Back to announcement
20250626_BRIS_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31909137_lamp1.pdf
Listing Text extracted BRISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 248
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 7 Juni 2024 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 19 – 23 Juni 2025 Tanggal Distribusi Secara Elektronik : 26 Juni 2025
Tanggal Penjatahan : 24 Juni 2025 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 30 Juni 2025
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT SUKUK TAHAP II DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA DATA, ATAU LAPORAN DAN
KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perbankan Syariah
Alamat Kantor Pusat:
Gedung The Tower
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta Selatan, 12930, Indonesia
Tel.: (021) 3040 5999
Fax.: (021) 3042 1888
Website: www.bankbsi.co.id
Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id
Jaringan Kantor:
Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 153 kantor cabang, 886 kantor cabang pembantu,
91 kantor fungsional, dan 60 kantor cabang pembantu Mobile yang tersebar di seluruh Indonesia, serta 1 kantor cabang luar negeri.
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH
TRILIUN RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (“TIGA TRILIUN RUPIAH”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025 (“SUKUK MUDHARABAH”)
DENGAN JUMLAH POKOK SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (“LIMA TRILIUN RUPIAH”)
Jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki
sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.445.000.000.000 (dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 72,47% (tujuh puluh dua koma empat
tujuh persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan Rp217.610.735.477 (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau ekuivalen 6,45%
(enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477 (dua ratus tujuh
belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.000.000.000 (seratus tujuh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga koma enam nol persen) Proyeksi Pendapatan Yang
Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914 (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun dan
Nisbah Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat nol persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914 (lima belas
miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.380.000.000.000 (dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari Proyeksi
Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821 (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65% (enam koma
enam lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821 (dua ratus sebelas miliar
delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2025
sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir dilakukan pada tanggal jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing seri adalah pada tanggal 6 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 26 Juni 2027 untuk Sukuk
Mudharabah Seri B, dan 26 Juni 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN AGUNAN KHUSUS TERMASUK TIDAK DIJAMIN OLEH PERSEROAN, NEGARA REPUBLIK INDONESIA ATAU PIHAK KETIGA LAINNYA DAN TIDAK DIMASUKKAN DALAM
PROGRAM PENJAMINAN BANK YANG DILAKSANAKAN OLEH LEMBAGA PENJAMINAN SIMPANAN ATAU PENGGANTINYA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN MENGIKUTI
KETENTUAN PASAL 17 AYAT (1) HURUF D PERATURAN OJK NO. 21/POJK.03/2014 TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH, DAN MERUPAKAN KEWAJIBAN PERSEROAN YANG
DISUBORDINASI, SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 6.10 PERJANJIAN PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH. HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH JUNIOR DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN
PADA SAAT LIKUIDASI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
RISIKO USAHA UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT/PEMBIAYAAN. MERUPAKAN RISIKO AKIBAT KEGAGALAN NASABAH DAN/ATAU PIHAK LAIN (COUNTERPARTY) DALAM MEMENUHI
KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI SUKUK MUDHARABAH ADALAH RISIKO GAGAL BAYAR DAN TIDAK LIKUIDNYA SUKUK MUDHARABAH INI PADA PERDAGANGAN PASAR SEKUNDER.
DALAM HAL LAPORAN HASIL PENELAAHAN AHLI LINGKUNGAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN LAIN PERSEROAN SUDAH MEMENUHI PERSYARATAN BERWAWASAN KEBERLANJUTAN YANG
TERDIRI DARI KEGIATAN USAHA BERWAWASAN LINGKUNGAN (“KUBL”) DAN KEGIATAN USAHA BERWAWASAN SOSIAL (“KUBS”), OLEH KARENA ITU PERSEROAN WAJIB MENYUSUN RENCANA DAN MELAKUKAN UPAYA
KEGIATAN USAHA DAN/ATAU KEGIAAN LAIN AGAR TETAP MEMENUHI PERSYARATAN SEBAGAI BERWAWASAN KEBERLANJUTAN. UPAYA TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK DITERIMANYA
RENCANA DAN UPAYA PERSEROAN OLEH OJK.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DENGAN KETENTUAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA, DI
MANA PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK DAN BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DI DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPSU.
PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN SUKUK MUDHARABAH ATAU UNTUK DISIMPAN DAN/ATAU UNTUK DIJUAL
KEMBALI DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH DAN DIDAFTARKAN ATAS NAMA KSEI DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH INI.
DALAM RANGKA PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN NASIONAL UNTUK SUKUK MUDHARABAH DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA:
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
SUKUK MUDHARABAH INI DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK DAN PENJAMIN EMISI EFEK SUKUK MUDHARABAH
PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA SEKURITAS PT MANDIRI SEKURITAS PT MAYBANK SEKURITAS PT TRIMEGAH SEKURITAS
PT MEGA CAPITAL SEKURITAS
(Terafiliasi) (Terafiliasi) (Terafiliasi) INDONESIA INDONESIA TBK
WALI AMANAT
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2025
Page 2
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah) kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta dengan surat No. 04/268-3/DIR-TGM tanggal 29 Februari 2024 perihal Surat Pengantar Untuk Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UUP2SK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima Surat dari OJK No. S-64/D.04/2024 tanggal 7 Juni 2024 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp3.000.000.000.000 (tiga triliun Rupiah). Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 dengan jumlah dana sebesar Rp.3.000.000.000.000,- (tiga triliun Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-03133/BEI. PP1/03-2024 tanggal 28 Maret 2024 sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 sebagaimana diubah sebagian dengan Undang-undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUP2SK” atau “Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan”). Apabila Perseroan tidak mematuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan BEI, maka Penawaran Umum ini batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah dan Peraturan No. IX.A.2. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi tidak diperkenankan untuk memberi keterangan dan/atau membuat pernyataan apapun mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Perseroan dan Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek. Penjamin Pelaksana dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan, sesuai dengan definisi pihak terafiliasi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), kecuali Perseroan memiliki hubungan Afiliasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak sebagai Wali Amanat dan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, serta PT Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, yaitu melalui kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam Peraturan OJK Nomor: 19/POJK.04/2020. Selanjutnya penjelasan secara lengkap mengenai ada/tidak adanya hubungan afiliasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab IX tentang Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah. Penjelasan mengenai tidak adanya hubungan afiliasi Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dapat dilihat pada Bab X tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Dalam Rangka Emisi Sukuk Mudharabah. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI DAN DIPERLUKAN OLEH PUBLIK TERKAIT DENGAN PENAWARAN UMUM, TELAH DIUNGKAPKAN OLEH PERSEROAN DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SERTA MENJAMIN BAHWA SELAMA PERIODE SUKUK MUDHARABAH KEGIATAN USAHA YANG MENDASARI PENERBITAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK AKAN BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 PERATURAN OJK NO. 15/ POJK.04/2015 TENTANG PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI SUKUK MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN POJK NO.49/2020.
Page 3
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
DAFTAR ISI
DEFINISI DAN SINGKATAN…………………………………………………………………………………………………………………………..iii
RINGKASAN . .............................................................................................................................................................................................xviii
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN..........................................................................................xviii
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN....................................................................xxii
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM. ......................................................... xxv
4. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN.................................................... xxv
5. DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................xxvii
6. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK. .................................................................................................... xxviii
7. KETERANGAN TENTANG SUKUK YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN. .. xxviii
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. .......................................................................................................................................1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM...........................................................................24
III. INFORMASI MENGENAI KUBL DAN KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH. ....................................26
IV. PERNYATAAN UTANG....................................................................................................................................................................33
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING. .......................................................................................................................................46
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN........................................................................53
VII. KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA. ............................................................................54
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. .......................................................................................................................54
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ....................................................................................................................54
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN. ...........................57
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN................................................................................58
4. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN. .......................................................................................................58
5. PERIZINAN. ........................................................................................................................................................59
6. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN.........................................................................................65
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE). ..........................................................77
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA.............................................................103
9. SUMBER DAYA MANUSIA................................................................................................................................109
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA. ................................................................. 112
11. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA DAN PIHAK TERAFILIASI................................................................ 114
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI...........................................................................................................124
13. ASET TETAP. ....................................................................................................................................................125
14. ASURANSI. .......................................................................................................................................................128
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI).................................................................................................132
16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN. ..135
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA. ..........................................136
1. KEGIATAN USAHA............................................................................................................................................136
2. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN. ........................................................................................................140
3. PEMASARAN....................................................................................................................................................140
4. PERSAINGAN USAHA......................................................................................................................................141
5. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA.................................................................................................................142
6. PENGHARGAAN...............................................................................................................................................146
7. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN. .....................................................................................149
8. UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO. .....................................................................................152
i
Page 4
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
VIII. PERPAJAKAN. ..............................................................................................................................................................................160
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH.............................................................................................................................161
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL...........................................................................................................163
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT. ..................................................................................................................................165
1. RIWAYAT SINGKAT. .............................................................................................................................................................165
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT.........................................................166
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI. ................................................................................................................166
4. KEGIATAN USAHA. ..............................................................................................................................................................167
5. KANTOR CABANG...............................................................................................................................................................169
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT...........................................................................................................................................169
7. PENGGANTIAN WALI AMANAT...........................................................................................................................................170
8. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT. ............................................................................................................170
9. INFORMASI. .........................................................................................................................................................................172
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH...............................................................................................173
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH..........178
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM...................................................................................................................................................179
ii
Page 5
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Angka 1 UUP2SK, yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a) orang tua dan anak;
b) kakek dan nenek serta cucu; atau
c) saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau
pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan
atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI berkedudukan di Jakarta Selatan,
atau “KSEI” yang membuat Perjanjian Agen Pembayaran dengan Perseroan, yang berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada)
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, untuk dan atas
nama Perseroan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran.
“Akad Syariah” : berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
Mudharabah yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, sebagaimana dituangkan dalam
Akad Mudharabah sehubungan dengan Penawaran Umum tertanggal 26 Mei 2025,
yang dibuat di bawah tangan.
“Akad Mudharabah” : berarti perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana (Pemegang Sukuk)
menyerahkan modal dan pengelola usaha (Perseroan) mengelola modal tersebut
dengan Pendapatan yang DIbagihasilkan yang diperoleh dibagi menurut perbandingan
(Nisbah) yang disepakati dimuka antara Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor: 53 Tahun 2015.
iii
Page 6
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
“Aset Yang Menjadi : berarti aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah maupun selama umur
Dasar Sukuk Sukuk Mudharabah, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Mudharabah” Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Bank Induk” : berarti PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Untuk menghindari keraguan, penggunaan
definisi Bank Induk mengacu pada romawi III Surat Edaran OJK Nomor: 20/ SEOJK.03/
2016 tentang Fitur Konversi Menjadi Saham Biasa atau Write Down Terhadap
Instrumen Modal Inti Tambahan dan Modal Pelengkap.
“Bank Kustodian” : berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh persetujuan dari
Bapepam atau Bapepam dan LK atau Otoritas Jasa Keuangan sebagai Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Pasar Modal.
“Bank Umum” : adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai perbankan.
“Bapepam” : berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 1
Undang-Undang Pasar Modal.
“Bapepam dan LK” : berarti Bapepam dan Lembaga Keuangan yang merupakan penggabungan dari
Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan (DJLK), sesuai dengan Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 606/KMK.01/2005 tanggal 30 -12-2005
(tiga puluh Desember dua ribu lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 -10-2010 (sebelas Oktober
dua ribu sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bursa Efek” : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, dalam hal ini
PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Sukuk Mudharabah oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah
kepemilikan Sukuk Mudharabah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Daftar Pemegang : berarti daftar yang memuat nama-nama dari Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk
Mudaharabah”
"Dana Sukuk : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada
Mudharabah" Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi,
dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah), yang terdiri dari Seri Sukuk Mudharabah
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, dan akan dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp2.445.000.000.000,- (dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 72,47% (tujuh puluh
dua koma empat tujuh persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh juta
tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau
iv
Page 7
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan
adalah sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi
Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh
belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus
tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri
A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu
2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga koma enam nol persen) dari Proyeksi Pendapatan
Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh
puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas Rupiah)
atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun dan Nisbah
Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat nol persen) dari
Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi Pendapatan Yang
Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh
puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas Rupiah)
dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp2.380.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari
Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus
sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu ribu
delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65% (enam koma enam
lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh
lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas
juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pelaksanaan Pembelian
Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Denda dan Ta’widh : berarti jumlah yang harus dibayar Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Keterlambatan” sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi
kewajibannya terhadap pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah, dimana tidak ada unsur kesalahan dari pemegang
Sukuk Mudharabah, yang mengakibatkan Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan
akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut.
v
Page 8
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Besarnya Denda dan Ta’widh Keterlambatan (jika ada) adalah sebesar 1% (satu persen)
per tahun dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar.
Dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dana dari Denda dan Ta’widh Keterlambatan yang diterima Pemegang Sukuk
Mudharabah setelah dikurangi dengan kerugian riil (sebagaimana ditentukan dalam
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor: 129/DSN-
MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi) yang dialami
Pemegang Sukuk Mudharabah, apabila terdapat kelebihan akan digunakan sebagai
dana sosial dan jika terjadi kekurangan bayar maka harus dibayarkan sesuai dengan
jumlah kekurangan bayar yang dimaksud dengan memperhatikan Prinsip Syariah
di Pasar Modal.
“Dewan Pengawas : berarti dewan yang bertanggung jawab memberikan nasihat dan saran serta
Syariah” mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal terhadap Pihak yang melakukan
Kegiatan Syariah di Pasar Modal, yang dalam hal ini adalah dewan pengawas syariah PT
Bank Syariah Indonesia Tbk dengan memenuhi persyaratan dalam Peraturan OJK
Nomor: 18 Tahun 2023.
“Dokumen Emisi” : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah Di KSEI, Persetujuaan Prinsip Pencatatan Sukuk, Informasi Tambahan,
Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen dokumen lainnya yang dibuat dalam
rangka Penawaran Umum ini.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan
digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak
kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh
manfaat ekonomis dari Perseroan atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan
setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar
Modal.
“Efek Syariah” : berarti Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang undang Pasar Modal dan peraturan
pelaksanaannya yang akad maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-Prinsip
Syariah di Pasar Modal.
“Efektif” : berarti seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Pasar Modal telah terpenuhi.
“Emisi” : berarti Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk
ditawarkan dan dijual kepada masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Force Majeure” : berarti kejadian-kejadian yang berkaitan dengan keadaan di luar kemampuan dan
kekuasaan para pihak, seperti segala gangguan virus computer atau system trojan
horses atau komponen membahayakan yang dapat mengganggu layanan Perseroan,
web browser atau computer system Perseroan atau internet service provider banjir,
gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang atau huru hara, menyebarnya wabah
penyakit yang mematikan secara nasional atau ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bencana nasional yang mempunyai akibat negatif secara material
terhadap kemampuan masing-masing pihak untuk memenuhi kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
vi
Page 9
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
“FKP” : berarti Formulir Konfirmasi Penjatahan yaitu formulir hasil penjatahan atas nama
pemesan yang diterbitkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah kepada
pemesan melalui Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
“FPPSu” : berarti Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yaitu formulir yang harus
diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah.
“Harga Penawaran” : berarti sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Sukuk Mudharabah.
“Hari Bursa” : berarti hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai dengan
Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari
libur oleh BEI.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender masehi tanpa kecuali termasuk
hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan
tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia bukan sebagai Hari Kerja
biasa.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari
libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi berarti Informasi Tambahan yang akan disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
Tambahan” rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025 yang akan diumumkan dalam situs
Perseroan serta akan disampaikan kepada OJK, untuk memenuhi ketentuan POJK No.
36/2014.
“Jumlah Kewajiban” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah, berupa jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan Pendapatan Bagi
Hasil serta Denda dan Ta’widh Keterlambatan (jika ada), yang wajib dibayarkan pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
(mana yang relevan).
“Kelalaian” : berarti sebagaimana tersebut pada pasal 9 Perjanjian Perwaliamanantan Sukuk
Mudharabah.
“Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi,
Berwawasan memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan.
Lingkungan atau
KUBL”
“Kegiatan Usaha : berarti kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau
Berwawasan Sosial memitigasi permasalahan sosial dan/atau memberikan manfaat bagi penduduk
atau KUBS” sasaran.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening ber dasarkan perjanjian
pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani oleh Pemegang Sukuk Mudharabah,
dan konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil,
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Sukuk Mudharabah.
vii
Page 10
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
“Konfirmasi Tertulis : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPSu” atau kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
“KTUR” keperluan menghadiri RUPSU atau meminta diselenggarakan RUPSu, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“Konsultan Hukum” : berarti ahli hukum yang memberikan pendapat hukum kepada Pihak lain dan terdaftar
di OJK, dalam hal ini adalah Makes & Partner Law Firm.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta Selatan, yang
melaksanakan usaha sebagai suatu Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana didefinisikan di dalam Undang-undang Pasar Modal, yang dalam Emisi
bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat
Berharga Syariah di KSEI.
“Kustodian” berarti pihak yang memberi jasa penitipan Sukuk Mudharabah dan harta yang
berkaitan dengan Sukuk Mudharabah serta jasa lainnya termasuk menerima
pendapatan bagi hasil dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Likuidasi” : Berarti pemberesan harta benda/harta kekayaan (aset-aset) sebagai tindak lanjut dari
Penutupan Usaha.
“Manajer : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Sukuk Mudharabah, menurut
Penjatahan” syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan nomor: IX.A.7 tentang Pemesanan dan
Penjatahan Efek dalam Penawaran Umum. Dalam penawaran umum Sukuk
Mudharabah ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia.
“Masa Penawaran” : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Sukuk
Mudharabah sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau
badan hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah negara
Republik Indonesia.
“Menkumham” : berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dahulu dikenal
dengan nama Menteri Kehakiman atau Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
“Mudharabah : berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan
(qiradh)” pihak pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal)
menyerahkan modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut
dalam suatu usaha, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor:
53 Tahun 2015.
“Mudharib” : berarti PT Bank Syariah Indonesia Tbk selaku pihak pengelola usaha.
“Nisbah Bagi Hasil : berarti suatu bagian atau prosentase dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
atau Nisbah” menjadi hak Pemegang Sukuk dan Perseroan dalam besaran persentase (%),
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
viii
Page 11
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nisbah Pemegang : Berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati
Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
diuraikan pada Ringkasan dan Bab I Informasi Tambahan.
“Notaris” : Berarti pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di OJK,
dalam hal ini Fathiah Helmi, S.H.
“Otoritas Jasa : berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana
“OJK” dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011,
tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang diubah dengan UUP2SK.
“Pasar Modal” : berarti kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta Lembaga dan
profesi yang berkaitan dengan Efek.
“Pefindo” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia.
“Pelunasan” : berarti secara syariah memiliki arti yang sama dengan tindakan pengembalian Dana
Sukuk Mudharabah secara keseluruhan, sebagaimana dimaksud pada Fatwa DSN
No.115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah tanggal 28 Dzulhijjah 1438 H
(dua puluh delapan Dzuhhijjah seribu empat ratus tiga puluh delapan Hijriyah)/
19 September 2017 M (sembilan belas September dua ribu tujuh belas Masehi) dan
Fatwa DSN terkait lainnya perihal Mudharabah.
“Pembelian” : berarti secara syariah memiliki arti yang sama dengan tindakan penempatan Dana
Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimaksud pada Fatwa DSN Nomor: 115/DSN-
MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah tanggal 28 Dzulhijjah 1438 H (dua puluh
delapan Dzuhhijjah seribu empat ratus tiga puluh delapan Hijriyah)/19 September
2017 M (sembilan belas September dua ribu tujuh belas Masehi) dan Fatwa DSN terkait
lainnya perihal Mudharabah.
“Pembelian : berarti secara syariah memiliki arti yang sama dengan pengembalian Dana Sukuk
Kembali” Mudharabah baik sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud pada Fatwa DSN
Nomor: 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah tanggal 28 Dzulhijjah 1438
H (dua puluh delapan Dzulhijjah seribu empat ratus tiga puluh delapan Hijriyah)/19
September 2017 M (sembilan belas September dua ribu tujuh belas Masehi) dan Fatwa
DSN terkait lainnya perihal Mudharabah.
“Pemegang Sukuk : berarti Masyarakat yang memberikan dananya kedalam sukuk mudharabah sebagai
Mudharabah ” modal dan karenanya memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
yang disimpan dan diadministrasikan dalam :
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI yang
Rekening” meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui
oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di Pasar Modal dan
peraturan KSEI.
“Pemeringkat” : berarti berarti Pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas:
a. suatu Efek; dan/atau
b. pihak tertentu yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal;
yang dalam hal ini adalah PT Pemeringkat Efek Indonesia
ix
Page 12
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
“Penawaran Awal” : berarti ajakan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan
Informasi Tambahan yang antara lain bertujuan untuk mengetahui minat calon
pembeli atas Sukuk Mudharabah yang akan ditawarkan dan/atau perkiraan Harga
Penawaran dan proyeksi Bagi Hasil.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Sukuk Mudharabah yang merupakan penawaran umum
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank Syariah
Indonesia Tahap II Tahun 2025, yang dilakukan oleh Perseroan untuk menjual Sukuk
Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang
Undang Pasar Modal.
“Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran umum atas sukuk Mudharabah yang dilakukan secara
Berkelanjutan” bertahap oleh Perseroan, yang merupakan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I sesuai dengan Peraturan OJK Nomor: 36
Tahun 2014 dan Peraturan OJK Nomor: 18 Tahun 2023.
“Pendapatan Bagi : berarti jumlah bagi hasil setiap triwulanan yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Hasil” Mudharabah atau Perseroan (sebagaimana relevan) berdasarkan Nisbah Bagi Hasil
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang dihitung berdasarkan
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dikalikan dengan Nisbah Bagi Hasil, sebagaimana
diatur di dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pendapatan Yang : berarti pendapatan Perseroan yang diperoleh berdasarkan Akad Mudharabah, yang
Dibagihasilkan” memiliki kriteria sebagaimana ditentukan di Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Penerbitan Sukuk : berarti suatu kegiatan menjual Sukuk Mudharabah kepada Investor yang ditawarkan
Mudharabah” oleh Perseroan dengan cara Penawaran Umum.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki bersama oleh lebih dari 1
(satu) pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Penjamin Emisi : berarti pihak-pihak yang membuat kontrak dengan Perseroan untuk menjamin
Efek” Penawaran Umum ini atas nama Perseroan dengan kewajiban untuk membeli sisa
Sukuk Mudaharabah yang tidak terjual dan melakukan pembayaran kepada Perseroan,
yang ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk
Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT BNI SEKURITAS, PT BRI DANAREKSA
SEKURITAS, PT MANDIRI SEKURITAS, PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA, PT MEGA
CAPITAL SEKURITAS dan PT TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk sesuai dengan
syarat - syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk
Mudharabah .
“Penjamin Pelaksana : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum, yang
Emisi Efek” dalam hal ini PT BNI SEKURITAS, PT BRI DANAREKSA SEKURITAS, PT MANDIRI
SEKURITAS, PT MAYBANK SEKURITAS INDONESIA, PT MEGA CAPITAL SEKURITAS dan PT
TRIMEGAH SEKURITAS INDONESIA Tbk sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah.
“Penyedia Reviu : berarti Pihak yang memiliki kompetensi atau keahlian untuk melakukan reviu atas
Eksternal” aspek keberlanjutan Sukuk Mudharabah berlandaskan keberlanjutan yang dalam hal
ini adalah SDGs Hub Universitas Indonesia yang merupakan lembaga riset independen.
“Peraturan No. : berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam LK No. Kep -
IX.A.2” 122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
x
Page 13
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
“Peraturan No. : berarti Peraturan No. IX.A.7 Lampiran atas Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.
IX.A.7” Kep691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek
Dalam Penawaran Umum.
“Perjanjian Agen : berarti Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Pembayaran Sukuk Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025, No. 31 tanggal 26 Mei 2025, yang dibuat
Mudharabah” di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI yaitu Perjanjian Pendaftaran
Pendaftaran Surat Surat Berharga Syariah Di KSEI Nomor: SP-034/SKK/KSEI/0425 tertanggal 26 Mei 2025,
Berharga Syariah di yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.
KSEI”
“Perjanjian : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Penjaminan Emisi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025 No. 30 tanggal 26 Mei
Sukuk Mudharabah” 2025, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Perwaliamanatan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025 No. 29 tanggal 26 Mei 2025 yang dibuat
Sukuk Mudharabah” di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perseroan” : berarti dalam hal ini adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta
Selatan, Gedung The Tower Jalan Gatot Subroto Nomor 27, Karet Semanggi, Setiabudi,
Jakarta Selatan.
“Perusahaan Afiliasi : berarti badan atau badan hukum yang mempunyai hubungan Afiliasi Perseroan
Negara Republik karena:
Indonesia” i. kepemilikan atau penyertaan modal Negara Republik Indonesiabaik langsung
maupun tidak langsung; atau
ii. dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh Pemerintah Republik
Indonesia;
tidak termasuk perusahaan anak Perseroan.
“Perusahaan Efek” : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara
Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Pasar Modal.
“Pernyataan : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perserian dalam rangka
Pendaftaran” Penawaran Umum Berkelanjutan, dengan memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 7,
Peraturan OJK Nomor: 36 dan Peraturan OJK Nomor: 18 Tahun 2023.
“Pernyataan : berarti terpenuhinya seluruh Pernyataan Pendaftaran. Pernyataan Pendaftaran
Pendaftaran Menjadi Efektif sesuai dengan Surat Nomor: S-64/D.04/2024 tanggal 07-06-2024 (tujuh
Menjadi Efektif” Juni dua ribu dua puluh empat) Perihal: Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
Pendaftaran.
“Persetujuan Prinsip : berarti persetujuan prinsip yang diterbitkan oleh PT Bursa Efek Indonesia sehubungan
Pencatatan Sukuk” dengan permohonan pencatatan efek bersifat utang pada Bursa Efek tersebut, dan
Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip Pencatatan Sukuk dari Bursa Efek
sesuai dengan Surat Nomor: S-03133/BEI.PP1/03-2024 tanggal 28-03-2024 (dua puluh
delapan Maret dua ribu dua puluh empat) Perihal: Persetujuan Prinsip Pencatatan
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I
Tahun 2024.
xi
Page 14
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
“Pernyataan : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Penawaran Umum Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Nomor: 9 tanggal 28 -02-2024 (dua puluh
Berkelanjutan” delapan Februari dua ribu dua puluh empat), Perubahan I Pernyataan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I
Bank BSI Nomor: 42 tanggal 21-03-2024 (dua puluh satu Maret dua ribu dua puluh
empat), Perubahan II Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Nomor: 1 tanggal 02 -05-2024
(dua Mei dua ribu dua puluh empat), Perubahan III Pernyataan Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk- Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank
BSI Nomor: 1 tanggal 04-06-2024 (empat Juni dua ribu dua puluh empat), yang
seluruhnya dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Prinsip Syariah di : berarti prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa
Pasar Modal” Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak
bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerapan Prinsip
Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan lainnya yang
didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
“POJK No. 21/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban
atau “Peraturan Penyediaan Modal Minimum Bank Umum Syariah yang diundangkan pada tanggal
Otoritas Jasa 19 November 2014 sebagaimana diubah sebagian berdasarkan Peraturan OJK
Keuangan tentang No. 12/POJK.03/2019 Pelaporan Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa
KPMM Bank Umum Keuangan.
Syariah”
“POJK No.3/2018” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26 Maret 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.4/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.7/2017” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.9/2017” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017
tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran
Umum Efek Bersifat Utang.
“POJK No.15/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2015 tanggal 03 November
2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
“POJK No.17/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK No.18/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 03 November
2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk.
“POJK No.18/2023” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.04/2023 tanggal 5 Oktober
2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan
Keberlanjutan.
“POJK No.19/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“POJK No.20/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
xii
Page 15
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
“POJK No.30/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember
2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“POJK No.33/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.34/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.35/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“POJK No.36/2014” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan NO. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.42/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“POJK No.45/2024” berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45/POJK.04/2024 tanggal 27 Desember
2024 tentang Pengembangan Dan Penguatan Emiten Dan Perusahaan Publik.
“POJK No.49/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“POJK No.53/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 53/POJK.04/2015 tanggal
23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah Di
Pasar Modal.
“POJK No.55/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“POJK No.56/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Prinsip Syariah di : berarti prinsip hukum Islam dalam Kegiatan Syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa
Pasar Modal Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak
bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang
Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
lainnya yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
“Proyeksi : berarti perkiraan Pendapatan Bagi Hasil yang akan diterima Pemegang Sukuk
Pendapatan Bagi Mudharabah atau Perseroan (sebagaimana relevan) berdasarkan Akad Mudharabah
Hasil” setelah memperhitungkan Nisbah Bagi Hasil, yang Proyeksi Pendapatan Bagi Hasil
tersebut yaitu :
a. untuk Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp157.702.500.000 (seratus lima puluh
tujuh miliar tujuh ratus dua juta limaratus ribu Rupiah);
b. untuk Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp11.462.500.000 (sebelas miliar empat
ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah);
c. untuk Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp158.270.000.000 (seratus lima puluh
delapan miliar dua ratus tujuh puluh juta Rupiah).
“Proyeksi : berarti perkiraan Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang akan diperoleh Perseroan.
Pendapatan Yang Di
bagihasilkan”
xiii
Page 16
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
“Rating Perseroan” : berarti hasil pemeringkatan terhadap Perseroan yang dilakukan oleh lembaga
pemeringkat efek.
“Rating Sukuk : berarti hasil dari proses Pemeringkatan yang dilakukan oleh lembaga pemeringkat efek
Mudharabah ” dalam mengukur kemampuan Perseroan untuk melunasi Sukuk Mudharabah yang
diterbitkannya.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik
Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Sukuk Mudharabah.
“RUPSu” : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal
10 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“SABH” : berarti Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia.
“Satuan : berarti jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari satu Rekening
Pemindahbukuan” Efek kepada Rekening Efek lain, yaitu sebesar Rp 1,00 (satu) Rupiah atau kelipatannya
sebagaimana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
“Satuan : berarti jumlah Sukuk yang dapat diperdagangkan dari satu Rekening Efek kepada
Perdagangan” Rekening Efek lain, yaitu sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
“Satuan Suara” : berarti hak suara dalam setiap RUPSu, di mana Pemegang Sukuk Mudharabah
mempunyai hak suara berdasarkan kepemilikan Sukuk Mudharabah dengan
perhitungan Rp1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya, memberikan hak kepada
pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
“Seri Sukuk : berarti 3 (tiga) seri Sukuk Mudharabah, yaitu:
Mudharabah” a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp2.445.000.000.000,- (dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 72,47% (tujuh puluh
dua koma empat tujuh persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh juta
tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau
ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan
adalah sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi
Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh
belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus
tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri
A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp175.000.000.000,00,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka
waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga koma enam nol persen) dari
Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas
miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus
empat belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per
tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat
nol persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi
xiv
Page 17
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar
lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut
akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp2.380.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari
Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus
sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu ribu
delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65% (enam koma enam
lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh
lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas
juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
“Sertifikat Jumbo : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah (yang merupakan Sukuk Mudharabah
Sukuk Mudharabah ” Tahap II) yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh
Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Sukuk Mudharabah Seri A,
Sukuk Mudharabah Seri B dan Sukuk Mudharabah Seri C.
“Sukuk” : berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan
mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share),
atas aset yang mendasarinya.
“Sukuk : berarti Sukuk Berkelanjutan Berlandaskan Keberlanjutan yang tunduk pada Peraturan
Mudharabah” OJK Nomor: 18 Tahun 2023 yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk
pembiayaan baru atau pembiayaan eksisting Perseroan untuk KUBL dan KUBS dalam
bentuk Rupiah, sesuai dengan Seri Sukuk Mudharabah dengan nama Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun
2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah, yang dikeluarkan
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Penawaran Umum
Berkelanjutan Berlandaskan Keberlanjutan yang merupakan Sukuk Mudharabah Tahap
I dengan jangka waktu terlama 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah Dana
Sukuk Mudharabah sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) dan dicatatkan
di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp2.445.000.000.000,- (dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah)
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 72,47% (tujuh puluh
dua koma empat tujuh persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh
juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau
ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan
adalah sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi
Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh
belas miliar enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus
tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri
A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
xv
Page 18
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka
waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga koma enam nol persen) dari
Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas
miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus
empat belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per
tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat
nol persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi
Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar
lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri B tersebut
akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen)
dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B; dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp2.380.000.000.000,- (dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari
Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus
sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu ribu
delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65% (enam koma enam
lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh
lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas
juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan
secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pelaksanaan Pembelian
Kembali Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Distribusi” : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Sukuk Mudharabah yang
dilakukan secara elektronik yaitu tanggal 26 Juni 2025.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Sukuk Mudharabah dari Penjamin Pelaksana
Emisi Efek kepada Perseroan, yang merupakan tanggal penerbitan Sukuk Mudharabah,
yaitu tanggal 26 Juni 2025.
“Tanggal : berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan
Pembayaran wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam
Kembali Dana Sukuk Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran yaitu:
Mudharabah” • untuk Sukuk Mudharabah Seri A, Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah yaitu pada tanggal 06 Juli 2026;
• untuk Sukuk Mudharabah Seri B, Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah yaitu pada tanggal 26 Juni 2027;
• untuk Sukuk Mudharabah Seri C, Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah yaitu pada tanggal 26 Juni 2027;
xvi
Page 19
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal : berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh
Pembayaran tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya
Pendapatan Bagi tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
Hasil” memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
“Tanggal : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah, yang tanggalnya
Pencatatan” sebagaimana ditentukan dalam Informasi Tambahan.
“Tanggal : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Sukuk Mudharabah yang wajib diselesaikan
Penjatahan” paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah berakhirnya masa Penawaran Umum yaitu
tanggal 24 Juni 2025.
“Undang-undang : berarti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 (seribu sembilan
Pasar Modal” atau ratus sembilan puluh lima) tentang Pasar Modal tanggal 10-11-1995 (sepuluh
“UUPM” November seribu sembilan ratus sembilan puluh lima), Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 1995 (seribu sembilan ratus sembilan puluh lima),
Tambahan Nomor 3608, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.
“Undang-undang : berarti Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 (dua ribu delapan) tentang Perbankan
Perbankan Syariah” Syariah 7 Tahun 1992 (seribu sembilan ratus sembilan puluh dua) tentang Perbankan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir diubah sebagian dengan UUP2SK
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Undang-undang : berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 -01-2023
Pengembangan dan (dua belas Januari dua ribu dua puluh tiga) tentang Pengembangan dan Penguatan
Penguatan Sektor Sektor Keuangan yang diundangkan pada tanggal 12-01-2023 (dua belas Januari dua
Keuangan” atau ribu dua puluh tiga).
“UUP2SK”
“UUPT” : berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
2007 tentang Perseroan Terbatas yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan No. 4756 sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
“Wali Amanat Sukuk : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana
Mudharabah” dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk disingkat PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat, berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
xvii
Page 20
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari, dan harus dibaca bersama -sama dengan
keterangan yang lebih rinci serta laporan keuangan dan catatan -catatan yang tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting
bagi Perseroan. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari
laporan keuangan Perseroan, yang dinyatakan dalam mata uang Ru piah dan disajikan sesuai dengan Prinsip
Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan No. 37 tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham antara lain, untuk menyusun kembali
seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan
dengan beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain: (a) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan; (b) Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum; (c) Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
dan (d) peraturan terkait lainnya. Akta tersebut telah disetujui ole h Menkumham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0035266.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0145286 tanggal 13 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0117702.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta No. 37/2024”).
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menyelenggarakan usaha dalam bidang perbankan berdasarkan Prinsip
Syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
1) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
2) Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
3) Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
4) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
5) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
6) Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau Akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
7) Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
8) Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
9) Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
i. wakalah;
ii. hawalah;
iii. kafalah;
iv. rahn.
xviii
Page 21
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
10) Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah;
11) Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/ atau Bank
Indonesia;
12) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
13) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepetningan nasabah berdasarkan
prinsip syariah;
14) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
15) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip
wadi’ah yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
16) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain
berdasarkan suatu akad berdasarkan prinsip syariah;
17) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
18) Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
19) Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
20) Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
21) Melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan
22) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
1) Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
2) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang
melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah;
3) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4) Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
5) Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
6) Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
sarana elektronik;
7) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang;
8) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan
prinsip syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal;
9) Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
10) Melakukan kerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan kerjasama dengan selain Lembaga Jasa
Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah, sesuai denganketentuan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip syariah.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Gedung The Tower, Jl. Gatot Subroto No.27.
Prospek Usaha
Sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang
besar untuk mengembangkan industri Keuangan Syariah. Sampai dengan Agustus 2024, market share
perbankan Syariah masih berada pada level sekitar 7% terhadap industri perbankan Nasional. Ekonomi global
pun diprakirakan dalam tren membaik untuk tiga tahun ke depan, meski beberapa risiko masih perlu terus
diperhatikan. Begitu pula dengan kondisi ekonomi domestik yang pada tahun 2025 diprakirakan tumbuh sedikit
lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya, didorong oleh permintaan domestik di tengah kinerja eksternal
yang menurun. Ke depan, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan tetap solid dan dalam tren yang
meningkat.
xix
Page 22
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Di tengah tensi geopolitik yang masih tinggi, harga komoditas terus ternormalisasi, sehingga inflasi secara
umum, termasuk inflasi domestik, dalam tren yang menurun. Ke depan, inflasi diprakirakan tetap dalam kisaran
target, yakni 2,5±1% dan dalam tren yang menurun. Inflasi yang rendah dan terkendali tersebut juga mendukung
daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun demikian, sejumlah risiko, terutama
terkait dengan dampak dari eskalasi tensi geopolitik, antara lain berupa kenaikan harga komoditas, termasuk
minyak, risiko terkait iklim, dan risiko terkait imported inflation dari naiknya harga komoditas global dan dari
risiko depresiasi nilai tukar Rupiah perlu terus diperhatikan dan dicermati.
Hal ini menjadi tantangan bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dalam memberikan solusi kepada nasabah atau
masyarakat. Dalam menghadapi tantangan tersebut, Perseroan memiliki kebijakan dan strategi yang didukung
suatu analisis yang memuat faktor-faktor pendukung sebagai peluang (opportunities) dalam meningkatkan
bisnis, antara lain:
1. Preferensi Syariah yang tinggi dari masyarakat
Preferensi masyarakat yang kuat untuk perbankan Syariah mendorong pertumbuhan yang positif, terutama
pertumbuhan pada sektor industri halal. Potensi besar ini didukung oleh keberadaan populasi Muslim
Indonesia yang terbesar di dunia. Sinergi dan stakeholder ekonomi Syariah dari berbagai segmen turut
mendorong pertumbuhan bisnis dari Sharia Ecosystem.
2. Ekosistem Syariah Global dan Nasional
Optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri pada ekosistem Syariah baik di tingkat global
maupun nasional terus dilakukan seiring meningkatnya halal awareness. Indonesia berpotensi
mengembangkan industri halal pada sektor makanan dan minuman, fashion, farmasi, kosmetik, dan
tourism. Dalam mendukung pemberdayaan industri halal nasional, Perseroan akan memberikan solusi
produk dan jasa yang komprehensif meliputi produk pembiayaan, pendanaan, dan transactional banking.
3. Positioning Perseroan di Industri perbankan Syariah yang kuat
Dalam industri Perbankan Syariah di Indonesia, Perseroan merupakan Bank Syariah terbesar dari sisi Aset,
Dana Pihak Ketiga, dan Pembiayaan. Hal ini menjadi peluang bagi Perseroan untuk meningkatkan penetrasi
produk perbankan Syariah di Indonesia yang secara market share sekitar 7%. Untuk mengoptimalkan
penetrasi tersebut Perseroan juga akan berperan dalam edukasi literasi dan inklusi keuangan Syariah serta
penguatan infrastruktur IT dan digital channel untuk memenuhi kebutuhan pasar.
4. Dukungan dari Pemerintah Terhadap Keuangan Syariah
Dukungan pemerintah terhadap pengembangan keuangan syariah memberikan peluang besar bagi
pertumbuhan Bank Syariah Indonesia (BSI). Beberapa peluang utama yang dapat dimanfaatkan BSI dari
kebijakan dan inisiatif pemerintah antara lain melalui komitmen KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah) dimana pemerintah mendorong percepatan pengembangan ekonomi syariah melalui
kebijakan strategis, seperti penguatan industri halal, pengembangan UMKM berbasis syariah, dan
peningkatan literasi keuangan syariah. Hal ini memberikan peluang bagi BSI untuk menjadi mitra utama
dalam pembiayaan dan layanan keuangan syariah.
Pemerintah juga memiliki Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia yang merupakan strategi jangka panjang
pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Hal ini memberikan peluang
yang besar bagi BSI untuk tumbuh terutama pada pembiayaan berbasis syariah.
5. Market Share Syariah di Industri Nasional yang masih terbuka luas
Dengan posisi sebagai Bank Syariah terbesar, BSI berpotensi untuk meningkatkan market share perbankan
Syariah di Industri perbankan nasional. Hal yang menjadi tantangan saat ini adalah masih adanya produk
serta layanan perbankan Syariah yang kalah bersaing dengan produk konvensional. Meski negara dengan
populas penduduk Muslim terbesar, hal ini belum mampu mendorong sepenuhnya masyarakat untuk
beralih menggunakan produk dan layanan perbankan Syariah. Potensi ini akan digarap oleh BSI dengan
melakukan serangkaian inovasi produk dan jasa yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat
terutama kalangan milenial dengan tetap memenuhi prinsip Syariah.
6. Sinergi Bank Induk
Perseroan senantiasa untuk memperkuat sinergi dengan Grup Usaha Bank Induk yang telah berlaku saat ini
dan akan tetap dilanjutkan dalam rangka menjaga keberlangsungan operasional Perseroan.
xx
Page 23
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Perseroan juga optimis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang karena
Perseroan memiliki prospek usaha yang baik dengan kekuatan yang dimiliki yaitu:
1. Perseroan menjadi Bank Syariah di Indonesia yang masuk ke dalam top 10 Global Islamic Bank
Memasuki tahun ke 3 berdiri sejak merger, Perseroan berhasil masuk dalam Top 10 Global Islamic Bank
berdasarkan kapitalisasi pasar. Pencapaian ini sesuai dengan visi BSI menjadi Top 10 Global Islamic Bank
berdasarkan kapitalisasi pasar. Selain meningkatkan kepercayaan nasabah dan reputasi bank di mata publik
serta investor, hal ini menjadi peluang bagi Perseroan untuk memperluas jangkauan operasional ke pasar
internasional dan menggarap potensi yang lebih besar untuk mengembangkan produk dan layanan yang
inovatif sesuai dengan prinsip syariah.
2. Bank Syariah terbesar di Indonesia dari sisi aset
Penggabungan Perseroan semakin meningkatkan skala ekonomi sehingga dapat meminimalisasi biaya per
unit operasional bank dan meningkatkan keunggulan kompetitif. Dengan meningkatnya skala ekonomi,
Perseroan diharapkan dapat meningkatkan market share industri perbankan Syariah yang saat ini sekitar
7% terhadap total aset industri perbankan nasional pada Agustus 2024.
Dengan terbentuknya Perseroan yang memiliki struktur aset yang kuat serta dukungan dari Induk,
Perseroan akan melakukan ekspansi usaha ke segmen/bisnis yang belum dapat digarap oleh perbankan
Syariah lainnya. Sehingga diharapkan BSI dapat memberikan produk dan layanan yang memenuhi
kebutuhan nasabah dari semua segmen sesuai dengan prinsip Syariah.
3. Memiliki jaringan kantor dan unit kerja yang luas
Perseroan memiliki lebih dari 1.000 outlet dan 3.700 ATM/CRM yang terletak di seluruh Indonesia, terdiri
dari Kantor Wilayah, Kantor Area, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan Kantor
Fungsional Operasional. Jaringan yang tersebar di seluruh Indone sia ini akan memudahkan masyarakat
dalam mendapatkan layanan perbankan Syariah.
Perseroan juga memiliki Kantor Luar Negeri yang terletak di Dubai International Financial Center (DIFC)
Dubai dan akan membuka kantor cabang luar negeri di Saudi Arabia. Hal ini merupakan kekuatan Perseroan
sebagai bank Syariah terbesar di Indonesia untuk menggarap potensi pasar global serta jendela alternatif
bagi investor global untuk masuk ke Indonesia.
4. Memiliki customer based yang besar
Perseroan memiliki jumlah nasabah sebanyak >20 juta per September 2024. Hal ini menjadi modal dasar
BSI dalam menciptakan peluang untuk penetrasi bisnis produk dan layanan lainnya (cross-selling) sehingga
Product Holding Ratio (PHR) nasabah akan meningkat. Selain itu dengan banyaknya jumlah nasabah maka
akan meminimalisir risiko karena konsentrasi deposan yang tersebar bukan hanya dari segmen tertentu.
5. Memiliki produk dan jasa layanan keuangan yang berbasis Syariah
Meningkatnya masyarakat kelas menengah di Indonesia yang juga diiringi dengan meningkatnya halal
awareness, tentu akan mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia yang mencakup berbagai rantai
industri seperti halal food, halal tourism, halal education, halal healthcare dan sebagainya.
Untuk menggarap peluang tersebut, diferensiasi produk dan layanan sangat diperlukan. Hal tersebut
dijawab dengan berbagai produk dan jasa Perseroan yang komprehensif dan berbasis Syariah, sehingga
Perseroan dapat bersaing memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk yang sesuai dengan kaidah
Syariah.
6. Kualitas pembiayaan yang baik
Pertumbuhan pembiayaan Perseroan difokuskan pada target segmen yang sehat dan sustain dan dilakukan
dengan disiplin pada Risk Acceptance Criteria, proses underwriting yang baik dan monitoring yang intensif.
Hal ini menghasilkan kualitas Pembiayaan yang semakin baik dari waktu ke waktu. Dengan kualitas
pembiayaan yang baik, Perseroan dapat meningkatkan performa bisnis dengan lebih optimal.
xxi
Page 24
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Pemasaran
Dalam rangka ekspansi bisnis di tahun 2025, Perseroan akan fokus menjadi penyedia platform Keuangan Syariah
Terbaik dengan fokus pada solusi Financial, Social, dan Spiritual. Adapun target segmen yang akan menjadi
sasaran utama di tahun 2025 yaitu segmen Wholesale, Institusi/Kelembagaan, SME & UMKM, serta Konsumer
dengan menyedikan product atau solution sesuai kebutuhan segmen nasabah seperti BEWIZE, Trade Finance
Custody, Virtual Account, Ke-Agen-an, Tabungan Bisnis, Tabungan Haji, BYOND by BSI, Investment, ZISWAF,
Pendanaan, dan Pembiayaan Nasabah. Hal ini didukung dengan penyediaan platform me lalui cabang, ATM, EDC,
QRIS, dan BSI Agen serta rencana anorganik.
Untuk mendukung hal tersebut, Perseroan juga melakukan penguatan Fundamental Enablers pada aspek
utama Bank yaitu Human Capital, IT & Operational Excellence; Environmental, Social, Risk, Governance &
Compliance (ES-GRC), serta Data Analytics.
Sehingga pada tahun 2025 ini, Perseroan menetapkan 5 fokus strategi pada:
1. Focus on Transaction Banking
Perseroan fokus pada peningkatan transactional banking dengan meningkatkan kapabilitas digital melalui
BEWIZE, BYOND, EDC, QRIS, ATM, dan e-channel lainnya.
2. Winning Low-Cost Funding
Perseroan fokus untuk penetrasi DPK yang sustain agar mendapatkan Low-Cost Fund dengan meningkatan
Tabungan dan Giro Transaksional.
3. High Yield & Prudent Financing Penetration
Perseroan akan fokus menyalurkan pembiayaan yang sehat dan sustain dengan yield yang optimal serta
kualitas pembiayaan terjaga baik, untuk memastikan NI tetap berada di atas industri.
4. Solid Fee Contribution
Perseroan akan meningkatkan transaksi yang berbasis fee based dan mencari sumber fbi baru seperti
bancassurance.
5. Strengthening Fundamental Enablers
Perseroan akan memastikan fundamental enablers yang kuat untuk mendukung bisnis perusahaan dengan
meningkatkan produktivitas pegawai, IT stable & reliable, meningkatkan kemampuan data analytics, serta
penguatan risk management.
Keterangan selengkapnya mengenai Prospek dan Strategi Usaha Perseroan dapat dilihat pada Bab VII Informasi
Tambahan ini.
2. KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
Nama Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I
Bank BSI Tahap II Tahun 2025.
Jenis Sukuk Mudharabah : Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI atau Pemegang Rekening.
xxii
Page 25
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Harga Penawaran Sukuk : 100% dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
Mudharabah
Total Target Dana PUB I Yang Akan : Rp10.000.000.000.000,- (sepuluh triliun Rupiah)
Dihimpun
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah). Jumlah
PUB I Tahap II Sukuk Mudharabah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full
Commitment) sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun
Rupiah), yang terdiri dari:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp2.445.000.000.000,- (dua triliun
empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah);
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp175.000.000.000,- (seratus tujuh
lima miliar Rupiah); dan
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah sebesar Rp2.380.000.000.000,- (dua triliun tiga
ratus delapan puluh miliar Rupiah).
Seri dan Tenor Sukuk Mudharabah : a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga
ratus tujuh puluh) hari kalender sejak Tanggal Emisi;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak Tanggal Emisi;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Nisbah dan Pendapatan Bagi Hasil : a. Sukuk Mudharabah Seri A: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
adalah sebesar 72,47% (tujuh puluh dua koma empat tujuh
persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar enam
ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat
ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) atau ekuivalen 6,45% (enam
koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan
adalah sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga
persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar
enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu
empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah);
b. Sukuk Mudharabah Seri B: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
adalah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga koma enam nol
persen) Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh
empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima
persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar
26,40% (dua puluh enam koma empat nol persen) dari
Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi
Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh
xxiii
Page 26
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat
belas Rupiah);
c. Sukuk Mudharabah Seri C: Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk
adalah sebesar 74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua
persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan
sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar
delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima puluh satu
ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen
6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun dan Nisbah
Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua puluh lima koma dua
delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus
sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus
lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah).
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Periode Pembayaran Pendapatan : Setiap 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi.
Bagi Hasil
Jaminan : Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus,
tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Paripassu
tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak
kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di
kemudian hari.
Penyisihan Dana (sinking fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
untuk Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Sukuk Mudharabah.
Pembelian Kembali (buy back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian
Sukuk Mudharabah Kembali atau seluruh Sukuk Mudharabah ini 1 (satu) tahun setelah
tanggal penjatahan. Perseroan dapat melakukan pembelian k
embali dengan tujuanuntuk pelunasan sebagian atau seluruh
Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil Pemeringkatan : id AAA(sy) (triple A Syariah).
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.
xxiv
Page 27
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
3. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik
langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha
Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK
No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan
keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS
dengan keterangan sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL )
1. energi terbarukan;
2. efisiensi energi;
3. pencegahan dan pengendalian polusi;
4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
6. transportasi ramah lingkungan;
7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
8. adaptasi perubahan iklim;
9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi; dan
10. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional,
regional, atau internasional
b. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
2. akses terhadap layanan esensial;
3. perumahan yang terjangkau;
4. penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro;
5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
6. pemberdayaan sosio-ekonomi.
Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada (existing) pada kategori KUBL dan KUBS.
Kategori KUBL memiliki porsi minimal sebesar 30% dan maksimal sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori
KUBL porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) energi terbarukan, (2) produk yang dapat
mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi serta (3) pengelolaan sumber daya
alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan dan sisanya untuk 7 (tujuh) Kategori KUBL Lainnya.
Kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 50% dan maksimal sebesar 70%. Adapun pembagian kategori
KUBS porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) penciptaan lapangan kerja dan program
yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil
menengah dan pembiayaan mikro , (2) peningkatan pemberdayaan sosio ekonomi serta (3) akses terhadap
layanan esensial dan sisanya untuk 3 (tiga) kategori KUBS lainnya.
Penggunaan dana Sukuk Mudharabah untuk Kegiatan Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial (KUBS) sesuai dengan landasan maqashid syariah dalam hal menjaga agama (hifdz al-din),
menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga harta (hifdz al-maal), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga keturunan
(hifdz an-nasl) dan menjaga lingkungan (hifdz al-bi’ah). Sehingga penerbitan sukuk tidak hanya fokus pada tujuan
keuangan tetapi juga membahas dimensi spiritual.
Keterangan selengkapnya mengenai Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan ini.
4. STRUKTUR PERMODALAN PADA SAAT INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum berdasarkan Akta No. 37/2024 yaitu sebagai
berikut:
xxv
Page 28
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Modal Dasar : Modal Dasar Perseroan adalah sebesar Rp40.000.000.000.000,00 (empat
puluh triliun Rupiah), yang terbagi menjadi:
- 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal Rp500,00 (lima
ratus Rupiah); dan
- Rp39.999.999.999.500,00 (tiga puluh sembilan triliun sembilan ratus
sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh sembilan
juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah),
terbagi atas 79.999.999.999 (tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus
sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan
ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri B, dengan nilai
nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp23.064.630.069.000,00 (dua puluh tiga triliun enam puluh empat miliar
dan Disetor enam ratus tiga puluh juta enam puluh sembilan ribu Rupiah), yang terbagi
atas 46.129.260.138 (empat puluh enam miliar seratus dua puluh sembilan
juta dua ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh delapan) saham, yang terdiri
dar :
- 1 (satu) saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal Rp500,00 (lima
ratus Rupiah); dan
- Rp23.064.630.068.500,00 (dua puluh tiga triliun enam puluh empat
miliar enam ratus tiga puluh juta enam puluh delapan ribu lima ratus
Rupiah), terbagi atas 46.129.260.137 (empat puluh enam miliar seratus
dua puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh
tujuh) saham Seri B, dengan nilai nominal Rp500,00 (lima ratus Rupiah);
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025,
yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan
susunan kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Nilai Nominal
Seri A Dwiwarna
Nama Pemegang Saham
Seri A Rp500.-/saham
Seri B %
Dwiwarna Seri B Rp500,-/saham
Modal Dasar 1 - 500
- 79.999.999.999 39.999.999.999.500
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Negara Republik Indonesia 1 - 500 0,000
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 23.740.608.436 11.870.304.218.000 51,465
- PT Bank Negara Indonesia - 10.720.230.418 5.360.115.209.000 23,240
(Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia - 7.092.761.655 3.546.380.827.500 15,376
(Persero) Tbk
- Masyarakat* - 4.575.659.628 2.287.829.814.000 9,919
*)masing-masing dengan
kepemilikan di bawah 5%.
