Back to announcement
20250630_NCKL_Informasi Transaksi Afiliasi_31909605_lamp5.pdf
Asset transaction Needs review NCKLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.945
LAPORAN HASIL PENDAPAT KEWAJARAN PT Trimegah Bangun Persada Tbk
Page 2 OCR 0.906
Indonesia ) JUNI oo Jasa : Penilaian Properti (PJ dan Bisnis (BJ (TN Wilayah Kerja : Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus D: ita dan Rekan Izin Usaha Kantor ik No.2.12.0103 KMK No IKM.1/2012 Surat BAPEPAM No. 5-8154/BL/2012 Jakarta, 23 Juni 2025 Kepada Yih. Direksi PT Trimegah Bangun Persada Tbk Gedung Panin Bank Lantai 2, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1 Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat DKI Jakarta, 10270 Hal : Laporan Hasil Pendapat Kewajaran No. Laporan : 00270/2.0103-00/BS/02/0121/1/VI/2025 Dengan hormat, Sehubungan dengan Rencana Transaksi Pembelian (selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”), yang dilakukan oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk (“Perseroan” atau “PT TBP”), maka dengan mengacu pada Proposal Ref. No. BDR 25P-158/R1 tanggal 21 Mei 2025 dan Purchase Order No. 058/TBP/LS/V/2025 tanggal 21 Mei 2025, KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan (“KJPP BDR” atau “Kami”) telah melakukan beberapa analisis dalam rangka memberikan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi yang dilakukan oleh Perseroan. Latar Belakang Transaksi PT Trimegah Bangun Persada Tbk (“Perseroan” atau "PT TBP”) merupakan Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, yang didirikan pada tahun 2004. Perseroan bergerak di bidang usaha pertambangan bijih nikel dan kawasan industri. Perseroan ingin melakukan penambahan penyertaan saham pada PT Obi Nickel Cobalt (“PT ONC”) melalui pembelian 2076 ekuitas PT ONC yang dimiliki PT Harita Jayaraya (“PT HJR”). Berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf (a) POJK 42/2020, PT HJR merupakan entitas yang terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan PT HJR merupakan salah satu pemegang saham dari PT TBP. Rencana Transaksi pembelian saham PT ONC dilakukan sebagai upaya Perseroan untuk menjaga kondisi keuangan Perseroan dan kelangsungan bisnis secara berkelanjutan agar tetap kuat dan solid terutama dalam menghadapi situasi dan kondisi ekonomi global yang tidak menentu sejak akhir 2023. Lebih lanjut, dengan dilakukannya transaksi akan meningkatkan pendapatan dan laba Perseroan sehingga dapat meningkatkan value creation Perseroan yang sejalan dengan kepentingan pemegang saham. Pusat : Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB), Jl. Musi No. 38 Cideng — Gambir Jakarta 10150 Telp. : (021) 3448577, 3518414, 3518235, 3813522, 34832688, 3813146, Fax. : (021) 3459648 Website : www-bdr.co.id, E-mail: info@bdr.co.id Cabang Surabaya : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (031) 8782820, 8782821, 08113481191, 08113471191, E-mail: surabaya@bdrcoid Makassar : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (0411) 4671006, 085100040950, E-mail : makassar@bdr.co.id Medan : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (061) 42586654, E-mail : medan@bdr.co.id Sukoharjo : Bidang Jasa : Penilaian Properti (P), Telp. : (0271) 7469143, E-mall : sukoharjo@bdr.co.id Denpasar : Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB), Telp. : 08113838466, E-mail : bali@bdr.co.id, info@bdr-bali.com
Page 3 OCR 0.954
