Back to announcement
20250630_ADMF_Laporan Informasi dan Fakta Material_31909796_lamp2.pdf
Other Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 41
Page 1
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN KEDUA ATAS RINGKASAN
RANCANGAN PENGGABUNGAN ANTARA
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK
DAN
PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
BAGI PIHAK YANG BERKEPENTINGAN YANG MEMERLUKAN INFORMASI LEBIH LANJUT MENGENAI
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS RENCANA PENGGABUNGAN INI, MOHON
UNTUK MENGHUBUNGI PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN SEJAK TANGGAL
PENGUMUMAN SAMPAI TANGGAL RUPS DISELENGGARAKAN UNTUK MEMPEROLEH TAMBAHAN
INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS RANCANGAN PENGGABUNGAN DI KANTOR
PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
Berkedudukan di Jakarta Selatan Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kantor Pusat Kantor Pusat
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61 Mandala Finance Building
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 Jl. Menteng Raya No. 24 A-B
Jakarta Selatan 12920 Jakarta Pusat 10340
Indonesia Indonesia
Telepon (+62 21) 3973-3322 Telepon: (+62 21) 2925 9955
Faksimili: (+62 21) 2992 8200 / 8300 Faksimili: (+62 21) 2925 9950
Alamat situs: https://www.adira.co.id/ Alamat situs: https://mandalafinance.com
Alamat surat elektronik: Alamat surat elektronik:
af.corsec@adira.co.id corsec@mandalafinance.com
Kegiatan Usaha Utama: Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Pembiayaan
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN SELURUH
PEMANGKU KEPENTINGAN PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN, AGAR PARA PEMANGKU
KEPENTINGAN MENGETAHUI RENCANA PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PESERTA
PENGGABUNGAN BESERTA KONSEKUENSINYA. KHUSUS BAGI PARA PEMEGANG SAHAM,
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN DALAM RANGKA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA RUPS MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA
PENGGABUNGAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGGABUNGAN DIMANA MFIN AKAN
MENGGABUNGKAN DIRI KE DALAM ADMF SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN.
SETELAH RENCANA PENGGABUNGAN SELESAI, MAKA ADMF YANG AKAN MELANJUTKAN USAHA
SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN DAN MFIN AKAN BERAKHIR DEMI HUKUM
SEBAGAI AKIBAT DARI PENGGABUNGAN.
RANCANGAN PENGGABUNGAN INI DISUSUN SECARA BERSAMA – SAMA OLEH DIREKSI
PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN, DAN TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS DARI
MASING – MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN. RANCANGAN PENGGABUNGAN INI
TELAH MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (PASAR MODAL)
PADA TANGGAL 26 JUNI 2025 DAN PERSETUJUAN PENGGABUNGAN DARI OTORITAS JASA
KEUANGAN (IKNB) PADA TANGGAL 30 JUNI 2025, NAMUN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI
Page 2
BELUM MENDAPATKAN PERSETUJUAN RUPSLB DARI MASING – MASING PERUSAHAAN PESERTA
PENGGABUNGAN.
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OJK NO. 30 TAHUN 2024 TENTANG KONGLOMERASI
KEUANGAN DAN PERUSAHAAN INDUK KONGLOMERASI KEUANGAN (“POJK 30/2024”), PT BANK
DANAMON INDONESIA TBK. (“BANK DANAMON”) MENERIMA PENUNJUKAN SEBAGAI
PERUSAHAAN INDUK KONGLOMERASI KEUANGAN (“PIKK”) OPERASIONAL GRUP MUFG DI
INDONESIA DARI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI. SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT,
PENGGABUNGAN ANTARA PT ADIRA MULTI FINANCE TBK. (“ADMF”) DAN PT MANDALA
MULTIFINANCE TBK. (“MFIN”) MENJADI BAGIAN DARI DAN SATU KESATUAN DARI PROSES
PEMBENTUKAN PIKK OPERASIONAL GRUP MUFG SESUAI POJK 30/2024.
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI DISUSUN DALAM RANGKA MEMATUHI DAN
MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
(SEBAGAIMANA DIUBAH DARI WAKTU KE WAKTU), PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 1998
TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS,
PERATURAN OJK NO. 74/POJK.04/2016 TENTANG PENGGABUNGAN USAHA ATAU PEMBUBARAN
USAHA PERUSAHAAN TERBUKA, DAN PERATURAN OJK NO. 47/POJK.05/2020 TENTANG PERIZINAN
USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
SYARIAH (SEBAGAIMANA DIUBAH DARI WAKTU KE WAKTU).
PENGGABUNGAN AKAN DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING
PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN, MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT
DALAM MELAKUKAN USAHA, SERTA MENJAMIN TETAP TERPENUHINYA HAK PEMEGANG SAHAM
DAN KARYAWAN SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU.
BATAS WAKTU BAGI KREDITOR PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN UNTUK MENGAJUKAN
KEBERATAN BERDASARKAN PASAL 127 AYAT (4) UU PERSEROAN TERBATAS ADALAH DALAM
JANGKA WAKTU 14 HARI KALENDER SEJAK DIUMUMKANNYA RINGKASAN RANCANGAN
PENGGABUNGAN INI, YAITU SAMPAI DENGAN PUKUL 17.00 WIB TANGGAL 14 MEI 2025. APABILA
SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT, KREDITOR MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA
PENGGABUNGAN TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN, MAKA KREDITOR TERSEBUT DIANGGAP
TELAH MENYETUJUI PENGGABUNGAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
DIMUAT DALAM RENCANA PENGGABUNGAN INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN,
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG SEKSAMA, TIDAK TERDAPAT INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL RELEVAN YANG DIKEMUKAKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI
TIDAK AKURAT ATAU MENYESATKAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI RINGKASAN RANCANGAN
PENGGABUNGAN INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, ANDA DIANJURKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PROFESIONAL.
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN KEDUA ATAS RINGKASAN RANCANGAN
PENGGABUNGAN INI DITERBITKAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN YANG DITERBITKAN PADA
TANGGAL 30 APRIL 2025 DAN TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS RINGKASAN
RANCANGAN PENGGABUNGAN YANG DITERBUTKAN PADA 25 JUNI 2025.
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
ADMF : PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Akta Penggabungan : Akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dalam Bahasa Indonesia
dan konsep akta tersebut harus mendapatkan persetujuan RUPSLB dari masing-
masing Perusahaan Peserta Penggabungan.
Anggaran Dasar : Anggaran dasar perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.
Bank Danamon : PT Bank Danamon Indonesia Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
BEI atau Bursa Efek : Pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan
memperdagangkan efek sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka (4) UU
Pasar Modal, yang mana dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
berdomisili di Jakarta Selatan, atau penerus dan penerima hak dan
kewajibannya.
BNRI : Berita Negara Republik Indonesia.
DJP : Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hari Kerja : Hari (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional) di mana bank-
bank di Indonesia pada umumnya buka untuk melakukan transaksi bisnis
perbankan yang normal.
KJPP : Kantor Jasa Penilai Publik yang tercatat sebagai profesi penunjang pasar modal
di OJK.
KPPU : Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Menhum : Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya bernama Menteri Kehakiman
Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia).
MFIN : PT Mandala Multifinance Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
MUFG : MUFG Bank Ltd.
OJK atau Otoritas Jasa : Suatu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
Keuangan mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada undang-undang
terkait Otoritas Jasa Keuangan.
OJK IKNB : Pengawasan OJK pada Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan
Institusi Jasa Keuangan Lainnya.
OJK Pasar Modal : OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Pendapat Kewajaran : Pendapat kewajaran yang dibuat oleh KJPP dalam rangka memberikan
gambaran mengenai kewajaran Penggabungan dari aspek keuangan dan untuk
mematuhi ketentuan yang berlaku yaitu POJK 42/2020 dan POJK 74/2016.
Penggabungan : Penggabungan antara ADMF dan MFIN, dimana ADMF sebagai Perusahaan
Penerima Penggabungan dan MFIN sebagai Perusahaan yang Menggabungkan
Diri.
Peraturan BEI No. I-A : Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat
Peraturan BEI No. I-G : Keputusan Direksi BEI No. Kep-001/BEJ/01/2000 tentang Peraturan Pencatatan
Efek No. I-G tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha.
Peraturan KPPU 3/2023 : Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan,
Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset yang Dapat
Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/tau Persaingan Usaha Tidak
Sehat.
Perusahaan Penerima : Perseroan terbatas yang pada saat Tanggal Efektif Penggabungan akan tetap
Penggabungan berdiri sebagai perusahaan penerima Penggabungan, yang dalam hal ini adalah
ADMF.
Perusahaan Peserta : ADMF dan MFIN.
Penggabungan
Perusahaan Yang : Perseroan terbatas yang akan berakhir karena hukum sebagai akibat dari
Menggabungkan Diri Penggabungan, yang dalam hal ini adalah MFIN.
PMK-81 : Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan
Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
PIKK : Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 30/2024.
Page 4
POJK 27/2016 : Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (sebagaimana diubah).
POJK 74/2016 : Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha Atau
Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah sebagian dengan
Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
POJK 9/2018 : Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
Terbuka.
POJK 15/2020 : Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 27/2020 : Peraturan OJK No. 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus.
POJK 35/2020 : Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Usaha di Pasar Modal.
POJK 42/2020 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
POJK 47/2020 : Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan
Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah,
sebagaimana telah diubah sebagian dengan POJK 46/2024.
POJK 29/2023 : Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.
POJK 30/2024 : Peraturan OJK No. 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan Dan
Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
POJK 46/2024 : Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan
Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dan
Perusahaan Modal Ventura.
PP 27/1998 : Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan,
dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
PP 57/2010 : Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau
Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat
Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PP 34/2016 : Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
PP 35/2021 : Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan
Kerja.
Rancangan : Rancangan Penggabungan yang disusun secara bersama-sama oleh Direksi
Penggabungan Perusahaan Peserta Penggabungan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu,
dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Peserta
Penggabungan pada tanggal 28 April 2025.
Ringkasan Rancangan : Ringkasan Rancangan Penggabungan yang telah diumumkan pada surat kabar
Penggabungan harian nasional Investor Daily dan Bisnis Indonesia tanggal 30 April 2025,
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Rp atau Rupiah : Rupiah Indonesia.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur di dalam UU Perseroan
Terbatas dan POJK 15/2020.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana diatur di dalam UU
Perseroan Terbatas.
SEOJK 20/2023 : Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.06/2023 tentang Permohonan Perizinan,
Persetujuan, Dan Pelaporan Secara Elektronik Bagi Perusahaan Pembiayaan
Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
SEOJK 22/2024 : Surat Edaran OJK No. 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kemampuan Dan
Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Tanggal Efektif : Tanggal efektifnya Penggabungan secara hukum, yang diperkirakan akan terjadi
Penggabungan pada tanggal 1 Oktober 2025 atau tanggal lain yang disepakati oleh Perusahaan
Peserta Penggabungan.
Transaksi Afiliasi : Transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
UU Cipta Kerja : Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
UU Ketenagakerjaan : Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja.
UU Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah
diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja.
4
Page 5
UU Perlindungan Data : Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pribadi
UU Perseroan Terbatas : Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja.
UU PPh : Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja.
UU PPN : Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan
Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir
dengan UU Cipta Kerja.
5
Page 6
I. INFORMASI MENGENAI MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN
A. ADMF
1. RIWAYAT SINGKAT
ADMF merupakan perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
perundang-undangan Republik Indonesia dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance, dan
berkedudukan di Jakarta Selatan. ADMF didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13
November 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
memperoleh pengesahan dari Menhum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-19.HT.01.01.TH.91
tanggal 8 Januari 1991, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.
34/Not.1991/PN.JKT.SEL, tanggal 14 Januari 1991, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
No. 12 tanggal 8 Februari 1991, Tambahan No. 421 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian ADMF").
Anggaran Dasar ADMF berdasarkan Akta Pendirian ADMF telah mengalami beberapa kali
perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa No. 40, tanggal 15 Oktober 2021, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober
2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan yang diselenggarakan oleh Menhum di
bawah No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021.
Kantor pusat ADMF berlokasi di Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan 12920, Indonesia.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 13, tanggal 26 Januari 2004,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, LLM, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
Menhum berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari 2004,
dan telah diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari
2004, yang semuanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 112
RUB.09.03/II/2004 tanggal 6 Februari 2004, dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 16
tanggal 24 Februari 2004, Tambahan No. 1990, dan (ii) Daftar Pemegang Saham ADMF per 31
Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek yang
ditunjuk oleh ADMF, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ADMF adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal @ IDR 100 per saham
Deskripsi
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan
- Bank Danamon 920.700.000 92.070.000.000 92,07
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 4.204.800 420.480.000 0,42
- Masyarakat* 75.095.200 7.509.520.000 7,51
Total Modal Disetor dan Ditempatkan 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000.000.000 300.000.000.000
*Merupakan gabungan dari para pemegang saham ADMF yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari
5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di ADMF.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 99
tanggal 27 Maret 2024, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta yang telah
diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0140556, tanggal 5 April
6
Page 7
2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No. AHU-
0071641.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 April 2024 (“Akta No. 99/2024”) jo. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 117 tanggal 26 Juli
2024, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0233796, tanggal 31 Juli 2024, dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No. AHU-
0157578.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Juli 2024 (“Akta No. 117/2024”) jo. Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 127 tanggal 25 Maret
2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menhum sebagaimana tercantum dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0173765, tanggal 27 Maret 2025 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No. AHU-0074462.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 27 Maret 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ADMF saat ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
No. Posisi Nama
1 Direktur Utama I Dewa Made Susila
2 Direktur Swandajani Gunadi
3 Direktur Niko Kurniawan Bonggowarsito
4 Direktur Harry Latif
5 Direktur Denny Riza Farib
6 Direktur Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
7 Direktur Takanori Mizuno
8 Direktur Sigit Hendra Gunawan
9 Direktur Ricky Gunawan*
*Efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK.
Dewan Komisaris
No. Posisi Nama
1 Komisaris Utama Daisuke Ejima
2 Komisaris Independen Krisna Wijaya
3 Komisaris Independen Manggi Taruna Habir
4 Komisaris Congsin Congcar
5 Komisaris Honggo Widjojo Kangmasto*
*Efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK.
b. Dewan Pengawas Syariah
Berdasarkan Akta No. 99/2024, susunan Dewan Pengawas Syariah ADMF adalah sebagai
berikut:
No. Posisi Nama
1 Ketua Fathurrahman Djamil
2 Anggota Noor Ahmad
3 Anggota Rini Fatma Kartika
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar ADMF, maksud dan tujuan ADMF adalah bergerak dalam
bidang perusahaan pembiayaan dan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha syariah.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ADMF dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
7
Page 8
a) Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna;
- Kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK;
- Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
b) Kegiatan Unit Usaha Syariah, yang meliputi:
- Pembiayaan Jual Beli;
- Pembiayaan Investasi; dan/atau
- Pembiayaan Jasa.
ADMF telah memperoleh izin usaha pembiayaan konvensional dari Kementerian Keuangan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991
tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan kepada PT Adira Dinamika Multi
Finance, yang berlaku selama ADMF menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan
pembiayaan.
