Skip to content
Back to announcement

20250630_CPRO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909540_lamp2.pdf

RUPS minutes Needs review CPRO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.939
NOTARIS

RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

Jakarta, 26 Juni 2025
Nomor 082/EXT/Not-PPAT/VI/2025

Kepada Yth.

PT Central Proteina Prima, Tbk.
Treasury Tower, Lantai 8

Distict 8 SCBD Lot 28

Jalan Jenderal Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12920

Up. Direksi

Perihal: Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
PT Central Proteina Prima, Tbk.

Dengan hormat,

Dengan ini saya sampaikan ringkasan risalah RUPST PT Central Proteina Prima, Tbk. (“Perseroan”) yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 26 Juni 2025
RUPST : Pukul 13.50 WIB — 14.50 WIB
Tempat : Ruang Puri Gardenia, Puri Matari Building 1

Jalan H.R. Rasuna Said Kavling H1-2
Setiabudi, Jakarta Selatan

A. Dalam RUPST

|. Kehadiran dalam RUPST

Dewan Komisaris Kehadiran
Hardian Purawimala W. Komisaris Utama Fisik
K.R.T.Fransiscus Affandy Wakil Komisaris Utama Fisik
Toto Winanto Komisaris Independen Fisik
Sia Leng Ho Komisaris Independen Fisik
Direksi Kehadiran
Hendri Laiman Direktur Utama Fisik
Indra Sakti Wakil Direktur Utama Fisik
Jimmy Joeng Wakil Direktur Utama Fisik
Fredy Robin Sumendap Direktur Fisik
Arman Zakaria Diah Direktur Fisik
Adjie Pramono Direktur Fisik
Pemegang Saham Kehadiran
PT Central Pangan Prima | Pemegang 26.898.933.014 (dua Fisik

Page 2 OCR 0.953
7)

NOTARIS

RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

puluh enam miliar delapan ratus
sembilan puluh delapan juta
sembilan ratus tiga puluh tiga
ribu empat belas) saham atau
45,1533 X (empat puluh lima
koma satu lima tiga tiga persen)
dari total seluruh saham yang
ditempatkan dan disetorkan
Perseroan

Masyarakat

Pemegang 15.586.079.551 (lima
belas miliar lima ratus delapan
puluh enam juta tujuh puluh
Sembilan ribu lima ratus lima
puluh satu) saham atau 26,1633
"4 (dua puluh enam koma satu
enam tiga tiga persen) dari total
seluruh saham yang ditempatkan
dan disetorkan Perseroan

Fisik dan daring

Total

Pemegang saham 42.485.012.565
(empat puluh dua miliar empat
ratus delapan puluh lima juta dua
belas ribu lima ratus enam puluh
lima) saham atau sebesar
71,3166 X (tujuh puluh satu
koma tiga satu enam enam
persen) dari total seluruh saham
yang ditempatkan dan disetorkan
Perseroan

Fisik dan daring

“kehadiran secara daring melalui media telekonferensi pada sistem eAsy.KSEI.

IN. Mata Acara Rapat RUPST

1. Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian pelunasan dan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Dewan
Komisaris dan anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang

mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

2. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

3. Penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan

Komisaris Perseroan untuk tahun 2025.

Page 3 OCR 0.946
NOTARIS

RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

4. Pengangkatan kembali dan/atau perubahan susunan Direksi Perseroan.

Pemenuhan Prosedur Hukum Untuk Penyelenggaraan RUPST.

Direksi Perseroan telah melakukan hal-hal sebagai berikut:

1

Memberitahukan mengenai rencana penyelenggaraan Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) pada tanggal 9 Mei 2025.

Melakukan pengumuman kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan
Rapat ini dengan cara mengumumkan melalui situs web Perseroan, situs web PT Bursa Efek
Indonesia, dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yaitu pada tanggal 20 Mei
2025.

Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan melalui media yang sama
dengan Pengumuman yaitu pada tanggal 4 Juni 2025.

Hasil Keputusan RUPST

1.

Mata Acara Pertama RUPST

a. RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham

yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Pertama Rapat.

b. Pada kesempatan tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham

yang hadir secara fisik yang mengajukan pertanyaan.

