Back to announcement
20250627_BOLT_Informasi Transaksi Afiliasi_31909290_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review BOLTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
LAPORAN RINGKAS
PENILAIAN 60,00% EKUITAS
PT GARUDA METAL UTAMA
DAN ANAK
LOKASI :
JAKARTA
NO. LAPORAN : 00075/2.0041-00/BS/04/0384/1/V/2025
Trusted Appraisal Services
Page 2
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
No. Laporan : 00075/2.0041-00/BS/04/0384/1/V/2025
Jakarta, 27 Mei 2025
Kepada Yth.
PT Garuda Metalindo Tbk
JL. Kapuk Kamal Raya No. 23
Jakarta 14470
Indonesia
Dengan hormat,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) telah ditunjuk oleh
PT Garuda Metalindo Tbk (“GM”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa
Penilaian Ekuitas No. PR.DYR-00/IT/BS/GM/IV/2025/ITK/0097 tanggal 15 April 2025 dengan
maksud dan tujuan untuk memperoleh Nilai Pasar 60,00% Ekuitas PT Garuda Metal Utama
(“GMU”) untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli
Saham dan tidak digunakan untuk kepentingan pasar modal.
Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.
1. Status Penilai
Penilai adalah partner dari KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN dengan kualifikasi
sebagai berikut :
Nama Penilai : Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
No. Izin Penilai Publik : B.1-14.00384
No. STTD Penunjang Pasar Modal : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
No. STTD IKNB : 086/NB.122/STTD-P/2017
No. MAPPI : 10-S-02664
Klasifikasi Izin : Penilaian Bisnis (B)
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang
terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk
melakukan penilaian ini.
Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa
adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Obyek Penilaian
ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan obyek penilaian. DYR juga
tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Laporan Penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
dihasilkan.
Business & Property Appraisal (PB) :
The Manhattan Square - Mid Tower
15th Floor Unit D
Jl. TB. Simatupang Kav.1S
Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
T : +62-21 2780 8586 (Hunting)
E : info@dyr.co.id
www.dyr.co.id Trusted Appraisal Services
i
Branch Office :
Jakarta (P), Semarang (PB), Medan (P), Surabaya (P), Denpasar (P), Bandung (P), Pekanbaru (P)
Lampung (P), Surakarta (PS), Banyumas (PS), Sleman (PS), Balikpapan (PS), Manado (PS)
Page 3
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
2. Identitas Pemberi Tugas
Nama Perusahaan : PT Garuda Metalindo Tbk
Jenis Usaha : Industri Komponen dan Sub Komponen
Kendaraan Bermotor
Alamat : JL. Kapuk Kamal Raya No. 23,
Jakarta 14470
Indonesia
Nomor telepon : +62-21-555-3963
Email : marketing@garudametalindo.com
3. Identitas Pengguna Laporan
Nama Perusahaan : PT Garuda Metalindo Tbk
Jenis Usaha : Industri Komponen dan Sub Komponen
Kendaraan Bermotor
Alamat : JL. Kapuk Kamal Raya No. 23,
Jakarta 14470
Indonesia
Nomor telepon : +62-21-555-3963
Email : marketing@garudametalindo.com
4. Obyek Penilaian dan Identitas Bentuk Kepemilikan
Sesuai dengan persetujuan atas surat penawaran jasa ekuitas, maka Obyek Penilaian
adalah 60,00% Ekuitas PT Garuda Metal Utama (“GMU”).
Berdasarkan informasi yang kami terima, bentuk kepemilikan objek penilaian adalah pada
PT Garuda Metal Utama.
5. Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Dalam penugasan ini Nilai Pasar dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
6. Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam
rangka Transaksi Jual Beli yang dilakukan dengan Perusahaan Terbuka. Penilaian ini
digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan
penilaian tersebut.
Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta
Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun
2020.
7. Dasar Nilai
Penilaian ini didasarkan pada standar Nilai Pasar, maka standar nilai yang digunakan adalah
Nilai Pasar, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
ii
Trusted Appraisal Services
Page 4
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Usaha di Pasar Modal, definisi Nilai Pasar adalah:
“Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran
suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan yang
pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua Pihak masing-masing bertindak atas
dasar pemahaman yang dimilkinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan".
8. Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan
Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2024 di mana batas tersebut diambil atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.
Masa berlaku laporan penilaian ekuitas berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.
9. Tingkat Kedalaman Investigasi
Dalam penilaian ini, kami melakukan inspeksi dengan wawancara dengan manajemen GMU
dan GMFS, serta penelahaan terhadap data historis, analisis yang diperlukan dan
penyesuaian untuk mendapatkan keyakinan yang memadai. Dalam inspeksi, kami
melakukan site visit terhadap fasilitas milik GMU dan GMFS yang berlokasi di Bekasi.
