Back to announcement
20250630_PRDA_Informasi Transaksi Afiliasi_31909786_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review PRDASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.953
KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS
PT PRODIA WIDYAHUSADA TBK ("Keputusan Sirkuler")
Jakarta, 19 Juni 2025
Nomor: 015/KU/VI/2025
Keputusan Sirkuler dari Dewan Komisaris PT Prodia Widyahusada Tbk, suatu
perseroan terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Pusat dan berkantor pusat di Prodia
Tower, Jalan Kramat Raya Nomor 150, Jakarta Pusat (selanjutnya disebut
“Perseroan”).
1. Tuan ANDI WIDJAJA, swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Bandung, Jalan Batik Rengganis 31, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 007,
Kelurahan Sukaluyu, Kecamatan Cibeunying Kaler, pemegang Kartu Tanda
Penduduk 3273180207390003,
-Dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Utama Perseroan,
2. Tuan GUNAWAN PRAWIRO SOEHARTO, swasta, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Surakarta, Jalan MT Haryono Nomor 75, Rukun Tetangga
001, Rukun Warga 004, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, pemegang
Kartu Tanda Penduduk 3372052607380001,
-Dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Perseroan,
3. Nyonya ENDANG WAHJUNINGTYAS HOYARANDA, swasta, Warga Negara
Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Pd. Bambu Asri Raya 39, Rukun
Tetangga 007, Rukun Warga 009, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren
Sawit, pemegang Kartu Tanda Penduduk 3175076110510003,
-Dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Perseroan,
4. Tuan JOSEPH FELLIPUS PETER LUHUKAY, swasta, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Tumaritis 79 Cilandak, Rukun Tetangga
005, Rukun Warga 003, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak,
pemegang Kartu Tanda Penduduk 3174061812460006,
-Dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan:
5. Nyonya KERI LESTARI, dosen, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Bandung, Jalan H. Zam Zam No.5, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 003,
Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, pemegang Kartu Tanda Penduduk
Nomor : 32731367046900001,
-Dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan,
Dalam hal ini bersama-sama disebut juga sebagai "Dewan Komisaris Perseroan”.
Page 2 OCR 0.957
Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Komite Manajemen Risiko (KMR) Perseroan yang disampaikan kepada Dewan Komisaris Perseroan, maka Dewan Komisaris dengan ini memberikan arahan dan persetujuan sebagai berikut: 1) Menyetujui Direksi Perseroan untuk dapat turut serta ambil bagian saham pada PT Prodia Stemcell Indonesia dengan cara melakukan pembelian sebagian saham milik PT Prodia Utama, sehingga Perseroan memiliki sebanyak-banyaknya 3096 (tiga puluh persen) saham dalam PT. Prodia Stemcell Indonesia dengan harga transaksi yang wajar berdasarkan kesepakatan Para Pihak dengan melandaskan pada hasil penilaian independen (independent appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 2) Menyetujui bahwa untuk keperluan tersebut Direksi Perseroan untuk dan atas nama Perseroan berhak dan dikuasakan untuk menghadap dimana perlu, meminta/memberikan segala keterangan, menyerahkan serta menandatangani segala surat -surat baik notarial maupun bawah tangan, dan akhirnya melakukan segala tindakan yang umumnya dianggap perlu dan berguna untuk mencapai maksud tersebut di atas tanpa ada tindakan yang dikecualikan. Demikian keputusan ini ditandatangani oleh seluruh Dewan Komisaris Perseroan dan berdasarkan Pasal 20 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, Keputusan Sirkuler ini mempunyai kekuatan mengikat yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam rapat Dewan Komisaris dan dengan ini menyatakan bahwa masing-masing anggota Dewan Komisaris tidak memiliki keberatan apapun dalam mengambil keputusan-keputusan di atas. DENGAN DEMIKIAN, seluruh anggota Dewan Komisaris telah memberikan persetujuan atas Keputusan Sirkuler ini dengan memberikan tandatangan dibawah ini. -tandatangan pada halaman selanjutnya-
Page 3 OCR 0.673
Dewan Komisaris, $ 2 Seruwun mau supian METERAI @. 1 TEMPEL 76AMXO936K 2 Andi Widjaja AAL Gunawan Prawiro S. — Endang W. Hoyaranda Keri Lestari Dandan Joseph F.P. Luhukay
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SIRKULER
· KOMISARIS
p.1
unresolved
person
GUNAWAN PRAWIRO SOEHARTO
p.1 ×3
unresolved
person
ENDANG WAHJUNINGTYAS HOYARANDA
p.1 ×2
unresolved
person
JOSEPH FELLIPUS PETER LUHUKAY
p.1 ×2
unresolved
person
H. Zam Zam
p.1
unresolved
org
PT Prodia Stemcell Indonesia
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
120 ms
13 Sep 2026 15:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}