Back to announcement
20250630_PRDA_Informasi Transaksi Afiliasi_31909786_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review PRDASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
Nomor : 106/CORSEC/EKS/VI/2025 Jakarta, 30 Juni 2025
1. Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 1-4
Jakarta 1070
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
2. PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, Lantai 4
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Up. Direktur Penilaian Perusahaan
Perihal : Keterbukaan Informasi atas Transaksi Afiliasi sehubungan dengan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK 31/2015”), Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00066/BEI/09-
2022 tanggal 30 September 2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No.42/2020”), dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dengan ini kami sampaikan keterbukaan informasi sebagai
berikut:
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
huruf b POJK 42/2020 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan
informasi kepada masyarakat sehubungan dengan transaksi afiliasi. Keterbukaan
Informasi ini memuat informasi transaksi afiliasi sehubungan dengan transaksi berupa jual
beli saham PT Prodia Stemcell Indonesia (“Prostem”) yang dilakukan oleh Perseroan dan
PT Prodia Utama (selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”).
Sehubungan dengan Transaksi, Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik
Stefanus Tonny Hardi & Rekan (“Penilai”) untuk melakukan penilaian atas nilai pasar
saham Prostem sebagaimana diterbitkan oleh Penilai (“Laporan Penilaian Saham”)
berdasarkan Laporan Penilaian File No. 00035/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2025 tanggal
18 Juni 2025 dan penilaian yang dimaksudkan untuk memberikan pendapat kewajaran
(fairness opinion) atas Transaksi sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Pendapat
Page 2
Kewajaran atas rencana Transaksi sebagaimana tersebut yang diterbitkan oleh Penilai
(“Laporan Pendapat Kewajaran”) dengan berdasarkan Laporan Penilaian File No.
00041/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2025 tanggal 26 Juni 2025 tanggal penilaian Pendapat
Kewajaran ini dilakukan per tanggal 31 Desember 2024 (“Tanggal Penilaian”).
Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi material tidak melebihi 50%
(lima puluh persen) atau lebih dari ekuitas Perseroan, sehingga Transaksi dikecualikan
untuk mendapatkan persetujuan dari RUPS sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020.
Transaksi juga tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan,
sehingga Transaksi dikecualikan untuk mendapatkan persetujuan dari RUPS sesuai Pasal
4 ayat (1) huruf d POJK 42/2020.
Untuk menghindari keraguan, Transaksi merupakan suatu transaksi dengan nilai transaksi
tidak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sehingga Transaksi ini
bukan merupakan transaksi material terhadap Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 3
ayat (1) POJK 17/2020. Oleh karena itu, Transaksi ini tidak tunduk pada kewajiban-
kewajiban Perseroan yang diatur dalam POJK 17/2020 dan Pasal 4 ayat (1) huruf d POJK
42/2020.
B. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
1. Tanggal Transaksi
Tanggal Transaksi dilakukan pada 26 Juni 2025.
2. Objek Transaksi
Objek Transaksi adalah saham PT Prodia Stemcell Indonesia sejumlah 69.512
lembar saham atau setara dengan kepemilikan saham sebesar 30% yang dimiliki
oleh PT Prodia Utama per 31 Desember 2024.
3. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi untuk 30% (tiga puluh persen) saham PT Prodia Stemcell
Indonesia milik PT Prodia Utama sebesar Rp 33.000.000.000,- (Tiga Puluh Tiga
Miliar Rupiah).
4. Nama Pihak Yang Melakukan Transaksi dan Hubungan dengan Perusahaan
Terbuka
Para pihak yang melakukan Transaksi adalah Perseroan sebagai Pembeli atas
Objek Transaksi dan PT Prodia Utama sebagai Penjual atas Objek Transaksi.
5. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak Yang Melakukan Transaksi dengan Perusahaan
Terbuka.
Transaksi dilakukan oleh Perseroan dengan PT Prodia Utama yang merupakan
pemegang saham utama atau pengendali dari Perseroan yang juga merupakan
pemegang saham utama atau pengendali dari PT Prodia Stemcell Indonesia.
