Skip to content
Back to announcement

20250630_KIJA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909519_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed KIJA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                           RINGKASAN RISALAH
                                  RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                    PT KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK.

Direksi PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan (“RUPST”) dengan rincian sebagai berikut :

  Hari, tanggal                   :     Rabu, 25 Juni 2025
  Waktu                           :     14.47– 15.27 WIB
  Tempat                          :     President Lounge, lantai dasar Menara Batavia,
                                        Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat 10220
  Mekanisme                       :     Secara fisik dan elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI
  Konferensi Media                :     AKSes.KSEI dalam format webinar Zoom

A. Pimpinan Rapat
   Rapat tersebut dipimpin oleh Bapak Drs. H. Suhardi Alius, MH., selaku Komisaris Utama,
   berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 23 Juni 2025.

B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat
   Direksi
   - Direktur Utama                      : Bapak Setyono Djuandi Darmono
   - Wakil Direktur Utama                : Bapak Tedjo Budianto Liman
   - Direktur                            : Bapak Tjahjadi Rahardja
   - Direktur                            : Bapak Ir. Hyanto Wihadhi

    Dewan Komisaris
   - Komisaris Utama, merangkap                                          :     Bapak Drs. Suhardi Alius, MH
      Komisaris Independen
   - Komisaris                                                           :     Bapak Gan Michael
   - Komisaris merangkap Komisaris                                       :     Bapak Basuri Tjahaja Purnama
      Independen

C. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
   Rapat telah dihadiri dan/atau diwakili oleh 11.939.329.228 saham atau 58,14876% dari
   20.532.388.369 saham yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah,
   dengan mengingat adanya 292.500.000 saham treasury dalam Perseroan atau seluruhnya
   sebanyak 20.824.888.369 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

D. Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau usulan :
   Pemegang saham atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan,
   mengajukan pertanyaan dan atau usulan setiap Mata Acara Rapat yang disampaikan:




                                                                    PT. JABABEKA Tbk.
                 Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
    Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                    Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
                                                                    Website: www.jababeka.com
Page 2
         Mata Acara               Jumlah Tanggapan/Usulan                                            Jumlah Penanya
          Pertama                         Tidak ada                                                     Tidak ada
           Kedua                          Tidak ada                                                     Tidak ada
           Ketiga                         Tidak ada                                                     Tidak ada
          Keempat                         Tidak ada                                                     Tidak ada

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat:
   Keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dan bilamana musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai, keputusan akan diambil berdasarkan pemungutan suara sesuai
   dengan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
   menjadi Undang-Undang (“UUPT”) juncto Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) huruf c
   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”);
   junctis Pasal 23 ayat 8 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu: disetujui lebih dari ½ (satu per dua)
   bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

F. Mata Acara Rapat, Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat

                                      Mata Acara Pertama:
        Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
        berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta memberikan pelunasan dan
        pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
        pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2024.

        Suara Tidak Setuju                     Suara Abstain                          Suara Setuju                           Total Suara Setuju
             82 suara                         29.038.152 suara                    11.910.290.994 suara                        11.939.329.146
               atau                                 atau                                                                         suara atau
           0,0000007%                           0,2432143%                                   Atau                              99,9999993%
                                                                                         99,7567850%

                                        Hasil Keputusan:
        1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan mengesahkan Laporan Tahunan
           Perseroan untuk
           tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang meliputi:
           a. Laporan Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
              2024;
           b. Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas kinerja Perseroan
              untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
           c. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang memuat Neraca dan
              Laba/Rugi Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
              Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata
              Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan tertanggal 12 Maret 2025 Nomor:
              00008/3.0424/AU.1/03/1620-5/1/III/2025.

                                                                    PT. JABABEKA Tbk.
                 Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
    Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                    Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
                                                                    Website: www.jababeka.com
Page 3
    2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
       (acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas
       tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam periode tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan-tindakan
       mereka tersebut termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan dengan kegiatan
       usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha utama Perseroan dan tercermin
       dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
       pada tanggal 31 Desember 2024 serta dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi
       Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.


                                 Mata Acara Kedua:
   Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024.