Cc. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” berdasarkan

kehadiran secara fisik maupun kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI
sebanyak 2.800.200 (dua juta delapan ratus ribu dua ratus) saham.

d. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran

secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 13.375.100 (tiga belas juta tiga
ratus tujuh puluh lima ribu seratus) saham.

e. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara

elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.468.837.265 (empat puluh dua miliar
empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus
enam puluh lima) saham atau sebanyak 99.962 X (sembilan puluh sembilan koma
sembilan enam dua persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata
acara pertama RUPST ini.

f. RUPST memutuskan, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara pertama

RUPST yaitu sebagai berikut:
Page 4 OCR 0.948
NOTARIS

RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

1. Menerima dan menyetujui Laporan Tahunan serta mengesahkan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, yang telah diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono,
Sungkoro & Surja (Ernst & Young Indonesia), dan persetujuan atas Laporan
Tahunan dan Laporan Berkelanjutan Perseroan, laporan tugas pengawasan Dewan
Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.

2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et
de charge) kepada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang dilakukan untuk tahun buku 2024 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut dilaporkan dan tercermin dalam laporan tahunan dan
laporan keuangan Perseroan,

2. Mata Acara Kedua RUPST

a. RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait

dengan Mata Acara Kedua Rapat.

b. Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem
@ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan.

Cc. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” berdasarkan
kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 30.007.300 (tiga puluh
juta tujuh ribu tiga ratus) saham.

d. Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran
secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 13.558.100 (tiga belas juta lima
ratus lima puluh delapan ribu seratus) saham .

e. Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.441.447.165 (empat puluh dua miliar
empat ratus empat puluh satu juta empat ratus empat puluih tujuh ribu seratus enam
puluh lima( saham atau sebanyak 99,897 X (sembilan puluh sembilan koma delapan
sembilan tujuh persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara
kedua RUPST ini.

f. RUPST memutuskan, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara kedua
RUPST yaitu sebagai berikut:

— Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan kriteria

pn
Page 5 OCR 0.945
NOTARIS

RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

Independen dan terdaftar di OJK yang akan mengaudit laporan keuangan
Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025 dan menetapkan
persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk
pemberhentiannya.

3. Mata Acara Ketiga RUPST

a.

RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Ketiga RUPST.

Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem
EASY.KSE! yang mengajukan pertanyaan.

Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “tidak setuju” berdasarkan
kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI, yaitu sebanyak 30.020.200 (tiga
puluh juta dua puluh ribu dua ratus) saham.

Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran
secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 13.558.100 (tiga belas juta lima
ratus lima puluh delapan ribu seratus) saham.

Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.441.434.265 (empat puluh dua miliar
empat ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu dua ratus enam
puluh lima) saham atau sebanyak 99,897 X (sembilan puluh sembilan koma delapan
sembilan tujuh persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara

ketiga RUPST ini.

RUPST memutuskan, menerima dan menyetujui usulan keputusan mata acara ketiga
RUPST yaitu sebagai berikut:

— Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji,
honorarium, dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun 2025 dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dan
Operasional Perseroan.

4. Mata Acara Keempat RUPST

a.

RUPST memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
dengan Mata Acara Keempat RUPST AK
Page 6 OCR 0.947
NOTARIS
RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.

SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

b.

Pada kesempatan tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir secara fisik maupun yang hadir secara elektronik melalui sistem
@ASY.KSEI yang mengajukan pertanyaan.

Terdapat pemegang saham yang memberikan “suara tidak setuju” berdasarkan
kehadiran secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 13.100 (tiga belas ribu
seratus) saham.

Terdapat pemegang saham yang memberikan suara “abstain” berdasarkan kehadiran
secara elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 13.559.000 (tiga belas juta lima
ratus lima puluh sembilan ribu) saham.

Jumlah suara yang “setuju” baik berdasarkan kehadiran fisik maupun kehadiran secara
elektronik melalui sistem eASY.KSEI sebanyak 42.471.440.4655 (empat puluh dua miliar
empat ratus tujuh puluh satu juta empat ratus empat puluh ribu empat ratus enam
puluh lima) saham atau sebanyak 99.968 4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan
enam delapan persen) dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah untuk mata acara
keempat RUPST ini.