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1 46.129.260.138 23.064.630.069.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 33.870.739.862 16.935.369.931.000 -
xxvi
Page 29
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
5. DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") interim
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, dan laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 dan 202 3 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
(ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan -
firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal 04
Februari 2025 dan ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0229).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Jumlah asset 400.883.300 408.613.432 353.624.124
Jumlah liabilitas 104.407.942 105.647.971 87.222.911
Jumlah dana syirkah temporer 249.558.385 257.923.889 227.662.092
Jumlah ekuitas 46.916.973 45.041.572 38.739.121
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
Pendapatan pengelolaan dana sebagai mudharib 6.728.339 6.106.685 25.298.203 22.251.743
Hak pihak ketiga atas bagi hasil (2.317.861) (1.926.914) (7.889.029) (5.993.168)
Pendapatan usaha lainnya 1.711.846 1.204.715 5.556.479 4.204.466
Beban usaha (2.992.319) (2.569.566) (13.687.509) (12.871.683)
Laba sebelum zakat dan beban pajak 2.486.092 2.259.453 9.282.456 7.589.202
Laba bersih 1.878.797 1.707.184 7.005.888 5.703.743
Laba komprehensif 1.875.401 1.815.629 7.158.012 5.737.932
Laba per lembar saham dasar (nilai penuh) 40,73 37,01 151,88 123,65
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Keuangan
Capital Adequacy Ratio (CAR) 21,39% 21,40% 21,04%
Non Performing Financing (NPF) gross 1,88% 1,90% 2,08%
Cash Coverage 194,69% 195,01% 194,35%
Return On Assets (ROA) 2,43% 2,49% 2,35%
Return On Equity (ROE) 17,58% 17,77% 16,88%
xxvii
Page 30
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Cost to Income Ratio (CIR) 48,57% 50,89% 49,86%
Financing to Deposit Ratio (FDR) 89,87% 84,97% 81,73%
*) Tidak diaudit
Keterangan selengkapnya mengenai Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan dapat dilihat pada Bab V
Informasi Tambahan ini.
6. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK
Perseroan tidak memiliki perusahaan anak atau penyertaan pada perseroan terbatas lain.
7. KETERANGAN TENTANG SUKUK YANG BELUM DILUNASI HINGGA INFORMASI TAMBAHAN DITERBITKAN
Berikut adalah tabel keterangan tentang efek bersifat sukuk yang dilakukan tanpa penawaran umum, yang
belum dilunasi oleh Perseroan:
Bunga/
Nilai
Imbal
Jangka Mata Jatuh nominal
Nama Efek Seri Peringkat Hasil
Waktu Uang Tempo (jutaan
per
Rupiah)
Tahun
Sukuk Mudharabah
Muqayadah Jangka
Panjang Yang
26
Dilakukan Tanpa -
- - Rupiah 0,55% Desember 3.232
Penawaran Umum I
2035
PT Bank BSI Tbk
Tahun 2023 Tahap I
Sukuk Mudharabah
Muqayadah Jangka
Panjang Yang
Dilakukan Tanpa 26 Juni
- - - Rupiah 0.55% 7.128
Penawaran Umum I 2036
PT Bank BSI Tbk
Tahun 2023 Tahap II
Sukuk Mudharabah
Muqayadah Jangka
Panjang Yang
20
Dilakukan Tanpa
- - - Rupiah Desember 7.803
Penawaran Umum I
2036
PT Bank BSI Tbk
Tahun 2024 Tahap III
Total Sukuk Mudharabah Muqayadah Jangka Panjang Yang Dilakukan Tanpa Penawaran
18.163
Umum, Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan
xxviii
Page 31
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Berikut adalah tabel keterangan tentang efek bersifat sukuk yang belum dilunasi oleh Perseroan:
Bunga/
Nilai
Imbal
Seri Jangka Mata Jatuh nominal
Nama Efek Peringkat Hasil
Waktu Uang Tempo (jutaan
per
Rupiah)
Tahun
Sukuk Mudharabah
Subordinasi Jangka 15
Menengah PT Bank AA 5 Tahun Rupiah 7,90% Desember 200.000
Syariah Indonesia Tbk -
2028
Tahun 2023
Sukuk Mudharabah
Berlandaskan
Keberlanjutan 14 Juni
Berkelanjutan I Bank B AAA 2 Tahun Rupiah 6,70% 220.000
2026
BSI Tahap I Tahun
2024
Sukuk Mudharabah
Berlandaskan
Keberlanjutan 14 Juni
Berkelanjutan I Bank C AAA 3 Tahun Rupiah 6,80% 1.080.000
2027
BSI Tahap I Tahun
2024
Total Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini
1.500.000
diterbitkan
Kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan terhitung
Informasi Tambahan Ini diterbitkan:
Jumlah Yang Akan Jatuh
Nama Tanggal Jatuh Tempo
Tempo (jutaan Rupiah)
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
1.700.000 24 Juni 2025
Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 Seri A
Jumlah 1.700.000
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan kedepan tersebut
diatas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal Perseroan.
xxix
Page 32
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Halaman Ini Sengaja Di Kosongkan
xxx
Page 33
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I DENGAN TARGET DANA
YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP10.000.000.000.000 (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP I TAHUN
2024 DENGAN JUMLAH DANA SEBESAR Rp3.000.000.000.000 (TIGA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN
2025 DENGAN JUMLAH DANA SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH”)
Jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) yang dijamin
secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), sebagai bukti kepemilikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini
ditawarkan dengan nilai 100,00% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah dan terdiri dari 3 (tiga)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.445.000.000.000,-
(dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya
Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 72,47% (tujuh puluh dua koma empat tujuh persen)
dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar
enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah)
atau ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan adalah
sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh
juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.000.000.000,-
(seratus tujuh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi,
dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 73,60% (tujuh puluh
tiga koma enam nol persen) Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan
ribu sembilan ratus empat belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen)
per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat nol
persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi Pendapatan Yang
Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta
empat puluh delapan ribu sembilan ratus empat belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar
100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.380.000.000.000,-
(dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar
74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
1
Page 34
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas
juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua
puluh lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima
puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada tanggal 6 Juli 2026
untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 26 Juni 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 26 Juni 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH
HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT UTANG JANGKA PANJANG DARI:
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”)
UNTUK PERIODE SAMPAI DENGAN 1 FEBRUARI 2026
idAAA(sy) (Triple A Syariah)
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perbankan Syariah
Alamat Kantor Pusat:
Gedung The Tower
Jl. Gatot Subroto No. 27
Jakarta Selatan, 12930, Indonesia
Tel.: (021) 3040 5999
Fax.: (021) 3042 1888
Website: www.bankbsi.co.id
Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id
Jaringan Kantor:
Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 153 kantor cabang, 886 kantor cabang pembantu,
91 kantor fungsional, dan 60 kantor cabang pembantu Mobile yang tersebar di seluruh Indonesia,
serta 1 kantor cabang luar negeri.
RISIKO UTAMA YANG MUNGKIN DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT/PEMBIAYAAN. MERUPAKAN
RISIKO AKIBAT KEGAGALAN NASABAH DAN/ATAU PIHAK LAIN (COUNTERPARTY) DALAM MEMENUHI
KEWAJIBAN KEPADA PERSEROAN.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 36/2014 yaitu:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun;
b. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun;
2
Page 35
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
c. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan tertanggal 26 Mei 2025.
d. Efek yang akan diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang dan memiliki
hasil pemeringkatan yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
KETERANGAN TENTANG SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kepemilikan untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah.
Sukuk Mudharabah ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi
Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
Aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar (underlying asset) Sukuk Mudharabah ini adalah portofolio
pembiayaan baru ataupun eksisting berdasarkan Akad Syariah dalam kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan
Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berkelanjutan Berwawasan Sosial (KUBS) sesuai dengan
POJK No 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan
keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS
dengan keterangan sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
1. energi terbarukan;
2. efisiensi energi;
3. pencegahan dan pengendalian polusi;
4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
6. transportasi ramah lingkungan;
7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
8. adaptasi perubahan iklim;
9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi; dan
10. bangunan berwawasan lingkungan.
b. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
2. akses terhadap layanan esensial;
3. perumahan yang terjangkau;
4. penciptaan lapangan kerja;
5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
6. pemberdayaan sosio-ekonomi.
Apabila Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah, maka Sukuk Mudharabah berakhir dan menjadi
suatu utang piutang pada umumnya dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh kewajiban atas utang piutang
dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
3
Page 36
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
PERNYATAAN KESESUAIAN SYARIAH ATAS SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM DARI DEWAN
PENGAWAS SYARIAH
Sesuai dengan Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang termuat dalam surat
tertanggal 27 Desember 2023, perihal Sustainable Sukuk Mudharabah BSI, Dewan Pengawas Syariah
menyatakan perjanjian-perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024 secara umum tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum Syariah, serta sesuai dengan
Pernyataan Kesesuaian Syariah dari Dewan Pengawas Syariah yang termuat dalam surat tertanggal 21 Mei 2025
perihal Pengesahan Dokumen Terkait Sustainable Sukuk Mudharabah BSI, Dewan Pengawas Syariah
menyatakan setelah melaksanakan review dan kajian terhadap dokumen-dokumen:
A. Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan Bank Syariah
Indonesia;
B. Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan Bank
Syariah Indonesia;
C. Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Bank Syariah
Indonesia;
D. Akad Mudharabah Dalam Rangka Penerbitan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Berkelanjutan Bank Syariah Indonesia;
E. Informasi Tambahan.
Dewan Pengawas Syariah menyatakan bahwa template dokumen-dokumen tersebut tidak bertentangan dengan
Fatwa-Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.
HARGA PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH
Harga Penawaran Sukuk Mudharabah ini adalah 100% (seratus persen) dari Jumlah Dana Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH, PENDAPATAN BAGI HASIL, DAN JATUH TEMPO SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun
Rupiah). Jumlah Sukuk Mudharabah yang dijamin secara Kesanggupan Penuh (Full Commitment) sebesar
Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.445.000.000.000,-
(dua triliun empat ratus empat puluh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya
Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 72,47% (tujuh puluh dua koma empat tujuh persen) dari
Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar
enam ratus sepuluh juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah)
atau ekuivalen 6,45% (enam koma empat lima persen) per tahun, dan Nisbah Perseroan adalah
sebesar 27,53% (dua puluh tujuh koma lima tiga persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
Dibagihasilkan sebesar Rp217.610.735.477,- (dua ratus tujuh belas miliar enam ratus sepuluh
juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh tujuh Rupiah) dan pembayaran
kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet
payment sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A, pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri A.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp175.000.000.000,-
(seratus tujuh lima miliar Rupiah) dengan jangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi, dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah
Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar 73,60% (tujuh puluh tiga
koma enam nol persen) Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Rp15.574.048.914,-
(lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan ribu sembilan ratus
empat belas Rupiah) atau ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun dan Nisbah
Perseroan adalah sebesar 26,40% (dua puluh enam koma empat nol persen) dari Proyeksi
Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
4
Page 37
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Rp15.574.048.914,- (lima belas miliar lima ratus tujuh puluh empat juta empat puluh delapan
ribu sembilan ratus empat belas Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri
B tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B, pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri B.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp2.380.000.000.000,-
(dua triliun tiga ratus delapan puluh miliar Rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi, dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Bagi Hasil, dimana besarnya Nisbah Pemegang Sukuk adalah sebesar
74,72% (tujuh puluh empat koma tujuh dua persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang
Dibagihasilkan sebesar Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas
juta empat ratus lima puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) atau ekuivalen 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun dan Nisbah Perseroan adalah sebesar 25,28% (dua
puluh lima koma dua delapan persen) dari Proyeksi Pendapatan Yang Dibagihasilkan sebesar
Rp211.817.451.821,- (dua ratus sebelas miliar delapan ratus tujuh belas juta empat ratus lima
puluh satu ribu delapan ratus dua puluh satu Rupiah) dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Seri C tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment sebesar 100%
(seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C, pada Tanggal Pembayaran Kembali
Dana Sukuk Mudharabah untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 26 September 2025, sedangkan pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah pada 6 Juli 2026 untuk
Sukuk Mudharabah Seri A, 26 Juni 2027untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 26 Juni 2028 untuk Sukuk
Mudharabah Seri C.
Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja,
maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan denda. Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah tersebut dihitung berdasarkan jumlah hari yang terlewat berdasarkan jumlah Hari Kalender
yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu)
bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan
Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Jadwal pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan proyeksi Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan
dihitung berdasarkan pendapatan yang dibagihasilkan dan nisbah bagi hasil untuk masing-masing Seri Sukuk
Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel di bawah ini:
Proyeksi
Pendapatan
Seri A Seri B Seri C
Bagi Hasil
Ke-
1 26 September 2025 26 September 2025 26 September 2025
2 26 Desember 2025 26 Desember 2025 26 Desember 2025
3 26 Maret 2026 26 Maret 2026 26 Maret 2026
4 6 Juli 2026 26 Juni 2026 26 Juni 2026
5 26 September 2026 26 September 2026
6 26 Desember 2026 26 Desember 2026
7 26 Maret 2027 26 Maret 2027
8 26 Juni 2027 26 Juni 2027
9 26 September 2027
10 26 Desember 2027
11 26 Maret 2028
12 26 Juni 2028
5
Page 38
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah akan
dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal waktu pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana yang telah ditentukan. Bilamana tanggal
pembayaran jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Bursa
berikutnya.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Skema Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II
Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
Penjelasan Skema Sukuk Mudharabah:
1. Perseroan akan menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan akad Mudharabah.
2. Investor menyerahkan dana sebesar nilai Sukuk Mudharabah dimana terdapat kesepakatan bagi hasil.
3. Perseroan akan mengelola dana tersebut dengan menyalurkannya pada pembiayaan dengan kriteria
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS).
4. Pendapatan dari aset produktif Perseroan akan didistribusikan secara proporsional kepada masing-masing
sumber pendanaan sesuai dengan proporsi jumlah dana yang berasal dari Sukuk Mudharabah, dana Bank,
dan dana pihak ketiga.
5. Pendapatan pembiayaan yang menjadi porsi dana sukuk dibagihasilkan antara investor dan Bank sesuai
nisbah bagi hasil yang telah disepakati sebelumnya. Terdapat penerapan konsep Tanazul ‘an haq terhadap
mekanisme bagi hasil sukuk.
6. Pada akhir periode Sukuk Mudharabah (jatuh tempo investasi), Bank membayar kembali dana kepada
Investor sebesar nilai Sukuk Mudharabah pada saat penerbitan.
Adapun konsep Tanazul ‘an haq yang dilaksanakan mengacu pada Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI
dengan keterangan sebagai berikut:
a. Bank dapat merelakan bagian bagi hasilnya jika hak bagi hasil investor dibawah proyeksi keuntungan, dan
investor dapat merelakan bagian bagi hasil kepada Bank jika hak bagi hasil investor melebihi proyeksi
keuntungan.
6
Page 39
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
b. Implementasi Tanazul ‘an haq harus dilakukan dengan tetap memastikan keberadaan riil underlying sukuk,
realisasi pendapatan usaha sukuk dan setelah proses distribusi bagi hasil yang seharusnya sesuai realisasi
keuntungan (sesuai nisbah yang disepakati) dilakukan, dimana Bank menyampaikan terlebih dahulu kepada
investor perihal hak para pihak sesuai nisbah yang disepakati.
c. Tanazul ‘an haq tidak boleh dilakukan apabila dalam implementasinya menimbulkan kecenderungan praktik
ribawi terselubung dimana imbalan diberikan tanpa adanya underlying sukuk dan tanpa memperhatikan hasil
nyata (tidak boleh dilakukan secara langsung sesuai proyeksi keuntungan tanpa memperhitungkan bagi hasil
sesuai realisasi keuntungan dan nisbah bagi hasil yang disepakati).
d. Tanazul ‘an haq hanya hanya dilakukan dalam kondisi para pihak mempunyai bagian bagi hasil.
Sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur POJK No. 18/2015, Perseroan menyatakan bahwa:
1. Kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip
syariah dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah kegiatan usaha yang mendasari
penerbitan Sukuk Mudharabah tidak akan bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah;
2. Jenis usaha, aset yang menjadi dasar (underlying) Sukuk Mudharabah, akad, dan cara pengelolaan
Perseroan dimaksud tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal dan Perseroan
menjamin selama periode Sukuk Mudharabah aset (Kegiatan Usaha) yang menjadi dasar Sukuk
Mudharabah tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
3. Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, sesuai dengan karakteristik
Akad Syariah; dan
4. Perseroan memiliki anggota Direksi dan anggota Komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal.
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah
mengalami perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo,
pembayaran dipercepat dan hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup
digunakan sebagai dasar dalam nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka EMITEN akan melakukan penggantian aset
lainnya yang memenuhi kriteria Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah, yang sesuai dengan nilai Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan.
Segala syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah memenuhi syarat-
syarat di bawah ini:
1. Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSU atas usulan
perubahan;
2. Mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah;
3. Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian syariah dari
Dewan Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu.
RINGKASAN AKAD MUDHARABAH
Berikut adalah ringkasan akad mudharabah:
1. Para Pihak adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Wali Amanat Sukuk Mudharabah) yang
merupakan wakil Pemegang Sukuk Mudharabah (Shahib al-mal, selaku pemilik dana Sukuk Mudharabah)
dengan Perseroan (Mudharib).
2. Mudharib berniat menerbitkan Sukuk Mudharabah dengan jumlah sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima
triliun Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sukuk Mudharabah Seri A dengan dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender;
b. Sukuk Mudharabah Seri B dengan jangka waktu 2 (dua) tahun;
c. Sukuk Mudharabah Seri C dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun;
terhitung sejak tanggal penerbitan atau Tanggal Emisi Sukuk Mudharabah.
Pemilik Dana Sukuk Mudharabah dalam hal ini diwakili oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan ini setuju
untuk memberikan Dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) kepada
7
Page 40
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Mudharib untuk dikelola oleh Perseroan digunakan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan
yang sudah ada (existing) baik langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam
kategori Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS).
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang akan diperoleh pemilik Dana Sukuk Mudharabah dihitung
berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan setiap 3 bulan terhitung sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan
jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan untuk pertama kalinya dilakukan pada
tanggal 26 September 2025 dan terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Sukuk Mudharabah pada tanggal
6 Juli 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 26 Juni 2027untuk Sukuk Mudharabah Seri B dan 26 Juni 2028 untuk
Sukuk Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Kegiatan usaha yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah pembiayaan baru ataupun pembiayaan yang
sudah ada (eksisting) atas kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan dan
Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) dan/atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-
kurangnya sebesar satu satuan perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada
dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Indonesia dan sesuai fatwa DSN-MUI No.105/DSN-MUI/X/2016 tentang Jaminan Pengembalian Modal
Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah dan Wakalah Bi Al Istitsmar.
PERPAJAKAN
Keterangan mengenai perpajakan terkait dengan Sukuk Mudharabah ini diuraikan dalam Bab VII Informasi
Tambahan.
PENYISIHAN DANA PEMBAYARAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah atau pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Perseroan, dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
sesuai dengan tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, sebagaimana diungkapkan
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
PERUBAHAN STATUS SUKUK MUDHARABAH
A. Perubahan Status Sukuk Mudharabah sehingga Sukuk Mudharbah tidak lagi menjadi Efek Syariah
sebagaimana dimaksud dalam POJK No.18/2015, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah,
yang menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal;
maka Sukuk Mudharabah berakhir dan menjadi utang piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan
kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
2. Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah
Dewan Pengawas SyariahPerseroan, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian
8
Page 41
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang menyatakan bahwa terjadi Perubahan Status
Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan
terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah). Dalam hal terjadi kejadian demikian, maka Perseroan berkewajiban menyampaikan Surat
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat Sukuk
Mudharabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3. Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian
Syariah, maka Sukuk Mudharabah berakhir dan berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi
perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan
membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai Dana Sukuk Mudharabah tanpa
melalui RUPSu dan tanpa persetujuan Pemegang Sukuk Mudaharabah dan Denda dan Ta'widh
Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah (jika ada), dimana untuk setiap hari
keterlambatan Perseroan berkewajiban membayar Denda dan Ta'widh Keterlambatan sampai dengan
dipenuhinya kewajiban tersebut.
4. Kewajiban Wali Amanat Sukuk Mudharabah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah
sampai dengan seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk
Mudharabah berakhir dan menjadi utang piutang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini.
B. Perubahan status Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan yaitu dalam hal Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan tidak lagi menjadi Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 18/2023, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Dalam hal hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal menyatakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain
yang dibiayai tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau KUBS sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib menyusun rencana
tindak agar kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain tetap memenuhi persyaratan sebagai KUBL dan/atau
KUBS sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 18 tahun 2023.
2. Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja setelah batas waktu penyampaian laporan dengan
memperhatikan Peraturan OJK Nomor: 18 Tahun 2023.
3. Pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas wajib dilakukan paling lama 1
(satu) tahun setelah diterimanya rencana tindak oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Dalam hal pelaksanaan rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 gagal, Sukuk Mudharabah
Keberlanjutan tidak lagi menjadi Sukuk Mudharabah Keberlanjutan, maka Perseroan wajib :
a. menyampaikan laporan informasi atau fakta material kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan
tembusan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah; dan
b. melakukan pengumuman kepada Masyarakat;
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan
Informasi atau Fakta Material oleh Perseroan atau Perusahaan Publik tanggal 16-12-2015 (enam
belas Desember dua ribu lima belas) yang diundangkan pada tanggal 22-12-2015 (dua puluh dua
Desember dua ribu lima belas), pengumuman tersebut wajib mencantumkan :
i. sebab dari perubahan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan tidak lagi menjadi
Sukuk Mudharabah Berlandaskan Berkelanjutan; dan
ii. memberikan pilihan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah untuk dapat menyampaikan
permintaan kepada Perseroan melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk membeli
kembali Sukuk Mudharabah atau memberi kompensasi berupa kenaikan Nisbah Pemegang
Sukuk.
5. Permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud di butir 4.b.ii di atas, harus
dilakukan melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari
Kalender dari tanggal keterbukaan atas informasi atau Fakta Material oleh Perseroan (“Tanggal
Permintaan”).
Dalam hal tidak ada satupun Pemegang Sukuk Mudharabah yang menyampaikan permintaan
sebagaimana dimaksud dalam butir 4.b.ii di atas, maka ketentuan sebagaimana tercantum dalam
butir 4.b.ii di atas menjadi tidak berlaku.
6. Dalam hal Pemegang Sukuk Mudharabah meminta Perseroan untuk membeli kembali Sukuk
Mudharabah, maka dengan memperhatikan ketentuan dalam peraturan OJK Nomor:18 Tahun
2023 dan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 5.14 maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
9
Page 42
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
a. Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan menyampaikan permintaan pembelian kembali Sukuk
Mudharabah dari Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Perseroan selambat-lambatnya 5
(lima) Hari Kerja sejak Tanggal Permintaan.
b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan menyampaikan permintaan Daftar Pemegang Sukuk
Mudharabah kepada KSEI sehubungan dengan permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah
sebagaimana dimaksud butir 4.b.ii di atas selambat-lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
tanggal surat Wali Amanat sebagaimana dimaksud di butir 6.a di atas.
c. Mekanisme penetapan harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah adalah:
i. tanpa melalui keputusan RUPSu dan tanpa persetujuan Pemegang Sukuk Mudharabah;
ii. harga pembelian kembali kembali sebesar 100% (seratus persen) at par Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah ditambah
dengan Pendapatan Bagi Hasil yang belum dibayar (berjalan) dan Denda dan Ta'widh
Keterlambatan (jika ada).
d. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan pengembalianDana Sukuk Mudharabah
kembali kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali Amanat paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
sejak tanggal surat Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan mencantumkan sedikitnya informasi
sebagai berikut:
i. jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
ii. harga pembelian kembali ;
iii. Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
iv. tanggal pembayaran pembelian kembali .
e. Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali oleh Perseroan tidak dapat dijual kembali oleh
Perseroan.
f. Pelaksanaan pembelian kembali wajib diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah Wali
Amanat Sukuk Mudharabah mengajukan permintaan pembelian kembali .
g. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya akan dilaksanakan terhadap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana
dimaksud dalam butir 4.b.ii di atas.
7. Dalam hal Pemegang Sukuk Mudharabah meminta Perseroan untuk memberi kompensasi berupa
kenaikan Nisbah Pemegang Sukuk berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan menyampaikan permintaan pemberian kompensasi
berupa kenaikan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah (untuk periode bagi hasil berikutnya)
dari Pemegang Sukuk Mudharabah kepada Perseroan selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja
sejak Tanggal Permintaan.
b. Besaran kompensasi berupa kenaikan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah (untuk periode
bagi hasil berikutnya) akan ditentukan dalam perubahan Perjanjian perwaliaamanatan Sukuk
Mudharabah yang dilakukan tanpa melalui RUPSu dan tanpa persetujuan Pemegang Sukuk
Mudharabah.
Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang mengatur, antara lain besaran Nisbah Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah yang baru dan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang baru dan perubahan tersebut akan berlaku efektif untuk periode bagi hasil
berikutnya.
c. Perseroan wajib menyampaikan surat pemberitahuan perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah (untuk periode bagi hasil berikutnya) kepada KSEI dengan tembusan kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum
tanggal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah terdekat
dan mencantumkan informasi sedikitnya:
i. besaran Pendapatan Bagi Hasil Pemegang Sukuk Mudharabah yang baru;
ii. tanggal efektif pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Pemegang Sukuk Mudharabah baru.
d. Kompensasi kenaikan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah (untuk periode bagi hasil
berikutnya) akan diberikan kepada para Pemegang Sukuk Mudaharabah yang tidak
mengajukan permintaan pembelian kembali sebagaimana dimaksud dalam butir 4.b.ii di atas.
8. Perseroan dikecualikan dari kewajiban memenuhi permintaan Pemegang Sukuk Mudharabah
untuk membeli kembali dan atau memberikan kompensasi berupa kenaikan Nisbah Pemegang
Sukuk sebagaimana butir 4.b.ii di atas, apabila perubahan status Sukuk Mudharabah tidak lagi
menjadi Efek Bersifat Sukuk berlandaskan keberlanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
10
Page 43
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nomor: 18 Tahun 2023 disebabkan karena suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan
Perseroan yang meliputi :
a. bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan
terhadap kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
b. peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
C. Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah:
Jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami perubahan karena adanya perubahan
nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pembayaran dipercepat dan hal-hal lain yang
dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam nilai Dana Sukuk
Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset lainnya yang memenuhi kriteria Asel Yang
Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah, yang sesuai dengan nilai Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
D. Syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, dan/atau
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah:
a. perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan
perubahan, perubahan tersebut selain penggantian aset sebagaimana dimaksud pada poin 9;
b. mekanisme pemenuhan hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
dimaksud adalah Pelunasan Dana Sukuk Mudharabah;
c. perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari
Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya
RUPSu.
E. Ketentuan mengenai kegagalan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya yaitu tidak memenuhi kewajiban
finansial dan/atau kepatuhan terhadap Prinsip Syariah di Pasar Modal.
F. Mekanisme penanganan dan/atau penyelesaian dalam hal Perseroan gagal dalam memenuhi kewajibannya
(yaitu tidak memenuhi kewajiban finansial dan/atau gagal mematuhi Prinsip Syariah di Pasar Modal)
sebagaimana dimaksud pada poin 11 dengan memperhatikan Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK)
A. Perseroan tanpa persetujuan RUPSu berhak sewaktu-waktu untuk melakukan Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah kembali ditujukan sebagai pelunasan sebagian atau seluruhnya
atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
Efek;
3. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
4. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah;
5. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali
telah memperoleh persetujuan RUPSu;
6. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali hubungan Afilasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
Pemerintah;
7. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah
tersebut;
8. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
9. Rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 8 paling sedikit memuat informasi tentang:
11
Page 44
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
a. periode penawaran pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk
Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin 7 dengan ketentuan:
a. Jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Sukuk
Mudharabah untuk masing-masing jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode 1 (satu)
tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia);
c. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia); dan
d. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
13. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam
waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Sukuk Mudharabah.
informasi yang meliputi antara lain:
14. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah kembali dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah
yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat lebih dari satu
Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
16. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan
ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas
seluruh Sukuk Mudharabah; dan
17. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak menghadiri
RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk spelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali,
hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta manfaat lain
dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
B. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 5 dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan
RUPSu.
C. Ketentuan sebagaimana dimaksud huruf A angka 6 dikecualikan pada Afiliasi yang timbul karena
kepemilikan atau penyertaan modal oleh pemerintah.
D. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat huruf A
angka 7 dan angka 8 wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian Sukuk Mudharabah kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
12
Page 45
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
ii. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
a. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
E. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 13 paling sedikit :
1. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
2. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan Sukuk Mudharabah atau
disimpan untuk dijual kembali;
3. harga pembelian kembali Sukuk Mudharabah yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah Sukuk Mudharabah.
HAK SENIORITAS ATAS SUKUK MUDHARABAH
Pemegang Sukuk Mudharabah tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah
adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 11
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
HASIL PEMERINGKATAN
Untuk memenuhi ketentuan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan
yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia sesuai dengan surat No. RTG-163/PEF-DIR/V/2025
tanggal 23 Mei 2025 untuk periode 10 Februari 2025 sampai dengan 1 Februari 2026, Sukuk Mudharabah telah
mendapat peringkat:
idAAA(sy) (Triple A syariah)
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dan perusahaan pemeringkat yang melakukan pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh Perseroan.
Sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No. 49/2020. Perseroan akan melakukan pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah yang diterbitkan setiap 1 (satu) tahun sekali. Perseroan wajib menyampaikan Peringkat Tahunan
atas setiap Klasifikasi Efek Bersifat Utang kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya
masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait
dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua jumlah kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan
sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri sebagai berikut:
1. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah
sebagai berikut Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah, tidak akan
melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. mengurangi modal dasar dan modal disetor kecuali jika pengurangan tersebut dilakukan atas dasar
permintaan/perintah dari Pemerintah Republik Indonesia dan/atau otoritas yang berwenang (termasuk
tetapi tidak terbatas pada Otoritas Jasa keuangan, Menteri keuangan Negara Republik Indonesia,
dan/atau otoritas moneter maupun otoritas penyehatan di bidang perbankan) sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia
ii. mengajukan permohonan pailit atau permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang/Kewajiban
("PKPU") terhadap Perseroan sendiri;
13
Page 46
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
iii. mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan usaha
sehari-hari Perseroan atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya Perseroan
yang mengakibatkan seluruh kegiatan/operasi Perseroan diambil alih oleh pihak lain dan berdampak
negatif secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ini.
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam poin 1 di atas akan diberikan oleh Wali
Amanat Sukuk Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan
persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah, dan jika dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali
Amanat Sukuk Mudharabah, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan
persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka
persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat
Sukuk Mudharabah diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan Jika dalam
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau penolakan dari Wali
Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah dan sebelum dilunasinya semua Dana Sukuk
Mudharabah dan Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan berkewajiban untuk:
a. Menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang harus dibayar kembali kepada Agen
Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke
rekening yang ditunjuk oleh KSEI atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan
menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah pada hari yang sama.
Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar Denda dan Ta'widh Keterlambatan.
Denda dan Ta'widh Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang
Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional
berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran;
b. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
c. Mematuhi ketentuan penerbitan Sukuk Mudharabah berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
d. Menjamin kerahasiaan data yang disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
e. Mengupayakan mempertahankan tingkat kesehatan Perseroan minimal berada dalam peringkat
komposit 3 (tiga) yang tergolong ”Cukup Baik”, sesuai penilaian internal berdasarkan peraturan
perbankan yang berlaku;
f. Menjalankan usaha-usahanya dengan sebaik-baiknya dan tidak--bertentangan dengan praktik-praktik
yang sesuai dengan kegiatan-usahanya serta wajib menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi
kesehatan dan usaha bank umum syariah;
g. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain
yang cukup untuk menggambarkan dengan -tepat keadaan keuangan Perseroan dan hasil operasinya
sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi secara umum di Indonesia;
h. Segera memberitahukan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat Sukuk
Mudharabah, keterangan-keterangan tentang setiap perubahan dalam sifat dan/atau ruang lingkup
Perseroan dan tentang setiap kejadian atau keadaan yang secara material dapat mempunyai pengaruh
penting dan buruk atas usaha-usaha atau operasi Perseroan, Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, dan hak-hak lainnya (jika ada) sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah;
14
Page 47
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
i. Membayar semua kewajiban pajak Perseroan sebagaimana mestinya, sesuai ketentuan peraturan
perpajakan yang berlaku bagi Perseroan;
j. Dengan tidak mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memberi izin kepada
Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau pihak yang ditunjuk Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan
ketentuan pihak yang bersangkutan mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu selambat-
lambatnya 3 (tiga) Hari Kerja sebelumnya kepada Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung yang
dimiliki atau dikuasai Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan
keuangan Perseroan, inventaris, perjanjian-perjanjian, faktur-faktur, rekening-rekening dan dokumen-
dokumen yang berhubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dan penggunaan Dana Sukuk
Mudharabah pada saat jam kerja Perseroan, dalam kedaan/kondisi dImana Perseroan tidak dapat
memenuhi kewajibannya sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
k. Menaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan bank di Indonesia dan
Perseroan sebagai bank yang antara lain diatur dalam Undang-Undang Perbankan dan perubahan-
perubahannya yang mungkin ada di kemudian hari dan petunjuk pelaksanaannya yang tertuang dalam
peraturan pemerintah, surat keputusan Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia, surat keputusan
yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan serta surat edaran
yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama
Indonesia;
l. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
m. Memelihara asuransi-asuransi yang telah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta
kekayaan Perseroan yang bernilai material pada Perusahaan asuransi yang mempunyai reputasi baik
terhadap segala risiko yang biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang
usaha yang sama dengan Perseroan;
n. Segera dalam batas waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah memperoleh putusan yang telah memiliki
kekuatan hukum tetap di mana akan mempengaruhi secara negatif dan material pemenuhan kewajiban
pembayaran Perseroan terhadap Pemegang Sukuk Mudharabah, wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah, perkara pidana,
perdata, perpajakan, arbitrase, kepailitan, tata usaha negara dan hubungan industrial yang dihadapi
Perseroan;
o. Segera dalam batas waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah terjadinya kelalaian sebagaimana tersebut pada
Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan wajib memberitahukan secara
tertulis kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
p. Memberitahukan secara tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya dalam
waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah efektifnya penggabungan atau pengambilalihan atau peleburan atau
akuisisi atau holding atau aksi korporasi lainnya terhadap Perseroan atau anak usaha Perseroan yang
diwajibkan atau didasarkan atas permintaan atau persetujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia,
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Saham, otoritas yang berwenang, dan/atau Peraturan
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia,
terkait pelaksanaannya tidak memerlukan persetujuan Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau RUPSu
dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah dimana pelaksanaan terhadap Dokumen Emisi tetap
berlaku;
q. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala izin material, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun dari pihak yang
berwenang lainnya) dan dengan segera memberikan laporan masukan dan/atau melakukan yang
diwajibkan oleh perundang-undangan Negara Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat secara sah
menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah
satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi
di Negara Republik Indonesia;
r. Memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang diserahkan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan huruf s butir ii Ketentuan ini, harus berada dalam rasio-
rasio keuangan sebagaimana disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau Bank Indonesia;
s. Menyerahkan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah :
i. Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK termasuk laporan hasil penilaian tingkat
kesehatan bank, dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja setelah laporan tersebut
diserahkan kepada pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Wali Amanat Sukuk Mudharabah
15
Page 48
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
memandang perlu, berdasarkan permohonan Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis,
Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dokumen-dokumen
tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (apabila ada) selambat lambatnya 10
(sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan;
ii. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK, laporan
keuangan triwulanan dan laporan keuangan tengah tahunan dan disampaikan kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah dalam waktu 5 (lima) Hari Kerja setelah menerima surat permohonan dari Wali
Amanat Sukuk Mudharabah. Hal ini sepanjang laporan -keuangan dimaksud tidak tersedia pada
situs web Bursa Efek Indonesia atau Perseroan.
t. Segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis keterangan yang sewaktu-
waktu diminta oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan wajar mengenai operasi, keadaan
keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
u. Mempertahankan bidang usaha utama Perseroan;
v. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai POJK No.49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan
peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap POJK No.49/2020;
w. Menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk
Mudharabah tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan :
i. Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku, dan
ii. menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk merugikan
dan/atau pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah
x. Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal
dan tidak bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
20/DSN-MUI/IV/2001 tanggal 18-04-2001 (delapan belas April tahun dua ribu satu), jenis kegiatan
usaha yang bertentangan dengan syariah Islam adalah :
i. usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
ii. usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
iii. usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang
haram;
iv. usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang- barang ataupun jasa yang
merusak moral dan bersifat mudarat.
y. Melakukan kewajiban-kewajiban sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah antara lain :
i. menyampaikan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada OJK dan Wali Amanat sebagaimana
disebut pada Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan mengacu kepada
Peraturan OJK Nomor:18 Tahun 2023;
ii. menyampaikan hasil pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah sebagaimana
dimaksud pada Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
iii. Menyampaikan kepada Agen Pembayaran dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah hasil perhitungan
Pendapatan Bagi Hasil yang telah disahkan oleh direksi Perseroan yang berwenang selambat-
lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah.
HAK-HAK PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah. Dana Bagi Hasil Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali dengan harga yang sama
dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah;
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku;
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
16
Page 49
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Hasil atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar
Denda dan Ta'widh Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah
menjadi hak pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Dana dari Denda dan
Ta'widh Keterlambatan yang diterima Pemegang Sukuk setelah dikurangi dengan kerugian riil
(sebagaimana ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor:
129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat Wanprestasi) yang dialami Pemegang
Sukuk, apabila terdapat kelebihan akan digunakan sebagai dana sosial dan jika terjadi kekurangan bayar
maka harus dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud dengan memperhatikan
Prinsip Syariah;
4. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi, termasuk di dalamnya Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
5. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu,
dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
KELALAIAN PERSEROAN
1. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari kejadian-kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali
Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah (selain ketentun 1 huruf a dan f); atau
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan
informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
d. Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau
lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari ekuitas
Perseroan, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang berakibat jumlah
yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera
ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya
untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
e. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang
berwenang; atau
f. Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht)
diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan
mempengaruhi secara material terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
2. Ketentuan mengenai pernyataan default yaitu Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian
sebagaimana dimaksud dalam:
a. Poin 1 angka a dan e keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus paling lambat 14
(empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah
sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa
adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima
oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
b. Poin 1 angka b, c, d dan huruf f dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam
waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan kewajaran yang
berlaku umum, sebagaimana yang tercantum dalam teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk
Mudharabah paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
17
Page 50
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berwajiban untuk memberitahukan kejadian atau peristiwa itu
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dengan cara memuat pengumuman melalui 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata
cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Dalam RUPSu tersebut, Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan meminta Perseroan untuk memberikan
penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila diperlukan akan
dilaksanakan RUPSu berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.
Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka
Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
b. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang secara hukum telah menyita atau mengambil alih
dengan cara apapun semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau tindakan lainnya yang
mengakibatkan Perseroan tidak dapat menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya; atau
c. Perseroan dibubarkan, bubar karena sebab lain atau dinyatakan pailit dan telah memperoleh
keputusan hukum tetap, sebagaimana dimaksud dalam subbab Pembatasan huruf p;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSu bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah dan
untuk itu Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang
Sukuk Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
4. Dalam hal terjadi perubahan jenis akad syariah, isi akad syariah, kegiatan usaha dan/atau aset tertentu yang
mendasari penerbitan Sukuk Mudharabah sehingga bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Syariah Di Pasar
Modal, maka Sukuk Mudharabah ini menjadi batal demi hukum dan Perseroan wajib menyelesaikan seluruh
kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan, berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPSu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah
mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi
Hasil, perubahan tata cara atau periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau ketentuan lain
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan POJK 20/2020;
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah,
memberikan pengarahan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan/atau menyetujui suatu
kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. Memberhentikan Wali Amanat Sukuk Mudharabah dan menunjuk pengganti Wali Amanat Sukuk
Mudharabah menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. Mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk
dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam poin Kelalaian Perseroan dan dalam POJK 20/2020;
e. Mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang tidak dikuasakan
atau tidak termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
f. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai
kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah.
18
Page 51
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
2. RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi (termasuk
didalamnua jumlah Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya),
kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah, mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk diselenggarakan RUPSu.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 poin a, poin b, dan poin d wajib disampaikan secara
tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum
dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat Sukukdan paling lama 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan
panggilan untuk RUPSu.
4. Dalam hal Wali Amanat Sukuk menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat Sukuk wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
a. Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan;
b. Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui
paling sedikit 1 (satu) satu kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
c. Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSu
kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSU sebelumnya telah diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum;
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
(1) Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
(2) Agenda RUPSu;
(3) Pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
(4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
(5) Kuorum yang dipersyaratkan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu;
e. RUPSu kedua atau ketiga diselenggarakan paling singkat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lama
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6. Tata cara RUPSu:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
menghadiri RUPSu dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimilikinya;
b. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku;
c. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerah asli KTUR kepada Wali Amanat;
d. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut
tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSu sampai dengan tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari
Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu)
Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu;
19
Page 52
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
e. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain;
g. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) tidak memiliki hak suara dan
tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran;
h. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya
(tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia)
kepada Wali Amanat Sukuk;
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia);
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang
Sukuk Mudharabah (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia) memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi (tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) dengan Perseroan;
Dalam hal ini Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa pemegang Sukuk Mudharabah
bertanggungjawab penuh untuk keabsahan surat pernyataan tersebut, Perseroan dan Wali
Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan tersebut.
i. RUPSu dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat Sukuk;
j. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat Sukuk;
k. Wali Amanat Sukuk wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSu;
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat Sukuk diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah,
maka RUPSu dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang diminta diadakan
RUPSu tersebut. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu
tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi RUPSu serta menunjuk Notaris
untuk membuat berita acara RUPSu.
7. Dengan memperhatikan ketentuan pada Poin 6 huruf g, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Poin 1 huruf a diatur sebagai berikut:
(1) Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat)
bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak
termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi
Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasi);
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSu yang kedua;
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
20
Page 53
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi);
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga;
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
(termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi).
(2) Apabila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat Sukuk maka
wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPSu yang kedua;
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
(termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi);
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf c tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga;
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ⅔ (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
(termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik
Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi).
(3) Apabila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
(a) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
(b) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf a tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang kedua;
21
Page 54
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
(c) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
(termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
(d) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka
wajib diadakan, RUPSu yang ketiga;
(e) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit ½ (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
(termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi).
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Mudharabah, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang
dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah
yang hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara
Republik Indonesia namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi);
(2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu kedua;
(3) RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit ¾ (tiga per
empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu (termasuk Sukuk
Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi);
(4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu yang ketiga;
(5) RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau
diwakili paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
dilunasi (termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia
namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi) dan
berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(6) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (e) tidak tercapai, maka dapat
diadakan RUPSu yang keempat;
(7) RUPSu keempat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Sukuk Mudharabah atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali
Amanat; dan
(8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin (5).
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu termasuk namun tidak terbatas pada biaya notaris menjadi beban
Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja
setelah permintaan biaya tersebut diterima oleh Perseroan dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah.
9. Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.
22
Page 55
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
10. Emiten, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil oleh
RUPSu;
11. Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat Sukuk
Mudharabah, karenanya Perseroan, Wali Amanat Sukuk, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib
memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan
Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah.
12. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
13. Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan
perubahan nilai Dana Sukuk Mudharabah, perubahan Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara
pembayaran Bagi Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk
menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender
sejak keputusan RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal
tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak langsung untuk melakukan
penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSu.
14. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah
dengan mengindahkan peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek dengan ketentuan jika perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan setelah Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif wajib
memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari RUPSu.
15. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal tersebut yang berlaku.
16. Selain RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 20, Perseroan dapat melaksanakan
RUPSu secara elektonik menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana
dimaksud dalam penjelasan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020
(dua puluh April dua ribu dua puluh) dan diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua
ribu dua puluh).
WALI AMANAT
Perseroan telah menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat Perseroan dalam Sukuk
Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Alamat Wali
Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
Situs Web: www.btn.co.id
Email: trustee.btn@gmail.com
Telp: (021) 50931835
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
Perseroan mempunyai hubungan Afiliasi dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. yang bertindak
sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah sehubungan dengan kepemilikan atau penyertaan modal oleh
Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam Peraturan OJK Nomor:
19/POJK.04/2020.
23
Page 56
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi terkait, akan
digunakan Perseroan untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik
langsung atau pun tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha
Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK
No. 18 Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan
keberlanjutan. Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS
dengan keterangan sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL )
1. energi terbarukan;
2. efisiensi energi;
3. pencegahan dan pengendalian polusi;
4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
6. transportasi ramah lingkungan;
7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
8. adaptasi perubahan iklim;
9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi; dan
10. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional,
regional, atau internasional
b. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
2. akses terhadap layanan esensial;
3. perumahan yang terjangkau;
4. penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro;
5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
6. pemberdayaan sosio-ekonomi.
Penggunaan dana untuk Penyaluran pembiayaan yang sudah ada (existing) pada kategori KUBL dan KUBS.
Kategori KUBL memiliki porsi minimal sebesar 30% dan maksimal sebesar 50%. Adapun pembagian pada kategori
KUBL porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) energi terbarukan, (2) produk yang dapat
mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi serta (3) pengelolaan sumber daya
alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan dan sisanya untuk 7 (tujuh) Kategori KUBL Lainnya.
Kategori KUBS memiliki porsi minimal sebesar 50% dan maksimal sebesar 70%. Adapun pembagian kategori
KUBS porsi terbesarnya yaitu minimal sebesar 50% pada kategori (1) penciptaan lapangan kerja dan program
yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil
menengah dan pembiayaan mikro, (2) peningkatan pemberdayaan sosio ekonomi serta (3) akses terhadap
layanan esensial dan sisanya untuk 3 (tiga) kategori KUBS lainnya.
Penggunaan dana Sukuk Mudharabah untuk Kegiatan Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha
Berwawasan Sosial (KUBS) sesuai dengan landasan maqashid syariah dalam hal menjaga agama (hifdz al-din),
menjaga akal (hifdz al-‘aql), menjaga harta (hifdz al-maal), menjaga jiwa (hifdz an-nafs), menjaga keturunan
(hifdz an-nasl) dan menjaga lingkungan (hifdz al-bi’ah). Sehingga penerbitan sukuk tidak hanya fokus pada tujuan
keuangan tetapi juga membahas dimensi spiritual.
Apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi, maka kekurangannya akan dibiayai dengan arus kas
internal Perseroan.
Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum secara berkala
setiap 6 (enam) bulan kepada OJK dan Wali Amanat dengan tembusan OJK dengan tanggal laporan 30 (tiga
24
Page 57
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember. laporan tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 15
(lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal Laporan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No.30/2015. Laporan realisasi penggunaan dana
untuk pertama kali wajib dibuat pada tanggal laporan terdekat sebagaimana dimaksud di atas setelah Tanggal
Distribusi sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Dalam hal Perseroan telah menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebelum tanggal
laporan, Perseroan dapat menyampaikan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu
penyampaian laporan. Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah dalam setiap RUPS tahunan sampai dengan seluruh dana hasil serta
memperpertanggungjawabkan dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah telah direalisasikan sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum, maka
Perseroan wajib melaporkan terlebih dahulu, menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana
dimaksud kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPSu dan memperoleh
persetujuan terlebih dahulu dari RUPO sesuai dengan POJK No. 30/2015. Hasil RUPSu wajib disampaikan kepada
OJK paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah penyelenggaraan RUPSu. Sesuai dengan POJK No. 18/2023
perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum hanya dapat dilakukan pada KUBL dan/atau KUBS sesuai
dengan tujuan atau tema penerbitannya, dan wajib disertai hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal.
Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank Syariah Indonesia Tahap I Tahun 2024,
setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait, telah dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan
penggunaan dana penawaran umum tersebut, dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh
Perseroan melalui surat No. 04/1309-3/DIR-TGM tanggal 5 Juli 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan Dana
Penerbitan Sukuk Mudharabah Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank Syariah Indonesia Tahap I Tahun 2024.
Sesuai POJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,157%
(nol koma satu lima tujuh persen) dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah yang terdiri dari:
• Biaya jasa untuk Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan kesanggupan
penuh (full commitment) yang terdiri dari:
- Biaya jasa manajemen; : 0,069%
- Biaya jasa penjaminan; : 0,015%
- Biaya jasa penjualan : 0,015%
Total : 0,099%
• Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum : 0,006%
- Biaya jasa Notaris : 0,001%
• Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat : 0,005%
- Biaya jasa Perusahaan Pemeringkat Efek : 0,030%
• Biaya lain-lain (percetakan, iklan, pencatatan KSEI & BEI, OJK dan lain-lain) sekitar : 0,016%
25
Page 58
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
III. INFORMASI MENGENAI KUBL DAN KUBS YANG DIBIAYAI
DENGAN DANA SUKUK MUDHARABAH
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan, yang selanjutnya disingkat “KUBL”, adalah kegiatan usaha dan/atau
kegiatan lain yang bertujuan untuk melindungi, memperbaiki, dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi
lingkungan. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial, yang selanjutnya disingkat “KUBS”, adalah kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau
memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan telah menyusun Kerangka Kerja
yang telah memperoleh pendapat ahli keberlanjutan terhadap kerangka kerja kebijakan sukuk keberlanjutan
PT Bank Syariah Indonesia Tbk dari penyedia reviu eksternal SDGs Hub Universitas Indonesia pada Januari 2024
yang didalamnya terdapat pengaturan mengenai mekanisme pemilihan proyek (project selection) dan
penggunaan dana serta mekanisme pelaporan yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.
Uraian singkat mengenai Kerangka Kerja Sukuk Mudharabah Perseroan adalah sebagai berikut:
Mengikuti alokasi dana dalam POJK 18/2023, dana yang diperoleh akan dialokasikan pada kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang masuk ke dalam kriteria KUBL dan KUBS (EBUS Keberlanjutan) yang baru, sedang
berjalan atau telah selesai sesuai Kerangka Kerja Sukuk Keberlanjutan. Perseroan akan mengelola dana hasil
penawaran umum Sukuk Keberlanjutan dan menyampaikan laporan penggunaan dana hasil tersebut dengan
membuat akun khusus atau catatan tersendiri dalam catatan atas laporan keuangan maupun laporan
berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator. Penyampaian laporan diharapkan menjadi sarana informasi
atau monitoring dan evaluasi atas penyaluran dana hasil penerbitan Sukuk Keberlanjutan.
Untuk menghindari pelanggaran atas kriteria kelayakan yang ditetapkan pada proyek keberlanjutan (EBUS
Keberlanjutan) maka tanpa pengecualian kegiatan usaha tidak boleh berkaitan dengan hal sebagai berikut:
1. Kegiatan produksi, dan perdagangan kayu atau produk kehutanan lainnya dari hutan yang tidak dikelola secara
lestari.
2. Kegiatan yang melibatkan segala macam bentuk kerja paksa atau eksploitasi pada anak di bawah umur atau
pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), seperti prostitusi, perdagangan manusia, dan penyelundupan tenaga
kerja.
3. Pembangkit listrik tenaga air berkapasitas besar di atas 25 MW.
4. Kegiatan produksi, perdagangan, atau aktivitas lain yang berhubungan dengan:
a. Senjata, amunisi, dan barang lain yang ditujukan untuk kegiatan militer di luar badan usaha/institusi resmi
yang mendapat izin khusus/legalitas dari pemerintah.
b. Narkotika, zat psikotropika, dan zat adiktif di luar badan usaha/institusi resmi yang mendapat
izin/legalitas dari pemerintah.
c. Hewan babi atau hewan lainnya yang diharamkan secara Syariah.
d. Minuman beralkohol dan rokok.
5. Kegiatan perdagangan satwa liar atau produk satwa liar (seperti gading, tanduk, dan sirip hiu) sebagaimana
diatur dalam The Convention on International Trade in Endangered Specied of Wild Fauna and Flora (CITES).
6. Produksi atau perdagangan bahan radioaktif (kecuali peralatan medis dan peralatan lain) yang dianggap aman
oleh IFC.
7. Kegiatan yang berdampak negatif pada Situs Warisan Dunia UNESCO (UNESCO World Heritage Sites) atau
kawasan lindung nasional dan/atau internasional.
8. Kegiatan penjaringan ikan di laut secara ilegal.
9. Judi, kasino, dan kegiatan usaha serupa lainnya yang menjadi bisnis utama dari entitas bisnis terkait.
10. Kegiatan illegal logging (pembalakan liar) atau pembelian alat-alat pembalakan untuk digunakan di hutan
hujan tropis.
