Skip to content
Back to announcement

20250627_BOLT_Informasi Transaksi Afiliasi_31909290_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review BOLT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
KJPP
DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




                                LAPORAN RINGKAS
                            PENILAIAN 60,00% EKUITAS
                            PT GARUDA METAL UTAMA
                                    DAN ANAK




                                             LOKASI :
                                            JAKARTA




NO. LAPORAN : 00075/2.0041-00/BS/04/0384/1/V/2025




                                      Trusted Appraisal Services
Page 2
                   KJPP
                   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
                   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




              No. Laporan : 00075/2.0041-00/BS/04/0384/1/V/2025

              Jakarta, 27 Mei 2025

              Kepada Yth.
              PT Garuda Metalindo Tbk
              JL. Kapuk Kamal Raya No. 23
              Jakarta 14470
              Indonesia

              Dengan hormat,

              KANTOR JASA PENILAI PUBLIK DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) telah ditunjuk oleh
              PT Garuda Metalindo Tbk (“GM”) berdasarkan persetujuan atas Surat Penawaran Jasa
              Penilaian Ekuitas No. PR.DYR-00/IT/BS/GM/IV/2025/ITK/0097 tanggal 15 April 2025 dengan
              maksud dan tujuan untuk memperoleh Nilai Pasar 60,00% Ekuitas PT Garuda Metal Utama
              (“GMU”) untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam rangka Transaksi Jual Beli
              Saham dan tidak digunakan untuk kepentingan pasar modal.

              Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
              35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
              Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta Standar Penilaian
              Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun 2020.

              1.    Status Penilai

                    Penilai adalah partner dari KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN dengan kualifikasi
                    sebagai berikut :

                    Nama Penilai                               : Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
                    No. Izin Penilai Publik                    : B.1-14.00384
                    No. STTD Penunjang Pasar Modal             : STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
                    No. STTD IKNB                              : 086/NB.122/STTD-P/2017
                    No. MAPPI                                  : 10-S-02664
                    Klasifikasi Izin                           : Penilaian Bisnis (B)

                    KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN (“DYR”) adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang
                    terdaftar di Kementerian Keuangan dan Pasar Modal serta memiliki kompetensi untuk
                    melakukan penilaian ini.

                    Dalam mempersiapkan Laporan Penilaian ini kami bertindak secara independen tanpa
                    adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Pemberi Tugas, Obyek Penilaian
                    ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan pemberi tugas dan obyek penilaian. DYR juga
                    tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.

                    Laporan Penilaian ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak
                    manapun. Imbalan jasa yang kami terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh nilai yang
                    dihasilkan.




Business & Property Appraisal (PB) :
The Manhattan Square - Mid Tower
15th Floor Unit D
Jl. TB. Simatupang Kav.1S
Cilandak Timur, Jakarta Selatan, 12560
T : +62-21 2780 8586 (Hunting)
E : info@dyr.co.id
www.dyr.co.id                                            Trusted Appraisal Services
                                                                       i
                                                                Branch Office :
                         Jakarta (P), Semarang (PB), Medan (P), Surabaya (P), Denpasar (P), Bandung (P), Pekanbaru (P)
                            Lampung (P), Surakarta (PS), Banyumas (PS), Sleman (PS), Balikpapan (PS), Manado (PS)
Page 3
     KJPP
     DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
     AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




2.    Identitas Pemberi Tugas

      Nama Perusahaan                              :   PT Garuda Metalindo Tbk
      Jenis Usaha                                  :   Industri Komponen dan Sub       Komponen
                                                       Kendaraan Bermotor
      Alamat                                       :   JL. Kapuk Kamal Raya No. 23,
                                                       Jakarta 14470
                                                       Indonesia
      Nomor telepon                                :   +62-21-555-3963
      Email                                        :   marketing@garudametalindo.com


3.    Identitas Pengguna Laporan

      Nama Perusahaan                              :   PT Garuda Metalindo Tbk
      Jenis Usaha                                  :   Industri Komponen dan Sub       Komponen
                                                       Kendaraan Bermotor
      Alamat                                       :   JL. Kapuk Kamal Raya No. 23,
                                                       Jakarta 14470
                                                       Indonesia
      Nomor telepon                                :   +62-21-555-3963
      Email                                        :   marketing@garudametalindo.com


4.    Obyek Penilaian dan Identitas Bentuk Kepemilikan

      Sesuai dengan persetujuan atas surat penawaran jasa ekuitas, maka Obyek Penilaian
      adalah 60,00% Ekuitas PT Garuda Metal Utama (“GMU”).

