Back to announcement
20250630_HILL_Perubahan Pengurus_31909464_lamp1.pdf
Board change Needs review HILLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
Jakarta, 24 Juni 2025
Nomor : 1/SK/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Hillcon Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Taman Modern Blok R.2 No. 19
PT Hillcon Tbk. Ujung Menteng
Cakung
Jakarta Timur
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT Hillcon Tbk”, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah
diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 24 Juni 2025
Waktu : 10.07 WIB – 10.43 WIB
Tempat : Harris Hotel & Convention
Jl. Boulevard Kelapa Gading Blok M
Jakarta Utara – Indonesia 14240
Kehadiran : Dewan Komisaris 1. Komisaris Utama/ : Tan Tjoe Liang
Komisaris Independen
2. Komisaris : Caecilia Sulistiowati
: Direksi 1. Direktur Utama : Hersan Qiu
2. Direktur : Jaya Angdika
3. Direktur : Stanley Qiu
: Pemegang Saham : 13.485.197.800 saham (91,477%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT :
1. Persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan perseroan termasuk laporan
tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024;
3. Penetapan honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan serta besarnya gaji
dan tunjangan bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2025;
4. Penunjukkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
5. Perubahan Susunan Anggota Direksi Perseroan.
Page 2
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
6. Persetujuan pemberian jaminan berupa Corporate Guarantee oleh Perseroan untuk menjamin Fasilitas
Kredit yang diberikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Hillconjaya Sakti selaku Anak
Perusahaan Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 7 Mei 2025 dengan Surat Perseroan No. 042/H/DIR/V/2025;
2. Melakukan pemberitahuan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat
melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan www.hillcon.co.id, dan situs web KSEI
yang semuanya dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025;
3. Melakukan pemanggilan kepada para pemegang saham Perseroan atas penyelenggaraan Rapat melalui
situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan www.hillcon.co.id, dan Convocation pada situs web
KSEI yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2025;
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 515.301.000
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 14 (a) Anggaran Dasar suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.485.197.800
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut :
Menyetujui laporan tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan termasuk laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 515.301.000
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 14 (a) Anggaran Dasar suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Page 3
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.485.197.800
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 515.301.000
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 14 (a) Anggaran Dasar suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.485.197.800
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
Memberikan kuasa dan melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
distribusi besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan
serta menentukan besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi seluruh anggota Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2025.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keempat Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 515.301.000
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 14 (a) Anggaran Dasar suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.485.197.800
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Keempat Rapat yaitu sebagai berikut:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik
dan menetapkan Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik yang ditunjuk karena sebab apapun
tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025, serta memberikan
Page 4
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat
penunjukkannya.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 515.301.000
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 14 (a) Anggaran Dasar suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
b. Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.485.197.800
saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui pengunduran diri Tuan Rudi Santoso dari posisinya sebagai Direktur Perseroan pada tanggal
14 April 2025.
Setelah pengunduran diri Tuan Rudi Santoso, susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama dan : Tuan Tan Tjoe Liang
Komisaris Independen
Komisaris : Nyonya Caecilia Sulistiowati-
Direksi
Direktur Utama : Hersan Qiu
Direktur : Hermansyah
Direktur : Jaya Angdika
Direktur : Stanley Qiu
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh
pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara fisik dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 515.301.000
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat 14 (a) Anggaran Dasar suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 2.054.000
saham dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 13.483.143.800
saham atau merupakan 99,99% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 5
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor: AHU-004.AH.02.02-Tahun 2013, TGL : 25 Januari 2013
Sampoerna Strategic Square South Tower LG-17
Jl. Jend. Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan
Telp: 021- 57952359
E-mail: liestiani.wang@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:
Memberikan persetujuan pemberian jaminan berupa Corporate Guarantee oleh Perseroan untuk
menjamin Fasilitas Kredit yang diberikan oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada PT Hillconjaya
Sakti selaku Anak Perusahaan Perseroan.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2025 Nomor 41,
yang di buat di hadapan Saya, Notaris.
Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
Hormat Saya,
Notaris di Jakarta,
LIESTIANI WANG, S.H., M.Kn.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LIESTIANI WANG
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT Hillconjaya Sakti
p.2 ×2
unresolved
person
Caecilia Sulistiowati-Direksi
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
389 ms
12 Sep 2026 22:37
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2025-06-24',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Hillcon Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}