ADMF juga telah memperoleh izin usaha pembiayaan syariah dari OJK berdasarkan Keputusan
OJK No. KEP-172/NB.223/2015 tanggal 24 Juni 2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit
Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada PT Adira Dinamika Multi Finance, yang berlaku
selama ADMF menjalankan kegiatan usaha unit usaha syariah.
Per 31 Mei 2025, ADMF memiliki 189 kantor cabang konvensional, 43 kantor cabang unit syariah,
213 kantor perwakilan (kantor selain kantor cabang), dan 67 kantor selain kantor cabang unit
syariah.
5. PENYERTAAN SAHAM ADMF
Per tanggal Tambahan Informasi dan/atau Perubahan atas Ringkasan Rancangan Penggabungan
ini, ADMF memiliki pernyertaan saham pada perusahaan sebagai berikut:
a. PT Home Credit Indonesia (“HCI”) sebanyak 59 saham, atau setara dengan 9,82% dari
modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HCI.
b. MFIN sebanyak 500.026.548 saham, atau setara dengan 10% dari modal yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam MFIN. Jumlah penyertaan saham ADMF pada MFIN
sebanyak 500.026.548 saham telah mencakup hasil dari pelaksanaan peningkatan modal
ditempatkan dan disetor MFIN menjadi paling sedikit Rp 250.000.000.000 sebagaimana
dipersyaratkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan OJK 47/2020 sehubungan dengan
telah dilakukannya pengambilalihan saham MFIN oleh MUFG, dan pelaksanaan kewajiban
Penawaran Tender Wajib oleh MUFG pada tahun 2024 yang mengakibatkan MUFG memiliki
89,26% saham di MFIN. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor MFIN telah dilakukan
dengan cara membagikan saham bonus total sebanyak 2.323.112.128 saham dengan nilai
nominal Rp50 per saham, kepada seluruh pemegang saham MFIN yang berasal dari
kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham) MFIN sebesar Rp 116.155.606.400
sebagaimana diatur dalam POJK 27/2020.
B. MFIN
1. RIWAYAT SINGKAT
MFIN merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dengan nama PT Vidya Cipta Leasing
Corporation dan berkedudukan di Jakarta Pusat. MFIN didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
147, tanggal 13 Agustus 1983, dibuat di hadapan Joenoes Enoeng Maogimon, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menhum berdasarkan Surat Keputusan No. 02-
6783.HT.01.01.TH.83, tanggal 15 Oktober 1983, yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat di bawah No. 4072/1983, No. 4073/1983, No. 4074/1983 tanggal 21 Oktober 1983,
8
Page 9
dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 63 tanggal 8 Agustus 1989, Tambahan No. 1526
(selanjutnya disebut "Akta Pendirian MFIN").
Anggaran Dasar dalam Akta Pendirian MFIN telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 91, tanggal
21 Februari 2025, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Mehum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0150094 tanggal 18 Maret 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan yang diselenggarakan oleh Menhum di bawah No. AHU-0064642.AH.01.11.TAHUN
2025 tanggal 18 Maret 2025 (“Akta No. 91/2025”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 75, tanggal 28 Mei 2025, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH,
Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Mehum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0148580 tanggal 28
Mei 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan yang diselenggarakan oleh Menhum di
bawah No. AHU-0120664.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28 Mei 2025 (“Akta No. 75/2025”).
Berdasarkan Akta No. 91/2025 jo. Akta No. 75/2025, pemegang saham MFIN telah menyetujui
perubahan Anggaran Dasar MFIN sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
disetor MFIN karena penerbitan saham bonus dan pernyataan kembali Anggaran Dasar MFIN..
Kantor pusat MFIN berlokasi di Gedung Mandala Finance, Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta
Pusat 10340, Indonesia.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Berdasarkan (i) Akta No. 91/2025 jo. Akta No. 75/2025 dan (ii) Daftar Pemegang Saham MFIN per
31 Mei 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
oleh MFIN, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MFIN adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal @ IDR 50 per saham
Deskripsi
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 8.000.000.000 400.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan
- MUFG 4.462.989.914 223.149.495.700 89,26
- ADMF 500.026.548 25.001.327.400 10,00
- Masyarakat* 36.983.538 1.849.176.900 0,74
Total Modal Disetor dan Ditempatkan 5.000.000.000 250.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000.000.000 150.000.000.000
*Merupakan gabungan dari para pemegang saham MFIN yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari
5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di MFIN.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MFIN di atas telah mencakup hasil dari
pelaksanaan peningkatan modal ditempatkan dan disetor MFIN menjadi paling sedikit Rp
250.000.000.000 sebagaimana dipersyaratkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) POJK 47/2020
sehubungan dengan telah dilakukannya pengambilalihan saham MFIN oleh MUFG, dan
pelaksanaan kewajiban Penawaran Tender Wajib oleh MUFG pada tahun 2024 yang
mengakibatkan MUFG memiliki 89,26% saham di MFIN. Peningkatan modal ditempatkan dan
disetor MFIN telah dilakukan dengan cara membagikan saham bonus total sebanyak
2.323.112.128 saham dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, kepada seluruh
pemegang saham MFIN yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham) MFIN
sebesar Rp 116.155.606.400 (seratus enam belas miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus
enam ribu empat ratus Rupiah) ("Saham Bonus") sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
27/2020, yang mana telah selesai dilakukan berdasarkan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Aktivitas Jadwal
RUPS untuk menyetujui pembagian Saham Bonus 17 April 2025
Pengumuman ringkasan risalah hasil RUPS Tahunan dan jadwal serta tata cara 22 April 2025
pembagian Saham Bonus
Cum Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi 28 April 2025
Ex Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi 29 April 2025
9
Page 10
Cum Saham Bonus di Pasar Tunai 30 April 2025
Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima Saham Bonus 30 April 2025
Ex Saham Bonus di Pasar Tunai 2 Mei 2025
Permohonan pencatatan saham tambahan yang berasal dari Saham Bonus 14 Mei 2025
Pembagian Saham Bonus 22 Mei 2025
Pencatatan saham tambahan di BEI 23 Mei 2025
Penyampaian Akta Perubahan Anggaran Dasar MFIN mengenai penambahan 2 Juni 2025
modal ditempatkan dan disetor MFIN kepada Menhum
Perolehan persetujuan Menhum atas perubahan Anggaran Dasar MFIN mengenai 2 Juni 2025
penambahan modal ditempatkan dan disetor MFIN
Penyampaian hasil audit laporan pembagian Saham Bonus yang telah diperiksa 3 Juni 2025
oleh Akuntan Publik kepada OJK Pasar Modal
Penyampaian laporan penyelesaian pembagian Saham Bonus disertai dengan 5 Juni 2025
laporan keuangan MFIN per 31 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Direksi yang
menunjukan peningkatan modal MFIN akibat pembagian Saham Bonus.
Perkiraan tanggal pencatatan perubahan pemegang saham MFIN di sistem OJK 12 Juni 2025
IKNB.
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
a. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Berdasarkan (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal
13 Februari 2024, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MH, Notaris di Jakarta, dan (ii)
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 25
September 2024, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MH, Notaris di Jakarta yang telah
diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0255967, tanggal 25
September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No.
AHU-0205047.AH.01.11TAHUN 2024 tanggal 26 September 2024, (iii) Akta No. 91/2025,
dan (iv) Resume RUPS MFIN Nomor 054/Srt/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang dibuat oleh
Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MFIN saat
ini adalah sebagai berikut:
Direksi
No. Posisi Nama
1 Direktur Utama Danny Hendarko*
2 Direktur Christel Lasmana
3 Direktur Sandy Susanto
4 Direktur Frederick Nathanael
5 Direktur Roberto AK Un
*Efektif menjabat sebagai Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan
kelayakan dari OJK. Sebelum memperoleh persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK sebagai
Direktur Utama, Bapak Danny Hendarko akan tetap menjabat sebagai Direktur MFIN berdasarkan
Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-46/PL.02/2024 tanggal 7 Februari 2024.
Dewan Komisaris
No. Posisi Nama
1 Komisaris Utama Niko Kurniawan Bonggowarsito
2 Komisaris Takanori Mizuno
3 Komisaris Independen Rizal Bambang Prasetijo
10
Page 11
b. Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah MFIN adalah sebagai berikut:
No. Nama
1 Saptono Budi Satryo
4. KEGIATAN USAHA
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MFIN, maksud dan tujuan MFIN adalah bergerak di bidang
perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha
syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, MFIN dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
a. Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
- Pembiayaan Investasi;
- Pembiayaan Modal Kerja;
- Pembiayaan Multiguna;
- Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK;
- Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
b. Kegiatan Unit Usaha Syariah, meliputi:
- Pembiayaan Jual Beli;
- Pembiayaan Investasi; dan/atau
- Pembiayaan Jasa.
MFIN telah memperoleh izin usaha pembiayaan konvensional dari Kementerian Keuangan
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 323/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997
tentang Perubahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6
Januari 1984 tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan kepada PT
Mandala Multifinance Tbk (dahulu PT Vidya Cipta Leasing Corporation) sebagaimana diperpanjang
terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli
1988, yang berlaku selama MFIN menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.
MFIN juga telah memperoleh izin usaha pembiayaan syariah dari OJK berdasarkan Keputusan
OJK No. Kep-125/NB.223/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit
Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada PT Mandala Multifinance Tbk., yang berlaku
selama ADMF menjalankan kegiatan usaha unit usaha syariah.
Per 31 Mei 2025, MFIN memiliki 194 kantor cabang konvensional, 60 kantor cabang konvensional
dan syariah, 14 kantor cabang unit syariah, dan 2 kantor selain kantor cabang unit syariah.
II. DESKRIPSI PENGGABUNGAN
A. LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PENGGABUNGAN
1. RESTRUKTURISASI PIKK
Dalam rangka memenuhi POJK 30/2024, Bank Danamon menerima penunjukan sebagai PIKK
Operasional Grup MUFG di Indonesia dari Pemegang Saham Pengendali. Sehubungan dengan
hal tersebut, penggabungan antara ADMF dan MFIN menjadi bagian dari dan satu kesatuan dari
proses pembentukan PIKK Operasional Grup MUFG sesuai POJK 30/2024. Pada tanggal 28 April
2025, Bank Danamon telah mengajukan permohonan persetujuan OJK untuk menjadi PIKK
Operasional Grup MUFG di Indonesia dan sampai dengan saat ini permohonan persetujuan
tersebut sedang dalam tahap review dari OJK. Sesuai dengan ketentuan POJK 30/2024, Pasal 17
11
Page 12
Ayat (2), OJK memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja
setelah dokumen pengajuan pembentukan PIKK diterima secara lengkap.
2. ADMF
Penggabungan antara ADMF dan MFIN merupakan inisiatif strategis yang bertujuan untuk
memperkuat posisi pasar ADMF di industri pembiayaan otomotif Indonesia sebagai Perusaaan
Penerima Penggabungan, khususnya di Indonesia Timur. Sebagai salah satu perusahaan
pembiayaan terkemuka, ADMF terus mencari peluang untuk meningkatkan penawaran layanan,
efisiensi operasional, dan jangkauan pelanggan. MFIN, dengan kehadiran regional dan basis
pelanggan yang kuat, menghadirkan keahlian, saluran distribusi, dan sinergi operasional yang
berharga yang melengkapi kekuatan ADMF.
Penggabungan ini didorong oleh beberapa tujuan strategis, termasuk:
1. Meningkatkan Layanan dan Pengalaman Pelanggan – Dengan mengintegrasikan kekuatan
MFIN, ADMF dapat menyediakan berbagai solusi pembiayaan yang lebih luas,
meningkatkan layanan pelanggan, dan aksesibilitas yang lebih besar, memastikan
keberlanjutan dan keandalan bagi pelanggan lama maupun baru.
2. Memperluas Jangkauan Pasar dan Pertumbuhan Bisnis – Penggabungan ini memungkinkan
ADMF untuk berekspansi ke wilayah geografis dan segmen pelanggan baru, memanfaatkan
keberadaan MFIN yang kuat sekaligus memperkuat kepemimpinannya di sektor pembiayaan
otomotif.
3. Mendorong Inovasi dan Transformasi Digital – Melalui keahlian gabungan dalam analitik,
platform digital, dan keterlibatan pelanggan, ADMF akan mempercepat pengembangan
solusi pembiayaan inovatif seperti pembiayaan rantai pasokan, solusi pembiayaan Usaha
Kecil Menengah, dan pinjaman digital untuk mendukung spektrum bisnis dan konsumen
yang lebih luas.
4. Mengoptimalkan Efisiensi Operasional dan Biaya – Integrasi Penggabungan akan membuka
efisiensi operasional dengan merampingkan proses, mengoptimalkan jaringan cabang dan
agen, serta memanfaatkan sumber daya bersama, yang pada akhirnya mengurangi biaya
dan meningkatkan profitabilitas.
5. Memastikan Kelangsungan Bisnis dan Kepatuhan terhadap Peraturan – ADMF berkomitmen
untuk melakukan transisi yang lancar dengan secara proaktif memitigasi risiko yang terkait
dengan hilangnya pelanggan, ketidakselarasan strategis, gangguan operasional, dan
persyaratan kepatuhan yang ditetapkan oleh OJK dan regulator lainnya. Tim Penggabungan
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas integrasi untuk tujuan Penggabungan
dilaksanakan secara akurat, efisien, dan sesuai dengan jadwal peraturan.
3. MFIN
Penggabungan antara MFIN dan ADMF merupakan langkah strategis untuk menciptakan
perusahaan pembiayaan yang lebih kuat dan tangguh yang dapat melayani kebutuhan pelanggan
dan pemangku kepentingan di industri pembiayaan otomotif Indonesia dengan lebih baik. Sebagai
perusahaan dengan kehadiran regional yang kuat dan hubungan pelanggan yang kuat, MFIN telah
memainkan peran penting dalam menyediakan solusi pembiayaan yang mudah diakses dan
disesuaikan. Selain itu, peningkatan operasi dan peningkatan kemampuan layanan menjadi
penting karena permintaan pasar yang terus berkembang dengan kemajuan teknologi,
meningkatnya persaingan, dan perubahan peraturan.
Penggabungan ini dimaksudkan untuk mengamankan nilai jangka panjang dan keberlanjutan
bisnis MFIN sekaligus memberikan manfaat signifikan bagi semua pemangku kepentingan,
termasuk:
1. Memastikan Kelangsungan Bisnis dan Mempertahankan Pelanggan – Dengan melakukan
integrasi ke ADMF, pelanggan MFIN yang sudah ada akan terus menerima solusi
pembiayaan yang andal dan berkualitas tinggi, dengan manfaat tambahan seperti perluasan
penawaran layanan, inovasi digital, dan landasan keuangan yang lebih kuat. Transisi ini akan
dikelola dengan cermat untuk meminimalkan gangguan dan menjaga kepercayaan
pelanggan.
2. Mempertahankan dan Meningkatkan Kekuatan MFIN – Meskipun MFIN akan
menggabungkan diri ke ADMF, keahlian pasar regionalnya, jaringan cabang, dan hubungan
12
Page 13
pelanggan akan terus dimanfaatkan untuk mendukung strategi pertumbuhan ADMF.