Maksud dan Tujuan Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pernyataan bahwa rencana transaksi pembelian 206 ekuitas PT Obi Nickel Cobalt milik PT Harita Jayaraya yang dilakukan oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk selaku perusahaan terbuka yang merupakan transaksi afiliasi dan bukan transaksi material seperti dimaksud POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha adalah Wajar atau Tidak Wajar. Tujuan dari penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran tersebut di atas akan digunakan oleh Perseroan untuk memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan Perusahaan Publik (Terbuka) tentang Keterbukaan Informasi. Tanggal Penilaian Pemberian Pendapat Kewajaran tersebut di atas didasarkan pada hasil analisis atas objek pendapat kewajaran dan penilaian saham per tanggal penilaian (cut- off date) yaitu pada tanggal 31 Desember 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penugasan serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima yaitu Laporan Keuangan Audit Perseroan per tanggal 31 Desember 2024. Masa Berlaku Laporan Penilaian Berdasarkan POJK Nomor 35/POJK.04/2020, bahwa Laporan Penilaian Bisnis berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal Penilaian (cut off date), maka masa berlaku Laporan Pendapat Kewajaran ini akan berakhir & bulan sejak 31 Desember 2024. Jenis Mata Uang yang Digunakan Jenis mata uang yang digunakan dalam transaksi adalah dalam mata uang Dolar Amerika Serikat sesuai dengan mata uang yang digunakan pada Laporan Keuangan PT Obi Nickel Cobalt. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (POJK) Nomor 35/POJK.04/2020 menyatakan bahwa kesimpulan Nilai wajib dinyatakan dalam satu Nilai tunggal (single amount) dalam mata uang yang sesuai dengan mata uang yang digunakan di dalam laporan keuangan Objek Penilaian. Mengacu pada SPI 103 -— 5.3a.5. menyatakan bahwa “Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang rupiah. Dalam hal terdapat alasan yang relevan sehingga perlu digunakan mata uang selain rupiah, maka mata uang rupiah harus tetap dinyatakan”.
Page 4 OCR 0.945
Pengguna Laporan Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan rencana transaksi maka Perseroan akan menggunakan
Laporan Penilaian Pendapat Kewajaran Rencana Transaksi untuk memenuhi
peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) terkait dengan Peraturan
Perusahaan Publik (Terbuka).
Aturan dan Standar Penilaian yang Digunakan
Untuk menunjang Perseroan dalam rangka memenuhi Peraturan Perusahaan
Publik tersebut, Laporan Pendapat Kewajaran ini telah disusun dengan dan
tunduk pada ketentuan-ketentuan:
» POJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal ("POJK No.35”),
» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan (“POJK No.42”),
» Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No.17”),
» Kode Etik Penilai Indonesia & Standar Penilaian Indonesia. ("KEPI & SPI
Edisi VII — 2018”),
» SPI Edisi Revisi Tahun 2020.
Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran (Fairness Opinion) dalam penugasan ini adalah
rencana transaksi pembelian 20Y4 ekuitas PT Obi Nickel Cobalt milik PT Harita
Jayaraya yang dilakukan oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk yang
merupakan transaksi afiliasi dan bukan transaksi material seperti dimaksud
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Pihak yang melakukan rencana transaksi adalah PT Trimegah Bangun Persada
Tbk, di mana PT Trimegah Bangun Persada Tbk merupakan perusahaan
berbadan hukum Perseroan Terbatas di mana kepemilikannya didasarkan
kepada ketentuan yang diatur secara sah dalam akta pendirian perseroan dan
merupakan perusahaan terbuka.
Dasar Nilai yang digunakan
Dasar Nilai yang digunakan dalam menentukan Kewajaran Nilai Transaksi
adalah Nilai Pasar.
