Back to announcement
20250630_KOPI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909748_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KOPISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.948
DEWI INDRAYANI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI JAKARTA SURAT KETERANGAN Nomor : 18/D/NOT/VI/2025 Yang bertandatangan di bawah ini, DEWI INDRAYANI, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari Rabu, tanggal 25 Juni 2025 telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), dari perseroan terbatas: PT MITRA ENERGI PERSADA Tbk. (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Akta Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 25 Juni 2025 Nomor: 24 (“Akta”). Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut : MATA ACARA PERTAMA 1 Mengesahkan dan menerima baik Laporan Direksi dan Laporan Komisaris mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Laporan Tahunan serta Persetujuan atas Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian (audited) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan. 2 Memberikan pembebasan tanggung jawab dan pelunasan sepenuhnya kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan pelaksanaan kewenangan yang mereka lakukan dan memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (volledig acguit et de charge) sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan yang disetujui dan yang disahkan. MATA ACARA KEDUA Menyetujui untuk tidak membagikan Dividen untuk tahun buku 2024 MATA ACARA KETIGA: 1s Menunjuk Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagai auditor eksternal Perseroan untuk melaksanakan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2025 2 Memberikan kewenangan penuh dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk: a Dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, menunjuk KAP lain sebagai auditor eksternal pengganti apabila KAP yang telah ditunjuk berdasarkan keputusan RUPS, karena alasan apapun juga tidak dapat melaksanakan atau menyelesaikan tugasnya, b. Menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan penunjukan lainnya untuk Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh RUPS atau Kantor Akuntan Publik penggantinya (apabila ada). ARRY CENTRE, Lt.2, Jl. Bendungan Jatiluhur No.69,Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210 IX: (021) 57852333/57852525 DX: dewi@indrayani.id
Page 2 OCR 0.929
MATA ACARA KEEMPAT ik Menerima pengunduran diri Bapak Hirotaka Kaneda sebagai Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya RUPST tanggal 25 Juni 2025, 2 Mengangkat Bapak Akira Tsuji sebagai Komisaris Perseroan terhitung efektif sejak ditutupnya RUPST tanggal 25 Juni 2025, Dan oleh karenanya, setelah pengunduran Komisaris dan pengangkatan Komisaris baru tersebut, maka susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini menjadi sebagai berikut: DIREKSI Direktur Utama 5 Bapak Said August Putra Direktur 5 Bapak Husni Heron DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama dan Komisaris Independen : Bapak Ir. Bambang Hermiyanto Priyadi Komisaris £ Bapak Akira Tsuji 3, Meratifikasi segala tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, sehubungan dengan tugas pengurusan dan pengawasan terhadap Perseroan sejak tanggal pengangkatannya sampai dengan ditutupnya RUPS ini. 4 Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan atas hal-hal yang disampaikan dan/atau diputuskan dalam Mata Acara Rapat Keempat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan kembali sebagian atau seluruh hal di atas ke dalam suatu akta notaris, mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang dan melakukan pemberitahuan atas pengangkatan kembali susunan pengurus kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. MATA ACARA KELIMA Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besar dan jenis remunerasi dan fasilitas lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ARRY CENTRE, Lt.2, Jl. Bendungan Jatiluhur No.69,Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 10210 TE : (021) 57852333 157852525 BXI: dewi@indrayani.id
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
DEWI INDRAYANI
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo & Rekan
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jojo Sunarjo
p.1 ×2
unresolved
person
Akira Tsuji
· Komisaris
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
117 ms
13 Sep 2026 15:06
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM'}