Skip to content
Back to announcement

20250701_CTTH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910470_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed CTTH

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                        PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                               PT CITATAH TBK


      Direksi PT Citatah Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dengan ini
mengumumkan kepada Pemegang Saham bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “RUPST”) pada:

Hari, tanggal          :   Kamis, 26 Juni 2025
Tempat                 :   PT Citatah Tbk
                           Jalan Profesor Doktor Satrio Blok C4 No. 10, Kuningan Timur,
                           Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Pukul                  :   14.20 – 14.57 WIB


   A. RUPST
      1. Mata Acara RUPST:
           i. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024
              termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan
              Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2024, serta pemberian
              pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge)
              kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
          ii. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
              penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
              Perseroan untuk Tahun Buku 2025 serta pemberian wewenang kepada Direksi
              Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut,
              serta persyaratan lainnya; dan
         iii. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya dari para Anggota Dewan Komisaris
              Perseroan serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
              untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya dari para Anggota Direksi
              Perseroan;

        2. Daftar Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
           RUPST:
           Anggota Direksi yang hadir dalam RUPST:
               Direktur Utama                         : Tuan TAUFIK JOHANNES;
               Direktur                               : Nyonya TIFFANY JOHANES;
               Direktur                               : Nyonya DENISE JOHANES;
               Direktur                               : Tuan RUMPOKO ADI.
           Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPST:
               Komisaris Utama/Komisaris Independen : Tuan GREGORY NANAN ASWIN

        3. Pimpinan RUPST:
              RUPST dipimpin oleh Tuan GREGORY NANAN ASWIN, selaku Komisaris Utama/
           Komisaris Independen Perseroan.




                                                                                      1
Page 2
4. Kehadiran Pemegang Saham RUPST:
       RUPST telah dihadiri oleh para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham
   yang mewakili 812.899.907 saham atau 66,04% dari 1.230.839.821 saham yang
   merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
   Perseroan.

5. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
        Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk
   mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPST, namun
   tidak ada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
   pertanyaan dan/atau pendapat.

6. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST:
       Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah
   untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
   keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.

7. Hasil Pemungutan Suara RUPST:
    i. Mata Acara Pertama:
           a. Tidak ada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir
              dalam RUPST, yang memberikan suara abstain/blanko;
           b. Terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST, yang
              memberikan suara tidak setuju;
           c. Sebagian besar Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
              RUPST memberikan suara setuju; dan
           d. Sehingga keputusan yang disetujui di dalam RUPST telah disetujui secara
              musyawarah untuk mufakat.

    ii. Mata Acara Kedua:
           a. Tidak ada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir
              dalam RUPST, yang memberikan suara abstain/blanko;
           b. Terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST, yang
              memberikan suara tidak setuju;
           c. Sebagian besar Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST
              memberikan suara setuju; dan
           d. Sehingga keputusan yang disetujui di dalam RUPST telah disetujui secara
              musyawarah untuk mufakat.

   iii. Mata Acara Ketiga:
           a. Tidak ada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir
              dalam RUPST, yang memberikan suara abstain/blanko;
           b. Terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST, yang
              memberikan suara tidak setuju;
           c. Sebagian besar Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST
              memberikan suara setuju; dan
           d. Sehingga keputusan yang disetujui di dalam RUPST telah disetujui secara
              musyawarah untuk mufakat.




                                                                                   2
Page 3
8. Keputusan RUPST:
     i. Keputusan Mata Acara Pertama:
         a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun
             Buku 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
             Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan Laporan Keuangan
             Perseroan Tahun Buku 2024, serta memberikan pelunasan dan
             pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
             Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
             pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku 2024 sepanjang
             tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
    ii. Keputusan Mata Acara Kedua:
         a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan,
             untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan
             kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan
             mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, oleh
             karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan
             Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut;
         b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
             menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti
             maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana
             karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di
             Indonesia, Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah
             ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya; dan
         c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan
             honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan
             syarat-syarat sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau
             Kantor Akuntan Publik tersebut maupun Akuntan Publik dan/atau Kantor
             Akuntan Publik pengganti dalam hal terdapat penggantian Akuntan Publik
             dan/atau Kantor Akuntan Publik.
   iii. Keputusan Mata Acara Ketiga:
          a. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
             Perseroan     untuk      Tahun    Buku    2025,     sebanyak-banyaknya
             Rp300.000.000,00 dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama
             untuk menetapkan alokasinya; dan
          b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
             menetapkan jumlah gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi
             Perseroan.




                              Jakarta, 1 Juli 2025



                                PT Citatah Tbk
                                    Direksi




                                                                                 3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published1 Jul 2025
Pages3
Characters8,011
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 Jun 2025 · 14:20–14:57
Present812,899,907 (66.04%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person TAUFIK JOHANNES p.1
linked person TIFFANY JOHANES p.1
linked person DENISE JOHANES p.1
possible org CITATAH TBK p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved person RUMPOKO ADI. p.1
unresolved person GREGORY NANAN ASWIN · Komisaris Utama p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 803 ms 12 Sep 2026 22:37

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '66.04',
 'shares_present': '812899907',
 'shares_total_voting': '1230839821',
 'time_end': '14:57:00',
 'time_start': '14:20:00',
 'venue': 'PT Citatah Tbk Jalan Profesor Doktor Satrio Blok C4 No. 10, '
          'Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result