Back to announcement
20250630_PMJS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31909782_lamp1.pdf
Other Text extracted PMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
JADWAL DAN TATA CARA
PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
Tahun Buku 2024
1. Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai
Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat
pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan
pukul 16.00 WIB (Recording Date) dengan ketentuan sebagai berikut:
- 02 Juli 2025 : Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan
Negosiasi;
- 03 Juli 2025 : Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan
Negosiasi;
- 04 Juli 2025 : Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai;
- 07 Juli 2025 : Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai;
- 23 Juli 2025 : Pembayaran Dividen Tunai.
2. Tatacara Pembagian Dividen Tunai:
a. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 04
Juli 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan
pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan tanggal 04 Juli 2025
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada
KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank
Kustodian pada tanggal 23 Juli 2025. Bukti pembayaran Dividen tunai akan
disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI dan/atau pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat
Kolektif Saham), wajib menyampaikan NPWP kepada Biro Administrasi Efek
Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA, alamat : Sopo Del Office Towers &
Lifestyle Tower B, Lantai 18 Jl. Mega Kuningan Barat III Lot 10. 1-6 Kawasan
Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selambat- lambatnya pada tanggal 04 Juli
2025 pada pukul 16:00 WIB. Pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening
setiap Pemegang Saham yang berhak.
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang
saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan
dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah
Page 2
ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 (3) huruf f angka 1. a) UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Perpajakan No.7 Tahun 2021 dan juga Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. e. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam huruf (d) di atas, Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen tunai tahun buku 2024 yang menjadi hak pemegang saham yang bersangkutan. f. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA, beralamat di Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18 Jl. Mega Kuningan Barat III Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan , selambat- lambatnya pada tanggal 04 Juli 2025 pada pukul 16:00 WIB. g. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER -25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jendra Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 %.
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT SHARESTAR INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.