Skip to content
Back to announcement

20250630_TOWR_Informasi Transaksi Afiliasi_31909823_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                   PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK (“PERSEROAN”)



Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal diterbitkan 30 September 2022 tentang
Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.




                               PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
                               Berkedudukan di Kudus, Indonesia
                                        (“Perseroan”)

                                          Kegiatan Usaha:
                  aktvitas perusahaan holding, konstruksi sentral telekomunikasi
                            dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya

                   Kantor Pusat                                      Kantor Cabang
             Jl. Jend. A.Yani No. 19 A                           Menara BCA, Lantai 55
    Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus                     Jl. M.H. Thamrin No. 1
            Kabupaten Kudus – 59317                             Jakarta 10310, Indonesia
             Jawa Tengah, Indonesia                              Tel. (62-21) 2358 5500
               Tel. (62-291) 431691                              Fax. (62-21) 2358 6446
               Fax. (62-291) 431718

                                      Website: www.ptsmn.co.id
                               Email: investor.relations@ptsmn.co.id


 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
 KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
 INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
 MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA INFORMASI
 YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR. TIDAK ADA
 FAKTA/INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
 DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
 KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2025




                                                  1
Page 2
                                 DEFINISI

Akuntan Publik               :   Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
                                 selaku   auditor   independen,   yang   melakukan
                                 pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan.

Direksi                      :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                                 tanggal Keterbukaan Informasi ini.

iForte                       :   PT Iforte Solusi Infotek, suatu perseroan terbatas yang
                                 didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
                                 Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                                 Jakarta, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh
                                 Protelindo.

IGPU                         :   PT Iforte Gilang Pertiwi Utama, suatu perseroan
                                 terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada
                                 hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
                                 Jakarta, yang 80% sahamnya dimiliki oleh iForte.

Kemenkumham                  :   Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak
                                 Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal
                                 dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
                                 Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
                                 Republik    Indonesia,  Departemen   Hukum   dan
                                 Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
                                 lainnya).

KJPP NDR / Penilai           :   Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi
                                 Apriyanti & Rekan, yang mana telah mendapat ijin
                                 usaha dari Kementerian Keuangan No. 2.09.0018
                                 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
                                 357/KM.1/2009 tanggal 2 April 2009 dan terdaftar
                                 sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Surat
                                 Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
                                 Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PB-58/PM.021/2024
                                 tanggal 8 Januari 2024, sebagai penilai independen
                                 yang ditunjuk oleh Perseroan sesuai dengan surat
                                 penawaran No. 0132/NDR-SB/Prop/III/25 tanggal 7
                                 Maret 2025.

Komisaris                    :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
                                 menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Keuangan Perseroan   :   Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan yang
                                 berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang ditelaah
                                 secara terbatas oleh Akuntan Publik.

OJK                          :   Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                                 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun
                                 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Perseroan                    :   PT Sarana Menara Nusantara Tbk, suatu perseroan
                                 terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk
                                 kepada hukum Negara Republik Indonesia dan
                                 berkedudukan di Kudus.

POJK No. 42/2020             :   Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
                                 Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.


                                     2
Page 3
 Protelindo                       :         PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, suatu
                                            perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
                                            tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan
                                            berkedudukan di Kudus.

 Transaksi Afiliasi               :         Transaksi afiliasi yang sebagaimana dimaksud dalam
                                            POJK No. 42/2020.


                                        I. PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan berdasarkan ketentuan POJK No. 42/2020 untuk mengumumkan keterbukaan
informasi terkait Transaksi Afiliasi sehubungan dengan peningkatan penyertaan modal dan
kepemilikan saham iForte di IGPU, yakni sebesar 56.209 lembar saham baru atau senilai
Rp56.209.000.000,- (lima puluh enam milyar dua ratus sembilan juta Rupiah) melalui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor IGPU (“Transaksi”). Transaksi merupakan transaksi afiliasi
dikarenakan terdapat hubungan afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK No. 42/2020) antara iForte dan IGPU, yang keduanya
merupakan perusahaan terafiliasi Perseroan. Detail hubungan afiliasi antara iForte dan IGPU adalah
sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian II.D dari Keterbukaan Informasi ini.

Perseroan telah memenuhi prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) mengingat nilai Transaksi kurang dari 20% dari jumlah ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020.