11. Segala aktivitas yang berkaitan dengan penggunaan bahan bakar fosil, baik secara langsung maupun tidak
langsung.
12. Kegiatan produksi dan perdagangan atas produk atau aktivitas apapun yang dinyatakan illegal berdasarkan
hukum domestik yang berlaku, atau regulasi atau perjanjian internasional lainnya.
26
Page 59
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Sasaran Kelestarian Lingkungan:
Perseroan telah menetapkan kriteria proyek yang memenuhi dan tidak memenuhi syarat. Kategori proyek yang
memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL yaitu energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan
pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan,
konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, transportasi ramah lingkungan, Pengelolaan Air dan Air Limbah
Berkelanjutan, adaptasi perubahan iklim, Produk yang Dapat Mengurangi Penggunaan Sumber Daya dan
Menghasilkan Lebih Sedikit Polusi, dan bangunan berwawasan lingkungan serta 6 (enam) KUBS yaitu layanan
infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga, akses terhadap layanan esensial,
perumahan yang terjangkau, penciptaan lapangan kerja, ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan
peningkatan, dan pemberdayaan sosio-ekonomi.
Rencana Penggunaan dana:
Dalam Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Keberlanjutan, perseroan telah menetapkan kriteria proyek yang
memenuhi dan tidak memenuhi syarat. Kategori proyek yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL
yaitu energi terbarukan, efisiensi energi, pencegahan dan pengendalian polusi, pengelolaan sumber daya alam
hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan, konservasi keanekaragaman hayati darat dan air, transportasi
ramah lingkungan, Pengelolaan Air dan Air Limbah Berkelanjutan, adaptasi perubahan iklim, Produk yang Dapat
Mengurangi Penggunaan Sumber Daya dan Menghasilkan Lebih Sedikit Polusi, dan bangunan berwawasan
lingkungan serta 6 (enam) KUBS yaitu layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun
harga, akses terhadap layanan esensial, perumahan yang terjangkau, penciptaan lapangan kerja, ketahanan
pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan, dan pemberdayaan sosio-ekonomi.
Pelaporan
Perseroan akan menerbitkan laporan alokasi pendanaan tahunan untuk portofolio tersebut yang akan
dicantumkan pada salah satu atau lebih laporan perusahaan seperti Annual Report, sustainability report yang
akan tersedia di situs web Perseroan (www.bankbsi.co.id) selama masa Sukuk Keberlanjutan BSI yang diterbitkan
berdasarkan kerangka tersebut dalam peredaran. Menjadi pertimbangan penting untuk opini pelaporan, antara
lain, Perseroan akan melakukan pelaporan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun setelah penerbitan
Sukuk Keberlanjutan dan setiap kali terjadi perubahan material KUBL dan KUBS bersama dengan laporan hasil
tinjauan yang dilakukan oleh Reviu Eksternal yang sesuai dengan persyaratan POJK 18/2023.
Kepatuhan
Untuk memastikan kepatuhan, Perseroan akan mengamanatkan eksternal reviu untuk memberikan jaminan pada
basket portfolio pembiayaan per segmen EBUS Keberlanjutan dan keselarasan dengan kerangka kerja Sukuk
Keberlanjutan. Laporan auditor akan dilampirkan pada laporan tahunan dan diungkapkan kepada publik. peraturan
OJK Indonesia,
Profil Singkat Dan Pendapat Ahli Lingkungan
Dalam menyusun Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Berkelanjutan, Perseroan telah menunjuk SDGs Hub
Universitas Indonesia (“SDGs Hub UI”). Berikut ini kualifikasi tim SDGs Hub UI sebagai pihak kedua yang
membantu Perseroan dalam penyusunan Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Keberlanjutan:
No. Nama Tim Ahli Training Membership Professional Experiences
(2012) Understanding on China Indonesia Environmental Carrying Capacity Komodo
Economy and Management, Tsing Hua Scholar Association Tourism, NTT Local
University, China (PERWAKU), Chairman Government (2022),
2018-2023 Environment, Social Panel,
Prof. Jatna Supriatna,
1 PLN-Upper Cisokan
M.Sc., Ph.D
Hydropower (2022), Carbon
Market, Integrity Council for
the Voluntary Carbon Market
(2022)
27
Page 60
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Tim Ahli Training Membership Professional Experiences
(2012) Senior Leadership and IUCN (2020-now) Associate Editor,
Management Training (10 months) at (CNPPA-Commision on Journal Climate Resilience and
Sloan School of Management, National Park and Sustainability, Wiley Online
Massachusetts Institute of Technology protected Area ) Library.
(MIT), USA. (2019-now) Consulting editor,
Indonesia Journal of
Environment, Univ
Pakuan.
(2004-2008) Received yearly Project Member (2018-now) Managing
management and Fundraising training IUCN (SSC-CBSG-Captive Director, Asian Biodiversity
at Conservation International, Breeding Specialist Group) Journal (Taprobanica).
Washington DC. (2011-2014) Editorial board
member of IUCN-World
Protected Area, Journal “Park”.
(1999) Training and Seminar on Member (2008-now) Co-Editor, Asian
Biodiversity Conservation at East West IUCN (SSC-PSG-Primate Primate Journal, SSC-IUCN
Center, University of Hawaii, USA Specialist Group) Regional Journal (based in
Bangkok), (2007-now) Board of
Editor, Tropical Conservation
Science Journal (based in US).
(1990-1991) and (1993-1994) Pre-and Co-chairman for Southeast (2022-now) Chairman of the
Post-Doctoral Research at CERC Asia IUCN-PSGSpecialist Board. Yayasan Konservasi
(Center for Environmental Research on Great Apes Indonesia (2021-now)
Conservation) Columbia University, Chairman of the Board. The
New York. Conversation Indonesia.
(2021-now) Board member of
Nature Climate Based Solution
Center, National University
of Singapore.
(1999) Environment Leader training Deputy Vice Chairs Society (2019-now) Secretary of the
(CERC-Columbia University, New York), for Conservation Biology Executive Board, Yayasan
USA Conservation Strategy Fund,
Indonesia.
(2014-2019) Member of the
Board, Universitas Indonesia.
(1981) Environmental Science and Member of (June 2002) Regional
Management (BIOTROP) International Coordinator for Papua for
Primatological Society Indonesia Biodiversity Strategy
(Conservation Committee and Action Plan workshop,
represent Southeast Asia Bappenas/World Bank.
Region) (March 2001) Chairman,
International workshop on
Conservation assessment and
Management Plan for
Indonesia Primates.
(2011-onward)Government
delegation on UNFCC, UN CBD
and World Conservation
Congress, IUCN.
(2007/8) One year Course on Soft (2014 - 2021) Vice head (2022) SDGs Hub UI and
Skills (U-Theory), Non-degree in and treasury affairs. Pegadaian. Experts in Assisting
Massachusetts Institute of Ikatan Ahli Kebencanaan the Establishment of the
Technology, Boston, USA Indonesia (IABI) – Green Bond Framework
Indonesian Forum of Pegadaian.
Disaster Expert
(2020 - now) Vice division (2022) SDGs Hub UI and BRI.
head for cooperation. Experts for the Environmental
Ikatan Geografer Expert Opinion on BRI Green
Dr. Triarko Indonesia (Indonesia Bond Framework.
2.
Nurlambang, MA Geographer Association) (2022) SDGs Hub UI and DKI
Jakarta Local Government
SEA for the Integration of
Jakarta Spatial Planning
and Sea and Coastal Planning.
(2016 - now) Member of (2021/2022) Asian
Local and Regional Development Bank/UCLG
Development Forum. National Consultant for SDGs
International Geography Snapshot at Sub- National
Union Government.
28
Page 61
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Tim Ahli Training Membership Professional Experiences
2021-2024 BNPB-BMKG-World
Bank Member of Technical
Advisor Commission for IDRIP.
As Speaker in Webinar Development Position : Team Leader
of the village-owned business entity Client : PT BSI
(BumDes) as one of the key Year : December 2023
components in economic growth of Description of service:
the village, March 23, 2020. a. Analyzing and identifying
key findings on the PT BSI
Sustainability Sukuk
b. Offering argument on the
substance of the PT BSI
Sustainability Sukuk
c. Establishing expert opinion
on the BSI Sustainability Sukuk
As Speaker in COP 25 at Indonesia Position : Team Leader
Pavilion with theme C10. The Role of Client : PT Bank Mandiri Tbk
Non State Actors for Robust Actions Year : December 2023
on Climate and SDGs. Madrid-Spain, Description of service: Review
December 11, 2019. Annual Report of Mandiri’s
Green Bond.
Attending the annual meeting United Position : Team Leader
Nation Sustainable Development Client : PT IIF
Solution Networks in Columbia Year : October 2023
University-New York. September 24- Description of service:
26,2019. a. Analyzing and identifying
3. Dr. Sri Mariati, MSi.
key findings on the PT IIF
Green Perpertual Notes
b. Offering argument on the
substance of the PT IIF Green
Perpetual Notes
c. Establishing an
environmental expert opinion
on the PT IIF Green Perpetual
Notes
As Speaker in CATEA-The China-ASEAN Position : Team Leader
Tourism Education Alliance, Client : PT Arkora Hydro
Uniting Conservation, Community and Year : August 2023
Sustainable Tourism. Jakarta, June Description of service:
20,2019. a. Analyzing and identifying
key findings on the PT Arkora
Hydro Green Bond Framework
b. Offering argument on the
substance of the PT Arkora
Hydro Green Bond Framework
c. Establishing an
environmental expert opinion
on the PT Arkora Hydro Green
Bond Framework
4. Dr. Ricardi S. Adnan, (2023) Tantangan Sosiologi sebagai Anggota Ikatan Sosiologi (2017) Hibah PITTA untuk
MSi. Ilmu Kajian Masyarakat Pesisir dan Indonesia karya akhir mahasiswa.
Kepulauan (Kuliah Umum)
(2021) Institutional Improvement on Ketua Umum Asosiasi (2009 – 2010) Sandwich-like
Tourist Village to Achieve a Penerbit Perguruan Tinggi Program untuk disertasi di
Sustainable Development Case study: Indonesia 2016-2019 Tokyo University dari
a Remote Area in Eastern Java, Kementerian Pendidikan dan
Indonesia. Kebudayaan.
(2019) SOCIAL MEDIA CREATE BENEFIT Ketua Bidang Asosiasi (2009) Hibah Penelitian
AND CHALLENGE ON TOURISM SIDE A Pengelola Prodi Sosiologi Disertasi dari Kementerian
CASE STUDY OF TOURIST AREA IN Indonesia 2018-2021 Pendidikan dan Kebudayaan
INDONESIA
(2019) Budaya dan Bencana Alam Ketua Bidang Koalisi (2006) Visiting Research
dalam seminar KSNS VIII di USU Kependudukan Indonesia Scholar di National Taiwan
Medan 2023 – sekarang University from Republic of
China
(2018) “Embracing Digital Economy on (2005) Pemenang lomba
Millenial Society The Next Social penulisan buku cepat dari
Changing in Indonesia” presented on Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
International Conference on Social Politik Universitas
29
Page 62
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Tim Ahli Training Membership Professional Experiences
and Political Issues in Bali, 25-26 Oct Indonesia
2018.
Detail Pendapat Ahli Lingkungan
Pendapat ahli Lingkungan diberikan oleh SDGs Hub UI, Lembaga Sains Terapan FMIPA Universitas Indonesia pada
Januari 2024. SDGs Hub UI adalah Lembaga independen yang menyiapkan pendapat atas kerangka kerja
Perseroan dan pedoman untuk penilaian dan pemilihan proyek yang layak dan menilai kekuatan kerangka kerja
dalam memenuhi tujuan Perseroan yang ramah lingkungan serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Kerangka Kerja Kebijakan Sukuk Keberlanjutan Perseroan menyediakan pendekatan terstruktur untuk
pembiayaan hijau bagi “kegiatan bisnis yang melindungi dan/atau meningkatkan kualitas atau fungsi lingkungan
dan sosial” melalui instrumen Sukuk.
1. Penggunaan Dana
Untuk penyaluran pembiayaan baru atau pun pembiayaan yang sudah ada (existing) baik langsung atau pun
tidak langsung atas kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan
Lingkungan (KUBL) dan Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS) sebagaimana diatur dalam POJK No. 18
Tahun 2023 tentang penerbitan dan persyaratan efek bersifat utang dan sukuk berlandaskan keberlanjutan.
Kategori pembiayaan yang memenuhi syarat sebanyak 10 (sepuluh) KUBL dan 6 (enam) KUBS dengan
keterangan sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL)
1. energi terbarukan;
2. efisiensi energi;
3. pencegahan dan pengendalian polusi;
4. pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
5. konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
6. transportasi ramah lingkungan;
7. pengelolaan air dan air limbah berkelanjutan;
8. adaptasi perubahan iklim;
9. produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi;
dan
10. bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara
nasional, regional, atau internasional
b. Kegiatan Usaha Berwawasan Sosial (KUBS)
1. layanan infrastruktur dasar yang terjangkau baik dari segi akses maupun harga;
2. akses terhadap layanan esensial;
3. perumahan yang terjangkau;
4. penciptaan lapangan kerja dan program yang dirancang untuk mencegah dan/atau mengurangi
pengangguran, termasuk pembiayaan usaha kecil menengah dan pembiayaan mikro;
5. ketahanan pangan dan sistem pangan berkelanjutan peningkatan; dan
6. pemberdayaan sosio-ekonomi
2. Proses untuk Evaluasi dan Seleksi Proyek
Pada tahapan evaluasi dan seleksi proyek, sejauh ini Perseroan telah menerapkan proses pre-screening
seleksi proyek. Tahapan ini mempertimbangkan kesesuaian pembiayaan dengan batasan proyek yang
dapat diterima dan melakukan identifikasi kegiatan pembiayaan sesuai dengan dampak dan risiko
terhadap lingkungan dan sosial. Unit kerja atau divisi yang terlibat dalam proses seleksi dan evaluasi
proyek dan melakukan alokasi penggunaan dana untuk sektor EBUS Keberlanjutan sesuai dengan
Kerangka Kerja Kebijakan ini termasuk, namun tidak terbatas, pada Komite Bisnis.
30
Page 63
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Tahapan evaluasi proyek direncanakan sebagai berikut:
1. Unit Kerja Bisnis Pengelola Pembiayaan Syariah menyampaikan informasi berkaitan dengan
potensial (1) portofolio pembiayaan eksisting dan (2) pipeline pembiayaan dalam kategori KUBL
atau KUBS kepada Unit Kerja Treasury & Global Market dan Unit kerja yang membawahi aktivitas
Sustainable Finance.
2. Unit Kerja Treasury & Global Market mengusulkan potensial portfolio pembiayaan eksisting dan
pipeline pembiayaan yang termasuk dalam kategori KUBL atau KUBS bagi kebutuhan underlying
penerbitan Sukuk pada WG Komite Bisnis. Apabila telah mendapatkan persetujuan anggota WG
Komite Bisnis, maka usulan diajukan pada Komite Bisnis.
3. Komite Bisnis mengacu pada parameter ketentuan internal dan eksternal yang berlaku
memutuskan (1) portfolio pembiayaan eksisting dan (2) pipeline pembiayaan yang visible untuk
dapat dikelompokkan pada kategori KUBL atau KUBS.
4. Unit kerja Bisnis memproses pipeline pembiayaan pada kategori KUBL dan KUBS sesuai dengan
kewenangan komite pemutus berdasarkan segmen. Unit kerja Bisnis mengelola portofolio
pembiayaan KUBL dan KUBS hingga jatuh tempo.
3. Pengelolaan Hasil
Mengikuti alokasi dana dalam POJK 18/2023, dana yang diperoleh akan dialokasikan pada kegiatan
usaha dan/atau kegiatan lain yang masuk ke dalam kriteria KUBL dan KUBS (EBUS Keberlanjutan) yang
baru, sedang berjalan atau telah selesai sesuai Kerangka Kerja Sukuk Keberlanjutan.
4. Pelaporan
Perseroan akan mengelola dana hasil penawaran umum Sukuk Keberlanjutan dan menyampaikan
laporan penggunaan dana hasil tersebut dengan membuat akun khusus atau catatan tersendiri dalam
catatan atas laporan keuangan maupun laporan berkelanjutan, sebagaimana diatur oleh regulator.
Penyampaian laporan diharapkan menjadi sarana informasi dan monitoring atas penyaluran dana hasil
penerbitan Sukuk Keberlanjutan.
Hasil Penilaian
Berdasarkan penilaian keseluruhan atas unsur-unsur kunci di dalamnya yaitu profil perusahaan, penggunaan
dana, proses evaluasi dan pemilihan proyek, pengelolaan dana dan pelaporan yang oleh tim ahli dinilai
berdasarkan kesesuaian dengan regulasi dan rencana green/sustainability yang kemudian diolah sesuai dengan
matriks yang disusun oleh tim ahli, Kerangka Kerja Sukuk Keberlanjutan BSI diberi penilaian “Ramah
Lingkungan/Berkelanjutan” oleh SDGs Hub Universitas Indonesia.
Kriteria Penilaian
No Komponen Penilaian Green/ Total
Regulasi
Sustainability Nilai
A. Profile Perusahaan 3 3 6
B. Penggunaan Dana 3 2,75 5,75
B1 KUBL
B1.1 Energi terbarukan 3
B1.2 Efisiensi energi 3
B1.3 Pencegahan dan pengendalian polusi 3
B1.4 Pengelolaan sumber daya alam hayati dan 3
penggunaan lahan yang berkelanjutan
B1.5 Konservasi keanekaragaman hayati darat 2
dan air
B1.6 Transportasi ramah lingkungan 2
B1.7 Pengelolaan air dan air limbah yang 3
berkelanjutan
B1.8 Adaptasi perubahan iklim 2
31
Page 64
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Kriteria Penilaian
No Komponen Penilaian Green/ Total
Regulasi
Sustainability Nilai
B1.9 Produk yang dapat mengurangi penggunaan 3
sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit
polusi
B1.10 Bangunan berwawasan lingkungan yang 3
memenuhi standar atau sertifikasi yang
diakui secara nasional, regional, atau
internasional
B2 KUBS
B2.1 Layanan Infrastruktur Dasar yang Terjangkau 2
Baik dari Segi Akses maupun Harga
B2.2 Akses terhadap Layanan Esensial 3
B2.3 Perumahan yang Terjangkau 3
B2.4 Penciptaan Lapangan Kerja 3
B2.5 Ketahanan Pangan dan Sistem Pangan 3
Berkelanjutan
B2.6 Peningkatan dan Pemberdayaan Sosio- 3
Ekonomi
C. Proses Evaluasi dan Pemilihan 3 3 6
Proyek
C1 Kelengkapan Organisasi
C2 Proses Evaluasi
C3 Proses Pemilihan
D. Pengelolaan Dana 3 3 6
D1 Konsep Pengelolaan
D2 Monitoring
D3 Respon/Tindakan perbaikan
E. Pelaporan 3 3 6
E1 Pelaporan Alokasi Dana
E2 Impact Reporting
Total Nilai 15 14,75 29,75
Nilai rata-rata 3 2,95 5,95
Pendapat Ahli Ramah Lingkungan/Berkelanjutan
32
Page 65
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
IV. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini meperlihatkan total liabilitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan interim Perseroan
pada tanggal 31 Maret 2025 tidak diaudit dan tidak direviu.
Pada tanggal 31 Maret 2025, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp104.407.942
juta dan dana syirkah temporer sebesar Rp249.558.385 juta dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025*
LIABILITAS
LIABILITAS SEGERA
Pihak ketiga 1.458.057
Pihak berelasi 49
1.458.106
BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN 300.893
SIMPANAN WADIAH
Giro wadiah
Pihak ketiga 16.122.052
Pihak berelasi 2.905.484
Jumlah giro wadiah 19.027.536
Tabungan wadiah
Pihak ketiga 55.940.324
Pihak berelasi 11.535
Jumlah tabungan wadiah 55.951.859
Jumlah simpanan wadiah 74.979.395
SIMPANAN DARI BANK LAIN
Giro wadiah
Pihak ketiga 117.261
Pihak berelasi 1.365
Jumlah giro wadiah 118.626
Tabungan wadiah
Pihak ketiga 8.520
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)
Pihak ketiga 1.759.000
Pihak berelasi 745.200
Jumlah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 2.504.200
Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (“SIPA”)
Pihak ketiga 150.000
Pihak berelasi -
Jumlah Sertifikat Pengalolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank (“SIPA”) 150.000
Jumlah simpanan dari bank lain 2.781.346
LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA 18.089.361
LIABILITAS AKSEPTASI
Pihak ketiga 34.822
Pihak berelasi 102.320
33
Page 66
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025*
Jumlah liabilitas akseptasi 137.142
UTANG PAJAK 774.879
LIABILITAS IMBALAN KERJA 531.086
ESTIMASI KERUGIAN KOMITMEN DAN KONTIJENSI 28.926
LIABILITAS LAIN LAIN 5.326.808
JUMLAH LIABILITAS 104.407.942
DANA SYIRKAH TEMPORER
Giro mudharabah
Pihak ketiga 18.913.450
Pihak berelasi 19.861.094
Jumlah giro mudharabah 38.774.544
Tabungan mudharabah
Pihak ketiga 81.062.950
Pihak berelasi 330.718
Jumlah tabungan mudharabah 81.393.668
Deposito mudharabah
Pihak ketiga 90.904.790
Pihak berelasi 33.867.220
Jumlah deposito mudharabah 124.772.010
Jumlah giro, tabungan dan deposito mudharabah 244.940.222
Sukuk mudharabah subordinasi
Pihak ketiga 140.000
Pihak berelasi 60.000
Jumlah sukuk mudharabah subordinasi 200.000
Sukuk mudharabah diterbitkan
Pihak ketiga 2.765.663
Pihak berelasi 252.500
Jumlah sukuk mudharabah diterbitkan 3.018.563
Pembiayaan berjangka mudharabah 1.400.000
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 249.558.385
*) Tidak diaudit
1. Rincian Masing-Masing Liabilitas
1.1. LIABILITAS SEGERA
Saldo liabilitas segera pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.458.106 juta. Rincian dari saldo liabilitas
segera adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Pihak ketiga
Liabilitas ATM Jalin 263.093
Zakat Bank 62.152
Liabilitas pihak ketiga 366.687
Liabilitas ATM Prima 97.815
34
Page 67
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Titipan tagihan pembayaran 78.106
Titipan ATM 8.621
Liabilitas ATM Bersama 70.457
Titipan dana nasabah 46.652
Zakat pegawai, nasabah dan umum 3.294
Titipan lainnya 461.180
1.458.057
Pihak berelasi
Titipan ATM 49
JUMLAH LIABILITAS SEGERA 1.458.057
Liabilitas pihak ketiga merupakan liabilitas atas transaksi QRIS, liabilitas BI Fast, jasa pembayaran, dan kewajiban
dalam rangka sekuritisasi.
Liabilitas ATM Jalin, ATM Prima dan ATM Bersama, merupakan liabilitas yang timbul karena penggunaan
jaringan Automated Teller Machine (“ATM”) Perseroan oleh nasabah bank lain yang menjadi anggota dari
jaringan ATM Jalin, jaringan ATM Prima dan jaringan ATM Bersama.
Titipan lainnya merupakan titipan direct terhadap mitra Perseroan, titipan bagi hasil deposito jatuh tempo dan
lainnya.
Zakat pegawai, nasabah, dan umum merupakan zakat yang dibayarkan secara individu melalui platform E-
Channel Perseroan dan akan disalurkan ke lembaga pengelola zakat.
1.2. BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN
Saldo bagi hasil yang belum dibagikan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp300.893 juta. Rincian dari
saldo bagi hasil yang belum dibagikan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Bukan Bank
Rupiah
Deposito 219.106
Giro 35.390
Sukuk mudharabah berkelanjutan 8.385
Sukuk mudharabah subordinasi 1.317
264.198
Mata uang asing
Deposito 9.147
Giro -
9.147
273.345
Bank Indonesia
Rupiah
PaSBI 20.220
Bank
Rupiah
Deposito 68
Pembiayaan berjangka mudharabah 7.260
7.328
JUMLAH BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN 300.893
35
Page 68
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
1.3. GIRO WADIAH
Saldo giro wadiah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp19.027.536 juta. Rincian dari saldo giro
wadiah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Pihak ketiga
Rupiah 14.641.613
Dolar Amerika Serikat 1.368.719
Riyal Arab Saudi 37.482
Euro Eropa 16.437
Dolar Singapura 57.801
16.122.052
Pihak berelasi
Rupiah 2.892.414
Dolar Amerika Serikat 13.070
Riyal Arab Saudi -
2.905.484
JUMLAH GIRO WADIAH 19.027.536
Tingkat imbal hasil per tahun:
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah 0,03%
Mata uang asing 0,00%
Giro wadiah merupakan giro wadiah yad-dhamanah yaitu titipan dana pihak ketiga yang dapat
diberikan bonus berdasarkan kebijakan Perseroan.
1.4. TABUNGAN WADIAH
Saldo tabungan wadiah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp55.951.859 juta. Rincian dari saldo
tabungan wadiah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Pihak ketiga
Rupiah 54.692.640
Dolar Amerika Serikat 1.247.684
55.940.324
Pihak berelasi
Rupiah 10.331
Dolar Amerika Serikat 1.204
11.535
JUMLAH TABUNGAN WADIAH 55.951.859
Kisaran bonus Tabungan wadiah yang diberikan nasabah adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah 0,00%
Mata uang asing 0,00%
36
Page 69
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
1.5. SIMPANAN DARI BANK LAIN DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA
Saldo simpanan dari bank lain dan lembaga keuangan lainnya pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar
Rp2.781.346 juta. Rincian dari saldo simpanan dari bank lain adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan jenis dan mata uang
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 1.345.000
Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank ("SIPA") 150.000
Giro wadiah 117.873
Tabungan wadiah 8.520
1.621.393
Mata uang asing
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 1.159.200
Giro wadiah 753
1.159.953
JUMLAH SIMPANAN DARI BANK LAIN DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA 2.781.346
b. Berdasarkan hubungan
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Pihak ketiga
Rupiah
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 1.345.000
Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank ("SIPA") 150.000
Giro wadiah 116.508
Tabungan wadiah 8.502
1.620.028
Mata uang asing
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 414.000
Giro wadiah 753
414.753
2.034.781
Pihak berelasi
Rupiah
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) -
Giro wadiah 1.365
Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah Antarbank ("SIPA") -
1.365
Mata uang asing
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”) 745.200
JUMLAH SIMPANAN DARI BANK LAIN DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA 2.781.346
Kisaran bonus giro wadiah yang diberikan nasabah adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah 0,71% - 0,72%
Mata uang asing 0,00%
37
Page 70
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
1.6. LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA
Saldo liabilitas kepada Bank Indonesia pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp18.089.361 juta. Rincian
dari saldo liabilitas kepada Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Pihak ketiga
Rupiah 18.089.361
JUMLAH LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA 18.089.361
Liabilitas kepada Bank Indonesia pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 berisi instrumen
Pengelolaan Likuiditas berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (“PaSBI”) yang merupakan fasilitas
penyediaan dana dari Bank Indonesia untuk pengelolaan likuiditas Bank dengan agunan berupa surat berharga
yang memenuhi prinsip syariah dengan nilai nominal agunan masing-masing sebesar Rp19.200.000 juta dan
Rp19.800.000 juta.
Pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024, Perseroan mendapatkan fasilitas PaSBI sebesar
Rp18.089.361 dengan persentase bagi hasil yang dibayar oleh Perseroan sebesar 6% per tahun dan
Rp18.417.864 dengan persentase bagi hasil yang dibayar oleh Bank sebesar 6,25% per tahun. PaSBI 31 Maret
2025 jatuh tempo pada tanggal 8 April 2025 serta PaSBI 31 Desember 2024 jatuh tempo pada tanggal 4 dan 6
Januari 2025.
1.7. TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI
Saldo tagihan dan liabilitas akseptasi pada tanggal 31 Maret 2025 adalah masing-masing sebesar Rp135.771 juta
dan Rp137.142 juta. Saldo tagihan akseptasi sebesar Rp135.771 juta merupakan saldo setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.371 juta. Rincian dari saldo tagihan dan liabilitas akseptasi
adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan jenis dan mata uang
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah
Pihak ketiga
L/C Impor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”) 6.733
L/C Ekspor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”) -
6.733
Pihak berelasi
L/C Impor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”) 71.313
L/C Ekspor dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (“SKBDN”) 59.096
130.409
JUMLAH TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI 137.142
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.371)
JUMLAH TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI - BERSIH 135.771
b. Berdasarkan kolektibilitas
Pada tanggal 31 Maret 2025, semua tagihan akseptasi pada surat berharga diklasifikasikan “Lancar”.
38
Page 71
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
≤ 1 bulan 23.606
> 1 - ≤ 3 bulan 61.992
> 3 - ≤ 12 bulan 51.544
JUMLAH TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI 137.142
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.371)
JUMLAH TAGIHAN DAN LIABILITAS AKSEPTASI – BERSIH 135.771
Manajemen berpendapat bahwa penyisihan kerugian yang dibentuk adalah cukup untuk menutup
kerugian akibat tidak tertagihnya tagihan akseptasi.
1.8. UTANG PAJAK
Saldo utang pajak pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp774.879 juta. Rincian dari utang pajak adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Utang pajak penghasilan
Pasal 29 512.733
Utang pajak lainnya
Pasal 4 (2) 106.403
Pasal 21 125.272
Pasal 22 1.364
Pasal 23 4.820
Pasal 26 1.071
PPN dan PPh lainnya 23.216
262.146
JUMLAH UTANG PAJAK 774.879
1.9. LIABILITAS IMBALAN KERJA
Saldo liabilitas imbalan kerja karyawan pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp531.086 juta. Rincian dari
saldo liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Imbalan pasca kerja jangka Panjang 353.288
Cuti besar 177.798
JUMLAH LIABILITAS IMBALAN KERJA 531.086
1.10. KOMITMEN DAN KONTINJENSI
Perseroan memiliki tagihan dan liabilitas komitmen dan kontinjensi sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Garansi yang diterbitkan 1.778.304
Fasilitas pembiayaan yang belum digunakan 2.432.155
L/C yang tidak dapat dibatalkan 1.090.811
5.301.270
39
Page 72
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Kolektibilitas komitmen dan kontinjensi pada rekening administratif yang mempunyai risiko pembiayaan adalah
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Lancar 5.299.998
Dalam perhatian khusus 742
Kurang lancar 350
Macet 179
5.301.269
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai estimasi komitmen dan kontijensi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Saldo awal tahun 24.045
Pembentukan selama periode berjalan 4.590
Selisih kurs 291
SALDO AKHIR TAHUN 28.926
Managemen berpendapat bahwa cadangan kerugian penurunan atas nilai estimasi komitmen dan kontijensi
yang dibentuk telah memadai dan telah sesuai dengan ketentuan OJK.
1.11. LIABILITAS LAIN LAIN
Saldo liabilitas lain-lain pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp5.326.808 juta. Rincian dari saldo liabilitas
lain-lain adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Cadangan bonus dan tantiem 276.834
Biaya yang masih harus dibayar 263.793
Biaya notaris 351.789
Pendapatan diterima dimuka 3.446.678
Cadangan THR dan kepegawaian lainnya 179.924
Liabilitas sewa 179.199
Setoran jaminan 18.315
Pendapatan administrasi pembiayaan ditangguhkan 2.813
Dana kebajikan 7.943
Lainnya 599.520
JUMLAH LIABILITAS LAIN-LAIN 5.326.808
Biaya yang masih harus dibayar terdiri dari cadangan yang dibentuk untuk jaringan, pemeliharaan ATM dan iuran
OJK.
Pendapatan diterima dimuka terdiri dari ujrah diterima dimuka atas supply chain financing, buyer chain
financing, ijarah atas aset, dan ijarah multijasa.
Dana kebajikan terdiri dari dana sosial yang berasal dari denda/penalti, transaksi yang tidak sesuai dengan
prinsip syariah serta infaq dan shadaqah yang berasal dari E-Channel. Infaq dan shadaqah adalah harta yang
diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik yang peruntukannya dibatasi (ditentukan) maupun tidak
dibatasi.
Lainnya terdiri dari rekening penampungan angsuran pembiayaan, kewajiban kepada pihak ketiga, rekening
administrasi, perantara hasil kliring dan lainnya.
40
Page 73
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
1.12. GIRO MUDHARABAH
Saldo giro mudharabah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp38.774.544 juta. Rincian dari saldo giro
mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Pihak ketiga - Bukan Bank
Rupiah 15.069.961
Dolar Amerika Serikat 3.084.608
Riyal Arab Saudi 727.773
18.873.342
Pihak berelasi
Rupiah 10.046.103
Dolar Amerika Serikat 9.814.991
19.861.094
Pihak ketiga - Bank
Rupiah 40.108
JUMLAH GIRO MUDHARABAH 38.774.544
Kisaran tingkat bagi hasil untuk giro mudharabah per tahun adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah 3,25% - 3,51%
Mata uang asing 4,71% - 5,51%
1.13. TABUNGAN MUDHARABAH
Saldo tabungan mudharabah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp81.393.668 juta. Rincian dari saldo
tabungan mudharabah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Pihak ketiga - Bukan Bank
Rupiah 79.976.060
Dolar Amerika Serikat 638.871
80.614.931
Pihak berelasi
Rupiah 329.148
Dolar Amerika Serikat 1.570
330.718
Pihak ketiga - Bank
Rupiah 448.019
JUMLAH TABUNGAN MUDHARABAH 81.393.668
41
Page 74
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Kisaran tingkat bagi hasil untuk tabungan mudharabah per tahun adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah 0,51% - 0,52%
Mata uang asing 0,22% - 0,23%
1.14. DEPOSITO MUDHARABAH
Saldo deposito mudharabah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp124.772.010 juta. Rincian dari saldo
deposito mudharabah adalah sebagai berikut:
a. Berdasarkan mata uang
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Bukan Bank
Pihak ketiga
Rupiah 84.942.088
Dolar Amerika Serikat 5.872.688
Riyal Arab Saudi 2.399
90.817.175
Pihak berelasi
Rupiah 32.901.682
Dolar Amerika Serikat 965.538
33.867.220
Bank
Pihak ketiga
Rupiah 87.615
JUMLAH DEPOSITO MUDHARABAH 124.772.010
b. Berdasarkan jangka waktu
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah
1 bulan 61.895.041
3 bulan 30.367.872
6 bulan 19.057.941
12 bulan 6.610.531
117.931.385
Dolar Amerika Serikat
1 bulan 5.672.085
3 bulan 607.444
6 bulan 141.914
12 bulan 416.783
6.838.226
Riyal Arab Saudi
1 bulan 2.399
JUMLAH DEPOSITO MUDHARABAH 124.772.010
42
Page 75
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
c. Berdasarkan sisa umur jatuh tempo
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah
≤ 1 bulan 69.359.886
> 1 - ≤ 3 bulan 32.808.228
> 3 - ≤ 12 bulan 15.763.271
117.931.385
Dolar Amerika Serikat
≤ 1 bulan 5.958.143
> 1 - ≤ 3 bulan 604.830
> 3 - ≤ 12 bulan 275.253
6.838.226
Riyal Arab Saudi
≤ 1 bulan 2.399
JUMLAH DEPOSITO MUDHARABAH 124.772.010
Kisaran tingkat bagi hasil untuk deposito mudharabah per tahun adalah sebagai berikut:
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah 2,41% - 2,59%
Mata uang asing 0,21% - 0,23%
Deposito mudharabah yang dijadikan jaminan atas piutang dan pembiayaan yang diberikan oleh Perseroan
berjumlah Rp1.726.954 juta dan Rp1.575.029 juta, masing-masing pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember
2024.
1.15. SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI
Saldo sukuk mudharabah subordinasi pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp200.000 juta. Rincian dari
saldo sukuk mudharabah subordinasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah
Pihak ketiga 140.000
Pihak berelasi 60.000
JUMLAH SUKUK MUDHARABAH SUBORDINASI 200.000
Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 - PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
Pada tanggal tanggal 15 Desember 2023, Perseroan menerbitkan Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023
sebesar Rp200.000 juta dan akan jatuh tempo pada tanggal 15 Desember 2028.
Selama berlakunya jangka waktu Sukuk Mudharabah Subordinasi BSI Tahun 2023 dan sebelum dilunasinya
semua dana sukuk dan bagi hasil, Perseroan berkewajiban untuk: (i) menjaga rasio CAR (Capital Adequacy Ratio)
tidak kurang dari 12% (dua belas persen); (ii) memastikan bahwa Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023
ini tidak akan dimiliki oleh lebih dari 49 (empat puluh sembilan) investor; (iii) menyerahkan kepada agen
pemantau sebagai berikut: (a) Salinan dari laporan yang disampaikan kepada OJK termasuk laporan hasil
penilaian tingkat kesehatan Perseroan, dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah laporan
tersebut diserahkan kepada pihak yang disebutkan di atas. Dalam hal Agen Pemantau memandang perlu,
43
Page 76
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
berdasarkan permohonan Agen Pemantau secara tertulis, Perseroan wajib menyampaikan kepada Agen
Pemantau dokumen-dokumen tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut di atas (apabila ada) selambat
lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat permohonan tersebut diterima oleh Perseroan; (b)
Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK dan disampaikan kepada
Agen Pemantau dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat permohonan dari Agen Pemantau.
Seluruh dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023, akan dipergunakan oleh Perseroan
untuk kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memperkuat struktur permodalan dengan memperhitungkan
dana hasil penerbitan sebagai modal pelengkap dan meningkatkan aset produktif Perseroan.
Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah Subordinasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Subordinasi. Sukuk Mudharabah
Subordinasi Tahun 2023 diterbitkan dengan peringkat idAA(sy) (Double A Syariah) yang diperoleh dari agen
pemeringkat efek PT Pefindo pada tanggal 23 Februari 2024.
Pendapatan bagi hasil yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah bagi hasil Pemegang Sukuk
Mudharabah Subordinasi, dimana besarnya nisbah adalah 88,55% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,90% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023
adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan. Sukuk Mudharabah Subordinasi Tahun 2023 ini
ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah dana Sukuk Mudharabah Subordinasi. Pendapatan bagi hasil
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran pendapatan bagi hasil.
Bertindak sebagai wali amanat Sukuk Mudharabah Subordinasi BSI Tahun 2023 adalah PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk.
1.16. SUKUK MUDHARABAH MUQAYYADAH
Saldo sukuk mudharabah muqayyadah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp3.018.563 juta. Rincian
dari saldo sukuk mudharabah muqayyadah adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Rupiah
Pihak ketiga 18.163
JUMLAH SUKUK MUDHARABAH MUQAYYADAH 18.163
Pada tanggal 26 Juni 2023, Perseroan telah menerbitkan Sukuk Mudharabah Muqayyadah Jangka Panjang yang
Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum I PT Bank BSI Tbk Tahun 2023 Tahap I (“Sukuk Mudharabah
Muqayyadah I Tahap I”) dengan nilai nominal sebesar Rp3.759 juta. Pada tanggal 26 Maret 2024, Perseroan
menerbitkan kembali Sukuk Mudharabah Muqayyadah Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui
Penawaran Umum I PT Bank BSI Tbk Tahun 2023 Tahap II (“Sukuk Mudharabah Muqayyadah I Tahap II”) dengan
nilai nominal sebesar Rp7.762 juta. Pada tanggal 20 Desember 2024, Perseroan menerbitkan kembali Sukuk
Mudharabah Muqayyadah Jangka Panjang yang Dilakukan Tanpa Melalui Penawaran Umum I PT Bank BSI Tbk
Tahun 2023 Tahap III (“Sukuk Mudharabah Muqayyadah I Tahap III”) dengan nilai nominal sebesar Rp7,969 juta.
Total plafon penerbitan Sukuk Mudharabah Muqayyadah adalah sebesar Rp100.000 juta. Besarnya nisbah
masing-masing adalah sebesar 36,34% dan 20% yang diindikasikan sebesar 0,55% per tahun. Dana sukuk dan
bagi hasil dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan dan masing-masing akan jatuh tempo pada tanggal 26 Desember 2035,
26 Juni 2036 dan 20 Desember 2036.
Penerbitan sukuk tersebut dilakukan dalam rangka kerjasama antara Perseroan dengan BP Tapera selaku
investor tunggal dimana Perseroan ditunjuk sebagai Bank Penyalur KPR Tapera Syariah kepada peserta BP
Tapera. Skema kerjasama tersebut diatur pada Undang-Undang No.4 tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah No.
25 tahun 2020 perihal penyelenggaraan tabungan perumahan rakyat.
1.17. PEMBIAYAAN BERJANGKA MUDHARABAH
Saldo pembiayaan berjangka mudharabah pada tanggal 31 Maret 2025 adalah sebesar Rp1.400.000 juta. Rincian
dari saldo pembiayaan berjangka mudharabah adalah sebagai berikut:
44
Page 77
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Maret 2025
Pihak ketiga
Rupiah 1.400.000
JUMLAH PEMBIAYAAN BERJANGKA MUQAYYADAH 1.400.000
Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki fasilitas line pembiayaan berjangka mudharabah sebesar
USD95.000.000 (nilai penuh) dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan jangka waktu fasilitas dari 21 Februari
2024 sampai dengan 21 Februari 2025 Per 31 Desember 2024, Perseroan memiliki fasilitas line pembiayaan
berjangka mudharabah sebesar USD95.000.000 atau Rp1.400.000.000.000 dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk
dengan jangka waktu fasilitas dari 21 Februari 2024 sampai dengan 21 Februari 2026.
Per 31 Maret 2025, Perseroan memiliki fasilitas line pembiayaan berjangka mudharabah sebesar USD95.000.000
(nilai penuh) dari PT Bank Maybank Indonesia Tbk dengan jangka waktu fasilitas dari 21 Februari 2025 sampai
dengan 21 Februari 2026.
Nisbah bagi hasil pembiayaan berjangka mudharabah sebesar 0,55% per tahun untuk periode yang berakhir
31 Maret 2025 dan 0,59% per tahun untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024. Tidak terdapat agunan yang
dijaminkan untuk fasilitas ini.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH LIABILITAS DAN DANA SYIRKAH TEMPORER
PERSEROAN PADA TANGGAL 31 MARET 2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
KECUALI SEBAGAIMANA DINYATAKAN DALAM KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN, SETELAH 31 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA
PERNYATAAN PENDAFTARAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS DAN/ATAU IKATAN-IKATAN LAIN
YANG JUMLAHNYA MATERIAL SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN
DALAM LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS LAIN KECUALI LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA
NORMAL PERSEROAN SERTA LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN YANG DISAJIKAN DALAM BAB V INFORMASI
TAMBAHAN.
SETELAH TANGGAL 31 MARET 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN PENDAFTARAN,
PERSEROAN TIDAK DALAM KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU IMBAL HASIL PINJAMAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLA YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBANNYA SERTA HARAPAN
PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
PADA TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG
TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN, PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA
RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN UTANG PERSEROAN.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS DAN/ATAU
PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN
TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
45
Page 78
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
V. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan
laporan keuangan konsolidasian PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (untuk selanjutnya disebut "Perseroan") interim
untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2025 dan 2024, dan laporan keuangan
konsolidasian pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2023, yang telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia, yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
Informasi Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 31 Desember 2024 dan 2023 yang disajikan
dalam tabel di bawah ini diambil dari:
(i) laporan keuangan interim Perseroan pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan
yang berakhir pada tanggal tersebut yang tidak diaudit dan tidak direviu; dan
(ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dan 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan
(yang terhitung sejak tanggal 15 Mei 2024 telah berganti nama menjadi KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan-
firma anggota jaringan global PwC) sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI), dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya yang diterbitkan kembali tertanggal
04 Februari 2025 dan ditandatangani oleh Lucy Luciana Suhenda, S.E., Ak., CPA (Registrasi Akuntan Publik
No. AP.0229).
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
ASET
KAS 10.123.387 8.080.689 5.255.841
GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK INDONESIA 35.868.289 49.966.279 32.440.778
GIRO DAN PENEMPATAN PADA BANK LAIN
Pihak ketiga 3.551.434 3.752.325 2.219.233
Pihak berelasi 219.835 128.549 105.240
Jumlah giro dan penempatan pada bank lain 3.771.269 3.880.874 2.324.473
Cadangan kerugian penurunan nilai (26.763) (14.809) (20.745)
Bersih 3.744.506 3.866.065 2.303.728
INVESTASI PADA SURAT BERHARGA
Pihak ketiga 17.370.396 24.134.169 25.738.013
Pihak berelasi 39.396.001 38.117.637 45.563.513
Jumlah investasi pada surat berharga 56.766.397 62.251.806 71.301.526
Cadangan kerugian penurunan nilai (34.882) (35.288) (132.506)
Bersih 56.731.515 62.216.518 71.169.020
TAGIHAN AKSEPTASI
Pihak ketiga 6.733 12.694 244.074
Pihak berelasi 130.409 172.451 187.154
Jumlah tagihan akseptasi 137.142 185.145 431.228
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.371) (1.851) (4.312)
Bersih 135.771 183.294 426.916
PIUTANG
Murabahah
46
Page 79
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Pihak ketiga 145.818.519 144.205.651 136.391.384
Pihak berelasi 65.495 66.883 111.712
Jumlah murabahah 145.884.014 144.272.534 136.503.096
Istishna
Pihak ketiga 7 11 30
Ijarah
Pihak ketiga 178.602 188.361 217.241
Pihak berelasi - - 1.159
Jumlah ijarah 178.602 188.361 218.400
Jumlah piutang 146.062.623 144.460.906 136.721.526
Cadangan kerugian penurunan nilai (4.393.981) (4.265.369) (4.361.368)
Bersih 141.668.642 140.195.537 132.360.158
PINJAMAN QARDH
Pihak ketiga 13.965.316 12.863.002 9.468.085
Pihak berelasi 355.831 910.782 1.838.996
Jumlah pinjaman qardh 14.321.147 13.773.784 11.307.081
Cadangan kerugian penurunan nilai (779.048) (787.694) (817.917)
Bersih 13.542.099 12.986.090 10.489.164
PEMBIAYAAN
Mudharabah
Pihak ketiga 918.923 937.079 881.133
Pihak berelasi 2.000.000 2.000.000 1.000.000
Jumlah mudharabah 2.918.923 2.937.079 1.881.133
Cadangan kerugian penurunan nilai (64.225) (93.488) (49.481)
Bersih 2.854.698 2.843.591 1.831.652
Musyarakah
Pihak ketiga 95.434.148 88.044.668 63.452.727
Pihak berelasi 25.168.091 26.142.550 24.763.470
Jumlah musyarakah 120.602.239 114.187.218 88.216.197
Cadangan kerugian penurunan nilai (5.239.149) (5.145.131) (4.459.696)
Bersih 115.363.090 109.042.087 83.756.501
Jumlah pembiayaan 123.521.162 117.124.297 90.097.330
Cadangan kerugian penurunan nilai (5.303.374) (5.238.619) (4.509.177)
Bersih 118.217.788 111.885.678 85.588.153
ASET YANG DIPEROLEH UNTUK IJARAH – BERSIH 3.312.777 3.122.255 2.190.107
ASET TETAP DAN ASET HAK GUNA – BERSIH 7.812.363 7.723.853 5.352.843
ASET TIDAK BERWUJUD – BERSIH 2.151.343 2.102.344 1.128.334
ASET PAJAK TANGGUHAN 1.906.260 2.056.727 1.665.694
ASET LAIN-LAIN – BERSIH 5.668.560 4.228.103 3.253.388
JUMLAH ASET 400.883.300 408.613.432 353.624.124
47
Page 80
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
LIABILITAS
LIABILITAS SEGERA
Pihak ketiga 1.458.057 856.981 1.144.847
Pihak berelasi 49 1.662 171.220
1.458.106 858.643 1.316.067
BAGI HASIL YANG BELUM DIBAGIKAN 300.893 291.578 255.932
SIMPANAN WADIAH
Giro wadiah
Pihak ketiga 16.122.052 16.260.234 18.023.665
Pihak berelasi 2.905.484 2.886.845 2.823.859
Jumlah giro wadiah 19.027.536 19.147.079 20.847.524
Tabungan wadiah
Pihak ketiga 55.940.324 55.266.166 47.016.211
Pihak berelasi 11.535 13.901 10.163
Jumlah tabungan wadiah 55.951.859 55.280.067 47.026.374
Jumlah simpanan wadiah 74.979.395 74.427.146 67.873.898
SIMPANAN DARI BANK LAIN
Giro wadiah
Pihak ketiga 117.261 173.510 123.984
Pihak berelasi 1.365 1.369 1.353
Jumlah giro wadiah 118.626 174.879 125.337
Tabungan wadiah
Pihak ketiga 8.520 8.985 7.788
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (“SIMA”)
Pihak ketiga 1.759.000 2.481.425 1.401.191
Pihak berelasi 745.200 885.225 226.985
Jumlah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank
(“SIMA”) 2.504.200 3.366.650 1.628.176
Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip Syariah
Antarbank (“SIPA”)
Pihak ketiga 150.000 400.000 -
Pihak berelasi - 200.834 -
Jumlah Sertifikat Pengelolaan Dana Berdasarkan Prinsip
150.000 600.834 -
Syariah Antarbank (“SIPA”)
Jumlah simpanan dari bank lain 2.781.346 4.151.348 1.761.301
LIABILITAS KEPADA BANK INDONESIA 18.089.361 18.417.864 11.900.055
LIABILITAS AKSEPTASI
Pihak ketiga 34.822 72.792 287.323
Pihak berelasi 102.320 112.353 143.905
Jumlah liabilitas akseptasi 137.142 185.145 431.228
UTANG PAJAK 774.879 889.642 539.042
48
Page 81
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
LIABILITAS IMBALAN KERJA 531.086 534.730 667.264
ESTIMASI KERUGIAN KOMITMEN DAN KONTINJENSI 28.926 24.045 32.017
LIABILITAS LAIN-LAIN 5.326.808 5.867.830 2.446.107
JUMLAH LIABILITAS 104.407.942 105.647.971 87.222.911
DANA SYIRKAH TEMPORER
Giro mudharabah
Pihak ketiga 18.913.450 17.421.912 14.835.449
Pihak berelasi 19.861.094 19.813.889 17.581.811
Jumlah giro mudharabah 38.774.544 37.235.801 32.417.260
Tabungan mudharabah
Pihak ketiga 81.062.950 85.414.890 78.088.518
Pihak berelasi 330.718 375.768 191.667
Jumlah tabungan mudharabah 81.393.668 85.790.658 78.280.185
Deposito mudharabah
Pihak ketiga 90.904.790 92.556.398 87.628.737
Pihak berelasi 33.867.220 38.122.469 28.356.052
Jumlah deposito mudharabah 124.772.010 130.678.867 115.984.789
Jumlah giro, tabungan dan deposito mudharabah 244.940.222 253.705.326 226.682.234
Sukuk mudharabah subordinasi
Pihak ketiga 140.000 140.000 175.000
Pihak berelasi 60.000 60.000 25.000
Jumlah sukuk mudharabah subordinasi 200.000 200.000 200.000
Sukuk mudharabah diterbitkan
Pihak ketiga 2.765.663 2.653.063 3.608
Pihak berelasi 252.500 365.500 -
Jumlah sukuk mudharabah diterbitkan 3.018.163 3.018.563 3.608
Pembiayaan berjangka mudharabah 1.400.000 1.000.000 776.250
JUMLAH DANA SYIRKAH TEMPORER 249.558.385 257.923.889 227.662.092
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per
saham
Modal dasar – 80.000.000.000 lembar saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 46.129.260.138
saham 23.064.630 23.064.630 23.064.630
Tambahan modal disetor (3.929.100) (3.929.100) (3.929.100)
Keuntungan revaluasi aset tetap 553.440 553.440 444.530
Pengukuran kembali program imbalan pasti – setelah pajak 347.644 347.644 241.462
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasi atas surat
berharga dalam kelompok diukur pada nilai wajar melalui
pendapatan komprehensif lain (60.210) (56.814) 6.154
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 3.377.462 3.377.462 2.236.713
49
Page 82
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Belum ditentukan penggunaannya 23.563.107 21.684.310 16.674.732
JUMLAH EKUITAS 46.916.973 45.041.572 38.739.121
JUMLAH LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS 400.883.300 408.613.432 353.624.124
*) Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENDAPATAN PENGELOLAAN DANA SEBAGAI
MUDHARIB
Pendapatan dari jual beli 3.431.657 3.268.393 13.404.055 12.627.780
Pendapatan dari bagi hasil 2.383.893 1.820.983 8.001.204 5.940.486
Pendapatan dari ijarah – bersih 16.984 47.904 192.124 155.446
Pendapatan usaha utama lainnya 895.806 969.405 3.700.820 3.528.031
HAK PIHAK KETIGA ATAS BAGI HASIL (2.317.861) (1.926.914) (7.889.029) (5.993.168)
HAK BAGI HASIL MILIK BANK 4.410.479 4.179.771 17.409.174 16.258.575
PENDAPATAN USAHA LAINNYA
Pendapatan imbalan jasa perbankan 1.218.867 789.748 4.265.561 3.112.884
Keuntungan investasi surat berharga 255.336 118.898 - -
Pendapatan lainnya 237.643 296.069 1.290.918 1.091.582
Jumlah pendapatan usaha lainnya 1.711.846 1.204.715 5.556.479 4.204.466
BEBAN USAHA
Gaji dan tunjangan (1.219.505) (1.189.405) (5.284.136) (5.035.215)
Umum dan administrasi (1.755.040) (1.364.339) (6.342.626) (5.169.938)
Bonus wadiah (152) (140) (586) (1.107)
Lain-lain (17.622) (15.682) (166.294) (42.944)
(2.992.319) (2.569.566) (11.793.642) (10.249.204)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset (645.696) (549.033) (1.893.867) (2.622.479)
produktif dan non-produktif – bersih
LABA USAHA 2.484.310 2.265.887 9.278.144 7.591.358
PENDAPATAN NON-USAHA – BERSIH 1.782 (6.434) 4.312 (2.156)
LABA SEBELUM ZAKAT DAN BEBAN PAJAK 2.486.092 2.259.453 9.282.456 7.589.202
ZAKAT (62.152) (56.486) (232.061) (189.730)
BEBAN PAJAK (545.143) (495.783) (2.044.507) (1.695.729)
LABA BERSIH 1.878.797 1.707.184 7.005.888 5.703.743
50
Page 83
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024* 2024 2023
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan revaluasi aset tetap - - 108.910 -
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja - - 136.130 (35.181)
Pajak penghasilan terkait - - (29.948) 7.739
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan/(kerugian) yang belum direalisasikan
atas surat berharga dalam kelompok diukur pada (3.396) 108.445 (92.116) 61.631
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait - - - -
Jumlah penghasilan komprehensif lain bersih (3.396) 108.445 152.124 34.189
setelah pajak
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF 1.875.401 1.815.629 7.158.012 5.737.932
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 40,73 37,01 151,88 123,65
*) Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025* 2024 2023
Rasio Pertumbuhan
Total aset -1,89% 15,55% 15,67%
Total liabilitas -1,17% 21,12% 18,42%
Total dana syirkah temporer -3,24% 13,29% 14,65%
Total ekuitas 4,16% 16,27% 15,62%
Pendapatan 15,70% 16,63% 13,43%
Laba bersih periode berjalan 10,05% 22,83% 33,88%
Laba rugi komprehensif 3,29% 24,75% 33,10%
Rasio Keuangan
Capital Adequacy Ratio (CAR) 21,39% 21,40% 21,04%
Non Performing Financing (NPF) gross 1,88% 1,90% 2,08%
Non Performing Financing (NPF) net 0,51% 0,50% 0,55%
Cash Coverage 194,69% 195,01% 194,35%
Return On Assets (ROA) 2,43% 2,49% 2,35%
Return On Equity (ROE) 17,58% 17,77% 16,88%
Net Imbalan (NI) 5,31% 5,66% 5,82%
Beban Operasional terhadap Pendapatan Operasional (BOPO) 70,57% 69,93% 71,27%
Cost to Income Ratio (CIR) 48,57% 50,89% 49,86%
Financing to Deposit Ratio (FDR) 89,87% 84,97% 81,73%
Persentase Pelampauan BMPD 0,00% 0,00% 0,00%
GWM Harian Rupiah 2,82% 4,83% 6,76%
GWM Rata-rata Rupiah 3,58% 3,74% 4,87%
GWM Valas 6,82% 1,46% 1,13%
Posisi Devisa Neto 1,57% 2,26% 2,47%
Debt to Asset Ratio (DAR) 5,66% 5,54% 3,64%
Debt to Equity Ratio (DER) 48,40% 50,26% 33,25%
*) Tidak diaudit
51
Page 84
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Keterangan:
(1) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo akun-akun terkait sebagai berikut: (i) untuk akun-akun laporan posisi
keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada tahun sebelumnya, atau (ii) untuk akun-
akun laba rugi dan pendapatan komprehensif lain, selisih saldo akun-akun terkait untuk tahun yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada
tahun sebelumnya.
