Back to announcement
20250701_CARE_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_31910353_lamp2.pdf
Other Text extracted CARESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 14 MEI 2025.
INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI KEPADA PEMODAL PROFESIONAL HANYA DAPAT DITAWARKAN DAN/ATAU DIJUAL KEPADA PEMODAL PROFESIONAL.
INFORMASI TAMBAHAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN
DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS.
PT METRO HEALTHCARE INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak Dalam Bidang Jasa Layanan Kesehatan
Kantor Pusat:
Jl. Raya Serang, Km. 16,8, Tangerang 15710
Telp. (021) 5964 7937
Email: cs@metrohealthcareindonesia.co.id
Website: www.metrohealthcareindonesia.co.id
PENAWARAN UMUM KEPADA PEMODAL PROFESIONAL
SUKUK WAKALAH I METRO HEALTHCARE INDONESIA TAHUN 2025
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp750.000.000.000,-
(TUJUH RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
(”SUKUK WAKALAH”)
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti utang kepada
Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah, dimana sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) akan
dijamin secara Kesanggupan Penuh (full commitment) yang terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp41.250.000.000,- (empat puluh
satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp 26.875.000.000,-
(dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri B adalah
3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Imbal Hasil Wakalah.
Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2025 sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu tanggal
19 Juli 2026 untuk Seri A, dan 9 Juli 2028 untuk Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK WAKALAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, BERUPA BENDA ATAU PENDAPATAN ATAU AKTIVA LAIN MILIK PERSEROAN DALAM BENTUK APAPUN SERTA TIDAK DIJAMIN OLEH PIHAK
MANAPUN. SELURUH KEKAYAAN PERSEROAN, BAIK BERUPA BARANG BERGERAK MAUPUN TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, KECUALI AKTIVA
PERSEROAN YANG DIJAMINKAN SECARA KHUSUS KEPADA KREDITURNYA, MENJADI JAMINAN ATAS SEMUA KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA SEMUA KREDITURNYA YANG TIDAK DIJAMIN SECARA KHUSUS
ATAU TANPA HAK ISTIMEWA TERMASUK SUKUK WAKALAH INI SECARA PARI PASSU BERDASARKAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB
UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH SUKUK WAKALAH INI 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PERSEROAN DAPAT
MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) DENGAN TUJUAN UNTUK PELUNASAN SUKUK WAKALAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN
MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK WAKALAH DAN PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN
KEMBALI SUKUK WAKALAH DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK WAKALAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
FAKTOR RISIKO UTAMA YANG MEMPUNYAI PENGARUH SIGNIFIKAN TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN ADALAH RISIKO PERSAINGAN. RISIKO SEBAGAI PERUSAHAAN INDUK ATAS PENURUNAN
KINERJA ATAU KERUGIAN ENTITAS ANAK AKIBAT TERKENA DAMPAK RISIKO USAHA. RISIKO USAHA PERSEROAN SELENGKAPNYA DICANTUMKAN PADA BAB IV DALAM PROSPEKTUS.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI OLEH INVESTOR PEMBELI SUKUK WAKALAH INI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA SUKUK WAKALAH YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN
DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK WAKALAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT KREDIT RATING INDONESIA, YAITU
irA-sy (SINGLE A MINUS Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM PROSPEKTUS.
SUKUK WAKALAH INI AKAN DICATATKAN DI BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH MENJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI SUKUK WAKALAH
PT KB Valbury Sekuritas PT Semesta Indovest Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank KB Bukopin Tbk.
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Tangerang pada tanggal 1 Juli 2025
Page 2
JADWAL
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 1 – 4 Juli2025
Tanggal Penjatahan : 7 Juli 2025
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 9 Juli 2025
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 9 Juli 2025
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 10 Juli 2025
PENAWARAN UMUM
1. Nama Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025
2. Jenis Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang diterbitkan Perseroan dan didaftarkan atas nama
KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Wakalah bagi Pemegang Sukuk Wakalah adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah yang dikeluarkan tanggal 7 Mei 2025 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk
Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025, Tim Ahli Syariah telah menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang
dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia
dan hukum syariah secara umum.
3. Skema Sukuk Wakalah
Skema Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penjelasan:
1. Investor menyerahkan sejumlah dana kepada Perseroan, dan Perseroan menerbitkan Sukuk Wakalah dengan nilai tertentu.
2. Investor yang diwakili wali amanat sukuk memberikan kuasa untuk melakukan investasi (Akad Wakalah Bil Istitsmar) kepada Perseroan,
dan selanjutnya Perseroan sebagai wakil investor mengelola dana hasil penerbitan sukuk untuk melakukan kegiatan investasi yang
menghasilkan keuntungan.
3. Perseroan melakukan kegiatan usaha investasi/bisnis (tijarah) dalam bentuk menyewa aset dari Perusahaan Anak sebagai pemilik aset
(akad ijarah) berupa bangunan dan sarana rumah sakit, Perseroan sebagai penyewa (musta’jir) dan Perusahaan Anak sebagai pemberi
sewa (mu’jir). Selanjutnya, hak manfaat bangunan dan rumah sakit tersebut disewakan oleh Perseroan kepada Perusahaan Anak (akad
Ijarah), Perseroan sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perusahaan Anak sebagai penyewa (musta’jir).
4. Dari kegiatan usaha yang dijalankan pada Perusahaan Anak tersebut, Perseroan sebagai wakil investor memperoleh pendapatan
berupa imbalan (ujrah) dari penyewaan pembangunan dan sarana rumah sakit, yang kemudian pendapatan imbalan (ujrah) tersebut
diterima sebagai pendapatan Perseroan; dan
2
Page 3
5. Berdasarkan hasil pendapatan tersebut, Perseroan mendistribusikan/menyerahkan kepada pemegang sukuk berupa imbalan/imbal
hasil keuntungan sukuk secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan (3 bulan sekali), dan pada saat jatuh tempo, Perseroan
membayarkan kepada investor sebesar nilai sukuk pada saat penerbitan.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
• Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Wakalah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah dan Perseroan
menjamin bahwa selama periode Sukuk Wakalah kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Wakalah tidak akan bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah;
• Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Wakalah, akad, dan cara pengelolaan Perseroan dimaksud tidak bertentangan
dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk Wakalah aset yang menjadi dasar Sukuk
Wakalah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
• Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, marjin, atau imbal jasa sesuai dengan karakteristik
Akad Syariah;
4. Akad yang Digunakan
Berikut adalah ringkasan Akad yang digunakan:
1) Akad Wakalah Bil Istitsmar; yaitu akad antara Wali Amanat dan Perseroan, dimana Wali Amanat yang mewakili Pemegang Sukuk
Wakalah bertindak selaku Muwakkil (Pemberi Kuasa) memberikan kuasa kepada Perseroan selaku Wakil (Penerima Kuasa) untuk
menginvestasikan dan mengembangkan modal Muwakkil yang menghasilkan keuntungan dalam bentuk investasi pada anak-anak
perusahaan dengan menggunakan akad tijarah (bisnis) baik berupa akad WAKALAH, ijarah, dan/atau akad lainnya sesuai dengan prinsip
syariah.
2) Akad Ijarah, yaitu akad antara 5 (lima) Perusahaan Anak dari Perseroan yaitu PT Kasih Karunia Bapa, PT Mulia Insani Bersama, PT
Harmoni Pandu Makmur, PT Indah Nusa Indonesia, dan PT Bintang Langit; dan PT CARE; di mana 5 (lima) Perusahaan Anak tersebut
merupakan pemilik Gedung Rumah Sakit, menyewakan Gedung tersebut kepada Perseroan yang bertindak sebagai penerima kuasa
(wakil) berdasarkan Akad Wakalah dari KB Bank sebagai Wali Amanat.
