Skip to content
Back to announcement

20250630_MFIN_Laporan Informasi dan Fakta Material_31909555_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review MFIN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 41

Page 1
   TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN KEDUA ATAS RINGKASAN
                RANCANGAN PENGGABUNGAN ANTARA
                PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK
                                DAN
                   PT MANDALA MULTIFINANCE TBK


BAGI PIHAK YANG BERKEPENTINGAN YANG MEMERLUKAN INFORMASI LEBIH LANJUT MENGENAI
TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS RENCANA PENGGABUNGAN INI, MOHON
UNTUK MENGHUBUNGI PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN SEJAK TANGGAL
PENGUMUMAN SAMPAI TANGGAL RUPS DISELENGGARAKAN UNTUK MEMPEROLEH TAMBAHAN
INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS RANCANGAN PENGGABUNGAN DI KANTOR
PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN.




   PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK             PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
       Berkedudukan di Jakarta Selatan              Berkedudukan di Jakarta Pusat

                     Kantor Pusat                               Kantor Pusat
  Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61          Mandala Finance Building
           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25               Jl. Menteng Raya No. 24 A-B
                Jakarta Selatan 12920                       Jakarta Pusat 10340
                      Indonesia                                   Indonesia
            Telepon (+62 21) 3973-3322                 Telepon: (+62 21) 2925 9955
       Faksimili: (+62 21) 2992 8200 / 8300           Faksimili: (+62 21) 2925 9950
       Alamat situs: https://www.adira.co.id/     Alamat situs: https://mandalafinance.com
               Alamat surat elektronik:                    Alamat surat elektronik:
                af.corsec@adira.co.id                 corsec@mandalafinance.com

            Kegiatan Usaha Utama:                        Kegiatan Usaha Utama:
            Perusahaan Pembiayaan                        Perusahaan Pembiayaan



RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN SELURUH
PEMANGKU KEPENTINGAN PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN, AGAR PARA PEMANGKU
KEPENTINGAN     MENGETAHUI   RENCANA  PENGGABUNGAN     PERUSAHAAN    PESERTA
PENGGABUNGAN BESERTA KONSEKUENSINYA. KHUSUS BAGI PARA PEMEGANG SAHAM,
RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN DALAM RANGKA
PENGAMBILAN KEPUTUSAN PADA RUPS        MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA
PENGGABUNGAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGGABUNGAN DIMANA MFIN AKAN
MENGGABUNGKAN DIRI KE DALAM ADMF SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN.
SETELAH RENCANA PENGGABUNGAN SELESAI, MAKA ADMF YANG AKAN MELANJUTKAN USAHA
SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN DAN MFIN AKAN BERAKHIR DEMI HUKUM
SEBAGAI AKIBAT DARI PENGGABUNGAN.

RANCANGAN PENGGABUNGAN INI DISUSUN SECARA BERSAMA – SAMA OLEH DIREKSI
PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN, DAN TELAH DISETUJUI OLEH DEWAN KOMISARIS DARI
MASING – MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN. RANCANGAN PENGGABUNGAN INI
TELAH MEMPEROLEH PERNYATAAN EFEKTIF DARI OTORITAS JASA KEUANGAN (PASAR MODAL)
PADA TANGGAL 26 JUNI 2025 DAN PERSETUJUAN PENGGABUNGAN DARI OTORITAS JASA
KEUANGAN (IKNB) PADA TANGGAL 30 JUNI 2025, NAMUN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI
Page 2
BELUM MENDAPATKAN PERSETUJUAN RUPSLB DARI MASING – MASING PERUSAHAAN PESERTA
PENGGABUNGAN.

DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OJK NO. 30 TAHUN 2024 TENTANG KONGLOMERASI
KEUANGAN DAN PERUSAHAAN INDUK KONGLOMERASI KEUANGAN (“POJK 30/2024”), PT BANK
DANAMON INDONESIA TBK. (“BANK DANAMON”) MENERIMA PENUNJUKAN SEBAGAI
PERUSAHAAN INDUK KONGLOMERASI KEUANGAN (“PIKK”) OPERASIONAL GRUP MUFG DI
INDONESIA DARI PEMEGANG SAHAM PENGENDALI. SEHUBUNGAN DENGAN HAL TERSEBUT,
PENGGABUNGAN ANTARA PT ADIRA MULTI FINANCE TBK. (“ADMF”) DAN PT MANDALA
MULTIFINANCE TBK. (“MFIN”) MENJADI BAGIAN DARI DAN SATU KESATUAN DARI PROSES
PEMBENTUKAN PIKK OPERASIONAL GRUP MUFG SESUAI POJK 30/2024.

RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI DISUSUN DALAM RANGKA MEMATUHI DAN
MEMENUHI KETENTUAN UNDANG-UNDANG NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS
(SEBAGAIMANA DIUBAH DARI WAKTU KE WAKTU), PERATURAN PEMERINTAH NO. 27 TAHUN 1998
TENTANG PENGGABUNGAN, PELEBURAN, DAN PENGAMBILALIHAN PERSEROAN TERBATAS,
PERATURAN OJK NO. 74/POJK.04/2016 TENTANG PENGGABUNGAN USAHA ATAU PEMBUBARAN
USAHA PERUSAHAAN TERBUKA, DAN PERATURAN OJK NO. 47/POJK.05/2020 TENTANG PERIZINAN
USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN
SYARIAH (SEBAGAIMANA DIUBAH DARI WAKTU KE WAKTU).

PENGGABUNGAN AKAN DILAKUKAN DENGAN MEMPERHATIKAN KEPENTINGAN MASING-MASING
PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN, MASYARAKAT, DAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT
DALAM MELAKUKAN USAHA, SERTA MENJAMIN TETAP TERPENUHINYA HAK PEMEGANG SAHAM
DAN KARYAWAN SESUAI DENGAN KETENTUAN HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG BERLAKU.

BATAS WAKTU BAGI KREDITOR PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN UNTUK MENGAJUKAN
KEBERATAN BERDASARKAN PASAL 127 AYAT (4) UU PERSEROAN TERBATAS ADALAH DALAM
JANGKA WAKTU 14 HARI KALENDER SEJAK DIUMUMKANNYA RINGKASAN RANCANGAN
PENGGABUNGAN INI, YAITU SAMPAI DENGAN PUKUL 17.00 WIB TANGGAL 14 MEI 2025. APABILA
SAMPAI DENGAN TANGGAL TERSEBUT, KREDITOR MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA
PENGGABUNGAN TIDAK MENGAJUKAN KEBERATAN, MAKA KREDITOR TERSEBUT DIANGGAP
TELAH MENYETUJUI PENGGABUNGAN.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG
DIMUAT DALAM RENCANA PENGGABUNGAN INI DAN MENEGASKAN BAHWA SEPANJANG
PENGETAHUAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN,
SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN YANG SEKSAMA, TIDAK TERDAPAT INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL RELEVAN YANG DIKEMUKAKAN YANG MENYEBABKAN INFORMASI ATAU FAKTA
MATERIAL SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN INI
TIDAK AKURAT ATAU MENYESATKAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI RINGKASAN RANCANGAN
PENGGABUNGAN INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, ANDA DIANJURKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT PROFESIONAL.

TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN KEDUA ATAS RINGKASAN RANCANGAN
PENGGABUNGAN INI DITERBITKAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2025 DAN MERUPAKAN BAGIAN YANG
TIDAK TERPISAHKAN DARI RINGKASAN RANCANGAN PENGGABUNGAN YANG DITERBITKAN PADA
TANGGAL 30 APRIL 2025 DAN TAMBAHAN INFORMASI DAN/ATAU PERUBAHAN ATAS RINGKASAN
RANCANGAN PENGGABUNGAN YANG DITERBUTKAN PADA 25 JUNI 2025.




                                        2
Page 3
                                    DEFINISI DAN SINGKATAN


ADMF                     :   PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
                             didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
Akta Penggabungan        :   Akta Penggabungan yang dibuat di hadapan notaris dalam Bahasa Indonesia
                             dan konsep akta tersebut harus mendapatkan persetujuan RUPSLB dari masing-
                             masing Perusahaan Peserta Penggabungan.
Anggaran Dasar           :   Anggaran dasar perusahaan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas.
Bank Danamon             :   PT Bank Danamon Indonesia Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang
                             didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Selatan.
BEI atau Bursa Efek      :   Pihak yang menyelenggarakan penawaran jual dan beli efek dengan tujuan
                             memperdagangkan efek sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka (4) UU
                             Pasar Modal, yang mana dalam hal ini adalah PT Bursa Efek Indonesia,
                             berdomisili di Jakarta Selatan, atau penerus dan penerima hak dan
                             kewajibannya.
BNRI                     :   Berita Negara Republik Indonesia.
DJP                      :   Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Hari Kerja               :   Hari (tidak termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional) di mana bank-
                             bank di Indonesia pada umumnya buka untuk melakukan transaksi bisnis
                             perbankan yang normal.
KJPP                     :   Kantor Jasa Penilai Publik yang tercatat sebagai profesi penunjang pasar modal
                             di OJK.
KPPU                     :   Komisi Pengawas Persaingan Usaha.
Menhum                   :   Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya bernama Menteri Kehakiman
                             Republik Indonesia atau Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                             Indonesia).
MFIN                     :   PT Mandala Multifinance Tbk., suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
                             berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Jakarta Pusat.
MUFG                     :   MUFG Bank Ltd.
OJK atau Otoritas Jasa   :   Suatu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
Keuangan                     mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
                             pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud pada undang-undang
                             terkait Otoritas Jasa Keuangan.
OJK IKNB                 :   Pengawasan OJK pada Kegiatan Jasa Keuangan di Sektor Lembaga
                             Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan
                             Institusi Jasa Keuangan Lainnya.
OJK Pasar Modal          :   OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon.
Pendapat Kewajaran       :   Pendapat kewajaran yang dibuat oleh KJPP dalam rangka memberikan
                             gambaran mengenai kewajaran Penggabungan dari aspek keuangan dan untuk
                             mematuhi ketentuan yang berlaku yaitu POJK 42/2020 dan POJK 74/2016.
Penggabungan             :   Penggabungan antara ADMF dan MFIN, dimana ADMF sebagai Perusahaan
                             Penerima Penggabungan dan MFIN sebagai Perusahaan yang Menggabungkan
                             Diri.
Peraturan BEI No. I-A    :   Peraturan BEI No. I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas
                             Selain Saham Yang Diterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat
Peraturan BEI No. I-G    :   Keputusan Direksi BEI No. Kep-001/BEJ/01/2000 tentang Peraturan Pencatatan
                             Efek No. I-G tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha.
Peraturan KPPU 3/2023    :   Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan,
                             Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset yang Dapat
                             Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/tau Persaingan Usaha Tidak
                             Sehat.
Perusahaan Penerima      :   Perseroan terbatas yang pada saat Tanggal Efektif Penggabungan akan tetap
Penggabungan                 berdiri sebagai perusahaan penerima Penggabungan, yang dalam hal ini adalah
                             ADMF.
Perusahaan    Peserta    :   ADMF dan MFIN.
Penggabungan
Perusahaan      Yang     :   Perseroan terbatas yang akan berakhir karena hukum sebagai akibat dari
Menggabungkan Diri           Penggabungan, yang dalam hal ini adalah MFIN.
PMK-81                   :   Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan
                             Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
PIKK                     :   Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
                             POJK 30/2024.
Page 4
POJK 27/2016                   :   Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan Dan
                                   Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan (sebagaimana diubah).
POJK 74/2016                   :   Peraturan OJK No. 74/POJK.04/2016 tentang Penggabungan Usaha Atau
                                   Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah sebagian dengan
                                   Peraturan OJK No. 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan
                                   Pendaftaran Atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
POJK 9/2018                    :   Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan
                                   Terbuka.
POJK 15/2020                   :   Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan
                                   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 27/2020                   :   Peraturan OJK No. 27/POJK.04/2020 tentang Saham Bonus.
POJK 35/2020                   :   Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
                                   Penilaian Usaha di Pasar Modal.
POJK 42/2020                   :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                   Benturan Kepentingan.
POJK 47/2020                   :   Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha Dan
                                   Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah,
                                   sebagaimana telah diubah sebagian dengan POJK 46/2024.
POJK 29/2023                   :   Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham Yang
                                   Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka.
POJK 30/2024                   :   Peraturan OJK No. 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan Dan
                                   Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan.
POJK 46/2024                   :   Peraturan OJK No. 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan
                                   Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, Dan
                                   Perusahaan Modal Ventura.
PP 27/1998                     :   Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan,
                                   dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
PP 57/2010                     :   Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan Atau
                                   Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat
                                   Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
PP 34/2016                     :   Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan atas
                                   Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah Dan/Atau Bangunan.
PP 35/2021                     :   Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu
                                   Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan
                                   Kerja.
Rancangan                      :   Rancangan Penggabungan yang disusun secara bersama-sama oleh Direksi
Penggabungan                       Perusahaan Peserta Penggabungan sebagaimana diubah dari waktu ke waktu,
                                   dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Peserta
                                   Penggabungan pada tanggal 28 April 2025.
Ringkasan Rancangan            :   Ringkasan Rancangan Penggabungan yang telah diumumkan pada surat kabar
Penggabungan                       harian nasional Investor Daily dan Bisnis Indonesia tanggal 30 April 2025,
                                   sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.
Rp atau Rupiah                 :   Rupiah Indonesia.
RUPS                           :   Rapat Umum Pemegang Saham sebagaimana diatur di dalam UU Perseroan
                                   Terbatas dan POJK 15/2020.
RUPSLB                         :   Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana diatur di dalam UU
                                   Perseroan Terbatas.
SEOJK 20/2023                  :   Surat Edaran OJK No. 20/SEOJK.06/2023 tentang Permohonan Perizinan,
                                   Persetujuan, Dan Pelaporan Secara Elektronik Bagi Perusahaan Pembiayaan
                                   Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.
SEOJK 22/2024                  :   Surat Edaran OJK No. 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kemampuan Dan
                                   Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal
                                   Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Tanggal              Efektif   :   Tanggal efektifnya Penggabungan secara hukum, yang diperkirakan akan terjadi
Penggabungan                       pada tanggal 1 Oktober 2025 atau tanggal lain yang disepakati oleh Perusahaan
                                   Peserta Penggabungan.
Transaksi Afiliasi             :   Transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
UU Cipta Kerja                 :   Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah
                                   Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
UU Ketenagakerjaan             :   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sebagaimana
                                   telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja.
UU Pasar Modal                 :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana telah
                                   diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja.


                                                         4
Page 5
UU Perlindungan Data    :   Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Pribadi
UU Perseroan Terbatas   :   Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana
                            telah diubah sebagian oleh UU Cipta Kerja.
UU PPh                  :   Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
                            telah diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja.
UU PPN                  :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan
                            Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana diubah terakhir
                            dengan UU Cipta Kerja.




                                                 5
Page 6
I.   INFORMASI MENGENAI MASING-MASING PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN

A.   ADMF

1.   RIWAYAT SINGKAT

     ADMF merupakan perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan peraturan
     perundang-undangan Republik Indonesia dengan nama PT Adira Dinamika Multi Finance, dan
     berkedudukan di Jakarta Selatan. ADMF didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 131 tanggal 13
     November 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
     memperoleh pengesahan dari Menhum berdasarkan Surat Keputusan No. C2-19.HT.01.01.TH.91
     tanggal 8 Januari 1991, telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No.
     34/Not.1991/PN.JKT.SEL, tanggal 14 Januari 1991, dan telah diumumkan dalam Berita Negara
     No. 12 tanggal 8 Februari 1991, Tambahan No. 421 (selanjutnya disebut "Akta Pendirian ADMF").

     Anggaran Dasar ADMF berdasarkan Akta Pendirian ADMF telah mengalami beberapa kali
     perubahan, terakhir dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
     Biasa No. 40, tanggal 15 Oktober 2021, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta,
     yang telah diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober
     2021, serta telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan yang diselenggarakan oleh Menhum di
     bawah No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021.

     Kantor pusat ADMF berlokasi di Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61, Jl. Jenderal
     Sudirman Kav. 25, Jakarta Selatan 12920, Indonesia.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

     Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 13, tanggal 26 Januari 2004,
     dibuat di hadapan Fathiah Helmi, SH, LLM, Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh persetujuan
     Menhum berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari 2004,
     dan telah diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari
     2004, yang semuanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan dengan No. 112
     RUB.09.03/II/2004 tanggal 6 Februari 2004, dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 16
     tanggal 24 Februari 2004, Tambahan No. 1990, dan (ii) Daftar Pemegang Saham ADMF per 31
     Maret 2025 yang diterbitkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora sebagai Biro Administrasi Efek yang
     ditunjuk oleh ADMF, struktur permodalan dan susunan pemegang saham ADMF adalah sebagai
     berikut:

                                                      Nilai Nominal @ IDR 100 per saham
                   Deskripsi
                                                Jumlah Saham        Jumlah Nilai Nominal        %
      Modal Dasar                                  4.000.000.000         400.000.000.000
      Modal Disetor dan Ditempatkan
      - Bank Danamon                                  920.700.000           92.070.000.000     92,07
      - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk                4.204.800              420.480.000      0,42
      - Masyarakat*                                    75.095.200            7.509.520.000      7,51
      Total Modal Disetor dan Ditempatkan           1.000.000.000          100.000.000.000    100,00
      Saham Dalam Portepel                          3.000.000.000          300.000.000.000

     *Merupakan gabungan dari para pemegang saham ADMF yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari
     5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di ADMF.

