Back to announcement
20250701_MEDP_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31910372_lamp1.pdf
Listing Text extracted MEDPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 253
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 20 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 24 - 25 Juni 2025
Tanggal Penjatahan : 26 Juni 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 1 Juli 2025
Tanggal Distribusi Obligasi : 1 Juli 2025
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 2 Juli 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM OBLIGASI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PENERBITAN OBLIGASI INI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPATKAN PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT MEDCO POWER INDONESIA (”PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT MEDCO POWER INDONESIA
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembangkitan tenaga listrik
Kantor Pusat:
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcopower.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan
pilihan bagi pemodal profesional untuk memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh
lima persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua
lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2030 untuk Obligasi Seri A dan 1 Juli 2032 untuk Obligasi Seri B.
Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, MENJADI JAMINAN
BAGI PEMEGANG OBLIGASI INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK
PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN
PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN
ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT
DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK PENUH UNTUK MELAKUKAN OPSI BELI OBLIGASI YAITU MELAKUKAN PEMBAYARAN PENUH ATAU PELUNASAN
AWAL ATAS SELURUH OBLIGASI SERI A DAN/ATAU SERI B KEPADA PEMEGANG OBLIGASI, DIMANA PELAKSANAAN PEMBAYARAN OBLIGASI
TERSEBUT DILAKUKAN MELALUI AGEN PEMBAYARAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI SYARAT-SYARAT PELUNASAN AWAL ATAS
SELURUH OBLIGASI SERI A DAN/ATAU SERI B DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL PENAWARAN UMUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK
INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idA
(Single A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO) (“PLN”)
SEBAGAI PELANGGAN UTAMA PERSEROAN DALAM KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN
DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”)
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BNI SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2025
Page 2
PT Medco Power Indonesia (selanjutnya dalam Prospektus ini disebut ”Perseroan”), telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah) kepada OJK berdasarkan surat No. EXT-005/COF/ MPI/IV/2025 tanggal 25 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini, Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi”) pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) sesuai dengan Persetujuan Prinsip yang diterbitkan oleh BEI sebagaimana termaktub dalam Surat No. S-05515/BEI.PP1/06-2025 tanggal 5 Juni 2025 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia PT Medco Power Indonesia. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Berkelanjutan batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan- ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2. Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Prospektus ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional ini, semua pihak, termasuk pihak terafiliasi dilarang untuk memberikan keterangan dan/atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi Perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dan IX dalam Prospektus ini. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI, MAKA PROSPEKTUS INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. SEMUA INFORMASI DAN FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/2020.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI.............................................................................................................................................. i
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN. ..................................................................................................ii
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS. ...................................................................................................xii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN..................................................................................................... xiii
RINGKASAN..........................................................................................................................................xv
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI................................................................................................. 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM...................... 21
III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN............................................................... 24
IV. FAKTOR RISIKO. ....................................................................................................................... 59
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK. ........................... 68
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA. .................................................................................................................... 69
VI.1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ................................................................................. 69
VI.2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM TERAKHIR PERSEROAN.... 72
VI.3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. ............................................................................ 72
VI.4. TATA KELOLA PERUSAHAAN......................................................................................... 75
VI.5. SUMBER DAYA MANUSIA............................................................................................... 85
VI.6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN....................................................................... 88
VI.7. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK......................... 89
VI.8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
DENGAN PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM, PERUSAHAAN ANAK
DAN PERUSAHAAN ASOSIASI....................................................................................... 91
VI.9. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN DAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM..................................................... 92
VI.10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK........................................................... 95
VI.11. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN. ........................................... 102
VI.12. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK............................. 105
VI.13. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI.............................. 117
VI.14. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA............................... 123
VI.15. PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA . ......................................................................... 132
VI.16. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN............................................... 145
VI.17. KETERANGAN TENTANG ASURANSI YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK. ................................................................................................... 146
VI.18. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK......... 162
VI.19. KEGIATAN USAHA......................................................................................................... 162
VII. PERPAJAKAN. ......................................................................................................................... 200
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.............................................................................................. 203
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...................................................... 204
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.............................................................................. 207
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI...................................................................................... 218
XII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI................................................................................................................................. 223
i
Page 4
DEFINISI, ISTILAH, DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris
dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat
satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh
pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling
kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara
dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” atau : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
“KSEI” Jakarta Selatan, sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan dalam UUPM dan UUP2SK yang dalam
Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Efek di KSEI.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan syariah yang telah memperoleh persetujuan
dari OJK untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan UUP2SK.
“BEI” atau “Bursa Efek” : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang
dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan.
“Bunga Obligasi” : berarti tingkat bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh
Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan tingkat bunga sebagai berikut:
Seri A : 8,75% (delapan koma tujuh lima persen)
Seri B : 9,25% (sembilan koma dua lima persen)
ii
Page 5
“BNRI” : berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
Rekening Obligasi” tentang kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan
Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga Obligasi
masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar,
yang dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah
360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
“Dokumen Emisi” : berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang Obligasi,
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan, Prospektus, Keterbukaan Informasi
beserta semua perubahan-perubahan, penambahan-penambahan dan
pembaharuan-pembaharuannya serta dokumen-dokumen lain yang
disyaratkan oleh instansi yang berwenang.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di
Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
“Efektif” : berarti telah terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran
sesuai ketentuan Pasal 22 Angka 25 UUP2SK yaitu:
a. atas dasar lewatnya waktu yaitu:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran
diterima OJK secara lengkap yaitu telah mencakup seluruh
kriteria yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir yang
disampaikan Perseroan atau yang diminta OJK dipenuhi; atau
b. atas dasar pernyataan Efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi
perubahan dan/atau tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Pemodal Profesional.
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar
kemampuan dan kekuasaan para pihak seperti banjir, gempa bumi,
gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara di Indonesia,
menyebabkan wabah penyakit yang mematikan secara nasional atau
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bencana
nasional yang mempunyai akibat negatif secara material terhadap
kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Penjaminan
Emisi Efek.
iii
Page 6
“Grup Perseroan” : berarti Perseroan dan Perusahaan Anak.
“Harga Pelaksanaan Opsi : berarti harga pelaksanaan Opsi Beli yang dibayarkan oleh Perseroan
Beli” kepada Pemegang Obligasi, yang merupakan harga Pokok Obligasi
ditambah dengan harga premium, dengan jumlah sebagai berikut:
1. Apabila Opsi Obligasi Seri A dapat dilaksanakan oleh Perseroan
pada ulang tahun ke-3 (ketiga) sejak Tanggal Emisi atau ulang
tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi, maka:
• Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 1 Juli 2028 sebesar
102,19% (seratus dua koma satu sembilan persen) dari jumlah
Pokok Obligasi Seri A; dan
• Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 1 Juli 2029 sebesar
101,09% (seratus satu koma nol sembilan persen) dari jumlah
Pokok Obligasi Seri A;
dan/atau
2. Apabila Opsi Beli Obligasi Seri B dapat dilaksanakan oleh Perseroan
pada ulang tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi, pada ulang
tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi atau pada ulang tahun ke-6
(keenam) sejak Tanggal Emisi, maka:
• Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 1 Juli 2029 sebesar
102,31% (seratus dua koma tiga satu persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Seri B;
• Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 1 Juli 2030 sebesar
101,16% (seratus satu koma satu enam persen) dari jumlah
Pokok Obligasi Seri B; dan
• Harga pelaksanaan Opsi Beli pada tanggal 1 Juli 2031 sebesar
100,00% (seratus koma nol nol persen) dari jumlah Pokok
Obligasi Seri B
dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Hari Bursa” : berarti hari-hari di mana Bursa Efek melakukan aktivitas transaksi
perdagangan efek menurut peraturan perundang-undangan di Negara
Republik Indonesia yang berlaku dan ketentuan-ketentuan Bursa Efek
tersebut.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa yang karena
suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan Hari
Kerja biasa.
“Jumlah Terutang” : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta
perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi Obligasi
ini termasuk tapi tidak terbatas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan
denda (jika ada) yang terhutang dari waktu ke waktu.
“Kejadian Kelalaian” : berarti salah satu atau lebih dari kejadian yang disebut dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, dan yang tercantum dalam Bab I Prospektus ini.
iv
Page 7
“Kemenkum” : berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
(sebelumnya dikenal dengan nama Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
“Kementerian ESDM” : berarti singkatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Republik Indonesia.
“Kesanggupan Penuh : berarti bagian penjaminan dari Penjamin Emisi Obligasi dalam
(Full Commitment)” Penawaran Umum ini berdasarkan mana Penjamin Emisi Obligasi
berjanji dan mengikatkan diri akan menawarkan dan menjual Obligasi
kepada Pemodal Profesional pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa Obligasi yang tidak habis terjual sesuai dengan bagian penjaminan
dari masing-masing Penjamin Emisi Obligasi pada tanggal penutupan
masa Penawaran Umum, berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi.
“Keterbukaan Informasi” : berarti informasi atau fakta penting dan relevan yang wajib diumumkan
oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 11/2018.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi
untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
RUPO” atau “KTUR” kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakannya RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” : berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan dan
penelitian dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan
dan Perusahaan Anak dalam rangka Penawaran Umum ini.
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan efek serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM
dan UUP2SK yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : berarti PT Mandiri Sekuritas yang bertanggung jawab atas penjatahan
Obligasi yang ditawarkan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan
dalam Peraturan No. IX.A.7.
“Menkum” : berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya
dikenal dengan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).
“Notaris” : berarti Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
membuat perjanjian-perjanjian dalam rangka Penawaran Umum ini.
v
Page 8
“Obligasi” : berarti Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun
2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus
miliar Rupiah). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi, yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi seri A yang ditawarkan adalah sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima
persen) per tahun, berjangka waktu 5 (lima) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi seri B yang ditawarkan adalah
sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah)
dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma
dua lima persen) per tahun, berjangka waktu 7 (tujuh) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa Keuangan” : berarti singkatan dari Otoritas Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang
atau “OJK” independen yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto UUP2SK.
“Opsi Beli Obligasi” : berarti hak Perseroan untuk melakukan pembayaran penuh atau
pelunasan awal atas seluruh Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi.
“Pemegang Obligasi” : berarti pemegang Obligasi yaitu Pemodal Profesional menanamkan
dananya ke dalam Obligasi dan yang memiliki manfaat atas sebagian
atau seluruh Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a) Rekening Efek pada KSEI; dan
b) Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian dan perusahaan
efek.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau
pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-
undangan di bidang pasar modal.
“Pemeringkat” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), atau para pengganti
dan penerima hak dan kewajibannya atau pemeringkat lain yang terdaftar
di Otoritas Jasa Keuangan yang disetujui sebagai penggantinya oleh
Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk UUPM dan UUP2SK.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Pemodal Profesional” : berarti pihak yang memiliki kemampuan untuk membeli Obligasi dan
melakukan analisis risiko terhadap investasi atas Obligasi tersebut
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 11/2018.
vi
Page 9
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi oleh Perseroan untuk menjual
Obligasi kepada Pemodal Profesional berdasarkan tata cara yang
diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal juncto UUP2SK, peraturan
pelaksanaannya dan ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan,
serta menurut ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
“Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan” bertahap oleh Perseroan, sesuai dengan Peraturan OJK No. 36/
POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari
1 (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian,
sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan UUP2SK.
“Pengakuan Utang : berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
Obligasi” sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 No. 50
tanggal 19 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Penjamin Emisi Obligasi” : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
melakukan Penawaran Umum dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk atas
nama Perseroan dan masing-masing menjamin dengan Kesanggupan
Penuh (Full Commitment) atas pembelian dan pembayaran sisa Obligasi
yang tidak diambil oleh Pemodal Profesional sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi” Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas,
PT Mandiri Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesian Tbk yang
seluruhnya berkedudukan di Jakarta, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. VIII.G.12” : berarti Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman
Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus.
“Peraturan No. IX.A.2” : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum sebagaimana diubah
sebagian oleh Peraturan OJK No. 45/2024.
“Peraturan No. IX.A.7” : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 09/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 11/POJK.04/2018 tanggal 1 Agustus 2018
11/2018” tentang Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada
Pemodal Profesional.
vii
Page 10
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
19/2015” tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020
20/2020” tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 23/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017
23/2017” tentang Prospektus Awal dan Info Memo.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
30/2015” tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
33/2014” tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
34/2014” tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan
Publik.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
35/2014” tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
36/2014” tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 45/POJK.04/2024, tanggal 27 Desember
45/2024” 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan
Publik.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020, tanggal 3 Desember 2020
49/2020” tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
55/2015” tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
56/2015” 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit
Audit Internal.
“Peraturan OJK No. : berarti Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tanggal 6 Desember 2017
58/2017” tentang Penyampaian Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi
Secara Elektronik.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan I
Pembayaran” Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 No. 20 tanggal 28 April
2025 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta,
antara Perseroan dan KSEI.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI No. SP-062/
Efek Bersifat Utang di OBL/KSEI/0425 tanggal 28 April 2025, yang dibuat di bawah tangan
KSEI” bermaterai cukup, antara Perseroan dan KSEI.
“Perjanjian Penjaminan : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I
Emisi Obligasi” Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 No. 18 tanggal 25 April
2025, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
Tahap I Tahun 2025 No. 17 tanggal 16 Mei 2025 dan Akta Perubahan II
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 No. 51
tanggal 19 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi, dan Penjamin Emisi Obligasi.
viii
Page 11
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I
Perwaliamanatan” Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 No. 17 tanggal 25 April
2025, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan I Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
Tahap I Tahun 2025 No. 16 tanggal 16 Mei 2025 dan Akta Perubahan II
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025 No. 49
tanggal 19 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan dan Wali Amanat.
“Pernyataan Penawaran : berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan” Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Kepada Pemodal Profesional
No. 16 tanggal 25 April 2025, sebagaimana diubah dengan Akta
Perubahan I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Kepada Pemodal Profesional
No. 15 tanggal 16 Mei 2025 dan Akta Perubahan II dan Pernyataan
Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Kepada Pemodal Profesional
No. 48 tanggal 19 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti Pernyataan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (19) Undang-Undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK
No. 23/2017 dan Peraturan OJK No. 11/2018 serta Peraturan OJK
No. 58/2017, berikut dokumen-dokumen yang telah diajukan oleh
Perseroan kepada OJK sebelum melakukan Penawaran umum kepada
Pemodal Profesional termasuk perubahan-perubahan, tambahan-
tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk memenuhi persyaratan
OJK.
“Perseroan” atau “Emiten” : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini adalah
PT Medco Power Indonesia, yang didirikan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Persetujuan Prinsip : berarti Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang yang
Pencatatan Efek Bersifat dikeluarkan oleh Bursa Efek Indonesia No. S-05515/BEI.PP1/06-2025
Utang” tanggal 5 Juni 2025.
“Perusahaan Anak” : berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan dengan sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan UUP2SK.
“PPN” : berarti singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai.
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang terhutang pada Tanggal Emisi, yang
berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) yang
terdiri dari 2 (dua) seri:
- Obligasi Seri A berjangka waktu 5 (lima) tahun dengan jumlah pokok
sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah); dan
- Obligasi Seri B berjangka waktu 7 (tujuh) tahun dengan jumlah
pokok sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang dengan pelunasan Pokok
Obligasi sesuai dengan Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
ix
Page 12
“Prospektus” : berarti setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi yang disusun oleh Perseroan bersama-sama dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan tujuan agar Pemodal Profesional
membeli Obligasi, yang wajib disusun sesuai dengan peraturan di sektor
pasar modal, Peraturan OJK No. 9/2017, Peraturan OJK No. 11/2018,
dan Peraturan OJK No. 45/2024.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan Kontrak Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani oleh dan antara Pemegang Obligasi
dan Pemegang Rekening.
“Rp” : berarti singkatan dari Rupiah, yang merupakan mata uang yang sah
dan berlaku di Negara Republik Indonesia.
“RUPO” : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan.
“RUPS” : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
“Satuan Pemindahbukuan” : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI dan diterbitkan
atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik, yaitu tanggal 1 Juli 2025.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Emisi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo yang diterima oleh
KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil
Emisi Obligasi dari Penjamin Emisi Obligasi kepada Perseroan yang
juga merupakan Tanggal Pembayaran Emisi.
“Tanggal Pelaksanaan Opsi : berarti tanggal Perseroan untuk melakukan pembayaran penuh atau
Beli” pelunasan awal atas seluruh Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi, yaitu:
• Untuk Obligasi Seri A pada ulang tahun ke-3 (ketiga) sejak Tanggal
Emisi atau ulang tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi;
• Untuk Obligasi Seri B pada ulang tahun ke-4 (keempat) sejak
Tanggal Emisi atau pada ulang tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal
Emisi atau pada ulang tahun ke-6 (keenam) sejak Tanggal Emisi.
dengan memperhatikan ketentuan pada Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pelunasan : berarti tanggal dimana Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran dana hasil emisi Obligasi yang merupakan
Emisi” seluruh jumlah Pokok Obligasi kepada Perseroan yang telah disetor
oleh Penjamin Emisi Obligasi melalui Penjamin Pelaksana Emisi
berdasarkan Perjanjian Penjamin Emisi Obligasi.
x
Page 13
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal pada saat Bunga Obligasi menjadi jatuh
Bunga Obligasi” tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi yang
namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu tanggal 26 Juni
2025.
“USD” : berarti singkatan dari United States Dollar atau Dolar Amerika Serikat,
yang merupakan mata uang yang sah dan berlaku di Negara Amerika
Serikat.
Utang : berarti hutang-hutang Perseroan yang menimbulkan kewajiban
pembayaran bunga atau kewajiban tetap lainnya.
“UU Ketenagalistrikan” : berarti Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 133, Tambahan
No. 5052 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-Undang
No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang.
“UUPM” : berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995
tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagai dengan
UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
“UUP2SK” : berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan No. 6845.
“UUPT” : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
menjadi Undang-Undang.
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan UUP2SK yang dalam hal
ini adalah PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, para
pengganti dan penerima hak dan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xi
Page 14
DEFINISI DAN SINGKATAN TEKNIS
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“AMDAL” : berarti singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
“Faktor Kapasitas” atau : berarti jumlah produksi listrik selama periode operasi dibandingkan
“Availability Factor” jumlah kapasitas terpasang selama periode tertentu.
“ESC” : berarti singkatan dari Energy Sales Contract.
“Heat Rate” : berarti besar energi yang digunakan oleh unit pembangkit dalam
memproduksi satu unit output.
“Independent Prower : berarti perusahaan pengembang pembangkit listrik swasta.
Producer” atau “IPP”
“IUJPTL” : berarti singkatan dari Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
“IUKU” : berarti singkatan dari Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan
Umum.
“IUPTL” : berarti singkatan dari Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
“kWh” : berarti singkatan dari kilo Watt hour atau kilowatt jam.
“MMSCFD” : berarti singkatan dari million standard of cubic feet of gas per day atau
juta standar kaki kubik gas per hari, yaitu kondisi standar 60OF dan
14 psia – pounds per square inch.
“MW” : berarti singkatan dari megawatt atau 1 (satu) juta watt, yaitu suatu
satuan tenaga listrik.
“O&M” : berarti jasa operation and maintenance atau operasi dan pemeliharaan
bagi pembangkit tenaga listrik.
“PPA” atau “PJBTL” : berarti singkatan dari Power Purchase Agreement atau Perjanjian Jual
Beli Tenaga Listrik, yaitu perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PLN
maupun pihak ketiga lainnya.
“PLTG” : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas.
“PLTGU” : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap.
“PLTMH” : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Mihi Hidro.
“PLTP” : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi.
“PLTS” : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya.
“PLTU” : berarti singkatan dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap.
xii
Page 15
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
Di dalam Prospektus ini, kata-kata di bawah ini mempunyai arti sebagai berikut, kecuali bila kalimatnya
menyatakan lain:
“BJI” : berarti PT Bio Jatropha Indonesia.
“DP” : berarti PT Dalle Panaran.
“DEB” : berarti PT Dalle Energy Batam.
“ELB” : berarti PT Energi Listrik Batam.
“EPE” : berarti PT Energi Prima Elektrika.
“IMP” : berarti PT Indo Medco Power.
“MCG” : berarti PT Medco Cahaya Geothermal.
“MEB” : berarti PT Mitra Energi Batam.
“MEI” : berarti PT Medco Energi Internasional Tbk.
“MEM” : berarti PT Medco Energi Menamas.
“MEMP” : berarti PT Muara Enim Multi Power.
“MGPS” : berarti PT Medco General Power Services.
“MGI” : berarti PT Medco Geothermal Indonesia.
“MGN” : berarti PT Medco Geothermal Nusantara.
“MGS” : berarti PT Medco Geothermal Sarulla.
“MGSU” : berarti PT Medco Geothermal Sumatera.
“MHI” : berarti PT Medco Hidro Indonesia.
“MKPI” berarti PT Medco Kansai Power Indonesia.
“MPE” : berarti PT Multidaya Prima Elektrindo.
“MGEOPS” : berarti PT Medco Geopower Sarulla.
“MP Internasional” : berarti PT Medco Power Internasional.
“MPEB” : berarti PT Medcopower Energi Baru.
“MPEI” berarti PT Medcopower Elektrika Indonesia.
“MPG” : berarti Medco Power Global Pte Ltd.
“MPES” : berarti PT Medco Power Energi Services.
“MPGE” : berarti PT Medco Power Geothermal Energi.
“MPGS” : berarti PT Medco Power Geothermal Services.
“MPSN” : berarti PT Medcopower Surya Nusantara.
“MPSS” : berarti PT Medco Power Sentral Sumatera.
“MPST” : berarti PT Medco Pasifik Solar Transmisi.
“MRPR” : berarti PT Medco Ratch Power Riau.
xiii
Page 16
“MPSI” : berarti PT Medcopower Servis Indonesia.
“MPSoS” : berarti PT Medcopower Solar Sumbawa.
“MPTL” : berarti PT Medcopower Transportasi Listrik.
“MSBB” : berarti PT Medco Solar Bali Barat.
“MSBT” : berarti PT Medcosolar Bali Timur.
“MSP” : berarti PT Medco Solar Pasifik.
“NES” : berarti PT Nawakara Energi Sumpur.
“PMSE” : berarti Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd.
“PPP” : berarti PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan.
“SAL” : berarti PT Sangsaka Agro Lestari.
“SHB” : berarti PT Sangsaka Hidro Baliase.
“SHBar” : berarti PT Sangsaka Hidro Barat.
“SHC” : berarti PT Sangsaka Hidro Cisereuh.
“SHK” : berarti PT Sangsaka Hidro Kasmar.
“SHL” : berarti PT Sangsaka Hidro Lestari.
“SHPL” : berarti PT Sangsaka Hidro Patikala Lima.
“SHS” : berarti PT Sangsaka Hidro Selatan.
“TDI” : berarti PT Teknologi Data Infrastruktur.
“TJBPS” : berarti PT TJB Power Services.
“UBE” : berarti PT Universal Batam Energy.
xiv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca bersama-sama
dengan keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan
yang tercantum di dalam Prospektus ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam
Prospektus ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak, yang
dinyatakan dalam mata uang Rupiah (kecuali dinyatakan lain) dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang berlaku umum di Indonesia.
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Perobahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 999.000 999.000.000 99,90
2. PT Exspan Nusantara 1.000 1.000.000 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir kali adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063938
tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di Kemenkum No. AHU-0088980.
AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 11/2023”). Berdasarkan Akta No. 11/2023, para
pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 13 Anggaran Dasar Perseroan tentang
Rapat Direksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
ketenagalistrikan;
xv
Page 18
e. Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
f. Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
untuk keperluan pemasokan gas.
Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dalam bidang
pembangkitan tenaga listrik, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik dan kegiatan
perusahaan holding.
Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.
Penjelasan lebih lanjut mengenai riwayat singkat Perseroan dapat dilihat pada Bab VI subbab VI.1
Prospektus ini.
2. STRATEGI USAHA
Dalam mengembangkan usaha, Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagai berikut:
1. Perseroan menjaga hubungan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan
Pemerintah seperti Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), PLN, serta perusahaan IPP dan EPC lainnya.
2. Saat ini fokus utama dalam seleksi memilih proyek di daerah Indonesia bagian barat dikarenakan
melimpahnya bahan baku dan tingginya permintaan akan pasokan listrik, dan mulai merencanakan
secara selektif dalam mencari potensi proyek di Indonesia bagian tengah dan timur.
3. Fokus dalam kapasitas pembangkit listrik berkapasitas 50 MW – 1.000 MW untuk pembangkit
energi bersih serta energi baru dan terbarukan.
4. Fokus dalam pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dalam berbagai range kapasitas.
5. Berkomitmen untuk memberdayakan dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar
dari area operasional Perseroan.
6. Pengembangan bisnis Perseroan melalui akuisisi proyek pembangkit yang memiliki potensi untuk
dikembangkan lebih lanjut.
Penjelasan lebih lanjut mengenai strategi usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI subbab VI.19.5
Prospektus ini.
3. PROSPEK USAHA
Sampai saat ini, Indonesia masih menghadapi persoalan untuk mencapai target pembangunan bidang
energi. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“RUPTL”) 2021-2030 yang diterbitkan
oleh PLN, sampai dengan tahun 2030 diperkirakan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) akan
meningkat dari 12,6% pada 2021 menjadi 23% pada 2025 sesuai dengan target Pemerintah. Bauran
energi pada tahun 2030 diproyeksikan 59,4% batubara, 15,4% gas alam (termasuk Liquefied Natural
Gas atau LNG), 24,8% EBT dan 0,4% bahan bakar minyak (BBM) sesuai dengan kebijakan Pemerintah
untuk meningkatkan EBT, serta mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.
Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan memiliki visi untuk menjadi pengembang serta penyedia
jasa O&M yang handal di Indonesia. Perseroan melakukan kegiatan sebagai Independent Power
Producer atau IPP dan jasa Operation and Maintenance atau O&M akan sepenuhnya mendukung
platform energi ramah lingkungan dan akan mengembangkan ranah bisnis baik dengan PLN maupun
bisnis captive market berupa internal sinergi dengan perusahaan afiliasi.
Langkah pertama dalam perjalanan Perseroan adalah pembangkit listrik di Batam melalui MEB,
dengan membangun pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 55,5 MW di Panaran 1 yang kemudian
dikembangkan melalui proyek MEB add-on menjadi total 85MW. Seiring berjalannya waktu, Perseroan
juga mengembangkan PLTG DEB dengan total kapasitas 85 MW dan disusul dengan PLTG ELB dengan
total kapasitas 76 MW yang COD pada 2017. Selanjutnya Perseroan mengembangkan ELB Add-on
berkapasitas 39 MW yang direncanakan akan COD pada tahun 2025. Perseroan juga mengembangkan
usahanya di Palembang, Sumatera Utara, dengan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTG dengan
kapasitas masing-masing 12,5 MW, melalui EPE dan MPE.
xvi
Page 19
Selain itu, Perseroan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTMH di Jawa Barat dengan total
kapasitas 18 MW yang telah beroperasi sejak 2017. Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan
PLTP Sarulla sebesar 330 MW yang berlokasi di Tapanuli, Sumatera Utara yang mana seluruh unitnya
telah beroperasi secara komersial pada Mei 2018 dan sampai dengan akhir tahun 2024 Perseroan juga
sedang mengembangkan tahap pertama sebesar 35 MW untuk PLTP Ijen dengan total kapasitas hingga
110 MW di Jawa Timur yang ditargetkan beroperasi secara komersial pada awal tahun 2025. Selain
itu, Perseroan telah mendapatkan Preliminary and Exploration Survey Assignment (Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi atau PSPE) dalam mengembangkan PLTP Bonjol 60 MW yang berlokasi
di Sumatera Barat, dengan rencana mencapai COD pada tahun 2033. Langkah ini mengarahkan jalan
Perseroan menuju bisnis yang lebih berkelanjutan yang memaksimalkan sumber energi baru dan
terbarukan.
Selain bisnis IPP, melalui TJBPS, Perseroan memperoleh kontrak jasa O&M jangka panjang untuk
PLTU Tanjung Jati B sebesar 1.320 MW di Jepara, Jawa Tengah, PLTP Sarulla 330 MW, PLTU Sulut-1
2x50 MW dan PLTU Timor-1 2x50MW. Hingga pada akhir Desember 2024, Perseroan telah berhasil
memperoleh kontrak baru jasa O&M di PLTP Ijen phase-1 dengan kapasitas 35 MW yang rencana akan
dioperasikan oleh MPGS.
Pada bulan November 2016, Perseroan membentuk konsorsium bersama Ratchaburi (Thailand) telah
ditetapkan sebagai pemenang tender PLTGU Riau dengan kapasitas terpasang sebesar 275 MW
yang dilakukan oleh PLN dan telah memperoleh deklarasi financing date dari PLN pada Agustus 2018.
PLTGU Riau telah mencapai COD pada 10 Februari 2022.
Di bidang PLTS, Perseroan, melalui MSBT, telah menandatangani PPA dengan PLN pada 24 Maret 2022
untuk mengembangkan Bali Timur 25 MWp dengan rencana COD di awal tahun 2025 dan Bali Barat
25 MWp dengan rencana COD di 2027. Perseroan juga mengembangkan PLTS Sumbawa 26 MWp
yang telah mencapai COD pada Juni 2022. Selain itu, Perseroan dan konsorsiumnya telah memperoleh
Conditional Approval Import License untuk mengembangkan dan mengekspor 600 MW dari Indonesia
ke Singapura.
Di masa mendatang, sumber energi bersih dan terbarukan akan tetap menjadi fokus Perseroan. Tujuan
ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang mendorong
pembangunan ekonomi lokal tanpa membawa kerugian potensial jangka panjang kepada lingkungan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI subbab VI.19.3
Prospektus ini.
4. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Dalam mengupayakan pencapain tujuan-tujuan bisnisnya, Perseroan memiliki 6 (enam) kekuatan
kekuatan utama yang memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan pesaingnya, yaitu:
• Posisi yang tepat untuk memanfaatkan prospek pembangkit listrik di Indonesia;
• Perusahaan penyedia tenaga listrik dengan rekam jejak kesuksesan dalam perencanaan,
pembangunan dan pendanaan;
• Platform jasa O&M yang handal;
• Kontrak jangka panjang dengan PLN;
• Arus kas yang stabil dari PJBTL;
• Tim manajemen yang kuat dengan pengalaman ekstensif dalam mengembangkan dan mengelola
pembangkit listrik di Indonesia.
Penjelasan lebih lanjut mengenai keunggulan kompetitif Perseroan dapat dilihat pada Bab VI subbab
VI.19.4 Prospektus ini.
xvii
Page 20
5. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN
Berikut merupakan keterangan mengenai memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada
Perusahaan Anak dan entitas asosiasi per 31 Desember 2024:
Kontribusi
Kepemilikan
Pendapatan
Nama Kegiatan Tahun Status Tahun Alasan Tidak Efektif Tanggal
Kedudukan Terhadap
No Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Operasional Beroperasi Perseroan Penyertaan
Perseroan
(%)
(%)
12 September
1. BJI IPP Minihidro Indonesia 2006 Operasi 2017 - 69,93(1) 0,63
2011
Holding IPP Merupakan
2. DP Indonesia 2005 Tidak Operasi - 99,00(2) 22 Juni 2005 -
Gas holding usaha
23 Maret
3. DEB IPP Gas Indonesia 2005 Operasi 2006 - 47,99(3) 1,68
2005
4. ELB IPP Gas Indonesia 2012 Operasi 2016 - 43,39(4) 7 Maret 2012 15,34
20 September
5. EPE IPP Gas Indonesia 2004 Operasi 2006 - 55,50 (5)
1,67
2010
Holding IPP Merupakan 18 Oktober
6. IMP Indonesia 2004 Tidak Operasi - 99,98(6) -
Gas holding usaha 2004
IPP Panas
7. MCG Indonesia 2003 Operasi 2025 - 51,00(7) 16 Juni 2003 39,96
Bumi
17 November
8. MEB IPP Gas Indonesia 2004 Operasi 2004 - 42,39(8) 3,74
2003
Holding IPP Merupakan 27 Januari
9. MEM Indonesia 2004 Tidak Operasi - 59,99(9) -
Gas holding usaha 2004
Dalam tahap 5 Agustus
10. MEMP IPP Gas Indonesia 2008 Tidak Operasi - 80,00(10) -
pengembangan** 2008
Holding IPP Merupakan 30 Maret
11. MGEOPS Indonesia 2007 Tidak Operasi - 49,00(11) -
Panas Bumi holding usaha 2007
Merupakan 20 Oktober
12. MGPS Holding O&M Indonesia 2005 Tidak Operasi - 59,76(12) -
holding usaha 2005
Holding IPP Merupakan 28 Januari
13. MGI Indonesia 2004 Tidak Operasi - 100,00(13) -
Panas Bumi holding usaha 2004
Holding Merupakan 30 Januari
14. MGN Indonesia 2014 Tidak Operasi - 100,00(14) -
usaha holding usaha 2014
29 Desember
15. MGS O&M Indonesia 2006 Operasi 2008 - 61,96(15) 3,84
2006
Holding IPP Merupakan 11 Oktober
16. MGSU Indonesia 2022 Tidak Operasi - 100,00(20) -
Geothermal holding usaha 2022
Holding IPP Merupakan 14 Maret
17. MHI Indonesia 2013 Tidak Operasi - 100,00(16) -
Hydro holding usaha 2013
Holding IPP Merupakan 29 Maret
18. MKPI Indonesia 2020 Tidak Operasi - 60,00(39) -
dan O&M holding usaha 2021
19. MPE IPP Gas Indonesia 2005 Operasi 2008 - 51,00 (17)
29 Juli 2010 1,92
Holding IPP Merupakan 10 Desember
20. MPEB Indonesia 2019 Tidak Operasi - 100,00 (37)
-
Solar holding usaha 2019
Holding IPP Merupakan 15 Februari
21. MPEI Indonesia 2021 Tidak Operasi - 99,99(38) -
Gas holding usaha 2021
Holding IPP Merupakan
22. MPG Singapore 2022 Tidak Operasi - 100,00(47) 1 Juli 2022 -
SolarPV holding usaha
O&M utk PLTGU
23. MPSI O&M Indonesia 2018 Operasi 2022 62,00(18) 26 April 2018 -
Riau
Developer Dalam tahap
24. MPSN Indonesia 2021 Tidak Operasi - 100,00(42) 18 Juni 2021 -
SolarPV pengembangan
4 Februari
25. MPSoS IPP SolarPV Indonesia 2020 Operasi 2022 - 50,00(36) -
2020
Holding IPP Merupakan 23 November
26. MPSS Indonesia 2016 Tidak Operasi - 100,00(19) -
Gas holding usaha 2016
15 Februari
27. MPTL Rental EV Indonesia 2021 Operasi 2021 - 100,00(21) -
2021
24 Maret
28. MRPR IPP Gas Indonesia 2014 Operasi 2022 - 51,00(22) 15,52
2017
Dalam tahap 4 Februari
29. MSBB IPP SolarPV Indonesia 2021 Tidak Operasi - 51,00(41) -
pengembangan 2021
Dalam tahap 5 Februari
30. MSBT IPP SolarPV Indonesia 2021 Tidak Operasi - 51,00(40) 5,30
konstruksi 2021
xviii
Page 21
Kontribusi
Kepemilikan
Pendapatan
Nama Kegiatan Tahun Status Tahun Alasan Tidak Efektif Tanggal
Kedudukan Terhadap
No Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Operasional Beroperasi Perseroan Penyertaan
Perseroan
(%)
(%)
Holding IPP Merupakan 25 Januari
31. MSP Indonesia 2022 Tidak Operasi - 100,00(44) -
SolarPV holding usaha 2022
Dalam tahap 29 Januari
32. NES IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 80,00 (23) -
pengembangan* 2014
Dalam tahap 31 Oktober
33. PMSE IPP SolarPV Singapura 2021 Tidak Operasi - 37,00(46) -
pengembangan* 2022
12 Desember
34. PPP IPP Minihidro Indonesia 2010 Operasi 2018 - 100,00(24) 0,70
2012
Holding IPP Merupakan 12 September
35. SAL Indonesia 2007 Tidak Operasi - 70,00(25) -
Minihidro holding usaha 2011
Dalam tahap 23 Desember
36. SHB IPP Minihidro Indonesia 2011 Tidak Operasi - 67,20(26) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap
37. SHBar IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 100,00(27) 26 Juli 2010 -
pengembangan*
Dalam tahap 23 Desember
38. SHC IPP Minihidro Indonesia 2012 Tidak Operasi - 69,93(28) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap
39. SHK IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 67,20(29) 16 Juni 2011 -
pengembangan*
Dalam tahap 12 September
40. SHL IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 56,00(30) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap 23 Desember
41. SHPL IPP Minihidro Indonesia 2011 Tidak Operasi - 67,20(31) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap 12 September
42. SHS IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 69,93(32) -
pengembangan* 2011
IPP Panas Cayman 17 Januari
43. SOL 2007 Operasi 2017 - 18,99(33) -
Bumi Islands 2008
Aktivitas
Dalam tahap 25 Oktober
Hosting dan 5,00(45)
44. TDI Indonesia 2013 Tidak Operasi - pengembangan 2023 -
Ybdi
45. TJBPS O&M Indonesia 2006 Operasi 2006 - 49,88 (34)
13 April 2006 8,83
Holding IPP Merupakan 28 September
46. UBE Indonesia 2007 Tidak Operasi - 42,00 (35)
-
Gas holding usaha 2007
Equipment 29 Desember
47. MPES Indonesia 2023 Operasi 2024 - 100,00 (48) 0,96
Services 2023
3 Desember
48. MPGS O&M Indonesia 2024 Operasi - - 59,99(49)
2024 -
Baru didirikan
pada 2024 untuk
PSPE Samosir 30 Agustus
49. MPGE IPP Indonesia 2024 Tidak Operasi 2030 100,00 (50) -
yang baru tender 2024
Geothermal
di September
2024
Dalam Tahap 26 Maret
50. MPST Subsea Indonesia 2024 Tidak Operasi - 100,00(51) -
Pengembangan 2024
Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%;
(3) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 79,99%, melalui MKPI;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 3,49%, sisanya 95,00 % melalui UBE;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 92,50%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 51,00% melalui MGI;
(8) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 10,00%, sisanya 54,00% melalui MEM;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 99,98%, melalui MKPI;
(10) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 80,00%;
(11) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99,60%;
(13) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui MGS;
(14) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,96%, sisanya 0,04% melalui DP;
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 4,96%, sisanya 95,00% melalui MKPI;
(16) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui DP;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 85%;
(18) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 4,00%, sisanya 1,00% melalui MGN dan 95,00% melalui MKPI;
(19) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MGN;
(20) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48,96%, sisanya 51,04% melalui MGI
(21) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00%, sisanya 99,00% melalui MPEB;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPSS sebesar 51,00%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 80,00%;
xix
Page 22
(24) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui DP;
(25) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 70,00%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 99,90% dan DP sebesar 0,10%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui BJI sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 96,00%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 80,00%;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(33) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 18,99%;
(34) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%, sisanya 75,10% melalui MGPS;
(35) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 70,00% melalui MKPI;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPEB 50,00%;
(37) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui MGI;
(38) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui DP;
(39) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 60,00%;
(40) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(41) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(42) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00 %, sisanya 99,00 melalui MPEB;
(43) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MPEI;
(44) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MGN;
(45) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPG sebesar 37,00%;
(47) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100,00%;
(48) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 96,00%, sisanya 4,00% melalui DP;
(49) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99%, sisanya 1% melalui MGPS;
(50) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MGI sebesar 99,92% dan MGN sebesar 0,08%; dan
(51) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MSP.
* Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik Minihidro yang saat ini sedang dalam
tahap pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.
** Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik gas yang saat ini sedang dalam tahap
pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.
Penjelasan lebih lanjut mengenai penyertaan Perseroan dapat dilihat pada Bab VI subbab VI.11
Prospektus ini.
6. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum
disampaikannya Pernyataan Pendaftaran adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret 2012, yang dibuat di hadapan
Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-
09846 tanggal 20 Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah
No. AHU-0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 18 tanggal 22 Maret
2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0135855 tanggal 5 April 2018, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0047852.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 5 April 2018,
yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 539.000.000 539.000.000.000 49,00
2. MP Internasional 561.000.000 561.000.000.000 51,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.100.000.000 1.100.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 900.000.000 900.000.000.000
Penjelasan lebih lanjut mengenai struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan dapat
dilihat pada Bab VI subbab VI.2 Prospektus ini.
xx
Page 23
7. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Ikhtisar data keuangan di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan konsolidasian penting Perseroan
dan Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang diambil dari Laporan Keuangan
konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 serta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Indonesia Rupiah, telah diaudit
oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan ditandatangani oleh
Indrajuwana Komala Widjaja (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 0696) dan Tjoa Tjek Nien (Registrasi
Akuntan Publik No.AP. 1175) dengan opini tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam Prospektus
ini, namun disertakan sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran.
IKHTISAR LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Total Aset Lancar 3.668.149 3.720.233
Total Aset Tidak Lancar 14.743.483 12.208.995
Total Aset 18.411.632 15.929.228
Total Liabilitas Jangka Pendek 3.964.511 3.225.696
Total Liabilitas Jangka Panjang 7.802.205 6.150.635
Total Liabilitas 11.766.716 9.376.331
Total Ekuitas 6.644.916 6.552.897
Total Liabilitas dan Ekuitas 18.411.632 15.929.228
IKHTISAR LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
Pendapatan Usaha 3.271.302 4.321.575
Beban Pokok Pendapatan (2.077.507) (3.202.582)
Laba Bruto 1.193.795 1.118.993
Laba dari Operasi 579.126 691.025
Laba (Rugi) Sebelum Beban Pajak Penghasilan (47.482) 162.422
Beban Pajak Penghasilan (60.907) (149.848)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (108.389) 12.574
Total Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Tahun Berjalan - Neto
293.234 (125.632)
Pajak Penghasilan
Total Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain Tahun Berjalan 184.845 (113.057)
Rugi per Saham yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas
(239,03) (151,84)
Induk (dalam Rupiah Penuh)
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Rasio Keuangan
2024 2023
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha -1,45% 3,76%
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha -3,31% 0,29%
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA) -0,59% 0,08%
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE) -1,63% 0,19%
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (x) 0,18 0,27
xxi
Page 24
31 Desember
Rasio Keuangan
2024 2023
RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (x) 1,77 1,43
Total Liabilitas/Total Aset (x) 0,64 0,59
Total Aset/Total Liabilitas (x) 1,56 1,70
RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) (x) 0,93 1,15
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) 1,15 1,60
Debt service coverage ratio (DSCR) (x) 1,06 1,22
RASIO PERTUMBUHAN
Laba tahun berjalan -962% -81%
Laba komprehensif tahun berjalan -263% -111%
Total aset 16% 3%
Total liabilitas 25% 7%
Total ekuitas 1% -3%
RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN
31 Desember 2024
Uraian
Persyaratan Pencapaian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
PT Bank Tabungan Negara
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
PT Bank KEB Hana Indonesia
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
Obligasi dan sukuk wakalah Medco Power Indonesia I dan II
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan interest bearing debt terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/
Audited Perusahaan.
(2) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan kewajiban bunga bersih pada laporan keuangan Home Statement/Audited
Perusahaan.
xxii
Page 25
8. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan dan
Perusahaan Anak yang telah disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap
kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak yang dimulai dari risiko utama:
Risiko utama yang mempunyai pengaruh signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
• Ketergantungan dengan PLN sebagai pelanggan utama Perseroan dalam kegiatan pembangkit
listrik swasta.
Risiko usaha yang bersifat material baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat
mempengaruhi hasil usaha dan kondisi keuangan Perseroan
• Pembangkit listrik Perseroan bergantung pada pasokan gas dari pemasok dengan pengantaran
secara tepat waktu dan kuantitas yang memadai;
• Kemungkinan Perseroan tidak dapat memperpanjang kontrak penyediaan gas dengan syarat dan
kondisi yang sama;
• Eksplorasi, pengembangan, dan produksi sumber daya panas bumi Perseroan memiliki risiko
geologi;
• Kinerja pembangkit listrik tenaga panas bumi Perseroan bergantung pada kuantitas dan kualitas
sumber daya panas bumi milik Perseroan;
• Operasi Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk mendapatkan, mempertahankan,
dan memperbarui hak penggunaan lahan;
• Kenaikan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan;
• Pengembangan proyek baru Perseroan melibatkan risiko teknik, pendanaan dan konstruksi;
• Ketatnya persaingan dari pemain lokal maupun global sebagai respon positif dari program
Pemerintah di sektor ketenagalistrikan;
• Penolakan dari masyarakat sekitar lokasi pembangkit listrik Perseroan;
• Perseroan dapat mengalami kerugian yang tidak tercakup oleh atau nilainya melebihi pertanggungan
asuransi;
• Risiko operasi pada pembangkit listrik milik Perseroan;
• Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.
Risiko umum
• Perubahan ekonomi regional atau global dapat secara material dan merugikan mempengaruhi
perekonomian Indonesia dan bisnis Perseroan;
• Fluktuasi nilai tukar mata uang asing;
• Kegiatan penyediaan tenaga listrik di Indonesia diatur secara ketat oleh Pemerintah;
• Perseroan dan/atau partner bisnis Perseroan mungkin mengalami dampak perubahan peraturan
pajak di Indonesia atau negara-negara lainnya dan/atau perubahan dalam pungutan daerah;
• Dari waktu ke waktu Perseroan atau Perusahaan Anak mungkin dapat terlibat dalam perselisihan
hukum dan litigasi lain sehubungan dengan kegiatan operasi Perseroan atau Perusahaan Anak.
Risiko bagi Investor Obligasi
• Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang;
• Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
dan pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Penjelasan lebih lanjut mengenai faktor risiko dapat dilihat pada Bab IV Prospektus ini.
xxiii
Page 26
9. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk membiayai Perusahaan Anak, MGSU, untuk
melaksanakan:
a) survei geologi, geokimia, geofisika, dan evaluasi terpadu, penentuan lokasi tapak dan pengeboran
sumur eksplorasi small holes, dan perhitungan cadangan panas bumi sebagai bagian dari Proyek
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi di daerah Bonjol, Kabupaten
Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (“PSPE Bonjol”), dengan perkiraan biaya yang akan didanai
oleh Perseroan adalah sebesar USD5.065.000. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam
perjanjian konsorsium antara Perseroan, Mitsui Oil Exploration Co. Ltd (”Mitsui”), dan MGSU
tertanggal 29 Juni 2023, dimana Mitsui berkewajiban mendanai sebesar USD5.565.000 untuk
sumur 1 dan Perseroan berkewajiban mendanai sebesar USD5.065.000 untuk sumur 2; dan
b) aktivitas penambahan lokasi tapak sumur serta pengeboran sumur eksplorasi big holes yang
akan dilakukan setelah pekerjaan PSPE Bonjol selesai. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari
pengusahaan panas bumi dalam Wilayah Kerja Panas Bumi di daerah Bonjol, Kabupaten Pasaman,
Provinsi Sumatera Barat (”WKP Bonjol”), dengan perkiraan biaya yang dibutuhkan adalah sebesar
USD35.000.000.
Sehingga, total perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan PSPE Bonjol dan aktivitas
pengusahaan panas bumi dalam WKP Bonjol adalah sebesar USD40.065.000 atau setara dengan
sekitar Rp652.899.240.000,- dengan asumsi kurs Rupiah terhadap Dollar sebesar Rp16.296,- (kurs
JISDOR BI per 16 Juni 2025). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mempertimbangkan jumlah
Pokok Obligasi dari Penawaran Umum Obligasi ini, sisa kekurangan dana untuk melaksanakan PSPE
Bonjol dan aktivitas pengusahaan panas bumi dalam WKP Bonjol akan dibiayai dengan kas internal
Perseroan.
Pembiayaan dari Perseroan kepada MGSU akan dilakukan dalam bentuk pemberian pinjaman kepada
MGSU.
Penjelasan lebih lanjut mengenai rencana penggunaan dana dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
10. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITERBITKAN
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025
Target dana PUB : Sebesar Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah)
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah)
Jangka Waktu : Seri A : 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 1 Juli
2030
Seri B : 7 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi, jatuh tempo pada 1 Juli
2032
Pokok Obligasi : Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000,-
(tiga ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp200.000.000.000,-
(dua ratus miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Harga Penawaran : 100% dari jumlah Pokok Obligasi
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya
Pembayaran Kupon : Triwulanan
xxiv
Page 27
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari menjadi jaminan bagi Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan
hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di
kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali : Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah
Obligasi Tanggal Penjatahan. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai
pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan
apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi
ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hasil Pemeringkatan : idA (Single A) dari Pefindo
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Penjelasan lebih lanjut mengenai Obligasi yang diterbitkan dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
11. EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TERUTANG YANG DITERBITKAN PERSEROAN
Efek bersifat utang dan sukuk yang telah diterbitkan Perseroan dan jumlah yang masih terutang hingga
saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Kupon/
No Nama Surat Utang Peringkat Seri Pokok Jatuh Tempo Imbal Hasil
Wakalah
1 Obligasi Medco Power Indonesia I idA Seri C Rp258.000.000.000 4 Juli 2025 10,75%
Tahun 2018
2 Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I idA(sy) Seri C Rp43.000.000.000 4 Juli 2025 10,75%
Tahun 2018
3 Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II idA(sy) Seri C Rp10.300.000.000 23 Mei 2026 11,10%
Tahun 2019
4 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco idA(sy) Seri A Rp280.000.000.000 4 Agustus 2025 8,00%
Power Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B Rp220.000.000.000 4 Agustus 2027 9,25%
5 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco idA(sy) Seri A Rp469.690.000.000 30 Desember 2025 9,00%
Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 Seri B Rp130.310.000.000 30 Desember 2027 9,50%
6 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco idA(sy) Seri A Rp175.995.000.000 18 Januari 2027 8,55%
Power Indonesia Tahap III Tahun 2024 Seri B Rp494.490.000.000 18 Januari 2029 9,50%
Seri C Rp79.515.000.000 18 Januari 2031 10,00%
7 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco idA(sy) Seri A Rp125.035.000.000 7 Februari 2028 7,75%
Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 Seri B Rp816.955.000.000 7 Februari 2030 9,00%
Seri C Rp208.010.000.000 7 Februari 2032 9,50%
Total Rp3.311.300.000.000
Dana untuk pembayaran Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah Medco
Power Indonesia I Tahun 2018 untuk Seri C yang jatuh tempo pada tanggal 4 Juli 2025 berasal dari hasil
penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap IV Tahun 2025 pada bulan
Februari 2025.
xxv
Page 28
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 29
I. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
PT MEDCO POWER INDONESIA
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama:
Pembangkitan tenaga listrik
Kantor Pusat
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
Situs web: www.medcopower.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
OBLIGASI BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP3.000.000.000.000,- (TIGA TRILIUN RUPIAH)
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN TERSEBUT, PERSEROAN AKAN
MENERBITKAN DAN MENAWARKAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I MEDCO POWER INDONESIA TAHAP I TAHUN 2025
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000,- (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH)
(“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi Pemodal Profesional untuk
memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka waktu
5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka waktu
7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Pembayaran
Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 1 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Bunga
Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2030 untuk
Obligasi Seri A dan 1 Juli 2032 untuk Obligasi Seri B.
Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan
ditentukan kemudian
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL
PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
id
A (Single A)
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH KETERGANTUNGAN DENGAN PLN SEBAGAI
PELANGGAN UTAMA PERSEROAN DALAM KEGIATAN PEMBANGKIT LISTRIK SWASTA. RISIKO LAIN
YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI
YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 30
I.1. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan
dalam Peraturan OJK No. 36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan penerbitan Obligasi tahap terakhir disampaikan kepada OJK paling
lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif;
ii. Telah menjadi Emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, di mana hal ini telah
dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan No. EXT-012/COF/MPI/IV/2025
tanggal 25 April 2025 dan Surat Pernyataan Akuntan No. 00162/2.1032/JL.0/02/0696-1/1/IV/2025
tanggal 25 April 2025, keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan. Gagal Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu
memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar
dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor;
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan
standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
I.2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan
Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh
Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis
yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Harga Penawaran
100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini memberikan pilihan bagi Pemodal Profesional untuk
memilih seri yang dikehendaki, yaitu dengan adanya 2 (dua) seri Obligasi yang ditawarkan sebagai
berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun, berjangka
waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, berjangka
waktu 7 (tujuh) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat
dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan
pada tanggal 1 Oktober 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat
jatuh tempo.
2
Page 31
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jatuh Tempo dan Jadwal Periode Pembayaran Bunga Obligasi
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal pembayaran pelunasan Pokok Obligasi
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Jadwal dan periode pembayaran Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sekali, terhitung
sejak Tanggal Emisi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Berikut adalah jadwal pembayaran Bunga Obligasi dari masing-masing seri:
Seri A Seri B
Bunga Ke-
5 Tahun 7 Tahun
1 1 Oktober 2025 1 Oktober 2025
2 1 Januari 2026 1 Januari 2026
3 1 April 2026 1 April 2026
4 1 Juli 2026 1 Juli 2026
5 1 Oktober 2026 1 Oktober 2026
6 1 Januari 2027 1 Januari 2027
7 1 April 2027 1 April 2027
8 1 Juli 2027 1 Juli 2027
9 1 Oktober 2027 1 Oktober 2027
10 1 Januari 2028 1 Januari 2028
11 1 April 2028 1 April 2028
12 1 Juli 2028 1 Juli 2028
13 1 Oktober 2028 1 Oktober 2028
14 1 Januari 2029 1 Januari 2029
15 1 April 2029 1 April 2029
16 1 Juli 2029 1 Juli 2029
17 1 Oktober 2029 1 Oktober 2029
18 1 Januari 2030 1 Januari 2030
19 1 April 2030 1 April 2030
20 1 Juli 2030 1 Juli 2030
21 - 1 Oktober 2030
22 - 1 Januari 2031
23 - 1 April 2031
24 - 1 Juli 2031
25 - 1 Oktober 2031
26 - 1 Januari 2032
27 - 1 April 2032
28 - 1 Juli 2032
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
a. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan
Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.
b. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
3
Page 32
c. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
d. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya. Satu
satuan pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
satuan perdagangan yakni sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan dan Hak Senioritas Atas Utang
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131
dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak
preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari,
kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah pari
passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun
yang akan ada di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Perseroan tidak mempunyai utang senioritas yang mempunyai hak keutamaan atau preferen.
Penyisihan Dana Pelunasan Pokok Obligasi (Sinking Fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana
penggunaan dana Penawaran Umum Obligasi.
4
Page 33
Kelalaian Perseroan
1) Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu
atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran
Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
b. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang Perseroan,
untuk sejumlah nilai melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total kewajiban Perseroan
berdasarkan laporan keuangan konsolidasi terakhir, oleh salah satu kreditornya (cross default)
yang berupa pinjaman atau kredit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan sesuai dengan perjanjian utang
tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditor yang bersangkutan sebelum
waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
c. sebagian besar atau seluruh hak, izin, dan/atau persetujuan lainnya dari Pemerintah Republik
Indonesia yang dimiliki Perseroan dibatalkan, atau dinyatakan tidak sah, atau Perseroan
tidak mendapat hak, izin, dan/atau persetujuan yang disyaratkan oleh ketentuan hukum
yang berlaku, yang secara material berakibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha
Perseroan sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in
kracht van gewijsde) diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
dibayarkan akan mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
e. Pengadilan atau instansi Pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan atau telah
mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau
seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan; atau
f. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
(selain huruf a di atas); atau
g. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
2) Ketentuan mengenai pernyataan default, yaitu:
Dalam hal terjadi kondisi-kondisi kelalaian sebagaimana dimaksud dalam:
a. angka 1 huruf a, b, c, d, dan e di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus paling lama 10 (sepuluh) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan
tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang
dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat; atau
b. angka 1 huruf f dan g di atas dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 180
(seratus delapan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat berkewajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu kepada
Pemegang Obligasi dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO
tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan serta RUPO tersebut memutuskan agar
Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan
RUPO menjadi jatuh tempo dan Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan
RUPO itu harus mengajukan tagihan kepada Perseroan.
5
Page 34
3) Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau membubarkan diri melalui keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham atau terdapat keputusan pailit yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap, atau Emiten diputuskan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
(moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang yang memiliki kekuatan hukum tetap,
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi
dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4) Apabila kelalaian Perseroan disebabkan karena Force Majeure maka akan diselenggarakan
RUPO dengan tetap memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan
perundangan yang berlaku.
Pembelian Kembali Obligasi
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
ii. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek;
iii. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
iv. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
v. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
vi. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi;
vii. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kalender sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui i) situs web Perseroan dalam Bahasa
Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
Bahasa Inggris dan; ii) situs web Bursa Efek atas 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia;
viii. Pembelian kembali Obligasi, dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui i) situs web Perseroan dalam
Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling
sedikit Bahasa Inggris dan ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia;
ix. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi;
x. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
6
Page 35
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi;
xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
xiv. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
xv. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin;
xvi. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi;
xvii. Pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri
RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi
hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain
dari Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
Pelunasan Awal Seluruh Obligasi Melalui Opsi Beli Obligasi
Perseroan mempunyai hak penuh untuk melakukan Opsi Beli Obligasi yaitu melakukan pembayaran
penuh atau pelunasan awal atas seluruh Obligasi Seri A dan/atau Seri B kepada Pemegang Obligasi,
dimana pelaksanaan pembayaran Obligasi tersebut dilakukan melalui Agen Pembayaran.
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Opsi Beli Obligasi sebagai berikut:
1. a. Opsi Beli Obligasi Seri A dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-3 (ketiga)
sejak Tanggal Emisi atau ulang tahun ke-4 (keempat) sejak Tanggal Emisi; dan/atau
b. Opsi Beli Obligasi Seri B dapat dilaksanakan oleh Perseroan pada ulang tahun ke-4 (keempat)
sejak Tanggal Emisi atau pada ulang tahun ke-5 (kelima) sejak Tanggal Emisi atau pada ulang
tahun ke-6 (keenam) sejak Tanggal Emisi dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
2. Apabila Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Perseroan
wajib melunasi lebih awal seluruh Pokok Obligasi yang masih merupakan kewajiban Perseroan
yang belum dibayarkan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran pada Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli dengan Harga Pelaksanaan Opsi Beli dan seluruh Pemegang Obligasi wajib
menjual Obligasi yang dimiliki mereka masing-masing kepada Perseroan dan menerima pelunasan
lebih awal seluruh pokok Obligasi yang dimiliki mereka masing-masing, sesuai dengan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
3. Untuk menghindari keragu-raguan dengan ini ditegaskan bahwa pelaksanaan Opsi Beli Obligasi
dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan tanpa perlu meminta
persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Obligasi melalui RUPO.
4. Dalam hal Perseroan akan melaksanakan Opsi Beli Obligasi maka Perseroan wajib:
a. melaporkan rencana Opsi Beli Obligasi kepada OJK, dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana Opsi Beli Obligasi tersebut.
b. memberitahukan kepada Wali Amanat dan Agen Pembayaran melalui surat secara tertulis
dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kalender sebelum Tanggal Pengumuman Opsi Beli
Obligasi mengenai maksud Perseroan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi.
c. melakukan Pengumuman mengenai rencana Perseroan untuk melaksanakan Opsi Beli
Obligasi yang wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum Tanggal
Pelaksanaan Opsi Beli melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan
bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
7
Page 36
5. Jika Perseroan memutuskan untuk melaksanakan Opsi Beli Obligasi, maka Pemegang Obligasi
yang berhak menerima pembayaran atas pelaksanaan Opsi Beli Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI
pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli kecuali ditentukan lain oleh
KSEI, sesuai ketentuan KSEI yang berlaku dan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan
sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli.
6. Perseroan wajib menyetorkan sejumlah uang yaitu sejumlah Harga Pelaksanaan Opsi Beli kepada
Agen Pembayaran yang harus telah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari
Kerja sebelum Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli yang dipergunakan untuk pelunasan Pokok Obligasi
sebagai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi.
7. Agen Pembayaran akan membayarkan Harga Pelaksanaan Opsi Beli kepada Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening berdasarkan instruksi dari Perseroan.
8. Apabila Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja
maka pembayaran Opsi Beli Obligasi harus dilakukan pada Hari Kerja berikutnya, tanpa adanya
kewajiban dari Perseroan membayar Denda atas mundurnya pembayaran Opsi Beli Obligasi.
9. Selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, Agen Pembayaran
akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
Perseroan dan Wali Amanat mengenai pelaksanaan Opsi Beli Obligasi, termasuk dalam tidak
dapat-dilaksanakannya Opsi Beli tersebut disebabkan kegagalan atau keterlambatan Perseroan
dalam menyediakan jumlah dana yang cukup.
10. Opsi Beli Obligasi yang telah diajukan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan tidak dapat ditarik kembali.
11. Dengan dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi, maka Obligasi yang telah dilunasi menjadi tidak
berlaku, dan tidak dapat diterbitkan atau dijual kembali tanpa perlu dinyatakan dalam suatu akta
apapun, dan Obligasi yang telah dilunasi tersebut menjadi jatuh tempo dan selanjutnya Perseroan
tidak berkewajiban membayar Bunga Obligasi tersebut.
12. Pembayaran Opsi Beli Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran yang
harus dibayar pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli Obligasi tersebut dianggap pembayaran lunas
dan/atau pelunasan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Pokok Obligasi setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan, dan dengan demikian Perseroan dibebaskan dari
kewajiban untuk melakukan pembayaran yang bersangkutan kepada Pemegang Obligasi.
Apabila Perseroan telah benar-benar menyetor dana untuk pembayaran Opsi Beli Obligasi kepada
Agen Pembayaran sedangkan Agen Pembayaran tidak melakukan pembayaran Opsi Beli Obligasi
pada Tanggal Pelaksanaan Opsi Beli, maka Agen Pembayaran bertanggung jawab penuh kepada
Perseroan atas pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi sebagai pelunasan yang dilakukan
Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan
pembayaran atas pelaksanaan dilakukannya Opsi Beli Obligasi.
13. Apabila ternyata prosedur pelaksanaan pembayaran Opsi Beli Obligasi tersebut diatas menyimpang
dari ketentuan yang berlaku khususnya ketentuan di KSEI, maka prosedur pelaksanaan pembayaran
tersebut harus mengacu kepada ketentuan yang berlaku, khususnya ketentuan di KSEI selaku
Agen Pembayaran yang ditunjuk oleh Perseroan.
Dalam waktu paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah dilakukannya Opsi Beli
Obligasi oleh Perseroan, maka Perseroan wajib menyampaikan pemberitahuan mengenai telah
dilaksanakannya Opsi Beli Obligasi tersebut kepada OJK dan melakukan pengumuman kepada
Pemodal Profesional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta
Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik tanggal 16-12-2015 (enam belas Desember dua
ribu lima belas), yang diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua Desember dua ribu
lima belas) dan Peraturan OJK No. 45/2024.
8
Page 37
Hak-Hak Pemegang Obligasi
a. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sebagaimana disebutkan pada
angka 3) poin b bagian Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan di bawah
ini, maka Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut
dihitung berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda
yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
d. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
1) Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants)
adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
akan datang, kecuali:
i. Penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah
diberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
iii. Penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
dijamin dengan aset yang sama yang telah dijaminkan tersebut;
9
Page 38
iv. Penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan;
v. Penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan Kegiatan Usaha
Perseroan Sehari-Hari untuk memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada
Standby Letter of Credit, bank garansi, Letter of Credit dan modal kerja Perseroan,
selama pinjaman yang dijamin tidak melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
vi. Penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aktiva tetap yang dijaminkan
adalah aktiva yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana pinjaman bersifat
Limited Recourse;
vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition financing)
tersebut;
viii. Penjaminan atau pembebanan untuk kepentingan Perusahaan Anak dan/atau Afiliasi.
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
i. Pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya Perjanjian
Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman atau jaminan perusahaan kepada karyawan, koperasi karyawan dan/atau
yayasan untuk program kesejahteraan pegawai Perseroan serta Pembinaan Usaha Kecil
dan Koperasi sesuai dengan program Pemerintah;
iii. Pinjaman kepada atau penjaminan untuk kepentingan Perusahaan Anak;
iv. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Perseroan sehari-hari.
e. Melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu
tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari total aktiva tetap
Perseroan, dengan ketentuan aktiva tetap yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif
selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari total aset
terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
i. Pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat
penjualan aktiva non produktif tersebut tidak mengganggu kelancaran kegiatan produksi
dan/atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
ii. Pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% (lima persen) dari ekuitas
Perseroan sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir yang telah
diaudit oleh auditor independen;
iii. Pengalihan aset yang dilakukan antar anggota grup Perseroan (baik dalam satu transaksi
atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
iv. Pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang
Perseroan dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi
dan secara material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan dalam waktu 365
(tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender terhitung sejak pengalihan tersebut.
f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam Anggaran Dasar Perseroan;
g. Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Obligasi melalui
pasar modal kecuali:
i. Pinjaman untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin
pinjaman project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman
untuk project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
ii. Pinjaman yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat
pinjaman dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
10
Page 39
h. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
lebih dari 50% (lima puluh persen);
i. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
dari laba bersih konsolidasi tahunan sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok
Obligasi kepada Pemegang Obligasi atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus
berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan kepada semua pihak, termasuk Pemegang
Obligasi.
2) Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam angka 1) di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/
dokumen pendukung lainnya dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat,
dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika
dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
3) Selama Jumlah Terutang belum dibayar seluruhnya, Perseroan wajib untuk:
a. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Menyetorkan sejumlah uang yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
Pokok Obligasi, yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu)
Hari Kerja (in good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang khusus dibuka untuk keperluan tersebut.
c. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan huruf b di atas, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian tersebut. Jumlah Denda tersebut dihitung
berdasarkan hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya.
Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar
kepada Pemegang Obligasi secara proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang
dimilikinya.
d. Mempertahankan dan menjaga kedudukan Perseroan sebagai peseroan terbatas dan badan
hukum, semua hak, semuakontrak material yang berhubungan dengan kegiatan usaha utama
Perseroan, dan semua izin untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya yang sekarang
dimiliki oleh Perseroan, dan segera memohon izin-izin bilamana izin-izin tersebut berakhir atau
diperlukan perpanjangannya untuk menjalankan kegiatan usaha utamanya.
e. Memelihara sistem akuntansi sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dan
memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan
tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya dan yang diterapkan secara
konsisten.
f. Segera memberitahu Wali Amanat setiap kali terjadi kejadian atau keadaan penting pada
Perseroan yang dapat secara material berdampak negatif terhadap pemenuhan kewajiban
Perseroan dalam rangka pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-
hak lainnya sehubungan dengan Obligasi, antara lain, terdapatnya penetapan Pengadilan
yang dikeluarkan terhadap Perseroan, dengan kewajiban untuk melakukan pemeringkatan
ulang apabila terdapat kejadian penting atau material yang dapat mempengaruhi kemampuan
Perseroan dalam memenuhi kewajibannya.
11
Page 40
g. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat atas hal-hal sebagai berikut, selambat-
lambatnya dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah kejadian tersebut berlangsung:
i. adanya pengubahan Anggaran Dasar, pengubahan susunan anggota direksi, dan/atau
pengubahan susunan anggota dewan komisaris Perseroan, pembagian dividen kepada
pemegang saham Perseroan, penggantian auditor Perseroan, dan keputusan-keputusan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa dari Perseroan serta menyerahkan akta-akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah
kejadian tersebut berlangsung;
ii. adanya perkara pidana, perdata, administrasi, dan perburuhan yang melibatkan Perseroan
yang secara material dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam menjalankan
kegiatan usaha utamanya dan mematuhi segala kewajibannya sesuai dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
h. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
i. Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, dan KSEI dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah laporan tersebut diserahkan kepada pihak-
pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat memandang perlu, berdasarkan
permohonan Wali Amanat secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali
Amanat dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas
(bila ada) selambat-lambatnya 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan
tersebut diterima oleh Perseroan;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK
disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK dan Bursa Efek selambat-
lambatnya pada akhir bulan ketiga (ke-3) setelah tanggal laporan keuangan tahunan
Perseroan;
iii. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan
ke OJK dan Bursa Efek.
i. Memelihara harta kekayaan Perseroan agar tetap dalam keadaan baik dan memelihara
asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan harta kekayaan Perseroan
yang material pada perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik dengan syarat dan
ketentuan yang biasa dilakukan oleh Perseroan dan berlaku umum pada bisnis yang sejenis.
j. Memberi izin kepada Wali Amanat untuk pada Hari Kerja dan selama jam kerja Perseroan,
melakukan kunjungan langsung ke Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas izin-izin, dan
dalam hal Wali Amanat berpendapat terdapat suatu kejadian yang dapat mempengaruhi secara
material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, memeriksa catatan keuangan Perseroan sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan Pasar Modal
yang berlaku, dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Perseroan yang
diajukan sekurangnya 6 (enam) Hari Kerja sebelum kunjungan dilakukan.
k. Menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan praktek keuangan dan bisnis yang baik.
l. Memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan konsolidasi
Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK
sebagai berikut:
i. memelihara perbandingan antara total utang konsolidasi yang dikenakan bunga dan
Ekuitas Disesuaikan tidak lebih dari 3:1 (tiga berbanding satu);
ii. memelihara perbandingan antara EBITDA dan Beban Keuangan Bersih tidak kurang dari
1:1 (satu berbanding satu);
dengan ketentuan bahwa sepanjang ketentuan angka 3) huruf h terpenuhi, maka Perseroan
dapat memperoleh pinjaman dari pihak ketiga sesuai dengan ketentuan angka 1) huruf g tanpa
diperlukannya persetujuan terlebih dahulu dari Wali Amanat.
m. Mematuhi semua aturan yang diwajibkan oleh otoritas, atau aturan, atau lembaga yang ada
yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan Perseroan harus atau akan
tunduk kepadanya.
n. Memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dalam hal yang material untuk setiap laporan
keuangan konsolidasi Perseroan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan laporan tersebut
sudah harus diterima oleh Wali Amanat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam peraturan
pasar modal.
12
Page 41
o. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/2020 berikut
pengubahannya dan/atau pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan
dengan pemeringkatan.
p. Menyampaikan kepada Wali Amanat mengenai laporan kesiapan Perseroan untuk membayar
Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi, dan/atau Denda (jika ada) selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran
Pokok Obligasi.
q. Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk
bertanggung jawab secara finansial dan hukum mengenai pembayaran kembali keseluruhan
atas Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi.
r. Memenuhi semua syarat dan ketentuan dalam Dokumen Emisi sehubungan dengan penerbitan
Obligasi.
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, tanpa mengurangi peraturan Pasar Modal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, jaminan atau penyisihan dana
pelunasan (sinking funds) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian Perwaliamanatan dan
dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibatnya, atau untuk mengambil
tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
dan
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak
termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, tidak termasuk
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi tersebut
terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2) huruf a), huruf b), dan huruf d) wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya
surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut
kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) hari setelah
diterimanya surat permohonan.
13
Page 42
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sebelum
pemanggilan.
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sebelum RUPO, melalui
paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Panggilan harus memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi paling sedikit:
i. tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
ii. agenda RUPO;
iii. pihak yang mengajukan usulan RUPO;
iv. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
v. kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) hari dan paling
lama 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya;
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan
atau penyertaan modal Pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang
Obligasi yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat;
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat;
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPO;
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf g diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO;
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI pada 4 (empat) Hari
Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO kecuali ditentukan lain oleh KSEI;
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat;
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,00 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya;
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
i. Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
ii. Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
14
Page 43
7. Kuorum dan Pengambilan Keputusan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1) huruf a diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi, dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO;
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
15
Page 44
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO;
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (1) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua;
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (3) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga;
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak;
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (5) tidak tercapai, maka
dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas
permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali
Amanat paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari
Wali Amanat, yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh Notaris.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan
yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman
hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang
kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
Jika dilakukan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan maka Para Pihak berkewajiban menyesuaikan
definisi Perjanjian Perwaliamanatan dengan menambahkan perjanjian perwaliamanatan yang
baru, dan jika dilakukan perubahan Pengakuan Utang Obligasi maka Para Pihak berkewajiban
menyesuaikan definisi Pengakuan Utang Obligasi dengan menambahkan pengakuan utang yang
baru.
16
Page 45
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan Peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang
berlaku.
I.3. Hasil Pemeringkatan Obligasi
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan dalam rangka penerbitan Obligasi yang dilakukan oleh Pefindo. Berdasarkan surat
Pefindo No. RC-529/PEF-DIR/IV/2025 tanggal 17 April 2025, Obligasi ini mendapatkan peringkat:
idA
(Single A)
Peringkat tersebut berlaku untuk periode 16 April 2025 sampai dengan 1 April 2026. Perseroan tidak
memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka (1) UUPM
dan UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
tersebut belum dibayar kembali, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 49/2020.
Rating Rationale
Peringkat korporasi mencerminkan pandangan Pefindo tentang posisi Perseroan sebagai Perusahaan
Anak yang penting secara strategis dari induk pengendali, MEI (idAA-/Stabil). Peringkat tersebut juga
didukung oleh aliran pendapatan Perseroan yang stabil, margin laba yang relatif konsisten, dan peluang
pertumbuhan potensial dari permintaan listrik domestik. Namun, peringkat tersebut tetap dibatasi oleh
risiko pelaksanaan dan operasional yang terkait dengan proyek-proyek listriknya, struktur modal yang
agresif, dan metrik perlindungan arus kas yang lemah.
Kekuatan utama
a) Perusahaan Anak yang penting secara strategis bagi MEI
Pefindo memandang Perseroan sebagai Perusahaan Anak yang penting secara strategis bagi
MEI, mengingat perannya dalam mendukung strategi jangka panjang induk perusahaan untuk
mendiversifikasi portofolio energinya dan mengurangi paparan terhadap volatilitas harga komoditas.
Penyelarasan strategis Perseroan tercermin dalam pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya di
Sumbawa sejak Juni 2022, yang memasok listrik ke perusahaan afiliasinya, PT Amman Mineral Nusa
Tenggara. Potensi sinergi antara Perseroan dan MEI tetap signifikan, didukung oleh penggunaan
merek perusahaan yang sama dan kendali efektif MEI atas Perseroan melalui kepemilikan
hampir 100%, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui MPIN. MEI juga menjalankan
pengawasan strategis melalui pemantauan kinerja secara berkala dan mempertahankan posisi
keuangan yang kuat untuk memberikan dukungan luar biasa kepada Perseroan jika diperlukan,
sebagaimana ditunjukkan oleh total ekuitas dan EBITDA yang disesuaikan masing-masing sebesar
USD2,31 miliar dan USD1,26 miliar, per 31 Desember 2024.
b) Aliran pendapatan dan margin laba yang stabil
Pefindo berpandangan bahwa aliran pendapatan Perseroan tetap stabil dan dapat diprediksi,
terutama didukung oleh perjanjian off-take yang menguntungkan. Mayoritas aset produsen listrik
independen (IPP) beroperasi di bawah skema take-or-pay (TOP) yang mencakup lebih dari 80%
kapasitas, dengan struktur tarif yang cukup untuk memulihkan biaya investasi, biaya operasi dan
pemeliharaan (O&M), dan biaya bahan bakar (jika berlaku). Selain itu, tarif dapat disesuaikan terkait
dengan indeks harga konsumen dan fluktuasi nilai tukar, yang memberikan stabilitas pendapatan
lebih lanjut. Pefindo memperkirakan profitabilitas Perseroan akan tetap stabil dalam jangka pendek
hingga menengah, didukung oleh kinerja operasi yang konsisten. Selama tahun 2018–2024,
Perseroan mempertahankan faktor ketersediaan rata-rata di atas 80%, sehingga margin laba kotor
berbasis faktur melebihi 40% rata-rata selama lima tahun terakhir. Pefindo juga memproyeksikan
17
Page 46
EBITDA Perseroan akan terus tumbuh, didukung oleh peningkatan pendapatan dan peningkatan
efisiensi biaya dari proyek-proyek terkini dan mendatang. Proyek-proyek tersebut meliputi Turbin
Gas Siklus Gabungan Riau 275 MW (sejak Februari 2022), PLTS Surya Sumbawa 26 MWp (sejak
Juni 2022), PLTP Panas Bumi Ijen 35 MW (sejak Februari 2025), serta proyek-proyek jaringan pipa
seperti PLTP Bali Timur 25 MWp (diharapkan COD pada pertengahan tahun 2025), penambahan
kapasitas siklus gabungan 39 MW (diharapkan COD pada akhir tahun 2025) di Energi Listrik Batam
(ELB), dan Perluasan PLTP Ijen 20 MW yang direncanakan.
c) Potensi permintaan listrik domestik
Volume penjualan listrik di Indonesia pascapandemi mengalami pertumbuhan yang didorong oleh
pemulihan kegiatan bisnis dan investasi. Potensi peningkatan permintaan listrik di Indonesia cukup
besar, mengingat tingkat konsumsi listrik Indonesia yang masih rendah dibandingkan negara
tetangga, di samping pertumbuhan jumlah penduduk dan ekonomi yang diperkirakan akan terus
meningkat dalam jangka menengah. Selain permintaan yang meningkat di Jawa dan Bali, yang
merupakan porsi terbesar, pertumbuhan permintaan di luar kedua wilayah tersebut diperkirakan
akan semakin cepat. Komitmen Pemerintah untuk memperluas pasokan energi terbarukan
akan menguntungkan Perseroan dengan jejaknya di energi bersih dan terbarukan. Pefindo juga
melihat potensi Perseroan untuk memperluas layanan operasi dan pemeliharaan (O&M) sejalan
dengan penambahan pembangkit listrik baru, didukung oleh rekam jejaknya dalam mengelola
aset di berbagai skala produksi. Perseroan saat ini memegang beberapa kontrak O&M, termasuk
penugasan baru di Timor dan Sulut, dengan target COD pada kuartal kedua tahun 2025.
Batasan Utama
a) Risiko terkait proyek pembangkit listrik
Pefindo berpandangan bahwa Perseroan menghadapi risiko pelaksanaan, seperti potensi
penundaan proyek, kelebihan biaya, dan masalah operasional, serta risiko ketentuan kontrak,
menyusul rencananya untuk meningkatkan kapasitas produksi listriknya dalam jangka pendek
hingga menengah. Pefindo memperkirakan proyek-proyek baru Perseroan, termasuk IPP panas
bumi, gas, dan surya, serta investasi minoritas di data center akan memerlukan belanja modal
yang signifikan dalam jangka pendek hingga menengah. Di antara proyek-proyek ini, IPP panas
bumi secara inheren menghadapi risiko bencana, karena berlokasi di wilayah pegunungan yang
lebih rentan terhadap bencana alam. Selain itu, Pefindo melihat IPP bertenaga gas tertentu
menghadapi risiko pengadaan bahan baku, terutama karena ketidakselarasan antara perjanjian
pasokan gas (GSA) dan jangka waktu kontrak pembeliannya. Sementara perjanjian pembelian
berlangsung hingga 30 tahun, GSA saat ini relatif berjangka pendek, berkisar antara 2 hingga
5 tahun. Kegagalan mengamankan pembaruan pasokan gas jangka panjang sejalan dengan offtake
period dapat mengakibatkan pengurangan material dalam visibilitas arus kas dan meningkatkan
risiko operasional dan pembiayaan ulang.
b) Struktur modal yang agresif
Dalam jangka pendek hingga menengah, Pefindo memperkirakan struktur modal Perseroan
akan tetap agresif, yang mencerminkan strategi ekspansi yang sedang berlangsung. Pefindo
memproyeksikan rasio utang terhadap EBITDA dan utang terhadap ekuitas (DER) Perseroan akan
tetap tinggi masing-masing minimal 8,5x dan 1,3x. Proyeksi ini menggabungkan belanja modal
yang diantisipasi untuk penambahan kapasitas siklus gabungan ELB, Ijen Geothermal termasuk
perluasan yang direncanakan, dan proyek PV Bali Timur. Pefindo mengantisipasi tingkat utang
Perseroan akan terus meningkat dalam jangka pendek hingga menengah untuk mendukung
program belanja modalnya, mengingat profil pengembalian yang panjang dari investasi IPP
yang umum. Perseroan secara umum mengadopsi struktur pembiayaan proyek, dengan sekitar
70% pendanaan bersumber dari utang jangka panjang, dan 30% sisanya dari ekuitas, yang
disumbangkan oleh Perseroan dan mitra strategisnya di tingkat proyek atau aset.
c) Langkah-langkah perlindungan arus kas yang lemah
Konsisten dengan pandangan kami tentang struktur modal Perseroan yang agresif, kami juga
memperkirakan metrik perlindungan arus kasnya akan tetap lemah untuk kategori peringkat saat
ini dalam jangka waktu dekat hingga menengah. Pefindo memproyeksikan dana dari operasi
(FFO) terhadap rasio utang kurang dari 10%, dan rasio EBITDA terhadap bunga, biaya keuangan,
dan bunga yang dikapitalisasi (IFCCI) sekitar 1,5x. Selain itu, dengan status Perseroan sebagai
perusahaan induk dengan kemampuan menghasilkan arus kas minimum, Perseroan memiliki
akses tidak langsung ke perusahaan proyek dengan arus kas terbatas, oleh karena itu pinjaman
18
Page 47
yang diberikan pada tingkat induk akan secara otomatis disubordinasikan ke pinjaman langsung
di anak perusahaan dengan skema pembiayaan proyek. Risiko tersebut sebagian dimitigasi oleh
posisi likuiditas Perseroan yang memadai. Per 31 Desember 2024, Perseroan melaporkan kas
dan setara kas sebesar Rp1,69 triliun, dibandingkan dengan utang jangka panjang yang jatuh
tempo dalam satu tahun sebesar Rp1,39 triliun, yang mencakup kewajiban sukuk yang jatuh tempo
sebesar Rp301 miliar pada Juli 2025, Rp280 miliar pada Agustus 2025, dan Rp469,7 miliar pada
Desember 2025.
I.4. Lain-Lain
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan
yang sah dan tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi, dan Denda (jika ada) merupakan hak dari para
Pemegang Obligasi.
c. Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui Agen Pembayaran
berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan
ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak
untuk dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya
sebagai Pemegang Obligasi.
e. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak
atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi, Perseroan
melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya kepada instansi
yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan memberikan
bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.
f. Perseroan tidak melakukan amortisasi terhadap Obligasi.
g. Obligasi diterbitkan dalam denominasi mata uang Rupiah sehingga tidak terdapat denominasi mata
uang selain mata uang Rupiah dalam Penawaran Umum.
h. Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi atau pembayaran
Bunga Obligasi, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi
sebagaimana diungkapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
I.5. Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka
perubahan dan/atau penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan
tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; dan
b. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi,
maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
persetujuan dari RUPO dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain
dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan
terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan Perjanjian
Perwaliamanatan.
I.6. Wali Amanat
Perseroan telah menunjuk PT Bank Mega Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Obligasi ini sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan
dengan PT Bank Mega Tbk.
19
Page 48
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut
PT Bank Mega Tbk
Capital Market Services
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14A
Jakarta 12790
Email: waliamanat@bankmega.com
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab X dalam Prospektus ini.
I.7. Pemberitahuan
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap
telah dilakukan dengan sah, dan sebagaimana mestinya apabila disampaikan kepada alamat tersebut
di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis,
ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh
tanda terima atau dengan faksimile yang sudah dikonfirmasikan.
Perseroan
PT Medco Power Indonesia
Alamat : Gedung The Energy, lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 52-53, Senayan,
Jakarta 12190
Telepon : (021) 2995 3300
Faksimile : (021) 2995 3301
Untuk perhatian : Direksi
Wali Amanat
PT Bank Mega Tbk
Alamat : Menara Bank Mega, Lantai 16
Jalan Kapten Pierre Tendean No. 12-14 A,
Jakarta 12790
Telepon : (021) 7917 5000 ext. 16212
Faksimile : (021) 7918 7100
Untuk perhatian : Capital Market Services
Dengan ketentuan bahwa apabila salah satu pihak pindah alamat, pihak yang pindah alamat tersebut
wajib memberitahukan kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja sebelumnya.
I.8. Perpajakan
Keterangan lebih lanjut mengenai perpajakan dapat dilihat pada Bab VII Prospektus ini.
I.9. Cara dan Tempat Pelunasan Pokok Obligasi dan Pembayaran Bunga Obligasi
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi akan dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi yang menyerahkan konfirmasi
kepemilikan Obligasi sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di KSEI sesuai
dengan jadwal waktu pembayaran masing-masing sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana
tanggal pembayaran jatuh pada bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
I.10. Hukum Yang Berlaku
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan
undang-undang dan hukum Negara Republik Indonesia.
20
Page 49
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
emisi, akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk membiayai Perusahaan Anak, MGSU, untuk
melaksanakan:
a) survei geologi, geokimia, geofisika, dan evaluasi terpadu, penentuan lokasi tapak dan pengeboran
sumur eksplorasi small holes, dan perhitungan cadangan panas bumi sebagai bagian dari Proyek
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi di daerah Bonjol, Kabupaten
Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (“PSPE Bonjol”), dengan perkiraan biaya yang akan didanai
oleh Perseroan adalah sebesar USD5.065.000. Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan dalam
perjanjian konsorsium antara Perseroan, Mitsui Oil Exploration Co. Ltd (”Mitsui”), dan MGSU
tertanggal 29 Juni 2023, dimana Mitsui berkewajiban mendanai sebesar USD5.565.000 untuk
sumur 1 dan Perseroan berkewajiban mendanai sebesar USD5.065.000 untuk sumur 2; dan
b) aktivitas penambahan lokasi tapak sumur serta pengeboran sumur eksplorasi big holes yang
akan dilakukan setelah pekerjaan PSPE Bonjol selesai. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari
pengusahaan panas bumi dalam Wilayah Kerja Panas Bumi di daerah Bonjol, Kabupaten Pasaman,
Provinsi Sumatera Barat (”WKP Bonjol”), dengan perkiraan biaya yang dibutuhkan adalah sebesar
USD35.000.000.
Sehingga, total perkiraan biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan PSPE Bonjol dan aktivitas
pengusahaan panas bumi dalam WKP Bonjol adalah sebesar USD40.065.000 atau setara dengan
sekitar Rp652.899.240.000,- dengan asumsi kurs Rupiah terhadap Dollar sebesar Rp16.296,- (kurs
JISDOR BI per 16 Juni 2025). Sehubungan dengan hal tersebut, dengan mempertimbangkan jumlah
Pokok Obligasi dari Penawaran Umum Obligasi ini, sisa kekurangan dana untuk melaksanakan PSPE
Bonjol dan aktivitas pengusahaan panas bumi dalam WKP Bonjol akan dibiayai dengan kas internal
Perseroan.
Pembiayaan dari Perseroan kepada MGSU akan dilakukan dalam bentuk pemberian pinjaman kepada
MGSU. Perseroan akan menandatangani perjanjian pinjaman dengan MGSU saat Perseroan telah
menerima dana dari Penawaran Umum Obligasi ini. Adapun perjanjian pinjaman tersebut akan dibuat
dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang wajar (arm’s length basis). Apabila dana yang
dipinjamkan telah dikembalikan oleh MGSU, maka Perseroan akan menggunakan dana tersebut untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan di masa mendatang, termasuk namun tidak terbatas pada modal
kerja dan/atau belanja modal Perseroan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 188.K/HK.02/MEM.L/2021 tanggal
28 September 2021 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) Tahun 2021 Sampai Dengan Tahun 2030 sebagaimana telah dicabut dengan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 Tahun 2025
tanggal 26 Mei 2025 tentang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Llstrik PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero) Tahun 2025 Sampai Dengan Tahun 2034 (“RUPTL PLN 2025-2034”),
pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi bertujuan untuk mendukung program Pemerintah
dalam mencapai pemanfaatan energi baru dan terbarukan serta percepatan pengembangan energi
terbarukan khususnya energi panas bumi. Berdasarkan RUPTL PLN 2025-2034, PLN memperkirakan
adanya potensi pembangkit listrik tenaga panas bumi pada wilayah Bonjol sebesar 60 MW.
