Skip to content
Back to announcement

20250701_MORA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910304_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


                                                     Jakarta, 5 Juni 2025

Nomor : 09/VI/2025                                   Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                            PT Mora Telematika Indonesia Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                    Gedung Grha 9, Jl. Panataran Nomor 9,
        PT Mora Telematika Indonesia Tbk             Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
                                                     Jakarta Pusat


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) “PT Mora Telematika Indonesia Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 5 Juni 2025
Waktu        : 10.53 WIB – 11.12 WIB
Tempat       : Ruang Rapha 1 & 2, JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta Selatan

Kehadiran     : - Dewan Komisaris:       1. Indra Nathan Kusnadi            Komisaris Utama
                                         2. Karim Panjaitan                 Komisaris

                 - Direksi:              1.   Jimmy Kadir                   Direktur Utama
                                         2.   Genta Andhika Putra           Wakil Direktur Utama


                                         21.967.083.591 saham (92,8971598%) dari total 23.646.668.691
                 - Pemegang Saham:
                                         saham Perseroan.


I. MATA ACARA RAPAT
   1. Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari
      50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
      baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak kepada Perbankan dan/atau Lembaga Keuangan
      lainnya;
   2. Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
   1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai Rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada
      Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Perseroan Nomor 022/MTI/CORSEC/EXT/IV/2025
      tertanggal 22 April 2025.
   2. Menyampaikan Pengumuman, Ralat Pengumuman, dan Pemanggilan Rapat kepada OJK, situs
      web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia, dan situs web KSEI sebagai penyedia e-RUPS
      melalui Surat Perseroan Nomor 025/MTI/CORSEC/EXT/IV/2025 tertanggal 29 April 2025,
      Surat Perseroan Nomor 029/MTI/CORSEC/EXT/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025, dan Surat
      Perseroan Nomor 034/MTI/CORSEC/EXT/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025.
Page 2
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
            Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                  NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                             Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                     Email : ataufani@ataa.id


III. KEPUTUSAN RAPAT
  MATA ACARA PERTAMA RAPAT
   -   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
       hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Pertama Rapat.
   -   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
   -   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
   -   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
       b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
       c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           21.967.083.591 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat.
           Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat secara
           musyawarah untuk mufakat.
   -   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut:
       1. Menyetujui penjaminan dan/atau rencana penjaminan oleh Direksi Perseroan atas sebagian
           besar aset bergerak maupun aset tidak bergerak Perseroan dan anak perusahaan Perseroan
           sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diperoleh dan/atau akan diperoleh Perseroan dari
           para kreditur bank dan/atau perusahaan modal ventura dan/atau perusahaan pembiayaan
           dan/atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri,
           termasuk persetujuan bagi Perseroan untuk masuk dan menjadi pihak dalam setiap dokumen-
           dokumen transaksi yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan perolehan fasilitas
           pinjaman tersebut.
       2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan
           segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang diputuskan dalam
           Keputusan Rapat ini dan dalam rangka pelaksanaan serta efektifnya keputusan-keputusan
           yang tercantum dalam Keputusan Rapat ini, seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan,
           termasuk namun tidak terbatas pada, membuat atau meminta dibuatkan segala dokumen,
           perjanjian dan/atau akta yang diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan ini, baik
           sebagian maupun seluruhnya, dalam bentuk akta notaris, menghadap dihadapan pihak,
           pejabat, badan dan/atau instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan yang
           berlaku termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan di bidang Pasar Modal.

   MATA ACARA KEDUA RAPAT
   - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
     hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
     Kedua Rapat.
   - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
     saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
   - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
   - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain.
     b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
     c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
Page 3
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


           21.967.083.591 saham atau sebesar 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
           dalam Rapat.
          Dengan demikian Rapat menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat secara
          musyawarah untuk mufakat .
    - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut:
      1. Menyetujui untuk mengubah Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4, Pasal 10, Pasal 11,
         Pasal 12, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, serta menyatakan kembali (restatement)
         seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan tetap memenuhi seluruh ketentuan
         peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan pokok-pokok perubahan Anggaran
         Dasar Perseroan yang telah diunggah dalam situs web Perseroan.
      2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan
         segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang diputuskan dalam
         Keputusan Rapat ini dan dalam rangka pelaksanaan serta efektifnya keputusan-keputusan yang
         tercantum dalam Keputusan Rapat ini, seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan, termasuk
         tetapi tidak terbatas pada, membuat atau meminta dibuatkan segala dokumen, perjanjian
         dan/atau akta yang diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan ini, baik sebagian maupun
         seluruhnya, dalam bentuk akta notaris, menghadap dihadapan pihak, pejabat, badan dan/atau
         instansi yang berwenang termasuk notaris, melakukan pemberitahuan, pendaftaran dan/atau
         mengajukan permohonan dan/atau pendaftaran kepada dan/atau dari pihak yang berwenang
         dan/atau pihak-pihak terkait lainnya

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 5 Juni 2025 di bawah Nomor 16,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.48 MB
Published1 Jul 2025
Pages3
Characters9,690
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held5 Jun 2025 · 10:53–11:12
Present21,967,083,591 (92.90%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mora Telematika Indonesia Tbk p.1 ×8
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1
linked person Indra Nathan Kusnadi p.1
linked person Karim Panjaitan p.1
linked person Jimmy Kadir · Direktur Utama p.1
linked person Genta Andhika Putra p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×3
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 519 ms 12 Sep 2026 22:37

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-05',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '92.8971598',
 'shares_present': '21967083591',
 'time_end': '11:12:00',
 'time_start': '10:53:00',
 'venue': 'Ruang Rapha 1 & 2, JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta '
          'Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result