3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

     a.    Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

           Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 99
           tanggal 27 Maret 2024, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta yang telah
           diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0140556, tanggal 5 April

                                                6
Page 7
          2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No. AHU-
          0071641.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 5 April 2024 (“Akta No. 99/2024”) jo. Akta
          Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 117 tanggal 26 Juli
          2024, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
          kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
          Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0233796, tanggal 31 Juli 2024, dan telah
          didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No. AHU-
          0157578.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 31 Juli 2024 (“Akta No. 117/2024”) jo. Akta
          Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No. 127 tanggal 25 Maret
          2025, dibuat dihadapan Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
          kepada Menhum sebagaimana tercantum dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
          Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0173765, tanggal 27 Maret 2025 dan telah didaftarkan
          dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No. AHU-0074462.AH.01.11.TAHUN 2025
          tanggal 27 Maret 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ADMF saat ini adalah sebagai
          berikut:

          Direksi

           No.              Posisi                      Nama
            1       Direktur Utama         I Dewa Made Susila
            2       Direktur               Swandajani Gunadi
            3       Direktur               Niko Kurniawan Bonggowarsito
            4       Direktur               Harry Latif
            5       Direktur               Denny Riza Farib
            6       Direktur               Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
            7       Direktur               Takanori Mizuno
            8       Direktur               Sigit Hendra Gunawan
            9       Direktur               Ricky Gunawan*

          *Efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK.

          Dewan Komisaris

           No.            Posisi                       Nama
            1       Komisaris Utama        Daisuke Ejima
            2       Komisaris Independen   Krisna Wijaya
            3       Komisaris Independen   Manggi Taruna Habir
            4       Komisaris              Congsin Congcar
            5       Komisaris              Honggo Widjojo Kangmasto*

          *Efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK.

     b.   Dewan Pengawas Syariah

          Berdasarkan Akta No. 99/2024, susunan Dewan Pengawas Syariah ADMF adalah sebagai
          berikut:

           No.             Posisi                      Nama
            1       Ketua                  Fathurrahman Djamil
            2       Anggota                Noor Ahmad
            3       Anggota                Rini Fatma Kartika


4.   KEGIATAN USAHA

     Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar ADMF, maksud dan tujuan ADMF adalah bergerak dalam
     bidang perusahaan pembiayaan dan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha syariah.
     Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, ADMF dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
     sebagai berikut:



                                                 7
Page 8
     a)   Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
          -     Pembiayaan Investasi;
          -     Pembiayaan Modal Kerja;
          -     Pembiayaan Multiguna;
          -     Kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK;
          -     Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak
                bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
                keuangan.

     b)   Kegiatan Unit Usaha Syariah, yang meliputi:
          -     Pembiayaan Jual Beli;
          -     Pembiayaan Investasi; dan/atau
          -     Pembiayaan Jasa.

     ADMF telah memperoleh izin usaha pembiayaan konvensional dari Kementerian Keuangan
     berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991
     tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan kepada PT Adira Dinamika Multi
     Finance, yang berlaku selama ADMF menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan
     pembiayaan.

     ADMF juga telah memperoleh izin usaha pembiayaan syariah dari OJK berdasarkan Keputusan
     OJK No. KEP-172/NB.223/2015 tanggal 24 Juni 2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit
     Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada PT Adira Dinamika Multi Finance, yang berlaku
     selama ADMF menjalankan kegiatan usaha unit usaha syariah.

     Per 31 Mei 2025, ADMF memiliki 189 kantor cabang konvensional, 43 kantor cabang unit syariah,
     213 kantor perwakilan (kantor selain kantor cabang), dan 67 kantor selain kantor cabang unit
     syariah.

5.   PENYERTAAN SAHAM ADMF

     Per tanggal Tambahan Informasi dan/atau Perubahan atas Ringkasan Rancangan Penggabungan
     ini, ADMF memiliki pernyertaan saham pada perusahaan sebagai berikut:

     a.     PT Home Credit Indonesia (“HCI”) sebanyak 59 saham, atau setara dengan 9,82% dari
            modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam HCI.
     b.     MFIN sebanyak 500.026.548 saham, atau setara dengan 10% dari modal yang telah
            ditempatkan dan disetor penuh dalam MFIN. Jumlah penyertaan saham ADMF pada MFIN
            sebanyak 500.026.548 saham telah mencakup hasil dari pelaksanaan peningkatan modal
            ditempatkan dan disetor MFIN menjadi paling sedikit Rp 250.000.000.000 sebagaimana
            dipersyaratkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan OJK 47/2020 sehubungan dengan
            telah dilakukannya pengambilalihan saham MFIN oleh MUFG, dan pelaksanaan kewajiban
            Penawaran Tender Wajib oleh MUFG pada tahun 2024 yang mengakibatkan MUFG memiliki
            89,26% saham di MFIN. Peningkatan modal ditempatkan dan disetor MFIN telah dilakukan
            dengan cara membagikan saham bonus total sebanyak 2.323.112.128 saham dengan nilai
            nominal Rp50 per saham, kepada seluruh pemegang saham MFIN yang berasal dari
            kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham) MFIN sebesar Rp 116.155.606.400
            sebagaimana diatur dalam POJK 27/2020.

B.   MFIN

1.   RIWAYAT SINGKAT

     MFIN merupakan suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan hukum dan
     peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dengan nama PT Vidya Cipta Leasing
     Corporation dan berkedudukan di Jakarta Pusat. MFIN didirikan berdasarkan Akta Pendirian No.
     147, tanggal 13 Agustus 1983, dibuat di hadapan Joenoes Enoeng Maogimon, S.H., Notaris di
     Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan Menhum berdasarkan Surat Keputusan No. 02-
     6783.HT.01.01.TH.83, tanggal 15 Oktober 1983, yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri
     Jakarta Pusat di bawah No. 4072/1983, No. 4073/1983, No. 4074/1983 tanggal 21 Oktober 1983,

                                                8
Page 9
     dan telah diumumkan dalam Berita Negara No. 63 tanggal 8 Agustus 1989, Tambahan No. 1526
     (selanjutnya disebut "Akta Pendirian MFIN").

     Anggaran Dasar dalam Akta Pendirian MFIN telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
     dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 91, tanggal
     21 Februari 2025, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
     kepada Mehum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
     Perseroan No. AHU-AH.01.09-0150094 tanggal 18 Maret 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar
     Perusahaan yang diselenggarakan oleh Menhum di bawah No. AHU-0064642.AH.01.11.TAHUN
     2025 tanggal 18 Maret 2025 (“Akta No. 91/2025”) jo. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
     Pemegang Saham Tahunan No. 75, tanggal 28 Mei 2025, dibuat di hadapan Mala Mukti, SH,
     Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepada Mehum sebagaimana ternyata dalam Surat
     Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0148580 tanggal 28
     Mei 2025, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan yang diselenggarakan oleh Menhum di
     bawah No. AHU-0120664.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 28 Mei 2025 (“Akta No. 75/2025”).
     Berdasarkan Akta No. 91/2025 jo. Akta No. 75/2025, pemegang saham MFIN telah menyetujui
     perubahan Anggaran Dasar MFIN sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan
     disetor MFIN karena penerbitan saham bonus dan pernyataan kembali Anggaran Dasar MFIN..

     Kantor pusat MFIN berlokasi di Gedung Mandala Finance, Jl. Menteng Raya No. 24 A-B, Jakarta
     Pusat 10340, Indonesia.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

     Berdasarkan (i) Akta No. 91/2025 jo. Akta No. 75/2025 dan (ii) Daftar Pemegang Saham MFIN per
     31 Mei 2025 yang diterbitkan oleh PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek yang ditunjuk
     oleh MFIN, struktur permodalan dan susunan pemegang saham MFIN adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal @ IDR 50 per saham
                   Deskripsi
                                                Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal         %
      Modal Dasar                                  8.000.000.000         400.000.000.000
      Modal Disetor dan Ditempatkan
      - MUFG                                        4.462.989.914          223.149.495.700     89,26
      - ADMF                                          500.026.548           25.001.327.400     10,00
      - Masyarakat*                                    36.983.538            1.849.176.900      0,74
      Total Modal Disetor dan Ditempatkan           5.000.000.000          250.000.000.000    100,00
      Saham Dalam Portepel                          3.000.000.000          150.000.000.000

     *Merupakan gabungan dari para pemegang saham MFIN yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari
     5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di MFIN.

     Struktur permodalan dan susunan pemegang saham MFIN di atas telah mencakup hasil dari
     pelaksanaan peningkatan modal ditempatkan dan disetor MFIN menjadi paling sedikit Rp
     250.000.000.000 sebagaimana dipersyaratkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) POJK 47/2020
     sehubungan dengan telah dilakukannya pengambilalihan saham MFIN oleh MUFG, dan
     pelaksanaan kewajiban Penawaran Tender Wajib oleh MUFG pada tahun 2024 yang
     mengakibatkan MUFG memiliki 89,26% saham di MFIN. Peningkatan modal ditempatkan dan
     disetor MFIN telah dilakukan dengan cara membagikan saham bonus total sebanyak
     2.323.112.128 saham dengan nilai nominal Rp50 (lima puluh Rupiah) per saham, kepada seluruh
     pemegang saham MFIN yang berasal dari kapitalisasi tambahan modal disetor (agio saham) MFIN
     sebesar Rp 116.155.606.400 (seratus enam belas miliar seratus lima puluh lima juta enam ratus
     enam ribu empat ratus Rupiah) ("Saham Bonus") sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
     27/2020, yang mana telah selesai dilakukan berdasarkan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:

                                       Aktivitas                                          Jadwal
      RUPS untuk menyetujui pembagian Saham Bonus                                     17 April 2025
      Pengumuman ringkasan risalah hasil RUPS Tahunan dan jadwal serta tata cara      22 April 2025
      pembagian Saham Bonus
      Cum Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi                                  28 April 2025
      Ex Saham Bonus di Pasar Reguler dan Negosiasi                                   29 April 2025


                                                9
Page 10
      Cum Saham Bonus di Pasar Tunai                                                    30 April 2025
      Tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima Saham Bonus                30 April 2025
      Ex Saham Bonus di Pasar Tunai                                                     2 Mei 2025
      Permohonan pencatatan saham tambahan yang berasal dari Saham Bonus                14 Mei 2025
      Pembagian Saham Bonus                                                             22 Mei 2025
      Pencatatan saham tambahan di BEI                                                  23 Mei 2025
      Penyampaian Akta Perubahan Anggaran Dasar MFIN mengenai penambahan                2 Juni 2025
      modal ditempatkan dan disetor MFIN kepada Menhum
      Perolehan persetujuan Menhum atas perubahan Anggaran Dasar MFIN mengenai          2 Juni 2025
      penambahan modal ditempatkan dan disetor MFIN
      Penyampaian hasil audit laporan pembagian Saham Bonus yang telah diperiksa        3 Juni 2025
      oleh Akuntan Publik kepada OJK Pasar Modal
      Penyampaian laporan penyelesaian pembagian Saham Bonus disertai dengan            5 Juni 2025
      laporan keuangan MFIN per 31 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Direksi yang
      menunjukan peningkatan modal MFIN akibat pembagian Saham Bonus.
      Perkiraan tanggal pencatatan perubahan pemegang saham MFIN di sistem OJK          12 Juni 2025
      IKNB.



3.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

     a.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris

          Berdasarkan (i) Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 14 tanggal
          13 Februari 2024, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MH, Notaris di Jakarta, dan (ii)
          Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 41 tanggal 25
          September 2024, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, SH, MH, Notaris di Jakarta yang telah
          diberitahukan kepada Menhum sebagaimana tercantum dalam Surat Penerimaan
          Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0255967, tanggal 25
          September 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di Menhum di bawah No.
          AHU-0205047.AH.01.11TAHUN 2024 tanggal 26 September 2024, (iii) Akta No. 91/2025,
          dan (iv) Resume RUPS MFIN Nomor 054/Srt/IV/2025 tanggal 17 April 2025 yang dibuat oleh
          Mala Mukti, SH, LLM, Notaris di Jakarta, susunan Direksi dan Dewan Komisaris MFIN saat
          ini adalah sebagai berikut:

          Direksi

           No.               Posisi                      Nama
            1       Direktur Utama         Danny Hendarko*
            2       Direktur               Christel Lasmana
            3       Direktur               Sandy Susanto
            4       Direktur               Frederick Nathanael
            5       Direktur               Roberto AK Un

          *Efektif menjabat sebagai Direktur Utama setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan
          kelayakan dari OJK. Sebelum memperoleh persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK sebagai
          Direktur Utama, Bapak Danny Hendarko akan tetap menjabat sebagai Direktur MFIN berdasarkan
          Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-46/PL.02/2024 tanggal 7 Februari 2024.

          Dewan Komisaris

           No.             Posisi                        Nama
            1       Komisaris Utama        Niko Kurniawan Bonggowarsito
            2       Komisaris              Takanori Mizuno
            3       Komisaris Independen   Rizal Bambang Prasetijo




                                                10
Page 11
      b.   Dewan Pengawas Syariah

           Dewan Pengawas Syariah MFIN adalah sebagai berikut:

             No.           Nama
              1      Saptono Budi Satryo


4.    KEGIATAN USAHA

      Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar MFIN, maksud dan tujuan MFIN adalah bergerak di bidang
      perusahaan pembiayaan dan perusahaan pembiayaan syariah yang merupakan unit usaha
      syariah. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, MFIN dapat melaksanakan kegiatan usaha
      utama sebagai berikut:

      a.   Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, meliputi:
           -   Pembiayaan Investasi;
           -   Pembiayaan Modal Kerja;
           -   Pembiayaan Multiguna;
           -   Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK;
           -   Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak
               bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa
               keuangan.

      b.   Kegiatan Unit Usaha Syariah, meliputi:
           -   Pembiayaan Jual Beli;
           -   Pembiayaan Investasi; dan/atau
           -   Pembiayaan Jasa.

      MFIN telah memperoleh izin usaha pembiayaan konvensional dari Kementerian Keuangan
      berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 323/KMK.017/1997 tanggal 21 Juli 1997
      tentang Perubahan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-002/KM.11/1984 tanggal 6
      Januari 1984 tentang Pemberian Izin Usaha sebagai Perusahaan Pembiayaan kepada PT
      Mandala Multifinance Tbk (dahulu PT Vidya Cipta Leasing Corporation) sebagaimana diperpanjang
      terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. Kep-133/KM.13/1988 tanggal 18 Juli
      1988, yang berlaku selama MFIN menjalankan kegiatan usaha sebagai perusahaan pembiayaan.

      MFIN juga telah memperoleh izin usaha pembiayaan syariah dari OJK berdasarkan Keputusan
      OJK No. Kep-125/NB.223/2015 tanggal 9 Juni 2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Unit
      Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan kepada PT Mandala Multifinance Tbk., yang berlaku
      selama ADMF menjalankan kegiatan usaha unit usaha syariah.

      Per 31 Mei 2025, MFIN memiliki 194 kantor cabang konvensional, 60 kantor cabang konvensional
      dan syariah, 14 kantor cabang unit syariah, dan 2 kantor selain kantor cabang unit syariah.


II.   DESKRIPSI PENGGABUNGAN

A.    LATAR BELAKANG DAN TUJUAN PENGGABUNGAN

1.    RESTRUKTURISASI PIKK

      Dalam rangka memenuhi POJK 30/2024, Bank Danamon menerima penunjukan sebagai PIKK
      Operasional Grup MUFG di Indonesia dari Pemegang Saham Pengendali. Sehubungan dengan
      hal tersebut, penggabungan antara ADMF dan MFIN menjadi bagian dari dan satu kesatuan dari
      proses pembentukan PIKK Operasional Grup MUFG sesuai POJK 30/2024. Pada tanggal 28 April
      2025, Bank Danamon telah mengajukan permohonan persetujuan OJK untuk menjadi PIKK
      Operasional Grup MUFG di Indonesia dan sampai dengan saat ini permohonan persetujuan
      tersebut sedang dalam tahap review dari OJK. Sesuai dengan ketentuan POJK 30/2024, Pasal 17



                                               11
Page 12
     Ayat (2), OJK memberikan persetujuan atau penolakan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja
     setelah dokumen pengajuan pembentukan PIKK diterima secara lengkap.

2.   ADMF

     Penggabungan antara ADMF dan MFIN merupakan inisiatif strategis yang bertujuan untuk
     memperkuat posisi pasar ADMF di industri pembiayaan otomotif Indonesia sebagai Perusaaan
     Penerima Penggabungan, khususnya di Indonesia Timur. Sebagai salah satu perusahaan
     pembiayaan terkemuka, ADMF terus mencari peluang untuk meningkatkan penawaran layanan,
     efisiensi operasional, dan jangkauan pelanggan. MFIN, dengan kehadiran regional dan basis
     pelanggan yang kuat, menghadirkan keahlian, saluran distribusi, dan sinergi operasional yang
     berharga yang melengkapi kekuatan ADMF.

     Penggabungan ini didorong oleh beberapa tujuan strategis, termasuk:
     1.   Meningkatkan Layanan dan Pengalaman Pelanggan – Dengan mengintegrasikan kekuatan
          MFIN, ADMF dapat menyediakan berbagai solusi pembiayaan yang lebih luas,
          meningkatkan layanan pelanggan, dan aksesibilitas yang lebih besar, memastikan
          keberlanjutan dan keandalan bagi pelanggan lama maupun baru.
     2.   Memperluas Jangkauan Pasar dan Pertumbuhan Bisnis – Penggabungan ini memungkinkan
          ADMF untuk berekspansi ke wilayah geografis dan segmen pelanggan baru, memanfaatkan
          keberadaan MFIN yang kuat sekaligus memperkuat kepemimpinannya di sektor pembiayaan
          otomotif.
     3.   Mendorong Inovasi dan Transformasi Digital – Melalui keahlian gabungan dalam analitik,
          platform digital, dan keterlibatan pelanggan, ADMF akan mempercepat pengembangan
          solusi pembiayaan inovatif seperti pembiayaan rantai pasokan, solusi pembiayaan Usaha
          Kecil Menengah, dan pinjaman digital untuk mendukung spektrum bisnis dan konsumen
          yang lebih luas.
     4.   Mengoptimalkan Efisiensi Operasional dan Biaya – Integrasi Penggabungan akan membuka
          efisiensi operasional dengan merampingkan proses, mengoptimalkan jaringan cabang dan
          agen, serta memanfaatkan sumber daya bersama, yang pada akhirnya mengurangi biaya
          dan meningkatkan profitabilitas.
     5.   Memastikan Kelangsungan Bisnis dan Kepatuhan terhadap Peraturan – ADMF berkomitmen
          untuk melakukan transisi yang lancar dengan secara proaktif memitigasi risiko yang terkait
          dengan hilangnya pelanggan, ketidakselarasan strategis, gangguan operasional, dan
          persyaratan kepatuhan yang ditetapkan oleh OJK dan regulator lainnya. Tim Penggabungan
          bertanggung jawab untuk memastikan bahwa aktivitas integrasi untuk tujuan Penggabungan
          dilaksanakan secara akurat, efisien, dan sesuai dengan jadwal peraturan.