(2) CAR (Capital Adequacy Ratio) untuk risiko kredit/pembiayaan dan risiko operasional yang dihitung berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
No. 21/POJK.03/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimun Bank Umum Syariah.
(3) Rasio Gross NPF (Non-Performing Financing) adalah rasio total NPF pembiayaan/piutang Syariah terhadap total pembiayaan/piutang Syariah pada akhir
tahun yang bersangkutan.
(4) Rasio Net NPF (Non-Performing Financing) adalah rasio total NPF pembiayaan/piutang Syariah setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai,
terhadap total pembiayaan Syariah pada akhir tahun yg bersangkutan.
(5) Rasio Cash Coverage adalah rasio total cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total NPF pembiayaan/piutang Syariah.
(6) ROA (Return on Assets) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan sebelum pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata
total aset. Rata-rata total aset dihitung dari rata-rata jumlah total aset setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
(7) ROE (Return on Equity) yang dihitung sesuai peraturan BI adalah rasio pendapatan setelah pajak untuk tahun yang bersangkutan terhadap rata-rata
ekuitas dalam tahun yang sama. Rata-rata ekuitas dihitung dari rata-rata total modal inti (tier 1) setiap bulan selama tahun yang bersangkutan.
(8) Rasio NI (Net Imbalan) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio dari pendapatan penyaluran dana setelah bagi hasil bersih untuk masing-
masing tahun bersangkutan terhadap rata-rata total aset produktif pada akhir tahun yang bersangkutan.
(9) Rasio BOPO (Beban operasional terhadap pendapatan operasional) adalah rasio total beban operasional (berdasarkan formula perhitungan Bank
Indonesia, termasuk beban bagi hasil) terhadap total pendapatan operasional, masing-masing untuk tahun yang bersangkutan.
(10) Rasio CIR (Cost to Income Ratio) ) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah beban operasional selain dari penyaluran dana dikurangi beban bonus,
imbalan dan CKPN untuk masing-masing tahun bersangkutan, terhadap pendapatan setelah distribusi bagi hasil ditambah pendapatan operasional selain
dari penyaluran dana dikurangi beban bonus, imbalan dan pemulihan CKPN untuk masing-masing tahun bersangkutan.
(11) Rasio FDR (Financing to Deposit Ratio) yang dihitung sesuai dengan peraturan BI adalah rasio total pembiayaan/piutang Syariah terhadap total dana
pihak ketiga pada akhir tahun yang bersangkutan.
(12) GWM (Giro Wajib Minimum) dihitung sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 10/19/PBI/2008 tanggal 14 Oktober 2008 tentang Giro Wajib Minimum
Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing, sebagaimana telah diubah dengan PBI No. 10/25/PBI/2008 tanggal 23 Oktober 2008,
PBI No. 12/19/PBI/2010 tanggal 4 Oktober 2010, PBI No. 13/10/PBI/2011 tanggal 9 Februari 2011, PBI No.15/15/PBI/2013 tanggal 24 Desember 2013,
PBI No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015, PBI No. 18/3/PBI/2016 tanggal 10 Maret 2016, PBI No.20/3/PBI/2018 tanggal 29 Maret 2018, PBI
No. 21/12/PBI/2019 tanggal 25 November 2019 dan terakhir PBI No.24/4/PBI/2022 tanggal 25 Februari 2022.
(13) PDN (Posisi Devisa Neto) dihitung sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 12/10/PBI/2010 tanggal 1 Juli 2010 yang telah diperbaharui oleh
Peraturan Bank Indonesia No. 17/5/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015.
(14) DAR (Debt to Asset Ratio) dihitung dari total liabilitas yang memiliki margin yaitu penjumlahan dari total liabilitas kepada Bank Indonesia, pembiayaan
berjangka mudharabah , sukuk mudharabah muqayyadah, dan sukuk mudharabah subordinasi, dibagi dengan total nilai aset Perseroan.
(15) DER (Debt to Equity Ratio) dihitung dari total liabilitas yang memiliki margin yaitu penjumlahan dari total liabilitas kepada Bank Indonesia, pembiayaan
berjangka mudharabah, sukuk mudharabah muqayyadah, dan sukuk mudharabah subordinasi, dibagi dengan total nilai ekuitas Perseroan.
52
Page 85
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
AUDITOR INDEPENDEN
Sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran ini dinyatakan efektif, terdapat kejadian penting yang terjadi
setelah tanggal Laporan Auditor Independen tanggal 31 Desember 2024, yaitu:
1. Perseroan menjadi pelaksana Bank Emas (Bullion Bank) : Perseroan telah mendapatkan izin resmi
pelaksanaan Bank Emas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat OJK No.S-53/PB.22/2025 pada
tanggal 12 Februari 2025.
2. Izin Prinsip Pembukaan Cabang BSI Untuk Membuka Kantor Cabang di Kerajaan Arab Saudi pada tanggal
29 April 2025 (1 Dzulqo’dah 1446 H)
Susunan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan sebagaimana termaktub
dalam Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun Buku 2024:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Muhadjir Effendy*
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang
Komisaris : Meidy Ferdiansyah*
Komisaris : Mochamad Agus Rofiudin*
Komisaris : Kamaruddin Amin*
Komisaris Independen : Nizar Ahmad Saputra*
Komisaris Independen : Muhammad Syafii Antonio*
Komisaris Independen : Addin Jauharudin*
Direksi:
Direktur Utama : Anggoro Eko Cahyo*
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
Direktur Retail Banking : Kemas Erwan Husainy*
Direktur Treasury dan International Banking : Firman Nugraha*
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
Direktur Information Technology : Muharto*
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur Compliance & Human Capital : Arief Adhi Sanjaya*
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
Dewan Pengawas Syariah:
Ketua : Prof Dr.KH.Hasanudin, M.Ag
Anggota : DR. H. Mohamad Hidayat, MBA, M.H
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, M.A
Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag
Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A
Catatan:
*penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas
penialaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
Pengangkatan seluruh Direktur dan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.
53
Page 86
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
VII. KETERANGAN PERSEROAN, KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Bank Djasa Arta (“BJA”) berdasarkan Akta Pendirian No. 4 tanggal 3 April
1969 dibuat dihadapan Liem Toeng Kie, Notaris di Jakarta, diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar No.46
tanggal 29 April 1970 dibuat dihadapan Henk Limanow (Liem Toeng Kie), Notaris di Jakarta, yang telah mendapat
pengesahan Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. J.A.5/70/4 tanggal 28 Mei 1970, dan telah
didaftarkan dalam buku register di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung dibawah No. 186/1970 tanggal
1 Juli 1970, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 43 tanggal 28 Mei 1971,
Tambahan No. 242/1971 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian yang memuat anggaran dasar Perseroan telah
mengalami perubahan-perubahan. Perubahan nama dan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dari BJA
menjadi PT Bank Syariah BRI diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh
Pemegang Saham Perseroan Terbatas BJA No. 45 tanggal 22 April 2008 dan Akta Pernyataan Keputusan
Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham No.57 tanggal 13 Agustus 2008, keduanya dibuat dihadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-71478.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 85 tanggal 23 Oktober 2009, Tambahan No. 26142.
Adapun struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat pendirian adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal
Pemegang Saham Jumlah Saham %
(Rp500.000,-/saham)
Modal Dasar 100 50.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
1 Sabas Gunawan 15 7.500.000 25,00
2 Lies Harjati 7 3.500.000 11,67
3 Sunarso Gunawan 2 1.000.000 3,33
4 Linawati Gunawan 2 1.000.000 3,33
5 Litawati Gunawan 2 1.000.000 3,33
6 Ritawati Gunawan 2 1.000.000 3,33
7 Harjono Lukman 4 2.000.000 6,67
8 Grace Andriani Lukman 2 1.000.000 3,33
9 Lilis Surjati 9 4.500.000 15,00
10 Karliman Danihardja 5 2.500.000 8,33
11 Lili Inawati 5 2.500.000 8,33
12 Meylyati 5 2.500.000 8,33
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 60 30.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 40 20.000.000
BJA berubah nama menjadi PT Bank Syariah BRI berdasarkan Pernyataan Keputusan Persetujuan Pemegang
Saham, sesuai dengan Akta No. 45 tanggal 22 April 2008 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., notaris
di Jakarta yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dalam Surat Keputusan
No. AHU-71478.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 yang telah diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara Republik Indonesia No. 85 tanggal 23 Oktober 2009, serta memperoleh izin perubahan kegiatan usaha
54
Page 87
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
bank, dari konvensional menjadi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah
dari Bank Indonesia efektif sejak tanggal 16 Oktober 2008.
Pada tahun 2009, PT Bank Syariah BRI melakukan perubahan nama menjadi PT Bank BRISyariah sesuai dengan
Akta Pernyataan Keputusan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank Syariah BRI No. 18 tanggal
14 April 2009 dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang selanjutnya diubah dengan Akta
Pernyataan Persetujuan Bersama Seluruh Pemegang Saham PT Bank Syariah BRI No. 20 tanggal 17 September
2009 dari Notaris Fathiah Helmi, S.H., yang telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No.AHU-53631.AH.01.02.TH2009 tanggal 5 November 2009, dan telah diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 96 tanggal 1 Desember 2009, Tambahan No. 27908.
Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada tanggal 8 Januari 2018 yang
tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BRIsyariah
No. 8 tanggal 8 Januari 2018 dibuat dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, memutuskan perubahan
modal dasar Bank dari Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah) yang terbagi menjadi 10.000.000.000
(sepuluh miliar) saham menjadi Rp7.500.000.000.000,- (tujuh triliun lima ratus miliar Rupiah) yang terbagi atas
15.000.000.000 (lima belas miliar) saham, dan menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran
Umum Perdana Saham (IPO) yang serta perubahan menyeluruh Anggaran Dasar untuk disesuaikan dengan
ketentuan Perusahaan Terbuka, termasuk perubahan nama Perseroan dari PT Bank BRIsyariah menjadi PT Bank
BRIsyariah Tbk. Perubahan ini telah mendapat persetujuan Menkumham berdasarkan Surat keputusan
No. AHU-0000386.AH.01.02 Tahun 2018 tanggal 10 Januari 2018 dan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam SABH Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia berdasarkan
Surat No. AHU-AH.01.03-0009224 tanggal 10 Januari 2018.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Bank BRIsyariah
Tbk No. 38 Tanggal 14 Januari 2021 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan, mengenai, antara lain, persetujuan penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah
dengan PT Bank BRIsyariah Tbk serta mengubah nama Perseroan yang sebelumnya PT Bank BRIsyariah Tbk
menjadi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Perubahan ini telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana dibuktikan dengan Penerimaan Pemberitahuan
No. AHU-AH.01.03-0061498 dan No. AHU-AH.01.03-0061501 serta telah mendapatkan Persetujuan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No.AHU0006268.AH.01.02.Tahun 2021, seluruhnya tanggal 1 Februari 2021.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 37 tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang memuat persetujuan pemegang saham antara lain, untuk menyusun kembali seluruh
ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penyesuaian anggaran dasar Perseroan
dengan peraturan perundang-undangan, antara lain: (a) Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan Dan Penguatan Sektor Keuangan; (b) Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata
Kelola Bagi Bank Umum; (c) Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum;
dan (d) peraturan terkait lainnya. Akta tersebut telah disetujui oleh Menkunham berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0035266.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 dan diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0145286 tanggal 13 Juni 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0117702.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta No. 37/2024”).
Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah dengan PT Bank BRIsyariah Tbk telah
mendapatkan persetujuan Dewan Komisioner OJK Nomor 4/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang
Pemberian Izin Penggabungan PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah ke dalam PT Bank BRIsyariah
Tbk serta Izin Perubahan Nama dengan Menggunakan Izin Usaha PT Bank BRIsyariah Tbk menjadi Izin Usaha atas
nama PT Bank Syariah Indonesia Tbk sebagai Bank Hasil Penggabungan.
Perseroan memiliki 1 kantor pusat, 153 kantor cabang, 886 kantor cabang pembantu, 91 kantor fungsional, dan
60 kantor cabang pembantu Mobile yang tersebar di seluruh Indonesia serta 1 kantor cabang luar negeri.
55
Page 88
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Dalam menjalankan usahanya sebagai bank umum syariah, sesuai dengan Undang-Undang Perbankan Syariah
dan peraturan pelaksananya, Perseroan menyediakan jasa perbankan dan keuangan untuk kelompok nasabah
korporasi dan individual. Per 31 Desember 2024, Total Aset Perseroan mencapai Rp408.631,4 miliar, dengan
total pembiayaan yang diberikan Rp278.481,2 miliar dan total simpanan nasabah mencapai sebesar Rp327.454,2
miliar.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, untuk mencapai seluruh maksud dan tujuan usahanya,
Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut:
a. Kegiatan Usaha Utama:
1) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
2) Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
3) Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
4) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
5) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
6) Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
7) Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
8) Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
9) Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
i. wakalah;
ii. hawalah;
iii. kafalah;
iv. rahn.
10) Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah;
11) Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/ atau Bank
Indonesia;
12) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
13) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepetningan nasabah berdasarkan
prinsip syariah;
14) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
15) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah
yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
16) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu akad berdasarkan prinsip syariah;
17) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
18) Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
19) Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
20) Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
21) Melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan
22) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
56
Page 89
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
1) Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
2) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang
melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah;
3) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4) Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
5) Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
6) Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
sarana elektronik;
7) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berjangka pendek berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang;
8) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal;
9) Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
10) Melakukan kerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan--kerjasama dengan selain Lembaga Jasa
Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah, sesuai denganketentuan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip syariah.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Gedung The Tower, Jl. Jendral Gatot Subroto No.27.
2. KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Proses pemulihan ekonomi global di tahun 2025 berpotensi tertahan oleh gelombang proteksionisme baru
di Amerika Serikat dan perlambatan ekonomi Tiongkok. World Economic Outlook IMF edisi April 2025
memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia menjadi 2,8%; turun 0,5% dari proyeksi awal, dan akan
menjadi laju pertumbuhan terendah sejak pandemi COVID. Seiring dengan hal tersebut, ekspektasi awal tahun
pasar atas empat kali pemangkasan Fed Funds Rate (FFR) di tahun ini ikut menyusut; kombinasi inflasi AS yang
masih diatas target the Fed dan pernyataan FOMC yang masih hawkish di April 2025, membuat konsensus kini
memperkirakan hanya akan ada tiga kali penurunan di 2025 (per minggu kedua Mei 2025). Di sisi geopolitik,
selain perang Rusia–Ukraina dan konflik di Timur Tengah, ketegangan India–Pakistan kian memanas, menambah
lapisan ketidakpastian dunia. Ke depan, kombinasi kebijakan moneter global yang berpotensi higher-for-longer
dan kemungkinan eskalasi konflik global masih berpotensi meningkatkan volatilitas pasar dan mengganggu
rantai pasok dunia. Namun demikian, masih terdapat sinyal positif bagi pemulihan ekonomi global, yaitu
kesepakatan penundaan tarif antara Amerika Serikat dan Tiongkok pada pekan kedua Mei 2025; ke depan,
perkembangan negosiasi selanjutnya tetap perlu dicermati.
Di dalam negeri, PDB Indonesia tumbuh 4,87% (yoy) pada triwulan I-2025, lebih rendah dari ekspektasi pasar.
Pemerintah diproyeksikan akan merespons dengan berbagai kebijakan dan insentif untuk memulihkan
momentum pertumbuhan ekonomi. Ke depan, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan naik bertahap, dengan
target pertumbuhan 5,0% YoY di tahun 2025. Pertumbuhan tersebut terutama akan didu kung oleh berbagai
program subsidi untuk mendukung konsumsi rumah tangga yang solid, peningkatan investasi terkait hilirisasi,
perluasan implementasi program makan-bergizi gratis, serta percepatan pembangunan IKN, juga di support oleh
kombinasi kebijakan fiskal dan moneter yang terus dijalankan secara prudent.
Bank Indonesia sendiri telah memangkas BI-7DRR dari 6,00% (per akhir 2024) menjadi 5,75% di bulan Januari
2025, dan kembali menurunkan suku bunga sebesar 25 bps ke 5,50% di bulan Mei 2025 seiring de ngan perbaikan
stabilitas nilai tukar Rupiah serta memanfaatkan momentum strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi
menuju target 5,00% di tahun 2025. Penurunan diprakiran berlanjut ke 5,25% di triwulan -IV 2025. Selanjutnya,
BI-7DRR diprakirakan turun ke 4,75% pada 2026, serta 4,25% pada 2027, selaras dengan tren inflasi dan
penurunan FFR. Penurunan suku bunga ke depan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar, sehingga
dapat mendukung intermediasi perbankan.
57
Page 90
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tidak terdapat perubahan pada struktur permodalan Perseroan dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.:
Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek Perseroan yang berakhir pada tanggal 30 April 2025,
yang diterbitkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur susunan
kepemilikan saham Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Nilai Nominal
Seri A Dwiwarna Rp500.-
Nama Pemegang Saham
Seri A /saham
Seri B %
Dwiwarna Seri B Rp500,-/saham
Modal Dasar 1 - 500
- 79.999.999.999 39.999.999.999.500
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Negara Republik Indonesia 1 - 500 0,000
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - 23.740.608.436 11.870.304.218.000 51,465
- PT Bank Negara Indonesia - 10.720.230.418 5.360.115.209.000 23,240
(Persero) Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia - 7.092.761.655 3.546.380.827.500 15,376
(Persero) Tbk
- Masyarakat* - 4.575.659.628 2.287.829.814.000 9,919
*)masing-masing dengan
kepemilikan di bawah 5%.
Jumlah Modal Ditempatkan dan 1 46.129.260.138 23.064.630.069.000 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 33.870.739.862 16.935.369.931.000 -
4. STRUKTUR KEPEMILIKAN PERSEROAN
Diagram hubungan kepemilikan Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
58
Page 91
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan Negara Republik Indonesia. Pemegang saham
mayoritas saham seri B dan pengendali Perseroan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Perseroan telah
menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 3 Perpres No. 13/2018 dan
telah menyampaikannya kepada Menkumham pada tanggal 5 Maret 2025 melalui Notaris Ashoya Ratam, SH.,
M.Kn., dimana pemilik manfaat yang telah ditetapkan dan dilaporkan oleh Perseroan adalah Hery Gunardi selaku
Direktur Utama Perseroan. Namun demikian, individu yang telah ditetapkan oleh Perseroan sebagai pemilik
manfaat tidak memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres No.
13/2018. Mengingat Perpres No. 13/2018 mensyaratkan adanya orang-perseorangan sebagai pemilik manfaat,
sementara pemilik manfaat sebenarnya dari Perseroan adalah Negara Republik Indonesia, berdasarkan
keterangan Perseroan, Perseroan memutuskan untuk menetapkan Direktur Utama Perseroan sebagai pemilik
manfaat didasarkan pada kriteria dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (f) Perpres No. 13/2018 yang mengatur bahwa
pemilik manfaat dari perseroan terbatas merupakan orang perseorangan yang menerima manfaat dari
perseroan terbatas.
Merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun Buku 2024 Perseroan
tanggal 16 Mei 2025, sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025
tanggal 16 Mei 2025 perihal Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.,
bahwa RUPST telah mengukuhkan pemberhentian Hery Gunardi selaku Direktur Utama Perseroan terhitung
sejak tanggal 24 Maret 2025 dan mengangkat penggantinya yaitu Anggoro Eko Cahyo sebagai Direktur Utama
yang berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and
proper test). Atas dasar tersebut, setelah Direktur Utama yang baru efektif, maka Perseroan akan me lakukan
pengikinian terhadap penetapan pemilik manfaat Perseroan yang terdaftar pada Kemenkum.
Keterangan Mengenai Perusahaan Anak/Asosiasi
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki penyertaan saham baik
secara langsung maupun tidak langsung pada perseroan terbatas lain.
5. PERIZINAN
Sehubungan dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan telah memperoleh izin-izin material yang wajib dipenuhi terkait dengan kegiatan usaha
yang dilakukan Perseroan yaitu:
Perizinan Penggabungan
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
1. Pemberian Izin Penggabungan PT Bank 4/KDK.03/2021 27 Januari 2021 Otoritas Jasa
Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Keuangan
Syariah ke dalam PT Bank Brisyariah
Tbk. serta Izin Perubahan Nama Dengan
Menggunakan Izin Usaha PT Bank
Brisyariah Tbk. menjadi Izin Usaha Atas
Nama Perseroan Sebagai Bank Hasil
Penggabungan
Perizinan Cabang Luar Negeri
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
1. Pembukaan Kantor Perwakilan di Luar S-63/PB.1/2021 26 Agustus 2021 Otoritas Jasa
Negeri yang Melakukan Kegiatan Non Keuangan
Operasional Perseroan
59
Page 92
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Perizinan sehubungan dengan Hasil Merger Perseroan
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
1. Perizinan sebagai Peserta dalam 01/523-3/DIR-GMG 26 Februari 2021 Bank Indonesia
Operasi Moneter (OM) - Syariah dalam
Rupiah
2. Perizinan Sebagai Peserta Dalam 01/523-3/DIR-GMG 16 Maret 2021 Bank Indonesia
Operasi Moneter (OM) – Syariah dalam
Valas
3. Persetujuan Perubahan Nama sebagai 23/77/DPM/Srt/B 26 Maret 2021 Bank Indonesia
Peserta Operasi Moneter Syariah dalam
Rupiah dan
Operasi Moneter Syariah dalam Valas
4. Sandi Bank untuk Laporan Konsolidasi 23/1/DPKL/Srt/B 5 Februari 2021 Bank Indonesia
Perseroan
5. Persetujuan Izin sebagai Penerbit Uang 23/39/DKSP/Srt/B 29 Januari 2021 Bank Indonesia
Elektronik
6. Persetujuan Izin sebagai Penerbit Kartu 23/40/DKSP/srt/B 29 Januari 2021 Bank Indonesia
Kredit
7. Layanan Syariah Mandiri Prioritas 13/877/DPbs 08 April 2011 Bank Indonesia
8. Persetujuan Kerjasama PT Bank Syariah 19/969/DSS/Srt/B 31 Oktober 2017 Bank Indonesia
Mandiri dengan PT Visa Worldwide
Indonesia dan
Persetujuan Produk Baru Kartu
ATM/Debet BSM Card Visa
9. Persetujuan Permohona n 3/36/DKSP/Srt/B 29 Januari 2021 Bank Indonesia
Pengembangan Produk dan Aktivitas
Jasa Sistem Pembayaran berupa
Penggantian Sistem Pemrosesan Kartu
ATM/Debet dan Prioprietary Channel,
Persetujuan Kerjasama dengan PT Jalin
Pembayaran Nusantara dan PT Visa
Worldwide Indonesia
10. Penyampaian Rencana Aksi Korporasi PPTBUR2012174 17 Desember 2020 Bank Indonesia
Bank Syariah Mandiri (e-Licensing)
melalui Surat No.
22/2106-3/DIR-CSG
11. Penyedia Jasa Pembayaran - Kategori 23/708/DKSP/Srt/B 1 Juli 2021 Bank Indonesia
Izin 1
12. Pengumuman PT Bank Syariah Mandiri Peng- 29 Januari 2021 Bursa Efek
(Kustodian) menjadi Perseroan 00007/BEI.ANG/01- Indonesia
(Kustodian) 2021
13. Penyelenggara Sistem Elektronik API 000863.05/DJAI.PSE/06 2 Juni 2021 Kementrian
Cardless Withdrawal /2021 Komunikasi dan
Informatika
14. Penyelenggara Sistem Elektronik 000863.02/DJAI.PSE/06 2 Juni 2021 Kementrian
Perseroan Net Banking /2021 Komunikasi dan
Informatika
15. Penyelenggara Sistem Elektronik 000863.07/DJAI.PSE/06 2 Juni 2021 Kementrian
Chatbot Aisyah /2021 Komunikasi dan
Informatika
16. Penyelenggara Sistem Elektronik 000863.01/DJAI.PSE/06 2 Juni 2021 Kementrian
Website Bank Syariah Indonesia /2021 Komunikasi dan
Informatika
17. Penyelenggara Sistem Elektronik QRIS 000863.06/DJAI.PSE/06 2 Juni 2021 Kementrian
Perseroan /2021 Komunikasi dan
Informatika
18. Penyelenggara Sistem Elektronik 000863.03/DJAI.PSE/06 2 Juni 2021 Kementrian
Perseroan Mobile /2021 Komunikasi dan
Informatika
19. Nomor Induk Berusaha Perseroan 9120102141986 18 Januari 2019 Badan
Koordinasi
60
Page 93
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
Penanaman
Modal
20. Pemberian Izin Penggabungan PT Bank OJK
Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah Keputusan Dewan
ke dalam PT Bank BRISyariah Tbk serta Komisioner OJK No. 27 Januari 2021
Izin Perubahan Nama dengan 4/KDK.03/2021
Menggunakan Izin Usaha atas nama PT
Bank BRISyariah Tbk menjadi Izin Usaha
atas nama Perseroan sebagai Bank Hasil
Penggabungan
21. Rekomendasi atas Kegiatan APMK Kartu S-2/PB.34/2021 13 Januari 2021 OJK
Debit, Prioprietary Channel dan
Kerjasama Bank atas
Operasional Sistem Selama Masa
Transisi
22. Persetujuan Bank Umum sebagai Bank KEP-3/PM.2/2021 15 Januari 2021 OJK
Kustodian atas nama PT Bank
BRISyariah Tbk
23. Persetujuan atas Peralihan Surat Tanda S-115/PM.21/2021 29 Januari 2021 OJK
Terdaftar sebagai Agen Penjual Efek
Reksa Dana (APERD)
dari PT Bank Syariah Mandiri kepada PT
Bank BRISyariah Tbk
24. Persetujuan sebagai Kustodian atas S-6/PM.2/2021 29 Januari 2021 OJK
nama PT Bank BRISyariah Tbk
25. Perubahan Nama Pengguna S-INVEST KSEI-0847/DIR/0221 1 Februari 2021 Kustodian
PT Bank Syariah Mandiri (BSM01) Sentral Efek
Indonesia
26. Persetujuan Perubahan Nama dalam 23/43/DPSP/Srt/B 19 Februari 2021 Bank Indonesia
Kepesertaan Sistem BI-RTGS, BI-SSSS,
BI-ETP, SKNBI, SIDHN,
dan Rekening Giro
27. Persetujuan Bank Umum sebagai S-22/PM.2/2021 19 April 2021 OJK
Kustodian dan Surat Tanda Terdaftar
Lembaga Penunjang Pasar
Modal sebagai Wali Amanat atas nama
Perseroan
28. Penetapan Pembatalan Surat S-30/PM.2/2021 4 Juni 2021 OJK
Keputusan Persetujuan PT Bank Syariah
Mandiri sebagai Kustodian
29. Penetapan Surat Keputusan S-37/PM.22/2021 20 April 2021 OJK
Pembatalan Surat Tanda Terdaftar
Lembaga Penunjang Pasar Modal
sebagai Wali Amanat atas nama PT Bank
Syariah Mandiri
30. Penetapan Perseroan sebagai Mitra S-49/PR/2021 5 Februari 2021 Kementrian
Distribusi dalam Rangka Penjualan Keuangan
Surat
Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel di
Pasar Perdana Domestik
31. Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan S-289/D.04/2020 11 Desember 2020 OJK
Penggabungan Usaha
32. Pembatalan Surat Tanda Terdaftar KEP-5/PM.22/2021 19 April 2021 OJK
Lembaga Penunjang Pasar Modal
sebagai Wali Amanat Nomor
02/BL/STTD-WA/2010 tanggal 29
Desember 2010 atas nama PT Bank BRI
Syariah
33. Pembatalan Surat Tanda Terdaftar KEP-6/PM.22/2021 20 April 2021 OJK
Lembaga Penunjang Pasar Modal
sebagai Wali Amanat Nomor
61
Page 94
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
STTD-WA-1/PM.2/2019 tanggal 1 Maret
2019 atas nama PT Bank Syariah
Mandiri
34. Persetujuan Bank Umum sebagai KEP-8/PM.2/2021 19 April 2021 OJK
Kustodian atas nama PT Bank
BRISyariah Tbk menjadi atas nama
Perseroan
35. Pembatalan Persetujuan Bank Umum KEP-10/PM.2/2021 4 Juni 2021 OJK
sebagai Kustodian Nomor KEP-
6/PM.2/2019 tanggal 1
Maret 2019 atas nama PT Bank Syariah
Mandiri
36. Surat Keterangan Terdaftar S- 3 Februari 2021 Kementrian
10KT/WPJ.19/KP.0403/ Keuangan
2021
37. Rencana Penerbitan SR-5/PB.34/2021 22 Januari 2021 OJK
Produk/Pelaksanaan Aktivitas Baru PT
Bank BRISyariah Tbk
38. Persetujuan Perubahan Status/Data
Kepesertaan Sistem Pembayaran BI 23/88/DPSP/Srt/B 22 Juli 2021 Bank Indonesia
(SPBI) dan Rekening Giro PT Bank
Syariah Indonesia, PT Bank Syariah
Mandiri, dan PT Bank BNI Syariah
karena
Penggabungan
39. Surat Tanda Terdaftar Lembaga STTD.WA-1/PM.2/2021 19 April 2021 OJK
Penunjang Pasar Modal Perseroan
40. Izin sebagai Badan Berizin untuk 23/647/Jkt/Srt/B 21 Juli 2021 Bank Indonesia
Melakukan Kegiatan Pembawaan Uang
Kertas Asing (UKA) ke
Dalam dan ke Luar Daerah Pabean
Indonesia
41. Mekanisme Pelaporan Bank Hasil S-4/PB.341/2021 15 Januari 2021 OJK
Penggabungan
42. Penunjukan PT Bank Syariah Indonesia S-24/MK.8/2021 9 Februari 2021 Kementrian
sebagai Dealer Utama SBSN Keuangan
43. Penyampaian Risalah Rapat Koordinasi R/815/PN.01.03/XI/202 27 November 2020 PPATK
tanggal 18 November 2020 Mengenai 0
Kewajiban
Pelaporan bagi Bank Rakyat Indonesia
Syariah (BRIS), Bank Negara Indonesia
Syariah (BNIS) dan Bank Syariah Mandiri
(BSM) yang akan Melakukan Merger
44. Persetujuan Pencetakan Kartu Berlogo 20/241/DSSK/Srt/B 21 Februari 2018 Bank Indonesia
Nasional dan Action Plan
45. Pencabutan Izin sebagai Peserta 23/391/DPM/Srt/B 25 Oktober 2021 Bank Indonesia
Operasi Moneter Syariah (OMS) dalam
Rupiah dan Valuta Asing
atas nama PT Bank Syariah Mandiri dan
PT Bank BNI Syariah
Perizinan Produk dan Aktivitas Perseroan
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
1. Persetujuan Kerjasama BSM dengan PT 19/969/DSSK/Srt/B 31 Oktober 2017 Bank Indonesia
Visa Worldwide
2. Persetujuan Kartu Gpn Debit BSM 20/241/DSSK/Srt/B 21 Februari 2018 Bank Indonesia
3. Penyelenggara Teknologi Finansial 20/233/DKSP/Srt/B 8 Juni 2018 Bank Indonesia
Berupa Penyelenggara Jasa
Sistem Pembayaran
62
Page 95
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
4. Produk Giro Mudharabah Dana Sbsn S-90/PB.13/2018 11 Juli 2018 OJK
5. Penambahan Kantor Cabang Aperd S-1224/PM.211/2018 12 Juli 2018 OJK
6. Reksadana Investa Dana Syariah S.124/PB.13/2018 23 Agustus 2018 OJK
7. Produk Layanan Keuangan Tanpa S-155/PB.13/2018 26 Oktober 2018 OJK
Kantor
8. Kustodian S.180/PB.13/2018 26 Desember 2018 OJK
9. Wali Amanat S.179/PB.13/2018 26 Desember 2018 OJK
10. Tanda Terdaftar BSM Sebagai Wali S-12/PM.2/2019 1 Maret 2019 OJK
Amanat
11. Persetujuan BSM Sebagai Bank S-13/PM.2/2019 1 Maret 2019 OJK
Kustodian
12. Kerjasama BSM Dengan PT Jalin 21/319/DKSP/Srt/B Juli 2019 OJK
13. Izin Produk Cardless Withdrawal S-61/PB.34/2019 9 September 2019 OJK
14. Layanan Customer Online Onboarding S-83/PB.34/2019 27 November 2019 OJK
15. Application Programming Interface S-84/PB.34/2019 27 November 2019 OJK
(API)
16. Perantara Pedagang Efek Bus S.70/D.04/2020 20 Februari 2020 OJK
17. Primary Dealer S.60/PB.34/2020 23 Maret 2020 OJK
18. Co Branding Taspen No.22/232/DKSP/Srt/B 2 April 2020 OJK
19. Cash Recycle Machine S-80.PB.34.2020 17 April 2020 OJK
20. QRis S-98.PB.34.2020 11 May 2020 OJK
21. Reksadana Himaya S-104.PB.34.2020 14 May 2020 OJK
22. Penambahan Cabang Aperd S-883/PM.211/2020 21 Juli 2020 OJK
23. Rekomendasi Kur S-176.PB.34.2020 5 Oktober 2020 OJK
24. Card With OTP S-177.PB.34.2020 5 Oktober 2020 OJK
25. Produk Emas (Tabungan Emas) S-187.PB.34.2020 16 November 2020 OJK
26. Persetujuan Kartu Keluarga Sejahtera 23/31/DSSK-GSP/2021 12 April 2021 OJK
Dan Kartu Indonesia
27. Reksadana Salama Syariah 2 S.102/PB.34/2021 9 Juli 2021 OJK
28. Mitraguna Online S.107/PB.34/2021 28 Juli 2021 OJK
29. Direct Debit S.112/PB.34/2021 5 Agustus 2021 OJK
30. Deposito Online S.113/PB.34/2021 9 Agustus 2021 OJK
31. SIPA S.166/PB.34/2021 7 Desember 2021 OJK
32. BI Fast No.23/190/DPSP/Srt/B 24 November 2021 OJK
33. Sinergi Layanan Virtual Private Cloud S.84/PB.34/2022 18 Juli 2022 OJK
34. Bsi Thru Account S.86/PB.34/2022 20 Juli 2022 OJK
35. Top Up Gadai Emas On Bsi Mobile S-87/PB.34/2022 22 Juli 2022 OJK
36. Digital Value Chain S.97/PB.34/2022 1 September 2022 OJK
37. Qris Cross Border No.24/348/DKSP/Srt/B 26 Agustus 2022 Bank Indonesia
38. CPM Qris No.24/348/DKSP/Srt/B 26 Agustus 2022 Bank Indonesia
39. Sukuk Tanpa Penawaran Umum SR-27/PB.341/2022 26 Desember 2022 OJK
40. EDC Merchant S-153/PB.34/2022 30 Desember 2022 OJK
41. Cicil Emas via Perseroan Mobile S-154/PB.34/2022 30 Desember 2022 OJK
42. Efek Beragunan Aset Berbentuk Surat S-47/PB.22/2023 17 Maret 2023 OJK
Partisipasi (EBA-SP)
43. Aquiring Mini ATM on EDC S-145/PB.34/2022 26 Desember 2023 OJK
44. Aquiring Mini ATM on EDC 25/189/DKSP/Srt/B 17 April 2023 BI
45. ATM Acquiring Cross border (Visa & S-147/PB.34/2022 29 Desember 2023 OJK
MasterCard)
46. Snap No.24/631/DKSP/Srt/B 30 Desember 2022 Bank Indonesia
47. ATM Acquiring Cross border (Visa & 25/261/DKSP/Srt/B 24 Mei 2023 BI
MasterCard)
48. Sukuk Subordonasi S-242/PB.22/2023 25 Oktober 2023 OJK
49. CS Digital S-256/PB.22/2023 15 November 2023 OJK
50. RDN Online S-281/PB.22/2023 01 Desember 2023 OJK
51. EDC ACQUIRING FULL MANAGE 25/634/DKSP/Srt/B 06 Desember 2023 BI
SERVICE
52. Card Management System (CMS) S-301/PB.22/2023 29 Desember 2023 OJK
Hasanah Card
53. Revitalisasi Cicil Emas S-2/PB.22/202 08 Januari 2024 OJK
63
Page 96
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Dokumen Perizinan No. Surat Tanggal Surat Regulator
54. Acquiring Fitur Tarik Tunai, Transfer S-18/PB.222/2024 16 Februari 2024 OJK
Online, dan Cek Saldo Kartu Bank Lain
(Off Us)
55. Layanan Syariah Banking (LSB) Digital S-33/PB.222/2024 15 Maret 2024 OJK
56. Layanan Transaksi APMK EDC Acquiring S-35/PB.222/2024 01 April 2024 OJK
57. Mitra Pemasaran Perantara Pedagang S-550/PM.02/2024 29 Mei 2024 OJK
Efek Kelembagaan Level 1
58. LAYANAN TRANSAKSI VALAS MELALUI S-8/PB.222/2025 03 Februari 2025 OJK
BSI NET BANKING
59. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha S-53/PB.22/2025 12 Februari 2025 OJK
Bulion PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Produk Titipan Emas dan Perdagangan
Emas
60. Pembelian Paket Umrah S-9/PB.222/2025 19 Februari 2025 OJK
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”)
Perseroan telah memperoleh PKKPR No. 17/0572210213174094 tanggal 17 Mei 2022, yang diterbitkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia. PKKPR tersebut diberlakukan untuk lokasi usaha di Gedung The Tower, Jl. Gatot
Subroto, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan (12930), dengan luas tanah 4031 m²,
kode KBLI 64122 (Bank Umum Syariah), dan jangka waktu 3 tahun terhitung sejak penerbitannya. Saat ini, PKKPR
tengah dalam proses perpanjangan.
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Perseroan
Perseroan sebagai penyelenggara sistem elektronik telah memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan sistem
elektronik Perseroan dengan memperoleh Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (“TDPSE”), dengan
rincian sebagai berikut:
a. TDPSE No. 000863.22/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
JadiBerkah dengan alamat situs (website) yaitu jadiberkah.id;
b. TDPSE No. 912010214198600160018 tanggal 20 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
PerseroanMobile dengan alamat situs (website) yaitu bsmmobilethree.bsm.co,id;
c. TDPSE No. 000863.02/DJAI.PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Perseroan Net Banking dengan alamat situs (website) yaitu bsinet.bankbsi.co.id;
d. TDPSE No. 000863.02/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik SI
Smart dengan alamat situs (website) yaitu smartagent.bankbsi.co.id;
e. TDPSE No. 000863.25/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 20 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Wais
(wholesale Alliance Integrated System);
f. TDPSE No. 000863.17/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Smile
(smart Mobile Interactive Learning);
g. TDPSE No. 000863.18/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Sistem
Informasi Pegawai Bank BSI;
h. TDPSE No. 000863.19/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Sistem
Informasi Pegawai Versi Mobile;
i. TDPSE No. 000863.21/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Sabi
Bsi (uang Elektronik BSI);
j. TDPSE No. 000863.23/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Infolelang Bank BSI;
k. TDPSE No. 000863.24/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 20 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Customer Online Onboarding Bsi (coo Bsi);
l. TDPSE No. 000863.16/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Bank
Syariah Indonesia Cash Management System (bsi Cms);
m. TDPSE No. 000863.20/DJAI.PSE/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik Api
Sandbox Bsi;
n. TDPSE No. 000863.06/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik QRIS
BSI;
64
Page 97
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
o. TDPSE No. 000863.08/DJAI/PSE/07/2022 tanggal 8 Juli 2022, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Customer Portfolio Management;
p. TDPSE No. 000863.04/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Application Programming Interface Bisnis BSI;
q. TDPSE No. 000863.05/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Application Programming Interface Cardless Withdrawal;
r. TDPSE No. 000863.07/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Chatbot Aisyah;
s. TDPSE No. 000863.01/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik
Website Bank Syariah Indonesia; dan
t. TDPSE No. 000863.02/DJAI/PSE/06/2021 tanggal 2 Juni 2021, sehubungan dengan Sistem Elektronik BSI Net
Banking.
u. TDPSE PB-UMKU No. 912010214198600120038 tanggal 2 Desember 2024, sehubungan dengan aplikasi
BYOND By BSI.
Sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, tidak terdapat masa berlaku atas TDPSE, sehingga TDPSE
berlaku semenjak diterbitkan.
6. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Pada Tanggal Pemeriksaan, berdasarkan pemeriksaan atas dokumen-dokumen yang telah disampaikan,
sebagaimana diperkuat dengan Pernyataan Perseroan, Perseroan telah mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan untuk Tahun Buku 2024 pada tanggal 16 Mei 2025, dimana salah satu agenda rapat yang telah
disetujui adalah perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Berdasarkan Pernyataan
Perseroan, akta terkait RUPST Perseroan tersebut masih dalam proses pembuatan oleh Notaris sebagaimana
termaktub dalam Surat No. 150/V/2024 tanggal 16 Mei 2025 perihal Resume Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang dikeluarkan oleh Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta
Selatan (“Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun Buku 2024”).
Sebagaimana termaktub dalam Resume Risalah RUPST Perseroan Tahun Buku 2024, susunan anggota Dewan
Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Muhadjir Effendy*
Komisaris Independen : Felicitas Tallulembang
(Efektif menjabat pada tanggal 10 Desemb er
2024 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner
OJK No. KEPR-172/D.03/2024 tanggal 9 Desember
2024)
Komisaris : Meidy Ferdiansyah*
Komisaris : Mochamad Agus Rofiudin*
Komisaris : Kamaruddin Amin*
Komisaris Independen : Nizar Ahmad Saputra*
Komisaris Independen : Muhammad Syafii Antonio*
Komisaris Independen : Addin Jauharudin*
Direksi:
Direktur Utama : Anggoro Eko Cahyo*
Wakil Direktur Utama : Bob Tyasika Ananta
(Efektif menjabat pada tanggal 23 Septemb er
2022 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner
OJK No. KEP-145/D.03/2022 tanggal 22
September 2022)
Direktur Retail Banking : Kemas Erwan Husainy*
65
Page 98
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Direktur Information Technology : Muharto*
Direktur Finance & Strategy : Ade Cahyo Nugroho
(Efektif menjabat pada tanggal 1 Februari 2021
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
No. 26/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021)
Direktur Sales & Distribution : Anton Sukarna
(Efektif menjabat pada tanggal 1 Februari 2021
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
No. 22/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021)
Direktur Compliance & Human Capital : Arief Adhi Sanjaya*
Direktur Risk Management : Grandhis Helmi Harumansyah
(Efektif menjabat pada tanggal 21 Septemb er
2023 berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner
OJK No. KEPR-121/D.03/2023 tanggal 21
September 2023)
Direktur Wholesale Transaction Banking : Zaidan Novari
(Efektif menjabat pada tanggal 31 Januari 2023
berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK
No. 12/D.03/2023 tanggal 26 Januari 2023)
Direktur Treasury & International Banking : Firman Nugraha*
Dewan Pengawas Syariah:
Ketua : Prof Dr.KH.Hasanudin, M.Ag
Anggota : DR. H. Mohamad Hidayat, MBA, M.H
Anggota : Dr. H. Oni Sahroni, M.A
Anggota : Prof. Dr. Jaih Mubarok, SE., M.H., M.Ag
Anggota : Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen, M.A
*) Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test).
Pengangkatan seluruh Direktur dan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 33/2014.
Berikut adalah riwayat singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
DEWAN KOMISARIS
Muhadjir Effendy
Komisaris Utama*
Warga Negara Indonesia, lahir di Madiun tahun 1956.
Pendidikan:
• S3 Program Doktor Ilmu-Ilmu Sosial – Universitas Airlangga tahun 2008
• S2 Program Magister Administrasi Publik – Universitas Gajah Mada tahun
1996
• S1 Pendidikan Sosial – IKIP Malang tahun 1982
• Sarjana Muda Tarbiyah – IAIN Malang tahun 1975
Pengalaman:
• Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji tahun 2024 – sekarang
• Ketua Majelis Wali Amanat Universitas Brawijaya tahun 2022-2027
• Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Airlangga tahun 2022-2025
• Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik
Indonesia tahun 2020 - 2024
• Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2016 - 2020
66
Page 99
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
• Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah tahun 2015 - sekarang
• Anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Jawa Timur tahun 2014 - 2018
• Ketua Pengurus Pusat Himpunan Indonesia untuk Pengembangan Ilmu-
Ilmu Sosial (HIPIIS) tahun 2013 – 2017
• Ketua Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (PKB-PII) Jawa
Timur tahun 2012 - 2016
• Ketua Umum Pengurus Pusat Badan Kerjasama Perguruan Tinggi Islam
Swasta (BKS-PTIS) tahun 2011 – 2014
• Ketua bidang Litbang Tapak Suci Putera Muhammadiyah tahun 2006 –
2011
• Rektor Universitas Muhammadiyah Malang tahun 2000 -2014
Felicitas Tallulembang
Komisaris Independen
(Efektif menjabat pada tanggal 9 Desember 2024 berdasarkan Keputusan
Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan OJK No. SR-
443/PB.02/2024 tanggal 9 Desember 2024)
Warga Negara Indonesia, lahir di Rantepao tahun 1959.
Pendidikan:
• Sarjana dari Universitas Hasanuddin bidang Kedokteran
Pengalaman:
• Anggotra DPR RI tahun 2014 – 2019
• Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Sinjai tahun 1999 - 2008
Meidy Ferdiansyah
Komisaris*
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1980.
Pendidikan:
• S2 Strategic Management di Universitas Prasetya Mulya Jakarta tahun
2016
• S1 Ekonomi di Universitas Indonesia tahun 2004
Pengalaman:
• Chief Marketing Officer PT Asia Coach Indonesia year 2024 - 2025
• VP SME Business Project PT Bank Syariah Indonesia Tbk year 2023 - 2024
• VP Marketing Communication PT Bank Syariah Indonesia Tbk year 2021 -
2023
• VP Marketing Communication PT Bank Syariah Mandiri year 2019 - 2021
• VP Corporate Culture Design & Program PT Bank Syariah Mandiri year 2018
- 2019
• VP Human Capital Business Partner Senior Manager PT Bank Syariah
Mandiri year 2016 - 2018
• Deputy Group Head Human Capital Group PT Bank Syariah Mandiri year
2015 - 2016
• Head of Strategic Business Project PT Bank Syariah Mandiri year 2012 -
2015
• Retail & Micro Project Officer PT Bank Syariah Mandiri year 2011 – 2012
• Branch Manager - Pondok Bambu PT Bank Syariah Mandiri year 2010 - 2011
67
Page 100
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Mochamad Agus Rofiudin
Komisaris*
Warga Negara Indonesia, lahir di Surabaya tahun 1970.
Pendidikan:
• S2 Magister Manajemen, Universitas Brawijaya tahun 2008
• S1 Sarjana Komunikasi di S.T.M.I.K Budi Luhur tahun 2002
• Diploma III Prodip III Bea dan Cukai di Politeknik Keuangan Negara STAN
tahun 1992
Pengalaman:
• Sekretaris I Tim Optimalisasi Penerimaan Negara Kementerian Keuangan
tahun 2025
• Chief Information Officer Kementerian Keuangan tahun 2023 - 2025
• Chief Information Security Officer Kementerian Keuangan tahun 2023 -
2025
• Chief Enterprise Architecture Kementerian Keuangan tahun 2023 - 2025
• Ketua Pelaksana Harian I Tim Reformasi Birokrasi dan Transformasi
Kelembagaan Pusat Kementerian Keuangan tahun 2023 - 2025
• Ketua Pelaksana Harian Komite Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan
Negara Kementerian Keuangan tahun 2023 - 2025
• Ketua Pelaksana Harian Komite Manajemen Kinerja Kementerian
Keuangan tahun 2023 - 2025
• Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Penertiban Impor Berisiko Tinggi DJBC
tahun 2017 – 2018
• Wakil Ketua Project Management Office DJBC Tim Reformasi Birokrasi dan
Transformasi Kelembagaan
• Ketua Customs and Excise Client Service Charter Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai tahun 2015 –2017
Kamaruddin Amin
Komisaris*
Warga Negara Indonesia, lahir di Bontang tahun 1969.
Pendidikan:
• S3 (Ph.D) di Bonn University, Jerman tahun 2005
• S2 (MA) di Leiden University tahun 1998
• S1 IAIN Alauddin Makassar tahun 1994
Pengalaman:
• Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI tahun 2025
• Ketua Badan Pelakasana Badan Wakaf Indonesia (BWI) tahun 2024 - 2027
• Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2020 - 2025
• Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI
tahun 2020 - 2025
• Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI tahun 2014 -
2020
• Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI
tahun 2012 - 2014
• Wakil Rektor Bidang Kerjasama Universitas Islam Negeri Alauddin Makasar ,
dua periode tahun 2007 - 2011 & 2011-2012
68
Page 101
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nizar Ahmad Saputra
Komisaris Independen*
Warga Negara Indonesia, lahir di Tasikmalaya tahun 1986.
Pendidikan:
• S2 Ilmu Komunikasi di Universitas Islam Bandung (UNISBA) tahun 2019
• S1 Ilmu Komunikasi Penyiaran Islam di Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam
Persis Bandung tahun 2012
Pengalaman:
• Asisten Staf Khusus Presiden tahun 2019 - 2022
• Komisaris PT. Asa Baru Indonesia tahun 2019 - 2023
• Dewan Tafkir PP Persis tahun 2021 - 2025
• Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (PP
Hima Persis) tahun 2016 - 2018
• General Manajer PD. Surya Mulya Jaya tahun 2014 - 2016
• Ketua Umum PP Hima Persis tahun 2013 - 2016
• Ketua 1 PP Hima Persis tahun 2010 - 2013
• Sekretaris Umum PW Hima Persis DKI Jakarta tahun 2008 – 2010
• Ketua PD Hima Persis Jakarta Pusat tahun 2007 - 2010
Muhammad Syafii Antonio
Komisaris Independen*
Warga Negara Indonesia, lahir di Sukabumi tahun 1967.
