Back to announcement
20250701_TRIM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910549_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review TRIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
SURAT KETERANGAN
Nomor : 057/NOT-DR/VI/2025
Kami dari kantor :
DIHARINI, S.H., M.Kn.
Notaris di Jakarta Selatan
Dengan ini menerangkan : ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“Rapat”) perseroan terbatas:
PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk
(“Perseroan”)
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
Notaris, pada tanggal 26 Juni 2025, Nomor 35 (“Akta”).
Bahwa Rapat telah memutuskan sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama
1. Menerima dengan baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Tahunan Direksi, Laporan
pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun 2024, serta;
2. Menerima dengan baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan serta neraca dan
perhitungan laba/rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sesuai
laporan Nomor 00145/2.1032/AU.1/09/0242-3/1/III/2025 tanggal 6 Maret 2025 dengan
pendapat “Wajar dalam Semua Hal yang Material”, dengan demikian membebaskan anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan
sepenuhnya (volledig acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah mereka jalankan selama tahun buku 2024, sepanjang tindakantindakan mereka
tercantum dalam neraca dan perhitungan laba rugi tahun buku 2024, kecuali perbuatan
penipuan, penggelapan atau tindak pidana lainnya.
Mata Acara Rapat Kedua
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih tahun buku 2024 Perseroan sebesar
Rp259.898.191.301,00 (dua ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus sembilan puluh delapan
juta seratus sembilan puluh satu ribu tiga ratus satu Rupiah) untuk dipergunakan sebagai berikut:
Page 2
1. Sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) digunakan sebagai “Dana Cadangan”
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat 1 UU Nomor: 40 Tahun 2007;
2. Sisanya dimasukkan sebagai laba yang ditahan untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan.
Mata Acara Rapat Ketiga
1. Menyetujui mendelegasikan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025
kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit mengenai
pemilihan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik.
Pendelegasian ini diambil mengingat hingga penyelenggaraan Rapat ini masih dilakukan
proses pemilihan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik.
Proses pemilihan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Perseroan akan didasarkan
pada kriteria, antara lain:
- Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan;
- Memiliki kompetensi dan pengalaman dalam memberikan jasa audit laporan keuangan
perusahaan terbuka yang bergerak di bidang pasar modal atau perusahaan efek, dan
memahami kompleksitas usaha Perseroan;
- Independen terhadap grup Perseroan.
2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite
Audit.
3. Dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu
alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris
untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki kompetensi
dan pengalaman dalam bisnis Perseroan dan terdaftar di OJK.
Mata Acara Rapat Keempat
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan jumlah honorarium bagi
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 dengan kenaikan sebesar-besarnya
10% dari jumlah honorarium tahun 2024 dan tetap mempertimbangkan rekomendasi dari
Komite Nominasi dan Remunerasi, dan pembagiannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris
Perseroan melalui Rapat Dewan Komisaris, serta memberikan wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk pengalokasian honorarium masing-masing Dewan Komisaris dari jumlah total
Page 3
tersebut, dengan mempertimbangkan kinerja Perseroan, kondisi keuangan dan hasil evaluasi
tahunan;
2. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris dalam menetapkan gaji dan tunjangan bagi
Direksi Perseroan untuk tahun 2025 dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi, dan menetapkan pembagian tugas dan wewenang bagi Direksi
Perseroan untuk tahun 2025 yang pembagiannya ditetapkan oleh Dewan Komisaris
Perseroan;
3. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan bonus bagi Direksi
Perseroan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi.
Mata Acara Rapat Kelima
Tidak ada pengambilan keputusan karena bersifat pelaporan.
Bahwa pada saat ini, salinan Akta tersebut sedang dalam proses penyelesaiannya di kantor kami.
Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 26 Juni 2025
Notaris di Jakarta Selatan
DIHARINI, S.H., M.Kn.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DIHARINI
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2
unresolved
person
Selatan DIHARINI
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
530 ms
12 Sep 2026 22:37
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-26',
'meeting_type': 'AGM'}