3.   MFIN

     Penggabungan antara MFIN dan ADMF merupakan langkah strategis untuk menciptakan
     perusahaan pembiayaan yang lebih kuat dan tangguh yang dapat melayani kebutuhan pelanggan
     dan pemangku kepentingan di industri pembiayaan otomotif Indonesia dengan lebih baik. Sebagai
     perusahaan dengan kehadiran regional yang kuat dan hubungan pelanggan yang kuat, MFIN telah
     memainkan peran penting dalam menyediakan solusi pembiayaan yang mudah diakses dan
     disesuaikan. Selain itu, peningkatan operasi dan peningkatan kemampuan layanan menjadi
     penting karena permintaan pasar yang terus berkembang dengan kemajuan teknologi,
     meningkatnya persaingan, dan perubahan peraturan.

     Penggabungan ini dimaksudkan untuk mengamankan nilai jangka panjang dan keberlanjutan
     bisnis MFIN sekaligus memberikan manfaat signifikan bagi semua pemangku kepentingan,
     termasuk:
     1.    Memastikan Kelangsungan Bisnis dan Mempertahankan Pelanggan – Dengan melakukan
           integrasi ke ADMF, pelanggan MFIN yang sudah ada akan terus menerima solusi
           pembiayaan yang andal dan berkualitas tinggi, dengan manfaat tambahan seperti perluasan
           penawaran layanan, inovasi digital, dan landasan keuangan yang lebih kuat. Transisi ini akan
           dikelola dengan cermat untuk meminimalkan gangguan dan menjaga kepercayaan
           pelanggan.
     2.    Mempertahankan dan Meningkatkan Kekuatan MFIN – Meskipun MFIN akan
           menggabungkan diri ke ADMF, keahlian pasar regionalnya, jaringan cabang, dan hubungan

                                                12
Page 13
          pelanggan akan terus dimanfaatkan untuk mendukung strategi pertumbuhan ADMF.
          Penggabungan dilakukan dengan mempertahankan key talent, praktik operasional terbaik,
          dan wawasan pelanggan yang berharga untuk memaksimalkan sinergi.
     3.   Memperluas Peluang Pertumbuhan bagi Pelanggan dan Karyawan – Melalui Penggabungan
          ini, pelanggan MFIN akan memperoleh akses ke berbagai produk pembiayaan yang lebih
          luas, termasuk solusi digital yang inovatif dan layanan keuangan yang diperluas. Karyawan
          juga akan mendapatkan keuntungan dari peningkatan peluang pertumbuhan karier sebagai
          bagian dari organisasi yang lebih besar dengan kehadiran pasar yang kuat.
     4.   Memanfaatkan Efisiensi Digital dan Operasional – Integrasi MFIN ke ADMF untuk tujuan
          Penggabungan memungkinkan peningkatan yang didorong oleh teknologi dalam proses
          pembiayaan, manajemen risiko, dan keterlibatan pelanggan. Transisi ini akan meningkatkan
          efisiensi layanan, memperluas akses digital, dan menciptakan pengalaman pelanggan yang
          lebih lancar.
     5.   Memperkuat Kepatuhan Regulasi dan Posisi Pasar – Sebagai bagian dari ADMF, MFIN
          dapat meningkatkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan kerangka kerja manajemen
          risiko, memastikan kepatuhan regulasi sekaligus memposisikan Perusahaan Penerima
          Penggabungan sebagai kekuatan terdepan dalam industri pembiayaan Indonesia.


B.   MANFAAT DAN RISIKO PENGGABUNGAN

1.   MANFAAT PENGGABUNGAN

     Memperluas Basis Pelanggan dan Memperkuat Kehadiran Pasar

     Penggabungan ini menciptakan peluang baru untuk memperluas basis pelanggan dengan
     mengkonsolidasikan data pelanggan dari Perusahaan Peserta Penggabungan. Dengan basis data
     pelanggan yang lebih komprehensif, Perusahaan Penerima Penggabungan dapat meningkatkan
     segmentasi pelanggan, meningkatkan penawaran yang dipersonalisasi, dan mengembangkan
     solusi pembiayaan yang lebih terarah. Selain itu, basis pelanggan yang lebih besar dan lebih
     beragam memperkuat kehadiran merek, yang memungkinkan Perusahaan Penerima
     Penggabungan untuk membangun pijakan yang lebih kuat di pasar-pasar utama sekaligus
     membuka peluang penjualan silang (cross selling) baru.

     Membangun Kemitraan Bisnis Baru dan Potensi Pertumbuhan

     Dengan mengintegrasikan jaringan dan sumber daya, Penggabungan akan memperluas kemitraan
     bisnis, dengan memungkinkan Perusahaan untuk memaksimalkan sinergi dan membangun
     peluang kolaborasi baru. Ekosistem kemitraan akan meningkatkan konektivitas, memfasilitasi
     hubungan bisnis yang saling menguntungkan, dan menciptakan nilai tambah bagi pelanggan dan
     pemangku kepentingan.

     Meningkatkan Manajemen Risiko untuk Bisnis yang Lebih Tangguh

     Penggabungan ini mengintegrasikan kerangka kerja manajemen risiko yang saling melengkapi,
     yang memungkinkan penerapan pendekatan yang lebih kuat dan terstandarisasi terhadap
     manajemen portofolio, persetujuan pinjaman, dan tata kelola. Dengan mengintegrasikan praktik
     terbaik dari Perusahaan Peserta Penggabungan, Perusahaan Penerima Penggabungan dapat
     meminimalkan risiko keuangan, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, dan memastikan
     profitabilitas yang berkelanjutan.

     Memaksimalkan Transfer Pengetahuan dan Pengembangan Karyawan

     Penggabungan ini memfasilitasi transfer pengetahuan dan pengembangan keterampilan yang
     berharga dalam organisasi, menciptakan peluang bagi karyawan Perusahaan Peserta
     Penggabungan untuk memperluas keahlian mereka, meningkatkan produktivitas, dan
     meningkatkan efisiensi operasional. Integrasi praktik terbaik dan wawasan industri dari
     Perusahaan Peserta Penggabungan memperkuat kemampuan tenaga kerja secara keseluruhan,
     memposisikan ADMF untuk kesuksesan jangka panjang dengan kolaborasi yang kuat dengan
     MFIN.

                                              13
Page 14
     Mengoptimalkan Integrasi Cabang untuk Efisiensi dan Jangkauan yang Lebih Besar

     Integrasi cabang-cabang utama dari Perusahaan Peserta Penggabungan membantu
     mempertahankan lokasi strategis, memastikan layanan berkelanjutan untuk segmen pelanggan
     yang penting dan kurang terlayani sambil mempertahankan kemampuan dan posisi unik MFIN di
     Indonesia. Selain itu, Penggabungan memungkinkan sinergi dan optimalisasi infrastruktur
     teknologi informasi dan sumber daya operasional, meningkatkan efisiensi biaya dan pemberian
     layanan di seluruh jaringan cabang.

     Memperkuat Jaringan Agen untuk Kinerja dan Cakupan yang Lebih Tinggi

     Dengan mengintegrasikan jaringan agen Perusahaan Peserta Penggabungan, Penggabungan
     meningkatkan jangkauan pelanggan, memperluas cakupan pasar, dan mendorong kinerja yang
     lebih tinggi dalam penyaluran pinjaman. Inisiatif transfer pengetahuan akan lebih meningkatkan
     keahlian dan produktivitas agen, memastikan bahwa Perusahaan Penerima Penggabungan
     mempertahankan tenaga penjualan yang kuat, efisien, dan diperlengkapi dengan baik untuk
     memenuhi permintaan pasar.

2.   POTENSI RISIKO ATAS PENGGABUNGAN DAN MITIGASI

     Risiko Operasional

     Penggabungan memerlukan penyelarasan dan integrasi proses operasional, sistem teknologi
     informasi, dan fungsi sumber daya manusia untuk memastikan kelancaran operasi pembiayaan
     yang terus melayani nasabah dan pemangku kepentingan sekaligus mematuhi persyaratan
     peraturan, baik selama masa transisi maupun pasca Penggabungan. Jika dikelola secara efektif,
     Penggabungan akan menghadirkan peluang untuk meningkatkan strategi, menyempurnakan
     model bisnis, dan memperluas pangsa pasar. Namun, pengelolaan yang tidak memadai dapat
     menimbulkan risiko operasional, termasuk gangguan pada sistem teknologi informasi, gangguan
     pada proses dan data, tantangan sumber daya manusia, dan peningkatan paparan terhadap
     kerentanan eksternal seperti risiko pihak ketiga (vendor), yang semuanya dapat memengaruhi
     keberhasilan Penggabungan.

     Untuk memitigasi risiko ini, Perusahaan Peserta Penggabungan harus membangun dan
     mengoptimalkan upaya sinergi untuk mengantisipasi dan meminimalkan gangguan pada layanan
     nasabah, kelangsungan bisnis, dan operasi sekaligus memastikan kepatuhan terhadap OJK dan
     otoritas regulasi lainnya. Sebagai bagian dari upaya ini, Perusahaan Peserta Penggabungan telah
     membentuk Integration Management Office (“IMO”), yang bertanggung jawab untuk
     mengidentifikasi area integrasi utama, merinci aktivitas integrasi dengan tanggung jawab dan
     tenggat waktu yang ditetapkan, dan mengawasi pelaksanaannya secara akurat, menyeluruh, dan
     tepat waktu. Selain itu, tim tersebut bertugas meminimalkan biaya dan risiko yang terkait dengan
     proses integrasi dalam rangka Penggabungan.

     Risiko Reputasi

     Proses Penggabungan berpotensi menimbulkan risiko reputasi jika tidak dikomunikasikan dengan
     jelas dan dikelola secara strategis. Kurangnya transparansi dan perencanaan dapat menyebabkan
     ketidakpastian di antara para pemangku kepentingan, termasuk pelanggan, mitra bisnis, regulator,
     dan karyawan. Ketidakpastian ini dapat menurunkan kepercayaan pada Perusahaan Peserta
     Penggabungan, yang berpotensi mengakibatkan pengurangan pelanggan, melemahnya hubungan
     dengan mitra bisnis, dan meningkatnya pengawasan regulasi. Selain itu, kekhawatiran atas
     kelangsungan layanan, tantangan integrasi, dan ketidakstabilan yang dirasakan dapat
     memengaruhi posisi pasar dan persepsi merek (brand) Perusahaan Peserta Penggabungan.

     Untuk mengurangi risiko ini, Perusahaan Peserta Penggabungan akan menerapkan strategi
     komunikasi terkoordinasi untuk secara proaktif menginformasikan semua pemangku kepentingan
     tentang Penggabungan. Hal ini termasuk memastikan bahwa pelanggan, mitra bisnis, dan
     regulator menerima informasi yang tepat waktu dan akurat mengenai manfaat Penggabungan,
     khususnya bagaimana Penggabungan akan meningkatkan layanan pelanggan dan kemampuan

                                               14
Page 15
operasional. Manfaat ini mencakup perluasan jangkauan solusi pembiayaan, aksesibilitas yang
lebih besar melalui sumber daya gabungan, dan kekuatan finansial ADMF sebagai Perusahaan
Penerima Penggabungan. Dengan menjaga komunikasi yang transparan dan konsisten,
Perusahaan Peserta Penggabungan bermaksud untuk memperkuat kepercayaan pemangku
kepentingan, memastikan transisi yang lancar dengan tetap menjaga kepercayaan dan loyalitas.

Risiko Strategis

Risiko strategis muncul dari formulasi atau pelaksanaan strategi yang tidak efektif, yang
menyebabkan potensi kerugian bagi ADMF. Risiko strategis dapat terjadi jika proses integrasi tidak
berjalan sesuai rencana. Hal ini dapat mencakup keterlambatan dalam melaksanakan sinergi,
ketidakselarasan strategi bisnis pasca Penggabungan, atau penurunan kinerja ADMF secara
keseluruhan setelah integrasi. Jika tidak dikelola dengan baik, risiko ini dapat melemahkan posisi
kompetitif ADMF, menghambat efisiensi operasional, dan memengaruhi kinerja keuangan, yang
pada akhirnya menghambat Penggabungan mencapai tujuan yang dimaksudkan.

Untuk mengurangi risiko strategis dan memastikan bahwa Penggabungan tersebut sejalan dengan
arah bisnis jangka panjang perusahaan, ADMF menerapkan pendekatan terstruktur terhadap
manajemen risiko strategis, termasuk:
1.   Perencanaan Komprehensif dan Komunikasi yang Jelas – Mengembangkan peta jalan
     integrasi yang terperinci dan memastikan bahwa semua pemangku kepentingan yang
     relevan, termasuk karyawan, manajemen, regulator, dan mitra bisnis, selaras dengan visi
     strategis. Koordinasi dan komunikasi yang efektif akan membantu mencegah
     kesalahpahaman dan memastikan setiap pihak memahami peran mereka dalam proses
     integrasi.
2.   Pemantauan dan Penyesuaian Berkala – Melakukan evaluasi berkala terhadap proses
     integrasi untuk mengidentifikasi tantangan yang tidak terduga sejak dini.

Dengan menangani masalah secara proaktif, ADMF dapat menerapkan solusi tepat waktu untuk
mencegah gangguan, menjaga keselarasan strategis, dan memastikan transisi yang lancar.

Kepatuhan dan Risiko Hukum

Untuk merencanakan dan melaksanakan Penggabungan, baik ADMF maupun MFIN harus
memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga
proses Penggabungan dapat memperoleh persetujuan dari OJK Pasar Modal, OJK IKNB, BEI,
serta pemegang saham ADMF dan MFIN.

Proses Penggabungan dapat tertunda apabila persetujuan-persetujuan berikut tidak diperoleh
tepat waktu:
(a) Pernyataan efektif Penggabungan dari OJK Pasar Modal;
(b) Persetujuan Penggabungan dan persetujuan uji kemampuan dan kepatutan pemegang
      saham pengendali, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
      ADMF pasca Penggabungan dari OJK IKNB;
(c)   Persetujuan prinsip BEI untuk pencatatan saham baru ADMF akibat Penggabungan;
(d) Persetujuan kreditor dan/atau mitra bisnis sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian
      pinjaman dan perjanjian kerja sama masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan;
      dan
(e) Persetujuan RUPS masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan.

Setelah Penggabungan dilaksanakan, ADMF akan terus memastikan kepatuhan terhadap semua
ketentuan yang berlaku, termasuk memantau dan mengendalikan risiko hukum untuk mencegah
potensi pelanggaran, termasuk risiko sanksi dari otoritas yang berwenang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

Risiko Kehilangan Pelanggan

Terdapat ketidakpastian mengenai apakah pelanggan MFIN akan memilih untuk melanjutkan
hubungan mereka dengan ADMF setelah Penggabungan. Jika tidak dikelola secara efektif, hal ini



                                           15
Page 16
     dapat menyebabkan kehilangan pelanggan, penurunan volume transaksi, dan penurunan nilai
     portofolio. Untuk mengurangi risiko ini, ADMF harus fokus pada area utama berikut:
     1.    Memastikan Kelangsungan Layanan dan Menjaga Hubungan Pelanggan – Transisi yang
           lancar sangat penting untuk meminimalkan gangguan layanan dan mempertahankan
           kepercayaan pelanggan. ADMF akan memastikan bahwa semua pelanggan MFIN terus
           menerima solusi pembiayaan yang memenuhi kebutuhan mereka sambil menjaga hubungan
           pelanggan yang kuat. Ini termasuk memastikan bahwa pelanggan dapat berinteraksi dengan
           perwakilan layanan yang sudah dikenal atau mengalami proses serah terima yang lancar,
           mengurangi ketidakpastian dan memperkuat loyalitas.
     2.    Komunikasi Pelanggan yang Proaktif dan Transparan – Menerapkan strategi keterlibatan
           pelanggan yang komprehensif untuk secara berkala memberi tahu pelanggan MFIN tentang
           manfaat Penggabungan. Hal ini termasuk pesan yang dipersonalisasi, online engagement,
           dan interaksi langsung dengan pelanggan untuk meyakinkan mereka tentang komitmen
           ADMF terhadap keunggulan layanan.
     3.    Mengaktifkan Kembali Pelanggan yang Tidak Aktif – Proses migrasi yang lancar harus
           disertai dengan upaya yang terarah untuk mengaktifkan kembali pelanggan yang tidak aktif,
           terutama mereka yang memiliki saldo rendah atau nol. Penawaran khusus, opsi pembiayaan
           yang ditingkatkan, atau penjangkauan yang dipersonalisasi dapat membantu mendorong
           keterlibatan yang berkelanjutan.
     4.    Memastikan Kelangsungan Bisnis dengan Mitra – Menjaga hubungan yang kuat dengan
           mitra bisnis, seperti dealer, vendor, agen, dan klien korporat, sangat penting untuk
           mempertahankan pertumbuhan bisnis ADMF. Setiap gangguan dalam kemitraan dapat
           memengaruhi volume pembiayaan dan stabilitas operasional.