Pendidikan:
• S3 Doktor Banking & Micro Finance di University of Melbourne Australia
tahun 2004
• S2 Master of Economics di International Islamic University (IIU) Kuala
Lumpur Malaysia tahun 1992
• S1 Bachelor of Arts dalam Islamic Studies (major) dan Economics dan
Statistics (minor) di University of Jordan tahun 1990
Pengalaman:
• Dewan Syariah Nasional, Majelis Ulama Indonesia tahun 1997 – 2025
• Shariah Board Islamic Development Bank tahun 2016 - 2025
• Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) tahun 2016 - 2018
• Komite Pengembangan Jasa Keuangan Syariah OJK tahun 2014 – 2017
• Shariah Council Bank Islam Malaysia Berhad tahun 2013 - 2017
• Anggota Komite Ekonomi Nasional, (KEN) tahun 2010 – 2014
• Komite Ahli Perbankan Syariah, Bank Indonesia tahun 2008 – 2013
• Ketua Dewan Pengawas Syariah Bank Export Indonesia tahun 2007 - 2012
• Shariah Advisory Council, Bank Central Malaysia tahun 2006 - 2014
• Rektor Tazkia University tahun 2001 – 2005
69
Page 102
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Addin Jauharuddin
Komisaris Independen*
Warga Negara Indonesia, lahir di Cirebon tahun 1980.
Pendidikan:
• S3 FEB -Manajemen Stratejik di Universitas Brawijaya tahun 2025
• S2 Magister Manajemen Konsentrasi Manajemen Produsi di Universitas
Trisakti tahun 2018
• S1 Jurusan Alahwal Alsyaksiyah di Universitas Brawijaya tahun 2002
Pengalaman:
• Komisaris Independen PT Waskita Karya (Tbk) tahun 2023 - 2025
• Koordinator Pengawas KSP DAYA INSPIRASI BANGSA tahun 2020 – 2025
• Ketua Umum PP Gerakan Pemuda Ansor tahun 2024 – 2029
• Kepala Divisi Produk Halal MES tahun 2021 - 2023
• Komisaris Independen PT Pos Indonesia (Persero) tahun 2018 - 2023
• Komsiaris Independen PT Garam (Persero) tahun 2014 - 2018
*penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
DIREKSI
Anggoro Eko Cahyo
Direktur Utama*
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1969.
Pendidikan:
• S2 Magister Manajemen Agribisnis di Institut Pertanian Bogor tahun 2002
• S1 Teknik & Manajemen Industri di Institut Teknologi Indonesia tahun 1992
Pengalaman:
• Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 - 2025
• Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tahun 2020 -
2021
• Direktur Keuangan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018 -
2020
• Direktur Bisnis Konsumer PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tahun
2015 - 2018
• General Manager Human Capital Division PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk tahun 2012 - 2015
• Vice President, termasuk CEO Regional Jakarta BSD JakartaPT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011 - 2012
• Assisten Vice President - Head Of Card Business Marketing and Customer
Service Group PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
• Assisten Manajer Marketing Officer PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
tahun 1994
70
Page 103
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Bob Tyasika Ananta
Wakil Direktur Utama
(Efektif menjabat pada tanggal 2 September 2022 berdasarkan Keputusan
Dewan Komisioner OJK No. KEP-145/D.03/2022 tanggal 2 September 2022)
Warga Negara Indonesia, lahir pada tahun 1963.
Pendidikan:
• S2 Magister Finance di University Oregon USA, tahun 1989
• S1 Sarjana Akuntansi di Universitas Gadjah Mada, tahun 1986
Pengalaman:
• Direktur Human Capital & Kepatuhan PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk tahun 2020 - 2022
• Direktur Treasury & International PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
tahun 2019
• Direktur Manajemen Risiko PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tahun
2018 - 2019
• Direktur Perencanaan & Operasional PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk tahun 2016 - 2018
Firman Nugraha
Direktur Treasury dan International Banking*
Warga Negara Indonesia, lahir di Bandung tahun 1976.
Pendidikan:
• S1 Sarjana Hukum di Universitas Padjajaran tahun 1999
Pengalaman:
• Komisaris Utama PT Mandiri Manajemen Investasi (MMI) Tahun 2024 - 2025
• Group Head Treasury PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tahun 2022 - 2024
• Deputy GH Treasury PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tahun 2021 - 2022
• Departemen Head Treasury Wholesale Coverage PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk tahun 2018 - 2021
• Departemen Head of Treasury Retail Coverage PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk tahun 2018
• Chief Dealer for Anchor Client PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tahun 2017
Kemas Erwan Husainy
Direktur Retail Banking*
Warga Negara Indonesia, lahir di Palembang tahun 1975.
Pendidikan:
• S2 Magister Management Universitas Bina Darma Palembang
• S1 Teknik Elektro dan Komunikasi Politeknik Negeri Sriwijaya
Pengalaman:
• Senior Executive Vice President Branding & Communication PT Bank Syariah
Indonesia Tbk Tahun 2025
• Group Head Marketing Communication PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Tahun 2023-2025
• Regional CEO Surabaya PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tahun 2022 - 2023
• Regional CEO Medan PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tahun 2021 - 2022
71
Page 104
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
• Regional CEO Makassar PT Bank Syariah Indonesia Tbk Tahun 2021
• Regional CEO Makassar PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2019 - 2021
• Area Manager Bekasi PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2019
• Area Manager Jambi PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2017-2019
• Regional Retail Manager PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2016 - 2017
• Branch Manager Palembang PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2013 – 2016
• Branch Manager Jakarta Salemba PT Bank Syariah Mandiri Tahun 2011 -
2013
Zaidan Novari
Direktur Wholesale Transaction Banking
(Efektif menjabat pada tanggal 26 Januari 2023 berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK No. 12/D.03/2023 tanggal 26 Januari 2023)
Warga Negara Indonesia, lahir di Palembang tahun 1967.
Pendidikan:
• S2 Magister Manajemen Keuangan di Universitas Gadjah Mada tahun 1999
• S1 Sarjana Ekonomi & Studi Pembangunan di Universitas Sriwijaya tahun
1991
Pengalaman:
• Senior Vice President Commercial Banking 3 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
tahun 2017
• Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tahun 2012 - 2017
• Senior Account Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tahun 2008 - 2012
Anton Sukarna
Direktur Sales & Distribution
(Efektif menjabat pada tanggal 27 Januari 2021 berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK No. 22/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021)
Warga Negara Indonesia, lahir di Bandung tahun 1970.
Pendidikan:
• S2 Magister Pengembangan Industri Kecil & Menengah di Institut Pertanian
Bogor, tahun 2023
• S1 Sarjana Sosial Ekonomi Peternakan di Institut Pertanian Bogor, tahun
1994
Pengalaman:
• Direktur Distribution & Sales PT Bank Syariah Mandiri tahun 2020 - 2021
• SEVP Distribution & Sales PT Bank Syariah Mandiri tahun 2019 - 2020
• Regional Head - Region III/Jakarta PT Bank Syariah Mandiri tahun 2018 -
2019
• Regional Head - Region VII/Indonesia Timur PT Bank Syariah Mandiri tahun
2016 - 2018
• Group Head Commercial Banking Group PT Bank Syariah Mandiri tahun
2015 - 2016
• Division Head Commercial Banking PT Bank Syariah Mandiri tahun 2015
• Pj. Division Head Commercial Banking PT Bank Syariah Mandiri 2012 – 2014
• Wakil Kepala Divisi Pembiayaan Konsumer PT Bank Syariah Mandiri tahun
2012
72
Page 105
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Muharto Hadi Suprapto
Direktur Information Technology*
Warga Indonesia, lahir di Bogor tahun 1976.
Pendidikan:
• S2 Master of Computer Science di University of Kent tahun 2012
• S1 Accounting and Information Systems di Universitas Gadjah Mada tahun
2000
Pengalaman:
• Senior Vice President PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun 2021 -
2025
• Vice President Information Security PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
tahun 2019-2021
• Senior Manager IT Strategy & Planning PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk tahun 2016-2018
• Senior Manager of IT Procurement PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
tahun 2014-2016
• IT Strategic Planning & Business Relations PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk tahun 2012-2014
• IT Monitoring and Evaluation Officer PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
tahun 2009-2010
• IT Procurement Controller PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tahun
2006-2008
• Technology Risk Management Consultant PricewaterhouseCoopers
Indonesia tahun 2000-2004
Grandhis Helmi Harumansyah
Direktur Risk Management
(Efektif menjabat pada tanggal 21 September 2023 berdasarkan Keputusan
Dewan Komisioner OJK No. KEPR-121/D.03/2023 tanggal 21 September 2023)
Warga Negara Indonesia, lahir di Ngawi tahun 1981.
Pendidikan:
• S2 Magister Business Administration, Washington University, tahun 2013
• S1 Sarjana Teknik Industri, Universitas Indonesia, tahun 2023
Pengalaman:
• Direktur Risk Management PT Bank Syariah Indonesia Tbk (2023 – sekarang)
• Group Head Commercial Risk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2020-2023)
• Pj. Group Head Commercial Risk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (2019-2020)
• Head of Business Development PT Bank Mandiri (Persero) Tbk di Singapore
(BMSG) (2016-2019)
• Department Head Sector Shipping & Ports, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
(2015-2016)
73
Page 106
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Arief Adhi Sanjaya
Direktur Compliance & Human Capital*
Warga Negara Indonesia, lahir di Sragen tahun 1977.
Pendidikan:
• S2 Master of Science di London School of Economic and Political Science
• S2 Master in Public Administration di National University of Singapore
• S2 Magister Hukum di Universitas Indonesia
• S1 Sarjana Akuntansi di Universitas Indonesia
• D3 Ajun Akuntan STAN
Pengalaman:
• Direktur Human Capital PT. Citilink Indonesia Tahun 2023 - 2025
• Direktur Finance and Human Capital PT. Citillink Indonesia Tahun 2022 –
2023
• Independent Member and Executive Secretary of Audit Committee PT. Bank
Maybank Indonesia Tbk Tahun 2018-2019
• Direktur Finance & Risk Management PT Jakarta industry Estate Pulogadung
Tahun 2018-2022
• Executive Secretary of The Board of Commissioner PT. Bank BNI Syariah
tahun 2010-2018
Ade Cahyo Nugroho
Direktur Finance & Strategy
(Efektif menjabat pada tanggal 27 Januari 2021 berdasarkan Keputusan Dewan
Komisioner OJK No. 26/KDK.03/2021 tanggal 27 Januari 2021)
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta tahun 1978.
Pendidikan:
• S2 Magister Bisnis Administrasi di Rotterdam School of Management,
Erasmus University Netherland, tahun 2011
• S1 Sarjana Akuntansi di Universitas Indonesia, tahun 2003
Pengalaman:
• Direktur Finance, Strategy & Treasury PT Bank Syariah Mandiri tahun 2018
– 2021
• Direktur Finance & Strategy PT Bank Syariah Mandiri tahun 2017 – 2018
• SEVP Finance & Strategy PT Bank Syariah Mandiri tahun 2016 – 2017
• Direktur Finance & Strategy PT Mandiri Tunas Finance tahun 2015 – 2016
• SEVP/Deputy Director PT Mandiri Tunas Finance tahun 2014 – 2015
* penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test)
74
Page 107
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
Prof. Dr. KH. Hasanudin, M.Ag
Ketua
Warga Negara Indonesia, lahir di Cirebon tahun 1961.
Pendidikan:
• S3 Doktor Bidang Syariah dari UIN Syarif Hidayatullah, tahun 2008
• S2 Magister Syariah dari IAIN/UIN Syarif Hidayatullah, tahun 1997
• S1 Sarjana Syariah dari IAIN/UIN Syarif Hidayatullah, tahun 1989
Pengalaman:
• Ketua Badan Pelaksana Harian DSN MUI (2020 - sekarang)
• Ketua DPS PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) (2018 - sekarang)
• Ketua DPS PT Trimegah Asset Management (2015 - sekarang)
• Ketua DPS PT Toyota Astra Finance Services (2014 - sekarang)
• Anggota Dewan Standard Akuntansi Syariah (DSAS) Ikatan Ahli Akuntan
Indonesia (2012 - 2016)
• Ketua dan Anggota DPS PT Bank BNI Syariah (2010 - 2021)
• Anggota DPS UUS Bank Danamon (2002 - sekarang)
DR. H. Mohamad Hidayat, MBA, M.H
Anggota
Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tahun 1967.
Pendidikan:
• S3 Doktor Islamic Economics and Finance dari Universitas Trisakti, tahun
2014
• S2 Magister Ilmu hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum : Institute of
Business Law and Legal Management, tahun 2004
• S1 Sarjana Syariah dari IAIN/UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, tahun 1992
Pengalaman:
• Dewan Penasihat Ikatan Ahli Ekonomi Islam (2019 – sekarang)
• Dewan Pakar Masyarakat Ekonomi Syariah (2018 – sekarang)
• Dewan Pembina Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (2017 – sekarang)
• Dosen Pascasarjana di Indonesia Banking School (2015 – 2017)
• Anggota DPS UUS Manulife Syariah (2010 – sekarang)
• Anggota DPS UUS Allianz Syariah (2010 – sekarang)
• Anggota DPS UUS BTN Syariah (2005 – sekarang)
• Ketua DPS UUS BRI Life Syariah (2005 – sekarang)
• Anggota DSN - MUI (2000 – sekarang)
• Ketua dan Anggota DPS PT Bank Syariah Mandiri (1999 – 2021)
75
Page 108
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Dr. H. Oni Sahroni, MA
Anggota
Warga Negara Indonesia, lahir di Serang tahun 1975.
Pendidikan:
• S3 Doktor Fiqh Muqaran dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir, tahun 2009
• S2 Magister Fiqh Muqaran dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir, tahun 2005
• S1 Sarjana Syariah Islamiyah dari Universitas Al Azhar Kairo Mesir, tahun
2000
Pengalaman:
• Anggota DPS PT Bank Syariah Mandiri (2020 – 2021)
• Anggota Dewan Standar Akuntansi Syariah (IAI) (2017 – 2020)
• Anggota DPS UUS PT Bank Maybank Indonesia (2017 – 2020)
• Anggota DPS Bank Muamalat Indonesia (2016 – 2019)
• Ketua DPS LAZ Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) (2016 – sekarang)
• Dosen STEI SEBI (2014 – sekarang)
• Tenaga Ahli Syariah International Shariah Research Academy for Islamic
Finance (ISRA) Bank Negara Malaysia (2014 – 2018)
• Direktur SEBI Islamic Business Economics & Research Center (2013 –
sekarang)
• Anggota DPS PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (2012 – sekarang)
• Anggota DSN - MUI (2011 – sekarang)
Prof. Dr. Jaih Mubarok S.E., M.H., M.Ag
Anggota
Warga Negara Indonesia, lahir di Bogor tahun 1967.
Pendidikan:
• S3 Doctor Islamic Relegius Science dari IAIN Jakarta
• S2 Magister IAIN
• S2 Magister Hukum dari Universitas Djuanda Bogor
• S1 Sarjana Ekonomi dari Universitas Ars International
Pengalaman:
• Ketua DPS Bank BJB Syaria (2012 – sekarang)
• Ketua DPS Asuransi Al - Amin (2010 – sekarang)
• Guru Besar Fakultas Syariah & Hukum di UIN Sunan Gunung Djati Bandung
(1993 – sekarang)
Abdul Ghofur Maimoen
Anggota
Warga Negara Indonesia, lahir di Rembang tahun 1973.
Pendidikan:
• S3 di Universitas Al Azhar Kairo Mesir
• S2 Magister di Universitas Al Azhar Kairo Mesir
• S1 Sarjana di Universitas Al Azhar Kairo Mesir
Pengalaman:
• Rais Syuriah (2022 – 2024)
• Ketua STAI Al Anwar Serang Rembang)
• Wakil Katib Syuriah PBNU
76
Page 109
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Prosedur pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah memenuhi ketentuan peraturan
perundangan sebagaimana diatur antara lain dalam POJK No. 33/2014 dan Peraturan Menteri BUMN No. PER-
02/MBU/02/2015 serta Peraturan Menteri BUMN No. PER-03/MBU/02/2015.
Tidak ada sifat hubungan kekeluargaan di antara anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pemegang
saham Perseroan.
Tidak terdapat kontrak terkait imbalan kerja setelah masa kerja berakhir dan tidak terdapat perjanjian atau
kesepakatan antara anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi dengan Pemegang Saham Utama dan/atau
pihak lain berkaitan dengan penempatan atau penunjukan sebagai anggota Dewan Komisaris dan anggota
Direksi Emiten.
7. TATA KELOLA PERUSAHAAN (GOOD CORPORATE GOVERNANCE)
Perseroan senantiasa berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan dengan mengacu pada berbagai
regulasi yang relevan dan pedoman-pedoman implementasi GCG (best practices) baik yang dikembangkan oleh
institusi nasional maupun internasional. Peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar
penerapan tata kelola perusahaan sebagai berikut:
1. Al-Qur’an dan Al – Hadits.
2. Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut segala perubahannya.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut segala perubahannya.
4. Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah berikut segala perubahannya.
5. Peraturan OJK No. 16/POJK.03/2022 Tahun 2022 tentang Bank Umum Syariah berikut segala
perubahannya
6. Peraturan OJK No. 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
7. Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tanggal 07 Desember 2009 tentang Pelaksanaan Good
Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya.
8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 18/POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi bagi
Konglomerasi Keuangan berikut segala perubahannya.
9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 8/POJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum
Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya.
10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 37/POJK.03/2019 tentang Transparansi dan publikasi Laporan Bank
berikut segala perubahannya
11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 65/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahan dan ketentuan pelaksanaannya berikut
segala perubahannya.
12. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka berikut segala perubahannya.
13. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 46 /POJK.03/2017 tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank
Umum berikut segala perubahannya.
14. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank
Umum berikut segala perubahannya.
15. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK.04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola
Perusahaan Terbuka berikut segala perubahannya.
16. Surat Edaran Bank Indonesia No.12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang Pelaksanaan Good Corporate
Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya.
17. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.10/SEOJK.03/2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank
Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berikut segala perubahannya.
18. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan
BUS dan UUS berikut segala perubahannya.
19. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Terbuka
20. Himpunan Fatwa Dewan Syariah (DSN).
21. Anggaran Dasar.
22. Kebijakan Manajemen Risiko.
23. Kebijakan Sistem Pengendalian Intern.
77
Page 110
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
24. Pedoman Tata Kelola Terintegrasi Bank Mandiri dengan Perseroan.
Selain ketentuan yang diharuskan dari berbagai aturan perundang-undangan di atas, Perseroan juga
mendasarkan pada pedoman-pedoman implementasi GCG sebagai berikut:
1. Prinsip-prinsip Corporate Governance yang dikembangkan oleh Organization for Economic Cooperation
and Development (OECD).
2. ASEAN Corporate Governance Scorecard.
3. Pedoman GCG Indonesia yang dikembangkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG).
4. Principles for Enhancing Corporate Governance yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking
Supervision
TUGAS DAN WEWENANG DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Dewan Komisaris
Tugas dan fungsi utama Dewan Komisaris adalah mengawasi, memantau, mendampingi dan memberi arahan
Direksi dalam mengelola Perseroan. Bersama Direksi, Dewan Komisaris juga berperan utama dalam
perencanaan dan evaluasi strategi usaha yang dijalankan.
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Dewan Komisaris sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014
adalah sebagai berikut:
1) Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap
kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha
Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi;
2) Dalam kondisi tertentu, Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sesuai
dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar;
3) Anggota Dewan Komisaris wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Dewan Komisaris wajib membentuk Komite Audit dan dapat membentuk komite lainnya;
5) Dewan Komisaris wajib melakukan evaluasi terhadap kinerja komite yang membantu pelaksanaan tugas dan
tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) setiap akhir tahun buku.
Berikut adalah uraian pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dalam 1 (satu) tahun terakhir:
- Dalam satu tahun terakhir Dewan Komisaris telah menjalankan tugas pengawasan (“supervisory”) terhadap
jalannya pengurusan yang dilakukan oleh Direksi dan memberi nasihat dan pertimbangan kepada Direksi.
Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perse roan untuk kepentingan
Perseroansesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi
menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan
anggaran dasar.
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya (jika ada) dari para anggota Direksi ditentukan oleh Rapat
Dewan Komisaris berdasarkan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi. Jumlah remunerasi untuk tahun
yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang dibayarkan kepada Dewan Komisaris
adalah masing-masing sebesar Rp45.781.781.037 dan Rp31.995.795.132. Jumlah remunerasi untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang dibayarkan kepada Dewan Direksi adalah
masing-masing sebesar Rp100.768.841.028 dan Rp70.388.022.327.
Direksi
Sesuai Anggaran Dasar, Direksi bertugas dan bertanggung jawab mengurus Perseroan di bawah pengawasan
Dewan Komisaris. Direksi bersama Dewan Komisaris juga berperan utama dalam perencanaan dan evaluasi
strategi usaha yang dijalankan. Direksi memiliki tugas utama memimpin dan mengelola aktivitas strategis
maupun operasional Perseroan, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi usaha.
Direksi mengemban tugas memimpin seluruh tim agar Perseroan dapat mencapai tujuan serta visi dan misinya.
78
Page 111
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Tugas, tanggung jawab dan wewenang Direksi sebagaimana termaktub dalam POJK No. 33/2014 adalah sebagai
berikut:
1) Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar ;
2) Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan dan anggaran dasar;
3) Setiap anggota Direksi wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian;
4) Dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Direksi dapat membentuk komite;
5) Dalam hal dibentuk komite sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direksi wajib melakukan evaluasi terhadap
kinerja komite setiap akhir tahun buku.
Berikut adalah uraian ruang lingkup dan tanggung jawab Direksi:
- Direksi menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan
sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam anggaran dasar. Direksi menyelenggarakan
RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam perundang-undangan dan anggaran dasar.
Pada periode berjalan, Direksi menghadiri berbagai forum diskusi internal yang membahas persoalan -persoalan
terkini yang dihadapi perusahaan pada umumnya, perekonomian Indonesia, perekonomian global, politik dan
GCG.
Program pelatihan yang diterima Direksi dalam rangka meningkatkan kompetensi dalam menjalankan kegiatan
usaha:
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
1. Hery Gunardi Top Executive Learning 17 Desember The Tower Lantai 6 PT Bank Syariah
Program Desember 2024 Indonesia Tbk
Strategy Governance for Boards 30 September Ruang Kelas IMD IMD
s.d 1 Oktober
2024
Penyelerasan Sertifikat MR 5 sd 6 Juni 2024 Ruang Kelas LSPKS LSPKS
Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Januari 2023 Manado
Seminar dan Muskernas Sabtu, 28 Marriot Hotel Harbour ASBISINDO
Asbisindo Januari 2023 Bay Batam
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
Top Executive Learning Rabu, 8 Maret via Online : Bank Syariah
Program (TELP) - Series I Tahun 2023 Zoom Webinar Indonesia
2023 University
Pembicara : PT Bank Syariah
Linnea Gandhi Indonesia
Adjunct Assistant Professor of
79
Page 112
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Behavioral Science,
The Wharton School
Sharing Session Board Forum 10-Aug-23 Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Seminar "Implementasi 6-Sep-23 Auditorium BSI Gd The Asbisindo
Governance, Risk & Compliance Tower Lt. 6
(GRC) Terintegrasi Pada
Perbankan Syariah di Era 4.0
Und Strategic Business 11-Sep-23 di Mandiri University Kementerian
Workshop Wamen BUMN Kampus BUMN
Rosan Roeslani 11 Sept 2023 jm Wijayakusuma.
6.30-13.30 Agenda: Strategi Jakarta Barat
Business Workshop Wamen
BUMN Rosan Roeslani
2 Bob Tyasika Durham Islamic Finance 29 Juli s.d 2 Durham University Durham
Ananta Summer School Agustus 2024 University
Workshop IT & Business Jumát, 20 Hotel Bidakara Jakarta CTO
strategy alignment actionable Januari 2023
strategy 2023
Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Januari 2023 Manado
Seminar dan Muskernas Sabtu, 28 Marriot Hotel Harbour ASBISINDO
Asbisindo Januari 2023 Bay Batam
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
Top Executive Learning Rabu, 8 Maret via Online : Bank Syariah
Program (TELP) - Series I Tahun 2023 Zoom Webinar Indonesia
2023 University
Pembicara : PT Bank Syariah
Linnea Gandhi Indonesia
Adjunct Assistant Professor of
Behavioral Science,
The Wharton School
Kegiatan Pelatihan Kamis, 13 April The Tower Lantai 6 BSU
Impolementasi APU PPT untuk 2023
Senior Management Tahun
2023
Sharing Session Board Forum Kamis, 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 Agustus 2023 Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
80
Page 113
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Top Executive Learning Kamis, 24 via Online : Bank Syariah
Program (TELP) - Series II Tahun Agustus 2023 Zoom Webinar Indonesia
2023 - Culture of Innovation University
Pembicara : PT Bank Syariah
Rouben Jayasinghe Indonesia
Digital Innovation Leader AWS
Amazone Web Services
Forum Co-Creating Future Selasa, 29 Kampus Bank Mandiri
Mandirian 2023 - Business Agustus 2023 Wijayakusuma, HC BMRI
Leaders who Always Deliver Mandiri University
and Always Ahead Daan Mogot, Jakarta
Pembicara : Barat
Kartika Wirjoatmodjo - Wamen
BUMN RI
Darmawan Junaidi - Dirut BMRI
Prof. Edward Buckingham - Dir
Master in Business, Monash
Univ Indonesia
Strategic Business Workshop Senin, 11 Kampus Kementrian
Wakil Menteri BUMN September Wijayakusuma, BUMN
Pembicara : 2023 Mandiri University Wakil Menteri
Rosan Roeslani - Wamen Daan Mogot, Jakarta BUMN - Rosan
BUMN RI Barat Roeslani
All Deputy BUMN
Top Executive Learning Selasa, 19 The Tower Lantai 6 Bank Syariah
Program (TELP) - Series III September Indonesia
Tahun 2023 - Professional 2023 University
Judgment and Decision Making PT Bank Syariah
Pembicara : Indonesia
Prof. Patrick E. Hopkins - Prof of
Accounting
Kelley School of Business
Indiana University
Workshop Superapp Kamis, 12 Wisma Mandiri 1 Lt.11 PT Bank Syariah
Operational Readiness Oktober 2023 Indonesia
3 Ngatari Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Januari 2023 Manado
Seminar dan Muskernas Sabtu, 28 Marriot Hotel Harbour ASBISINDO
Asbisindo Januari 2023 Bay Batam
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
Top Executive Learning Rabu, 8 Maret via Online : Bank Syariah
Program (TELP) - Series I Tahun 2023 Zoom Webinar Indonesia
2023 University
Pembicara : PT Bank Syariah
Linnea Gandhi Indonesia
Adjunct Assistant Professor of
Behavioral Science,
The Wharton School
81
Page 114
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Pelatihan Implementasi APU Kamis, 13 April The Tower Lt 6 PT Bank Syariah
PPT untuk Senior Management. 2023 Indonesia Tbk.
Narasumber: Dr. Ivan
Yustiavandana (Kepala PPATK
RI)
Sharing Session Board Forum 10-Aug-23 Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Leader Forum Pengendalian Rabu, 23 The Tower Lt 6 PT Bank Syariah
Gratifikasi : Tingkatkan Budaya Agustus 2023 Indonesia Tbk.
Anti korupsi dan Anti Gratifikasi
TELP series II Th 2023. Culture Kamis, 24 Online PT Bank Syariah
Innovation Agustus 2023 Indonesia Tbk.
Seminar Implementasi Risk & Rabu, 06 The Tower Lt 6 PT Bank Syariah
Compliance (GRC) Terintegrasi September Indonesia Tbk
pada Perbankan Syariah Era 4.0 2023 dan Asbisindo
TELP series III 2023 - Selasa, 19 The Tower Lt 6 PT Bank Syariah
Professional Judgement and September Indonesia, Tbk
Decision Making 2023
4. Anton Sukarna PRODUCTIVITY SALES FOR 5 s.d 7 Juli 2024 Hotel Pullman Jakarta PT Bank Syariah
REGIONAL CEO Indonesia Tbk.
KSF Direktorat Sales and 25 November The Tower Lantai 3 PT Bank Syariah
Distribution 2024 Indonesia Tbk
Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Januari 2023 Manado
Seminar dan Muskernas Sabtu, 28 Marriot Hotel Harbour ASBISINDO
Asbisindo Januari 2023 Bay Batam
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
Market Outlook 2023 Managing Kamis, 16 The Langham Jakarta Mandiri Investasi
Uncertainty in More Maret 2023
Challenging Word
Kegiatan Pelatihan Kamis, 13 April The Tower Lantai 6 BSU
Implementasi APU PPT untuk 2023
Senior Management Tahun
2023
Pelatihan Business Ecosystem Kamis - Jumat, Hotel Gran Melia BSU
8-9 Juni 2023 Jakarta dan Online
FGD Inisiatif Financial Center Kamis, 27 Juli Ruang Meeting Wing Bank Mandiri
Mandiri Group 2023 Kiri, Auditorium Lt.3
Plaza Mandiri
Knowledge Sharing Forum (KSF) Senin, 7 The Tower lantai 3 BSU
Wealth Management Agustus 2023
Board Forum Q2 2023 Kamis -Jumat, Best Western Premier BMRI, Mandiri
10-11 Agust Panbil Hotel, Batam Group
2023
82
Page 115
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Undangan Acara Leadership Rabu 23 The Tower Lantai 6 CSG
Forum Pengendalian Gratifikasi Agustus 2023
Program TELP Series 2 Tahun Kamis, 24 Virtual BSU
2023 Agustus 2203
Seminar Nasional Implementasi Rabu, 6 The Tower Lantai 6 APG
GRC Terintegrasi Pada September
Perbankan Syariah di Era 4.0 2023
Acara Gathering Rekanan BSI Jumat, 8 Wisma Mandiri Lantai PPG
September 11
2023
Muhasabah Brainstorming Selasa, 12 Novotel Bogor CSG
Corplan BSI September
2023
Pelaksanaan Kegiatan TOP Selasa, 19 Virtual BSU
Executive Program (TELP) - September
Series 3 Tahun 2023 2023
Narasumber Seminar FESYAR Jumat, 29 Atrium Pakuwon Mall Bank Indonesia
2023 September Surabaya
Tema: Penguatan Literasi dan 2023
Inklusi Keuangan Berbasis
Syariah
Menjadi Pembicara Kegiatan Sabtu, 7 Balai Pemuda Universitas
Airlangga Iqtishoduna Sharia Oktober 2023 Surabaya Airlangga
Festival (AISF) 2023
Tema: Optimalisasi Peran Bank
Syariah Dalam
Mengintegrasikan Fungsi
Keuangan Komersial, Keuangan
Sosial, dan Sektor Rill dalam
Pengembangan Ekosistem
Ekonomi dan Keuangan Syariah
Observasi Corporate Jumat, 20 The Tower Lantai 6 CSG
Governance Perception Index Oktober 2023
(CGPI)
Board Forum Q3 2023 BMRI Rabu, 1 Nov Mandiri University Bank Mandiri
2023
Forum Group Disucussion Senin, 4 Hotel Mulia Senayan CSG
Komisi XI DPR RI Desember 2023 Jakarta
5 Saladin D. Penyelarasan Manajemen 19 s.d 20 Juni
Effendi Risiko Jenjang 7 Ruang Kelas BARA BARA
2024
Top Executive Learning 17 Desember PT Bank Syariah
Program The Tower Lantai 6
2024 Indonesia Tbk
Pendidikan Dasar Perbankan Sabtu, 10 Juni
Syariah Online ASBISINDO
2023
Kompetensi Manajemen Resiko Senin, 12 Juni
Kantor LSP KS LSPKS
Level 5 2023
Sharing Session Board Forum Kamis, 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 Agustus 2023 Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Knowledge Sharing Forum (KSF) Senin, 7 The Tower lantai 3 BSU
Wealth Management Agustus 2023
Undangan Acara Leadership Rabu 23 The Tower Lantai 6 CSG
Forum Pengendalian Gratifikasi Agustus 2023
Program TELP Series 2 Tahun Kamis, 24 Virtual BSU
2023 Agustus 2203
83
Page 116
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Seminar Nasional Implementasi Rabu, 6 The Tower Lantai 6 APG
GRC Terintegrasi Pada September
Perbankan Syariah di Era 4.0 2023
Muhasabah Brainstorming Selasa, 12 Novotel Bogor CSG
Corplan BSI September
2023
Menjadi Pembicara dalam Kamis, 19 Pullman Jakarta Taspen
Taspen GRC Insight Forum Oktober 2203 Central Park
(TGIF)
Tema: Information Technology
(IT) Security
Board Forum Q3 – 2023 Mandiri Rabu, 1 Mandiri University - BMRI, Mandiri
Group November Kampus Nawasena Group
Tema: Rise To The Future For A 2023
Stronger Indonesia
Menjadi Narasumber Rabu, 8 Sheraton Hotel Kuta, Bank Indonesia
Workshop Internal Control November Bali
Officer Semester – II Tahun 2023
2023 Bank Indonesia
Menjadi Narasumber Sharing Jum'at, 17 Mandiri Club Perbanas
Session Perbanas November
Tema: Penanganan dan 2023
Pengamanan Insiden Siber
Rapat Kerja Task Force Cyber Jum'at, 8 Hotel Golden Tulip, Kementerian
Security KBUMN Desember 2023 Pontianak BUMN
Product Meeting Temenos T24 Rabu-Kamis, Temenos India Private Temenos
13-14 Limited, Chennai,
Desember 2023 India
6 Tribuana Top Executive Learning 17 Desember The Tower Lantai 6 PT Bank Syariah
Tunggadewi Program Desember 2024 Indonesia Tbk
Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Januari 2023 Manado
Seminar dan Muskernas Sabtu, 28 Marriot Hotel Harbour ASBISINDO
Asbisindo Januari 2023 Bay Batam
Narasumber Sharing Session Kamis, 02 Hotel JW Marriot Otoritas Jasa
Penguatan Unit Usaha Syariah Februari 2023 Medan Keuangan
sehubungan dengan
diundangkannya UU No.4/2023
tentang P2SK
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
Top Executive Learning Rabu, 8 Maret via Online : Bank Syariah
Program (TELP) - Series I Tahun 2023 Zoom Webinar Indonesia
2023 University
Pembicara : PT Bank Syariah
Linnea Gandhi Indonesia
Adjunct Assistant Professor of
Behavioral Science,
The Wharton School
Pelatihan Implementasi Kamis, 13 April Auditorium The Tower PT Bank Syariah
APUPPT 2023 Lt.6 Indonesia Tbk.
84
Page 117
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Webinar “Waspada Modus Kamis, 3 via Online : Otoritas Jasa
Penipuan Gaya Baru” Agustus 2023 Zoom Webinar Keuangan
Sharing Session Board Forum Kamis, 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 23 Agustus Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s 2023
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Menjadi Moderator dalam Senin, 28 via Online : Forum
Webinar FKDKP dengan Tema: Agustus 2023 Zoom Webinar Komunikasi
"Efektivitas Digital Maturity Direktur
Assessment dalam Mengukur Kepatuhan
Kematangan Transformasi
Digital Perbankan"
Seminar "Implementasi Rabu, 6 Auditorium The Tower PT Bank Syariah
Governance, Risk & Compliance September Lt.6 Indonesia Tbk
(GRC) Terintegrasi pada 2023 dan ASBISINDO
Perbankan Syariah di Era 4.0
Undangan Menghadiri Strategic Senin, 11 Mandiri University Kementerian
Business Workshop Wakil September Kampus BUMN
Menteri BUMN Rosan Roeslani 2023 Wijayakusuma
Top Executive Learning Selasa, 19 Auditorium The Tower PT Bank Syariah
Program (TELP) - Series III September Lantai 6 Indonesia Tbk.
Tahun 2023 2023
Tema: Professional Judgement
and Decision Making
Workshop Penyusunan Action Kamis, 4 Hotel Gran Melia PT Bank Syariah
Plan Implementasi Undang- Oktober 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Undang Perlindungan Data
Pribadi
Webinar FKDKP dengan Tema: Selasa, 10 via Online : Forum
“Peluang, Harapan dan Oktober 2023 Zoom Webinar Komunikasi
Tantangan Perekonomian Direktur
Nasional” Kepatuhan
Menjadi Narasumber dalam Rabu, 25 via Online : PT Bank Syariah
Webinar Knowledge Sharing Oktober 2023 Zoom Webinar Indonesia Tbk.
Forum
Tema: "Penguatan Legal
Officer untuk Mendukung
Pertumbuhan Bisnis yang
Sustain"
Knowledge Sharing Forum LGG Senin, 13 Hotel Pullman Jakarta PT Bank Syariah
dengan tema “Bagaimana November Indonesia Tbk.
Langkah Bank dalam Mengelola 2023
Data Pribadi dan Pembuktian
Data Elektronik agar Terhindar
dari Masalah Hukum?"
Workshop Module II Program Jumat - Sabtu, Hotel Merusaka Nusa Kementerian
CHRO School KBUMN Tahun 17 - 18 Dua Bali BUMN
2023 November
2023
FGD FKDKP dengan tema Senin, 27 Auditorium The Tower Forum
"Implementasi APU PPT & November Lt. 6 Komunikasi
PPPSPM dan Kewajiban 2023 Direktur
Pelaporan" Kepatuhan
Risk and Governance Summit Kamis, 30 Shangri-La Ballroom Otoritas Jasa
(RGS) tahun 2023 dengan tema November Hotel Lt. 2 Keuangan
"Sustainable Governance: 2023
Digital Transformation as a
85
Page 118
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Game Changer, Ethical Culture
as a Value Keeper"
Seminar Merger dan Akuisisi di Kamis, 30 Aryanusa Ballroom Kementerian
BUMN November Gedung Danareksa BUMN
2023
Menjadi Narasumber Pararel Sabtu, 2 Gedung ASEEC Tower Universitas
Session dalam Acara Seminar Desember 2023 Universitas Airlangga, Airlangga
Nasional Dies Natalis Sekolah Surabaya
Pascasarjana Universitas
Airlangga 2023 dengan tema
"Membangun Sumberdaya
Manusia Menuju Indonesia
Emas 2045"
Mandiri Sustainability Forum Kamis, 7 Auditorium Plaza Bank Mandiri
(MSF) 2023 Desember 2023 Mandiri Lt. 3
Operating Model Forum (OMF) Jumat, 8 BRIlian Tower Lt. 28 CHRO School
tindak lanjut O2V Survey CHRO Desember 2023 KBUMN
School KBUMN
Workshop Rencana Senin, 11 The Ritz-Carlton Otorita IKN
Pengembangan International Desember 2023 Jakarta, Mega
Financial Center di Ibu Kota Kuningan
Nusantara JI. DR. Ide Anak Agung
Gde Agung No.1
7 Grandhis Helmi AI for Leaders Leveraging Data 2 s.d 16 National University of National
Harumansyah Analytics Desember 2024 Singapore University of
Singapore
Penyelarasan Manajemen 19 s.d 20 Juni Ruang Kelas BARA BARA
Resiko Jenjang 7 2024
Pendidikan Dasar Perbankan Sabtu, 10 Juni Online ASBISINDO
Syariah 2023
Kompetensi Manajemen Resiko Senin, 12 Juni Kantor LSP KS LSPKS
Level 5 2023
Payment Security Forum Kamis, 03 The Residence OnFive, VISA
Agustus 2023 Grand Hyatt
Sharing Session Board Forum 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 23Kamis, 10 Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s Agustus 2023
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Top Exexutive Learning Kamis, 24 Online BSU
Program (TELP) - Series 2 Agustus 2023
Strategic Business Workshop 11-Sep- Mandiri University KBUMN
Wakil Menteri BUMN Rosan 23Senin, 11 Kampus Wijaya
Roelani September Kusuma
2023
TELP series III 2023 -– Selasa, 19 The Tower Lt 6 PT Bank Syariah
Professional Judgement and September Indonesia, Tbk
Decision Making 2023
Seminar Enhancing Kamis, 26 Balai Sidang -– JCC Bank Indonesia
Digitalization In The Islamic Oktober 2023
Financial Institution : Risk
Prevention, Mitigation and
Resolution
Sharing Session Board Forum Rabu, 1 Mandiri University PT Bank Mandiri
Q3 2023 November Kampus Wijaya
tema : Political and Business 2023 Nawasena
Outlook 2023
86
Page 119
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
8 Ade Cahyo PRODUCTIVITY SALES FOR 5 s.d 7 Juli 2024 Hotel Pullman Jakarta PT Bank Syariah
Nugroho REGIONAL CEO Indonesia Tbk.
Top Executive Learning 17 Desember The Tower Lantai 6 PT Bank Syariah
Program Desember 2024 Indonesia Tbk
Workshop Architecture IT and Kamis-Jumat, Hotel Bidakara CTO, PT Bank
Business Strategy 19 - 20 Syariah Indonesia
JanJanuari 2023 Tbk.
Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Januari 2023 Manado
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
Top Executive Learning Rabu, 8 Maret via Online : Bank Syariah
Program (TELP) - Series I Tahun 2023 Zoom Webinar Indonesia
2023 University
Pembicara : PT Bank Syariah
Linnea Gandhi Indonesia
Adjunct Assistant Professor of
Behavioral Science,
The Wharton School
Training Strategi Finance Senin- Laussanne- International
Jumat,12-16 Switzerland Institute for
Juni 2023 Management
Development
(IMD)
Sharing Session Board Forum Kamis, 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 23 Agustus Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s 2023
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Undangan Pelaksanaan 24-Aug- Virtual PT Bank Syariah
Kegiatan Top Executive 23Kamis, 24 Indonesia Tbk.
Learning Program (TELP) Series Agustus 2023
2 tahun 2023 Narasumber:
Reuben Jayasinghe - Digital
Innovation Leader AWS
Undangan Seminar 6-Sep-23Rabu, Auditorium The Tower PT Bank Syariah
"Implememtasi Governance, 6 September lt. 6 Indonesia Tbk.
Risk & Compliance (GRC) 2023
Terintegrasi pada Perbankan
Syariah di Era 4.0
Undangan Strategic Business Senin, 11 Kampus Kementerian
Workshop Wakil Menteri September Wijayakusuma, Grogol BUMN
BUMN Rosan Roeslani 202311-Sep-23 Jakarta Barat
Muhasabah Brainstorming 12-Sep- Hotel Novotel Bogor PT Bank Syariah
Corplan BSI 23Selasa, 12 Indonesia Tbk.
September
2023
9 Zaidan Novari High Performance People Skills Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Januari 2023 Manado
87
Page 120
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
PENYELARASAN SERTIFIKAT Jumat - Sabtu, The Laguna Hotel, Bali KBUMN
Manajemen Risiko 10 - 11 Februari
2023
Top Executive Learning 17 Desember The Tower Lantai 6 PT Bank Syariah
Program 2024 Indonesia Tbk
Mandiri Leadership Forum 2023 Kamis, 26 Hotel Four Points Bank Mandiri
Januari 2023 Manado
Workshop CBDO Innovation Jumat - Sabtu, The Laguna Hotel, Bali KBUMN
School Cohort 1 Tahun 2023 10 - 11 Februari
2023
Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Global Islamic Finance Summit Kamis, 16 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema "BSI Welath Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
Insight : Creating Values in
Times Uncertainly"
Chief Business Development Juni 2023 Via Online : Virtual BUMN school of
Officer Innovation School Zoom excellence
BUMN School of Excellence
Sharing Session Board Forum
Q2 2023
Tema: Empowering Indonesia’s 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Ascent - Mandiri Group’s Role in 23Kamis, 10 Panbil Hotel, Batam Group
The Emergence Of a Global Agustus 2023
Economic Leader
Acara Implementasi GRC pada 6-Sep-23Rabu, The Tower lt. 6 Asbisindo
Perbankan Syariah di Era 4.0 6 September
2023
Observasi Corporate Jumat, 20 Auditorium Lt.6., The BSU
Governance Perception Index Oktober 2023 Tower
(CGPI)
10 Moh. Adib Global Islamic Finance Summit Rabu, 15 Ritz Carlton Hotel PT Bank Syariah
2023 dengan tema: Februari 2023 Jakarta Indonesia Tbk.
International Prominent
Lecture Session : "Islamic
Finance For The Real Sector
Development"
Narasumber dalam kegiatan Kamis, 13 April Main Hall, Bursa Efek SMF (Sarana
Sosialiasi Edukasi (Sos-Edu) 2023 Indonesia, Indonesia Mutrigriya
dengan Tema EBAS - SP Stock Exchange 1 Finansial)
Tower, Sudirman
Workshop sustainability Kamis, 3 ST Regis Hotel jakarta JIF (Jakarta
reporting for companies - new Agustus 2023 Investnent
port dgn tema "Global city and Forum)
beyond"
Sharing Session Board Forum Kamis, 10-Aug- Best Western Premier BMRI, Mandiri
Q2 2023 2310 Agustus Panbil Hotel, Batam Group
Tema: Empowering Indonesia’s 2023
Ascent - Mandiri Group’s Role in
The Emergence Of a Global
Economic Leader
Leadership Forum Rabu, 23 Auditorium Lt.6., The PT Bank Syariah
pengendalian Gratifikasi Agustus 2023 Tower Indonesia Tbk.
Pelaksanaan Kegiatan Top Kamis, 24 Online BSU
Executive Larning Program Agustus 2023
(TELP) - Series 2 Tahun 2023
88
Page 121
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama &
No Pelatihan Waktu Tempat Penyelenggara
Jabatan
Narsum: Reuben Jayainghe -
Digital Innovation Leader AWS
(Amazon Web Services)
Menghadiri Acara Seminar Rabu, 6 Auditorium Lt.6., The Asbisindo & BSI
Nasional Implementasi GRC September Tower
Terintegrasi pada Perbankan 2023
Syariah di Era 4.0 (Kerjasama
antara BSI dan Asbisindo)
Pelaksanaan Kegiatan TELP - Selasa, 19 Auditorium Lt.6., The BSU
Series 3 Tahun 2023 September Tower
Tema: Professional Judgment 2023
and Decision Making
11 Harry Gusti Executive Overview of Islamic 4 s.d 5 Juli 2024 Online LPPI
Utama Banking
Sertifikasi Manajemen Risiko 26 Juni 2024 Kantor LSP KS LSPKS
jenjang 7
Top Executive Learning 17 Desember The Tower Lantai 6 PT Bank Syariah
Program 2024 Indonesia Tbk
RAPAT DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dengan fasilitas video-conference dan tele-conference yang dimiliki Perseroan, sangat mudah dan cepat bagi
anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk berkomunikasi dan mengadakan rapat baik secara rutin
untuk pembahasan kinerja triwulanan (3 bulanan) maupun yang insidental untuk pembahasan keputusan
tertentu. Dengan fasilitas-fasilitas yang ada rapat pada umumnya dapat terselenggara tanpa terkendala dengan
kehadiran anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan mengadakan rapat baik secara rutin untuk pembahasan kinerja
triwulanan (3 bulanan), penyusunan anggaran tahunan Perseroan maupun yang insidental untuk pembahasan
keputusan tertentu.
Selama tahun 2024, Perseroan telah mengadakan rapat Direksi sebanyak 40 (empat puluh) kali dan rapat Dewan
Komisaris sebanyak 18 (delapan belas) kali. Berikut adalah frekuensi rapat dan tingkat kehadiran Direksi dan
Komisaris Perseroan.
Rapat Komisaris
Jumlah Kehadiran
Komisaris Jumlah Rapat
Rapat
Muliaman D. Hadad* 18 18
Adiwarman Azwar Karim* 18 18
Masduki Baidlowi* 18 15
Suyanto* 18 18
Abu Rokhmad* 18 15
Fauzi* 12 11
Nazaruddin* 12 12
Komaruddin Hidayat* 18 17
Mohamad Nasir* 18 18
Felicitas Tallulembang 12 12
*) Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025
sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk
89
Page 122
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Rapat Direksi
Direksi Jumlah Rapat Jumlah Kehadiran Rapat
Hery Gunardi* 40 39
Bob Tyasika Ananta 40 34
Harry Gusti Utama* 11 8
Tribuana Tunggadewi * 40 35
Anton Sukarna 40 37
Ade Cahyo Nugroho 40 33
Zaidan Novari 40 33
Moh. Adib* 17 15
Ari Rizaldi* 11 10
Saladin Dharmanugraha Effendi* 40 37
Grandhis Helmi Harumansyah 40 37
*) Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025
sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Struktur Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No. 04/506-KEP/DIR tanggal 14 Oktober 2024 tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Remunerasi
dan Nominasi Perseroan adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua (Merangkap Komaruddin Hidayat (Komisaris Independen)*
Anggota)
Anggota Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama/ Komisaris Independen)*
Anggota Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)*
Anggota Mohamad Nasir (Komisaris Independen)*
Anggota Felicitas Tallulembang (Komisaris Independen)
Anggota Masduki Baidlowi (Komisaris)*
Anggota Teszy Mira Ekakusuma (Group Head yang membawahi Human Capital Strategy
& Policy Group) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting
*) Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025
sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Perseroan telah memiliki Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Nominasi dan Remunerasi tertanggal 1 Februari
2021 yang telah sesuai dengan POJK 34/2014.
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Nominasi dan Remunerasi
Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi terkait Nominasi adalah memberikan rekomendasi
kepada Dewan Komisaris mengenai komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris,
kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi, dan kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja
anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan
evaluasi. Disamping itu Komite Nominasi dan Remunerasi juga mempunyai tugas dan tanggung jawab
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan mengusulkan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota
Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
90
Page 123
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Terkait Remunerasi, tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi adalah memberikan
rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur Remunerasi, kebijakan Remunerasi, dan besaran
Remunerasi; serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi
yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam POJK
No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik.
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Nominasi dan Remunerasi yang diselenggarakan untuk periode tahunan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:
Jumlah
Jabatan Nama Tingkat Kehadiran (%)
Kehadiran
Ketua merangkap anggota Komaruddin Hidayat
2 100
(Komisaris Independen)
Anggota Muliaman D. Hadad
(Komisaris
2 100
Utama/Komisaris
Independen
Anggota Adiwarman A. Karim
(Wakil Komisaris
2 100
Utama/Komisaris
Independen
Anggota Mohamad Nasir (Komisaris 100
2
Indepeden)
Anggota Masduki Baidlowi 100
2
(Komisaris)
Anggota Teszy Mira Ekakusuma 50
(Group Head yang
membawahi Human
1
Capital Strategy & Policy
Group) sebagai Sekretaris
dan Non Member Voting
KOMITE AUDIT
Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perusahaan yang baik (Good Corporate Governance atau GCG),
Perseroan membentuk Komite Audit yang bertugas untuk memberikan pendapat profesional yang independen
kepada Dewan Komisaris terhadap laporan atau hal-hal yang disampaikan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris
serta mengidentifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Pembentukan Komite Audit
tersebut dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No. 04/200-KEP/DIR tentang Penetapan
Perubahan Keanggotaan Komite Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif tanggal 31 Mei 2024, yang mengacu
pada POJK No.55/2015.
Komite Audit Perseroan terdiri dari:
Jabatan Nama
Ketua (Merangkap Anggota) Mohamad Nasir (Komisaris Independen)*
Anggota Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama/ Komisaris Independen)*
Anggota Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen)*
Anggota Komarudin Hidayat (Komisaris Independen)*
Anggota Felicitas Talulembang (Komisaris Independen)
Anggota Suharto (Pihak Independen)
91
Page 124
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Jabatan Nama
Anggota Rahmatina Awaliah Kasri (Pihak Independen)
*) Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025
sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Tugas Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja
Perseroan dengan menjalankan pengendalian internal yang efektif dan memastikan bahwa Perseroan patuh
terhadap GCG dan peraturan yang berlaku. Agar Komite Audit dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya
secara efisien, efektif, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan, Komite Audit berpegang
pada Piagam Komite Audit.
Nama Anggota Komite Audit
Profil Anggota Komite Audit berasal dari Dewan Komisaris dapat dilihat pada profil Dewan Komisaris pada
Informasi Tambahan ini:
Suharto - Anggota
Warga Negara Indonesia
Domisili Bogor
Usia 58 tahun
Tanggal Lahir 20 Maret 1966
Riwayat Pendidikan
• Magister Management in Business – Institut Pertanian Bogor
• Sarjana Akuntansi – STIE Jagakarsa
• D3 Akuntansi – Universitas Padjajaran
Sertifikasi
• Manajemen Risiko Perbankan Level IV – Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan 2020
• General Banking Perbankan Umum Level III – Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan 2016
• Sekolah Staff dan Pimpinan Bank (SESPIBANK) Angkatan 65 LPPI 2016
• Certified Bank Auditor (CBA) – Bank Administration Institute (BAI) Chicago, USA
• Certified Fraud Examiners (CFE) – Association Certification Fraud Examiners (ACFE), USA
• Qualified Internal Auditor (QIA) – Yayasan Pengembangan Internal Auditor (YPIA), Indonesia
Riwayat Pekerjaan
• Audit Manager REB IV Makassar PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2012 - 2015
• Audit Manager Distributions Audit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2015 - 2017
• Audit Manager Retail Banking Audit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2020 – April 2022
• Group Head Internal Audit PT Bank Syariah Mandiri 2017 - 2020
Rahmatina Awaliah Kasri - Anggota
Warga Negara Indonesia
Domisili Tangerang Selatan
Umur 44 tahun
Tanggal lahir 12 Mei 1980
Riwayat Pendidikan
• 2002 - Bachelor of Economics, Universitas Indonesia, Indonesia
• 2004 - Post Graduate Diploma, Australian National University, Australia
• 2005 - Master of International and Development Economics, Australian National University, Australia
• 2008 - Master of Business Administration in Islamic Banking and Finance, International Islamic University of
Malaysia, Malaysia
92
Page 125
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
• 2015 - Doctor of Philosophy in Islamic Economic and Finance, University of Durham, United Kingdom
Sertifikasi
• Certificate of Workplace Assessor - Financial Sector Indonesian Professional Certification Authority (Badan
Nasional Sertifikasi Profesi or BNSP)
• Certificate of Islamic Banking Risk Management - Level 1 Indonesian Professional Certification Authority
(Badan Nasional Sertifikasi Profesi or BNSP)
Riwayat pekerjaan
• Head of Quality Management Unit, Sharia Financial Professional Certification Institute (LSP Keuangan
Syariah) (2022 – 2023)
• Director, Center for Islamic Economics and Business, Faculty of Economics and Business – Universitas
Indonesia (2018 – sekarang)
• Director, Islamic Economics Undergraduate Program, Faculty of Economics and Business – Universitas
Indonesia (2015 – 2018)
• Senior Researcher, Center for Islamic Economics and Business, Faculty of Economics and Business –
Universitas Indonesia (2008 – sekarang)
• Lecturer/Researcher, Faculty of Economics and Business, Universitas Indonesia (2002 – sekarang)
Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang:
Komite audit bertugas untuk memberikan pendapat profesional dan independen kepada Dewan Komisaris dan
membantu Dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan, termasuk mengidentifikasi hal -hal yang
memerlukan perhatian Dewan Komisaris. Tugas tersebut meliputi, antara lain:
1. Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan kepada publik dan/atau
pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan
Perseroan;
2. Melakukan penelaahan atas tingkat kepatuhan/ketaatan Perseroan terhadap peraturan -peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan;
3. Memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan
atas jasa yang diberikannya;
4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada
Independensi, ruang lingkup penugasan dan fee;
5. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan
tindak lanjut oleh Direksi dan temuan auditor internal;
6. Melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan Direksi, jika
Perseroan tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
7. Menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan;
8. Menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan
kepentingan; dan
9. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan.
Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, Komite Audit mempunyai wewenang untuk:
1. mengakses dokumen, data, dan informasi tentang karyawan, dana, aset, dan sumber daya perusahaan yang
diperlukan;
2. berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak yang menjalankan fungsi audit
internal, manajemen risiko, dan Akuntan terkait tugas dan tanggung jawab Komite Audit;
3. melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit yang diperlukan untuk membantu pelaksanaan
tugasnya (jika diperlukan); dan
4. melakukan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Komposisi, Struktur, dan Persyaratan Anggota Komite Audit:
1. Komite Audit diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris dan bertanggung jawab langsung kepada
Dewan Komisaris;
93
Page 126
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Keanggotaan Komite Audit terdiri dari sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang
Komisaris Independen yang merangkap sebagai Ketua Komite Audit dan 2 (dua) orang anggota.
Komisaris Independen wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bukan orang yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin atau
mengendalikan kegiatan perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan
Komisaris kecuali Komisaris Independen;
2. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau
Pemegang Saham Perseroan;
3. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
4. Tidak mempunyai hubungan usaha baik secara langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha
Perseroan.
Anggota Komite Audit wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki integritas yang tinggi, kemampuan, pengetahuan dan pengalaman yang memadai sesuai dengan
latar belakang pendidikannya serta mampu berkomunikasi dengan baik;
2. Paling sedikit salah seorang dari anggota Komite Audit harus memiliki latar belakang pendidikan akuntansi
atau keuangan;
3. Memahami laporan keuangan, bisnis Perseroan khususnya yang terkait dengan kegiatan Perseroan, proses
audit, manajemen risiko;
4. Memiliki pengetahuan yang memadai tentang peraturan perundangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
5. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk
merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam)
bulan terakhir kecuali Komisaris Independen;
6. Bukan merupakan orang dalam Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Hukum atau pihak lain yang
memberi jasa audit, jasa non audit dan atau jasa konsultasi lain kepada Perseroan dalam waktu 6 (enam)
bulan terakhir sebelum diangkat oleh Dewan Komisaris;
7. Bersedia meningkatkan kompetensi secara terus menerus melalui pendidikan dan pelatihan;
8. Wajib mematuhi kode etik Komite Audit yang ditetapkan Perseroan;
9. Tidak mempunyai saham baik secara langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
10. Dalam hal anggota Komite Audit memperoleh saham Perseroan baik langsung maupun tidak langsung akibat
suatu peristiwa hukum, maka saham tersebut wajib dialihkan kepada pihak lain dalam jangka waktu paling
lama 6 (enam) bulan setelah diperolehnya saham tersebut;
11. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi atau
Pemegang Saham Perseroan.
Tata Cara dan Prosedur Kerja:
Komite Audit membuat dan melaksanakan Perencanaan Pertemuan Komite Audit yang merupakan rencana dan
prosedur kerja Komite Audit dan berisi jadwal pertemuan, frekuensi pertemuan dalam tahun berjalan dengan
pihak-pihak terkait, antara lain dengan manajemen Perseroan, internal auditor dan akuntan independen.
Rapat Komite Audit:
1. Komite Audit wajib menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
2. Rapat dapat dilakukan jika dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah anggota;
3. Ketua Komite Audit dapat mengundang Dewan Komisaris, Direksi, Internal Auditor, Eksternal Auditor, Wakil
Pemegang Saham dan pihak lain yang diperlukan untuk hadir dalam rapat;
4. Hasil rapat Komite Audit dituangkan dalam Risalah Rapat yang ditandatangani oleh seluruh anggota Komite
Audit yang hadir dan Risalah Rapat didistribusikan kepada seluruh peserta rapat untuk mendapat perhatian
dan tindak lanjut;
5. Komite Audit dapat hadir dalam rapat Dewan Komisaris atau rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris
apabila diperlukan.
94
Page 127
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Sistem Pelaporan Kegiatan:
1. Komite Audit wajib membuat laporan kepada Dewan Komisaris atas setiap penugasan yang diberikan;
2. Komite Audit wajib membuat laporan tahunan pelaksanaan kegiatan Komite Audit yang diungkapkan dalam
Laporan Tahunan Perseroan;
3. Perseroan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan informasi mengenai pengangkatan dan
pemberhentian Komite Audit dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah pengangkatan atau
pemberhentian;
4. Informasi mengenai pengangkatan dan pemberhentian tersebut wajib dimuat dalam Iaman ( website) bursa
dan/ atau Iaman (website) Perseroan.
Ketentuan Tentang Penanganan Pengaduan atau Pelaporan Sehubungan Dugaan Pelanggaran Terkait Pelaporan
Keuangan:
Komite Audit melakukan penelaahan jika terdapat staf yang menyatakan adanya pelanggaran dalam hal -hal yang
terkait dengan laporan keuangan dan hal lainnya dan memastikan bahwa investigasi yang independen telah
dijalankan atas hal tersebut dan tindak lanjut telah dilakukan secara memadai.
Masa Tugas Komite Audit:
Masa tugas anggota Komite Audit tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu periode berikutnya.
Rapat Komite Audit
Komite Audit Perseroan mengadakan rapat dengan tata cara yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor
55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite
Audit.
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Audit yang diselenggarakan selama tahun 2024:
Jabatan Nama Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran (%)
Ketua merangkap Anggota Mohamad Nasir 22 100
Anggota Muliaman D. Hadad 22 100
Anggota Adiwarman A. Karim 22 100
Anggota Komaruddin Hidayat 21 95
Anggota Felicitas Tallulembang 14 100
Anggota M. Zacky Thayib** 3 100
Anggota M. Gunawan Yasni*** 3 100
Anggota Suharto**** 14 100
Anggota Rahmatina Awaliah Kasri ***** 14 100
* Diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:04/200-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite
Audit PT Bank Syariah Indonesia Tbk tanggal 31 Mei 2024 dan efektif sejak lulus fit & proper test dari OJK tanggal 10 Desember
2024
** Berhenti menjabat sejak tanggal 19 Februari 2024
*** Berhenti menjabat sejak tanggal 5 Maret 2024
**** Mulai menjabat sejak tanggal 19 Februari 2024
***** Mulai menjabat sejak tanggal 31 Mei 2024
Laporan Singkat Pelaksanaan Kegiatan Komite:
1. Membantu Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi kinerja anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Kriteria evaluasi kinerja didasari pada indikator kinerja utama yang mencakup tiga area yaitu bisnis, budaya,
serta organisasi dan sumber daya manusia.
2. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris atas penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris dengan menganalisa hasil evaluasi kinerja yang bersangkutan, termasuk kinerja Perseroan
secara keseluruhan.
95
Page 128
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
KOMITE PEMANTAU RISIKO
Struktur Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah membentuk Komite Pemantau Risiko berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan
No. 04/199-KEP/DIR tanggal 31 Mei 2024 tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Pemantau Risiko,
dengan mengacu pada POJK 17/2023, susunan keanggotaan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
Jabatan Nama
Ketua (Merangkap Anggota) Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen)*
Anggota Muliaman D. Hadad (Komisaris Utama/Komisaris Independen)*
Anggota Mohamad Nasir (Komisaris Independen)*
Anggota Komaruddin Hidayat (Komisaris Independen)*
Anggota Felicitas Tallulembang (Komisaris Independen)
Anggota Suyanto (Komisaris)*
Anggota Abu Rokhmad (Komisaris)*
Anggota Fauzi (Komisaris)*
Anggota Nazaruddin (Komisaris)*
Anggota Bowo Setiyono (Pihak Independen)
Anggota Noor Anis (Pihak Independen)
*) Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2025
sebagaimana tertuang dalam surat Notaris Ashoya Ratam, SH., M.Kn Nomor 150/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 perihal
Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Nama Anggota Komite Pemantau Risiko
Profil Anggota Komite Pemantau Risiko berasal dari Dewan Komisaris dapat dilihat pada profil Dewan Komisaris
pada Informasi Tambahan ini:
Bowo Setiyono - Anggota
Warga Negara Indonesia
Domisili Yogyakarta
Usia 48 tahun
Tempat, Tanggal Lahir Purworejo, 5 November 1975
Riwayat Pendidikan
• Doktor Perbankan/Ekonomi dari Université de Limoges, Perancis (2015)
• Magister Keuangan dari University of New South Wales (2004)
• Sarjana Ekonomi dari Universitas Gadjah Mada (1999)
Sertifikasi
• Certified Risk Professional (CRP)
• Certified Financial Planner (CFP)
• Bank Risk Management (LSPP)
• General Banking (LSPP)
• Panel Data Estimation
• Risk & Governance
• Research Fellow at DPNP, Bank Indonesia (2013)
• Jury, Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah (FREKS) 2019, OJK -Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia
(IAEI)
• Direktur Banking Corner FEB UGM (2015)
• Visiting Professor, Saxion University of Applied Science, Enschede, The Netherlands (2016)
96
Page 129
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
• Academic Director, MODP PT Bank BNI Tbk – FEB UGM (Batch 225-272)
• Tim Bantuan Ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (2020)
• Pengajar Analis Kredit Bank BPD DIY (2022).
• Tim Seleksi Bersama Bank Jateng (2022)
• Certificate-International Risk Management & Wealth Management Refreshment Program for Executives
(November 2022)
• Training Certificate-Chartered Financial Analyst (November 2022)
• Certificate of Appreciation-Economic and Capital Market Outlook 2023 AAEI-LSPPM (Desember 2022)
Riwayat Pekerjaan
• Komite Pemantau Risiko PT BRI Syariah Tbk (2020-2021)
• Deputi Direktur MBA FEB UGM Kampus Jakarta (2016-2024)
• Dosen Tetap FEB UGM, kelas Financial Management, Portfolio Management, Risk Management,
Bank/Financial Institution Management, Financial Planning, Credit/Loans Management (2005-sekarang)
Noor Anis - Anggota
Warga Negara Indonesia
Domisili Bogor
Usia 59 tahun
Tempat, Tanggal Lahir Kudus, 11 Agustus 1964
Riwayat Pendidikan
• Sarjana Matematika Statistika Institut Teknologi Bandung
Sertifikasi
• Refreshment Manajemen Risiko for Senior Manager - Bank Syariah Mandiri (BSM) 2020
• Training Effective Leadership - Bank Syariah Mandiri (BSM) 2020
• Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 4 - Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP) 2020
• Sosialisasi ATMR Operasional : Penerapan Manajemen Risiko dan Perhitungan ATMR Risiko Operasional -
LPPI 2021
• Virtual Seminar - Menjadikan Industri Jasa Keuangan Adaptif dan Antisipatif - LPPI 2021
• Webinar Sinergi Akselerasi Pengembangan UMKM Industri Halal - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan
Syariah (KNEKS) 2021
• Sertifikasi Manajemen Risiko Perbankan Level 4 - Lembaga Sertifikasi Profesi Keuangan Syariah (LSPKS) 2022
• Virtual Seminar - Lesson Learned Kasus Silicon Valley Bank (SVB) – LPPI 2023
Riwayat Pekerjaan
• Department Head Decision Support Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 2010
• Group Head Strategy & Performance Management Group PT Bank Syariah Mandiri PT Bank Syariah
Indonesia Tbk 2015-2021
Tugas dan Tanggung Jawab Komite Pemantau Risiko
1) Ketua Komite bertugas & bertanggung jawab dalam memimpin rapat Komite dan mengusulkan materi
rapat.
2) Anggota Komite bertugas & bertanggung jawab dalam:
a) Menyelenggarakan rapat secara teratur.
b) Mempelajari materi rapat terlebih dahulu.
c) Menghadiri rapat
d) Memberikan kontribusi dan berperan aktif dalam rapat.
3) Ketua dan Anggota Komite secara bersama-sama melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang meliputi
hal-hal sebagai berikut:
a) Memberikan masukan kepada Dewan Komisaris dalam penyusunan dan perbaikan kebijakan
manajemen risiko yang berkaitan dengan pengendalian risiko dibidang pengelolaan asset & liability,
likuiditas, pembiayaan dan operasional sebelum mendapat persetujuan Dewan Komisaris.
97
Page 130
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
b) Melakukan diskusi dengan Direksi atau unit kerja yang terkait dengan masalah yang manajeme n
risikonya perlu atau sedang dibahas.
c) Memastikan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko dalam kegiatan PT Bank Syariah Indonesia
Tbk.
d) Mempelajari kebijakan dan peraturan-peraturan internal yang terkait manajemen risiko yang dibuat
Direksi.
e) Memastikan telah dipertimbangkannya segala risiko yang penting dalam produk-produk PT Bank
Syariah Indonesia Tbk yang baru dan segala dampak karena adanya perubahan atau kejadian yang
signifikan baik yang berasal dari internal maupun eksternal PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
f) Melakukan pembahasan laporan triwulanan profil risiko PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
g) Menyampaikan masukan kepada Dewan Komisaris atas hal-hal yang perlu mendapat perhatian dan
yang perlu dibicarakan dengan Direksi, agar Direksi melakukan tindak lanjut dari hasil evaluasi
manajemen risiko oleh Komite.
h) Secara proaktif menyelenggarakan rapat dengan Direksi dalam rangka mengantisipasi akan adanya
risiko, khususnya apabila ada peristiwa penting, peraturan eksternal yang mempengaruhi bidang
usaha PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
i) Melakukan evaluasi terhadap perkembangan atas perubahan struktur organisasi sampai dengan satu
tingkat di bawah Direksi yang sedang dijalankan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
j) Monitoring adanya informasi negatif terhadap nasabah-nasabah PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang
dapat menyebabkan meningkatnya risiko kredit/pembiayaan.
Rapat Komite Pemantau Risiko
Berikut adalah frekuensi rapat Komite Pemantau Risiko yang diselenggarakan untuk periode tahunan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:
Jabatan Nama Jumlah Kehadiran Tingkat Kehadiran (%)
Ketua (Merangkap Adiwarman A. Karim (Wakil Komisaris
24 100
Anggota) Utama/Komisaris Independen)
Anggota Muliaman D. Hadad (Komisaris
24 100
Utama/Komisaris Independen)
Anggota Mohamad Nasir (Komisaris
24 100
Independen)
Anggota Komaruddin Hidayat (Komisaris
24 100
Independen)
Anggota Felicitas Tallulembang (Komisaris
15 100
Independen*
Anggota Suyanto (Komisaris) 24 100
Anggota Abu Rokhmad (Komisaris) 24 100
Anggota Fauzi (Komisaris)* 15 100
Anggota Nazaruddin (Komisaris)* 15 100
Anggota Bowo Setiyono (Pihak Independen) 24 100
Anggota Noor Anis (Pihak Independen) 23 96
* Diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:04/200-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Audit
PT Bank Syariah Indonesia Tbk tanggal 31 Mei 2024 dan efektif sejak lulus fit & proper test dari OJK tanggal 10 Desember 2024
UNIT AUDIT INTERNAL
Perseroan telah membentuk Unit Audit Internal yang merupakan suatu unit kerja dalam Perseroan yang
menjalankan fungsi audit internal, sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Peraturan OJK
No.56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
Tim audit internal Perseroan dibentuk untuk menunjang kegiatan usaha Perseroan. Fungsi audit tersebut
berguna untuk memastikan dan menilai kegiatan usaha, dalam aspek efektivitas dan kepatuhan sesuai dengan
prosedur, kebijakan, dan peraturan yang berlaku. Perseroan membutuhkan tim audit internal yang giat dalam
98
Page 131
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
pengawasan dan pengecekan dilapangan agar aturan-aturan dan Standard Operating Procedure (SOP)
Perseroan dipatuhi, sekaligus mengidentifikasi kesalahan-kesalahan prosedur atau potensi pelanggaran yang
mungkin terjadi di lapangan. Penemuan dan laporan tim audit internal diserahkan kepada Dewan Komisaris dan
Direksi secara rutin.
Perseroan telah mengangkat Satria sebagai Ketua Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.
03/153-KEP/DIR tentang Penetapan dan Penugasan Pegawai PT Bank Syariah Indonesia tanggal 28 April 2023
dan Surat Dewan Komisaris Perseroan No. 03/014-3/KOM tentang Persetujuan Penetapan kepala Satuan Kerja
Audit Internal Perseroan tanggal 28 April 2023.
Sebagai landasan dalam pelaksanaan fungsi audit internal diperlukan Piagam Unit Audit Internal ( Internal Audit
Charter) yang berisikan visi, misi, kedudukan, tujuan, ruang lingkup, tugas dan tanggung jawab, peranan,
wewenang, kode etik serta prosedur pemeriksaan.
Piagam Audit Internal (Internal Audit Charter)
Perseroan telah memiliki piagam Audit Internal yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021 yang telah ditetapkan
dan disetujui oleh direktur utama dan komisaris utama Perseroan. Dokumen ini dijadikan dasar keberadaan dan
pelaksanaan tugas-tugas dan wewenang Internal Auditor dan pelaksanaan tugas-tugas pengawasan Internal
Auditor dan akan disosialisasikan agar diketahui oleh para karyawan dan pihak lain yang terkait agar tercapainya
saling pengertian dan kerja sama yang baik dalam mewujudkan visi, misi dan tujuan Perseroan.
Piagam Audit Internal ini merupakan dokumen tertulis sebagai pedoman untuk :
1. Pelaksanaan fungsi audit intern atas pelaksanaan audit
2. Inisiasi Komunikasi
3. Pemeriksaan aktivitas perseroan
4. Kewenangan untuk mengakses catatan, dokumen, data dan fisik aset termasuk sistem manajeme n
informasi dan risalah pertemuan manajemen
Struktur dan kedudukan Internal Audit
Kedudukan Unit Audit Internal
Satuan Kerja Audit Intern yang selanjutnya disingkat SKAI adalah unit kerja dalam Bank yang menjalankan fungsi
Audit Intern dan dipimpin oleh Kepala SKAI. Kepala SKAI bertanggung jawab langsung kepada direktur utama
dan memiliki kewajiban pelaporan atas hasil audit nya kepada direktur utama dan/atau direktur utama dan
dewan komisaris. SKAI memiliki kewenangan untuk melaksanakan aktivitas audit umum, investigasi dan
pendukung melalui unit-unit dibawahnya sesuai dengan struktur organisasi dibawah ini.
99
Page 132
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Struktur Unit Audit Internal
Tugas dan Tanggung Jawab Internal Audit
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Unit Audit Internal memiliki tugas sebagai berikut:
1. Menyusun rencana kerja audit tahunan termasuk anggaran dan sumber dayanya dan berkoordinasi dengan
komite audit perusahaan;
2. Melakukan special audit atas permintaan dari manajemen;
3. Menggunakan analisa resiko untuk mengembangkan rencana audit;
4. Membantu direksi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan perusahaan dengan melakukan
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektifitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber
daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
5. Berpartisipasi sebagai penasehat dalam merancang suatu sistem;
6. Meyakinkan semua harta perusahaan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan ;
7. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan dan
informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
8. Melaksanakan Audit Operasional dan ketaatan atas kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memastikan
bahwa kebijakan, rencana serta prosedur perusahaan dan hukum yang berlaku telah dijalankan
sebagaimana mestinya;
9. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan
Komisaris atas temuan yang signifikan sebagai hasil dari pemeriksaan yang dilakukan;
10. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.
Wewenang Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya, Unit Audit Internal memiliki wewenang sebagai berikut:
1. Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang karyawan, dana, aset serta sumber daya
perusahaan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
2. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitannya dengan
pelaksanaan tugas;
3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris melalui Komite Audit.
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan eksternal auditor ;
5. Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
100
Page 133
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Kode Etik Internal Audit
Dalam melaksanakan tugasnya Unit Audit Internal mengacu pada Standar Profesi Audit Internal (SPAI) dari
Konsorsium Organisasi Profesi Audit Internal dan Code of Ethic dari The Institute of Internal Auditor.
Persyaratan Auditor yang duduk dalam Departemen Internal Audit
1. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan
tugasnya;
2. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan
bidang tugasnya;
3. Memiliki pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan
perundang-undangan terkait lainnya;
4. Memiliki kecakapan untuk berinteraksi dan berkomunikasi baik lisan maupun tertulis secara efektif;
5. Wajib mematuhi standar profesi yang dikeluarkan oleh asosiasi Audit Internal;
6. Wajib mematuhi kode etik Audit Internal;
7. Wajib menjaga kerahasiaan informasi dan/atau data perusahaan terkait dengan pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Audit Internal kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau
penetapan/putusan pengadilan;
8. Memahami prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan manajemen risiko; dan
9. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
Larangan Perangkapan Tugas Dan Jabatan
Audit Internal dilarang merangkap tugas dan jabatan sebagai pelaksana kegiatan operasional perusahaan.
SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sesuai dengan POJK No. 35/2014 dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi Perseroan No.04/112 -KEP/DIR
tanggal 20 Maret 2024 tentang Penetapan dan Penugasan Pegawai. Perseroan telah mengangkat Wisnu
Sunandar sebagai Sekretaris Perusahaan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024. Penunjukan Wisnu Sunandar
diberitahukan kepada OJK melalui surat No.04/402-3/CSG tanggal 2 Mei 2024.
Wisnu Sunandar meraih gelar Sarjana pada jurusan Teknik Industri dari Universitas Indon esia, Jakarta pada
tahun 2003, dan gelar Magister pada jurusan Strategic Management dari Prasetya Mulya Business School,
Jakarta pada tahun 2014. Sebelum menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan, beliau telah menjabat berbagai
posisi antara lain Regional CEO PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Region 1 Aceh pada tahun 2021 -2024,
Regional CEO BSI Region 2 Medan pada tahun 2021, Regional CEO PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Region 1
Medan pada tahun 2020-2021, Regional CEO BSM Region 6 Kalimantan pada tahun 2018-2021, Area Manager
BSM Area Medan Kota pada tahun 2015-2018.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 POJK No. 35/2014, dan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan
pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan
dan/atau pelatihan. Selama tahun 2020 sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Tim Sekretaris
Perusahaan telah mengikuti pelatihan, lokakarya atau seminar sebagai berikut:
Jenis Pelatihan Penyelenggara
Top Executive Learning Program Series 2 Internal Bank
Knowledge Sharing Forum (KSF) “Sharping Your Branding In Internal Bank
Sharia Banking Leadership”
Workshop Penyusunan Kertas Kerja Standarisasi Branding BSI Internal Bank
Personal Colour & Style Analysis Internal Bank
Innovation Vol 2 Innovate or Evaporate Internal Bank
Webinar Series 2 BYOND by BSI Update Internal Bank
Top Executive Learning Program Series 3 Internal Bank
101
Page 134
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Tugas-tugas Sekretaris Perusahaan antara lain sebagai berikut:
1. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang
Pasar Modal;
2. Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris untuk mematuhi ketentuan peraturan
perundang – undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
3. Membantu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi:
a. Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web
Perusahaan;
b. Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
c. Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
d. Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisari; dan
e. Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
4. Sebagai penghubung antara Perusahaan dengan pemegang saham Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan, dan
pemangku kepentingan umum lainnya;
5. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungi sekretaris perusahaan wajib
menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi
kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-
undangan;
6. Sekretaris Perusahaan dan pegawai dalam unit kerja yang menjalankan fungsi sekretaris perusahaan
dilarang mengambil keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Emiten
atau Perusahaan Publik;
7. Dalam rangka mengingkatkan pengetahuan dan pemahaman untuk membantu pelaksanaan tugasnya,
Sekretaris Perusahaan harus mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan;
8. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab kepada Direksi;
9. Setiap infromasi yang disampaikan oleh sekretaris perusahaan kepada masyarakat merupakan informasi
resmi Perusahaan.
Berikut ini adalah informasi tentang Sekretaris Perusahaan:
Alamat Corporate Secretary : Kantor Pusat PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Gedung The Tower, Jl. Gatot Subroto No. 27
Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12930
Telp : 021-30405999
Faks : 021-30421888
E-mail : corporate.secretary@bankbsi.co.id
Tabel Hubungan Kepengurusan, Pengawasan, Kepemilikan Antara Perseroan, dan Pemegang Saham Utama
Perseroan:
Perusahaan Anak/
Nama Perseroan
Pemegang Saham Utama
Bob Tyasika Ananta - Nihil
Anton Sukarna - Nihil
Ade Cahyo Nugroho - Nihil
Tribuana Tunggadewi - Nihil
Zaidan Novari - Nihil
Grandhis Helmi Harumansyah* - Nihil
Muliaman D. Hadad* - Nihil
Adiwarman Azwar Karim - Nihil
Suyanto - Nihil
102
Page 135
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Perusahaan Anak/
Nama Perseroan
Pemegang Saham Utama
Masduki Baidlowi - Nihil
Imam Budi Sarjito - Nihil
Sutanto - Nihil
Abu Rokhmad* - Nihil
Komaruddin Hidayat - Nihil
Mohamad Nasir - Nihil
* diangkat dalam RUPS Tahunan tanggal 22 Mei 2023 dan efektif menjabat (mendapat persetujuan OJK) per tanggal 21 September 2023
8. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PEMEGANG SAHAM UTAMA
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”)
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
Bank Mandiri, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas terbuka yang didirikan
berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Bank Mandiri
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 10 tanggal 2 Oktober 1998, dibuat di hadapan Sutjipto, S.H., Notaris
di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan
No.C2-16561.HT.01.01.TH.98 tanggal 2 Oktober 1998, dan didaftarkan di Kantor Pendaftaran Perusahaan
dengan No.3264/BH.09.03/X/98 tanggal 9 Oktober 1998, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.97 tanggal 4 Desember 1998.
Pada tanggal 24 Juli 1999, Bank Mandiri melakukan penggabungan usaha (merger) dengan (i) PT Bank Bumi Daya
(Persero), (ii) PT Bank Dagang Negara (Persero), (iii) PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) dan (iv) PT Bank
Pembangunan Indonesia (Persero), berdasarkan Akta Merger No.100 tanggal 24 Juli 1999 dibuat di hadapan
Sutjipto, S.H., Notaris di Jakarta, yang mana telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman
berdasarkan Surat Keputusan No.C13.781.HT.01.04.TH.99 tanggal 29 Juli 1999. Penggabungan usaha Perseroan
telah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Bank Indonesia melalui Surat Keputusan No.1/9/KEP.GBI/199 9
tanggal 29 Juli 1999.
Pada tahun 2003, Bank Mandiri mengalami perubahan nama dari semula PT Bank Mandiri (Perse ro) menjadi
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. sehubungan dengan penawaran umum perdana saham Bank Mandiri. Perubahan
mana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No.2 tanggal
1 Juni 2003, yang mana akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia berdasarkan Surat Keputusan No.C-12783HT.01.04.TH.2003 tanggal 6 Juni 2003, telah diberitahukan
kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Laporan Perub ahan
Anggaran Dasar No.C-13420HT.01.04.TH.2003 tanggal 13 Juni 2003, dan didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
di bawah No.732/VI/2003 tanggal 24 Juni 2003.
Anggaran Dasar Bank Mandiri telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.12 tanggal 24 April
2025, dibuat di hadapan Utiek R. Abdurachman, S.H., MLI., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat..
Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0113069 tanggal 25 April 2025 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0090215.AH.01.11.TAHUN tanggal 25 April 2025 (“Akta
No.12/2025”).
103
Page 136
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No.12/2025, struktur permodalan Bank Mandiri adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp16.000.000.000.000,00 (enam belas triliun Rupiah), terbagi atas sebagai
berikut:
i. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal Rp125,00 (seratus dua
puluh lima Rupiah) per saham, yang mana nilai nominal seluruhnya adalah
Rp125,00 (seratus dua puluh lima Rupiah); dan
ii. 127.999.999.999 (seratus dua puluh tujuh miliar sembilan ratus sembilan
puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan
ratus sembilan puluh sembilan) Saham Seri B, dengan nilai nominal Rp125,00
(seratus dua puluh lima Rupiah) per saham, yang mana nilai nominal
seluruhnya adalah Rp15.999.999.999.875,00 (lima belas triliun sembilan
ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus sembilan puluh
sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu delapan r atus
tujuh puluh lima Rupiah).
Modal : Rp11.666.666.666.500,00 (sebelas triliun enam ratus enam puluh enam miliar
Ditempatkan enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus
Rupiah), terbagi atas sebagai berikut:
i. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal seluruhnya Rp125,00
(seratus dua puluh lima Rupiah) dan
ii. 93.333.333.331 (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh tiga juta tiga
ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh satu) Saham Seri B, dengan
nilai nominal seluruhnya Rp11.666.666.666.375,00 (sebelas triliun enam
ratus enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam ratus
enam puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh lima Rupiah).
Modal Disetor : Rp11.666.666.666.500,00 (sebelas triliun enam ratus enam puluh enam miliar
enam ratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus
Rupiah) atau 100% (seratus persen) dari nilai nominal seluruh saham-saham yang
telah ditempatkan dalam Bank Mandiri.
Susunan pemegang saham Bank Mandiri dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta
sebagaimana tercantum dalam Daftar Pemegang Saham Bank Mandiri per tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan
oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek Bank Mandiri, adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
Modal Ditempatkan
1. Negara Republik Indonesia 1 -
2. Indonesia Investment Authority 7.466.666.666 8,000
3. PT Biro Klasifikasi Indonesia 48.533.333.333 52,000
4. Masyarakat 37.333.333.333 40,000
Jumlah Modal Disetor 93.333.333.332 100
Jumlah Saham Yang Tidak Dicatatkan di Bursa Efek Indonesia 933.333.334
Jumlah Saham Free Float 37.273.788.300
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta No. 12/2025, maksud dan tujuan Bank Mandiri adalah berusaha di bidang
perbankan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan jasa perbankan yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Bank Mandiri dengan menerapkan prinsip Perseroan
Terbatas.
104
Page 137
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Maksud dan tujuan Bank Mandiri ini adalah melakukan usaha di bidang Perbankan serta op timalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Bank Mandiri untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya
saing kuat untuk mendapat atau mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Bank Mandiri dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Bank Mandiri dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk. simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
b. menyalurkan dana dalam bentuk kredit;
c. menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
d. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
e. menerbitkan dan/atau melaksanakan transaksi surat berharga untuk kepentingan Perseroan dan/atau
nasabah termasuk Surat Pengakuan Utang, Wesel, Saham, Obligasi, Sekuritas Kredit, atau setiap
derivatifnya, kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang lazim diperdagangkan
dalam Pasar Modal dan Pasar Uang.
f. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
g. melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang
berwenang;
h. melakukan kegiatan pengalihan piutang;
i. melakukan kegiatan penitipan barang dan/atau Surat Berharga untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu kontrak;
j. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan
penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
k. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan
memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
l. bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan mengenai dana pensiun;
m. membeli agunan, baik semua maupun sebagian, melalui pelelangan atau dengan cara lain dalam hal debitur
tidak memenuhi kewajibannya kepada Perseroan, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib
dicairkan secepatnya;.
n. melakukan kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain dan kerja sama dengan selain lembaga jasa
keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada nasabah;
o. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh yang berwenang;
p. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
q. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar
pihak ketiga;
r. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak
tercatat di Bursa Efek;
s. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
t. melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disebut "OJK")
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud diatas, Bank Mandiri dapat melakukan kegiatan usaha
pendukung/penunjang dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk
mendukung/menunjang kegiatan usaha utama Bank Mandiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
105
Page 138
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Pengurusan dan Pengawasan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Bank Mandiri telah mengadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2024 pada tanggal 25 Maret 2025, sebagaimana telah ternyata dalam Ringkasan
Risalah RUPST Tahun Buku 2024 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Ringkasan Risalah RUPST Bank Mandiri Tahun
Buku 2024”), yang menyetujui agenda, antara lain: (i) perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum; dan (ii) perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Bank Mandiri berdasarkan Ringkasan Risalah RUPST Bank Mandiri Tahun
Buku 2024 adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Kuswiyoto*
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Zainudin Amali
Komisaris : Luky Alfirman*
Komisaris : Yuliot*
Komisaris Independen : Mia Amiati*
Komisaris : Muhammad Yusuf Ateh
Direksi
Direktur Utama : Darmawan Junaidi
Wakil Direktur Utama : Riduan
Direktur Risk Management : Danis Subyantoro
Direktur Human Capital and Compliance : Eka Fitria
Direktur Treasury dan International Banking : Ari Rizaldi*
Direktur Consumer Banking : Saptari*
Direktur Commercial Banking : Totok Priyambodo
Direktur Network and Retail Funding : Jan Winston*
Direktur Operations : Toni Eko Boy Subari*
Direktur Corporate Banking : Mochamad Rizaldi*
Direktur Finance and Strategy : Novita Widya Anggaraini*
Direktur Information Technology : Timothy Utama
*) Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test).
2. PT BNI (Persero) Tbk
Pendirian dan Anggaran Dasar Terakhir
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (“Bank BNI”), berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan
terbatas terbuka yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Republik Indonesia. BNI pada awalnya didirikan sebagai bank sentral dengan nama “Bank Negara In donesia”
berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun
1946 tanggal 5 Juli 1946. Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 1968, BNI ditetapkan menjadi
“Bank Negara Indonesia 1946”, dan statusnya menjadi Bank Umum Milik Negara.
Selanjutnya, peran BNI sebagai bank yang diberi mandat untuk memperbaiki ekonomi rakyat dan berpartisipasi
dalam pembangunan nasional dikukuhkan oleh Undang-Undang No. 17 tahun 1968 tentang Bank Negara
Indonesia 1946. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, telah dilakukan
penyesuaian bentuk hukum Perseroan menjadi perusahaan perseroan terbatas (Persero). Penyesuaian bentuk
hukum menjadi Persero, dinyatakan dalam Akta No. 131, tanggal 3 1 Juli 1992, dibuat di hadapan Muhani Salim,
S.H., yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992
Tambahan No. 1.
106
Page 139
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Anggaran Dasar telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir berdasarkan dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.27 tanggal 22 April 2025, dibuat di hadapan
Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan. Akta tersebut telah, diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0110504 tanggal 23 April 2025, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
AHU-0087863.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 23 April 2025 (“Akta No. 27/2025”).
Struktur Permodalan
Berdasarkan Akta No. 27/2025 , struktur permodalan Bank BNI adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun Rupiah), terbagi atas sebagai berikut:
i. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal Rp3.750,00 (tiga ribu
tujuh ratus lima puluh Rupiah) per saham, yang mana nilai nominal seluruhnya
adalah Rp3.750,00 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah); dan
ii. 578.683.733 (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tiga
ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) Saham Seri B, dengan nilai nominal Rp3.750,00
(tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) per saham, yang mana nilai nominal
seluruhnya adalah Rp2.170.063.998.750,00 (dua triliun seratus tujuh puluh
miliar enam puluh tiga juta sembilan ratus semblan puluh delapan ribu tujuh
ratus lima puluh Rupiah).
iii. 68.426.325.320 (enam puluh delapan miliar empat ratus dua puluh enam juta
tiga ratus dua puluh lima ribu tiga ratus dua puluh) Saham Seri C, dengan nilai
nominal Rp187,50 (seratus delapan puluh tujuh koma lima nol Rupiah) per
saham, yang mana nilai nominal seluruhnya adalah Rp12.829.935.997.500,00
(dua belas triliun delapan ratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga
puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus Rupiah).
Modal : Rp9.054.806.974.125,00 (sembilan triliun lima puluh empat miliar delapan ratus
Ditempatkan enam juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh lima Rupiah),
terbagi atas sebagai berikut:
i. 1 (satu) Saham Seri A Dwiwarna, dengan nilai nominal Rp3.750,00 (tiga ribu
tujuh ratus lima puluh Rupiah) per saham, yang mana nilai nominal seluruhnya
adalah Rp3.750,00 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
ii. 578.683.733 (lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus delapan puluh tiga
ribu tujuh ratus tiga puluh tiga) Saham Seri B, dengan nilai nominal seluruhnya
Rp2.170.063.998.750,00 (dua triliun seratus tujuh puluh miliar enam puluh tiga
juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah).
iii. 36.718.629.182 (tiga puluh enam miliar tujuh ratus delapan belas juta enam
ratus dua puluh sembilan seratus delapan puluh dua) Saham Seri B, dengan nilai
nominal seluruhnya Rp6.884.742.971.625,00 (enam triliun delapan ratus
delapan puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh dua juta sembilan ratus
tujuh puluh satu ribu enam ratus dua puluh lima Rupiah).
Modal Disetor : Rp9.054.806.974.125,00 (sembilan triliun lima puluh empat miliar delapan ratus
enam juta sembilan ratus tujuh puluh empat ribu seratus dua puluh lima Rupiah) dari
nilai nominal seluruh saham-saham yang telah ditempatkan dalam BNI.
Susunan pemegang saham BNI dengan struktur permodalan sebagaimana disebutkan di atas serta sebagaimana
tercantum dalam Daftar Pemegang Saham BNI per tanggal 30 April 2025 yang diterbitkan oleh PT Datindo
Entrycom selaku Biro Administrasi Efek BNI, adalah sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
Modal Ditempatkan
1. Negara Republik Indonesia 1 -
2. PT Biro Klasifikasi Indonesia 22.378.387.749 60,000
3. Masyarakat 14.918.925.167 40,000
Jumlah Modal Disetor 37.297.312.916 100
107
Page 140
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Pemegang Saham Jumlah Saham %
Jumlah Saham Yang Tidak Dicatatkan di Bursa Efek Indonesia 372.973.130
Jumlah Saham Free Float 14.876.968.282
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha
Sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan No.27
tanggal 22 April 2025, dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Akta tersebut telah, diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0110504 tanggal 23 April 2025, dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0087863.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 23 April 2025 (“Akta
No. 27/2025”), maksud dan tujuan Bank BNI adalah berusaha di bidang:
(1) Maksud dan tujuan Bank BNI adalah melakukan usaha di bidang Perbankan secara optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Bank BNI untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat untuk menapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Bank BNI dengan
menerapkan prinsip-prinsip Perseroan Terbatas.
(2) Untuk mencapat maksud dan tujuan tersebut diatas, Bank BNI dapat melaksanakan usaha utama sebagai
berikut:
(a) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
(b) memberikan kredit;
(c) menerbitkan surat pengakuan hutang;
(d) memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
(e) menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana
lainnya;
(f) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau
antar pihak ketiga;
(g) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
(h) melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
(i) melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di Bursa Efek;
(j) melakukan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain termasuk melakukan kegiatan
berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang
berwenang;
(k) melakukan kegiatan anjak piutang, usana kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
(l) melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas
yang berwenang;
(m) melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan;
(n) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
termasuk kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali
penyertaannya, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang;
(o) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan;
(p) menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran;
(q) melakukan kegiatan pengalihan piutang; dan
(r) melakukan kegiatan lainnya dengan persetujuan OJK.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud, Bank BNI dapat melakukan kegiatan usaha
pendukkung/penunjang dalam rangka optimalisasi permenfaatan sumber daya yang dimiliki untuk
mendukung/menunjang kegiatan usaha uttama sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
Pengurusan dan Pengawasan
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, BNI telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Tahun Buku 2024 pada tanggal 26 Maret 2025, sebagaimana telah ternyata dalam Ringkasan Risalah
RUPST Tahun Buku 2024 PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk No. 92/III/2025 tanggal 26 Maret 2025, yang
dibuat oleh Ashoya Ratam SH, MKn., Notaris di Jakarta Selatan (“Ringkasan Risalah RUPST Bank BNI Tahun Buku
108
Page 141
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
2024”), yang menyetujui agenda, antara lain: (i) perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola
Bagi Bank Umum; dan (ii) perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris BNI.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BNI berdasarkan Ringkasan Risalah RUPST Bank BNI Tahun Buku 2024
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Omar Sjawaldy Anwar*
Wakil Komisaris Utama : Tedi Bharata*
Komisaris : Suminto*
Komisaris : Donny Hutabarat*
Komisaris Independen : Vera Febyanthy*
Komisaris Independen : Didik Junaidi Rachbini*
Direksi
Direktur Utama : Putrama Wahju Setyawan
Wakil Direktur Utama : Alexandra Askandar*
Direktur Commercial Banking : Muhammad Iqbal*
Direktur Corporate Banking : Agung Prabowo*
Direktur Finance & Strategy : Hussein Paolo Kartadjoemena
Direktur Risk Management : David Pirzada*
Direktur Kelembagaan : Eko Setyo Nugroho*
Direktur Network & Retail Funding : Rian Kaslan*
Direktur Information Technlogy : Toto Prasetio
Direktur Human Capital and Compliance : Munadi Herlambang
Direktur Treasury & International banking : Abu Santosa*
Direktur Consumer Banking : Corina Leyla Karnalies*
Direktur Operations : Ronny Venir*
*) Penetapan pengangkatan tersebut berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari OJK atas penilaian kemampuan
dan kepatutan (fit and proper test).
9. SUMBER DAYA MANUSIA
Perseroan sangat menyadari bahwa kesuksesan usaha yang dijalankan tidak terlepas dari peran serta sumber
daya manusia yang ada. Oleh karenanya, pengembangan kualitas sumber daya manusia selalu menjadi salah
satu prioritas dalam agenda bisnis Perseroan. Per tahun 2024, Perseroan mempekerjakan 17.234 karyawan.
Komposisi Karyawan menurut Usia
Keterangan 2023 2024
18 – 25 430 358
26 – 35 8.890 7.592
36 – 45 7.126 7.655
> 45 1.463 1.629
Total 17.909 17.234
Komposisi Karyawan menurut Jenjang Pendidikan
Keterangan 2023 2024
S3 10 14
S2 943 1.016
S1 15.200 14.603
D3 1.720 1.572
SMA 36 29
Total 17.909 17.234
109
Page 142
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Komposisi Karyawan menurut Status
Keterangan 2023 2024
Tetap 17.230 16.691
Kontrak 679 543
Total 17.909 17.234
2023 2024
Jabatan Level Sertifikasi Manajemen Risiko Level Sertifikasi Manajemen Risiko
1 2 3 4 5 1 2 3 4 5
Staff 217 1 18 7 2
Officer 3109 632 26 3227 610 25
Manager 103 1928 143 4 238 1849 131 2
Middle Manager 11 39 352 21 4 15 79 331 10 3
Senior Manager 2 1 9 61 14 2 2 7 47 30
Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Terkait dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), Perseroan telah menetapkan “Human Capital
Roadmap” untuk mendukung transformasi organisasi serta SDM Bank yang inovatif dan proaktif dalam
menjawab tantangan maupun perubahan di masa datang. Fokus strategi Human Capital pada tahun 2023 adalah
peningkatan produktivitas pegawai, perbaikan proses bisnis, penyelarasan kinerja dengan reward, akselerasi
pengembangan kapabilitas pegawai, serta penguatan integrasi budaya perusahaan. Fokus tersebut bertujuan
untuk memperkuat kebijakan fundamental pasca merger.
Perseroan telah menetapkan Human Capital Roadmap untuk mendukung transformasi organisasi dan sumber
daya manusia (SDM) BSI yang inovatif dan proaktif dalam menjawab tantangan serta perubahan di masa yang
akan datang. Fokus strategi Human Capital (HC) pada tahun 2024 adalah peningkatan produktivitas pegawai,
perbaikan bisnis proses, penyelarasan kinerja dengan reward, akselerasi peningkatan kapabilitas pegawai, serta
penguatan integrasi budaya risk awareness Perusahaan. Fokus tersebut bertujuan untuk memperkuat kebijakan
fundamental human capital.
Perseroan telah merealisasikan beberapa program untuk mendukung implementasi fokus strategi Human
Capital. Di antaranya, penyelenggaraan program Middle Manager Development Program (MMDP), Senior
Manager Development Program (SMDP), seleksi penerima beasiswa S2 bagi pegawai talent Perseroan. Selain itu
dilakukan pemutakhiran Human Capital Information System (HCIS) sebagai realisasi Business Process Re-
Engineering.
Beberapa program yang sudah dilaksanakan pada tahun 2024 untuk mendukung implementasi fokus strategi
Human Capital di antaranya adalah penyelenggaraan program Staff Development Program (SDP), Officer
Development Program (ODP), Talent on Assignment pada institusi – institusi diluar Bank, Program Beasiswa S2
bagi pegawai Talent BSI tahun 2024 pada universitas ranking top 50 dunia, dan pemutakhiran Human Capital
Information System (HCIS).
Sarana Kesejahteraan
Pegawai Perseroan mendapatkan fasilitas kompensasi yang meliputi gaji, bonus (berkaitan dengan kinerja
individu dan kinerja Perseroan), cuti tahunan, fasilitas kesehatan, dan untuk pegawai tertentu diberikan Fasilitas
Pembiayaan Pegawai (FPP) untuk memberikan kemudahan pegawai dalam memenuhi kebutuhan akan rumah
dan kendaraan. Pemberian upah karyawan Perseroan telah memenuhi dan mematuhi ketentuan mengenai upah
minimum Regional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai entitas berprinsip syariah, Perseroan menerapkan kebijakan yang memudahkan pegawai dalam
menjalankan ibadah umroh yaitu tambahan hari cuti kepada pegawai yang menjalankan ibadah umroh.
Perseroan juga memberikan Apresiasi Umrah Pegawai sebagai bentuk penghargaan kepada pegawai, yang
110
Page 143
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
bertujuan memperkuat nilai-nilai perusahaan serta meningkatkan ikatan spiritual dan loyalitas bagi para
pegawai dengan kinerja terbaik.
Perseroan memberikan Fasilitas Beasiswa Anak bekerjasama dengan BSI Maslahat sebagai bentuk kepedulian
perseroan terhadap kualitas masa depan bangsa. Fasilitas tersebut diberikan kepada anak pegawai yang
mengalami sakit keras/cacat dan meninggal dunia untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar hingga Perguruan
Tinggi dalam Negeri sehingga anak pegawai dapat terus mengenyam pendidikan lanjutan sampai dengan selesai.
Dalam rangka menjamin rasa tenang dan nyaman bagi pegawai saat bekerja di Perseroan serta meningkatkan
kesejahteraan pegawai saat memasuki masa purna bakti, meninggal dunia, ataupun tidak lagi bekerja, Perseroan
menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti melalui kerja sama dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan
BNI (DPLK BNI) sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) Human Capital PT Bank Syariah Indonesia.
Perseroan sampai dengan Q4 Tahun 2024 sudah membayarkan iuran dana pensiun untuk 17.408 pegawai,
dengan total dana sekitar 1.284 Milliar yang saat ini dikelola oleh DPLK BNI.
Perseroan memberikan sarana kesejahteraan bagi pegawai Perseroan. Berikut adalah sarana kesejahteraan yang
diberikan oleh Perseroan:
1. Karyawan diikutsertakan dalam program Jaminan Kesehatan di BPJS Kesehatan serta tambahan Jaminan
Kesehatan dari Asuransi Pihak Ketiga
2. Karyawan diikutsertakan program Asuransi Tenaga Kerja meliputi:
a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK);
b. Jaminan Kematian (JKM);
c. Jaminan Hari Tua (JHT);
d. Jaminan Pensiun (JP).
Forum Serikat Pekerja
Terdapat 1 serikat pekerja di Perseroan yaitu, Serikat Pekerja PT. Bank Syariah IndonesiaTbk. Serikat Pekerja
PT. Bank Syariah Indonesia Tbk mempunyai fungsi antara lain:
1. Sebagai pihak dalam perumusan pembuatan Peratutan Perusahaan (PP) / Perjanjian kerja Bersama (PKB)
dan penyelesaian perselisihan industrial;
2. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan
peraturan perundang – undangan yang berlaku;
3. Sebagai sarana untuk melindungi dan memberikan pembelaan hak anggota (secara advokasi) terhadap
permasalahan antara Anggota dengan Perusahaan, serta menyalurkan kepentingan para Anggota
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggota.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, adapun data pegawai keahlian khusus Perseroan, sebagai
berikut:
Per tanggal 31 Desember 2024, Perseroan memiliki 17.234 karyawan dengan komposisi menurut jenjang
jabatan, tingkat pendidikan, usia dan status karyawan sebagai berikut:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Uraian
2024 2023
Perseroan
Staf 8.517 9.291
Officer 5.776 5.827
Manager 2.363 2.240
Middle Manager 483 455
GM 95 96
Jumlah 17.234 17.909
111
Page 144
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Komposisi Karyawan Menurut Tingkat Pendidikan
31 Desember
Uraian
2024 2023
Perseroan
S3 14 10
S2 1.016 943
S1 14.603 15.200
Diploma 1.572 1.720
Hingga SMU 29 36
Jumlah 17.234 17.909
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Uraian
2024 2023
Perseroan
18 - 25 tahun 358 430
26 - 35 tahun 7.592 8.890
365 - 45 tahun 7.655 7.126
>45 tahun 1.629 1.463
Jumlah 17.234 17.909
Komposisi Karyawan Menurut Status Karyawan
31 Desember
Uraian
2024 2023
Perseroan
Tetap 16.691 17.230
Tidak Tetap (Kontrak) 543 679
Jumlah 17.234 17.909
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama dan Lokasi Perseroan
31 Desember
Uraian
2024 2023
Perseroan
Kantor Pusat 2.864 2.709
Kantor Cabang 14.370 15.200
Jumlah 17.234 17.909
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing. Perseroan
selalu melakukan peninjauan pengupahan secara periodik, serta memperhatikan dan mematuhi pemberlakuan
ketentuan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Dalam hal pemberhentian karyawan, Perseroan selalu mengikuti dan mematuhi peraturan Departemen Tenaga
Kerja.
10. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING DENGAN PIHAK KETIGA
A. PERJANJIAN PEMBIAYAAN
Perihal Uraian
Nama Perjanjian Akad Line Fasilitas Pembiayaan Mudharabah iB No.
130/MUDH/CDU1/2022, tanggal 29 Agustus 2022 sebagaimana diubah
terakhir kali Perubahan Akad Line Fasilitas Pembiayaan Mudharabah iB No.
112
Page 145
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Perihal Uraian
21/PrbAkad/CDU1/24 tanggal 21 Februari 2024 dan Perubahan Akad Line
Fasilitas Pembiayaan Mudharabah iB No. 37B/PrbAkad/CDu1/25 tanggal 27
Februari 2025 (“Perjanjian”).
Para Pihak Ǧ PT Maybank Indonesia Tbk (“Bank”); dan
Ǧ Perseroan (“Nasabah”),
(secara sendiri-sendiri disebut “Pihak” dan secara bersama-sama disebut
“Para Pihak”).
Jenis & Tujuan Fasilitas Line Fasilitas Pembiayaan Mudharabah bersifat non-revolving, dengan
tujuan umum perusahaan.
Nilai Fasilitas & Nisbah Nilai Fasilitas:
USD95.000.000 (lima puluh lima juta Dolar Amerika Serikat)
Nisbah:
Besarnya nisbah bagi hasil ditentukan dan diatur lebih lanjut pada setiap
penarikan pembiayaan melalui dokumen realisasi pembiayaan
mudharabah.
Jangka Waktu berakhir pada 21 Februari 2026.
Outstanding Rp0,-
Pelunasan Dipercepat Nasabah diperkenankan melakukan pembayaran seluruhnya sebelum
tanggal jatuh tempo jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Mudharabah
dengan membayar biaya administrasi pelunasan dipercepat sebesar
maksimum USD 2.000.000 yang dikenakan secara proporsional terhadap
jumlah kewajiban yang dibayar sebelum jatuh tempo dibandingkan dengan
jumlah line fasilitas pembiayaan.
