Skip to content
Back to announcement

20250701_AREA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910345_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review AREA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.951
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk.

PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk., berkedudukan di Kota Depok, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 20 Juni

2025, di Avenue On 5, M-Ten (Menara Tendean), Kuningan Barat Raya, Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”) PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPST dibuka
pada pukul 10.45 WIB dan RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :

A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir secara fisik pada saat RUPST

Dewan Komisaris

Direksi

- Komisaris Utama : Bapak Sugeng Alifen

-Komisaris Independen : Bapak Herman Suhardjito

-Direktur Utama
-Direktur
-Direktur

: Bapak Michael Kurnia Wirawan Alifen
: Bapak Edi
: Ibu Yoke Tangkar

Page 2 OCR 0.956
Mata Acara RUPST :

1.

Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Auditan Perseroan untuk Tahun Buku
yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024 berikut Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab
Sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas Tindakan Pengurusan dan
Pengawasan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024.

Penetapan Penggunaan Hasil Usaha Perseroan Untuk Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2024.
Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan Tahun Buku yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2025.

Penetapan Besarnya Gaji dan Tunjangan Lainnya bagi Direktur dan Honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan.
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham.

Persetujuan Perubahan Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPST adalah berdasarkan :

»

Kuorum kehadiran untuk Mata Acara RUPST berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat Ia Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka ("POJK 15/2020”),
bahwa RUPST adalah sah apabila dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara sah dan
RUPST dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
suara yang hadir dalam RUPST.

Page 3 OCR 0.957
-Dalam RUPST telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili berjumlah 2.028.025.200 (dua
miliar dua puluh delapan juta dua puluh lima ribu dua ratus) saham atau mewakili 79,85696 (tujuh puluh sembilan koma delapan lima enam
persen) dari 2.539.601.000 (dua miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus satu ribu) saham, yang merupakan seluruh saham
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal diselenggarakannya RUPST.

-Dengan demikian, ketentuan mengenai kuorum kehadiran RUPST telah terpenuhi. Oleh karenanya, RUPST adalah sah dan dapat

mengambil keputusan yang sah dan mengikat.

Kesempatan Tanya Jawab

Pada pembahasan Mata Acara-Mata Acara RUPST, tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan

pertanyaan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak
menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara dengan menyerahkan kartu suara atau

secara online melalui aplikasi ksei e-voting.

Page 4 OCR 0.956
F. Keputusan Mata Acara RUPST

Mata Acara Pertama RUPST

Jumlah Pemegang | Tidak ada.
Saham Yang Bertanya

Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara

RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada

dengan suara bulat. dua puluh delapan juta dua puluh

lima ribu dua ratus) saham atau
sebesar 10099 (seratus persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung
dalam RUPST.

Keputusan Mata Acara | Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan
Pertama RUPST. Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas Tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada

tanggal 31 Desember 2024.

Page 5 OCR 0.950
Mata Acara Kedua RUPST

Jumlah Pemegang | Tidak ada.

Saham Yang Bertanya

Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara

RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada

dengan suara bulat.

dua puluh delapan juta dua puluh
lima ribu dua ratus) saham atau
sebesar 10060 (seratus persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung
dalam RUPST.

Keputusan Mata Acara
Kedua RUPST.

Menetapkan penggunaan Laba Bersih 2024 sebagai berikut:

1.
2.
3.

Tidak membagikan dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan,
Sebesar Rp.31.000.000,- disisihkan untuk dana cadangan,
Sisa laba bersih Perseroan sebesar Rp.7.620.757.307,- dimasukkan dan dibukukan sebagai laba

ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan.

Page 6 OCR 0.954
Mata Acara Ketiga RUPST

Jumlah Pemegang | Tidak ada.
Saham Yang Bertanya

Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara

RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada

dengan suara bulat. dua puluh delapan juta dua puluh

lima ribu dua ratus) saham atau
sebesar 1000 (seratus persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung
dalam RUPST. |

Keputusan Mata Acara (1. Menunjuk Akuntan Publik sdr. Michell Suharli, CPA, CA dari Kantor Akuntan Publik KAP

Ketiga RUPST. Suharli, Sugiharto & Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025,

2. Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan
honorarium, serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan
KAP tersebut, dan

3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk menetapkan KAP
pengganti yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, dalam hal KAP Suharli, Sugiharto &
Rekan, karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan audit atas Laporan

Keuangan Perseroan tahun buku 2025.

