Back to announcement
20250701_POLY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31910224_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed POLYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.932
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com Jakarta, 30 Juni 2025 Nomor : 08/NOT/VI/2025 Kepada Yth: Hal 1 Resume Rapat Umum PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk Pemegang Saham Tahunan The East Lantai 35 Unit 5-7, PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk Jalan Dr.Ide Anak Agung Gde Agung Kav. E3.2 No. 1, Setiabudi, Kuningan Timur, Jakarta Selatan 12950 Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari “PT ASIA PACIFIC FIBERS Tbk”, berkedudukan di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Senin, 30 Juni 2025 Waktu :10.41 WIB — 11.50 WIB Tempat : Ruang Rosewood, The Royal Kuningan Hotel, Jl. Kuningan Persada No. 2, Guntur, Kec. Setiabudi Jakarta Selatan 12980 Kehadiran :- Direksi :1. Vasudevan Ravi Shankar Direktur Utama 2. Dr. Antonius Widyatma S. Direktur 3. Deddy Sutrisno Direktur - Komisaris :1. Agus T. Wirakusumah Komisaris Independen 2. Sumiyati Komisaris Independen - Pemegang Saham : 1.456.982.258 saham (62,987931376) dari total 2.313.113.365 saham yang merupakan hasil pengurangan dari jumlah treasury stock sejumlah 2.073.615.504 saham. I. MATA ACARA RAPAT 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 2 OCR 0.948
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan penetapan honorarium serta persyaratan lainnya. Penetapan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Perubahan susunan anggota Direksi Perseroan. II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT a. Menyampaikan pemberitahuan kepada Otoritas Jasa Keuangan tanggal 9 Mei 2025 dan perubahan penambahan agenda pada tanggal 2 Juni 2025: Melakukan pengumuman pada tanggal 22 Mei 2025 melalui situs website resmi Bursa Efek Indonesia, pada sistem eASY.KSEI serta pada situs website resmi Perseroan: dan Melakukan pemanggilan pada tanggal 7 Juni 2025 pada situs website resmi Bursa Efek Indonesia, pada sistem eASY KSEI serta situs website resmi Perseroan. III. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA PERTAMA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: - Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju. - Pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain sebanyak 5.406.300 saham atau mewakili 0,371061576 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 1.451.575.958 saham atau mewakili 99,6289385#o dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan POJK 15/2020 Pasal 47, pemegang saham yang memberikan suara abstain dianggap mengeluarkan suara sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Sehingga dengan demikian yang memberikan Suara setuju seluruhnya adalah 1.456.982.258 saham atau 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 3 OCR 0.951
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut : 1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024: 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yaitu Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah di audit oleh Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo sebagaimana termuat dalam laporannya tertanggal 27 Maret 2025 Nomor 00095/2.1127/AU.1/04/0333-1/1/I11/2025 dengan opini tidak menyatakan pendapat serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et decharge) kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku: MATA ACARA KEDUA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju. - Pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain sebanyak 5.406.300 saham atau mewakili 0,371061596 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 1.451.575.958 saham atau mewakili 99,62893857o dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - Sesuai ketentuan POJK 15/2020 Pasal 47, pemegang saham yang memberikan suara abstain dianggap mengeluarkan suara sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Sehingga dengan demikian yang memberikan suara setuju seluruhnya adalah 1.456.982.258 saham atau 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Page 4 OCR 0.952
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut : 1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan yang akan mengaudit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dengan ketentuan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk merupakan Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan memiliki reputasi yang baik: 2. Memberikan kuasa dan wewenang sepenuhnya kepada Direksi untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. MATA ACARA KETIGA RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju. - Pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain sebanyak 5.406.300 saham atau mewakili 0,371061596 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 1.451.575.958 saham atau mewakili 99,62893856 dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan POJK 15/2020 Pasal 47, pemegang saham yang memberikan suara abstain dianggap mengeluarkan suara sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Sehingga dengan demikian yang memberikan suara setuju seluruhnya adalah 1.456.982.258 saham atau 10096 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat adalah sebagai berikut : 1. Menetapkan honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan dengan total besaran tetap seperti tahun sebelumnya dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian besarannya masing-masing diantara anggota Dewan Komisaris.