    Suara Tidak Setuju                       Suara Abstain                          Suara Setuju                        Total Suara Setuju
       13.230.282                                7 suara                           11.926.098.939                        11.926.098.946
           atau                                    atau                              suara atau                             suara atau
       0,1108126%                             0,0000001%                            99,8891873%                           99,8891874%

                                        Hasil Keputusan:
    1. Sekitar 10% dari laba bersih, yaitu Rp 36.330.752.646 (tiga puluh enam miliar tiga
       ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu enam ratus empat puluh enam
       Rupiah) akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan,
       dimana masing-masing akan menerima secara proporsional sesuai dengan jumlah
       saham yang dimilikinya, yaitu setiap 1 (satu) saham berhak menerima dividen tunai
       sebesar-besarnya Rp1,795 (satu koma tujuh sembilan lima Rupiah), yang akan
       dibayarkan kepada para pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang
       Saham pada tanggal cum dividen yang akan diumumkan kemudian.
    2. Pembentukan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
       Perseroan Terbatas sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).
    3. Sisa laba bersih setelah dikurangi dividen tunai dan cadangan wajib, yaitu sebesar:
       Rp 326.926.773.812 (tiga ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh
       enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus dua belas Rupiah)akan
       dicatatkan sebagai laba ditahan dan digunakan untuk memperkuat struktur
       permodalan Perseroan.



                                Mata Acara Ketiga:
   Penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas buku
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
   pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah
   honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain
   penunjukannya.

    Suara Tidak Setuju                         Suara Abstain                         Suara Setuju                        Total Suara Setuju
    110.198.869 suara                              7 suara                          11.829.130.352                        11.829.130.359
           atau                                     atau                              suara atau                             suara atau
       0,9229905%                               0,0000001%                           99,0770095%                           99,0770095%
                                                                PT. JABABEKA Tbk.
             Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
                                                                Website: www.jababeka.com
Page 4
                                            Hasil Keputusan :
         Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
         menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan yang terdaftar di Otoritas Jasa
         Keuangan dan memiliki reputasi yang baik yang akan melakukan audit terhadap laporan
         keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 dan memberi
         wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya honorarium
         Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan tersebut.


                                         Mata Acara Keempat:
         Penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan
         tunjangan lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025.

          Suara Tidak Setuju                         Suara Abstain                         Suara Setuju                        Total Suara Setuju
             13.230.282                                  7 suara                          11.926.098.939                        11.926.098.946
                 atau                                      atau                             suara atau                             suara atau
             0,1108126%                               0,0000001%                           99,8891873%                           99,8891874%

                                          Hasil Keputusan:
         Menyetujui menetapkan gaji dan/atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi
         anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2025 dengan jumlah besaran
         kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya, serta memberikan kuasa dan wewenang
         kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran honorarium/gaji,
         tunjangan, bonus, insentif dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota Direksi
         sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi dengan memperhatikan kebijakan
         Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.


                       JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
Sesuai dengan keputusan Mata Acara Kedua RUPST Perseroan sebagaimana tersebut di atas yang telah
memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sekitar Rp 36.330.752.646, maka Perseroan
menetapkan dividen tunai yang akan diterima oleh pemegang saham yang berhak sebesar
Rp1,79235089924 per saham. Dengan ini Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara pembagian
dividen tunai tahun buku 2024 sebagai berikut :
Jadwal Pembagian Dividen Tunai
 NO.                                 KETERANGAN                                TANGGAL
  1        Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividend)
            • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                                                     4 Juli 2025
            • Pasar Tunai                                                                                                                     8 Juli 2025
  2       Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividend)
            • Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                                                     7 Juli 2025
            • Pasar Tunai                                                                                                                     9 Juli 2025
  3      Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan Dividen Tunai                                                                  8 Juli 2025
  4      Pembagian Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan                                                                            29 Juli 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen tunai akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
    Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 8 Juli 2025 dan/atau Pemilik saham perseroan pada
    rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa
    Efek Indonesia tanggal 8 Juli 2025.