Page 7 OCR 0.961
Mata Acara Keempat RUPST

Jumlah Pemegang

Saham Yang Bertanya

Tidak ada.

Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada

dengan suara bulat.

dua puluh delapan juta dua puluh
lima ribu dua ratus) saham atau
sebesar 10096 (seratus persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung
dalam RUPST.

Keputusan Mata Acara

Keempat RUPST.

Menetapkan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan rekomendasi dari

Komite Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan

honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan kondisi

keuangan Perseroan.

Page 8 OCR 0.952
Mata Acara Kelima RUPST

Jumlah Pemegang

Saham Yang Bertanya

Tidak ada.

Mata Acara Kelima RUPST bersifat pelaporan, maka tidak dilakukan pemungutan suara serta pengambilan keputusan untuk

Mata Acara Kelima RUPST.

Mata Acara Keenam RUPST

Jumlah Pemegang

Saham Yang Bertanya

Tidak ada.

Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
RUPST disetujui | Sebanyak 2.028.025.200 (dua miliar | Tidak ada Tidak ada

dengan suara bulat.

dua puluh delapan juta dua puluh
lima ribu dua ratus) saham atau
sebesar 100Yo (seratus persen) dari
jumlah suara yang sah dan dihitung
dalam RUPST.

Keputusan Mata Acara
Keenam RUPST.

1 Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Herman Suhardjito dari jabatannya sebagai

Komisaris Independen Perseroan dengan ucapan terima kasih setinggi-tingginya diikuti dengan

pelunasan dan pembebasan dari tanggung jawabnya atas tindakan pengawasan yang telah

Page 9 OCR 0.942
dilakukan terhitung dari sejak menjabat sampai dengan ditutupnya Rapat (acguit et de charge),
sepanjang tindakannya tersebut bukan merupakan suatu tindakan pidana dan tercermin dalam
laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang bersangkutan.
Menyetujui untuk mengangkat Bapak Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc. IPU sebagai
Komisaris Independen Perseroan yang baru, dengan masa jabatan sesuai dengan Anggaran Dasar
Perseroan, yang berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat.

Sehingga setelah dilakukannya perubahan anggota Dewan Komisaris Perseroan, maka susunan

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:

DIREKSI

Direktur Utama : Bapak Michael Kurnia Wirawan Alifen
Direktur : Bapak Edi

Direktur 1 Ibu Yoke Tangkar

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Bapak Sugeng Alifen
Komisaris : Ibu Vonny Stephanie Budisatyo
Komisaris Independen : Bapak Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc. IPU

Page 10 OCR 0.958
4. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk menyatakan keputusan Rapat dalam akta tersendiri dan melakukan segala
tindakan yang diperlukan atas keputusan Rapat termasuk untuk melakukan perubahan susunan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut, mengajukan permohonan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas perubahan Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik
Indonesia dan instansi-instansi yang terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk melakukan hal-
hal yang dianggap perlu oleh Direksi Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

stansi yang berwenang.

guna mendapat persetujuan dari

RUPST Perseroan ditutup pada pukul 11.28 WIB.

Jakarta, 24 Juni 2025
PT DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk.

Michael Kurnia Wirawan Alifen
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.94 MB
Published1 Jul 2025
Pages10
Characters9,753
Text sourceOCR
OCR confidence0.954

