Skip to content
Back to announcement

20250630_KOPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909748_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review KOPI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.948
DEWI INDRAYANI, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA

SURAT KETERANGAN
Nomor : 18/D/NOT/VI/2025

Yang bertandatangan di bawah ini, DEWI INDRAYANI, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ini
menerangkan:

Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“Rapat”), dari perseroan terbatas:

PT MITRA ENERGI PERSADA Tbk.
(“Perseroan”)

berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Akta Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat
oleh saya, Notaris, pada tanggal 25 Juni 2025 Nomor: 24 (“Akta”).

Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :

MATA ACARA PERTAMA

1 Mengesahkan dan menerima baik Laporan Direksi dan Laporan Komisaris mengenai jalannya
usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan serta Persetujuan
atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan
Konsolidasian (audited) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan.

2 Memberikan pembebasan tanggung jawab dan pelunasan sepenuhnya kepada anggota Direksi
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka lakukan dan
memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan
atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 (volledig acguit et de charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka
tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang disetujui
dan yang disahkan.

MATA ACARA KEDUA
Menyetujui untuk tidak membagikan Dividen untuk tahun buku 2024
MATA ACARA KETIGA:

1s Menunjuk Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,
sebagai auditor eksternal Perseroan untuk melaksanakan jasa audit atas informasi keuangan historis
tahunan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025
2 Memberikan kewenangan penuh dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk:
a Dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, menunjuk KAP lain
sebagai auditor eksternal pengganti apabila KAP yang telah ditunjuk berdasarkan keputusan
RUPS, karena alasan apapun juga tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan tugasnya,
b. Menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya untuk Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk oleh RUPS atau Kantor Akuntan Publik penggantinya
(apabila ada).

ARRY CENTRE, Lt.2, Jl. Bendungan Jatiluhur No.69,Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210
IX: (021) 57852333/57852525 DX: dewi@indrayani.id
Page 2 OCR 0.929
MATA ACARA KEEMPAT

ik Menerima pengunduran diri Bapak Hirotaka Kaneda sebagai Komisaris Perseroan terhitung
efektif sejak ditutupnya RUPST tanggal 25 Juni 2025,

2 Mengangkat Bapak Akira Tsuji sebagai Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak
ditutupnya RUPST tanggal 25 Juni 2025,

Dan oleh karenanya, setelah pengunduran Komisaris dan pengangkatan Komisaris baru
tersebut, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya
Rapat ini menjadi sebagai berikut:

DIREKSI
Direktur Utama 5 Bapak Said August Putra
Direktur 5 Bapak Husni Heron
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama dan
Komisaris Independen : Bapak Ir. Bambang Hermiyanto Priyadi
Komisaris £ Bapak Akira Tsuji
3, Meratifikasi segala tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sehubungan dengan
tugas pengurusan dan pengawasan terhadap Perseroan sejak tanggal pengangkatannya sampai
dengan ditutupnya RUPS ini.
4 Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan

hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau diputuskan dalam Mata Acara Rapat
Keempat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh
hal di atas ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
berwenang dan melakukan pemberitahuan atas pengangkatan kembali susunan pengurus
kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ketentuan
yang berlaku.

MATA ACARA KELIMA

Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besar dan jenis
remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

ARRY CENTRE, Lt.2, Jl. Bendungan Jatiluhur No.69,Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210
TE : (021) 57852333 157852525 BXI: dewi@indrayani.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.2 MB
Published30 Jun 2025
Pages2
Characters4,521
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA ENERGI PERSADA Tbk. p.1 ×2
linked person Hirotaka Kaneda · Komisaris p.2
linked person Said August Putra p.2
linked person Ir. Bambang Hermiyanto Priyadi · Komisaris Independen p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Husni Heron p.2
unresolved person DEWI INDRAYANI p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo p.1 ×2
unresolved person Akira Tsuji · Komisaris p.2 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 117 ms 13 Sep 2026 15:06

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'AGM'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result