Skip to content
Back to announcement

20250701_BMTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31910473.pdf

RUPS notice Text extracted BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           DIR/356/2025

 Nama Perusahaan                       PT Bank Mandiri Taspen

 Kode Emiten                           BMTP

 Lampiran                              1
                                       Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham
 Perihal
                                       Untuk Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank
                                       Mandiri Taspen Tahun Buku 2024


Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik           PT Bank Mandiri Taspen

 Bidang Usaha                                 Perbankan



 Telepon                                      (021) 3919161

 Faksimili                                    (021) 3919173

 Alamat Surat Elektronik (email)              corporate.secretary@bankmandiritaspen.co.id


 Tanggal Kejadian                             30 Juni 2025
 Jenis Informasi atau Fakta Material          Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
                                              Pemegang Saham Untuk Menyelenggarakan Rapat Umum
                                              Pemegang Saham Tahunan PT Bank Mandiri Taspen Tahun
                                              Buku 2024
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material   Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
                                       Pemegang Saham Untuk Menyelenggarakan Rapat Umum
                                       Pemegang Saham Tahunan PT Bank Mandiri Taspen Tahun
                                       Buku 2024, tanggal 30 Juni 2025 dengan Agenda dan
                                       Keputusan sebagai berikut:

                                       Agenda I :
                                       Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas
                                       Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
                                       Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
                                       tanggal 31 Desember 2024 termasuk memberikan
                                       pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
                                       (Volledig Acquit Et De Charge) terhadap seluruh anggota
                                       Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan sehubungan
                                       dengan pengurusan dan pengawasan perseroan yang telah
                                       dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
                                       Desember 2024, sepanjang aktivitas tersebut tercermin dalam
                                       Laporan Tahunan.

                                       Keputusan :
                                       1.       Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk
                                       Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
                                       untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                       2024 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
                                       tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
                                       yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
                                       Sungkoro & Surja a member of Firm Ernst & Young Global
                                       Limited, dengan opini menyajikan secara wajar, dalam semua
                                       hal yang material sebagaimana dinyatakan dalam laporan
                                       Nomor 00039/2.1032/AU.1/07/0242-2/1/II/2025 tanggal 4
                                       Februari 2025.

                                       2. Atas disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk
                                       Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan
                                       untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                       2024 serta disahkannya Laporan Keuangan Perseroan untuk
                                       tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
                                       maka Keputusan Sirkuler memberikan pembebasan dan
                                       pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
                                       charge) terhadap seluruh anggota Direksi dan Dewan
                                       Komisaris sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan
                                       Perseroan yang telah dijalankan, selama tahun buku yang
                                       berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sejauh tindakan
                                       tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan tindakan
                                       tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
                                       untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                       2024.

                                       3.       Pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
                                       sepenuhnya (volledig acquit et de charge) juga diberikan
                                       kepada:
                                       a.       Bapak Judhi Budi Wirjanto yang menjabat sebagai
                                       Direktur Perseroan sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai
                                       dengan tanggal 27 Juni 2024
                                       b.       Bapak Atta Alva Wanggai yang menjabat sebagai
                                       Direktur Perseroan sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai
                                       dengan tanggal 23 Januari 2024

                                       Agenda 2 :
                                       Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Untuk Tahun
                                       Buku Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024.

                                       Keputusan :
Page 3
1.        Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih
Perseroan untuk tahun buku 2024 sebesar Rp1.
577.550.241.054,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh tujuh
miliar lima ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh satu
ribu lima puluh empat rupiah) yaitu sebagai berikut:

a.        Sejumlah 10,00% dari Laba Bersih Perseroan atau
sebesar Rp157.755.024.105,- (seratus lima puluh tujuh miliar
tujuh ratus lima puluh lima juta dua puluh empat ribu seratus
lima rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai kepada Para
Pemegang Saham.

b.       Sejumlah 90,00% dari Laba Bersih Perseroan atau
sebesar Rp1.419.795.216.949,- (satu triliun empat ratus
sembilan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta dua
ratus enam belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan
rupiah) ditetapkan sebagai laba ditahan.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk
mengatur tata cara alokasi laba bersih Perseroan tersebut di
atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Agenda 3 :
Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
Publik Untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk
Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 serta penetapan biaya/honorariumnya.

Keputusan :
1.       Menetapkan Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (a member of Firm Ernst & Young Global
Limited) dan Akuntan Publik Yovita untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
lainnya bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik
tersebut, serta menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau
Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Firm Ernst &
Young Global Limited) dan/atau Akuntan Publik Yovita karena
sebab apapun tidak dapat menyelesaikan proses audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025. Apabila terdapat pergantian
Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik, Dewan
Komisaris memberikan laporan ke Pemegang Saham.

Agenda 4 :
Penetapan Tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
31 Desember 2024 serta penetapan gaji anggota Direksi Dan
Honorarium Anggota Dewan Komisaris, termasuk pemberian
fasilitas, benefit dan/atau tunjangan lainnya untuk Tahun Buku
2025.