Page 5 OCR 0.943
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada Tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, di mana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK No.35/POJK.04/2020). Pendekatan Pendapat Kewajaran Dalam melaksanakan penugasan Laporan Pendapat Kewajaran kami mengacu pada POJK No.35/POJK.04/2020, dengan menerapkan berbagai analisis untuk menentukan Pendapat Kewajaran dari Rencana Transaksi yaitu sebagai berikut: (i) Analisis transaksi, (ii) Analisis kualitatif dan kuantitatif atas transaksi, (iii) Analisis atas kewajaran nilai transaksi: dan (iv) Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan. Hasil Analisis Berikut ini adalah hasil ringkasan beberapa analisis yang telah dilakukan: (i) Berdasarkan analisis rencana transaksi e Pihak pihak yang terkait dengan rencana transaksi: 1. PT Trimegah Bangun Persada Tbk (“PT TBP” atau “Perseroan”) selaku pihak yang akan membeli 2046 ekuitas PT Obi Nickel Cobalt. PT Trimegah Bangun Persada Tbk merupakan Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, yang didirikan pada tahun 2004. Perseroan bergerak di bidang usaha pertambangan bijih nikel dan kawasan industri. Rencana Transaksi pembelian saham PT ONC dilakukan sebagai upaya Perseroan dalam menjaga kondisi keuangan agar tetap kuat dalam menghadapi kondisi dan situasi ekonomi global yang tidak menentu. 2. PT Harita Jayaraya (“PT HJR”) selaku pihak yang akan menjual 20Y6 ekuitas PT Obi Nickel Cobalt. PT Harita Jayaraya merupakan Perusahaan yang berkedudukan di Jakarta, yang didirikan pada tahun 1973. Perseroan bergerak di bidang usaha aktivitas perusahaan holding, konsultasi manajemen lainnya, perdagangan besar, pertambangan, aktivitas penunjang pertambangan dan real estate. Berdasarkan ketentuan pasal 1 huruf(a) POJK 42/2020, PT HJR merupakan entitas yang terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan PT HJR merupakan salah satu pemegang saham dari PT TBP. e Dalam menentukan transaksi material, mengacu pada POJK Nomor 17 yaitu nilai transaksi sama dengan 20Y6 atau lebih dari ekuitas perusahaan terbuka, dalam hal ini nilai transaksi dibandingkan ekuitas PT TBP sebesar 11,6574.
Page 6 OCR 0.937
Berdasarkan hasil analisis atas objek penilaian per 31 Desember 2024, Transaksi merupakan transaksi afiliasi seperti dimaksud pada POJK No. 42 dan bukan merupakan transaksi material seperti dimaksud pada POJK No.17. Uraian singkat mengenai rencana transaksi yang dilakukan: Berdasarkan dokumen Surat Nomor 082/S/LGL-FIN/TBP/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang berisi tentang Reguest for approval of transaction Price for Purchase of shares own by PT Harita Jayaraya in PT Obi Nickel Cobalt by PT Trimegah Bangun Persada Tbk bahwa PT TBP akan membeli 206 kepemilikan PT Harita Jayaraya sebanyak 1.256.480 lembar saham dengan harga Rp3.381.837,00 per lembar saham atau setara dengan Rp4.249.210.396.796,00 yang setara dengan USD 262.913.649. Surat yang dikeluarkan PT Harita Jayaraya Tanggal 19 Juni 2025 menyebutkan bahwa PT Harita Jayaraya menyetujui rencana pembelian sebanyak 1.256.480 lembar saham atau setara 20Y6 ekuitas PT ONC yang dimiliki PT Harita Jayaraya dengan harga Rp3.381.837,00 per lembar saham atau setara dengan Rp4.249.210.396.796,00 yang setara dengan USD 262.913.649. Berdasarkan perjanjian jual beli saham antara PT TBP dengan PT HJR. Pembeli akan membayar penuh nilai jual beli tersebut dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak terkait. Harga pembelian saham dalam perjanjian jual beli saham dan laporan pendapat kewajaran ini dinyatakan dalam Dolar Amerika Serikat dan Rupiah. (ii) Berdasarkan analisis kualitatif Perseroan memiliki penyertaan saham pada PT Obi Nickel Cobalt dengan kepemilikan sebesar 204 saham. Perseroan bermaksud untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya pada PT ONC dengan melakukan pembelian 1.256.480 lembar saham PT ONC sehingga kepemilikan saham Perseroan pada PT ONC menjadi 4054. Alasan dilakukannya rencana transaksi adalah Perseroan sebelumnya telah memiliki 20” saham PT ONC. Dengan proses akuisisi ini Perseroan akan memiliki tambahan 20Y6 Saham PT ONC di mana Perseroan bermaksud untuk meningkatkan value creation melalui proses akusisi. Manfaat dari transaksi ini kedepannya akan terefleksikan dalam laporan keuangan di mana laba dari PT ONC akan diserap dengan melalui imelode ekuitas. Lebih lanjut, Keputusan Perseroan tersebut bertujuan untuk menjaga kondisi keuangan Perseroan dan kelangsungan bisnis secara berkelanjutan agar tetap kuat dan solid terutama dalam menghadapi situasi dan kondisi ekonomi global yang tidak menentu sejak akhir 2023.
