Back to announcement
20250630_TBIG_Laporan Informasi dan Fakta Material_31909435_lamp1.pdf
Other Text extracted TBIGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
Prospektus Ringkas FINAL _ PT TOWER BERSAMA INFRASTRUCTURE Tbk. _ Halaman 1 Investor Daily _ 30 Juni 2025
INVESTOR DAILY – SENIN 30 JUNI 2025 | 3
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pukul
JADWAL 14.00 WIB pada tanggal 8 Juli 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dikurangi imbalan jasa kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi pada bank dan dalam rekening Perseroan sebagai berikut:
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025 Bank UOB Indonesia
Cabang UOB Plaza
Masa Penawaran Umum : 1 – 3 Juli 2025 No. Rekening: 3273031772
Tanggal Penjatahan : 4 Juli 2025 A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 8 Juli 2025 10. Distribusi Obligasi secara elektrOnik
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 8 Juli 2025 Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo
Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening
Pencatatan Efek pada PT Bursa Efek Indonesia : 9 Juli 2025 Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana
PENAWARAN UMUM Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin
Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada
Penawaran Umum Obligasi Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin
Nama Obligasi Emisi Obligasi yang bersangkutan.
NFORMAS N MERUPAKAN NFORMAS TAMBAHAN DAN ATAU PERBA KAN ATAS PROSPEKTUS R NGKAS YANG TELAH D PUBL KAS KAN PADA KORAN NVESTOR DA LY TANGGAL
Obligasi Berkelanjutan VII Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025. 11. PenunDaan Masa Penawaran uMuM Obligasi atau PeMbatalan Penawaran uMuM Obligasi
UN NFORMAS LENGKAP TERKA T PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM PROSPEKTUS
Mata Uang Obligasi Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan
Mata uang Obligasi ini adalah Rupiah. dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
Jenis Obligasi OTOR TAS ASA KEUANGAN O K T DAK MEMBER KAN PERNYATAAN MENYETU U ATAU T DAK MENYETU U EFEK N T DAK UGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI KECUKUPAN S PROSPEKTUS R NGKAS N SET AP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-
KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan turut;
pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang PT TOWER BERSAMA NFRASTRUCTURE Tb PERSEROAN DAN PARA PEN AM N PELAKSANA EM S OBL GAS DAN SUKUK ARAH BERTANGGUNG AWAB SEPENUHNYA (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan ATAS KEBENARAN SEMUA NFORMAS FAKTA DATA ATAU LAPORAN SERTA KE U URAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS R NGKAS N usaha Perseroan; dan/atau
Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening. (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
Harga Penawaran berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi dalam
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat
Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan: 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat
kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp201.000.000.000 (dua ratus satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi
tetap sebesar 6,75% (enam koma tujuh lima persen) per tahun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i);
Emisi; dan
(iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp549.000.000.000 (lima ratus empat puluh sembilan miliar Rupiah) dengan Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
PT TOWER BERSAMA NFRASTRUCTURE Tbk
tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun sejak
Tanggal Emisi. (iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Obligasi atau pembatalan Penawaran Umum Obligasi yang sedang
dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
Obligasi dan/atau pembelian kembali (buyback) sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo KEG ATAN USAHA UTAMA c. Dalam hal Penawaran Umum Obligasi ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal P m m kembali Masa Penawaran Umum Obligasi berlaku ketentuan sebagai berikut:
Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi m
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. (i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak B S butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum Obligasi paling lambat 8 (delapan)
Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima puluh
Obligasi jatuh pada hari bukan Hari Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda. KANTOR PUSAT persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
T C (ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi untuk huruf a poin (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi;
masing-masing Seri Obligasi adalah sebagai berikut: K w R E m (iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Obligasi dan informasi tambahan
Bunga ke- Seri A Seri B HR R S lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum Obligasi (jika
1 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025
S ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
T F m peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum diumulainya lagi Masa Penawaran Umum Obligasi.
2 8 Januari 2026 8 Januari 2026 Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa
Em @ w m m
3 8 April 2026 8 April 2026 www w m m lainnya;
4 8 Juli 2026 8 Juli 2026 (iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada OJK paling lambat
5 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026 KANTOR REG ONAL 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
6 8 Januari 2027 8 Januari 2027
B A M P P m P m B B S m S 12. PengeMbalian uang PeMesanan Obligasi
D B B m P M M P Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya akibat
7 8 April 2027 8 April 2027 dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang pembayaran
8 8 Juli 2027 8 Juli 2027 PENAWARAN UMUM BERKELAN UTAN pemesanan Obligasi telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi
9 8 Oktober 2027 8 Oktober 2027 OBL GAS BERKELAN UTAN V TOWER BERSAMA NFRASTRUCTURE dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN D H MPUN SEBESAR Rp DUA PULUH TR L UN RUP AH Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua)
10 8 Januari 2028 8 Januari 2028 Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran Umum Obligasi.