     Selain itu, ADMF akan secara aktif mengomunikasikan keuntungan dari penawaran produk dan
     layanannya yang diperluas untuk memperkuat loyalitas pelanggan pasca Penggabungan. Dengan
     inovasi berkelanjutan dalam solusi pembiayaan dan peningkatan kemampuan layanan digital,
     integrasi ini akan memberikan pengalaman pembiayaan yang lebih komprehensif dan lancar bagi
     nasabah.

C.   KEBERLANJUTAN KEGIATAN USAHA PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN

     Mengingat bahwa Perusahaan Peserta Penggabungan merupakan perusahaan pembiayaan dan
     memiliki kegiatan usaha pembiayaan yang sama (konvensional dan syariah), maka tidak akan ada
     perubahan dalam kegiatan usaha ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan setelah
     Penggabungan.

     Untuk membangun kekuatan Perusahaan Peserta Penggabungan yang saling melengkapi,
     Penggabungan memberikan peluang bagi ADMF untuk mengembangkan solusi pembiayaan yang
     lebih baik yang melayani nasabah di Indonesia dengan lebih baik dan menciptakan pendorong
     baru untuk pertumbuhan dan profitabilitas. ADMF akan terus merancang solusi pembiayaan
     inovatif yang membedakan proposisi nilainya dengan memanfaatkan keahlian pasar lokal,
     hubungan dan aset nasabah yang ada, kapabilitas digital, analisis data tingkat lanjut, dan budaya
     inovasi yang kuat. Sebagai hasil dari Penggabungan, ADMF akan memiliki posisi yang lebih baik
     untuk melayani segmen nasabah yang lebih luas di seluruh Indonesia dengan produk dan solusi
     pembiayaan yang unik dan berpusat pada nasabah, sehingga memperkuat posisi kompetitifnya di
     pasar.

D.   DATA KEUANGAN PENTING

1.   ADMF

     Ringkasan data keuangan penting ADMF untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
     Desember 2022, 2023, dan 2024, disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh
     Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota (sebagaimana istilah tersebut
     digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 dan POJK 9/2023) dari
     Deloitte Southeast Asia Limited) (dahulu dikenal sebagai Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan).
     Hasil audit tersebut menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian. Data keuangan disajikan dalam
     jutaan Rupiah sebagai berikut:



                                                16
Page 17
a.   Laporan Posisi Keuangan
                                                     31 Desember     31 Desember       31 Desember
                                                         2024            2023              2022
     ASET
     Kas dan setara kas                                  1.553.858       1.435.491         1.286.362
     Piutang pembiayaan konsumen - neto                 20.150.126      20.680.629        17.204.721
     Piutang pembiayaan murabahah - neto                 5.551.922       5.520.062         4.033.357
     Piutang sewa pembiayaan - neto                      2.235.399       1.444.300          918.005
     Beban dibayar di muka                                202.190          143.064          128.605
     Piutang lain-lain - neto                             175.620          341.061          268.221
     Aset derivatif                                        62.806            1.006           40.884
     Pajak dibayar di muka                                 73.809           64.396           46.112
     Investasi dalam saham                                396.870          386.360              650
     Investasi pada entitas asosiasi                      901.143                  -                 -
     Aset tetap - neto                                    287.222          229.704          161.763
     Aset hak guna - neto                                 263.534          262.482          269.162
     Aset tak berwujud - neto                             295.046          120.659          128.726
     Aset pajak tangguhan                                 397.545          354.965          395.417
     Aset lain-lain                                        41.101           23.043           15.220
     Total Aset                                         32.588.191      31.007.222        24.897.205

     LIABILITAS
     Pinjaman yang diterima                             10.665.466       9.312.972         5.073.084
     Beban yang masih harus dibayar                       637.724          927.875         1.246.244
     Utang obligasi – neto                               6.377.830       5.885.106         4.999.207
     Utang lain-lain                                     1.235.228       1.599.067         1.704.326
     Liabilitas sewa                                      137.978          148.048          168.688
     Utang pajak                                          136.152          180.796          302.147
     Liabilitas derivatif                                  75.416                  -           5.693
     Liabilitas imbalan kerja                             934.823          982.172          924.430
     Sukuk mudharabah                                     831.830          859.000          441.000
     Total Liabilitas                                   21.032.447      19.895.036        14.864.819
     EKUITAS


     Modal saham                                          100.000          100.000          100.000
     Tambahan modal disetor                                  6.750           6.750             6.750
     Saldo laba
        Telah ditentukan penggunaannya                     242.578         223.137           207.082
        Belum ditentukan penggunaannya                  11.208.198      10.783.047         9.721.937

     Perubahan nilai wajar atas investasi
     dalam saham yang diukur pada nilai
                                                             9.588                 -                 -
     wajar melalui penghasilan
     komprehensif lain
     Kerugian kumulatif atas instrumen
     derivatif untuk lindung nilai arus kas -             (11.370)           (748)           (3.383)
     neto
     Total Ekuitas                                      11.555.744      11.112.186        10.032.386
     Total Liabilitas dan Ekuitas                       32.588.191      31.007.222        24.897.205




                                                17
Page 18
     b.   Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lainnya

                                                       31 Desember      31 Desember       31 Desember
                                                           2024             2023              2022
            PENDAPATAN
            Pembiayaan konsumen                           6.190.857         6.041.776         5.373.674
            Marjin murabahah                              1.561.549         1.482.860         1.195.163
            Sewa pembiayaan                                 266.455          147.862            68.220
            Bagian laba bersih entitas asosiasi              20.110                   -                 -
            Lain-lain                                     1.950.909         1.835.436         1.703.379
            TOTAL PENDAPATAN                              9.989.880         9.507.934         8.340.436


            BEBAN
            Gaji dan tunjangan                           (2.485.620)      (2.419.732)       (2.304.424)
            Beban bunga dan keuangan                     (1.294.011)        (982.199)         (700.133)
            Penyisihan kerugian penurunan nilai          (2.225.716)      (1.647.654)       (1.255.670)
            Umum dan administrasi                        (1.541.136)      (1.338.942)       (1.320.921)
            Pemasaran                                      (624.993)        (611.583)         (653.420)
            Bagi hasil sukuk mudharabah                     (61.575)         (29.983)          (29.140)
            Lain-lain                                        (4.513)          (5.172)          (37.004)
            Total Beban                                  (8.237.564)      (7.035.265)       (6.300.712)
            LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
            PENGHASILAN                                   1.752.316         2.472.669         2.039.724
            Beban pajak penghasilan                       (345.634)         (528.622)         (434.169)
            LABA TAHUN BERJALAN                           1.406.682         1.944.047         1.605.555
            Pendapatan komprehensif lainnya.
                                                              8.876          (61.247)           87.459
            setelah dikurangi pajak
            TOTAL PENGHASILAN
            KOMPREHENSIF LAIN TAHUN                       1.415.558         1.882.800         1.693.014
            BERJALAN


2.   MFIN

     Ringkasan data keuangan utama MFIN untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2022, 2023, dan 2024, disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Kantor
     Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (untuk 31 Desember 2022 & 2023) dan
     Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota (sebagaimana istilah tersebut
     digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 dan Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte Southeast Asia Limited) (dahulu dikenal
     sebagai Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan) (untuk 31 Desember 2024). Hasil audit tersebut
     menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian. Data keuangan disajikan dalam jutaan Rupiah
     sebagai berikut:

     a.     Laporan Posisi Keuangan


                                                        31 December     31 December       31 December
                                                            2024            2023              2022
              ASET
              Kas dan setara kas                             405.361        1.358.700         1.511.938
              Piutang pembiayaan konsumen - neto            5.877.637       4.936.039         4.742.659



                                                  18
Page 19
                                              31 December     31 December     31 December
                                                  2024            2023            2022
      Piutang lain-lain - neto                      30.808           43.913          38.353
      Aset derivatif                                 8.263             919            2.041
      Beban dibayar di muka                         22.323           25.517         13.641
      Uang muka                                      5.039           20.827         29.124
      Aset tetap - neto                            205.060         203.252         175.704
      Aset tak berwujud - neto                      48.523           31.524         19.919
      Aset pajak tangguhan                          81.566           42.885         35.008
      Total aset                                 6.684.580        6.663.576       6.568.387
      LIABILITAS DAN EKUITAS
      LIABILITAS
      Pinjaman yang diterima                     1.972.426        1.763.811       1.872.260
      Beban yang masih harus dibayar                51.179           41.848         57.249
      Utang obligasi                                      -        499.215         513.001
      Utang usaha                                   91.671           80.420         50.139
      Utang lain-lain                               78.839           78.525         58.011
      Utang pajak                                  108.937           49.983         79.399
      Liabilitas derivatif                                -           6.424           3.371
      Liabilitas imbalan kerja                      91.569           53.340         51.976
      Sukuk mudharabah                             395.529         693.580         647.037
      Total Liabilitas                           2.790.150        3.267.146       3.332.443
      EKUITAS
      Modal saham                                  133.844         132.500         132.500
      Tambahan modal disetor                       143.485           27.329         27.329
      Saldo laba
        Telah ditentukan penggunaannya              26.500           26.500         26.500
        Belum ditentukan penggunaannya           3.688.346        3.290.182       3.132.272
      Kerugian komprehensif lainnya                (97.745)        (80.081)        (82.657)
      Total Ekuitas                              3.894.430        3.396.430       3.235.944
      Total Liabilitas dan Ekuitas               6.684.580        6.663.576       6.568.387




b.   Laporan Laba Rugi dan Pendapatan Komprehensif Lainnya

                                              31 Desember     31 Desember     31 Desember
                                                  2024            2023            2022
      PENDAPATAN
      Pendapatan dari pembiayaan
                                                  2.266.828       2.106.767       2.124.612
      konsumen
      Pendapatan bunga                               30.894          63.831          21.522
      Pendapatan operasional lainnya                 72.622          42.261          71.036
      TOTAL PENDAPATAN                            2.370.344       2.212.859       2.217.170



                                         19
Page 20
                                                        31 Desember     31 Desember     31 Desember
                                                            2024            2023            2022
             BEBAN
             Gaji dan tunjangan                             (580.957)       (566.853)       (517.076)
             Beban umum dan administrasi                    (378.028)       (314.462)       (265.463)
             Beban bunga                                    (225.687)       (310.369)       (268.471)
             Penyisihan kerugian penurunan nilai            (399.710)       (386.470)       (236.900)
             Beban operasional lainnya                      (117.901)       (107.427)        (90.083)
             Total Beban                                  (1.702.283)     (1.685.581)     (1.377.993)
             LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
                                                             668.061         527.278          839.177
             PENGHASILAN
             Beban pajak penghasilan                        (152.397)       (104.368)       (180.663)
             LABA BERSIH TAHUN BERJALAN                      515.664         422.910          658.514
             Pendapatan komprehensif lainnya.
                                                             (17.664)          2.576            7.931
             setelah dikurangi pajak
             TOTAL PENGHASILAN
             KOMPREHENSIF LAIN TAHUN                         498.000         425.486          666.445
             BERJALAN


E.   PROSEDUR PENILAIAN DAN KONVERSI SAHAM

     Dasar perhitungan konversi saham MFIN menjadi saham ADMF sebagai Perusahaan Penerima
     Penggabungan setelah Penggabungan didasarkan pada hasil penilaian independen atas nilai
     pasar wajar masing-masing saham ADMF dan MFIN yang dilakukan oleh KJPP Kusnanto dan
     Rekan ("KJPP KR") berdasarkan Laporan Penilaian Saham No. 00069/2.0162-
     00/BS/09/0153/1/V/2025 tanggal 23 Mei 2025, dan KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan ("KJPP
     SRR") berdasarkan Laporan Penilaian Saham No. 00149/2.0059-02/BS/09/0242/1/V/2025 tanggal
     23 Mei 2025.

     Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) UU Perseroan Terbatas, “Perseroan dilarang mengeluarkan saham
     yang dimiliki sendiri atau dimiliki oleh Perseroan lain, yang sahamnya secara langsung atau tidak
     langsung dimiliki oleh Perseroan.” Mengingat bahwa ADMF mempunyai penyertaan saham
     sebanyak 500.026.548 lembar saham atau setara dengan 10,00% saham MFIN, maka nilai pasar
     saham MFIN yang dapat diperhitungkan dalam rasio konversi saham Perseroan dan saham MFIN
     adalah sebesar 90,00%.

     Dari hasil penilaian KJPP KR dan KJPP SRR, perbandingan antara nilai pasar saham ADMF dan
     MFIN adalah sebesar 1 : 0,052401. Secara teori, persentase saham yang dimiliki oleh pemegang
     saham ADMF dan MFIN akan terdilusi secara proporsional berdasarkan rasio konversi, dimana
     setiap 1 (satu) saham di MFIN akan setara dengan 0,052401 saham di ADMF. Pasca
     Penggabungan, seluruh saham pemegang saham MFIN, kecuali yang dipunyai oleh ADMF, akan
     ditukar dengan 235.803.109 saham ADMF.

F.   RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM

1.   ADMF

     ADMF telah menunjuk KJPP KR untuk memberikan opini sebagai penilai independen, atas nilai
     pasar 100,00% saham ADMF per 31 Desember 2024. Metode yang digunakan dalam penilaian
     100,00% saham ADMF adalah metode arus kas diskonto dan metode pembanding perusahaan
     tercatat di bursa. Penilaian 100,00% saham ADMF yang dilakukan dengan metode arus kas
     diskonto didasarkan pada proyeksi laporan keuangan ADMF yang disusun oleh manajemen ADMF.
     KJPP KR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
     kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen ADMF dengan kemampuan
     pencapaiannya (fiduciary duty). Berdasarkan hasil analisis terhadap seluruh data dan informasi
     yang diterima KJPP KR serta mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan yang mempengaruhi

                                                   20
Page 21
     penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar 100,00% saham ADMF per 31 Desember
     2024 adalah sebesar Rp 27,78 triliun.

2.   MFIN

     MFIN telah menunjuk KJPP SRR sebagai penilai independen untuk memberikan pendapat atas
     nilai 100,00% saham MFIN per 31 Desember 2024. Pendekatan yang digunakan dalam penilaian
     Saham MFIN adalah pendekatan pendapatan (income based approach) dengan metode diskonto
     arus kas (Discounted Cash Flow atau “DCF”) dan pendekatan pasar (market based approach)
     dengan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek (Guideline Publicly Traded
     Company Method atau “GPTC”). Penilaian 100,00% saham MFIN yang dilakukan dengan metode
     arus kas diskonto didasarkan pada proyeksi laporan keuangan MFIN yang disusun oleh
     manajemen MFIN. KJPP SRR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
     mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen MFIN dengan
     kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty). Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan
     informasi yang telah diterima KJPP SRR dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
     relevan yang mempengaruhi penilaian, maka KJPP SRR berpendapat bahwa nilai pasar 100,00%
     saham MFIN pada tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 7,28 triliun.

G.   RINGKASAN PENDAPAT KEWAJARAN

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari manajemen
     ADMF yang digunakan dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran, penelaahan atas dampak
     keuangan dari Penggabungan sebagaimana diungkapkan dalam laporan Pendapat Kewajaran,
     maka menurut pendapat KJPP KR, Penggabungan ini wajar.

H.   PENYELESAIAN STATUS, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA DIREKSI, ANGGOTA DEWAN
     KOMISARIS, DAN KARYAWAN PERUSAHAAN PESERTA PENGGABUNGAN

     Tidak ada rencana perubahan susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah
     ADMF sebagai bagian dari Penggabungan pada Tanggal Efektif Penggabungan. Oleh karena
     MFIN akan berakhir karena hukum sebagai akibat dari Penggabungan, seluruh anggota Direksi,
     Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah MFIN yang masih menjabat sampai dengan
     Tanggal Efektif Penggabungan akan diberhentikan dari jabatannya di MFIN yang akan berlaku
     efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan. Hak dan kewajiban seluruh anggota Direksi, Dewan
     Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah MFIN tersebut akan diselesaikan sesuai dengan
     ketentuan internal MFIN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Tidak ada rencana perubahan status, posisi, syarat dan ketentuan ketenagakerjaan, atau kebijakan
     sumber daya manusia yang berlaku bagi karyawan ADMF sebagai akibat dari Penggabungan.

     Dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja untuk menjamin kelangsungan usaha MFIN
     oleh ADMF pasca Penggabungan, manajemen ADMF akan menawarkan kepada karyawan MFIN
     kesempatan untuk bekerja sebagai karyawan ADMF pasca Penggabungan berdasarkan hubungan
     kerja baru dengan ADMF sesuai dengan syarat dan ketentuan yang akan ditetapkan secara wajar
     oleh manajemen ADMF. Sebagai tindak lanjut atas penawaran tersebut, MFIN akan menyelesaikan
     hubungan kerja dengan seluruh karyawannya yang akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif
     Penggabungan. Hak dan kewajiban seluruh karyawan MFIN akan diselesaikan sesuai dengan
     ketentuan internal MFIN dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     ADMF dan MFIN berkomitmen untuk mematuhi dan memenuhi ketentuan internal dan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelesaian status, hak, dan kewajiban anggota
     Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan yang terdampak akibat
     Penggabungan.




