Skip to content
Back to announcement

20250630_PRDA_Informasi Transaksi Afiliasi_31909786_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review PRDA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                                                                                    Graha STH
                                                                                    Jl. Mandala Raya No. 20, Jakarta 11440
                                                                                    Tel        : 021 – 563 7373 (Hunting)
                                                                                    Fax        : 021 – 563 6404
                                                                                    Email      : sth@kjppsth.com
                                                                                    Izin Usaha KJPP : No. 2.08.0007
                                                                                    Bidang Jasa : Penilaian Properti & Bisnis
                                                                                    Wilayah Kerja : Indonesia
Jakarta, 18 Juni 2025


Direksi
PT PRODIA WIDYAHUSADA TBK.
Prodia Tower
Jl. Kramat Raya No. 150
Jakarta Pusat 10440


Dengan hormat,


Ref.   : File No. 00035/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2025-SF
         Laporan Ringkas Penilaian Saham PT Prodia StemCell Indonesia

Menindak lanjuti Surat Perjanjian Kerja No. STH-104/PR.016/SG/V/2025, kami sebagai
Kantor Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Izin Usaha Kantor Penilai Publik
No.2.08.0007 dan Surat Izin Penilai Publik No. PB-1.08.00027 yang dikeluarkan oleh
Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal STTD PPPM-OJK Bidang Bisnis No. STTD.PPB-38/PJ-1/PM.021/2024
yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, telah melakukan penelitian dan
penilaian atas nilai pasar saham PT Prodia StemCell Indonesia per tanggal
31 Desember 2024.




DAFTAR ISTILAH

Perseroan               : PT Prodia Widyahusada Tbk.

POJK 35        dan : Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020, ditetapkan
SEOJK 17             tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian
                     Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Surat
                     Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.04/2020, ditetapkan
                     tanggal 9 Agustus 2020 tentang Pedoman Penilaian dan
                     Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.

ProStem                 : PT Prodia StemCell Indonesia
Prodia Utama            : PT Prodia Utama

Tanggal Penilaian       : 31 Desember 2024
SPI                     : Kode Etik Penilai dan Standar Penilaian Indonesia Edisi
                          VII-2018 yang dikeluarkan oleh Masyarakat Penilai
                          Indonesia (MAPPI)
OJK                     : Otoritas Jasa Keuangan.


                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 2
  KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan



Nilai Pasar              : Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah
                           uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu
                           aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara
                           pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
                           berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan,
                           yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana
                           kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar
                           pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa
                           paksaan. (POJK 35).


IDENTITAS PEMBERI TUGAS

Pelaksanaan penilaian saham ProStem ini sebagai realisasi dari penugasan
untuk melakukan penilaian saham dari Perseroan, sesuai dengan Surat Perjanjian
Kerja No. STH-104/PR.016/SG/V/2025 tanggal 14 Mei 2025.

Adapun identitas lengkap dari pemberi tugas adalah sebagai berikut :

Pemberi tugas           : PT Prodia WIdyahusada Tbk.
Alamat                  : Jl. Kramat Raya No 150
                          Kel. Kenari, Kec. Senen
                          Jakarta Pusat
Telpon                  : (021) 3144182 / (021) 29803800
Faksimili               : (021) 3144181
Email                   : legal@prodia.co.id
Bidang usaha            : Laboratorium klinik, pelayanan kesehatan.


TANGGAL PENILAIAN

Penilaian ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2024.


OBYEK PENILAIAN

Obyek penilaian adalah saham ProStem yang dimiliki oleh PT Prodia Utama dengan
kepemilikan sebesar 30%.


MAKSUD DAN TUJUAN PENILAIAN

Penilaian yang kami lakukan adalah dengan tujuan untuk menentukan nilai pasar
saham ProStem untuk kepemilikan sebesar 30% atau sebanyak 69.512 lembar saham
yang dimiliki oleh Prodia Utama per Tanggal Penilaian dalam rangka jual beli saham
antara Prodia Utama dan Perseroan.