3) Akad Ijarah, yaitu Akad antara Perseroan dan 5 (lima) Perusahaan Anak, Perseroan bertindak selaku mu’jir (pemberi sewa)
menyewakan atau mengalihkan hak manfaat serta memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah kepada 5 Perusahaan Anak
selaku musta’jir (penyewa). Objek yang dialihkan adalah berupa hak manfaat atas Bangunan dan Peralatan Rumah Sakit 5 Perusahaan
tersebut total harga sewa sebesar Rp849.005.414.656.
5. Harga Penawaran
Sukuk ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Wakalah.
6. Jumlah Dana Sukuk Wakalah, Imbal Hasil Wakalah Dan Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah
Seluruh nilai Dana Sukuk Wakalah yang akan dikeluarkan sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) ini terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Modal Investasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah) dengan
Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp41.250.000.000,- (empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) atau ekuivalen
sebesar 8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh
puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
Seri B : Jumlah Dana Modal Investasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp250.000.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan Imbal Hasil Wakalah sebesar Rp26.875.000.000,- (dua puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah) atau ekuivalen sebesar 10,75% (sepuluh koma tujuh lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Wakalah
Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Sukuk Wakalah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Wakalah. Imbal Hasil Wakalah dibayarkan setiap
triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Imbal Hasil Wakalah Sukuk Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah pertama akan
dilakukan pada tanggal 9 Oktober 2025, sedangkan pembayaran Imbal Hasil Wakalah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo yaitu
tanggal 19 Juli 2026 untuk Seri A dan 9 Juli 2028 untuk Seri B. Pembayaran Sukuk Wakalah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada
saat jatuh tempo.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Imbal Hasil Wakalah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Imbal Hasil Wakalah dibayar pada Hari
Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Imbal Hasil Wakalah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan
jumlah Hari Kalender yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan
adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Modal Investasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Jadwal pembayaran Imbal Hasil Wakalah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Imbal Hasil Wakalah Seri B
Seri A
Ke-
1 9 Oktober 2025 9 Oktober 2025
2 9 Januari 2026 9 Januari 2026
3
Page 4
Imbal Hasil Wakalah Seri B
Seri A
Ke-
3 9 April 2026 9 April 2026
4 19 Juli 2026 9 Juli 2026
5 - 9 Oktober 2026
6 - 9 Januari 2027
7 - 9 April 2027
8 - 9 Juli 2027
9 - 9 Oktober 2027
10 - 9 Januari 2028
11 - 9 April 2028
12 - 9 Juli 2028
Pelunasan Dana Modal Investasi dan pembayaran Imbal Hasil Wakalah akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan Dana
Modal Investasi sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.
7. Satuan Pemindahbukuan
Satuan pemindahbukuan Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
8. Satuan Perdagangan Sukuk Wakalah
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah adalah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
9. Jaminan Sukuk Wakalah
Sukuk Wakalah ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, atau pendapatan
milik Emiten dalam bentuk apapun, serta tidak dijamin oleh pihak lain manapun. Seluruh harta kekayaan Emiten, baik berupa benda
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali harta kekayaan Emiten yang
dijaminkan secara khusus kepada krediturnya, menjadi jaminan atas semua kewajiban Emiten kepada semua krediturnya yang tidak dijamin
secara khusus atau tanpa hak istimewa termasuk hak Pemegang Sukuk Wakalah ini adalah paripassu tanpa preferen berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia.
10. Perpajakan
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Wakalah ini diuraikan dalam Bab IX Prospektus.
11. Pembatasan-Pembatasan Dan Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Wakalah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk Wakalah dan Imbal Hasil Wakalah, Perseroan
berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa alasan yang wajar sebagaimana
dimaksud dalam ayat 10.2 Perjanjian Perwaliamanatan, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. (1) Membuat pinjaman baru kepada kreditur lain; dan/atau
(2) Mengagunkan harta kekayaan Perseroan kepada pihak lain;
yang mengakibatkan rasio keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10.3 perjanjian ini tidak dapat dipenuhi oleh Emiten dan
sepanjang sehubungan dengan kegiatan usaha Emiten.
b. Melaksanakan perubahan bidang usaha utama;
c. Mengurangi modal dasar dan modal disetor;
d. Mengadakan penggabungan, konsolidasi, akuisisi dengan perusahaan lain yang menyebabkan bubarnya Perseroan.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat 10.1 Perjanjian Perwaliamanatan akan diberikan oleh Wali Amanat
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu
14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh
Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat diterima oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
4
Page 5
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Wakalah dan sebelum dilunasinya seluruh Dana Sukuk Wakalah dan Imbal Hasil, Perseroan
berkewajiban untuk:
a. menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik
yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat Sukuk, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagaimana diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah dan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal yang
berkaitan dengan Sukuk Wakalah;
c. Menyetorkan dana untuk pembayaran Imbal Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah yang jatuh tempo yang harus
sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil dan/atau Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah. Pembayaran Imbal Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah kepada
Agen Pembayaran berdasarkan keterangan Agen Pembayaran mengenai jumlah yang wajib dibayar oleh Perseroan, serta
menyerahkan fotokopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama;
12. Hak-Hak Pemegang Sukuk Wakalah
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah dan/atau pembayaran Imbal Hasil dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran pada Tanggal pembayaran kembali Dana Sukuk Wakalah dan/atau Tanggal Pembayaran Imbal Hasil. Dana
Sukuk Wakalah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Wakalah yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah;
2. Yang berhak atas Imbal Hasil adalah Pemegang Sukuk Wakalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Imbal Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Imbal Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Wakalah setelah lewat Tanggal Pembayaran Imbal Hasil dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah, maka
Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Imbal Hasil dan/atau Dana
Sukuk Wakalah tersebut;
4. Pemegang Sukuk Wakalah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari
jumlah Dana Sukuk Wakalah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Dana Sukuk Wakalah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSU dengan melampirkan asli KTUR.
Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Wakalah
yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Wakalah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Sukuk Wakalah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Wakalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSU, dengan demikian setiap
Pemegang Sukuk Wakalah dalam RUPSU mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Wakalah yang dimilikinya.
13. Kelalaian Perseroan
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai atau default apabila Emiten tidak melaksanakan atau tidak
menaati salah satu atau lebih dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a) Kewajiban pembayaran Dana Sukuk Wakalah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Wakalah dan/atau Imbal Hasil
yang telah jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk pada Tanggal Pembayaran Imbal Hasil kepada Pemegang
Sukuk Wakalah;
b) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan;
c) Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas
Emiten berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Emiten berdasarkan
perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur
yang bersangkutan sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
d) Adanya penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan keputusan pengadilan;
e) Pelaksanaan salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang secara material dapat
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
f) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara apapun juga semua
atau sebagian besar harta Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi
kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah;
g) Apabila keterangan Emiten tentang keadaan atau status keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang
termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana
ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan;
atau
h) Perseroan menyatakan secara tertulis ketidakmampuan untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan (standstill), maka
Wali Amanat Sukuk Wakalah berhak tanpa memanggil mewakili kepentingan emegang Sukuk Wakalah dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Wakalah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Wakalah
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Wakalah. Dalam hal ini Sukuk Wakalah menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
5
Page 6
a) Pasal 11.1 angka (a) dan keadaan atau kejadian tersebut
3. berlangsung terus menerus paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Wakalah, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali
Amanat Sukuk Wakalah; atau
b) Pasal 11.1 huruf b sampai dengan Pasal 11.1 huruf g dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Wakalah yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk
Wakalah paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat Sukuk Wakalah mengenai
kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan
tersebut;
maka Wali Amanat Sukuk Wakalah wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Wakalah melalui
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali Amanat Sukuk Wakalah atas
pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSU menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Dalam RUPSU tersebut, Wali Amanat Sukuk Wakalah akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaian tersebut.
