangka
                                                                                                             Lampung




                                                                                                                                                                                                                                                                                Kaltimra


                                                                                                                                                                                                                                                                                               Sultenggo
                                                                                               S2JB




                                                                                                                                                                           Banten




                                                                                                                                                                                                                                                 Kalbar


                                                                                                                                                                                                                                                                 Kalselteng
                    Aceh




                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Sulselrabar




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                               Maluku&Malut*
                                                                                                                                                                                                       Jateng




                                                                                                                                                                                                                                   Bali




                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                 Papua&Papua Barat*
                                                                                                                                           Belitung


                                                                                                                                                           DKI Jakarta




                    BPP 2018                        BPP 2020                          BPP Nas. 2018                          BPP Nas. 2020
                                                                                     (7.85 cUSD/kWh)                        (7.05 cUSD/kWh)

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                       *average of domestic BPP


Sumber: data Perseroan berdasarkan Kepmen ESDM No. 169.K/HK.02/MEM.M/2021


BPP dihitung dengan menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia rata-rata tahun 2020: IDR
14.572/USD

e)          Mekanisme penentuan tarif PJBTL

PJBTL di Indonesia biasanya memiliki karakteristik yang terkait dengan umur kontrak dan pembagian
risiko terhadap pasokan bahan bakar. PJBTL dengan jangka yang panjang biasanya selaras dengan
umur dari pembangkit listrik. Dimana risiko pasokan bahan bakar diberikan kepada pemilik pembangkit
listrik atau PLN. Sedangkan untuk PJBTL dengan jangka yang pendek PLN mengasumsikan risiko
pasokan bahan bakar dari beberapa bulan hingga beberapa tahun.

Pada sebagian besar IPP, PLN akan membayar kepada IPP sesuai dengan tarif yang ditentukan dalam
PJBTL berdasarkan jumlah produksi tenaga listrik yang sesuai dengan jumlah dalam PJBTL.




                                                                                                                                                                                 168
Page 197
Tarif tenaga listrik dalam PJBTL biasanya terdiri dari lima komponen berbeda, yaitu:
•    Komponen A: biaya untuk pembayaran investasi barang modal, yang berkaitan dengan pembayaran
     untuk menutupi investasi modal pembangkit listrik dan biaya utang dan ekuitas yang terkait.
•    Komponen B: biaya operasi dan pemeliharaan tetap, untuk menutupi biaya operasi dan pemeliharaan
     tetap selama pengoperasian pembangkit listrik, meningkat setiap tahun berdasarkan penyesuaian
     inflasi.
•    Komponen C: biaya energi / bahan bakar, untuk menutupi biaya bahan bakar yang dibutuhkan
     untuk menghasilkan listrik. Biaya bahan bakar dibayar oleh PLN berdasarkan mekanisme
     pass-through.
•    Komponen D: biaya operasi dan pemeliharaan variabel, untuk menutupi biaya operasi dan
     pemeliharaan variabel untuk setiap unit listrik yang dihasilkan, meningkat setiap tahun berdasarkan
     penyesuaian inflasi.
•    Komponen E: biaya tambahan terkait dengan jalur transmisi, yang berkaitan dengan pembayaran
     untuk menutupi investasi modal pada sambungan jalur transmisi antara pembangkit listrik dan
     jaringan PLN.

Berdasarkan Permen ESDM No. 10/2018, Penyesuaian tarif tenaga listrik dalam PJBTL dapat dilakukan
dalam hal terjadi perubahan unsur biaya dan teknis, dalam hal terdapat perubahan atas, antara lain:
(i) peraturan terkait harga jual tenaga listrik; (ii) peraturan perpajakan, (iii) peraturan lingkungan;
(iv) peraturan terkait biaya energi; dan/atau (v) kesepakatan dalam PJBTL antara PLN dan IPP.

f)   Dinamika permintaan dan suplai tenaga listrik di Indonesia

Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada November 2021 total kapasitas terpasang pembangkit di
Indonesia adalah 73.736 MW, terdiri dari 43.501 MW (59%) pembangkit milik PLN, 20.832 MW (28%)
oleh IPP, 5.012 MW (7%) oleh Wilayah Usaha, dan 4.391 MW (6%) dengan sewa. Pembangkit tersebut
didominasi oleh pembangkit listrik tenaga batubara (50%), pembangkit listrik tenaga gas (28%),
pembangkit listrik tenaga diesel (7%), pembangkit listrik tenaga air (9%), pembangkit listrik tenaga
panas bumi (3%) dan energi terbarukan lainnya. pembangkit listrik (3%).

Di bawah ini digambarkan proyeksi PLN dalam RUPTL 2021-2030 terhadap pertumbuhan tenaga listrik
di Indonesia dimana dalam skala moderat, meskipun terdapat sedikit penurunan di tahun 2020 akibat
pandemi Covid-19, permintaan listrik di Indonesia akan terus tumbuh dan mencapai 390 TWh di tahun
2030.




Source: PLN RUPTL 2021-2030



                                                  169
Page 198
Dalam hal keseimbangan permintaan dan suplai tenaga listrik secara keseluruhan, Wood Mackenzie
berharap Indonesia memiliki pasokan yang cukup untuk memenuhi persyaratannya saat ini dan pada
tahun 2035 Wood Mackenzie memperkirakan suplai tenaga listrik akan lebih besar sekitar 81 TWh dari
permintaan.




Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan tenaga listrik di Indonesia

•   Pertumbuhan ekonomi Indonesia: Proyeksi pertumbuhan PDB Indonesia diperkirakan rata-rata
    4,5% per tahun sampai tahun 2035, didorong oleh rendahnya biaya produksi, meningkatnya jumlah
    tenaga kerja dan pasar domestik yang besar.
•   Pembangunan regional: Jawa-Bali menyumbang 83% dari total permintaan tenaga listrik di
    Indonesia. Hal ini diperkirakan akan menurun menjadi 82% pada tahun 2025 dan selanjutnya
    menjadi 79% pada tahun 2035 karena perkiraan pertumbuhan permintaan tenaga listrik yang lebih
    cepat di daerah-daerah kurang berkembang di luar Jawa-Bali dalam jangka panjang. Di Jawa-
    Bali, Jawa Barat adalah pasar tenaga terbesar, menyumbang 63% dari permintaan tenaga listrik
    di wilayah ini, yang setara dengan sekitar 46% dari total permintaan tenaga listrik Indonesia pada
    tahun 2018.
•   Intensitas listrik: Didefinisikan sebagai tingkat pertumbuhan konsumsi tenaga listrik di atas tingkat
    pertumbuhan PDB. Intensitas listrik Indonesia diperkirakan berada di atas 1,0 selama periode
    perkiraan, dengan konsumsi listrik tumbuh pada tingkat yang lebih tinggi daripada pertumbuhan
    ekonomi. Ini mengindikasikan ekonomi pada tahap awal industrialisasi. Intensitas listrik diperkirakan
    akan sedikit menurun dalam jangka panjang, karena perbaikan efisiensi energi di masa depan.
•   Ketenagalistrikan: Tingkat elektrifikasi memainkan peran kunci dalam permintaan tenaga listrik di
    Indonesia. Berdasarkan statistik tahunan yang dikeluarkan oleh PLN di tahun 2023 tingkat elektrifikasi
    Indonesia bervariasi dari 100% di Jakarta, diatas 95% untuk Sumatera dan 99% di kepulauan Riau
    dan lebih dari 64% di Papua. Dalam hal interkoneksi tenaga, jaringan Jawa-Bali cukup terintegrasi
    dengan baik, dengan kemampuan distribusi tenaga listrik dari Jawa Timur ke Jawa Barat. Sumatera
    memiliki jaringan regional dari Sumatera Utara sampai Sumatera Selatan namun terbatas dengan
    kemampuan distribusi tenaga listrik antar wilayah. Untuk wilayah Indonesia lainnya, termasuk
    Kalimantan, Sulawesi dan pulau-pulau kecil lainnya, koneksi bersifat sporadis dan sebagian besar
    pusat permintaan diisolasi. Penciptaan jaringan nasional penuh yang menghubungkan semua
    pusat permintaan tenaga listrik sangat menantang mengingat sifat geografis Indonesia. Perseroan
    berharap bahwa fokus Pemerintah untuk meningkatkan ketenagalistrikan sampai 100% pada tahun
    2024 akan dilakukan melalui pembangkit terdistribusi dan sumber energi baru dan terbarukan.




                                                  170
Page 199
•    Pertumbuhan industri: Sektor industri merupakan pelanggan utama dari permintaan tenaga listrik.
     Tingkat pertumbuhan dan ekspansi industri di Indonesia akan berdampak pada permintaan tenaga
     listrik di masa depan.
•    Pertumbuhan penduduk: Jumlah penduduk Indonesia pada akhir tahun 2024 menurut data dari
     Kemendagri berjumlah sekitar 281 juta jiwa. Populasi usia kerja juga diperkirakan akan tumbuh
     lebih cepat daripada jumlah penduduk, sehingga menurunkan dependency ratio (dimana setiap
     usia produktif memberikan dukungan lebih sedikit kepada setiap usia non-produktif). Ini akan
     memungkinkan pekerja/usia produktif untuk menghemat lebih banyak dari pendapatan mereka.
     Peningkatan sehat dari angkatan kerja Indonesia akan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka
     panjangnya.
•    Pertumbuhan konsumsi per kapita: Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, PDB
     Indonesia juga diperkirakan semakin meningkat. Wood Mackenzie memperkirakan PDB per kapita
     meningkat dari sekitar USD4.295 pada tahun 2018 sampai sekitar USD7.843 pada tahun 2035
     (dinyatakan dalam basis USD 2010). Kenaikan ini akan mendorong pertumbuhan konsumsi dan
     permintaan tenaga listrik secara keseluruhan.

g)   Bauran energi

Berdasarkan data statistik PLN pada tahun 2023 batubara menyumbang sekitar 61% dari keseluruhan
bauran energi pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Berdasarkan RUPTL 2021-2030 pembangkit
batabara diperkirakan menurun menjadi 60% di tahun 2030. Sedangkan porsi gas dalam bauran energi
diperkirakan menurun dalam jangka pendek dan kemudian akan meningkat kembali dalam jangka
panjang ketika pembangkit listrik dengan bahan bakar batubara mulai berhenti beroperasi. Berdasarkan
RUPTL 2021-2030, penambahan pembagkit listrik dengan total kapasitas 40,6 GW meliputi rencana
pembangunan 13,8 GW CCGT (combined cycle gas turbine/PLTGU) ditahun 2030. Dengan adanya
aturan baru tentang panas bumi dan peningkatan tarif atas PJBTL terkait dengan PLTP, diharapkan
kontribusi panas bumi dalam bauran energi akan meningkat muli dari tahun 2025.




                                                171
Page 200
Gas: Penggunaan gas di sektor pembangkit listrik secara historis bergantung pada ketersediaan
pasokan gas dalam negeri. PLTG besar telah dibangun di Jakarta dan Gresik. Namun, pasokan gas
yang tidak memadai sering memaksa pabrik ini beroperasi dengan diesel. Pasokan LNG baru dari
pabrik regasifikasi di sekitar Jakarta, Lampung dan Arun menggantikan penggunaan minyak di Jawa
dan Sumatra sehingga dalam jangka panjang, harga gas di Jawa dan Sumatera diperkirakan akan
menjadi lebih mahal. Tetapi kenaikan harga gas tersebut bisa dimitigasi dengan peningkatan kapasitas
pembangkit listrik tenaga batubara dan panas bumi di jaringan Sumatera Selatan-Jawa-Bali. Meskipun
demikian, dengan pertimbangan polusi dan hambatan lainnya yang ada di Jawa Barat, peningkatan
kapasitas pembangkit listrik tenaga gas akan tetap berjalan untuk mendukung permintaan listrik di
wilayah tersebut.

Batubara: Pemerintah telah berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060. Dalam
RUPTL 2021–2030, pembangkit listrik tenaga batubara diproyeksikan akan mengalami penurunan
dalam bauran energi setiap tahunnya. Pada tahun 2024, bauran energi dari pembangkit listrik batubara
diperkirakan mencapai 67,7%, dan angka ini akan terus menurun hingga sekitar 59,4% pada tahun
2030. Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya penetrasi pembangkit listrik energi terbarukan.

Minyak: Karena terbatasnya jaringan transmisi, banyak pembangkit listrik kecil berbahan bakar minyak
di seluruh Indonesia terus beroperasi. Tidak tersedianya jaringan pipa gas juga terkadang memaksa
pembangkit CCGT (combined cycle gas turbine/PLGTU) untuk beroperasi dengan menggunakan
minyak. Hal ini dapat diatasi dengan peningkatan impor LNG, namun pembangunan jaringan transmisi
di Indonesia nampaknya akan berjalan dengan lambat di Indonesia Timur. Oleh karena itu, pembangkit
listrik berbahan bakar minyak tetap digunakan dalam bauran energi sampai dengan 2030.

Nuklir: Indonesia telah menunjukkan ambisinya untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga
nuklir meskipun sebagian besar daerah di Indonesia memiliki aktivitas seismik aktif. Pemerintah ingin
membangun pembangkit listrik tenaga nuklir di Bangka Belitung dan Kalimantan Barat. Pemerintah
berharap pembangkit listrik tenaga nuklir dapat beroperasi diatas tahun 2030.

Hidro: PLN memperkirakan bahwa Indonesia memiliki potensi pembangkit listrik tenaga hidro dengan
kapasitas lebih dari 10 GW, berdasarkan RUPTL 2021–2030 yang telah dirilis. Penambahan kapasitas
pembangkit listrik tenaga hidro ini diproyeksikan akan mencapai 26% dalam bauran energi pada tahun
2030.

Energi baru dan terbarukan lainnya/panas bumi: Indonesia memiliki banyak pilihan energi baru dan
terbarukan untuk pembangkit tenaga listrik, namun belum dikembangkan dalam skala besar. Dalam
upaya mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060, Pemerintah telah menyusun rencana
yang tertuang dalam RUPTL 2021–2030. Dalam rencana tersebut, pengembangan energi baru
dan terbarukan akan dilakukan secara masif hingga tahun 2030, yaitu sebesar 20,9 GW dari total
penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 40,6 GW hingga tahun 2030.

VI.19.3. PROSPEK USAHA

Tingginya konsumsi energi fosil memperlihatkan perbedaan signifikan antara laju penggunaan sumber
daya fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) dengan kecepatan untuk menemukan cadangan
baru. Tak dapat dipungkiri bahwa dengan cadangan energi fosil yang terbatas, Indonesia memerlukan
diversifikasi atau penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi dapat terjamin
melalui upaya pemanfaatan energi baru dan terbarukan, seperti panas bumi, tenaga air, energi
surya, energi angin, biomassa, dan energi nuklir. Hal ini akan mengubah paradigma pengelolaan
energi, awalnya energi fosil dibutuhkan sebagai faktor penunjang utama kebutuhan energi, yang akan
tergantikan dengan peranan energi terbarukan.

Perseroan didirikan sejak tahun 2004 dan sampai akhir 2024 telah memiliki aset IPP dengan total
kapasitas terpasang 926 MW dengan berbagai tipe dan jenis bahan bakar termasuk gas, panas bumi
dan air, serta menyediakan jasa O&M bagi pembangkit listrik dengan berbagai tipe pembangkit dan jenis
bahan bakar, termasuk batu bara, gas dan panas bumi. Menyadari perubahan paradigma pengelolaan
energi, Perseroan akan terus mengembangkan ranah usaha ke arah energi bersih dan terbarukan.



                                                172
Page 201
Berdasarkan RUPTL 2021-2030, tambahan kapasitas pembangkit selama 10 tahun mendatang untuk
seluruh Indonesia adalah 40,575 MW atau pertambahan kapasitas rata-rata mencapai 4,06 GW
per tahun. Penambahan kapasitas pembangkit tersebut lebih rendah daripada RUPTL 2019-2028
dikarenakan Pemerintah yang lebih fokus pada penambahan kapasitas pembangkit EBT agar mencapai
target bauran EBT 23% pada tahun 2025 dan adanya rencana early retirement dari pembangkit PLTU
sebesar 1,1 GW dan penggantian PLTD/PLTMG/PLTG tua tersebar sekitar 3,6 GW. Proyek 35 GW
tetap dilaksanakan, namun jadwal COD-nya disesuaikan dengan kebutuhan sistem.

Dalam perencanaan pembangunan 40,575 GW, sebanyak 14,269 MW akan dikembangkan oleh PLN
(35,17%), 26,006 MW dikembangkan oleh IPP (64,09%), dan 300 MW akan dikembangkan dengan
kerjasama antara Wilayah Usaha (0,74%).

PLTU batubara akan mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun, yaitu mencapai 13,819 MW
atau 34,0%, sementara pembangkit gas yang terdiri dari PLTG/MG/GU/D dengan kapasitas 5,833 MW
atau 14%. Untuk energi baru dan terbarukan (EBT), yang terbesar adalah PLTA/PLTM sebesar 10,391
MW atau 26%, disusul oleh PLTS sebesar 4,680 MW atau 12%, PLTP sebesar 3,355 MW atau 8%.
Sedangkan EBT lainnya dan PLT EBT Base sebesar 2,497 MW atau 6%.