Penggabungan dilakukan dengan mempertahankan key talent, praktik operasional terbaik,
dan wawasan pelanggan yang berharga untuk memaksimalkan sinergi.
3. Memperluas Peluang Pertumbuhan bagi Pelanggan dan Karyawan – Melalui Penggabungan
ini, pelanggan MFIN akan memperoleh akses ke berbagai produk pembiayaan yang lebih
luas, termasuk solusi digital yang inovatif dan layanan keuangan yang diperluas. Karyawan
juga akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan peluang pertumbuhan karier sebagai
bagian dari organisasi yang lebih besar dengan kehadiran pasar yang kuat.
4. Memanfaatkan Efisiensi Digital dan Operasional – Integrasi MFIN ke ADMF untuk tujuan
Penggabungan memungkinkan peningkatan yang didorong oleh teknologi dalam proses
pembiayaan, manajemen risiko, dan keterlibatan pelanggan. Transisi ini akan meningkatkan
efisiensi layanan, memperluas akses digital, dan menciptakan pengalaman pelanggan yang
lebih lancar.
5. Memperkuat Kepatuhan Regulasi dan Posisi Pasar – Sebagai bagian dari ADMF, MFIN
dapat meningkatkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan kerangka kerja manajemen
risiko, memastikan kepatuhan regulasi sekaligus memposisikan Perusahaan Penerima
Penggabungan sebagai kekuatan terdepan dalam industri pembiayaan Indonesia.
B. MANFAAT DAN RISIKO PENGGABUNGAN
1. MANFAAT PENGGABUNGAN
Memperluas Basis Pelanggan dan Memperkuat Kehadiran Pasar
Penggabungan ini menciptakan peluang baru untuk memperluas basis pelanggan dengan
mengkonsolidasikan data pelanggan dari Perusahaan Peserta Penggabungan. Dengan basis data
pelanggan yang lebih komprehensif, Perusahaan Penerima Penggabungan dapat meningkatkan
segmentasi pelanggan, meningkatkan penawaran yang dipersonalisasi, dan mengembangkan
solusi pembiayaan yang lebih terarah. Selain itu, basis pelanggan yang lebih besar dan lebih
beragam memperkuat kehadiran merek, yang memungkinkan Perusahaan Penerima
Penggabungan untuk membangun pijakan yang lebih kuat di pasar-pasar utama sekaligus
membuka peluang penjualan silang (cross selling) baru.
Membangun Kemitraan Bisnis Baru dan Potensi Pertumbuhan
Dengan mengintegrasikan jaringan dan sumber daya, Penggabungan akan memperluas kemitraan
bisnis, dengan memungkinkan Perusahaan untuk memaksimalkan sinergi dan membangun
peluang kolaborasi baru. Ekosistem kemitraan akan meningkatkan konektivitas, memfasilitasi
hubungan bisnis yang saling menguntungkan, dan menciptakan nilai tambah bagi pelanggan dan
pemangku kepentingan.
Meningkatkan Manajemen Risiko untuk Bisnis yang Lebih Tangguh
Penggabungan ini mengintegrasikan kerangka kerja manajemen risiko yang saling melengkapi,
yang memungkinkan penerapan pendekatan yang lebih kuat dan terstandarisasi terhadap
manajemen portofolio, persetujuan pinjaman, dan tata kelola. Dengan mengintegrasikan praktik
terbaik dari Perusahaan Peserta Penggabungan, Perusahaan Penerima Penggabungan dapat
meminimalkan risiko keuangan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, dan memastikan
profitabilitas yang berkelanjutan.
Memaksimalkan Transfer Pengetahuan dan Pengembangan Karyawan
Penggabungan ini memfasilitasi transfer pengetahuan dan pengembangan keterampilan yang
berharga dalam organisasi, menciptakan peluang bagi karyawan Perusahaan Peserta
Penggabungan untuk memperluas keahlian mereka, meningkatkan produktivitas, dan
meningkatkan efisiensi operasional. Integrasi praktik terbaik dan wawasan industri dari
Perusahaan Peserta Penggabungan memperkuat kemampuan tenaga kerja secara keseluruhan,
memposisikan ADMF untuk kesuksesan jangka panjang dengan kolaborasi yang kuat dengan
MFIN.
13
Page 14
Mengoptimalkan Integrasi Cabang untuk Efisiensi dan Jangkauan yang Lebih Besar
Integrasi cabang-cabang utama dari Perusahaan Peserta Penggabungan membantu
mempertahankan lokasi strategis, memastikan layanan berkelanjutan untuk segmen pelanggan
yang penting dan kurang terlayani sambil mempertahankan kemampuan dan posisi unik MFIN di
Indonesia. Selain itu, Penggabungan memungkinkan sinergi dan optimalisasi infrastruktur
teknologi informasi dan sumber daya operasional, meningkatkan efisiensi biaya dan pemberian
layanan di seluruh jaringan cabang.
Memperkuat Jaringan Agen untuk Kinerja dan Cakupan yang Lebih Tinggi
Dengan mengintegrasikan jaringan agen Perusahaan Peserta Penggabungan, Penggabungan
meningkatkan jangkauan pelanggan, memperluas cakupan pasar, dan mendorong kinerja yang
lebih tinggi dalam penyaluran pinjaman. Inisiatif transfer pengetahuan akan lebih meningkatkan
keahlian dan produktivitas agen, memastikan bahwa Perusahaan Penerima Penggabungan
mempertahankan tenaga penjualan yang kuat, efisien, dan diperlengkapi dengan baik untuk
memenuhi permintaan pasar.
2. POTENSI RISIKO ATAS PENGGABUNGAN DAN MITIGASI
Risiko Operasional
Penggabungan memerlukan penyelarasan dan integrasi proses operasional, sistem teknologi
informasi, dan fungsi sumber daya manusia untuk memastikan kelancaran operasi pembiayaan
yang terus melayani nasabah dan pemangku kepentingan sekaligus mematuhi persyaratan
peraturan, baik selama masa transisi maupun pasca Penggabungan. Jika dikelola secara efektif,
Penggabungan akan menghadirkan peluang untuk meningkatkan strategi, menyempurnakan
model bisnis, dan memperluas pangsa pasar. Namun, pengelolaan yang tidak memadai dapat
menimbulkan risiko operasional, termasuk gangguan pada sistem teknologi informasi, gangguan
pada proses dan data, tantangan sumber daya manusia, dan peningkatan paparan terhadap
kerentanan eksternal seperti risiko pihak ketiga (vendor), yang semuanya dapat memengaruhi
keberhasilan Penggabungan.
Untuk memitigasi risiko ini, Perusahaan Peserta Penggabungan harus membangun dan
mengoptimalkan upaya sinergi untuk mengantisipasi dan meminimalkan gangguan pada layanan
nasabah, kelangsungan bisnis, dan operasi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap OJK dan
otoritas regulasi lainnya. Sebagai bagian dari upaya ini, Perusahaan Peserta Penggabungan telah
membentuk Integration Management Office (“IMO”), yang bertanggung jawab untuk
mengidentifikasi area integrasi utama, merinci aktivitas integrasi dengan tanggung jawab dan
tenggat waktu yang ditetapkan, dan mengawasi pelaksanaannya secara akurat, menyeluruh, dan
tepat waktu. Selain itu, tim tersebut bertugas meminimalkan biaya dan risiko yang terkait dengan
proses integrasi dalam rangka Penggabungan.
Risiko Reputasi
Proses Penggabungan berpotensi menimbulkan risiko reputasi jika tidak dikomunikasikan dengan
jelas dan dikelola secara strategis. Kurangnya transparansi dan perencanaan dapat menyebabkan
ketidakpastian di antara para pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, mitra bisnis, regulator,
dan karyawan. Ketidakpastian ini dapat menurunkan kepercayaan pada Perusahaan Peserta
Penggabungan, yang berpotensi mengakibatkan pengurangan pelanggan, melemahnya hubungan
dengan mitra bisnis, dan meningkatnya pengawasan regulasi. Selain itu, kekhawatiran atas
kelangsungan layanan, tantangan integrasi, dan ketidakstabilan yang dirasakan dapat
memengaruhi posisi pasar dan persepsi merek (brand) Perusahaan Peserta Penggabungan.
Untuk mengurangi risiko ini, Perusahaan Peserta Penggabungan akan menerapkan strategi
komunikasi terkoordinasi untuk secara proaktif menginformasikan semua pemangku kepentingan
tentang Penggabungan. Hal ini termasuk memastikan bahwa pelanggan, mitra bisnis, dan
regulator menerima informasi yang tepat waktu dan akurat mengenai manfaat Penggabungan,
khususnya bagaimana Penggabungan akan meningkatkan layanan pelanggan dan kemampuan
14
Page 15
operasional. Manfaat ini mencakup perluasan jangkauan solusi pembiayaan, aksesibilitas yang
lebih besar melalui sumber daya gabungan, dan kekuatan finansial ADMF sebagai Perusahaan
Penerima Penggabungan. Dengan menjaga komunikasi yang transparan dan konsisten,
Perusahaan Peserta Penggabungan bermaksud untuk memperkuat kepercayaan pemangku
kepentingan, memastikan transisi yang lancar dengan tetap menjaga kepercayaan dan loyalitas.
Risiko Strategis
Risiko strategis muncul dari formulasi atau pelaksanaan strategi yang tidak efektif, yang
menyebabkan potensi kerugian bagi ADMF. Risiko strategis dapat terjadi jika proses integrasi tidak
berjalan sesuai rencana. Hal ini dapat mencakup keterlambatan dalam melaksanakan sinergi,
ketidakselarasan strategi bisnis pasca Penggabungan, atau penurunan kinerja ADMF secara
keseluruhan setelah integrasi. Jika tidak dikelola dengan baik, risiko ini dapat melemahkan posisi
kompetitif ADMF, menghambat efisiensi operasional, dan memengaruhi kinerja keuangan, yang
pada akhirnya menghambat Penggabungan mencapai tujuan yang dimaksudkan.
Untuk mengurangi risiko strategis dan memastikan bahwa Penggabungan tersebut sejalan dengan
arah bisnis jangka panjang perusahaan, ADMF menerapkan pendekatan terstruktur terhadap
manajemen risiko strategis, termasuk:
1. Perencanaan Komprehensif dan Komunikasi yang Jelas – Mengembangkan peta jalan
integrasi yang terperinci dan memastikan bahwa semua pemangku kepentingan yang
relevan, termasuk karyawan, manajemen, regulator, dan mitra bisnis, selaras dengan visi
strategis. Koordinasi dan komunikasi yang efektif akan membantu mencegah
kesalahpahaman dan memastikan setiap pihak memahami peran mereka dalam proses
integrasi.
2. Pemantauan dan Penyesuaian Berkala – Melakukan evaluasi berkala terhadap proses
integrasi untuk mengidentifikasi tantangan yang tidak terduga sejak dini.
Dengan menangani masalah secara proaktif, ADMF dapat menerapkan solusi tepat waktu untuk
mencegah gangguan, menjaga keselarasan strategis, dan memastikan transisi yang lancar.
Kepatuhan dan Risiko Hukum
Untuk merencanakan dan melaksanakan Penggabungan, baik ADMF maupun MFIN harus
memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
proses Penggabungan dapat memperoleh persetujuan dari OJK Pasar Modal, OJK IKNB, BEI,
serta pemegang saham ADMF dan MFIN.
Proses Penggabungan dapat tertunda apabila persetujuan-persetujuan berikut tidak diperoleh
tepat waktu:
(a) Pernyataan efektif Penggabungan dari OJK Pasar Modal;
(b) Persetujuan Penggabungan dan persetujuan uji kemampuan dan kepatutan pemegang
saham pengendali, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
ADMF pasca Penggabungan dari OJK IKNB;
(c) Persetujuan prinsip BEI untuk pencatatan saham baru ADMF akibat Penggabungan;
(d) Persetujuan kreditor dan/atau mitra bisnis sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian
pinjaman dan perjanjian kerja sama masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan;
dan
(e) Persetujuan RUPS masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan.
Setelah Penggabungan dilaksanakan, ADMF akan terus memastikan kepatuhan terhadap semua
ketentuan yang berlaku, termasuk memantau dan mengendalikan risiko hukum untuk mencegah
potensi pelanggaran, termasuk risiko sanksi dari otoritas yang berwenang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Risiko Kehilangan Pelanggan
Terdapat ketidakpastian mengenai apakah pelanggan MFIN akan memilih untuk melanjutkan
hubungan mereka dengan ADMF setelah Penggabungan. Jika tidak dikelola secara efektif, hal ini
15
Page 16
dapat menyebabkan kehilangan pelanggan, penurunan volume transaksi, dan penurunan nilai
portofolio. Untuk mengurangi risiko ini, ADMF harus fokus pada area utama berikut:
1. Memastikan Kelangsungan Layanan dan Menjaga Hubungan Pelanggan – Transisi yang
lancar sangat penting untuk meminimalkan gangguan layanan dan mempertahankan
kepercayaan pelanggan. ADMF akan memastikan bahwa semua pelanggan MFIN terus
menerima solusi pembiayaan yang memenuhi kebutuhan mereka sambil menjaga hubungan
pelanggan yang kuat. Ini termasuk memastikan bahwa pelanggan dapat berinteraksi dengan
perwakilan layanan yang sudah dikenal atau mengalami proses serah terima yang lancar,
mengurangi ketidakpastian dan memperkuat loyalitas.
2. Komunikasi Pelanggan yang Proaktif dan Transparan – Menerapkan strategi keterlibatan
pelanggan yang komprehensif untuk secara berkala memberi tahu pelanggan MFIN tentang
manfaat Penggabungan. Hal ini termasuk pesan yang dipersonalisasi, online engagement,
dan interaksi langsung dengan pelanggan untuk meyakinkan mereka tentang komitmen
ADMF terhadap keunggulan layanan.
3. Mengaktifkan Kembali Pelanggan yang Tidak Aktif – Proses migrasi yang lancar harus
disertai dengan upaya yang terarah untuk mengaktifkan kembali pelanggan yang tidak aktif,
terutama mereka yang memiliki saldo rendah atau nol. Penawaran khusus, opsi pembiayaan
yang ditingkatkan, atau penjangkauan yang dipersonalisasi dapat membantu mendorong
keterlibatan yang berkelanjutan.
4. Memastikan Kelangsungan Bisnis dengan Mitra – Menjaga hubungan yang kuat dengan
mitra bisnis, seperti dealer, vendor, agen, dan klien korporat, sangat penting untuk
mempertahankan pertumbuhan bisnis ADMF. Setiap gangguan dalam kemitraan dapat
memengaruhi volume pembiayaan dan stabilitas operasional.
Selain itu, ADMF akan secara aktif mengomunikasikan keuntungan dari penawaran produk dan
layanannya yang diperluas untuk memperkuat loyalitas pelanggan pasca Penggabungan. Dengan
inovasi berkelanjutan dalam solusi pembiayaan dan peningkatan kemampuan layanan digital,
integrasi ini akan memberikan pengalaman pembiayaan yang lebih komprehensif dan lancar bagi
nasabah.
C. KEBERLANJUTAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN
Mengingat bahwa Perusahaan Peserta Penggabungan merupakan perusahaan pembiayaan dan
memiliki kegiatan usaha pembiayaan yang sama (konvensional dan syariah), maka tidak akan ada
perubahan dalam kegiatan usaha ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan setelah
Penggabungan.
Untuk membangun kekuatan Perusahaan Peserta Penggabungan yang saling melengkapi,
Penggabungan memberikan peluang bagi ADMF untuk mengembangkan solusi pembiayaan yang
lebih baik yang melayani nasabah di Indonesia dengan lebih baik dan menciptakan pendorong
baru untuk pertumbuhan dan profitabilitas. ADMF akan terus merancang solusi pembiayaan
inovatif yang membedakan proposisi nilainya dengan memanfaatkan keahlian pasar lokal,
hubungan dan aset nasabah yang ada, kapabilitas digital, analisis data tingkat lanjut, dan budaya
inovasi yang kuat. Sebagai hasil dari Penggabungan, ADMF akan memiliki posisi yang lebih baik
untuk melayani segmen nasabah yang lebih luas di seluruh Indonesia dengan produk dan solusi
pembiayaan yang unik dan berpusat pada nasabah, sehingga memperkuat posisi kompetitifnya di
pasar.
D. DATA KEUANGAN PENTING
1. ADMF
Ringkasan data keuangan penting ADMF untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022, 2023, dan 2024, disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota (sebagaimana istilah tersebut
digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 dan POJK 9/2023) dari
Deloitte Southeast Asia Limited) (dahulu dikenal sebagai Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan).
Hasil audit tersebut menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian. Data keuangan disajikan dalam
jutaan Rupiah sebagai berikut:
16
Page 17
a. Laporan Posisi Keuangan
31 Desember 31 Desember 31 Desember
2024 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 1.553.858 1.435.491 1.286.362
Piutang pembiayaan konsumen - neto 20.150.126 20.680.629 17.204.721
Piutang pembiayaan murabahah - neto 5.551.922 5.520.062 4.033.357
Piutang sewa pembiayaan - neto 2.235.399 1.444.300 918.005
Beban dibayar di muka 202.190 143.064 128.605
Piutang lain-lain - neto 175.620 341.061 268.221
Aset derivatif 62.806 1.006 40.884
Pajak dibayar di muka 73.809 64.396 46.112
Investasi dalam saham 396.870 386.360 650
Investasi pada entitas asosiasi 901.143 - -
Aset tetap - neto 287.222 229.704 161.763
Aset hak guna - neto 263.534 262.482 269.162
Aset tak berwujud - neto 295.046 120.659 128.726
Aset pajak tangguhan 397.545 354.965 395.417
Aset lain-lain 41.101 23.043 15.220
Total Aset 32.588.191 31.007.222 24.897.205
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima 10.665.466 9.312.972 5.073.084
Beban yang masih harus dibayar 637.724 927.875 1.246.244
Utang obligasi – neto 6.377.830 5.885.106 4.999.207
Utang lain-lain 1.235.228 1.599.067 1.704.326
Liabilitas sewa 137.978 148.048 168.688
Utang pajak 136.152 180.796 302.147
Liabilitas derivatif 75.416 - 5.693
Liabilitas imbalan kerja 934.823 982.172 924.430
Sukuk mudharabah 831.830 859.000 441.000
Total Liabilitas 21.032.447 19.895.036 14.864.819
EKUITAS
Modal saham 100.000 100.000 100.000
Tambahan modal disetor 6.750 6.750 6.750
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 242.578 223.137 207.082
Belum ditentukan penggunaannya 11.208.198 10.783.047 9.721.937
Perubahan nilai wajar atas investasi
dalam saham yang diukur pada nilai
9.588 - -
wajar melalui penghasilan
komprehensif lain
Kerugian kumulatif atas instrumen
derivatif untuk lindung nilai arus kas - (11.370) (748) (3.383)
neto
Total Ekuitas 11.555.744 11.112.186 10.032.386
Total Liabilitas dan Ekuitas 32.588.191 31.007.222 24.897.205
17
Page 18
b. Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lainnya
31 Desember 31 Desember 31 Desember
2024 2023 2022
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 6.190.857 6.041.776 5.373.674
Marjin murabahah 1.561.549 1.482.860 1.195.163
Sewa pembiayaan 266.455 147.862 68.220
Bagian laba bersih entitas asosiasi 20.110 - -
Lain-lain 1.950.909 1.835.436 1.703.379
TOTAL PENDAPATAN 9.989.880 9.507.934 8.340.436
BEBAN
Gaji dan tunjangan (2.485.620) (2.419.732) (2.304.424)
Beban bunga dan keuangan (1.294.011) (982.199) (700.133)
Penyisihan kerugian penurunan nilai (2.225.716) (1.647.654) (1.255.670)
Umum dan administrasi (1.541.136) (1.338.942) (1.320.921)
Pemasaran (624.993) (611.583) (653.420)
Bagi hasil sukuk mudharabah (61.575) (29.983) (29.140)
Lain-lain (4.513) (5.172) (37.004)
Total Beban (8.237.564) (7.035.265) (6.300.712)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 1.752.316 2.472.669 2.039.724
Beban pajak penghasilan (345.634) (528.622) (434.169)
LABA TAHUN BERJALAN 1.406.682 1.944.047 1.605.555
Pendapatan komprehensif lainnya.
8.876 (61.247) 87.459
setelah dikurangi pajak
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN TAHUN 1.415.558 1.882.800 1.693.014
BERJALAN
2. MFIN
Ringkasan data keuangan utama MFIN untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022, 2023, dan 2024, disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (untuk 31 Desember 2022 & 2023) dan
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota (sebagaimana istilah tersebut
digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte Southeast Asia Limited) (dahulu dikenal
sebagai Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan) (untuk 31 Desember 2024). Hasil audit tersebut
menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian. Data keuangan disajikan dalam jutaan Rupiah
sebagai berikut:
a. Laporan Posisi Keuangan
31 December 31 December 31 December
2024 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas 405.361 1.358.700 1.511.938
Piutang pembiayaan konsumen - neto 5.877.637 4.936.039 4.742.659
18
Page 19
31 December 31 December 31 December
2024 2023 2022
Piutang lain-lain - neto 30.808 43.913 38.353
Aset derivatif 8.263 919 2.041
Beban dibayar di muka 22.323 25.517 13.641
Uang muka 5.039 20.827 29.124
Aset tetap - neto 205.060 203.252 175.704
Aset tak berwujud - neto 48.523 31.524 19.919
Aset pajak tangguhan 81.566 42.885 35.008
Total aset 6.684.580 6.663.576 6.568.387
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima 1.972.426 1.763.811 1.872.260
Beban yang masih harus dibayar 51.179 41.848 57.249
Utang obligasi - 499.215 513.001
Utang usaha 91.671 80.420 50.139
Utang lain-lain 78.839 78.525 58.011
Utang pajak 108.937 49.983 79.399
Liabilitas derivatif - 6.424 3.371
Liabilitas imbalan kerja 91.569 53.340 51.976
Sukuk mudharabah 395.529 693.580 647.037
Total Liabilitas 2.790.150 3.267.146 3.332.443
EKUITAS
Modal saham 133.844 132.500 132.500
Tambahan modal disetor 143.485 27.329 27.329
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 26.500 26.500 26.500
Belum ditentukan penggunaannya 3.688.346 3.290.182 3.132.272
Kerugian komprehensif lainnya (97.745) (80.081) (82.657)
Total Ekuitas 3.894.430 3.396.430 3.235.944
Total Liabilitas dan Ekuitas 6.684.580 6.663.576 6.568.387
b. Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lainnya
31 Desember 31 Desember 31 Desember
2024 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan dari pembiayaan
2.266.828 2.106.767 2.124.612
konsumen
Pendapatan bunga 30.894 63.831 21.522
Pendapatan operasional lainnya 72.622 42.261 71.036
TOTAL PENDAPATAN 2.370.344 2.212.859 2.217.170
19
Page 20
31 Desember 31 Desember 31 Desember
2024 2023 2022
BEBAN
Gaji dan tunjangan (580.957) (566.853) (517.076)
Beban umum dan administrasi (378.028) (314.462) (265.463)
Beban bunga (225.687) (310.369) (268.471)
Penyisihan kerugian penurunan nilai (399.710) (386.470) (236.900)
Beban operasional lainnya (117.901) (107.427) (90.083)
Total Beban (1.702.283) (1.685.581) (1.377.993)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
668.061 527.278 839.177
PENGHASILAN
Beban pajak penghasilan (152.397) (104.368) (180.663)
LABA BERSIH TAHUN BERJALAN 515.664 422.910 658.514
Pendapatan komprehensif lainnya.
(17.664) 2.576 7.931
setelah dikurangi pajak
TOTAL PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN TAHUN 498.000 425.486 666.445
BERJALAN
E. PROSEDUR PENILAIAN DAN KONVERSI SAHAM
Dasar perhitungan konversi saham MFIN menjadi saham ADMF sebagai Perusahaan Penerima
Penggabungan setelah Penggabungan didasarkan pada hasil penilaian independen atas nilai
pasar wajar masing-masing saham ADMF dan MFIN yang dilakukan oleh KJPP Kusnanto dan
Rekan ("KJPP KR") berdasarkan Laporan Penilaian Saham No. 00069/2.0162-
00/BS/09/0153/1/V/2025 tanggal 23 Mei 2025, dan KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan ("KJPP
SRR") berdasarkan Laporan Penilaian Saham No. 00149/2.0059-02/BS/09/0242/1/V/2025 tanggal
23 Mei 2025.
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas, “Perseroan dilarang mengeluarkan saham
yang dimiliki sendiri atau dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak
langsung dimiliki oleh Perseroan.” Mengingat bahwa ADMF mempunyai penyertaan saham
sebanyak 500.026.548 lembar saham atau setara dengan 10,00% saham MFIN, maka nilai pasar
saham MFIN yang dapat diperhitungkan dalam rasio konversi saham Perseroan dan saham MFIN
adalah sebesar 90,00%.
Dari hasil penilaian KJPP KR dan KJPP SRR, perbandingan antara nilai pasar saham ADMF dan
MFIN adalah sebesar 1 : 0,052401. Secara teori, persentase saham yang dimiliki oleh pemegang
saham ADMF dan MFIN akan terdilusi secara proporsional berdasarkan rasio konversi, dimana
setiap 1 (satu) saham di MFIN akan setara dengan 0,052401 saham di ADMF. Pasca
Penggabungan, seluruh saham pemegang saham MFIN, kecuali yang dipunyai oleh ADMF, akan
ditukar dengan 235.803.109 saham ADMF.
F. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
1. ADMF
ADMF telah menunjuk KJPP KR untuk memberikan opini sebagai penilai independen, atas nilai
pasar 100,00% saham ADMF per 31 Desember 2024. Metode yang digunakan dalam penilaian
100,00% saham ADMF adalah metode arus kas diskonto dan metode pembanding perusahaan
tercatat di bursa. Penilaian 100,00% saham ADMF yang dilakukan dengan metode arus kas
diskonto didasarkan pada proyeksi laporan keuangan ADMF yang disusun oleh manajemen ADMF.
KJPP KR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen ADMF dengan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). Berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh data dan informasi
yang diterima KJPP KR serta mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan yang mempengaruhi
20
Page 21
penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar 100,00% saham ADMF per 31 Desember
2024 adalah sebesar Rp 27,78 triliun.
2. MFIN
MFIN telah menunjuk KJPP SRR sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat atas
nilai 100,00% saham MFIN per 31 Desember 2024. Pendekatan yang digunakan dalam penilaian
Saham MFIN adalah pendekatan pendapatan (income based approach) dengan metode diskonto
arus kas (Discounted Cash Flow atau “DCF”) dan pendekatan pasar (market based approach)
dengan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Traded
Company Method atau “GPTC”). Penilaian 100,00% saham MFIN yang dilakukan dengan metode
arus kas diskonto didasarkan pada proyeksi laporan keuangan MFIN yang disusun oleh
manajemen MFIN. KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen MFIN dengan
kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan
informasi yang telah diterima KJPP SRR dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
relevan yang mempengaruhi penilaian, maka KJPP SRR berpendapat bahwa nilai pasar 100,00%
saham MFIN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 7,28 triliun.
G. RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
ADMF yang digunakan dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran, penelaahan atas dampak
keuangan dari Penggabungan sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran,
maka menurut pendapat KJPP KR, Penggabungan ini wajar.
H. PENYELESAIAN STATUS, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN
KOMISARIS, DAN KARYAWAN PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN
Tidak ada rencana perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
ADMF sebagai bagian dari Penggabungan pada Tanggal Efektif Penggabungan. Oleh karena
MFIN akan berakhir karena hukum sebagai akibat dari Penggabungan, seluruh anggota Direksi,
Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah MFIN yang masih menjabat sampai dengan
Tanggal Efektif Penggabungan akan diberhentikan dari jabatannya di MFIN yang akan berlaku
efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan. Hak dan kewajiban seluruh anggota Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah MFIN tersebut akan diselesaikan sesuai dengan
ketentuan internal MFIN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada rencana perubahan status, posisi, syarat dan ketentuan ketenagakerjaan, atau kebijakan
sumber daya manusia yang berlaku bagi karyawan ADMF sebagai akibat dari Penggabungan.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja untuk menjamin kelangsungan usaha MFIN
oleh ADMF pasca Penggabungan, manajemen ADMF akan menawarkan kepada karyawan MFIN
kesempatan untuk bekerja sebagai karyawan ADMF pasca Penggabungan berdasarkan hubungan
kerja baru dengan ADMF sesuai dengan syarat dan ketentuan yang akan ditetapkan secara wajar
oleh manajemen ADMF. Sebagai tindak lanjut atas penawaran tersebut, MFIN akan menyelesaikan
hubungan kerja dengan seluruh karyawannya yang akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif
Penggabungan. Hak dan kewajiban seluruh karyawan MFIN akan diselesaikan sesuai dengan
ketentuan internal MFIN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADMF dan MFIN berkomitmen untuk mematuhi dan memenuhi ketentuan internal dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelesaian status, hak, dan kewajiban anggota
Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan yang terdampak akibat
Penggabungan.
21
Page 22
I. PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KETIGA
1. Pihak Ketiga Dalam Perjanjian
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (9) jo. Pasal 122 ayat (3) UU Perseroan Terbatas,
Pasal 1 angka (15) POJK 47/2020, dan Pasal 1 angka (2) POJK 74/2016, pelaksanaan
Penggabungan mengakibatkan aktiva/aset, pasiva/liabilitas, dan ekuitas MFIN selaku
Perusahaan Yang Menggabungkan Diri beralih karena hukum kepada ADMF selaku
Perusahaan Penerima Penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum MFIN selaku
Perusahaan Yang Menggabungkan Diri berakhir karena hukum. Dengan demikian, seluruh
hak dan kewajiban MFIN berdasarkan perjanjian atau kontrak dengan pihak ketiga mana
pun yang telah ditandatangani oleh MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri
akan beralih secara hukum kepada ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan
pada Tanggal Efektif Penggabungan. Sehingga, ADMF sebagai Perusahaan Penerima
Penggabungan akan menggantikan MFIN, sebagai pihak dalam perjanjian atau kontrak
tersebut, dan akan menerima semua hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan perjanjian
atau kontrak tersebut, kecuali perjanjian atau kontrak tersebut menetapkan lain.
