Back to announcement
20250701_MORA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910304_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 5 Juni 2025
Nomor : 09/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Gedung Grha 9, Jl. Panataran Nomor 9,
PT Mora Telematika Indonesia Tbk Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) “PT Mora Telematika Indonesia Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 5 Juni 2025
Waktu : 10.53 WIB – 11.12 WIB
Tempat : Ruang Rapha 1 & 2, JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Indra Nathan Kusnadi Komisaris Utama
2. Karim Panjaitan Komisaris
- Direksi: 1. Jimmy Kadir Direktur Utama
2. Genta Andhika Putra Wakil Direktur Utama
21.967.083.591 saham (92,8971598%) dari total 23.646.668.691
- Pemegang Saham:
saham Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada Perbankan dan/atau Lembaga Keuangan
lainnya;
2. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai Rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Perseroan Nomor 022/MTI/CORSEC/EXT/IV/2025
tertanggal 22 April 2025.
2. Menyampaikan Pengumuman, Ralat Pengumuman, dan Pemanggilan Rapat kepada OJK, situs
web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI sebagai penyedia e-RUPS
melalui Surat Perseroan Nomor 025/MTI/CORSEC/EXT/IV/2025 tertanggal 29 April 2025,
Surat Perseroan Nomor 029/MTI/CORSEC/EXT/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025, dan Surat
Perseroan Nomor 034/MTI/CORSEC/EXT/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
21.967.083.591 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat secara
musyawarah untuk mufakat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui penjaminan dan/atau rencana penjaminan oleh Direksi Perseroan atas sebagian
besar aset bergerak maupun aset tidak bergerak Perseroan dan anak perusahaan Perseroan
sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diperoleh dan/atau akan diperoleh Perseroan dari
para kreditur bank dan/atau perusahaan modal ventura dan/atau perusahaan pembiayaan
dan/atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri,
termasuk persetujuan bagi Perseroan untuk masuk dan menjadi pihak dalam setiap dokumen-
dokumen transaksi yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan perolehan fasilitas
pinjaman tersebut.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang diputuskan dalam
Keputusan Rapat ini dan dalam rangka pelaksanaan serta efektifnya keputusan-keputusan
yang tercantum dalam Keputusan Rapat ini, seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan,
termasuk namun tidak terbatas pada, membuat atau meminta dibuatkan segala dokumen,
perjanjian dan/atau akta yang diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan ini, baik
sebagian maupun seluruhnya, dalam bentuk akta notaris, menghadap dihadapan pihak,
pejabat, badan dan/atau instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan yang
berlaku termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan di bidang Pasar Modal.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
21.967.083.591 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat secara
musyawarah untuk mufakat .
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, serta menyatakan kembali (restatement)
seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan tetap memenuhi seluruh ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan pokok-pokok perubahan Anggaran
Dasar Perseroan yang telah diunggah dalam situs web Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang diputuskan dalam
Keputusan Rapat ini dan dalam rangka pelaksanaan serta efektifnya keputusan-keputusan yang
tercantum dalam Keputusan Rapat ini, seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan, termasuk
tetapi tidak terbatas pada, membuat atau meminta dibuatkan segala dokumen, perjanjian
dan/atau akta yang diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan ini, baik sebagian maupun
seluruhnya, dalam bentuk akta notaris, menghadap dihadapan pihak, pejabat, badan dan/atau
instansi yang berwenang termasuk notaris, melakukan pemberitahuan, pendaftaran dan/atau
mengajukan permohonan dan/atau pendaftaran kepada dan/atau dari pihak yang berwenang
dan/atau pihak-pihak terkait lainnya
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 5 Juni 2025 di bawah Nomor 16,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 5 Jun 2025 · 10:53–11:12 |
| Present | 21,967,083,591 (92.90%) |
| Chair | — |
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×3
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
519 ms
12 Sep 2026 22:37
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-05',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '92.8971598',
'shares_present': '21967083591',
'time_end': '11:12:00',
'time_start': '10:53:00',
'venue': 'Ruang Rapha 1 & 2, JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta '
'Selatan'}