Sampai akhir Desember 2024, Perseroan memiliki committed kontrak baru untuk O&M Ijen phase-1
dengan kapasitas 35 MW yang akan dioperasikan oleh MPGS pada awal 2025, Perseroan direncanakan
mencapai COD untuk PLTP Ijen phase-1 dengan kapasitas 35 MW.

VI.19.4. KEUNGGULAN KOMPETITIF

Posisi yang tepat untuk memanfaatkan prospek pembangkit listrik di Indonesia

Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan tertinggi di dunia dengan perkiraan
tingkat pertumbuhan PDB sebesar 5,17% pada tahun 2018, melampaui perkiraan rata-rata pertumbuhan
dunia sebesar 3,7%. Karakteristik industri pembangkit listrik dalam Kawasan Asia Tenggara berbeda-
beda di setiap negara. Pasar pembangkit listrik Singapura dan Filipina diliberalisasi sementara yang lain,
termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand, berada dalam berbagai tahap liberalisasi. Sementara dari
sisi pertumbuhan, menurut Wood Mackenzie, Indonesia merupakan negara dengan tingkat perkiraan
pertumbuhan tertinggi dari 5 negara lainnya. Dari 2018-2035 kapasitas terpasang pembangkit listrik di
Indonesia diperkirakan akan meningkat secara CAGR sebesar 6,63%; Vietnam sebesar 6,17%; Filipina
sebesar 4,42%; Malaysia sebesar 4,07%; Thailand sebesar 2,79%; dan Singapura sebesar 0,08%.

Perseroan merupakan salah satu pemain utama dalam pasar pembangkit listrik Indonesia. Perseroan
percaya bahwa hal ini menempatkan Perseroan di posisi yang tepat untuk memanfaatkan pertumbuhan
sektor pembangkit listrik secara efektif dan dalam jangka waktu singkat.

Perusahaan penyedia tenaga listrik dengan rekam jejak kesuksesan dalam perencanaan,
pembangunan dan pendanaan

Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pengembang
pembangkit listrik dan penyedia jasa O&M dengan rekam jejak yang sudah terbukti dalam perencanaan,
pembangunan, pendanaan serta O&M pembangkit listrik. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya
kapasitas terpasang pembangkit listrik Perseroan dari 55,5 MW pada tahun 2004 menjadi 926 MW per
31 Desember 2024. Sampai akhir Desember 2024, Perseroan memiliki commited kontrak baru O&M
Ijen phase-1 kapasitas 35 MW yang akan dioperasikan oleh MPGS.

Dalam proses perencanaan dan pembangunan tersebut, Perseroan bekerja sama dengan pemasok
peralatan kelas dunia seperti GE, Siemens, Wartsila, Andritz, Voith dan Rolls-royce. Proses tersebut
menjadikan Perseroan memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan menambah keahlian secara
signifikan setiap personil Perseroan dari waktu ke waktu. Dalam penyediaan jasa O&M, sampai dengan
akhir Desember 2024, Perseroan memiliki total kapasitas O&M sebesar 1.975 MW.




                                                   173
Page 202
Rekam jejak ini didukung dengan budaya perusahaan terhadap masalah kesehatan, keamanan,
pengendalian lingkungan dan tata kelola yang baik. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan
Perusahaan Anak Perseroan, telah mendapatkan ISO 9001:2008 Quality Management System, ISO
14001:2004 Environment Management System, OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety
Management System dan ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System dan beberapa penghargaan
yaitu Best Clean and Renewable Energy Company (Perseroan), The Best Environmental Management
kategori Power Plant dari Pemerintah Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau (MEB), Penghargaan
PROPER peringkat Hijau dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (PLTU Tanjung Jati B),
The Best Clean and Renewable Energy Company dalam Best Electricity Award (Perseroan), Perusahaan
Pembangkit Listrik Swasta yang Aktif Memasok Energi Bersih dalam Sektor Ketenagalistrikan
(Perseroan), Apresiasi Kinerja Stakeholder EBTKE Bidang Panas Bumi Kategori Keselamatan,
Kesehatan Kerja dan Keteknikan Panas Bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(MCG), Top CSR Award dan Clean Enegy Company (MRPR), Zero Accident Award dan Penghargaan
Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja dengan kategori PLATINUM dari
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (MEB), Implementasi Stakeholder Engagement dan CSR
yang Sangat Baik dari Walikota Pekanbaru (MRPR), ASEAN Red Ribbon for Outstanding Workplace
(ARROW) Awards dari ASEAN Business Coalition on HIV and AIDS, Regional Electricity Company with
Excellent Service kategori Energy Supply Chain Company dari (ELB), Pemenuhan Corrective Action
Plan (CAP) Lingkungan dan Sosial dengan Kategori Baik dan Lengkap yang memperoleh Apresiasi
atas Pelaksanaan Standar Environmental and Social Safeguards (ESS) PT Sarana Multi Infrastruktur.
Hingga September 2024, Perseroan melalui Perusahaan Anak TJBPS telah menerima penghargaan
Gold Proper selama 5 tahun berturut-turut.

Platform jasa O&M yang handal

Selain sebagai IPP, Perseroan memiliki lini bisnis lain sebagai penyedia jasa Operation & Maintenance
(O&M). Dengan keahlian tenaga kerja yang dimiliki Perseroan, sampai akhir 2024, Perseroan telah
memiliki kontrak O&M baik untuk aset Perseroan sendiri maupun jasa O&M pihak ketiga, termasuk
PLN, dengan total kontrak O&M sebesar 2.235 MW.

Perseroan yakin akan dapat terus berkontribusi dan mengembangkan bisnis O&M ini, karena:
•   Telah berpengalaman lebih dari 13 tahun dalam bisnis O&M di Indonesia.
•   Memiliki lebih dari 400 tenaga kerja handal dibidang O&M.
•   Memiliki pengalaman O&M untuk mengoperasikan pembangkit degan variasi kapasitas dan jenis
    pembangkit (PLTU, PLTGU, PLTP, PLTMH) mulai dari 25 MW hingga 1.320 MW.
•   Kinerja tinggi dengan kehandalan produksi listrik yang sesuai standar internasional.
•   Memenuhi standar lingkungan hidup baik nasional maupun internasional, dan telah diakui dengan
    beberapa penghargaan yang dicapai.
•   Tenaga kerja terampil dan berpengalaman, dimana Perseroan telah bekerjasama dengan politeknik
    lokal untuk pelatihan kerja.
•   Sinergi dan dukungan penuh dari MEI sebagai induk perusahaan Perseroan.
•   Strategic Alliance dengan Kansai Electric Power untuk O&M dan gas to power.

Kontrak jangka panjang dengan PLN

PLN, pelanggan utama Perseroan, berkomitmen untuk membeli seluruh produksi tenaga listrik
yang dihasilkan Perseroan. Jangka waktu kontrak PJBTL adalah 15-30 tahun yang sebagian dapat
diperpanjang dan sebagian lagi harus dikembali ke PLN setelah jangka waktu kontrak PJBTL habis.
Selama masa PJBTL tersebut, PLN berkewajiban untuk melakukan pembayaran tenaga listrik kepada
Perseroan sesuai tarif dalam PJBTL untuk setiap tenaga listrik yang dikirimkan ke jaringan PLN. Berikut
adalah ringkasan PJBTL Perseroan dari pembangkit listrik yang telah beroperasi:




                                                 174
Page 203
Perusahaan                                                                     Akhir Masa PJBTL (tahun)
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
PT Mitra Energi Batam                                                                      2034
PT Dalle Energy Batam                                                                      2030
PT Energi Listrik Batam                                                                    2036
PT Energi Prima Elektrika                                                                  2026
PT Multidaya Prima Elektrindo                                                              2028
Sarulla Operations Ltd                                                               Unit 1 & 2: 2047
                                                                                      Unit 3: 2048
PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1                                                 2032
PT Pembangkitan Pusaka Parahiyangan – Pusaka 1                                             2033
PT Medco Ratch Power Riau                                                                  2042
PT Medco Cahaya Geothermal                                                                2054

Arus kas yang stabil dari PJBTL

Perseroan telah menghasilkan arus kas yang stabil yang berasal dari PJBTL Perseroan dengan PLN
selaku pelanggan utama. Arus kas tersebut mendukung kebutuhan belanja modal, modal kerja dan
secara bersamaan akan digunakan untuk melakukan pembayaran bunga serta pelunasan utang secara
tepat waktu. Perseroan berkeyakinan bahwa kemampuan dalam menghasilkan arus kas Perseroan
tersebut didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut: (1) pasokan bahan bakar yang terjaga secara
harga dan kuantitas; (2) permintaan tenaga listrik dari PLN yang diwajibkan sesuai dengan PJBTL;
(3) struktur tarif yang kuat; (4) fasilitas pembangkit listrik yang bertaraf internasional dan tim manajemen
yang berpengalaman dan terbukti.

Perseroan memiliki struktur tarif listrik yang menarik dengan PLN yang memungkinkan Perseroan
untuk meneruskan biaya sehubungan dengan nilai tukar mata uang asing dan biaya bahan bakar.
Secara khusus, tarif listrik Perseroan untuk PLN mencakup provisi penyesuaian otomatis atas fluktuasi
mata uang. Oleh karena itu, tarif listrik Perseroan yang ditagih kepada PLN secara substansial bersifat
konstan dalam USD dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD.

Perseroan juga memiliki pasokan gas bumi yang terpercaya dan terdiversifikasi dari pemasok utama
Perseroan, termasuk PGN dan Pertamina. Kontrak untuk pasokan bahan bakar Perusahaan Anak
merupakan kontrak jangka panjang.

Tim manajemen yang kuat dengan pengalaman ekstensif dalam mengembangkan dan mengelola
pembangkit listrik di Indonesia

Manajemen Perseroan memiliki pengalaman yang ekstensif dalam sektor ketenagalistrikan dan rekam
jejak yang terbukti dalam membangun, mengoperasikan, memperoleh pendanaan dan melakukan
pemeliharaan. Tim manajemen senior Perseroan memiliki pengalaman signifikan dalam industri
pembangkit listrik. Sebagai tambahan, anggota tim manajemen Perseroan memiliki keterampilan yang
memadai dan memiliki pengalaman dan pengetahuan yang ekstensif mengenai industri pembangkit
listrik di Indonesia.

VI.19.5. STRATEGI USAHA

Dalam mengembangkan usaha, Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagai berikut:
1. Perseroan menjaga hubungan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan
    Pemerintah seperti Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Energi Baru,
    Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), PLN, serta perusahaan IPP dan EPC lainnya.
2. Saat ini fokus utama dalam seleksi memilih proyek di daerah Indonesia bagian barat dikarenakan
    melimpahnya bahan baku dan tingginya permintaan akan pasokan listrik, dan mulai merencanakan
    secara selektif dalam mencari potensi proyek di Indonesia bagian tengah dan timur.
3. Fokus dalam kapasitas pembangkit listrik berkapasitas 50 MW - 1.000 MW untuk pembangkit
    energi bersih serta energi baru dan terbarukan.




                                                    175
Page 204
4.   Fokus dalam pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dalam berbagai range kapasitas.
5.   Berkomitmen untuk memberdayakan dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar
     dari area operasional Perseroan.
6.   Pengembangan bisnis Perseroan melalui akuisisi proyek pembangkit yang memiliki potensi untuk
     dikembangkan lebih lanjut.

VI.19.6. KEGIATAN USAHA PERSEROAN

A. PROSES PRODUKSI TENAGA LISTRIK SERTA PENYEDIAAN JASA O&M

Pengembangan pembangkit listrik

Langkah Pemerintah menuju industri ketenagalistrikan yang lebih kompetitif serta disahkannya UU
Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya membuka peluang pengembangan pembangkit
listrik termasuk oleh badan usaha swasta yang dapat mendistribusikan listrik langsung kepada pelanggan
akhir. Berdasarkan UU Ketenagalistrikan, badan usaha swasta, koperasi, dan badan usaha non-
pemerintah (swadaya masyarakat) dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Namun
demikian, kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik tetap dikendalikan oleh Pemerintah dimana PLN
tetap diberikan prioritas utama sebagai penyedia listrik untuk menjadi penyedia listrik bagi masyarakat.
Apabila PLN menolak tawaran untuk menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum di wilayah tertentu atau tidak mampu menyediakan pasokan yang memadai, Pemerintah pusat
atau Pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dapat menawarkan hak
untuk menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik tersebut kepada badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, atau koperasi.

Berdasarkan Permen ESDM No. 10/2022, badan usaha yang telah memiliki IUPTLU wajib memenuhi
kebutuhan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya. Pemegang IUPTLU dapat melakukan pembelian
tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik dari badan usaha lain yaitu: (i) pemegang IUPTLU
pembangkit tenaga listrik; (ii) pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha; (iii) pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri; (iv) pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum; dan/atau (v) badan usaha penyedia tenaga listrik negara lain.
Pembelian tenaga listrik antar IUPTLU dapat dilakukan melalui negosiasi langsung antar para pihak,
dimana harga jual tenaga listrik tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM. Permohonan
persetujuan harga jual tenaga listrik tersebut diajukan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah
usaha secara tertulis kepada Menteri ESDM dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis.
Setelah dilakukannya evaluasi, Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual tenaga listrik
yang berupa harga patokan, terdiri atas: (i) harga patokan tertinggi; atau (ii) harga patokan lain yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, pemegang IUPTLU
yang memiliki wilayah usaha tersebut wajib melaporkan rencana pembelian tenaga listrik kepada
Menteri ESDM paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penandatanganan PJBTL.

Proses produksi tenaga Listrik

Perseroan memproduksi tenaga listrik sesuai dengan PJBTL dengan pelanggannya. Dalam menghasilkan
tenaga listrik Perseroan utamanya dipengaruhi oleh pasokan bahan bakar yang dilakukan berdasarkan
PJBG. Di bawah ini dijelaskan secara singkat mengenai proses produk tenaga listrik dari pembangkit
listrik yang dimiliki Perseroan berdasarkan sumber energinya.

Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi

1.   Sumur produksi
     Uap panas dari dalam bumi yang dialirkan melalui sumur produksi digunakan oleh Perseroan sebagai
     sumber energi utama dalam pembangkit listrik tenaga panas bumi. Sumur produksi ini dibuat oleh
     Perseroan dengan aktifitas pengeboran untuk mencapai kedalaman tertentu dimana sumber panas
     bumi diperoleh pada titik-titik yang telah ditentukan. Hasil pengeboran sumur produksi berupa uap
     tekanan tinggi dimanfaatkan untuk menggerakkan turbin uap konvensional yang dihubungkan
     dengan generator untuk menghasilkan energi listrik. Uap keluaran dari turbin uap konvensional



                                                  176
Page 205
     berupa uap tekanan rendah digunakan untuk memanaskan fluida penggerak yaitu pentane sampai
     menguap dan bertekanan. Proses ini dilakukan pada peralatan bernama vaporizer. Uap pentane
     tersebut kemudian digunakan untuk memutar sudu turbin yang dihubungkan dengan generator
     untuk menghasilkan energi listrik. Uap pentane tersebut lalu diubah menjadi cair lewat proses
     kondensasi dengan menggunakan kondenser pendinginan udara untuk kembali dipompakan ke
     vaporizer dalam siklus tertutup. Sedangkan uap tekanan rendah yang telah melewati vaporizer
     akan menjadi kondensat dan dikembalikan ke dalam reservoir panas bumi melalui sumur injeksi.

2.   Produksi tenaga listrik dari air panas (brine)
     Air panas (brine) dari sumur produksi dimanfaatkan untuk memanaskan fluida penggerak yaitu
     pentane pada vaporizer sampai menguap dan bertekanan untuk memutar sudu turbin yang
     dihubungkan dengan generator yang menghasilkan energi listrik. Uap pentane tersebut diubah
     menjadi cair dengan menggunakan kondenser berpendingin udara untuk dipompakan kembali ke
     vaporizer dalam siklus tertutup. Air panas (brine) yang telah melewati vaporizer tersebut disuntikkan
     kembali ke dalam tanah.

Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Gas Uap

1.   Inlet Compressor
     Prinsip kerja turbin gas menggunakan udara sebagai media kerjanya. Udara dari atmosfer
     dimampatkan pada compressor untuk menaikkan tekanannya. Dalam proses operasinya,
     compressor berfungsi menaikkan tekanan dan temperatur udara. Alat penunjang compressor adalah
     air filter dan inlet guide vane dimana air filter berfungsi untuk menyaring udara sebelum masuk ke
     compressor dan inlet guide vane berfungsi untuk mengatur debit udara ke dalam compressor.

2.   Combustion chamber & Turbin Gas
     Combustion chamber adalah suatu ruang bakar yang merupakan pertemuan antara udara hasil
     kompresi pada compressor dan bahan bakar yang menggunakan busi sebagai pengapian untuk
     terjadinya proses pembakaran. Dalam hal ini energi kimia diubah menjadi energi panas yang
     berbentuk gas panas pembakaran. Selanjutnya energi gas panas pembakaran yang mempunyai
     besaran temperatur dan volume panas tersebut disalurkan untuk memutar sudu-sudu turbin,
     dalam hal ini energi kinetik diubah menjadi menjadi energi mekanik melalui poros turbin gas yang
     merupakan satu kesatuan dengan generator rotor, yang berfungsi untuk membangkitkan energi
     listrik. Selanjutnya gas dari proses ekspansi turbin gas tersebut dibuang ke atmosfer. Hal ini dikenal
     dengan siklus operasi simple cycle.