      Berdasarkan informasi yang kami terima, bentuk kepemilikan objek penilaian adalah pada
      PT Garuda Metal Utama.


5.    Jenis Mata Uang Yang Digunakan

      Dalam penugasan ini Nilai Pasar dinyatakan dalam mata uang Rupiah.


6.    Maksud dan Tujuan Penilaian

      Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar dalam
      rangka Transaksi Jual Beli yang dilakukan dengan Perusahaan Terbuka. Penilaian ini
      digunakan untuk kepentingan pasar modal dan tidak digunakan di luar konteks atau tujuan
      penilaian tersebut.

      Penilaian dilakukan dengan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
      35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
      Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) serta
      Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun
      2020.

7.    Dasar Nilai

      Penilaian ini didasarkan pada standar Nilai Pasar, maka standar nilai yang digunakan adalah
      Nilai Pasar, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No.
      35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian


                                                        ii

                                           Trusted Appraisal Services
Page 4
     KJPP
     DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
     AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




      Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal tentang Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan
      Penilaian Usaha di Pasar Modal, definisi Nilai Pasar adalah:

      “Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh dari hasil penukaran
      suatu asset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
      dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan yang
      pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua Pihak masing-masing bertindak atas
      dasar pemahaman yang dimilkinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan".


8.    Tanggal Penilaian dan Masa Berlaku Laporan

      Tanggal penilaian adalah per 31 Desember 2024 di mana batas tersebut diambil atas dasar
      pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian.

      Masa berlaku laporan penilaian ekuitas berakhir pada tanggal 30 Juni 2025.


9.    Tingkat Kedalaman Investigasi

      Dalam penilaian ini, kami melakukan inspeksi dengan wawancara dengan manajemen GMU
      dan GMFS, serta penelahaan terhadap data historis, analisis yang diperlukan dan
      penyesuaian untuk mendapatkan keyakinan yang memadai. Dalam inspeksi, kami
      melakukan site visit terhadap fasilitas milik GMU dan GMFS yang berlokasi di Bekasi.
      Disamping itu kami juga melakukan wawancara, baik dengan manajemen GMU dan GMFS
      ataupun pihak yang mewakilinya dan pihak-pihak lain yang terkait. Berikut adalah pihak
      yang diwawancarai dalam hubungannya dengan obyek penilaian, yaitu :

      Pihak Yang Diwawancarai
            Pihak Yang Diwawancarai                  Jabatan                      Entitas

                   Anthony Wijaya                    Direksi               PT Garuda Metalindo

                   Andree Wijaya                  Direktur Utama          PT Garuda Metal Utama

                     Ervin Wijaya                    Direksi            PT Garuda Meiji Flow System




10. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan

      Dalam melakukan penilaian ini, DYR juga menggunakan informasi yang beberapa sumber
      informasi relevan yang handal tanpa perlu melakukan verifikasi :

           •      Laporan Keuangan Audited GMU No. 00014/2.0550/AU.1/04/2044-1/1/IV/2025
                  tanggal 22 April 2025 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
                  oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           •      Laporan Keuangan Audited GMU No. 00018/2.0550/AU.1/04/0655-1/1/IV/2024
                  tanggal 29 April 2024 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
                  oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           •      Laporan Keuangan Audited GMU No. 00014/2.0550/AU.1/04/0257-5/1/IV/2023
                  tanggal 20 April 2023 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
                  oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
           •      Laporan Keuangan Audited GMU No. 00011/2.0550/AU.1/04/0257-4/1/IV/2022
                  tanggal 20 April 2022 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
                  oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;



                                                       iii

                                           Trusted Appraisal Services
Page 5
   KJPP
   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




         •      Laporan Keuangan Audited GMU No. 00012/2.0550/AU.1/04/0257-3/1/IV/2021
                tanggal 27 April 2021 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
                oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
         •      Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00012/2.0550/AU.1/05/2044-1/1/IV/2025
                tanggal 21 April 2025 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
                oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
         •      Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00016/2.0550/AU.1/05/0257-5/1/IV/2024
                tanggal 26 April 2024 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
                oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
         •      Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00013/2.0050/AU.1/05/0257-4/1/IV/2023
                tanggal 19 April 2023 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022
                oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
         •      Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00010/2.0550/AU.1/05/0257-3/1/IV/2022
                tanggal 19 April 2022 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
                oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;
         •      Laporan Keuangan Audited GMFS No. 00011/2.0550/AU.1/05/0257-2/1/IV/2021
                tanggal 27 April 2021 untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020
                oleh KAP Handoko dan Suparmun dengan opini wajar tanpa modifikasian;