OBL GAS BERKELAN UTAN V Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
11 8 April 2028 8 April 2028
12 8 Juli 2028 8 Juli 2028 d n melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh
13 8 Oktober 2028 SUKUK ARAH BERKELAN UTAN TOWER BERSAMA NFRASTRUCTURE Prospektus dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
14 8 Januari 2029 DENGAN TARGET S SA MBALAN ARAH YANG AKAN D H MPUN SEBESAR Rp DELAPAN TR L UN RUP AH Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum
15 8 April 2029
SUKUK ARAH BERKELAN UTAN dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
16 8 Juli 2029 D m P w Um m B O B V S B P m m w Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga terjadi
17 8 Oktober 2029 OBL GAS BERKELAN UTAN V TOWER BERSAMA NFRASTRUCTURE TAHAP TAHUN keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Obligasi untuk tiap
18 8 Januari 2030 DENGAN UMLAH POKOK SEBESAR Rp TU UH RATUS L MA PULUH M L AR RUP AH OBL GAS hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
19 8 April 2030 dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
O w w % m
20 8 Juli 2030 Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer melalui
S A m P O S A R m R % m m m rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak tanggal keputusan pembatalan
Perhitungan Bunga Obligasi w T Em Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. S B m P O S B R m m m m R % m
w m T Em B. TATA CARA PEMESANAN SUKUK IJARAH
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
1. PenDaftaran sukuk ijarah ke DalaM PenitiPan kOlektif
Pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang B O w m B O m O B O O
Sukuk Ijarah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Obligasi berdasarkan S O S A O B Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
d n Ijarah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk Ijarah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
SUKUK ARAH BERKELAN UTAN TOWER BERSAMA NFRASTRUCTURE TAHAP TAHUN a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Ijarah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Ijarah. Sukuk Ijarah akan
Satuan Perdagangan DENGAN UMLAH S SA MBALAN ARAH SEBESAR Rp TU UH RATUS L MA PULUH M L AR RUP AH SUKUK ARAH diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Ijarah hasil Penawaran Umum
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau S w w % m akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi
kelipatannya. Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Sukuk Ijarah dalam Rekening
S A m S m S A R m m R C m R m m Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Ijarah yang tercatat dalam
Jaminan m m R m S m S A R m m Rekening Efek;
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak R R m R w T Em b. Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Ijarah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak Pemegang S B m S m S B R m m m m m R C m
c. Pemegang Sukuk Ijarah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas
Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun R m mm m m R m S m S B pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, memberikan suara dalam RUPSI, serta hak-hak lainnya
di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah R R R m R w m T Em yang melekat pada Sukuk Ijarah;
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Pembelian Kembali Obligasi (Buy back)
C m w m C m m O C m T d. Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
P S m S S A S S B atas nama Perseroan kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Cicilan Imbalan Ijarah maupun pelunasan Sisa Imbalan Ijarah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Obligasi dan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan OBL GAS BERKELAN UTAN V TAHAP DAN ATAU TAHAP SELAN UTNYA KA ADA DAN ATAU SUKUK ARAH BERKELAN UTAN TAHAP DAN ATAU Ijarah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan
harga pasar dengan ketentuan hal tersebut baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan wajib TAHAP SELAN UTNYA KA ADA AKAN D TETAPKAN KEMUD AN Ijarah yang dibayarkan pada periode pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat
mengumumkan rencana pembelian kembali Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk dalam Daftar Pemegang Sukuk Ijarah pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali
pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat PENT NG UNTUK D PERHAT KAN e. Hak untuk menghadiri RUPSI dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Ijarah dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. OBL GAS DAN SUKUK ARAH N T DAK D AM N DENGAN AM NAN KHUSUS TETAP D AM N DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BA K BARANG BERGERAK oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Ijarah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk
Dana Pelunasan Obligasi (Sinking Fund) MAUPUN BARANG T DAK BERGERAK BA K YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA D KEMUD AN HAR MEN AD AM NAN BAG PEMEGANG OBL GAS DAN SUKUK ARAH Ijarah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSI (R-3)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan jumlah Pokok Obligasi atau pembayaran Bunga Obligasi dengan sampai dengan berakhirnya RUPSI yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
N SESUA DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL DAN K TAB UNDANG UNDANG HUKUM PERDATA HAK PEMEGANG OBL GAS DAN SUKUK ARAH ADALAH PAR f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Ijarah wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi. PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK HAK KRED TUR PERSEROAN LA NNYA BA K YANG ADA SEKARANG MAUPUN D KEMUD AN HAR KECUAL HAK HAK KRED TUR Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
Pembayaran Manfaat Lain atas Obligasi
PERSEROAN YANG D AM N SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BA K YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA D KEMUD AN HAR KETERANGAN LEB H 2. PeMesan Yang berhak
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan
LAN UT MENGENA OBL GAS DAN SUKUK ARAH DAPAT D L HAT PADA BAB DALAM PROSPEKTUS Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam Perjanjian badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang berhak membeli Sukuk Ijarah
Perwaliamanatan Obligasi. sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PEN ATAHAN PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBEL AN KEMBAL BUYBACK UNTUK SEBAG AN ATAU SELURUH OBL GAS DAN 3. PeMesanan PeMbelian sukuk ijarah
Pembatasan dan Kewajiban Perseroan
ATAU SUKUK ARAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBL GAS DAN ATAU TANGGAL PELUNASAN S SA MBALAN ARAH PERSEROAN MEMPUNYA HAK UNTUK Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Ijarah (“FPPSI”)