3.   Heat Recovery Steam Generator (HRSG)
     Sisa hasil pembakaran atau gas buang dari turbin tidak langsung dibuang ke atmosfer tetapi
     dimanfaatkan untuk memanaskan air pada HRSG. Uap yang kemudian dihasilkan oleh HRSG
     tersebut dialirkan untuk memutar turbin uap yang dihubungkan dengan generator dan akan
     menghasilkan energi listrik. Uap yang keluar dari turbin uap dikondensasikan kembali melalui alat
     bantu condenser yang menggunakan cooling tower dimana media pendingin berupa cooling water.
     Kondensat dari hasil pengembunan di condenser dialirkan ke deaerator kemudian dipompakan
     kembali ke HRSG. Siklus air dan uap ini dilakukan secara tertutup dan dikenal dengan siklus
     operasi rankine cycle.

Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas

Mesin gas adalah mesin torak (piston) yang juga menggunakan udara sebagai media kerjanya dimana
udara masuk melalui intake setelah dinaikkan tekanannya melalui turbocharger dan dikompresikan
bersama bahan bakar yang kemudian dilakukan pembakaran menggunakan pengapian busi yang
menghasilkan energi panas untuk menggerakkan piston yang dihubungkan dengan generator untuk
manghasilkan energi listrik. Selanjutnya sisa hasil pembakaran di buang melaui stack.

Alat bantu pada mesin gas adalah starting system, charge air system, fuel gas system, cooling water
system, lubricating oil system dan governor system.




                                                   177
Page 206
Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro

1.   Bendungan dan saluran pembawa air (waterway)
     Aliran sungai dalam lokasi pembangkit listrik tenaga mini hidro dibendung alirannya dengan
     menggunakan bangunan bendung (weir) kemudian sebagian debit air sungai dialirkan ke Intake
     melalui pintu air kemudian dibawa ke saluran pembawa air (waterway) dan ditampung di Headpond.
     Panjang waterway sangat bergantung pada kondisi geologi. Energi listrik yang direncanakan
     untuk dihasilkan adalah bergantung dari debit air sungai dan tinggi jatuhan (head) yang ada dari
     Headpond ke Turbine, sehingga sifatnya menjadi spesifik untuk masing-masing pembangkit listrik.
     Sebelum air dialirkan ke dalam waterway, Perseroan melakukan proses filtrasi dengan memasang
     trash rack di depan pintu air (intake) untuk memastikan bahwa tidak ada benda-benda asing yang
     masuk ke dalam system pembangkit, serta mengendapkan kotoran yang masih ada di aliran air
     pada sandtrap yang terdapat di bagian awal dari waterway. Selanjutnya endapan pada sandtrap
     secara berkala akan dikuras untuk dikembalikan lagi ke badan sungai.

2.   Bak penampungan (Headpond) dan pipa pesat (Penstock)
     Setelah melalui proses pengendapan di sandtrap, air kemudian dialirkan oleh waterway menuju ke
     bak penampung (headpond), yang berfungsi untuk memastikan bahwa sistem pembangkit memiliki
     persediaan air yang cukup untuk menggerakkan turbin sesuai dengan kebutuhan daya yang
     akan dibangkitkan. Hal ini untuk mencegah kekurangan air yang akan menyebabkan terjadi air
     bercampur udara yang dapat merusak bilah-bilah runner pada turbin pembangkit. Pada ujung bak
     penampung juga dipasang trash rack untuk memastikan sudah tidak ada lagi benda-benda asing
     yang bisa masuk ke dalam pipa pesat dan turbin. Air pada bak penenang kemudian dijatuhkan
     untuk menggerakan turbin melalui pipa pesat (penstock). Kemiringan pipa pesat dan belokan
     dibuat sedemikian rupa sehingga dapat meminimalisir kerugian (head loss) yang dapat mengurangi
     jumlah energi yang akan dihasilkan.

3.   Rumah pembangkit (power house), turbin dan saluran pembuang (tail race)
     Air yang dialirkan melalui pipa pesat akan memutar bilah-bilah runner pada turbin yang terdapat
     di dalam rumah pembangkit. Volume air yang mengalir diatur oleh main inlet valve dan guide vane
     yang dikendalikan operator sesuai dengan kebutuhan energi listrik yang akan dihasilkan. Turbin
     selanjutnya memutar generator untuk membangkitkan energi listrik yang kemudian disalurkan ke
     gardu hubung, tempat serah terima energi listrik dengan PLN. Setelah memutar turbin, aliran air
     selanjutnya dikembalikan ke sungai kembali melalui saluran pembuang (tail race).

Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terdiri dari beberapa peralatan utama yang bekerja sama
untuk mengubah energi matahari menjadi listrik. Berikut adalah peralatan utama dalam PLTS:

1.   Panel Surya (Solar Panel)
     Berfungsi mengubah sinar matahari menjadi listrik menggunakan sel fotovoltaik (PV).

2.   Inverter
     Mengubah listrik DC (arus searah) dari panel surya menjadi AC (arus bolak-balik) yang digunakan
     oleh jaringan listrik.

3.   Struktur Penyangga (Mounting System)
     Rangka atau dudukan untuk memasang panel surya dengan sudut optimal agar mendapatkan
     paparan sinar matahari maksimal.

4.   Jaringan Kabel dan Saklar
     Menghubungkan panel surya, inverter dan beban listrik yang menggunakan kabel khusus DC dan
     AC agar aman dan efisien.

5.   Sistem Proteksi (MCB, Surge Protector, Grounding, dll.)
     Melindungi sistem dari gangguan seperti lonjakan tegangan, arus lebih, dan petir.



                                                 178
Page 207
Penyediaan jasa O&M

Dalam melakukan jasa O&M Perseroan mengacu pada ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:

1)   Operasi

     Operasi Rutin

     Memberikan jasa 24 jam per hari, 7 hari per minggu dalam mengoperasikan pembangkit tenaga
     listrik yang berkelanjutan untuk mengoptimalkan pembangkitan tenaga listrik dan proses produksi
     listrik dengan praktek penggunaan yang baik dan memenuhi standar yang direkomendasikan oleh
     pabrikan.

     Melakukan pemeriksaan operasional rutin yaitu melakukan inspeksi dan menganalisa informasi
     awal secara tepat peralatan-peralatan visual dan log significant parameter secara berkala seperti
     tekanan, suhu dan laju arus.

     First Line Maintenance

     Melakukan tindakan-tindakan pemeliharaan sederhana dan rutin untuk mencegah terjadinya
     kerusakan dan sebagai early warning jika terjadi kerusakan sehinga kerusakan dan dampaknya
     tidak bertambah luas.

2)   Pemeliharaan

     Computerized Maintenance Management System (CMMS)

     Membangun CMMS dengan menggunakan software, umumnya Maximo, untuk membantu proses
     operational pembangkit tenaga listrik. Modul-modul utama terdiri dari
     •   Data management
     •   Work management
     •   Procurement management
     •   Material management

     Pemeliharaan Rutin (scheduled maintenance)

     Melakukan tindakan pemeliharaan dengan prinsip-prinsip preventive maintenance, predictive
     maintenance, corrective maintenance dan condition monitoring pada seluruh sistem pembangkit
     tenaga listrik dan peralatannya sesuai pendekatan risk based, manufacturer manual, standar yang
     ada (nasional dan internasional) dan rencana pemeliharaan. Program pemeliharaan ini meliputi:
     •   Pemeriksaan operasional
         Melakukan inspeksi, pengukuran online dan menganalisa informasi secara tepat peralatan-
         peralatan visual dan log significant parameter secara berkala seperti tekanan, suhu, getaran
         dan laju arus.
     •   Pemeliharaan interval tetap dan rutin
         Pemeliharaan berdasarkan interval waktu atau jam operasi peralatan dengan tujuan
         mengidentifikasi seluruh persyaratan pemeliharaan pencegahan kemudian menjadwalkan
         dan melaksanakan pemeliharaan rutin pada saat unit beroperasi atau pemadaman terencana.
         Juga melakukan pemeliharaan saat pemadaman tak terjadwal atau pemadaman tiba-tiba (unit
         trip).
     •   Pemeliharaan Tidak Terjadwal (un-scheduled maintenance)
         Melakukan pemeliharaan/perbaikan pada seluruh instalasi pembangkit jika terdapat kerusakan
         pada saat operasi sehingga peralatan tersebut dapat beroperasi kembali.




                                                 179
Page 208
     •   Condition Monitoring
         Melakukan pengukuran, menganalisa dan melaporkan kondisi dari peralatan pembangkit listrik
         dengan tujuan memonitor kondisi proses dan kondisi peralatan, menemukan gejala kerusakan
         sebelum peralatan tersebut rusak dan mencegah kerusakan yang fatal. Condition monitoring
         meliputi pengukuran:
         -    Vibration analysis
         -    Oil analysis
         -    Thermal imager analysis
         -    Thermal performance
         -    Water and steam chemistry management
         -    Assessment of specific components.
     •   Mengelola Pemadaman (Outage management)
         Perseroan harus mengelola pemadaman pembangkit tenaga listrik (terjadwal dan tidak
         terjadwal), dengan koordinasi dengan klien, untuk menjalankan pemadaman dengan aman,
         meminimalkan durasi pemadaman dan pengaruhnya terhadap produksi tenaga listrik dengan
         cara sebagai berikut:
         -    Mengidentifikasi seluruh pemeliharaan yang dibutuhkan untuk pemadaman pembangkit
              tenaga listrik atau peralatan yang digunakan.
         -    Mengembangkan dan menerapkan jadwal yang rinci untuk mengatur seluruh persiapan
              pemadaman, pengerjaan dan pengujian, termasuk tindakan-tindakan pemeliharaan
              perbaikan, pekerjaan kontraktor dan pemeliharaan pencegahan terjadwal.
         -    Melakukan persiapan untuk mendukung jadwal yang telah dibuat, termasuk tapi tidak
              terbatas pada, memesan dan menerima seluruh suku cadang yang dibutuhkan untuk
              pemeliharaan terjadwal.
         -    Melakukan proses assurance oleh tim yang terpisah dari tim pelaksana pemadaman untuk
              memastikan kesiapan pemadaman.

3)   SOP (Standard Operating Procedure)

     Mengembangkan prosedur yang berkaitan dengan pengoperasian dan pemeliharaan, serta
     memastikan prosedur yang diterapkan dilaksanakan secara benar. Prosedur yang disiapkan oleh
     Perseroan termasuk tapi tidak terbatas pada:
     •   Prosedur operasional
     •   Penjadwalan
     •   Prosedur “Preventive and Predictive Maintenance”
     •   Perencanaan pemeliharaan secara berkala
     •   Manajemen persediaan
     •   Statistic performance
     •   Fuel quality monitoring

4)   Chemical supply

     Perseroan melakukan pengadaan dan memelihara penyediaan dan penggunaan chemical terbatas
     yang digunakan dalam proses pembangkit tenaga listrik dan pendukungnya.

5)   Consumable

     Memelihara tersedianya barang consumables termasuk tapi tidak terbatas pada:
     •  General Lube oil
     •  Lube oil filter
     •  Silica gel
     •  Refill CO2
     •  Gas Filter
     •  SF 6
     •  Transformer insulation oil
     •  Turbine lube oil and hydraulic oil




                                               180
Page 209
B. KETERANGAN MENGENAI PEMBANGKIT LISTRIK YANG DIMILIKI PERSEROAN

Sampai akhir 2024, Perseroan memiliki dan mengoperasikan pembangkit listrik dengan kapasitas
terpasang 926 MW untuk bisnis IPP dan 1.975 MW untuk bisnis O&M. Dari jumlah tersebut, sebesar
552 MW IPP dan 275 MW O&M dihasilkan dari salah satu pilar utama bisnis Perseroan, gas to power.
Di Pulau Batam, Perseroan merupakan pemasok listrik independen terbesar dengan pangsa pasar
penyaluran listrik sekitar 70% dari total elektrifikasi di Pulau Batam. Aset Perseroan tersebar di wilayah
dominasi Sumatera dengan rincian sebagai berikut:

PEMBANGKIT LISTRIK YANG TELAH BEROPERASI SECARA KOMERSIAL

a)   PT Mitra Energi Batam (MEB)

Lokasi                  : Pulau Batam
Status                  : Operasional
Kepemilikan             : - 54% MEM
                          - 10% Perseroan
                          - 30% PLN Batam
                          - 6% YPK PLN
Kapasitas Terpasang     : 84,1 MW dihasilkan dari 2 x 27,75 MW PLTG – Simple Cycle Power Plant dan
                          20,6 MW PLTGU – Combined Cycle Power Plant dan 8 MW chiller

Latar belakang

Pada bulan Maret 2004, Perseroan mengakuisisi 54% kepemilikan dalam MEB, dan memulai operasi
komersial pada bulan Oktober 2004. Perseroan kemudian mengakuisisi kepemilikan lebih lanjut sebesar
10% dalam MEB dari YPK PLN. Pada saat ini, Perseroan menguasai kepemilikan efektif sebesar 64%
dalam MEB (Perseroan memiliki langsung 10%, dan melalui MEM sebesar 54%, sementara pemegang
saham lainnya adalah PLN Batam dengan kepemilikan 30,0% serta YPK PLN dengan kepemilikan
6,0%.

MEB memiliki pembangkit listrik yang terletak di Panaran 1 di Pulau Batam, Indonesia, yang merupakan
pembangkit listrik Perseroan pertama di Pulau Batam. Fasilitas tersebut terdiri dari PLTG - Simple Cycle
Power Plant (“SCPP”) dengan tambahan chiller berkapasitas 8,0 MW serta PLTGU - Combined Cycle
Power Plant (“CCPP”) berkapasitas 20,6 MW. Fasilitas tersebut memiliki total kapasitas terpasang
sebesar 84,1 MW.

PJBTL

MEB menandatangani PJBTBL dengan PLN Batam selama 20 tahun sejak tahun 2014 (berdasarkan
amendemen terakhir sejak operasi pertama di 2004) dengan harga yang ditetapkan dalam kontrak, dan
telah mencakup penambahan pendingin dan pembangkit turbin uap untuk mengkonversi SCPP menjadi
CCPP. Chiller dan CCPP tersebut secara berturut-turut memulai operasi komersial pada bulan Oktober
2013 dan September 2014.

PJBTL tersebut juga mengatur tingkat take-or-pay minimum sebesar 84,0% untuk SCPP. PJBTL tersebut
memiliki kapasitas yang diperjanjikan sebesar 84,1 MW. Selain itu, PJBTL tersebut juga mengatur
penalti kontrak dalam hal MEB tidak mampu memenuhi tolak ukur kinerja tertentu dalam hal keluaran,
pemadaman sepihak, faktor ketersediaan dan Heat Rate.

Perjanjian jual beli gas

Berdasarkan PJBTL, PLN Batam bertanggung jawab untuk menyediakan gas alam dari PGN untuk
pengoperasian pembangkit.




                                                   181
Page 210
b)   PT Dalle Energy Batam (DEB)

Lokasi              : Pulau Batam
Status              : Operasional
Kepemilikan         : - 79,99% MKPI
                      - 20% PLN Batam
                      - 0,01% PT Dalle Energy
Kapasitas Terpasang : 84,1 MW dihasilkan dari 55,5 MW PLTG – SCPP, 20,6 MW PLTGU – CCPP
                      dan 8 MW chiller

Latar belakang

Pada bulan Juni 2005, Perseroan mengakuisisi 40% kepemilikan dalam DEB, yang merupakan pemilik
dan operator pembangkit listrik Panaran 2. Perseroan kemudian meningkatkan kepemilikannya dalam
proyek tersebut hingga mencapai 79,99% dengan memberikan kontribusi terhadap sebagian besar
komitmen modal yang dibutuhkan proyek tersebut. PLN Batam mengakuisisi 20,0% kepemilikan dalam
pembangkit tersebut dari PT Dalle Energy pada tahun 2006.

DEB memiliki pembangkit listrik yang terletak di Panaran 2 di Pulau Batam, Indonesia. Fasilitas tersebut
terdiri dari satu SCPP berkapasitas 55,5 MW, dengan tambahan pendingin berkapasitas 8,0 MW dan
CCPP berkapasitas 20,6 MW. Fasilitas tersebut memiliki total kapasitas terpasang sebesar 84,1 MW.

PJBTL

DEB dan PLN Batam menandatangani PJBTL yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2030. Berdasarkan
PJBTL tersebut, DEB wajib mengadakan, mengoperasikan dan memelihara dua unit generator turbin
gas dan unit pendingin. PLN Batam akan membeli pasokan listrik yang dihasilkan oleh unit tersebut
dengan dasar take-or-pay minimum sebesar 90% dari listrik yang dihasilkan dengan harga yang
ditetapkan dalam kontrak.

