Back to announcement
20250627_BOLT_Informasi Transaksi Afiliasi_31909290_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BOLTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Ringkasan Laporan Tenaga Ahli dan Konsultan Independen - KJPP
Judul Laporan : LAPORAN PENILAIAN 60,00% EKUITAS PT GARUDA METAL UTAMA DAN ANAK
Laporan Tenaga Ahli dan Konsultan Independen
Informasi Umum
1. Nama Tenaga Ahli/Konsultan: Ivan T. Khris�an, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
2. Bidang Keahlian: Penilaian Bisnis
3. Izin Penilai:
Ijin Penilai Publik : B.1-14.00384
STTD Pasar Modal : STTD.PB-35/PJ.1/PM.02/2023
STTD IKNB : 086/NB.122/STTD-P/2017
MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
4. Nama Perusahaan/Proyek: PT Garuda Metal Utama dan anak yaitu PT Garuda Meiji Flow System
Latar Belakang
1. Tujuan Laporan: Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar
dalam rangka Transaksi Jual Beli yang dilakukan dengan Perusahaan Terbuka. Penilaian ini digunakan
untuk kepen�ngan pasar modal dan �dak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
2. Ruang Lingkup Kerja: [Ruang Lingkup Kerja]
Obyek Penilaian dan Iden�tas Bentuk Kepemilikan
Sesuai dengan persetujuan atas surat penawaran jasa ekuitas, maka Obyek Penilaian adalah
60,00% Ekuitas PT Garuda Metal Utama (“GMU”).
Berdasarkan informasi yang kami terima, bentuk kepemilikan objek penilaian adalah pada PT
Garuda Metal Utama.
Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Dalam penugasan ini Nilai Pasar dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka
Transaksi Jual Beli yang dilakukan dengan Perusahaan Terbuka. Penilaian ini digunakan untuk
kepen�ngan pasar modal dan �dak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut.
Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Page 2
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode E�k Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
Dasar Nilai
Penilaian ini didasarkan pada standar Nilai Pasar, maka standar nilai yang digunakan adalah Nilai
Pasar, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.04/2020 dan SEOJK
No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal, definisi Nilai
Pasar adalah:
“Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran suatu asset
atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual
yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan yang pemasarannya dilakukan
secara layak, dimana kedua Pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
dimilkinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan".
Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2024 di mana batas tersebut diambil atas dasar
per�mbangan kepen�ngan dan tujuan penilaian.
Masa berlaku laporan penilaian ekuitas berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
Tingkat Kedalaman Inves�gasi
Dalam penilaian ini, kami melakukan inspeksi dengan wawancara dengan manajemen GMU dan
GMFS, serta penelahaan terhadap data historis, analisis yang diperlukan dan penyesuaian untuk
mendapatkan keyakinan yang memadai. Dalam inspeksi, kami melakukan site visit terhadap
fasilitas milik GMU dan GMFS yang berlokasi di Bekasi. Disamping itu kami juga melakukan
wawancara, baik dengan manajemen GMU dan GMFS ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-
pihak lain yang terkait. Berikut adalah pihak yang diwawancarai dalam hubungannya dengan
obyek penilaian, yaitu :
Pihak Yang Diwawancarai
Pihak Yang Diwawancarai Jabatan En�tas
Anthony Wijaya Direksi PT Garuda Metalindo
Andree Wijaya Direktur Utama PT Garuda Metal Utama
Ervin Wijaya Direksi PT Garuda Meiji Flow System
Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan penilaian ini, DYR juga menggunakan informasi yang beberapa sumber
informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi :
• Laporan Keuangan Audited GMU No. 00014/2.0550/AU.1/04/2044-1/1/IV/2025 tanggal
22 April 2025 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 oleh KAP
Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
Page 3
• Laporan Keuangan Audited GMU No. 00018/2.0550/AU.1/04/0655-1/1/IV/2024 tanggal
29 April 2024 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 oleh KAP
Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMU No. 00014/2.0550/AU.1/04/0257-5/1/IV/2023 tanggal
20 April 2023 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 oleh KAP
Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMU No. 00011/2.0550/AU.1/04/0257-4/1/IV/2022 tanggal
20 April 2022 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 oleh KAP
Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMU No. 00012/2.0550/AU.1/04/0257-3/1/IV/2021 tanggal
27 April 2021 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 oleh KAP
Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00012/2.0550/AU.1/05/2044-1/1/IV/2025 tanggal
21 April 2025 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 oleh KAP
Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00016/2.0550/AU.1/05/0257-5/1/IV/2024 tanggal
26 April 2024 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 oleh KAP
Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00013/2.0050/AU.1/05/0257-4/1/IV/2023 tanggal
19 April 2023 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 oleh KAP
Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00010/2.0550/AU.1/05/0257-3/1/IV/2022 tanggal
19 April 2022 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 oleh KAP
Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00011/2.0550/AU.1/05/0257-2/1/IV/2021 tanggal
27 April 2021 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 oleh KAP
Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Akta Pendirian GMU No. 14 tanggal 12 April 1989 dari Samsul Hadi, S.H., Notaris di Jakarta.