                                                                                        2
                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 3
  KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan



BENTUK KEPEMILIKAN

Sesuai dengan data dan informasi yang kami terima, pemegang saham ProStem per
Tanggal Penilaian adalah sebagai berikut:

                                                                    Modal Disetor        Kepemilikan
  Pemegang Saham                       Lembar Saham
                                                                       (Rp)                  (%)

  PT Prodia Utama                                 230.707           182.368.115.825         99,57
  Tn Prof Aw Tar Choon                                1.000                790.475.000      0,43
               Total                              231.707           183.158.590.825         100%


PEDOMAN PENILAIAN

Dalam melakukan penilaian ini kami berpedoman pada SPI dan POJK 35 dan SEOJK
17.


DASAR NILAI DAN DEFINISI

Dasar nilai yang digunakan dalam penilaian ini adalah Nilai Pasar.

Nilai Pasar (Market Value) adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari
hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang
berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas
ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua pihak masing-
masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa
paksaan. (POJK 35).


BENTURAN KEPENTINGAN

Kami sebagai penilai tidak memiliki benturan kepentingan baik aktual maupun potensial
dengan para pihak yang akan bertransaksi maupun dengan saham yang dinilai.


KOMPETENSI DAN STATUS PENILAI

Penilaian ini dilakukan oleh Penilai Publik dari KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan
yang mempunyai kompetensi untuk melakukan penilaian ini, sesuai dengan Izin Penilai
Publik Bidang Properti dan Bisnis No. : PB-1.08.00027 yang dikeluarkan oleh Menteri
Keuangan dan STTD PPPM-OJK Bidang Properti dan Bisnis No. : STTD.PPB-38/PJ-
1/PM.021/2024, yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.




                                                                                                       3
                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 4
  KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan



INDEPENDENSI PENILAI

Dalam penyusunan laporan penilaian ini, kami telah bertindak dengan independen
tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi dengan perusahaan ataupun
pihak-pihak lain yang terafiliasi.

Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, laporan penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang kami terima sama
sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang dihasilkan dari proses penilaian ini.

TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI

Untuk penilaian ini kami melakukan analisis terhadap data-data dan dokumen-dokumen
yang kami terima, akan tetapi tidak melakukan penelitian yang mendalam atas
keabsahan terhadap data-data dan dokumen-dokumen tersebut.


PENGGUNA LAPORAN PENILAIAN

Sesuai dengan tujuan penilaian ini maka laporan penilaian akan digunakan oleh
Perseroan.


SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN

Sifat dan sumber dari informasi yang relevan yang digunakan di dalam proses penilaian,
mencakup informasi yang dipublikasi, data riset atau data yang diperoleh dari
Pemerintah tanpa diperlukan verifikasi.


ASUMSI - ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS

Laporan Penilaian Bisnis ini bergantung kepada asumsi-asumsi dan kondisi pembatas
sebagai berikut :
 1. Laporan Penilaian Bisnis yang dihasilkan oleh Penilai Bisnis bersifat non-disclaimer
    opinion.

 2. Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
    proses penilaian.

 3. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai Bisnis berasal dari sumber yang
    dapat dipercaya keakuratannya.

 4. Penilai Bisnis menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
    mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan
    kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).

 5. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
    proyeksi keuangan yang telah disesuaikan.


                                                                                        4
                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 5
  KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan



 6. Penilai Bisnis menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
    kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
    operasional perusahaan.

 7. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
    Nilai.

 8. Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
    pemberi tugas.


PERSYARATAN ATAS PERSETUJUAN UNTUK PUBLIKASI

Persetujuan Penilai harus didapatkan atas setiap publikasi terhadap keseluruhan atau
sebagian dari laporan, atau referensi yang dipublikasikan, termasuk referensi mengenai
laporan keuangan perusahaan, dan/atau laporan direksi/pimpinan perusahaan,
dan/atau pernyataan atau kajian lainnya atau pernyataan atau edaran apapun dari
perusahaan.


MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Untuk penilaian ini kami menggunakan mata uang Rupiah.


KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN

Berdasarkan informasi dari laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2024,
diungkapkan bahwa ProStem telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
(SKPLB) Nomor: 00003/407/23/023/25 tanggal 23 Januari 2025 atas restitusi PPN
untuk masa Desember 2023. Nilai kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada
Wajib Pajak sebesar Rp 2.168.048.831 yang diterima tanggal 26 Februari 2025.


PENDEKATAN PENILAIAN

Berdasarkan analisis yang kami lakukan dan faktor-faktor yang ada hubungannya
dengan penilaian ini, kami uraikan dibawah ini pendekatan dan hasil penilaian kami
sebagai berikut :

1. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas berdasarkan perhitungan dengan Pendekatan
   Pendapatan (Income Based Approach), dengan Metode Diskonto Arus Kas untuk
   Perusahaan (Discounted Cash Flow to Firm Method - DCF).

   Metode ini merupakan metode yang umum digunakan dalam penilaian saham,
   dengan cara proyeksi arus kas bersih setelah pajak yang dihasilkan ProStem dari
   kegiatan usahanya di tahun-tahun mendatang didiskonto untuk memperoleh nilai kini
   dengan memakai tingkat diskonto, yang menggambarkan risiko yang berhubungan
   kegiatan usaha ProStem. Dalam hal ini, metode yang diterapkan adalah Metode
   Diskonto Arus Kas untuk Perusahaan (Discounted Cash Flow to Firm Method).



                                                                                        5
                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 6
  KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan



   ProStem merupakan perusahaan yang berusaha dalam bidang industri jasa
   pelayanan penunjang kesehatan terutama dalam bidang penyimpanan dan
   pengolahan sel punca. Oleh karena itu dapat disusun proyeksi Laporan Posisi
   Keuangan dan Laba Rugi Komprehensif ProStem untuk menentukan prospek usaha
   dimasa akan datang, sebagai dasar perhitungan nilai Ekuitas (Net-Worth) dan
   saham ProStem dengan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas (Discounted
   Cash Flow).

2. Indikasi Nilai Pasar dari Saham (Net Worth) berdasarkan perhitungan dengan
   Pendekatan Aset dengan Metode Penyesuaian Nilai Aset Bersih (Adjusted Net
   Asset Method - ANAM)

   Metode ini dilakukan dengan membawa seluruh akun di dalam laporan posisi
   keuangan ProStem ke nilai pasarnya untuk mendapatkan nilai pasar dari ekuitas
   ProStem yang dinilai. Dalam metode ini, dilakukan juga penilaian terhadap aset
   tetap dan aset takberwujud yang dimiliki ProStem berupa Goodwill.

3. Rekonsiliasi nilai dari Indikasi Nilai Pasar Saham berdasarkan kedua metode
   penilaian dalam butir 1 dan 2.

4. Diperhitungkan adanya Diskon Tanpa Pengendalian mengingat saham yang dinilai
   merupakan saham dengan indikasi kepemilikan minoritas sebesar 40%.

5. Diperhitungkan adanya Diskon Likuiditas Pasar sebesar 30% mengingat saham
   ProStem yang dinilai merupakan saham perusahaan tertutup.

6. Nilai Pasar untuk 231.707 lembar saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
   atau setara dengan kepemilikan sebesar 100%, atas dasar perhitungan pada butir 3,
   4, dan 5 diatas.

7. Kesimpulan Nilai Pasar untuk 69.512 lembar saham ProStem yang setara dengan
   kepemilikan sebesar 30%.


DISKON LIKUIDITAS PASAR DAN DISKON TANPA PENGENDALIAN

Oleh karena Prostem merupakan perusahaan tertutup dan tidak tercatat di pasar modal,
maka untuk menghitung nilai pasarnya diperhitungkan Diskon Likuiditas Pasar (Discount
for Lack of Marketability), yang menurut pendapat kami adalah sebesar 30%, mengingat
pendapatan Prostem yang selalu meningkat cukup pesat dalam 5 tahun terakhir dan
pada 2 tahun terakhir mampu membukukan laba.

