Skip to content
Back to announcement

20250626_BRIS_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31909137_lamp1.pdf

Listing Text extracted BRIS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 248

Page 1
                                                                                                                                      JADWAL
                     Tanggal Efektif                                                      :                               7 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                 :                             26 Juni 2025
                     Masa Penawaran Umum                                                  :                         19 – 23 Juni 2025 Tanggal Distribusi Secara Elektronik                                                :                             26 Juni 2025
                     Tanggal Penjatahan                                                   :                              24 Juni 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                                        :                             30 Juni 2025

                      OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
                      PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN    INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                      INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
                      BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.

                      PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA DATA, ATAU LAPORAN DAN
                      KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                                                                         PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
                                                                                                                              Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                Perbankan Syariah
                                                                                                                                 Alamat Kantor Pusat:
                                                                                                                                   Gedung The Tower
                                                                                                                                Jl. Gatot Subroto No. 27
                                                                                                                         Jakarta Selatan, 12930, Indonesia
                                                                                                                                  Tel.: (021) 3040 5999
                                                                                                                                 Fax.: (021) 3042 1888
                                                                                                                              Website: www.bankbsi.co.id
                                                                                                                       Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id
                                                                                                                                   Jaringan Kantor:
                                                                                                  Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 153 kantor cabang, 886 kantor cabang pembantu,
                                                                           91 kantor fungsional, dan 60 kantor cabang pembantu Mobile yang tersebar di seluruh Indonesia, serta 1 kantor cabang luar negeri.

                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH
                                                                                TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I)
                                                                                  Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
                                                          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
                                                                          DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (“TIGA TRILIUN RUPIAH”)
                                                                        Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                            PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                      DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (“LIMA TRILIUN RUPIAH”)
                     Jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
                     Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki
                     sebagai berikut:
                     Seri A          : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.445.000.000.000 (dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                                       Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 72,47% (tujuh puluh dua koma empat
                                       tujuh persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan Rp217.610.735.477 (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau ekuivalen 6,45%
                                       (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477 (dua ratus tujuh
                                       belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
                                       sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.
                     Seri B          : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.000.000.000 (seratus tujuh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil
                                       Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga koma enam nol persen) Proyeksi Pendapatan Yang
                                       Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914 (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun dan
                                       Nisbah Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat nol persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914 (lima belas
                                       miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                                       100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
                     Seri C         : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.380.000.000.000 (dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Pendapatan
                                       Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari Proyeksi
                                       Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821 (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65% (enam koma
                                       enam lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821 (dua ratus sebelas miliar
                                       delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
                                       100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
                     Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2025
                     sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada tanggal 6 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 26 Juni 2027 untuk Sukuk
                     Mudharabah Seri B, dan 26 Juni 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

                                                                                                                          PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH PERSEROAN, NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM
                      PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MENGIKUTI
                      KETENTUAN PASAL 17 AYAT (1) HURUF D PERATURAN OJK NO. 21/POJK.03/2014 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH, DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG
                      DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 6.10 PERJANJIAN PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH JUNIOR DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN
                      PADA SAAT LIKUIDASI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                      RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT/PEMBIAYAAN. MERUPAKAN RISIKO AKIBAT KEGAGALAN NASABAH DAN/ATAU PIHAK LAIN (COUNTERPARTY) DALAM MEMENUHI
                      KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.

                      RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO GAGAL BAYAR DAN TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH INI PADA PERDAGANGAN PASAR SEKUNDER.

                      DALAM HAL LAPORAN HASIL PENELAAHAN AHLI LINGKUNGAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN PERSEROAN SUDAH MEMENUHI PERSYARATAN BERWAWASAN KEBERLANJUTAN YANG
                      TERDIRI DARI KEGIATAN USAHA BERWAWASAN LINGKUNGAN (“KUBL”) DAN KEGIATAN USAHA BERWAWASAN SOSIAL (“KUBS”), OLEH KARENA ITU PERSEROAN WAJIB MENYUSUN RENCANA DAN MELAKUKAN UPAYA
                      KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIAAN LAIN AGAR TETAP MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERWAWASAN KEBERLANJUTAN. UPAYA TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK DITERIMANYA
                      RENCANA DAN UPAYA PERSEROAN OLEH OJK.

                      PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI
                      MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
                      PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
                      PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSU.
                      PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL
                      KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
                      PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                      PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH INI.

                      DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN NASIONAL UNTUK SUKUK MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
                                                                                                                             idAAA(sy) (Triple A Syariah)
                                                                      KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                               SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                       SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                              PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH




                              PT BNI SEKURITAS                PT BRI DANAREKSA SEKURITAS                   PT MANDIRI SEKURITAS                   PT MAYBANK SEKURITAS                                                             PT TRIMEGAH SEKURITAS
                                                                                                                                                                                        PT MEGA CAPITAL SEKURITAS
                                  (Terafiliasi)                        (Terafiliasi)                            (Terafiliasi)                           INDONESIA                                                                      INDONESIA TBK
                                                                                                                                    WALI AMANAT
                                                                                                                      PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                                                                                        Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2025
Page 2
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp10.000.000.000.000,-
(sepuluh triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan
surat No. 04/268-3/DIR-TGM tanggal 29 Februari 2024 perihal Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap
I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat dari OJK No. S-64/D.04/2024 tanggal 7
Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah).
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I,
Perseroan telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024
dengan jumlah dana sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan
menawarkan “Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025” yang akan
dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-03133/BEI.
PP1/03-2024 tanggal 28 Maret 2024 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995
tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan
No. 3608 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK” atau “Undang-Undang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan”).
Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau
membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh
persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi
dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), kecuali Perseroan memiliki hubungan
Afiliasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat dan PT BNI Sekuritas, PT BRI
Danareksa Sekuritas, serta PT Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi,
yaitu melalui kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian
dalam Peraturan OJK Nomor: 19/POJK.04/2020. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya
hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat
dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Sukuk Mudharabah.
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG
ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR
WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK
DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN
DAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA
EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.

 SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN
 UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM
 DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH
TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE
SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN
BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2
PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL.

PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK MUDHARABAH
KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU
PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG
TERKAIT DENGAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN
POJK NO.49/2020.
Page 3
     SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN…………………………………………………………………………………………………………………………..iii
RINGKASAN . .............................................................................................................................................................................................xviii
             1.		 KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN..........................................................................................xviii
             2.		 KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN....................................................................xxii
             3.           PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ......................................................... xxv
             4.           STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN.................................................... xxv
             5.		 DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................xxvii
             6.		 KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. .................................................................................................... xxviii
             7.		 KETERANGAN TENTANG SUKUK YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN. .. xxviii
I.          PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. .......................................................................................................................................1
II.         PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM...........................................................................24
III.        INFORMASI MENGENAI KUBL DAN KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ....................................26
IV.         PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................................................................33
V.          IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................46
VI.         KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN........................................................................53
VII.        KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ............................................................................54
             A.		 KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .......................................................................................................................54
                          1.           RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................................................54
                          2.           KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN. ...........................57
                          3.           PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN................................................................................58
                          4.           STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN. .......................................................................................................58
                          5.           PERIZINAN. ........................................................................................................................................................59
                          6.           PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN.........................................................................................65
                          7.           TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE). ..........................................................77
                          8.           KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA.............................................................103
                          9.           SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................................................109
                          10.          PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ................................................................. 112
                          11.          PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA DAN PIHAK TERAFILIASI................................................................ 114
                          12.          TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI...........................................................................................................124
                          13.          ASET TETAP. ....................................................................................................................................................125
                          14.          ASURANSI. .......................................................................................................................................................128
                          15.          HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).................................................................................................132
                          16.          PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN. ..135
             B.		 KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA. ..........................................136
                          1.           KEGIATAN USAHA............................................................................................................................................136
                          2.           KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ........................................................................................................140
                          3.           PEMASARAN....................................................................................................................................................140
                          4.           PERSAINGAN USAHA......................................................................................................................................141
                          5.           PROSPEK DAN STRATEGI USAHA.................................................................................................................142
                          6.           PENGHARGAAN...............................................................................................................................................146
                          7.           TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN. .....................................................................................149
                          8.           UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO. .....................................................................................152




                                                                                                       i
Page 4
                                               SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



VIII.   PERPAJAKAN. ..............................................................................................................................................................................160
IX.     PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH.............................................................................................................................161
X.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...........................................................................................................163
XI.     KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..................................................................................................................................165
        1.      RIWAYAT SINGKAT. .............................................................................................................................................................165
        2.      STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT.........................................................166
        3.      SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI. ................................................................................................................166
        4.      KEGIATAN USAHA. ..............................................................................................................................................................167
        5.      KANTOR CABANG...............................................................................................................................................................169
        6.      TUGAS POKOK WALI AMANAT...........................................................................................................................................169
        7.      PENGGANTIAN WALI AMANAT...........................................................................................................................................170
        8.      IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT. ............................................................................................................170
        9.      INFORMASI. .........................................................................................................................................................................172
XII.    TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH...............................................................................................173
XIII.   PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH..........178
XIV.    PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...................................................................................................................................................179




                                                                                                 ii
Page 5
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi”            : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUP2SK, yaitu:
                         a.  hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
                             baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
                              1. suami atau istri;
                              2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                              3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                              4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
                                     bersangkutan; atau
                              5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                        b.   hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
                             horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                              a) orang tua dan anak;
                              b) kakek dan nenek serta cucu; atau
                              c) saudara dari orang yang bersangkutan
                        c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
                             tersebut;
                        d.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                             anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
                        e.   hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
                             dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
                             pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
                             atau pihak dimaksud;
                        f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                             maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
                             dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                        g.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
                             secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
                             persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta Selatan,
atau “KSEI”         yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
                    membantu melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
                    kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada)
                    kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, untuk dan atas
                    nama Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
                    Perjanjian Agen Pembayaran.

“Akad Syariah”        : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
                        Mudharabah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
                        bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam
                        Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum tertanggal 26 Mei 2025,
                        yang dibuat di bawah tangan.

“Akad Mudharabah” : berarti perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana (Pemegang Sukuk)
                    menyerahkan modal dan pengelola usaha (Perseroan) mengelola modal tersebut
                    dengan Pendapatan yang DIbagihasilkan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan
                    (Nisbah) yang disepakati dimuka antara Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan,
                    dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 53 Tahun 2015.




                                                         iii
Page 6
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



“Aset Yang Menjadi : berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah maupun selama umur
Dasar       Sukuk Sukuk Mudharabah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Mudharabah”          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Bank Induk”        : berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Untuk menghindari keraguan, penggunaan
                      definisi Bank Induk mengacu pada romawi III Surat Edaran OJK Nomor: 20/ SEOJK.03/
                      2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down Terhadap
                      Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap.

“Bank Kustodian”    : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan dari
                      Bapepam atau Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan sebagai Kustodian
                      sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
                      Pasar Modal.

“Bank Umum”         : adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
                      berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
                      pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.



“Bapepam”           : berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
                      Undang-Undang Pasar Modal.

“Bapepam dan LK”    : berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
                      Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan
                      Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 -12-2005
                      (tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
                      Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
                      Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 -10-2010 (sebelas Oktober
                      dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

“Bursa Efek”        : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
                      PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang       berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”              kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
                       Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
                       kepemilikan Sukuk Mudharabah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk
                       Mudharabah berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Daftar Pemegang : berarti daftar yang memuat nama-nama dari Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk
Mudaharabah”

"Dana       Sukuk : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada
Mudharabah"         Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi,
                    dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah sebesar
                    Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), yang terdiri dari Seri Sukuk Mudharabah
                    yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dan akan dicatatkan
                    di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
                       a.    Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                             Rp2.445.000.000.000,- (dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah)
                             dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                             Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 72,47% (tujuh puluh
                             dua koma empat tujuh persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                             sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh juta
                             tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau



                                                        iv
Page 7
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                              ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan
                              adalah sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi
                              Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh
                              belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus
                              tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri
                              A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                              (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada Tanggal
                              Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;

                         b.   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                              Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu
                              2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
                              sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga koma enam nol persen) dari Proyeksi Pendapatan
                              Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh
                              puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas Rupiah)
                              atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun dan Nisbah
                              Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat nol persen) dari
                              Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi Pendapatan Yang
                              Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh
                              puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas Rupiah)
                              dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan
                              secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
                              Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                              Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B;

                         c.   Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                              Rp2.380.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan
                              jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
                              Mudharabah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari
                              Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus
                              sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu ribu
                              delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65% (enam koma enam
                              lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh
                              lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                              sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas
                              juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan
                              pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan
                              secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
                              Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                              Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

                         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                         pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pelaksanaan Pembelian
                         Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                         Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Denda dan Ta’widh : berarti jumlah yang harus dibayar Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Keterlambatan”       sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
                     kewajibannya terhadap pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran
                     Kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana tidak ada unsur kesalahan dari pemegang
                     Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan
                     akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.




                                                         v
Page 8
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                        Besarnya Denda dan Ta’widh Keterlambatan (jika ada) adalah sebesar 1% (satu persen)
                        per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
                        keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar.
                        Dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
                        1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

                        Dana dari Denda dan Ta’widh Keterlambatan yang diterima Pemegang Sukuk
                        Mudharabah setelah dikurangi dengan kerugian riil (sebagaimana ditentukan dalam
                        Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor: 129/DSN-
                        MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi) yang dialami
                        Pemegang Sukuk Mudharabah, apabila terdapat kelebihan akan digunakan sebagai
                        dana sosial dan jika terjadi kekurangan bayar maka harus dibayarkan sesuai dengan
                        jumlah kekurangan bayar yang dimaksud dengan memperhatikan Prinsip Syariah
                        di Pasar Modal.

“Dewan      Pengawas : berarti    dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta
Syariah”               mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan
                       Kegiatan Syariah di Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah dewan pengawas syariah PT
                       Bank Syariah Indonesia Tbk dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK
                       Nomor: 18 Tahun 2023.

“Dokumen Emisi”       : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi
                        Efek Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat
                        Berharga Syariah Di KSEI, Persetujuaan Prinsip Pencatatan Sukuk, Informasi Tambahan,
                        Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen dokumen lainnya yang dibuat dalam
                        rangka Penawaran Umum ini.

“Efek”                : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
                        digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
                        kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
                        manfaat ekonomis dari Perseroan atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
                        setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
                        Modal.

“Efek Syariah”        : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Pasar Modal dan peraturan
                        pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-Prinsip
                        Syariah di Pasar Modal.

“Efektif”             : berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan
                        dalam Undang-Undang Pasar Modal telah terpenuhi.

“Emisi”               : berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk
                        ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Force Majeure”       : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
                        kekuasaan para pihak, seperti segala gangguan virus computer atau system trojan
                        horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan Perseroan,
                        web browser atau computer system Perseroan atau internet service provider banjir,
                        gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara, menyebarnya wabah
                        penyakit yang mematikan secara nasional atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                        Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material
                        terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
                        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                       vi
Page 9
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



“FKP”                 : berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas nama
                        pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada
                        pemesan melalui Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.

“FPPSu”               : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir yang harus
                        diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk
                        Mudharabah.

“Harga Penawaran” : berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Sukuk Mudharabah.

“Hari Bursa”          : berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai dengan
                        Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
                        libur oleh BEI.

“Hari Kalender”       : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender masehi tanpa kecuali termasuk
                        hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
                        Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
                        tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja
                        biasa.

“Hari Kerja”          : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari
                        libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
                        biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                        Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi               berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
Tambahan”                rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
                         Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025 yang akan diumumkan dalam situs
                         Perseroan serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK No.
                         36/2014.

“Jumlah Kewajiban” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                     Sukuk Mudharabah, berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi
                     Hasil serta Denda dan Ta’widh Keterlambatan (jika ada), yang wajib dibayarkan pada
                     Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Tanggal Pembayaran
                     Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
                     (mana yang relevan).

“Kelalaian”           : berarti sebagaimana tersebut pada pasal 9 Perjanjian Perwaliamanantan Sukuk
                        Mudharabah.

“Kegiatan      Usaha : berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi,
Berwawasan             memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
Lingkungan      atau
KUBL”

“Kegiatan      Usaha : berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau
Berwawasan     Sosial  memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk
atau KUBS”             sasaran.

“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening
                        Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening ber dasarkan perjanjian
                        pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
                        dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
                        pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                        Sukuk Mudharabah.




                                                         vii
Page 10
                         SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPSu” atau      kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
“KTUR”                 keperluan menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPSu, dengan
                       memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum” : berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar
                    di OJK, dalam hal ini adalah Makes & Partner Law Firm.

“KSEI”              : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
                      melaksanakan usaha sebagai suatu Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
                      sebagaimana didefinisikan di dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi
                      bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
                      mengadministrasikan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
                      Berharga Syariah di KSEI.

“Kustodian”           berarti pihak yang memberi jasa penitipan Sukuk Mudharabah dan harta yang
                      berkaitan dengan Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima
                      pendapatan bagi hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
                      Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
                      Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Likuidasi”         : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak lanjut dari
                      Penutupan Usaha.

“Manajer            : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Mudharabah, menurut
Penjatahan”           syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan
                      Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Sukuk
                      Mudharabah ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.

“Masa Penawaran”    : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Sukuk
                      Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
                      Pembelian Sukuk Mudharabah.

“Masyarakat”        : berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau
                      badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah negara
                      Republik Indonesia.

“Menkumham”         : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dahulu dikenal
                      dengan nama Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

“Mudharabah         : berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan
(qiradh)”             pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal)
                      menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut
                      dalam suatu usaha, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor:
                      53 Tahun 2015.

“Mudharib”          : berarti PT Bank Syariah Indonesia Tbk selaku pihak pengelola usaha.

“Nisbah Bagi Hasil : berarti suatu bagian atau prosentase dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
atau Nisbah”         menjadi hak Pemegang Sukuk dan Perseroan dalam besaran persentase (%),
                     sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                     Mudharabah.




                                                     viii
Page 11
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Nisbah   Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah    berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati
                    Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
                    diuraikan pada Ringkasan dan Bab I Informasi Tambahan.

“Notaris”             : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK,
                        dalam hal ini Fathiah Helmi, S.H.

“Otoritas        Jasa : berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan”        atau   wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
“OJK”                   dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011,
                        tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diubah dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”         : berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
                        Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan
                        profesi yang berkaitan dengan Efek.

“Pefindo”             : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.

“Pelunasan”           : berarti secara syariah memiliki arti yang sama dengan tindakan pengembalian Dana
                        Sukuk Mudharabah secara keseluruhan, sebagaimana dimaksud pada Fatwa DSN
                        No.115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah tanggal 28 Dzulhijjah 1438 H
                        (dua puluh delapan Dzuhhijjah seribu empat ratus tiga puluh delapan Hijriyah)/
                        19 September 2017 M (sembilan belas September dua ribu tujuh belas Masehi) dan
                        Fatwa DSN terkait lainnya perihal Mudharabah.

“Pembelian”           : berarti secara syariah memiliki arti yang sama dengan tindakan penempatan Dana
                        Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimaksud pada Fatwa DSN Nomor: 115/DSN-
                        MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah tanggal 28 Dzulhijjah 1438 H (dua puluh
                        delapan Dzuhhijjah seribu empat ratus tiga puluh delapan Hijriyah)/19 September
                        2017 M (sembilan belas September dua ribu tujuh belas Masehi) dan Fatwa DSN terkait
                        lainnya perihal Mudharabah.

“Pembelian            : berarti secara syariah memiliki arti yang sama dengan pengembalian Dana Sukuk
Kembali”                Mudharabah baik sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada Fatwa DSN
                        Nomor: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah tanggal 28 Dzulhijjah 1438
                        H (dua puluh delapan Dzulhijjah seribu empat ratus tiga puluh delapan Hijriyah)/19
                        September 2017 M (sembilan belas September dua ribu tujuh belas Masehi) dan Fatwa
                        DSN terkait lainnya perihal Mudharabah.

“Pemegang    Sukuk : berarti Masyarakat yang memberikan dananya kedalam sukuk mudharabah sebagai
Mudharabah ”         modal dan karenanya memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
                     yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
                     a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                     b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang             : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening”               meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
                        oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal dan
                        peraturan KSEI.

“Pemeringkat”         : berarti berarti Pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas:
                        a. suatu Efek; dan/atau
                        b. pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal;
                            yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia




                                                         ix
Page 12
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



“Penawaran Awal”     : berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
                       Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon
                       pembeli atas Sukuk Mudharabah yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga
                       Penawaran dan proyeksi Bagi Hasil.

“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Sukuk Mudharabah yang merupakan penawaran umum
                   Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank Syariah
                   Indonesia Tahap II Tahun 2025, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Sukuk
                   Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang
                   Undang Pasar Modal.

“Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas sukuk Mudharabah yang dilakukan secara
Berkelanjutan”    bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                  Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 36
                  Tahun 2014 dan Peraturan OJK Nomor: 18 Tahun 2023.

“Pendapatan     Bagi : berarti jumlah bagi hasil setiap triwulanan yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Hasil”                 Mudharabah atau Perseroan (sebagaimana relevan) berdasarkan Nisbah Bagi Hasil
                       pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan
                       Pendapatan Yang Dibagihasilkan dikalikan dengan Nisbah Bagi Hasil, sebagaimana
                       diatur di dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Pendapatan Yang : berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh berdasarkan Akad Mudharabah, yang
Dibagihasilkan”    memiliki kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                   Mudharabah.

“Penerbitan Sukuk : berarti suatu kegiatan menjual Sukuk Mudharabah kepada Investor yang ditawarkan
Mudharabah”         oleh Perseroan dengan cara Penawaran Umum.

“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari 1
                       (satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
                       dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Penjamin      Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin
Efek”                  Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dengan kewajiban untuk membeli sisa
                       Sukuk Mudaharabah yang tidak terjual dan melakukan pembayaran kepada Perseroan,
                       yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk
                       Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT BNI SEKURITAS, PT BRI DANAREKSA
                       SEKURITAS, PT MANDIRI SEKURITAS, PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA, PT MEGA
                       CAPITAL SEKURITAS dan PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk sesuai dengan
                       syarat - syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk
                       Mudharabah .

“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
Emisi Efek”           dalam hal ini PT BNI SEKURITAS, PT BRI DANAREKSA SEKURITAS, PT MANDIRI
                      SEKURITAS, PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA, PT MEGA CAPITAL SEKURITAS dan PT
                      TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
                      ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah.

“Penyedia      Reviu : berarti Pihak yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan reviu atas
Eksternal”             aspek keberlanjutan Sukuk Mudharabah berlandaskan keberlanjutan yang dalam hal
                       ini adalah SDGs Hub Universitas Indonesia yang merupakan lembaga riset independen.

“Peraturan       No. : berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep -
IX.A.2”                122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
                       Penawaran Umum.




                                                       x
Page 13
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



“Peraturan         No. : berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
IX.A.7”                  Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
                         Dalam Penawaran Umum.

“Perjanjian Agen : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Pembayaran Sukuk Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025, No. 31 tanggal 26 Mei 2025, yang dibuat
Mudharabah”        di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian        : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI yaitu Perjanjian Pendaftaran
Pendaftaran Surat Surat Berharga Syariah Di KSEI Nomor: SP-034/SKK/KSEI/0425 tertanggal 26 Mei 2025,
Berharga Syariah di yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
KSEI”

“Perjanjian        : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Penjaminan   Emisi   Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025 No. 30 tanggal 26 Mei
Sukuk Mudharabah”    2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.


“Perjanjian       : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Perwaliamanatan     Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025 No. 29 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat
Sukuk Mudharabah”   di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perseroan”           : berarti dalam hal ini adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta
                        Selatan, Gedung The Tower Jalan Gatot Subroto Nomor 27, Karet Semanggi, Setiabudi,
                        Jakarta Selatan.

“Perusahaan Afiliasi : berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi Perseroan
Negara     Republik karena:
Indonesia”                i. kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesiabaik langsung
                             maupun tidak langsung; atau
                         ii. dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
                             Indonesia;
                       tidak termasuk perusahaan anak Perseroan.

“Perusahaan Efek”     : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
                        Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
                        Undang Pasar Modal.

“Pernyataan           : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perserian dalam rangka
Pendaftaran”            Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 7,
                        Peraturan OJK Nomor: 36 dan Peraturan OJK Nomor: 18 Tahun 2023.

“Pernyataan           : berarti   terpenuhinya seluruh Pernyataan Pendaftaran. Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran             Menjadi Efektif sesuai dengan Surat Nomor: S-64/D.04/2024 tanggal 07-06-2024 (tujuh
Menjadi Efektif”        Juni dua ribu dua puluh empat) Perihal: Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                        Pendaftaran.

“Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia sehubungan
Pencatatan Sukuk”      dengan permohonan pencatatan efek bersifat utang pada Bursa Efek tersebut, dan
                       Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk dari Bursa Efek
                       sesuai dengan Surat Nomor: S-03133/BEI.PP1/03-2024 tanggal 28-03-2024 (dua puluh
                       delapan Maret dua ribu dua puluh empat) Perihal: Persetujuan Prinsip Pencatatan
                       Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I
                       Tahun 2024.




                                                         xi
Page 14
                          SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



“Pernyataan    : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Penawaran Umum   Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Nomor: 9 tanggal 28 -02-2024 (dua puluh
Berkelanjutan”   delapan Februari dua ribu dua puluh empat), Perubahan I Pernyataan Penawaran
                 Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I
                 Bank BSI Nomor: 42 tanggal 21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh
                 empat), Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                 Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Nomor: 1 tanggal 02 -05-2024
                 (dua Mei dua ribu dua puluh empat), Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum
                 Berkelanjutan Sukuk- Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank
                 BSI Nomor: 1 tanggal 04-06-2024 (empat Juni dua ribu dua puluh empat), yang
                 seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

“Prinsip Syariah di : berarti prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa
Pasar Modal”          Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak
                      bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip
                      Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang
                      didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

“POJK No. 21/2014” :   berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban
atau     “Peraturan    Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah yang diundangkan pada tanggal
Otoritas       Jasa    19 November 2014 sebagaimana diubah sebagian berdasarkan Peraturan OJK
Keuangan tentang       No. 12/POJK.03/2019 Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
KPMM Bank Umum         Keuangan.
Syariah”

“POJK No.3/2018”    : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
                      tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.4/2015
                      tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No.7/2017”    : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                      tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                      Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No.9/2017”    : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
                      tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
                      Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No.15/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015 tanggal 03 November
                    2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

“POJK No.17/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
                    tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No.18/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 03 November
                    2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No.18/2023” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2023 tanggal 5 Oktober
                    2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan
                    Keberlanjutan.

“POJK No.19/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                    tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.

“POJK No.20/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
                    tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                      xii
Page 15
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



“POJK No.30/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
                    2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No.33/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                    2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No.34/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                    2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No.35/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                    2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“POJK No.36/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                    2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No.42/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                    tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No.45/2024”            berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.04/2024 tanggal 27 Desember
                             2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik.

“POJK No.49/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
                    2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No.53/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015 tanggal
                    23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di
                    Pasar Modal.

“POJK No.55/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                    2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

“POJK No.56/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                    2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Prinsip Syariah     di : berarti prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa
Pasar Modal              Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak
                         bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
                         Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
                         lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

“Proyeksi                :   berarti perkiraan Pendapatan Bagi Hasil yang akan diterima Pemegang Sukuk
Pendapatan        Bagi       Mudharabah atau Perseroan (sebagaimana relevan) berdasarkan Akad Mudharabah
Hasil”                       setelah memperhitungkan Nisbah Bagi Hasil, yang Proyeksi Pendapatan Bagi Hasil
                             tersebut yaitu :
                             a. untuk Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp157.702.500.000 (seratus lima puluh
                                 tujuh miliar tujuh ratus dua juta limaratus ribu Rupiah);
                             b. untuk Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp11.462.500.000 (sebelas miliar empat
                                 ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah);
                             c. untuk Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp158.270.000.000 (seratus lima puluh
                                 delapan miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah).

“Proyeksi          : berarti perkiraan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang akan diperoleh Perseroan.
Pendapatan Yang Di
bagihasilkan”




                                                         xiii
Page 16
                          SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



“Rating Perseroan” : berarti hasil pemeringkatan terhadap Perseroan yang dilakukan oleh lembaga
                     pemeringkat efek.

“Rating      Sukuk : berarti hasil dari proses Pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat efek
Mudharabah ”         dalam mengukur kemampuan Perseroan untuk melunasi Sukuk Mudharabah yang
                     diterbitkannya.

“Rekening Efek”     : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik
                      Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                      Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
                      ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Mudharabah.

“RUPSu”             : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal
                      10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“SABH”              : berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                      Republik Indonesia.

“Satuan             : berarti jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan”       Efek kepada Rekening Efek lain, yaitu sebesar Rp 1,00 (satu) Rupiah atau kelipatannya
                      sebagaimana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                      Sukuk Mudharabah.

“Satuan             : berarti jumlah Sukuk yang dapat diperdagangkan dari satu Rekening Efek kepada
Perdagangan”          Rekening Efek lain, yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Suara”      : berarti hak suara dalam setiap RUPSu, di mana Pemegang Sukuk Mudharabah
                      mempunyai hak suara berdasarkan kepemilikan Sukuk Mudharabah dengan
                      perhitungan Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya, memberikan hak kepada
                      pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

“Seri       Sukuk : berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
Mudharabah”         a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                        Rp2.445.000.000.000,- (dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah)
                        dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                        Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 72,47% (tujuh puluh
                        dua koma empat tujuh persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                        sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh juta
                        tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau
                        ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan
                        adalah sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi
                        Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh
                        belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus
                        tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri
                        A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
                        (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada Tanggal
                        Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;
                    b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                        Rp175.000.000.000,00,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka
                        waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
                        Mudharabah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga koma enam nol persen) dari
                        Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas
                        miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus
                        empat belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per
                        tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat
                        nol persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi




                                                      xiv
Page 17
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                              Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar
                              lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
                              belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut
                              akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                              dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali
                              Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B;
                         c.   Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                              Rp2.380.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan
                              jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
                              Mudharabah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari
                              Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus
                              sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu ribu
                              delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65% (enam koma enam
                              lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh
                              lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                              sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas
                              juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan
                              pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan
                              secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
                              Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                              Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah (yang merupakan Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ” Tahap II) yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh
                    Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
                    Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A,
                    Sukuk Mudharabah Seri B dan Sukuk Mudharabah Seri C.

“Sukuk”               : berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
                        mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
                        atas aset yang mendasarinya.

“Sukuk                : berarti Sukuk Berkelanjutan Berlandaskan Keberlanjutan yang tunduk pada Peraturan
Mudharabah”             OJK Nomor: 18 Tahun 2023 yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk
                        pembiayaan baru atau pembiayaan eksisting Perseroan untuk KUBL dan KUBS dalam
                        bentuk Rupiah, sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dengan nama Sukuk
                        Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun
                        2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, yang dikeluarkan
                        oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum
                        Berkelanjutan Berlandaskan Keberlanjutan yang merupakan Sukuk Mudharabah Tahap
                        I dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah Dana
                        Sukuk Mudharabah sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dan dicatatkan
                        di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
                        a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                             Rp2.445.000.000.000,- (dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah)
                             dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                             Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 72,47% (tujuh puluh
                             dua koma empat tujuh persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                             sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh
                             juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau
                             ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan
                             adalah sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi
                             Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh
                             belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus
                             tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri
                             A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%




                                                         xv
Page 18
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                             (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada Tanggal
                             Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;
                       b.    Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                             Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka
                             waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
                             Mudharabah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga koma enam nol persen) dari
                             Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas
                             miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus
                             empat belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per
                             tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat
                             nol persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi
                             Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar
                             lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
                             belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut
                             akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
                             dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali
                             Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B; dan
                       c.    Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                             Rp2.380.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan
                             jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
                             Mudharabah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari
                             Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus
                             sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu ribu
                             delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65% (enam koma enam
                             lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh
                             lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                             sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas
                             juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan
                             pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan
                             secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
                             Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                             Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

                       Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                       pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pelaksanaan Pembelian
                       Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                       Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
                       Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran
                       Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Sukuk Mudharabah yang
                       dilakukan secara elektronik yaitu tanggal 26 Juni 2025.

“Tanggal Emisi”    : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Sukuk Mudharabah dari Penjamin Pelaksana
                     Emisi Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk Mudharabah,
                     yaitu tanggal 26 Juni 2025.

“Tanggal           :   berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan
Pembayaran             wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam
Kembali Dana Sukuk     Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran yaitu:
Mudharabah”            • untuk Sukuk Mudharabah Seri A, Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                            Mudharabah yaitu pada tanggal 06 Juli 2026;
                       • untuk Sukuk Mudharabah Seri B, Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                            Mudharabah yaitu pada tanggal 26 Juni 2027;
                       • untuk Sukuk Mudharabah Seri C, Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                            Mudharabah yaitu pada tanggal 26 Juni 2027;




                                                        xvi
Page 19
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                         dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                         Mudharabah.

“Tanggal              : berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh
Pembayaran              tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
Pendapatan       Bagi   tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
Hasil”                  memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                        Mudharabah.

“Tanggal              : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah, yang tanggalnya
Pencatatan”             sebagaimana ditentukan dalam Informasi Tambahan.

“Tanggal              : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah yang wajib diselesaikan
Penjatahan”             paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum yaitu
                        tanggal 24 Juni 2025.

“Undang-undang    : berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan
Pasar Modal” atau   ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal tanggal 10-11-1995 (sepuluh
“UUPM”              November seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Lembaran Berita Negara
                    Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima),
                    Tambahan Nomor 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“Undang-undang     : berarti Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (dua ribu delapan) tentang Perbankan
Perbankan Syariah”   Syariah 7 Tahun 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) tentang Perbankan
                     sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah sebagian dengan UUP2SK
                     dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
                     Kerja Menjadi Undang-Undang.

“Undang-undang     :     berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 -01-2023
Pengembangan dan         (dua belas Januari dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan Penguatan
Penguatan   Sektor       Sektor Keuangan yang diundangkan pada tanggal 12-01-2023 (dua belas Januari dua
Keuangan”     atau       ribu dua puluh tiga).
“UUP2SK”

“UUPT”                : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                        2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
                        Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756 sebagaimana diubah sebagian
                        dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
                        Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                        Undang.

“Wali Amanat Sukuk : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
Mudharabah”          dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah Perusahaan
                     Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk disingkat PT Bank
                     Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan
                     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                                        xvii
Page 20
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama -sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan -catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari
laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Ru piah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

1.   KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan No. 37 tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham antara lain, untuk menyusun kembali
seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan
dengan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: (a) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan; (b) Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum; (c) Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
dan (d) peraturan terkait lainnya. Akta tersebut telah disetujui ole h Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0035266.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0145286 tanggal        13 Juni 2024 dan didaftarkan                  dalam   Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0117702.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta No. 37/2024”).

Maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha dalam bidang perbankan berdasarkan Prinsip
Syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

a.   Kegiatan Usaha Utama:
     1)   Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
          dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
          prinsip syariah;
     2)   Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
          dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
          dengan prinsip syariah;
     3)   Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain
          yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
     4)   Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang
          tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
     5)   Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
          prinsip syariah;
     6)   Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
          berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau Akad lain
          yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
     7)   Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
          dengan prinsip syariah;
     8)   Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
     9)   Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
            i. wakalah;
           ii. hawalah;
          iii. kafalah;
          iv. rahn.




                                                       xviii
Page 21
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



      10) Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
          atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah;
      11) Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/ atau Bank
          Indonesia;
      12) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
          ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
      13) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepetningan nasabah berdasarkan
          prinsip syariah;
      14) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
          menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
      15) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip
          wadi’ah yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
      16) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain
          berdasarkan suatu akad berdasarkan prinsip syariah;
      17) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
      18) Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
      19) Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
      20) Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
      21) Melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan
      22) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan
          dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 b.   Kegiatan Usaha Penunjang:
      1)  Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
      2)  Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang
          melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah;
      3) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
          berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
      4) Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
      5) Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan
          ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
      6) Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
          sarana elektronik;
      7) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek berdasarkan prinsip
          syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang;
      8) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan
          prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal;
      9) Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
      10) Melakukan kerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerjasama dengan selain Lembaga Jasa
          Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah, sesuai denganketentuan yang
          ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip syariah.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Gedung The Tower, Jl. Gatot Subroto No.27.

Prospek Usaha

Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang
besar untuk mengembangkan industri Keuangan Syariah. Sampai dengan Agustus 2024, market share
perbankan Syariah masih berada pada level sekitar 7% terhadap industri perbankan Nasional. Ekonomi global
pun diprakirakan dalam tren membaik untuk tiga tahun ke depan, meski beberapa risiko masih perlu terus
diperhatikan. Begitu pula dengan kondisi ekonomi domestik yang pada tahun 2025 diprakirakan tumbuh sedikit
lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, didorong oleh permintaan domestik di tengah kinerja eksternal
yang menurun. Ke depan, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan tetap solid dan dalam tren yang
meningkat.




                                                         xix
Page 22
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Di tengah tensi geopolitik yang masih tinggi, harga komoditas terus ternormalisasi, sehingga inflasi secara
umum, termasuk inflasi domestik, dalam tren yang menurun. Ke depan, inflasi diprakirakan tetap dalam kisaran
target, yakni 2,5±1% dan dalam tren yang menurun. Inflasi yang rendah dan terkendali tersebut juga mendukung
daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, sejumlah risiko, terutama
terkait dengan dampak dari eskalasi tensi geopolitik, antara lain berupa kenaikan harga komoditas, termasuk
minyak, risiko terkait iklim, dan risiko terkait imported inflation dari naiknya harga komoditas global dan dari
risiko depresiasi nilai tukar Rupiah perlu terus diperhatikan dan dicermati.

Hal ini menjadi tantangan bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dalam memberikan solusi kepada nasabah atau
masyarakat. Dalam menghadapi tantangan tersebut, Perseroan memiliki kebijakan dan strategi yang didukung
suatu analisis yang memuat faktor-faktor pendukung sebagai peluang (opportunities) dalam meningkatkan
bisnis, antara lain:

1.   Preferensi Syariah yang tinggi dari masyarakat
     Preferensi masyarakat yang kuat untuk perbankan Syariah mendorong pertumbuhan yang positif, terutama
     pertumbuhan pada sektor industri halal. Potensi besar ini didukung oleh keberadaan populasi Muslim
     Indonesia yang terbesar di dunia. Sinergi dan stakeholder ekonomi Syariah dari berbagai segmen turut
     mendorong pertumbuhan bisnis dari Sharia Ecosystem.

2.   Ekosistem Syariah Global dan Nasional
     Optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri pada ekosistem Syariah baik di tingkat global
     maupun nasional terus dilakukan seiring meningkatnya halal awareness. Indonesia berpotensi
     mengembangkan industri halal pada sektor makanan dan minuman, fashion, farmasi, kosmetik, dan
     tourism. Dalam mendukung pemberdayaan industri halal nasional, Perseroan akan memberikan solusi
     produk dan jasa yang komprehensif meliputi produk pembiayaan, pendanaan, dan transactional banking.

3.   Positioning Perseroan di Industri perbankan Syariah yang kuat
     Dalam industri Perbankan Syariah di Indonesia, Perseroan merupakan Bank Syariah terbesar dari sisi Aset,
     Dana Pihak Ketiga, dan Pembiayaan. Hal ini menjadi peluang bagi Perseroan untuk meningkatkan penetrasi
     produk perbankan Syariah di Indonesia yang secara market share sekitar 7%. Untuk mengoptimalkan
     penetrasi tersebut Perseroan juga akan berperan dalam edukasi literasi dan inklusi keuangan Syariah serta
     penguatan infrastruktur IT dan digital channel untuk memenuhi kebutuhan pasar.

4.   Dukungan dari Pemerintah Terhadap Keuangan Syariah
     Dukungan pemerintah terhadap pengembangan keuangan syariah memberikan peluang besar bagi
     pertumbuhan Bank Syariah Indonesia (BSI). Beberapa peluang utama yang dapat dimanfaatkan BSI dari
     kebijakan dan inisiatif pemerintah antara lain melalui komitmen KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan
     Keuangan Syariah) dimana pemerintah mendorong percepatan pengembangan ekonomi syariah melalui
     kebijakan strategis, seperti penguatan industri halal, pengembangan UMKM berbasis syariah, dan
     peningkatan literasi keuangan syariah. Hal ini memberikan peluang bagi BSI untuk menjadi mitra utama
     dalam pembiayaan dan layanan keuangan syariah.
     Pemerintah juga memiliki Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia yang merupakan strategi jangka panjang
     pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Hal ini memberikan peluang
     yang besar bagi BSI untuk tumbuh terutama pada pembiayaan berbasis syariah.

5.   Market Share Syariah di Industri Nasional yang masih terbuka luas
     Dengan posisi sebagai Bank Syariah terbesar, BSI berpotensi untuk meningkatkan market share perbankan
     Syariah di Industri perbankan nasional. Hal yang menjadi tantangan saat ini adalah masih adanya produk
     serta layanan perbankan Syariah yang kalah bersaing dengan produk konvensional. Meski negara dengan
     populas penduduk Muslim terbesar, hal ini belum mampu mendorong sepenuhnya masyarakat untuk
     beralih menggunakan produk dan layanan perbankan Syariah. Potensi ini akan digarap oleh BSI dengan
     melakukan serangkaian inovasi produk dan jasa yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat
     terutama kalangan milenial dengan tetap memenuhi prinsip Syariah.

6.   Sinergi Bank Induk
     Perseroan senantiasa untuk memperkuat sinergi dengan Grup Usaha Bank Induk yang telah berlaku saat ini
     dan akan tetap dilanjutkan dalam rangka menjaga keberlangsungan operasional Perseroan.



                                                        xx
Page 23
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Perseroan juga optimis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang karena
Perseroan memiliki prospek usaha yang baik dengan kekuatan yang dimiliki yaitu:

1.   Perseroan menjadi Bank Syariah di Indonesia yang masuk ke dalam top 10 Global Islamic Bank
     Memasuki tahun ke 3 berdiri sejak merger, Perseroan berhasil masuk dalam Top 10 Global Islamic Bank
     berdasarkan kapitalisasi pasar. Pencapaian ini sesuai dengan visi BSI menjadi Top 10 Global Islamic Bank
     berdasarkan kapitalisasi pasar. Selain meningkatkan kepercayaan nasabah dan reputasi bank di mata publik
     serta investor, hal ini menjadi peluang bagi Perseroan untuk memperluas jangkauan operasional ke pasar
     internasional dan menggarap potensi yang lebih besar untuk mengembangkan produk dan layanan yang
     inovatif sesuai dengan prinsip syariah.

2.   Bank Syariah terbesar di Indonesia dari sisi aset
     Penggabungan Perseroan semakin meningkatkan skala ekonomi sehingga dapat meminimalisasi biaya per
     unit operasional bank dan meningkatkan keunggulan kompetitif. Dengan meningkatnya skala ekonomi,
     Perseroan diharapkan dapat meningkatkan market share industri perbankan Syariah yang saat ini sekitar
     7% terhadap total aset industri perbankan nasional pada Agustus 2024.
     Dengan terbentuknya Perseroan yang memiliki struktur aset yang kuat serta dukungan dari Induk,
     Perseroan akan melakukan ekspansi usaha ke segmen/bisnis yang belum dapat digarap oleh perbankan
     Syariah lainnya. Sehingga diharapkan BSI dapat memberikan produk dan layanan yang memenuhi
     kebutuhan nasabah dari semua segmen sesuai dengan prinsip Syariah.

3.   Memiliki jaringan kantor dan unit kerja yang luas
     Perseroan memiliki lebih dari 1.000 outlet dan 3.700 ATM/CRM yang terletak di seluruh Indonesia, terdiri
     dari Kantor Wilayah, Kantor Area, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan Kantor
     Fungsional Operasional. Jaringan yang tersebar di seluruh Indone sia ini akan memudahkan masyarakat
     dalam mendapatkan layanan perbankan Syariah.
     Perseroan juga memiliki Kantor Luar Negeri yang terletak di Dubai International Financial Center (DIFC)
     Dubai dan akan membuka kantor cabang luar negeri di Saudi Arabia. Hal ini merupakan kekuatan Perseroan
     sebagai bank Syariah terbesar di Indonesia untuk menggarap potensi pasar global serta jendela alternatif
     bagi investor global untuk masuk ke Indonesia.

4.   Memiliki customer based yang besar
     Perseroan memiliki jumlah nasabah sebanyak >20 juta per September 2024. Hal ini menjadi modal dasar
     BSI dalam menciptakan peluang untuk penetrasi bisnis produk dan layanan lainnya (cross-selling) sehingga
     Product Holding Ratio (PHR) nasabah akan meningkat. Selain itu dengan banyaknya jumlah nasabah maka
     akan meminimalisir risiko karena konsentrasi deposan yang tersebar bukan hanya dari segmen tertentu.

5.   Memiliki produk dan jasa layanan keuangan yang berbasis Syariah
     Meningkatnya masyarakat kelas menengah di Indonesia yang juga diiringi dengan meningkatnya halal
     awareness, tentu akan mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia yang mencakup berbagai rantai
     industri seperti halal food, halal tourism, halal education, halal healthcare dan sebagainya.
     Untuk menggarap peluang tersebut, diferensiasi produk dan layanan sangat diperlukan. Hal tersebut
     dijawab dengan berbagai produk dan jasa Perseroan yang komprehensif dan berbasis Syariah, sehingga
     Perseroan dapat bersaing memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk yang sesuai dengan kaidah
     Syariah.

6.   Kualitas pembiayaan yang baik
     Pertumbuhan pembiayaan Perseroan difokuskan pada target segmen yang sehat dan sustain dan dilakukan
     dengan disiplin pada Risk Acceptance Criteria, proses underwriting yang baik dan monitoring yang intensif.
     Hal ini menghasilkan kualitas Pembiayaan yang semakin baik dari waktu ke waktu. Dengan kualitas
     pembiayaan yang baik, Perseroan dapat meningkatkan performa bisnis dengan lebih optimal.




                                                         xxi
Page 24
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Pemasaran

Dalam rangka ekspansi bisnis di tahun 2025, Perseroan akan fokus menjadi penyedia platform Keuangan Syariah
Terbaik dengan fokus pada solusi Financial, Social, dan Spiritual. Adapun target segmen yang akan menjadi
sasaran utama di tahun 2025 yaitu segmen Wholesale, Institusi/Kelembagaan, SME & UMKM, serta Konsumer
dengan menyedikan product atau solution sesuai kebutuhan segmen nasabah seperti BEWIZE, Trade Finance
Custody, Virtual Account, Ke-Agen-an, Tabungan Bisnis, Tabungan Haji, BYOND by BSI, Investment, ZISWAF,
Pendanaan, dan Pembiayaan Nasabah. Hal ini didukung dengan penyediaan platform me lalui cabang, ATM, EDC,
QRIS, dan BSI Agen serta rencana anorganik.

Untuk mendukung hal tersebut, Perseroan juga melakukan penguatan Fundamental Enablers pada aspek
utama Bank yaitu Human Capital, IT & Operational Excellence; Environmental, Social, Risk, Governance &
Compliance (ES-GRC), serta Data Analytics.

Sehingga pada tahun 2025 ini, Perseroan menetapkan 5 fokus strategi pada:

1.   Focus on Transaction Banking
     Perseroan fokus pada peningkatan transactional banking dengan meningkatkan kapabilitas digital melalui
     BEWIZE, BYOND, EDC, QRIS, ATM, dan e-channel lainnya.
2.   Winning Low-Cost Funding
     Perseroan fokus untuk penetrasi DPK yang sustain agar mendapatkan Low-Cost Fund dengan meningkatan
     Tabungan dan Giro Transaksional.
3.   High Yield & Prudent Financing Penetration
     Perseroan akan fokus menyalurkan pembiayaan yang sehat dan sustain dengan yield yang optimal serta
     kualitas pembiayaan terjaga baik, untuk memastikan NI tetap berada di atas industri.
4.   Solid Fee Contribution
     Perseroan akan meningkatkan transaksi yang berbasis fee based dan mencari sumber fbi baru seperti
     bancassurance.
5.   Strengthening Fundamental Enablers
     Perseroan akan memastikan fundamental enablers yang kuat untuk mendukung bisnis perusahaan dengan
     meningkatkan produktivitas pegawai, IT stable & reliable, meningkatkan kemampuan data analytics, serta
     penguatan risk management.

Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi
Tambahan ini.

2.   KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

     Nama Sukuk Mudharabah                :   Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I
                                              Bank BSI Tahap II Tahun 2025.

     Jenis Sukuk Mudharabah               :   Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
                                              Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
                                              didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk
                                              kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
                                              ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                                              Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
                                              Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
                                              Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI.
                                              Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
                                              Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
                                              KSEI atau Pemegang Rekening.




                                                      xxii
Page 25
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



    Harga    Penawaran             Sukuk :      100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
    Mudharabah

    Total Target Dana PUB I Yang Akan :         Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
    Dihimpun

    Jumlah Dana Sukuk Mudharabah :              Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah). Jumlah
    PUB I Tahap II                              Sukuk Mudharabah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
                                                Commitment) sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun
                                                Rupiah), yang terdiri dari:

                                                a.   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk
                                                     Mudharabah sebesar Rp2.445.000.000.000,- (dua triliun
                                                     empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah);
                                                b.   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk
                                                     Mudharabah sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh
                                                     lima miliar Rupiah); dan
                                                c.   Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah Dana Sukuk
                                                     Mudharabah sebesar Rp2.380.000.000.000,- (dua triliun tiga
                                                     ratus delapan puluh miliar Rupiah).

    Seri dan Tenor Sukuk Mudharabah         :   a.   Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga
                                                     ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                b.   Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua)
                                                     tahun sejak Tanggal Emisi;
                                                c.   Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
                                                     sejak Tanggal Emisi.

    Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil        :   a.   Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                     Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                                     Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
                                                     adalah sebesar 72,47% (tujuh puluh dua koma empat tujuh
                                                     persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                                                     Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar enam
                                                     ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat
                                                     ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau ekuivalen 6,45% (enam
                                                     koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan
                                                     adalah sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga
                                                     persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                                                     sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar
                                                     enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu
                                                     empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah);
                                                b.   Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                     Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                                     Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
                                                     adalah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga koma enam nol
                                                     persen) Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
                                                     Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh
                                                     empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
                                                     belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima
                                                     persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar
                                                     26,40% (dua puluh enam koma empat nol persen) dari
                                                     Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi
                                                     Pendapatan          Yang       Dibagihasilkan        sebesar
                                                     Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh



                                                        xxiii
Page 26
                      SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                              empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
                                              belas Rupiah);
                                         c.   Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                              Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                                              Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
                                              adalah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua
                                              persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                                              sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar
                                              delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu
                                              ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen
                                              6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan Nisbah
                                              Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh lima koma dua
                                              delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
                                              Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus
                                              sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus
                                              lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah).

Satuan Pemindahbukuan                :   Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan                   :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Periode Pembayaran Pendapatan        :   Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil

Jaminan                              :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus,
                                         tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
                                         barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
                                         ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
                                         bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan
                                         dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
                                         Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Paripassu
                                         tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
                                         baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak
                                         kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
                                         Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
                                         kemudian hari.

Penyisihan Dana (sinking fund)       :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                         untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
                                         mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
                                         Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                         dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah.

Pembelian Kembali (buy back) :           Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Mudharabah Kembali                 atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah
                                         tanggal penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian k
                                         embali dengan tujuanuntuk pelunasan sebagian atau seluruh
                                         Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual
                                         kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
                                         dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
                                         peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil Pemeringkatan                  :   id AAA(sy) (triple A Syariah).


Wali Amanat                          :   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.




                                                  xxiv
Page 27
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



3.   PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik
langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha
Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK
No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan
keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS
dengan keterangan sebagai berikut:
a.   Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL )
     1.  energi terbarukan;
     2.  efisiensi energi;
     3.  pencegahan dan pengendalian polusi;
     4.  pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
     5.  konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
     6.  transportasi ramah lingkungan;
     7.  pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
     8.  adaptasi perubahan iklim;
     9.  produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi; dan
     10. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional,
         regional, atau internasional

b.   Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
     1.  layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
     2.  akses terhadap layanan esensial;
     3.  perumahan yang terjangkau;
     4.  penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
         pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro;
     5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
     6. pemberdayaan sosio-ekonomi.

Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada (existing) pada kategori KUBL dan KUBS.
Kategori KUBL memiliki porsi minimal sebesar 30% dan maksimal sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori
KUBL porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) energi terbarukan, (2) produk yang dapat
mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi serta (3) pengelolaan sumber daya
alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan dan sisanya untuk 7 (tujuh) Kategori KUBL Lainnya.
Kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 50% dan maksimal sebesar 70%. Adapun pembagian kategori
KUBS porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) penciptaan lapangan kerja dan program
yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil
menengah dan pembiayaan mikro , (2) peningkatan pemberdayaan sosio ekonomi serta (3) akses terhadap
layanan esensial dan sisanya untuk 3 (tiga) kategori KUBS lainnya.

Penggunaan dana Sukuk Mudharabah untuk Kegiatan Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial (KUBS) sesuai dengan landasan maqashid syariah dalam hal menjaga agama (hifdz al-din),
menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga harta (hifdz al-maal), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga keturunan
(hifdz an-nasl) dan menjaga lingkungan (hifdz al-bi’ah). Sehingga penerbitan sukuk tidak hanya fokus pada tujuan
keuangan tetapi juga membahas dimensi spiritual.

Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.

4.   STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum berdasarkan Akta No. 37/2024 yaitu sebagai
berikut:




                                                        xxv
Page 28
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



   Modal Dasar              :    Modal Dasar Perseroan adalah sebesar Rp40.000.000.000.000,00 (empat
                                 puluh triliun Rupiah), yang terbagi menjadi:
                                   -   1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal Rp500,00 (lima
                                       ratus Rupiah); dan
                                   -   Rp39.999.999.999.500,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus
                                       sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
                                       juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah),
                                       terbagi atas 79.999.999.999 (tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus
                                       sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
                                       ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B, dengan nilai
                                       nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah).
   Modal Ditempatkan        :    Rp23.064.630.069.000,00 (dua puluh tiga triliun enam puluh empat miliar
   dan Disetor                   enam ratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu Rupiah), yang terbagi
                                 atas 46.129.260.138 (empat puluh enam miliar seratus dua puluh sembilan
                                 juta dua ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh delapan) saham, yang terdiri
                                 dar :
                                   -   1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal Rp500,00 (lima
                                       ratus Rupiah); dan
                                   -   Rp23.064.630.068.500,00 (dua puluh tiga triliun enam puluh empat
                                       miliar enam ratus tiga puluh juta enam puluh delapan ribu lima ratus
                                       Rupiah), terbagi atas 46.129.260.137 (empat puluh enam miliar seratus
                                       dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh
                                       tujuh) saham Seri B, dengan nilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah);


Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025,
yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:

                                               Jumlah Saham
                                                                                         Nilai Nominal
                                                                               Seri A Dwiwarna
     Nama Pemegang Saham
                                      Seri A                                    Rp500.-/saham
                                                              Seri B                                          %
                                     Dwiwarna                                Seri B Rp500,-/saham

 Modal Dasar                                   1                     -                          500
                                               -        79.999.999.999           39.999.999.999.500
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Negara Republik Indonesia                   1                     -                          500            0,000
 - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               -        23.740.608.436           11.870.304.218.000           51,465
 - PT Bank Negara Indonesia                    -        10.720.230.418            5.360.115.209.000           23,240
   (Persero) Tbk
 - PT Bank Rakyat Indonesia                     -        7.092.761.655            3.546.380.827.500           15,376
   (Persero) Tbk
 - Masyarakat*                                  -        4.575.659.628            2.287.829.814.000            9,919
 *)masing-masing            dengan
 kepemilikan di bawah 5%.
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                  1        46.129.260.138           23.064.630.069.000               100
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                  33.870.739.862                     16.935.369.931.000                    -




                                                       xxvi
Page 29
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



5.   DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") interim
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, dan laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 dan 202 3 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
      yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
(ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
      2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
      (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan -
      firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
      Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 04
      Februari 2025 dan ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik
      No. AP.0229).

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                        31 Maret             31 Desember
                           Keterangan
                                                                         2025*             2024          2023
 Jumlah asset                                                         400.883.300     408.613.432     353.624.124
 Jumlah liabilitas                                                    104.407.942     105.647.971      87.222.911
 Jumlah dana syirkah temporer                                         249.558.385     257.923.889     227.662.092
 Jumlah ekuitas                                                        46.916.973      45.041.572      38.739.121
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                      31 Desember
                    Keterangan
                                                           2025*       2024*              2024            2023
 Pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib            6.728.339    6.106.685        25.298.203      22.251.743
 Hak pihak ketiga atas bagi hasil                       (2.317.861) (1.926.914)        (7.889.029)     (5.993.168)
 Pendapatan usaha lainnya                                1.711.846    1.204.715          5.556.479       4.204.466
 Beban usaha                                            (2.992.319) (2.569.566)       (13.687.509) (12.871.683)
 Laba sebelum zakat dan beban pajak                      2.486.092    2.259.453          9.282.456       7.589.202
 Laba bersih                                             1.878.797    1.707.184          7.005.888       5.703.743
 Laba komprehensif                                       1.875.401    1.815.629          7.158.012       5.737.932
 Laba per lembar saham dasar (nilai penuh)                    40,73       37,01             151,88          123,65
*) Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                        31 Maret             31 Desember
                            Keterangan
                                                                         2025*             2024        2023
 Rasio Keuangan
 Capital Adequacy Ratio (CAR)                                              21,39%            21,40%       21,04%
 Non Performing Financing (NPF) gross                                       1,88%             1,90%        2,08%
 Cash Coverage                                                            194,69%           195,01%      194,35%
 Return On Assets (ROA)                                                     2,43%             2,49%        2,35%
 Return On Equity (ROE)                                                    17,58%            17,77%       16,88%



                                                        xxvii
Page 30
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                       31 Maret             31 Desember
                            Keterangan
                                                                        2025*             2024        2023
 Cost to Income Ratio (CIR)                                               48,57%            50,89%     49,86%
 Financing to Deposit Ratio (FDR)                                         89,87%            84,97%     81,73%
*) Tidak diaudit

Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab V
Informasi Tambahan ini.

6.     KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK

Perseroan tidak memiliki perusahaan anak atau penyertaan pada perseroan terbatas lain.

7.     KETERANGAN TENTANG SUKUK YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN

Berikut adalah tabel keterangan tentang efek bersifat sukuk yang dilakukan tanpa penawaran umum, yang
belum dilunasi oleh Perseroan:

                                                                              Bunga/
                                                                                                           Nilai
                                                                               Imbal
                                                       Jangka       Mata                    Jatuh        nominal
         Nama Efek           Seri      Peringkat                                Hasil
                                                       Waktu        Uang                   Tempo         (jutaan
                                                                                per
                                                                                                         Rupiah)
                                                                              Tahun
     Sukuk Mudharabah
     Muqayadah Jangka
        Panjang Yang
                                                                                            26
       Dilakukan Tanpa        -
                                            -              -       Rupiah     0,55%      Desember         3.232
     Penawaran Umum I
                                                                                           2035
       PT Bank BSI Tbk
     Tahun 2023 Tahap I

     Sukuk Mudharabah
      Muqayadah Jangka
        Panjang Yang
       Dilakukan Tanpa                                                                     26 Juni
                              -             -              -       Rupiah     0.55%                       7.128
     Penawaran Umum I                                                                       2036
       PT Bank BSI Tbk
     Tahun 2023 Tahap II

      Sukuk Mudharabah
      Muqayadah Jangka
         Panjang Yang
                                                                                            20
       Dilakukan Tanpa
                              -             -              -       Rupiah                Desember         7.803
     Penawaran Umum I
                                                                                           2036
        PT Bank BSI Tbk
     Tahun 2024 Tahap III


      Total Sukuk Mudharabah Muqayadah Jangka Panjang Yang Dilakukan Tanpa Penawaran
                                                                                                         18.163
        Umum, Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan




                                                       xxviii
Page 31
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Berikut adalah tabel keterangan tentang efek bersifat sukuk yang belum dilunasi oleh Perseroan:

                                                                               Bunga/
                                                                                                          Nilai
                                                                                Imbal
                             Seri                       Jangka       Mata                    Jatuh      nominal
      Nama Efek                         Peringkat                                Hasil
                                                        Waktu        Uang                   Tempo       (jutaan
                                                                                 per
                                                                                                        Rupiah)
                                                                               Tahun
  Sukuk Mudharabah
  Subordinasi Jangka                                                                          15
  Menengah PT Bank                          AA         5 Tahun      Rupiah     7,90%       Desember     200.000
 Syariah Indonesia Tbk         -
                                                                                             2028
      Tahun 2023

 Sukuk Mudharabah
    Berlandaskan
    Keberlanjutan                                                                           14 Juni
 Berkelanjutan I Bank          B           AAA         2 Tahun      Rupiah     6,70%                    220.000
                                                                                             2026
  BSI Tahap I Tahun
        2024

 Sukuk Mudharabah
    Berlandaskan
    Keberlanjutan                                                                           14 Juni
 Berkelanjutan I Bank          C           AAA         3 Tahun      Rupiah     6,80%                    1.080.000
                                                                                             2027
  BSI Tahap I Tahun
        2024

   Total Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini
                                                                                                       1.500.000
                                      diterbitkan

Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan terhitung
Informasi Tambahan Ini diterbitkan:

                                                               Jumlah Yang Akan Jatuh
                          Nama                                                              Tanggal Jatuh Tempo
                                                                Tempo (jutaan Rupiah)
 Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
                                                                              1.700.000               24 Juni 2025
 Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 Seri A
 Jumlah                                                                      1.700.000

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan kedepan tersebut
diatas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.




                                                        xxix
Page 32
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




            Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan




                           xxx
Page 33
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




I.        PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
      SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I DENGAN TARGET DANA
            YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000 (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)

               Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:

     SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN
            2024 DENGAN JUMLAH DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)

     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:

     SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN
            2025 DENGAN JUMLAH DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                   (“SUKUK MUDHARABAH”)

Jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) yang dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemilikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.445.000.000.000,-
               (dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
               tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
               Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya
               Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 72,47% (tujuh puluh dua koma empat tujuh persen)
               dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar
               enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah)
               atau ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan adalah
               sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
               Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh
               juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran
               kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
               payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada
               Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.
 Seri B    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.000.000.000,-
               (seratus tujuh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi,
               dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
               Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 73,60% (tujuh puluh
               tiga koma enam nol persen) Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
               Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan
               ribu sembilan ratus empat belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen)
               per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat nol
               persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi Pendapatan Yang
               Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta
               empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana
               Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
               100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran
               Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
 Seri C    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.380.000.000.000,-
               (dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
               Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
               perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar
               74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang




                                                         1
Page 34
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



              Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas
              juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65%
              (enam koma enam lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua
              puluh lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
              Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima
              puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk
              Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
              (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali
              Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 6 Juli 2026
untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 26 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 26 Juni 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.

     DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH
                HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
                         PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
                        UNTUK PERIODE SAMPAI DENGAN 1 FEBRUARI 2026

                                         idAAA(sy) (Triple A Syariah)




                                          PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
                                               Kegiatan Usaha Utama:
                                                 Perbankan Syariah

                                                 Alamat Kantor Pusat:
                                                    Gedung The Tower
                                                Jl. Gatot Subroto No. 27
                                          Jakarta Selatan, 12930, Indonesia
                                                  Tel.: (021) 3040 5999
                                                  Fax.: (021) 3042 1888
                                              Website: www.bankbsi.co.id
                                       Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id

                                                   Jaringan Kantor:
                 Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 153 kantor cabang, 886 kantor cabang pembantu,
           91 kantor fungsional, dan 60 kantor cabang pembantu Mobile yang tersebar di seluruh Indonesia,
                                          serta 1 kantor cabang luar negeri.

RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT/PEMBIAYAAN. MERUPAKAN
RISIKO AKIBAT KEGAGALAN NASABAH DAN/ATAU PIHAK LAIN (COUNTERPARTY) DALAM MEMENUHI
KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 yaitu:

a.   Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;




                                                       2
Page 35
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



c.   Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
     Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh
     Perseroan tertanggal 26 Mei 2025.
d.   Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
     hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
     (empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.

KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN

NAMA SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025.

JENIS SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.

Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah portofolio
pembiayaan baru ataupun eksisting berdasarkan Akad Syariah dalam kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan
Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berkelanjutan Berwawasan Sosial (KUBS) sesuai dengan
POJK No 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan
keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS
dengan keterangan sebagai berikut:
a.   Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
     1. energi terbarukan;
     2. efisiensi energi;
     3. pencegahan dan pengendalian polusi;
     4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
     5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
     6. transportasi ramah lingkungan;
     7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
     8. adaptasi perubahan iklim;
     9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi; dan
     10. bangunan berwawasan lingkungan.

b.   Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
     1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
     2. akses terhadap layanan esensial;
     3. perumahan yang terjangkau;
     4. penciptaan lapangan kerja;
     5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
     6. pemberdayaan sosio-ekonomi.

Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah berakhir dan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang
dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.




                                                         3
Page 36
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN
PENGAWAS SYARIAH

Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 27 Desember 2023, perihal Sustainable Sukuk Mudharabah BSI, Dewan Pengawas Syariah
menyatakan perjanjian-perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 secara umum tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum Syariah, serta sesuai dengan
Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 21 Mei 2025
perihal Pengesahan Dokumen Terkait Sustainable Sukuk Mudharabah BSI, Dewan Pengawas Syariah
menyatakan setelah melaksanakan review dan kajian terhadap dokumen-dokumen:
A. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan Bank Syariah
     Indonesia;
B. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan Bank
     Syariah Indonesia;
C. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Bank Syariah
     Indonesia;
D. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
     Berkelanjutan Bank Syariah Indonesia;
E. Informasi Tambahan.
Dewan Pengawas Syariah menyatakan bahwa template dokumen-dokumen tersebut tidak bertentangan dengan
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH

Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.

JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun
Rupiah). Jumlah Sukuk Mudharabah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) yang terdiri dari:

 Seri A   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.445.000.000.000,-
              (dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
              tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
              Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya
              Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 72,47% (tujuh puluh dua koma empat tujuh persen) dari
              Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar
              enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah)
              atau ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan adalah
              sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
              Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh
              juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran
              kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
              payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada
              Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.

 Seri B   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.000.000.000,-
              (seratus tujuh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
              Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
              Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga
              koma enam nol persen) Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,-
              (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus
              empat belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun dan Nisbah
              Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat nol persen) dari Proyeksi
              Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar



                                                       4
Page 37
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



               Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan
               ribu sembilan ratus empat belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri
               B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
               jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
               Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

 Seri C    :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.380.000.000.000,-
               (dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
               Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
               perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar
               74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
               Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas
               juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65%
               (enam koma enam lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua
               puluh lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
               Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima
               puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk
               Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
               (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali
               Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada 6 Juli 2026 untuk
Sukuk Mudharabah Seri A, 26 Juni 2027untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 26 Juni 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.

Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan proyeksi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan
dihitung berdasarkan pendapatan yang dibagihasilkan dan nisbah bagi hasil untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:

  Proyeksi
 Pendapatan
                               Seri A                              Seri B                        Seri C
  Bagi Hasil
     Ke-
    1                   26 September 2025                    26 September 2025             26 September 2025
    2                   26 Desember 2025                     26 Desember 2025              26 Desember 2025
    3                     26 Maret 2026                        26 Maret 2026                 26 Maret 2026
    4                       6 Juli 2026                         26 Juni 2026                  26 Juni 2026
    5                                                        26 September 2026             26 September 2026
    6                                                        26 Desember 2026              26 Desember 2026
    7                                                          26 Maret 2027                 26 Maret 2027
    8                                                           26 Juni 2027                  26 Juni 2027
    9                                                                                      26 September 2027
    10                                                                                     26 Desember 2027
    11                                                                                       26 Maret 2028
    12                                                                                        26 Juni 2028



                                                         5
Page 38
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.

SKEMA SUKUK MUDHARABAH

Skema Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II
Tahun 2025 adalah sebagai berikut:




Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah:
1.   Perseroan akan menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan akad Mudharabah.
2.   Investor menyerahkan dana sebesar nilai Sukuk Mudharabah dimana terdapat kesepakatan bagi hasil.
3.   Perseroan akan mengelola dana tersebut dengan menyalurkannya pada pembiayaan dengan kriteria
     Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS).
4.   Pendapatan dari aset produktif Perseroan akan didistribusikan secara proporsional kepada masing-masing
     sumber pendanaan sesuai dengan proporsi jumlah dana yang berasal dari Sukuk Mudharabah, dana Bank,
     dan dana pihak ketiga.
5.   Pendapatan pembiayaan yang menjadi porsi dana sukuk dibagihasilkan antara investor dan Bank sesuai
     nisbah bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya. Terdapat penerapan konsep Tanazul ‘an haq terhadap
     mekanisme bagi hasil sukuk.
6.   Pada akhir periode Sukuk Mudharabah (jatuh tempo investasi), Bank membayar kembali dana kepada
     Investor sebesar nilai Sukuk Mudharabah pada saat penerbitan.

Adapun konsep Tanazul ‘an haq yang dilaksanakan mengacu pada Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI
dengan keterangan sebagai berikut:
a. Bank dapat merelakan bagian bagi hasilnya jika hak bagi hasil investor dibawah proyeksi keuntungan, dan
   investor dapat merelakan bagian bagi hasil kepada Bank jika hak bagi hasil investor melebihi proyeksi
   keuntungan.




                                                       6
Page 39
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



b. Implementasi Tanazul ‘an haq harus dilakukan dengan tetap memastikan keberadaan riil underlying sukuk,
   realisasi pendapatan usaha sukuk dan setelah proses distribusi bagi hasil yang seharusnya sesuai realisasi
   keuntungan (sesuai nisbah yang disepakati) dilakukan, dimana Bank menyampaikan terlebih dahulu kepada
   investor perihal hak para pihak sesuai nisbah yang disepakati.
c. Tanazul ‘an haq tidak boleh dilakukan apabila dalam implementasinya menimbulkan kecenderungan praktik
   ribawi terselubung dimana imbalan diberikan tanpa adanya underlying sukuk dan tanpa memperhatikan hasil
   nyata (tidak boleh dilakukan secara langsung sesuai proyeksi keuntungan tanpa memperhitungkan bagi hasil
   sesuai realisasi keuntungan dan nisbah bagi hasil yang disepakati).
d. Tanazul ‘an haq hanya hanya dilakukan dalam kondisi para pihak mempunyai bagian bagi hasil.

Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1.   Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
     syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
     penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2.   Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
     Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
     menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar Sukuk
     Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3.   Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, sesuai dengan karakteristik
     Akad Syariah; dan
4.   Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
     bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.

Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah
mengalami perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo,
pembayaran dipercepat dan hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup
digunakan sebagai dasar dalam nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka EMITEN akan melakukan penggantian aset
lainnya yang memenuhi kriteria Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah, yang sesuai dengan nilai Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan.

Segala syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:

1.   Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
     perubahan;
2.   Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
     dimaksud adalah Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah;
3.   Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
     Dewan Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu.

RINGKASAN AKAD MUDHARABAH

Berikut adalah ringkasan akad mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang
    merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
    dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima
    triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
    b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) tahun;
    c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
    terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.

Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada



                                                         7
Page 40
                          SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan digunakan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan
yang sudah ada (existing) baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam
kategori Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS).

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan setiap 3 bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 26 September 2025 dan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Mudharabah pada tanggal
6 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 26 Juni 2027untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 26 Juni 2028 untuk
Sukuk Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.

Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah pembiayaan baru ataupun pembiayaan yang
sudah ada (eksisting) atas kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.

SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH

Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

JAMINAN SUKUK MUDHARABAH

Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia dan sesuai fatwa DSN-MUI No.105/DSN-MUI/X/2016 tentang Jaminan Pengembalian Modal
Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah Bi Al Istitsmar.

PERPAJAKAN

Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi
Tambahan.

PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH

Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Perseroan, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.

PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH

A.   Perubahan Status Sukuk Mudharabah sehingga Sukuk Mudharbah tidak lagi menjadi Efek Syariah
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No.18/2015, dengan ketentuan sebagai berikut :
     1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi berikut:
        a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
        b. terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah,
            yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
        maka Sukuk Mudharabah berakhir dan menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan
        kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
     2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
        Dewan Pengawas SyariahPerseroan, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian



                                                      8
Page 41
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



        syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
        Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan
        terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian
        Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Perseroan berkewajiban menyampaikan Surat
        Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat Sukuk
        Mudharabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
     3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
        Syariah, maka Sukuk Mudharabah berakhir dan berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi
        perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan
        membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Dana Sukuk Mudharabah tanpa
        melalui RUPSu dan tanpa persetujuan Pemegang Sukuk Mudaharabah dan Denda dan Ta'widh
        Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah (jika ada), dimana untuk setiap hari
        keterlambatan Perseroan berkewajiban membayar Denda dan Ta'widh Keterlambatan sampai dengan
        dipenuhinya kewajiban tersebut.
     4. Kewajiban Wali Amanat Sukuk Mudharabah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
        sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk
        Mudharabah berakhir dan menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
B.   Perubahan status Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan yaitu dalam hal Sukuk Mudharabah
     Berlandaskan Keberlanjutan tidak lagi menjadi Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
     sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2023, dengan ketentuan sebagai berikut :
     1. Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
        yang dibiayai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau KUBS sebagaimana tercantum
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib menyusun rencana
        tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau
        KUBS sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan
        memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 18 tahun 2023.
     2. Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
        paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah batas waktu penyampaian laporan dengan
        memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 18 Tahun 2023.
     3. Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas wajib dilakukan paling lama 1
        (satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak oleh Otoritas Jasa Keuangan.
     4. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 gagal, Sukuk Mudharabah
        Keberlanjutan tidak lagi menjadi Sukuk Mudharabah Keberlanjutan, maka Perseroan wajib :
        a. menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan
               tembusan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah; dan
        b. melakukan pengumuman kepada Masyarakat;
               sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
               Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik tanggal 16-12-2015 (enam
               belas Desember dua ribu lima belas) yang diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua
               Desember dua ribu lima belas), pengumuman tersebut wajib mencantumkan :
             i. sebab dari perubahan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan tidak lagi menjadi
                   Sukuk Mudharabah Berlandaskan Berkelanjutan; dan
            ii. memberikan pilihan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dapat menyampaikan
                   permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk membeli
                   kembali Sukuk Mudharabah atau memberi kompensasi berupa kenaikan Nisbah Pemegang
                   Sukuk.
        5. Permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud di butir 4.b.ii di atas, harus
              dilakukan melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
              Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan (“Tanggal
              Permintaan”).
              Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyampaikan permintaan
              sebagaimana dimaksud dalam butir 4.b.ii di atas, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam
              butir 4.b.ii di atas menjadi tidak berlaku.
        6. Dalam hal Pemegang Sukuk Mudharabah meminta Perseroan untuk membeli kembali Sukuk
              Mudharabah, maka dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan OJK Nomor:18 Tahun
              2023 dan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 5.14 maka berlaku ketentuan sebagai berikut:




                                                         9
Page 42
                  SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



      a. Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan menyampaikan permintaan pembelian kembali Sukuk
          Mudharabah dari Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Perseroan selambat-lambatnya 5
          (lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
      b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk
          Mudharabah kepada KSEI sehubungan dengan permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah
          sebagaimana dimaksud butir 4.b.ii di atas selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
          tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di butir 6.a di atas.
      c. Mekanisme penetapan harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah adalah:
           i. tanpa melalui keputusan RUPSu dan tanpa persetujuan Pemegang Sukuk Mudharabah;
          ii. harga pembelian kembali kembali sebesar 100% (seratus persen) at par Sukuk
              Mudharabah yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah ditambah
              dengan Pendapatan Bagi Hasil yang belum dibayar (berjalan) dan Denda dan Ta'widh
              Keterlambatan (jika ada).
      d. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pengembalianDana Sukuk Mudharabah
          kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
          sejak tanggal surat Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan mencantumkan sedikitnya informasi
          sebagai berikut:
           i. jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
          ii. harga pembelian kembali ;
         iii. Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
         iv. tanggal pembayaran pembelian kembali .
      e. Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh
          Perseroan.
      f. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali
          Amanat Sukuk Mudharabah mengajukan permintaan pembelian kembali .
      g. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya akan dilaksanakan terhadap
          Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana
          dimaksud dalam butir 4.b.ii di atas.
7.   Dalam hal Pemegang Sukuk Mudharabah meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa
     kenaikan Nisbah Pemegang Sukuk berlaku ketentuan sebagai berikut :
     a. Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi
           berupa kenaikan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah (untuk periode bagi hasil berikutnya)
           dari Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
           sejak Tanggal Permintaan.
     b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah (untuk periode
           bagi hasil berikutnya) akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian perwaliaamanatan Sukuk
           Mudharabah yang dilakukan tanpa melalui RUPSu dan tanpa persetujuan Pemegang Sukuk
           Mudharabah.
           Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan menandatangani perubahan Perjanjian
           Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang mengatur, antara lain besaran Nisbah Bagi Hasil
          Sukuk Mudharabah yang baru dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
          Mudharabah yang baru dan perubahan tersebut akan berlaku efektif untuk periode bagi hasil
          berikutnya.
     c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
          Mudharabah (untuk periode bagi hasil berikutnya) kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali
          Amanat Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
           tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah terdekat
           dan mencantumkan informasi sedikitnya:
           i. besaran Pendapatan Bagi Hasil Pemegang Sukuk Mudharabah yang baru;
          ii. tanggal efektif pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Pemegang Sukuk Mudharabah baru.
     d. Kompensasi kenaikan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah (untuk periode bagi hasil
          berikutnya) akan diberikan kepada para Pemegang Sukuk Mudaharabah yang tidak
           mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam butir 4.b.ii di atas.
8.   Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah
     untuk membeli kembali dan atau memberikan kompensasi berupa kenaikan Nisbah Pemegang
     Sukuk sebagaimana butir 4.b.ii di atas, apabila perubahan status Sukuk Mudharabah tidak lagi
     menjadi Efek Bersifat Sukuk berlandaskan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK



                                              10
Page 43
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



              Nomor: 18 Tahun 2023 disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
              Perseroan yang meliputi :
              a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
                 terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
              b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
                 yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
C.   Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah:
     Jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan karena adanya perubahan
     nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran dipercepat dan hal-hal lain yang
     dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam nilai Dana Sukuk
     Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset lainnya yang memenuhi kriteria Asel Yang
     Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah, yang sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
D. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau
   Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
   a. perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan
       perubahan, perubahan tersebut selain penggantian aset sebagaimana dimaksud pada poin 9;
   b. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
       dimaksud adalah Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah;
   c. perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari
       Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
       RUPSu.
E.   Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi kewajiban
     finansial dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal.
F.   Mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya
     (yaitu tidak memenuhi kewajiban finansial dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal)
     sebagaimana dimaksud pada poin 11 dengan memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah
     sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)

A. Perseroan tanpa persetujuan RUPSu berhak sewaktu-waktu untuk melakukan Pembelian Kembali Sukuk
   Mudharabah, dengan ketentuan sebagai berikut:
     1.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah kembali ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
          atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
     2.   Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
          Efek;
     3.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
          Penjatahan;
     4.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
          Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah;
     5.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
          (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
          telah memperoleh persetujuan RUPSu;
     6.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
          terafiliasi, kecuali hubungan Afilasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
          Pemerintah;
     7.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
          lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
          tersebut;
     8.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
          pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     9.   Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan
          pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:




                                                         11
Page 44
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



          a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
          b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
          c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
          d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
          e. tata cara penyelesaian transaksi;
          f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
          g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
          h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
          i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
     10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
         Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk
         Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk
         Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
     11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
         disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
     12. Perseroan dapat melaksanakan           pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
         pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dengan ketentuan:
          a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
               Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu)
               tahun setelah Tanggal Penjatahan;
          b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
               Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
               Republik Indonesia);
          c. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki
               oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
          d. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
               kembali;
            dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
            pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
     13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
         waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
         informasi yang meliputi antara lain:
     14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah kembali dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah
         yang diterbitkan Perseroan;
     15. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
         ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu
         Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
     16. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
         ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas
         seluruh Sukuk Mudharabah; dan
     17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
         a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri
             RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
             Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk spelunasan; atau
         b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali,
             hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain
             dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
B.   Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
     RUPSu.
C.  Ketentuan sebagaimana dimaksud huruf A angka 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
    kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
D. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat huruf A
    angka 7 dan angka 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian Sukuk Mudharabah kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
   i. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :




                                                       12
Page 45
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



         a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
            digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
            nasional.
     ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
         a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
            digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
         b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
E.   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 13 paling sedikit :
     1. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
     2. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan Sukuk Mudharabah atau
         disimpan untuk dijual kembali;
     3. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
     4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah.

HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH

Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

HASIL PEMERINGKATAN

Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia sesuai dengan surat No. RTG-163/PEF-DIR/V/2025
tanggal 23 Mei 2025 untuk periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026, Sukuk Mudharabah telah
mendapat peringkat:

                                            idAAA(sy) (Triple A syariah)


Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.

Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan
atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.

PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN

Sebelum dilunasinya semua jumlah kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1.     Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
       sebagai berikut Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, tidak akan
       melakukan hal-hal sebagai berikut:
      i. mengurangi modal dasar dan modal disetor kecuali jika pengurangan tersebut dilakukan atas dasar
         permintaan/perintah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk
         tetapi tidak terbatas pada Otoritas Jasa keuangan, Menteri keuangan Negara Republik Indonesia,
         dan/atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan) sesuai dengan ketentuan
         yang berlaku di Negara Republik Indonesia
     ii. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Kewajiban
         ("PKPU") terhadap Perseroan sendiri;




                                                         13
Page 46
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



  iii. mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha
       sehari-hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya Perseroan
       yang mengakibatkan seluruh kegiatan/operasi Perseroan diambil alih oleh pihak lain dan berdampak
       negatif secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ini.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali
     Amanat Sukuk Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
     b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
         data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan
         persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk
         Mudharabah, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
         persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali
         Amanat Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan
         persetujuannya; dan
     c. Jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
         persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu 10
         (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
         Sukuk Mudharabah diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan Jika dalam
         waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
         Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan
         persetujuan.

3.   Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
     Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
         Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang harus dibayar kembali kepada Agen
         Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke
         rekening yang ditunjuk oleh KSEI atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan
         menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah pada hari yang sama.
         Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
         Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar Denda dan Ta'widh Keterlambatan.
         Denda dan Ta'widh Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
         Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
         berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
         Pembayaran;
     b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     c. Mematuhi ketentuan penerbitan Sukuk Mudharabah berdasarkan peraturan perundang-undangan
         yang berlaku;
     d. Menjamin kerahasiaan data yang disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
     e. Mengupayakan mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat
         komposit 3 (tiga) yang tergolong ”Cukup Baik”, sesuai penilaian internal berdasarkan peraturan
         perbankan yang berlaku;
     f. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak--bertentangan dengan praktik-praktik
         yang sesuai dengan kegiatan-usahanya serta wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
         kesehatan dan usaha bank umum syariah;
     g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
         dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain
         yang cukup untuk menggambarkan dengan -tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya
         sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi secara umum di Indonesia;
     h. Segera memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat Sukuk
         Mudharabah, keterangan-keterangan tentang setiap perubahan dalam sifat dan/atau ruang lingkup
         Perseroan dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang secara material dapat mempunyai pengaruh
         penting dan buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan, Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, dan hak-hak lainnya (jika ada) sehubungan dengan Sukuk
         Mudharabah;




                                                       14
Page 47
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



   i. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan
      perpajakan yang berlaku bagi Perseroan;
   j. Dengan tidak mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberi izin kepada
      Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan
      ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu selambat-
      lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang
      dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan
      keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-
      dokumen yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dan penggunaan Dana Sukuk
      Mudharabah pada saat jam kerja Perseroan, dalam kedaan/kondisi dImana Perseroan tidak dapat
      memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
   k. Menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia dan
      Perseroan sebagai bank yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan perubahan-
      perubahannya yang mungkin ada di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam
      peraturan pemerintah, surat keputusan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia, surat keputusan
      yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta surat edaran
      yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama
      Indonesia;
   l. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
      ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
   m. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
      kekayaan Perseroan yang bernilai material pada Perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik
      terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
      usaha yang sama dengan Perseroan;
   n. Segera dalam batas waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah memperoleh putusan yang telah memiliki
      kekuatan hukum tetap di mana akan mempengaruhi secara negatif dan material pemenuhan kewajiban
      pembayaran Perseroan terhadap Pemegang Sukuk Mudharabah, wajib memberitahukan secara tertulis
      kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah, perkara pidana,
      perdata, perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha negara dan hubungan industrial yang dihadapi
      Perseroan;
   o. Segera dalam batas waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut pada
      Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan wajib memberitahukan secara
      tertulis kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
   p. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya dalam
      waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah efektifnya penggabungan atau pengambilalihan atau peleburan atau
      akuisisi atau holding atau aksi korporasi lainnya terhadap Perseroan atau anak usaha Perseroan yang
      diwajibkan atau didasarkan atas permintaan atau persetujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia,
      Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Saham, otoritas yang berwenang, dan/atau Peraturan
      Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
      terkait pelaksanaannya tidak memerlukan persetujuan Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau RUPSu
      dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah dimana pelaksanaan terhadap Dokumen Emisi tetap
      berlaku;
   q. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
      berlakunya segala izin material, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang
      berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan masukan dan/atau melakukan yang
      diwajibkan oleh perundang-undangan Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah
      menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
      satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi
      di Negara Republik Indonesia;
   r. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
      tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang diserahkan kepada Wali Amanat
      Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan huruf s butir ii Ketentuan ini, harus berada dalam rasio-
      rasio keuangan sebagaimana disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia;
   s. Menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah :
       i. Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK termasuk laporan hasil penilaian tingkat
          kesehatan bank, dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah laporan tersebut
          diserahkan kepada pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Mudharabah



                                                         15
Page 48
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



             memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis,
             Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dokumen-dokumen
             tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (apabila ada) selambat lambatnya 10
             (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
         ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, laporan
             keuangan triwulanan dan laporan keuangan tengah tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat
             Sukuk Mudharabah dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah menerima surat permohonan dari Wali
             Amanat Sukuk Mudharabah. Hal ini sepanjang laporan -keuangan dimaksud tidak tersedia pada
             situs web Bursa Efek Indonesia atau Perseroan.
     t. Segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis keterangan yang sewaktu-
         waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan wajar mengenai operasi, keadaan
         keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
     u. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan;
     v. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai POJK No.49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
         Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan
         peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap POJK No.49/2020;
     w. Menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk
         Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan
         memperhatikan :
          i. Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku, dan
         ii. menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk merugikan
             dan/atau pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah
     x. Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal
         dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
         20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18-04-2001 (delapan belas April tahun dua ribu satu), jenis kegiatan
         usaha yang bertentangan dengan syariah Islam adalah :
          i. usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
         ii. usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
        iii. usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
             haram;
        iv. usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang- barang ataupun jasa yang
             merusak moral dan bersifat mudarat.
     y. Melakukan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah antara lain :
          i. menyampaikan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada OJK dan Wali Amanat sebagaimana
             disebut pada Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan mengacu kepada
             Peraturan OJK Nomor:18 Tahun 2023;
         ii. menyampaikan hasil pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah sebagaimana
             dimaksud pada Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
        iii. Menyampaikan kepada Agen Pembayaran dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah hasil perhitungan
             Pendapatan Bagi Hasil yang telah disahkan oleh direksi Perseroan yang berwenang selambat-
             lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada
             Pemegang Sukuk Mudharabah.

HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH

1.    Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
      Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
      Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
      Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama
      dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
      Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2.    Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
      namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
      Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
      ketentuan KSEI yang berlaku;
3.    Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
      atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi



                                                       16
Page 49
 SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



      Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
      Denda dan Ta'widh Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah
      menjadi hak pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Dana dari Denda dan
      Ta'widh Keterlambatan yang diterima Pemegang Sukuk setelah dikurangi dengan kerugian riil
      (sebagaimana ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor:
      129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi) yang dialami Pemegang
      Sukuk, apabila terdapat kelebihan akan digunakan sebagai dana sosial dan jika terjadi kekurangan bayar
      maka harus dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud dengan memperhatikan
      Prinsip Syariah;
4.    Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
      20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk
      Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis
      kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
      dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk
      Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
      kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
      tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
      persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5.    Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu,
      dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan
      suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

KELALAIAN PERSEROAN

1.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
     dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
     a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali
          Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
          Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
     b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah (selain ketentun 1 huruf a dan f); atau
     c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
          informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
     d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
          lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas
          Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
          yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
          ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
          untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
     e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
          berwenang; atau
     f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
          diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
          mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
          kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2.   Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian
     sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Poin 1 angka a dan e keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14
          (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah
          sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa
          adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
          oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
     b. Poin 1 angka b, c, d dan huruf f dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
          waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan kewajaran yang
          berlaku umum, sebagaimana yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk
          Mudharabah paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari
          Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya



                                                          17
Page 50
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



          upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk
          Mudharabah;
     maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berwajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
     kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
     harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
     Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata
     cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
     Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk memberikan
     penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
     Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila diperlukan akan
     dilaksanakan RUPSu berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
     sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
     Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada
     Perseroan, maka
     Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus
     melakukan penagihan kepada Perseroan.
3.   Apabila:
     a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
          dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
     b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang secara hukum telah menyita atau mengambil alih
          dengan cara apapun semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau tindakan lainnya yang
          mengakibatkan Perseroan tidak dapat menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya; atau
     c. Perseroan dibubarkan, bubar karena sebab lain atau dinyatakan pailit dan telah memperoleh
          keputusan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam subbab Pembatasan huruf p;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
     Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
     untuk itu Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
     Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4.   Dalam hal terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang
     mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah sehingga bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah Di Pasar
     Modal, maka Sukuk Mudharabah ini menjadi batal demi hukum dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh
     kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.

RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)

Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1.   RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
        mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi
        Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan POJK 20/2020;
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah,
        memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan/atau menyetujui suatu
        kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
        serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
     c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk
        Mudharabah menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
     d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
        dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020;
     e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang tidak dikuasakan
        atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan
        perundang-undangan;
     f. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
        kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah.



                                                        18
Page 51
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



2.   RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
          lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (termasuk
          didalamnua jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
          Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya),
          kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
          permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk diselenggarakan RUPSu.
     b. Perseroan;
     c. Wali Amanat; atau
     d. OJK.
3.   Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara
     tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
     dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk
     Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
     Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum
     dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
     dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukukdan paling lama 30 (tiga
     puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
     panggilan untuk RUPSu.
4.   Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
     mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
     tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
     setelah diterimanya surat permohonan.
5.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
     a. Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
          berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
          pemanggilan;
     b. Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui
          paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
     c. Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSu
          kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan
          tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
          (1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
          (2) Agenda RUPSu;
          (3) Pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
          (4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
          (5) Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu;
     e. RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
          21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6.   Tata cara RUPSu:
     a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
          menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang
          dimilikinya;
     b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
          yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
          penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
          ketentuan KSEI yang berlaku;
     c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
     d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
          tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
          RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
          Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah
          yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
          Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu;




                                                         19
Page 52
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



     e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
        RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk
        mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
     f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
        Amanat memutuskan lain;
     g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk
        Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan
        tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
     h. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
        - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya
             (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
             kepada Wali Amanat Sukuk;
        - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
             Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
             dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
        - Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
             berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
             Sukuk Mudharabah (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
             Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Sukuk
             Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan;
             Dalam hal ini Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa pemegang Sukuk Mudharabah
             bertanggungjawab penuh untuk keabsahan surat pernyataan tersebut, Perseroan dan Wali
             Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan tersebut.
     i. RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
        dan Wali Amanat Sukuk;
     j. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk;
     k. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPSu;
     l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah,
        maka RUPSu dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang diminta diadakan
        RUPSu tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu
        tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu serta menunjuk Notaris
        untuk membuat berita acara RUPSu.
7.   Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan:
     a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
        Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 huruf a diatur sebagai berikut:
        (1) Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
             berikut:
             (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
                  bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (termasuk Sukuk
                  Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
                  termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu Mudharabah yang
                  hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
                  Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                  Perseroan dan/atau Afiliasi);
             (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                  wajib diadakan RUPSu yang kedua;
             (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                  diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                  belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
                  Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
                  dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                  paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
                  RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik




                                                       20
Page 53
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                Afiliasi);
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSu yang ketiga;
            (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
                Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
                dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
                (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                Afiliasi).
        (2) Apabila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk maka
            wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
                dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang
                dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
                dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
                wajib diadakan RUPSu yang kedua;
            (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
                Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
                dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
                (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                Afiliasi);
            (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSu yang ketiga;
            (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
                Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
                dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
                (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
                Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
                Afiliasi).
        (3) Apabila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
            berikut:
            (a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
                dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang
                dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
                Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
                yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
                Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
                Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
                dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
            (b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
                diadakan RUPSu yang kedua;



                                                         21
Page 54
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



              (c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
                   Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
                   dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
                   (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                   namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
              (d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
                   wajib diadakan, RUPSu yang ketiga;
              (e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
                   diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
                   belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
                   Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
                   dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
                   paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
                   (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
                   namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
     b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Mudharabah, dapat
         diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
         (1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang
              dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
              yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
              mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
              yang hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
              Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
              dan/atau Afiliasi);
         (2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPSu kedua;
         (3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
              diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
              dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
              namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
              empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk
              Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
              Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
         (4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib
              diadakan RUPSu yang ketiga;
         (5) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
              diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
              dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
              namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
              berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
         (6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka dapat
              diadakan RUPSu yang keempat;
         (7) RUPSu keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau
              diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
              dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
              Amanat; dan
         (8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi
              ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8.   Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu termasuk namun tidak terbatas pada biaya notaris menjadi beban
     Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja
     setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah.
9.   Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.



                                                        22
Page 55
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



10. Emiten, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil oleh
    RUPSu;
11. Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
    Mudharabah, karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib
    memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan
    Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
    Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk
    Mudharabah.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
    berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib
    ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
    perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara
    pembayaran Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk
    menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya
    sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
    sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal
    tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
    perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak langsung untuk melakukan
    penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSu.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan
    bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah
    dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
    Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek dengan ketentuan jika perubahan Perjanjian
    Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif wajib
    memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSu.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16. Selain RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan
    RUPSu secara elektonik menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana
    dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
    Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020
    (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua
    ribu dua puluh).
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:
                                   PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                             Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                             Menara 2 BTN Lantai 8
                                          Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
                                              Jakarta Selatan 12980
                                           Situs Web: www.btn.co.id
                                         Email: trustee.btn@gmail.com
                                              Telp: (021) 50931835
                         Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Perseroan mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak
sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah sehubungan dengan kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam Peraturan OJK Nomor:
19/POJK.04/2020.




                                                         23
Page 56
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
          PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik
langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha
Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK
No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan
keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS
dengan keterangan sebagai berikut:
a.    Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL )
      1. energi terbarukan;
      2. efisiensi energi;
      3. pencegahan dan pengendalian polusi;
      4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
      5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
      6. transportasi ramah lingkungan;
      7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
      8. adaptasi perubahan iklim;
      9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi; dan
      10. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional,
          regional, atau internasional

b.    Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
      1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
      2. akses terhadap layanan esensial;
      3. perumahan yang terjangkau;
      4. penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
          pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro;
      5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
      6. pemberdayaan sosio-ekonomi.

Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada (existing) pada kategori KUBL dan KUBS.
Kategori KUBL memiliki porsi minimal sebesar 30% dan maksimal sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori
KUBL porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) energi terbarukan, (2) produk yang dapat
mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi serta (3) pengelolaan sumber daya
alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan dan sisanya untuk 7 (tujuh) Kategori KUBL Lainnya.
Kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 50% dan maksimal sebesar 70%. Adapun pembagian kategori
KUBS porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) penciptaan lapangan kerja dan program
yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil
menengah dan pembiayaan mikro, (2) peningkatan pemberdayaan sosio ekonomi serta (3) akses terhadap
layanan esensial dan sisanya untuk 3 (tiga) kategori KUBS lainnya.

Penggunaan dana Sukuk Mudharabah untuk Kegiatan Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial (KUBS) sesuai dengan landasan maqashid syariah dalam hal menjaga agama (hifdz al-din),
menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga harta (hifdz al-maal), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga keturunan
(hifdz an-nasl) dan menjaga lingkungan (hifdz al-bi’ah). Sehingga penerbitan sukuk tidak hanya fokus pada tujuan
keuangan tetapi juga membahas dimensi spiritual.

Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan.

Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan OJK dengan tanggal laporan 30 (tiga




                                                        24
Page 57
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember. laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No.30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana
untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal
Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebelum tanggal
laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil serta
memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSu dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPSu wajib disampaikan kepada
OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSu. Sesuai dengan POJK No. 18/2023
perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum hanya dapat dilakukan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai
dengan tujuan atau tema penerbitannya, dan wajib disertai hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.

Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank Syariah Indonesia Tahap I Tahun 2024,
setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh
Perseroan melalui surat No. 04/1309-3/DIR-TGM tanggal 5 Juli 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Penerbitan Sukuk Mudharabah Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank Syariah Indonesia Tahap I Tahun 2024.

Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,157%
(nol koma satu lima tujuh persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:

  •    Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan
       penuh (full commitment) yang terdiri dari:
       - Biaya jasa manajemen;                                                               : 0,069%
       - Biaya jasa penjaminan;                                                              : 0,015%
       - Biaya jasa penjualan                                                                : 0,015%
           Total                                                                             : 0,099%
  •    Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
       - Biaya jasa Konsultan Hukum                                                          : 0,006%
       - Biaya jasa Notaris                                                                  : 0,001%
  •    Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
       - Biaya jasa Wali Amanat                                                              : 0,005%
       - Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek                                              : 0,030%
  •    Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar : 0,016%




                                                         25
Page 58
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




III. INFORMASI MENGENAI KUBL DAN KUBS YANG DIBIAYAI
     DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
lingkungan. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau
memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja
yang telah memperoleh pendapat ahli keberlanjutan terhadap kerangka kerja kebijakan sukuk keberlanjutan
 PT Bank Syariah Indonesia Tbk dari penyedia reviu eksternal SDGs Hub Universitas Indonesia pada Januari 2024
yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai mekanisme pemilihan proyek (project selection) dan
penggunaan dana serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.

Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Sukuk Mudharabah Perseroan adalah sebagai berikut:
Mengikuti alokasi dana dalam POJK 18/2023, dana yang diperoleh akan dialokasikan pada kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang masuk ke dalam kriteria KUBL dan KUBS (EBUS Keberlanjutan) yang baru, sedang
berjalan atau telah selesai sesuai Kerangka Kerja Sukuk Keberlanjutan. Perseroan akan mengelola dana hasil
penawaran umum Sukuk Keberlanjutan dan menyampaikan laporan penggunaan dana hasil tersebut dengan
membuat akun khusus atau catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan maupun laporan
berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator. Penyampaian laporan diharapkan menjadi sarana informasi
atau monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana hasil penerbitan Sukuk Keberlanjutan.

Untuk menghindari pelanggaran atas kriteria kelayakan yang ditetapkan pada proyek keberlanjutan (EBUS
Keberlanjutan) maka tanpa pengecualian kegiatan usaha tidak boleh berkaitan dengan hal sebagai berikut:
1. Kegiatan produksi, dan perdagangan kayu atau produk kehutanan lainnya dari hutan yang tidak dikelola secara
    lestari.
2. Kegiatan yang melibatkan segala macam bentuk kerja paksa atau eksploitasi pada anak di bawah umur atau
    pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti prostitusi, perdagangan manusia, dan penyelundupan tenaga
    kerja.
3. Pembangkit listrik tenaga air berkapasitas besar di atas 25 MW.
4. Kegiatan produksi, perdagangan, atau aktivitas lain yang berhubungan dengan:
    a. Senjata, amunisi, dan barang lain yang ditujukan untuk kegiatan militer di luar badan usaha/institusi resmi
         yang mendapat izin khusus/legalitas dari pemerintah.
    b. Narkotika, zat psikotropika, dan zat adiktif di luar badan usaha/institusi resmi yang mendapat
         izin/legalitas dari pemerintah.
    c. Hewan babi atau hewan lainnya yang diharamkan secara Syariah.
    d. Minuman beralkohol dan rokok.
5. Kegiatan perdagangan satwa liar atau produk satwa liar (seperti gading, tanduk, dan sirip hiu) sebagaimana
    diatur dalam The Convention on International Trade in Endangered Specied of Wild Fauna and Flora (CITES).
6. Produksi atau perdagangan bahan radioaktif (kecuali peralatan medis dan peralatan lain) yang dianggap aman
    oleh IFC.
7. Kegiatan yang berdampak negatif pada Situs Warisan Dunia UNESCO (UNESCO World Heritage Sites) atau
    kawasan lindung nasional dan/atau internasional.
8. Kegiatan penjaringan ikan di laut secara ilegal.
9. Judi, kasino, dan kegiatan usaha serupa lainnya yang menjadi bisnis utama dari entitas bisnis terkait.
10. Kegiatan illegal logging (pembalakan liar) atau pembelian alat-alat pembalakan untuk digunakan di hutan
    hujan tropis.
11. Segala aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar fosil, baik secara langsung maupun tidak
    langsung.
12. Kegiatan produksi dan perdagangan atas produk atau aktivitas apapun yang dinyatakan illegal berdasarkan
    hukum domestik yang berlaku, atau regulasi atau perjanjian internasional lainnya.




