Back to announcement
20250630_TOWR_Informasi Transaksi Afiliasi_31909823_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK (“PERSEROAN”)
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Surat Keputusan Direksi PT Bursa
Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-2022 tanggal diterbitkan 30 September 2022 tentang
Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
PT Sarana Menara Nusantara Tbk.
Berkedudukan di Kudus, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
aktvitas perusahaan holding, konstruksi sentral telekomunikasi
dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Jend. A.Yani No. 19 A Menara BCA, Lantai 55
Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus Jl. M.H. Thamrin No. 1
Kabupaten Kudus – 59317 Jakarta 10310, Indonesia
Jawa Tengah, Indonesia Tel. (62-21) 2358 5500
Tel. (62-291) 431691 Fax. (62-21) 2358 6446
Fax. (62-291) 431718
Website: www.ptsmn.co.id
Email: investor.relations@ptsmn.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA INFORMASI
YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR. TIDAK ADA
FAKTA/INFORMASI MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2025
1
Page 2
DEFINISI
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
selaku auditor independen, yang melakukan
pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan.
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini.
iForte : PT Iforte Solusi Infotek, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum
Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta, yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh
Protelindo.
IGPU : PT Iforte Gilang Pertiwi Utama, suatu perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada
hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di
Jakarta, yang 80% sahamnya dimiliki oleh iForte.
Kemenkumham : Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu dikenal
dengan nama Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman
Republik Indonesia, Departemen Hukum dan
Perundang-undangan Republik Indonesia atau nama
lainnya).
KJPP NDR / Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro, Dewi
Apriyanti & Rekan, yang mana telah mendapat ijin
usaha dari Kementerian Keuangan No. 2.09.0018
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No.
357/KM.1/2009 tanggal 2 April 2009 dan terdaftar
sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Surat
Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PB-58/PM.021/2024
tanggal 8 Januari 2024, sebagai penilai independen
yang ditunjuk oleh Perseroan sesuai dengan surat
penawaran No. 0132/NDR-SB/Prop/III/25 tanggal 7
Maret 2025.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang
menjabat pada tanggal Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Keuangan Perseroan : Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang ditelaah
secara terbatas oleh Akuntan Publik.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun
2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Perseroan : PT Sarana Menara Nusantara Tbk, suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk
kepada hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kudus.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
2
Page 3
Protelindo : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, suatu
perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Kudus.
Transaksi Afiliasi : Transaksi afiliasi yang sebagaimana dimaksud dalam
POJK No. 42/2020.
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan
kewajiban Perseroan berdasarkan ketentuan POJK No. 42/2020 untuk mengumumkan keterbukaan
informasi terkait Transaksi Afiliasi sehubungan dengan peningkatan penyertaan modal dan
kepemilikan saham iForte di IGPU, yakni sebesar 56.209 lembar saham baru atau senilai
Rp56.209.000.000,- (lima puluh enam milyar dua ratus sembilan juta Rupiah) melalui peningkatan
modal ditempatkan dan disetor IGPU (“Transaksi”). Transaksi merupakan transaksi afiliasi
dikarenakan terdapat hubungan afiliasi (sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan POJK No. 42/2020) antara iForte dan IGPU, yang keduanya
merupakan perusahaan terafiliasi Perseroan. Detail hubungan afiliasi antara iForte dan IGPU adalah
sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian II.D dari Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan telah memenuhi prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa Transaksi
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) mengingat nilai Transaksi kurang dari 20% dari jumlah ekuitas
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 42/2020.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. TANGGAL TRANSAKSI
Tanggal Transaksi adalah 25 Juni 2025.
B. OBJEK TRANSAKSI
Saham baru yang dikeluarkan oleh IGPU melalui peningkatan modal ditempatkan dan disetor
IGPU yang kemudian diambilbagian oleh iForte, yakni sebesar 56.209 lembar saham baru atau
senilai Rp56.209.000.000,- (lima puluh enam milyar dua ratus sembilan juta Rupiah). Setelah
pengambilan bagian saham baru tersebut di atas, kepemilikan saham iForte di IGPU meningkat
dari 51% menjadi 80%.