Terdapat beberapa perjanjian kerja sama antara MFIN dengan mitra kerja sama yang
mewajibkan MFIN untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari mitra kerja sama
untuk mengalihkan hak dan kewajiban MFIN kepada ADMF. MFIN wajib memperoleh
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari mitra kerja sama tersebut sebelum diterbitkannya
persetujuan OJK atas Penggabungan.
Adapun pada tanggal Informasi Tambahan ini, MFIN telah mendapatkan persetujuan tertulis
untuk melakukan Penggabungan dari seluruh mitra kerja sama yang persetujuannya wajib
didapatkan MFIN untuk melakukan Penggabungan.
2. Kreditor
Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) UU Perseroan Terbatas, para kreditor dari masing-masing
Perusahaan Peserta Penggabungan dapat mengajukan keberatan terhadap Penggabungan
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diumumkannya
Ringkasan Rancangan Penggabungan. Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) dan (5) UU
Perseroan Terbatas, apabila sampai 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkannya
Ringkasan Rancangan Penggabungan tidak terdapat keberatan yang diajukan secara
tertulis oleh kreditor yang bersangkutan, maka kreditor tersebut dianggap menyetujui
Penggabungan, sehingga ADMF akan mengambil alih seluruh hak dan kewajiban MFIN
terhadap para kreditor.
Keberatan dari para kreditor (apabila ada) akan diselesaikan sebelum dikeluarkannya
persetujuan OJK tentang Penggabungan. Apabila keberatan dari para kreditor belum
diselesaikan, maka Penggabungan tidak dapat dilanjutkan.
Sehubungan dengan Penggabungan, berdasarkan beberapa perjanjian
pinjaman/pembiayaan yang telah ditandatangani oleh masing-masing Perusahaan Peserta
Penggabungan, Perusahaan Peserta Penggabungan diharuskan untuk memperoleh
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari para kreditor berdasarkan beberapa perjanjian
pinjaman/pembiayaan dan perjanjian perwaliamanatan tersebut. Perusahaan Peserta
Penggabungan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari para kreditor
tersebut sebelum diterbitkannya persetujuan OJK atas Penggabungan.
Jika terdapat kreditor yang berkeberatan atas pelaksanaan Penggabungan, maka cara
penyelesaian yang digunakan adalah dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam
perjanjian atau dokumen yang mendasari perikatan antara Perusahaan Peserta
Penggabungan yang bersangkutan dengan kreditor tersebut.
Adapun pada tanggal Informasi Tambahan ini, ADMF dan MFIN telah mendapatkan
persetujuan tertulis untuk melakukan Penggabungan dari seluruh kreditor yang
persetujuannya wajib didapatkan untuk melakukan Penggabungan.
22
Page 23
J. PENYELESAIAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PESERTA
PENGGABUNGAN
Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf (c) jo. Pasal 126 ayat (2) UU Perseroan Terbatas
jo. Pasal 3 POJK 29/2023, setiap pemegang saham masing-masing Perusahaan Peserta
Penggabungan berhak meminta Perusahaan Peserta Penggabungan yang bersangkutan untuk
membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila tidak menyetujui tindakan
Perusahaan Peserta Penggabungan berupa Penggabungan yang merugikan pemegang saham.
Pembelian kembali saham tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 37
ayat (1) dan Pasal 62 ayat (2) UU Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa pembelian kembali
saham tersebut tidak mengakibatkan kekayaan bersih setiap Perusahaan Peserta Penggabungan
menjadi lebih kecil dari seluruh modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
disisihkan, dan jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh setiap Perusahaan
Peserta Penggabungan tidak melebihi 10,00% dari modal ditempatkan Perusahaan Peserta
Penggabungan terkait.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, setiap pemegang saham Perusahaan Peserta
Penggabungan berhak untuk memilih menjadi pemegang saham Perusahaan Penerima
Penggabungan atau (a) menjual saham yang dimilikinya di MFIN kepada MFIN, atau (b) menjual
saham yang dimilikinya di ADMF kepada ADMF.
1. Pemegang Saham yang sahamnya dapat dibeli kembali oleh MFIN atau ADMF
Pemegang saham yang diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan agar sahamnya
dibeli oleh MFIN atau ADMF (sebagaimana relevan) (“Pemohon”) adalah mereka yang:
a. namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan Peserta Penggabungan
pada tanggal 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, yaitu 1 (satu) hari sebelum tanggal
pemanggilan RUPSLB Perusahaan Peserta Penggabungan;
b. telah memberikan suara tidak setuju pada RUPSLB Perusahaan Peserta
Penggabungan mengenai agenda persetujuan Penggabungan; dan
c. dalam periode tanggal 3-15 Juli 2025, telah menyampaikan surat pernyataan kesediaan
untuk menjual saham ("Formulir Pernyataan Penjualan Saham") kepada Perusahaan
Peserta Penggabungan yang bersangkutan disertai dengan dokumen yang
membuktikan kepemilikan yang sah atas saham Perusahaan Peserta Penggabungan
dan bukti yang cukup bahwa Penggabungan tersebut merugikan pemegang saham
atau merugikan Perusahaan Peserta Penggabungan ("Dokumen Pendukung"). Bukti
yang cukup berarti dokumen/data/informasi tertulis yang sah, asli dan dapat
dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia.
Formulir Pernyataan Penjualan Saham yang telah ditandatangani (disertai dengan Dokumen
Pendukung) wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk oleh
Perusahaan Peserta Penggabungan.
Apabila terdapat pemegang saham Perusahaan Peserta Penggabungan yang mengajukan
permohonan pembelian saham oleh MFIN atau ADMF (sebagaimana relevan), tetapi tidak
memenuhi poin (a), (b), dan (c) di atas, maka pemegang saham tersebut tidak berhak
mengajukan permohonan pembelian saham oleh MFIN atau ADMF (sebagaimana relevan).
Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat dan bermaksud menawarkan
sahamnya wajib membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dan
melakukan konversi saham dalam bentuk warkat menjadi saham tanpa warkat dengan
membuka subrekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dengan menyampaikan
surat kolektif saham kepada BAE yang ditunjuk oleh Perusahaan Peserta Penggabungan.
Biaya konversi saham sepenuhnya ditanggung oleh Pemohon. Setiap Pemohon yang
mempunyai saham warkat dan bermaksud mengkonversikan sahamnya menjadi saham
tanpa warkat wajib memastikan saham tersebut telah tercatat atas namanya dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
23
Page 24
2. Harga Saham
Permohonan untuk ikut serta dalam pembelian kembali saham oleh MFIN atau ADMF
(sebagaimana relevan) harus diajukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum
dalam Formulir Pernyataan Penjualan Saham.
ADMF
ADMF menggunakan acuan harga pembelian kembali saham sebesar Rp 9.082 per lembar
saham yang merupakan harga penutupan rata-rata perdagangan harian di BEI selama 90
(sembilan puluh) hari kalender terakhir sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris
ADMF pada 28 April 2025 atas Penggabungan.
MFIN
MFIN menggunakan acuan harga pembelian kembali saham sebesar Rp 3.426 per lembar
saham yang merupakan harga penutupan rata-rata perdagangan harian di BEI selama 90
(sembilan puluh) hari kalender terakhir sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris MFIN
pada 28 April 2025 atas Penggabungan.
K. KONFIRMASI DARI ADMF DAN MFIN BAHWA ADMF SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA
PENGGABUNGAN MENERIMA PENGALIHAN SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN DARI MFIN
Sesuai dengan Pasal 122 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, ADMF sebagai Perusahaan Penerima
Penggabungan dengan ini menyatakan bahwa ADMF bersedia menerima dan mengambil alih
seluruh kegiatan usaha, operasi, aktiva dan kewajiban, serta ekuitas MFIN sebagai hasil dari
Penggabungan.
L. PROSEDUR HUKUM PENGGABUNGAN
1. Persyaratan Hukum Penggabungan
Dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, proses
Penggabungan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:
a. Penyusunan Rancangan Penggabungan secara bersama-sama oleh Direksi
Perusahaan Peserta Penggabungan;
b. Diperolehnya persetujuan dari Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Peserta
Penggabungan atas Rancangan Penggabungan;
c. Penyampaian pernyataan Penggabungan kepada OJK Pasar Modal yang memuat
Rancangan Penggabungan dan dokumen pendukungnya sebagaimana
dipersyaratkan dalam POJK 74/2016;
d. Pengajuan permohonan persetujuan Penggabungan kepada OJK IKNB yang
dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK
47/2020 dan SEOJK 20/2023;
e. Pengajuan permohonan uji kemampuan dan kepatutan kepada OJK IKNB bagi
pemegang saham pengendali, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah Perusahaan Penerima Penggabungan sebagaimana
dipersyaratkan dalam POJK 27/2016 dan SEOJK 22/2024;
f. Pengajuan permohonan kepada BEI untuk pencatatan saham baru yang diterbitkan
oleh Perusahaan Penerima Penggabungan kepada pemegang saham Perusahaan
Yang Menggabungkan Diri sebagai akibat dari Penggabungan;
g. Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan kepada masyarakat paling
sedikit melalui (i) 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki
peredaran nasional, dan (ii) situs web masing-masing Perusahaan Peserta
Penggabungan;
h. Pengumuman Penggabungan secara tertulis kepada karyawan masing-masing
Perusahaan Peserta Penggabungan;
24
Page 25
i. Penyampaian bukti pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan kepada OJK
Pasar Modal;
j. Memperoleh pernyataan efektif Penggabungan dari OJK Pasar Modal*;
k. Memperoleh persetujuan Penggabungan sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK
47/2020 dan SEOJK 20/2023; dan persetujuan uji kemampuan dan kepatutan dari
OJK IKNB bagi pemegang saham pengendali, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Penerima Penggabungan sebagaimana
dipersyaratkan dalam POJK 27/2016 dan SEOJK 22/2024*;
l. Memperoleh persetujuan prinsip BEI sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
BEI No. I-G untuk pencatatan saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerima
Penggabungan kepada pemegang saham Perusahaan Yang Menggabungkan Diri
sebagai akibat dari Penggabungan*
m. Memperoleh persetujuan, tidak ada keberatan, atau menyelesaikan keberatan dari
kreditor dari masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan dan/atau melakukan
tindakan yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian yang melibatkan
masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan;
n. Memperoleh persetujuan dari RUPSLB masing-masing Perusahaan Peserta
Penggabungan;
o. Penandatanganan Akta Penggabungan dalam bahasa Indonesia oleh Perusahaan
Peserta Penggabungan di hadapan notaris;
p. Penyampaian Akta Penggabungan dan Akta Keputusan RUPSLB terkait perubahan
Anggaran Dasar ADMF kepada Menhum;
q. Memperoleh surat penerimaan pemberitahuan dari Menhum atas Akta Penggabungan
dan perubahan Anggaran Dasar dan data Perseroan ADMF;
r. Penyampaian laporan transaksi afiliasi kepada OJK Pasar Modal paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja setelah Tanggal Efektif Penggabungan;
s. Pengumuman hasil pelaksanaan Penggabungan kepada masyarakat melalui surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran nasional; dan
t. Penyelesaian proses likuidasi sederhana MFIN sebagai Perusahaan Yang
Menggabungkan Diri sebagaimana yang dipersyaratkan dalam POJK 47/2020.
Catatan:
*Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi dan/atau Perubahan atas Rancangan
Penggabungan ini, rencana Penggabungan ADMF dan MFIN telah mendapatkan (i)
persetujuan OJK IKNB atas rencana Penggabungan pada tanggal 30 Juni 2025; (ii)
pernyataan efektif Penggabungan dari OJK Pasar Modal pada tanggal 26 Juni 2025; dan (iii)
persetujuan prinsip BEI atas pencatatan saham baru yang diterbitkan oleh ADMF sebagai
Perusahaan Penerima Penggabungan kepada pemegang saham MFIN sebagai Perusahaan
Yang Menggabungkan Diri pada tanggal 26 Juni 2025. Namun, ADMF masih menunggu
dikeluarkannya persetujuan OJK IKNB atas penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
pemegang saham pengendali, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Syariah ADMF sebagai perusahaan hasil Penggabungan.
2. Konsekuensi Hukum Atas Penggabungan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 122 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal
1 angka (2) POJK 74/2016 jo. Pasal 1 angka (15) POJK 47/2020, sejak Tanggal Efektif
Penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas MFIN sebagai Perusahaan Yang
Menggabungkan Diri akan beralih karena hukum kepada ADMF sebagai Perusahaan
Penerima Penggabungan, dan seluruh data pribadi (dalam konteks dan pengertian yang
diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi) yang ditatausahakan / dikelola oleh MFIN
beralih kepada ADMF untuk ditatausahakan / dikelola oleh ADMF, dan selanjutnya status
badan hukum MFIN akan berakhir karena hukum sebagai akibat dari Penggabungan. Selain
itu, seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional usaha, hak, dan kewajiban, termasuk
namun tidak terbatas pada yang berdasarkan perjanjian atau kontrak, juga beralih karena
hukum dari MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri kepada ADMF sebagai
Perusahaan Penerima Penggabungan.
Meskipun seluruh aset dan liabilitas MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri
beralih demi hukum kepada ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan, namun
25
Page 26
apabila menurut ketentuan yang berlaku, aset dan liabilitas MFIN tersebut tidak serta merta
(otomatis) atau tidak sempurna dapat ditransfer atau dialihkan kepada ADMF, maka ADMF
dan MFIN sepakat untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pengalihan aset dan liabilitas tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan
menandatangani perjanjian, akta, dan dokumen serta surat lainnya, untuk pengalihan yang
memerlukan perubahan identitas (nama perusahaan), kepemilikan, dan hal-hal administratif
lainnya yang memerlukan pencatatan ulang identitas dan kepemilikan tersebut untuk
penyempurnaan pengalihannya sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan terkait dengan aset dan liabilitas tersebut.
Pemegang saham MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri, karena hukum,
akan menjadi pemegang saham ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan
dengan memperhatikan hak pemegang saham MFIN untuk meminta MFIN untuk membeli
kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila tidak menyetujui Penggabungan.
Dalam proses Penggabungan, ADMF akan menerbitkan saham baru kepada pemegang
saham MFIN sesuai dengan tata cara penilaian dan konversi saham sebagaimana dijelaskan
pada Bagian II Ringkasan Rancangan Penggabungan ini.
3. Likuidasi MFIN
MFIN wajib memenuhi dan mematuhi persyaratan dan tata cara likuidasi sebagaimana diatur
didalam POJK 47/2020*.
Catatan:
*Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi dan/atau Perubahan atas Rancangan
Penggabungan ini, MFIN masih menunggu dikeluarkannya persetujuan OJK IKNB atas
pengangkatan anggota tim likuidasi MFIN.