Apabila RUPSU tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPSU memutuskan agar Wali Amanat Sukuk
Wakalah melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Sukuk Wakalah sesuai dengan keputusan RUPSU menjadi jatuh tempo
sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat Sukuk Wakalah dalam waktu yang ditentukan
dalam keputusan RUPSU itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan
3. Apabila :
a. pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk melakukan nasionalisasi,
semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk
menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajiban kewajiban dalam Dokumen Emisi;
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun;
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Anak
(jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap
dari Pengadilan Niaga yang berwenang;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSU bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk Wakalah dan untuk itu Wali Amanat Sukuk Wakalah dibebaskan dari
segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Wakalah. Dalam hal ini Sukuk Wakalah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat Sukuk Wakalah dan/atau membebaskan Wali Amanat
Sukuk Wakalah dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, yang diderita oleh Wali Amanat Sukuk Wakalah termasuk biaya
Konsultan Hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan
Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat Sukuk Wakalah.
14. Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Sukuk Wakalah
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah I, Perseroan telah memperoleh hasil
pemeringkatan dari KRI sesuai dengan Surat No. RC-002/KRI-DIR/IV/2025 tanggal 16 April 2025 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk
Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025 Periode 16 April 2025 sampai dengan 1 Mei 2026 dengan peringkat:
irA- (sy) (Single A Minus Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan KRI, baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana
didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUPM. Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama
kewajiban atas Obligasi tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam Peraturan POJK No. 49/2020.
15. Tim Ahli Syariah
Berdasarkan surat Dewan Syariah Nasional MUI No. U-0921/DSN-MUI/XII/2024 tanggal 11 Desember 2024, Tim Ahli Syariah yang bertugas
memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Wakalah adalah sebagai berikut:
No Jabatan Nama
1. Ketua : Asep Supyadillah
2. Anggota : Abdul Wasik
Tim Ahli Syariah berpendapat bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Wakalah tidak
bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Tim Ahli Syariah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat dengan nomor 007/CARE/XII/2024 tanggal 18 Desember 2024.
16. Keterangan Tentang Wali Amanat
Dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, PT Bank KB Bukopin Tbk bertindak sebagai Wali Amanat sesuai dengan ketentuan
6
Page 7
dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Wakalah.
Nama Wali Amanat Sukuk Wakalah : PT Bank KB Bukopin Tbk
Alamat : Gedung KB Bank Lantai 8
Jl. MT. Haryono Kav.50-51
Tel. : (021) 7988266 ext : 1817 / 1821
E-mail : waliamanat@kbbank.co.id
Untuk Perhatian : Capital Market Service & Financial Institution Department (Custodian & Trustee Unit)
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus.
TIDAK ADA PERSETUJUAN ATAU KETENTUAN LAIN YANG DITENTUKAN OLEH INSTANSI BERWENANG YANG HARUS DIPENUHI OLEH
PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERBITAN PENAWARAN UMUM KEPADA PEMODAL PROFESIONAL SUKUK WAKALAH I METRO
HEALTHCARE INDONESIA TAHUN 2025.
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat Sukuk Wakalah dapat dilihat pada Bab XII dalam Prospektus.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini, setelah dikurangi dengan biaya–biaya emisi, akan dipergunakan
Perseroan untuk:
1) Sebesar Rp650.000.000.000,- (enam ratus lima puluh miliar Rupiah) akan digunakan untuk pelunasan Pokok Utang Bank, adapula dana
yang diperoleh dari Sukuk Wakalah hanya digunakan untuk melunasi Pokok Utang, sementara pelunasan atas bunga akan dibiayai melalui
kas dari aktivitas usaha Perseroan.
2) Sisanya akan digunakan untuk modal kerja terkait kegiatan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada beban operasional
seperti jasa tenaga ahli medis, pembelian obat-obatan dan perlengkapan medis, gaji dan tunjangan karyawan, biaya utilitas.
Dalam hal dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka Perseroan akan menggunakan sumber dana lain berupa kas
internal yang dimilikinya atau melakukan pendanaan eksternal lainnya seperti pendanaan dari pihak ketiga, guna melaksanakan rencana
penggunaan dana sebagaimana disebutkan di atas.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana hasil penawaran umum dapat dilihat pada Bab II Prospektus tentang “Rencana Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum”
ANALISIS DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Perseroan dalam bab ini harus dibaca bersama–sama
dengan ikhtisar data keuangan penting, laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun
yang berakhir pada 31 Desember 2024 (dengan laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 disajikan sebagai komparatif), yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus.
Angka–angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan
Perusahaan Anak pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang seluruhnya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto,
Fahmi, Bambang & Rekan berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian, dalam laporannya No.
00176/3.0424/AU.1/10/1243-3/1/VI/2025 tertanggal 2 Juni 2025 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023 yang
seluruhnya ditandatangani oleh Rudi Sutadi, S.E., Ak., CA., CPA., dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP.1243.
A. Umum
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk ("Perseroan") berkedudukan di Kota Jakarta, didirikan dengan nama PT Aruna Anjaya Perkasa
sebagaimana termaktub dalam Akta Perusahaan Perseroan No. 67 tanggal 7 Oktober 2015, yang dibuat di hadapan Humberg Lie S.H. S.E.
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-2464764.AH.01.01.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
3575674.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 5 November 2015, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia nomor 62 tanggal
5 Agustus 2016, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia nomor 40756 Tahun 2016. (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Nomor 80 Tanggal 19 Agustus 2020
yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Nomor AHU-AH.01.03-0382998 tanggal 7 September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0147617.AH.01.11.TAHUN 2020 Tanggal
7 September 2020, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia
nomor 1883 Tahun 2021 (“Akta 80/2020”).
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terakhir sebagaimana termaksud dalam Akta Pernyataan Keputusan Para
7
Page 8
Pemegang Saham nomor 182 tanggal 30 Agustus 2019, dibuat di hadapan YULIA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor
AHU-0006022.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0027168.AH.01.11. Tahun 2019 tanggal 30 Agustus 2019, dan
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 095 Tanggal 26 November 2019, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia nomor 045826 Tahun 2019 (“Akta 182/2019”), maksud dan tujuan dari Perseroan yang tercantum dalam Akta 182/2019 ini adalah
berusaha di bidang konsultasi manajemen, perusahaan holding dan perdagangan. Kegiatan usaha yang sedang dijalankan Perseroan adalah
berusaha di bidang jasa konsultasi manajemen dan melakukan investasi pada Entitas Anak.
B. Analisis Laporan Posisi Keuangan dan Laba Rugi
1. Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Pendapatan 319.022.410.802 242.680.799.183
Beban Pokok Pendapatan 214.434.696.643 153.026.530.241
Laba Bruto 104.587.714.159 89.654.268.942
Beban usaha (134.515.340.769) (125.793.052.442)
Rugi Usaha (29.927.626.610) (36.138.783.500)
Pendapatan keuangan 6.242.710.845 6.623.274.915
Beban keuangan (77.315.017.008) (76.857.656.488)
Pendapatan lain-lain - Neto 25.235.874.672 250.325.287
Rugi Sebelum Beban Pajak Penghasilan - Neto (75.764.058.101) (106.122.839.786)
(Beban) Manfaat Pajak Penghasilan
Kini (4.906.863.060) (3.947.518.609)
Tangguhan 753.701.057 (618.503.500)
Beban Pajak Penghasilan - Neto (4.153.162.003) (4.566.022.109)
Rugi Neto Tahun Berjalan (79.917.220.104) (110.688.861.895)
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Laba pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja karyawan 743.652.348 1.950.086.378
Pajak penghasilan terkait (163.603.517) (429.019.004)
Penghasilan Komprehensif Lain - Setelah Pajak 580.048.831 1.521.067.374
Rugi Komprehensif Neto (79.337.171.273) (109.167.794.521)
Rugi Neto yang Diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (80.309.181.321) (110.919.788.807)
Kepentingan nonpengendali 391.961.217 230.926.912
Total (79.917.220.104) (110.688.861.895)
Rugi Komprehensif Neto yang Dapat Diatribusikan kepada:
Pemilik Entitas Induk (79.732.226.609) (109.408.572.601)
Kepentingan nonpengendali 395.055.336 240.778.080
Total (79.337.171.273) (109.167.794.521)
Rugi Per Saham Dasar (2,42) (3,34)
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Pendapatan Perseroan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp319.022.410.802, mengalami peningkatan sebesar Rp76.341.611.619 atau setara
dengan 31,46% dibandingkan pendapatan tahun 2023 sebesar Rp242.680.799.183. Peningkatan ini terutama didorong oleh akuisisi entitas
anak baru yaitu PT Harmoni Pandu Makmur (HPM), serta peningkatan aktivitas operasional dan jumlah pasien yang dilayani oleh rumah sakit
dan klinik dalam Grup.