Berikut adalah susunan permodalan dan pemegang saham IGPU sebelum dan sesudah
Transaksi:
3
Page 4
Susunan Permodalan dan pemegang saham IGPU sebelum Transaksi
Nilai Nominal Rp10 Setiap Saham
Keterangan Jumlah %
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham
Modal Dasar 5.000 5.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
iForte 714 714.000.000 51
PT Saptadaya Bumitama Persada 567 567.000.000 41
Anthony Jaya 119 119.000.000 9
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.400 1.400.000.000 100
Susunan Permodalan dan pemegang saham IGPU sesudah Transaksi
Nilai Nominal Rp10 Setiap Saham
Keterangan Jumlah %
Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Saham
Modal Dasar 150.000 150.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
iForte 56.923 56.923.000.000 80
PT Saptadaya Bumitama Persada 6.582 6.582.000.000 9,25
EZSIGHT AUSTRALIA PTY LTD 6.226 6.226. 000.000 8,75
Anthony Jaya 1.423 1.423. 000.000 2
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 71.154 71.154.000.000 100
C. NILAI TRANSAKSI
Nilai Transaksi adalah sebesar Rp56.209.000.000,- (lima puluh enam milyar dua ratus sembilan
juta Rupiah).
D. PIHAK YANG BERTRANSAKSI DAN SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
1. iForte
PT Iforte Solusi Infotek, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan tunduk
kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, yang 99,99%
sahamnya dimiliki oleh Protelindo. Protelindo adalah anak perusahaan Perseroan yang
99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Iforte didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 174, tanggal 16 Mei 1997, dibuat di
hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-
7361.HT.01.01.Th.1997, tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. 09051635802, tanggal 12 November 1997 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998, Tambahan No. 889.
Sesuai dengan Anggaran Dasar iForte, ruang lingkup kegiatan usaha iForte adalah
menjalankan kegiatan usaha sebagai berikut: (i) Informasi dan Komunikasi, (ii)
Konstruksi Bangunan Sipil, dan (iii) Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi.
Susunan permodalan dan pemegang saham iForte pada tanggal Keterbukaan Informasi
ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 790.000 790.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Profesional Telekomunikasi Indonesia 789.416 789.416.000.000 99,999
- Perseroan 1 1.000.000 0,001
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
789.417 789.417.000.000 100
Setelah Saham Treasuri
Jumlah Saham dalam Portepel 583 583.000.000
4
Page 5
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
iForte adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Ferdinandus Aming Santoso
Wakil Presiden Direktur : Silvi Liswanda
Wakil Presiden Direktur : Rony Ardhitia Soetedjo
Direktur : Handoko Siputro
Direktur : Hartono Tanuwidjaya
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Peter Djatmiko
Komisaris : Mohamad Iwan
Komisaris : Nur Hermawan Thendean
2. IGPU
PT Iforte Gilang Pertiwi Utama, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan dan
tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, yang
51% sahamnya (sebelum Transaksi) atau 80% sahamnya (setelah Transaksi) dimiliki
oleh iForte.
IGPU didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 31, tanggal 15 Oktober 2024, dibuat di
hadapan GATOT WIDODO S.E., S.H., M.KN.,. Akta tersebut telah disahkan oleh
Kemenkumham berdasarkan keputusan Nomor AHU-0081646.AH.01.01.TAHUN2024
tanggal 16 Oktober 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-
0221462.AH.01.11.TAHUN2024 tanggal 16 Oktober 2024 (“Anggaran Dasar IGPU”)
Sesuai dengan Anggaran Dasar IGPU, ruang lingkup kegiatan usaha IGPU adalah
berusaha dalam bidang aktivitas hosting, yang mencakup usaha jasa pelayanan yang
berkaitan dengan penyediaan infrastruktur hosting, layanan pemorisesan data dan
kegiatan yang berhubungan dengan itu dan spesialisasi dari hosting, seperti web-
hosting, jasa streaming dan aplikasi hosting, termasuk penyimpanan kompuasi awan
(cloud computing) dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
63112.