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan MEMBERLAKUKAN BUYBACK TERSEBUT SEBAGA PELUNASAN OBL GAS DAN ATAU SUKUK ARAH ATAU D S MPAN UNTUK KEMUD AN D UAL KEMBAL DENGAN HARGA PASAR
dengan penerbitan Obligasi, Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat tidak diperkenankan untuk melakukan yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sebagaimana tercantum pada
tindakan-tindakan (dengan memperhatikan adanya pengaturan beberapa pengecualian tertentu), antara lain : melakukan DENGAN MEMPERHAT KAN KETENTUAN DALAM PER AN AN PERWAL AMANATAN OBL GAS DAN PER AN AN PERWAL AMATAN SUKUK ARAH SERTA PERATURAN PERUNDANG Bab XVI dalam Prospektus, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan
penggabungan atau peleburan dengan perusahaan lain, mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, UNDANGAN YANG BERLAKU KETERANGAN LEB H LAN UT MENGENA PEMBEL AN KEMBAL OBL GAS DAN SUKUK ARAH DAPAT D L HAT PADA BAB DALAM PROSPEKTUS yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPSI diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan,
mejaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aset Perseroan dan Perusahaan Anak (“Grup Tower Bersama”) scan FPPSI tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
termasuk hak atas pendapatan Perseroan, dan memberikan pinjaman atau jaminan Perusahaan kepada pihak ketiga, kecuali e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSI tersebut.
kepada Perusahaan Anak, dan melakukan pengalihan atas aset tetap Perseroan dan/atau Perusahaan Anak dalam satu atau R S KO UTAMA YANG D HADAP OLEH PERSEROAN ADALAH PERSEROAN SEBAGA PERUSAHAAN HOLD NG BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN DAR PERUSAHAAN ANAK Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPSI dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dengan melampirkan
rangkaian transaksi dalam tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Perseroan. KETERANGAN LEB H LAN UT MENGENA R S KO LA NNYA DAPAT D L HAT PADA BAB V DALAM PROSPEKTUS fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah
Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat pada Prospektus. anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi
paspor, pada FPPSI wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan
Hak-hak Pemegang Obligasi secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI R S KO LA N YANG MUNGK N D HADAP OLEH NVESTOR PEMBEL OBL GAS DAN SUKUK ARAH ADALAH T DAK L KU DNYA OBL GAS DAN SUKUK ARAH YANG D TAWARKAN
DALAM PENAWARAN UMUM N YANG ANTARA LA N D KARENAKAN TU UAN PEMBEL AN OBL GAS DAN SUKUK ARAH SEBAGA NVESTAS ANGKA PAN Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk Ijarah apabila pemesanan
selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang pembelian Sukuk Ijarah dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPSI.
bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi 4. juMlah MiniMuM PeMesanan
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi. PERSEROAN T DAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS C C LAN MBALAN ARAH DAN DANA SUKUK ARAH Pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
ii. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain 5. Masa Penawaran uMuM sukuk ijarah
oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari DALAM RANGKA PENERB TAN OBL GAS BERKELAN UTAN V DAN SUKUK ARAH BERKELAN UTAN N PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HAS L PEMER NGKATAN DAR Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan 3 Juli 2025 sejak pukul 09.00 WIB
Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak PT F TCH RAT NGS NDONES A F TCH DENGAN PER NGKAT sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya.
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai AA Doub A P u
dengan ketentuan KSEI yang berlaku. 6. teMPat Pengajuan PeMesanan PeMbelian sukuk ijarah
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi KETERANGAN LEB H LAN UT MENGENA HAS L PEMER NGKATAN DAPAT D L HAT PADA BAB DALAM PROSPEKTUS Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah dengan
setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Obligasi, maka Perseroan harus membayar mengajukan FPPSI selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah,
Denda. Denda tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga sebagaimana dimuat pada Bab XVI dalam Prospektus, pada tempat di mana pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSI.
ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh
OBL GAS DAN SUKUK ARAH N AKAN D CATATKAN PADA PT BURSA EFEK NDONES A BE
P P m P Em P m Em O S m m w m m 7. bukti tanDa teriMa PeMesanan sukuk ijarah
Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi Para Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Ijarah akan menyerahkan kembali
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya. mm m P w Um m O S
kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPSI yang telah ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau PEN AM N PELAKSANA EM S DAN PEN AM N EM S OBL GAS (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Ijarah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Ijarah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
(“RUPO”) dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat 8. Penjatahan sukuk ijarah
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Ijarah yang dipesan
yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum melebihi jumlah Sukuk Ijarah yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan P P m P m S P C MB N P DBS V P UOB K H P BN S P RHB S P BCA S Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 4 Juli 2025.
secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling S S S S Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan Sukuk Ijarah untuk
lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Ijarah dan terbukti bahwa pihak tertentu
panggilan untuk RUPO. PEN AM N PELAKSANA EM S DAN PEN AM N EM S SUKUK ARAH mengajukan pemesanan Sukuk Ijarah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, baik
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian setiap secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan
Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya. satu formulir pemesanan Sukuk Ijarah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat dalam Prospektus. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Sukuk Ijarah kepada OJK
Penawaran Umum Sukuk Ijarah P P m S P m S P C MB N P DBS V P BN S P RHB S P BCA S paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Nama Sukuk Ijarah S S Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari
pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2025.
