Skip to content
Back to announcement

20250630_INAF_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909768_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed INAF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                    PENGUMUMAN
  RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN UNTUK TAHUN BUKU 2024
                                PT INDOFARMA Tbk

Dengan ini Direksi PT Indofarma Tbk (“Perseroan”), menyampaikan pengumuman Ringkasan Risalah
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2024 Perseroan (““Rapat”) yang
diselenggarakan pada

A. Hari/tanggal        : Rabu, 25 Juni 2025
   Waktu               : Pukul 17.00 s/d 19.05 WIB
   Tempat              : Indonesia Health Learning Institute (IHLI) – Bio Farma Group
                         Jl. Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340

B. Pemberitahuan Mata Acara, Pengumuman dan Pemanggilan untuk Rapat telah dilaksanakan
   berturut-turut sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) dan ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 12
   dan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya
   disebut “POJK No.15/2020”) yaitu sebagai berikut:

   PEMBERITAHUAN MATA ACARA Rapat telah dilakukan dengan mengirimkan Surat Perseroan kepada
   Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat “OJK”) pada tanggal 08 April 2025 Nomor
   0501/DIR/IV/2025 perihal Pemberitahuan Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan PT INDOFARMA Tbk, Surat Perseroan tanggal 28 April 2025 Nomor 0583/DIR/IV/2025
   perihal Permohonan Perubahan Jadwal Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
   Tahun Buku 2024 (“RUPST”) PT Indofarma Tbk, dan Surat Perseroan tanggal 02 Juni 2025 Nomor
   0753/DIR/VI/2025 perihal Pemberitahuan Mata Acara RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 PT Indofarma
   Tbk.

   PENGUMUMAN kepada Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat
   telah dilakukan dengan mengunggah iklan pada situs web Electronic General Meeting System
   Kustodian    Sentral    Efek    Indonesia    -   untuk     selanjutnya disingkat    “eASY.KSEI”
   (https://www.akses.ksei.co.id) pada tanggal 15 April 2025 yang kemudian diralat pada tanggal 28
   April 2025 mengenai Perubahan Jadwal Rapat.

   PEMANGGILAN kepada Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat telah dilakukan dengan
   memasang iklan pada situs web eASY.KSEI (https://www.akses.ksei.co.id), situs web Bursa Efek
   Indonesia – untuk selanjutnya disingkat “BEI” (https://idx.co.id) dan situs web Perseroan
   (https://www.indofarma.id), pada tanggal 03 Juni 2025.


                                                  1
Page 2
   Perseroan juga menggugah Bahan Mata Acara                  Rapat   dalam   situs   web   Perseroan
   (https://www.indofarma.id) pada tanggal 05 Juni 2025

C. Tidak terdapat tambahan usulan Mata Acara Rapat dari Pemegang Saham Perseroan sampai dengan
   batas akhir sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 ayat (6) huruf a Anggaran Dasar Perseroan yaitu
   sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat yang diumumkan pada tanggal 27
   Mei 2025.

D. Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dan Pemegang
   Saham Perseroan, yaitu:

   DEWAN KOMISARIS
   Komisaris Independen               : Bapak TEDDY WIBISANA;

   Pelaksana Tugas Komisaris Utama/ : Bapak DIDI AGUS MINTADI.
   Komisaris

   DIREKSI
   Pelaksana Tugas Direktur Utama/
   Direktur Operasional               : Bapak ANDI PRAZOS.

   serta Pemegang Saham dan kuasa wakil Pemegang Saham baik yang hadir secara fisik maupun secara
   elektronik melalui eASY.KSEI yang seluruhnya memiliki 2.925.939.900 saham termasuk didalamnya
   saham Seri A Dwiwarna atau merupakan 94,4074656% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan sampai dengan hari diselenggarakannya Rapat, yaitu
   sejumlah 3.099.267.500 saham yang terdiri dari:
   - 1 saham Seri A Dwiwarna; dan
   - 3.099.267.499 saham Seri B
   dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan
   pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.

E. Rapat dipimpin oleh Komisaris Perseroan, Bapak Dr. DIDI AGUS MINTADI berdasarkan surat Dewan
   Komisaris tanggal 03 Juni 2025 Nomor S-21/DK-INAF/VI/2025.

F. Rapat diselenggarakan dengan Mata Acara sebagai berikut:

   1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan,
      Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan
      Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2024, sekaligus Pemberian
      Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
      Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
      Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2024.
   2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
   3. Penetapan Gaji/Honorarium berikut Fasilitas dan Tunjangan Tahun Buku 2025, serta
      Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus atas Kinerja Tahun 2024 bagi Direksi dan Dewan
      Komisaris Perseroan.



                                                 2
Page 3
  4. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit
     Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2025 dan Laporan Keuangan Program
     Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.
  5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.


G. Dalam Rapat, pemaparan tentang kondisi umum Perseroan disampaikan oleh Pimpinan Rapat yaitu
   Bapak Dr. DIDI AGUS MINTADI.