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held20 Jun 2025 · 10:45–
Present— (—)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,028,025,200
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 2 approved
For
2,028,025,200
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3 approved
For
2,028,025,200
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 4 approved
For
2,028,025,200
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 5 approved
For
2,028,025,200
—
Against
0
—
Abstain
0
—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DUNIA VIRTUAL ONLINE Tbk. p.1 ×8
linked person Sugeng Alifen · Komisaris Utama p.1 ×4
linked person Herman Suhardjito · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Yoke Tangkar p.1 ×3
linked person Michell Suharli p.6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved person Michael Kurnia Wirawan Alifen · Direktur Utama p.1 ×5
unresolved person Pertama RUPST. Tugas Pengawasan · Komisaris p.4
unresolved person CPA p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik KAP Ketiga RUPST. Suharli p.6
unresolved org Sugiharto & Rekan p.6 ×2
unresolved org Suharli p.6
unresolved person Prof. Dr. Ir. Hammam Riza Yusuf. MSc. IPU · Komisaris Independen p.9 ×6
unresolved person Vonny Stephanie Budisatyo · Komisaris p.9 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.444 158 ms 13 Sep 2026 15:06

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an segala tindakan yang diperlukan atas '
                                'keputusan Rapat termasuk untuk melakukan '
                                'perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan '
                                'tersebut, mengajukan permohonan dan/atau '
                                'menyampaikan pemberitahuan atas perubahan '
                                'Data Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum '
                                'Republik Indonesia dan instansi-instansi yang '
                                'terkait termasuk tetapi tidak terbatas untuk '
                                'melakukan hal- hal yang dianggap perlu oleh '
                                'Direksi Perseroan dan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku guna mendapat '
                                'persetujuan dari stansi yang berwenang. RUPST '
                                'Perseroan ditutup pada pukul 11.28 WIB. '
                                'Jakarta, 24 Juni 2025 PT DUNIA VIRTUAL ONLINE '
                                'Tbk. Michael Kurnia Wirawan Alifen Direktur '
                                'Utama',
             'seq': 1,
             'title': 'RUPST disetujui | Sebanyak dengan suara bulat. dua',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2028025200'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ersih 2024 sebagai berikut: Kedua RUPST. 1. '
                                'Tidak membagikan dividen tunai kepada para '
                                'pemegang saham Perseroan, 2. Sebesar '
                                'Rp.31.000.000,- disisihkan untuk dana '
                                'cadangan, 3. Sisa laba bersih Perseroan '
                                'sebesar Rp.7.620.757.307,- dimasukkan dan '
                                'dibukukan sebagai laba ditahan, untuk '
                                'menambah modal kerja Perseroan.',
             'seq': 2,
             'title': 'RUPST disetujui | Sebanyak dengan suara bulat. dua',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2028025200'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'sdr. Michell Suharli, CPA, CA dari Kantor '
                                'Akuntan Publik KAP Ketiga RUPST. Suharli, '
                                'Sugiharto & Rekan untuk mengaudit Laporan '
                                'Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025, 2. '
                                'Menetapkan dan memberikan wewenang sepenuhnya '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan '
                                'honorarium, serta persyaratan-persyaratan '
                                'lain sehubungan dengan penunjukan dan '
                                'pengangkatan KAP tersebut, dan 3. Memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan, untuk menetapkan KAP pengganti '
                                'yang telah terdaftar pada Otoritas Jasa '
                                'Keuangan, dalam hal KAP Suharli, Sugiharto & '
                                'Rekan, karena sebab apapun tidak dapat '
                                'melaksanakan atau menyelesaikan audit atas '
                                'Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2025.',
             'seq': 3,
             'title': 'RUPST disetujui | Sebanyak dengan suara bulat. dua',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2028025200'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'g kepada Dewan Komisaris dengan memperhatikan '
                                'rekomendasi dari Keempat RUPST. Komite '
                                'Nominasi dan Remunerasi, untuk menetapkan '
                                'gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan '
                                'honorarium bagi Dewan Komisaris Perseroan '
                                'untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan '
                                'kondisi keuangan Perseroan. Mata Acara Kelima '
                                'RUPST Jumlah Pemegang Tidak ada. Saham Yang '
                                'Bertanya Mata Acara Kelima RUPST bersifat '
                                'pelaporan, maka tidak dilakukan pemungutan '
                                'suara serta pengambilan keputusan untuk',
             'seq': 4,
             'title': 'RUPST disetujui | Sebanyak dengan suara bulat. dua',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2028025200'},
            {'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'title': 'RUPST disetujui | Sebanyak dengan suara bulat. dua',
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '2028025200'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-20',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_start': '10:45:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result