Untuk melaksanakan PSPE Bonjol, Perseroan telah memperoleh Keputusan Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal No. 1/1/PSPB/PMDN/2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi Kepada PT Medco Power Indonesia di Wilayah Penugasan
Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi Bonjol. Berdasarkan korespondensi terakhir antara
Perseroan dengan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian
ESDM (“Dirjen EBT”), jangka waktu PSPE Bonjol akan berakhir pada tanggal 7 September 2025.
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 36 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi
(”Permen ESDM No. 36/2017”), PSPE dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan jangka
21
Page 50
waktu masing-masing selama 1 (satu) tahun, yang mana permohonan perpanjangan tersebut dilakukan
1 (satu) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu PSPE. Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat
pengeboran eksplorasi PSPE Bonjol ini akan dimulai pada kuartal III tahun 2025, maka sesuai dengan
ketentuan Permen ESDM No. 36/2017, Perseroan berkomitmen akan mengajukan permohonan
perpanjangan jangka waktu PSPE Bonjol yang akan dilakukan 1 (satu) bulan sebelum tanggal 7
September 2025 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permen ESDM No. 36/2017. Adapun
penunjukkan MGSU sebagai perusahaan proyek telah mendapat persetujuan pemegang saham
Perseroan pada September 2023 dan telah diberitahukan kepada Dirjen EBT pada tanggal 5 Juni 2023.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, untuk melaksanakan PSPE Bonjol, MGSU telah:
1. memperoleh Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. 10003
Tahun 2024 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rencana Kegiatan Pengeboran Sumur Small-Hole Pada Fase Penugasan Survei Pendahuluan
dan Eksplorasi (PSPE) Panas Bumi di Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten
Pasaman, Provinsi Sumatera Barat oleh PT Medco Geothermal Sumatera;
2. memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”)
No. 31102310311308011 dengan tanah seluas 380.455,73 m2 yang terbit tanggal 31 Oktober 2023
dan PKKPR No. 29022410311308004 dengan tanah seluas 133.557,11 m2 yang terbit tanggal
29 Februari 2024;
3. memperoleh Izin Pengusahaan Sumber Daya Air No. PB-UMKU: 281022005209800050003 yang
diterbitkan tanggal 27 Maret 2025; dan
4. mempekerjakan Kepala Teknik Panas Bumi atas nama Sigit Widiatmo.
Aktivitas pengusahaan panas bumi dalam WKP Bonjol baru dapat dilaksanakan setelah pekerjaan PSPE
Bonjol selesai dan tunduk pada proses pemberian izin panas bumi berdasarkan Peraturan Menteri
ESDM No. 37 Tahun 2018 tentang Penawaran Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi,
dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.
Pemberian pinjaman dari Perseroan kepada MGSU sehubungan dengan penyaluran dana hasil
Penawaran Umum merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“Peraturan
OJK No. 42/2020”), mengingat transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan
Anak yang pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan secara
langsung. Sehubungan dengan persentase kepemilikan saham Perseroan di MGSU tersebut dan sesuai
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 42/2020, serta mengingat status Perseroan sebagai perusahaan
terkendali MEI yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan
dengan MEI, maka MEI yang akan melaporkan transaksi pemberian pinjaman dari Perseroan kepada
MGSU dalam waktu 2 (dua) hari kerja setelah tanggal efektif pemberian pinjaman, kepada OJK.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi ini sebagaimana tercantum dimaksud di atas, maka Perseroan wajib melaporkan
terlebih dahulu rencana dan alasan perubahan penggunaan dana dimaksud kepada OJK paling lambat
14 (empat belas) hari sebelum RUPO dan memperoleh persetujuan RUPO sesuai dengan Peraturan
OJK No. 30/2015.
Sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi digunakan seluruhnya, Perseroan akan
melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan
30 Juni dan 31 Desember kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan
Peraturan OJK No. 30/2015.
Apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, maka Perseroan
wajib:
1. menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid;
2. mengungkapkan bentuk dan tempat dimana dana tersebut ditempatkan;
3. mengungkapkan tingkat suku bunga hasil yang diperoleh; dan
4. mengungkapkan ada atau tidaknya hubungan Afiliasi dan sifat hubungan Afiliasi antara Perseroan
dengan pihak dimana dana tersebut ditempatkan.
22
Page 51
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015, Perseroan melaporkan realisasi penggunaan dana yang
dihimpun melalui penawaran umum kepada OJK secara berkala. Dana hasil penawaran umum Sukuk
Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022, setelah dikurangi seluruh biaya
emisi yang terkait, telah seluruhnya digunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan
dana penawaran umum tersebut. Dana hasil penawaran umum Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait,
telah sebagian besar digunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran
umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
umum tersebut dengan surat No. EXT-026/COF/MPI/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022 Periode Desember 2024 dan surat No. EXT-013/COF/
MPI/I/2025 tanggal 9 Januari 2025 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap III Tahun 2024
Per 31 Desember 2024.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017 total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan, adalah sekitar
1,317% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,400%, yang terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan
(management fee) sekitar 0,350%, biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%, dan
biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025%;
2. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,649%, yang terdiri dari biaya jasa Akuntan
Publik sekitar 0,336%, biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,300%; dan biaya jasa Notaris sekitar
0,013%;
3. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,089%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
sebesar 0,019% dan biaya jasa Lembaga Pemeringkat Efek sekitar 0,070%; dan
4. Biaya lain-lain sekitar 0,179%, yang terdiri dari biaya pendaftaran di OJK, biaya pendaftaran di
KSEI, biaya pencatatan di BEI, biaya percetakan Prospektus dan formulir, serta biaya lain-lain yang
berhubungan dengan hal tersebut.
23
Page 52
III. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dan Perusahaan Anak dalam
bab ini harus dibaca bersama-sama dengan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan
Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (diaudit). Laporan keuangan konsolidasian, yang
terdiri dari laporan keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak, disusun dan disajikan sesuai dengan
SAK di Indonesia.
Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak tanggal 31 Desember 2024 dan
2023, dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah disusun oleh manajemen Perseroan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang Indonesia
Rupiah, telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited) berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
dan ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 0696) dan
Tjoa Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 1175) dengan opini tanpa modifikasian, yang tidak
tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran.
III.1. UMUM
Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Perobahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir kali adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063938
tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-
0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 11/2023”). Berdasarkan Akta No.
11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 13 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Rapat Direksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
ketenagalistrikan;
e. Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain;
f. Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
untuk keperluan pemasokan gas.
24
Page 53
Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dalam bidang
pembangkitan tenaga listrik, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik dan kegiatan
perusahaan holding.
Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.
III.2. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEGIATAN USAHA DAN OPERASI PERSEROAN
Faktor-faktor utama yang mempengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan secara
konsolidasi termasuk:
Peraturan dan Perjanjian Terkait Penyediaan Tenaga Listrik
Kegiatan penyediaan tenaga listrik di Indonesia diatur melalui UU Ketenagalistrikan. Secara umum,
Perseroan dapat menjalankan kegiatan produksi dan penjualan tenaga listrik sesuai ketentuan
ketenagalistrikan dan kontrak PJBTL.
Sebagai perusahaan pembangkit listrik swasta, penjualan tenaga listrik oleh Perseroan dilakukan
berdasarkan PJBTL dengan PLN sesuai wilayah dimana pembangkit listrik Perseroan berlokasi.
Penjualan tenaga listrik tersebut dilakukan dengan 2 (dua) skema yaitu take-or-pay atau take-and-pay.
Take-or-pay adalah skema penjualan tenaga listrik dimana pihak penjual tenaga listrik memiliki hak
untuk menerima sejumlah pendapatan selama masa kontrak walaupun pihak pembeli tenaga listrik
tidak mengambil tenaga listrik tersebut. Sedangkan take-and-pay adalah skema penjualan tenaga listrik
dimana pihak penjual tenaga listrik memiliki hak untuk menerima sejumlah pendapatan selama masa
kontrak apabila pihak pembeli mengambil tenaga listrik tersebut. Pada tahun 2024 Perseroan memiliki
total kapasitas terpasang pembangkit listrik sebesar 926 MW yang mayoritas menggunakan skema
take-or-pay dan hanya sekitar 18 MW atau sekitar 2% menggunakan skema take-and-pay.
Tarif Penjualan Tenaga Listrik
Pada tahun 2024 dan 2023, secara berturut-turut, penjualan tenaga listrik Perseroan mencerminkan
22,79% dan 17,28% dari total keseluruhan pendapatan Perseroan yang secara signifikan dipengaruhi
oleh tingkat tarif penjualan tenaga listrik Perseroan ke PLN dan PLN Batam. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, tarif yang ditagih oleh Perseroan adalah berdasarkan PJBTL yang didasari
oleh kesepakatan antara Perseroan dengan PLN dan/atau PLN Batam dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Untuk PLTG, PLTGU dan PLTP, tarif dalam PJBTL ditentukan berdasarkan proses negosiasi tarif untuk
penunjukkan langsung atau berdasarkan harga tarif terendah melalui proses lelang terbuka. PJBTL
berjangka waktu selama 15-30 tahun. Sedangkan untuk PLTMH, tarif penjualan tenaga listrik didasari
pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dengan jangka waktu PJBTL selama
15 tahun.
Pasokan dan Harga Gas Bumi serta Pasokan Air
Pasokan gas bumi
Gas bumi merupakan bahan bakar utama untuk menghasilkan tenaga listrik dari pembangkit listrik
berbahan bakar gas untuk Perusahaan Anak. Saat ini Perusahaan Anak memperoleh pasokan gas
bumi dari : (i) PLN dan anak usahanya (PLN), khususnya untuk beberapa pembangkit seperti MEB,
DEB dan MRPR; dan (ii) diperoleh secara langsung dari beberapa pemasok gas antara lain PGN dan
Pertamina, yang dibeli oleh Perusahaan Anak berdasarkan kontrak jangka menengah, dengan jangka
waktu 1-2 tahun.
Harga bahan bakar gas bumi untuk setiap pembangkit ditentukan dalam kontrak jual beli gas berdasarkan
peraturan atau keputusan Pemerintah, dimana setiap kontrak tersebut memiliki variasi, baik dalam
formula harga gas, maupun jangka waktu kontrak.
25
Page 54
Pasokan air
Atas air yang digunakan sebagai sumber energi untuk menghasilkan tenaga listrik, Pembangkit Listrik
Tenaga Mini Hydro (PLTMH) milik Perusahaan Anak dikenakan Retribusi Pengambilan Air Permukaan.
Retribusi tersebut dibayarkan berdasarkan formula perhitungan yang ditentukan oleh Peraturan Daerah
dengan harga yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
Rencana Pengembangan Proyek Baru
Pembangkit listrik swasta
Salah satu cara Perseroan dalam meningkatkan produksi dan penjualan tenaga listrik adalah melalui
peningkatkan kapasitas terpasang pembangkit listrik Perseroan melalui pengembangan proyek-proyek
pembangkit listrik baru. Pada tahun yang berakhir pada tahun 2024 dan 2023 kapasitas terpasang
pembangkit listrik Perseroan adalah sebesar 926 MW dan 926 MW. Sedangkan produksi tenaga listrik
Perseroan adalah sebesar 4.108 GWh untuk tahun 2024 dan 4.155 GWh untuk tahun 2023 atau setara
dengan Faktor Kapasitas sebesar 67% untuk tahun 2024 dan 68% untuk tahun 2023.
Keterangan 2024 2023
Kapasitas terpasang – Pembangkit listrik swasta (MW) 926 926
Faktor Kapasitas – Pembangkit listrik swasta (%) 67 68
Penjualan tenaga listrik – Pembangkit listrik swasta (GWh) 4.108 4.155
Pengembangan proyek-proyek pembangkit listrik Perseroan dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu
melalui (1) peningkatan faktor kapasitas, (2) penambahan kapasitas terpasang pada lokasi pembangkit
yang ada saat ini dan (3) melalui pengembangan proyek baru. Aset MEB add-on merupakan salah satu
contoh penambahan kapasitas terpasang melalui penunjukkan langsung oleh PLN Batam. Kemungkinan
penambahan kapasitas terpasang juga dimiliki oleh PLTP Sarulla yang diketahui memiliki potensi
reservoir yang dapat dikembangkan lebih lanjut oleh Perseroan. Mekanisme penambahan kapasitas
terpasang tersebut juga dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung. Sampai akhir 2024,
Perseroan memiliki 3 pembangkit listrik yang sedang dalam tahap konstruksi dengan total kapasitas
sebesar 98 MW yang terdiri dari ELB Add-on (39 MW), Ijen Phase-1 (35 MW), dan PLTS Bali Timur
(25 MWp).
Penyediaan jasa O&M
Sebagai penyedia jasa O&M, Perseroan memiliki kontrak jangka panjang dengan setiap pihak ketiga.
Sampai dengan akhir Desember 2024, Perseroan melakukan penyediaan jasa O&M bagi 4 pembangkit
listrik dengan total kapasitas terpasang sebesar 1.975 MW.
Pertumbuhan Sektor Ketenagalistrikan
Pertumbuhan dalam sektor ketenagalistrikan sangat bergantung pada peningkatan kapasitas terpasang
pembangkit listrik yang kemudian dipengaruhi oleh (1) rencana jangka panjang Pemerintah dan
(2) peningkatan permintaan tenaga listrik.
Sejak tahun 2006, Pemerintah mengeluarkan program-program guna memenuhi kebutuhan tenaga
listrik di Indonesia. Beberapa program yang dikeluarkan Pemerintah adalah sebagai berikut:
• Fast Track Program I (FTP I, yang juga dikenal dengan Crash Build Program I), merupakan program
percepatan pertama yang dimulai pada tahun 2006. FTP I direncanakan dengan PLN sebagai
pengembang proyek pembangkit listrik yang akan mengembangkan PLTU (bahan bakar batubara)
sebesar 10 GW di 36 lokasi di Indonesia.
• Fast Track Program II (FTP II, yang juga dikenal dengan Crash Build Program II), berfokus pada
pengembangan pembangkit listrik di luar Jawa-Bali, terutama di daerah dengan jaringan tenaga
listrik yang terbatas. FTP II menargetkan pembangunan kapasitas terpasang pembangkit listrik
sebesar 18 GW, termasuk 9,7 GW untuk PLTU jaringan Jawa-Bali.
• Proyek 35 GW terdiri dari 291 pembangkit listrik, dengan target sekitar 65% akan menggunakan
bahan bakar batubara dan sisanya terdiri dari gas (30%) dan energi terbarukan (5%). PLN
direncanakan untuk mengembangkan sebesar 15 GW dan sisanya, yaitu 20 GW, diharapkan bisa
dikembangkan oleh IPP.
26
Page 55
Berdasarkan RUPTL 2021-2030, estimasi penjualan tenaga listrik Indonesia pada tahun 2030 adalah
sebesar 390 TWh atau meningkat sebesar 60% dari permintaan tenaga listrik pada tahun 2019 yaitu
sebesar 243 TWh.
III.3. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Perseroan menyusun laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di
Indonesia. Kebijakan akuntansi penting dijelaskan secara rinci dalam catatan atas laporan keuangan
konsolidasian yangl laporannya tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan sebagai
bagian dari pernyataan pendaftaran .
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PENGUNGKAPAN PADA LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2024
Perseroan menerapkan pertama kali seluruh standar baru dan/atau yang direvisi yang berlaku efektif
untuk periode yang dimulai pada atau setelah 1 Januari, 2024 termasuk standar yang direvisi berikut ini
yang mempengaruhi laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak:
Pilar Standar Akuntansi Keuangan
- Pilar 1 Standar Akuntansi Keuangan Internasional,
- Pilar 2 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia (PSAK),
- Pilar 3 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Swasta/Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik, dan
- Pilar 4 Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah.
Standar Akuntansi Keuangan Internasional
Standar ini merupakan adopsi penuh dari International Financial Reporting Standards (“IFRS”) yang
diterjemahkan kata demi kata dan tidak ada modifikasi dari Standar IFRS, termasuk tanggal efektifnya.
Entitas yang memenuhi persyaratan dapat menerapkan standar ini, sejak tanggal efektif.
Nomenklatur Standar Akuntansi Keuangan
Standar ini mengatur penomoran baru untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia
yang diterbitkan oleh DSAK IAI.
Amandemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau setelah
1 Januari 2024 dan diterapkan secara retrospektif.
Tidak memiliki dampak terhadap pelaporan keuangan Grup, kecuali pengungkapan yang terkait dengan
amandemen tersebut.
1) Amandemen PSAK 201 (sebelumnya dirujuk sebagai PSAK 1):Liabilitas Jangka Panjang
dengan Kovenan
Amandemen ini menentukan persyaratan untuk mengklasifikasikan suatu liabilitas sebagai jangka
pendek atau jangka panjang dan menjelaskan:
- hal yang dimaksud sebagai hak untuk menangguhkan pelunasan,
- hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada pada akhir periode pelaporan,
- klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh kemungkinan entitas akan menggunakan haknya
untuk menangguhkan liabilitas, dan
- hanya jika derivatif melekat pada liabilitas konversi tersebut adalah suatu instrumen ekuitas,
maka syarat dan ketentuan dari suatu liabilitas konversi tidak akan berdampak pada
klasifikasinya.
Selain itu, persyaratan telah diperkenalkan untuk mewajibkan pengungkapan ketika suatu kewajiban
timbul dari pinjaman perjanjian diklasifikasikan sebagai tidak lancar dan hak entitas untuk menunda
penyelesaian bergantung pada kepatuhan terhadap persyaratan di masa depan dalam waktu dua
belas bulan.
Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
Grup.
27
Page 56
2) Amandemen PSAK 116 (sebelumnya dirujuk sebagai PSAK 73): Liabilitas Sewa dalam Jual
Beli dan Sewa-balik.
Amandemen PSAK 116: Sewa menetapkan persyaratan yang digunakan penjual-penyewa dalam
mengukur kewajiban sewa yang timbul dalam transaksi jual beli dan sewa-balik, untuk memastikan
penjual-penyewa tidak mengakui jumlah setiap keuntungan atau kerugian yang terkait dengan hak
guna yang dipertahankan.
Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
Grup.
3) Amandemen PSAK 207 (sebelumnya dirujuk sebagai PSAK 2) dan PSAK 107(sebelumnya
dirujuk sebagai PSAK 60): Pengaturan Pembiayaan Pemasok.
Amandemen PSAK 207 dan PSAK 107 mengklarifikasi karakteristik pengaturan pembiayaan
pemasok dan mensyaratkan pengungkapan tambahan atas pengaturan pembiayaan pemasok
tersebut. Persyaratan pengungkapan dalam amandemen ini dimaksudkan untuk membantu
pengguna laporan keuangan dalam memahami dampak pengaturan pembiayaan pemasok
terhadap liabilitas, arus kas, dan eksposur terhadap risiko likuiditas suatu entitas.
Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
Grup.
PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PENGUNGKAPAN PADA LAPORAN KEUANGAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2023
1) Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai
Jangka Pendek atau Jangka Panjang
Amandemen menentukan persyaratan untuk mengklasifikasikan liabilitas sebagai jangka pendek
atau jangka panjang. Amandemen tersebut menjelaskan:
- hal yang dimaksud dengan hak untuk menangguhkan penyelesaian,
- hak untuk menangguhkan pelunasan harus ada pada akhir periode pelaporan,
- klasifikasi tersebut tidak dipengaruhi oleh kemungkinan entitas akan menggunakan hakya
untuk menangguhkan liabilitas, dan
- hanya jika derivatif melekat pada liabilitas konversi tersebut adalah suatu instrumen ekuitas,
maka syarat dan ketentuan dari suatu liabilitas konversi tidak akan berdampak pada
klasifikasinya.
Amandemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2023 dan diterapkan secara retrospektif.
Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
Grup.
2) Amandemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan tentang Pengungkapan Kebijakan
Akuntansi
Amandemen ini memberikan panduan dan contoh untuk membantu entitas menerapkan
pertimbangan materialitas dalam pengungkapan kebijakan akuntansi. Amandemen tersebut
bertujuan untuk membantu entitas menyediakan pengungkapan kebijakan akuntansi yang lebih
berguna dengan mengganti persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘signifikan’
entitas dengan persyaratan untuk mengungkapkan kebijakan akuntansi ‘material’ entitas dan
menambahkan panduan tentang bagaimana entitas menerapkan konsep materialitas dalam
membuat keputusan tentang pengungkapan kebijakan akuntansi.
Amandemen ini berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2023 dengan penerapan dini
diperkenankan.
Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
Grup.
28
Page 57
3) Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan
terkait Definisi Estimasi Akuntansi
Amandemen tersebut memperkenalkan definisi ‘estimasi akuntansi’ dan mengklarifikasi perbedaan
antara perubahan estimasi akuntansi dan perubahan kebijakan akuntansi dan koreksi kesalahan.
Amandemen tersebut juga mengklarifikasi bagaimana entitas menggunakan teknik pengukuran
dan input untuk mengembangkan estimasi akuntansi.
Amandemen tersebut berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2023 dan berlaku untuk perubahan
kebijakan akuntansi dan perubahan estimasi akuntansi yang terjadi pada atau setelah awal periode
tersebut. Penerapan dini diperkenankan.
Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
Grup.
4) Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan tentang Pajak Tangguhan Terkait Aset dan
Liabilitas yang Timbul Dari Transaksi Tunggal
Amandemen ini mengusulkan agar entitas mengakui aset maupun liabilitas pajak tangguhan pada
saat pengakuan awalnya sebagai contoh dari transaksi sewa, untuk mengeliminasi perbedaan
praktik saat ini atas transaksi tersebut dan transaksi lain yang serupa.
Amendemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2023 dengan penerapan dini diperkenankan.
Grup menilai bahwa amandemen tersebut tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan
Grup.
5) Amendemen PSAK 16: Aset Tetap - Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan
Amandemen ini tidak memperbolehkan entitas untuk mengurangi suatu hasil penjualan item yang
diproduksi saat membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diperlukan supaya aset dapat
beroperasi sesuai dengan intensi manajemen dari biaya perolehan suatu aset tetap. Sebaliknya,
entitas mengakui hasil dari penjualan item-item tersebut, dan biaya untuk memproduksi item-item
tersebut, dalam laba rugi.
Amandemen tersebut berlaku efektif untuk periode pelaporan tahunan yang dimulai pada atau
setelah 1 Januari 2023 dan diterapkan secara retrospektif untuk aset tetap yang tersedia untuk
digunakan pada atau setelah awal dari periode sajian paling awal dimana entitas pertama kali
menerapkan amandemen tersebut.
Amandemen tersebut diperkirakan tidak berdampak material terhadap pelaporan keuangan Grup
PERTIMBANGAN, ESTIMASI, DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
Penyusunan laporan keuangan konsolidasian sesuai dengan Standar Akuntasi Keuangan di Indonesia
mengharuskan manajemen Perseroan untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang
mempengaruhi laporan keuangan. Ketidakpastian mengenai asumsi dan estimasi tersebut dapat
mengakibatkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode pelaporan
berikutnya.
1) PERTIMBANGAN
Dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Perseroan dan Perusahaan Anak, manajemen telah
membuat penilaian sebagai berikut yang memiliki dampak signifikan terhadap jumlah dalam laporan
keuangan konsolidasian:
Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional adalah mata uang dari lingkungan ekonomi primer dimana entitas beroperasi.
Manajemen mempertimbangkan mata uang yang paling mempengaruhi pendapatan dan beban dari
jasa yang diberikan serta mempertimbangkan indikator lainnya dalam menentukan mata uang yang
paling tepat menggambarkan pengaruh ekonomi dari transaksi, kejadian dan kondisi yang mendasari.
29
Page 58
Klasifikasi Aset dan Liabilitas Keuangan
Untuk menentukan kategori klasifikasi dan pengukuran instrumen keuangan, PSAK 109 mengharuskan
semua aset keuangan, kecuali instrumen ekuitas dan derivatif, untuk di evaluasi berdasarkan kombinasi
dari model bisnis entitas untuk mengelola aset dan karakteristik arus kas kontraktual instrumen.
Klasifikasi instrument keuangan pada saat pengakuan awal tergantung pada dan perjanjian kontraktual
dan model bisnis untuk mengelola instrument tersebut.
Grup menentukan model bisnis tersebut menggunakan dengan tingkat yang terbaik yang mencerminkan
bagaimana perusahaan mengatur aset keuangan untuk mencapai tujuan bisnisnya, hal tersebut
mempengaruhi kinerja model bisnisnya (dan aset keuangan yang dikelola oleh bisnis model) dan secara
khusus, bagaimana resiko tersebut dikelola. Sebagai langkah selanjutnya dari proses klasifikasi, Grup
mengevaluasi perjanjian kontraktual aset keuangan untuk menentukan apakah mereka memenuhi
persyaratan tes SPPI.
Mengevaluasi dampak periode opsi pada masa sewa – Grup sebagai penyewa
Grup menentukan masa sewa sebagai periode sewa yang tidak dapat dibatalkan, dan juga periode
yang dicakup oleh opsi untuk memperpanjang sewa jika opsi cukup pasti untuk dieksekusi, atau periode
yang dicakup oleh opsi untuk menghentikan sewa jika opsi cukup pasti untuk tidak dieksekusi.
Untuk kontrak sewa yang memiliki opsi perpanjangan dan penghentian, Grup menerapkan pertimbangan
dalam mengevaluasi apakah cukup pasti untuk mengeksekusi opsi perperpanjangan atau penghentian
sewa. Dengan kata lain, Grup mempertimbangkan semua faktor relevan yang menciptakan insentif
ekonomi untuk melakukan perpanjangan atau penghentian. Setelah tanggal permulaan, Grup menilai
ulang masa sewa jika terdapat peristiwa atau perubahan signifikan dalam kondisi yang berada dalam
pengendalian Grup dan mempengaruhi kemampuan untuk mengeksekusi atau untuk tidak mengeksekusi
opsi perpanjangan atau penghentian.
Penilaian Perjanjian Kontraktual
Manajemen menggunakan pertimbangannya dalam menentukan apakah perjanjian kontraktual dengan
PLN, PLN Batam, PLN WS2JB dan PLNUIDJB (dahulu PLN DJB) (PLN) termasuk dalam ruang lingkup
ISAK No. 112, “Perjanjian Konsesi Jasa”. Berdasarkan evaluasi manajemen terhadap syarat dan
ketentuan perjanjian, diputuskan bahwa suatu perjanjian termasuk dalam ruang lingkup ISAK No. 112
jika memenuhi kriteria pengendalian dalam ISAK No. 112 sebagai berikut:
a) Pemberi konsesi mengendalikan atau meregulasi jasa apa yang harus diberikan oleh operator
dengan infrastruktur, kepada siapa jasa harus diberikan, dan berapa harganya, dan
b) Pemberi konsesi mengendalikan - melalui kepemilikan, hak manfaat, atau bentuk lain - atas setiap
kepentingan residu signifikan dalam infrastruktur pada akhir masa perjanjian.
Kepentingan Dalam Pengaturan bersama
Pertimbangan diperlukan untuk menentukan kapan Grup memiliki pengendalian bersama terhadap
sebuah pengaturan, yang memerlukan penilaian dari aktivitas yang relevan dan apabila keputusan
sehubungan dengan aktivitas tersebut mengharuskan persetujuan dengan suara bulat. Grup
menetapkan bahwa aktivitas relevan bagi pengaturan bersama adalah aktivitas yang berhubungan
dengan keputusan keuangan, operasional dan modal dari pengaturan tersebut. Pertimbangan-
pertimbangan yang dibuat dalam menentukan pengendalian bersama adalah sama dengan penentuan
pengendalian atas Perusahaan Anak.
Pertimbangan juga diperlukan untuk menentukan klasifikasi suatu pengaturan bersama, diklasifikasikan
sebagai pengaturan bersama atau ventura bersama. Pengklasifikasian tersebut mengharuskan
Grup menilai hak dan kewajibannya yang timbul dari pengaturan bersama. Secara khusus, Grup
mempertimbangkan:
- Struktur pengaturan bersama - apakah dibentuk melalui badan hukum terpisah
- Ketika pengaturan bersama dibentuk melalui badan hukum terpisah, Perusahaan juga
mempertimbangkan hak dan kewajiban para pihak yang timbul dari:
• Bentuk hukum dari badan hukum terpisah;
• Persyaratan pengaturan kontraktual; dan
• Fakta dan keadaan lainnya, jika relevan.
30
Page 59
Penilaian ini sering memerlukan pertimbangan yang signifikan dan kesimpulan yang berbeda baik atas
kesimpulan mengenai pengendalian bersama dan apakah suatu pengaturan adalah sebuah operasi
bersama atau ventura bersama, dapat secara material mempengaruhi perlakuan akuntansinya.
Grup memiliki pengaturan bersama di Operasi Panas Bumi Sarulla (Grup Kontraktror Pengendalian
Bersama) yang tidak terstruktur melalui badan hukum terpisah. Struktur dan persyaratan pengaturan
kontrak ini menunjukkan bahwa Grup memiliki hak atas aset dan kewajiban untuk liabilitas tersebut.
Kesimpulan akhirnya adalah bahwa pengaturannya berupa operasi gabungan.
Grup memiliki pengaturan bersama di MPSoS yang terstruktur melalui badan hukum terpisah. Struktur
dan persyaratan pengaturan kontrak ini menunjukkan bahwa Grup memiliki hak atas aset neto
pengaturan tersebut. Kesimpulan akhirnya adalah bahwa pengaturannya berupa ventura bersama.
Investasi pada ventura bersama dicatat menggunakan metode ekuitas.
Perpajakan
Ketidakpastian atas interpretasi dari peraturan pajak yang kompleks, perubahan peraturan pajak dan
jumlah dan timbulnya penghasilan kena pajak di masa depan, dapat menyebabkan penyesuaian di
masa depan atas penghasilan dan beban pajak yang telah dicatat.
Pertimbangan juga dilakukan dalam menentukan penyisihan atas pajak penghasilan badan. Terdapat
transaksi dan perhitungan tertentu yang penentuan pajak akhirnya adalah tidak pasti dalam kegiatan
usaha normal.
Grup mengakui liabilitas atas pajak penghasilan badan berdasarkan estimasi apakah akan terdapat
tambahan pajak penghasilan badan.
2) ESTIMASI DAN ASUMSI
Asumsi utama masa depan dan sumber utama ketidakpastian estimasi lain pada tanggal pelaporan
yang memiliki risiko signifikan yang mungkin mengakibatkan penyesuaian yang material terhadap nilai
tercatat aset dan liabilitas untuk periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Grup mendasarkan
estimasi dan asumsi pada parameter yang tersedia pada saat laporan keuangan konsolidasian disusun.
Asumsi dan situasi mengenai perkembangan masa depan tersebut mungkin berubah akibat perubahan
pasar atau situasi yang timbul di luar kendali Grup. Perubahan tersebut dicerminkan dalam asumsi
terkait pada saat terjadinya.
Manfaat Pensiun
Beban manfaat pensiun berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang, ditentukan dengan menggunakan penilaian aktuarial. Penilaian aktuarial melibatkan asumsi
tentang tingkat diskonto, kenaikan gaji tahunan dan tingkat kematian. Namun dikarenakan sifat jangka
panjang dari liabilitas ini, estimasi tersebut adalah subjek dari ketidakpastian yang signifikan.
Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan diakui atas seluruh rugi fiskal dan beda temporer yang dapat dikurangkan yang
belum digunakan sepanjang besar kemungkinannya bahwa penghasilan kena pajak akan tersedia
sehingga rugi fiskal tersebut dapat digunakan. Namun, tidak ada jaminan bahwa Perusahaan atau
Perusahaan Anak akan menghasilkan penghasilan kena pajak yang memadai untuk memungkinkan
seluruh atau sebagian aset pajak tangguhan dapat digunakan. Grup mengevaluasi proyeksi kinerja
mereka dalam menilai kecukupan penghasilan kena pajak di masa depan.
Evaluasi atas Penurunan Nilai Aset
Grup melakukan penelaahan atas aset tetap dan aset takberwujud selain goodwill, untuk penurunan
nilai. Ini termasuk mempertimbangkan indikasi penurunan tertentu seperti perubahan signifikan dalam
penggunaan aset, penurunan nilai aset, keusangan atau kerusakan fisik aset secara signifikan, kinerja
yang kurang signifikan dibandingkan dengan perkiraan hasil operasi masa depan historis dan proyeksi
31
Page 60
dan industri negatif atau tren ekonomi yang signifikan. Aset tetap dan aset takberwujud selain goodwill
diuji untuk penurunan nilai apabila ada indikasi bahwa jumlah tercatatnya mungkin tidak dapat dipulihkan.
Grup juga mengkaji aset keuangan mereka untuk penurunan nilai. Hal ini memerlukan perkiraan arus
kas masa depan dari piutang dengan bukti penurunan nilai obyektif.
Pengukuran Nilai Wajar
Ketika nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang tercatat dalam laporan posisi keuangan
konsolidasian tidak dapat diukur berdasarkan harga yang berlaku di pasar aktif, maka nilai wajarnya
diukur dengan menggunakan teknik penilaian termasuk model discounted cash flow (DCF). Masukan
untuk model ini diambil dari pasar yang dapat diamati jika memungkinkan, namun jika hal ini tidak
memungkinkan, tingkat penilaian diperlukan dalam menetapkan nilai wajar. Penilaian meliputi
pertimbangan input seperti risiko likuiditas, risiko kredit dan volatilitas. Perubahan asumsi mengenai
faktor - faktor tersebut dapat mempengaruhi nilai wajar instrumen keuangan yang dilaporkan.
Provisi kerugian kredit ekspektasian atas piutang usaha
Penerapan PSAK 109 menyebabkan perubahan terhadap penilaian signifikan estimasi dan asumsi
akuntansi terhadap provisi untuk kerugian penurunan nilai atas piutang. Grup menerapkan pendekatan
yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan
kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh piutang usaha. Dalam penentuan kerugian
kredit ekspektasian, manajemen diharuskan untuk menggunakan pertimbangan dalam mendefinisikan
apa yang dianggap sebagai kenaikan risiko kredit yang signifikan dan dalam pembuatan asumsi dan
estimasi, untuk menghubungkan informasi yang relevan tentang kejadian masa lalu, kondisi terkini dan
perkiraan atas kondisi ekonomi. Pertimbangan diaplikasikan dalam menentukan periode seumur hidup
dan titik pengakuan awal piutang.
Tingkat provisi yang spesifik dievaluasi oleh manajemen dengan dasar faktor-faktor yang memengaruhi
tingkat tertagihnya piutang tersebut. Dalam kasus ini, Grup menggunakan pertimbangan berdasarkan
fakta dan kondisi terbaik yang tersedia meliputi tetapi tidak terbatas pada jangka waktu hubungan Grup
dengan pelanggan dan status kredit pelanggan berdasarkan laporan dari pihak ketiga dan faktor-faktor
pasar yang telah diketahui, untuk mencatat pencadangan spesifik untuk pelanggan terhadap jumlah
jatuh tempo untuk mengurangi piutang Grup menjadi jumlah yang diharapkan tertagih. Ketika tidak
ada informasi peringkat kredit yang tersedia, menggunakan peringkat kredit investasi terendah adalah
estimasi terbaik bagi Grup dengan menjaga transaksi historis antara Grup dan peminjam.
Menentukan suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan sebagai tingkat diskonto
Dalam menentukan liabilitas sewa Grup, suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan sebagai
tingkat diskonto dalam mendiskontokan pembayaran sewa ditetapkan berdasarkan pendekatan yang
secara konsisten yang mencerminkan tingkat pinjaman Grup, mata uang liabilitas, masa sewa, dan
rentang kredit untuk badan hukum yang bersepakat dalam kontrak sewa.
STANDAR AKUNTANSI YANG TELAH DISAHKAN NAMUN BELUM BERLAKU EFEKTIF
Standar akuntansi yang telah diterbitkan sampai tanggal penerbitan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan dan Perusahaan Anak, namun belum berlaku efektif diungkapkan berikut ini. Perseroan
bermaksud untuk menerapkan standar yang dipertimbangkan relevan terhadap Grup pada saat standar
tersebut berlaku efektif, dan dampak penerapan standar tersebut terhadap posisi dan kinerja keuangan
konsolidasian Grup masih diestimasi pada tanggal selesainya laporan keuangan konsolidasian. Kecuali
disebutkan lain, Grup tidak mengharapkan adopsi pernyataan tersebut di masa depan memiliki dampak
signifikan terhadap laporan keuangan konsolidasian.
Mulai efektif berlaku pada atau setelah tanggal 1 Januari 2025:
• Amendemen PSAK 221: Kekurangan Ketertukaran
• PSAK 117: Kontrak Asuransi
Grup sedang mengevaluasi dampak dari standar akuntansi tersebut dan belum menentukan dampaknya
terhadap laporan keuangan konsolidasian.
32
Page 61
III.4. ANALISIS KOMPONEN LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
KONSOLIDASIAN
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan usaha Perseroan merupakan hasil dari pendapatan konstruksi, pendapatan penjualan
listrik, pendapatan keuangan dari konsesi jasa, jasa operasi dan pemeliharaan dan pendapatan dari
sewa pembangkit listrik.
Pendapatan konstruksi merupakan pengakuan pendapatan yang diperoleh sehubungan dengan proyek
PLTGU Riau berdasarkan perjanjian konsesi jasa kepada PLN.
Pendapatan penjualan listrik merupakan penjualan tenaga listrik kepada pelanggan yang berkaitan
dengan komponen harga tenaga listrik selain investasi sesuai dengan PJBTL (biaya gas, pemeliharaan
dan overhead).
Pendapatan keuangan dari konsesi jasa merupakan pengakuan pendapatan yang diperoleh sehubungan
dengan kenaikan nilai aset keuangan jasa konsesi pada PJBTL MRPR kepada PLN.
Jasa operasi dan pemeliharaan merupakan pendapatan Perseroan atas penyediaan jasa O&M kepada
PLN dan Sarulla Operations Ltd.
Pendapatan dari sewa pembangkit listrik merupakan pendapatan dari penyerahan tenaga listrik
kepada pelanggan untuk komponen investasi dari transaksi pendapatan sesuai dengan PJBTL yang
diperhitungkan sebagai transaksi sewa pembiayaan dimana Perseroan adalah lessor dan PLN adalah
lessee.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
PENDAPATAN USAHA
Pendapatan konstruksi 1.277.392 2.494.068
Pendapatan penjualan listrik 745.542 746.703
Pendapatan keuangan dari konsesi jasa 599.131 477.094
Jasa operasi dan pemeliharaan 461.940 389.171
Pendapatan dari sewa pembangkit listrik 187.297 214.539
Total pendapatan usaha 3.271.302 4.321.575
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan usaha Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp3.271.302 juta dan Rp4.321.575 juta, menurun sebesar 24% atau
Rp1.050.273 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh menurunnya pendapatan konstruksi sebesar
Rp1.216.676 juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Pendapatan konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp1.277.392 juta dan Rp2.494.068 juta, menurun sebesar 49% atau Rp1.216.676
juta. Hal ini terutama disebabkan pada tahun 2023 terdapat pengakuan pendapatan konstruksi atas
akumulasi biaya eksplorasi dan pengembangan PLTP Ijen sebagai aset konsesi keuangan pada saat
tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
Pada tahun 2024, pendapatan konstruksi terdiri dari pendapatan atas kegiatan konstruksi pada PLTP
Ijen dan PLTS Bali Timur, yang mana termin perjanjian pembelian tenaga listrik pada kedua pembangkit
tersebut memenuhi ketentuan pembukukan sebagai aset konsesi keuangan.
Jasa operasi dan pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp461.940 juta dan Rp389.171 juta, meningkat sebesar 19% atau
Rp72.769 juta. Hal ini terutama disebabkan pada tahun 2024 Perseroan mengakui pendapatan jasa
operasi dan pemeliharaan pada PLTU Timor yang telah beroperasi komersial sejak September 2024,
jasa pemeliharaan yang ditagihkan kepada IKPT sebagai kontraktor pembangunan PLTU Timor dan
PLTU Sulut selama periode keterlambatan operasi komersial pembangkit dan akrual insentif pencapaian
kinerja jasa operasi dan pemeliharaan pada PLTU TJB untuk periode tahun 2024.
33
Page 62
Pendapatan penjualan listrik untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp745.542
juta, tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar
Rp746.703 juta.
Pendapatan keuangan dari konsesi jasa pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp599.131 juta dan Rp477.094 juta, meningkat sebesar 26% atau
Rp122.037 juta. Hal ini seiring dengan peningkatan aset konsesi keuangan yang berasal dari kegiatan
konstruksi pada PLTP Ijen dan PLTS Bali Timur.
Pendapatan dari sewa pembangkit listrik pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp187.297 juta dan Rp214.539 juta, menurun sebesar 13% atau
Rp27.242 juta. Hal ini disebabkan oleh penurunan pokok piutang sewa pembiayaan yang menjadi basis
perhitungan sewa pembangkit listrik, karena telah ditagihkan kepada PLN selama tahun berjalan.
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Detail dari beban pokok pendapatan terdiri dari beban konstruksi, beban pembelian gas, pekerjaan jasa
operasi dan pemeliharaan, manajemen dan dukungan teknis, gaji dan tunjangan pegawai, penyusutan,
barang habis pakai, beban pemeliharaan dan sewa peralatan.
Beban konstruksi merupakan pengeluaran terkait pengerjaan konstruksi untuk proyek PLTGU Riau.
Beban pembelian gas merupakan pengadaan bahan bakar untuk mengoperasikan mesin pembangkit
tenaga listrik yang disediakan oleh PT Pertamina EP dan PT Perusahaan Gas Negara.
Pekerjaan jasa operasi dan pemeliharaan merupakan pengeluaran terkait dengan perawatan mesin
utama pembangkit tenaga listrik yang umumnya merupakan kontrak jangka Panjang.
Manajemen dan dukungan teknis merupakan pengadaan jasa berupa keahlian khusus terkait bidang
tenaga listrik dan manajemen proyek.
Gaji dan tunjangan pegawai adalah pembayaran untuk pegawai tenaga kerja langsung.
Penyusutan adalah biaya penyusutan atas kapitalisasi beban pemeliharaan signifikan ke mesin utama
pembangkit tenaga listrik dan biaya penyusutan peralatan fasilitas penunjang.
Barang habis pakai merupakan pengeluaran untuk material rutin umum untuk konsumsi mesin dan
fasilitas penunjang pembangkit tenaga listrik.
Beban pemeliharaan merupakan pengeluaran untuk suku cadang dan pemeliharaan untuk operasional
mesin dan fasilitas pendukung pembangkit lainnya.
Sewa peralatan merupakan sewa peralatan penunjang untuk menjalankan mesin dan fasilitas penunjang
pembangkit tenaga listrik.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
BEBAN POKOK PENDAPATAN
Beban konstruksi 1.202.077 2.338.428
Beban pembelian gas 429.036 449.041
Gaji dan tunjangan pegawai 115.319 95.936
Beban pemeliharaan 101.982 94.142
Penyusutan 93.219 88.502
Manajemen dan dukungan teknis 81.383 80.278
Barang habis pakai 53.948 55.332
Sewa peralatan 545 924
Total beban pokok pendapatan 2.077.507 3.202.582
34
Page 63
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp2.077.507 juta dan Rp3.202.582 juta, menurut sebesar 35% atau
Rp1.125.075 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh penurunan beban konstruksi sebesar Rp1.136.351
juta sebagaimana dijelaskan berikut ini.
Beban konstruksi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar Rp1.202.077 juta dan Rp2.338.428 juta, menurun sebesar 49% atau Rp1.136.351
juta. Hal ini terutama disebabkan pada tahun 2023 terdapat pembebanan sekaligus akumulasi biaya
eksplorasi dan pengembangan PLTP Ijen sebagai beban konstruksi atas aset konsesi keuangan PLTP
Ijen pada saat tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal
21 Januari 2023. Pada tahun 2024, beban konstruksi merupakan kegiatan konstruksi untuk
menyelesaikan pembangunan PLTP Ijen dan PLTS Bali Timur.
Beban pembelian gas pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 sebesar Rp429.036 juta, tidak
mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp449.041
juta. Hal ini disebabkan karena tidak terdapatnya perubahan harga gas khusus untuk pembangkit listrik
sesuai ketentuan Pemerintah selama tahun 2024.
Gaji dan tunjangan pegawai pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp115.319 juta dan Rp95.936 juta, meningkat sebesar 20% atau Rp19.383 juta.
Hal ini disebabkan oleh gaji dan tunjangan pegawai untuk penyelenggaraan jasa pada PLTU Timor
dan PLTU Sulut, baik selama pembangkit belum beroperasi komersial maupun setelah PLTU Timor
beroperasi komersial di bulan September 2024.
Beban pemeliharaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp101.982 juta dan Rp94.142 juta, meningkat sebesar 8% atau Rp7.840 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh pemeliharan terjadwal dan tidak terjadwal pada PLTGU Riau.
Beban penyusutan, manajemen dan dukungan teknis, barang habis pakai dan sewa peralatan pada
tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, masing-masing, sebesar Rp93.219 juta, Rp81.382 juta,
Rp53.948 juta dan Rp545 juta, tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan tahun
sebelumnya, masing-masing, sebesar Rp88.502 juta, Rp80.278 juta, Rp55.332 juta dan Rp924 juta.
Hal ini terutama disebabkan tidak terdapatnya operasi pembangkit baru oleh Perseroan selama 2024.
LABA BRUTO
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Total pendapatan usaha 3.271.302 4.321.575
Total beban pokok pendapatan (2.077.507) (3.202.582)
Laba Bruto 1.193.794 1.118.993
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Laba bruto Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp1.193.794 juta dan Rp1.118.993 juta, meningkat sebesar 7% atau sebesar
Rp74.801 juta karena penurunan pendapatan usaha Perseroan yang terjadi pada pendapatan konstruksi
yang memiliki margin bruto paling kecil diantara komponen pendapatan Perseroan. Penurunan total
pendapatan usaha Perseroan sebesar Rp1.050.273 juta, diikuti oleh penuruan total beban pokok
pendapatan Perseroan pada tahun berjalan sebesar Rp1.125.075 juta. Sebagaimana disebutkan di
atas, kondisi ini terutama disebabkan pada tahun 2023 terdapat pengakuan pendapatan konstruksi atas
akumulasi biaya eksplorasi dan pengembangan PLTP Ijen sebagai aset konsesi keuangan pada saat
tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023.
Pada tahun 2024, pendapatan konstruksi terdiri dari pendapatan atas kegiatan konstruksi pada PLTP
Ijen dan PLTS Bali Timur.
35
Page 64
BEBAN OPERASIONAL
Beban operasional terdiri dari gaji dan tunjangan karyawan, asuransi, penyusutan, jasa professional,
denda kontrak, beban kantor dan pembangkit listrik, keamanan, perjalanan, sewa, pelatihan dan seminar,
biaya perizinan, transportasi, jasa kebersihan, amortisasi atas aset takberwujud, pemeliharaan, jasa
manajemen, sumbangan dan iuran, representasi dan jamuan, dan lainnya.
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Beban operasional
Gaji dan tunjangan karyawan 310.120 284.156
Asuransi 53.032 46.793
Penyusutan 41.964 38.492
Jasa Profesional 32.904 39.089
Denda kontrak 28.198 13.147
Beban kantor dan pembangkit listrik 26.764 35.967
Keamanan 20.895 20.704
Perjalanan 18.314 14.149
Sewa 17.304 13.220
Pelatihan dan seminar 9.817 9.207
Biaya perizinan 7.664 5.213
Transportasi 7.531 7.920
Jasa Kebersihan 7.526 6.070
Amortisasi atas aset takberwujud 3.594 3.984
Pemeliharaan 3.353 4.424
Jasa manajemen 3.139 4.078
Sumbangan dan iuran 2.565 4.937
Representasi dan jamuan 1.781 3.577
Lain-lain 13.699 9.260
Total 610.164 564.387
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Beban operasional Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp610.164 juta dan Rp564.387 juta, meningkat sebesar 8% atau
Rp45.777 juta. Hal ini terutama disebabkan karena kenaikan beban gaji dan tunjangan karyawan sebesar
Rp25.964 juta seiring dengan kenaikan jumlah karyawan untuk perkuatan dan pengembangan bisnis
Perseroan dan penerapan ketentuan perpajakan atas natura dan/atau kenikmatan karyawan, kenaikan
denda kontrak sebesar Rp15.051 juta terutama atas penurunan produksi selama pemeliharaan tidak
terjadwal pada PLTGU Riau, dan kenaikan beban asuransi sebesar Rp6.239 juta terutama atas premi
asuransi yang ditanggung Perseroan terkait kontrak jasa operasi dan pemeliharaan PLTU Timor dan
PLTU Sulut.
PENDAPATAN (BEBAN) LAIN-LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Pendapatan lain-lain
Keuntungan selisih kurs - neto 83.777 -
Bagian laba dari entitas ventura bersama 43.602 40.441
Pengembalian atas klaim asuransi 37.181 8.274
Kompensasi penyelesaian tuntutan hukum - 77.389
Keuntungan pelepasan investasi saham - 32.328
Keuntungan penjualan aset tetap 152 8.232
Lainnya (masing-masing di bawah Rp500.000.000) 2.694 13.114
Total pendapatan lain-lain 167.406 179.779
36
Page 65
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Beban lain-lain
Kerugian piutang sewa pembiayaan yang tidak tertagih (132.930) (20.003)
Kerugian penghapusan aset tetap (12.391) -
Kekurangan bayar biaya gas masa lalu (9.559) -
Kerugian penurunan nilai goodwill (7.300) -
Kerugian penurunan nilai perizinan (7.133) -
Kerugian selisih kurs – neto - (21.379)
Lain-lain (2.597) (1.978)
Total beban lain-lain (171.910) (43.360)
Total pendapatan (beban) lain-lain (4.504) 136.419
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total pendapatan (beban) lain-lain Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah beban Rp4.504 juta dan pendapatan Rp136.419 juta, menurun
sebesar Rp140.923 juta.
Pendapatan lain-lain. Total pendapatan lain-lain pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp167.406 juta dan Rp179.779 juta, menurun sebesar
7% atau Rp12.373 juta.
Penurunan ini disebabkan karena telah selesainya tuntutan hukum di ELB pada 2023 dengan
diterimanya kompensasi dari PLNB sebesar Rp77.389 juta dan pelepasan investasi atas saham
MSG dengan pengakuan keuntungan sebesar Rp32.328 juta pada 2023. Pada tahun 2024, terdapat
pendapatan lain-lain yang berasal dari keuntungan selisih kurs sebesar Rp83.777 juta sebagai akibat
pengaruh pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat atas aset moneter bersih
Perseroan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat. Pada tahun 2024, terdapat peningkatan bagian
laba dari entitas ventura bersama, yaitu MGEOPS dan MPSOS, sebesar 8% atau Rp3.161 juta. Pada
tahun 2024, pengembalian atas klaim asuransi sebesar Rp37.181 juta terutama berasal dari klaim yang
diajukan DEB dan MEB atas kejadian kerusakan mesin pembangkit pada tahun 2019.
Beban lain-lain. Total beban lain-lain pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp171.910 juta dan Rp43.360 juta, meningkat sebesar 296%
atau Rp128.550 juta. Peningkatan ini sebagian besar karena pembukuan kerugian piutang sewa
pembiayaan yang tidak tertagih pada PLTM Pusaka dan PLTM Cibalapulang total sebesar Rp132.930
juta sehubungan dengan kondisi pengiriman listrik tahun berjalan lebih kecil daripada target produksi
yang terdapat pada perjanjian jual beli tenaga listrik dan ekspektasi bahwa kondisi ini akan berlanjut
pada tahun-tahun berikutnya. Kondisi ini diantaranya adalah akibat terbatasnya jaringan distribusi atas
listrik yang diproduksi PLTM Pusaka dan PLTM Cibalapulang. Pada tahun 2023, terdapat kerugian lain-
lain yang berasal dari kerugian selisih kurs sebesar Rp21.379 juta sebagai akibat pengaruh penguatan
nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat atas aset moneter bersih Perseroan dalam mata uang
Dolar Amerika Serikat.
LABA OPERASI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Beban operasional (610.164) (564.387)
Pendapatan lain-lain 167.406 179.779
Beban lain-lain (171.910) (43.360)
LABA DARI OPERASI 579.127 691.025
37
Page 66
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Laba operasi Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp579.126 juta dan Rp691.025 juta, menurun sebesar 16% atau sebesar
Rp111.899 juta. Hal ini terutama dikarenakan kerugian piutang sewa pembiayaan yang tidak tertagih
pada PLTM Pusaka dan PLTM Cibalapulang total sebesar Rp132.930 juta sehubungan dengan kondisi
pengiriman listrik tahun berjalan lebih kecil daripada target produksi yang terdapat pada perjanjian jual
beli tenaga listrik dan ekspektasi bahwa kondisi ini akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
PENDAPATAN BUNGA DAN BEBAN PENDANAAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Pendapatan bunga 75.308 80.163
Pajak atas pendapatan bunga (15.062) (16.033)
Total pendapatan bunga 60.246 64.130
Beban pendanaan
Beban bunga pinjaman (329.313) (342.124)
Beban bunga obligasi dan sukuk wakalah (195.293) (153.499)
Biaya bank garansi (155.166) (89.859)
Beban pendanaan lainnya (7.083) (7.251)
Total beban pendanaan (686.855) (592.734)
Total pendapatan bunga dan beban pendanaan (626.609) (528.604)
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total pendapatan bunga dan beban pendanaan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp626.609 juta dan Rp528.604 juta,
meningkat sebesar 19% atau Rp98.005 juta. Peningkatan ini disebabkan kenaikan beban pendanaan
yang sebagian besar disebabkan karena penambahan biaya bank garansi seiring dengan kegiatan
pengembangan bisnis Perseroan dan peningkatan beban bunga obligasi dan sukuk atas penerbitan
sukuk baru di 2024, dikurangi sebagian dengan penurunan beban bunga pinjaman akibat penurunan
suku bunga pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan.
Pendapatan bunga. Pendapatan bunga setelah dikurangi pajak pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp60.246 juta dan Rp64.130 juta, menurun
sebesar 6% atau Rp3.884 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penurunan saldo kas dan setara kas,
dikompensasi sebagian dengan peningkatan suku bunga deposito yang dimiliki oleh Perseroan di bank.
Beban pendanaan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar Rp686.855 juta dan Rp592.734 juta, meningkat sebesar 16% atau Rp94.121 juta.
Hal ini terutama disebabkan oleh penambahan biaya bank garansi sebesar Rp65.307 juta seiring
dengan kegiatan pengembangan bisnis Perseroan dan peningkatan biaya obligasi dan sukuk sebesar
Rp41.794 juta atas tambahan penerbitan sukuk baru di 2024. Penambahan beban pendanaan tersebut
dikompensasi sebagian dengan penurunan suku bunga pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan sehingga
beban bunga pinjaman menurun sebesar Rp12.811 juta.
LABA (RUGI) SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Laba (rugi) sebelum beban pajak penghasilan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar negatif (rugi) Rp47.482 juta dan postif
(laba) Rp162.422 juta, menurun sebesar Rp209.904 juta. Penurunan tersebut akibat penurunan laba
dari operasi sebesar Rp111.899 juta ditambah dengan kenaikan total beban pendanaan, neto sebesar
Rp98.005 juta.
38
Page 67
BEBAN PAJAK PENGHASILAN
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Beban pajak penghasilan Perseroan pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp60.907 juta dan Rp149.848 juta, menurun sebesar 59% atau
Rp88.941 juta. Penurunan beban pajak ini terutama dikarenakan pengakuan manfaat pajak tangguhan
atas akumulasi rugi pajak pada proyek PLTP Ijen dan PLTS Bali Timur karena manajemen telah
memiliki keyakinan yang memadai bahwa akumulasi rugi pajak pada proyek tersebut bisa digunakan
sebelum masa kadaluarsanya seiring dengan progress pembangunan pembangkit yang sesuai dengan
ekspektasi dengan rencana operasi komersial di 2025.
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Perseroan pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 membukukan rugi bersih sebesar
Rp108.389 juta, atau turun sebesar Rp120.963 juta dari laba bersih yang dibukukan pada 2023
sebesar Rp12.574 juta. Penurunan ini terutama disebabkan oleh kerugian piutang sewa pembiayaan
yang tidak tertagih sebesar Rp132.930 juta dan peningkatan beban pendanaan sebesar Rp94.121 juta
sebagaimana dijelaskan di atas, dikompensasi sebagian dengan peningkatan laba bruto Perseroan
sebesar Rp74.801 juta.
PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
POS YANG TIDAK AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Pengukuran kembali program imbalan kerja - neto pajak 2.743 (1.675)
POS YANG AKAN DIREKLASIFIKASI KE LABA RUGI
Selisih kurs penjabaran mata uang asing 81.787 (61.617)
Penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas - neto pajak 122.344 (21.157)
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama 86.361 (41.182)
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN -
293.234 (125.632)
NETO PAJAK PENGHASILAN
TOTAL PENGHASILAN (RUGI) KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 184.845 (113.057)
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Total penghasilan komprehensif lain tahun berjalan Perseroan pada tahun berjalan adalah sebesar
Rp293.234 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp418.866 juta atau sebesar 333% dari rugi komprehensif
lain tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023. Kenaikan penghasilan komprehensif lain tersebut
sebagian besar disebabkan keuntungan penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus
kas untuk kontrak derivatif yang menerapkan akuntansi lindung nilai di MRPR dan MGEOPS akibat
peningkatan pasar bunga pinjaman serta selisih kurs penjabaran mata uang asing pada entitas anak
yang memiliki mata uang funsional Dolar Amerika Serikat.
39
Page 68
III.5. ANALISIS ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
ASET
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
KETERANGAN
2024 2023
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 1.692.791 1.951.363
Piutang Usaha
Pihak ketiga 467.912 266.224
Pihak berelasi 30.124 35.502
Aset kontrak 65.572 13.877
Piutang sewa pembiayaan 223.036 308.866
Piutang lain-lain
Pihak ketiga – neto 48.589 53.790
Pihak berelasi 138.320 95.849
Persediaan 99.817 99.922
Rekening bank dan deposito berjangka yang dibatasi
37.179 48.158
penggunaannya
Pajak dibayar di muka 5.804 3.085
Beban dibayar di muka dan uang muka 241.033 212.106
Estimasi pengembalian pajak 28.711 53.912
Aset derivatif 30.283 27.392
Aset keuangan konsesi 539.545 506.157
Aset lancar lainnya 19.434 44.030
TOTAL ASET LANCAR 3.668.149 3.720.233
ASET TIDAK LANCAR
Aset keuangan konsesi - neto
porsi jangka pendek 8.846.238 7.107.362
Piutang sewa pembiayaan – neto
porsi jangka pendek 1.153.322 1.449.744
Piutang lain-lain - pihak ketiga -
neto porsi jangka pendek 121.470 128.649
Piutang lain-lain - pihak berelasi -
neto porsi jangka pendek 6.144 6.144
Estimasi pengembalian pajak -
neto porsi jangka pendek 66.383 53.552
Aset tetap - neto 1.457.525 653.496
Aset pajak tangguhan – neto 63.576 12.040
Investasi jangka panjang 2.522.867 2.352.654
Uang muka pembelian aset tetap 54.525 53.754
Aset hak guna 20.955 27.505
Aset eksplorasi dan evaluasi 29.236 3.331
Aset takberwujud - neto 17.972 28.132
Aset derivatif - porsi jangka pendek 361.530 309.221
Aset tidak lancar lainnya 21.738 23.411
TOTAL ASET TIDAK LANCAR 14.743.483 12.208.995
TOTAL ASET 18.411.632 15.929.228
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp18.411.632 juta dan Rp15.929.228 juta, meningkat sebesar 16% atau Rp2.482.404 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh kenaikan aset keuangan konsesi sebesar Rp1.772.264 juta, aset tetap
sebesar Rp804.029 juta, piutang usaha sebesar Rp196.310 juta, investasi jangka panjang sebesar
Rp170.213 juta, dikurangi dengan penurunan kas dan setara kas sebesar Rp258.572 juta dan piutang
sewa pembiayaan Rp382.252 juta.
40
Page 69
Kas dan setara kas. Kas dan setara kas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp1.692.791 juta dan Rp1.951.363 juta, menurun sebesar 13% atau Rp258.572
juta. Hal ini disebabkan oleh arus kas untuk aktivitas investasi dan pembiayaan melebihi arus kas dari
aktivitas operasi Perseroan. Kas dan setara kas sebesar Rp1.693 miliar pada tanggal 31 Desember
2024 relatif stabil jika dibandingkan kas dan setara kas pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar
Rp1.951 miliar. Perseroan mempertahankan saldo kas dan setara kas yang tinggi untuk memastikan
likuiditas mengingat proyek-proyek Perseroan masih dalam tahap pengembangan guna memenuhi
kewajiban jangka pendek seperti tagihan kegiatan operasi, konstruksi serta pinjaman pembiayaan yang
jatuh tempo dengan memanfaatkan peluang investasi strategis.
Piutang usaha. Piutang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar Rp498.036 juta dan Rp 301.726 juta, meningkat sebesar 65% atau Rp196.310 juta.
Hal ini disebabkan oleh kenaikan saldo piutang dari PLN yang dibukukan oleh MRPR serta tagihan
jasa operasi dan pemeliharaan atas PLTU Timor yang masih dalam proses pemenuhan administrasi
penagihan ke PLN setelah PLTU Timor beroperasi komersial di September 2024. Sampai dengan tanggal
Prospektus ini diterbitkan, saldo piutang pada 31 Desember 2024 telah diterima pembayarannya.
Piutang sewa pembiayaan. Piutang sewa pembiayaan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp1.376.358 juta dan Rp1.758.610 juta, mengalami penurunan
sebesar 22% atau Rp382.252 juta. Penurunan ini disebabkan oleh realisasi piutang yang ditagihkan
kepada PLN selama tahun 2024 dan kerugian piutang sewa pembiayaan yang tidak tertagih pada PLTM
Pusaka dan PLTM Cibalapulang total sebesar Rp132.930 juta sehubungan dengan kondisi pengiriman
listrik tahun berjalan lebih kecil daripada target produksi yang terdapat pada perjanjian jual beli tenaga
listrik dan ekspektasi bahwa kondisi ini akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
Piutang lain-lain – pihak berelasi. Piutang lain-lain – pihak berelasi Perseroan pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp138.320 juta dan Rp95.849 juta, meningkat sebesar
44% atau Rp42.471 juta. Hal ini terutama disebabkan kenaikan piutang dari Pacific Medco Solar Energy
Pte Ltd. sebesar Rp41,6 miliar yang merupakan uang muka untuk aktivitas operasional yang dibayarkan
oleh Grup sehubungan dengan proyek Bulan Solar PV di Batam.
Aset keuangan konsesi. Aset keuangan konsesi Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp9.385.783 juta dan Rp7.613.519 juta, meningkat sebesar 23% atau
Rp1.772.264 juta. Hal ini terutama disebabkan pendapatan konstruksi atas kegiatan pembangunan
PLTP Ijen dan PLTS Bali Timur, yang mana termin perjanjian pembelian tenaga listrik pada kedua
pembangkit tersebut memenuhi ketentuan pembukukan sebagai aset konsesi keuangan.
Aset tetap. Aset tetap Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp1.457.525 juta dan Rp653.496 juta, meningkat sebesar 123% atau Rp804.030 juta. Hal ini
terutama disebabkan oleh kegiatan pembangunan Add-on CCPP pada PLTGU Tanjung Uncang.
Investasi jangka panjang. Investasi jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp2.522.867 juta dan Rp2.352.654 juta, meningkat sebesar 7%
atau Rp170.213 juta. Hal ini terutama disebabkan oleh pendapatan komprehensif lain pada MGEOPS,
terutama akibat keuntungan penyesuaian nilai wajar atas instrumen lindung nilai arus kas untuk kontrak
derivatif yang menerapkan akuntansi lindung nilai di MGEOPS akibat peningkatan pasar bunga pinjaman
serta selisih kurs penjabaran mata uang asing.
LIABILITAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2024 2023
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 883.930 964.977
Utang usaha 260.863 116.547
Utang lain-lain 950.930 666.508
Liabilitas kontrak 8.396 -
41
Page 70
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2024 2023
Beban akrual 418.497 195.191
Utang pajak 44.280 59.447
Porsi jangka pendek atas:
Liabilitas sewa 5.994 16.659
Pinjaman jangka panjang 340.931 1.199.367
Pinjaman jangka panjang lainnya 1.050.690 7.000
TOTAL LIABILITAS JANGKA PENDEK 3.964.511 3.225.696
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang lain-lain - neto porsi jangka pendek 60.021 52.961
Liabilitas kontrak - neto porsi jangka pendek 31.253 -
Beban akrual - neto porsi jangka pendek 85.958 85.292
Utang kepada pihak berelasi 18.402 17.400
Liabilitas sewa - neto porsi jangka pendek 16.465 13.558
Pinjaman jangka panjang - neto porsi jangka pendek 5.602.346 3.788.957
Pinjaman jangka panjang lainnya 1.100.892 1.402.658
Liabilitas pajak tangguhan - neto 733.821 656.807
Liabilitas imbalan kerja 153.046 133.002
TOTAL LIABILITAS JANGKA PANJANG 7.802.204 6.150.635
TOTAL LIABILITAS 11.766.716 9.376.331
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp11.766.716 juta dan Rp9.376.331 juta, mengalami kenaikan sebesar 25% atau Rp2.390.385 juta,
sebagai berikut.
Liabilitas jangka pendek. Liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp3.964.511 juta dan Rp3.225.696 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp738.815 juta atau sebesar 23%. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan
porsi jangka pendek dari pinjaman jangka panjang lainnya sebesar Rp1.043.690 juta yang merupakan
sukuk dan obligasi yang akan jatuh tempo di 2025, peningkatan utang lain-lain sebesar Rp284.422 juta,
beban akrual sebesar Rp223.306 juta dan utang usaha sebesar Rp144.316 juta yang terutama terkait
dengan kegiatan konstruksi pembangunan PLTP Ijen, PLTS Bali Timur dan Add-on CCPP PLTGU
Tanjung Uncang. Peningkatan tersebut, dikompensasi sebagian dengan penurunan porsi jangka
pendek dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp858.436 juta.
Utang usaha. Utang usaha Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar Rp260.863 juta dan Rp116.547 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp144.316
juta atau sebesar 124%. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh utang kepada PT Inti Kaya
Persada Teknik sebesar Rp167,9 miliar yang merupakan kontraktor pelaksana pada pembangunan
AddOn CCPP pada PLTGU Tanjung Uncang dan kegiatan konstruksi pembangkit pada PLTP Ijen.
Utang lain-lain. Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar Rp950.930 juta dan Rp666.508 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp284.422 juta
atau sebesar 43%. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang kepada PT Ormat
Geothermal Power sebesar Rp268,9 miliar yang merupakan utang terkait biaya eksplorasi dan evaluasi
tenaga panas bumi PLTP Ijen.
Beban akrual. Beban akrual Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing
adalah sebesar Rp418.497 juta dan Rp195.191 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp223.306 juta
atau sebesar 114%. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan akrual kontrak jasa
sebesar Rp165,7 miliar atas pembangunan Add-on CCPP pada PLTGU Tanjung Uncang, kegiatan
konstruksi pembangkit pada PLTP Ijen serta pembangunan PLTS Bali Timur, dan kenaikan akrual bunga
sebesar Rp34,7 miliar atas penambahan pembiayaan yang diterima Perseroan.
42
Page 71
Liabilitas jangka panjang. Liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp7.802.204 juta dan Rp6.150.635 juta, mengalami peningkatan
sebesar 27% atau Rp1.651.569 juta. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh kenaikan porsi jangka
panjang dari pinjaman jangka panjang sebesar Rp1.813.389 juta yang terutama merupakan fasilitas
pinjaman untuk kegiatan konstruksi pembangunan PLTP Ijen, PLTS Bali Timur dan Add-on CCPP PLTGU
Tanjung Uncang, dikurangi dengan penurunan porsi jangka pendek dari pinjaman jangka panjang
lainnya sebesar Rp301.766 juta, termasuk pembiayaan sukuk wakalah 2024 sebesar Rp750.000 juta.
Pinjaman jangka panjang. Pinjaman jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp5.943.277 juta dan Rp4.988.324 juta, mengalami peningkatan
sebesar Rp954.953 juta atau sebesar 19%. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan
pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur sebesar Rp1.010,0 miliar yang merupakan pembiayaan
proyek untuk kegiatan konstruksi pembangkit pada PLTP Ijen serta pembangunan PLTS Bali Timur.
Pinjaman jangka panjang lainnya. Pinjaman jangka panjang lainnya Perseroan pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp2.151.582 juta dan Rp1.409.658 juta,
mengalami peningkatan sebesar Rp741.924 juta atau sebesar 53%. Peningkatan tersebut terutama
disebabkan oleh pembiayaan Sukuk Wakalah Berkelanjutan Rupiah I Tahap III tahun 2024 sebesar
Rp750 miliar.
EKUITAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
EKUITAS
Modal saham 1.100.000 1.100.000
Tambahan modal disetor 463.406 463.406
Selisih kurs penjabaran mata uang asing 226.489 194.374
Selisih nilai transaksi dengan kepentingan non-pengendali 846.017 846.017
Penyesuaian nilai wajar atas instrument lindung nilai arus kas 196.300 133.905
Bagian laba komprehensif lain dari entitas ventura bersama 373.518 287.158
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 220.000 220.000
Tidak ditentukan penggunaannya 278.033 538.848
Total ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk 3.703.763 3.783.707
Kepentingan non-pengendali 2.941.153 2.769.190
TOTAL EKUITAS 6.644.916 6.552.897
Tanggal 31 Desember 2024 dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp6.644.916 juta dan Rp6.552.897 juta, meningkat sebesar 1% atau Rp92.019 juta. Hal ini disebabkan
oleh penghasilan komprehensif lain tahun berjalan sebesar Rp293.234 juta, dikurangi rugi bersih tahun
berjalan sebesar Rp108.389 juta dan pembagian dividen kepada kepentingan non-pengendali sebesar
Rp92.826 juta.
III.6. ANALISIS LAPORAN ARUS KAS KONSOLIDASIAN
Tabel berikut ini menyajikan informasi tertentu sehubungan data arus kas Perseroan untuk tahun-tahun
yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dan 2023:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Kas neto diperoleh dari aktivitas operasi 707.922 905.311
Kas neto digunakan untuk aktivitas investasi (590.669) (324.462)
Kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan (373.505) (1.076.030)
Penurunan neto kas dan setara kas (256.253) (495.181)
43
Page 72
Arus kas dari aktivitas operasi
Kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2024 mencapai Rp707.922 juta, yang berasal
dari penerimaan kas dari pelanggan sebesar Rp1.974.845 juta, yang sebagian diimbangi dengan
pembayaran kas untuk biaya operasional sebesar Rp455.623 juta, pembayaran kas kepada karyawan
sebesar Rp407.172 juta serta pembayaran kas kepada pemasok sebesar Rp348.122 juta. Penurunan
kas neto yang diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 terutama
akibat kenaikan piutang usaha sebesar Rp196.310 juta. Hal ini disebabkan oleh kenaikan saldo piutang
dari PLN yang dibukukan oleh MRPR serta tagihan jasa operasi dan pemeliharaan atas PLTU Timor
yang masih dalam proses pemenuhan administrasi penagihan ke PLN setelah PLTU Timor beroperasi
komersial di September 2024.
Arus kas dari aktivitas investasi
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2024 mencapai Rp590.669 juta, yang
terutama untuk penambahan aset tetap sebesar Rp404.268 juta yang sebagian besar merupakan
kegiatan pembangunan Add-on CCPP pada PLTGU Tanjung Uncang dan penambah aset konsesi
sebesar Rp157.139 juta terkait dengan kegiatan pembangunan PLTP Ijen dan PLTS Bali Timur.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Kas neto yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2024 mencapai Rp373.505 juta,
yang terutama merupakan pembayaran pinjaman jangka panjang dan jangka pendek masing-masing
sebesar Rp1.818.749 juta dan Rp1.692.870 juta, dikurangi penerimaan pinjaman jangka panjang
sebesar Rp2.201.956 juta. Pinjaman jangka panjang yang dibayarkan antara lain berupa utang bank
ke PT Bank BNI Syariah dan ING Bank N.V., Singapore Branch masing-masing sebesar Rp782.200
juta dan ekuivalen Rp156.794 juta. Sedangkan pembayaran pinjaman jangka panjang lainnya adalah
pelunasan atas jatuh temponya Obligasi Rupiah I seri A dan Sukuk Wakalah Rupiah I seri A masing-
masing sebesar Rp279.000 juta dan Rp153.000 juta.
Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki berbagai usaha pada bidang ketenagalistrikan yang dapat
dikelompokkan menjadi 2 jenis bidang usaha yakni perusahaan pengembang pembangkit listrik swasta
(IPP – Independent Power Producer) yang menjual tenaga listrik serta pelaksana jasa operasi dan
pemeliharaan bagi pembangkit tenaga listrik.
Arus kas pada IPP dimulai dengan investasi pembangunan pembangkit yang dibiayai dari lembaga
pembiayaan dan pemegang saham. Selanjutnya, setelah pembangkit beroperasi, IPP akan
mendapatkan pembayaran dari pembeli tenaga listrik, melakukan kegiatan operasi dan pemeliharaan
serta pengembalian pinjaman kepada lembaga pembiayaan.
Terdapat 2 model pengakuan pendapatan atas perjanjian penyediaan jasa listrik atas komponen
investasi yakni sebagai transaksi sewa atau konsesi jasa, tergantung kepada fitur-fitur yang ada di
dalam perjanjian penyediaan jasa listrik.
Pada transaksi sewa, arus kas penerimaan pembayaran dari pembeli tenaga listrik, selain terlapor
sebagai pendapatan dari sewa pembangkit listrik dan pendapatan penjualan listrik pada laporan laba
rugi, sebagian penerimaan pembayaran dicatat sebagai pengurang piutang sewa. Sedangkan pada
konsesi jasa, arus kas penerimaan pembayaran dari pembeli tenaga listrik, selain terlapor sebagai
pendapatan penjualan listrik yang dilaporkan pada laporan laba rugi, sebagian penerimaan pembayaran
dicatat sebagai pengurang aset konsesi keuangan.
Tidak terdapat arus kas penerimaan pembayaran dari pembeli tenaga listrik selama masa konstruksi,
kecuali atas produksi listrik selama masa komisioning. Pada konsesi jasa, pendapatan konstruksi akan
diakumulasi sebagai aset konsesi.
Siklus bisnis pada IPP diawali dengan upaya pengembangan dan eksplorasi, konstruksi dan masa
operasi sesuai dengan perjanjian penyediaan jasa listrik yang berbeda-beda, berkisar antara 15-30
tahun.
Adapun pada jasa operasi dan pemeliharaan bagi pembangkit tenaga listrik, arus kas penerimaan
pembayaran dari pemberi jasa diterima secara rutin setiap bulan sesuai dengan lingkup pekerjaan.
44
Page 73
III.7. RASIO – RASIO KEUANGAN PENTING
RASIO KEUANGAN
31 Desember
Rasio Keuangan
2024 2023
RASIO USAHA
Laba sebelum pajak penghasilan/Pendapatan usaha -1,45% 3,76%
Laba tahun berjalan/Pendapatan usaha -3,31% 0,29%
Laba tahun berjalan/Total Aset (ROA) -0,59% 0,08%
Laba tahun berjalan/Total Ekuitas (ROE) -1,63% 0,19%
Pendapatan usaha/Total Aset (Asset Turnover Ratio) (x) 0,18 0,27
RASIO SOLVABILITAS
Total Liabilitas/Total Ekuitas (x) 1,77 1,43
Total Liabilitas/Total Aset (x) 0,64 0,59
Total Aset/Total Liabilitas (x) 1,56 1,70
RASIO LIKUIDITAS
Total Aset Lancar/Total Liabilitas Jangka Pendek (Current Ratio) (x) 0,93 1,15
Interest Coverage Ratio (ICR) (x) 1,15 1,60
Debt service coverage ratio (DSCR) (x) 1,06 1,22
RASIO PERTUMBUHAN
Laba tahun berjalan -962% -81%
Laba komprehensif tahun berjalan -263% -111%
Total aset 16% 3%
Total liabilitas 25% 7%
Total ekuitas 1% -3%
RASIO TERKAIT PERJANJIAN KREDIT PERSEROAN
31 Desember 2024
Uraian
Persyaratan Pencapaian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
PT Bank Syariah Indonesia, Tbk
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
PT Bank Tabungan Negara
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
PT Bank KEB Hana Indonesia
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
45
Page 74
31 Desember 2024
Uraian
Persyaratan Pencapaian
PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
Obligasi dan sukuk wakalah Medco Power Indonesia I dan II
Debt to Equity Ratio(1) Maks. 3,00x 1,35x
EBITDA to Interest Ratio(2) Min. 1,00x 1,15x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan interest bearing debt terhadap total ekuitas pada laporan keuangan Home Statement/
Audited Perusahaan.
(2) Dihitung dengan membandingkan EBITDA dengan kewajiban bunga bersih pada laporan keuangan Home Statement/Audited
Perusahaan.
III.8. ANALISIS SEGMEN OPERASI
Perseroan dan Perusahaan Anak mengklasifikasikan dan mengevaluasi informasi keuangan mereka
menjadi pelaporan segmen usaha yang dikelompokkan menjadi lima (5) kelompok bisnis strategis:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2024
IPP Hidro Holding dan
IPP Panas Operasi dan
IPP Gas dan Energi operasional Eliminasi Konsolidasi
Bumi pemeliharaan
terbarukan terkait
Penjualan eksternal 1.285.396 1.307.144 216.660 435.380 26.722 - 3.271.302
Penjualan antar segmen 19.053 - - 46.122 61.703 (126.878) -
Total pendapatan 1.304.449 1.307.144 216.660 481.502 8.425 (126.878) 3.271.302
Laba bruto 579.286 267.602 45.831 272.000 76.128 (47.053) 1.193.794
Beban operasional (214.692) (30.921) (30.074) (176.301) (224.613) 66.438 (610.163)
Beban pendanaan (252.439) (133.951) (2.993) (91) (297.390) 9 (686.855)
Laba (rugi) tahun berjalan 132.771 91.080 (96.435) 79.117 (52.844) (262.078) (108.389)
Aset 9.086.958 4.205.788 763.661 458.178 11.369.805 (7.472.758) 18.411.632
Liabilitas 5.335.591 3.174.040 1.082.398 199.762 6.598.310 (4.623.385) 11.766.716
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023
IPP Hidro Holding dan
IPP Panas Operasi dan
IPP Gas dan Energi operasional Eliminasi Konsolidasi
Bumi pemeliharaan
terbarukan terkait
Penjualan eksternal 1.267.387 2.548.900 65.328 386.734 55.169 - 4.323.518
Penjualan antar segmen 65.940 2.217 73 34.826 18.843 (121.899) -
Total pendapatan 1.333.327 2.551.117 65.401 421.560 74.012 (121.899) 4.323.518
Laba bruto 590.946 242.405 27.265 283.943 67.477 (93.043) 1.118.993
Beban operasional (232.289) (23.599) (24.310) (183.021) (223.115) 121.949 (564.385)
Beban pendanaan (252.974) (13.987) (7.212) (168) (323.034) 4.641 (592.734)
Laba (rugi) tahun berjalan 149.134 158.390 (29.903) 76.455 (365.688) 24.188 12.576
Aset 8.880.988 2.642.761 688.192 399.187 7.930.657 (4.612.557) 15.929.228
Liabilitas 5.300.431 1.726.933 913.709 190.715 5.870.074 (4.625.531) 9.376.331
IPP Gas (PLTG/PLTGU)
Jumlah pendapatan usaha. Jumlah pendapatan usaha segmen IPP Gas pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp1.304.449 juta dan Rp1.333.327
juta, menurun sebesar 2% atau Rp28.878 juta. Penurunan ini terutama disebabkan penurunan pada
pendapatan sewa seiring dengan berkurangnya piutang sewa sejalan dengan berkurangnya sisa
periode operasi sesuai perjanjian jual beli tenaga listrik. Penurunan paling besar terjadi pada DEB dan
ELB, yang masing-masing, turun sebesar Rp16.148 juta dan Rp6.244 juta. DEB adalah entitas dalam
segmen IPP Gas yang periode operasinya akan berakhir pada bulan Maret 2025 dan ELB adalah
entitas dalam segmen IPP Gas yang memiliki saldo piutang sewa paling tinggi.
46
Page 75
Laba bruto. Laba bruto segmen IPP Gas pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp579.286 juta dan Rp590.946 juta, menurun sebesar 2%
atau Rp11.660 juta. Peningkatan laba bruto ini terutama disebabkan penurunan pendapatan sewa
sebagaimana disebutkan di atas.
Beban operasional. Beban operasional segmen IPP Gas pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp214.692 juta dan Rp232.289 juta
menurun
sebesar 8% atau Rp17.597 juta. Penurunan ini terutama disebabkan tidak adanya biaya konsultan
hukum terkait dengan penyelesaian tuntutan hukum di ELB pada 2023 dengan diterimanya kompensasi
dari PLNB sebesar Rp77.389 juta.
Beban pendanaan. Beban pendanaan segmen IPP Gas pada tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 sebesar Rp252.439 juta, tidak berubah signifikan dibandingkan tahun yang berakhir pada
31 Desember 2023 sebesar Rp252.974 juta.
Laba tahun berjalan. Laba tahun berjalan segmen IPP Gas pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp132.771 juta dan Rp149.134 juta
menurun sebesar 11% atau Rp16.363 juta. Penurunan ini terutama disebabkan telah selesainya
tuntutan hukum di ELB dengan diterimanya kompensasi dari PLNB sebesar Rp77.389 juta pada 2023.
Penurunan ini sebagian dikompensasi dengan diterimanya pengembalian atas klaim asuransi sebesar
Rp37.181 juta pada tahun 2024 terutama berasal dari klaim yang diajukan DEB dan MEB atas kejadian
kerusakan mesin pembangkit di tahun 2019.
Aset. Aset segmen IPP Gas pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp9.086.958 juta dan Rp8.880.988 juta, meningkat sebesar 2% atau Rp205.970 juta. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh kegiatan konstruksi AddOn CCPP pada PLTGU Tanjung Uncang.
Liabilitas. Liabilitas segmen IPP Gas pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar
Rp5.335.591 juta dan Rp5.300.431 juta, meningkat sebesar 1% atau Rp35.160 juta. Penurunan ini
terutama disebabkan oleh utang baik kepada kontraktor maupun pinjaman pada bank terkait kegiatan
konstruksi AddOn CCPP pada PLTGU Tanjung Uncang.
IPP Panas Bumi
Jumlah pendapatan usaha. Jumlah pendapatan usaha segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp1.307.144 juta dan
Rp2.548.900 juta, menurun 49% atau Rp1.241.756 juta. Penurunan ini terutama disebabkan pada tahun
2023 terdapat pengakuan pendapatan konstruksi atas akumulasi biaya eksplorasi dan pengembangan
PLTP Ijen sebagai aset konsesi keuangan pada saat tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023. Pada tahun 2024, pendapatan konstruksi terdiri
dari pendapatan atas kegiatan konstruksi pada PLTP Ijen, yang mana termin perjanjian pembelian
tenaga listrik pada pembangkit tersebut memenuhi ketentuan pembukukan sebagai aset konsesi
keuangan.
Laba bruto. Laba bruto segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp267.602 juta dan Rp242.405 juta, meningkat sebesar
10% atau Rp25.197 juta. Peningkatan laba bruto ini disebabkan karena pendapatan keuangan atas
aset konsesi yang naik sebesar Rp110.153 juta, dikurangi dengan penurunan margin konstruksi
sebesar Rp84.985 juta sejalan dengan penurunan signifikan pada pendapatan konstruksi PLTP Ijen
sebagaimana dijelaskan di atas.
Beban operasional. Beban operasional segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp30.921 juta dan Rp23.599
juta, meningkat sebesar 31% atau Rp7.322 juta. Peningkatan beban operasional ini terkait dengan
meningkatnya kegiatan operasional pembangunana PLTP Ijen pada 2024.
47
Page 76
Beban pendanaan. Kegiatan eksplorasi segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp133.951 juta dan Rp13.987
juta, meningkat sebesar 858% atau Rp119.964 juta. Peningkatan beban pendanaan ini seiring dengan
peningkatan pembiayaan yang diperoleh MCG untuk melaksanakan pembangunan PLTP Ijen pada
tahun 2024.
Laba tahun berjalan. Laba bruto segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp91.080 juta dan Rp158.390 juta,
menurun sebesar 42% atau Rp67.310 juta. Penurunan laba tahun berjalan ini terutama disebabkan
karena peningkatan laba bruto masing lebih kecil dibandingkan peningkatan beban operasional dan
pendanaan pada tahun 2024.
Aset. Aset segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing sebesar Rp 4.205.788 juta dan Rp2.642.761 juta, meningkat sebesar 59% atau
Rp1.563.027 juta atas kenaikan aset konsesi PLTP Ijen seiring dengan kegiatan konstruksi selama
tahun berjalan.
Liabilitas. Liabilitas segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023 masing-masing sebesar Rp3.174.040 juta dan Rp1.726.933 juta, meningkat sebesar 84%
atau Rp1.447.107 juta atas utang baik kepada kontraktor maupun pinjaman pada lembaga keuangan
non bank terkait dengan konstruksi PLTP Ijen selama tahun berjalan.
IPP Hidro dan Energi terbarukan
Jumlah pendapatan usaha. Jumlah pendapatan usaha segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp1.307.144 juta dan
Rp2.548.900 juta, menurun 49% atau Rp1.241.756 juta. Penurunan ini terutama disebabkan pada tahun
2023 terdapat pengakuan pendapatan konstruksi atas akumulasi biaya eksplorasi dan pengembangan
PLTP Ijen sebagai aset konsesi keuangan pada saat tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli
Tenaga Listrik PLTP Ijen pada tanggal 21 Januari 2023. Pada tahun 2024, pendapatan konstruksi terdiri
dari pendapatan atas kegiatan konstruksi pada PLTP Ijen, yang mana termin perjanjian pembelian
tenaga listrik pada pembangkit tersebut memenuhi ketentuan pembukukan sebagai aset konsesi
keuangan.
Laba bruto. Laba bruto segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp267.602 juta dan Rp242.405 juta, meningkat sebesar
10% atau Rp25.197 juta. Peningkatan laba bruto ini disebabkan karena pendapatan keuangan atas
aset konsesi yang naik sebesar Rp110.153 juta, dikurangi dengan penurunan margin konstruksi
sebesar Rp84.985 juta sejalan dengan penurunan signifikan pada pendapatan konstruksi PLTP Ijen
sebagaimana dijelaskan di atas.
Beban operasional. Beban operasional segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp30.921 juta dan Rp23.599
juta, meningkat sebesar 31% atau Rp7.322 juta. Peningkatan beban operasional ini terkait dengan
meningkatnya kegiatan operasional pembangunana PLTP Ijen pada 2024.
Beban pendanaan. Kegiatan eksplorasi segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp133.951 juta dan Rp13.987
juta, meningkat sebesar 858% atau Rp119.964 juta. Peningkatan beban pendanaan ini seiring dengan
peningkatan pembiayaan yang diperoleh MCG untuk melaksanakan pembangunan PLTP Ijen pada
tahun 2024.
Laba tahun berjalan. Laba bruto segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp91.080 juta dan Rp158.390 juta,
menurun sebesar 42% atau Rp67.310 juta. Penurunan laba tahun berjalan ini terutama disebabkan
karena peningkatan laba bruto masing lebih kecil dibandingkan peningkatan beban operasional dan
pendanaan pada tahun 2024.
48
Page 77
Aset. Aset segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing sebesar Rp4.205.788 juta dan Rp2.642.761 juta, meningkat sebesar 59% atau
Rp1.563.027 juta atas kenaikan aset konsesi PLTP Ijen seiring dengan kegiatan konstruksi selama
tahun berjalan.
Liabilitas. Liabilitas segmen IPP Panas Bumi pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024
dan 2023 masing-masing sebesar Rp3.174.040 juta dan Rp1.726.933 juta, meningkat sebesar 84%
atau Rp1.447.107 juta atas utang baik kepada kontraktor maupun pinjaman pada lembaga keuangan
non bank terkait dengan konstruksi PLTP Ijen selama tahun berjalan.