M. PENDAPAT HUKUM
1. Direksi ADMF dan MFIN telah menyusun Rancangan Penggabungan secara bersama-sama.
Rancangan Penggabungan tersebut telah disetujui oleh masing-masing Dewan Komisaris
ADMF dan MFIN pada tanggal 28 April 2025. Rancangan Penggabungan tersebut telah
disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
namun tidak terbatas pada UU Perseroan Terbatas, PP 27/1998, POJK No. 74/2016, dan
POJK 47/2020.
2. Untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, ADMF sebagai
Perusahaan Penerima Penggabungan telah menyampaikan pernyataan pendaftaran
Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam POJK 74/2016 kepada OJK Pasar Modal
pada 30 April 2025.
3. Untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan, ADMF sebagai
Perusahaan Penerima Penggabungan telah menyampaikan kepada OJK IKNB pada 30 April
2025: (i) permohonan persetujuan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam POJK
47/2020 dan SEOJK 20/2023, dan (ii) permohonan uji kemampuan dan kepatutan kepada
OJK IKNB bagi pemegang saham pengendali, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Penerima Penggabungan sebagaimana dimaksud
dalam POJK 27/2016 dan SEOJK 22/2024.
4. Untuk memenuhi Peraturan BEI No. I-G, ADMF telah menyampaikan permohonan kepada
BEI untuk pencatatan saham baru yang diterbitkan oleh ADMF sebagai Perusahaan
Penerima Penggabungan kepada pemegang saham MFIN sebagai Perusahaan Yang
Menggabungkan Diri.
5. Untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, Pasal 12 PP
27/1998, dan Pasal 8 POJK No. 74/2016, Perusahaan Peserta Penggabungan telah
mengumumkan Ringkasan Rancangan Penggabungan ini pada 2 (dua) surat kabar harian
nasional berbahasa Indonesia, yaitu Investor Daily dan Bisnis Indonesia pada tanggal 30
26
Page 27
April 2025. Ringkasan Rancangan Penggabungan juga telah diumumkan pada situs web
Perusahaan Peserta Penggabungan pada 30 April 2025.
6. Untuk mematuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, dan Pasal 10 POJK
74/2016, Perusahaan Peserta Penggabungan telah mengumumkan rencana Penggabungan
secara tertulis kepada karyawan masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan pada
30 April 2025.
7. Penggabungan akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, khususnya (i) UU Perseroan Terbatas; (ii) UU Pasar Modal; (iii) PP
27/1998, (iv) POJK 74/2016; (v) POJK 47/2020, (vi) POJK 46/2024, (vii) SEOJK 20/2023,
dan (viii) SEOJK 22/2023.
Penggabungan akan efektif setelah terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:
a. Memperoleh pernyataan efektif Penggabungan dari OJK Pasar Modal dan persetujuan
Penggabungan serta persetujuan uji kemampuan dan kepatutan bagi pemegang
saham pengendali dan seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Syariah Perusahaan Penerima Penggabungan dari OJK IKNB.
b. Memperoleh persetujuan prinsip BEI atas pencatatan saham baru yang diterbitkan
oleh Perusahaan Penerima Penggabungan kepada pemegang saham Perusahaan
Yang Menggabungkan Diri sebagai akibat dari Penggabungan.
c. Memperoleh persetujuan atau tidak adanya keberatan dari kreditor dari masing-
masing Perusahaan Peserta Penggabungan dan/atau melaksanakan tindakan yang
diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian yang melibatkan masing-
masing Perusahaan Peserta Penggabungan.
d. Memperoleh persetujuan dari RUPSLB ADMF yang akan dilaksanakan pada tanggal
30 Juni 2025 untuk menyetujui, antara lain, Penggabungan beserta Rancangan
Penggabungan dan konsep Akta Penggabungan, pembelian kembali atas saham milik
pemegang saham ADMF yang tidak menyetujui Penggabungan dan meminta agar
sahamnya dibeli oleh ADMF, dan perubahan Anggaran Dasar ADMF atas peningkatan
modal ditempatkan dan disetor akibat penerbitan saham baru kepada pemegang
saham MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri.
e. Memperoleh persetujuan dari RUPSLB MFIN yang akan dilaksanakan pada tanggal
30 Juni 2025 menyetujui, antara lain, Penggabungan beserta Rancangan
Penggabungan dan konsep Akta Penggabungan, pemberhentian seluruh anggota
Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah MFIN yang akan efektif pada
Tanggal Efektif Penggabungan, pembelian kembali atas saham milik pemegang
saham MFIN yang tidak menyetujui Penggabungan dan meminta agar sahamnya
dibeli oleh MFIN, pelaksanaan likuidasi MFIN, dan penunjukan tim likuidasi MFIN.
f. Penandatanganan Akta Penggabungan dalam Bahasa Indonesia oleh Perusahaan
Peserta Penggabungan di hadapan notaris.
g. Bukti pemberitahuan dari Menhum atas Akta Penggabungan telah diperoleh.
8. Dengan dilakukannya Penggabungan, maka dengan asumsi tidak ada pemegang saham
masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan yang tidak setuju dengan
Penggabungan dan menggunakan haknya untuk menjual sahamnya kepada Perusahaan
Peserta Penggabungan terkait, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham
ADMF setelah Penggabungan adalah sebagai berikut:
27
Page 28
Nilai Nominal @ Rp 100 per saham **
Deskripsi
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Disetor dan
Ditempatkan
- Bank Danamon 920.700.000 92.070.000.000 74,50
- MUFG 233.865.134 23.386.513.400 18,93
- PT Zurich Asuransi 4.204.800 420.480.000 0,34
Indonesia Tbk
- Publik* 77.033.175 7.703.317.500 6,23
Total Modal Disetor dan 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Ditempatkan
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
*Merupakan gabungan dari para pemegang saham ADMF yang mempunyai kepemilikan saham kurang
dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di ADMF.
**Tabel tersebut mengasumsikan tidak ada pemegang saham minoritas yang berpartisipasi dalam
pembelian kembali saham
Sehubungan dengan pelaksanaan Penggabungan yang akan mengakibatkan jumlah
pemegang saham publik ADMF pasca Penggabungan menjadi kurang dari ketentuan jumlah
minimum 7,5% saham free float sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BEI No. I-A,
maka sesuai ketentuan Peraturan BEI No. I-A, ADMF wajib menyampaikan permohonan
mengenai rencana pemenuhan ketentuan minimum 7,5% saham free float kepada BEI paling
lambat 2 hari bursa setelah ADMF mengetahui tidak memenuhi ketentuan jumlah minimum
7,5% saham free float tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, ADMF akan memenuhi
ketentuan minimum 7,5% saham free float sesuai ketentuan Peraturan BEI No. I-A pada
tanggal Efektif Penggabungan. ADMF akan menyampaikan laporan kepada OJK Pasar
Modal dalam waktu 2 hari kerja sejak tanggal Efektif Penggabungan. Selanjutnya, ADMF
berencana untuk meningkatkan jumlah saham free float di ADMF menjadi sedikitnya 10%
dalam waktu satu tahun sejak tanggal diterbitkannya pernyataan efektif Penggabungan dari
OJK Pasar Modal. ADMF akan menyampaikan laporan kepada OJK Pasar Modal dalam
waktu 2 hari kerja setelah dipenuhinya minimum 10% saham free float.
9. Pada Tanggal Efektif Penggabungan, ADMF akan bertindak sebagai Perusahaan Penerima
Penggabungan dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 122 UU
Perseroan Terbatas jo. Pasal 1 angka (2) POJK 74/2016 jo. Pasal 1 angka (15) POJK
47/2020, setelah Penggabungan berlaku efektif, maka aset, liabilitas, dan ekuitas MFIN
sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan beralih karena hukum kepada ADMF
sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan, dan seluruh data pribadi (dalam konteks dan
pengertian yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi) yang ditatausahakan / dikelola
oleh MFIN beralih kepada ADMF untuk ditatausahakan / dikelola oleh ADMF, dan selanjutnya
status badan hukum MFIN akan berakhir karena hukum sebagai akibat dari Penggabungan.
Selanjutnya, seluruh kegiatan, kegiatan usaha, kegiatan operasional, kewajiban keuangan,
hak dan kewajiban, termasuk namun tidak terbatas pada yang berdasarkan perjanjian atau
kontrak, beralih karena hukum dari MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri
kepada ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan.
Walaupun seluruh aset dan liabilitas MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri
beralih demi hukum kepada ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan, namun
apabila menurut ketentuan yang berlaku, aset dan liabilitas MFIN tersebut tidak serta merta
(otomatis) atau tidak sempurna dapat ditransfer atau dialihkan kepada ADMF, maka ADMF
dan MFIN sepakat untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pengalihan aset dan liabilitas tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan
menandatangani perjanjian, akta, dan dokumen serta surat lainnya, untuk pengalihan yang
memerlukan perubahan identitas (nama perusahaan), kepemilikan, dan hal-hal administratif
lainnya yang memerlukan pencatatan ulang identitas dan kepemilikan tersebut untuk
penyempurnaan pengalihannya sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan terkait dengan aset dan liabilitas tersebut.
28
Page 29
10. Pemegang saham MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri, karena hukum,
akan menjadi pemegang saham ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan
dengan memperhatikan hak pemegang saham MFIN untuk meminta MFIN untuk membeli
kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila tidak menyetujui Penggabungan.
Dalam proses Penggabungan, ADMF akan menerbitkan saham baru kepada pemegang
saham MFIN sesuai dengan tata cara penilaian dan konversi saham sebagaimana dijelaskan
pada Bagian II Rancangan Penggabungan ini.
11. Setelah pencabutan izin usaha MFIN oleh OJK, MFIN wajib mematuhi dan memenuhi
persyaratan dan tata cara likuidasi berdasarkan Peraturan OJK 47/2020.
12. Penggabungan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar ADMF
mengenai penambahan modal ditempatkan dan disetor karena penerbitan saham baru
kepada pemegang saham MFIN sebagai Perusahaan Yang Membubarkan Diri.
13. Oleh karena Penggabungan dilakukan antara Perusahaan Peserta Penggabungan yang
dikendalikan oleh pihak yang sama (yaitu MUFG), maka Penggabungan tersebut
dikategorikan sebagai "Transaksi Afiliasi" sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
termasuk menunjuk KJPP KR untuk menilai nilai wajar dan kewajaran Penggabungan dan
mengumumkan keterbukaan informasi transaksi afiliasi berupa Penggabungan kepada
publik.
14. Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf (c) jo. Pasal 126 ayat (2) UU Perseroan
Terbatas jo. Pasal 3 POJK 29/2023, setiap pemegang saham masing-masing Perusahaan
Peserta Penggabungan berhak meminta Perusahaan Peserta Penggabungan yang
bersangkutan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila tidak
menyetujui tindakan Perusahaan Peserta Penggabungan berupa Penggabungan yang
merugikan pemegang saham (“Pembelian Kembali Saham”). Adapun berdasarkan
ketentuan Pasal 126 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, pelaksanaan hak pemegang saham
yang tidak menyetujui Penggabungan untuk meminta dilakukannya Pembelian Kembali
Saham tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (2) UU Perseroan Terbatas,
Pembelian kembali saham tersebut dilakukan dengan ketentuan:
a. Pembelian Kembali Saham oleh masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan
tersebut tidak mengakibatkan kekayaan bersih masing-masing Perusahaan Peserta
Penggabungan menjadi lebih kecil dari seluruh modal yang ditempatkan ditambah
cadangan wajib yang telah disisihkan oleh masing-masing Perusahaan Peserta
Penggabungan;
b. jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh masing-masing
Perusahaan Peserta Penggabungan tidak melebihi 10,00% dari modal ditempatkan
dari masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan (“Batas Maksimum
Pembelian Kembali Saham”); dan
c. dalam hal saham yang diminta untuk dibeli oleh setiap Perusahaan Peserta
Penggabungan melebihi Batas Maksimum Pembelian Kembali Saham, maka
Perusahaan Peserta Penggabungan yang bersangkutan wajib mengusahakan agar
sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, setiap pemegang saham Perusahaan Peserta
Penggabungan berhak untuk memilih menjadi pemegang saham Perusahaan Penerima
Penggabungan atau (a) menjual saham yang dimilikinya dalam MFIN kepada MFIN, atau (b)
menjual saham yang dimilikinya di ADMF kepada ADMF.
15. Berdasarkan Pasal 154A huruf (a) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 41 PP 35/2021, setiap
karyawan Perusahaan Peserta Penggabungan berhak meminta pemutusan hubungan kerja
jika yang bersangkutan tidak bersedia bekerja di Perusahaan Penerima Penggabungan
setelah pelaksanaan Penggabungan. Demikian pula, Perusahaan Peserta Penggabungan
juga berhak untuk memberhentikan karyawannya jika Perusahaan Penerima Penggabungan
tidak berkenan mempekerjakan karyawan tersebut setelah pelaksanaan Penggabungan.
29
Page 30
Tidak ada rencana perubahan status, posisi, syarat dan ketentuan ketenagakerjaan, atau
kebijakan sumber daya manusia yang berlaku bagi karyawan ADMF sebagai akibat dari
Penggabungan.
Dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja untuk menjamin kelangsungan usaha
MFIN oleh ADMF pasca Penggabungan, manajemen ADMF akan menawarkan kepada
karyawan MFIN kesempatan untuk bekerja sebagai karyawan ADMF pasca Penggabungan
berdasarkan hubungan kerja baru dengan ADMF sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
akan ditetapkan secara wajar oleh manajemen ADMF. Sebagai tindak lanjut atas penawaran
tersebut, MFIN akan menyelesaikan hubungan kerja dengan seluruh karyawannya yang
akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan. Hak dan kewajiban seluruh
karyawan MFIN akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan internal MFIN dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
ADMF dan MFIN berkomitmen untuk mematuhi dan memenuhi ketentuan internal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelesaian status, hak, dan
kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan
yang terdampak akibat Penggabungan.
16. Berdasarkan PP 57/2010 jo. Peraturan KPPU 3/2023, penggabungan usaha yang memenuhi
kriteria tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU dalam waktu paling lama
30 Hari Kerja sejak tanggal penggabungan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap
("Pemberitahuan"). PP 57/2010 dan Peraturan KPPU Nomor 3/2023 memuat satu
pengecualian, yaitu kewajiban penyampaian pemberitahuan tertulis tidak berlaku apabila
penggabungan dilakukan antarperusahaan terafiliasi. Sementara itu, perusahaan terafiliasi
didefinisikan sebagai perusahaan yang memiliki hubungan sebagai berikut:
a. hubungan antara perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung
mengendalikan atau dikendalikan;
b. hubungan antara 2 perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung atau tidak
langsung, oleh pihak yang sama; atau
c. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mengingat Perusahaan Peserta Penggabungan
berada di bawah pengendalian bersama dari pihak yang sama, yaitu MUFG, maka ADMF
dan MFIN dapat dianggap sebagai perusahaan terafiliasi. Oleh karena itu, transaksi
Penggabungan merupakan transaksi penggabungan yang dikecualikan dari kewajiban
Pemberitahuan kepada KPPU. Adapun ADMF telah mengajukan permohonan konsultasi
kepada KPPU untuk mengkonfirmasi bahwa Penggabungan antara ADMF dan MFIN
dikecualikan dari kewajiban Pemberitahuan kepada KPPU. Atas permohonan konsultasi
yang diajukan tersebut, ADMF telah mendapatkan Surat Keterangan KPPU No. M20325
tanggal 20 Juni 2025 yang menerangkan bahwa rencana Penggabungan dinyatakan telah
sesuai dan tidak memenuhi ketentuan wajib notifikasi kepada KPPU setelah Tanggal Efektif
Penggabungan.
