Back to announcement
20250630_PRDA_Informasi Transaksi Afiliasi_31909786_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review PRDASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Graha STH
Jl. Mandala Raya No. 20, Jakarta 11440
Tel : 021 – 563 7373 (Hunting)
Fax : 021 – 563 6404
Email : sth@kjppsth.com
Izin Usaha KJPP : No. 2.08.0007
Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis
Wilayah Kerja : Indonesia
Jakarta, 18 Juni 2025
Direksi
PT PRODIA WIDYAHUSADA TBK.
Prodia Tower
Jl. Kramat Raya No. 150
Jakarta Pusat 10440
Dengan hormat,
Ref. : File No. 00035/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2025-SF
Laporan Ringkas Penilaian Saham PT Prodia StemCell Indonesia
Menindak lanjuti Surat Perjanjian Kerja No. STH-104/PR.016/SG/V/2025, kami sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Izin Usaha Kantor Penilai Publik
No.2.08.0007 dan Surat Izin Penilai Publik No. PB-1.08.00027 yang dikeluarkan oleh
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal STTD PPPM-OJK Bidang Bisnis No. STTD.PPB-38/PJ-1/PM.021/2024
yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, telah melakukan penelitian dan
penilaian atas nilai pasar saham PT Prodia StemCell Indonesia per tanggal
31 Desember 2024.
DAFTAR ISTILAH
Perseroan : PT Prodia Widyahusada Tbk.
POJK 35 dan : Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020, ditetapkan
SEOJK 17 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Surat
Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020, ditetapkan
tanggal 9 Agustus 2020 tentang Pedoman Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
ProStem : PT Prodia StemCell Indonesia
Prodia Utama : PT Prodia Utama
Tanggal Penilaian : 31 Desember 2024
SPI : Kode Etik Penilai dan Standar Penilaian Indonesia Edisi
VII-2018 yang dikeluarkan oleh Masyarakat Penilai
Indonesia (MAPPI)
OJK : Otoritas Jasa Keuangan.
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 2
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Nilai Pasar : Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah
uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu
aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara
pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa
paksaan. (POJK 35).
IDENTITAS PEMBERI TUGAS
Pelaksanaan penilaian saham ProStem ini sebagai realisasi dari penugasan
untuk melakukan penilaian saham dari Perseroan, sesuai dengan Surat Perjanjian
Kerja No. STH-104/PR.016/SG/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.
Adapun identitas lengkap dari pemberi tugas adalah sebagai berikut :
Pemberi tugas : PT Prodia WIdyahusada Tbk.
Alamat : Jl. Kramat Raya No 150
Kel. Kenari, Kec. Senen
Jakarta Pusat
Telpon : (021) 3144182 / (021) 29803800
Faksimili : (021) 3144181
Email : legal@prodia.co.id
Bidang usaha : Laboratorium klinik, pelayanan kesehatan.
TANGGAL PENILAIAN
Penilaian ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2024.
OBYEK PENILAIAN
Obyek penilaian adalah saham ProStem yang dimiliki oleh PT Prodia Utama dengan
kepemilikan sebesar 30%.
MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN
Penilaian yang kami lakukan adalah dengan tujuan untuk menentukan nilai pasar
saham ProStem untuk kepemilikan sebesar 30% atau sebanyak 69.512 lembar saham
yang dimiliki oleh Prodia Utama per Tanggal Penilaian dalam rangka jual beli saham
antara Prodia Utama dan Perseroan.
2
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 3
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
BENTUK KEPEMILIKAN
Sesuai dengan data dan informasi yang kami terima, pemegang saham ProStem per
Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:
Modal Disetor Kepemilikan
Pemegang Saham Lembar Saham
(Rp) (%)
PT Prodia Utama 230.707 182.368.115.825 99,57
Tn Prof Aw Tar Choon 1.000 790.475.000 0,43
Total 231.707 183.158.590.825 100%
PEDOMAN PENILAIAN
Dalam melakukan penilaian ini kami berpedoman pada SPI dan POJK 35 dan SEOJK
17.
DASAR NILAI DAN DEFINISI
Dasar nilai yang digunakan dalam penilaian ini adalah Nilai Pasar.
Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari
hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas
ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa
paksaan. (POJK 35).
BENTURAN KEPENTINGAN
Kami sebagai penilai tidak memiliki benturan kepentingan baik aktual maupun potensial
dengan para pihak yang akan bertransaksi maupun dengan saham yang dinilai.