Energi Terbarukan lainnya
Pendapatan usaha. Jumlah pendapatan usaha segmen energi terbarukan lainnya pada tahun-tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp216.660 juta
dan Rp65.401 juta, meningkat 231% atau Rp151.259 juta. Peningkatan ini disebabkan pengakuan
pendapatan konstruksi dan pendapatan keuangan atas aset konsesi keuangan oleh MSBT total sebesar
Rp173.272 juta pada 2024 sejak tercapainya tanggal efektif Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik PLTS
MSBT pada akhir 2023.
Laba bruto. Laba bruto segmen energi terbarukan lainnya pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp45.831 juta dan Rp27.265 juta,
meningkat sebesar 68% atau Rp18.566 juta. Peningkatan ini disebabkan margin konstruksi serta
pendapatan keuangan atas aset konsesi keuangan oleh MSBT yang meningkat sebesar Rp9.724
juta pada 2024 sesuai progres pekerjaan konstruksi dan peningkatan produksi listrik pada BJI yang
meningkatkan tagihan kepada PLN sebesar Rp11.136 juta pada tahun 2024.
Beban operasional. Beban operasional segmen energi terbarukan lainnya pada tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp30.074 juta dan
Rp24.310 juta meningkat sebesar 24% atau Rp5.764 juta. Peningkatan beban operasional ini terkait
dengan meningkatnya kegiatan operasional pembangunana PLTS Bali Timur pada 2024.
Beban pendanaan. Beban pendanaan segmen energi terbarukan lainnya pada tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp2.993 juta dan
Rp7.212 juta, menurun sebesar 58% atau Rp4.219 juta. Penurunan ini disebabkan oleh penyelesaian
pembiayaan Mudharabah dan Ijarah kepada Perseroan, masing-masing, oleh BJI dan PPP, pada tahun
2023. Penurunan ini dikompensasi sebagian dengan beban pendanaan yang terjadi pada MSBT terkait
dengan meningkatnya pembiayaan yang diperukan untuk melakukan pembangunan PLTS Bali Timur.
Rugi tahun berjalan. Rugi tahun berjalan segmen energi terbarukan lainnya pada tahun-tahun yang
berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp96.435 juta dan
Rp29.903 juta meningkat sebesar 222% atau Rp66.532 juta. Peningkatan kerugian ini disebabkan
karena adanya beban kerugian piutang sewa pembiayaan yang tidak tertagih pada PLTM Pusaka dan
PLTM Cibalapulang total sebesar Rp132.930 juta sehubungan dengan kondisi pengiriman listrik tahun
berjalan lebih kecil daripada target produksi yang terdapat pada perjanjian jual beli tenaga listrik dan
ekspektasi bahwa kondisi ini akan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
Aset. Aset segmen energi terbarukan pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah
sebesar Rp763.661 juta dan Rp688.192 juta meningkat sebesar 11% atau Rp75.469 juta. Kenaikan ini
terutama disebabkan oleh kenaikan aset konsesi PLTS Bali Timur seiring dengan kegiatan konstruksi
selama tahun berjalan.
Liabilitas. Liabilitas segmen energi terbarukan lainnya pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp1.082.398 juta dan Rp913.709 juta meningkat sebesar 18% atau Rp168.689
juta. Kenaikan ini disebabkan oleh utang baik kepada kontraktor maupun pinjaman pada bank kegiatan
konstruksi PLTS Bali Timur selama tahun berjalan.
49
Page 78
Operasi dan pemeliharaan
Jumlah pendapatan usaha. Jumlah pendapatan usaha segmen O&M pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp481.502 juta dan Rp421.560 juta,
meningkat sebesar 14% atau Rp59.942 juta. Peningkatan ini terutama karena jasa tenaga kerja yang
ditagihkan kepada kontraktor pembangunan PLTU Timor dan PLTU Sulut selama periode keterlambatan
operasi komersial pembangkit sebesar Rp31.322 juta dan akrual insentif pencapaian kinerja jasa operasi
dan pemeliharaan pada PLTU TJB untuk periode tahun 2024 yang lebih besar dibanding 2023 sehingga
meningkatkan pendapatan TJBPS sebesar Rp20.706 juta.
Laba bruto. Laba bruto segmen O&M pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp272.000 juta dan Rp283.943 juta, menurun sebesar 4% atau
Rp11.943 juta. Penurunan ini terutama karena beban pemeliharaan MPSI, yang menyelenggarakan
pemeliharaan pada PLTGU Riau, yang lebih tinggi dibanding tahun 2023.
Beban operasional. Beban operasional segmen O&M pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp176.301 juta dan Rp183.021 juta, menurun sebesar
4% atau Rp6.720 juta. Penurunan ini terutama karena lebih sedikitnya dukungan operasional yang
diperlukan untuk kegiatan pemeliharaan di PLTU TJB di 2024.
Beban pendanaan. Beban pendanaan segmen O&M pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp91 juta dan Rp168 juta, menurun sebesar 46% atau
Rp77 juta. Penurunan ini terutama karena telah lunasnya sebagian pembiayaan kendaraan pada PLTU
TJB.
Laba tahun berjalan. Laba tahun berjalan segmen O&M pada tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp79.117 juta, tidak bergerak signifikan dibandingkan tahun 2023 sebesar
Rp76.455 juta.
Aset. Aset segmen O&M pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-
masing adalah sebesar Rp458.178 juta dan Rp399.187 juta, meningkat sebesar 15% atau Rp58.991
juta. Peningkatan ini terutama karena tidak adanya pembagian dividen TJB di tahun 2024 kepada
pemegang sahamnya.
Liabilitas. Liabilitas segmen O&M pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp199.762 juta dan Rp190.715 juta, meningkat sebesar 5% atau
Rp9.047 juta. Peningkatan ini terutama karena utang MPES kepada MPSI, entitas anak dalam segmen
O&M terkait dengan kegiatan mobilisasi jasa operasi pada PLTU Timor dan PLTU Sulut. Peningkatan ini
dikompensasi sebagian dengan penurunan utang kegiatan pemeliharaan pada PLTU TJB yang terjadi
pada 2023.
Holding dan operasional terkait
Pendapatan usaha. Jumlah pendapatan usaha segmen Holding pada tahun-tahun yang berakhir
pada 31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp88.425 juta dan Rp74.012 juta,
meningkat sebesar 19% atau Rp14.413 juta. Peningkatan ini terutama karena pendapatan jasa operasi
dan pemeliharaan pada PLTU Timor yang telah beroperasi komersial sejak September 2024.
Laba bruto. Laba bruto segmen Holding pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan
2023 masing-masing adalah sebesar Rp76.128 juta dan Rp67.477 juta, meningkat sebesar 13% atau
Rp8.651 juta. Peningkatan ini terutama karena pendapatan jasa operasi dan pemeliharaan pada PLTU
Timor yang telah beroperasi komersial sejak September 2024.
Beban operasional. Beban operasional segmen Holding pada tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp224.613 juta, tidak bergerak signifikan dibanding tahun 2023 sebesar Rp223.115
juta.
50
Page 79
Beban pendanaan. Beban pendanaan segmen Holding pada tahun yang berakhir pada 31 Desember
2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp297.390 juta dan Rp323.034 juta, menurun sebesar
8% atau Rp25.644 juta. Penurunan ini terutama karena penurunan beban bunga pinjaman akibat
penurunan suku bunga pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan.
Rugi tahun berjalan. Rugi tahun berjalan segmen Holding pada tahun-tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 masing-masing adalah sebesar Rp52.844 juta dan Rp365.688 juta,
menurun sebesar 86% atau Rp312.844 juta. Penurunan ini terutama karena penerimaan pendapatan
dividen dari entitas anak, peningkatan bagian laba dari entitas ventura bersama, yaitu MGEOPS dan
MPSOS dan keuntungan selisih kurs yang terjadi sebagai dampak pelemahan mata uang Rupiah
terhadap Dolar Amerika Serikat pada aset keuangan bersih Perseroan pada 2024.
Aset. Aset segmen Holding pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp11.369.805 juta dan Rp7.930.657 juta, meningkat sebesar 43% atau
Rp3.439.148 juta. Peningkatan ini terutama karena pendapatan komprehensif terkait investasi pada
MGEOPS.
Liabilitas. Liabilitas segmen Holding pada tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan 2023
masing-masing adalah sebesar Rp6.598.310 juta dan Rp5.870.074 juta, meningkat sebesar 12% atau
Rp728.236 juta. Peningkatan ini terutama karena disebabkan oleh penerbitan Sukuk pada tahun 2024
sebesar Rp750.000 juta.
III.9. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Likuiditas dan sumber permodalan yang dimiliki Perseroan sampai dengan tanggal Prospektus ini
diterbitkan berasal dari kas internal Perseroan dan pinjaman dari perbankan, baik jangka pendek
maupun jangka panjang. Namun, kebutuhan akan likuiditas dan sumber permodalan Perseroan dapat
berubah dari waktu ke waktu bergantung pada kebutuhan akan modal kerja serta belanja modal. Pada
tahun 2024, Perseroan memiliki fasilitas pinjaman perbankan yang tersedia sebesar USD90,5 juta dan
Rp2.250 miliar, yang mana dari jumlah tersebut sebesar USD58,8 juta dan Rp1.220 miliar merupakan
fasilitas yang belum terpakai. Per tanggal 31 Desember 2024 Perseroan dan Perusahaan Anak juga
memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp1.693 miliar yang terdiri dari kas dan deposito. Selain itu,
Penawaran Umum ini juga dilakukan Perseroan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan likuiditas
dan sumber permodalan.
Belanja modal yang dilakukan oleh Perseroan direncanakan secara hati-hati sesuai dengan kapasitas
dan kemampuan internal Perseroan dalam menghasilkan kas dari aktivitas operasionalnya serta sumber
dana dari pihak ketiga. Perseroan merencanakan untuk melakukan pengembangan pembangkit listrik
baru untuk meningkatkan kapasitas terpasang Perseroan yang mungkin akan mempengaruhi tingkat
likuiditas Perseroan untuk beberapa tahun mendatang. Di samping itu, Perseroan juga melakukan
peningkatan kegiatan penyediaan jasa O&M yang mungkin akan meningkatkan kebutuhan modal kerja
Perseroan pada saat kontrak diterima.
Perseroan juga berkeyakinan bahwa Perseroan memiliki likuiditas yang cukup untuk mendanai modal
kerja Perseroan tersebut. Di samping itu, Perseroan memiliki dukungan yang kuat dari pemegang
saham utamanya, yaitu MEI dan hubungan jangka panjang dengan beberapa bank penyedia modal
kerja yang telah mendukung operasional Perseroan.
Sebagian besar kegiatan usaha Perseroan berbasis pada kontrak jangka panjang sehingga pada
periode kontrak tersebut Perseroan tidak memiliki kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan
atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan
atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan. Namun setelah periode kontrak berakhir
terdapat risiko-risiko yang dapat mempengaruhi likuiditas Perseroan secara material. Keterangan lebih
lanjut mengenai risiko-risiko tersebut dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini.
51
Page 80
III.10. BARANG MODAL
Tabel berikut menyajikan belanja modal Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan 2023.
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 31 Desember 2023
Konstruksi PLTP Ijen 1.039.571 1.183.481
Aset dalam penyelesaian 781.063 531.270
Konstruksi PLTS Bali Timur 162.505 29.716
Mesin 104.291 58.009
Eksplorasi PLTP Bonjol 25.905 3.331
Peralatan kantor 11.024 9.951
Peralatan pabrik 5.101 5.218
Kendaraan 1.807 919
Bangunan dan prasarana 1.692 -
Leasehold improvements 1.519 792
Peralatan komunikasi 165 257
Peralatan panel control - 26
Jumlah 2.134.643 1.822.970
Pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 Perseroan telah merealisasikan belanja modal
masing-masing sebesar Rp2.134.643 juta dan Rp1.822.970 juta.
Berikut ini adalah investasi barang modal pada proyek-proyek milik Perseroan atau Perusahaan Anak
pada tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024:
PLTP Ijen
1) Pihak yang terkait dalam : Ormat International Inc, Konsorsium PT Inti Karya Persada Teknik
perjanjian dan PT Multifabrindo Gemilang, PT Exspan Petrogas Intranusa,
PT Halliburton Logging Services Indonesia, PT Scientific Drilling
International Indonesia
2) Nilai keseluruhan : USD242.909.505
3) Bagian yang telah direalisasi : USD216.941.840
(per 31 Desember 2024)
4) Mata uang utama : Dolar Amerika Serikat
5) Sanksi : Denda keterlambatan pembayaran
6) Tujuan dari investasi barang : Pembangunan pembangkit listrik Panas Bumi termasuk
modal pengeboran sumur panas bumi tahap pertama dengan kapasitas
35 MW dari kapasitas total 110 MW
7) Distribusi investasi secara : Gunung Ijen, Jawa Timur
geografis
8) Sumber dana dan mata uang : Ekuitas dan pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
pinjaman dengan mata uang Dolar Amerika Serikat
9) Mitigasi risiko fluktuasi kurs : Lindung nilai alami (natural hedge) karena harga jual listrik dari
PLTP Ijen diperhitungkan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat
10) Prakiraan dimulai dan selesai: Pembangunan dimulai pada Q1 2022 dan selesai pada Q1 2025.
11) Peningkatan kapasitas : Peningkatan kapasitas 35 MW
produksi yang diharapkan
dari investasi barang modal
52
Page 81
PLTGU Tanjung Uncang
1) Pihak yang terkait dalam : PT Inti Karya Persada Tehnik
perjanjian
2) Nilai keseluruhan : USD70.143.547
3) Bagian yang telah direalisasi : USD63.407.140
(per 31 Desember 2024)
4) Mata uang utama : Dolar Amerika Serikat
5) Sanksi : Denda keterlambatan pembayaran
6) Tujuan dari investasi barang : Pembangunan pembangkit siklus gabungan (CCPP) pada PLTGU
modal Tanjung Uncang 2x35 MW yang beroperasi sebagai pembangkit
siklus sederhana (SCPP)
7) Distribusi investasi secara : Pulau Batam
geografis
8) Sumber dana dan mata uang : Ekuitas dan pinjaman dari PT Bank Syariah Indonesia dengan
pinjaman denominasi ganda, Rupiah dan Dolar Amerika
9) Mitigasi risiko fluktuasi kurs : Tidak ada resiko tersebut karena pembayaran dari hasil produksi
listrik mengandung komponen Rupiah dan Dolar Amerika juga
10) Prakiraan dimulai dan selesai : Pembangunan dimulai 25 Agustus 2023 dengan jangka waktu
penyelesaian proyek selama 24 bulan.
11) Peningkatan kapasitas : Peningkatan kapasitas 39 MW tanpa bahan bakar tambahan
produksi yang diharapkan karena CCPP ini hanya memanfaatkan gas buang pada SCPP
dari investasi barang modal yang sudah ada saat ini.
PLTS Bali Timur
1) Pihak yang terkait dalam : PT Tritama Mitra Lestari
perjanjian
2) Nilai keseluruhan : USD22.270.000
3) Bagian yang telah direalisasi : USD12.182.230
(per 31 Desember 2024)
4) Mata uang utama : Dolar Amerika Serikat
5) Sanksi : Denda keterlambatan pembayaran
6) Tujuan dari investasi barang : Pembangunan pembangkit listrik tenaga surya berkapasitas 25
modal MWp
7) Distribusi investasi secara : Tianyar, Karangasem, Bali Timur
geografis
8) Sumber dana dan mata uang : Ekuitas dan pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero)
pinjaman Tbk. dengan denominasi ganda, Rupiah dan Dolar Amerika Serikat
9) Mitigasi risiko fluktuasi kurs : Lindung nilai alami (natural hedge) karena harga jual listrik dari
PLTS Bali Timur diperhitungkan dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat
10) Prakiraan dimulai dan selesai : Pembangunan dimulai pada Q1 2024 dan diperkirakan selesai
pada Q2 2025
11) Peningkatan kapasitas : Peningkatan kapasitas 25 MWp
produksi yang diharapkan
dari investasi barang modal
53
Page 82
Aset dalam penyelesaian terutama merupakan kegiatan pembangunan Add-on CCPP pada PLTGU
Tanjung Uncang yang dibangun dan dioperasikan oleh ELB, dengan tingkat penyelesaian per
31 Desember 2024 sebesar 89% dan diestimasikan selesai pada tahun 2025.
Eksplorasi PLTP Bonjol merupakan serangkaian kegiatan penyelidikan umum, geologi dan geofisika,
survei topografi, studi lingkungan dan biaya lainnya yang dikeluarkan oleh Perseroan untuk
mengembangkan area sebelum dimulainya operasi komersial.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, investasi barang modal yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
Environmental Study and monitoring
(AMDAL, RKL-RPL, UKL-UPL) 7.301.332.820
Environmental Control Devices (CEMS) 15.220.157.765
Total 22.521.490.585
III.11. RISIKO FLUKTUASI DARI NILAI TUKAR MATA UANG ASING DAN TINGKAT SUKU BUNGA
DARI PINJAMAN
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu instrumen
keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan suku bunga dan akan berdampak negatif terhadap kinerja
keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak. Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki risiko tingkat
suku bunga yang terutama berasal dari pergerakan suku bunga pinjaman bank dengan tingkat suku
bunga mengambang.
Untuk mengelola risiko suku bunga, Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan kontrak Pertukaran
Tingkat Suku Bunga. Kontrak ini dicatat sebagai transaksi yang ditetapkan sebagai lindung nilai, dimana
keuntungan atau kerugian yang timbul dari bagian efektif lindung nilai atas arus kas dikreditkan atau
dibebankan di pendapatan komprehensif lain.
Risiko mata uang asing adalah risiko bahwa nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen
keuangan dalam mata uang asing akan berfluktuasi karena perubahan nilai tukar. Perseroan dan
sebagian Perusahaan Anak memiliki mata uang fungsional Rupiah. Namun, beberapa Perusahaan
Anak lain memiliki mata uang fungsional Dolar AS.
Perseroan dan Perusahaan Anak terkena risiko valuta asing karena pembelian dan beban tertentu
dalam mata uang yang berbeda dari mata uang fungsionalnya. Sebagian besar Perusahaan Anak telah
memiliki lindung nilai secara alami karena memiliki penghasilan, beban utama dan pembiayaan dalam
mata uang yang sama.
Adapun nilai kurs mata uang pelaporan Perseroan adalah sebagai berikut:
31 Des 2024 31 Des 2023
Dolar Amerika Serikat 16.162/AS$ 15.416/AS$
Dolar Singapura 11.919/S$ 11.712/S$
Euro 16.851/€ 17.140/€
Pound Sterling 20.333/GBP 19.760/GBP
Yen 102/JPY 110/JPY
54
Page 83
III.12. MANAJEMEN RISIKO
Dalam melaksanakan aktivitas usaha sehari-hari, Perseroan dihadapkan pada berbagai risiko
sebagaimana diurakan pada Bab IV dalam Prospektus ini. Perseroan menelaah dan menyetujui
kebijakan untuk mengelola risiko-risiko seperti di bawah ini:
Ketergantungan dengan PLN sebagai pelanggan utama Perseroan dalam kegiatan pembangkit
listrik swasta
Risiko gagal bayar oleh PLN telah dimitigasi pada sebagian PJBTL yang dimiliki Perseroan, seperti
misalnya pada PLTP Sarulla 3X110 MW dan PLTP Ijen 2X55 MW, yang memiliki Business Viability
Guarantee Letter (BVGL) atau Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, dimana surat ini menyatakan bahwa Pemerintah akan melakukan pembayaran
tenaga listrik kepada Perseroan, dalam hal PLN berada dalam kondisi keuangan yang membuatnya
tidak mampu melakukan pembayaran tenaga listrik kepada Perseroan. Dalam PJBTL lainnya seperti
di IPP PLTGU Riau 275 MW, dalam kondisi PLN tidak mampu melakukan pembayaran tenaga listrik
dalam beberapa periode yang ditentukan dalam PJBTL, maka Perseroan memiliki opsi untuk melakukan
terminasi terhadap PJBTL, dan mengharuskan PLN untuk membayarkan sejumlah uang kepada
Perseroan, sesuai nilai aset IPP yang tersisa hingga akhir periode PJBTL yang tercantum.
Pembangkit listrik Perseroan bergantung pada pasokan gas dari pemasok dengan pengantaran
secara tepat waktu dan kuantitas yang memadai
PLTG, PLTGU dan PLTMG Perseroan sangat bergantung pada pasokan gas secara berkala dengan
ketepatan waktu dan kuantitas yang sesuai. Untuk mengatasi terjadinya keterlambatan dan/atau
kuantitas yang tidak sesuai, Perseroan bekerja sama dengan pemasok-pemasok yang memiliki
kapabilitas dan reputasi yang baik seperti PGN, Pertamina serta grup Medco.
Selain itu, untuk beberapa pembangkit seperti MEB dan Riau, tanggung jawab gas sepenuhnya
dipegang oleh PLN, termasuk segala risiko kegagalan pasokan gas akan menjadi tanggung jawab PLN,
dan akan dibayarkan kepada IPP dalam bentuk deemed dispatch.
Kemungkinan Perseroan tidak dapat memperpanjang kontrak penyediaan gas dengan syarat
dan kondisi yang sama
Perseroan juga menghadapi risiko terkait tidak diperpanjangnya kontrak penyediaan gas atau
persyaratan kontrak yang baru tidak semenarik kontrak yang telah ada. Atas pertimbangan tersebut,
Perseroan lebih berkonsentrasi pada kontrak penyediaan gas dengan umur kontrak yang lebih panjang
dimana kemungkinan Perseroan harus memperoleh perpanjangan atas kontrak-kontrak tersebut lebih
besar. Selain itu, apabila terjadi peningkatan harga dalam kontrak penyediaan gas maka Perseroan
akan menyalurkan peningkatan harga itu melalui penyesuaian tarif komponen C kepada pelanggan.
Eksplorasi, pengembangan, dan produksi sumber daya panas bumi Perseroan memiliki risiko
geologi
Secara teknis dan keilmuan, risiko geologi dan ketidakpastian dimitigasi oleh Perseroan melalui
serangkaian kegiatan penyelidikan umum, geologi dan geofisika, survei topografi, studi lingkungan
secara komprehensif dan mendalam sebelum melakukan kegiatan eksplorasi. Selain itu, Perseroan juga
melakukan pengeboran sumur uji coba secara bertahap sebelum melakukan kegiatan pengembangan.
Kinerja pembangkit listrik tenaga panas bumi Perseroan bergantung pada kuantitas dan kualitas
sumber daya panas bumi milik Perseroan
Secara teknis dan keilmuan, risiko risiko diatas berusaha dimitigasi oleh Perseroan, dengan melakukan
drilling campaign seakurat mungkin, termasuk dengan melakukan pengeboran make-up well untuk
menjaga kuantitas uap yang dihasilkan untuk produksi tenaga listrik, sesuai dengan studi teknis yang
dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten.
Perseroan juga terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya agar setiap eksploitasi
sumber daya panas bumi dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
55
Page 84
Operasi Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk mendapatkan,
mempertahankan, dan memperbarui hak penggunaan lahan
Perseroan memitigasi risiko hak penggunaan lahan melalui penggunaan hak guna jangka panjang
sesuai dengan kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik yang dimiliki.
Kenaikan tingkat suku bunga dapat memengaruhi kondisi keuangan Perseroan
Untuk memitigasi risiko nilai tukar mata uang asing Perseroan dapat menggunakan berbagai instrumen
keuangan derivatif, sebagai berikut:
• Interest rate swap untuk memitigasi risiko meningkatnya suku bunga;
• Forward foreign exchange untuk memitigasi eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang
asing; dan
• Cross currency swap untuk memitigasi risiko dari tingkat suku bunga dan nilai Dolar Amerika Serikat
yang meningkat terhadap obligasi Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan hanya proyek PLTP Sarulla dan PLTGU Riau yang
menerapkan interest rate swap. Selain itu Perseroan juga sudah melakukan cross currency swap untuk
memitigasi risiko terkait fluktuasi tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang asing.
Pengembangan proyek baru Perseroan melibatkan risiko teknik, pendanaan dan konstruksi
Dalam melakukan rencana akuisisi maupun rencana pengembangan di wilayah yang baru, Perseroan
sebelumnya akan melakukan studi kelayakan maupun uji tuntas terhadap setiap proyek akuisisi maupun
pengembangan. Studi kelayakan termasuk dari sisi aspek teknis, ekonomis dan kelayakan proyek
sedangkan uji tuntas dalam hal akuisisi selalu memperhitungkan aspek potensi maupun keselarasannya
dengan bisnis perseroan ke depan.
Ketatnya persaingan dari pemain lokal maupun global sebagai respon positif dari program
Pemerintah di sektor ketenagalistrikan
Perseroan bersaing dengan para pemain lokal maupun global dalam proses tender ataupun
pengembangan proyek-proyek pembangkit listrik baru. Untuk mengatasinya, Perseroan bekerja
sama dengan pemain global dalam industri pembangkit listrik yang memiliki pengalaman dalam
mengembangkan proyek pembangkit listrik, mengoperasikan dan memelihara proyek pembangkit
listrik, menyediakan teknologi dari peralatan-peralatan terkait proyek pembangkit listrik maupun memiliki
sumber energi atau memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi sumber energi dan perusahaan investasi
di sektor ketenagalistrikan. Hal ini telah dilakukan Perseroan dalam 4 (empat) proyek Perseroan yaitu
PLTP Sarulla bersama dengan Kyushu Electric Power Co. Inc., Itochu Corporation, Ormat International
Inc., Inpex Corporation; PLTGU Riau bersama Ratchaburi Electricity Generating Holding PCL; PLTP
Ijen bersama dengan Ormat International Inc dan PLTS Bali Barat dan Timur dengan Solar Philippines.
Penolakan dari masyarakat sekitar lokasi pembangkit listrik Perseroan
Perseroan senantiasa memberikan edukasi terhadap dampak atas keberadaan proyek Perseroan
terhadap masyarakat sekitar dan komunikasi secara intensif juga senantiasa disampaikan kepada
masyarakat sekitar lokasi pembangkit. Selain itu, Perseroan juga memiliki program tanggung jawab
sosial dan pemberdayaan masyarakat yang berfokus kepada masyarakat sekitar lokasi pembangkit
listrik Perseroan.
Perseroan dapat mengalami kerugian yang tidak tercakup oleh atau nilainya melebihi
pertanggungan asuransi
Perseroan senantiasa mengevaluasi dan memonitor kecukupan coverage atas asuransi yang dimiliki
oleh Perseroan.
56
Page 85
Risiko operasi pada pembangkit listrik milik Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usaha pembangkit listrik, Perseroan menghadapi berbagai risiko usaha
seperti kerusakan mesin, kegagalan pada system transmisi, kesalahan manusia dan risiko-risiko lainnya
yang telah dijabarkan pada Bab IV dalam Prospektus ini. Untuk menghadapi risiko-risiko tersebut
Perseroan telah mengasuransikan mayoritas fasilitas yang dimiliki Perseroan.
Gangguan operasi pada pembangkit listrik dimitigasi oleh Perseroan dengan melakukan kegiatan
pemeliharaan yang terjadwal sesuai dengan panduan dan ketentuan yang tercantum di dalam manual
yang dikeluarkan oleh manufaktur pembangkit. Selain itu, Perseroan juga melakukan condition
monitoring secara periodik.
Sedangkan untuk kondisi kahar yang disebabkan oleh kondisi alam (Natural Force Majeure) dan kondisi
kahar karena oleh aksi Pemerintah (Government Force Majeure), yang merupakan kondisi kondisi
diluar kendali Perseroan, maka Perseroan akan dibebaskan dari penalti untuk kegagalan memproduksi
sejumlah tenaga listrik seperti yang dicantumkan dalam PJBTL. Selanjutnya, jika kedua kondisi kahar
ini berkelanjutan dalam periode tertentu, maka terdapat penyelesaian secara khusus yang diatur dalam
PJBTL, termasuk opsi terminasi PJBTL dengan PLN untuk membeli aset pembangkit Perseroan dengan
nilai apraisal yang disepakati.
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup
Untuk memitigasi risiko yang timbul sebagai pengaruh atas berlakunya regulasi atau kebijakan
Pemerintah, manajemen Perseroan manajemen ikut aktif di dalam asosiasi-asosiasi bidang
ketenagalistrikan dan kelompok pemerhati yang berkaitan dengan bidang usaha Perseroan.
Usaha-usaha ini dilakukan agar tetap mendapatkan informasi penting yang terbaru mengenai
kemungkinan perubahan regulasi, kebijakan atau peraturan Pemerintah yang dapat diketahui sedini
mungkin.
III.13. PEMBATASAN KEMAMPUAN PERUSAHAAN ANAK UNTUK MENGALIHKAN DANA KEPADA
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap kemampuan
Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan.
III.14. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak
normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah
pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada
31 Desember 2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota
Ernst & Young Global Limited), kecuali hal berikut ini:
Untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024, Perseroan mencatat kerugian piutang sewa
pembiayaan sehubungan dengan terjadinya penurunan pengiriman listrik pada tahun berjalan dan
ekspektasi pada tahun-tahun berikutnya sebesar Rp132.929.790.599 yang terjadi pada BJI dan PPP.
III.15. KEBIJAKAN PEMERINTAH
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan tunduk kepada peraturan Undang-Undang Republik
Indonesia dan kebijakan Pemerintah di bidang ketenagalistrikan seperti Peraturan Presiden 112/2022
terkait dengan harga jual pembangkit energi terbarukan termasuk PLTS, dan Peraturan Menteri ESDM
No. 10/2020 terkait pemanfaatan gas untuk pembangunan pembangkit mulut sumur.
Untuk memitigasi risiko yang timbul sebagai pengaruh atas berlakunya regulasi atau kebijakan
Pemerintah, manajemen Perseroan manajemen ikut aktif di dalam asosiasi-asosiasi bidang
ketenagalistrikan dan kelompok pemerhati yang berkaitan dengan bidang usaha Perseroan.
57
Page 86
III.16. JUMLAH PINJAMAN YANG MASIH TERUTANG
Jumlah pinjaman yang masih terutang pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp8.978.789
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 31 Desember 2024 31 Desember 2023
Utang bank jangka pendek 883.930 964.977
Porsi jangka pendek atas:
Pinjaman jangka panjang 340.931 1.199.367
Pinjaman jangka panjang lainnya 1.050.690 7.000
Pinjaman jangka panjang – neto porsi jangka pendek 5.602.346 3.788.957
Pinjaman jangka panjang lainnya – neto porsi jangka pendek 1.100.892 1.402.658
Jumlah pinjaman terutang 8.978.789 7.362.959
58
Page 87
IV. FAKTOR RISIKO
Risiko-risiko yang diungkapkan di bawah ini merupakan risiko-risiko material bagi Perseroan dan
Perusahaan Anak yang telah disusun berdasarkan bobot dari dampak masing-masing risiko terhadap
kinerja keuangan Perseroan dan Perusahaan Anak, dimulai dari risiko utama:
IV.1. RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA PERSEROAN
Ketergantungan dengan PLN sebagai pelanggan utama Perseroan dalam kegiatan pembangkit
listrik swasta
PLN merupakan badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah dalam penyelenggaraan kegiatan usaha
penyediaan tenaga listrik di Indonesia sekaligus merupakan klien utama Perseroan dalam penjualan
tenaga listrik sesuai dengan UU Ketenagalistrikan, dimana PLN menyerap mayoritas produksi listrik
Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, pembayaran atas penjualan tenaga listrik kepada
PLN berjalan lancar sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Jual beli Tenaga
Listrik (PJBTL). Walaupun demikian, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa ke depannya tidak akan
mengalami kesulitan dalam menagih pembayaran dari PLN, atau dengan kata lain tidak ada jaminan
bahwa PLN (1) akan mampu memenuhi seluruh kewajiban dalam PJBTL kepada Perseroan; (2) akan
terus bertindak sesuai dengan kepentingan Perseroan apabila terdapat kebijakan Pemerintah yang
bertentangan; atau (3) bahwa kondisi keuangan PLN tidak akan terpengaruh secara buruk di masa
depan akibat faktor di luar kendali Perseroan atau PLN, seperti misalnya depresiasi Rupiah yang
signifikan terhadap USD. Apabila hal-hal tersebut terjadi maka bisnis, kondisi keuangan, hasil operasi
dan/atau prospek Perseroan dapat terpengaruh secara material.
IV.2. RISIKO USAHA YANG BERSIFAT MATERIAL BAIK SECARA LANGSUNG MAUPUN TIDAK
LANGSUNG YANG DAPAT MEMPENGARUHI HASIL USAHA DAN KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
Pembangkit listrik Perseroan bergantung pada pasokan gas dari pemasok dengan pengantaran
secara tepat waktu dan kuantitas yang memadai
Sampai dengan tanggal Prospektus diterbitkan, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) milik
Perseroan mencapai kurang lebih 585 MW (gross) atau sekitar 49,6% dari keseluruhan pembangkit
listrik yang dimiliki Perseroan. Pembangkit listrik berbahan bakar gas milik Perseroan ini, memilki 3
sumber utama pemasok gas, yaitu PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), PT Pertamina
(Persero) (Pertamina) serta grup MedcoEnergi. Pasokan tersebut didasarkan atas perjanjian jual beli
gas bumi baik antara Perseroan dengan para pemasok, maupun PLN dengan para pemasok, dimana
setiap kontrak tersebut memiliki variasi, baik dalam mekanisme penentuan harga gas, maupun dari
jangka waktu kontrak.
Gangguan dalam pasokan gas bumi tersebut dapat mengurangi jumlah tenaga listrik yang dihasilkan
yang kemudian dapat menyebabkan kegagalan Perseroan dalam menghasilkan jumlah tenaga listrik
yang dibutuhkan PLN sesuai dengan PJBTL dan berakibat dikenakannya biaya penalti oleh PLN sesuai
ketentuan PJBTL yang berlaku.
Tidak ada jaminan bahwa Perseroan (1) tidak akan mengalami gangguan pasokan gas bumi di
masa mendatang; atau (2) akan mendapatkan bahan bakar alternatif lainnya untuk memenuhi bahan
bakar bagi pembangkit listrik Perseroan. Hal-hal yang disebutkan di atas dapat berpengaruh kepada
penurunan bisnis, kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
Untuk pembangkit dimana pasokan gas merupakan tanggung jawab PLN, maka segala risiko terkait
pasokan gas menjadi tanggung jawab dari PLN sebagaimana diatur dalam PJBTL.
59
Page 88
Kemungkinan Perseroan tidak dapat memperpanjang kontrak penyediaan gas dengan syarat
dan kondisi yang sama
Untuk pembangkit dimana pasokan gas merupakan tanggung jawab Perseroan, kebutuhan gas dan
periode pasokan gas tercantum dalam perjanjian jual beli gas untuk masing-masing pembangkit,
dengan jumlah dan periode pasokan gas yang bervariasi. Perjanjian jual beli gas tersebut akan
diperpanjang sebelum habis masa berlakunya untuk memastikan bahwa pasokan gas dapat terus
terpenuhi. Meskipun selama ini Perseroan berhasil melakukan perpanjangan, tidak ada jaminan bahwa
(1) Perseroan akan terus mendapatkan perpanjangan perjanjian jual beli gas bumi; (2) Perseroan
mendapatkan perpanjangan jual beli gas bumi secara tepat waktu; atau (3) mendapatkan perpanjangan
jual beli gas bumi dengan ketentuan-ketentuan yang sama (termasuk harga, kualitas, dan kuantitas)
atau menguntungkan Perseroan. Hal-hal yang disebutkan di atas dapat menyebabkan gangguan dalam
pasokan gas bumi untuk pembangkit listrik berbahan bakar gas milik Perseroan dan menyebabkan
gangguan signifikan terhadap operasional Perseroan, yang dapat berdampak terhadap kegiatan usaha,
kondisi keuangan, hasil usaha dan/atau prospek usaha Perseroan.
Eksplorasi, pengembangan, dan produksi sumber daya panas bumi Perseroan memiliki risiko
geologi
Kegiatan eksplorasi, pengembangan dan produksi sumber daya energi panas bumi dari wilayah
Perseroan melibatkan berbagai ketidakpastian termasuk kemampuan mempertahankan kinerja reservoir
panas bumi, serta menemukan dan mengembangkan adanya sumber daya panas bumi tambahan.
Karena kompleksitas dan keunikan dari geologi sumber panas bumi, jumlah uap, temperatur, dan
tekanan pada sumur produksi panas bumi, risiko ketidakpastian tetap ada. Di dalam kegiatan operasi
terdapat risiko penurunan kapasitas sumur panas bumi yang akan mengakibatkan tenaga listrik yang
dihasilkan tidak sesuai dengan perencanaan awal. Tidak ada jaminan bahwa sumber daya panas bumi
yang dihasilkan oleh Perseroan saat ini dapat terus berproduksi menghasilkan tenaga listrik sesuai
dengan kapasitas terpasang yang ada.
Terjadinya salah satu dari hal-hal yang disebutkan di atas dapat meningkatkan biaya pengembangan,
operasi dan/atau belanja modal Perseroan yang akan berpengaruh negatif terhadap kinerja keuangan
Perseroan.
Kinerja pembangkit listrik tenaga panas bumi Perseroan bergantung pada kuantitas dan kualitas
sumber daya panas bumi milik Perseroan
Kinerja keuangan Perseroan untuk aset Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), bergantung
pada kuantitas dan kualitas sumber daya panas bumi di wilayah kontrak kerja Perseroan. Kuantitas
dan kualitas sumber daya panas bumi dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk tapi tidak terbatas
pada, ukuran reservoir, temperatur dan tekanan, kedalaman dan kapasitas produksi dan sumur injeksi
dan jumlah gas tak terkondensasi dimana interpretasi faktor-faktor tersebut telah melalui studi yang
dilakukan oleh pihak ketiga yang berpengalaman dan profesional. Namun Perseroan tidak menjamin
bahwa interpretasi atas studi yang dilakukan akan selalu akurat. Apabila terjadi interpretasi yang salah
oleh Perseroan, dari waktu ke waktu, setiap sumber daya panas bumi Perseroan bisa mengalami
penurunan tak terduga dalam produksi uap. Penurunan produksi uap dari sumber daya panas bumi milik
Perseroan dapat mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk menghasilkan tenaga listrik. Kejadian
yang dapat menyebabkan hal-hal tersebut atau memperpendek umur operasional sumber daya panas
bumi Perseroan adalah sebagai berikut:
• eksploitasi sumur di atas jumlah sumber daya panas bumi yang ada;
• periode kekeringan yang panjang, gempa bumi, letusan gunung berapi atau peristiwa geologis
lainnya; dan
• kegagalan untuk menjaga keseimbangan hidrologi sumber daya panas bumi yang berlaku secara
tepat.
Berkurangnya sumber daya panas bumi di wilayah milik Perseroan, dapat mengurangi pendapatan,
bisnis, prospek usaha, kondisi keuangan, operasi dan arus kas Perseroan secara material.
60
Page 89
Operasi Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk mendapatkan,
mempertahankan, dan memperbarui hak penggunaan lahan
Fasilitas PLTP Perseroan terletak di wilayah dengan luasan tertentu dengan hak untuk operasi
yang ditentukan pada area sesuai Joint Operation Contract (JOC). Kegiatan operasi Perseroan
bergantung pada kemampuan Perseroan untuk mendapatkan, mempertahankan dan memperbarui hak
penggunaan lahan pada lokasi PLTP Perseroan. Izin-izin yang saat ini dimiliki Perseroan terkait dengan
hak penggunaan lahan adalah izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meskipun izin-izin tersebut dapat diperpanjang, dan Perseroan telah
memulai proses perpanjangan izin tersebut, tidak ada jaminan bahwa Perseroan dapat memperoleh
perpanjangan izin atau mungkin izin diperoleh dengan persyaratan yang berbeda.
Jika Perseroan tidak dapat memperoleh, mempertahankan atau memperbarui hak penggunaan lahan
atau izin-izin terkait, Perseroan mungkin harus mengeluarkan biaya tambahan yang signifikan, untuk
mendapatkan atau memperbarui hak penggunaan lahan tersebut yang kemudian akan berpengaruh
negatif dan material terhadap hasil operasi Perseroan, dan akan berpengaruh secara material terhadap
kondisi keuangan dan hasil operasi Perseroan.
Kenaikan tingkat suku bunga dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan
Apabila terjadi perubahan atas suku bunga acuan, maka Perseroan juga akan menghadapi peningkatan
risiko suku bunga. Perseroan dapat masuk ke dalam kontrak lindung bunga atau instrumen keuangan
lainnya di masa depan untuk meminimalkan paparan terhadap fluktuasi suku bunga. Namun, Perseroan
tidak dapat menjamin bahwa pengaturan keuangan ini dapat melindungi Perseroan sepenuhnya
terhadap risiko ini. Setiap kenaikan beban bunga atas kewajiban pembayaran utang Perseroan dapat
menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, prospek, kondisi keuangan
dan/atau kinerja operasional Perseroan.
Pengembangan proyek baru Perseroan melibatkan risiko teknik, pendanaan dan konstruksi
Perseroan saat ini memiliki 10 pembangkit listrik yang telah beroperasi dengan total kapasitas terpasang
sekitar 926 MW, empat pembangkit listrik dalam tahap konstruksi, dan empat penyediaan jasa O&M bagi
pembangkit listrik. Strategi pengembangan ini dilakukan agar Perseroan dapat memperbesar kapasitas
terpasang pembangkit listrik Perseroan, peningkatan efisiensi melalui skala ekonomis, meningkatkan
pengalaman dalam bidang penyediaan jasa O&M, mempertahankan hubungan Perseroan dengan
Pemerintah dengan meningkatkan produksi tenaga listrik di Indonesia dengan kualitas dan harga yang
kompetitif, dan tentunya meningkatkan pendapatan Perseroan.
Dalam melakukan pengembangan proyek-proyek pembangkit listrik baru tersebut beberapa risiko yang
dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut:
• kegagalan dalam mengakuisisi tanah untuk lokasi pembangkit dan fasilitasnya;
• kegagalan dalam memperoleh atau memperpanjang izin-izin yang diperlukan dalam
mengembangkan pembangkit listrik;
• kerusakan atau kegagalan peralatan pembangkit listrik dalam proses pembangunan;
• munculnya biaya-biaya tidak terduga diluar anggaran biaya yang telah direncanakan;
• kegagalan dalam mendapatkan pendanaan yang cukup sesuai melalui kombinasi ekuitas, kas
internal, maupun pinjaman perbankan dan pihak ketiga lainnya;
• permasalahan terkait lingkungan hidup yang tidak terduga;
• resistensi dari masyarakat sekitar;
• perubahan regulasi yang tidak mendukung;
• keadaan kahar.
Setiap faktor-faktor diatas dapat menimbulkan dampak merugikan dan material terhadap kegiatan
usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek usaha Perseroan.
61
Page 90
Ketatnya persaingan dari pemain lokal maupun global sebagai respon positif dari program
Pemerintah di sektor ketenagalistrikan
Sejak tahun 2006, Pemerintah mengeluarkan program-program untuk mengembangkan sektor
ketenagalistrikan di Indonesia seperti Fast Track Program I, Fast Track Program II dan Proyek 35 GW.
Salah satu fokus dari program tersebut adalah menarik pengembang pembangkit listrik swasta lokal
maupun global untuk mengembangkan pembangkit listrik di Indonesia.
Sebagai pengembang pembangkit listrik swasta, untuk memperoleh PJBTL Perseroan harus melalui 2
skema yang diberikan yaitu (1) open tender atau (2) direct appointment. Dalam open tender Perseroan
bersaing untuk memenangkan tender yang dilakukan oleh PLN dengan kriteria yang diberikan oleh PLN
termasuk tapi tidak terbatas pada kemampuan teknikal dan operasional, kemampuan finansial serta
kemampuan untuk menyediakan sumber daya manusia.
Sedangkan dalam direct appointment Perseroan bersaing untuk mengidentifikasi lokasi yang memiliki
sumber energi untuk dikembangkan sebagai pembangkit listrik untuk selanjutnya diajukan kepada PLN
untuk penilaian lebih lanjut.
Pesaing Perseroan merupakan perusahaan yang memiliki pengalaman dalam mengembangkan
pembangkit listrik, perusahaan yang memiliki pengalaman dalam mengoperasikan dan memelihara
pembangkit listrik, perusahaan yang memiliki akses terhadap teknologi terbaru terkait peralatan-
peralatan pembangkit tenaga listrik, perusahaan yang memiliki sumber energi atau memiliki kemampuan
untuk mengidentifikasi sumber energi dan perusahaan investasi di sektor ketenagalistrikan.
Penolakan dari masyarakat sekitar lokasi pembangkit listrik Perseroan
Dalam setiap pengembangan pembangkit listriknya, Perseroan mematuhi aturan perundang-undangan
dan hukum yang berlaku baik dalam hal perizinan dan lisensi maupun terkait dengan lingkungan
hidup. Namun dalam kegiatan operasinya, Perseroan tidak dapat menjamin bahwa tidak akan ada
penolakan dari masyarakat sekitar mengenai pengembangan pembangkit listrik Perseroan yang dapat
menyebabkan gangguan kegiatan operasional atau pengembangan Perseroan yang akan menimbulkan
dampak merugikan dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan, hasil usaha dan prospek
usaha Perseroan.
Perseroan dapat mengalami kerugian yang tidak tercakup oleh atau nilainya melebihi
pertanggungan asuransi
Proyek-proyek Perseroan dapat mengalami kerusakan fisik akibat kebakaran atau sebab-sebab
lainnya, sehingga menyebabkan kerugian yang mungkin tidak ditanggung sepenuhnya oleh asuransi.
Penerimaan dari klaim asuransi mungkin tidak memadai untuk menutup biaya pembangunan kembali
akibat inflasi, perubahan dalam peraturan pembangunan, permasalahan lingkungan dan faktor-faktor
lainnya. Selain itu, beberapa jenis kerugian seperti kerugian yang disebabkan oleh gempa bumi,
banjir, badai topan, bencana alam lainnya yang mungkin tidak ditanggung sepenuhnya oleh asuransi,
terorisme atau perang mungkin tidak dapat diasuransikan atau tidak dapat diasuransikan dengan premi
yang wajar. Perseroan tidak memiliki pertanggungan asuransi untuk menutup risiko keterlambatan
penyelesaian proyek pengembangan Perseroan dan cacat dalam kualitas material yang digunakan,
dan kerugian atas hilangnya pendapatan sewa atau laba untuk sebagian usahanya. Apabila terjadi
kerugian yang tidak diasuransikan atau kerugian yang nilainya melebihi nilai pertanggungan asuransi,
Perseroan mungkin mengalami kerugian atas modal yang telah ditanamkan, serta pendapatan yang
diperkirakan akan diperoleh dari aset yang mengalami kerugian tersebut. Perseroan juga mungkin tetap
harus bertanggung jawab atas utang atau kewajiban finansial yang terkait dengan aset tersebut. Selain
itu, Perseroan mungkin perlu melakukan pembayaran dalam jumlah signifikan untuk menutup kerugian
yang tidak diasuransikan tersebut. Perseroan mungkin harus menanggung biaya-biaya yang terkait
dengan kerusakan yang diderita oleh Perseroan sehubungan dengan kejadian yang tidak diasuransikan
tersebut. Salah satu dari hal-hal tersebut di atas dapat menimbulkan dampak merugikan yang material
terhadap kegiatan usaha, prospek, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
62
Page 91
Risiko operasi pada pembangkit listrik milik Perseroan
Kegiatan operasi Perseroan memiliki risiko operasional yang signifikan, termasuk namun tidak terbatas
pada:
• kerusakan atau kegagalan dari peralatan pembangkit listrik atau peralatan maupun proses lainnya,
yang menyebabkan diperlukannya pemeliharaan, pemadaman yang tidak direncanakan atau
permasalahan operasional lainnya;
• cacatnya desain peralatan atau pada konstruksi pembangkit listrik;
• kelalaian oleh kontraktor Perseroan atas klausul tanggung jawab atas kecacatan atau klausu
jaminan yang diatur dalam perjanjian konstruksi antara Perseroan dengan kontraktor;
• kegagalan pada struktur sipil atau sistem transmisi;
• permasalahan pada kualitas dari, atau gangguan pada pasokan input utama, antara lain air dan
bahan bakar;
• kelalaian manusia, termasuk kelalaian ketika operator mengoperasikan peralatan;
• penundaan atas semua atau sebagian dari kapasitas pembangkit listrik akibat terjadinya perselisihan
terkait dengan perizinan dan lisensi Perseroan;
• polusi atau kontaminasi lingkungan yang mempengaruhi operasi dari pembangkit listrik Perseroan;
• kondisi kahar atau bencana, seperti kebakaran, ledakan, tanah longsor, badai tropis, banjir dan
tindakan terorisme, yang dapat menyebabkan pemadaman paksa, penghentian operasi, cedera,
kematian dan kerusakan dan kehancuran parah pada pembangkit listrik Perseroan; dan
• pemadaman yang dijadwalkan maupun tidak dijadwalkan sehubungan dengan pemeliharaan,
ekspansi atau perbaikan.
Terjadinya hal-hal yang disebutkan di atas dapat secara umum dapat berdampak signifikan kepada
bisnis Perseroan dan berpotensi menyebabkan penalti pada Perseroan sesuai aturan yang berlaku.
Perseroan bergantung pada manajemen senior dan pejabat eksekutif kunci Perseroan dalam menjalankan
kegiatan operasinya. Apabila Perseroan kehilangan salah satu pejabat eksekutif kuncinya, dibutuhkan
waktu yang cukup lama untuk menemukan, merelokasi dan mengintegrasikan personel pengganti
yang memadai ke dalam operasi Perseroan. Hal ini dapat merugikan operasi dan pertumbuhan usaha
Perseroan. Perseroan juga tergantung pada keberhasilan menarik dan mempertahankan tenaga teknis
yang memenuhi syarat untuk menyediakan layanan sehubungan dengan kegiatan operasi Perseroan.
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup
Kegiatan usaha Perseroan tunduk kepada aturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup yang
diantaranya mengatur tingkat dasar debit berbagai zat polusi, meloloskan jadwal biaya pembuangan
zat-zat yang melebihi standar yang berlaku, mewajibkan pembayaran denda dan/atau hukuman penjara
untuk pelanggaran undang-undang, peraturan atau keputusan, mewajibkan persetujuan, lisensi atau
perizinan untuk pengoperasian atas pembangkit listrik Perseroan dan memungkinkan Pemerintah
pusat, daerah maupun lokal menutup setiap pembangkit listrik Perseroan yang tidak memenuhi regulasi,
yang mengharuskan pembangkit listrik tersebut untuk menghentikan atau memperbaiki kegiatan yang
menyebabkan kerusakan lingkungan.
Perseroan juga diwajibkan untuk mengajukan berbagai dokumen tertentu seperti Analisa Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup (“AMDAL”), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UKL”), Upaya
Pemantauan Lingkungan Hidup (“UPL”), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (“RKL”) dan
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (“RPL”) sehubungan dengan dampak kegiatan Perseroan
dan melaporkan penerapan RKL dan RPL. Sebagai tambahan, Perseroan juga diwajibkan untuk
menerapkan dan menggunakan sistem yang dirancang untuk memantau dan mengendalikan
pencemaran yang timbul dari pembangkit listrik Perseroan. Perseroan meyakini bahwa Perseroan telah
mematuhi seluruh hal yang material dalam aturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan
mempertahankan seluruh perizinan dan lisensi yang terkait lingkungan hidup yang diwajibkan.
Namun, Pemerintah mungkin memberlakukan peraturan baru yang lebih ketat, atau mewajibkan
perizinan atau lisensi tambahan yang akan menyebabkan adanya beban tambahan untuk perlindungan
lingkungan atau biaya untuk mematuhi peraturan dan undang-undang perlindungan lingkungan hidup
dapat meningkat.
63
Page 92
IV.3. RISIKO UMUM
Perubahan ekonomi regional atau global dapat secara material dan merugikan mempengaruhi
perekonomian Indonesia dan bisnis Perseroan
Ekonomi Indonesia dipengaruhi oleh laju pertumbuhan PDB riil yang selama lima tahun terakhir
menunjukkan pemulihan dan stabilisasi pascapandemi. Setelah mencatat pertumbuhan sebesar 5,02%
(yoy) pada tahun 2019, ekonomi Indonesia mengalami kontraksi sebesar -2,07% (yoy) pada tahun 2020
akibat pandemi COVID-19. Namun, pemulihan mulai terjadi dengan pertumbuhan sebesar 3,69% (yoy)
pada tahun 2021, 5,31% (yoy) pada tahun 2022, dan 5,05% (yoy) pada tahun 2023. Sepanjang tahun
2024, ekonomi Indonesia tumbuh sebesar 5,03% (c-to-c), mencerminkan keberlanjutan tren pemulihan
ekonomi.
Laju inflasi, yang diukur melalui perubahan Indeks Harga Konsumen (IHK), juga menunjukkan kestabilan
dalam tiga tahun terakhir meskipun sempat mengalami tekanan akibat disrupsi global. Inflasi tercatat
sebesar 2,72% (yoy) pada tahun 2019, turun menjadi 1,68% (yoy) pada 2020, dan sedikit naik menjadi
1,87% (yoy) pada tahun 2021. Pada tahun-tahun berikutnya, inflasi meningkat menjadi 5,51% (yoy)
pada 2022 akibat tekanan global dan harga energi, kemudian menurun menjadi 2,61% (yoy) pada 2023,
dan kembali menurun menjadi 1,57% (yoy) pada 2024.
Di sisi fiskal, Pemerintah Indonesia masih mencatat defisit anggaran meskipun terus menunjukkan
upaya konsolidasi fiskal yang lebih baik. Sementara itu, rasio utang Pemerintah terhadap PDB tetap
relatif terkendali namun masih berada pada level yang cukup tinggi. Nilai tukar Rupiah selama 2024
masih menunjukkan gejolak akibat ketidakpastian global, termasuk normalisasi kebijakan moneter
di negara maju dan tensi geopolitik. Sektor perbankan Indonesia menunjukkan perbaikan dengan
penurunan rasio kredit bermasalah (NPL) secara bertahap, namun tantangan terkait likuiditas dan
efisiensi intermediasi masih perlu diatasi agar mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.
Kondisi tersebut menimbulkan dampak merugikan yang material terhadap berbagai usaha di Indonesia.
Situasi ekonomi global saat ini dapat semakin memperburuk atau menimbulkan dampak yang lebih
besar terhadap Indonesia dan kegiatan usaha Perseroan. Krisis ekonomi global juga menyebabkan
kelangkaan dalam ketersediaan fasilitas kredit, penurunan penanaman modal asing, kepailitan institusi
keuangan global, kejatuhan nilai pasar modal dunia, perlambatan pertumbuhan ekonomi dunia dan
penurunan permintaan atas komoditas tertentu.
Salah satu dari hal-hal tersebut di atas dapat menimbulkan dampak merugikan terhadap kegiatan
usaha, prospek, kondisi keuangan dan kinerja operasional Perseroan.
Fluktuasi nilai tukar mata uang asing
Sejak pendiriannya, Perseroan telah menerapkan Rupiah sebagai mata uang dalam pelaporan keuangan
Perseroan. Walaupun demikian, depresiasi nilai tukar Rupiah juga akan memberikan dampak negatif
ketika Perseroan melakukan konversi saldo kas untuk pembayaran dalam mata uang asing kepada
pelanggan atau pembayaran beban Perseroan, seperti suku cadang, O&M serta biaya tertentu lainnya,
dibayarkan dalam mata uang asing seperti USD dan mata uang lainnya yang bukan merupakan mata
uang Rupiah. Pendapatan yang diperoleh Perseroan adalah dalam mata uang Rupiah, akan tetapi tarif
untuk PLN telah mencakup penyesuaian otomatis terhadap fluktuasi nilai tukar dan ditagih kepada PLN
dalam Rupiah pada kurs yang berlaku pada saat penagihan. Adanya perbedaan antara mata uang yang
digunakan dalam pendapatan dan beban Perseroan membuat Perseroan memiliki risiko fluktuasi nilai
tukar Rupiah terhadap USD. Saat ini Perseroan melakukan kebijakan lindung nilai atas eksposur nilai
tukar mata uang atas pembiayaan Perseroan.
Fluktuasi USD dan mata uang asing lainnya terhadap Rupiah di masa depan dapat menimbulkan
dampak merugikan yang material terhadap kegiatan usaha, prospek, kondisi keuangan dan kinerja
operasional Perseroan.
64
Page 93
Kegiatan penyediaan tenaga listrik di Indonesia diatur secara ketat oleh Pemerintah
Pada tanggal 23 September 2009, UU Ketenagalistrikan mulai berlaku. UU Ketenagalistrikan mencabut
dan menggantikan keberlakuan seluruh ketentuan sehubungan dengan sektor ketenagalistrikan yang
sebelumnya diatur pada Undang-Undang No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan. Lebih lanjut,
pada tanggal 24 Januari 2012, Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2012
tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2012,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2014 tanggal 14 April 2014
(“PP No. 23/2014”) yang mengatur lebih lanjut sehubungan dengan kegiatan usaha penyediaan tenaga
listrik di Indonesia.
PP No. 23/2014 memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai aspek-aspek tertentu dalam UU
Ketenagalistrikan, antara lain: (i) pemberian hak “prioritas pertama” untuk Badan Usaha Milik Negara
sehubungan dengan usaha penyediaan tenaga listrik, (ii) rincian mengenai pembagian kontrol regulasi
di antara Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah dalam hal perizinan dan pengaturan harga jual,
sewa jaringan serta tarif tenaga listrik, (iii) kriteria untuk menentukan wilayah usaha yang diizinkan
untuk kegiatan seperti pembangkit tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik,
penjualan tenaga listrik atau bisnis pembangkit tenaga listrik terintegrasi untuk pemakaian publik, dan
(iv) prosedur untuk mendapatkan wilayah usaha serta prinsip bahwa hanya satu badan usaha saja yang
akan memiliki izin, dalam satu wilayah usaha, untuk menjalankan bisnis penyediaan tenaga listrik secara
terintegrasi untuk kepentingan umum. Akan tetapi, PP No. 23/2014 tidak memberikan rincian mengenai
aspek lainnya dari UU Ketenagalistrikan, seperti peraturan proses penyesuaian yang diperlukan untuk
Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum (“IUKU”) yang sudah diterbitkan sesuai dengan
UU Ketenagalistrikan dan prosedur untuk penetapan dan persetujuan harga jual atau tarif.
Sejak diterbitkannya UU Ketenagalistrikan, rezim izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas
IUPTL dan Izin Operasi. Perizinan di sektor ketenagalistrikan yang sebelumnya berlaku diantaranya
IUKU, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku izin tersebut. Selanjutnya,
pemegang IUKU wajib mengajukan permohonan izin usaha ketenagalistrikan baru yaitu IUPTL kepada
Menteri ESDM. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 35 tahun 2014 tentang Pendelegasian
Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan terpadu
Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”) sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No. 30 tahun 2018, Menteri ESDM telah mendelegasikan
kewenangan kepada BKPM.
Selain itu, sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan
Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Energi Dan Sumber Daya Mineral,
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilaksanakan melalui Sistem Online Single
Submission (OSS). Namun demikian, hingga saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih
melaksanakan proses integrasi sistem pengurusan perizinan melalui OSS sehingga proses pengurusan
perizinan melalui OSS sering kali mengalami kendala berupa: (i) seringnya terjadi perubahan syarat
dan ketentuan; (ii) mengalami kendala teknis sehingga proses perizinan yang diajukan melalui OSS
seringkali mengalami kegagalan dan/atau perlu diajukan berulang kali dan membutuhkan waktu
yang cukup lama sehingga pengurusan perizinan kelistrikan cenderung sulit untuk diketahui jadwal
penyelesaiannya dengan pasti.
Risiko lainnya yang dialami oleh Perseroan dan Perusahaan Anak antara lain adalah:
1. mengenai tata cara permohonan dan persetujuan harga jual listrik, sewa jaringan dan tata cara
permohonan penetapan tarif listrik, yang sejak tanggal 27 April 2022, diatur dalam Peraturan
Menteri ESDM No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Permohonan Persetujuan Harga Jual Tenaga
Listrik dan Sewa Jaringan Tenaga Listrik dan Tata Cara Permohonan Penetapan Tarif Tenaga
Listrik (“Permen ESDM No. 10/2022”). Meskipun Permen ESDM No. 10/2022 telah diterbitkan,
namun peraturan ini tidak memberikan rincian formula harga yang menjamin tingkat pengembalian
investasi minimum selain itu, tingkat harga yang telah disepakati antara PLN dan investor dapat
ditinjau kembali sehingga berdampak pada nilai keekonomian dan jadwal implementasi proyek
karena tata waktu pengurusan persetujuan harga yang menjadi lebih lama dari tata waktu yang
telah ditentukan.
65
Page 94
2. mengenai syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Jual Beli Listrik dan Sewa Jaringan sebagaimana
yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2017 tentang Pokok-pokok Dalam
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri ESDM
No. 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga
Listrik yang Memanfaatkan Sumber Energi Terbarukan (”Permen ESDM No. 10/2017”). Berdasarkan
Permen ESDM No. 10/2017, Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dapat mengatur ketentuan penalti
yang dapat dikenakan oleh PLN kepada independent power producer sehubungan dengan kinerja
pembangkit dengan nilai aktual yang tidak sesuai dengan nilai yang telah disetujui bersama. Penalti
tersebut meliputi, antara lain: (i) liquidated damaged (LD), (ii) penalti avalibility factor atau capacity
factor; (iii) penalti outage factor (OF); (iv) penalti tara kalor (heat rate); (v) penalti kegagalan memikul
mega volt ampere reactive (MVAR); (vi) penalti kegagalan menjaga frekuensi; dan (vii) penalti
kecepatan naik turun beban (ramp rate). Pengenaan penalti yang cukup banyak ini tentu dapat
meningkatkan risiko usaha dan berdampak pada bankability dan nilai keekonomian proyek.
Kondisi-kondisi tersebut diatas dapat menyebabkan meningkatnya faktor risiko, perubahan kondisi
keuangan, hasil operasi dan prospek usaha Perseroan dan Perusahaan Anak.
Perseroan dan/atau partner bisnis Perseroan mungkin mengalami dampak perubahan peraturan
pajak di Indonesia atau negara-negara lainnya dan/atau perubahan dalam pungutan daerah
Perseroan dan Entitas Anak tunduk kepada hukum pajak, dan menghadapi hukum pajak yang semakin
kompleks. Pajak yang telah dikenakan di masa lalu mungkin mengalami kenaikan atau akan dikenakan
kembali di masa depan apabila terjadi perubahan dalam hukum pajak. Selain itu, otoritas pajak dapat
mengkaji kembali dan mempertanyakan laporan pajak Perseroan, yang mungkin menyebabkan pajak
dan penalti tambahan yang jumlahnya mungkin material.
Selain itu, partner bisnis Perseroan juga mungkin menghadapi perubahan hukum pajak di negaranya.
Apabila hukum pajak tersebut mengalami kenaikan substansial akibat perubahan dalam, atau
interpretasi baru atas, hukum tersebut, maka mungkin akan menimbulkan dampak merugikan yang
material terhadap likuiditas dan kinerja operasional Perseroan.
Perseroan juga menghadapi pungutan yang diperlakukan oleh salah satu Pemerintah Daerah yang
dapat berbeda dari yang diberlakukan oleh Pemerintah Daerah lain dan bahkan mungkin berbeda
dari yang diberlakukan oleh Pemerintah. Pembatasan, pajak dan retribusi yang ditambahkan atau
bertentangan ini yang bisa dikenakan oleh otoritas daerah yang berlaku dapat memberikan dampak
negatif dan material terhadap kegiatan usaha, kondisi keuangan dan hasil operasional Perseroan.
Terjadinya hal-hal tersebut dapat berdampak material dan merugikan kepada bisnis, kondisi keuangan,
hasil operasi dan prospek Perseroan.
Dari waktu ke waktu Perseroan atau Perusahaan Anak mungkin dapat terlibat dalam perselisihan
hukum dan litigasi lain sehubungan dengan kegiatan operasi Perseroan atau Perusahaan Anak
Perseroan dan Perusahaan Anak dapat terlibat pada suatu perselisihan yang dapat menimbulkan proses
litigasi atau tuntutan hukum lain sehubungan dengan kegiatan usahanya. Di masa lalu, Perusahaan
Anak pernah terlibat dalam perselisihan hukum dan Perseroan atau Perusahaan Anak tidak menjamin
bahwa potensi perselisihan hukum tidak akan terjadi di masa mendatang. Perselisihan hukum tersebut
dapat menyebabkan Perseroan atau Perusahaan Anak mengeluarkan biaya yang substansial dan
pengalihan sumber daya serta perhatian manajemen, terlepas dari hasil perselisihan tersebut.
Apabila Perseroan atau Perusahaan Anak gagal memenangkan perselisihan tersebut, Perseroan
atau Perusahaan Anak mungkin harus menderita kerugian yang substansial dan harus menanggung
kewajiban terkait perselisihan hukum tersebut. Dalam hal demikian, kegiatan usaha, prospek, kondisi
keuangan dan kinerja operasional Perseroan atau Perusahaan Anak dapat mengalami dampak
merugikan yang material. Apabila hal Perseroan atau Perusahaan Anak memenangkan perselisihan
tersebut, Perseroan atau Perusahaan Anak mungkin harus mengeluarkan biaya yang substansial untuk
menyusun pembelaan.
66
Page 95
IV.4. RISIKO BAGI INVESTOR OBLIGASI
Risiko yang dihadapi investor pembeli Obligasi adalah:
1. Risiko tidak likuidnya Obligasi yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain
disebabkan karena tujuan pembelian Obligasi sebagai investasi jangka panjang;
2. Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran bunga
dan pokok Obligasi pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi
ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang merupakan dampak dari
memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG
BERKAITAN TERHADAP PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DALAM MELAKSANAKAN
KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN BERDASARKAN BOBOT DARI
DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN DALAM
PROSPEKTUS.
67
Page 96
V. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AKUNTAN PUBLIK
Sampai dengan tanggal efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan diterbitkannya Prospektus ini, tidak ada
kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha
Perseroan yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor Independen tertanggal 28 Maret 2025 yang
ditandatangani oleh Indrajuwana Komala Widjaja atas laporan keuangan untuk periode yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2023 yang telah di audit oleh KAP Purwantono,
Sungkoro & Surja (firma anggota Ernst & Young Global Limited) berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dan ditandatangani oleh Indrajuwana Komala
Widjaja (Registrasi Akuntan Publik No.AP. 0696) dan Tjoa Tjek Nien (Registrasi Akuntan Publik No.AP.
1175) dengan opini tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam Prospektus ini, namun disertakan
sebagai bagian dari pernyataan pendaftaran.
68
Page 97
VI. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
USAHA, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
VI.1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Medco Power Karimata berdasarkan Akta Pendirian No. 97
tanggal 28 Januari 2004, yang dibuat di hadapan Maria Theresia Suprapti, S.H., Notaris Pengganti dari
Poerbaningsih Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta. Akta Pendirian tersebut telah diubah dengan Akta
Perobahan No. 10 tanggal 3 September 2004, yang dibuat di hadapan Poerbaningsih Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. C-24274 HT.01.01.TH.2004 tanggal 29 September 2004, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan dengan Tanda Daftar Perusahaan No. 090315144127 di kantor Pendaftaran Perusahaan
Kodya Jakarta Selatan No. 2436/BM.05.631XI/2004 tanggal 25 November 2004, serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 895 tanggal 25 Januari 2005, Tambahan No. 7.
Pada saat pendirian, struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000 4.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 999.000 999.000.000 99,90
2. PT Exspan Nusantara 1.000 1.000.000 0,10
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000 1.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 3.000.000 3.000.000.000
Sejak pendirian, Anggaran Dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, dan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir kali adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 11 tanggal 15 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0063938
tanggal 15 Mei 2023 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah
No. AHU-0088980.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 15 Mei 2023 (“Akta No. 11/2023”). Berdasarkan Akta
No. 11/2023, para pemegang saham Perseroan telah menyetujui perubahan Pasal 13 Anggaran Dasar
Perseroan tentang Rapat Direksi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah
menjalankan usaha dalam bidang pembangkitan listrik.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagai berikut:
a. Menjalankan kegiatan usaha mengambil alih, membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik,
pembangkitan dan penjualan tenaga listrik;
b. Pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik, transmisi dan jaringan distribusi;
c. Jasa Engineering Procurement Construction (Rekayasa Pengadaan dan Konstruksi)
ketenagalistrikan;
d. Jasa penunjang kelistrikan yang meliputi kegiatan fabrikasi dan/atau perindustrian peralatan
ketenagalistrikan;
e. Jasa konsultasi manajemen bisnis terkait bidang ketenagalistrikan yang meliputi melakukan
perencanaan dan pembuatan desain dalam rangka pengembangan manajemen bisnis serta
melakukan penyertaan modal pada perusahaan lain; dan
f. Menjalankan kegiatan usaha membangun dan mengoperasikan dan pemeliharaan pipa-pipa gas
untuk keperluan pemasokan gas.
69
Page 98
Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh Perseroan saat ini adalah menjalankan usaha dalam bidang
pembangkitan tenaga listrik, pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit listrik dan kegiatan
perusahaan holding.
Perseroan beralamat di Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-
53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190.
Kejadian Penting Perseroan
Tahun Kejadian
Perseroan didirikan pada bulan Januari 2004 dengan nama PT Medco Power Karimata,
2004 kemudian diubah menjadi PT Medco Power Indonesia pada bulan September 2004.
Mengembangkan dan mengoperasikan PLTG Panaran 1 sebesar 55,5 MW di Pulau
Batam.
Mengembangkan PLTG Panaran 2 sebesar 55,5 MW di Pulau Batam. Pembangkit listrik
ini mulai beroperasi di tahun 2006.
2005
Memenangkan kontrak O&M jangka panjang untuk PLTU Tanjung Jati B sebesar 1.320
MW di Jepara, Jawa Tengah.
Memenangkan “World’s Largest Single Geothermal Contract” untuk PLTP Sarulla,
Sumatera Utara dengan kapasitas terpasang 330 MW.
2006
Menambahkan fasilitas chiller sebesar 8 MW dan truck mounted sebesar 20 MW di
Panaran 2.
Memenangkan kontrak Engineering, Procurement and Construction (EPC) untuk PLTG
2007 Glugur sebesar 11 MW di Sumatera Utara.
Memenangkan kontrak PLTBg 8 MW untuk Gedung The Energy, SCBD, Jakarta
Ditunjuk sebagai sub-contractor untuk PLTG di Sicanang, Sumatera Utara sebesar 120
MW.
2008
Menandatangani amandemen PJBTL di Panaran 2 yang memasukan tambahan fasilitas
PLTGU sebesar 20,6 MW.
PLTGU Panaran 2 sebesar 20,6 MW mulai beroperasi lebih cepat 4 bulan dari yang
dipersyaratkan dalam PJBTL.
2010
2 unit PLTG Singa sebesar 7,5 MW beroperasi secara komersial.
Mengakuisisi EPE dan MPE.
Mendapatkan kontrak dari PLN Batam untuk membangun pembangkit listrik sebesar
2011 24,3 MW.
PT Medco Power Internasional mengakuisisi 51% saham Perseroan.
Menandatangani PJBTL untuk PLTMH Cibalapulang, PLTG 70 MW untuk ELB, PLTGU
2012 20,6 MW dan chiller 8 MW untuk MEB.
Akuisisi PPP.
Chiller 8 MW untuk MEB mulai beroperasi secara komersial.
2013 Menandatangani PJBTL untuk PLTP Ijen sebesar 110 MW.
Menandatangani PJBTL untuk PLTMH PPP sebesar 8 MW.
2014 PLTGU 20,6 MW untuk MEB beroperasi secara komersial.
PLTG ELB sebesar 70 MW mulai beroperasi secara komersial.
MEB mulai mengoperasikan PLTG TM2500 milik PLN Batam dengan kapasitas terpasang
2016
500 MW yang tersebar di 8 lokasi.
Memenangkan tender PLTGU Riau 275MW bersama Ratchabury.
MEI mengakuisisi sebagian saham MP Internasional sehingga memiliki kepemilikan
efektif di Perseroan sebesar 88,62%.
PLTP Sarulla Unit 1 dan 2 beroperasi secara komersial dan dimulainya pekerjaan Operasi
dan Pemeliharaan PLTP Sarulla.
2017
Penandatanganan PJBTL PLTGU Riau 275 MW.
PLTMH BJI sebesar 9 MW mulai beroperasi secara komersial.
Mulai operasi komersial PLTMH PPP sebesar 9 MW dan PLTP Sarulla Unit 3 sebesar
110 MW.
70
Page 99
Tahun Kejadian
Penerbitan Obligasi dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I sebesar
Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah).
Penandatangan kontrak O&M untuk PLTG Luwuk 40 MW, PLTGU Riau 275 MW dan
2018
PLTGU Kaltimra 24 MW.
Perseroan mendapatkan penghargaan sebagai “The Best Clean and Renewable Energy
Company” dalam acara Indonesia Best Electricity Award (IBEA) 2018.
Penerbitan Obligasi Syariah (Sukuk Wakalah II) MPI Tahun 2019.
Penandatanganan kontrak O&M PLTU Sulut-1 dan PLTU Timor-1 masing-masing
berkapasitas 2x50 MW.
Perseroan meraih penghargaan emas untuk “Penilaian Peringkat Kerja Perusahaan
dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER)”
2019 Memperoleh Penugasan Survei dan Pendahuluan Eksplorasi (PSPE) untuk proyek PLTP
Bonjol 60 MW – Sumatera Barat.
Penandatanganan kerjasama dengan Kansai Electric Power Company untuk
mengembangkan fasilitas IPP gas dan O&M di Indonesia.
Perseroan meraih penghargaan “Silver for Gas Power Project of the Year and Bronze for
Natural Gas Power Project of the Year” dalam Asia Power Award 2020.
Penandatanganan Perjanjian Sewa Solar PV 26 MWp dengan AMNT dan dimulainya
konstruksi Sumbawa PV 26 MWp.
Penandatanganan Letter of Intent (LOI) dengan PLN untuk Bali PV, Bali Barat berkapasitas
2020
25 MW dan Bali Timur berkapasitas 25 MW.
Perseroan meraih penghargaan emas untuk “Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan
dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2019-2020.
Penyelesaian transaksi untuk membentuk aliansi strategis dengan Kansai Electric Power
Company untuk mengembangkan fasilitas IPP gas dan O&M di Indonesia.
Penandatanganan Joint Development Agreement dengan PacificLight Power dan Salim
2021 Group untuk Pengembangan pilot project impor listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga
Surya di Indonesia ke Singapura.
Perseroan meraih penghargaan emas untuk “Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan
dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) 2021.
PLTGU Riau 275 MW mulai beroperasi secara komersial.
PLTS Sumbawa 26 MWp mulai beroperasi secara komersial.
Penandantanganan Kerja Sama Strategis antara Perseroan dengan Telkom dan Singtel
2022
untuk pembangunan Data Center di Kabil – Batam.
Menandatangani amandemen PJBTL di Tj. Uncang yang memasukan tambahan fasilitas
PLTGU sebesar 39 MW.
Memperoleh Conditional Approval dari Energy Market Authority Singapura untuk proyek
Bulan Solar PV di Batam.
2023
Menerima hibah dari USTDA untuk melakukan studi kelayakan potensi tenaga angin di
Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Memperoleh Conditional License dari Energy Market Authority Singapura untuk proyek
Bulan Solar PV di Batam.
Memperoleh Penugasan Survei dan Pendahuluan Eksplorasi (PSPE) untuk proyek PLTP
2024
Samosir 40 MW – Sumatera Utara.
Mechanical Completion PLTP Ijen Tahap 1 berkapasitas 35 MW.
Technical Completion PLTS Bali Timur Solar PV 25 MWp
71
Page 100
VI.2. STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM TERAKHIR PERSEROAN
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum
disampaikannya Pernyataan Pendaftaran adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 17 tanggal 19 Maret 2012, yang dibuat di hadapan
Karlita Rubianti, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.10-
09846 tanggal 20 Maret 2012, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah
No. AHU-0024613.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 18 tanggal 22 Maret
2018, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0135855 tanggal 5 April 2018, dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0047852.AH.01.11.Tahun 2018 tanggal 5 April 2018,
yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 2.000.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MEI 539.000.000 539.000.000.000 49,00
2. MP Internasional 561.000.000 561.000.000.000 51,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.100.000.000 1.100.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 900.000.000 900.000.000.000
Berdasarkan Daftar Khusus Perseroan per tanggal 15 Mei 2023, tidak terdapat anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki penyertaan saham pada Perseroan maupun perusahaan
lainnya.
VI.3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Amri Siahaan
Komisaris : Darmoyo Doyoatmojo
Komisaris Independen : M. Teguh Pamuji
Direksi
Direktur Utama : Eka Satria
Direktur : Femi Firsadi Sastrena
Direktur : Myrta Sri Utami
Direktur : Imron Gazali
Dewan Komisaris dan Direksi yang sedang menjabat saat ini diangkat berdasarkan (i) Akta Pernyataan
Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham PT Medco Power Indonesia No. 07 tanggal 24 Mei 2022,
yang dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0015213 tanggal 24 Mei 2022, dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0096304.AH.01.11.TAHUN
2022 tanggal 24 Mei 2022 juncto (ii) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar
Rapat (sirkuler) Pemegang Saham No. 05 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di hadapan Argo
Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0291310 tanggal 20 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
di Kemenkum di bawah No. AHU-0279437.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Desember 2024.
72
Page 101
Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (kecuali Myrta Sri Utami selaku
Direktur Perseroan) adalah sejak tanggal 16 Mei 2022 untuk jangka waktu 5 tahun atau sampai dengan
tanggal 16 Mei 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat memberhentikannya sewaktu-
waktu dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan masa
jabatan Myrta Sri Utami selaku Direktur Perseroan adalah sejak tanggal 1 Mei 2023 untuk jangka waktu
5 tahun atau sampai dengan tanggal 1 Mei 2028, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk dapat
memberhentikannya sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,
termasuk ketentuan mengenai rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 33/2014.
Berdasarkan Daftar Khusus Perseroan per tanggal 15 Mei 2023, tidak ada anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang memiliki penyertaan saham pada Perseroan maupun perusahaan lainnya.
Berikut ini adalah riwayat singkat masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
Amri Siahaan
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1965. Diangkat sebagai Komisaris
Utama sejak tahun 2018.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Mesin (1989) dari Institut Teknologi
Bandung serta gelar Master of Business Administration (2003) dari University
of Leicester, Inggris.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai General
Manager di Medco E&P Natuna (2016 – 2018), Vice President Government
Affairs & Business Support di Premier Oil Indonesia (2011-2015), General
Manager Operations/Start-Up Manager of Tangguh LNG di BP Indonesia
(2009-2011), Executive Assistance to COO Atlantic LNG Trinidad & Tobago
(2007-2008), Vice President Semberah Asset di VICO Indonesia (2004-2006),
Vice President Supply Chain Management di VICO Indonesia (2001-2004),
Audit & Internal Control Manager di BP Indonesia (2001), Human Resources
Superintendent di ARCO Indonesia (1999), Chief of Engineer – Purchaser di
ARCO Indonesia (1991-1998), serta Petroleum Engineer di CALTEX, Duri
Field Indonesia (1990).
Selain itu, menjadi Komisaris Utama Perseroan, beliau memiliki rangkap
jabatan sebagai Director & Chief Administrative Officer di MEI (2015 –
sekarang).
Darmoyo Doyoatmojo
Komisaris
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1951. Diangkat sebagai Komisaris
sejak tahun 2004.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Elektro (1975) dari Institut Teknologi
Bandung serta memperoleh gelar Master of Business Administration (1990)
dan Master of Science (1991) dalam bidang Keuangan dan Ekonomi Bisnis
dari University of Southern California, Amerika Serikat.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Direktur
Utama MEI (2008-2011), Direktur MEI (2005-2008), Direktur Utama MEI
(2003-2005), Direktur MEI (1994-2002), Direktur PT Meta Epsi Engineering
(1991-1999), Direktur PT Multi Fabrindo Gemilang (1985-1989), dan Direktur
PT Meta Epsi Engineering (1979-1985).
73
Page 102
M. Teguh Pamuji
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1957. Diangkat sebagai Komisaris
Independen sejak tahun 2018.
Memperoleh gelar Sarjana Hukum (1983) dari Universitas Indonesia serta
gelar Magister Hukum (2002) dari Universitas Indonesia.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Sekretaris
Jenderal, Kementerian ESDM (2013-2018), Kepala Badan Pendidikan dan
Pelatihan Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian ESDM (2011-
2013), Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan,
Kementerian ESDM (2009-2010), Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan
Gas Bumi, Sekretariat Ditjen Migas (2005-2009), Kepala Bagian Perundang-
undangan, Sekretariat Ditjen Migas (1999-2005), dan Kasubbag Perumusan
Rancangan Perundang-undangan, Sekretariat Ditjen Migas (1990-1999).
Direksi
Eka Satria
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1967. Diangkat sebagai Direktur
Utama sejak tahun 2017.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Sipil (1990) dari Institut Teknologi Bandung
serta Magister Manajemen – Finance (2000) dari Universitas Indonesia dan
BP Executive Program – Major Project Leaders (2004) dari Massachusetts
Institute of Technology.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Asset
Development Director di MEI (2011-2017), Vice President of Project Capability
di MEI (2008-2010), dan Project Manager Tangguh LNG Gas Processing di
BP Indonesia (1989-2000).
Femi Firsadi Sastrena
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1972. Diangkat sebagai Direktur
sejak tahun 2017.
Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi (1995) dari Universitas Trisakti, serta
gelar Master of Business Administration (1999) dari Lincoln University, Amerika
Serikat dan Graduate Certificate in Corporate Finance (1999) dari Universitas
California at Berkeley, Extension.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Head of
Corporate Portfolio Management di MEI (2015-2017), Head of Commercial di
PT Medco E&P Indonesia (2012-2015), Vice President Strategic Planning di
Medco US, LLC, Amerika Serikat (2010-2012), Managing Consultant di Wood
Mackenzie Asia Pacific (2005-2010), Senior Manager for Advisory Services
PricewaterhouseCoopers (2000-2005), dan Senior Analyst of Corporate
Planning and Investment di PT Astra International Tbk (1995-2000).
74
Page 103
Myrta Sri Utami
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978. Diangkat sebagai Direktur
sejak tahun 2023.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik Arsitektur (2002) dari Universitas Katolik
Parahyangan dan gelar Master of Business Administration (2003) dari
Universitas Prasetiya Mulia.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Vice President
di MEI (2019-2023) dan Senior Manager di MEI (2018-2019).
Imron Gazali
Direktur
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971. Diangkat sebagai Direktur
sejak tahun 2022.
Memperoleh gelar Sarjana Teknik (1995) dari Institut Teknologi Bandung dan
gelar Magister Teknik (1998) dari Texas A&M University, Amerika Serikat.
Sebelum bergabung dengan Perseroan, beliau berkarir sebagai Senior Vice
President Onshore Asset di PT Medco E&P Indonesia (2021-2022), Advisor
to the COO di MEI (2020-2021), Commercial Director di PT Amman Mineral
Industri (2016-2020), Director di PT Medco Power Generation Indonesia
(2015-2016), Head of Corporate Secretary di MEI (2012-2016), Executive
Assistant di MEI (2011-2016), Deputy Director Sarulla Geothermal Project di
PT Medco Geothermal Sarulla (2008-2011), Head of Project Commercial di
MEI (2008-2011), Director di BP Alternative Energy Singapore (2005-2008).
Tidak terdapat hubungan kekeluargaan di antara anggota Dewan Komisaris, Direksi dan pemegang
saham Perseroan. Tidak terdapat perjanjian atau kesepakatan apapun antara Dewan Komisaris dan
Direksi, serta tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir bagi Dewan
Komisaris dan Direksi.
Tidak terdapat kepentingan lain yang bersifat material di luar kapasitasnya sebagai anggota Direksi
terkait Penawaran Umum Efek bersifat utang atau pencatatannya di Bursa Efek. Tidak terdapat hal-
hal yang dapat menghambat kemampuan anggota Direksi untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai anggota Direksi demi kepentingan Perseroan.
VI.4. TATA KELOLA PERUSAHAAN
A. DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris merupakan salah satu organ utama dalam struktur tata kelola perusahaan yang
bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar dan
memberi arahan dan masukan kepada Direksi sebagaimana yang diatur dalam UUPT dan Anggaran
Dasar Perseroan. Fungsi pengawasan Dewan Komisaris Perseroan meliputi pengawasan terhadap
proses pelaporan keuangan, manajemen risiko dan system internal control, proses audit yang dilakukan
oleh Unit Audit Internal dan Eksternal Auditor, serta kepatuhan Perseroan terhadap seluruh perundang-
undangan dan/atau peraturan yang berlaku serta standar perilaku yang berlaku dalam Perseroan dan
Standard Operating Procedures (SOP) serta nilai-nilai etika. Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan
Komisaris dibantu oleh Komite Audit dan Komite Nominasi dan Remunerasi.
75
Page 104
Uraian Pelaksanaan Tugas Dewan Komisaris
Selama tahun 2024, berikut merupakan tugas dan tanggung jawab yang dilaksanakan oleh Dewan
Komisaris Perseroan:
1. Melakukan pengawasan atas jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi, serta persetujuan dan
pengesahan atas Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Perseroan (RKAP).
2. Memastikan Direksi mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Memberikan pendapat dan saran kepada Direksi dan segenap jajarannya berkaitan dengan
pengurusan Perseroan yang dilakukan salah satunya melalui mekanisme Rapat Dewan Komisaris
dan Direksi.
4. Melakukan penelitian dan penelaahan atas laporan dari Direksi dan Manajemen.
5. Melaporkan hasil pengawasan Dewan Komisaris terhadap kinerja Direksi kepada RUPS.
6. Mengusulkan sistem remunerasi yang kompetitif dibandingkan terhadap industri sejenis bagi
Anggota Dewan Komisaris dan Direksi kepada RUPS.
7. Mengkaji efektivitas sistem pengendalian internal, dengan menilai kompetensi dan jumlah sumber
daya, ruang lingkup tugas dan kewenangan serta independensi dari auditor internal.
8. Melakukan pengawasan terhadap penerapan GCG.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada RUPS. Pertanggungjawaban
Dewan Komisaris kepada RUPS merupakan perwujudan akuntabilitas pengawasan atas pengelolaan
Perseroan dalam rangka pelaksanaan prinsip-prinsip GCG.
Kinerja Dewan Komisaris dievaluasi berdasarkan unsur-unsur penilaian kinerja yang disusun secara
mandiri oleh Dewan Komisaris. Pelaksanaan penliaian dilakukan pada tiap akhir periode tahun buku
yang kemudian disampaikan dalam RUPS.
Frekuensi Kehadiran Rapat Dewan Komisaris
Tingkat kehadiran rapat Dewan Komisaris per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebagai berikut:
Jumlah Tingkat
Nama Jabatan Jumlah Rapat
Kehadiran Rapat Kehadiran Rapat
Amri Siahaan Komisaris Utama 9 9 100%
Darmoyo Doyoatmojo Komisaris 9 9 100%
M. Teguh Pamuji Komisaris Independen 9 9 100%
Remunerasi Dewan Komisaris
Jumlah remunerasi dan imbalan lain untuk Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar Rp4 miliar dan Rp3 miliar.
Dasar penetapan besarnya remunerasi Dewan Komisaris adalah melalui RUPS. Tidak terdapat
kompensasi dan imbalan lain yang diberikan kepada anggota Dewan Komisaris atas kehadirannya di
rapat Dewan Komisaris.
Jumlah remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris juga memperhatikan hasil kajian yang
dilakukan oleh Perseroan. Kajian dalam penetapan remunerasi mempertimbangkan aspek-aspek
seperti:
a. Kinerja keuangan dan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) Perseroan;
b. Prestasi kerja individu;
c. Kewajaran dengan peer perusahaan lainnya dalam industri sejenis;
d. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.
Selain remunerasi tersebut anggota Dewan Komisaris juga berhak untuk mendapatkan pesangon
sesuai dengan masa kerja. Besaran pesangon anggota Dewan Komisaris akan ditentukan Komite
Nominasi dan Remunerasi.