Susunan permodalan dan pemegang saham IGPU adalaha sebagaimana diuraikan pada
Bagian II.B Keterbukaan Informasi ini. Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris IGPU adalah sebagai berikut:
Direksi:
Presiden Direktur : Hartono Tanuwidjaja
Direktur : Anthony Jaya
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Peter Djatmiko
Komisaris : Silvi Liswanda
E. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI,
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN YANG SEJENIS
YANG TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK AFILIASI;
Transaksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan dukungan modal usaha bagi IGPU
yang akan digunakan oleh IGPU untuk keperluan umum korporasi (termasuk capital
expenditure). Bagi iForte, peningkatan penyertaan saham di IGPU diharapkan dapat
memberikan manfaat finansial berupa peningkatan hasil investasi (dividen). iForte juga
berkeyakinan bahwa bisnis/kegiatan usaha IGPU dapat bersinergi dan memperluas lini bisnis
iForte dan Group Perseroan.
5
Page 6
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN
Untuk memastikan kewajaran dari Transaksi, Perseroan dan iForte telah meminta Penilai
Independen, yakni KJPP NDR sebagai KJPP resmi dengan Izin Usaha No. 2.09.0018 berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 357/KM.1/2009 tanggal 2 April 2009 dan terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
Otoritas Jasa Keuangan No. STTD.PB-58/PM.021/2024 tanggal 8 Januari 2024 untuk memberikan
memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi.
Berikut ini adalah ringkasan dari pendapat kewajaran atas Transaksi yang disusun oleh penilai
independen KJPP NDR No. 00199/2.0018-00/BS/05/0654/1/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 (“Pendapat
Kewajaran”):
1. Identitas Pihak dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
• iForte sebagai pihak yang mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh IGPU;
• IGPU sebagai pihak yang menerbitkan saham baru dan sebagai pihak penerima dana
atas setoran modal yang dilakukan oleh iForte.
2. Obyek Penilaian
Objek penilaian adalah Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Bagian I (Pendahuluan)
Keterbukaan Informasi ini.
3. Tujuan Penilaian
Pelaksanaan penilaian ini dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran (fairness
opinion) atas Transaksi yang ditujukan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 42/2020.
4. Asumsi-Asumsi Pokok dan Kondisi Pembatas
Asumsi:
• KJPP NDR mengasumsikan bahwa Transaksi dijalankan seperti yang telah dijelaskan
oleh manajemen Perseroan dan sesuai dengan kesepakatan serta kebenaran informasi
mengenai Transaksi yang diungkapkan di dalam dokumen transaksi yang telah KJPP
NDR terima;
• KJPP NDR mengasumsikan bahwa sejak tanggal penerbitan laporan penilaian sampai
dengan tanggal efektifnya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan di dalam analisis penyusunan
pendapat kewajaran;
• KJPP NDR mengasumsikan bahwa pihak yang bertransaksi merupakan perusahaan yang
berkelanjutan usahanya dimasa mendatang dan dikelola oleh manajemen yang
profesional dan kompeten (going concern);
• Seluruh data dan informasi yang diterima dari manajemen Perseroan sehubungan dengan
penilaian ini adalah relevan, benar dan dapat dipercaya;
• Seluruh pernyataan serta data dan informasi yang terdapat di dalam laporan penilaian
adalah relevan, benar dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prosedur
penilaian yang berlaku umum dan disampaikan dengan itikad baik;
• KJPP NDR memperoleh informasi atas status hukum pihak yang bertransaksi dari
manajemen Perseroan, namun KJPP NDR tidak melakukan pengecekan terhadap
keabsahannya;
• Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap iklim politik, ekonomi dan
hukum di mana Perseroan melakukan kegiatan bisnisnya;
• Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap susunan pengurus Perseroan;
• Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap peraturan dan hukum yang
berlaku yang mempengaruhi pendapatan Perseroan di dalam menjalankan bisnisnya;
6
Page 7
• Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap biaya tenaga kerja dan biaya
lain-lain yang signifikan;
• Tidak ada gangguan yang material dan signifikan terhadap hubungan industrial atau
asosiasi tenaga kerja;
• Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap kebijakan akuntansi yang
digunakan oleh Perseroan;
• Tidak ada perubahan yang material dan signifikan terhadap teknologi industri dan
kompetisi pasar di mana Perseroan menjalankan bisnisnya.
