Back to announcement
20250701_AREA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910345_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review AREASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.908
KANTOR NOTARIS & PPAT
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Raya Pluit Selatan 103, Jakarta 14450
Telp, (021) — 66697171, 66697272, 66697315-6
Fax. (021) — 6678527
Email : humberg@humberglie.com
Nomor
Hal
Tanggal
:010/KET-N/VI/2025 Kepada Yth :
: Surat Keterangan PT DUNIA VIRTUAL, ONLINE Tbk.
: 20 Juni 2025
Yang bertandatangan di bawah ini :
HUMBERG LIE, SH, SE, MKn
Notaris di Jakarta Utara
Dengan ini menerangkan :
1.
w
Bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025, telah diadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT DUNIA VIRTUAL ONLINE
Tbk. di Avenue On 5, M-Ten (Menara Tendean), Kuningan Barat Raya,
Jakarta Selatan, Indonesia, yang dibuka pada pukul 10.45 WIB, sebagaimana
tertuang dalam akta saya, Notaris, tertanggal 20 Juni 2025 nomor 61, yaitu
Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT DUNIA
VIRTUAL ONLINE Tbk. (“Perseroan”),
Bahwa RUPST dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
- Komisaris Utama : Bapak Sugeng Alifen
- Komisaris Independen : Bapak Herman Suhardjito
Direksi
- Direktur Utama : Bapak Michael Kurnia Wirawan Alifen
- Direktur : Bapak Edi
- Direktur 1 Ibu Yoke Tangkar
RUPST diselenggarakan berdasarkan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 ("POJK 15/2020”): (ii) Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 16/POJK.04/2020 ("POJK 16/2020”) (iii) Undang-Undang
1
Page 2 OCR 0.930
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UUPT 40/2007”): dan (iv) Anggaran Dasar Perseroan. 4. Bahwa mengenai rencana dan pelaksanaan RUPST, Direksi telah melakukan hal-hal sebagai berikut : &. b. Memberitahukan mengenai rencana akan diselenggarakannya RUPST kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana termaktub dalam Surat Perseroan Nomor: 086/CORSEC/DVO-SP/V/2025 tanggal 07 Mei 2025, Melakukan Pengumuman RUPST pada tanggal 14 Mei 2025 (selanjutnya disebut ”Pengumuman”) dan melakukan Pemanggilan RUPST pada tanggal 29 Mei 2025 (selanjutnya disebut “Panggilan”) melalui : - website PT Kustodian Sentral Iifek Indonesia atau KSEI: - website resmi Perseroan: dan - website Bursa Hfek Indonesia, 5. Bahwa Mata Acara RUPST : 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 berikut Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan Pengurusan dan Pengawasan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024. Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan Untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025. Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direktur dan Honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham. Persetujuan Perubahan Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 3 OCR 0.922
6. Bahwa RUPST dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah, dengan perincian sebagai berikut : - Kuorum kehadiran untuk Mata Acara RUPS berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat la POJK 15/2020, bahwa RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah dan RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumtah seluruh suara yang hadir dalam RUPST. -Para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPST sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau mewakili 79,85696 (tujuh puluh sembilan koma delapan lima enam persen) dari 2.539.601.000 (dua miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST. -Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. 7. Sesi Pertanyaan : # Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPST memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPST, pada seluruh Mata Acara RUPST tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. 8. Keputusan Mata Acara RUPST : — RUPST telah menyetujui keputusan-keputusan sebagai berikut : 1. Keputusan Mata Acara Pertama RUPST, yaitu : - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguif et dechargey kepada seluruh anggota Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah 3
Page 4 OCR 0.904
1m dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. -Setelah dicatat, ternyata : » Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada, @ Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10076 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Pertama RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST, yaitu : — Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2024 sebagai berikut: 1. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, 2. Sebesar Rp.31.000.000,- disisihkan untuk dana cadangan, 3. Sisa laba bersih Perseroan sebesar Rp.7.620,757,307,- dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perscroan. -Setelah dicatat, ternyata : # Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. # Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. # Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10074 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Kedua 4
Page 5 OCR 0.941
nL Iv. RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Ketiga RUPST, yaitu : 1. Menunjuk Akuntan Publik sdr. Michell Suharli, CPA, CA dari Kantor Akuntan Publik KAP Suharli, Sugiharto & Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025: Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan KAP tersebut, dan Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan KAP pengganti yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal KAP Suharli, Sugiharto & Rekan, karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025. -Sctelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Ketiga RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST, yaitu : Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan gaji dan 5
Page 6 OCR 0.945
vi, tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium bagi Dcwan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan. -Setelah dicatat, ternyata : Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keempat RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. Keputusan Mata Acara Kelima RUPST, yaitu : Mata Acara Kelima Rapat bersifat pelaporan, maka tidak dilakukan pemungutan suara serta pengambilan keputusan untuk Mata Acara Kelima Rapat. Keputusan Mata Acara Keenam RUPST, yaitu : Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Herman Suhardjito dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan dengan ucapan terima kasih setinggi-tingginya diikuti dengan pelunasan dan pembebasan dari tanggung jawabnya atas tindakan pengawasan yang telah dilakukan terhitung dari sejak menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat (acguit et de charge), sepanjang tindakannya tersebut bukan merupakan suatu tindakan pidana dan tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan.
Page 7 OCR 0.916
2 Menyetujui untuk mengangkat Bapak Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc, IPU sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru, dengan masa jabatan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat. Sehingga setelah dilakukannya perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan, maka susunan Dircksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama : Bapak Michacl Kurnia Wirawan Alifen Direktur : Bapak Edi Dircktur ! Ibu Yoke Tangkar DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Bapak Sugeng Alifen Komisaris : Ibu Vonny Stephanie Budisatyo Komisaris Independen — : Bapak Prof. Dr. Ir. Ilammam Riza Yusuf. MSc. IPU Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas keputusan Rapat termasuk untuk melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang,
Page 8 OCR 0.944
-Setelah dicatat, ternyata : e Para Pemegang Saham yang menyatakan suara abstain tidak ada. e Para Pemegang Saham yang menyatakan tidak setuju tidak ada. e Para Pemegang Saham yang menyatakan setuju sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. -sehingga berdasarkan kuorum pengambilan keputusan RUPST, maka RUPST dengan ini menyetujui usulan Mata Acara Keenam RUPST berdasarkan suara bulat, dari dan oleh karenanya menjadi keputusan yang sah dan mengikat. RUPST ditutup pada pukul 11.28 WIB Demikianlah surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ERG LIE, SH, SE, MKn.
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT HUMBERG LIE
p.1 ×2
unresolved
org
ONLINE Tbk.
p.1
unresolved
person
Michael Kurnia Wirawan Alifen
· Direktur Utama
p.1 ×2
unresolved
person
Yoke Tangkar RUPST
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Iifek Indonesia
p.2
unresolved
person
CPA
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Suharli
p.5
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Suharli
p.5
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc
· Komisaris
p.7 ×2
unresolved
person
Michacl Kurnia Wirawan Alifen
· Direktur Utama
p.7 ×2
unresolved
person
Edi Dircktur
p.7
unresolved
person
Vonny Stephanie Budisatyo
· Komisaris
p.7 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Ilammam Riza Yusuf. MSc. IPU Menyetujui
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
person
ERG LIE
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
252 ms
13 Sep 2026 15:06
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '10:45:00'}