Perjanjian jual beli gas

Biaya gas dibebankan kepada PLN Batam mengacu kepada PJBG antara DEB dengan PLN Batam.

c)   PT Energi Listrik Batam (ELB)

Lokasi              : Pulau Batam
Status              : Operasional
Kepemilikan         : - 95% UBE
                      - 3,49% Perseroan
                      - 1,51% UGE
Kapasitas Terpasang : 76 MW dihasilkan dari 2 unit PLTG - SCPP

Latar belakang

ELB didirikan pada bulan Maret 2012 melalui perusahaan ventura bersama, PT Universal Batam Energy
(“UBE”). Pada bulan Maret 2021, ELB mengalami perubahan kepemilikan saham dengan Perseroan
menguasai 45,49%, UGE menguasai 30,51%, KPIC Netherland B.V menguasai 21% dan Kanden
Power-Tech Corporation menguasai 3%. ELB memiliki pembangkit listrik tenaga gas yang terletak di
Tanjung Uncang di Pulau Batam, yang mulai beroperasi secara komersial pada bulan Januari 2016.

Pada bulan September 2012, ELB mengadakan perjanjian Engineering, Procurement & Construction
(“EPC”) dengan konsorsium yang terdiri dari Perseroan dan PT Dalle Engineering Construction
(“Konsorsium DEC”). Berdasarkan perjanjian tersebut, Konsorsium DEC setuju untuk menyediakan
jasa EPC. Berdasarkan kontrak tersebut, Perseroan setuju untuk memasok generator turbin gas,
sementara PT Dalle Engineering Construction setuju untuk melaksanakan pembangunan proyek
tersebut.


                                                  182
Page 211
PJBTL

ELB menandatangani PJBTL dengan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (“PLN Batam”) pada tahun
2012 yang kemudian diubah pada bulan Oktober 2015 untuk jangka waktu 20 tahun, yang mana tanggal
operasi komersial (COD) dimulai pada tanggal 6 Januari 2016 untuk unit 2 dan 14 Mei 2016 untuk unit 1.
Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung
pada berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD,
CPI Indonesia dan Amerika Serikat. PJBTL tersebut juga mengatur batas minimum take-or-pay sebesar
66,3% untuk 2 tahun pertama dan 85% untuk sisa tahun PJBTL.

Dengan adanya Proyek ELB Add-On, maka dilakukan amendemen PJBTL yang berlaku 20 tahun
sejak tanggal operasi komersial (COD) Proyek ELB Add-On yang direncanakan pada tanggal
25 Oktober 2025. Sehingga, PJBTL Pembangkit Listrik Siklus Gabungan ELB Add-On akan berakhir pada
25 Oktober 2045.

Perjanjian jual beli gas

ELB menandatangani kontrak pasokan gas dengan PT Perusahaan Gas Negara untuk pasokan gas
yang biayanya dibebankan kepada PLN Batam. PJBG telah diperbarui hingga tahun 2028.

Proyek Pembangkit Listrik Siklus Gabungan (CCPP)-ELB Add On

ELB saat ini sedang membangun tambahan Pembangkit Listrik Siklus Gabungan (“ELB Add On”)
sebesar 39 MW net yang merupakan tambahan dari kapasitas bersih PJBTL yang ada saat ini sebesar
2 x 35 MW. Pembangkit Listrik saat ini beroperasi sebagai Pembangkit Listrik Siklus Sederhana (“SCPP”)
di Tanjung Uncang Pulau Batam – Indonesia.

Proyek Add On ELB diharapkan dapat memperkuat “Grid System” Batam-Bintan dengan memasang
2 HRSG (Heat Recovery Steam Generator) dan 1 STG (Steam Turbine Generator) untuk menghasilkan
tambahan daya sebesar 39 MW net Power Output untuk mendapatkan efisiensi pembangkit listrik yang
lebih tinggi.

Investigasi Tanah dan Topografi telah dilakukan pada tahun 2021, ditindaklanjuti dengan beberapa
pekerjaan engineering untuk beberapa peralatan utama pada awal tahun 2023. Kontrak EPC dengan
PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT) ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2023 dan Notice to Proceed
(NTP) diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2023 dengan jangka waktu penyelesaian proyek selama
24 bulan.

d)   PT Energi Prima Elektrika (EPE)

Lokasi                 :   Patih Galung, Prabumulih, Sumatera Selatan
Status                 :   Operasional
Kepemilikan            :   - 92,50% MKPI
                           - 7,50% PLN Enjiniring
Kapasitas Terpasang :      12 MW dihasilkan dari PLTG – Gas Engine

Latar belakang

EPE, yang mulai beroperasi pada tahun 2006, diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2010. EPE memiliki
PLTG yang terletak di Prabumulih, Sumatera Selatan. Fasilitas tersebut terdiri dari dua mesin gas
dengan total kapasitas terpasang sebesar 12 MW.




                                                 183
Page 212
PJBTL

Pada bulan November 2004, EPE menandatangani pengalihan PJBTL dengan PLN Enjiniring dan PLN
Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (PLN WS2JB). Berdasarkan pengalihan PJBTL tersebut,
seluruh hak dan kewajiban PLN Enjiniring yang timbul berdasarkan PJBTL yang diadakan antara PLN
Enjiniring dan PLN WS2JB dialihkan kepada Perseroan. Berdasarkan perjanjian tersebut, EPE wajib
mendanai, mendirikan dan mengoperasian pembangkit listrik berkapasitas 12,5 MW. Para pihak setuju
bahwa PLN WS2JB akan membeli seluruh listrik dari EPE selama 20 tahun, yang tunduk kepada
perpanjangan tahunan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.

Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung pada
berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD, harga
gas.

Perjanjian jual beli gas

EPE menandatangani kontrak pasokan gas dengan Pertamina untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN WS2JB. PJBG berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 atau terpenuhinya
jumlah kontrak keseluruhan, mana yang lebih dahulu tercapai. Sehubungan dengan masa berlaku
perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan
kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.

e)   PT Multidaya Prima Elektrindo (MPE)

Lokasi              :   Kali Doni, Palembang, Sumatera Selatan
Status              :   Operasional
Kepemilikan         :   - 85% MKPI
                        - 15% PLN Enjiniring
Kapasitas Terpasang:    12 MW dihasilkan dari PLTG - Gas Engine

Latar belakang

MPE memiliki pembangkit listrik tenaga gas yang terletak di Kali Doni, Palembang, Sumatera Selatan.
Fasilitas tersebut terdiri dari dua mesin gas dengan total kapasitas terpasang sebesar 12 MW.

PJBTL

Berdasarkan PJBTL antara Perseroan dan PLN WS2JB yang berlaku efektif mulai tahun 2004,
Perseroan wajib mendanai, mendirikan, dan mengoperasikan pembangkit listrik berkapasitas 12 MW.
Para pihak setuju bahwa PLN WS2JB akan membeli seluruh listrik dari MPE sampai dengan tahun
2028, yang tunduk kepada perpanjangan tahunan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Pada
bulan 7 Januari 2022, MPE dan PLN WS2JB melakukan amandemen terhadap PJBTL untuk koreksi
tarif sesuai dengan yang ditetapkan pada kontrak. Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang
berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung pada berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain,
pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD, harga gas.

Perjanjian jual beli gas

MPE menandatangani kontrak pasokan gas dengan Pertamina untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN WS2JB. PJBG berlaku hingga 5 Mei 2028.

f)   PT Bio Jatropha Indonesia (BJI)

Lokasi              :   Cianjur, Jawa Barat
Status              :   Operasional
Kepemilikan         :   - 99,99% SAL
                        - 0,01% SHS
Kapasitas Terpasang:    9 MW dihasilkan dari 3 turbin air tipe horizontal francis



                                                  184
Page 213
Latar belakang

BJI didirikan berdasarkan Akta Notaris Meissie Pholuan, S.H., No. 24 tanggal 19 Oktober 2006.
Perseroan memiliki kepemilikan mayoritas pada BJI melalui akuisisi 70,0% saham PT Sangsaka Agro
Lestari (SAL) yang merupakan pemegang 99,9% saham BJI sebagaimana Akta Notaris Yurisa Martanti,
S.H., M.H., No. 4 tanggal 12 September 2011.

BJI membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik mini-hidro dengan kapasitas 9 MW yang
berlokasi di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia dengan metode run-of-river
pada aliran sungai Cibalapulang sesuai dengan PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat
(PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, yang ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2012 (PLTM
Cibalapulang-1). BJI memulai operasi komersial PLTM Cibalapulang-1 pada 13 September 2017.

PJBTL
Pada tanggal 1 Februari 2012, BJI menandatangani PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi Jawa
Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, untuk jangka waktu 15 tahun dengan harga yang
ditetapkan pada kontrak. Pada tanggal 6 September 2016, PJBTL diubah untuk menjadwal ulang target
Tanggal Operasi Komersial (COD) pada tanggal 31 Januari 2017 dan merevisi harga listrik. PJBTL
diubah beberapa kali dengan amandemen terakhir pada tanggal 28 Agustus 2017 untuk menjadwal
ulang target Tanggal Operasi Komersial (COD) pada tanggal 31 Desember 2017.

g)   PT Pembangkit Pusaka Parahiangan (PPP)

Lokasi              :   Cianjur, Jawa Barat
Status              :   Operasional
Kepemilikan         :   - 99,99% Perseroan
                        - 0,01% DP
Kapasitas Terpasang:    8,8 MW dihasilkan dari 2 turbin air tipe horizontal francis

Latar belakang

PPP didirikan berdasarkan Akta Notaris Diana Dewi, S.H., No. 34 tanggal 24 Desember 2010. Perseroan
memiliki kepemilikan penuh pada PPP melalui akuisisi saham PPP sebagaimana Akta Notaris Yurisa
Martanti, S.H., M.H., No. 15 tanggal 12 Desember 2012.

PPP membangun dan akan mengoperasikan pembangkit listrik mini-hidro dengan kapasitas 8,8 MW
yang berlokasi di Kecamatan Pasir Kuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia dengan metode
run-of-river pada aliran sungai Cibuni sesuai dengan PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi Jawa
Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, yang ditandatangani pada tanggal 12 September 2013
(PLTM Pusaka-1). PPP telah beroperasi secara komersial pada 23 Mei 2018.

PJBTL

Pada tanggal 12 September 2013, PPP dan PLN UID Jabar menandatangani PJBTL untuk pengoperasian
pembangkit listrik tenaga mini-hidro PLTM Pusaka-1 dengan kapasitas 2x4,4 MW dan PLTM Pusaka-3
dengan kapasitas 2x1,5 MW yang berada di Kecamatan Pasir Kuda dan Tanggeung, Kabupaten
Cianjur, Jawa Barat. Pada tanggal 28 Juli 2016, para pihak sepakat untuk menjadwalkan ulang target
COD PLTM Pusaka-1 menjadi 23 Mei 2018. Sementara untuk PLTM Pusaka-3 dikarenakan adanya
force majeure pergerakan tanah yang masif di site sehingga membutuhkan pekerjaan geoteknik yang
kompleks untuk mengembalikan ke kondisi yang aman & stabil dan beimplikasi kepada peningkatan
nilai investasi yang sangat besar, maka PPP dan PLN UID Jabar sepakat untuk mengakhiri PJBTL
untuk PLTM Pusaka-3 pada tanggal 1 September 2016.




                                                  185
Page 214
h)   JOC Sarulla Operations Ltd

Lokasi              :   Sarulla, Sumatera Utara
Status              :   Operasional/Komitmen
Kepemilikan         :   - 18,9975% Perseroan
                        - 18,2525% Inpex
                        - 12,75% Ormat International
                        - 25% Itochu
                        - 25% Kyushu Electric
Kapasitas Terpasang:    330 MW operasional

Latar belakang

Proyek panas bumi Sarulla merupakan proyek konsorsium pemegang Kontrak Kerjasama Operasi
(JOC) dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk pengembangan lapangan panas bumi
Sarulla. Sesuai dengan Kontrak Penjualan Energi (ESC) antara konsorsium, PGE dan PLN, konsorsium
melakukan pengembangan lapangan panas bumi dan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas
bumi dengan kapasitas 3x110 MW di dua lokasi terpisah, yaitu 1x110 MW di Silangkitang (SIL) dan
2x110 MW di Namora I Langit (NIL) yang keduanya berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara,
Provinsi Sumatera Selatan. Pada tanggal 28 Maret 2014, konsorsium menandatangani perjanjian
pembiayaan sindikasi internasional dengan skema project financing dengan JBIC, ADB dan beberapa
bank komersial. Konsorsium telah berhasil mengoperasikan 2 unit pertama pembangkit listrik (1x110
MW di lapangan SIL dan 1x110 MW di lapangan NIL). Pembangkit listrik unit terakhir (unit 3) telah
beroperasi secara penuh pada Mei 2018.

ESC

Kontrak Penjualan Energi (ESC) ditetapkan selama 504 bulan sejak tanggal efektif yaitu 27 Februari
1993 atau 30 tahun setelah Tanggal Operasi Komersial (COD).

i)   PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)

Lokasi              :   Pekanbaru, Riau
Status              :   Operasional
Kepemilikan         :   - 51% Perseroan
                        - 49% RHIS
Kapasitas Terpasang:    275 MW dihasilkan dari PLTGU

Latar belakang

MRPR adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special Purpose Vehicle”) yang didirikan oleh
Perseroan (51%) and RH International (Singapore) Corporation Pte., Ltd. (RHIS) (49%), memperoleh
hak untuk mengembangkan PLTGU 275 MW di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Indonesia pada bulan
November 2016. Pada bulan April 2017, Perseroan memasuki PJBTL dengan skema Build-Own-
Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.

Kegiatan pembangunan pembangkit listrik dimulai pada akhir tahun 2018 dan telah mencapai operasi
komersial pada tanggal 10 Februari 2022. Pembangkit listrik memasok listrik ke jalur transmisi Pasir
Putih 150kV yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.

PJBTL

MRPR telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga gas
berkapasitas 275 MW di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dimana MRPR setuju untuk menyediakan
dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam
kontrak. PJBTL mencakup pengaturan take-or-pay sebesar 60% dimana MRPR diharuskan memasok
tenaga listrik, minimal, setara dengan take-or-pay sebesar 60% tersebut dan PLN diharuskan membeli,
minimal, setara dengan take-or-pay sebesar 60% tersebut dari kapasitas pembangkit listrik.


                                                186
Page 215
Perjanjian jual beli gas

Berdasarkan PJBTL, PLN bertanggung jawab untuk menyediakan gas alam untuk pengoperasian
pembangkit

j)   PT Medcopower Solar Sumbawa (PLTS Sumbawa)

Lokasi               :       Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
Status               :       Operasional
Kepemilikan          :       - 50% MPEB
                             - 50% AMNT
Kapasitas Terpasang:         26,8 MWp

Latar belakang

MPSoS adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special Purpose Vehicle”) yang didirikan untuk
mendukung rencana bauran energi bersih Indonesia dan mengurangi bahan bakar diesel dari tambang
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). PLTS Sumbawa akan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS) ground-mounted terbesar di Indonesia pada saat beroperasi, dengan total kapasitas
terpasang 26,8 MWp (20.6 MWac). Perjanjian sewa ditandatangani pada bulan Maret 2020, dengan
skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan AMNT.

Kegiatan pembangunan pembangkit listrik dimulai pada tahun 2021 dan telah memasuki operasi
komersial pada Juni 2022. Pembangkit listrik memasok listrik ke jalur transmisi concentrator 33kV, yang
dimiliki dan dioperasikan oleh AMNT.

Perjanjian Sewa

MPSoS telah menandatangani Perjanjian Sewa dengan AMNT untuk pengoperasian pembangkit
listrik tenaga surya berkapasitas 26,8 MWp di Kabupaten Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara
Barat, dimana MPSoS setuju untuk menyediakan dan menjual tenaga listrik ke AMNT untuk jangka
waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam kontrak. Perjanjian Sewa mencakup pengaturan
penyerapan energi listrik, dimana MPSoS diharuskan untuk memasok dan AMNT diharuskan untuk
menyerap, membeli, seluruh energi listrik yang dapat dibangkitkan oleh PLTS selama jangka waktu
20 tahun, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.

k)   PT Medco Cahaya Geothermal (PLTP Ijen)

Lokasi                   :    Bondowoso, Jawa Timur
Status                   :    Pengembangan
Kepemilikan              :    - 51% MGI
                              - 49% OGP
Kapasitas Terpasang :         Unit 1 35 MW telah beroperasi pada Februari 2025, akan memiliki kapasitas
                              terpasang sampai 110 MW

Latar Belakang

Wilayah kerja prospek panas bumi Blawan Ijen terletak di Jawa Timur dan meliputi tiga kabupaten yaitu
Bondowoso, Banyuwangi, dan Situbondo.

MCG mendapatkan wilayah kerja panas bumi Blawan Ijen melalui proses lelang pada tahun 2010. Saat
ini struktur kepemilikan saham dari MCG adalah 51% oleh MGI dan 49% oleh PT Ormat Geothermal
Power (OGP). Izin Panas Bumi didapatkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada tahun 2015 melalui
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral – IPB No. 2683K/30/MEMR/2015. Izin Panas
Bumi ini berlaku untuk pemanfaatan panas bumi melalui kegiatan eksporasi, studi kelayakan dan
pengembangan/ eksploitasi selama 35 tahun (+2 tahun) yang dimulai sejak tanggal 25 Mei 2011.




                                                    187
Page 216
Kegiatan studi eksplorasi berupa aktivitas 3G (Geologi, Geochemist dan Geophysics) sudah dilakukan
sejak 2012 oleh beberapa konsultan panas bumi internasional seperti ELC (Electro Consult - Italy),
GeothermEx (US) dan JACOBS. Kegiatan awal eksplorasi berupa pengeboran sumur eksplorasi ukuran
kecil termasuk uji aliran sumur sudah dilakukan di tahun 2016 – 2017 dengan hasil pengeboran yang
positif.