76
Page 105
B. DIREKSI
Direksi merupakan salah satu organ utama dalam struktur tata kelola perusahaan yang berwenang dan
bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik untuk
kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik, sebagaimana yang diatur dalam UUPT dan Anggaran
Dasar Perseroan. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Direksi mematuhi standar etika
dan nilai perusahaan serta prinsip pengelolaan perusahaan yang baik (good corporate governance).
Uraian Pelaksanaan Tugas Direksi
Secara umum, Direksi bertanggung jawab dalam memimpin dan mengelola berbagai usaha untuk
mencapai objektif Perseroan dan memastikan aset Perseroan digunakan dengan semestinya untuk
kepentingan pemegang saham.
Direksi melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan amanat Anggaran Dasar Perseroan
dan juga kondisi-kondisi internal dan eksternal.
Tugas dan tanggung jawab tiap-tiap anggota Direksi secara garis besar adalah sebagai berikut:
a. President Director & Chief Executive Officer
Eka Satria - sebagai pemegang fungsi jabatan tertinggi, Direktur Utama secara garis besar
bertanggungjawab mengatur Perseroan secara keseluruhan. Direktur Utama bertugas sebagai
koordinator, komunikator, pengambil keputusan, pemimpin, pengelola dan eksekutor dalam
menjalankan dan memimpin Perseroan.
b. Director & Chief Financial Officer
Myrta Sri Utami - sebagai Direktur Keuangan bertanggung jawab dalam mengatur dan mengelola
keuangan Perseroan. Direktur Keuangan bertugas dalam pengambilan keputusan investasi dan
pembiayaan Perseroan yang berpengaruh terhadap laju pertumbuhan Perseroan.
c. Director & Chief Commercial and Business Development Officer
Femi Firsadi Sastrena - sebagai Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha bertanggung jawab
dalam memastikan rencana pengembangan usaha Perseroan dapat tercapai sesuai waktu dan
anggaran.
d. Director & Chief Operating Officer
Imron Gazali - sebagai Direktur Operasi bertanggung jawab dalam memastikan seluruh kegiatan
operasi perusahaan berjalan lancar dan seluruh pembangkit dapat beroperasi sesuai kapasitas
guna memenuhi kontrak dengan PLN dan pihak ketiga lainnya.
Frekuensi Kehadiran Rapat Direksi
Kebijakan terkait rapat Direksi disusun sesuai dengan UUPT dan Anggaran Dasar Perseroan. Sepanjang
tahun 2024, Direksi telah mengadakan rapat internal setiap minggu.
Remunerasi Direksi
Jumlah remunerasi dan imbalan lain untuk Direksi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-
tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 adalah sebesar Rp20 miliar dan Rp18 miliar.
Dasar penetapan besarnya remunerasi Direksi adalah melalui RUPS dan wewenang tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris. Tidak terdapat kompensasi dan imbalan lain yang diberikan
kepada anggota Direksi atas kehadirannya di rapat Direksi.
77
Page 106
Jumlah remunerasi yang diberikan kepada Direksi juga memperhatikan hasil kajian yang dilakukan oleh
Perseroan. Kajian dalam penetapan remunerasi mempertimbangkan aspek-aspek seperti:
a. Kinerja keuangan dan pencapaian Key Performance Indicator (KPI) Perseroan;
b. Prestasi kerja individu;
c. Kewajaran dengan peer perusahaan lainnya dalam industri sejenis;
d. Pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan.
Selain remunerasi tersebut anggota Direksi juga berhak untuk mendapatkan pesangon sesuai dengan
masa kerja. Besaran pesangon anggota Direksi akan ditentukan Komite Nominasi dan Remunerasi.
Program Pelatihan Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi Direksi
Sampai pada saat Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak memiliki program pelatihan dan
pengembangan kompetensi Direksi.
C. SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 35/2014, Perseroan telah menunjuk Fajrah Lestari Akili sebagai
Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi
No: SK-098/MPI-HR/DIR/VII/2023 tertanggal 1 Juli 2023 tentang Pergantian Sekretaris Perusahaan
(Corporate Secretary) PT Medco Power Indonesia. Sebelumnya menjabat sebagai Senior Manager
Legal di PT Medco Power Indonesia periode 2010-2023.
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
a. mengikuti perkembangan pasar modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang
pasar modal;
b. memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
c. membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang
meliputi: (i) keterbukaan informasi kepada masyarakat termasuk ketersediaan informasi pada
situs web Perseroan; (ii) penyampaian laporan kepada OJK tepat waktu; (iii) penyelenggaraan
dan dokumentasi RUPS; (iv) penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan
Komisaris; dan (v) pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau
Dewan Komisaris;
d. sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan,
OJK dan pemangku kepentingan lainnya;
e. menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka
memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan;
f. mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman
untuk membantu pelaksanaan tugasnya.
Kontak Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat : Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Email : corsec.mpi@medcoenergi.com
Telepon : +62 21 2995 3300
Faksimile : +62 21 2995 3301
Program Pelatihan Sekretaris Perusahaan
Berikut ini program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Sekretaris Perusahaan:
1. Sustainability and Climate Change e-learning, Jakarta, In House Training.
2. Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI): Inovasi untuk Mencapai Sasaran Emisi Nol
dalam Transisi Energi di Indonesia (28 Mei 2024) – ICSA (Webinar).
3. Apa yang Diinginkan Investor dari Laporan Keberlanjutan – ICSA (Webinar).
4. Menelaah POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Sektor Pasar Modal –
ICSA (Webinar).
78
Page 107
5. Strategic Finance for Sustainability: Peran Corporate Secretary sebagai Mitra Bisnis BOD untuk
Meningkatkan Kesadaran Keberlanjutan – ICSA (Webinar).
6. “Kriminalisasi Profesi, Mungkinkah?” – ICSA (Webinar).
7. Corporate Secretary Professional Standards Basic Education Angkatan 1 Angkatan 3 Jakarta,
ICSA
8. Responsible Supply Chain, WEBINAR, IDX & GRI
9. Sosialisasi SPE-IDXnet terkait Pengembangan Formulir Pelaporan AP/KAP, Structured Warrant
dan ESG”– BEI (Webinar).
D. UNIT AUDIT INTERNAL DAN KEPATUHAN INTEGRITAS
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/2015, Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang
ditetapkan oleh Direktur Utama Perseroan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 036/SK-MPI/BOD/
IV/2018 tanggal 4 April 2018. Perseroan juga telah mengangkat Irwan Supranto sebagai Kepala Unit
Audit Internal dan Kepatuhan Integritas berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 031/SK-MPI-HR/
BOD/VII/2024 tanggal 1 Juli 2024 tentang Pengangkatan/Penunjukan Irwan Supranto sebagai Kepala
Unit Audit Internal dan Kepatuhan Integritas Perseroan sesuai dengan sebagaimana diwajibkan dalam
Peraturan OJK No. 56/2015.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Kepala Unit Audit Internal dan Kepatuhan Integritas:
Irwan Supranto
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1976, telah menjabat sebagai Kepala Unit Audit Internal
dan Kepatuhan Integritas di Perseroan sejak Juli 2024. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Auditor
di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, serta menjadi Manajer Kepatuhan & Etika di MEI.
Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia pada tahun 2002.
Internal Audit adalah unit internal yang bersifat independen dan mempunyai tugas dan tanggung jawab
sebagai berikut:
• Menyusun dan melaksanakan kegiatan Internal Audit berdasarkan prioritas risiko dengan
mempertimbangkan profil risiko Perseroan.
• Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal sesuai dengan kebijakan Perseroan.
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi,
operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya.
• Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada
semua tingkat manajemen.
• Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direksi dan Dewan
Komisaris.
• Memantau, menganalisa, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah
disarankan.
• Bekerja sama dengan Komite Audit.
• Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Internal Audit dan Kepatuhan Integritas
yang diperlukan.
• Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Sedangkan yang berhubungan dengan Kepatuhan Integritas, adalah sebagai berikut:
• Membuat dan melakukan program etika dan kepatuhan di Perseroan dan Perusahaan Anak,
meninjau dan mengevaluasi masalah kepatuhan dalam organisasi;
• Mengembangkan, memantau, dan menilai atau menganalisis semua kode etik terkait kebijakan,
prosedur, dan implementasinya, serta menganalisis tren perilaku etis, pelanggaran, dan insiden,
serta menghasilkan rekomendasi dan laporan.
• Melakukan Audit Anti Suap dan Korupsi kepada Kontraktor serta mendidik Kontraktor terkait
Program Kepatuhan.
• Melakukan persiapan untuk Sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001.
• Melakukan kampanye, pelatihan, sosialisasi etika, dan program kepatuhan kepada pekerja
Perseroan dan anak usaha serta mitra bisnis.
• Menyediakan data untuk kebutuhan Laporan Keberlanjutan.
79
Page 108
• Memastikan pemenuhan deklarasi tahunan Pernyataan Kepatuhan dan Benturan Kepentingan
oleh BOD dan seluruh karyawan di kantor pusat dan Perusahaan Anak.
• Memastikan bahwa Direksi, manajemen, dan pekerja mematuhi peraturan dan ketentuan
persyaratan regulasi, bahwa kebijakan dan prosedur Perusahaan diikuti, dan bahwa perilaku dalam
organisasi memenuhi kode etik Perusahaan.
E. KOMITE AUDIT
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/2015, Perseroan telah membentuk Piagam Komite Audit tanggal
2 April 2018 yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan. Perseroan juga telah membentuk
Komite Audit dengan masa jabatan selama paling lama 5 tahun, terhitung sejak tanggal 1 April 2023
sampai dengan 31 Maret 2028. Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 037/SK-MPI/
BOC/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Susunan dan Masa Tugas Komite Audit PT Medco Power
Indonesia Periode 2023 – 2028 adalah sebagai berikut:
Ketua : M. Teguh Pamuji (Komisaris Independen)
Anggota : Ferry Sanjaya
Anggota : Hendry
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai anggota Komite Audit:
M. Teguh Pamuji
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1957, ditunjuk sebagai Anggota Komite Audit pada tahun
2018. Riwayat singkat beliau terdapat di dalam Riwayat Singkat Dewan Komisaris.
Ferry Sanjaya
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1971, ditunjuk sebagai Anggota Komite Audit pada tahun
2018. Saat ini merupakan Direktur Utama dari PT Indonesia Hijau Dwidaya sejak tahun 2016 dan
Direktur Keuangan PT Indonesia Hijau Papan sejak tahun 2016. Sebelumnya beliau bergabung dengan
grup Medco dengan posisi terakhir sebagai Manager of Consolidation Report (1992-2016). Meraih gelar
Sarjana Akuntansi dari STIE Jayakarta pada tahun 1994.
Hendry
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1978, ditunjuk sebagai Anggota Komite Audit pada tahun
2018. Saat ini merupakan Managing Partner dari Kantor Akuntan Publik Hendry & Kasman sejak tahun
2017. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Chief Financial Officer di SIS Group of Schools (May-Oct
2016), Audit Senior Manager di Pricewaterhouse Coopers Jakarta (2014-2016), Audit Senior Manager
di Ernst & Young Jakarta (2010-2014). Meraih gelar Sarjana Ekonomi dari UNIKA Atmajaya pada tahun
2001.
Komite Audit telah memiliki Piagam Komite Audit tertanggal 2 April 2018 sebagai panduan pelaksanaan
tugas Komite Audit. Berdasarkan Piagam Komite Audit, tugas dan tanggung jawab Komite Audit antara
lain sebagai berikut:
• Melakukan penelahaan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik
dan/atau pihak otoritas, antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan
informasi keuangan Perseroan;
• Melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan
dengan kegiatan Perseroan;
• Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan
Akuntan atas jasa yang diberikannya;
• Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukkan Akuntan yang
didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
• Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi
pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
• Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh
Direksi;
• Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
• Menelaah independensi dan objektivitas akuntan publik;
80
Page 109
• Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh akuntan publik;
• Melakukan pemeriksaan terhadap dugaan adanya kesalahan dalam keputusan rapat Direksi atau
penyimpangan dalam pelaksanaan hasil keputusan rapat Direksi;
• Menyampaikan laporan hasil penelaahan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan
setelah selesainya laporan hasil penelaahan yang dilakukan oleh Komite Audit;
• Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan Perseroan; dan
• Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Frekuensi Kehadiran Rapat Komite Audit
Sepanjang tahun 2024, Komite Audit telah menyelenggarakan rapat sebanyak 4 kali, dengan tingkat
kehadiran sebagai berikut:
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Rapat Tingkat Kehadiran Rapat
M. Teguh Pamuji Ketua 4 2 50%
Ferry Sanjaya Anggota 4 4 100%
Hendry Anggota 4 4 100%
Berikut adalah laporan singkat pelaksanaan kegiatan Komite Audit pada tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024:
• Meninjau laporan keuangan Perseroan tahun 2023.
• Pembahasan rencana kegiatan Internal Audit dan Kepatuhan Integritas tahun 2024 dan 2025.
• Evaluasi terhadap hasil kegiatan Internal Audit dan Kepatuhan Integritas pemeriksaan tahun 2024.
• Menentukan jasa eksternal audit untuk memeriksa laporan keuangan.
• Mengawasi dan meninjau proses audit laporan keuangan Perseroan.
• Melakukan pembahasan laporan audit dan temuan audit eksternal.
F. KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 34/2014, Perseroan telah membentuk Piagam Komite Nominasi dan
Remunerasi tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan yang ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan Surat Keputusan
Dewan Komisaris No. 031/SK-MPI/BOC/IV/2018 tanggal 2 April 2018 tentang Pembentukan Komite
Nominasi dan Remunerasi PT Medco Power Indonesia sebagaimana yang telah diubah dengan Surat
Keputusan Dewan Komisaris No. XX/SK-MPI/BOC/III/2023 tanggal 31 Maret 2023 tentang Susunan
dan Masa Jabatan Komite Nominasi dan Remunerasi PT Medco Power Indonesia Periode 2023-2028,
susunan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : M. Teguh Pamuji
Anggota : Amri Siahaan
Anggota : Darmoyo Doyoatmojo
Komite Nominasi dan Remunerasi telah memiliki Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal
2 April 2018 sebagai panduan pelaksanaan tugas Komite Nominasi dan Remunerasi. Berdasarkan
Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 2 April 2018, tugas dan tanggung jawab Komite
Nominasi dan Remunerasi adalah sebagai berikut:
• Nominasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (1) komposisi jabatan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; (2) kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam
proses nominasi; dan (3) kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau Dewan
Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan
kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota
Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
81
Page 110
• Remunerasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai: (1) struktur remunerasi;
(2) kebijakan atas remunerasi;
- Membantu Dewan Komisaris melakukan evaluasi kinerja dan penyesuaian remunerasi masing-
masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Frekuensi Kehadiran Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Sepanjang tahun 2024, Komite Nominasi dan Remunerasi telah menyelenggarakan rapat sebanyak
3 kali, dengan tingkat kehadiran sebagai berikut:
Tingkat Kehadiran
Nama Jabatan Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Rapat
Rapat
M. Teguh Pamuji Ketua 3 3 100%
Amri Siahaan Anggota 3 3 100%
Darmoyo Doyoatmojo Anggota 3 3 100%
G. SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL
Sesuai dengan penerapan Good Corporate Governance (GCG), Perseroan telah mengembangkan
sistem pengendalian internal yang dirancang untuk melindungi aset dan investasi Perseroan. Sistem
Pengendalian Internal terdiri dari:
a. Lingkungan pengendalian internal yang disiplin dan terstruktur di dalam Perseroan;
b. Penilaian dan pengelolaan risiko bisnis;
c. Aktivitas pengendalian;
d. Sistem informasi dan komunikasi; dan
e. Pengawasan
Pelaksanaan Pengawasan Pengendalian Internal
Setiap divisi dari Perseroan dan Perusahaan Anak melakukan pengendalian internal atas seluruh
tugas dan wewenang masing-masing divisi, yang kemudian dievaluasi oleh Manajemen. Internal Audit
membantu manajemen dengan melakukan audit berbasis risiko atas penerapan sistem pengendalian
internal dan merekomendasi alternatif perbaikan. Hasil evaluasi pelaksanaan sistem pengendalian
internal merupakan salah satu evaluasi utama terhadap keefektifan dan bantuan sistem dalam
menentukan perbaikan dan penyempurnaan sistem atau kebijakan yang memungkinkan manajemen
menjalankan operasi dengan lebih efektif, baik dari segi keuangan maupun operasional.
H. MANAJEMEN RISIKO
Dalam melaksanakan aktivitas usaha sehari-hari, Perseroan dihadapkan pada berbagai risiko
sebagaimana diurakan pada Bab IV dalam Prospektus ini. Perseroan menelaah dan menyetujui
kebijakan untuk mengelola risiko-risiko seperti di bawah ini:
Ketergantungan dengan PLN sebagai pelanggan utama Perseroan dalam kegiatan pembangkit
listrik swasta
Risiko gagal bayar oleh PLN telah dimitigasi pada sebagian PJBTL yang dimiliki Perseroan, seperti
misalnya pada PLTP Sarulla 3X110 MW dan PLTP Ijen 2X55 MW, yang memiliki Business Viability
Guarantee Letter (BVGL) atau Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan
Republik Indonesia, dimana surat ini menyatakan bahwa Pemerintah akan melakukan pembayaran
tenaga listrik kepada Perseroan, dalam hal PLN berada dalam kondisi keuangan yang membuatnya
tidak mampu melakukan pembayaran tenaga listrik kepada Perseroan. Dalam PJBTL lainnya seperti
di IPP PLTGU Riau 275 MW, dalam kondisi PLN tidak mampu melakukan pembayaran tenaga listrik
dalam beberapa periode yang ditentukan dalam PJBTL, maka Perseroan memiliki opsi untuk melakukan
terminasi terhadap PJBTL, dan mengharuskan PLN untuk membayarkan sejumlah uang kepada
Perseroan, sesuai nilai aset IPP yang tersisa hingga akhir periode PJBTL yang tercantum.
82
Page 111
Pembangkit listrik Perseroan bergantung pada pasokan gas dari pemasok dengan pengantaran
secara tepat waktu dan kuantitas yang memadai
PLTG, PLTGU dan PLTMG Perseroan sangat bergantung pada pasokan gas secara berkala dengan
ketepatan waktu dan kuantitas yang sesuai. Untuk mengatasi terjadinya keterlambatan dan/atau
kuantitas yang tidak sesuai, Perseroan bekerja sama dengan pemasok-pemasok yang memiliki
kapabilitas dan reputasi yang baik seperti PGN, Pertamina serta grup Medco.
Selain itu, untuk beberapa pembangkit seperti MEB dan Riau, tanggung jawab gas sepenuhnya
dipegang oleh PLN, termasuk segala risiko kegagalan pasokan gas akan menjadi tanggung jawab PLN,
dan akan dibayarkan kepada IPP dalam bentuk deemed dispatch.
Kemungkinan Perseroan tidak dapat memperpanjang kontrak penyediaan gas dengan syarat
dan kondisi yang sama
Perseroan juga menghadapi risiko terkait tidak diperpanjangnya kontrak penyediaan gas atau
persyaratan kontrak yang baru tidak semenarik kontrak yang telah ada. Atas pertimbangan tersebut,
Perseroan lebih berkonsentrasi pada kontrak penyediaan gas dengan umur kontrak yang lebih panjang
dimana kemungkinan Perseroan harus memperoleh perpanjangan atas kontrak-kontrak tersebut lebih
besar. Selain itu, apabila terjadi peningkatan harga dalam kontrak penyediaan gas maka Perseroan
akan menyalurkan peningkatan harga itu melalui penyesuaian tarif komponen C kepada pelanggan.
Eksplorasi, pengembangan, dan produksi sumber daya panas bumi Perseroan memiliki risiko
geologi dan ketidakpastian
Secara teknis dan keilmuan, risiko geologi dan ketidakpastian dimitigasi oleh Perseroan melalui
serangkaian kegiatan penyelidikan umum, geologi dan geofisika, survei topografi, studi lingkungan
secara komprehensif dan mendalam sebelum melakukan kegiatan eksplorasi. Selain itu, Perseroan juga
melakukan pengeboran sumur uji coba secara bertahap sebelum melakukan kegiatan pengembangan.
Kinerja pembangkit listrik tenaga panas bumi Perseroan bergantung pada kuantitas dan kualitas
sumber daya panas bumi milik Perseroan
Secara teknis dan keilmuan, risiko risiko diatas berusaha dimitigasi oleh Perseroan, dengan melakukan
drilling campaign seakurat mungkin, termasuk dengan melakukan pengeboran make-up well untuk
menjaga kuantitas uap yang dihasilkan untuk produksi tenaga listrik, sesuai dengan studi teknis yang
dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten.
Perseroan juga terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya agar setiap eksploitasi
sumber daya panas bumi dilakukan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Operasi Perseroan bergantung pada kemampuan Perseroan untuk mendapatkan, mempertahankan,
dan memperbarui hak penggunaan lahan
Perseroan memitigasi risiko hak penggunaan lahan melalui penggunaan hak guna jangka panjang
sesuai dengan kontrak perjanjian jual beli tenaga listrik yang dimiliki.
Kenaikan tingkat suku bunga dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing
Untuk memitigasi risiko nilai tukar mata uang asing Perseroan dapat menggunakan berbagai instrumen
keuangan derivatif, sebagai berikut:
• Interest rate swap untuk memitigasi risiko meningkatnya suku bunga;
• Forward foreign exchange untuk memitigasi eksposur terhadap fluktuasi nilai tukar mata uang
asing; dan
• Cross currency swap untuk memitigasi risiko dari tingkat suku bunga dan nilai Dolar Amerika Serikat
yang meningkat terhadap obligasi Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan hanya proyek PLTP Sarulla dan PLTGU Riau yang
menerapkan interest rate swap. Selain itu Perseroan juga sudah melakukan cross currency swap untuk
memitigasi risiko terkait fluktuasi tingkat suku bunga dan nilai tukar mata uang asing.
83
Page 112
Pengembangan proyek baru Perseroan melibatkan risiko teknik, pendanaan dan konstruksi
Dalam melakukan rencana akuisisi maupun rencana pengembangan di wilayah yang baru, Perseroan
sebelumnya akan melakukan studi kelayakan maupun uji tuntas terhadap setiap proyek akuisisi maupun
pengembangan. Studi kelayakan termasuk dari sisi aspek teknis, ekonomis dan kelayakan proyek
sedangkan uji tuntas dalam hal akuisisi selalu memperhitungkan aspek potensi maupun keselarasannya
dengan bisnis perseroan ke depan.
Ketatnya persaingan dari pemain lokal maupun global sebagai respon positif dari program
Pemerintah di sektor ketenagalistrikan
Perseroan bersaing dengan para pemain lokal maupun global dalam proses tender ataupun
pengembangan proyek-proyek pembangkit listrik baru. Untuk mengatasinya, Perseroan bekerja
sama dengan pemain global dalam industri pembangkit listrik yang memiliki pengalaman dalam
mengembangkan proyek pembangkit listrik, mengoperasikan dan memelihara proyek pembangkit
listrik, menyediakan teknologi dari peralatan-peralatan terkait proyek pembangkit listrik maupun memiliki
sumber energi atau memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi sumber energi dan perusahaan investasi
di sektor ketenagalistrikan. Hal ini telah dilakukan Perseroan dalam 4 (empat) proyek Perseroan yaitu
PLTP Sarulla bersama dengan Kyushu Electric Power Co. Inc., Itochu Corporation, Ormat International
Inc., Inpex Corporation; PLTGU Riau bersama Ratchaburi Electricity Generating Holding PCL; PLTP
Ijen bersama dengan Ormat International Inc dan PLTS Bali Barat dan Timur dengan Solar Philippines.
Penolakan dari masyarakat sekitar lokasi pembangkit listrik Perseroan
Perseroan senantiasa memberikan edukasi terhadap dampak atas keberadaan proyek Perseroan
terhadap masyarakat sekitar dan komunikasi secara intensif juga senantiasa disampaikan kepada
masyarakat sekitar lokasi pembangkit. Selain itu, Perseroan juga memiliki program tanggung jawab
sosial dan pemberdayaan masyarakat yang berfokus kepada masyarakat sekitar lokasi pembangkit
listrik Perseroan.
Perseroan dapat mengalami kerugian yang tidak tercakup oleh atau nilainya melebihi
pertanggungan asuransi
Perseroan senantiasa mengevaluasi dan memonitor kecukupan coverage atas asuransi yang dimiliki
oleh Perseroan.
Risiko operasi pada pembangkit listrik milik Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usaha pembangkit listrik, Perseroan menghadapi berbagai risiko usaha
seperti kerusakan mesin, kegagalan pada system transmisi, kesalahan manusia dan risiko-risiko lainnya
yang telah dijabarkan pada Bab IV dalam Prospektus ini. Untuk menghadapi risiko-risiko tersebut
Perseroan telah mengasuransikan mayoritas fasilitas yang dimiliki Perseroan.
Gangguan operasi pada pembangkit listrik dimitigasi oleh Perseroan dengan melakukan kegiatan
pemeliharaan yang terjadwal sesuai dengan panduan dan ketentuan yang tercantum di dalam manual
yang dikeluarkan oleh manufaktur pembangkit. Selain itu, Perseroan juga melakukan condition
monitoring secara periodik.
Sedangkan untuk kondisi kahar yang disebabkan oleh kondisi alam (Natural Force Majeure) dan kondisi
kahar karena oleh aksi Pemerintah (Government Force Majeure), yang merupakan kondisi kondisi
diluar kendali Perseroan, maka Perseroan akan dibebaskan dari penalti untuk kegagalan memproduksi
sejumlah tenaga listrik seperti yang dicantumkan dalam PJBTL. Selanjutnya, jika kedua kondisi kahar
ini berkelanjutan dalam periode tertentu, maka terdapat penyelesaian secara khusus yang diatur dalam
PJBTL, termasuk opsi terminasi PJBTL dengan PLN untuk membeli aset pembangkit Perseroan dengan
nilai apraisal yang disepakati.
84
Page 113
Kegiatan usaha Perseroan tunduk pada peraturan perundang-undangan lingkungan hidup
Untuk memitigasi risiko yang timbul sebagai pengaruh atas berlakunya regulasi/kebijakan Pemerintah,
manajemen Perseroan manajemen ikut aktif di dalam asosiasi-asosiasi bidang ketenagalistrikan dan
kelompok pemerhati yang berkaitan dengan bidang usaha Perseroan.
Usaha-usaha ini dilakukan agar tetap mendapatkan informasi penting yang terbaru mengenai
kemungkinan perubahan regulasi, kebijakan atau peraturan Pemerintah yang dapat diketahui sedini
mungkin.
VI.5. SUMBER DAYA MANUSIA
Pelatihan dan pengembangan merupakan salah satu prioritas Perseroan. Perseroan telah melaksanakan
beberapa inisiatif untuk memastikan bahwa setiap karyawan Perseroan dibekali dengan keahlian
dan pengalaman kerja yang tepat. Pada tahun 2024, Perseroan mengadakan lebih dari 1.119 Hari
Kerja untuk beberapa program pelatihan teknis dan non-teknis yang diikuti oleh 3.601 peserta (sesuai
daftar hadir) dari tingkat manajerial dan non-manajerial yang mencakup (i) keselamatan, kesehatan
dan lingkungan kerja serta kendali mutu yang mencakup manajemen keselamatan, analisis keamanan
kerja, layanan medis darurat dan sistem manajemen mutu dan (ii) kompetensi teknis dan fungsional
seperti manajemen proyek dan program pengembangan kompetensi.
Pada tanggal 31 Desember 2024, jumlah karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak sebanyak 1.006
karyawan, tidak termasuk Direksi dan Komisaris Perseroan.
Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang pendidikan
31 Desember
2024 2023
Perseroan
Sarjana (S1/S2/S3) 132 128
Sarjana Muda (D3) 5 3
Subtotal 137 131
Perusahaan Anak
Sarjana (S1/S2/S3) 491 398
Sarjana Muda (D3) 163 148
SMU dan sederajat 215 218
Subtotal 869 762
Jumlah 1.006 893
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jabatan
31 Desember
2024 2023
Perseroan
Eksekutif Senior 25 22
Manajer 26 35
Supervisi 6 18
Pelaksana 86 56
Subtotal 137 131
Perusahaan Anak
Eksekutif Senior 7 8
Manajer 58 45
Supervisi 173 90
Pelaksana 600 619
Subtotal 869 762
Jumlah 1.006 893
85
Page 114
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut jenjang usia
31 Desember
2024 2023
Perseroan
≥ 50 tahun 25 17
40-49 tahun 46 38
30-39 tahun 43 51
≤ 29 tahun 23 25
Subtotal 137 131
Perusahaan Anak
≥ 50 tahun 117 69
40-49 tahun 273 250
30-39 tahun 312 244
≤ 29 tahun 167 199
Subtotal 869 762
Jumlah 1.006 893
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut status pegawai
31 Desember
2024 2023
Perseroan
Tetap 118 111
Kontrak 19 20
Subtotal 137 131
Perusahaan Anak
Tetap 633 609
Kontrak 236 153
Subtotal 869 762
Jumlah 1.006 893
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut aktivitas utama
31 Desember
2024 2023
Perseroan
Gas Power 2 2
O & M Service 1 1
Geothermal 6 3
Operations 5 -
Operating 0 7
Operation Engineering 3 -
Asset Management 4 -
Renewable 0 12
Solar and Wind 9 -
Corporate Project 0 14
BOD Office 3 -
Planning & Business Development 0 8
Corporate Planning & Appraisal 6 -
Business Development 6 -
Financial 22 23
Government Relations 1 1
Corporate Secretary, Legal & Corp. Communication 10 9
Internal Audit & Integrity Compliance 3 3
Health Safety Environment Security & Social 9 8
Supply Chain Management 12 12
86
Page 115
31 Desember
2024 2023
Project & Engineering Technical Support - 8
Technical Assurance 3 -
Project Development 12 -
HR & Business Support 20 20
Subtotal 137 131
Perusahaan Anak
Pembangkit listrik swasta 296 273
Penyediaan jasa O&M 573 489
Subtotal 869 762
Jumlah 1.006 893
• Komposisi karyawan Perseroan dan Perusahaan Anak menurut lokasi
31 Desember
2024 2023
Perseroan
Jawa 137 131
Luar Jawa - -
Subtotal 137 131
Perusaaan Anak
Jawa 292 333
Luar Jawa 577 429
Subtotal 869 762
Jumlah 1.006 893
Berkaitan dengan industri dan kegiatan usaha Perseroan, jumlah karyawan yang dimiliki Perseroan
dengan keahlian khusus adalah sebagai berikut:
513 karyawan dengan sertifikat kompetensi ketenagalistrikan dengan pembagian sebagai berikut Level
1: 6 karyawan, Level 2: 101 karyawan, Level 3: 247 karyawan, Level 4: 86 karyawan, Level 5: 49
karyawan, Level 6: 30 karyawan. Kompetensi Ketenagalistrikan adalah kompetensi yang dibutuhkan
pada operator/teknisi dalam menjalankan pembangkit listrik. Dalam pelaksanaannya uji kompetensi ini
dilakukan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) seperti HAKIT, IATKI, PPSDM KEBTKE, dan lain-lain,
di bawah pembinaan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.
Selain itu, karyawan Perseroan juga memiliki sertifikasi teknikal lainnya yaitu:
• K3 Kebakaran 185 karyawan
• K3 Listrik 51 karyawan
• K3 Umum 31 karyawan
• K3 Kimia 26 karyawan
• Sertifikasi pesawat angkat angkut 126 karyawan
Sedangkan untuk sertifikat dari Kepala Teknik Panas Bumi adalah sebagai berikut:
• 111 karyawan dengan sertifikasi POP (Pengawas Operasional Pertama)
• 23 karyawan dengan sertifikasi POM (Pengawas Operasional Madya)
• 7 karyawan dengan sertifikasi POU (Pengawas Operasional Utama)
Tidak ada perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau
anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
87
Page 116
Kesejahteraan Karyawan
Guna meningkatkan kesejahteraan, Perseroan juga menyediakan kepada para karyawannya fasilitas
dan tunjangan-tunjangan sebagai berikut:
• Tunjangan cuti bagi seluruh karyawan.
• Fasilitas pinjaman (tanpa bunga) bagi karyawan.
• Fasilitas makan bagi karyawan-karyawan lapangan.
• Fasilitas kesehatan dan pengobatan untuk karyawan dan keluarganya.
• Benefit melahirkan bagi karyawan wanita.
• BPJS Ketenagakerjaan.
• Program Dana Pensiun untuk karyawan yang berlokasi di Jakarta, Jepara, Batam dan Tarutung.
Aktivitas Serikat Pekerja Perseroan dan Perusahaan Anak
Perseroan memiliki serikat pekerja pada dua Perusahaan Anak yaitu MEB dan TJBPS, dimana serikat
pekerja tersebut terdaftar pada dinas ketenagakerjaan setempat yang merupakan Serikat Pekerja
Tingkat Perusahaan/Serikat Pekerja Mandiri.
Untuk serikat pekerja MEB belum memiliki aktivitas, sedangkan serikat pekerja TJBPS memiliki aktivitas
yaitu rutin melakukan pertemuan dengan anggota dinas ketenagakerjaan setempat terkait penyampaian
aspirasi karyawan dan pertemuan internal rutin bulanan.
VI.6. STRUKTUR ORGANISASI PERSEROAN
88
Page 117
VI.7. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Struktur Kepemilikan antara Perseroan dan Pemegang Saham
*) Masyarakat dengan kepemilikan di bawah 5%, termasuk saham treasuri.
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat
Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi adalah Bapak Hilmi
Panigoro. Pemegang saham pengendali Perseroan adalah MEI.
89
Page 118
Struktur Kepemilikan Saham Kelompok Usaha Perseroan
90
Page 119
VI.8. HUBUNGAN KEPEMILIKAN, PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM, PERUSAHAAN ANAK DAN
PERUSAHAAN ASOSIASI
Tabel di bawah ini menggambarkan hubungan kepengurusan dan pengawasan Perseroan, Pemegang
Saham Berbentuk Badan Hukum dan Perusahaan Anak.
Nama Perusahaan ES FFS MSU IG DD AS TP
Perseroan DU D D D K KU KI
Pemegang Saham Berbentuk Badan Hukum
MEI - - - - - D -
MP Internasional - - - - - D -
Perusahaan Anak
BJI K K D DU - - -
DP K DU D - - - -
DEB KU K K DU - - -
ELB KU K K DU - - -
EPE KU - D DU - - -
IMP - - - - - - -
MCG KU DU D K - - -
MEB KU K K DU - - -
MEM K - D DU - - -
MEMP - - - - - - -
MGPS KU K D DU - - -
MGI K - D DU - - -
MGN K DU D - - - -
MGS - K D DU - - -
MHI K DU D - - - -
MPE KU - D DU - - -
MPSS KU DU D - - - -
MPSI - K D DU - - -
MRPR K - D DU - - -
MGSU KU DU D K - - -
NES KU DU D - - - -
PMSE D - - - - - -
PPP KU K D DU - - -
SAL K DU D K - - -
SHB K K D DU - - -
SHBar K - D DU - - -
SHC K K D DU - - -
SHK K K D DU - - -
SHL K K D DU - - -
SHPL K K D DU - - -
SHS K K D DU - - -
TJBPS - KU K DU - - -
UBE KU K K DU - - -
MGEOPS DU - K - KU - -
MSBT KU DU D - - - -
MSBB PK PD - - - - -
MPSoS K - D DU - - -
MPEB K DU D - - - -
MPEI K DU D - - - -
MKPI KU DU D D - K -
MPSN K DU D - - - -
91
Page 120
Nama Perusahaan ES FFS MSU IG DD AS TP
MSP K DU D - - - -
MPTL K DU D - - - -
MPES - K D DU - - -
MPGS - K D DU - - -
MPGE KU DU D K - - -
MPST K D - - - - -
Catatan:
AS : Amri Siahaan FFS : Femi Firsadi Sastrena
ES : Eka Satria TP : M. Teguh Pamuji
DD : Darmoyo Doyoatmojo MSU : Myrta Sri Utami
IG : Imron Gazali
D : Direktur KU : Komisaris Utama/Presiden Komisaris
DU : Direktur Utama/Presiden Direktur K : Komisaris
KI : Komisaris Independen
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) Perseroan sebagaimana dipersyaratkan Peraturan
Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi
Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana
Pendanaan Terorisme dan Peraturan Menkum No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat dari Korporasi adalah Bapak Hilmi Panigoro.
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah MEI.
VI.9. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM PENGENDALI PERSEROAN DAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
MEI
a. Riwayat singkat
MEI didirikan dalam rangka Penananaman Modal Dalam Negeri berdasarkan Undang-Undang No.
6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1970 dan terakhir
diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penamaman Modal, didirikan dengan
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 19 tanggal 9 Juni 1980, sebagaimana diubah dengan
Akta Perubahan No. 29 tanggal 25 Agustus 1980 dan Akta Perubahan No. 2 tanggal 2 Maret
1981, ketiganya dibuat di hadapan Imah Fatimah S.H., Notaris di Jakarta, akta-akta mana telah
disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/192/4 tanggal 7 April 1981 dan
telah didafatarkan di Pengadilan Negeri Jakarta berturut-turut di bawah No. 1348, No. 1349 dan
No. 1350 tanggal 16 April 1981, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 102 tanggal 22 Desember
1981, Tambahan No. 1020/1981.
Perubahan anggaran dasar MEI telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan Anggaran
Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
No. 69 tanggal 26 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkum berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0035936.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
AH.01.03-0082837 tanggal 26 Juni 2023, yang seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0119010.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 26 Juni 2023 (“Akta
No. 69/2023”). Berdasarkan Akta No. 69/2023, pemegang saham Perseroan telah menyetujui
perubahan anggaran dasar Perseroan Pasal 3 tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 dan
Pasal 17 tentang tahun buku, rencana kerja & anggaran perusahaan dalam rangka penyesuaian
dengan ketentuan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
92
Page 121
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan Pasal 3 anggaran dasar MEI, maksud dan tujuan MEI ialah berusaha dalam bidang
aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Untuk mencapai maksud
dan tujuan tersebut di atas, MEI dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
1. Melakukan aktivitas perusahaan holding (KBLI No. 64200), dimana kegiatan utamanya adalah
kepemilikan dan/atau penguasaan aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan
utamanya adalah kepemilikan kelompok tersebut.
2. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI No. 70209), dimana kegiatan utamanya
(sebagaimana relevan) adalah memberikan bantuan nasehat, bimbingan dan operasional
usaha serta permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi
dan organisasi, keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran,
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan
pengontrolan produksi
Untuk mendukung kegiatan usaha MEI di atas, MEI melaksanakan kegiatan usaha penunjang
sebagai berikut:
1. Sebagai penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan
akuisisi perusahaan.
2. Memberikan bantuan nasihat, bimbingan, operasional berbagai fungsi manajemen asistensi
operasional suatu usaha dan pelayanan masyarakat mengenai hubungan masyarakat (public
relations) dan komunikasi masyarakat atau umum, kegiatan lobi, rancangan dari metode
dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lainMenjalankan
usaha pemboran (drilling) minyak dan gas bumi serta energi lainnya;
Kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan MEI saat ini adalah aktivitas perusahaan holding dan
aktivitas konsultasi manajemen lainnya.
c. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 60 tanggal 25 Juni 2020, yang dibuat
di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 26 Juni
2020 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 79 tanggal 26 Agustus 2021, yang dibuat di
hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0451248 tanggal 22 September 2021 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0162344.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 September 2021,
susunan Dewan Komisaris dan Direksi MEI pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Yani Yuhani Panigoro
Komisaris : Yaser Raimi Arifin Panigoro
Komisaris Independen : Marsilam Simandjuntak
Direksi
Direktur Utama : Hilmi Panigoro
Direktur : Roberto Lorato
Direktur : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
Direktur Independen : Anthony Robert Mathias
93
Page 122
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris tercantum dalam Akta No. 60/2020 telah
diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0261127 tanggal 26 Juni 2020 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0100705.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal
26 Juni 2020.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MEI sebagaimana tercantum dalam Akta No. 79/2021 telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0451248 tanggal 22 September 2021 dan didaftarkan dalam
Daftar Perseroan di Kemenkumham di bawah No. AHU-0162344.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal
22 September 2021.
d. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta No. 86/2021 dan Daftar Pemegang Saham per 31 Maret 2025 yang dikeluarkan
oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk oleh MEI, susunan pemegang
saham MEI adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp25 per Saham Kepemilikan Hak
Uraian dan Keterangan Suara
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 55.000.000.000 1.375.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
PT Medco Daya Abadi Lestari 12.944.140.124 323.603.503.100 51,78
Diamond Bridge Pte. Ltd. 5.395.205.771 134.880.144.275 21,58
PT Medco Duta 30.044.500 751.112.500 0,12
Yani Yuhani Panigoro 8.703.146 217.578.650 0,03
Yaser Raimi Panigoro 2.223.533 55.588.325 0,01
Roberto Lorato 168.421.200 4.210.530.000 0,67
Ronald Gunawan 71.810.642 1.795.266.050 0,29
Anthony Robert Mathias 40.035.752 1.000.893.800 0,16
Amri Siahaan 52.081.449 1.302.036.225 0,21
Hilmi Panigoro 31.269.683 781.742.075 0,13
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 6.253.542.364 156.338.559.100 25,02
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 24.997.478.164 624.936.954.100 100,00
Saham Treasuri 138.753.088 3.468.827.200
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 25.136.231.252 628.405.781.300
Penuh
Saham dalam Portepel 29.863.768.748 746.594.218.700
MPIN
a. Riwayat singkat
MPIN (didirikan dengan nama PT Saratoga Power), berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 47 tanggal 18 April 2006, dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
S.E., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. C-12205 HT.01.01.TH.2006 tanggal 28 April 2006 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan No. TDP.09051513636 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat
tanggal 9 Mei 2006 (“Akta Pendirian MPIN”).
Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian MPIN tersebut selanjutnya telah mengalami
perubahan dan terakhir diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang
Saham MPIN No. 07 tanggal 19 Februari 2024, dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan
Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0011114.
AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 20 Februari 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0036005.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 20 Februari 2024
94
Page 123
(“Akta No. 07/2024”). Berdasarkan Akta No. 07/2024, para pemegang saham MPIN menyetujui
penegasan Pasal 3 anggaran dasar MPIN mengenai maksud dan tujuan MPIN.
b. Kegiatan usaha
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar MPIN, maksud dan tujuan MPIN adalah
pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam.
c. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham No. 02 tanggal
10 Desember 2020, dibuat di hadapan Siti Rumondang Bulan Lubis, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang (”Akta No. 02/2020”), susunan Dewan Komisaris dan Direksi MPIN pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris : Hilmi Panigoro
Direksi
Direktur Utama : Ronald Gunawan
Direktur : Amri Siahaan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi MPIN sebagaimana di atas telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.03-0421696 tanggal 21 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkum di bawah No. AHU-0215020.AH.01.11.TAHUN 2020 tanggal 21 Desember 2020.
d. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta No. 2/2020, susunan pemegang saham MPIN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.010.368 1.010.368.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
MEI 1.010.367 1.010.367.000.000 99,99*
PT Medco Energi Nusantara 1 1.000.000 0,01**
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.010.368 1.010.368.000.000 100,00
Saham dalam Portepel - - -
*) 99,999901026
**) 0,0000989974
VI.10. KETERANGAN TENTANG PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki Perusahaan Anak dengan rincian kontribusi
sebagai berikut:
Nama Perusahaan Kontribusi Pendapatan Perusahaan Anak Kontribusi Aset Perusahaan Anak
No.
Anak terhadap Perseroan terhadap Perseroan
1 DEB Kontribusi pendapatan DEB terhadap Perseroan Kontribusi aset DEB terhadap Perseroan pada
pada periode yang berakhir 31 Desember 2024 periode yang berakhir 31 Desember 2024 adalah
adalah 1,68%. 2%.
2 MEB Kontribusi pendapatan MEB terhadap Perseroan Kontribusi aset MEB terhadap Perseroan pada
pada periode yang berakhir 31 Desember 2024 periode yang berakhir 31 Desember 2024 adalah
adalah 3,74%. 3%.
3 MRPR Kontribusi pendapatan MRPR terhadap Kontribusi aset MRPR terhadap Perseroan pada
Perseroan pada periode yang berakhir 31 periode yang berakhir 31 Desember 2024 adalah
Desember 2024 adalah 15,52%. 32%.
95
Page 124
DEB
a. Riwayat singkat
Perseroan memulai investasinya pada Perusahaan Anak ini sejak tahun 2005. DEB didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 5 tanggal 2 Maret 2005, yang dibuat di hadapan Legalia Riama Uli
Sirait, S.H., M.M., M.H., Notaris di Tangerang, yang disahkan oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan C-25295 HT.0.01.TH.2005 tanggal 13 September 2005, telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Batam No. 8122/BH.04.06/XII/2005 dan telah
diumumkan dalam BNRI No. 1 tanggal 3 Januari 2006, Tambahan No. 115.
Perubahan Anggaran Dasar DEB yang terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam aktaAkta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham yang diambil diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham
No.10 tanggal 27 Desember 2024, yang dibuat dihadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Kemenkum berdasarkan Surat
No. AHU-AH.01.09-0009678 tanggal 14 Januari 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
No. AHU-0003731.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 14 Januari 2025 (”Akta No. 10/2024”).
Berdasarkan Akta No. 10/2024, pemegang saham DEB telah menyetujui perubahan Pasal 10
terkait dengan kuorum, hak suara dan keputusan RUPS.
DEB beralamat di Jl. Lintas Gas Negara-Trans Barelang KM. 3,5. Kelurahan Tembesi, Kecamatan
Sagulung, Batam.
b. Kegiatan usaha
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar DEB, maksud dan tujuan DEB ialah berusaha dalam
bidang pembangkitan tenaga listrik.
c. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat (Sirkuler)
Pemegang Saham No. 13 tanggal 25 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati
Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Yang Diambil Di Luar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 11 tanggal 19 September
2022, dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan juncto
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang
Saham No. 7 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
yang Diambil Di Luar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 5 tanggal 5 April 2024, yang dibuat
di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan juncto Akta
No. 10/2024, susunan Dewan Komisaris dan Direksi DEB pada tanggal Prospektus ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Satria
Komisaris : Agus Wibowo
Komisaris : Femi Firsadi Sastrena
Komisaris : Myrta Sri Utami
Komisaris : Kania Andriny
Direksi
Direktur Utama : Imron Gazali
Direktur : Bambang Urip Setiawan Adi
96
Page 125
d. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta No. 4/2011 juncto Akta No. 112/2021, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham DEB pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 400.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MKPI 159.980 159.980.000.000 79,99
2. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam 40.000 40.000.000.000 20,00
3. PT Dalle Energy 20 20.000.000 0,01
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 200.000 200.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 200.000 200.000.000.000
Perseroan memiliki jumlah hak suara sesuai dengan porsi kepemilikannya di DEB.
e. Ikhtisar data keuangan penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Total aset 459.385 504.289
Total liabilitas 35.241 35.387
Total ekuitas 424.144 468.902
Nilai total aset pada tahun 2024 berkurang senilai Rp44.904 juta atau 8,9% bila dibandingkan pada
tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh penurunan saldo piutang sewa dari Rp172.266 juta di akhir
tahun 2023 menjadi Rp36.139 juta di akhir tahun 2024, yang merupakan porsi piutang sewa yang
telah terealisasi sesuai dengan operasi perusahaan selama tahun 2024, serta diimbangi dengan
penambahan saldo kas dan setara kas dari Rp92.561 juta di akhir tahun 2023 menjadi Rp128.508
juta di akhir tahun 2024.
Nilai total liabilitas pada tahun 2024 berkurang senilai Rp146 juta atau 0,4% bila dibandingkan pada
tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh pembayaran utang usaha pihak ketiga.
Nilai total ekuitas pada tahun 2024 berkurang senilai Rp44.758 juta atau 9,5% bila dibandingkan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh rugi bersih tahun berjalan sebesar Rp44.758 juta.
Laporan Kinerja Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Pendapatan 55.100 66.400
Laba bruto (40.814) (34.431)
Laba bersih (44.758) (41.206)
Kontribusi pendapatan terhadap jumlah pendapatan usaha konsolidasian
Perseroan (dalam %) 1,7% 1,5%
Nilai pendapatan pada tahun 2024 berkurang senilai Rp11.300 juta atau 17,0% bila dibandingkan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh penurunan pendapatan sewa pembangkit berkurang
dari Rp18.126 pada tahun 2023 menjadi Rp1.978 juta pada tahun 2024 seiring dengan penurunan
piutang sewa.
Nilai rugi bruto pada tahun 2024 meningkat senilai Rp6.383 juta atau 18,5% bila dibandingkan pada
tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh peningkatan beban depresiasi yang dibukukan pada beban
pokok pendapatan dari Rp53.120 juta pada tahun 2023 menjadi Rp58.491 pada tahun 2024.
Nilai rugi bersih pada tahun 2024 meningkat senilai Rp3.551 juta atau 8,6% bila dibandingkan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh penurunan laba bruto seperti penjelasan sebelumnya,
serta kerugian penghapusan aset tetap di tahun 2024 sebesar Rp12.391 juta, diimbangi dengan
pendapatan dari klaim asuransi sebesar Rp16.237 juta di tahun 2024.
97
Page 126
MEB
a. Riwayat singkat
Perseroan memulai investasinya pada Perusahaan Anak ini sejak tahun 2003. MEB didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 9 tanggal 17 November 2003, yang dibuat di hadapan Rohati,
S.H., M.Kn., yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan C-19232 HT.0.01.
TH.2004 tanggal 3 November 2004, telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan dengan No. TDP
041014004184 pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kota Batam di bawah No. 798/BH.04.06/
XII/2005 tanggal 10 Desember 2005 dan telah diumumkan dalam BNRI No. 30 tanggal 13 April
2006, Tambahan No. 3912.
Perubahan Anggaran Dasar MEB yang terakhir adalah sebagaimana ternyata dalam Akta Pernyataan
Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 09 tanggal 27 Desember 2024,
yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-09-009870 tanggal 14 Januari 2025, dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0003777.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
14 Januari 2025 (”Akta No. 09/2024”). Berdasarkan Akta No. 09/2024, para pemegang saham
MEB menyetujui perubahan pasal 10, 13 dan 17 terkait dengan kuorum, hak suara dan keputusan
RUPS, rapat direksi dan rencana kerja, tahun buku dan laporan tahunan.
MEB beralamat di Jl. Lintas Negara – Trans Barelang KM 3,5 Panaran, Kelurahan Tembesi,
Kecamatan Sagulung, Batam.
b. Kegiatan usaha
Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar MEB, maksud dan tujuan MEB adalah menjalankan kegiatan
usaha dalam bidang pembangkitan tenaga listrik dan instalasi listrik.
c. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Di Luar Rapat (sirkuler)
Pemegang Saham No. 16 tanggal 26 Februari 2021, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati
Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 10 tanggal 19 September 2022,
yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan juncto
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang
Saham No. 8 tanggal 20 Oktober 2023, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo S.H.,
M.Kn., Notaris di Tangerang juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Diambil
Diluar Rapat (Sirkuler) Pemegang Saham No. 4 tanggal 5 April 2024, yang dibuat di hadapan Argo
Wahyu Jati Kusumo S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang juncto Akta No. 09/2024, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi MEB pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Eka Satria
Komisaris : Bakti Santoso Luddin
Komisaris : Femi Firsadi Sastrena
Komisaris : Myrta Sri Utami
Komisaris : Aris Kurniawan
Komisaris : Achmad Hidayat Pane
Direksi
Direktur Utama : Imron Gazali
Direktur : Bambang Urip Setiawan Adi
98
Page 127
d. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta No. 752/2013, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MEB pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 600.000 600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT MEM 131.274 131.274.000.000 54,00
2. PT Pelayanan Listrik Nasional Batam 72.930 72.930.000.000 30,00
3. Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Perusahaan
Umum Listrik Negara 14.586 14.586.000.000 6,00
4. Perseroan 24.310 24.310.000.000 10,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 243.100 243.100.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 356.900 356.900.000.000
Perseroan memiliki jumlah hak suara sesuai dengan porsi kepemilikannya di MEB.
e. Ikhtisar data keuangan penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Total aset 600.905 626.469
Total liabilitas 92.530 159.003
Total ekuitas 508.375 467.466
Nilai total aset pada tahun 2024 berkurang senilai Rp25.564 juta atau 4,1% bila dibandingkan pada
tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh penurunan saldo piutang sewa dari Rp407.256 juta di akhir
tahun 2023 menjadi Rp383.007 juta di akhir tahun 2024, yang merupakan porsi piutang sewa yang
telah terealisasi sesuai dengan operasi perusahaan selama tahun 2024.
Nilai total liabilitas pada tahun 2024 berkurang senilai Rp66.473 juta atau 41,8% bila dibandingkan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh pembayaran pinjaman kepada Perseroan.
Nilai total ekuitas pada tahun 2024 meningkat senilai Rp40.909 juta atau 8,8% bila dibandingkan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh laba bersih tahun berjalan sebesar Rp41.414 juta,
dikurangi dengan rugi komprehensif lain Rp505 Juta.
Laporan Kinerja Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
2024 2023
Pendapatan 122.508 120.069
Laba bruto 60.316 68.013
Laba bersih 41.414 25.914
Kontribusi pendapatan terhadap jumlah pendapatan usaha konsolidasian
Perseroan (dalam %) 3,7% 2,8%
Nilai pendapatan pada tahun 2024 meningkat senilai Rp2.439 juta atau 2,0% bila dibandingkan pada
tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh peningkatan pendapatan dari jasa operasi dan pemeliharaan.
Nilai laba bruto pada tahun 2024 berkurang senilai Rp7.697 juta atau 11,3% bila dibandingkan pada
tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh peningkatan biaya sewa peralatan dan biaya pemeliharaan di
tahun 2024.
Nilai laba bersih pada tahun 2024 meningkat senilai Rp15.500 Juta atau 59,8% bila dibandingkan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh pendapatan dari klaim asuransi di 2024 sebesar Rp20.945
juta, dikurangi penurunan laba bruto sebagaimana dijelaskan di atas.
99
Page 128
MRPR
a. Riwayat singkat
Perseroan memulai investasinya pada Perusahaan Anak ini sejak tahun 2017. MRPR didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 22 tanggal 24 Maret 2017, yang dibuat di hadapan Mina Ng,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah disahkan oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0014325.AH.01.01 Tahun 2017 tanggal 24 Maret 2017 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan di Kemenkum di bawah No. AHU-0039867.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 24 Maret 2017
(“Akta Pendirian MRPR”).
Akta Pendirian MRPR telah diubah beberapa kali, terakhir sebagaimana tercantum dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil di Luar Rapat No. 04 tanggal
16 Desember 2020, yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0419671 tanggal
16 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0211663.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Desember 2020 (“Akta No. 04/2020”).
Berdasarkan Akta No. 04/2020, pemegang saham MRPR telah menyetujui peningkatan modal
ditempatkan dan modal disetor MRPR dari sebelumnya Rp562.069.100.000,- menjadi sebesar
Rp824.552.800.000,- sehingga merubah ketentuan Pasal 4 ayat (2) anggaran dasar MRPR
mengenai modal ditempatkan dan disetor.
b. Kegiatan usaha
Sesuai Pasal 3 anggaran dasar MRPR, maksud dan tujuan MRPR adalah berusaha dalam bidang
pembangkit tenaga listrik, listrik tenaga gas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas,
MRPR dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Melakukan dan melaksanakan pembangunan, pembiayaan, konstruksi dan pengoperasian
proyek pembangkit listrik tenaga gas dengan kapasitas sekitar 275 Megawatt yang akan
dibangun di Provisi Riau, Republik Indonesia;
2. Tunduk pada evaluasi yang dilakukan pemegang saham serta memerlukan persetujuan
pemegang saham dalam hal melakukan partisipasi dalam proyek-proyek lain yang dapat
memanfaatkan Fasilitas Proyek (sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pemegang Saham)
dan/atau fasilitas transmisi; dan
3. Melakukan seluruh tindakan atau hal lainnya terkait yang ditentukan oleh pemegang saham
sesuai dengan Perjanjian Pemegang Saham yang dibutuhkan atau disarankan sebagai
kelanjutan dari tujuan yang ditetapkan dalam (angka 1) dan (2) di atas, termasuk:
a. Untuk menguasai, menggunakan atau menyewa tanah dan harta tidak bergerak lainnya
untuk tujuan menjalankan usaha MRPR serta menjual, menukar, membebankan hak
tanggungan atau menjual tanah jika dianggap perlu;
b. Untuk meminjam uang, dan untuk membebankan hak tanggungan menggadaikan atau
menjaminkan seluruh atau sebagian dari harta MRPR untuk menjamin pembayaran
daripadanya, untuk menjalankan usaha MRPR;
c. Untuk berurusan dengan instansi Pemerintah Kota, Pemerintah Daerah dan pejabat yang
kompeten dalam rangka untuk mengajukan, memperoleh dan mempertahankan hak
kepemilikan, lisensi, izin, pendaftaran di insdustri properti, hak paten, kosesi, hak istimewa
atau hak yang diperlukan untuk melaksanakan usaha untuk memenuhi tujuan MRPR; dan
d. Untuk memberikan jaminan kepada Pemerintah berwenang sebagaimana diwajibkan
dalam peraturan imigrasi, pendapatan, tarif, perburuhan atau yang sejenis Republik
Indonesia terkait dalam hal mempekerjakan orang di dalam MRPR maupun keterlibatannya
dalam usaha MRPR.
Kegiatan usaha riil yang dijalankan oleh MRPR adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
anggaran dasar MRPR.
100
Page 129
c. Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Yang Di Ambil Di Luar Rapat (Sirkuler)
Pemegang Saham No. 04 tanggal 16 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Argo Wahyu Jati Kusumo,
S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0203624 tanggal 17 Mei 2024, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
Kemenkum di bawah No. AHU-0095768.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 17 Mei 2024, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi MRPR pada tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Nitus Voraphonpiput
Komisaris : Hartono Indriyanto
Komisaris : Eka Satria
Komisaris : Thana Boonyasirikul
Direksi
Direktur Utama : Imron Gazali
Wakil Direktur Utama : Jatuporn Soparaksa
Direktur Keuangan : Myrta Sri Utami
Direktur Operasi : Phoonim Phromkhlai
d. Struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Berdasarkan Akta No. 04/2020, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MRPR pada
tanggal Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000,- per saham (%)
Uraian dan Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 1.000.000.000 1.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. MPSS 420.521.928 420.521.928.000 51,00
2. RH International (Singapore) Corporation Pte. Ltd. 404.030.872 404.030.872.000 49,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 824.552.800 824.552.800.000 100
Saham dalam Portepel 175.447.200 175.447.200.000
MPSS memiliki jumlah hak suara sesuai dengan porsi kepemilikannya di MRPR.
e. Ikhtisar data keuangan penting
Laporan Posisi Keuangan
(dalam USD)
31 Desember
2024 2023
Total aset 365.866.033 373.954.185
Total liabilitas 230.812.377 239.208.403
Total ekuitas 135.053.656 134.745.782
Nilai total aset pada tahun 2024 menurun senilai USD8.088.152 atau 2,16% bila dibandingkan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh terealisasinya aset keuangan konsesi karena penagihan
yang diterima dari PLN atas penjualan listrik.
Nilai total liabilitas pada tahun 2024 menurun senilai USD8.396.026 atau 3,51% bila dibandingkan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh pembayaran cicilan pokok pinjaman jangka panjang
terjadwal pada tahun 2024.
Nilai total ekuitas pada tahun 2024 meningkat senilai USD307.874 atau 0,23% bila dibandingkan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh penambahan laba tahun berjalan, dikompensasi sebagian
dengan pembayaran dividen kepada pemegang saham.
101
Page 130
Laporan Kinerja Keuangan
(dalam USD)
31 Desember
2024 2023
Pendapatan 32.406.867 32.672.591
Laba bruto 25.214.969 27.252.169
Laba (rugi) bersih 6.161.516 7.399.568
Kontribusi pendapatan terhadap jumlah pendapatan usaha konsolidasian
Perseroan (dalam %) 15,52% 11,53%
Nilai Pendapatan pada tahun 2024 menurun senilai USD625.724 atau 1,92% bila dibandingkan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya pendapatan keuangan dari jasa konsesi
dikarenakan menurunnya nilai aset keuangan konsesi atas realisasi pendapatan dari penjualan
listrik kepada PLN.
Nilai Laba bruto pada tahun 2024 menurun senilai USD2.137.200 atau 7,81% bila dibandingkan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh kenaikan denda kontrak dan biaya pemeliharaan karena
terdapat pemeliharaan tidak terjadwal pada tahun 2024.
Nilai Laba bersih pada tahun 2024 menurun senilai USD1.238.052 atau 16,73% bila dibandingkan
pada tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh peningkatan beban pokok pendapatan karena terdapat
pemeliharaan tidak terjadwal pada tahun 2024.
VI.11. KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN PERSEROAN
Berikut merupakan keterangan mengenai memiliki kepemilikan langsung dan tidak langsung pada
Perusahaan Anak dan entitas asosiasi per 31 Desember 2024:
Kontribusi
Kepemilikan
Pendapatan
Nama Kegiatan Tahun Status Tahun Alasan Tidak Efektif Tanggal
Kedudukan Terhadap
No Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Operasional Beroperasi Perseroan Penyertaan
Perseroan
(%)
(%)
12 September
1. BJI IPP Minihidro Indonesia 2006 Operasi 2017 - 69,93(1) 0,63
2011
Holding IPP Merupakan
2. DP Indonesia 2005 Tidak Operasi - 99,00(2) 22 Juni 2005 -
Gas holding usaha
3. DEB IPP Gas Indonesia 2005 Operasi 2006 - 47,99(3) 23 Maret 2005 1,68
4. ELB IPP Gas Indonesia 2012 Operasi 2016 - 43,39(4) 7 Maret 2012 15,34
20 September
5. EPE IPP Gas Indonesia 2004 Operasi 2006 - 55,50 (5) 1,67
2010
Holding IPP Merupakan 18 Oktober
6. IMP Indonesia 2004 Tidak Operasi - 99,98(6) -
Gas holding usaha 2004
IPP Panas
7. MCG Indonesia 2003 Operasi 2025 - 51,00(7) 16 Juni 2003 39,96
Bumi
17 November
8. MEB IPP Gas Indonesia 2004 Operasi 2004 - 42,39(8) 3,74
2003
Holding IPP Merupakan 27 Januari
9. MEM Indonesia 2004 Tidak Operasi - 59,99(9) -
Gas holding usaha 2004
Dalam tahap
10. MEMP IPP Gas Indonesia 2008 Tidak Operasi - 80,00(10) 5 Agustus 2008 -
pengembangan**
Holding IPP Merupakan
11. MGEOPS Indonesia 2007 Tidak Operasi - 49,00(11) 30 Maret 2007 -
Panas Bumi holding usaha
Merupakan 20 Oktober
12. MGPS Holding O&M Indonesia 2005 Tidak Operasi - 59,76(12) -
holding usaha 2005
Holding IPP Merupakan 28 Januari
13. MGI Indonesia 2004 Tidak Operasi - 100,00(13) -
Panas Bumi holding usaha 2004
Holding Merupakan 30 Januari
14. MGN Indonesia 2014 Tidak Operasi - 100,00(14) -
usaha holding usaha 2014
29 Desember
15. MGS O&M Indonesia 2006 Operasi 2008 - 61,96(15) 3,84
2006
102
Page 131
Kontribusi
Kepemilikan
Pendapatan
Nama Kegiatan Tahun Status Tahun Alasan Tidak Efektif Tanggal
Kedudukan Terhadap
No Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Operasional Beroperasi Perseroan Penyertaan
Perseroan
(%)
(%)
Holding IPP Merupakan 11 Oktober
16. MGSU Indonesia 2022 Tidak Operasi - 100,00(20) -
Geothermal holding usaha 2022
Holding IPP Merupakan
17. MHI Indonesia 2013 Tidak Operasi - 100,00(16) 14 Maret 2013 -
Hydro holding usaha
Holding IPP Merupakan
18. MKPI Indonesia 2020 Tidak Operasi - 60,00(39) 29 Maret 2021 -
dan O&M holding usaha
19. MPE IPP Gas Indonesia 2005 Operasi 2008 - 51,00(17) 29 Juli 2010 1,92
Holding IPP Merupakan 10 Desember
20. MPEB Indonesia 2019 Tidak Operasi - 100,00(37) -
Solar holding usaha 2019
Holding IPP Merupakan 15 Februari
21. MPEI Indonesia 2021 Tidak Operasi - 99,99(38) -
Gas holding usaha 2021
Holding IPP Merupakan
22. MPG Singapore 2022 Tidak Operasi - 100,00(47) 1 Juli 2022 -
SolarPV holding usaha
O&M utk PLTGU
23. MPSI O&M Indonesia 2018 Operasi 2022 62,00(18) 26 April 2018 -
Riau
Developer Dalam tahap
24. MPSN Indonesia 2021 Tidak Operasi - 100,00(42) 18 Juni 2021 -
SolarPV pengembangan
25. MPSoS IPP SolarPV Indonesia 2020 Operasi 2022 - 50,00 (36)
4 Februari 2020 -
Holding IPP Merupakan 23 November
26. MPSS Indonesia 2016 Tidak Operasi - 100,00 (19)
-
Gas holding usaha 2016
15 Februari
27. MPTL Rental EV Indonesia 2021 Operasi 2021 - 100,00(21) -
2021
28. MRPR IPP Gas Indonesia 2014 Operasi 2022 - 51,00(22) 24 Maret 2017 15,52
Dalam tahap
29. MSBB IPP SolarPV Indonesia 2021 Tidak Operasi - 51,00(41) 4 Februari 2021 -
pengembangan
Dalam tahap
30. MSBT IPP SolarPV Indonesia 2021 Tidak Operasi - 51,00(40) 5 Februari 2021 5,30
konstruksi
Holding IPP Merupakan 25 Januari
31. MSP Indonesia 2022 Tidak Operasi - 100,00(44) -
SolarPV holding usaha 2022
Dalam tahap 29 Januari
32. NES IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 80,00 (23) -
pengembangan* 2014
Dalam tahap 31 Oktober
33. PMSE IPP SolarPV Singapura 2021 Tidak Operasi - 37,00(46) -
pengembangan* 2022
12 Desember
34. PPP IPP Minihidro Indonesia 2010 Operasi 2018 - 100,00(24) 0,70
2012
Holding IPP Merupakan 12 September
35. SAL Indonesia 2007 Tidak Operasi - 70,00(25) -
Minihidro holding usaha 2011
Dalam tahap 23 Desember
36. SHB IPP Minihidro Indonesia 2011 Tidak Operasi - 67,20(26) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap
37. SHBar IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 100,00(27) 26 Juli 2010 -
pengembangan*
Dalam tahap 23 Desember
38. SHC IPP Minihidro Indonesia 2012 Tidak Operasi - 69,93(28) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap
39. SHK IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 67,20(29) 16 Juni 2011 -
pengembangan*
Dalam tahap 12 September
40. SHL IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 56,00(30) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap 23 Desember
41. SHPL IPP Minihidro Indonesia 2011 Tidak Operasi - 67,20(31) -
pengembangan* 2011
Dalam tahap 12 September
42. SHS IPP Minihidro Indonesia 2010 Tidak Operasi - 69,93(32) -
pengembangan* 2011
IPP Panas Cayman 17 Januari
43. SOL 2007 Operasi 2017 - 18,99(33) -
Bumi Islands 2008
Aktivitas
Dalam tahap 25 Oktober
Hosting dan 5,00(45)
44. TDI Indonesia 2013 Tidak Operasi - pengembangan 2023 -
Ybdi
45. TJBPS O&M Indonesia 2006 Operasi 2006 - 49,88(34) 13 April 2006 8,83
Holding IPP Merupakan 28 September
46. UBE Indonesia 2007 Tidak Operasi - 42,00(35) -
Gas holding usaha 2007
103
Page 132
Kontribusi
Kepemilikan
Pendapatan
Nama Kegiatan Tahun Status Tahun Alasan Tidak Efektif Tanggal
Kedudukan Terhadap
No Perusahaan Usaha Pendirian Operasional Operasional Beroperasi Perseroan Penyertaan
Perseroan
(%)
(%)
Equipment 29 Desember
47. MPES Indonesia 2023 Operasi 2024 - 100,00 (48) 0,96
Services 2023
3 Desember
48. MPGS O&M Indonesia 2024 Operasi - - 59,99(49)
2024 -
Baru didirikan
pada 2024 untuk
PSPE Samosir 30 Agustus
49. MPGE IPP Indonesia 2024 Tidak Operasi 2030 100,00 (50) -
yang baru tender 2024
Geothermal
di September
2024
Dalam Tahap
50. MPST Subsea Indonesia 2024 Tidak Operasi - 100,00 (51) 26 Maret 2024 -
Pengembangan
Catatan:
(1) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(2) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%;
(3) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 79,99%, melalui MKPI;
(4) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 3,49%, sisanya 95,00 % melalui UBE;
(5) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 92,50%;
(6) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,98%;
(7) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 51,00% melalui MGI;
(8) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 10,00%, sisanya 54,00% melalui MEM;
(9) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 99,98%, melalui MKPI;
(10) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 80,00%;
(11) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 49,00%;
(12) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99,60%;
(13) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui MGS;
(14) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,96%, sisanya 0,04% melalui DP;
(15) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 4,96%, sisanya 95,00% melalui MKPI;
(16) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui DP;
(17) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 85%;
(18) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 4,00%, sisanya 1,00% melalui MGN dan 95,00% melalui MKPI;
(19) kepemilkan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MGN;
(20) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 48,96%, sisanya 51,04% melalui MGI
(21) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00%, sisanya 99,00% melalui MPEB;
(22) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPSS sebesar 51,00%;
(23) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 80,00%;
(24) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,99%, sisanya 0,01% melalui DP;
(25) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 70,00%;
(26) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(27) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MHI sebesar 99,90% dan DP sebesar 0,10%;
(28) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui BJI sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(29) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 96,00%;
(30) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 80,00%;
(31) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SHK sebesar 99,90% dan SAL sebesar 0,10%;
(32) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui SAL sebesar 99,90%;
(33) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 18,99%;
(34) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%, sisanya 75,10% melalui MGPS;
(35) kepemilikan tidak langsung Perseroan sebesar 70,00% melalui MKPI;
(36) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPEB 50,00%;
(37) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui MGI;
(38) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,00%, sisanya 1,00% melalui DP;
(39) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 60,00%;
(40) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(41) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 51,00%;
(42) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 1,00 %, sisanya 99,00 melalui MPEB;
(43) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MPEI;
(44) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MGN;
(45) kepemilikan langsung Perseroan sebesar 5,00%;
(46) kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MPG sebesar 37,00%;
(47) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 100,00%;
(48) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 96,00%, sisanya 4,00% melalui DP;
(49) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MKPI sebesar 99%, sisanya 1% melalui MGPS;
(50) Kepemilikan tidak langsung Perseroan melalui MGI 99,92% dan MGN sebesar 0,08%; dan
(51) Kepemilikan langsung Perseroan sebesar 99,90%, sisanya 0,10% melalui MSP
* Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik Minihidro yang saat ini sedang dalam tahap
pembuatan studi kelayakan dan studi awal lain.
** Status masih dalam tahap pengembangan dikarenakan merupakan proyek pembangkit listrik gas yang saat ini sedang dalam tahap pembuatan
studi kelayakan dan studi awal lain.
104
Page 133
VI.12. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah memiliki izin-izin penting
antara lain sebagai berikut:
No. Perusahaan Izin Operasional
1. Perseroan - Nomor Induk Berusaha (“NIB”) No. 8120216291224 yang diterbitkan pada
tanggal 12 Desember 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan pada tanggal 8 November 2021, yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission. NIB Perseroan berlaku
selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
- Surat Izin Usaha Perdagangan Besar dengan No. 460/24.1PB.1/31.74/-
1.824.27/e/2016 tanggal 2 November 2016 yang dikelurkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan, berlaku
selama Perseroan menjalankan kegiatan usaha.
- Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik berdasarkan Keputusan Kepala Badan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 21/
AB.4/31.74.1006/02.001.K.1.a.b/-1/824.15/e/2021 tanggal 29 Juli 2021, dengan
jenis usaha pemeliharaan instalasi tenaga listrik dan pengoperasian instalasi
tenaga listrik dengan sub bidang Pembangkitan Listrik Tenaga Gas-Uapdan
berlaku untuk jangka waktu 5 tahun hingga 29 Juli 2026.
- Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi
Usaha Badan Usaha Mandiri tanggal 7 Oktober 2024. Jenis usaha yang dapat
dilakukan oleh Perseroan adalah pemeliharaan instalasi tenaga listrik dengan
bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang pembangkit listrik tenaga
diesel. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 7 Oktober 2029.
- Sertifikat Badan Usaha yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi
Usaha Badan Usaha Mandiri tanggal 13 September 2024. Jenis usaha yang
dapat dilakukan oleh Perseroan adalah pengoperasian instalasi tenaga listrik
dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang pembangkit listrik
tenaga diesel. Sertifikat Badan Usaha berlaku sampai dengan 13 September
2029.
- Sertifikat Badan Usaha No. P.95.1.8.507.B.IF.3174.124 tanggal 7 Oktober
2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Sertifikasi Usaha Badan Usaha
Mandiri. Jenis usaha yang dapat dilakukan oleh Perseroan adalah pemeliharaan
instalasi tenaga listrik dengan bidang pembangkitan tenaga listrik dan subbidang
pembangkit listrik tenaga diesel. Berdasarkan Sertifikat Badan Usaha, Perseroan
telah memiliki kemampuan dan dapat melaksanakan kegiatan usaha jasa
penunjang tenaga listrik di seluruh wilayah Republik Indonesia sesuai dengan
klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana tercantum dalam sertifikat. Sertifikat
Badan Usaha berlaku sampai dengan 7 Oktober 2029, sepanjang tidak ada
perubahan data klasifikasi dan kualifikasi.
- Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 1/1/PSPB/
PMDN/2019 tentang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas
Bumi kepada PT Medco Power Indonesia di Wilayah Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi (“PSPE”) Panas Bumi Bonjor tanggal 8 Februari
2019 yang berlaku 5 tahun hingga 8 Februari 2024 dan telah diperpanjang
berdasarkan penghentian sementara sebagian kegiatan PSPE sebagaimana
terakhir kali disetujui oleh Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan
Konservasi Energi No. T-4070/EK.04/DJE.P/2024 tanggal 17 Oktober 2024
tentang Penghentian Sementara Sebagian Kegiatan PSPE di Wilayah PSPE
Panas Bumi di Daerah Bonjol sehingga jangka waktu PSPE berlaku hingga
7 September 2025.
105
Page 134
No. Perusahaan Izin Operasional
Perusahaan Anak
1. MCG - NIB No. 9120505771086 tanggal 18 Juli 2019 yang dicetak tanggal 30 September
2024 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS, berlaku selama MCG menjalankan
kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Keputusan Menteri ESDM No. 2683K/30/MEM/2015 tanggal 7 April 2015
tentang Izin Panas Bumi PT Medco Cahaya Geothermal di Wilayah Kerja
Blawan-Ijen, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten
Situbondo, Provinsi Jawa Timur, MCG telah diberikan Izin Usaha Pertambangan
Panas Bumi dengan penyesuaian terhadap Izin Usaha Pertambangan Panas
Bumi No. 188/62/KPTS/119.3/2011 tanggal 25 Mei 2011, untuk jenis kegiatan
pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung. Izin ini berlaku
selama 35 tahun sejak tanggal 25 Mei 2011 atau sampai dengan tanggal 25 Mei
2046.
- Keputusan Bupati Bondowoso No. 188.45/795/430.6.2/2013 tanggal 1 April
2013 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pengeboran Lima Sumur Eksplorasi
Panas Bumi di Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa
Timur, berlaku selama berlakunya izin usaha MCG.
- Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission
pada tanggal 11 Juni 2019 dan telah berlaku efektif. Izin Lingkungan ini berlaku
selama MCG menjalankan kegiatan usahanya.
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“IUPTLU”)
tanggal 5 Juli 2023 untuk KBLI No. 35111 (Pembangkitan Tenaga Listrik)
yang dikeluarkan oleh Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Badan
Penanaman Modal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
(“ESDM”) melalui Lembaga OSS untuk lokasi usaha di Blawan – Ijen, Kelurahan
Kalianyar, Kecamatan Sempol, Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur.
IUPTL ini telah memenuhi persyaratan, dan dengan demikian telah berlaku
efektif. IUPTLU ini telah memperoleh Lembar Pengesahan Evaluasi Teknis dari
Kementerian ESDM tanggal 6 Mei 2023. IUPTLU ini berlaku untuk jangka waktu
30 tahun setelah Commercial Operation Date (COD).
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.8/MENLHK/SETJEN/PLA.0/1/2023 tanggal 11 Januari 2023 tentang
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi atas nama MCG di Wilayah Kerja Panas
Bumi Blawan Ijen Seluas +/- 117.74 Ha pada Kawasan Hutan Produksi Tetap
di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur. Izin ini berlaku sejak tanggal
11 Januari 2023 untuk jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 24 Mei
2046, kecuali apabila dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Nomor SK.1231/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2022 tanggal 13 Desember 2022
tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Eksploitasi Panas
Bumi dan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Blawan
– Ijen di Dusun Curah Macan, Desa Kalianyar, Kecamatan Ijen, Kabupaten
Bondowoso, Provinsi Jawa Timur oleh MCG. Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup ini merupakan persetujuan lingkungan dan prasyarat dari penerbitan
Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah. Izin ini berlaku selama MCG
menjalankan kegiatan usaha.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.1333/MENLHK/
SETJEN/PLA.0/12/2023 tanggal 14 Desember 2023 tentang Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pembangunan Jaringan Transmisi
150 KV atas nama MCG di Wilayah Kerja Panas Bumi Blawan – Ijen seluas +-
72,85 Ha pada Kawasan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi Tetap
di Kabupaten Bondowosan dan Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Keputusan ini berlaku sampai dengan 24 Mei 2026.
106
Page 135
No. Perusahaan Izin Operasional
- SLO No. 294.0.U.DJ.304.3511.25 dengan nomor registarsi 29E.0.B25 yang
dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan. SLO ini berlaku sampai dengan 8 Februari 2030.
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air No. 70/05.06/01/XII/2024 tanggal
27 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Izin Pengusahaan
Sumber Daya Air ini berlaku sampai dengan 26 Desember 2027.
2. DEB - IUPTL berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam No. 83/IUPL/Disperindagesdm/
VI/2014 tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tanggal 9 Juni 2014 yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber
Daya Mineral Kota Batam, sebagaimana diperpanjang berdasarkan Keputusan
Gubernur Kepulauan Riau No. 659 Tahun 2017 tentang Perpanjangan IUPTL
tanggal 9 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, berlaku
sampai dengan 31 Maret 2025. Sampai dengan tanggal diterbitkannya
Prospektus ini, DEB sedang dalam proses perpanjangan izin tersebut.
- Izin Lokasi tanggal 9 April 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Online Single Submission.
- Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Walikota Batam Nomor 01-P.A/
KOMDAL/BTM/II/2011 tentang Kelayakan Lingkungan Kegiatan Pengembangan
dan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Kapasitas
107,5 MW di Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi
Kepulauan Riau tanggal 11 Februari 2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Batam a.n. Walikota Batam, kegiatan
pengembangan dan pembangunan PLTGU Kapasitas 107,5 MW oleh DEB di
Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau
adalah layak ditinjau dari aspek lingkungan hidup.
- Rekomendasi UKL-UPL No. 26/BAPEDAL/REKOM/UKL-UPL/V/2009 tanggal
20 Mei 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan (“Bapedal”) Kota Batam. Berdasarkan Rekomendasi UKL-UPL,
pejabat penerbit Rekomendasi UKL-UPL menyetujui dokumen UKL-UPL DEB
dengan kegiatan Pengembangan Pusat Listrik Tenaga Gas (PLTG) Kapasitas
2 x 32,75 Mega Watt dan 1 x 22 Mega Watt.
- Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kota Batam No. KPTS.048/IPSLB3/BPMPTSP-BTM/VI/2016
tentang Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(B3) Kepada DEB di Jalan Lintas Gas Negara – Trans Barelang KM 3.5 Panaran
Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung – Kota Batam tanggal 14 Juni 2016
yang diterbitkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Batam a.n. Walikota Batam.
- NIB No. 8120111060153 tanggal 5 Oktober 2018, sebagaimana diubah dengan
perubahan ke-1 tanggal 17 April 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
NIB DEB berlaku selama DEB menjalankan kegiatan usaha.
- Sertifikat Laik Operasi (”SLO”) No. JG9.O.30.121.2171.0000.21 tanggal 31 Mei
2021 dengan nomor registrasi E278.21 yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang
Batam PT Surveyor Indonesia (Persero). SLO berlaku sampai dengan 31 Mei
2026.
- SLO No. JH1.O.30.121.2171.0000.21 tanggal 31 Mei 2021 dengan nomor
registrasi E279.21 yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Batam PT Surveyor
Indonesia (Persero). SLO berlaku sampai dengan 31 Mei 2026.
- SLO No. 9SF.1.U.DJ.303.2171.25 tanggal 9 Mei 2025 dengan nomor register
9SP.0.E25 yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. SLO ini berlaku hingga tanggal 19 Mei
2030.
107
Page 136
No. Perusahaan Izin Operasional
3. MEB - NIB No. 8120101873605 tanggal 30 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
selama MEB menjalankan kegiatan usaha.
- IUPTL berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam No. 84/IUPL/Disperindagesdm/
VI/2014 tanggal 9 Juni 2014 tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang
dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber
Daya Mineral Kota Batam, sebagaimana diperpanjang berdasarkan Keputusan
Gubernur Kepulauan Riau No. 658 Tahun 2017 tentang Perpanjangan IUPTL
tanggal 9 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, berlaku
hingga 9 Juni 2027.
- Izin Usaha Jasa Penunjang Listrik (“IUJPTL”) Usaha Pengoperasian Instalasi
Tenaga Listrik berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 2117
Tahun 2016 tanggal 5 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan
Riau, berlaku sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021. Sampai dengan tanggal
diterbitkannya Prospektus ini, perpanjangan atas izin tersebut sedang dalam
proses verifikasi ketiga oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
- IUJPTL Usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik berdasarkan Keputusan
Gubernur Kepulauan Riau No. 2123 Tahun 2016 tanggal 7 Oktober 2016
yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, berlaku sampai dengan
tanggal 7 Oktober 2021. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini,
perpanjangan atas izin tersebut sedang dalam proses penerbitan oleh Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan.
- Sertifikat Badan Usaha dengan nomor U56.1.6.403.b.1F.2171.121 tanggal
28 September 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Lembaga Sertifikasi Badan
Usaha PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan, berlaku sampai dengan 28 September
2026.
- Sertifikat Badan Usaha dengan nomor W72.1.6.503.B.1F.2171.J21 tanggal
6 Oktober 2021 yang dikeluarkan oleh Direktur Lembaga Sertifikasi Badan
Usaha PT Sertifikasi Usaha Kelistrikan, berlaku sampai dengan 6 Oktober 2026.
- Izin Lokasi tanggal 9 April 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Online Single Submission.
- Rekomendasi UKL-UPL No. 73/BAPEDAL/REKOM/UKL-UPL/VIII/2021 tanggal
2 Agustus 2021 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Kota Batam.
- Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah berdasarkan Surat
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. S.2167/PPKL/PPA/
PKL.2.12/13/11/2024 tanggal 19 November 2024 perihal Persetujuan Teknis
Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah untuk Aplikasi ke Tanah sebagai Penyiraman.
- SLO No. JH2.O.30.121.2171.0000.21 tanggal 27 Mei 2021 dengan nomor
registrasi E1S2.21 yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Batam PT Surveyor
Batam Indonesia (Persero). SLO berlaku sampai dengan 27 Mei 2026.
- SLO No. JH3.O.30.121.2171.0000.21 tanggal 27 Mei 2021 dengan nomor
registrasi E1S1.21 yang dikeluarkan oleh Kepala Cabang Batam PT Surveyor
Batam Indonesia (Persero). SLO berlaku sampai dengan 27 Mei 2026.
- SLO No. 9SG.1.U.DJ.303.2171.25 tanggal 14 Mei 2025 dengan nomor registrasi
9SQ.0.E25 yang ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. SLO ini berlaku sampai tanggal 14 Mei
2030.
4. EPE - NIB No. 8120210221104 tanggal 10 Desember 2018 dan dicetak pada tanggal
25 Januari 2022 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Online Single Submission, berlaku selama EPE menjalankan kegiatan usaha.
- IUPTL tanggal 13 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS yang telah efektif. IUPTL berlaku selama EPE menjalankan
kegiatan usahanya.
108
Page 137
No. Perusahaan Izin Operasional
- Izin Lokasi tanggal 23 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Online Single Submission.
- Surat Persetujuan UKL-UPL No. 660/340/DLPHE/2004 tanggal 15 Desember
2004 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pertambangan dan
Energi Pemerintah Kota Prabumulih.
- SLO No. B68.0.U.30.307.1674.22 dengan Nomor Registrasi B68.1.D22 tanggal
28 April 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia.
SLO ini berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2027.
- SLO No. B69.1.U.30.307.1674,22 dengan Nomor Registrasi B69.1.D22 tanggal
28 April 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia.
SLO ini berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2027.
- SLO No. B70.1.U.30.307.1674,22 dengan Nomor Registrasi B70.1.D22 tanggal
28 April 2022 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Surveyor Indonesia.
SLO ini berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2027.
5. MPE - NIB No. 8120113261676 tanggal 17 Desember 2018 dan dicetak pada tanggal
9 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Online Single Submission, berlaku selama MPE menjalankan kegiatan usaha.
- IUPTL tanggal 31 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara OSS yang telah efektif. IUPTL berlaku selama MPE menjalankan
kegiatan usahanya.
- Izin Lokasi tanggal 6 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara Online Single Submission.
- Izin Lingkungan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak
Lingkungan Daerah Kota Palembang No. 03 Tahun 2006 tentang Kesepakatan
Dokumen UKL & UPL PLTMG Sako 2 x 8,7 MW Kelurahan Sei Selincah
Kecamatan Kalidoni Palembang tanggal 8 Februari 2006 yang diterbitan oleh
Kepala Bapeda Kota Palembang.
- SLO No. I21.U.06.171.1671.0000.18 dengan Nomor Registrasi I0N4.18 tanggal
14 September 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Andalan Mutu
Energi. SLO ini berlaku sampai dengan tanggal 14 September 2023. Sampai
dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, MPE sedang dalam proses
pembaruan sertifikat tersebut. Berdasarkan dokumen Notula Rapat Direktorat
Jenderal Ketenagalistrikan perihal Permohonan Audiensi PT Multidaya
Prima Elektrindo dan PT Energi Prima Elektrika tanggal 19 Desember 2024
(”Notula Rapat”), MPE akan berkoordinasi dengan tim Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan untuk melanjutkan pengurusan persetujuan harga jual tenaga
listrik sebagai salah satu prasyarat perpanjangan/pembaruan SLO.
- SLO No. I22.U.06.171.1671.0000.18 dengan Nomor Registrasi I0N5.18 tanggal
14 September 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama PT Andalan Mutu
Energi. SLO ini berlaku sampai dengan tanggal 14 September 2023. Sampai
dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, MPE sedang dalam proses
pembaruan sertifikat tersebut. Berdasarkan dokumen Notula Rapat, MPE
akan berkoordinasi dengan tim Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk
melanjutkan pengurusan persetujuan harga jual tenaga listrik sebagai salah satu
prasyarat perpanjangan/pembaruan SLO.
- SLO No. KA8.O.06.171.1671.0000.18 dengan Nomor Registrasi K.159.PLG-
SS.2018 tanggal 29 November 2018 yang dikeluarkan oleh Direktur Utama
PT Andalan Mutu Energi. SLO ini berlaku sampai dengan tanggal 29 November
2023. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, MPE sedang dalam
proses pembaruan sertifikat tersebut. Berdasarkan dokumen Notula Rapat,
MPE akan berkoordinasi dengan tim Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan untuk
melanjutkan pengurusan persetujuan harga jual tenaga listrik sebagai salah satu
prasyarat perpanjangan/pembaruan SLO.