                                                                      PT. JABABEKA Tbk.
                   Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
      Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                      Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
                                                                      Website: www.jababeka.com
Page 5
2. Bagi pemegang saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen
   tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 29 Juli 2025 ke dalam
   Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang
   Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan
   dalam penitipan kolektif KSEI (pemegang saham warkat) maka pembayaran dividen tunai akan
   ditransfer ke rekening pemegang saham. Untuk itu pemegang saham wajib memberitahukan nomor
   Rekening Banknya kepada Biro Administrasi Efek PT Datindo Entrycom, (BAE) Jl. Hayam Wuruk No.
   28, Jakarta 10120, Telepon (+62 21) 3508077 email : sc@datindo.com selambatlambatnya tanggal 8
   Juli 2025 pukul 15.00 WIB. Apabila sampai dengan tanggal 8 Juli 2025 pemegang saham belum
   memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan ditransfer oleh Perseroan
   setelah BAE menerima nomor rekening bank pemegang saham.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
   dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
   Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
   dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib
   pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
   tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
   memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
   bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-
   undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan
   sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk
   Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau
   bank kustodian dimana pemegang saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib
   bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada
   tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
   persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
   Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda
   terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada
   KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya
   dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

                                                            Jakarta, 30 Juni 2025
                                                              Direksi Perseroan