KOMPETENSI DAN STATUS PENILAI
Penilaian ini dilakukan oleh Penilai Publik dari KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
yang mempunyai kompetensi untuk melakukan penilaian ini, sesuai dengan Izin Penilai
Publik Bidang Properti dan Bisnis No. : PB-1.08.00027 yang dikeluarkan oleh Menteri
Keuangan dan STTD PPPM-OJK Bidang Properti dan Bisnis No. : STTD.PPB-38/PJ-
1/PM.021/2024, yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
3
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 4
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam penyusunan laporan penilaian ini, kami telah bertindak dengan independen
tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi dengan perusahaan ataupun
pihak-pihak lain yang terafiliasi.
Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses penilaian ini.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Untuk penilaian ini kami melakukan analisis terhadap data-data dan dokumen-dokumen
yang kami terima, akan tetapi tidak melakukan penelitian yang mendalam atas
keabsahan terhadap data-data dan dokumen-dokumen tersebut.
PENGGUNA LAPORAN PENILAIAN
Sesuai dengan tujuan penilaian ini maka laporan penilaian akan digunakan oleh
Perseroan.
SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Sifat dan sumber dari informasi yang relevan yang digunakan di dalam proses penilaian,
mencakup informasi yang dipublikasi, data riset atau data yang diperoleh dari
Pemerintah tanpa diperlukan verifikasi.
ASUMSI - ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Laporan Penilaian Bisnis ini bergantung kepada asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
sebagai berikut :
1. Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan oleh Penilai Bisnis bersifat non-disclaimer
opinion.
2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai Bisnis berasal dari sumber yang
dapat dipercaya keakuratannya.
4. Penilai Bisnis menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.
4
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 5
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
6. Penilai Bisnis menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
Nilai.
8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI
Persetujuan Penilai harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau
sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai
laporan keuangan perusahaan, dan/atau laporan direksi/pimpinan perusahaan,
dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau pernyataan atau edaran apapun dari
perusahaan.
MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Untuk penilaian ini kami menggunakan mata uang Rupiah.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN
Berdasarkan informasi dari laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2024,
diungkapkan bahwa ProStem telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) Nomor: 00003/407/23/023/25 tanggal 23 Januari 2025 atas restitusi PPN
untuk masa Desember 2023. Nilai kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebesar Rp 2.168.048.831 yang diterima tanggal 26 Februari 2025.
PENDEKATAN PENILAIAN
Berdasarkan analisis yang kami lakukan dan faktor-faktor yang ada hubungannya
dengan penilaian ini, kami uraikan dibawah ini pendekatan dan hasil penilaian kami
sebagai berikut :
1. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas berdasarkan perhitungan dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Approach), dengan Metode Diskonto Arus Kas untuk
Perusahaan (Discounted Cash Flow to Firm Method - DCF).
Metode ini merupakan metode yang umum digunakan dalam penilaian saham,
dengan cara proyeksi arus kas bersih setelah pajak yang dihasilkan ProStem dari
kegiatan usahanya di tahun-tahun mendatang didiskonto untuk memperoleh nilai kini
dengan memakai tingkat diskonto, yang menggambarkan risiko yang berhubungan
kegiatan usaha ProStem. Dalam hal ini, metode yang diterapkan adalah Metode
Diskonto Arus Kas untuk Perusahaan (Discounted Cash Flow to Firm Method).
5
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 6
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
ProStem merupakan perusahaan yang berusaha dalam bidang industri jasa
pelayanan penunjang kesehatan terutama dalam bidang penyimpanan dan
pengolahan sel punca. Oleh karena itu dapat disusun proyeksi Laporan Posisi
Keuangan dan Laba Rugi Komprehensif ProStem untuk menentukan prospek usaha
dimasa akan datang, sebagai dasar perhitungan nilai Ekuitas (Net-Worth) dan
saham ProStem dengan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted
Cash Flow).
2. Indikasi Nilai Pasar dari Saham (Net Worth) berdasarkan perhitungan dengan
Pendekatan Aset dengan Metode Penyesuaian Nilai Aset Bersih (Adjusted Net
Asset Method - ANAM)
Metode ini dilakukan dengan membawa seluruh akun di dalam laporan posisi
keuangan ProStem ke nilai pasarnya untuk mendapatkan nilai pasar dari ekuitas
ProStem yang dinilai. Dalam metode ini, dilakukan juga penilaian terhadap aset
tetap dan aset takberwujud yang dimiliki ProStem berupa Goodwill.