Pada tahun 2019-2022, pihak MCG telah melakukan kegiatan pemboran eksplorasi sumur berdiameter
besar sebanyak empat sumur sesuai dengan komitmen kepada Menteri ESDM pada saat proses
pengurusan penggantian masa eksplorasi dan telah dilakukan semua kegiatan uji sumur untuk
menghitung potensi pengembangannya. Rangkaian kegiatan numerical model dan feasibilty study telah
dilakukan untuk memasuki tahap eksploitasi.

Pada bulan Oktober 2022, MCG telah mengirimkan Notice of Intent to Develop (NOID) pada PLN yang
menyatakan bahwa MCG siap mengembangkan Tahap 1 dengan kapasitas antara 31-34 MW.

PJBTL

Berdasarkan Izin Panas Bumi yang dimiliki MCG, maka pada tanggal 27 Februari 2013, MCG
menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas bumi
dengan kapasitas sampai 110 MW di Jawa Timur. MCG setuju untuk menyediakan dan menjual tenaga
listrik kepada PLN untuk jangka waktu 30 tahun dengan harga yang ditetapkan pada kontrak.

Pengaturan di dalam PJBTL mencakup antara lain pengaturan take-or-pay 90% dimana MCG diwajibkan
untuk memasok dan PLN diharuskan untuk membeli, minimal, 90% dari kapasitas pembangkit listrik.
Tanggal efektif di PJBTL telah terjadi pada 21 Januari 2023.

Pembangunan PLTP Unit 1

Pekerjaan pengeboran 6 sumur eksploitasi dan pekerjaan EPCC telah dimulai sejak Januari 2023.
Pengeboran 6 sumur eksploitasi telah diselesaikan pada Q1 2024 dan uji sumur juga telah diselesaikan.
Pengiriman major equipment (OEC package) telah diselesaikan dan saat ini major equipment telah
dipasang di lokasi. Pembangunan jalur transmisi menuju gardu induk di Banyuwangi sepanjang ±28km
telah diselesaikan. Saat ini dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, PLTP Unit 1 telah beroperasi
secara komersial (COD) sejak Februari 2025 dengan kapasitas terpasang sesuai SLO 34,5 MW.

PEMBANGKIT LISTRIK YANG BELUM BEROPERASI SECARA KOMERSIAL

a)   PT Medcosolar Bali Timur (PLTS Bali Timur)

Lokasi                                   : Tianyar, Karangasem, Bali Timur
Status                                   : Pengembangan
Kepemilikan                              : - 51% Perseroan
                                           - 49% SP
Kapasitas Terpasang                      : 25 MWp
Alasan belum beroperasi secara komersial : Sedang dalam tahap konstruksi

Latar belakang

PT Medcosolar Bali Timur (MSBT) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special Purpose
Vehicle”) yang didirikan oleh Perseroan (51%) dan Solar Phillipines Power Project Holdings, Inc (SP)
(49%) untuk mendukung rencana bauran energi bersih Indonesia. PLTS Bali Timur memperoleh hak
untuk mengembangkan PLTS 25 MWp di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Indonesia pada bulan
Desember 2020. Pada bulan Maret 2022, Perseroan memasuki PJBTL dengan skema Build-Own-
Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.




                                                188
Page 217
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik telah dimulai pada bulan Januari tahun 2024 dan akan
memasuki operasi komersial pada awal Q2 2025, yang dimana bangunan fasilitas khusus, dalam hal ini
Gardu Induk pada sisi PLN dan Jalur Transmisi 150kV akan langsung diserahkan ke PLN. Pembangkit
listrik bertenaga surya ini akan memasok listrik ke jalur transmisi 150kV, yang dimiliki dan dioperasikan
oleh PLN.

PJBTL

MSBT telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya
berkapasitas 25 MWp di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dimana MSBT setuju untuk menyediakan
dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam
kontrak. PJBTL mencakup pengaturan Jual Beli Energi Listrik Terukur, dimana penyerapan berbasis
kWh listrik yang dihantarkan dan pembatasan tertentu yang ketentuannya telah diatur di dalam kontrak.

b)   PT Medco Solar Bali Barat (PLTS Bali Barat)

Lokasi                                   : Negara, Jembrana, Bali Barat
Status                                   : Pengembangan
Kepemilikan                              : - 51% Perseroan
                                           - 49% SP
Kapasitas Terpasang                      : 25 MWp
Alasan belum beroperasi secara komersial : Sedang memasuki tahap persiapan untuk konstruksi

Latar belakang

PT Medco Solar Bali Barat (MSBB) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special Purpose
Vehicle”) yang didirikan oleh Perseroan (51%) dan SP (49%) untuk mendukung rencana bauran energi
bersih Indonesia. PLTS Bali Barat memperoleh hak untuk mengembangkan PLTS 25 MWp di Kabupaten
Jembrana, Provinsi Bali, Indonesia pada bulan Desember 2020. Pada bulan Maret 2022, Perseroan
memasuki PJBTL dengan skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik direncanakan akan dimulai pada pertengahan tahun 2026
dan akan memasuki operasi komersial pada tahun 2027, yang dimana bangunan fasilitas khusus,
dalam hal ini Gardu Induk pada sisi PLN dan Jalur Transmisi 150kV akan langsung diserahkan ke PLN.
Pembangkit listrik bertenaga surya ini akan memasok listrik ke jalur transmisi 150kV, yang dimiliki dan
dioperasikan oleh PLN.

PJBTL

MSBB telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya
berkapasitas 25 MWp di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dimana MSBB setuju untuk menyediakan
dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam
kontrak. PJBTL mencakup pengaturan Jual Beli Energi Listrik Terukur, dimana penyerapan berbasis
kWh listrik yang dihantarkan dan pembatasan tertentu yang ketentuannya telah diatur di dalam kontrak.

C. PASOKAN BAHAN BAKAR PEMBANGKIT LISTRIK PERSEROAN

Pasokan gas bumi

Gas bumi merupakan bahan bakar utama untuk menghasilkan tenaga listrik dari pembangkit listrik
berbahan bakar gas untuk Perusahaan Anak. Saat ini Perusahaan Anak memperoleh pasokan gas
bumi dari : (i) PT PLN (Persero) dan anak usahanya (PLN), khususnya untuk beberapa pembangkit
seperti MEB, DEB dan MRPR; dan (ii) diperoleh secara langsung dari beberapa pemasok gas antara
lain PGN dan Pertamina, yang dibeli oleh Perusahaan Anak berdasarkan kontrak jangka menengah,
dengan jangka waktu 1-2 tahun.




                                                  189
Page 218
Harga bahan bakar gas bumi untuk setiap pembangkit ditentukan dalam kontrak jual beli gas berdasarkan
peraturan atau keputusan Pemerintah, dimana setiap kontrak tersebut memiliki variasi, baik dalam
formula harga gas, maupun jangka waktu kontrak.

Pasokan air

Atas air yang digunakan sebagai sumber energi untuk menghasilkan tenaga listrik, Pembangkit Listrik
Tenaga Mini Hydro (PLTMH) milik Perusahaan Anak dikenakan Retribusi Pengambilan Air Permukaan.
Retribusi tersebut dibayarkan berdasarkan formula perhitungan yang ditentukan oleh Peraturan Daerah
dengan harga yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.

D. KETERANGAN MENGENAI PENYEDIAAN JASA O&M OLEH PERSEROAN

Selain sebagai IPP, Perseroan dan Perusahaan Anak juga melakukan jasa O&M baik milik perusahaan
listrik swasta lainnya ataupun milik PLN. Berikut di bawah ini adalah jasa O&M yang di operasikan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak:
1. O&M Tanjung Jati B Power Services, berlokasi di Jepara (Jawa-Tengah), dengan kapasitas 1.320
      MW, jangka waktu kontrak sampai 2029.
2. O&M PLTP Sarulla, berlokasi di Tarutung (Sumatera Utara) dengan kapasitas 330 MW, jangka
      waktu kontrak sampai dengan 2024.
3. O&M PLTGU Riau, berlokasi di Pekanbaru, dengan kapasitas 275 MW, jangka waktu kontrak
      sampai dengan 2032.
4. O&M PLTU Sulut-1 di Sulawesi Utara, dengan kapasitas 100 MW.
5. O&M PLTU Timor-1 di Nusa Tenggara Timur, dengan kapasitas 100 MW.

E.   PRODUKSI TENAGA LISTRIK

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, seluruh kegiatan pembangkit listrik dan penyediaan
jasa O&M oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dilakukan di Indonesia. Perseroan memiliki
14 pembangkit listrik dimana 10 di antaranya telah berproduksi; serta penyediaan jasa O&M bagi
4 pembangkit listrik milik pihak ketiga.

                                                        Kepemilikan   Tahun Operasi      Kapasitas
         Pembangkit Listrik         Bahan bakar
                                                          efektif       Komersial     Terpasang (MW)
Pembangkit Listrik Swasta (IPP)
Operasi
MEB Batam                               Gas                 42            2004              85
DEB Batam                               Gas                 48            2006              85
ELB Batam                               Gas                 43            2016              76
Singa                                   Gas                100            2015               7
EPE – South Sumatera                    Gas                 56            2006              12
MPE – South Sumatera                    Gas                 51            2008              12
Sarulla                              Panas Bumi             19          2017-2018          330
2 Mini Hydros                          Hydro              70-100        2017-2018           18
Riau CCPP - Sumatera                    Gas                 51            2022             275
Sumbawa                               Solar PV              50            2022              26
Subtotal                                                                                   926

Dalam Konstruksi
Ijen                                 Panas Bumi             51            2025*            110
Bali Timur                            Solar PV              51            2025              25
Bali Barat                            Solar PV              51            2026              25
ELB Add on                              Gas                 43            2025              39
Subtotal                                                                                   199

Pengembangan
Bonjol PSPE                          Panas Bumi            100            2032               60
Subtotal                                                                                     60
Total Pembangkit Listrik                                                                   1.185



                                                  190
Page 219
                                                         Kepemilikan   Tahun Operasi      Kapasitas
        Pembangkit Listrik          Bahan bakar
                                                           efektif       Komersial     Terpasang (MW)
O&M Services
Operasi
TJBS – Central Java                  Batu Bara               50            2006            1.320
MGS – North Sumatera                Panas Bumi               62            2017             330
Riau - Sumatera                        Gas                   62            2022             275
Timor Unit 2                         Batu Bara               60            2024              50
Subtotal                                                                                   1.975

Dalam Konstruksi
Sulut-1                              Batu Bara               60            2025             100
Timor-1                              Batu Bara               60            2025              50
Ijen                                Panas Bumi l             51            2025             110
Subtotal                                                                                    260
Total O&M Services                                                                         2.235

F.   PEMASARAN DAN PENJUALAN

Pembangkit listrik

Penjualan tenaga listrik Perseroan dilakukan berdasarkan PJBTL dan dilakukan seluruhnya dengan
PLN selaku perusahaan penyedia tenaga listrik di Indonesia bagi kepentingan umum. Penjualan tenaga
listrik kepada PLN tersebut dilakukan dengan 2 (dua) skema yaitu take-or-pay atau take-and-pay.
Take-or-pay adalah skema penjualan tenaga listrik dimana pihak penjual tenaga listrik memiliki hak
untuk menerima sejumlah pendapatan selama masa kontrak walaupun pihak pembeli tenaga listrik
tidak mengambil tenaga listrik tersebut. Sedangkan take-and-pay adalah skema penjualan tenaga listrik
dimana pihak penjual tenaga listrik memiliki hak untuk menerima sejumlah pendapatan selama masa
kontrak apabila pihak pembeli mengambil tenaga listrik tersebut.

Untuk PLTG/PLTGU tarif penjualan kepada PLN meliputi lima komponen: A, B, C, D dan E. Komponen
A merupakan komponen biaya investasi Perseroan termasuk dengan beban bunga atas investasi
yang dilakukan. Komponen B adalah biaya operasi dan pemeliharaan yang bersifat tetap dan tidak
berubah walaupun terdapat fluktuasi produksi tenaga listrik. Komponen C adalah biaya terkait dengan
bahan bakar yang digunakan dalam menghasilkan tenaga listrik. Komponen D adalah biaya operasi
dan pemeliharaan bersifat variable yang berfluktuasi sesuai dengan produksi listrik yang dihasilkan.
Komponen E adalah biaya investasi Perseroan terkait dengan investasi pada jaringan transmisi dari
area pembangkit Perseroan sampai ke area distribusi yang ditentukan oleh PLN. Kelima komponen
tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dasar dengan penjualan kWh bulanan dan menyesuaikan
dengan fluktuasi nilai tukar asing untuk mendapatkan pendapatan bulanan Perseroan atas penjualan
tenaga listrik.

Untuk PLTMH, tarif yang dikenakan pada PJBTL sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2012
tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan
Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik. Seiring dengan ketetapan
Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber
Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Lisrik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
ESDM No. 53/2018 dan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2020, MHI salah satu perusahaan afiliasi
Perseroan melakukan amendemen penyesuaian harga penjualan listrik.

Untuk aset PLTP yang dimiliki oleh Perseroan, tarif yang dikenakan pada PLTP Sarulla 330 MW mengacu
kesepakatan antara IPP dan PLN yang bersifat Business to Business (B2B). Sedangkan untuk PLTP
Ijen 110 MW, tarif yang dikenakan bersifat B2B kesepakatan bersama namun karena termasuk dalam
rezim FTP II maka terdapat eskalasi sebesar 35% berdasarkan US PPI Index dan tambahan tarif untuk
pembangunan jaringan transmisi.




                                                   191
Page 220
Sebagian besar kegiatan usaha Perseroan berbasis pada kontrak jangka panjang sehingga pada periode
kontrak tersebut Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen,
atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan secara
material. Namun setelah periode kontrak berakhir terdapat risiko-risiko yang dapat mempengaruhi
kondisi keuangan Perseroan secara material. Keterangan lebih lanjut mengenai risiko-risiko tersebut
dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini.

Penyediaan jasa O&M

Selain sebagai pengembang pembangkit tenaga listrik, Perseroan juga melakukan kegiatan penyediaan
jasa operasi dan pemeliharaan kepada pembangkit tenaga listrik untuk pihak ketiga, dimana untuk
mendapatkan kontrak ini, Perseroan telah mengikuti tender yang diadakan oleh pihak ketiga. Perseroan
saat ini terus aktif mencari peluang di bidang jasa operasi dan pemeliharaan untuk menumbuhkan
portfolio bisnis.

Dalam pengembangan bisnis pengoperasian dan pemeliharaan, terdapat dua skema yang pada
umumnya diterapkan dalam bisnis ketenagalistrikan yaitu penawaran bisnis O&M dari PLN maupun
yang datang dari pembangkit listrik swasta. Untuk saat ini, PLN membuka peluang untuk bisnis O&M
melalui paket tender EPC dan O&M, dimana melalui jenis tender ini, Perseroan sebagai perusahaan
O&M bersama dengan perusahaan EPC akan berkesempatan untuk berpartisipasi dan memperluas
portfolio bisnis. Sementara untuk kesempatan pengembangan bisnis dengan pembangkit listrik swasta,
Perseroan secara aktif terus mencari potensi pembangkit yang dapat dioperasikan, baik dari pembangkit
dimana Perseroan merupakan pemegang sahamnya maupun dari proyek IPP bertaraf internasional
yang lain.

Tabel di bawah ini merupakan rincian unit pendapatan Perseroan dari penyediaan jasa O&M pada
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024:

                                                                             31 Desember
Keterangan (dalam Rupiah juta)
                                                                                 2024
Penyediaan jasa O&M
   PT Inti Karya Persada Tehnik                                                 21.210
   PLN                                                                          26.650
   Sarulla Operations Ltd                                                      125.475
   PLN Pembangkitan Tanjung Jati B                                             288.696
   Jumlah pendapatan dari jasa O&M                                             461.940

   Pendapatan konstruksi                                                      1.277.392
   Pendapatan penjualan listrik                                                745.542
   Pendapatan keuangan dari konsesi jasa                                       599.131
   Pendapatan dari sewa pembangkit listrik                                     187.297
   Total pendapatan Perseroan                                                 3.271.392

VI.19.7. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL,
         ATAU KEUANGAN TERMASUK KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/
         ATAU PEMERINTAH

Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki ketergantungan terhadap
kontrak dengan pelanggan utama Perseroan yaitu PLN yang merupakan klien utama Perseroan dalam
penjualan tenaga listrik sesuai dengan UU Ketenagalistrikan, dimana PLN menyerap mayoritas produksi
listrik Perseroan.

VI.19.8. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KEGIATAN USAHA YANG
MENIMBULKAN RISIKO KHUSUS

Tidak terdapat sifat musiman yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan. Tidak terdapat
kegiatan usaha perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.