                                                       26
Page 59
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Sasaran Kelestarian Lingkungan:

Perseroan telah menetapkan kriteria proyek yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat. Kategori proyek yang
memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL yaitu energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan
pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan,
konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, transportasi ramah lingkungan, Pengelolaan Air dan Air Limbah
Berkelanjutan, adaptasi perubahan iklim, Produk yang Dapat Mengurangi Penggunaan Sumber Daya dan
Menghasilkan Lebih Sedikit Polusi, dan bangunan berwawasan lingkungan serta 6 (enam) KUBS yaitu layanan
infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga, akses terhadap layanan esensial,
perumahan yang terjangkau, penciptaan lapangan kerja, ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan
peningkatan, dan pemberdayaan sosio-ekonomi.

Rencana Penggunaan dana:

Dalam Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Keberlanjutan, perseroan telah menetapkan kriteria proyek yang
memenuhi dan tidak memenuhi syarat. Kategori proyek yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL
yaitu energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam
hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, transportasi
ramah lingkungan, Pengelolaan Air dan Air Limbah Berkelanjutan, adaptasi perubahan iklim, Produk yang Dapat
Mengurangi Penggunaan Sumber Daya dan Menghasilkan Lebih Sedikit Polusi, dan bangunan berwawasan
lingkungan serta 6 (enam) KUBS yaitu layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun
harga, akses terhadap layanan esensial, perumahan yang terjangkau, penciptaan lapangan kerja, ketahanan
pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan, dan pemberdayaan sosio-ekonomi.

Pelaporan

Perseroan akan menerbitkan laporan alokasi pendanaan tahunan untuk portofolio tersebut yang akan
dicantumkan pada salah satu atau lebih laporan perusahaan seperti Annual Report, sustainability report yang
akan tersedia di situs web Perseroan (www.bankbsi.co.id) selama masa Sukuk Keberlanjutan BSI yang diterbitkan
berdasarkan kerangka tersebut dalam peredaran. Menjadi pertimbangan penting untuk opini pelaporan, antara
lain, Perseroan akan melakukan pelaporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah penerbitan
Sukuk Keberlanjutan dan setiap kali terjadi perubahan material KUBL dan KUBS bersama dengan laporan hasil
tinjauan yang dilakukan oleh Reviu Eksternal yang sesuai dengan persyaratan POJK 18/2023.

Kepatuhan

Untuk memastikan kepatuhan, Perseroan akan mengamanatkan eksternal reviu untuk memberikan jaminan pada
basket portfolio pembiayaan per segmen EBUS Keberlanjutan dan keselarasan dengan kerangka kerja Sukuk
Keberlanjutan. Laporan auditor akan dilampirkan pada laporan tahunan dan diungkapkan kepada publik. peraturan
OJK Indonesia,

Profil Singkat Dan Pendapat Ahli Lingkungan

Dalam menyusun Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Berkelanjutan, Perseroan telah menunjuk SDGs Hub
Universitas Indonesia (“SDGs Hub UI”). Berikut ini kualifikasi tim SDGs Hub UI sebagai pihak kedua yang
membantu Perseroan dalam penyusunan Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Keberlanjutan:

 No.      Nama Tim Ahli                         Training                   Membership             Professional Experiences
                                (2012) Understanding on China       Indonesia Environmental    Carrying Capacity Komodo
                                Economy and Management, Tsing Hua   Scholar      Association   Tourism, NTT Local
                                University, China                   (PERWAKU),     Chairman    Government (2022),
                                                                    2018-2023                  Environment, Social Panel,
       Prof. Jatna Supriatna,
  1                                                                                            PLN-Upper Cisokan
            M.Sc., Ph.D
                                                                                               Hydropower (2022), Carbon
                                                                                               Market, Integrity Council for
                                                                                               the Voluntary Carbon Market
                                                                                               (2022)




                                                             27
Page 60
                        SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



No.   Nama Tim Ahli                   Training                        Membership                Professional Experiences
                       (2012)    Senior    Leadership    and    IUCN                         (2020-now) Associate Editor,
                       Management Training (10 months) at       (CNPPA-Commision        on   Journal Climate Resilience and
                       Sloan School of Management,              National     Park      and   Sustainability, Wiley Online
                       Massachusetts Institute of Technology    protected Area )             Library.
                       (MIT), USA.                                                           (2019-now) Consulting editor,
                                                                                             Indonesia Journal of
                                                                                             Environment, Univ
                                                                                             Pakuan.
                       (2004-2008) Received yearly Project      Member                       (2018-now) Managing
                       management and Fundraising training      IUCN (SSC-CBSG-Captive       Director, Asian Biodiversity
                       at    Conservation    International,     Breeding Specialist Group)   Journal (Taprobanica).
                       Washington DC.                                                        (2011-2014) Editorial board
                                                                                             member of IUCN-World
                                                                                             Protected Area, Journal “Park”.
                       (1999) Training and Seminar on           Member                       (2008-now) Co-Editor, Asian
                       Biodiversity Conservation at East West   IUCN      (SSC-PSG-Primate   Primate Journal, SSC-IUCN
                       Center, University of Hawaii, USA        Specialist Group)            Regional Journal (based in
                                                                                             Bangkok), (2007-now) Board of
                                                                                             Editor, Tropical Conservation
                                                                                             Science Journal (based in US).
                       (1990-1991) and (1993-1994) Pre-and      Co-chairman for Southeast    (2022-now) Chairman of the
                       Post-Doctoral Research at CERC           Asia IUCN-PSGSpecialist      Board. Yayasan Konservasi
                       (Center for Environmental Research on    Great Apes                   Indonesia (2021-now)
                       Conservation) Columbia University,                                    Chairman of the Board. The
                       New York.                                                             Conversation Indonesia.
                                                                                             (2021-now) Board member of
                                                                                             Nature Climate Based Solution
                                                                                             Center, National University
                                                                                             of Singapore.
                       (1999) Environment Leader training       Deputy Vice Chairs Society   (2019-now) Secretary of the
                       (CERC-Columbia University, New York),    for Conservation Biology     Executive Board, Yayasan
                       USA                                                                   Conservation Strategy Fund,
                                                                                             Indonesia.
                                                                                             (2014-2019) Member of the
                                                                                             Board, Universitas Indonesia.
                       (1981) Environmental Science and         Member of                    (June 2002) Regional
                       Management (BIOTROP)                     International                Coordinator for Papua for
                                                                Primatological    Society    Indonesia Biodiversity Strategy
                                                                (Conservation Committee      and Action Plan workshop,
                                                                represent Southeast Asia     Bappenas/World Bank.
                                                                Region)                      (March 2001) Chairman,
                                                                                             International workshop on
                                                                                             Conservation assessment and
                                                                                             Management Plan for
                                                                                             Indonesia Primates.
                                                                                             (2011-onward)Government
                                                                                             delegation on UNFCC, UN CBD
                                                                                             and World Conservation
                                                                                             Congress, IUCN.
                       (2007/8) One year Course on Soft         (2014 - 2021) Vice head      (2022) SDGs Hub UI and
                       Skills (U-Theory), Non-degree in         and treasury affairs.        Pegadaian. Experts in Assisting
                       Massachusetts Institute of               Ikatan Ahli Kebencanaan      the Establishment of the
                       Technology, Boston, USA                  Indonesia (IABI) –           Green Bond Framework
                                                                Indonesian Forum of          Pegadaian.
                                                                Disaster Expert
                                                                (2020 - now) Vice division   (2022) SDGs Hub UI and BRI.
                                                                head for cooperation.        Experts for the Environmental
                                                                Ikatan Geografer             Expert Opinion on BRI Green
        Dr. Triarko                                             Indonesia (Indonesia         Bond Framework.
2.
      Nurlambang, MA                                            Geographer Association)      (2022) SDGs Hub UI and DKI
                                                                                             Jakarta Local Government
                                                                                             SEA for the Integration of
                                                                                             Jakarta Spatial Planning
                                                                                             and Sea and Coastal Planning.
                                                                (2016 - now) Member of       (2021/2022) Asian
                                                                Local and Regional           Development Bank/UCLG
                                                                Development Forum.           National Consultant for SDGs
                                                                International Geography      Snapshot at Sub- National
                                                                Union                        Government.




                                                          28
Page 61
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



No.      Nama Tim Ahli                        Training                      Membership                Professional Experiences
                                                                                                  2021-2024 BNPB-BMKG-World
                                                                                                  Bank Member of Technical
                                                                                                  Advisor Commission for IDRIP.
                               As Speaker in Webinar Development                                  Position : Team Leader
                               of the village-owned business entity                               Client : PT BSI
                               (BumDes) as one of the key                                         Year : December 2023
                               components in economic growth of                                   Description of service:
                               the village, March 23, 2020.                                       a. Analyzing and identifying
                                                                                                  key findings on the PT BSI
                                                                                                  Sustainability Sukuk
                                                                                                  b. Offering argument on the
                                                                                                  substance of the PT BSI
                                                                                                  Sustainability Sukuk
                                                                                                  c. Establishing expert opinion
                                                                                                  on the BSI Sustainability Sukuk
                               As Speaker in COP 25 at Indonesia                                  Position : Team Leader
                               Pavilion with theme C10. The Role of                               Client : PT Bank Mandiri Tbk
                               Non State Actors for Robust Actions                                Year : December 2023
                               on Climate and SDGs. Madrid-Spain,                                 Description of service: Review
                               December 11, 2019.                                                 Annual Report of Mandiri’s
                                                                                                  Green Bond.
                               Attending the annual meeting United                                Position : Team Leader
                               Nation Sustainable Development                                     Client : PT IIF
                               Solution Networks in Columbia                                      Year : October 2023
                               University-New York. September 24-                                 Description of service:
                               26,2019.                                                           a. Analyzing and identifying
 3.    Dr. Sri Mariati, MSi.
                                                                                                  key findings on the PT IIF
                                                                                                  Green Perpertual Notes
                                                                                                  b. Offering argument on the
                                                                                                  substance of the PT IIF Green
                                                                                                  Perpetual Notes
                                                                                                  c. Establishing an
                                                                                                  environmental expert opinion
                                                                                                  on the PT IIF Green Perpetual
                                                                                                  Notes
                               As Speaker in CATEA-The China-ASEAN                                Position : Team Leader
                               Tourism Education Alliance,                                        Client : PT Arkora Hydro
                               Uniting Conservation, Community and                                Year : August 2023
                               Sustainable Tourism. Jakarta, June                                 Description of service:
                               20,2019.                                                           a. Analyzing and identifying
                                                                                                  key findings on the PT Arkora
                                                                                                  Hydro Green Bond Framework
                                                                                                  b. Offering argument on the
                                                                                                  substance of the PT Arkora
                                                                                                  Hydro Green Bond Framework
                                                                                                  c. Establishing an
                                                                                                  environmental expert opinion
                                                                                                  on the PT Arkora Hydro Green
                                                                                                  Bond Framework
 4.   Dr. Ricardi S. Adnan,    (2023) Tantangan Sosiologi sebagai     Anggota Ikatan Sosiologi    (2017) Hibah PITTA untuk
      MSi.                     Ilmu Kajian Masyarakat Pesisir dan     Indonesia                   karya akhir mahasiswa.
                               Kepulauan (Kuliah Umum)
                               (2021) Institutional Improvement on    Ketua Umum Asosiasi         (2009 – 2010) Sandwich-like
                               Tourist Village to Achieve a           Penerbit Perguruan Tinggi   Program untuk disertasi di
                               Sustainable Development Case study:    Indonesia 2016-2019         Tokyo University dari
                               a Remote Area in Eastern Java,                                     Kementerian Pendidikan dan
                               Indonesia.                                                         Kebudayaan.
                               (2019) SOCIAL MEDIA CREATE BENEFIT     Ketua Bidang Asosiasi       (2009) Hibah Penelitian
                               AND CHALLENGE ON TOURISM SIDE A        Pengelola Prodi Sosiologi   Disertasi dari Kementerian
                               CASE STUDY OF TOURIST AREA IN          Indonesia 2018-2021         Pendidikan dan Kebudayaan
                               INDONESIA
                               (2019) Budaya dan Bencana Alam         Ketua Bidang Koalisi        (2006) Visiting Research
                               dalam seminar KSNS VIII di USU         Kependudukan Indonesia      Scholar di National Taiwan
                               Medan                                  2023 – sekarang             University from Republic of
                                                                                                  China
                               (2018) “Embracing Digital Economy on                               (2005) Pemenang lomba
                               Millenial Society The Next Social                                  penulisan buku cepat dari
                               Changing in Indonesia” presented on                                Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
                               International Conference on Social                                 Politik Universitas




                                                                29
Page 62
                                SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



 No.        Nama Tim Ahli                       Training                 Membership            Professional Experiences
                               and Political Issues in Bali, 25-26 Oct                      Indonesia
                               2018.


Detail Pendapat Ahli Lingkungan

Pendapat ahli Lingkungan diberikan oleh SDGs Hub UI, Lembaga Sains Terapan FMIPA Universitas Indonesia pada
Januari 2024. SDGs Hub UI adalah Lembaga independen yang menyiapkan pendapat atas kerangka kerja
Perseroan dan pedoman untuk penilaian dan pemilihan proyek yang layak dan menilai kekuatan kerangka kerja
dalam memenuhi tujuan Perseroan yang ramah lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan.

Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Keberlanjutan Perseroan menyediakan pendekatan terstruktur untuk
pembiayaan hijau bagi “kegiatan bisnis yang melindungi dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan
dan sosial” melalui instrumen Sukuk.

1.     Penggunaan Dana
       Untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik langsung atau pun
       tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan
       Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK No. 18
       Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
       Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS dengan
       keterangan sebagai berikut:

       a.   Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
            1.   energi terbarukan;
            2.  efisiensi energi;
            3.  pencegahan dan pengendalian polusi;
            4.  pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
            5.  konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
            6.  transportasi ramah lingkungan;
            7.  pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
            8.  adaptasi perubahan iklim;
            9.  produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi;
                dan
            10. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara
                nasional, regional, atau internasional

     b.     Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
            1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
            2. akses terhadap layanan esensial;
            3. perumahan yang terjangkau;
            4. penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
                pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro;
            5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
            6. pemberdayaan sosio-ekonomi

       2.   Proses untuk Evaluasi dan Seleksi Proyek
            Pada tahapan evaluasi dan seleksi proyek, sejauh ini Perseroan telah menerapkan proses pre-screening
            seleksi proyek. Tahapan ini mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang
            dapat diterima dan melakukan identifikasi kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko
            terhadap lingkungan dan sosial. Unit kerja atau divisi yang terlibat dalam proses seleksi dan evaluasi
            proyek dan melakukan alokasi penggunaan dana untuk sektor EBUS Keberlanjutan sesuai dengan
            Kerangka Kerja Kebijakan ini termasuk, namun tidak terbatas, pada Komite Bisnis.




                                                                    30
Page 63
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



         Tahapan evaluasi proyek direncanakan sebagai berikut:
         1. Unit Kerja Bisnis Pengelola Pembiayaan Syariah menyampaikan informasi berkaitan dengan
             potensial (1) portofolio pembiayaan eksisting dan (2) pipeline pembiayaan dalam kategori KUBL
             atau KUBS kepada Unit Kerja Treasury & Global Market dan Unit kerja yang membawahi aktivitas
             Sustainable Finance.
         2. Unit Kerja Treasury & Global Market mengusulkan potensial portfolio pembiayaan eksisting dan
             pipeline pembiayaan yang termasuk dalam kategori KUBL atau KUBS bagi kebutuhan underlying
             penerbitan Sukuk pada WG Komite Bisnis. Apabila telah mendapatkan persetujuan anggota WG
             Komite Bisnis, maka usulan diajukan pada Komite Bisnis.
         3. Komite Bisnis mengacu pada parameter ketentuan internal dan eksternal yang berlaku
             memutuskan (1) portfolio pembiayaan eksisting dan (2) pipeline pembiayaan yang visible untuk
             dapat dikelompokkan pada kategori KUBL atau KUBS.
         4. Unit kerja Bisnis memproses pipeline pembiayaan pada kategori KUBL dan KUBS sesuai dengan
             kewenangan komite pemutus berdasarkan segmen. Unit kerja Bisnis mengelola portofolio
             pembiayaan KUBL dan KUBS hingga jatuh tempo.

    3.   Pengelolaan Hasil
         Mengikuti alokasi dana dalam POJK 18/2023, dana yang diperoleh akan dialokasikan pada kegiatan
         usaha dan/atau kegiatan lain yang masuk ke dalam kriteria KUBL dan KUBS (EBUS Keberlanjutan) yang
         baru, sedang berjalan atau telah selesai sesuai Kerangka Kerja Sukuk Keberlanjutan.

    4.   Pelaporan
         Perseroan akan mengelola dana hasil penawaran umum Sukuk Keberlanjutan dan menyampaikan
         laporan penggunaan dana hasil tersebut dengan membuat akun khusus atau catatan tersendiri dalam
         catatan atas laporan keuangan maupun laporan berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator.
         Penyampaian laporan diharapkan menjadi sarana informasi dan monitoring atas penyaluran dana hasil
         penerbitan Sukuk Keberlanjutan.


Hasil Penilaian

Berdasarkan penilaian keseluruhan atas unsur-unsur kunci di dalamnya yaitu profil perusahaan, penggunaan
dana, proses evaluasi dan pemilihan proyek, pengelolaan dana dan pelaporan yang oleh tim ahli dinilai
berdasarkan kesesuaian dengan regulasi dan rencana green/sustainability yang kemudian diolah sesuai dengan
matriks yang disusun oleh tim ahli, Kerangka Kerja Sukuk Keberlanjutan BSI diberi penilaian “Ramah
Lingkungan/Berkelanjutan” oleh SDGs Hub Universitas Indonesia.

                                                                        Kriteria Penilaian
   No                    Komponen Penilaian                                            Green/        Total
                                                                  Regulasi
                                                                                    Sustainability   Nilai
  A.          Profile Perusahaan                                        3                   3          6
  B.          Penggunaan Dana                                           3                2,75        5,75
  B1          KUBL
  B1.1        Energi terbarukan                                                            3
  B1.2        Efisiensi energi                                                             3
  B1.3        Pencegahan dan pengendalian polusi                                           3
  B1.4        Pengelolaan sumber daya alam hayati dan                                      3
              penggunaan lahan yang berkelanjutan


  B1.5        Konservasi keanekaragaman hayati darat                                       2
              dan air
  B1.6        Transportasi ramah lingkungan                                                2
  B1.7        Pengelolaan air dan air limbah yang                                          3
              berkelanjutan
  B1.8        Adaptasi perubahan iklim                                                     2




                                                         31
Page 64
                         SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                    Kriteria Penilaian
No                    Komponen Penilaian                                           Green/               Total
                                                              Regulasi
                                                                                Sustainability          Nilai
B1.9        Produk yang dapat mengurangi penggunaan                                    3
            sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit
            polusi
B1.10       Bangunan berwawasan lingkungan yang                                          3
            memenuhi standar atau sertifikasi yang
            diakui secara nasional, regional, atau
            internasional
B2          KUBS

B2.1         Layanan Infrastruktur Dasar yang Terjangkau                                   2
             Baik dari Segi Akses maupun Harga

B2.2       Akses terhadap Layanan Esensial                                                 3

B2.3        Perumahan yang Terjangkau                                                      3

B2.4        Penciptaan Lapangan Kerja                                                      3

B2.5       Ketahanan Pangan dan Sistem Pangan                                              3
           Berkelanjutan
B2.6       Peningkatan dan Pemberdayaan Sosio-                                             3
           Ekonomi

C.          Proses Evaluasi dan Pemilihan                            3                     3              6
            Proyek
C1          Kelengkapan Organisasi
C2          Proses Evaluasi
C3          Proses Pemilihan
D.          Pengelolaan Dana                                         3                     3              6
D1          Konsep Pengelolaan
D2          Monitoring
D3          Respon/Tindakan perbaikan
E.          Pelaporan                                                3                     3              6
E1          Pelaporan Alokasi Dana
E2          Impact Reporting
Total Nilai                                                        15             14,75          29,75
Nilai rata-rata                                                      3             2,95           5,95
Pendapat Ahli                                                      Ramah Lingkungan/Berkelanjutan




                                                     32
Page 65
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini meperlihatkan total liabilitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan interim Perseroan
pada tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan tidak direviu.

Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp104.407.942
juta dan dana syirkah temporer sebesar Rp249.558.385 juta dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                          31 Maret 2025*
  LIABILITAS
  LIABILITAS SEGERA
   Pihak ketiga                                                                                 1.458.057
   Pihak berelasi                                                                                      49
                                                                                                1.458.106

 BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN                                                                300.893

 SIMPANAN WADIAH
 Giro wadiah
   Pihak ketiga                                                                              16.122.052
   Pihak berelasi                                                                             2.905.484
 Jumlah giro wadiah                                                                          19.027.536

 Tabungan wadiah
   Pihak ketiga                                                                              55.940.324
   Pihak berelasi                                                                                11.535
 Jumlah tabungan wadiah                                                                      55.951.859

 Jumlah simpanan wadiah                                                                      74.979.395

 SIMPANAN DARI BANK LAIN
 Giro wadiah
   Pihak ketiga                                                                                 117.261
   Pihak berelasi                                                                                 1.365
 Jumlah giro wadiah                                                                             118.626

 Tabungan wadiah
   Pihak ketiga                                                                                   8.520
 Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)
   Pihak ketiga                                                                               1.759.000
   Pihak berelasi                                                                               745.200
 Jumlah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)                                   2.504.200

 Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (“SIPA”)
   Pihak ketiga                                                                                 150.000
   Pihak berelasi                                                                                     -
 Jumlah Sertifikat Pengalolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (“SIPA”)              150.000

 Jumlah simpanan dari bank lain                                                               2.781.346

 LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA                                                            18.089.361

 LIABILITAS AKSEPTASI
   Pihak ketiga                                                                                  34.822
   Pihak berelasi                                                                               102.320




                                                         33
Page 66
                                SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                          Keterangan                                              31 Maret 2025*
  Jumlah liabilitas akseptasi                                                                              137.142

  UTANG PAJAK                                                                                                774.879
  LIABILITAS IMBALAN KERJA                                                                                   531.086
  ESTIMASI KERUGIAN KOMITMEN DAN KONTIJENSI                                                                   28.926
  LIABILITAS LAIN LAIN                                                                                     5.326.808
  JUMLAH LIABILITAS                                                                                      104.407.942

  DANA SYIRKAH TEMPORER
  Giro mudharabah
    Pihak ketiga                                                                                          18.913.450
    Pihak berelasi                                                                                        19.861.094
  Jumlah giro mudharabah                                                                                  38.774.544

  Tabungan mudharabah
    Pihak ketiga                                                                                          81.062.950
    Pihak berelasi                                                                                           330.718
  Jumlah tabungan mudharabah                                                                              81.393.668

  Deposito mudharabah
    Pihak ketiga                                                                                          90.904.790
    Pihak berelasi                                                                                        33.867.220
  Jumlah deposito mudharabah                                                                             124.772.010

  Jumlah giro, tabungan dan deposito mudharabah                                                          244.940.222

  Sukuk mudharabah subordinasi
    Pihak ketiga                                                                                             140.000
    Pihak berelasi                                                                                            60.000
  Jumlah sukuk mudharabah subordinasi                                                                        200.000

  Sukuk mudharabah diterbitkan
    Pihak ketiga                                                                                           2.765.663
    Pihak berelasi                                                                                           252.500
  Jumlah sukuk mudharabah diterbitkan                                                                      3.018.563

  Pembiayaan berjangka mudharabah                                                                          1.400.000

  JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER                                                                           249.558.385
  *) Tidak diaudit

 1.    Rincian Masing-Masing Liabilitas

1.1.   LIABILITAS SEGERA

 Saldo liabilitas segera pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.458.106 juta. Rincian dari saldo liabilitas
 segera adalah sebagai berikut:
                                                                                       (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                         31 Maret 2025
  Pihak ketiga
   Liabilitas ATM Jalin                                                                               263.093
   Zakat Bank                                                                                          62.152
   Liabilitas pihak ketiga                                                                            366.687
   Liabilitas ATM Prima                                                                                97.815




                                                            34
Page 67
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                       Keterangan                                              31 Maret 2025
  Titipan tagihan pembayaran                                                                              78.106
  Titipan ATM                                                                                              8.621
  Liabilitas ATM Bersama                                                                                  70.457
  Titipan dana nasabah                                                                                    46.652
  Zakat pegawai, nasabah dan umum                                                                          3.294
  Titipan lainnya                                                                                        461.180
                                                                                                       1.458.057
 Pihak berelasi
  Titipan ATM                                                                                                 49
 JUMLAH LIABILITAS SEGERA                                                                              1.458.057

Liabilitas pihak ketiga merupakan liabilitas atas transaksi QRIS, liabilitas BI Fast, jasa pembayaran, dan kewajiban
dalam rangka sekuritisasi.

Liabilitas ATM Jalin, ATM Prima dan ATM Bersama, merupakan liabilitas yang timbul karena penggunaan
jaringan Automated Teller Machine (“ATM”) Perseroan oleh nasabah bank lain yang menjadi anggota dari
jaringan ATM Jalin, jaringan ATM Prima dan jaringan ATM Bersama.

Titipan lainnya merupakan titipan direct terhadap mitra Perseroan, titipan bagi hasil deposito jatuh tempo dan
lainnya.

Zakat pegawai, nasabah, dan umum merupakan zakat yang dibayarkan secara individu melalui platform E-
Channel Perseroan dan akan disalurkan ke lembaga pengelola zakat.
1.2.   BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN
Saldo bagi hasil yang belum dibagikan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp300.893 juta. Rincian dari
saldo bagi hasil yang belum dibagikan adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                       Keterangan                                              31 Maret 2025
 Bukan Bank
 Rupiah
  Deposito                                                                                               219.106
  Giro                                                                                                    35.390
  Sukuk mudharabah berkelanjutan                                                                           8.385
  Sukuk mudharabah subordinasi                                                                             1.317
                                                                                                         264.198
 Mata uang asing
  Deposito                                                                                                 9.147
  Giro                                                                                                         -
                                                                                                           9.147
                                                                                                         273.345

 Bank Indonesia
 Rupiah
  PaSBI                                                                                                   20.220

 Bank
 Rupiah
  Deposito                                                                                                    68
  Pembiayaan berjangka mudharabah                                                                          7.260
                                                                                                           7.328
 JUMLAH BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN                                                                  300.893




                                                         35
Page 68
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



1.3. GIRO WADIAH

Saldo giro wadiah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp19.027.536 juta. Rincian dari saldo giro
wadiah adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                      Keterangan                                              31 Maret 2025
 Pihak ketiga
  Rupiah                                                                                              14.641.613
  Dolar Amerika Serikat                                                                                1.368.719
  Riyal Arab Saudi                                                                                        37.482
  Euro Eropa                                                                                              16.437
  Dolar Singapura                                                                                         57.801
                                                                                                      16.122.052

 Pihak berelasi
  Rupiah                                                                                               2.892.414
  Dolar Amerika Serikat                                                                                   13.070
  Riyal Arab Saudi                                                                                             -
                                                                                                       2.905.484
 JUMLAH GIRO WADIAH                                                                                   19.027.536

Tingkat imbal hasil per tahun:

                                      Keterangan                                               31 Maret 2025
 Rupiah                                                                                                  0,03%
 Mata uang asing                                                                                         0,00%

Giro    wadiah  merupakan     giro    wadiah yad-dhamanah yaitu titipan dana pihak ketiga yang dapat
diberikan bonus berdasarkan kebijakan Perseroan.

1.4.   TABUNGAN WADIAH

Saldo tabungan wadiah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp55.951.859 juta. Rincian dari saldo
tabungan wadiah adalah sebagai berikut:


                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                      Keterangan                                              31 Maret 2025
 Pihak ketiga
  Rupiah                                                                                              54.692.640
  Dolar Amerika Serikat                                                                                1.247.684
                                                                                                      55.940.324

 Pihak berelasi
  Rupiah                                                                                                  10.331
  Dolar Amerika Serikat                                                                                    1.204
                                                                                                          11.535
 JUMLAH TABUNGAN WADIAH                                                                               55.951.859

Kisaran bonus Tabungan wadiah yang diberikan nasabah adalah sebagai berikut:

                                      Keterangan                                               31 Maret 2025
 Rupiah                                                                                                  0,00%
 Mata uang asing                                                                                         0,00%




                                                        36
Page 69
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



1.5.     SIMPANAN DARI BANK LAIN DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA

Saldo simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lainnya pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp2.781.346 juta. Rincian dari saldo simpanan dari bank lain adalah sebagai berikut:

a.     Berdasarkan jenis dan mata uang

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                    Keterangan                                                   31 Maret 2025
 Rupiah
   Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)                                                1.345.000
   Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank ("SIPA")                           150.000
   Giro wadiah                                                                                          117.873
   Tabungan wadiah                                                                                        8.520
                                                                                                      1.621.393
 Mata uang asing
   Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)                                                1.159.200
   Giro wadiah                                                                                              753
                                                                                                      1.159.953
 JUMLAH SIMPANAN DARI BANK LAIN DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA                                          2.781.346


b.     Berdasarkan hubungan

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                  Keterangan                                                                     31 Maret 2025
 Pihak ketiga
 Rupiah
    Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)                                               1.345.000
    Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank ("SIPA")                          150.000
    Giro wadiah                                                                                         116.508
    Tabungan wadiah                                                                                       8.502
                                                                                                      1.620.028
 Mata uang asing
   Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)                                                  414.000
   Giro wadiah                                                                                              753
                                                                                                        414.753
                                                                                                      2.034.781
 Pihak berelasi
 Rupiah
    Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)                                                       -
    Giro wadiah                                                                                           1.365
    Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank ("SIPA")                                -
                                                                                                          1.365
 Mata uang asing
   Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)                                                  745.200
 JUMLAH SIMPANAN DARI BANK LAIN DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA                                          2.781.346

Kisaran bonus giro wadiah yang diberikan nasabah adalah sebagai berikut:


                                       Keterangan                                           31 Maret 2025
 Rupiah                                                                                        0,71% - 0,72%
 Mata uang asing                                                                                       0,00%




                                                         37
Page 70
                              SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



1.6.     LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA

Saldo liabilitas kepada Bank Indonesia pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp18.089.361 juta. Rincian
dari saldo liabilitas kepada Bank Indonesia adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                Keterangan                                                      31 Maret 2025
 Pihak ketiga
  Rupiah                                                                                                18.089.361
 JUMLAH LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA                                                                18.089.361

Liabilitas kepada Bank Indonesia pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 berisi instrumen
Pengelolaan Likuiditas berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (“PaSBI”) yang merupakan fasilitas
penyediaan dana dari Bank Indonesia untuk pengelolaan likuiditas Bank dengan agunan berupa surat berharga
yang memenuhi prinsip syariah dengan nilai nominal agunan masing-masing sebesar Rp19.200.000 juta dan
Rp19.800.000 juta.

Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan mendapatkan fasilitas PaSBI sebesar
Rp18.089.361 dengan persentase bagi hasil yang dibayar oleh Perseroan sebesar 6% per tahun dan
Rp18.417.864 dengan persentase bagi hasil yang dibayar oleh Bank sebesar 6,25% per tahun. PaSBI 31 Maret
2025 jatuh tempo pada tanggal 8 April 2025 serta PaSBI 31 Desember 2024 jatuh tempo pada tanggal 4 dan 6
Januari 2025.

1.7.     TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI

Saldo tagihan dan liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Maret 2025 adalah masing-masing sebesar Rp135.771 juta
dan Rp137.142 juta. Saldo tagihan akseptasi sebesar Rp135.771 juta merupakan saldo setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.371 juta. Rincian dari saldo tagihan dan liabilitas akseptasi
adalah sebagai berikut:

a.     Berdasarkan jenis dan mata uang
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                         Keterangan                                               31 Maret 2025
 Rupiah
 Pihak ketiga
  L/C Impor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”)                                                 6.733
  L/C Ekspor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”)                                                    -
                                                                                                               6.733

 Pihak berelasi
  L/C Impor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”)                                               71.313
  L/C Ekspor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”)                                              59.096
                                                                                                            130.409
 JUMLAH TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI                                                                    137.142
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                                           (1.371)
 JUMLAH TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI - BERSIH                                                           135.771

b.     Berdasarkan kolektibilitas

Pada tanggal 31 Maret 2025, semua tagihan akseptasi pada surat berharga diklasifikasikan “Lancar”.




                                                          38
Page 71
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



c.     Berdasarkan sisa umur jatuh tempo

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                      Keterangan                                                 31 Maret 2025
 ≤ 1 bulan                                                                                                23.606
 > 1 - ≤ 3 bulan                                                                                          61.992
 > 3 - ≤ 12 bulan                                                                                         51.544
 JUMLAH TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI                                                                137.142
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                                                       (1.371)
 JUMLAH TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI – BERSIH                                                       135.771

Manajemen berpendapat bahwa penyisihan kerugian yang dibentuk adalah cukup untuk menutup
kerugian akibat tidak tertagihnya tagihan akseptasi.

1.8.       UTANG PAJAK

Saldo utang pajak pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp774.879 juta. Rincian dari utang pajak adalah
sebagai berikut:
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                     Keterangan                                            31 Maret 2025
 Utang pajak penghasilan
 Pasal 29                                                                                           512.733

 Utang pajak lainnya
 Pasal 4 (2)                                                                                              106.403
 Pasal 21                                                                                                 125.272
 Pasal 22                                                                                                   1.364
 Pasal 23                                                                                                   4.820
 Pasal 26                                                                                                   1.071
 PPN dan PPh lainnya                                                                                       23.216
                                                                                                          262.146
 JUMLAH UTANG PAJAK                                                                                       774.879

1.9.       LIABILITAS IMBALAN KERJA

Saldo liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp531.086 juta. Rincian dari
saldo liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                                31 Maret 2025
 Imbalan pasca kerja jangka Panjang                                                                        353.288
 Cuti besar                                                                                                177.798
 JUMLAH LIABILITAS IMBALAN KERJA                                                                           531.086

1.10.      KOMITMEN DAN KONTINJENSI

Perseroan memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan kontinjensi sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                                31 Maret 2025
 Garansi yang diterbitkan                                                                                1.778.304
 Fasilitas pembiayaan yang belum digunakan                                                               2.432.155
 L/C yang tidak dapat dibatalkan                                                                         1.090.811
                                                                                                         5.301.270




                                                         39
Page 72
                             SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Kolektibilitas komitmen dan kontinjensi pada rekening administratif yang mempunyai risiko pembiayaan adalah
sebagai berikut:

                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                                  31 Maret 2025
 Lancar                                                                                                    5.299.998
 Dalam perhatian khusus                                                                                          742
 Kurang lancar                                                                                                   350
 Macet                                                                                                           179
                                                                                                           5.301.269

Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai estimasi komitmen dan kontijensi adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                                  31 Maret 2025
 Saldo awal tahun                                                                                            24.045
 Pembentukan selama periode berjalan                                                                          4.590
 Selisih kurs                                                                                                   291
 SALDO AKHIR TAHUN                                                                                           28.926

Managemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan atas nilai estimasi komitmen dan kontijensi
yang dibentuk telah memadai dan telah sesuai dengan ketentuan OJK.


1.11.    LIABILITAS LAIN LAIN

Saldo liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp5.326.808 juta. Rincian dari saldo liabilitas
lain-lain adalah sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                                  31 Maret 2025
 Cadangan bonus dan tantiem                                                                                 276.834
 Biaya yang masih harus dibayar                                                                             263.793
 Biaya notaris                                                                                              351.789
 Pendapatan diterima dimuka                                                                               3.446.678
 Cadangan THR dan kepegawaian lainnya                                                                       179.924
 Liabilitas sewa                                                                                            179.199
 Setoran jaminan                                                                                             18.315
 Pendapatan administrasi pembiayaan ditangguhkan                                                              2.813
 Dana kebajikan                                                                                                  7.943
 Lainnya                                                                                                     599.520
 JUMLAH LIABILITAS LAIN-LAIN                                                                               5.326.808

Biaya yang masih harus dibayar terdiri dari cadangan yang dibentuk untuk jaringan, pemeliharaan ATM dan iuran
OJK.

Pendapatan diterima dimuka terdiri dari ujrah diterima dimuka atas supply chain financing, buyer chain
financing, ijarah atas aset, dan ijarah multijasa.

Dana kebajikan terdiri dari dana sosial yang berasal dari denda/penalti, transaksi yang tidak sesuai dengan
prinsip syariah serta infaq dan shadaqah yang berasal dari E-Channel. Infaq dan shadaqah adalah harta yang
diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik yang peruntukannya dibatasi (ditentukan) maupun tidak
dibatasi.

Lainnya terdiri dari rekening penampungan angsuran pembiayaan, kewajiban kepada pihak ketiga, rekening
administrasi, perantara hasil kliring dan lainnya.




                                                         40
Page 73
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



1.12.   GIRO MUDHARABAH

Saldo giro mudharabah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp38.774.544 juta. Rincian dari saldo giro
mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                                31 Maret 2025
 Pihak ketiga - Bukan Bank
 Rupiah                                                                                               15.069.961
 Dolar Amerika Serikat                                                                                 3.084.608
 Riyal Arab Saudi                                                                                        727.773
                                                                                                      18.873.342

 Pihak berelasi
 Rupiah                                                                                               10.046.103
 Dolar Amerika Serikat                                                                                 9.814.991
                                                                                                      19.861.094

 Pihak ketiga - Bank
 Rupiah                                                                                                   40.108
 JUMLAH GIRO MUDHARABAH                                                                               38.774.544

Kisaran tingkat bagi hasil untuk giro mudharabah per tahun adalah sebagai berikut:


                                       Keterangan                                               31 Maret 2025
 Rupiah                                                                                          3,25% - 3,51%
 Mata uang asing                                                                                 4,71% - 5,51%

1.13.   TABUNGAN MUDHARABAH

Saldo tabungan mudharabah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp81.393.668 juta. Rincian dari saldo
tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                      Keterangan                                                 31 Maret 2025
 Pihak ketiga - Bukan Bank
 Rupiah                                                                                              79.976.060
 Dolar Amerika Serikat                                                                                  638.871
                                                                                                     80.614.931

 Pihak berelasi
 Rupiah                                                                                                 329.148
 Dolar Amerika Serikat                                                                                    1.570
                                                                                                        330.718

 Pihak ketiga - Bank
 Rupiah                                                                                                 448.019
 JUMLAH TABUNGAN MUDHARABAH                                                                          81.393.668




                                                         41
Page 74
                             SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Kisaran tingkat bagi hasil untuk tabungan mudharabah per tahun adalah sebagai berikut:


                                       Keterangan                                                     31 Maret 2025
 Rupiah                                                                                                0,51% - 0,52%
 Mata uang asing                                                                                       0,22% - 0,23%

1.14.    DEPOSITO MUDHARABAH

Saldo deposito mudharabah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp124.772.010 juta. Rincian dari saldo
deposito mudharabah adalah sebagai berikut:

a.   Berdasarkan mata uang

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                       Keterangan                                                    31 Maret 2025
 Bukan Bank
    Pihak ketiga
    Rupiah                                                                                                 84.942.088
    Dolar Amerika Serikat                                                                                   5.872.688
    Riyal Arab Saudi                                                                                            2.399
                                                                                                           90.817.175

     Pihak berelasi
     Rupiah                                                                                                32.901.682
     Dolar Amerika Serikat                                                                                    965.538
                                                                                                           33.867.220

 Bank
    Pihak ketiga
    Rupiah                                                                                                    87.615
 JUMLAH DEPOSITO MUDHARABAH                                                                              124.772.010

b.   Berdasarkan jangka waktu

                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                                     31 Maret 2025
 Rupiah
   1 bulan                                                                                                  61.895.041
   3 bulan                                                                                                  30.367.872
   6 bulan                                                                                                  19.057.941
   12 bulan                                                                                                  6.610.531
                                                                                                           117.931.385

 Dolar Amerika Serikat
    1 bulan                                                                                                   5.672.085
    3 bulan                                                                                                     607.444
    6 bulan                                                                                                     141.914
    12 bulan                                                                                                    416.783
                                                                                                              6.838.226

 Riyal Arab Saudi
    1 bulan                                                                                                       2.399

 JUMLAH DEPOSITO MUDHARABAH                                                                                124.772.010




                                                         42
Page 75
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



c.   Berdasarkan sisa umur jatuh tempo

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                               31 Maret 2025
 Rupiah
   ≤ 1 bulan                                                                                         69.359.886
   > 1 - ≤ 3 bulan                                                                                   32.808.228
   > 3 - ≤ 12 bulan                                                                                  15.763.271
                                                                                                    117.931.385

 Dolar Amerika Serikat
    ≤ 1 bulan                                                                                         5.958.143
    > 1 - ≤ 3 bulan                                                                                     604.830
    > 3 - ≤ 12 bulan                                                                                    275.253
                                                                                                      6.838.226

 Riyal Arab Saudi
    ≤ 1 bulan                                                                                             2.399

 JUMLAH DEPOSITO MUDHARABAH                                                                         124.772.010

Kisaran tingkat bagi hasil untuk deposito mudharabah per tahun adalah sebagai berikut:


                                        Keterangan                                               31 Maret 2025
 Rupiah                                                                                           2,41% - 2,59%
 Mata uang asing                                                                                  0,21% - 0,23%

Deposito mudharabah yang dijadikan jaminan atas piutang dan pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan
berjumlah Rp1.726.954 juta dan Rp1.575.029 juta, masing-masing pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember
2024.

1.15.    SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI

Saldo sukuk mudharabah subordinasi pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp200.000 juta. Rincian dari
saldo sukuk mudharabah subordinasi adalah sebagai berikut:


                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                               31 Maret 2025
 Rupiah
    Pihak ketiga                                                                                        140.000
    Pihak berelasi                                                                                       60.000
  JUMLAH SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI                                                                   200.000

Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Pada tanggal tanggal 15 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023
sebesar Rp200.000 juta dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2028.

Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah Subordinasi BSI Tahun 2023 dan sebelum dilunasinya
semua dana sukuk dan bagi hasil, Perseroan berkewajiban untuk: (i) menjaga rasio CAR (Capital Adequacy Ratio)
tidak kurang dari 12% (dua belas persen); (ii) memastikan bahwa Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023
ini tidak akan dimiliki oleh lebih dari 49 (empat puluh sembilan) investor; (iii) menyerahkan kepada agen
pemantau sebagai berikut: (a) Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK termasuk laporan hasil
penilaian tingkat kesehatan Perseroan, dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah laporan
tersebut diserahkan kepada pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Agen Pemantau memandang perlu,



                                                         43
Page 76
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



berdasarkan permohonan Agen Pemantau secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Agen
Pemantau dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (apabila ada) selambat
lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan; (b)
Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK dan disampaikan kepada
Agen Pemantau dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat permohonan dari Agen Pemantau.
Seluruh dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memperkuat struktur permodalan dengan memperhitungkan
dana hasil penerbitan sebagai modal pelengkap dan meningkatkan aset produktif Perseroan.
Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Subordinasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Subordinasi. Sukuk Mudharabah
Subordinasi Tahun 2023 diterbitkan dengan peringkat idAA(sy) (Double A Syariah) yang diperoleh dari agen
pemeringkat efek PT Pefindo pada tanggal 23 Februari 2024.
Pendapatan bagi hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah bagi hasil Pemegang Sukuk
Mudharabah Subordinasi, dimana besarnya nisbah adalah 88,55% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,90% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 ini
ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah dana Sukuk Mudharabah Subordinasi. Pendapatan bagi hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil.
Bertindak sebagai wali amanat Sukuk Mudharabah Subordinasi BSI Tahun 2023 adalah PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk.

1.16.   SUKUK MUDHARABAH MUQAYYADAH

Saldo sukuk mudharabah muqayyadah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp3.018.563 juta. Rincian
dari saldo sukuk mudharabah muqayyadah adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                     Keterangan                                                   31 Maret 2025
 Rupiah
   Pihak ketiga                                                                                             18.163
 JUMLAH SUKUK MUDHARABAH MUQAYYADAH                                                                         18.163

Pada tanggal 26 Juni 2023, Perseroan telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Muqayyadah Jangka Panjang yang
Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum I PT Bank BSI Tbk Tahun 2023 Tahap I (“Sukuk Mudharabah
Muqayyadah I Tahap I”) dengan nilai nominal sebesar Rp3.759 juta. Pada tanggal 26 Maret 2024, Perseroan
menerbitkan kembali Sukuk Mudharabah Muqayyadah Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui
Penawaran Umum I PT Bank BSI Tbk Tahun 2023 Tahap II (“Sukuk Mudharabah Muqayyadah I Tahap II”) dengan
nilai nominal sebesar Rp7.762 juta. Pada tanggal 20 Desember 2024, Perseroan menerbitkan kembali Sukuk
Mudharabah Muqayyadah Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum I PT Bank BSI Tbk
Tahun 2023 Tahap III (“Sukuk Mudharabah Muqayyadah I Tahap III”) dengan nilai nominal sebesar Rp7,969 juta.
Total plafon penerbitan Sukuk Mudharabah Muqayyadah adalah sebesar Rp100.000 juta. Besarnya nisbah
masing-masing adalah sebesar 36,34% dan 20% yang diindikasikan sebesar 0,55% per tahun. Dana sukuk dan
bagi hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan masing-masing akan jatuh tempo pada tanggal 26 Desember 2035,
26 Juni 2036 dan 20 Desember 2036.

Penerbitan sukuk tersebut dilakukan dalam rangka kerjasama antara Perseroan dengan BP Tapera selaku
investor tunggal dimana Perseroan ditunjuk sebagai Bank Penyalur KPR Tapera Syariah kepada peserta BP
Tapera. Skema kerjasama tersebut diatur pada Undang-Undang No.4 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No.
25 tahun 2020 perihal penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.

1.17.   PEMBIAYAAN BERJANGKA MUDHARABAH

Saldo pembiayaan berjangka mudharabah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.400.000 juta. Rincian
dari saldo pembiayaan berjangka mudharabah adalah sebagai berikut:




                                                       44
Page 77
 SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                        Keterangan                                                31 Maret 2025
 Pihak ketiga
    Rupiah                                                                                             1.400.000
 JUMLAH PEMBIAYAAN BERJANGKA MUQAYYADAH                                                                1.400.000

Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki fasilitas line pembiayaan berjangka mudharabah sebesar
USD95.000.000 (nilai penuh) dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan jangka waktu fasilitas dari 21 Februari
2024 sampai dengan 21 Februari 2025 Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki fasilitas line pembiayaan
berjangka mudharabah sebesar USD95.000.000 atau Rp1.400.000.000.000 dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk
dengan jangka waktu fasilitas dari 21 Februari 2024 sampai dengan 21 Februari 2026.

Per 31 Maret 2025, Perseroan memiliki fasilitas line pembiayaan berjangka mudharabah sebesar USD95.000.000
(nilai penuh) dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan jangka waktu fasilitas dari 21 Februari 2025 sampai
dengan 21 Februari 2026.

Nisbah bagi hasil pembiayaan berjangka mudharabah sebesar 0,55% per tahun untuk periode yang berakhir
31 Maret 2025 dan 0,59% per tahun untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024. Tidak terdapat agunan yang
dijaminkan untuk fasilitas ini.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS DAN DANA SYIRKAH TEMPORER
PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

KECUALI SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN, SETELAH 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN/ATAU IKATAN-IKATAN LAIN
YANG JUMLAHNYA MATERIAL SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN.

PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM BAB V INFORMASI
TAMBAHAN.

SETELAH TANGGAL 31 MARET 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN TIDAK DALAM KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU IMBAL HASIL PINJAMAN.

DENGAN ADANYA PENGELOLA YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBANNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

PADA TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG
TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.




                                                          45
Page 78
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




V.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") interim
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, dan laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
     yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
(ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
     2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
     (yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan-
     firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
     Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal
     04 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik
     No. AP.0229).

LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Maret                 31 Desember
                        Keterangan
                                                                     2025*                2024            2023
 ASET
 KAS                                                                 10.123.387           8.080.689       5.255.841

 GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA                             35.868.289         49.966.279       32.440.778

 GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK LAIN
   Pihak ketiga                                                        3.551.434          3.752.325       2.219.233
   Pihak berelasi                                                        219.835            128.549         105.240
 Jumlah giro dan penempatan pada bank lain                             3.771.269          3.880.874       2.324.473
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                       (26.763)           (14.809)        (20.745)
 Bersih                                                                3.744.506          3.866.065       2.303.728

 INVESTASI PADA SURAT BERHARGA
   Pihak ketiga                                                      17.370.396         24.134.169       25.738.013
   Pihak berelasi                                                    39.396.001         38.117.637       45.563.513
 Jumlah investasi pada surat berharga                                56.766.397         62.251.806       71.301.526
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (34.882)           (35.288)       (132.506)
 Bersih                                                              56.731.515         62.216.518       71.169.020

 TAGIHAN AKSEPTASI
   Pihak ketiga                                                             6.733            12.694         244.074
   Pihak berelasi                                                        130.409            172.451         187.154
 Jumlah tagihan akseptasi                                                137.142            185.145         431.228
 Cadangan kerugian penurunan nilai                                        (1.371)            (1.851)         (4.312)
 Bersih                                                                  135.771            183.294         426.916

 PIUTANG
 Murabahah




                                                        46
Page 79
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret                   31 Desember
                         Keterangan
                                                                      2025*                  2024            2023
  Pihak ketiga                                                       145.818.519           144.205.651 136.391.384
  Pihak berelasi                                                          65.495                66.883        111.712
Jumlah murabahah                                                     145.884.014           144.272.534 136.503.096

Istishna
  Pihak ketiga                                                                   7                  11             30

Ijarah
  Pihak ketiga                                                            178.602              188.361        217.241
  Pihak berelasi                                                                -                    -          1.159
Jumlah ijarah                                                             178.602              188.361        218.400

Jumlah piutang                                                       146.062.623           144.460.906    136.721.526
Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (4.393.981)           (4.265.369)    (4.361.368)
Bersih                                                               141.668.642           140.195.537    132.360.158

PINJAMAN QARDH
  Pihak ketiga                                                        13.965.316            12.863.002      9.468.085
  Pihak berelasi                                                         355.831               910.782      1.838.996
Jumlah pinjaman qardh                                                 14.321.147            13.773.784     11.307.081
Cadangan kerugian penurunan nilai                                      (779.048)             (787.694)      (817.917)
Bersih                                                                13.542.099            12.986.090     10.489.164

PEMBIAYAAN
Mudharabah
  Pihak ketiga                                                            918.923              937.079        881.133
  Pihak berelasi                                                        2.000.000            2.000.000      1.000.000
Jumlah mudharabah                                                       2.918.923            2.937.079      1.881.133
Cadangan kerugian penurunan nilai                                         (64.225)             (93.488)       (49.481)
Bersih                                                                  2.854.698            2.843.591      1.831.652

Musyarakah
  Pihak ketiga                                                        95.434.148            88.044.668    63.452.727
  Pihak berelasi                                                      25.168.091            26.142.550    24.763.470
Jumlah musyarakah                                                    120.602.239           114.187.218    88.216.197
Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (5.239.149)           (5.145.131)   (4.459.696)
Bersih                                                               115.363.090           109.042.087    83.756.501

Jumlah pembiayaan                                                    123.521.162           117.124.297    90.097.330
Cadangan kerugian penurunan nilai                                     (5.303.374)           (5.238.619)   (4.509.177)
Bersih                                                               118.217.788           111.885.678    85.588.153

ASET YANG DIPEROLEH UNTUK IJARAH – BERSIH                               3.312.777            3.122.255      2.190.107

ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA – BERSIH                                   7.812.363            7.723.853      5.352.843

ASET TIDAK BERWUJUD – BERSIH                                            2.151.343            2.102.344      1.128.334

ASET PAJAK TANGGUHAN                                                    1.906.260            2.056.727      1.665.694

ASET LAIN-LAIN – BERSIH                                                5.668.560             4.228.103      3.253.388
JUMLAH ASET                                                          400.883.300           408.613.432    353.624.124




                                                         47
Page 80
                              SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                      31 Maret                 31 Desember
                        Keterangan
                                                                       2025*                2024            2023
LIABILITAS
LIABILITAS SEGERA
  Pihak ketiga                                                           1.458.057            856.981       1.144.847
  Pihak berelasi                                                                49              1.662         171.220
                                                                         1.458.106            858.643       1.316.067

BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN                                            300.893            291.578         255.932

SIMPANAN WADIAH
Giro wadiah
  Pihak ketiga                                                         16.122.052         16.260.234       18.023.665
  Pihak berelasi                                                        2.905.484          2.886.845        2.823.859
Jumlah giro wadiah                                                     19.027.536         19.147.079       20.847.524

Tabungan wadiah
  Pihak ketiga                                                         55.940.324         55.266.166       47.016.211
  Pihak berelasi                                                           11.535             13.901           10.163
Jumlah tabungan wadiah                                                 55.951.859         55.280.067       47.026.374
Jumlah simpanan wadiah                                                 74.979.395         74.427.146       67.873.898

SIMPANAN DARI BANK LAIN
Giro wadiah
  Pihak ketiga                                                             117.261            173.510         123.984
  Pihak berelasi                                                             1.365              1.369           1.353
Jumlah giro wadiah                                                         118.626            174.879         125.337

Tabungan wadiah
 Pihak ketiga                                                                8.520              8.985            7.788

Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)
  Pihak ketiga                                                           1.759.000          2.481.425       1.401.191
  Pihak berelasi                                                           745.200            885.225         226.985
 Jumlah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
(“SIMA”)                                                                 2.504.200          3.366.650       1.628.176

Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah
Antarbank (“SIPA”)
  Pihak ketiga                                                             150.000            400.000                    -
  Pihak berelasi                                                                 -            200.834                    -
Jumlah Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip
                                                                           150.000            600.834                    -
Syariah Antarbank (“SIPA”)

Jumlah simpanan dari bank lain                                           2.781.346          4.151.348       1.761.301

LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA                                       18.089.361         18.417.864       11.900.055

LIABILITAS AKSEPTASI
  Pihak ketiga                                                              34.822             72.792         287.323
  Pihak berelasi                                                           102.320            112.353         143.905
Jumlah liabilitas akseptasi                                                137.142            185.145         431.228

UTANG PAJAK                                                                774.879            889.642         539.042




                                                          48
Page 81
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Maret                   31 Desember
                         Keterangan
                                                                      2025*                  2024            2023
LIABILITAS IMBALAN KERJA                                                 531.086               534.730        667.264

ESTIMASI KERUGIAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI                                 28.926               24.045        32.017

LIABILITAS LAIN-LAIN                                                    5.326.808            5.867.830     2.446.107

JUMLAH LIABILITAS                                                    104.407.942           105.647.971    87.222.911

DANA SYIRKAH TEMPORER
Giro mudharabah
 Pihak ketiga                                                         18.913.450            17.421.912    14.835.449
 Pihak berelasi                                                       19.861.094            19.813.889    17.581.811
Jumlah giro mudharabah                                                38.774.544            37.235.801    32.417.260

Tabungan mudharabah
 Pihak ketiga                                                         81.062.950            85.414.890    78.088.518
 Pihak berelasi                                                          330.718               375.768       191.667
Jumlah tabungan mudharabah                                            81.393.668            85.790.658    78.280.185

Deposito mudharabah
  Pihak ketiga                                                        90.904.790            92.556.398    87.628.737
  Pihak berelasi                                                      33.867.220            38.122.469    28.356.052
 Jumlah deposito mudharabah                                          124.772.010           130.678.867   115.984.789
Jumlah giro, tabungan dan deposito mudharabah                        244.940.222           253.705.326   226.682.234

Sukuk mudharabah subordinasi
 Pihak ketiga                                                             140.000             140.000        175.000
 Pihak berelasi                                                            60.000              60.000         25.000
Jumlah sukuk mudharabah subordinasi                                       200.000             200.000        200.000

Sukuk mudharabah diterbitkan
  Pihak ketiga                                                          2.765.663            2.653.063         3.608
  Pihak berelasi                                                          252.500              365.500             -
Jumlah sukuk mudharabah diterbitkan                                     3.018.163            3.018.563         3.608

Pembiayaan berjangka mudharabah                                         1.400.000            1.000.000       776.250

JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER                                         249.558.385           257.923.889   227.662.092

EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar – 80.000.000.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 46.129.260.138
saham                                                                 23.064.630           23.064.630     23.064.630
Tambahan modal disetor                                                (3.929.100)          (3.929.100)    (3.929.100)
Keuntungan revaluasi aset tetap                                           553.440              553.440        444.530
Pengukuran kembali program imbalan pasti – setelah pajak                  347.644              347.644        241.462
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat
berharga dalam kelompok diukur pada nilai wajar melalui
pendapatan komprehensif lain                                             (60.210)             (56.814)         6.154
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya                                          3.377.462            3.377.462     2.236.713




                                                         49
Page 82
                          SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                                  31 Maret                31 Desember
                       Keterangan
                                                                   2025*               2024            2023
 Belum ditentukan penggunaannya                                    23.563.107         21.684.310     16.674.732

 JUMLAH EKUITAS                                                       46.916.973      45.041.572       38.739.121

 JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
 EKUITAS                                                          400.883.300        408.613.432      353.624.124
*) Tidak diaudit

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                31 Maret                    31 Desember
                   Keterangan
                                                           2025*       2024*             2024           2023
 PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA SEBAGAI
 MUDHARIB
 Pendapatan dari jual beli                              3.431.657        3.268.393    13.404.055       12.627.780
 Pendapatan dari bagi hasil                             2.383.893        1.820.983     8.001.204        5.940.486
 Pendapatan dari ijarah – bersih                           16.984           47.904       192.124          155.446
 Pendapatan usaha utama lainnya                           895.806          969.405     3.700.820        3.528.031

 HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL                     (2.317.861)      (1.926.914)    (7.889.029)      (5.993.168)

 HAK BAGI HASIL MILIK BANK                              4.410.479        4.179.771    17.409.174       16.258.575

 PENDAPATAN USAHA LAINNYA
  Pendapatan imbalan jasa perbankan                     1.218.867          789.748      4.265.561       3.112.884
  Keuntungan investasi surat berharga                     255.336          118.898              -               -
  Pendapatan lainnya                                      237.643          296.069      1.290.918       1.091.582
  Jumlah pendapatan usaha lainnya                       1.711.846        1.204.715      5.556.479       4.204.466
 BEBAN USAHA
 Gaji dan tunjangan                                   (1.219.505)      (1.189.405)    (5.284.136)     (5.035.215)
 Umum dan administrasi                                (1.755.040)      (1.364.339)    (6.342.626)     (5.169.938)
 Bonus wadiah                                               (152)            (140)          (586)         (1.107)
 Lain-lain                                               (17.622)         (15.682)      (166.294)        (42.944)
                                                      (2.992.319)      (2.569.566)   (11.793.642)    (10.249.204)

 Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset           (645.696)        (549.033)    (1.893.867)      (2.622.479)
 produktif dan non-produktif – bersih

 LABA USAHA                                             2.484.310        2.265.887      9.278.144       7.591.358

 PENDAPATAN NON-USAHA – BERSIH                               1.782         (6.434)          4.312          (2.156)

 LABA SEBELUM ZAKAT DAN BEBAN PAJAK                     2.486.092        2.259.453      9.282.456       7.589.202

 ZAKAT                                                     (62.152)       (56.486)      (232.061)        (189.730)

 BEBAN PAJAK                                            (545.143)        (495.783)    (2.044.507)      (1.695.729)

 LABA BERSIH                                            1.878.797        1.707.184      7.005.888       5.703.743




                                                      50
Page 83
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                                             (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   31 Maret                   31 Desember
                     Keterangan
                                                              2025*       2024*            2024           2023
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
 Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Keuntungan revaluasi aset tetap                                     -              -       108.910              -
 Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja                         -              -       136.130       (35.181)
 Pajak penghasilan terkait                                           -              -       (29.948)         7.739
 Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasikan
 atas surat berharga dalam kelompok diukur pada                (3.396)      108.445         (92.116)       61.631
 nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
 Pajak penghasilan terkait                                           -              -              -             -
 Jumlah penghasilan komprehensif lain bersih                   (3.396)      108.445         152.124        34.189
 setelah pajak
 JUMLAH LABA KOMPREHENSIF                                  1.875.401      1.815.629        7.158.012    5.737.932

 LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                             40,73          37,01         151,88        123,65
*) Tidak diaudit

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                            31 Maret            31 Desember
                             Keterangan
                                                                             2025*           2024        2023
 Rasio Pertumbuhan
 Total aset                                                                     -1,89%        15,55%        15,67%
 Total liabilitas                                                               -1,17%        21,12%        18,42%
 Total dana syirkah temporer                                                    -3,24%        13,29%        14,65%
 Total ekuitas                                                                   4,16%        16,27%        15,62%
 Pendapatan                                                                     15,70%        16,63%        13,43%
 Laba bersih periode berjalan                                                   10,05%        22,83%        33,88%
 Laba rugi komprehensif                                                          3,29%        24,75%        33,10%

 Rasio Keuangan
 Capital Adequacy Ratio (CAR)                                                   21,39%        21,40%       21,04%
 Non Performing Financing (NPF) gross                                            1,88%         1,90%        2,08%
 Non Performing Financing (NPF) net                                              0,51%         0,50%        0,55%
 Cash Coverage                                                                 194,69%       195,01%      194,35%
 Return On Assets (ROA)                                                          2,43%         2,49%        2,35%
 Return On Equity (ROE)                                                         17,58%        17,77%       16,88%
 Net Imbalan (NI)                                                                5,31%         5,66%        5,82%
 Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO)                       70,57%        69,93%       71,27%
 Cost to Income Ratio (CIR)                                                     48,57%        50,89%       49,86%
 Financing to Deposit Ratio (FDR)                                               89,87%        84,97%       81,73%
 Persentase Pelampauan BMPD                                                      0,00%         0,00%        0,00%
 GWM Harian Rupiah                                                               2,82%         4,83%        6,76%
 GWM Rata-rata Rupiah                                                            3,58%         3,74%        4,87%
 GWM Valas                                                                       6,82%         1,46%        1,13%
 Posisi Devisa Neto                                                              1,57%         2,26%        2,47%
 Debt to Asset Ratio (DAR)                                                       5,66%         5,54%        3,64%
 Debt to Equity Ratio (DER)                                                     48,40%        50,26%       33,25%
*) Tidak diaudit




                                                         51
Page 84
                                       SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Keterangan:

(1)    Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut: (i) untuk akun-akun laporan posisi
       keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-
       akun laba rugi dan pendapatan komprehensif lain, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada
       tahun sebelumnya.
(2)    CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit/pembiayaan dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
       No. 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Umum Syariah.
(3)    Rasio Gross NPF (Non-Performing Financing) adalah rasio total NPF pembiayaan/piutang Syariah terhadap total pembiayaan/piutang Syariah pada akhir
       tahun yang bersangkutan.
(4)    Rasio Net NPF (Non-Performing Financing) adalah rasio total NPF pembiayaan/piutang Syariah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai,
       terhadap total pembiayaan Syariah pada akhir tahun yg bersangkutan.
(5)    Rasio Cash Coverage adalah rasio total cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total NPF pembiayaan/piutang Syariah.
(6)    ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata
       total aset. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
(7)    ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata
       ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
(8)    Rasio NI (Net Imbalan) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio dari pendapatan penyaluran dana setelah bagi hasil bersih untuk masing-
       masing tahun bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang bersangkutan.
(9)    Rasio BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula perhitungan Bank
       Indonesia, termasuk beban bagi hasil) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing untuk tahun yang bersangkutan.
(10)   Rasio CIR (Cost to Income Ratio) ) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah beban operasional selain dari penyaluran dana dikurangi beban bonus,
       imbalan dan CKPN untuk masing-masing tahun bersangkutan, terhadap pendapatan setelah distribusi bagi hasil ditambah pendapatan operasional selain
       dari penyaluran dana dikurangi beban bonus, imbalan dan pemulihan CKPN untuk masing-masing tahun bersangkutan.
(11)   Rasio FDR (Financing to Deposit Ratio) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio total pembiayaan/piutang Syariah terhadap total dana
       pihak ketiga pada akhir tahun yang bersangkutan.
(12)   GWM (Giro Wajib Minimum) dihitung sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Giro Wajib Minimum
       Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing, sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/25/PBI/2008 tanggal 23 Oktober 2008,
       PBI No. 12/19/PBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010, PBI No. 13/10/PBI/2011 tanggal 9 Februari 2011, PBI No.15/15/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013,
       PBI No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015, PBI No. 18/3/PBI/2016 tanggal 10 Maret 2016, PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018, PBI
       No. 21/12/PBI/2019 tanggal 25 November 2019 dan terakhir PBI No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022.
(13)   PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah diperbaharui oleh
       Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015.
(14)   DAR (Debt to Asset Ratio) dihitung dari total liabilitas yang memiliki margin yaitu penjumlahan dari total liabilitas kepada Bank Indonesia, pembiayaan
       berjangka mudharabah , sukuk mudharabah muqayyadah, dan sukuk mudharabah subordinasi, dibagi dengan total nilai aset Perseroan.
(15)   DER (Debt to Equity Ratio) dihitung dari total liabilitas yang memiliki margin yaitu penjumlahan dari total liabilitas kepada Bank Indonesia, pembiayaan
       berjangka mudharabah, sukuk mudharabah muqayyadah, dan sukuk mudharabah subordinasi, dibagi dengan total nilai ekuitas Perseroan.




                                                                             52
Page 85
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
    AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, terdapat kejadian penting yang terjadi
setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 31 Desember 2024, yaitu:

1. Perseroan menjadi pelaksana Bank Emas (Bullion Bank) : Perseroan telah mendapatkan izin resmi
   pelaksanaan Bank Emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat OJK No.S-53/PB.22/2025 pada
   tanggal 12 Februari 2025.
2. Izin Prinsip Pembukaan Cabang BSI Untuk Membuka Kantor Cabang di Kerajaan Arab Saudi pada tanggal
   29 April 2025 (1 Dzulqo’dah 1446 H)

Susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun Buku 2024:

Dewan Komisaris:
 Komisaris Utama                                        :        Muhadjir Effendy*
 Komisaris Independen                                   :        Felicitas Tallulembang
 Komisaris                                              :        Meidy Ferdiansyah*
 Komisaris                                              :        Mochamad Agus Rofiudin*
 Komisaris                                              :        Kamaruddin Amin*
 Komisaris Independen                                   :        Nizar Ahmad Saputra*
 Komisaris Independen                                   :        Muhammad Syafii Antonio*
 Komisaris Independen                                   :        Addin Jauharudin*

Direksi:

 Direktur Utama                                         :        Anggoro Eko Cahyo*
 Wakil Direktur Utama                                   :        Bob Tyasika Ananta
 Direktur Retail Banking                                :        Kemas Erwan Husainy*
 Direktur Treasury dan International Banking            :        Firman Nugraha*
 Direktur Wholesale Transaction Banking                 :        Zaidan Novari
 Direktur Sales & Distribution                          :        Anton Sukarna
 Direktur Information Technology                        :        Muharto*
 Direktur Risk Management                               :        Grandhis Helmi Harumansyah
 Direktur Compliance & Human Capital                    :        Arief Adhi Sanjaya*
 Direktur Finance & Strategy                            :        Ade Cahyo Nugroho

Dewan Pengawas Syariah:
 Ketua                                                  :        Prof Dr.KH.Hasanudin, M.Ag
 Anggota                                                :        DR. H. Mohamad Hidayat, MBA, M.H
 Anggota                                                :        Dr. H. Oni Sahroni, M.A
 Anggota                                                :        Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag
 Anggota                                                :        Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A
Catatan:
*penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penialaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)


Pengangkatan seluruh Direktur dan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.




                                                            53
Page 86
                              SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




VII. KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN
     PROSPEK USAHA

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Djasa Arta (“BJA”) berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 3 April
1969 dibuat dihadapan Liem Toeng Kie, Notaris di Jakarta, diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.46
tanggal 29 April 1970 dibuat dihadapan Henk Limanow (Liem Toeng Kie), Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/70/4 tanggal 28 Mei 1970, dan telah
didaftarkan dalam buku register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung dibawah No. 186/1970 tanggal
1 Juli 1970, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43 tanggal 28 Mei 1971,
Tambahan No. 242/1971 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan telah
mengalami perubahan-perubahan. Perubahan nama dan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dari BJA
menjadi PT Bank Syariah BRI diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh
Pemegang Saham Perseroan Terbatas BJA No. 45 tanggal 22 April 2008 dan Akta Pernyataan Keputusan
Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham No.57 tanggal 13 Agustus 2008, keduanya dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-71478.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 85 tanggal 23 Oktober 2009, Tambahan No. 26142.

Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai
berikut:

                                                                                 Nilai Nominal
                         Pemegang Saham                 Jumlah Saham                                           %
                                                                              (Rp500.000,-/saham)
 Modal Dasar                                                        100                   50.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 1       Sabas Gunawan                                               15                       7.500.000        25,00
 2       Lies Harjati                                                 7                       3.500.000        11,67
 3       Sunarso Gunawan                                              2                       1.000.000         3,33
 4       Linawati Gunawan                                             2                       1.000.000         3,33
 5       Litawati Gunawan                                             2                       1.000.000         3,33
 6       Ritawati Gunawan                                             2                       1.000.000         3,33
 7       Harjono Lukman                                               4                       2.000.000         6,67
 8       Grace Andriani Lukman                                        2                       1.000.000         3,33
 9       Lilis Surjati                                                9                       4.500.000        15,00
 10      Karliman Danihardja                                          5                       2.500.000         8,33
 11      Lili Inawati                                                 5                       2.500.000         8,33
 12      Meylyati                                                     5                       2.500.000         8,33
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor                                60                     30.000.000       100,00
 Saham dalam Portepel                                                40                     20.000.000

BJA berubah nama menjadi PT Bank Syariah BRI berdasarkan Pernyataan Keputusan Persetujuan Pemegang
Saham, sesuai dengan Akta No. 45 tanggal 22 April 2008 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris
di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dalam Surat Keputusan
No. AHU-71478.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 85 tanggal 23 Oktober 2009, serta memperoleh izin perubahan kegiatan usaha




                                                          54
Page 87
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



bank, dari konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
dari Bank Indonesia efektif sejak tanggal 16 Oktober 2008.

Pada tahun 2009, PT Bank Syariah BRI melakukan perubahan nama menjadi PT Bank BRISyariah sesuai dengan
Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank Syariah BRI No. 18 tanggal
14 April 2009 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang selanjutnya diubah dengan Akta
Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank Syariah BRI No. 20 tanggal 17 September
2009 dari Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No.AHU-53631.AH.01.02.TH2009 tanggal 5 November 2009, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 1 Desember 2009, Tambahan No. 27908.

Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 8 Januari 2018 yang
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BRIsyariah
No. 8 tanggal 8 Januari 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, memutuskan perubahan
modal dasar Bank dari Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) yang terbagi menjadi 10.000.000.000
(sepuluh miliar) saham menjadi Rp7.500.000.000.000,- (tujuh triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
15.000.000.000 (lima belas miliar) saham, dan menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum Perdana Saham (IPO) yang serta perubahan menyeluruh Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan
ketentuan Perusahaan Terbuka, termasuk perubahan nama Perseroan dari PT Bank BRIsyariah menjadi PT Bank
BRIsyariah Tbk. Perubahan ini telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat keputusan
No. AHU-0000386.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018 dan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam SABH Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.03-0009224 tanggal 10 Januari 2018.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bank BRIsyariah
Tbk No. 38 Tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, mengenai, antara lain, persetujuan penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah
dengan PT Bank BRIsyariah Tbk serta mengubah nama Perseroan yang sebelumnya PT Bank BRIsyariah Tbk
menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.03-0061498 dan No. AHU-AH.01.03-0061501 serta telah mendapatkan Persetujuan Menteri
Hukum      dan    Hak     Asasi    Manusia     Republik    Indonesia     berdasarkan    Surat    Keputusan
No.AHU0006268.AH.01.02.Tahun 2021, seluruhnya tanggal 1 Februari 2021.

Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 37 tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham antara lain, untuk menyusun kembali seluruh
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan
dengan peraturan perundang-undangan, antara lain: (a) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan; (b) Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum; (c) Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
dan (d) peraturan terkait lainnya. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkunham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0035266.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0145286 tanggal        13 Juni 2024 dan didaftarkan                 dalam   Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0117702.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta No. 37/2024”).

Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah dengan PT Bank BRIsyariah Tbk telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang
Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah
Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi Izin Usaha atas
nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan.

Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 153 kantor cabang, 886 kantor cabang pembantu, 91 kantor fungsional, dan
60 kantor cabang pembantu Mobile yang tersebar di seluruh Indonesia serta 1 kantor cabang luar negeri.




                                                         55
Page 88
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Dalam menjalankan usahanya sebagai bank umum syariah, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah
dan peraturan pelaksananya, Perseroan menyediakan jasa perbankan dan keuangan untuk kelompok nasabah
korporasi dan individual. Per 31 Desember 2024, Total Aset Perseroan mencapai Rp408.631,4 miliar, dengan
total pembiayaan yang diberikan Rp278.481,2 miliar dan total simpanan nasabah mencapai sebesar Rp327.454,2
miliar.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah.

Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai seluruh maksud dan tujuan usahanya,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:

a.   Kegiatan Usaha Utama:
     1)  Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
         dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
         prinsip syariah;
     2) Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
         dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
         dengan prinsip syariah;
     3) Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain
         yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
     4) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang
         tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
     5) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
         prinsip syariah;
     6) Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
         berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain
         yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
     7) Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
         dengan prinsip syariah;
     8) Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
     9) Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
           i. wakalah;
          ii. hawalah;
         iii. kafalah;
         iv. rahn.
     10) Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
         atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah;
     11) Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/ atau Bank
         Indonesia;
     12) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
         ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
     13) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepetningan nasabah berdasarkan
         prinsip syariah;
     14) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
         menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
     15) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah
         yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
     16) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
         suatu akad berdasarkan prinsip syariah;
     17) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
     18) Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
     19) Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
     20) Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
     21) Melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan
     22) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan
         dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.



                                                       56
Page 89
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



 b.    Kegiatan Usaha Penunjang:
      1)  Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
      2)  Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang
          melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah;
      3) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
          berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
      4) Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
      5) Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan
          ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
      6) Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
          sarana elektronik;
      7) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek berdasarkan prinsip
          syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang;
      8) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
          syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal;
      9) Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
      10) Melakukan kerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan--kerjasama dengan selain Lembaga Jasa
          Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah, sesuai denganketentuan yang
          ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip syariah.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Gedung The Tower, Jl. Jendral Gatot Subroto No.27.

2.    KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN

Proses pemulihan ekonomi global di tahun 2025 berpotensi tertahan oleh gelombang proteksionisme baru
di Amerika Serikat dan perlambatan ekonomi Tiongkok. World Economic Outlook IMF edisi April 2025
memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia menjadi 2,8%; turun 0,5% dari proyeksi awal, dan akan
menjadi laju pertumbuhan terendah sejak pandemi COVID. Seiring dengan hal tersebut, ekspektasi awal tahun
pasar atas empat kali pemangkasan Fed Funds Rate (FFR) di tahun ini ikut menyusut; kombinasi inflasi AS yang
masih diatas target the Fed dan pernyataan FOMC yang masih hawkish di April 2025, membuat konsensus kini
memperkirakan hanya akan ada tiga kali penurunan di 2025 (per minggu kedua Mei 2025). Di sisi geopolitik,
selain perang Rusia–Ukraina dan konflik di Timur Tengah, ketegangan India–Pakistan kian memanas, menambah
lapisan ketidakpastian dunia. Ke depan, kombinasi kebijakan moneter global yang berpotensi higher-for-longer
dan kemungkinan eskalasi konflik global masih berpotensi meningkatkan volatilitas pasar dan mengganggu
rantai pasok dunia. Namun demikian, masih terdapat sinyal positif bagi pemulihan ekonomi global, yaitu
kesepakatan penundaan tarif antara Amerika Serikat dan Tiongkok pada pekan kedua Mei 2025; ke depan,
perkembangan negosiasi selanjutnya tetap perlu dicermati.

Di dalam negeri, PDB Indonesia tumbuh 4,87% (yoy) pada triwulan I-2025, lebih rendah dari ekspektasi pasar.
Pemerintah diproyeksikan akan merespons dengan berbagai kebijakan dan insentif untuk memulihkan
momentum pertumbuhan ekonomi. Ke depan, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan naik bertahap, dengan
target pertumbuhan 5,0% YoY di tahun 2025. Pertumbuhan tersebut terutama akan didu kung oleh berbagai
program subsidi untuk mendukung konsumsi rumah tangga yang solid, peningkatan investasi terkait hilirisasi,
perluasan implementasi program makan-bergizi gratis, serta percepatan pembangunan IKN, juga di support oleh
kombinasi kebijakan fiskal dan moneter yang terus dijalankan secara prudent.

Bank Indonesia sendiri telah memangkas BI-7DRR dari 6,00% (per akhir 2024) menjadi 5,75% di bulan Januari
2025, dan kembali menurunkan suku bunga sebesar 25 bps ke 5,50% di bulan Mei 2025 seiring de ngan perbaikan
stabilitas nilai tukar Rupiah serta memanfaatkan momentum strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
menuju target 5,00% di tahun 2025. Penurunan diprakiran berlanjut ke 5,25% di triwulan -IV 2025. Selanjutnya,
BI-7DRR diprakirakan turun ke 4,75% pada 2026, serta 4,25% pada 2027, selaras dengan tren inflasi dan
penurunan FFR. Penurunan suku bunga ke depan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar, sehingga
dapat mendukung intermediasi perbankan.




                                                         57
Page 90
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



3.   PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Tidak terdapat perubahan pada struktur permodalan Perseroan dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.:

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025,
yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur susunan
kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:

                                               Jumlah Saham
                                                                                         Nilai Nominal
                                                                            Seri A Dwiwarna Rp500.-
      Nama Pemegang Saham
                                      Seri A                                          /saham
                                                             Seri B                                            %
                                     Dwiwarna                                 Seri B Rp500,-/saham

 Modal Dasar                                   1                     -                          500
                                               -        79.999.999.999           39.999.999.999.500
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Negara Republik Indonesia                   1                     -                          500            0,000
 - PT Bank Mandiri (Persero) Tbk               -        23.740.608.436           11.870.304.218.000           51,465
 - PT Bank Negara Indonesia                    -        10.720.230.418            5.360.115.209.000           23,240
   (Persero) Tbk
 - PT Bank Rakyat Indonesia                     -        7.092.761.655            3.546.380.827.500           15,376
   (Persero) Tbk
 - Masyarakat*                                  -        4.575.659.628            2.287.829.814.000            9,919
 *)masing-masing            dengan
 kepemilikan di bawah 5%.
 Jumlah Modal Ditempatkan dan                  1        46.129.260.138           23.064.630.069.000                100
 Disetor Penuh
 Jumlah Saham dalam Portepel                  33.870.739.862                     16.935.369.931.000                    -


4.   STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN

Diagram hubungan kepemilikan Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                        58
Page 91
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan Negara Republik Indonesia. Pemegang saham
mayoritas saham seri B dan pengendali Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan telah
menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres No. 13/2018 dan
telah menyampaikannya kepada Menkumham pada tanggal 5 Maret 2025 melalui Notaris Ashoya Ratam, SH.,
M.Kn., dimana pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Perseroan adalah Hery Gunardi selaku
Direktur Utama Perseroan. Namun demikian, individu yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik
manfaat tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No.
13/2018. Mengingat Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang-perseorangan sebagai pemilik manfaat,
sementara pemilik manfaat sebenarnya dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia, berdasarkan
keterangan Perseroan, Perseroan memutuskan untuk menetapkan Direktur Utama Perseroan sebagai pemilik
manfaat didasarkan pada kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Perpres No. 13/2018 yang mengatur bahwa
pemilik manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang menerima manfaat dari
perseroan terbatas.

Merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun Buku 2024 Perseroan
tanggal 16 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025
tanggal 16 Mei 2025 perihal Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.,
bahwa RUPST telah mengukuhkan pemberhentian Hery Gunardi selaku Direktur Utama Perseroan terhitung
sejak tanggal 24 Maret 2025 dan mengangkat penggantinya yaitu Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama
yang berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and
proper test). Atas dasar tersebut, setelah Direktur Utama yang baru efektif, maka Perseroan akan me lakukan
pengikinian terhadap penetapan pemilik manfaat Perseroan yang terdaftar pada Kemenkum.

Keterangan Mengenai Perusahaan Anak/Asosiasi

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung pada perseroan terbatas lain.

5.   PERIZINAN

Sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin material yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha
yang dilakukan Perseroan yaitu:

Perizinan Penggabungan

 No.               Dokumen Perizinan                    No. Surat             Tanggal Surat     Regulator
 1.     Pemberian Izin Penggabungan PT Bank          4/KDK.03/2021           27 Januari 2021   Otoritas Jasa
        Syariah Mandiri dan PT Bank BNI                                                         Keuangan
        Syariah ke dalam PT Bank Brisyariah
        Tbk. serta Izin Perubahan Nama Dengan
        Menggunakan Izin Usaha PT Bank
        Brisyariah Tbk. menjadi Izin Usaha Atas
        Nama Perseroan Sebagai Bank Hasil
        Penggabungan

Perizinan Cabang Luar Negeri

 No.             Dokumen Perizinan                      No. Surat            Tanggal Surat      Regulator
 1.     Pembukaan Kantor Perwakilan di Luar          S-63/PB.1/2021         26 Agustus 2021    Otoritas Jasa
        Negeri yang Melakukan Kegiatan Non                                                      Keuangan
        Operasional Perseroan




                                                         59
Page 92
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Perizinan sehubungan dengan Hasil Merger Perseroan

 No.              Dokumen Perizinan                    No. Surat             Tanggal Surat         Regulator
 1.    Perizinan sebagai Peserta dalam           01/523-3/DIR-GMG         26 Februari 2021       Bank Indonesia
       Operasi Moneter (OM) - Syariah dalam
       Rupiah
 2.    Perizinan Sebagai Peserta Dalam           01/523-3/DIR-GMG         16 Maret 2021          Bank Indonesia
       Operasi Moneter (OM) – Syariah dalam
       Valas
 3.    Persetujuan Perubahan Nama sebagai        23/77/DPM/Srt/B          26 Maret 2021          Bank Indonesia
       Peserta Operasi Moneter Syariah dalam
       Rupiah dan
       Operasi Moneter Syariah dalam Valas
 4.    Sandi Bank untuk Laporan Konsolidasi      23/1/DPKL/Srt/B          5 Februari 2021        Bank Indonesia
       Perseroan
 5.    Persetujuan Izin sebagai Penerbit Uang    23/39/DKSP/Srt/B         29 Januari 2021        Bank Indonesia
       Elektronik
 6.    Persetujuan Izin sebagai Penerbit Kartu   23/40/DKSP/srt/B         29 Januari 2021        Bank Indonesia
       Kredit
 7.    Layanan Syariah Mandiri Prioritas         13/877/DPbs              08 April 2011          Bank Indonesia
 8.    Persetujuan Kerjasama PT Bank Syariah     19/969/DSS/Srt/B         31 Oktober 2017        Bank Indonesia
       Mandiri dengan PT Visa Worldwide
       Indonesia dan
       Persetujuan Produk Baru Kartu
       ATM/Debet BSM Card Visa
 9.    Persetujuan               Permohona n     3/36/DKSP/Srt/B          29 Januari 2021        Bank Indonesia
       Pengembangan Produk dan Aktivitas
       Jasa Sistem Pembayaran berupa
       Penggantian Sistem Pemrosesan Kartu
       ATM/Debet dan Prioprietary Channel,
       Persetujuan Kerjasama dengan PT Jalin
       Pembayaran Nusantara dan PT Visa
       Worldwide Indonesia
 10.   Penyampaian Rencana Aksi Korporasi        PPTBUR2012174            17 Desember 2020       Bank Indonesia
       Bank Syariah Mandiri (e-Licensing)
       melalui Surat No.
       22/2106-3/DIR-CSG
 11.   Penyedia Jasa Pembayaran - Kategori       23/708/DKSP/Srt/B        1 Juli 2021            Bank Indonesia
       Izin 1
 12.   Pengumuman PT Bank Syariah Mandiri        Peng-                    29 Januari 2021          Bursa Efek
       (Kustodian) menjadi Perseroan             00007/BEI.ANG/01-                                 Indonesia
       (Kustodian)                               2021
 13.   Penyelenggara Sistem Elektronik API       000863.05/DJAI.PSE/06    2 Juni 2021             Kementrian
       Cardless Withdrawal                       /2021                                          Komunikasi dan
                                                                                                  Informatika
 14.   Penyelenggara    Sistem      Elektronik   000863.02/DJAI.PSE/06    2 Juni 2021             Kementrian
       Perseroan Net Banking                     /2021                                          Komunikasi dan
                                                                                                  Informatika
 15.   Penyelenggara     Sistem     Elektronik   000863.07/DJAI.PSE/06    2 Juni 2021             Kementrian
       Chatbot Aisyah                            /2021                                          Komunikasi dan
                                                                                                  Informatika
 16.   Penyelenggara    Sistem     Elektronik    000863.01/DJAI.PSE/06    2 Juni 2021             Kementrian
       Website Bank Syariah Indonesia            /2021                                          Komunikasi dan
                                                                                                  Informatika
 17.   Penyelenggara Sistem Elektronik QRIS      000863.06/DJAI.PSE/06    2 Juni 2021             Kementrian
       Perseroan                                 /2021                                          Komunikasi dan
                                                                                                  Informatika
 18.   Penyelenggara    Sistem      Elektronik   000863.03/DJAI.PSE/06    2 Juni 2021             Kementrian
       Perseroan Mobile                          /2021                                          Komunikasi dan
                                                                                                  Informatika
 19.   Nomor Induk Berusaha Perseroan            9120102141986            18 Januari 2019            Badan
                                                                                                   Koordinasi




                                                        60
Page 93
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



 No.             Dokumen Perizinan                      No. Surat             Tanggal Surat     Regulator
                                                                                               Penanaman
                                                                                                 Modal
20.     Pemberian Izin Penggabungan PT Bank                                                       OJK
        Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah   Keputusan     Dewan
        ke dalam PT Bank BRISyariah Tbk serta     Komisioner OJK No.       27 Januari 2021
        Izin    Perubahan     Nama      dengan    4/KDK.03/2021
        Menggunakan Izin Usaha atas nama PT
        Bank BRISyariah Tbk menjadi Izin Usaha
        atas nama Perseroan sebagai Bank Hasil
        Penggabungan
21.     Rekomendasi atas Kegiatan APMK Kartu      S-2/PB.34/2021           13 Januari 2021         OJK
        Debit, Prioprietary Channel dan
        Kerjasama Bank atas
        Operasional Sistem Selama Masa
        Transisi
22.     Persetujuan Bank Umum sebagai Bank        KEP-3/PM.2/2021          15 Januari 2021         OJK
        Kustodian atas nama PT Bank
        BRISyariah Tbk
23.     Persetujuan atas Peralihan Surat Tanda    S-115/PM.21/2021         29 Januari 2021         OJK
        Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek
        Reksa Dana (APERD)
        dari PT Bank Syariah Mandiri kepada PT
        Bank BRISyariah Tbk
24.     Persetujuan sebagai Kustodian atas        S-6/PM.2/2021            29 Januari 2021         OJK
        nama PT Bank BRISyariah Tbk
25.     Perubahan Nama Pengguna S-INVEST          KSEI-0847/DIR/0221       1 Februari 2021      Kustodian
        PT Bank Syariah Mandiri (BSM01)                                                        Sentral Efek
                                                                                                Indonesia
26.     Persetujuan Perubahan Nama dalam          23/43/DPSP/Srt/B         19 Februari 2021   Bank Indonesia
        Kepesertaan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS,
        BI-ETP, SKNBI, SIDHN,
        dan Rekening Giro
27.     Persetujuan Bank Umum sebagai             S-22/PM.2/2021           19 April 2021           OJK
        Kustodian dan Surat Tanda Terdaftar
        Lembaga Penunjang Pasar
        Modal sebagai Wali Amanat atas nama
        Perseroan
28.     Penetapan       Pembatalan      Surat     S-30/PM.2/2021           4 Juni 2021             OJK
        Keputusan Persetujuan PT Bank Syariah
        Mandiri sebagai Kustodian
29.     Penetapan        Surat     Keputusan      S-37/PM.22/2021          20 April 2021           OJK
        Pembatalan Surat Tanda Terdaftar
        Lembaga Penunjang Pasar Modal
        sebagai Wali Amanat atas nama PT Bank
        Syariah Mandiri
30.     Penetapan Perseroan sebagai Mitra         S-49/PR/2021             5 Februari 2021     Kementrian
        Distribusi dalam Rangka Penjualan                                                       Keuangan
        Surat
        Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel di
        Pasar Perdana Domestik
31.     Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan       S-289/D.04/2020          11 Desember 2020        OJK
        Penggabungan Usaha
32.     Pembatalan Surat Tanda Terdaftar          KEP-5/PM.22/2021         19 April 2021           OJK
        Lembaga Penunjang Pasar Modal
        sebagai Wali Amanat Nomor
        02/BL/STTD-WA/2010 tanggal 29
        Desember 2010 atas nama PT Bank BRI
        Syariah
33.     Pembatalan Surat Tanda Terdaftar          KEP-6/PM.22/2021         20 April 2021           OJK
        Lembaga Penunjang Pasar Modal
        sebagai Wali Amanat Nomor




                                                         61
Page 94
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



 No.             Dokumen Perizinan                     No. Surat             Tanggal Surat         Regulator
       STTD-WA-1/PM.2/2019 tanggal 1 Maret
       2019 atas nama PT Bank Syariah
       Mandiri
 34.   Persetujuan Bank Umum sebagai             KEP-8/PM.2/2021          19 April 2021               OJK
       Kustodian atas nama PT Bank
       BRISyariah Tbk menjadi atas nama
       Perseroan
 35.   Pembatalan Persetujuan Bank Umum          KEP-10/PM.2/2021         4 Juni 2021                 OJK
       sebagai Kustodian Nomor KEP-
       6/PM.2/2019 tanggal 1
       Maret 2019 atas nama PT Bank Syariah
       Mandiri
 36.   Surat Keterangan Terdaftar                S-                       3 Februari 2021         Kementrian
                                                 10KT/WPJ.19/KP.0403/                              Keuangan
                                                 2021
 37.   Rencana                     Penerbitan    SR-5/PB.34/2021          22 Januari 2021             OJK
       Produk/Pelaksanaan Aktivitas Baru PT
       Bank BRISyariah Tbk
 38.    Persetujuan Perubahan Status/Data
        Kepesertaan Sistem Pembayaran BI         23/88/DPSP/Srt/B         22 Juli 2021           Bank Indonesia
        (SPBI) dan Rekening Giro PT Bank
        Syariah Indonesia, PT Bank Syariah
        Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah
        karena
       Penggabungan
 39.   Surat Tanda Terdaftar Lembaga             STTD.WA-1/PM.2/2021      19 April 2021               OJK
       Penunjang Pasar Modal Perseroan
 40.    Izin sebagai Badan Berizin untuk         23/647/Jkt/Srt/B         21 Juli 2021           Bank Indonesia
        Melakukan Kegiatan Pembawaan Uang
        Kertas Asing (UKA) ke
       Dalam dan ke Luar Daerah Pabean
       Indonesia
 41.   Mekanisme Pelaporan Bank Hasil            S-4/PB.341/2021          15 Januari 2021             OJK
       Penggabungan
 42.   Penunjukan PT Bank Syariah Indonesia      S-24/MK.8/2021           9 Februari 2021         Kementrian
       sebagai Dealer Utama SBSN                                                                   Keuangan
 43.    Penyampaian Risalah Rapat Koordinasi     R/815/PN.01.03/XI/202    27 November 2020          PPATK
        tanggal 18 November 2020 Mengenai        0
        Kewajiban
       Pelaporan bagi Bank Rakyat Indonesia
       Syariah (BRIS), Bank Negara Indonesia
       Syariah (BNIS) dan Bank Syariah Mandiri
       (BSM) yang akan Melakukan Merger
 44.   Persetujuan Pencetakan Kartu Berlogo      20/241/DSSK/Srt/B        21 Februari 2018       Bank Indonesia
       Nasional dan Action Plan
 45.    Pencabutan Izin sebagai Peserta          23/391/DPM/Srt/B         25 Oktober 2021        Bank Indonesia
        Operasi Moneter Syariah (OMS) dalam
        Rupiah dan Valuta Asing
       atas nama PT Bank Syariah Mandiri dan
       PT Bank BNI Syariah


Perizinan Produk dan Aktivitas Perseroan

 No.             Dokumen Perizinan                     No. Surat             Tanggal Surat         Regulator
 1.    Persetujuan Kerjasama BSM dengan PT        19/969/DSSK/Srt/B       31 Oktober 2017        Bank Indonesia
       Visa Worldwide
 2.    Persetujuan Kartu Gpn Debit BSM           20/241/DSSK/Srt/B        21 Februari 2018       Bank Indonesia
 3.    Penyelenggara Teknologi Finansial         20/233/DKSP/Srt/B        8 Juni 2018            Bank Indonesia
       Berupa Penyelenggara Jasa
       Sistem Pembayaran




                                                        62
Page 95
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



No.                Dokumen Perizinan                    No. Surat             Tanggal Surat     Regulator
4.      Produk Giro Mudharabah Dana Sbsn         S-90/PB.13/2018           11 Juli 2018           OJK
5.      Penambahan Kantor Cabang Aperd           S-1224/PM.211/2018        12 Juli 2018           OJK
6.      Reksadana Investa Dana Syariah           S.124/PB.13/2018          23 Agustus 2018        OJK
7.      Produk Layanan Keuangan Tanpa            S-155/PB.13/2018          26 Oktober 2018        OJK
        Kantor
8.      Kustodian                                S.180/PB.13/2018          26 Desember 2018        OJK
9.      Wali Amanat                              S.179/PB.13/2018          26 Desember 2018        OJK
10.     Tanda Terdaftar BSM Sebagai Wali         S-12/PM.2/2019            1 Maret 2019            OJK
        Amanat
11.     Persetujuan BSM Sebagai Bank             S-13/PM.2/2019            1 Maret 2019            OJK
        Kustodian
12.     Kerjasama BSM Dengan PT Jalin            21/319/DKSP/Srt/B         Juli 2019               OJK
13.     Izin Produk Cardless Withdrawal          S-61/PB.34/2019           9 September 2019        OJK
14.     Layanan Customer Online Onboarding       S-83/PB.34/2019           27 November 2019        OJK
15.     Application Programming Interface        S-84/PB.34/2019           27 November 2019        OJK
        (API)
16.     Perantara Pedagang Efek Bus              S.70/D.04/2020            20 Februari 2020        OJK
17.     Primary Dealer                           S.60/PB.34/2020           23 Maret 2020           OJK
18.     Co Branding Taspen                       No.22/232/DKSP/Srt/B      2 April 2020            OJK
19.     Cash Recycle Machine                     S-80.PB.34.2020           17 April 2020           OJK
20.     QRis                                     S-98.PB.34.2020           11 May 2020             OJK
21.     Reksadana Himaya                         S-104.PB.34.2020          14 May 2020             OJK
22.     Penambahan Cabang Aperd                  S-883/PM.211/2020         21 Juli 2020            OJK
23.     Rekomendasi Kur                          S-176.PB.34.2020          5 Oktober 2020          OJK
24.     Card With OTP                            S-177.PB.34.2020          5 Oktober 2020          OJK
25.     Produk Emas (Tabungan Emas)              S-187.PB.34.2020          16 November 2020        OJK
26.     Persetujuan Kartu Keluarga Sejahtera     23/31/DSSK-GSP/2021       12 April 2021           OJK
        Dan Kartu Indonesia
27.     Reksadana Salama Syariah 2               S.102/PB.34/2021          9 Juli 2021             OJK
28.     Mitraguna Online                         S.107/PB.34/2021          28 Juli 2021            OJK
29.     Direct Debit                             S.112/PB.34/2021          5 Agustus 2021          OJK
30.     Deposito Online                          S.113/PB.34/2021          9 Agustus 2021          OJK
31.     SIPA                                     S.166/PB.34/2021          7 Desember 2021         OJK
32.     BI Fast                                  No.23/190/DPSP/Srt/B      24 November 2021        OJK
33.     Sinergi Layanan Virtual Private Cloud    S.84/PB.34/2022           18 Juli 2022            OJK
34.     Bsi Thru Account                         S.86/PB.34/2022           20 Juli 2022            OJK
35.     Top Up Gadai Emas On Bsi Mobile          S-87/PB.34/2022           22 Juli 2022            OJK
36.     Digital Value Chain                      S.97/PB.34/2022           1 September 2022        OJK
37.     Qris Cross Border                        No.24/348/DKSP/Srt/B      26 Agustus 2022    Bank Indonesia
38.     CPM Qris                                 No.24/348/DKSP/Srt/B      26 Agustus 2022    Bank Indonesia
39.     Sukuk Tanpa Penawaran Umum               SR-27/PB.341/2022         26 Desember 2022        OJK
40.     EDC Merchant                             S-153/PB.34/2022          30 Desember 2022        OJK
41.     Cicil Emas via Perseroan Mobile          S-154/PB.34/2022          30 Desember 2022        OJK
42.     Efek Beragunan Aset Berbentuk Surat      S-47/PB.22/2023           17 Maret 2023           OJK
        Partisipasi (EBA-SP)
43.     Aquiring Mini ATM on EDC                 S-145/PB.34/2022          26 Desember 2023        OJK
44.     Aquiring Mini ATM on EDC                 25/189/DKSP/Srt/B         17 April 2023            BI
45.     ATM Acquiring Cross border (Visa &       S-147/PB.34/2022          29 Desember 2023        OJK
        MasterCard)
46.     Snap                                     No.24/631/DKSP/Srt/B      30 Desember 2022   Bank Indonesia
47.     ATM Acquiring Cross border (Visa &       25/261/DKSP/Srt/B         24 Mei 2023              BI
        MasterCard)
48.     Sukuk Subordonasi                        S-242/PB.22/2023          25 Oktober 2023         OJK
49.     CS Digital                               S-256/PB.22/2023          15 November 2023        OJK
50.     RDN Online                               S-281/PB.22/2023          01 Desember 2023        OJK
51.     EDC      ACQUIRING        FULL MANAGE    25/634/DKSP/Srt/B         06 Desember 2023         BI
        SERVICE
52.     Card Management System (CMS)             S-301/PB.22/2023          29 Desember 2023        OJK
        Hasanah Card
53.     Revitalisasi Cicil Emas                  S-2/PB.22/202             08 Januari 2024         OJK




                                                         63
Page 96
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



 No.              Dokumen Perizinan                   No. Surat              Tanggal Surat         Regulator
 54.    Acquiring Fitur Tarik Tunai, Transfer   S-18/PB.222/2024          16 Februari 2024           OJK
        Online, dan Cek Saldo Kartu Bank Lain
        (Off Us)
 55.    Layanan Syariah Banking (LSB) Digital   S-33/PB.222/2024          15 Maret 2024               OJK
 56.    Layanan Transaksi APMK EDC Acquiring    S-35/PB.222/2024          01 April 2024               OJK
 57.    Mitra Pemasaran Perantara Pedagang      S-550/PM.02/2024          29 Mei 2024                 OJK
        Efek Kelembagaan Level 1
 58.    LAYANAN TRANSAKSI VALAS MELALUI         S-8/PB.222/2025           03 Februari 2025            OJK
        BSI NET BANKING
 59.    Penyelenggaraan Kegiatan Usaha          S-53/PB.22/2025           12 Februari 2025            OJK
        Bulion PT Bank Syariah Indonesia Tbk
        Produk Titipan Emas dan Perdagangan
        Emas
 60.    Pembelian Paket Umrah                   S-9/PB.222/2025           19 Februari 2025            OJK

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”)

Perseroan telah memperoleh PKKPR No. 17/0572210213174094 tanggal 17 Mei 2022, yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia. PKKPR tersebut diberlakukan untuk lokasi usaha di Gedung The Tower, Jl. Gatot
Subroto, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (12930), dengan luas tanah 4031 m²,
kode KBLI 64122 (Bank Umum Syariah), dan jangka waktu 3 tahun terhitung sejak penerbitannya. Saat ini, PKKPR
tengah dalam proses perpanjangan.

Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Perseroan

Perseroan sebagai penyelenggara sistem elektronik telah memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan sistem
elektronik Perseroan dengan memperoleh Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (“TDPSE”), dengan
rincian sebagai berikut:

a. TDPSE No. 000863.22/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
   JadiBerkah dengan alamat situs (website) yaitu jadiberkah.id;
b. TDPSE No. 912010214198600160018 tanggal 20 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
   PerseroanMobile dengan alamat situs (website) yaitu bsmmobilethree.bsm.co,id;
c. TDPSE No. 000863.02/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
   Perseroan Net Banking dengan alamat situs (website) yaitu bsinet.bankbsi.co.id;
d. TDPSE No. 000863.02/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik SI
   Smart dengan alamat situs (website) yaitu smartagent.bankbsi.co.id;
e. TDPSE No. 000863.25/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 20 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Wais
   (wholesale Alliance Integrated System);
f. TDPSE No. 000863.17/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Smile
   (smart Mobile Interactive Learning);
g. TDPSE No. 000863.18/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Sistem
   Informasi Pegawai Bank BSI;
h. TDPSE No. 000863.19/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Sistem
   Informasi Pegawai Versi Mobile;
i. TDPSE No. 000863.21/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Sabi
   Bsi (uang Elektronik BSI);
j. TDPSE No. 000863.23/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
   Infolelang Bank BSI;
k. TDPSE No. 000863.24/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 20 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
   Customer Online Onboarding Bsi (coo Bsi);
l. TDPSE No. 000863.16/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Bank
   Syariah Indonesia Cash Management System (bsi Cms);
m. TDPSE No. 000863.20/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Api
   Sandbox Bsi;
n. TDPSE No. 000863.06/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik QRIS
   BSI;




                                                        64
Page 97
 SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



o.   TDPSE No. 000863.08/DJAI/PSE/07/2022 tanggal 8 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
     Customer Portfolio Management;
p.   TDPSE No. 000863.04/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
     Application Programming Interface Bisnis BSI;
q.   TDPSE No. 000863.05/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
     Application Programming Interface Cardless Withdrawal;
r.   TDPSE No. 000863.07/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
     Chatbot Aisyah;
s.   TDPSE No. 000863.01/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
     Website Bank Syariah Indonesia; dan
t.   TDPSE No. 000863.02/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik BSI Net
     Banking.
u.   TDPSE PB-UMKU No. 912010214198600120038 tanggal 2 Desember 2024, sehubungan dengan aplikasi
     BYOND By BSI.

Sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, tidak terdapat masa berlaku atas TDPSE, sehingga TDPSE
berlaku semenjak diterbitkan.

6.   PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN

Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah disampaikan,
sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2024 pada tanggal 16 Mei 2025, dimana salah satu agenda rapat yang telah
disetujui adalah perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan Pernyataan
Perseroan, akta terkait RUPST Perseroan tersebut masih dalam proses pembuatan oleh Notaris sebagaimana
termaktub dalam Surat No. 150/V/2024 tanggal 16 Mei 2025 perihal Resume Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang dikeluarkan oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun Buku 2024”).

Sebagaimana termaktub dalam Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun Buku 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:
 Komisaris Utama                                         :        Muhadjir Effendy*
 Komisaris Independen                                    :        Felicitas Tallulembang
                                                                  (Efektif menjabat pada tanggal 10 Desemb er
                                                                  2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner
                                                                  OJK No. KEPR-172/D.03/2024 tanggal 9 Desember
                                                                  2024)
 Komisaris                                               :        Meidy Ferdiansyah*
 Komisaris                                               :        Mochamad Agus Rofiudin*
 Komisaris                                               :        Kamaruddin Amin*
 Komisaris Independen                                    :        Nizar Ahmad Saputra*
 Komisaris Independen                                    :        Muhammad Syafii Antonio*
 Komisaris Independen                                    :        Addin Jauharudin*

Direksi:

 Direktur Utama                                          :        Anggoro Eko Cahyo*
 Wakil Direktur Utama                                    :        Bob Tyasika Ananta
                                                                  (Efektif menjabat pada tanggal 23 Septemb er
                                                                  2022 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner
                                                                  OJK No. KEP-145/D.03/2022 tanggal 22
                                                                  September 2022)
 Direktur Retail Banking                                 :        Kemas Erwan Husainy*




                                                             65
Page 98
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



 Direktur Information Technology                       :        Muharto*
 Direktur Finance & Strategy                           :        Ade Cahyo Nugroho
                                                                (Efektif menjabat pada tanggal 1 Februari 2021
                                                                berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                                No. 26/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021)
 Direktur Sales & Distribution                         :        Anton Sukarna
                                                                (Efektif menjabat pada tanggal 1 Februari 2021
                                                                berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                                No. 22/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021)
 Direktur Compliance & Human Capital                   :        Arief Adhi Sanjaya*
 Direktur Risk Management                              :        Grandhis Helmi Harumansyah
                                                                (Efektif menjabat pada tanggal 21 Septemb er
                                                                2023 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner
                                                                OJK No. KEPR-121/D.03/2023 tanggal 21
                                                                September 2023)
 Direktur Wholesale Transaction Banking                :        Zaidan Novari
                                                                (Efektif menjabat pada tanggal 31 Januari 2023
                                                                berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
                                                                No. 12/D.03/2023 tanggal 26 Januari 2023)
 Direktur Treasury & International Banking             :        Firman Nugraha*

Dewan Pengawas Syariah:
 Ketua                                                 :        Prof Dr.KH.Hasanudin, M.Ag
 Anggota                                               :        DR. H. Mohamad Hidayat, MBA, M.H
 Anggota                                               :        Dr. H. Oni Sahroni, M.A
 Anggota                                               :        Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag
 Anggota                                               :        Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A
*) Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test).

Pengangkatan seluruh Direktur dan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.

Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:

DEWAN KOMISARIS

                                 Muhadjir Effendy
                                 Komisaris Utama*

                                 Warga Negara Indonesia, lahir di Madiun tahun 1956.

                                 Pendidikan:
                                 • S3 Program Doktor Ilmu-Ilmu Sosial – Universitas Airlangga tahun 2008
                                 • S2 Program Magister Administrasi Publik – Universitas Gajah Mada tahun
                                     1996
                                 • S1 Pendidikan Sosial – IKIP Malang tahun 1982
                                 • Sarjana Muda Tarbiyah – IAIN Malang tahun 1975

                                 Pengalaman:
                                 • Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji tahun 2024 – sekarang
                                 • Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Brawijaya tahun 2022-2027
                                 • Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Airlangga tahun 2022-2025
                                 • Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik
                                     Indonesia tahun 2020 - 2024
                                 • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2016 - 2020




                                                           66
Page 99
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                 •    Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tahun 2015 - sekarang
                                 •    Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Jawa Timur tahun 2014 - 2018
                                 •    Ketua Pengurus Pusat Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-
                                      Ilmu Sosial (HIPIIS) tahun 2013 – 2017
                                 •    Ketua Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PKB-PII) Jawa
                                      Timur tahun 2012 - 2016
                                 •    Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam
                                      Swasta (BKS-PTIS) tahun 2011 – 2014
                                 •    Ketua bidang Litbang Tapak Suci Putera Muhammadiyah tahun 2006 –
                                      2011
                                 •    Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2000 -2014

                                 Felicitas Tallulembang
                                 Komisaris Independen
                                 (Efektif menjabat pada tanggal 9 Desember 2024 berdasarkan Keputusan
                                 Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan OJK No. SR-
                                 443/PB.02/2024 tanggal 9 Desember 2024)

                                 Warga Negara Indonesia, lahir di Rantepao tahun 1959.

                                 Pendidikan:
                                  • Sarjana dari Universitas Hasanuddin bidang Kedokteran

                                 Pengalaman:
                                  • Anggotra DPR RI tahun 2014 – 2019
                                  • Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai tahun 1999 - 2008


                                 Meidy Ferdiansyah
                                 Komisaris*
                                 Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1980.
                                 Pendidikan:
                                 • S2 Strategic Management di Universitas Prasetya Mulya Jakarta tahun
                                     2016
                                 • S1 Ekonomi di Universitas Indonesia tahun 2004

                                 Pengalaman:
                                 • Chief Marketing Officer PT Asia Coach Indonesia year 2024 - 2025
                                 • VP SME Business Project PT Bank Syariah Indonesia Tbk year 2023 - 2024
                                 • VP Marketing Communication PT Bank Syariah Indonesia Tbk year 2021 -
                                     2023
                                 • VP Marketing Communication PT Bank Syariah Mandiri year 2019 - 2021
                                 • VP Corporate Culture Design & Program PT Bank Syariah Mandiri year 2018
                                     - 2019
                                 • VP Human Capital Business Partner Senior Manager PT Bank Syariah
                                     Mandiri year 2016 - 2018
                                 • Deputy Group Head Human Capital Group PT Bank Syariah Mandiri year
                                     2015 - 2016
                                 • Head of Strategic Business Project PT Bank Syariah Mandiri year 2012 -
                                     2015
                                 • Retail & Micro Project Officer PT Bank Syariah Mandiri year 2011 – 2012
                                 • Branch Manager - Pondok Bambu PT Bank Syariah Mandiri year 2010 - 2011




                                                         67
Page 100
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



    Mochamad Agus Rofiudin
    Komisaris*

    Warga Negara Indonesia, lahir di Surabaya tahun 1970.

    Pendidikan:
    • S2 Magister Manajemen, Universitas Brawijaya tahun 2008
    • S1 Sarjana Komunikasi di S.T.M.I.K Budi Luhur tahun 2002
    • Diploma III Prodip III Bea dan Cukai di Politeknik Keuangan Negara STAN
        tahun 1992

    Pengalaman:
    • Sekretaris I Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Kementerian Keuangan
        tahun 2025
    • Chief Information Officer Kementerian Keuangan tahun 2023 - 2025
    • Chief Information Security Officer Kementerian Keuangan tahun 2023 -
        2025
    • Chief Enterprise Architecture Kementerian Keuangan tahun 2023 - 2025
    • Ketua Pelaksana Harian I Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi
        Kelembagaan Pusat Kementerian Keuangan tahun 2023 - 2025
    • Ketua Pelaksana Harian Komite Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan
        Negara Kementerian Keuangan tahun 2023 - 2025
    • Ketua Pelaksana Harian Komite Manajemen Kinerja Kementerian
        Keuangan tahun 2023 - 2025
    • Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Penertiban Impor Berisiko Tinggi DJBC
        tahun 2017 – 2018
    • Wakil Ketua Project Management Office DJBC Tim Reformasi Birokrasi dan
        Transformasi Kelembagaan
    • Ketua Customs and Excise Client Service Charter Direktorat Jenderal Bea
        dan Cukai tahun 2015 –2017

    Kamaruddin Amin
    Komisaris*

    Warga Negara Indonesia, lahir di Bontang tahun 1969.

    Pendidikan:
    • S3 (Ph.D) di Bonn University, Jerman tahun 2005
    • S2 (MA) di Leiden University tahun 1998
    • S1 IAIN Alauddin Makassar tahun 1994

    Pengalaman:
    • Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI tahun 2025
    • Ketua Badan Pelakasana Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun 2024 - 2027
    • Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2020 - 2025
    • Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI
        tahun 2020 - 2025
    • Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tahun 2014 -
        2020
    • Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
        tahun 2012 - 2014
    • Wakil Rektor Bidang Kerjasama Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar ,
        dua periode tahun 2007 - 2011 & 2011-2012




                            68
Page 101
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                 Nizar Ahmad Saputra
                                 Komisaris Independen*

                                 Warga Negara Indonesia, lahir di Tasikmalaya tahun 1986.

                                 Pendidikan:
                                 • S2 Ilmu Komunikasi di Universitas Islam Bandung (UNISBA) tahun 2019
                                 • S1 Ilmu Komunikasi Penyiaran Islam di Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam
                                    Persis Bandung tahun 2012

                                 Pengalaman:
                                 • Asisten Staf Khusus Presiden tahun 2019 - 2022
                                 • Komisaris PT. Asa Baru Indonesia tahun 2019 - 2023
                                 • Dewan Tafkir PP Persis tahun 2021 - 2025
                                 • Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP
                                     Hima Persis) tahun 2016 - 2018
                                 • General Manajer PD. Surya Mulya Jaya tahun 2014 - 2016
                                 • Ketua Umum PP Hima Persis tahun 2013 - 2016
                                 • Ketua 1 PP Hima Persis tahun 2010 - 2013
                                 • Sekretaris Umum PW Hima Persis DKI Jakarta tahun 2008 – 2010
                                 • Ketua PD Hima Persis Jakarta Pusat tahun 2007 - 2010

                                 Muhammad Syafii Antonio
                                 Komisaris Independen*

                                 Warga Negara Indonesia, lahir di Sukabumi tahun 1967.

                                 Pendidikan:
                                 • S3 Doktor Banking & Micro Finance di University of Melbourne Australia
                                    tahun 2004
                                 • S2 Master of Economics di International Islamic University (IIU) Kuala
                                    Lumpur Malaysia tahun 1992
                                 • S1 Bachelor of Arts dalam Islamic Studies (major) dan Economics dan
                                    Statistics (minor) di University of Jordan tahun 1990

                                 Pengalaman:
                                 • Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia tahun 1997 – 2025
                                 • Shariah Board Islamic Development Bank tahun 2016 - 2025
                                 • Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) tahun 2016 - 2018
                                 • Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK tahun 2014 – 2017
                                 • Shariah Council Bank Islam Malaysia Berhad tahun 2013 - 2017
                                 • Anggota Komite Ekonomi Nasional, (KEN) tahun 2010 – 2014
                                 • Komite Ahli Perbankan Syariah, Bank Indonesia tahun 2008 – 2013
                                 • Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Export Indonesia tahun 2007 - 2012
                                 • Shariah Advisory Council, Bank Central Malaysia tahun 2006 - 2014
                                 • Rektor Tazkia University tahun 2001 – 2005




                                                         69
Page 102
                          SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                              Addin Jauharuddin
                              Komisaris Independen*

                              Warga Negara Indonesia, lahir di Cirebon tahun 1980.

                              Pendidikan:
                              • S3 FEB -Manajemen Stratejik di Universitas Brawijaya tahun 2025
                              • S2 Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Produsi di Universitas
                                  Trisakti tahun 2018
                              • S1 Jurusan Alahwal Alsyaksiyah di Universitas Brawijaya tahun 2002

                              Pengalaman:
                              • Komisaris Independen PT Waskita Karya (Tbk) tahun 2023 - 2025
                              • Koordinator Pengawas KSP DAYA INSPIRASI BANGSA tahun 2020 – 2025
                              • Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor tahun 2024 – 2029
                              • Kepala Divisi Produk Halal MES tahun 2021 - 2023
                              • Komisaris Independen PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2018 - 2023
                              • Komsiaris Independen PT Garam (Persero) tahun 2014 - 2018


*penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)

DIREKSI

                              Anggoro Eko Cahyo
                              Direktur Utama*

                              Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1969.

                              Pendidikan:
                              • S2 Magister Manajemen Agribisnis di Institut Pertanian Bogor tahun 2002
                              • S1 Teknik & Manajemen Industri di Institut Teknologi Indonesia tahun 1992

                              Pengalaman:
                              • Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 - 2025
                              • Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tahun 2020 -
                                 2021
                              • Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018 -
                                 2020
                              • Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tahun
                                 2015 - 2018
                              • General Manager Human Capital Division PT Bank Negara Indonesia
                                 (Persero) Tbk tahun 2012 - 2015
                              • Vice President, termasuk CEO Regional Jakarta BSD JakartaPT Bank Negara
                                 Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011 - 2012
                              • Assisten Vice President - Head Of Card Business Marketing and Customer
                                 Service Group PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                              • Assisten Manajer Marketing Officer PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                 tahun 1994




                                                      70
Page 103
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                 Bob Tyasika Ananta
                                 Wakil Direktur Utama
                                 (Efektif menjabat pada tanggal 2 September 2022 berdasarkan Keputusan
                                 Dewan Komisioner OJK No. KEP-145/D.03/2022 tanggal 2 September 2022)

                                 Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963.

                                 Pendidikan:
                                 • S2 Magister Finance di University Oregon USA, tahun 1989
                                 • S1 Sarjana Akuntansi di Universitas Gadjah Mada, tahun 1986

                                 Pengalaman:
                                 • Direktur Human Capital & Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
                                    Tbk tahun 2020 - 2022
                                 • Direktur Treasury & International PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
                                    tahun 2019
                                 • Direktur Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tahun
                                    2018 - 2019
                                 • Direktur Perencanaan & Operasional PT Bank Negara Indonesia (Persero)
                                    Tbk tahun 2016 - 2018


                                 Firman Nugraha
                                 Direktur Treasury dan International Banking*

                                 Warga Negara Indonesia, lahir di Bandung tahun 1976.

                                 Pendidikan:
                                 • S1 Sarjana Hukum di Universitas Padjajaran tahun 1999

                                 Pengalaman:
                                 • Komisaris Utama PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Tahun 2024 - 2025
                                 • Group Head Treasury PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tahun 2022 - 2024
                                 • Deputy GH Treasury PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tahun 2021 - 2022
                                 • Departemen Head Treasury Wholesale Coverage PT Bank Mandiri (Persero)
                                    Tbk tahun 2018 - 2021
                                 • Departemen Head of Treasury Retail Coverage PT Bank Mandiri (Persero)
                                    Tbk tahun 2018
                                 • Chief Dealer for Anchor Client PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tahun 2017

                                 Kemas Erwan Husainy
                                 Direktur Retail Banking*

                                 Warga Negara Indonesia, lahir di Palembang tahun 1975.

                                 Pendidikan:
                                 • S2 Magister Management Universitas Bina Darma Palembang
                                 • S1 Teknik Elektro dan Komunikasi Politeknik Negeri Sriwijaya

                                 Pengalaman:
                                 • Senior Executive Vice President Branding & Communication PT Bank Syariah
                                    Indonesia Tbk Tahun 2025
                                 • Group Head Marketing Communication PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                    Tahun 2023-2025
                                 • Regional CEO Surabaya PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tahun 2022 - 2023
                                 • Regional CEO Medan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tahun 2021 - 2022




                                                         71
Page 104
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



    •    Regional CEO Makassar PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tahun 2021
    •    Regional CEO Makassar PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2019 - 2021
    •    Area Manager Bekasi PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2019
    •    Area Manager Jambi PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2017-2019
    •    Regional Retail Manager PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2016 - 2017
    •    Branch Manager Palembang PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2013 – 2016
    •    Branch Manager Jakarta Salemba PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2011 -
         2013


    Zaidan Novari
    Direktur Wholesale Transaction Banking
    (Efektif menjabat pada tanggal 26 Januari 2023 berdasarkan Keputusan Dewan
    Komisioner OJK No. 12/D.03/2023 tanggal 26 Januari 2023)

    Warga Negara Indonesia, lahir di Palembang tahun 1967.

    Pendidikan:
    • S2 Magister Manajemen Keuangan di Universitas Gadjah Mada tahun 1999
    • S1 Sarjana Ekonomi & Studi Pembangunan di Universitas Sriwijaya tahun
       1991

    Pengalaman:
    • Senior Vice President Commercial Banking 3 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
       tahun 2017
    • Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tahun 2012 - 2017
    • Senior Account Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tahun 2008 - 2012

    Anton Sukarna
    Direktur Sales & Distribution
    (Efektif menjabat pada tanggal 27 Januari 2021 berdasarkan Keputusan Dewan
    Komisioner OJK No. 22/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021)

    Warga Negara Indonesia, lahir di Bandung tahun 1970.

    Pendidikan:
    • S2 Magister Pengembangan Industri Kecil & Menengah di Institut Pertanian
       Bogor, tahun 2023
    • S1 Sarjana Sosial Ekonomi Peternakan di Institut Pertanian Bogor, tahun
       1994

    Pengalaman:
    • Direktur Distribution & Sales PT Bank Syariah Mandiri tahun 2020 - 2021
    • SEVP Distribution & Sales PT Bank Syariah Mandiri tahun 2019 - 2020
    • Regional Head - Region III/Jakarta PT Bank Syariah Mandiri tahun 2018 -
       2019
    • Regional Head - Region VII/Indonesia Timur PT Bank Syariah Mandiri tahun
       2016 - 2018
    • Group Head Commercial Banking Group PT Bank Syariah Mandiri tahun
       2015 - 2016
    • Division Head Commercial Banking PT Bank Syariah Mandiri tahun 2015
    • Pj. Division Head Commercial Banking PT Bank Syariah Mandiri 2012 – 2014
    • Wakil Kepala Divisi Pembiayaan Konsumer PT Bank Syariah Mandiri tahun
       2012




                            72
Page 105
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                 Muharto Hadi Suprapto
                                 Direktur Information Technology*

                                 Warga Indonesia, lahir di Bogor tahun 1976.

                                 Pendidikan:
                                 • S2 Master of Computer Science di University of Kent tahun 2012
                                 • S1 Accounting and Information Systems di Universitas Gadjah Mada tahun
                                    2000

                                 Pengalaman:
                                 • Senior Vice President PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun 2021 -
                                    2025
                                 • Vice President Information Security PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                    tahun 2019-2021
                                 • Senior Manager IT Strategy & Planning PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
                                    Tbk tahun 2016-2018
                                 • Senior Manager of IT Procurement PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                    tahun 2014-2016
                                 • IT Strategic Planning & Business Relations PT Bank Rakyat Indonesia
                                    (Persero) Tbk tahun 2012-2014
                                 • IT Monitoring and Evaluation Officer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                                    tahun 2009-2010
                                 • IT Procurement Controller PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun
                                    2006-2008
                                 • Technology Risk Management Consultant PricewaterhouseCoopers
                                    Indonesia tahun 2000-2004

                                 Grandhis Helmi Harumansyah
                                 Direktur Risk Management
                                 (Efektif menjabat pada tanggal 21 September 2023 berdasarkan Keputusan
                                 Dewan Komisioner OJK No. KEPR-121/D.03/2023 tanggal 21 September 2023)

                                 Warga Negara Indonesia, lahir di Ngawi tahun 1981.

                                 Pendidikan:
                                 • S2 Magister Business Administration, Washington University, tahun 2013
                                 • S1 Sarjana Teknik Industri, Universitas Indonesia, tahun 2023

                                 Pengalaman:
                                 • Direktur Risk Management PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2023 – sekarang)
                                 • Group Head Commercial Risk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2020-2023)
                                 • Pj. Group Head Commercial Risk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2019-2020)
                                 • Head of Business Development PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Singapore
                                    (BMSG) (2016-2019)
                                 • Department Head Sector Shipping & Ports, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
                                    (2015-2016)




                                                         73
Page 106
                          SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                               Arief Adhi Sanjaya
                               Direktur Compliance & Human Capital*

                               Warga Negara Indonesia, lahir di Sragen tahun 1977.

                               Pendidikan:
                               • S2 Master of Science di London School of Economic and Political Science
                               • S2 Master in Public Administration di National University of Singapore
                               • S2 Magister Hukum di Universitas Indonesia
                               • S1 Sarjana Akuntansi di Universitas Indonesia
                               • D3 Ajun Akuntan STAN

                               Pengalaman:
                               • Direktur Human Capital PT. Citilink Indonesia Tahun 2023 - 2025
                               • Direktur Finance and Human Capital PT. Citillink Indonesia Tahun 2022 –
                                  2023
                               • Independent Member and Executive Secretary of Audit Committee PT. Bank
                                  Maybank Indonesia Tbk Tahun 2018-2019
                               • Direktur Finance & Risk Management PT Jakarta industry Estate Pulogadung
                                  Tahun 2018-2022
                               • Executive Secretary of The Board of Commissioner PT. Bank BNI Syariah
                                  tahun 2010-2018

                               Ade Cahyo Nugroho
                               Direktur Finance & Strategy
                               (Efektif menjabat pada tanggal 27 Januari 2021 berdasarkan Keputusan Dewan
                               Komisioner OJK No. 26/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021)

                               Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1978.

                               Pendidikan:
                               • S2 Magister Bisnis Administrasi di Rotterdam School of Management,
                                  Erasmus University Netherland, tahun 2011
                               • S1 Sarjana Akuntansi di Universitas Indonesia, tahun 2003

                               Pengalaman:
                               • Direktur Finance, Strategy & Treasury PT Bank Syariah Mandiri tahun 2018
                                  – 2021
                               • Direktur Finance & Strategy PT Bank Syariah Mandiri tahun 2017 – 2018
                               • SEVP Finance & Strategy PT Bank Syariah Mandiri tahun 2016 – 2017
                               • Direktur Finance & Strategy PT Mandiri Tunas Finance tahun 2015 – 2016
                               • SEVP/Deputy Director PT Mandiri Tunas Finance tahun 2014 – 2015

* penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)




                                                      74
Page 107
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



DEWAN PENGAWAS SYARIAH

                                 Prof. Dr. KH. Hasanudin, M.Ag
                                 Ketua

                                 Warga Negara Indonesia, lahir di Cirebon tahun 1961.

                                 Pendidikan:
                                 • S3 Doktor Bidang Syariah dari UIN Syarif Hidayatullah, tahun 2008
                                 • S2 Magister Syariah dari IAIN/UIN Syarif Hidayatullah, tahun 1997
                                 • S1 Sarjana Syariah dari IAIN/UIN Syarif Hidayatullah, tahun 1989

                                 Pengalaman:
                                 • Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI (2020 - sekarang)
                                 • Ketua DPS PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (2018 - sekarang)
                                 • Ketua DPS PT Trimegah Asset Management (2015 - sekarang)
                                 • Ketua DPS PT Toyota Astra Finance Services (2014 - sekarang)
                                 • Anggota Dewan Standard Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Ahli Akuntan
                                     Indonesia (2012 - 2016)
                                 • Ketua dan Anggota DPS PT Bank BNI Syariah (2010 - 2021)
                                 • Anggota DPS UUS Bank Danamon (2002 - sekarang)


                                 DR. H. Mohamad Hidayat, MBA, M.H
                                 Anggota

                                 Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tahun 1967.

                                 Pendidikan:
                                 • S3 Doktor Islamic Economics and Finance dari Universitas Trisakti, tahun
                                    2014
                                 • S2 Magister Ilmu hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum : Institute of
                                    Business Law and Legal Management, tahun 2004
                                 • S1 Sarjana Syariah dari IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 1992

                                 Pengalaman:
                                 • Dewan Penasihat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (2019 – sekarang)
                                 • Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (2018 – sekarang)
                                 • Dewan Pembina Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (2017 – sekarang)
                                 • Dosen Pascasarjana di Indonesia Banking School (2015 – 2017)
                                 • Anggota DPS UUS Manulife Syariah (2010 – sekarang)
                                 • Anggota DPS UUS Allianz Syariah (2010 – sekarang)
                                 • Anggota DPS UUS BTN Syariah (2005 – sekarang)
                                 • Ketua DPS UUS BRI Life Syariah (2005 – sekarang)
                                 • Anggota DSN - MUI (2000 – sekarang)
                                 • Ketua dan Anggota DPS PT Bank Syariah Mandiri (1999 – 2021)




                                                         75
Page 108
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



    Dr. H. Oni Sahroni, MA
    Anggota

    Warga Negara Indonesia, lahir di Serang tahun 1975.

    Pendidikan:
    • S3 Doktor Fiqh Muqaran dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir, tahun 2009
    • S2 Magister Fiqh Muqaran dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir, tahun 2005
    • S1 Sarjana Syariah Islamiyah dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir, tahun
       2000

    Pengalaman:
    • Anggota DPS PT Bank Syariah Mandiri (2020 – 2021)
    • Anggota Dewan Standar Akuntansi Syariah (IAI) (2017 – 2020)
    • Anggota DPS UUS PT Bank Maybank Indonesia (2017 – 2020)
    • Anggota DPS Bank Muamalat Indonesia (2016 – 2019)
    • Ketua DPS LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) (2016 – sekarang)
    • Dosen STEI SEBI (2014 – sekarang)
    • Tenaga Ahli Syariah International Shariah Research Academy for Islamic
        Finance (ISRA) Bank Negara Malaysia (2014 – 2018)
    • Direktur SEBI Islamic Business Economics & Research Center (2013 –
        sekarang)
    • Anggota DPS PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (2012 – sekarang)
    • Anggota DSN - MUI (2011 – sekarang)

    Prof. Dr. Jaih Mubarok S.E., M.H., M.Ag
    Anggota

    Warga Negara Indonesia, lahir di Bogor tahun 1967.

    Pendidikan:
    • S3 Doctor Islamic Relegius Science dari IAIN Jakarta
    • S2 Magister IAIN
    • S2 Magister Hukum dari Universitas Djuanda Bogor
    • S1 Sarjana Ekonomi dari Universitas Ars International

    Pengalaman:
    • Ketua DPS Bank BJB Syaria (2012 – sekarang)
    • Ketua DPS Asuransi Al - Amin (2010 – sekarang)
    • Guru Besar Fakultas Syariah & Hukum di UIN Sunan Gunung Djati Bandung
        (1993 – sekarang)

    Abdul Ghofur Maimoen
    Anggota

    Warga Negara Indonesia, lahir di Rembang tahun 1973.

    Pendidikan:
    • S3 di Universitas Al Azhar Kairo Mesir
    • S2 Magister di Universitas Al Azhar Kairo Mesir
    • S1 Sarjana di Universitas Al Azhar Kairo Mesir

    Pengalaman:
    • Rais Syuriah (2022 – 2024)
    • Ketua STAI Al Anwar Serang Rembang)
    • Wakil Katib Syuriah PBNU



                            76
Page 109
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Prosedur pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan
perundangan sebagaimana diatur antara lain dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-
02/MBU/02/2015 serta Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015.

Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan.

Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir dan tidak terdapat perjanjian atau
kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau
pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Emiten.

7.    TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)

Perseroan senantiasa berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan dengan mengacu pada berbagai
regulasi yang relevan dan pedoman-pedoman implementasi GCG (best practices) baik yang dikembangkan oleh
institusi nasional maupun internasional. Peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar
penerapan tata kelola perusahaan sebagai berikut:
1.    Al-Qur’an dan Al – Hadits.
2.    Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya.
3.    Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut segala perubahannya.
4.    Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berikut segala perubahannya.
5.    Peraturan OJK No. 16/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah berikut segala
      perubahannya
6.    Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
7.    Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good
      Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya.
8.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi
      Konglomerasi Keuangan berikut segala perubahannya.
9.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
      Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya.
10.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan publikasi Laporan Bank
      berikut segala perubahannya
11.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
      Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahan dan ketentuan pelaksanaannya berikut
      segala perubahannya.
12.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
      Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka berikut segala perubahannya.
13.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46 /POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank
      Umum berikut segala perubahannya.
14.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank
      Umum berikut segala perubahannya.
15.   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola
      Perusahaan Terbuka berikut segala perubahannya.
16.   Surat Edaran Bank Indonesia No.12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate
      Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya.
17.   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
      Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya.
18.   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan
      BUS dan UUS berikut segala perubahannya.
19.   Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan
      Terbuka
20.   Himpunan Fatwa Dewan Syariah (DSN).
21.   Anggaran Dasar.
22.   Kebijakan Manajemen Risiko.
23.   Kebijakan Sistem Pengendalian Intern.




                                                         77
Page 110
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



24. Pedoman Tata Kelola Terintegrasi Bank Mandiri dengan Perseroan.

Selain ketentuan yang diharuskan dari berbagai aturan perundang-undangan di atas, Perseroan juga
mendasarkan pada pedoman-pedoman implementasi GCG sebagai berikut:
1.   Prinsip-prinsip Corporate Governance yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation
     and Development (OECD).
2.   ASEAN Corporate Governance Scorecard.
3.   Pedoman GCG Indonesia yang dikembangkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
4.   Principles for Enhancing Corporate Governance yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking
     Supervision

TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Dewan Komisaris
Tugas dan fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi, memantau, mendampingi dan memberi arahan
Direksi dalam mengelola Perseroan. Bersama Direksi, Dewan Komisaris juga berperan utama dalam
perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan.

Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014
adalah sebagai berikut:

1)   Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap
     kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
     Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
2)   Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai
     dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
3)   Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
     (1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4)   Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
     pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya;
5)   Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
     tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.

Berikut adalah uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam 1 (satu) tahun terakhir:

-    Dalam satu tahun terakhir Dewan Komisaris telah menjalankan tugas pengawasan (“supervisory”) terhadap
     jalannya pengurusan yang dilakukan oleh Direksi dan memberi nasihat dan pertimbangan kepada Direksi.
     Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perse roan untuk kepentingan
     Perseroansesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi
     menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan
     anggaran dasar.

Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi ditentukan oleh Rapat
Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Jumlah remunerasi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris
adalah masing-masing sebesar Rp45.781.781.037 dan Rp31.995.795.132. Jumlah remunerasi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang dibayarkan kepada Dewan Direksi adalah
masing-masing sebesar Rp100.768.841.028 dan Rp70.388.022.327.

Direksi
Sesuai Anggaran Dasar, Direksi bertugas dan bertanggung jawab mengurus Perseroan di bawah pengawasan
Dewan Komisaris. Direksi bersama Dewan Komisaris juga berperan utama dalam perencanaan dan evaluasi
strategi usaha yang dijalankan. Direksi memiliki tugas utama memimpin dan mengelola aktivitas strategis
maupun operasional Perseroan, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi usaha.
Direksi mengemban tugas memimpin seluruh tim agar Perseroan dapat mencapai tujuan serta visi dan misinya.




                                                       78
Page 111
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014 adalah sebagai
berikut:

1)       Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
         Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar ;
2)       Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
         Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
         perundang-undangan dan anggaran dasar;
3)       Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
         dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4)       Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
         ayat (1) Direksi dapat membentuk komite;
5)       Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap
         kinerja komite setiap akhir tahun buku.

Berikut adalah uraian ruang lingkup dan tanggung jawab Direksi:

-        Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
         sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi menyelenggarakan
         RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan anggaran dasar.

Pada periode berjalan, Direksi menghadiri berbagai forum diskusi internal yang membahas persoalan -persoalan
terkini yang dihadapi perusahaan pada umumnya, perekonomian Indonesia, perekonomian global, politik dan
GCG.

Program pelatihan yang diterima Direksi dalam rangka meningkatkan kompetensi dalam menjalankan kegiatan
usaha:

              Nama &
    No                                Pelatihan                    Waktu               Tempat               Penyelenggara
              Jabatan
    1.     Hery Gunardi    Top    Executive       Learning    17 Desember        The Tower Lantai 6        PT Bank Syariah
                           Program Desember                   2024                                         Indonesia Tbk
                           Strategy Governance for Boards     30 September       Ruang Kelas IMD           IMD
                                                              s.d 1 Oktober
                                                              2024
                           Penyelerasan Sertifikat MR         5 sd 6 Juni 2024   Ruang Kelas LSPKS         LSPKS
                           Mandiri Leadership Forum 2023      Kamis,       26    Hotel Four      Points    Bank Mandiri
                                                              Januari 2023       Manado

                           Seminar      dan    Muskernas      Sabtu,       28    Marriot Hotel Harbour     ASBISINDO
                           Asbisindo                          Januari 2023       Bay Batam
                           Global Islamic Finance Summit      Rabu,        15    Ritz Carlton Hotel        PT Bank Syariah
                           2023        dengan        tema:    Februari 2023      Jakarta                   Indonesia Tbk.
                           International        Prominent
                           Lecture Session : "Islamic
                           Finance For The Real Sector
                           Development"
                           Global Islamic Finance Summit      Kamis,      16     Ritz Carlton      Hotel   PT Bank Syariah
                           2023 dengan tema "BSI Welath       Februari 2023      Jakarta                   Indonesia Tbk.
                           Insight : Creating Values in
                           Times Uncertainly"
                           Top      Executive     Learning    Rabu, 8 Maret      via    Online         :   Bank       Syariah
                           Program (TELP) - Series I Tahun    2023                Zoom Webinar             Indonesia
                           2023                                                                            University
                            Pembicara                     :                                                 PT Bank Syariah
                            Linnea                 Gandhi                                                  Indonesia
                           Adjunct Assistant Professor of




                                                              79
Page 112
                          SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



        Nama &
No                                Pelatihan                    Waktu               Tempat             Penyelenggara
        Jabatan
                      Behavioral             Science,
                      The Wharton School
                      Sharing Session Board Forum         10-Aug-23         Best Western Premier     BMRI,    Mandiri
                      Q2                         2023                       Panbil Hotel, Batam      Group
                       Tema: Empowering Indonesia’s
                      Ascent - Mandiri Group’s Role in
                      The Emergence Of a Global
                      Economic Leader
                      Seminar          "Implementasi      6-Sep-23          Auditorium BSI Gd The    Asbisindo
                      Governance, Risk & Compliance                         Tower Lt. 6
                      (GRC)     Terintegrasi     Pada
                      Perbankan Syariah di Era 4.0
                      Und      Strategic     Business     11-Sep-23         di Mandiri University    Kementerian
                      Workshop Wamen BUMN                                   Kampus                   BUMN
                      Rosan Roeslani 11 Sept 2023 jm                        Wijayakusuma.
                      6.30-13.30 Agenda: Strategi                           Jakarta Barat
                      Business Workshop Wamen
                      BUMN Rosan Roeslani
2    Bob    Tyasika   Durham      Islamic     Finance     29 Juli s.d 2     Durham University        Durham
     Ananta           Summer School                       Agustus 2024                               University
                      Workshop IT & Business              Jumát,       20   Hotel Bidakara Jakarta   CTO
                      strategy alignment actionable       Januari 2023
                      strategy 2023
                      Mandiri Leadership Forum 2023       Kamis,       26   Hotel Four Points        Bank Mandiri
                                                          Januari 2023      Manado
                      Seminar      dan        Muskernas   Sabtu,       28   Marriot Hotel Harbour    ASBISINDO
                      Asbisindo                           Januari 2023      Bay Batam
                      Global Islamic Finance Summit       Rabu,        15   Ritz Carlton    Hotel    PT Bank Syariah
                      2023        dengan        tema:     Februari 2023     Jakarta                  Indonesia Tbk.
                      International        Prominent
                      Lecture Session : "Islamic
                      Finance For The Real Sector
                      Development"
                      Global Islamic Finance Summit       Kamis,      16    Ritz Carlton    Hotel    PT Bank Syariah
                      2023 dengan tema "BSI Welath        Februari 2023     Jakarta                  Indonesia Tbk.
                      Insight : Creating Values in
                      Times Uncertainly"
                      Top      Executive     Learning     Rabu, 8 Maret     via    Online        :   Bank       Syariah
                      Program (TELP) - Series I Tahun     2023               Zoom Webinar            Indonesia
                      2023                                                                           University
                       Pembicara                     :                                                PT Bank Syariah
                       Linnea                  Gandhi                                                Indonesia
                      Adjunct Assistant Professor of
                      Behavioral              Science,
                      The Wharton School
                      Kegiatan              Pelatihan     Kamis, 13 April   The Tower Lantai 6       BSU
                      Impolementasi APU PPT untuk         2023
                      Senior Management Tahun
                      2023
                      Sharing Session Board Forum         Kamis, 10-Aug-    Best Western Premier     BMRI,    Mandiri
                      Q2                         2023     Agustus 2023      Panbil Hotel, Batam      Group
                       Tema: Empowering Indonesia’s
                      Ascent - Mandiri Group’s Role in
                      The Emergence Of a Global
                      Economic Leader




                                                          80
Page 113
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



          Nama &
No                                  Pelatihan                      Waktu              Tempat              Penyelenggara
          Jabatan
                        Top       Executive    Learning       Kamis,      24    via    Online        :   Bank       Syariah
                        Program (TELP) - Series II Tahun      Agustus 2023       Zoom Webinar            Indonesia
                        2023 - Culture of Innovation                                                     University
                         Pembicara                      :                                                 PT Bank Syariah
                         Rouben              Jayasinghe                                                  Indonesia
                        Digital Innovation Leader AWS
                        Amazone Web Services
                        Forum Co-Creating Future              Selasa,     29    Kampus                   Bank     Mandiri
                        Mandirian 2023 - Business             Agustus 2023      Wijayakusuma,            HC        BMRI
                        Leaders who Always Deliver                              Mandiri    University
                        and         Always         Ahead                         Daan Mogot, Jakarta
                         Pembicara                      :                       Barat
                         Kartika Wirjoatmodjo - Wamen
                        BUMN                           RI
                        Darmawan Junaidi - Dirut BMRI
                         Prof. Edward Buckingham - Dir
                        Master in Business, Monash
                        Univ Indonesia
                        Strategic Business Workshop           Senin,    11      Kampus                   Kementrian
                        Wakil       Menteri       BUMN        September         Wijayakusuma,            BUMN
                         Pembicara                      :     2023              Mandiri    University    Wakil    Menteri
                         Rosan Roeslani - Wamen                                  Daan Mogot, Jakarta     BUMN - Rosan
                        BUMN                           RI                       Barat                    Roeslani
                        All Deputy BUMN

                        Top       Executive      Learning     Selasa,   19      The Tower Lantai 6       Bank       Syariah
                        Program (TELP) - Series III           September                                  Indonesia
                        Tahun 2023 - Professional             2023                                       University
                        Judgment and Decision Making                                                      PT Bank Syariah
                         Pembicara                        :                                              Indonesia
                         Prof. Patrick E. Hopkins - Prof of
                        Accounting
                        Kelley School of Business
                        Indiana University
                        Workshop                Superapp      Kamis,      12    Wisma Mandiri 1 Lt.11    PT Bank Syariah
                        Operational Readiness                 Oktober 2023                               Indonesia

3     Ngatari           Mandiri Leadership Forum 2023         Kamis,       26   Hotel Four      Points   Bank Mandiri
                                                              Januari 2023      Manado

                        Seminar      dan        Muskernas     Sabtu,       28   Marriot Hotel Harbour    ASBISINDO
                        Asbisindo                             Januari 2023      Bay Batam
                        Global Islamic Finance Summit         Rabu,        15   Ritz Carlton    Hotel    PT Bank Syariah
                        2023        dengan        tema:       Februari 2023     Jakarta                  Indonesia Tbk.
                        International        Prominent
                        Lecture Session : "Islamic
                        Finance For The Real Sector
                        Development"
                        Global Islamic Finance Summit         Kamis,      16    Ritz Carlton    Hotel    PT Bank Syariah
                        2023 dengan tema "BSI Welath          Februari 2023     Jakarta                  Indonesia Tbk.
                        Insight : Creating Values in
                        Times Uncertainly"
                        Top      Executive     Learning       Rabu, 8 Maret     via    Online        :   Bank       Syariah
                        Program (TELP) - Series I Tahun       2023               Zoom Webinar            Indonesia
                        2023                                                                             University
                         Pembicara                     :                                                  PT Bank Syariah
                         Linnea                  Gandhi                                                  Indonesia
                        Adjunct Assistant Professor of
                        Behavioral              Science,
                        The Wharton School




                                                              81
Page 114
                         SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



        Nama &
No                              Pelatihan                     Waktu                    Tempat             Penyelenggara
        Jabatan
                     Pelatihan Implementasi APU          Kamis, 13 April      The Tower Lt 6             PT Bank Syariah
                     PPT untuk Senior Management.        2023                                            Indonesia Tbk.
                     Narasumber:         Dr.     Ivan
                     Yustiavandana (Kepala PPATK
                     RI)
                     Sharing Session Board Forum         10-Aug-23            Best Western Premier       BMRI,    Mandiri
                     Q2                         2023                          Panbil Hotel, Batam        Group
                      Tema: Empowering Indonesia’s
                     Ascent - Mandiri Group’s Role in
                     The Emergence Of a Global
                     Economic Leader
                     Leader Forum Pengendalian           Rabu,       23       The Tower Lt 6             PT Bank Syariah
                     Gratifikasi : Tingkatkan Budaya     Agustus 2023                                    Indonesia Tbk.
                     Anti korupsi dan Anti Gratifikasi
                     TELP series II Th 2023. Culture     Kamis,      24       Online                     PT Bank Syariah
                     Innovation                          Agustus 2023                                    Indonesia Tbk.

                     Seminar Implementasi Risk &         Rabu,     06         The Tower Lt 6             PT Bank Syariah
                     Compliance (GRC) Terintegrasi       September                                       Indonesia    Tbk
                     pada Perbankan Syariah Era 4.0      2023                                            dan Asbisindo
                     TELP series III 2023 -              Selasa,   19         The Tower Lt 6             PT Bank Syariah
                     Professional Judgement and          September                                       Indonesia, Tbk
                     Decision Making                     2023

4.   Anton Sukarna   PRODUCTIVITY SALES FOR               5 s.d 7 Juli 2024   Hotel Pullman Jakarta      PT Bank Syariah
                     REGIONAL CEO                                                                        Indonesia Tbk.
                     KSF Direktorat Sales and            25 November          The Tower Lantai 3         PT Bank Syariah
                     Distribution                        2024                                            Indonesia Tbk
                     Mandiri Leadership Forum 2023       Kamis,       26      Hotel Four        Points   Bank Mandiri
                                                         Januari 2023         Manado

                     Seminar      dan     Muskernas      Sabtu,       28      Marriot Hotel Harbour      ASBISINDO
                     Asbisindo                           Januari 2023         Bay Batam
                     Global Islamic Finance Summit       Rabu,        15      Ritz Carlton Hotel         PT Bank Syariah
                     2023        dengan        tema:     Februari 2023        Jakarta                    Indonesia Tbk.
                     International        Prominent
                     Lecture Session : "Islamic
                     Finance For The Real Sector
                     Development"
                     Global Islamic Finance Summit       Kamis,      16       Ritz Carlton      Hotel    PT Bank Syariah
                     2023 dengan tema "BSI Welath        Februari 2023        Jakarta                    Indonesia Tbk.
                     Insight : Creating Values in
                     Times Uncertainly"
                     Market Outlook 2023 Managing        Kamis,     16        The Langham Jakarta        Mandiri Investasi
                     Uncertainty       in      More      Maret 2023
                     Challenging Word
                     Kegiatan              Pelatihan     Kamis, 13 April      The Tower Lantai 6         BSU
                     Implementasi APU PPT untuk          2023
                     Senior Management Tahun
                     2023
                     Pelatihan Business Ecosystem        Kamis - Jumat,       Hotel Gran Melia           BSU
                                                         8-9 Juni 2023        Jakarta dan Online
                     FGD Inisiatif Financial Center      Kamis, 27 Juli       Ruang Meeting Wing         Bank Mandiri
                     Mandiri Group                       2023                 Kiri, Auditorium Lt.3
                                                                              Plaza Mandiri
                     Knowledge Sharing Forum (KSF)       Senin,        7      The Tower lantai 3         BSU
                     Wealth Management                   Agustus 2023
                     Board Forum Q2 2023                 Kamis -Jumat,        Best Western Premier       BMRI,    Mandiri
                                                         10-11     Agust      Panbil Hotel, Batam        Group
                                                         2023




                                                         82
Page 115
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



          Nama &
No                                  Pelatihan                    Waktu                 Tempat          Penyelenggara
          Jabatan
                         Undangan Acara Leadership          Rabu        23   The Tower Lantai 6       CSG
                         Forum Pengendalian Gratifikasi     Agustus 2023
                         Program TELP Series 2 Tahun        Kamis,      24   Virtual                  BSU
                         2023                               Agustus 2203
                         Seminar Nasional Implementasi      Rabu,        6   The Tower Lantai 6       APG
                         GRC      Terintegrasi     Pada     September
                         Perbankan Syariah di Era 4.0       2023
                         Acara Gathering Rekanan BSI        Jumat,       8   Wisma Mandiri Lantai     PPG
                                                            September        11
                                                            2023
                         Muhasabah          Brainstorming   Selasa,     12   Novotel Bogor            CSG
                         Corplan BSI                        September
                                                            2023
                         Pelaksanaan Kegiatan TOP           Selasa,     19   Virtual                  BSU
                         Executive Program (TELP) -         September
                         Series 3 Tahun 2023                2023
                         Narasumber Seminar FESYAR          Jumat,      29   Atrium Pakuwon Mall      Bank Indonesia
                         2023                               September        Surabaya
                         Tema: Penguatan Literasi dan       2023
                         Inklusi Keuangan Berbasis
                         Syariah
                         Menjadi Pembicara Kegiatan         Sabtu,       7   Balai           Pemuda   Universitas
                         Airlangga Iqtishoduna Sharia       Oktober 2023     Surabaya                 Airlangga
                         Festival      (AISF)      2023
                          Tema: Optimalisasi Peran Bank
                         Syariah                 Dalam
                         Mengintegrasikan        Fungsi
                         Keuangan Komersial, Keuangan
                         Sosial, dan Sektor Rill dalam
                         Pengembangan         Ekosistem
                         Ekonomi dan Keuangan Syariah
                         Observasi            Corporate     Jumat,      20   The Tower Lantai 6       CSG
                         Governance Perception Index        Oktober 2023
                         (CGPI)
                         Board Forum Q3 2023 BMRI           Rabu, 1 Nov      Mandiri University       Bank Mandiri
                                                            2023
                         Forum Group          Disucussion   Senin,       4   Hotel Mulia Senayan      CSG
                         Komisi XI DPR RI                   Desember 2023    Jakarta
5     Saladin       D.   Penyelarasan        Manajemen      19 s.d 20 Juni
      Effendi            Risiko Jenjang 7                                    Ruang Kelas BARA         BARA
                                                            2024
                         Top     Executive       Learning   17 Desember                               PT Bank Syariah
                         Program                                             The Tower Lantai 6
                                                            2024                                      Indonesia Tbk
                         Pendidikan Dasar Perbankan         Sabtu, 10 Juni
                         Syariah                                             Online                   ASBISINDO
                                                            2023
                         Kompetensi Manajemen Resiko        Senin, 12 Juni
                                                                             Kantor LSP KS            LSPKS
                         Level 5                            2023
                         Sharing Session Board Forum        Kamis, 10-Aug-   Best Western Premier     BMRI,    Mandiri
                         Q2                        2023     Agustus 2023     Panbil Hotel, Batam      Group
                          Tema: Empowering Indonesia’s
                         Ascent - Mandiri Group’s Role in
                         The Emergence Of a Global
                         Economic Leader
                         Knowledge Sharing Forum (KSF)      Senin,       7   The Tower lantai 3       BSU
                         Wealth Management                  Agustus 2023
                         Undangan Acara Leadership          Rabu        23   The Tower Lantai 6       CSG
                         Forum Pengendalian Gratifikasi     Agustus 2023
                         Program TELP Series 2 Tahun        Kamis,      24   Virtual                  BSU
                         2023                               Agustus 2203




                                                            83
Page 116
                      SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



        Nama &
No                            Pelatihan                    Waktu               Tempat              Penyelenggara
        Jabatan
                  Seminar Nasional Implementasi       Rabu,        6    The Tower Lantai 6        APG
                  GRC      Terintegrasi     Pada      September
                  Perbankan Syariah di Era 4.0        2023
                  Muhasabah        Brainstorming      Selasa,     12    Novotel Bogor             CSG
                  Corplan BSI                         September
                                                      2023
                  Menjadi Pembicara dalam             Kamis,      19    Pullman         Jakarta   Taspen
                  Taspen GRC Insight Forum            Oktober 2203      Central Park
                  (TGIF)
                   Tema: Information Technology
                  (IT) Security
                  Board Forum Q3 – 2023 Mandiri       Rabu,         1   Mandiri University -      BMRI,      Mandiri
                  Group                               November          Kampus Nawasena           Group
                   Tema: Rise To The Future For A     2023
                  Stronger Indonesia
                  Menjadi            Narasumber       Rabu,         8   Sheraton Hotel Kuta,      Bank Indonesia
                  Workshop Internal Control           November          Bali
                  Officer Semester – II Tahun         2023
                  2023 Bank Indonesia
                  Menjadi Narasumber Sharing          Jum'at,      17   Mandiri Club              Perbanas
                  Session               Perbanas      November
                   Tema:      Penanganan     dan      2023
                  Pengamanan Insiden Siber
                  Rapat Kerja Task Force Cyber        Jum'at,     8     Hotel Golden Tulip,       Kementerian
                  Security KBUMN                      Desember 2023     Pontianak                 BUMN
                  Product Meeting Temenos T24         Rabu-Kamis,       Temenos India Private     Temenos
                                                      13-14             Limited,     Chennai,
                                                      Desember 2023     India
6    Tribuana     Top    Executive         Learning   17 Desember        The Tower Lantai 6       PT Bank Syariah
     Tunggadewi   Program Desember                    2024                                        Indonesia Tbk
                  Mandiri Leadership Forum 2023       Kamis,       26   Hotel Four       Points   Bank Mandiri
                                                      Januari 2023      Manado
                  Seminar      dan        Muskernas   Sabtu,       28   Marriot Hotel Harbour     ASBISINDO
                  Asbisindo                           Januari 2023      Bay Batam
                  Narasumber Sharing Session          Kamis,      02    Hotel JW        Marriot   Otoritas       Jasa
                  Penguatan Unit Usaha Syariah        Februari 2023     Medan                     Keuangan
                  sehubungan               dengan
                  diundangkannya UU No.4/2023
                  tentang P2SK
                  Global Islamic Finance Summit       Rabu,        15   Ritz Carlton     Hotel    PT Bank Syariah
                  2023        dengan        tema:     Februari 2023     Jakarta                   Indonesia Tbk.
                  International        Prominent
                  Lecture Session : "Islamic
                  Finance For The Real Sector
                  Development"
                  Global Islamic Finance Summit       Kamis,      16    Ritz Carlton     Hotel    PT Bank Syariah
                  2023 dengan tema "BSI Welath        Februari 2023     Jakarta                   Indonesia Tbk.
                  Insight : Creating Values in
                  Times Uncertainly"
                  Top      Executive     Learning     Rabu, 8 Maret     via    Online         :   Bank       Syariah
                  Program (TELP) - Series I Tahun     2023               Zoom Webinar             Indonesia
                  2023                                                                            University
                   Pembicara                     :                                                 PT Bank Syariah
                   Linnea                  Gandhi                                                 Indonesia
                  Adjunct Assistant Professor of
                  Behavioral              Science,
                  The Wharton School
                  Pelatihan          Implementasi     Kamis, 13 April   Auditorium The Tower      PT Bank Syariah
                  APUPPT                              2023              Lt.6                      Indonesia Tbk.




                                                      84
Page 117
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



          Nama &
No                                 Pelatihan                    Waktu               Tempat                Penyelenggara
          Jabatan
                        Webinar “Waspada        Modus      Kamis,       3    via    Online           :   Otoritas      Jasa
                        Penipuan Gaya Baru”                Agustus 2023       Zoom Webinar               Keuangan
                        Sharing Session Board Forum        Kamis, 10-Aug-    Best Western Premier        BMRI,   Mandiri
                        Q2                          2023   23     Agustus    Panbil Hotel, Batam         Group
                         Tema: Empowering Indonesia’s      2023
                        Ascent - Mandiri Group’s Role in
                        The Emergence Of a Global
                        Economic Leader
                        Menjadi Moderator dalam            Senin,      28    via    Online           :   Forum
                        Webinar FKDKP dengan Tema:         Agustus 2023       Zoom Webinar               Komunikasi
                        "Efektivitas Digital Maturity                                                    Direktur
                        Assessment dalam Mengukur                                                        Kepatuhan
                        Kematangan          Transformasi
                        Digital Perbankan"
                        Seminar           "Implementasi    Rabu,         6   Auditorium The Tower        PT Bank Syariah
                        Governance, Risk & Compliance      September         Lt.6                        Indonesia   Tbk
                        (GRC)      Terintegrasi     pada   2023                                          dan ASBISINDO
                        Perbankan Syariah di Era 4.0
                        Undangan Menghadiri Strategic      Senin,    11      Mandiri     University      Kementerian
                        Business Workshop          Wakil   September         Kampus                      BUMN
                        Menteri BUMN Rosan Roeslani        2023              Wijayakusuma
                        Top      Executive      Learning   Selasa,   19      Auditorium The Tower        PT Bank Syariah
                        Program (TELP) - Series III        September         Lantai 6                    Indonesia Tbk.
                        Tahun                       2023   2023
                         Tema: Professional Judgement
                        and Decision Making
                        Workshop Penyusunan Action         Kamis,       4    Hotel Gran      Melia       PT Bank Syariah
                        Plan Implementasi Undang-          Oktober 2023      Jakarta                     Indonesia Tbk.
                        Undang Perlindungan Data
                        Pribadi
                        Webinar FKDKP dengan Tema:         Selasa,     10    via    Online           :   Forum
                        “Peluang,      Harapan       dan   Oktober 2023       Zoom Webinar               Komunikasi
                        Tantangan         Perekonomian                                                   Direktur
                        Nasional”                                                                        Kepatuhan
                        Menjadi Narasumber dalam           Rabu,       25    via    Online           :   PT Bank Syariah
                        Webinar Knowledge Sharing          Oktober 2023       Zoom Webinar               Indonesia Tbk.
                        Forum
                         Tema:      "Penguatan     Legal
                        Officer untuk Mendukung
                        Pertumbuhan       Bisnis yang
                        Sustain"
                        Knowledge Sharing Forum LGG        Senin,       13   Hotel Pullman Jakarta       PT Bank Syariah
                        dengan tema “Bagaimana             November                                      Indonesia Tbk.
                        Langkah Bank dalam Mengelola       2023
                        Data Pribadi dan Pembuktian
                        Data Elektronik agar Terhindar
                        dari Masalah Hukum?"
                        Workshop Module II Program         Jumat - Sabtu,    Hotel Merusaka Nusa         Kementerian
                        CHRO School KBUMN Tahun            17     -   18     Dua Bali                    BUMN
                        2023                               November
                                                           2023
                        FGD FKDKP dengan tema              Senin,     27     Auditorium The Tower        Forum
                        "Implementasi APU PPT &            November          Lt. 6                       Komunikasi
                        PPPSPM       dan   Kewajiban       2023                                          Direktur
                        Pelaporan"                                                                       Kepatuhan
                        Risk and Governance Summit         Kamis,       30   Shangri-La    Ballroom      Otoritas   Jasa
                        (RGS) tahun 2023 dengan tema       November          Hotel Lt. 2                 Keuangan
                        "Sustainable     Governance:       2023
                        Digital Transformation as a




                                                           85
Page 118
                          SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



        Nama &
No                               Pelatihan                    Waktu                Tempat              Penyelenggara
        Jabatan
                      Game Changer, Ethical Culture
                      as a Value Keeper"
                      Seminar Merger dan Akuisisi di     Kamis,     30    Aryanusa   Ballroom         Kementerian
                      BUMN                               November         Gedung Danareksa            BUMN
                                                         2023
                      Menjadi Narasumber Pararel         Sabtu,      2    Gedung ASEEC Tower          Universitas
                      Session dalam Acara Seminar        Desember 2023    Universitas Airlangga,      Airlangga
                      Nasional Dies Natalis Sekolah                       Surabaya
                      Pascasarjana      Universitas
                      Airlangga 2023 dengan tema
                      "Membangun       Sumberdaya
                      Manusia Menuju Indonesia
                      Emas 2045"
                      Mandiri Sustainability Forum       Kamis,      7    Auditorium         Plaza    Bank Mandiri
                      (MSF) 2023                         Desember 2023    Mandiri Lt. 3
                      Operating Model Forum (OMF)        Jumat,      8    BRIlian Tower Lt. 28        CHRO         School
                      tindak lanjut O2V Survey CHRO      Desember 2023                                KBUMN
                      School KBUMN
                      Workshop              Rencana      Senin,     11    The          Ritz-Carlton   Otorita IKN
                      Pengembangan International         Desember 2023    Jakarta,           Mega
                      Financial Center di Ibu Kota                        Kuningan
                      Nusantara                                            JI. DR. Ide Anak Agung
                                                                          Gde Agung No.1
7    Grandhis Helmi   AI for Leaders Leveraging Data     2    s.d   16    National University of      National
     Harumansyah      Analytics                          Desember 2024    Singapore                   University       of
                                                                                                      Singapore
                      Penyelarasan       Manajemen       19 s.d 20 Juni   Ruang Kelas BARA            BARA
                      Resiko Jenjang 7                   2024
                      Pendidikan Dasar Perbankan         Sabtu, 10 Juni   Online                      ASBISINDO
                      Syariah                            2023
                      Kompetensi Manajemen Resiko        Senin, 12 Juni   Kantor LSP KS               LSPKS
                      Level 5                            2023
                      Payment Security Forum             Kamis,      03   The Residence OnFive,       VISA
                                                         Agustus 2023     Grand Hyatt
                      Sharing Session Board Forum        10-Aug-          Best Western Premier        BMRI,    Mandiri
                      Q2                        2023     23Kamis,    10   Panbil Hotel, Batam         Group
                       Tema: Empowering Indonesia’s      Agustus 2023
                      Ascent - Mandiri Group’s Role in
                      The Emergence Of a Global
                      Economic Leader
                      Top      Exexutive     Learning    Kamis,      24   Online                      BSU
                      Program (TELP) - Series 2          Agustus 2023
                      Strategic Business Workshop        11-Sep-          Mandiri      University     KBUMN
                      Wakil Menteri BUMN Rosan           23Senin,    11   Kampus          Wijaya
                      Roelani                            September        Kusuma
                                                         2023
                      TELP series III 2023 -–            Selasa,     19   The Tower Lt 6              PT Bank Syariah
                      Professional Judgement and         September                                    Indonesia, Tbk
                      Decision Making                    2023
                      Seminar              Enhancing     Kamis,      26   Balai Sidang -– JCC         Bank Indonesia
                      Digitalization In The Islamic      Oktober 2023
                      Financial Institution : Risk
                      Prevention, Mitigation and
                      Resolution
                      Sharing Session Board Forum        Rabu,        1   Mandiri  University         PT Bank Mandiri
                      Q3                       2023      November         Kampus      Wijaya
                       tema : Political and Business     2023             Nawasena
                      Outlook 2023




                                                         86
Page 119
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



          Nama &
No                                 Pelatihan                     Waktu                     Tempat             Penyelenggara
          Jabatan
8     Ade      Cahyo    PRODUCTIVITY       SALES    FOR      5 s.d 7 Juli 2024   Hotel Pullman Jakarta       PT Bank Syariah
      Nugroho           REGIONAL CEO                                                                         Indonesia Tbk.
                        Top    Executive       Learning     17 Desember          The Tower Lantai 6          PT Bank Syariah
                        Program Desember                    2024                                             Indonesia Tbk
                        Workshop Architecture IT and        Kamis-Jumat,         Hotel Bidakara              CTO, PT Bank
                        Business Strategy                   19     -     20                                  Syariah Indonesia
                                                            JanJanuari 2023                                  Tbk.
                        Mandiri Leadership Forum 2023       Kamis,       26      Hotel Four Points           Bank Mandiri
                                                            Januari 2023         Manado
                        Global Islamic Finance Summit       Rabu,        15      Ritz Carlton Hotel          PT Bank Syariah
                        2023        dengan         tema:    Februari 2023        Jakarta                     Indonesia Tbk.
                        International         Prominent
                        Lecture Session : "Islamic
                        Finance For The Real Sector
                        Development"
                        Global Islamic Finance Summit       Kamis,      16       Ritz Carlton       Hotel    PT Bank Syariah
                        2023 dengan tema "BSI Welath        Februari 2023        Jakarta                     Indonesia Tbk.
                        Insight : Creating Values in
                        Times Uncertainly"
                        Top      Executive      Learning    Rabu, 8 Maret        via    Online           :   Bank       Syariah
                        Program (TELP) - Series I Tahun     2023                  Zoom Webinar               Indonesia
                        2023                                                                                 University
                         Pembicara                      :                                                     PT Bank Syariah
                         Linnea                   Gandhi                                                     Indonesia
                        Adjunct Assistant Professor of
                        Behavioral               Science,
                        The Wharton School
                        Training Strategi Finance           Senin-               Laussanne-                  International
                                                            Jumat,12-16          Switzerland                 Institute     for
                                                            Juni 2023                                        Management
                                                                                                             Development
                                                                                                             (IMD)
                        Sharing Session Board Forum         Kamis, 10-Aug-       Best Western Premier        BMRI, Mandiri
                        Q2                          2023    23     Agustus       Panbil Hotel, Batam         Group
                         Tema: Empowering Indonesia’s       2023
                        Ascent - Mandiri Group’s Role in
                        The Emergence Of a Global
                        Economic Leader
                        Undangan             Pelaksanaan    24-Aug-              Virtual                     PT Bank Syariah
                        Kegiatan      Top       Executive   23Kamis,    24                                   Indonesia Tbk.
                        Learning Program (TELP) Series      Agustus 2023
                        2 tahun 2023 Narasumber:
                        Reuben Jayasinghe - Digital
                        Innovation Leader AWS
                        Undangan                 Seminar    6-Sep-23Rabu,        Auditorium The Tower        PT Bank Syariah
                        "Implememtasi Governance,           6 September          lt. 6                       Indonesia Tbk.
                        Risk & Compliance (GRC)             2023
                        Terintegrasi pada Perbankan
                        Syariah di Era 4.0
                        Undangan Strategic Business         Senin,       11      Kampus                      Kementerian
                        Workshop       Wakil     Menteri    September            Wijayakusuma, Grogol        BUMN
                        BUMN Rosan Roeslani                 202311-Sep-23        Jakarta Barat
                        Muhasabah          Brainstorming    12-Sep-              Hotel Novotel Bogor         PT Bank Syariah
                        Corplan BSI                         23Selasa,    12                                  Indonesia Tbk.
                                                            September
                                                            2023
 9     Zaidan Novari    High Performance People Skills      Kamis,       26      Hotel Four         Points   Bank Mandiri
                                                            Januari 2023         Manado




                                                            87
Page 120
                      SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



        Nama &
No                           Pelatihan                    Waktu                Tempat              Penyelenggara
        Jabatan
                  PENYELARASAN     SERTIFIKAT        Jumat - Sabtu,     The Laguna Hotel, Bali    KBUMN
                  Manajemen Risiko                   10 - 11 Februari
                                                     2023
                  Top     Executive     Learning     17 Desember        The Tower Lantai 6        PT Bank Syariah
                  Program                            2024                                         Indonesia Tbk
                  Mandiri Leadership Forum 2023      Kamis,       26    Hotel Four Points         Bank Mandiri
                                                     Januari 2023       Manado
                  Workshop CBDO Innovation           Jumat - Sabtu,     The Laguna Hotel, Bali    KBUMN
                  School Cohort 1 Tahun 2023         10 - 11 Februari
                                                     2023
                  Global Islamic Finance Summit      Rabu,        15    Ritz Carlton      Hotel   PT Bank Syariah
                  2023        dengan        tema:    Februari 2023      Jakarta                   Indonesia Tbk.
                  International        Prominent
                  Lecture Session : "Islamic
                  Finance For The Real Sector
                  Development"
                  Global Islamic Finance Summit      Kamis,      16     Ritz Carlton      Hotel   PT Bank Syariah
                  2023 dengan tema "BSI Welath       Februari 2023      Jakarta                   Indonesia Tbk.
                  Insight : Creating Values in
                  Times Uncertainly"
                  Chief Business Development         Juni 2023          Via Online : Virtual      BUMN school of
                  Officer Innovation       School                       Zoom                      excellence
                  BUMN School of Excellence
                  Sharing Session Board Forum
                  Q2 2023
                   Tema: Empowering Indonesia’s      10-Aug-            Best Western Premier      BMRI,    Mandiri
                  Ascent - Mandiri Group’s Role in   23Kamis,    10     Panbil Hotel, Batam       Group
                  The Emergence Of a Global          Agustus 2023
                  Economic Leader
                  Acara Implementasi GRC pada        6-Sep-23Rabu,      The Tower lt. 6           Asbisindo
                  Perbankan Syariah di Era 4.0       6 September
                                                     2023
                  Observasi            Corporate     Jumat,      20     Auditorium Lt.6., The     BSU
                  Governance Perception Index        Oktober 2023       Tower
                  (CGPI)
10   Moh. Adib    Global Islamic Finance Summit      Rabu,        15    Ritz Carlton      Hotel   PT Bank Syariah
                  2023        dengan       tema:     Februari 2023      Jakarta                   Indonesia Tbk.
                  International       Prominent
                  Lecture Session : "Islamic
                  Finance For The Real Sector
                  Development"
                  Narasumber dalam kegiatan          Kamis, 13 April    Main Hall, Bursa Efek     SMF        (Sarana
                  Sosialiasi Edukasi (Sos-Edu)       2023               Indonesia, Indonesia      Mutrigriya
                  dengan Tema EBAS - SP                                 Stock Exchange 1          Finansial)
                                                                        Tower, Sudirman
                  Workshop          sustainability   Kamis,       3     ST Regis Hotel jakarta    JIF      (Jakarta
                  reporting for companies - new      Agustus 2023                                 Investnent
                  port dgn tema "Global city and                                                  Forum)
                  beyond"
                  Sharing Session Board Forum        Kamis, 10-Aug-     Best Western Premier      BMRI,    Mandiri
                  Q2                        2023     2310 Agustus       Panbil Hotel, Batam       Group
                   Tema: Empowering Indonesia’s      2023
                  Ascent - Mandiri Group’s Role in
                  The Emergence Of a Global
                  Economic Leader
                  Leadership               Forum     Rabu,       23     Auditorium Lt.6., The     PT Bank Syariah
                  pengendalian Gratifikasi           Agustus 2023       Tower                     Indonesia Tbk.
                  Pelaksanaan Kegiatan Top           Kamis,      24     Online                    BSU
                  Executive Larning Program          Agustus 2023
                  (TELP) - Series 2 Tahun 2023




                                                     88
Page 121
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



          Nama &
 No                                Pelatihan                   Waktu                   Tempat          Penyelenggara
          Jabatan
                         Narsum: Reuben Jayainghe -
                        Digital Innovation Leader AWS
                        (Amazon Web Services)
                        Menghadiri Acara Seminar          Rabu,          6    Auditorium Lt.6., The   Asbisindo & BSI
                        Nasional Implementasi GRC         September           Tower
                        Terintegrasi pada Perbankan       2023
                        Syariah di Era 4.0 (Kerjasama
                        antara BSI dan Asbisindo)
                        Pelaksanaan Kegiatan TELP -       Selasa,   19        Auditorium Lt.6., The   BSU
                        Series      3    Tahun    2023    September           Tower
                         Tema: Professional Judgment      2023
                        and Decision Making
 11   Harry Gusti       Executive Overview of Islamic     4 s.d 5 Juli 2024   Online                  LPPI
      Utama             Banking
                        Sertifikasi Manajemen Risiko      26 Juni 2024        Kantor LSP KS           LSPKS
                        jenjang 7
                        Top       Executive    Learning   17 Desember         The Tower Lantai 6      PT Bank Syariah
                        Program                           2024                                        Indonesia Tbk

RAPAT DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS

Dengan fasilitas video-conference dan tele-conference yang dimiliki Perseroan, sangat mudah dan cepat bagi
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk berkomunikasi dan mengadakan rapat baik secara rutin
untuk pembahasan kinerja triwulanan (3 bulanan) maupun yang insidental untuk pembahasan keputusan
tertentu. Dengan fasilitas-fasilitas yang ada rapat pada umumnya dapat terselenggara tanpa terkendala dengan
kehadiran anggota Dewan Komisaris dan Direksi.

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengadakan rapat baik secara rutin untuk pembahasan kinerja
triwulanan (3 bulanan), penyusunan anggaran tahunan Perseroan maupun yang insidental untuk pembahasan
keputusan tertentu.

Selama tahun 2024, Perseroan telah mengadakan rapat Direksi sebanyak 40 (empat puluh) kali dan rapat Dewan
Komisaris sebanyak 18 (delapan belas) kali. Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi dan
Komisaris Perseroan.

Rapat Komisaris

                                                                                                Jumlah Kehadiran
 Komisaris                                                        Jumlah Rapat
                                                                                                     Rapat
 Muliaman D. Hadad*                                                      18                            18
 Adiwarman Azwar Karim*                                                  18                            18
 Masduki Baidlowi*                                                       18                            15
 Suyanto*                                                                18                            18
 Abu Rokhmad*                                                            18                            15
 Fauzi*                                                                  12                            11
 Nazaruddin*                                                             12                            12
 Komaruddin Hidayat*                                                     18                            17
 Mohamad Nasir*                                                          18                            18
 Felicitas Tallulembang                                                  12                            12
*) Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025
sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk




                                                          89
Page 122
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Rapat Direksi

 Direksi                                                     Jumlah Rapat           Jumlah Kehadiran Rapat
 Hery Gunardi*                                                    40                           39
 Bob Tyasika Ananta                                               40                           34
 Harry Gusti Utama*                                               11                            8
 Tribuana Tunggadewi *                                            40                           35
 Anton Sukarna                                                    40                           37
 Ade Cahyo Nugroho                                                40                           33
 Zaidan Novari                                                    40                           33
 Moh. Adib*                                                       17                           15
 Ari Rizaldi*                                                     11                           10
 Saladin Dharmanugraha Effendi*                                   40                           37
 Grandhis Helmi Harumansyah                                       40                           37

*) Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025
sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk


KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi

Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No. 04/506-KEP/DIR tanggal 14 Oktober 2024 tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Remunerasi
dan Nominasi Perseroan adalah sebagai berikut:

            Jabatan                                             Nama
 Ketua           (Merangkap   Komaruddin Hidayat (Komisaris Independen)*
 Anggota)
 Anggota                      Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama/ Komisaris Independen)*
 Anggota                      Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)*
 Anggota                      Mohamad Nasir (Komisaris Independen)*
 Anggota                      Felicitas Tallulembang (Komisaris Independen)
 Anggota                      Masduki Baidlowi (Komisaris)*
 Anggota                      Teszy Mira Ekakusuma (Group Head yang membawahi Human Capital Strategy
                              & Policy Group) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting
*) Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025
sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Perseroan telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 1 Februari
2021 yang telah sesuai dengan POJK 34/2014.

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terkait Nominasi adalah memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris,
kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi, dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan
evaluasi. Disamping itu Komite Nominasi dan Remunerasi juga mempunyai tugas dan tanggung jawab
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).




                                                       90
Page 123
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Terkait Remunerasi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan Remunerasi, dan besaran
Remunerasi; serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam POJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.

Berikut adalah frekuensi rapat Komite Nominasi dan Remunerasi yang diselenggarakan untuk periode tahunan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:

                                                                       Jumlah
            Jabatan                          Nama                                          Tingkat Kehadiran (%)
                                                                      Kehadiran
 Ketua merangkap anggota          Komaruddin         Hidayat
                                                                          2                        100
                                  (Komisaris Independen)
 Anggota                          Muliaman      D.    Hadad
                                  (Komisaris
                                                                          2                        100
                                  Utama/Komisaris
                                  Independen
 Anggota                          Adiwarman      A.    Karim
                                  (Wakil           Komisaris
                                                                          2                        100
                                  Utama/Komisaris
                                  Independen
 Anggota                          Mohamad Nasir (Komisaris                                         100
                                                                          2
                                  Indepeden)
 Anggota                          Masduki           Baidlowi                                       100
                                                                          2
                                  (Komisaris)
 Anggota                          Teszy Mira Ekakusuma                                              50
                                  (Group      Head      yang
                                  membawahi          Human
                                                                          1
                                  Capital Strategy & Policy
                                  Group) sebagai Sekretaris
                                  dan Non Member Voting


KOMITE AUDIT

Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG),
Perseroan membentuk Komite Audit yang bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen
kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris
serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Pembentukan Komite Audit
tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 04/200-KEP/DIR tentang Penetapan
Perubahan Keanggotaan Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif tanggal 31 Mei 2024, yang mengacu
pada POJK No.55/2015.

Komite Audit Perseroan terdiri dari:

            Jabatan                                                    Nama
 Ketua (Merangkap Anggota)          Mohamad Nasir (Komisaris Independen)*
 Anggota                            Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama/ Komisaris Independen)*
 Anggota                            Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)*
 Anggota                            Komarudin Hidayat (Komisaris Independen)*
 Anggota                            Felicitas Talulembang (Komisaris Independen)
 Anggota                            Suharto (Pihak Independen)



                                                         91
Page 124
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



            Jabatan                                                Nama
 Anggota                          Rahmatina Awaliah Kasri (Pihak Independen)
*) Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025
sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk

Tugas Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja
Perseroan dengan menjalankan pengendalian internal yang efektif dan memastikan bahwa Perseroan patuh
terhadap GCG dan peraturan yang berlaku. Agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
secara efisien, efektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan, Komite Audit berpegang
pada Piagam Komite Audit.

Nama Anggota Komite Audit

Profil Anggota Komite Audit berasal dari Dewan Komisaris dapat dilihat pada profil Dewan Komisaris pada
Informasi Tambahan ini:

Suharto - Anggota
Warga Negara Indonesia
Domisili Bogor
Usia 58 tahun
Tanggal Lahir 20 Maret 1966

Riwayat Pendidikan
• Magister Management in Business – Institut Pertanian Bogor
• Sarjana Akuntansi – STIE Jagakarsa
• D3 Akuntansi – Universitas Padjajaran

Sertifikasi
• Manajemen Risiko Perbankan Level IV – Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan 2020
• General Banking Perbankan Umum Level III – Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan 2016
• Sekolah Staff dan Pimpinan Bank (SESPIBANK) Angkatan 65 LPPI 2016
• Certified Bank Auditor (CBA) – Bank Administration Institute (BAI) Chicago, USA
• Certified Fraud Examiners (CFE) – Association Certification Fraud Examiners (ACFE), USA
• Qualified Internal Auditor (QIA) – Yayasan Pengembangan Internal Auditor (YPIA), Indonesia

Riwayat Pekerjaan
• Audit Manager REB IV Makassar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2012 - 2015
• Audit Manager Distributions Audit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2015 - 2017
• Audit Manager Retail Banking Audit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2020 – April 2022
• Group Head Internal Audit PT Bank Syariah Mandiri 2017 - 2020


Rahmatina Awaliah Kasri - Anggota
Warga Negara Indonesia
Domisili Tangerang Selatan
Umur 44 tahun
Tanggal lahir 12 Mei 1980

Riwayat Pendidikan
• 2002 - Bachelor of Economics, Universitas Indonesia, Indonesia
• 2004 - Post Graduate Diploma, Australian National University, Australia
• 2005 - Master of International and Development Economics, Australian National University, Australia
• 2008 - Master of Business Administration in Islamic Banking and Finance, International Islamic University of
    Malaysia, Malaysia




                                                       92
Page 125
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



•   2015 - Doctor of Philosophy in Islamic Economic and Finance, University of Durham, United Kingdom

Sertifikasi
• Certificate of Workplace Assessor - Financial Sector Indonesian Professional Certification Authority (Badan
     Nasional Sertifikasi Profesi or BNSP)
• Certificate of Islamic Banking Risk Management - Level 1 Indonesian Professional Certification Authority
     (Badan Nasional Sertifikasi Profesi or BNSP)

Riwayat pekerjaan
• Head of Quality Management Unit, Sharia Financial Professional Certification Institute (LSP Keuangan
    Syariah) (2022 – 2023)
• Director, Center for Islamic Economics and Business, Faculty of Economics and Business – Universitas
    Indonesia (2018 – sekarang)
• Director, Islamic Economics Undergraduate Program, Faculty of Economics and Business – Universitas
    Indonesia (2015 – 2018)
• Senior Researcher, Center for Islamic Economics and Business, Faculty of Economics and Business –
    Universitas Indonesia (2008 – sekarang)
• Lecturer/Researcher, Faculty of Economics and Business, Universitas Indonesia (2002 – sekarang)


Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang:

Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris dan
membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan, termasuk mengidentifikasi hal -hal yang
memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Tugas tersebut meliputi, antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
   pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
   Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan Perseroan terhadap peraturan -peraturan
   perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
   atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
   Independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
   tindak lanjut oleh Direksi dan temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan Direksi, jika
   Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
   kepentingan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.

Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, Komite Audit mempunyai wewenang untuk:
1. mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang
   diperlukan;
2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit
   internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
   tugasnya (jika diperlukan); dan
4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Komposisi, Struktur, dan Persyaratan Anggota Komite Audit:
1. Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung kepada
   Dewan Komisaris;



                                                         93
Page 126
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



   Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang
   Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan 2 (dua) orang anggota.

Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin atau
   mengendalikan kegiatan perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan
   Komisaris kecuali Komisaris Independen;
2. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau
   Pemegang Saham Perseroan;
3. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha
   Perseroan.

Anggota Komite Audit wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan
    latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik;
2. Paling sedikit salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan akuntansi
    atau keuangan;
3. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya yang terkait dengan kegiatan Perseroan, proses
    audit, manajemen risiko;
4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan
    perundang-undangan terkait lainnya;
5. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
    merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam)
    bulan terakhir kecuali Komisaris Independen;
6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum atau pihak lain yang
    memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam)
    bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
7. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
8. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan Perseroan;
9. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
10. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung akibat
    suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling
    lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
11. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau
    Pemegang Saham Perseroan.

Tata Cara dan Prosedur Kerja:

Komite Audit membuat dan melaksanakan Perencanaan Pertemuan Komite Audit yang merupakan rencana dan
prosedur kerja Komite Audit dan berisi jadwal pertemuan, frekuensi pertemuan dalam tahun berjalan dengan
pihak-pihak terkait, antara lain dengan manajemen Perseroan, internal auditor dan akuntan independen.

Rapat Komite Audit:
1. Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
2. Rapat dapat dilakukan jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota;
3. Ketua Komite Audit dapat mengundang Dewan Komisaris, Direksi, Internal Auditor, Eksternal Auditor, Wakil
   Pemegang Saham dan pihak lain yang diperlukan untuk hadir dalam rapat;
4. Hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite
   Audit yang hadir dan Risalah Rapat didistribusikan kepada seluruh peserta rapat untuk mendapat perhatian
   dan tindak lanjut;
5. Komite Audit dapat hadir dalam rapat Dewan Komisaris atau rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris
   apabila diperlukan.




                                                       94
Page 127
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Sistem Pelaporan Kegiatan:
1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
2. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam
    Laporan Tahunan Perseroan;
3. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan
    pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau
    pemberhentian;
4. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian tersebut wajib dimuat dalam Iaman ( website) bursa
    dan/ atau Iaman (website) Perseroan.

Ketentuan Tentang Penanganan Pengaduan atau Pelaporan Sehubungan Dugaan Pelanggaran Terkait Pelaporan
Keuangan:
Komite Audit melakukan penelaahan jika terdapat staf yang menyatakan adanya pelanggaran dalam hal -hal yang
terkait dengan laporan keuangan dan hal lainnya dan memastikan bahwa investigasi yang independen telah
dijalankan atas hal tersebut dan tindak lanjut telah dilakukan secara memadai.

Masa Tugas Komite Audit:
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.

Rapat Komite Audit

Komite Audit Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.

Berikut adalah frekuensi rapat Komite Audit yang diselenggarakan selama tahun 2024:

         Jabatan                                   Nama                         Jumlah Kehadiran          Tingkat Kehadiran (%)
 Ketua merangkap Anggota            Mohamad Nasir                                      22                          100
 Anggota                            Muliaman D. Hadad                                  22                          100
 Anggota                            Adiwarman A. Karim                                 22                          100
 Anggota                            Komaruddin Hidayat                                 21                           95
 Anggota                            Felicitas Tallulembang                             14                          100
 Anggota                            M. Zacky Thayib**                                  3                           100
 Anggota                            M. Gunawan Yasni***                                3                           100
 Anggota                            Suharto****                                        14                          100
 Anggota                            Rahmatina Awaliah Kasri *****                      14                          100
 *       Diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:04/200-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite
         Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk tanggal 31 Mei 2024 dan efektif sejak lulus fit & proper test dari OJK tanggal 10 Desember
         2024
 **      Berhenti menjabat sejak tanggal 19 Februari 2024
 ***     Berhenti menjabat sejak tanggal 5 Maret 2024
 ****    Mulai menjabat sejak tanggal 19 Februari 2024
 *****   Mulai menjabat sejak tanggal 31 Mei 2024

Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite:
1. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
   Kriteria evaluasi kinerja didasari pada indikator kinerja utama yang mencakup tiga area yaitu bisnis, budaya,
   serta organisasi dan sumber daya manusia.
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris dengan menganalisa hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan, termasuk kinerja Perseroan
   secara keseluruhan.




                                                                 95
Page 128
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



KOMITE PEMANTAU RISIKO

Struktur Komite Pemantau Risiko

Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No. 04/199-KEP/DIR tanggal 31 Mei 2024 tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko,
dengan mengacu pada POJK 17/2023, susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:

            Jabatan                                                    Nama
 Ketua (Merangkap Anggota)        Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen)*
 Anggota                          Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama/Komisaris Independen)*
 Anggota                          Mohamad Nasir (Komisaris Independen)*
 Anggota                          Komaruddin Hidayat (Komisaris Independen)*
 Anggota                          Felicitas Tallulembang (Komisaris Independen)
 Anggota                          Suyanto (Komisaris)*
 Anggota                          Abu Rokhmad (Komisaris)*
 Anggota                          Fauzi (Komisaris)*
 Anggota                          Nazaruddin (Komisaris)*
 Anggota                          Bowo Setiyono (Pihak Independen)
 Anggota                          Noor Anis (Pihak Independen)

*) Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025
sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk


Nama Anggota Komite Pemantau Risiko

Profil Anggota Komite Pemantau Risiko berasal dari Dewan Komisaris dapat dilihat pada profil Dewan Komisaris
pada Informasi Tambahan ini:

Bowo Setiyono - Anggota
Warga Negara Indonesia
Domisili Yogyakarta
Usia 48 tahun
Tempat, Tanggal Lahir Purworejo, 5 November 1975

Riwayat Pendidikan
• Doktor Perbankan/Ekonomi dari Université de Limoges, Perancis (2015)
• Magister Keuangan dari University of New South Wales (2004)
• Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (1999)

Sertifikasi
• Certified Risk Professional (CRP)
• Certified Financial Planner (CFP)
• Bank Risk Management (LSPP)
• General Banking (LSPP)
• Panel Data Estimation
• Risk & Governance
• Research Fellow at DPNP, Bank Indonesia (2013)
• Jury, Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2019, OJK -Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia
     (IAEI)
• Direktur Banking Corner FEB UGM (2015)
• Visiting Professor, Saxion University of Applied Science, Enschede, The Netherlands (2016)




                                                       96
Page 129
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



•    Academic Director, MODP PT Bank BNI Tbk – FEB UGM (Batch 225-272)
•    Tim Bantuan Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (2020)
•    Pengajar Analis Kredit Bank BPD DIY (2022).
•    Tim Seleksi Bersama Bank Jateng (2022)
•    Certificate-International Risk Management & Wealth Management Refreshment Program for Executives
     (November 2022)
•    Training Certificate-Chartered Financial Analyst (November 2022)
•    Certificate of Appreciation-Economic and Capital Market Outlook 2023 AAEI-LSPPM (Desember 2022)

Riwayat Pekerjaan
• Komite Pemantau Risiko PT BRI Syariah Tbk (2020-2021)
• Deputi Direktur MBA FEB UGM Kampus Jakarta (2016-2024)
• Dosen Tetap FEB UGM, kelas Financial Management, Portfolio Management, Risk Management,
    Bank/Financial Institution Management, Financial Planning, Credit/Loans Management (2005-sekarang)

Noor Anis - Anggota
Warga Negara Indonesia
Domisili Bogor
Usia 59 tahun
Tempat, Tanggal Lahir Kudus, 11 Agustus 1964

Riwayat Pendidikan
• Sarjana Matematika Statistika Institut Teknologi Bandung

Sertifikasi
• Refreshment Manajemen Risiko for Senior Manager - Bank Syariah Mandiri (BSM) 2020
• Training Effective Leadership - Bank Syariah Mandiri (BSM) 2020
• Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 4 - Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) 2020
• Sosialisasi ATMR Operasional : Penerapan Manajemen Risiko dan Perhitungan ATMR Risiko Operasional -
     LPPI 2021
• Virtual Seminar - Menjadikan Industri Jasa Keuangan Adaptif dan Antisipatif - LPPI 2021
• Webinar Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan
     Syariah (KNEKS) 2021
• Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 4 - Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSPKS) 2022
• Virtual Seminar - Lesson Learned Kasus Silicon Valley Bank (SVB) – LPPI 2023

Riwayat Pekerjaan
• Department Head Decision Support Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2010
• Group Head Strategy & Performance Management Group PT Bank Syariah Mandiri PT Bank Syariah
    Indonesia Tbk 2015-2021

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko

1)    Ketua Komite bertugas & bertanggung jawab dalam memimpin rapat Komite dan mengusulkan materi
      rapat.
2)    Anggota Komite bertugas & bertanggung jawab dalam:
      a) Menyelenggarakan rapat secara teratur.
      b) Mempelajari materi rapat terlebih dahulu.
      c) Menghadiri rapat
      d) Memberikan kontribusi dan berperan aktif dalam rapat.
3)    Ketua dan Anggota Komite secara bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang meliputi
      hal-hal sebagai berikut:
      a) Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dalam penyusunan dan perbaikan kebijakan
           manajemen risiko yang berkaitan dengan pengendalian risiko dibidang pengelolaan asset & liability,
           likuiditas, pembiayaan dan operasional sebelum mendapat persetujuan Dewan Komisaris.




                                                         97
Page 130
                                SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



      b)     Melakukan diskusi dengan Direksi atau unit kerja yang terkait dengan masalah yang manajeme n
             risikonya perlu atau sedang dibahas.
      c)     Memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dalam kegiatan PT Bank Syariah Indonesia
             Tbk.
      d)     Mempelajari kebijakan dan peraturan-peraturan internal yang terkait manajemen risiko yang dibuat
             Direksi.
      e)     Memastikan telah dipertimbangkannya segala risiko yang penting dalam produk-produk PT Bank
             Syariah Indonesia Tbk yang baru dan segala dampak karena adanya perubahan atau kejadian yang
             signifikan baik yang berasal dari internal maupun eksternal PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
      f)     Melakukan pembahasan laporan triwulanan profil risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
      g)     Menyampaikan masukan kepada Dewan Komisaris atas hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan
             yang perlu dibicarakan dengan Direksi, agar Direksi melakukan tindak lanjut dari hasil evaluasi
             manajemen risiko oleh Komite.
       h)    Secara proaktif menyelenggarakan rapat dengan Direksi dalam rangka mengantisipasi akan adanya
             risiko, khususnya apabila ada peristiwa penting, peraturan eksternal yang mempengaruhi bidang
             usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
       i)    Melakukan evaluasi terhadap perkembangan atas perubahan struktur organisasi sampai dengan satu
             tingkat di bawah Direksi yang sedang dijalankan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
       j)    Monitoring adanya informasi negatif terhadap nasabah-nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang
             dapat menyebabkan meningkatnya risiko kredit/pembiayaan.

Rapat Komite Pemantau Risiko

Berikut adalah frekuensi rapat Komite Pemantau Risiko yang diselenggarakan untuk periode tahunan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:

      Jabatan                              Nama                              Jumlah Kehadiran         Tingkat Kehadiran (%)
 Ketua (Merangkap          Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris
                                                                                      24                          100
 Anggota)                  Utama/Komisaris Independen)
 Anggota                   Muliaman D. Hadad        (Komisaris
                                                                                      24                          100
                           Utama/Komisaris Independen)
 Anggota                   Mohamad         Nasir    (Komisaris
                                                                                      24                          100
                           Independen)
 Anggota                   Komaruddin      Hidayat  (Komisaris
                                                                                      24                          100
                           Independen)
 Anggota                   Felicitas Tallulembang   (Komisaris
                                                                                      15                          100
                           Independen*
 Anggota                   Suyanto (Komisaris)                                        24                          100
 Anggota                   Abu Rokhmad (Komisaris)                                    24                          100
 Anggota                   Fauzi (Komisaris)*                                         15                          100
 Anggota                   Nazaruddin (Komisaris)*                                    15                          100
 Anggota                   Bowo Setiyono (Pihak Independen)                           24                          100
 Anggota                   Noor Anis (Pihak Independen)                               23                          96

 *   Diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:04/200-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Audit
     PT Bank Syariah Indonesia Tbk tanggal 31 Mei 2024 dan efektif sejak lulus fit & proper test dari OJK tanggal 10 Desember 2024

UNIT AUDIT INTERNAL

Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang
menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

Tim audit internal Perseroan dibentuk untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan. Fungsi audit tersebut
berguna untuk memastikan dan menilai kegiatan usaha, dalam aspek efektivitas dan kepatuhan sesuai dengan
prosedur, kebijakan, dan peraturan yang berlaku. Perseroan membutuhkan tim audit internal yang giat dalam



                                                                98
Page 131
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



pengawasan dan pengecekan dilapangan agar aturan-aturan dan Standard Operating Procedure (SOP)
Perseroan dipatuhi, sekaligus mengidentifikasi kesalahan-kesalahan prosedur atau potensi pelanggaran yang
mungkin terjadi di lapangan. Penemuan dan laporan tim audit internal diserahkan kepada Dewan Komisaris dan
Direksi secara rutin.

Perseroan telah mengangkat Satria sebagai Ketua Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
03/153-KEP/DIR tentang Penetapan dan Penugasan Pegawai PT Bank Syariah Indonesia tanggal 28 April 2023
dan Surat Dewan Komisaris Perseroan No. 03/014-3/KOM tentang Persetujuan Penetapan kepala Satuan Kerja
Audit Internal Perseroan tanggal 28 April 2023.

Sebagai landasan dalam pelaksanaan fungsi audit internal diperlukan Piagam Unit Audit Internal ( Internal Audit
Charter) yang berisikan visi, misi, kedudukan, tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, peranan,
wewenang, kode etik serta prosedur pemeriksaan.

Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)

Perseroan telah memiliki piagam Audit Internal yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021 yang telah ditetapkan
dan disetujui oleh direktur utama dan komisaris utama Perseroan. Dokumen ini dijadikan dasar keberadaan dan
pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Internal Auditor dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Internal
Auditor dan akan disosialisasikan agar diketahui oleh para karyawan dan pihak lain yang terkait agar tercapainya
saling pengertian dan kerja sama yang baik dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan Perseroan.

Piagam Audit Internal ini merupakan dokumen tertulis sebagai pedoman untuk :
1. Pelaksanaan fungsi audit intern atas pelaksanaan audit
2. Inisiasi Komunikasi
3. Pemeriksaan aktivitas perseroan
4. Kewenangan untuk mengakses catatan, dokumen, data dan fisik aset termasuk sistem manajeme n
    informasi dan risalah pertemuan manajemen

Struktur dan kedudukan Internal Audit

Kedudukan Unit Audit Internal
Satuan Kerja Audit Intern yang selanjutnya disingkat SKAI adalah unit kerja dalam Bank yang menjalankan fungsi
Audit Intern dan dipimpin oleh Kepala SKAI. Kepala SKAI bertanggung jawab langsung kepada direktur utama
dan memiliki kewajiban pelaporan atas hasil audit nya kepada direktur utama dan/atau direktur utama dan
dewan komisaris. SKAI memiliki kewenangan untuk melaksanakan aktivitas audit umum, investigasi dan
pendukung melalui unit-unit dibawahnya sesuai dengan struktur organisasi dibawah ini.




                                                         99
Page 132
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                         Struktur Unit Audit Internal




Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Unit Audit Internal memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja audit tahunan termasuk anggaran dan sumber dayanya dan berkoordinasi dengan
    komite audit perusahaan;
2. Melakukan special audit atas permintaan dari manajemen;
3. Menggunakan analisa resiko untuk mengembangkan rencana audit;
4. Membantu direksi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan perusahaan dengan melakukan
    pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber
    daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
5. Berpartisipasi sebagai penasehat dalam merancang suatu sistem;
6. Meyakinkan semua harta perusahaan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan ;
7. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan dan
    informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
8. Melaksanakan Audit Operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memastikan
    bahwa kebijakan, rencana serta prosedur perusahaan dan hukum yang berlaku telah dijalankan
    sebagaimana mestinya;
9. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
    Komisaris atas temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan;
10. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.

Wewenang Internal Audit

Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya
    perusahaan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
2. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitannya dengan
    pelaksanaan tugas;
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor ;
5. Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas.




                                                      100
Page 133
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Kode Etik Internal Audit

Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mengacu pada Standar Profesi Audit Internal (SPAI) dari
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal dan Code of Ethic dari The Institute of Internal Auditor.

Persyaratan Auditor yang duduk dalam Departemen Internal Audit

1.   Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan
     tugasnya;
2.   Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan
     bidang tugasnya;
3.   Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
     perundang-undangan terkait lainnya;
4.   Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
5.   Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
6.   Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
7.   Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan
     tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
     penetapan/putusan pengadilan;
8.   Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
9.   Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.

Larangan Perangkapan Tugas Dan Jabatan

Audit Internal dilarang merangkap tugas dan jabatan sebagai pelaksana kegiatan operasional perusahaan.

SEKRETARIS PERUSAHAAN

Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.04/112 -KEP/DIR
tanggal 20 Maret 2024 tentang Penetapan dan Penugasan Pegawai. Perseroan telah mengangkat Wisnu
Sunandar sebagai Sekretaris Perusahaan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024. Penunjukan Wisnu Sunandar
diberitahukan kepada OJK melalui surat No.04/402-3/CSG tanggal 2 Mei 2024.

Wisnu Sunandar meraih gelar Sarjana pada jurusan Teknik Industri dari Universitas Indon esia, Jakarta pada
tahun 2003, dan gelar Magister pada jurusan Strategic Management dari Prasetya Mulya Business School,
Jakarta pada tahun 2014. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan, beliau telah menjabat berbagai
posisi antara lain Regional CEO PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Region 1 Aceh pada tahun 2021 -2024,
Regional CEO BSI Region 2 Medan pada tahun 2021, Regional CEO PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Region 1
Medan pada tahun 2020-2021, Regional CEO BSM Region 6 Kalimantan pada tahun 2018-2021, Area Manager
BSM Area Medan Kota pada tahun 2015-2018.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 POJK No. 35/2014, dan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan
dan/atau pelatihan. Selama tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Tim Sekretaris
Perusahaan telah mengikuti pelatihan, lokakarya atau seminar sebagai berikut:

                           Jenis Pelatihan                                             Penyelenggara
 Top Executive Learning Program Series 2                                               Internal Bank
 Knowledge Sharing Forum (KSF) “Sharping Your Branding In                              Internal Bank
 Sharia Banking Leadership”
 Workshop Penyusunan Kertas Kerja Standarisasi Branding BSI                            Internal Bank
 Personal Colour & Style Analysis                                                      Internal Bank
 Innovation Vol 2 Innovate or Evaporate                                                Internal Bank
 Webinar Series 2 BYOND by BSI Update                                                  Internal Bank
 Top Executive Learning Program Series 3                                               Internal Bank




                                                        101
Page 134
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:

1.   Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang
     Pasar Modal;
2.   Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
     perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3.   Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
     a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
          Perusahaan;
     b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
     c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
     d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisari; dan
     e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4.   Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan
     pemangku kepentingan umum lainnya;
5.   Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi sekretaris perusahaan wajib
     menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi
     kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-
     undangan;
6.   Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan
     dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Emiten
     atau Perusahaan Publik;
7.   Dalam rangka mengingkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya,
     Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan;
8.   Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi;
9.   Setiap infromasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi
     resmi Perusahaan.

Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:

Alamat Corporate Secretary         : Kantor Pusat PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                     Gedung The Tower, Jl. Gatot Subroto No. 27
                                     Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930
Telp                               : 021-30405999
Faks                               : 021-30421888
E-mail                             : corporate.secretary@bankbsi.co.id


Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan, dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:

                                                                                   Perusahaan Anak/
              Nama                              Perseroan
                                                                                 Pemegang Saham Utama
 Bob Tyasika Ananta                                  -                                   Nihil
 Anton Sukarna                                       -                                      Nihil
 Ade Cahyo Nugroho                                   -                                      Nihil
 Tribuana Tunggadewi                                 -                                      Nihil
 Zaidan Novari                                       -                                      Nihil
 Grandhis Helmi Harumansyah*                         -                                      Nihil
 Muliaman D. Hadad*                                  -                                      Nihil
 Adiwarman Azwar Karim                               -                                      Nihil
 Suyanto                                             -                                      Nihil




                                                         102
Page 135
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                                            Perusahaan Anak/
                Nama                                   Perseroan
                                                                                          Pemegang Saham Utama
 Masduki Baidlowi                                           -                                     Nihil
 Imam Budi Sarjito                                          -                                         Nihil
 Sutanto                                                    -                                         Nihil
 Abu Rokhmad*                                               -                                         Nihil
 Komaruddin Hidayat                                         -                                         Nihil
 Mohamad Nasir                                              -                                         Nihil

* diangkat dalam RUPS Tahunan tanggal 22 Mei 2023 dan efektif menjabat (mendapat persetujuan OJK) per tanggal 21 September 2023

8.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA

1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)

Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir

Bank Mandiri, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Bank Mandiri
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 2 Oktober 1998, dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan
No.C2-16561.HT.01.01.TH.98 tanggal 2 Oktober 1998, dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
dengan No.3264/BH.09.03/X/98 tanggal 9 Oktober 1998, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.97 tanggal 4 Desember 1998.

Pada tanggal 24 Juli 1999, Bank Mandiri melakukan penggabungan usaha (merger) dengan (i) PT Bank Bumi Daya
(Persero), (ii) PT Bank Dagang Negara (Persero), (iii) PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan (iv) PT Bank
Pembangunan Indonesia (Persero), berdasarkan Akta Merger No.100 tanggal 24 Juli 1999 dibuat di hadapan
Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No.C13.781.HT.01.04.TH.99 tanggal 29 Juli 1999. Penggabungan usaha Perseroan
telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No.1/9/KEP.GBI/199 9
tanggal 29 Juli 1999.

Pada tahun 2003, Bank Mandiri mengalami perubahan nama dari semula PT Bank Mandiri (Perse ro) menjadi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sehubungan dengan penawaran umum perdana saham Bank Mandiri. Perubahan
mana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.2 tanggal
1 Juni 2003, yang mana akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.C-12783HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Juni 2003, telah diberitahukan
kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Laporan Perub ahan
Anggaran Dasar No.C-13420HT.01.04.TH.2003 tanggal 13 Juni 2003, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
di bawah No.732/VI/2003 tanggal 24 Juni 2003.

Anggaran Dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.12 tanggal 24 April
2025, dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat..
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0113069 tanggal 25 April 2025 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0090215.AH.01.11.TAHUN tanggal 25 April 2025 (“Akta
No.12/2025”).




                                                                103
Page 136
                          SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Struktur Permodalan

Berdasarkan Akta No.12/2025, struktur permodalan Bank Mandiri adalah sebagai berikut:

 Modal Dasar          :   Rp16.000.000.000.000,00 (enam belas triliun Rupiah), terbagi atas sebagai
                          berikut:
                          i.   1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal Rp125,00 (seratus dua
                               puluh lima Rupiah) per saham, yang mana nilai nominal seluruhnya adalah
                               Rp125,00 (seratus dua puluh lima Rupiah); dan
                          ii.  127.999.999.999 (seratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan
                               puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
                               ratus sembilan puluh sembilan) Saham Seri B, dengan nilai nominal Rp125,00
                               (seratus dua puluh lima Rupiah) per saham, yang mana nilai nominal
                               seluruhnya adalah Rp15.999.999.999.875,00 (lima belas triliun sembilan
                               ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
                               sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan r atus
                               tujuh puluh lima Rupiah).