Kondisi Pembatas:
• Laporan penilaian bersifat non-disclaimer opinion;
• Laporan penilaian dilaksanakan sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian yang
dinyatakan di dalam laporan, oleh karena itu tidak dapat digunakan dan/atau dikutip untuk
tujuan lain;
• Laporan penilaian terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia
yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Pendapat kewajaran yang dicantumkan dalam laporan penilaian serta setiap hasil analisis
dalam laporan penilaian yang merupakan bagian dari objek yang dinilai, hanya berlaku
sesuai dengan maksud dan tujuan penilaian. Pendapat kewajaran dan hasil analisis yang
digunakan dalam laporan penilaian tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang
dapat mengakibatkan terjadin
• ya kesalahan;
• Informasi yang telah diberikan oleh manajemen Perseroan kepada KJPP NDR, seperti
yang disebutkan di dalam laporan penilaian, dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi
KJPP NDR tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan terbukti tidak
sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan
sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP NDR terhadap data-data yang ada,
pemeriksaan atas dokumen, ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
sepenuhnya berada di pihak Perseroan;
• Penilaian yang KJPP NDR lakukan didasarkan pada data dan informasi yang diberikan
oleh manajemen Perseroan. Mengingat hasil dari penilaian KJPP NDR sangat tergantung
dari kelengkapan, keakuratan dan penyajian data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada data seperti adanya informasi baru dari publik, informasi
yang merupakan hasil penyelidikan khusus ataupun dari sumber-sumber lainnya dapat
mengubah hasil dari penilaian KJPP NDR. Oleh karena itu, KJPP NDR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian dan
bahwa perbedaan yang terjadi dapat bersifat material. Walaupun isi dari laporan penilaian
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan cara yang profesional, KJPP NDR tidak
bertanggung jawab atas adanya kemungkinan yang terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan oleh analisis tambahan ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar penilaian;
• KJPP NDR menggunakan proyeksi keuangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan
dan KJPP NDR telah melakukan penyesuaian yang mencerminkan kewajaran proyeksi
sesuai dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP NDR bertanggung
jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan yang telah
disesuaikan;
• KJPP NDR bertanggung jawab atas laporan penilaian dan opini kewajaran;
• KJPP NDR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi
penilaian ini akibat dari peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan penilaian
(subsequent events);
• Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera cap (seal) KJPP Nirboyo Adiputro, Dewi
Apriyanti & Rekan pada lembar tanda tangan penanggung jawab Laporan.
5. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran
Analisis pendapat kewajaran yang dilakukan atas Transaksi adalah:
• Analisis transaksi;
• Analisis kualitatif;
• Analisis kuantitatif;
7
Page 8
• Analisis atas kewajaran nilai transaksi;
• Analisis atas faktor lain yang relevan.
6. Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan analisis pendapat kewajaran yang KJPP NDR lakukan, KJPP NDR berkesimpulan
bahwa Transaksi yang dilakukan oleh iForte tersebut di atas adalah Wajar.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bersama ini menyatakan bahwa Keterbukaan Informasi ini
telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak menyesatkan.
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK.
Kantor Cabang
Menara BCA, Lantai 55
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310, Indonesia
Tel. (62-21) 2358 5500
Fax. (62-21) 2358 6446
Website: www.ptsmn.co.id
Email: corpsec@ptsmn.co.id
U.p. Corporate Secretary
Jakarta, 26 Juni 2025
Direksi Perseroan
8
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
person
| Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik
p.2
unresolved
org
KJPP NDR
p.2 ×23
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Nirboyo Adiputro
p.2
unresolved
org
Dewi Apriyanti & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Saptadaya Bumitama Persada
p.4 ×2
unresolved
org
EZSIGHT AUSTRALIA PTY LTD
p.4
unresolved
person
Buntario Tigris Darmawa
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
KJPP NDR. Oleh
p.7
unresolved
org
KJPP Nirboyo Adiputro
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1737 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}