                                               21
Page 22
I.   PENYELESAIAN HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KETIGA

     1.   Pihak Ketiga Dalam Perjanjian

          Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (9) jo. Pasal 122 ayat (3) UU Perseroan Terbatas,
          Pasal 1 angka (15) POJK 47/2020, dan Pasal 1 angka (2) POJK 74/2016, pelaksanaan
          Penggabungan mengakibatkan aktiva/aset, pasiva/liabilitas, dan ekuitas MFIN selaku
          Perusahaan Yang Menggabungkan Diri beralih karena hukum kepada ADMF selaku
          Perusahaan Penerima Penggabungan, dan selanjutnya status badan hukum MFIN selaku
          Perusahaan Yang Menggabungkan Diri berakhir karena hukum. Dengan demikian, seluruh
          hak dan kewajiban MFIN berdasarkan perjanjian atau kontrak dengan pihak ketiga mana
          pun yang telah ditandatangani oleh MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri
          akan beralih secara hukum kepada ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan
          pada Tanggal Efektif Penggabungan. Sehingga, ADMF sebagai Perusahaan Penerima
          Penggabungan akan menggantikan MFIN, sebagai pihak dalam perjanjian atau kontrak
          tersebut, dan akan menerima semua hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan perjanjian
          atau kontrak tersebut, kecuali perjanjian atau kontrak tersebut menetapkan lain.

          Terdapat beberapa perjanjian kerja sama antara MFIN dengan mitra kerja sama yang
          mewajibkan MFIN untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari mitra kerja sama
          untuk mengalihkan hak dan kewajiban MFIN kepada ADMF. MFIN wajib memperoleh
          persetujuan tertulis terlebih dahulu dari mitra kerja sama tersebut sebelum diterbitkannya
          persetujuan OJK atas Penggabungan.

          Adapun pada tanggal Informasi Tambahan ini, MFIN telah mendapatkan persetujuan tertulis
          untuk melakukan Penggabungan dari seluruh mitra kerja sama yang persetujuannya wajib
          didapatkan MFIN untuk melakukan Penggabungan.

     2.   Kreditor

          Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) UU Perseroan Terbatas, para kreditor dari masing-masing
          Perusahaan Peserta Penggabungan dapat mengajukan keberatan terhadap Penggabungan
          dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak diumumkannya
          Ringkasan Rancangan Penggabungan. Berdasarkan Pasal 127 ayat (4) dan (5) UU
          Perseroan Terbatas, apabila sampai 14 (empat belas) hari kalender setelah diumumkannya
          Ringkasan Rancangan Penggabungan tidak terdapat keberatan yang diajukan secara
          tertulis oleh kreditor yang bersangkutan, maka kreditor tersebut dianggap menyetujui
          Penggabungan, sehingga ADMF akan mengambil alih seluruh hak dan kewajiban MFIN
          terhadap para kreditor.

          Keberatan dari para kreditor (apabila ada) akan diselesaikan sebelum dikeluarkannya
          persetujuan OJK tentang Penggabungan. Apabila keberatan dari para kreditor belum
          diselesaikan, maka Penggabungan tidak dapat dilanjutkan.

          Sehubungan       dengan       Penggabungan,      berdasarkan     beberapa    perjanjian
          pinjaman/pembiayaan yang telah ditandatangani oleh masing-masing Perusahaan Peserta
          Penggabungan, Perusahaan Peserta Penggabungan diharuskan untuk memperoleh
          persetujuan tertulis terlebih dahulu dari para kreditor berdasarkan beberapa perjanjian
          pinjaman/pembiayaan dan perjanjian perwaliamanatan tersebut. Perusahaan Peserta
          Penggabungan wajib memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari para kreditor
          tersebut sebelum diterbitkannya persetujuan OJK atas Penggabungan.

          Jika terdapat kreditor yang berkeberatan atas pelaksanaan Penggabungan, maka cara
          penyelesaian yang digunakan adalah dengan mengikuti ketentuan yang diatur dalam
          perjanjian atau dokumen yang mendasari perikatan antara Perusahaan Peserta
          Penggabungan yang bersangkutan dengan kreditor tersebut.

          Adapun pada tanggal Informasi Tambahan ini, ADMF dan MFIN telah mendapatkan
          persetujuan tertulis untuk melakukan Penggabungan dari seluruh kreditor yang
          persetujuannya wajib didapatkan untuk melakukan Penggabungan.

                                              22
Page 23
J.   PENYELESAIAN HAK-HAK                PEMEGANG         SAHAM       PERUSAHAAN          PESERTA
     PENGGABUNGAN

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf (c) jo. Pasal 126 ayat (2) UU Perseroan Terbatas
     jo. Pasal 3 POJK 29/2023, setiap pemegang saham masing-masing Perusahaan Peserta
     Penggabungan berhak meminta Perusahaan Peserta Penggabungan yang bersangkutan untuk
     membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila tidak menyetujui tindakan
     Perusahaan Peserta Penggabungan berupa Penggabungan yang merugikan pemegang saham.
     Pembelian kembali saham tersebut dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 37
     ayat (1) dan Pasal 62 ayat (2) UU Perseroan Terbatas yang menyatakan bahwa pembelian kembali
     saham tersebut tidak mengakibatkan kekayaan bersih setiap Perusahaan Peserta Penggabungan
     menjadi lebih kecil dari seluruh modal yang ditempatkan ditambah cadangan wajib yang telah
     disisihkan, dan jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh setiap Perusahaan
     Peserta Penggabungan tidak melebihi 10,00% dari modal ditempatkan Perusahaan Peserta
     Penggabungan terkait.

     Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, setiap pemegang saham Perusahaan Peserta
     Penggabungan berhak untuk memilih menjadi pemegang saham Perusahaan Penerima
     Penggabungan atau (a) menjual saham yang dimilikinya di MFIN kepada MFIN, atau (b) menjual
     saham yang dimilikinya di ADMF kepada ADMF.

     1.    Pemegang Saham yang sahamnya dapat dibeli kembali oleh MFIN atau ADMF

           Pemegang saham yang diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan agar sahamnya
           dibeli oleh MFIN atau ADMF (sebagaimana relevan) (“Pemohon”) adalah mereka yang:
           a. namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perusahaan Peserta Penggabungan
                 pada tanggal 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB, yaitu 1 (satu) hari sebelum tanggal
                 pemanggilan RUPSLB Perusahaan Peserta Penggabungan;
           b. telah memberikan suara tidak setuju pada RUPSLB Perusahaan Peserta
                 Penggabungan mengenai agenda persetujuan Penggabungan; dan
           c. dalam periode tanggal 3-15 Juli 2025, telah menyampaikan surat pernyataan kesediaan
                 untuk menjual saham ("Formulir Pernyataan Penjualan Saham") kepada Perusahaan
                 Peserta Penggabungan yang bersangkutan disertai dengan dokumen yang
                 membuktikan kepemilikan yang sah atas saham Perusahaan Peserta Penggabungan
                 dan bukti yang cukup bahwa Penggabungan tersebut merugikan pemegang saham
                 atau merugikan Perusahaan Peserta Penggabungan ("Dokumen Pendukung"). Bukti
                 yang cukup berarti dokumen/data/informasi tertulis yang sah, asli dan dapat
                 dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku di Indonesia.

           Formulir Pernyataan Penjualan Saham yang telah ditandatangani (disertai dengan Dokumen
           Pendukung) wajib disampaikan kepada Biro Administrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk oleh
           Perusahaan Peserta Penggabungan.

           Apabila terdapat pemegang saham Perusahaan Peserta Penggabungan yang mengajukan
           permohonan pembelian saham oleh MFIN atau ADMF (sebagaimana relevan), tetapi tidak
           memenuhi poin (a), (b), dan (c) di atas, maka pemegang saham tersebut tidak berhak
           mengajukan permohonan pembelian saham oleh MFIN atau ADMF (sebagaimana relevan).

           Pemohon yang memiliki saham dalam bentuk warkat dan bermaksud menawarkan
           sahamnya wajib membuka rekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dan
           melakukan konversi saham dalam bentuk warkat menjadi saham tanpa warkat dengan
           membuka subrekening efek pada perusahaan efek/bank kustodian dengan menyampaikan
           surat kolektif saham kepada BAE yang ditunjuk oleh Perusahaan Peserta Penggabungan.
           Biaya konversi saham sepenuhnya ditanggung oleh Pemohon. Setiap Pemohon yang
           mempunyai saham warkat dan bermaksud mengkonversikan sahamnya menjadi saham
           tanpa warkat wajib memastikan saham tersebut telah tercatat atas namanya dalam Daftar
           Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 4 Juni 2025 pukul 16.00 WIB.




                                               23
Page 24
     2.   Harga Saham

          Permohonan untuk ikut serta dalam pembelian kembali saham oleh MFIN atau ADMF
          (sebagaimana relevan) harus diajukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum
          dalam Formulir Pernyataan Penjualan Saham.

          ADMF

          ADMF menggunakan acuan harga pembelian kembali saham sebesar Rp 9.082 per lembar
          saham yang merupakan harga penutupan rata-rata perdagangan harian di BEI selama 90
          (sembilan puluh) hari kalender terakhir sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris
          ADMF pada 28 April 2025 atas Penggabungan.

          MFIN

          MFIN menggunakan acuan harga pembelian kembali saham sebesar Rp 3.426 per lembar
          saham yang merupakan harga penutupan rata-rata perdagangan harian di BEI selama 90
          (sembilan puluh) hari kalender terakhir sebelum tanggal persetujuan Dewan Komisaris MFIN
          pada 28 April 2025 atas Penggabungan.


K.   KONFIRMASI DARI ADMF DAN MFIN BAHWA ADMF SEBAGAI PERUSAHAAN PENERIMA
     PENGGABUNGAN MENERIMA PENGALIHAN SEMUA HAK DAN KEWAJIBAN DARI MFIN

     Sesuai dengan Pasal 122 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, ADMF sebagai Perusahaan Penerima
     Penggabungan dengan ini menyatakan bahwa ADMF bersedia menerima dan mengambil alih
     seluruh kegiatan usaha, operasi, aktiva dan kewajiban, serta ekuitas MFIN sebagai hasil dari
     Penggabungan.

L.   PROSEDUR HUKUM PENGGABUNGAN

     1.   Persyaratan Hukum Penggabungan

          Dengan mengkaji ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, proses
          Penggabungan harus dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan utama sebagai berikut:

          a.     Penyusunan Rancangan Penggabungan secara bersama-sama oleh Direksi
                 Perusahaan Peserta Penggabungan;
          b.     Diperolehnya persetujuan dari Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Peserta
                 Penggabungan atas Rancangan Penggabungan;
          c.     Penyampaian pernyataan Penggabungan kepada OJK Pasar Modal yang memuat
                 Rancangan      Penggabungan       dan   dokumen     pendukungnya    sebagaimana
                 dipersyaratkan dalam POJK 74/2016;
          d.     Pengajuan permohonan persetujuan Penggabungan kepada OJK IKNB yang
                 dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK
                 47/2020 dan SEOJK 20/2023;
          e.     Pengajuan permohonan uji kemampuan dan kepatutan kepada OJK IKNB bagi
                 pemegang saham pengendali, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
                 Pengawas Syariah Perusahaan Penerima Penggabungan sebagaimana
                 dipersyaratkan dalam POJK 27/2016 dan SEOJK 22/2024;
          f.     Pengajuan permohonan kepada BEI untuk pencatatan saham baru yang diterbitkan
                 oleh Perusahaan Penerima Penggabungan kepada pemegang saham Perusahaan
                 Yang Menggabungkan Diri sebagai akibat dari Penggabungan;
          g.     Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan kepada masyarakat paling
                 sedikit melalui (i) 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki
                 peredaran nasional, dan (ii) situs web masing-masing Perusahaan Peserta
                 Penggabungan;
          h.     Pengumuman Penggabungan secara tertulis kepada karyawan masing-masing
                 Perusahaan Peserta Penggabungan;

                                              24
Page 25
     i.   Penyampaian bukti pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan kepada OJK
          Pasar Modal;
     j.   Memperoleh pernyataan efektif Penggabungan dari OJK Pasar Modal*;
     k.   Memperoleh persetujuan Penggabungan sebagaimana dipersyaratkan dalam POJK
          47/2020 dan SEOJK 20/2023; dan persetujuan uji kemampuan dan kepatutan dari
          OJK IKNB bagi pemegang saham pengendali, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
          Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Penerima Penggabungan sebagaimana
          dipersyaratkan dalam POJK 27/2016 dan SEOJK 22/2024*;
     l.   Memperoleh persetujuan prinsip BEI sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan
          BEI No. I-G untuk pencatatan saham baru yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerima
          Penggabungan kepada pemegang saham Perusahaan Yang Menggabungkan Diri
          sebagai akibat dari Penggabungan*
     m.   Memperoleh persetujuan, tidak ada keberatan, atau menyelesaikan keberatan dari
          kreditor dari masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan dan/atau melakukan
          tindakan yang diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian yang melibatkan
          masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan;
     n.   Memperoleh persetujuan dari RUPSLB masing-masing Perusahaan Peserta
          Penggabungan;
     o.   Penandatanganan Akta Penggabungan dalam bahasa Indonesia oleh Perusahaan
          Peserta Penggabungan di hadapan notaris;
     p.   Penyampaian Akta Penggabungan dan Akta Keputusan RUPSLB terkait perubahan
          Anggaran Dasar ADMF kepada Menhum;
     q.   Memperoleh surat penerimaan pemberitahuan dari Menhum atas Akta Penggabungan
          dan perubahan Anggaran Dasar dan data Perseroan ADMF;
     r.   Penyampaian laporan transaksi afiliasi kepada OJK Pasar Modal paling lambat 2 (dua)
          Hari Kerja setelah Tanggal Efektif Penggabungan;
     s.   Pengumuman hasil pelaksanaan Penggabungan kepada masyarakat melalui surat
          kabar harian berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran nasional; dan
     t.   Penyelesaian proses likuidasi sederhana MFIN sebagai Perusahaan Yang
          Menggabungkan Diri sebagaimana yang dipersyaratkan dalam POJK 47/2020.

     Catatan:
     *Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi dan/atau Perubahan atas Rancangan
     Penggabungan ini, rencana Penggabungan ADMF dan MFIN telah mendapatkan (i)
     persetujuan OJK IKNB atas rencana Penggabungan pada tanggal 30 Juni 2025; (ii)
     pernyataan efektif Penggabungan dari OJK Pasar Modal pada tanggal 26 Juni 2025; dan (iii)
     persetujuan prinsip BEI atas pencatatan saham baru yang diterbitkan oleh ADMF sebagai
     Perusahaan Penerima Penggabungan kepada pemegang saham MFIN sebagai Perusahaan
     Yang Menggabungkan Diri pada tanggal 26 Juni 2025. Namun, ADMF masih menunggu
     dikeluarkannya persetujuan OJK IKNB atas penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap
     pemegang saham pengendali, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
     Syariah ADMF sebagai perusahaan hasil Penggabungan.

2.   Konsekuensi Hukum Atas Penggabungan

     Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 122 UU Perseroan Terbatas jo. Pasal
     1 angka (2) POJK 74/2016 jo. Pasal 1 angka (15) POJK 47/2020, sejak Tanggal Efektif
     Penggabungan, aset, liabilitas, dan ekuitas MFIN sebagai Perusahaan Yang
     Menggabungkan Diri akan beralih karena hukum kepada ADMF sebagai Perusahaan
     Penerima Penggabungan, dan seluruh data pribadi (dalam konteks dan pengertian yang
     diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi) yang ditatausahakan / dikelola oleh MFIN
     beralih kepada ADMF untuk ditatausahakan / dikelola oleh ADMF, dan selanjutnya status
     badan hukum MFIN akan berakhir karena hukum sebagai akibat dari Penggabungan. Selain
     itu, seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional usaha, hak, dan kewajiban, termasuk
     namun tidak terbatas pada yang berdasarkan perjanjian atau kontrak, juga beralih karena
     hukum dari MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri kepada ADMF sebagai
     Perusahaan Penerima Penggabungan.

     Meskipun seluruh aset dan liabilitas MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri
     beralih demi hukum kepada ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan, namun

                                         25
Page 26
          apabila menurut ketentuan yang berlaku, aset dan liabilitas MFIN tersebut tidak serta merta
          (otomatis) atau tidak sempurna dapat ditransfer atau dialihkan kepada ADMF, maka ADMF
          dan MFIN sepakat untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan
          pengalihan aset dan liabilitas tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan
          menandatangani perjanjian, akta, dan dokumen serta surat lainnya, untuk pengalihan yang
          memerlukan perubahan identitas (nama perusahaan), kepemilikan, dan hal-hal administratif
          lainnya yang memerlukan pencatatan ulang identitas dan kepemilikan tersebut untuk
          penyempurnaan pengalihannya sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku dan terkait dengan aset dan liabilitas tersebut.

          Pemegang saham MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri, karena hukum,
          akan menjadi pemegang saham ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan
          dengan memperhatikan hak pemegang saham MFIN untuk meminta MFIN untuk membeli
          kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila tidak menyetujui Penggabungan.
          Dalam proses Penggabungan, ADMF akan menerbitkan saham baru kepada pemegang
          saham MFIN sesuai dengan tata cara penilaian dan konversi saham sebagaimana dijelaskan
          pada Bagian II Ringkasan Rancangan Penggabungan ini.

     3.   Likuidasi MFIN

          MFIN wajib memenuhi dan mematuhi persyaratan dan tata cara likuidasi sebagaimana diatur
          didalam POJK 47/2020*.

          Catatan:
          *Sampai dengan tanggal Tambahan Informasi dan/atau Perubahan atas Rancangan
          Penggabungan ini, MFIN masih menunggu dikeluarkannya persetujuan OJK IKNB atas
          pengangkatan anggota tim likuidasi MFIN.