 Modal                :   Rp11.666.666.666.500,00 (sebelas triliun enam ratus enam puluh enam miliar
 Ditempatkan              enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus
                          Rupiah), terbagi atas sebagai berikut:
                          i.   1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal seluruhnya Rp125,00
                               (seratus dua puluh lima Rupiah) dan
                          ii.  93.333.333.331 (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga
                               ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu) Saham Seri B, dengan
                               nilai nominal seluruhnya Rp11.666.666.666.375,00 (sebelas triliun enam
                               ratus enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus
                               enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah).

 Modal Disetor        :   Rp11.666.666.666.500,00 (sebelas triliun enam ratus enam puluh enam miliar
                          enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus
                          Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal seluruh saham-saham yang
                          telah ditempatkan dalam Bank Mandiri.

Susunan pemegang saham Bank Mandiri dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta
sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Bank Mandiri per tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Bank Mandiri, adalah sebagai berikut:

 No.                    Nama Pemegang Saham                           Jumlah Saham                   %
 Modal Ditempatkan
 1.    Negara Republik Indonesia                                                     1                      -
 2.    Indonesia Investment Authority                                    7.466.666.666                  8,000
 3.    PT Biro Klasifikasi Indonesia                                    48.533.333.333                 52,000
 4.    Masyarakat                                                       37.333.333.333                 40,000
 Jumlah Modal Disetor                                                   93.333.333.332                    100
 Jumlah Saham Yang Tidak Dicatatkan di Bursa Efek Indonesia                                       933.333.334
 Jumlah Saham Free Float                                                                       37.273.788.300

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha

Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 12/2025, maksud dan tujuan Bank Mandiri adalah berusaha di bidang
perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa perbankan yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Bank Mandiri dengan menerapkan prinsip Perseroan
Terbatas.




                                                     104
Page 137
    SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Maksud dan tujuan Bank Mandiri ini adalah melakukan usaha di bidang Perbankan serta op timalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Bank Mandiri untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapat atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Bank Mandiri dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:

a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk. simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
   deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
c. menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
d. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
   menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
e. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Perseroan dan/atau
   nasabah termasuk Surat Pengakuan Utang, Wesel, Saham, Obligasi, Sekuritas Kredit, atau setiap
   derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan
   dalam Pasar Modal dan Pasar Uang.
f. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang
   berwenang;
h. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
i. melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau Surat Berharga untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
   suatu kontrak;
j. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
   guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
   penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
k. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
   pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
   memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
l. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
   perundangan-undangan mengenai dana pensiun;
m. membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur
   tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
   dicairkan secepatnya;.
n. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa
   keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;
o. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
   ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
p. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
q. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
   pihak ketiga;
r. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
   tercatat di Bursa Efek;
s. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
t. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut "OJK")

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud diatas, Bank Mandiri dapat melakukan kegiatan usaha
pendukung/penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk
mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Bank Mandiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.



                                                            105
Page 138
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Pengurusan dan Pengawasan

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Bank Mandiri telah mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2024 pada tanggal 25 Maret 2025, sebagaimana telah ternyata dalam Ringkasan
Risalah RUPST Tahun Buku 2024 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Ringkasan Risalah RUPST Bank Mandiri Tahun
Buku 2024”), yang menyetujui agenda, antara lain: (i) perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum; dan (ii) perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri berdasarkan Ringkasan Risalah RUPST Bank Mandiri Tahun
Buku 2024 adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

 Komisaris Utama/Komisaris Independen                     :   Kuswiyoto*
 Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen               :   Zainudin Amali
 Komisaris                                                :   Luky Alfirman*
 Komisaris                                                :   Yuliot*
 Komisaris Independen                                     :   Mia Amiati*
 Komisaris                                                :   Muhammad Yusuf Ateh

Direksi

 Direktur Utama                                           :   Darmawan Junaidi
 Wakil Direktur Utama                                     :   Riduan
 Direktur Risk Management                                 :   Danis Subyantoro
 Direktur Human Capital and Compliance                    :   Eka Fitria
 Direktur Treasury dan International Banking              :   Ari Rizaldi*
 Direktur Consumer Banking                                :   Saptari*
 Direktur Commercial Banking                              :   Totok Priyambodo
 Direktur Network and Retail Funding                      :   Jan Winston*
 Direktur Operations                                      :   Toni Eko Boy Subari*
 Direktur Corporate Banking                               :   Mochamad Rizaldi*
 Direktur Finance and Strategy                            :   Novita Widya Anggaraini*
 Direktur Information Technology                          :   Timothy Utama
*) Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test).

2.   PT BNI (Persero) Tbk


Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank BNI”), berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia. BNI pada awalnya didirikan sebagai bank sentral dengan nama “Bank Negara In donesia”
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun
1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi
“Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara.

Selanjutnya, peran BNI sebagai bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi
dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh Undang-Undang No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara
Indonesia 1946. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan
penyesuaian bentuk hukum Perseroan menjadi perusahaan perseroan terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk
hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 3 1 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim,
S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992
Tambahan No. 1.




                                                       106
Page 139
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.27 tanggal 22 April 2025, dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Akta tersebut telah, diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0110504 tanggal 23 April 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0087863.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 23 April 2025 (“Akta No. 27/2025”).

Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 27/2025 , struktur permodalan Bank BNI adalah sebagai berikut:
  Modal Dasar        : Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun Rupiah), terbagi atas sebagai berikut:
                        i.   1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal Rp3.750,00 (tiga ribu
                             tujuh ratus lima puluh Rupiah) per saham, yang mana nilai nominal seluruhnya
                             adalah Rp3.750,00 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah); dan
                        ii.  578.683.733 (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tiga
                             ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) Saham Seri B, dengan nilai nominal Rp3.750,00
                             (tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) per saham, yang mana nilai nominal
                             seluruhnya adalah Rp2.170.063.998.750,00 (dua triliun seratus tujuh puluh
                             miliar enam puluh tiga juta sembilan ratus semblan puluh delapan ribu tujuh
                             ratus lima puluh Rupiah).
                        iii. 68.426.325.320 (enam puluh delapan miliar empat ratus dua puluh enam juta
                             tiga ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh) Saham Seri C, dengan nilai
                             nominal Rp187,50 (seratus delapan puluh tujuh koma lima nol Rupiah) per
                             saham, yang mana nilai nominal seluruhnya adalah Rp12.829.935.997.500,00
                             (dua belas triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga
                             puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah).

 Modal                 :   Rp9.054.806.974.125,00 (sembilan triliun lima puluh empat miliar delapan ratus
 Ditempatkan               enam juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh lima Rupiah),
                           terbagi atas sebagai berikut:
                           i.   1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal Rp3.750,00 (tiga ribu
                                tujuh ratus lima puluh Rupiah) per saham, yang mana nilai nominal seluruhnya
                                adalah Rp3.750,00 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
                           ii.  578.683.733 (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tiga
                                ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) Saham Seri B, dengan nilai nominal seluruhnya
                                Rp2.170.063.998.750,00 (dua triliun seratus tujuh puluh miliar enam puluh tiga
                                juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
                           iii. 36.718.629.182 (tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan belas juta enam
                                ratus dua puluh sembilan seratus delapan puluh dua) Saham Seri B, dengan nilai
                                nominal seluruhnya Rp6.884.742.971.625,00 (enam triliun delapan ratus
                                delapan puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh dua juta sembilan ratus
                                tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah).

 Modal Disetor         :   Rp9.054.806.974.125,00 (sembilan triliun lima puluh empat miliar delapan ratus
                           enam juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh lima Rupiah) dari
                           nilai nominal seluruh saham-saham yang telah ditempatkan dalam BNI.

Susunan pemegang saham BNI dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham BNI per tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek BNI, adalah sebagai berikut:

   No.                    Nama Pemegang Saham                               Jumlah Saham             %
   Modal Ditempatkan
   1.    Negara Republik Indonesia                                                          1                 -
   2.    PT Biro Klasifikasi Indonesia                                         22.378.387.749            60,000
   3.    Masyarakat                                                            14.918.925.167            40,000
   Jumlah Modal Disetor                                                        37.297.312.916               100




                                                        107
Page 140
                             SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



      No.                 Nama Pemegang Saham                               Jumlah Saham                  %
      Jumlah Saham Yang Tidak Dicatatkan di Bursa Efek Indonesia                                       372.973.130
      Jumlah Saham Free Float                                                                       14.876.968.282

Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.27
tanggal 22 April 2025, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Akta tersebut telah, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0110504 tanggal 23 April 2025, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0087863.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 23 April 2025 (“Akta
No. 27/2025”), maksud dan tujuan Bank BNI adalah berusaha di bidang:

(1)      Maksud dan tujuan Bank BNI adalah melakukan usaha di bidang Perbankan secara optimalisasi
         pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Bank BNI untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan
         berdaya saing kuat untuk menapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Bank BNI dengan
         menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
(2)      Untuk mencapat maksud dan tujuan tersebut diatas, Bank BNI dapat melaksanakan usaha utama sebagai
         berikut:
         (a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro deposito berjangka,
              sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
         (b) memberikan kredit;
         (c) menerbitkan surat pengakuan hutang;
         (d) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
         (e) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
              dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana
              lainnya;
         (f) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
              antar pihak ketiga;
         (g) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
         (h) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
         (i) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
              yang tidak tercatat di Bursa Efek;
         (j) melakukan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan
              berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang
              berwenang;
         (k) melakukan kegiatan anjak piutang, usana kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
         (l) melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas
              yang berwenang;
         (m) melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan;
         (n) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
              termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali
              penyertaannya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang;
         (o) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
              peraturan perundang-undangan;
         (p) menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
         (q) melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan
         (r) melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.
(3)      Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud, Bank BNI dapat melakukan kegiatan usaha
         pendukkung/penunjang dalam rangka optimalisasi permenfaatan sumber daya yang dimiliki untuk
         mendukung/menunjang kegiatan usaha uttama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
         perundang-undangan.

Pengurusan dan Pengawasan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, BNI telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2024 pada tanggal 26 Maret 2025, sebagaimana telah ternyata dalam Ringkasan Risalah
RUPST Tahun Buku 2024 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. 92/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, yang
dibuat oleh Ashoya Ratam SH, MKn., Notaris di Jakarta Selatan (“Ringkasan Risalah RUPST Bank BNI Tahun Buku




                                                        108
Page 141
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



2024”), yang menyetujui agenda, antara lain: (i) perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum; dan (ii) perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris BNI.

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BNI berdasarkan Ringkasan Risalah RUPST Bank BNI Tahun Buku 2024
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama/Komisaris Independen                      :   Omar Sjawaldy Anwar*
 Wakil Komisaris Utama                                     :   Tedi Bharata*
 Komisaris                                                 :   Suminto*
 Komisaris                                                 :   Donny Hutabarat*
 Komisaris Independen                                      :   Vera Febyanthy*
 Komisaris Independen                                      :   Didik Junaidi Rachbini*

Direksi

 Direktur Utama                                            :   Putrama Wahju Setyawan
 Wakil Direktur Utama                                      :   Alexandra Askandar*
 Direktur Commercial Banking                               :   Muhammad Iqbal*
 Direktur Corporate Banking                                :   Agung Prabowo*
 Direktur Finance & Strategy                               :   Hussein Paolo Kartadjoemena
 Direktur Risk Management                                  :   David Pirzada*
 Direktur Kelembagaan                                      :   Eko Setyo Nugroho*
 Direktur Network & Retail Funding                         :   Rian Kaslan*
 Direktur Information Technlogy                            :   Toto Prasetio
 Direktur Human Capital and Compliance                     :   Munadi Herlambang
 Direktur Treasury & International banking                 :   Abu Santosa*
 Direktur Consumer Banking                                 :   Corina Leyla Karnalies*
 Direktur Operations                                       :   Ronny Venir*
*) Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test).

9.   SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan sangat menyadari bahwa kesuksesan usaha yang dijalankan tidak terlepas dari peran serta sumber
daya manusia yang ada. Oleh karenanya, pengembangan kualitas sumber daya manusia selalu menjadi salah
satu prioritas dalam agenda bisnis Perseroan. Per tahun 2024, Perseroan mempekerjakan 17.234 karyawan.

Komposisi Karyawan menurut Usia

               Keterangan                                2023                                 2024
 18 – 25                                                  430                              358
 26 – 35                                                  8.890                            7.592
 36 – 45                                                  7.126                            7.655
 > 45                                                     1.463                            1.629
 Total                                                    17.909                           17.234

Komposisi Karyawan menurut Jenjang Pendidikan

               Keterangan                               2023                                  2024
 S3                                                       10                                    14
 S2                                                      943                                  1.016
 S1                                                    15.200                                14.603
 D3                                                     1.720                                 1.572
 SMA                                                      36                                    29
 Total                                                 17.909                                17.234




                                                        109
Page 142
                               SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Komposisi Karyawan menurut Status


                  Keterangan                                 2023                               2024
 Tetap                                                      17.230                             16.691
 Kontrak                                                     679                                543
 Total                                                      17.909                             17.234


                                           2023                                              2024
        Jabatan             Level Sertifikasi Manajemen Risiko                 Level Sertifikasi Manajemen Risiko
                        1          2         3         4          5        1          2        3        4           5
Staff                  217         1                                      18          7        2
Officer                3109       632        26                          3227        610      25
Manager                103        1928      143        4                 238        1849      131       2
Middle Manager          11         39       352        21         4       15         79       331       10          3
Senior Manager          2          1         9         61         14       2          2        7        47       30

Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Perseroan telah menetapkan “Human Capital
Roadmap” untuk mendukung transformasi organisasi serta SDM Bank yang inovatif dan proaktif dalam
menjawab tantangan maupun perubahan di masa datang. Fokus strategi Human Capital pada tahun 2023 adalah
peningkatan produktivitas pegawai, perbaikan proses bisnis, penyelarasan kinerja dengan reward, akselerasi
pengembangan kapabilitas pegawai, serta penguatan integrasi budaya perusahaan. Fokus tersebut bertujuan
untuk memperkuat kebijakan fundamental pasca merger.

Perseroan telah menetapkan Human Capital Roadmap untuk mendukung transformasi organisasi dan sumber
daya manusia (SDM) BSI yang inovatif dan proaktif dalam menjawab tantangan serta perubahan di masa yang
akan datang. Fokus strategi Human Capital (HC) pada tahun 2024 adalah peningkatan produktivitas pegawai,
perbaikan bisnis proses, penyelarasan kinerja dengan reward, akselerasi peningkatan kapabilitas pegawai, serta
penguatan integrasi budaya risk awareness Perusahaan. Fokus tersebut bertujuan untuk memperkuat kebijakan
fundamental human capital.

Perseroan telah merealisasikan beberapa program untuk mendukung implementasi fokus strategi Human
Capital. Di antaranya, penyelenggaraan program Middle Manager Development Program (MMDP), Senior
Manager Development Program (SMDP), seleksi penerima beasiswa S2 bagi pegawai talent Perseroan. Selain itu
dilakukan pemutakhiran Human Capital Information System (HCIS) sebagai realisasi Business Process Re-
Engineering.

Beberapa program yang sudah dilaksanakan pada tahun 2024 untuk mendukung implementasi fokus strategi
Human Capital di antaranya adalah penyelenggaraan program Staff Development Program (SDP), Officer
Development Program (ODP), Talent on Assignment pada institusi – institusi diluar Bank, Program Beasiswa S2
bagi pegawai Talent BSI tahun 2024 pada universitas ranking top 50 dunia, dan pemutakhiran Human Capital
Information System (HCIS).

Sarana Kesejahteraan
Pegawai Perseroan mendapatkan fasilitas kompensasi yang meliputi gaji, bonus (berkaitan dengan kinerja
individu dan kinerja Perseroan), cuti tahunan, fasilitas kesehatan, dan untuk pegawai tertentu diberikan Fasilitas
Pembiayaan Pegawai (FPP) untuk memberikan kemudahan pegawai dalam memenuhi kebutuhan akan rumah
dan kendaraan. Pemberian upah karyawan Perseroan telah memenuhi dan mematuhi ketentuan mengenai upah
minimum Regional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai entitas berprinsip syariah, Perseroan menerapkan kebijakan yang memudahkan pegawai dalam
menjalankan ibadah umroh yaitu tambahan hari cuti kepada pegawai yang menjalankan ibadah umroh.
Perseroan juga memberikan Apresiasi Umrah Pegawai sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai, yang




                                                            110
Page 143
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



bertujuan memperkuat nilai-nilai perusahaan serta meningkatkan ikatan spiritual dan loyalitas bagi para
pegawai dengan kinerja terbaik.

Perseroan memberikan Fasilitas Beasiswa Anak bekerjasama dengan BSI Maslahat sebagai bentuk kepedulian
perseroan terhadap kualitas masa depan bangsa. Fasilitas tersebut diberikan kepada anak pegawai yang
mengalami sakit keras/cacat dan meninggal dunia untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar hingga Perguruan
Tinggi dalam Negeri sehingga anak pegawai dapat terus mengenyam pendidikan lanjutan sampai dengan selesai.
Dalam rangka menjamin rasa tenang dan nyaman bagi pegawai saat bekerja di Perseroan serta meningkatkan
kesejahteraan pegawai saat memasuki masa purna bakti, meninggal dunia, ataupun tidak lagi bekerja, Perseroan
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti melalui kerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
BNI (DPLK BNI) sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) Human Capital PT Bank Syariah Indonesia.
Perseroan sampai dengan Q4 Tahun 2024 sudah membayarkan iuran dana pensiun untuk 17.408 pegawai,
dengan total dana sekitar 1.284 Milliar yang saat ini dikelola oleh DPLK BNI.

Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana kesejahteraan yang
diberikan oleh Perseroan:

1.   Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan Jaminan
     Kesehatan dari Asuransi Pihak Ketiga
2.   Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
     a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
     b. Jaminan Kematian (JKM);
     c. Jaminan Hari Tua (JHT);
     d. Jaminan Pensiun (JP).

 Forum Serikat Pekerja

 Terdapat 1 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja PT. Bank Syariah IndonesiaTbk. Serikat Pekerja
 PT. Bank Syariah Indonesia Tbk mempunyai fungsi antara lain:
 1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Peratutan Perusahaan (PP) / Perjanjian kerja Bersama (PKB)
     dan penyelesaian perselisihan industrial;
 2. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan
     peraturan perundang – undangan yang berlaku;
 3. Sebagai sarana untuk melindungi dan memberikan pembelaan hak anggota (secara advokasi) terhadap
     permasalahan antara Anggota dengan Perusahaan, serta menyalurkan kepentingan para Anggota
 4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.

Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, adapun data pegawai keahlian khusus Perseroan, sebagai
berikut:

Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 17.234 karyawan dengan komposisi menurut jenjang
jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
                                 Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan

                                                                                  31 Desember
                            Uraian
                                                                               2024               2023
 Perseroan
   Staf                                                                         8.517             9.291
   Officer                                                                      5.776             5.827
   Manager                                                                      2.363             2.240
   Middle Manager                                                                 483               455
   GM                                                                              95                96
 Jumlah                                                                        17.234            17.909




                                                        111
Page 144
                              SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan

                                                                                     31 Desember
                              Uraian
                                                                              2024                      2023
 Perseroan
   S3                                                                              14                       10
   S2                                                                           1.016                      943
   S1                                                                          14.603                   15.200
   Diploma                                                                      1.572                    1.720
   Hingga SMU                                                                      29                       36
 Jumlah                                                                        17.234                   17.909

                                    Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia

                                                                                     31 Desember
                              Uraian
                                                                              2024                      2023
 Perseroan
   18 - 25 tahun                                                                 358                       430
   26 - 35 tahun                                                               7.592                     8.890
   365 - 45 tahun                                                              7.655                     7.126
   >45 tahun                                                                   1.629                     1.463
 Jumlah                                                                       17.234                    17.909

                                 Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan

                                                                                     31 Desember
                              Uraian
                                                                              2024                      2023
 Perseroan
   Tetap                                                                      16.691                    17.230
   Tidak Tetap (Kontrak)                                                         543                       679
 Jumlah                                                                       17.234                    17.909

                    Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perseroan

                                                                                     31 Desember
                              Uraian
                                                                              2024                      2023
 Perseroan
   Kantor Pusat                                                                2.864                     2.709
   Kantor Cabang                                                              14.370                    15.200
 Jumlah                                                                       17.234                    17.909

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Perseroan
selalu melakukan peninjauan pengupahan secara periodik, serta memperhatikan dan mematuhi pemberlakuan
ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen Tenaga
Kerja.


10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA

A. PERJANJIAN PEMBIAYAAN
                    Perihal                                                     Uraian
      Nama Perjanjian                         Akad      Line     Fasilitas  Pembiayaan       Mudharabah     iB     No.
                                              130/MUDH/CDU1/2022, tanggal 29 Agustus 2022 sebagaimana diubah
                                              terakhir kali Perubahan Akad Line Fasilitas Pembiayaan Mudharabah iB No.




                                                         112
Page 145
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                      Perihal                                               Uraian
                                             21/PrbAkad/CDU1/24 tanggal 21 Februari 2024 dan Perubahan Akad Line
                                             Fasilitas Pembiayaan Mudharabah iB No. 37B/PrbAkad/CDu1/25 tanggal 27
                                             Februari 2025 (“Perjanjian”).
      Para Pihak                             Ǧ PT Maybank Indonesia Tbk (“Bank”); dan
                                             Ǧ Perseroan (“Nasabah”),
                                             (secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara bersama-sama disebut
                                             “Para Pihak”).

      Jenis & Tujuan Fasilitas               Line Fasilitas Pembiayaan Mudharabah bersifat non-revolving, dengan
                                             tujuan umum perusahaan.
      Nilai Fasilitas & Nisbah               Nilai Fasilitas:
                                             USD95.000.000 (lima puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)

                                             Nisbah:
                                             Besarnya nisbah bagi hasil ditentukan dan diatur lebih lanjut pada setiap
                                             penarikan pembiayaan melalui dokumen realisasi pembiayaan
                                             mudharabah.
      Jangka Waktu                           berakhir pada 21 Februari 2026.
      Outstanding                            Rp0,-
      Pelunasan Dipercepat                   Nasabah diperkenankan melakukan pembayaran seluruhnya sebelum
                                             tanggal jatuh tempo jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Mudharabah
                                             dengan membayar biaya administrasi pelunasan dipercepat sebesar
                                             maksimum USD 2.000.000 yang dikenakan secara proporsional terhadap
                                             jumlah kewajiban yang dibayar sebelum jatuh tempo dibandingkan dengan
                                             jumlah line fasilitas pembiayaan.

      Kewajiban Debitur                      Nasabah wajib melakukan hal-hal antara lain:
                                                  -    Menggunakan pembiayaan sesuai perjanjian akad;
                                                  -    Menyampaikan laporan data keuangan;
                                                  -    Menyampaikan laporan realisasi pendapatan usaha;
                                                  -    Pembukuan;
      Larangan-larangan                      Ketentuan Financial (Financial Covenant)
                                                  -    Menjaga Capital Adequacy Ratio (CAR) minimum sebesar 9%;
                                                  -    Menjaga nett Non Performing (NPF) maksimal sebesar 5%;
                                             Nasabah wajib meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank,
                                             dalam hal:
                                                  -    Melakukan investasi lainnya atau menjalankan kegiatan usaha
                                                       yang tidak mempunyai hubungan dengan usaha yang sedang
                                                       dijalankan atau melakukan perubahan usaha yang dapat
                                                       mempengaruhi pengembalian kewajiban/pembiayaan Nasabah
                                                       kepada Bank;
                                                  -    Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan
                                                       RUPS;
                                             Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank, jika terjadi
                                             kejadian berikut ini:
                                                  -    Menerima suatu pembiayaan/pinjaman uang atau fasilitas
                                                       keuangan, leasing;
                                                  -    Melakukan perubahan susunan pengurus dan susunan pemegang
                                                       saham Nasabah;
                                                  -    Melakukan       penggabungan     usaha,     peleburan       dan
                                                       pengambilalihan;
                                                  -    Mengubah struktur permodalan Nasabah, kecuali untuk
                                                       peningkatan modal yang berasal dari laba yang ditahan (retained
                                                       earnings) atau pengeluaran saham baru;
                                                  -    Menerima sesuatu pembiayaan/pinjaman uang atau fasilitas
                                                       keuangan, fasilitas/leasing berupa apapun juga atau untuk
                                                       mengikat diri sebagai penjamin/avalis untuk menjamin utang




                                                        113
Page 146
                              SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                    Perihal                                                      Uraian
                                                         orang/pihak lain (kecuali yang dibuat dalam rangka menjalankan
                                                         usaha sehari-hari);
     Jaminan                                  Akad ini tidak disyaratkan adanya agunan secara khusus (hak preferen) dan
                                              seluruh harta kekayaan Nasabah baik barang bergerak maupun barang
                                              tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
                                              akan menjadi jaminan sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132
                                              Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
     Hukum Yang Berlaku                       Hukum Negara Republik Indonesia.
     Penyelesaian Sengketa                    Pengadilan Agama Jakarta Selatan


11. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA DAN PIHAK TERAFILIASI


    No.    Nama Perjanjian dan Para              Objek dan Nilai             Jangka Waktu         Ketentuan Material
                    Pihak                          Perjanjian                Perjanjian dan        dalam Perjanjian
                                                                             Perpanjangan
    Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi
    1.      Nama Perjanjian                  Objek Perjanjian               Jangka Waktu         Pembatasan
            Perjanjian Kerja Sama antara     Kesepakatan para pihak         1 Juli 2021 sampai   N/A
            Mandiri dengan Perseroan         untuk melakukan sinergi        dengan 30 Juni
            tentang Sinergi Perbankan        perbankan atas sumber          2026.                Pengakhiran Dipercepat
            No.                  Mandiri:    daya yang dimiliki oleh                             Perjanjian ini berakhir
            DIR.PKS/27/2021           No.    Para Pihak untuk dapat                              apabila      terpenuhinya
            Perseroan:      1/441-PKS/DIR    dimanfaatkan        secara                          salah satu kondisi sebagai
            Tanggal 23 September 2021.       optimal untuk mendukung                             berikut:
            (“Perjanjian”).                  kinerja para pihak.                                  - Jangka            waktu
                                                                                                    Perjanjian         telah
                                             Ruang lingkup sinergi,                                 berakhir; atau
           Para Pihak                        antara lain:
                                                                                                  - Terdapat      peraturan
           Ǧ Perseroan (dahulu PT            - Pemanfaatan jaringan
               Bank Syariah Mandiri)                                                                perundang-undangan
                                               unit kerja yang dimiliki
               (“Perseroan”); dan                                                                   dan/atau ketentuan
                                               MANDIRI untuk dapat
           Ǧ PT Bank Mandiri (Persero)                                                              dari Pihak berwenang
                                               dioptimalisasikan oleh
               Tbk (“Mandiri”),                                                                     yang         membatasi
           (secara sendiri-sendiri disebut     Perseroan           untuk
                                                                                                    jangka            waktu
           “Pihak” dan secara bersama-         pemasaran          produk
                                                                                                    berlakunya perjanjian
           sama disebut “Para Pihak”).         (cross selling) atas
                                                                                                    ini.
                                               produk yang dimiliki;
           Perseroan telah melaporkan                                                            Salah satu pihak dapat
                                             - Pemanfaatan         fungsi
           perjanjian ini kepada OJK                                                             mengakhiri perjanjian ini
                                               sumber daya manusia                               sebelum        berakhirnya
           berdasarkan Surat Perseroan
                                               milik MANDIRI maupun                              jangka waktu perjanjian,
           No.       01/2131-3/DIR-CTO
                                               Perseroan;                                        apabila:
           tanggal 26 Oktober 2021.
                                             - Marketing                                          - Salah satu         pihak
                                               communication antara                                 menyampaikan
                                               MANDIRI dan Perseroan                                maksudnya          untuk
                                               baik dalam pemasaran                                 mengakhiri Perjanjian
                                               produk           maupun                              selambat-lambatnya
                                               corporate branding;                                  60    hari     kalender
                                             - Optimalisasi aset tetap                              sebelum          tanggal
                                               yang      dimiliki    oleh                           pengakhiran         yang
                                               MANDIRI          maupun                              dikehendakinya;
                                               Perseroan;                                         - Salah satu pihak tidak
                                             - Kerja     sama dalam                                 melaksanakan salah
                                               bidang pendidikan dan                                satu kewajiban dalam
                                               pelatihan serta riset;                               perjanjian ini dan tidak
                                             - Kerja sama penyediaan                                memperbaiki keadaan
                                               jasa,     sarana,     dan                            tersebut dalam waktu




                                                          114
Page 147
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



     No.     Nama Perjanjian dan Para           Objek dan Nilai           Jangka Waktu           Ketentuan Material
                      Pihak                       Perjanjian              Perjanjian dan          dalam Perjanjian
                                                                          Perpanjangan
                                              prasarana penunjang                                 30    hari    kalender
                                              bisnis; dan                                         setelah diberitahukan
                                            - Pemanfaatan jasa dan                                oleh pihak lainnya
                                              instrumen perbankan                                 mengenai pelaksanaan
                                              lainnya milik MANDIRI                               kewajiban tersebut.
                                              maupun Perseroan.                                 Pengalihan
                                            Nilai Perjanjian                                    N/A
                                            N/A
                                                                                                Hukum yang Berlaku
                                                                                                Hukum Negara Republik
                                                                                                Indonesia

                                                                                                Penyelesaian Sengketa
                                                                                                Pengadilan       Negeri
                                                                                                Jakarta Selatan.
     2.     Nama Perjanjian                 Objek Perjanjian            Jangka Waktu            Pembatasan
            Perjanjian Kerjasama Konter     Kerja    sama    Konter     Berlaku hingga 14       N/A
            Layanan Gadai (KLG) di          Layanan Gadai (KLG)         Desember 2025.
            Jaringan Bank Mandiri No.       Perseroan di Jaringan                               Pengalihan
            02/1060-PKS/DIR tanggal 14      Mandiri.                    Perpanjangan            Hak dan Kewajiban Para
            Desember 2022                                               Perjanjian ini dapat    Pihak         berdasarkan
                                            Referral:                   diperpanjang            Perjanjian tidak boleh
            (“Perjanjian”).                                             dengan                  dialihkan         sebagian
                                             Mandiri mereferensikan     kesepakatan tertulis    maupun          seluruhnya
            Para Pihak                       Perseroan Gadai Emas       untuk jangka waktu      tanpa          persetujuan
            Ǧ Perseroan (dahulu PT                                      yang            akan    tertulis terlebih dahulu
                                             kepada Nasabah Mandiri
               Bank Syariah Mandiri)                                    ditentukan              dari pihak lainnya.
                                             melalui jaringan Mandiri
               (“Perseroan”); dan                                       kemudian dengan
            Ǧ PT Bank Mandiri (Persero) dan Digital Marketing           pemberitahuan           Hukum yang Berlaku
               Tbk (“Mandiri”).              Mandiri                    tertulis       paling   Hukum Negara Republik
            (secara sendiri-sendiri disebut                             lambat 1 bulan          Indonesia
            “Pihak” dan secara bersama- Konter Layanan Gadai            sebelum
            sama disebut “Para Pihak”).                                 berakhirnya             Penyelesaian Sengketa
                                            (KLG):
                                                                        Perjanjian.             Pengadilan Negeri Agama
                                                                                                Jakarta Selatan.
                                            Mandiri mengalokasikan
                                            ruang/space        untuk
                                            operasional    KLG     di
                                            Jaringan Bank Mandiri (di
                                            luar banking hall), serta
                                            ruang/space        untuk
                                            penempatan       Brankas
                                            Besar di luar Khasanah
                                            dengan
                                            mempertimbangkan
                                            layout dan ketersediaan
                                            ruang.
     Keterangan:
     Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan Pihak Terafiliasi telah dilakukan dengan wajar dan dengan
     menerapkan prinsip arm’s length.


     Perjanjian dengan Pihak Ketiga
     3.      Nama Perjanjian                Objek Perjanjian            Jangka Waktu            Pembatasan
             Perjanjian Layanan Klien dan   Visa memberikan hak         Sejak 25 Februari       N/A
             Lisensi Merek Dagang/ Client   kepada Perseroan untuk      2021 sampai 24
             Services    and Trademark      berpartisipasi   dalam      Februari 2026, dan      Pengakhiran Dipercepat




                                                        115
Page 148
                       SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



No.   Nama Perjanjian dan Para              Objek dan Nilai               Jangka Waktu            Ketentuan Material
               Pihak                          Perjanjian                  Perjanjian dan           dalam Perjanjian
                                                                          Perpanjangan
      License Agreement tanggal 25      program layanan finansial       secara      otomatis      - Salah satu pihak dapat
      Februari 2021                     internasional        dan        dapat diperpanjang,         mengakhiri perjanjian
      (“Perjanjian”).                   menggunakan merek milik         kecuali Perseroan           ini dengan alasan
                                        Visa.                           memberitahukan
                                                                                                    apapun dengan cara
      Para Pihak                                                        secara        tertulis
      Ǧ Perseroan (dahulu PT            Hak     dan      Kewajiban      mengenai                    memberikan
          Bank Syariah Mandiri)         Perseroan Hak Perseroan,        keinginannya untuk          pemberitahuan
          (“Perseroan”); dan            antara lain, berhak atas        mengakhiri                  tertulis             yang
      Ǧ Visa Worldwide           Pte,   seluruh       hak      dan      perjanjian ini.             menetapkan tanggal
          Limited (“Visa”)              keistimewaan          yang                                  efektif pengakhiran,
      (secara         sendiri-sendiri   berlaku atas keikutsertaan
                                                                                                    yakni harus minimal
      disebut “Pihak” dan secara        Perseroan dalam program
                                                                                                    120      hari     setelah
      bersama-sama disebut “Para        yang              disetujui
      Pihak”).                          sebagaimana           yang                                  pemberitahuan
                                        ditetapkan           dalam                                  tersebut diterima;
                                        peraturan Visa.                                           - Salah satu pihak dapat
                                                                                                    mengakhiri perjanjian
                                        Kewajiban       Perseroan,                                  ini apabila terjadi
                                        antara lain, membayar
                                                                                                    pelanggaran terhadap
                                        segala ongkos, royalti dan
                                        biaya serta ongkos lainnya                                  salah satu ketentuan
                                        yang      berlaku      atas                                 perjanjian ini oleh
                                        operasinya.                                                 pihak lainnya, dengan
                                                                                                    cara       memberikan
                                        Hak dan Kewajiban Visa                                      pemberitahuan
                                        Hak Visa, antara lain,                                      tertulis             yang
                                        mendapatkan
                                                                                                    menyebutkan         Salah
                                        pembayaran        dari
                                        Perseroan.                                                  satu pihak          dapat
                                                                                                    mengakhiri perjanjian
                                        Kewajiban Visa, antara                                      ini apabila terjadi
                                        lain:                                                       pelanggaran terhadap
                                        - Wajib        menyediakan                                  salah satu ketentuan
                                           layanan             yang                                 perjanjian ini oleh
                                           memungkinkan         para                                pihak lainnya, dengan
                                           konsumen,          bisnis,                               cara       memberikan
                                           pedagang        dan/atau                                 pemberitahuan
                                           badan         pemerintah                                 tertulis             yang
                                           untuk      melaksanakan                                  menyebutkan secara
                                           transaksi       komersial                                spesifik pelanggaran
                                           dengan aman, mudah                                       yang      terjadi     dan
                                           dan dapat diandalkan;                                    tanggal            efektif
                                        - Wajib         memberikan                                  pengakhiran,        yakni
                                           suatu     lisensi yang                                   harus minimal 30 hari
                                           bersifat non-eksklusif                                   setelah
                                           dan      tidak     dapat                                 pemberitahuan
                                           dipindahtangankan                                        diterima.
                                           kepada klien untuk                                    Pengalihan
                                           menggunakan merek                                     Perjanjian ini tidak dapat
                                           berlisensi sehubungan                                 ditransfer,       dialihkan,
                                           dengan program yang                                   dijaminkan              atau
                                                                                                 dihipotekkan oleh salah
                                           disetujui di negara-
                                                                                                 satu      pihak       dalam
                                           negara yang disetujui.                                perjanjian ini tanpa
                                        Nilai Perjanjian                                         persetujuan tertulis pihak
                                        Perseroan              akan                              lainnya dalam perjanjian
                                        membayar visa segala                                     ini, dengan syarat bahwa




                                                     116
Page 149
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



     No.     Nama Perjanjian dan Para           Objek dan Nilai            Jangka Waktu      Ketentuan Material
                      Pihak                       Perjanjian               Perjanjian dan     dalam Perjanjian
                                                                           Perpanjangan
                                            ongkos jasa, royalti, dan                       Visa dapat mengalihkan
                                            biaya serta ongkos lainnya                      hak dan kewajibannya
                                            yang      berlaku      atas                     pada      perjanjian     ini
                                                                                            (dimana         pengalihan
                                            operasinya,            dan
                                                                                            tersebut        merupakan
                                            sebagaimana ditetapkan                          penunjukan             yang
                                            pada jadual pembayaran                          disetujui secara tertulis
                                            yang dipublikasikan dari                        oleh           Perseroan),
                                            waktu ke waktu oleh Visa                        termasuk dalam hal
                                            dan jumlah tersebut akan                        segala lisensi, sub-lisensi,
                                            diberitahukan oleh Visa                         kepemilikan atau hak lain
                                                                                            yang diberikan kepada
                                            kepada Perseroan.
                                                                                            Perseroan              pada
                                                                                            perjanjian ini dalam salah
                                                                                            satu keadaan sebagai
                                                                                            berikut:
                                                                                            - Kepada seluruh anak
                                                                                               perusahaan          yang
                                                                                               secara langsung atau
                                                                                               tidak langsung dimiliki
                                                                                               oleh Visa;
                                                                                            - Terkait           dengan
                                                                                               transfer oleh Visa
                                                                                               untuk segala atau
                                                                                               secara       substansial
                                                                                               segala modal saham
                                                                                               dan/atau aset Visa
                                                                                               atau seluruh anak
                                                                                               perusahaan          yang
                                                                                               secara langsung atau
                                                                                               tidak langsung dimiliki
                                                                                               oleh Visa baik dengan
                                                                                               cara            merger,
                                                                                               konsolidasi, penjualan
                                                                                               modal saham atau
                                                                                               aset, atau transaksi
                                                                                               sejenis lainnya;
                                                                                            - Sebagai          jaminan
                                                                                               kepada           seluruh
                                                                                               pemberi        pinjaman
                                                                                               kepada Visa atau anak
                                                                                               perusahaan          yang
                                                                                               secara langsung atau
                                                                                               tidak langsung dimiliki
                                                                                               oleh Visa.
                                                                                            Hukum yang Berlaku
                                                                                            Hukum Negara Bagian
                                                                                            California

                                                                                            Penyelesaian Sengketa
                                                                                            Pengadilan di Negara
                                                                                            Bagian California

     4.     Nama Perjanjian                 Objek Perjanjian              Jangka Waktu      Pembatasan
                                                                                            N/A




                                                        117
Page 150
                       SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



No.   Nama Perjanjian dan Para              Objek dan Nilai             Jangka Waktu          Ketentuan Material
               Pihak                          Perjanjian                Perjanjian dan         dalam Perjanjian
                                                                        Perpanjangan
      Client Services Agreement         Visa    Indonesia    akan      Berlaku      selama
      tanggal 25 Februari 2021          menyediakan           jasa     jangka        waktu   Pengakhiran Dipercepat
      (“Perjanjian”).                   pemrosesan dan jasa            Perjanjian Layanan     - Tiap pihak         dapat
                                        penunjang lainnya atas         Klien dan Lisensi        mengakhiri perjanjian
      Para Pihak                        transaksi domestik kepada      Merek       Dagang/      ini     untuk     alasan
      Ǧ Perseroan (dahulu PT            Perseroan di Indonesia         Client Services and
                                                                                                apapun           dengan
          Bank Syariah Mandiri)         sehubungan         dengan      Trademark License
          (“Perseroan”); dan            partisipasi klien dalam        Agreement tanggal        pemberitahuan
      Ǧ PT       Visa    Worldwide      jaringan    visa    sesuai     25 Februari 2021,        tertulis            yang
          Indonesia            (“Visa   perjanjian.                    antara Perseroan         menyebutkan tanggal
          Indonesia”)                                                  dan Visa (atau           efektif              dari
      (secara sendiri-sendiri disebut   Kewajiban       Perseroan,     sampai dengan 24         pengakhiran,
      “Pihak” dan secara bersama-       antara lain:                   Februari 2026, dan       setidaknya 120 hari
      sama disebut “Para Pihak”).        - Wajib membayar segala       secara     otomatis
                                                                                                sejak       diterimanya
                                           biaya atas jasa serta       dapat
                                                                       diperpanjang).           pemberitahuan
                                           biaya-biaya dan ongkos-
                                                                                                tersebut.
                                           ongkos           lainnya
                                                                                              - Tiap pihak berhak
                                           sebagaimana         yang
                                                                                                mengakhiri perjanjian
                                           berlaku        terhadap
                                                                                                ini      atas      dasar
                                           kegiatan
                                                                                                pelanggaran         oleh
                                           operasionalnya;
                                                                                                pihak lainnya atas
                                         - Wajib membayarkan
                                                                                                segala        ketentuan
                                           pajak, pengenaan, bea
                                                                                                manapun              dari
                                           atau pajak lainnya yang
                                                                                                perjanjian ini dengan
                                           dikenakan oleh segala
                                                                                                pemberitahuan
                                           otoritas     perpajakan
                                                                                                tertulis            yang
                                           manapun.
                                                                                                menunjukkan adanya
                                        Hak Visa Indonesia, antara
                                                                                                pelanggaran tersebut
                                        lain,        mendapatkan
                                        pembayaran              dari                            dan tanggal efektif
                                        Perseroan.                                              pengakhiran,
                                                                                                setidaknya 30 hari
                                        Kewajiban Visa Indonesia,                               sejak       diterimanya
                                        antara lain, menyediakan                                pemberitahuan
                                        berbagai jasa domestik
                                                                                                tersebut.
                                        kepada      Perseroan di
                                                                                             Pengalihan
                                        Indonesia             yang
                                                                                             Perjanjian ini tidak dapat
                                        memungkinkan
                                                                                             ditransfer atau dialihkan,
                                        konsumen-konsumen,
                                                                                             oleh salah satu pihak
                                        usaha-usaha, toko-toko
                                                                                             dalam perjanjian ini
                                        dan/atau          lembaga-
                                                                                             tanpa          persetujuan
                                        lembaga         pemerintah
                                                                                             tertulis pihak lainnya
                                        untuk        melaksanakan
                                        transaksi     perdagangan,                           dalam perjanjian ini;
                                                                                             dengan          ketentuan,
                                        seperti:       pemrosesan
                                                                                             bahwa Visa Indonesia
                                        transaksi dan pemberian
                                                                                             dapat mengalihkan hak-
                                        jasa-jasa bernilai tambah
                                                                                             hak dan kewajiban-
                                        (verifikasi PIN pada titik
                                                                                             kewajibannya
                                        penjualan      dan    ATM
                                        domestik).                                           berdasarkan perjanjian
                                                                                             ini,              termasuk
                                                                                             sehubungan          dengan
                                        Nilai Perjanjian
                                                                                             segala lisensi, sublisensi,
                                        Perseroan              akan
                                                                                             kepentingan-
                                        membayar kepada Visa
                                                                                             kepentingan atau hak-
                                        biaya-biaya atas jasa serta
                                                                                             hak       lainnya      yang
                                        biaya-biaya dan ongkos-
                                                                                             diberikan kepada klien
                                        ongkos              lainnya
                                                                                             dalam perjanjian ini




                                                     118
Page 151
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



     No.     Nama Perjanjian dan Para           Objek dan Nilai            Jangka Waktu           Ketentuan Material
                      Pihak                       Perjanjian               Perjanjian dan          dalam Perjanjian
                                                                           Perpanjangan
                                            sebagaimana yang berlaku                             dalam tiap keadaan-
                                            terhadap         kegiatan                            keadaan berikut:
                                            operasionalnya        dan                            - Kepada              anak
                                            sebagaimana diatur dalam                                perusahaan         yang
                                            lampiran harga yang                                     secara penuh dimiliki
                                            dipublikasikan dari waktu
                                                                                                    baik langsung maupun
                                            ke waktu oleh Bisa dan
                                            diberitahukan oleh Visa                                 tidak langsung oleh
                                            secara tertulis kepada                                  Visa;
                                            Perseroan.                                           - Sehubungan dengan
                                                                                                    pengalihan oleh Visa
                                                                                                    atas seluruh atau
                                                                                                    secara substansial atas
                                                                                                    seluruh modal saham
                                                                                                    dan/atau      aset-aset
                                                                                                    dari Visa atau anak
                                                                                                    perusahaan         yang
                                                                                                    secara penuh dimiliki
                                                                                                    langsung       maupun
                                                                                                    tidak langsung oleh
                                                                                                    Visa, baik melalui
                                                                                                    penggabungan,
                                                                                                    konsolidasi, penjualan
                                                                                                    modal saham atau
                                                                                                    aset-aset          atau
                                                                                                    transaksi        sejenis
                                                                                                    lainnya; dan/atau;
                                                                                                 - Sebagai         jaminan
                                                                                                    kepada         kreditur
                                                                                                    manapun dari Visa
                                                                                                    atau               anak
                                                                                                    perusahaannya yang
                                                                                                    secara penuh dimiliki
                                                                                                    langsung       maupun
                                                                                                    tidak langsung oleh
                                                                                                    Visa.
                                                                                                 Hukum yang Berlaku
                                                                                                 Hukum Negara Republik
                                                                                                 Indonesia

                                                                                                 Penyelesaian Sengketa
                                                                                                 Badan Arbitrase Nasional
                                                                                                 Indonesia (BANI)

     5.     Nama Perjanjian                 Objek Perjanjian             Jangka Waktu            Pembatasan
            Akta Perjanjian Kerjasama       Bahwa        BSI     telah   Kecuali      apabila    N/A
            Pembangunan               dan   mengadakan          proses   diakhiri lebih awal,
            Pengembangan Gedung BSI         pemilihan calon mita         Perjanjian        ini   Pengakhiran Dipercepat
            dengan Skema Build Operate      untuk         pelaksanaan    berlaku        sejak    Perjanjian ini tidak dapat
            Transfer (BOT) No. 48 tanggal   kerjasama Bangun Guna        tanggal                 diakhiri oleh salah satu
            28 April 2023,         dibuat   Serah      (Build-Operate-   ditandatangani          PIhak dengan alasan
            dihadapan Ashoya Ratam,         Transfer/BOT)      Proyek    Perjanjian        ini   apapun juga selama
            S.H., Notaris di Jakarta        dengan telah memenuhi        sampai dengan 30        Jangka Waktu, kecuali
            Selatan.                        syarat dan ketentuan yang    tahun sejak Tanggal     sebagaimana          diatur
                                            berlaku pada BSI dan         Penyelesaian (telah     khusus dalam Perjanjian
            Para Pihak                      berdasarkan          Surat   diselesaikannya




                                                        119
Page 152
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



No.       Nama Perjanjian dan Para              Objek dan Nilai               Jangka Waktu           Ketentuan Material
                   Pihak                          Perjanjian                  Perjanjian dan          dalam Perjanjian
                                                                              Perpanjangan
      Ǧ       Perseroan (“BSI”); dan        Keputusan       Penunjuka n     pembangunan dan         ini, atau berdasarkan hal-
      Ǧ       PT         Pembangunan        Mitra     Terpilih,     telah   diperolehnya            hal sebagai berikut:
              Perumahan (Persero) Tbk.      menetapkan PP sebagai           seluruh perizinan       a. Berdasarkan
              (“PP”).                       mitra, dimana PP bersedia       untuk                         persetujuan tertulis
          (secara         sendiri-sendiri   melaksanakan          Proyek    pengoperasian                 dari Para Pihak;
          disebut “Pihak” dan secara        dengan       melaksanakan       gedung).                b. Beakhirnya Jangka
          bersama-sama disebut “Para        perencanaan               dan                                 Waktu dan tidak
          Pihak”).                          persiapan, pembongkaran                                       diperpanjang sesuai
                                            gedung             eksisting,                                 ketentuan       dalam
                                            pembangunan          gedung                                   Perjanjian ini;
                                            berserta fasilitas lainnya di                           c. Dapat             diakhiri
                                            lahan BSI yang terletak di                                    secara sepihak oleh:
                                            Jl.   Medan        Merdeka                                    (i) BSI, dalam hal
                                            Selatan, Jakarta Pusat, dan                                   telah           terjadi
                                            melakukan pengelolaan                                         peristiwa cidera janji
                                            dan pemeliharaan gedung,                                      PP; dan (ii) PP,
                                            penyewaan gedung hingga                                       dalam hal telah
                                            penyerahan           kembali                                  terjadi      peristiwa
                                            gedung kepada BSI sesuai                                      cidera janji BSI.
                                            dengan ketentuan pada
                                            Perjanjian ini.
                                                                                                    Pengalihan
                                            Nilai Perjanjian                                        Kecuali dinyatakan secara
                                            Nilai Konstruksi       atau                             tegas dalam Perjanjian
                                            seluruh         biaya-biaya                             ini, masing-masing Pihak
                                            sehubungan          dengan                              tidak akan mengalihkan
                                            persiapan, pelaksanaan,                                 hak-haknya      dan/atau
                                            penyelesaian konstruksi                                 kewajiban-kewajibannya
                                            Gedung,                yang                             dalam Perjanjian ini
                                            dimaksudkan          dalam                              kepada pihak ketiga
                                            Perjanjian ini       adalah                             manapun juga tanpa
                                            Rp693.000.000.000,-                                     persetujuan dari Pihak
                                            (belum termasuk PPN                                     lainnya.
                                            11%).
                                                                                                    Hukum yang Berlaku
                                                                                                    Hukum Negara Republik
                                                                                                    Indonesia

                                                                                                    Penyelesaian Sengketa
                                                                                                    Badan Arbitrase Nasional
                                                                                                    Indonesia

6.        Nama Perjanjian                   Objek Perjanjian                Jangka Waktu            Pembatasan
          Perjanjian Sewa Menyewa           Ruangan Sewa         yang       3 tahun atau jangka     N/A
          Ruangan Kantor di The Tower       terletak di gedung The          waktu        lainnya
          No. 04/0009-PKS/PFA-PM2           Tower, Jl. Jenderal Gatot       sesuai persetujuan      Pengakhiran Dipercepat
          tanggal 2 Januari 2024            Subroto, Kav. 12, Jakarta       Para Pihak dari         Surat Konfirmasi Sewa
                                            Selatan dengan        luas      setiap tanggal mulai    dapat diakhiri dengan
        Para Pihak                          seluruhnya 31.103,39m2.         sewa atas masing-       kesepakatan para pihak,
      Ǧ    Perseroan          sebagai                                       masing     Ruangan      apabila:
           Penyewa; dan                     Nilai Perjanjian                Sewa         terkait,    - Perseroan       menolak
      Ǧ    PT Alfa Goldland Realty          Biaya Sewa Mandatory (2         sebagaimana                atau tidak melakukan
           ("Alfa") sebagai Pemilik.        tahun):                         ditentukan      pada       pembayaran        Harga
                                            Rp213.062.915.275,10            setiap         Surat       Sewa, Security Charge
          (secara sendiri-sendiri disebut   atau     dengan   rincian       Konfirmasi     Sewa        dan/atau biaya-biaya
          “Pihak” dan secara bersama-       sebagai berikut:                (“Tanggal      Awal        lainnya sebagaimana
          sama disebut “Para Pihak”).                                       Sewa”)      dengan         yang diatur dalam
                                            a. Ground         Floor:        rincian     sebagai        perjanjian ini dan/atau
                                               Rp7.093.008.00               berikut:                   masing-masing Surat
                                                                                                       Konfirmasi        Sewa



                                                         120
Page 153
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



     No.     Nama Perjanjian dan Para           Objek dan Nilai              Jangka Waktu           Ketentuan Material
                      Pihak                       Perjanjian                 Perjanjian dan          dalam Perjanjian
                                                                             Perpanjangan
                                            b. Lantai/Unit UG dan          a. Ground Floor: 1        dalam satu bulan sejak
                                               Typical Floor (lt. 2 dan       Februari 2024 -        tanggal pembayaran
                                               seterusnya):                   29 April 2027          ditetapkan;
                                               Rp180.017.928.000           b. Lantai/Unit UG       - Salah satu pihak lalai
                                            c. Area               Retail      dan       Typical      memenuhi kewajiban-
                                               (Basement):                    Floor (lt. 3 dan       kewajiban             atau
                                               Rp723.019.20                   seterusnya): 1         ketentuan-ketentuan
                                            d. Lantai 23 Zona B dan C:        Februari 2024 -        yang       lain       atau
                                               Rp4.114.617.120                30 November            melanggar salah satu
                                                                              2027                   ketentuan             yang
                                                                           c. Area        Retail     disebutkan          dalam
                                                                              (Basement): 1          perjanjian ini dan/atau
                                                                              Januari 2025 -         masing-masing Surat
                                                                              31    Desember         Konfirmasi Sewa dan
                                                                              2027                   kelalaian             atau
                                                                           d. Lantai 23 Zona B       pelanggaran itu tidak
                                                                              dan      C:     1      diperbaiki          dalam
                                                                              Desember 2025          waktu 15 hari kalender
                                                                              - 30 November          setelah            adanya
                                                                              2028                   pemberitahuan, baik
                                                                                                     tertulis atau lisan, yang
                                                                           Penyewa        dapat      disampaikan           oleh
                                                                           memperpanjang             Pihak yang terdampak
                                                                           Jangka Waktu Sewa         kepada Pihak yang
                                                                           atas masing-masing        dianggap lalai;
                                                                           Ruangan        Sewa     - Penyewa              gagal
                                                                           sampai dengan 10          memeuhi
                                                                           (sepuluh)     tahun       kewajiban/tagihan dair
                                                                           sejak Tanggal Awal        Pemilik sesuai yang
                                                                           Sewa atau jangka          tercantum           dalam
                                                                           waktu        lainnya      Perjanjian ini dan/atau
                                                                           sesuai       dengan       masing-masing Surat
                                                                           kesepakatan Para          Konfirmasi           Sewa
                                                                           Pihak        dengan       dalam waktu 15 Hari
                                                                           memperbaharui             kalender sejak tanggal
                                                                           Surat     Konfirmasi      yang tercantum dalam
                                                                           Sewa atas Ruangan         Surat Teguran yang
                                                                           Sewa.                     disampaikan           oleh
                                                                                                     Pemilik            kepada
                                                                                                     Penyewa.
                                                                                                   - Apabila          terdapat
                                                                                                     tuntutan           hukum
                                                                                                     kepada          dan/atau
                                                                                                     kelalaian         Pemilik
                                                                                                     dan/atau       Pengelola
                                                                                                     Gedung atau adanya
                                                                                                     penyitaan       terhadap
                                                                                                     gedung                yang
                                                                                                     menyebabkan
                                                                                                     Penyewa tidak dapat
                                                                                                     mempergunakan
                                                                                                     Ruangan Sewa secara
                                                                                                     kayak dan sewajarnya
                                                                                                     secara      keseluruhan
                                                                                                     dalam waktu 5 hari
                                                                                                     kerja berturut-turut.

                                                                                                   Pengalihan
                                                                                                   Penyewa              dapat
                                                                                                   mengalihklan       hak-hak




                                                         121
Page 154
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



No.       Nama Perjanjian dan Para              Objek dan Nilai            Jangka Waktu          Ketentuan Material
                   Pihak                          Perjanjian               Perjanjian dan         dalam Perjanjian
                                                                           Perpanjangan
                                                                                                dan kewajiban-kewajiban
                                                                                                berdasarkan Perjanjian
                                                                                                ini kepada pihak lain
                                                                                                dengan       syarat-suarat
                                                                                                bahwa          pengalihan
                                                                                                Ruangan Sewa tersebut
                                                                                                harus        dilaksanakan
                                                                                                dalam satu bulan setelah
                                                                                                Pemilik memberikan izin
                                                                                                secara     tertulis    dan
                                                                                                Penyewa         membayar
                                                                                                biaya         administrasi
                                                                                                sejumlah 3,5% dari nilai
                                                                                                sisa Harga sewa dan
                                                                                                Service Charge yang
                                                                                                wajib    dibayar      oleh
                                                                                                Penyewa            sebelym
                                                                                                pengalihan           dapat
                                                                                                dilakukan.

                                                                                                Hukum yang Berlaku
                                                                                                Hukum Negara Republik
                                                                                                Indonesia

                                                                                                Penyelesaian Sengketa
                                                                                                Pengadilan Negeri Agama
                                                                                                Jakarta Selatan.

7.        Nama Perjanjian                   Objek Perjanjian              Jangka Waktu          Pembatasan
          Perjanjian Sewa Menyewa           Ruangan Sewa         yang     3 tahun atau jangka   N/A
          Ruangan Kantor Lantai 23          terletak di gedung The        waktu       lainnya
          Zona D No. 02/0747-PKS/PRG-       Tower Lantai 23 Zona D, Jl.   sesuai persetujuan    Pengakhiran Dipercepat
          P2BSI tanggal 28 November         Jenderal Gatot Subroto,       Para Pihak dari       Surat Konfirmasi Sewa
          2022                              Kav. 12, Jakarta Selatan      tanggal 1 Desember    dapat diakhiri dengan
                                            dengan luas seluruhnya        2022      (“Tanggal   kesepakatan para pihak,
        Para Pihak                          375,22m2.                     Sewa         Awal”)   apabila:
      Ǧ    Perseroan             sebagai                                  sampai      dengan     - Perseroan       menolak
           Penyewa; dan                     Nilai Perjanjian              tanggal          30      atau tidak melakukan
      Ǧ    Franky             Lengkong      Biaya Sewa selama 3           November 2025.           pembayaran        Harga
           ("Franky")           sebagai     tahun setelah PPN11%:                                  Sewa, Security Charge
           Pemilik.                         Rp2.698.882.416,-             Penyewa       dapat      dan/atau biaya-biaya
                                                                          memperpanjang            lainnya sebagaimana
          (secara sendiri-sendiri disebut                                 Jangka Waktu Sewa        yang diatur dalam
          “Pihak” dan secara bersama-                                     atas masing-masing       perjanjian ini dan/atau
          sama disebut “Para Pihak”).                                     Ruangan        Sewa      masing-masing Surat
                                                                          sampai dengan 10         Konfirmasi         Sewa
                                                                          (sepuluh)     tahun      dalam satu bulan sejak
                                                                          sejak Tanggal Awal       tanggal pembayaran
                                                                          Sewa atau jangka         ditetapkan;
                                                                          waktu       lainnya    - Salah satu pihak lalai
                                                                          sesuai     dengan        memenuhi kewajiban-
                                                                          kesepakatan Para         kewajiban           atau
                                                                          Pihak      dengan        ketentuan-ketentuan
                                                                          memperbaharui            yang      lain      atau
                                                                          Perjanjian     Sewa      melanggar salah satu
                                                                          Menyewa.                 ketentuan           yang
                                                                                                   disebutkan        dalam
                                                                                                   perjanjian ini dan/atau
                                                                                                   masing-masing Surat




                                                        122
Page 155
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



     No.     Nama Perjanjian dan Para           Objek dan Nilai           Jangka Waktu      Ketentuan Material
                      Pihak                       Perjanjian              Perjanjian dan     dalam Perjanjian
                                                                          Perpanjangan
                                                                                             Konfirmasi Sewa dan
                                                                                             kelalaian             atau
                                                                                             pelanggaran itu tidak
                                                                                             diperbaiki          dalam
                                                                                             waktu 15 hari kalender
                                                                                             setelah            adanya
                                                                                             pemberitahuan, baik
                                                                                             tertulis atau lisan, yang
                                                                                             disampaikan           oleh
                                                                                             Pihak yang terdampak
                                                                                             kepada Pihak yang
                                                                                             dianggap lalai;
                                                                                           - Penyewa              gagal
                                                                                             memeuhi
                                                                                             kewajiban/tagihan dair
                                                                                             Pemilik sesuai yang
                                                                                             tercantum           dalam
                                                                                             Perjanjian ini dan/atau
                                                                                             masing-masing Surat
                                                                                             Konfirmasi           Sewa
                                                                                             dalam waktu 15 Hari
                                                                                             kalender sejak tanggal
                                                                                             yang tercantum dalam
                                                                                             Surat Teguran yang
                                                                                             disampaikan           oleh
                                                                                             Pemilik            kepada
                                                                                             Penyewa.
                                                                                           - Apabila          terdapat
                                                                                             tuntutan           hukum
                                                                                             kepada          dan/atau
                                                                                             kelalaian         Pemilik
                                                                                             dan/atau       Pengelola
                                                                                             Gedung atau adanya
                                                                                             penyitaan       terhadap
                                                                                             gedung                yang
                                                                                             menyebabkan
                                                                                             Penyewa tidak dapat
                                                                                             mempergunakan
                                                                                             Ruangan Sewa secara
                                                                                             kayak dan sewajarnya
                                                                                             secara      keseluruhan
                                                                                             dalam waktu 5 hari
                                                                                             kerja berturut-turut.

                                                                                           Pengalihan
                                                                                           Penyewa              dapat
                                                                                           mengalihklan       hak-hak
                                                                                           dan kewajiban-kewajiban
                                                                                           berdasarkan Perjanjian
                                                                                           ini kepada pihak lain
                                                                                           dengan      syarat-suarat
                                                                                           bahwa         pengalihan
                                                                                           Ruangan Sewa tersebut
                                                                                           harus       dilaksanakan
                                                                                           dalam satu bulan setelah
                                                                                           Pemilik memberikan izin
                                                                                           secara    tertulis     dan
                                                                                           Penyewa        membayar
                                                                                           biaya        administrasi
                                                                                           sejumlah 3,5% dari nilai




                                                        123
Page 156
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



    No.   Nama Perjanjian dan Para              Objek dan Nilai             Jangka Waktu           Ketentuan Material
                   Pihak                          Perjanjian                Perjanjian dan          dalam Perjanjian
                                                                            Perpanjangan
                                                                                                  sisa Harga sewa dan
                                                                                                  Service Charge yang
                                                                                                  wajib    dibayar    oleh
                                                                                                  Penyewa          sebelym
                                                                                                  pengalihan         dapat
                                                                                                  dilakukan.
                                                                                                  Hukum yang Berlaku
                                                                                                  Hukum Negara Republik
                                                                                                  Indonesia

                                                                                                  Penyelesaian Sengketa
                                                                                                  Pengadilan Negeri Agama
                                                                                                  Jakarta Selatan.

    8.    Nama Perjanjian                   Objek Perjanjian              Jangka Waktu            Pembatasan
          Perjanjian    Bancassurance       Memasarkan,                   Perjanjian berlaku      N/A
          dengan PT Prudential Sharia       mempromosikan                 efektif sejak tanggal
          Life Assurance tanggal 27         dan        mereferensikan     diluncurkannya          Pengalihan
          September 2024.                   produk            asuransi    produk, yaitu 1         Baik Perseroan maupun
                                            Prudential                    Maret 2025 dan          Prudential Sharia Life
          Para Pihak                        Sharia     Life    melalui    akan terus berlaku      tidak dapat mengalihkan,
          Ǧ Perseroan; dan                  jaringan         distribusi   dan efektif hingga      atau bermaksud untuk
          Ǧ PT Prudential Sharia Life       Perseroan.                    tahun ke 15 (lima       mengalihkan,       seluruh
             Assurance      (“Prudential                                  belas).                 atau      sebagian     dari
             Sharia Life”).                                                                       manfaat, atau hak atau
                                                                                                  keuntungannya
          (secara sendiri-sendiri disebut                                                         berdasarkan perjanjian
          “Pihak” dan secara bersama-                                                             ini (berikut dengan segala
          sama disebut “Para Pihak”).                                                             akibat tindakan yang
                                                                                                  timbul         sehubungan
                                                                                                  dengan       salah    satu
                                                                                                  daripadanya).

                                                                                                  Hukum yang Berlaku
                                                                                                  Hukum Negara Republik
                                                                                                  Indonesia

                                                                                                  Penyelesaian Sengketa
                                                                                                  Singapore International
                                                                                                  Arbitration      Centre
                                                                                                  dengan           tempat
                                                                                                  kedudukan      arbitrase
                                                                                                  adalah          Jakarta,
                                                                                                  Indonesia.



12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

   Dalam ekspansi bisnis, Perseroan juga menyalurkan pembiayaan ke pihak terkait. Per Desember 2023,
   Perseroan telah menyalurkan sebesar 0,47% dari total pembiayaan kepada pihak terkait dari total
   pembiayaan sebesar Rp240,3 Triliun.




                                                        124
Page 157
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



13. ASET TETAP

           Nomor dan
                             Tanggal Berakhir
  No.        Tanggal                             Luas (m2)                Lokasi                      Peruntukan
                                  Hak
            Sertifikat
 1.      SHGB No. 00149     21 Oktober 2044      600          Kelurahan              Bendang     Cabang
                                                              Kecamatan Pekalongan Barat,
                                                              Kabupaten           Pekalongan,
                                                              Provinsi Jawa Tengah
 2.      SHGB No. 01000     13      November     1000         Kelurahan Karang          Kidul,   Area & Cabang
                            2049                              Kecamatan Semarang tengah,
                                                              Kota Semarang, Provinsi Jawa
                                                              tengah
 3.      SHGB No. 271       06   September       435          Kelurahan         sokarnegara,     Area & Cabang
                            2047                              Kecamatan Purwokerto Timur
                                                              ,   Kabupaten        Banyumas,
                                                              Provinsi Jawa Tengah
 4.      SHGB No. 272       07   September       203          Kelurahan           Sokanegara,    Area & Cabang
                            2047                              Kecamatan           Purwokerto
                                                              Timur, Kabupaten Banyumas,
                                                              Provinsi Jawa Tengah
 5.      SHGB No. 354       02 Oktober 2039      1335         Kabupaten Purwokerto ,             Cabang
                                                              Provinsi Jawa Tengah
 6.      SHGB No. 22        22 Januari 2043      1920         Kelurahan             Panjunan,    Cabang
                                                              Kecamatan Lemakwungkuk,
                                                              Kabupaten Cirebon, Provinsi
                                                              Jawa Barat
 7.      SHGB No. 5653      15 Agustus 2036      114          Kelurahan kayuringin jaya,         Cabang
                                                              Kecamatan Bekasi barat, Kota
                                                              Bekasi, Provinsi Jawa Barat
 8.      SHGB No. 5654      15 Agustus 2036      84           Kelurahan kayuringin jaya,         Cabang
                                                              Kecamatan Bekasi barat, Kota
                                                              Bekasi, Provinsi Jawa Barat
 9.      SHGB No. 8050      05   September       75           Kelurahan              Pekayon,    Cabang
                            2026                              Kecamatan Bekasi Selatan,
                                                              Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                              Barat
 10.     SHGB No. 8051      05   September       85           Kelurahan              Pekayon,    Cabang
                            2026                              Kecamatan Bekasi Selatan,
                                                              Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                              Barat
 11.     SHGB No. 1636      05 Mei 2045          146          Kelurahan          Jatiwaringin,   Cabang
                                                              Kecamatan Pondok Gede,
                                                              Kota Bekasi, Provinsi Jawa
                                                              Barat
 12.     SHGB No. 686       14 Januari 2037      808          Kelurahan Braga, Kecamatan         Cabang
                                                              Sumur      Bandung,        Kota
                                                              Bandung, Provinsi Jawa Barat
 13.     SHGB No. 408       03   September       779          Kelurahan              Citarum,    Cabang
                            2039                              Kecamatan Bandung Wetan,
                                                              Kota Bandung, Provinsi Jawa
                                                              Barat
 14.     SHGB No. 407       02 Oktober 2044      1228         Kelurahan Kemiri Muka,             Area & Cabang
                                                              Kecamatan Beji, Kota Depok,
                                                              Provinsi Jawa Barat
 15.     SHGB No. 01725     09 Oktober 2035      68           Kelurahan      Depok       Jaya,   Cabang
                                                              Kecamatan Pancoran Mas,
                                                              Kota Depok, Provinsi Jawa
                                                              Barat
 16.     SHGB No. 01726     09 Oktober 2035      68           Kelurahan      Depok       Jaya,   Cabang
                                                              Kecamatan Pancoran Mas,
                                                              Kota Depok, Provinsi Jawa
                                                              Barat




                                                        125
Page 158
                        SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



         Nomor dan
                        Tanggal Berakhir
 No.       Tanggal                             Luas (m2)                Lokasi                      Peruntukan
                             Hak
          Sertifikat
17.    SHGB No. 2979    26 Oktober 2040        875          Kecamatan Sawangan, Kota           Gudang
                                                            Depok, Provinsi Jawa Barat
18.    SHGB No. 1081    24   September         67           Kelurahan            Kuningan,     Cabang
                        2033                                Kecamatan            Kuningan,
                                                            Kabupaten Kuningan, Provinsi
                                                            Jakawarat
19.    SHGB No. 10      23 Oktober 2037        66           Kelurahan      karangmalang,       Cabang
                                                            Kecamatan          Indramayu,
                                                            Kabupaten          Indramayu,
                                                            Provinsi Jawa Barat
20.    SHGB No. 69      21 April 2044          849          Kelurahan Tanah Serelah,           Cabang
                                                            Kecamatan Tanah Sereal, Kota
                                                            Bogor, Provinsi Jawa Barat
21.    SHGB No. 233     22 Januari 2047        233          Kelurahan         Pamoyanan,       Cabang
                                                            Kecamatan               Cianjur,
                                                            Kabupaten Cianjur, Provinsi
                                                            Jawa barat
22.    SHGB No. 00043   14 Februari 2044       1907         Kabupaten Kota tasikmalaya,        Tanah Kosong
                                                            Provinsi Jawa barat
23.    SHGB No. 205     03 Juli 2044           669          Kelurahan Rampai Celakat,          Cabang
                                                            Kecamatan Klojen,          Kota
                                                            Malang, Provinsi Jawa Timur
24.    SHGB No. 801     12 Februari 2026       217          Kelurahan            Jatimulyo,    Cabang
                                                            Kecamatan         Lowokwaru,
                                                            Kabupaten Malang, Provinsi
                                                            Jawa Timur
25.    SHGB No. 380     02 Maret 2027          169          Kelurahan         Sidokumpul,      Cabang
                                                            Kecamatan             Sidoarjo,
                                                            Kabupaten Sidoarjo, Provinsi
                                                            Jawa Timur
26.    SHGB No. 379        02          Maret   176          Kelurahan         Sidokumpul,      Cabang
                        2027                                Kecamatan             Sidoarjo,
                                                            Kabupaten Sidoarjo, Provinsi
                                                            Jawa Timur
27.    SHGB No. 546     10 Mei 2045            106          Kelurahan             Pandaan,     Cabang
                                                            Kecamatan             Pandaan,
                                                            Kabupaten Pasuruan, Provinsi
                                                            Jawa Timur
28.    SHGB No. 547     10 Mei 2045            107          Kelurahan             Pandaan,     Cabang
                                                            Kecamatan             Pandaan,
                                                            Kabupaten Pasuruan, Provinsi
                                                            Jawa Timur
29.    SHGB No. 2147    26   September         108          Kelurahan Kedung Baruk,            Cabang
                        2047                                Kecamatan Rungkut, Kota
                                                            Surabaya, Provinsi Jawa Timur
30.    SHGB No. 2148    26   September         108          Kelurahan Kedung Baruk,            Cabang
                        2047                                Kecamatan Rungkut, Kota
                                                            Surabaya, Provinsi Jawa Timur
31.    SHGB No. 2149    26   September         108          Kelurahan Kedung Baruk,            Cabang
                        2047                                Kecamatan Rungkut, Kota
                                                            Surabaya, Provinsi Jawa Timur
32.    SHGB No. 28      13 Juli 2031           3555         Kabupaten         Banyuwangi,      Cabang
                                                            Provinsi Jawa Timur
33.    SHGB No. 460     23 Juni 2039           75           Kelurahan CIlandak Barat,          Cabang
                                                            Kecamatan Cilandak, Kota
                                                            Jakarta Selatan, Provinsi DKI
                                                            Jakarta




                                                      126
Page 159
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



           Nomor dan
                             Tanggal Berakhir
  No.        Tanggal                             Luas (m2)                Lokasi                     Peruntukan
                                  Hak
            Sertifikat
34.      SHGB No. 966       25   September       243          Kelurahan Kampung Bali,           Cabang
                            2032                              Kecamatan Tanah Abang ,
                                                              Kota Jakarta Pusat, Provinsi
                                                              DKI Jakarta

35.      SHGB No. 8974      08 Maret 2045        89           Kelurahan Pondok Kelapa,          Cabang
                                                              Kecamatan Duren Sawit, Kota
                                                              Jakarta Timur, Provinsi DKI
                                                              Jakarta
36.      SHGB No. 8975      08 Maret 2045                     Kelurahan Pondok Kelapa,          Cabang
                                                 92           Kecamatan Duren Sawit, Kota
                                                              Jakarta Timur, Provinsi DKI
                                                              Jakarta
37.      SHGB No. 3544      26 Mei 2049          165          Kelurahan Jati, Kecamatan         Cabang
                                                              Pulo Gadung, Kota Jakarta
                                                              Timur, Provinsi DKI Jakarta
38.      SHGB No. 183       27 Juli 2027         630          Kelurahan            sukarasa,    Cabang
                                                              Kecamatan Tangerang, Kota
                                                              Tangerang, Provinsi Banten
39.      SHGB No. 10373     17 May 2033          95           Kelurahan     Rawa      Buntu,    Area & Cabang
                                                              Kecamatan Serpong, Kota
                                                              Tangerang Selatan, Provinsi
                                                              Banten
40.      SHGB No. 10374     17 May 2033          95           Kelurahan     Rawa      Buntu,    Area & Cabang
                                                              Kecamatan Serpong, Kota
                                                              Tangerang Selatan, Provinsi
                                                              Banten
41.      SHGB No. 1236      07 April 2045        87           Kelurahan Sangian Jaya,           Cabang
                                                              Kecamatan Periuk,         Kota
                                                              Tangerang, Provinsi Banten
42.      SHGB No. 696       29 Maret 2030        489          Kelurahan Petisah Tengah,         Cabang
                                                              Kecamatan Medan Petisah,
                                                              Kota     Medan,        Provinsi
                                                              Sumatera Utara
43.      SHGB No. 018       06 Agustus 2039      147          Kelurahan Sei Pangeran ,          Cabang
                                                              Kecamatan Ilir Timur, Kota
                                                              Palembang,             Provinsi
                                                              Sumatera Selatan
44.      SHGB No. 102       07 Februari 2048     1734         Kota    Bengkulu,      Provinsi   Tanah Kosong
                                                              Bengkulu
45.      SHGB No. 2022      08 Februari 2042     158          Kelurahan Siantan Hulu,           Cabang
                                                              Kecamatan Pontianak Utara,
                                                              Kota Pontianak,        Provinsi
                                                              Kalimantan Barat
46.      SHGB No. 2023      08 Februari 2042     134          Kelurahan Siantan Hulu,           Cabang
                                                              Kecamatan Pontianak Utara,
                                                              Kota Pontianak,        Provinsi
                                                              Kalimantan Barat
47.      SHGB No. 1076      23 Maret 2051        378          Kabupaten Sampit, Provinsi        Cabang
                                                              Kalimantan Tengah
48.      SHGB No. 07        17   September       106          Kelurahan            Pejanggik    Cabang
                            2033                              Kecamatan Mataram, Kota
                                                              Mataram , Provinsi Nusa
                                                              tenggara Barat
49.      SHGB No. 08        17   September       97           Kelurahan            Pejanggik    Cabang
                            2033                              Kecamatan Mataram, Kota
                                                              Mataram , Provinsi Nusa
                                                              tenggara Barat
50.      SHGB No. 09        17   September       97           Kelurahan            Pejanggik    Cabang
                            2033                              Kecamatan Mataram, Kota




                                                        127
Page 160
                               SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



               Nomor dan
                                Tanggal Berakhir
  No.            Tanggal                            Luas (m2)                Lokasi                        Peruntukan
                                     Hak
                Sertifikat
                                                                  Mataram , Provinsi Nusa
                                                                  tenggara Barat
 51.         SHGB No. 805      11      Desember     205           Kelurahan         Sidomulyo,     Cabang
                               2033                               Kecamatan Marpoyan Damai,
                                                                  Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
 52.         SHGB No. 806      11      Desember     212           Kelurahan         Sidomulyo,     Cabang
                               2033                               Kecamatan Marpoyan Damai,
                                                                  Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
 53.         SHGB No. 807      11      Desember     205           Kelurahan         Sidomulyo,     Cabang
                               2033                               Kecamatan Marpoyan Damai,
                                                                  Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
 54.         SHGB No. 39       04 Mei 2037          299           Kelurahan           Sidodadi,    Cabang
                                                                  Kecamatan Kedaton, Kota
                                                                  Bandar Lampung, Provinsi
                                                                  Lampung
 55.         SHGB No. 18       28 Juli 2043         146           Kelurahan    Merak      Batin,   Cabang
                                                                  Kecamatan Natar, Kabupaten
                                                                  Lampung Selatan, Provinsi
                                                                  Lampung
 56.         SHGB No. 325      19 Juli 2046         169           Kelurahan Padangsambiang,        Cabang
                                                                  Kecamatan Denpasar Barat,
                                                                  Kota Denpasar, Provinsi Bali
 57.         SHGB No. 00347    10      November     5849          Kelurahan            Gambir,     Cabang
                               2034                               Kecamatan Gambir, Kota
                                                                  Jakarta Pusat, Provinsi DKI
                                                                  Jakarta

14. ASURANSI

   Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan
   kelangsungan kegiatan usahanya antara lain dengan perincian sebagai berikut:

                                                                       Objek                 Nilai              Jangka
       No.         Polis Asuransi             Penanggung
                                                                  Pertanggungan         Pertanggungan           Waktu
       1.     Polis Standar Asuransi    Penanggung              Seluruh bangunan      Rp2.646.959.409.16     1     Januari
              Gempa Bumi Indonesia      -   PT BRI Asuransi     gedung yang yang      4                      2025 - 1
              (Syariah)          No.        Indonesia Unit      dimiliki,                                    Januari 2026
              2212016125000000003           Syariah             dioperasikan,
              9                         -   PT Asuransi Tri     dikelola      atau
                                            Pakarta Unit        dikendalikan oleh
                                            Syariah             Perseroan      (All
                                        -   PT       Zurich     Cabang)
                                            General
                                            Takaful
                                            Indonesia
                                        -   PT     Asuransi
                                            Tugu Pratama
                                            Indonesia Unit
                                            Syariah

                                        Tertanggung
                                        Perseroan,
                                        perusahaan anak,
                                        perusahaan afiliasi,
                                        perusahaan      lain
                                        yang        dimiliki,
                                        dioperasikan,
                                        dikelola       atau




                                                            128
Page 161
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                    Objek                Nilai            Jangka
    No.         Polis Asuransi           Penanggung
                                                               Pertanggungan        Pertanggungan         Waktu
                                     dikendalikan    oleh
                                     Perseroan

    2.     Polis Standar Asuransi    Penanggung              Seluruh bangunan     Rp410.548.524.750    1     Januari
           Gempa Bumi Indonesia      -   PT BRI Asuransi     gedung yang yang                          2025 - 1
           (Syariah)          No.        Indonesia Unit      dimiliki,                                 Januari 2026
           2212016125000000001           Syariah             dioperasikan,
           7                         -   PT Asuransi Tri     dikelola      atau
                                         Pakarta Unit        dikendalikan oleh
                                         Syariah             Perseroan
                                     -   PT       Zurich     (Gedung Sewa)
                                         General
                                         Takaful
                                         Indonesia
                                     -   PT     Asuransi
                                         Tugu Pratama
                                         Indonesia Unit
                                         Syariah

                                     Tertanggung
                                     Perseroan,
                                     perusahaan anak,
                                     perusahaan afiliasi,
                                     perusahaan      lain
                                     yang        dimiliki,
                                     dioperasikan,
                                     dikelola       atau
                                     dikendalikan oleh
                                     Perseroan

    3.     Polis Standar Asuransi    Penanggung              Seluruh bangunan     Rp663.793.089.250    1     Januari
           Gempa Bumi Indonesia      -   PT BRI Asuransi     gedung yang yang                          2025 - 1
           (Syariah)          No.        Indonesia Unit      dimiliki,                                 Januari 2026
           2120161250000000028           Syariah             dioperasikan,
                                     -   PT Asuransi Tri     dikelola      atau
                                         Pakarta Unit        dikendalikan oleh
                                         Syariah             Perseroan (Mesin
                                     -   PT       Zurich     ATM)
                                         General
                                         Takaful
                                         Indonesia
                                     -   PT     Asuransi
                                         Tugu Pratama
                                         Indonesia Unit
                                         Syariah

                                     Tertanggung
                                     Perseroan,
                                     perusahaan anak,
                                     perusahaan afiliasi,
                                     perusahaan      lain
                                     yang        dimiliki,
                                     dioperasikan,
                                     dikelola       atau
                                     dikendalikan oleh
                                     Perseroan

    4.     Property    All    Risk   Penanggung              Seluruh bangunan     Rp2.646.959.409.16   1     Januari
           Insurance (Sharia) No.    -   PT BRI Asuransi     gedung yang yang     4                    2025 - 1
           2212015325000000001           Indonesia Unit      dimiliki,                                 Januari 2026
           1                             Syariah             dioperasikan,




                                                         129
Page 162
                      SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                               Objek                Nilai           Jangka
No.       Polis Asuransi            Penanggung
                                                          Pertanggungan        Pertanggungan        Waktu
                                -    PT Asuransi Tri    dikelola     atau
                                     Pakarta Unit       dikendalikan oleh
                                     Syariah            Perseroan     (All
                                -    PT       Zurich    Cabang)
                                     General
                                     Takaful
                                     Indonesia
                                -    PT    Asuransi
                                     Tugu Pratama
                                     Indonesia Unit
                                     Syariah

                                Tertanggung
                                Perseroan,
                                perusahaan anak,
                                perusahaan afiliasi,
                                perusahaan      lain
                                yang        dimiliki,
                                dioperasikan,
                                dikelola       atau
                                dikendalikan oleh
                                Perseroan

5.    Property    All    Risk   Penanggung              Seluruh bangunan     Rp410.548.524.750   1     Januari
      Insurance (Sharia) No.    -   PT BRI Asuransi     gedung yang yang                         2025 - 1
      2212015325000000003           Indonesia Unit      dimiliki,                                Januari 2026
      3                             Syariah             dioperasikan,
                                -   PT Asuransi Tri     dikelola      atau
                                    Pakarta Unit        dikendalikan oleh
                                    Syariah             Perseroan
                                -   PT       Zurich     (Gedung Sewa)
                                    General
                                    Takaful
                                    Indonesia
                                -   PT     Asuransi
                                    Tugu Pratama
                                    Indonesia Unit
                                    Syariah

                                Tertanggung
                                Perseroan,
                                perusahaan anak,
                                perusahaan afiliasi,
                                perusahaan      lain
                                yang        dimiliki,
                                dioperasikan,
                                dikelola       atau
                                dikendalikan oleh
                                Perseroan

6.    Property    All    Risk   Penanggung              Seluruh bangunan     Rp663.793.089.250   1     Januari
      Insurance (Sharia) No.    -   PT BRI Asuransi     gedung yang yang                         2025 - 1
      2212015325000000002           Indonesia Unit      dimiliki,                                Januari 2026
      2                             Syariah             dioperasikan,
                                -   PT Asuransi Tri     dikelola      atau
                                    Pakarta Unit        dikendalikan oleh
                                    Syariah             Perseroan (Mesin
                                -   PT       Zurich     ATM)
                                    General
                                    Takaful
                                    Indonesia




                                                    130
Page 163
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                    Objek               Nilai            Jangka
    No.         Polis Asuransi           Penanggung
                                                               Pertanggungan       Pertanggungan         Waktu
                                     -    PT    Asuransi
                                          Tugu Pratama
                                          Indonesia Unit
                                          Syariah

                                     Tertanggung
                                     Perseroan,
                                     perusahaan anak,
                                     perusahaan afiliasi,
                                     perusahaan      lain
                                     yang        dimiliki,
                                     dioperasikan,
                                     dikelola       atau
                                     dikendalikan oleh
                                     Perseroan

    7.     Billboard   Insurance     Penanggung              Objek              Nilai pertanggungan   1     Januari
           (Sharia)          No.     -   PT BRI Asuransi     pertanggungan      sebagaimana dirinci   2025 - 1
           2212125525000000001           Indonesia Unit      sebagaimana        dalam      Lampiran   Januari 2026
           8                             Syariah             dirinci    dalam   Polis
                                     -   PT Tripakarta       Lampiran Polis
                                         CAB Syariah
                                     -   PT     Asuransi
                                         Tugu Pratama
                                         Indonesia Tbk
                                     -   PT       Zurich
                                         Asuransi
                                         Indonesia

                                     Tertanggung
                                     Perseroan


    8.     Electronic Equipment      Penanggung              Objek              Nilai pertanggungan   1     Januari
           Insurance (Sharia) No.    -   PT BRI Asuransi     pertanggungan      sebagaimana dirinci   2025 - 1
           2212085425000000002           Indonesia Unit      sebagaimana        dalam      Lampiran   Januari 2026
           9                             Syariah             dirinci    dalam   Polis
                                     -   PT Tripakarta       Lampiran Polis
                                         CAB Syariah
                                     -   PT     Asuransi
                                         Tugu Pratama
                                         Indonesia Tbk
                                     -   PT       Zurich
                                         Asuransi
                                         Indonesia

                                     Tertanggung
                                     Perseroan
    9.     Moveable Property All     Penanggung              Objek              Nilai pertanggungan   1     Januari
           Risk Insurance (Sharia)   -    PT BRI Asuransi    pertanggungan      sebagaimana dirinci   2025 - 1
           No.                            Indonesia Unit     sebagaimana        dalam      Lampiran   Januari 2026
           2212125725000000001            Syariah            dirinci    dalam   Polis
           3                         -    PT Tripakarta      Lampiran Polis
                                          CAB Syariah
                                     -    PT     Asuransi
                                          Tugu Pratama
                                          Indonesia Tbk
                                     -    PT       Zurich
                                          Asuransi
                                          Indonesia




                                                         131
Page 164
                             SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                      Objek              Nilai            Jangka
    No.         Polis Asuransi             Penanggung
                                                                 Pertanggungan      Pertanggungan         Waktu
                                      Tertanggung
                                      Perseroan
    10.     Polis Standar Asuransi    Penanggung             Objek               Rp7.841.412.000       1     Januari
            Kendaraan     Bermotor    -    PT BRI Asuransi   pertanggungan                             2025 - 1
            Indonesia      (PSAKBI)        Indonesia Unit    sebagaimana                               Januari 2026
            (Roda      2)      No.         Syariah           dirinci    dalam
            2212125725000000001       -    PT Tripakarta     Lampiran Polis
            3                              CAB Syariah
                                      -    PT     Asuransi
                                           Tugu Pratama
                                           Indonesia Tbk
                                      -    PT       Zurich
                                           Asuransi
                                           Indonesia

                                      Tertanggung
                                      Perseroan
    11.     Polis Standar Asuransi    Penanggung             Objek               Rp35.648.577.600      1     Januari
            Kendaraan     Bermotor    -    PT BRI Asuransi   pertanggungan                             2025 - 1
            Indonesia      (PSAKBI)        Indonesia Unit    sebagaimana                               Januari 2026
            (Roda      4)      No.         Syariah           dirinci    dalam
            2212125725000000001       -    PT Tripakarta     Lampiran Polis
            3                              CAB Syariah
                                      -    PT     Asuransi
                                           Tugu Pratama
                                           Indonesia Tbk
                                      -    PT       Zurich
                                           Asuransi
                                           Indonesia

                                      Tertanggung
                                      Perseroan


   Perseroan berpendapat bahwa jumlah pertanggungan asuransi yang ditutup oleh Perseroan sebagaimana
   telah diungkapkan di atas memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas harta kekayaan
   material dan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan yang dipertanggungkan.

15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
   Merek

                  Nomor dan Tanggal
      No.                                               Etiket             Kelas Barang/ Jasa       Jangka Waktu
                     Pendaftaran
     1.      IDM000922586, tanggal         12                                     36            12 November 2030
             November 2020
     2.      IDM000925083,       tanggal   18                                     36            18 Desember 2030
             Desember 2020



     3.      IDM000925084,       tanggal   19                                     36            18 Desember 2030
             November 2021



     4.      IDM000925085,       tanggal   19                                     36            18 Desember 2030
             November 2021




                                                         132
Page 165
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                  Nomor dan Tanggal
      No.                                              Etiket            Kelas Barang/ Jasa      Jangka Waktu
                     Pendaftaran
      5.     IDM000925092, tanggal       19                                      36           18 Desember 2030
             November 2021




      6.     IDM000925091,     tanggal   19                                      36           18 Desember 2030
             November 2021




      7.     IDM000925090,                                                       36           18 Desember 2030
             tanggal 19 November 2021




      8.     IDM000925089,     tanggal   19                                      36           18 Desember 2030
             November 2021




      9.     IDM000925086,     tanggal   19                                      36           18 Desember 2030
             November 2021



      10.    IDM000925087,     tanggal   19                                      36           18 Desember 2030
             November 2021


      11.    IDM000925088,     tanggal   19                                      36           18 Desember 2030
             November 2021




      12.    IDM000925093,     tanggal   18                                      36           18 Desember 2030
             November 2021




      13.    IDM000925094,     tanggal   19                                      36           18 Desember 2030
             November 2021




                                                        133
Page 166
                      SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



           Nomor dan Tanggal
No.                                             Etiket             Kelas Barang/ Jasa       Jangka Waktu
              Pendaftaran
14.   IDM000925095, tanggal        19                                     36            18 Desember 2030
      November 2021




15.   IDM000925117,      tanggal   19                                     36            18 Desember 2030
      November 2021




16.   IDM000925096                                                        36            18 Desember 2030




17.   IDM001093400      tanggal    16                                     36            16 Agustus 2032
      Agustus 2022
18.   IDM001107720,      tanggal   29                                     36            29 November 2032
      November 2022
19.   IDM001107719,      tanggal   29                                     36            29 November 2032
      November 2022




20.   IDM001107717,      tanggal   22                                     36            29 November 2032
      November 2022

21.   IDM001239459,      tanggal    4                                     35            15 Januari 2034
      Januari 2024
22.   IDM001239460,      tanggal    4                                     26            15 Januari 2034
      Desember 2024
23.   IDM001284820,      tanggal   11                                     41            15 Januari 2034
      Februari 2025
24.   IDM001257115,      tanggal    2                                     35            15 Januari 2034
      Januari 2025


25.   IDM001250548,      tanggal   18                                     36            15 Januari 2034
      Desember 2024


26.   IDM001239658,      tanggal    4                                     41            15 Januari 2034
      Desember 2024


27.   IDM001239940,      tanggal    4                                     35            15 Januari 2034
      Desember 2024
28.   IDM001239943,      tanggal    4                                     36            15 Januari 2034
      Desember 2024
29.   IDM001315685,      tanggal   24                                     41            15 Januari 2035
      Maret 2025




                                                 134
Page 167
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



      Hak Cipta

        No.       Nomor dan Tanggal            Judul Ciptaan         Jenis Ciptaan        Jangka Waktu            Tanggal
                     Pendaftaran                                                                                Pengumuman
        1.       C00200703384,               Bank        Syariah    Karya Tulis        Berlaku selama 50      1 November 1999
                 tanggal 31 Mei 2007         Mandiri                                   tahun        sejak
                                                                                       pertama       kali
                                                                                       diumumkan
        2.       C00200703387,               Bank        Syariah    Karya Tulis        Berlaku selama 50      1 November 1999
                 tanggal 31 Mei 2007         Mandiri                                   tahun        sejak
                                                                                       pertama       kali
                                                                                       diumumkan -


16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan (i) tidak sedang menerima somasi, klaim atau
menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
hubungan industrial, penundaan kewajiban pembayaran utang, persaingan usaha dan/atau arbitrase pada
lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang secara material
dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material; atau
(ii) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan atau sebagai pihak termohon dalam perkara
kepailitan.
Adapun pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak terlibat dalam perkara-perkara
yang berdampak negatif material terhadap kegiatan usaha Perseroan. Adapun yang sedang dihadapi Perseroan
saat ini adalah perkara-perkara terkait kegiatan usaha sehari-hari Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak
di bidang perbankan. Saat ini Perseroan sedang menghadapi 321 (tiga ratus dua puluh satu) perkara yang terdiri
dari: (i) Perkara Perdata sebanyak 302 perkara; (ii) Perkara Pidana sebanyak 19 perkara.

Keseluruhan 321 (tiga ratus dua puluh satu) perkara tersebut merupakan perkara-perkara yang umumnya
dihadapi entitas perbankan (termasuk Perseroan) dalam pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan
sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan
ini, 3 (tiga) perkara dengan nilai gugatan tertinggi Perseroan adalah sebagai berikut:

 No            No. Register Perkara dan                Para Pihak Terkait             Nilai Gugatan dalam          Status
                    Pokok Perkara                                                            Perkara              Terakhir
  1.         Perkara                           a.   Sukmawati            sebagai     Materil    sebesar Rp     Menunggu
             519/Pd.G/2023/PN.Bdg                   Penggugat.                       350.000.000.000           putusan
             Pokok     perkara     terkait     b.   Perseroan            sebagai     Immateriil sebesar Rp     kasasi
             dengan perlawanan upaya                Tergugat II                      500.000.000.000
             fiat eksekusi pengadilan
             yang      diajukan      oleh
             Perseroan.
  2.         Perkara              Nomor        a.   Enung Zauhar Insiah              Materiil sebesar          Sedang dalam
             655/Pdt.G/2024/PN.Tgr                  sebagai Penggungat I             Rp20.700.000.000,-        proses
                                               b.   Dessy     Nur    Fitriani                                  persidangan.
             Pokok Perkara terkait Para             sebagai Penggungat II            Immateriil     sebesar
             Penggugat        keberatan        c.   Andri    Taufik Ismail           Rp10.000.000.000,-
             dengan     lelang     yang             sebagai Penggugat III
             dilakukan oleh Perseroan          d.   Annisa Nurul Hasanah
             terhadap jaminan milik                 sebagai Penggungat IV
             Koperasi Sumber Insan             e.   Syifa Noorlia Fatimah
             Mandiri (KOPSIM) dan Para              sebagai Penggugat V
             Penggugat merasa tidak            f.   Ghyna Ade Noor Maya
             pernah melakukan jual beli             sebagai Penggugat VI
             tanah berupa SHGB No. 222         g.   BSI KCP Tangerang
             kepada Koperasi Sumber                 Jatiuwung        sebagai
             Insan              Mandiri             Tergugat I
             (KOPSIM)/Tergugat II              h.   Koperasi Sumber Insan
                                                    Mandiri        (KOPSIM)




                                                                   135
Page 168
                                  SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



 No             No. Register Perkara dan           Para Pihak Terkait           Nilai Gugatan dalam           Status
                     Pokok Perkara                                                     Perkara               Terakhir
                                                  sebagai Tergugat II
                                             i.   Notaris Siti Rohmah
                                                  Caryana, SH sebagai
                                                  Tergugat III
                                             j.   Notaris Lilek Zaenah, SH
                                                  sebagai Tergugat IV
     3.        Perkara            Nomor       Penggugat: Marcahyo Adi          Materiil sebesar           Sedang dalam
               371/Pdt.g/2025/PA.Sby          Prayani                          Rp99.200.000.000           proses
                                                                                                          persidangan.
               Pokok Perkara terkait upaya    Tergugat: Perseroan              Immateriil    sebesar
               lelang   yang     dilakukan                                     Rp291.593.480.983.05
               Perseroan         dianggap                                      6
               merupakan        perbuatan
               melawan hukum karena
               perhitungan sisa kewajiban
               Penggugat dianggap tidak
               sesuai

Keterlibatan Perseroan di dalam perkara-perkara tersebut tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material. Keterlibatan Perseroan tersebut juga tidak
akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan
I Bank BSI Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana Penggunaan Dana.

Bahwa pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
Anggota Direksi Perseroan: (i) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak
dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, persaingan usaha
dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia, yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan secara negatif material; atau (ii) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan,
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

B.        KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA

1.        KEGIATAN USAHA

Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan pada Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 37 tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham:

a.        Kegiatan Usaha Utama:
          1)   Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
               dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
               prinsip syariah;
          2)   Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
               dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
               dengan prinsip syariah;
          3)   Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain
               yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
          4)   Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang
               tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
          5)   Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
               prinsip syariah;
          6)   Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
               berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain
               yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;




                                                             136
Page 169
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



      7)  Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
          dengan prinsip syariah;
      8) Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
      9) Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
             i. wakalah;
            ii. hawalah;
           iii. kafalah;
           iv. rahn.
      10) Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
          atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah;
      11) Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/ atau Bank
          Indonesia;
      12) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
          ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
      13) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepetningan nasabah berdasarkan
          prinsip syariah;
      14) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
          menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
      15) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah
          yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
      16) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
          suatu akad berdasarkan prinsip syariah;
      17) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
      18) Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
      19) Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
      20) Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
      21) Melakukan kegiatan pengalihan piutang
      22) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan
          dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 b.    Kegiatan Usaha Penunjang:
      1)  Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
      2)  Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang
          melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah;
      3) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
          berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
      4) Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
      5) Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
          danketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
      6) Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
          sarana elektronik;
      7) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat ber jangka pendek berdasarkan prinsip
          syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang;
      8) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
          syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal;
      9) Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan
          ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
      10) Melakukan kerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan--kerjasama dengan selain Lembaga Jasa
          Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah, sesuai denganketentuan yang
          ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip syariah.

Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Gedung The Tower, Jl. Jendral Gatot Subroto No.27.




                                                        137
Page 170
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Prospek Usaha

Ekonomi global diprakirakan dalam tren membaik untuk tiga tahun ke depan, meski beberapa risiko masih perlu
terus diperhatikan. Risiko seperti terhambatnya pemulihan ekonomi Tiongkok dan eskalasi tensi geopolitik
di tengah ketidakpastian dari pergantian kepemimpinan Amerika Serikat masih perlu terus dicermati karena
berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi global.

Di tengah kondisi tersebut, ekonomi Indonesia pada akhir 2024 diprakirakan tumbuh sedikit lebih tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya, yang didorong oleh permintaan domestik di tengah kinerja eksternal yang
menurun. Ke depannya, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan tetap solid dan dalam tren yang
meningkat, yakni dalam kisaran 5,2%-5,4% YoY dalam rentang tahun 2025 sampai dengan 2027. Pertumbuhan
ekonomi yang tetap solid tersebut terutama didorong oleh permintaan domestik diiringi dengan permintaan
eksternal yang terus membaik sejalan dengan perbaikan perekonomian global. Namun demikian, sejumlah risiko
terkait pemulihan ekonomi global yang lebih lambat dan dampak eskalasi tensi geopolitik global, perlu untuk
terus diperhatikan karena berpotensi menahan pemulihan kinerja sektor eksternal.

Hal ini menjadi tantangan bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dalam memberikan solusi kepada nasabah atau
masyarakat. Dalam menghadapi tantangan tersebut, Perseroan memiliki kebijakan dan strategi yang didukung
suatu analisis yang memuat faktor-faktor pendukung sebagai peluang (opportunities) dalam meningkatkan
bisnis, antara lain:
1.   Preferensi Syariah yang tinggi dari masyarakat
     Preferensi masyarakat yang kuat untuk perbankan Syariah mendorong pertumbuhan yang positif, terutama
     pertumbuhan pada sektor industri halal. Potensi besar ini didukung oleh keberadaan populasi Musli m
     Indonesia yang terbesar di dunia. Sinergi dan stakeholder ekonomi Syariah dari berbagai segmen turut
     mendorong pertumbuhan bisnis dari Sharia Ecosystem.

2.   Ekosistem Syariah Global dan Nasional
     Optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri pada ekosistem Syariah baik di tingkat global
     maupun nasional terus dilakukan seiring meningkatnya halal awareness. Indonesia berpotensi
     mengembangkan industri halal pada sektor makanan dan minuman, fashion, farmasi, kosmetik, dan
     tourism. Dalam mendukung pemberdayaan industri halal nasional, Perseroan akan memberikan solusi
     produk dan jasa yang komprehensif meliputi produk pembiayaan, pendanaan, dan transactional banking.

3.   Positioning Perseroan di Industri perbankan Syariah yang kuat
     Dalam industri Perbankan Syariah di Indonesia, Perseroan merupakan Bank Syariah terbesar dari sisi Aset,
     Dana Pihak Ketiga, dan Pembiayaan. Hal ini menjadi peluang bagi BSI untuk meningkatkan penetrasi produk
     perbankan Syariah di Indonesia yang secara market share sekitar 7%. Untuk mengoptimalkan penetrasi
     tersebut BSI juga akan berperan dalam edukasi literasi dan inklusi keuangan Syariah serta penguatan
     infrastruktur IT dan digital channel untuk memenuhi kebutuhan pasar .

4.   Dukungan dari Pemerintah Terhadap Keuangan Syariah
     Dukungan pemerintah terhadap pengembangan keuangan syariah memberikan peluang besar bagi
     pertumbuhan Bank Syariah Indonesia (BSI). Beberapa peluang utama yang dapat dimanfaatkan BSI dari
     kebijakan dan inisiatif pemerintah antara lain melalui komitmen KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan
     Keuangan Syariah) dimana pemerintah mendorong percepatan pengembangan ekonomi syariah melalui
     kebijakan strategis, seperti penguatan industri halal, pengembangan UMKM berbasis syariah, dan
     peningkatan literasi keuangan syariah. Hal ini memberikan peluang bagi Perseroan untuk menjadi mitra
     utama dalam pembiayaan dan layanan keuangan syariah.
     Pemerintah juga memiliki Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia yang merupakan strategi jangka panjang
     pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Hal ini memberikan peluang
     yang besar bagi BSI untuk tumbuh terutama pada pembiayaan berbasis syariah.

