Back to announcement
20250701_AREA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910345_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review AREASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.951
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk., berkedudukan di Kota Depok, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Juni 2025, di Avenue On 5, M-Ten (Menara Tendean), Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka pada pukul 10.45 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni : A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST Dewan Komisaris Direksi - Komisaris Utama : Bapak Sugeng Alifen -Komisaris Independen : Bapak Herman Suhardjito -Direktur Utama -Direktur -Direktur : Bapak Michael Kurnia Wirawan Alifen : Bapak Edi : Ibu Yoke Tangkar
Page 2 OCR 0.956
Mata Acara RUPST :
1.
Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk Tahun Buku
yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 berikut Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
Sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan Pengurusan dan
Pengawasan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024.
Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan Untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.
Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direktur dan Honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
Persetujuan Perubahan Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan :
»
Kuorum kehadiran untuk Mata Acara RUPST berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat Ia Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020”),
bahwa RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah dan
RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
suara yang hadir dalam RUPST.
Page 3 OCR 0.957
-Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili berjumlah 2.028.025.200 (dua miliar dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau mewakili 79,85696 (tujuh puluh sembilan koma delapan lima enam persen) dari 2.539.601.000 (dua miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu) saham, yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST. -Dengan demikian, ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat. Kesempatan Tanya Jawab Pada pembahasan Mata Acara-Mata Acara RUPST, tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Mekanisme Pengambilan Keputusan Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara atau secara online melalui aplikasi ksei e-voting.
Page 4 OCR 0.956
F. Keputusan Mata Acara RUPST Mata Acara Pertama RUPST Jumlah Pemegang | Tidak ada. Saham Yang Bertanya Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju Suara RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada dengan suara bulat. dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10099 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Keputusan Mata Acara | Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Pertama RUPST. Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 5 OCR 0.950
Mata Acara Kedua RUPST Jumlah Pemegang | Tidak ada. Saham Yang Bertanya Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju Suara RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada dengan suara bulat. dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10060 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Keputusan Mata Acara Kedua RUPST. Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2024 sebagai berikut: 1. 2. 3. Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan, Sebesar Rp.31.000.000,- disisihkan untuk dana cadangan, Sisa laba bersih Perseroan sebesar Rp.7.620.757.307,- dimasukkan dan dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan.
Page 6 OCR 0.954
Mata Acara Ketiga RUPST Jumlah Pemegang | Tidak ada. Saham Yang Bertanya Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju Suara RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada dengan suara bulat. dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 1000 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. | Keputusan Mata Acara (1. Menunjuk Akuntan Publik sdr. Michell Suharli, CPA, CA dari Kantor Akuntan Publik KAP Ketiga RUPST. Suharli, Sugiharto & Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, 2. Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium, serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan KAP tersebut, dan 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan KAP pengganti yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal KAP Suharli, Sugiharto & Rekan, karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.
Page 7 OCR 0.961
Mata Acara Keempat RUPST Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada. Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju Suara RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada dengan suara bulat. dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 10096 (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Keputusan Mata Acara Keempat RUPST. Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan.