         •      Akta Pendirian GMU No. 14 tanggal 12 April 1989 dari Samsul Hadi, S.H., Notaris di
                Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
                Indonesia melalui Surat Keputusannya No. C2-2335-HT.01.01-TH.90 tanggal 18 April
                1990 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 7, Tambahan No.
                606 tanggal 24 Januari 1995.
         •      Akta Perubahan Anggaran Dasar Terakhir GMU No. 15 tanggal 26 Desember 2024
                dari Vera, S.H., notaris di Kabupaten Bekasi mengenai perubahan Direksi dan
                Komisaris. Akta perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
                Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusannya No.AHU- 0003193.AH.01.11
                tahun 2025, tanggal 13 Januari 2025.
         •      Akta Pendirian GMFS No. 4 tanggal 8 Februari 2018 dari Nevy Herawaty, S.H., M.KN
                Notaris di Bekasi. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan
                Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusannya No. AHU-
                0013615.AH.01.01.Tahun 2018 tanggal 14 Maret 2018 dan telah diumumkan dalam
                Berita Negara No. 015 Tambahan No. 008890 tanggal terbit 21 Februari 2020.
         •      Akta Perubahan Anggaran Dasar Terakhir GMFS No. 02 tanggal 16 Oktober 2024 dari
                Vera, S.H Notaris di Bekasi mengenai Perubahan Direksi dan Komisaris Perusahaan,
                mengenai perubahan tersebut telah diterima dan dicatat dalam database Sistem
                Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia melalui Surat No. AHU-AH.01.09-0264327 tanggal 17 Oktober 2024.
         •      Business plan selama 5 tahun yang disusun oleh manajemen.
         •      Dokumen hukum yang terkait dengan Penilaian;
         •      Data-data ekonomi yang diperoleh dari S&P;
         •      Data-data ekonomi baik yang bersifat makro ataupun mikro yang diperoleh dari
                instansi terkait seperti Bank Indonesia;
         •      Data statistik dari Badan Pusat Statistik.


11. Asumsi dan Asumsi Khusus

    Asumsi dan asumsi khusus yang digunakan dalam penugasan merupakan asumsi dan asumsi
    khusus yang wajar dan relevan dengan memperhatikan tujuan dimana penilaian
    diperlukan.

    Asumsi khusus adalah asumsi yang berbeda dari fakta yang sebenarnya pada tanggal
    penilaian atau hal yang tidak dibuat oleh sebagian kecil pelaku pasar dalam suatu transaksi



                                                     iv

                                         Trusted Appraisal Services
Page 6
   KJPP
   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




    pada tanggal penilaian. Asumsi khusus sering digunakan untuk menggambarkan efek dari
    suatu situasi yang akan mempengaruhi nilai.

    Dalam pelaksanaan penugasan, Penilai menggunakan asumsi yang wajar untuk diterima
    sebagai fakta dalam konteks penugasan penilaian tanpa penyelidikan tertentu atau
    verifikasi.


12. Pendekatan Penilaian

    Analisis dilakukan mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian
    Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia
    (KEPI). Dalam menghitung Nilai Pasar dari Penilaian Ekuitas, kami akan menggunakan
    setidaknya 2 dari 3 Pendekatan.

    Pendekatan Penilaian adalah suatu cara untuk memperkirakan Nilai dengan menggunakan
    satu atau lebih metode penilaian. Berdasarkan POJK No.35/POJK.04/2020 Pasal 1, berikut
    ini adalah definisi dari 3 Pendekatan:

     •     Pendekatan Aset adalah Pendekatan Penilaian berdasarkan laporan keuangan historis
           Objek Penilaian yang telah diaudit, dengan cara menyesuaikan seluruh aset dan
           liabilitas menjadi Nilai Pasar sesuai dengan Premis Nilai yang digunakan dalam
           Penilaian Bisnis.

     •     Pendekatan Pasar adalah Pendekatan Penilaian dengan cara membandingkan objek
           Penilaian dengan objek lain yang sebanding dan sejenis serta telah tersedia informasi
           harga transaksi atau penawaran.

     •     Pendekatan Pendapatan adalah Pendekatan Penilaian dengan cara mengkonversi
           manfaat ekonomis atau pendapatan yang diperkirakan akan dihasilkan oleh Objek
           Penilaian dengan tingkat diskonto tertentu.

    Pendekatan Penilaian yang digunakan dalam melakukan penilaian Objek Penilaian ini agar
    mendapatkan hasil penilaian yang akurat dan objektif, maka pendekatan yang dapat
    diterapkan untuk memperkirakan Nilai Pasar ekuitas GMU dan GMFS adalah dengan
    menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan Pendekatan
    Pendapatan (Income Based Aproach) dengan menggunakan Discounted Cash Flow Method
    (“DCF”) dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach) dengan menggunakan Guideline
    Publicly Traded Company Method (“GPTC”).