                           II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI


A.    TANGGAL TRANSAKSI

      Tanggal Transaksi adalah 25 Juni 2025.

B.    OBJEK TRANSAKSI

      Saham baru yang dikeluarkan oleh IGPU melalui peningkatan modal ditempatkan dan disetor
      IGPU yang kemudian diambilbagian oleh iForte, yakni sebesar 56.209 lembar saham baru atau
      senilai Rp56.209.000.000,- (lima puluh enam milyar dua ratus sembilan juta Rupiah). Setelah
      pengambilan bagian saham baru tersebut di atas, kepemilikan saham iForte di IGPU meningkat
      dari 51% menjadi 80%.

      Berikut adalah susunan permodalan dan pemegang saham IGPU sebelum dan sesudah
      Transaksi:




                                                3
Page 4
     Susunan Permodalan dan pemegang saham IGPU sebelum Transaksi

                                                                 Nilai Nominal Rp10 Setiap Saham
      Keterangan                                            Jumlah                                        %
                                                                          Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                            Saham
      Modal Dasar                                             5.000                    5.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      iForte                                                     714                     714.000.000      51
      PT Saptadaya Bumitama Persada                              567                     567.000.000      41
      Anthony Jaya                                               119                     119.000.000       9
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               1.400                   1.400.000.000     100

     Susunan Permodalan dan pemegang saham IGPU sesudah Transaksi

                                                                  Nilai Nominal Rp10 Setiap Saham
      Keterangan                                            Jumlah                                         %
                                                                           Jumlah Nilai Nominal (Rp)
                                                            Saham
      Modal Dasar                                            150.000                 150.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      iForte                                                 56.923                   56.923.000.000       80
      PT Saptadaya Bumitama Persada                           6.582                    6.582.000.000     9,25
      EZSIGHT AUSTRALIA PTY LTD                               6.226                   6.226. 000.000     8,75
      Anthony Jaya                                            1.423                   1.423. 000.000        2
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             71.154                   71.154.000.000      100



C.   NILAI TRANSAKSI

     Nilai Transaksi adalah sebesar Rp56.209.000.000,- (lima puluh enam milyar dua ratus sembilan
     juta Rupiah).

D.   PIHAK YANG BERTRANSAKSI DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

     1.    iForte

           PT Iforte Solusi Infotek, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
           kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, yang 99,99%
           sahamnya dimiliki oleh Protelindo. Protelindo adalah anak perusahaan Perseroan yang
           99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.

           Iforte didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 174, tanggal 16 Mei 1997, dibuat di
           hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan
           oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-
           7361.HT.01.01.Th.1997, tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
           bawah No. 09051635802, tanggal 12 November 1997 dan diumumkan dalam Berita
           Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998, Tambahan No. 889.

           Sesuai dengan Anggaran Dasar iForte, ruang lingkup kegiatan usaha iForte adalah
           menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut: (i) Informasi dan Komunikasi, (ii)
           Konstruksi Bangunan Sipil, dan (iii) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.

           Susunan permodalan dan pemegang saham iForte pada tanggal Keterbukaan Informasi
           ini adalah sebagai berikut:
                                                                     Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
                          Nama Pemegang Saham                                          Nilai Nominal
                                                                    Jumlah Saham                            %
                                                                                            (Rp)
            Modal Dasar                                                     790.000    790.000.000.000
            Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia                      789.416     789.416.000.000   99,999
            - Perseroan                                                          1           1.000.000    0,001
            Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                                                           789.417     789.417.000.000     100
            Setelah Saham Treasuri
            Jumlah Saham dalam Portepel                                        583        583.000.000




                                                        4
Page 5
           Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
           iForte adalah sebagai berikut:

           Direksi:
           Presiden Direktur          :       Ferdinandus Aming Santoso
           Wakil Presiden Direktur    :       Silvi Liswanda
           Wakil Presiden Direktur    :       Rony Ardhitia Soetedjo
           Direktur                   :       Handoko Siputro
           Direktur                   :       Hartono Tanuwidjaya

           Dewan Komisaris:
           Presiden Komisaris         :       Peter Djatmiko
           Komisaris                  :       Mohamad Iwan
           Komisaris                  :       Nur Hermawan Thendean

     2.    IGPU

           PT Iforte Gilang Pertiwi Utama, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
           tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, yang
           51% sahamnya (sebelum Transaksi) atau 80% sahamnya (setelah Transaksi) dimiliki
           oleh iForte.