                                                192
Page 221
VI.19.9. PERSAINGAN

Pesaing Perseroan meliputi perusahaan lokal serta konsorsium perusahaan lokal dengan perusahaan
asing dimana beberapa diantaranya memiliki sumber daya keuangan yang lebih besar dan memiliki
integrasi vertikal dengan sumber daya bahan bakunya sendiri, beberapa contoh pesaing Perseroan
yang juga merupakan pemain kunci dalam pembangkit listrik adalah:
•    PLN, perusahaan pembangkit listrik negara yang juga memiliki anak usaha PT Pembangkitan
     Jawa-Bali (PJB) dan Indonesia Power (IP);
•    PJB, sampai dengan akhir tahun 2024, PJB memiliki:
     -     Pembangkit milik sendiri pada 8 (delapan) Unit Pembangkit (UP) dengan total kapasitas
           terpasang sebesar 9.420 MW yang tersebar di pulau Jawa dan di luar Jawa, 1 (satu) Pembangkit
           Riset PLTS Cirata dengan kapasitas 1 MW yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat dan
           1 (satu) tahap pengembangan yaitu Add On Muara Tawar Blok 2,3, dan 4 dengan kapasitas
           650 MW.
     -     Pembangkit yang dikelola PJB melalui jasa O&M sebesar 6.170,6 MW yang tersebar di 27
           (dua puluh tujuh) lokasi; unit pembangkit IPP (terdapat kepemilikan saham PJB) sebesar
           400 MW yang tersebar di 2 (dua) lokasi; unit pembangkit perusahaan patungan, yakni
           PT Komipo PJB yang melakukan jasa O&M Tanjung Jati B #3 dan #4 dengan kapasitas
           2x660 MW.
     -     Pembangkit IPP melalui perusahaan patungan sebesar 5.665 MW.
     -     Jasa pembangunan pembangkit baru (Engineering Procurement and Construction/EPC)
           melalui Perusahaan Anak, PT Rekadaya Elektrika yang tersebar di 7 (tujuh) lokasi dengan
           total kapasitas 100 MW.
•    IP, sampai dengan akhir tahun 2024, memiliki pembangkit listrik milik dengan total kapasitas
     terpasang sebesar 9.124,72 MW. Sedangkan dalam penyediaan jasa O&M pembangkit, Indonesia
     Power mengoperasikan dan memelihara pembangkit dengan total kapasitas terpasang sebesar
     7.947,7 MW.
•    PT Bhimasena Power Indonesia, joint venture antara J-Power (34%), Adaro Power (34%) dan
     Itochu Corporation (32%). CODPLTU 2x1.000 MW PT Bhimasena Power Indonesia di Batang,
     Jawa Tengah pada tahun 2022.
•    PT Bhumi Jati Power, joint venture antara Sumitomo Corporation (50%), KEPCO (25%) dan
     PT United Tractors Tbk (25%) yang mengembangkan PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan Unit 6 dengan
     kapasitas terpasang sebesar 2 x 1.000 MW, PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan Unit 6 COD pada bulan
     September 2022.
•    PT Cirebon Electric Power, perusahaan pengembang PLTU dengan kapasitas 660 MW yang
     berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Didirikan oleh Indika Energy melalui Perusahaan Anak yang
     dimiliki penuh, yaitu Indika Power Investments Pte. Ltd. dan PT Indika Infrastruktur Investindo,
     bersama-sama dengan Marubeni Corporation, Samtan Co. Ltd. (perusahaan Korea yang memiliki
     aset-aset di Indonesia seperti tambang dan perkebunan kelapa sawit), dan Komipo Global Pte
     (anak usaha KEPCO/Korea Electric Power Corporation).
•    PT Cikarang Listrindo, mengoperasikan PLTG dengan kapasitas terpasang 1.144 MW;
•    PT Jawa Power, memiliki PLTU berkapasitas 1.220 MW di kompleks pembangkit listrik Paiton di
     Jawa Timur, Indonesia. Konsorsium tersebut mencakup Siemens dari Jerman (50%), YTL Power
     International dan Marubeni Corporation (35%) dan PT Bumipertiwi Tatapradipta dari Indonesia
     (15%).
•    PT Paiton Energy, perusahaan pembangkit listrik yang memiliki izin untuk membangun, memiliki
     dan mengoperasikan PLTU yang berada di kompleks pembangkit listrik Paiton di Kabupaten
     Probolinggo, Jawa Timur, Indonesia. PT Paiton Energy mengoperasikan dua unit pembangkit
     listrik - Unit 7/8 dan Unit 3 dengan kapasitas terpasang sebesar 2.045 MW. PT Paiton Energy
     adalah konsorsium yang terdiri dari Mitsui & Co, Nebras Power QSC, JERA Co., dan PT Saratoga
     Investama Sedaya Tbk.
•    Star Energy Geothermal, yang memiliki dan mengoperasikan PLTP Drajat (270 MW), PLTP Salak
     (377 MW), dan PLTP Wayang Windu (400 MW).




                                                 193
Page 222
Perseroan mempercayai bahwa Perseroan memiliki faktor-faktor yang merupakan kunci dalam
persaingan di sektor ketenagalistrikan antara lain: (1) pengalaman dalam merencanakan dan
mengembangkan proyek pembangkit listrik yang berfokus pada energi bersih dan energi baru
terbarukan; (2) kemampuan dalam meraih pendanaan untuk mengembangkan proyek pembangkit
listrik; (3) hubungan yang baik dengan PLN dan stakeholders lainnya; (4) pengalaman pada jasa O&M;
dan (5) kedekatan geografis pada pemasok bahan baku.

Untuk proyek PLN, persaingan akan dilakukan melalui tender terbuka. Setelah dinyatakan sebagai
pemenang dari suatu proyek, pada dasarnya tidak akan ada persaingan karena setiap pembangkit
memiliki PPA sendiri dengan PLN. Selain proyek PLN, potensi terhadap pasar captive di Indonesia
cukup menjanjikan, mengingat Perseroan sebagai salah satu pilar penting dalam Medco Energi.
Pengembangan captive project tersebut dapat dilakukan melalui tender atau penunjukan langsung.

Dekarbonisasi sektor listrik kini menjadi prioritas Pemerintah sesuai dengan gelar “green” RUPTL
2021-2030, menyatakan akan secara signifikan mengurangi kapasitas batubara yang direncanakan.
Terdapat komitmen bahwa tidak akan ada pembangkit listrik tenaga batu bara baru setelah tahun 2022
dan tidak akan ada lagi penggunaan batu bara setelah tahun 2056 (mungkin akan dipercepat pada
tahun 2040-an). Percepatan retirement pembangkit batubara juga menjadi perhatian besar bagi PLN.
Terlepas dari semua situasi yang digambarkan di atas, pengembang IPP bersaing sebagai pelopor
dalam dekarbonisasi.

VI.19.10. RISET DAN PENGEMBANGAN

Sebagai perusahaan IPP dan penyedia jasa O&M, Perseroan terus berusaha untuk mengembangkan
kemampuan bersaing dalam sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Perseroan sudah memiliki rekam
jejak yang sangat baik dalam pengembangan PLTGU, PLTP, PLTMH, dan pengoperasian PLTU,
dan saat ini terus menjajaki kemungkinan pengembangan pembangkit energi baru dan terbarukan,
termasuk PLTS, dan rencana pengembangan gas to power project, baik melalui skema PLTG/PLTGU
mulut sumur, maupun PLTG/PLTGU melalui pasokan LNG.

Kebijakan-kebijakan pengembangan Perseroan tersebut dilakukan sesuai dengan analisa pertumbuhan
pasar dan didukung oleh kebijakan Pemerintah melalui regulasi terkait, seperti Peraturan Presiden
112/2022 terkait dengan harga jual pembangkit energi terbarukan termasuk PLTS, dan Peraturan Menteri
ESDM No. 10/2020 terkait pemanfaatan gas untuk pembangunan pembangkit mulut sumur. PLN dalam
hal ini juga menindaklanjuti secara positif, dengan memberi prioritas terhadap penggunaan energi surya
dan sumber energi baru dan terbarukan lainnya untuk meningkatkan bauran energi terbarukan yang
ditargetkan mencapai 23% pada tahun 2025.

Selanjutnya, Perseroan menyadari bahwa aset utama dalam perusahaan adalah karyawan Perseroan
sendiri. Oleh karenanya, pengembangan SDM menjadi prioritas utama dalam perusahaan. Hal ini
terus dilakukan melalui program pelatihan berkelanjutan bagi setiap karyawan, dan juga peningkatan
kemampuan profesional karyawan melalui knowledge sharing maupun program rotasi karyawan untuk
mendalami lebih lanjut mengenai bisnis ketenagalistrikan melalui aset-aset Perseroan yang sedang
beroperasi.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan untuk kegiatan terkait riset dan pengembangan adalah sebesar Rp29.721 juta dan Rp3.995
juta.

VI.19.11. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Sejak berdiri tahun 2004, Perseroan berkomitmen dan meyakini bahwa Keselamatan Kesehatan Kerja
akan meningkatkan efisiensi operasi dan produktifitas kerja. Kebijakan dan Komitmen Keselamatan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan ditandatangani oleh Direksi Perseroan serta diimplementasikan di
semua entitas yang telah beroperasi maupun yang sedang dalam tahapan konstruksi baik di level
korporat maupun Perusahaan Anak. Perseroan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun
2012 untuk mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara



                                                 194
Page 223
menyeluruh mulai dari struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan, prosedur, proses
dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka mengendalikan risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja dan guna menciptakan tempat kerja yang aman.

Pada tahun 2020, Perseroan, sebagai perusahaan anak MEI, menerapkan program Health, Safety, and
Enviromental Performance Indicator (HSEPI) meraih Zero Lost Time Incident, dan pada tahun 2024
pencapaian Safe Man Hours Perseroan dan Perusahaan Anak tercatat sebanyak 49,7 juta jam kerja
aman. Perseroan dan Perusahaan Anaknya – MEB/DEB, ELB, MPSI dan TJBPS telah mendapatkan
Sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan, ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu
dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Perseroan melalui anak Perusahaannya yaitu MPE, MEB, DEB, EPE, ELB, MRPR, MPSI, PPP, BJI
dan TJBPS juga meraih predikat bendera emas dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, Perusahaan Anak TJBPS,
MPSI, MEB, ELB dan MRPR telah meraih Zero Accident Award dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Perseroan memiliki program pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi seluruh pekerja sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Direksi no. 001/HR-PerPel/VIII/18 dan prosedur HSESS No. MPI-HSESS-
PRO-0040 tentang Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Umum yang wajib dilaksanakan setiap satu
tahun sekali.

VI.19.12. TANGGUNG JAWAB SOSIAL

Perseroan terus berkomitmen melaksanakan program tanggung jawab sosial berkesinambungan
(“CSR”) dalam rangka mendukung komitmen perusahaan dalam membangun kualitas kehidupan
yang lebih baik di setiap daerah operasi untuk mencapai tujuan pembangunan keberlanjutan sesuai
dengan hukum dan norma yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip praktik usaha yang
baik, keadilan sosial, dan keadilan lingkungan.

Program-program tanggung jawab lingkungan Perseroan mencakup penyelenggaraan kegiatan-kegiatan
yang mencakup: pelestarian lingkungan dan tradisi budaya, pemberdayaan ekonomi, peningkatan
kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan sarana publik serta kegiatan keagamaan untuk
lingkungan sekitar wilayah operasi.

Bentuk dukungan Perseroan dalam bidang pendidikan pada tahun 2024 adalah dengan mendorong
pengembangan Pendidikan melalui program “Karyawan Mengajar” pada siswa di Batam, Sarulla dan
Ijen serta mengadakan kunjungan ke sekolah untuk melakukan edukasi dan distribusi Buku Saku Panas
Bumi di kawasan Ijen. Bentuk pengembangan Pendidikan yang dilakukan Perseroan tidak hanya untuk
siswa/siswi namun juga menyelenggarakan program program pelatihan perawatan dan pemeliharaan
AC bagi masyarakat di sekitar jalur pipa pada area operasional di Kawasan Riau untuk meningkatkan
keterampilan warga. Selain mengajar, Perseroan mendukung minat baca sejak dini melalui perpustakaan
taman baca dengan menyediakan ruang baca dan bahan bacaan yang berkualitas.

Dalam bidang pembangunan infrastruktur dan sarana publik, Perseroan memberikan bantuan kepada
beberapa desa di wilayah operasi Perseroan. Beberapa diantaranya adalah bantuan perbaikan beberapa
fasilitas umum, seperti posyandu, rumah ibadah, jalan, jembatan dan bantuan material yang dibutuhkan
masyarakat sekitar wilayah operasi khususnya di Riau, Cianjur dan Ijen. Selain itu Perseroan juga turut
memberikan bantuan pembangunan atau renovasi untuk fasilitas publik seperti meningkatkan akses
terhadap air bersih melalui pembangunan sumur bor di Tenayan Raya, Riau dan pengadaan tangki
air untuk tempat ibadah, serta mewujudkan akses listrik bagi warga kurang mampu di Provinsi Riau,
renovasi beberapa masjid, membangun rumah layak huni di Mauk, Tangerang, revitalisasi posyandu di
Desa Industri Tenayan.




                                                 195
Page 224
Dalam bidang lingkungan, Perseroan secara aktif berpartisipasi dalam rehabilitasi Hutan Lindung Sei
Beduk Piayu melalui penanaman pohon mangrove sebagai bentuk kolaborasi berbagai pemangku
kepentingan termasuk Dinas Lingkungan Hidup. Wujud kepedulian Perseroan pada bidang kesehatan
juga ditujukan dengan menyelenggarakan program donor darah yang bekerja sama dengan PTPN
dan PMI di Kawasan Ijen, menyediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Dusun Curah Macan, Ijen,
dan program pengendalian stunting di sekitar wilayah operasional. Selain itu, Perseroan turut memberi
dukungan terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti pengembangan budidaya jangkrik
di Industri Tenayan dan mendukung pengembangan kopi lokal di Kawasan Proyek Geothermal Ijen
dengan bermitra dengan UMKM untuk membantu meningkatkan pemasaran produk kopi unggulannya.
Perseroan rutin memberikan dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan tradisi budaya dan keagamaan
seperti memberikan sponsorship pada perayaan kemerdekaan Indonesia, kegiatan Maulid Nabi
Muhammad SAW, atau kegiatan-kegiataan keagamaan seperti donasi hewan kurban pada saat
perayaan Idul Adha atau perayaan Natal. Perseroan juga memberikan donasi berupa sembako kepada
panti asuhan dan santunan bagi warga kurang mampu di beberapa wilayah operasi.

Berikut adalah dokumentasi kegiatan CSR yang dilakukan pada tahun 2024:

                                        Dokumentasi Kegiatan CSR Tahun 2024
   Rehabilitasi Hutan Lindung melalui Penanaman Pohon         Membangun Rumah Layak Huni di Mauk, Tangerang
                         Mangrove




   Pengembangan Kopi Lokal UMKM di Kawasan Proyek          Program “Karyawan Mengajar” K3 pada Siswa Sekolah
                  Geothermal Ijen                                         Menengah Pertama




                                                     196
Page 225
                                 Dokumentasi Kegiatan CSR Tahun 2024
Pembangunan Sumur Bor Puskesmas Tenayan Raya, Riau          Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sekitar
                                                                      Wilayah Operasi




           Program Pengendalian Stunting                  Pembagian Sembako kepada Warga Kurang Mampu
           di Sekitar Wilayah Operasional                           di Beberapa Wilayah Operasi




    Donasi Hewan Kurban pada Perayaan Idul Adha           Bantuan Perbaikan Jalan di Sekitar Wilayah Operasi




                                                   197
Page 226
                                Dokumentasi Kegiatan CSR Tahun 2024
Pemasangan Listrik Rumah Warga Kurang Mampu            Sosialisasi Kesadaran Keanekaragaman Hayati &
               di Provinsi Riau                                  Konservasi Hewan Dilindungi




 Edukasi dan Distribusi Buku Saku Panas Bumi           Penyediaan Buku pada Perpustakaan Taman Baca
               di Kawasan Ijen                                      di Kawasan Sarulla




Program “Karyawan Mengajar” Edukasi Kesehatan         Pengembangan Budidaya Jangkrik di Industri Tenayan
                 pada Siswa




                                                198
Page 227
                                     Dokumentasi Kegiatan CSR Tahun 2024
    Program Pelatihan Perawatan dan Pemeliharaan AC
                                                             Program Donor Darah Kerjasama dengan PMI
                    Bagi Masyarakat




VI.19.13. LINGKUNGAN HIDUP

Perseroan dan Perusahaan Anak menjalankan pengembangan pembangkit listrik serta penyediaan
jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit dengan asas ramah lingkungan melalui pengendalian
limbah, meminimalisasi risiko pencemaran lingkungan berkonsentrasi pada energi baru dan terbarukan
berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan berdasarkan peraturan perundangan terkait, Perseroan
wajib memperoleh Persetujuan Lingkungan yang menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau
persetujuan Pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan dalam tahap pembangunan dan pengoperasian
pembangkit listrik Perseroan. Persetujuan Lingkungan diberikan sesuai dengan dampak penting
atau tidak penting terhadap lingkungan. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib menyusun AMDAL. Sementara setiap rencana usaha dan/
atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib menyusun UKL-
UPL. Untuk setiap proyek yang telah beroperasi dan sedang dalam tahap pengembangan, Perseroan
senantiasa memastikan pemenuhan perizinan yang relevan dengan mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu ELB, MEB/DEB, MPSI
dan TJB telah mendapatkan Sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan. Pada tahun
2024 Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu MEB, DEB, dan MPE memperoleh PROPER Biru
dan melalui Perusahaan Anak, yaitu TJBPS telah memperoleh PROPER Emas, untuk keenam kalinya
berturut-turut, yang merupakan penghargaan tertinggi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.