  Dalam setiap Mata Acara Rapat tersebut telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham dan
  kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik maupun secara elektronik untuk
  mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara Pertama, Ketiga, Keempat, dan Kelima
  Rapat tidak terdapat pemegang saham dan kuasa pemegang saham Perseroan yang hadir secara fisik
  maupun secara elektronik yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Pada Mata Acara Kedua
  Rapat, terdapat 1 (satu) Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan secara elektronik.


H. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
   mufakat sesuai Pasal 40 dengan memperhatikan Pasal 28 POJK No. 15/2020. Dalam hal musyawarah
   untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara. Mekanisme
   pemungutan suara dilakukan secara terbuka dihitung dari suara yang dikeluarkan secara sah dari
   Rapat dan melalui eASY.KSEI.

  Bahwa dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan sebagaimana dituangkan dalam akta “Berita
  Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua Untuk Tahun Buku 2024 PT INDONESIA FARMA
  Tbk disingkat PT INDOFARMA Tbk” tertanggal
  25 Juni 2025 Nomor 29 yang minuta aktanya dibuat oleh Notaris Utiek Rochmuliati Abdurachman,
  SH., MLI., MKn. yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:


  Dalam Mata Acara Pertama dari Rapat:

  Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
  secara elektronik dalam Rapat, tidak ada yang memberikan suara Tidak Setuju; sebesar 425.907.700
  saham atau merupakan 14,5562696% memberikan suara Abstain; sedangkan sisanya, sebesar
  2.500.032.200 saham atau merupakan 85,4437304% termasuk 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna
  memberikan suara Setuju.


  Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
  suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
  yang mengeluarkan suara.

  Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
  2.925.939.900 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
  memutuskan:



                                                3
Page 4
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
   untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.
2. Mengesahkan:
   a) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik HELIANTONO dan
      Rekan sesuai dengan laporannya Nomor 00386/2.0459/AU.1/04/0916-1/1/IV/2025 tanggal
      17 April 2025 dengan opini “Wajar dengan Pengecualian” sehubungan dengan tidak
      diperolehnya bukti audit yang cukup dan tepat atas nilai terpulihkan dari aset tetap
      konsolidasian dan persediaan yang di dalamnya terdapat aset entitas anak yaitu PT IGM
      yang pada tanggal 10 Februari 2025 dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh
      Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
   b) Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku
      2024 yang berakhir pada 31 Desember 2024 yang menjadi bagian dari Laporan Tanggung
      Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
      HELIANTONO dan Rekan sesuai laporannya Nomor                00683/2.0459/AU.2/04/0916-
      1/1/IV/2025 tanggal 17 April 2025 dengan opini “wajar dalam semua hal yang material”,
3. Direksi dan Dewan Komisaris diminta menyelesaikan dengan tuntas hal-hal yang menjadi
   penyebab pencatatan kerugian pada Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku
   2024 dan senantiasa konsisten menjalankan tugas dan fungsinya dengan cermat dan hati-hati
   untuk mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki PT Indofarma Tbk dalam rangka
   penyelesaian secara tuntas restrukturisasi PT Indofarma Tbk, guna menjaga keberlangsungan
   usaha Perusahaan.
4. Dengan telah disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan
   Dewan Komisaris, dan disahkannya Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan
   Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK), untuk Tahun Buku 2024
   yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, maka Rapat Umum Pemegang Saham
   memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada seluruh
   anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas
   tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2024 yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2024, kecuali untuk penyebab opini “wajar dengan pengecualian”,
   sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan
   peraturan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, dan tercermin dalam buku-
   buku laporan Perseroan.


Dalam Mata Acara Kedua dari Rapat:

Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, tidak ada yang memberikan suara Tidak Setuju; sebesar 425.907.700
saham atau merupakan 14,5562696% memberikan suara Abstain; sedangkan sisanya, sebesar
2.500.032.200 saham atau merupakan 85,4437304% termasuk 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna
memberikan suara Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.



                                              4
Page 5
Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
2.925.939.900 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:

Menyetujui tidak ada penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan karena Perseroan mengalami
rugi bersih pada Tahun Buku 2024.


Dalam Mata Acara Ketiga dari Rapat:

Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara Tidak Setuju;
sebesar 425.907.700 saham atau merupakan 14,5562696% memberikan suara Abstain; sedangkan
sisanya, sebesar 2.500.032.200 saham atau merupakan 85,4437304% termasuk 1 (satu) saham Seri A
Dwiwarna memberikan suara Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
2.925.939.900 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:

Menyetujui Penetapan Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus Tahun Buku 2024, Gaji untuk
Direksi dan Honorarium untuk Dewan Komisaris berikut fasilitas dan tunjangan lainnya untuk
Tahun 2025, akan ditetapkan secara tersendiri oleh Pemegang Saham Seri A Dwiwarna.


Dalam Mata Acara Keempat dari Rapat:

Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
secara elektronik dalam Rapat, sebesar 0 saham atau merupakan 0% memberikan suara Tidak Setuju;
sebesar 425.907.700 saham atau merupakan 14,5562696% memberikan suara Abstain; sedangkan
sisanya, sebesar 2.500.032.200 saham atau merupakan 85,4437304% termasuk 1 (satu) saham Seri A
Dwiwarna memberikan suara Setuju.

Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
yang mengeluarkan suara.

Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
2.925.939.900 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
memutuskan:

1. Memberikan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris setelah terlebih dahulu
   mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menunjuk Kantor
   Akuntan Publik untuk melaksanakan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan

                                              5
Page 6
     Laporan Keuangan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)
     Tahun Buku 2025, termasuk laporan lainnya pada Tahun 2025.
  2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran
     imbalan jasa audit Kantor Akuntan Publik yang telah disetujui pada keputusan angka 1) di atas
     dan penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan lainnya yang wajar
     bagi KAP tersebut.
  3. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris setelah terlebih dahulu mendapatkan
     persetujuan tertulis Pemegang Saham Seri B Terbanyak untuk menetapkan:
     a. KAP pengganti apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan
        atau melaksanakan tugas karena sebab apapun; dan
     b. Kondisi, persyaratan penunjukan dan honorarium KAP pengganti.


Dalam Mata Acara Kelima dari Rapat:

  Dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili baik secara fisik maupun
  secara elektronik dalam Rapat, tidak ada yang memberikan suara Tidak Setuju; sebesar 425.907.700
  saham atau merupakan 14,5562696% memberikan suara Abstain; sedangkan sisanya, sebesar
  2.500.032.200 saham atau merupakan 85,4437304% termasuk 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna
  memberikan suara Setuju.

  Sesuai dengan ketentuan dalam Tata Tertib Rapat bahwa Pemegang Saham yang tidak memberikan
  suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham
  yang mengeluarkan suara.


  Dengan demikian, Rapat dengan suara bulat berdasarkan musyawarah untuk mufakat yaitu
  2.925.939.900 saham atau merupakan 100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan dalam Rapat
  memutuskan:

  1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT
     INDOFARMA Tbk, sebagai berikut:
     a. Ibu YELIANDRIANI sebagai Direktur Utama;
     b. Bapak TEDDY WIBISANA sebagai Komisaris Independen;
     c. Bapak Dr. DIDI AGUS MINTADI sebagai Komisaris.
     terhitung sejak ditutupnya RUPS Tahunan tahun ini, dengan ucapan terima kasih atas
     sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikan selama menjabat masing-masing sebagai
     anggota-anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT INDOFARMA Tbk.
  2. Menyetujui pengangkatan nama-nama tersebut di bawah ini sebagai anggota Direksi dan
     Dewan Komisaris PT INDOFARMA Tbk, sebagai berikut:
     a. Bapak SAHAT SIHOMBING sebagai Direktur Utama;
     b. Bapak Dr. DIDI AGUS MINTADI sebagai Komisaris untuk periode kedua.
  3. Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diangkat sebagaimana dimaksud pada
     angka 2, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan
     peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan tanpa mengurangi hak RUPS untuk
     memberhentikan sewaktu-waktu.



                                                6
Page 7
4. Dengan adanya pemberhentian dan pengangkatan anggota-anggota Direksi dan Dewan
   Komisaris sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 di atas, maka susunan keanggotaan
   Dewan Komisaris dan Direksi PT INDOFARMA Tbk menjadi sebagai berikut:

  DEWAN KOMISARIS
  Komisaris Utama               :-
  Komisaris                    :Bapak DIDI AGUS MINTADI.
  DIREKSI
  Direktur Utama               :Bapak SAHAT SIHOMBING;
  Direktur Operasional         :Bapak ANDI PRAZOS.


                                  Jakarta, 30 Juni 2025
                                    Direksi Perseroan




                                         7

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published30 Jun 2025
Pages7
Characters17,273
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held25 Jun 2025 · 17:00–19:05
Present2,925,939,900 (94.41%)
ChairKomisaris Perseroan
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person TEDDY WIBISANA · Komisaris Independen p.2 ×3
linked person DIDI AGUS MINTADI. · Direktur Utama p.2 ×16
linked person ANDI PRAZOS. p.2 ×3
linked person SAHAT SIHOMBING · Direktur Utama p.6 ×3
possible org INDOFARMA Tbk p.1 ×24
possible — Bio Farma p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible person YELIANDRIANI · Direktur Utama p.6
unresolved — Pelaksana Tug · Komisaris Utama p.2
unresolved person Pelaksana Tugas · Komisaris Utama p.2 ×2
unresolved org INDONESIA FARMA Tbk p.3 ×2
unresolved person Utiek Rochmuliati Abdurachman p.3
unresolved person MLI. p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik HELIANTONO dan Rekan p.4 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik HELIANTONO p.4 ×2
unresolved org PT IGM p.4
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 637 ms 12 Sep 2026 22:37

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'Komisaris Perseroan',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '94.4074656',
 'shares_present': '2925939900',
 'shares_total_voting': '3099267500',
 'time_end': '19:05:00',
 'time_start': '17:00:00',
 'venue': 'Indonesia Health Learning Institute (IHLI) – Bio Farma Group Jl. '
          'Cipinang Cempedak I Nomor 36, Jakarta Timur, 13340 B. Pemberitahuan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result