WAL AMANAT 17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Jenis Sukuk Ijarah PT B n T bung n N g P o Tb Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum
Sukuk Ijarah ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama Sukuk Ijarah.
KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada pemegang Sukuk m T m P A P R 9. PeMbaYaran PeMesanan PeMbelian sukuk ijarah
Ijarah melalui Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal. Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan ditujukan kepada
Objek Ijarah Penjamin Emisi Sukuk Ijarah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin
Aset yang menjadi dasar (underlying asset) dalam penerbitan Sukuk Ijarah adalah manfaat atas aset tetap berupa sejumlah m m m m m m m m O m m Emisi Sukuk Ijarah selambat-lambatnya pada tanggal 7 Juli 2025 (in good funds), kecuali Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang
menara telekomunikasi milik TB, Perusahaan Anak, dengan total nilai manfaat pendapatan sewa sebesar Rp1.595.063.011.720 W m m m m m O bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal
(satu triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar enam puluh tiga juta sebelas ribu tujuh ratus dua puluh Rupiah), dengan m m W Emisi yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
spesifikasi sebagaimana diuraikan pada Lampiran 1 Akad Ijarah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak m m m W m m m
PT Indo Premier Sekuritas Bank Central Asia Syariah
terpisahkan dari Akad Ijarah. Objek Ijarah tersebut wajib tidak bertentangan dan sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, m m W m m % Cabang Jatinegara
peraturan perundang-undangan dan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tentang Akad m m m No. Rekening : 0018889170
yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, sebagaimana ditentukan dalam Akad Ijarah. m m m m m m m A/n : PT Indo Premier Sekuritas
Dalam hal terjadinya penurunan nilai Objek Ijarah sehingga nilainya kurang dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah, maka Perseroan akan m PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Bank Permata Syariah
menyiapkan Objek Ijarah Pengganti yang merupakan penggantian dan/atau penambahan atas aset yang menjadi dasar Sukuk m w Cabang Bursa Efek Indonesia
Ijarah dengan aset yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal untuk menutupi kekurangan nilai Objek Ijarah. m m m m No. Rekening : 0.097.061.3161
Skema Sukuk Ijarah W m m A/n : PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
m m m PT CIMB Niaga Sekuritas Bank CIMB Niaga
m m m m m Cabang Graha CIMB Niaga
m m m m G m m No. Rekening : 860008298400
m m m m m A/n : PT CIMB Niaga Sekuritas
m m PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia Bank Maybank Syariah Indonesia
m m % m Cabang Jatinegara
m m m m O m m O m m m No. Rekening : 2700005359
m w m m O m m m m A/n : PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
m m O m m m PT BNI Sekuritas Bank Central Asia Syariah
m m m O O m m m m m m M m Cabang KCP Kenari
O m mO No. Rekening : 0062226667
A/n : PT BNI Sekuritas
m m O
m m m m O m m m m PT RHB Sekuritas Indonesia Bank Permata Syariah
m O m m m m m m m m Cabang Sudirman, Jakarta
m m M mm m m m No. Rekening : 702227151
m m m A/n : PT RHB Sekuritas Indonesia
m m m m
O m m O m m m m m PT BCA Sekuritas Bank Central Asia Syariah
m m m m m m Cabang Jatinegara
Penjelasan mengenai skema Sukuk Ijarah m m m m m No. Rekening : 0012012035
A/n : PT BCA Sekuritas
1. Perseroan menandatangani Akad Wakalah antara Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat dan Perseroan, m m m m m
di mana Pemegang Sukuk Ijarah sebagai pemberi kuasa (muwakkil), memberikan kuasa khusus tanpa syarat yang tidak m m m m m Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan
dapat ditarik kembali kepada Perseroan sebagai penerima kuasa (wakil) untuk menyewa (ijarah) atas Objek Ijarah milik % pembayaran tidak dipenuhi.