                                                   199
Page 228
VII. PERPAJAKAN

Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dari kepemilikan Obligasi yang
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

Berdasarkan:
•   Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa
    Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap,
    atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) dan Bentuk
    Usaha Tetap (“BUT”); dan
•   Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
    Kemudahan Berusaha, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri
    selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
    (“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari
    dasar pengenaan pajak yaitu:
    a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
         kepemilikan obligasi;
    b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai
         nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
    c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai
         nominal di atas harga perolehan obligasi.

Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
     telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
     ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
     beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
     Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
•  Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
   diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
   dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
•  Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/
   atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
•  Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
   atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
   secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
   pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.

 CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN
 UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
 AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
 MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI
 MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.

Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan

Perseroan sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan untuk PPh, Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.



                                                200
Page 229
Fasilitas Perpajakan

Dalam menjalankan kegiatan operasinya Peseroan senantiasa memperhatikan fasilitas perpajakan yang
disediakan oleh Pemerintah dan memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut untuk memaksimalkan
kegiatan operasi perusahaan. Berikut adalah fasiltas perpajakan yang sudah diajukan dan diperoleh/
dimanfaatkan atau diperoleh secara otomatis oleh Perseroan:

1.   Fasilitas Perpajakan untuk kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (“Migas”) di Indonesia:
     a. Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang, peralatan dan
         perlengkapan yang diimpor untuk pelaksanaan operasi Migas berdasarkan Cost Recovery
         Production Sharing Contract (“CS-PSC”) dari blok Migas yang bersangkutan dengan peraturan
         pelaksanaan perpajakan sebagai berikut:
         (i) Pembebasan Bea Masuk dan PPN tidak dipungut atas impor barang berdasarkan Peraturan
               Menteri Keuangan No. 213/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
               Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Import Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
               Pungutan Bea Masuk sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
               No.198/PMK.010/2019.
         (ii) Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang untuk kegiatan hulu Migas
               yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama berdasarkan Peraturan
               Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
               22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
               Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
               Pemerintah No. 34/PMK.010/2017 Junto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-57/2010 tentang
               Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
               Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha
               di Bidang Lain sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/
               PJ/2015.
     b. Penggantian/reimbursement PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas barang dan
         jasa yang digunakan untuk operasi Migas berdasarkan CS-PSC dari blok Migas yang
         bersangkutan dimana reimbursement PPN tersebut dilakukan dengan tata cara yang diatur
         dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran
         Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
         Penjualan Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
         kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
     c. Pembebasan PBB dan Pajak Daerah atas/di wilayah kerja operasi Migas berdasarkan
         CS-PSC dari blok Migas yang bersangkutan.
     d. Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama dan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat
         bukan merupakan objek PPh dan PPN berdasarkan Pasal 26C ayat 3 dan 26D PP-27/2017
         Junto Pasal 15-17 Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak
         Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
         Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakukan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi
         Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat.

2.   Fasilitas perpajakan untuk industri Pembangkit listrik tenaga gas
     a. Pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal yang pengajuannya dan proses
         pemberiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.010/2015
         tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan
         atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“PMK-
         66/2015”).
     b. Pembebasan PPN atas impor mesin dan peralatan untuk menghasilkan barang kena pajak
         dimana listrik merupakan barang kena pajak yang pengajuannya dan proses pemberiannya
         dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/
         atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan
         dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
         Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 Junto Peraturan Menteri Keuangan No. 268/PMK.03/2015
         tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
         atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan
         Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambangan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
         Strategis yang telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi.


                                                201
Page 230
     c.   Pembebasan PPh Pasal 22 atas impor yang pengajuannya dan proses pemberiannya dilakukan
          berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
          Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan juncto
          Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
          Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain
          sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2014.

3.   Fasilitas perpajakan untuk industri pembangkit listrik tenaga panas bumi, pembangkit listrik tenaga
     mini hidro, dan pembangkit listrik tenaga surya:
     a. Pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal yang pengajuannya dan proses
          pemberiannya dilakukan berdasarkan PMK-66/2015.
     b. Pembebasan PPN atas impor mesin dan peralatan yang pengajuannya dan proses
          pemberiannya dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 21/
          PMK.011/2010 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kegiatan
          Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan (“PMK-21/2010”).
     c. Pembebasan PPh Pasal 22 atas impor mesin dan peralatan yang diberikan secara otomatis
          sesuai Pasal 4 PMK-21/2010.




                                                  202
Page 231
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Pemodal Profesional secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                                                      dalam jutaan Rupiah
                                                 Porsi Penjaminan
No.           Penjamin Emisi Obligasi          Seri A          Seri B        Jumlah        Persentase
                                             (5 Tahun)       (7 Tahun)
  1.   PT BNI Sekuritas                             61.000        106.000       167.000            33,40
  2.   PT Mandiri Sekuritas                       144.500           22.000      166.500            33,30
  3.   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk          94.500          72.000      166.500            33,30
                        TOTAL                     300.000         200.000       500.000           100,00

Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak
terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana

Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada
Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).




                                                 203
Page 232
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:

Akuntan Publik     KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young
                   Global Limited)

                   Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara 2, Lantai 5
                   Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                   Jakarta 12190

                   Nama Rekan                : Indrajuwana Komala Widjaja
                   No. STTD                  : STTD.AP-67/PM.22/2018
                   Tanggal STTD              : 5 Februari 2018
                   Keanggotaan Asosiasi      : IAPI No. 0696 atas nama Indrajuwana Komala
                                               Widjaja
                   Pedoman Kerja             : SAK di Indonesia dan Standar Audit yang ditetapkan
                                               oleh IAPI.
                   Surat Penunjukkan         : 0045/PSS/04/2025 tanggal 15 April 2025

                   Tugas dan tanggung jawabAkuntan Publik adalah melaksanakan audit berdasarkan
                   standar auditing yang ditetapkan IAPI. Standar tersebut mengharuskan Akuntan
                   Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan
                   memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu
                   audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
                   jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi
                   penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang
                   dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
                   secara keseluruhan.

Konsultan Hukum    Assegaf Hamzah & Partners

                   Capital Place, Lantai 36-37
                   Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
                   Jakarta 12710

                   Nama Rekan                : Intan Paramita, S.H., LL.M.
                   No. STTD                  : STTD.KH-547/PM.021/2024
                   Tanggal STTD              : 13 Desember 2024
                   Keanggotaan Asosiasi      : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
                                               Keuangan (dahulu dikenal dengan nama Himpunan
                                               Konsultan Hukum Pasar Modal atau HKHPM)
                                               No. 202326 atas nama Intan Paramita, S.H., LL.M.
                   Pedoman Kerja             : Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
                                               tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
                                               Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
                                               diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/
                                               HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
                                               tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/
                                               HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
                                               Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
                   Surat Penunjukkan         : Surat Penunjukan No. 1026/02/35/04/2025 tanggal
                                               14 April 2025



                                             204
Page 233
              Konsultan hukum melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas
              fakta yang mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak serta keterangan lain
              yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
              pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan
              Hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
              sepanjang menyangkut segi hukum.

Notaris       Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.

              Graha Irama, Lantai 6, Suite C
              Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 & 2
              Jakarta 12950

              No. STTD                  : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023
              Tanggal STTD              : 28 Maret 2023
              Keanggotaan Asosiasi      : Ikatan    Notaris     Indonesia (INI)   dengan
                                          No. 011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi,
                                          S.H.
              Pedoman Kerja             : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
                                          Jabatan Notaris dan norma atau standar profesi
                                          kode etik profesi Notaris.
              Surat Penunjukkan         : EXT-014/COF/MPI/IV/2025 tanggal 22 April 2025

              Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka
              Penawaran Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
              Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta perubahannya.

Wali Amanat   PT Bank Mega Tbk

              Menara Bank Mega, Lantai 16
              Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14A
              Jakarta, 12790

              No. STTD                  : 20/STTD-WA/PM/2000
              Tanggal STTD              : 2 Agustus 2000
              Pedoman Kerja             : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang
                                          Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan
                                          dengan tugas Wali Amanat.
              Surat Penunjukkan         : EXT-014/COF/MPI/IV/2025 tanggal 22 April 2025
              Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
              mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
              Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
              Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

              Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 20/2020 tentang Kontrak
              Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, PT Bank MegaTbk
              selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak
              ditandatanganinya pernyataan tersebut dan selama menjadi Wali Amanat,
              dilarang :
              1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
                   ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/2020;
              2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
                   Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
                   Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan;




                                        205
Page 234
               Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
               kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
               keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
               memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
               pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
               undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Pemeringkat    PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)

               Equity Tower, lantai 30
               Sudirman Central Business District, Lot 9
               Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
               Jakarta, 12190

               Pedoman Kerja: Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
               Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
               International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-
               anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode etik
               dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia
               (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating


 PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN
 TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN
 DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA
 DIDEFINISIKAN DALAM UUPM DAN UUPS2K.

 PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
 PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI
 AMANAT.




                                         206
Page 235
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025, PT Bank Mega Tbk, bertindak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.

PT Bank Mega Tbk dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di
Bapepam dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000. Sehubungan dengan
penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.

Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat
telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat No. 1211/CAMS-WA/25 tanggal 24 April 2025.
Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali
Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan
Wali Amanat No. 1207/CAMS-WA/25 tanggal 24 April 2025.

Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
ketentuan dalam Peraturan OJK No.19/2020, selain itu Wali Amanat juga tidak akan merangkap
menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan
sesuai dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 1206/CAMS-WA/25 tanggal 24 April 2025.

A. RIWAYAT SINGKAT

PT Bank Mega Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan
Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan
No. 47 tanggal 26 November 1969, keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya.
Akta pendirian ini disahkan oleh Menkum dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari
1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal
4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan
No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.

PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, yang
dibuat di hadapan oleh Eddy Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menkum dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan
di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal
9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009.
Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.

Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham perdana
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, yang dibuat di hadapan Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkum dengan Surat
Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya
Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240/2000. Perubahan tersebut termasuk
perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menkum tersebut nama
PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. Bank Mega memperoleh izin untuk beroperasi
sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.
DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.

                                               207
Page 236
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni
2008, yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-
45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50 tanggal
23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk
disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.

Perubahan Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024 dan perubahan Direksi terakhir
sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan dan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0182026
tanggal 11 April 2025.

Permodalan

Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal 31 Mei 2025 yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/VI/2025-1825 tanggal 2 Juni 2025, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham PT Bank Mega Tbk terakhir adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp500,- per saham
Uraian dan Keterangan                                                                              (%)
                                                  Jumlah Saham          Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar                                            27.000.000.000         13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora                                      6.812.223.614          3.406.111.807.000   58,02%
2. Publik (masing-masing di bawah 5%)                   4.928.699.751          2.464.349.875.500   41,98%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             11.740.923.365          5.870.461.682.500    100,00
Saham dalam Portepel                                   15.259.076.635          7.629.538.317.500




                                                208
Page 237
Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Bank Mega Tbk No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank
Mega Tbk No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di
Jakarta adalah sebagai berikut:

Komisaris
Komisaris Utama              :   Chairul Tanjung
Komisaris Independen         :   Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen         :   Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen         :   Hizbullah

Direksi
Direktur Utama               :   Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama         :   Indivara Erni
Direktur                     :   Madi Darmadi Lazuardi
Direktur                     :   Martin Mulwanto
Direktur                     :   YB Hariantono
Direktur                     :   Yuni Lastianto
Direktur Independen          :   Heriwan Gazali*

*Pengangkatan Bapak Heriwan Gazali tersebut berlaku efektif sejak saat yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku.


Kegiatan Usaha

Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti
seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga
terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/
Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial,
Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Bank Administrator
Rekening Dana Nasabah, Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market,
Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll,
Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-
produk simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk.
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas,
sehingga pada akhir 31 Maret 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 369 Cabang.




                                                        209
Page 238
Pengalaman Bank Mega di pasar modal dalam 5 tahun terakhir, meliputi:

Wali Amanat (Trustee):

•   Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Th. 2017
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Th. 2017 DTBT
•   Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
    Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Th. 2017
•   Obligasi I CSUL Finance Th. 2017
•   Obligasi Subordinasi Bank Capital III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
•   Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
•   Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
•   Obligasi I Moratelindo Th. 2017
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
    Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
    Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018




                                              210
Page 239
•   Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga
    Tetap
•   Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
•   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
•   Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
•   Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
•   Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
•   Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
•   Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
•   Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
•   Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
    Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
•   Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
•   Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
•   Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
•   Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
•   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020




                                              211
Page 240
•   Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
•   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
•   Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Th. 2020
•   Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
•   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021
•   Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Th. 2021
•   Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
•   Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
•   Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
•   Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
•   Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
•   Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
•   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
•   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
•   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
•   Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
•   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021
•   Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
•   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
    Tahun 2021
•   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
•   Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
•   Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
•   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022




                                             212
Page 241
•   Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
•   Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
•   Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
•   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
•   Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
•   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
•   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
•   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
•   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
•   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
•   Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
•   Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
•   Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
•   Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
•   Obligasi Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
•   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
•   Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
•   Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
•   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
•   Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
•   Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
•   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
•   Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
•   Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
•   Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
•   Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
•   Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
•   Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
•   Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
•   OblIgasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
•   OblIgasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
•   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
•   Obligasi Subordinasi III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025




                                             213
Page 242
B. TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
    dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
    dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
    perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
    Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
    lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

C. PENGGANTIAN WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha Bank Umum sebagai Wali Amanat dicabut.
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
    kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
    ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
    dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
    Modal.
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
    undangan di bidang Pasar Modal.
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
    Amanat.
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam OJK Nomor
    19/POJK.04/2020.
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
    membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
    kepada Perseroan.

D. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega pada 31 Maret 2025 (unaudited) serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited). Laporan keuangan
Bank Mega untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab
adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal
31 Desember 2024 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman
Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
laporannya tertanggal 7 Februari 2025 sebagai berikut:


                                                214
Page 243
LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                      (dalam juta Rupiah)
                                                            31 Maret             31 Desember
Keterangan
                                                             2025*          2024              2023
ASET
Kas                                                            1.134.178        873.509          855.222
Giro pada Bank Indonesia                                       6.432.605      7.525.245        6.822.433
Giro pada bank lain
  Pihak berelasi                                                     106            360              104
  Pihak ketiga                                                 1.285.935        955.032          645.772
  Total                                                        1.266.041        955.392          645.876
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                               (2.101)        (2.186)          (1.203)
Giro pada bank lain - neto                                     1.263.940        953.206          644.673
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak ketiga                                                  830.714         831.826        3.356.000
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai                                     -               -           (3.373)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto             830.714         831.826        3.352.627
Efek-efek
  Pihak berelasi                                                 199.764        198.832          198.288
  Pihak ketiga                                                47.680.541     49.304.778       37.426.300
  Total                                                       47.880.305     49.503.610       37.624.588
  Dikurangi:
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                    -              -                -
Efek-efek - neto                                              47.880.305     49.503.610       37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
  Pihak berelasi                                                194.395               -                -
  Pihak ketiga                                                  164.113       1.389.981        7.215.441
  Total                                                         358.508       1.389.981        7.215.441
Tagihan derivatif
  Pihak berelasi                                                   2.198          2.101                -
  Pihak ketiga                                                    45.987         46.633           20.974
  Total                                                           48.185         48.734           20.974
Kredit yang diberikan
  Pihak berelasi                                               1.740.398      1.743.050        1.318.592
  Pihak ketiga                                                63.830.592     62.911.602       64.986.127
  Total                                                       65.570.990     64.654.652       66.304.719
  Pendapatan bunga yang ditangguhkan                                   -         (9.371)         (11.823)
  Total Kredit yang diberikan                                 65.570.990     60.677.415       48.486.524
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                            (681.323)      (664.877)        (604.816)
Kredit yang diberikan - neto                                  64.889.667     63.980.404       65.688.080
Tagihan akseptasi
  Pihak berelasi                                                       -              -                 -
  Pihak ketiga                                                    33.926          9.234                 -
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                  (49)           (12)                -
Tagihan akseptasi - neto                                          33.877          9.222                 -

Aset pajak tangguhan                                             105.043        105.542
Aset tetap dan aset hak guna                                   8.217.593      8.205.441        8.121.885
 Dikurangi:
 Akumulasi penyusutan                                        (2.194.262)    (2.131.428)       (1.924.127)
Aset tetap aset hak guna- neto                                 6.023.331      6.074.013         6.197.758
Aset lain-lain
 Pihak berelasi                                                   17.763         15.681           15.751
 Pihak ketiga                                                  3.921.369      3.604.521        3.612.044
 Total                                                         3.939.132      3.620.202        3.627.795
TOTAL ASET                                                   132.934.915    134.915.494      132.049.591


