Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
Page 2
Page 3
Page 4
Page 5
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PT JAYA TRISHINDO Tbk (“Perseroan”)
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (”Rapat”)
PT JAYA TRISHINDO Tbk., berkedudukan di Jakarta Barat (“Perseroan”), yang telah
diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025,di Kantor Perseroan, Rukan Grand Aries
Niaga, Jalan Taman Aries Blok E.1 No.1A, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat - 11620.
Rapat dibuka pada pukul 13.15 WIB dan ditutup pada pukul 13.56 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024;
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2025;
4. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku 2025; dan
5. Perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai
berikut :
1. Ibu Gouw Erene Goetama Komisaris Utama
2. Bapak Edwin Widjaja Direktur Utama
3. Bapak Ryan Kim Miller Direktur
Page 6
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau
diwakili baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak
652.452.400 saham yang merupakan 78,34% dari 832.862.387 saham yang merupakan
seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya
ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2.1.(a)
Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) POJK No.15/2020, telah terpenuhi.
D. Kesempatan Tanya Jawab.
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS
yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik
dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan,
sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik
dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions".
Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi eASY.KSEI
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada
pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk
mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang
memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-MeetingHall di aplikasi eASY.KSEI.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 7
F. Keputusan Rapat.
Adapun keputusan yang diambil dalam Rapat adalah sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara
tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk
mufakat, memutuskan:
1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk Laporan Direksi
dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun
buku 2024.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
sesuai dengan Laporannya Nomor 00158/2.1035/AU.1/05/1432-1/1/III/2025
tanggal 26 Maret 2025 dengan pendapat Wajar Tanpa Modifikasian serta
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas
tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2024, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin
dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan.
Mata Acara Rapat Kedua
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara
tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk
mufakat, memutuskan:
Menyetujui kebijakan Perseroan untuk tidak membagikan dividen kepada
pemegang saham untuk tahun buku 2024 dan seluruh total laba bersih tahun
berjalan yang diperoleh Perseroan selama tahun buku 2024 sebesar Rp
7.111.346.997,- dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained
earnings untuk mendukung kegiatan usaha dan pengembangan Perseroan ke
depan.
Page 8
Mata Acara Rapat Ketiga
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara
tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk
mufakat, memutuskan:
Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 dengan memperhatikan usul
dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya
ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Mata Acara Rapat Keempat
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara
tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk
mufakat, memutuskan:
Menyetujui Mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan
mengaudit buku Perseroan tahun buku 2025 dan pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan
Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku
2025 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan
wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan
persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara Rapat Kelima
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang memberikan suara
tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk
mufakat, memutuskan:
1. Menyetujui mengangkat Bapak Andre Franklin Sahelangi sebagai Komisaris
Independen Perseroan yang baru menggantikan Almarhum Bapak Mohammad Ghufron,
untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang digantikannya.
Page 9
2. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru terhitung
sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan pada tahun 2028, menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama Bapak EDWIN WIDJAJA
Direktur Bapak RYAN KIM MILLER
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama Ibu GOUW ERENE GOETAMA
Komisaris Independen Bapak ANDRE FRANKLIN SAHELANGI
3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan anggota
Dewan Komisaris Perseroan tersebut tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 26 Juni 2025
PT Jaya Trishindo Tbk
Direksi Perseroan
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 26 Jun 2025 · 13:15– |
| Present | 652,452,400 (78.34%) |
| Chair | — |
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
197 ms
12 Sep 2026 22:37
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '78.34',
'shares_present': '652452400',
'shares_total_voting': '832862387',
'time_start': '13:15:00'}