13. Persyaratan atas Persetujuan Publikasi

    Laporan penilaian bisnis ini bersifat terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
    rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Pemberi Tugas dan Pengguna
    Laporan penilaian ini sebagaimana yang disebutkan dalam lingkup penugasan,
    menginformasikan bahwa tidak terdapat informasi rahasia yang dapat mempengaruhi
    operasional perusahaan di dalam laporan ini. Penggunaan Laporan di luar dari ketentuan
    yang disebutkan dalam lingkup Penugasan Laporan ini harus mendapatkan persetujuan
    tertulis dari KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN serta Pemberi Tugas.

    Tanda tangan Penilai Publik dan cap DYR yang resmi merupakan syarat mutlak Laporan
    Penilaian yang dihasilkan.




                                                     v

                                         Trusted Appraisal Services
Page 7
   KJPP
   DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN
   AREA SERVED: INDONESIA & WORLD WIDE




14. Konfirmasi Bahwa Penilaian dilakukan berdasarkan KEPI & SPI

    Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan penilaian telah
    dibuat dengan memenuhi ketentuan kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
    Nomor 35/POJK.04/2020 dan SEOJK No.17/SEOJK.04/2020 tentang Penilaian dan
    Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal dan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”)
    serta Standar Penilaian Indonesia (“SPI”) Edisi VII Tahun 2018 dan SPI 330 Edisi Revisi Tahun
    2020.


15. Kesimpulan Penilaian

    Kami menggunakan dua Pendekatan Penilaian yang mana dari hasil penilaian dengan
    Pendekatan Pendapatan (Income Based Aproach) dengan menggunakan Discounted Cash
    Flow Method (“DCF”) dan Pendekatan Pasar (Market Based Approach) dengan
    menggunakan Guideline Publicly Traded Company Method (“GPTC”).

    Berdasarkan hasil penilaian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang
    terkait dalam rangka menentukan Nilai Pasar 60,00% Ekuitas PT Garuda Metal Utama
    (“GMU”) maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 60,00% Ekuitas PT Garuda Metal Utama
    (“GMU”) pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar :

                                        Rp 153.840.395.000,-
                   (Seratus Lima Puluh Tiga Miliar Delapan Ratus Empat Puluh Juta
                            Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah).

Demikian hasil penilaian yang kami lakukan dengan tetap mengacu pada standar penilaian dan
kode etik yang berlaku.


Hormat kami,
KJPP DASA’AT, YUDISTIRA DAN REKAN




Ivan Teguh Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
Partner

Ijin Penilai                             : No. B.1-14.00384
STTD Penunjang Pasar Modal               : No. STTD.PB-35/PJ-1/PM.02/2023
STTD IKNB                                : No. 086/NB.122/STTD-P/2017
MAPPI                                    : No. 10-S-02664




                                                      vi

                                         Trusted Appraisal Services

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.76 MB
Published28 Jun 2025
Pages7
Characters20,394
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GARUDA METAL UTAMA p.1 ×11
linked org Garuda Metalindo Tbk · Nama Perusahaan p.2 ×13
linked person Ervin Wijaya p.4
linked person Ivan Teguh Khristian p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×5
possible org Handoko p.4 ×10
possible person Samsul Hadi p.5
possible org Negara Republik Indonesia p.5
possible person Vera p.5 ×2
unresolved org KJPP DASA’AT p.1 ×10
unresolved org PT GARUDA METAL UTAMA DAN ANAK LOKASI p.1
unresolved person Ivan T. Khristian p.2
unresolved org Kementerian Keuangan dan Pasar Modal p.2
unresolved org PT Garuda Metalindo Andree Wijaya p.4
unresolved person Andree Wijaya · Direktur Utama p.4
unresolved org PT Garuda Metal · Direktur Utama p.4
unresolved org PT Garuda Metal Utama Ervin Wijaya p.4
unresolved org PT Garuda Meiji Flow System p.4
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved person Nevy Herawaty p.5
unresolved org Menteri p.5
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5
unresolved org Bank Indonesia p.5
unresolved org Pusat Statistik. p.5
unresolved org KJPP DASA'AT YUDISTIRA DAN REKAN p.6
unresolved org YUDISTIRA DAN REKAN Ivan Teguh Khristian p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 1854 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': 'Ivan T. Khristian, S.E., M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result