Sejak tanggal akuisisi, HPM mengkontribusikan pendapatan sebesar Rp 13.811.222.529 dan laba sebesar Rp 1.252.569.417 ke laba sebelum
pajak dari operasi berkelanjutan Grup. Tingkat occupancy rate HPM sendiri cukup bagus dimana pada tahun 2024 Tingkat occupancy rate
HPM sebesar 67%, sehingga meningkatkan occupancy rate Perseroan (tanpa HPM) dari sebesar 48,75% menjadi sebesar 52,40% dengan
HPM.
Beban Pokok Pendapatan
Dalam Rupiah
31 Desember
Kategori
2024 2023
Biaya selisih tarif klaim 69.246.864.317 29.196.274.360
Jasa tenaga ahli medis 56.136.910.913 53.752.817.033
Obat dan perlengkapan medis 46.011.351.956 36.214.766.736
Penyusutan 25.515.756.073 21.584.974.350
Makanan dan minuman 5.515.498.100 3.883.308.486
Jasa penunjang medis 4.574.711.448 4.211.795.765
Rujukan 3.606.914.936 2.706.916.304
Gaji dan tunjangan karyawan 1.647.697.571 939.064.484
Lain-lain (masing-masing di bawah Rp200.000.000) 2.178.991.329 536.612.723
Total 214.434.696.643 153.026.530.241
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
8
Page 9
Beban pokok pendapatan Perseroan pada tahun 2024 mencapai Rp214.434.696.643, mengalami peningkatan sebesar Rp61.408.166.402
atau 40,13% dibandingkan tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp153.026.530.241. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh meningkatnya biaya
operasional layanan kesehatan, seperti pengadaan obat-obatan, bahan medis habis pakai, serta beban tenaga medis dan rumah sakit, seiring
dengan ekspansi operasional Grup melalui akuisisi Entitas Anak baru, yaitu PT Harmoni Pandu Makmur.
Meskipun pada tahun yang sama Perseroan melakukan divestasi entitas anak, kontribusi beban dari entitas tersebut masih tercermin dalam
laporan keuangan sepanjang sebagian besar tahun berjalan karena waktu pelaksanaan divestasi yang terjadi pada Q3 Tahun 2024.
Selain itu, peningkatan beban pokok pendapatan juga disebakan oleh kenaikan tarif klaim, yang mencerminkan selisih yang semakin besar
antara jumlah tagihan yang diajukan dan klaim yang disetujui oleh BPJS. Sepanjang tahun 2024, terjadi peningkatan beban biaya atas tagihan
yang tidak dikompensasi oleh BPJS, sehingga Rumah Sakit sebagai Entitas Anak harus menanggung langsung biaya tersebut. Kondisi ini
dipengaruhi oleh meningkatnya ketidaksesuaian dalam pengkodean tindakan medis dan pengobatan, yang berdampak pada tidak
dibayarkannya sebagian klaim.
Di samping itu, terdapat juga kenaikan biaya lain-lain, utamanya dari peningkatan biaya operasional penunjang seperti layanan laundry
selama tahun berjalan.
Rugi Usaha
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Rugi usaha Perseroan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp29.927.626.610, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang
sebesar Rp36.138.783.500. Hal ini terutama disebabkan oleh ekspansi strategis yang dilakukan oleh Perseroan, termasuk akuisisi entitas
anak baru dan penguatan layanan operasional yang masih berada dalam tahap awal pembangunan. Perseroan meyakini bahwa peningkatan
beban ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari investasi jangka panjang yang akan mulai memberikan dampak positif terhadap
profitabilitas di periode-periode mendatang.
Beban usaha Perseroan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 134.515.340.769, mengalami peningkatan sebesar Rp 8.722.288.327 atau
6,93% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 125.793.052.442. Kenaikan ini terutama disebabkan pada akhir tahun 2023 rumah
sakit M Toha (PT Bintang Langit) baru beroperasi sehingga menyebabkan kenaikan beban usaha. Perseroan meyakini bahwa peningkatan
beban ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari investasi jangka panjang yang akan mulai memberikan dampak positif terhadap
profitabilitas di periode-periode mendatang.
Pendapatan keuangan mengalami penurunan sebesar Rp380.564.070 atau 5,75%, yang disebabkan oleh turunnya pendapatan bunga dari
deposito berjangka. Sebaliknya, beban keuangan tercatat meningkat sebesar Rp457.360.520 atau 0,60% akibat naiknya beban bunga atas
pinjaman bank selama tahun berjalan.
Sementara itu, pendapatan lain-lain – neto mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp24.985.549.385 atau 9.981,23% dibandingkan tahun
sebelumnya. Peningkatan ini terutama berasal dari keuntungan divestasi entitas anak yang dilakukan pada tahun 2024 yaitu PT Rumah Sakit
Bunda Sejahtera, PT Bunda Mulia Medika, PT Grya Indo Sejahtera dan PT Sinergi Serasi Prima, sedangkan pada tahun 2023 tidak terdapat
transaksi serupa.
Rugi Tahun Berjalan
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Pada tahun 2024, rugi tahun berjalan tercatat sebesar Rp79.917.220.104, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang sebesar
Rp110.688.861.895. Kinerja ini dipengaruhi oleh beban operasional dan beban keuangan yang meningkat seiring dengan pertumbuhan aset
produktif dan penguatan jaringan layanan kesehatan. Kinerja perusahaan dipengaruhi oleh meningkatnya beban operasional dan beban
keuangan yang sejalan dengan pertumbuhan aset produktif dan upaya penguatan jaringan layanan kesehatan. Perusahaan menggunakan
pinjaman bank untuk mendanai pembelian aset berupa peralatan medis yang dibutuhkan dalam memperluas dan memperkuat layanan
kesehatan yang dimiliki. Perseroan optimistis bahwa langkah-langkah strategis yang telah dilakukan, termasuk konsolidasi entitas anak dan
efisiensi biaya, akan memperkuat posisi keuangan dan memperbaiki kinerja laba pada tahun-tahun berikutnya.
Jumlah Penghasilan Komprehensif
Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2023
Jumlah rugi penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar Rp79.337.171.273 mencerminkan dampak jangka pendek dari investasi dan
transformasi operasional yang sedang dijalankan. Perseroan percaya bahwa dengan basis aset yang lebih kuat dan sinergi yang terus
dibangun antar unit usaha, prospek pertumbuhan jangka panjang tetap solid dan akan mulai tercermin dalam kinerja keuangan yang lebih
stabil dan positif di masa depan.
Penghasilan komprehensif lain setelah pajak Perseroan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp 580.480.831, mengalami penurunan sebesar
Rp 941.018.543 atau 61,87% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.521.067.374. Hal ini terutama disebabkan oleh laba
pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja karyawan yang mengalami penurunan sebesar Rp 1.206.434.030 atau 61,87%.
2. Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
9
Page 10
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 449.069.663.731 525.762.948.837
Investasi jangka pendek 43.000.000.000 229.000.000.000
Piutang usaha dari pihak ketiga 39.287.099.946 29.762.970.115
Piutang lain-lain dari pihak ketiga 224.662.236 433.676.044
Persediaan 6.268.091.785 4.778.420.963
Pajak dibayar di muka 3.851.470.413 2.986.519.826
Biaya dibayar di muka 287.577.361 912.381.292
Kas yang dibatasi penggunaannya 1.327.674.901 882.555.505
Total Aset Lancar 543.316.240.373 794.519.472.582
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap 3.257.425.244.004 3.330.399.614.118
Goodwill - 6.971.681.464
Aset pajak tangguhan - Neto 1.153.962.483 1.365.138.297
Aset tidak lancar lainnya 219.209.965.524 3.750.351.252
Total Aset Tidak Lancar 3.477.789.172.011 3.342.486.785.131
TOTAL ASET 4.021.105.412.384 4.137.006.257.713
Aset
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp4.021.105.412.384, mengalami penurunan sebesar
Rp115.900.845.329 atau setara dengan 2,80% dibandingkan total aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp4.137.006.257.713. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya saldo investasi jangka pendek yaitu deposito berjangka pada
PT Bank JTrust Indonesia Tbk sebesar Rp186.000.000.000 atau 81,22%, yang digunakan untuk keperluan operasional Perseroan, serta
divestasi Entitas Anak, yaitu PT Rumah Sakit Bunda Sejahtera, PT Bunda Mulia Medika, PT Grya Indo Sejahtera dan PT Sinergi Serasi Prima
yang menyebabkan penurunan aset tetap sebesar Rp72.974.370.114 atau 2,19%.
Aset Lancar
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp543.316.240.373, mengalami penurunan sebesar
Rp251.203.232.209 atau setara dengan 31,62% dibandingkan total aset lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp794.519.472.582.
Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya saldo investasi jangka pendek yaitu deposito berjangka pada PT Bank JTrust Indonesia
Tbk sebesar Rp186.000.000.000 atau 81,22%, serta kas dan setara kas yang turun signifikan sebesar Rp76.693.285.106 atau 14,59% yang
digunakan untuk keperluan operasional Perseroan.
Aset Tidak Lancar
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total aset tidak lancar Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.477.789.172.011, mengalami peningkatan sebesar
Rp135.302.386.880 atau setara dengan 4,05% dibandingkan dengan total aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.342.486.785.131. Peningkatan ini terutama berasal dari kenaikan signifikan pada pos aset tidak lancar lainnya sebesar
Rp215.459.614.272 atau 5.745,05%, yang berasal dari uang muka pembelian aset tetap, serta disebabkan oleh divestasi entitas anak
Perseroan yaitu PT Rumah Sakit Bunda Sejahtera, PT Bunda Mulia Medika, PT Grya Indo Sejahtera dan PT Sinergi Serasi Prima, yang
menyebabkan penurunan pada aset tetap sebesar Rp72.974.370.114 atau 2,19%, dan juga diikuti oleh penghapusan goodwill sebesar
Rp6.971.681.464 disebabkan oleh divestasi pada PT Grya Indo Sejahtera.
Liabilitas
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 784.583.691.204 141.562.028.547
Utang usaha kepada pihak ketiga 25.121.215.698 42.532.889.111
Utang lain-lain kepada pihak ketiga 110.965.776 101.870.631
Utang pajak 5.076.025.035 7.415.860.622
Biaya masih harus dibayar 19.281.565.827 25.368.291.439
Pendapatan diterima di muka 474.503.141 765.095.206
Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka pendek 1.761.006.332 2.607.723.880
Utang jangka panjang - Bagian jangka pendek:
Pinjaman bank 9.363.311.221 6.804.272.871
Pinjaman kepada lembaga keuangan 28.284.448.216 27.060.733.465
Wesel bayar - 649.428.474.637
Total Liabilitas Jangka Pendek 874.056.732.450 903.647.240.409
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Utang jangka panjang setelah dikurangi bagian jangka
pendek:
Pinjaman bank 73.084.588.828 82.192.016.943
Pinjaman kepada lembaga keuangan 49.150.559.743 47.466.666.666
Liabilitas imbalan pascakerja - Bagian jangka panjang 5.316.132.909 5.413.792.415
10
Page 11
Liabilitas pajak tangguhan - Neto 1.110.561.726 562.533.279
Total Liabilitas Jangka Panjang 128.661.843.206 135.635.009.303
TOTAL LIABILITAS 1.002.718.575.656 1.039.282.249.712
Liabilitas
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp1.002.718.575.656, mengalami penurunan sebesar
Rp36.563.674.056 atau setara dengan 3,52% dibandingkan total liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp1.039.282.249.712.
Penurunan ini mencerminkan penyelesaian utang wesel bayar sebesar Rp650.000.000.000 dan penurunan utang usaha sebesar
Rp17.411.673.413. Sumber dana pelunasan wesel bayar pada tanggal 19 November 2024 berasal dari pinjaman PT Bank ICBC Indonesia.
Liabilitas Jangka Pendek
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas jangka pendek Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp874.056.732.450, mengalami penurunan sebesar
Rp29.590.507.959 atau setara dengan 3,27% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp903.647.240.409. Penurunan ini
terjadi meskipun terdapat peningkatan pinjaman bank jangka pendek, yang diimbangi oleh pelunasan wesel bayar.
Liabilitas jangka pendek Perseroan secara keseluruhan mengalami penurunan tipis sebesar Rp29.590.507.959 atau 3,27% pada tahun 2024.
Meskipun terdapat peningkatan signifikan pada pinjaman bank jangka pendek, hal ini terutama disebabkan oleh penambahan fasilitas
pinjaman dari PT Bank ICBC Indonesia yang digunakan untuk melunasi Wesel Bayar senilai Rp650.000.000.000. Penurunan utang usaha
kepada pihak ketiga juga turut berkontribusi terhadap penurunan liabilitas, seiring dengan pembayaran yang dilakukan kepada pemasok
selama tahun berjalan. Selain itu, seluruh Wesel Bayar telah dilunasi pada tahun 2024, sehingga tidak lagi tercatat sebagai kewajiban.
Sementara itu, bagian jangka pendek dari pinjaman jangka panjang meningkat sebesar Rp2.559.038.350 atau 37,61%, seiring dengan jatuh
temponya cicilan pinjaman tersebut. Secara keseluruhan, penurunan liabilitas jangka pendek ini mencerminkan adanya restrukturisasi
kewajiban melalui substitusi instrumen utang, bukan peningkatan beban utang secara total.
Liabilitas Jangka Panjang
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total liabilitas jangka panjang Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp128.661.843.206, mengalami penurunan sebesar
Rp6.973.166.097 atau setara dengan 5,14% dibandingkan dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp135.635.009.303. Penurunan ini
terutama berasal dari pelunasan sebagian pinjaman bank jangka panjang PT Bank KEB Hana Indonesia sebesar Rp9.107.428.115 atau 11,08%.
Ekuitas
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
EKUITAS
Modal saham
Modal dasar - 93.000.000.000 saham dengan nilai nominal Rp 100 per saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 33.250.000.000 saham 3.325.000.000.000 3.325.000.000.000
Tambahan modal disetor 3.284.159.332 3.284.159.332
Defisit (311.516.892.081) (231.784.665.472)
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk 3.016.767.267.251 3.096.499.493.860
Kepentingan nonpengendali 1.619.569.477 1.224.514.141
TOTAL EKUITAS 3.018.386.836.728 3.097.724.008.001
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 4.021.105.412.384 4.137.006.257.713
Posisi Per Tanggal 31 Desember 2024 Dibandingkan Dengan Posisi Per 31 Desember 2023
Total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp3.018.386.836.728, mengalami penurunan sebesar
Rp79.337.171.273 atau setara dengan 2,56% dibandingkan total ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp3.097.724.008.001. Hal tersebut terutama disebabkan oleh adanya peningkatan defisit Perseroan akibat rugi tahun berjalan sebesar
Rp79,73 miliar.