Keputusan :
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris
dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan Pemegang
Saham Mayoritas dan diketahui oleh Pemegang Saham
Pengendali lainnya untuk menetapkan:
Page 4
                                              1. Tantiem atas kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                                              untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                                              2024.
                                              2.       Gaji anggota Direksi dan honorarium Dewan
                                              Komisaris dan pemberian fasilitas, benefit dan/atau tunjangan
                                              lainnya untuk tahun buku 2025.

                                              Agenda 5 :
                                              Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan
                                              Komisaris Perseroan.

                                              Keputusan :
                                              Menetapkan untuk mengangkat kembali Ibu Hendrika Nora
                                              Osloi Sinaga sebagai Komisaris Perseroan terhitung sejak
                                              tanggal Keputusan Sirkuler ini dan berakhir pada penutupan
                                              Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga)
                                              sejak pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada
                                              tahun 2028, dengan tidak mengurangi hak dari Rapat Umum
                                              Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

 Dampak kejadian, informasi atau fakta        Perseroan telah memenuhi ketentuan untuk
 material tersebut terhadap kegiatan          menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
 operasional, hukum, kondisi keuangan,        Tahun Buku 2024, kejadian ini tidak berdampak terhadap
 atau kelangsungan usaha Emiten atau          kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau
 Perusahaan Publik                            kelangsungan usaha Bank



Informasi Lain

Akta Keputusan Sirkuler masih dalam proses di Notaris Zulkifli Harahap, SH.




Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Bank Mandiri Taspen




Errinto Sahat Pahala Pardede

Division Head Corporate Secretary & legal




PT Bank Mandiri Taspen
Jl. Proklamasi No.31, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
Telepon : (021) 3919161, Fax : (021) 3919173, www.bankmandiritaspen.co.id



 Nama Pengirim                      Errinto Sahat Pahala Pardede

 Jabatan                            Division Head Corporate Secretary & legal
 Tanggal dan Waktu                  01-07-2025 17:40

 Lampiran                          1. COVERNOTE RUPST BMTP 2024.pdf
Page 5
 Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Bank Mandiri Taspen yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Bank Mandiri Taspen bertanggung jawab penuh
                                 atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 6
Go To Indonesian Page

 Letter / Announcement No.           DIR/356/2025

 Issuer Name                         PT Bank Mandiri Taspen

 Issuer Code                         BMTP

 Attachment                          1

 Subject                             Resolution of the Shareholders Outside the General Meeting of Shareholders
                                     to Convene the Annual General Meeting of Shareholders of PT Bank Mandiri
                                     Taspen for the 2024 Fiscal Year

The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows

 Name of Issuer or Public Company            PT Bank Mandiri Taspen

 Business Activities                         Perbankan


 Telephone                                   (021) 3919161

 Faximile                                    (021) 3919173

 Email Address                               corporate.secretary@bankmandiritaspen.co.id


 Date of Event                               30 June 2025

                                             Resolution of the Shareholders Outside the General Meeting
 Type of Material Information or Facts       of Shareholders to Convene the Annual General Meeting of
                                             Shareholders of PT Bank Mandiri Taspen for the 2024 Fiscal
                                             Year
Page 7
Description of Material Information or   Resolution of the Shareholders Outside the General Meeting
Facts                                    of Shareholders to Convene the Annual General Meeting of
                                         Shareholders of PT Bank Mandiri Taspen for the 2024 Fiscal
                                         Year
                                         Dated: June 30, 2025

                                         Agenda I:
                                         Approval of the Annual Report and the Supervisory Duties
                                         Report of the Board of Commissioners, as well as Ratification
                                         of the Companys Financial Statements for the Fiscal Year
                                         Ending on December 31, 2024, including the granting of full
                                         release and discharge (Volledig Acquit et de Charge) to all
                                         members of the Board of Directors and Board of
                                         Commissioners for the management and supervision carried
                                         out during the fiscal year, insofar as such activities are
                                         reflected in the Annual Report.

                                         Resolutions:

                                         1. Approved the Companys Annual Report including the
                                         Supervisory Duties Report of the Board of Commissioners for
                                         the fiscal year ending on December 31, 2024, and ratified the
                                         Companys Financial Statements for the same fiscal year,
                                         audited by the Public Accounting Firm Purwantono, Sungkoro
                                         & Surja (a member of Ernst & Young Global Limited), with an
                                         opinion of fairly presented, in all material respects as stated in
                                         report No. 00039/2.1032/AU.1/07/0242-2/1/II/2025 dated
                                         February 4, 2025.
                                         2. Based on the approval of the Annual Report and the
                                         Supervisory Duties Report of the Board of Commissioners and
                                         the ratification of the Financial Statements, the Circular
                                         Resolution grants full release and discharge (volledig acquit et
                                         de charge) to all members of the Board of Directors and Board
                                         of Commissioners for the management and supervision carried
                                         out during the fiscal year ending on December 31, 2024,
                                         provided such actions are not criminal and are reflected in the
                                         Annual Report and Financial Statements.
                                         3. Full release and discharge (volledig acquit et de charge) is
                                         also granted to:

                                         Mr. Judhi Budi Wirjanto, who served as Director from January
                                         1, 2024, to June 27, 2024.
                                         Mr. Atta Alva Wanggai, who served as Director from January
                                         1, 2024, to January 23, 2024.

