Back to announcement
20250630_TAMU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909978_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review TAMUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.948
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 s SURAT KETERANGAN Nomor : 62/KTW.N/VI/2025 -Yang bertanda tangan di bawah ini saya, KUMALA TJAHJANI WIDODO, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, dengan wilayah jabatan meliputi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, dengan ini menerangkan : A. - Bahwa pada hari, Rabu, tanggal 25 Juni 2025, bertempat di Jalan Balik Papan I No. 5D, Petojo Utara, Gambir, DKI Jakarta, 'Kota Administrasi Jakarta Pusat, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT. PELAYARAN TAMARIN SAMUDRA Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Pusat, yang dimulai pada pukul 10.22 WIB dan ditutup pada pukul 11.01 WIB. Bahwa untuk Berita Acara Rapatnya termaktub dalam akta tanggal 25 Juni 2025 Nomor 52, dibuat oleh saya, Notaris. Bahwa Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat : Dewan Komisaris : - Komisaris Independen : Bapak Rahmat Sukendar Direksi : Direktur Utama 1 Bapak Kardja Rahardjo Direktur 1 Bapak Edi Purwanto Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 30.004.817.700 (tiga puluh miliar empat juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus) saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 80,01Y6 (delapan puluh koma nol satu persen) dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap Mata Acara Rapat. Bahwa tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat untuk semua Mata Acara Rapat. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat, apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara, dengan keputusan diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 12 anggaran dasar Perseroan, suara blanko dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 2 OCR 0.909
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 - Hasil pengambilan keputusan : Mata Acara Pertama Rapat: - Jumlah suara tidak setuju & 3.000.000 saham atau 0,01Yo - Jumlah suara abstain z 100.000 saham atau 0,0096 - Jumlah suara setuju 1 30.001.717.700 saham atau 99,994 - Total suara setuju 1 30.001.817.700 saham atau 99,994 Mata Acara Kedua Rapat : - Jumlah suara tidak setuju : 3.000.000 saham atau 0,0196 - Jumlah suara abstain : 106.000 saham atau 010046 - Jumlah suara setuju 1 30.001.717.700 saham atau 99,99Y4 - Total suara setuju : 30.001.817.700 saham atau 99.995 Mata Acara Ketiga Rapat : - Jumlah suaratidak setuju — : 3.000.000 saham atau 0,014 - Jumlah suara abstain 3 100.000 saham atau 0,00Y4 - Jumlah suara setuju 1. 30.001.717.700 saham atau 99,99Y4 Total suara setuju 1 30.001.817.700 saham atau 99,99Y6 B. Bahwa dalam Rapat, Perseroan telah diambil keputusan: - Mata Acara Pertama Rapat : 1. Menyetujui Laporan Tahunan, termasuk laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang termuat dalam buku laporan tahunan yang berjudul “Resilient in Facing Challenges” yang telah disampaikan oleh Direksi Perseroan kepada Rapat. 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diperiksa atau diaudit oleh Djoko, Sidik, dan Indra, Registered Public Accountants di Jakarta, yang termuat dalam buku laporan tahunan yang berjudul “Resilient in Facing Challenges”. 3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab penuh (acguit de charge) kepada Direksi Perseroan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, mengenai Tindakan pengurusan dan. Tindakan pengawasan yang telah dilakukan mereka masing-masing selama tahun buku buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, kecuali perbuatan penipuan, penggelapan dan tindak pidana lainnya. - Mata Acara Kedua Rapat : 1. Memberi kuasa dan kewenangan penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan, dalam suatu Keputusan Dewan Komisaris, besarnya gaji dan remunerasi yang akan dibayar oleh Perseroan kepada para anggota Direksi untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Pemberian kuasa dan kewenangan yang termuat dalam Keputusan ini berlaku terhitung sejak saat usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat ini dan tidak dapat ditarik atau dicabut kembali.
Page 3 OCR 0.952
KUMALA TJAHJANI WIDODO, SH.,MH.,M.Kn. NOTARIS Jln Biak Raya No 70, Jakarta Pusat Telp. 021-3866602, 021-21693128 - - Mata Acara Ketiga Rapat : 1. Memberi kuasa dan kewenangan kepada Direksi untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa atau mengaudit buku dan catatan Perseroan termasuk Laporan Keuangan Perseroan, untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta menetapkan besarnya honorarium dan syarat lainnya tentang pengangkatan Kantor Akuntan Publik tersebut. 2. Menyatakan bahwa pemberian kuasa dan kewenangan tersebut berlaku terhitung sejak saat usul yang diajukan dalam mata acara ini disetujui oleh Rapat dan tidak dapat ditarik atau dicabut kembali. -Bahwa salinan akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KUMALA TJAHJANI WIDODO
p.1 ×3
unresolved
person
Kardja Rahardjo
p.1
unresolved
person
Edi Purwanto Bahwa
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
144 ms
13 Sep 2026 15:06
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'time_start': '10:22:00'}