M.   PENDAPAT HUKUM

     1.   Direksi ADMF dan MFIN telah menyusun Rancangan Penggabungan secara bersama-sama.
          Rancangan Penggabungan tersebut telah disetujui oleh masing-masing Dewan Komisaris
          ADMF dan MFIN pada tanggal 28 April 2025. Rancangan Penggabungan tersebut telah
          disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
          namun tidak terbatas pada UU Perseroan Terbatas, PP 27/1998, POJK No. 74/2016, dan
          POJK 47/2020.

     2.   Untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, ADMF sebagai
          Perusahaan Penerima Penggabungan telah menyampaikan pernyataan pendaftaran
          Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam POJK 74/2016 kepada OJK Pasar Modal
          pada 30 April 2025.

     3.   Untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang pembiayaan, ADMF sebagai
          Perusahaan Penerima Penggabungan telah menyampaikan kepada OJK IKNB pada 30 April
          2025: (i) permohonan persetujuan Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam POJK
          47/2020 dan SEOJK 20/2023, dan (ii) permohonan uji kemampuan dan kepatutan kepada
          OJK IKNB bagi pemegang saham pengendali, anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan
          Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Penerima Penggabungan sebagaimana dimaksud
          dalam POJK 27/2016 dan SEOJK 22/2024.

     4.   Untuk memenuhi Peraturan BEI No. I-G, ADMF telah menyampaikan permohonan kepada
          BEI untuk pencatatan saham baru yang diterbitkan oleh ADMF sebagai Perusahaan
          Penerima Penggabungan kepada pemegang saham MFIN sebagai Perusahaan Yang
          Menggabungkan Diri.

     5.   Untuk memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, Pasal 12 PP
          27/1998, dan Pasal 8 POJK No. 74/2016, Perusahaan Peserta Penggabungan telah
          mengumumkan Ringkasan Rancangan Penggabungan ini pada 2 (dua) surat kabar harian
          nasional berbahasa Indonesia, yaitu Investor Daily dan Bisnis Indonesia pada tanggal 30


                                               26
Page 27
     April 2025. Ringkasan Rancangan Penggabungan juga telah diumumkan pada situs web
     Perusahaan Peserta Penggabungan pada 30 April 2025.

6.   Untuk mematuhi ketentuan Pasal 127 ayat (2) UU Perseroan Terbatas, dan Pasal 10 POJK
     74/2016, Perusahaan Peserta Penggabungan telah mengumumkan rencana Penggabungan
     secara tertulis kepada karyawan masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan pada
     30 April 2025.

7.   Penggabungan akan dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku, khususnya (i) UU Perseroan Terbatas; (ii) UU Pasar Modal; (iii) PP
     27/1998, (iv) POJK 74/2016; (v) POJK 47/2020, (vi) POJK 46/2024, (vii) SEOJK 20/2023,
     dan (viii) SEOJK 22/2023.

     Penggabungan akan efektif setelah terpenuhinya persyaratan sebagai berikut:

     a.   Memperoleh pernyataan efektif Penggabungan dari OJK Pasar Modal dan persetujuan
          Penggabungan serta persetujuan uji kemampuan dan kepatutan bagi pemegang
          saham pengendali dan seluruh anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
          Pengawas Syariah Perusahaan Penerima Penggabungan dari OJK IKNB.

     b.   Memperoleh persetujuan prinsip BEI atas pencatatan saham baru yang diterbitkan
          oleh Perusahaan Penerima Penggabungan kepada pemegang saham Perusahaan
          Yang Menggabungkan Diri sebagai akibat dari Penggabungan.

     c.   Memperoleh persetujuan atau tidak adanya keberatan dari kreditor dari masing-
          masing Perusahaan Peserta Penggabungan dan/atau melaksanakan tindakan yang
          diperlukan sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian yang melibatkan masing-
          masing Perusahaan Peserta Penggabungan.

     d.   Memperoleh persetujuan dari RUPSLB ADMF yang akan dilaksanakan pada tanggal
          30 Juni 2025 untuk menyetujui, antara lain, Penggabungan beserta Rancangan
          Penggabungan dan konsep Akta Penggabungan, pembelian kembali atas saham milik
          pemegang saham ADMF yang tidak menyetujui Penggabungan dan meminta agar
          sahamnya dibeli oleh ADMF, dan perubahan Anggaran Dasar ADMF atas peningkatan
          modal ditempatkan dan disetor akibat penerbitan saham baru kepada pemegang
          saham MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri.

     e.   Memperoleh persetujuan dari RUPSLB MFIN yang akan dilaksanakan pada tanggal
          30 Juni 2025 menyetujui, antara lain, Penggabungan beserta Rancangan
          Penggabungan dan konsep Akta Penggabungan, pemberhentian seluruh anggota
          Direksi, Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah MFIN yang akan efektif pada
          Tanggal Efektif Penggabungan, pembelian kembali atas saham milik pemegang
          saham MFIN yang tidak menyetujui Penggabungan dan meminta agar sahamnya
          dibeli oleh MFIN, pelaksanaan likuidasi MFIN, dan penunjukan tim likuidasi MFIN.

     f.   Penandatanganan Akta Penggabungan dalam Bahasa Indonesia oleh Perusahaan
          Peserta Penggabungan di hadapan notaris.

     g.   Bukti pemberitahuan dari Menhum atas Akta Penggabungan telah diperoleh.

8.   Dengan dilakukannya Penggabungan, maka dengan asumsi tidak ada pemegang saham
     masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan yang tidak setuju dengan
     Penggabungan dan menggunakan haknya untuk menjual sahamnya kepada Perusahaan
     Peserta Penggabungan terkait, maka struktur permodalan dan susunan pemegang saham
     ADMF setelah Penggabungan adalah sebagai berikut:




                                         27
Page 28
                                                Nilai Nominal @ Rp 100 per saham **
                  Deskripsi
                                           Jumlah Saham      Jumlah Nilai Nominal            %
       Modal Dasar                          4.000.000.000         400.000.000.000
       Modal        Disetor     dan
       Ditempatkan
       - Bank Danamon                           920.700.000           92.070.000.000     74,50
       - MUFG                                   233.865.134           23.386.513.400     18,93
       - PT        Zurich   Asuransi              4.204.800              420.480.000      0,34
           Indonesia Tbk
       - Publik*                                77.033.175            7.703.317.500       6,23
       Total Modal Disetor dan               1.235.803.109          123.580.310.900     100,00
       Ditempatkan
       Saham Dalam Portepel                  2.764.196.891          276.419.689.100

     *Merupakan gabungan dari para pemegang saham ADMF yang mempunyai kepemilikan saham kurang
     dari 5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di ADMF.
     **Tabel tersebut mengasumsikan tidak ada pemegang saham minoritas yang berpartisipasi dalam
     pembelian kembali saham

     Sehubungan dengan pelaksanaan Penggabungan yang akan mengakibatkan jumlah
     pemegang saham publik ADMF pasca Penggabungan menjadi kurang dari ketentuan jumlah
     minimum 7,5% saham free float sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BEI No. I-A,
     maka sesuai ketentuan Peraturan BEI No. I-A, ADMF wajib menyampaikan permohonan
     mengenai rencana pemenuhan ketentuan minimum 7,5% saham free float kepada BEI paling
     lambat 2 hari bursa setelah ADMF mengetahui tidak memenuhi ketentuan jumlah minimum
     7,5% saham free float tersebut. Berdasarkan ketentuan tersebut, ADMF akan memenuhi
     ketentuan minimum 7,5% saham free float sesuai ketentuan Peraturan BEI No. I-A pada
     tanggal Efektif Penggabungan. ADMF akan menyampaikan laporan kepada OJK Pasar
     Modal dalam waktu 2 hari kerja sejak tanggal Efektif Penggabungan. Selanjutnya, ADMF
     berencana untuk meningkatkan jumlah saham free float di ADMF menjadi sedikitnya 10%
     dalam waktu satu tahun sejak tanggal diterbitkannya pernyataan efektif Penggabungan dari
     OJK Pasar Modal. ADMF akan menyampaikan laporan kepada OJK Pasar Modal dalam
     waktu 2 hari kerja setelah dipenuhinya minimum 10% saham free float.

9.   Pada Tanggal Efektif Penggabungan, ADMF akan bertindak sebagai Perusahaan Penerima
     Penggabungan dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 122 UU
     Perseroan Terbatas jo. Pasal 1 angka (2) POJK 74/2016 jo. Pasal 1 angka (15) POJK
     47/2020, setelah Penggabungan berlaku efektif, maka aset, liabilitas, dan ekuitas MFIN
     sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri akan beralih karena hukum kepada ADMF
     sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan, dan seluruh data pribadi (dalam konteks dan
     pengertian yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi) yang ditatausahakan / dikelola
     oleh MFIN beralih kepada ADMF untuk ditatausahakan / dikelola oleh ADMF, dan selanjutnya
     status badan hukum MFIN akan berakhir karena hukum sebagai akibat dari Penggabungan.
     Selanjutnya, seluruh kegiatan, kegiatan usaha, kegiatan operasional, kewajiban keuangan,
     hak dan kewajiban, termasuk namun tidak terbatas pada yang berdasarkan perjanjian atau
     kontrak, beralih karena hukum dari MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri
     kepada ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan.

     Walaupun seluruh aset dan liabilitas MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri
     beralih demi hukum kepada ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan, namun
     apabila menurut ketentuan yang berlaku, aset dan liabilitas MFIN tersebut tidak serta merta
     (otomatis) atau tidak sempurna dapat ditransfer atau dialihkan kepada ADMF, maka ADMF
     dan MFIN sepakat untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan
     pengalihan aset dan liabilitas tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada membuat dan
     menandatangani perjanjian, akta, dan dokumen serta surat lainnya, untuk pengalihan yang
     memerlukan perubahan identitas (nama perusahaan), kepemilikan, dan hal-hal administratif
     lainnya yang memerlukan pencatatan ulang identitas dan kepemilikan tersebut untuk
     penyempurnaan pengalihannya sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-
     undangan yang berlaku dan terkait dengan aset dan liabilitas tersebut.

                                           28
Page 29
10.   Pemegang saham MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri, karena hukum,
      akan menjadi pemegang saham ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan
      dengan memperhatikan hak pemegang saham MFIN untuk meminta MFIN untuk membeli
      kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila tidak menyetujui Penggabungan.
      Dalam proses Penggabungan, ADMF akan menerbitkan saham baru kepada pemegang
      saham MFIN sesuai dengan tata cara penilaian dan konversi saham sebagaimana dijelaskan
      pada Bagian II Rancangan Penggabungan ini.

11.   Setelah pencabutan izin usaha MFIN oleh OJK, MFIN wajib mematuhi dan memenuhi
      persyaratan dan tata cara likuidasi berdasarkan Peraturan OJK 47/2020.

12.   Penggabungan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar ADMF
      mengenai penambahan modal ditempatkan dan disetor karena penerbitan saham baru
      kepada pemegang saham MFIN sebagai Perusahaan Yang Membubarkan Diri.

13.   Oleh karena Penggabungan dilakukan antara Perusahaan Peserta Penggabungan yang
      dikendalikan oleh pihak yang sama (yaitu MUFG), maka Penggabungan tersebut
      dikategorikan sebagai "Transaksi Afiliasi" sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020,
      termasuk menunjuk KJPP KR untuk menilai nilai wajar dan kewajaran Penggabungan dan
      mengumumkan keterbukaan informasi transaksi afiliasi berupa Penggabungan kepada
      publik.

14.   Sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) huruf (c) jo. Pasal 126 ayat (2) UU Perseroan
      Terbatas jo. Pasal 3 POJK 29/2023, setiap pemegang saham masing-masing Perusahaan
      Peserta Penggabungan berhak meminta Perusahaan Peserta Penggabungan yang
      bersangkutan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga yang wajar apabila tidak
      menyetujui tindakan Perusahaan Peserta Penggabungan berupa Penggabungan yang
      merugikan pemegang saham (“Pembelian Kembali Saham”). Adapun berdasarkan
      ketentuan Pasal 126 ayat (3) UU Perseroan Terbatas, pelaksanaan hak pemegang saham
      yang tidak menyetujui Penggabungan untuk meminta dilakukannya Pembelian Kembali
      Saham tersebut tidak menghentikan proses pelaksanaan Penggabungan.

      Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (2) UU Perseroan Terbatas,
      Pembelian kembali saham tersebut dilakukan dengan ketentuan:
      a.   Pembelian Kembali Saham oleh masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan
           tersebut tidak mengakibatkan kekayaan bersih masing-masing Perusahaan Peserta
           Penggabungan menjadi lebih kecil dari seluruh modal yang ditempatkan ditambah
           cadangan wajib yang telah disisihkan oleh masing-masing Perusahaan Peserta
           Penggabungan;
      b.   jumlah nilai nominal seluruh saham yang dibeli kembali oleh masing-masing
           Perusahaan Peserta Penggabungan tidak melebihi 10,00% dari modal ditempatkan
           dari masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan (“Batas Maksimum
           Pembelian Kembali Saham”); dan
      c.   dalam hal saham yang diminta untuk dibeli oleh setiap Perusahaan Peserta
           Penggabungan melebihi Batas Maksimum Pembelian Kembali Saham, maka
           Perusahaan Peserta Penggabungan yang bersangkutan wajib mengusahakan agar
           sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.

      Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, setiap pemegang saham Perusahaan Peserta
      Penggabungan berhak untuk memilih menjadi pemegang saham Perusahaan Penerima
      Penggabungan atau (a) menjual saham yang dimilikinya dalam MFIN kepada MFIN, atau (b)
      menjual saham yang dimilikinya di ADMF kepada ADMF.

15.   Berdasarkan Pasal 154A huruf (a) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 41 PP 35/2021, setiap
      karyawan Perusahaan Peserta Penggabungan berhak meminta pemutusan hubungan kerja
      jika yang bersangkutan tidak bersedia bekerja di Perusahaan Penerima Penggabungan
      setelah pelaksanaan Penggabungan. Demikian pula, Perusahaan Peserta Penggabungan
      juga berhak untuk memberhentikan karyawannya jika Perusahaan Penerima Penggabungan
      tidak berkenan mempekerjakan karyawan tersebut setelah pelaksanaan Penggabungan.

                                         29
Page 30
           Tidak ada rencana perubahan status, posisi, syarat dan ketentuan ketenagakerjaan, atau
           kebijakan sumber daya manusia yang berlaku bagi karyawan ADMF sebagai akibat dari
           Penggabungan.

           Dengan mempertimbangkan kebutuhan tenaga kerja untuk menjamin kelangsungan usaha
           MFIN oleh ADMF pasca Penggabungan, manajemen ADMF akan menawarkan kepada
           karyawan MFIN kesempatan untuk bekerja sebagai karyawan ADMF pasca Penggabungan
           berdasarkan hubungan kerja baru dengan ADMF sesuai dengan syarat dan ketentuan yang
           akan ditetapkan secara wajar oleh manajemen ADMF. Sebagai tindak lanjut atas penawaran
           tersebut, MFIN akan menyelesaikan hubungan kerja dengan seluruh karyawannya yang
           akan berlaku efektif pada Tanggal Efektif Penggabungan. Hak dan kewajiban seluruh
           karyawan MFIN akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan internal MFIN dan peraturan
           perundang-undangan yang berlaku.

           ADMF dan MFIN berkomitmen untuk mematuhi dan memenuhi ketentuan internal dan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai penyelesaian status, hak, dan
           kewajiban anggota Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan
           yang terdampak akibat Penggabungan.

     16.   Berdasarkan PP 57/2010 jo. Peraturan KPPU 3/2023, penggabungan usaha yang memenuhi
           kriteria tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada KPPU dalam waktu paling lama
           30 Hari Kerja sejak tanggal penggabungan tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap
           ("Pemberitahuan"). PP 57/2010 dan Peraturan KPPU Nomor 3/2023 memuat satu
           pengecualian, yaitu kewajiban penyampaian pemberitahuan tertulis tidak berlaku apabila
           penggabungan dilakukan antarperusahaan terafiliasi. Sementara itu, perusahaan terafiliasi
           didefinisikan sebagai perusahaan yang memiliki hubungan sebagai berikut:
           a. hubungan antara perusahaan yang secara langsung atau tidak langsung
                 mengendalikan atau dikendalikan;
           b. hubungan antara 2 perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung atau tidak
                 langsung, oleh pihak yang sama; atau
           c. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.

           Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mengingat Perusahaan Peserta Penggabungan
           berada di bawah pengendalian bersama dari pihak yang sama, yaitu MUFG, maka ADMF
           dan MFIN dapat dianggap sebagai perusahaan terafiliasi. Oleh karena itu, transaksi
           Penggabungan merupakan transaksi penggabungan yang dikecualikan dari kewajiban
           Pemberitahuan kepada KPPU. Adapun ADMF telah mengajukan permohonan konsultasi
           kepada KPPU untuk mengkonfirmasi bahwa Penggabungan antara ADMF dan MFIN
           dikecualikan dari kewajiban Pemberitahuan kepada KPPU. Atas permohonan konsultasi
           yang diajukan tersebut, ADMF telah mendapatkan Surat Keterangan KPPU No. M20325
           tanggal 20 Juni 2025 yang menerangkan bahwa rencana Penggabungan dinyatakan telah
           sesuai dan tidak memenuhi ketentuan wajib notifikasi kepada KPPU setelah Tanggal Efektif
           Penggabungan.

N.   Informasi Mengenai Perlakuan Pajak

     1.    Pajak Penghasilan Badan

           Berdasarkan Pasal 10 Ayat (3) UU PPh, pengalihan aset karena penggabungan harus
           dilakukan berdasarkan nilai pasar, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

           ADMF dan MFIN dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan nilai buku pada
           Penggabungan yang diusulkan kepada DJP, sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) UU PPh dan
           Pasal 392 PMK-81. Jika persetujuan untuk penggunaan nilai buku pada Penggabungan yang
           diusulkan diberikan, tidak ada implikasi pajak penghasilan langsung yang timbul dari
           pengalihan aset terkait dengan Penggabungan.