109
Page 138
No. Perusahaan Izin Operasional
6. BJI - NIB No. 9120208522631 tanggal 23 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama BJI
menjalankan kegiatan usaha.
- Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Online Single Submission untuk lokasi Gedung Energy Lt. 50, SCBD Lot. 11A,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran
Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 1860/24.1PM.7/31.74/-
1.824.27/e/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tanggal 24 Mei 2019 yang dikeluarkan
Kepala Suku Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menenga dan Perdagangan
Provinsi DKI Jakarta, berlaku selama BJI menjalankan kegiatan usaha.
- Izin Komersial/Operasional untuk kegiatan usaha Pembangkitan Tenaga Listrik
(KBLI No. 35101) tanggal 14 November 2019 yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggaran Online Single Submission.
- Izin Mendirikan Bangunan No. 504/3134/IMB/BPPTPM/2013 tanggal
24 Mei 2013 dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kabupaten Cianjur untuk Bangunan Proyek Listrik Tenaga
Minihydro (PLTMH) yang didirikan diatas tanah BJI yang terletak di Kp. Cisuta/
Sukarama RT 03/RW 05, Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten
Cianjur.
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tanggal 15 Oktober 2022 dengan
perubahan ke-4 tanggal 31 Oktober 2022, yang dikeluarkan Lembaga Pengelola
dan Penyelenggara Online Single Submission. Izin ini berlaku 15 tahun setelah
COD.
- Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan berdasarkan Keputusan
Gubernur Jawa Barat No. 593.3/KEP.29/03.1.04.2 /DPMPTSP/2020 tanggal
13 Oktober 2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan
Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat atas nama Gubernur Jawa Barat untuk
lokasi pengambilan air di Desa Karangjaya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten
Cianjur. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, BJI sedang
dalam proses perpanjangan izin tersebut.
- Izin Pemanfaatan Tanah Pemerintah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat
No. 593.3/Kep.16/03.1.03.0/DPMPTSP/2020 tanggal 13 Oktober 2020. Sampai
dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, BJI sedang dalam proses
perpanjangan izin tersebut.
- Surat Izin Usaha Perdagangan tanggal 24 Mei 2019 yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyeleggara Online Single Submission. Izin ini
berlaku selama BJI melakukan kegiatan operasional.
- Izin Komersial/Operasional untuk KBLI No. 35101 – Pembangkitan Tenaga
Listrik tanggal 14 November 2019, yang dikeluarkan Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Online Single Submission, yang mana izin tersebut baru akan
berlaku efektif setelah BJI memenuhi komitmen atas Izin Penggunaan Spektrum
Frekuensi Radio.
- Penetapan Pengelola Tenaga Air Untuk Pembangkit Tenaga Listrik No. 12/20/
DJE/2014 tanggal 3 November 2014 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal
Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi.
- Surat Rekomendasi Pemerintah Kabupaten Cianjur Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika No. 551.11/83/Dishubkominfo/2016 tentang
Rekomendasi Melintas Kendaraan Berat tanggal 1 Februari 2016. Perizinan
tidak mencantumkan masa berlaku.
110
Page 139
No. Perusahaan Izin Operasional
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah
Daerah Provinsi) PB-UMKU No. 912020852263100010001 tanggal 13 Juni
2023, untuk mengambil debit air sebanyak 12.930,00 liter/detik setara dengan
33.514.560,00 m3/bulan di Sungai Cibalapulang, Desa Waringinsari, Kecamatan
Takokak, Kabupaten Cianjur. Izin ini berlaku selama 2 tahun sejak tanggal
diterbitkan. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, BJI sedang
dalam proses perpanjangan izin tersebut.
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah
Daerah Provinsi) PB-UMKU No. 912020852263100010004 tanggal 29 Juli 2024,
untuk memanfaatkan ruang pada sumber daya air seluas 8.798m2 di Sungai
Cibalapulang, Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur. Izin
ini berlaku selama 1 tahun sejak tanggal diterbitkan.
- SLO No. Sertifikat: 0Y4.1.U.06.306.3202.23 No. Registrasi: 0Y4.1.B23 tanggal
5 Februari 2023 yang diterbitkan oleh PT Andalan Mutu Energi untuk Pembangkit
PLTM – Cibalapulang dengan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
P.01.2023.HL01. SLO ini berlaku sampai dengan 5 Februari 2028.
- SLO No. Sertifikat: 0Z0.1.U.06.306.3202.23 No. Registrasi: 0Z0.1.B23 tanggal
6 Februari 2023 yang diterbitkan oleh PT Andalan Mutu Energi untuk Pembangkit
PLTM – Cibalapulang dengan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
P.01.2023.HL03. SLO ini berlaku sampai dengan 6 Februari 2028.
- SLO No. Sertifikat: 0Y5.1.U.06.306.3202.23 No. Registrasi: 0Y5.1.B23 tanggal
5 Februari 2023 yang diterbitkan oleh PT Andalan Mutu Energi untuk Pembangkit
PLTM – Cibalapulang dengan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
P.01.2023.HK96. SLO ini berlaku sampai dengan 5 Februari 2028.
- Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro
berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu dan
Penanaman Modal Kabupaten Cianjur No. 660.1/3022/ILK/BPPTPM/2016
tentang Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Pembangkit Listrik Tenaga Mini
Hidro (PLTMH) Cibalapulang Yang Berlokasi di Sungai Kecamatan Takokak
dan Kecamatan Kadupandak Kabupaten Cianjur Jawa Barat oleh BJI tanggal
24 Juni 2016. Izin berlaku selama kegiatan usaha dijalankan.
7. MRPR - NIB No. 8120200981223 tanggal 12 September 2018 yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
selama MRPR menjalankan kegiatan usaha.
- PKKPR No. 06062410211471120 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan
Hilirisasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atas nama Menteri
Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Sistem
OSS tanggal 6 Juni 2024. Jangka waktu PKKPR ini adalah 3 tahun sejak
diterbitkan (sampai dengan 6 Juni 2027).
- IUPTL yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara OSS tanggal 28 Januari 2019. IUPTL berlaku
selama MRPR menjalankan kegiatan usahanya.
- Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu Provinsi Riau No. 503/DPMPTSP/IZIN/PUPR/2019/7 tentang Perubahan
Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Riau No. 503/DPMPTSP/IZIN/PUPR/2019/4 tentang Izin Pemanfaatan
Ruang Pada Ruas Jalan Provinsi atas nama PT Medco Power Ratch Riau
tanggal 6 Mei 2019 sebagaimana diubah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau No. 503/
DPMPTSP/IZIN/PUPR/2019/4 tentang Izin Pemanfaatan Ruang Pada Ruas
Jalan Provinsi atas nama MRPR tanggal 27 Februari 2019. Jangka waktu Izin
Pemanfaatan Ruang Pada Ruas Jalan Provinsi ini tidak diatur.
- Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh Lembaga Online Single Submission
pada tanggal 16 November 2018. Izin Lingkungan ini berlaku selama MRPR
menjalankan kegiatan usahanya.
111
Page 140
No. Perusahaan Izin Operasional
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan No. SK.891/MENLHK/ SETJEN/PLA.0/10/2019 tentang
Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan dan Pengoperasian
Jalur Pipa Gas Bagi PLTGU 275 MW Seluas ± 3,31 Hektar pada Kawasan
Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas Nama PT Medco Ratch Power Riau
di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tanggal 18 Oktober 2019 juncto Keputusan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.6484/MENLHK-PKTL/REN/
PLA.0/11/2020 tentang Penetapan Areal Kerja Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Untuk Pembangunan dan Pengoperasian Jalur Pipa Gas Bagi PLTGU 275 MW
Seluas 3,30 Hektar pada Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi Atas
Nama PT Medco Ratch Power Riau di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, tanggal
27 November 2020, berlaku sampai dengan 7 April 2037.
8. UBE - NIB No. 9120301282986 tanggal 28 Februari 2019 sebagaimana diubah
pada tanggal 15 April 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama UBE menjalankan
kegiatan usaha.
9. TJBPS - NIB Berbasis Risiko No. 8120117040416 tanggal 1 Oktober 2018 dengan
perubahan ke-4 tanggal 16 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS,
berlaku selama TJBPS menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
- Sertifikat Badan Usaha dengan No. Sertifikat: D55.2.9.401.M.3F.3320.D21 dan
No. Registrasi: 1355,03.D21 tanggal 16 April 2021 untuk lokasi PLTU Tanjung
Jati B, Tubanan, Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang berlaku
sampai dengan tanggal 16 April 2026, sepanjang tidak ada perubahan data
klasifikasi dan kualifikasi.
- Sertifikat Badan Usaha dengan No. Sertifikat: C56.2.9.501.M.3E.3320.D21 dan
No. Registrasi: 1256.03.D21 tanggal 9 April 2021 untuk lokasi PLTU Tanjung Jati
B, Tubanan, Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, yang berlaku sampai
dengan tanggal 9 April 2026, sepanjang tidak ada perubahan data klasifikasi
dan kualifikasi.
- Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 93/T/
PERTAMBANGAN/2007 tanggal 7 Februari 2007 tentang Izin Usaha Tetap. Izin
ini berlaku selama 30 tahun terhitung sejak TJBPS mulai beroperasi komersial
bulan Desember 2006 sampai dengan bulan November 2036.
- Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal No. 383/II/PMA/2008 tanggal
8 September 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman
Modal Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, TJB telah memperoleh
persetujuan perubahan penanaman modal yang berlaku pula sebagai
Persetujuan Prinsip Fasilitas Fiskal dan Izin Sementara sampai dengan TJBPS
memperoleh Izin Perluasan. Izin ini berlaku selama 30 tahun terhitung sejak
TJBPS mulai beroperasi komersial bulan Desember 2006 sampai dengan bulan
November 2036.
- Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 753/T/
PERTAMBANGAN/2009 tanggal 23 Juli 2009 yang dikeluarkan oleh Kepala
Badan Koordinasi Penanaman Modal Deputi Bidang Pelayanan Penanaman
Modal, TJBPS telah memperoleh izin perluasan dalam rangka penanaman
modal asing.
- Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk Pengoperasian Instalasi
Tenaga Listrik yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Online Single Submission sehubungan dengan Sertifikat Badan Usaha dengan
No. Sertifikat: D55.2.9.401.M.3F.3320.D21 dan No. Registrasi: 1355,03.D21
tanggal 16 April 2021 untuk lokasi PLTU Tanjung Jati B, Tubanan, Kembang,
Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Izin ini berlaku sepanjang TJBPS melakukan
kegiatan usahanya dan tidak ada perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
112
Page 141
No. Perusahaan Izin Operasional
- Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik untuk Pemeliharaan Instalasi
Tenaga Listrik yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Online Single Submission sehubungan dengan Sertifikat Badan Usaha dengan
No. Sertifikat: C56.2.9.501.M.3E.3320.D21 dan No. Registrasi: 1256.03.D21
tanggal 9 April 2021 untuk lokasi PLTU Tanjung Jati B, Tubanan, Kembang,
Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Izin ini berlaku sepanjang TJBPS menjalankan
kegiatan usahanya dan tidak ada perubahan klasifikasi dan kualifikasi usaha.
10. MKPI - NIB No. 0265010230848 tanggal 4 Desember 2020 yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
selama MKPI menjalankan kegiatan usaha.
11. MPSI - NIB No. 1298000302147 tanggal 24 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MPSI
menjalankan kegiatan usaha.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 1208/AC.1/74.-
1.835.27/e/2018 tanggal 9 Oktober 2018 yang dikeluarkan oleh Unit Pelaksana
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan. Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah berlaku di seluruh wilayah Republik
Indonesia dan selama MPSI menjalankan usahanya.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa No. V34.1.8.504.M.1H.3174.L24 tanggal
9 Desember 2024 untuk kegiatan usaha Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik.
SBU berlaku hingga tanggal 9 Desember 2029.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa No. P94.1.8.404.M.2F.3174.J24 tanggal 7 Oktober
2024 untuk kegiatan usaha Pengoperasian Instalasi Tenaga Listrik. SBU berlaku
hingga tanggal 7 Oktober 2029.
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Untuk Kegiatan
Usaha No. 22032210213174296 tanggal 28 Juni 2022 yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS. PKKPR MPSI berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal
28 Juni 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
Hidup (SPPL) tanggal 12 April 2022 sebagaimana tersimpan secara elektronik
di dalam sistem OSS.
12. MPEB - NIB No. 0220002760429 tanggal 2 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MPEB
menjalankan kegiatan usaha.
13. MPEI - NIB No. 1274000340784 tanggal 8 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MPEI
menjalankan kegiatan usaha.
14. MGS - NIB No. 1283000302148 tanggal 24 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MGS
menjalankan kegiatan usaha.
- IUJPTL tanggal 22 April 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Online Single Submission. IUJPTL berlaku 5 tahun yaitu sampai
dengan 21 April 2026.
- Sertifikat Badan Usaha No. 016.1.6.504.B.1F.3174.A22 tanggal 4 Januari 2022
yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha PT Sertifikasi Usaha
Kelistrikan. Sertifikat ini berlaku sampai dengan 4 Januari 2027.
15. MHI - NIB No. 0612240074692 tanggal 4 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
selama MHI menjalankan kegiatan usaha.
16. MGPS - NIB No. 1209000302247 tanggal 24 Maret 2021 sebagaimana diubah terakhir
kali tanggal 15 April 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan
Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MGPS menjalankan
kegiatan usaha.
113
Page 142
No. Perusahaan Izin Operasional
17. ELB - NIB No. 8120213252813 tanggal 12 Desember 2018, sebagaimana diubah
dengan perubahan ke-2 tanggal 9 November 2022 yang dikeluarkan oleh
Lembaga OSS. NIB ELB berlaku selama ELB menjalankan kegiatan usaha.
- Izin Usaha Proyek Pertama yang dikeluarkan oleh OSS pada tanggal
30 Desember 2019 untuk NIB Nomor 8120213252813 dengan KBLI No. 35101
tentang Pembangkitan Tenaga Listrik.
- Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Walikota Kota Batam pada tanggal 7 Juli 2020
lewat Lembaga OSS untuk ELB dengan NIB Nomor 8120213252813 yang
beralamat di Jl. Brigjen Katamso Km. 7 Kelurahan Tanjung Ucang, Kecamatan
Batu Aji, Batam koordinat geografis 1.091386,103.901291 dengan luas lahan
sebesar 3 Ha dan direncanakan untuk kegiatan Pembangkitan Tenaga Listrik.
- Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No. 1817 Tahun 2015 tentang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pembangkit ELB yang dikeluarkan tanggal
29 Desember 2015 oleh Gubernur Kepulauan Riau, ELB telah mendapatkan izin
untuk melakukan usaha pembangkit listrik tenaga gas dengan daya terpasang
sebesar 2 x 35 MW yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan
Batuaji Kota Batam. IUPTL berlaku selama 20 tahun yaitu sampai dengan
tanggal 29 Desember 2035.
- Sertifikat Laik Operasi untuk Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Unit #1A
(No. Seri 850212) dengan Sertifikat No. 11X.1.U.30.302.2171.23 tanggal 8
Februari 2023 dan berlaku sampai dengan 8 Februari 2028.
- Sertifikat Laik Operasi untuk Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Unit #2B
(No. Seri 850214) dengan Sertifikat No. 0YE.1.30.302.2171.23 tanggal
2 Februari 2023 dan berlaku sampai dengan 2 Februari 2028.
- Keputusan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam No. 0015/KA-A3/111 Tahun 2021 tentang Izin Usaha
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam dan izin ini berlaku selama ELB menjalankan usaha dan/atau
kegiatannya di Kawasan Bebas Batam.
- ELB telah memiliki Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Walikota Kota Batam
pada tanggal 7 Juli 2020 lewat Lembaga OSS untuk ELB dengan NIB Nomor
8120213252813 yang beralamat di Jl. Brigjen Katamso Km. 7 Kelurahan Tanjung
Ucang, Kecamatan Batu Aji, Batam koordinta geografis 1.091386,103.901291
dengan luas lahan sebesar 3 Ha dan direncanakan untuk kegiatan Pembangkitan
Tenaga Listrik.
- ELB telah memiliki Izin Lingkungan tanggal 8 Januari 2013 yang dikeluarkan
oleh Lembaga OSS untuk lokasi di Desa Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji,
Kota Batam, Kepulauan Riau dengan luas lahan 3 Ha.
18. PPP - NIB No. 1909220073405 tanggal 19 September 2022 yang telah diubah dengan
perubahan ke-1 tanggal 28 Juli 2024, berlaku selama PPP menjalankan kegiatan
usaha.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 503/IG/BN01/BPPT tanggal 20
Oktober 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Kota Bandung. Izin ini berlaku selama PPP menjalankan kegiatan usahanya.
- Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (“IPPKH”) untuk Pembangunan Pembangkit
Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Pusaka 1 pada kawasan Hutan Produksi
Terbatas di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat seluas 4,7488 hektar
berdasarkan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.
38/1/IPPKH/PMDN/2016 tentang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Pusaka 1 atas nama
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas
di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat seluas 4,7488 Hektar tertanggal 31
Mei 2016. IPPKH berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan jangka waktu paling
lama sampai dengan tanggal 29 Desember 2029.
114
Page 143
No. Perusahaan Izin Operasional
- Pengelola Tenaga Air untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Pusaka 3
dengan lokasi potensi air di Sungai Cibuni, Desa Pasirjambu, Kecamatan
Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berdasarkan Penetapan Pengelola
Tenaga Air Untuk Pembangkit Listrik Di Desa Pasirjambu, Kecamatan
Tanggeung, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat No. 45/20/DJE/2014
tanggal 5 Desember 2014 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Energi
Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Perizinan tidak mencantumkan masa
berlaku.
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Pemanfaatan Daya Air) Wilayah
Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi PB-UMKU No.
190922007340500000002 tanggal 9 Maret 2023 dengan perubahan ke-1
tanggal 17 April 2025 yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui
Lembaga OSS untuk lokasi pengambilan air di Sempadan Sungai CIbuni Desa
Karangjaya, Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur. SIPPA berlaku selama 2
tahun atau sampai dengan 17 April 2027
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (Pemanfaatan Ruang Pada Sumber
Air) Wilayah Sungai Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi PBUMKU
No. 190922007340500000001 tanggal 6 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh
Gubernur Jawa Barat melalui Lembaga OSS, yang telah habis masa berlakunya
pada tanggal 6 Maret 2025. Sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus
ini, PPP sedang dalam proses perpanjangan izin tersebut.
- IUPTL berdasarkan IUPTL No. 1089K/20/DJL.3/2014 tanggal 30 Desember 2014
yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan atas nama Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral untuk Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro
(PLTM) yang berlokasi di Desa Pusaka Jaya dan Karang Jaya, Kecamatan Pasir
Kuda, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. IUPTL berlaku selama 15 tahun
sampai dengan 30 Desember 2029.
- Nomor Identitas Kepabeanan berdasarkan Surat Pemberitahuan NIK No.
S-00698/BC.92/RK/2015 tanggal 24 Februari 2015 yang dikeluarkan oleh
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai u.b Kasubdit Registrasi Kepabeanan
dengan NIK 01.051264 dan status pengguna jasa sebagai importir.
- SLO No. Sertifikat: 8GG.1.U.DJ.306.3203.23 No. Register: 8GX.0.H23 tanggal
8 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior untuk Pembangkit
PLTM Pusaka-1 dengan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
P.06.2023.Z930. SLO ini berlaku sampai dengan 8 Agustus 2028.
- SLO No. Sertifikat: 8GH.1.U.DJ.306.3203.23 No. Register: 8GY.0.H23 tanggal
8 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh PT Indo Karya Senior untuk Pembangkit
PLTM Pusaka-1 dengan Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
P.06.2023.Z930. SLO ini berlaku sampai dengan 8 Agustus 2028.
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang untuk Kegiatan berusaha
(PKKPR) No. 19092210213203006 tanggal 10 Januari 2022.
19. MGEOPS - NIB No. 9120302210546 tanggal 4 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
selama MGEOPS menjalankan kegiatan usaha.
20. NES - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 1796/24.1PM.1/31.74/-
1.824.27/e/2016 tanggal 11 Oktober 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berlaku
selama NES menjalankan kegiatan usahanya.
21. SHB - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 09316-04/PM/1.824.271
tanggal 9 November 2012 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta
Selatan yang berlaku sampai selama SHB menjalankan kegiatan usahanya.
22. MSBB - NIB No. 1278000200153 tanggal 5 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh
Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
selama MSBB menjalankan kegiatan usaha.
115
Page 144
No. Perusahaan Izin Operasional
23. MPTL - NIB No. 1273000340329 tanggal 2 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MPTL
menjalankan kegiatan usaha.
24. MPSS - NIB No. 1293000302149 tanggal 24 Maret 2021 yang dikeluarkan oleh Lembaga
Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku selama MPSS
menjalankan kegiatan usaha.
- SIUP Menengah No. 3443/24.1PM/31.74/-1.824.27/e/2016 tanggal 2 Desember
2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota
Administrasi Jakarta Selatan, berlaku selama MPSS menjalankan kegiatan
usaha.
25. MEM - Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 1287000302145 tanggal 24 Maret 2021
yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission, berlaku selama MEM menjalankan kegiatan usaha.
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar No. 04183-04/PB/P/1.824.271
tanggal 30 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta, berlaku selama
MEM menjalankan kegiatan usaha.
26. MGN - Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah 16715-04/PM/1.824.271
tanggal 10 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dan Perdagangan Kota Administrasi Jakarta
Selatan, berlaku selama MGN menjalankan kegiatan usaha.
27. MSBT - NIB No. 1284000200157 tanggal 5 Februari 2021, sebagaimana diubah dengan
perubahan ke-6 tanggal 30 Mei 2023, yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS. NIB
MSBT berlaku selama MSBT menjalankan kegiatan usaha.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
No. SK.10326/MENLHK-PKTL/PDLUK/PLA.4/9/2023 tanggal 19 September
2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan
Hidup Kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Bali Timur (Proyek
Solar PV 1x25 MWp) dan Transmisi Tenaga Listrik 150 Kv Seluas ± 39,5 Ha
di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali oleh
PT Medcosolar Bali Timur.
28. MPSN - Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 1281000741023 tangal 12 Juli 2021 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission, berlaku selama MPSN menjalankan kegiatan usaha.
29. SHS - SIUP Menengah No. 02139-04/PM/1.824.271 tanggal 2 Maret 2011 yang
dikeluarkan oleh Kepala Suku Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
dan Perdagangan Jakarta Selatan dan berlaku selama SHS menjalankan
kegiatan usaha.
30. MGSU - Nomor Induk Berusaha No. 2810220052098 tanggal 28 Oktober 2022 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission, berlaku selama MGSU menjalankan kegiatan usaha.
- PKKPR No. 31102310311308011 tanggal 31 Oktober 2023 yang dikeluarkan
oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission, berlaku
sampai dengan 31 Oktober 2026.
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No.
10003 Tahun 2024 tanggal 8 Agustus 2024 tentang Persetujuan Pernyataan
kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Rencanca Kegiatan pengeboran
Sumur Small-Hole Pada Fase Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi
(PSPE) Panas Bumi di Nagari Canggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Kabupaten
Pasaman, Provinsi Sumatera Barat oleh MGSU. Izin ini berlaku selama MGSU
menjalankan kegiatan usahanya.
- Izin Pengusahaan Sumber Daya Air No. 281022005209800050003 tanggal
27 Maret 2025 yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara
Online Single Submission, berlaku selama MGSU menjalankan kegiatan usaha.
116
Page 145
No. Perusahaan Izin Operasional
31. MPGS - Nomor Induk Berusaha No. 1202240067258 tanggal 12 Februari 2024 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission, berlaku selama MPGS menjalankan kegiatan usaha.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Listrik dengan Nomor Sertifikat
P94.1.8.404.M.2F.3174.J24 tanggal 7 Oktober 2024 untuk pembangkitan tenaga
listrik dan sub bidang pembangkit listrik tenaga panas bumi yang berlaku sampai
dengan tanggal 7 Oktober 2029.
- Sertifikat Standar No. 12022400672580003 tanggal 12 Februari 2024 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission, berlaku selama MPGS menjalankan kegiatan usaha
32. MPES - Nomor Induk Berusaha No. 1101240139087 tanggal 11 Januari 2024 yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
Submission, berlaku selama MPES menjalankan kegiatan usaha.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik No. 707.1.8.401.K.1F.3174.
C24 tanggal 8 Maret 2024 untuk Pengoperasian Instalasi Instalasi Tenaga Listrik
yang berlaku sampai tanggal 8 Maret 2029.
- Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik No. 789.1.8.501.K.1F.3174.
C24 tanggal 18 Maret 2024 untuk Pemeliharaan Instalasi Tenaga Listrik yang
berlaku sampai tanggal 18 Maret 2029.
VI.13. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK AFILIASI
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
Perseroan
1. Perjanjian Sewa No.103/ a. Perseroan; dan AMG menyewakan The Energy lantai 60 bulan sejak 1 Januari
MKT-LA/TS/II/2017 b. PT Api Metra Graha 8 All Zone seluas 1.537,22 m2, lantai 2025 sampai dengan
sebagaimana diubah (“AMG”). 8 Common Area seluas 175,22 m2, 31 Desember 2029.
dengan Amandemen No. 1 dan lantai 7 Zone A, E, F dan G seluas
Perjanjian Sewa No. 133/ Hubungan Afiliasi: 785,01 m2 dan lantai 31 Zone A, B dan
M K T- L A / M P I / X I / 2 0 1 9 Perseroan dan AMG C seluas 700,34 m2, SCBD Lot 11A,
tanggal 31 Agustus 2020 dikendalikan oleh Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53, Jakarta
dan diubah terakhir kali entitas yang sama, 12190 Indonesia.
dengan Amandemen yakni PT Medco Daya
Keempat atas Perjanjian Abadi Lestari yang
Sewa No. 133/MKT-LA/ merupakan pengendali
MPI/XI/2019 tertanggal 30 MEI.
Desember 2024.
2. Services Agreement a. Perseroan; dan MEB sebagai pemilik dan yang Perjanjian mengikat Para
tanggal 1 Februari 2005 b. MEB. mengoperasikan 2x27,75 MW Gas Pihak sejak 1 Februari
sebagaimana dialihkan Turbine Generator di Panaran Batam 2005 sampai dengan
berdasarkan Perjanjian Hubungan Afiliasi: Indonesia, menunjuk PT Medco Energi Para Pihak mengakhiri
Pengalihan Jasa tanggal 28 MEB merupakan Menamas (dan selanjutnya per tanggal perjanjian.
Mei 2007 perusahaan terkendali 28 Mei 2007, MEM mengalihkan
Perseroan. penunjukkan tersebut ke Perseroan)
untuk memberikan nasihat-nasihat
profesional terkait dengan Pembangkit
Tenaga Listrik.
3. Perjanjian Kegiatan a. Perseroan; dan Perseroan adalah pemilik yang sah Perjanjian mulai berlaku
Pengadaan dan b. MEB. dari Mobile Gas Turbine GE TM 2500 efektif terhitung sejak
Pemanfaatan Barang berkapasitas 20 MW yang disewakan 1 Februari 2007 hingga
Consumables TM 2500 Hubungan Afiliasi: oleh Perseroan kepada DEB dan saat berakhirnya kesepakatan
tanggal 30 Juli 2007 MEB merupakan ini berada di lokasi di Proyek PLTG bersama antara
perusahaan terkendali Panaran II Batam Indonesia, menunjuk PT PLN Batam dan DEB
Perseroan. MEB sebagai operator dalam rangka sehubungan dengan
kegiatan pengadaan dan pemanfaatan penggunaan mesin
barang consumables TM 2500. cadangan di PLTG
Panaran Tahap II.
117
Page 146
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
4. Perjanjian Jasa Manajemen a. Perseroan; dan EPE sebagai independent power Berlaku efektif pada
tanggal 1 Januari 2019 b. EPE producer dari Pembangkit Listrik tanggal 1 Januari 2019
Tenaga Mesin Gas di wilayah dan akan berlaku
Hubungan Afiliasi: operasi Prabumulih Sumatera sampai diakhiri dengan
EPE merupakan Selatan, menunjuk Perseroan untuk kesepakatan Para Pihak.
perusahaan terkendali menyediakan jasa profesional agar EPE
Perseroan. dapat melakukan operasi Pembangkit
Listrik Tenaga Mesin Gas di wilayah
operasi Prabumulih Sumatera Selatan
secara efisien dan berkelanjutan.
5. Perjanjian Jasa Manajemen a. Perseroan; dan MPE sebagai independent power Berlaku efektif pada
tanggal 1 Januari 2019 b. MPE producer dari Pembangkit Listrik tanggal 1 Januari 2019
Tenaga Mesin Gas Sako di wilayah dan akan berlaku
Hubungan Afiliasi: operasi Sungai Selincah Sumatera sampai diakhiri dengan
MPE merupakan Selatan, menunjuk Perseroan untuk kesepakatan Para Pihak.
perusahaan terkendali menyediakan jasa profesional agar
Perseroan. MPE dapat melakukan operasi
Pembangkit Listrik Tenaga Mesin
Gas Sako di wilayah operasi Sungai
Selincah Sumatera Selatan secara
efisien dan berkelanjutan.
6. Perjanjian Jasa tanggal a. Perseroan; dan DEB menunjuk Perseroan untuk Perjanjian mengikat Para
1 November 2006 b. DEB menyediakan nasihat-nasihat Pihak sejak 25 Maret 2010
sebagaimana diubah profesional sehubungan dengan dan akan terus berlaku
dengan Amandemen I Hubungan Afiliasi: Proyek Pembangkit Listrik Turbin Gas sampai dengan selesainya
Perjanjian Jasa tanggal 1 DEB merupakan Panaran II yang berlokasi di Panaran, Proyek.
September 2010 perusahaan terkendali Pulau Batam, yang terdiri atas 2-unit
Perseroan. Turbin Gas dan Chiller Technology
yang dimiliki DEB (“Proyek”) dalam
bentuk Simple Cycle Power Project
(SCPP) dan Combine Cycle Power
Project (CCPP).
7. Perjanjian Dukungan Bisnis a. Perseroan; dan MEI setuju untuk menyediakan dan Perjanjian berlaku sampai
tanggal 28 November b. MEI. Perseroan setuju untuk menerima dengan tanggal 31
2023 sebagaimana diubah dukungan bisnis di bidang-bidang Desember 2026, kecuali
Amandemen Perjanjian Hubungan Afiliasi: tertentu sebagaimana dijabarkan dalam diakhiri lebih awal sesuai
Dukungan Bisnis tanggal 1 Perseroan merupakan perjanjian, antara lain: (i) Service Desk, dengan ketentuan dalam
November 2024 perusahaan terkendali (ii) SAP Service & Support, (iii) BPM perjanjian.
MEI. Service & Support, (iv) Share Point
Service & Support, dan (v) Terminal
Service.
8. Perjanjian Jasa tanggal 30 a. Perseroan; dan Perseroan setuju bahwa selama Perjanjian ini berlaku
Maret 2021 b. MKPI. perjanjian, Perseroan akan sejak tanggal perjanjian
memberikan kepada MKPI jasa- (30 Maret 2021) dan akan
(secara bersama-sama jasa berupa (i) jasa manajemen, (ii) berakhir pada ulang tahun
disebut sebagai ”Para jasa hukum perusahaan, (iii) jasa pertama dari tanggal
Pihak”) administrasi bisnis, akuntansi dan perjanjian (30 Maret 2022),
pajak, (iv) jasa teknologi informasi, kecuali jika, tidak kurang
Hubungan Afiliasi: (v) jasa sumber daya manusia, dan dari 60 hari sebelum
MKPI merupakan (vi) jasa kesehatan, keselamatan, ulang tahun tersebut,
perusahaan terkendali lingkungan dan sosial sebagaimana MKPI telah memberikan
Perseroan. diatur dalam perjanjian, serta jasa-jasa pemberitahuan tertulis
berupa, antara lain, pengembangan kepada Perseroan
bisnis MKPI, akuisisi dan pelepasan, bahwa MKPI ingin
pengembangan program-program memperpanjang jangka
insentif, sebagaimana dimintakan oleh waktu perjanjian untuk
MKPI dari waktu ke waktu. 1 tahun berikutnya.
MKPI selanjutnya
dapat memberikan
pemberitahuan mengenai
perpanjangan lebih
lanjut atas jangka waktu
perjanjian tidak kurang
dari 60 hari sebelum
berakhirnya setiap periode
1 tahun berikutnya.
118
Page 147
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
Sampai dengan
Prospektus ini diterbitkan,
perjanjian masih berlaku
dan dengan demikian,
Para Pihak tunduk pada
ketentuan-ketentuan
sebagaimana diatur dalam
perjanjian ini.
9. Perjanjian Sewa, a. Perseroan; dan AMNT bermaksud untuk menyewa Jangka waktu sewa
Pengoperasian dan b. PT Amman Mineral pembangkit listrik berupa Pembangkit atas Objek Sewa adalah
Pemeliharaan Solar Nusa Tenggara Listrik Solar Photovoltaik dengan untuk jangka waktu 20
Photovoltaik tanggal 17 (“AMNT”). kapasitas 20.6 Mwac (”Pembangkit”) tahun dan terhitung sejak
Maret 2020 dari Perseroan dan Perseroan dengan tanggal berita acara
Hubungan Afiliasi: ini bersedia untuk menyewakan, pengoperasian Solar
Transaksi antara mengoperasikan, dan memelihara Photovoltaik.
Perseroan dengan Pembangkit berdasarkan kebutuhan
AMNT, yang mana tersebut beserta perlengkapan Pada saat berakhirnya
AMNT merupakan pendukungnya, yakni (i) modules, (ii) jangka waktu sewa, AMNT
afiliasi dari MEI inverters, (iii) cabling, (iv) security, (v) dapat memperpanjang
(dimana Hilmi Panigoro frame, (vi) trafo, dan (vii) transmisi 33 pengoperasian Objek
merupakan Direktur kV yang akan dibangun sesuai standar Sewa oleh Perseroan atau
Utama MEI dan AMNT (”Objek Sewa”). memperoleh pengalihan
Komisaris AMNT). atas Objek Sewa kepada
AMNT.
10. Perjanjian Konsorsium a. Perseroan; Dalam rangka melaksanakan kegiatan Perjanjian akan berlaku
tanggal 29 Juni 2023 b. MGSU; dan bersama PSPE Bonjol, Perseroan pada dan sejak tanggal
c. Mitsui Oil dan Mitsui sepakat untuk membentuk berlaku sampai dengan
Exploration Co., suatu konsorsium untuk melaksanakan waktu mana yang lebih
Ltd. (”Mitsui”). bersama kegiatan PSPE dan, awal diantara Izin Panas
bergantung pada keberhasilan Bumi untuk wilayah kerja
(secara bersama-sama pengeboran eksplorasi, Para Pihak Bonjol diberikan dari
disebut sebagai ”Para akan memiliki dan mengembangkan Kementerian ESDM dan
Pihak”) bersama Proyek Panas Bumi Bonjol, Perjanjian Pemegang
yang berlokasi di Provinsi Sumatera Saham untuk MGSU telah
Hubungan Afiliasi: Barat, Indonesia (“Proyek”), dimana berlaku dan mengikat
MGSU merupakan Mitsui berkewajiban mendanai sebesar Para Pihak.
perusahaan terkendali USD5.565.000 untuk sumur 1 dan
Perseroan. Perseroan berkewajiban mendanai
sebesar USD5.065.000 untuk sumur 2.
Untuk keperluan Proyek, Perseroan
mendirikan suatu perseroan terbatas
berdasarkan hukum Negara Republik
Indonesia yaitu MGSU dimana Mitsui
akan ikut serta dalam kepemilikan
saham MGSU.
11. Perjanjian Gadai Saham a. Perseroan; Dalam rangka melaksanakan Para Pihak sepakat bahwa
tanggal 30 Juni 2023 b. MGSU; dan kewajiban yang dimiliki oleh Perseroan gadai oleh Perseroan atas
c. Mitsui. kepada Mitsui berdasarkan suatu kepentingan-kepentingan
perjanjian opsi panggilan, Perseroan yang dimilikinya dalam
(secara bersama-sama menggadaikan saham yang dimiliki Saham dalam perjanjian
disebut sebagai ”Para Perseroan dalam MGSU (baik yang ada ini akan berlaku
Pihak”) sekarang maupun yang akan datang, sejak tanggal efektif
dengan jumlah maksimum sebesar sebagaimana dimaksud
Hubungan Afiliasi: 49% dari total modal dan ditempatkan dalam perjanjian opsi
MGSU merupakan MGSU, ”Saham”), sampai seluruh panggilan dan merupakan
perusahaan terkendali kewajiban yang dimiliki Perseroan jaminan yang terus
Perseroan. dipenuhi dan dilaksanakan secara berlanjut, dan akan tetap
penuh oleh Perseroan. berlaku penuh sampai
perjanjian opsi panggilan
dilaksanakan secara
penuh dan efektif atau
diakhiri sesuai dengan
ketentuan-ketentuan
perjanjian opsi panggilan.
119
Page 148
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
12. Perjanjian Jasa Manajemen a. Perseroan; dan Perseroan telah mengadakan Jangka waktu perjanjian
tanggal 3 Januari 2017 b. MGS Perjanjian Jasa Manajemen tanggal disepakati oleh Perseroan
sebagaimana diubah 3 Januari 2017 dengan MGS. Dalam dan MGS akan terus
dengan Amandemen 1 Hubungan Afiliasi: rangka melaksanakan O&M proyek berlaku sampai dengan
Perjanjian Jasa Manajemen MGS merupakan PLTP Sarulla 330 MW bagi MGS terdapat kesepakatan
tanggal 2 Januari 2020 perusahaan terkendali secara kredibel dan profesional maka tertulis baru di kemudian
Perseroan. ruang lingkup penugasan atau jasa hari antara Perseroan dan
yang akan diberikan oleh Perseroan MGS.
adalah sebagai berikut:
(1) Jasa administrasi, akuntansi dan
perpajakan;
(2) Jasa teknologi informasi.
MEB dan DEB
1. Perjanjian Operasi dan a. DEB; dan DEB sebagai pemilik sah dari Gas Berlaku sampai dengan
Pemeliharaan tanggal b. MEB. Turbine Power Plant 2 x 27,75 MW 31 Maret 2030.
15 Desember 2005 untuk unit-unit yang berlokasi di Pulau
sebagaimana diubah Hubungan Afiliasi: Batam Indonesia (“Pembangkit
dengan Amandemen I DEB dan MEB Tenaga Listrik”) ditambah dengan
Perjanjian Operasi dan merupakan perusahaan fasilitas Chiller dengan kapasitas 8
Pemeliharaan tanggal 28 terkendali Perseroan. MW, menunjuk MEB sebagai operator
Juni 2010 sebagaimana untuk menyediakan kepada DEB jasa
diubah dengan Amandemen pengoperasian dan pemeliharaan
II Perjanjian Operasi dan atas Pembangkit Tenaga Listrik untuk
Pemeliharaan tanggal 15 membantu DEB memaksimalkan
Januari 2014. secara keseluruhan manfaat ekonomis
Pembangkit Listrik setiap tahun selama
Jangka Waktu Penunjukan dengan cara
sebagaimana mestinya menghasilkan
pendapatan yang maksimal dengan
biaya dan pengeluaran yang seefisien
dan seefektif mungkin, serta menjaga
dan memelihara Pembangkit Tenaga
Listrik dalam keadaan atau kondisi yang
baik serta meminimalisir kerusakan
karena pemakaian atau hal lain dari
Pembangkit Listrik.
2. Perjanjian Kepemilikan a. MEB; dan MEB adalah pemilik PLTGU Panaran Berlaku sejak tanggal 1
Generator Cadangan b. DEB. Tahap I dan DEB adalah pemilik Desember 2014 sampai
tanggal 1 April 2014 PLTGU Panaran Tahap II. Para Pihak dengan timbulnya salah
Hubungan Afiliasi: sepakat untuk membeli satu set unit AC satu peristiwa di bawah
DEB dan MEB Generator yang akan dijadikan unit AC ini:
merupakan perusahaan Generator cadangan yang akan dimiliki a. berakhirnya jangka
terkendali Perseroan. dan dimanfaatkan bersama-sama. waktu Perjanjian Jual
Beli Tenaga Listrik
DEB;
b. berakhirnya jangka
waktu Perjanjian Jual
Beli Tenaga Listrik
MEB;
c. Para Pihak sepakat
mengakhiri perjanjian
secara tertulis; atau
d. Perjanjian menjadi
tidak berlaku
berdasarkan
peraturan perundang-
undangan yang
berlaku.
120
Page 149
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
3. Perjanjian Pengakuan a. MEB; dan Sehubungan dengan kondisi keuangan Perjanjian ini berlaku
Hutang sehubungan dengan b. DEB. DEB yang kurang baik, pembayaran sejak bulan Juni 2010
Perjanjian Pengoperasian biaya jasa dalam Perjanjian Operasi dan berakhir apabila
dan Pemeliharaan tanggal Hubungan Afiliasi: dan Pemeliharaan tanggal 15 setiap dan seluruh hutang
15 Januari 2014 DEB dan MEB Desember 2005 sebagaimana diubah sehubungan dengan
merupakan perusahaan dengan Amandemen I Perjanjian Perjanjian O&M dan
terkendali Perseroan. Operasi dan Pemeliharaan tanggal Perjanjian ini dibayar
28 Juni 2010 sebagaimana diubah lunas oleh DEB kepada
dengan Amandemen II Perjanjian MEB. Sampai dengan
Operasi dan Pemeliharaan tanggal Prospektus ini diterbitkan,
15 Januari 2014 untuk pelaksanaan perjanjian masih berlaku
kegiatan operation and maintenance dan dengan demikian,
(O&M) dari DEB kepada MEB belum Para Pihak tunduk pada
dapat dilaksanakan sesuai ketentuan ketentuan-ketentuan
Perjanjian O&M, sehingga Para Pihak sebagaimana diatur dalam
sepakat membuat perjanjian ini sebagai perjanjian ini
bentuk pengakuan hutang pembayaran
biaya jasa DEB kepada MEB.
MPTL
1. Perjanjian Jasa Penyewaan a. MPTL; dan MEI merupakan perusahaan yang Berlaku sampai dengan
dan Pengoperasian b. MEI. bergerak di bidang usaha eksplorasi tanggal 21 Desember
Kendaraan Ringan (Electric untuk dan produksi hidrokarbon, 2025.
Vehicle) tanggal 22 membutuhkan dan oleh karenanya
Desember 2021 berniat untuk menyewa kendaraan
Hubungan Afiliasi: berupa mobil listrik milik MPTL. MPTL
MPTL merupakan setuju untuk menyewakan kendaraan
perusahaan terkendali listrik dimaksud kepada MEI sesuai
dari MEI. syarat dan ketentuan dalam perjanjian.
2. Perjanjian Sewa Kendaraan a. MPTL; dan ELB membutuhkan dan oleh karenanya Berlaku sampai dengan
tanggal 24 Agustus 2021 b. ELB. berniat untuk menyewa kendaraan tanggal 24 Agustus 2025.
berupa mobil listrik milik MPTL dan
Hubungan Afiliasi: MPTL selaku perusahaan pemilik
MPTL dan ELB kendaraan listrik sebagaimana
merupakan perusahaan dirinci dalam perjanjian ini, setuju
terkendali Perseroan. untuk menyewakan kendaraan listrik
dimaksud kepada ELB sesuai syarat
dan ketentuan dalam perjanjian.
3. Perjanjian Sewa Kendaraan a. MPTL; dan MEB membutuhkan dan oleh Berlaku sampai dengan
tanggal 24 Agustus 2021 b. MEB. karenanya berniat untuk menyewa tanggal 24 Agustus 2025.
kendaraan berupa mobil listrik milik
Hubungan Afiliasi: MPTL dan MPTL selaku perusahaan
MPTL dan MEB pemilik kendaraan listrik sebagaimana
merupakan perusahaan dirinci dalam perjanjian ini, setuju
terkendali Perseroan. untuk menyewakan kendaraan listrik
dimaksud kepada MEB sesuai syarat
dan ketentuan dalam perjanjian.
4. Perjanjian Sewa Kendaraan a. MPTL; dan MPSI membutuhkan dan oleh Berlaku sampai dengan
tanggal 24 Agustus 2021 b. MPSI. karenanya berniat untuk menyewa tanggal 24 Agustus 2025.
kendaraan berupa mobil listrik milik
Hubungan Afiliasi: MPTL dan MPTL selaku perusahaan
MPTL dan MPSI pemilik kendaraan listrik sebagaimana
merupakan perusahaan dirinci dalam perjanjian ini, setuju
terkendali Perseroan. untuk menyewakan kendaraan listrik
dimaksud kepada MPSI sesuai syarat
dan ketentuan dalam perjanjian ini.
MCG
1. Kontrak Pengoperasian dan a. MCG; dan MCG ingin mempertahankan MPGS 6 tahun dari COD Unit-
Pemeliharaan b. MPGS. untuk memberikan, dan MPGS 1 sampai akhir 3 bulan
untuk Pembangkit Listrik bersedia memberikan, layanan setelah berakhirnya
Tenaga Panas Bumi Hubungan Afiliasi: pengoperasian dan pemeliharaan periode pengoperasian
Blawan Ijen Unit-1 Di MCG dan MPGS terkait fasilitas dengan kapasitas 35 (periode demobilisasi)
Indonesia antara MCG merupakan perusahaan MW di Ijen, Provinsi Jawa Timur,
dan MPGS tanggal 5 terkendali Perseroan. Indonesia.
November 2024
Nilai perjanjian penting antara Perseroan dengan pihak di atas berkisar antara Rp100.000.000,- sampai
dengan Rp4.000.000.000.000,-.
121
Page 150
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, perjanjian penting perseroan dengan pihak afiliasi tersebut di
atas telah dibuat sesuai Peraturan Nomor IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi Dan Benturan Kepentingan
Transaksi Tertentu, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-521/BL/2008 Tahun 2008
(”Peraturan No. IX.E.1”) dan Peraturan OJK No. 42/2020 (sebagaimana relevan).
Lebih lanjut, masing-masing pada tanggal:
a. 1 April 2014, Perseroan telah menandatangani Akta Perjanjian Gadai Saham (PT Medco Power
Indonesia), Akta No. 20 tanggal 1 April 2014 sebagaimana diubah dengan (i) Perubahan Terhadap
Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 145 tanggal 17 April 2014; (ii) Perubahan Kedua Terhadap
Perjanjian Gadai Saham, Akta No. 136 tanggal 22 Mei 2014; (iii) Perjanjian Gadai Saham Tambahan,
Akta No. 16 tanggal 4 Juni 2015, dan (iv) Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco Power
Indonesia), Akta No. 35 tanggal 6 Juli 2018, seluruhnya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan PT Bank Mizuho Indonesia dan MGEOPS (“Perjanjian-
Perjanjian Gadai Saham MGEOPS”), dimana Akta Perjanjian Gadai Saham Tambahan (PT Medco
Power Indonesia), Akta No. 35 tanggal 6 Juli 2018 merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana
diatur dalam Peraturan No. IX.E.1, mengingat ketika perjanjian tersebut ditandatangani oleh
Perseroan yang merupakan perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka
sehubungan dengan pinjaman yang diterima dari PT Bank Mizuho Indonesia oleh MGEOPS selaku
afiliasi dari MEI, dan oleh karenanya wajib tunduk terhadap ketentuan Peraturan No. IX.E.1;
b. 17 Maret 2020, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Sewa, Pengoperasian dan
Pemeliharaan Solar Photovoltaik dengan AMNT (“Perjanjian Sewa AMNT”), dimana perjanjian
tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.E.1,
mengingat adanya kesamaan Direksi dan/atau Dewan Komisaris pada MEI dan AMNT, yaitu Hilmi
Panigoro pada tanggal penandatanganan perjanjian, sehingga perjanjian ditandatangani oleh
Perseoran yang merupakan perusahaan terkendali MEI yang merupakan perusahaan terbuka dan
AMNT yang merupakan afiliasi dari MEI, dan oleh karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan
Peraturan No. IX.E.1;
c. 29 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Konsorsium MGSU, dimana perjanjian
tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020,
mengingat perjanjian ditandatangani oleh Perseroan dan MGSU selaku perusahaan-perusahaan
terkendali dari MEI yang merupakan perusahaan terbuka, dan oleh karenanya, wajib tunduk
terhadap ketentuan Peraturan OJK No. 42/2020; dan
d. 30 Juni 2023, Perseroan telah menandatangani Perjanjian Gadai Saham dengan MGSU, dan Mitsui
(“Perjanjian Gadai Saham MGSU”), dimana perjanjian tersebut merupakan suatu transaksi afiliasi
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/2020, mengingat perjanjian ditandatangani
oleh Perseroan dan MGSU selaku perusahaan-perusahaan terkendali dari MEI yang merupakan
perusahaan terbuka, dan oleh karenanya, wajib tunduk terhadap ketentuan Peraturan OJK No.
42/2020.
Namun perlu diperhatikan bahwa berdasarkan Peraturan No. IX.E.1 dan Peraturan OJK No. 42/2020
(sebagaimana relevan), pihak yang berkewajiban untuk melakukan pemenuhan atas kewajiban transaksi
afiliasi tersebut adalah MEI sebagai perusahaan terbuka yang mengendalikan Perseroan.
Sehubungan dengan:
a. Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU, MEI telah melakukan
pelaporan atas transaksi-transaksi afiliasi tersebut kepada OJK berdasarkan Surat dari MEI ke OJK
No. EXT-071/MGT/INA/MEDC/2024 tanggal 16 Januari 2024 (“Surat MEI No. 071”) pada tanggal
16 Januari 2024. Namun demikian, penyampaian pelaporan transaksi-transaksi afiliasi tersebut
telah melewati jangka waktu 2 hari kerja setelah tanggal terlaksananya Perjanjian Konsorsium
MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU.
122
Page 151
Atas Surat MEI No. 071, OJK telah menyampaikan tanggapannya kepada MEI melalui Surat OJK
No. S-587/PM.212/2024 tanggal 5 April 2024 (“Surat Tanggapan OJK No. S-587”), yang antara
lain, termasuk permintaan kepada MEI untuk menyediakan penjelasan, informasi, dan dokumen
pendukung lainnya sehubungan dengan Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai
Saham MGSU. Lebih lanjut, melalui Surat dari MEI ke OJK No. EXT-076/MGT/INA/MEDC/IV/2024
tanggal 19 April 2024, MEI telah menyediakan penjelasan, informasi, dan dokumen pendukung
lainnya sehubungan dengan Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU
kepda OJK sebagai korespondensi lebih lanjut atas Surat Tanggapan OJK No. S-587.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan, MEI
belum menerima tanggapan lebih lanjut atas korespondensi terakhir yang dilakukan MEI kepada
OJK sehubungan dengan Perjanjian Konsorsium MGSU dan Perjanjian Gadai Saham MGSU.
b. Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham MGEOPS dan dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No.
31/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta
Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, MEI telah melaporkan transaksi kepada OJK atas
(i) Loan Agreement MEB berdasarkan Surat No. XT-119/MGT/INA/MEDC/VII/2022 tanggal 18 Juli
2022 perihal Laporan Informasi atau Fakta Material dan (ii) Perjanjian-Perjanjian Gadai Saham
MGEOPS berdasarkan Surat No. XT-118/MGT/INA/MEDC/VII/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal
Laporan Informasi atau Fakta Material (“Laporan-Laporan”).
Atas Laporan-Laporan tersebut, MEI telah melakukan korespondensi dengan OJK, terakhir
berdasarkan Surat No. EXT-111/MGT/INA/MEDC/IV/2023 dan Surat No. EXT-112/MGT/INA/
MEDC/IV/2023, keduanya tertanggal 18 April 2023 (“Surat Tanggapan MEI”). Dimana dalam
Surat Tanggapan MEI, MEI telah memberikan alasan keterlambatan, konfirmasi hari keterlambatan
pengumuman pemenuhan transaksi afiliasi, rincian transaksi serta dokumen pendukung.
Masing-masing perjanjian dengan pihak Afiliasi tersebut merupakan transaksi yang telah dilakukan
dengan wajar (arm’s length) serta dilakukan dengan syarat dan kondisi yang normal sebagaimana
halnya jika dilakukan dengan pihak ketiga.
VI.14. PERJANJIAN PENTING PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
Perseroan
1. Perjanjian No. 48/SPJ-A3/5/2015 Perseroan; dan BP Batam merupakan pemegang Sampai dengan
tanggal 6 Mei 2015 tentang Badan Pengusahaan Hak Pengelolaan di wilayah Pulau 4 Maret 2030.
Pengalokasian, Penggunaan K a w a s a n Batam, Pulau Rempang, Pulau
dan Pengurusan Tanah Atas Perdagangan Bebas Galang (Barelang), dimana BP
Bagian-Bagian Tertentu Daripada dan Pelabuhan Bebas Batam telah mengalokasikan
Tanah Hak Pengelolaan Batam (“BP Batam”). tanah sesuai Izin Prinsip No. 77/IP/
Badan Pengusahaan Kawasan KA/L/3/2010 tanggal 5 Maret 2010
Perdagangan Bebas dan dan menyetujui keinginan Perseroan
Pelabuhan Bebas Batam. untuk memperoleh hak atas bagian-
bagian tertentu daripada tanah
Hak Pengelolaan dan bermaksud
mengalikasikan tanah kepada
Perseroan sejak tanggal 5 Maret
2010. Tanah yang dialokasikan
adalah seluas 48.768 m2 di Batam,
Wilayah Pengembangan Sekupang,
Sub Wilayah Pengembangan Tanjung
Uncang untuk jasa pembangkit listrik.
Berdasarkan konfirmasi dari
Perseroan, tanah yang dialokasikan
oleh BP Batam kepada Perseroan
belum berstatus Hak Pengelolaan
atas BP Batam, sehingga Perseroan
tidak dapat mengajukan permohonan
dalam rangka pengurusan status
tanah tersebut menjadi Hak Guna
Bangunan.
123
Page 152
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
Berdasarkan Surat o. 006/MPI-
FEA/XII/2016 tanggal 13 Desember
2016 kepada BP Batam, Perseroan
mengusulkan Perubahan Pasal 12
ayat (1) dan (3) perjanjian tentang
Pembangunan Fisik. Lebih lanjut,
Perseroan telah menyampaikan Surat
No. 007/MPI-FEA/IX/2017 tanggal
28 September 2017 kepada BP
Batam dimana Perseroan meminta
konfirmasi BP Batam atas status
tanah yang dialokasikan kepada
Perseroan berdasarkan perjanjian
dan usulan perubahan perjanjian
tentang Pembangunan Fisik.
2. Sulut – 1 (2X50MW) Coal Fired a. Konsorsium dari Kontraktor setuju untuk Perjanjian berlaku
Steam Power Plant Contract PT Inti Karya melaksanakan, menyelesaikan, dan sejak tanggal
Documents Book Persada Tehnik, PT melengkapi seluruh pekerjaan penandatanganan
I (A) of V Between PT PLN PP (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud dalam dan sampai dengan 5
(Persero) and Consortium of PT Itochu Corporation perjanjian yang berkaitan dengan tahun dari commercial
Inti Karya Persada Tehnik, PT PP Sumitomo Heavy Proyek PLTU Sulut-1 (2 x 50MW) operation date, yakni
(Persero) Industries,Ltd; dan dalam semua aspek dan sesuai sejak tanggal (i) 1 Juli
Tbk, Itochu Corporation, Perseroan (secara ketentuan dalam 2023 untuk unit #1 dan
Sumitomo Heavy Industries Ltd, b e r s a m a s a m a perjanjian. (ii) 2 November 2023
PT Medco Power disebut sebagai untuk unit #2.
Indonesia “Kontraktor”); dan
b. PLN
3. Timor – 1 (2X50 MW) Coal Fired a. Konsorsium dari Kontraktor setuju untuk Perjanjian berlaku
Steam Power Plant Contract PT Inti Karya melaksanakan, menyelesaikan, dan sejak tanggal
Doument Book I of V Between PT Persada Tehnik, PT melengkapi seluruh pekerjaan penandatanganan
PLN (Persero) and Consortium PP (Persero) Tbk, sebagaimana dimaksud dalam dan sampai dengan 5
of PT Inti Karya Persada Tehnik, Itochu Corporation perjanjian yang berkaitan dengan tahun dari commercial
PT PP (Persero) Tbk, Itochu Sumitomo Heavy Proyek PLTU Timor-1 (2 x 50MW) operation date, yakni
Corporation, Sumitomo Heavy Industries,Ltd; dan dalam semua aspek dan sesuai sejak tanggal (i) 1 Juli
Industries, Ltd, PT Medco Power Perseroan (secara ketentuan dalam 2024 untuk unit #1 dan
Indonesia tanggal 9 September b e r s a m a s a m a perjanjian. (ii) 2 Agustus 2024
2022 disebut sebagai untuk unit #2.
“Kontraktor”); dan
b. Konsorsium dari
PT Inti Karya
Persada Tehnik, PT
PP (Persero) Tbk,
Itochu Corporation
Sumitomo Heavy
Industries,Ltd; dan
Perseroan (secara
bersamasama
disebut sebagai
“Kontraktor”); PLN
4. Amandemen Kedua terhadap a. Perseroan; dan Perseroan, mewakili kepentingannya 1 Desember 2022 –
Kontrak No. BF26011 – Integrated b. PT TUV Nord sendiri dan kepentingan MEB, ELB 30 November 2026.
Management System Audit of ISO Indonesia. dan MRPR, menunjuk PT TUV Nord
9001, ISO 14001, ISO 45001 for Indonesia untuk melaksanakan audit
MPI, MEB, ELB dan sertifikasi ISO 9001, ISO 14001,
dan ISO 45001.
124
Page 153
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
DEB
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik a. DEB; dan DEB sepakat untuk mendanai, Sampai dengan
Berjangka PLTG Panaran Tahap b. PT Pelayanan membangun, mengoperasikan, dan 31 Maret 2030.
II No. 008.PJ/061/DIRUT/2005 Listrik Nasional memelihara: (i) unit 1, unit 2 serta
tanggal 24 Januari 2005 antara Batam (“PLN chiller dan (ii) steam turbine generator,
PT Pelayanan Listrik Nasional Batam”). (iii) 1 unit mobile gas turbine TM 2500,
Batam dengan PT Dalle Energy berserta peralatan pendukungnya
sebagaimana telah dialihkan yang menjadi bagian terintegrasi
kepada DEB berdasarkan dengan simple cycle untuk kemudian
Perjanjian Pengalihan No. 057. menjual energi listrik yang dihasilkan
PJ/061/DIRUT/2005 tanggal kepada PLN Batam. PLN Batam
20 Mei 2005 dan sebagaimana sepakat untuk membeli tenaga listrik
terakhir kali diubah dengan yang dihasilkan oleh combine cycle
Amandemen XII atas Perjanjian milik DEB, sesuai dengan syarat dan
Jual Beli Listrik Berjangka PLTG kondisi dalam perjanjian.
Panaran Tahap II No. EXT-021/
DEB/MEDP/III/2025 tanggal 25
Maret 2025.
2. Perjanjian Payung Perbaikan a. DEB; dan DEB sebagai pemilik sah dari 2 Gas Berlaku sebagai
dan Pemeliharaan tanggal b. RWG (Repair Turbine RB211 yang berlokasi di Pulau perjanjian payung
2 November 2016. & Overhauls) Batam, Indonesia menunjuk RWG dari seluruh purchase
Limited. sebagai penyedia jasa pemeliharaan orders dari DEB.
dan perbaikan pada alat-alatnya.
Perjanjian menjadi panduan terhadap
jasa-jasa yang akan disediakan dan
dilakukan oleh RWG berdasarkan
purchase orders dari waktu ke waktu
antara DEB dan RWG. Para pihak
setuju bahwa perjanjian wajib untuk
dijadikan dasar dan menjadi suatu
yang tidak terpisahan dari perjanjian-
perjanjian lainnya.
3. Perjanjian Sewa Menyewa Lahan a. DEB; dan PLN Batam menyewakan lahan Berlaku sejak tanggal
Proyek PLTG Panaran II tanggal b. PLN Batam. seluas 47.643 m2 yang berlokasi di operasi komersial unit
5 Maret 2009. Jl. Gas Lintas Negara KM 3.5 Panara, DEB yaitu sejak 30 April
Batu Aji, Tembesi, Batam (“Lahan”), 2006 sampai dengan
yang akan digunakan untuk realisasi berakhirnya jangka
dan pengembangan PLTG Panaran II waktu Perjanjian Jual
milik DEB, yang antara lain mencakup Beli Tenaga Listrik
proyek Simple Cycle (”SCPP”) dan Berjangka Tahap II.
Combine Cycle (“CCPP”).
MEB
1. Perjanjian Kerjasama Jual Beli a. MEB; dan MEB akan membiayai, merancang, Berlaku sampai
Tenaga Listrik Berjangka PLTGU b. PLN Batam. membangun (EPC), mengoperasikan dengan sampai
Panaran Tahap I Lokasi Panaran- dan memiliki: dengan 20 tahun
Pulau Batam No. 041.PJ/061/ a. Simple Cycle yang terdiri dari 2 unit sejak tanggal operasi
DIRUT/2003 tanggal 21 Agustus mesin gas turbine dua fuel dengan komersial steam
2003 sebagaimana terakhir kapasitas total pada terminal turbine generator.
kali diubah dengan Perjanjian generator sebesar 55,5MW
Tambahan IV No. 028.PJ/061 / atau masing-masing mesin MEB Add On CCPP
DIRUT/2004 tanggal 27 Juli gas turbine sebesar 27,75 MW dinyatakan beroperasi
2018 antara PT Pelayanan Listrik dengan heat rate yang mengacu secara komersial sejak
Nasional Batam dan PT Menamas pada kurva efisiensi termal yang tanggal 8 September
sebagaimana telah dialihkan diterbitkan oleh original equipment 2014.
kepada MEB berdasarkan manufacture untuk penggunaan
Pengalihan Perjanjian Kerjasama bahan bakar alam yang disediakan
No. 028/PJ/061/DIRUT/2004 oleh PLN Batam. Mesin tersebut
tanggal 29 April 2004. akan dilengkapi dengan Chiller
berkapasitas 6MW, sehingga
kapasitas masing-masing mesin
gas turbine menjadi 30,75MW
dan karenanya total kapasitas
terpasang seluruh mesin Simple
Cycle dan Chiller pada terminal
generator sebesar 61,5MW.
Mesin Simple Cycle dapat
dioperasikan dengan
menggunakan bahan bakar minyak
high speed diesel.
b. Steam Turbine Generator dengan
total kapasitas terpasang 20,6MW.
125
Page 154
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
2. Perjanjian Pinjam Pakai Lahan a. MEB; dan MEB bermaksud meminjam lahan Sejak tanggal 1 Januari
Panaran No 074.PJ/061/ b. PLN Batam. seluas 16.901 m2 kepada PLN Batam 2006 sampai dengan
DIRUT/2006 dan No 002/MEB- untuk kebutuhan pembangunan tanggal 31 Oktober
PLN/VII/2006 tanggal 20 Juni Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap 2034.
2005 sebagaimana diubah (PLTGU) Panaran Tahap I beserta
dengan Amandemen Kesatu peralatan bantu maupun bangunan
Perjanjian Pinjam Pakai Lahan penunjang lainnya yang dimiliki oleh
Panaran No. 074.PJ/061/DIRUT MEB dari waktu ke waktu.
/2006 dan No. 002/MEB-PLN/VII/
2006 tanggal 22 Desember 2015. MEB dibebankan pembayaran uang
kompensasi pinjaman sebesar Rp
30.500.000 yang harus dibayarkan
kepada PLN Batam selambat-
lambatnya tanggal 5 setiap bulannya.
Seluruh pajak akan dibayarkan dan
menjadi tanggungan PLN Batam.
Biaya kompensasi pinjaman lahan
akan dievaluasi setiap 5 tahun
3. Perjanjian Induk Perbaikan a. MEB; dan MEB sebagai pemilik sah dari 2 Gas Berlaku sebagai
dan Pemeliharaan tanggal 2 b. RWG (Repair Turbine RB211 yang berlokasi di Pulau perjanjian payung
November 2016. & Overhauls) Batam Indonesia menunjuk RWG dari seluruh purchase
Limited. sebagai penyedia jasa pemeliharaan orders dari MEB.
dan perbaikan pada alat-alatnya.
Perjanjian menjadi panduan terhadap
jasa-jasa yang akan disediakan dan
dilakukan oleh RWG berdasarkan
purchase orders dari waktu ke waktu
antara MEB dan RWG. Para pihak
setuju bahwa perjanjian wajib untuk
dijadikan dasar dan menjadi suatu
yang tidak terpisahan dari perjanjian-
perjanjian lainnya.
MPE
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik a. MPE; dan MPE sepakat untuk menjual tenaga Berlaku sampai dengan
Untuk Lokasi Sako-Sumatera b. PLN Wilayah listrik dan PLN sepakat untuk tanggal 5 Mei 2028 dan
Selatan No. 332.PJ/061/WS2JB Sumatera Selatan, membeli tenaga listrik kurang lebih dapat diperpanjang
/2004 tanggal 10 November 2004 Jambi dan sebesar 12 MW pada sisi keluaran atas persetujuan para
sebagaimana diubah terakhir kali Bengkulu. generator untuk lokasi Sako-Cabang pihak.
dengan Addendum XXIII tanggal Palembang, Provinsi Sumatera
7 Januari 2022 juncto Perjanjian Selatan.
Tambahan terhadap Perjanjian
Pembelian Tenaga Listrik tanggal
7 Januari 2022 antara MPE dan
PLN Wilayah Sumatera Selatan,
Jambi dan Bengkulu.
2. Perjanjian Jual Beli Gas Untuk a. MPE; dan Pertamina menjual dan menyalurkan Berlaku sejak tanggal
Keperluan Pembangkit Listrik b. PT Pertamina EP. gas kepada MPE, dengan spesifikasi 1 Januari 2015 sampai
di Sako, Palembang, Sumatera as it is di Titik Penyerahan, yang dengan tanggal 5 Mei
Selatan No. 01/KTR-MPE/V/2008 dialirkan melalui jaringan transmisi 2028.
dan Kesepakatan Bersama gas milik Pertamina di Sumatera
Penyaluran Gas Atas Perjanjian Selatan dan MPE membeli dan
Jual Beli Gas Untuk Kebutuhan menerima gas dari Pertamina untuk
Pembangkit Tengaga Listrik di kebutuhan Pembangkit Listrik di
Sako, Palembang, Sumatera Kalidoni, Palembang, Sumatera
Selatan tertanggal 30 Januari Selatan.
2019 sebagaimana telah diubah
terakhir kali dengan Perubahan
dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Jual Beli Gas Untuk
Keperluan Pembangkit Listrik
di Sako, Palembang, Sumatera
Selatan No. SP-264/PHR00000
/2024-SO / No. EXT-001/MPE/
MEDP/XII/2024 tanggal 18
Desember 2024.
126
Page 155
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
EPE
1. Perjanjian Pembelian Tenaga a. EPE; dan EPE sepakat menjual tenaga listrik Berlaku sampai
Listrik Untuk Lokasi Prabumulih b. PLN Wilayah kepada PLN WS2JB dan PLN WS2JB dengan tanggal 12
– Sumatera Selatan No. 181. Sumatera Selatan, sepakat untuk membeli tenaga listrik Juni 2026 dan dapat
PJ/061/WS2JB/2004 – No. 099. Jambi dan yang dijual oleh EPE di lokasi PLN diperpanjang atas
Pj/061/PLNE/2004 tanggal 1 Juni Bengkulu (“PLN WS2JB yang terletak di Prabumulih – persetujuan para
2004 sebagaimana telah dialihkan WS2JB”). Cabang Lahat dan sekitarnya. pihak.
kepada EPE berdasarkan
Addendum IV atas Perjanjian
Pembelian Tenaga Listrik Untuk
Lokasi Prabumulih – Sumatera
Selatan tanggal 13 Juni 2007 dan
sebagaimana terakhir kali diubah
dengan Amandemen XXV atas
Perjanjian Pembelian Tenaga
Listrik Untuk Lokasi Prabumulih
– Sumatera Selatan tanggal 7
Januari 2022 juncto Perjanjian
Tambahan terhadap Perjanjian
Pembelian Tenaga Listrik tanggal
7 Januari 2022 antara EPE dan
PLN Wilayah Smatera Selatan,
Jambi dan Bengkulu.
2. Perjanjian Jual Beli Gas a. EPE; dan Pertamina EP bersedia untuk menjual Berlaku sejak tanggal
untuk Kebutuhan Pembangkit b. PT Pertamina EP dan menyalurkan gas kepada EPE, 1 Januari 2015 sampai
Listrik di Prabumulih Barat, (“Pertamina EP”). yang dialurkan melalui jaringan dengan tanggal 12 Juni
Sumatera Selatan No. 320/ transmisi gas Sumatera Selatan 2026.
EP0000/2006-S1; No. 010/ dan EPE bersedia membeli dan
KTR-EPE/VI/2006 tanggal 30 menerima gas dari Pertamina EP
Mei 2006 (“Perjanjian Jual Beli untuk kebutuhan pembangkit listrik di
Gas”) sebagaimana dilengkapi Prabumulih Barat Sumatera Selatan.
dengan Kesepakatan Bersama
Penyaluran Gas Perjanjian
Jual Beli Gas untuk Kebutuhan
Pembangkit Listrik di Prabumulih
Barat, Sumatera Selatan tanggal
7 Juni 2017 sebagaimana terakhir
diubah dengan Perubahan dan
Pernyataan Kembali Perjanjian
Jual Beli Gas untuk Kebutuhan
Pembangkit Listrik di Prabumulih
Barat, Sumatera Selatan No. SP-
263/PHR00000/2024-SO; No.
EXT-001/EPE/MEDP/XII/2024
tanggal 18 Desember 2024
(“Kesepakatan Bersama”).
MCG
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga a. MCG; dan MCG sepakat untuk mengembangkan Perjanjian ini berlaku
Listrik untuk PLTP Ijen (2 x 55 b. PLN. proyek berdasarkan ketentuan efektif sejak tanggal
MW) tertanggal 27 Februari perjanjian. MCG penandatanganannya
2013 sebagaimana terakhir kali sepakat untuk menyediakan dan/ yaitu 21 November
diubah dan dinyatakan kembali atau menyalurkan, menjual dan 2019 sampai dengan
tanggal 21 November 2019 menyerahkan tanggal berakhir
sebagaimana diubah terakhir Tenaga Listrik yang dihasilkan oleh yaitu tahun ke-30
dengan Amendemen Ketiga MCG kepada PLN pada titik metering dari tanggal operasi
Perjanjian Jual Beli tenaga Listrik sebagaimana diatur di dalam komersial proyek dan
untuk PLTP Ijen (110MW) tanggal perjanjian dan PLN sepakat untuk dapat diperpanjang
9 Desember 2022 membayar Tenaga kecuali diakhiri lebih
Listrik yang disediakan dan/atau awal sesuai dengan
membeli dan menerima Tenaga ketentuan dalam
Listrik yang perjanjian.
disalurkan dan ditransmisikan oleh
MCG pada titik koneksi.
127
Page 156
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
2. Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan a. MCG; dan PTPNXII adalah perusahaan yang Jangka waktu
Akses Jalan Produksi b. PT Perkebunan bergerak dalam bidang perkebunan, perjanjian adalah sejak
PT Perkebunan Nusantara Nusantara XII yang memiliki 3 Juli 2023 sampai
XII untuk Mobilisasi Kegiatan (“PTPNXII”) dan mengelola Kebun Blawan dengan 30 Juni 2027
Eksploitasi Panas Bumi No. 34/ dengan Sertifikat Hak Guna Usaha
PKS/5008/VII/2023 – No. MCG- No. 3/Desa
008/PKS/VII/2023 tanggal 3 Juli Kalianyar dan Kebun Kalisatjampit
2023 dengan Sertifikat Hak Guna Usaha
No. 1/Desa
Sumber Canting.
MCG merupakan perusahaan yang
akan mengembangkan pembangkit
listrik tenaga
panas bumi Blawan Ijen 2x55 MW
(“PLTP Ijen”).
MCG akan melaksanakan kegiatan
eksplorasi pengeboran uji potensi
panas bumi di
luar/sekitar areal HGU PTPNXII, untuk
itu MCG bermaksud mengadakan
kerjasama
pemanfaatan akses jalan produksi
kebun milik PTPNXII yang terletak di
Kebun Blawan
dan Kebun Kalisat Jampit untuk
akses mobilisasi kegiatan eksplorasi
pengeboran uji
potensi panas bumi tersebut.
Pemanfaatan areal milik PTPNXII
berupa pemanfaatan lahan dan nilai
tanaman terdampak.
Nilai kompensasi atas Areal Perjanjian
yang harus dibayarkan MCG kepada
PTPNXII adalah total sebesar
Rp 1.800.000.000
3. Perjanjian Pengadaan SRT-654/ a. MCG; dan MCG merupakan perusahaan yang Perjanjian ini berlaku
AA/MCG/1022 Contract Service b. PT Satria Raksa membutuhkan personel satuan untuk jangka waktu
Agreement Security Services Buminusa pengamanan (satpam) dan Satria 30 bulan sejak waktu
tanggal 1 Januari 2023 (”Satria”) merupakan perusahaan yang penandatanganan
telah berpengalaman dan memiliki yang dilaksanakan
kompetensi dalam pengadaan pada tanggal 1 Januari
pekerjaan tersebut. 2023.
BJI
1. Perjanjian Pembelian Tenaga a. BJI; dan Bahwa dalam rangka diversifikasi 15 tahun setelah COD
Listrik (Power Purchase b. PLN. energi dan memenuhi kebutuhan pembangkit.
Agreement) No. 001/BJI/PPA/ beban di daerah/sistem Kabupaten
RA-FE/II/2012 tanggal 1 Februari Cianjur, PLN memerlukan tambahan
2012 sebagaimana diubah pasokan tenaga listrik dan bermaksud
terakhir kali dengan Addedum untuk membeli tenaga listrik dari
Kelima atas Perjanjian Pembelian BJI. BJI bersedia untuk menjual dan
Tenaga Listrik tanggal 28 Agustus menyerahkan tenaga listrik kepada
2017. PLN yang dijual dan dihasilkan dari
PLT Minihidro Cibalapulang milik BJI.
2. Services Contract Penggantian a. BJI; dan Bahwa PT Pandu Equator Prima Perjanjian ini berlaku
Lapisan Geomembrane b. PT Pandu Equator menyediakan jasa operasional dan sejak tanggal
Waterway No. BF27797 tanggal Prima layanan untuk power plant yang 17 September 2024
17 September 2024 dimiliki oleh BJI. sampai tanggal 16
September 2025
128
Page 157
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
MGS
1. Kontrak Pengoperasian dan a. Sarulla Operation SOL mempekerjakan Kontraktor untuk Jangka waktu awal
Pemeliharaan untuk Fasilitas LTD (“SOL” atau melakukan jasa-jasa yang berkaitan kontrak akan dimulai
Tenaga Listrik Panas Bumi Sarulla “Pemilik”); dan dengan operasi dan pemeliharaan pada 1 September
di Sumatera Utara tahun 2016 b. MGS gardu listrik tenaga panas bumi 2016 (“Tanggal
sebagaimana diubah dengan (“Kontraktor”). 330 MW net yang akan dibangun di Berlaku”) dan akan
Amandemen 1 No. SOL-AGR II- beberapa lokasi-lokasi di Kabupaten berakhir pada tanggal
1716 R00 tanggal 3 November Tapanuli Utara, Sumatera Utara, yang jatuh 6 tahun
2024. Indonesia, yang terdiri dari fasilitas setelah, mana yang
lapangan dan fasilitas pembagnkit lebih dulu dari:
listrik (“Fasilitas”), yang meliputi:
operasi dan pemeliharaan Fasilitas Tanggal Pembangkitan
ini; dan Komersial/Date
of Commercial
memastikan bahwa tenaga kerja Generation dari NIL-2;
dari kontrak dipekerjakan (apakah dan 4 Juli 2024.
untuk jangka waktu tertentu atau
secara tetap) oleh Kontraktor untuk
memungkinkan Kontraktor untuk
melakukan jasa-jasa dan kewajiban-
kewajiban lainnya berdasarkan
kontrak.
TJB
1. Operation and Maintenance a. PLN; dan PLN sebagai penyewa telah Perjanjian berlaku
Agreement For PLTU Tanjung b. TJB. menandatangani Finance Lease efektif sejak
Jati B Coal Fired Power Plant (2 Agreement tanggal 23 Mei 2003 persetujuan para
x 660 MW) No. 009/PJ/613/UBP. (“FLA”) atas Plant dengan PT Central pemegang saham
TJB/2005 tanggal 9 Juni 2005, Java Power sebagai pihak yang PLN dipenuhi atau
sebagaimana terakhir kali diubah menyewakan. diabaikan, dan tunduk
dengan Amandemen ke 9 pada pada syarat dan
tanggal 27 Januari 2016. PLN berniat untuk menunjuk TJB ketentuan perjanjian,
sebagai Operator Plant untuk dan terus berlaku
melaksanakan operasional dan selama jangka waktu
pemeliharaan Plant. Plant adalah FLA.
2 x 660 MW Tanjung Jati-B coal-
fired power plant di Jawa Tengah,
Indonesia.
TJB wajib menyediakan jasa-jasa
yang diperlukan untuk pemeliharaan,
pelaksanaan dan mobilisasi yang
aman dan efisien atas Plant untuk
kepentingan terbaik PLN
2. Perubahan dan Pernyataan a. K o n s o r s i u m Bahwa Konsorsium dan PLN telah Berlaku sampai
Kembali Perjanjian Manajemen Fortum Service menandatangani Operation and dengan tanggal
O&M dan Dukungan Teknis untuk OY (“Fortum”) Maintenance Agreement For PLTU 10 Agustus 2026.
Pembangkit Listrik B Tanjung Jati dan Enprima Tanjung Jati B Coal Fired Power
tanggal 27 Mei 2015 sebagaimana OY (“Enprima Plant (2 x 660 MW) No. 009/PJ/613/
diubah dengan (i) Adendum No. 1 OY”), masing- UBP.TJB/2005 tanggal 9 Juni
atas Perubahan dan Pernyataan masing sebagai 2005 (“Perjanjian O&M”), dimana
Kembali Perjanjian Manajemen Penyedia layanan TJB (sebagai badan usaha yang
O&M dan Dukungan Teknis untuk Management and dibentuk oleh Konsorsium Perseroan
Pembangkit Listrik B Tanjung Jati Technical Services dan Fortum) akan melaksanakan
bulan Mei 2020; (ii) Adendum (“Penyedia MTS”); kewajibannya sebagaimana yang
No. 2 atas Perubahan dan dan diatur di dalam Perjanjian O&M
Pernyataan Kembali Perjanjian b. TJB(“Operator”). tersebut.
Manajemen O&M dan Dukungan
Teknis untuk Pembangkit Listrik B Selanjutnya, Penyedia MTS setuju
Tanjung Jati tanggal 8 Desember untuk bekerjasama dengan Operator
2020; (iii) Adendum No. 3 atas dengan menyediakan layanan
Perubahan dan Pernyataan manajemen, bantuan teknis dan advis
Kembali Perjanjian Manajemen sehubungan dengan tugas Operator
O&M dan Dukungan Teknis untuk dalam menjalankan kewajibannya
Pembangkit Listrik B Tanjung Jati berdasarkan Perjanjian O&M.
Unit 1 dan Unit 2 tanggal 8 Maret
2021; dan (iv) Adendum No. 4
atas Perubahan dan Pernyataan
Kembali Perjanjian Manajemen
O&M dan Dukungan Teknis untuk
Pembangkit Listrik Tanjung Jati B
tanggal 9 Agustus 2021.
129
Page 158
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
ELB
1. Contractual Service Agreement a. ELB; dan GE memberikan layanan Perjanjian berlaku
tanggal 28 Desember 2012. b. PT General pemeliharaan atas peralatan pada sejak tanggal
Electric Operations fasilitas pembangkit tenaga listrik 28 Desember 2012
Indonesia (“GE”). milik ELB yang berlokasi di Tanjung sampai dengan 20
Uncang, Batam yang meliputi turbin tahun sejak tanggal
gas, generator, sistem kontrol turbin, mulainya dilakukan
serta peralatan terkait lainnya. pemeiliharaan.
Ruang lingkup pekerjaan Kontraktor
berdasarkan perjanjian meliputi
antara lain layanan mobilisasi,
pemeliharaan terencana, perbaikan
kerusakan, penerapan teknologi
baru, pengunaaan suku cadang yang
diperbaharui, serta pengawasan
fasilitas.
2. Perjanjian Sewa Lahan Untuk a. ELB; dan PLN Batam sepakat untuk Perjanjian berlaku
Pembangkit Listrik Tenaga Gas b. PLN Batam. menyewakan sebagian lahan untuk sejak tanggal COD
2 x 35 MW No. P-003/ELB- kebutuhan proyek PLTG 2x35 MW sampai dengan
PLN/IX/2013 tanggal 7 Oktober seluas 28.406 m2 di Tanjung Ucang, berakhirnya jangka
2013 sebagaimana diubah Batam. waktu PJBTL.
dengan Amandemen I terhadap
Perjanjian No. P-003/ELB-PLN/
IX/2013 tanggal 11 Februari 2020.
3. Perjanjian Jual Beli Gas untuk a. ELB; dan ELB setuju menggunakan gas yang Perjanjian ini
Pembangkit Listrik Tenaga Gas b. PT Perusahaan diserahkan PGN, dan PGN bersedia berlaku efektif dan
Tanjung Uncang 2 x 35 MW No. Gas Negara Tbk menyerahkan gas dan memenuhi mengikat Para
011100.PK/HK.02/COD/2020 (“PGN”) kebutuhan gas ELB sesuai dan Pihak sejak tanggal
tanggal 28 Agustus 2020 antara berdasarkan perjanjian. penandatangan
ELB dan PT Perusahaan Gas perjanjian sampai
Negara Tbk sebagaimana diubah dengan tanggal
dengan Amandemen Kedua 31 Desember 2028.
Perjanjian Jual Beli Gas untuk
Pembangkit Listrik Tenaga Gas
Tanjung Uncang 2 x 35 MW No.
035700.AMD/HK.02/COD/2024
tanggal 20 Desember 2024.
4. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik a. ELB; dan Para pihak sepakat bahwa ELB akan Perjanjian berlaku
(PJBTL) No. 001/PPA/ELB- b. PT Pelayanan mengoperasikan pembangkit listrik selama 20 tahun sejak
PLNB/X/2012 dan 0159.PJ/122/ Listrik Nasional 2x35MW SCPP dan 39 MW CCPP di tanggal mulai operasi.
DIRUT/2012 tanggal 15 Oktober Batam (“PLN Tanjung Uncang, Batam dan menjual
2012 sebagaimana diubah Batam”). tenaga listrik ke PLN Batam.
terakhir kali dengan Amandemen
Keempat tanggal 21 Juli 2023.
5. Engineering, Procurement, a. ELB; dan ELB menunjuk IKPT untuk Perjanjian berlaku
Construction, and Commissioning b. PT Inti Karya melaksanakan pekerjaan dengan sejak tanggal
Contract No. SRT-061/RS/ Persada Tehnik tunduk pada ketentuan perjanjian dan efektif, tunduk pada
ELB/0120 tanggal 21 Juli 2023 (“IKPT”) syarat dan ketentuan perjanjian. Commencement
Date (25 Agustus
2023) sampai dengan
penerbitan Final
Acceptance Certicate.
PPP
1. Perjanjian Pembelian Tenaga a. PPP; dan PPP sepakat untuk menjual tenaga Jangka waktu
Listrik Dari Pembangkit Tenaga b. PLN. listrik yang dihasilkan pembangkit di perjanjian adalah
Energi Terbarukan No. 0248. Desa Karang Jaya dan Pusaka Jaya, sejak tanggal efektif
Pj/041/DJBB/2013; No. 001/PPP- Kecamatan Pasir Kuda, Kabupaten perjanjian sampai
DJBB/KBM/VIII/2013 tanggal 12 Cianjur, Provinsi Jawa Barat kepada dengan 15 (lima belas)
September 2013 sebagaimana PT PLN dan PT PLN sepakat untum tahun sejak tanggal
terakhir kali diubah dengan membeli tenaga listrik yang dihasilkan operasi komersial
Addendum Kelima No. 0003.Amd/ dari pembangkit, sesuai ketentuan pembangkit tenaga
AGA.01.01/UID JABAR/2019; No. dalam perjanjian. listrik (PLT) Minihidro
012/PPP-NWH/I/2019 tanggal 29 Pusaka-1.
Januari 2019.
130
Page 159
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
MRPR
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik a. MRPR; dan Bahwa MRPR telah menandatangani Berlaku sejak tanggal
untuk Pembangkit Listrik Tenaga b. PLN. Surat Penunjukan tanggal 21 penandatanganan
Gas Uap Riau (275 MW) tanggal November 2016 yang menegaskan perjanjian dan
7 April 2017 sebagaimana diubah penyediaan kepada PLN atas dilaksanakan para
dengan Perjanjian Amandemen pasokan tenaga listrik yang pihak serta berakhir
No. 2 sehubungan dengan dihasilkan atau diproduksi dari pada tahun ke 20
Perjanjian Pembelian Tenaga fasilitas pembangkit listrik tenaga gas, sejak tanggal operasi
Listrik untuk Pembangkit Listrik dengan kapasitas desain nominal komersial.
Tenaga Gas Uap Tiau (275 netto 250MW berlokasi di Kelurahan
MW) No. 0094.Amd/DAN.01.01/ Sail, Kecamatan Tenayan Raya, Kota
F01020000/2025 – No. EXT-029/ Pekanbaru, Provinsi Riau, Indonesia,
MRPR/MEDP/II/2025 tanggal 27 yang akan dirancang, dibiayai,
Februari 2025. dibangun, dimiliki, dan dioperasikan
oleh MRPR, sehubungan dengan
antisipasi PLN atas permintaan
listrik di daerah Riau, dimana PLN
membutuhkan pasokan listrik
tambahan dari MRPR.
PLN sepakat untuk membeli
tenaga listrik yang dihasilkan dari
pembangkit, sesuai ketentuan dalam
perjanjian.
MPES
1. Perjanjian Kerja Sama a. MPES; dan PT Inti Karya Persada menunjuk 18 Maret 2024 sampai
Penggunaan Tenaga Kerja untuk b. PT Inti Karya MPES untuk menyediakan tenaga dengan Commercial
Kegiatan Persiapan Operasi Persada Tehnik. kerja yang dimiliki oleh MPES Operation Date salah
untuk memberi dukungan dalam satu unit Proyek.
pelaksanaan kegiatan persiaoan
operasi Proyek TIMOR-1 CFSPP
(2x50 MW).
2. Perjanjian Kerja Sama a. MPES; dan PT Inti Karya Persada menunjuk 20 Mei 2024 sampai
Penggunaan Tenaga Kerja untuk b. PT Inti Karya MPES untuk menyediakan tenaga dengan Commercial
Kegiatan Persiapan Operasi Persada Tehnik. kerja yang dimiliki oleh MPES Operation Date salah
untuk memberi dukungan dalam satu unit Proyek.
pelaksanaan kegiatan persiaoan
operasi Proyek SULUT-1 CFSPP
(2x50MW).
MPTL
1. Perjanjian Layanan Penyediaan a. MPTL; dan MPTL menunjuk PT Futura Smart Perjanjian berlaku
dan Pemeliharaan Stasiun b. PT Futura Smart Solution untuk melaksanakan jasa sampai dengan tanggal
Pengisian Kendaraan Listrik Solution. operasional dan pemeliharaan untuk 8 Oktober 2029.
stasiun pengisian kendaraan listrik
yang dimiliki oleh MPTL.