Page 3
C. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK PERSEROAN
Pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan dalam penilaian atas Transaksi adalah
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan (“KJPP STH” atau “Penilai”),
sebagai penilai independen yang bertujuan melakukan penilaian atas Nilai Pasar Saham
ProSTEM dan memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi dengan rincian berikut:
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan
Alamat : Graha STH,
Jl. Mandala Raya No. 20
Tomang, Jakarta Barat 11440
Telepon : (62 21) 563 7373
Surel : sth@kjppsth.com
D. RINGKASAN LAPORAN DAN PENDAPAT PENILAI INDEPENDEN ATAS TRANSAKSI
AFILIASI
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Saham yang tertera dalam Laporan Penilaian
Saham File No. 00035/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025
1. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah PT Prodia Utama sebagai pihak
penjual; dan Perseroan sebagai pihak pembeli.
2. Objek Penilaian
Objek penilaian yaitu 69.512 lembar saham Prostem atau setara dengan kepemilikan
sebesar 30% yang dimiliki oleh PT Prodia Utama per 31 Desember 2024.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan dilakukannya penilaian ini adalah untuk menentukan Nilai Pasar
atas kepemilikan saham PT Prodia Utama pada Prostem sebanyak 69.512 lembar
saham atau setara dengan kepemilikan sebesar 30%.
4. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian yang dipergunakan adalah per 31 Desember 2024.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun Laporan Penilaian Saham, Penilai menggunakan beberapa asumsi
dan kondisi pembatas antara lain:
a. Laporan penilaian saham yang dihasilkan oleh Penilai bersifat non-disclaimer
opinion.
b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
c. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
Page 4
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. Penilai menghasilkan Laporan Penilaian Saham yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas laporan penilaian saham dan kesimpulannya.
h. Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan dalam penilaian saham adalah
sebagai berikut:
a. Pendekatan pendapatan dengan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas.
b. Pendekatan aset dengan menggunakan Metode Penyesuaian Aset Bersih .
7. Kesimpulan Nilai
Jumlah Rp.33.989.208.143 (Tiga Puluh Tiga Miliar Sembilan Ratus Delapan Puluh
Sembilan Juta Dua Ratus Delapan Ribu Seratus Empat Puluh Tiga Rupiah)
merupakan Nilai Pasar dari 69.512 lembar saham Prostem yang telah ditempatkan
dan disetor penuh pada tanggal 31 Desember 2024 yang setara dengan kepemilikan
sebesar 30%, yang berada dalam kondisi berkesinambungan usaha (going concern)
dengan berpedoman pada Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatasan yang
terlampir dalam laporan ini.
E. RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN PENILAI INDEPENDEN ATAS
TRANSAKSI AFILIASI
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran yang tertera dalam Laporan
Penilaian Pendapat Kewajaran File No. 00041/2.0007-00/BS/10/0027/1/VI/2025 tanggal
26 Juni 2025.
1. Identitas Pihak
Para pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
a. Perseroan sebagai Pembeli; dan
b. PT Prodia Utama sebagai Penjual.
2. Objek Transaksi
Objek transaksi yaitu 69.512 lembar saham Prostem atau setara dengan kepemilikan
sebesar 30% yang dimiliki oleh PT Prodia Utama per 31 Desember 2024.
Page 5
3. Tujuan Penilaian
Maksud dari penilaian ini adalah untuk memberikan pendapat kewajaran atas
Transaksi yang diperlukan dalam rangka pemenuhan ketentuan yang berlaku yaitu
POJK 42/2020.
4. Tanggal Penilaian
Tanggal Penilaian adalah per 31 Desember 2024.
5. Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi, Penilai menggunakan beberapa
asumsi antara lain:
a. Laporan Penilaian Kewajaran yang dihasilkan oleh Penilai bersifat non-disclaimer
opinion.
b. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
c. Data-data dan informasi yang diperoleh Penilai berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
d. Penilai menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
e. Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
f. Laporan Penilaian Kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
g. Penilai bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Kewajaran dan Kesimpulan
Nilai.
h. Informasi atas status hukum obyek penilaian dari pemberi tugas dianggap benar
dan dapat dipercaya, Penilai tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang
diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
i. Hasil yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan
yang merupakan bagian dari bisnis yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan
maksud dan tujuan penilaian. Hasil Laporan Penilaian Kewajaran ini tidak boleh
digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
kesalahan.
j. Penilai tidak melakukan penelitian terhadap keabsahan dokumen-dokumen yang
terkait dengan penilaian, oleh karenanya Penilai tidak menjamin kebenaran atau
keabsahannya.
k. Laporan Penilaian Kewajaran ini harus digunakan secara keseluruhan yang tak
terpisahkan dan penggunaannya terbatas pada maksud dan tujuan penilaian ini
saja. Laporan ini tidak akan berlaku untuk maksud dan tujuan berbeda.
l. Penggunaan sebagian atau keseluruhan dari laporan untuk dipublikasikan di
media cetak/elektronik harus mendapat persetujuan tertulis dari Penilai sebagai
penilai dan pembuat laporan.
m. Penilai berasumsi bahwasanya data-data yang diberikan kepada Penilai adalah
benar dan berkaitan dengan obyek penilaian dan Penilai tidak melakukan
pengecekan lebih lanjut terhadap kebenarannya.
Page 6
n. Penilai dibebaskan dari segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan dengan
penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan.
Penilai berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management
representation letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi
penting dan relevan dengan Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen
Perseroan tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
6. Pendekatan dan Metode Penilaian
Analisis Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi, analisis
kualitatif (Qualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif (Quantitative Analysis) yang
berupa analisis kinerja dan analisis incremental, analisis atas kewajaran nilai transaksi,
dan analisis kewajaran atas transaksi.
7. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Atas dasar analisis kewajaran yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif dan
analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran nilai transaksi dan analisis kewajaran atas
transaksi, Penilai berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar (fair).
F. PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERUSAHAAN TERBUKA
Rencana Transaksi 30% (Tiga Puluh Persen) saham ProSTEM milik PT Prodia Utama oleh
Perseroan dapat memberikan nilai tambah pada laba bersih perusahaan mulai tahun 2026
sebesar Rp2,3 miliar, tahun 2027 sebesar Rp3,4 miliar, tahun 2028 sebesar Rp5,1 miliar,
tahun 2029 sebesar Rp7,8 miliar tahun 2030 sebesar Rp10,6 miliar.
Nilai tambah atas aset sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2025 dan diproyeksikan terus
meningkat hingga mencapai Rp30,6 miliar pada tahun 2030. Serta nilai tambah atas
ekuitas pada tahun 2025 sebesar Rp1,4 miliar dan terus meningkat hingga mencapai
sebesar Rp10,6 miliar di tahun 2030. Berdasarkan hasil analisis kelayakan menunjukkan
bahwa dengan dilakukannya transaksi adalah layak yang ditunjukan dengan nilai IRR
sebesar 8,0% lebih besar dan tingkat discount rate yang sebesar 6,0% dan NPV positif
Rp2,2 miliar. Dengan nilai-nilai indikator tersebut, rencana transaksi layak dilaksanakan.
G. PERTIMBANGAN & ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
Perseroan mengambil langkah strategis dengan membeli sebagian saham PT Prodia
Utama pada Prostem didasarkan pada beberapa pertimbangan dan alasan yang kuat,
yang diharapkan dapat memperkuat posisi Perseroan dalam industri kesehatan serta
membuka peluang-peluang baru yang menjanjikan.
Page 7
1) Ekspansi Bisnis
Pembelian sebagian saham PT Prodia Utama pada ProSTEM oleh Perseroan adalah
langkah strategis yang bertujuan untuk melakukan ekspansi bisnis. ProSTEM yang
merupakan perusahaan pelopor dalam riset dan penerapan sel punca di Indonesia,
menunjukkan pertumbuhan dan potensi besar di masa yang akan datang. Dengan
mengakuisisi ProSTEM, Perseroan dapat melakukan ekspansi dan masuk ke sektor
bioteknologi.