                                               30
Page 31
2.   Pajak Pertambahan Nilai

     Berdasarkan Pasal 1A Ayat 2 UU PPN mengatur bahwa pengalihan barang kena pajak
     dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan
     usaha tidak termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak, sehingga
     dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (“PPN”), dengan syarat pihak yang
     melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak.

     ADMF dan MFIN adalah Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak ada PPN yang terutang dari
     pengalihan harta dalam rangka penggabungan usaha ini berdasarkan ketentuan di atas.

3.   Hal-hal Perpajakan Lainnya

     Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan

     Pengalihan tanah dan/atau bangunan oleh MFIN pada Penggabungan akan dikenakan pajak
     terkait tanah dan bangunan. Artinya, sesuai dengan PP 34/2016, dan Perjanjian Pengikatan
     Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan, MFIN akan dikenakan pajak penghasilan final
     sebesar 2,5% atas nilai transfer bruto atau jumlah yang seharusnya telah diterima. Sesuai
     Pasal 6 PP 34/2016, pajak ini dapat tidak dibayarkan jika persetujuan untuk penggunaan
     nilai buku diperoleh untuk Penggabungan yang diusulkan.

     Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah
     Pusat dan Pemerintah Daerah, ADMF akan diharuskan membayar Bea Perolehan Hak atas
     Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) sebesar 5% dari nilai pengalihan atau Nilai Jual Objek
     Pajak yang mana lebih tinggi, setelah dikurangi dengan jumlah yang dikecualikan.
     Pengurangan BPHTB mungkin tersedia jika persetujuan untuk penggunaan nilai buku
     diperoleh untuk Penggabungan yang diusulkan.

     Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) dan Pencabutan Pengukuhan
     Pengusaha Kena Pajak (“PKP”)

     Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
     Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Cipta Kerja, DJP dapat
     menghapus NPWP Wajib Pajak apabila Wajib Pajak dilikuidasi atau dibubarkan karena
     penggabungan usaha. Wajib Pajak yang akan dilikuidasi atau dibubarkan karena
     penggabungan usaha dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP kepada DJP.
     Selain penghapusan NPWP, Wajib Pajak juga perlu melakukan pencabutan PKP dengan
     mengajukan permohonan kepada DJP.

     Sehubungan dengan penghapusan NPWP MFIN, maka (i) pelaksanaan hak dan pemenuhan
     kewajiban perpajakan sampai dengan saat dilakukan penggabungan, menggunakan NPWP
     MFIN; dan (ii) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah Tanggal
     Efektif Penggabungan, menggunakan NPWP ADMF.

     MFIN akan menyampaikan permohonan untuk mendapatkan status sebagai Wajib Pajak
     Non-Efektif kepada DJP setelah mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan
     pencabutan PKP.

     Dalam proses penghapusan NPWP dan pencabutan PKP, DJP akan melakukan
     pemeriksaan terhadap MFIN. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJP akan memberikan
     Keputusan terhadap permohonan penghapusan NPWP paling lama 12 bulan setelah
     permohonan diajukan ke DJP. Atas pemohonan pencabutan PKP, DJP akan memberikan
     keputusan terhadap permohonan pencabutan PKP paling lama 6 bulan setelah permohonan
     diajukan ke DJP.




                                         31
Page 32
III.   INFORMASI MENGENAI PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN

A.     NAMA, DOMISILI, PENGENDALI PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN

       Penggabungan dilakukan tanpa mengubah nama dan tempat kedudukan ADMF, dan karenanya
       ADMF akan tetap menggunakan nama, tempat kedudukan, dan alamat kantor pusat ADMF saat
       ini dalam menjalankan kegiatan usaha pembiayaannya setelah Penggabungan. Setelah
       Penggabungan, Perusahaan Penerima Penggabungan akan melanjutkan kegiatan usahanya
       melalui jaringan kantornya yang semula digunakan oleh Perusahaan Peserta Penggabungan.

       Mengingat bahwa Perusahaan Peserta Penggabungan dikendalikan, baik secara langsung
       dan/atau tidak langsung, oleh pihak yang sama yaitu MUFG, maka pelaksanaan Penggabungan
       tidak akan mengakibatkan perubahan pengendali/pengendali baru dari Perusahaan Penerima
       Penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK 74/2016.

B.     STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERUSAHAAN PENERIMA
       PENGGABUNGAN PASCA PENGGABUNGAN

       Dengan asumsi tidak ada pemegang saham masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan
       yang tidak setuju dengan Penggabungan dan menggunakan haknya untuk menjual sahamnya
       kepada Perusahaan Peserta Penggabungan terkait, maka struktur permodalan dan susunan
       pemegang saham ADMF setelah Penggabungan adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal @ Rp 100 per saham **
                      Deskripsi
                                                    Jumlah Saham       Jumlah Nilai Nominal           %
        Modal Dasar                                    4.000.000.000         400.000.000.000
        Modal Disetor dan Ditempatkan
        - Bank Danamon                                     920.700.000           92.070.000.000      74,50
        - MUFG                                             233.865.134           23.386.513.400      18,93
        - PT Zurich Asuransi Indonesia Tbk                   4.204.800              420.480.000       0,34
        - Publik*                                           77.033.175            7.703.317.500       6,23
        Total Modal Disetor dan Ditempatkan              1.235.803.109          123.580.310.900     100,00
        Saham Dalam Portepel                             2.764.196.891          276.419.689.100

       *Merupakan gabungan dari para pemegang saham ADMF yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari
       5% (lima persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di ADMF.
       **Tabel tersebut mengasumsikan tidak ada pemegang saham minoritas yang berpartisipasi dalam pembelian
       kembali saham.

C.     KOMPOSISI DAN REMUNERASI ANGGOTA DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DAN DEWAN
       PENGAWAS SYARIAH PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN

       Setelah Tanggal Efektif Penggabungan, susunan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas
       Syariah Perusahaan Penerima Penggabungan adalah sebagai berikut:

       Direksi*

        No.            Posisi                       Nama
         1    Direktur Utama           I Dewa Made Susila
         2    Direktur                 Swandajani Gunadi
         3    Direktur                 Niko Kurniawan Bonggowarsito
         4    Direktur                 Harry Latif
         5    Direktur                 Denny Riza Farib
         6    Direktur                 Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa
         7    Direktur                 Takanori Mizuno
         8    Direktur                 Sigit Hendra Gunawan
         9    Direktur                 Ricky Gunawan




                                                    32
Page 33
     Dewan Komisaris*

      No.          Posisi                         Nama
       1    Komisaris Utama          Daisuke Ejima
       2    Komisaris Independen     Krisna Wijaya
       3    Komisaris Independen     Manggi Taruna Habir
       4    Komisaris                Congsin Congcar
       5    Komisaris                Honggo Widjojo Kangmasto

     Dewan Pengawas Syariah*

      No.          Posisi                        Nama
       1    Ketua                   Fathurrahman Djamil
       2    Anggota                 Noor Ahmad
       3    Anggota                 Rini Fatma Kartika

     *Efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan uji kepatutan dan kelayakan dari OJK.

     Remunerasi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Penerima Penggabungan

     Remunerasi, termasuk gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya bagi Direksi, Dewan Komisaris,
     dan Dewan Pengawas Syariah ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan akan
     dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar ADMF dan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

D.   SUSUNAN ORGANISASI

     Berikut ini adalah struktur organisasi ADMF setelah Tanggal Efektif Penggabungan:




E.   PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN PASCA
     PENGGABUNGAN

     Penilaian tingkat kesehatan dari Perusahaan Penerima Penggabungan pasca Penggabungan,
     yang didasarkan pada hasil penilaian Tata Kelola Perusahaan yang baik, profil risiko, tingkat
     rentabilitas, dan permodalan, memiliki Peringkat Komposit 2 (PK-2). Peringkat ini mencerminkan
     kondisi perusahaan yang umumnya sehat, menunjukkan kemampuannya untuk secara efektif
     mengelola risiko internal dan eksternal pada semua kategori yang dinilai dan dalam hal terdapat
     kelemahan, maka secara umum kelemahan tersebut kurang signifikan.




                                                 33
Page 34
     Secara keseluruhan, tingkat kesehatan Perusahaan Penerima Penggabungan tidak berubah
     dibandingkan dengan tingkat kesehatan individu ADMF dan MFIN sebelum Penggabungan.

F.   LAPORAN KEUANGAN PROFORMA DARI PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN

     Laporan keuangan proforma Perusahaan Penerima Penggabungan per 31 Desember 2024 yang
     telah ditelaah oleh Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (anggota (sebagaimana
     istilah tersebut digunakan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 dan
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2023) dari Deloitte Southeast Asia Limited)
     (dahulu dikenal sebagai Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan). Laporan keuangan proforma
     Perusahaan Penerima Penggabungan per 31 Desember 2024 disusun berdasarkan laporan
     keuangan ADMF dan MFIN per 31 Desember 2024 yang telah diaudit, dengan penyesuaian
     proforma sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”).


                       Laporan Posisi Keuangan (disajikan dalam jutaan Rupiah)

                                                   Historis
                                                   PT Adira             Historis
                                                  Dinamika            PT Mandala
                                                 Multi Finance        Multifinance       Penyesuaian
                                                      Tbk                 Tbk             proforma       Proforma
      ASET

      Kas dan setara kas
         Kas                                           117,502              34,512                          152,014
         Kas di bank
             Pihak ketiga                             580,860              269,099                          849,959
             Pihak berelasi                           855,496              101,750                          957,246
      Piutang pembiayaan konsumen – setelah
         dikurangi kerugian penurunan nilai
             Pihak ketiga                           20,143,154           5,877,637         (2,106,116)    23,914,675
             Pihak berelasi                              6,972                   -                   -         6,972
      Piutang pembiayaan murabahah –
         setelah dikurangi kerugian penurunan
         nilai
             Pihak ketiga                            5,551,137                       -        966,751      6,517,888
             Pihak berelasi                                785                       -              -            785
      Piutang pembiayaan musyarakah
         mutanaqisah – setelah dikurangi
         kerugian penurunan nilai                            -                       -      1,151,408      1,151,408
      Piutang sewa pembiayaan– setelah
         dikurangi kerugian penurunan nilai          2,235,399                       -               -     2,235,399
      Beban dibayar di muka
             Pihak ketiga                             158,137               22,314              (135)       180,316
             Pihak berelasi                            44,053                    9                125        44,187
      Piutang lain-lain – neto
             Pihak ketiga                             121,381               30,808           (12,344)       139,845
             Pihak berelasi                            54,239                    -                  -        54,239
      Aset derivatif                                   62,806                8,263                  -        71,069
      Pajak dibayar di muka                            73,809                    -                  -        73,809
      Investasi dalam saham, pihak berelasi           396,870                    -                  -       396,870
      Investasi pada entitas asosiasi                 901,143                    -          (901,143)             -
      Aset tetap – setelah dikurangi akumulasi
         penyusutan                                   287,222              205,060           (29,190)       463,092
      Aset hak guna – setelah dikurangi
         akumulasi penyusutan                         263,534                        -         29,190       292,724
      Aset tak berwujud – setelah dikurangi
         akumulasi amortisasi                         295,046               48,523                   -      343,569
      Aset pajak tangguhan                            397,545               81,566                   -      479,111
      Uang muka                                             -                5,039             (5,039)            -
      Aset lain-lain                                   41,101                    -               6,651       47,752

      TOTAL ASET                                    32,588,191           6,684,580          (899,842)     38,372,929




                                                                 34
Page 35
                   Laporan Posisi Keuangan (disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                                Historis
                                                PT Adira            Historis
                                               Dinamika            PT Mandala
                                              Multi Finance        Multifinance       Penyesuaian
                                                   Tbk                 Tbk             proforma       Proforma
LIABILITAS

Pinjaman yang diterima
   Pihak ketiga                                   4,849,352           1,922,551                205      6,772,108
   Pihak berelasi                                 5,816,114              49,875                125      5,866,114
Beban yang masih harus dibayar
   Pihak ketiga                                    545,950               51,169             (4,845)      592,274
   Pihak berelasi                                   91,774                   10                   -       91,784
Utang obligasi – neto
   Pihak ketiga                                   6,191,030                       -               -     6,191,030
   Pihak berelasi                                   186,800                       -               -       186,800
Utang lain-lain
   Pihak ketiga                                    525,405               76,561             88,198       690,164
   Pihak berelasi                                  709,823                2,278              2,390       714,491
Utang usaha
   Pihak ketiga                                          -               91,671           (91,671)              -
   Pihak berelasi                                        -                    -                  -              -
Liabilitas sewa                                    137,978                    -                  -        137,978
Utang pajak                                        136,152              108,937                  -        245,089
Liabilitas derivatif                                75,416                    -                  -         75,416
Liabilitas imbalan kerja                           934,823               91,569              5,928      1,032,320
Sukuk mudharabah
   Pihak ketiga                                    801,830              395,529                971      1,198,330
   Pihak berelasi                                   30,000                    -                  -         30,000

TOTAL LIABILITAS                                 21,032,447           2,790,150              1,301     23,823,898

EKUITAS

Modal saham                                        100,000              133,844          (110,264)        123,580
Tambahan modal disetor                               6,750              143,485          2,846,332      2,996,567
Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                   242,578              26,500            (26,500)       242,578
   Belum ditentukan penggunaannya                11,208,198           3,590,601         (3,610,711)    11,188,088
Perubahan nilai wajar atas investasi
   dalam saham yang diukur pada nilai
   wajar melalui penghasilan
   komprehensif lain                                  9,588                       -               -        9,588
Kerugian kumulatif atas instrumen
   derivatif untuk lindung nilai arus kas -
   neto                                            (11,370)                       -               -      (11,370)

EKUITAS – NETO                                   11,555,744           3,894,430          (901,143)     14,549,031

TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                     32,588,191           6,684,580          (899,842)     38,372,929




                                                              35
Page 36
           Laporan Laba Rugi Komprehensif (disajikan dalam jutaan Rupiah)
                                               Historis
                                               PT Adira            Historis
                                              Dinamika            PT Mandala
                                             Multi Finance        Multifinance       Penyesuaian
                                                  Tbk                 Tbk             proforma       Proforma
PENDAPATAN

Pembiayaan konsumen                              6,190,857           2,266,828         (1,011,907)     7,445,778
Marjin murabahah                                 1,561,549                   -            543,926      2,105,475
Marjin musyarakah mutanaqisah                            -                   -            403,300        403,300
Sewa pembiayaan                                    266,455                   -                   -       266,455
Pendapatan bunga                                         -              30,894            (30,894)             -
Lain-lain                                        1,950,909              72,622              95,575     2,119,106
Bagian laba bersih entitas asosiasi                 20,110                   -            (20,110)             -

TOTAL PENDAPATAN                                 9,989,880           2,370,344           (20,110)     12,340,114

BEBAN

Gaji dan tunjangan                             (2,485,620)            (580,957)          (15,612)    (3,082,189)
Beban bunga dan keuangan                       (1,294,011)            (225,687)            45,099    (1,474,599)
Penyisihan kerugian penurunan nilai
    Pembiayaan konsumen                        (1,659,412)            (399,710)            64,807    (1,994,315)
    Pembiayaan murabahah                         (514,803)                    -          (84,604)      (599,407)
    Pembiayaan musyarakah
    mutanaqisah                                          -                    -          (74,866)       (74,866)
    Sewa pembiayaan                               (51,501)                    -                 -       (51,501)
Umum dan administrasi                          (1,541,136)            (378,028)            76,986    (1,842,178)
Pemasaran                                        (624,993)                    -          (62,147)      (687,140)
Bagi hasil sukuk mudharabah                       (61,575)                    -          (45,099)      (106,674)
Lain-lain                                          (4,513)            (117,901)            95,436       (26,978)

TOTAL BEBAN                                    (8,237,564)          (1,702,283)                  -   (9,939,847)

LABA SEBELUM BEBAN PAJAK
  PENGHASILAN                                    1,752,316             668,061            (20,110)     2,400,267

Beban pajak penghasilan                          (345,634)            (152,397)                  -     (498,031)

LABA TAHUN BERJALAN                              1,406,682             515,664           (20,110)      1,902,236

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
  laba rugi

Perubahan nilai wajar atas investasi
  dalam saham yang diukur pada nilai
  wajar melalui penghasilan
  komprehensif lain                                 12,292                       -               -       12,292
Pengukuran kembali atas program
  imbalan pasca-kerja                               12,705             (22,646)                  -       (9,941)
Pajak penghasilan terkait penghasilan
  komprehensif lain yang tidak akan
  direklasifikasi ke laba rugi                     (5,499)               4,982                   -         (517)

Pos yang akan direklasifikasi ke laba
  rugi

Bagian efektif atas perubahan nilai wajar
  instrumen derivatif – lindung nilai arus
  kas                                             (13,618)                       -               -      (13,618)
Pajak penghasilan terkait penghasilan
  komprehensif lain yang akan
  direklasifikasi ke laba rugi                       2,996                       -               -        2,996

PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
  SETELAH PAJAK                                      8,876             (17,664)                  -       (8,788)

TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  TAHUN BERJALAN                                 1,415,558             498,000           (20,110)      1,893,448

LABA PER SAHAM – DASAR                               1,407                 194                            1,539
(dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh)




                                                             36
Page 37
G.    RENCANA BISNIS PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN UNTUK TIGA TAHUN
      PERTAMA

      Setelah Penggabungan, ADMF akan terus mengadopsi visi dan misi ADMF sebagai Perusahaan
      Penerima Penggabungan, sebagai berikut:
      •     Visi: “Menciptakan nilai bersama untuk meningkatkan kesejahteraan.”
      •     Misi: “Menyediakan beragam solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan setiap pelanggan
            melalui sinergi dengan ekosistem.”