3. Rekonsiliasi nilai dari Indikasi Nilai Pasar Saham berdasarkan kedua metode
penilaian dalam butir 1 dan 2.
4. Diperhitungkan adanya Diskon Tanpa Pengendalian mengingat saham yang dinilai
merupakan saham dengan indikasi kepemilikan minoritas sebesar 40%.
5. Diperhitungkan adanya Diskon Likuiditas Pasar sebesar 30% mengingat saham
ProStem yang dinilai merupakan saham perusahaan tertutup.
6. Nilai Pasar untuk 231.707 lembar saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
atau setara dengan kepemilikan sebesar 100%, atas dasar perhitungan pada butir 3,
4, dan 5 diatas.
7. Kesimpulan Nilai Pasar untuk 69.512 lembar saham ProStem yang setara dengan
kepemilikan sebesar 30%.
DISKON LIKUIDITAS PASAR DAN DISKON TANPA PENGENDALIAN
Oleh karena Prostem merupakan perusahaan tertutup dan tidak tercatat di pasar modal,
maka untuk menghitung nilai pasarnya diperhitungkan Diskon Likuiditas Pasar (Discount
for Lack of Marketability), yang menurut pendapat kami adalah sebesar 30%, mengingat
pendapatan Prostem yang selalu meningkat cukup pesat dalam 5 tahun terakhir dan
pada 2 tahun terakhir mampu membukukan laba.
Disamping itu, sesuai dengan Tujuan Penilaian, dimana penilaian dilakukan untuk
kepemilikan saham minoritas, maka perlu diterapkan Diskon Tanpa Pengendalian
(Discount for Lack of Control). Besarnya Diskon Tanpa Pengendalian berdasarkan
pertimbangan kami adalah sebesar 40% mengingat jumlah saham yang dinilai
merepresentasikan kepemilikan yang cukup signifikan meskipun bukan merupakan
kepemilikan mayoritas.
6
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 7
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
HASIL PENILAIAN
Kesimpulan hasil penilaian nilai pasar saham ProStem, berdasarkan hal-hal yang
kami uraikan dimuka adalah sebagai berikut:
Bobot Nilai Hasil
Indikasi Nilai
Relatif Rekonsiliasi
(Rp)
(%) (Rp)
a. Menurut Metode Diskonto
Arus Kas
Indikasi Nilai Pasar per 329.693.641.118 60 197.816.184.671
31 Desember 2024
b. Menurut Metode Penyesuaian
Nilai Aset Bersih
Indikasi Nilai Pasar per
179.849.558.946 40 71.939.823.579
31 Desember 2024
c. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas Rp. 269.756.008.250
d. Diskon tanpa pengendalian @
Rp. (107.902.403.300)
40%
Rp. 161.853.604.950
e. Diskon likuiditas pasar @ 30% Rp. (48.556.081.485)
f. Nilai Pasar Ekuitas – untuk
Rp. 113.297.523.465
231.707 saham (100%)
g. Nilai Pasar Ekuitas - untuk
Rp. 33.989.208.143
69.512 saham (30%)
Laporan secara lengkap dapat dilihat pada File No. 00035/2.0007-
00/BS/10/0027/1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.
KESIMPULAN AKHIR
Dengan demikian, menurut pendapat kami jumlah Rp.33.989.208.143 (Tiga Puluh Tiga
Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Ribu
Seratus Empat Puluh Tiga Rupiah) merupakan Nilai Pasar dari 69.512 lembar
saham ProStem yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada tanggal 31
Desember 2024 yang setara dengan kepemilikan sebesar 30%, dengan
berpedoman pada Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatasan yang terlampir dalam
laporan ini.
Hasil penilaian di atas kami dasarkan pada informasi-informasi yang kami peroleh dari
pihak Perseroan, termasuk wawancara dengan pejabat-pejabat kuncinya, salinan
laporan keuangan yang berupa Laporan Posisi Keuangan dan laporan laba-rugi dan
data-data lainnya.
7
Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 8
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
SF Laporan Ringk
· Penilai
p.1
unresolved
org
PT Prodia StemCell Indonesia Menindak
p.1
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal
p.1
unresolved
org
PT Prodia StemCell Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Prodia StemCell Indonesia Prodia Utama
p.1
unresolved
org
PT Prodia Utama Tanggal Penilaian
p.1
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.2 ×7
unresolved
org
KJPP Stefanus Tonny Hardi
p.2 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan dan STTD PPPM-OJK Bidang Properti dan Bisnis
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1625 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2024-12-31',
'value': None}