Back to announcement
20250701_CTTH_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910470_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed CTTHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT CITATAH TBK
Direksi PT Citatah Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) dengan ini
mengumumkan kepada Pemegang Saham bahwa telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut sebagai “RUPST”) pada:
Hari, tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
Tempat : PT Citatah Tbk
Jalan Profesor Doktor Satrio Blok C4 No. 10, Kuningan Timur,
Setiabudi, Jakarta Selatan 12950
Pukul : 14.20 – 14.57 WIB
A. RUPST
1. Mata Acara RUPST:
i. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2024
termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan
Dewan Komisaris, dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2024, serta pemberian
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge)
kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan;
ii. Pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melakukan
penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025 serta pemberian wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut,
serta persyaratan lainnya; dan
iii. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya dari para Anggota Dewan Komisaris
Perseroan serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menentukan gaji dan tunjangan lainnya dari para Anggota Direksi
Perseroan;
2. Daftar Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada
RUPST:
Anggota Direksi yang hadir dalam RUPST:
Direktur Utama : Tuan TAUFIK JOHANNES;
Direktur : Nyonya TIFFANY JOHANES;
Direktur : Nyonya DENISE JOHANES;
Direktur : Tuan RUMPOKO ADI.
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam RUPST:
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Tuan GREGORY NANAN ASWIN
3. Pimpinan RUPST:
RUPST dipimpin oleh Tuan GREGORY NANAN ASWIN, selaku Komisaris Utama/
Komisaris Independen Perseroan.
1
Page 2
4. Kehadiran Pemegang Saham RUPST:
RUPST telah dihadiri oleh para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham
yang mewakili 812.899.907 saham atau 66,04% dari 1.230.839.821 saham yang
merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
5. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham diberi kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara RUPST, namun
tidak ada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat.
6. Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST:
Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah
untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
7. Hasil Pemungutan Suara RUPST:
i. Mata Acara Pertama:
a. Tidak ada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir
dalam RUPST, yang memberikan suara abstain/blanko;
b. Terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST, yang
memberikan suara tidak setuju;
c. Sebagian besar Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
RUPST memberikan suara setuju; dan
d. Sehingga keputusan yang disetujui di dalam RUPST telah disetujui secara
musyawarah untuk mufakat.
ii. Mata Acara Kedua:
a. Tidak ada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir
dalam RUPST, yang memberikan suara abstain/blanko;
b. Terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST, yang
memberikan suara tidak setuju;
c. Sebagian besar Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST
memberikan suara setuju; dan
d. Sehingga keputusan yang disetujui di dalam RUPST telah disetujui secara
musyawarah untuk mufakat.
iii. Mata Acara Ketiga:
a. Tidak ada Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang hadir
dalam RUPST, yang memberikan suara abstain/blanko;
b. Terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST, yang
memberikan suara tidak setuju;
c. Sebagian besar Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam RUPST
memberikan suara setuju; dan
d. Sehingga keputusan yang disetujui di dalam RUPST telah disetujui secara
musyawarah untuk mufakat.
2
Page 3
8. Keputusan RUPST:
i. Keputusan Mata Acara Pertama:
a. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun
Buku 2024 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan
Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, dan Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku 2024, serta memberikan pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku 2024 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.
ii. Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan,
untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, dengan
kriteria Independen dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025, oleh
karena sedang dipertimbangkan dan dievaluasi untuk penunjukan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik lebih lanjut;
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti
maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana
karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di
Indonesia, Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah
ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya; dan
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan
honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut dan
syarat-syarat sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik tersebut maupun Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik pengganti dalam hal terdapat penggantian Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik.
iii. Keputusan Mata Acara Ketiga:
a. Menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku 2025, sebanyak-banyaknya
Rp300.000.000,00 dan memberikan wewenang kepada Komisaris Utama
untuk menetapkan alokasinya; dan
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan jumlah gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi
Perseroan.
Jakarta, 1 Juli 2025
PT Citatah Tbk
Direksi
3
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2025 · 14:20–14:57 |
| Present | 812,899,907 (66.04%) |
| Chair | — |
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RUMPOKO ADI.
p.1
unresolved
person
GREGORY NANAN ASWIN
· Komisaris Utama
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
803 ms
12 Sep 2026 22:37
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '66.04',
'shares_present': '812899907',
'shares_total_voting': '1230839821',
'time_end': '14:57:00',
'time_start': '14:20:00',
'venue': 'PT Citatah Tbk Jalan Profesor Doktor Satrio Blok C4 No. 10, '
'Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950'}