Skip to content
Back to announcement

20250701_PNLF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910503_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review PNLF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.942
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128 si

NOTARIS

SURAT KETERANGAN
Nomor : 68/KTW.N/VI/2025

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama 1 KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH., SH., M.Kn
Jabatan — : Notaris di Jakarta
Alamat 1 Jalan Biak Raya No.70

Jakarta Pusat 10150

Dengan ini menerangkan :

A.

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 26Juni 2025, bertempat di Gedung Bank Panin Pusat
Lantai 4, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat 10270, telah
diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. PANIN
FINANCIAL Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (“Perseroan”), yang dilaksakan
secara fisik dan secara online melalui aplikasi Electronic General Meeting System
(cASY.KSEI).

Bahwa Berita Acara Rapat termaktub dalam akta tanggal 26 Juni 2025 Nomor 59, dibuat
oleh saya, Notaris.

Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat
Dewan Komisaris :

-Komisaris Independen 1 Bapak Sugeng Purwanto
Direksi :

-Wakil Presiden Direktur ': Dedi Setiawan

-Direktur 1 Priskila Gabrielia Ciahaya

Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 20.421.885.752 (dua puluh millar empat ratus dua
puluh satu juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh dua) saham
yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 63,77”o (enam puluh tiga koma tujuh
tujuh persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan.

Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/ kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat.

Bahwa untuk semua mata acara Rapat tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.

Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :

Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat dengan
menanyakan apakah usul yang dibicarakan disetujui oleh pemegang saham yang hadir
dan/atau diwakili dalam Rapat. Jika tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang
tidak setuju/abstain akan diambil kesimpulan bahwa usul disetujui secara musyawarah
Page 2 OCR 0.951
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128 £

untuk mufakat. Jika ada pemegang saham dan/atau kuasanya yang tidak setuju/abstain,
pengambilan keputusan melalui pemungutan suara secara lisan dengan cara mengangkat
tangan dan dipersilahkan menyerahkan kartu suaranya kepada petugas dan hasil
perhitungan suara akan diumumkan oleh Notaris.

B. Bahwa dalam Rapat Perseroan telah diambil keputusan:

-Acara Pertama Rapat:

1.

Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan mengenai keadaan dan jalannya kegiatan
usaha Perseroan, yang antara lain memuat Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan sebagaimana ternyata dari Surat. Nomor:
00210/2.1035/AU.1/05/1432-4/1/1V/2025 tanggal 8 April 2025, dengan pendapat
Wajar Tanpa Pengecualian (“Laporan Keuangan”), serta laporan tugas pengawasan
yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris dan mengesahkan Laporan Keuangan.
Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka jalankan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan dan/atau dalam Laporan Tahunan.
Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di
atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta
notaris.

-Acara Kedua Rapat:

Menyetujui penetapan penggunaan laba untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sebagai berikut :

a).
b).

c).

Ku)

Sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai dana cadangan sesuai
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan:

Dari laba bersih yang diperoleh Perseroan untuk tahun buku 2024, Perseroan tidak
melaksanakan pembagian dividen.

Sisa laba bersih tahun 2024 sejumlah Rp.1.702.599.000.000,- (satu triliun tujuh ratus
dua milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta Rupiah) dibukukan sebagai Laba
Ditahan Perseroan.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di
atas.

-Acara Ketiga Rapat:

1.

Guna memenuhi ketentuan Pasal 74 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, RUPS
mengusulkan untuk menetapkan jumlah honorarium Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2025 sebesar Rp. 360.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dan
pembagian untuk masing-masing anggota Komisaris ditetapkan oleh Dewan Komisaris
Perseroan

Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya
Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut
Kuasa diberikan dengan ketentuan sebagai berikut :
Page 3 OCR 0.940
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn.

NOTARIS

Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat
Telp. 021-3866602, 021-21693128 ti

a. kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPS, dan
b. RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa
berdasarkan kuasa ini.

-Acara Kempat Rapat:

1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan kriteria
Independen, memiliki reputasi yang baik dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang
akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.

2. Menyetujui memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan
penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik tersebut.

Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.

Ta 2 Sa 2025

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.02 MB
Published1 Jul 2025
Pages3
Characters6,206
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PANIN FINANCIAL Tbk p.1 ×2
possible person Dedi Setiawan p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved person KUMALA TJAHJANI WIDODO p.1 ×4
unresolved person Sugeng Purwanto p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Anwar p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 150 ms 13 Sep 2026 15:08

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result