      Prioritas Strategis Termasuk: mendorong pertumbuhan penjualan tersegmentasi dan mendapatkan
      kembali pangsa pasar di segmen potensial, meningkatkan retensi pelanggan sambil
      menyeimbangkan kualitas kredit dan margin kompetitif, mempercepat pertumbuhan aset di
      segmen bisnis bermargin tinggi, memajukan transformasi digital dan integrasi ekosistem,
      meningkatkan produktivitas dan keunggulan operasional, menyederhanakan dan merampingkan
      proses untuk meningkatkan pengalaman pelanggan, memperkuat layanan yang berpusat pada
      pelanggan melalui inovasi dan program loyalitas.

      ADMF akan mempertahankan rasio kecukupan modal sesuai dengan peraturan pasca
      Penggabungan dan kebijakan internal serta memastikan rasio utang tetap dalam ambang batas
      peraturan dan kebijakan perusahaan, mempertahankan laba atas ekuitas (return on equity / ROE)
      pada tingkat yang ditargetkan pasca Penggabungan.

      ADMF akan terus fokus pada peningkatan aset pembiayaan berkualitas untuk mengoptimalkan
      profitabilitas, memanfaatkan sinergi dari Perusahaan Peserta Penggabungan dan
      mempertahankan rasio pembayaran dividen (dividend payout ratio / DPR) yang konsisten sesuai
      dengan kebijakan ADMF. Selain itu, ADMF akan mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi dengan
      MUFG dan Bank Danamon untuk mendukung pertumbuhan bisnis serta akses pendanaan dan
      likuiditas.

      Setelah Penggabungan, ADMF akan terus mengevaluasi jaringan cabang dan saluran
      distribusinya, dengan memprioritaskan kelangsungan bisnis, layanan pelanggan, dan efisiensi
      biaya.

H.    PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN PENERIMA PENGGABUNGAN

      Anggaran Dasar ADMF sebagai Perusahaan Penerima Penggabungan akan diubah sehubungan
      dengan peningkatan modal ditempatkan dan disetor ADMF akibat penerbitan saham baru kepada
      pemegang saham MFIN sebagai Perusahaan Yang Menggabungkan Diri.

IV.   ESTIMASI JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENGGABUNGAN

        No.                             Aktivitas                                         Tanggal
        1.    Persetujuan Dewan Komisaris masing-masing Perusahaan Peserta              28 April 2025
              Penggabungan atas Penggabungan dan Rancangan Penggabungan.

        2.    Pengajuan permohonan persetujuan Bank Danamon sebagai PIKK                28 April 2025
              kepada OJK.

        3.    Pengajuan:                                                                30 April 2025
              a. Permohonan (i) Persetujuan Penggabungan dan Persetujuan
                 Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama (Fit and
                 Proper Test) kepada OJK (IKNB) dan (ii) Pernyataan Pendaftaran
                 Penggabungan kepada OJK (Pasar Modal), disertai dokumen
                 pendukungnya.
              b. Permohonan Persetujuan Prinsip kepada BEI untuk pencatatan dan
                 penerbitan saham baru ADMF yang diterbitkan kepada pemegang
                 saham MFIN akibat Penggabungan.

        4.    a.   Pengumuman Ringkasan Rancangan Penggabungan kepada (i)
                   masyarakat dalam 2 (dua) surat kabar harian nasional dan situs web


                                                  37
Page 38
No.                                   Aktivitas                                   Tanggal
           Perusahaan Peserta Penggabungan, dan (ii) Karyawan
           Perusahaan Peserta Penggabungan.
      b.   Penyampaian surat permohonan persetujuan Penggabungan
           kepada kreditor Perusahaan Peserta Penggabungan yang terkait
           (sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian pinjaman yang ada).
      c.   Pemberitahuan Penggabungan kepada pemangku kepentingan
           terkait (debitur, mitra bisnis, dan kreditor) Perusahaan Peserta
           Penggabungan.

5.    Penyampaian    bukti  pengumuman       Ringkasan         Rancangan
      Penggabungan kepada OJK (Pasar Modal).                                    30 April 2025

6.    Batas waktu bagi kreditor atau pihak ketiga terkait dari Perusahaan       14 Mei 2025
      Peserta Penggabungan untuk menyampaikan keberatan sehubungan
      dengan Penggabungan.

7.    Penyampaian   Mata Acara     RUPSLB           Perusahaan     Peserta      14 Mei 2025
      Penggabungan kepada OJK (Pasar Modal).

8.    a.   Pengumuman RUPSLB Perusahaan Peserta Penggabungan dan                21 Mei 2025
           penyampaian bukti pengumuman RUPSLB Perusahaan Peserta
           Penggabungan kepada BEI.
      b.   Keterbukaan Informasi terkait Transaksi Afiliasi terkait
           Penggabungan.

9.    Pengajuan Permohonan Persetujuan OJK (IKNB) atas Tim Likuidasi            27 Mei 2025
      MFIN.

10.   Pemanggilan RUPSLB Perusahaan Peserta Penggabungan dan                    5 Juni 2025
      penyampaian bukti pemanggilan RUPSLB Perusahaan Peserta
      Penggabungan kepada BEI.

11.   Perkiraan tanggal penerbitan persetujuan OJK atas penunjukan Bank       60 (enam puluh)
      Danamon sebagai PIKK.                                                   hari kerja setelah
                                                                                   dokumen
                                                                               diterima secara
                                                                                lengkap oleh
                                                                                     OJK
12.   Perolehan persetujuan semua kreditor atas Perusahaan Peserta              20 Juni 2025
      Penggabungan sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian pinjaman
      eksisting.

13.   Pengumuman Tambahan Informasi dan/atau Perubahan atas                     25 Juni 2025
      Ringkasan Rancangan Penggabungan pada (a) surat kabar nasional
      atau situs web BEI, dan (b) situs web Perusahaan Peserta
      Penggabungan.

14.   Tanggal penerbitan:                                                       26 Juni 2025
      a. Pernyataan Efektif Penggabungan dari OJK (Pasar Modal); dan
      b. Persetujuan Prinsip dari BEI.

15.   Tanggal penerbitan Persetujuan Penggabungan dari OJK (IKNB).              30 Juni 2025

16.   Pemberitahuan kepada BEI tentang penerbitan Pernyataan Efektif            30 Juni 2025
      Penggabungan dari OJK (Pasar Modal) dan Persetujuan
      Penggabungan dari OJK (IKNB).

17.   Pengumuman Tambahan Informasi dan/atau Perubahan Kedua atas               30 Juni 2025
      Ringkasan Rancangan Penggabungan kedua pada (a) surat kabar
      nasional atau situs web BEI, dan (b) situs web Perusahaan Peserta
      Penggabungan.


                                         38
Page 39
No.                                Aktivitas                                      Tanggal
18.   RUPSLB masing-masing Perusahaan Peserta Penggabungan untuk                30 Juni 2025
      menyetujui, antara lain, Penggabungan beserta Rancangan
      Penggabungan dan konsep Akta Penggabungan, pembelian kembali
      atas saham milik pemegang saham yang tidak menyetujui
      Penggabungan dan meminta agar sahamnya dibeli oleh Perusahaan
      Peserta Penggabungan (sebagaimana relevan), perubahan Anggaran
      Dasar (khusus untuk ADMF), pemberhentian seluruh anggota Direksi,
      Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah MFIN (khusus untuk
      MFIN), dan pelaksanaan proses likuidasi sederhana MFIN serta
      penunjukan Tim Likuidasi MFIN.

19.   Perkiraan tanggal penerbitan Persetujuan Penilaian Kemampuan dan        30 Juni 2025 - 31
      Kepatutan Bagi Pihak Utama (Fit and Proper Test) dari OJK (IKNB).           Juli 2025

20.   Perkiraan tanggal penerbitan persetujuan OJK atas Tim Likuidasi MFIN.    30 Juni 2025 –
                                                                                31 Juli 2025
21.   Estimasi tanggal pelaksanaan proses likuidasi MFIN oleh Tim Likuidasi          Sejak
      MFIN sebagai akibat dari Penggabungan.                                    diperolehnya
                                                                              persetujuan OJK
                                                                               sampai dengan
                                                                                  maksimal
                                                                              dua tahun sejak
                                                                                diperolehnya
                                                                                 persetujuan
                                                                                   tersebut

22.   Pengumuman & Keterbukaan Informasi:                                        2 Juli 2025
      a. Pengumuman Ringkasan Risalah RUPSLB Perusahaan Peserta
         Penggabungan kepada publik dan BEI.
      b. Pengumuman dan keterbukaan informasi mengenai pembelian
         kembali saham

23.   Batas waktu penyampaian pernyataan bagi pemegang saham                    3 Juli 2025 -
      Perusahaan Peserta Penggabungan yang tidak menyetujui                     15 Juli 2025
      penggabungan dan ingin menjual sahamnya kepada MFIN atau ADMF
      yang dapat ditunjuk oleh ADMF (sebagaimana relevan).

24.   Penyampaian rencana kerja dan anggaran biaya pelaksanaan likuidasi        15 Juli 2025
      oleh Tim Likuidasi MFIN kepada OJK.

25.   Penyesuaian Izin Usaha Penggabungan pada Sistem Online Singe             15 Juli 2025 -
      Submission untuk menggabungkan data perizinan usaha ADMF dan              31 Juli 2025
      MFIN serta memperoleh NIB Penggabungan.

26.   Penandatanganan Akta Penggabungan oleh Perusahaan Peserta                 16 Juli 2025
      Penggabungan.

27.   Penyampaian kepada BEI:                                                  16 Juli 2025 –
      a. Akta Penggabungan; dan                                                 18 Juli 2025
      b. Jadwal final pencatatan saham ADMF hasil Penggabungan.

28.   Proses verifikasi untuk permintaan pembelian kembali saham.              16 Juli 2025 -
                                                                                31 Juli 2025
29.   Penyampaian laporan oleh ADMF kepada OJK (IKNB)                 atas      18 Juli 2025
      pelaksanaan RUPSLB beserta:
      a. Akta penggabungan;
      b. Akta Keputusan RUPSLB yang menyetujui Penggabungan;
      c. Neraca penutupan MFIN;
      d. Surat Pembebasan Pajak (Surat Fiskal) MFIN.

30.   Penyampaian Risalah RUPSLB Perusahaan Peserta Penggabungan                29 Juli 2025
      kepada OJK (Pasar Modal).

                                        39
Page 40
  No.                                 Aktivitas                                      Tanggal

  31.    Pembayaran Pembelian Kembali Saham.                                      26 September
                                                                                      2025

  32.    Perdagangan terakhir saham MFIN sebelum efektif Penggabungan di          26 September
         BEI.                                                                         2025

  33.    Penyampaian Akta Penggabungan, Akta Keputusan RUPSLB yang                29 September
         menyetujui Penggabungan, dan Akta Perubahan Anggaran Dasar                   2025
         ADMF kepada Menhum.

  34.    Perdagangan terakhir saham ADMF sebelum efektif Penggabungan di          30 September
         BEI.                                                                         2025
  35.    Recording Date pemegang saham MFIN yang berhak memperoleh                30 September
         saham ADMF hasil Penggabungan.                                               2025

  36.    Perolehan Persetujuan Menhum atas perubahan Anggaran Dasar               30 September
         ADMF.                                                                   2025 – 1 Oktober
                                                                                      2025

  37.    Penyampaian kepada BEI bukti perolehan persetujuan Menkum atas            30 September
         perubahan Anggaran Dasar ADMF.                                          2025 – 1 Oktober
                                                                                       2025
  38.    Pencabutan izin usaha dan izin usaha unit usaha syariah MFIN oleh         30 September
         OJK IKNB.                                                               2025 – 1 Oktober
                                                                                       2025
  39.    Tanggal Efektif Penggabungan Usaha.                                      1 Oktober 2025

  40.    Penerbitan saham tambahan ADMF kepada pemegang saham MFIN.              1 Oktober 2025

  41.    Tanggal efektif pencatatan dan perdagangan saham tambahan ADMF          1 Oktober 2025
         hasil Penggabungan di BEI.

  42.    Tanggal efektif penghapusan pencatatan (Delisting) saham MFIN di BEI.   1 Oktober 2025

  43.    Penyampaian laporan pasca pelaksanaan Penggabungan kepada OJK           6 Oktober 2025
         (Pasar Modal).

  44.    Melaporkan Perubahan Kepemilikan Saham kepada OJK (Pasar Modal)         6 Oktober 2025
         bagi Pemegang Saham Utama (pemegang saham > 5% dan
         pengendali) ADMF dan MFIN.

  45.   Penyampaian Laporan kepada OJK (IKNB) terkait:                           6 Oktober 2025
        a. Pelaksanaan Penggabungan;
        b. Perubahan Anggaran Dasar ADMF.

  46.    Tanggal Efektif Penggabungan Usaha secara operasional.                  1 Oktober 2026


Jadwal di atas hanya merupakan perkiraan. Jadwal dapat berubah karena keadaan tertentu di luar
kendali ADMF dan/atau MFIN yang terjadi setelah tanggal Rancangan Penggabungan ini.




                                           40
Page 41
V.   INFORMASI TAMBAHAN

     Bagi pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai rencana Penggabungan
     ini dipersilahkan untuk menghubungi:

      PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK                PT MANDALA MULTIFINANCE TBK
      Millennium Centennial Center Lantai 53, 56-61           Mandala Finance Building
               Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25                Jl. Menteng Raya No. 24 A-B
                    Jakarta Selatan 12920                        Jakarta Pusat 10340
                          Indonesia                                    Indonesia
                Telepon (+62 21) 3973-3322                  Telepon: (+62 21) 2925 9955
           Faksimili: (+62 21) 2992 8200 / 8300             Faksimili: (+62 21) 2925 9950
           Alamat situs: https://www.adira.co.id/      Alamat situs: https://mandalafinance.com
                   Alamat surat elektronik:                     Alamat surat elektronik:
                    af.corsec@adira.co.id                   corsec@mandalafinance.com




                                             41

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.93 MB
Published30 Jun 2025
Pages41
Characters154,480
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 76 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE TBK p.1 ×17
linked org MANDALA MULTIFINANCE TBK p.1 ×20
linked org BANK DANAMON INDONESIA TBK. p.2 ×5
linked org BANK DANAMON p.2 ×16
linked org Zurich Asuransi p.6 ×3
linked person I Dewa Made Susila · Direktur Utama p.7 ×4
linked person Swandajani Gunadi · Direktur p.7 ×4
linked person Niko Kurniawan Bonggowarsito · Direktur p.7 ×7
linked person Harry Latif · Direktur p.7 ×4
linked person Denny Riza Farib · Direktur p.7 ×4
linked person Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa · Direktur p.7 ×4
linked person Takanori Mizuno · Direktur p.7 ×7
linked person Sigit Hendra Gunawan · Direktur p.7 ×4
linked person Ricky Gunawan · Direktur p.7 ×4
linked person Daisuke Ejima · Komisaris Utama p.7 ×4
linked person Krisna Wijaya · Komisaris Independen p.7 ×4
linked person Manggi Taruna Habir · Komisaris Independen p.7 ×4
linked person Congsin Congcar · Komisaris p.7 ×4
linked person Honggo Widjojo Kangmasto · Komisaris p.7 ×4
linked person Fathurrahman Djamil · Ketua p.7 ×4
linked person Christel Lasmana · Direktur p.10
linked person Sandy Susanto · Direktur p.10
linked person Frederick Nathanael · Direktur p.10
linked person Roberto AK Un · Direktur p.10
linked person Danny Hendarko · Direktur Utama p.10 ×2
linked person Rizal Bambang Prasetijo · Komisaris Independen p.10
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible org MUFG Bank Ltd. p.3
unresolved org ADIRA MULTI FINANCE TBK. p.2 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.3
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Hari Kerja p.3
unresolved org KPPU p.3 ×11
unresolved org Komisi Pengawas Persaingan p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Keuangan p.3 ×8
unresolved org Pengambilalihan Saham Perusahaan p.4
unresolved person Misahardi Wilamarta · Notaris p.6
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.6
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.6 ×13
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.6
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.6
unresolved org Zurich Asuransi Indonesia Tbk p.6 ×4
unresolved person Noor Ahmad · Anggota p.7 ×3
unresolved person Rini Fatma Kartika · Anggota p.7 ×3
unresolved org Kementerian Keuangan p.8 ×2
unresolved org PT Home Credit Indonesia p.8
unresolved org PT Vidya Cipta Leasing Corporation p.8 ×2
unresolved person Joenoes Enoeng Maogimon · Notaris p.8
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.8
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.10 ×3
unresolved — Saptono Budi Satryo p.11
unresolved — Pembiayaan Multiguna; p.11
unresolved org Kegiatan Unit Usaha Syariah, meliputi: p.11
unresolved — Pembiayaan Investasi; dan/atau p.11
unresolved — RESTRUKTURISASI PIKK p.11
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan p.16 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia p.16 ×3
unresolved org Deloitte Southeast Asia Limited p.16 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.16 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.16 ×3
unresolved org Rintis & Rekan p.18
unresolved org KJPP Kusnanto dan Rekan p.20
unresolved org KJPP Kusnanto p.20
unresolved org KJPP KR p.20 ×8
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan p.20
unresolved org KJPP Suwendho Rinaldy p.20
unresolved org KJPP SRR p.20 ×6
unresolved org Indonesia Tbk p.28
unresolved person Menteri Keuangan. ADMF dan MFIN p.30
unresolved org PT Adira p.34 ×3
unresolved org PT Mandala Multi Finance p.34 ×3
unresolved org Penyesuaian Tbk p.34 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 6728 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result