           IGPU didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 31, tanggal 15 Oktober 2024, dibuat di
           hadapan GATOT WIDODO S.E., S.H., M.KN.,. Akta tersebut telah disahkan oleh
           Kemenkumham berdasarkan keputusan Nomor AHU-0081646.AH.01.01.TAHUN2024
           tanggal 16 Oktober 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
           0221462.AH.01.11.TAHUN2024 tanggal 16 Oktober 2024 (“Anggaran Dasar IGPU”)

           Sesuai dengan Anggaran Dasar IGPU, ruang lingkup kegiatan usaha IGPU adalah
           berusaha dalam bidang aktivitas hosting, yang mencakup usaha jasa pelayanan yang
           berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemorisesan data dan
           kegiatan yang berhubungan dengan itu dan spesialisasi dari hosting, seperti web-
           hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting, termasuk penyimpanan kompuasi awan
           (cloud computing) dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
           63112.

           Susunan permodalan dan pemegang saham IGPU adalaha sebagaimana diuraikan pada
           Bagian II.B Keterbukaan Informasi ini. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan
           anggota Direksi dan Dewan Komisaris IGPU adalah sebagai berikut:

           Direksi:
           Presiden Direktur          :       Hartono Tanuwidjaja
           Direktur                   :       Anthony Jaya

           Dewan Komisaris:
           Presiden Komisaris         :       Peter Djatmiko
           Komisaris                  :       Silvi Liswanda


E.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
     DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS
     YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI;

     Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan dukungan modal usaha bagi IGPU
     yang akan digunakan oleh IGPU untuk keperluan umum korporasi (termasuk capital
     expenditure). Bagi iForte, peningkatan penyertaan saham di IGPU diharapkan dapat
     memberikan manfaat finansial berupa peningkatan hasil investasi (dividen). iForte juga
     berkeyakinan bahwa bisnis/kegiatan usaha IGPU dapat bersinergi dan memperluas lini bisnis
     iForte dan Group Perseroan.




                                               5
Page 6
         III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN


Untuk memastikan kewajaran dari Transaksi, Perseroan dan iForte telah meminta Penilai
Independen, yakni KJPP NDR sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0018 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 357/KM.1/2009 tanggal 2 April 2009 dan terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PB-58/PM.021/2024 tanggal 8 Januari 2024 untuk memberikan
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.

Berikut ini adalah ringkasan dari pendapat kewajaran atas Transaksi yang disusun oleh penilai
independen KJPP NDR No. 00199/2.0018-00/BS/05/0654/1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 (“Pendapat
Kewajaran”):

1.   Identitas Pihak dalam Transaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
      • iForte sebagai pihak yang mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh IGPU;
      • IGPU sebagai pihak yang menerbitkan saham baru dan sebagai pihak penerima dana
         atas setoran modal yang dilakukan oleh iForte.

2.   Obyek Penilaian

     Objek penilaian adalah Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian I (Pendahuluan)
     Keterbukaan Informasi ini.

3.   Tujuan Penilaian

     Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness
     opinion) atas Transaksi yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.

4.   Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas

     Asumsi:

       • KJPP NDR mengasumsikan bahwa Transaksi dijalankan seperti yang telah dijelaskan
         oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi
         mengenai Transaksi yang diungkapkan di dalam dokumen transaksi yang telah KJPP
         NDR terima;
       • KJPP NDR mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian sampai
         dengan tanggal efektifnya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
         secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan di dalam analisis penyusunan
         pendapat kewajaran;
       • KJPP NDR mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan perusahaan yang
         berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
         profesional dan kompeten (going concern);
       • Seluruh data dan informasi yang diterima dari manajemen Perseroan sehubungan dengan
         penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;
       • Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan penilaian
         adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur
         penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
       • KJPP NDR memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi dari
         manajemen Perseroan, namun KJPP NDR tidak melakukan pengecekan terhadap
         keabsahannya;
       • Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan
         hukum di mana Perseroan melakukan kegiatan bisnisnya;
       • Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Perseroan;
       • Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang
         berlaku yang mempengaruhi pendapatan Perseroan di dalam menjalankan bisnisnya;


                                              6
Page 7
      • Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan biaya
        lain-lain yang signifikan;
      • Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau
        asosiasi tenaga kerja;
      • Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
        digunakan oleh Perseroan;
      • Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan
        kompetisi pasar di mana Perseroan menjalankan bisnisnya.