N. Informasi Mengenai Perlakuan Pajak
1. Pajak Penghasilan Badan
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (3) UU PPh, pengalihan aset karena penggabungan harus
dilakukan berdasarkan nilai pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
ADMF dan MFIN dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku pada
Penggabungan yang diusulkan kepada DJP, sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) UU PPh dan
Pasal 392 PMK-81. Jika persetujuan untuk penggunaan nilai buku pada Penggabungan yang
diusulkan diberikan, tidak ada implikasi pajak penghasilan langsung yang timbul dari
pengalihan aset terkait dengan Penggabungan.
30
Page 31
2. Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan Pasal 1A Ayat 2 UU PPN mengatur bahwa pengalihan barang kena pajak
dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan
usaha tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak, sehingga
dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dengan syarat pihak yang
melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak.
ADMF dan MFIN adalah Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak ada PPN yang terutang dari
pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha ini berdasarkan ketentuan di atas.
3. Hal-hal Perpajakan Lainnya
Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan
Pengalihan tanah dan/atau bangunan oleh MFIN pada Penggabungan akan dikenakan pajak
terkait tanah dan bangunan. Artinya, sesuai dengan PP 34/2016, dan Perjanjian Pengikatan
Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan, MFIN akan dikenakan pajak penghasilan final
sebesar 2,5% atas nilai transfer bruto atau jumlah yang seharusnya telah diterima. Sesuai
Pasal 6 PP 34/2016, pajak ini dapat tidak dibayarkan jika persetujuan untuk penggunaan
nilai buku diperoleh untuk Penggabungan yang diusulkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah, ADMF akan diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) sebesar 5% dari nilai pengalihan atau Nilai Jual Objek
Pajak yang mana lebih tinggi, setelah dikurangi dengan jumlah yang dikecualikan.
Pengurangan BPHTB mungkin tersedia jika persetujuan untuk penggunaan nilai buku
diperoleh untuk Penggabungan yang diusulkan.
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan Pencabutan Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (“PKP”)
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Cipta Kerja, DJP dapat
menghapus NPWP Wajib Pajak apabila Wajib Pajak dilikuidasi atau dibubarkan karena
penggabungan usaha. Wajib Pajak yang akan dilikuidasi atau dibubarkan karena
penggabungan usaha dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP kepada DJP.
Selain penghapusan NPWP, Wajib Pajak juga perlu melakukan pencabutan PKP dengan
mengajukan permohonan kepada DJP.
Sehubungan dengan penghapusan NPWP MFIN, maka (i) pelaksanaan hak dan pemenuhan
kewajiban perpajakan sampai dengan saat dilakukan penggabungan, menggunakan NPWP
MFIN; dan (ii) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah Tanggal
Efektif Penggabungan, menggunakan NPWP ADMF.
MFIN akan menyampaikan permohonan untuk mendapatkan status sebagai Wajib Pajak
Non-Efektif kepada DJP setelah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan
pencabutan PKP.
Dalam proses penghapusan NPWP dan pencabutan PKP, DJP akan melakukan
pemeriksaan terhadap MFIN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP akan memberikan
Keputusan terhadap permohonan penghapusan NPWP paling lama 12 bulan setelah
permohonan diajukan ke DJP. Atas pemohonan pencabutan PKP, DJP akan memberikan
keputusan terhadap permohonan pencabutan PKP paling lama 6 bulan setelah permohonan
diajukan ke DJP.
31
Page 32
III. INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN
A. NAMA, DOMISILI, PENGENDALI PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN
Penggabungan dilakukan tanpa mengubah nama dan tempat kedudukan ADMF, dan karenanya
ADMF akan tetap menggunakan nama, tempat kedudukan, dan alamat kantor pusat ADMF saat
ini dalam menjalankan kegiatan usaha pembiayaannya setelah Penggabungan. Setelah
Penggabungan, Perusahaan Penerima Penggabungan akan melanjutkan kegiatan usahanya
melalui jaringan kantornya yang semula digunakan oleh Perusahaan Peserta Penggabungan.
Mengingat bahwa Perusahaan Peserta Penggabungan dikendalikan, baik secara langsung
dan/atau tidak langsung, oleh pihak yang sama yaitu MUFG, maka pelaksanaan Penggabungan
tidak akan mengakibatkan perubahan pengendali/pengendali baru dari Perusahaan Penerima
Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 74/2016.
B. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PENERIMA
PENGGABUNGAN PASCA PENGGABUNGAN
Dengan asumsi tidak ada pemegang saham masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan
yang tidak setuju dengan Penggabungan dan menggunakan haknya untuk menjual sahamnya
kepada Perusahaan Peserta Penggabungan terkait, maka struktur permodalan dan susunan
pemegang saham ADMF setelah Penggabungan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal @ Rp 100 per saham **
Deskripsi
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Disetor dan Ditempatkan
- Bank Danamon 920.700.000 92.070.000.000 74,50
- MUFG 233.865.134 23.386.513.400 18,93
- PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk 4.204.800 420.480.000 0,34
- Publik* 77.033.175 7.703.317.500 6,23
Total Modal Disetor dan Ditempatkan 1.235.803.109 123.580.310.900 100,00
Saham Dalam Portepel 2.764.196.891 276.419.689.100
*Merupakan gabungan dari para pemegang saham ADMF yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari
5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di ADMF.
**Tabel tersebut mengasumsikan tidak ada pemegang saham minoritas yang berpartisipasi dalam pembelian
kembali saham.
C. KOMPOSISI DAN REMUNERASI ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN
PENGAWAS SYARIAH PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN
Setelah Tanggal Efektif Penggabungan, susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
Syariah Perusahaan Penerima Penggabungan adalah sebagai berikut:
Direksi*
No. Posisi Nama
1 Direktur Utama I Dewa Made Susila
2 Direktur Swandajani Gunadi
3 Direktur Niko Kurniawan Bonggowarsito
4 Direktur Harry Latif
5 Direktur Denny Riza Farib
6 Direktur Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
7 Direktur Takanori Mizuno
8 Direktur Sigit Hendra Gunawan
9 Direktur Ricky Gunawan
32
Page 33
Dewan Komisaris*
No. Posisi Nama
1 Komisaris Utama Daisuke Ejima
2 Komisaris Independen Krisna Wijaya
3 Komisaris Independen Manggi Taruna Habir
4 Komisaris Congsin Congcar
5 Komisaris Honggo Widjojo Kangmasto
Dewan Pengawas Syariah*
No. Posisi Nama
1 Ketua Fathurrahman Djamil
2 Anggota Noor Ahmad
3 Anggota Rini Fatma Kartika
*Efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK.
Remunerasi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Penerima Penggabungan
Remunerasi, termasuk gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya bagi Direksi, Dewan Komisaris,
dan Dewan Pengawas Syariah ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan akan
dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar ADMF dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
D. SUSUNAN ORGANISASI
Berikut ini adalah struktur organisasi ADMF setelah Tanggal Efektif Penggabungan:
E. PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN PASCA
PENGGABUNGAN
Penilaian tingkat kesehatan dari Perusahaan Penerima Penggabungan pasca Penggabungan,
yang didasarkan pada hasil penilaian Tata Kelola Perusahaan yang baik, profil risiko, tingkat
rentabilitas, dan permodalan, memiliki Peringkat Komposit 2 (PK-2). Peringkat ini mencerminkan
kondisi perusahaan yang umumnya sehat, menunjukkan kemampuannya untuk secara efektif
mengelola risiko internal dan eksternal pada semua kategori yang dinilai dan dalam hal terdapat
kelemahan, maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan.
33
Page 34
Secara keseluruhan, tingkat kesehatan Perusahaan Penerima Penggabungan tidak berubah
dibandingkan dengan tingkat kesehatan individu ADMF dan MFIN sebelum Penggabungan.
F. LAPORAN KEUANGAN PROFORMA DARI PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN
Laporan keuangan proforma Perusahaan Penerima Penggabungan per 31 Desember 2024 yang
telah ditelaah oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota (sebagaimana
istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte Southeast Asia Limited)
(dahulu dikenal sebagai Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan). Laporan keuangan proforma
Perusahaan Penerima Penggabungan per 31 Desember 2024 disusun berdasarkan laporan
keuangan ADMF dan MFIN per 31 Desember 2024 yang telah diaudit, dengan penyesuaian
proforma sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”).
Laporan Posisi Keuangan (disajikan dalam jutaan Rupiah)
Historis
PT Adira Historis
Dinamika PT Mandala
Multi Finance Multifinance Penyesuaian
Tbk Tbk proforma Proforma
ASET
Kas dan setara kas
Kas 117,502 34,512 152,014
Kas di bank
Pihak ketiga 580,860 269,099 849,959
Pihak berelasi 855,496 101,750 957,246
Piutang pembiayaan konsumen – setelah
dikurangi kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga 20,143,154 5,877,637 (2,106,116) 23,914,675
Pihak berelasi 6,972 - - 6,972
Piutang pembiayaan murabahah –
setelah dikurangi kerugian penurunan
nilai
Pihak ketiga 5,551,137 - 966,751 6,517,888
Pihak berelasi 785 - - 785
Piutang pembiayaan musyarakah
mutanaqisah – setelah dikurangi
kerugian penurunan nilai - - 1,151,408 1,151,408
Piutang sewa pembiayaan– setelah
dikurangi kerugian penurunan nilai 2,235,399 - - 2,235,399
Beban dibayar di muka
Pihak ketiga 158,137 22,314 (135) 180,316
Pihak berelasi 44,053 9 125 44,187
Piutang lain-lain – neto
Pihak ketiga 121,381 30,808 (12,344) 139,845
Pihak berelasi 54,239 - - 54,239
Aset derivatif 62,806 8,263 - 71,069
Pajak dibayar di muka 73,809 - - 73,809
Investasi dalam saham, pihak berelasi 396,870 - - 396,870
Investasi pada entitas asosiasi 901,143 - (901,143) -
Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi
penyusutan 287,222 205,060 (29,190) 463,092
Aset hak guna – setelah dikurangi
akumulasi penyusutan 263,534 - 29,190 292,724
Aset tak berwujud – setelah dikurangi
akumulasi amortisasi 295,046 48,523 - 343,569
Aset pajak tangguhan 397,545 81,566 - 479,111
Uang muka - 5,039 (5,039) -
Aset lain-lain 41,101 - 6,651 47,752
TOTAL ASET 32,588,191 6,684,580 (899,842) 38,372,929
34
Page 35
Laporan Posisi Keuangan (disajikan dalam jutaan Rupiah)
Historis
PT Adira Historis
Dinamika PT Mandala
Multi Finance Multifinance Penyesuaian
Tbk Tbk proforma Proforma
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 4,849,352 1,922,551 205 6,772,108
Pihak berelasi 5,816,114 49,875 125 5,866,114
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 545,950 51,169 (4,845) 592,274
Pihak berelasi 91,774 10 - 91,784
Utang obligasi – neto
Pihak ketiga 6,191,030 - - 6,191,030
Pihak berelasi 186,800 - - 186,800
Utang lain-lain
Pihak ketiga 525,405 76,561 88,198 690,164
Pihak berelasi 709,823 2,278 2,390 714,491
Utang usaha
Pihak ketiga - 91,671 (91,671) -
Pihak berelasi - - - -
Liabilitas sewa 137,978 - - 137,978
Utang pajak 136,152 108,937 - 245,089
Liabilitas derivatif 75,416 - - 75,416
Liabilitas imbalan kerja 934,823 91,569 5,928 1,032,320
Sukuk mudharabah
Pihak ketiga 801,830 395,529 971 1,198,330
Pihak berelasi 30,000 - - 30,000
TOTAL LIABILITAS 21,032,447 2,790,150 1,301 23,823,898
EKUITAS
Modal saham 100,000 133,844 (110,264) 123,580
Tambahan modal disetor 6,750 143,485 2,846,332 2,996,567
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 242,578 26,500 (26,500) 242,578
Belum ditentukan penggunaannya 11,208,198 3,590,601 (3,610,711) 11,188,088
Perubahan nilai wajar atas investasi
dalam saham yang diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 9,588 - - 9,588
Kerugian kumulatif atas instrumen
derivatif untuk lindung nilai arus kas -
neto (11,370) - - (11,370)
EKUITAS – NETO 11,555,744 3,894,430 (901,143) 14,549,031
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 32,588,191 6,684,580 (899,842) 38,372,929
35
Page 36
Laporan Laba Rugi Komprehensif (disajikan dalam jutaan Rupiah)
Historis
PT Adira Historis
Dinamika PT Mandala
Multi Finance Multifinance Penyesuaian
Tbk Tbk proforma Proforma
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 6,190,857 2,266,828 (1,011,907) 7,445,778
Marjin murabahah 1,561,549 - 543,926 2,105,475
Marjin musyarakah mutanaqisah - - 403,300 403,300
Sewa pembiayaan 266,455 - - 266,455
Pendapatan bunga - 30,894 (30,894) -
Lain-lain 1,950,909 72,622 95,575 2,119,106
Bagian laba bersih entitas asosiasi 20,110 - (20,110) -
TOTAL PENDAPATAN 9,989,880 2,370,344 (20,110) 12,340,114
BEBAN
Gaji dan tunjangan (2,485,620) (580,957) (15,612) (3,082,189)
Beban bunga dan keuangan (1,294,011) (225,687) 45,099 (1,474,599)
Penyisihan kerugian penurunan nilai
Pembiayaan konsumen (1,659,412) (399,710) 64,807 (1,994,315)
Pembiayaan murabahah (514,803) - (84,604) (599,407)
Pembiayaan musyarakah
mutanaqisah - - (74,866) (74,866)
Sewa pembiayaan (51,501) - - (51,501)
Umum dan administrasi (1,541,136) (378,028) 76,986 (1,842,178)
Pemasaran (624,993) - (62,147) (687,140)
Bagi hasil sukuk mudharabah (61,575) - (45,099) (106,674)
Lain-lain (4,513) (117,901) 95,436 (26,978)
TOTAL BEBAN (8,237,564) (1,702,283) - (9,939,847)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
PENGHASILAN 1,752,316 668,061 (20,110) 2,400,267
Beban pajak penghasilan (345,634) (152,397) - (498,031)
LABA TAHUN BERJALAN 1,406,682 515,664 (20,110) 1,902,236
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi
Perubahan nilai wajar atas investasi
dalam saham yang diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 12,292 - - 12,292
Pengukuran kembali atas program
imbalan pasca-kerja 12,705 (22,646) - (9,941)
Pajak penghasilan terkait penghasilan
komprehensif lain yang tidak akan
direklasifikasi ke laba rugi (5,499) 4,982 - (517)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba
rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar
instrumen derivatif – lindung nilai arus
kas (13,618) - - (13,618)
Pajak penghasilan terkait penghasilan
komprehensif lain yang akan
direklasifikasi ke laba rugi 2,996 - - 2,996
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
SETELAH PAJAK 8,876 (17,664) - (8,788)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
TAHUN BERJALAN 1,415,558 498,000 (20,110) 1,893,448
LABA PER SAHAM – DASAR 1,407 194 1,539
(dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh)
36
Page 37
G. RENCANA BISNIS PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN UNTUK TIGA TAHUN
PERTAMA
Setelah Penggabungan, ADMF akan terus mengadopsi visi dan misi ADMF sebagai Perusahaan
Penerima Penggabungan, sebagai berikut:
• Visi: “Menciptakan nilai bersama untuk meningkatkan kesejahteraan.”
