Skip to content
Back to announcement

20250630_SRTG_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31909980_lamp2.pdf

Other Text extracted SRTG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                                 MENGENAI
                JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Dalam rangka melaksanakan salah satu hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada tanggal 25 Juni 2025 yakni persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024
yaitu sebesar Rp14,75 (empat belas koma tujuh lima Rupiah) per saham, maka bersama ini
diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:


A.   Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:

                               Keterangan                                   Tanggal

       Penyampaian laporan jadwal pelaksanaan pembagian dividen           30 Juni 2025
       tunai kepada Bursa Efek Indonesia

       Tanggal pencatatan (record date) saham dalam Daftar                 8 Juli 2025
       Pemegang Saham untuk penetapan pemegang saham yang
       berhak menerima dividen tunai

       Pasar regular dan negosiasi:
        Cum Dividen                                                       4 Juli 2025
        Ex Dividen                                                        7 Juli 2025

       Pasar tunai:
        Cum Dividen                                                       8 Juli 2025
        Ex Dividen                                                        9 Juli 2025

       Pembagian dividen tunai                                            23 Juli 2025



B.   Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1.   Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
     mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2.   Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
     dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 16.15
     WIB atau yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham
     yang berhak atas dividen tunai.
3.   Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
     Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut
     di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
     akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
     dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
Page 2
4.   Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
     dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai
     dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
     memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama
     Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 16.00 WIB secara
     tertulis kepada:


                         Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                  PT Datindo Entrycom
                                Jl. Hayam Wuruk No. 28
                                Jakarta 10210, Indonesia
                            Telp: +62 21-350 8077 (Hunting)
                                 Fax: +62 21-350 8078


5.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
     tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
     pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
     pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
     DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi
     dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
     tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk
     investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur
     dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
     sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan
     menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
     Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
     investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
     bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
     perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
     DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
     2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6.    Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
      kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
      rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek
      dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling
      lambat tanggal 9 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
7.   Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai
     tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
     perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
     pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai
     yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
8.    Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
      pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
      Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
      25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Page 3
     serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
     setempat kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
     dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh
     Pasal 26 sebesar 20%.
9.   Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang
     telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan
     dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk
     menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
     pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan
     yang berlaku.


                                   Jakarta, 30 Juni 2025

                           PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
                                         Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.09 MB
Published30 Jun 2025
Pages3
Characters6,878
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result