Back to announcement
20250630_SRTG_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31909980_lamp2.pdf
Other Text extracted SRTGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
MENGENAI
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Dalam rangka melaksanakan salah satu hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan
pada tanggal 25 Juni 2025 yakni persetujuan pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2024
yaitu sebesar Rp14,75 (empat belas koma tujuh lima Rupiah) per saham, maka bersama ini
diberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa jadwal dan tata cara
pelaksanaan pembayaran dividen tunai tersebut adalah sebagai berikut:
A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Keterangan Tanggal
Penyampaian laporan jadwal pelaksanaan pembagian dividen 30 Juni 2025
tunai kepada Bursa Efek Indonesia
Tanggal pencatatan (record date) saham dalam Daftar 8 Juli 2025
Pemegang Saham untuk penetapan pemegang saham yang
berhak menerima dividen tunai
Pasar regular dan negosiasi:
Cum Dividen 4 Juli 2025
Ex Dividen 7 Juli 2025
Pasar tunai:
Cum Dividen 8 Juli 2025
Ex Dividen 9 Juli 2025
Pembagian dividen tunai 23 Juli 2025
B. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak
mengeluarkan pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 16.15
WIB atau yang disebut sebagai Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham
yang berhak atas dividen tunai.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut
di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI
akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat
dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.
Page 2
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak
dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening bank milik Pemegang Saham, dapat
memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening bank atas nama
Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 8 Juli 2025 pukul 16.00 WIB secara
tertulis kepada:
Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
PT Datindo Entrycom
Jl. Hayam Wuruk No. 28
Jakarta 10210, Indonesia
Telp: +62 21-350 8077 (Hunting)
Fax: +62 21-350 8078
5. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan
DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi
dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk
investasi yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1 UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan
menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP
DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun
2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
6. Bagi WP Badan DN yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka
rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek, paling
lambat tanggal 9 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.
7. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam angka 5 di atas, dividen tunai
tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan
pemegang saham Perseroan yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai
yang menjadi hak pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
8. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) wajib memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-
25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Page 3
serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan Pajak
setempat kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh
Pasal 26 sebesar 20%.
9. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang
telah dibayarkan kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan
dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk
menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana
pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan
yang berlaku.
Jakarta, 30 Juni 2025
PT Saratoga Investama Sedaya Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.