Back to announcement
20250630_CPRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909540_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CPROSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.939
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 Jakarta, 26 Juni 2025 Nomor 082/EXT/Not-PPAT/VI/2025 Kepada Yth. PT Central Proteina Prima, Tbk. Treasury Tower, Lantai 8 Distict 8 SCBD Lot 28 Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53 Jakarta 12920 Up. Direksi Perihal: Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) PT Central Proteina Prima, Tbk. Dengan hormat, Dengan ini saya sampaikan ringkasan risalah RUPST PT Central Proteina Prima, Tbk. (“Perseroan”) yang berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025 RUPST : Pukul 13.50 WIB — 14.50 WIB Tempat : Ruang Puri Gardenia, Puri Matari Building 1 Jalan H.R. Rasuna Said Kavling H1-2 Setiabudi, Jakarta Selatan A. Dalam RUPST |. Kehadiran dalam RUPST Dewan Komisaris Kehadiran Hardian Purawimala W. Komisaris Utama Fisik K.R.T.Fransiscus Affandy Wakil Komisaris Utama Fisik Toto Winanto Komisaris Independen Fisik Sia Leng Ho Komisaris Independen Fisik Direksi Kehadiran Hendri Laiman Direktur Utama Fisik Indra Sakti Wakil Direktur Utama Fisik Jimmy Joeng Wakil Direktur Utama Fisik Fredy Robin Sumendap Direktur Fisik Arman Zakaria Diah Direktur Fisik Adjie Pramono Direktur Fisik Pemegang Saham Kehadiran PT Central Pangan Prima | Pemegang 26.898.933.014 (dua Fisik
Page 2 OCR 0.953
7) NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat belas) saham atau 45,1533 X (empat puluh lima koma satu lima tiga tiga persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan Masyarakat Pemegang 15.586.079.551 (lima belas miliar lima ratus delapan puluh enam juta tujuh puluh Sembilan ribu lima ratus lima puluh satu) saham atau 26,1633 "4 (dua puluh enam koma satu enam tiga tiga persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan Fisik dan daring Total Pemegang saham 42.485.012.565 (empat puluh dua miliar empat ratus delapan puluh lima juta dua belas ribu lima ratus enam puluh lima) saham atau sebesar 71,3166 X (tujuh puluh satu koma tiga satu enam enam persen) dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan Fisik dan daring “kehadiran secara daring melalui media telekonferensi pada sistem eAsy.KSEI. IN. Mata Acara Rapat RUPST 1. Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025.
Page 3 OCR 0.946
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 4. Pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan Direksi Perseroan. Pemenuhan Prosedur Hukum Untuk Penyelenggaraan RUPST. Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 1 Memberitahukan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 9 Mei 2025. Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat ini dengan cara mengumumkan melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yaitu pada tanggal 20 Mei 2025. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan melalui media yang sama dengan Pengumuman yaitu pada tanggal 4 Juni 2025. Hasil Keputusan RUPST 1. Mata Acara Pertama RUPST a. RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat. b. Pada kesempatan tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik yang mengajukan pertanyaan. Cc. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran secara fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 2.800.200 (dua juta delapan ratus ribu dua ratus) saham. d. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 13.375.100 (tiga belas juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu seratus) saham. e. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.468.837.265 (empat puluh dua miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus enam puluh lima) saham atau sebanyak 99.962 X (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam dua persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara pertama RUPST ini. f. RUPST memutuskan, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara pertama RUPST yaitu sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.948
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (Ernst & Young Indonesia), dan persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Berkelanjutan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut dilaporkan dan tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan, 2. Mata Acara Kedua RUPST a. RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat. b. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem @ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. Cc. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 30.007.300 (tiga puluh juta tujuh ribu tiga ratus) saham. d. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 13.558.100 (tiga belas juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus) saham . e. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.441.447.165 (empat puluh dua miliar empat ratus empat puluh satu juta empat ratus empat puluih tujuh ribu seratus enam puluh lima( saham atau sebanyak 99,897 X (sembilan puluh sembilan koma delapan sembilan tujuh persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara kedua RUPST ini. f. RUPST memutuskan, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara kedua RUPST yaitu sebagai berikut: — Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan kriteria pn
Page 5 OCR 0.945