5.   Market Share Syariah di Industri Nasional yang masih terbuka luas
     Dengan posisi sebagai Bank Syariah terbesar, Perseroan berpotensi untuk meningkatkan market share
     perbankan Syariah di Industri perbankan nasional. Hal yang menjadi tantangan saat ini adalah masih adanya
     produk serta layanan perbankan Syariah yang kalah bersaing dengan produk konvensional. Meski negara




                                                       138
Page 171
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



     dengan populas penduduk Muslim terbesar, hal ini belum mampu mendorong sepenuhnya masyarakat
     untuk beralih menggunakan produk dan layanan perbankan Syariah. Potensi ini akan digarap oleh Perseroan
     dengan melakukan serangkaian inovasi produk dan jasa yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat
     terutama kalangan milenial dengan tetap memenuhi prinsip Syariah.
6.   Sinergi Bank Induk
     Perseroan senantiasa untuk memperkuat sinergi dengan Grup Usaha Bank Induk yang telah berlaku saat ini
     dan akan tetap dilanjutkan dalam rangka menjaga keberlangsungan operasional Perseroan.

Perseroan juga optimis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang karena Perseoan
memiliki prospek usaha yang baik dengan kekuatan yang dimiliki yaitu:

1.   Perseroan menjadi Bank Syariah di Indonesia yang masuk ke dalam Top 10 Global Islamic Bank

     Memasuki tahun ke 3 berdiri sejak merger, Perseroan berhasil masuk dalam Top 10 Global Islamic Bank
     berdasarkan kapitalisasi pasar. Pencapaian ini sesuai dengan visi BSI menjadi Top 10 Global Islamic Bank
     berdasarkan kapitalisasi pasar. Selain meningkatkan kepercayaan nasabah dan reputasi bank di mata publ ik
     serta investor, hal ini menjadi peluang bagi Perseroan untuk memperluas jangkauan operasional ke pasar
     internasional dan menggarap potensi yang lebih besar untuk mengembangkan produk dan layanan yang
     inovatif sesuai dengan prinsip syariah.

2.   Bank Syariah terbesar di Indonesia dari sisi aset

     Penggabungan Perseroan semakin meningkatkan skala ekonomi sehingga dapat meminimalisasi biaya per
     unit operasional bank dan meningkatkan keunggulan kompetitif. Dengan meningkatnya skala ekonomi, BSI
     diharapkan dapat meningkatkan market share industri perbankan Syariah yang saat ini sekitar 7% terhadap
     total aset industri perbankan nasional pada Agustus 2024.
     Dengan terbentuknya Perseroan yang memiliki struktur aset yang kuat serta dukungan dari Induk, BSI akan
     melakukan ekspansi usaha ke segmen/bisnis yang belum dapat digarap oleh perbankan Syariah lainnya.
     Sehingga diharapkan BSI dapat memberikan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan nasabah dari
     semua segmen sesuai dengan prinsip Syariah.
3.   Memiliki jaringan kantor dan unit kerja yang luas

     Perseroan memiliki lebih dari 1.000 outlet dan 3.700 ATM/CRM yang terletak di seluruh Indonesia, terdiri
     dari Kantor Wilayah, Kantor Area, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan Kantor
     Fungsional Operasional. Jaringan yang tersebar di seluruh Indone sia ini akan memudahkan masyarakat
     dalam mendapatkan layanan perbankan Syariah.

     Perseroan juga memiliki Kantor Luar Negeri yang terletak di Dubai International Financial Center (DIFC)
     Dubai dan akan membuka kantor cabang luar negeri di Saudi Arabia. Hal ini merupakan kekuatan BSI sebagai
     bank Syariah terbesar di Indonesia untuk menggarap potensi pasar global serta jendela alternatif bagi
     investor global untuk masuk ke Indonesia.

4.   Memiliki jumlah customer based yang besar

     Perseroan memiliki jumlah nasabah sebanyak >20 juta per September 2024. Hal ini menjadi modal dasar
     BSI dalam menciptakan peluang untuk penetrasi bisnis produk dan layanan lainnya (cross-selling) sehingga
     Product Holding Ratio (PHR) nasabah akan meningkat. Selain itu dengan banyaknya jumlah nasabah maka
     akan meminimalisir risiko karena konsentrasi deposan yang tersebar bukan hanya dari segmen tertentu.
5.   Memiliki produk dan jasa layanan keuangan yang berbasis Syariah
     Meningkatnya masyarakat kelas menengah di Indonesia yang juga diiringi dengan meningkatnya halal
     awareness, tentu akan mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia yang mencakup berbagai rantai
     industri seperti halal food, halal tourism, halal education, halal healthcare dan sebagainya.
     Untuk menggarap peluang tersebut, diferensiasi produk dan layanan sangat diperlukan. Hal tersebut
     dijawab dengan berbagai produk dan jasa BSI yang komprehensif dan berbasis Syariah, sehingga BSI dapat
     bersaing memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk yang sesuai dengan kaidah Syariah.




                                                         139
Page 172
                              SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



 6.    Kualitas pembiayaan yang baik
       Pertumbuhan pembiayaan BSI difokuskan pada target segmen yang sehat dan sustain dan dilakukan dengan
       disiplin pada Risk Acceptance Criteria, proses underwriting yang baik dan monitoring yang intensif. Hal ini
       menghasilkan kualitas pembiayaan yang semakin baik dari waktu ke waktu. Dengan kualitas pembiayaan
       yang baik, Perseroan dapat meningkatkan performa bisnis dengan lebih optimal.

 2.    KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN

 Perseroan saat ini tidak mempunyai ketergantungan terhadap beberapa nasabah dimana secara umum dari sisi
 konsentrasi deposan inti dijaga di bawah 3% per nasabah. Dari sisi pembiayaan, Perseroan tetap menjaga
 keseimbangan portfolio pembiayaan dimana konsentrasi di segmen wholesale masih terjaga di bawah 30% dari
 total portfolio pembiayaan.

 3.    PEMASARAN

 Dalam rangka ekspansi bisnis di tahun 2025, Perseroan fokus pada:
 1. Mengelola pertumbuhan pembiayaan secara sehat dan sustain dengan strategi sebagai berikut:
     a. Fokus pada pembiayaan yang memiliki yield optimal dan kualitas yang baik yaitu Segmen Konsumer
         dengan produk Pembiayaan Griya, Oto, Mitraguna, dan Pensiun;
     b. Meningkatkan penetrasi produk Gadai, Cicil Emas, dan Mitraguna melalui layanan digital (mobile
         banking), cross selling nasabah eksisting, dan peningkatan produktivitas pemasar di jaringan;
     c. Meningkatkan pembiayaan kepada UMKM terutama melalui produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah
         dengan intensifikasi pemasaran produk mikro serta pengembangan model bisnis cluster dan kemitraan;
         dan
     d. Meningkatkan pembiayaan segmen Wholesale melalui pengembangan kapabilitas organisasi dan SDM,
         fokus perbaikan proses bisnis, memperluas sindikasi dan value chain, serta pengembangan bisnis trade.
 2. Pengelolaan DPK yang optimal dengan fokus pada dana murah yang sustain, ekspansi pada dana retail,
     maintain konsetrasi dari deposan inti serta menggali potensi untuk sumber pendanaan lainnya.
 3. Strategi ekspansi pada bisnis Ecosystem terutama pada 6 ekosistem utama antara lain Household,
     Education, Spiritual & Charity, Government Spending, Healthcare, dan Investment.
 4. Perseroan meningkatkan kapabilitas Digital untuk menjadikan Perseroan sebagai Transactional Banking
     melalui produk-produk unggulan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Perseroan juga terus melakukan
     penguatan data analytic agar dapat menerapkan customer centric organization untuk memberikan solusi
     produk dan layanan yang lebih komprehensif.
 5. Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas melalui penataan jaringan, upskilling dan reskilling pegawai serta
     redeployement pegawai.

 Sebagai Bank Syariah hasil penggabungan (merger) dari tiga bank syariah terbesar di Indonesia, yaitu Bank
 Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI) memperkuat kehadirannya
 untuk menjadi bank syariah pilihan utama masyarakat Indonesia, berdampingan dengan ban k umum lainnya.

 Dalam rangka meningkatkan awareness terhadap produk dan layanan Perseroan, Perseroan melakukan
 sejumlah strategi pemasaran dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan bisnis sebagai berikut:

 1.    Meningkatkan edukasi literasi perbankan syariah
 2.    Meningkatkan awareness terhadap produk Perseroan
 3.    Meningkatkan interest terhadap produk Perseroan

 Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Perseroan melakukan 5 fokus strategi, yaitu:

1.    Mapping Target Consumer
      Mapping Target Consumer dibagi menjadi dua yaitu Target Business dan Target Audience.
      - Target Business merupakan segmen nasabah yang diharapkan bisa menghasilkan kontribusi marjin lebih
        tinggi seperti ASN, Pegawai BUMN, Pensiunan, Ekosistem Rumah Sakit, Pelaku UMKM, dan Professional.
      - Target audience merupakan kelompok masyarakat yang menjadi target utama komunikasi, yaitu
        millennial. Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, penduduk Indonesia pada generasi millennial (usia
        24 – 39 tahun) berjumlah sekitar 68,9 juta orang sementara generasi Z (8 – 23 tahun) mencapai 75,4 juta



                                                         140
Page 173
  SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



        orang. Hal ini menjadikan generasi millennial sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia
        yang signifikan. Berdasarkan mapping consumer tersebut, maka diperlukan strategi konten dan saluran
        komunikasi yang tepat.
 2. Mapping Product Champion
    Perseroan melakukan strategi pemasaran dengan membuat pemetaan produk unggulan ( champion), yaitu
    memilih beberapa produk yang dijadikan hero product.
    Pemilihan hero product menyesuaikan dengan target pertumbuhan bisnis. Di tahun kedua, Perseroan
    memiliki target untuk peningkatan Fee Based Income (FBI) dan juga peningkatan pembiayaan Syariah. Berikut
    adalah hero product yang menjadi bagian fokus strategi pemasaran di tahun 2022:
    - BSI Mobile
    - BSI Gadai Emas
    - BSI Griya
    - BSI OTO
    - BSI Mitraguna Berkah
    - BSI Hasanah Card
3. Integrated Marketing Communications
    Integrated Marketing Communications dilakukan berdasarkan strategi pemetaan nasabah dan pemetaan
    produk unggulan (champion). Aktivitas kampanye hero product dilakukan sesuai dengan target audience
    maupun target bisnis yang sudah ditetapkan.
 4. Tactical Program
    Selain meningkatkan awareness dan interest terhadap produk Perseroan, salah satu tujuan pemasaran
    adalah ikut meningkatkan literasi perbankan syariah melalui berbagai event dan kampanye. Perseroan ingin
    mengajak milenial sekarang untuk mulai hidup seimbang yakni seimbang antara waktu kerja dan keluarga,
    seimbang antara self-reward dan investment, hingga seimbang antara dunia dan akhirat.
 5. Event untuk Akusisi Nasabah Baru
    Dalam rangka memaksimalkan akuisisi nasabah baru, Perseroan melaksanakan serangkaian event yang
    terbagi dalam beberapa kategori:
   a. Signature Event
        Merupakan event besar yang dilaksanakan selain untuk meningkatkan awareness Perseroan secara luas,
        juga untuk akuisisi nasabah baru melalui berbagai event besar. Contoh signature event yang dilaksanakan
        Perseroan adalah Live With BSI Expo di Palembang, Jakarta dan Surabaya serta Talenta Wirausaha BSI.
   b. Reguler Event
        Merupakan event kategori menengah yang dilaksanakan di lebih banyak tempat untuk memperbesar
        akuisisi nasabah baru. Contoh reguler event adalah: Life With BSI Expo di Lhokseumawe, Makassar dan
        Jember, keikutsertaan Perseroan dalam GIIAS, Otoshow dan REI Expo.
   c. Mini Event
        Merupakan event kategori kecil yang dilakukan di instansi-instansi yang teleh bekerja sama dengan
        Perseroan. Contoh event ini adalah open table di kantor KPK.

 4.   PERSAINGAN USAHA

 Pasca merger tiga bank Syariah milik pemerintah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) per 01 Februari 2021,
 menjadikan Perseroan sebagai bank Syariah terbesar di Indonesia dan berdampak positif bagi industri
 perbankan nasional. Memasuki tahun ke-4 (empat) pasca merger, Perseroan semakin menajamkan
 kehadirannya untuk menjadi Bank Syariah pilihan utama masyarakat Indonesia berdampingan dengan bank
 umum lainnya. Kehadiran Perseroan di ruang publik menjadi mudah ditemui baik secara offline maupun online
 melalui berbagai materi promosi dan iklan.

 Perseroan juga beradaptasi dengan perkembangan digital yang semakin pesat, ditandai dengan diluncurkannya
 superapp BYOND by BSI pada November 2024 yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk bertransaksi
 dan menggunakan layanan perbankan dalam satu genggaman. Peluncuran BYOND by BSI mendorong peralihan
 (shifting) nasabah dan meningkatkan transaksi digital. Pada 2024, transaksi melalui e-channel BSI telah mencapai
 851,5 juta transaksi, di mana sekitar 98,03% transaksi nasabah Perseroan sudah menggunakan e-channel.
 Jumlah pengguna BYOND by BSI saat ini mencapai 2 juta user, dengan jumlah transaksi 16 juta.

 Sepanjang tahun 2024, Perseroan memiliki beberapa achivement yang membuat Perseroan semakin bersaing
 dengan bank umum di domestik maupun global. Di awal tahun 2024 Perseroan berhasil masuk dalam Top 10



                                                          141
Page 174
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Global Islamic Bank berdasarkan kapitalisasi pasar sesuai dengan visi yang telah dicanangkan Perseroan sejak
awal berdiri. Hal ini akan semakin meningkatkan kepercayaan nasabah dan reputasi bank di mata publik serta
investor. Selain itu juga menjadi peluang bagi Perseroan untuk memperluas jangkauan operasional ke pasar
internasional dan menggarap potensi yang lebih besar untuk mengembangkan produk dan layanan sesuai
prinsip Syariah.

Selain itu, di tahun 2024 Perseroan juga mampu melewati tantangan dengan memanfaatkan potensi Islamic
ecosystem yang hanya dimiliki oleh bank syariah. Perseroan berhasil menggali potensi bisnis dari bisnis emas
dan haji yang menjadi unique product Perseroan dan juga sebuah golden opportunity. Inovasi Perseroan
dilakukan dengan membuka potensi baru dari bisnis emas, baik gadai dan cicil emas yang memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja pembiayaan.

Memasuki tahun 2025, Perseroan optimis untuk menumbuhkan bisnis yang sehat dan sustain dengan kekuatan
yang dimiliki antara lain masuk Top 10 Global Islamic Bank, Bank Syariah terbesar dari sisi aset, jaringan kantor
yang luas, customer based yang besar, produk dan jasa layanan keuangan yang berbasis Syariah, serta kualitas
pembiayaan yang baik.

5.   PROSPEK DAN STRATEGI USAHA

Pertumbuhan Ekonomi Global

Ekonomi global diprakirakan dalam tren perbaikan dengan pertumbuhan di kisaran 3,3% pada tahun 2025.
Namun sejumlah risiko masih perlu terus diperhatikan, utamanya terkait terhambatnya pemulihan ekonomi
Tiongkok serta eskalasi tensi geopolitik di tengah ketidakpastian akibat pergantian kepemimpinan di Amerika
Serikat, yang berpotensi menahan pertumbuhan ekonomi global.

Di tengah kondisi tersebut, ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diprakirakan tumbuh sedikit lebih tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya di kisaran 4-8%-5,6% didorong oleh permintaan domestik. Ke depan,
pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan tetap solid dan berada dalam tren yang meningkat. Pertumbuhan
ekonomi yang tetap solid terutama didorong oleh permintaan domestik yang disertai dengan membaiknya
kondisi perekonomian global. Namun demikian, sejumlah risiko seperti perlambatan pemulihan ekonomi global
dan dampak eskalasi tensi geopolitik global perlu terus diperhatikan karena berpotensi menahan pemulihan
kinerja sektor eksternal.

Dari sisi perbankan, penurunan suku bunga ke depan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar,
sehingga dapat mendukung intermediasi perbankan. Penyesuaian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan
sebagai respons atas kebijakan suku bunga BI, berpotensi mendorong pertumbuhan kredit pada kisaran 11%-
13% di tahun 2025. Sementara itu, DPK diprakirakan tumbuh dikisaran 10% pada tahun 2025 sejalan dengan
potensi pelonggaran kebijakan moneter BI di tahun 2025. Meski demikian, penurunan BI rate juga berpotensi
menyebabkan peralihan dana ke instrumen keuangan lain, yang dapat menahan pertumbuhan DPK.

Pada tahun 2025, Bank Indonesia akan mengimplementasikan kebijakan pro-growth untuk menjaga
pertumbuhan ekonomi nasional yang ditopang oleh konsumsi, investasi, hingga ekspor.
Kondisi perekonomian baik global maupun nasional serta perkembangan industri perbankan khususnya
perbankan syariah di masa yang akan datang menunjukkan adanya beberapa peluang (opportunities) yang
dimiliki oleh BSI, di antaranya:
1. Preferensi Masyarakat yang kuat untuk Perbankan Syariah
2. Pertumbuhan Ekonomi Syariah Global dan Nasional, dengan terus meningkatkan halal awareness
3. Positioning BSI di industri perbankan Syariah yang kuat
4. Dukungan dari pemerintah terhadap keuangan Syariah
5. Market Share Syariah di Perbankan Nasional yang masih terbuka luas
6. Memperkuat sinergi dengan Grup Usaha Bank Induk dalam rangka menjaga operasional Perseroan

Strategi Usaha
Dalam menghadapi tantangan masa depan di sektor perbankan Syariah yang semakin kompetitif, Perseroan
telah merumuskan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh dalam jangka menengah (2025 -2027) sebagai




                                                       142
Page 175
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



berikut:

1. Focus on Transaction Banking
   Perseroan fokus pada peningkatan transactional banking dengan meningkatkan kapabilitas digital melalui
   BEWIZE, BYOND, EDC, QRIS, ATM, dan e-channel lainnya.
2. Winning Low-Cost Funding
   Perseroan fokus untuk penetrasi DPK yang sustain agar mendapatkan Low-Cost Fund dengan meningkatan
   Tabungan dan Giro Transaksional.
3. High Yield & Prudent Financing Penetration
   Perseroan akan fokus menyalurkan pembiayaan yang sehat dan sustain dengan yield yang optimal serta
   kualitas pembiayaan terjaga baik, untuk memastikan NI tetap berada di atas industri.
4. Solid Fee Contribution
   Perseroan akan meningkatkan transaksi yang berbasis fee based dan mencari sumber fbi baru seperti
   bancassurance.
5. Strengthening Fundamental Enablers
   Perseroan akan memastikan fundamental enablers yang kuat untuk mendukung bisnis perusahaan dengan
   meningkatkan produktivitas pegawai, IT stable & reliable, meningkatkan kemampuan data analytics, serta
   penguatan risk management.

Perseroan juga akan melakukan penguatan Fundamental Enablers yang mencakup aspek Human Capital;
Information Technology & Operational Excellence; Environmental, Social, Risk, Governance & Compliance (ESG-
RC), serta Data Analytics melalui infrastruktur yang kuat untuk big data dengan kualitas dan sesuai dengan
governance dalam menunjang bisnis serta meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan dengan Artificial
Intelligence.

6.   PENGHARGAAN

Berikut adalah yang diterima Perseroan tahun 2024:

           Nama Penghargaan                                                Predikat
 International Finance Awards (IFA)         Best Inverstor Relations - Banking Indonesia 2024
 International Finance Awards (IFA)         Most Innovative Wealth Management Bank - Indonesia 2024
                                            Best CEO Based on The 4 Essential Roles of Leadership Survey SWA
 The Best CEO 2024
                                            and Dunamis Organization
 Infobank 7th Satisfaction Loyality
                                            Top Rank Sharia Bank in Satisfaction, Loyalty, & Engagement 2024
 Engamenet MRI 2024
 Infobank 7th Satisfaction Loyality
                                            The Best Sharia Bank in Customer Loyalty
 Engamenet MRI 2024
 Infobank 7th Satisfaction Loyality
                                            The Most Satisfying Sharia Bank in Customer Service
 Engamenet MRI 2024
 Infobank 7th Satisfaction Loyality
                                            The Most Satisfying Sharia Bank in Teller Service
 Engamenet MRI 2024
 Infobank 7th Satisfaction Loyality
                                            The Most Satisfying Sharia Bank in Branch Office
 Engamenet MRI 2024
 Infobank 7th Satisfaction Loyality
                                            The Most Satisfying Sharia Bank in Mobile Banking
 Engamenet MRI 2024
 Infobank 7th Satisfaction Loyality
                                            The 2nd Best Customer Engagement Sharia Bank
 Engamenet MRI 2024
 Infobank 7th Satisfaction Loyality
                                            The 2nd Best Sharia Bank in Marketing Engagement
 Engamenet MRI 2024
 Infobank 7th Satisfaction Loyality
                                            The 2nd Best Sharia Bank in Satisfaction Index
 Engamenet MRI 2024




                                                        143
Page 176
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




         Nama Penghargaan                                                Predikat
Infobank 7th Satisfaction Loyality
                                          The 2nd Most Satisfying Sharia Bank in ATM Service
Engamenet MRI 2024
Infobank 7th Satisfaction Loyality
                                          The 3rd Best Sharia Bank in Brand Interactivity
Engamenet MRI 2024
Infobank 7th Satisfaction Loyality
                                          The 3rd Most Satisfying Sharia Bank in Service
Engamenet MRI 2024
Nusantara TV Sustainability               Financial: The Excellent Sustainability Communication Company in
Communications Award                      Financial Sector
ESG Appreciation Night 2024               ESG Recognize Commitment 2024
Indonesia CSR Excellence Award 2024       The Best Integrated CSR Program
Indonesia CSR Excellence Award 2024       The Best Sustainability CSR Program
Indonesia CSR Excellence Award 2024       The Best Company with Village Economic Development Program
Indonesia CSR Excellence Award 2024       The Best Leadership Focus on CSR Program (Ibu Dewi)
                                          The Most Promising Company in Social Media Utilization For
Tech For Islamic 2024
                                          Banking Industry
                                          THE BEST BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3 (MODAL INTI DI
Starting Year Forum 2024                   ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET RP200 TRILIUN
                                           KE ATAS
                                          THE BEST KPR BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3 (MODAL
Starting Year Forum 2024                   INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET RP200
                                           TRILIUN KE ATAS
                                          THE BEST INTERNET BANKING BANK UMUM SYARIAH 2024 -
Starting Year Forum 2024                   KBMI 3 (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) -
                                          ASET RP200 TRILIUN KE ATAS
                                          THE BEST MOBILE BANKING BANK UMUM SYARIAH 2024 -
Starting Year Forum 2024                   KBMI 3 (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) -
                                          ASET RP200 TRILIUN KE ATA
                                          THE BEST TABUNGAN BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3
Starting Year Forum 2024                   (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET
                                           RP200 TRILIUN KE ATAS
                                          THE BEST DEPOSITO BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3
Starting Year Forum 2024                   (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET
                                           RP200 TRILIUN KE ATAS
                                          THE BEST CREDIT CARD BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3
Starting Year Forum 2024                   (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET
                                           RP200 TRILIUN KE ATAS
                                          THE BEST DEBIT CARD BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3
Starting Year Forum 2024                   (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET
                                           RP200 TRILIUN KE ATAS
                                          THE BEST KKB BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3 (MODAL
Starting Year Forum 2024                   INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET RP200
                                           TRILIUN KE ATAS
                                          THE BEST WEALTH MANAGEMENT BANK UMUM SYARIAH 2024 -
Starting Year Forum 2024                  KBMI 3 (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70
                                           TRILIUN) - ASET RP200 TRILIUN KE ATAS
Starting Year Forum 2024                  THE BEST OVERALL BANK UMUM SYARIAH 2024
Starting Year Forum 2024                  THE BEST OVERALL TABUNGAN BANK UMUM SYARIAH 2024
Starting Year Forum 2024                  THE BEST OVERALL DEPOSITO BANK UMUM SYARIAH 2024
Starting Year Forum 2024                  THE BEST OVERALL KPR BANK UMUM SYARIAH 2024
Starting Year Forum 2024                  THE BEST OVERALL KARTU DEBIT BANK UMUM SYARIAH 2024




                                                      144
Page 177
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




          Nama Penghargaan                                           Predikat
                                            THE BEST OVERALL INTERNET BANKING BANK UMUM SYARIAH
Starting Year Forum 2024
                                            2024
                                            THE BEST OVERALL MOBILE BANKING BANK UMUM SYARIAH
Starting Year Forum 2024
                                             2024
20 Top Companies to Watch in 2024           20 Top Companies to Watch in 2024
Islamic FInance News (IFN) 2024             Best Islamic Bank in Indonesia
Islamic Global Finance 2024                 Best Islamic Wealth Manager - Indonesia
Islamic Global Finance 2025                 Best New Islamic Wealth Management Product of the Year
                                            Best Leader for strengthening islamic economic ecosystem
Indonesia Top Leader Awards 2024
                                            throughh innovation and transformation strategis
Mata Lokal Award                            Best CSR Communications
The Best Investortrust Companies
                                            Big Cap (Kapitalisasi Pasar diatas Rp25 Triliun)
2024
Infobank The Most Outstanding               The Most Outstanding Women 2024 in Financial Sector & State
Women 2024                                  Owned Enterprise
Global Private Banking Innovation
                                            Best Islamic Wealth Manager - Indonesia
Awards 2024
Bisnis Indonesia Awards 2024                CEO of The Year
Bisnis Indonesia Awards 2024                Best Bank Sharia in Indonesia 2024
Solo Best Brand & Innovation (SBBI)
                                            Best Brand KPR Syariah
2024
Solo Best Brand & Innovation (SBBI)
                                            Best Brand Bank Syariah
2024
21st Infobank - MRI Banking Service
                                            THE 2nd BEST SHARIA BANK IN SERVICE EXCELLENCE
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service
                                            THE BEST – SOCIAL MEDIA
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service
                                            THE BEST – CALL CENTER
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service
                                            THE BEST – CHATBOT
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service         THE BEST – OPENING ACCOUNT VIA MOBILE APPLICATION/MOBILE
Excellence 2024                             BROWSER
21st Infobank - MRI Banking Service
                                            THE BEST – MOBILE BANKING
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service
                                            THE BEST – LIVE CHAT
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service
                                            THE 2nd BEST – PRIORITY BRANCH CONVINIENT EXPERIENCE
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service
                                            THE 2nd BEST – LIVE CHAT
Excellence 2024
Sustainable Marketing Excellence
                                            People Empowerment Initiative of the Year
2024
14th Institutional Investor Corporate
                                            Most Organised Investor Relations
Awards 2024
14th Institutional Investor Corporate
                                            Best Islamic Finance Awards 2024
Awards 2024
14th Institutional Investor Corporate
                                            Best Islamic Wealth Management Bank In Indonesia
Awards 2024
Indonesia Most Extraordinary Women
                                            Indonesia Most Extraordinary Women Business Leaders 2024
Business Leaders 2024
IDX Channel Anugerah ESG 2024               Penghargaan Utama pada Sektor Keuangan dan Investasi



                                                        145
Page 178
                          SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




         Nama Penghargaan                                               Predikat
9th Annual SPEx2 Award                   The Best Execution Winner in Syariah Banking Industry
9th Annual SPEx2 Award                   Outstanding Achievment in Sustainability & Governance
Indonesia Original Brands Award 2024     IOB Award
Indonesia's Top Green Leader Award
                                         Indonesia's Top Green Leader Award 2024
2024
Indonesia Best Bank Award 2024           Indonesia Best Bank Award 2024
Malam Apresiasi Emiten 2024              Main Index, High Growth, High Market Capitalization
Katadata Green Initiative Awards
                                         Katadata Green Initiative Awards 2024
2024
Promonent Awards 2024                    Best Number of Customers Sharia Bank in the World
                                         Excellent Business Performance with Beyond Sharia Banking
Promonent Awards 2024
                                         Strategy
Tribun Pontianak Awards 2024             Bank Inovatif Pendukung Digitalisasi Perbankan Syariah
Gerakan Nasional Cakap Keuangan
                                         Bank Implementasi Kejar Terbaik Kategori Bank Umum Syariah
(GENCARKAN)
GRC 2024 & Performance Excellence
                                         The Best GRC for Corporate Governance & Compliance 2024
Award
GRC 2024 & Performance Excellence
                                         The Best Chief Executive Officer 2024
Award
GRC 2024 & Performance Excellence
                                         The Best Chief Compliance Officer
Award
Banking Mastery Forum &                  29TH Infobank Banking Appreciation 2024: The Most Succesful
Appreciation 2024                        Merger Bank in Indonesia
7 Most Popular Brand of The Year         Kategori Perbankan Syariah
BAZNAS                                   UPZ pengumpulan terbaik bintang 5
BAZNAS                                   UPZ pelaporan terbaik bintang 4
BAZNAS                                   UPZ pendukung gerakan zakat
Women on the Move                        Women in Sharia Banking
Global Islamic Finance Award 2024        GIFA Market Leadership Awards (Perbankan Syariah)
Merdeka Awards 2024                      Program Kolaborasi Berbasis Teknologi
Bisnis Indonesia Financial Awards        Most Efficient Bank
Bisnis Indonesia Financial Awards        Best Performance Bank Syariah
Anugerah ESG Republika 2024              Best Practices in Regulation Compliance
Best Sharia Awards 2024                  Best Sharia Bank
Best Sharia Awards 2024                  Best Sharia Stock
Indonesia Contact Center Acossiation
                                         The Best Business Contribution
Award
Indonesia Contact Center Acossiation
                                         The Best Technology Innovation
Award
Indonesia Contact Center Acossiation
                                         The Best Employe Engagement
Award
Indonesia Contact Center Acossiation
                                         The Best Contact Center Operation
Award
Euromoney Awards fo Excellence
                                         Indonesia's Best Digital Bank 2024
2024
30 World’s Most Trustworthy
                                         Kategori Bank Versi Newsweek dari 66 Bank Dunia
Companies 2024
Adibakti Mina Bahari                     Penyalur KUR terbaik III sektor kelautan dan perikanan




                                                     146
Page 179
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




         Nama Penghargaan                                                  Predikat
13th Infobank Sharia Recognition
                                            The Most Profitble Sharia Bank 2024
2024
13th Infobank Sharia Recognition
                                            The Best State-Owned Enterprise Subsidiary 2024
2024
Marketing Excelence Award                   Excelence in Out Of Home Advertising
CNBC Indonesia Malam Anugerah               GCG Awards: Most Sharia Bank for Excellence Good Corporate
GCG Awards 2024                             Governance
ICSQ Award & Indonesia Customer
                                            1st Winner of Indonesia Customer Service Quality Award 2024
Service Champion 2024
ICSQ Award & Indonesia Customer
                                            Indonesia Customer Service Champions 2024
Service Champion 2024
Detikcom Awards 2024                        Saham Bank Syariah Dengan Pertumbuhan Tertinggi
                                            in recognition of your inspiring leadership as recommended by
Hukum Online
                                            top-tier law firm
Indonesia Best Financial Awards 2024        Best Brand Popularity & Best Brand Image in Sharia Bank Category
Top 20 Financial Institution & The
                                            Top 20 Financial Institution 2024
Fiance Awards 2024
Top 20 Financial Institution & The
                                            Best CFO Category Bank
Fiance Awards 2024
PRIMA Awards 2024                           Best Acquirer Bank (All Features)
PRIMA Awards 2024                           Best Issuer Bank (All Features)
PRIMA Awards 2024                           Best Issuer Bank (ATM)
TOP Human Capital Awards 2024               The Most Commtted Top Leader on Human Capital 2024
TOP Human Capital Awards 2024               TOP Human Capital Awards 2024 #Stars 4
                                            Lembaga/Instansi yang mendukung percepatan sertifikasi Halal di
East Java Halal Industry Festival 2024
                                            Jawa Timur
                                            Best BUMN Awards 2024 for Developing Sharia Economic
Indonesia BUMN Awards 2024
                                            Ecosystem Continuous Innovation (Category: Subsidiary)
Indonesia Best Brand Award 2024             Bank Syariah: Predikat Golden
Indonesia Women Awards 2024
                                            Indonesia Most Powerful Women 2024 in Implementing Inclusive
"Resilience and Reinvention: The
                                            Organizational Management to Create Productive Environtment
Journey of Powerful Women"
Indonesia TOP Digital Company
                                            TOP Digital Company Award 2024
Award 2024
Indonesia Most Reputable Companies
                                            Indonesia Most Reputable Companies Award 2024
2024
CNBC Indonesia Communication
                                            Corporate Communication Strategist
Strategist Awards
4th Anniversary Indonesia SOE
                                            Indonesia SOE Subsidiaries Award 2024
Subsidiaries Award 2024
ESG Appreciation Night 2024                 ESG Recognize Commitment 2023
Indonesia Good Corporate
Governance Award 2024 (CGPI Award           CGPI (Most Trusted Company)
2024)
Digital Banking Awards 2024                 Kelompok Bank untuk Dimensi Customer
Investortrust                               Investortrust ESG Awards 2024
CEO Award                                   CEO Award
                                            Best Chief Marketing Officer 2024 in Encouraging Customer Based
Indonesia Best CMO Awards 2024
                                            Growth Through Strategic Plan Implementation




                                                        147
Page 180
                          SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




         Nama Penghargaan                                                Predikat
Top 100 CEO & 200 Future Leaders
                                         Bankers of the year 2024: Hery Gunardi
2024
Top 100 CEO & 200 Future Leaders
                                         The 200 Future Leaders 2024: Ade Cahyo Nugroho
2025
Top 100 CEO & 200 Future Leaders
                                         The 200 Future Leaders 2024: Grandhis Helmiharumansyah
2026
Top 100 CEO & 200 Future Leaders
                                         The 200 Future Leaders 2024: Saut Parulian Saragih
2027
Indonesia Customer Experience
                                         Kategori: Bank Syariah Predikat: Very Good)
Award 2024 (ICX Award 2024)
                                         The Best Industry Marketing Champion 2024 for the Commercial
Marketeer Of The Year 2024
                                         Banking sector
Digital Financial Excellence Award
                                         Bank Syariah Devisa
2024
Digital Financial Excellence Award
                                         Banking Swasta Tbk
2024
BUMN Award                               Special Award
It Works                                 Top Digital Awards 2024
IDX Channel                              Anugerah Inovasi 2024
Indonesia Digital Innovation &
                                         Best Overall Digital Innovation And Achiement 2024
Achievement Awards 2024
Indonesia Digital Innovation &
                                         Best Digital New Technology & Implementation 2024
Achievement Awards 2024
Indonesia Digital Innovation &
                                         Best CEO Of The Year 2024
Achievement Awards 2024
CNBC Indonesia Awards 2024               Best Banker 2024 by Profitability Growth
Majalah Peluang                          Top 100 Corporate Care Cooperative Award 2024
Visa Indonesia Client Appreciation
                                         Outstanding Active Debit Growth - syariah
Night 2024
Visa Indonesia Client Appreciation
                                         Outstanding Syariah Debit Volume
Night 2024
The 13th Indonesia Operational
                                         Silver Achievement kategori Service & Favourite Team
Excellence Conference Award
The Iconomics Nusantara Award 2024       Top 5 Digital Financial Brand
4th Anniversarry Indonesia Top GCG
                                         Indonesia Top GCG Awards 2024
Awards 2024
Kumparan Award                           Impact in Sharia Economy
SNI Award                                National Quality Award of Indonesia
Bank Indonesia Award                     Bank Syariah Pendukung Pengendalian Moneter Terbaik
Bank Indonesia Award                     Peserta SIstem BI RTGS dan BI SSSS Terbaik untuk KBMI 3 & 4
BPKH Annual Meeting & Banking            Terbaik Pertama BPS BPIH Pendaftar Haji Terbaik Th 2024 -
Award 2024                               Kategori Bank Nasional
BPKH Annual Meeting & Banking            Terbaik Pertama BPS BPIH Pendaftar Haji Muda Th 2024 - Kategori
Award 2024                               Bank Nasional
BPKH Annual Meeting & Banking            Terbaik Pertama BPS BPIH Kontribusi Pertumbuhan Pendaftar Haji
Award 2025                               Terbaik Th 2024 - Kategori Bank Nasional
BPKH Annual Meeting & Banking            Terbaik Pertama BPS BPIH Pencapaian Pendaftar Haji Terbaik
Award 2026                               Semester 2 Th 2024 - Kategori Bank Syariah Nasional
BPKH Annual Meeting & Banking
                                         Terbaik Pertama BPS BPIH Transformasi Digital Th 2024
Award 2027




                                                     148
Page 181
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




         Nama Penghargaan                                                Predikat
 BPKH Annual Meeting & Banking              Terbaik Ketiga Kategori BPS BPIH Mitra Penempatan Terbaik Th
 Award 2028                                 2024 - Kategori Aset >20T


7.   TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN

     Implementasi Corporate Social Responsibilty (CSR) perusahaan tertuang dalam visi dan misi keuangan
     berkelanjutan Perseroan yang memiliki tujuan menjadi bank yang dapat memberikan kontribusi terbaik
     kepada ekonomi, lingkungan dan sosial dengan menjadi top 5 bank di Indonesia dalam hal rasio pembiayaan
     berkelanjutan dan implementasi CSR untuk memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas.
     Dalam hal tata kelola CSR, pelaporan dan kegiatan CSR terdapat di laporan keuangan tahunan serta laporan
     keberlanjutan Perseroan yang meliputi laporan penyaluran dana zakat dan laporan penggunaan dana
     kebajikan berikut aktivitas didalamnya.

     Di tahun 2024 dana zakat yang telah disalurkan oleh Perseroan kepada Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil
     Zakat sebesar Rp268 Miliar serta penggunaan dana kebajikan sebesar Rp32,5 Miliar. Penyaluran dana zakat
     secara tahunan meningkat sebesar 20,6%.

     Beberapa penyaluran program CSR perusahaan yang meliputi 5 pilar kegiatan sebagai berikut:

            Ekonomi                Pendidikan          Kemanusiaan               Kesehatan             Dakwah &
                                                                                                       Advokasi

      ▪ Terdapat program       ▪ Program            ▪ BUMN                 Memberikan bantuan       ▪ Penyediaan
        Desa     BSI  yang       Beasiswa dari        Environmental        kepada 147 ribu            Sarana Ibadah
        tersebar di 20 titik     tingkat SMP          Movement             penerima manfaat dan       berupa 8
        dan 14 Provinsi          hingga                                    443 lembaga di seluruh     Masjid BSI &
        dengan,       total      Perguruan          ▪ Santunan 3.333       Indonesia                  Musholla
        penerima manfaat         Tinggi dengan        Anak Yatim                                      representative
        7.853 orang.             total penerima                                                       di berbagai
                                 manfaat 5.194      ▪ Program BSI                                     event nasional
      ▪ Pelaksanaan              orang.               Sustainable                                     dan
        program      UMKM                             Movement untuk                                  internasional
        Binaan di 35 titik     ▪ Pesantren            kelestarian
        dengan        total      Berdaya BSI          lingkungan                                    ▪ Penyediaan
        penerima manfaat         dengan total                                                         Mobil Musholla
        3.717 orang.             penerima           ▪ Program                                         di 6 kantor
                                 manfaat 2.639        Penanaman                                       regional BSI
                                 santri.              Pohon di                                        untuk akses
                                                      berbagai lokasi di                              tempat ibadah
                               ▪ Rumah Tahfidz        Indonesia                                       di berbagai
                                 BSI dengan total     dengan total                                    lokasi yang sulit
                                 penerima             10.671 pohon                                    dijangkau
                                 manfaat
                                 sebanyak 43
                                 Santri akhwat
                                 dan ikhwan

                               ▪ Sahabat Pelajar
                                 Indonesia
                                 dengan total
                                 penerima
                                 manfaat 5.178
                                 siswa.




                                                        149
Page 182
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




                           150
Page 183
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




                                                        151
Page 184
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




8.   UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO

Penerapan manajemen risiko Perseroan mencakup:

1.   Pengawasan Aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
     Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan
     secara aktif terhadap efektivitas penerapan manajemen risiko Perseroan.
     Pengawasan aktif Dewan Komisaris dilakukan melalui Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola
     Terintegrasi dan Komite Audit, serta rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan secara rutin oleh
     Komisaris dengan jajaran Direksi dan pejabat eksekutif Bank.
     Pengawasan aktif oleh Direksi dilakukan melalui Komite Manajemen Risiko, Komite ALCO, IT Steerin g
     Committee, Komite Bisnis, Komite Pembiayaan, Komite Kebijakan dan Prosedur, Komite Sumber Daya
     Manusia, Business Continuity Management Steering Committee, serta rapat-rapat koordinasi yang
     diselenggarakan secara rutin oleh Direksi.
     Pengawasan aktif Dewan Pengawas Syariah dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas Syariah dengan
     seluruh jajaran eksekutif Perseroan dan selalu menjalin komunikasi yang konstruktif dengan Dewan
     Komisaris dan Dewan Direksi.
2.   Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit
     Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur yang spesifik pada setiap bidang, antara lain di bidang
     operasional, jasa, pembiayaan dan treasury. Kebijakan dan prosedur tersebut mengatur mengenai
     penetapan limit untuk masing-masing aktivitas, baik pada level portofolio maupun transaksional.
3.   Kecukupan Proses Manajemen RIsiko dan Sistem Informasi Manajemen Risiko
     Perseroan menerapkan proses manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantau an dan
     pengendalian risiko serta tersedianya sistem informasi yang memadai. Perseroan mengelola seluruh risiko
     yaitu risiko kredit/pembiayaan, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko hukum, risiko
     kepatuhan, risiko reputasi, risiko strategik, risiko imbal hasil dan risiko investasi secara menyeluruh dan
     terintegrasi.
4.   Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh
     Perseroan dalam menjaga efektivitas dan efisiensi operasional, keakuratan laporan keuangan, dan
     kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, berupaya untuk melakukan pengendalian
     internal berupa tindakan pencegahan (preventive action), deteksi dini (early detection), maupun tindakan




                                                      152
Page 185
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



      perbaikan (corrective action) melalui pengawasan melekat yang menerapkan prinsip pengawasan ganda
      (dual control), pembagian tugas “check and balances”(segregation of duties), dan jejak audit (audit trail).
      Kualitas sistem pengendalian internal secara periodik dikaji oleh Satuan Kerja Audit Internal.

Berikut ini upaya-upaya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko:
1.   Risiko Kredit/Pembiayaan dan Risiko Investasi
     Risiko paling utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko kredit/pembiayaan dan investasi yaitu risiko
     kerugian akibat kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban finansialnya ketika jatuh
     tempo atau akibat Perseroan ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan
     berbasis bagi hasil. Perseroan mengelola risiko kredit/pembiayaan dan investasi secara menyeluruh sejak
     pembiayaan dan investasi diberikan sampai dengan pembiayaan berakhir. Perseroan menetapkan 3 pilar
     organisasi dalam proses pembiayaan. Pilar pertama adalah unit bisnis yang melakukan inisiasi bisnis. Pilar
     kedua adalah unit risk assessment yang melakukan analisa risiko kredit/pembiayaan. Pilar ketiga adalah unit
     financing operation yang menjaga proses pencairan pembiayaan dilakukan secara independen. Perseroan
     menetapkan unit recovery yang berfungsi menangani pembiayaan bermasalah. Unit tersebut independen
     terhadap unit bisnis dan unit risk assessment yang memberikan pembiayaan.

     Perseroan membuat kebijakan dan prosedur pembiayaan untuk mendukung pengelolaan pembiayaan yang
     sehat dan sesuai prinsip kehati-hatian, termasuk pemenuhan prinsip syariah. Kebijakan dan prosedur yang
     dimaksud terdiri atas Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Pembiayaan, Standar Prosedur Bisnis
     Pembiayaan, Standar Prosedur Bisnis Portfolio Guideline, Manual Produk dan Petunjuk Teknis Operasional
     untuk masing-masing segmen pembiayaan.

     Perseroan menetapkan limit inhouse BMPD, credit line, kewenangan memutus pembiayaan, portofolio
     sektor industri dan limit portofolio investasi surat berharga. Pada level transaksional, Perseroan
     menetapkan limit kewenangan memutus pembiayaan termasuk investasi surat berharga.

     Perseroan menetapkan arah ekspansi pembiayaan yang mengacu pada Portfolio Guideline mencakup
     Industry Class, Industry Limit dan Industry Acceptance Criteria. Industry Class merupakan klasifikasi sektor
     industri yang akan menjadi target market. Perseroan membagi klasifikasi industri (industry class) ke dalam
     empat kelompok, yaitu menarik, netral, selektif, dan waspada. Perseroan menetapkan limit sektor industri
     berdasarkan kriteria industry class sektor ekonomi. Industry Acceptance Criteria merupakan kriteria seleksi
     awal nasabah berdasarkan critical factor dari masing-masing sektor industri yang diukur secara kuantitatif
     dan kualitatif.

     Pengukuran risiko kredit/pembiayaan nasabah dilakukan melalui originating system, Risk Acceptance
     Criteria, scoring pembiayaan ritel dan financing risk rating pembiayaan SME lebih dari Rp1,5 miliar dan
     pembiayaan wholesale. Perseroan melakukan stress test terhadap kondisi ekstrim namun tetap mungkin
     terjadi (plausible) baik secara berkala maupun insidentil yang bertujuan untuk mengantisipasi kondisi
     terburuk apabila terjadi perubahan kondisi eksternal seperti makro ekonomi yang dapat mempengaruhi
     kinerja Perseroan. Di samping melakukan stress test secara regular, saat ini Perseroan sedang
     mengembangkan metodologi Climate Risk Stress Test.

2.   Risiko Likuiditas

     Perseroan mengelola risiko likuiditas untuk menjaga ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban
     Perseroan. Dalam pengelolaan likuiditas, Perseroan menerapkan pemisahan fungsi antara unit tresuri
     sebagai front office, unit manajemen risiko sebagai middle office, dan unit operation sebagai back office.




                                                        153
Page 186
                             SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



     Perseroan menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Treasury, Standar Prosedur Bisnis Treasury
     dan International Banking, Petunjuk Teknis Operasional Asset and Liability dan Petunjuk Teknis Operasional
     Market and Liquidity Risk Tools.

     Perseroan mengelola likuiditas melalui penempatan dana pada aset likuid berkualitas tinggi sebagai
     cadangan likuiditas melalui penempatan pada Bank Indonesia, surat berharga pemerintah dan instrumen
     low risk lainnya. Pengukuran risiko dilakukan melalui rasio likuiditas, proyeksi cashflow, liquidity gap dan
     stress test untuk menilai kecukupan likuiditas dalam menghadapi perubahan indikator ekonomi. Rasio
     Kecukupan Likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio per 31 Desember 202 4 mencapai 145,62% atau di atas
     regulasi minimal 100%. Rasio pendanaan stabil bersih atau NSFR per 31 Desember 2024 mencapai 122,5%
     atau di atas regulasi minimal 100%.

     Penetapan limit risiko likuiditas dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi internal dan regulasi.
     Perseroan memantau rasio likuiditas secara rutin. Dalam menghadapi kondisi krisis, Perseroan menetapkan
     Indikator Peringatan Dini dan Rencana Pendanaan Darurat atau Liquidity Contigency Plan antara lain melalui
     penggunaan instrumen money market, penjualan surat berharga, peningkatan nisbah imbal hasil dana dan
     penggunaan pinjaman dari Bank Indonesia.

3.   Risiko Operasional
     Perseroan mengelola risiko operasional pada seluruh organisasi dan semua aktivitas. Perseroan
     menerapkan pemisahan tugas dan tanggung jawab (segregation of duties) melalui pemisahan fungsi maker,
     checker, approver, dan mekanisme dual control dalam setiap transaksi.

     Perseroan memiliki organ pegawasan yang bertugas memastikan penerapan kepatuhan dan manajeme n
     risiko operasional di unit kerja Kantor Pusat yaitu Desentralized Compliance & Operational Risk (DCOR) dan
     di Kantor Jaringan yaitu Regional Business Control (RBC). Head of DCOR disupervisi langsung oleh Senior
     Operational Risk Head.

     Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko operasional yang menjadi acuan dalam
     penerapan manajemen risiko operasional di seluruh unit kerja, meliputi Kebijakan Manajemen Risiko
     Operasional, Standar Prosedur Pengendalian Manajemen Risiko Operasional, Petunjuk Teknis Operasional
     Operational Risk Management Tools dan ketentuan lainnya.

     Evaluasi limit risiko operasional dilakukan secara berkala. Dalam memastikan keberlangsungan operasional
     pada saat terjadi disaster, Perseroan menerapkan Business Continuity Management (BCM) antara lain
     melalui pemutakhiran Standar Prosedur BCM, Business Impact Analysis dan Risk Assessment serta
     pelaksanaan uji coba Business Continuity Plan.

     Perseroan menerapkan Operational Risk Management Tools yaitu (i) Risk dan Control Self Assessment
     (RCSA), merupakan tools untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan memitigasi risiko operasional.
     Perseroan menerapkan RCSA secara end to end process sehingga potensi risiko operasional dapat
     diidentifikasi secara menyeluruh dan dapat dilakukan mitigasi secara dini untuk meminimalisasi potensi
     risiko operasional. (ii) Key Risk Indicator (KRI) merupakan tools untuk mengidentifikasi secara dini indikator -
     indikator yang dapat meningkatkan eksposur risiko operasional dengan menetapkan treshold tertentu. (iii)
     Loss Event Database (LED) merupakan tools untuk mencatat kejadian kerugian operasional yang dialami
     oleh Bank. (iv) Control Testing (CT) merupakan tools untuk menguji kecukupan penerapan kontrol
     operasional, dan menetapkan langkah perbaikan kontrol secara berkelanjutan.

     Perseroan melakukan penilaian Risk Maturity Level (RML) sebagai pendekatan untuk mengukur penerapan
     manajemen risiko.




                                                        154
Page 187
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



      Dalam rangka mengantisipasi perkembangan digitalisasi, Bank mengembangkan produk dan layanan
      berbasis digital dengan memperhatikan identifikasi dan mitigasi risiko. Perseroan melakukan penguatan
      manajemen risiko teknologi informasi melalui pengembangan organisasi, pengujian keamanan siber,
      standardisasi perangkat jaringan komunikasi data dan software, pengelolaan kewenangan akses sistem,
      Pelaksanaan System Integration Test (SIT), User Acceptance Test (UAT) atas setiap pembuatan atau
      pengembangan sistem aplikasi untuk meminimalisasi potensi kegagalan sistem aplikasi, pelaksanaan test
      untuk menguji keamanan dan kehandalan sistem aplikasi dari potensi serangan cyber crime.


4.    Risiko Stratejik
      Strategi setiap unit kerja Perseroan tertuang dalam Annual Strategic Business Plan untuk unit bisnis dan
      Annual Strategic Support Plan untuk unit support. Strategi tersebut mengacu pada strategi utama
      Perseroan, baik terkait produk, proses bisnis, target market dan target lainnya.

      Perseroan memiliki ketentuan pengelolaan risiko stratejik yaitu Standar Prosedur Operasional Corporate
      Plan dan Standar Prosedur Operasional Performance Management. Perseroan melakukan evaluasi terhadap
      kinerja dan efektivitas strategi melalui performance review secara berkala dan berjenjang untuk mengawal
      pencapaian target bisnis sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Bisnis Bank
      (RBB).

5.    Risiko Hukum
      Pengelolaan risiko hukum dilakukan oleh Perseroan melalui unit legal. Perseroan senantiasa meningkatkan
      awareness pegawai terhadap pengelolaan risiko hukum. Perseroan melakukan standarisasi akad dan
      perjanjian kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku, review terhadap perjanjian kerja sama dengan
      nasabah, mitra bisnis dan pihak lainnya. Perseroan memantau eksposur risiko hukum baik perkara pidana
      maupun non pidana. Perseroan membentuk cadangan kerugian untuk mengantisipasi potensi kerugian
      akibat tuntutan hukum. Apabila diperlukan, Bank menggunakan jasa external lawyer dalam membantu
      penanganan kasus-kasus hukum yang mengandung tuntutan ganti rugi.

6.    Risiko Kepatuhan
      Perseroan telah memiliki Satuan Kerja Kepatuhan yang langsung berada di bawah koordinasi Direktur
      Kepatuhan guna melakukan pemantauan dan pengendalian agar tidak terjadi pelanggaran terhadap
      peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. Satuan Kerja Kepatuhan menerapkan langkah-langkah
      mitigasi risiko kepatuhan, antara lain melalui identifikasi risiko kepatuhan yang berdampak signifikan,
      sosialisasi regulasi baru kepada seluruh unit kerja yang terdampak, pemantauan pemenuhan kewajiban
      pelaporan kepada regulator khususnya terkait penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegaha n
      Pendanaan Terorisme (APU-PPT).

      Perseroan memiliki Standar Prosedur Pengendalian Kepatuhan, Standar Prosedur Prosedur Pengendalian
      Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Standar Prosedur
      Operasional Perlindungan dan Pengaduan Nasabah.

 7.    Risiko Reputasi
       Perseroan memiliki 3 (tiga) unit kerja yang berkaitan erat dengan pengelolaan risiko reputasi, yaitu
       Customer Care Group, Corporate Secretary Group dan Investor Relations Group dengan ruang lingkup tugas
       dan tanggung jawab berbeda. Customer Care Group mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
       menangani keluhan nasabah. Sementara itu, Corporate Secretary Group dan Investor Relations Group
       bertanggung jawab untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik melalui berbagai kegiatan dan
       acara seperti Public Expose dan Analyst Meeting. Corporate Secretary Group juga bertanggung jawab untuk
       mengelola hubungan dengan media massa termasuk membangun citra positif perusahaan.




                                                        155
Page 188
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



     Perseroan menyelesaikan pengaduan nasabah melalui Complaint Handling Management dan mengukur
     risiko reputasi Perseroan melalui Publicity Effectiveness Level.

8.   Risiko Imbal Hasil
     Dalam mengelola Risiko Imbal Hasil, Perseroan melakukan review terhadap tingkat imbal hasil pendanaan
     dan pembiayaan secara berkala melalui ALCO. Pengukuran risiko dilakukan dengan menggunakan
     parameter rasio Non Core Deposit, Pembiayaan Berbasis Utang Piutang terhadap Pembiayaan Berbasis
     Bagi Hasil, Pembiayaan Bermasalah terhadap Total Pembiayaan, Korelasi antara Tingkat Imbalan Deposito
     Mudharabah dengan Tingkat Bunga Acuan Deposito, Realisasi Bagi Hasil Deposito Bank sesuai dengan
     Jangka Waktu terhadap Bagi Hasil Deposito/Bunga dari Bank Syariah Lainnya/Bank Konvensional serta
     Realisasi Bagi Hasil Deposito Bank terhadap Instrumen Lainnya.

9.   Risiko Pasar
     Perseroan menerapkan prinsip segregation of duty dengan memisahkan fungsi antara front office, middle
     office, dan back office dalam pelaksanaan transaksi surat berharga dan forex. Unit bisnis atau unit treasury
     menjalankan fungsi front office sebagai pelaksana transaksi treasury. Front office berfungsi sebagai first
     line of defence yang melakukan transaksi. Unit manajemen risiko menjalankan fungsi second line of
     defence, yang melakukan fungsi review limit risiko, pengukuran risiko, dan pemantauan eksposur risiko
     pasar. Unit kerja operasional yang menjalankan fungsi back office dengan melakukan settlement dan
     pembukuan transaksi.

     Perseroan memiliki Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Treasury, Standar Prosedur Bisnis Treasury and
     International Banking, Petunjuk Teknis Operasional Asset and Liability, Petunjuk Teknis Operasional
     Market and Liquidity Risk Tools serta ketentuan pengelolaan risiko pasar lainnya sebagai pedoman
     penerapan manajemen risiko pasar.


     Perseroan menetapkan limit risiko antara lain mencakup limit Value at Risk, Open Position, Stop Loss, Posisi
     Devisa Neto, stock emas. Pengeloaan Risiko dilakukan melalui identifikasi produk dan aktivitas yang
     terekspos risiko pasar. Risiko pasar diukur dengan Value at Risk yang menggambarkan potensi kerugian
     maksimum akibat pergerakan yield surat berharga dan nilai tukar dalam kondisi pasar yang normal.


     Perseroan melakukan stress test untuk menguji ketahanan Bank dalam menghadapi kondisi krisis dan
     mempersiapkan strategi yang diperlukan jika kondisi krisis. Di samping melakukan stress test regular,
     Perseroan sedang mengembangkan metode Climate Risk Stress Test. Pemantauan eksposur risiko
     dilakukan secara harian, mingguan dan bulanan. Pemantauan eksposur risiko dilakukan pada treasury
     system bank.


     Pengendalian risiko dilakukan melalui penetapan limit. Bank mengatur mekanisme cut loss surat berharga
     trading untuk mengendalikan kerugian. Bank menetapkan threshold atas unrealized loss surat berharga
     Available for Sale terhadap modal untuk mengendalikan kerugian.


     Sedangkan pengelolaan risiko pasar banking book dilakukan dengan melakukan pengukuran repricing gap,
     mengoptimalkan struktur neraca agar mendapatkan imbal hasil yang maksimal dengan tingkat risiko yang
     dapat diterima dan mereview price asset dan liabilities dengan mempertimbangkan kondisi internal dan
     eksternal.




                                                      156
Page 189
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



 10. Riset dan Pengembangan

      Salah satu upaya yang dilakukan Perseroan untuk mendorong percepatan pertumbuhan bisnis adalah
      melalui riset dan dan pengembangan (research and development). Melalui riset yang komprehensif,
      mendalam, dan robust, produk dan jasa serta manajemen risiko bagi bank syariah dapat disusun
      berdasarkan landasan yang akurat dan didukung dengan basis data terkini. Riset yang dilakukan di BSI
      sejak awal merger pada tahun 2021 berfokus pada tiga area utama yaitu Riset Strategis dan Advokasi;
      Riset Makroekonomi dan Pasar Keuangan; serta Riset Industri, Regional, dan Perbankan. Riset-riset yang
      dilakukan di BSI bertujuan untuk menavigasi arah dan strategi bisnis bank secara internal untuk
      meningkatkan kinerja bank, serta mengadvokasi pihak eksternal dalam hal strategi pengembangan
      industri perbankan syariah nasional untuk menciptakan ruang tumbuh bagi pelaku industri secara
      berkelanjutan.

      Untuk mewujudkan hal tersebut, riset yang akan dilakukan dituangkan dalam bentuk output sebagai
      rujukan bagi internal bank, serta advokasi dan literasi bagi stakeholder eksternal. Output tersebut antara
      lain berupa Economic Outlook and Forecast, Industry and Regional Outlook, Bankwide Research, riset
      industri dan regional, riset-riset strategis, serta riset periodik mengenai ekonomi, pasar keuangan, dan
      industri (harian, mingguan, dan bulanan). Kemudian, riset yang telah disusun dikomunikasikan kepada
      pihak internal bank dalam bentuk Market Talk and Update, dan Regional Economic Session. Sementara,
      Seminar Nasional dan Internasional, publikasi dalam bentuk opini media massa serta siaran di saluran
      televisi nasional dilakukan sebagai sarana komunikasi hasil riset kepada pihak eksternal bank.

      Bankwide Research dan riset-riset strategis yang dilakukan Perseroan bekerjasama dengan berbagai
      pihak, baik lintas unit internal di bank maupun universitas dengan konsentrasi riset di bidang ekonomi
      dan keuangan syariah. Unit internal bank dapat mengusulkan riset yang diperlukan untuk pengembangan
      bisnis bank sehingga dapat diimplementasikan di bank secara luas. Di samping itu, riset strategis juga
      dilakukan dengan menganalisa tren dan isu terkini sektor ekonomi dan keuangan baik domestik maupun
      global.

      Beberapa isu yang menjadi perhatian utama pelaku industri keuangan global seperti pembiay aan transisi
      energi dan energi terbarukan, penurunan emisi karbon, kontribusi penanganan krisis iklim di sektor
      keuangan, keuangan berkelanjutan, hingga Environment, Sustainable, and Governance (ESG) menjadi
      salah satu fokus riset di Perseroan. Karena, selain menjadi perhatian di tingkat global, isu-isu tersebut,
      khususnya ESG, juga menjadi perhatian Indonesia. Di samping itu, nilai–nilai yang menjadi prinsip ESG
      selaras dengan prinsip dan tujuan syariah (maqashid syariah) yang menjadi acuan operasional bagi bank
      syariah. Maka, riset terapan di bidang ESG di industri perbankan syariah perlu dilakukan untuk
      meningkatkan kontribusi bank syariah pada sektor ESG secara lebih luas.

      Melalui riset tersebut, bank dapat memiliki gambaran potensi, tantangan, serta strategi yang diperlukan
      untuk menyalurkan pembiayaan di sektor ESG, serta menawarkan produk dan jasa yang sesuai dengan
      tujuan ESG. Salah satu riset yang telah dilakukan Perseroan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa potensi
      investasi di sektor ESG secara global diperkirakan mencapai 53 triliun US Dollar pada tahun 2025
      (Bloomberg, OCE BSI, 2022), dengan proporsi nilai aset berbasis ESG mencapai lebih dari 35% dari total
      assets under management (AUM). Di samping itu, penerbitan green/sustainable Sukuk terus meningkat,
      baik secara global maupun domestik. Total nilai ESG Sukuk outstanding secara global sebesar 35.9 milliar
      US Dollar, dimana pemerintah Indonesia merupakan penerbit kedua terbesar ESG Sukuk setelah Malaysia
      dan Arab Saudi (Refinitiv, 2023).

      Meskipun Indonesia telah menerbitkan ESG Sukuk dengan nilai yang cukup besar, kontribusi sektor
      swasta tetap diperlukan untuk memenuhi target kontribusi nasional penurunan emisi ( national



                                                        157
Page 190
                     SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



determined contribution-NDC). Investasi untuk aksi NDC tersebut membutuhkan dana sebesar 322,8
miliar US Dolar hingga tahun 2030 (Bappenas, 2021), dan APBN Indonesia hanya mampu memenuhi 34%
dari kebutuhan pendanaan aksi tersebut. Maka, perbankan syariah perlu turut serta dalam mendukung
rencana nasional terkait NDC, serta ikut serta dalam sektor ESG. Sejauh ini, kebijakan terkait ESG di
perbankan pada umumnya fokus pada pembiayaan yang berkaitan dengan perubahan iklim (87%),
kesetaraan gender (80,3%), dan inklusi keuangan (76%) (UN Environment Programme, 2021).

Untuk melakukan hal itu, bank syariah perlu memetakan sumber dan besaran dana yang diperlukan serta
strategi penghimpunannya baik dari dana pihak ketiga maupun investor di pasar modal. Melalui
pemetaan ini, bank dapat mengukur sumber dana baru yang dapat dihimpun u ntuk menyalurkan
pembiayaan di sektor ESG, berikut besaran pricing yang akan ditawarkan kepada nasabah. Di samping itu,
berdasarkan riset yang dilakukan, bank syariah dapat mengukur tingkat risiko kredit/pembiayaan di
sektor tersebut berikut beserta mitigasi yang perlu dilakukan. Sehingga, potensi peningkatan kinerja bank
syariah di sektor ESG meningkat yang tercermin dari pertumbuhan laba pembiayaan di sektor tersebut,
risiko yang dapat terjaga, dan memitigasi peningkatan NPF di sektor ESG.

Kemudian, riset strategis selanjutnya yang dilakukan di Perseroan yaitu riset di bidang pendalaman pasar
keuangan syariah, dengan fokus pada manajemen likuiditas serta strategi dana non-DPK di perbankan
syariah. Sebagai lembaga jasa intermediasi keuangan, likuiditas me njadi hal yang sangat vital bagi bank
termasuk bank syariah. Melalui likuiditas yang dikelola dengan baik, maka kepercayaan masyarakat
sebagai nasabah bank dapat terjaga, operasional bank dapat berjalan lancar, risiko likuiditas dapat
terkendali, hingga adanya potensi peningkatan profitabilitas bank. Secara makro, tingkat likuiditas
industri perbankan yang terjaga berkontribusi menjaga stabilitas sistem keuangan. Sehingga, riset di
bidang likuiditas bank diharapkan dapat mendukung strategi manajemen likuiditas di bank, serta
membantu bank dalam meningkatkan kinerjanya.

Salah satu riset yang dapat dilakukan untuk mendukung manajemen likuiditas adalah riset terkait
peningkatan likuiditas bank syariah. Salah satu cara meningkatkan likuiditas bank dapat dilakukan melalui
strategi peningkatan dana yang bersumber dari non-dana pihak ketiga atau melalui pasar modal. Bank
syariah dapat menempuh dua strategi dalam menghimpun dana di pasar modal, yaitu melalui penerbitan
saham dan penerbitan sukuk.

Penerbitan saham dapat dilakukan apabila bank belum terdaftar di bursa melalui penawaran umum
perdana saham bank (Initial Public Offering-IPO). Bila bank telah terdaftar di bursa, maka langkah yang
dapat dilakukan untuk menghimpun dana di pasar modal melalui instrumen saham adalah melalui Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue. Melalui mekanisme ini, bank dapat menerbitkan
saham untuk meningkatkan modal usahanya. Sehingga, bank memiliki sumber dana baru untuk ekspansi
bisnisnya.

Alternatif strategi kedua yang dapat dilakukan bank syariah adalah melalui penerbitan sukuk. Berbeda
dengan saham, Sukuk tidak merefleksikan kepemilikan investor sukuk atas entitas bank syariah. Sukuk
merepresentasikan kepemilikan investor atas underlying aset, proyek yang akan dikembangkan, termasuk
proyek perluasan bisnis bank syariah. Sebagai pemegang sukuk, investor berhak atas nilai manfaat dari
aset yang menjadi underlying sukuk atau pendapatan dari proyek atau bisnis baru yang dikerjakan oleh
bank syariah. Maka, melalui penerbitan Sukuk, investor memperoleh keuntungan melalui imbal hasil
berdasarkan Sukuk yang dipegang serta pengembalian pokok investasinya saat jatuh tempo. Sementara,
bank syariah memperoleh sumber dana baru untuk mengembangkan proyek atau pengembangan
bisnisnya, sekaligus menjadi alternatif sumber dana non-dpk.




                                                158
Page 191
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



      Supaya dana yang dihimpun melalui penerbitan Sukuk sesuai dengan target dan sasaran yang ingin
      dicapai, Perseroan melalui unit riset dan pengembangan telah mengkaji berbagai aspek penggunaan dana
      hasil penerbitan ESG Sukuk, khususnya untuk memastikan penerbitan tersebut sesuai dengan prinsip -
      prinsip ESG, kepatuhan syariah, dan sesuai dengan preferensi risiko dari investor. Melalui riset tersebut,
      Perseroan memiliki acuan dan referensi sebelum melakukan penyaluran pada bisnis atau sektor tertentu,
      seperti pembiayaan di sektor ESG atau pengembangan keuangan syariah berkelanjutan. Riset yang
      dilakukan memastikan supaya koridor penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk sesuai dengan potensi
      dan bisnis strategis yang perlu dijalankan oleh bank. Sehingga, Perseroan dapat mengoptimalkan sumber
      dana dari Sukuk untuk meningkatkan kinerja dan mencatatkan pertumbuhan laba sesuai dengan proyeksi
      riset.




                                                        159
Page 192
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




VIII.      PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Sukuk Mudharabah

Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia. Pemotongan pajak atas imbal hasil Sukuk Mudharabah dalam hal ini setara dengan
pemotongan pajak pada bunga obligasi sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas
penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib
Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
    persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
    Penghasilan.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
   yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
   diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
   diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga
   dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
   melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana
   dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan
telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.

CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.



                                                      160
Page 193
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan
Sukuk Mudharabah sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).

Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:

                                                         PORSI PENJAMINAN (Rp)
                                               SERI A                                               Jumlah Nominal
NO.            KETERANGAN                                       SERI B             SERI C                                %
                                              370 HARI                                                   (Rp)
                                                               2 TAHUN            3 TAHUN
                                              KALENDER
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
 1.     PT BNI Sekuritas                 439.000.000.000                  -      377.900.000.000    816.900.000.000    16,34
 2.     PT BRI Danareksa Sekuritas       435.000.000.000                  -      375.000.000.000    810.000.000.000    16,20
 3.     PT Mandiri Sekuritas             397.000.000.000     96.400.000.000      525.000.000.000   1.018.400.000.000   20,37
        PT Maybank Sekuritas
 4.                                      370.000.000.000     78.500.000.000      275.000.000.000    723.500.000.000    14,47
        Indonesia
 5.     PT Mega Capital Sekuritas        489.000.000.000                  -      327.000.000.000    816.000.000.000    16,32
        PT Trimegah Sekuritas
 6.                                      315.000.000.000       100.000.000       500.100.000.000    815.200.000.000    16,30
        Indonesia Tbk
        T OT A L                       2.445.000.000.000    175.000.000.000   2.380.000.000.000    5.000.000.000.000   100,00


Selain Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang turut
dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP -691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Per janjian Penjaminan
Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Sukuk Mudharabah ini adalah PT Maybank
Sekuritas Indonesia.

Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua. baik secara horizontal maupun
    vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan;
    1. suami atau istri;
    2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
    3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
    4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
    5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
    yaitu hubungan seseorang dengan:
    1. orang tua dan anak;
    2. kakek dan nenek serta cucu; atau
    3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
    dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
    mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak terse but dalam menentukan pengelolaan
    dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
    dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan pe rusahaan oleh pihak yang
    sama; atau




                                                             161
Page 194
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



g.   hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
     langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
     tersebut.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali hubungan Afiliasi (sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK) antara Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, serta
PT Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, yaitu melal ui
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian
dalam Peraturan OJK Nomor: 19/POJK.04/2020.

Penentuan Tingkat Imbal Hasil Pada Pasar Perdana

Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan
waktu jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-
masing pemeringkatan Sukuk Mudharabah.




                                                      162
Page 195
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




X.        LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:

Konsultan Hukum                    : Makes & Partner Law Firm
                                     Menara Batavia, 7th floor
                                     Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220
Nama Rekan                         : Iwan Setiawan, S.H.
STTD No.                           : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023
Asosiasi                           : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No Anggota Asosiasi                : 200924
Pedoman Kerja                      : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, sebagaimana
                                     tercantum dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                     No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
                                     Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP
                                     02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018, tentang Standar Profesi
                                     Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan                   : 05/0454-3/PFA-LGG tanggal 17 April 2025

Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.

Wali Amanat                        : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                                     Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                     Menara 2 BTN Lantai 8
                                     Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
                                     Jakarta Selatan 12980, Indonesia
                                     Situs Web: www.btn.co.id
                                     Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
STTD No.                           : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 atas nama PT Bank
                                     Tabungan Negara (Persero) Tbk
Keanggotaan Asosiasi               : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan                   : 05/0551-3/PFA-PM2 tanggal 28 April 2025

Tugas utama Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak
dan kewajiban Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI
mengenai
Sukuk.

Notaris                            : Fathiah Helmi,SH.
                                     Graha Irama, Lantai 6C
                                     Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
                                     Jakarta 12950- Indonesia
                                     Telepon: (+62 21) 529 07304-6
                                     Faksimili: (+62 21) 526 1136




                                                        163
Page 196
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



STTD No.                         : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Fathiah
                                   Helmi
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No.                    : 011.003.027.260958
                                   C.145.HT.03.02-TH.1998 atas nama Fathiah Helmi, SH
Pedoman Kerja                    : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
                                   Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan                 : 04/0187-3/PFA-PM2 tanggal 12 Februari 2024

Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Akad Mudharabah, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.

Penyedia Review External           : SDG’s Hub Universitas Indonesia
Surat Penunjukan                   : 04/0066-3/PFA-PM2

Ruang Lingkup atas jasa SDG’s Hub Universitas Indonesia untuk penerbitan Sukuk adalah sebagai berikut:
1. Melakukan proses reviu eksternal pada kerangka kebijakan penerbitan Sukuk;
2. Memberikan hasil reviu yang memuat paling sedikit 4 komponen utama diantaranya penggunaan dana hasil
   penerbitan, proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan, pengelolaan dana
   hasil penerbitan, dan pelaporan.

Perusahaan Pemeringkat Efek      : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
                                   Equity Tower, 30th Floor
                                   Sudirman Central Business District Lot. 9
                                   Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
                                   Jakarta 12190, Indonesia
                                   Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
                                   Website: www.pefindo.com
Surat Perjanjian                   : No. 04/0085/PFA-PM2 dan No. 016/PPJP/PEF-DIR/II/2024 tanggal
                                     16 Februari 2024

Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah dan Perseroan.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam Peraturan OJK Nomor:
19/POJK.04/2020.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku
Wali Amanat Sukuk Mudharabah, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat Sukuk Mudharabah,
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah
    Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
    selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
    Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Sukuk Mudharabah
    Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025.




                                                      164
Page 197
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang
diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025 dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) yang telah
terdaftar di OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.

Berdasarkan:
• Surat Pernyataan No. 336/FICD/FS/V/2025 tanggal 23 Mei 2025, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
  Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
  1) Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan atau penyertaan
       modal oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam POJK. No.19/2020;
  2) Tidak memiliki hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan;
  3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
       Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu
       memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
       Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025;
  4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Pemegang Sukuk
       Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025.
• Surat Pernyataan No. 334/FICD/FS/V/2025 tanggal 23 Mei 2025, menyatakan bahwa Wali Amanat telah
  melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.
• Surat pernyataan No. 335/FICD/FS/V/2025 tanggal 23 Mei 2025, Wali Amanat menyatakan sebagai Wali
  Amanat Sukuk mempunyai 1 (satu) orang anggota Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai,
  membidangi dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.

1.   RIWAYAT SINGKAT

BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-
Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan
Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada
tanggal 17 Desember 2009, Bank Tabungan Negara beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank
Tabungan Negara.

Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan
di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).

Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. No. 47 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris




                                                        165
Page 198
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



di Jakarta Selatan, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.03–0111636 tanggal 24 April 2025.

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 40 tanggal 23 April 2025
yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menhumkam berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU–AH.01.09–0205085 tanggal 24 April 2025 (“Akta No. 40”).

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI
ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding
Operasional dan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek No. DE/VI/2025-1759 tanggal 2 Juni 2025 perihal Laporan Bulanan, struktur
permodalan dan susunan Pemegang Saham BTN per 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

                                                Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
                                                                                                 Persentase
 Uraian dan Keterangan                          Jumlah      Lembar Jumlah Nilai Saham
                                                                                                 Kepemilikan (%)
                                                Saham                 Nominal
 Modal Dasar
      -   Saham Seri A Dwiwarna                              1                            500                 0,00
      -   Saham Biasa Atas Nama Seri B          20.478.431.999             10.239.215.999.500               100,00
 Jumlah Modal Dasar                             20.478.432.000             10.239.216.000.000               100,00
 Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
 - Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah
   Negara Republik Indonesia                                    1                        500                  0,00
 - Saham Seri B
   1. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)       8.420.666.647          4.210.333.323.500                 60,00
   2. Masyarakat (<5%)                              5.613.777.765          2.806.888.882.500                 40,00
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
 Penuh                                          14.034.444.413             7.017.222.206.500                100,00
 Sisa Saham dalam Portepel
      -    Saham Seri A Dwiwarna                -                          -
      -    Saham Seri B                             6.443.987.587          3.221.993.793.500
 Total Saham dalam Portepel                         6.443.987.587          3.221.993.793.500


3.   SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI

Susunan anggota Direksi dan Komisaris BTN terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 40, adalah sebagai
berikut:

Dewan Komisaris
 Komisaris Utama                                      :   Suryo Utomo*)
 Wakil Komisaris Utama                                :   Dwi Ary Purnomo*)
 Komisaris Independen                                 :   Ida Nuryanti*)
 Komisaris                                            :   Fahri Hamzah*)
 Komisaris Independen                                 :   Pietra Machreza Paloh*)
 Komisaris Independen                                 :   Panangian Simanungkalit*)




                                                          166
Page 199
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Direksi
 Direktur Utama                                      :   Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
 Wakil Direktur Utama                                :   Oni Febriarto Rahardjo
 Direktur Consumer                                   :   Hirwandi Gafar**)
 Direktur Finance & Strategy                         :   Nofry Rony Poetra
 Direktur Human Capital & Compliance                 :   Eko Waluyo
 Direktur Risk Management                            :   Setiyo Wibowo
 Direktur Operations                                 :   I Nyoman Sugiri Yasa*)
 Direktur Treasury & International Banking           :   Venda Yuniarti*)
 Direktur Network & Retail Funding                   :   Rully Setiawan*)
 Direktur Corporate Banking                          :   Helmy Afrisa Nugroho*)
 Direktur Commercial Banking                         :   Hermita*)
 Direktur Information Technology                     :   Tan Jacky Chen*)
 *)     Direksi dan Komisaris yang diangkat baru akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
        Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan memenuhi peraturan perundangan-undangan yang
        berlaku.

 **)    Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai, membidangi dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah


4.     KEGIATAN USAHA

BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi dan misi
yaitu:

 Visi    :   Mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia
 Misi    :   - Menjadi mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan;
             - Memberikan customer experience terbaik melalui layanan digital dan finansial yang terintegrasi;
             - Meningkatkan shareholder value dengan pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan;
             - Menjadi rumah bagi talent terbaik Indonesia; dan
             - Menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan inovasi bisnis berkelanjutan untuk
               kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Pada tahun 1974, BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN
mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama
di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek
Beragun Aset (KIK-EBA).

BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, telah menjadi bagian dari solusi untuk
menjawab tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga kebutuhan rumah
bagi para “Milenial”, sebutan bagi generasi produktif Indonesia dimana merupakan salah satu melakukan
terobosan strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul dari demografi penduduk
Indonesia yang didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan dengan mengembangkan fitur dan
layanan BTN dalam memiliki rumah, investasi dan menyiapkan dana pensiun yang terintegrasi secara digital
melalui “balé by BTN” SuperApps BTN Mobile dengan Hero Campaign-nya yaitu Hidup Gak Cuma Tentang Hari
Ini (HGCTHI).

Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan
memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial solution
layanan perbankan secara menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah Lembaga untuk
memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis, khususnya untuk mengembangkan bisnis berbasis ekosistem
perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.

Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital
seperti banking from home dan new aplikasi mobile banking BTN di tahun 2025 ini telah bertransformasi menjadi
“balé by BTN” SuperApps BTN Mobile serta telah membuat variasi produk KPR bersama produk cash



                                                         167
Page 200
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



management maupun produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching
KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN
Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah,
Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam
memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan
pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra
Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.

BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan antara lain pada ajang Mob-
ex Award Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN Mobile, BTN berhasil masuk
daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan Customer Experience Initiative of The
Year dalam ajang ABF Retail Banking Awards 2024, Gold Award dalam kategori Corporate Governance & Investor
Relation Tahun 2024, Penghargaan Best Bank For Diversity and Inclusion pada ajang Internasional bertajuk
Euromoney Awards For Excellence 2024 yang diselenggarakan di London, Inggris dan Penghargaan Best ESG
Investing Innovation, Best ESG Reporting & Transparency, Best Sustainable Finance Leadership, dan Best
Integrated ESG Champion in Risk Management dalam perhelatan ESG Initiatives Awards (EIA) 2024 dan lain-lain.

BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial
dan pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata
kelola dan teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization).

BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti balé
korpora by BTN (layanan BTN Cash Management bagi nasabah lembaga untuk melakukan swakelola transaksi
perbankan melalui koneksi internet), pembukaan Smart Branch BTN dan Digital Branch BTN (BTN Digital Store,
Branchless Banking) yang dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis
digital salah satunya adanya Online Onboarding Open Account.

Dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah untuk mengakselerasi jumlah pasokan rumah layak huni,
sehat, dan ramah lingkungan, BTN memacu ketersediaan Rumah Rendah Emisi. Pada 2029, BTN menargetkan
akan membiayai 150.000 Rumah Rendah Emisi. Dengan dukungan dari Pemerintah, BTN akan terus mendorong
pembangunan Rumah Rendah Emisi. Gerakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan baru untuk
membangun 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta rumah di desa di seluruh Indonesia setiap tahunnya.

Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, Wealth Management, commercial banking dan perbankan
syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan
layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.

Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit
dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN
Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN
juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan dan deposito
berjangka.

Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga Negara Ritel,
Surat Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.

Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi
dan kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN
juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.

BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.

Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 (tiga) tahun terakhir berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dalam penerbitan:




                                                       168
Page 201
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
•    Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
•    Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
•    Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
•    Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
•    Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
•    Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
•    Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•    Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025;
•    Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025;
•    Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
•    Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.

5.   KANTOR CABANG

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:

•    Jaringan Perbankan Konvensional:
     BTN telah memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 536 Kantor Cabang Pembantu
     (KCP), 4 Kantor Fungsional, dan 51 BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic Teller Machine (ATM) dan
     Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000
     jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
•    Jaringan Perbankan Syariah:
     BTN Syariah memiliki 34 Kantor Cabang Syariah, dan 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.

6.   TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat Sukuk Mudharabah antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
     dengan Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan
     yang berlaku di Negara Republik Indonesia;




                                                        169
Page 202
                            SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



 b.   mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
      huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, tetapi
      perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada
      Pemegang Sukuk Mudharabah;
 c.   melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
      dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
 d.   memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
      perwaliamanatan kepada OJK.

 7.   PENGGANTIAN WALI AMANAT

i.    Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, penggantian Wali Amanat Sukuk
      Mudharabah dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
      a. Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali
         Amanat sesuai denan peraturan perundang-undangan;
      b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah dicabut ;
      c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
      d. Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah
         mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
         berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
      e. Wali Amanat Sukuk Mudharabah dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah
         mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
         yang berwenang;
      f. Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPSu dan/atau peraturan perundang-
         undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
      g. Wali Amanat Sukuk Mudharabah melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah
         dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
      h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
         kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
      i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan OJK
         Nomor 19/POJK.04/2020; atau
      j. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah.
ii.   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Sukuk Mudharabah adalah pada saat:
       a. Sukuk Mudharabah telah dibayar kembali baik Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil
          termasuk Denda dan Ta'widh Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah telah
          menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
       b. Sukuk Mudharabah telah dikonversi seluruhnya menjadi saham (dalam hal terjadi restrukturisasi
          dimana pembayaran kembali Sukuk Mudharabah dikonversi menjadi saham Perseroan dan
          restrukturisasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau pemegang
          saham Perseroan dan RUPSu, hal tersebut dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
          Mudharabah, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan);
       c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah
          tanggal pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah; atau
       d. Setelah diangkatnya wali amanat sukuk mudharabah baru.

 8.   IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT

 Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024
 yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst &
 Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
 Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.




                                                       170
Page 203
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                           31 Maret                     31 Desember
                    Keterangan
                                                             2025                  2024               2023
 ASET
 Kas dan setara kas                                            2.773.038           2.105.620          2.127.489
 Giro pada Bank Indonesia                                      9.548.771          22.739.920         18.145.761
 Giro pada bank lain – neto                                    2.279.219           5.949.175          2.201.594
 Penempatan pada Bank Indonesia dan bank
 lain – neto                                                 13.613.512            4.661.104         30.561.122
 Efek-efek- neto                                             24.659.969           25.362.623          5.282.970
 Obligasi Pemerintah                                         35.475.529           35.475.529         35.893.929
 Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali              277.848              175.625                  -
 Kredit yang diberikan – neto                               305.670.693          302.352.171        282.392.324
 Pembiayaan/piutang syariah – neto                           44.952.249           42.563.574         35.713.853
 Tagihan Derivatif                                                    -              102.843             32.176
 Tagihan akseptasi                                              636.863              939.911            520.691
 Aset pajak tangguhan – neto                                  2.121.694            2.286.038          2.998.282
 Aset tetap – neto                                            9.280.149            9.176.131          8.117.812
 Bunga yang masih akan diterima                              11.303.817           11.518.574         11.526.687
 Aset lain-lain                                               7.328.443            4.205.664          3.235.046
 TOTAL ASET                                                 468.530.706          469.614.502        438.749.736

 LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
 EKUITAS
 LIABILITAS
 Liabilitas segera                                            3.921.070            2.644.422          3.277.514
 Simpanan dari nasabah                                      355.331.042          352.437.480        322.501.148
 Simpanan dari Bank Lain                                         59.104               70.035             91.312
 Efek-efek yang dijual dg janji dibeli kembali                2.956.629            3.409.426                  -
 Liabilitas akseptasi                                           636.935              941.898            544.567
 Liabilitas Derivatif                                                 -                    -                  -
 Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto                 5.405.109            5.444.524          8.272.098
 Pinjaman yang diterima                                      33.254.380           33.485.084         33.762.089
 Bunga yang masih harus dibayar                                 529.884              658.070            647.496
 Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain                       2.287.340            2.372.168          2.951.848
 Pinjaman subordinasi                                         1.500.000            6.328.105          9.112.837
 TOTAL LIABILITAS                                           405.914.306          407.794.597        381.164.489

 DANA SYIRKAH TEMPORER
 Simpanan Nasabah                                             29.049.812          29.216.772         27.082.860
 Simpanan dari Bank Lain                                          29.164              31.244             23.235
 TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER                                  29.078.976          29.248.016         27.106.095
 EKUITAS
 Modal ditempatkan dan disetor penuh                           7.017.222            7.017.222         7.017.222
 Tambahan modal disetor                                        4.418.900            4.418.900         4.418.900
 Opsi saham                                                                                 -                 -
 Keuntungan (Kerugian) neto yang belum
 direalisasi atas efek-efek dan obligasi
 Pemerintah yang tersedia untuk dijual, setelah
 pajak tangguhan                                              (1.130.003)         (1.107.982)          (769.001)
 Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti -
 setelah pajak tangguhan surplus revaluasi aset
 tetap                                                         (384.251))           (424.015)          (560.339)
 Arus kas                                                               -            (44.082)           (32.346)




                                                        171
Page 204
                         SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)
                                                       31 Maret                       31 Desember
                  Keterangan
                                                         2025                    2024               2023
 Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap             3.565.773               3.565.773          3.565.773
 Saldo laba telah ditentukan penggunaannya               18.989.332              15.982.004         13.181.214
 Saldo laba belum ditentukan penggunaannya                1.060.451               3.164.069           3.657.72
 TOTAL EKUITAS                                           33.537.424              32.571.889         30.479.152
 TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER
 DAN EKUITAS                                            468.530.706          469.614.502           438.749.736

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                  Tahun yang berakhir pada          Tahun yang berakhir pada
                 Keterangan                            tanggal 31 Maret                tanggal 31 Desember
                                                      2025           2024              2024            2023
 Pendapatan bunga dan bagi hasil                     8.210.264     7.689.848         29.541.592      28.281.252
 Beban bunga, bagi hasil, dan bonus                (4.433.155) (4.494.057)         (18.048.940) (14.850.962)
 Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto              3.777.109     3.195.791         11.492.652      13.430.290
 Pendapatan operasional lainnya                        923.295       966.686          4.575.919       3.891.147
 Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian
 aset keuangan dan non-aset keuangan                 (941.108)      (616.664)       (1.981.495)     (3.765.397)
 Beban operasional lainnya                        (2.677.820))    (2.394.181)      (10.262.558)     (9.017.450)
 Laba operasional                                   1.052.048       1.152.171         3.824.713       4.539.729
 Pendapatan (beban) bukan operasional –
 neto                                                 (51.872)        (51.872)          (51.872)     (159.519)
 Laba sebelum pajak                                 1.132.185       1.131.090         3.772.841      4.380.210
 Beban pajak                                        (228.475)       (270.896)         (765.513)      (879.222)
 Laba periode/ tahun berjalan                         903.710         860.194         3.007.328      3.500.988
 Pendapatan (beban) komprehensif lain                   61.825        (71.286)        (214.393)        347.732
 Laba komprehensif selama periode/ tahun
 berjalan                                             965.535         788.908         2.792.935      3.848.720
 Laba bersih per saham dasar (nilai penuh)                 64              61               214            249

9.     INFORMASI
                                  Alamat BTN adalah sebagai berikut:
                                 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
                           Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
                                           Menara 2 BTN Lantai 8
                                        Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
                                            Jakarta Selatan 12980
                                         Situs Web: www.btn.co.id
                                       Email: trustee.btn@gmail.com
                                            Telp: (021) 50931835
                             Up.: Wali Amanat - Financial Services Department




                                                    172
Page 205
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




XII. TATA CARA PEMESANAN                                                  PEMBELIAN         SUKUK
     MUDHARABAH
1.   Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Sukuk Mudharabah.

2.   Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai
berikut:

a.   Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPSM yang dapat
     diperoleh dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
     sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
     (1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
     (2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
           08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
     (3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
     (4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b.   Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor
     Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
     email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang
     dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
     atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Sukuk
     Mudharabah;
c.   Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening
     dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPSM
     yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPSM yang telah diisi lengkap wajib
     dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB
     dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPSM serta nama pemesan sesuai
     dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d.   Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
     pembelian Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
     ketentuan tersebut di atas.

Setiap pemesan Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI.

3.   Jumlah Minimum Pemesanan

Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.   Masa Penawaran

Masa Penawaran Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 19 Juni 2025 dari pukul 10.00 WIB hingga tanggal 23
Juni 2025 pukul 16.00 WIB.




                                                        173
Page 206
                           SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



5.   Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif

Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI
Nomor: SP-034/SKK/KSEI/0425 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
    Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
    akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk
    Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 Juni 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening
    Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
    dengan Pemegang Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
    Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan
    Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
    di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
    Rekening;
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi
    Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak
    lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
    kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
    melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
    menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
    pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
    yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
    Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
    kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan
    membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSu dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Mudharabah
    yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSu;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
    Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk
    Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.

6.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesanan harus mengajukan FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.

Apabila diminta oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus memastikan bahwa Penjamin
Emisi Efek telah menerima, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum permulaan Masa Penawaran, satu
salinan dari instruksi-instruksi mengenai cara mengurus dan menyelesaikan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah. Masing-masing Penjamin Emisi Efek harus memastikan bahwa instruksi-instruksi ini adalah sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
yang tertera dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah, Informasi Tambahan dan dalam
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.

Masing-masing Penjamin Emisi Efek harus berusaha sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa setiap Daftar
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang sah dan yang telah diisi lengkap sebagaimana mestinya,
disampaikan kembali oleh Penjamin Emisi Efek kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, segera setelah
diterimanya pemesanan itu dari pemesan yang bersangkutan.



                                                      174
Page 207
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Apabila diminta oleh Perseroan, maka selambat-lambatnya pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat,
pada Hari Kerja penutupan Masa Penawaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan Daftar
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang sah,
yang diisi lengkap sebagaimana mestinya, untuk memastikan bahwa alokasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Masing-masing Penjamin Emisi Efek yang menerima pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan
kembali kepada para pemesan tembusan pertama dari Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang
telah ditandatangani oleh Penjamin Emisi Efek yang menerima pesanan sebagai bukti tanda terima pemesanan
Sukuk Mudharabah, namun tanda terima tersebut tidak merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

7.   Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.

8.   Penjatahan Sukuk Mudharabah

Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam
dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 24 Juni 2025.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.

Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.

9.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 pada
rekening berikut:

                                                                   Sukuk Mudharabah
 PT BNI Sekuritas                                             PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                                 Cabang Wisma 46 - JPU
                                                               No. Rekening: 449.317.4290
                                                               Atas Nama: PT BNI Sekuritas




                                                        175
Page 208
                             SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



                                                                 Sukuk Mudharabah
 PT BRI Danareksa Sekuritas                                 PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                              Cabang Bursa Efek Jakarta
                                                             No. Rekening: 1031.829.597
                                                       Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
 PT Mandiri Sekuritas                                       PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                              Cabang Jakarta Hasanudin
                                                             No. Rekening: 577.0000.779
                                                           Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
 PT Maybank Sekuritas Indonesia                             PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                             Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                             No. Rekening: 777 99 555 88
                                                     Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
 PT Mega Capital Sekuritas                                  PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                              Cabang Jakarta Tebet Barat
                                                             No. Rekening: 8911.222.222
                                                        Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia                            PT Bank Syariah Indonesia Tbk
                                                                  Cabang The Tower
                                                             No. Rekening: 777.777.6007
                                                     Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

10. Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik

Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbob Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI.

Segera setelah Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

11. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Mudharabah

Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Sukuk Mudharabah sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.

Apabila pencatatan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.

Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Denda dan Ta'widh
Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak pemegang Sukuk




                                                        176
Page 209
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025



Mudharabah dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Dana dari Denda dan Ta'widh Keterlambatan yang diterima
Pemegang Sukuk setelah dikurangi dengan kerugian riil (sebagaimana ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor : 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi) yang dialami Pemegang Sukuk, apabila terdapat kelebihan akan digunakan sebagai dana sosial dan
jika terjadi kekurangan bayar maka harus dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud
dengan memperhatikan Prinsip Syariah.

Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.

Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan
menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.

12. Lain - lain

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.