     Kondisi Pembatas:

      • Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion;
      • Laporan penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang
        dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk
        tujuan lain;
      • Laporan penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
        yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
      • Pendapat kewajaran yang dicantumkan dalam laporan penilaian serta setiap hasil analisis
        dalam laporan penilaian yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku
        sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat kewajaran dan hasil analisis yang
        digunakan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang
        dapat mengakibatkan terjadin
      • ya kesalahan;
      • Informasi yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan kepada KJPP NDR, seperti
        yang disebutkan di dalam laporan penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi
        KJPP NDR tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak
        sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
        sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP NDR terhadap data-data yang ada,
        pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
        berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
        sepenuhnya berada di pihak Perseroan;
      • Penilaian yang KJPP NDR lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan
        oleh manajemen Perseroan. Mengingat hasil dari penilaian KJPP NDR sangat tergantung
        dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
        mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi
        yang merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat
        mengubah hasil dari penilaian KJPP NDR. Oleh karena itu, KJPP NDR sampaikan bahwa
        perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
        bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari laporan penilaian
        telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang profesional, KJPP NDR tidak
        bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan
        yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang
        dijadikan sebagai dasar penilaian;
      • KJPP NDR menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan
        dan KJPP NDR telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi
        sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP NDR bertanggung
        jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
        disesuaikan;
      • KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan opini kewajaran;
      • KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
        penilaian ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan penilaian
        (subsequent events);
      • Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi
        Apriyanti & Rekan pada lembar tanda tangan penanggung jawab Laporan.

5.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran

     Analisis pendapat kewajaran yang dilakukan atas Transaksi adalah:
      • Analisis transaksi;
      • Analisis kualitatif;
      • Analisis kuantitatif;
                                                7
Page 8
       • Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
       • Analisis atas faktor lain yang relevan.

6.   Kesimpulan Pendapat Kewajaran

     Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang KJPP NDR lakukan, KJPP NDR berkesimpulan
     bahwa Transaksi yang dilakukan oleh iForte tersebut di atas adalah Wajar.


                                 V.      INFORMASI TAMBAHAN

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bersama ini menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi ini
telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak menyesatkan.


                           PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK.

                                          Kantor Cabang
                                     Menara BCA, Lantai 55
                                     Jl. M.H. Thamrin No. 1
                                    Jakarta 10310, Indonesia
                                     Tel. (62-21) 2358 5500
                                    Fax. (62-21) 2358 6446
                                   Website: www.ptsmn.co.id
                                  Email: corpsec@ptsmn.co.id
                                    U.p. Corporate Secretary


                                       Jakarta, 26 Juni 2025
                                         Direksi Perseroan




                                                    8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published30 Jun 2025
Pages8
Characters26,057
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SARANA MENARA NUSANTARA TBK p.1 ×11
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.2 ×3
linked org PT Iforte Gilang Pertiwi Utama p.2 ×3
linked — Saptadaya Bumitama p.4 ×2
linked person Ferdinandus Aming Santoso p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×7
possible person Hartono Tanuwidjaya p.5 ×2
possible person Peter Djatmiko p.5 ×2
possible person GATOT WIDODO S.E. p.5
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved person | Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja · Akuntan Publik p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org Departemen Kehakiman Republik p.2
unresolved org KJPP NDR p.2 ×23
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro p.2
unresolved org Dewi Apriyanti & Rekan p.2 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2 ×2
unresolved org PT Saptadaya Bumitama Persada p.4 ×2
unresolved org EZSIGHT AUSTRALIA PTY LTD p.4
unresolved person Buntario Tigris Darmawa · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.4
unresolved org KJPP NDR. Oleh p.7
unresolved org KJPP Nirboyo Adiputro p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1737 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result