C. Laporan Arus Kas Konsolidasian
dalam Rupiah
31 Desember
Keterangan
2024 2023
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas operasi (113.011.184.320) (83.033.264.168)
Arus kas neto diperoleh dari aktivitas investasi 42.526.142.886 78.509.989.050
Arus kas neto digunakan untuk aktivitas pendanaan (6.208.243.672) (2.921.809.524)
Kas dan setara kas pada awal periode 525.762.948.837 533.208.033.479
Kas dan setara kas pada akhir periode 449.069.663.731 525.762.948.837
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
11
Page 12
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi pada tahun 2024 adalah sebesar Rp113.011.184.320, meningkat sebesar
Rp29.977.920.152 atau 36,10% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp83.033.264.168. Peningkatan penggunaan kas ini
mencerminkan kenaikan signifikan dalam pembayaran kepada pemasok serta beban gaji dan tunjangan yang lebih tinggi, disebabkan oleh
peningkatan jumlah karyawan seiring dengan meningkatnya skala operasi Perseroan. Meskipun terdapat kenaikan penerimaan dari
pelanggan sebesar Rp75,9 miliar, hal tersebut tidak cukup untuk menutupi beban operasional, pembayaran pajak, serta beban keuangan
atas pinjaman bank yang tetap tinggi. Perseroan akan terus berupaya memberikan layanan terbaik dan melakukan ekspansi ke depannya
untuk meningkatkan penerimaan kas dari aktivitas operasional.
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas investasi pada tahun 2024 adalah sebesar Rp42.526.142.886, mengalami penurunan sebesar
Rp35.983.846.164 atau 45,83% dibandingkan dengan tahun 2023 sebesar Rp78.509.989.050. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
pembayaran uang muka aset tetap yang signifikan pada tahun 2024 sebesar Rp214.725.997.205 atau 12.390,99%, serta akuisisi PT Harmoni
Pandu Makmur, entitas anak, sebesar Rp94.627.467.543, yang hanya sebagian diimbangi oleh penerimaan dari divestasi beberapa entitas
anak sebesar Rp178.083.594.007 dan penarikan investasi jangka pendek dari PT Bank JTrust Indonesia Tbk untuk keperluan operasional
Perseroan.
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan pada tahun 2024 adalah sebesar Rp6.208.243.672, meningkat penggunaannya
sebesar Rp3.286.434.148 atau 112,48% dibandingkan dengan tahun 2023 yang sebesar Rp2.921.809.524. Peningkatan arus keluar ini
terutama disebabkan oleh pembayaran pinjaman wesel bayar sebesar Rp650.000.000.000. Sumber dana pelunasan wesel bayar pada tanggal
19 November 2024 berasal dari pinjaman PT Bank ICBC Indonesia, serta dari pembayaran pinjaman jangka pendek dan jangka panjang yang
lebih tinggi. Meskipun terdapat penarikan pinjaman jangka pendek sebesar Rp820,3 miliar, dana tersebut digunakan untuk membayar
kewajiban utang yang jatuh tempo dari wesel bayar dan pinjaman ke lembaga keuangan sebesar Rp57,2 miliar. Dana tersebut juga digunakan
untuk keperluan investasi Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai ikhtisar data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab III Prospektus tentang “Analisis dan
Pembahasan oleh Manajemen”
FAKTOR RISIKO
Risiko yang dihadapi Perseroan dan diperkirakan dapat mempengaruhi usaha adalah sebagai berikut:
I. Risiko Utama Yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Sebagai Perusahaan Induk atas Penurunan Kinerja atau Kerugian Entitas Anak Akibat Terkena Dampak Risiko Usaha.
II. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi
Keuangan Perseroan
a. Risiko Perubahan Kebijakan Pemerintah Tentang JKN
b. Risiko Perubahan Peraturan oleh Pemerintah dan Perolehan Perizinan
c. Risiko Hari Pembayaran Yang Dibutuhkan Sejak Klaim Diajukan Kepada Penyedia Asuransi
d. Risiko Kompetitor
e. Risiko Gugatan Malpraktik
f. Risiko Investasi atau Aksi Korporasi
g. Risiko Perubahan Teknologi
h. Risiko Kelangkaan Sumber Daya
i. Risiko Pasokan Bahan Baku
III. Risiko Umum
a. Kondisi perekonomian secara makro atau global
b. Kepatuhan terhadap peraturan perundang–undangan yang berlaku terkait bidang usaha Perseroan
c. Tuntutan atau gugatan hukum
d. Kebijakan pemerintah
IV. Risiko Bagi Investor
Risiko yang dihadapi investor pembeli Sukuk Wakalah adalah:
1) Risiko tidak likuidnya Sukuk Wakalah yang ditawarkan dalam Penawaran Umum ini yang antara lain disebabkan karena tujuan pembelian
Sukuk Wakalah sebagai investasi jangka panjang.
2) Risiko gagal bayar disebabkan kegagalan dari Perseroan untuk melakukan pembayaran Cicilan Imbalan Wakalah serta Sisa Imbalan Wakalah
pada waktu yang telah ditetapkan atau kegagalan Perseroan untuk memenuhi ketentuan lain yang ditetapkan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah yang merupakan dampak dari memburuknya kinerja dan perkembangan usaha Perseroan.
Keterangan lebih lanjut mengenai faktor risiko Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus tentang “Faktor Risiko”
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN, SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
PT Metro Healthcare Indonesia Tbk (Perseroan) didirikan dengan nama PT Aruna Anjaya Perkasa didirikan berdasarkan Akta No. 67 tanggal 7
Oktober 2015 dari HUMBERG LIE, SH, SE, Mkn Notaris di Jakarta Utara. Akta pendirian tersebut telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
12
Page 13
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan AHU-2464764.AH.01.01 Tahun 2015 tanggal 5 November 2015.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan Perseroan meliputi bidang perdagangan, jasa, industri dan
pengangkutan darat. Kegiatan usaha utama yang saat ini sedang dijalankan oleh Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa konsultasi
manajemen dan melakukan investasi pada entitas anak. Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2016.
Kegiatan utama Perseroan adalah bergerak dalam bidang jasa konsultasi manajemen dan melakukan investasi pada Entitas Anak.
Perseroan berdomisili dan melakukan kegiatan usaha di Jl Raya Serang KM. 16.8- Cikupa, Tangerang, Banten, dengan kantor yang beralamat di
Jl Raya Serang KM. 16.8, Tangerang, Banten.
Visi Perseroan adalah:
“Menjadi penyedia layanan kesehatan terpadu, terkemuka dan terpercaya”
Untuk mewujudkannya, Perseroan memiliki misi sebagai berikut.
• Menjadi penyedia layanan kesehatan yang berfokus kepada pelanggan.
• Mengembangkan layanan kesehatan ke daerah-daerah potensial.
• Mengembangkan layanan kesehatan dengan inovasi dan teknologi.
• Mengembangkan sumber daya manusia untuk layanan kesehatan yang kompeten.
• Menjadi perusahaan yang terus bertumbuh dan memberikan nilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Perseroan saat ini bergerak di bidang layanan kesehatan melalui Entitas Anak, yang mengelola jaringan
rumah sakit dalam Metro Hospital Group. Perseroan berfokus pada penyediaan layanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi, mulai
dari layanan rawat jalan, rawat inap, tindakan medis spesialistik, hingga layanan penunjang medis seperti laboratorium, radiologi, dan farmasi.
Melalui jaringan rumah sakit yang tersebar di wilayah-wilayah strategis, Perseroan mampu menjangkau berbagai segmen masyarakat dan
menjawab kebutuhan layanan kesehatan yang terus berkembang di Indonesia. Keunggulan operasional Perseroan terletak pada kemampuan
adaptasi terhadap kebutuhan pasien dan implementasi standar pelayanan yang mengedepankan kualitas, keselamatan pasien, dan efisiensi
layanan.
Selain pengelolaan rumah sakit, Perseroan juga mengembangkan berbagai inisiatif pendukung yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem
layanan kesehatannya. Inisiatif ini meliputi pengembangan teknologi digital melalui aplikasi layanan kesehatan daring yang mempermudah
masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan medis secara cepat dan aman. Perseroan juga mendirikan pusat pelatihan tenaga medis
guna memastikan peningkatan kompetensi dan ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas di seluruh jaringan rumah sakit. Dengan
pendekatan tersebut, Perseroan menegaskan posisinya sebagai penyedia layanan kesehatan yang progresif, inovatif, dan berorientasi pada
kebutuhan pasien.