2) Kontribusi Pertumbuhan Positif dari ProSTEM
ProSTEM telah menunjukkan hasil yang baik dari tahun ke tahun terutama di tahun 2024.
Pada tahun 2024, pendapatan ProSTEM tumbuh sebesar 46% dibandingkan tahun
sebelumnya (YoY) dengan margin laba sebelum pajak sebesar 9,7%. Pertumbuhan yang
signifikan ini menunjukkan bahwa ProSTEM memiliki strategi bisnis yang efektif dan
mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Hal ini menunjukkan bahwa ProSTEM
memiliki potensi besar untuk terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi
pemegang sahamnya.
3) Industri dengan Prospek Usaha yang Menjanjikan
ProSTEM bergerak di bidang layanan terapi sel punca. Seiring dengan perkembangan
teknologi dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan, kebutuhan
akan alat-alat kesehatan dan diagnostik semakin meningkat. Hal ini menjadikan investasi
di ProSTEM sebagai langkah strategis bagi Perseroan dengan prospek usaha yang
menjanjikan.
4) Potensi Pendapatan Jangka Panjang dari Layanan Penyimpanan Sel Punca dan
Terapi Klinis
Layanan penyimpanan sel punca bersifat jangka panjang dan berulang (recurring
revenue), sehingga memperkuat stabilitas pendapatan Perseroan dalam jangka panjang
apabila melakukan akuisisi saham ProSTEM. ProSTEM memiliki visi ekspansi ke berbagai
aplikasi klinis (seperti ortopedi, metabolik, dan neurodegeneratif), memberikan peluang
diversifikasi layanan dan menjawab kebutuhan medis yang belum terpenuhi. Hal ini
diharapkan dapat mendukung Perseroan dalam memperluas pasar dan meningkatkan
penetrasi di sektor pelayanan kesehatan.
5) Sinergi dengan Kompetensi Inti Perseroan
Perseroan, yang memiliki keahlian di bidang diagnostik dan layanan laboratorium, dapat
memperluas portofolionya dengan layanan terapi regeneratif dan penyimpanan sel punca.
Dengan membeli sebagian saham di ProSTEM, memungkinkan terciptanya layanan
kesehatan yang lebih komprehensif dari hulu ke hilir, mulai dari deteksi hingga terapi.
Page 8
H. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan selanjutnya menyatakan sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran dari
seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah
melakukan penelitian secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia
mengenai Transaksi, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan
keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris, tidak ada informasi material sehubungan
dengan transaksi yang tidak diungkapkan atau dihilangkan yang dapat menyebabkan
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
2) Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi yang dilakukan
Perseroan tersebut:
a. Tidak memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK
17/2020, oleh karenanya tidak memerlukan persetujuan RUPS.
b. Tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
3) Sesuai dengan Pasal 10 POJK 17/2020, Perseroan telah memiliki prosedur yang
memadai untuk memastikan bahwa transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik
bisnis yang berlaku umum dan Perseroan wajib menyimpan dokumen terkait
pelaksanaan prosedur sebagaimana dimaksud, dalam jangka waktu penyimpanan
dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
I. INFORMASI LEBIH LANJUT
Apabila pemegang saham Perseroan memerlukan informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Corporate Secretary Perseroan sesuai keterangan berikut ini:
PT Prodia Widyahusada Tbk
Gedung Prodia Tower
Jl. Kramat Raya No. 150, Jakarta Pusat 10430
Telepon: (021) 3144182 ext 3816
Situs web: www.prodia.co.id
Surel: corporate.secretary@prodia.co.id
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
PT Prodia Widyahusada Tbk
Marina Eka Amalia
Corporate Secretary
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Prodia Stemcell Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.1 ×3
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi
p.1 ×3
unresolved
org
KJPP STH
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
2358 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '50'}