PT Tower Bersama (“TB”) (Perusahaan Anak). m m m G m Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya
1a. Perseroan menerbitkan Sukuk Ijarah. m m m m m pukul 14.00 WIB pada tanggal 8 Juli 2025 sebesar jumlah yang disetor oleh Penjamin Emisi Sukuk Ijarah dikurangi imbalan
1b. Pemegang Sukuk Ijarah (muwakkil) menyerahkan Dana Sukuk Ijarah dengan jumlah sebesar Rp750.000.000.000 mm m m jasa kepada Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah pada bank dan dalam rekening
(tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah) kepada Perseroan (wakil). m m G m m m m m Perseroan sebagai berikut:
2. Berdasarkan Akad Wakalah tersebut, Perseroan sebagai penerima kuasa dari Pemegang Sukuk Ijarah melakukan Akad m % m m m Bank CIMB Niaga
Ijarah dengan TB sebagai pemilik Objek Ijarah untuk menyewa Objek Ijarah dari TB (“Akad Ijarah TB”). Dalam hal ini, Cabang Graha CIMB Niaga
Perseroan bertindak sebagai penyewa (musta’jir) dan TB bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir). M m m m m m m No. Rekening: 879399333300
3. Atas Akad Ijarah TB tersebut, Perseroan mengalihkan hak manfaat Objek Ijarah kepada Pemegang Sukuk Ijarah, dan m m m m A.n. PT Tower Bersama Infrastructure Tbk
Pemegang Sukuk Ijarah menerima hak manfaat Objek Ijarah dari TB, sehingga hak manfaat Objek Ijarah dimiliki oleh m m 10. Distribusi sukuk ijarah secara elektrOnik
Pemegang Sukuk Ijarah. m m O m m Distribusi Sukuk Ijarah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Juli 2025. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
4. Perseroan dan Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat selanjutnya menandatangani Akad Ijarah, di mana m m m m O m
Jumbo Sukuk Ijarah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Ijarah
Pemegang Sukuk Ijarah setuju untuk menyewakan serta memberikan hak untuk menggunakan Objek Ijarah tersebut kepada m m O m m m m m pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut,
Perseroan. Dalam hal ini, Pemegang Sukuk Ijarah bertindak sebagai pemberi sewa (mu’jir) dan Perseroan sebagai penyewa m m m m m maka pendistribusian Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah dan KSEI.
(musta’jir). O O M m m
m m O M m m m Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Sukuk Ijarah dari
5. Atas Objek Ijarah yang disewa tersebut, Perseroan memberikan pembayaran sewa kepada Pemegang Sukuk Ijarah berupa O O m m O m m O m m O Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan
Cicilan Imbalan Ijarah secara periodik sesuai dengan waktu yang diperjanjikan serta Sisa Imbalan Ijarah pada Tanggal m O m m m m m m m pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah
Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. m m dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Ijarah kepada Penjamin Emisi Sukuk Ijarah, maka tanggung jawab pendistribusian
6. Setelah pelunasan Sisa Imbalan Ijarah, Pemegang Sukuk Ijarah yang diwakili oleh Wali Amanat mengalihkan kembali hak m m Sukuk Ijarah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Sukuk Ijarah yang bersangkutan.
manfaat beserta Objek Ijarah (mahall al-manfaah) kepada Perseroan yang kemudian dialihkan hak manfaat Objek Ijarah 11. PenunDaan Masa Penawaran uMuM sukuk ijarah atau PeMbatalan Penawaran uMuM sukuk ijarah
kepada TB.
Sumber Dana Sukuk Ijarah LEMBAGA DAN PROFES PENUNJANG Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya Masa Penawaran Umum, Perseroan
dapat menunda Masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran atau
Sumber dana yang menjadi dasar penghitungan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan yang digunakan untuk pembayaran Cicilan m m m m m membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
m m m mO
Imbalan Ijarah berasal dari kegiatan usaha Perseroan yang berfokus pada penyewaan tower space pada sites telekomunikasi m m m O a. Terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yaitu:
sebagai tempat pemasangan peralatan transmisi milik operator telekomunikasi dengan memanfaatkan sumber daya produktif m m m O
m (i) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh persen) selama 3 (tiga) Hari Bursa berturut-
dari aset tetap milik dan dilakukan oleh TB, Perusahaan Anak Perseroan (Objek Ijarah) dan tidak bertentangan dengan m m m turut;
Prinsip Syariah di Pasar Modal. m G m
m W m m M (ii) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan
Perubahan akad Syariah, isi akad Syariah dan/atau Objek Ijarah m m m O W m usaha Perseroan; dan/atau
Sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk dan Peraturan W m m m O m m (iii) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh OJK
OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, m W m m M m m mO m berdasarkan Formulir sebagaimana ditentukan dalam Peraturan No.IX.A.2.
syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis akad Syariah, isi akad Syariah, dan/atau Objek Ijarah m m m m b. Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
adalah sebagai berikut: G G O
M (i) mengumumkan penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah atau pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
(i) perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah
(“RUPSI”); TATA CARA PEMESANAN PEMBEL AN dalam paling kurang 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling
lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam
(ii) mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Ijarah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah dengan surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
pembelian kembali Sukuk Ijarah; dan m @ m m M O G
w www W m m O (ii) menyampaikan informasi penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah atau pembatalan Penawaran Umum Sukuk
(iii) perubahan hanya dapat dilakukan jika ada Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Tim Ahli Syariah Pasar Modal sebelum Ijarah tersebut kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i);
dilaksanakannya RUPSI. M
O m m m (iii) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin (i) kepada OJK paling lambat 1 (satu) Hari
Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Ijarah dalam Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah m W m m O Kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
Untuk melakukan Penawaran Umum Sukuk Ijarah ini, Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah m O
(iv) Perseroan yang menunda Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah atau pembatalan Penawaran Umum Sukuk Ijarah
dari Tim Ahli Syariah berdasarkan surat tanggal 17 Syawal 1446 H atau tanggal 16 April 2025 yang berpendapat bahwa RENCANA PENGGUNAAN DANA HAS L m O m m O yang sedang dilakukan, dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan
perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Ijarah tidak bertentangan dengan m m O O m Efek kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
prinsip-prinsip Syariah yang terdapat dalam Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan peraturan PENAWARAN UMUM OBL GAS DAN SUKUK JARAH m O m m m c. Dalam hal Penawaran Umum Sukuk Ijarah ditunda karena alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan akan memulai
perundang-undangan di Pasar Modal Syariah. m m m m m kembali Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah berlaku ketentuan sebagai berikut:
Harga Penawaran m m O m O O m m m
m O m (i) dalam hal penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam
Sukuk Ijarah ini ditawarkan pada nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah. m O m huruf a butir (i) di atas, maka Perseroan wajib memulai kembali Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah paling lambat
m m m 8 (delapan) Hari Kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit
Sisa Imbalan Ijarah, Cicilan Imbalan Ijarah, dan Jatuh Tempo Sukuk Ijarah O m m m
50% (lima puluh persen) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
Seluruh nilai Sukuk Ijarah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp750.000.000.000 (tujuh ratus lima puluh miliar Rupiah), m m m m O m m m O m
yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan: O O m m m O m (ii) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud dalam
m O huruf a poin (i) di atas, maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah;
Seri A : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A sebesar Rp80.520.000.000 (delapan puluh miliar lima ratus dua puluh juta Rupiah) (iii) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum Sukuk Ijarah dan informasi tambahan
dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp5.435.100.000 (lima miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus ribu m O m O m
% m m O m m m lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah
Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri A atau sebesar Rp67.500.000 (enam puluh (jika ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
tujuh juta lima ratus ribu Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) m m O m O m m O peredaran nasional paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum diumulainya lagi Masa Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
tahun sejak Tanggal Emisi; dan m O m O O Di samping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa
m m O m m m O
Seri B : Jumlah Sisa Imbalan Ijarah Seri B sebesar Rp669.480.000.000 (enam ratus enam puluh sembilan miliar empat lainnya;
ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Cicilan Imbalan Ijarah sebesar Rp46.863.600.000 (empat puluh enam m m m m O
m (iv) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) di atas kepada OJK paling lambat
miliar delapan ratus enam puluh tiga juta enam ratus ribu Rupiah) per tahun yang dihitung dari jumlah Sisa Imbalan 1 (satu) Hari Kerja setelah pengumuman dimaksud.
Ijarah Seri B atau sebesar Rp70.000.000 (tujuh puluh juta Rupiah) per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) per m m m m O m O m m
tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak Tanggal Emisi. m m m W m m m O m O 12. PengeMbalian uang PeMesanan sukuk ijarah
Jumlah Sisa Imbalan Ijarah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Sisa Imbalan Ijarah masing-masing m O m Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Ijarah ditolak sebagian atau seluruhnya
seri Sukuk Ijarah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali (buy back) Sisa Imbalan Ijarah sebagai pelunasan sebagaimana m m O m W m akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan Penawaran Umum, dan uang
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Ijarah sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. Sukuk m m O m m pembayaran pemesanan Sukuk Ijarah telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin
Ijarah akan dilunasi oleh Perseroan dengan nilai yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi m m m m m m Emisi Sukuk Ijarah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. m m Penjamin Emisi Sukuk Ijarah bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Ijarah
M m paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan pembatalan atau penundaan Penawaran
Sepanjang jangka waktu Sukuk Ijarah, aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Ijarah (Objek Ijarah) wajib tidak bertentangan W W m m m Umum Sukuk Ijarah. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. M m m
m m m m m m O m nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
Besarnya Cicilan Imbalan Ijarah akan dibayarkan setiap triwulan, terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal m pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah di mana
pembayaran masing-masing Cicilan Imbalan Ijarah. Dalam hal Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah jatuh pada hari m m O pemesan memperoleh Prospektus dan FPPSI. Dalam hal pencatatan Sukuk Ijarah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam
yang bukan Hari Bursa, maka Cicilan Imbalan Ijarah dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas
Kerugian Akibat Keterlambatan. m m O m m m m O O
% m m O m m Sukuk Ijarah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Ijarah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Ijarah
Tanggal-tanggal pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah dan Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan m m m m m m m m oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Ijarah.