                                         Agenda II:
                                         Approval of the Use of the Companys Net Profit for the Fiscal
                                         Year Ending on December 31, 2024.

                                         Resolutions:

                                         1. Approved and determined the allocation of the Companys
                                         net profit for the 2024 fiscal year amounting to
                                         Rp1,577,550,241,054 (one trillion five hundred seventy-seven
                                         billion five hundred fifty million two hundred forty one thousand
                                         fifty four rupiah) as follows:

                                         a. 10.00% or Rp157,755,024,105 (one hundred fifty seven
                                         billion seven hundred fifty five million twenty four thousand one
                                         hundred five rupiah) to be distributed as cash dividends to the
                                         Shareholders.
                                         b. 90.00% or Rp1,419,795,216,949 (one trillion four hundred
                                         nineteen billion seven hundred ninety five million two hundred
Page 8
sixteen thousand nine hundred forty nine rupiah) to be
allocated as retained earnings.
2. Granted authority and power to the Board of Directors to
manage the allocation of the net profit in accordance with
applicable laws and regulations.

Agenda III:
Approval of the Appointment of the Public Accounting Firm and
Public Accountant to Audit the Companys Financial
Statements for the Fiscal Year Ending on December 31, 2025,
and Determination of Their Fees.

Resolutions:

1. Appointed the Public Accounting Firm Purwantono,
Sungkoro & Surja (a member of Ernst & Young Global Limited)
and Public Accountant Yovita to audit the Companys Financial
Statements for the fiscal year ending on December 31, 2025.

2. Granted authority and power to the Board of Commissioners
to determine the honorarium and other terms for the Public
Accounting Firm and Public Accountant, and to appoint a
replacement Public Accounting Firm and/or Public Accountant
in the event that Purwantono, Sungkoro & Surja and/or Yovita
are unable to complete the audit for any reason. In the event of
such replacement, the Board of Commissioners shall report to
the Shareholders.

Agenda IV:
Determination of Tantiem for Members of the Board of
Directors and Board of Commissioners for the Fiscal Year
Ending on December 31, 2024, and Determination of Salaries,
Honorarium, and Other Benefits for the Fiscal Year 2025.

Resolution:
Granted authority and power to the Board of Commissioners,
with prior approval from the Majority Shareholder and
acknowledgment from the other Controlling Shareholders, to
determine:

a. Tantiem based on the performance of the Board of Directors
and Board of Commissioners for the fiscal year ending on
December 31, 2024.
b. Salaries for members of the Board of Directors, honorarium
for members of the Board of Commissioners, and the provision
of facilities, benefits, and/or other allowances for the fiscal year
2025.

Agenda V:
Approval of Changes in the Composition of the Board of
Directors and Board of Commissioners.

Resolution:
Resolved to reappoint Mrs. Hendrika Nora Osloi Sinaga as
Commissioner of the Company effective from the date of this
Circular Resolution and ending at the close of the third Annual
General Meeting of Shareholders following her appointment, to
be held in 2028, without prejudice to the right of the General
Meeting of Shareholders to dismiss her at any time.
Page 9
 Impact of event, material information or       The Company has fulfilled the requirements to hold the Annual
 facts towards Issuers or Public                General Meeting of Shareholders for the 2024 Financial Year,
 Company’s operational activities, legal,       this incident has no impact on the Bank's operational activities,
 financial condition, or going concern          legal, financial condition, or business continuity.




Other Information

The Circular Decision Deed is still in process at Notary Zulkifli Harahap, SH.




Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Bank Mandiri Taspen




Errinto Sahat Pahala Pardede

Division Head Corporate Secretary & legal




PT Bank Mandiri Taspen
Jl. Proklamasi No.31, Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat
Phone : (021) 3919161, Fax : (021) 3919173, www.bankmandiritaspen.co.id



Sender Name                           Errinto Sahat Pahala Pardede

Function                              Division Head Corporate Secretary & legal

Date and Time                         01-07-2025 17:40

Attachment                           1. COVERNOTE RUPST BMTP 2024.pdf


    This is an official document of PT Bank Mandiri Taspen that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Bank Mandiri Taspen is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published1 Jul 2025
Pages9
Characters22,029
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri p.1 ×18
linked person Hendrika Nora Osloi Sinaga · Komisaris p.4 ×4
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.4 ×2
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen · Nama Perusahaan p.1 ×12
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Tahun Buku p.1 ×3
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Bidang p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2 ×3
unresolved org Young Global Limited p.2 ×5
unresolved person Judhi Budi Wirjanto · Direktur p.2 ×2
unresolved person Atta Alva Wanggai · Direktur p.2 ×2
unresolved org Bank Informasi Lain Akta Keputusan Sirkuler p.4
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Errinto Sahat Pahala Pardede p.4 ×2
unresolved person Errinto Sahat Pahala Pardede · Division Head Corporate Secretary & legal p.4 ×2
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Business Activities p.6
unresolved person Notary Zulkifli Harahap p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result