MPSoS
1. Perjanjian Sewa, Pengoperasian, a. MPSoS; dan Pengaturan atas sewa, Jangka waktu sewa
dan Pemeliharaan Solar b. AMNT pengoperasian dan pemeliaraan adalah untuk jangka
Photovoltaik tanggal 17 Maret pembangkit listrik solar photovoltaic waktu 20 (dua puluh)
2020 dan Surat Pernyataan dengan kapasitas maksimum 20.6 taun dan terhitung
Pengalihan Hak dan Kewajiban MWac guna memenuhi kebutuhan sejak tanggal Berita
oleh MPSOS tanggal 15 Juli 2020 energi listrik Amman yang berlokasi di Acara Pengoperasian
Sumbawa, Nusa Tenggara Barat Solar Photovoltaik,
yaitu sejak tanggal
2 Juni 2022.
131
Page 160
No. Nama Perjanjian Pihak Deskripsi Singkat Jangka waktu
MPSI
1. Perjanjian Jasa Transportasi No. a. MPSI; dan Bahwa KBB bersedia menyediakan 5 tahun sampai seluruh
BF27417 tanggal 1 Agustus 2024 b. PT Kana Barindo layanan kendaraan dan layanan kewajiban Para Pihak
Bima (“KBB”) pemeliharaan untuk MPSI telah dipenuhi yang
diperkirakan pada
tanggal 30 September
2029.
MSBT
1. Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik a. MSBT; dan MSBT bermaksud untuk menjual Perjanjian efektif
Pembangkit Listrik Tenaga Surya b. PLN dan PLN bermaksud untuk membeli berlaku sejak tanggal
Fotovoltaik Bali Timur tanggal 24 energi listrik terukur dari pembangkit 24 Maret 2022 dan
Maret 2022 sebagaimana diubah milik MSBT yang diatur oleh PLN. akan tetap berlaku
terakhir kali dengan Perubahan sampai tahun ke-20
atas Perjanjian Penjualan Tenaga dari tanggal operasi
Listrik. komersial pembangkit
listrik MSBT.
Nilai perjanjian penting antara Perseroan dengan pihak di atas berkisar antara Rp300.000.000,- sampai
dengan Rp3.000.000.000.000,-.
VI.15. PINJAMAN DENGAN PIHAK KETIGA
Perseroan
Perjanjian-Perjanjian Kredit
a. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (”Bank Mandiri”)
Fasilitas Non-Cash Loan-Bank Garansi
Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 29 November
2024, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri
setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu Fasilitas Non Cash Loan dengan limit sebesar
Rp650.000.000.000 (switchable) atas fasilitas Bank Garansi (BG) dan Letter of Credit (LC)/Surat
Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN)/Standby LC (SBLC) dengan pembatasan limit SBLC
untuk penjaminan pemenuhan equity portion pada Perusahaan Anak sebesar maksimal ekuivalen
USD40.000.000. Berdasarkan amandemen terakhir, jangka waktu Fasilitas ini ditetapkan sejak
tanggal 21 November 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2025. Jangka waktu transaksi
LC/SKBDN UPAS/UPAU maksimal 360 hari. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/
agunan khusus.
Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp140,16 miliar.
Fasilitas Treasury Line
Pada tanggal 21 November 2011 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 29 November
2024, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank Mandiri dimana Bank Mandiri
setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu Fasilitas Treasury Line dengan limit sebesar
USD40.000.000 dengan sublimit fasilitas cross currency swap/interest rate swap bersifat switchable
sampai dengan USD15.000.000. Jangka waktu Fasilitas Treasury Line ditetapkan sejak tanggal
21 November 2024 sampai dengan tanggal 20 November 2025. Fasilitas ini tidak dijamin dengan
suatu jaminan/agunan khusus.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan sedang dalam proses perpanjangan
perjanjian. Sehubungan dengan masa berlaku perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam
perjanjian masih terus melaksanakan hak dan kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada
ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya
dokumen perpanjangan.
Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah nil.
132
Page 161
Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau perjanjian-perjanjian lain
yang merupakan satu kesatuan dengan perjanjian belum dibayar lunas, tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Bank Mandiri, yang mana persetujuan tersebut tidak dapat ditunda apapun
tanpa alasan yang wajar, Perseroan tidak boleh melakukan hal-hal sebagai berikut: (i) melakukan
perubahan komposisi pemegang saham dimana Perseroan tidak lagi menjadi pemegang saham
mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung
pada Perseroan; (ii) memperoleh fasilitas kredit atau pinjaman dari bank atau lembaga keuangan
lain dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/atau sukuk. Namun apabila rasio keuangan atas
dasar Laporan Keuangan audited terkini dan unaudited triwulan terakhir memenuhi rasio keuangan
sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, maka tanpa pemberitahuan tertulis kepada Bank
Mandiri, Perseroan dapat menerima fasilitas kredit dan/atau menerbitkan efek bersifat utang dan/
atau sukuk tersebut, selama informasi tersebut telah tersedia pada situs/website perusahaan atau
pada laporan keuangan; (iii) mengikatkan diri sebagai penjamin utang atau menjaminkan harta
kekayaan Perseroan kepada pihak lain kecuali penjaminan utang yang telah ada berdasarkan
perjanjian sebelum penandatangan perjanjian; (iv) menggunakan fasilitas kredit di luar tujuan
penggunaan fasilitas kredit sebagaimana diatur dalam perjanjian; atau (v) pembagian dividen dapat
dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Bank Mandiri sepanjang Perseroan dapat memenuhi
rasio keuangan (sebelum dan sesudah pembagian dividen) dan Perseroan berkewajiban untuk
melaporkan pembagian dividen tersebut kepada Bank Mandiri paling lambat 30 hari sejak
dilakukannya pembagian dividen tersebut.
b. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (“Woori”)
Pada tanggal 30 Mei 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian fasilitas kredit dengan
Woori, dimana Woori setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu fasilitas kredit sejumlah
tidak lebih dari USD8.000.000 dengan tunduk pada syarat dan ketentuan perjanjian fasilitas kredit
(“Perjanjian Fasilitas Kredit Woori”). Fasilitas kredit ini akan jatuh tempo pada tanggal 29 Mei
2026. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.
Selama jangka waktu fasilitas kredit, tanpa persetujuan dari Woori terlebih dahulu, Perseroan dilarang
untuk: (i) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam anggaran dasar Perseroan;
(ii) mengajukan permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga untuk menyatakan pailit
dari Perseroan sendiri; dan (iii) melakukan investasi jangka panjang dalam bentuk obligasi dan
saham yang belum likuid yang diperdagangkan di bursa saham.
Perjanjian Fasilitas Kredit Woori tersebut menggantikan perjanjian fasilitas kredit yang telah
ditandatangani sebelumnya oleh Perseroan dan Woori berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
No. 113 tanggal 29 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Haji Teddy Anwar, S.H., Spesialis Notariat,
Notaris di Jakarta sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Adendum Ketiga tanggal
25 Agustus 2023.
Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD3,25 juta.
c. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (“BNI”)
(i) Fasilitas Kredit Modal Kerja
Pada tanggal 20 Desember 2019 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 19 Desember
2024, Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk
menyediakan kepada Perseroan suatu fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/
revolving, yaitu Kredit Modal Kerja maksimum sebesar USD82.500.000 dimana fasilitas ini
akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2025. Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai
sub limit untuk pembukaan LC/SKBDN (Sight/UPAS/UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC
terkait kegiatan operasional Perseroan serta Perusahaan Anak, dengan persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari Perseroan, yaitu MEB, MCG, TJBPS, MGS, PPP, MRPR, BJI, DEB, MPE,
EPE, ELB, MPSoS, MPTL, MSBB, MSBT dan MPSI. Jaminan bersifat negative pledge, yaitu
tanpa adanya agunan dari Perseroan kepada BNI dan oleh karenanya Perseroan tidak akan
menjaminkan harta kekayaan Perseroan sebagai agunan dengan cara apapun kepada pihak
ketiga manapun untuk fasilitas kredit yang serupa.
Jumlah pinjaman outstanding per 31 Desember 2024 adalah USD15,12 juta.
133
Page 162
(ii) Fasilitas Treasury Line
Berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Treasury Line PT Medco Power Indonesia
No. 18 tanggal 20 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Emi Susilowati, S.H., Notaris di
Jakarta sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Persetujuan Perubahan Perjanjian
Kredit No. (8) 18 USD5.000.000 tanggal 19 Desember 2024, Perseroan menandatangani
perjanjian kredit dengan BNI dimana BNI setuju untuk menyediakan kepada Perseroan suatu
fasilitas dengan sifat/bentuk kredit adalah plafond/revolving, yaitu treasury line maksimum
sebesar USD5.000.000 dimana fasilitas ini akan jatuh tempo pada tanggal 19 Desember 2025.
Fasilitas kredit ini dapat digunakan sebagai sub limit untuk pembukaan LC/ SKBDN (Sight/
UPAS/UPAU) dan/atau penerbitan GB/SBLC terkait kegiatan operasional Perseroan serta
Perusahaan Anak, dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan, yaitu MEB,
MCG, TJBPS, MGS, PPP, MPRR, BJI, DEB, MPE, EPE, ELB, MPSoS, MPTL, MSBB, MSBT
dan MPSI. Fasilitas ini tidak dijamin dengan suatu jaminan/agunan khusus.
Jumlah pinjaman outstanding per 31 Desember 2024 adalah nil.
Selama fasilitas kredit modal kerja dan treasury line belum lunas, maka tanpa persetujuan
tertulis dari BNI, Perseroan tidak diperkenankan untuk: (i) mengubah bidang usaha;
(ii) mengadakan penggabungan/peleburan usaha (merger), atau konsolidasi dengan perusahaan lain;
(iii) mengizinkan pihak lain menggunakan Perseroan untuk kegiatan usaha pihak lain; (iv) mengubah
bentuk atau status hukum Perseroan, merubah anggaran dasar (kecuali meningkatkan modal
Perseroan) memindahtangankan resipis atau saham Perseroan baik antar pemegang saham
maupun kepada pihak lain yang mengakibatkan perubahan pemegang saham dominan (ultimate
shareholder) baik secara langsung maupun tidak langsung; (v) menarik kembali modal yang telah
disetor; (vi) memberi pinjaman atau jaminan kepada pihak ketiga; (vii) mengikatkan diri sebagai
Penjamin (Borg), menjaminkan harta kekayaan dalam bentuk dan maksud kepada pihak lain;
(viii) membubarkan Perseroan dan meminta dinyatakan pailit atau penundaan pembayaran pinjaman;
(ix) menggadaikan atau dengan cara lain mempertanggungkan saham Perseroan kepada pihak
manapun; (x) membuat perjanjian dan transaksi tidak wajar, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(a) mengadakan atau membatalkan kontrak atau perjanjian yang berdampak signifikan bagi
Perseroan dengan pihak lain dan/atau afiliasinya yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha
Perseroan atau (b) mengadakan transaksi dengan pihak lain, baik perseorangan maupun Perseroan,
termasuk namun tidak terbatas pada Perseroan afiliasinya, dengan cara-cara yang berada di
luar praktik-praktik dan kebiasaan yang wajar dan melakukan pembelian yang lebih mahal serta
melakukan penjualan lebih murah dari harga pasar; (xi) menyerahkan atau mengalihkan seluruh
atau sebagian dari hak dan/atau kewajiban Perseroan yang timbul berdasarkan perjanjian dan/atau
dokumen jaminan kepada pihak lain; (xii) membuka usaha baru yang tidak terkait dengan usaha
yang telah ada; atau (xiii) Perseroan tidak diperkenankan adanya ekuitas negatif selama periode
kredit BNI.
d. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (“BSI”)
Fasilitas pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan total plafon maksimum sebesar
Rp750.000.000.000 yang diperoleh Perseroan dari BSI berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility
Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah No. 12 tanggal 18 Desember 2024, yang dibuat di
hadapan Efran Yuniarto, S.H.,M.Kn Notaris di Jakarta. Jangka waktu fasilitas ini adalah maksimal
60 bulan sejak 18 Desember 2024, yaitu 18 Desember 2029. Pembagian porsi modal berdasarkan
fasilitas pembiayaan ini adalah Porsi Modal Bank: Maksimum sebesar Rp750.000.000.000,- dan
Porsi Modal Nasabah: Maksimum sebesar Rp1.100.000.000.000,-.
Selama fasilitas pembiayaan ini belum lunas, maka tanpa persetujuan tertulis dari BSI, Perseroan
tidak diperkenankan melakukan hal-hal sebagai berikut: (a) melakukan penggabungan (merger),
membubarkan diri serta menjual, menyewakan, mengalihkan semua/atau bagian terbesar dari
hartanya, kecuali untuk kegiatan bisnis yang biasa; (b) menggunakan dana yang disalurkan BSI
dan keuntungan usaha untuk kepentingan diluar perusahaan; (c) memberi pinjaman kepada pihak
lain diluar group usaha; (d) memberi pinjaman kepada pemegang saham kecuali untuk transaksi
yang berhubungan dengan bisnis perusahaan; (e) memindahtangankan usaha/barang modal/
menyewakan perusahaan/atau usaha yang dibiayai dengan dana pembiayaan ini kepada pihak ketiga;
134
Page 163
(f) merubah bentuk/atau status hukum perusahaan, merubah anggaran dasar Perseroan,
memindahtangankan resipis/atau saham perusahaan baik antara pemegang saham maupun
kepada pihak lain; (g) membuka usaha baru selain bidang usaha yang tercantum pada anggaran
dasar Perseroan; dan (h) membubarkan perusahaan/atau meminta dinyatakan pailit.
Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp180,08 miliar.
e. Perjanjian Kredit Dengan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”)
Pada tanggal 16 Mei 2024 sebagaimana diubah terakhir kali pada tanggal 10 September 2024,
Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan Maybank dimana Maybank setuju untuk
menyediakan fasilitas kredit kepada Perseroan yang terdiri dari: (i) pinjaman berjangka tranche
A sampai jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp167.769.000.000,- dengan jangka waktu 60 bulan
sejak penarikan pertama, yakni 21 Mei 2024 atau sampai dengan tanggal 25 Mei 2029 (“Pinjaman
Berjangka Tranche A”); dan (ii) pinjaman berjangka tranche B sampai jumlah setinggi-tingginya
sebesar Rp532.231.000.000,- dengan jangka waktu 60 bulan sejak penarikan pertama, yakni
1 Oktober 2024 atau sampai dengan tanggal 25 Oktober 2029 (“Pinjaman Berjangka Tranche B”).
Fasilitas kredit dari Maybank tersebut tidak dijamin secara khusus.
Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp735,81 miliar.
f. Perjanjian Kredit Dengan PT Bank KEB Hana Indonesia (”Bank KEB Hana”)
Pada tanggal 19 Juni 2024, Perseroan telah menandatangani perjanjian kredit dengan Bank
KEB Hana dimana Bank KEB Hana setuju untuk menyediakan fasilitas kredit modal kerja
kepada Perseroan yang bersifat working capital installment – committed yang tersedia sebesar
Rp150.000.000.000, dengan jangka waktu adalah 5 tahun sejak pencairan pertama, yakni 26 Juni
2024 atau sampai dengan tanggal 26 Juni 2029. Perjanjian kredit dengan Bank KEB Hana tidak
mengatur ketentuan mengenai jaminan atas fasilitas kredit modal kerja.
Lebih lanjut, apabila Financial Covenant belum terpenuhi, dan/atau Perseroan melakukan
transaksi di luar dari bisnis utama, dan/atau transaksi berdampak secara material terhadap
kewajiban pembayaran Perseroan kepada Bank KEB Hana, maka Perseroan wajib mendapatkan
persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Bank KEB Hana sebelum: (i) melakukan merger
atau penggabungan dengan perusahaan lain manapun; (ii) membeli atau dengan cara lain
mendapatkan semua atau jumlah yang substansial aset atau saham perusahaan lain; atau
(iii) menjual, menyewakan atau dengan cara lain menghapus semua atau sebagian besar dari hak
milik atau hartanya, apakah melalui satu transaksi atau beberapa transaksi baik berhubungan atau
tidak.
Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp150,00 miliar.
g. Fasilitas Pinjaman Dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“Bank BTN”)
Pada tanggal 22 November 2022, sebagaimana diubah pada tanggal 21 Desember 2023,
Perseroan menandatangani perjanjian kredit dengan Bank BTN, dimana Bank BTN setuju untuk
menyediakan kepada Perseroan suatu corporate line facility dengan limit fasilitas maksimal
sebesar Rp1.000.000.000.000,- dengan sublimit yang terdiri dari (i) Non Cash Loan maksimal
sebesar Rp850.000.000.000,- berupa SKBDN/LC, SBLC yang bersifat revolving (“Fasilitas NCL”),
dan Bank Garansi dan (ii) Cash Loan maksimal sebesar Rp150.000.000.000,- berupa Term Loan
Facility yang bersifat non revolving (“Fasilitas Term Loan”). Jangka waktu dari masing-masing
fasilitas adalah (i) 22 November 2025 untuk Fasilitas NCL dan (ii) 22 November 2027 untuk Fasilitas
Term Loan. Fasilitas tersebut tidak dijamin dengan agunan khusus.
Selama seluruh utang yang timbul berdasarkan perjanjian kredit dengan Bank BTN, Perseroan
wajib untuk (i) menyampaikan setiap perubahan anggaran dasar Perseroan kepada Bank BTN,
(ii) memberitahukan secara tertulis atas perubahan susunan pengurus, Direksi, Dewan Komisaris,
permodalan, dan susunan pemegang saham Perseroan kepada Bank BTN selambat-lambatnya
5 hari kerja setelah terjadinya perubahan yang dinyatakan dalam akta notaris dan diterbitkannya
surat penerimaan perubahan data Perseroan dari Kemenkum, (iii) memenuhi financial covenants
135
Page 164
yang terdiri dari: (i) menjaga debt to equity ratio tidak lebih dari 3x, dan (ii) menjaga ICSR minimal
1,00x. Lebih lanjut, Perseroan tidak diperkenankan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut, antara
lain: (i) menggunakan corporate line facility diluar dari maksud dan tujuan sebagaimana disepakati
para pihak, (ii) mengadakan penggabungan usaha, akuisisi, atau konsolidasi dengan perusahaan
lain yang mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban
kepada Bank BTN, (iii) melakukan investasi, penyertaan modal atau pengambilalihan pada
perusahaan lain yang mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban-
kewajiban kepada Bank BTN, (iv) membuka usaha baru yang tidak terkait dengan core business
atau usaha Perseroan yang telah ada.
Jumlah pinjaman outstanding per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp459,43 miliar
untuk fasilitas Non cash Loan dan Rp144,00 miliar untuk fasilitas Cash Loan.
Adapun atas fasilitas berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, sepanjang tahun buku
2024, dikenakan tingkat bunga per tahun dengan kisaran antara 4,55% sampai dengan 8,50% untuk
pinjaman dalam mata uang Rupiah dan kisaran antara 3,92% sampai dengan 6,30% untuk pinjaman
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
Perjanjian-Perjanjian sehubungan dengan Penerbitan Obligasi dan Sukuk
a. Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I
Tahun 2018
Pada tanggal 4 Juli 2018, Perseroan menerbitkan Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
(“Obligasi Perseroan”) dan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018 (“Sukuk
Wakalah Perseroan”). Jumlah pokok Obligasi Perseroan adalah jumlah pokok pinjaman
Perseroan kepada pemegang Obligasi Perseroan, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan
melalui penawaran umum, berdasarkan Obligasi Perseroan yang tertutang dari waktu ke waktu
bernilai nominal sebesar Rp600.000.000.000,- yang terdiri dari 3 seri obligasi. Jumlah dana modal
investasi yang harus dikembalikan/dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah
Perseroan, yang ditawarkan dan diterbitkan Perseroan melalui penawaran umum, dalam jumlah
dana modal investasi sebesar Rp600.000.000.000,- yang terdiri dari 3 seri sukuk wakalah.
Tanggal jatuh tempo Obligasi Perseroan berbeda-beda sesuai dengan tanggal dimana jumlah pokok
obligasi masing-masing seri obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada pemegang
Obligasi Perseroan, yaitu:
a. Tanggal pelunasan pokok Obligasi seri A jatuh tempo 3 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
4 Juli 2021.
b. Tanggal pelunasan pokok Obligasi seri B jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
4 Juli 2023.
c. Tanggal pelunasan pokok Obligasi seri C jatuh tempo 7 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
4 Juli 2025.
Catatan:
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan telah melakukan pelunasan atas Obligasi Seri
A dan Seri B. Dana untuk pembayaran Obligasi Seri C yang akan jatuh tempo pada tanggal 4 Juli
2025 berasal dari hasil penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap
IV Tahun 2025 pada bulan Februari 2025.
Tanggal jatuh tempo Sukuk Wakalah Perseroan menjadi jatuh tempo berbeda-beda sesuai dengan
tanggal dimana jumlah dana modal investasi masing-masing seri sukuk wakalah menjadi jatuh
tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Perseroan, yaitu:
a. Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri A jatuh tempo 3 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
4 Juli 2021.
b. Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri B jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
4 Juli 2023.
c. Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri C jatuh tempo 7 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
4 Juli 2025.
136
Page 165
Catatan:
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan telah melakukan pelunasan atas Sukuk Wakalah
Seri A dan Seri B. Dana untuk pembayaran Sukuk Wakalah Seri C yang akan jatuh tempo pada
tanggal 4 Juli 2025 berasal dari hasil penerbitan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap IV Tahun 2025 pada bulan Februari 2025.
Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Perseroan dan Sukuk Wakalah Perseroan,
Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari wali amanat tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
c. Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
akan datang, kecuali:
i. penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran jumlah terutang berdasarkan
Obligasi Perseroan atau Sukuk Wakalah Perseroan dan perjanjian;
ii. penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah diberitahukan
secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya perjanjian;
iii. penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
dijamin dengan aset dengan nilai dan/atau jenis yang sama;
iv. penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian;
v. penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan setiap kegiatan
operasional, baik yang dilakukan langsung oleh Perseroan maupun melalui perusahaan
anak dan perusahaan-perusahaan dimana Perseroan memiliki saham baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan jumlah kurang dari 50% dari modal ditempatkan
dan disetor perusahaan tersebut dimana laporan keuangan perusahaan tersebut tidak
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan dan Perseroan tidak memiliki
pengaruh yang signifikan dalam perusahaan tersebut (“Perusahaan Afiliasi Emiten”),
di bidang pembangkitan tenaga listrik, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau
kegiatan penunjang bidang tersebut (“Kegiatan Usaha Emiten Sehari-Hari”) untuk
memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank garansi, letter of credit dan
modal kerja Perseroan, selama pinjaman yang dijaminkan tidak melanggar ketentuan
yang diatur dalam perjanjian.
vi. penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aset yang dijaminkan
adalah aset yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana penjaminan yang
diberikan Perseroan bersifat dalam kaitannya dengan project financing adalah jaminan
atau komitmen yang diberikan oleh Perseroan atas kewajiban Perusahaan Anak untuk
jangka waktu tertentu sampai dengan dimulainya tanggal operasi komersial dari proyek
yang bersangkutan (“Limited Recourse”);
vii. Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
dari Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition
financing) tersebut;
viii. Penjaminan atau pembebanan untuk kepentingan Perusahaan Anak;
ix. Penjaminan atau pembebanan atas saham milik Perseroan di Perusahaan Afiliasi Emiten,
yang jumlahnya tidak melebihi 10% dari total ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan
dalam laporan keuangan konsolidasian Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh
auditor independen, kecuali untuk penjaminan saham Perseroan di proyek pembangkit
listrik tenaga panas bumi berlokasi di Sarulla, Sumatera Utara (“Proyek Sarulla”).
137
Page 166
d. Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
i. pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian;
ii. pinjaman atau jaminan perusahaan untuk kepentingan karyawan, koperasi karyawan dan/
atau yayasan untuk program kesejahteraan karyawan Perseroan serta Pembinaan Usaha
Kecil dan Koperasi sesuai dengan program Pemerintah; dan
iii. pinjaman kepada atau jaminan perusahaan untuk kepentingan Perusahaan Anak;
iv. Pinjaman kepada atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud
milik Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
untuk kepentingan Perusahaan Afiliasi Emiten, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek
usaha yang wajar dan lazim (arm’s length basis), selama nilai pinjaman atau jaminan
tidak melebihi 10% dari total ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan dalam laporan
keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor
independen yang terdaftar di OJK, kecuali untuk penjaminan Perseroan di Proyek Sarulla.
v. Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Emiten Sehari-Hari.
e. Melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu
tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dengan ketentuan
aset yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan
melebihi 25% dari total aset terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
i. pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat
penjualan aset non produktif tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan produksi dan/
atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
ii. pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% dari ekuitas Perseroan
sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir yang telah diaudit oleh
auditor independen.
iii. Pengalihan aset yang dilakukan antar anggota Perseroan dan perusahaan anaknya,
dimana didalamnya termasuk MEI dan Perusahaan Anak (“Grup Emiten”) (baik dalam
satu transaksi atau lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha
Perseroan;
iv. Pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan secara
material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
dalam perjanjian, yang harus dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak
pengalihan tersebut,
f. Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam Anggaran Dasar Perseroan;
g. Melakukan pengeluaran obligasi dan sukuk atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari
Obligasi Perseroan atau Sukuk Wakalah Perseroan melalui pasar modal kecuali:
i. untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin pinjaman
project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman untuk
project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar ketentuan
kewajiban keuangan sesuai dengan perjanjian;
ii. yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat pinjaman
dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan kewajiban keuangan sesuai dengan
perjanjian.
h. Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan selama bunga Obligasi Perseroan atau imbal hasil Sukuk Wakalah
Perseroan belum dibayar dan pokok Obligasi Perseroan atau dana modal investasi Sukuk
Wakalah Perseroan belum dilunasi oleh Perseroan;
i. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
lebih dari 50 %;
138
Page 167
j. Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
dari laba bersih konsolidasi tahun sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran bunga Obligasi Perseroan atau imbal
hasil Sukuk Wakalah Perseroan dan pelunasan pokok Obligasi Perseroan atau dana modal
investasi Sukuk Wakalah Perseroan kepada pemegang Obligasi Perseroan atau Pemegang
Sukuk Wakalah Perseroan atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan
tidak dapat dikesampingkan kepada semua pihak, termasuk pemegang Obligasi Perseroan
atau Pemegang Sukuk Wakalah Perseroan.
Nilai utang obligasi dan sukuk wakalah per 31 Desember 2024 adalah Rp301 miliar.
b. Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
Pada tanggal 23 Mei 2019, Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II
Tahun 2019 (“Sukuk Wakalah Perseroan”). Jumlah dana modal investasi yang harus dikembalikan/
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Wakalah Perseroan, yang ditawarkan dan
diterbitkan MEI melalui penawaran umum, adalah sebesar Rp850.000.000.000,- yang terdiri dari
3 seri sukuk wakalah. Tanggal jatuh tempo Sukuk Wakalah Perseroan menjadi jatuh tempo berbeda-
beda sesuai dengan tanggal dimana jumlah dana modal investasi masing-masing seri sukuk
wakalah menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Wakalah Perseroan,
yaitu:
(a) Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri A jatuh tempo 3 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
23 Mei 2022.
(b) Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri B jatuh tempo 5 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
23 Mei 2024.
(c) Tanggal pelunasan pokok Sukuk Wakalah seri C jatuh tempo 7 tahun sejak tanggal emisi, yaitu
23 Mei 2026.
Catatan:
Sampai dengan tanggal Prospektus ini, Perseroan telah melakukan pelunasan atas Sukuk Wakalah
Seri A dan Seri B.
Sebelum dilunasinya semua jumlah terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung
jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Wakalah Perseroan, Perseroan, tanpa
persetujuan dari wali Amanat tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
(a) Melakukan penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain yang akan menyebabkan
bubarnya Perseroan atau yang akan mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan
kegiatan usaha Perseroan atau melakukan pengambilalihan perusahaan lain yang akan
mempunyai akibat negatif terhadap kelangsungan kegiatan usaha Perseroan, kecuali
disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku atau putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau putusan suatu badan yang dibentuk oleh
peraturan perundangundangan yang berlaku.
(b) Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
(c) Menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan termasuk hak atas
pendapatan Perseroan, baik yang ada sekarang maupun yang akan diperoleh di masa yang
akan datang, kecuali:
(i) penjaminan atau pembebanan untuk menjamin pembayaran jumlah terutang berdasarkan
Sukuk Wakalah Perseroan dan perjanjian;
(ii) penjaminan dan/atau pembebanan aset yang telah efektif berlaku atau telah diberitahukan
secara tertulis kepada Wali Amanat sebelum ditandatanganinya perjanjian;
(iii) penjaminan atau pembebanan sehubungan dengan fasilitas pinjaman baru yang
menggantikan porsi pinjaman dari kreditur yang telah ada sekarang (refinancing) yang
dijamin dengan aset dengan nilai dan/atau jenis yang sama;
(iv) penjaminan/pembebanan yang telah diberikan sebelum dilaksanakannya penggabungan
atau peleburan atau pengambilalihan sebagaimana dimaksud dalam perjanjian;
139
Page 168
(v) penjaminan atau pembebanan yang diperlukan sehubungan dengan setiap kegiatan
operasional, baik yang dilakukan langsung oleh Perseroan maupun melalui Perusahaan
Anak dan perusahaan-perusahaan dimana Perseroan memiliki saham baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan jumlah kurang dari 50% dari modal ditempatkan
dan disetor perusahaan tersebut dimana laporan keuangan perusahaan tersebut tidak
dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan dan Perseroan tidak memiliki
pengaruh yang signifikan dalam perusahaan tersebut (“Perusahaan Afiliasi Emiten”),
di bidang pembangkitan tenaga listrik, serta kegiatan lainnya yang terkait dengan atau
kegiatan penunjang bidang tersebut (“Kegiatan Usaha Emiten Sehari-Hari”) untuk
memperoleh, antara lain, namun tidak terbatas pada bank garansi, letter of credit dan
modal kerja Perseroan, selama pinjaman yang dijaminkan tidak melanggar ketentuan
yang diatur dalam perjanjian;
(vi) penjaminan atau pembebanan untuk project financing selama aset yang dijaminkan
adalah aset yang terkait dengan proyek yang bersangkutan, dimana penjaminan yang
diberikan MEI bersifat dalam kaitannya dengan project financing adalah jaminan atau
komitmen yang diberikan oleh Perseroan atas kewajiban Perusahaan Anak untuk jangka
waktu tertentu sampai dengan dimulainya tanggal operasi komersial dari proyek yang
bersangkutan (“Limited Recourse”);
(vii) Penjaminan atau pembebanan untuk pembiayaan perolehan aset (acquisition financing),
selama aset yang dijaminkan adalah aset yang diakuisisi dan/atau jaminan perusahaan
dari Perseroan sesuai dengan jangka waktu pembiayaan perolehan aset (acquisition
financing) tersebut;
(viii) Penjaminan atau pembebanan untuk kepentingan Perusahaan Anak;
(ix) Penjaminan atau pembebanan atas saham milik Perseroan di Perusahaan Afiliasi Emiten,
yang jumlahnya tidak melebihi 10% dari total ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan
dalamlaporan keuangan konsolidasian Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh
auditor independen, kecuali untuk penjaminan saham Perseroan di proyek pembangkit
listrik tenaga panas bumi berlokasi di Sarulla, Sumatera Utara (“Proyek Sarulla”).
(d) Memberikan pinjaman atau jaminan perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali:
(i) pinjaman atau jaminan perusahaan yang telah ada sebelum ditandatanganinya perjanjian;
(ii) pinjaman atau jaminan perusahaan untuk kepentingan karyawan, koperasi karyawan dan/
atau yayasan untuk program kesejahteraan karyawan Perseroan serta Pembinaan Usaha
Kecil dan Koperasi sesuai dengan program Pemerintah; dan
(iii) pinjaman kepada atau jaminan perusahaan untuk kepentingan Perusahaan Anak;
(iv) Pinjaman kepada atau jaminan perusahaan (yang bukan merupakan aktiva berwujud
milik Perseroan), antara lain, namun tidak terbatas pada jaminan perusahaan (corporate
guarantee), pernyataan jaminan (undertaking), komitmen (commitment), yang dilakukan
untuk kepentingan Perusahaan Afiliasi Emiten, sepanjang dilakukan berdasarkan praktek
usaha yang wajar dan lazim (arm’s length basis), selama nilai pinjaman atau jaminan
tidak melebihi 10% dari total ekuitas Perseroan sebagaimana ditunjukkan dalam laporan
keuangan konsolidasi Perseroan akhir tahun buku yang telah diaudit oleh auditor
independen yang terdaftar di OJK, kecuali untuk penjaminan Perseroan di Proyek Sarulla;
(v) Uang muka, pinjaman atau jaminan yang merupakan utang dagang biasa dan diberikan
sehubungan dengan Kegiatan Usaha Emiten Sehari-Hari.
(e) Melakukan pengalihan atas aset Perseroan dalam satu atau rangkaian transaksi dalam suatu
tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan, dengan ketentuan
aset yang akan dialihkan tersebut secara akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan
melebihi 25% dari total aset terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen, kecuali:
(i) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan (non-produktif) dengan syarat
penjualan aset non produktif tersebut tidak menggangu kelancaran kegiatan produksi dan/
atau jalannya kegiatan usaha Perseroan;
(ii) pengalihan aset Perseroan yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset
Perseroan, dengan ketentuan aset Perseroan yang akan dialihkan tersebut secara
akumulatif selama jangka waktu Obligasi tidak akan melebihi 5% dari ekuitas Perseroan
sesuai dengan laporan keuangan tahunan Perseroan yang terakhir yang telah diaudit oleh
auditor independen;
140
Page 169
(iii) Pengalihan aset yang dilakukan antar anggota MEI dan Perusahaan Anaknya, dimana
didalamnya termasuk Perseroan dan Perusahaan Anak (baik dalam satu transaksi atau
lebih) yang secara material tidak mengganggu jalannya usaha Perseroan;
(iv) Pengalihan aset dimana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali dalam kegiatan
usaha Perseroan, dan/atau Perusahaan Anak atau dipakai untuk melunasi utang Perseroan
dan/atau Perusahaan Anak, sepanjang utang tersebut bukan utang subordinasi dan secara
material tidak mempengaruhi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
dalam perjanjian, yang harus dilakukan dalam waktu 365 Hari Kalender terhitung sejak
pengalihan tersebut.
(f) Mengadakan pengubahan kegiatan usaha utama Perseroan selain yang telah disebutkan
dalam Anggaran Dasar Perseroan;
(g) Melakukan pengeluaran obligasi atau efek-efek lainnya yang lebih senior dari Sukuk Wakalah
Perseroan melalui pasar modal kecuali:
(i) untuk project financing dengan syarat jaminan yang digunakan untuk menjamin pinjaman
project financing tersebut adalah aset project financing itu sendiri dan pinjaman untuk
project financing tersebut adalah bersifat Limited Recourse dan tidak melanggar ketentuan
kewajiban keuangan sesuai dengan perjanjian;
(ii) yang dilakukan khusus dalam rangka sekuritisasi aset Perseroan dengan syarat pinjaman
dan sekuritisasi tersebut tidak melanggar ketentuan kewajiban keuangan sesuai dengan
perjanjian.
(h) Mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang
(PKPU) oleh Perseroan selama imbal hasil Sukuk Wakalah Perseroan belum dibayar dan dana
modal investasi Sukuk Wakalah Perseroan belum dilunasi oleh Perseroan.
(i) Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan dari
laba bersih konsolidasi tahun-tahun sebelumnya yang menyebabkan dividend payout ratio
lebih dari 50%.
(j) Melakukan pembayaran atau menyatakan dividen kepada pemegang saham Perseroan
dari laba bersih konsolidasi tahun sebelumnya yang dapat mempengaruhi secara negatif
kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran imbal hasil Sukuk Wakalah Perseroan
dan pembayaran kembali dana modal investasi kepada Pemegang Sukuk Wakalah Perseroan
atau apabila terjadi peristiwa kelalaian yang terus berlangsung dan tidak dapat dikesampingkan
kepada semua pihak, termasuk Pemegang Sukuk Wakalah Perseroan.
Nilai utang sukuk per 31 Desember 2024 adalah Rp10,3 miliar.
c. Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia
Tahap I
Pada tanggal 4 Agustus 2022, MPI menerbitkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah sebesar Rp500.000.000.000,- (“Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap I”).
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I terdiri dari dua seri:
a. Sukuk Wakalah seri A dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp280.000.000.000,-
dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp22.400.000.000,- (dua puluh dua miliar empat ratus
juta Rupiah) per tahun atau ekuivalen sebesar 8,00% per tahun dan jangka waktu 3 tahun yaitu
pada tanggal 4 Agustus 2025; dan
b. Sukuk Wakalah seri B dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp220.000.000.000,-
dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp20.350.000.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
9,25% per tahun dan jangka waktu 5 tahun yaitu hingga 4 Agustus 2027.
Nilai utang Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap I per 31 Desember 2024 adalah Rp500 miliar.
Tahap II
Pada tanggal 27 Desember 2022, MPI menerbitkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap II Tahun 2022 dengan jumlah sebesar Rp600.000.000.000,- (“Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap II”).
141
Page 170
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap II terdiri dari dua seri:
a. Sukuk Wakalah seri A dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp469.690.000.000,-
dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp42.272.100.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
9,00% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun yaitu hingga 27 Desember 2025; dan
b. Sukuk Wakalah seri B dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp130.310.000.000,-
dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp12.379.450.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
9,50% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun yaitu hingga 27 Desember 2027.
Nilai utang Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap II per 31 Desember 2024 adalah Rp600 miliar.
Tahap III
Pada tanggal 18 Januari 2024, MPI menerbitkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000,- (“Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap III”).
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III terdiri dari tiga seri:
a. Sukuk Wakalah seri A dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp175.995.000.000,-
dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp15.047.572.500,- per tahun atau ekuivalen sebesar
8,55% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun yaitu hingga 18 Januari 2027;
b. Sukuk Wakalah seri B dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp494.490.000.000,-
dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp46.976.550.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
9,50% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun yaitu hingga 18 Januari 2029; dan
c. Sukuk Wakalah seri C dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp79.515.000.000,-
dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp7.951.500.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
10,00% per tahun dengan jangka waktu 7 tahun yaitu hingga 18 Januari 2031.
Nilai utang Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap III per 31 Desember 2024 adalah Rp750 miliar.
Tahap IV
Pada tanggal 7 Februari 2025, MPI menerbitkan Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power
Indonesia Tahap IV Tahun 2025 dengan jumlah sebesar Rp1.150.000.000.000,- (“Sukuk Wakalah
Berkelanjutan I Tahap IV”).
Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV terdiri dari tiga seri:
a. Sukuk Wakalah seri A dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp125.035.000.000,-
dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp9.690.212.500,- per tahun atau ekuivalen sebesar
7,75% per tahun dengan jangka waktu 3 tahun yaitu hingga 7 Februari 2028;
b. Sukuk Wakalah seri B dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp816.955.000.000
dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp73.525.950.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
9,00% per tahun dengan jangka waktu 5 tahun yaitu hingga 7 Februari 2030; dan
c. Sukuk Wakalah seri C dengan jumlah dana modal investasi sebesar Rp208.010.000.000
dengan imbal hasil wakalah sebesar Rp19.760.950.000,- per tahun atau ekuivalen sebesar
9,50% per tahun dengan jangka waktu 7 tahun yaitu hingga 7 Februari 2032.
Nilai utang Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Tahap IV per 31 Desember 2024 adalah nil karena
diterbitkan setelah tanggal 31 Desember 2024.
Perusahaan Anak
ELB
Fasilitas Pinjaman Dengan BSI
i. Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah No. 03 tanggal 16 Oktober 2023 dengan BSI sebagai kreditur (“Perjanjian MMQ”).
BSI setuju untuk memberikan fasilitas pembiayaan kepada ELB dalam bentuk: (a) Fasilitas
Musyarakah Mutanaqisah (Tranche A) dengan jumlah maksimum sebesar USD18.646.866
dengan jangka waktu maksimal 38 bulan sejak penandatanganan akad pembiayaan atau
maksimal 31 Oktober 2026, mana yang lebih dahulu tercapai. (b) Fasilitas Musyarakah
142
Page 171
Mutanaqisah sublimit Kafalah bil Ujrah (Tranche B) yang akan disublimit dengan fasilitas non-
cash financing (LC/SKBDN) dengan jumlah maksimum sebesar USD68.253.134, dengan
Jangka waktu maksimal 150 bulan sejak penandatanganan. Sifat Pembiayaan adalah non-
revolving sehingga dalam hal ELB telah membayar pinjaman pokok fasilitas pembiayaan
investasi baik seluruh atau sebagian dari padanya, dan karenanya menimbulkan kelonggaran
tarik, maka pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi yang sudah dibayarkan tidak dapat
ditarik atau digunakan atau dipinjam kembali oleh ELB.
Jumlah terutang per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD41.717.175.
ii. Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan
Prinsip Syariah Berdasarkan Akta Perjanjian Line Facility Pembiayaan Berdasarkan Prinsip
Syariah No. 04 tanggal 16 Oktober 2023 dengan BSI sebagai kreditur. BSI setuju untuk
memberikan fasilitas pembiayaan kepada ELB dalam bentuk fasilitas Kafalah Bil Ujrah yang
bersifat revolving, uncommitted, dan advised dengan jumlah maksimal sebesar USD10.000.000,
dengan jangka waktu selama 30 bulan sejak penandatanganan. Sifat Pembiayaan adalah
non-revolving sehingga dalam hal ELB telah membayar pinjaman pokok fasilitas pembiayaan
investasi baik seluruh atau sebagian dari padanya, dan karenanya menimbulkan kelonggaran
tarik, maka pinjaman pokok fasilitas pembiayaan investasi yang sudah dibayarkan tidak dapat
ditarik atau digunakan atau dipinjam kembali oleh ELB.
Jumlah terutang per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD7.777.397.
iii. Pada tanggal 16 Oktober 2023, ELB menandatangani Perjanjian Pembiayaan berdasarkan
Akta Perjanjian Pemberian Line Facility (Treasury Line) Transaksi Mata Uang Asing (Foreign
Exchange/Forex) atas Forward Agreement Lindung Nilai Syariah No. 05 tanggal 16 Oktober
2023 dengan BSI sebagai kreditur nya. BSI berjanji dan dengan ini mengikatkan diri untuk
menyediakan pagu atau plafond Line Facility Transaksi Forex sampai jumlah setinggi-tingginya
sebesar USD1.160.000 atau yang setara nilainya dalam mata uang asing, dan ELB berjanji
serta dengan ini mengikatkan diri untuk menerima Line Facility Transaksi Forex tersebut dari
BSI dan mengaku berutang kepada BSI atas setiap kewajiban ELB yang timbul dari Perjanjian,
konfirmasi transaksi dan/atau Akad Sharf dengan jangka waktu selama 24 bulan sejak
penandatanganan.
Jumlah terutang per tanggal 31 Desember 2024 adalah Nil.
Berdasarkan perjanjian-perjanjian diatas, jaminan dari pembiayaan ini adalah (i) jaminan
fidusia atas aset PLTG Simple Power Plant 2x35 MW dan Combine Cycle Power Plant
39 MW; (ii) jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dagang
dan/atau klaim yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada PLN Batam;
(iii) jaminan fidusia atas semua dan setiap hak, wewenang, tagihan, piutang dan/atau klaim
yang dimiliki atau diperoleh dan dapat dijalankan oleh ELB kepada perusahaan asuransi;
(iv) pemberian gadai atas rekening ELB; (v) pemberian gadai atas seluruh saham Perseroan,
UBE dan UGE pada ELB; dan (vi) surat sanggup dari Perseroan, UBE dan UGE.
MRPR
Pada tanggal 20 Maret 2019, MRPR menandatangani perjanjian pembiayaan dengan konsorsium
lembaga keuangan internasional untuk menyediakan pembiayaan dalam jumlah pokok sampai dengan
USD222.000.000 untuk pengembangan fasilitas pembangkit listrik tenaga gas 275-megawatt di Provinsi
Riau, Indonesia (“Proyek Tenaga Riau”):
1. Fasilitas Pembiayaan Dengan Asian Development Bank (“ADB”)
Salah satu perjanjian pembiayaan yang membiayai Proyek Tenaga Riau adalah perjanjian
fasilitas pembiayaan yang ditandatangani pada 20 Maret 2019 antara MRPR sebagai penerima
pinjaman, ADB sebagai pemberi pinjaman dan MUFG Bank, Ltd. (“MUFG”) sebagai agen, di mana
berdasarkan perjanjian tersebut, ADB sepakat untuk menyediakan fasilitas berjangka dalam jumlah
sampai dengan USD172.000.000 kepada MRPR (“Fasilitas ADB”).
Jumlah terutang per 31 Desember 2024 adalah sebesar USD152.310.376.
143
Page 172
2. Fasilitas Pembiayaan Dengan International Finance Corporation (“IFC”)
Perjanjian pembiayaan lainnya yang membiayai Proyek Tenaga Riau adalah perjanjian fasilitas
pembiayaan yang ditandatangani pada 20 Maret 2019 antara MRPR sebagai penerima pinjaman
dan IFC sebagai pemberi pinjaman, dimana berdasarkan perjanjian tersebut, IFC sepakat untuk
menyediakan fasilitas berjangka dalam jumlah sampai dengan USD 50.000.000 kepada MRPR
(“Fasilitas IFC”).
Jumlah terutang per 31 Desember 2024 adalah sebesar USD44.276.086.
3. Perjanjian Persyaratan Umum (Common Terms Agreement)
Fasilitas ADB dan Fasilitas IFC (secara bersama-sama disebut “Fasilitas Senior”) tunduk pada
syarat dan ketentuan umum tertentu yang ditetapkan dalam perjanjian persyaratan umum (common
terms agreement) tanggal 20 Maret 2019 yang dibuat oleh dan antara MRPR dengan, antara lain,
ADB, MUFG, IFC dan Sumitomo Mitsui Banking Corporation (“Perjanjian Persyaratan Umum”).
Berdasarkan Perjanjian Persyaratan Umum, Fasilitas Senior akan jatuh tempo pada bulan Maret
2039.
Perjanjian Persyaratan Umum mengatur bahwa Fasilitas Senior dijamin oleh berbagai aset Proyek
Tenaga Riau, serta, antara lain, saham MRPR dan pemegang saham langsungnya (termasuk
saham yang dipegang oleh Perseroan di MPSS (salah satu dari pemegang saham langsung MRPR).
Pinjaman pemegang saham yang diberikan kepada MRPR dan pemegang saham langsungnya
(selain dari mitra usaha patungan MPSS dalam Proyek Tenaga Riau) disubordinasikan ke Fasilitas
Senior dan juga dialihkan sebagai jaminan untuk Fasilitas Senior. MPSS dan Perseroan, sebagai
pemegang saham langsung dan tidak langsung MRPR, juga telah menandatangani equity support
deed sehubungan dengan Fasilitas Senior, di mana MPSS dan Perseroan telah berkomitmen untuk
memberikan kontribusi ekuitas dalam jumlah sampai dengan USD36.200.000.
Jumlah terutang per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD196.586.462.
MSBT
Fasilitas Pinjaman BNI
Pada tanggal 20 Maret 2024, MSBT telah menandatangani beberapa perjanjian kredit dengan BNI,
dimana seluruhnya adalah untuk membiayai Pembangunan PLTS Kapasitas 25 MWp di Kabupaten
Karangasem, Bali, dengan rincian sebagai berikut:
(i) Fasilitas kredit investasi yang bersifat aflopend sebesar USD12.543.798, dengan jangka waktu
15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Jumlah terutang per tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar USD5,21 juta.
(ii) Fasilitas kredit investasi yang bersifat aflopend sebesar Rp47.494.870.000, dengan jangka
waktu 15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Jumlah terutang per tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp13,99 miliar.
(iii) Fasilitas kredit investasi IDC yang bersifat aflopend sebesar USD719.202, dengan jangka waktu
15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Jumlah terutang per tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar USD58.648.
(iv) Fasilitas kredit investasi IDC yang bersifat aflopend sebesar Rp2.723.130.000, dengan jangka
waktu 15 tahun sejak 20 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2039. Jumlah terutang per tanggal
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp61,33 juta.
Masing-masing fasilitas kredit tersebut dijamin dengan fidusia asuransi, fidusia bank garansi, fidusia
mesin, dan fidusia piutang. Berdasarkan masing-masing perjanjian kredit, selama fasilitas kredit
belum dilunasi, MSBT wajib untuk, antara lain: (i) menyerahkan surat pemberitahuan kepada BNI atas
perubahan susunan direksi dan dewan komisaris selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah perubahan
tersebut, dan (ii) menjaga kepemilikan saham mayoritas Perseroan baik secara langsung maupun tidak
langsung.
144
Page 173
Tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari BNI, terhitung sejak tanggal perjanjian kredit
sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terutang oleh MSBT kepada BNI, maka MSBT
tidak diperkenankan antara lain termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
(i) bertindak sebagai penanggung atau penjamin dalam bentuk dan dengan nama apapun juga dan/
atau menjaminkan atau mengagunkan harta kekayaan MSBT kecuali menjaminkan/mengagunkan
kekayaan kepada BNI sebagaimana termaktub dalam dokumen agunan, (ii) memberikan pinjaman
kepada siapapun juga termasuk tetapi tidak terbatas kepada pemegang saham atau afiliasi, kecuali
dalam transaksi atau aktivitas operasional yang wajar (arms-length basis), (iii) menjual, menyewakan,
memindahtangankan dan menggadaikan/menjaminkan aset atas proyek yang telah dijaminkan kepada
pihak lain, (iv) melakukan perubahan struktur kepemilikan saham atau jual beli kepemilikan saham
MSBT, (v) mengadakan penyertaan baru dalam perusahaan-perusahaan lain dan/atau turut membiayai
perusahaan-perusahaan lain, dan (vi) melakukan perubahan terhadap struktur permodalan perusahaan
(corporate structure) antara lain peleburan, penggabungan, pengambilan modal dan pengambilalihan.
MCG
Pada tanggal 11 Januari 2023, MCG telah menandatangani perjanjian fasilitas untuk memperoleh
fasilitas pembiayaan dari PT Sarana Multi Intrastuktur (“SMI”). Berdasarkan perjanjian fasilitas, SMI
setuju untuk memberikan MCG suatu fasilitas pembiayaan dengan limit mencapai maksimal sebesar
USD70.000.000 (tujuh puluh juta dolar Amerika Serikat) yang terdiri dari Fasilitas Tranche A dan Fasilitas
Tranche B yang masing-masing maksimum sebesar USD68.600.000 (enam puluh delapan juta enam
ratus ribu dolar Amerika Serikat) dan USD1.400.000 (satu juta empat ratus ribu dolar Amerika Serikat).
Jangka waktu fasilitas adalah 15 (lima belas) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian fasilitas
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dengan persetujuan dari SMI.
Jaminan dari Fasilitas adalah (i) gadai rekening, (ii) gadai saham, (iii) fidusia atas asuransi, (iv) fidusia
atas aset bergerak, (v) fidusia atas piutang, (vi) perjanjian novasi bersyarat, (vii) surat pernyataan dan
kesanggupan, dan (viii) dokumen lainnya yang diadakan dari waktu ke waktu.
Jumlah terutang per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar USD69.990.180.
Tujuan fasilitas berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas adalah antara lain untuk tujuan
pembiayaan modal kerja, pembayaran pelunasan kembali (refinancing), tujuan umum perusahaan
(general corporate purposes) dan investasi yang dilakukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak,
sebagaimana relevan.
Adapun atas fasilitas berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit tersebut di atas, sepanjang tahun buku
2024, dikenakan tingkat bunga per tahun dengan kisaran antara 4,55% sampai dengan 8,50% untuk
pinjaman dalam mata uang Rupiah dan kisaran antara 3,92% sampai dengan 6,30% untuk pinjaman
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat.
VI.16. KETERANGAN TENTANG ASET TETAP PERSEROAN
Sampai dengan tanggal dikeluarkannya Prospektus ini, berdasarkan tahun buku 31 Desember 2024
Perseroan hanya memiliki peralatan dan perlengkapan kantor dengan nilai sebesar Rp48.918 juta dan
tidak memiliki aset tetap berupa tanah dan bangunan.
145
Page 174
VI.17. KETERANGAN TENTANG ASURANSI YANG DIMILIKI OLEH PERSEROAN DAN
PERUSAHAAN ANAK
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan dan Perusahaan Anak telah melakukan penutupan
atas risiko-risiko yang mungkin dihadapi dengan asuransi, antara lain:
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
Perseroan
1. Cover Note No. PT Asuransi Multi Asuransi Mobil Merek/Model: 1 Agustus Jumlah Pertanggungan:
365/CN-UW/ Artha Guna Tbk Kendaraan Toyota Alphard 2024 - Kendaraan Bermotor:
AMAG/VII/2024 (“AMAG”) Bermotor 2,5 G AT Tahun: 2023 1 Agustus Rp1.325.000.000
tanggal 31 Juli 2025
2024 No. Polisi: Kecelakaan Diri
B 1597 ROA untuk Penumpang:
Rp10.000.000
Kecelakaan Diri
untuk Pengemudi:
Rp10.000.000
Tanggung Jawab Hukum
terhadap Pihak Ketiga:
Rp100.000.000
Tanggung Jawab Hukum
terhadap Penumpang:
Rp100.000.000
Medical Expense
(Medex): 10% dari batas
nilai kecelakaan diri
2. Cover Note No. AMAG Asuransi Mobil 1 Agustus Jumlah Pertanggungan:
369/CN-UW/ Kendaraan Merek/Model: 2024 - Mobil: Rp273.755.250
AMAG/VII/2024 Bermotor Ford/ Ranger D CAB 1 Agustus Motor: Rp9.031.250
tanggal 31 Juli XLT 3.2L 2025
2024 Tahun: 2014 Kecelakaan Diri
No. Polisi: BG 8504 DT untuk Penumpang:
Rp10.000.000
Motor
Merek/Model: Honda Kecelakaan Diri
Vario Absolute Matic untuk Pengemudi:
CW Tahun: 2013 Rp10.000.000
No. Polisi: B 3512 SJM
Tanggung Jawab Hukum
Dengan tertanggung terhadap Pihak Ketiga:
atas nama Perseroan Rp100.000.000
dan/atau seluruh anak
perusahaan atau Tanggung Jawab Hukum
perusahaan terhadap Penumpang:
yang berada di bawah Rp100.000.000
kendalinya Medical Expense
(Medex): 10% dari batas
nilai kecelakaan diri
146
Page 175
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
3. Cover Note Polis PT Asuransi Harta Industrial All Tertanggung atas 28 Mei 2025 - Jumlah Pertanggungan:
Property All Risk Aman Pratama Risk including nama Perseroan, 28 Mei 2026 PV Sumbawa, yakni
and Earthquake (16%); PT Asuransi earthquake MPSoS, PT Amman USD16.384.167
Insurance No. Jasa Indonesia insurance Mineral Nusa dan/atau
CN/119/ Syariah (15,50%); sehubungan dengan
PAR/05/25-UW PT Asuransi Central anak perusahaannya
tanggal Asia (14%); dan/ atau pihak
29 Mei 2025 PT Asuransi terafiliasi dan/ atau
Wahana Tata (11%); anak perusahaan dan/
PT Asuransi Jasa atau perusahaan terkait
Indonesia (10%); dan/atau perusahaan
PT BRI Asuransi lain yang dimiliki,
Indonesia (10%); dioperasikan, dikelola,
PT Asuransi Umum dikendalikan dan/
Mega (7,50%); atau semua untuk
PT Asuransi Astra masing-masing hak dan
Buana (6%); kepentingan termasuk
PT Asuransi Kredit gadai, sewa, joint
Indonesia (5%); dan venture dan pihak lain
PT MNC Asuransi yang berkepentingan.
Indonesia (5%).
4. Cover Note atas PT AIG Insurance Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD5.000.000 untuk
Comprehensive Indonesia General Liability Perseroan, PT Dalle 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
General Liability – Occurrence Energy Batam,
tanggal 3 Juli Basis PT Mitra Energi Batam,
2024 PT Energi Prima
Elektrika, PT Energi
Listrik Batam, PT Bio
Jatropha Indonesia,
PT Pembangkitan
Pusaka Parahiyangan,
PT TJB Power Service,
PT Medco Cahaya
Geothermal, PT Medco
Geothermal Sarulla dan
PT Medco Power Solar
Sumbawa sehubungan
dengan penutupan
asuransi atas ganti rugi
terhadap (i) pemilik dan
operator dari Combined
Cycle Independent
Power Producer,
(ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan kegiatan terkait
dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
5. Cover Note No. PT Asuransi Tugu Industrial All Untuk objek asuransi 30 Juni 2024 - Rp112.954.981
452/CN/03/UW2- Pratama Indonesia Risk Including yang berlokasi di 30 Juni 2025
ATPI/VII/ 2024 Tbk (40%); Earthquake Jl. Trans Balerang KM
PT Asuransi and Business 3.5, Panaran, Tembesi,
Wahana Tata (16%); Interruption Batu Aji, Pulau Batam,
PT Asuransi Jasa Insurance – Riau, Indonesia. Pihak
Indonesia (15,0%); Munich Re tertanggung adalah
PT Asuransi Candi (amended Perseroan, DEB, dan
Utama (10,0%); ACA wording) MEB.
(8,0%);
PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika
(5,5%); PT Asuransi
Astra Buana (3,0%);
dan
PT Asuransi Multi
Artha Guna Tbk
(2,5%).
147
Page 176
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
MPTL
1. Polis Asuransi AMAG Asuransi Mobil: Hyundai Ioniq/ 3 September Jumlah Pertanggungan:
Kendaraan Kendaraan Electric Vehicle Prime, 2021 - 3
Bermotor No. Bermotor Sedan Tahun 2021. September Periode 28 Mei 2021-
45020121008186 2025 28 Mei 2022
tanggal 7 Dengan tertanggung Rp627.000.000
September 2021 atas nama PT Mandiri
Tunas Finance QQ Periode 28 Mei 2022-
MPTL. 28 Mei 2023
Rp564.300.000
Periode 28 Mei 2023-
28 Mei 2024
Rp501.600.000
Periode 28 Mei 2024-
28 Mei 2025
Rp438.900.000
BJI
1. Polis No. PT Asuransi Industrial All 3 unit PLTMH 30 Juni 2023 - Building and Warehouse:
0154050202 Wahana Tata (10%); Risk Including Cibalapulang dengan 30 Juni 2025 Rp100.000.000.000
202300017200 PT BRI Asuransi Earthquake tertanggung atas nama
tanggal 29 Indonesia (10%); and Business Perseroan dan/atau Engine & Generator:
Agustus 2023 PT Asuransi Jasa Interruption sehubungan dengan USD3.076.000
Indonesia (7,5%); Insurance anak perusahaannya
PT Asuransi Sinar BJI dan/ atau pihak Business Interruption:
Mas (5%); terafiliasi dan/ atau Rp19.340.000.000
PT Asuransi Astra anak perusahaan dan/
Buana (7,5%); atau perusahaan terkait
PT Lippo General dan/atau perusahaan
Insurance (5%); lain yang dimiliki,
PT MNC Asuransi dioperasikan, dikelola,
Indonesia (5%); dikendalikan dan/
PT Asuransi atau semua untuk
Tripakarta (5%); masing-masing hak dan
PT KSK Insurance kepentingan termasuk
(5%); PT Asuransi gadai, sewa, joint
FPG Indonesia venture dan pihak lain
(3,5%); PT Asuransi yang berkepentingan
Central Asia (3,5%); atau sebagaimana
PT Umum Mega dijelaskan lebih lanjut
(2%); PT Asuransi dalam polis asli untuk
Bhakti Bhayangkara masing-masing hak dan
(1%), PT Asuransi kepentingannya serta
Bina Griya (1%); PLN sebagai additional
PT Asuransi insured.
Artarindo (7,5%);
PT Tugu Pratama
Indonesia (7,5%);
PT Multi Artha Guna
(2,5%); PT Asuransi
Askrida Indonesia
Syariah (2%)
148
Page 177
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
2. Polis No. PT Asuransi Machinery 3 unit PLTMH 30 Juni 2023 - USD1.025.300
015405070320 Wahana Tata (10%); Breakdown Cibalapulang dengan 30 Juni 2025
23000042200 PT BRI Asuransi Insurance tertanggung atas nama
tanggal 30 Indonesia (10%); and Business Perseroan dan/atau
Agustus 2023 PT Asuransi Jasa Interruption sehubungan dengan
Indonesia (7,5%); Insurance anak perusahaannya
PT Asuransi Sinar BJI dan/ atau pihak
Mas (5%); terafiliasi dan/ atau
PT Asuransi Astra anak perusahaan dan/
Buana (7,5%); atau perusahaan terkait
PT Lippo General dan/atau perusahaan
Insurance (5%); lain yang dimiliki,
PT MNC Asuransi dioperasikan, dikelola,
Indonesia (5%); dikendalikan dan/
PT Asuransi atau semua untuk
Tripakarta (5%); masing-masing hak dan
PT KSK Insurance kepentingan termasuk
(5%); PT Asuransi gadai, sewa, joint
FPG Indonesia venture dan pihak lain
(3,5%); PT Asuransi yang berkepentingan
Central Asia (3,5%); atau sebagaimana
PT Umum Mega dijelaskan lebih lanjut
(2%); PT Asuransi dalam polis asli untuk
Bhakti Bhayangkara masing-masing hak dan
(1%), PT Asuransi kepentingannya serta
Bina Griya (1%); PLN sebagai additional
PT Asuransi insured.
Artarindo (2%);
PT Tugu Pratama
Indonesia (5%)
3. Polis No. PT Asuransi AIG Public Liability, Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 USD 5.000.000 untuk
5330123005 Indonesia Pollution Liability Perseroan dan/atau - 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
tanggal 25 Juli dan Products sehubungan dengan
2023 Liability anak perusahaannya
untuk hak dan
kepentingan masing-
masing sebagai berikut:
DEB; MEB; EPE;
MPE; ELB; BJI; PPP;
TJB; MCG; MGS dan
MPSOS.
4. Cover Note atas PT AIG Insurance Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD5.000.000 untuk
Comprehensive Indonesia General Liability Perseroan, DEB, MEB, 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
General Liability – Occurrence EPE, ELB, BJI, PPP,
tanggal 3 Juli Basis TJB, MCG, MGS dan
2024 MPSS sehubungan
dengan penutupan
asuransi atas ganti rugi
terhadap (i) pemilik dan
operator dari Combined
Cycle Independent
Power Producer, (ii)
Power Plant Generation
termasuk dengan
kegiatan terkait dan (iii)
kontraktor dari operation
and maintenance.
149
Page 178
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
5. Cover Note 197/ PT Asuransi Industrial All 3 unit PLTMH 30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
CN/MKT/RSN/ Wahana Tata (15%); Risk Including Cibalapulang dengan 30 Juni 2025 Building and Warehouse:
VII/2024 tanggal PT Asuransi Harta Earthquake tertanggung atas nama Rp100.000.000.000
3 Juli 2024 Aman Pratama and Business Perseroan dan/atau
(12.5%); PT Interruption sehubungan dengan Engine & Generator:
Asuransi Central Insurance anak perusahaannya USD3.076.000
Asia (10%); PT BRI BJI dan/ atau pihak
Asuransi Indonesia terafiliasi dan/ atau Business Interruption:
(10%); PT Asuransi anak perusahaan dan/ Rp19.340.000.000
Jasa Indonesia atau perusahaan terkait
(10%); PT Asuransi dan/atau perusahaan
FPG Indonesia lain yang dimiliki,
(10%); PT KSK dioperasikan, dikelola,
Insurance (10%); dikendalikan dan/
PT Asuransi Tugu atau semua untuk
Pratama Indonesia masing-masing hak dan
(10%); PT Asuransi kepentingan termasuk
Astra Buana (7.5%); gadai, sewa, joint
PT MNC Asuransi venture dan pihak lain
Indonesia (5.0%). yang berkepentingan
atau sebagaimana
dijelaskan lebih lanjut
dalam polis asli untuk
masing-masing hak dan
kepentingannya serta
PLN sebagai additional
insured.
6. Cover Note 199/ PT Asuransi Machinery 3 unit PLTMH 30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
CN/RSN/VII/2024 Wahana Tata (10%); Breakdown Cibalapulang dengan 30 Juni 2025 Material Damage:
tanggal 3 Juli PT BRI Asuransi Insurance tertanggung atas nama USD3.076.000
2024 Indonesia (10%); and Business Perseroan dan/atau
PT Asuransi Jasa Interruption sehubungan dengan Business Interruption:
Indonesia (10%); Insurance anak perusahaannya Rp19.340.000.000
PT Asuransi Harta BJI dan/ atau pihak
Aman Pratama terafiliasi dan/ atau
(10%); PT Asuransi anak perusahaan dan/
FPG Indonesia atau perusahaan terkait
(10%); PT KSK dan/atau perusahaan
Insurance (10%); lain yang dimiliki,
PT Asuransi Tugu dioperasikan, dikelola,
Pratama Indonesia dikendalikan dan/
(7,5%); PT Asuransi atau semua untuk
Astra Buana (7,5%); masing-masing hak dan
PT MNC Asuransi kepentingan termasuk
Indonesia (5,0&); gadai, sewa, joint
PT Asuransi Central venture dan pihak lain
Asia (5,0%); PT Bio yang berkepentingan
Jatropha Indonesia atau sebagaimana
– Self Insured (15%) dijelaskan lebih lanjut
dalam polis asli untuk
masing-masing hak dan
kepentingannya serta
PLN sebagai additional
insured.
PPP
1. Polis No. PT AIG Insurance Comprehensive Public Liability, 30 Juni 2024 - Jumlah pertanggungan:
5330123005 Indonesia General Liability Pollution Liability dan 30 Juni 2025 USD 5.000.000 untuk
tanggal 4 Juli - Occurrence Products Liability yang Combined Single Limit.
2024 Basis Insurance tertanggung atas nama
Perseroan dan/atau
sehubungan dengan
anak perusahaannya
untuk hak dan
kepentingan masing-
masing sebagai berikut:
DEB; MEB; EPE;
MPE; ELB; BJI; PPP;
TJB; MCG; MGS dan
MPSoS.
150
Page 179
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
2. Polis No. PT Asuransi Industrial All 2 unit PLTMH 30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
015.4050.201. Wahana Tata (15%); Risk Including Pusaka dengan 30 Juni 2025 Material Damage:
2024.000804.00 PT Asuransi Harta Earthquake tertanggung atas nama Rp100.000.000.000 dan
tanggal 25 Juli Aman Pratama and Business Perseroan dan/atau USD 2.076.000
2024 (12,5%); PT Interruption sehubungan dengan
Asuransi Central Insurance anak perusahaannya Business Interruption:
Asia (10%); PT BRI PPP dan/ atau pihak Rp 5.570.000.000
Asuransi Indonesia terafiliasi dan/ atau
(10%); PT Asuransi anak perusahaan dan/
Jasa Indonesia atau perusahaan terkait
(10%); PT Asuransi dan/atau perusahaan
FPG Indonesia lain yang dimiliki,
(10%); PT KSK dioperasikan, dikelola,
Insurance (Sunday dikendalikan dan/
Insurance)(10%); atau semua untuk
dan PT Asuransi masing-masing hak dan
Tugu Pratama kepentingan termasuk
Indonesia (10%). gadai, sewa, joint
venture dan pihak lain
yang berkepentingan
atau sebagaimana
dijelaskan lebih lanjut
dalam polis asli untuk
masing-masing hak dan
kepentingannya serta
PLN sebagai additional
insured.
3. Polis No. PT Asuransi Machinery 2 unit PLTMH 30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
015.4050.202. Wahana Tata (15%); Breakdown Pusaka dengan 30 Juni 2025 Building (Building and
2024.000194.00 PT BRI Asuransi and Business tertanggung atas nama Warehouse):
tanggal 25 Indonesia (10%); Interruption Perseroan dan/atau Rp 100.000.000.000
Agustus 2023 PT Asuransi Jasa Insurance sehubungan dengan
Indonesia (10%); anak perusahaannya Machinery (Engine and
PT Asuransi Astra PPP dan/ atau pihak Generator):
Buana (7,5%); terafiliasi dan/ atau USD 2.076.000
PT MNC Asuransi anak perusahaan dan/
Indonesia (5%); atau perusahaan terkait Business Interruption:
PT Asuransi FPG dan/atau perusahaan Rp 5.570.000.000
Indonesia (10%); lain yang dimiliki,
PT Asuransi Central dioperasikan, dikelola,
Asia (10%); PT dikendalikan dan/
Tugu Pratama atau semua untuk
Indonesia (10%); masing-masing hak dan
PT Asuransi Harta kepentingan termasuk
Aman Pratama Tbk gadai, sewa, joint
(12,5%); dan PT venture dan pihak lain
Sunday Insurance yang berkepentingan
Indonesia (10%). atau sebagaimana
dijelaskan lebih lanjut
dalam polis asli untuk
masing-masing hak dan
kepentingannya serta
PLN sebagai additional
insured.
4. Cover Note atas PT AIG Insurance Comprehe sive Pihak tertanggung 30 Juni 2024 - USD 5.000.000
Comprehensive Indonesia General Liability adalah: (i) Perseroan; 30 Juni 2025
General Liability - Occurrence (ii) DEB; (iii) MEB; (iv)
tanggal 3 Juli Basis Insurance EPE; (v) ELB; (vi) BJI;
2024 – (vii) PPP; (viii) TJB; (ix)
AIG Wording MCG; (x) MGS; dan (xi)
MPSOS.
151
Page 180
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
ELB
1. Cover Note No. PT Asuransi Multi Asuransi Kerusakan sendiri, 1 Agustus Jumlah Pertanggungan:
366/CN-UW/ Artha Guna Tbk Kendaraan tanggung jawab 2024 - Rp1.219.000.000
AMAG/VII/ Bermotor kepada pihak ketiga, 1 Agustus
2024 tanggal 31 dan tanggung jawab 2025
Juli 2024 hukum terhadap
penumpang; kecelakaan
pribadi, serta biaya
pengobatan.
Asuransi atas kerusakan
sendiri berlaku terhadap
mobil:
a. Totota Kijang Innova
G A/T dengan No.
Polisi BP 1170 FA;
b. Totota Kijang Innova
G A/T New dengan
No. Polisi BP 1184
HF;
c. Totoya Hi Ace
Commuter M/T
dengan No. Polisi BP
8805 DM;
d. Suzuki GC 415 T
(4X2) M/T dengan
No. Polisi BP 8805
DM; dan
e. Suzuki GC 415V
APV DLX M/T
dengan No. Polisi BP
9047 HJ.
2. Cover Note atas PT AIG Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD5.000.000 untuk
Comprehensive Insurance General Liability Perseroan, PT Dalle 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
General Liability Indonesia – Occurrence Energy Batam,
tanggal 3 Juli Basis PT Mitra Energi Batam,
2024 PT Energi Prima
Elektrika, PT Energi
Listrik Batam, PT Bio
Jatropha Indonesia,
PT Pembangkitan
Pusaka Parahiyangan,
PT TJB Power Service,
PT Medco Cahaya
Geothermal, PT Medco
Geothermal Sarulla dan
PT Medco Power Solar
Sumbawa sehubungan
dengan penutupan
asuransi atas ganti rugi
terhadap (i) pemilik dan
operator dari Combined
Cycle Independent
Power Producer,
(ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan kegiatan terkait
dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
152
Page 181
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
3. Polis No. PT Asuransi Wahana Property All Risk Semua risiko kehilangan 30 Juni 2024 Jumlah Pertanggungan:
015.4050.201. Tata (35%); PT Tugu fisik dan/atau kerusakan - 30 Juni
2024.000806.00 Pratama Indonesia pada properti yang 2025 Material Damage
tanggal 25 Juli (10%); PT Asuransi diasuransikan akibat USD53.000.000
2024 Jasa Indonesia sebab apa pun kecuali
(10%); PT BRI yang dikecualikan Business Interuption
Asuransi Indonesia di bawah ini (sesuai USD15.000.000
(5%); PT Asuransi dengan pengecualian
Astra Buana (7,5%); polis), dan dalam
PT Asuransi Harta hal pencurian, harus
Aman Pratama Tbk disertai dengan
(7,5%); PT MNC bukti nyata berupa
Asuransi Indonesia kekerasan dan masuk
(7,5%); PT Asuransi atau keluar paksa
Jasindo Syariah dari lokasi. Semua
(7,5%); PT Asuransi instalasi permanen dan
FPG Indonesia sementara, peralatan
(5%); dan PT mekanik, listrik, dan
Asuransi Central elektronik, bangunan
Asia (5%). termasuk isinya,
persediaan, barang
dalam proses, yang
dimiliki, dioperasikan,
atau berada
dalam perawatan,
penguasaan, atau
kendali tertanggung
kecuali secara khusus
dikecualikan.
4. Polis No. PT Asuransi Wahana Indonesian Kerugian atau 30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
015.4050.202. Tata (35%); Earthquake kerusakan harta benda 30 Juni 2025
2024.000193.00 PT Asuransi Astra Standard dan/atau kepentingan Material Damage
tanggal 25 Juli Buana (7,5%); including yang dipertanggungkan USD53.000.000
2024 PT Asuransi Business yang secara langsung
Central Asia (5%); Interruption disebabkan oleh Business Interuption
PT Asuransi FPG bahaya yang disebutkan USD15.000.000
Indonesia (5%); dibawah ini: (a) gempa
PT Asuransi Harta bumi; (b) letusan
Aman Pratama Tbk gunung berapi; (c)
(7,5%); PT Asuransi kebakaran dan ledakan
Jasa Indonesia yang mengikuti
(10%); PT Asuransi terjadinya gempa
Jasindo Syariah bumi dan/atau letusan
(7,5%); PT MNC gunung berapi; dan
Asuransi Indonesia (d) tsunami di Tanjung
(7,5%); PT BRI Uncang, Batam.
Asuransi Indonesia
(5%); dan PT Tugu
Pratama Indonesia
(10%).
153
Page 182
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
5. Polis No. PT Asuransi Wahana Machinery a. Kerusakan listrik 30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
015.1050.703. Tata (30,5%); Breakdown atau mekanik, 30 Juni 2025
2024.000015.00 PT Asuransi Astra Insurance termasuk Material Damage
tanggal 5 Buana (7,5%); including pemadaman total USD53.000.000
September 2024 PT Asuransi Central Business atau sebagian
Asia (5%); Interruption (blackout/ Business Interuption
PT Asuransi FPG brownout), pada USD15.000.000
Indonesia (5%); barang yang
PT Asuransi Harta diasuransikan
Aman Pratama Tbk saat beroperasi,
(7,5%); PT Asuransi tidak beroperasi,
Jasa Indonesia atau dalam proses
(7,5%); PT Asuransi pembongkaran,
Jasindo Syariah pemindahan,
(7,5%); PT MNC atau pemasangan
Asuransi Indonesia ulang untuk tujuan
(7,5%); PT BRI pembersihan,
Asuransi Indonesia inspeksi, perbaikan,
(5%); dan PT Tugu atau pemasangan di
Pratama Indonesia lokasi lain.
(7,5%). b. Kerusakan pada
properti yang
dimiliki oleh
tertanggung atau
yang berada di
bawah tanggung
jawabnya, yang
disebabkan oleh
pecahan benda atau
bagian dari barang
yang diasuransikan
akibat kerusakan
listrik atau
mekanik, kecuali
jika diasuransikan
secara lebih
spesifik.
c. Kerusakan, selain
akibat kebakaran,
pada barang yang
diasuransikan
atau properti lain
yang dimiliki oleh
tertanggung atau
yang berada di
bawah tanggung
jawabnya, yang
secara langsung
disebabkan
oleh ledakan
atau keruntuhan
(termasuk, tetapi
tidak terbatas
pada, kekurangan
air dalam boiler)
pada barang yang
diasuransikan,
kecuali jika
diasuransikan
secara lebih
spesifik.
154
Page 183
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
6. Polis No. PT Asuransi Wahana Loss of Profits Kerugian akibat 30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
015.1050.703. Tata (30,5%); following gangguan atau 30 Juni 2025 USD15.000.000
2024.000016.00 PT Asuransi Astra Machinery hambatan terhadap
tanggal 5 Buana (7,5%); Breakdown bisnis, termasuk
September 2024 PT Asuransi Central kehilangan pendapatan
Asia (5%); PT kotor akibat penurunan
Asuransi FPG omzet dan/atau biaya
Indonesia (5%); tambahan dan/atau
PT Asuransi Harta peningkatan biaya
Aman Pratama Tbk operasional dan/atau
(7,5%); PT Asuransi biaya profesional dan/
Jasa Indonesia atau segala biaya
(7,5%); PT Asuransi dan pengeluaran
Jasindo Syariah yang timbul sebagai
(7,5%); PT MNC konsekuensi dari
Asuransi Indonesia Perjanjian Pembelian
(7,5%); PT BRI Tenaga Listrik dan/
Asuransi Indonesia atau pelanggan serta
(5%); dan PT Tugu pemasok akibat
Pratama Indonesia kerugian, kerusakan,
(7,5%). atau kehancuran yang
ditanggung oleh Bagian
Kerusakan Material.
DEB
1. Cover Note No. PT Asuransi Tugu Industrial All Material Damage and 30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
452/CN/03/UW2- Pratama Indonesia Risks including Business Interuption 30 Juni 2025
ATPI/VII/2024 Tbk (40%); Earthquake atas kegiatan usaha Untuk MEB
PT Asuransi Wahana and Business pemilikan dan/atau Material Damage:
Tata (16%); Interruption pengoperasikan USD104.985.207.
PT Asuransi Sinar Insurance Combined Cycle
Mas (15%); Independent Power Business Interruption:
PT Asuransi Candi Producer (IPP) yang USD7.969.774.
Utama (10%); terdiri dari 2-unit Gas
PT Asuransi Central Turbine Generator Untuk DEB
Asia (8%); dengan kapasitas 2 x Material Damage:
PT Asuransi Mitra 27.5 MW dan upgrading USD114.496.720
Pelindung Mustika the combined cycle
(5,5%); PT Asuransi power dengan output Business Interuption:
Astra Buana (3%); 84,1 MW, yang berlokasi USD13.120.474
dan PT Asuransi di Pulau Batam.
Multi Artha Guna
(2,5%). Tertanggung: Perseroan,
dan/atau MEB, dan/
atau DEB, dan/atau grup
perusahaan dan/atau
pemegang sahamnya
dan/atau induk dan/atau
anak perusahaan dan/
atau afiliasi dan/atau
perusahaan asosiasi
dan/atau perusahaan
yang berkaitan dan/
atau setiap perusahaan
lainnya yang dimiliki,
dioperasikan, diurus
atau dikendalikan,
direktur, pejabat, dan
pegawai dari pihak-
pihak di atas.
Additional Insureds:
PLN).
155
Page 184
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
2. Cover Note atas PT AIG Insurance Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD5.000.000 untuk
Comprehensive Indonesia General Liability Perseroan, PT Dalle 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
General Liability – Occurrence Energy Batam,
tanggal 3 Juli Basis PT Mitra Energi Batam,
2024 PT Energi Prima
Elektrika, PT Energi
Listrik Batam, PT Bio
Jatropha Indonesia,
PT Pembangkitan
Pusaka Parahiyangan,
PT TJB Power Service,
PT Medco Cahaya
Geothermal, PT Medco
Geothermal Sarulla dan
PT Medco Power Solar
Sumbawa sehubungan
dengan penutupan
asuransi atas ganti rugi
terhadap (i) pemilik dan
operator dari Combined
Cycle Independent
Power Producer,
(ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan kegiatan terkait
dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
TJB
1. Polis No. PT AIG Insurance Oscar Policy Public Liability, Pollution 30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
5330123005 Indonesia – Public and Liability; dan Products 30 Juni 2025. USD5.000.000.
tanggal 4 Juli Product Liability Liability.
2024
Dengan tertanggung
atas nama Perseroan
dan/ atau anak
perusahaannya yaitu
DEB, MEB, EPE, MPE,
ELB, BJI, PPP, TJB,
MCG, MGS, dan MPSS.
MGS
1. Polis Standar PT Asuransi Multi Asuransi Merek/Model: 1 Agustus Kendaraan Bermotor:
Asuransi Artha Guna Tbk Kendaraan Toyota Kijang 2024 - 1 Rp231.416.750,
Kendaraan Bermotor Innova G MT Agustus 2025 Rp228.888.000, dan
Bermotor Tahun: 2017 Rp499.755.631
Indonesia No. No. Polisi:
45020124013453 BB 1486 BF Tanggung Jawab Hukum
tanggal 1 Agustus No. Rangka: terhadap Pihak Ketiga:
2024 MHFJB8EM5 Rp100.000.000
H1016083
Tanggung Jawab Hukum
Mobil terhadap Penumpang:
Merek/Model: Rp100.000.000
Toyota Innova G
MT Kecelakaan Diri
Tahun: 2017 untuk Pengemudi:
No. Polisi: Rp10.000.000
BB 1079 BG
No. Rangka: Kecelakaan Diri
MHFJB8EM untuk Penumpang:
XJ1035993 Rp10.000.000/orang
(maksimal 7 orang)
Mobil
Merek/Model: Medical Expense
Toyota Fortuner (MEDEX)
2.8VRZ 4x2 AT 10% dari batas nilai
Tahun: 2023 kecelakaan diri
No. Polisi:
B 232387 SJK
No. Rangka: MHFAA8G
31P0909340
156
Page 185
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
2. Polis No. PT AIG Insurance Public & Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD 5.000.000 untuk
5330123005 Indonesia Product’s Perseroan, DEB, MEB, 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
tanggal 12 Liability EPE, MPE, ELB, BJI,
Februari 2024 Insurance PPP, TJBPS, MCG, Premi sebesar
MGS dan MPSoS USD62,864.
sehubungan dengan
penutupan asuransi
atas ganti rugi terhadap
(i) pemilik dan operator
dari Combined Cycle
Independent Power
Producer, (ii) Power
Plant Generation
termasuk dengan
kegiatan terkait dan (iii)
kontraktor dari operation
and maintenance.
EPE
1. Cover Note PT Asuransi Wahana Industrial All Material Damage and 30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
No.192/CN/MKT/ Tata (15%); PT Risk Including Business Interuption 30 Juni 2025 Rp43.191.033.464
RSN/VII/2024 Asuransi Harta Earthquake atas kegiatan usaha
tanggal 3 Juli Aman Pratama and Business pemilikan dan/atau
2024 (12,5%); Interruption pengoperasikan
PT Asuransi Central Insurance Independent Power
Asia (10,0%); – Muncih Producer (IPP) yang
PT BRI Asuransi Re Wording terdiri dari 2-unit Gas
Indonesia (10,0%); (amended with Engine Generator
PT Asuransi Jasa Riot, Strike, (Wartsila 18V34SG)
Indonesia (10,0%); Malicious dengan kapasitas 12
PT Asuransi FPG Damage and MW yang berlokasi di
Indonesia (10,0%); Civil Commotion Kelurahan Anak Petai,
PT KSK Insurance endorsement Kecamatan Prabumulih,
(10,0%); (code Palembang.
PT Asuransi Tugu 4.1B/2007)
Pratama Indonesia and PSAGBI Tertanggung: Perseroan,
(10,0%); wording for dan/atau EPE dan/
PT Asuransi Astra Earthquake atau afiliasi dan/atau
Buana (7,5%); dan Cover perusahaan asosiasi
PT MNC Asuransi dan/ atau perusahaan
Indonesia (5,0%). yang berkaitan dan/
atau setiap perusahaan
lainnya yang dimiliki,
dioperasikan, diurus
atau dikendalikan,
direktur, pejabat, dan
pegawai dari pihak-
pihak di atas.
Additional Insureds:
PLN.
2. No. 367/CN-UW/ PT Asuransi Multi Motor Vehicle Tertanggung atas nama 1 Agustus Unit 1
AMAG/VII/2024 Artha Guna Insurances EPE sehubungan 2024 - Kendaraan bermotor:
tanggal 31 Juli dengan penutupan 1 Agustus Rp137.275.000
2024 asuransi atas kerugian 2025 Tanggung jawab hukum
terhadap kerusakan terhadap penumpang:
kendaraan bermotor Rp100.000.000
dan perlengkapan serta Tanggung jawab hukum
spare parts. terhadap pihak ketiga:
Rp100.000.000
Kecelakaan diri
untuk pengemudi +
biaya pengobatan:
Rp10.000.000
Kecelakaan diri
untuk penumpang:
Rp70.000.000
157
Page 186
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
Unit 2
Kendaraan bermotor:
Rp226.214.750
Tanggung jawab hukum
terhadap penumpang:
Rp100.000.000
Tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga:
Rp100.000.000
Kecelakaan diri
untuk pengemudi +
biaya pengobatan:
Rp10.000.000
Kecelakaan diri
untuk penumpang:
Rp70.000.000
MPE
1. Polis No. PT Asuransi Wahana Industrial All Material Damage and 30 Juni 2024 - Jumlah Pertanggungan:
015.4050.201. Tata (15,0%); PT Risk Including Business Interuption 30 Juni 2025 Rp70.269.119.876
2023.000806.00 Asuransi Harta Aman Earthquake atas kegiatan usaha
tanggal 23 Pratama (12,5%); and Business pemilikan dan/atau
Agustus 2023 PT Asuransi Central Interruption pengoperasikan
Asia (10%); PT BRI Insurance Independent Power
Asuransi Indonesia – Munich Producer (IPP) yang
(10%); PT Asuransi Re wording terdiri dari 2-unit Gas
Jasa Indonesia (amended with Engine Generator
(10%); PT Asuransi Riot, Strike, (Wartsila 18V34SG)
FPG Indonesia Malicious dengan kapasitas
(10%); PT KSK Damage and 12 MW yang berlokasi di
Insurance (10%); Civil Commotion Kampung Talang Subur,
PT Asuransi Tugu endoresement Jalan Takwa Mata Merah
Pratama Indonesia (code RT 24/05, Kelurahan
(10%); PT Asuransi 4,1B/2007) Sungai Selincah,
Astra Buana (7,5%); and PSAGBI Kecamatan Kalidoni,
dan (j) PT MNC wording for Palembang.
Asuransi Indonesia Earthquake
(5%). Cover. Tertanggung: Perseroan,
dan/atau MPE dan/
atau afiliasi dan/atau
perusahaan asosiasi
dan/atau perusahaan
yang berkaitan dan/
atau setiap perusahaan
lainnya yang dimiliki,
dioperasikan, diurus
atau dikendalikan,
direktur, pejabat, dan
pegawai dari pihak-
pihak di atas.
Additional Insureds:
PLN.
158
Page 187
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
2. Cover Note No. PT Asuransi Wahana Machinery Material Damage and 30 Juni 2024 Jumlah Pertanggungan:
194/CN/MKT/ Tata (10%); Breakdown Business Interuption -30 Juni 2025 Material Damage:
RSN/VII/2024 PT Asuransi Harta Insurance atas kegiatan usaha Rp25.041.500.000
tanggal 3 Juli Aman Pratama and Business pemilikan dan/atau
2024 (10%); PT BRI Interruption pengoperasikan Business Interruption:
Asuransi Indonesia Insurance – Independent Power Rp24.417.000.000.
(10%); PT Asuransi Munich Re Producer (IPP) yang
Jasa Indonesia Wording terdiri dari 2-unit Gas
(10%); PT Asuransi Engine Generator
FPG Indonesia (Wartsila 18V34SG)
(10%); PT Asuransi dengan kapasitas
Central Asia (10%); 12 MW yang berlokasi di
PT Asuransi Tugu Kampung Talang Subur,
Pratama Indonesia Jalan Takwa Mata Merah
(7,5%); PT Sunday RT 24/05, Kelurahan
Insurance Indonesia Sungai Selincah,
(10%); PT Asuransi Kecamatan Kalidoni,
Astra Buana (7,5%); Palembang.
PT MNC Asuransi
Indonesia (5,%); dan Tertanggung: Perseroan,
MPE – Self Insured dan/atau MPE dan/
(10%). atau afiliasi dan/atau
perusahaan asosiasi
dan/atau perusahaan
yang berkaitan dan/
atau setiap perusahaan
lainnya yang dimiliki,
dioperasikan, diurus
atau dikendalikan,
direktur, pejabat, dan
pegawai dari pihak-
pihak di atas.
Additional Insureds:
PLN.