Kewajiban Debitur Nasabah wajib melakukan hal-hal antara lain:
- Menggunakan pembiayaan sesuai perjanjian akad;
- Menyampaikan laporan data keuangan;
- Menyampaikan laporan realisasi pendapatan usaha;
- Pembukuan;
Larangan-larangan Ketentuan Financial (Financial Covenant)
- Menjaga Capital Adequacy Ratio (CAR) minimum sebesar 9%;
- Menjaga nett Non Performing (NPF) maksimal sebesar 5%;
Nasabah wajib meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank,
dalam hal:
- Melakukan investasi lainnya atau menjalankan kegiatan usaha
yang tidak mempunyai hubungan dengan usaha yang sedang
dijalankan atau melakukan perubahan usaha yang dapat
mempengaruhi pengembalian kewajiban/pembiayaan Nasabah
kepada Bank;
- Melakukan pembubaran atau likuidasi berdasarkan keputusan
RUPS;
Nasabah wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bank, jika terjadi
kejadian berikut ini:
- Menerima suatu pembiayaan/pinjaman uang atau fasilitas
keuangan, leasing;
- Melakukan perubahan susunan pengurus dan susunan pemegang
saham Nasabah;
- Melakukan penggabungan usaha, peleburan dan
pengambilalihan;
- Mengubah struktur permodalan Nasabah, kecuali untuk
peningkatan modal yang berasal dari laba yang ditahan (retained
earnings) atau pengeluaran saham baru;
- Menerima sesuatu pembiayaan/pinjaman uang atau fasilitas
keuangan, fasilitas/leasing berupa apapun juga atau untuk
mengikat diri sebagai penjamin/avalis untuk menjamin utang
113
Page 146
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Perihal Uraian
orang/pihak lain (kecuali yang dibuat dalam rangka menjalankan
usaha sehari-hari);
Jaminan Akad ini tidak disyaratkan adanya agunan secara khusus (hak preferen) dan
seluruh harta kekayaan Nasabah baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari
akan menjadi jaminan sesuai dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Hukum Yang Berlaku Hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelesaian Sengketa Pengadilan Agama Jakarta Selatan
11. PERJANJIAN DENGAN PIHAK KETIGA DAN PIHAK TERAFILIASI
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
Perjanjian dengan Pihak Terafiliasi
1. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Perjanjian Kerja Sama antara Kesepakatan para pihak 1 Juli 2021 sampai N/A
Mandiri dengan Perseroan untuk melakukan sinergi dengan 30 Juni
tentang Sinergi Perbankan perbankan atas sumber 2026. Pengakhiran Dipercepat
No. Mandiri: daya yang dimiliki oleh Perjanjian ini berakhir
DIR.PKS/27/2021 No. Para Pihak untuk dapat apabila terpenuhinya
Perseroan: 1/441-PKS/DIR dimanfaatkan secara salah satu kondisi sebagai
Tanggal 23 September 2021. optimal untuk mendukung berikut:
(“Perjanjian”). kinerja para pihak. - Jangka waktu
Perjanjian telah
Ruang lingkup sinergi, berakhir; atau
Para Pihak antara lain:
- Terdapat peraturan
Ǧ Perseroan (dahulu PT - Pemanfaatan jaringan
Bank Syariah Mandiri) perundang-undangan
unit kerja yang dimiliki
(“Perseroan”); dan dan/atau ketentuan
MANDIRI untuk dapat
Ǧ PT Bank Mandiri (Persero) dari Pihak berwenang
dioptimalisasikan oleh
Tbk (“Mandiri”), yang membatasi
(secara sendiri-sendiri disebut Perseroan untuk
jangka waktu
“Pihak” dan secara bersama- pemasaran produk
berlakunya perjanjian
sama disebut “Para Pihak”). (cross selling) atas
ini.
produk yang dimiliki;
Perseroan telah melaporkan Salah satu pihak dapat
- Pemanfaatan fungsi
perjanjian ini kepada OJK mengakhiri perjanjian ini
sumber daya manusia sebelum berakhirnya
berdasarkan Surat Perseroan
milik MANDIRI maupun jangka waktu perjanjian,
No. 01/2131-3/DIR-CTO
Perseroan; apabila:
tanggal 26 Oktober 2021.
- Marketing - Salah satu pihak
communication antara menyampaikan
MANDIRI dan Perseroan maksudnya untuk
baik dalam pemasaran mengakhiri Perjanjian
produk maupun selambat-lambatnya
corporate branding; 60 hari kalender
- Optimalisasi aset tetap sebelum tanggal
yang dimiliki oleh pengakhiran yang
MANDIRI maupun dikehendakinya;
Perseroan; - Salah satu pihak tidak
- Kerja sama dalam melaksanakan salah
bidang pendidikan dan satu kewajiban dalam
pelatihan serta riset; perjanjian ini dan tidak
- Kerja sama penyediaan memperbaiki keadaan
jasa, sarana, dan tersebut dalam waktu
114
Page 147
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
prasarana penunjang 30 hari kalender
bisnis; dan setelah diberitahukan
- Pemanfaatan jasa dan oleh pihak lainnya
instrumen perbankan mengenai pelaksanaan
lainnya milik MANDIRI kewajiban tersebut.
maupun Perseroan. Pengalihan
Nilai Perjanjian N/A
N/A
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
2. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Perjanjian Kerjasama Konter Kerja sama Konter Berlaku hingga 14 N/A
Layanan Gadai (KLG) di Layanan Gadai (KLG) Desember 2025.
Jaringan Bank Mandiri No. Perseroan di Jaringan Pengalihan
02/1060-PKS/DIR tanggal 14 Mandiri. Perpanjangan Hak dan Kewajiban Para
Desember 2022 Perjanjian ini dapat Pihak berdasarkan
Referral: diperpanjang Perjanjian tidak boleh
(“Perjanjian”). dengan dialihkan sebagian
Mandiri mereferensikan kesepakatan tertulis maupun seluruhnya
Para Pihak Perseroan Gadai Emas untuk jangka waktu tanpa persetujuan
Ǧ Perseroan (dahulu PT yang akan tertulis terlebih dahulu
kepada Nasabah Mandiri
Bank Syariah Mandiri) ditentukan dari pihak lainnya.
melalui jaringan Mandiri
(“Perseroan”); dan kemudian dengan
Ǧ PT Bank Mandiri (Persero) dan Digital Marketing pemberitahuan Hukum yang Berlaku
Tbk (“Mandiri”). Mandiri tertulis paling Hukum Negara Republik
(secara sendiri-sendiri disebut lambat 1 bulan Indonesia
“Pihak” dan secara bersama- Konter Layanan Gadai sebelum
sama disebut “Para Pihak”). berakhirnya Penyelesaian Sengketa
(KLG):
Perjanjian. Pengadilan Negeri Agama
Jakarta Selatan.
Mandiri mengalokasikan
ruang/space untuk
operasional KLG di
Jaringan Bank Mandiri (di
luar banking hall), serta
ruang/space untuk
penempatan Brankas
Besar di luar Khasanah
dengan
mempertimbangkan
layout dan ketersediaan
ruang.
Keterangan:
Perjanjian-perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan Pihak Terafiliasi telah dilakukan dengan wajar dan dengan
menerapkan prinsip arm’s length.
Perjanjian dengan Pihak Ketiga
3. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Perjanjian Layanan Klien dan Visa memberikan hak Sejak 25 Februari N/A
Lisensi Merek Dagang/ Client kepada Perseroan untuk 2021 sampai 24
Services and Trademark berpartisipasi dalam Februari 2026, dan Pengakhiran Dipercepat
115
Page 148
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
License Agreement tanggal 25 program layanan finansial secara otomatis - Salah satu pihak dapat
Februari 2021 internasional dan dapat diperpanjang, mengakhiri perjanjian
(“Perjanjian”). menggunakan merek milik kecuali Perseroan ini dengan alasan
Visa. memberitahukan
apapun dengan cara
Para Pihak secara tertulis
Ǧ Perseroan (dahulu PT Hak dan Kewajiban mengenai memberikan
Bank Syariah Mandiri) Perseroan Hak Perseroan, keinginannya untuk pemberitahuan
(“Perseroan”); dan antara lain, berhak atas mengakhiri tertulis yang
Ǧ Visa Worldwide Pte, seluruh hak dan perjanjian ini. menetapkan tanggal
Limited (“Visa”) keistimewaan yang efektif pengakhiran,
(secara sendiri-sendiri berlaku atas keikutsertaan
yakni harus minimal
disebut “Pihak” dan secara Perseroan dalam program
120 hari setelah
bersama-sama disebut “Para yang disetujui
Pihak”). sebagaimana yang pemberitahuan
ditetapkan dalam tersebut diterima;
peraturan Visa. - Salah satu pihak dapat
mengakhiri perjanjian
Kewajiban Perseroan, ini apabila terjadi
antara lain, membayar
pelanggaran terhadap
segala ongkos, royalti dan
biaya serta ongkos lainnya salah satu ketentuan
yang berlaku atas perjanjian ini oleh
operasinya. pihak lainnya, dengan
cara memberikan
Hak dan Kewajiban Visa pemberitahuan
Hak Visa, antara lain, tertulis yang
mendapatkan
menyebutkan Salah
pembayaran dari
Perseroan. satu pihak dapat
mengakhiri perjanjian
Kewajiban Visa, antara ini apabila terjadi
lain: pelanggaran terhadap
- Wajib menyediakan salah satu ketentuan
layanan yang perjanjian ini oleh
memungkinkan para pihak lainnya, dengan
konsumen, bisnis, cara memberikan
pedagang dan/atau pemberitahuan
badan pemerintah tertulis yang
untuk melaksanakan menyebutkan secara
transaksi komersial spesifik pelanggaran
dengan aman, mudah yang terjadi dan
dan dapat diandalkan; tanggal efektif
- Wajib memberikan pengakhiran, yakni
suatu lisensi yang harus minimal 30 hari
bersifat non-eksklusif setelah
dan tidak dapat pemberitahuan
dipindahtangankan diterima.
kepada klien untuk Pengalihan
menggunakan merek Perjanjian ini tidak dapat
berlisensi sehubungan ditransfer, dialihkan,
dengan program yang dijaminkan atau
dihipotekkan oleh salah
disetujui di negara-
satu pihak dalam
negara yang disetujui. perjanjian ini tanpa
Nilai Perjanjian persetujuan tertulis pihak
Perseroan akan lainnya dalam perjanjian
membayar visa segala ini, dengan syarat bahwa
116
Page 149
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
ongkos jasa, royalti, dan Visa dapat mengalihkan
biaya serta ongkos lainnya hak dan kewajibannya
yang berlaku atas pada perjanjian ini
(dimana pengalihan
operasinya, dan
tersebut merupakan
sebagaimana ditetapkan penunjukan yang
pada jadual pembayaran disetujui secara tertulis
yang dipublikasikan dari oleh Perseroan),
waktu ke waktu oleh Visa termasuk dalam hal
dan jumlah tersebut akan segala lisensi, sub-lisensi,
diberitahukan oleh Visa kepemilikan atau hak lain
yang diberikan kepada
kepada Perseroan.
Perseroan pada
perjanjian ini dalam salah
satu keadaan sebagai
berikut:
- Kepada seluruh anak
perusahaan yang
secara langsung atau
tidak langsung dimiliki
oleh Visa;
- Terkait dengan
transfer oleh Visa
untuk segala atau
secara substansial
segala modal saham
dan/atau aset Visa
atau seluruh anak
perusahaan yang
secara langsung atau
tidak langsung dimiliki
oleh Visa baik dengan
cara merger,
konsolidasi, penjualan
modal saham atau
aset, atau transaksi
sejenis lainnya;
- Sebagai jaminan
kepada seluruh
pemberi pinjaman
kepada Visa atau anak
perusahaan yang
secara langsung atau
tidak langsung dimiliki
oleh Visa.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Bagian
California
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan di Negara
Bagian California
4. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
N/A
117
Page 150
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
Client Services Agreement Visa Indonesia akan Berlaku selama
tanggal 25 Februari 2021 menyediakan jasa jangka waktu Pengakhiran Dipercepat
(“Perjanjian”). pemrosesan dan jasa Perjanjian Layanan - Tiap pihak dapat
penunjang lainnya atas Klien dan Lisensi mengakhiri perjanjian
Para Pihak transaksi domestik kepada Merek Dagang/ ini untuk alasan
Ǧ Perseroan (dahulu PT Perseroan di Indonesia Client Services and
apapun dengan
Bank Syariah Mandiri) sehubungan dengan Trademark License
(“Perseroan”); dan partisipasi klien dalam Agreement tanggal pemberitahuan
Ǧ PT Visa Worldwide jaringan visa sesuai 25 Februari 2021, tertulis yang
Indonesia (“Visa perjanjian. antara Perseroan menyebutkan tanggal
Indonesia”) dan Visa (atau efektif dari
(secara sendiri-sendiri disebut Kewajiban Perseroan, sampai dengan 24 pengakhiran,
“Pihak” dan secara bersama- antara lain: Februari 2026, dan setidaknya 120 hari
sama disebut “Para Pihak”). - Wajib membayar segala secara otomatis
sejak diterimanya
biaya atas jasa serta dapat
diperpanjang). pemberitahuan
biaya-biaya dan ongkos-
tersebut.
ongkos lainnya
- Tiap pihak berhak
sebagaimana yang
mengakhiri perjanjian
berlaku terhadap
ini atas dasar
kegiatan
pelanggaran oleh
operasionalnya;
pihak lainnya atas
- Wajib membayarkan
segala ketentuan
pajak, pengenaan, bea
manapun dari
atau pajak lainnya yang
perjanjian ini dengan
dikenakan oleh segala
pemberitahuan
otoritas perpajakan
tertulis yang
manapun.
menunjukkan adanya
Hak Visa Indonesia, antara
pelanggaran tersebut
lain, mendapatkan
pembayaran dari dan tanggal efektif
Perseroan. pengakhiran,
setidaknya 30 hari
Kewajiban Visa Indonesia, sejak diterimanya
antara lain, menyediakan pemberitahuan
berbagai jasa domestik
tersebut.
kepada Perseroan di
Pengalihan
Indonesia yang
Perjanjian ini tidak dapat
memungkinkan
ditransfer atau dialihkan,
konsumen-konsumen,
oleh salah satu pihak
usaha-usaha, toko-toko
dalam perjanjian ini
dan/atau lembaga-
tanpa persetujuan
lembaga pemerintah
tertulis pihak lainnya
untuk melaksanakan
transaksi perdagangan, dalam perjanjian ini;
dengan ketentuan,
seperti: pemrosesan
bahwa Visa Indonesia
transaksi dan pemberian
dapat mengalihkan hak-
jasa-jasa bernilai tambah
hak dan kewajiban-
(verifikasi PIN pada titik
kewajibannya
penjualan dan ATM
domestik). berdasarkan perjanjian
ini, termasuk
sehubungan dengan
Nilai Perjanjian
segala lisensi, sublisensi,
Perseroan akan
kepentingan-
membayar kepada Visa
kepentingan atau hak-
biaya-biaya atas jasa serta
hak lainnya yang
biaya-biaya dan ongkos-
diberikan kepada klien
ongkos lainnya
dalam perjanjian ini
118
Page 151
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
sebagaimana yang berlaku dalam tiap keadaan-
terhadap kegiatan keadaan berikut:
operasionalnya dan - Kepada anak
sebagaimana diatur dalam perusahaan yang
lampiran harga yang secara penuh dimiliki
dipublikasikan dari waktu
baik langsung maupun
ke waktu oleh Bisa dan
diberitahukan oleh Visa tidak langsung oleh
secara tertulis kepada Visa;
Perseroan. - Sehubungan dengan
pengalihan oleh Visa
atas seluruh atau
secara substansial atas
seluruh modal saham
dan/atau aset-aset
dari Visa atau anak
perusahaan yang
secara penuh dimiliki
langsung maupun
tidak langsung oleh
Visa, baik melalui
penggabungan,
konsolidasi, penjualan
modal saham atau
aset-aset atau
transaksi sejenis
lainnya; dan/atau;
- Sebagai jaminan
kepada kreditur
manapun dari Visa
atau anak
perusahaannya yang
secara penuh dimiliki
langsung maupun
tidak langsung oleh
Visa.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI)
5. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Akta Perjanjian Kerjasama Bahwa BSI telah Kecuali apabila N/A
Pembangunan dan mengadakan proses diakhiri lebih awal,
Pengembangan Gedung BSI pemilihan calon mita Perjanjian ini Pengakhiran Dipercepat
dengan Skema Build Operate untuk pelaksanaan berlaku sejak Perjanjian ini tidak dapat
Transfer (BOT) No. 48 tanggal kerjasama Bangun Guna tanggal diakhiri oleh salah satu
28 April 2023, dibuat Serah (Build-Operate- ditandatangani PIhak dengan alasan
dihadapan Ashoya Ratam, Transfer/BOT) Proyek Perjanjian ini apapun juga selama
S.H., Notaris di Jakarta dengan telah memenuhi sampai dengan 30 Jangka Waktu, kecuali
Selatan. syarat dan ketentuan yang tahun sejak Tanggal sebagaimana diatur
berlaku pada BSI dan Penyelesaian (telah khusus dalam Perjanjian
Para Pihak berdasarkan Surat diselesaikannya
119
Page 152
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
Ǧ Perseroan (“BSI”); dan Keputusan Penunjuka n pembangunan dan ini, atau berdasarkan hal-
Ǧ PT Pembangunan Mitra Terpilih, telah diperolehnya hal sebagai berikut:
Perumahan (Persero) Tbk. menetapkan PP sebagai seluruh perizinan a. Berdasarkan
(“PP”). mitra, dimana PP bersedia untuk persetujuan tertulis
(secara sendiri-sendiri melaksanakan Proyek pengoperasian dari Para Pihak;
disebut “Pihak” dan secara dengan melaksanakan gedung). b. Beakhirnya Jangka
bersama-sama disebut “Para perencanaan dan Waktu dan tidak
Pihak”). persiapan, pembongkaran diperpanjang sesuai
gedung eksisting, ketentuan dalam
pembangunan gedung Perjanjian ini;
berserta fasilitas lainnya di c. Dapat diakhiri
lahan BSI yang terletak di secara sepihak oleh:
Jl. Medan Merdeka (i) BSI, dalam hal
Selatan, Jakarta Pusat, dan telah terjadi
melakukan pengelolaan peristiwa cidera janji
dan pemeliharaan gedung, PP; dan (ii) PP,
penyewaan gedung hingga dalam hal telah
penyerahan kembali terjadi peristiwa
gedung kepada BSI sesuai cidera janji BSI.
dengan ketentuan pada
Perjanjian ini.
Pengalihan
Nilai Perjanjian Kecuali dinyatakan secara
Nilai Konstruksi atau tegas dalam Perjanjian
seluruh biaya-biaya ini, masing-masing Pihak
sehubungan dengan tidak akan mengalihkan
persiapan, pelaksanaan, hak-haknya dan/atau
penyelesaian konstruksi kewajiban-kewajibannya
Gedung, yang dalam Perjanjian ini
dimaksudkan dalam kepada pihak ketiga
Perjanjian ini adalah manapun juga tanpa
Rp693.000.000.000,- persetujuan dari Pihak
(belum termasuk PPN lainnya.
11%).
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional
Indonesia
6. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Sewa yang 3 tahun atau jangka N/A
Ruangan Kantor di The Tower terletak di gedung The waktu lainnya
No. 04/0009-PKS/PFA-PM2 Tower, Jl. Jenderal Gatot sesuai persetujuan Pengakhiran Dipercepat
tanggal 2 Januari 2024 Subroto, Kav. 12, Jakarta Para Pihak dari Surat Konfirmasi Sewa
Selatan dengan luas setiap tanggal mulai dapat diakhiri dengan
Para Pihak seluruhnya 31.103,39m2. sewa atas masing- kesepakatan para pihak,
Ǧ Perseroan sebagai masing Ruangan apabila:
Penyewa; dan Nilai Perjanjian Sewa terkait, - Perseroan menolak
Ǧ PT Alfa Goldland Realty Biaya Sewa Mandatory (2 sebagaimana atau tidak melakukan
("Alfa") sebagai Pemilik. tahun): ditentukan pada pembayaran Harga
Rp213.062.915.275,10 setiap Surat Sewa, Security Charge
(secara sendiri-sendiri disebut atau dengan rincian Konfirmasi Sewa dan/atau biaya-biaya
“Pihak” dan secara bersama- sebagai berikut: (“Tanggal Awal lainnya sebagaimana
sama disebut “Para Pihak”). Sewa”) dengan yang diatur dalam
a. Ground Floor: rincian sebagai perjanjian ini dan/atau
Rp7.093.008.00 berikut: masing-masing Surat
Konfirmasi Sewa
120
Page 153
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
b. Lantai/Unit UG dan a. Ground Floor: 1 dalam satu bulan sejak
Typical Floor (lt. 2 dan Februari 2024 - tanggal pembayaran
seterusnya): 29 April 2027 ditetapkan;
Rp180.017.928.000 b. Lantai/Unit UG - Salah satu pihak lalai
c. Area Retail dan Typical memenuhi kewajiban-
(Basement): Floor (lt. 3 dan kewajiban atau
Rp723.019.20 seterusnya): 1 ketentuan-ketentuan
d. Lantai 23 Zona B dan C: Februari 2024 - yang lain atau
Rp4.114.617.120 30 November melanggar salah satu
2027 ketentuan yang
c. Area Retail disebutkan dalam
(Basement): 1 perjanjian ini dan/atau
Januari 2025 - masing-masing Surat
31 Desember Konfirmasi Sewa dan
2027 kelalaian atau
d. Lantai 23 Zona B pelanggaran itu tidak
dan C: 1 diperbaiki dalam
Desember 2025 waktu 15 hari kalender
- 30 November setelah adanya
2028 pemberitahuan, baik
tertulis atau lisan, yang
Penyewa dapat disampaikan oleh
memperpanjang Pihak yang terdampak
Jangka Waktu Sewa kepada Pihak yang
atas masing-masing dianggap lalai;
Ruangan Sewa - Penyewa gagal
sampai dengan 10 memeuhi
(sepuluh) tahun kewajiban/tagihan dair
sejak Tanggal Awal Pemilik sesuai yang
Sewa atau jangka tercantum dalam
waktu lainnya Perjanjian ini dan/atau
sesuai dengan masing-masing Surat
kesepakatan Para Konfirmasi Sewa
Pihak dengan dalam waktu 15 Hari
memperbaharui kalender sejak tanggal
Surat Konfirmasi yang tercantum dalam
Sewa atas Ruangan Surat Teguran yang
Sewa. disampaikan oleh
Pemilik kepada
Penyewa.
- Apabila terdapat
tuntutan hukum
kepada dan/atau
kelalaian Pemilik
dan/atau Pengelola
Gedung atau adanya
penyitaan terhadap
gedung yang
menyebabkan
Penyewa tidak dapat
mempergunakan
Ruangan Sewa secara
kayak dan sewajarnya
secara keseluruhan
dalam waktu 5 hari
kerja berturut-turut.
Pengalihan
Penyewa dapat
mengalihklan hak-hak
121
Page 154
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
dan kewajiban-kewajiban
berdasarkan Perjanjian
ini kepada pihak lain
dengan syarat-suarat
bahwa pengalihan
Ruangan Sewa tersebut
harus dilaksanakan
dalam satu bulan setelah
Pemilik memberikan izin
secara tertulis dan
Penyewa membayar
biaya administrasi
sejumlah 3,5% dari nilai
sisa Harga sewa dan
Service Charge yang
wajib dibayar oleh
Penyewa sebelym
pengalihan dapat
dilakukan.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Agama
Jakarta Selatan.
7. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Perjanjian Sewa Menyewa Ruangan Sewa yang 3 tahun atau jangka N/A
Ruangan Kantor Lantai 23 terletak di gedung The waktu lainnya
Zona D No. 02/0747-PKS/PRG- Tower Lantai 23 Zona D, Jl. sesuai persetujuan Pengakhiran Dipercepat
P2BSI tanggal 28 November Jenderal Gatot Subroto, Para Pihak dari Surat Konfirmasi Sewa
2022 Kav. 12, Jakarta Selatan tanggal 1 Desember dapat diakhiri dengan
dengan luas seluruhnya 2022 (“Tanggal kesepakatan para pihak,
Para Pihak 375,22m2. Sewa Awal”) apabila:
Ǧ Perseroan sebagai sampai dengan - Perseroan menolak
Penyewa; dan Nilai Perjanjian tanggal 30 atau tidak melakukan
Ǧ Franky Lengkong Biaya Sewa selama 3 November 2025. pembayaran Harga
("Franky") sebagai tahun setelah PPN11%: Sewa, Security Charge
Pemilik. Rp2.698.882.416,- Penyewa dapat dan/atau biaya-biaya
memperpanjang lainnya sebagaimana
(secara sendiri-sendiri disebut Jangka Waktu Sewa yang diatur dalam
“Pihak” dan secara bersama- atas masing-masing perjanjian ini dan/atau
sama disebut “Para Pihak”). Ruangan Sewa masing-masing Surat
sampai dengan 10 Konfirmasi Sewa
(sepuluh) tahun dalam satu bulan sejak
sejak Tanggal Awal tanggal pembayaran
Sewa atau jangka ditetapkan;
waktu lainnya - Salah satu pihak lalai
sesuai dengan memenuhi kewajiban-
kesepakatan Para kewajiban atau
Pihak dengan ketentuan-ketentuan
memperbaharui yang lain atau
Perjanjian Sewa melanggar salah satu
Menyewa. ketentuan yang
disebutkan dalam
perjanjian ini dan/atau
masing-masing Surat
122
Page 155
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
Konfirmasi Sewa dan
kelalaian atau
pelanggaran itu tidak
diperbaiki dalam
waktu 15 hari kalender
setelah adanya
pemberitahuan, baik
tertulis atau lisan, yang
disampaikan oleh
Pihak yang terdampak
kepada Pihak yang
dianggap lalai;
- Penyewa gagal
memeuhi
kewajiban/tagihan dair
Pemilik sesuai yang
tercantum dalam
Perjanjian ini dan/atau
masing-masing Surat
Konfirmasi Sewa
dalam waktu 15 Hari
kalender sejak tanggal
yang tercantum dalam
Surat Teguran yang
disampaikan oleh
Pemilik kepada
Penyewa.
- Apabila terdapat
tuntutan hukum
kepada dan/atau
kelalaian Pemilik
dan/atau Pengelola
Gedung atau adanya
penyitaan terhadap
gedung yang
menyebabkan
Penyewa tidak dapat
mempergunakan
Ruangan Sewa secara
kayak dan sewajarnya
secara keseluruhan
dalam waktu 5 hari
kerja berturut-turut.
Pengalihan
Penyewa dapat
mengalihklan hak-hak
dan kewajiban-kewajiban
berdasarkan Perjanjian
ini kepada pihak lain
dengan syarat-suarat
bahwa pengalihan
Ruangan Sewa tersebut
harus dilaksanakan
dalam satu bulan setelah
Pemilik memberikan izin
secara tertulis dan
Penyewa membayar
biaya administrasi
sejumlah 3,5% dari nilai
123
Page 156
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No. Nama Perjanjian dan Para Objek dan Nilai Jangka Waktu Ketentuan Material
Pihak Perjanjian Perjanjian dan dalam Perjanjian
Perpanjangan
sisa Harga sewa dan
Service Charge yang
wajib dibayar oleh
Penyewa sebelym
pengalihan dapat
dilakukan.
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Pengadilan Negeri Agama
Jakarta Selatan.
8. Nama Perjanjian Objek Perjanjian Jangka Waktu Pembatasan
Perjanjian Bancassurance Memasarkan, Perjanjian berlaku N/A
dengan PT Prudential Sharia mempromosikan efektif sejak tanggal
Life Assurance tanggal 27 dan mereferensikan diluncurkannya Pengalihan
September 2024. produk asuransi produk, yaitu 1 Baik Perseroan maupun
Prudential Maret 2025 dan Prudential Sharia Life
Para Pihak Sharia Life melalui akan terus berlaku tidak dapat mengalihkan,
Ǧ Perseroan; dan jaringan distribusi dan efektif hingga atau bermaksud untuk
Ǧ PT Prudential Sharia Life Perseroan. tahun ke 15 (lima mengalihkan, seluruh
Assurance (“Prudential belas). atau sebagian dari
Sharia Life”). manfaat, atau hak atau
keuntungannya
(secara sendiri-sendiri disebut berdasarkan perjanjian
“Pihak” dan secara bersama- ini (berikut dengan segala
sama disebut “Para Pihak”). akibat tindakan yang
timbul sehubungan
dengan salah satu
daripadanya).
Hukum yang Berlaku
Hukum Negara Republik
Indonesia
Penyelesaian Sengketa
Singapore International
Arbitration Centre
dengan tempat
kedudukan arbitrase
adalah Jakarta,
Indonesia.
12. TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Dalam ekspansi bisnis, Perseroan juga menyalurkan pembiayaan ke pihak terkait. Per Desember 2023,
Perseroan telah menyalurkan sebesar 0,47% dari total pembiayaan kepada pihak terkait dari total
pembiayaan sebesar Rp240,3 Triliun.
124
Page 157
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
13. ASET TETAP
Nomor dan
Tanggal Berakhir
No. Tanggal Luas (m2) Lokasi Peruntukan
Hak
Sertifikat
1. SHGB No. 00149 21 Oktober 2044 600 Kelurahan Bendang Cabang
Kecamatan Pekalongan Barat,
Kabupaten Pekalongan,
Provinsi Jawa Tengah
2. SHGB No. 01000 13 November 1000 Kelurahan Karang Kidul, Area & Cabang
2049 Kecamatan Semarang tengah,
Kota Semarang, Provinsi Jawa
tengah
3. SHGB No. 271 06 September 435 Kelurahan sokarnegara, Area & Cabang
2047 Kecamatan Purwokerto Timur
, Kabupaten Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah
4. SHGB No. 272 07 September 203 Kelurahan Sokanegara, Area & Cabang
2047 Kecamatan Purwokerto
Timur, Kabupaten Banyumas,
Provinsi Jawa Tengah
5. SHGB No. 354 02 Oktober 2039 1335 Kabupaten Purwokerto , Cabang
Provinsi Jawa Tengah
6. SHGB No. 22 22 Januari 2043 1920 Kelurahan Panjunan, Cabang
Kecamatan Lemakwungkuk,
Kabupaten Cirebon, Provinsi
Jawa Barat
7. SHGB No. 5653 15 Agustus 2036 114 Kelurahan kayuringin jaya, Cabang
Kecamatan Bekasi barat, Kota
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
8. SHGB No. 5654 15 Agustus 2036 84 Kelurahan kayuringin jaya, Cabang
Kecamatan Bekasi barat, Kota
Bekasi, Provinsi Jawa Barat
9. SHGB No. 8050 05 September 75 Kelurahan Pekayon, Cabang
2026 Kecamatan Bekasi Selatan,
Kota Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
10. SHGB No. 8051 05 September 85 Kelurahan Pekayon, Cabang
2026 Kecamatan Bekasi Selatan,
Kota Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
11. SHGB No. 1636 05 Mei 2045 146 Kelurahan Jatiwaringin, Cabang
Kecamatan Pondok Gede,
Kota Bekasi, Provinsi Jawa
Barat
12. SHGB No. 686 14 Januari 2037 808 Kelurahan Braga, Kecamatan Cabang
Sumur Bandung, Kota
Bandung, Provinsi Jawa Barat
13. SHGB No. 408 03 September 779 Kelurahan Citarum, Cabang
2039 Kecamatan Bandung Wetan,
Kota Bandung, Provinsi Jawa
Barat
14. SHGB No. 407 02 Oktober 2044 1228 Kelurahan Kemiri Muka, Area & Cabang
Kecamatan Beji, Kota Depok,
Provinsi Jawa Barat
15. SHGB No. 01725 09 Oktober 2035 68 Kelurahan Depok Jaya, Cabang
Kecamatan Pancoran Mas,
Kota Depok, Provinsi Jawa
Barat
16. SHGB No. 01726 09 Oktober 2035 68 Kelurahan Depok Jaya, Cabang
Kecamatan Pancoran Mas,
Kota Depok, Provinsi Jawa
Barat
125
Page 158
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nomor dan
Tanggal Berakhir
No. Tanggal Luas (m2) Lokasi Peruntukan
Hak
Sertifikat
17. SHGB No. 2979 26 Oktober 2040 875 Kecamatan Sawangan, Kota Gudang
Depok, Provinsi Jawa Barat
18. SHGB No. 1081 24 September 67 Kelurahan Kuningan, Cabang
2033 Kecamatan Kuningan,
Kabupaten Kuningan, Provinsi
Jakawarat
19. SHGB No. 10 23 Oktober 2037 66 Kelurahan karangmalang, Cabang
Kecamatan Indramayu,
Kabupaten Indramayu,
Provinsi Jawa Barat
20. SHGB No. 69 21 April 2044 849 Kelurahan Tanah Serelah, Cabang
Kecamatan Tanah Sereal, Kota
Bogor, Provinsi Jawa Barat
21. SHGB No. 233 22 Januari 2047 233 Kelurahan Pamoyanan, Cabang
Kecamatan Cianjur,
Kabupaten Cianjur, Provinsi
Jawa barat
22. SHGB No. 00043 14 Februari 2044 1907 Kabupaten Kota tasikmalaya, Tanah Kosong
Provinsi Jawa barat
23. SHGB No. 205 03 Juli 2044 669 Kelurahan Rampai Celakat, Cabang
Kecamatan Klojen, Kota
Malang, Provinsi Jawa Timur
24. SHGB No. 801 12 Februari 2026 217 Kelurahan Jatimulyo, Cabang
Kecamatan Lowokwaru,
Kabupaten Malang, Provinsi
Jawa Timur
25. SHGB No. 380 02 Maret 2027 169 Kelurahan Sidokumpul, Cabang
Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
26. SHGB No. 379 02 Maret 176 Kelurahan Sidokumpul, Cabang
2027 Kecamatan Sidoarjo,
Kabupaten Sidoarjo, Provinsi
Jawa Timur
27. SHGB No. 546 10 Mei 2045 106 Kelurahan Pandaan, Cabang
Kecamatan Pandaan,
Kabupaten Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
28. SHGB No. 547 10 Mei 2045 107 Kelurahan Pandaan, Cabang
Kecamatan Pandaan,
Kabupaten Pasuruan, Provinsi
Jawa Timur
29. SHGB No. 2147 26 September 108 Kelurahan Kedung Baruk, Cabang
2047 Kecamatan Rungkut, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
30. SHGB No. 2148 26 September 108 Kelurahan Kedung Baruk, Cabang
2047 Kecamatan Rungkut, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
31. SHGB No. 2149 26 September 108 Kelurahan Kedung Baruk, Cabang
2047 Kecamatan Rungkut, Kota
Surabaya, Provinsi Jawa Timur
32. SHGB No. 28 13 Juli 2031 3555 Kabupaten Banyuwangi, Cabang
Provinsi Jawa Timur
33. SHGB No. 460 23 Juni 2039 75 Kelurahan CIlandak Barat, Cabang
Kecamatan Cilandak, Kota
Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta
126
Page 159
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nomor dan
Tanggal Berakhir
No. Tanggal Luas (m2) Lokasi Peruntukan
Hak
Sertifikat
34. SHGB No. 966 25 September 243 Kelurahan Kampung Bali, Cabang
2032 Kecamatan Tanah Abang ,
Kota Jakarta Pusat, Provinsi
DKI Jakarta
35. SHGB No. 8974 08 Maret 2045 89 Kelurahan Pondok Kelapa, Cabang
Kecamatan Duren Sawit, Kota
Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta
36. SHGB No. 8975 08 Maret 2045 Kelurahan Pondok Kelapa, Cabang
92 Kecamatan Duren Sawit, Kota
Jakarta Timur, Provinsi DKI
Jakarta
37. SHGB No. 3544 26 Mei 2049 165 Kelurahan Jati, Kecamatan Cabang
Pulo Gadung, Kota Jakarta
Timur, Provinsi DKI Jakarta
38. SHGB No. 183 27 Juli 2027 630 Kelurahan sukarasa, Cabang
Kecamatan Tangerang, Kota
Tangerang, Provinsi Banten
39. SHGB No. 10373 17 May 2033 95 Kelurahan Rawa Buntu, Area & Cabang
Kecamatan Serpong, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi
Banten
40. SHGB No. 10374 17 May 2033 95 Kelurahan Rawa Buntu, Area & Cabang
Kecamatan Serpong, Kota
Tangerang Selatan, Provinsi
Banten
41. SHGB No. 1236 07 April 2045 87 Kelurahan Sangian Jaya, Cabang
Kecamatan Periuk, Kota
Tangerang, Provinsi Banten
42. SHGB No. 696 29 Maret 2030 489 Kelurahan Petisah Tengah, Cabang
Kecamatan Medan Petisah,
Kota Medan, Provinsi
Sumatera Utara
43. SHGB No. 018 06 Agustus 2039 147 Kelurahan Sei Pangeran , Cabang
Kecamatan Ilir Timur, Kota
Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan
44. SHGB No. 102 07 Februari 2048 1734 Kota Bengkulu, Provinsi Tanah Kosong
Bengkulu
45. SHGB No. 2022 08 Februari 2042 158 Kelurahan Siantan Hulu, Cabang
Kecamatan Pontianak Utara,
Kota Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat
46. SHGB No. 2023 08 Februari 2042 134 Kelurahan Siantan Hulu, Cabang
Kecamatan Pontianak Utara,
Kota Pontianak, Provinsi
Kalimantan Barat
47. SHGB No. 1076 23 Maret 2051 378 Kabupaten Sampit, Provinsi Cabang
Kalimantan Tengah
48. SHGB No. 07 17 September 106 Kelurahan Pejanggik Cabang
2033 Kecamatan Mataram, Kota
Mataram , Provinsi Nusa
tenggara Barat
49. SHGB No. 08 17 September 97 Kelurahan Pejanggik Cabang
2033 Kecamatan Mataram, Kota
Mataram , Provinsi Nusa
tenggara Barat
50. SHGB No. 09 17 September 97 Kelurahan Pejanggik Cabang
2033 Kecamatan Mataram, Kota
127
Page 160
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nomor dan
Tanggal Berakhir
No. Tanggal Luas (m2) Lokasi Peruntukan
Hak
Sertifikat
Mataram , Provinsi Nusa
tenggara Barat
51. SHGB No. 805 11 Desember 205 Kelurahan Sidomulyo, Cabang
2033 Kecamatan Marpoyan Damai,
Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
52. SHGB No. 806 11 Desember 212 Kelurahan Sidomulyo, Cabang
2033 Kecamatan Marpoyan Damai,
Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
53. SHGB No. 807 11 Desember 205 Kelurahan Sidomulyo, Cabang
2033 Kecamatan Marpoyan Damai,
Kota Pekanbaru, Provinsi Riau
54. SHGB No. 39 04 Mei 2037 299 Kelurahan Sidodadi, Cabang
Kecamatan Kedaton, Kota
Bandar Lampung, Provinsi
Lampung
55. SHGB No. 18 28 Juli 2043 146 Kelurahan Merak Batin, Cabang
Kecamatan Natar, Kabupaten
Lampung Selatan, Provinsi
Lampung
56. SHGB No. 325 19 Juli 2046 169 Kelurahan Padangsambiang, Cabang
Kecamatan Denpasar Barat,
Kota Denpasar, Provinsi Bali
57. SHGB No. 00347 10 November 5849 Kelurahan Gambir, Cabang
2034 Kecamatan Gambir, Kota
Jakarta Pusat, Provinsi DKI
Jakarta
14. ASURANSI
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan telah melindungi harta kekayaan materialnya dan
kelangsungan kegiatan usahanya antara lain dengan perincian sebagai berikut:
Objek Nilai Jangka
No. Polis Asuransi Penanggung
Pertanggungan Pertanggungan Waktu
1. Polis Standar Asuransi Penanggung Seluruh bangunan Rp2.646.959.409.16 1 Januari
Gempa Bumi Indonesia - PT BRI Asuransi gedung yang yang 4 2025 - 1
(Syariah) No. Indonesia Unit dimiliki, Januari 2026
2212016125000000003 Syariah dioperasikan,
9 - PT Asuransi Tri dikelola atau
Pakarta Unit dikendalikan oleh
Syariah Perseroan (All
- PT Zurich Cabang)
General
Takaful
Indonesia
- PT Asuransi
Tugu Pratama
Indonesia Unit
Syariah
Tertanggung
Perseroan,
perusahaan anak,
perusahaan afiliasi,
perusahaan lain
yang dimiliki,
dioperasikan,
dikelola atau
128
Page 161
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Objek Nilai Jangka
No. Polis Asuransi Penanggung
Pertanggungan Pertanggungan Waktu
dikendalikan oleh
Perseroan
2. Polis Standar Asuransi Penanggung Seluruh bangunan Rp410.548.524.750 1 Januari
Gempa Bumi Indonesia - PT BRI Asuransi gedung yang yang 2025 - 1
(Syariah) No. Indonesia Unit dimiliki, Januari 2026
2212016125000000001 Syariah dioperasikan,
7 - PT Asuransi Tri dikelola atau
Pakarta Unit dikendalikan oleh
Syariah Perseroan
- PT Zurich (Gedung Sewa)
General
Takaful
Indonesia
- PT Asuransi
Tugu Pratama
Indonesia Unit
Syariah
Tertanggung
Perseroan,
perusahaan anak,
perusahaan afiliasi,
perusahaan lain
yang dimiliki,
dioperasikan,
dikelola atau
dikendalikan oleh
Perseroan
3. Polis Standar Asuransi Penanggung Seluruh bangunan Rp663.793.089.250 1 Januari
Gempa Bumi Indonesia - PT BRI Asuransi gedung yang yang 2025 - 1
(Syariah) No. Indonesia Unit dimiliki, Januari 2026
2120161250000000028 Syariah dioperasikan,
- PT Asuransi Tri dikelola atau
Pakarta Unit dikendalikan oleh
Syariah Perseroan (Mesin
- PT Zurich ATM)
General
Takaful
Indonesia
- PT Asuransi
Tugu Pratama
Indonesia Unit
Syariah
Tertanggung
Perseroan,
perusahaan anak,
perusahaan afiliasi,
perusahaan lain
yang dimiliki,
dioperasikan,
dikelola atau
dikendalikan oleh
Perseroan
4. Property All Risk Penanggung Seluruh bangunan Rp2.646.959.409.16 1 Januari
Insurance (Sharia) No. - PT BRI Asuransi gedung yang yang 4 2025 - 1
2212015325000000001 Indonesia Unit dimiliki, Januari 2026
1 Syariah dioperasikan,
129
Page 162
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Objek Nilai Jangka
No. Polis Asuransi Penanggung
Pertanggungan Pertanggungan Waktu
- PT Asuransi Tri dikelola atau
Pakarta Unit dikendalikan oleh
Syariah Perseroan (All
- PT Zurich Cabang)
General
Takaful
Indonesia
- PT Asuransi
Tugu Pratama
Indonesia Unit
Syariah
Tertanggung
Perseroan,
perusahaan anak,
perusahaan afiliasi,
perusahaan lain
yang dimiliki,
dioperasikan,
dikelola atau
dikendalikan oleh
Perseroan
5. Property All Risk Penanggung Seluruh bangunan Rp410.548.524.750 1 Januari
Insurance (Sharia) No. - PT BRI Asuransi gedung yang yang 2025 - 1
2212015325000000003 Indonesia Unit dimiliki, Januari 2026
3 Syariah dioperasikan,
- PT Asuransi Tri dikelola atau
Pakarta Unit dikendalikan oleh
Syariah Perseroan
- PT Zurich (Gedung Sewa)
General
Takaful
Indonesia
- PT Asuransi
Tugu Pratama
Indonesia Unit
Syariah
Tertanggung
Perseroan,
perusahaan anak,
perusahaan afiliasi,
perusahaan lain
yang dimiliki,
dioperasikan,
dikelola atau
dikendalikan oleh
Perseroan
6. Property All Risk Penanggung Seluruh bangunan Rp663.793.089.250 1 Januari
Insurance (Sharia) No. - PT BRI Asuransi gedung yang yang 2025 - 1
2212015325000000002 Indonesia Unit dimiliki, Januari 2026
2 Syariah dioperasikan,
- PT Asuransi Tri dikelola atau
Pakarta Unit dikendalikan oleh
Syariah Perseroan (Mesin
- PT Zurich ATM)
General
Takaful
Indonesia
130
Page 163
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Objek Nilai Jangka
No. Polis Asuransi Penanggung
Pertanggungan Pertanggungan Waktu
- PT Asuransi
Tugu Pratama
Indonesia Unit
Syariah
Tertanggung
Perseroan,
perusahaan anak,
perusahaan afiliasi,
perusahaan lain
yang dimiliki,
dioperasikan,
dikelola atau
dikendalikan oleh
Perseroan
7. Billboard Insurance Penanggung Objek Nilai pertanggungan 1 Januari
(Sharia) No. - PT BRI Asuransi pertanggungan sebagaimana dirinci 2025 - 1
2212125525000000001 Indonesia Unit sebagaimana dalam Lampiran Januari 2026
8 Syariah dirinci dalam Polis
- PT Tripakarta Lampiran Polis
CAB Syariah
- PT Asuransi
Tugu Pratama
Indonesia Tbk
- PT Zurich
Asuransi
Indonesia
Tertanggung
Perseroan
8. Electronic Equipment Penanggung Objek Nilai pertanggungan 1 Januari
Insurance (Sharia) No. - PT BRI Asuransi pertanggungan sebagaimana dirinci 2025 - 1
2212085425000000002 Indonesia Unit sebagaimana dalam Lampiran Januari 2026
9 Syariah dirinci dalam Polis
- PT Tripakarta Lampiran Polis
CAB Syariah
- PT Asuransi
Tugu Pratama
Indonesia Tbk
- PT Zurich
Asuransi
Indonesia
Tertanggung
Perseroan
9. Moveable Property All Penanggung Objek Nilai pertanggungan 1 Januari
Risk Insurance (Sharia) - PT BRI Asuransi pertanggungan sebagaimana dirinci 2025 - 1
No. Indonesia Unit sebagaimana dalam Lampiran Januari 2026
2212125725000000001 Syariah dirinci dalam Polis
3 - PT Tripakarta Lampiran Polis
CAB Syariah
- PT Asuransi
Tugu Pratama
Indonesia Tbk
- PT Zurich
Asuransi
Indonesia
131
Page 164
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Objek Nilai Jangka
No. Polis Asuransi Penanggung
Pertanggungan Pertanggungan Waktu
Tertanggung
Perseroan
10. Polis Standar Asuransi Penanggung Objek Rp7.841.412.000 1 Januari
Kendaraan Bermotor - PT BRI Asuransi pertanggungan 2025 - 1
Indonesia (PSAKBI) Indonesia Unit sebagaimana Januari 2026
(Roda 2) No. Syariah dirinci dalam
2212125725000000001 - PT Tripakarta Lampiran Polis
3 CAB Syariah
- PT Asuransi
Tugu Pratama
Indonesia Tbk
- PT Zurich
Asuransi
Indonesia
Tertanggung
Perseroan
11. Polis Standar Asuransi Penanggung Objek Rp35.648.577.600 1 Januari
Kendaraan Bermotor - PT BRI Asuransi pertanggungan 2025 - 1
Indonesia (PSAKBI) Indonesia Unit sebagaimana Januari 2026
(Roda 4) No. Syariah dirinci dalam
2212125725000000001 - PT Tripakarta Lampiran Polis
3 CAB Syariah
- PT Asuransi
Tugu Pratama
Indonesia Tbk
- PT Zurich
Asuransi
Indonesia
Tertanggung
Perseroan
Perseroan berpendapat bahwa jumlah pertanggungan asuransi yang ditutup oleh Perseroan sebagaimana
telah diungkapkan di atas memadai untuk menanggung risiko yang mungkin timbul atas harta kekayaan
material dan kelangsungan kegiatan usaha Perseroan yang dipertanggungkan.
15. HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Merek
Nomor dan Tanggal
No. Etiket Kelas Barang/ Jasa Jangka Waktu
Pendaftaran
1. IDM000922586, tanggal 12 36 12 November 2030
November 2020
2. IDM000925083, tanggal 18 36 18 Desember 2030
Desember 2020
3. IDM000925084, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
4. IDM000925085, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
132
Page 165
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nomor dan Tanggal
No. Etiket Kelas Barang/ Jasa Jangka Waktu
Pendaftaran
5. IDM000925092, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
6. IDM000925091, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
7. IDM000925090, 36 18 Desember 2030
tanggal 19 November 2021
8. IDM000925089, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
9. IDM000925086, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
10. IDM000925087, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
11. IDM000925088, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
12. IDM000925093, tanggal 18 36 18 Desember 2030
November 2021
13. IDM000925094, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
133
Page 166
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nomor dan Tanggal
No. Etiket Kelas Barang/ Jasa Jangka Waktu
Pendaftaran
14. IDM000925095, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
15. IDM000925117, tanggal 19 36 18 Desember 2030
November 2021
16. IDM000925096 36 18 Desember 2030
17. IDM001093400 tanggal 16 36 16 Agustus 2032
Agustus 2022
18. IDM001107720, tanggal 29 36 29 November 2032
November 2022
19. IDM001107719, tanggal 29 36 29 November 2032
November 2022
20. IDM001107717, tanggal 22 36 29 November 2032
November 2022
21. IDM001239459, tanggal 4 35 15 Januari 2034
Januari 2024
22. IDM001239460, tanggal 4 26 15 Januari 2034
Desember 2024
23. IDM001284820, tanggal 11 41 15 Januari 2034
Februari 2025
24. IDM001257115, tanggal 2 35 15 Januari 2034
Januari 2025
25. IDM001250548, tanggal 18 36 15 Januari 2034
Desember 2024
26. IDM001239658, tanggal 4 41 15 Januari 2034
Desember 2024
27. IDM001239940, tanggal 4 35 15 Januari 2034
Desember 2024
28. IDM001239943, tanggal 4 36 15 Januari 2034
Desember 2024
29. IDM001315685, tanggal 24 41 15 Januari 2035
Maret 2025
134
Page 167
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Hak Cipta
No. Nomor dan Tanggal Judul Ciptaan Jenis Ciptaan Jangka Waktu Tanggal
Pendaftaran Pengumuman
1. C00200703384, Bank Syariah Karya Tulis Berlaku selama 50 1 November 1999
tanggal 31 Mei 2007 Mandiri tahun sejak
pertama kali
diumumkan
2. C00200703387, Bank Syariah Karya Tulis Berlaku selama 50 1 November 1999
tanggal 31 Mei 2007 Mandiri tahun sejak
pertama kali
diumumkan -
16. PERKARA HUKUM YANG DIHADAPI PERSEROAN, DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan (i) tidak sedang menerima somasi, klaim atau
menghadapi atau terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara,
hubungan industrial, penundaan kewajiban pembayaran utang, persaingan usaha dan/atau arbitrase pada
lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik Indonesia, yang secara material
dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material; atau
(ii) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan atau sebagai pihak termohon dalam perkara
kepailitan.
Adapun pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Perseroan tidak terlibat dalam perkara-perkara
yang berdampak negatif material terhadap kegiatan usaha Perseroan. Adapun yang sedang dihadapi Perseroan
saat ini adalah perkara-perkara terkait kegiatan usaha sehari-hari Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak
di bidang perbankan. Saat ini Perseroan sedang menghadapi 321 (tiga ratus dua puluh satu) perkara yang terdiri
dari: (i) Perkara Perdata sebanyak 302 perkara; (ii) Perkara Pidana sebanyak 19 perkara.
Keseluruhan 321 (tiga ratus dua puluh satu) perkara tersebut merupakan perkara-perkara yang umumnya
dihadapi entitas perbankan (termasuk Perseroan) dalam pelaksanaan kegiatan usaha sehari-hari Perseroan
sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang perbankan. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan
ini, 3 (tiga) perkara dengan nilai gugatan tertinggi Perseroan adalah sebagai berikut:
No No. Register Perkara dan Para Pihak Terkait Nilai Gugatan dalam Status
Pokok Perkara Perkara Terakhir
1. Perkara a. Sukmawati sebagai Materil sebesar Rp Menunggu
519/Pd.G/2023/PN.Bdg Penggugat. 350.000.000.000 putusan
Pokok perkara terkait b. Perseroan sebagai Immateriil sebesar Rp kasasi
dengan perlawanan upaya Tergugat II 500.000.000.000
fiat eksekusi pengadilan
yang diajukan oleh
Perseroan.
2. Perkara Nomor a. Enung Zauhar Insiah Materiil sebesar Sedang dalam
655/Pdt.G/2024/PN.Tgr sebagai Penggungat I Rp20.700.000.000,- proses
b. Dessy Nur Fitriani persidangan.
Pokok Perkara terkait Para sebagai Penggungat II Immateriil sebesar
Penggugat keberatan c. Andri Taufik Ismail Rp10.000.000.000,-
dengan lelang yang sebagai Penggugat III
dilakukan oleh Perseroan d. Annisa Nurul Hasanah
terhadap jaminan milik sebagai Penggungat IV
Koperasi Sumber Insan e. Syifa Noorlia Fatimah
Mandiri (KOPSIM) dan Para sebagai Penggugat V
Penggugat merasa tidak f. Ghyna Ade Noor Maya
pernah melakukan jual beli sebagai Penggugat VI
tanah berupa SHGB No. 222 g. BSI KCP Tangerang
kepada Koperasi Sumber Jatiuwung sebagai
Insan Mandiri Tergugat I
(KOPSIM)/Tergugat II h. Koperasi Sumber Insan
Mandiri (KOPSIM)
135
Page 168
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
No No. Register Perkara dan Para Pihak Terkait Nilai Gugatan dalam Status
Pokok Perkara Perkara Terakhir
sebagai Tergugat II
i. Notaris Siti Rohmah
Caryana, SH sebagai
Tergugat III
j. Notaris Lilek Zaenah, SH
sebagai Tergugat IV
3. Perkara Nomor Penggugat: Marcahyo Adi Materiil sebesar Sedang dalam
371/Pdt.g/2025/PA.Sby Prayani Rp99.200.000.000 proses
persidangan.
Pokok Perkara terkait upaya Tergugat: Perseroan Immateriil sebesar
lelang yang dilakukan Rp291.593.480.983.05
Perseroan dianggap 6
merupakan perbuatan
melawan hukum karena
perhitungan sisa kewajiban
Penggugat dianggap tidak
sesuai
Keterlibatan Perseroan di dalam perkara-perkara tersebut tidak akan mempengaruhi keadaan keuangan
dan/atau kelangsungan usaha Perseroan secara negatif material. Keterlibatan Perseroan tersebut juga tidak
akan mempengaruhi rencana Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan
I Bank BSI Tahap II Tahun 2025 termasuk Rencana Penggunaan Dana.
