Back to announcement
20250630_CASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909515_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed CASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT CAPITAL FINANCIAL INDONESIA Tbk.
PT CAPITAL FINANCIAL INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal
Rabu, tanggal 25 Juni 2025 di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Shappire Ballroom, Lantai 3, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling II nomor 3,
Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT CAPITAL
FINANCIAL INDONESIA Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 11.13 WIB dan RUPSLB dihadiri oleh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :
A. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen : Tuan HARKIE KOSADI
Komisaris : Tuan DARWIN
Direksi
Direktur Utama : Tuan IR. MALIANA HERUTAMA MALKAN, MSC
Direktur : Tuan MUHAMAD AIDIL FATHANY
1
Page 2
B. Mata Acara RUPSLB
1. Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan; dan
2. Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan
Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
yang berkaitan satu sama lain.
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan :
➢ Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) dan Pasal 11 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar
Perseroan, RUPSLB Perseroan untuk Mata Acara Pertama RUPSLB dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham
Perseroan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
➢ Berdasarkan Pasal 43 huruf a POJK No.15/2020 dan Pasal 11 ayat 2 angka (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB untuk
Mata Acara Kedua RUPSLB dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham Perseroan yang mewakili paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
-Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
49.618.336.814 (empat puluh sembilan miliar enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus empat belas)
saham atau mewakili 91,0825% (sembilan puluh satu koma nol delapan dua lima persen) dari 54.476.269.803 (lima puluh empat miliar
empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus tiga) saham yang merupakan seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal hari ini.
2
Page 3
-Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15/2020 dan Anggaran Dasar
Perseroan, dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB. Dalam acara tanya jawab tidak ada pemegang saham atau
kuasa para pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
dengan cara pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020, pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB namun
tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara.
F. Keputusan RUPSLB
Mata Acara Pertama
Sehubungan dengan tidak adanya perubahan ataupun penambahan pengurus Perseroan, maka Mata Acara Pertama RUPSLB
tidak dibahas lebih lanjut dan tidak dilakukan pemungutan suara serta pengambilan Keputusan.
Mata Acara Kedua
Jumlah Pemegang Tidak ada
3
Page 4
Mata Acara Kedua
Saham Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Setuju Abstain Tidak Setuju
Suara
Mata Acara Kedua Sebanyak 49.596.657.414 (empat Sebanyak 417.293.200 (empat ratus Sebanyak 21.679.400 (dua puluh
RUPSLB disetujui puluh sembilan miliar lima ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan satu juta enam ratus tujuh puluh
sesuai dengan kuorum sembilan puluh enam juta enam puluh tiga ribu dua ratus). sembilan ribu empat ratus) saham
pengambilan keputusan ratus lima puluh tujuh ribu empat -Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat atau 0,043% (nol koma nol empat
yang disyaratkan. ratus empat belas) saham atau 2 angka (7) dan (8) Anggaran Dasar tiga persen) dari jumlah suara
99,956% (sembilan puluh sembilan Perseroan, suara abstain dianggap yang sah dan dihitung dalam
koma sembilan lima enam persen) mengeluarkan suara yang sama RUPSLB.
dari jumlah suara yang sah dan dengan mayoritas pemegang saham
dihitung dalam RUPSLB. yang mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1. Menyetujui tindakan Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
Kedua RUPSLB jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dalam satu transaksi
atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat Luar Biasa ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui
penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan
maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
2. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-
4
Page 5
Mata Acara Kedua
sendiri dengan hak subsitusi untuk menyatakan keputusan dalam Mata Acara Kedua Rapat Luar
Biasa ini dalam suatu akta Notaris tersendiri, serta membuat dan menandatangani segala surat
dan/atau akta-akta yang diperlukan, selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
dan berguna untuk melaksanakan keputusan Mata Acara Kedua Rapat Luar Biasa ini, tanpa ada
yang dikecualikan.
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 11.22 WIB.
Jakarta, 25 Juni 2025
PT CAPITAL FINANCIAL INDONESIA Tbk.
DIREKSI
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 25 Jun 2025 · 11:13– |
| Present | 49,618,336,814 (91.08%) |
| Chair | — |
Agenda 2
approved
For
49,596,657,414
—
Against
21,679,400
—
Abstain
417,293,200
—
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
HARKIE KOSADI
p.1
unresolved
person
DARWIN
p.1
unresolved
person
IR. MALIANA HERUTAMA MALKAN
p.1
unresolved
person
MUHAMAD AIDIL FATHANY
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
605 ms
12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'title': 'Mata Acara Kedua Sebanyak RUPSLB disetujui puluh',
'votes_abstain': '417293200',
'votes_against': '21679400',
'votes_for': '49596657414'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '91.0825',
'shares_present': '49618336814',
'shares_total_voting': '54476269803',
'time_start': '11:13:00'}