                                                      215
Page 244
                                                                                         (dalam juta Rupiah)
                                                                31 Maret            31 Desember
Keterangan
                                                                 2025*         2024              2023
LIABILITAS
Liabilitas segera                                                   499.576       179.318           296.179
Simpanan dari nasabah
Giro
  Pihak berelasi                                                      78.934       387.246          482.783
  Pihak ketiga                                                     8.689.854     9.995.402        9.642.942
  Total                                                            9.311.836    10.382.648       10.125.725
Tabungan
  Pihak berelasi                                                      78.934        72.339          113.643
  Pihak ketiga                                                    17.277.037    17.115.305       15.548.598
  Total                                                           17.355.971    17.187.644       15.662.241
Deposito berjangka
  Pihak berelasi                                                   1.296.934       622.090        1.717.317
  Pihak ketiga                                                    54.431.894    63.476.915       61.930.467
  Total                                                           55.728.828    64.099.005       63.647.784
Simpanan dari bank lain
  Pihak berelasi                                                      80.299     1.808.949        1.202.082
  Pihak ketiga                                                     3.596.190     2.024.083        2.670.514
  Total                                                            3.676.489     3.833.032        3.872.596
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
  Pihak berelasi                                                     139.514       236.275                -
  Pihak ketiga                                                    19.644.297    12.710.913       12.573.231
  Total                                                           19.783.811    12.947.188       12.573.231
Liabilitas derivatif                                                 118.756       121.059           18.931
Utang pajak                                                          214.633       222.064          138.535
Pinjaman yang diterima                                             3.776.400     3.987.600        2.909.228
Utang akseptasi                                                       33.926         9.234                -
Liabilitas pajak tangguhan - neto                                          -             -          156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja                                       284.324       296.414          277.530
Obligasi Subordinasi - neto
  Pihak berelasi                                                     48.000        48.000            48.000
  Pihak ketiga                                                        2.000         2.000             2.000
  Total                                                              50.000        50.000            50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
  Pihak berelasi                                                       3.551         1.912            4.703
  Pihak ketiga                                                       382.489       416.175          560.653
  Total                                                              386.040       418.087          565.356
TOTAL LIABILITAS                                                 111.220.590   113.733.293      110.294.148

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
   Modal dasar - 27.000.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham        5.870.462     5.870.462        5.870.465
Tambahan modal disetor                                             6.347.491     6.347.491        6.347.491
Cadangan umum                                                          1.786         1.786            1.716
Saldo laba                                                         7.727.452     6.671.020        6.221.696
Penghasilan komprehensif lain                                      2.226.704     2.291.442        3.314.078
TOTAL EKUITAS                                                     21.718.895    21.182.201       21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                     132.939.485   134.915.494      132.049.591




                                                          216
Page 245
LAPORAN LABA RUGI

                                                                                                     dalam jutaan Rupiah
                                                                         31 Maret                   31 Desember
                        Keterangan
                                                                 2025*              2024*        2024           2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                  2.574.284      2.598.442      10.289.306    10.271.532
Beban bunga                                                     (1.319.849)    (1.217.818)      (5.189.567)   (4.685.387)
Pendapatan Bunga - Neto                                           1.254.435      1.380.624        5.099.739     5.532.145

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                 358.024           435.113     1.696.891     1.671.911
Keuntungan (kerugian) penjualan efek-efek - neto                    27.232            (2.839)       70.465       535.366
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto              (5.771)           31.024        36.466        55.255
Keuntungan (kerugian) perubahan nilai wajar instrumen
keuangan - neto                                                        706            (2.023)        3.202        14.794
Lain-lain                                                            2.450              2.430        8.332        10.704
Total pendapatan operasional lainnya                               382.641           463.705     1.815.356     2.288.030

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                 (4.316)            (2.729)     (12.536)       (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan         (80.492)           (50.195)
                                                                                                 (216.464)     (195.318)
aset non-keuangan - neto
Beban umum dan administrasi                                       (505.024)         (481.466)   (2.055.670)   (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                 (395.699)]         (325.633)   (1.399.207)   (1.463.387)
Total Beban Operasional Lainnya                                   (985.531)         (860.023)   (3.683.877)   (3.487.697)

PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                      651.545            984.306    3.231.218     4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto                                    5.246              5.914       25.688        10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                           656.791            990.220    3.256.906     4.342.729
Beban pajak - neto                                               (124.299)          (187.707)    (625.852)     (832.059)
LABA BERSIH                                                        532.492            802.513    2.631.054     3.510.670

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                  -                -     (50.745)      (48.533)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar
 melalui penghasilan komprehensif lain - neto                        4.202          (163.701)    (696.131)       496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                      536.694            638.812    1.884.178     3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                      45                 45          224           299

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:

                                               PT Bank Mega Tbk
                                          Menara Bank Mega, Lantai 16
                                       Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                                                  Jakarta 12790
                                      Telepon: (021) 7917 5000 ext. 16212
                                           Faksimile: (021) 7918 7100
                                           Up.: Capital Market Services
                                      Email: waliamanat@bankmega.com




                                                         217
Page 246
XI.TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI

1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing/Badan Indonesia/
Badan Asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia yang merupakan Pemodal Profesional
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 11/2018.

2.   Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy
(salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Prospektus ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub
rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.

Pemesanan pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat
dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimile Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
tercantum pada Bab XII Prospektus ini.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan, yakni sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi adalah pada tanggal 24 Juni 2025 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan
ditutup pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.

5.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-062/OBL/KSEI/0425 tanggal 28 April
2025 yang ditandatangani oleh Perseroan dan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI
maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
    yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
    bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
    Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 1 Juli 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
    yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
    efek dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
    Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
    Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
    pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat
    pada Obligasi.




                                                 218
Page 247
5.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
     dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
     di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
     pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
     pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
     Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
     Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
     oleh KSEI kepada Perseroan.
6.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
     membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
     bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
     Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Bab XII Prospektus ini, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk
cetak) maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatangani, baik secara hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email,
sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 26 Juni 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan
Peraturan OJK No. 36/2014.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Penawaran Umum.




                                                219
Page 248
9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan dan harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Obligasi. Selanjutnya, para Penjamin Emisi Obligasi harus segera
melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambatnya pada tanggal
30 Juni 2025 (in good fund) pukul 12.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah ini:

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi                       Informasi Rekening Penampungan
                                                                    Bank BNI
                                                              Cabang Mega Kuningan
PT BNI Sekuritas
                                                               Nomor: 899-999-8875
                                                            Atas Nama: PT BNI Sekuritas
                                                                   Bank Mandiri
                                                             Cabang Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas
                                                         Nomor Rekening: 1020005566028
                                                          Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
                                                                    Bank BCA
                                                               Cabang KH.M Mansyur
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
                                                               Nomor: 179.303.0308
                                                  Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memiliki hak untuk menerima ataupun menolak
pemesanan tersebut.

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

Selanjutnya, setelah dana hasil Penawaran umum telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada
Perseroan selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds).

10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.

Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.

11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum Obligasi

Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum
apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 1% selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut
      turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
      terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.



                                               220
Page 249
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
    Berkelanjutan dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
    peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
    Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
    informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
    berkelanjutan tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
    dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling
    lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
    Berkelanjutan yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
    wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
    sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.

Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
     dalam butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling
     lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
     peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
     gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan
     kembali sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
     penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
     tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
     Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
     berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum
     dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
     Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di atas kepada OJK
     paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.

12. Pengembalian Uang Pemesanan

Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum:
a. Jika Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi telah menerima uang pemesanan, maka wajib
     mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
     Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya keputusan pembatalan Penawaran
     Umum tersebut dan jika Perseroan telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan
     uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan
     atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
     tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI,
     dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil Emisi dengan demikian Perseroan
     membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala
     tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
     Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari
     keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana
     yang terlambat dibayar paling lambat 2 (dua) Hari erja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah
     tanggal diumumkannya pembatalan tersebut secara tunai atau transfer. Denda tersebut di atas
     dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
     1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.



                                                221
Page 250
d.   Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
     datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan
     atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
     Obligasi, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
     tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.

13. Lain-lain

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                222
Page 251
XII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
     PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada Masa Penawaran Umum yakni tanggal
24 – 25 Juni 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB dengan alamat sebagai berikut:

        PT BNI Sekuritas                 PT Mandiri Sekuritas           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

          Sudirman Plaza,                    Menara Mandiri I                    Gedung Artha Graha
      Indofood Tower, Lantai 16                Lantai 24-25                        Lantai 18 dan 19
 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76-78   Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55        Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
            Jakarta 12910                     Jakarta 12190                         Jakarta 12190
      Telepon: (021) 2554 3946           Telepon: (021) 526 3445               Telepon: (021) 2924 9088
     Faksimile: (021) 5793 6934         Faksimile: (021) 527 5701             Faksimile: (021) 2924 9150
  Email: dcm@bnisekuritas.co.id     Email: divisi-fi@mandirisek.co.id          Email: fit@trimegah.com




                                                    223
Page 252
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 253
          PT MEDCO POWER INDONESIA
        Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
           Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
            Situs Web: www.medcopower.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.19 MB
Published1 Jul 2025
Pages253
Characters1,055,233
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 186 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT MEDCO POWER INDONESIA p.1 ×66
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×5
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×7
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×45
linked org Trimegah Sekuritas p.9
linked org Medco Energi Internasional Tbk. p.15 ×2
linked org Medco Energi p.15 ×3
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.24 ×5
linked org PT Bank Syariah Indonesia p.24 ×5
linked org Bank Tabungan Negara p.24 ×4
linked org Bank KEB Hana Indonesia p.24 ×3
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk. p.24 ×6
linked org PT Sarana Multi Infrastruktur p.71 ×3
linked org Itochu Corporation p.84
linked org Meta Epsi p.101 ×2
linked org Astra International Tbk p.102 ×2
linked person Irwan Supranto p.107 ×3
linked org Dana Pensiun p.116
linked person Yani Yuhani Panigoro p.121 ×2
linked person Anthony Robert Mathias p.121 ×2
linked org Medco Daya Abadi p.122
linked org Diamond Bridge Pte. Ltd. p.122
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.150 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×13
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×2
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk p.24 ×5
possible org PT Pertamina (Persero) p.87
possible person Amri Siahaan · Komisaris Utama p.100 ×8
possible — Hendry · Anggota p.109
possible person Hilmi Panigoro. p.117 ×5
possible person Roberto Lorato p.121 ×2
possible person Ronald Gunawan p.121 ×3
possible org PT Mega Corpora p.236
unresolved org PT MEDCO POWER INDONESIA Berkedudukan p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi p.1 ×3
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×3
unresolved org PT Medco Power Indonesia. Apabila p.2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7 ×6
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Kementerian ESDM p.7 ×7
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. p.7
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.7
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri p.7
unresolved person Kantor Notaris Fathiah Helmi · Notaris p.7 ×10
unresolved org Trimegah Sekuritas Indonesian Tbk p.9 ×2
unresolved org Bapepam p.9 ×6
unresolved org PT Bio Jatropha Indonesia. p.15
unresolved org PT Dalle Panaran. p.15
unresolved org PT Dalle Energy Batam. p.15
unresolved org PT Energi Listrik Batam. p.15
unresolved org PT Energi Prima Elektrika. p.15
unresolved org PT Indo Medco Power. p.15
unresolved org PT Medco Cahaya Geothermal. p.15
unresolved org PT Mitra Energi Batam. p.15
unresolved org PT Medco Energi Menamas. p.15
unresolved org PT Muara Enim Multi Power. p.15
unresolved org PT Medco General Power Services. p.15
unresolved org PT Medco Geothermal Indonesia. p.15
unresolved org PT Medco Geothermal Nusantara. p.15
unresolved org PT Medco Geothermal Sarulla. p.15 ×2
unresolved org PT Medco Geothermal Sumatera. p.15 ×2
unresolved org PT Medco Hidro Indonesia. p.15
unresolved org PT Medco Kansai Power Indonesia. p.15
unresolved org PT Multidaya Prima Elektrindo. p.15
unresolved org PT Medco Geopower Sarulla. p.15
unresolved org PT Medco Power Internasional. p.15
unresolved org PT Medcopower Energi Baru. p.15
unresolved org PT Medcopower Elektrika Indonesia. p.15
unresolved org Medco Power Global Pte Ltd. p.15
unresolved org PT Medco Power Energi Services. p.15
unresolved org PT Medco Power Geothermal Energi. p.15
unresolved org PT Medco Power Geothermal Services. p.15
unresolved org PT Medcopower Surya Nusantara. p.15
unresolved org PT Medco Power Sentral Sumatera. p.15
unresolved org PT Medco Pasifik Solar Transmisi. p.15
unresolved org PT Medco Ratch Power Riau. p.15
unresolved org PT Medcopower Servis Indonesia. p.16
unresolved org PT Medcopower Solar Sumbawa. p.16
unresolved org PT Medcopower Transportasi Listrik. p.16
unresolved org PT Medco Solar Bali Barat. p.16
unresolved org PT Medcosolar Bali Timur. p.16
unresolved org PT Medco Solar Pasifik. p.16
unresolved org PT Nawakara Energi Sumpur. p.16
unresolved org Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd. p.16 ×2
unresolved org PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan. p.16
unresolved org PT Sangsaka Agro Lestari. p.16
unresolved org PT Sangsaka Hidro Baliase. p.16
unresolved org PT Sangsaka Hidro Barat. p.16
unresolved org PT Sangsaka Hidro Cisereuh. p.16
unresolved org PT Sangsaka Hidro Kasmar. p.16
unresolved org PT Sangsaka Hidro Lestari. p.16
unresolved org PT Sangsaka Hidro Patikala Lima. p.16
unresolved org PT Sangsaka Hidro Selatan. p.16
unresolved org PT TJB Power Services. p.16
unresolved org PT Universal Batam Energy. p.16
unresolved org PT Medco Power Karimata p.17 ×3
unresolved person Maria Theresia Suprapti · Notaris p.17 ×8
unresolved person Poerbaningsih Adi Warsito · Notaris p.17 ×8
unresolved org PT Exspan Nusantara p.17 ×2
unresolved person Siti Rumondang Bulan Lubis · Notaris p.17 ×11
unresolved org Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan p.18
unresolved person Karlita Rubianti · Notaris p.22 ×3
unresolved person Argo Wahyu Jati Kusumo · Notaris p.22 ×27
unresolved org Purwantono p.23 ×4
unresolved org Young Global Limited p.23 ×4
unresolved org PT Bank Woori Saudara Indonesia p.24 ×2
unresolved org PT Bank Tabungan Negara Debt p.24 ×2
unresolved org PT Bank KEB Hana Indonesia Debt p.24 ×2
unresolved org Mitsui Oil Exploration Co. Ltd p.26 ×2
unresolved org PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Potensi p.45
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.49 ×2
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal p.49 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Energi Baru p.49
unresolved org Menteri Energi Sumber Daya Mineral p.49
unresolved org Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia p.50
unresolved org Menteri ESDM p.50 ×9
unresolved org Sarulla Operations Ltd. p.61
unresolved org PT Pertamina EP p.62
unresolved org PT Inti Kaya Persada Teknik p.70
unresolved org PT Ormat Geothermal Power p.70
unresolved org PT Bank BNI Syariah p.72
unresolved org Ormat International Inc p.80 ×3
unresolved org PT Inti Karya Persada Teknik p.80
unresolved org PT Multifabrindo Gemilang p.80
unresolved org PT Exspan Petrogas Intranusa p.80
unresolved org PT Halliburton Logging Services Indonesia p.80
unresolved org PT Scientific Drilling International Indonesia p.80
unresolved org PT Inti Karya Persada Tehnik p.81
unresolved org PT Tritama Mitra Lestari p.81
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.83 ×2
unresolved org Kyushu Electric Power Co. Inc. p.84
unresolved org Inpex Corporation p.84
unresolved org Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meskipun p.89
unresolved org Milik Negara p.93
unresolved org Menteri ESDM. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM p.93
unresolved — Myrta Sri Utami · Direktur p.101 ×2
unresolved org PT Meta Epsi Engineering p.101 ×2
unresolved org PT Multi Fabrindo Gemilang p.101
unresolved org Pendidikan p.102
unresolved org Menteri ESDM Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan p.102
unresolved org Direktorat Jenderal Minyak p.102
unresolved org PT Medco E p.102 ×2
unresolved org PT Amman Mineral Industri p.103
unresolved org PT Medco Power Generation Indonesia p.103
unresolved person Frekuensi Kehadiran · Komisaris p.104
unresolved person Darmoyo Doyoatmojo · Komisaris p.104
unresolved person M. Teguh Pamuji · Komisaris Independen p.104
unresolved — Fajrah Lestari Akili · Sekretaris Perusahaan p.106
unresolved org PT Medco Power Indonesia. Sebelumnya p.106
unresolved org Pengawas Keuangan dan Pembangunan p.107
unresolved org PT Indonesia Hijau Dwidaya p.108
unresolved org PT Indonesia Hijau Papan p.108
unresolved org Kantor Akuntan Publik Hendry p.108
unresolved — Ferry Sanjaya · Anggota p.109
unresolved org Kementerian ESDM. Selain p.115
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.121 ×3
unresolved org PT Medco Daya Abadi Lestari p.122
unresolved org PT Medco Duta p.122
unresolved org PT Saratoga Power p.122
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.122
unresolved org PT Medco Energi Nusantara p.123
unresolved person Legalia Riama Uli Sirait · Notaris p.124
unresolved person Rohati p.126
unresolved org Corporation Pte. Ltd. p.129
unresolved org Bapepam-LK p.150 ×2
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.150
unresolved org Bank KEB Hana p.163 ×6
unresolved org Bank Garansi p.163
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan. Selain p.223
unresolved org Kementerian Ketenagakerjaan. p.223
unresolved person Masjuki p.236
unresolved person Imas Fatimah p.236
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.236 ×9
unresolved org PT Datindo Entrycom p.236

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result