Pengurus Dan Pengawasan
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan nomor 8 tanggal 12 Juni 2024, dibuat di hadapan ARYANTI ARTISARI,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-AH.01.09-0219939 tanggal 28 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-
0129460.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Juni 2024 sehingga susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : dr. Agustinus Widjaja
Komisaris Independen : dr. Rico Novyanto Sp. PD
Direksi
Direktur Utama : Ir. Henry Kembaren, MM
Direktur : dr. Dedi Tedjakusnadi, MARS
Prospek usaha Perseroan
Prospek usaha sektor rumah sakit di Indonesia tetap positif hingga pertengahan 2025, didukung oleh stabilitas makroekonomi, penurunan suku
bunga acuan, serta pertumbuhan jumlah rumah sakit yang mencapai 3.228 unit. Meskipun terjadi ketimpangan geografis dalam distribusi fasilitas
kesehatan, transformasi sistem layanan, termasuk digitalisasi dan implementasi KRIS, membuka peluang ekspansi dan inovasi. Dalam lanskap
industri yang semakin kompetitif, jaringan rumah sakit besar seperti Siloam, Hermina, dan Columbia Asia memperluas jaringan dan
meningkatkan layanan berbasis teknologi serta kolaborasi dengan platform digital kesehatan. Di tengah persaingan ini, keunggulan tidak hanya
ditentukan oleh jumlah fasilitas, tetapi juga oleh mutu layanan, kemitraan strategis, dan adaptasi terhadap kebijakan JKN. Juga oleh mutu
layanan, kemitraan strategis, dan adaptasi terhadap kebijakan JKN.
Menanggapi dinamika tersebut, Perseroan memperkuat daya saing melalui strategi ekspansi ke kota-kota penyangga, investasi pada digitalisasi
operasional dan layanan pasien, serta pendirian pusat pelatihan tenaga medis. Saat ini, Perseroan mengelola 5 (lima) rumah sakit yang tergabung
13
Page 14
dalam jaringan Metro Hospitals Group. Dengan cakupan wilayah yang strategis ini, Perseroan secara aktif mengembangkan layanan spesialisasi,
menjaga kepatuhan terhadap regulasi KRIS dan JKN, serta membangun jaringan kemitraan dengan BPJS, perusahaan, dan asuransi swasta.
Strategi pemasaran yang komprehensif – melalui kanal digital, hubungan rujukan, serta kegiatan CSR – turut memperkuat citra dan visibilitas
Perseroan di tengah populasi pasien JKN dan non-JKN. Dengan pendekatan ini, Perseroan menargetkan pertumbuhan yang berkelanjutan dan
posisi kompetitif di industri rumah sakit nasional.
Keterangan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VI Prospektus tentang “Keterangan
Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha”
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM SUKUK WAKALAH INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN
KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA, PEMBELIAN,
PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN SUKUK WAKALAH YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN
UMUM INI.
Selengkapnya tentang Perpajakan dapat dilihat pada Bab IX mengenai Perpajakan pada Prospektus.
PENJAMINAN EMISI EFEK SUKUK WAKALAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah, Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi yang
namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Pemodal Profesional, Sukuk Wakalah I Metro Healthcare
Indonesia Tahun 2025 dengan Sisa Imbalan Wakalah sebesar Rp750.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dijamin dengan
kesanggupan penuh (full commitment)
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah tersebut merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan yang mungkin telah
dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah. Selain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Wakalah, tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara Perseroan, Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah serta Penjamin Emisi Sukuk
Wakalah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah.
Selanjutnya Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang ikut serta dalam Penjaminan Emisi “Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025”
telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Penjamin Pelaksana Sukuk Wakalah ini yakni PT KB Valbury Sekuritas dan PT Semesta Indovest Sekuritas tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan.
Susunan Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah dalam rangka Penawaran ”Sukuk Wakalah I Metro Healthcare Indonesia Tahun 2025” adalah sebagai
berikut:
(dalam Rupiah)
Penjamin Pelaksana Emisi Porsi Penjaminan (Rp)
Total (%)
Sukuk Wakalah Seri A Seri B
PT KB Valbury Sekuritas 100.000.000.000 250.000.000.000 350.000.000.000 46,67
PT Semesta Indovest Sekuritas 400.000.000.000 - 400.000.000.000 53,33
Total 500.000.000.000 250.000.000.000 750.000.000.000 100,00
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Sukuk Wakalah ini adalah PT Semesta Indovest Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Sukuk Wakalah ini yakni PT KB Valbury Sekuritas dan PT Semesta Indovest Sekuritas tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Perseroan.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Akuntan Publik : KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
Konsultan Hukum : Adams & Co. Counsellors at Law
Notaris : Aulia Taufani, S.H..
Wali Amanat : PT Bank KB Bukopin Tbk
Pemeringkat Efek : PT Kredit Rating Indonesia
TATA CARA PEMESANAN SUKUK WAKALAH
1) PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing di mana pun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Wakalah sesuai dengan ketentuan–
ketentuan yurisdiksi setempat.
14
Page 15
2) PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam Prospektus. Formulir Pemesanan Pembelian
Sukuk Wakalah (FPPSU) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XIV Prospektus mengenai
Penyebarluasan Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah. Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah dilakukan dengan
menggunakan FPPSU yang dicetak untuk keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap.
Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
3) JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Wakalah harus dilakukan dalam jumlah sekurang–kurangnya satuan perdagangan yaitu Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
4) MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 Juli 2025 yang akan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan akan ditutup pada
pukul 16.00 WIB.
5) PENDAFTARAN SUKUK WAKALAH KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Sukuk Wakalah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Wakalah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Sukuk Wakalah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Wakalah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Wakalah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah yang disimpan KSEI
untuk kepentingan Pemegang Sukuk Wakalah. Sukuk Wakalah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan
dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk Wakalah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 9 Juli
2025.
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Wakalah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh
KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Sukuk Wakalah.
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Wakalah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank
Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
d. Pemegang Sukuk Wakalah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Cicilan Imbalan Wakalah, pelunasan Sukuk
Wakalah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Sukuk Wakalah.
e. Pembayaran Imbal Hasil Wakalah dan pelunasan Dana Sukuk Wakalah kepada pemegang Sukuk Wakalah dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik
manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Imbal Hasil Wakalah maupun pelunasan Dana Sukuk Wakalah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Wakalah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Wakalah. Perseroan melaksanakan pembayaran Imbal Hasil
Wakalah dan pelunasan Dana Sukuk Wakalah berdasarkan data kepemilikan Sukuk Wakalah yang disampaikan oleh KSEI kepada
Perseroan.
f. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Wakalah atau kuasanya dengan membawa asli surat
Konfirmasi Tertulis untuk RUPSI yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Wakalah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPSI.
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Wakalah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah
menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6) TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Sukuk Wakalah harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah selama jam
kerja dengan mengajukan FPPSU kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk, pada tempat dimana FPPSU diperoleh, baik dalam bentuk hardcopy
maupun softcopy melalui email.
7) BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN SUKUK WAKALAH
Para Penjamin Emisi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Wakalah akan menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari
FPPSU yang telah ditandatanganinya, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy melalui email sebagai bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Wakalah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Wakalah tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya
pesanan.
8) PENJATAHAN SUKUK WAKALAH
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Wakalah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Wakalah yang ditawarkan maka penjatahan akan
dilaksanakan mengikuti Peraturan No. IX.A.7. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7 Juli 2025.
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah
Tanggal Penjatahan.