Disamping itu kami juga melakukan wawancara, baik dengan manajemen GMU dan GMFS
ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-pihak lain yang terkait. Berikut adalah pihak
yang diwawancarai dalam hubungannya dengan obyek penilaian, yaitu :
Pihak Yang Diwawancarai
Pihak Yang Diwawancarai Jabatan Entitas
Anthony Wijaya Direksi PT Garuda Metalindo
Andree Wijaya Direktur Utama PT Garuda Metal Utama
Ervin Wijaya Direksi PT Garuda Meiji Flow System
10. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Dalam melakukan penilaian ini, DYR juga menggunakan informasi yang beberapa sumber
informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi :
• Laporan Keuangan Audited GMU No. 00014/2.0550/AU.1/04/2044-1/1/IV/2025
tanggal 22 April 2025 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMU No. 00018/2.0550/AU.1/04/0655-1/1/IV/2024
tanggal 29 April 2024 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMU No. 00014/2.0550/AU.1/04/0257-5/1/IV/2023
tanggal 20 April 2023 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMU No. 00011/2.0550/AU.1/04/0257-4/1/IV/2022
tanggal 20 April 2022 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
iii
Trusted Appraisal Services
Page 5
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
• Laporan Keuangan Audited GMU No. 00012/2.0550/AU.1/04/0257-3/1/IV/2021
tanggal 27 April 2021 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00012/2.0550/AU.1/05/2044-1/1/IV/2025
tanggal 21 April 2025 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00016/2.0550/AU.1/05/0257-5/1/IV/2024
tanggal 26 April 2024 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00013/2.0050/AU.1/05/0257-4/1/IV/2023
tanggal 19 April 2023 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00010/2.0550/AU.1/05/0257-3/1/IV/2022
tanggal 19 April 2022 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00011/2.0550/AU.1/05/0257-2/1/IV/2021
tanggal 27 April 2021 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
• Akta Pendirian GMU No. 14 tanggal 12 April 1989 dari Samsul Hadi, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia melalui Surat Keputusannya No. C2-2335-HT.01.01-TH.90 tanggal 18 April
1990 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7, Tambahan No.
606 tanggal 24 Januari 1995.
• Akta Perubahan Anggaran Dasar Terakhir GMU No. 15 tanggal 26 Desember 2024
dari Vera, S.H., notaris di Kabupaten Bekasi mengenai perubahan Direksi dan
Komisaris. Akta perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No.AHU- 0003193.AH.01.11
tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025.
• Akta Pendirian GMFS No. 4 tanggal 8 Februari 2018 dari Nevy Herawaty, S.H., M.KN
Notaris di Bekasi. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya No. AHU-
0013615.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 14 Maret 2018 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara No. 015 Tambahan No. 008890 tanggal terbit 21 Februari 2020.
• Akta Perubahan Anggaran Dasar Terakhir GMFS No. 02 tanggal 16 Oktober 2024 dari
Vera, S.H Notaris di Bekasi mengenai Perubahan Direksi dan Komisaris Perusahaan,
mengenai perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat No. AHU-AH.01.09-0264327 tanggal 17 Oktober 2024.
• Business plan selama 5 tahun yang disusun oleh manajemen.
• Dokumen hukum yang terkait dengan Penilaian;
• Data-data ekonomi yang diperoleh dari S&P;
• Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari
instansi terkait seperti Bank Indonesia;
• Data statistik dari Badan Pusat Statistik.
11. Asumsi dan Asumsi Khusus
Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian
diperlukan.
Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi
iv
Trusted Appraisal Services
Page 6
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.
Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau
verifikasi.
12. Pendekatan Penilaian
Analisis dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI). Dalam menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan menggunakan
setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.
Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan menggunakan
satu atau lebih metode penilaian. Berdasarkan POJK No.35/POJK.04/2020 Pasal 1, berikut
ini adalah definisi dari 3 Pendekatan:
• Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan
liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan dalam
Penilaian Bisnis.
• Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek
Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi
harga transaksi atau penawaran.
• Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi
manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh Objek
Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.
Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar
mendapatkan hasil penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat
diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas GMU dan GMFS adalah dengan
menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
Pendapatan (Income Based Aproach) dengan menggunakan Discounted Cash Flow Method
(“DCF”) dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach) dengan menggunakan Guideline
Publicly Traded Company Method (“GPTC”).
13. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi
Laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan penilaian ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
tertulis dari KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN serta Pemberi Tugas.
Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
Penilaian yang dihasilkan.
v
Trusted Appraisal Services
Page 7
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE
14. Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan KEPI & SPI
Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah
dibuat dengan memenuhi ketentuan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”)
serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun
2020.
15. Kesimpulan Penilaian
Kami menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan
Pendekatan Pendapatan (Income Based Aproach) dengan menggunakan Discounted Cash
Flow Method (“DCF”) dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach) dengan
menggunakan Guideline Publicly Traded Company Method (“GPTC”).
Berdasarkan hasil penilaian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
terkait dalam rangka menentukan Nilai Pasar 60,00% Ekuitas PT Garuda Metal Utama
(“GMU”) maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 60,00% Ekuitas PT Garuda Metal Utama
(“GMU”) pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar :
Rp 153.840.395.000,-
(Seratus Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta
Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).
Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan
kode etik yang berlaku.
Hormat kami,
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Partner
Ijin Penilai : No. B.1-14.00384
STTD Penunjang Pasar Modal : No. STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB : No. 086/NB.122/STTD-P/2017
MAPPI : No. 10-S-02664
vi
Trusted Appraisal Services
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
KJPP DASA’AT
p.1 ×10
unresolved
org
PT GARUDA METAL UTAMA DAN ANAK LOKASI
p.1
unresolved
person
Ivan T. Khristian
p.2
unresolved
org
Kementerian Keuangan dan Pasar Modal
p.2
unresolved
org
PT Garuda Metalindo Andree Wijaya
p.4
unresolved
person
Andree Wijaya
· Direktur Utama
p.4
unresolved
org
PT Garuda Metal
· Direktur Utama
p.4
unresolved
org
PT Garuda Metal Utama Ervin Wijaya
p.4
unresolved
org
PT Garuda Meiji Flow System
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
Nevy Herawaty
p.5
unresolved
org
Menteri
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Bank Indonesia
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.5
unresolved
org
KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN
p.6
unresolved
org
YUDISTIRA DAN REKAN Ivan Teguh Khristian
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
1854 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': 'Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}