                                                        177
Page 210
                          SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
      FORMULIR    PEMESANAN  PEMBELIAN SUKUK
      MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh selama masa
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, yaitu pada tanggal 19 – 23 Juni 2025 sejak pukul 09.00 WIB sampai
dengan pukul 16.00 WIB, di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di bawah ini:

                           PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH

                   PT BNI Sekuritas                                PT BRI Danareksa Sekuritas
      Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16                        Menara Gedung BRI II Lt.23
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78                           Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
                    Jakarta 12910                                          Jakarta 10210
                 Tel. (021) 2554 3946                               Telepon: (021) 5091 4100
               www.bnisekuritas.co.id                               Faksimile: (021) 2520 990
           mail: dcm@bnisekuritas.co.id                      Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
                                                              Email: debtcapitalmarket@brids.co.id

                PT Mandiri Sekuritas                             PT Maybank Sekuritas Indonesia
              Plaza Mandiri, 28th floor                               Sentral Senayan III, Lt. 22
        Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38                                 Jl. Asia Afrika No.8
              Telepon: (021) 526 3445                                        Jakarta 10270
             Fax.: (021) 526 3603/3507                                Telepon: (021) 8066 8500
            www.mandirisekuritas.co.id                               Faksimili: (021) 8066 8501
      Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id                          www.maybank-ke.co.id
                                                           Email: fixedincome.indonesia@maybank.com

             PT Mega Capital Sekuritas                         PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
              Menara Bank Mega, Lt.2                            Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
           Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A                             Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
                    Jakarta 12790                                     Jakarta 12190 - Indonesia
             Telepon: (021) 7917 5599                                 Telepon: (021) 2924 9088
                Fax.: (021) 7919 3900                                    Fax: (021) 2924 9150
               www.megasekuritas.id                                       www.trimegah.com
            Email: fit@megasekuritas.id                               Email: fit@trimegah.com;
                                                                investment.banking@trimegah.com




                                                     178
Page 211
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025




XIV.         PENDAPAT DARI SEGI HUKUM




                                                        179
Page 212
‘Ǥ‡ˆǤǣͲ͵ͷʹȀ ȀȀ Ȁ        ȀˆƒȀͲ͸ȀʹͲʹͷ                              ƒƒ”–ƒͳ͹ —‹ʹͲʹͷ


‡’ƒ†ƒǣ
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (“BSI”)
   ‡†—‰Ї‘™‡”ǡ
  ƒŽƒ ƒ–‘–—„”‘–‘‘Ǥʹ͹ǡ
  ƒƒ”–ƒͳʹͻ͵Ͳǡ †‘‡•‹ƒ

Ǥ’Ǥ      ǣ Yth. Direksi
           Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Syariah Indonesia Tbk. sehubungan
‡”‹ŠƒŽ ǣ dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
               Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025



‡‰ƒŠ‘”ƒ–ǡ

Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
›ƒ‰„‡”ƒ–‘”†‹‡ƒ”ƒƒ–ƒ˜‹ƒƒ–ƒ‹͹ǡ ƒŽƒǤ Ǥƒ•ƒ•›—”ƒ˜Ǥͳʹ͸ǡ ƒƒ”–ƒͳͲʹʹͲǡ›ƒ‰
’ƒ”ƒ –‡ƒ •‡”‹ƒ–›ƒ –‡ŽƒŠ –‡”†ƒˆ–ƒ” ’ƒ†ƒ –‘”‹–ƒ• ƒ•ƒ ‡—ƒ‰ƒ (“OJK”) •‡„ƒ‰ƒ‹ ”‘ˆ‡•‹
‡—Œƒ‰ ƒ•ƒ” ‘†ƒŽ †‡‰ƒ ‘‘” ’‡†ƒˆ–ƒ”ƒ Ǥ ǦͳͶͷȀ ǦͳȀǤʹȀʹͲʹ͵ ›ƒ‰
†‹–‡”„‹–ƒ –ƒ‰‰ƒŽ ͷ ‡‹ ʹͲʹ͵ ƒ–ƒ• ƒƒ ™ƒ ‡–‹ƒ™ƒǡ ›ƒ‰ –‡ŽƒŠ –‡”†ƒˆ–ƒ” •‡„ƒ‰ƒ‹ ƒ‰‰‘–ƒ
   ‹’—ƒ ‘•—Ž–ƒ —— ƒ•ƒ” ‘†ƒŽ (dahulu disingkat “HKHPM”, sekarang Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan disingkat “HKHSK”) †‡‰ƒ‘‘”ƒ‰‰‘–ƒ ʹͲͲͻʹͶǡ ›ƒ‰
„‡”Žƒ—•ƒ’ƒ‹†‡‰ƒ–ƒ‰‰ƒŽ͵ͳ —Ž‹ʹͲʹͷǡ–‡ŽƒŠ†‹–—Œ—†ƒ†‹‹–ƒ‘އŠ PT Bank Syariah
Indonesia Tbk.ǡ •—ƒ–— ’‡”•‡”‘ƒ –‡”„ƒ–ƒ• –‡”„—ƒ ›ƒ‰ †‹†‹”‹ƒ ‡—”—– †ƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ
’‡”ƒ–—”ƒ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ›ƒ‰„‡”Žƒ—†‹‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒ†ƒ„‡”‡†—†—ƒ†‹
  ƒƒ”–ƒ ‡Žƒ–ƒ (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ •—”ƒ– ‡”•‡”‘ƒ
‘ǤͲͷȀͲͶͷͶǦ͵Ȁ Ǧ  –ƒ‰‰ƒŽ ͳ͹ ’”‹Ž ʹͲʹͷ ’‡”‹ŠƒŽ ‡Žƒ•ƒƒƒ ƒ•ƒ —— †ƒŽƒ ƒ‰ƒ
‡‡”„‹–ƒ——‡„‡”ŽƒŒ—–ƒƒ›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ„Ǥ—–—‡Žƒ•ƒƒƒ’‡‡”Œƒƒ
  ƒ•ƒ‘•—Ž–ƒ ——ǡ–‡”ƒ•——–—‡Žƒ—ƒ—Œ‹–—–ƒ•–‡”Šƒ†ƒ’ƒ•’‡Š——ƒ–ƒ—legal due
diligence ȋ•‡ŽƒŒ—–›ƒ†‹•‡„—–•‡„ƒ‰ƒ‹̶Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan,
‡›‹ƒ’ƒǡ‡„—ƒ–†ƒ‡›ƒ’ƒ‹ƒŽƒ’‘”ƒŠƒ•‹ŽŒ‹—–ƒ••’‡ ——ȋŽƒ’‘”ƒŠƒ•‹Ž
Œ‹ —–ƒ• •’‡ —— †ƒ ƒ„ƒŠƒ ˆ‘”ƒ•‹ ȋ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹†‡ˆ‹‹•‹ƒ †‹ „ƒ™ƒŠ ‹‹Ȍ
„‡”‹—–•‡Ž—”—ŠŽƒ’‹”ƒ›ƒ•‡ŽƒŒ—–›ƒ†‹•‡„—–•‡„ƒ‰ƒ‹“LHUTAH”)ǡ•‡”–ƒ‡„‡”‹ƒ’‡†ƒ’ƒ–
segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”),•‡•—ƒ‹†‡‰ƒ‡”ƒ–—”ƒ 
‘Ǥ͹Ȁ ǤͶȀʹͲͳ͹ –‡–ƒ‰ ‘—‡ ‡”›ƒ–ƒƒ ‡†ƒˆ–ƒ”ƒ ƒŽƒ ƒ‰ƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ —
ˆ‡ ‡”•‹ˆƒ– —‹–ƒ•ǡ ˆ‡ ‡”•‹ˆƒ– –ƒ‰ǡ †ƒȀƒ–ƒ— —— (“Peraturan OJK No.7/2017”)ǡ
‡”ƒ–—”ƒ ‘Ǥ͵͸Ȁ ǤͲͶȀʹͲͳͶ–‡–ƒ‰‡ƒ™ƒ”ƒ—‡”‡ŽƒŒ—–ƒˆ‡‡”•‹ˆƒ––ƒ‰
dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”)ǡ ‡”ƒ–—”ƒ   ‘Ǥͳͺ ƒŠ— ʹͲʹ͵ –‡–ƒ‰
‡‡”„‹–ƒ †ƒ ‡”•›ƒ”ƒ–ƒ ˆ‡ ‡”•‹ˆƒ– –ƒ‰ †ƒ —— ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ
(“Peraturan OJK No.18/2023”) †ƒ ‡’—–—•ƒ ‹’—ƒ ‘•—Ž–ƒ —— ƒ•ƒ” ‘†ƒŽ
‘Ǥ‡’ǤͲ͵Ȁ  Ȁ ȀʹͲʹͳǡ–ƒ‰‰ƒŽͳͲ‘˜‡„‡”ʹͲʹͳ–‡–ƒ‰‡”—„ƒŠƒ‡’—–—•ƒ ‹’—ƒ
‘•—Ž–ƒ —— ƒ•ƒ” ‘†ƒŽ ‘Ǥ ǤͲʹȀ  Ȁ ȀʹͲͳͺǡ –ƒ‰‰ƒŽ ͺ ‰—•–—• ʹͲͳͺ –‡–ƒ‰
–ƒ†ƒ” ”‘ˆ‡•‹ ‹’—ƒ ‘•—Ž–ƒ —— ƒ•ƒ” ‘†ƒŽ (“Standar Profesi HKHSK”)ǡ
•‡Š—„—‰ƒ †‡‰ƒ ”‡ ƒƒ ‡”•‡”‘ƒ —–— ‡Žƒ—ƒ ’‡ƒ™ƒ”ƒ †ƒ ’‡Œ—ƒŽƒ ‡’ƒ†ƒ
ƒ•›ƒ”ƒƒ– ‡ŽƒŽ—‹ ’‡ƒ™ƒ”ƒ —— „‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ
‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   †‡‰ƒ –ƒ”‰‡– †ƒƒ ›ƒ‰ ƒƒ †‹Š‹’— •‡„ƒ›ƒǦ
„ƒ›ƒ›ƒ •‡„‡•ƒ” ’ͳͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲ ȋ•‡’—Ž—Š –”‹Ž‹— ”—’‹ƒŠȌ (“Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan”) dengan tunduk kepada peraturan perundangǦ—†ƒ‰ƒ ›ƒ‰
„‡”Žƒ—†‹„‹†ƒ‰’ƒ•ƒ”‘†ƒŽ†‹‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒȋ’‡ƒ™ƒ”ƒ——„‡”‡ŽƒŒ—–ƒƒ–ƒ•
—— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   —–— •‡ŽƒŒ—–›ƒ

                                        Halaman 1 dari 36
                                                 
                                               180
Page 213
†‹•‡„—– •‡„ƒ‰ƒ‹ “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I”)Ǥ

‡Š—„—‰ƒ †‡‰ƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ
‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ǡ’ƒ†ƒ–ƒŠƒ’’‡”–ƒƒ‡”•‡”‘ƒ–‡ŽƒŠ‡ƒ™ƒ”ƒ†ƒ‡‡”„‹–ƒ
•—— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ „‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ †‡‰ƒ Œ—ŽƒŠ ’‘‘ •‡„‡•ƒ”
’͵ǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲ ȋ–‹‰ƒ –”‹Ž‹— ”upiah) (“Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024”ǡ †ƒ ’‡ƒ™ƒ”ƒ ——
„‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒŠƒ’ 
selanjutnya disebut “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024”Ȍǡ †‡‰ƒ ”‹ ‹ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹
„‡”‹—–ǣ

‡”‹      ǣ    —ŽƒŠ †ƒƒ •—— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”‹  ›ƒ‰ †‹–ƒ™ƒ”ƒ ƒ†ƒŽƒŠ •‡„‡•ƒ”
                  ’ͳǤ͹ͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲ ȋ•ƒ–— –”‹Ž‹— –—Œ—Š ”ƒ–—• ‹Ž‹ƒ” ”—’‹ƒŠȌ †‡‰ƒ
                  ‡†ƒ’ƒ–ƒ „ƒ‰‹ Šƒ•‹Ž •—— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ›ƒ‰ †‹Š‹–—‰ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ
                  ’‡”ƒŽ‹ƒƒ–ƒ”ƒ‹•„ƒŠ„ƒ‰‹Šƒ•‹Žǡ†‹ƒƒ„‡•ƒ”›ƒ‹•„ƒŠ’‡‡‰ƒ‰•——
                  ƒ†ƒŽƒŠ•‡„‡•ƒ”͹Ͷǡ͹ʹΨȋ–—Œ—Š’—ޗЇ’ƒ–‘ƒ–—Œ—І—ƒ’‡”•‡Ȍ†ƒ‹•„ƒŠ
                  ‡”•‡”‘ƒƒ†ƒŽƒŠ•‡„‡•ƒ”ʹͷǡʹͺΨȋ†—ƒ’—Ž—ŠŽ‹ƒ‘ƒ†—ƒ†‡Žƒ’ƒ’‡”•‡Ȍ
                  †ƒ”‹ ‡†ƒ’ƒ–ƒ ›ƒ‰ †‹„ƒ‰‹Šƒ•‹Žƒ †‡‰ƒ ‹†‹ƒ•‹ „ƒ‰‹ Šƒ•‹Ž •‡„‡•ƒ”
                  ‡—‹˜ƒŽ‡ ͸ǡ͸ͷΨ ȋ‡ƒ ‘ƒ ‡ƒ Ž‹ƒ ’‡”•‡Ȍ ’‡” –ƒŠ—Ǥ ƒ‰ƒ ™ƒ–—
                  •———†Šƒ”ƒ„ƒŠƒ†ƒŽƒŠ͵͹Ͳȋ–‹‰ƒ”ƒ–—•–—Œ—Š’—Ž—ŠȌŠƒ”‹ƒŽ‡†‡”–‡”Š‹–—‰
                  •‡Œƒ–ƒ‰‰ƒŽ‡‹•‹Ǥ‡„ƒ›ƒ”ƒ‡„ƒŽ‹†ƒƒ•———†Šƒ”ƒ„ƒŠ†‹Žƒ—ƒ
                  •‡ ƒ”ƒ ’‡—Š (bullet payment) ’ƒ†ƒ •ƒƒ– –ƒ‰‰ƒŽ ’‡„ƒ›ƒ”ƒ ‡„ƒŽ‹ †ƒƒ
                  •———†Šƒ”ƒ„ƒŠǢ
‡”‹           —ŽƒŠ †ƒƒ •—— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”‹  ›ƒ‰ †‹–ƒ™ƒ”ƒ ƒ†ƒŽƒŠ •‡„‡•ƒ”
             ǣ ’ʹʹͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲ ȋ†—ƒ ”ƒ–—• †—ƒ ’—Ž—Š ‹Ž‹ƒ” ”—’‹ƒŠȌ †‡‰ƒ
                  ’‡†ƒ’ƒ–ƒ „ƒ‰‹ Šƒ•‹Ž •—— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ›ƒ‰ †‹Š‹–—‰ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ
                  ’‡”ƒŽ‹ƒƒ–ƒ”ƒ‹•„ƒŠ„ƒ‰‹Šƒ•‹Žǡ†‹ƒƒ„‡•ƒ”›ƒ‹•„ƒŠ’‡‡‰ƒ‰•——
                  ƒ†ƒŽƒŠ •‡„‡•ƒ” ͹ͷǡʹͻΨ ȋ–—Œ—Š ’—Ž—Š Ž‹ƒ ‘ƒ †—ƒ •‡„‹Žƒ ’‡”•‡Ȍ †ƒ
                  ‹•„ƒŠ ‡”•‡”‘ƒƒ†ƒŽƒŠ•‡„‡•ƒ”ʹͶǡ͹ͳΨȋ†—ƒ’—ޗЇ’ƒ–‘ƒ–—Œ—Š•ƒ–—
                  ’‡”•‡Ȍ †ƒ”‹ ’‡†ƒ’ƒ–ƒ ›ƒ‰ †‹„ƒ‰‹Šƒ•‹Žƒ †‡‰ƒ ‹†‹ƒ•‹ „ƒ‰‹ Šƒ•‹Ž
                  •‡„‡•ƒ” ‡—‹˜ƒŽ‡ ͸ǡ͹ͲΨ ȋ‡ƒ ‘ƒ –—Œ—Š ‘Ž ’‡”•‡Ȍ ’‡” –ƒŠ—Ǥ ƒ‰ƒ
                  ™ƒ–————†Šƒ”ƒ„ƒŠƒ†ƒŽƒŠʹȋ†—ƒȌ–ƒŠ—–‡”Š‹–—‰•‡Œƒ–ƒ‰‰ƒŽ‡‹•‹Ǥ
                  ‡„ƒ›ƒ”ƒ‡„ƒŽ‹†ƒƒ•———†Šƒ”ƒ„ƒŠ†‹Žƒ—ƒ•‡ ƒ”ƒ’‡—Š(bullet
                  payment)’ƒ†ƒ•ƒƒ––ƒ‰‰ƒŽ’‡„ƒ›ƒ”ƒ‡„ƒŽ‹†ƒƒ•———†Šƒ”ƒ„ƒŠǢ†ƒ
‡”‹           —ŽƒŠ †ƒƒ •—— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”‹  ›ƒ‰ †‹–ƒ™ƒ”ƒ ƒ†ƒŽƒŠ •‡„‡•ƒ”
             ǣ ’ͳǤͲͺͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲ ȋ•ƒ–— –”‹Ž‹— †‡Žƒ’ƒ ’—Ž—Š ‹Ž‹ƒ” ”—’‹ƒŠȌ †‡‰ƒ
                  ’‡†ƒ’ƒ–ƒ „ƒ‰‹ Šƒ•‹Ž •—— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ›ƒ‰ †‹Š‹–—‰ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ
                  ’‡”ƒŽ‹ƒƒ–ƒ”ƒ‹•„ƒŠ„ƒ‰‹Šƒ•‹Žǡ†‹ƒƒ„‡•ƒ”›ƒ‹•„ƒŠ’‡‡‰ƒ‰•——
                  ƒ†ƒŽƒŠ •‡„‡•ƒ” ͹͸ǡͶͳΨ ȋ–—Œ—Š ’—Ž—Š ‡ƒ ‘ƒ ‡’ƒ– •ƒ–— ’‡”•‡Ȍ †ƒ
                  ‹•„ƒŠ‡”•‡”‘ƒƒ†ƒŽƒŠ•‡„‡•ƒ”ʹ͵ǡͷͻΨȋ†—ƒ’—Ž—Š–‹‰ƒ‘ƒŽ‹ƒ•‡„‹Žƒ
                  ’‡”•‡Ȍ †ƒ”‹ ‡†ƒ’ƒ–ƒ ›ƒ‰ †‹„ƒ‰‹Šƒ•‹Žƒ †‡‰ƒ ‹†‹ƒ•‹ „ƒ‰‹ Šƒ•‹Ž
                  •‡„‡•ƒ”‡—‹˜ƒŽ‡͸ǡͺͲΨȋ‡ƒ‘ƒ†‡Žƒ’ƒ‘Ž’‡”•‡Ȍ’‡”–ƒŠ—Ǥ ƒ‰ƒ
                  ™ƒ–—•———†Šƒ”ƒ„ƒŠƒ†ƒŽƒŠ͵ȋ–‹‰ƒȌ–ƒŠ—–‡”Š‹–—‰•‡Œƒ–ƒ‰‰ƒŽ‡‹•‹Ǥ
                  ‡„ƒ›ƒ”ƒ‡„ƒŽ‹†ƒƒ•———†Šƒ”ƒ„ƒŠ†‹Žƒ—ƒ•‡ ƒ”ƒ’‡—Š(bullet
                  payment)’ƒ†ƒ•ƒƒ––ƒ‰‰ƒŽ’‡„ƒ›ƒ”ƒ‡„ƒŽ‹†ƒƒ•———†Šƒ”ƒ„ƒŠǤ

ƒ†ƒ –ƒŠƒ’ ‡†—ƒ ‹‹ǡ ‡”•‡”‘ƒ „‡”‡ ƒƒ —–— ‡ƒ™ƒ”ƒ †ƒ ‡‡”„‹–ƒ ——
—†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ †‡‰ƒ
Œ—ŽƒŠ’‘‘•‡„‡•ƒ”’ͷǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲȋŽ‹ƒ–”‹Ž‹—”—’‹ƒŠȌǡ†‡‰ƒ”‹ ‹ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ

‡”‹      ǣ    —ŽƒŠƒƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”‹›ƒ‰†‹–ƒ™ƒ”ƒƒ†ƒŽƒŠ•‡„‡•ƒ”ƒ†ƒŽƒŠ

                                               2

                                               181
Page 214
                 •‡„‡•ƒ” ’ʹǤͶͶͷǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡǦ ȋ†—ƒ –”‹Ž‹— ‡’ƒ– ”ƒ–—• ‡’ƒ– ’—Ž—Š Ž‹ƒ
                 ‹Ž‹ƒ”—’‹ƒŠȌ†‡‰ƒŒƒ‰ƒ™ƒ–—͵͹Ͳȋ–‹‰ƒ”ƒ–—•–—Œ—Š’—Ž—ŠȌ ƒ”‹ƒŽ‡†‡”
                 •‡Œƒ–ƒ‰‰ƒŽ‡‹•‹ǡ †‡‰ƒ‹•„ƒŠ‡‡‰ƒ‰——ƒ†ƒŽƒŠ•‡„‡•ƒ”͹ʹǡͶ͹Ψ
                 ȋ–—Œ—Š ’—Ž—Š †—ƒ ‘ƒ‡’ƒ– –—Œ—Š ’‡”•‡Ȍ †ƒ”‹ ”‘›‡•‹ ‡†ƒ’ƒ–ƒ ›ƒ‰
                 †‹„ƒ‰‹Šƒ•‹Žƒ •‡„‡•ƒ” ’ʹͳ͹Ǥ͸ͳͲǤ͹͵ͷǤͶ͹͹ǡǦ ȋ†—ƒ ”ƒ–—• –—Œ—Š „‡Žƒ• ‹Ž‹ƒ”
                 ‡ƒ ”ƒ–—• •‡’—Ž—Š Œ—–ƒ –—Œ—Š ”ƒ–—• –‹‰ƒ ’—Ž—Š Ž‹ƒ ”‹„— ‡’ƒ– ”ƒ–—• –—Œ—Š
                 ’—Ž—Š –—Œ—Š —’‹ƒŠȌ ƒ–ƒ— •‡„‡•ƒ” ‡—‹˜ƒŽ‡ ͸ǡͶͷΨ ȋ‡ƒ ‘ƒ ‡’ƒ– Ž‹ƒ
                 ’‡”•‡Ȍ’‡”–ƒŠ—†ƒ‹•„ƒŠ‡”•‡”‘ƒƒ†ƒŽƒŠ•‡„‡•ƒ”ʹ͹ǡͷ͵Ψȋ†—ƒ’—Ž—Š
                 –—Œ—Š ‘ƒ Ž‹ƒ –‹‰ƒ ’‡”•‡Ȍ †ƒ”‹ ”‘›‡•‹ ‡†ƒ’ƒ–ƒ ›ƒ‰ †‹„ƒ‰‹Šƒ•‹Žƒ
                 •‡„‡•ƒ”’ʹͳ͹Ǥ͸ͳͲǤ͹͵ͷǤͶ͹͹ǡǦȋ†—ƒ”ƒ–—•–—Œ—Š„‡Žƒ•‹Ž‹ƒ”‡ƒ”ƒ–—••‡’—Ž—Š
                 Œ—–ƒ–—Œ—Š”ƒ–—•–‹‰ƒ’—Ž—ŠŽ‹ƒ”‹„—‡’ƒ– ”ƒ–—•–—Œ—Š’—Ž—Š–—Œ—Š—’‹ƒŠȌǤ
                  ƒ‰ƒ ™ƒ–— —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ƒ†ƒŽƒŠ ͵͹Ͳ ȋ–‹‰ƒ ”ƒ–—• –—Œ—Š ’—Ž—ŠȌ ƒ”‹
                 ƒŽ‡†‡” –‡”Š‹–—‰ •‡Œƒ ƒ‰‰ƒŽ ‹•‹Ǥ ‡„ƒ›ƒ”ƒ ‡„ƒŽ‹ ƒƒ ——
                 —†Šƒ”ƒ„ƒŠ †‹Žƒ—ƒ •‡ ƒ”ƒ ’‡—Š ȋ„—ŽŽ‡– ’ƒ›‡–Ȍ ’ƒ†ƒ •ƒƒ– ƒ‰‰ƒŽ
                 ‡„ƒ›ƒ”ƒ‡„ƒŽ‹ƒƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠǤ
           ǣ    —ŽƒŠƒƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”‹›ƒ‰†‹–ƒ™ƒ”ƒƒ†ƒŽƒŠ•‡„‡•ƒ”ƒ†ƒŽƒŠ
‡”‹          •‡„‡•ƒ”’ͳ͹ͷǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡǦȋ•‡”ƒ–—•–—Œ—Š’—Ž—ŠŽ‹ƒ‹Ž‹ƒ”—’‹ƒŠȌ†‡‰ƒ
                 Œƒ‰ƒ ™ƒ–— ʹ ȋ†—ƒȌ –ƒŠ— •‡Œƒ –ƒ‰‰ƒŽ ‡‹•‹ǡ †‡‰ƒ ‹•„ƒŠ ‡‡‰ƒ‰
                 ——ƒ†ƒŽƒŠ•‡„‡•ƒ”͹͵ǡ͸ͲΨȋ–—Œ—Š’—Ž—Š‹ƒ‘ƒ‡’ƒ–‘Ž’‡”•‡Ȍ†ƒ”‹
                 ”‘›‡•‹ ‡†ƒ’ƒ–ƒ ›ƒ‰ †‹„ƒ‰‹Šƒ•‹Žƒ •‡„‡•ƒ” ’ͳͷǤͷ͹ͶǤͲͶͺǤͻͳͶǡǦ ȋŽ‹ƒ
                 „‡Žƒ• ‹Ž‹ƒ” Ž‹ƒ ”ƒ–—• –—Œ—Š ’—Ž—Š ‡’ƒ– Œ—–ƒ ‡’ƒ– ’—Ž—Š †‡Žƒ’ƒ ”‹„—
                 •‡„‹Žƒ ”ƒ–—• ‡’ƒ– „‡Žƒ• —’‹ƒŠȌ  ƒ–ƒ— •‡„‡•ƒ” ‡—‹˜ƒŽ‡ ͸ǡͷͷΨ ȋ‡ƒ
                 ‘ƒ Ž‹ƒ Ž‹ƒ ’‡”•‡Ȍ ’‡” –ƒŠ— †ƒ ‹•„ƒŠ ‡”•‡”‘ƒ ƒ†ƒŽƒŠ •‡„‡•ƒ”
                 ʹ͸ǡͶͲΨȋ†—ƒ’—ޗЇƒ‘ƒ‡’ƒ–‘Ž’‡”•‡Ȍ†ƒ”‹”‘›‡•‹‡†ƒ’ƒ–ƒ
                 ›ƒ‰†‹„ƒ‰‹Šƒ•‹Žƒ•‡„‡•ƒ”’ͳͷǤͷ͹ͶǤͲͶͺǤͻͳͶǡǦȋŽ‹ƒ„‡Žƒ•‹Ž‹ƒ”Ž‹ƒ”ƒ–—•
                 –—Œ—Š’—ޗЇ’ƒ–Œ—–ƒ‡’ƒ–’—ޗІ‡Žƒ’ƒ”‹„—•‡„‹Žƒ”ƒ–—•‡’ƒ–„‡Žƒ•
                 —’‹ƒŠȌǤ ƒ‰ƒ ™ƒ–— —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ƒ†ƒŽƒŠ ʹ ȋ†—ƒȌ –ƒŠ— –‡”Š‹–—‰
                 •‡Œƒƒ‰‰ƒŽ‹•‹Ǥ‡„ƒ›ƒ”ƒ‡„ƒŽ‹ƒƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ†‹Žƒ—ƒ
                 •‡ ƒ”ƒ’‡—Šȋ„—ŽŽ‡–’ƒ›‡–Ȍ’ƒ†ƒ•ƒƒ–ƒ‰‰ƒŽ‡„ƒ›ƒ”ƒ‡„ƒŽ‹ƒƒ
                 ———†Šƒ”ƒ„ƒŠǤ
           ǣ    —ŽƒŠƒƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”‹›ƒ‰†‹–ƒ™ƒ”ƒƒ†ƒŽƒŠ•‡„‡•ƒ”ƒ†ƒŽƒŠ
‡”‹          •‡„‡•ƒ” ’ʹǤ͵ͺͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡǦ ȋ†—ƒ –”‹Ž‹— –‹‰ƒ ”ƒ–—• †‡Žƒ’ƒ ’—Ž—Š ‹Ž‹ƒ”
                 —’‹ƒŠȌ †‡‰ƒ Œƒ‰ƒ ™ƒ–— ͵ ȋ–‹‰ƒȌ –ƒŠ— •‡Œƒ –ƒ‰‰ƒŽ ‡‹•‹ǡ  †‡‰ƒ
                 ‹•„ƒŠ ‡‡‰ƒ‰ —— ƒ†ƒŽƒŠ •‡„‡•ƒ” ͹Ͷǡ͹ʹΨ ȋ–—Œ—Š ’—Ž—Š ‡’ƒ– ‘ƒ
                 –—Œ—Š †—ƒ ’‡”•‡Ȍ †ƒ”‹ ”‘›‡•‹ ‡†ƒ’ƒ–ƒ ›ƒ‰ †‹„ƒ‰‹Šƒ•‹Žƒ •‡„‡•ƒ”
                 ’ʹͳͳǤͺͳ͹ǤͶͷͳǤͺʹͳǡǦȋ†—ƒ”ƒ–—••‡„‡Žƒ•‹Ž‹ƒ”†‡Žƒ’ƒ”ƒ–—•–—Œ—Š„‡Žƒ•Œ—–ƒ
                 ‡’ƒ–”ƒ–—•Ž‹ƒ’—Ž—Š•ƒ–—”‹„— †‡Žƒ’ƒ”ƒ–—•†—ƒ’—Ž—Š•ƒ–——’‹ƒŠȌƒ–ƒ—
                 •‡„‡•ƒ”‡—‹˜ƒŽ‡͸ǡ͸ͷΨȋ‡ƒ‘ƒ‡ƒŽ‹ƒ’‡”•‡Ȍ’‡”–ƒŠ—†ƒ‹•„ƒŠ
                 ‡”•‡”‘ƒƒ†ƒŽƒŠ•‡„‡•ƒ”ʹͷǡʹͺΨȋ†—ƒ’—Ž—ŠŽ‹ƒ‘ƒ†—ƒ†‡Žƒ’ƒ’‡”•‡Ȍ
                 †ƒ”‹ ”‘›‡•‹ ‡†ƒ’ƒ–ƒ ›ƒ‰ †‹„ƒ‰‹Šƒ•‹Žƒ •‡„‡•ƒ” ’ʹͳͳǤͺͳ͹ǤͶͷͳǤͺʹͳǡǦ
                 ȋ†—ƒ”ƒ–—••‡„‡Žƒ•‹Ž‹ƒ”†‡Žƒ’ƒ”ƒ–—•–—Œ—Š„‡Žƒ•Œ—–ƒ‡’ƒ–”ƒ–—•Ž‹ƒ’—Ž—Š
                 •ƒ–— ”‹„— †‡Žƒ’ƒ ”ƒ–—• †—ƒ ’—Ž—Š •ƒ–— —’‹ƒŠȌǤ ƒ‰ƒ ™ƒ–— ——
                 —†Šƒ”ƒ„ƒŠƒ†ƒŽƒŠ͵ȋ–‹‰ƒȌ–ƒŠ—–‡”Š‹–—‰•‡Œƒƒ‰‰ƒŽ‹•‹Ǥ‡„ƒ›ƒ”ƒ
                 ‡„ƒŽ‹ ƒƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ †‹Žƒ—ƒ •‡ ƒ”ƒ ’‡—Š ȋ„—ŽŽ‡– ’ƒ›‡–Ȍ
                 ’ƒ†ƒ•ƒƒ–ƒ‰‰ƒŽ‡„ƒ›ƒ”ƒ‡„ƒŽ‹ƒƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠǤ

———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ
‹‹ †‹–‡”„‹–ƒ –ƒ’ƒ ™ƒ”ƒ– ‡ —ƒŽ‹ ‡”–‹ˆ‹ƒ– —„‘—— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ
‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ ›ƒ‰†‹–‡”„‹–ƒ‘އЇ”•‡”‘ƒ
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) †ƒ ƒƒ †‹ ƒ–ƒ–ƒ †ƒ
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) (selanjutnya disebut •‡„ƒ‰ƒ‹ “Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025”
†ƒ ’‡ƒ™ƒ”ƒ —— „‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ

                                                 3

                                                 182
Page 215
‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ •‡ŽƒŒ—–›ƒ†‹•‡„—–•‡„ƒ‰ƒ‹“Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI
Tahap II Tahun 2025”).

‡”†ƒ•ƒ”ƒ ˆ‘”ƒ•‹ ƒ„ƒŠƒ ƒ–ƒ• ”‘•’‡–—• (“Informasi Tambahan”) †ƒ ‡”ŒƒŒ‹ƒ
‡Œƒ‹ƒ ‹•‹ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ȋ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹†‡ˆ‹‹•‹ƒ †‹ „ƒ™ƒŠ ‹‹Ȍ •‡”–ƒ
•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹’‡”—ƒ– †‡‰ƒ ’‡”›ƒ–ƒƒ –‡”–—Ž‹• ‹”‡•‹ ‡”•‡”‘ƒ –ƒ‰‰ƒŽ ͳ͹ —‹ʹͲʹͷ
(“Pernyataan Perseroan”), —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ 
ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ †‹Œƒ‹•‡ ƒ”ƒ‡•ƒ‰‰—’ƒ’‡—Šȋfull commitmentȌ‘އŠ 
‡—”‹–ƒ•ǡ ƒƒ”‡•ƒ‡—”‹–ƒ•ǡƒ†‹”‹‡—”‹–ƒ•ǡƒ›„ƒ‡—”‹–ƒ• †‘‡•‹ƒǡ
‡‰ƒƒ’‹–ƒŽ‡—”‹–ƒ•ǡ†ƒ”‹‡‰ƒŠ‡—”‹–ƒ• †‘‡•‹ƒ„Ǥ•‡Žƒ—’ƒ”ƒ’‡Œƒ‹‡‹•‹
—— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ Berlandaskan Keberlanjutan (“Para Penjamin Emisi”)ǡ ›ƒ‰ •‡Ž—”—А›ƒ
‡”—’ƒƒ’‹Šƒ›ƒ‰–‹†ƒ‡‹Ž‹‹Š—„—‰ƒƒˆ‹Ž‹ƒ•‹†‡‰ƒ‡”•‡”‘ƒǡ‡ —ƒŽ‹†‡‰ƒ
 ‡—”‹–ƒ•ǡ ƒƒ”‡•ƒ‡—”‹–ƒ•ǡ†ƒƒ†‹”‹‡—”‹–ƒ•†‹ƒƒ‡”•‡”‘ƒ‡‹Ž‹‹
Š—„—‰ƒƒˆ‹Ž‹ƒ•‹ƒ”‡ƒ‡’‡‹Ž‹ƒƒ–ƒ—’‡›‡”–ƒƒ‘†ƒŽ‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǤ–ƒ”ƒ
‡”•‡”‘ƒ†‡‰ƒƒ”ƒ‡Œƒ‹‹•‹–‡ŽƒŠ†‹–ƒ†ƒ–ƒ‰ƒ‹–ƒ‡”ŒƒŒ‹ƒ‡Œƒ‹ƒ‹•‹
———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ
‘Ǥ͵Ͳǡ–ƒ‰‰ƒŽʹ͸‡‹ʹͲʹͷ(“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”)Ǥ

‡”•‡”‘ƒ–‡ŽƒŠ‡†ƒ’ƒ–ƒ’‡”•‡–—Œ—ƒ’”‹•‹’›ƒ‰†‹–‡”„‹–ƒ‘އŠ ƒ–ƒ•’‡”‘Š‘ƒ
’‡ ƒ–ƒ–ƒ ‡ˆ‡ •—— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ›ƒ‰ †‹ƒŒ—ƒ ‘އŠ ‡”•‡”‘ƒ ‡’ƒ†ƒ  ǡ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
–‡”›ƒ–ƒ†ƒŽƒ•—”ƒ– ‘ǤǦͲ͵ͳ͵͵Ȁ ǦͳȀͲ͵ǦʹͲʹͶ–ƒ‰‰ƒŽʹͺƒ”‡–ʹͲʹͶǤ
                                                     
ƒŽƒ”ƒ‰ƒ’‡‡”„‹–ƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ
 ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷǡ‡”•‡”‘ƒ–‡ŽƒŠ‡—Œ—ƒƒ„—‰ƒ‡‰ƒ”ƒȋ‡”•‡”‘Ȍ„Ǥ
•‡„ƒ‰ƒ‹ƒŽ‹ƒƒ–†ƒ•‡Š—„—‰ƒ†‡‰ƒŠƒŽ–‡”•‡„—––‡ŽƒŠ†‹„—ƒ–†ƒ†‹–ƒ†ƒ–ƒ‰ƒ‹–ƒ
‡”ŒƒŒ‹ƒ ‡”™ƒŽ‹ƒƒƒ–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ 
ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ‘Ǥʹͻǡ–ƒ‰‰ƒŽʹ͸‡‹ʹͲʹͷ(“Perjanjian Perwaliamanatan”)Ǥ
     
‡”†ƒ•ƒ”ƒ ˆ‘”ƒ•‹ƒ„ƒŠƒ•‡Š—„—‰ƒ†‡‰ƒ‡ƒ™ƒ”ƒ—‡”‡ŽƒŒ—–ƒ——
—†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷǡ•‡Ž—”—Š
†ƒƒ Šƒ•‹Ž ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ
‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ•‡–‡ŽƒŠ†‹—”ƒ‰‹„‹ƒ›ƒǦ„‹ƒ›ƒ‡‹•‹–‡”ƒ‹–ǡƒƒ
†‹‰—ƒƒ‘އЇ”•‡”‘ƒ—–—’‡›ƒŽ—”ƒ’‡„‹ƒ›ƒƒ„ƒ”—ƒ–ƒ—’—’‡„‹ƒ›ƒƒ›ƒ‰•—†ƒŠ
ƒ†ƒȋexistingȌ„ƒ‹Žƒ‰•—‰ƒ—’—–‹†ƒŽƒ‰•—‰ƒ–ƒ•‡‰‹ƒ–ƒǦ‡‰‹ƒ–ƒ›ƒ‰–‡”ƒ•—†ƒŽƒ
ƒ–‡‰‘”‹ Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (”KUBL”) dan Kegiatan Usaha Berwawasan
Sosial (”KUBS”) sebagaimana diatur dalam ‡”ƒ–—”ƒ   ‘ǤͳͺȀʹͲʹ͵Ǥ ƒ–‡‰‘”‹ ’‡„‹ƒ›ƒƒ
›ƒ‰ ‡‡—Š‹ •›ƒ”ƒ– •‡„ƒ›ƒ ͳͲ ȋ•‡’—Ž—ŠȌ  †ƒ ͸ ȋ‡ƒȌ  †‡‰ƒ ‡–‡”ƒ‰ƒ
•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–(“Rencana Penggunaan Dana”)ǣ

ƒǤ 
    ͳǤ ‡‡”‰‹–‡”„ƒ”—ƒǢ
    ʹǤ ‡ˆ‹•‹‡•‹‡‡”‰‹Ǣ
    ͵Ǥ ’‡ ‡‰ƒŠƒ†ƒ’‡‰‡†ƒŽ‹ƒ’‘Ž—•‹Ǣ
    ͶǤ ’‡‰‡Ž‘Žƒƒ•—„‡”†ƒ›ƒƒŽƒŠƒ›ƒ–‹†ƒ’‡‰‰—ƒƒŽƒŠƒ›ƒ‰„‡”‡ŽƒŒ—–ƒǢ
    ͷǤ ‘•‡”˜ƒ•‹‡ƒ‡ƒ”ƒ‰ƒƒŠƒ›ƒ–‹†ƒ”ƒ–†ƒƒ‹”Ǣ
    ͸Ǥ –”ƒ•’‘”–ƒ•‹”ƒƒŠŽ‹‰—‰ƒǢ
    ͹Ǥ ’‡‰‡Ž‘Žƒƒƒ‹”†ƒƒ‹”Ž‹„ƒŠ„‡”‡ŽƒŒ—–ƒǢ
    ͺǤ ƒ†ƒ’–ƒ•‹’‡”—„ƒŠƒ‹Ž‹Ǣ
    ͻǤ ’”‘†—›ƒ‰†ƒ’ƒ–‡‰—”ƒ‰‹’‡‰‰—ƒƒ•—„‡”†ƒ›ƒ†ƒ‡‰Šƒ•‹Žƒއ„‹Š•‡†‹‹–
        ’‘Ž—•‹Ǣ†ƒ
    ͳͲǤ „ƒ‰—ƒ„‡”™ƒ™ƒ•ƒŽ‹‰—‰ƒ›ƒ‰‡‡—Š‹•–ƒ†ƒ”ƒ–ƒ—•‡”–‹ˆ‹ƒ•‹›ƒ‰†‹ƒ—‹
        •‡ ƒ”ƒƒ•‹‘ƒŽǡ”‡‰‹‘ƒŽǡƒ–ƒ—‹–‡”ƒ•‹‘ƒŽ

                                               4

                                              183
Page 216
„Ǥ 
    ͳǤ Žƒ›ƒƒ‹ˆ”ƒ•–”—–—”†ƒ•ƒ”›ƒ‰–‡”Œƒ‰ƒ—„ƒ‹†ƒ”‹•‡‰‹ƒ•‡•ƒ—’—Šƒ”‰ƒǢ
    ʹǤ ƒ•‡•–‡”Šƒ†ƒ’Žƒ›ƒƒ‡•‡•‹ƒŽǢ
    ͵Ǥ ’‡”—ƒŠƒ›ƒ‰–‡”Œƒ‰ƒ—Ǣ
    ͶǤ ’‡ ‹’–ƒƒ Žƒ’ƒ‰ƒ ‡”Œƒ †ƒ ’”‘‰”ƒ ›ƒ‰ †‹”ƒ ƒ‰ —–— ‡ ‡‰ƒŠ †ƒȀƒ–ƒ—
        ‡‰—”ƒ‰‹ ’‡‰ƒ‰‰—”ƒǡ –‡”ƒ•— ’‡„‹ƒ›ƒƒ —•ƒŠƒ ‡ ‹Ž ‡‡‰ƒŠ †ƒ
        ’‡„‹ƒ›ƒƒ‹”‘Ǣ
    ͷǤ ‡–ƒŠƒƒ’ƒ‰ƒ†ƒ•‹•–‡’ƒ‰ƒ„‡”‡ŽƒŒ—–ƒ’‡‹‰ƒ–ƒǢ†ƒ
    ͸Ǥ ’‡„‡”†ƒ›ƒƒ•‘•‹‘Ǧ‡‘‘‹Ǥ

‡‰‰—ƒƒ†ƒƒ—–—‡›ƒŽ—”ƒ’‡„‹ƒ›ƒƒ›ƒ‰•—†ƒŠƒ†ƒȋ‡š‹•–‹‰Ȍ’ƒ†ƒƒ–‡‰‘”‹
†ƒ Ǥ ƒ–‡‰‘”‹  ‡‹Ž‹‹ ’‘”•‹ ‹‹ƒŽ •‡„‡•ƒ” ͵ͲΨ †ƒ ƒ•‹ƒŽ •‡„‡•ƒ” ͷͲΨǤ
†ƒ’— ’‡„ƒ‰‹ƒ ’ƒ†ƒ ƒ–‡‰‘”‹  ’‘”•‹ –‡”„‡•ƒ”›ƒ ›ƒ‹–— ‹‹ƒŽ •‡„‡•ƒ” ͷͲΨ ’ƒ†ƒ
ƒ–‡‰‘”‹ȋͳȌ‡‡”‰‹–‡”„ƒ”—ƒǡȋʹȌ’”‘†—›ƒ‰†ƒ’ƒ–‡‰—”ƒ‰‹’‡‰‰—ƒƒ•—„‡”†ƒ›ƒ†ƒ
‡‰Šƒ•‹Žƒ އ„‹Š •‡†‹‹– ’‘Ž—•‹ •‡”–ƒ ȋ͵Ȍ ’‡‰‡Ž‘Žƒƒ •—„‡” †ƒ›ƒ ƒŽƒ Šƒ›ƒ–‹ †ƒ
’‡‰‰—ƒƒ ŽƒŠƒ ›ƒ‰ „‡”‡ŽƒŒ—–ƒ †ƒ •‹•ƒ›ƒ —–— ͹ ȋ–—Œ—ŠȌ ƒ–‡‰‘”‹  ƒ‹›ƒǤ
ƒ–‡‰‘”‹  ‡‹Ž‹‹ ’‘”•‹ ‹‹ƒŽ •‡„‡•ƒ” ͷͲΨ †ƒ ƒ•‹ƒŽ •‡„‡•ƒ” ͹ͲΨǤ †ƒ’—
’‡„ƒ‰‹ƒ ƒ–‡‰‘”‹  ’‘”•‹ –‡”„‡•ƒ”›ƒ ›ƒ‹–— ‹‹ƒŽ •‡„‡•ƒ” ͷͲΨ ’ƒ†ƒ ƒ–‡‰‘”‹ ȋͳȌ
’‡ ‹’–ƒƒŽƒ’ƒ‰ƒ‡”Œƒ†ƒ’”‘‰”ƒ›ƒ‰†‹”ƒ ƒ‰—–—‡ ‡‰ƒŠ†ƒȀƒ–ƒ—‡‰—”ƒ‰‹
’‡‰ƒ‰‰—”ƒǡ –‡”ƒ•— ’‡„‹ƒ›ƒƒ —•ƒŠƒ ‡ ‹Ž ‡‡‰ƒŠ †ƒ ’‡„‹ƒ›ƒƒ ‹”‘ ǡ ȋʹȌ
’‡‹‰ƒ–ƒ’‡„‡”†ƒ›ƒƒ•‘•‹‘‡‘‘‹•‡”–ƒȋ͵Ȍƒ•‡•–‡”Šƒ†ƒ’Žƒ›ƒƒ‡•‡•‹ƒŽ†ƒ•‹•ƒ›ƒ
—–—͵ȋ–‹‰ƒȌƒ–‡‰‘”‹Žƒ‹›ƒǤ

‡‰‰—ƒƒ †ƒƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ —–— ‡‰‹ƒ–ƒ ‡”™ƒ™ƒ•ƒ ‹‰—‰ƒ ȋȌ †ƒ
‡‰‹ƒ–ƒ•ƒŠƒ‡”™ƒ™ƒ•ƒ‘•‹ƒŽȋȌ•‡•—ƒ‹†‡‰ƒŽƒ†ƒ•ƒƒ“ƒ•Š‹†•›ƒ”‹ƒŠ†ƒŽƒŠƒŽ
‡Œƒ‰ƒƒ‰ƒƒȋŠ‹ˆ†œƒŽǦ†‹Ȍǡ‡Œƒ‰ƒƒƒŽȋŠ‹ˆ†œƒŽǦ‘ƒ“ŽȌǡ‡Œƒ‰ƒŠƒ”–ƒȋŠ‹ˆ†œƒŽǦƒƒŽȌǡ‡Œƒ‰ƒ
Œ‹™ƒȋŠ‹ˆ†œƒǦƒˆ•Ȍǡ‡Œƒ‰ƒ‡–—”—ƒȋŠ‹ˆ†œƒǦƒ•ŽȌ†ƒ‡Œƒ‰ƒŽ‹‰—‰ƒȋŠ‹ˆ†œƒŽǦ„‹’ƒŠȌǤ
‡Š‹‰‰ƒ ’‡‡”„‹–ƒ •—— –‹†ƒ Šƒ›ƒ ˆ‘—• ’ƒ†ƒ –—Œ—ƒ ‡—ƒ‰ƒ –‡–ƒ’‹ Œ—‰ƒ ‡„ƒŠƒ•
†‹‡•‹•’‹”‹–—ƒŽǤ

‡”†ƒ•ƒ”ƒ †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ ’‡”‹•ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ
‡”•‡”‘ƒǡ ƒ’ƒ„‹Žƒ ‡ ƒƒ ‡‰‰—ƒƒ ƒƒ –‹†ƒ ‡ ——’‹ǡ ƒƒ ‡—”ƒ‰ƒ›ƒ ƒƒ
†‹„‹ƒ›ƒ‹†‡‰ƒƒ”—•ƒ•‹–‡”ƒŽ‡”•‡”‘ƒǤ

’ƒ„‹Žƒ ‡ ƒƒ ‡‰‰—ƒƒ ƒƒ ƒƒ †‹—„ƒŠǡ ƒƒ ”‡ ƒƒ –‡”•‡„—– Šƒ”—• †‹Žƒ’‘”ƒ
–‡”އ„‹Š †ƒŠ—Ž— ‡’ƒ†ƒ   †‡‰ƒ ‡‰‡—ƒƒ ƒŽƒ•ƒ „‡•‡”–ƒ ’‡”–‹„ƒ‰ƒ›ƒ †ƒ
’‡”—„ƒŠƒ ‡ ƒƒ ‡‰‰—ƒƒ ƒƒ –‡”•‡„—– Šƒ”—• ‡†ƒ’ƒ–ƒ ’‡”•‡–—Œ—ƒ †ƒ”‹ ƒ’ƒ–
— ‡‡‰ƒ‰ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ (“RUPSu”)ǡ •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ ‡”ƒ–—”ƒ  
‘Ǥ͵ͲȀ ǤͲͶȀʹͲͳͷ –‡–ƒ‰ ƒ’‘”ƒ ‡ƒŽ‹•ƒ•‹ ‡‰‰—ƒƒ ƒƒ ƒ•‹Ž ‡ƒ™ƒ”ƒ —
(“Peraturan OJK No.30/2015”)ǡ‡ —ƒŽ‹ƒ’ƒ„‹Žƒ†‹–‡–—ƒŽƒ‹†ƒŽƒ’‡”ƒ–—”ƒ Ǥ‡”—„ƒŠƒ
’‡‰‰—ƒƒ †ƒƒ –‡”•‡„—– Šƒ›ƒ †ƒ’ƒ– †‹Žƒ—ƒ ’ƒ†ƒ  †ƒȀƒ–ƒ—  •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ
–—Œ—ƒƒ–ƒ—”‡ƒ’‡‡”„‹–ƒ›ƒ›ƒ‰™ƒŒ‹„†‹•‡”–ƒ‹†‡‰ƒ”‡˜‹—†ƒ”‹‡›‡†‹ƒ‡˜‹—•–‡”ƒŽ
•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹ƒ–—”†ƒŽƒ‡”ƒ–—”ƒ ‘ǤͳͺȀʹͲʹ͵Ǥ

’ƒ„‹Žƒ †ƒƒ Šƒ•‹Ž ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ
‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ„‡Ž—†‹‰—ƒƒ•‡Ž—”—А›ƒǡƒƒ
’‡‡’ƒ–ƒ •‡‡–ƒ”ƒ †ƒƒ Šƒ•‹Ž ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ
‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷ Šƒ”—• †‹Žƒ—ƒ
‡”•‡”‘ƒ†‡‰ƒ‡’‡”Šƒ–‹ƒ‡ƒƒƒ†ƒŽ‹—‹†‹–ƒ••‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹ƒ–—”†ƒŽƒ‡”ƒ–—”ƒ
 ‘Ǥ͵ͲȀʹͲͳͷ•‡”–ƒ†ƒ’ƒ–‡„‡”‹ƒ‡—–—‰ƒˆ‹ƒ•‹ƒŽ›ƒ‰™ƒŒƒ”„ƒ‰‹‡”•‡”‘ƒǤ

‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹•›ƒ”ƒ–ƒ‡”ƒ–—”ƒ ‘Ǥ͵ͲȀʹͲͳͷǡ‡”•‡”‘ƒ™ƒŒ‹„—–—‡Žƒ’‘”ƒ”‡ƒŽ‹•ƒ•‹

                                                5

                                               184
Page 217
‡ ƒƒ ‡‰‰—ƒƒ ƒƒ •‡ ƒ”ƒ „‡”ƒŽƒ ‡’ƒ†ƒ   †ƒ ’ƒ”ƒ ’‡‡‰ƒ‰ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ
‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ‡ŽƒŽ—‹ƒŽ‹ƒƒ–
•‡ ƒ”ƒ„‡”ƒŽƒ•‡–‹ƒ’͸ȋ‡ƒȌ„—Žƒ†‡‰ƒ–ƒ‰‰ƒŽŽƒ’‘”ƒ’‡”–ƒ‰‰ƒŽ͵Ͳ —‹†ƒ–ƒ‰‰ƒŽ͵ͳ
‡•‡„‡”•ƒ’ƒ‹†‡‰ƒ•‡Ž—”—ІƒƒŠƒ•‹Ž‡ƒ™ƒ”ƒ—‡”‡ŽƒŒ—–ƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ
‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ–‡ŽƒŠ†‹”‡ƒŽ‹•ƒ•‹ƒǤ

‡•—ƒ‹†‡‰ƒ‡”ƒ–—”ƒ ‘Ǥ͵ͲȀʹͲͳͷ†ƒ‡”ƒ–—”ƒ ‘ǤʹͲȀ ǤͲͶȀʹͲʹͲ–‡–ƒ‰‘–”ƒ
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.20/2020”), apabila
‡”•‡”‘ƒ„‡”ƒ•—† —–—‡Žƒ—ƒ’‡”—„ƒŠƒ ‡ ƒƒ‡‰‰—ƒƒ ƒƒǡƒƒ‡”•‡”‘ƒ
™ƒŒ‹„ ‡›ƒ’ƒ‹ƒ ”‡ ƒƒ †ƒ ƒŽƒ•ƒ ’‡”—„ƒŠƒ ’‡‰‰—ƒƒ †ƒƒ Šƒ•‹Ž ‡ƒ™ƒ”ƒ —
‡”‡ŽƒŒ—–ƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’
   ƒŠ—ʹͲʹͷ‹‹‡’ƒ†ƒ ’ƒŽ‹‰Žƒ„ƒ–ͳͶȋ‡’ƒ–„‡Žƒ•ȌŠƒ”‹•‡„‡Ž—’‡›‡Ž‡‰‰ƒ”ƒƒ—
†ƒ ‡’‡”‘އŠ ’‡”•‡–—Œ—ƒ –‡”އ„‹Š †ƒŠ—Ž— †ƒ”‹ —Ǥ ƒ•‹Ž — ™ƒŒ‹„ †‹•ƒ’ƒ‹ƒ ‘އŠ
‡”•‡”‘ƒ‡’ƒ†ƒ ’ƒŽ‹‰Žƒ„ƒ–ʹȋ†—ƒȌŠƒ”‹‡”Œƒ•‡–‡ŽƒŠ–ƒ‰‰ƒŽ’‡›‡Ž‡‰‰ƒ”ƒƒ—Ǥ

‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹—‰ƒ’ƒ†ƒŽƒ ˆ‘”ƒ•‹ ƒ„ƒŠƒǡ‡”•‡”‘ƒ–‡ŽƒŠ‡‡—Š‹’‡”•›ƒ”ƒ–ƒ
†‘—‡ –ƒ„ƒŠƒ †ƒŽƒ ”ƒ‰ƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ
‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
†‹•›ƒ”ƒ–ƒ†ƒŽƒ‡–‡–—ƒ‡”ƒ–—”ƒ ‘ǤͳͺȀʹͲʹ͵ǡ›ƒ‹–—ǣ
ƒǤ •—”ƒ– ’‡”›ƒ–ƒƒ ‘‹–‡ ‡”•‡”‘ƒ —–— ‡‰‰—ƒƒ †ƒƒ Šƒ•‹Ž ‡ƒ™ƒ”ƒ —
     ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ  
     ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ’ƒ†ƒƒ–ƒ—•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹–—ƒ‰ƒ†ƒŽƒ—”ƒ–‡”•‡”‘ƒ
     ‘ǤͲͷȀͲ͵͹ǦȀ ǡ –ƒ‰‰ƒŽ ʹ͸ ‡‹ ʹͲʹͷ ›ƒ‰ †‹–ƒ†ƒ–ƒ‰ƒ‹ ‘އŠ †‡ ƒŠ›‘ —‰”‘Š‘
     ‡Žƒ—‹”‡–—” ‹ƒ ‡Ƭ–”ƒ–‡‰›Ǣ
„Ǥ ‡”ƒ‰ƒ‡„‹Œƒƒ‡‡”„‹–ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡” ƒ–—†ƒŽƒƒ›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ„Ǥ
     —•–ƒ‹ƒ„‹Ž‹–›——‘Ž‹ › ”ƒ‡™‘”‘˜‡„‡”ʹͲʹ͵Ǣ
  Ǥ Šƒ•‹Ž ”‡˜‹— †ƒ”‹ ‡›‡†‹ƒ ‡˜‹— •–‡”ƒŽ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ –‡” ƒ–— †ƒŽƒ ‡†ƒ’ƒ– ŠŽ‹
     ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”Šƒ†ƒ’ ‡”ƒ‰ƒ ‡”Œƒ ‡„‹Œƒƒ —— ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ  ƒ ›ƒ”‹ƒŠ
       †‘‡•‹ƒ„Ǥ„—Žƒ ƒ—ƒ”‹ʹͲʹͶǢ
†Ǥ „—–‹ ‘’‡–‡•‹ †ƒ”‹  • —„ ‹˜‡”•‹–ƒ•  †‘‡•‹ƒǡ ‡„ƒ‰ƒ ƒ‹• ‡”ƒ’ƒǡ  
     ‹˜‡”•‹–ƒ• †‘‡•‹ƒǡ •‡Žƒ— ‡›‡†‹ƒ ‡˜‹— •–‡”ƒŽ †ƒŽƒ ‡„‡”‹ƒ ’‡†ƒ’ƒ– ƒ–ƒ—
     ’‡‹Žƒ‹ƒ›ƒ –‡”ƒ‹– †‡‰ƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ
     ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷ ›ƒ‹–— •‡„ƒ‰ƒ‹
     „‡”‹—–ǣ
     
    No.   Nama Tim Ahli                   Training                   Membership                 Professional
                                                                                                Experiences
                               ȋʹͲͳʹȌ†‡”•–ƒ†‹‰‘Š‹ƒ     †‘‡•‹ƒ              ƒ””›‹‰ƒ’ƒ ‹–›
                                ‘‘›ƒ†ƒƒ‰‡‡–ǡ          ˜‹”‘‡–ƒŽ          ‘‘†‘‘—”‹•ǡ
                               •‹‰ —ƒ‹˜‡”•‹–›ǡŠ‹ƒ        Š‘Žƒ”••‘ ‹ƒ–‹‘    ‘ ƒŽ ‘˜‡”‡–ȋʹͲʹʹȌǡ
                                                                 ȋȌǡ             ˜‹”‘‡–ǡ‘ ‹ƒŽ
                                                                 Šƒ‹”ƒʹͲͳͺǦʹͲʹ͵      ƒ‡ŽǡǦ’’‡”‹•‘ƒ
                                                                                           ›†”‘’‘™‡”ȋʹͲʹʹȌǡ
                                                                                         ƒ”„‘ƒ”‡–ǡ –‡‰”‹–›
                                                                                         ‘— ‹Žˆ‘”–Ї‘Ž—–ƒ”›
            ”‘ˆǤ ƒ–ƒ                                                                 ƒ”„‘ƒ”‡–ȋʹͲʹʹȌ
    ͳ     —’”‹ƒ–ƒǡǤ Ǥǡ   ȋʹͲͳʹȌ‡‹‘”‡ƒ†‡”•Š‹’ƒ†                          ȋʹͲʹͲǦ‘™Ȍ••‘ ‹ƒ–‡
               ŠǤ            ƒƒ‰‡‡–”ƒ‹‹‰ȋͳͲ          ȋǦ‘‹•‹‘       †‹–‘”ǡ ‘—”ƒŽŽ‹ƒ–‡
                               ‘–Š•Ȍƒ–Ž‘ƒ Š‘‘Ž‘ˆ       ‘ƒ–‹‘ƒŽƒ”ƒ†   ‡•‹Ž‹‡ ‡ƒ†
                               ƒƒ‰‡‡–ǡƒ••ƒ Š—•‡––•        ’”‘–‡ –‡†”‡ƒȌ        —•–ƒ‹ƒ„‹Ž‹–›ǡ‹Ž‡›
                                •–‹–—–‡‘ˆ‡ А‘Ž‘‰›ȋ Ȍǡ                           Ž‹‡
                               Ǥ                                                      ‹„”ƒ”›Ǥ
                                                                                         ȋʹͲͳͻǦ‘™Ȍ‘•—Ž–‹‰
                                                                                         ‡†‹–‘”ǡ †‘‡•‹ƒ ‘—”ƒŽ
                                                                                         ‘ˆ˜‹”‘‡–ǡ‹˜
                                                                                         ƒ—ƒǤ


                                                            6

                                                           185
Page 218
    No.   Nama Tim Ahli               Training                     Membership                   Professional
                                                                                                Experiences
                           ȋʹͲͲͶǦʹͲͲͺȌ‡ ‡‹˜‡†›‡ƒ”Ž›        ‡„‡”                    ȋʹͲͳͺǦ‘™Ȍƒƒ‰‹‰
                           ”‘Œ‡ –ƒƒ‰‡‡–ƒ†              ȋǦ Ǧ           ‹”‡ –‘”ǡ•‹ƒ
                            —†”ƒ‹•‹‰–”ƒ‹‹‰ƒ–            ƒ’–‹˜‡”‡‡†‹‰         ‹‘†‹˜‡”•‹–› ‘—”ƒŽ
                           ‘•‡”˜ƒ–‹‘ –‡”ƒ–‹‘ƒŽǡ        ’‡ ‹ƒŽ‹•– ”‘—’Ȍ         ȋƒ’”‘„ƒ‹ ƒȌǤ
                           ƒ•Š‹‰–‘Ǥ                                                ȋʹͲͳͳǦʹͲͳͶȌ†‹–‘”‹ƒŽ
                                                                                         „‘ƒ”†‡„‡”‘ˆ Ǧ
                                                                                         ‘”ކ”‘–‡ –‡†”‡ƒǡ
                                                                                         Journal “Park”.
                           ȋͳͻͻͻȌ”ƒ‹‹‰ƒ†‡‹ƒ”‘     ‡„‡”                    ȋʹͲͲͺǦ‘™Ȍ‘Ǧ†‹–‘”ǡ
                           ‹‘†‹˜‡”•‹–›‘•‡”˜ƒ–‹‘ƒ–        ȋǦ Ǧ            •‹ƒ”‹ƒ–‡ ‘—”ƒŽǡ
                           ƒ•–‡•–‡–‡”ǡ‹˜‡”•‹–›‘ˆ    ”‹ƒ–‡’‡ ‹ƒŽ‹•–       Ǧ ‡‰‹‘ƒŽ
                             ƒ™ƒ‹‹ǡ                         ”‘—’Ȍ                     ‘—”ƒŽȋ„ƒ•‡†‹
                                                                                         ƒ‰‘ȌǡȋʹͲͲ͹Ǧ‘™Ȍ
                                                                                         ‘ƒ”†‘ˆ†‹–‘”ǡ”‘’‹ ƒŽ
                                                                                         ‘•‡”˜ƒ–‹‘ ‹‡ ‡
                                                                                          ‘—”ƒŽȋ„ƒ•‡†‹ȌǤ
                           ȋͳͻͻͲǦͳͻͻͳȌƒ†ȋͳͻͻ͵ǦͳͻͻͶȌ        ‘Ǧ Šƒ‹”ƒˆ‘”          ȋʹͲʹʹǦ‘™ȌŠƒ‹”ƒ‘ˆ
                           ”‡Ǧƒ†‘•–Ǧ‘ –‘”ƒŽ‡•‡ƒ” Š     ‘—–Їƒ•–•‹ƒ Ǧ      –Ї‘ƒ”†Ǥƒ›ƒ•ƒ
                           ƒ–ȋ‡–‡”ˆ‘”                 ’‡ ‹ƒŽ‹•–             ‘•‡”˜ƒ•‹ †‘‡•‹ƒ
                           ˜‹”‘‡–ƒŽ‡•‡ƒ” Š‘           ”‡ƒ–’‡•                ȋʹͲʹͳǦ‘™ȌŠƒ‹”ƒ‘ˆ
                           ‘•‡”˜ƒ–‹‘Ȍ‘Ž—„‹ƒ                                       –Ї‘ƒ”†ǤЇ
                           ‹˜‡”•‹–›ǡ‡™‘”Ǥ                                         ‘˜‡”•ƒ–‹‘ †‘‡•‹ƒǤ
                                                                                         ȋʹͲʹͳǦ‘™Ȍ‘ƒ”†
                                                                                         ‡„‡”‘ˆƒ–—”‡
                                                                                         Ž‹ƒ–‡ƒ•‡†‘Ž—–‹‘
                                                                                         ‡–‡”ǡƒ–‹‘ƒŽ
                                                                                         ‹˜‡”•‹–›
                                                                                         ‘ˆ‹‰ƒ’‘”‡Ǥ
                           ȋͳͻͻͻȌ˜‹”‘‡–‡ƒ†‡”          ‡’—–›‹ ‡Šƒ‹”•       ȋʹͲͳͻǦ‘™Ȍ‡ ”‡–ƒ”›‘ˆ
                           –”ƒ‹‹‰ȋǦ‘Ž—„‹ƒ            ‘ ‹‡–›ˆ‘”              –Їš‡ —–‹˜‡‘ƒ”†ǡ
                           ‹˜‡”•‹–›ǡ‡™‘”Ȍǡ          ‘•‡”˜ƒ–‹‘‹‘Ž‘‰›      ƒ›ƒ•ƒ‘•‡”˜ƒ–‹‘
                                                                                         –”ƒ–‡‰› —†ǡ
                                                                                          †‘‡•‹ƒǤ
                                                                                         ȋʹͲͳͶǦʹͲͳͻȌ‡„‡”‘ˆ
                                                                                         –Ї‘ƒ”†ǡ‹˜‡”•‹–ƒ•
                                                                                          †‘‡•‹ƒǤ
                           ȋͳͻͺͳȌ˜‹”‘‡–ƒŽ ‹‡ ‡       ‡„‡”‘ˆ                 ȋ —‡ʹͲͲʹȌ‡‰‹‘ƒŽ
                           ƒ†ƒƒ‰‡‡–ȋ Ȍ             –‡”ƒ–‹‘ƒŽ            ‘‘”†‹ƒ–‘”ˆ‘”ƒ’—ƒˆ‘”
                                                               ”‹ƒ–‘Ž‘‰‹ ƒŽ‘ ‹‡–›    †‘‡•‹ƒ‹‘†‹˜‡”•‹–›
                                                               ȋ‘•‡”˜ƒ–‹‘            –”ƒ–‡‰›ƒ† –‹‘Žƒ
                                                               ‘‹––‡‡”‡’”‡•‡–      ™‘”•Š‘’ǡ
                                                               ‘—–Їƒ•–•‹ƒ            ƒ’’‡ƒ•Ȁ‘”ކƒǤ
                                                               ‡‰‹‘Ȍ                   ȋƒ” ŠʹͲͲͳȌŠƒ‹”ƒǡ
                                                                                          –‡”ƒ–‹‘ƒŽ™‘”•Š‘’
                                                                                         ‘‘•‡”˜ƒ–‹‘
                                                                                         ƒ••‡••‡–ƒ†
                                                                                         ƒƒ‰‡‡–Žƒˆ‘”
                                                                                          †‘‡•‹ƒ”‹ƒ–‡•Ǥ
                                                                                         ȋʹͲͳͳǦ
                                                                                         ‘™ƒ”†Ȍ ‘˜‡”‡–
                                                                                         †‡Ž‡‰ƒ–‹‘‘ ǡ
                                                                                         ƒ†‘”ކ
                                                                                         ‘•‡”˜ƒ–‹‘
                                                                                         ‘‰”‡••ǡ Ǥ
                           ȋʹͲͲ͹ȀͺȌ‡›‡ƒ”‘—”•‡‘        ȋʹͲͳͶǦʹͲʹͳȌ‹ ‡       ȋʹͲʹʹȌ • —„ ƒ†
                           ‘ˆ–‹ŽŽ•ȋǦЇ‘”›Ȍǡ‘Ǧ        Їƒ†ƒ†–”‡ƒ•—”›        ‡‰ƒ†ƒ‹ƒǤ𒇔–•‹
                           †‡‰”‡‡‹ƒ••ƒ Š—•‡––•            ƒˆˆƒ‹”•Ǥ ƒ–ƒŠŽ‹     ••‹•–‹‰–Ї
            ”Ǥ”‹ƒ”‘    •–‹–—–‡‘ˆ‡ А‘Ž‘‰›ǡ‘•–‘ǡ   ‡„‡ ƒƒƒ              •–ƒ„Ž‹•Š‡–‘ˆ–Ї
    ʹǤ
          —”Žƒ„ƒ‰ǡ                                     †‘‡•‹ƒȋ  Ȍ–          ”‡‡‘† ”ƒ‡™‘”
                                                                †‘‡•‹ƒ ‘”—‘ˆ      ‡‰ƒ†ƒ‹ƒǤ
                                                               ‹•ƒ•–‡”𒇔–
                                                               ȋʹͲʹͲǦ‘™Ȍ‹ ‡        ȋʹͲʹʹȌ • —„ ƒ†


                                                        7

                                                       186
Page 219
    No.   Nama Tim Ahli                   Training                    Membership                   Professional
                                                                                                   Experiences
                                                                  †‹˜‹•‹‘Їƒ†ˆ‘”        Ǥ𒇔–•ˆ‘”–Ї
                                                                   ‘‘’‡”ƒ–‹‘Ǥ ƒ–ƒ     ˜‹”‘‡–ƒŽ𒇔–
                                                                    ‡‘‰”ƒˆ‡” †‘‡•‹ƒ    ’‹‹‘‘  ”‡‡
                                                                  ȋ †‘‡•‹ƒ              ‘† ”ƒ‡™‘”Ǥ
                                                                    ‡‘‰”ƒ’Ї”             ȋʹͲʹʹȌ • —„ ƒ†
                                                                  ••‘ ‹ƒ–‹‘Ȍ               ƒƒ”–ƒ‘ ƒŽ
                                                                                             ‘˜‡”‡–
                                                                                           ˆ‘”–Ї –‡‰”ƒ–‹‘‘ˆ
                                                                                            ƒƒ”–ƒ’ƒ–‹ƒŽŽƒ‹‰
                                                                                           ƒ†‡ƒƒ†‘ƒ•–ƒŽ
                                                                                           Žƒ‹‰Ǥ
                                                                  ȋʹͲͳ͸Ǧ‘™Ȍ‡„‡”     ȋʹͲʹͳȀʹͲʹʹȌ•‹ƒ
                                                                  ‘ˆ‘ ƒŽƒ†‡‰‹‘ƒŽ   ‡˜‡Ž‘’‡–ƒȀ 
                                                                  ‡˜‡Ž‘’‡– ‘”—Ǥ      ƒ–‹‘ƒŽ‘•—Ž–ƒ–ˆ‘”
                                                                   –‡”ƒ–‹‘ƒŽ            •ƒ’•Š‘–ƒ–—„Ǧ
                                                                    ‡‘‰”ƒ’Š›‹‘         ƒ–‹‘ƒŽ ‘˜‡”‡–Ǥ
                                                                                           ʹͲʹͳǦʹͲʹͶǦ Ǧ
                                                                                           ‘”ކƒ‡„‡”‘ˆ
                                                                                           ‡ А‹ ƒŽ†˜‹•‘”
                                                                                           ‘‹••‹‘ˆ‘”  Ǥ
                              •’‡ƒ‡”‹‡„‹ƒ”                                       ‘•‹–‹‘ǣ‡ƒ‡ƒ†‡”
                              ‡˜‡Ž‘’‡–‘ˆ–Ї˜‹ŽŽƒ‰‡Ǧ                                  Ž‹‡–ǣ
                              ‘™‡†„—•‹‡••‡–‹–›                                        ‡ƒ”ǣ‡ ‡„‡”ʹͲʹ͵
                              ȋ—‡•Ȍƒ•‘‡‘ˆ–Ї‡›                                  ‡• ”‹’–‹‘‘ˆ•‡”˜‹ ‡ǣ
                               ‘’‘‡–•‹‡ ‘‘‹                                       ƒǤƒŽ›œ‹‰ƒ†
                              ‰”‘™–Š‘ˆ–Ї˜‹ŽŽƒ‰‡ǡƒ” Šʹ͵ǡ                            ‹†‡–‹ˆ›‹‰‡›ˆ‹†‹‰•
                              ʹͲʹͲǤ                                                        ‘–Ї
                                                                                           —•–ƒ‹ƒ„‹Ž‹–›——
                                                                                           „Ǥˆˆ‡”‹‰ƒ”‰—‡–‘
                                                                                           –Ї•—„•–ƒ ‡‘ˆ–Ї
                                                                                            —•–ƒ‹ƒ„‹Ž‹–›——
                                                                                            Ǥ•–ƒ„Ž‹•Š‹‰‡š’‡”–
                                                                                           ‘’‹‹‘‘–Ї 
                                                                                           —•–ƒ‹ƒ„‹Ž‹–›——
                              •’‡ƒ‡”‹ʹͷƒ–                                     ‘•‹–‹‘ǣ‡ƒ‡ƒ†‡”
                               †‘‡•‹ƒƒ˜‹Ž‹‘™‹–Š–Ї‡                               Ž‹‡–ǣƒƒ†‹”‹
                              ͳͲǤЇ‘އ‘ˆ                                             „
                              ‘–ƒ–‡ –‘”•ˆ‘”‘„—•–                                 ‡ƒ”ǣ‡ ‡„‡”ʹͲʹ͵
                               –‹‘•‘Ž‹ƒ–‡ƒ† •Ǥ                                ‡• ”‹’–‹‘‘ˆ•‡”˜‹ ‡ǣ
                              ƒ†”‹†Ǧ’ƒ‹ǡ                                                ‡˜‹‡™—ƒŽ‡’‘”–‘ˆ
          ”Ǥ”‹ƒ”‹ƒ–‹ǡ   ‡ ‡„‡”ͳͳǡʹͲͳͻǤ                                           Mandiri’s Green Bond.
    ͵Ǥ
               ‹Ǥ           ––‡†‹‰–Їƒ—ƒŽ‡‡–‹‰                                ‘•‹–‹‘ǣ‡ƒ‡ƒ†‡”
                              ‹–‡†ƒ–‹‘—•–ƒ‹ƒ„އ                                   Ž‹‡–ǣ
                              ‡˜‡Ž‘’‡–                                                  ‡ƒ”ǣ –‘„‡”ʹͲʹ͵
                              ‘Ž—–‹‘‡–™‘”•‹‘Ž—„‹ƒ                               ‡• ”‹’–‹‘‘ˆ•‡”˜‹ ‡ǣ
                              ‹˜‡”•‹–›Ǧ‡™‘”Ǥ                                        ƒǤƒŽ›œ‹‰ƒ†
                              ‡’–‡„‡”ʹͶǦʹ͸ǡʹͲͳͻǤ                                        ‹†‡–‹ˆ›‹‰‡›ˆ‹†‹‰•
                                                                                           ‘–Ї  ”‡‡
                                                                                           ‡”’‡”–—ƒŽ‘–‡•
                                                                                           „Ǥˆˆ‡”‹‰ƒ”‰—‡–‘
                                                                                           –Ї•—„•–ƒ ‡‘ˆ–Ї
                                                                                                ”‡‡‡”’‡–—ƒŽ‘–‡•
                                                                                            Ǥ•–ƒ„Ž‹•Š‹‰ƒ
                                                                                           ‡˜‹”‘‡–ƒŽ‡š’‡”–
                                                                                           ‘’‹‹‘‘–Ї 
                                                                                             ”‡‡‡”’‡–—ƒŽ‘–‡•
                              •’‡ƒ‡”‹ǦЇŠ‹ƒǦ                               ‘•‹–‹‘ǣ‡ƒ‡ƒ†‡”
                              ‘—”‹•†— ƒ–‹‘                                     Ž‹‡–ǣ”‘”ƒ ›†”‘
                              ŽŽ‹ƒ ‡ǡ                                                    ‡ƒ”ǣ—‰—•–ʹͲʹ͵
                              ‹–‹‰‘•‡”˜ƒ–‹‘ǡ                                       ‡• ”‹’–‹‘‘ˆ•‡”˜‹ ‡ǣ
                              ‘—‹–›ƒ†—•–ƒ‹ƒ„އ                                   ƒǤƒŽ›œ‹‰ƒ†
                              ‘—”‹•Ǥ ƒƒ”–ƒǡ —‡ʹͲǡʹͲͳͻǤ                              ‹†‡–‹ˆ›‹‰‡›ˆ‹†‹‰•


                                                            8

                                                           187
Page 220
    No.    Nama Tim Ahli                Training                   Membership                  Professional
                                                                                               Experiences
                                                                                        ‘–Ї”‘”ƒ
                                                                                          ›†”‘ ”‡‡‘†
                                                                                         ”ƒ‡™‘”
                                                                                        „Ǥˆˆ‡”‹‰ƒ”‰—‡–‘
                                                                                        –Ї•—„•–ƒ ‡‘ˆ–Ї
                                                                                        ”‘”ƒ ›†”‘ ”‡‡‘†
                                                                                         ”ƒ‡™‘”
                                                                                         Ǥ•–ƒ„Ž‹•Š‹‰ƒ
                                                                                        ‡˜‹”‘‡–ƒŽ‡š’‡”–
                                                                                        ‘’‹‹‘‘–Ї”‘”ƒ
                                                                                          ›†”‘ ”‡‡‘†
                                                                                         ”ƒ‡™‘”
    ͶǤ    ”Ǥ‹ ƒ”†‹Ǥ   ȋʹͲʹ͵Ȍƒ–ƒ‰ƒ‘•‹‘Ž‘‰‹        ‰‰‘–ƒ ƒ–ƒ          ȋʹͲͳ͹Ȍ ‹„ƒŠ 
          †ƒǡ‹Ǥ       •‡„ƒ‰ƒ‹ Ž—ƒŒ‹ƒƒ•›ƒ”ƒƒ–    ‘•‹‘Ž‘‰‹ †‘‡•‹ƒ      —–—ƒ”›ƒƒŠ‹”
                            ‡•‹•‹”†ƒ‡’—Žƒ—ƒȋ—Ž‹ƒŠ                              ƒŠƒ•‹•™ƒǤ
                            —Ȍ
                            ȋʹͲʹͳȌ •–‹–—–‹‘ƒŽ              ‡–—ƒ—•‘•‹ƒ•‹     ȋʹͲͲͻ–ʹͲͳͲȌƒ†™‹ ŠǦ
                             ’”‘˜‡‡–‘‘—”‹•–‹ŽŽƒ‰‡    ‡‡”„‹–‡”‰—”—ƒ      Ž‹‡”‘‰”ƒ—–—
                            –‘ Š‹‡˜‡ƒ—•–ƒ‹ƒ„އ          ‹‰‰‹ †‘‡•‹ƒ        †‹•‡”–ƒ•‹†‹‘›‘
                            ‡˜‡Ž‘’‡–ƒ•‡•–—†›ǣƒ         ʹͲͳ͸ǦʹͲͳͻ                ‹˜‡”•‹–›†ƒ”‹
                            ‡‘–‡”‡ƒ‹ƒ•–‡” ƒ˜ƒǡ                               ‡‡–‡”‹ƒ‡†‹†‹ƒ
                             †‘‡•‹ƒǤ                                                  †ƒ
                                                                                        ‡„—†ƒ›ƒƒǤ
                            ȋʹͲͳͻȌ          ‡–—ƒ‹†ƒ‰•‘•‹ƒ•‹   ȋʹͲͲͻȌ ‹„ƒŠ‡‡Ž‹–‹ƒ
                                          ‡‰‡Ž‘Žƒ”‘†‹         ‹•‡”–ƒ•‹†ƒ”‹
                                       ‘•‹‘Ž‘‰‹ †‘‡•‹ƒ     ‡‡–‡”‹ƒ‡†‹†‹ƒ
                                                ʹͲͳͺǦʹͲʹͳ                †ƒ‡„—†ƒ›ƒƒ
                              
                            ȋʹͲͳͻȌ—†ƒ›ƒ†ƒ‡ ƒƒ         ‡–—ƒ‹†ƒ‰‘ƒŽ‹•‹    ȋʹͲͲ͸Ȍ‹•‹–‹‰‡•‡ƒ” Š
                            Žƒ†ƒŽƒ•‡‹ƒ”         ‡’‡†—†—ƒ             Š‘Žƒ”†‹ƒ–‹‘ƒŽ
                            †‹‡†ƒ                        †‘‡•‹ƒʹͲʹ͵–        ƒ‹™ƒ‹˜‡”•‹–›ˆ”‘
                                                               •‡ƒ”ƒ‰                 ‡’—„Ž‹ ‘ˆŠ‹ƒ
                            (2018) “Embracing Digital                                   ȋʹͲͲͷȌ‡‡ƒ‰Ž‘„ƒ
                             ‘‘›‘‹ŽŽ‡‹ƒŽ‘ ‹‡–›                               ’‡—Ž‹•ƒ„—— ‡’ƒ–†ƒ”‹
                            Ї‡š–‘ ‹ƒŽŠƒ‰‹‰‹                                  ƒ—Ž–ƒ• Ž—‘•‹ƒŽ†ƒ
                            Indonesia” presented on                                      Ž—‘Ž‹–‹‹˜‡”•‹–ƒ•
                             –‡”ƒ–‹‘ƒŽ‘ˆ‡”‡ ‡‘                                 †‘‡•‹ƒ
                            ‘ ‹ƒŽƒ†‘Ž‹–‹ ƒŽ ••—‡•‹
                            ƒŽ‹ǡʹͷǦʹ͸ –ʹͲͳͺǤ
     
———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ
–‹†ƒ†‹Œƒ‹†‡‰ƒƒ‰—ƒŠ—•—•„‡”—’ƒ„‡†ƒƒ–ƒ—’‡†ƒ’ƒ–ƒƒ–ƒ—ƒ–‹˜ƒŽƒ‹‡”•‡”‘ƒ
†ƒŽƒ„‡–—ƒ’ƒ’—•‡”–ƒ–‹†ƒ†‹Œƒ‹‘އŠ’‹ŠƒŽƒ‹ƒƒ’—Ǥ‡Ž—”—Š‡ƒ›ƒƒ‡”•‡”‘ƒ
„ƒ‹ „ƒ”ƒ‰ „‡”‰‡”ƒ ƒ—’— –‹†ƒ „‡”‰‡”ƒǡ „ƒ‹ ›ƒ‰ –‡ŽƒŠ ƒ†ƒ ƒ—’— ›ƒ‰ ƒƒ ƒ†ƒ †‹
‡—†‹ƒŠƒ”‹ǡ‡Œƒ†‹Œƒ‹ƒƒ–ƒ••‡—ƒ—–ƒ‰‡”•‡”‘ƒ‡’ƒ†ƒ•‡—ƒ”‡†‹–—”›ƒ›ƒ‰
–‹†ƒ†‹Œƒ‹•‡ ƒ”ƒŠ—•—•ƒ–ƒ—–ƒ’ƒŠƒ’”‡ˆ‡”‡–‡”ƒ•————†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ
‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ•‡ ƒ”ƒpari passu„‡”†ƒ•ƒ”ƒƒ•ƒŽ
ͳͳ͵ͳ†ƒƒ•ƒŽͳͳ͵ʹ†ƒ”‹‹–ƒ„†ƒ‰Ǧ†ƒ‰ ——‡”†ƒ–ƒǤ

–— ‡„‡”‹ƒ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ǡ ƒ‡• –‡ŽƒŠ ‡‡”‹•ƒ †ƒ ‡‡Ž‹–‹ †‘—‡Ǧ
†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒŽƒ ”ƒ‰ƒ ’‡Žƒ•ƒƒƒ —Œ‹ –—–ƒ• ƒ•’‡ Š—— (legal due
diligence) ›ƒ‰ ƒ‡• Žƒ—ƒ –‡”Šƒ†ƒ’ ‡”•‡”‘ƒ †ƒŽƒ ‡”ƒ‰ƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ —
‡”‡ŽƒŒ—–ƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’
   ƒŠ— ʹͲʹͷǡ ›ƒ‰ ”‹‰ƒ•ƒ ‡•‡—–‹ˆ›ƒ †‹—‰ƒ’ƒ †ƒŽƒ Žƒ’‘”ƒ —Œ‹ –—–ƒ• ƒ–ƒ• ƒ•’‡
Š——       •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ       –‡” ƒ–—        †ƒŽƒǣ    ȋ‹Ȍ      •—”ƒ–    ƒ‡•        ‘Ǥ‡ˆǤ
Ͳ͵ͷͳȀ  ȀȀ Ȁ ȀˆƒȀ͸ȀʹͲʹͷ –ƒ‰‰ƒŽ ͳ͹ —‹ ʹͲʹͷ ’‡”‹ŠƒŽ ƒ„ƒŠƒ ˆ‘”ƒ•‹ ƒ–ƒ•
ƒ’‘”ƒŒ‹—–ƒ•ƒ–ƒ•ƒ›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ„Ǥ•‡Š—„—‰ƒ†‡‰ƒ‡ ƒƒ‡ƒ™ƒ”ƒ
—‡”‡ŽƒŒ—–ƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ 

                                                          9

                                                         188
Page 221
ƒŠƒ’      ƒŠ— ʹͲʹͷ (“Tambahan Informasi”)Ǣ †ƒ ȋ‹‹Ȍ •—”ƒ– ƒ‡• ‘Ǥ‡ˆǤ
ͲʹͳͶȀ  ȀȀ Ȁ Ȁ Ȁ•’Ȁ͸ȀʹͲʹͶ–ƒ‰‰ƒŽͶ —‹ʹͲʹͶ’‡”‹ŠƒŽƒ’‘”ƒŒ‹—–ƒ•ƒ–ƒ•
ƒ ›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ „Ǥ •‡Š—„—‰ƒ †‡‰ƒ ‡ ƒƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ
———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͶǤ

‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ ‡‰‰ƒ–‹ƒ ‡•‡Ž—”—Šƒ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‘Ǥ ‡ˆǤǣ
Ͳ͵ʹʹȀ ȀȀ Ȁ ȀˆƒȀͲͷȀʹͲʹͷ–ƒ‰‰ƒŽʹͺ‡‹ʹͲʹͷ’‡”‹ŠƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——ƒ–ƒ•ƒ
›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ „Ǥ ‡”‹ŠƒŽ ‡ ƒƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ
‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷǡ ›ƒ‰ †‡‰ƒ ‹‹
†‹ ƒ„—–†ƒ–‹†ƒ„‡”Žƒ—Žƒ‰‹Ǥ

A.      DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM

        ƒ•ƒ”†ƒ”—ƒ‰Ž‹‰—’‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹ƒ†ƒŽƒŠ•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ
        
        ͳǤ     ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹ƒ‡•„‡”‹ƒ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ  ›ƒ‰ƒ‡••‹ƒ’ƒ
               †ƒ „—ƒ–ƒ •‡–‡ŽƒŠ ƒ‡• ‡Žƒ—ƒ —Œ‹ –—–ƒ• ƒ•’‡ Š—— ȋ Ȍ ƒ–ƒ•
               ‡”•‡”‘ƒ •‡”–ƒ ‡”—’ƒƒ •ƒ–— ‡•ƒ–—ƒ †ƒ „ƒ‰‹ƒ ›ƒ‰ •ƒƒ •‡ƒŽ‹ –‹†ƒ
               –‡”’‹•ƒŠƒ†ƒ”‹  ›ƒ‰‡—ƒ–’‡Œ‡Žƒ•ƒ”‹ ‹ƒ–ƒ•ŠƒŽǦŠƒŽ›ƒ‰–‡”—ƒ–
               †ƒŽƒ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹Ǣ

       ʹǤ     ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹•‡ƒ–ƒǦƒ–ƒ Šƒ›ƒ‡Ž‹’—–‹ƒ•’‡ Š——„‡”†ƒ•ƒ”ƒ
              Š—— †ƒ ’‡”ƒ–—”ƒ ’‡”—†ƒ‰ƒǦ—†ƒ‰ƒ ›ƒ‰ „‡”Žƒ— †‹ ‡‰ƒ”ƒ ‡’—„Ž‹
               †‘‡•‹ƒ†ƒƒ”‡ƒ›ƒ•ƒƒ•‡ƒŽ‹–‹†ƒ‡Ž‹’—–‹ƒ•’‡Ǧƒ•’‡Žƒ‹›ƒ‰—‰‹
              •‡ ƒ”ƒ ‹’Ž‹•‹–Ȁ–‡”•‹”ƒ– –‡”ƒ•— †‹ †ƒŽƒ›ƒǡ –‡”ƒ•— ƒ•’‡ ’‡”’ƒŒƒƒ
              †‹ƒ”‡ƒƒƒ‡•„—ƒ‡”—’ƒƒ‘•—Ž–ƒ„‹†ƒ‰’‡”’ƒŒƒƒǢ

       ͵Ǥ      ƒ‡• –‹†ƒ ‡Žƒ—ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ Š—— ‹˜‡•–‹‰ƒ–‹ˆ ƒ–ƒ• •—ƒ–— ˆƒ–ƒǦˆƒ–ƒ
               ’‡–‹‰ ƒ–ƒ—’— ‡ƒ†ƒƒ ›ƒ‰ †‹”—Œ— †ƒŽƒ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹Ǥ ‡‰ƒ
               ‡‰‹‰ƒ– –ƒ†ƒ” ”‘ˆ‡•‹ ƒ•ƒ” ‘†ƒŽǡ ƒ‡• Šƒ›ƒ ‡‡”‹•ƒ †ƒ ‡‡Ž‹–‹
               †‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒ†ƒ”‹‡”•‡”‘ƒ†ƒŽƒ”ƒ‰ƒ’‡Žƒ•ƒƒƒ
               —Œ‹ –—–ƒ• ƒ•’‡ Š—— (legal due diligence) ›ƒ‰ ƒ‡• Žƒ—ƒ –‡”Šƒ†ƒ’
               ‡”•‡”‘ƒ –‡”ƒ‹– ”‡ ƒƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ
               ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷǤ
       
       ͶǤ      ‡ —ƒŽ‹†‹–‡–—ƒŽƒ‹•‡ ƒ”ƒ–‡‰ƒ•†ƒŽƒ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹ǡ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹
                 ——‹‹†‹„‡”‹ƒ‡Ž‹’—–‹‡ƒ†ƒƒǦ‡ƒ†ƒƒ‡”•‡”‘ƒ•‡Œƒ–ƒ‰‰ƒŽ’‡†ƒ’ƒ–
               •‡‰‹ Š—— ƒ‡• ‘Ǥ‡ˆǤ ͲʹͳͷȀ ȀȀ Ȁ Ȁ•’Ȁ͸ȀʹͲʹͶ –ƒ‰‰ƒŽ Ͷ —‹ ʹͲʹͶ
               ’‡”‹ŠƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ƒ–ƒ•  ƒ ›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ „Ǥ •‡Š—„—‰ƒ
               †‡‰ƒ ‡ ƒƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ
               ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͶ
               (“Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
               Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024”)
               •ƒ’ƒ‹ †‡‰ƒ –ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ (“Tanggal Pendapat Segi
               Hukum”) †‡‰ƒ –‡–ƒ’ ‡’‡”Šƒ–‹ƒ „ƒŠ™ƒ –ƒ‰‰ƒŽ Žƒ’‘”ƒ ‡—ƒ‰ƒ
               ‡”•‡”‘ƒ›ƒ‰†‹‰—ƒƒ†ƒŽƒ”‡ ƒƒ‡”•‡”‘ƒ—–—‡Žƒ—ƒ‡ƒ™ƒ”ƒ
               — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ
               ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷ ƒ†ƒŽƒŠ ƒ’‘”ƒ ‡—ƒ‰ƒ ƒ†ƒ
               ƒ‰‰ƒŽ†ƒ–—ƒŠ—ƒ‰‡”ƒŠ‹”͵ͳ‡•‡„‡”ʹͲʹͶǡ›ƒ‰–‡ŽƒŠ†‹ƒ—†‹–‘އŠ
               ƒ–‘” —–ƒ —„Ž‹ ƒ—†‹”‡†Œƒǡ ‹„‹•ƒƒǡ ‹–‹• Ƭ ‡ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
               –‡” ƒ–— †ƒŽƒ ƒ’‘”ƒ —†‹–‘” †‡’‡†‡ ƒ–‘” ƒ—–ƒ ’—„Ž‹ –‡”•‡„—–
               –ƒ‰‰ƒŽ Ͷ ‡„”—ƒ”‹ ʹͲʹͷ (“Laporan Keuangan 31 Desember 2024”)ǡ •‡”–ƒ
               ‡’‡”Šƒ–‹ƒŠƒŽǦŠƒŽ†‹„ƒ™ƒŠ‹‹ǣ

                                               10

                                               189
Page 222
          ƒǤ    ‰‰ƒ”ƒ †ƒ•ƒ” ‡”•‡”‘ƒǣ Šƒ›ƒ ‡ ƒ—’ ƒ‰‰ƒ”ƒ †ƒ•ƒ” ’ƒ†ƒ •ƒƒ–
                ’‡†‹”‹ƒ†ƒƒ‰‰ƒ”ƒ†ƒ•ƒ”–‡”ƒŠ‹”Ǣ†ƒ
          „Ǥ    –”—–—” ’‡”‘†ƒŽƒ †ƒ ’‡”—„ƒŠƒ ‡’‡‹Ž‹ƒ •ƒŠƒ ‡”•‡”‘ƒǣ Šƒ›ƒ
                –‡”„ƒ–ƒ• ’ƒ†ƒ •–”—–—” ’‡”‘†ƒŽƒ †ƒ ’‡”—„ƒŠƒ ‡’‡‹Ž‹ƒ •ƒŠƒ
                ‡”•‡”‘ƒ›ƒ‰–‡”Œƒ†‹’ƒ†ƒʹȋ†—ƒȌ–ƒŠ—–‡”ƒŠ‹”ǤƒŽƒŠƒŽ•‡ŽƒƒŒƒ‰ƒ
                ™ƒ–— –‡”•‡„—–ǡ –‹†ƒ –‡”†ƒ’ƒ– ’‡”—„ƒŠƒ •–”—–—” ’‡”‘†ƒŽƒ †ƒ
                ‡’‡‹Ž‹ƒ •ƒŠƒǡ ƒƒ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ ‡ ƒ—’ •–”—–—”
                ’‡”‘†ƒŽƒ†ƒ‡’‡‹Ž‹ƒ•ƒŠƒ–‡”ƒŠ‹”Ǣ
     
    ͷǤ    ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ †‹„‡”‹ƒ †‡‰ƒ ‡‰‹‰ƒ– †ƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’ƒ†ƒ
          ƒ•—•‹Ǧƒ•—•‹ǡ —ƒŽ‹ˆ‹ƒ•‹Ǧ—ƒŽ‹ˆ‹ƒ•‹ •‡”–ƒ ‘„•‡”˜ƒ•‹Ǧ‘„•‡”˜ƒ•‹ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
          –‡” ƒ–—†ƒŽƒŠ—”—ˆ†ƒ”‹‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹Ǣ
    
    ͸Ǥ    ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ •ƒƒ •‡ƒŽ‹ –‹†ƒ †ƒ’ƒ– †‹‰—ƒƒ —–— ‡‹Žƒ‹ ȋƒȌ
          ‡™ƒŒƒ”ƒ‘‡”•‹ƒŽ†ƒȀƒ–ƒ—ˆ‹ƒ•‹ƒŽƒ–ƒ••—ƒ–—–”ƒ•ƒ•‹ǡ–‡”ƒ•—ƒ—–‹†ƒ
          –‡”„ƒ–ƒ• ’ƒ†ƒ –”ƒ•ƒ•‹ †‹ƒƒ ‡”•‡”‘ƒ ‡Œƒ†‹ ’‹Šƒ ƒ–ƒ— ‡’—›ƒ‹
          ‡’‡–‹‰ƒ ƒ–ƒ— Šƒ”–ƒ ‡ƒ›ƒƒ –‡”ƒ‹–Ǣ ȋ„Ȍ ƒ•’‡ ‘‡”•‹ƒŽ †ƒȀƒ–ƒ— ˆ‹ƒ•‹ƒŽ
          –‡”ƒ‹–‡ ƒƒ‡‰‰—ƒƒƒƒ†ƒȀƒ–ƒ—’‡Žƒ•ƒƒƒ›ƒǢȋ Ȍƒ•’‡”‹•‹‘›ƒ‰
          †ƒ’ƒ– †‹†‡”‹–ƒ ‘އŠ ’‡‡‰ƒ‰ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ
          ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷǡ–‡”ƒ•—”‹•‹‘—•ƒŠƒǡ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
          †‹—‰ƒ’ƒ †ƒŽƒ ˆ‘”ƒ•‹ ƒ„ƒŠƒ Ǣ †ƒȀƒ–ƒ— ȋ†Ȍ Šƒ”‰ƒ ’‡ƒ™ƒ”ƒ ——
          —†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—
          ʹͲʹͷ †ƒŽƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ
          ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷǢ
          
    ͹Ǥ    ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹†‹„‡”‹ƒ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ†ƒ†‡‰ƒ‡‰‹‰ƒ–’‡”ƒ–—”ƒ
          ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ †ƒ ‡–‡–—ƒ ›ƒ‰ „‡”Žƒ— †‹ ‡‰ƒ”ƒ ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǡ
          –‡”ƒ•— ‡–‡–—ƒǦ‡–‡–—ƒ ›ƒ‰ †‹ƒ–—” †ƒŽƒ †ƒ‰Ǧ†ƒ‰ ‘Ǥ͵Ͳ ƒŠ—
          ʹͲͲͶ –‡–ƒ‰ ƒ„ƒ–ƒ ‘–ƒ”‹• •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹—„ƒŠ †‡‰ƒ †ƒ‰Ǧ†ƒ‰ ‘Ǥʹ
          ƒŠ— ʹͲͳͶ –‡–ƒ‰ ‡”—„ƒŠƒ ƒ–ƒ• †ƒ‰Ǧ†ƒ‰ ‘‘” ͵Ͳ ƒŠ— ʹͲͲͶ
          –‡–ƒ‰ ƒ„ƒ–ƒ‘–ƒ”‹•†ƒƒ•ƒŽͳͺ͹Ͳ†ƒ”‹‹–ƒ„†ƒ‰Ǧ†ƒ‰ ——‡”†ƒ–ƒǢ
          
    ͺǤ    ƒ†ƒƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——ǡ–‹†ƒ–‡”†ƒ’ƒ–‡•‡’ƒƒ–ƒǦ‡•‡’ƒƒ–ƒŽƒ‹
          ȋ„ƒ‹Ž‹•ƒƒ—’—–‡”–—Ž‹•Ȍ†‹ƒ–ƒ”ƒ’ƒ”ƒ’‹Šƒ†ƒŽƒ†‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰
          ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ ’‡”‹•ƒ ›ƒ‰ †ƒ’ƒ– ‡‰—„ƒŠǡ ‡ƒ„ƒŠǡ ‡‰ƒŠ‹”‹ǡ
          ‡„ƒ–ƒŽƒǡ ‡ ƒ„—–ǡ ‡‰ƒŽ‹Šƒ †ƒȀƒ–ƒ— ‡‰‰ƒ–‹ƒ •‡„ƒ‰‹ƒ ƒ–ƒ—
          •‡Ž—”—Š ŠƒŽǦŠƒŽ ›ƒ‰ †‹ƒ–—” †ƒŽƒ †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ
          ’‡”‹•ƒ–‡”•‡„—–Ǣ
          
    ͻǤ    ‡”†ƒ•ƒ”ƒƒ•ƒŽͷͷ†ƒ”‹†ƒ‰Ǧ†ƒ‰‘ǤʹͳƒŠ—ʹͲͳͳ–‡–ƒ‰–‘”‹–ƒ• ƒ•ƒ
          ‡—ƒ‰ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ ‡—†‹ƒ †‹—„ƒŠ •‡„ƒ‰‹ƒ †‡‰ƒ †ƒ‰Ǧ†ƒ‰ ‘ǤͶ
          ƒŠ— ʹͲʹ͵ –‡–ƒ‰ Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
          No.4/2023”)ǡ –‡”Š‹–—‰ •‡Œƒ –ƒ‰‰ƒŽ ͵ͳ ‡•‡„‡” ʹͲͳʹǡ ˆ—‰•‹ǡ –—‰ƒ•ǡ †ƒ
          ™‡™‡ƒ‰ ’‡‰ƒ–—”ƒ †ƒ ’‡‰ƒ™ƒ•ƒ ‡‰‹ƒ–ƒ Œƒ•ƒ ‡—ƒ‰ƒ †‹ •‡–‘” ƒ•ƒ”
          ‘†ƒŽǡ ‡”ƒ•—”ƒ•‹ƒǡ ƒƒ ‡•‹—ǡ ‡„ƒ‰ƒ ‡„‹ƒ›ƒƒǡ †ƒ ‡„ƒ‰ƒ ƒ•ƒ
          ‡—ƒ‰ƒƒ‹›ƒ „‡”ƒŽ‹Š †ƒ”‹ ‡–‡”‹‡—ƒ‰ƒ ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒ †ƒ ƒ†ƒ
          ‡‰ƒ™ƒ• ƒ•ƒ” ‘†ƒŽ †ƒ ‡„ƒ‰ƒ Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk
          ‡—†ƒŠƒǡ”—Œ—ƒ’ƒ†ƒ’‡”ƒ–—”ƒȋǦ’‡”ƒ–—”ƒȌƒ–ƒ—‡–‡–—ƒǦ‡–‡–—ƒ›ƒ‰
          †‹–‡”„‹–ƒ‘އŠƒ’‡’ƒǦ†ƒŽƒ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ —— ‹‹•‡„‡Ž—’‡”ƒŽ‹Šƒ
          –‡”•‡„—–ȋŒ‹ƒƒ†ƒȌ†‹ƒ–ƒ•–‡–ƒ’‡‰‰—ƒƒƒƒƒ’‡’ƒǦǢ†ƒ
          
    ͳͲǤ   ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ †‹„‡”‹ƒ †ƒŽƒ ‡”ƒ‰ƒ Š—— ‡‰ƒ”ƒ ‡’—„Ž‹
            †‘‡•‹ƒǡ ›ƒ‹–— ’‡‡”‹•ƒƒ †‹Žƒ—ƒ –‡”Šƒ†ƒ’ ’‡”ŒƒŒ‹ƒǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒ †ƒ

                                            11

                                            190
Page 223
                 †‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰–—†—’ƒ†ƒŠ——†ƒ‡–‡–—ƒ’‡”ƒ–—”ƒ’‡”—†ƒ‰Ǧ
                 —†ƒ‰ƒ ›ƒ‰ „‡”Žƒ— †‹ ‡‰ƒ”ƒ ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǡ †ƒ ‘އŠ ƒ”‡ƒ›ƒ •ƒƒ
                 •‡ƒŽ‹–‹†ƒ†‹ƒ•—†ƒ—–—„‡”Žƒ—ƒ–ƒ—†ƒ’ƒ–†‹–ƒˆ•‹”ƒ‡—”—–Š——ƒ–ƒ—
                 ›—”‹•†‹•‹Žƒ‹Ǥ

B.       PENDAPAT SEGI HUKUM
         
         ‡”†ƒ•ƒ”ƒ  ›ƒ‰ƒ‡••‹ƒ’ƒ†ƒŽƒ‡”ƒ‰ƒ’‡”ƒ–—”ƒ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ
         ›ƒ‰„‡”Žƒ—†‹‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǡŠ—•—•›ƒ’‡”ƒ–—”ƒ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ†‹
         „‹†ƒ‰ ’ƒ•ƒ” ‘†ƒŽ „‡”‡ƒƒ †‡‰ƒ ”‡ ƒƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ——
         —†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ
         •‡”–ƒ †‡‰ƒ‡’‡”Šƒ–‹ƒ Š—”—ˆ  †ƒ Š—”—ˆ †ƒ”‹ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ǡƒ‡•
         ‡„‡”‹ƒ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ
         
         ͳǤ       ‡”•‡”‘ƒǡ „‡”‡†—†—ƒ †‹ ƒƒ”–ƒ ‡Žƒ–ƒǡ ƒ†ƒŽƒŠ •—ƒ–— ’‡”•‡”‘ƒ –‡”„ƒ–ƒ•
                  –‡”„—ƒ ›ƒ‰ †‹†‹”‹ƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ †ƒ –—†— ’ƒ†ƒ ’‡”ƒ–—”ƒ ’‡”—†ƒ‰Ǧ
                  —†ƒ‰ƒ›ƒ‰„‡”Žƒ—†‹‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǤ‡”•‡”‘ƒ†‹†‹”‹ƒ†‡‰ƒ
                  ƒƒ  ƒ Œƒ•ƒ ”–ƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ –ƒ ‡†‹”‹ƒ ‡”•‡”‘ƒ ‘ǤͶ –ƒ‰‰ƒŽ ͵
                  ’”‹Žͳͻ͸ͻǡ†‹„—ƒ–†‹Šƒ†ƒ’ƒ‹‡‘‡‰‹‡ǡǤ Ǥǡ‘–ƒ”‹•†‹ ƒƒ”–ƒǤ–ƒ–‡”•‡„—–
                  –‡ŽƒŠ †‹•ƒŠƒ ‘އŠ ‡–‡”‹ ‡Šƒ‹ƒ ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒ †‡‰ƒ —”ƒ–
                  ‡’—–—•ƒ ‡–‡”‹ ‡Šƒ‹ƒ ‘Ǥ ǤǤͷȀ͹ͲȀͶ –ƒ‰‰ƒŽ ʹͺ ‡‹ ͳͻ͹Ͳ •‡”–ƒ –‡ŽƒŠ
                  †‹†ƒˆ–ƒ”ƒ†‹ƒ–‘”‡‰ƒ†‹Žƒ‡‰‡”‹ƒ†—‰’ƒ†ƒ–ƒ‰‰ƒŽͳ —Ž‹ͳͻ͹Ͳ†‹„ƒ™ƒŠ
                  ‘Ǥͳͺ͸Ȁͳͻ͹Ͳ †ƒ †‹——ƒ †ƒŽƒ ‡”‹–ƒ ‡‰ƒ”ƒ ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒ ‘ǤͶ͵
                  –ƒ‰‰ƒŽʹͺ‡‹ͳͻ͹ͳǡƒ„ƒŠƒ‘ǤʹͶʹ(“Akta Pendirian”)Ǥ
           
                  
                  ƒ†ƒ –ƒŠ— ʹͲͳͺǡ  ƒ ”‹•›ƒ”‹ƒŠ ‡Žƒ—ƒ ’‡”—„ƒŠƒ ƒƒ †ƒ”‹  ƒ
                  ”‹•›ƒ”‹ƒŠ‡Œƒ†‹ƒ”‹•›ƒ”‹ƒŠ„Ǥ•‡Š—„—‰ƒ†‡‰ƒ’‡ƒ™ƒ”ƒ——
                  ’‡”†ƒƒ•ƒŠƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡” ƒ–—†ƒŽƒ–ƒ‡”›ƒ–ƒƒ‡’—–—•ƒƒ’ƒ–
                  —‡‡‰ƒ‰ƒŠƒ—ƒ”‹ƒ•ƒƒ”‹•›ƒ”‹ƒŠ‘Ǥͺ–ƒ‰‰ƒŽͺ ƒ—ƒ”‹ʹͲͳͺ
                  †‹„—ƒ–†‹Šƒ†ƒ’ƒ ƒ–Š‹ƒŠ ‡Ž‹Ǥ ǡ‘–ƒ”‹•†‹ ƒƒ”–ƒǤ–ƒ–‡”•‡„—––‡ŽƒŠ†‹•‡–—Œ—‹
                  ‘އЇ–‡”‹ —— †ƒ ƒ•ƒ•‹ƒ—•‹ƒ ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒ ȋ†ƒŠ—Ž— †‹•‡„—–
                  “Menkumham”, sekarang “Menkum” atau “Menteri Hukum”Ȍ †‡‰ƒ —”ƒ–
                  ‡’—–—•ƒ ‘Ǥ ǦͲͲͲͲ͵ͺ͸Ǥ ǤͲͳǤͲʹǤ  ʹͲͳͺ –ƒ‰‰ƒŽ ͳͲ ƒ—ƒ”‹ ʹͲͳͺǡ
                  †‹„‡”‹–ƒŠ—ƒ‡’ƒ†ƒ‡—Šƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡”›ƒ–ƒ†ƒŽƒ—”ƒ–‡‡”‹ƒƒ
                  ‡„‡”‹–ƒŠ—ƒ‡”—„ƒŠƒ‰‰ƒ”ƒƒ•ƒ”‘Ǥ Ǧ ǤͲͳǤͲ͵ǦͲͲͲͻʹʹͶ†ƒ—”ƒ–
                  ‡‡”‹ƒƒ‡„‡”‹–ƒŠ—ƒ‡”—„ƒŠƒƒ–ƒ‘Ǥ Ǧ ǤͲͳǤͲ͵ǦͲͲͲͻʹͷͲ–ƒ‰‰ƒŽͳͲ
                    ƒ—ƒ”‹ ʹͲͳͺ †ƒ †‹†ƒˆ–ƒ”ƒ †ƒŽƒ ƒˆ–ƒ” ‡”•‡”‘ƒ †‹„ƒ™ƒŠ ‘Ǥ Ǧ
                  ͲͲͲʹͶ͵͹Ǥ ǤͳǤͳͳǤ ʹͲͳͺ–ƒ‰‰ƒŽͳͲ ƒ—ƒ”‹ʹͲͳͺǤ
                  
                  ƒ†ƒ–ƒ‰‰ƒŽͳͶ ƒ—ƒ”‹ʹͲʹͳǡƒ”‹•›ƒ”‹ƒŠ„‡Žƒ—ƒ’‡‰‰ƒ„—‰ƒ
                  —•ƒŠƒȋmergerȌ†‡‰ƒƒ›ƒ”‹ƒŠƒ†‹”‹†ƒ ›ƒ”‹ƒŠ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
                  –‡”›ƒ–ƒ †ƒŽƒ –ƒ ‡”›ƒ–ƒƒ ‡’—–—•ƒ ƒ’ƒ– ‡”—„ƒŠƒ ‰‰ƒ”ƒ ƒ•ƒ”
                  ‡”—„ƒŠƒƒƒƒ •›ƒ”‹ƒŠ„Ǥ‡Œƒ†‹ƒ›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ„
                  ‘Ǥ͵ͺ –ƒ‰‰ƒŽ ͳͶ ƒ—ƒ”‹ ʹͲʹͳǡ †‹„—ƒ– †‹ Šƒ†ƒ’ƒ ‘•‡ ‹ƒ ƒ–”‹ƒǡ Ǥ Ǥǡ ǤǤǡ
                  ‘–ƒ”‹•†‹ ƒƒ”–ƒ‡Žƒ–ƒǤ–ƒ–‡”•‡„—––‡ŽƒŠ†‹•‡–—Œ—‹‘އЇ—Šƒ†‡‰ƒ
                  —”ƒ–‡’—–—•ƒ‘Ǥ ǦͲͲͲ͸ʹ͸ͺǤ ǤͲͳǤͲʹǤƒŠ—ʹͲʹͳ–ƒ‰‰ƒŽͳ ‡„”—ƒ”‹ʹͲͳͳǡ
                  †‹„‡”‹–ƒŠ—ƒ‡’ƒ†ƒ‡—Šƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡”›ƒ–ƒ†ƒŽƒ—”ƒ–‡‡”‹ƒƒ
                  ‡„‡”‹–ƒŠ—ƒ‡”—„ƒŠƒ‰‰ƒ”ƒƒ•ƒ”‘Ǥ Ǧ ǤͲͳǤͲ͵ǦͲͲ͸ͳͶͻͺ†ƒ—”ƒ–
                  ‡‡”‹ƒƒ‡„‡”‹–ƒŠ—ƒ‡”—„ƒŠƒƒ–ƒ‘Ǥ Ǧ ǤͲͳǤͲ͵ǦͲͲ͸ͳͷͲͳ–ƒ‰‰ƒŽͳ
                    ‡„”—ƒ”‹ ʹͲʹͳ †ƒ †‹†ƒˆ–ƒ”ƒ †ƒŽƒ ƒˆ–ƒ” ‡”•‡”‘ƒ †‹„ƒ™ƒŠ ‘Ǥ Ǧ
                  ͲͲͳͺͺͻͻǤ ǤͲͳǤͳͳǤƒŠ—ʹͲʹͳ–ƒ‰‰ƒŽͳ ‡„”—ƒ”‹ʹͲʹͳǤ
     

                                                    12

                                                    191
Page 224
             ‡”†ƒ•ƒ”ƒ †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ ’‡”‹•ƒǡ –‡”ƒ•—
             ‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ–ƒ‡†‹”‹ƒ–‡ŽƒŠ†‹„—ƒ–•‡ ƒ”ƒ•ƒŠ†ƒ•‡•—ƒ‹†‡‰ƒ
             ‡–‡–—ƒ ’‡”ƒ–—”ƒ ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ ›ƒ‰ „‡”Žƒ— †‹ ‡‰ƒ”ƒ ‡’—„Ž‹
              †‘‡•‹ƒǤ

    ʹǤ       ‡”†ƒ•ƒ”ƒ †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ ’‡”‹•ƒǡ –‡”ƒ•—
             ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ƒ‰‰ƒ”ƒ †ƒ•ƒ” ‡”•‡”‘ƒ ›ƒ‰ „‡”Žƒ— ’ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ
             ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ƒ†ƒŽƒŠ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹—ƒ– †ƒŽƒ –ƒ ‡”›ƒ–ƒƒ
             ‡’—–—•ƒ ƒ’ƒ– — ‡‡‰ƒ‰ ƒŠƒ ƒŠ—ƒ ‘Ǥ͵͹ –ƒ‰‰ƒŽ ͳ͹ ‡‹ ʹͲʹͶǡ
             ›ƒ‰†‹„—ƒ–†‹Šƒ†ƒ’ƒ•Š‘›ƒƒ–ƒǡǤ Ǥǡ‘–ƒ”‹•†‹ ƒƒ”–ƒ‡Žƒ–ƒǡ›ƒ‰‡—ƒ–
             ’‡”•‡–—Œ—ƒ ”ƒ’ƒ– —— ’‡‡‰ƒ‰ •ƒŠƒ •‡Š—„—‰ƒ †‡‰ƒ ’‡›‡•—ƒ‹ƒ
             ƒ‰‰ƒ”ƒ †ƒ•ƒ” ‡”•‡”‘ƒ †‡‰ƒ ’‡”ƒ–—”ƒ ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒǣ ȋƒȌ †ƒ‰Ǧ
             †ƒ‰‘ǤͶƒŠ—ʹͲʹ͵–‡–ƒ‰‡‰‡„ƒ‰ƒƒ‡‰—ƒ–ƒ‡–‘”‡—ƒ‰ƒǢ
             ȋ„Ȍ ‡”ƒ–—”ƒ   ‘Ǥͳ͹ ƒŠ— ʹͲʹ͵ –‡–ƒ‰ ‡‡”ƒ’ƒ ƒ–ƒ ‡Ž‘Žƒ ƒ‰‹ ƒ
             —Ǣȋ Ȍ‡”ƒ–—”ƒ ‘ǤʹƒŠ— ʹͲʹͶ–‡–ƒ‰  ‡‡”ƒ’ƒƒ–ƒ‡Ž‘Žƒ ƒ‰‹
             ƒ—Ǣ†ƒȋ†Ȍ’‡”ƒ–—”ƒ–‡”ƒ‹–Žƒ‹›ƒǤ–ƒ–‡”•‡„—––‡ŽƒŠ†‹•‡–—Œ—‹‘އŠ
             ‡—Šƒ †‡‰ƒ —”ƒ– ‡’—–—•ƒ ‘Ǥ ǦͲͲ͵ͷʹ͸͸Ǥ ǤͲͳǤͲʹǤ  ʹͲʹͶ
             –ƒ‰‰ƒŽͳ͵ —‹ʹͲʹͶ†ƒ†‹„‡”‹–ƒŠ—ƒ‡’ƒ†ƒ‡—Šƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡”›ƒ–ƒ
             †ƒŽƒ —”ƒ– ‡‡”‹ƒƒ ‡„‡”‹–ƒŠ—ƒ ‡”—„ƒŠƒ ‰‰ƒ”ƒ ƒ•ƒ” ‘Ǥ Ǧ
              ǤͲͳǤͲ͵ǦͲͳͶͷʹͺ͸–ƒ‰‰ƒŽͳ͵ —‹ ʹͲʹͶ†ƒ †‹†ƒˆ–ƒ”ƒ†ƒŽƒƒˆ–ƒ”‡”•‡”‘ƒ
             †‹„ƒ™ƒŠ ‘Ǥ Ǧ0117702.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta
             No.37/2024”ƒ–ƒ—•‡ŽƒŒ—–›ƒ†‹•‡„—–Œ—‰ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹“Anggaran Dasar Perseroan”). 
     