Page 7 OCR 0.931
e Keuntungan atas rencana transaksi yang dilakukan adalah kedepannya akan terefleksikan dalam laporan keuangan di mana laba dari PT ONC akan diserap dengan melalui metode ekuitas, yang dipercaya akan memperkuat laporan keuangan Perseroan. se Kerugian atas transaksi yang dilakukan adalah sementara terkait dengan rencana transaksi yang dilakukan, manajemen Perseroan tidak melihat adanya kerugian dari transaksi tersebut. (iii) Berdasarkan analisis kuantitatif Pendapatan Perseroan dalam periode 2020 sampai 2024 mengalami peningkatan dengan rata-rata pertumbuhan secara historis sebesar 47,97”o. Sementara pada proyeksi keuangan selama lima tahun yaitu 2025 sampai 2029, rata-rata pertumbuhan Pendapatan Perseroan adalah sebesar 4,0874. Hal ini menunjukkan setelah transaksi dilakukan, Pendapatan Perseroan akan mengalami pertumbuhan yang relatif stabil. Pendapatan Perseroan terdiri atas Pendapatan dari pendapatan kontrak dengan pelanggan yang berasal dari pengolahan nikel dan penambangan nikel. Pendapatan Perseroan terbesar pada proyeksi tahun 2025 sampai 2029 berasal dari pengolahan nikel dengan rata-rata porsi sebesar 77,4276 terhadap total proyeksi Pendapatan Perseroan. Kemudian bila melihat rata-rata porsi laba (rugi) bruto, laba (rugi) usaha, dan laba (rugi) tahun berjalan terhadap total Pendapatan dalam periode 2020 sampai 2024 masing-masing adalah sebesar 43,564, 34,306, dan 26,68Y4. Sementara pada tahun proyeksi yaitu 2025 sampai 2029 terjadi kenaikan yang cukup signifikan di mana rata-rata porsi laba (rugi) bruto, laba (rugi) usaha, dan laba (rugi) tahun berjalan terhadap total Pendapatan masing- masing adalah sebesar 10,664», 8,305, dan 16,944. Hal ini menunjukkan bahwa setelah transaksi dilakukan, perusahaan diproyeksikan akan dapat mencatatkan nilai yang stabil di tingkat laba usaha dan laba tahun berjalan. Secara keseluruhan, rencana transaksi ini tidak memberikan dampak yang merugikan bagi Perseroan. Peningkatan yang terjadi di tahun proyeksi cenderung disebabkan karena adanya penambahan persentase kepemilikan Perseroan pada PT ONC dapat meningkatkan kinerja Perseroan secara keseluruhan. (iv) Berdasarkan analisis atas kewajaran nilai transaksi Rencana transaksi pembelian 1.256.480 lembar saham atau 20”b ekuitas PT ONC yang dimiliki oleh PT Harita Jayaraya dilakukan dengan nilai sebesar Rp4.249.210.396.796,00 atau USD 262.913.649.