15
Page 16
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Wakalah, dalam hal ini PT Semesta Indovest Sekuritas, akan menyampaikan
laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan
Bapepam No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus
dan Peraturan Bapepam No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9) PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Sukuk Wakalah, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Wakalah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Wakalah selambat-lambatnya tanggal 8 Juli 2025 pukul 13.00 WIB (in good funds)
10) DISTRIBUSI SUKUK WAKALAH SECARA ELEKTRONIK
Segera setelah Perseroan menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah kepada KSEI pada Tanggal
Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Wakalah ke dalam Rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak
sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Sukuk Wakalah yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Sertifikat Jumbo Sukuk Wakalah dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan
Sukuk Wakalah pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang
Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi
Sukuk Wakalah yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1
(satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender kepada Pemegang Sukuk Wakalah.
Para Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang terlambat melakukan pembayaran atas bagian penjaminan yang diambil oleh Penjamin Emisi
Sukuk Wakalah, tidak akan menerima alokasi Sukuk Wakalah yang didistribusikan oleh KSEI sampai dengan dipenuhinya kewajiban para
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah yang bersangkutan.
11) PENUNDAAN ATAU PEMBATALAN PENAWARAN UMUM
Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan dapat
menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan
Penawaran Umum dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor: IX.A.2, dengan ketentuan:
a. terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
i. Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut–turut;
ii. Bencana alam, perang, huru–hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha
Perseroan; dan/atau
iii. Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK berdasarkan
Formulir No. IX.A.2–11 lampiran 11; dan
b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Mengumumkan penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang satu surat kabar harian
berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan
tersebut. Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut
dalam media massa lainnya;
ii. Menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum tersebut kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i;
iii. Menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin b.i kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat satu Hari
Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
iv. Perseroan yang menunda Masa Penawaran atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek
telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak
keputusan penundaan atau pembatalan tersebut
Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, Dimana uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh
Penjamin Emisi Sukuk Wakalah atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah atau Perseroan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Wakalah atau Perseroan yang telah menerima uang pemesanan wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2
(dua) Hari Kerja terhitung sejak pengumuman keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum tersebut atau berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah dan/atau Penjamin Emisi Sukuk Wakalah Sukuk Wakalah atau Perseroan wajib membayar kepada para
pemesan denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing Seri
Sukuk Wakalah dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ke-tiga) setelah
berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Wakalah yang dihitung secara harian.
12) PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ATAU SUKUK WAKALAH
Dalam hal pemesanan Sukuk Wakalah ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima
oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh
16
Page 17
Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah kepada para pemesan Sukuk Wakalah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan, maka pihak yang menyebabkan
keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas Cicilan
Imbalan Wakalah masing-masing seri dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah
30 (tiga puluh) hari.
Jika terjadi penundaan Masa Penawaran atau pembatalan Penawaran Umum atau pengakhiran Perjanjian Penjaminan Emisi Efek (kecuali
karena pengakhiran yang disebabkan atas telah dipenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak sesuai Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek) dan uang pembayaran pemesanan Sukuk Wakalah telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek, maka:
a. Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan
paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah tanggal diumumkannya penundaan atau pembatalan tersebut atau berakhirnya Perjanjian
Penjaminan Emisi Efek.
b. Jika terjadi keterlambatan atas pengembalian uang pemesanan sebagaimana huruf a, maka pihak yang menyebabkan keterlambatan
wajib membayar kepada para pemesan, kompensasi untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% per tahun di atas Cicilan Imbalan
Wakalah masing-masing seri sukuk Wakalah dari jumlah dana yang terlambat dibayar paling lambat 2 Hari Kerja setelah Tanggal
Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya pembatalan tersebut. Kompensasi tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1
(satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
c. Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Wakalah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran Umum atau berakhirnya
Perjanjian Penjaminan Emisi Efek atau 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi
Efek dan/atau Penjamin Emisi Efek tidak diwajibkan membayar denda kepada para pemesan Sukuk Wakalah.
d. Pengembalian uang apabila pencatatan Sukuk Wakalah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, berlaku ketentuan di atas, namun apabila uang
pemesanan telah diterima oleh Perseroan maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi tanggungan Perseroan yang
pengembalian pembayarannya melalui KSEI, dengan demikian Perseroan membebaskan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan/atau
Penjamin Emisi Efek dari segala tanggung jawabnya.
e. Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan sesuai huruf d di atas, maka
Perseroan wajib membayar kepada para pemesan Kompensasi Kerugian untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per
tahun di atas tingkat Cicilan Imbalan Wakalah masing-masing Seri Sukuk Wakalah, dari jumlah dana yang terlambat dibayar.
Kompensasi Kerugian tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 tahun adalah 360 hari dan 1 bulan adalah 30 hari. Kompensasi
dikenakan sejak hari ke-3 setelah berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
13) LAIN–LAIN
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Wakalah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Sukuk Wakalah secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK WAKALAH
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Wakalah dan Formulir Pemesanan Pembelian dapat diperoleh pada pada pada Masa
Penawaran Umum yaitu tanggal 1 Juli 2025 pukul 09.00 WIB sampai dengan 4 Juli 2025 pukul 16.00 WIB pada kantor para Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Wakalah dan Penjamin Emisi Sukuk Wakalah sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK WAKALAH
PT KB Valbury Sekuritas PT Semesta Indovest Sekuritas
Sahid Sudirman Center Lantai 41 Lippo St. Moritz Lantai 15
Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jl. Puri Indah Raya Blok U 1-3
Jakarta Pusat 10220 Jakarta Barat 11610
Tel. : (021) 250 98 300 Tel. : (021) 3049 5900
Fax. : (021) 250 98 400 Fax. : (021) 3049 5901
dcm.ib@kbvalbury.com investmentbanking@semestaindovest.co.id
fixed.income@kbvalbury.com fi@semestaindovest.co.id
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI
PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
17
Names mentioned 49 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Semesta Indovest Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian. Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah
p.2
unresolved
org
PT Kasih Karunia Bapa
p.3
unresolved
org
PT Mulia Insani Bersama
p.3
unresolved
org
PT Harmoni Pandu Makmur
p.3 ×3
unresolved
org
PT Indah Nusa Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Bintang Langit
p.3 ×2
unresolved
org
PT CARE
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata
p.7
unresolved
org
Bambang & Rekan
p.7
unresolved
person
Rudi Sutadi
p.7
unresolved
org
PT Aruna Anjaya Perkasa
p.7 ×2
unresolved
org
Terbatas
p.7
unresolved
org
Menteri
p.7 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
PT Harmoni Pandu Makmur. Meskipun
p.9
unresolved
org
PT Rumah Sakit Bunda Sejahtera
p.9 ×3
unresolved
org
PT Bunda Mulia Medika
p.9 ×3
unresolved
org
PT Grya Indo Sejahtera
p.9 ×3
unresolved
org
PT Sinergi Serasi Prima
p.9 ×3
unresolved
org
PT Grya Indo Sejahtera. Liabilitas
p.10
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia. Liabilitas Jangka Pendek Posisi
p.11
unresolved
org
PT Bank ICBC Indonesia
p.11 ×2
unresolved
person
HUMBERG LIE
p.12
unresolved
person
dr. Agustinus Widjaja
p.13
unresolved
person
dr. Rico Novyanto Sp. PD
p.13
unresolved
person
Ir. Henry Kembaren
p.13 ×2
unresolved
person
dr. Dedi Tedjakusnadi
p.13
unresolved
org
Bapepam
p.14 ×6
unresolved
org
PT Semesta Indovest Sekuritas
p.14 ×4
unresolved
org
PT Semesta Indovest Sekuritas. Penjamin Pelaksana Sukuk Wakalah
p.14
unresolved
org
| KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
· Akuntan Publik
p.14
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.14
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.14
unresolved
—
| Adams & Co. Counsellors at Law
· Konsultan Hukum
p.14
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.14
unresolved
org
PT Kredit Rating Indonesia TATA CARA PEMESANAN SUKUK
p.14
unresolved
org
PT Semesta Indovest Sekuritas Sahid Sudirman Center
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.