Page 5 OCR 0.950
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan honorarium dan tunjangan Direksi Perseroan beserta fasilitas-fasilitas lainnya. MATA ACARA KEEMPAT RAPAT Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara secara lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan suara tidak setuju. - Pemegang saham yang mengeluarkan suara abstain sebanyak 5.406.300 saham atau mewakili 0,87106157o dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. - Pemegang saham yang mengeluarkan suara setuju sebanyak 1.451.575.958 saham atau mewakili 99,62893857o dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai ketentuan POJK 15/2020 Pasal 47, pemegang saham yang memberikan suara abstain dianggap mengeluarkan suara sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Sehingga dengan demikian yang memberikan Suara setuju seluruhnya adalah 1.456.982.258 saham atau 10076 dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - Keputusan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut : 1. Menerima pengunduran diri Bapak Seeniappa Jegatheesan selaku Direktur Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat ini dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasa beliau selama menjabat dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya atas tindakan pengurusan yang telah dilakukan sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan dan bukan merupakan tindakan pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat. Sehingga untuk selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan pada tahun 2027 adalah menjadi sebagai berikut: Direksi: Direktur Utama : Vasudevan Ravi Shankar Direktur : Antonius Widyatma Sumarlin
Page 6 OCR 0.944
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com Direktur : Deddy Sutrisno Komisaris: Komisaris Utama : Robert Mc Carthy Jr Komisaris : Christopher Ian Teague Komisaris : Christopher Robert Botsford Komisaris : Alexander Shaik Komisaris Independen : Agus Tjahajana Wirakusumah Komisaris Independen : Sumiyati 2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada setiap anggota Direksi Perseroan untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang diputuskan dalam mata acara Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada menghadap Notaris, membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala dokumen, menyatakan kembali sebagian atau seluruh keputusan tersebut di atas dalam akta notaris, menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta mendaftarkan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam Daftar Perseroan, satu dan lain hal tanpa yang dikecualikan. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 30 Juni 2025, Nomor 15, yang dibuat oleh saya, Notaris. Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat Saya,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 Jun 2025 · 10:41–11:50 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
1,451,575,958
—
Against
—
—
Abstain
5,406,300
—
Agenda 2
For
1,451,575,958
—
Against
—
—
Abstain
5,406,300
—
Agenda 3
For
1,451,575,958
—
Against
—
—
Abstain
5,406,300
—
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andalia Farida
p.1 ×6
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
Dr. Antonius Widyatma S.
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin
p.3
unresolved
person
Vasudevan Ravi Shankar
· Direktur Utama
p.5
unresolved
person
Antonius Widyatma Sumarlin
· Direktur
p.5
unresolved
person
Deddy Sutrisno
· Direktur
p.6
unresolved
person
Robert Mc Carthy Jr
· Komisaris Utama
p.6
unresolved
person
Christopher Ian Teague
· Komisaris
p.6
unresolved
person
Christopher Robert Botsford
· Komisaris
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
213 ms
13 Sep 2026 15:09
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara tidak setuju. - '
'Pemegang saham yang mengeluarkan suara '
'abstain sebanyak 5.406.300 saham atau '
'mewakili 0,371061596 dari total seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara setuju sebanyak 1.451.575.958 saham '
'atau mewakili 99,62893857o dari total seluruh '
'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. - Sesuai ketentuan POJK 15/2020 '
'Pasal 47, pemegang saham yang memberikan '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara. Sehingga dengan '
'demikian yang memberikan suara setuju '
'seluruhnya adalah 1.456.982.258 saham atau '
'10096 dari jumlah seluruh suara yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Andalia '
'Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat '
'Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi '
'Manusia Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
'2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
'021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmail.com Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '5406300',
'votes_for': '1451575958'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ra lisan dan elektronik. - Tidak ada pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara tidak setuju. - '
'Pemegang saham yang mengeluarkan suara '
'abstain sebanyak 5.406.300 saham atau '
'mewakili 0,371061596 dari total seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara setuju sebanyak 1.451.575.958 saham '
'atau mewakili 99,62893856 dari total seluruh '
'saham dengan hak suara yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai ketentuan POJK 15/2020 '
'Pasal 47, pemegang saham yang memberikan '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara. Sehingga dengan '
'demikian yang memberikan suara setuju '
'seluruhnya adalah 1.456.982.258 saham atau '
'10096 dari jumlah seluruh suara yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '5406300',
'votes_for': '1451575958'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Republik Indonesia No. : '
'C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret '
'2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso '
'No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. '
'021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: '
'notaris.andaliafarida2@gmail.com 2. '
'Menyetujui untuk memberikan wewenang kepada '
'Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan '
'honorarium dan tunjangan Direksi Perseroan '
'beserta fasilitas-fasilitas lainnya. MATA '
'ACARA KEEMPAT RAPAT Rapat memberikan '
'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat '
'Rapat. Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak terdapat pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
'- Tidak ada pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara tidak setuju. - Pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara abstain sebanyak 5.406.300 '
'saham atau mewakili 0,87106157o dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. - Pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara setuju sebanyak '
'1.451.575.958 saham atau mewakili '
'99,62893857o dari total seluruh saham dengan '
'hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. '
'Sesuai ketentuan POJK 15/2020 Pasal 47, '
'pemegang saham yang memberikan suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara. Sehingga dengan demikian yang '
'memberikan Suara setuju seluruhnya adalah '
'1.456.982.258 saham atau 10076 dari jumlah '
'seluruh suara yang dikeluarkan secara sah '
'dalam Rapat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '5406300',
'votes_for': '1451575958'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-30',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '11:50:00',
'time_start': '10:41:00',
'venue': 'Ruang Rosewood, The Royal Kuningan Hotel, Jl. Kuningan Persada No. '
'2, Guntur, Kec. Setiabudi Jakarta Selatan 12980'}