3. No. 371/CN-UW/ PT Asuransi Multi Polis Asuransi Tertanggung atas 1 Agustus Unit 1
AMAG/VII/2024 Artha Guna Kendaraan nama MPE untuk 2 unit 2024 - Kendaraan bermotor:
tanggal 31 Juli Bermotor kendaraan mobil. 1 Agustus Rp206.273.750
2024 Indonesia 2025 Tanggung jawab hukum
terhadap penumpang:
Rp100.000.000
Tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga:
Rp100.000.000
Kecelakaan diri
untuk pengemudi +
biaya pengobatan:
Rp10.000.000
Kecelakaan diri
untuk penumpang:
Rp70.000.000
Unit 2
Kendaraan bermotor:
Rp144.755.000
Tanggung jawab hukum
terhadap penumpang:
Rp100.000.000
Tanggung jawab hukum
terhadap pihak ketiga:
Rp100.000.000
Kecelakaan diri
untuk pengemudi +
biaya pengobatan:
Rp10.000.000
Kecelakaan diri
untuk penumpang:
Rp70.000.000
159
Page 188
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
MCG
1. Cover Note atas PT AIG Insurance Comprehensive Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD5.000.000 untuk
Comprehensive Indonesia General Liability Perseroan, PT Dalle 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
General Liability – Occurrence Energy Batam,
tanggal 3 Juli Basis PT Mitra Energi Batam,
2024 PT Energi Prima
Elektrika, PT Energi
Listrik Batam, PT Bio
Jatropha Indonesia,
PT Pembangkitan
Pusaka Parahiyangan,
PT TJB Power Service,
PT Medco Cahaya
Geothermal, PT Medco
Geothermal Sarulla dan
PT Medco Power Solar
Sumbawa sehubungan
dengan penutupan
asuransi atas ganti rugi
terhadap (i) pemilik dan
operator dari Combined
Cycle Independent
Power Producer,
(ii) Power Plant
Generation termasuk
dengan kegiatan terkait
dan (iii) kontraktor
dari operation and
maintenance.
2. Polis No. PT Asuransi Energy Tertanggung atas nama 1 Agustus USD31.000.000
015.4050.951. Wahana Tata Exploration & PT Medco Cahaya 2024 -
2024.000009.00 Development Geothermal dan/atau 1 Agustus
tanggal 24 Insurance Medco Geothermal 2025
September 2024 Sumatera
MPSoS
1. Cover Note PT Asuransi Harta Property All Tertanggung atas 28 Mei 2025 - USD 15.184.167 untuk
No.: CN/119/ Aman Pratama Tbk Risk Insurance nama Perseroan, 28 Mei 2026 Material Damage.
PAR/05/25-UW (16%); & Earthquake MPSoS, PT Amman USD 1.200.000 untuk
tanggal 29 Mei PT Asuransi Jasa insurance Mineral Nusa Tenggara, Business Interruption.
2025 Indonesia Syariah Trina Solar, dan/atau Premi sebesar
(15,50%); sehubungan dengan USD75.246,13.
PT Asuransi Central anak perusahaannya
Asia (14%); dan/atau pihak
PT Asuransi terafiliasi dan/atau
Wahana Tata (11%) anak perusahaan dan/
PT Asuransi Jasa atau perusahaan terkait
Indonesia (10%); dan/atau perusahaan
PT BRI Asuransi lain yang dimiliki,
Indonesia (10%); dioperasikan, dikelola,
PT Asuransi Umum dikendalikan dan/
Mega (7,50%); atau semua untuk
PT Asuransi Astra masing-masing hak dan
Buana (6%); kepentingan termasuk
PT Asuransi Kredit gadai, sewa, joint
Indonesia (5%); dan venture dan pihak lain
PT MNC Asuransi yang berkepentingan.
Indonesia (5%).
160
Page 189
Jenis Objek Pertanggungan/ Jangka
No. No. Polis Penanggung Jumlah Pertanggungan
Pertanggungan Lokasi Risiko Waktu
2. Polis No. PT AIG Insurance Public & Tertanggung atas nama 30 Juni 2024 - USD 5.000.000 untuk
5330123005 Indonesia Product’s Perseroan, DEB, MEB, 30 Juni 2025 Combined Single Limit.
tanggal 4 Juli Liability EPE, MPE, ELB, BJI,
2024 Insurance PPP, TJBPS, MCG, Premi sebesar USD
MGS dan MPSoS 62.874.
sehubungan dengan
penutupan asuransi
atas ganti rugi terhadap
(i) pemilik dan operator
dari Combined Cycle
Independent Power
Producer, (ii) Power
Plant Generation
termasuk dengan
kegiatan terkait dan
(iii) kontraktor dari
operation and
maintenance.
MRPR
1. Polis No. PT AIG Insurance Workmen’s Workmen’s 10 Februari Workmen’s
5030224011 Indonesia Compensation Compensation dan 2025 - Compensation adalah
tanggal 13 and Employer’s Employer’s Liability. 10 Februari sesuai DIC Pertamina
Februari 2025 Liability 2026 Benefit. Employer’s
Insurance Liability sebesar
USD500,000 untuk setiap
kejadian atau dalam
jumlah keseluruhan.
2. Polis No. PT AIG Insurance Public and Untuk tanggung gugat 10 Februari USD20,000,000 pada
5330124005 Indonesia Product’s produk dalam jumlah 2025 - tiap-tiap kejadian dan
tanggal 13 Liability keseluruhan selama 10 Februari tidak terbatas selama
Februari 2025 Insurance jangka waktu polis 2026 jangka waktu polis
asuransi. asuransi kecuali
untuk tanggung gugat
produk dalam jumlah
keseluruhan selama
jangka waktu polis
asuransi.
3. Polis No. PT Asuransi Jasa Terrorism Kerusakan properti dan 10 Februari USD75.000.000
701.902.300.25. Indonesia & Sabotage gangguan bisnis. 2025 - setiap kejadian dan
00003/000/000 Insurance 10 Februari secara keseluruhan
tanggal 10 2026 untuk jangka waktu
Februari 2025 sehubungan dengan
kerusakan properti
dan gangguan bisnis
digabungkan
4. Polis No. PT Asuransi Jasa Industrial All Material Damage 10 Februari Jumlah Pertanggungan
701.902.300.25. Indonesia Risk Insurance All Risk inclucing 2025 - Total Property sebesar
00002/000/000 Mechanical or 10 Februari USD336,750,000.
tanggal 12 Electrical Breakdown 2026
Februari 2025 and Consequential
Loss being Business
Interuption.
Lokasi: Pekanbaru,
Riau.
Harta kekayaan berwujud milik Perseroan dan Perusahaan Anak yang dianggap material telah
diasuransikan dalam jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti obyek yang diasuransikan
atau menutup risiko yang dipertanggungkan.
161
Page 190
VI.18. PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, PERUSAHAAN ANAK, ANGGOTA DIREKSI
DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan
Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional secara komersial) tanggal 24 April 2025 dan
15 Mei 2025, serta sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan
kegiatan operasional secara komersial), Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan
operasional secara komersial) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan
lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri
atau perselisihan administratif dengan instansi Pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan
sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah
perburuhan/hubungan industrial atau kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang atau
mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang, atau
tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan
operasional secara komersial), rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya.
Lebih lanjut, berdasarkan surat pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional secara komersial) tanggal
24 April 2025 dan 15 Mei 2025, serta sepanjang pengetahuan terbaik Perseroan dan Perusahaan Anak
(yang melakukan kegiatan operasional secara komersial), masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional secara komersial):
(1) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha
dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di
luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi Pemerintah yang berwenang termasuk
perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) penundaan
kewajiban pembayaran utang yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak (yang melakukan kegiatan operasional secara
komersial), rencana Penawaran Umum ini, dan rencana penggunaan dananya; atau (2) tidak menjadi
anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan
dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti
dan material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan, Perusahaan Anak (yang
melakukan kegiatan operasional secara komersial), rencana Penawaran Umum ini, dan rencana
penggunaan dananya.
VI.19. KEGIATAN USAHA
VI.19.1. UMUM
Sampai saat ini, Indonesia masih menghadapi persoalan untuk mencapai target pembangunan bidang
energi. Berdasarkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“RUPTL”) 2021-2030 yang diterbitkan
oleh PLN sampai dengan tahun 2030 diperkirakan bauran EBT akan meningkat dari 12,6% pada 2021
menjadi 23% pada 2025 sesuai dengan target Pemerintah. Bauran energi pada tahun 2030 diproyeksikan
59.4% batubara, 15,4% gas alam (termasuk LNG), 24,8% EBT dan 0.4% BBM sesuai dengan kebijakan
Pemerintah untuk meningkatkan EBT, serta mengurangi penggunaan bahan bakar fosil.
Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan memiliki visi untuk menjadi pengembang serta penyedia
jasa O&M yang handal di Indonesia. Perseroan melakukan kegiatan sebagai IPP dan jasa O&M akan
sepenuhnya mendukung platform energi ramah lingkungan dan akan mengembangkan ranah bisnis
baik dengan PLN maupun bisnis captive market berupa internal sinergi dengan perusahaan afiliasi.
162
Page 191
Langkah pertama dalam perjalanan Perseroan adalah pembangkit listrik di Batam melalui MEB,
dengan membangun pembangkit listrik tenaga gas berkapasitas 55,5 MW di Panaran 1 yang kemudian
dikembangkan melalui proyek MEB add-on menjadi total 85 MW. Seiring berjalannya waktu, Perseroan
juga mengembangkan PLTG DEB dengan total kapasitas 61,5 MW dan disusul dengan PLTG ELB
dengan total kapasitas 76 MW yang COD pada 2017. Selanjutnya Perseroan mengembangkan
ELB Add-on berkapasitas 39 MW yang direncanakan akan COD pada tahun 2025. Perseroan juga
mengembangkan usahanya di Palembang, Sumatera Utara, dengan memiliki dan mengoperasikan dua
unit PLTG dengan kapasitas masing-masing 12,5 MW, melalui EPE dan MPE.
Selain itu, Perseroan memiliki dan mengoperasikan dua unit PLTMH di Jawa Barat dengan total
kapasitas 18 MW yang telah beroperasi sejak 2017. Perseroan juga memiliki dan mengoperasikan
PLTP Sarulla sebesar 330 MW yang berlokasi di Tapanuli, Sumatera Utara yang mana seluruh unitnya
telah beroperasi secara komersial pada Mei 2018 dan sampai dengan akhir tahun 2024 Perseroan juga
sedang mengembangkan tahap pertama sebesar 35 MW untuk PLTP Ijen dengan total kapasitas hingga
110 MW di Jawa Timur yang ditargetkan beroperasi secara komersial pada awal tahun 2025. Selain
itu, Perseroan telah mendapatkan Preliminary and Exploration Survey Assignment (Penugasan Survei
Pendahuluan dan Eksplorasi atau PSPE) dalam mengembangkan PLTP Bonjol 60 MW yang berlokasi
di Sumatera Barat, dengan rencana mencapai COD pada tahun 2033. Langkah ini mengarahkan jalan
Perseroan menuju bisnis yang lebih berkelanjutan yang memaksimalkan sumber energi baru dan
terbarukan.
Selain bisnis IPP, melalui TJBPS, Perseroan memperoleh kontrak jasa O&M jangka panjang untuk
PLTU Tanjung Jati B sebesar 1.320 MW di Jepara, Jawa Tengah, PLTP Sarulla 330 MW, PLTU Sulut-1
2x50 MW dan PLTU Timor-1 2x50MW. Hingga pada akhir Desember 2024, Perseroan telah berhasil
memperoleh kontrak baru jasa O&M di PLTP Ijen phase-1 dengan kapasitas 35 MW yang rencana akan
dioperasikan oleh MPGS.
Pada bulan November 2016, Perseroan membentuk konsorsium bersama Ratchaburi (Thailand) telah
ditetapkan sebagai pemenang tender PLTGU Riau dengan kapasitas terpasang sebesar 275 MW
yang dilakukan oleh PLN dan telah memperoleh deklarasi financing date dari PLN pada Agustus 2018.
PLTGU Riau telah mencapai COD pada 10 Februari 2022.
Di bidang PLTS, Perseroan, melalui MSBT, telah menandatangani PPA dengan PLN pada 24 Maret 2022
untuk mengembangkan Bali Timur 25 MWp dengan rencana COD di awal tahun 2025 dan Bali Barat
25 MWp dengan rencana COD di 2027. Perseroan juga mengembangkan PLTS Sumbawa 26 MWp
yang telah mencapai COD pada Juni 2022. Selain itu, Perseroan dan konsorsiumnya telah memperoleh
Conditional Approval Import License untuk mengembangkan dan mengekspor 600 MW dari Indonesia
ke Singapura.
Di masa mendatang, sumber energi bersih dan terbarukan akan tetap menjadi fokus Perseroan. Tujuan
ini sejalan dengan komitmen Perseroan untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang mendorong
pembangunan ekonomi lokal tanpa membawa kerugian potensial jangka panjang kepada lingkungan.
Selama tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, Perseroan secara
berturut-turut membukukan total pendapatan usaha sebesar Rp3.271.302 juta dan Rp4.321.575 juta,
serta EBITDA sebesar Rp717.904 juta dan Rp822.003 juta. Tidak ada kegiatan usaha Perseroan
sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
VI.19.2. TINJAUAN INDUSTRI PEMBANGKIT LISTRIK DI INDONESIA
Informasi dalam bagian ini merupakan bagian dari informasi telah disusun oleh Wood Mackenzie
untuk Perseroan untuk menggambarkan kondisi sektor ketenagalistrikan yang didasarkan sumber-
sumber yang tersedia di publik dan database Wood Mackenzie. Direksi Perseroan berkeyakinan
bahwa sumber informasi dalam bagian ini diperoleh dari sumber-sumber terpercaya dan telah berhati-
hati dalam mereproduksi informasi tersebut. Direksi Perseroan tidak memiliki alasan untuk percaya
bahwa informasi tersebut salah atau menyesatkan atau adanya fakta material yang dihilangkan yang
dapat mengakibatkan informasi menjadi salah atau menyesatkan. Informasi yang disusun oleh Wood
163
Page 192
Mackenzie yang disajikan dalam bagian ini belum diverifikasi secara independen oleh Perseroan,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam
Penawaran Umum Obligasi. Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi
dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam Penawaran Umum Obligasi maupun Wood Mackenzie tidak
memberikan jaminan atas akurasinya dan informasi dalam bagian ini sebaiknya tidak dijadikan dasar
dalam membuat atau tidak membuat keputusan investasi.
a) Sejarah dan evolusi sektor ketenagalistrikan di Indonesia
Pada September 1945, Kementerian ESDM dibentuk untuk mengawasi peraturan dan perencanaan
dalam sektor ketenagalistrikan. Namun dalam pelaksanaannya, kecuali penetapan tarif tenaga listrik yang
tetap dilaksanakan oleh Kementerian ESDM, penetapan kebijakan yang mengatur pembangkit, transmisi
dan distribusi tenaga listrik Kementerian ESDM menunjuk Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK)
untuk melaksanakan fungsi tersebut. Untuk terus memantau perkembangan sektor ketenagalistrikan di
Indonesia, ada dua rencana energi jangka panjang yang terus diperbaharui yaitu:
• Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang dibuat dan dipublikasikan oleh DJK; dan
• RUPTL yang dibuat dan dipublikasikan oleh PLN.
UU Ketenagalistrikan (revisi tahun 2009) adalah undang-undang utama dalam sektor ketenagalistrikan.
Undang-undang tersebut mengatur partisipasi swasta dalam pembangkitan, transmisi, distribusi dan/
atau penjualan tenaga listrik. Melalui undang-undang ini Pemerintah Daerah setempat juga dimungkinkan
untuk mengeluarkan izin dalam rangka mempromosikan pertumbuhan sektor ketenagalistrikan, serta
memperbolehkan baik Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah untuk tetap mempertahankan
kontrol atas penetapan tarif tenaga listrik, biaya sewa jaringan dan tarif kepada pengguna akhir. Partisipasi
swasta juga didorong dalam sektor ketenagalistrikan dengan skema public private partnership (PPP).
Undang-undang tersebut berfokus pada peningkatan pasokan tenaga listrik dengan harga lebih rendah,
untuk meningkatkan rasio elektrifikasi di Indonesia serta peningkatan kapasitas terpasang tenaga listrik
di daerah dengan permintaan tinggi. Sumber energi dalam negeri, seperti batu bara, panas bumi serta
energi baru dan terbarukan lainnya, juga akan diprioritaskan dalam pengembangan pembangkit listrik.
b) Fast Track Programme dan Proyek 35 GW
Indonesia memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi dalam sistem ketenagalistrikan yang utamanya
didorong oleh peningkatan permintaan tenaga listrik di dalam negeri. Untuk itu Pemerintah telah
melaksanakan dan memperkenalkan beberapa program guna memenuhi kebutuhan tenaga listrik di
Indonesia.
Fast Track Program I (FTP I, yang juga dikenal dengan Crash Build Program I), merupakan program
percepatan pertama yang dimulai pada tahun 2006. Tujuan dari FTP I ini adalah untuk mempercepat
pembangunan kapasitas terpasang pembangkit listrik untuk mengatasi kekurangan tenaga listrik dan
mengurangi ketergantungan pada pembangkit listrik berbahan bakar minyak. FTP I direncanakan
dengan PLN sebagai pengembang proyek pembangkit listrik yang akan mengembangkan PLTU
(bahan bakar batubara) sebesar 10 GW di 36 lokasi di Indonesia. Awalnya, FTP I ini ditargetkan untuk
diselesaikan pada tahun 2010 namun implementasinya tertunda oleh ketidakmampuan PLN untuk
menjamin pendanaan selama krisis keuangan global.
Selanjutnya, pada tahun 2010 Pemerintah juga menginisiasi Fast Track Program II (FTP II, yang
juga dikenal dengan Crash Build Program II), yang mulai berfokus pada pengembangan pembangkit
listrik di luar Jawa-Bali, terutama di daerah dengan jaringan tenaga listrik yang terbatas. Berbeda
seperti FTP I, yang hanya dikembangkan oleh PLN, FTP II memperbolehkan partisipasi swasta untuk
menginvestasikan hingga 68% dari kapasitas yang direncanakan. FTP II menargetkan pembangunan
kapasitas terpasang pembangkit listrik sebesar 18 GW, termasuk 9,7 GW untuk PLTU jaringan Jawa-
Bali. FTP II ditargetkan untuk rampung pada tahun 2022, namun tantangan pendanaan dan teknis seperti
pembebasan lahan menyebabkan penundaan penyelesaian program ini. Dalam FTP II, Departemen
Keuangan menyediakan surat jaminan kelayakan bisnis yang mencakup kelayakan finansial PLN untuk
164
Page 193
para IPP. Proyek IPP dan aturan-aturan baru terkait dengan skema PPP merupakan salah satu cara
dari Pemerintah dalam menarik partisipasi swasta untuk berinvestasi pada proyek-proyek pembangkit
listrik. Sekitar 7 GW pembangkit listrik dalam FTP I dan FTP II dibawa ke program terbaru yaitu Proyek
35 GW pada tahun 2015. Proyek 35 GW terdiri dari 291 pembangkit listrik, dengan target sekitar 65% akan
menggunakan bahan bakar batubara dan sisanya terdiri dari gas (30%) serta energi baru dan terbarukan
(5%). PLN direncanakan untuk mengembangkan sebesar 15 GW dan sisanya, yaitu 20 GW, diharapkan
bisa dikembangkan oleh IPP. Pembangkit listrik tambahan ini dibutuhkan untuk memenuhi permintaan
listrik yang terus meningkat. Serupa dengan FTP I dan II, pembiayaan dan waktu tunggu proyek yang
akan menjadi tantangan utama agar program dapat berjalan sesuai jadwal. Pada bulan Oktober 2021,
PLN menerbitkan RUPTL 2021-2030 yang menurunkan kapasitas tambahan sebesar 16 GW dari
56 GW ke 40 GW jika dibandingkan dengan RUPTL 2019-2028. Ini sebagai respons terhadap penjualan
listrik PLN di tahun 2020 lebih rendah dari yang diharapkan. Hal ini juga berdampak pada pertumbuhan
listrik juga mengalami penurunan menjadi 4.9% per tahun dari 6.4% pertahun pada RUPTL 2019-
2028. Berdasarkan RUPTL 2021-2030, hingga Juni 2021, program 35 GW telah beroperasi sebesar
10,6 GW, konstruksi 17,7 GW, telah kontrak/PPA namun belum konstruksi 6,1 GW, pengadaan 0,8 GW,
dan masih dalam perencanaan 0,7 GW. Dengan memperhatikan realisasi kebutuhan listrik yang lebih
rendah, maka rencana COD pembangkit tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan.
Berdasarkan buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk 2020-
2024 mengakui skema PPP sebagai pendekatan alternatif untuk mempercepat pembangunan
infrastruktur di Indonesia. Tiga tahap dari skema PPP adalah perencanaan (identifikasi proyek dan studi
pendahuluan), persiapan (outline dan final business case) dan transaksi (proses tender dan seleksi).
Buku PPP diterbitkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) adalah daftar
proyek-proyek PPP yang direncanakan di Indonesia dan terdiri dari dua kategori proyek yaitu yang
sedang dipersiapkan dan siap untuk ditawarkan. Buku ini disiapkan dan diterbitkan setiap tahun di
sesuai dengan proses Rencana Kerja Pemerintah. Buku PPP 2021 terbaru dirancang sesuai dengan
peraturan Bappenas No. 4/2015 yang telah diamandemen dengan peraturan Bapenas No. 2/2020 dan
mencakup total 47 proyek, di antaranya 40 proyek dalam persiapan dan 7 proyek siap ditawarkan.
c) Ruang lingkup pengaturan sektor ketenagalistrikan
Sumber: Wood Mackenzie
165
Page 194
Dewan Energi Nasional (DEN) dibentuk pada tahun 2008. DEN bertugas mengatur dan melaksanakan
energi nasional aturan. Perubahan kebijakan energi tunduk pada persetujuan parlemen.
Kementerian ESDM bertanggung jawab atas semua pengembangan kebijakan sektor energi dan
pelaksanaannya, serta fungsi-fungsi yang dilaksanakan oleh unit-unit Direktorat Jenderal:
• Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) menetapkan persyaratan untuk investasi hulu
dan hilir, menetapkan teknis standar dan lisensi hulu.
• Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) menetapkan syarat dan ketentuan ketenagalistrikan
pembangkitan, transmisi dan distribusi.
• Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menetapkan syarat dan ketentuan untuk
eksplorasi dan produksi mineral dan batubara.
• Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) menetapkan
syarat dan ketentuan untuk energi baru, terbarukan (panas bumi, hidro, angin, surya, biofuel dan
energi baru terbarukan lainnya), dan program konservasi energi.
SKK MIGAS merupakan otoritas pelaksana unsur hulu sektor minyak dan gas di Indonesia. Agensi ini
dimasukkan di bawah ESDM pada tahun 2012.
BPH MIGAS merupakan regulator bagi unsur-unsur midstream sektor migas di Indonesia.
Komisi VII DPR adalah komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan mandat untuk mengawasi
semua keputusan negara untuk sektor energi, sumber daya mineral, lingkungan, penelitian dan
teknologi.
BAPPENAS (Badan Perencanaan Nasional) adalah badan koordinasi pembangunan nasional,
mengawasi dan investasi publik-swasta.
Kementerian Keuangan memiliki kepentingan aktif dalam elemen fiskal sektor hulu dan hilir migas, dan
batubara; juga mempengaruhi pembiayaan sektor ketenagalistrikan dan pilihan bahan bakar ke dalam
industri dan ketenagalistrikan.
Kementerian Badan Usaha Milik Negara merupakan perwakilan kepemilikan Pemerintah atas Pertamina,
PLN, PGN dan badan usaha milik negara lainnya.Kementerian Lingkungan Hidup memiliki kewenangan
dalam menetapkan peraturan dan pengawasan atas dampak lingkungan dari pengembangan sektor
ketenagalistrikan.
d) Tinjauan atas regulasi tarif tenaga listrik
Secara historis, PLN menetapkan tarif listrik untuk memenuhi salah satu tujuan Pemerintah, yaitu
menyediakan listrik yang terjangkau. Hal ini mengakibatkan tinggi beban subsidi, sehingga Pemerintah
harus menerapkan beberapa kali kenaikan tarif listrik.
Pada akhir 2024, Menteri ESDM memberlakukan Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2024 tentang
Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN, yang menyatakan bahwa berlaku mulai 10 Juni 2024,
tarif tenaga listrik ditetapkan berdasarkan struktur dan golongan yang terdiri atas tarif tenaga listrik
reguler dan tarif tenaga listrik prabayar. Besaran masing-masing tarif disesuaikan dengan batas
daya untuk masing-masing keperluan penggunaan tenaga listrik antara lain: (i) pelayanan sosial;
(ii) rumah tangga; (ii) bisnis; (iv) industri; (v) fasilitas Pemerintah dan penerangan jalan umum; (vi) traksi;
(vii) penjualan curah; atau (viii) layanan khusus. Berdasarkan peraturan tersebut, tarif listrik akan
disesuaikan setiap 3 (tiga) bulan apabila terjadi perubahan faktor, baik peningkatan maupun penurunan,
yang dapat memengaruhi biaya pokok penyediaan tenaga listrik, antara lain: (i) perubahan nilai tukar
(Rp terhadap USD), (ii) harga minyak; (iii) tingkat inflasi; dan/atau (iv) harga batubara acuan.
Mekanisme penyesuaian tarif listrik dan rendahnya harga minyak mengakibatkan turunnya subsidi
listrik. Berdasarkan Laporan Tahunan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tahun 2023, pada tahun
2023 Pemerintah menetapkan subsidi listrik sebesar sebesar Rp68,637 triliun, naik 8,16% dibandingkan
Rp58,832 triliun pada tahun 2022.
166
Page 195
Pada 13 Februari 2018, Menteri ESDM memberlakukan Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun
2017 Tentang Pokok-pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (”Permen ESDM No. 10/2018”).
Permen ESDM No. 10/2018 membuat perubahan yang cukup signifikan terhadap Permen ESDM
No. 10/2017 yaitu dengan menghapus alokasi risiko sehubungan dengan perubahan kebijakan atau
regulasi (government force majeure) sebagai risiko yang harus ditanggung bersama oleh PLN dan IPP.
Implikasi dari perubahan tersebut adalah risiko adanya perubahan kebijakan atau regulasi (government
force majeure) akan ditanggung oleh PLN berdasarkan ketentuan yang disepakati oleh PLN dan IPP
dalam PJBTL. Hal tersebut dapat diartikan sebagai langkah positif untuk mengatasi salah satu masalah
kelayakan pendanaan proyek dari perbankan di bawah peraturan sebelumnya dimana risiko politik
menjadi tanggungan dari pihak swasta sehingga membuat proyek menjadi tidak layak menerima
pendanaan dari perbankan. Namun, beberapa masalah kelayakan pendanaan proyek dan masalah
sponsor masih tetap ada. Misalnya, Permen ESDM No. 10/2018 tetap mempertahankan ketentuan dari
Permen ESDM No. 10/2017 termasuk absence of deemed dispatch kepada IPP sebagai akibat dari
kejadian kahar karena alam (natural force majeure) yang mempengaruhi jaringan listrik PLN.
Pada tanggal 13 September 2022, Pemerintah memberlakukan Peraturan Presiden No.112 Tahun 2022
tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik, peraturan
ini mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, termasuk
penetapan tarif listrik energi terbarukan dan peta jalan transisi energi.
Fuel mix atau variasi bahan bakar yang digunakan dalam produksi tenaga listrik akan menentukan
tarif untuk memproduksi tenaga listrik. Wood Mackenzie memperkirakan Indonesia masih akan
mengandalkan batubara sebagai bahan bakar untuk pembangkit listriknya, hal ini dikarenakan sumber
daya batubara domestik yang signifikan secara sumber daya dan kelanjutan pengembangan PLTU.
Karenanya, Wood Mackenzie tidak memperkirakan adanya kenaikan signifikan dalam biaya produksi
tenaga listrik.
Pada tanggal 30 Januari 2017, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2017 tentang
Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik (”Permen ESDM No. 11/2017”), harga gas bumi
untuk pembangkit listrik berbahan bakar gas bumi di mulut sumur dengan metode penunjukan langsung
diatur dengan harga maksimal 8% Indonesian Crude Price (ICP). Harga tersebut diperbolehkan lebih
tinggi jika dilakukan dengan metode pelelangan. Sedangkan untuk pembangkit listrik berbahan bakar
gas bumi tidak di mulut sumur diatur dengan harga maksimal 11,5% ICP dari titik serah sampai ke
pembangkit listrik dengan pemilik pipa dan 11,5% dengan basis free-on-board (FOB) untuk LNG dalam
negeri. Aturan tersebut juga memungkinkan PLN dan IPP untuk mengimpor LNG dari pasar internasional
jika mereka tidak dapat mengamankan pasokan LNG dalam negeri di bawah 11,5% ICP secara FOB.
Dengan dikeluarkannya aturan ini, Pemerintah mulai membuka skema impor LNG untuk PLN dan IPP.
Pada tanggal 25 Juli 2017, Menteri ESDM memberlakukan Peraturan Menteri ESDM No. 45 Tahun 2017
tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik (”Permen ESDM No. 45/2017”),
Permen ESDM No. 45/2017 mencabut keberlakuan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2017 dimana
dalam aturan tersebut, harga maksimal untuk PLN dan IPP dinaikkan dari 11,5% ICP menjadi 14,5%
ICP dengan perubahan titik lokasi pengiriman menjadi di lokasi pembangkit listrik. Revisi aturan tersebut
telah membantu menyelesaikan kebuntuan yang disebabkan oleh peraturan sebelumnya dimana harga
sebelumnya, yaitu sebesar 11,5% ICP - atau setara dengan USD5,6 mmbtu pada 2017, lebih rendah
dibandingkan biaya impas pada sebagian besar produsen gas.
Untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik
dan menjamin ketersediaan pasokan gas bumi dengan harga yang wajar dan kompetitif, Pemerintah
perlu melakukan penyesuaian pengaturan harga gas bumi untuk pembangkit listrik dan mekanisme
pembelian tenaga listrik. Pada tanggal 7 April 2020, Menteri ESDM memberlakukan Peraturan Menteri
ESDM No. 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya
Mineral Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik
(”Permen ESDM No. 10/2020”), Permen ESDM No. 10/2020 mengubah beberapa ketentuan yang
sebelumnya diatur dalam Permen ESDM No. 45/2017 serta menambahkan ketentuan baru sehubungan
dengan pengaturan pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Aturan ini
menegaskan penyesuaian harga gas (plant gate) untuk kebutuhan PLN paling tinggi US$ 6 per MMBTU.
167
Page 196
Dalam hal gas bumi di pembangkit tenaga listrik (plant gate) lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU atau
gas bumi berasal dari LNG atau compressed natural gas (CNG), Menteri menetapkan harga gas bumi
di pembangkit tenaga listrik (plant gate) berdasarkan perhitungan penyesuaian terhadap harga gas
bumi yang dibeli dari Kontraktor dan ditambahkan dengan biaya penyaluran yang terdiri atas biaya
transportasi serta biaya midstream gas bumi.
Pada bulan Maret 2017, Menteri ESDM memberlakukan Peraturan Menteri ESDM No. 19 Tahun 2017
tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Listrik dan Kelebihan Tenaga Lisrik
(Excess Power), dimana ditetapkan tarif baru untuk pembangkit listrik berbahan bakar batubara dan
pembangkit listrik mulut tambang (Mine Mouth Power Plant/MMPP) berdasarkan business-to-business
(B2B) atau mengacu pada pembandingan terhadap Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan (”BPPP”).
Ada empat kriteria yang mengatur pasokan batubara untuk MMPP: (1) batubara yang akan digunakan
lebih layak secara ekonomi untuk dimanfaatkan di MMPP; (2) ketersediaan pasokan batubara dijamin
oleh perusahaan tambang batubara selama operasi MMPP; (3) MMPP berlokasi paling jauh 20 km
dari lokasi tambang batubara; dan (4) harga batubara tidak termasuk biaya transportasi kecuali biaya
transportasi dari lokasi tambang ke stockpile MMPP.
Pada tanggal 8 September 2021, Menteri ESDM memberlakukan Keputusan Menteri ESDM No. 169.K/
HK.02/MEM.M/2021 tentang Besaran Biaya Pokok Pembangkitan (BPP) PT PLN (Persero) tahun
2020 sebagai regulasi terbaru dari BPP pembangkit-pembangkit baru di seluruh Indonesia. Berikut
perbandingan BPP 2018 dan BPP 2020 dalam cUSD/kWh.
19.84
19.46
18.82
20.00
17.86
16.77
15.35
15.24
14.74
13.77
13.46
13.46
13.22
15.00
12.63
12.60
12.20
11.81
11.74
11.62
10.70
10.58
10.57
10.56
10.19
IDR/kWh
9.43
9.26
9.07
8.56
8.54
10.00 8.25
7.45
7.43
7.29
7.13
6.94
6.91
6.91
6.91
6.91
6.91
6.83
6.83
6.58
6.26
6.23
6.23
6.23
6.23
6.23
5.00
0.00
Sumbar
Riau
Jabar
Jatim
NTT*
Sumut
Kepri*
NTB*
Bangka
Lampung
Kaltimra
Sultenggo
S2JB
Banten
Kalbar
Kalselteng
Aceh
Sulselrabar
Maluku&Malut*
Jateng
Bali
Papua&Papua Barat*
Belitung
DKI Jakarta
BPP 2018 BPP 2020 BPP Nas. 2018 BPP Nas. 2020
(7.85 cUSD/kWh) (7.05 cUSD/kWh)
*average of domestic BPP
Sumber: data Perseroan berdasarkan Kepmen ESDM No. 169.K/HK.02/MEM.M/2021
BPP dihitung dengan menggunakan nilai tukar kurs tengah Bank Indonesia rata-rata tahun 2020: IDR
14.572/USD
e) Mekanisme penentuan tarif PJBTL
PJBTL di Indonesia biasanya memiliki karakteristik yang terkait dengan umur kontrak dan pembagian
risiko terhadap pasokan bahan bakar. PJBTL dengan jangka yang panjang biasanya selaras dengan
umur dari pembangkit listrik. Dimana risiko pasokan bahan bakar diberikan kepada pemilik pembangkit
listrik atau PLN. Sedangkan untuk PJBTL dengan jangka yang pendek PLN mengasumsikan risiko
pasokan bahan bakar dari beberapa bulan hingga beberapa tahun.
Pada sebagian besar IPP, PLN akan membayar kepada IPP sesuai dengan tarif yang ditentukan dalam
PJBTL berdasarkan jumlah produksi tenaga listrik yang sesuai dengan jumlah dalam PJBTL.
168
Page 197
Tarif tenaga listrik dalam PJBTL biasanya terdiri dari lima komponen berbeda, yaitu:
• Komponen A: biaya untuk pembayaran investasi barang modal, yang berkaitan dengan pembayaran
untuk menutupi investasi modal pembangkit listrik dan biaya utang dan ekuitas yang terkait.
• Komponen B: biaya operasi dan pemeliharaan tetap, untuk menutupi biaya operasi dan pemeliharaan
tetap selama pengoperasian pembangkit listrik, meningkat setiap tahun berdasarkan penyesuaian
inflasi.
• Komponen C: biaya energi / bahan bakar, untuk menutupi biaya bahan bakar yang dibutuhkan
untuk menghasilkan listrik. Biaya bahan bakar dibayar oleh PLN berdasarkan mekanisme
pass-through.
• Komponen D: biaya operasi dan pemeliharaan variabel, untuk menutupi biaya operasi dan
pemeliharaan variabel untuk setiap unit listrik yang dihasilkan, meningkat setiap tahun berdasarkan
penyesuaian inflasi.
• Komponen E: biaya tambahan terkait dengan jalur transmisi, yang berkaitan dengan pembayaran
untuk menutupi investasi modal pada sambungan jalur transmisi antara pembangkit listrik dan
jaringan PLN.
Berdasarkan Permen ESDM No. 10/2018, Penyesuaian tarif tenaga listrik dalam PJBTL dapat dilakukan
dalam hal terjadi perubahan unsur biaya dan teknis, dalam hal terdapat perubahan atas, antara lain:
(i) peraturan terkait harga jual tenaga listrik; (ii) peraturan perpajakan, (iii) peraturan lingkungan;
(iv) peraturan terkait biaya energi; dan/atau (v) kesepakatan dalam PJBTL antara PLN dan IPP.
f) Dinamika permintaan dan suplai tenaga listrik di Indonesia
Berdasarkan data Kementerian ESDM, pada November 2021 total kapasitas terpasang pembangkit di
Indonesia adalah 73.736 MW, terdiri dari 43.501 MW (59%) pembangkit milik PLN, 20.832 MW (28%)
oleh IPP, 5.012 MW (7%) oleh Wilayah Usaha, dan 4.391 MW (6%) dengan sewa. Pembangkit tersebut
didominasi oleh pembangkit listrik tenaga batubara (50%), pembangkit listrik tenaga gas (28%),
pembangkit listrik tenaga diesel (7%), pembangkit listrik tenaga air (9%), pembangkit listrik tenaga
panas bumi (3%) dan energi terbarukan lainnya. pembangkit listrik (3%).
Di bawah ini digambarkan proyeksi PLN dalam RUPTL 2021-2030 terhadap pertumbuhan tenaga listrik
di Indonesia dimana dalam skala moderat, meskipun terdapat sedikit penurunan di tahun 2020 akibat
pandemi Covid-19, permintaan listrik di Indonesia akan terus tumbuh dan mencapai 390 TWh di tahun
2030.
Source: PLN RUPTL 2021-2030
169
Page 198
Dalam hal keseimbangan permintaan dan suplai tenaga listrik secara keseluruhan, Wood Mackenzie
berharap Indonesia memiliki pasokan yang cukup untuk memenuhi persyaratannya saat ini dan pada
tahun 2035 Wood Mackenzie memperkirakan suplai tenaga listrik akan lebih besar sekitar 81 TWh dari
permintaan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi permintaan tenaga listrik di Indonesia
• Pertumbuhan ekonomi Indonesia: Proyeksi pertumbuhan PDB Indonesia diperkirakan rata-rata
4,5% per tahun sampai tahun 2035, didorong oleh rendahnya biaya produksi, meningkatnya jumlah
tenaga kerja dan pasar domestik yang besar.
• Pembangunan regional: Jawa-Bali menyumbang 83% dari total permintaan tenaga listrik di
Indonesia. Hal ini diperkirakan akan menurun menjadi 82% pada tahun 2025 dan selanjutnya
menjadi 79% pada tahun 2035 karena perkiraan pertumbuhan permintaan tenaga listrik yang lebih
cepat di daerah-daerah kurang berkembang di luar Jawa-Bali dalam jangka panjang. Di Jawa-
Bali, Jawa Barat adalah pasar tenaga terbesar, menyumbang 63% dari permintaan tenaga listrik
di wilayah ini, yang setara dengan sekitar 46% dari total permintaan tenaga listrik Indonesia pada
tahun 2018.
• Intensitas listrik: Didefinisikan sebagai tingkat pertumbuhan konsumsi tenaga listrik di atas tingkat
pertumbuhan PDB. Intensitas listrik Indonesia diperkirakan berada di atas 1,0 selama periode
perkiraan, dengan konsumsi listrik tumbuh pada tingkat yang lebih tinggi daripada pertumbuhan
ekonomi. Ini mengindikasikan ekonomi pada tahap awal industrialisasi. Intensitas listrik diperkirakan
akan sedikit menurun dalam jangka panjang, karena perbaikan efisiensi energi di masa depan.
• Ketenagalistrikan: Tingkat elektrifikasi memainkan peran kunci dalam permintaan tenaga listrik di
Indonesia. Berdasarkan statistik tahunan yang dikeluarkan oleh PLN di tahun 2023 tingkat elektrifikasi
Indonesia bervariasi dari 100% di Jakarta, diatas 95% untuk Sumatera dan 99% di kepulauan Riau
dan lebih dari 64% di Papua. Dalam hal interkoneksi tenaga, jaringan Jawa-Bali cukup terintegrasi
dengan baik, dengan kemampuan distribusi tenaga listrik dari Jawa Timur ke Jawa Barat. Sumatera
memiliki jaringan regional dari Sumatera Utara sampai Sumatera Selatan namun terbatas dengan
kemampuan distribusi tenaga listrik antar wilayah. Untuk wilayah Indonesia lainnya, termasuk
Kalimantan, Sulawesi dan pulau-pulau kecil lainnya, koneksi bersifat sporadis dan sebagian besar
pusat permintaan diisolasi. Penciptaan jaringan nasional penuh yang menghubungkan semua
pusat permintaan tenaga listrik sangat menantang mengingat sifat geografis Indonesia. Perseroan
berharap bahwa fokus Pemerintah untuk meningkatkan ketenagalistrikan sampai 100% pada tahun
2024 akan dilakukan melalui pembangkit terdistribusi dan sumber energi baru dan terbarukan.
170
Page 199
• Pertumbuhan industri: Sektor industri merupakan pelanggan utama dari permintaan tenaga listrik.
Tingkat pertumbuhan dan ekspansi industri di Indonesia akan berdampak pada permintaan tenaga
listrik di masa depan.
• Pertumbuhan penduduk: Jumlah penduduk Indonesia pada akhir tahun 2024 menurut data dari
Kemendagri berjumlah sekitar 281 juta jiwa. Populasi usia kerja juga diperkirakan akan tumbuh
lebih cepat daripada jumlah penduduk, sehingga menurunkan dependency ratio (dimana setiap
usia produktif memberikan dukungan lebih sedikit kepada setiap usia non-produktif). Ini akan
memungkinkan pekerja/usia produktif untuk menghemat lebih banyak dari pendapatan mereka.
Peningkatan sehat dari angkatan kerja Indonesia akan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka
panjangnya.
• Pertumbuhan konsumsi per kapita: Seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk, PDB
Indonesia juga diperkirakan semakin meningkat. Wood Mackenzie memperkirakan PDB per kapita
meningkat dari sekitar USD4.295 pada tahun 2018 sampai sekitar USD7.843 pada tahun 2035
(dinyatakan dalam basis USD 2010). Kenaikan ini akan mendorong pertumbuhan konsumsi dan
permintaan tenaga listrik secara keseluruhan.
g) Bauran energi
Berdasarkan data statistik PLN pada tahun 2023 batubara menyumbang sekitar 61% dari keseluruhan
bauran energi pembangkit tenaga listrik di Indonesia. Berdasarkan RUPTL 2021-2030 pembangkit
batabara diperkirakan menurun menjadi 60% di tahun 2030. Sedangkan porsi gas dalam bauran energi
diperkirakan menurun dalam jangka pendek dan kemudian akan meningkat kembali dalam jangka
panjang ketika pembangkit listrik dengan bahan bakar batubara mulai berhenti beroperasi. Berdasarkan
RUPTL 2021-2030, penambahan pembagkit listrik dengan total kapasitas 40,6 GW meliputi rencana
pembangunan 13,8 GW CCGT (combined cycle gas turbine/PLTGU) ditahun 2030. Dengan adanya
aturan baru tentang panas bumi dan peningkatan tarif atas PJBTL terkait dengan PLTP, diharapkan
kontribusi panas bumi dalam bauran energi akan meningkat muli dari tahun 2025.
171
Page 200
Gas: Penggunaan gas di sektor pembangkit listrik secara historis bergantung pada ketersediaan
pasokan gas dalam negeri. PLTG besar telah dibangun di Jakarta dan Gresik. Namun, pasokan gas
yang tidak memadai sering memaksa pabrik ini beroperasi dengan diesel. Pasokan LNG baru dari
pabrik regasifikasi di sekitar Jakarta, Lampung dan Arun menggantikan penggunaan minyak di Jawa
dan Sumatra sehingga dalam jangka panjang, harga gas di Jawa dan Sumatera diperkirakan akan
menjadi lebih mahal. Tetapi kenaikan harga gas tersebut bisa dimitigasi dengan peningkatan kapasitas
pembangkit listrik tenaga batubara dan panas bumi di jaringan Sumatera Selatan-Jawa-Bali. Meskipun
demikian, dengan pertimbangan polusi dan hambatan lainnya yang ada di Jawa Barat, peningkatan
kapasitas pembangkit listrik tenaga gas akan tetap berjalan untuk mendukung permintaan listrik di
wilayah tersebut.
Batubara: Pemerintah telah berkomitmen untuk mencapai Net Zero Emission pada tahun 2060. Dalam
RUPTL 2021–2030, pembangkit listrik tenaga batubara diproyeksikan akan mengalami penurunan
dalam bauran energi setiap tahunnya. Pada tahun 2024, bauran energi dari pembangkit listrik batubara
diperkirakan mencapai 67,7%, dan angka ini akan terus menurun hingga sekitar 59,4% pada tahun
2030. Penurunan ini disebabkan oleh meningkatnya penetrasi pembangkit listrik energi terbarukan.
Minyak: Karena terbatasnya jaringan transmisi, banyak pembangkit listrik kecil berbahan bakar minyak
di seluruh Indonesia terus beroperasi. Tidak tersedianya jaringan pipa gas juga terkadang memaksa
pembangkit CCGT (combined cycle gas turbine/PLGTU) untuk beroperasi dengan menggunakan
minyak. Hal ini dapat diatasi dengan peningkatan impor LNG, namun pembangunan jaringan transmisi
di Indonesia nampaknya akan berjalan dengan lambat di Indonesia Timur. Oleh karena itu, pembangkit
listrik berbahan bakar minyak tetap digunakan dalam bauran energi sampai dengan 2030.
Nuklir: Indonesia telah menunjukkan ambisinya untuk mengembangkan pembangkit listrik tenaga
nuklir meskipun sebagian besar daerah di Indonesia memiliki aktivitas seismik aktif. Pemerintah ingin
membangun pembangkit listrik tenaga nuklir di Bangka Belitung dan Kalimantan Barat. Pemerintah
berharap pembangkit listrik tenaga nuklir dapat beroperasi diatas tahun 2030.
Hidro: PLN memperkirakan bahwa Indonesia memiliki potensi pembangkit listrik tenaga hidro dengan
kapasitas lebih dari 10 GW, berdasarkan RUPTL 2021–2030 yang telah dirilis. Penambahan kapasitas
pembangkit listrik tenaga hidro ini diproyeksikan akan mencapai 26% dalam bauran energi pada tahun
2030.
Energi baru dan terbarukan lainnya/panas bumi: Indonesia memiliki banyak pilihan energi baru dan
terbarukan untuk pembangkit tenaga listrik, namun belum dikembangkan dalam skala besar. Dalam
upaya mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060, Pemerintah telah menyusun rencana
yang tertuang dalam RUPTL 2021–2030. Dalam rencana tersebut, pengembangan energi baru
dan terbarukan akan dilakukan secara masif hingga tahun 2030, yaitu sebesar 20,9 GW dari total
penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 40,6 GW hingga tahun 2030.
VI.19.3. PROSPEK USAHA
Tingginya konsumsi energi fosil memperlihatkan perbedaan signifikan antara laju penggunaan sumber
daya fosil (minyak bumi, gas bumi, dan batubara) dengan kecepatan untuk menemukan cadangan
baru. Tak dapat dipungkiri bahwa dengan cadangan energi fosil yang terbatas, Indonesia memerlukan
diversifikasi atau penganekaragaman sumber daya energi agar ketersediaan energi dapat terjamin
melalui upaya pemanfaatan energi baru dan terbarukan, seperti panas bumi, tenaga air, energi
surya, energi angin, biomassa, dan energi nuklir. Hal ini akan mengubah paradigma pengelolaan
energi, awalnya energi fosil dibutuhkan sebagai faktor penunjang utama kebutuhan energi, yang akan
tergantikan dengan peranan energi terbarukan.
Perseroan didirikan sejak tahun 2004 dan sampai akhir 2024 telah memiliki aset IPP dengan total
kapasitas terpasang 926 MW dengan berbagai tipe dan jenis bahan bakar termasuk gas, panas bumi
dan air, serta menyediakan jasa O&M bagi pembangkit listrik dengan berbagai tipe pembangkit dan jenis
bahan bakar, termasuk batu bara, gas dan panas bumi. Menyadari perubahan paradigma pengelolaan
energi, Perseroan akan terus mengembangkan ranah usaha ke arah energi bersih dan terbarukan.
172
Page 201
Berdasarkan RUPTL 2021-2030, tambahan kapasitas pembangkit selama 10 tahun mendatang untuk
seluruh Indonesia adalah 40,575 MW atau pertambahan kapasitas rata-rata mencapai 4,06 GW
per tahun. Penambahan kapasitas pembangkit tersebut lebih rendah daripada RUPTL 2019-2028
dikarenakan Pemerintah yang lebih fokus pada penambahan kapasitas pembangkit EBT agar mencapai
target bauran EBT 23% pada tahun 2025 dan adanya rencana early retirement dari pembangkit PLTU
sebesar 1,1 GW dan penggantian PLTD/PLTMG/PLTG tua tersebar sekitar 3,6 GW. Proyek 35 GW
tetap dilaksanakan, namun jadwal COD-nya disesuaikan dengan kebutuhan sistem.
Dalam perencanaan pembangunan 40,575 GW, sebanyak 14,269 MW akan dikembangkan oleh PLN
(35,17%), 26,006 MW dikembangkan oleh IPP (64,09%), dan 300 MW akan dikembangkan dengan
kerjasama antara Wilayah Usaha (0,74%).
PLTU batubara akan mendominasi jenis pembangkit yang akan dibangun, yaitu mencapai 13,819 MW
atau 34,0%, sementara pembangkit gas yang terdiri dari PLTG/MG/GU/D dengan kapasitas 5,833 MW
atau 14%. Untuk energi baru dan terbarukan (EBT), yang terbesar adalah PLTA/PLTM sebesar 10,391
MW atau 26%, disusul oleh PLTS sebesar 4,680 MW atau 12%, PLTP sebesar 3,355 MW atau 8%.
Sedangkan EBT lainnya dan PLT EBT Base sebesar 2,497 MW atau 6%.
Sampai akhir Desember 2024, Perseroan memiliki committed kontrak baru untuk O&M Ijen phase-1
dengan kapasitas 35 MW yang akan dioperasikan oleh MPGS pada awal 2025, Perseroan direncanakan
mencapai COD untuk PLTP Ijen phase-1 dengan kapasitas 35 MW.
VI.19.4. KEUNGGULAN KOMPETITIF
Posisi yang tepat untuk memanfaatkan prospek pembangkit listrik di Indonesia
Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan dengan pertumbuhan tertinggi di dunia dengan perkiraan
tingkat pertumbuhan PDB sebesar 5,17% pada tahun 2018, melampaui perkiraan rata-rata pertumbuhan
dunia sebesar 3,7%. Karakteristik industri pembangkit listrik dalam Kawasan Asia Tenggara berbeda-
beda di setiap negara. Pasar pembangkit listrik Singapura dan Filipina diliberalisasi sementara yang lain,
termasuk Indonesia, Malaysia dan Thailand, berada dalam berbagai tahap liberalisasi. Sementara dari
sisi pertumbuhan, menurut Wood Mackenzie, Indonesia merupakan negara dengan tingkat perkiraan
pertumbuhan tertinggi dari 5 negara lainnya. Dari 2018-2035 kapasitas terpasang pembangkit listrik di
Indonesia diperkirakan akan meningkat secara CAGR sebesar 6,63%; Vietnam sebesar 6,17%; Filipina
sebesar 4,42%; Malaysia sebesar 4,07%; Thailand sebesar 2,79%; dan Singapura sebesar 0,08%.
Perseroan merupakan salah satu pemain utama dalam pasar pembangkit listrik Indonesia. Perseroan
percaya bahwa hal ini menempatkan Perseroan di posisi yang tepat untuk memanfaatkan pertumbuhan
sektor pembangkit listrik secara efektif dan dalam jangka waktu singkat.
Perusahaan penyedia tenaga listrik dengan rekam jejak kesuksesan dalam perencanaan,
pembangunan dan pendanaan
Sejak didirikan pada tahun 2004, Perseroan merupakan salah satu perusahaan pengembang
pembangkit listrik dan penyedia jasa O&M dengan rekam jejak yang sudah terbukti dalam perencanaan,
pembangunan, pendanaan serta O&M pembangkit listrik. Hal ini dibuktikan dengan terus meningkatnya
kapasitas terpasang pembangkit listrik Perseroan dari 55,5 MW pada tahun 2004 menjadi 926 MW per
31 Desember 2024. Sampai akhir Desember 2024, Perseroan memiliki commited kontrak baru O&M
Ijen phase-1 kapasitas 35 MW yang akan dioperasikan oleh MPGS.
Dalam proses perencanaan dan pembangunan tersebut, Perseroan bekerja sama dengan pemasok
peralatan kelas dunia seperti GE, Siemens, Wartsila, Andritz, Voith dan Rolls-royce. Proses tersebut
menjadikan Perseroan memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan menambah keahlian secara
signifikan setiap personil Perseroan dari waktu ke waktu. Dalam penyediaan jasa O&M, sampai dengan
akhir Desember 2024, Perseroan memiliki total kapasitas O&M sebesar 1.975 MW.
173
Page 202
Rekam jejak ini didukung dengan budaya perusahaan terhadap masalah kesehatan, keamanan,
pengendalian lingkungan dan tata kelola yang baik. Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan
Perusahaan Anak Perseroan, telah mendapatkan ISO 9001:2008 Quality Management System, ISO
14001:2004 Environment Management System, OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety
Management System dan ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System dan beberapa penghargaan
yaitu Best Clean and Renewable Energy Company (Perseroan), The Best Environmental Management
kategori Power Plant dari Pemerintah Kota Batam Propinsi Kepulauan Riau (MEB), Penghargaan
PROPER peringkat Hijau dari Kementerian Lingkungan dan Kehutanan (PLTU Tanjung Jati B),
The Best Clean and Renewable Energy Company dalam Best Electricity Award (Perseroan), Perusahaan
Pembangkit Listrik Swasta yang Aktif Memasok Energi Bersih dalam Sektor Ketenagalistrikan
(Perseroan), Apresiasi Kinerja Stakeholder EBTKE Bidang Panas Bumi Kategori Keselamatan,
Kesehatan Kerja dan Keteknikan Panas Bumi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
(MCG), Top CSR Award dan Clean Enegy Company (MRPR), Zero Accident Award dan Penghargaan
Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS di Tempat Kerja dengan kategori PLATINUM dari
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (MEB), Implementasi Stakeholder Engagement dan CSR
yang Sangat Baik dari Walikota Pekanbaru (MRPR), ASEAN Red Ribbon for Outstanding Workplace
(ARROW) Awards dari ASEAN Business Coalition on HIV and AIDS, Regional Electricity Company with
Excellent Service kategori Energy Supply Chain Company dari (ELB), Pemenuhan Corrective Action
Plan (CAP) Lingkungan dan Sosial dengan Kategori Baik dan Lengkap yang memperoleh Apresiasi
atas Pelaksanaan Standar Environmental and Social Safeguards (ESS) PT Sarana Multi Infrastruktur.
Hingga September 2024, Perseroan melalui Perusahaan Anak TJBPS telah menerima penghargaan
Gold Proper selama 5 tahun berturut-turut.
Platform jasa O&M yang handal
Selain sebagai IPP, Perseroan memiliki lini bisnis lain sebagai penyedia jasa Operation & Maintenance
(O&M). Dengan keahlian tenaga kerja yang dimiliki Perseroan, sampai akhir 2024, Perseroan telah
memiliki kontrak O&M baik untuk aset Perseroan sendiri maupun jasa O&M pihak ketiga, termasuk
PLN, dengan total kontrak O&M sebesar 2.235 MW.
Perseroan yakin akan dapat terus berkontribusi dan mengembangkan bisnis O&M ini, karena:
• Telah berpengalaman lebih dari 13 tahun dalam bisnis O&M di Indonesia.
• Memiliki lebih dari 400 tenaga kerja handal dibidang O&M.
• Memiliki pengalaman O&M untuk mengoperasikan pembangkit degan variasi kapasitas dan jenis
pembangkit (PLTU, PLTGU, PLTP, PLTMH) mulai dari 25 MW hingga 1.320 MW.
• Kinerja tinggi dengan kehandalan produksi listrik yang sesuai standar internasional.
• Memenuhi standar lingkungan hidup baik nasional maupun internasional, dan telah diakui dengan
beberapa penghargaan yang dicapai.
• Tenaga kerja terampil dan berpengalaman, dimana Perseroan telah bekerjasama dengan politeknik
lokal untuk pelatihan kerja.
• Sinergi dan dukungan penuh dari MEI sebagai induk perusahaan Perseroan.
• Strategic Alliance dengan Kansai Electric Power untuk O&M dan gas to power.
Kontrak jangka panjang dengan PLN
PLN, pelanggan utama Perseroan, berkomitmen untuk membeli seluruh produksi tenaga listrik
yang dihasilkan Perseroan. Jangka waktu kontrak PJBTL adalah 15-30 tahun yang sebagian dapat
diperpanjang dan sebagian lagi harus dikembali ke PLN setelah jangka waktu kontrak PJBTL habis.
Selama masa PJBTL tersebut, PLN berkewajiban untuk melakukan pembayaran tenaga listrik kepada
Perseroan sesuai tarif dalam PJBTL untuk setiap tenaga listrik yang dikirimkan ke jaringan PLN. Berikut
adalah ringkasan PJBTL Perseroan dari pembangkit listrik yang telah beroperasi:
174
Page 203
Perusahaan Akhir Masa PJBTL (tahun)
Perusahaan Anak dan Perusahaan Asosiasi
PT Mitra Energi Batam 2034
PT Dalle Energy Batam 2030
PT Energi Listrik Batam 2036
PT Energi Prima Elektrika 2026
PT Multidaya Prima Elektrindo 2028
Sarulla Operations Ltd Unit 1 & 2: 2047
Unit 3: 2048
PT Bio Jatropha Indonesia - Cibalapulang 1 2032
PT Pembangkitan Pusaka Parahiyangan – Pusaka 1 2033
PT Medco Ratch Power Riau 2042
PT Medco Cahaya Geothermal 2054
Arus kas yang stabil dari PJBTL
Perseroan telah menghasilkan arus kas yang stabil yang berasal dari PJBTL Perseroan dengan PLN
selaku pelanggan utama. Arus kas tersebut mendukung kebutuhan belanja modal, modal kerja dan
secara bersamaan akan digunakan untuk melakukan pembayaran bunga serta pelunasan utang secara
tepat waktu. Perseroan berkeyakinan bahwa kemampuan dalam menghasilkan arus kas Perseroan
tersebut didukung oleh faktor-faktor sebagai berikut: (1) pasokan bahan bakar yang terjaga secara
harga dan kuantitas; (2) permintaan tenaga listrik dari PLN yang diwajibkan sesuai dengan PJBTL;
(3) struktur tarif yang kuat; (4) fasilitas pembangkit listrik yang bertaraf internasional dan tim manajemen
yang berpengalaman dan terbukti.
Perseroan memiliki struktur tarif listrik yang menarik dengan PLN yang memungkinkan Perseroan
untuk meneruskan biaya sehubungan dengan nilai tukar mata uang asing dan biaya bahan bakar.
Secara khusus, tarif listrik Perseroan untuk PLN mencakup provisi penyesuaian otomatis atas fluktuasi
mata uang. Oleh karena itu, tarif listrik Perseroan yang ditagih kepada PLN secara substansial bersifat
konstan dalam USD dan tidak terpengaruh oleh fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap USD.
Perseroan juga memiliki pasokan gas bumi yang terpercaya dan terdiversifikasi dari pemasok utama
Perseroan, termasuk PGN dan Pertamina. Kontrak untuk pasokan bahan bakar Perusahaan Anak
merupakan kontrak jangka panjang.
Tim manajemen yang kuat dengan pengalaman ekstensif dalam mengembangkan dan mengelola
pembangkit listrik di Indonesia
Manajemen Perseroan memiliki pengalaman yang ekstensif dalam sektor ketenagalistrikan dan rekam
jejak yang terbukti dalam membangun, mengoperasikan, memperoleh pendanaan dan melakukan
pemeliharaan. Tim manajemen senior Perseroan memiliki pengalaman signifikan dalam industri
pembangkit listrik. Sebagai tambahan, anggota tim manajemen Perseroan memiliki keterampilan yang
memadai dan memiliki pengalaman dan pengetahuan yang ekstensif mengenai industri pembangkit
listrik di Indonesia.
VI.19.5. STRATEGI USAHA
Dalam mengembangkan usaha, Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagai berikut:
1. Perseroan menjaga hubungan komunikasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan
Pemerintah seperti Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Energi Baru,
Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), PLN, serta perusahaan IPP dan EPC lainnya.
2. Saat ini fokus utama dalam seleksi memilih proyek di daerah Indonesia bagian barat dikarenakan
melimpahnya bahan baku dan tingginya permintaan akan pasokan listrik, dan mulai merencanakan
secara selektif dalam mencari potensi proyek di Indonesia bagian tengah dan timur.
3. Fokus dalam kapasitas pembangkit listrik berkapasitas 50 MW - 1.000 MW untuk pembangkit
energi bersih serta energi baru dan terbarukan.
175
Page 204
4. Fokus dalam pengoperasian dan pemeliharaan pembangkit dalam berbagai range kapasitas.
5. Berkomitmen untuk memberdayakan dan menjaga hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar
dari area operasional Perseroan.
6. Pengembangan bisnis Perseroan melalui akuisisi proyek pembangkit yang memiliki potensi untuk
dikembangkan lebih lanjut.
VI.19.6. KEGIATAN USAHA PERSEROAN
A. PROSES PRODUKSI TENAGA LISTRIK SERTA PENYEDIAAN JASA O&M
Pengembangan pembangkit listrik
Langkah Pemerintah menuju industri ketenagalistrikan yang lebih kompetitif serta disahkannya UU
Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya membuka peluang pengembangan pembangkit
listrik termasuk oleh badan usaha swasta yang dapat mendistribusikan listrik langsung kepada pelanggan
akhir. Berdasarkan UU Ketenagalistrikan, badan usaha swasta, koperasi, dan badan usaha non-
pemerintah (swadaya masyarakat) dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik. Namun
demikian, kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik tetap dikendalikan oleh Pemerintah dimana PLN
tetap diberikan prioritas utama sebagai penyedia listrik untuk menjadi penyedia listrik bagi masyarakat.
Apabila PLN menolak tawaran untuk menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum di wilayah tertentu atau tidak mampu menyediakan pasokan yang memadai, Pemerintah pusat
atau Pemerintah daerah, sesuai dengan kewenangannya masing-masing, dapat menawarkan hak
untuk menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik tersebut kepada badan usaha milik daerah, badan
usaha swasta, atau koperasi.
Berdasarkan Permen ESDM No. 10/2022, badan usaha yang telah memiliki IUPTLU wajib memenuhi
kebutuhan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya. Pemegang IUPTLU dapat melakukan pembelian
tenaga listrik dan/atau sewa jaringan tenaga listrik dari badan usaha lain yaitu: (i) pemegang IUPTLU
pembangkit tenaga listrik; (ii) pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah usaha; (iii) pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri; (iv) pemegang Izin Usaha Jasa Penunjang
Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum; dan/atau (v) badan usaha penyedia tenaga listrik negara lain.
Pembelian tenaga listrik antar IUPTLU dapat dilakukan melalui negosiasi langsung antar para pihak,
dimana harga jual tenaga listrik tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Menteri ESDM. Permohonan
persetujuan harga jual tenaga listrik tersebut diajukan oleh pemegang IUPTLU yang memiliki wilayah
usaha secara tertulis kepada Menteri ESDM dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis.
Setelah dilakukannya evaluasi, Menteri ESDM dapat memberikan persetujuan harga jual tenaga listrik
yang berupa harga patokan, terdiri atas: (i) harga patokan tertinggi; atau (ii) harga patokan lain yang
ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut, pemegang IUPTLU
yang memiliki wilayah usaha tersebut wajib melaporkan rencana pembelian tenaga listrik kepada
Menteri ESDM paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penandatanganan PJBTL.
Proses produksi tenaga Listrik
Perseroan memproduksi tenaga listrik sesuai dengan PJBTL dengan pelanggannya. Dalam menghasilkan
tenaga listrik Perseroan utamanya dipengaruhi oleh pasokan bahan bakar yang dilakukan berdasarkan
PJBG. Di bawah ini dijelaskan secara singkat mengenai proses produk tenaga listrik dari pembangkit
listrik yang dimiliki Perseroan berdasarkan sumber energinya.
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
1. Sumur produksi
Uap panas dari dalam bumi yang dialirkan melalui sumur produksi digunakan oleh Perseroan sebagai
sumber energi utama dalam pembangkit listrik tenaga panas bumi. Sumur produksi ini dibuat oleh
Perseroan dengan aktifitas pengeboran untuk mencapai kedalaman tertentu dimana sumber panas
bumi diperoleh pada titik-titik yang telah ditentukan. Hasil pengeboran sumur produksi berupa uap
tekanan tinggi dimanfaatkan untuk menggerakkan turbin uap konvensional yang dihubungkan
dengan generator untuk menghasilkan energi listrik. Uap keluaran dari turbin uap konvensional
176
Page 205
berupa uap tekanan rendah digunakan untuk memanaskan fluida penggerak yaitu pentane sampai
menguap dan bertekanan. Proses ini dilakukan pada peralatan bernama vaporizer. Uap pentane
tersebut kemudian digunakan untuk memutar sudu turbin yang dihubungkan dengan generator
untuk menghasilkan energi listrik. Uap pentane tersebut lalu diubah menjadi cair lewat proses
kondensasi dengan menggunakan kondenser pendinginan udara untuk kembali dipompakan ke
vaporizer dalam siklus tertutup. Sedangkan uap tekanan rendah yang telah melewati vaporizer
akan menjadi kondensat dan dikembalikan ke dalam reservoir panas bumi melalui sumur injeksi.
2. Produksi tenaga listrik dari air panas (brine)
Air panas (brine) dari sumur produksi dimanfaatkan untuk memanaskan fluida penggerak yaitu
pentane pada vaporizer sampai menguap dan bertekanan untuk memutar sudu turbin yang
dihubungkan dengan generator yang menghasilkan energi listrik. Uap pentane tersebut diubah
menjadi cair dengan menggunakan kondenser berpendingin udara untuk dipompakan kembali ke
vaporizer dalam siklus tertutup. Air panas (brine) yang telah melewati vaporizer tersebut disuntikkan
kembali ke dalam tanah.
Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Gas Uap
1. Inlet Compressor
Prinsip kerja turbin gas menggunakan udara sebagai media kerjanya. Udara dari atmosfer
dimampatkan pada compressor untuk menaikkan tekanannya. Dalam proses operasinya,
compressor berfungsi menaikkan tekanan dan temperatur udara. Alat penunjang compressor adalah
air filter dan inlet guide vane dimana air filter berfungsi untuk menyaring udara sebelum masuk ke
compressor dan inlet guide vane berfungsi untuk mengatur debit udara ke dalam compressor.
2. Combustion chamber & Turbin Gas
Combustion chamber adalah suatu ruang bakar yang merupakan pertemuan antara udara hasil
kompresi pada compressor dan bahan bakar yang menggunakan busi sebagai pengapian untuk
terjadinya proses pembakaran. Dalam hal ini energi kimia diubah menjadi energi panas yang
berbentuk gas panas pembakaran. Selanjutnya energi gas panas pembakaran yang mempunyai
besaran temperatur dan volume panas tersebut disalurkan untuk memutar sudu-sudu turbin,
dalam hal ini energi kinetik diubah menjadi menjadi energi mekanik melalui poros turbin gas yang
merupakan satu kesatuan dengan generator rotor, yang berfungsi untuk membangkitkan energi
listrik. Selanjutnya gas dari proses ekspansi turbin gas tersebut dibuang ke atmosfer. Hal ini dikenal
dengan siklus operasi simple cycle.
3. Heat Recovery Steam Generator (HRSG)
Sisa hasil pembakaran atau gas buang dari turbin tidak langsung dibuang ke atmosfer tetapi
dimanfaatkan untuk memanaskan air pada HRSG. Uap yang kemudian dihasilkan oleh HRSG
tersebut dialirkan untuk memutar turbin uap yang dihubungkan dengan generator dan akan
menghasilkan energi listrik. Uap yang keluar dari turbin uap dikondensasikan kembali melalui alat
bantu condenser yang menggunakan cooling tower dimana media pendingin berupa cooling water.
Kondensat dari hasil pengembunan di condenser dialirkan ke deaerator kemudian dipompakan
kembali ke HRSG. Siklus air dan uap ini dilakukan secara tertutup dan dikenal dengan siklus
operasi rankine cycle.
Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas
Mesin gas adalah mesin torak (piston) yang juga menggunakan udara sebagai media kerjanya dimana
udara masuk melalui intake setelah dinaikkan tekanannya melalui turbocharger dan dikompresikan
bersama bahan bakar yang kemudian dilakukan pembakaran menggunakan pengapian busi yang
menghasilkan energi panas untuk menggerakkan piston yang dihubungkan dengan generator untuk
manghasilkan energi listrik. Selanjutnya sisa hasil pembakaran di buang melaui stack.
Alat bantu pada mesin gas adalah starting system, charge air system, fuel gas system, cooling water
system, lubricating oil system dan governor system.
177
Page 206
Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro
1. Bendungan dan saluran pembawa air (waterway)
Aliran sungai dalam lokasi pembangkit listrik tenaga mini hidro dibendung alirannya dengan
menggunakan bangunan bendung (weir) kemudian sebagian debit air sungai dialirkan ke Intake
melalui pintu air kemudian dibawa ke saluran pembawa air (waterway) dan ditampung di Headpond.
Panjang waterway sangat bergantung pada kondisi geologi. Energi listrik yang direncanakan
untuk dihasilkan adalah bergantung dari debit air sungai dan tinggi jatuhan (head) yang ada dari
Headpond ke Turbine, sehingga sifatnya menjadi spesifik untuk masing-masing pembangkit listrik.
Sebelum air dialirkan ke dalam waterway, Perseroan melakukan proses filtrasi dengan memasang
trash rack di depan pintu air (intake) untuk memastikan bahwa tidak ada benda-benda asing yang
masuk ke dalam system pembangkit, serta mengendapkan kotoran yang masih ada di aliran air
pada sandtrap yang terdapat di bagian awal dari waterway. Selanjutnya endapan pada sandtrap
secara berkala akan dikuras untuk dikembalikan lagi ke badan sungai.
2. Bak penampungan (Headpond) dan pipa pesat (Penstock)
Setelah melalui proses pengendapan di sandtrap, air kemudian dialirkan oleh waterway menuju ke
bak penampung (headpond), yang berfungsi untuk memastikan bahwa sistem pembangkit memiliki
persediaan air yang cukup untuk menggerakkan turbin sesuai dengan kebutuhan daya yang
akan dibangkitkan. Hal ini untuk mencegah kekurangan air yang akan menyebabkan terjadi air
bercampur udara yang dapat merusak bilah-bilah runner pada turbin pembangkit. Pada ujung bak
penampung juga dipasang trash rack untuk memastikan sudah tidak ada lagi benda-benda asing
yang bisa masuk ke dalam pipa pesat dan turbin. Air pada bak penenang kemudian dijatuhkan
untuk menggerakan turbin melalui pipa pesat (penstock). Kemiringan pipa pesat dan belokan
dibuat sedemikian rupa sehingga dapat meminimalisir kerugian (head loss) yang dapat mengurangi
jumlah energi yang akan dihasilkan.
3. Rumah pembangkit (power house), turbin dan saluran pembuang (tail race)
Air yang dialirkan melalui pipa pesat akan memutar bilah-bilah runner pada turbin yang terdapat
di dalam rumah pembangkit. Volume air yang mengalir diatur oleh main inlet valve dan guide vane
yang dikendalikan operator sesuai dengan kebutuhan energi listrik yang akan dihasilkan. Turbin
selanjutnya memutar generator untuk membangkitkan energi listrik yang kemudian disalurkan ke
gardu hubung, tempat serah terima energi listrik dengan PLN. Setelah memutar turbin, aliran air
selanjutnya dikembalikan ke sungai kembali melalui saluran pembuang (tail race).
Pembangkit Listrik Tenaga Surya
Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terdiri dari beberapa peralatan utama yang bekerja sama
untuk mengubah energi matahari menjadi listrik. Berikut adalah peralatan utama dalam PLTS:
1. Panel Surya (Solar Panel)
Berfungsi mengubah sinar matahari menjadi listrik menggunakan sel fotovoltaik (PV).
2. Inverter
Mengubah listrik DC (arus searah) dari panel surya menjadi AC (arus bolak-balik) yang digunakan
oleh jaringan listrik.
3. Struktur Penyangga (Mounting System)
Rangka atau dudukan untuk memasang panel surya dengan sudut optimal agar mendapatkan
paparan sinar matahari maksimal.
4. Jaringan Kabel dan Saklar
Menghubungkan panel surya, inverter dan beban listrik yang menggunakan kabel khusus DC dan
AC agar aman dan efisien.
5. Sistem Proteksi (MCB, Surge Protector, Grounding, dll.)
Melindungi sistem dari gangguan seperti lonjakan tegangan, arus lebih, dan petir.
178
Page 207
Penyediaan jasa O&M
Dalam melakukan jasa O&M Perseroan mengacu pada ruang lingkup pekerjaan sebagai berikut:
1) Operasi
Operasi Rutin
Memberikan jasa 24 jam per hari, 7 hari per minggu dalam mengoperasikan pembangkit tenaga
listrik yang berkelanjutan untuk mengoptimalkan pembangkitan tenaga listrik dan proses produksi
listrik dengan praktek penggunaan yang baik dan memenuhi standar yang direkomendasikan oleh
pabrikan.
Melakukan pemeriksaan operasional rutin yaitu melakukan inspeksi dan menganalisa informasi
awal secara tepat peralatan-peralatan visual dan log significant parameter secara berkala seperti
tekanan, suhu dan laju arus.
First Line Maintenance
Melakukan tindakan-tindakan pemeliharaan sederhana dan rutin untuk mencegah terjadinya
kerusakan dan sebagai early warning jika terjadi kerusakan sehinga kerusakan dan dampaknya
tidak bertambah luas.
2) Pemeliharaan
Computerized Maintenance Management System (CMMS)
Membangun CMMS dengan menggunakan software, umumnya Maximo, untuk membantu proses
operational pembangkit tenaga listrik. Modul-modul utama terdiri dari
• Data management
• Work management
• Procurement management
• Material management
Pemeliharaan Rutin (scheduled maintenance)
Melakukan tindakan pemeliharaan dengan prinsip-prinsip preventive maintenance, predictive
maintenance, corrective maintenance dan condition monitoring pada seluruh sistem pembangkit
tenaga listrik dan peralatannya sesuai pendekatan risk based, manufacturer manual, standar yang
ada (nasional dan internasional) dan rencana pemeliharaan. Program pemeliharaan ini meliputi:
• Pemeriksaan operasional
Melakukan inspeksi, pengukuran online dan menganalisa informasi secara tepat peralatan-
peralatan visual dan log significant parameter secara berkala seperti tekanan, suhu, getaran
dan laju arus.
• Pemeliharaan interval tetap dan rutin
Pemeliharaan berdasarkan interval waktu atau jam operasi peralatan dengan tujuan
mengidentifikasi seluruh persyaratan pemeliharaan pencegahan kemudian menjadwalkan
dan melaksanakan pemeliharaan rutin pada saat unit beroperasi atau pemadaman terencana.
Juga melakukan pemeliharaan saat pemadaman tak terjadwal atau pemadaman tiba-tiba (unit
trip).
• Pemeliharaan Tidak Terjadwal (un-scheduled maintenance)
Melakukan pemeliharaan/perbaikan pada seluruh instalasi pembangkit jika terdapat kerusakan
pada saat operasi sehingga peralatan tersebut dapat beroperasi kembali.
179
Page 208
• Condition Monitoring
Melakukan pengukuran, menganalisa dan melaporkan kondisi dari peralatan pembangkit listrik
dengan tujuan memonitor kondisi proses dan kondisi peralatan, menemukan gejala kerusakan
sebelum peralatan tersebut rusak dan mencegah kerusakan yang fatal. Condition monitoring
meliputi pengukuran:
- Vibration analysis
- Oil analysis
- Thermal imager analysis
- Thermal performance
- Water and steam chemistry management
- Assessment of specific components.
• Mengelola Pemadaman (Outage management)
Perseroan harus mengelola pemadaman pembangkit tenaga listrik (terjadwal dan tidak
terjadwal), dengan koordinasi dengan klien, untuk menjalankan pemadaman dengan aman,
meminimalkan durasi pemadaman dan pengaruhnya terhadap produksi tenaga listrik dengan
cara sebagai berikut:
- Mengidentifikasi seluruh pemeliharaan yang dibutuhkan untuk pemadaman pembangkit
tenaga listrik atau peralatan yang digunakan.
- Mengembangkan dan menerapkan jadwal yang rinci untuk mengatur seluruh persiapan
pemadaman, pengerjaan dan pengujian, termasuk tindakan-tindakan pemeliharaan
perbaikan, pekerjaan kontraktor dan pemeliharaan pencegahan terjadwal.
- Melakukan persiapan untuk mendukung jadwal yang telah dibuat, termasuk tapi tidak
terbatas pada, memesan dan menerima seluruh suku cadang yang dibutuhkan untuk
pemeliharaan terjadwal.
- Melakukan proses assurance oleh tim yang terpisah dari tim pelaksana pemadaman untuk
memastikan kesiapan pemadaman.
3) SOP (Standard Operating Procedure)
Mengembangkan prosedur yang berkaitan dengan pengoperasian dan pemeliharaan, serta
memastikan prosedur yang diterapkan dilaksanakan secara benar. Prosedur yang disiapkan oleh
Perseroan termasuk tapi tidak terbatas pada:
• Prosedur operasional
• Penjadwalan
• Prosedur “Preventive and Predictive Maintenance”
• Perencanaan pemeliharaan secara berkala
• Manajemen persediaan
• Statistic performance
• Fuel quality monitoring
4) Chemical supply
Perseroan melakukan pengadaan dan memelihara penyediaan dan penggunaan chemical terbatas
yang digunakan dalam proses pembangkit tenaga listrik dan pendukungnya.
5) Consumable
Memelihara tersedianya barang consumables termasuk tapi tidak terbatas pada:
• General Lube oil
• Lube oil filter
• Silica gel
• Refill CO2
• Gas Filter
• SF 6
• Transformer insulation oil
• Turbine lube oil and hydraulic oil
180
Page 209
B. KETERANGAN MENGENAI PEMBANGKIT LISTRIK YANG DIMILIKI PERSEROAN
Sampai akhir 2024, Perseroan memiliki dan mengoperasikan pembangkit listrik dengan kapasitas
terpasang 926 MW untuk bisnis IPP dan 1.975 MW untuk bisnis O&M. Dari jumlah tersebut, sebesar
552 MW IPP dan 275 MW O&M dihasilkan dari salah satu pilar utama bisnis Perseroan, gas to power.
Di Pulau Batam, Perseroan merupakan pemasok listrik independen terbesar dengan pangsa pasar
penyaluran listrik sekitar 70% dari total elektrifikasi di Pulau Batam. Aset Perseroan tersebar di wilayah
dominasi Sumatera dengan rincian sebagai berikut:
PEMBANGKIT LISTRIK YANG TELAH BEROPERASI SECARA KOMERSIAL
a) PT Mitra Energi Batam (MEB)
Lokasi : Pulau Batam
Status : Operasional
Kepemilikan : - 54% MEM
- 10% Perseroan
- 30% PLN Batam
- 6% YPK PLN
Kapasitas Terpasang : 84,1 MW dihasilkan dari 2 x 27,75 MW PLTG – Simple Cycle Power Plant dan
20,6 MW PLTGU – Combined Cycle Power Plant dan 8 MW chiller
Latar belakang
Pada bulan Maret 2004, Perseroan mengakuisisi 54% kepemilikan dalam MEB, dan memulai operasi
komersial pada bulan Oktober 2004. Perseroan kemudian mengakuisisi kepemilikan lebih lanjut sebesar
10% dalam MEB dari YPK PLN. Pada saat ini, Perseroan menguasai kepemilikan efektif sebesar 64%
dalam MEB (Perseroan memiliki langsung 10%, dan melalui MEM sebesar 54%, sementara pemegang
saham lainnya adalah PLN Batam dengan kepemilikan 30,0% serta YPK PLN dengan kepemilikan
6,0%.
MEB memiliki pembangkit listrik yang terletak di Panaran 1 di Pulau Batam, Indonesia, yang merupakan
pembangkit listrik Perseroan pertama di Pulau Batam. Fasilitas tersebut terdiri dari PLTG - Simple Cycle
Power Plant (“SCPP”) dengan tambahan chiller berkapasitas 8,0 MW serta PLTGU - Combined Cycle
Power Plant (“CCPP”) berkapasitas 20,6 MW. Fasilitas tersebut memiliki total kapasitas terpasang
sebesar 84,1 MW.
PJBTL
MEB menandatangani PJBTBL dengan PLN Batam selama 20 tahun sejak tahun 2014 (berdasarkan
amendemen terakhir sejak operasi pertama di 2004) dengan harga yang ditetapkan dalam kontrak, dan
telah mencakup penambahan pendingin dan pembangkit turbin uap untuk mengkonversi SCPP menjadi
CCPP. Chiller dan CCPP tersebut secara berturut-turut memulai operasi komersial pada bulan Oktober
2013 dan September 2014.
PJBTL tersebut juga mengatur tingkat take-or-pay minimum sebesar 84,0% untuk SCPP. PJBTL tersebut
memiliki kapasitas yang diperjanjikan sebesar 84,1 MW. Selain itu, PJBTL tersebut juga mengatur
penalti kontrak dalam hal MEB tidak mampu memenuhi tolak ukur kinerja tertentu dalam hal keluaran,
pemadaman sepihak, faktor ketersediaan dan Heat Rate.
Perjanjian jual beli gas
Berdasarkan PJBTL, PLN Batam bertanggung jawab untuk menyediakan gas alam dari PGN untuk
pengoperasian pembangkit.
181
Page 210
b) PT Dalle Energy Batam (DEB)
Lokasi : Pulau Batam
Status : Operasional
Kepemilikan : - 79,99% MKPI
- 20% PLN Batam
- 0,01% PT Dalle Energy
Kapasitas Terpasang : 84,1 MW dihasilkan dari 55,5 MW PLTG – SCPP, 20,6 MW PLTGU – CCPP
dan 8 MW chiller
Latar belakang
Pada bulan Juni 2005, Perseroan mengakuisisi 40% kepemilikan dalam DEB, yang merupakan pemilik
dan operator pembangkit listrik Panaran 2. Perseroan kemudian meningkatkan kepemilikannya dalam
proyek tersebut hingga mencapai 79,99% dengan memberikan kontribusi terhadap sebagian besar
komitmen modal yang dibutuhkan proyek tersebut. PLN Batam mengakuisisi 20,0% kepemilikan dalam
pembangkit tersebut dari PT Dalle Energy pada tahun 2006.
DEB memiliki pembangkit listrik yang terletak di Panaran 2 di Pulau Batam, Indonesia. Fasilitas tersebut
terdiri dari satu SCPP berkapasitas 55,5 MW, dengan tambahan pendingin berkapasitas 8,0 MW dan
CCPP berkapasitas 20,6 MW. Fasilitas tersebut memiliki total kapasitas terpasang sebesar 84,1 MW.
PJBTL
DEB dan PLN Batam menandatangani PJBTL yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2030. Berdasarkan
PJBTL tersebut, DEB wajib mengadakan, mengoperasikan dan memelihara dua unit generator turbin
gas dan unit pendingin. PLN Batam akan membeli pasokan listrik yang dihasilkan oleh unit tersebut
dengan dasar take-or-pay minimum sebesar 90% dari listrik yang dihasilkan dengan harga yang
ditetapkan dalam kontrak.
Perjanjian jual beli gas
Biaya gas dibebankan kepada PLN Batam mengacu kepada PJBG antara DEB dengan PLN Batam.
c) PT Energi Listrik Batam (ELB)
Lokasi : Pulau Batam
Status : Operasional
Kepemilikan : - 95% UBE
- 3,49% Perseroan
- 1,51% UGE
Kapasitas Terpasang : 76 MW dihasilkan dari 2 unit PLTG - SCPP
Latar belakang
ELB didirikan pada bulan Maret 2012 melalui perusahaan ventura bersama, PT Universal Batam Energy
(“UBE”). Pada bulan Maret 2021, ELB mengalami perubahan kepemilikan saham dengan Perseroan
menguasai 45,49%, UGE menguasai 30,51%, KPIC Netherland B.V menguasai 21% dan Kanden
Power-Tech Corporation menguasai 3%. ELB memiliki pembangkit listrik tenaga gas yang terletak di
Tanjung Uncang di Pulau Batam, yang mulai beroperasi secara komersial pada bulan Januari 2016.
Pada bulan September 2012, ELB mengadakan perjanjian Engineering, Procurement & Construction
(“EPC”) dengan konsorsium yang terdiri dari Perseroan dan PT Dalle Engineering Construction
(“Konsorsium DEC”). Berdasarkan perjanjian tersebut, Konsorsium DEC setuju untuk menyediakan
jasa EPC. Berdasarkan kontrak tersebut, Perseroan setuju untuk memasok generator turbin gas,
sementara PT Dalle Engineering Construction setuju untuk melaksanakan pembangunan proyek
tersebut.
182
Page 211
PJBTL
ELB menandatangani PJBTL dengan PT Pelayanan Listrik Nasional Batam (“PLN Batam”) pada tahun
2012 yang kemudian diubah pada bulan Oktober 2015 untuk jangka waktu 20 tahun, yang mana tanggal
operasi komersial (COD) dimulai pada tanggal 6 Januari 2016 untuk unit 2 dan 14 Mei 2016 untuk unit 1.
Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung
pada berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD,
CPI Indonesia dan Amerika Serikat. PJBTL tersebut juga mengatur batas minimum take-or-pay sebesar
66,3% untuk 2 tahun pertama dan 85% untuk sisa tahun PJBTL.
Dengan adanya Proyek ELB Add-On, maka dilakukan amendemen PJBTL yang berlaku 20 tahun
sejak tanggal operasi komersial (COD) Proyek ELB Add-On yang direncanakan pada tanggal
25 Oktober 2025. Sehingga, PJBTL Pembangkit Listrik Siklus Gabungan ELB Add-On akan berakhir pada
25 Oktober 2045.
Perjanjian jual beli gas
ELB menandatangani kontrak pasokan gas dengan PT Perusahaan Gas Negara untuk pasokan gas
yang biayanya dibebankan kepada PLN Batam. PJBG telah diperbarui hingga tahun 2028.
Proyek Pembangkit Listrik Siklus Gabungan (CCPP)-ELB Add On
ELB saat ini sedang membangun tambahan Pembangkit Listrik Siklus Gabungan (“ELB Add On”)
sebesar 39 MW net yang merupakan tambahan dari kapasitas bersih PJBTL yang ada saat ini sebesar
2 x 35 MW. Pembangkit Listrik saat ini beroperasi sebagai Pembangkit Listrik Siklus Sederhana (“SCPP”)
di Tanjung Uncang Pulau Batam – Indonesia.
Proyek Add On ELB diharapkan dapat memperkuat “Grid System” Batam-Bintan dengan memasang
2 HRSG (Heat Recovery Steam Generator) dan 1 STG (Steam Turbine Generator) untuk menghasilkan
tambahan daya sebesar 39 MW net Power Output untuk mendapatkan efisiensi pembangkit listrik yang
lebih tinggi.
Investigasi Tanah dan Topografi telah dilakukan pada tahun 2021, ditindaklanjuti dengan beberapa
pekerjaan engineering untuk beberapa peralatan utama pada awal tahun 2023. Kontrak EPC dengan
PT Inti Karya Persada Tehnik (IKPT) ditandatangani pada tanggal 21 Juli 2023 dan Notice to Proceed
(NTP) diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2023 dengan jangka waktu penyelesaian proyek selama
24 bulan.
d) PT Energi Prima Elektrika (EPE)
Lokasi : Patih Galung, Prabumulih, Sumatera Selatan
Status : Operasional
Kepemilikan : - 92,50% MKPI
- 7,50% PLN Enjiniring
Kapasitas Terpasang : 12 MW dihasilkan dari PLTG – Gas Engine
Latar belakang
EPE, yang mulai beroperasi pada tahun 2006, diakuisisi oleh Perseroan pada tahun 2010. EPE memiliki
PLTG yang terletak di Prabumulih, Sumatera Selatan. Fasilitas tersebut terdiri dari dua mesin gas
dengan total kapasitas terpasang sebesar 12 MW.
