Skip to content
Back to announcement

20250701_BMTP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31910473_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BMTP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.957
NOTARIS
ZULKIFLI HARAHAP, S.H.

SURAT KETERANGAN
NO : 482/NZH/PT/VI/2025

-Yang bertanda tangan dibawah ini, ZULKIFLI HARAHAP, SH. Notaris Jakarta,
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan, dengan ini menerangkan :

-Bahwa berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Di Luar Rapat
Umum Pemegang Saham Untuk Menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT Bank Mandiri Taspen Tahun Buku 2024 tertanggal 30 Juni 2025, nomor 27, yang dibuat
dihadapan Saya, Notaris, yang isinya telah memutuskan antara lain :

Agenda I:

Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 termasuk memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab
sepenuhnya (Volledig Acguit Et De Charge) terhadap seluruh anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan perseroan
yang telah dijalankan selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
sepanjang aktivitas tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan.

Keputusan :

1.

2.

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono,
Sungkoro & Surja (a member of Firm Ernst & Young Global Limited), dengan opini
“menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material” sebagaimana dinyatakan
dalam laporan Nomor 00039/2.1032/AU.1/07/0242-2/1/11/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Atas disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 serta disahkannya Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, maka Keputusan Sirkuler memberikan pembebasan dan
pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) terhadap seluruh
anggota Direksi dan Dewan Komisaris sehubungan dengan pengurusan dan pengawasan
Perseroan yang telah dijalankan, selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024, sejauh tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana dan
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Jl. RS. Fatmawati No. 15 L, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp : (021) 727 97124 - 727 96436 - 707 73332
Fax : (021) 727 96436, e-mail : zharahap@yahoo.com

Page 2 OCR 0.954
3. Pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge)
juga diberikan kepada:
a. Bapak Judhi Budi Wirjanto yang menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 27 Juni 2024:
b. Bapak Atta Alva Wanggai yang menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak tanggal
1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2024

Agenda 2:
Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir Pada

Tanggal 31 Desember 2024.

Keputusan :

1. Menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2024
sebesar Rp1.577.550.241.054,- (satu triliun lima ratus tujuh puluh tujuh miliar lima
ratus lima puluh juta dua ratus empat puluh satu ribu lima puluh empat rupiah)
yaitu sebagai berikut:

a. Sejumlah 10,00”o dari Laba Bersih Perseroan atau sebesar Rp157.755.024.105,-
(seratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus lima puluh lima juta dua puluh
empat ribu seratus lima rupiah) dibagikan sebagai dividen tunai kepada Para
Pemegang Saham.

b. Sejumlah 90,00”4 dari Laba Bersih Perseroan atau sebesar Rp1.419.795.216.949,-
(satu triliun empat ratus sembilan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh lima
juta dua ratus enam belas ribu sembilan ratus empat puluh sembilan rupiah)
ditetapkan sebagai laba ditahan.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk mengatur tata cara alokasi laba
bersih Perseroan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Agenda 3 :
Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik Untuk Mengaudit

Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 serta penetapan biaya/honorariumnya.

Keputusan :

1. Menetapkan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Firm
Ernst & Young Global Limited) dan Akuntan Publik Yovita untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik

Page 3 OCR 0.955
tersebut, serta menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti
dalam hal Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (a member of Firm
Ernst & Young Global Limited) dan/atau Akuntan Publik Yovita karena sebab apapun
tidak dapat menyelesaikan proses audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Apabila terdapat pergantian Kantor
Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik, Dewan Komisaris memberikan laporan ke
Pemegang Saham.

Agenda 4:
Penetapan Tantiem bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun
Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 serta penetapan gaji anggota Direksi Dan
Honorarium Anggota Dewan Komisaris, termasuk pemberian fasilitas, benefit dan/atau
tunjangan lainnya untuk Tahun Buku 2025.

Keputusan :

Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu
mendapat persetujuan Pemegang Saham Mayoritas dan diketahui oleh Pemegang Saham
Pengendali lainnya untuk menetapkan:

1. Tantiem atas kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Gaji anggota Direksi dan honorarium Dewan Komisaris dan pemberian fasilitas, benefit
dan/atau tunjangan lainnya untuk tahun buku 2025.

Agenda 5:
Persetujuan Perubahan Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Keputusan :

Menetapkan untuk mengangkat kembali Ibu Hendrika Nora Osloi Sinaga sebagai
Komisaris Perseroan terhitung sejak tanggal Keputusan Sirkuler ini dan berakhir pada
penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-3 (tiga) sejak
pengangkatannya yang akan diselenggarakan pada tahun 2028, dengan tidak mengurangi
hak dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk sewaktu-waktu memberhentikannya.

Lain-Lain :

1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan-keputusan dalam
Keputusan Sirkuler ini dalam suatu Akta Notaris, dan untuk selanjutnya menyampaikan
kepada instansi yang berwenang, serta melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
dan berguna untuk keperluan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dengan tidak ada satupun yang dikecualikan, apabila diperlukan dan untuk itu
menghadap dimana perlu, membuat, suruh membuat dan menandatangani akta dan surat-

Page 4 OCR 0.961
surat yang diperlukan, dan jika diperlukan untuk mengambil tindakan-tindakan yang
dianggap perlu oleh peraturan yang terkait untuk mencapai maksud tersebut.

2. Memberi kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk mengajukan permohonan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mendapatkan
persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan susunan pengurus
Perseroan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia maupun instansi lainnya, serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.

3. Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler ini memiliki keabsahan dan kekuatan hukum yang
sama dengan keputusan yang disahkan pada Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan
sesuai yang dinyatakan dalam Pasal 91 UU PT.

4. Menyatakan bahwa tanggal Keputusan Sirkuler adalah sesuai dengan tanggal tanda
tangan terakhir dari perwakilan Pemegang Saham yang dinyatakan dalam Keputusan
Sirkuler ini, dalam hal tanda tangan dari perwakilan pemegang saham tidak diberikan
pada tanggal yang sama.

5. Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler ini akan dibuat dalam beberapa rangkap yang
secara bersama-sama merupakan satu kesatuan dari Keputusan Sirkuler ini.

-Bahwa saat ini proses pembuatan aktanya dilakukan di kantor kami.

-Demikian pernyataan ini dibuat, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.75 MB
Published1 Jul 2025
Pages4
Characters8,452
Text sourceOCR
OCR confidence0.957

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Bank Mandiri p.1
linked person Hendrika Nora Osloi Sinaga · Komisaris p.3
unresolved person ZULKIFLI HARAHAP p.1 ×2
unresolved org PT Bank Mandiri Taspen Tahun Buku p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.1 ×3
unresolved org Young Global Limited p.1 ×3
unresolved person Judhi Budi Wirjanto · Direktur p.2
unresolved person Atta Alva Wanggai · Direktur p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result