             ‡”†ƒ•ƒ”ƒ †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ ’‡”‹•ƒǡ –‡”ƒ•—
             ‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ‰‰ƒ”ƒƒ•ƒ”‡”•‡”‘ƒ–‡ŽƒŠ•‡ ƒ”ƒ•—„•–ƒ•‹ƒŽ‡—ƒ–
             ‡–‡–—ƒǦ‡–‡–—ƒ ’‘‘ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹ƒ–—” †ƒŽƒ ‡”ƒ–—”ƒ ƒ’‡’ƒǦ
             ‘Ǥ Ǥ Ǥͳǡ ƒ’‹”ƒ ‡’—–—•ƒ ‡–—ƒ ƒ’‡’ƒǦ ‘Ǥ‡’Ǧͳ͹ͻȀȀʹͲͲͺ –‡–ƒ‰
             ‘‘Ǧ‘‘‰‰ƒ”ƒƒ•ƒ”‡”•‡”‘ƒ›ƒ‰‡Žƒ—ƒ‡ƒ™ƒ”ƒ—ˆ‡
             ‡”•‹ˆƒ–—‹–ƒ•†ƒ‡”—•ƒŠƒƒ—„Ž‹ǡ‡”ƒ–—”ƒ ‘ǤͳͷȀʹͲʹͲ†ƒ‡”ƒ–—”ƒ
               ‘Ǥ͵͵Ȁ ǤͲͶȀʹͲͳͶ –‡–ƒ‰ ‹”‡•‹ †ƒ ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹• ‹–‡ ƒ–ƒ—
             ‡”—•ƒŠƒƒ—„Ž‹(“Peraturan OJK No.33/2014”)Ǥ
             
             ‡”†ƒ•ƒ”ƒ †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ ’‡”‹•ƒǡ –‡”ƒ•—
             ‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ’ƒ†ƒƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——ǡ’‡”—„ƒŠƒ‰‰ƒ”ƒ
             ƒ•ƒ” ‡”•‡”‘ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹—”ƒ‹ƒ †‹ ƒ–ƒ• –‡ŽƒŠ †‹Žƒ—ƒ •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ
             ‡–‡–—ƒ ‰‰ƒ”ƒ ƒ•ƒ” ‡”•‡”‘ƒ †ƒ ’‡”ƒ–—”ƒ ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ ›ƒ‰
             „‡”Žƒ—†‹‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǤ
     
    ͵Ǥ       ‡”†ƒ•ƒ”ƒ‡–‡–—ƒƒ•ƒŽ͵†ƒ”‹‰‰ƒ”ƒƒ•ƒ”‡”•‡”‘ƒǡƒ•—††ƒ–—Œ—ƒ
             ‡”•‡”‘ƒ ‹ƒŽƒŠ „‡”—•ƒŠƒ †ƒŽƒ „‹†ƒ‰ „‹†ƒ‰ ’‡”„ƒƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’”‹•‹’
             •›ƒ”‹ƒŠ†ƒ‡–‡–—ƒ—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰›ƒ‰„‡”Žƒ—†‹‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǤ
         
             –— ‡ ƒ’ƒ‹ ƒ•—† †ƒ –—Œ—ƒ –‡”•‡„—– †‹ ƒ–ƒ•ǡ ‡”•‡”‘ƒ †ƒ’ƒ–
             ‡Žƒ•ƒƒƒ‡‰‹ƒ–ƒ—•ƒŠƒ•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ
             
             ‡‰‹ƒ–ƒ•ƒŠƒ–ƒƒǣ
               ‹Ǥ  ‡‰Š‹’— †ƒƒ †ƒŽƒ „‡–— •‹’ƒƒ „‡”—’ƒ ‰‹”‘ǡ –ƒ„—‰ƒǡ ƒ–ƒ—
                   „‡–—Žƒ‹›ƒ›ƒ‰†‹’‡”•ƒƒƒ†‡‰ƒ‹–—„‡”†ƒ•ƒ”ƒakad wadi’ah
                   ƒ–ƒ—ƒƒ†Žƒ‹›ƒ‰–‹†ƒ„‡”–‡–ƒ‰ƒ†‡‰ƒ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠǢ
               ‹‹Ǥ ‡‰Š‹’—†ƒƒ†ƒŽƒ„‡–—‹˜‡•–ƒ•‹„‡”—’ƒ†‡’‘•‹–‘ǡ–ƒ„—‰ƒǡƒ–ƒ—
                   „‡–— Žƒ‹›ƒ ›ƒ‰ †‹’‡”•ƒƒƒ †‡‰ƒ ‹–— „‡”†ƒ•ƒ”ƒ akad
                   mudharabah ƒ–ƒ— ƒƒ† Žƒ‹ ›ƒ‰ –‹†ƒ „‡”–‡–ƒ‰ƒ †‡‰ƒ ’”‹•‹’
                   •›ƒ”‹ƒŠǢ

                                              13

                                             192
Page 225
    ‹‹‹Ǥ   ‡›ƒŽ—”ƒ’‡„‹ƒ›ƒƒ„ƒ‰‹Šƒ•‹Ž„‡”†ƒ•ƒ”ƒakad mudharabah, akad
           musyarakahǡ ƒ–ƒ— ƒƒ† Žƒ‹ ›ƒ‰ –‹†ƒ „‡”–‡–ƒ‰ƒ †‡‰ƒ ’”‹•‹’
           •›ƒ”‹ƒŠǢ
    ‹˜Ǥ    ‡›ƒŽ—”ƒ’‡„‹ƒ›ƒƒ„‡”†ƒ•ƒ”ƒƒƒ†—”ƒ„ƒŠƒŠǡakad salamǡakad
           istishna’ǡƒ–ƒ—ƒƒ†Žƒ‹›ƒ‰–‹†ƒ„‡”–‡–ƒ‰ƒ†‡‰ƒ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠǢ
    ˜Ǥ     ‡›ƒŽ—”ƒ ’‡„‹ƒ›ƒƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ akad qardh ƒ–ƒ— ƒƒ Žƒ‹ ›ƒ‰
           –‹†ƒ„‡”–‡–ƒ‰ƒ†‡‰ƒ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠǢ
    ˜‹Ǥ    ‡›ƒŽ—”ƒ ’‡„‹ƒ›ƒƒ ’‡›‡™ƒƒ „ƒ”ƒ‰ „‡”‰‡”ƒ ƒ–ƒ— –‹†ƒ
           „‡”‰‡”ƒ ‡’ƒ†ƒ ƒ•ƒ„ƒŠ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ akad ijarah †ƒȀƒ–ƒ— •‡™ƒ „‡Ž‹
           †ƒŽƒ „‡–— ijarah muntahiya bittamlik ƒ–ƒ— ƒƒ Žƒ‹ ›ƒ‰ –‹†ƒ
           „‡”–‡–ƒ‰ƒ†‡‰ƒ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠǢ
    ˜‹‹Ǥ ‡Žƒ—ƒ’‡‰ƒ„‹ŽƒŽ‹Šƒ —–ƒ‰ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ akad hawalah ƒ–ƒ— ƒƒ†
           Žƒ‹›ƒ‰–‹†ƒ„‡”–‡–ƒ‰ƒ†‡‰ƒ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠǢ
    ˜‹‹‹Ǥ ‡Žƒ—ƒ —•ƒŠƒ ƒ”–— †‡„‹– †ƒȀƒ–ƒ— ƒ”–— ’‡„‹ƒ›ƒƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ
           ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠǢ
    ‹šǤ    ‡Žƒ—ƒ’‡„‡”‹ƒŒƒ•ƒ’‡Žƒ›ƒƒ’‡”„ƒƒ„‡”†ƒ•ƒ”ƒƒƒ†ƒ–ƒ”ƒ
           Žƒ‹ǣ
           (a) Wakalah
           (b) Hawalah
           (c) Kafalah
           (d) Rahn;
    šǤ     ‡„‡Ž‹ǡ ‡Œ—ƒŽ †ƒȀƒ–ƒ— ‡Œƒ‹ƒ–ƒ• ”‹•‹‘ •‡†‹”‹ •—”ƒ– „‡”Šƒ”‰ƒ
           ’‹Šƒ ‡–‹‰ƒ ›ƒ‰ †‹–‡”„‹–ƒ ƒ–ƒ• †ƒ•ƒ” –”ƒ•ƒ•‹ ›ƒ–ƒ ȋunderlying
           transactionȌ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠǢ
    š‹Ǥ    ‡„‡Ž‹•—”ƒ–„‡”Šƒ”‰ƒ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠ›ƒ‰†‹–‡”„‹–ƒ‘އŠ
           ’‡‡”‹–ƒŠ†ƒȀƒ–ƒ—ƒ †‘‡•‹ƒǢ
    š‹‹Ǥ ‡‡”‹ƒ ’‡„ƒ›ƒ”ƒ †ƒ”‹ –ƒ‰‹Šƒ ƒ–ƒ• •—”ƒ– „‡”Šƒ”‰ƒ †ƒ ‡Žƒ—ƒ
           ’‡”Š‹–—‰ƒ †‡‰ƒ ’‹Šƒ ‡–‹‰ƒ ƒ–ƒ— ƒ–ƒ” ’‹Šƒ ‡–‹‰ƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ
           ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠǢ
    š‹‹‹Ǥ ‡‹†ƒŠƒ —ƒ‰ǡ „ƒ‹ —–— ‡’‡–‹‰ƒ •‡†‹”‹ ƒ—’— —–—
           ‡’‡–‹‰ƒƒ•ƒ„ƒŠ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠǢ
    š‹˜Ǥ ‡‡’ƒ–ƒ †ƒƒ ’ƒ†ƒǡ ‡‹Œƒƒ †ƒƒ †ƒ”‹ ƒ–ƒ— ‡‹Œƒƒ
           †ƒƒ ‡’ƒ†ƒ „ƒ Žƒ‹ǡ „ƒ‹ ‡‰‰—ƒƒ •—”ƒ–ǡ •ƒ”ƒƒ –‡Ž‡‘—‹ƒ•‹
           ƒ—’—†‡‰ƒ™‡•‡Ž—Œ—ǡ ‡ǡƒ–ƒ—•ƒ”ƒƒŽƒ‹›ƒǢ
    š˜Ǥ ‡›‡†‹ƒƒ–‡’ƒ–—–—‡›‹’ƒ„ƒ”ƒ‰†ƒ•—”ƒ–Ǧ•—”ƒ–„‡”Šƒ”‰ƒ
           „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’”‹•‹’ wadi’ah yad amanah ƒ–ƒ— ’”‹•‹’ Žƒ‹ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ
           ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠǢ
    š˜‹Ǥ ‡Žƒ—ƒ ‡‰‹ƒ–ƒ ’‡‹–‹’ƒ –‡”ƒ•— ’‡ƒ–ƒ—•ƒŠƒƒ›ƒ —–—
           ‡’‡–‹‰ƒ ’‹Šƒ Žƒ‹ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ •—ƒ–— ƒƒ† „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’”‹•‹’
           •›ƒ”‹ƒŠǢ
    š˜‹‹Ǥ ‡„‡”‹ƒˆƒ•‹Ž‹–ƒ•letter of creditȋȀȌ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠǢ
    š˜‹‹‹Ǥ ‡„‡”‹ƒˆƒ•‹Ž‹–ƒ•‰ƒ”ƒ•‹„ƒ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠǢ
    š‹šǤ ‡Žƒ—ƒˆ—‰•‹•‡„ƒ‰ƒ‹™ƒŽ‹ƒƒƒ–„‡”†ƒ•ƒ”ƒakad wakalahǢ
    ššǤ ‡Žƒ—ƒƒ–‹˜‹–ƒ•†‹„‹†ƒ‰•‹•–‡’‡„ƒ›ƒ”ƒǢ
    šš‹Ǥ ‡Žƒ—ƒ‡‰‹ƒ–ƒ’‡‰ƒŽ‹Šƒ’‹—–ƒ‰Ǣ†ƒ
    šš‹‹Ǥ ‡Žƒ—ƒ ‡‰‹ƒ–ƒ Žƒ‹ ›ƒ‰ Žƒœ‹ †‹Žƒ—ƒ †‹ „‹†ƒ‰ ’‡”„ƒƒ
           •‡’ƒŒƒ‰–‹†ƒ„‡”–‡–ƒ‰ƒ†‡‰ƒ’”‹•‹’ •›ƒ”‹ƒŠ†ƒ•‡•—ƒ‹†‡‰ƒ
           ‡–‡–—ƒ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ›ƒ‰„‡”Žƒ—Ǥ
       
    ‡‰‹ƒ–ƒ•ƒŠƒ‡—Œƒ‰ǣ
    ‹Ǥ     ‡Žƒ—ƒ‡‰‹ƒ–ƒ˜ƒŽ—–ƒƒ•‹‰„‡”†ƒ•ƒ”ƒ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠǢ



                                    14

                                    193
Page 226
          ‹‹Ǥ     ‡Žƒ—ƒ ‡‰‹ƒ–ƒ ’‡›‡”–ƒƒ ‘†ƒŽ ’ƒ†ƒ „ƒ —— •›ƒ”‹ƒŠ ƒ–ƒ—
                  އ„ƒ‰ƒ ‡—ƒ‰ƒ ›ƒ‰ ‡Žƒ—ƒ ‡‰‹ƒ–ƒ —•ƒŠƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’”‹•‹’
                  •›ƒ”‹ƒŠǢ
          ‹‹‹Ǥ    ‡Žƒ—ƒ‡‰‹ƒ–ƒ’‡›‡”–ƒƒ‘†ƒŽ•‡‡–ƒ”ƒ—–—‡‰ƒ–ƒ•‹ƒ‹„ƒ–
                  ‡‰ƒ‰ƒŽƒ’‡„‹ƒ›ƒƒ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ’”‹•‹’ •›ƒ”‹ƒŠ†‡‰ƒ•›ƒ”ƒ–Šƒ”—•
                  ‡ƒ”‹ ‡„ƒŽ‹ ’‡›‡”–ƒƒ›ƒ •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ ‡–‡–—ƒ ’‡”—†ƒ‰Ǧ
                  —†ƒ‰ƒ›ƒ‰„‡”Žƒ—Ǣ
          ‹˜Ǥ     ‡”–‹†ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹’‡†‹”‹†ƒ’‡‰—”—•†ƒƒ’‡•‹—„‡”†ƒ•ƒ”ƒ’”‹•‹’
                  •›ƒ”‹ƒŠǢ
          ˜Ǥ      ‡Žƒ—ƒ ‡‰‹ƒ–ƒ †ƒŽƒ ’ƒ•ƒ” ‘†ƒŽ •‡’ƒŒƒ‰ –‹†ƒ „‡”–‡–ƒ‰ƒ
                  †‡‰ƒ ’”‹•‹’ •›ƒ”‹ƒŠ †ƒ ‡–‡–—ƒ ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ †‹ „‹†ƒ‰
                  ’ƒ•ƒ”‘†ƒŽǢ
          ˜‹Ǥ     ‡›‡Ž‡‰‰ƒ”ƒƒ ‡‰‹ƒ–ƒ ƒ–ƒ— ’”‘†— „ƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’”‹•‹’
                  •›ƒ”‹ƒŠ†‡‰ƒ‡‰‰—ƒƒ•ƒ”ƒƒ‡Ž‡–”‘‹Ǣ
          ˜‹‹Ǥ    ‡‡”„‹–ƒǡ ‡ƒ™ƒ”ƒǡ †ƒ ‡’‡”†ƒ‰ƒ‰ƒ •—”ƒ– „‡”Œƒ‰ƒ
                  ’‡†‡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’”‹•‹’ •›ƒ”‹ƒŠǡ „ƒ‹ •‡ ƒ”ƒ Žƒ‰•—‰ ƒ–ƒ— –‹†ƒ
                  Žƒ‰•—‰ǡ‡ŽƒŽ—‹’ƒ•ƒ”—ƒ‰Ǣ
          ˜‹‹‹Ǥ   ‡‡”„‹–ƒǡ‡ƒ™ƒ”ƒ†ƒ‡’‡”†ƒ‰ƒ‰ƒ•—”ƒ–„‡”Šƒ”‰ƒŒƒ‰ƒ
                  ’ƒŒƒ‰ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’”‹•‹’ •›ƒ”‹ƒŠǡ „ƒ‹ •‡ ƒ”ƒ Žƒ‰•—‰ ƒ–ƒ— –‹†ƒ
                  Žƒ‰•—‰ǡ‡ŽƒŽ—‹’ƒ•ƒ”‘†ƒŽǢ†ƒ
          ‹šǤ     ‡›‡†‹ƒƒ ’”‘†— ƒ–ƒ— ‡Žƒ—ƒ ‡‰‹ƒ–ƒ Œƒ•ƒ ‡—ƒ‰ƒ Žƒ‹›ƒ
                  „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’”‹•‹’ •›ƒ”‹ƒŠ †ƒ ‡–‡–—ƒ ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ ›ƒ‰
                  „‡”Žƒ—Ǣ†ƒ
          šǤ      ‡Žƒ—ƒ‡”Œƒ•ƒƒ†‡‰ƒ‡„ƒ‰ƒ ƒ•ƒ‡—ƒ‰ƒŽƒ‹†ƒ‡”Œƒ•ƒƒ
                  †‡‰ƒ •‡Žƒ‹ އ„ƒ‰ƒ Œƒ•ƒ ‡—ƒ‰ƒ †ƒŽƒ ’‡„‡”‹ƒ Žƒ›ƒƒ Œƒ•ƒ
                  ‡—ƒ‰ƒ‡’ƒ†ƒƒ•ƒ„ƒŠǡ•‡•—ƒ‹†‡‰ƒ‡–‡–—ƒ›ƒ‰†‹–‡–ƒ’ƒ‘އŠ
                  –‘”‹–ƒ• ƒ•ƒ‡—ƒ‰ƒ†ƒ’”‹•‹’•›ƒ”‹ƒŠ
         
         ‡”†ƒ•ƒ”ƒ †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ ’‡”‹•ƒǡ –‡”ƒ•—
         ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ƒ•—† †ƒ –—Œ—ƒ •‡”–ƒ ‡‰‹ƒ–ƒ —•ƒŠƒ ‡”•‡”‘ƒ
         •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ –‡”ƒ–—„ †ƒŽƒ ƒ•ƒŽ ͵ †ƒ”‹ ‰‰ƒ”ƒ ƒ•ƒ” ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ
         •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ Žƒ•‹ˆ‹ƒ•‹ ƒ— ƒ’ƒ‰ƒ •ƒŠƒ †‘‡•‹ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
         –‡” ƒ–—†ƒŽƒƒ’‹”ƒ†ƒ”‹‡”ƒ–—”ƒƒ†ƒ—•ƒ––ƒ–‹•–‹‘ǤʹƒŠ—ʹͲʹͲ
         –‡–ƒ‰Žƒ•‹ˆ‹ƒ•‹ƒ—ƒ’ƒ‰ƒ•ƒŠƒ †‘‡•‹ƒǤ

         ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
         †‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‡‰‹ƒ–ƒ —•ƒŠƒ
         ›ƒ‰†‹ŒƒŽƒƒ‘އЇ”•‡”‘ƒ–‡ŽƒŠ•‡•—ƒ‹†‡‰ƒ”—ƒ‰Ž‹‰—’‡‰‹ƒ–ƒ—•ƒŠƒ
         ›ƒ‰ †ƒ’ƒ– †‹ŒƒŽƒƒ ‘އŠ ‡”•‡”‘ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹•‡„—–ƒ †ƒŽƒ ƒ•—†
         †ƒ–—Œ—ƒ•‡”–ƒ‡‰‹ƒ–ƒ—•ƒŠƒ‡”•‡”‘ƒ›ƒ‰–‡” ƒ–—†ƒŽƒ‰‰ƒ”ƒƒ•ƒ”
         ‡”•‡”‘ƒǤ
         
    ͶǤ   ƒ†ƒƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——ǡ•–”—–—”’‡”‘†ƒŽƒ‡”•‡”‘ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
         –‡” ƒ–—†ƒŽƒƒ•ƒŽͶ†ƒ”‹‰‰ƒ”ƒƒ•ƒ”‡”•‡”‘ƒ›ƒ‰–‡” ƒ–—†ƒŽƒ–ƒ
         ‘Ǥ͵͹ȀʹͲʹͶǡƒ†ƒŽƒŠ•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ
         
         ‘†ƒŽƒ•ƒ”              ǣ ’ͶͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲ ȋ‡’ƒ– ’—Ž—Š –”‹Ž‹—
                                       ”—’‹ƒŠȌǡ›ƒ‰–‡”„ƒ‰‹ƒ–ƒ•ǣ
                                        - ͳ ȋ•ƒ–—Ȍ •ƒŠƒ ‡”‹  ™‹™ƒ”ƒǡ †‡‰ƒ ‹Žƒ‹
                                            ‘‹ƒŽ’ͷͲͲǡͲͲȋŽ‹ƒ”ƒ–—•”—’‹ƒŠȌǢ†ƒ
                                        - ’͵ͻǤͻͻͻǤͻͻͻǤͻͻͻǤͷͲͲǡͲͲȋ–‹‰ƒ’—Ž—Š•‡„‹Žƒ
                                            –”‹Ž‹—•‡„‹Žƒ”ƒ–—••‡„‹Žƒ’—Ž—Š•‡„‹Žƒ
                                            ‹Ž‹ƒ”•‡„‹Žƒ”ƒ–—••‡„‹Žƒ’—Ž—Š•‡„‹Žƒ

                                           15

                                           194
Page 227
                                        Œ—–ƒ •‡„‹Žƒ ”ƒ–—• •‡„‹Žƒ ’—Ž—Š •‡„‹Žƒ
                                        ”‹„— Ž‹ƒ ”ƒ–—• ”—’‹ƒŠȌǡ –‡”„ƒ‰‹ ƒ–ƒ•
                                        ͹ͻǤͻͻͻǤͻͻͻǤͻͻͻ ȋ–—Œ—Š ’—Ž—Š •‡„‹Žƒ ‹Ž‹ƒ”
                                        •‡„‹Žƒ ”ƒ–—• •‡„‹Žƒ ’—Ž—Š •‡„‹Žƒ Œ—–ƒ
                                        •‡„‹Žƒ ”ƒ–—• •‡„‹Žƒ ’—Ž—Š •‡„‹Žƒ ”‹„—
                                        •‡„‹Žƒ ”ƒ–—• •‡„‹Žƒ ’—Ž—Š •‡„‹Žƒ
                                        ”—’‹ƒŠȌ •ƒŠƒǦ•ƒŠƒ ‡”‹ ǡ †‡‰ƒ ‹Žƒ‹
                                        ‘‹ƒŽ ’ͷͲͲǡͲͲ ȋŽ‹ƒ ”ƒ–—• ”—’‹ƒŠȌ ’‡”
                                        •ƒŠƒǤ

    ‘†ƒŽ‹–‡’ƒ–ƒ       ǣ ’ʹ͵ǤͲ͸ͶǤ͸͵ͲǤͲ͸ͻǤͲͲͲǡͲͲ ȋ†—ƒ ’—Ž—Š –‹‰ƒ –”‹Ž‹—
                                ‡ƒ’—ޗЇ’ƒ–‹Ž‹ƒ”‡ƒ”ƒ–—•–‹‰ƒ’—Ž—ŠŒ—–ƒ
                                ‡ƒ’—Ž—Š•‡„‹Žƒ”‹„——’‹ƒŠȌǡ›ƒ‰–‡”„ƒ‰‹ƒ–ƒ•
                                Ͷ͸ǤͳʹͻǤʹ͸ͲǤͳ͵ͺ ȋ‡’ƒ– ’—Ž—Š ‡ƒ ‹Ž‹ƒ” •‡”ƒ–—•
                                †—ƒ’—Ž—Š•‡„‹ŽƒŒ—–ƒ†—ƒ”ƒ–—•‡ƒ’—Ž—Š”‹„—
                                •‡”ƒ–—•–‹‰ƒ’—ޗІ‡Žƒ’ƒȌ•ƒŠƒǡ›ƒ‰–‡”†‹”‹†ƒ”‹ǣ
                                  - ’ͷͲͲǡͲͲ ȋŽ‹ƒ ”ƒ–—• ”—’‹ƒŠȌ ›ƒ‹–— ͳ ȋ•ƒ–—Ȍ
                                     •ƒŠƒ ‡”‹  ™‹™ƒ”ƒǡ †‡‰ƒ‹Žƒ‹‘‹ƒŽ
                                     ’ͷͲͲǡͲͲȋŽ‹ƒ”ƒ–—•”—’‹ƒŠȌǢ†ƒ
                                  - ’ʹ͵ǤͲ͸ͶǤ͸͵ͲǤͲ͸ͺǤͷͲͲǡͲͲ ȋ†—ƒ ’—Ž—Š –‹‰ƒ
                                     –”‹Ž‹—‡ƒ’—ޗЇ’ƒ–‹Ž‹ƒ”‡ƒ”ƒ–—•–‹‰ƒ
                                     ’—Ž—ŠŒ—–ƒ‡ƒ’—ޗІ‡Žƒ’ƒ”‹„—Ž‹ƒ”ƒ–—•
                                     ”—’‹ƒŠȌǡ –‡”„ƒ‰‹ ƒ–ƒ• Ͷ͸ǤͳʹͻǤʹ͸ͲǤͳ͵͹ ȋ‡’ƒ–
                                     ’—ޗЇƒ‹Ž‹ƒ”•‡”ƒ–—•†—ƒ’—Ž—Š•‡„‹Žƒ
                                     Œ—–ƒ †—ƒ ”ƒ–—• ‡ƒ ’—Ž—Š ”‹„— •‡”ƒ–—• –‹‰ƒ
                                     ’—Ž—Š–—Œ—ŠȌ•ƒŠƒǦ•ƒŠƒ‡”‹ǡ†‡‰ƒ‹Žƒ‹
                                     ‘‹ƒŽ’ͷͲͲǡͲͲȋŽ‹ƒ”ƒ–—•”—’‹ƒŠȌǢ
                                

    ‘†ƒŽ‹•‡–‘”           ǣ    -    ’ͷͲͲǡͲͲ ȋŽ‹ƒ ”ƒ–—• ”—’‹ƒŠȌ ›ƒ‹–— ͳ ȋ•ƒ–—Ȍ
                                        •ƒŠƒ ‡”‹  ™‹™ƒ”ƒǡ †‡‰ƒ‹Žƒ‹‘‹ƒŽ
                                        ’ͷͲͲǡͲͲȋŽ‹ƒ”ƒ–—•”—’‹ƒŠȌ’‡”•ƒŠƒǢ†ƒ
                                   -    ’ʹ͵ǤͲ͸ͶǤ͸͵ͲǤͲ͸ͺǤͷͲͲǡͲͲ ȋ†—ƒ ’—Ž—Š –‹‰ƒ
                                        –”‹Ž‹—‡ƒ’—ޗЇ’ƒ–‹Ž‹ƒ”‡ƒ”ƒ–—•–‹‰ƒ
                                        ’—Ž—ŠŒ—–ƒ‡ƒ’—ޗІ‡Žƒ’ƒ”‹„—Ž‹ƒ”ƒ–—•
                                        ”—’‹ƒŠȌǡ –‡”„ƒ‰‹ ƒ–ƒ• Ͷ͸ǤͳʹͻǤʹ͸ͲǤͳ͵͹ ȋ‡’ƒ–
                                        ’—ޗЇƒ‹Ž‹ƒ”•‡”ƒ–—•†—ƒ’—Ž—Š•‡„‹Žƒ
                                        Œ—–ƒ †—ƒ ”ƒ–—• ‡ƒ ’—Ž—Š ”‹„— •‡”ƒ–—• –‹‰ƒ
                                        ’—Ž—Š–—Œ—ŠȌ•ƒŠƒǦ•ƒŠƒ‡”‹ǡ†‡‰ƒ‹Žƒ‹
                                        ‘‹ƒŽ ’ͷͲͲǡͲͲ ȋŽ‹ƒ ”ƒ–—• ”—’‹ƒŠȌ ’‡”
                                        •ƒŠƒǢ
                                  
                                  ‡Š‹‰‰ƒ Œ—ŽƒŠ ‡•‡Ž—”—Šƒ ‘†ƒŽ †‹•‡–‘” †ƒŽƒ
                                  ‡”•‡”‘ƒ•ƒƒ–‹‹ƒ†ƒŽƒŠ ’ʹ͵ǤͲ͸ͶǤ͸͵ͲǤͲ͸ͻǤͲͲͲǡͲͲ
                                  ȋ†—ƒ ’—Ž—Š –‹‰ƒ –”‹Ž‹— ‡ƒ ’—Ž—Š ‡’ƒ– ‹Ž‹ƒ”
                                  ‡ƒ”ƒ–—•–‹‰ƒ’—Ž—ŠŒ—–ƒ‡ƒ’—Ž—Š•‡„‹Žƒ”‹„—
                                  ”—’‹ƒŠȌ ƒ–ƒ— ͳͲͲΨ ȋ•‡”ƒ–—• ’‡”•‡Ȍ †ƒ”‹ ‹Žƒ‹
                                  ‘‹ƒŽ•‡–‹ƒ’•ƒŠƒ›ƒ‰–‡ŽƒŠ†‹–‡’ƒ–ƒ†ƒŽƒ
                                  ‡”•‡”‘ƒǤ

    
    —•—ƒ ’ƒ”ƒ ’‡‡‰ƒ‰ •ƒŠƒ †ƒŽƒ ‡”•‡”‘ƒ †‡‰ƒ •–”—–—” ’‡”‘†ƒŽƒ
    •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ –‡”•‡„—– †‹ ƒ–ƒ•ǡ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ –‡” ƒ–— †ƒŽƒ ƒˆ–ƒ” ‡‡‰ƒ‰

                                       16

                                       195
Page 228
                  ƒŠƒ ‡”•‡”‘ƒ ’‡” –ƒ‰‰ƒŽ ͵Ͳ ’”‹Ž ʹͲʹͷ ›ƒ‰ †‹–‡”„‹–ƒ ‘އŠ  ƒ–‹†‘
                  –”› ‘•‡Žƒ—‹”‘†‹‹•–”ƒ•‹ˆ‡‡”•‡”‘ƒǡƒ†ƒŽƒŠ•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ
                  

                                          —ŽƒŠƒŠƒ                         ‹Žƒ‹‘‹ƒŽ
                                                                       ‡”‹™‹™ƒ”ƒ
     ƒƒ‡‡‰ƒ‰ƒŠƒ                                               ’ͷͲͲǤǦȀ•ƒŠƒ
                                     ‡”‹
                                                          ‡”‹       ‡”‹’ͷͲͲǡǦ            Ψ
                                    ™‹™ƒ”ƒ
                                                                            Ȁ•ƒŠƒ
                                                                                
    ‘†ƒŽƒ•ƒ”                                 ͳ               Ǧ                     ͷͲͲ
                                                Ǧ     ͹ͻǤͻͻͻǤͻͻͻǤ     ͵ͻǤͻͻͻǤͻͻͻǤͻͻͻǤͷͲͲ
                                                             ͻͻͻ
    ‘†ƒŽ‹–‡’ƒ–ƒ†ƒ‹•‡–‘”‡—Š
    - ‡‰ƒ”ƒ        ‡’—„Ž‹             ͳ            Ǧ                              ͷͲͲ        ͲǡͲͲͲ
       †‘‡•‹ƒ
    -     ƒ    ƒ†‹”‹              Ǧ ʹ͵Ǥ͹ͶͲǤ͸ͲͺǤ             ͳͳǤͺ͹ͲǤ͵ͲͶǤʹͳͺǤͲͲͲ         ͷͳǡͶ͸ͷ
      ȋ‡”•‡”‘Ȍ„                                  Ͷ͵͸
    -     ƒ     ‡‰ƒ”ƒ              Ǧ ͳͲǤ͹ʹͲǤʹ͵ͲǤ              ͷǤ͵͸ͲǤͳͳͷǤʹͲͻǤͲͲͲ         ʹ͵ǡʹͶͲ
       †‘‡•‹ƒȋ‡”•‡”‘Ȍ„                        Ͷͳͺ
    -     ƒ     ƒ›ƒ–              Ǧ ͹ǤͲͻʹǤ͹͸ͳǤ͸              ͵ǤͷͶ͸Ǥ͵ͺͲǤͺʹ͹ǤͷͲͲ         ͳͷǡ͵͹͸
       †‘‡•‹ƒȋ‡”•‡”‘Ȍ„                         ͷͷ
    - ƒ•›ƒ”ƒƒ–ȗ                           Ǧ ͶǤͷ͹ͷǤ͸ͷͻǤ͸              ʹǤʹͺ͹ǤͺʹͻǤͺͳͶǤͷͲͲ          ͻǡͻͳͻ
    *)masing-masing dengan                            ʹͺ
    kepemilikan di bawah 5%.
    -
     —ŽƒŠ‘†ƒŽ                          ͳ Ͷ͸ǤͳʹͻǤʹ͸ͲǤ              ʹ͵ǤͲ͸ͶǤ͸͵ͲǤͲ͸ͻǤͲͲͲ            ͳͲͲ
    ‹–‡’ƒ–ƒ†ƒ‹•‡–‘”                         ͳ͵ͺ
    ‡—Š
     —ŽƒŠƒŠƒ†ƒŽƒ              ͵͵Ǥͺ͹ͲǤ͹͵ͻǤͺ͸ʹ                   ͳ͸Ǥͻ͵ͷǤ͵͸ͻǤͻ͵ͳǤͲͲͲ               Ǧ
    ‘”–‡’‡Ž

                  ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ‡• ƒ–ƒ•
                  †‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡ŽƒŠ–‡”‹ƒ•‡”–ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹’‡”—ƒ–†‡‰ƒ
                  ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ƒ•‹‰Ǧƒ•‹‰ •ƒŠƒ ›ƒ‰ –‡ŽƒŠ †‹‡Ž—ƒ”ƒ ‘އŠ
                  ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ †‹•‡–‘” ’‡—Š •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ –‡” ‡”‹ †ƒŽƒ ‰‰ƒ”ƒ ƒ•ƒ”
                  ‡”•‡”‘ƒ†ƒƒ’‘”ƒ‡—ƒ‰ƒ͵ͳ‡•‡„‡”ʹͲʹͶǤ
                  
                  ‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒƒ‡•ƒ–ƒ•†‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡ŽƒŠ–‡”‹ƒ
                  •‡”–ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹’‡”—ƒ– †‡‰ƒ ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ –‹†ƒ –‡”†ƒ’ƒ–
                  ’‡”—„ƒŠƒ •–”—–—” ’‡”‘†ƒŽƒ ‡”•‡”‘ƒ †ƒŽƒ Œƒ‰ƒ ™ƒ–— ʹ ȋ†—ƒȌ –ƒŠ—
                  –‡”ƒŠ‹”•‡„‡Ž—ƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——Ǥ
                  
                  ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
                  †‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡ŽƒŠ–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ
                  ƒˆ–ƒ” ‡‡‰ƒ‰ ƒŠƒ ‡‰‡†ƒŽ‹ ‡”•‡”‘ƒ ’‡” –ƒ‰‰ƒŽ ͵Ͳ ’”‹Ž ʹͲʹͷ ›ƒ‰
                  †‹•‹ƒ’ƒ ‘އŠ  ƒ–‹†‘ –”› ‘ †ƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ —”ƒ– ‡’—–—•ƒ ‡™ƒ
                  ‘‹•‹‘‡”   ‘ǤͷȀǤͲ͵ȀʹͲʹͳ –ƒ‰‰ƒŽ ʹ͹ ƒ—ƒ”‹ ʹͲʹͳǡ —”ƒ– ‡’—–—•ƒ
                  ‡™ƒ ‘‹•‹‘‡”   ‘Ǥ͸ȀǤͲ͵ȀʹͲʹͳ –ƒ‰‰ƒŽ ʹ͹ ƒ—ƒ”‹ ʹͲʹͳ †ƒ —”ƒ–
                  ‡’—–—•ƒ‡™ƒ‘‹•‹‘‡” ‘Ǥ͹ȀǤͲ͵ȀʹͲʹͳ–ƒ‰‰ƒŽʹ͹ ƒ—ƒ”‹ʹͲʹͳ†ƒ
                  ‡’—–—•ƒ ‡™ƒ ‘‹•‹‘‡”   ‘ǤǦͳͶͳȀǤͲ͵ȀʹͲʹʹ –ƒ‰‰ƒŽ ͹ ‡’–‡„‡”


                                                    17

                                                    196
Page 229
         ʹͲʹʹǡ‡‡‰ƒ‰ƒŠƒ‡‰‡†ƒŽ‹‡”•‡”‘ƒƒ†ƒŽƒŠ ƒƒ†‹”‹ȋ‡”•‡”‘Ȍ
         Tbk (“Bank Mandiri”), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara
           †‘‡•‹ƒȋ‡”•‡”‘Ȍ„†ƒ‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǤ
         
         ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
         †‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ’‡‹Ž‹ ƒˆƒƒ–
         ƒŠ‹” ȋultimate beneficial ownerȌ †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹ƒ•—† †ƒŽƒ
         ‡”ƒ–—”ƒ”‡•‹†‡‘‘”ͳ͵ƒŠ—ʹͲͳͺ –‡–ƒ‰‡‡”ƒ’ƒ”‹•‹’‡‰‡ƒŽ‹
         ‡‹Ž‹ ƒˆƒƒ– ƒ”‹ ‘”’‘”ƒ•‹ ƒŽƒ ƒ‰ƒ ‡ ‡‰ƒŠƒ †ƒ ‡„‡”ƒ–ƒ•ƒ
         Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
         No.13/2018”), ‡”ƒ–—”ƒ ‡—Šƒ ‘Ǥͳͷ ƒŠ— ʹͲͳͻ –‡–ƒ‰ ƒ–ƒ ƒ”ƒ
         ‡Žƒ•ƒƒƒ ‡‡”ƒ’ƒ ”‹•‹’ ‡‰‡ƒ‹ ‡‹Ž‹ ƒˆƒƒ– †ƒ”‹ ‘”’‘”ƒ•‹
         (“Permenkumham No.15/2019”)†ƒ‡”ƒ–—”ƒ ‘Ǥ͵Ȁ ǤͲͶȀʹͲʹͳ–‡–ƒ‰
         Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“Peraturan OJK No.3/2021”)
         ƒ†ƒŽƒŠƒ’ƒ ‡”› —ƒ”†‹ǡ›ƒ‰–‡ŽƒŠ†‹Žƒ’‘”ƒ’ƒ†ƒ–ƒ‰‰ƒŽͷƒ”‡–ʹͲʹͷ•‡•—ƒ‹
         †‡‰ƒ ‡–‡–—ƒ ‡”’”‡• ‘Ǥͳ͵ȀʹͲͳͺǡ ‡”‡—Šƒ ‘ǤͳͷȀʹͲͳͻǡ †ƒ
         ‡”ƒ–—”ƒ   ‘Ǥ͵ȀʹͲʹͳǤ ƒ— †‡‹‹ƒǡ ‹†‹˜‹†— ›ƒ‰ –‡ŽƒŠ †‹–‡–ƒ’ƒ ‘އŠ
         ‡”•‡”‘ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ ’‡‹Ž‹ ƒˆƒƒ– –‹†ƒ ‡‡—Š‹ ”‹–‡”‹ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ ’‡‹Ž‹
         ƒˆƒƒ–•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹ƒ–—”†ƒŽƒƒ•ƒŽͶ‡”’”‡•‘Ǥͳ͵ȀʹͲͳͺǤ‡‰‹‰ƒ–‡”’”‡•
         ‘Ǥͳ͵ȀʹͲͳͺ‡•›ƒ”ƒ–ƒƒ†ƒ›ƒ‘”ƒ‰Ǧ’‡”•‡‘”ƒ‰ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹’‡‹Ž‹ƒˆƒƒ–ǡ
         •‡‡–ƒ”ƒ ’‡‹Ž‹ ƒˆƒƒ– •‡„‡ƒ”›ƒ †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒ ƒ†ƒŽƒŠ ‡‰ƒ”ƒ ‡’—„Ž‹
           †‘‡•‹ƒǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”•‡”‘ƒ
         ‡—–—•ƒ —–— ‡‡–ƒ’ƒ ‹”‡–—” –ƒƒ ‡”•‡”‘ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ ’‡‹Ž‹
         ƒˆƒƒ– †‹†ƒ•ƒ”ƒ ’ƒ†ƒ ”‹–‡”‹ƒ †ƒŽƒ ƒ•ƒŽ Ͷ ƒ›ƒ– ȋͳȌ Š—”—ˆ ȋˆȌ ‡”’”‡• ‘Ǥ
         ͳ͵ȀʹͲͳͺ ›ƒ‰ ‡‰ƒ–—” „ƒŠ™ƒ ’‡‹Ž‹ ƒˆƒƒ– †ƒ”‹ ’‡”•‡”‘ƒ –‡”„ƒ–ƒ•
         ‡”—’ƒƒ‘”ƒ‰’‡”•‡‘”ƒ‰ƒ›ƒ‰‡‡”‹ƒƒˆƒƒ–†ƒ”‹’‡”•‡”‘ƒ–‡”„ƒ–ƒ•
         
         ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
         †‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ‡•‹’—‡”•‡”‘ƒ
         –‡ŽƒŠ ‡‰ƒ‰ƒ– ‹”‡–—” –ƒƒ ›ƒ‰ „ƒ”— ›ƒ‹–— ‰‰‘”‘ ‘ ƒŠ›‘ǡ ‡ŽƒŽ—‹
         ƒ’ƒ– — ‡‡‰ƒ‰ ƒŠƒ ƒŠ—ƒ —–— ƒŠ— —— ʹͲʹͶǡ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
         –‡” ƒ–—†ƒŽƒ—”ƒ–‘ǤͳͷͲȀȀʹͲʹͶ–ƒ‰‰ƒŽͳ͸‡‹ʹͲʹͷ’‡”‹ŠƒŽ‡•—‡ƒ’ƒ–
         —‡‡‰ƒ‰ƒŠƒƒŠ—ƒƒ›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ„ǡ›ƒ‰†‹‡Ž—ƒ”ƒ
         ‘އŠ •Š‘›ƒ ƒ–ƒǡ Ǥ Ǥǡ ǤǤǡ ‘–ƒ”‹• †‹ ƒƒ”–ƒ ‡Žƒ–ƒ (“Ringkasan Resume
         RUPST Perseroan Tahun Buku 2024”)ǡ•‡•—ƒ‹†‡‰ƒ‡–‡–—ƒƒ•ƒŽʹƒ›ƒ–ȋͳȌ
         ‡”ƒ–—”ƒ –‘”‹–ƒ• ƒ•ƒ ‡—ƒ‰ƒ ‘Ǥ ʹ͹Ȁ ǤͲ͵ȀʹͲͳ͸ ƒŠ— ʹͲͳ͸ –‡–ƒ‰
         ‡‹Žƒ‹ƒ ‡ƒ’—ƒ †ƒ ‡’ƒ–—–ƒ ƒ‰‹ ‹Šƒ –ƒƒ ‡„ƒ‰ƒ ƒ•ƒ ‡—ƒ‰ƒ
         •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹ ƒ„—– •‡„ƒ‰‹ƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ‡”ƒ–—”ƒ   ‘Ǥ ͵ͷ ƒŠ— ʹͲʹͶ
         –‡–ƒ‰ ‡”‹œ‹ƒ †ƒ ‡Ž‡„ƒ‰ƒƒ ƒƒ ‡•‹—ǡ ƒŽ‘ ƒ‰‰‘–ƒ ‹”‡•‹ ›ƒ‰
         „‡Ž—‡’‡”‘އŠ’‡”•‡–—Œ—ƒ†ƒ”‹ †‹Žƒ”ƒ‰‡ŒƒŽƒƒ–‹†ƒƒǡ–—‰ƒ•ǡ†ƒ
         ˆ—‰•‹•‡„ƒ‰ƒ‹ƒ‰‰‘–ƒ‹”‡•‹Ǥ‡‰ƒ†‡‹‹ƒǡŠ‹‰‰ƒ†‹’‡”‘އА›ƒ’‡”•‡–—Œ—ƒ
         †ƒ”‹ ƒ–ƒ•‹”‡–—”–ƒƒ‡”•‡”‘ƒ›ƒ‰„ƒ”—ǡ’‡‹Ž‹ƒˆƒƒ–ƒŠ‹”‡”•‡”‘ƒ
         –‡–ƒ’•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ•‡„‡Ž—›ƒǡ›ƒ‹–—ƒ’ƒ ‡”› —ƒ”†‹•‡Žƒ—‹”‡–—”–ƒƒ
         •‡„‡Ž—›ƒǤ
         
     
    ͷǤ   ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ •—•—ƒ ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹• †ƒ ‹”‡•‹
         ‡”•‡”‘ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ –‡” ƒ–— †ƒŽƒ ‹‰ƒ•ƒ ‡•—‡  ‡”•‡”‘ƒ
         ƒŠ— —— ʹͲʹͶǡ ›ƒ‰ ƒƒ ‡ ƒ–—ƒ •—•—ƒ ‹”‡•‹ †ƒ ‡™ƒ
         ‘‹•ƒ”‹•‡”•‡”‘ƒǡƒ†ƒŽƒŠ•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ

          Dewan Komisaris                   
          ‘‹•ƒ”‹•–ƒƒ              ǣ    —Šƒ†Œ‹”ˆˆ‡†›ȗ

                                             18

                                             197
Page 230
    ‡”ƒ‰ƒ’‘‹•ƒ”‹•
    ސ†‡’‡†‡
    ‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡        ǣ       ‡Ž‹ ‹–ƒ•ƒŽŽ—އ„ƒ‰
    ‘‹•ƒ”‹•                      ‡‹†› ‡”†‹ƒ•›ƒŠȗ
    ‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡        ǣ    ‘ Šƒƒ†‰—•‘ˆ‹—†‹ȗ
    ‘‹•ƒ”‹•                   ǣ    ƒƒ”—††‹‹ȗ
    ‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡        ǣ    ‹œƒ”Šƒ†ƒ’—–”ƒȗ
    ‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡        ǣ    —Šƒƒ†›ƒˆ‹‹–‘‹‘ȗ
    ‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡        ǣ    ††‹ ƒ—Šƒ”—†‹ȗ
                                     
    Direksi
    ‹”‡–—”–ƒƒ              ǣ    ‰‰‘”‘‘ƒŠ›‘ȗ
    ƒ‹Ž‹”‡–—”–ƒƒ        ǣ    ‘„›ƒ•‹ƒƒ–ƒ
    ‹”‡–—”‡–ƒ‹Žƒ‹‰     ǣ    ‡ƒ•”™ƒ —•ƒ‹›ȗ
                                       
    ‹”‡–—” ˆ‘”ƒ–‹‘        ǣ    —Šƒ”–‘ȗ
    ‡ А‘Ž‘‰›                        
    ‹”‡–—” ‹ƒ ‡Ƭ          ǣ    †‡ƒŠ›‘—‰”‘Š‘
    –”ƒ–‡‰›
    ‹”‡–—”ƒŽ‡•Ƭ            ǣ    –‘—ƒ”ƒ
    ‹•–”‹„—–‹‘
    ‹”‡–—” ‘’Ž‹ƒ ‡ Ƭ     ǣ    ”‹‡ˆ†Š‹ƒŒƒ›ƒȗ
      —ƒƒ’‹–ƒŽ
    ‹”‡–—”‹•               ǣ       ”ƒ†Š‹• ‡Ž‹ ƒ”—ƒ•›ƒŠ
    ƒƒ‰‡‡–                        
    ‹”‡–—”Бއ•ƒŽ‡          ǣ    ƒ‹†ƒ‘˜ƒ”‹
    ”ƒ•ƒ –‹‘ƒ‹‰               
    ‹”‡–—””‡ƒ•—”›Ƭ                  ‹”ƒ—‰”ƒŠƒȗ
                                              ǣ
     –‡”ƒ–‹‘ƒŽƒ‹‰             

    ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
    †‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ’‡‰ƒ‰ƒ–ƒ
    ƒ‰‰‘–ƒ‹”‡•‹†ƒ‡™ƒ‘‹•ƒ”‹•†ƒ”‹‡”•‡”‘ƒ†‹ƒ–ƒ•–‡ŽƒŠ†‹Žƒ—ƒ•‡•—ƒ‹
    †‡‰ƒ ‡–‡–—ƒ ‰‰ƒ”ƒ ƒ•ƒ” †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒ †ƒ ’‡”ƒ–—”ƒ ’‡”—†ƒ‰Ǧ
    —†ƒ‰ƒ ›ƒ‰„‡”Žƒ— †‹ ‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒ •‡”–ƒ‡‡—Š‹‡–‡–—ƒ
    ‡”ƒ–—”ƒ   ‘Ǥ͵͵ȀʹͲͳͶ †ƒ ‡”ƒ–—”ƒ   ‘Ǥͳ͹ ƒŠ— ʹͲʹ͵ –‡–ƒ‰
    ‡‡”ƒ’ƒƒ–ƒ‡Ž‘Žƒƒ‰‹ƒ—(“Peraturan OJK No.17/2023”)Ǥ
    
    ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
    †‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡƒ•‹‰Ǧƒ•‹‰†ƒ”‹
    ƒ‰‰‘–ƒ ‹”‡•‹ †ƒ ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹• †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒ †‹ ƒ–ƒ• –‡ŽƒŠ ‡’‡”‘އŠ
    ’‡”•‡–—Œ—ƒ†ƒ”‹ ‡”„ƒƒȋ–‡”†ƒŠ—Ž—†‹•‡„—–ƒ †‘‡•‹ƒȌƒ–ƒ•’‡‹Žƒ‹ƒ
    ‡ƒ’—ƒ †ƒ ‡’ƒ–—–ƒ ȋfit & proper testȌ •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ ‡”ƒ–—”ƒ  
    ‘Ǥʹ͹Ȁ ǤͲ͵ȀʹͲͳ͸ –‡–ƒ‰ ‡‹Žƒ‹ƒ ‡ƒ’—ƒ †ƒ ‡’ƒ–—–ƒ „ƒ‰‹ ‹Šƒ
    –ƒƒ ‡„ƒ‰ƒ ƒ•ƒ ‡—ƒ‰ƒǡ ‡ —ƒŽ‹ ƒ–ƒ•ǣȋ‹Ȍ —Šƒ†Œ‹” ˆˆ‡†›Ǣ ȋ‹‹Ȍ ‡‹†›
      ‡”†‹ƒ•›ƒŠǢ ȋ‹‹‹Ȍ ‘ Šƒƒ† ‰—• ‘ˆ‹—†‹Ǣ ȋ‹˜Ȍ ƒƒ”—††‹ ‹Ǣ ȋ˜Ȍ ‹œƒ”
    Šƒ† ƒ’—–”ƒǢ ȋ˜‹Ȍ —Šƒƒ† ›ƒˆ‹‹ –‘‹‘Ǣ ȋ˜‹‹Ȍ  ††‹ ƒ—Šƒ”—†‹ŽǢ ȋ˜‹‹‹Ȍ
    ‰‰‘”‘‘ƒŠ›‘Ǣȋ‹šȌ‡ƒ•”™ƒ —•ƒ‹›ǢȋšȌ—Šƒ”–‘Ǣȋš‹Ȍ”‹‡ˆ†Š‹ƒŒƒ›ƒǢ
    ȋš‹‹Ȍ ‹”ƒ—‰”ƒŠƒǡ›ƒ‰„ƒ”—†‹ƒ‰ƒ–’ƒ†ƒͳ͸‡‹ʹͲʹͷ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡” ƒ–—
    †ƒŽƒ ‹‰ƒ•ƒ ‡•—‡  ‡”•‡”‘ƒ ƒŠ— —— ʹͲʹͶǤ ‡„‹Š ŽƒŒ—–ǡ
    „‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ•‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ’‹ŠƒǦ’‹Šƒ–‡”•‡„—–•‡†ƒ‰
    †ƒŽƒ ’”‘•‡• ’‡‰ƒŒ—ƒ ’‡‹Žƒ‹ƒ ‡ƒ’—ƒ †ƒ ‡’ƒ–—–ƒ ȋfit & proper testȌ
    ‡’ƒ†ƒ Ǥ

                                      19

                                      198
Page 231
         
         ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
         †‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ
         ‡‹Ž‹‹‡™ƒ‡‰ƒ™ƒ•›ƒ”‹ƒŠǡ†‡‰ƒ•—•—ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ
         
           ‡–—ƒ                      ǣ ”Ǥ Ǥ ƒ•ƒ—†‹ǡǤ‰Ǥ
           ‰‰‘–ƒ                    ǣ ”Ǥ Ǥ‘Šƒƒ– ‹†ƒ›ƒ–
           ‰‰‘–ƒ                    ǣ ”Ǥ Ǥ‹ƒŠ”‘‹ǡǤ
           ‰‰‘–ƒ                    ǣ ”‘ˆǤ”Ǥ ƒ‹Š—„ƒ”‘ǡǤǡǤ ǤǡǤ‰Ǥ
           ‰‰‘–ƒ                    ǣ ”Ǥ Ǥ„†—Ž Š‘ˆ—”ƒ‹‘‡ǡǤǤ

         ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
         †‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ  •—•—ƒ ‡™ƒ
         ‡‰ƒ™ƒ• ›ƒ”‹ƒŠ ‡”•‡”‘ƒ †‹ ƒ–ƒ• –‡ŽƒŠ ‡’‡”‘އŠ ’‡”•‡–—Œ—ƒ †ƒ”‹  
         ‡”„ƒƒ ȋ–‡”†ƒŠ—Ž— †‹•‡„—– ƒ †‘‡•‹ƒȌ ƒ–ƒ• ’‡‹Žƒ‹ƒ ‡ƒ’—ƒ †ƒ
         ‡’ƒ–—–ƒȋfit & proper testȌǤ
         
    ͸Ǥ   ‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹•›ƒ”ƒ–ƒ †ƒŽƒ ‡”ƒ–—”ƒ   ‘Ǥ͵ͷȀ ǤͲͶȀʹͲͳͶ –‡–ƒ‰
         ‡”‡–ƒ”‹•‡”—•ƒŠƒƒ‹–‡ƒ–ƒ—‡”—•ƒŠƒƒ—„Ž‹ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒ
         ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ
         ‡™ƒ‘‹•ƒ”‹•†ƒ‹”‡•‹‡”•‡”‘ƒ–‡ŽƒŠ‡‰ƒ‰ƒ–‹•——ƒ†ƒ”•‡„ƒ‰ƒ‹
         ‡”‡–ƒ”‹• ‡”—•ƒŠƒƒ ȋCorporate SecretaryȌ †‡‰ƒ —”ƒ– ‡’—–—•ƒ ‹”‡•‹
         ‘ǤͲͶȀͳͳʹǦȀ –‡–ƒ‰‡‡–ƒ’ƒ†ƒ‡—‰ƒ•ƒ‡‰ƒ™ƒ‹‡˜‡Žʹ†ƒ͵ǡ
         –‡”–ƒ‰‰ƒŽͳ‡‹ʹͲʹͶ’‡”‹ŠƒŽ—”ƒ–‡–‡–ƒ’ƒ‡‡’ƒ–ƒ†ƒ‡—‰ƒ•ƒȋȌǤ
         
         ‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹•›ƒ”ƒ–ƒ†ƒŽƒȋ‹Ȍ‡”ƒ–—”ƒ ‘Ǥͳ͹ȀʹͲʹ͵ǡ†ƒȋ‹‹Ȍ‡”ƒ–—”ƒ
          ‘ǤͷͷȀ ǤͲͶȀʹͲͳͷ –‡–ƒ‰‡„‡–—ƒ†ƒ ‡†‘ƒ‡Žƒ•ƒƒƒ‡”Œƒ
         Komite Audit (“Peraturan OJK No.55/2015”), „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ•
         †‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ‡”•‡”‘ƒ
         –‡ŽƒŠ‡„‡–—‘‹–‡—†‹–„‡”†ƒ•ƒ”ƒ—”ƒ–‡’—–—•ƒ‹”‡•‹‡”•‡”‘ƒ‘Ǥ
         ͲͶȀʹͲͲǦȀ –ƒ‰‰ƒŽ͵ͳ‡‹ʹͲʹͶ–‡–ƒ‰‡‡–ƒ’ƒ‡”—„ƒŠƒ‡ƒ‰‰‘–ƒƒ
         ‘‹–‡—†‹–ƒ›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ„ǡ†‡‰ƒ•—•—ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ
         
         ‡–—ƒȋ‡”ƒ‰ƒ’               ǣ    ‘Šƒƒ†ƒ•‹”ȗȋ‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡Ȍ
         ‰‰‘–ƒȌ
         ‰‰‘–ƒ                        ǣ    —Ž‹ƒƒǤ ƒ†ƒ†ȗȋ‘‹•ƒ”‹•–ƒƒ
                                               ‡”ƒ‰ƒ’‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡Ȍ
         ‰‰‘–ƒ                        ǣ    †‹™ƒ”ƒǤƒ”‹ȗȋƒ‹Ž‘‹•ƒ”‹•–ƒƒȀ
                                               ‡”ƒ‰ƒ’‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡Ȍ
         ‰‰‘–ƒ                        ǣ     ‘ƒ”—††‹ ‹†ƒ›ƒ–ȗȋ‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡Ȍ
                                               
         ‰‰‘–ƒ                        ǣ      ‡Ž‹ ‹–ƒ•ƒŽŽ—އ„ƒ‰ȋ‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡Ȍ
         ‰‰‘–ƒ                        ǣ    —Šƒ”–‘ȋ‹Šƒ †‡’‡†‡Ȍ
         ‰‰‘–ƒ                        ǣ     —ƒ™ƒƒ•‹ȋ‹Šƒ †‡’‡†‡Ȍ
         ȗȌ Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada
         tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana tertuang dalam Ringkasan Resume RUPST Perseroan Tahun Buku
         2024.
         
         ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
         †‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ
         ‡‹Ž‹‹‹ƒ‰ƒ‘‹–‡—†‹–•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹•›ƒ”ƒ–ƒ†ƒŽƒ ‘ǤͷͷȀʹͲͳͷ
         •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †ƒ’ƒ– †‹Ž‹Šƒ– †ƒŽƒ •‹–—• ™‡„ ‡”•‡”‘ƒ †‡‰ƒ –ƒ—–ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹
         „‡”‹—–ǣ                 Š––’•ǣȀȀ™™™Ǥ„ƒ„•‹Ǥ ‘Ǥ‹†Ȁ ‘’ƒ›Ǧ‹ˆ‘”ƒ–‹‘Ȁ–ƒ–ƒǦ

                                            20

                                           199
Page 232
    ‡Ž‘ŽƒȀ‘‹–‡Ȁƒ—†‹–Ǥ
    
    ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
    †‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ †‡‰ƒ ƒ†ƒ›ƒ
    ’‡”—„ƒŠƒ •—•—ƒ ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹• ‡”•‡”‘ƒ ’ƒ†ƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ‡•—‡
     ‡”•‡”‘ƒ ƒŠ— —— ʹͲʹͶǡ ƒƒ ‡”•‡”‘ƒ ƒƒ ‡›‡•—ƒ‹ƒ
    ‡„ƒŽ‹ ƒƒǦƒƒ ‰‰‘–ƒ ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹• †ƒŽƒ •—•—ƒ ‘‹–‡ —†‹–
    ‡”•‡”‘ƒ†‹ƒ–ƒ•Ǥ ƒ†ƒƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——ǡ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒ
    ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ
    ‹”‡•‹ „‡Ž— ‡‡”‹ƒ •—”ƒ– ’‡”—„ƒŠƒ •—•—ƒ ‘‹–‡ —†‹– †ƒ”‹ ‡™ƒ
    ‘‹•ƒ”‹•‡”•‡”‘ƒǤ

    ‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹•›ƒ”ƒ–ƒ †ƒŽƒ ‡”ƒ–—”ƒ   ‘Ǥͷ͸Ȁ ǤͲͶȀʹͲͳͷ –‡–ƒ‰
    ‡„‡–—ƒ†ƒ‡†‘ƒ‡›—•—ƒ‹ƒ‰ƒ‹–—†‹– –‡”ƒŽǡ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ
    ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ
    ‡”•‡”‘ƒǡ‡”•‡”‘ƒ–‡ŽƒŠ‡„‡–—‹–—†‹– –‡”ƒŽ†ƒ‡‰ƒ‰ƒ–ƒ–”‹ƒ
    •‡„ƒ‰ƒ‹‡’ƒŽƒƒ–—ƒ‡”Œƒ —†‹– –‡”ƒŽ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ—”ƒ–‡’—–—•ƒ ‹”‡•‹
    ‘ǤͲ͵Ȁͳͷ͵ǦȀ –‡–ƒ‰‡‡–ƒ’ƒ†ƒ‡—‰ƒ•ƒ‡‰ƒ™ƒ‹ƒ›ƒ”‹ƒŠ
      †‘‡•‹ƒ–ƒ‰‰ƒŽʹͺ’”‹ŽʹͲʹ͵†ƒ—”ƒ–‡™ƒ‘‹•ƒ”‹•‡”•‡”‘ƒ‘ǤͲ͵ȀͲͳͶǦ
    ͵Ȁ –‡–ƒ‰ ‡”•‡–—Œ—ƒ ‡‡–ƒ’ƒ ‡’ƒŽƒ ƒ–—ƒ ‡”Œƒ —†‹– –‡”ƒŽ
    ‡”•‡”‘ƒ –ƒ‰‰ƒŽ ʹͺ ’”‹Ž ʹͲʹ͵Ǥ ‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
    †‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‹ƒ‰ƒ —†‹–
      –‡”ƒŽ †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒ „‡”Žƒ— •‡Œƒ –ƒ‰‰ƒŽ ͳ ‡„”—ƒ”‹ ʹͲʹͳ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
    †‹–‡–ƒ’ƒ†ƒ†‹•‡–—Œ—‹‘އŠ‹”‡–—”–ƒƒ†ƒ‘‹•ƒ”‹•–ƒƒ†ƒ”‹‡”•‡”‘ƒǤ
    
    ‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹•›ƒ”ƒ–ƒ†ƒŽƒȋ‹Ȍ‡”ƒ–—”ƒ ‘Ǥͳ͹ȀʹͲʹ͵ǡ†ƒȋ‹‹Ȍ‡”ƒ–—”ƒ
     ‘Ǥ͵ͶȀ ǤͲͶȀʹͲͳͶ–‡–ƒ‰‘‹–‡‘‹ƒ•‹†ƒ‡—‡”ƒ•‹‹–‡ƒ–ƒ—
    ‡”—•ƒŠƒƒ —„Ž‹ (“Peraturan OJK 34/2014”)ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ•
    †‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ•—•—ƒ
    ƒ‰‰‘–ƒ‘‹–‡‡—‡”ƒ•‹†ƒ‘‹ƒ•‹‡”•‡”‘ƒ›ƒ‰‡Œƒ„ƒ–’ƒ†ƒ•ƒƒ–‹‹
    „‡”†ƒ•ƒ”ƒ —”ƒ– ‡’—–—•ƒ ‹”‡•‹ ‡”•‡”‘ƒ‘Ǥ ͲͶȀͷͲ͸ǦȀ –ƒ‰‰ƒŽ ͳͶ
    –‘„‡”ʹͲʹͶ–‡–ƒ‰‡‡–ƒ’ƒ‡”—„ƒŠƒ‡ƒ‰‰‘–ƒƒ‘‹–‡‡—‡”ƒ•‹†ƒ
    ‘‹ƒ•‹ƒ›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ„Ǥǡƒ†ƒŽƒŠ•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ
    
    ‡–—ƒ                        ǣ    ‘ƒ”—††‹ ‹†ƒ›ƒ–ȗȋ‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡Ȍ
    ‰‰‘–ƒ                      ǣ    —Ž‹ƒƒǤ ƒ†ƒ†ȗȋ‘‹•ƒ”‹•–ƒƒ
                                        ‡”ƒ‰ƒ’‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡Ȍ
    ‰‰‘–ƒ                      ǣ    †‹™ƒ”ƒ Ǥ ƒ”‹ȗ ȋƒ‹Ž ‘‹•ƒ”‹•
                                        –ƒƒȀ‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡Ȍ
    ‰‰‘–ƒ                      ǣ     ‘Šƒƒ†ƒ•‹”ȗȋ‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡Ȍ
                                         ‡Ž‹ ‹–ƒ•      ƒŽŽ—އ„ƒ‰       ȋ‘‹•ƒ”‹•
                                         †‡’‡†‡Ȍ
    ‰‰‘–ƒ                       ǣ     ƒ•†—‹ƒ‹†Ž‘™‹ȗȋ‘‹•ƒ”‹•Ȍ
    ‰‰‘–ƒ                       ǣ     ‡•œ› ‹”ƒ ƒ—•—ƒ ȋ ”‘—’ ‡ƒ† ›ƒ‰
                                          ‡„ƒ™ƒŠ‹ —ƒ ƒ’‹–ƒŽ –”ƒ–‡‰› Ƭ ‘Ž‹ ›
                                           ”‘—’Ȍ •‡„ƒ‰ƒ‹ ‡”‡–ƒ”‹• †ƒ ‘ ‡„‡”
                                          ‘–‹‰
    ȗȌ Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada
    tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana tertuang dalam Ringkasan Resume RUPST Perseroan Tahun Buku
    2024.
    
    ‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ•†‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—


                                        21

                                        200
Page 233
    ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ †‡‰ƒ ƒ†ƒ›ƒ ’‡”—„ƒŠƒ •—•—ƒ ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹•
    ‡”•‡”‘ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡”–—ƒ‰†ƒŽƒ‹‰ƒ•ƒ‡•—‡‡”•‡”‘ƒƒŠ—
    —— ʹͲʹͶǡ ƒƒ ‡”•‡”‘ƒ ƒƒ ‡›‡•—ƒ‹ƒ ‡„ƒŽ‹ ƒƒǦƒƒ ‰‰‘–ƒ
    ‡™ƒ‘‹•ƒ”‹• †ƒŽƒ •—•—ƒ‘‹–‡ ‡—‡”ƒ•‹ †ƒ ‘‹ƒ•‹ ‡”•‡”‘ƒ
    †‹ƒ–ƒ•Ǥ ‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ
    –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‹”‡•‹ „‡Ž— ‡‡”‹ƒ •—”ƒ– ’‡”—„ƒŠƒ
    •—•—ƒ‘‹–‡‡—‡”ƒ•‹†ƒ‘‹ƒ•‹†ƒ”‹‡™ƒ‘‹•ƒ”‹•‡”•‡”‘ƒ

    ‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—
    ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ ‡‹Ž‹‹ ‡†‘ƒ †ƒ ƒ–ƒ ‡”–‹„ ‡”Œƒ
    ‘‹–‡ ‘‹ƒ•‹ †ƒ ‡—‡”ƒ•‹ –‡”–ƒ‰‰ƒŽ ͳ ‡„”—ƒ”‹ ʹͲʹͳ ›ƒ‰ –‡ŽƒŠ •‡•—ƒ‹
    †‡‰ƒ ‡”ƒ–—”ƒ   ͵ͶȀʹͲͳͶǡ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †ƒ’ƒ– †‹Ž‹Šƒ– †ƒŽƒ •‹–—• ™‡„
    ‡”•‡”‘ƒ †‡‰ƒ –ƒ—–ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ „‡”‹—– Š––’•ǣȀȀ™™™Ǥ„ƒ„•‹Ǥ ‘Ǥ‹†Ȁ ‘’ƒ›Ǧ
    ‹ˆ‘”ƒ–‹‘Ȁ–ƒ–ƒǦ‡Ž‘ŽƒȀ‘‹–‡ȀǤ
    
    ‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹•›ƒ”ƒ–ƒ †ƒŽƒ ȋ‹Ȍ ‡”ƒ–—”ƒ   ‘Ǥͳ͹ȀʹͲʹ͵ǡ ȋ‹‹Ȍ ‡”ƒ–—”ƒ
    ƒ †‘‡•‹ƒ ‘ǤͳͳȀ͵͵Ȁ ȀʹͲͲͻ –‡–ƒ‰ ‡Žƒ•ƒƒƒ Good Corporate
    Governanceƒ‰‹ƒ—›ƒ”‹ƒŠ†ƒ‹–•ƒŠƒ›ƒ”‹ƒŠ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡ŽƒŠ
    †‹ ƒ„—– •‡„ƒ‰‹ƒ †‡‰ƒ   ‘ǤͷͻȀ ǤͲ͵ȀʹͲͳ͹ ƒŠ— ʹͲͳ͹ –‡–ƒ‰
    ‡‡”ƒ’ƒƒ–ƒ‡Ž‘ŽƒƒŽƒ‡„‡”‹ƒ‡—‡”ƒ•‹ƒ‰‹ƒ—›ƒ”‹ƒŠ
    †ƒ ‹– •ƒŠƒ ›ƒ”‹ƒŠǡ †ƒ ȋ‹‹‹Ȍ ‡”‡  ‘Ǥ͵ȀʹͲʹ͵ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ
    ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ•†‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—‡”›ƒ–ƒƒ
    ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ ‡‹Ž‹‹ ‘‹–‡ ‡ƒ–ƒ— ‹•‹‘ —”ƒ– ‡’—–—•ƒ
    ‹”‡•‹‘ǤͲͶȀͳͻͻǦȀ –ƒ‰‰ƒŽ͵ͳ‡‹ʹͲʹͶ–‡–ƒ‰‡‡–ƒ’ƒ‡”—„ƒŠƒ
    ‡ƒ‰‰‘–ƒƒ‘‹–‡‡ƒ–ƒ—‡•‹‘ƒ›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ„Ǥǡ†‡‰ƒ
    •—•—ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ
    
      ‡–—ƒȋ‡”ƒ‰ƒ’ƒ‰‰‘–ƒȌ ǣ †‹™ƒ”ƒǤƒ”‹ȗȋƒ‹Ž‘‹•ƒ”‹•
                                              –ƒƒȀ‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡Ȍ
      ‰‰‘–ƒ                            ǣ —Ž‹ƒƒǤ ƒ†ƒ†ȗȋ‘‹•ƒ”‹•–ƒƒȀ
                                              ‘‹•ƒ”‹• †‡’‡†‡Ȍ
      ‰‰‘–ƒ                            ǣ ‘ƒ”—††‹ ‹†ƒ›ƒ–ȗȋ‘‹•ƒ”‹•
                                               †‡’‡†‡Ȍ
      ‰‰‘–ƒ                            ǣ ‘Šƒƒ†ƒ•‹”ȗȋ‘‹•ƒ”‹•
                                               †‡’‡†‡Ȍ
      ‰‰‘–ƒ                            ǣ —›ƒ–‘ȗȋ‘‹•ƒ”‹•Ȍ
      ‰‰‘–ƒ                            ǣ   ‡Ž‹ ‹–ƒ•   ƒŽŽ—އ„ƒ‰      ȋ‘‹•ƒ”‹•
                                               †‡’‡†‡Ȍ
      ‰‰‘–ƒ                            ǣ „—‘Šƒ†ȗȋ‘‹•ƒ”‹•Ȍ
      ‰‰‘–ƒ                            ǣ ‘‘”‹•ȋ‹Šƒ †‡’‡†‡Ȍ
      ‰‰‘–ƒ                            ǣ ‘™‘‡–‹›‘‘ȋ‹Šƒ †‡’‡†‡Ȍ
    ȗȌ Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada
    tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana tertuang dalam Ringkasan Resume RUPST Perseroan Tahun Buku
    2024.
    
    ‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ•†‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—
    ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ †‡‰ƒ ƒ†ƒ›ƒ ’‡”—„ƒŠƒ •—•—ƒ ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹•
    ‡”•‡”‘ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡”–—ƒ‰†ƒŽƒ‹‰ƒ•ƒ‡•—‡‡”•‡”‘ƒƒŠ—
    —— ʹͲʹͶǡ ƒƒ ‡”•‡”‘ƒ ƒƒ ‡›‡•—ƒ‹ƒ ‡„ƒŽ‹ ƒƒǦƒƒ ‰‰‘–ƒ
    ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹• †ƒŽƒ •—•—ƒ ‘‹–‡ ‡ƒ–ƒ— ‡•‹‘ ‡”•‡”‘ƒ †‹ƒ–ƒ•Ǥ
    ‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ•†‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—
    ‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ‹”‡•‹„‡Ž—‡‡”‹ƒ•—”ƒ–’‡”—„ƒŠƒ•—•—ƒ‘‹–‡
    ‡ƒ–ƒ—‡•‹‘†ƒ”‹‡™ƒ‘‹•ƒ”‹•‡”•‡”‘ƒ

                                       22

                                      201
Page 234
             
             ‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ•†‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—
             ‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ‡”•‡”‘ƒ–‡ŽƒŠ‡‹Ž‹‹‹ƒ‰ƒ‘‹–‡‡ƒ–ƒ—‹•‹‘
             –‡”–ƒ‰‰ƒŽͳ ‡„”—ƒ”‹ʹͲʹͳǡ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†ƒ’ƒ–†‹Ž‹Šƒ–†ƒŽƒ•‹–—•™‡„‡”•‡”‘ƒ
             †‡‰ƒ –ƒ—–ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ „‡”‹—– Š––’•ǣȀȀ™™™Ǥ„ƒ„•‹Ǥ ‘Ǥ‹†Ȁ ‘’ƒ›Ǧ
             ‹ˆ‘”ƒ–‹‘Ȁ–ƒ–ƒǦ‡Ž‘ŽƒȀ‘‹–‡Ȁ
             
    ͹Ǥ       ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
             †‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ
             ‡‹Ž‹‹ œ‹Ǧ œ‹ ƒ–‡”‹ƒŽ ȋ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹†‡ˆ‹‹•‹ƒ †‹ „ƒ™ƒŠ ‹‹Ȍ ›ƒ‰
             †‹•›ƒ”ƒ–ƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ‡–‡–—ƒ Š—— †ƒ ’‡”ƒ–—”ƒ ’‡”—†ƒ‰ƒ ›ƒ‰
             „‡”Žƒ— †‹ ‡‰ƒ”ƒ ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒ —–— ‡ŒƒŽƒƒ ‡‰‹ƒ–ƒ —•ƒŠƒ ›ƒ‰
             †‹ŒƒŽƒƒ›ƒ •ƒƒ– ‹‹ǡ ›ƒ‹–— ƒ–ƒ”ƒ Žƒ‹ǣ ‘‘” †— ‡”—•ƒŠƒȀ ǡ ‡”‹œ‹ƒ
             ‡‰‰ƒ„—‰ƒ †ƒ ƒ”‹‰ƒ ƒ–‘”ǡ ‡”‹œ‹ƒ ƒ„ƒ‰ —ƒ” ‡‰‡”‹ǡ ‡”‹œ‹ƒ
             •‡Š—„—‰ƒ †‡‰ƒ ƒ•‹Ž ‡”‰‡” ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”‹œ‹ƒ ”‘†— †ƒ –‹˜‹–ƒ•
             ‡”•‡”‘ƒǡ‡”•‡–—Œ—ƒ‡•‡•—ƒ‹ƒ‡‰‹ƒ–ƒ‡ƒˆƒƒ–ƒ—ƒ‰ǡ œ‹‡†‹”‹ƒ
             ƒ‰—ƒȀ ǡƒ†ƒƒˆ–ƒ”‡›‡Ž‡‰‰ƒ”ƒ‹•–‡އ–”‘‹ǡ†ƒ‡”–‹ˆ‹ƒ–ƒ‹
               —‰•‹Ȁ Ǥ‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ•†‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ
             –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ œ‹Ǧ œ‹ ƒ–‡”‹ƒŽ –‡”•‡„—– ƒ•‹Š „‡”Žƒ— ’ƒ†ƒ
             ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ ‡ —ƒŽ‹ ƒ–ƒ• ‡”•‡–—Œ—ƒ ‡•‡•—ƒ‹ƒ ‡‰‹ƒ–ƒ
             Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”) ‡”•‡”‘ƒ ›ƒ‰ •ƒƒ– ‹‹ ƒ•‹Š †ƒŽƒ ’”‘•‡•
             ‡”’ƒŒƒ‰ƒ ‘އŠ ‡”•‡”‘ƒ †‡‰ƒ •–ƒ–—• –‡”ƒŠ‹” ’‡‰—’—Žƒ †ƒ–ƒ
             „‡”†ƒ•ƒ”ƒ—”ƒ–‡”•‡”‘ƒ‘ǤͲͷȀͲ͹ͻͶǦ͵Ȁ –ƒ‰‰ƒŽͳͲ —‹ʹͲʹͷǤ
             
             ‡”†ƒ•ƒ”ƒ ͳͻͷ ‡”ƒ–—”ƒ ‡‡”‹–ƒŠ ‘Ǥ ʹͳ ƒŠ— ʹͲʹͳ –‡–ƒ‰
             ‡›‡Ž‡‰‰ƒ”ƒƒ ƒ–ƒ —ƒ‰ ‡‰ƒ–—” „ƒŠ™ƒ ’‡ƒˆƒƒ–ƒ ”—ƒ‰ ›ƒ‰ –‹†ƒ
             ‡‹Ž‹‹†ƒ’ƒ–†‹‡ƒƒ•ƒ•‹ƒ†‹‹•–”ƒ–‹ˆ„‡”—’ƒ’‡”‹‰ƒ–ƒ–‡”–—Ž‹•ǡ
             †‡†ƒ ƒ†‹‹•–”ƒ–‹ˆǡ ’‡‰Š‡–‹ƒ •‡‡–ƒ”ƒ ‡‰‹ƒ–ƒǡ ’‡‰Š‡–‹ƒ •‡‡–ƒ”ƒ
             ’‡Žƒ›ƒƒ——ǡ’‡—–—’ƒŽ‘ƒ•‹ǡ’‡ ƒ„—–ƒ‡•‡•—ƒ‹ƒ‡‰‹ƒ–ƒ’‡ƒˆƒƒ–ƒ
             ”—ƒ‰ǡ’‡„‘‰ƒ”ƒ„ƒ‰—ƒ†ƒȀƒ–ƒ—’‡—Ž‹Šƒˆ—‰•‹”—ƒ‰Ǥ
    
        ͺǤ   ƒŽƒ ”ƒ‰ƒ ‡Žƒ•ƒƒƒ ‡‰‹ƒ–ƒ —•ƒŠƒ ›ƒ‰ •‡ƒ”ƒ‰ †‹ŒƒŽƒƒ›ƒǡ
             „‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ•†‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—
             ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”•‡”‘ƒ ‡‹Ž‹‹ †ƒȀƒ–ƒ— ‡‰—ƒ•ƒ‹ Šƒ”–ƒ ‡ƒ›ƒƒ
             ƒ–‡”‹ƒŽǡ ›ƒ‹–— „‡”—’ƒ ‡’‡‹Ž‹ƒ ƒ–ƒ• „‡†ƒ –‹†ƒ „‡”™—Œ—† ȋ ƒ ‡ƒ›ƒƒ
              –‡Ž‡–—ƒŽ„‡”—’ƒ‡”‡›ƒ‰–‡ŽƒŠ–‡”†ƒˆ–ƒ”†ƒ•‡†ƒ‰†ƒŽƒ’”‘•‡•’‡†ƒˆ–ƒ”ƒǡ
             †ƒŠƒ ‹’–ƒ›ƒ‰–‡ŽƒŠ–‡”†ƒˆ–ƒ”Ȍǡ„‡†ƒ„‡”™—Œ—†ȋ„‡”—’ƒ–ƒƒŠ†ƒ„ƒ‰—ƒȌǡ
             „‡†ƒ „‡”‰‡”ƒ ȋ‡†ƒ”ƒƒ „‡”‘–‘”ǡ ‹˜‡–ƒ”‹• †ƒ ’‡”އ‰ƒ’ƒ ƒ–‘”ǡ •‡”–ƒ
             ‡•‹†ƒ’‡”ƒŽƒ–ƒȌ(“Harta Kekayaan Material”)ǡ›ƒ‰•‡Ž—”—А›ƒ†‹‹Ž‹‹•‡ ƒ”ƒ
             •ƒŠ ‘އŠ ‡”•‡”‘ƒ•‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ ‡–‡–—ƒŠ—— †ƒ’‡”ƒ–—”ƒ’‡”—†ƒ‰ƒ
             ›ƒ‰„‡”Žƒ—†‹‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǤ
        
             ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
             †‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ƒ”–ƒ ‡ƒ›ƒƒ
             ƒ–‡”‹ƒŽ ›ƒ‰ †‹‹Ž‹‹ ‘އŠ ‡”•‡”‘ƒ –‹†ƒ •‡†ƒ‰ ‡Œƒ†‹ ‘„Œ‡ †ƒŽƒ •—ƒ–—
             ’‡”ƒ”ƒǡ•‡‰‡–ƒ†ƒȀƒ–ƒ—’‡”•‡Ž‹•‹Šƒ†ƒŽƒ„‡–—ƒ’ƒ’—„ƒ‹’ƒ†ƒއ„ƒ‰ƒǦ
             އ„ƒ‰ƒ ’‡”ƒ†‹Žƒǡ ƒ”„‹–”ƒ•‡ †ƒȀƒ–ƒ— އ„ƒ‰ƒ ƒ–ƒ— ‹•–‹–—•‹ ’‡›‡Ž‡•ƒ‹ƒ
             ’‡”•‡Ž‹•‹ŠƒŽƒ‹›ƒ†‹†ƒŽƒ™‹Žƒ›ƒŠ‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǤ
              
             ‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ •‡”–ƒ
             •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹’‡”—ƒ– †‡‰ƒ ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ƒ”–ƒ ‡ƒ›ƒƒ ƒ–‡”‹ƒŽ
             ›ƒ‰†‹‹Ž‹‹‘އЇ”•‡”‘ƒ–‹†ƒ•‡†ƒ‰†‹ƒ‰—ƒȀ†‹„‡„ƒ‹Ȁ†‹‰—ƒƒ•‡„ƒ‰ƒ‹
             Œƒ‹ƒ‡’ƒ†ƒ’‹ŠƒŽƒ‹Ǥ

                                               23

                                              202
Page 235
                    
          ‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ •‡”–ƒ
          •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹’‡”—ƒ– †‡‰ƒ ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ
          ‡‰ƒ•—”ƒ•‹ƒ ƒ”–ƒ ‡ƒ›ƒƒ ƒ–‡”‹ƒŽ †‡‰ƒ ’‘Ž‹• ƒ•—”ƒ•‹ ›ƒ‰ ƒ•‹Š
          „‡”Žƒ—’ƒ†ƒƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——†ƒ‡ƒ†ƒ‹—–—‡ƒ‰‰—‰”‹•‹‘
          ›ƒ‰—‰‹–‹„—Žƒ–ƒ• ƒ”–ƒ‡ƒ›ƒƒƒ–‡”‹ƒŽ›ƒ‰†‹’‡”–ƒ‰‰—‰ƒǤ
           
    ͻǤ    ‡”ƒ‹–†‡‰ƒƒ•’‡‡–‡ƒ‰ƒ‡”Œƒƒǡ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ•†‘—‡Ǧ
          †‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǣȋƒȌ‡”•‡”‘ƒ–‡ŽƒŠ
          ‡‡—Š‹ ‡™ƒŒ‹„ƒ —–— ‡›ƒ’ƒ‹ƒ Žƒ’‘”ƒ ‡‰‡ƒ‹ ‡–‡ƒ‰ƒ‡”Œƒƒ
          •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ‡–‡–—ƒ ƒ•ƒŽ͸ƒ›ƒ–ȋͳȌ†ƒ”‹ †ƒ‰Ǧ†ƒ‰‘Ǥ ͹ƒŠ— ͳͻͺͳ
          –‡–ƒ‰ƒŒ‹„ƒ’‘”‡–‡ƒ‰ƒ‡”Œƒƒ†‹‡”—•ƒŠƒƒǢȋ„Ȍ—’ƒŠ›ƒ‰†‹„ƒ›ƒ”ƒ‘އŠ
          ‡”•‡”‘ƒ ‡’ƒ†ƒ ƒ”›ƒ™ƒ›ƒ –‡ŽƒŠ ‡‡—Š‹ —’ƒŠ ‹‹— ’”‘˜‹•‹ •‡•—ƒ‹
          †‡‰ƒ‡–‡–—ƒ›ƒ‰„‡”Žƒ—Ǣȋ Ȍ‡”•‡”‘ƒ–‡ŽƒŠ‡‹Ž‹‹‡”ŒƒŒ‹ƒ‡”—•ƒŠƒƒ
          ›ƒ‰ ‡’‡”‘އŠ ’‡‰‡•ƒŠƒ †ƒ”‹ ‹ƒ• ‡–‡ƒ‰ƒ‡”Œƒƒ –‡”ƒ‹–Ǣ ȋ†Ȍ ‡”•‡”‘ƒ
          –‡ŽƒŠ ‡‡—Š‹ ‡™ƒŒ‹„ƒ —–— ‡‰‹—–•‡”–ƒƒ •‡Ž—”—Š ƒ”›ƒ™ƒ ‡”•‡”‘ƒ
          †ƒŽƒ’”‘‰”ƒƒ†ƒPenyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) ‡•‡Šƒ–ƒ†ƒ 
          ‡–‡ƒ‰ƒ‡”Œƒƒǡ †ƒ –‡ŽƒŠ ‡Žƒ—ƒ ’‡„ƒ›ƒ”ƒ ‹—”ƒ   ‡•‡Šƒ–ƒ —–—
          ’‡”‹‘†‡ ͵ ȋ–‹‰ƒȌ „—Žƒ –‡”ƒŠ‹” †ƒ   ‡–‡ƒ‰ƒ‡”Œƒƒ —–— ’‡”‹‘†‡ ͵ ȋ–‹‰ƒȌ
          „—Žƒ–‡”ƒŠ‹”Ǣ†ƒȋ‡Ȍ‡”•‡”‘ƒ–‡ŽƒŠ‡Žƒ—ƒ‡†‹”‹ƒ‡„ƒ‰ƒ‡”Œƒƒƒ
          ‹’ƒ”–‹– (“LKS Bipartit”)ǡ ›ƒ‰ –‡ŽƒŠ †‹•ƒŠƒ ‘އŠ ‹ƒ• ‡ƒ‰ƒ ‡”Œƒ †ƒ
          ”ƒ•‹‰”ƒ•‹ ƒƒ”–ƒ‡Žƒ–ƒǤ
    
    ͳͲǤ   ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• ‡”›ƒ–ƒƒ
          ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”•‡”‘ƒ –‹†ƒ ‡‹Ž‹‹ Šƒ”–ƒ ‡ƒ›ƒƒ „‡”—’ƒ ‡’‡‹Ž‹ƒ •ƒŠƒǦ
          •ƒŠƒ†ƒŽƒ’‡”•‡”‘ƒ–‡”„ƒ–ƒ•Žƒ‹Ǥ
    
    ͳͳǤ   ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
          †‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ
          ‡’‡”‘އŠ ˆƒ•‹Ž‹–ƒ• ’‡„‹ƒ›ƒƒ †ƒ”‹ ’‹Šƒ „ƒ †‡‰ƒ ‡ƒ†ƒ–ƒ‰ƒ‹
          ’‡”ŒƒŒ‹ƒ’‡„‹ƒ›ƒƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡ŽƒŠ†‹—‰ƒ’ƒ†ƒŽƒ  ‡”•‡”‘ƒ
          (“Perjanjian Pembiayaan”)†ƒ‡”ŒƒŒ‹ƒ‡„‹ƒ›ƒƒ–‡”•‡„—–ƒ•‹Š„‡”Žƒ—Ǥ
           
          ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
          †‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒ †ƒ ‡”ŒƒŒ‹ƒ
          ‡„‹ƒ›ƒƒǣ ȋƒȌ –‹†ƒ –‡”†ƒ’ƒ– ‡™ƒŒ‹„ƒ ›ƒ‰ –‹†ƒ †‹’‡—Š‹ ‘އŠ ‡”•‡”‘ƒ
          ‡’ƒ†ƒ ”‡†‹–—”›ƒ •‡Žƒƒ Œƒ‰ƒ ™ƒ–— ‡”ŒƒŒ‹ƒ ‡„‹ƒ›ƒƒǡ –‡”ƒ•— ƒ–ƒ•
          ‡™ƒŒ‹„ƒ ‡”•‡”‘ƒ —–— ‡Œƒ‰ƒ ”ƒ•‹‘ ‡—ƒ‰ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹•›ƒ”ƒ–ƒ
          †ƒŽƒ ‡”ŒƒŒ‹ƒ‡„‹ƒ›ƒƒǢȋ„Ȍ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ‡›ƒ’ƒ‹ƒ’‡„‡”‹–ƒŠ—ƒ
          ‡’ƒ†ƒ”‡†‹–—”’ƒ†ƒ–ƒ‰‰ƒŽʹ͵‡‹ʹͲʹͷ•‡Š—„—‰ƒ†‡‰ƒ”‡ ƒƒ‡ƒ™ƒ”ƒ
          — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ
          ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷǢ ȋ Ȍ ‡”•‡”‘ƒ –‹†ƒ ‡‹Ž‹‹
          ‡™ƒŒ‹„ƒ —–— ‡’‡”‘އŠ ’‡”•‡–—Œ—ƒ †ƒ”‹   •‡Š—„—‰ƒ †‡‰ƒ ”‡ ƒƒ
          ‡ƒ™ƒ”ƒ— ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ
          ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷǢȋ†Ȍ†‡‰ƒ‡‰‹‰ƒ–ƒ•ƒŽͳͳ†ƒ”‹
          ‡”ƒ–—”ƒ  ‘Ǥͳ͹ȀʹͲʹͲ †ƒƒ•ƒŽ ͸ †ƒ”‹‡”ƒ–—”ƒ  ‘ǤͶʹȀʹͲʹͲǡ–”ƒ•ƒ•‹
          ’‹Œƒƒ ›ƒ‰ †‹–‡”‹ƒ „ƒ ƒ–ƒ— ’‡”—•ƒŠƒƒ ’‡„‹ƒ›ƒƒ †‹‡ —ƒŽ‹ƒ †ƒ”‹
          ‡™ƒŒ‹„ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹ƒ–—” †ƒŽƒ ƒ•‹‰Ǧƒ•‹‰ ‡”ƒ–—”ƒ   ‘Ǥͳ͹ȀʹͲʹͲ
          †ƒ‡”ƒ–—”ƒ ‘ǤʹȀʹͲʹͲǡƒƒ–‹†ƒ–‡”†ƒ’ƒ–‡™ƒŒ‹„ƒ‡”•‡”‘ƒ†‹„‹†ƒ‰
          ’ƒ•ƒ” ‘†ƒŽ ›ƒ‰ ’‡”Ž— †‹Žƒ—ƒ ‘އŠ ‡”•‡”‘ƒ •‡Š—„—‰ƒ †‡‰ƒ ‡”ŒƒŒ‹ƒ
          ‡„‹ƒ›ƒƒǢ†ƒȋ‡Ȍ –‹†ƒ–‡”†ƒ’ƒ–‡–‡–—ƒ †ƒŽƒ ‡”ŒƒŒ‹ƒ‡„‹ƒ›ƒƒ›ƒ‰
          †ƒ’ƒ–‡„ƒ–ƒ•‹’‡Žƒ•ƒƒƒ‡ƒ™ƒ”ƒ—‡”‡ŽƒŒ—–ƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ
          ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷ  †ƒ

                                             24

                                             203
Page 236
          ‡ ƒƒ‡‰‰—ƒƒƒƒǤ
           
          ‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ”‹
          ‡”•‡”‘ƒ•‡”–ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹’‡”—ƒ–†‡‰ƒ‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ•‡Š—„—‰ƒ
          †‡‰ƒ ’‡ƒ†ƒ–ƒ‰ƒƒ ‡”ŒƒŒ‹ƒ ‡„‹ƒ›ƒƒ –‡”•‡„—–ǡ ‡”•‡”‘ƒ –‹†ƒ
          †‹›ƒ–ƒƒ †ƒŽƒ ‡ƒ†ƒƒ ŽƒŽƒ‹ ȋdefaultȌ ƒ–ƒ• ‡–‡–—ƒ †ƒŽƒ ‡”ŒƒŒ‹ƒ
          ‡„‹ƒ›ƒƒ ›ƒ‰ †ƒ’ƒ– ‡’‡‰ƒ”—Š‹ ‘’‡”ƒ•‹‘ƒŽǡ ‡‰‹ƒ–ƒ —•ƒŠƒǡ †ƒ
          ’‡†ƒ’ƒ–ƒ‡”•‡”‘ƒ•‡ ƒ”ƒ‡‰ƒ–‹ˆ†ƒƒ–‡”‹ƒŽǤ
    
          ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ ‡ƒ†ƒ–ƒ‰ƒ‹ ’‡”ŒƒŒ‹ƒǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒ ƒ–‡”‹ƒŽ ›ƒ‰ †‹—”ƒ‹ƒ
          †ƒŽƒ ƒ•‹‰Ǧƒ•‹‰    ‡”•‡”‘ƒǤ ‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ›ƒ‰
          †‹Žƒ—ƒƒ–ƒ•†‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒ†ƒ”‹‡”•‡”‘ƒǡ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
          †‹’‡”—ƒ– †‡‰ƒ ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǣ ȋƒȌ ‡”•‡”‘ƒ –‹†ƒ •‡†ƒ‰ †‹›ƒ–ƒƒ
          †ƒŽƒ‡ƒ†ƒƒŽƒŽƒ‹ȋdefaultȌƒ–ƒ•‡–‡–—ƒ†‹†ƒŽƒ ’‡”ŒƒŒ‹ƒǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒƒ–‡”‹ƒŽ
          –‡”•‡„—– ›ƒ‰ †ƒ’ƒ–‡’‡‰ƒ”—Š‹ •‡ ƒ”ƒ‡‰ƒ–‹ˆ ƒ–‡”‹ƒŽ ‡‰‹ƒ–ƒ ‘’‡”ƒ•‹‘ƒŽǡ
          ‡‰‹ƒ–ƒ—•ƒŠƒƒ—’—’‡†ƒ’ƒ–ƒ‡”•‡”‘ƒǢȋ„Ȍ’‡”ŒƒŒ‹ƒǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒƒ–‡”‹ƒŽ
          –‡”•‡„—–†‹„—ƒ–†ƒ†‹–ƒ†ƒ–ƒ‰ƒ‹‡”•‡”‘ƒ•‡•—ƒ‹†‡‰ƒ‡–‡–—ƒ‰‰ƒ”ƒ
          ƒ•ƒ” †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒ •‡”–ƒ ’‡”ƒ–—”ƒ ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ ›ƒ‰ „‡”Žƒ— †‹
          ‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǡ†ƒȋ Ȍ’‡”ŒƒŒ‹ƒǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒƒ–‡”‹ƒŽ–‡”•‡„—–ƒ•‹Š
          „‡”Žƒ—Ǥ

          ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• ’‡”ŒƒŒ‹ƒǦ
          ’‡”ŒƒŒ‹ƒ ƒ–‡”‹ƒŽ ›ƒ‰ †‹—”ƒ‹ƒ †ƒŽƒ    ‡”•‡”‘ƒ •‡”–ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ
          Š——ƒ–ƒ•‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ–‹†ƒ–‡”†ƒ’ƒ–‡–‡–—ƒ›ƒ‰†ƒ’ƒ–‡„ƒ–ƒ•‹
          ŠƒǦŠƒ ’‡‡‰ƒ‰ •ƒŠƒ ’—„Ž‹ ‡”•‡”‘ƒǡ ’‡‡‰ƒ‰ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ
          ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷǡ †ƒ
          „‡”’‘–‡•‹ —–— ‡‰ŠƒŽƒ‰‹ ‡ ƒƒ ‡‰‰—ƒƒ ƒƒ •‡”–ƒ ’‡Žƒ•ƒƒƒ
          ‡ƒ™ƒ”ƒ—‡”‡ŽƒŒ—–ƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ
          ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷǤ
    