183
Page 212
PJBTL
Pada bulan November 2004, EPE menandatangani pengalihan PJBTL dengan PLN Enjiniring dan PLN
Wilayah Sumatera Selatan Jambi Bengkulu (PLN WS2JB). Berdasarkan pengalihan PJBTL tersebut,
seluruh hak dan kewajiban PLN Enjiniring yang timbul berdasarkan PJBTL yang diadakan antara PLN
Enjiniring dan PLN WS2JB dialihkan kepada Perseroan. Berdasarkan perjanjian tersebut, EPE wajib
mendanai, mendirikan dan mengoperasian pembangkit listrik berkapasitas 12,5 MW. Para pihak setuju
bahwa PLN WS2JB akan membeli seluruh listrik dari EPE selama 20 tahun, yang tunduk kepada
perpanjangan tahunan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung pada
berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain, pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD, harga
gas.
Perjanjian jual beli gas
EPE menandatangani kontrak pasokan gas dengan Pertamina untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN WS2JB. PJBG berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 atau terpenuhinya
jumlah kontrak keseluruhan, mana yang lebih dahulu tercapai. Sehubungan dengan masa berlaku
perjanjian yang telah berakhir, para pihak dalam perjanjian masih terus melaksanakan hak dan
kewajibannya dan oleh karenanya tetap tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum
dalam perjanjian sampai dengan ditandatanganinya dokumen perpanjangan.
e) PT Multidaya Prima Elektrindo (MPE)
Lokasi : Kali Doni, Palembang, Sumatera Selatan
Status : Operasional
Kepemilikan : - 85% MKPI
- 15% PLN Enjiniring
Kapasitas Terpasang: 12 MW dihasilkan dari PLTG - Gas Engine
Latar belakang
MPE memiliki pembangkit listrik tenaga gas yang terletak di Kali Doni, Palembang, Sumatera Selatan.
Fasilitas tersebut terdiri dari dua mesin gas dengan total kapasitas terpasang sebesar 12 MW.
PJBTL
Berdasarkan PJBTL antara Perseroan dan PLN WS2JB yang berlaku efektif mulai tahun 2004,
Perseroan wajib mendanai, mendirikan, dan mengoperasikan pembangkit listrik berkapasitas 12 MW.
Para pihak setuju bahwa PLN WS2JB akan membeli seluruh listrik dari MPE sampai dengan tahun
2028, yang tunduk kepada perpanjangan tahunan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Pada
bulan 7 Januari 2022, MPE dan PLN WS2JB melakukan amandemen terhadap PJBTL untuk koreksi
tarif sesuai dengan yang ditetapkan pada kontrak. Tarif PJBTL terdiri dari berbagai komponen yang
berbeda-beda, sebagian di antaranya tergantung pada berbagai penyesuaian berdasarkan, antara lain,
pergerakan nilai tukar Rupiah terhadap USD, harga gas.
Perjanjian jual beli gas
MPE menandatangani kontrak pasokan gas dengan Pertamina untuk pasokan gas yang biayanya
dibebankan kepada PLN WS2JB. PJBG berlaku hingga 5 Mei 2028.
f) PT Bio Jatropha Indonesia (BJI)
Lokasi : Cianjur, Jawa Barat
Status : Operasional
Kepemilikan : - 99,99% SAL
- 0,01% SHS
Kapasitas Terpasang: 9 MW dihasilkan dari 3 turbin air tipe horizontal francis
184
Page 213
Latar belakang
BJI didirikan berdasarkan Akta Notaris Meissie Pholuan, S.H., No. 24 tanggal 19 Oktober 2006.
Perseroan memiliki kepemilikan mayoritas pada BJI melalui akuisisi 70,0% saham PT Sangsaka Agro
Lestari (SAL) yang merupakan pemegang 99,9% saham BJI sebagaimana Akta Notaris Yurisa Martanti,
S.H., M.H., No. 4 tanggal 12 September 2011.
BJI membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik mini-hidro dengan kapasitas 9 MW yang
berlokasi di Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia dengan metode run-of-river
pada aliran sungai Cibalapulang sesuai dengan PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi Jawa Barat
(PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, yang ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2012 (PLTM
Cibalapulang-1). BJI memulai operasi komersial PLTM Cibalapulang-1 pada 13 September 2017.
PJBTL
Pada tanggal 1 Februari 2012, BJI menandatangani PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi Jawa
Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, untuk jangka waktu 15 tahun dengan harga yang
ditetapkan pada kontrak. Pada tanggal 6 September 2016, PJBTL diubah untuk menjadwal ulang target
Tanggal Operasi Komersial (COD) pada tanggal 31 Januari 2017 dan merevisi harga listrik. PJBTL
diubah beberapa kali dengan amandemen terakhir pada tanggal 28 Agustus 2017 untuk menjadwal
ulang target Tanggal Operasi Komersial (COD) pada tanggal 31 Desember 2017.
g) PT Pembangkit Pusaka Parahiangan (PPP)
Lokasi : Cianjur, Jawa Barat
Status : Operasional
Kepemilikan : - 99,99% Perseroan
- 0,01% DP
Kapasitas Terpasang: 8,8 MW dihasilkan dari 2 turbin air tipe horizontal francis
Latar belakang
PPP didirikan berdasarkan Akta Notaris Diana Dewi, S.H., No. 34 tanggal 24 Desember 2010. Perseroan
memiliki kepemilikan penuh pada PPP melalui akuisisi saham PPP sebagaimana Akta Notaris Yurisa
Martanti, S.H., M.H., No. 15 tanggal 12 Desember 2012.
PPP membangun dan akan mengoperasikan pembangkit listrik mini-hidro dengan kapasitas 8,8 MW
yang berlokasi di Kecamatan Pasir Kuda, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Indonesia dengan metode
run-of-river pada aliran sungai Cibuni sesuai dengan PJBTL dengan PLN Unit Induk Distribusi Jawa
Barat (PLN UID Jabar), sebelumnya PLN JBB, yang ditandatangani pada tanggal 12 September 2013
(PLTM Pusaka-1). PPP telah beroperasi secara komersial pada 23 Mei 2018.
PJBTL
Pada tanggal 12 September 2013, PPP dan PLN UID Jabar menandatangani PJBTL untuk pengoperasian
pembangkit listrik tenaga mini-hidro PLTM Pusaka-1 dengan kapasitas 2x4,4 MW dan PLTM Pusaka-3
dengan kapasitas 2x1,5 MW yang berada di Kecamatan Pasir Kuda dan Tanggeung, Kabupaten
Cianjur, Jawa Barat. Pada tanggal 28 Juli 2016, para pihak sepakat untuk menjadwalkan ulang target
COD PLTM Pusaka-1 menjadi 23 Mei 2018. Sementara untuk PLTM Pusaka-3 dikarenakan adanya
force majeure pergerakan tanah yang masif di site sehingga membutuhkan pekerjaan geoteknik yang
kompleks untuk mengembalikan ke kondisi yang aman & stabil dan beimplikasi kepada peningkatan
nilai investasi yang sangat besar, maka PPP dan PLN UID Jabar sepakat untuk mengakhiri PJBTL
untuk PLTM Pusaka-3 pada tanggal 1 September 2016.
185
Page 214
h) JOC Sarulla Operations Ltd
Lokasi : Sarulla, Sumatera Utara
Status : Operasional/Komitmen
Kepemilikan : - 18,9975% Perseroan
- 18,2525% Inpex
- 12,75% Ormat International
- 25% Itochu
- 25% Kyushu Electric
Kapasitas Terpasang: 330 MW operasional
Latar belakang
Proyek panas bumi Sarulla merupakan proyek konsorsium pemegang Kontrak Kerjasama Operasi
(JOC) dengan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk pengembangan lapangan panas bumi
Sarulla. Sesuai dengan Kontrak Penjualan Energi (ESC) antara konsorsium, PGE dan PLN, konsorsium
melakukan pengembangan lapangan panas bumi dan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas
bumi dengan kapasitas 3x110 MW di dua lokasi terpisah, yaitu 1x110 MW di Silangkitang (SIL) dan
2x110 MW di Namora I Langit (NIL) yang keduanya berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Utara,
Provinsi Sumatera Selatan. Pada tanggal 28 Maret 2014, konsorsium menandatangani perjanjian
pembiayaan sindikasi internasional dengan skema project financing dengan JBIC, ADB dan beberapa
bank komersial. Konsorsium telah berhasil mengoperasikan 2 unit pertama pembangkit listrik (1x110
MW di lapangan SIL dan 1x110 MW di lapangan NIL). Pembangkit listrik unit terakhir (unit 3) telah
beroperasi secara penuh pada Mei 2018.
ESC
Kontrak Penjualan Energi (ESC) ditetapkan selama 504 bulan sejak tanggal efektif yaitu 27 Februari
1993 atau 30 tahun setelah Tanggal Operasi Komersial (COD).
i) PT Medco Ratch Power Riau (MRPR)
Lokasi : Pekanbaru, Riau
Status : Operasional
Kepemilikan : - 51% Perseroan
- 49% RHIS
Kapasitas Terpasang: 275 MW dihasilkan dari PLTGU
Latar belakang
MRPR adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special Purpose Vehicle”) yang didirikan oleh
Perseroan (51%) and RH International (Singapore) Corporation Pte., Ltd. (RHIS) (49%), memperoleh
hak untuk mengembangkan PLTGU 275 MW di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Indonesia pada bulan
November 2016. Pada bulan April 2017, Perseroan memasuki PJBTL dengan skema Build-Own-
Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik dimulai pada akhir tahun 2018 dan telah mencapai operasi
komersial pada tanggal 10 Februari 2022. Pembangkit listrik memasok listrik ke jalur transmisi Pasir
Putih 150kV yang dimiliki dan dioperasikan oleh PLN.
PJBTL
MRPR telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga gas
berkapasitas 275 MW di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dimana MRPR setuju untuk menyediakan
dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam
kontrak. PJBTL mencakup pengaturan take-or-pay sebesar 60% dimana MRPR diharuskan memasok
tenaga listrik, minimal, setara dengan take-or-pay sebesar 60% tersebut dan PLN diharuskan membeli,
minimal, setara dengan take-or-pay sebesar 60% tersebut dari kapasitas pembangkit listrik.
186
Page 215
Perjanjian jual beli gas
Berdasarkan PJBTL, PLN bertanggung jawab untuk menyediakan gas alam untuk pengoperasian
pembangkit
j) PT Medcopower Solar Sumbawa (PLTS Sumbawa)
Lokasi : Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat
Status : Operasional
Kepemilikan : - 50% MPEB
- 50% AMNT
Kapasitas Terpasang: 26,8 MWp
Latar belakang
MPSoS adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special Purpose Vehicle”) yang didirikan untuk
mendukung rencana bauran energi bersih Indonesia dan mengurangi bahan bakar diesel dari tambang
PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). PLTS Sumbawa akan menjadi Pembangkit Listrik Tenaga
Surya (PLTS) ground-mounted terbesar di Indonesia pada saat beroperasi, dengan total kapasitas
terpasang 26,8 MWp (20.6 MWac). Perjanjian sewa ditandatangani pada bulan Maret 2020, dengan
skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan AMNT.
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik dimulai pada tahun 2021 dan telah memasuki operasi
komersial pada Juni 2022. Pembangkit listrik memasok listrik ke jalur transmisi concentrator 33kV, yang
dimiliki dan dioperasikan oleh AMNT.
Perjanjian Sewa
MPSoS telah menandatangani Perjanjian Sewa dengan AMNT untuk pengoperasian pembangkit
listrik tenaga surya berkapasitas 26,8 MWp di Kabupaten Sumbawa Besar, Provinsi Nusa Tenggara
Barat, dimana MPSoS setuju untuk menyediakan dan menjual tenaga listrik ke AMNT untuk jangka
waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam kontrak. Perjanjian Sewa mencakup pengaturan
penyerapan energi listrik, dimana MPSoS diharuskan untuk memasok dan AMNT diharuskan untuk
menyerap, membeli, seluruh energi listrik yang dapat dibangkitkan oleh PLTS selama jangka waktu
20 tahun, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam kontrak.
k) PT Medco Cahaya Geothermal (PLTP Ijen)
Lokasi : Bondowoso, Jawa Timur
Status : Pengembangan
Kepemilikan : - 51% MGI
- 49% OGP
Kapasitas Terpasang : Unit 1 35 MW telah beroperasi pada Februari 2025, akan memiliki kapasitas
terpasang sampai 110 MW
Latar Belakang
Wilayah kerja prospek panas bumi Blawan Ijen terletak di Jawa Timur dan meliputi tiga kabupaten yaitu
Bondowoso, Banyuwangi, dan Situbondo.
MCG mendapatkan wilayah kerja panas bumi Blawan Ijen melalui proses lelang pada tahun 2010. Saat
ini struktur kepemilikan saham dari MCG adalah 51% oleh MGI dan 49% oleh PT Ormat Geothermal
Power (OGP). Izin Panas Bumi didapatkan pada tahun 2011 dan diperbaharui pada tahun 2015 melalui
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral – IPB No. 2683K/30/MEMR/2015. Izin Panas
Bumi ini berlaku untuk pemanfaatan panas bumi melalui kegiatan eksporasi, studi kelayakan dan
pengembangan/ eksploitasi selama 35 tahun (+2 tahun) yang dimulai sejak tanggal 25 Mei 2011.
187
Page 216
Kegiatan studi eksplorasi berupa aktivitas 3G (Geologi, Geochemist dan Geophysics) sudah dilakukan
sejak 2012 oleh beberapa konsultan panas bumi internasional seperti ELC (Electro Consult - Italy),
GeothermEx (US) dan JACOBS. Kegiatan awal eksplorasi berupa pengeboran sumur eksplorasi ukuran
kecil termasuk uji aliran sumur sudah dilakukan di tahun 2016 – 2017 dengan hasil pengeboran yang
positif.
Pada tahun 2019-2022, pihak MCG telah melakukan kegiatan pemboran eksplorasi sumur berdiameter
besar sebanyak empat sumur sesuai dengan komitmen kepada Menteri ESDM pada saat proses
pengurusan penggantian masa eksplorasi dan telah dilakukan semua kegiatan uji sumur untuk
menghitung potensi pengembangannya. Rangkaian kegiatan numerical model dan feasibilty study telah
dilakukan untuk memasuki tahap eksploitasi.
Pada bulan Oktober 2022, MCG telah mengirimkan Notice of Intent to Develop (NOID) pada PLN yang
menyatakan bahwa MCG siap mengembangkan Tahap 1 dengan kapasitas antara 31-34 MW.
PJBTL
Berdasarkan Izin Panas Bumi yang dimiliki MCG, maka pada tanggal 27 Februari 2013, MCG
menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga panas bumi
dengan kapasitas sampai 110 MW di Jawa Timur. MCG setuju untuk menyediakan dan menjual tenaga
listrik kepada PLN untuk jangka waktu 30 tahun dengan harga yang ditetapkan pada kontrak.
Pengaturan di dalam PJBTL mencakup antara lain pengaturan take-or-pay 90% dimana MCG diwajibkan
untuk memasok dan PLN diharuskan untuk membeli, minimal, 90% dari kapasitas pembangkit listrik.
Tanggal efektif di PJBTL telah terjadi pada 21 Januari 2023.
Pembangunan PLTP Unit 1
Pekerjaan pengeboran 6 sumur eksploitasi dan pekerjaan EPCC telah dimulai sejak Januari 2023.
Pengeboran 6 sumur eksploitasi telah diselesaikan pada Q1 2024 dan uji sumur juga telah diselesaikan.
Pengiriman major equipment (OEC package) telah diselesaikan dan saat ini major equipment telah
dipasang di lokasi. Pembangunan jalur transmisi menuju gardu induk di Banyuwangi sepanjang ±28km
telah diselesaikan. Saat ini dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, PLTP Unit 1 telah beroperasi
secara komersial (COD) sejak Februari 2025 dengan kapasitas terpasang sesuai SLO 34,5 MW.
PEMBANGKIT LISTRIK YANG BELUM BEROPERASI SECARA KOMERSIAL
a) PT Medcosolar Bali Timur (PLTS Bali Timur)
Lokasi : Tianyar, Karangasem, Bali Timur
Status : Pengembangan
Kepemilikan : - 51% Perseroan
- 49% SP
Kapasitas Terpasang : 25 MWp
Alasan belum beroperasi secara komersial : Sedang dalam tahap konstruksi
Latar belakang
PT Medcosolar Bali Timur (MSBT) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special Purpose
Vehicle”) yang didirikan oleh Perseroan (51%) dan Solar Phillipines Power Project Holdings, Inc (SP)
(49%) untuk mendukung rencana bauran energi bersih Indonesia. PLTS Bali Timur memperoleh hak
untuk mengembangkan PLTS 25 MWp di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Indonesia pada bulan
Desember 2020. Pada bulan Maret 2022, Perseroan memasuki PJBTL dengan skema Build-Own-
Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.
188
Page 217
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik telah dimulai pada bulan Januari tahun 2024 dan akan
memasuki operasi komersial pada awal Q2 2025, yang dimana bangunan fasilitas khusus, dalam hal ini
Gardu Induk pada sisi PLN dan Jalur Transmisi 150kV akan langsung diserahkan ke PLN. Pembangkit
listrik bertenaga surya ini akan memasok listrik ke jalur transmisi 150kV, yang dimiliki dan dioperasikan
oleh PLN.
PJBTL
MSBT telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya
berkapasitas 25 MWp di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, dimana MSBT setuju untuk menyediakan
dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam
kontrak. PJBTL mencakup pengaturan Jual Beli Energi Listrik Terukur, dimana penyerapan berbasis
kWh listrik yang dihantarkan dan pembatasan tertentu yang ketentuannya telah diatur di dalam kontrak.
b) PT Medco Solar Bali Barat (PLTS Bali Barat)
Lokasi : Negara, Jembrana, Bali Barat
Status : Pengembangan
Kepemilikan : - 51% Perseroan
- 49% SP
Kapasitas Terpasang : 25 MWp
Alasan belum beroperasi secara komersial : Sedang memasuki tahap persiapan untuk konstruksi
Latar belakang
PT Medco Solar Bali Barat (MSBB) adalah sebuah perseroan bertujuan khusus (“Special Purpose
Vehicle”) yang didirikan oleh Perseroan (51%) dan SP (49%) untuk mendukung rencana bauran energi
bersih Indonesia. PLTS Bali Barat memperoleh hak untuk mengembangkan PLTS 25 MWp di Kabupaten
Jembrana, Provinsi Bali, Indonesia pada bulan Desember 2020. Pada bulan Maret 2022, Perseroan
memasuki PJBTL dengan skema Build-Own-Operate-Transfer (“BOOT”) selama 20 tahun dengan PLN.
Kegiatan pembangunan pembangkit listrik direncanakan akan dimulai pada pertengahan tahun 2026
dan akan memasuki operasi komersial pada tahun 2027, yang dimana bangunan fasilitas khusus,
dalam hal ini Gardu Induk pada sisi PLN dan Jalur Transmisi 150kV akan langsung diserahkan ke PLN.
Pembangkit listrik bertenaga surya ini akan memasok listrik ke jalur transmisi 150kV, yang dimiliki dan
dioperasikan oleh PLN.
PJBTL
MSBB telah menandatangani PJBTL dengan PLN untuk pengoperasian pembangkit listrik tenaga surya
berkapasitas 25 MWp di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dimana MSBB setuju untuk menyediakan
dan menjual tenaga listrik ke PLN untuk jangka waktu 20 tahun dengan harga yang ditetapkan dalam
kontrak. PJBTL mencakup pengaturan Jual Beli Energi Listrik Terukur, dimana penyerapan berbasis
kWh listrik yang dihantarkan dan pembatasan tertentu yang ketentuannya telah diatur di dalam kontrak.
C. PASOKAN BAHAN BAKAR PEMBANGKIT LISTRIK PERSEROAN
Pasokan gas bumi
Gas bumi merupakan bahan bakar utama untuk menghasilkan tenaga listrik dari pembangkit listrik
berbahan bakar gas untuk Perusahaan Anak. Saat ini Perusahaan Anak memperoleh pasokan gas
bumi dari : (i) PT PLN (Persero) dan anak usahanya (PLN), khususnya untuk beberapa pembangkit
seperti MEB, DEB dan MRPR; dan (ii) diperoleh secara langsung dari beberapa pemasok gas antara
lain PGN dan Pertamina, yang dibeli oleh Perusahaan Anak berdasarkan kontrak jangka menengah,
dengan jangka waktu 1-2 tahun.
189
Page 218
Harga bahan bakar gas bumi untuk setiap pembangkit ditentukan dalam kontrak jual beli gas berdasarkan
peraturan atau keputusan Pemerintah, dimana setiap kontrak tersebut memiliki variasi, baik dalam
formula harga gas, maupun jangka waktu kontrak.
Pasokan air
Atas air yang digunakan sebagai sumber energi untuk menghasilkan tenaga listrik, Pembangkit Listrik
Tenaga Mini Hydro (PLTMH) milik Perusahaan Anak dikenakan Retribusi Pengambilan Air Permukaan.
Retribusi tersebut dibayarkan berdasarkan formula perhitungan yang ditentukan oleh Peraturan Daerah
dengan harga yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing.
D. KETERANGAN MENGENAI PENYEDIAAN JASA O&M OLEH PERSEROAN
Selain sebagai IPP, Perseroan dan Perusahaan Anak juga melakukan jasa O&M baik milik perusahaan
listrik swasta lainnya ataupun milik PLN. Berikut di bawah ini adalah jasa O&M yang di operasikan oleh
Perseroan dan Perusahaan Anak:
1. O&M Tanjung Jati B Power Services, berlokasi di Jepara (Jawa-Tengah), dengan kapasitas 1.320
MW, jangka waktu kontrak sampai 2029.
2. O&M PLTP Sarulla, berlokasi di Tarutung (Sumatera Utara) dengan kapasitas 330 MW, jangka
waktu kontrak sampai dengan 2024.
3. O&M PLTGU Riau, berlokasi di Pekanbaru, dengan kapasitas 275 MW, jangka waktu kontrak
sampai dengan 2032.
4. O&M PLTU Sulut-1 di Sulawesi Utara, dengan kapasitas 100 MW.
5. O&M PLTU Timor-1 di Nusa Tenggara Timur, dengan kapasitas 100 MW.
E. PRODUKSI TENAGA LISTRIK
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, seluruh kegiatan pembangkit listrik dan penyediaan
jasa O&M oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dilakukan di Indonesia. Perseroan memiliki
14 pembangkit listrik dimana 10 di antaranya telah berproduksi; serta penyediaan jasa O&M bagi
4 pembangkit listrik milik pihak ketiga.
Kepemilikan Tahun Operasi Kapasitas
Pembangkit Listrik Bahan bakar
efektif Komersial Terpasang (MW)
Pembangkit Listrik Swasta (IPP)
Operasi
MEB Batam Gas 42 2004 85
DEB Batam Gas 48 2006 85
ELB Batam Gas 43 2016 76
Singa Gas 100 2015 7
EPE – South Sumatera Gas 56 2006 12
MPE – South Sumatera Gas 51 2008 12
Sarulla Panas Bumi 19 2017-2018 330
2 Mini Hydros Hydro 70-100 2017-2018 18
Riau CCPP - Sumatera Gas 51 2022 275
Sumbawa Solar PV 50 2022 26
Subtotal 926
Dalam Konstruksi
Ijen Panas Bumi 51 2025* 110
Bali Timur Solar PV 51 2025 25
Bali Barat Solar PV 51 2026 25
ELB Add on Gas 43 2025 39
Subtotal 199
Pengembangan
Bonjol PSPE Panas Bumi 100 2032 60
Subtotal 60
Total Pembangkit Listrik 1.185
190
Page 219
Kepemilikan Tahun Operasi Kapasitas
Pembangkit Listrik Bahan bakar
efektif Komersial Terpasang (MW)
O&M Services
Operasi
TJBS – Central Java Batu Bara 50 2006 1.320
MGS – North Sumatera Panas Bumi 62 2017 330
Riau - Sumatera Gas 62 2022 275
Timor Unit 2 Batu Bara 60 2024 50
Subtotal 1.975
Dalam Konstruksi
Sulut-1 Batu Bara 60 2025 100
Timor-1 Batu Bara 60 2025 50
Ijen Panas Bumi l 51 2025 110
Subtotal 260
Total O&M Services 2.235
F. PEMASARAN DAN PENJUALAN
Pembangkit listrik
Penjualan tenaga listrik Perseroan dilakukan berdasarkan PJBTL dan dilakukan seluruhnya dengan
PLN selaku perusahaan penyedia tenaga listrik di Indonesia bagi kepentingan umum. Penjualan tenaga
listrik kepada PLN tersebut dilakukan dengan 2 (dua) skema yaitu take-or-pay atau take-and-pay.
Take-or-pay adalah skema penjualan tenaga listrik dimana pihak penjual tenaga listrik memiliki hak
untuk menerima sejumlah pendapatan selama masa kontrak walaupun pihak pembeli tenaga listrik
tidak mengambil tenaga listrik tersebut. Sedangkan take-and-pay adalah skema penjualan tenaga listrik
dimana pihak penjual tenaga listrik memiliki hak untuk menerima sejumlah pendapatan selama masa
kontrak apabila pihak pembeli mengambil tenaga listrik tersebut.
Untuk PLTG/PLTGU tarif penjualan kepada PLN meliputi lima komponen: A, B, C, D dan E. Komponen
A merupakan komponen biaya investasi Perseroan termasuk dengan beban bunga atas investasi
yang dilakukan. Komponen B adalah biaya operasi dan pemeliharaan yang bersifat tetap dan tidak
berubah walaupun terdapat fluktuasi produksi tenaga listrik. Komponen C adalah biaya terkait dengan
bahan bakar yang digunakan dalam menghasilkan tenaga listrik. Komponen D adalah biaya operasi
dan pemeliharaan bersifat variable yang berfluktuasi sesuai dengan produksi listrik yang dihasilkan.
Komponen E adalah biaya investasi Perseroan terkait dengan investasi pada jaringan transmisi dari
area pembangkit Perseroan sampai ke area distribusi yang ditentukan oleh PLN. Kelima komponen
tersebut dihitung dengan cara mengalikan tarif dasar dengan penjualan kWh bulanan dan menyesuaikan
dengan fluktuasi nilai tukar asing untuk mendapatkan pendapatan bulanan Perseroan atas penjualan
tenaga listrik.
Untuk PLTMH, tarif yang dikenakan pada PJBTL sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2012
tentang Harga Pembelian Tenaga Listrik oleh PLN dari Pembangkit Tenaga Listrik yang menggunakan
Energi Terbarukan Skala Kecil Dan Menengah Atau Kelebihan Tenaga Listrik. Seiring dengan ketetapan
Pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber
Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Lisrik sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri
ESDM No. 53/2018 dan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2020, MHI salah satu perusahaan afiliasi
Perseroan melakukan amendemen penyesuaian harga penjualan listrik.
Untuk aset PLTP yang dimiliki oleh Perseroan, tarif yang dikenakan pada PLTP Sarulla 330 MW mengacu
kesepakatan antara IPP dan PLN yang bersifat Business to Business (B2B). Sedangkan untuk PLTP
Ijen 110 MW, tarif yang dikenakan bersifat B2B kesepakatan bersama namun karena termasuk dalam
rezim FTP II maka terdapat eskalasi sebesar 35% berdasarkan US PPI Index dan tambahan tarif untuk
pembangunan jaringan transmisi.
191
Page 220
Sebagian besar kegiatan usaha Perseroan berbasis pada kontrak jangka panjang sehingga pada periode
kontrak tersebut Perseroan tidak memiliki kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen,
atau peristiwa yang dapat diketahui yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan secara
material. Namun setelah periode kontrak berakhir terdapat risiko-risiko yang dapat mempengaruhi
kondisi keuangan Perseroan secara material. Keterangan lebih lanjut mengenai risiko-risiko tersebut
dapat dilihat pada Bab IV dalam Prospektus ini.
Penyediaan jasa O&M
Selain sebagai pengembang pembangkit tenaga listrik, Perseroan juga melakukan kegiatan penyediaan
jasa operasi dan pemeliharaan kepada pembangkit tenaga listrik untuk pihak ketiga, dimana untuk
mendapatkan kontrak ini, Perseroan telah mengikuti tender yang diadakan oleh pihak ketiga. Perseroan
saat ini terus aktif mencari peluang di bidang jasa operasi dan pemeliharaan untuk menumbuhkan
portfolio bisnis.
Dalam pengembangan bisnis pengoperasian dan pemeliharaan, terdapat dua skema yang pada
umumnya diterapkan dalam bisnis ketenagalistrikan yaitu penawaran bisnis O&M dari PLN maupun
yang datang dari pembangkit listrik swasta. Untuk saat ini, PLN membuka peluang untuk bisnis O&M
melalui paket tender EPC dan O&M, dimana melalui jenis tender ini, Perseroan sebagai perusahaan
O&M bersama dengan perusahaan EPC akan berkesempatan untuk berpartisipasi dan memperluas
portfolio bisnis. Sementara untuk kesempatan pengembangan bisnis dengan pembangkit listrik swasta,
Perseroan secara aktif terus mencari potensi pembangkit yang dapat dioperasikan, baik dari pembangkit
dimana Perseroan merupakan pemegang sahamnya maupun dari proyek IPP bertaraf internasional
yang lain.
Tabel di bawah ini merupakan rincian unit pendapatan Perseroan dari penyediaan jasa O&M pada
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024:
31 Desember
Keterangan (dalam Rupiah juta)
2024
Penyediaan jasa O&M
PT Inti Karya Persada Tehnik 21.210
PLN 26.650
Sarulla Operations Ltd 125.475
PLN Pembangkitan Tanjung Jati B 288.696
Jumlah pendapatan dari jasa O&M 461.940
Pendapatan konstruksi 1.277.392
Pendapatan penjualan listrik 745.542
Pendapatan keuangan dari konsesi jasa 599.131
Pendapatan dari sewa pembangkit listrik 187.297
Total pendapatan Perseroan 3.271.392
VI.19.7. KETERGANTUNGAN PERSEROAN TERHADAP KONTRAK INDUSTRIAL, KOMERSIAL,
ATAU KEUANGAN TERMASUK KONTRAK DENGAN PELANGGAN, PEMASOK, DAN/
ATAU PEMERINTAH
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki ketergantungan terhadap
kontrak dengan pelanggan utama Perseroan yaitu PLN yang merupakan klien utama Perseroan dalam
penjualan tenaga listrik sesuai dengan UU Ketenagalistrikan, dimana PLN menyerap mayoritas produksi
listrik Perseroan.
VI.19.8. SIFAT MUSIMAN DARI KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KEGIATAN USAHA YANG
MENIMBULKAN RISIKO KHUSUS
Tidak terdapat sifat musiman yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan. Tidak terdapat
kegiatan usaha perseroan sehubungan dengan modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.
192
Page 221
VI.19.9. PERSAINGAN
Pesaing Perseroan meliputi perusahaan lokal serta konsorsium perusahaan lokal dengan perusahaan
asing dimana beberapa diantaranya memiliki sumber daya keuangan yang lebih besar dan memiliki
integrasi vertikal dengan sumber daya bahan bakunya sendiri, beberapa contoh pesaing Perseroan
yang juga merupakan pemain kunci dalam pembangkit listrik adalah:
• PLN, perusahaan pembangkit listrik negara yang juga memiliki anak usaha PT Pembangkitan
Jawa-Bali (PJB) dan Indonesia Power (IP);
• PJB, sampai dengan akhir tahun 2024, PJB memiliki:
- Pembangkit milik sendiri pada 8 (delapan) Unit Pembangkit (UP) dengan total kapasitas
terpasang sebesar 9.420 MW yang tersebar di pulau Jawa dan di luar Jawa, 1 (satu) Pembangkit
Riset PLTS Cirata dengan kapasitas 1 MW yang berlokasi di Purwakarta, Jawa Barat dan
1 (satu) tahap pengembangan yaitu Add On Muara Tawar Blok 2,3, dan 4 dengan kapasitas
650 MW.
- Pembangkit yang dikelola PJB melalui jasa O&M sebesar 6.170,6 MW yang tersebar di 27
(dua puluh tujuh) lokasi; unit pembangkit IPP (terdapat kepemilikan saham PJB) sebesar
400 MW yang tersebar di 2 (dua) lokasi; unit pembangkit perusahaan patungan, yakni
PT Komipo PJB yang melakukan jasa O&M Tanjung Jati B #3 dan #4 dengan kapasitas
2x660 MW.
- Pembangkit IPP melalui perusahaan patungan sebesar 5.665 MW.
- Jasa pembangunan pembangkit baru (Engineering Procurement and Construction/EPC)
melalui Perusahaan Anak, PT Rekadaya Elektrika yang tersebar di 7 (tujuh) lokasi dengan
total kapasitas 100 MW.
• IP, sampai dengan akhir tahun 2024, memiliki pembangkit listrik milik dengan total kapasitas
terpasang sebesar 9.124,72 MW. Sedangkan dalam penyediaan jasa O&M pembangkit, Indonesia
Power mengoperasikan dan memelihara pembangkit dengan total kapasitas terpasang sebesar
7.947,7 MW.
• PT Bhimasena Power Indonesia, joint venture antara J-Power (34%), Adaro Power (34%) dan
Itochu Corporation (32%). CODPLTU 2x1.000 MW PT Bhimasena Power Indonesia di Batang,
Jawa Tengah pada tahun 2022.
• PT Bhumi Jati Power, joint venture antara Sumitomo Corporation (50%), KEPCO (25%) dan
PT United Tractors Tbk (25%) yang mengembangkan PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan Unit 6 dengan
kapasitas terpasang sebesar 2 x 1.000 MW, PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan Unit 6 COD pada bulan
September 2022.
• PT Cirebon Electric Power, perusahaan pengembang PLTU dengan kapasitas 660 MW yang
berlokasi di Cirebon, Jawa Barat. Didirikan oleh Indika Energy melalui Perusahaan Anak yang
dimiliki penuh, yaitu Indika Power Investments Pte. Ltd. dan PT Indika Infrastruktur Investindo,
bersama-sama dengan Marubeni Corporation, Samtan Co. Ltd. (perusahaan Korea yang memiliki
aset-aset di Indonesia seperti tambang dan perkebunan kelapa sawit), dan Komipo Global Pte
(anak usaha KEPCO/Korea Electric Power Corporation).
• PT Cikarang Listrindo, mengoperasikan PLTG dengan kapasitas terpasang 1.144 MW;
• PT Jawa Power, memiliki PLTU berkapasitas 1.220 MW di kompleks pembangkit listrik Paiton di
Jawa Timur, Indonesia. Konsorsium tersebut mencakup Siemens dari Jerman (50%), YTL Power
International dan Marubeni Corporation (35%) dan PT Bumipertiwi Tatapradipta dari Indonesia
(15%).
• PT Paiton Energy, perusahaan pembangkit listrik yang memiliki izin untuk membangun, memiliki
dan mengoperasikan PLTU yang berada di kompleks pembangkit listrik Paiton di Kabupaten
Probolinggo, Jawa Timur, Indonesia. PT Paiton Energy mengoperasikan dua unit pembangkit
listrik - Unit 7/8 dan Unit 3 dengan kapasitas terpasang sebesar 2.045 MW. PT Paiton Energy
adalah konsorsium yang terdiri dari Mitsui & Co, Nebras Power QSC, JERA Co., dan PT Saratoga
Investama Sedaya Tbk.
• Star Energy Geothermal, yang memiliki dan mengoperasikan PLTP Drajat (270 MW), PLTP Salak
(377 MW), dan PLTP Wayang Windu (400 MW).
193
Page 222
Perseroan mempercayai bahwa Perseroan memiliki faktor-faktor yang merupakan kunci dalam
persaingan di sektor ketenagalistrikan antara lain: (1) pengalaman dalam merencanakan dan
mengembangkan proyek pembangkit listrik yang berfokus pada energi bersih dan energi baru
terbarukan; (2) kemampuan dalam meraih pendanaan untuk mengembangkan proyek pembangkit
listrik; (3) hubungan yang baik dengan PLN dan stakeholders lainnya; (4) pengalaman pada jasa O&M;
dan (5) kedekatan geografis pada pemasok bahan baku.
Untuk proyek PLN, persaingan akan dilakukan melalui tender terbuka. Setelah dinyatakan sebagai
pemenang dari suatu proyek, pada dasarnya tidak akan ada persaingan karena setiap pembangkit
memiliki PPA sendiri dengan PLN. Selain proyek PLN, potensi terhadap pasar captive di Indonesia
cukup menjanjikan, mengingat Perseroan sebagai salah satu pilar penting dalam Medco Energi.
Pengembangan captive project tersebut dapat dilakukan melalui tender atau penunjukan langsung.
Dekarbonisasi sektor listrik kini menjadi prioritas Pemerintah sesuai dengan gelar “green” RUPTL
2021-2030, menyatakan akan secara signifikan mengurangi kapasitas batubara yang direncanakan.
Terdapat komitmen bahwa tidak akan ada pembangkit listrik tenaga batu bara baru setelah tahun 2022
dan tidak akan ada lagi penggunaan batu bara setelah tahun 2056 (mungkin akan dipercepat pada
tahun 2040-an). Percepatan retirement pembangkit batubara juga menjadi perhatian besar bagi PLN.
Terlepas dari semua situasi yang digambarkan di atas, pengembang IPP bersaing sebagai pelopor
dalam dekarbonisasi.
VI.19.10. RISET DAN PENGEMBANGAN
Sebagai perusahaan IPP dan penyedia jasa O&M, Perseroan terus berusaha untuk mengembangkan
kemampuan bersaing dalam sektor ketenagalistrikan di Indonesia. Perseroan sudah memiliki rekam
jejak yang sangat baik dalam pengembangan PLTGU, PLTP, PLTMH, dan pengoperasian PLTU,
dan saat ini terus menjajaki kemungkinan pengembangan pembangkit energi baru dan terbarukan,
termasuk PLTS, dan rencana pengembangan gas to power project, baik melalui skema PLTG/PLTGU
mulut sumur, maupun PLTG/PLTGU melalui pasokan LNG.
Kebijakan-kebijakan pengembangan Perseroan tersebut dilakukan sesuai dengan analisa pertumbuhan
pasar dan didukung oleh kebijakan Pemerintah melalui regulasi terkait, seperti Peraturan Presiden
112/2022 terkait dengan harga jual pembangkit energi terbarukan termasuk PLTS, dan Peraturan Menteri
ESDM No. 10/2020 terkait pemanfaatan gas untuk pembangunan pembangkit mulut sumur. PLN dalam
hal ini juga menindaklanjuti secara positif, dengan memberi prioritas terhadap penggunaan energi surya
dan sumber energi baru dan terbarukan lainnya untuk meningkatkan bauran energi terbarukan yang
ditargetkan mencapai 23% pada tahun 2025.
Selanjutnya, Perseroan menyadari bahwa aset utama dalam perusahaan adalah karyawan Perseroan
sendiri. Oleh karenanya, pengembangan SDM menjadi prioritas utama dalam perusahaan. Hal ini
terus dilakukan melalui program pelatihan berkelanjutan bagi setiap karyawan, dan juga peningkatan
kemampuan profesional karyawan melalui knowledge sharing maupun program rotasi karyawan untuk
mendalami lebih lanjut mengenai bisnis ketenagalistrikan melalui aset-aset Perseroan yang sedang
beroperasi.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 total biaya yang dikeluarkan oleh
Perseroan untuk kegiatan terkait riset dan pengembangan adalah sebesar Rp29.721 juta dan Rp3.995
juta.
VI.19.11. KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Sejak berdiri tahun 2004, Perseroan berkomitmen dan meyakini bahwa Keselamatan Kesehatan Kerja
akan meningkatkan efisiensi operasi dan produktifitas kerja. Kebijakan dan Komitmen Keselamatan
Kesehatan Kerja dan Lingkungan ditandatangani oleh Direksi Perseroan serta diimplementasikan di
semua entitas yang telah beroperasi maupun yang sedang dalam tahapan konstruksi baik di level
korporat maupun Perusahaan Anak. Perseroan mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun
2012 untuk mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) secara
194
Page 223
menyeluruh mulai dari struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan, prosedur, proses
dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan
kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja, dalam rangka mengendalikan risiko yang berkaitan dengan
kegiatan kerja dan guna menciptakan tempat kerja yang aman.
Pada tahun 2020, Perseroan, sebagai perusahaan anak MEI, menerapkan program Health, Safety, and
Enviromental Performance Indicator (HSEPI) meraih Zero Lost Time Incident, dan pada tahun 2024
pencapaian Safe Man Hours Perseroan dan Perusahaan Anak tercatat sebanyak 49,7 juta jam kerja
aman. Perseroan dan Perusahaan Anaknya – MEB/DEB, ELB, MPSI dan TJBPS telah mendapatkan
Sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan, ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu
dan ISO 45001:2018 Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Perseroan melalui anak Perusahaannya yaitu MPE, MEB, DEB, EPE, ELB, MRPR, MPSI, PPP, BJI
dan TJBPS juga meraih predikat bendera emas dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, Perusahaan Anak TJBPS,
MPSI, MEB, ELB dan MRPR telah meraih Zero Accident Award dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Perseroan memiliki program pemeriksaan kesehatan secara rutin bagi seluruh pekerja sebagaimana
diatur dalam Surat Edaran Direksi no. 001/HR-PerPel/VIII/18 dan prosedur HSESS No. MPI-HSESS-
PRO-0040 tentang Prosedur Pemeriksaan Kesehatan Umum yang wajib dilaksanakan setiap satu
tahun sekali.
VI.19.12. TANGGUNG JAWAB SOSIAL
Perseroan terus berkomitmen melaksanakan program tanggung jawab sosial berkesinambungan
(“CSR”) dalam rangka mendukung komitmen perusahaan dalam membangun kualitas kehidupan
yang lebih baik di setiap daerah operasi untuk mencapai tujuan pembangunan keberlanjutan sesuai
dengan hukum dan norma yang berlaku, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip praktik usaha yang
baik, keadilan sosial, dan keadilan lingkungan.
Program-program tanggung jawab lingkungan Perseroan mencakup penyelenggaraan kegiatan-kegiatan
yang mencakup: pelestarian lingkungan dan tradisi budaya, pemberdayaan ekonomi, peningkatan
kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan sarana publik serta kegiatan keagamaan untuk
lingkungan sekitar wilayah operasi.
Bentuk dukungan Perseroan dalam bidang pendidikan pada tahun 2024 adalah dengan mendorong
pengembangan Pendidikan melalui program “Karyawan Mengajar” pada siswa di Batam, Sarulla dan
Ijen serta mengadakan kunjungan ke sekolah untuk melakukan edukasi dan distribusi Buku Saku Panas
Bumi di kawasan Ijen. Bentuk pengembangan Pendidikan yang dilakukan Perseroan tidak hanya untuk
siswa/siswi namun juga menyelenggarakan program program pelatihan perawatan dan pemeliharaan
AC bagi masyarakat di sekitar jalur pipa pada area operasional di Kawasan Riau untuk meningkatkan
keterampilan warga. Selain mengajar, Perseroan mendukung minat baca sejak dini melalui perpustakaan
taman baca dengan menyediakan ruang baca dan bahan bacaan yang berkualitas.
Dalam bidang pembangunan infrastruktur dan sarana publik, Perseroan memberikan bantuan kepada
beberapa desa di wilayah operasi Perseroan. Beberapa diantaranya adalah bantuan perbaikan beberapa
fasilitas umum, seperti posyandu, rumah ibadah, jalan, jembatan dan bantuan material yang dibutuhkan
masyarakat sekitar wilayah operasi khususnya di Riau, Cianjur dan Ijen. Selain itu Perseroan juga turut
memberikan bantuan pembangunan atau renovasi untuk fasilitas publik seperti meningkatkan akses
terhadap air bersih melalui pembangunan sumur bor di Tenayan Raya, Riau dan pengadaan tangki
air untuk tempat ibadah, serta mewujudkan akses listrik bagi warga kurang mampu di Provinsi Riau,
renovasi beberapa masjid, membangun rumah layak huni di Mauk, Tangerang, revitalisasi posyandu di
Desa Industri Tenayan.
195
Page 224
Dalam bidang lingkungan, Perseroan secara aktif berpartisipasi dalam rehabilitasi Hutan Lindung Sei
Beduk Piayu melalui penanaman pohon mangrove sebagai bentuk kolaborasi berbagai pemangku
kepentingan termasuk Dinas Lingkungan Hidup. Wujud kepedulian Perseroan pada bidang kesehatan
juga ditujukan dengan menyelenggarakan program donor darah yang bekerja sama dengan PTPN
dan PMI di Kawasan Ijen, menyediakan Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Dusun Curah Macan, Ijen,
dan program pengendalian stunting di sekitar wilayah operasional. Selain itu, Perseroan turut memberi
dukungan terhadap pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti pengembangan budidaya jangkrik
di Industri Tenayan dan mendukung pengembangan kopi lokal di Kawasan Proyek Geothermal Ijen
dengan bermitra dengan UMKM untuk membantu meningkatkan pemasaran produk kopi unggulannya.
Perseroan rutin memberikan dana bantuan untuk kegiatan-kegiatan tradisi budaya dan keagamaan
seperti memberikan sponsorship pada perayaan kemerdekaan Indonesia, kegiatan Maulid Nabi
Muhammad SAW, atau kegiatan-kegiataan keagamaan seperti donasi hewan kurban pada saat
perayaan Idul Adha atau perayaan Natal. Perseroan juga memberikan donasi berupa sembako kepada
panti asuhan dan santunan bagi warga kurang mampu di beberapa wilayah operasi.
Berikut adalah dokumentasi kegiatan CSR yang dilakukan pada tahun 2024:
Dokumentasi Kegiatan CSR Tahun 2024
Rehabilitasi Hutan Lindung melalui Penanaman Pohon Membangun Rumah Layak Huni di Mauk, Tangerang
Mangrove
Pengembangan Kopi Lokal UMKM di Kawasan Proyek Program “Karyawan Mengajar” K3 pada Siswa Sekolah
Geothermal Ijen Menengah Pertama
196
Page 225
Dokumentasi Kegiatan CSR Tahun 2024
Pembangunan Sumur Bor Puskesmas Tenayan Raya, Riau Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sekitar
Wilayah Operasi
Program Pengendalian Stunting Pembagian Sembako kepada Warga Kurang Mampu
di Sekitar Wilayah Operasional di Beberapa Wilayah Operasi
Donasi Hewan Kurban pada Perayaan Idul Adha Bantuan Perbaikan Jalan di Sekitar Wilayah Operasi
197
Page 226
Dokumentasi Kegiatan CSR Tahun 2024
Pemasangan Listrik Rumah Warga Kurang Mampu Sosialisasi Kesadaran Keanekaragaman Hayati &
di Provinsi Riau Konservasi Hewan Dilindungi
Edukasi dan Distribusi Buku Saku Panas Bumi Penyediaan Buku pada Perpustakaan Taman Baca
di Kawasan Ijen di Kawasan Sarulla
Program “Karyawan Mengajar” Edukasi Kesehatan Pengembangan Budidaya Jangkrik di Industri Tenayan
pada Siswa
198
Page 227
Dokumentasi Kegiatan CSR Tahun 2024
Program Pelatihan Perawatan dan Pemeliharaan AC
Program Donor Darah Kerjasama dengan PMI
Bagi Masyarakat
VI.19.13. LINGKUNGAN HIDUP
Perseroan dan Perusahaan Anak menjalankan pengembangan pembangkit listrik serta penyediaan
jasa operasi dan pemeliharaan pembangkit dengan asas ramah lingkungan melalui pengendalian
limbah, meminimalisasi risiko pencemaran lingkungan berkonsentrasi pada energi baru dan terbarukan
berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan berdasarkan peraturan perundangan terkait, Perseroan
wajib memperoleh Persetujuan Lingkungan yang menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau
persetujuan Pemerintah untuk pelaksanaan kegiatan dalam tahap pembangunan dan pengoperasian
pembangkit listrik Perseroan. Persetujuan Lingkungan diberikan sesuai dengan dampak penting
atau tidak penting terhadap lingkungan. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib menyusun AMDAL. Sementara setiap rencana usaha dan/
atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib menyusun UKL-
UPL. Untuk setiap proyek yang telah beroperasi dan sedang dalam tahap pengembangan, Perseroan
senantiasa memastikan pemenuhan perizinan yang relevan dengan mengacu pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perseroan dan Perusahaan Anak yaitu ELB, MEB/DEB, MPSI
dan TJB telah mendapatkan Sertifikasi ISO 14001:2015 Sistem Manajemen Lingkungan. Pada tahun
2024 Perseroan melalui Perusahaan Anak, yaitu MEB, DEB, dan MPE memperoleh PROPER Biru
dan melalui Perusahaan Anak, yaitu TJBPS telah memperoleh PROPER Emas, untuk keenam kalinya
berturut-turut, yang merupakan penghargaan tertinggi dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup yang
diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
199
Page 228
VII. PERPAJAKAN
Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi dari kepemilikan Obligasi yang
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.
Berdasarkan:
• Peraturan Pemerintah No. 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa
Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap,
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) dan Bentuk
Usaha Tetap (“BUT”); dan
• Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri
selain BUT, berupa bunga dan diskonto obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan
(“PPh”) (bersifat final untuk WPDN dan BUT) dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari
dasar pengenaan pajak yaitu:
a. bunga dari obligasi dengan kupon (coupon bond) dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa
kepemilikan obligasi;
b. diskonto dari obligasi dengan kupon (discount bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. diskonto dari obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) dari selisih lebih harga jual atau nilai
nominal di atas harga perolehan obligasi.
Pemotongan PPh yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang
diterima atau diperoleh WPDN:
1. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan atau
telah mendapatkan izin dari OJK dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4
ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan; dan
2. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan PPh ini dilakukan oleh:
• Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau
diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi,
dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
• Perusahaan efek, dealer, bank, dana pensiun, atau reksa dana selaku pedagang perantara dan/
atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
• Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan,
atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan
secara langsung tanpa melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai
pemotong sebagaimana yang dimaksud dalam butir kedua sebelumnya.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI
AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI
MELALUI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN INI.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Perseroan sebagai Wajib Pajak memiliki kewajiban perpajakan untuk PPh, Pajak Pertambahan Nilai
(“PPN”), dan Pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”). Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus
ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
200
Page 229
Fasilitas Perpajakan
Dalam menjalankan kegiatan operasinya Peseroan senantiasa memperhatikan fasilitas perpajakan yang
disediakan oleh Pemerintah dan memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut untuk memaksimalkan
kegiatan operasi perusahaan. Berikut adalah fasiltas perpajakan yang sudah diajukan dan diperoleh/
dimanfaatkan atau diperoleh secara otomatis oleh Perseroan:
1. Fasilitas Perpajakan untuk kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi (“Migas”) di Indonesia:
a. Pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang, peralatan dan
perlengkapan yang diimpor untuk pelaksanaan operasi Migas berdasarkan Cost Recovery
Production Sharing Contract (“CS-PSC”) dari blok Migas yang bersangkutan dengan peraturan
pelaksanaan perpajakan sebagai berikut:
(i) Pembebasan Bea Masuk dan PPN tidak dipungut atas impor barang berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No. 213/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Import Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
Pungutan Bea Masuk sebagaimana dirubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
No.198/PMK.010/2019.
(ii) Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang untuk kegiatan hulu Migas
yang importasinya dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan No. 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal
22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang
Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah No. 34/PMK.010/2017 Junto Peraturan Dirjen Pajak No. PER-57/2010 tentang
Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan
Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha
di Bidang Lain sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-31/
PJ/2015.
b. Penggantian/reimbursement PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah atas barang dan
jasa yang digunakan untuk operasi Migas berdasarkan CS-PSC dari blok Migas yang
bersangkutan dimana reimbursement PPN tersebut dilakukan dengan tata cara yang diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 119/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pembayaran
Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
c. Pembebasan PBB dan Pajak Daerah atas/di wilayah kerja operasi Migas berdasarkan
CS-PSC dari blok Migas yang bersangkutan.
d. Pembebanan biaya operasi fasilitas bersama dan alokasi biaya tidak langsung kantor pusat
bukan merupakan objek PPh dan PPN berdasarkan Pasal 26C ayat 3 dan 26D PP-27/2017
Junto Pasal 15-17 Peraturan Menteri Keuangan No. 122/PMK.03/2019 tentang Fasilitas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,
Pajak Bumi dan Bangunan, serta Perlakukan Perpajakan atas Pembebanan Biaya Operasi
Fasilitas Bersama dan Pengeluaran Alokasi Biaya Tidak Langsung Kantor Pusat.
2. Fasilitas perpajakan untuk industri Pembangkit listrik tenaga gas
a. Pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal yang pengajuannya dan proses
pemberiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 66/PMK.010/2015
tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Modal dalam Rangka Pembangunan
atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (“PMK-
66/2015”).
b. Pembebasan PPN atas impor mesin dan peralatan untuk menghasilkan barang kena pajak
dimana listrik merupakan barang kena pajak yang pengajuannya dan proses pemberiannya
dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/
atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan
dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 Junto Peraturan Menteri Keuangan No. 268/PMK.03/2015
tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan
Tata Cara Pembayaran Pajak Pertambangan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat
Strategis yang telah Dibebaskan serta Pengenaan Sanksi.
201
Page 230
c. Pembebasan PPh Pasal 22 atas impor yang pengajuannya dan proses pemberiannya dilakukan
berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan juncto
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain
sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-21/PJ/2014.
3. Fasilitas perpajakan untuk industri pembangkit listrik tenaga panas bumi, pembangkit listrik tenaga
mini hidro, dan pembangkit listrik tenaga surya:
a. Pembebasan Bea Masuk atas impor barang modal yang pengajuannya dan proses
pemberiannya dilakukan berdasarkan PMK-66/2015.
b. Pembebasan PPN atas impor mesin dan peralatan yang pengajuannya dan proses
pemberiannya dilakukan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 21/
PMK.011/2010 tentang Pemberian Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan Untuk Kegiatan
Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan (“PMK-21/2010”).
c. Pembebasan PPh Pasal 22 atas impor mesin dan peralatan yang diberikan secara otomatis
sesuai Pasal 4 PMK-21/2010.
202
Page 231
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk
menawarkan kepada Pemodal Profesional secara kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi yang dijamin secara
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
dalam jutaan Rupiah
Porsi Penjaminan
No. Penjamin Emisi Obligasi Seri A Seri B Jumlah Persentase
(5 Tahun) (7 Tahun)
1. PT BNI Sekuritas 61.000 106.000 167.000 33,40
2. PT Mandiri Sekuritas 144.500 22.000 166.500 33,30
3. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 94.500 72.000 166.500 33,30
TOTAL 300.000 200.000 500.000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak
sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak
terafiliasi atau terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Penentuan Tingkat Bunga Tetap Pada Pasar Perdana
Tingkat bunga tetap pada Obligasi ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor
dan parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark kepada
Obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing Seri Obligasi), dan risk premium (sesuai
dengan peringkat Obligasi).
203
Page 232
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah
sebagai berikut:
Akuntan Publik KAP Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota dari Ernst & Young
Global Limited)
Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara 2, Lantai 5
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Nama Rekan : Indrajuwana Komala Widjaja
No. STTD : STTD.AP-67/PM.22/2018
Tanggal STTD : 5 Februari 2018
Keanggotaan Asosiasi : IAPI No. 0696 atas nama Indrajuwana Komala
Widjaja
Pedoman Kerja : SAK di Indonesia dan Standar Audit yang ditetapkan
oleh IAPI.
Surat Penunjukkan : 0045/PSS/04/2025 tanggal 15 April 2025
Tugas dan tanggung jawabAkuntan Publik adalah melaksanakan audit berdasarkan
standar auditing yang ditetapkan IAPI. Standar tersebut mengharuskan Akuntan
Publik merencanakan dan melaksanakan audit agar memperoleh keyakinan
memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji yang material. Suatu
audit meliputi pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung
jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga meliputi
penilaian atas prinsip akuntansi yang digunakan dan estimasi signifikan yang
dibuat oleh manajemen, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan
secara keseluruhan.
Konsultan Hukum Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36-37
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta 12710
Nama Rekan : Intan Paramita, S.H., LL.M.
No. STTD : STTD.KH-547/PM.021/2024
Tanggal STTD : 13 Desember 2024
Keanggotaan Asosiasi : Anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor
Keuangan (dahulu dikenal dengan nama Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal atau HKHPM)
No. 202326 atas nama Intan Paramita, S.H., LL.M.
Pedoman Kerja : Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal sebagaimana
diubah dengan Keputusan HKHPM No. Kep.03/
HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/
HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang
Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukkan : Surat Penunjukan No. 1026/02/35/04/2025 tanggal
14 April 2025
204
Page 233
Konsultan hukum melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas
fakta yang mengenai Perseroan dan Perusahaan Anak serta keterangan lain
yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil
pemeriksaan dan penelitian mana telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan
Hukum. Tugas lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus
sepanjang menyangkut segi hukum.
Notaris Kantor Notaris Fathiah Helmi, S.H.
Graha Irama, Lantai 6, Suite C
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-1 Kav. 1 & 2
Jakarta 12950
No. STTD : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023
Tanggal STTD : 28 Maret 2023
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan
No. 011.003.027.260958 atas nama Fathiah Helmi,
S.H.
Pedoman Kerja : Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris dan norma atau standar profesi
kode etik profesi Notaris.
Surat Penunjukkan : EXT-014/COF/MPI/IV/2025 tanggal 22 April 2025
Tugas dan tanggung jawab Notaris adalah membuat akta-akta dalam rangka
Penawaran Umum ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek, serta akta-akta perubahannya.
Wali Amanat PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14A
Jakarta, 12790
No. STTD : 20/STTD-WA/PM/2000
Tanggal STTD : 2 Agustus 2000
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan dan Undang-Undang
Pasar Modal serta peraturan yang berkaitan
dengan tugas Wali Amanat.
Surat Penunjukkan : EXT-014/COF/MPI/IV/2025 tanggal 22 April 2025
Mewakili kepentingan pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar pengadilan
mengenai pelaksanaan hak-hak pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat
Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 20/2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, PT Bank MegaTbk
selaku Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi menyatakan bahwa sejak
ditandatanganinya pernyataan tersebut dan selama menjadi Wali Amanat,
dilarang :
1. Mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/2020;
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan
Efek bersifat utang, Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali
Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan;
205
Page 234
Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan
kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada pemegang Efek bersifat utang, dimana
pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, lantai 30
Sudirman Central Business District, Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta, 12190
Pedoman Kerja: Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang diterbitkan oleh
International Organization of Securities Commissions (“IOSCO”). Anggota-
anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal lebih dari 100 negara. Kode etik
dan praktek terbaik diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia
(“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian credit rating
PERSEROAN DAN SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DENGAN
TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN AFILIASI ANTARA PERSEROAN
DENGAN SELURUH LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL SEBAGAIMANA
DIDEFINISIKAN DALAM UUPM DAN UUPS2K.
PERSEROAN DENGAN TEGAS MENYATAKAN TIDAK ADANYA HUBUNGAN KREDIT ANTARA
PERSEROAN DAN PERUSAHAAN ANAK DENGAN PT BANK MEGA TBK SEBAGAI WALI
AMANAT.
206
Page 235
X. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Kepada Pemodal Profesional Obligasi Berkelanjutan I
Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2025, PT Bank Mega Tbk, bertindak sebagai Wali Amanat atau
badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.
PT Bank Mega Tbk dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di
Bapepam dan LK dengan No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000. Sehubungan dengan
penerbitan Obligasi ini telah dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan PT Bank
Mega Tbk.
Wali Amanat telah melakukan uji tuntas terhadap Perseroan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 20/POJK.04/2020, dan telah menandatangani Surat Penyataan bahwa Wali Amanat
telah melakukan penelaahan uji tuntas dengan Surat No. 1211/CAMS-WA/25 tanggal 24 April 2025.
Wali Amanat saat ini tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali
Amanat tidak akan mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sesuai dengan surat pernyataan
Wali Amanat No. 1207/CAMS-WA/25 tanggal 24 April 2025.
Wali Amanat tidak mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi
ketentuan dalam Peraturan OJK No.19/2020, selain itu Wali Amanat juga tidak akan merangkap
menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan efek bersifat utang, sukuk, dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang efek yang diterbitkan oleh Perseroan
sesuai dengan surat pernyataan Wali Amanat No. 1206/CAMS-WA/25 tanggal 24 April 2025.
A. RIWAYAT SINGKAT
PT Bank Mega Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan
Akta Pendirian No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan
No. 47 tanggal 26 November 1969, keduanya dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya.
Akta pendirian ini disahkan oleh Menkum dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari
1970, didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal
4 Februari 1970 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan
No. 55. Anggaran Dasar PT Bank Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969.
Berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, yang
dibuat di hadapan oleh Eddy Widjaja, S.H., Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi
PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari
Menkum dengan Surat Keputusan No. C2-1345 HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan
di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal
9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei 1992, Tambahan No. 2009.
Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Keuangan Republik
Indonesia dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran Dasar PT Mega Bank telah seluruhnya diubah dalam rangka penawaran umum saham perdana
dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No. 13 tanggal 17 Januari 2000, yang dibuat di hadapan Imas
Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkum dengan Surat
Keputusan No. C-682HT.01.04-TH.2000 tanggal 21 Januari 2000, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Kodya
Jakarta Selatan di bawah No. 077/RUB.09.03/II/2000 tanggal 3 Februari 2000 serta telah diumumkan
dalam BNRI No. 20 tanggal 10 Maret 2000, Tambahan No. 1240/2000. Perubahan tersebut termasuk
perubahan nama dan status PT Mega Bank sehingga sejak tanggal persetujuan Menkum tersebut nama
PT Mega Bank berganti menjadi PT Bank Mega Tbk. Bank Mega memperoleh izin untuk beroperasi
sebagai bank devisa berdasarkan Keputusan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia No.3/1/KEP.
DGS/2001 tanggal 31 Januari 2001.
207
Page 236
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana
termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni
2008, yang dibuat di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-
45346.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50 tanggal
23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk
disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11.
Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal
27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan
suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh persetujuan dari
Menkum dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 10 Maret 2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris terakhir sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal
No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang
penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0090709 tanggal 4 Maret 2024 dan perubahan Direksi terakhir
sebagaimana dimuat dalam akta tertanggal No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan
Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan dan pemberitahuan perubahan Anggaran
Dasar nya telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.09-0182026
tanggal 11 April 2025.
Permodalan
Berdasarkan Laporan Kepemilikan Saham PT Bank Mega Tbk per tanggal 31 Mei 2025 yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom sesuai Surat No. DE/VI/2025-1825 tanggal 2 Juni 2025, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham PT Bank Mega Tbk terakhir adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500,- per saham
Uraian dan Keterangan (%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp)
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02%
2. Publik (masing-masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98%
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Saham dalam Portepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
208
Page 237
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Bank Mega Tbk No. 02 tanggal 4 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris
di Jakarta dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank
Mega Tbk No. 11 tanggal 27 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di
Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : YB Hariantono
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur Independen : Heriwan Gazali*
*Pengangkatan Bapak Heriwan Gazali tersebut berlaku efektif sejak saat yang bersangkutan telah mendapatkan persetujuan
Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Kegiatan Usaha
Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti
seluas-luasnya dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang
berkesinambungan dengan nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja
organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga
terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-
WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat,
Agen Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/
Escrow Agent), Bank Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial,
Kredit Korporasi, International Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Bank Administrator
Rekening Dana Nasabah, Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction, Money Market,
Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega Payroll,
Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Pembayaran Tagihan Listrik serta peluncuran produk-
produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk.
berpegang teguh pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur
permodalan yang kuat dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional Bank Mega terus meluas,
sehingga pada akhir 31 Maret 2025, Bank Mega telah memiliki Kantor Cabang, Kantor Cabang
Pembantu, Kantor Wilayah, dan Kantor Fungsional sebanyak 369 Cabang.
209
Page 238
Pengalaman Bank Mega di pasar modal dalam 5 tahun terakhir, meliputi:
Wali Amanat (Trustee):
• Obligasi Berkelanjutan II Waskita Karya Tahap III Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap IV Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap IV Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Japfa Tahap II Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Batavia Prosperindo Finance Tahap II Th. 2017 DTBT
• Obligasi Indofood Sukses Makmur VIII Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Mandiri Tunas Finance Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap V Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Tiphone Tahap III Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I AKR Corporindo Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Th. 2017
• Obligasi I CSUL Finance Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Bank Capital III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap II Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan I Hutama Karya Tahap III Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Medco Energi Internasional Tahap VI Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Mayapada Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap I Th. 2017
• Obligasi I Marga Lingkar Jakarta Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2017
• Obligasi I Kereta Api Indonesia Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
• Obligasi I Moratelindo Th. 2017
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Th. 2017
• Obligasi Berkelanjutan II Bank OCBC NISP Tahap III Th. 2017 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Berkelanjutan III Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Medco Energi Internasional Tahap I Th. 2018
• Obligasi Berkelanjutan II OCBC NISP Tahap IV Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II PNM Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan II Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan I Bank Victoria Tahap II Tahun 2018
210
Page 239
• Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga
Tetap
• Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia I Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Bank OCBC NISP Tahap I Tahun 2018 Dengan Tingkat Bunga Tetap
• Obligasi Subordinasi Bank Mayapada V Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap I Tahun 2018
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahun 2018
• Obligasi I Kapuas Prima Coal Tahun 2018
• Obligasi Berkelanjutan I XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II XL Axiata Tahap II Th. 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
• Sukuk Wakalah Medco Power Indonesia II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Adhi Karya Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III Bank BTN Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap III Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan IV Bank BTPN Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap II Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap II Tahun 2019
• Obligasi II Kereta Api Indonesia Tahun 2019
• Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2019
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank BJB Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II Bank Victoria Tahap III Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap III Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Batavia Prosperindo Finance Tahap II Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap II Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap II Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap I Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan I Dharma Satya Nusantara Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan I Angkasa Pura II Tahap II Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Aneka Gas Industri Tahap I Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap I Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Jasa Marga Tahap I Tahun 2020
• Obligasi I Polytama Propindo Th. 2020
• Sukuk Ijarah I Polytama Propindo Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap III Tahun 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap III Tahun 2020
• Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap II Th. 2020
211
Page 240
• Obligasi Berkelanjutan I Indonesia Infrastructure Finance Tahap II Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap II Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap IV Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Th. 2020
• Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan III PNM Tahap V Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan II SMART Tahap III Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap II Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan II Pupuk Indonesia Tahap II Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan III PNM III PNM Tahap V Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan IV Pegadaian Tahap IV Tahun 2021
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Pegadaian I Tahap IV Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap I Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap III Th. 2021
• Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap II Th. 2021
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap I Th. 2021
• Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap II Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan III Lautan Luas Tahap II Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap I Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap IV Tahun 2021
• Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
212
Page 241
• Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
• Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
• Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan V BTPN Tahap I Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap II Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap II Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap I Tahun 2024
• Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap I Tahun 2024
• Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap I Tahun 2024
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap III Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap II Tahun 2024
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2024
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap II Tahun 2024
• Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap III Tahun 2025
• Sukuk Wakalah Berkelajutan I Medco Power Tahap IV Tahun 2025
• Obligasi Berkelanjutan II Kereta Api Indonesia Tahap II Tahun 2025
• OblIgasi Berkelanjutan VI Pegadaian Tahap II Tahun 2025
• OblIgasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Pegadaian Tahap II Tahun 2025
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Pegadaian Tahap IV Tahun 2025
• Obligasi Subordinasi III Bank Victoria Tahap II Tahun 2025
213
Page 242
B. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, tugas pokok Wali
Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud
dalam huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang
Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen
lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
C. PENGGANTIAN WALI AMANAT
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali
Amanat, penggantian Wali Amanat dilakukan karena sebab-sebab, antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Izin usaha Bank Umum sebagai Wali Amanat dicabut.
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat.
d. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai
kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
e. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang.
f. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar
Modal.
g. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-
undangan di bidang Pasar Modal.
h. Atas permintaan para Pemegang Obligasi.
i. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali
Amanat.
j. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam OJK Nomor
19/POJK.04/2020.
k. Atas permintaan Wali Amanat, dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak
membayar imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Perwaliamanatan
setelah Wali Amanat mengajukan permintaan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut
kepada Perseroan.
D. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting Bank Mega pada 31 Maret 2025 (unaudited) serta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 (audited). Laporan keuangan
Bank Mega untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab
adalah Bimo Iman Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan
oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana
tercantum dalam laporannya tertanggal 26 Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal
31 Desember 2024 diambil dari Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman
Santoso, CPA, auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan
opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
laporannya tertanggal 7 Februari 2025 sebagai berikut:
214
Page 243
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
Kas 1.134.178 873.509 855.222
Giro pada Bank Indonesia 6.432.605 7.525.245 6.822.433
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 106 360 104
Pihak ketiga 1.285.935 955.032 645.772
Total 1.266.041 955.392 645.876
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (2.101) (2.186) (1.203)
Giro pada bank lain - neto 1.263.940 953.206 644.673
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 830.714 831.826 3.356.000
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - - (3.373)
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain - neto 830.714 831.826 3.352.627
Efek-efek
Pihak berelasi 199.764 198.832 198.288
Pihak ketiga 47.680.541 49.304.778 37.426.300
Total 47.880.305 49.503.610 37.624.588
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - - -
Efek-efek - neto 47.880.305 49.503.610 37.624.588
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak berelasi 194.395 - -
Pihak ketiga 164.113 1.389.981 7.215.441
Total 358.508 1.389.981 7.215.441
Tagihan derivatif
Pihak berelasi 2.198 2.101 -
Pihak ketiga 45.987 46.633 20.974
Total 48.185 48.734 20.974
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.740.398 1.743.050 1.318.592
Pihak ketiga 63.830.592 62.911.602 64.986.127
Total 65.570.990 64.654.652 66.304.719
Pendapatan bunga yang ditangguhkan - (9.371) (11.823)
Total Kredit yang diberikan 65.570.990 60.677.415 48.486.524
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (681.323) (664.877) (604.816)
Kredit yang diberikan - neto 64.889.667 63.980.404 65.688.080
Tagihan akseptasi
Pihak berelasi - - -
Pihak ketiga 33.926 9.234 -
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (49) (12) -
Tagihan akseptasi - neto 33.877 9.222 -
Aset pajak tangguhan 105.043 105.542
Aset tetap dan aset hak guna 8.217.593 8.205.441 8.121.885
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (2.194.262) (2.131.428) (1.924.127)
Aset tetap aset hak guna- neto 6.023.331 6.074.013 6.197.758
Aset lain-lain
Pihak berelasi 17.763 15.681 15.751
Pihak ketiga 3.921.369 3.604.521 3.612.044
Total 3.939.132 3.620.202 3.627.795
TOTAL ASET 132.934.915 134.915.494 132.049.591
215
Page 244
(dalam juta Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
LIABILITAS
Liabilitas segera 499.576 179.318 296.179
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 78.934 387.246 482.783
Pihak ketiga 8.689.854 9.995.402 9.642.942
Total 9.311.836 10.382.648 10.125.725
Tabungan
Pihak berelasi 78.934 72.339 113.643
Pihak ketiga 17.277.037 17.115.305 15.548.598
Total 17.355.971 17.187.644 15.662.241
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.296.934 622.090 1.717.317
Pihak ketiga 54.431.894 63.476.915 61.930.467
Total 55.728.828 64.099.005 63.647.784
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 80.299 1.808.949 1.202.082
Pihak ketiga 3.596.190 2.024.083 2.670.514
Total 3.676.489 3.833.032 3.872.596
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali
Pihak berelasi 139.514 236.275 -
Pihak ketiga 19.644.297 12.710.913 12.573.231
Total 19.783.811 12.947.188 12.573.231
Liabilitas derivatif 118.756 121.059 18.931
Utang pajak 214.633 222.064 138.535
Pinjaman yang diterima 3.776.400 3.987.600 2.909.228
Utang akseptasi 33.926 9.234 -
Liabilitas pajak tangguhan - neto - - 156.812
Liabilitas imbalan pasca kerja 284.324 296.414 277.530
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 48.000 48.000 48.000
Pihak ketiga 2.000 2.000 2.000
Total 50.000 50.000 50.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 3.551 1.912 4.703
Pihak ketiga 382.489 416.175 560.653
Total 386.040 418.087 565.356
TOTAL LIABILITAS 111.220.590 113.733.293 110.294.148
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462 5.870.465
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491 6.347.491
Cadangan umum 1.786 1.786 1.716
Saldo laba 7.727.452 6.671.020 6.221.696
Penghasilan komprehensif lain 2.226.704 2.291.442 3.314.078
TOTAL EKUITAS 21.718.895 21.182.201 21.755.443
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 132.939.485 134.915.494 132.049.591
216
Page 245
LAPORAN LABA RUGI
dalam jutaan Rupiah
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 2.574.284 2.598.442 10.289.306 10.271.532
Beban bunga (1.319.849) (1.217.818) (5.189.567) (4.685.387)
Pendapatan Bunga - Neto 1.254.435 1.380.624 5.099.739 5.532.145
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 358.024 435.113 1.696.891 1.671.911
Keuntungan (kerugian) penjualan efek-efek - neto 27.232 (2.839) 70.465 535.366
Keuntungan (kerugian) transaksi mata uang asing - neto (5.771) 31.024 36.466 55.255
Keuntungan (kerugian) perubahan nilai wajar instrumen
keuangan - neto 706 (2.023) 3.202 14.794
Lain-lain 2.450 2.430 8.332 10.704
Total pendapatan operasional lainnya 382.641 463.705 1.815.356 2.288.030
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (4.316) (2.729) (12.536) (11.427)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan (80.492) (50.195)
(216.464) (195.318)
aset non-keuangan - neto
Beban umum dan administrasi (505.024) (481.466) (2.055.670) (1.817.565)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (395.699)] (325.633) (1.399.207) (1.463.387)
Total Beban Operasional Lainnya (985.531) (860.023) (3.683.877) (3.487.697)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 651.545 984.306 3.231.218 4.332.478
Pendapatan non-operasional - neto 5.246 5.914 25.688 10.251
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 656.791 990.220 3.256.906 4.342.729
Beban pajak - neto (124.299) (187.707) (625.852) (832.059)
LABA BERSIH 532.492 802.513 2.631.054 3.510.670
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto - - (50.745) (48.533)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar
melalui penghasilan komprehensif lain - neto 4.202 (163.701) (696.131) 496.444
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 536.694 638.812 1.884.178 3.958.581
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 45 45 224 299
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega, Lantai 16
Jl. Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000 ext. 16212
Faksimile: (021) 7918 7100
Up.: Capital Market Services
Email: waliamanat@bankmega.com
217
Page 246
XI.TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Warga Negara Asing/Badan Indonesia/
Badan Asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang
bertempat tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia yang merupakan Pemodal Profesional
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 11/2018.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi (“FPPO”) yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi, baik dalam bentuk hardcopy
(salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email, sebagaimana tercantum dalam Bab XII
Prospektus ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO untuk keperluan ini yang dikeluarkan oleh
Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap, melampirkan salinan identitas, dan sub
rekening efek. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
tersebut di atas.
Pemesanan pembelian Obligasi dan penyampaian FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi dapat
dilakukan dari jarak jauh, melalui email dan mesin faksimile Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
tercantum pada Bab XII Prospektus ini.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan
perdagangan, yakni sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum Obligasi adalah pada tanggal 24 Juni 2025 dimulai pada pukul 09.00 WIB dan
ditutup pada tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-062/OBL/KSEI/0425 tanggal 28 April
2025 yang ditandatangani oleh Perseroan dan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI
maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan didistribusikan dalam
bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi hasil Penawaran
Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 1 Juli 2025.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek
yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening
efek dengan Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI,
Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi,
pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO, serta hak-hak lainnya yang melekat
pada Obligasi.
218
Page 247
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi
dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek
di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi
pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga
Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan
oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang
bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan
Obligasi yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama periode jam kerja yang berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Bab XII Prospektus ini, baik dalam bentuk hardcopy (salinan dalam bentuk
cetak) maupun dalam bentuk softcopy yang disampaikan melalui email.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian
Obligasi akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah
ditandatangani, baik secara hardcopy (salinan dalam bentuk cetak) maupun softcopy melalui email,
sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Obligasi bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka
penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 26 Juni 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi melalui lebih dari 1 (satu) formulir pemesanan pada Penawaran Umum ini, baik
secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 dan
Peraturan OJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan
berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah
berakhirnya Penawaran Umum.
219
Page 248
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan dan harus sudah efektif
pada rekening Penjamin Emisi Obligasi. Selanjutnya, para Penjamin Emisi Obligasi harus segera
melaksanakan pembayaran kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambatnya pada tanggal
30 Juni 2025 (in good fund) pukul 12.00 WIB ditujukan pada rekening di bawah ini:
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Informasi Rekening Penampungan
Bank BNI
Cabang Mega Kuningan
PT BNI Sekuritas
Nomor: 899-999-8875
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
Bank Mandiri
Cabang Jakarta Sudirman
PT Mandiri Sekuritas
Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
Bank BCA
Cabang KH.M Mansyur
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Nomor: 179.303.0308
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh investor sehingga dana baru diterima pada Tanggal
Pembayaran, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memiliki hak untuk menerima ataupun menolak
pemesanan tersebut.
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban Pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, setelah dana hasil Penawaran umum telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mentransfer dana hasil Penawaran Umum kepada
Perseroan selambat-lambatnya tanggal 1 Juli 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds).
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI.
Segera setelah Obligasi diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, selanjutnya Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Obligasi ke dalam
Rekening Efek dari Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. Penundaan atau Pembatalan Penawaran Umum Obligasi
Dalam jangka waktu sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif sampai dengan berakhirnya masa
Penawaran Umum, Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama
3 (tiga) bulan sejak Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif atau membatalkan Penawaran Umum
apabila terjadi kondisi-kondisi berikut:
(i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 1% selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut
turut;
(ii) Bencana alam, perang, huru hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
(iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan.
220
Page 249
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
Berkelanjutan dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut.
Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan
informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b. Menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum
berkelanjutan tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam poin a;
c. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a kepada OJK paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d. Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum
Berkelanjutan yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan
wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Dalam hal Perseroan melakukan penundaan Penawaran Umum karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam butir (i) di atas dan akan memulai kembali masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai
berikut:
1) Dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud
dalam butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling
lambat 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami
peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham
gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) Dalam hal indeks hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan
kembali sebagaimana dimaksud dalam butir (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali
penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi
tambahan lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa
Penawaran Umum (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja sebelum
dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar,
Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di atas kepada OJK
paling lambat satu Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
12. Pengembalian Uang Pemesanan
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum:
a. Jika Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi telah menerima uang pemesanan, maka wajib
mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya keputusan pembatalan Penawaran
Umum tersebut dan jika Perseroan telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan
uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan
atau pembatalan Penawaran Umum tersebut.
b. Apabila uang pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian
tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI,
dengan ketentuan Perseroan telah menerima dana hasil Emisi dengan demikian Perseroan
membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi dari segala
tanggung jawabnya.
c. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi atau Perseroan wajib membayar kepada para pemesan denda untuk tiap hari
keterlambatan sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana
yang terlambat dibayar paling lambat 2 (dua) Hari erja setelah Tanggal Penjatahan atau sesudah
tanggal diumumkannya pembatalan tersebut secara tunai atau transfer. Denda tersebut di atas
dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
221
Page 250
d. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan
atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Penjamin Emisi Obligasi
tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
13. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian
Obligasi secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
222
Page 251
XII. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh melalui email Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada Masa Penawaran Umum yakni tanggal
24 – 25 Juni 2025 jam 09.00 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB dengan alamat sebagai berikut:
PT BNI Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Sudirman Plaza, Menara Mandiri I Gedung Artha Graha
Indofood Tower, Lantai 16 Lantai 24-25 Lantai 18 dan 19
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76-78 Jalan Jend. Sudirman Kav. 54-55 Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12910 Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telepon: (021) 2554 3946 Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 2924 9088
Faksimile: (021) 5793 6934 Faksimile: (021) 527 5701 Faksimile: (021) 2924 9150
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id Email: fit@trimegah.com
223
Page 252
Halaman ini sengaja dikosongkan
Page 253
PT MEDCO POWER INDONESIA
Gedung The Energy, Lantai 8, SCBD Lot. 11A
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon +62 21 2995 3300; Faksimile +62 21 2995 3301
Email: corsec.mpi@medcoenergi.com
Situs Web: www.medcopower.co.id
Names mentioned 186 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT MEDCO POWER INDONESIA Berkedudukan
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT Medco Power Indonesia. Apabila
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.7 ×7
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
p.7
unresolved
org
Assegaf Hamzah & Partners
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri
p.7
unresolved
person
Kantor Notaris Fathiah Helmi
· Notaris
p.7 ×10
unresolved
org
Trimegah Sekuritas Indonesian Tbk
p.9 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×6
unresolved
org
PT Bio Jatropha Indonesia.
p.15
unresolved
org
PT Dalle Panaran.
p.15
unresolved
org
PT Dalle Energy Batam.
p.15
unresolved
org
PT Energi Listrik Batam.
p.15
unresolved
org
PT Energi Prima Elektrika.
p.15
unresolved
org
PT Indo Medco Power.
p.15
unresolved
org
PT Medco Cahaya Geothermal.
p.15
unresolved
org
PT Mitra Energi Batam.
p.15
unresolved
org
PT Medco Energi Menamas.
p.15
unresolved
org
PT Muara Enim Multi Power.
p.15
unresolved
org
PT Medco General Power Services.
p.15
unresolved
org
PT Medco Geothermal Indonesia.
p.15
unresolved
org
PT Medco Geothermal Nusantara.
p.15
unresolved
org
PT Medco Geothermal Sarulla.
p.15 ×2
unresolved
org
PT Medco Geothermal Sumatera.
p.15 ×2
unresolved
org
PT Medco Hidro Indonesia.
p.15
unresolved
org
PT Medco Kansai Power Indonesia.
p.15
unresolved
org
PT Multidaya Prima Elektrindo.
p.15
unresolved
org
PT Medco Geopower Sarulla.
p.15
unresolved
org
PT Medco Power Internasional.
p.15
unresolved
org
PT Medcopower Energi Baru.
p.15
unresolved
org
PT Medcopower Elektrika Indonesia.
p.15
unresolved
org
Medco Power Global Pte Ltd.
p.15
unresolved
org
PT Medco Power Energi Services.
p.15
unresolved
org
PT Medco Power Geothermal Energi.
p.15
unresolved
org
PT Medco Power Geothermal Services.
p.15
unresolved
org
PT Medcopower Surya Nusantara.
p.15
unresolved
org
PT Medco Power Sentral Sumatera.
p.15
unresolved
org
PT Medco Pasifik Solar Transmisi.
p.15
unresolved
org
PT Medco Ratch Power Riau.
p.15
unresolved
org
PT Medcopower Servis Indonesia.
p.16
unresolved
org
PT Medcopower Solar Sumbawa.
p.16
unresolved
org
PT Medcopower Transportasi Listrik.
p.16
unresolved
org
PT Medco Solar Bali Barat.
p.16
unresolved
org
PT Medcosolar Bali Timur.
p.16
unresolved
org
PT Medco Solar Pasifik.
p.16
unresolved
org
PT Nawakara Energi Sumpur.
p.16
unresolved
org
Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd.
p.16 ×2
unresolved
org
PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan.
p.16
unresolved
org
PT Sangsaka Agro Lestari.
p.16
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Baliase.
p.16
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Barat.
p.16
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Cisereuh.
p.16
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Kasmar.
p.16
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Lestari.
p.16
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Patikala Lima.
p.16
unresolved
org
PT Sangsaka Hidro Selatan.
p.16
unresolved
org
PT TJB Power Services.
p.16
unresolved
org
PT Universal Batam Energy.
p.16
unresolved
org
PT Medco Power Karimata
p.17 ×3
unresolved
person
Maria Theresia Suprapti
· Notaris
p.17 ×8
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
· Notaris
p.17 ×8
unresolved
org
PT Exspan Nusantara
p.17 ×2
unresolved
person
Siti Rumondang Bulan Lubis
· Notaris
p.17 ×11
unresolved
org
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan
p.18
unresolved
person
Karlita Rubianti
· Notaris
p.22 ×3
unresolved
person
Argo Wahyu Jati Kusumo
· Notaris
p.22 ×27
unresolved
org
Purwantono
p.23 ×4
unresolved
org
Young Global Limited
p.23 ×4
unresolved
org
PT Bank Woori Saudara Indonesia
p.24 ×2
unresolved
org
PT Bank Tabungan Negara Debt
p.24 ×2
unresolved
org
PT Bank KEB Hana Indonesia Debt
p.24 ×2
unresolved
org
Mitsui Oil Exploration Co. Ltd
p.26 ×2
unresolved
org
PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Potensi
p.45
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.49 ×2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal
p.49 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Energi Baru
p.49
unresolved
org
Menteri Energi Sumber Daya Mineral
p.49
unresolved
org
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
p.50
unresolved
org
Menteri ESDM
p.50 ×9
unresolved
org
Sarulla Operations Ltd.
p.61
unresolved
org
PT Pertamina EP
p.62
unresolved
org
PT Inti Kaya Persada Teknik
p.70
unresolved
org
PT Ormat Geothermal Power
p.70
unresolved
org
PT Bank BNI Syariah
p.72
unresolved
org
Ormat International Inc
p.80 ×3
unresolved
org
PT Inti Karya Persada Teknik
p.80
unresolved
org
PT Multifabrindo Gemilang
p.80
unresolved
org
PT Exspan Petrogas Intranusa
p.80
unresolved
org
PT Halliburton Logging Services Indonesia
p.80
unresolved
org
PT Scientific Drilling International Indonesia
p.80
unresolved
org
PT Inti Karya Persada Tehnik
p.81
unresolved
org
PT Tritama Mitra Lestari
p.81
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.83 ×2
unresolved
org
Kyushu Electric Power Co. Inc.
p.84
unresolved
org
Inpex Corporation
p.84
unresolved
org
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Meskipun
p.89
unresolved
org
Milik Negara
p.93
unresolved
org
Menteri ESDM. Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM
p.93
unresolved
—
Myrta Sri Utami
· Direktur
p.101 ×2
unresolved
org
PT Meta Epsi Engineering
p.101 ×2
unresolved
org
PT Multi Fabrindo Gemilang
p.101
unresolved
org
Pendidikan
p.102
unresolved
org
Menteri ESDM Bidang Kemasyarakatan dan Kelembagaan
p.102
unresolved
org
Direktorat Jenderal Minyak
p.102
unresolved
org
PT Medco E
p.102 ×2
unresolved
org
PT Amman Mineral Industri
p.103
unresolved
org
PT Medco Power Generation Indonesia
p.103
unresolved
person
Frekuensi Kehadiran
· Komisaris
p.104
unresolved
person
Darmoyo Doyoatmojo
· Komisaris
p.104
unresolved
person
M. Teguh Pamuji
· Komisaris Independen
p.104
unresolved
—
Fajrah Lestari Akili
· Sekretaris Perusahaan
p.106
unresolved
org
PT Medco Power Indonesia. Sebelumnya
p.106
unresolved
org
Pengawas Keuangan dan Pembangunan
p.107
unresolved
org
PT Indonesia Hijau Dwidaya
p.108
unresolved
org
PT Indonesia Hijau Papan
p.108
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hendry
p.108
unresolved
—
Ferry Sanjaya
· Anggota
p.109
unresolved
org
Kementerian ESDM. Selain
p.115
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.121 ×3
unresolved
org
PT Medco Daya Abadi Lestari
p.122
unresolved
org
PT Medco Duta
p.122
unresolved
org
PT Saratoga Power
p.122
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.122
unresolved
org
PT Medco Energi Nusantara
p.123
unresolved
person
Legalia Riama Uli Sirait
· Notaris
p.124
unresolved
person
Rohati
p.126
unresolved
org
Corporation Pte. Ltd.
p.129
unresolved
org
Bapepam-LK
p.150 ×2
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.150
unresolved
org
Bank KEB Hana
p.163 ×6
unresolved
org
Bank Garansi
p.163
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan. Selain
p.223
unresolved
org
Kementerian Ketenagakerjaan.
p.223
unresolved
person
Masjuki
p.236
unresolved
person
Imas Fatimah
p.236
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.236 ×9
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.236
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.