• Misi: “Menyediakan beragam solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan setiap pelanggan
melalui sinergi dengan ekosistem.”
Prioritas Strategis Termasuk: mendorong pertumbuhan penjualan tersegmentasi dan mendapatkan
kembali pangsa pasar di segmen potensial, meningkatkan retensi pelanggan sambil
menyeimbangkan kualitas kredit dan margin kompetitif, mempercepat pertumbuhan aset di
segmen bisnis bermargin tinggi, memajukan transformasi digital dan integrasi ekosistem,
meningkatkan produktivitas dan keunggulan operasional, menyederhanakan dan merampingkan
proses untuk meningkatkan pengalaman pelanggan, memperkuat layanan yang berpusat pada
pelanggan melalui inovasi dan program loyalitas.
ADMF akan mempertahankan rasio kecukupan modal sesuai dengan peraturan pasca
Penggabungan dan kebijakan internal serta memastikan rasio utang tetap dalam ambang batas
peraturan dan kebijakan perusahaan, mempertahankan laba atas ekuitas (return on equity / ROE)
pada tingkat yang ditargetkan pasca Penggabungan.
ADMF akan terus fokus pada peningkatan aset pembiayaan berkualitas untuk mengoptimalkan
profitabilitas, memanfaatkan sinergi dari Perusahaan Peserta Penggabungan dan
mempertahankan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio / DPR) yang konsisten sesuai
dengan kebijakan ADMF. Selain itu, ADMF akan mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi dengan
MUFG dan Bank Danamon untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta akses pendanaan dan
likuiditas.
Setelah Penggabungan, ADMF akan terus mengevaluasi jaringan cabang dan saluran
distribusinya, dengan memprioritaskan kelangsungan bisnis, layanan pelanggan, dan efisiensi
biaya.
H. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN
Anggaran Dasar ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan akan diubah sehubungan
dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor ADMF akibat penerbitan saham baru kepada
pemegang saham MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri.
IV. ESTIMASI JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENGGABUNGAN
No. Aktivitas Tanggal
1. Persetujuan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Peserta 28 April 2025
Penggabungan atas Penggabungan dan Rancangan Penggabungan.
2. Pengajuan permohonan persetujuan Bank Danamon sebagai PIKK 28 April 2025
kepada OJK.
3. Pengajuan: 30 April 2025
a. Permohonan (i) Persetujuan Penggabungan dan Persetujuan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama (Fit and
Proper Test) kepada OJK (IKNB) dan (ii) Pernyataan Pendaftaran
Penggabungan kepada OJK (Pasar Modal), disertai dokumen
pendukungnya.
b. Permohonan Persetujuan Prinsip kepada BEI untuk pencatatan dan
penerbitan saham baru ADMF yang diterbitkan kepada pemegang
saham MFIN akibat Penggabungan.
4. a. Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan kepada (i)
masyarakat dalam 2 (dua) surat kabar harian nasional dan situs web
37
Page 38
No. Aktivitas Tanggal
Perusahaan Peserta Penggabungan, dan (ii) Karyawan
Perusahaan Peserta Penggabungan.
b. Penyampaian surat permohonan persetujuan Penggabungan
kepada kreditor Perusahaan Peserta Penggabungan yang terkait
(sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian pinjaman yang ada).
c. Pemberitahuan Penggabungan kepada pemangku kepentingan
terkait (debitur, mitra bisnis, dan kreditor) Perusahaan Peserta
Penggabungan.
5. Penyampaian bukti pengumuman Ringkasan Rancangan
Penggabungan kepada OJK (Pasar Modal). 30 April 2025
6. Batas waktu bagi kreditor atau pihak ketiga terkait dari Perusahaan 14 Mei 2025
Peserta Penggabungan untuk menyampaikan keberatan sehubungan
dengan Penggabungan.
7. Penyampaian Mata Acara RUPSLB Perusahaan Peserta 14 Mei 2025
Penggabungan kepada OJK (Pasar Modal).
8. a. Pengumuman RUPSLB Perusahaan Peserta Penggabungan dan 21 Mei 2025
penyampaian bukti pengumuman RUPSLB Perusahaan Peserta
Penggabungan kepada BEI.
b. Keterbukaan Informasi terkait Transaksi Afiliasi terkait
Penggabungan.
9. Pengajuan Permohonan Persetujuan OJK (IKNB) atas Tim Likuidasi 27 Mei 2025
MFIN.
10. Pemanggilan RUPSLB Perusahaan Peserta Penggabungan dan 5 Juni 2025
penyampaian bukti pemanggilan RUPSLB Perusahaan Peserta
Penggabungan kepada BEI.
11. Perkiraan tanggal penerbitan persetujuan OJK atas penunjukan Bank 60 (enam puluh)
Danamon sebagai PIKK. hari kerja setelah
dokumen
diterima secara
lengkap oleh
OJK
12. Perolehan persetujuan semua kreditor atas Perusahaan Peserta 20 Juni 2025
Penggabungan sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman
eksisting.
13. Pengumuman Tambahan Informasi dan/atau Perubahan atas 25 Juni 2025
Ringkasan Rancangan Penggabungan pada (a) surat kabar nasional
atau situs web BEI, dan (b) situs web Perusahaan Peserta
Penggabungan.
14. Tanggal penerbitan: 26 Juni 2025
a. Pernyataan Efektif Penggabungan dari OJK (Pasar Modal); dan
b. Persetujuan Prinsip dari BEI.
15. Tanggal penerbitan Persetujuan Penggabungan dari OJK (IKNB). 30 Juni 2025
16. Pemberitahuan kepada BEI tentang penerbitan Pernyataan Efektif 30 Juni 2025
Penggabungan dari OJK (Pasar Modal) dan Persetujuan
Penggabungan dari OJK (IKNB).
17. Pengumuman Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Kedua atas 30 Juni 2025
Ringkasan Rancangan Penggabungan kedua pada (a) surat kabar
nasional atau situs web BEI, dan (b) situs web Perusahaan Peserta
Penggabungan.
38
Page 39
No. Aktivitas Tanggal
18. RUPSLB masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan untuk 30 Juni 2025
menyetujui, antara lain, Penggabungan beserta Rancangan
Penggabungan dan konsep Akta Penggabungan, pembelian kembali
atas saham milik pemegang saham yang tidak menyetujui
Penggabungan dan meminta agar sahamnya dibeli oleh Perusahaan
Peserta Penggabungan (sebagaimana relevan), perubahan Anggaran
Dasar (khusus untuk ADMF), pemberhentian seluruh anggota Direksi,
Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah MFIN (khusus untuk
MFIN), dan pelaksanaan proses likuidasi sederhana MFIN serta
penunjukan Tim Likuidasi MFIN.
19. Perkiraan tanggal penerbitan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan 30 Juni 2025 - 31
Kepatutan Bagi Pihak Utama (Fit and Proper Test) dari OJK (IKNB). Juli 2025
20. Perkiraan tanggal penerbitan persetujuan OJK atas Tim Likuidasi MFIN. 30 Juni 2025 –
31 Juli 2025
21. Estimasi tanggal pelaksanaan proses likuidasi MFIN oleh Tim Likuidasi Sejak
MFIN sebagai akibat dari Penggabungan. diperolehnya
persetujuan OJK
sampai dengan
maksimal
dua tahun sejak
diperolehnya
persetujuan
tersebut
22. Pengumuman & Keterbukaan Informasi: 2 Juli 2025
a. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB Perusahaan Peserta
Penggabungan kepada publik dan BEI.
b. Pengumuman dan keterbukaan informasi mengenai pembelian
kembali saham
23. Batas waktu penyampaian pernyataan bagi pemegang saham 3 Juli 2025 -
Perusahaan Peserta Penggabungan yang tidak menyetujui 15 Juli 2025
penggabungan dan ingin menjual sahamnya kepada MFIN atau ADMF
yang dapat ditunjuk oleh ADMF (sebagaimana relevan).
24. Penyampaian rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan likuidasi 15 Juli 2025
oleh Tim Likuidasi MFIN kepada OJK.
25. Penyesuaian Izin Usaha Penggabungan pada Sistem Online Singe 15 Juli 2025 -
Submission untuk menggabungkan data perizinan usaha ADMF dan 31 Juli 2025
MFIN serta memperoleh NIB Penggabungan.
26. Penandatanganan Akta Penggabungan oleh Perusahaan Peserta 16 Juli 2025
Penggabungan.
27. Penyampaian kepada BEI: 16 Juli 2025 –
a. Akta Penggabungan; dan 18 Juli 2025
b. Jadwal final pencatatan saham ADMF hasil Penggabungan.
28. Proses verifikasi untuk permintaan pembelian kembali saham. 16 Juli 2025 -
31 Juli 2025
29. Penyampaian laporan oleh ADMF kepada OJK (IKNB) atas 18 Juli 2025
pelaksanaan RUPSLB beserta:
a. Akta penggabungan;
b. Akta Keputusan RUPSLB yang menyetujui Penggabungan;
c. Neraca penutupan MFIN;
d. Surat Pembebasan Pajak (Surat Fiskal) MFIN.
30. Penyampaian Risalah RUPSLB Perusahaan Peserta Penggabungan 29 Juli 2025
kepada OJK (Pasar Modal).
39
Page 40
No. Aktivitas Tanggal
31. Pembayaran Pembelian Kembali Saham. 26 September
2025
32. Perdagangan terakhir saham MFIN sebelum efektif Penggabungan di 26 September
BEI. 2025
33. Penyampaian Akta Penggabungan, Akta Keputusan RUPSLB yang 29 September
menyetujui Penggabungan, dan Akta Perubahan Anggaran Dasar 2025
ADMF kepada Menhum.
34. Perdagangan terakhir saham ADMF sebelum efektif Penggabungan di 30 September
BEI. 2025
35. Recording Date pemegang saham MFIN yang berhak memperoleh 30 September
saham ADMF hasil Penggabungan. 2025
36. Perolehan Persetujuan Menhum atas perubahan Anggaran Dasar 30 September
ADMF. 2025 – 1 Oktober
2025
37. Penyampaian kepada BEI bukti perolehan persetujuan Menkum atas 30 September
perubahan Anggaran Dasar ADMF. 2025 – 1 Oktober
2025
38. Pencabutan izin usaha dan izin usaha unit usaha syariah MFIN oleh 30 September
OJK IKNB. 2025 – 1 Oktober
2025
39. Tanggal Efektif Penggabungan Usaha. 1 Oktober 2025
40. Penerbitan saham tambahan ADMF kepada pemegang saham MFIN. 1 Oktober 2025
41. Tanggal efektif pencatatan dan perdagangan saham tambahan ADMF 1 Oktober 2025
hasil Penggabungan di BEI.
42. Tanggal efektif penghapusan pencatatan (Delisting) saham MFIN di BEI. 1 Oktober 2025
43. Penyampaian laporan pasca pelaksanaan Penggabungan kepada OJK 6 Oktober 2025
(Pasar Modal).
44. Melaporkan Perubahan Kepemilikan Saham kepada OJK (Pasar Modal) 6 Oktober 2025
bagi Pemegang Saham Utama (pemegang saham > 5% dan
pengendali) ADMF dan MFIN.
45. Penyampaian Laporan kepada OJK (IKNB) terkait: 6 Oktober 2025
a. Pelaksanaan Penggabungan;
b. Perubahan Anggaran Dasar ADMF.
46. Tanggal Efektif Penggabungan Usaha secara operasional. 1 Oktober 2026
Jadwal di atas hanya merupakan perkiraan. Jadwal dapat berubah karena keadaan tertentu di luar
kendali ADMF dan/atau MFIN yang terjadi setelah tanggal Rancangan Penggabungan ini.
40
Page 41
V. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai rencana Penggabungan
ini dipersilahkan untuk menghubungi:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61 Mandala Finance Building
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 Jl. Menteng Raya No. 24 A-B
Jakarta Selatan 12920 Jakarta Pusat 10340
Indonesia Indonesia
Telepon (+62 21) 3973-3322 Telepon: (+62 21) 2925 9955
Faksimili: (+62 21) 2992 8200 / 8300 Faksimili: (+62 21) 2925 9950
Alamat situs: https://www.adira.co.id/ Alamat situs: https://mandalafinance.com
Alamat surat elektronik: Alamat surat elektronik:
af.corsec@adira.co.id corsec@mandalafinance.com
41
Names mentioned 76 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ADIRA MULTI FINANCE TBK.
p.2 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hari Kerja
p.3
unresolved
org
KPPU
p.3 ×11
unresolved
org
Komisi Pengawas Persaingan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3 ×8
unresolved
org
Pengambilalihan Saham Perusahaan
p.4
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.6
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.6
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.6 ×13
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.6
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.6
unresolved
org
Zurich Asuransi Indonesia Tbk
p.6 ×4
unresolved
person
Noor Ahmad
· Anggota
p.7 ×3
unresolved
person
Rini Fatma Kartika
· Anggota
p.7 ×3
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.8 ×2
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia
p.8
unresolved
org
PT Vidya Cipta Leasing Corporation
p.8 ×2
unresolved
person
Joenoes Enoeng Maogimon
· Notaris
p.8
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.8
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.10 ×3
unresolved
—
Saptono Budi Satryo
p.11
unresolved
—
Pembiayaan Multiguna;
p.11
unresolved
org
Kegiatan Unit Usaha Syariah, meliputi:
p.11
unresolved
—
Pembiayaan Investasi; dan/atau
p.11
unresolved
—
RESTRUKTURISASI PIKK
p.11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.16 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia
p.16 ×3
unresolved
org
Deloitte Southeast Asia Limited
p.16 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.16 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.16 ×3
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.18
unresolved
org
KJPP Kusnanto dan Rekan
p.20
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.20
unresolved
org
KJPP KR
p.20 ×8
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan
p.20
unresolved
org
KJPP Suwendho Rinaldy
p.20
unresolved
org
KJPP SRR
p.20 ×6
unresolved
org
Indonesia Tbk
p.28
unresolved
person
Menteri Keuangan. ADMF dan MFIN
p.30
unresolved
org
PT Adira
p.34 ×3
unresolved
org
PT Mandala Multi Finance
p.34 ×3
unresolved
org
Penyesuaian Tbk
p.34 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.