Ijarah masing-masing seri Sukuk Ijarah adalah sebagai berikut: m O m Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk Ijarah, sehingga terjadi
m keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada para pemesan Sukuk Ijarah untuk
Cicilan Imbalan Ijarah ke- Seri A Seri B O m m m m m
m m m m m O m m m m O tiap hari keterlambatan denda per Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) sebesar Rp215.278 (dua ratus lima belas ribu dua
1 8 Oktober 2025 8 Oktober 2025 m ratus tujuh puluh delapan Rupiah) per hari untuk Sukuk Ijarah Seri A dan Rp222.222 (dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus
m O m m m
2 8 Januari 2026 8 Januari 2026 m m m m m m m dua puluh dua Rupiah) per hari untuk Sukuk Ijarah Seri B dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan satu
m m m m m m m m m tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.
3 8 April 2026 8 April 2026
O m m m m m m m Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara transfer melalui
4 8 Juli 2026 8 Juli 2026 rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan tau sejak tanggal keputusan pembatalan
m m m m m m
5 8 Oktober 2026 8 Oktober 2026 m m m m Penawaran Umum Sukuk Ijarah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Ijarah atau Penjamin Emisi Sukuk Ijarah atau Perseroan
m m O m m m O m m
6 8 Januari 2027 8 Januari 2027 m m tidak diwajibkan embayar kompensasi kerugian akibat keterlambatan kepada para pemesan Sukuk Ijarah.
O m m m O
7 8 April 2027 8 April 2027 m M
8 8 Juli 2027 8 Juli 2027 m m m m m O m m PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR
9 8 Oktober 2027 8 Oktober 2027
m
m m
m
m
m
m
M
m
O
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH
10 8 Januari 2028 8 Januari 2028
m M m mO m W Prospektus dan FPPO/FPPSI dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum yaitu pada tanggal 1 Juli 2025 sampai dengan
11 8 April 2028 8 April 2028
m m m W 3 Juli 2025, pada kantor dan/atau dengan cara mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
12 8 Juli 2028 8 Juli 2028 Obligasi dan Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Sukuk Ijarah:
O
13 8 Oktober 2028 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
% m M m mO m m m m O m
14 8 Januari 2029 O m m m W m W m m O m PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
m m
15 8 April 2029 m m m m m m m O Pacific Century Place, lantai 16 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
m O SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53, Jakarta 12190
16 8 Juli 2029 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telp: (62 21) 2924 9088
m m m m O m m m m O m m
17 8 Oktober 2029 m Telp: (62 21) 5088 7168 Faks: (62 21) 2924 9168
m m O m m Faks: (62 21) 5088 7167 E-mail: FIT@trimegah.com
18 8 Januari 2030 m m m m m mO m m m m m O m m m E-mail: fixed.income@ipc.co.id www.trimegah.com
19 8 April 2030 m m O m m m www.indopremier.com
20 8 Juli 2030 m m m O PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
m m m m m m O m Graha CIMB Niaga, lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
Perhitungan Cicilan Imbalan Ijarah m m m O m m m m m O Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta 12940
Besaran Cicilan Imbalan Ijarah tersebut dilakukan dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) m m m m Telp: (62 21) 5084 7847 Telp: (62 21) 3003 4945
bulan adalah 30 Hari Kalender. Faks: - Faks: (62 21) 3003 4944
m m mO m m m O
Tata cara pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah m mO m m O m E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id E-mail: corporate.finance@dbs.com
Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pembayaran Kembali Sisa Imbalan Ijarah akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen m www.dbsvickers.com.id
m O m m m m mO
Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Ijarah melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah m m M m m PT UOB Kay Hian Sekuritas PT BNI Sekuritas
dan Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Ijarah. KEJAD AN PENT NG SETELAH TANGGAL LAPORAN m O m m UOB Plaza Thamrin Nine, lantai 36 Sudirman Plaza, Indofood Tower, lantai 16
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Ijarah Jl M.H. Thamrin Kav. 8-10, Jakarta 10230 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78, Jakarta 12910
Satuan pemindahbukuan Sukuk Ijarah adalah Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya. AUD TOR NDEPENDEN m
m
m
m O m m m m O
m
O
Telp: (62 21) 2993 3888 Telp: (62 21) 2554 3946
m M m m m Faks: (62 21) 230 0238 Faks: -
Satuan Perdagangan m m m m E-mail: fixedincome@uobkayhian.com E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id
Satuan perdagangan Sukuk Ijarah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau www.uobkayhian.co.id www.bnisekuritas.co.id
kelipatannya. G m m M m m m O m
m G m m PT RHB Sekuritas Indonesia PT BCA Sekuritas
Jaminan m m Revenue Tower, lantai 10-11 Menara BCA - Grand Indonesia, lantai 41
M m m m
Sukuk Ijarah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang m m m m M m mO District 8, SCBD Lot 13 Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi m M M Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12910 Telp: (62 21) 2358 7222
O Telp: (62 21) 5093 9868 Fax: (62 21) 2358 7250/7290/7300
Pemegang Sukuk Ijarah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. m m mm M
Hak Pemegang Sukuk Ijarah adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya baik yang m m m m Faks: (62 21) 5093 9859 E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id
ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan m m O m m m m m E-mail: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com www.bcasekuritas.co.id