RUPST memutuskan, menerima dan menyetujui usulan Keputusan Mata Acara Keempat
Rapat RUPST yaitu sebagai berikut:

i. Menerima pengunduran diri Bapak Adji Pramono selaku Direktur Perseroan
sejak ditutupnya Rapat hari ini dan memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada beliau selaku
Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan yang dilakukan sepanjang telah
tercermin dalam Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perseroan,

ii. Mengangkat Bapak Hendi Yanto Efendy sebagai Direktur Perseroan sejak
ditutupnya Rapat hari ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan untuk tahun buku 2030,

ii. Mengangkat kembali seluruh Direksi Perseroan sejak ditutupnya Rapat hari ini
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham untuk tahun buku
2030, sehingga selanjutnya susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

sejak ditutupnya Rapat ini 5.
Page 7 OCR 0.951
NOTARIS

RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Bapak Hardian Purawimala
Widjonarko

Wakil Komisaris Utama : Bapak K.R.T Franciscus Affandy

Komisaris Independen : Bapak Toto Winanto

Komisaris Independen : Bapak Sia Leng Ho

Komisaris : Bapak Haryanto Damanik

Direksi:

Direktur Utama : Bapak Hendri Laiman

Wakil Direktur Utama : Bapak Paulius Juta

Wakil Direktur Utama : Bapak Indra Sakti

Wakil Direktur Utama : Bapak Jimmy Joeng

Direktur : Bapak Fredy Robin Sumendap

Direktur : Bapak Arman Zakaria Diah
Direktur : Bapak Hendi Yanto Efendy

Iv. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada
Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan yang
diambil dan/atau diputuskan dalam Rapat, termasuk tetapi tidak terbatas
untuk menyatakan perubahan susunan Direksi Perseroan dalam akta notaris,
melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia dan
mendaftarkan perubahan susunan Direksi Perseroan dalam Daftar Perseroan
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Direksi Perseroan menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Perseroan Terbatas,
Perseroan wajib memiliki daftar pemegang saham yang tercatat secara sah, bahwa berdasarkan
Daftar Pemegang Saham Perseroan per 3 Juni 2025, susunan pemegang saham Perseroan
adalah sebagai berikut :

1. PT Central Pangan Prima selaku pemegang saham sebesar 26.898.933.014 (Dua puluh enam
milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu empat
belas) saham atau 45,154 dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan
Perseroan,

2. Masyarakat selaku pemegang saham sebesar 32.673.449.773 (Tiga puluh dua milyar enam
ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh
tiga) saham atau 54,854 dari total seluruh saham yang ditempatkan dan disetorkan
Perseroan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Direksi Perseroan menegaskan susunan pemegang saham
tersebut untuk dituangkan ke dalam akta notaris dan selanjutnya memberikan kuasa kepada
Notaris untuk melakukan pemberitahuan perubahan data Perseroan ke Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Page 8 OCR 0.937
NOTARIS
RADEN RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.Kn.
SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-00047 AH.02.02. Tahun 2023

Keputusan RUPST tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Central Proteina Prima, Tbk., nomor 16, tertanggal 26 Juni 2025, yang dibuat oleh saya,
Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah ringkasan risalah RUPST ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang

segera saya, Notaris, kirimkan kepade-Rerseroan setelah selesai dikerjakan.
OI Satya

Hormat saya,
Notaris di Jakarta

Raden RITA DIANA SYARIFAH, S.H., M.K.n.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.76 MB
Published30 Jun 2025
Pages8
Characters15,297
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Central Proteina Prima p.1 ×7
linked person Sia Leng Ho · Komisaris Independen p.1 ×3
linked person Hendri Laiman · Direktur Utama p.1 ×3
linked person Indra Sakti · Direktur Utama p.1 ×4
linked org PT Central Pangan Prima p.1 ×3
linked person Paulius Juta · Wakil Direktur Utama p.7 ×2
possible person Fredy Robin Sumendap · Direktur p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person RADEN RITA DIANA SYARIFAH p.1 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI p.1 ×8
unresolved person Hardian Purawimala W. · Komisaris Utama p.1 ×2
unresolved person Toto Winanto · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved person Jimmy Joeng · Direktur Utama p.1 ×3
unresolved person Arman Zakaria Diah · Direktur p.1 ×2
unresolved person Adjie Pramono · Direktur p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved person Adji Pramono · Direktur p.6
unresolved person Hardian Purawimala Widjonarko p.7
unresolved person Haryanto Damanik · Komisaris p.7
unresolved person Hendi Yanto Efendy Iv. Memberikan · Direktur p.7 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia. p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 177 ms 13 Sep 2026 15:09

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '14:50:00',
 'time_start': '13:50:00',
 'venue': 'Ruang Puri Gardenia, Puri Matari Building 1 Jalan H.R. Rasuna Said '
          'Kavling H1-2 Setiabudi, Jakarta Selatan A. Dalam RUPST |.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result