Page 8 OCR 0.952
Mata Acara Kelima RUPST Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada. Mata Acara Kelima RUPST bersifat pelaporan, maka tidak dilakukan pemungutan suara serta pengambilan keputusan untuk Mata Acara Kelima RUPST. Mata Acara Keenam RUPST Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya Tidak ada. Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju Suara RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada dengan suara bulat. dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau sebesar 100Yo (seratus persen) dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam RUPST. Keputusan Mata Acara Keenam RUPST. 1 Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Herman Suhardjito dari jabatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan dengan ucapan terima kasih setinggi-tingginya diikuti dengan pelunasan dan pembebasan dari tanggung jawabnya atas tindakan pengawasan yang telah
Page 9 OCR 0.942
dilakukan terhitung dari sejak menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat (acguit et de charge), sepanjang tindakannya tersebut bukan merupakan suatu tindakan pidana dan tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan. Menyetujui untuk mengangkat Bapak Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc. IPU sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru, dengan masa jabatan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat. Sehingga setelah dilakukannya perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan, maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama : Bapak Michael Kurnia Wirawan Alifen Direktur : Bapak Edi Direktur 1 Ibu Yoke Tangkar DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Bapak Sugeng Alifen Komisaris : Ibu Vonny Stephanie Budisatyo Komisaris Independen : Bapak Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc. IPU
Page 10 OCR 0.958
4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala tindakan yang diperlukan atas keputusan Rapat termasuk untuk melakukan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal- hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku stansi yang berwenang. guna mendapat persetujuan dari RUPST Perseroan ditutup pada pukul 11.28 WIB. Jakarta, 24 Juni 2025 PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. Michael Kurnia Wirawan Alifen Direktur Utama
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 20 Jun 2025 · 10:45– |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,028,025,200
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2
approved
For
2,028,025,200
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
approved
For
2,028,025,200
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4
approved
For
2,028,025,200
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5
approved
For
2,028,025,200
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Michael Kurnia Wirawan Alifen
· Direktur Utama
p.1 ×5
unresolved
person
Pertama RUPST. Tugas Pengawasan
· Komisaris
p.4
unresolved
person
CPA
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik KAP Ketiga RUPST. Suharli
p.6
unresolved
org
Sugiharto & Rekan
p.6 ×2
unresolved
org
Suharli
p.6
unresolved
person
Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc. IPU
· Komisaris Independen
p.9 ×6
unresolved
person
Vonny Stephanie Budisatyo
· Komisaris
p.9 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
158 ms
13 Sep 2026 15:06
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an segala tindakan yang diperlukan atas '
'keputusan Rapat termasuk untuk melakukan '
'perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan '
'tersebut, mengajukan permohonan dan/atau '
'menyampaikan pemberitahuan atas perubahan '
'Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum '
'Republik Indonesia dan instansi-instansi yang '
'terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
'melakukan hal- hal yang dianggap perlu oleh '
'Direksi Perseroan dan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku guna mendapat '
'persetujuan dari stansi yang berwenang. RUPST '
'Perseroan ditutup pada pukul 11.28 WIB. '
'Jakarta, 24 Juni 2025 PT DUNIA VIRTUAL ONLINE '
'Tbk. Michael Kurnia Wirawan Alifen Direktur '
'Utama',
'seq': 1,
'title': 'RUPST disetujui | Sebanyak dengan suara bulat. dua',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2028025200'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ersih 2024 sebagai berikut: Kedua RUPST. 1. '
'Tidak membagikan dividen tunai kepada para '
'pemegang saham Perseroan, 2. Sebesar '
'Rp.31.000.000,- disisihkan untuk dana '
'cadangan, 3. Sisa laba bersih Perseroan '
'sebesar Rp.7.620.757.307,- dimasukkan dan '
'dibukukan sebagai laba ditahan, untuk '
'menambah modal kerja Perseroan.',
'seq': 2,
'title': 'RUPST disetujui | Sebanyak dengan suara bulat. dua',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2028025200'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'sdr. Michell Suharli, CPA, CA dari Kantor '
'Akuntan Publik KAP Ketiga RUPST. Suharli, '
'Sugiharto & Rekan untuk mengaudit Laporan '
'Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, 2. '
'Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya '
'kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan '
'honorarium, serta persyaratan-persyaratan '
'lain sehubungan dengan penunjukan dan '
'pengangkatan KAP tersebut, dan 3. Memberikan '
'wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan, untuk menetapkan KAP pengganti '
'yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa '
'Keuangan, dalam hal KAP Suharli, Sugiharto & '
'Rekan, karena sebab apapun tidak dapat '
'melaksanakan atau menyelesaikan audit atas '
'Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.',
'seq': 3,
'title': 'RUPST disetujui | Sebanyak dengan suara bulat. dua',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2028025200'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'g kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan '
'rekomendasi dari Keempat RUPST. Komite '
'Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan '
'gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan '
'honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan '
'untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan '
'kondisi keuangan Perseroan. Mata Acara Kelima '
'RUPST Jumlah Pemegang Tidak ada. Saham Yang '
'Bertanya Mata Acara Kelima RUPST bersifat '
'pelaporan, maka tidak dilakukan pemungutan '
'suara serta pengambilan keputusan untuk',
'seq': 4,
'title': 'RUPST disetujui | Sebanyak dengan suara bulat. dua',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2028025200'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'title': 'RUPST disetujui | Sebanyak dengan suara bulat. dua',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '2028025200'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-20',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '10:45:00'}