m O O O m m m m O www.rhbtradesmart.co.id
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari. G m G O m m m O m m m m m PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK IJARAH DAN PENJAMIN EMISI SUKUK IJARAH
Pembelian Kembali Sukuk Ijarah (Buy Back) m O m m
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali Sukuk Ijarah untuk sebagian atau seluruh Sukuk Ijarah ditunjukan sebagai m m m PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
m M Pacific Century Place, lantai 16 Gedung Artha Graha, lantai 18 & 19
pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan ketentuan hal tersebut baru dapat dilakukan m M m
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal m m m SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53, Jakarta 12190
penawaran untuk pembelian kembali tersebut dimulai, paling sedikit melalui situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190 Telp: (62 21) 2924 9088
m m m Telp: (62 21) 5088 7168 Faks: (62 21) 2924 9168
dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris, dan situs web Bursa Efek
atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. m Q Q m Faks: (62 21) 5088 7167 E-mail: FIT@trimegah.com
Dana Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah (Sinking Fund) G O m m Q m E-mail: fixed.income@ipc.co.id www.trimegah.com
m m m www.indopremier.com
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Sisa Imbalan Ijarah atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah m
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah sesuai dengan tujuan rencana m m mm PT CIMB Niaga Sekuritas PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Ijarah. m m M M Graha CIMB Niaga, lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, lantai 32
m M M G M Jl. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5, Jakarta 12940
Pembayaran Manfaat Lain atas Sukuk Ijarah Telp: (62 21) 5084 7847 Telp: (62 21) 3003 4945
m m mm
Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Ijarah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan M m M Faks: - Faks: (62 21) 3003 4944
tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSI dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Ijarah. E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id E-mail: corporate.finance@dbs.com
m O
Hak-hak Pemegang Sukuk Ijarah M www.dbsvickers.com.id
G O m m O
i. Menerima pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dari Perseroan yang dibayarkan m m PT BNI Sekuritas PT RHB Sekuritas Indonesia
melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah dan/atau Tanggal Pembayaran Cicilan Sudirman Plaza, Indofood Tower, lantai 16 Revenue Tower, lantai 10 &11
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78, Jakarta 12910 District 8, SCBD Lot 13
Imbalan Ijarah yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan
Ijarah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Sisa Imbalan Ijarah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang PERPAJAKAN O O
O Telp: (62 21) 2554 3946 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12910
dimiliki oleh Pemegang Sukuk Ijarah pada Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah. Faks: - Telp: (62 21) 5093 9868
ii. Pemegang Sukuk Ijarah yang berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah adalah Pemegang Sukuk Ijarah yang namanya tercatat O E-mail: dcm@bnisekuritas.co.id Faks: (62 21) 5093 9859
O M O G M W M MO G www.bnisekuritas.co.id E-mail: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, kecuali O G O M GM GM G QQ m
ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Ijarah dalam waktu www.rhbtradesmart.co.id
G M M G O G M M
4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah, pembeli Sukuk Ijarah yang menerima pengalihan M M G G O G M PT BCA Sekuritas
Sukuk Ijarah tersebut tidak berhak atas Cicilan Imbalan Ijarah pada periode Cicilan Imbalan Ijarah yang bersangkutan, G M W M MO G Menara BCA - Grand Indonesia, lantai 41
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310
iii. Apabila Perseroan lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah dan pelunasan Sisa Telp: (62 21) 2358 7222
m
Imbalan Ijarah setelah lewat Tanggal Pembayaran Cicilan Imbalan Ijarah atau Tanggal Pelunasan Sisa Imbalan Ijarah,
maka Perseroan harus membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan PENJAM NAN EM S OBL GAS DAN SUKUK JARAH m
Faks: (62 21) 2358 7250/7290/7300
E-mail: dcm@bcasekuritas.co.id
tersebut dihitung secara harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan www.bcasekuritas.co.id
1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang O
merupakan hak Pemegang Sukuk Ijarah oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Ijarah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Ijarah yang dimilikinya.
O
m m m m O m SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA
iv. Pemegang
m m
m m
m
m
m
m
m
%
m
m
m
m O
M O
m m O m
mm m
m
m
m
m
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI
m m m
m m
m m m
W m
m
O
m
m
m
m
m O m m
m
O
m
m
m m m MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank UOB Indonesia Cabang UOB Plaza Masa Penawaran
p.1
unresolved
org
PT TOWER BERSAMA NFRASTRUCTURE Tb PERSEROAN DAN PARA
p.1
unresolved
org
TOWER BERSAMA NFRASTRUCTURE Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT F TCH RAT NGS NDONES A F
p.1
unresolved
org
PT BURSA EFEK NDONES A
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Central Asia Syariah
p.1 ×3
unresolved
org
Bank Permata Syariah
p.1 ×2
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Bank Maybank Syariah Indonesia
p.1
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Ijarah
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.