Skip to content
Back to announcement

20250630_HILL_Perubahan Pengurus_31909464_lamp1.pdf

Board change Needs review HILL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                                Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                              Telp: 021- 57952359
                                     E-mail: liestiani.wang@gmail.com


                                                             Jakarta, 24 Juni 2025

Nomor : 1/SK/VI/2025                                         Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                    PT Hillcon Tbk.
        Pemegang Saham Tahunan                               Taman Modern Blok R.2 No. 19
        PT Hillcon Tbk.                                      Ujung Menteng
                                                             Cakung
                                                             Jakarta Timur


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT Hillcon Tbk”, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Selasa, 24 Juni 2025
Waktu            : 10.07 WIB – 10.43 WIB
Tempat           : Harris Hotel & Convention
                   Jl. Boulevard Kelapa Gading Blok M
                   Jakarta Utara – Indonesia 14240

  Kehadiran      : Dewan Komisaris         1.    Komisaris Utama/            : Tan Tjoe Liang
                                                 Komisaris Independen
                                           2.    Komisaris                   : Caecilia Sulistiowati

                 : Direksi                 1.    Direktur Utama              : Hersan Qiu
                                           2.    Direktur                    : Jaya Angdika
                                           3.    Direktur                    : Stanley Qiu

                 : Pemegang Saham          :     13.485.197.800 saham (91,477%) dari seluruh saham yang
                                                 telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.


I. MATA ACARA RAPAT :
    1. Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan perseroan termasuk laporan
       tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2024;
    2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2024;
    3. Penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta besarnya gaji
       dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025;
    4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    5. Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan.
Page 2
                             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                                Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                              Telp: 021- 57952359
                                     E-mail: liestiani.wang@gmail.com


    6. Persetujuan pemberian jaminan berupa Corporate Guarantee oleh Perseroan untuk menjamin Fasilitas
       Kredit yang diberikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Hillconjaya Sakti selaku Anak
       Perusahaan Perseroan.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
    1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
        Keuangan pada tanggal 7 Mei 2025 dengan Surat Perseroan No. 042/H/DIR/V/2025;
     2. Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
        melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan www.hillcon.co.id, dan situs web KSEI
        yang semuanya dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025;
    3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui
        situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan www.hillcon.co.id, dan Convocation pada situs web
        KSEI yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025;

III. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA PERTAMA RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
     pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
-    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 515.301.000
         saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
         Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 14 (a) Anggaran Dasar suara abstain dianggap mengeluarkan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
     b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.485.197.800
         saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-    Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
     Menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk laporan tugas
     pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024.

MATA ACARA KEDUA RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
     pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
-    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 515.301.000
         saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
         Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 14 (a) Anggaran Dasar suara abstain dianggap mengeluarkan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 3
                            LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                               Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                             Telp: 021- 57952359
                                   E-mail: liestiani.wang@gmail.com


      b.  Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
      c.  Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.485.197.800
          saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-     Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
      Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2024.

MATA ACARA KETIGA RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
     pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
-    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 515.301.000
           saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
           Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 14 (a) Anggaran Dasar suara abstain dianggap mengeluarkan
           suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
     b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.485.197.800
           saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-    Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
     Memberikan kuasa dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
     distribusi besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
     serta menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Direksi
     Perseroan untuk tahun buku 2025.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
     pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
-    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 515.301.000
           saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
           Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 14 (a) Anggaran Dasar suara abstain dianggap mengeluarkan
           suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
     b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.485.197.800
           saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-    Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
     Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
     dan menetapkan Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun
     tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, serta memberikan
Page 4
                            LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                               Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                             Telp: 021- 57952359
                                   E-mail: liestiani.wang@gmail.com


      wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat
      penunjukkannya.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
     pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
-    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 515.301.000
          saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
          Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 14 (a) Anggaran Dasar suara abstain dianggap mengeluarkan
          suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
     b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.485.197.800
          saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
-    Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
     Menyetujui pengunduran diri Tuan Rudi Santoso dari posisinya sebagai Direktur Perseroan pada tanggal
     14 April 2025.
     Setelah pengunduran diri Tuan Rudi Santoso, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama dan          : Tuan Tan Tjoe Liang
     Komisaris Independen
     Komisaris                    : Nyonya Caecilia Sulistiowati-
     Direksi
     Direktur Utama               : Hersan Qiu
     Direktur                     : Hermansyah
     Direktur                     : Jaya Angdika
     Direktur                     : Stanley Qiu

MATA ACARA KEENAM RAPAT
-    Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
     mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.
-    Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
     pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
-    Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
-    Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
     a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 515.301.000
         saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
         Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 14 (a) Anggaran Dasar suara abstain dianggap mengeluarkan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
     b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.054.000
         saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
     c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.483.143.800
         saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 5
                             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
                                Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
                                              Telp: 021- 57952359
                                     E-mail: liestiani.wang@gmail.com


-     Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:
      Memberikan persetujuan pemberian jaminan berupa Corporate Guarantee oleh Perseroan untuk
      menjamin Fasilitas Kredit yang diberikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Hillconjaya
      Sakti selaku Anak Perusahaan Perseroan.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2025 Nomor 41,
yang di buat di hadapan Saya, Notaris.

Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

                                                             Hormat Saya,
                                                             Notaris di Jakarta,




                                                             LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published30 Jun 2025
Pages5
Characters16,567
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Tan Tjoe Liang p.1 ×2
linked person Hersan Qiu p.1 ×2
linked person Jaya Angdika p.1 ×2
linked person Stanley Qiu p.1 ×2
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.2 ×5
linked person Rudi Santoso p.4 ×3
possible org Hillcon Tbk. p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person LIESTIANI WANG p.1 ×6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT Hillconjaya Sakti p.2 ×2
unresolved person Caecilia Sulistiowati-Direksi p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 389 ms 12 Sep 2026 22:37

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2025-06-24',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT Hillcon Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result