Disamping itu, sesuai dengan Tujuan Penilaian, dimana penilaian dilakukan untuk
kepemilikan saham minoritas, maka perlu diterapkan Diskon Tanpa Pengendalian
(Discount for Lack of Control). Besarnya Diskon Tanpa Pengendalian berdasarkan
pertimbangan kami adalah sebesar 40% mengingat jumlah saham yang dinilai
merepresentasikan kepemilikan yang cukup signifikan meskipun bukan merupakan
kepemilikan mayoritas.




                                                                                        6
                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 7
  KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan



HASIL PENILAIAN
Kesimpulan hasil penilaian nilai pasar saham ProStem, berdasarkan hal-hal yang
kami uraikan dimuka adalah sebagai berikut:

                                                                              Bobot             Nilai Hasil
                                                    Indikasi Nilai
                                                                              Relatif          Rekonsiliasi
                                                        (Rp)
                                                                               (%)                 (Rp)
a. Menurut Metode Diskonto
   Arus Kas
   Indikasi Nilai Pasar per                        329.693.641.118               60           197.816.184.671
   31 Desember 2024
b. Menurut Metode Penyesuaian
   Nilai Aset Bersih
   Indikasi Nilai Pasar per
                                                   179.849.558.946               40            71.939.823.579
   31 Desember 2024
c. Indikasi Nilai Pasar Ekuitas                                                  Rp.          269.756.008.250
d. Diskon tanpa pengendalian @
                                                                                 Rp.      (107.902.403.300)
   40%
                                                                                 Rp.          161.853.604.950
e. Diskon likuiditas pasar @ 30%                                                 Rp.          (48.556.081.485)

f. Nilai Pasar Ekuitas – untuk
                                                                                 Rp.          113.297.523.465
   231.707 saham (100%)

g. Nilai Pasar Ekuitas - untuk
                                                                                 Rp.           33.989.208.143
   69.512 saham (30%)


Laporan   secara lengkap      dapat     dilihat                    pada        File     No.     00035/2.0007-
00/BS/10/0027/1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025.


KESIMPULAN AKHIR
Dengan demikian, menurut pendapat kami jumlah Rp.33.989.208.143 (Tiga Puluh Tiga
Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Ribu
Seratus Empat Puluh Tiga Rupiah) merupakan Nilai Pasar dari 69.512 lembar
saham ProStem yang telah ditempatkan dan disetor penuh pada tanggal 31
Desember 2024 yang setara dengan kepemilikan sebesar 30%, dengan
berpedoman pada Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatasan yang terlampir dalam
laporan ini.

Hasil penilaian di atas kami dasarkan pada informasi-informasi yang kami peroleh dari
pihak Perseroan, termasuk wawancara dengan pejabat-pejabat kuncinya, salinan
laporan keuangan yang berupa Laporan Posisi Keuangan dan laporan laba-rugi dan
data-data lainnya.




                                                                                                              7
                         Professional Services in Valuation and Financial Consultancy
Page 8

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.47 MB
Published30 Jun 2025
Pages8
Characters17,209
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRODIA WIDYAHUSADA TBK. p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org Prodia Utama p.1 ×6
unresolved — SF Laporan Ringk · Penilai p.1
unresolved org PT Prodia StemCell Indonesia Menindak p.1
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal p.1
unresolved org PT Prodia StemCell Indonesia p.1
unresolved org PT Prodia StemCell Indonesia Prodia Utama p.1
unresolved org PT Prodia Utama Tanggal Penilaian p.1
unresolved org KJPP Stefanus Tonny Hardi & Rekan p.2 ×7
unresolved org KJPP Stefanus Tonny Hardi p.2 ×7
unresolved org Menteri Keuangan dan STTD PPPM-OJK Bidang Properti dan Bisnis p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1625 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': '2024-12-31',
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result