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
melalui Surat Keputusannya No. C2-2335-HT.01.01-TH.90 tanggal 18 April 1990 dan
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7, Tambahan No. 606 tanggal 24
Januari 1995.
• Akta Perubahan Anggaran Dasar Terakhir GMU No. 15 tanggal 26 Desember 2024 dari
Vera, S.H., notaris di Kabupaten Bekasi mengenai perubahan Direksi dan Komisaris. Akta
perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam Surat Keputusannya No.AHU- 0003193.AH.01.11 tahun 2025, tanggal 13
Januari 2025.
• Akta Pendirian GMFS No. 4 tanggal 8 Februari 2018 dari Nevy Herawaty, S.H., M.KN
Notaris di Bekasi. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya No. AHU-
0013615.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 14 Maret 2018 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara No. 015 Tambahan No. 008890 tanggal terbit 21 Februari 2020.
• Akta Perubahan Anggaran Dasar Terakhir GMFS No. 02 tanggal 16 Oktober 2024 dari Vera,
S.H Notaris di Bekasi mengenai Perubahan Direksi dan Komisaris Perusahaan, mengenai
perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan
Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat No.
AHU-AH.01.09-0264327 tanggal 17 Oktober 2024.
• Business plan selama 5 tahun yang disusun oleh manajemen.
• Dokumen hukum yang terkait dengan Penilaian;
• Data-data ekonomi yang diperoleh dari S&P;
Page 4
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari instansi
terkait seper� Bank Indonesia;
• Data sta�s�k dari Badan Pusat Sta�s�k.
Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
khusus yang wajar dan relevan dengan memperha�kan tujuan dimana penilaian diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal penilaian
atau hal yang �dak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi pada tanggal
penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari suatu situasi yang
akan mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima sebagai
fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau verifikasi.
Pendekatan Penilaian
Analisis dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020
dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal dengan memperha�kan Kode E�k Penilai Indonesia (KEPI). Dalam menghitung Nilai
Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan menggunakan se�daknya 2 dari 3 Pendekatan.
Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan menggunakan satu
atau lebih metode penilaian. Berdasarkan POJK No.35/POJK.04/2020 Pasal 1, berikut ini adalah
definisi dari 3 Pendekatan:
• Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis Objek
Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan liabilitas menjadi
Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan dalam Penilaian Bisnis.
• Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek Penilaian
dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi harga transaksi
atau penawaran.
• Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi manfaat
ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh Objek Penilaian dengan
�ngkat diskonto tertentu.
Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar
mendapatkan hasil penilaian yang akurat dan objek�f, maka pendekatan yang dapat diterapkan
untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas GMU dan GMFS adalah dengan menggunakan dua
Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan Pendapatan (Income
Based Aproach) dengan menggunakan Discounted Cash Flow Method (“DCF”) dan Pendekatan
Pasar (Market Based Approach) dengan menggunakan Guideline Publicly Traded Company
Method (“GPTC”).
Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Page 5
Laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan penilaian
ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan, menginformasikan bahwa �dak
terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan di dalam laporan
ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan yang disebutkan dalam lingkup Penugasan
Laporan ini harus mendapatkan persetujuan tertulis dari KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN
serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan Penilaian
yang dihasilkan.
Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan KEPI & SPI
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah dibuat
dengan memenuhi ketentuan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode E�k Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
3. Metodologi Kerja: Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian
ini agar mendapatkan hasil penilaian yang akurat dan objek�f, maka pendekatan yang dapat
diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas GMU dan GMFS adalah dengan menggunakan
dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan Pendapatan (Income
Based Aproach) dengan menggunakan Discounted Cash Flow Method (“DCF”) dan Pendekatan Pasar
(Market Based Approach) dengan menggunakan Guideline Publicly Traded Company Method
(“GPTC”).
Hasil Analisis
1. Analisis: Berdasarkan hasil rekonsiliasi nilai, penentuan nilai pasar 60% PT Garuda Metal Utama
dilakukan dengan menggabungkan dua pendekatan, yaitu pendekatan pendapatan menggunakan
metode Discounted Cash Flow (DCF) dengan bobot dominan sebesar 90% dan pendekatan pasar
(GPTC) dengan bobot 10%. Dari hasil ini, indikasi nilai dari metode DCF sebesar Rp 169.069.729 ribu
disesuaikan menjadi Rp 152.162.756 ribu, sedangkan nilai indikasi dari pendekatan pasar sebesar Rp
16.776.394 ribu disesuaikan menjadi Rp 1.677.639 ribu. Penyesuaian bobot ini mencerminkan
keyakinan bahwa nilai wajar perusahaan lebih merefleksikan proyeksi arus kas masa depan daripada
perbandingan harga pasar.
Keseluruhan hasil penilaian menunjukkan bahwa nilai pasar 60% ekuitas PT Garuda Metal Utama per
31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 153.840.395 ribu, atau sekitar Rp 153,84 miliar. Nilai ini
memberikan acuan yang relevan bagi manajemen dan pemegang saham dalam merencanakan strategi
korporasi, termasuk kemungkinan restrukturisasi modal, penawaran saham kepada investor baru, atau
pengambilan keputusan investasi lebih lanjut. Meski demikian, hasil ini tetap perlu dikaji ulang secara
berkala, memper�mbangkan dinamika pasar dan kondisi operasional perusahaan yang dapat
mempengaruhi proyeksi arus kas di masa mendatang.
Page 6
2. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penilaian dalam rangka menentukan Nilai Pasar 60,00% Ekuitas
GMU dan GMFS per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 153.840.395 ribu,- (Seratus Lima
Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Kesimpulan
1. Ringkasan Hasil Analisis: Berdasarkan hasil penilaian dalam rangka menentukan Nilai Pasar 60,00%
Ekuitas GMU dan GMFS per tanggal 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 153.840.395 ribu,-
(Seratus Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu
Rupiah).
2. Pesan Utama:
Indikasi Nilai Pasar Nilai Pasar
Metode 60,00%
(Rp 000)
Ekuitas
Discounted Cash Flow (“DCF”) Method 153.840.395 153.840.395
Nilai Pasar 60,00% Ekuitas GMU dan GMFS 153.840.395
Lampiran
1. Dokumen Pendukung: Tidak ada dokumen pendukung yang dilampirkan.
2. Data dan Informasi Tambahan: Perhitungan kertas kerja KJPP.
Mengetahui,
KJPP DASA’AT YUDISTIRA & REKAN
Ivan Teguh Khris�an SE., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
Partner
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT GARUDA METAL UTAMA DAN ANAK
p.1
unresolved
org
PT Garuda Meiji Flow System Latar Belakang
p.1
unresolved
org
PT Garuda Metal Utama. Jenis Mata Uang
p.1
unresolved
org
PT Garuda Metalindo Andree Wijaya
p.2
unresolved
person
Andree Wijaya
· Direktur Utama
p.2
unresolved
org
PT Garuda Metal
· Direktur Utama
p.2
unresolved
org
PT Garuda Metal Utama Ervin Wijaya
p.2
unresolved
org
PT Garuda Meiji Flow System
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Nevy Herawaty
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.4
unresolved
org
Pusat Sta
p.4
unresolved
org
KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN
p.5
unresolved
org
KJPP DASA’AT YUDISTIRA & REKAN
p.6
unresolved
org
KJPP DASA’AT YUDISTIRA
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
933 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}