Skip to content
Back to announcement

20250630_MDLA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31909575_lamp1.pdf

Other Text extracted MDLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                           JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI

Sesuai dengan keputusan mata acara ke 2 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT MEDELA POTENTIA TBK
(Perseroan) tanggal 25 Juni 2025 yang telah memutuskan untuk melakukan pembayaran dividen tunai sebesar
Rp137.400.000.000,- atau sebesar Rp 9,8 per saham, dengan ini Perseroan memberitahukan jadwal dan tata cara
pembagian dividen tunai tahun buku 2024 sebagai berikut:

Jadwal Pembagian Dividen Tunai

 No.                                    Keterangan                                   Tanggal
  1.        Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
          - - Pasar Reguler dan Negosiasi                                             4 Juli 2025
          - - Pasar Tunai                                                             8 Juli 2025
     2.     Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
            - Pasar Reguler dan Negosiasi                                             7 Juli 2025
            - Pasar Tunai                                                             9 Juli 2025
     3.     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date)        8 Juli 2025
     4.    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                          30 Juli 2025

Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
   Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan atau recording date pada tanggal 8 Juli 2025 dan/atau Pemilik saham
   perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan
   Bursa Efek Indonesia tanggal 8 Juli 2025.

2.    Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
      Indonesia (”KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara
      pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikan ke Rekening Dana Nasabah (RDN)
      pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek.
      Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka
      pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan.

3.    Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
      berlaku.


4.    Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan
      dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan
      Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
      Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri
      (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara
      Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
      disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
      (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh
      WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
      Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha


5.    Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan
      atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham
      Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak
      pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

6.    Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
      menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan
      Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran
      Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili
      yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan
      batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
      dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.


                                              Jakarta, 30 Juni 2025

                                                 Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published30 Jun 2025
Pages1
Characters4,765
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MEDELA POTENTIA TBK p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×3
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.1
unresolved org PT Datindo Entrycom p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result