Skip to content
Back to announcement

20250630_CASA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31909515_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed CASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                                             PENGUMUMAN
                                                         RINGKASAN RISALAH
                                         RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                                              PT CAPITAL FINANCIAL INDONESIA Tbk.




PT CAPITAL FINANCIAL INDONESIA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Kamis, tanggal
Rabu, tanggal 25 Juni 2025 di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur, Shappire Ballroom, Lantai 3, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kavling II nomor 3,
Jakarta Selatan, Indonesia, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) PT CAPITAL
FINANCIAL INDONESIA Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”). RUPSLB dibuka pada pukul 11.13 WIB dan RUPSLB dihadiri oleh
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni :


A.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang hadir pada saat RUPSLB
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama merangkap
     Komisaris Independen             : Tuan HARKIE KOSADI
     Komisaris                        : Tuan DARWIN


     Direksi
     Direktur Utama                   : Tuan IR. MALIANA HERUTAMA MALKAN, MSC
     Direktur                         : Tuan MUHAMAD AIDIL FATHANY

                                                                     1
Page 2
B.   Mata Acara RUPSLB
     1.   Persetujuan perubahan susunan pengurus Perseroan; dan
     2.   Persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan
          Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun
          yang berkaitan satu sama lain.


C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
     Bahwa ketentuan mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan RUPSLB adalah berdasarkan :
     ➢    Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
          Penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) dan Pasal 11 ayat 2 angka (1) huruf a Anggaran Dasar
          Perseroan, RUPSLB Perseroan untuk Mata Acara Pertama RUPSLB dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham
          Perseroan yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
     ➢    Berdasarkan Pasal 43 huruf a POJK No.15/2020 dan Pasal 11 ayat 2 angka (4) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB untuk
          Mata Acara Kedua RUPSLB dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham Perseroan yang mewakili paling sedikit
          3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
     -Dalam RUPSLB telah dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah yang hadir atau diwakili dalam RUPSLB sebanyak
     49.618.336.814 (empat puluh sembilan miliar enam ratus delapan belas juta tiga ratus tiga puluh enam ribu delapan ratus empat belas)
     saham atau mewakili 91,0825% (sembilan puluh satu koma nol delapan dua lima persen) dari 54.476.269.803 (lima puluh empat miliar
     empat ratus tujuh puluh enam juta dua ratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus tiga) saham yang merupakan seluruh saham yang telah
     dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan tanggal hari ini.


                                                                     2
Page 3
     -Sehingga dengan demikian RUPSLB telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam POJK No.15/2020 dan Anggaran Dasar
     Perseroan, dari dan oleh karenanya RUPSLB dinyatakan sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat Perseroan.


D.   Kesempatan Tanya Jawab
     Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan RUPSLB memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
     untuk mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB. Dalam acara tanya jawab tidak ada pemegang saham atau
     kuasa para pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dalam setiap pembahasan Mata Acara RUPSLB.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan
     Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil
     dengan cara pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK No.15/2020, pemegang saham yang hadir dalam RUPSLB namun
     tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
     suara.


F.   Keputusan RUPSLB
                                                           Mata Acara Pertama
      Sehubungan dengan tidak adanya perubahan ataupun penambahan pengurus Perseroan, maka Mata Acara Pertama RUPSLB
      tidak dibahas lebih lanjut dan tidak dilakukan pemungutan suara serta pengambilan Keputusan.


                                                            Mata Acara Kedua
      Jumlah      Pemegang Tidak ada
                                                                  3
Page 4
                                                     Mata Acara Kedua
Saham Yang Bertanya
Hasil      Pemungutan                Setuju                            Abstain                         Tidak Setuju
Suara
Mata Acara Kedua        Sebanyak 49.596.657.414 (empat Sebanyak 417.293.200 (empat ratus Sebanyak 21.679.400 (dua puluh
RUPSLB        disetujui puluh sembilan miliar lima ratus tujuh belas juta dua ratus sembilan satu juta enam ratus tujuh puluh
sesuai dengan kuorum sembilan puluh enam juta enam puluh tiga ribu dua ratus).               sembilan ribu empat ratus) saham
pengambilan keputusan ratus lima puluh tujuh ribu empat -Bahwa sesuai dengan Pasal 11 ayat atau 0,043% (nol koma nol empat
yang disyaratkan.       ratus empat belas) saham atau 2 angka (7) dan (8) Anggaran Dasar tiga persen) dari jumlah suara
                        99,956% (sembilan puluh sembilan Perseroan, suara abstain dianggap yang sah dan dihitung dalam
                        koma sembilan lima enam persen) mengeluarkan suara yang sama RUPSLB.
                        dari jumlah suara yang sah dan dengan mayoritas pemegang saham
                        dihitung dalam RUPSLB.             yang mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1.      Menyetujui tindakan Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan
Kedua RUPSLB                 jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya dalam satu transaksi
                             atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka
                             waktu 1 (satu) tahun setelah Rapat Luar Biasa ini, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk
                             penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui
                             penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan
                             maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
                        2.   Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-
                                                           4
Page 5
                                                     Mata Acara Kedua
                              sendiri dengan hak subsitusi untuk menyatakan keputusan dalam Mata Acara Kedua Rapat Luar
                              Biasa ini dalam suatu akta Notaris tersendiri, serta membuat dan menandatangani segala surat
                              dan/atau akta-akta yang diperlukan, selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu
                              dan berguna untuk melaksanakan keputusan Mata Acara Kedua Rapat Luar Biasa ini, tanpa ada
                              yang dikecualikan.


RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 11.22 WIB.


                                                    Jakarta, 25 Juni 2025
                                        PT CAPITAL FINANCIAL INDONESIA Tbk.
                                                         DIREKSI




                                                           5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published30 Jun 2025
Pages5
Characters8,142
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held25 Jun 2025 · 11:13–
Present49,618,336,814 (91.08%)
Chair—
Agenda 2 approved
For
49,596,657,414
—
Against
21,679,400
—
Abstain
417,293,200
—
RUPS detail

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person HARKIE KOSADI p.1
unresolved person DARWIN p.1
unresolved person IR. MALIANA HERUTAMA MALKAN p.1
unresolved person MUHAMAD AIDIL FATHANY p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 605 ms 12 Sep 2026 22:37
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'title': 'Mata Acara Kedua Sebanyak RUPSLB disetujui puluh',
             'votes_abstain': '417293200',
             'votes_against': '21679400',
             'votes_for': '49596657414'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2025-06-25',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '91.0825',
 'shares_present': '49618336814',
 'shares_total_voting': '54476269803',
 'time_start': '11:13:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result