    ͳʹǤ   ‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ ‡–‡–—ƒ ‰‰ƒ”ƒ ƒ•ƒ” †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ
          ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ•†‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—‡”›ƒ–ƒƒ
          ‡”•‡”‘ƒǡ ’‡‡”„‹–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ
          ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷ –‡ŽƒŠ ‡’‡”‘އŠ ’‡”•‡–—Œ—ƒ
          ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹• ‡”•‡”‘ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ –‡” ƒ–— †ƒŽƒ —”ƒ– ‘ǤͲ͵ȀͲͶͲǦ
          ͵Ȁ –ƒ‰‰ƒŽ ͳͶ ‡•‡„‡” ʹͲʹ͵ †ƒ ’‡‡”„‹–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ
          ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ –‹†ƒ
          ‡‡”Ž—ƒ ’‡”•‡–—Œ—ƒ †ƒ”‹ ƒ’ƒ– — ‡‡‰ƒ‰ ƒŠƒ ȋȌ †ƒ”‹
          ‡”•‡”‘ƒǤ
          
          ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
          †‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ’‡Žƒ•ƒƒƒ
          ”‡ ƒƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ
          ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ–‡ŽƒŠ•‡•—ƒ‹†‡‰ƒ
          ‡ ƒƒ ‹•‹• ƒ ›ƒ‰ –‡ŽƒŠ †‹•ƒ’ƒ‹ƒ ‘އŠ ‡”•‡”‘ƒ ‡’ƒ†ƒ  ǡ †ƒ
          †‹Žƒ•ƒƒƒ•‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ ‡”ƒ–—”ƒ ‘ǤͳͺȀʹͲʹ͵ǡ–‡”ƒ•—ƒ–ƒ• ”‡˜‹— †ƒ”‹
          ‡›‡†‹ƒ‡˜‹—•–‡”ƒŽ›ƒ‰†‹–—ƒ‰ƒ†ƒŽƒ’‡†ƒ’ƒ– • —„‹˜‡”•‹–ƒ•
            †‘‡•‹ƒǡ ‡„ƒ‰ƒ ƒ‹• ‡”ƒ’ƒǡ   ‹˜‡”•‹–ƒ• †‘‡•‹ƒǡ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
          –‡” ƒ–—†ƒŽƒ‡†ƒ’ƒ–ŠŽ‹‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”Šƒ†ƒ’‡”ƒ‰ƒ‡”Œƒ‡„‹Œƒƒ
          —— ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ  ƒ ›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ „Ǥ „—Žƒ ƒ—ƒ”‹ ʹͲʹͶ
          •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹•›ƒ”ƒ–ƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ‡”ƒ–—”ƒ   ‘ǤͳͺȀʹͲʹ͵ •‡„ƒ‰ƒ‹ •ƒŽƒŠ
          •ƒ–— ’‡”•›ƒ”ƒ–ƒ †‘—‡ –ƒ„ƒŠƒ †ƒŽƒ ”ƒ‰ƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ —
          ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ 

                                           25

                                           204
Page 237
          ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷǤ
          
          ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ ‡’‡”‘އŠ ’‹‹ ›ƒ”‹ƒŠ
          †ƒ”‹ ‡™ƒ ‡‰ƒ™ƒ• ›ƒ”‹ƒŠ  ƒ ›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ „Ǥ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
          –‡” ƒ–— †ƒŽƒ •—”ƒ– ‘Ǥ ͳͻȀ ȀȀ  ȀȀʹͲʹͷ –ƒ‰‰ƒŽ ʹͳ ‡‹ ʹͲʹͷ
          –‡–ƒ‰ ‡‰‡•ƒŠƒ ‘—‡ ‡”ƒ‹– —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ
          ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒƒ›ƒ”‹ƒŠ †‘‡•‹ƒ†ƒ•—”ƒ–ǡ›ƒ‰‡›ƒ–ƒƒ
          „ƒŠ™ƒ •‡Ž—”—Š †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ †‹„—ƒ– †ƒŽƒ ”ƒ‰ƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ —
          ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ 
          ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷ –‹†ƒ „‡”–‡–ƒ‰ƒ †‡‰ƒ ƒ–™ƒǦ ƒ–™ƒ ‡™ƒ
          ›ƒ”‹ƒŠƒ•‹‘ƒŽǦƒŒ‡Ž‹•Žƒƒ †‘‡•‹ƒǤ
    
    ͳ͵Ǥ   ‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ”‹
          ‡”•‡”‘ƒǡ–‡”ƒ•——”ƒ–‡”›ƒ–ƒƒ ƒ‰ƒŽƒ›ƒ”‡”•‡”‘ƒ‘ǤͲͶȀͲ͵ʹǦȀ 
          –ƒ‰‰ƒŽͳͷ‡‹ʹͲʹͷ†ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹’‡”—ƒ–†‡‰ƒ‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǣȋƒȌ
          ‡”•‡”‘ƒ–‹†ƒ’‡”ƒŠ‡‰ƒŽƒ‹ ƒ‰ƒŽƒ›ƒ”ȋ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹†‡ˆ‹‹•‹ƒ†ƒŽƒ
          ƒ‰‹ƒŠ—”—ˆŒȋ—ƒŽ‹ˆ‹ƒ•‹†ƒ„•‡”˜ƒ•‹Ȍ†ƒ”‹‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹Ȍ–‡”Šƒ†ƒ’
          ’‡”ŒƒŒ‹ƒ ”‡†‹– ›ƒ‰ –‡”ƒ‹– †‡‰ƒ›ƒ •‡Žƒƒ ʹ ȋ†—ƒȌ –ƒŠ— –‡”ƒŠ‹” •‡„‡Ž—
          ƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——ǡ†ƒ‘އŠƒ”‡ƒ›ƒ‡”•‡”‘ƒ‡‡—Š‹ ”‹–‡”‹ƒ
          •‡„ƒ‰ƒ‹’‹Šƒ›ƒ‰†ƒ’ƒ–‡Žƒ—ƒ‡ƒ™ƒ”ƒ—‡”‡ŽƒŒ—–ƒˆ‡‡”•‹ˆƒ–
          –ƒ‰ †ƒȀƒ–ƒ— —— „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ‡–‡–—ƒ ƒ•ƒŽ ͵ †ƒ”‹ ‡”ƒ–—”ƒ  
          ‘Ǥ͵͸ȀʹͲͳͶǢ †ƒ ȋ„Ȍ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ
          ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ–‡”ƒ•—†ƒŽƒƒ–‡‰‘”‹Ͷȋ‡’ƒ–Ȍ
          ’‡”‹‰ƒ––‡”ƒ–ƒ•›ƒ‰‡”—’ƒƒ—”—–ƒͶȋ‡’ƒ–Ȍ’‡”‹‰ƒ––‡”„ƒ‹†ƒƒ•—
          †ƒŽƒƒ–‡‰‘”‹’‡”‹‰ƒ–Žƒ›ƒ‹˜‡•–ƒ•‹„‡”†ƒ•ƒ”ƒ•–ƒ†ƒ”›ƒ‰†‹‹Ž‹‹‘އŠ
          Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dan karenanya ‡‡—Š‹ ”‹–‡”‹ƒ ‡ˆ‡
          ›ƒ‰ †ƒ’ƒ– †‹–‡”„‹–ƒ ‡ŽƒŽ—‹ ’‡ƒ™ƒ”ƒ —— ‡ˆ‡ „‡”•‹ˆƒ– —–ƒ‰ †ƒȀƒ–ƒ—
          •—— „‡”†ƒ•ƒ”ƒ‡–‡–—ƒƒ•ƒŽͷ†ƒƒ•ƒŽ͸†ƒ”‹‡”ƒ–—”ƒ ‘Ǥ͵͸ȀʹͲͳͶǤ
    
          ‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡” ƒ–—†ƒŽƒ•—”ƒ–‡ˆ‹†‘‘ǤǦͲͺͷȀ Ǧ Ȁ ȀʹͲʹͷ–ƒ‰‰ƒŽ
          ͳͲ ‡„”—ƒ”‹ ʹͲʹͷ ’‡”‹ŠƒŽ ‡”–‹ˆ‹ƒ– ‡ƒ–ƒ—ƒ ‡‡”‹‰ƒ–ƒ ƒ–ƒ• ——
          —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠ— ʹͲʹͶǡ
          ‹Žƒ‹ ‡•‡Ž—”—Šƒ –ƒ”‰‡– †ƒƒ †ƒŽƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ——
          —†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—
          ʹͲʹͷ‡‹Ž‹‹’‡”‹‰ƒ–idAAAsyȋ”‹’އ›ƒ”‹ƒŠȌǡ›ƒ‰„‡”†ƒ•ƒ”ƒ•–ƒ†ƒ”›ƒ‰
          †‹‹Ž‹‹‘އЇˆ‹†‘ǡ›ƒ‰„‡”Žƒ—’ƒ†ƒƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——ǡ–‡”ƒ•—
          †ƒŽƒ ƒ–‡‰‘”‹ Ͷ ȋ‡’ƒ–Ȍ ’‡”‹‰ƒ– –‡”ƒ–ƒ• †ƒǡ ƒ”‡ƒ›ƒǡ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ
          ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷ
          ‡‡—Š‹”‹–‡”‹ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹‡ˆ‡›ƒ‰†ƒ’ƒ–†‹–‡”„‹–ƒ‡ŽƒŽ—‹’‡ƒ™ƒ”ƒ——
          „‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ‡ˆ‡ „‡”•‹ˆƒ– —–ƒ‰ †ƒȀƒ–ƒ— •——„‡”†ƒ•ƒ”ƒ‡–‡–—ƒƒ•ƒŽͷ
          †ƒƒ•ƒŽ͸†ƒ”‹‡”ƒ–—”ƒ ‘Ǥ͵͸ȀʹͲͳͶǤ
          
          ‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ•†‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—
          ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ ‡†ƒ’ƒ–ƒ ’‡”•‡–—Œ—ƒ ’”‹•‹’ ›ƒ‰
          †‹–‡”„‹–ƒ ‘އŠ   ƒ–ƒ• ’‡”‘Š‘ƒ ’‡ ƒ–ƒ–ƒ ‡ˆ‡ •—— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ›ƒ‰
          †‹ƒŒ—ƒ‘އЇ”•‡”‘ƒ‡’ƒ†ƒ ǡ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡”›ƒ–ƒ†ƒŽƒ•—”ƒ– ‘ǤǦ
          Ͳ͵ͳ͵͵Ȁ ǦͳȀͲ͵ǦʹͲʹͶ–ƒ‰‰ƒŽʹͺƒ”‡–ʹͲʹͶǤ
     
    ͳͶǤ   ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ
          †‘—‡ ›ƒ‰ƒ‡• –‡”‹ƒǡ –‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”•‡”‘ƒ –‹†ƒ
          •‡†ƒ‰ ‡‡”‹ƒ•‘ƒ•‹ǡŽƒ‹ǡ –—–—–ƒƒ–ƒ—‡‰Šƒ†ƒ’‹ƒ–ƒ—–‡”Ž‹„ƒ–•‡„ƒ‰ƒ‹
          ’‹Šƒ †ƒŽƒ •—ƒ–— ’‡”ƒ”ƒǡ „ƒ‹ ’‡”ƒ”ƒ ’‡”†ƒ–ƒǡ ’‹†ƒƒǡ –ƒ–ƒ —•ƒŠƒ ‡‰ƒ”ƒǡ
          Š—„—‰ƒ ‹†—•–”‹ƒŽǡ ’‡”’ƒŒƒƒǡ ’”ƒ–‹ ‘‘’‘Ž‹ †ƒ ’‡”•ƒ‹‰ƒ —•ƒŠƒ –‹†ƒ

                                            26

                                            205
Page 238
    •‡Šƒ–ǡ’‡”’ƒŒƒƒǡ’‡—†ƒƒ‡™ƒŒ‹„ƒ’‡„ƒ›ƒ”ƒ —–ƒ‰ǡ‡’ƒ‹Ž‹–ƒǡ †ƒȀƒ–ƒ—
    ƒ”„‹–”ƒ•‡ ’ƒ†ƒ އ„ƒ‰ƒǦއ„ƒ‰ƒ ’‡”ƒ†‹Žƒ –‡”ƒ‹– ›ƒ‰ „‡”™‡ƒ‰ †‹ •‡Ž—”—Š
    ™‹Žƒ›ƒŠ ‡‰ƒ”ƒ ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǡ ›ƒ‰ •‡ ƒ”ƒ ‡‰ƒ–‹ˆ ƒ–‡”‹ƒŽ †ƒ’ƒ–
    ‡’‡‰ƒ”—Š‹‡ƒ†ƒƒ‡—ƒ‰ƒ†ƒȀƒ–ƒ—‡Žƒ‰•—‰ƒ—•ƒŠƒ‡”•‡”‘ƒǤ
    
    †ƒ’— ’ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ•
    ‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ‡”•‡”‘ƒ•‡†ƒ‰–‡”Ž‹„ƒ–†ƒŽƒ’‡”ƒ”ƒǦ’‡”ƒ”ƒ›ƒ‰–‹†ƒ
    „‡”†ƒ’ƒ ‡‰ƒ–‹ˆ ƒ–‡”‹ƒŽ –‡”Šƒ†ƒ’ ‡‰‹ƒ–ƒ —•ƒŠƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ›ƒ‹–— ’‡”ƒ”ƒǦ
    ’‡”ƒ”ƒ ›ƒ‰ †‹Šƒ†ƒ’‹ ‡”•‡”‘ƒ †ƒŽƒ ’‡Žƒ•ƒƒƒ ‡‰‹ƒ–ƒ —•ƒŠƒ •‡Šƒ”‹ǦŠƒ”‹
    ‡”•‡”‘ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹’‡”—•ƒŠƒƒ›ƒ‰„‡”‰‡”ƒ†‹„‹†ƒ‰’‡”„ƒƒǤ
    
    ‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ Š—— ƒ–ƒ• ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒ †ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ
    ’ƒ†ƒ •‹–—• ‹•–‡ ˆ‘”ƒ•‹ ‡‡Ž—•—”ƒ ‡”ƒ”ƒ ȋ Ȍ †‹ ’‡‰ƒ†‹Žƒ ‡‰‡”‹
    –‡”ƒ‹–ǡ ‡”•‡”‘ƒ•‡†ƒ‰‡‰Šƒ†ƒ’‹͵ʹͳȋ–‹‰ƒ”ƒ–—•†—ƒ•ƒ–—Ȍ’‡”ƒ”ƒǦ’‡”ƒ”ƒ
    •‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ
    
      ȋ‹Ȍ ‡”ƒ”ƒ‡”†ƒ–ƒ•‡„ƒ›ƒ͵Ͳʹȋ–‹‰ƒ”ƒ–—•†—ƒȌ’‡”ƒ”ƒǦ’‡”ƒ”ƒǢ†ƒ
      ȋ‹‹Ȍ ‡”ƒ”ƒ‹†ƒƒ•‡„ƒ›ƒͳͻȋ•‡„‹Žƒ„‡Žƒ•Ȍ’‡”ƒ”ƒǦ’‡”ƒ”ƒǤ
           
    ‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ Š—— ƒ–ƒ• ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ͵ʹͳ ȋ–‹‰ƒ”ƒ–—• †—ƒ •ƒ–—Ȍ
    ’‡”ƒ”ƒǦ’‡”ƒ”ƒ Žƒ‹›ƒ –‡”•‡„—– †‹ ƒ–ƒ• ‡”—’ƒƒ ’‡”ƒ”ƒǦ’‡”ƒ”ƒ ›ƒ‰ ——›ƒ
    †‹Šƒ†ƒ’‹ ‡–‹–ƒ• ’‡”„ƒƒ ȋ–‡”ƒ•— ‡”•‡”‘ƒȌ †ƒŽƒ ’‡Žƒ•ƒƒƒ ‡‰‹ƒ–ƒ —•ƒŠƒ
    •‡Šƒ”‹ǦŠƒ”‹‡”•‡”‘ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹’‡”—•ƒŠƒƒ›ƒ‰„‡”‰‡”ƒ†ƒŽƒ„‹†ƒ‰’‡”„ƒƒǤ ƒ†ƒ
    ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ–      ——ǡ ͵ ȋ–‹‰ƒȌ ’‡”ƒ”ƒ †‡‰ƒ ‹Žƒ‹ ‰—‰ƒ–ƒ –‡”–‹‰‰‹
    ‡”•‡”‘ƒƒ†ƒŽƒŠ•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ
    ȋͳȌ   ‡”ƒ”ƒ ͷͳͻȀ†Ǥ ȀʹͲʹ͵ȀǤ†‰ǡ †‡‰ƒ •–ƒ–—• –‡”ƒŠ‹” ‡—‰‰—
          ’—–—•ƒƒ•ƒ•‹Ǣ
     ȋʹȌ ‡”ƒ”ƒ ‘‘” ͸ͷͷȀ†–Ǥ ȀʹͲʹͶȀǤ‰”ǡ †‡‰ƒ •–ƒ–—• –‡”ƒŠ‹” •‡†ƒ‰
          †Žƒƒ’”‘•‡•’‡”•‹†ƒ‰ƒǢ†ƒ
     ȋ͵Ȍ ‡”ƒ”ƒ ‘‘” ͵͹ͳȀ†–Ǥ‰ȀʹͲʹͷȀǤ„›ǡ †‡‰ƒ •–ƒ–—• –‡”ƒŠ‹” •‡†ƒ‰
          †Žƒƒ’”‘•‡•’‡”•‹†ƒ‰ƒǡ
    ”‹ ‹ƒ —–— ’‡”ƒ”ƒ †‹ƒ–ƒ• •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ –‡ŽƒŠ †‹—‰ƒ’ƒ †ƒŽƒ   
    ‡”•‡”‘ƒ

    ‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ Š—— ƒ–ƒ• ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‡–‡”Ž‹„ƒ–ƒ
    ‡”•‡”‘ƒ †‹ †ƒŽƒ’‡”ƒ”ƒǦ’‡”ƒ”ƒ–‡”•‡„—––‹†ƒƒƒ‡’‡‰ƒ”—Š‹‡ƒ†ƒƒ
    ‡—ƒ‰ƒ †ƒȀƒ–ƒ— ‡Žƒ‰•—‰ƒ —•ƒŠƒ ‡”•‡”‘ƒ •‡ ƒ”ƒ ‡‰ƒ–‹ˆ ƒ–‡”‹ƒŽ †ƒ
    ‡–‡”Ž‹„ƒ–ƒ‡”•‡”‘ƒ†ƒŽƒ’‡”ƒ”ƒǦ’‡”ƒ”ƒ–‡”•‡„—––‹†ƒƒƒ‡’‡‰ƒ”—Š‹
    ”‡ ƒƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ
    ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ  ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷ –‡”ƒ•— ‡ ƒƒ
    ‡‰‰—ƒƒƒƒǤ
    
    ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ •‡‰‹ Š—— ›ƒ‰
    ƒ‡• Žƒ—ƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒǡ
    –‡”ƒ•— •—”ƒ– ’‡”›ƒ–ƒƒ †ƒ”‹ ƒ•‹‰Ǧƒ•‹‰ ƒ‰‰‘–ƒ ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹• †ƒ
    ƒ‰‰‘–ƒ‹”‡•‹‡”•‡”‘ƒ–ƒ‰‰ƒŽͳ͹ —‹ʹͲʹͷ(“Pernyataan Dewan Komisaris
    dan Direksi Perseroan”), masingǦƒ•‹‰ƒ‰‰‘–ƒ‡™ƒ‘‹•ƒ”‹•†ƒƒ‰‰‘–ƒ
    ‹”‡•‹ †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒ –‹†ƒ •‡†ƒ‰ ‡‡”‹ƒ •‘ƒ•‹ǡ Žƒ‹ǡ –—–—–ƒ ƒ–ƒ—
    ‡‰Šƒ†ƒ’‹ƒ–ƒ—–‡”Ž‹„ƒ–•‡„ƒ‰ƒ‹’‹Šƒ†ƒŽƒ•—ƒ–—’‡”ƒ”ƒǡ„ƒ‹’‡”ƒ”ƒ’‡”†ƒ–ƒǡ
    ’‹†ƒƒǡ–ƒ–ƒ—•ƒŠƒ‡‰ƒ”ƒǡŠ—„—‰ƒ‹†—•–”‹ƒŽǡ’‡”’ƒŒƒƒǡ’”ƒ–‹‘‘’‘Ž‹†ƒ
    ’‡”•ƒ‹‰ƒ —•ƒŠƒ –‹†ƒ •‡Šƒ–ǡ ’‡”’ƒŒƒƒǡ ‡’ƒ‹Ž‹–ƒǡ ’‡—†ƒƒ ‡™ƒŒ‹„ƒ
    ’‡„ƒ›ƒ”ƒ —–ƒ‰ǡ †ƒȀƒ–ƒ— ƒ”„‹–”ƒ•‡ ’ƒ†ƒ އ„ƒ‰ƒǦއ„ƒ‰ƒ ’‡”ƒ†‹Žƒ –‡”ƒ‹–

                                       27

                                       206
Page 239
          ›ƒ‰„‡”™‡ƒ‰†‹•‡Ž—”—Š™‹Žƒ›ƒŠ‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǡ›ƒ‰•‡ ƒ”ƒ‡‰ƒ–‹ˆ
          ƒ–‡”‹ƒŽ †ƒ’ƒ– ‡’‡‰ƒ”—Š‹ ‡ƒ†ƒƒ ‡—ƒ‰ƒ †ƒȀƒ–ƒ— ‡Žƒ‰•—‰ƒ —•ƒŠƒ
          ‡”•‡”‘ƒ •‡”–ƒ –‹†ƒ ƒƒ ‡’‡‰ƒ”—Š‹ ”‡ ƒƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ —
          ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ 
          ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷ–‡”ƒ•—‡ ƒƒ‡‰‰—ƒƒƒƒǤ
     
    ͳͷǤ   ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ •‡Š—„—‰ƒ †‡‰ƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ —
          ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ 
          ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷǡ ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ ‡ƒ†ƒ–ƒ‰ƒ‹ ’‡”ŒƒŒ‹ƒǦ
          ’‡”ŒƒŒ‹ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ
          
              
          ƒǤ ‡”ŒƒŒ‹ƒ‡”™ƒŽ‹ƒƒƒ–ƒǢ
              
              ƒ†ƒƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——ǡ„‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒŠ——ƒ–ƒ•ƒ–ƒ•
              †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒ †ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
              †‹’‡”—ƒ–†‡‰ƒ‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ‡”•‡”‘ƒ–‡”ƒˆ‹Ž‹ƒ•‹†‡‰ƒƒ
              ƒ„—‰ƒ ‡‰ƒ”ƒ ȋ‡”•‡”‘Ȍ „Ǥ (“BTN”) •‡Žƒ— ƒŽ‹ ƒƒ–ǡ ƒ”‡ƒ
              ‡’‡‹Ž‹ƒ ƒ–ƒ— ’‡›‡”–ƒƒ ‘†ƒŽ ‡‰ƒ”ƒ ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǡ –‡–ƒ’‹
              ‡”•‡”‘ƒ–‹†ƒ‡‹Ž‹‹Š—„—‰ƒ”‡†‹–†‡‰ƒƒŽ‹ƒƒ––‡”•‡„—–Ǥ‡„‹Š
              ŽƒŒ—–ǡ•‡Š—„—‰ƒ†‡‰ƒ Š—„—‰ƒƒˆ‹Ž‹ƒ•‹‡”•‡”‘ƒ†‡‰ƒƒŽ‹ƒƒ–ǡ
              Š—„—‰ƒ ƒˆ‹Ž‹ƒ•‹ ƒ–ƒ”ƒ ‡”•‡”‘ƒ †ƒ ƒŽ‹ ƒƒ– ‡”—’ƒƒ Š—„—‰ƒ
              ƒˆ‹Ž‹ƒ•‹›ƒ‰†‹‡ —ƒŽ‹ƒ†ƒ”‹Žƒ”ƒ‰ƒŠ—„—‰ƒƒˆ‹Ž‹ƒ•‹„‡”†ƒ•ƒ”ƒƒ•ƒŽͳʹ
              †ƒ”‹‡”ƒ–—”ƒ ‘ǤͳͻȀ ǤͲͶȀʹͲʹͲ–‡–ƒ‰ƒ—›ƒ‰‡Žƒ—ƒ
              ‡‰‹ƒ–ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒŽ‹ƒƒ–ǡ †‹ƒ”‡ƒƒŠ—„—‰ƒƒˆ‹Ž‹ƒ•‹–‡”•‡„—––‡”Œƒ†‹
              ƒ”‡ƒ‡’‡‹Ž‹ƒƒ–ƒ—’‡›‡”–ƒƒ‘†ƒŽ‘އŠ’‡‡”‹–ƒŠǢ
              
          „Ǥ ‡”ŒƒŒ‹ƒ‡Œƒ‹ƒ‹•‹———†Šƒ”ƒ„ƒŠǢ
              
              ‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ•‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ‡”•‡”‘ƒ–‹†ƒ‡‹Ž‹‹
              Š—„—‰ƒƒˆ‹Ž‹ƒ•‹†‡‰ƒƒ”ƒ‡Œƒ‹‹•‹ǡ‡ —ƒŽ‹†‡‰ƒ ‡—”‹–ƒ•ǡ
                 ƒƒ”‡•ƒ ‡—”‹–ƒ•ǡ †ƒ  ƒ†‹”‹ ‡—”‹–ƒ• †‹ƒƒ ‡”•‡”‘ƒ
              ‡‹Ž‹‹Š—„—‰ƒƒˆ‹Ž‹ƒ•‹ƒ”‡ƒ‡’‡‹Ž‹ƒƒ–ƒ—’‡›‡”–ƒƒ‘†ƒŽ‡‰ƒ”ƒ
              ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǤ———†Šƒ”ƒ„ƒŠǤ
              
            Ǥ –ƒ‡”ŒƒŒ‹ƒ‰‡‡„ƒ›ƒ”ƒ‘Ǥ͵ͳǡ–ƒ‰‰ƒŽʹ͸‡‹ʹͲʹͷǡ›ƒ‰†‹„—ƒ–†‹
              Šƒ†ƒ’ƒ ƒ–Š‹ƒŠ ‡Ž‹ǡǤ Ǥǡ‘–ƒ”‹•†‹ ƒƒ”–ƒǢ

          †Ǥ ƒ†—†Šƒ”ƒ„ƒŠ†ƒŽƒƒ‰ƒ‡‡”„‹–ƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ
             ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷ ‡”‹  ‘Ǥ
             ͵ȀȀ ȀȀʹͲʹͷ–ƒ‰‰ƒŽʹ͸‡‹ʹͲʹͷƒ–ƒ”ƒ‡”•‡”‘ƒ†ƒǢ

          ‡Ǥ ƒ†—†Šƒ”ƒ„ƒŠ†ƒŽƒƒ‰ƒ‡‡”„‹–ƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ
             ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷ ‡”‹  ‘Ǥ
             ͶȀȀ ȀȀʹͲʹͷ–ƒ‰‰ƒŽʹ͸‡‹ʹͲʹͷƒ–ƒ”ƒ‡”•‡”‘ƒ†ƒǢ†ƒ

          ˆǤ  ƒ†—†Šƒ”ƒ„ƒŠ†ƒŽƒƒ‰ƒ‡‡”„‹–ƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ
              ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷ ‡”‹  ‘Ǥ
              ͷȀȀ ȀȀʹͲʹͷ–ƒ‰‰ƒŽʹ͸‡‹ʹͲʹͷƒ–ƒ”ƒ‡”•‡”‘ƒ†ƒǤ
              
          ‡”†ƒ•ƒ”ƒ’‡‡”‹•ƒƒƒ–ƒ•†‘—‡Ǧ†‘—‡›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—
          ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ’‡”ŒƒŒ‹ƒǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒ ›ƒ‰ –‡ŽƒŠ †‹–ƒ†ƒ–ƒ‰ƒ‹ ‘އŠ
          ‡”•‡”‘ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡”•‡„—–†‹ƒ–ƒ•–‡ŽƒŠ†‹„—ƒ–•‡ ƒ”ƒ•ƒŠǡƒ•‹Š„‡”Žƒ—†ƒ

                                          28

                                          207
Page 240
            ‡‰‹ƒ–‡”•‡”‘ƒ•‡•—ƒ‹†‡‰ƒ‰‰ƒ”ƒƒ•ƒ”†ƒ”‹‡”•‡”‘ƒǡ†ƒ‡–‡–—ƒ
            ‡”ƒ–—”ƒ   ‘Ǥ͵͸ȀʹͲͳͶǡ ‡”ƒ–—”ƒ   ‘Ǥ͹ȀʹͲͳ͹ǡ †ƒ ‡”ƒ–—”ƒ  
            ‘ǤͳͺȀʹͲʹ͵Ǥ ‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ƒ–ƒ• †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡•
            –‡”‹ƒǡ–‡”ƒ•—‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ‡”ŒƒŒ‹ƒ‡”™ƒŽ‹ƒƒƒ–ƒ–‡ŽƒŠ•‡•—ƒ‹
            †‡‰ƒ‡”ƒ–—”ƒ ‘ǤʹͲȀʹͲʹͲǤ
      
     ͳ͸Ǥ    ‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‡”‹•ƒƒ ›ƒ‰ ƒ‡• Žƒ—ƒǡ ‹ˆ‘”ƒ•‹ ›ƒ‰ †‹•ƒŒ‹ƒ †ƒŽƒ
             ˆ‘”ƒ•‹ ƒ„ƒŠƒ •‡’ƒŒƒ‰ ›ƒ‰ –‡”ƒ‹– †‡‰ƒ ƒ•’‡ Š—— •‡ ƒ”ƒ
            •—„•–ƒ•‹ƒŽ–‡ŽƒŠ•‡•—ƒ‹†‡‰ƒ’‡‰—‰ƒ’ƒƒ–ƒ•ƒ•’‡Š——†ƒŽƒ  Ǥ
       
C.   ASUMSI, KUALIFIKASI DAN OBSERVASI
     
     ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ †‹„‡”‹ƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ’‡‰‡”–‹ƒǦ’‡‰‡”–‹ƒǡ ƒ•—•‹Ǧƒ•—•‹ǡ
     —ƒŽ‹ˆ‹ƒ•‹Ǧ—ƒŽ‹ˆ‹ƒ•‹ǡ†ƒ‘„•‡”˜ƒ•‹Ǧ‘„•‡”˜ƒ•‹•‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ǣ
                                                                                   
     Asumsi

     ƒǤ     ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ •‡”–ƒ •‡–‹ƒ’ †ƒ •‡Ž—”—Š „ƒ‰‹ƒ›ƒ †‹„‡”‹ƒ
            „‡”†ƒ•ƒ”ƒ †‘—‡Ǧ†‘—‡ †ƒȀƒ–ƒ— ‡–‡”ƒ‰ƒǦ‡–‡”ƒ‰ƒ ›ƒ‰
            ˆ‘–‘‘’‹›ƒ†‹•‡„—–ƒ†ƒŽƒ  †ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ•‡Ž—”—А›ƒ†‹’‡”—ƒ–
            †ƒ †‹‘ˆ‹”ƒ•‹ †‡‰ƒ ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ ‡”›ƒ–ƒƒ ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹•
            †ƒ‹”‡•‹†ƒ”‹‡”•‡”‘ƒ†‹ƒƒƒ–ƒ”ƒŽƒ‹†‹•‡„—–ƒ„ƒŠ™ƒǣȋ‹Ȍ†‘—‡Ǧ
            †‘—‡ †ƒȀƒ–ƒ— ‡–‡”ƒ‰ƒǦ‡–‡”ƒ‰ƒ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒ
            –‡ŽƒŠ †‹—‰ƒ’ƒ •‡ ƒ”ƒ –‡’ƒ– †ƒ „‡ƒ” †ƒŽƒ    †ƒ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹
              ——‹‹ǡ†ƒȋ‹‹Ȍ†ƒŽƒŠƒŽ‡—”—–’‡†ƒ’ƒ–‡”•‡”‘ƒ–‡”†ƒ’ƒ–†‘—‡Ǧ
            †‘—‡ †ƒȀƒ–ƒ— ‡–‡”ƒ‰ƒǦ‡–‡”ƒ‰ƒ ›ƒ‰ –‹†ƒ ’‡”Ž— †‹„‡”‹ƒȀ
            †‹•ƒ’ƒ‹ƒ‡’ƒ†ƒƒ‡•–‡”‹ƒǡ†ƒƒ”‡ƒ›ƒ–‹†ƒƒ‡•–‡”‹ƒȀ‡–ƒŠ—‹ǡ
            ŠƒŽ–‡”•‡„—––‹†ƒ‡„—ƒ–  †ƒȀƒ–ƒ—‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹‡Œƒ†‹
            –‹†ƒ„‡ƒ”ǡ–‹†ƒއ‰ƒ’†ƒȀƒ–ƒ—‡›‡•ƒ–ƒǤ–—‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——
            ›ƒ‰„‡”•‹ˆƒ–ˆƒ–—ƒŽ†‹„‡”‹ƒ†‡‰ƒ„‡”‰ƒ–—‰’ƒ†ƒ‡”›ƒ–ƒƒ‡”•‡”‘ƒǡ
            ‡”›ƒ–ƒƒ‡™ƒ‘‹•ƒ”‹•†ƒ‹”‡•‹†ƒ”‹‡”•‡”‘ƒǤ

     „Ǥ     ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹†‹„‡”‹ƒ†‡‰ƒƒ•—•‹„ƒŠ™ƒǣȋ‹Ȍ•‡—ƒ–ƒ†ƒ–ƒ‰ƒ
            ›ƒ‰ –‡”–‡”ƒ †ƒŽƒ •‡—ƒ †‘—‡Ǧ†‘—‡ ›ƒ‰ ƒ‡• –‡”‹ƒ †ƒ”‹ †ƒȀƒ–ƒ—
            †‹–—Œ—ƒ ‘އŠ ‡”•‡”‘ƒ †ƒȀƒ–ƒ— ’‹Šƒ ‡–‹‰ƒ ‡’ƒ†ƒ ƒ‡• ƒ†ƒŽƒŠ •‡•—ƒ‹
            †‡‰ƒƒ•Ž‹›ƒ†ƒ–‡ŽƒŠ†‹–ƒ†ƒ–ƒ‰ƒ‹‘އŠ’‹ŠƒǦ’‹Šƒ›ƒ‰„‡”™‡ƒ‰•‡ ƒ”ƒ
            Š—— ‡™ƒ‹Ž‹ ’‹ŠƒǦ’‹Šƒ †ƒŽƒ †‘—‡ –‡”•‡„—–ǡ ȋ‹‹Ȍ †‘—‡Ǧ†‘—‡
            ›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒ†ƒŽƒ„‡–—ˆ‘–‘‘’‹ǡscanned copyƒ–ƒ—„‡–—Žƒ‹›ƒƒ†ƒŽƒŠ
            „‡ƒ”ǡƒ—”ƒ–ǡ•‡•—ƒ‹†‡‰ƒ‘†‹•‹ˆƒ–—ƒŽǡ–‹†ƒ„‡”–‡–ƒ‰ƒ†‡‰ƒƒ•Ž‹›ƒ†ƒ
            –‹†ƒ ‡›‡•ƒ–ƒǡ †ƒ ȋ‹‹‹Ȍ ’‡”•‡–—Œ—ƒ †ƒȀƒ–ƒ— ‘ˆ‹”ƒ•‹ ›ƒ‰ †‹•ƒ’ƒ‹ƒ
            ‘އŠ•—ƒ–—’‹Šƒ•‡ ƒ”ƒ‡Ž‡–”‘‹ǡ†‹‰‹–ƒŽǡ portable document formatȋ Ȍǡ‡ƒ‹Ž
            ƒ–ƒ— „‡–— Žƒ‹›ƒ •‡Žƒ‹ †ƒ”‹’ƒ†ƒ „‡–— †‘—‡ ›ƒ‰ –‡” ‡–ƒ ’ƒ†ƒ ‡”–ƒ•ǡ
            –‡ŽƒŠ†‹‹”‹ƒ‘އŠ’‹ŠƒǦ’‹Šƒ›ƒ‰•‡ ƒ”ƒŠ——„‡”™‡ƒ‰—–—‡™ƒ‹Ž‹
            ’‹Šƒ†‹ƒ•—†Ǥ

      Ǥ     ‡‰ƒ–‹†ƒ‡‰‡•ƒ’‹‰ƒŠ—”—ˆȋ„Ȍ–‡”•‡„—–†‹ƒ–ƒ•ǡ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——
            ‹‹ †‹„‡”‹ƒ †‡‰ƒ ƒ•—•‹ „ƒŠ™ƒ •‡Ž—”—Š †‘—‡Ǧ†‘—‡ǡ ‹ˆ‘”ƒ•‹ǡ
            ‡–‡”ƒ‰ƒǦ‡–‡”ƒ‰ƒǡ †ƒ–ƒ †ƒȀƒ–ƒ— ’‡”›ƒ–ƒƒǦ’‡”›ƒ–ƒƒ ›ƒ‰
            †‹•ƒ’ƒ‹ƒ ƒ–ƒ— †‹„‡”‹ƒ ‡’ƒ†ƒ ƒ‡• ȋ–‡”ƒ•— ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ
            ‡”›ƒ–ƒƒ‡™ƒ‘‹•ƒ”‹•†ƒ‹”‡•‹†ƒ”‹‡”•‡”‘ƒȌ—–—‡Žƒ•ƒƒƒ
            —Œ‹ –—–ƒ• ƒ•’‡ Š—— (legal due diligence) •‡”–ƒ —–— ‡›‹ƒ’ƒ †ƒ
            ‡„—ƒ–    ƒ—’— ‡„‡”‹ƒ ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ —— ‹‹ ƒ†ƒŽƒŠ •ƒŠǡ
            ƒ•‹Š „‡”Žƒ—ǡ އ‰ƒ’ǡ „‡ƒ”ǡ ƒ—”ƒ–ǡ –‡’ƒ–ǡ •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ ‡ƒ†ƒƒ ›ƒ‰

                                              29

                                             208
Page 241
         •‡„‡ƒ”›ƒǡ–‹†ƒ‡›‡•ƒ–ƒ†ƒ–‹†ƒ‡‰ƒŽƒ‹’‡”—„ƒŠƒŠ‹‰‰ƒƒ‰‰ƒŽ
         ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ –‡”ƒ•— ƒ— –‹†ƒ –‡”„ƒ–ƒ• ’ƒ†ƒ –‹†ƒ ƒ†ƒ›ƒ
         ’‡”—„ƒŠƒƒ–ƒ•‰‰ƒ”ƒƒ•ƒ”†ƒ”‹‡”•‡”‘ƒǡƒ—’—ƒ–ƒ•ƒ•—††ƒ–—Œ—ƒǡ
         •–”—–—” ’‡”‘†ƒŽƒǡ •—•—ƒ ’‡‡‰ƒ‰ •ƒŠƒǡ •—•—ƒ ƒ‰‰‘–ƒ ‹”‡•‹ †ƒ
         ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹•ǡ œ‹Ǧ œ‹ ƒ–‡”‹ƒŽǡ ƒ”–ƒ ‡ƒ›ƒƒ ƒ–‡”‹ƒŽ †ƒȀƒ–ƒ—
         ’‡”ŒƒŒ‹ƒƒ–‡”‹ƒŽ†ƒ”‹‡”•‡”‘ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡” ƒ–—†ƒŽƒ  †ƒ
         ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹Ǥ

    †Ǥ   ‡Ž—”—Š’‡›‡Ž‡‰‰ƒ”ƒƒ†ƒ’‡Žƒ•ƒƒƒ—ǡƒ’ƒ–—‡‡‰ƒ‰ƒŠƒ
         (“RUPS”) †ƒȀƒ–ƒ—  Independen (“RUPSI”) ‡”•‡”‘ƒ •‡”–ƒ ’‡‰ƒ„‹Žƒ
         ‡’—–—•ƒ †ƒŽƒ —ǡ ǡ †ƒ   ‡”•‡”‘ƒ •‡Œƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡ƒ™ƒ”ƒ
         — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ
         ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͶ•ƒ’ƒ‹†‡‰ƒƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹
           ——†‹Žƒ•ƒƒƒ•‡•—ƒ‹†‡‰ƒ‡–‡–—ƒƒ‰‰ƒ”ƒ†ƒ•ƒ”†ƒ”‹‡”•‡”‘ƒ›ƒ‰
         „‡”Žƒ— •ƒƒ– ‹–— ȋ–‡”ƒ•— ‰‰ƒ”ƒ ƒ•ƒ” †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒȌ •‡”–ƒ ’‡”ƒ–—”ƒ
         ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ ›ƒ‰ „‡”Žƒ— •ƒƒ– ‹–—Ǥ ‡Ž—”—Š ‡’—–—•ƒǦ‡’—–—•ƒ
         •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹’—–—•ƒ †ƒȀƒ–ƒ— †‹•‡–—Œ—‹ †ƒŽƒ —ǡ  †ƒ  
         –‡”•‡„—–ǡ•ƒ’ƒ‹†‡‰ƒƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——ƒ•‹Š„‡”Žƒ—•‡”–ƒ„‡Ž—
         ’‡”ƒŠ†‹›ƒ–ƒƒǡ†‹’—–—•ƒƒ–ƒ—†‹–‡–ƒ’ƒ „ƒ–ƒŽƒ–ƒ—„ƒ–ƒŽ †‡‹Š——ƒ–ƒ—
         –‹†ƒ ‡‹Ž‹‹ ‡—ƒ–ƒ Š—— ‡‰‹ƒ– ȋ–‡”ƒ•— ƒ— –‹†ƒ –‡”„ƒ–ƒ•
         „‡”†ƒ•ƒ”ƒ•—ƒ–—’—–—•ƒƒ–ƒ—’‡‡–ƒ’ƒ’‡‰ƒ†‹ŽƒȌ†ƒ‘އŠƒ”‡ƒ›ƒ•‡Ž—”—Š
         ‡’—–—•ƒǦ‡’—–—•ƒ–‡”•‡„—–ƒ†ƒŽƒŠ•ƒŠ†ƒ‡‰‹ƒ–‡”•‡”‘ƒǤ

    ‡Ǥ   ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ ƒ–ƒ”ƒ Žƒ‹ †‹’‡”—ƒ– †‡‰ƒ ‘ˆ‹”ƒ•‹ ƒ–ƒ—’—
         ’‡”›ƒ–ƒƒ†ƒȀƒ–ƒ—‡–‡”ƒ‰ƒ„ƒ‹Ž‹•ƒƒ—’—–—Ž‹•ƒ›ƒ‰†‹•ƒ’ƒ‹ƒ‘އŠ
         ‡”•‡”‘ƒ •‡”–ƒ ™ƒ‹ŽǦ™ƒ‹Ž ‡”•‡”‘ƒǡ –‡”ƒ•— ƒ— –‹†ƒ –‡”„ƒ–ƒ• ’ƒ†ƒ
         ‡”›ƒ–ƒƒ ‡”•‡”‘ƒǡ †ƒ ‡”›ƒ–ƒƒ ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹• †ƒ ‹”‡•‹ ‡”•‡”‘ƒ
         (“Dokumen Pernyataan”)ǡ†ƒ†‡‰ƒ‡‰‹‰ƒ–„ƒŠ™ƒ’‡”›ƒ–ƒƒǦ’‡”›ƒ–ƒƒ
         †ƒ‘ˆ‹”ƒ•‹Ǧ‘ˆ‹”ƒ•‹›ƒ‰†‹•ƒ’ƒ‹ƒ–‡”•‡„—–ƒ†ƒŽƒŠ„‡ƒ”ǡއ‰ƒ’ǡ•‡•—ƒ‹
         †‡‰ƒ‡ƒ†ƒƒ•‡•—‰‰—А›ƒ†ƒ–‹†ƒ‡›‡•ƒ–ƒǤ

    ˆǤ   ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ †‹„‡”‹ƒ †‡‰ƒ ƒ•—•‹ „ƒŠ™ƒ ’‹ŠƒǦ’‹Šƒ ›ƒ‰
         ‡‰ƒ†ƒƒ ’‡”ŒƒŒ‹ƒ †‡‰ƒ ‡”•‡”‘ƒ ȋ–‡”ƒ•— –‡–ƒ’‹ –‹†ƒ –‡”„ƒ–ƒ• ’ƒ†ƒ
         ’‡”ŒƒŒ‹ƒǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒ ”‡†‹– †ƒ ’‡”ŒƒŒ‹ƒǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒ ƒ–‡”‹ƒŽȌ †ƒ ’‡Œƒ„ƒ–
         ‹•–ƒ•‹ǡ އ„ƒ‰ƒǡ „ƒ†ƒ ’‡‡”‹–ƒŠƒ †ƒȀƒ–ƒ— ’‹Šƒ Žƒ‹›ƒ ›ƒ‰
         ‡‰‡Ž—ƒ”ƒȀ‡‡”„‹–ƒ ’‡”‹œ‹ƒǡ ’‡”•‡–—Œ—ƒǡ ’‡‡–ƒ’ƒǡ ’‡‰‡•ƒŠƒǡ
         ‡’—–—•ƒǡ•—”ƒ–‡–‡”ƒ‰ƒ’‡„‡”‹–ƒŠ—ƒ†ƒȀƒ–ƒ—’‡‡”‹ƒƒ’‡Žƒ’‘”ƒƒ–ƒ—
         ’‡‡”‹ƒƒ ‡’ƒ†ƒ ƒ–ƒ— —–— ‡”•‡”‘ƒ ȋ–‡”ƒ•— ƒ— –‹†ƒ –‡”„ƒ–ƒ• ’ƒ†ƒ
         ’‡”‹œ‹ƒǡ ’‡”•‡–—Œ—ƒǡ ’‡‡–ƒ’ƒǡ ’‡‰‡•ƒŠƒǡ ‡’—–—•ƒǡ ’‡„‡”‹–ƒŠ—ƒ
         †ƒȀƒ–ƒ—’‡‡”‹ƒƒ’‡Žƒ’‘”ƒ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹—‰ƒ’ƒƒ–ƒ—–‡” ƒ–—†ƒŽƒ
           Ȍ ›ƒ‰ ‡Žƒ—ƒ ’‡†ƒˆ–ƒ”ƒ ƒ–ƒ— ’‡ ƒ–ƒ–ƒ —–— ‡’‡–‹‰ƒ ƒ–ƒ—
         –‡”ƒ‹–†‡‰ƒ‡”•‡”‘ƒ‡’—›ƒ‹‡™‡ƒ‰ƒ†ƒ‡—ƒ•ƒƒ›ƒ‰•ƒŠ—–—
         ‡Žƒ—ƒ–‹†ƒƒǦ–‹†ƒƒ–‡”•‡„—–•‡ ƒ”ƒ•ƒŠ†ƒ‡‰‹ƒ–†ƒ—–—•‡ ƒ”ƒ
         •ƒŠ‡‰‡Ž—ƒ”ƒǡ‡‡”„‹–ƒǡ‡‰‹”‹ƒ†ƒȀƒ–ƒ—‡›ƒ’ƒ‹ƒ†‘—‡Ǧ
         †‘—‡–‡”•‡„—–‡’ƒ†ƒ‡”•‡”‘ƒ†ƒȀƒ–ƒ—’‹ŠƒǦ’‹Šƒ–‡”ƒ‹–Žƒ‹›ƒǤ

    ‰Ǥ   ‡„—ƒ–ƒǡ ’‡ƒ†ƒ–ƒ‰ƒƒǡ ’‡›ƒ’ƒ‹ƒ †ƒȀƒ–ƒ— ’‡Žƒ•ƒƒƒ •‡Ž—”—Š
         ’‡”ŒƒŒ‹ƒȋǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒȌ †ƒȀƒ–ƒ— †‘—‡ȋǦ†‘—‡Ȍ Žƒ‹›ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
         –‡” ƒ–—†ƒŽƒ  ƒ—’—•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹—‰ƒ’ƒ†ƒŽƒ‡†ƒ’ƒ–
         ‡‰‹ ——‹‹†‹ƒƒ‡”•‡”‘ƒ‡”—’ƒƒ’‹Šƒƒ–ƒ—›ƒ‰‡‰‹ƒ–†ƒȀƒ–ƒ—
         –‡”ƒ‹–†‡‰ƒƒ•‡–Ǧƒ•‡–‡”•‡”‘ƒ›ƒ‰†‹„—ƒ–„‡”†ƒ•ƒ”ƒŠ——‡‰ƒ”ƒƒ•‹‰ǡ
         –‹†ƒ „‡”–‡–ƒ‰ƒ †‡‰ƒ Š—— ›ƒ‰ ‡‰ƒ–—” ’‡”ŒƒŒ‹ƒȋǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒȌ
         †ƒȀƒ–ƒ—†‘—‡ȋǦ†‘—‡Ȍ–‡”•‡„—–†ƒƒ”‡ƒ›ƒ‡‰‹ƒ–’ƒ”ƒ’‹Šƒ†‹

                                         30

                                         209
Page 242
           †ƒŽƒ›ƒ •‡”–ƒ †ƒ’ƒ– †‹Žƒ•ƒƒƒ •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ •›ƒ”ƒ–ȋǦ•›ƒ”ƒ–Ȍ †ƒ
           ‡–‡–—ƒȋǦ‡–‡–—ƒȌ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ–‡”—ƒ–†ƒȀƒ–ƒ—†‹ƒ–—”†ƒŽƒ’‡”ŒƒŒ‹ƒȋǦ
           ’‡”ŒƒŒ‹ƒȌ†ƒȀƒ–ƒ—†‘—‡ȋǦ†‘—‡Ȍ–‡”•‡„—–Ǥ

    ŠǤ     ƒŠ™ƒ •‡Œƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ
           ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͶ•ƒ’ƒ‹
           ’ƒ†ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— –‹†ƒ –‡”†ƒ’ƒ– ’‡”—„ƒŠƒǦ’‡”—„ƒŠƒ ƒ–ƒ•
           ‰‰ƒ”ƒ ƒ•ƒ” †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒǡ •—•—ƒ ƒ‰‰‘–ƒ ‹”‡•‹ †ƒ ‡™ƒ ‘‹•ƒ”‹•ǡ
            œ‹Ǧ œ‹ ƒ–‡”‹ƒŽǡ ƒ”–ƒ ‡ƒ›ƒƒ ƒ–‡”‹ƒŽǡ ƒ•—”ƒ•‹ǡ ‡”ŒƒŒ‹ƒ ƒ–‡”‹ƒŽǡ ƒ•’‡
           ’‡”ƒ”ƒ †ƒ ŠƒŽǦŠƒŽ Žƒ‹ •‡Š—„—‰ƒ †‡‰ƒ ‡”•‡”‘ƒ ›ƒ‰ –‡”—ƒ– †ƒŽƒ
           ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹†ƒȀƒ–ƒ—  ‡ —ƒŽ‹›ƒ‰†‹•‡„—–ƒ•‡ ƒ”ƒ•’‡•‹ˆ‹
           †ƒŽƒ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹Ǣ†ƒ

    ‹Ǥ     ƒŠ™ƒ •‡Ž—”—Š †‘—‡Ǧ†‘—‡ǡ ‹ˆ‘”ƒ•‹ǡ ‡–‡”ƒ‰ƒǡ †ƒ–ƒ †ƒȀƒ–ƒ—
           ’‡”›ƒ–ƒƒ ›ƒ‰ ƒ‡• ‹–ƒƒ †ƒ”‹ ‡”•‡”‘ƒǡ ƒ— ›ƒ‰ •ƒ’ƒ‹ †‡‰ƒ
           ƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——–‹†ƒ†‹•‡†‹ƒƒƒ–ƒ—–‹†ƒ†‹„‡”‹ƒ‘އЇ”•‡”‘ƒ
           ‡’ƒ†ƒƒ‡•–‹†ƒ‡—ƒ–‹ˆ‘”ƒ•‹ƒ–ƒ—ˆƒ–ƒƒ–‡”‹ƒŽ›ƒ‰†ƒ’ƒ–‡„—ƒ–ŠƒŽǦ
           ŠƒŽ›ƒ‰–‡ŽƒŠ†‹—‰ƒ’ƒ†‹†ƒŽƒ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹†ƒȀƒ–ƒ—  
           ‡Œƒ†‹–‹†ƒ–‡’ƒ–ǡ–‹†ƒƒ—”ƒ–ǡ–‹†ƒއ‰ƒ’ǡ–‹†ƒ„‡ƒ”†ƒȀƒ–ƒ—‡›‡•ƒ–ƒǤ

    Kualifikasi dan Observasi
    
    ƒǤ      ‡Žƒ•ƒƒƒ†ƒ”‹†‘—‡Ǧ†‘—‡†ƒ’‡”ŒƒŒ‹ƒǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒ›ƒ‰ƒ‡•’‡”‹•ƒ
            †ƒȀƒ–ƒ— †‹„—ƒ– †ƒŽƒ ”ƒ‰ƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ——
            —†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—
            ʹͲʹͷ †ƒ’ƒ– †‹’‡‰ƒ”—Š‹ ‘އŠ ’‡”ƒ–—”ƒ ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ ›ƒ‰ „‡”Žƒ— †‹
            ‡‰ƒ”ƒ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒ›ƒ‰„‡”•‹ˆƒ–‡ƒ•ƒ†ƒ–—†—‡’ƒ†ƒƒ•ƒ•‹–‹ƒ†
            „ƒ‹ ›ƒ‰™ƒŒ‹„ †‹–ƒƒ–‹•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹ƒ–—”†ƒŽƒ ƒ•ƒŽͳ͵͵ͺ †ƒ”‹‹–ƒ„†ƒ‰Ǧ
            —†ƒ‰ ——‡”†ƒ–ƒǤ
    
    „Ǥ      ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹•‡ ƒ”ƒ–‡‰ƒ•Šƒ›ƒ‡Ž‹’—–‹ŠƒŽǦŠƒŽ›ƒ‰†‹•‡„—–ƒ†‹
            †ƒŽƒ›ƒ†ƒ•ƒƒ•‡ƒŽ‹–‹†ƒ‡Ž‹’—–‹ŠƒŽǦŠƒŽ›ƒ‰—‰‹•‡ ƒ”ƒ‹’Ž‹•‹–Ȁ
            –‡”•‹”ƒ–†ƒ’ƒ–†‹ƒ‰‰ƒ’–‡”ƒ•—†‹†ƒŽƒ›ƒ•‡”–ƒŠƒŽǦŠƒŽ›ƒ‰†‹„‡”‹ƒ†ƒŽƒ
            ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹‡”—’ƒƒŠƒŽǦŠƒŽ›ƒ‰•ƒƒ•‡ƒŽ‹–‹†ƒ–‡”’‹•ƒŠƒ
            †‡‰ƒˆƒ–‘”Ǧˆƒ–‘””‹•‹‘›ƒ‰†‹—”ƒ‹ƒ†ƒŽƒ ˆ‘”ƒ•‹ƒ„ƒŠƒ‡‰‡ƒ‹
            ‹•‹‘•ƒŠƒ†ƒ„ƒ‰‹ƒǦ„ƒ‰‹ƒ–‡”ƒ‹–Žƒ‹›ƒ†ƒ”‹ ˆ‘”ƒ•‹ƒ„ƒŠƒǤ
    
      Ǥ     ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ –‡” ƒ–— †ƒŽƒ ƒ‰‹ƒ  ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹
              —— ‹‹ †‹„‡”‹ƒ •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ –ƒ†ƒ” ”‘ˆ‡•‹   †ƒ †‹„‡”‹ƒ
            „‡”†ƒ•ƒ”ƒ’ƒ†ƒ‘—‡‡”›ƒ–ƒƒǤ
    
    †Ǥ      ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— sehubungan dengan “IzinǦIzin Material” dan “Harta
            Kekayaan Material” adalah ‡‰ƒ — ’ƒ†ƒ ‹œ‹Ǧ‹œ‹ƒ–ƒ—’‡”•‡–—Œ—ƒǦ’‡”•‡–—Œ—ƒ
            ›ƒ‰ †‹–‡”„‹–ƒ ‘އŠ ‹•–ƒ•‹ ’‡‡”‹–ƒŠ ‡‰ƒ”ƒ ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒ ›ƒ‰
            „‡”™‡ƒ‰ •‡”–ƒ Šƒ”–ƒ ‡ƒ›ƒƒ ›ƒ‰ „‡”’‡‰ƒ”—Š Žƒ‰•—‰ •‡ ƒ”ƒ ƒ–‡”‹ƒŽ
            –‡”Šƒ†ƒ’‡„‡”Žƒ‰•—‰ƒ—•ƒŠƒ‡”•‡”‘ƒǤ
    
    ƒǤ      ‡”•‡”‘ƒ–‡ŽƒŠ†ƒ–‡–ƒ’ƒƒ‡‡—Š‹•‡Ž—”—Š‡™ƒŒ‹„ƒǦ‡™ƒŒ‹„ƒ›ƒ•‡•—ƒ‹
            †‡‰ƒǣȋ‹Ȍ’‡”ŒƒŒ‹ƒǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒ †‹ ƒƒ‡”•‡”‘ƒ‡”—’ƒƒ’‹Šƒȋ–‡”ƒ•—
            ƒ— –‹†ƒ –‡”„ƒ–ƒ• ’ƒ†ƒ ‡”ŒƒŒ‹ƒ ‡„‹ƒ›ƒƒ †ƒ ’‡”ŒƒŒ‹ƒǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒ
            ƒ–‡”‹ƒŽ•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹—”ƒ‹ƒ†ƒŽƒ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹†ƒ  Ȍǡȋ‹‹Ȍ
            ’‡”‹œ‹ƒǦ’‡”‹œ‹ƒ †ƒȀƒ–ƒ— ’‡”•‡–—Œ—ƒǦ’‡”•‡–—Œ—ƒ ›ƒ‰ †‹‹Ž‹‹ ‘އŠ
            ‡”•‡”‘ƒ†ƒ›ƒ‰†‹–‡”„‹–ƒ†ƒȀƒ–ƒ—†‹„‡”‹ƒ—–—ƒ–ƒ—ƒ–ƒ•ƒƒ‡”•‡”‘ƒ

                                             31

                                             210
Page 243
             ȋ–‡”ƒ•— ƒ— –‹†ƒ –‡”„ƒ–ƒ• ’ƒ†ƒ œ‹Ǧ œ‹ ƒ–‡”‹ƒŽ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ –‡” ƒ–—
             †ƒŽƒ †ƒ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ †ƒ   Ȍǡ ȋ‹‹‹Ȍ ‰‰ƒ”ƒ ƒ•ƒ” †ƒ”‹
             ‡”•‡”‘ƒǢ †ƒ ȋ‹˜Ȍ ’‡”ƒ–—”ƒ ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ ›ƒ‰ „‡”Žƒ— †‹ ‡‰ƒ”ƒ
             ”‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǤ
    
    ‡Ǥ       ƒŽƒ—’— ‡ŽƒŽ—‹ •‹•–‡ ”‡‰‹•–”ƒ•‹Ȁ‹ˆ‘”ƒ•‹ ›ƒ‰ ƒ†ƒ †‹—‰‹ƒ —–—
             ‡ ƒ”‹‹ˆ‘”ƒ•‹‡‰‡ƒ‹‡–‡”Ž‹„ƒ–ƒ•—ƒ–—’‹Šƒ†ƒŽƒ’‡”ƒ”ƒǡ‰—‰ƒ–ƒƒ–ƒ—
             ’‡”•‡Ž‹•‹Šƒ ’ƒ†ƒ ’‡‰ƒ†‹ŽƒǦ’‡‰ƒ†‹Žƒ †‹ ‡‰ƒ”ƒ ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒǡ ƒ—
             •‹•–‡ ”‡‰‹•–”ƒ•‹Ȁ‹ˆ‘”ƒ•‹ ›ƒ‰ ƒ†ƒ –‡”•‡„—– –‹†ƒ †ƒ’ƒ– †‹’ƒ•–‹ƒ
             ‡ƒ—”ƒ–ƒ›ƒǤ
    
    ˆǤ       ƒŠ™ƒ •‡Œƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ
             ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͶ
             •ƒ’ƒ‹ †‡‰ƒ ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ ——ǡ –‹†ƒ –‡”†ƒ’ƒ– ‡ƒ†ƒƒǡ ˆƒ–ƒǡ
             ‡Œƒ†‹ƒƒ–ƒ—ŠƒŽƒ’ƒ’—ǡ„ƒ‹•‡ ƒ”ƒ‹†‹˜‹†—ƒŽƒ—’—•‡ ƒ”ƒ„‡”•ƒƒǦ•ƒƒǡ
             ›ƒ‰ •‡ ƒ”ƒ ƒ–‡”‹ƒŽ †ƒ’ƒ– „‡”†ƒ’ƒ ‡‰ƒ–‹ˆ ’ƒ†ƒ ‡”•‡”‘ƒ ȋ–‡”ƒ•—
             –‡”Šƒ†ƒ’‡—ƒ‰ƒǡ’”‘•’‡†ƒȀƒ–ƒ—‡Žƒ‰•—‰ƒ—•ƒŠƒ‡”•‡”‘ƒȌ›ƒ‰’ƒ†ƒ
             ƒ‰‰ƒŽ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— „‡Ž— †‹„‡”‹–ƒŠ—ƒ ƒ–ƒ— –‹†ƒ †‹—‰ƒ’ƒ
             ‡”•‡”‘ƒ ‡’ƒ†ƒ ƒ‡•ǡ ƒ–ƒ— „‡Ž— †‹—‰ƒ’ƒ †ƒŽƒ ƒ’‘”ƒ ƒ•‹Ž
             ‡‡”‹•ƒƒȋ—†‹–Ȍ‘އŠ ƒ–ƒ•‡”•‡”‘ƒ—–—’‡”‹‘†‡’‡‡”‹•ƒƒƒŠ—
             ʹͲʹͶǡƒ–ƒ—„‡Ž—†‹—‰ƒ’ƒ†ƒŽƒ ˆ‘”ƒ•‹ƒ„ƒŠƒǤ

    ‰Ǥ       ƒŠ™ƒ ’”‘•‡• ’‡‡”‹•ƒƒ •‡‰‹ Š—— ƒ–ƒ• ‡”•‡”‘ƒ •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ –ƒ†ƒ”
             ”‘ˆ‡•‹   †ƒŽƒ ‡”ƒ‰ƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ——
             —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’ 
             ƒŠ—ʹͲʹͷ’ƒ†ƒƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——ƒ•‹Š„‡”ŒƒŽƒ†ƒƒ‡•ƒƒ
             –‡”—• ‡’‡”„ƒ”—‹ ‹ˆ‘”ƒ•‹ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ –‡” ƒ–— †ƒŽƒ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹
               —— ‹‹ •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ †‘—‡Ǧ†‘—‡ †ƒ ‘ˆ‹”ƒ•‹Ǧ‘ˆ‹”ƒ•‹
             –ƒ„ƒŠƒ›ƒ‰ƒ‡•–‡”‹ƒ†ƒ”‹‡”•‡”‘ƒ†ƒ•‡–‡ŽƒŠƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹
               ——‹‹Ǥ

    ŠǤ       ƒ†ƒ –ƒ‰‰ƒŽ ʹͷ ‘˜‡„‡” ʹͲʹͳǡ ƒŠƒƒŠ ‘•–‹–—•‹ ‡’—„Ž‹ †‘‡•‹ƒ
             (“Mahkamah Konstitusi”) ‡‰‡Ž—ƒ”ƒ —–—•ƒ ‘Ǥ ͻͳȀǦ ȀʹͲʹͲ
             (“Putusan MK 91/2020”) ›ƒ‰ ’‡–‹‰ ‡’‡‰ƒ”—Š‹ ‘•–‹–—•‹‘ƒŽ‹–ƒ• †ƒ
             ‡ƒ„•ƒŠƒ †ƒ‰Ǧ†ƒ‰ ‘Ǥ 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
             Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
             „‡”Žƒ—†ƒ„‡”Žƒ—’‡—Š•‡ŽƒƒŒƒ‰ƒ™ƒ–—†—ƒ–ƒŠ—•‡Œƒ†‹–‡”„‹–ƒ›ƒ
             Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
             †‹‘”‡•‹†ƒ†‹—„ƒŠ†ƒŽƒ‡”‹‘†‡‡”„ƒ‹ƒǡ Œ‹ƒ†‹‘”‡•‹†ƒ†‹—„ƒŠƒƒ
             UU Cipta Kerja 2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan
             •‡Œƒ „‡”ƒŠ‹”›ƒ ‡”‹‘†‡ ‡”„ƒ‹ƒǤ ƒŠƒƒŠ ‘•–‹–—•‹ Œ—‰ƒ ‡›ƒ–ƒƒ
             „ƒŠ™ƒ •‡Žƒƒ ‡”‹‘†‡ ‡”„ƒ‹ƒǡ •‡–‹ƒ’ ’‡‡”„‹–ƒ ‡„‹ŒƒƒȀ–‹†ƒƒ ›ƒ‰
             „‡”•‹ˆƒ– •–”ƒ–‡‰‹• †ƒ „‡”†ƒ’ƒ Ž—ƒ• Šƒ”—• †‹Š‡–‹ƒ †ƒ –‹†ƒ „‘އŠ ƒ†ƒ
             ’‡”ƒ–—”ƒ’‡Žƒ•ƒƒƒ„ƒ”—‹’–ƒ‡”ŒƒʹͲʹͲǤ

             ƒ–—– †‹ ƒ–ƒ– „ƒŠ™ƒ —–—•ƒ  ͻͳȀʹͲʹͲ †‹„—ƒ– „‡”†ƒ•ƒ”ƒ —Œ‹ ƒ–‡”‹ †ƒ”‹
             ƒ•’‡’”‘•‡†—”ƒŽ•ƒŒƒ†ƒ„—ƒ’ƒ†ƒƒ•’‡•—„•–ƒ–‹ˆ‹’–ƒ‡”ŒƒʹͲʹͲǡ›ƒ‰
             „‡”ƒ”–‹ –‹†ƒ ƒ†ƒ —Œ‹ ƒ–‡”‹ ›ƒ‰ †‹ƒŒ—ƒ –‡”Šƒ†ƒ’ ‡–‡–—ƒ •’‡•‹ˆ‹ †‹
             †ƒŽƒ›ƒǤ‡”†ƒ•ƒ”ƒŠƒŽ–‡”•‡„—–†‹ƒ–ƒ•ǡƒƒ‡–‡–—ƒ›ƒ‰†‹ƒ–—”†ƒŽƒ
             ‹’–ƒ‡”ŒƒʹͲʹͲ†ƒ’‡”ƒ–—”ƒ’‡Žƒ•ƒƒƒ›ƒ–‡–ƒ’„‡”Žƒ—’‡—Š•‡Žƒƒ
             ‡”‹‘†‡‡”„ƒ‹ƒǤ
         
             ‡ƒ‰‰ƒ’‹ —–—•ƒ  ͻͳȀʹͲʹͲǡ ’ƒ†ƒ –ƒ‰‰ƒŽ ͳ͸ —‹ ʹͲʹʹ ”‡•‹†‡ †ƒ

                                             32

                                             211
Page 244
             Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
             †ƒ‰Ǧ†ƒ‰‘‘”ͳ͵ƒŠ—ʹͲʹʹ–‡–ƒ‰‡”—„ƒŠƒ‡†—ƒ–ƒ•†ƒ‰Ǧ
             †ƒ‰ ‘‘” ͳʹ ƒŠ— ʹͲͳͳ –‡–ƒ‰ ‡„‡–—ƒ ‡”ƒ–—”ƒ ‡”—†ƒ‰Ǧ
             undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
             ’‡„‡–—ƒ †ƒȀƒ–ƒ— ’‡”—„ƒŠƒ ’‡”ƒ–—”ƒ ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ ‡ŽƒŽ—‹
             ‡–‘†‡ ‘‹„—•Ǥ ‡‰ƒ ƒ”ƒ ‹‹ǡ ’‡‡”‹–ƒŠ †ƒ  †ƒ’ƒ– ‡‰‰ƒ„—‰ƒ
             †ƒ ‡›ƒ–—ƒ ’‡”ƒ–—”ƒǦ’‡”ƒ–—”ƒ ›ƒ‰ •ƒŽ‹‰ –‡”ƒ‹– †ƒ”‹ „‡”„ƒ‰ƒ‹ •‡–‘”
             †‡‰ƒ ‡ ƒ„—– ’‡”ƒ–—”ƒǦ’‡”ƒ–—”ƒ ›ƒ‰ •ƒŽ‹‰ „‡”Š—„—‰ƒ –‡”•‡„—– †ƒ
             ‡‰‡•ƒŠƒ›ƒ †ƒŽƒ •ƒ–—’‡”ƒ–—”ƒǤއŠ ƒ”‡ƒ ‹–—ǡ ƒƒ†‡‡ ‹’–ƒ
             ‡”Œƒ ʹͲʹͲ Šƒ”—• †‹Žƒ•ƒƒƒ •‡•—ƒ‹ ’”‘•‡†—” ›ƒ‰ †‹ƒ–—” †ƒŽƒ 
             ‘Ǥͳ͵ȀʹͲʹʹǤ
         
             ‡„ƒ‰ƒ‹ –‹†ƒ ŽƒŒ—– —–—•ƒ  ͻͳȀʹͲʹͲǡ •‡„‡Ž— „‡”ƒŠ‹”›ƒ ‡”‹‘†‡
             ‡”„ƒ‹ƒǡ ‡‡”‹–ƒŠ –‡ŽƒŠ ‡‡”„‹–ƒ ‡”ƒ–—”ƒ ‡‡”‹–ƒŠ ‡‰‰ƒ–‹
             †ƒ‰ǦUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
             Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal †‹—†ƒ‰ƒ›ƒ‡”’’—‹’–ƒ
             ‡”Œƒǡ ›ƒ‹–— ’ƒ†ƒ –ƒ‰‰ƒŽ ͵Ͳ ‡•‡„‡” ʹͲʹʹǤ ‡‰ƒ †‹–‡”„‹–ƒ †ƒ
             †‹—†ƒ‰ƒ›ƒ‡”’’—‹’–ƒ‡”Œƒǡ‹’–ƒ‡”ŒƒʹͲʹͲ†‹ ƒ„—–†ƒ†‹›ƒ–ƒƒ
             –‹†ƒ „‡”Žƒ— ›ƒ‰ †‹‰ƒ–‹ƒ •‡Ž—”—А›ƒ †‡‰ƒ ‡”’’— ‹’–ƒ ‡”Œƒǡ †‹ƒƒ
             ‡”’’—‹’–ƒ‡”Œƒ ‡—†‹ƒ–‡ŽƒŠ†‹–‡–ƒ’ƒ‡Œƒ†‹—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰†‡‰ƒ
             †‹–‡”„‹–ƒ›ƒ  ‹’–ƒ ‡”Œƒ ʹͲʹ͵ ›ƒ‰ —Žƒ‹ „‡”Žƒ— –‡”Š‹–—‰ •‡Œƒ
             †‹—†ƒ‰ƒ›ƒ‹–—–ƒ‰‰ƒŽ͵ͳƒ”‡–ʹͲʹ͵Ǥ
         
             ‡•‹’— †‡‹‹ƒǡ –‹†ƒ ƒ†ƒ ‡’ƒ•–‹ƒǣ ȋ‹Ȍ ƒ’ƒƒŠ ’‡‡”„‹–ƒ ‡”’’— ‹’–ƒ
             ‡”Œƒ†ƒ‹’–ƒ‡”ŒƒʹͲʹ͵†ƒ’ƒ–†‹ƒ‰‰ƒ’•‡„ƒ‰ƒ‹’”‘†—Š——›ƒ‰•ƒŠ
             ƒ–ƒ•’‡Žƒ•ƒƒƒ—–—•ƒͻͳȀʹͲʹͲǡ›ƒ‹–—’‡Žƒ•ƒƒƒ‘”‡•‹†ƒ’‡”„ƒ‹ƒ
             ƒ–ƒ•‹’–ƒ‡”ŒƒʹͲʹͲ•‡Žƒƒ‡”‹‘†‡‡”„ƒ‹ƒǢȋ‹‹Ȍƒ’ƒƒŠ’—„Ž‹–‹†ƒƒƒ
             ‡‰ƒŒ—ƒ—Œ‹ƒ–‡”‹‡ƒŠƒƒŠ‘•–‹–—•‹–‡”Šƒ†ƒ’‡”’’—‹’–ƒ‡”Œƒƒ–ƒ—
             ‹’–ƒ‡”ŒƒʹͲʹ͵ƒ–ƒ—ƒ–‡”‹—ƒ–ƒ†‹†ƒŽƒ›ƒǢȋ‹‹‹Ȍƒ’ƒƒŠ—–—•ƒ
             ͻͳȀʹͲʹͲ –‹†ƒ ƒƒ ‡’‡‰ƒ”—Š‹ ‹˜‡•–ƒ•‹ ›ƒ‰ †‹Žƒ—ƒ ƒ–ƒ— ‹œ‹ ›ƒ‰
             †‹–‡”„‹–ƒ „‡”†ƒ•ƒ”ƒ ƒ–ƒ— •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ ‡”’’— ‹’–ƒ ‡”Œƒ †ƒ  ‹’–ƒ
             ‡”ŒƒʹͲʹ͵ȋ–‡”ƒ•—•‡—ƒ‹œ‹—•ƒŠƒ›ƒ‰†‹–‡”„‹–ƒƒ–ƒ—ƒƒ†‹–‡”„‹–ƒ
             —–— ‡”•‡”‘ƒȌǢ ȋ‹˜Ȍ ƒ’ƒƒŠ ’—„Ž‹ –‹†ƒ ƒƒ ‡‰ƒŒ—ƒ —Œ‹ ƒ–‡”‹ ‡
             ƒŠƒƒŠ‰—‰–‡”Šƒ†ƒ’’‡”ƒ–—”ƒ’‡Žƒ•ƒƒƒ†ƒ”‹‹’–ƒ‡”ŒƒʹͲʹ͵Ǣȋ˜Ȍ
             ƒ’ƒƒŠ’‡‡”‹–ƒŠƒƒ‡‰ƒ„‹Žƒ–ƒ—‡‹Ž‹‹‹–‡”’”‡–ƒ•‹Ȁ’‡ƒˆ•‹”ƒ›ƒ‰
             •ƒƒ†‡‰ƒƒŠƒƒŠ‘•–‹–—•‹–‡–ƒ‰†‡ˆ‹‹•‹†ƒ”—ƒ‰Ž‹‰—’‡„‹ŒƒƒȀ
             tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus ditangguhkan
             •‡Žƒƒ‡”‹‘†‡‡”„ƒ‹ƒǡ†ƒŽƒ•‡–‹ƒ’ŠƒŽ›ƒ‰†ƒ’ƒ– „‡”†ƒ’ƒއ„‹ŠŽƒŒ—–
             –‡”Šƒ†ƒ’ ’‡Žƒ•ƒƒƒ  ‹’–ƒ ‡”Œƒ ʹͲʹ͵ǡ ‡‰‹‰ƒ– ’‡‡”‹–ƒŠ –‡ŽƒŠ
             ‡‰‡Ž—ƒ”ƒ‡”’’—‹’–ƒ‡”Œƒ›ƒ‰‡ ƒ„—–†ƒ‡›ƒ–ƒƒ‹’–ƒ‡”Œƒ
             ʹͲʹͲ –‹†ƒ „‡”Žƒ—Ǣ ƒ–ƒ— ȋ˜‹Ȍ ƒ’ƒƒŠ ’‡‡”‹–ƒŠ ƒƒ ‡‡”„‹–ƒ ’‡”ƒ–—”ƒ
             ’‡Žƒ•ƒƒƒ –‡”Šƒ†ƒ’  ‹’–ƒ ‡”Œƒ ʹͲʹ͵ ƒ–ƒ— –‡”Šƒ†ƒ’ ƒ–‡”‹ —ƒ–ƒ ƒ–ƒ—
             ’‡”ƒ–—”ƒ ’‡”—†ƒ‰Ǧ—†ƒ‰ƒ ›ƒ‰ †‹ƒ–—” †‹ †ƒŽƒ›ƒǤ ‘†‹•‹Ǧ‘†‹•‹
             –‡”•‡„—– †‹ ƒ–ƒ• †ƒ’ƒ– ‡’‡‰ƒ”—Š‹ ’‡Žƒ•ƒƒƒ ‡‰‹ƒ–ƒ —•ƒŠƒ ‡”•‡”‘ƒ
             –‡”ƒ•— Œ‡‹• †ƒ ‡„‡”Žƒ—ƒ ’‡”‹œ‹ƒ ›ƒ‰ ™ƒŒ‹„ †‹‹Ž‹‹ ƒ–ƒ— †‹’‡”Ž—ƒ
             †ƒŽƒ’‡Žƒ•ƒƒƒ ‡‰‹ƒ–ƒ —•ƒŠƒ ‡”•‡”‘ƒǡ •‡”–ƒ‡—‰‹ƒ ’‡›‡•—ƒ‹ƒ
             ’‡”‹œ‹ƒ ›ƒ‰ –‡ŽƒŠ †‹‹Ž‹‹ —–— †‹•‡•—ƒ‹ƒ †‡‰ƒ ’‡‰ƒ–—”ƒ †ƒŽƒ 
             ‹’–ƒ‡”ŒƒʹͲʹ͵†ƒ’‡”ƒ–—”ƒ’‡Žƒ•ƒƒƒ›ƒȋŒ‹ƒƒ†ƒȌǤ
             
    ‹Ǥ       ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— •‡Š—„—‰ƒ †‡‰ƒ “Gagal Bayar” adalah ‡‰ƒ — ’ƒ†ƒ
             „ƒ–ƒ•ƒ†ƒŽƒ‡”ƒ–—”ƒ ‘Ǥ͵͸ȀʹͲͳͶ›ƒ‰‡†‡ˆ‹‹•‹ƒ ƒ‰ƒŽƒ›ƒ”•‡„ƒ‰ƒ‹
             •—ƒ–—‘†‹•‹†‹ƒƒ•—ƒ–—‹–‡ƒ–ƒ—‡”—•ƒŠƒƒ—„Ž‹–‹†ƒƒ’—‡‡—Š‹
             ‡™ƒŒ‹„ƒ‡—ƒ‰ƒ–‡”Šƒ†ƒ’”‡†‹–—”’ƒ†ƒ•ƒƒ–Œƒ–—Š–‡’‘›ƒ‰‹Žƒ‹›ƒއ„‹Š

                                              33

                                              212
Page 245
         „‡•ƒ” †ƒ”‹ ͲǡͷΨ ȋ‘Ž ‘ƒ Ž‹ƒ ’‡”•‡Ȍ †ƒ”‹ ‘†ƒŽ †‹•‡–‘” †ƒ”‹ ‹–‡ ƒ–ƒ—
         ‡”—•ƒŠƒƒ—„Ž‹Ǥ
         
    ŒǤ   ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— •‡Š—„—‰ƒ †‡‰ƒ ’‡”‹‰ƒ– †ƒ”‹ ’‡‡”‹‰ƒ–ƒ ‡ˆ‡
         ƒ†ƒŽƒŠ ‡‰ƒ — ’ƒ†ƒ ‡–‡–—ƒ ‡”ƒ–—”ƒ   ‘Ǥ͵͸ȀʹͲͳͶǡ ›ƒ‰ ‡›‡„—–ƒ
         „ƒŠ™ƒ’‡ƒ™ƒ”ƒ——„‡”‡ŽƒŒ—–ƒ‡ˆ‡„‡”•‹ˆƒ–—–ƒ‰†ƒȀƒ–ƒ—•——ȋ†ƒŽƒ
         ŠƒŽ ‹‹ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ Ȍ †ƒ’ƒ–
         †‹Žƒ—ƒ ‡ŽƒŽ—‹ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ
         ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷ 
         ƒ”‡ƒ ‡‹Ž‹‹ ’‡”‹‰ƒ– ›ƒ‰ –‡”ƒ•— †ƒŽƒ ƒ–‡‰‘”‹ Ͷ ȋ‡’ƒ–Ȍ ’‡”‹‰ƒ–
         –‡”ƒ–ƒ• ›ƒ‰ ‡”—’ƒƒ —”—–ƒ Ͷ ȋ‡’ƒ–Ȍ ’‡”‹‰ƒ– –‡”„ƒ‹ †ƒ ƒ•— †ƒŽƒ
         ƒ–‡‰‘”‹’‡”‹‰ƒ–Žƒ›ƒ‹˜‡•–ƒ•‹„‡”†ƒ•ƒ”ƒ•–ƒ†ƒ”›ƒ‰†‹‹Ž‹‹‘އЇˆ‹†‘
         •‡Žƒ— ‡”—•ƒŠƒƒ ‡‡”‹‰ƒ– ˆ‡ ›ƒ‰ †‹–—Œ— †ƒŽƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ —
         ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ —— —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ 
         ƒ ƒŠƒ’ ƒŠ—ʹͲʹͷǤƒ†ƒƒ‰‰ƒŽ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹†‹„‡”‹ƒǡͶ
         ȋ‡’ƒ–Ȍ ’‡”‹‰ƒ– –‡”ƒ–ƒ• †ƒ”‹ ‡ˆ‹†‘ —–— ‘„Ž‹‰ƒ•‹ —— ’‡”‹‰ƒ– Œƒ‰ƒ
         ’ƒŒƒ‰ ȋ’‡”—•ƒŠƒƒ ƒ–ƒ— ’‡‡”‹–ƒŠ †‘‡•–‹Ȍ ƒ†ƒŽƒŠ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ –‡” ƒ–—
         †ƒŽƒ            †ƒ      †ƒ’ƒ–         †‹ƒ•‡•        †ƒ”‹     Žƒƒ          
         ȋŠ––’•ǣȀȀ™™™Ǥ‘ŒǤ‰‘Ǥ‹†Ȁ‹†ȀƒƒŽȀ’‡”„ƒƒȀƒ‰‡•Ȁ‡„ƒ‰ƒǦ‡‡”‹‰ƒ–Ǧ
         ‹ƒ—‹Ǧ Ǥƒ•’šǡ Š—•—•›ƒ ƒ„‡Ž Ͷ ȋ‡‡–ƒƒ ‡”‹‰ƒ– – ‡”‹‰ƒ– ƒ‰ƒ
         ƒŒƒ‰ȌȌ        †ƒ ‡ˆ‹†‘ ȋŠ––’•ǣȀȀ’‡ˆ‹†‘Ǥ ‘Ȁˆ‹Ž‡ƒȀˆ‹Ž‡ǫˆ‹Ž‡αͻͷȌǡ ›ƒ‹–—
         ‰‘Ž‘‰ƒ’‡‡–ƒƒ’‡”‹‰ƒ– •‡„ƒ‰ƒ‹„‡”‹—–ȋ‹Ȍ ‹†ǡȋ‹‹Ȍ ‹†Ϊ •ƒ’ƒ‹ †‡‰ƒ
         ‹†Ǧǡȋ‹‹‹Ȍ ‹†Ϊ•ƒ’ƒ‹†‡‰ƒ ‹†Ǧǡ†ƒȋ‹˜Ȍ ‹†Ϊ•ƒ’ƒ‹†‡‰ƒ ‹†ǦȌǤ†ƒ’—
         „‡”†ƒ•ƒ”ƒ•—”ƒ–‡ˆ‹†‘‘ǤǦͲͺͷȀ Ǧ Ȁ ȀʹͲʹͷ–ƒ‰‰ƒŽͳͲ ‡„”—ƒ”‹ʹͲʹͷǡ
         ‡”•‡”‘ƒ –‡ŽƒŠ ‡†ƒ’ƒ–ƒ ”ƒ–‹‰ idAAAsy ȋ”‹’އ  ›ƒ”‹ƒŠȌ ȋ‰‘Ž‘‰ƒ
         ’‡‡–ƒƒ’‡”‹‰ƒ–’‡”–ƒƒ†ƒ–‡”–‹‰‰‹†ƒ”‹‡ˆ‹†‘ȌǤ

    Ǥ   ƒ‡•„—ƒ‘•—Ž–ƒ’ƒŒƒ†ƒƒ”‡ƒ›ƒ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹•ƒƒ•‡ƒŽ‹
         –‹†ƒ †ƒ’ƒ– †‹ƒ‰‰ƒ’ǡ †‹‹–‡”’”‡–ƒ•‹ƒȀ†‹–ƒˆ•‹”ƒ †ƒȀƒ–ƒ— †‹ƒ”–‹ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹
         ’‡†ƒ’ƒ–†ƒȀƒ–ƒ—’ƒ†ƒ‰ƒ†‹„‹†ƒ‰’ƒŒƒ†ƒȀƒ–ƒ—ŠƒŽǦŠƒŽ›ƒ‰–‡”ƒ‹–†‡‰ƒ
         ’ƒŒƒǤ
    
    ŽǤ   ƒ‡•–‹†ƒ‡„‡”‹ƒ’ƒ†ƒ‰ƒ†ƒȀƒ–ƒ—’‡†ƒ’ƒ–•‡Š—„—‰ƒ†‡‰ƒŠƒŽǦ
         ŠƒŽ ›ƒ‰ –‡”ƒ‹– †‡‰ƒ ‡—ƒ‰ƒǡ ƒ—–‹‰ ȋaccountingȌǡ ‘‡”•‹ƒŽǡ ’ƒŒƒǡ †ƒ–ƒ
         •–ƒ–‹•–‹ƒ–ƒ—†ƒ–ƒ‹†—•–”‹Ǥ
    
    Ǥ   ƒ‰‰—‰ Œƒ™ƒ„ ƒ‡• •‡„ƒ‰ƒ‹ ‘•—Ž–ƒ           —— ‡”•‡”‘ƒ ›ƒ‰
         ‹†‡’‡†‡Ȁƒ†‹”‹•‡Š—„—‰ƒ†‡‰ƒŠƒŽǦŠƒŽ›ƒ‰†‹„‡”‹ƒ†ƒŽƒ‡†ƒ’ƒ–
         ‡‰‹ ——‹‹ƒ†ƒŽƒŠ–‡”„ƒ–ƒ•’ƒ†ƒ†ƒ•‡•—ƒ‹†‡‰ƒ‡–‡–—ƒ†ƒŽƒƒ•ƒŽͺͲ
         †ƒ”‹ †ƒ‰Ǧ†ƒ‰ ‘‘” ͺ ƒŠ— ͳͻͻͷ –‡–ƒ‰ ƒ•ƒ” ‘†ƒŽ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
         †‹—„ƒŠ•‡„ƒ‰‹ƒ†‡‰ƒ‘ǤͶȀʹͲʹ͵Ǥ      
    
    Ǥ   ‡†ƒ’ƒ–‡‰‹ ——‹‹†‹„‡”‹ƒ•‡ƒ–ƒǦƒ–ƒ—–—†‹‰—ƒƒ‘އЇ”•‡”‘ƒ
         †ƒŽƒ”ƒ‰ƒ‡ƒ™ƒ”ƒ—‡”‡ŽƒŒ—–ƒ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ
         ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’  ƒŠ— ʹͲʹͷǡ ™ƒŽƒ—’—
         –‡„—•ƒ›ƒ†‹•ƒ’ƒ‹ƒ‡’ƒ†ƒ’‹Šƒ›ƒ‰†‹•‡„—–ƒ†‹„ƒ™ƒŠ‹‹ǡ†ƒ–‹†ƒ
         —–—ƒ•—†ƒ–ƒ—–—Œ—ƒ•‡Žƒ‹†ƒ”‹”‡ ƒƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ—‡”‡ŽƒŒ—–ƒ
         ———†Šƒ”ƒ„ƒŠ‡”Žƒ†ƒ•ƒ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ƒ ƒŠƒ’
            ƒŠ— ʹͲʹͷǤ ‡‰ƒ †‡‹‹ƒ ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ ƒƒ ‡Œƒ†‹ „ƒ–ƒŽ
         †‡‰ƒ •‡†‹”‹›ƒ ƒ’ƒ„‹Žƒ ”‡ ƒƒ ‡ƒ™ƒ”ƒ — ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ ——
         —†Šƒ”ƒ„ƒŠ ‡”Žƒ†ƒ•ƒ ‡„‡”ŽƒŒ—–ƒ ‡”‡ŽƒŒ—–ƒ  ƒ   ƒŠƒ’ 
         ƒŠ—ʹͲʹͷƒ”‡ƒ•‡„ƒ„ƒ’ƒ’—–‹†ƒ–‡”Žƒ•ƒƒǡ„ƒ–ƒŽƒ–ƒ—†‹„ƒ–ƒŽƒǤ
    

                                           34

                                           213
Page 246
    „Ǥ   ‡„—ƒ–ƒǡ ’‡ƒ†ƒ–ƒ‰ƒƒǡ ’‡›ƒ’ƒ‹ƒ †ƒȀƒ–ƒ— ’‡Žƒ•ƒƒƒ •‡Ž—”—Š
         ’‡”ŒƒŒ‹ƒȋǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒȌ †ƒȀƒ–ƒ— †‘—‡ȋǦ†‘—‡Ȍ Žƒ‹›ƒ •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ
         –‡” ƒ–—†ƒŽƒ  ƒ—’—•‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ†‹—‰ƒ’ƒ†ƒŽƒ‡†ƒ’ƒ–
         ‡‰‹ ——‹‹†‹ƒƒ‡”•‡”‘ƒ‡”—’ƒƒ’‹Šƒƒ–ƒ—›ƒ‰‡‰‹ƒ–ƒ•‡–Ǧƒ•‡–
         ‡”•‡”‘ƒ ›ƒ‰ †‹„—ƒ– „‡”†ƒ•ƒ”ƒ Š—— ‡‰ƒ”ƒ ƒ•‹‰ǡ –‹†ƒ „‡”–‡–ƒ‰ƒ
         †‡‰ƒ Š—— ›ƒ‰ ‡‰ƒ–—” ’‡”ŒƒŒ‹ƒȋǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒȌ †ƒȀƒ–ƒ— †‘—‡ȋǦ
         †‘—‡Ȍ–‡”•‡„—–†ƒƒ”‡ƒ›ƒ‡‰‹ƒ–’ƒ”ƒ’‹Šƒ†‹†ƒŽƒ›ƒ•‡”–ƒ†ƒ’ƒ–
         †‹Žƒ•ƒƒƒ •‡•—ƒ‹ †‡‰ƒ •›ƒ”ƒ–ȋǦ•›ƒ”ƒ–Ȍ †ƒ ‡–‡–—ƒȋǦ‡–‡–—ƒȌ
         •‡„ƒ‰ƒ‹ƒƒ †‹ƒ–—” †ƒŽƒ ’‡”ŒƒŒ‹ƒȋǦ’‡”ŒƒŒ‹ƒȌ †ƒȀƒ–ƒ— †‘—‡ȋǦ
         †‘—‡Ȍ–‡”•‡„—–Ǥ
    
    ‘Ǥ   ‡†ƒ’ƒ– ‡‰‹ —— ‹‹ †‹„—ƒ– ‘އŠ ƒ‡• •‡Žƒ— ‘•—Ž–ƒ —— ›ƒ‰
         ‹†‡’‡†‡Ȁƒ†‹”‹†ƒ–‹†ƒ–‡”ƒˆ‹Ž‹ƒ•‹†‡‰ƒ‡”•‡”‘ƒǤ

                       




                                        35

                                        214
Page 247
  ‘”ƒ–ƒ‹ǡ
—–—†ƒƒ–ƒ•ƒƒ
Makes & Partners Law Firm 





Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
‘Ǥ‡†ƒˆ–ƒ”ƒ”‘ˆ‡•‹‡—Œƒ‰ƒ•ƒ”‘†ƒŽǣǤ ǦͳͶͷȀ ǦͳȀǤʹȀʹͲʹ͵
‘Ǥ‰‰‘–ƒ  ǣʹͲͲͻʹͶ



Tembusan:
‡’ƒ†ƒǣ
Otoritas Jasa Keuangan
   ‡†—‰‘‡‹–”‘Œ‘Œ‘Šƒ†‹—•—‘
  ƒŽƒƒ’ƒ‰ƒƒ–‡‰‹—”ͳǦͶǡ ƒƒ”–ƒͳͲͳ͹Ͳ

U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon




                                          36

                                          215
Page 248
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
Gedung The Tower
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta Selatan, 12930, Indonesia
Tel.: (021) 3040 5999
Fax.: (021) 3042 1888
Website: www.bankbsi.co.id
Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.3 MB
Published26 Jun 2025
Pages248
Characters1,064,419
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 211 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK SYARIAH INDONESIA TBK p.1 ×115
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×7
linked org PT MANDIRI SEKURITAS p.1 ×7
linked org PT MAYBANK SEKURITAS p.1
linked org PT TRIMEGAH SEKURITAS p.1
linked org PT MEGA CAPITAL SEKURITAS p.1 ×5
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk. p.6 ×34
linked org PT Maybank Sekuritas Indonesia. p.10 ×5
linked org TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk p.12 ×5
linked org Arkora Hydro p.61 ×4
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.77 ×6
linked person Muhadjir Effendy p.85 ×3
linked person Felicitas Tallulembang · Anggota p.85 ×12
linked person Mochamad Agus p.85 ×2
linked person Kamaruddin Amin p.85 ×2
linked person Nizar Ahmad Saputra p.85 ×2
linked person Muhammad Syafii Antonio p.85 ×2
linked person Addin Jauharudin p.85 ×2
linked person Anggoro Eko Cahyo p.85 ×2
linked person Bob Tyasika Ananta p.85 ×4
linked person Kemas Erwan Husainy p.85 ×2
linked person Firman Nugraha p.85 ×2
linked person Zaidan Novari p.85 ×4
linked person Anton Sukarna p.85 ×4
linked person Grandhis Helmi Harumansyah p.85 ×4
linked person Arief Adhi Sanjaya p.85 ×2
linked person Ade Cahyo Nugroho p.85 ×4
linked person Hery Gunardi p.111 ×2
linked person Muliaman D. Hadad · Anggota p.121 ×15
linked person Adiwarman Azwar Karim p.121 ×2
linked person Masduki Baidlowi · Anggota p.121 ×3
linked person Abu Rokhmad · Anggota p.121 ×5
linked person Komaruddin Hidayat · Anggota p.121 ×8
linked person Mohamad Nasir · Anggota p.121 ×14
linked person Harry Gusti Utama p.122 ×2
linked person Tribuana Tunggadewi p.122 ×2
linked person Moh. Adib p.122
linked person Ari Rizaldi p.122 ×2
linked person Adiwarman A. Karim · Anggota p.122 ×11
linked person Teszy Mira Ekakusuma · Anggota p.122 ×4
linked person Rahmatina Awaliah Kasri · Anggota p.124 ×5
linked org Silicon Valley p.129
linked person Zainudin Amali p.138
linked person Luky Alfirman p.138
linked person Muhammad Yusuf Ateh p.138
linked person Toni Eko Boy Subari p.138
linked person Omar Sjawaldy Anwar p.141
linked person Putrama Wahju Setyawan p.141
linked person Hussein Paolo Kartadjoemena p.141
linked person Eko Setyo Nugroho p.141
linked person Corina Leyla Karnalies p.141
linked person Dwi Ary Purnomo p.198
linked person Pietra Machreza Paloh p.198
linked person Panangian Simanungkalit p.198
linked person Oni Febriarto Rahardjo p.199
linked person Hirwandi Gafar p.199
linked person Nofry Rony Poetra p.199
linked person I Nyoman Sugiri Yasa p.199
linked person Venda Yuniarti p.199
linked person Helmy Afrisa Nugroho p.199
linked person Tan Jacky Chen p.199
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×60
possible org NEGARA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×56
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.8 ×9
possible org PT Bank Rakyat Indonesia p.28
possible org Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. p.76 ×4
possible person DR. H. Mohamad Hidayat p.85 ×5
possible person Komarudin Hidayat · Anggota p.123
possible person Felicitas Talulembang · Anggota p.123
possible person Suharto · Anggota p.123 ×3
possible person Suyanto · Anggota p.128 ×3
possible person Fauzi · Anggota p.128 ×3
possible person Nazaruddin · Anggota p.128 ×3
possible person Mohamad · Anggota p.130
possible — Satria · Ketua p.131
possible person Mia Amiati p.138
possible person Darmawan Junaidi p.138
possible person Danis Subyantoro p.138
possible person Eka Fitria p.138
possible person Totok Priyambodo p.138
possible person Jan Winston p.138
possible person Mochamad Rizaldi p.138
possible person Novita Widya p.138
possible person Timothy Utama p.138
possible person Tedi Bharata p.141
possible person Donny Hutabarat p.141
possible person Vera Febyanthy p.141
possible person Alexandra Askandar p.141
possible person Muhammad Iqbal p.141
possible person Agung Prabowo p.141
possible person David Pirzada p.141
possible person Toto Prasetio p.141
possible person Munadi Herlambang p.141
possible person Abu Santosa p.141
possible person Ronny Venir p.141
possible person Suryo Utomo p.198
possible person Ida Nuryanti p.198
possible person Fahri Hamzah p.198
possible person Eko Waluyo p.199
possible person Setiyo Wibowo p.199
possible person Rully Setiawan p.199
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT BRI DANAREKSA SEKURITAS p.1 ×4
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×5
unresolved org Bank BSI p.2 ×17
unresolved org Bank BSI Tahap I Tahun p.2 ×6
unresolved org Bank BSI Tahap II Tahun p.2 ×13
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.5 ×7
unresolved org Bapepam p.6 ×16
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Kementerian Keuangan. p.6
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman p.10
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. p.10
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.11 ×16
unresolved org Bank Syariah Indonesia Tahap II Tahun p.12
unresolved org Bank Umum Syariah p.14 ×8
unresolved org Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa KPMM p.14
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.16
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.20 ×14
unresolved org Bank Indonesia p.21 ×25
unresolved org Bank Syariah p.22 ×6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.28 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.29 ×2
unresolved org Rintis p.29 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.29 ×2
unresolved person Lucy Luciana Suhenda p.29 ×2
unresolved org Syariah Indonesia Tbk p.31
unresolved org Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia p.47
unresolved org Menteri Keuangan p.50
unresolved org Bank Syariah Indonesia Tahap I Tahun p.57 ×2
unresolved person Prof. Jatna Supriatna p.59
unresolved org Yayasan Konservasi p.60
unresolved org Yayasan USA p.60
unresolved person Dr. Triarko p.60
unresolved org PT BSI p.61
unresolved org PT BSI Sustainability Sukuk p.61 ×2
unresolved org PT IIF Solution Networks p.61
unresolved person Dr. Sri Mariati p.61
unresolved org PT IIF Green Perpertual Notes p.61
unresolved org PT IIF Green Perpetual Notes p.61 ×2
unresolved org PT Arkora Hydro Uniting Conservation p.61
unresolved org PT Arkora Hydro Green Bond Framework p.61 ×3
unresolved person Dr. Ricardi S. Adnan p.61
unresolved org Kementerian Pendidikan p.61
unresolved org Kementerian CASE STUDY OF TOURIST AREA IN p.61
unresolved org Bank Rupiah Deposito p.67 ×2
unresolved org Bank Indonesia Rupiah PaSBI p.67
unresolved org PT Pefindo p.76
unresolved org Bank Penyalur KPR Tapera Syariah p.76
unresolved person MBA p.85 ×2
unresolved person Dr. H. Oni Sahroni p.85 ×2
unresolved person Prof. Dr. Jaih Mubarok p.85 ×4
unresolved person Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen p.85 ×2
unresolved org PT Bank Djasa Arta p.86
unresolved person Liem Toeng Kie · Notaris p.86
unresolved org Pengadilan Negeri Bandung p.86
unresolved org PT Bank Syariah BRI p.86 ×5
unresolved org Bank BRIsyariah Tbk. p.87 ×17
unresolved org Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.87
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.87
unresolved org PT Bank Syariah Mandiri p.87 ×8
unresolved org PT Bank BNI Syariah p.87 ×3
unresolved org Menteri p.87
unresolved org Menteri Komunikasi Dan Informatika p.97
unresolved org Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia p.98
unresolved org Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia p.98
unresolved org Menteri BUMN No. PER- p.109 ×2
unresolved org PT Bank Syariah Program p.111 ×2
unresolved org PT Bank Syariah Linnea p.111
unresolved person Komaruddin · Ketua merangkap anggota p.123
unresolved person Muliaman · Anggota p.123
unresolved person Adiwarman · Anggota p.123
unresolved person Masduki · Anggota p.123
unresolved org Bank Administration Institute p.124
unresolved org Yayasan Pengembangan Internal Auditor p.124
unresolved org Nasional Sertifikasi p.125 ×2
unresolved person M. Zacky Thayib · Anggota p.127
unresolved person M. Gunawan Yasni · Anggota p.127
unresolved person Bowo Setiyono · Anggota p.128 ×3
unresolved person Noor Anis · Anggota p.128 ×3
unresolved org Bank BNI Tbk p.129 ×2
unresolved org Bank BPD DIY p.129
unresolved org Bank Jateng p.129
unresolved org BRI Syariah Tbk p.129 ×2
unresolved org Departemen Internal Audit p.133
unresolved — Wisnu Sunandar · Sekretaris Perusahaan p.133
unresolved org Bank Knowledge Sharing Forum p.133
unresolved org Bank Sharia Banking Leadership p.133
unresolved org Bank Personal Colour p.133
unresolved org Bank Innovation Vol p.133
unresolved org Bank Top Executive Learning Program Series p.133
unresolved — Tugas-tug · Sekretaris Perusahaan p.134
unresolved org Bank Mandiri Tahun Buku p.138 ×2
unresolved org Bank Mandiri. Susunan Direksi p.138
unresolved org BNI (Persero) Tbk p.138 ×2
unresolved org Bank Negara In p.138
unresolved person Muhani Salim · Notaris p.138 ×2
unresolved person Siti Rohmah Caryana p.168
unresolved person Lilek Zaenah p.168
unresolved org Bank Tabungan p.197 ×2
unresolved org Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia p.197
unresolved org Bank Tabungan Negara. Pendirian Perusahaan Persero BTN p.197
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.197
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.197

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result