                                                                    PT. JABABEKA Tbk.
                 Menara Batavia, 25th Floor, Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 572 7338
    Jababeka Center, Marketing Gallery, Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia
                                                    Telp. +62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 3921-22
                                                                    Website: www.jababeka.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published30 Jun 2025
Pages5
Characters20,069
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held25 Jun 2025 · 14:47–15:27
Present11,939,329,228 (58.15%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
11,910,290,994
99.76%
Against
82
0.00%
Abstain
29,038,152
0.24%
Agenda 2 approved
For
11,926,098,939
99.89%
Against
13,230,282
0.11%
Abstain
7
0.00%
  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
  • Pasar Reguler dan Negosiasi
  • Pasar Tunai
Agenda 3 approved
For
36,330,752,646
—
Against
1
10.00%
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
11,829,130,352
99.08%
Against
110,198,869
0.92%
Abstain
7
0.00%
Agenda 5 approved
For
11,926,098,939
99.89%
Against
13,230,282
0.11%
Abstain
7
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KAWASAN INDUSTRI JABABEKA TBK. p.1 ×4
linked person Setyono Djuandi Darmono p.1
linked person Tedjo Budianto Liman p.1
linked person Tjahjadi Rahardja p.1
linked person Ir. Hyanto Wihadhi p.1
linked person Gan Michael p.1
possible person Drs. H. Suhardi Alius · Komisaris Utama p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person KH. Mas Mansyur p.1 ×6
unresolved person Basuri Tjahaja Purnama Independen C. Kuorum Kehadiran p.1 ×2
unresolved org JABABEKA Tbk. p.1 ×10
unresolved person H. Usmar Ismail p.1 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1112 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.2432143',
             'pct_against': '7E-7',
             'pct_for': '99.7567850',
             'pct_in_favor_total': '99.9999993',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '1. Menyetujui untuk menerima dengan baik dan '
                                'mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk '
                                'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2024 yang meliputi: a. Laporan '
                                'Direksi untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024; b. Laporan tugas '
                                'pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas '
                                'kinerja Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan '
                                'c. Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
                                'yang memuat Neraca dan Laba/Rugi Tahunan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit '
                                'oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto '
                                'Fahmi Bambang dan Rekan tertanggal 12 Maret '
                                '2025 Nomor: '
                                '00008/3.0424/AU.1/03/1620-5/1/III/2025. PT. '
                                'JABABEKA Tbk. Menara Batavia, 25 th Floor, '
                                'Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220, '
                                'Indonesia, Tel. +62 21 572 7337, Fax. +62 21 '
                                '572 7338 Jababeka Center, Marketing Gallery, '
                                'Hollywood Plaza No. 10-12, Jl. H. Usmar '
                                'Ismail – Indonesia Movieland, Kota Jababeka, '
                                'Cikarang, Bekasi 17550, Indonesia Telp. '
                                '+62-21 893 4580, 893 4570, Fax. +62-21 8983 '
                                '3921-22 Website: www.jababeka.com 2. '
                                'Menyetujui memberikan pelunasan dan '
                                'pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit '
                                'et de charge) kepada seluruh Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan '
                                'pengurusan dan pengawasan yang telah '
                                'dilakukan dalam periode tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, '
                                'sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut '
                                'termasuk tindakan-tindakan yang berkaitan '
                                'dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan '
                                'dari kegiatan usaha utama Perseroan dan '
                                'tercermin dalam Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta '
                                'dengan mengingat Laporan Tahunan Direksi '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada '
                                'tanggal 31 Desember 2024. Mata Acara Kedua: '
                                'Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan '
                                'untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal '
                                '31 Desember 2024. Suara Tidak Setuju Suara '
                                'Abstain 13.230.282 7 suara atau atau '
                                '0,1108126% 0,0000001% Hasil Keputusan: 1. '
                                'Sekitar 10% dari laba bersih, yaitu Rp '
                                '36.330.752.646 (tiga puluh enam miliar tiga '
                                'ratus tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh '
                                'dua ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah) '
                                'akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada '
                                'pemegang saham Perseroan, dimana '
                                'masing-masing akan menerima secara '
                                'proporsional sesuai dengan jumlah saham yang '
                                'dimilikinya, yaitu setiap 1 (satu) saham '
                                'berhak menerima dividen tunai '
                                'sebesar-besarnya Rp1,795 (satu koma tujuh '
                                'sembilan lima Rupiah), yang akan dibayarkan '
                                'kepada para pemegang saham yang tercatat '
                                'dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal cum '
                                'dividen yang akan diumumkan kemudian. 2. '
                                'Pembentukan cadangan wajib sebagaimana diatur '
                                'dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas '
                                'sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta '
                                'Rupiah). 3. Sisa laba bersih setelah '
                                'dikurangi dividen tunai dan cadangan wajib, '
                                'yaitu sebesar: Rp 326.926.773.812 (tiga ratus '
                                'dua puluh enam miliar sembilan ratus dua '
                                'puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tiga '
                                'ribu delapan ratus dua belas Rupiah)akan '
                                'dicatatkan sebagai laba ditahan dan digunakan '
                                'untuk memperkuat struktur permodalan '
                                'Perseroan.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '29038152',
             'votes_against': '82',
             'votes_for': '11910290994',
             'votes_in_favor_total': '11939329146'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1E-7',
             'pct_against': '0.1108126',
             'pct_for': '99.8891873',
             'pct_in_favor_total': '99.8891874',
             'resolution_items': ['Pasar Reguler dan Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai',
                                  'Pasar Reguler dan Negosiasi',
                                  'Pasar Tunai'],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '7',
             'votes_against': '13230282',
             'votes_for': '11926098939',
             'votes_in_favor_total': '11926098946'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '10',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui untuk mendelegasikan wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'menunjuk Akuntan Publik Independen Perseroan '
                                'yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan '
                                'memiliki reputasi yang baik yang akan '
                                'melakukan audit terhadap laporan keuangan '
                                'Perseroan untuk tahun buku yang berakhir 31 '
                                'Desember 2025 dan memberi wewenang kepada '
                                'Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan '
                                'besarnya honorarium Akuntan Publik tersebut '
                                'serta persyaratan lain sehubungan dengan '
                                'penunjukan tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '36330752646'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1E-7',
             'pct_against': '0.9229905',
             'pct_for': '99.0770095',
             'pct_in_favor_total': '99.0770095',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Menyetujui menetapkan gaji dan/atau '
                                'honorarium serta tunjangan lainnya bagi '
                                'anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun '
                                'buku 2025 dengan jumlah besaran kurang lebih '
                                'sama dengan tahun sebelumnya, serta '
                                'memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran '
                                'honorarium/gaji, tunjangan, bonus, insentif '
                                'dan/atau remunerasi lainnya bagi para anggota '
                                'Direksi sesuai dengan struktur dan besaran '
                                'remunerasi dengan memperhatikan kebijakan '
                                'Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. '
                                'JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI '
                                'Sesuai dengan keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '7',
             'votes_against': '110198869',
             'votes_for': '11829130352',
             'votes_in_favor_total': '11829130359'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '1E-7',
             'pct_against': '0.1108126',
             'pct_for': '99.8891873',
             'pct_in_favor_total': '99.8891874',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '7',
             'votes_against': '13230282',
             'votes_for': '11926098939',
             'votes_in_favor_total': '11926098946'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '58.14876',
 'record_date': '2025-07-08',
 'shares_present': '11939329228',
 'shares_total_voting': '20532388369',
 'time_end': '15:27:00',
 'time_start': '14:47:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result