Page 8 OCR 0.943
Nilai pasar diperoleh berdasarkan hasil laporan penilai independen oleh KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan dengan nomor laporan 00260/2.0103-00/BS/02/0121/1/V1/2025 tanggal 17 Juni 2025. Nilai Pasar 1.256.480 lembar saham atau 2046 Ekuitas PT Obi Nickel Cobait yang dimiliki oleh PT Harita Jayaraya per 31 Desember 2024 dengan kurs tengah USD 1 - Rp16.162,00 adalah sebesar Rp4.249.210.396.796,00 atau USD 262.913.649. Berdasarkan Laporan Keuangan PT ONC per 31 Desember 2024, jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sebanyak 6.282.400 lembar saham, maka Nilai Pasar per lembar saham PT ONC sebesar Rp3.381.837,00 — pembulatan atau USD 209 — pembulatan. Sehingga nilai yang digunakan untuk analisis kewajaran rencana transaksi adalah Nilai Pasar yang akan dibandingkan dengan nilai rencana transaksinya. Berikut tabel uji batas atas dan batas bawah sebesar 7,5 berdasarkan POJK No.35: Keterangan | Penjelasan Nilai Nilai Batasatas | 7,54 di atas Nilai Nilai Pasar Rp4.567.901.176.555 | USD 282.632.173 Transaksi | Saham Nilai Pasar Rp4.249.210.396.796 | USD 262.913.649 Batas 7,54 di bawah | | bawah Nilai | Nilai Pasar Rp3.930.519.617.036 | USD 243.195.125 | Transaksi | Saham Sehingga nilai rencana transaksi yang digunakan Perseroan sebesar Rp4.249.210.396.796,00 atau USD 262.913.649 masih berada dalam kisaran kewajaran nilai transaksi sehingga Nilai yang dijadikan sebagai dasar konversi adalah Wajar. Penyusunan Pendapat Kewajaran didasarkan pada suatu proses analisis yang didasarkan pada data dan informasi yang diterima. Oleh karena itu Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran hingga tanggal terjadinya Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal penerbitan Laporan Pendapat Kewajaran ini.
Page 9 OCR 0.927
Pendapat Kewajaran ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya dengan transaksi dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain, atau untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini tidak merupakan rekomendasi kepada pemegang saham untuk menyetujui transaksi atau melakukan tindakan lainnya dalam kaitan dengan rencana transaksi dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham. Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi serta analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, maka kami berpendapat bahwa rencana transaksi pembelian 20” ekuitas PT Obi Nickel Cobalt milik PT Harita Jayaraya yang dilakukan oleh PT Trimegah Bangun Persada Tbk per 31 Desember 2024 adalah Wajar. Kami menyatakan dengan sesungguhnya, bahwa kami tidak mempunyai kepentingan apapun atas transaksi yang kami nilai, baik kini maupun di masa datang. Kami bertanggungjawab atas prosedur, pelaporan dan hasil pendapat kewajaran yang dilakukan tersebut di atas per tanggal penugasan sesuai dengan tujuan yang telah disebutkan dalam laporan ini. Hormat kami, KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan Pimpinan Rekan OR PT Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita, M.Sc., MAPPI (Cert Nomor Izin Penilai Publik PB-1.09.00121 Klasifikasi Bidang Jasa : Penilaian Properti dan Bisnis (PB) MAPPI : 94-S-00409 STTD OJK (Pasar Modal) : STTD.PPB-18/PJ-1/PM.02/2023 STTD OJK (IKNB) : 050/NB.122/STTD-P/2017 No. Register : RMK-2017.00108 gd ey / 2 ema
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Benedictus D
p.2
unresolved
org
BAPEPAM
p.2
unresolved
org
PT TBP
p.2 ×7
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita dan Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP Benedictus Darmapuspita
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP BDR
p.2
unresolved
org
PT ONC
p.2 ×16
unresolved
org
PT HJR
p.2 ×6
unresolved
org
PT TBP. Rencana Transaksi
p.2
unresolved
org
PT Obi Nickel Cobalt. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa
p.3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
PT HJR. Pembeli
p.6
unresolved
org
PT Obi Nickel Cobait
p.8
unresolved
org
Rekan OR PT Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita
p.9
unresolved
person
Ir. Benedictus Supriyanto Darmapuspita
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
576 ms
13 Sep 2026 15:08
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}