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 Independen dan terdaftar di OJK yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk pemberhentiannya. 3. Mata Acara Ketiga RUPST a. RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga RUPST. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem EASY.KSE! yang mengajukan pertanyaan. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI, yaitu sebanyak 30.020.200 (tiga puluh juta dua puluh ribu dua ratus) saham. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 13.558.100 (tiga belas juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus) saham. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.441.434.265 (empat puluh dua miliar empat ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam puluh lima) saham atau sebanyak 99,897 X (sembilan puluh sembilan koma delapan sembilan tujuh persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara ketiga RUPST ini. RUPST memutuskan, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara ketiga RUPST yaitu sebagai berikut: — Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium, dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan Operasional Perseroan. 4. Mata Acara Keempat RUPST a. RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat RUPST AK
Page 6 OCR 0.947
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 b. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem @ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan. Terdapat pemegang saham yang memberikan “suara tidak setuju” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 13.100 (tiga belas ribu seratus) saham. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 13.559.000 (tiga belas juta lima ratus lima puluh sembilan ribu) saham. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.471.440.4655 (empat puluh dua miliar empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu empat ratus enam puluh lima) saham atau sebanyak 99.968 4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan enam delapan persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara keempat RUPST ini. RUPST memutuskan, menerima dan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Keempat Rapat RUPST yaitu sebagai berikut: i. Menerima pengunduran diri Bapak Adji Pramono selaku Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat hari ini dan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada beliau selaku Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan sepanjang telah tercermin dalam Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan, ii. Mengangkat Bapak Hendi Yanto Efendy sebagai Direktur Perseroan sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2030, ii. Mengangkat kembali seluruh Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham untuk tahun buku 2030, sehingga selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat ini 5.
Page 7 OCR 0.951
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Bapak Hardian Purawimala Widjonarko Wakil Komisaris Utama : Bapak K.R.T Franciscus Affandy Komisaris Independen : Bapak Toto Winanto Komisaris Independen : Bapak Sia Leng Ho Komisaris : Bapak Haryanto Damanik Direksi: Direktur Utama : Bapak Hendri Laiman Wakil Direktur Utama : Bapak Paulius Juta Wakil Direktur Utama : Bapak Indra Sakti Wakil Direktur Utama : Bapak Jimmy Joeng Direktur : Bapak Fredy Robin Sumendap Direktur : Bapak Arman Zakaria Diah Direktur : Bapak Hendi Yanto Efendy Iv. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan yang diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan perubahan susunan Direksi Perseroan dalam akta notaris, melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan mendaftarkan perubahan susunan Direksi Perseroan dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Direksi Perseroan menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Perseroan Terbatas, Perseroan wajib memiliki daftar pemegang saham yang tercatat secara sah, bahwa berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per 3 Juni 2025, susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut : 1. PT Central Pangan Prima selaku pemegang saham sebesar 26.898.933.014 (Dua puluh enam milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat belas) saham atau 45,154 dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan, 2. Masyarakat selaku pemegang saham sebesar 32.673.449.773 (Tiga puluh dua milyar enam ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) saham atau 54,854 dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan menegaskan susunan pemegang saham tersebut untuk dituangkan ke dalam akta notaris dan selanjutnya memberikan kuasa kepada Notaris untuk melakukan pemberitahuan perubahan data Perseroan ke Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Page 8 OCR 0.937
NOTARIS RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn. SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023 Keputusan RUPST tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Central Proteina Prima, Tbk., nomor 16, tertanggal 26 Juni 2025, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikianlah ringkasan risalah RUPST ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya, Notaris, kirimkan kepade-Rerseroan setelah selesai dikerjakan. OI Satya Hormat saya, Notaris di Jakarta Raden RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.K.n.
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RADEN RITA DIANA SYARIFAH
p.1 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
p.1 ×8
unresolved
person
Hardian Purawimala W.
· Komisaris Utama
p.1 ×2
unresolved
person
Toto Winanto
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
Jimmy Joeng
· Direktur Utama
p.1 ×3
unresolved
person
Arman Zakaria Diah
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Adjie Pramono
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
person
Adji Pramono
· Direktur
p.6
unresolved
person
Hardian Purawimala Widjonarko
p.7
unresolved
person
Haryanto Damanik
· Komisaris
p.7
unresolved
person
Hendi Yanto Efendy Iv. Memberikan
· Direktur
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia.
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
177 ms
13 Sep 2026 15:09
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-26',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '14:50:00',
'time_start': '13:50:00',
'venue': 'Ruang Puri Gardenia, Puri Matari Building 1 Jalan H.R. Rasuna Said '
'Kavling H1-2 Setiabudi, Jakarta Selatan A. Dalam RUPST |.'}