Back to announcement
20250626_PRAY_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31909057_lamp2.pdf
Board change Needs review PRAYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.937
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK NO. 003/SK-DIR/FABSIVI/2025 TENTANG PEMBERHENTIAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL DAN PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK Menimbang 8 a. bahwa Saudara JOHANNES SUSANTO SIPAYUNG telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (“Perseroan”), yang efektif terhitung sejak tanggal 26 Juni 2025, b. bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan dan efektivitas fungsi audit internal serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipandang perlu untuk melakukan pemberhentian Kepala Unit Audit Internal sehubungan dengan pengunduran diri tersebut dan menunjuk Pelaksana Tugas Kepala Unit Audit Internal, dan C. bahwa Kepala Unit Audit Internal diangkat dan diberhentikan oleh oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris, yang mana Direksi Perseroan telah mendapatkan persetujuan demikian sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk No. 002/SK- DEKOM/FABS/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 tentang Pemberhentian Kepala Unit Audit Internal Dan Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Unit Audit Internal PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Mengingat 5, 1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan: 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, 4. Anggaran Dasar Perseroan (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu): 5. Persetujuan Dewan Komisaris, dan 6. Surat Keputusan Direksi PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk Nomor 001/SK-DIR/FABSI/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022 Tentang Pembentukan Unit Audit Internal PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. Graha Cempaka Mas Blok D/5-8 Jl. Let. Jend. Suprapto Jakarta Pusat 10840, Indonesia Telp. (e62-21) 4290 0203/04
Page 2 OCR 0.911
PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk. MEMUTUSKAN Menetapkan 1: PEMBERHENTIAN KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL DAN PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS KEPALA UNIT AUDIT INTERNAL PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK KESATU : Memberhentikan dengan hormat Saudara JOHANNES SUSANTO SIPAYUNG dari jabatannya sebagai Kepala Unit Audit Internal PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk, sehubungan dengan pengunduran diri yang bersangkutan, terhitung sejak tanggal ditetapkan Surat Keputusan ini, dengan ucapan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat. KEDUA 4 Menunjuk Saudara FIRMAN SEFRIDONI PARDOSI sebagai Pelaksana Tugas Kepala Unit Audit Internal PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk, terhitung sejak tanggal 27 Juni 2025 sampai dengan ditetapkannya Kepala Unit Audit Internal definitif. KETIGA 1 Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk menjalankan fungsi dan tugas Kepala Unit Audit Internal sesuai dengan ketentuan dalam PIAGAM UNIT AUDIT INTERNAL Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sampai dengan ditunjuknya Kepala Unit Audit Internal definitif. KEEMPAT 1 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. KELIMA 1 Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Jakarta Pusat Pada tanggal 126 Juni 2025 DIREKTUR UTAMA PT FAMON AWAL BROS SEDAYA TBK PT. FAMO) ROM ISEDAYA Tbk. Arfan Awaloeddin Graha Cempaka Mas Blok D/5-8 Jl. Let. Jend. Suprapto Jakarta Pusot 10640, Indonesia Telp. (x62-21) 4290 0203/04
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
—
Pelaksana Tug
· Kepala Unit Audit Internal
p.1 ×3
unresolved
person
FIRMAN SEFRIDONI PARDOSI
p.2
unresolved
org
PT. FAMO
p.2
unresolved
org
ROM ISEDAYA Tbk.
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
152 ms
13 Sep 2026 15:07
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}