Bahwa pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, masing-masing anggota Dewan Komisaris dan
Anggota Direksi Perseroan: (i) tidak sedang menerima somasi, klaim atau menghadapi atau terlibat sebagai pihak
dalam suatu perkara, baik perkara perdata, pidana, tata usaha negara, hubungan industrial, persaingan usaha
dan/atau arbitrase pada lembaga-lembaga peradilan terkait yang berwenang di seluruh wilayah Republik
Indonesia, yang secara material dapat mempengaruhi keadaan keuangan dan/atau kelangsungan usaha
Perseroan secara negatif material; atau (ii) tidak terlibat sebagai pihak dalam suatu perkara perpajakan,
kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
B. KEGIATAN USAHA PERSEROAN DAN KECENDERUNGAN SERTA PROSPEK USAHA
1. KEGIATAN USAHA
Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan pada Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 37 tanggal 17 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., Notaris
di Jakarta Selatan, yang telah mendapatkan pengesahan dari Menkumham:
a. Kegiatan Usaha Utama:
1) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad Wadi’ah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
2) Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
3) Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
4) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna’, atau akad lain yang
tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
5) Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah;
6) Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah
berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiya Bittamlik atau akad lain
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
136
Page 169
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
7) Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah;
8) Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syariah;
9) Melakukan pemberian jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain:
i. wakalah;
ii. hawalah;
iii. kafalah;
iv. rahn.
10) Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan
atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip syariah;
11) Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/ atau Bank
Indonesia;
12) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak
ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan prinsip syariah;
13) Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepetningan nasabah berdasarkan
prinsip syariah;
14) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
15) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah
yad amanah atau prinsip lain berdasarkan prinsip syariah;
16) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan
suatu akad berdasarkan prinsip syariah;
17) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip syariah;
18) Memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip syariah;
19) Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan akad wakalah;
20) Melakukan aktivitas di bidang sistem pembayaran;
21) Melakukan kegiatan pengalihan piutang
22) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan sepanjang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b. Kegiatan Usaha Penunjang:
1) Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
2) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank umum syariah atau lembaga keuangan yang
melakukan kegiatan usaha sesuai prinsip syariah;
3) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
4) Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan prinsip syariah;
5) Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
danketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
6) Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank berdasarkan prinsip syariah dengan menggunakan
sarana elektronik;
7) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat ber jangka pendek berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar uang;
8) Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip
syariah, baik secara langsung atau tidak langsung, melalui pasar modal;
9) Menyediakan produk atau melakukan kegiatan jasa keuangan lainnya berdasarkan prinsip syariah dan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku; dan
10) Melakukan kerjasama dengan Lembaga Jasa Keuangan lain dan--kerjasama dengan selain Lembaga Jasa
Keuangan dalam pemberian layanan jasa keuangan kepada Nasabah, sesuai denganketentuan yang
ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan prinsip syariah.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor di Gedung The Tower, Jl. Jendral Gatot Subroto No.27.
137
Page 170
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Prospek Usaha
Ekonomi global diprakirakan dalam tren membaik untuk tiga tahun ke depan, meski beberapa risiko masih perlu
terus diperhatikan. Risiko seperti terhambatnya pemulihan ekonomi Tiongkok dan eskalasi tensi geopolitik
di tengah ketidakpastian dari pergantian kepemimpinan Amerika Serikat masih perlu terus dicermati karena
berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi global.
Di tengah kondisi tersebut, ekonomi Indonesia pada akhir 2024 diprakirakan tumbuh sedikit lebih tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya, yang didorong oleh permintaan domestik di tengah kinerja eksternal yang
menurun. Ke depannya, pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan tetap solid dan dalam tren yang
meningkat, yakni dalam kisaran 5,2%-5,4% YoY dalam rentang tahun 2025 sampai dengan 2027. Pertumbuhan
ekonomi yang tetap solid tersebut terutama didorong oleh permintaan domestik diiringi dengan permintaan
eksternal yang terus membaik sejalan dengan perbaikan perekonomian global. Namun demikian, sejumlah risiko
terkait pemulihan ekonomi global yang lebih lambat dan dampak eskalasi tensi geopolitik global, perlu untuk
terus diperhatikan karena berpotensi menahan pemulihan kinerja sektor eksternal.
Hal ini menjadi tantangan bagi Perseroan untuk tetap tumbuh dalam memberikan solusi kepada nasabah atau
masyarakat. Dalam menghadapi tantangan tersebut, Perseroan memiliki kebijakan dan strategi yang didukung
suatu analisis yang memuat faktor-faktor pendukung sebagai peluang (opportunities) dalam meningkatkan
bisnis, antara lain:
1. Preferensi Syariah yang tinggi dari masyarakat
Preferensi masyarakat yang kuat untuk perbankan Syariah mendorong pertumbuhan yang positif, terutama
pertumbuhan pada sektor industri halal. Potensi besar ini didukung oleh keberadaan populasi Musli m
Indonesia yang terbesar di dunia. Sinergi dan stakeholder ekonomi Syariah dari berbagai segmen turut
mendorong pertumbuhan bisnis dari Sharia Ecosystem.
2. Ekosistem Syariah Global dan Nasional
Optimalisasi potensi dan peluang pengembangan industri pada ekosistem Syariah baik di tingkat global
maupun nasional terus dilakukan seiring meningkatnya halal awareness. Indonesia berpotensi
mengembangkan industri halal pada sektor makanan dan minuman, fashion, farmasi, kosmetik, dan
tourism. Dalam mendukung pemberdayaan industri halal nasional, Perseroan akan memberikan solusi
produk dan jasa yang komprehensif meliputi produk pembiayaan, pendanaan, dan transactional banking.
3. Positioning Perseroan di Industri perbankan Syariah yang kuat
Dalam industri Perbankan Syariah di Indonesia, Perseroan merupakan Bank Syariah terbesar dari sisi Aset,
Dana Pihak Ketiga, dan Pembiayaan. Hal ini menjadi peluang bagi BSI untuk meningkatkan penetrasi produk
perbankan Syariah di Indonesia yang secara market share sekitar 7%. Untuk mengoptimalkan penetrasi
tersebut BSI juga akan berperan dalam edukasi literasi dan inklusi keuangan Syariah serta penguatan
infrastruktur IT dan digital channel untuk memenuhi kebutuhan pasar .
4. Dukungan dari Pemerintah Terhadap Keuangan Syariah
Dukungan pemerintah terhadap pengembangan keuangan syariah memberikan peluang besar bagi
pertumbuhan Bank Syariah Indonesia (BSI). Beberapa peluang utama yang dapat dimanfaatkan BSI dari
kebijakan dan inisiatif pemerintah antara lain melalui komitmen KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah) dimana pemerintah mendorong percepatan pengembangan ekonomi syariah melalui
kebijakan strategis, seperti penguatan industri halal, pengembangan UMKM berbasis syariah, dan
peningkatan literasi keuangan syariah. Hal ini memberikan peluang bagi Perseroan untuk menjadi mitra
utama dalam pembiayaan dan layanan keuangan syariah.
Pemerintah juga memiliki Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia yang merupakan strategi jangka panjang
pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Hal ini memberikan peluang
yang besar bagi BSI untuk tumbuh terutama pada pembiayaan berbasis syariah.
5. Market Share Syariah di Industri Nasional yang masih terbuka luas
Dengan posisi sebagai Bank Syariah terbesar, Perseroan berpotensi untuk meningkatkan market share
perbankan Syariah di Industri perbankan nasional. Hal yang menjadi tantangan saat ini adalah masih adanya
produk serta layanan perbankan Syariah yang kalah bersaing dengan produk konvensional. Meski negara
138
Page 171
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
dengan populas penduduk Muslim terbesar, hal ini belum mampu mendorong sepenuhnya masyarakat
untuk beralih menggunakan produk dan layanan perbankan Syariah. Potensi ini akan digarap oleh Perseroan
dengan melakukan serangkaian inovasi produk dan jasa yang dapat menjangkau semua lapisan masyarakat
terutama kalangan milenial dengan tetap memenuhi prinsip Syariah.
6. Sinergi Bank Induk
Perseroan senantiasa untuk memperkuat sinergi dengan Grup Usaha Bank Induk yang telah berlaku saat ini
dan akan tetap dilanjutkan dalam rangka menjaga keberlangsungan operasional Perseroan.
Perseroan juga optimis untuk dapat senantiasa meningkatkan kinerjanya dalam jangka panjang karena Perseoan
memiliki prospek usaha yang baik dengan kekuatan yang dimiliki yaitu:
1. Perseroan menjadi Bank Syariah di Indonesia yang masuk ke dalam Top 10 Global Islamic Bank
Memasuki tahun ke 3 berdiri sejak merger, Perseroan berhasil masuk dalam Top 10 Global Islamic Bank
berdasarkan kapitalisasi pasar. Pencapaian ini sesuai dengan visi BSI menjadi Top 10 Global Islamic Bank
berdasarkan kapitalisasi pasar. Selain meningkatkan kepercayaan nasabah dan reputasi bank di mata publ ik
serta investor, hal ini menjadi peluang bagi Perseroan untuk memperluas jangkauan operasional ke pasar
internasional dan menggarap potensi yang lebih besar untuk mengembangkan produk dan layanan yang
inovatif sesuai dengan prinsip syariah.
2. Bank Syariah terbesar di Indonesia dari sisi aset
Penggabungan Perseroan semakin meningkatkan skala ekonomi sehingga dapat meminimalisasi biaya per
unit operasional bank dan meningkatkan keunggulan kompetitif. Dengan meningkatnya skala ekonomi, BSI
diharapkan dapat meningkatkan market share industri perbankan Syariah yang saat ini sekitar 7% terhadap
total aset industri perbankan nasional pada Agustus 2024.
Dengan terbentuknya Perseroan yang memiliki struktur aset yang kuat serta dukungan dari Induk, BSI akan
melakukan ekspansi usaha ke segmen/bisnis yang belum dapat digarap oleh perbankan Syariah lainnya.
Sehingga diharapkan BSI dapat memberikan produk dan layanan yang memenuhi kebutuhan nasabah dari
semua segmen sesuai dengan prinsip Syariah.
3. Memiliki jaringan kantor dan unit kerja yang luas
Perseroan memiliki lebih dari 1.000 outlet dan 3.700 ATM/CRM yang terletak di seluruh Indonesia, terdiri
dari Kantor Wilayah, Kantor Area, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, dan Kantor
Fungsional Operasional. Jaringan yang tersebar di seluruh Indone sia ini akan memudahkan masyarakat
dalam mendapatkan layanan perbankan Syariah.
Perseroan juga memiliki Kantor Luar Negeri yang terletak di Dubai International Financial Center (DIFC)
Dubai dan akan membuka kantor cabang luar negeri di Saudi Arabia. Hal ini merupakan kekuatan BSI sebagai
bank Syariah terbesar di Indonesia untuk menggarap potensi pasar global serta jendela alternatif bagi
investor global untuk masuk ke Indonesia.
4. Memiliki jumlah customer based yang besar
Perseroan memiliki jumlah nasabah sebanyak >20 juta per September 2024. Hal ini menjadi modal dasar
BSI dalam menciptakan peluang untuk penetrasi bisnis produk dan layanan lainnya (cross-selling) sehingga
Product Holding Ratio (PHR) nasabah akan meningkat. Selain itu dengan banyaknya jumlah nasabah maka
akan meminimalisir risiko karena konsentrasi deposan yang tersebar bukan hanya dari segmen tertentu.
5. Memiliki produk dan jasa layanan keuangan yang berbasis Syariah
Meningkatnya masyarakat kelas menengah di Indonesia yang juga diiringi dengan meningkatnya halal
awareness, tentu akan mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia yang mencakup berbagai rantai
industri seperti halal food, halal tourism, halal education, halal healthcare dan sebagainya.
Untuk menggarap peluang tersebut, diferensiasi produk dan layanan sangat diperlukan. Hal tersebut
dijawab dengan berbagai produk dan jasa BSI yang komprehensif dan berbasis Syariah, sehingga BSI dapat
bersaing memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk yang sesuai dengan kaidah Syariah.
139
Page 172
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
6. Kualitas pembiayaan yang baik
Pertumbuhan pembiayaan BSI difokuskan pada target segmen yang sehat dan sustain dan dilakukan dengan
disiplin pada Risk Acceptance Criteria, proses underwriting yang baik dan monitoring yang intensif. Hal ini
menghasilkan kualitas pembiayaan yang semakin baik dari waktu ke waktu. Dengan kualitas pembiayaan
yang baik, Perseroan dapat meningkatkan performa bisnis dengan lebih optimal.
2. KECENDERUNGAN YANG SIGNIFIKAN
Perseroan saat ini tidak mempunyai ketergantungan terhadap beberapa nasabah dimana secara umum dari sisi
konsentrasi deposan inti dijaga di bawah 3% per nasabah. Dari sisi pembiayaan, Perseroan tetap menjaga
keseimbangan portfolio pembiayaan dimana konsentrasi di segmen wholesale masih terjaga di bawah 30% dari
total portfolio pembiayaan.
3. PEMASARAN
Dalam rangka ekspansi bisnis di tahun 2025, Perseroan fokus pada:
1. Mengelola pertumbuhan pembiayaan secara sehat dan sustain dengan strategi sebagai berikut:
a. Fokus pada pembiayaan yang memiliki yield optimal dan kualitas yang baik yaitu Segmen Konsumer
dengan produk Pembiayaan Griya, Oto, Mitraguna, dan Pensiun;
b. Meningkatkan penetrasi produk Gadai, Cicil Emas, dan Mitraguna melalui layanan digital (mobile
banking), cross selling nasabah eksisting, dan peningkatan produktivitas pemasar di jaringan;
c. Meningkatkan pembiayaan kepada UMKM terutama melalui produk Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah
dengan intensifikasi pemasaran produk mikro serta pengembangan model bisnis cluster dan kemitraan;
dan
d. Meningkatkan pembiayaan segmen Wholesale melalui pengembangan kapabilitas organisasi dan SDM,
fokus perbaikan proses bisnis, memperluas sindikasi dan value chain, serta pengembangan bisnis trade.
2. Pengelolaan DPK yang optimal dengan fokus pada dana murah yang sustain, ekspansi pada dana retail,
maintain konsetrasi dari deposan inti serta menggali potensi untuk sumber pendanaan lainnya.
3. Strategi ekspansi pada bisnis Ecosystem terutama pada 6 ekosistem utama antara lain Household,
Education, Spiritual & Charity, Government Spending, Healthcare, dan Investment.
4. Perseroan meningkatkan kapabilitas Digital untuk menjadikan Perseroan sebagai Transactional Banking
melalui produk-produk unggulan sesuai dengan kebutuhan nasabah. Perseroan juga terus melakukan
penguatan data analytic agar dapat menerapkan customer centric organization untuk memberikan solusi
produk dan layanan yang lebih komprehensif.
5. Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas melalui penataan jaringan, upskilling dan reskilling pegawai serta
redeployement pegawai.
Sebagai Bank Syariah hasil penggabungan (merger) dari tiga bank syariah terbesar di Indonesia, yaitu Bank
Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan Bank BRI Syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI) memperkuat kehadirannya
untuk menjadi bank syariah pilihan utama masyarakat Indonesia, berdampingan dengan ban k umum lainnya.
Dalam rangka meningkatkan awareness terhadap produk dan layanan Perseroan, Perseroan melakukan
sejumlah strategi pemasaran dengan tujuan untuk mendukung pertumbuhan bisnis sebagai berikut:
1. Meningkatkan edukasi literasi perbankan syariah
2. Meningkatkan awareness terhadap produk Perseroan
3. Meningkatkan interest terhadap produk Perseroan
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka Perseroan melakukan 5 fokus strategi, yaitu:
1. Mapping Target Consumer
Mapping Target Consumer dibagi menjadi dua yaitu Target Business dan Target Audience.
- Target Business merupakan segmen nasabah yang diharapkan bisa menghasilkan kontribusi marjin lebih
tinggi seperti ASN, Pegawai BUMN, Pensiunan, Ekosistem Rumah Sakit, Pelaku UMKM, dan Professional.
- Target audience merupakan kelompok masyarakat yang menjadi target utama komunikasi, yaitu
millennial. Menurut Badan Pusat Statistik Indonesia, penduduk Indonesia pada generasi millennial (usia
24 – 39 tahun) berjumlah sekitar 68,9 juta orang sementara generasi Z (8 – 23 tahun) mencapai 75,4 juta
140
Page 173
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
orang. Hal ini menjadikan generasi millennial sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia
yang signifikan. Berdasarkan mapping consumer tersebut, maka diperlukan strategi konten dan saluran
komunikasi yang tepat.
2. Mapping Product Champion
Perseroan melakukan strategi pemasaran dengan membuat pemetaan produk unggulan ( champion), yaitu
memilih beberapa produk yang dijadikan hero product.
Pemilihan hero product menyesuaikan dengan target pertumbuhan bisnis. Di tahun kedua, Perseroan
memiliki target untuk peningkatan Fee Based Income (FBI) dan juga peningkatan pembiayaan Syariah. Berikut
adalah hero product yang menjadi bagian fokus strategi pemasaran di tahun 2022:
- BSI Mobile
- BSI Gadai Emas
- BSI Griya
- BSI OTO
- BSI Mitraguna Berkah
- BSI Hasanah Card
3. Integrated Marketing Communications
Integrated Marketing Communications dilakukan berdasarkan strategi pemetaan nasabah dan pemetaan
produk unggulan (champion). Aktivitas kampanye hero product dilakukan sesuai dengan target audience
maupun target bisnis yang sudah ditetapkan.
4. Tactical Program
Selain meningkatkan awareness dan interest terhadap produk Perseroan, salah satu tujuan pemasaran
adalah ikut meningkatkan literasi perbankan syariah melalui berbagai event dan kampanye. Perseroan ingin
mengajak milenial sekarang untuk mulai hidup seimbang yakni seimbang antara waktu kerja dan keluarga,
seimbang antara self-reward dan investment, hingga seimbang antara dunia dan akhirat.
5. Event untuk Akusisi Nasabah Baru
Dalam rangka memaksimalkan akuisisi nasabah baru, Perseroan melaksanakan serangkaian event yang
terbagi dalam beberapa kategori:
a. Signature Event
Merupakan event besar yang dilaksanakan selain untuk meningkatkan awareness Perseroan secara luas,
juga untuk akuisisi nasabah baru melalui berbagai event besar. Contoh signature event yang dilaksanakan
Perseroan adalah Live With BSI Expo di Palembang, Jakarta dan Surabaya serta Talenta Wirausaha BSI.
b. Reguler Event
Merupakan event kategori menengah yang dilaksanakan di lebih banyak tempat untuk memperbesar
akuisisi nasabah baru. Contoh reguler event adalah: Life With BSI Expo di Lhokseumawe, Makassar dan
Jember, keikutsertaan Perseroan dalam GIIAS, Otoshow dan REI Expo.
c. Mini Event
Merupakan event kategori kecil yang dilakukan di instansi-instansi yang teleh bekerja sama dengan
Perseroan. Contoh event ini adalah open table di kantor KPK.
4. PERSAINGAN USAHA
Pasca merger tiga bank Syariah milik pemerintah menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) per 01 Februari 2021,
menjadikan Perseroan sebagai bank Syariah terbesar di Indonesia dan berdampak positif bagi industri
perbankan nasional. Memasuki tahun ke-4 (empat) pasca merger, Perseroan semakin menajamkan
kehadirannya untuk menjadi Bank Syariah pilihan utama masyarakat Indonesia berdampingan dengan bank
umum lainnya. Kehadiran Perseroan di ruang publik menjadi mudah ditemui baik secara offline maupun online
melalui berbagai materi promosi dan iklan.
Perseroan juga beradaptasi dengan perkembangan digital yang semakin pesat, ditandai dengan diluncurkannya
superapp BYOND by BSI pada November 2024 yang memberikan kemudahan bagi nasabah untuk bertransaksi
dan menggunakan layanan perbankan dalam satu genggaman. Peluncuran BYOND by BSI mendorong peralihan
(shifting) nasabah dan meningkatkan transaksi digital. Pada 2024, transaksi melalui e-channel BSI telah mencapai
851,5 juta transaksi, di mana sekitar 98,03% transaksi nasabah Perseroan sudah menggunakan e-channel.
Jumlah pengguna BYOND by BSI saat ini mencapai 2 juta user, dengan jumlah transaksi 16 juta.
Sepanjang tahun 2024, Perseroan memiliki beberapa achivement yang membuat Perseroan semakin bersaing
dengan bank umum di domestik maupun global. Di awal tahun 2024 Perseroan berhasil masuk dalam Top 10
141
Page 174
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Global Islamic Bank berdasarkan kapitalisasi pasar sesuai dengan visi yang telah dicanangkan Perseroan sejak
awal berdiri. Hal ini akan semakin meningkatkan kepercayaan nasabah dan reputasi bank di mata publik serta
investor. Selain itu juga menjadi peluang bagi Perseroan untuk memperluas jangkauan operasional ke pasar
internasional dan menggarap potensi yang lebih besar untuk mengembangkan produk dan layanan sesuai
prinsip Syariah.
Selain itu, di tahun 2024 Perseroan juga mampu melewati tantangan dengan memanfaatkan potensi Islamic
ecosystem yang hanya dimiliki oleh bank syariah. Perseroan berhasil menggali potensi bisnis dari bisnis emas
dan haji yang menjadi unique product Perseroan dan juga sebuah golden opportunity. Inovasi Perseroan
dilakukan dengan membuka potensi baru dari bisnis emas, baik gadai dan cicil emas yang memberikan kontribusi
positif terhadap kinerja pembiayaan.
Memasuki tahun 2025, Perseroan optimis untuk menumbuhkan bisnis yang sehat dan sustain dengan kekuatan
yang dimiliki antara lain masuk Top 10 Global Islamic Bank, Bank Syariah terbesar dari sisi aset, jaringan kantor
yang luas, customer based yang besar, produk dan jasa layanan keuangan yang berbasis Syariah, serta kualitas
pembiayaan yang baik.
5. PROSPEK DAN STRATEGI USAHA
Pertumbuhan Ekonomi Global
Ekonomi global diprakirakan dalam tren perbaikan dengan pertumbuhan di kisaran 3,3% pada tahun 2025.
Namun sejumlah risiko masih perlu terus diperhatikan, utamanya terkait terhambatnya pemulihan ekonomi
Tiongkok serta eskalasi tensi geopolitik di tengah ketidakpastian akibat pergantian kepemimpinan di Amerika
Serikat, yang berpotensi menahan pertumbuhan ekonomi global.
Di tengah kondisi tersebut, ekonomi Indonesia pada tahun 2025 diprakirakan tumbuh sedikit lebih tinggi
dibandingkan tahun sebelumnya di kisaran 4-8%-5,6% didorong oleh permintaan domestik. Ke depan,
pertumbuhan ekonomi Indonesia diprakirakan tetap solid dan berada dalam tren yang meningkat. Pertumbuhan
ekonomi yang tetap solid terutama didorong oleh permintaan domestik yang disertai dengan membaiknya
kondisi perekonomian global. Namun demikian, sejumlah risiko seperti perlambatan pemulihan ekonomi global
dan dampak eskalasi tensi geopolitik global perlu terus diperhatikan karena berpotensi menahan pemulihan
kinerja sektor eksternal.
Dari sisi perbankan, penurunan suku bunga ke depan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar,
sehingga dapat mendukung intermediasi perbankan. Penyesuaian Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan
sebagai respons atas kebijakan suku bunga BI, berpotensi mendorong pertumbuhan kredit pada kisaran 11%-
13% di tahun 2025. Sementara itu, DPK diprakirakan tumbuh dikisaran 10% pada tahun 2025 sejalan dengan
potensi pelonggaran kebijakan moneter BI di tahun 2025. Meski demikian, penurunan BI rate juga berpotensi
menyebabkan peralihan dana ke instrumen keuangan lain, yang dapat menahan pertumbuhan DPK.
Pada tahun 2025, Bank Indonesia akan mengimplementasikan kebijakan pro-growth untuk menjaga
pertumbuhan ekonomi nasional yang ditopang oleh konsumsi, investasi, hingga ekspor.
Kondisi perekonomian baik global maupun nasional serta perkembangan industri perbankan khususnya
perbankan syariah di masa yang akan datang menunjukkan adanya beberapa peluang (opportunities) yang
dimiliki oleh BSI, di antaranya:
1. Preferensi Masyarakat yang kuat untuk Perbankan Syariah
2. Pertumbuhan Ekonomi Syariah Global dan Nasional, dengan terus meningkatkan halal awareness
3. Positioning BSI di industri perbankan Syariah yang kuat
4. Dukungan dari pemerintah terhadap keuangan Syariah
5. Market Share Syariah di Perbankan Nasional yang masih terbuka luas
6. Memperkuat sinergi dengan Grup Usaha Bank Induk dalam rangka menjaga operasional Perseroan
Strategi Usaha
Dalam menghadapi tantangan masa depan di sektor perbankan Syariah yang semakin kompetitif, Perseroan
telah merumuskan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh dalam jangka menengah (2025 -2027) sebagai
142
Page 175
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
berikut:
1. Focus on Transaction Banking
Perseroan fokus pada peningkatan transactional banking dengan meningkatkan kapabilitas digital melalui
BEWIZE, BYOND, EDC, QRIS, ATM, dan e-channel lainnya.
2. Winning Low-Cost Funding
Perseroan fokus untuk penetrasi DPK yang sustain agar mendapatkan Low-Cost Fund dengan meningkatan
Tabungan dan Giro Transaksional.
3. High Yield & Prudent Financing Penetration
Perseroan akan fokus menyalurkan pembiayaan yang sehat dan sustain dengan yield yang optimal serta
kualitas pembiayaan terjaga baik, untuk memastikan NI tetap berada di atas industri.
4. Solid Fee Contribution
Perseroan akan meningkatkan transaksi yang berbasis fee based dan mencari sumber fbi baru seperti
bancassurance.
5. Strengthening Fundamental Enablers
Perseroan akan memastikan fundamental enablers yang kuat untuk mendukung bisnis perusahaan dengan
meningkatkan produktivitas pegawai, IT stable & reliable, meningkatkan kemampuan data analytics, serta
penguatan risk management.
Perseroan juga akan melakukan penguatan Fundamental Enablers yang mencakup aspek Human Capital;
Information Technology & Operational Excellence; Environmental, Social, Risk, Governance & Compliance (ESG-
RC), serta Data Analytics melalui infrastruktur yang kuat untuk big data dengan kualitas dan sesuai dengan
governance dalam menunjang bisnis serta meningkatkan kemampuan pengambilan keputusan dengan Artificial
Intelligence.
6. PENGHARGAAN
Berikut adalah yang diterima Perseroan tahun 2024:
Nama Penghargaan Predikat
International Finance Awards (IFA) Best Inverstor Relations - Banking Indonesia 2024
International Finance Awards (IFA) Most Innovative Wealth Management Bank - Indonesia 2024
Best CEO Based on The 4 Essential Roles of Leadership Survey SWA
The Best CEO 2024
and Dunamis Organization
Infobank 7th Satisfaction Loyality
Top Rank Sharia Bank in Satisfaction, Loyalty, & Engagement 2024
Engamenet MRI 2024
Infobank 7th Satisfaction Loyality
The Best Sharia Bank in Customer Loyalty
Engamenet MRI 2024
Infobank 7th Satisfaction Loyality
The Most Satisfying Sharia Bank in Customer Service
Engamenet MRI 2024
Infobank 7th Satisfaction Loyality
The Most Satisfying Sharia Bank in Teller Service
Engamenet MRI 2024
Infobank 7th Satisfaction Loyality
The Most Satisfying Sharia Bank in Branch Office
Engamenet MRI 2024
Infobank 7th Satisfaction Loyality
The Most Satisfying Sharia Bank in Mobile Banking
Engamenet MRI 2024
Infobank 7th Satisfaction Loyality
The 2nd Best Customer Engagement Sharia Bank
Engamenet MRI 2024
Infobank 7th Satisfaction Loyality
The 2nd Best Sharia Bank in Marketing Engagement
Engamenet MRI 2024
Infobank 7th Satisfaction Loyality
The 2nd Best Sharia Bank in Satisfaction Index
Engamenet MRI 2024
143
Page 176
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama Penghargaan Predikat
Infobank 7th Satisfaction Loyality
The 2nd Most Satisfying Sharia Bank in ATM Service
Engamenet MRI 2024
Infobank 7th Satisfaction Loyality
The 3rd Best Sharia Bank in Brand Interactivity
Engamenet MRI 2024
Infobank 7th Satisfaction Loyality
The 3rd Most Satisfying Sharia Bank in Service
Engamenet MRI 2024
Nusantara TV Sustainability Financial: The Excellent Sustainability Communication Company in
Communications Award Financial Sector
ESG Appreciation Night 2024 ESG Recognize Commitment 2024
Indonesia CSR Excellence Award 2024 The Best Integrated CSR Program
Indonesia CSR Excellence Award 2024 The Best Sustainability CSR Program
Indonesia CSR Excellence Award 2024 The Best Company with Village Economic Development Program
Indonesia CSR Excellence Award 2024 The Best Leadership Focus on CSR Program (Ibu Dewi)
The Most Promising Company in Social Media Utilization For
Tech For Islamic 2024
Banking Industry
THE BEST BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3 (MODAL INTI DI
Starting Year Forum 2024 ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET RP200 TRILIUN
KE ATAS
THE BEST KPR BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3 (MODAL
Starting Year Forum 2024 INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET RP200
TRILIUN KE ATAS
THE BEST INTERNET BANKING BANK UMUM SYARIAH 2024 -
Starting Year Forum 2024 KBMI 3 (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) -
ASET RP200 TRILIUN KE ATAS
THE BEST MOBILE BANKING BANK UMUM SYARIAH 2024 -
Starting Year Forum 2024 KBMI 3 (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) -
ASET RP200 TRILIUN KE ATA
THE BEST TABUNGAN BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3
Starting Year Forum 2024 (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET
RP200 TRILIUN KE ATAS
THE BEST DEPOSITO BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3
Starting Year Forum 2024 (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET
RP200 TRILIUN KE ATAS
THE BEST CREDIT CARD BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3
Starting Year Forum 2024 (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET
RP200 TRILIUN KE ATAS
THE BEST DEBIT CARD BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3
Starting Year Forum 2024 (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET
RP200 TRILIUN KE ATAS
THE BEST KKB BANK UMUM SYARIAH 2024 - KBMI 3 (MODAL
Starting Year Forum 2024 INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70 TRILIUN) - ASET RP200
TRILIUN KE ATAS
THE BEST WEALTH MANAGEMENT BANK UMUM SYARIAH 2024 -
Starting Year Forum 2024 KBMI 3 (MODAL INTI DI ATAS RP14 TRILIUN S.D. RP70
TRILIUN) - ASET RP200 TRILIUN KE ATAS
Starting Year Forum 2024 THE BEST OVERALL BANK UMUM SYARIAH 2024
Starting Year Forum 2024 THE BEST OVERALL TABUNGAN BANK UMUM SYARIAH 2024
Starting Year Forum 2024 THE BEST OVERALL DEPOSITO BANK UMUM SYARIAH 2024
Starting Year Forum 2024 THE BEST OVERALL KPR BANK UMUM SYARIAH 2024
Starting Year Forum 2024 THE BEST OVERALL KARTU DEBIT BANK UMUM SYARIAH 2024
144
Page 177
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama Penghargaan Predikat
THE BEST OVERALL INTERNET BANKING BANK UMUM SYARIAH
Starting Year Forum 2024
2024
THE BEST OVERALL MOBILE BANKING BANK UMUM SYARIAH
Starting Year Forum 2024
2024
20 Top Companies to Watch in 2024 20 Top Companies to Watch in 2024
Islamic FInance News (IFN) 2024 Best Islamic Bank in Indonesia
Islamic Global Finance 2024 Best Islamic Wealth Manager - Indonesia
Islamic Global Finance 2025 Best New Islamic Wealth Management Product of the Year
Best Leader for strengthening islamic economic ecosystem
Indonesia Top Leader Awards 2024
throughh innovation and transformation strategis
Mata Lokal Award Best CSR Communications
The Best Investortrust Companies
Big Cap (Kapitalisasi Pasar diatas Rp25 Triliun)
2024
Infobank The Most Outstanding The Most Outstanding Women 2024 in Financial Sector & State
Women 2024 Owned Enterprise
Global Private Banking Innovation
Best Islamic Wealth Manager - Indonesia
Awards 2024
Bisnis Indonesia Awards 2024 CEO of The Year
Bisnis Indonesia Awards 2024 Best Bank Sharia in Indonesia 2024
Solo Best Brand & Innovation (SBBI)
Best Brand KPR Syariah
2024
Solo Best Brand & Innovation (SBBI)
Best Brand Bank Syariah
2024
21st Infobank - MRI Banking Service
THE 2nd BEST SHARIA BANK IN SERVICE EXCELLENCE
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service
THE BEST – SOCIAL MEDIA
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service
THE BEST – CALL CENTER
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service
THE BEST – CHATBOT
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service THE BEST – OPENING ACCOUNT VIA MOBILE APPLICATION/MOBILE
Excellence 2024 BROWSER
21st Infobank - MRI Banking Service
THE BEST – MOBILE BANKING
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service
THE BEST – LIVE CHAT
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service
THE 2nd BEST – PRIORITY BRANCH CONVINIENT EXPERIENCE
Excellence 2024
21st Infobank - MRI Banking Service
THE 2nd BEST – LIVE CHAT
Excellence 2024
Sustainable Marketing Excellence
People Empowerment Initiative of the Year
2024
14th Institutional Investor Corporate
Most Organised Investor Relations
Awards 2024
14th Institutional Investor Corporate
Best Islamic Finance Awards 2024
Awards 2024
14th Institutional Investor Corporate
Best Islamic Wealth Management Bank In Indonesia
Awards 2024
Indonesia Most Extraordinary Women
Indonesia Most Extraordinary Women Business Leaders 2024
Business Leaders 2024
IDX Channel Anugerah ESG 2024 Penghargaan Utama pada Sektor Keuangan dan Investasi
145
Page 178
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama Penghargaan Predikat
9th Annual SPEx2 Award The Best Execution Winner in Syariah Banking Industry
9th Annual SPEx2 Award Outstanding Achievment in Sustainability & Governance
Indonesia Original Brands Award 2024 IOB Award
Indonesia's Top Green Leader Award
Indonesia's Top Green Leader Award 2024
2024
Indonesia Best Bank Award 2024 Indonesia Best Bank Award 2024
Malam Apresiasi Emiten 2024 Main Index, High Growth, High Market Capitalization
Katadata Green Initiative Awards
Katadata Green Initiative Awards 2024
2024
Promonent Awards 2024 Best Number of Customers Sharia Bank in the World
Excellent Business Performance with Beyond Sharia Banking
Promonent Awards 2024
Strategy
Tribun Pontianak Awards 2024 Bank Inovatif Pendukung Digitalisasi Perbankan Syariah
Gerakan Nasional Cakap Keuangan
Bank Implementasi Kejar Terbaik Kategori Bank Umum Syariah
(GENCARKAN)
GRC 2024 & Performance Excellence
The Best GRC for Corporate Governance & Compliance 2024
Award
GRC 2024 & Performance Excellence
The Best Chief Executive Officer 2024
Award
GRC 2024 & Performance Excellence
The Best Chief Compliance Officer
Award
Banking Mastery Forum & 29TH Infobank Banking Appreciation 2024: The Most Succesful
Appreciation 2024 Merger Bank in Indonesia
7 Most Popular Brand of The Year Kategori Perbankan Syariah
BAZNAS UPZ pengumpulan terbaik bintang 5
BAZNAS UPZ pelaporan terbaik bintang 4
BAZNAS UPZ pendukung gerakan zakat
Women on the Move Women in Sharia Banking
Global Islamic Finance Award 2024 GIFA Market Leadership Awards (Perbankan Syariah)
Merdeka Awards 2024 Program Kolaborasi Berbasis Teknologi
Bisnis Indonesia Financial Awards Most Efficient Bank
Bisnis Indonesia Financial Awards Best Performance Bank Syariah
Anugerah ESG Republika 2024 Best Practices in Regulation Compliance
Best Sharia Awards 2024 Best Sharia Bank
Best Sharia Awards 2024 Best Sharia Stock
Indonesia Contact Center Acossiation
The Best Business Contribution
Award
Indonesia Contact Center Acossiation
The Best Technology Innovation
Award
Indonesia Contact Center Acossiation
The Best Employe Engagement
Award
Indonesia Contact Center Acossiation
The Best Contact Center Operation
Award
Euromoney Awards fo Excellence
Indonesia's Best Digital Bank 2024
2024
30 World’s Most Trustworthy
Kategori Bank Versi Newsweek dari 66 Bank Dunia
Companies 2024
Adibakti Mina Bahari Penyalur KUR terbaik III sektor kelautan dan perikanan
146
Page 179
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama Penghargaan Predikat
13th Infobank Sharia Recognition
The Most Profitble Sharia Bank 2024
2024
13th Infobank Sharia Recognition
The Best State-Owned Enterprise Subsidiary 2024
2024
Marketing Excelence Award Excelence in Out Of Home Advertising
CNBC Indonesia Malam Anugerah GCG Awards: Most Sharia Bank for Excellence Good Corporate
GCG Awards 2024 Governance
ICSQ Award & Indonesia Customer
1st Winner of Indonesia Customer Service Quality Award 2024
Service Champion 2024
ICSQ Award & Indonesia Customer
Indonesia Customer Service Champions 2024
Service Champion 2024
Detikcom Awards 2024 Saham Bank Syariah Dengan Pertumbuhan Tertinggi
in recognition of your inspiring leadership as recommended by
Hukum Online
top-tier law firm
Indonesia Best Financial Awards 2024 Best Brand Popularity & Best Brand Image in Sharia Bank Category
Top 20 Financial Institution & The
Top 20 Financial Institution 2024
Fiance Awards 2024
Top 20 Financial Institution & The
Best CFO Category Bank
Fiance Awards 2024
PRIMA Awards 2024 Best Acquirer Bank (All Features)
PRIMA Awards 2024 Best Issuer Bank (All Features)
PRIMA Awards 2024 Best Issuer Bank (ATM)
TOP Human Capital Awards 2024 The Most Commtted Top Leader on Human Capital 2024
TOP Human Capital Awards 2024 TOP Human Capital Awards 2024 #Stars 4
Lembaga/Instansi yang mendukung percepatan sertifikasi Halal di
East Java Halal Industry Festival 2024
Jawa Timur
Best BUMN Awards 2024 for Developing Sharia Economic
Indonesia BUMN Awards 2024
Ecosystem Continuous Innovation (Category: Subsidiary)
Indonesia Best Brand Award 2024 Bank Syariah: Predikat Golden
Indonesia Women Awards 2024
Indonesia Most Powerful Women 2024 in Implementing Inclusive
"Resilience and Reinvention: The
Organizational Management to Create Productive Environtment
Journey of Powerful Women"
Indonesia TOP Digital Company
TOP Digital Company Award 2024
Award 2024
Indonesia Most Reputable Companies
Indonesia Most Reputable Companies Award 2024
2024
CNBC Indonesia Communication
Corporate Communication Strategist
Strategist Awards
4th Anniversary Indonesia SOE
Indonesia SOE Subsidiaries Award 2024
Subsidiaries Award 2024
ESG Appreciation Night 2024 ESG Recognize Commitment 2023
Indonesia Good Corporate
Governance Award 2024 (CGPI Award CGPI (Most Trusted Company)
2024)
Digital Banking Awards 2024 Kelompok Bank untuk Dimensi Customer
Investortrust Investortrust ESG Awards 2024
CEO Award CEO Award
Best Chief Marketing Officer 2024 in Encouraging Customer Based
Indonesia Best CMO Awards 2024
Growth Through Strategic Plan Implementation
147
Page 180
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama Penghargaan Predikat
Top 100 CEO & 200 Future Leaders
Bankers of the year 2024: Hery Gunardi
2024
Top 100 CEO & 200 Future Leaders
The 200 Future Leaders 2024: Ade Cahyo Nugroho
2025
Top 100 CEO & 200 Future Leaders
The 200 Future Leaders 2024: Grandhis Helmiharumansyah
2026
Top 100 CEO & 200 Future Leaders
The 200 Future Leaders 2024: Saut Parulian Saragih
2027
Indonesia Customer Experience
Kategori: Bank Syariah Predikat: Very Good)
Award 2024 (ICX Award 2024)
The Best Industry Marketing Champion 2024 for the Commercial
Marketeer Of The Year 2024
Banking sector
Digital Financial Excellence Award
Bank Syariah Devisa
2024
Digital Financial Excellence Award
Banking Swasta Tbk
2024
BUMN Award Special Award
It Works Top Digital Awards 2024
IDX Channel Anugerah Inovasi 2024
Indonesia Digital Innovation &
Best Overall Digital Innovation And Achiement 2024
Achievement Awards 2024
Indonesia Digital Innovation &
Best Digital New Technology & Implementation 2024
Achievement Awards 2024
Indonesia Digital Innovation &
Best CEO Of The Year 2024
Achievement Awards 2024
CNBC Indonesia Awards 2024 Best Banker 2024 by Profitability Growth
Majalah Peluang Top 100 Corporate Care Cooperative Award 2024
Visa Indonesia Client Appreciation
Outstanding Active Debit Growth - syariah
Night 2024
Visa Indonesia Client Appreciation
Outstanding Syariah Debit Volume
Night 2024
The 13th Indonesia Operational
Silver Achievement kategori Service & Favourite Team
Excellence Conference Award
The Iconomics Nusantara Award 2024 Top 5 Digital Financial Brand
4th Anniversarry Indonesia Top GCG
Indonesia Top GCG Awards 2024
Awards 2024
Kumparan Award Impact in Sharia Economy
SNI Award National Quality Award of Indonesia
Bank Indonesia Award Bank Syariah Pendukung Pengendalian Moneter Terbaik
Bank Indonesia Award Peserta SIstem BI RTGS dan BI SSSS Terbaik untuk KBMI 3 & 4
BPKH Annual Meeting & Banking Terbaik Pertama BPS BPIH Pendaftar Haji Terbaik Th 2024 -
Award 2024 Kategori Bank Nasional
BPKH Annual Meeting & Banking Terbaik Pertama BPS BPIH Pendaftar Haji Muda Th 2024 - Kategori
Award 2024 Bank Nasional
BPKH Annual Meeting & Banking Terbaik Pertama BPS BPIH Kontribusi Pertumbuhan Pendaftar Haji
Award 2025 Terbaik Th 2024 - Kategori Bank Nasional
BPKH Annual Meeting & Banking Terbaik Pertama BPS BPIH Pencapaian Pendaftar Haji Terbaik
Award 2026 Semester 2 Th 2024 - Kategori Bank Syariah Nasional
BPKH Annual Meeting & Banking
Terbaik Pertama BPS BPIH Transformasi Digital Th 2024
Award 2027
148
Page 181
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Nama Penghargaan Predikat
BPKH Annual Meeting & Banking Terbaik Ketiga Kategori BPS BPIH Mitra Penempatan Terbaik Th
Award 2028 2024 - Kategori Aset >20T
7. TANGGUNG JAWAB SOSIAL (CSR) PERUSAHAAN
Implementasi Corporate Social Responsibilty (CSR) perusahaan tertuang dalam visi dan misi keuangan
berkelanjutan Perseroan yang memiliki tujuan menjadi bank yang dapat memberikan kontribusi terbaik
kepada ekonomi, lingkungan dan sosial dengan menjadi top 5 bank di Indonesia dalam hal rasio pembiayaan
berkelanjutan dan implementasi CSR untuk memberikan kemanfaatan kepada masyarakat luas.
Dalam hal tata kelola CSR, pelaporan dan kegiatan CSR terdapat di laporan keuangan tahunan serta laporan
keberlanjutan Perseroan yang meliputi laporan penyaluran dana zakat dan laporan penggunaan dana
kebajikan berikut aktivitas didalamnya.
Di tahun 2024 dana zakat yang telah disalurkan oleh Perseroan kepada Lembaga Amil Zakat dan Badan Amil
Zakat sebesar Rp268 Miliar serta penggunaan dana kebajikan sebesar Rp32,5 Miliar. Penyaluran dana zakat
secara tahunan meningkat sebesar 20,6%.
Beberapa penyaluran program CSR perusahaan yang meliputi 5 pilar kegiatan sebagai berikut:
Ekonomi Pendidikan Kemanusiaan Kesehatan Dakwah &
Advokasi
▪ Terdapat program ▪ Program ▪ BUMN Memberikan bantuan ▪ Penyediaan
Desa BSI yang Beasiswa dari Environmental kepada 147 ribu Sarana Ibadah
tersebar di 20 titik tingkat SMP Movement penerima manfaat dan berupa 8
dan 14 Provinsi hingga 443 lembaga di seluruh Masjid BSI &
dengan, total Perguruan ▪ Santunan 3.333 Indonesia Musholla
penerima manfaat Tinggi dengan Anak Yatim representative
7.853 orang. total penerima di berbagai
manfaat 5.194 ▪ Program BSI event nasional
▪ Pelaksanaan orang. Sustainable dan
program UMKM Movement untuk internasional
Binaan di 35 titik ▪ Pesantren kelestarian
dengan total Berdaya BSI lingkungan ▪ Penyediaan
penerima manfaat dengan total Mobil Musholla
3.717 orang. penerima ▪ Program di 6 kantor
manfaat 2.639 Penanaman regional BSI
santri. Pohon di untuk akses
berbagai lokasi di tempat ibadah
▪ Rumah Tahfidz Indonesia di berbagai
BSI dengan total dengan total lokasi yang sulit
penerima 10.671 pohon dijangkau
manfaat
sebanyak 43
Santri akhwat
dan ikhwan
▪ Sahabat Pelajar
Indonesia
dengan total
penerima
manfaat 5.178
siswa.
149
Page 182
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
150
Page 183
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
151
Page 184
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
8. UPAYA PERSEROAN DALAM MENGELOLA RISIKO
Penerapan manajemen risiko Perseroan mencakup:
1. Pengawasan Aktif Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah.
Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah memiliki tanggung jawab melakukan pengawasan
secara aktif terhadap efektivitas penerapan manajemen risiko Perseroan.
Pengawasan aktif Dewan Komisaris dilakukan melalui Komite Pemantau Risiko, Komite Tata Kelola
Terintegrasi dan Komite Audit, serta rapat-rapat koordinasi yang diselenggarakan secara rutin oleh
Komisaris dengan jajaran Direksi dan pejabat eksekutif Bank.
Pengawasan aktif oleh Direksi dilakukan melalui Komite Manajemen Risiko, Komite ALCO, IT Steerin g
Committee, Komite Bisnis, Komite Pembiayaan, Komite Kebijakan dan Prosedur, Komite Sumber Daya
Manusia, Business Continuity Management Steering Committee, serta rapat-rapat koordinasi yang
diselenggarakan secara rutin oleh Direksi.
Pengawasan aktif Dewan Pengawas Syariah dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas Syariah dengan
seluruh jajaran eksekutif Perseroan dan selalu menjalin komunikasi yang konstruktif dengan Dewan
Komisaris dan Dewan Direksi.
2. Kecukupan Kebijakan, Prosedur dan Penetapan Limit
Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur yang spesifik pada setiap bidang, antara lain di bidang
operasional, jasa, pembiayaan dan treasury. Kebijakan dan prosedur tersebut mengatur mengenai
penetapan limit untuk masing-masing aktivitas, baik pada level portofolio maupun transaksional.
3. Kecukupan Proses Manajemen RIsiko dan Sistem Informasi Manajemen Risiko
Perseroan menerapkan proses manajemen risiko yang meliputi identifikasi, pengukuran, pemantau an dan
pengendalian risiko serta tersedianya sistem informasi yang memadai. Perseroan mengelola seluruh risiko
yaitu risiko kredit/pembiayaan, risiko operasional, risiko likuiditas, risiko pasar, risiko hukum, risiko
kepatuhan, risiko reputasi, risiko strategik, risiko imbal hasil dan risiko investasi secara menyeluruh dan
terintegrasi.
4. Sistem Pengendalian Intern yang Menyeluruh
Perseroan dalam menjaga efektivitas dan efisiensi operasional, keakuratan laporan keuangan, dan
kepatuhan terhadap ketentuan dan peraturan yang berlaku, berupaya untuk melakukan pengendalian
internal berupa tindakan pencegahan (preventive action), deteksi dini (early detection), maupun tindakan
152
Page 185
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
perbaikan (corrective action) melalui pengawasan melekat yang menerapkan prinsip pengawasan ganda
(dual control), pembagian tugas “check and balances”(segregation of duties), dan jejak audit (audit trail).
Kualitas sistem pengendalian internal secara periodik dikaji oleh Satuan Kerja Audit Internal.
Berikut ini upaya-upaya yang dilakukan Perseroan dalam mengelola risiko:
1. Risiko Kredit/Pembiayaan dan Risiko Investasi
Risiko paling utama yang dihadapi Perseroan adalah risiko kredit/pembiayaan dan investasi yaitu risiko
kerugian akibat kegagalan debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban finansialnya ketika jatuh
tempo atau akibat Perseroan ikut menanggung kerugian usaha nasabah yang dibiayai dalam pembiayaan
berbasis bagi hasil. Perseroan mengelola risiko kredit/pembiayaan dan investasi secara menyeluruh sejak
pembiayaan dan investasi diberikan sampai dengan pembiayaan berakhir. Perseroan menetapkan 3 pilar
organisasi dalam proses pembiayaan. Pilar pertama adalah unit bisnis yang melakukan inisiasi bisnis. Pilar
kedua adalah unit risk assessment yang melakukan analisa risiko kredit/pembiayaan. Pilar ketiga adalah unit
financing operation yang menjaga proses pencairan pembiayaan dilakukan secara independen. Perseroan
menetapkan unit recovery yang berfungsi menangani pembiayaan bermasalah. Unit tersebut independen
terhadap unit bisnis dan unit risk assessment yang memberikan pembiayaan.
Perseroan membuat kebijakan dan prosedur pembiayaan untuk mendukung pengelolaan pembiayaan yang
sehat dan sesuai prinsip kehati-hatian, termasuk pemenuhan prinsip syariah. Kebijakan dan prosedur yang
dimaksud terdiri atas Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Pembiayaan, Standar Prosedur Bisnis
Pembiayaan, Standar Prosedur Bisnis Portfolio Guideline, Manual Produk dan Petunjuk Teknis Operasional
untuk masing-masing segmen pembiayaan.
Perseroan menetapkan limit inhouse BMPD, credit line, kewenangan memutus pembiayaan, portofolio
sektor industri dan limit portofolio investasi surat berharga. Pada level transaksional, Perseroan
menetapkan limit kewenangan memutus pembiayaan termasuk investasi surat berharga.
Perseroan menetapkan arah ekspansi pembiayaan yang mengacu pada Portfolio Guideline mencakup
Industry Class, Industry Limit dan Industry Acceptance Criteria. Industry Class merupakan klasifikasi sektor
industri yang akan menjadi target market. Perseroan membagi klasifikasi industri (industry class) ke dalam
empat kelompok, yaitu menarik, netral, selektif, dan waspada. Perseroan menetapkan limit sektor industri
berdasarkan kriteria industry class sektor ekonomi. Industry Acceptance Criteria merupakan kriteria seleksi
awal nasabah berdasarkan critical factor dari masing-masing sektor industri yang diukur secara kuantitatif
dan kualitatif.
Pengukuran risiko kredit/pembiayaan nasabah dilakukan melalui originating system, Risk Acceptance
Criteria, scoring pembiayaan ritel dan financing risk rating pembiayaan SME lebih dari Rp1,5 miliar dan
pembiayaan wholesale. Perseroan melakukan stress test terhadap kondisi ekstrim namun tetap mungkin
terjadi (plausible) baik secara berkala maupun insidentil yang bertujuan untuk mengantisipasi kondisi
terburuk apabila terjadi perubahan kondisi eksternal seperti makro ekonomi yang dapat mempengaruhi
kinerja Perseroan. Di samping melakukan stress test secara regular, saat ini Perseroan sedang
mengembangkan metodologi Climate Risk Stress Test.
2. Risiko Likuiditas
Perseroan mengelola risiko likuiditas untuk menjaga ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban
Perseroan. Dalam pengelolaan likuiditas, Perseroan menerapkan pemisahan fungsi antara unit tresuri
sebagai front office, unit manajemen risiko sebagai middle office, dan unit operation sebagai back office.
153
Page 186
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Perseroan menetapkan Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Treasury, Standar Prosedur Bisnis Treasury
dan International Banking, Petunjuk Teknis Operasional Asset and Liability dan Petunjuk Teknis Operasional
Market and Liquidity Risk Tools.
Perseroan mengelola likuiditas melalui penempatan dana pada aset likuid berkualitas tinggi sebagai
cadangan likuiditas melalui penempatan pada Bank Indonesia, surat berharga pemerintah dan instrumen
low risk lainnya. Pengukuran risiko dilakukan melalui rasio likuiditas, proyeksi cashflow, liquidity gap dan
stress test untuk menilai kecukupan likuiditas dalam menghadapi perubahan indikator ekonomi. Rasio
Kecukupan Likuiditas atau Liquidity Coverage Ratio per 31 Desember 202 4 mencapai 145,62% atau di atas
regulasi minimal 100%. Rasio pendanaan stabil bersih atau NSFR per 31 Desember 2024 mencapai 122,5%
atau di atas regulasi minimal 100%.
Penetapan limit risiko likuiditas dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi internal dan regulasi.
Perseroan memantau rasio likuiditas secara rutin. Dalam menghadapi kondisi krisis, Perseroan menetapkan
Indikator Peringatan Dini dan Rencana Pendanaan Darurat atau Liquidity Contigency Plan antara lain melalui
penggunaan instrumen money market, penjualan surat berharga, peningkatan nisbah imbal hasil dana dan
penggunaan pinjaman dari Bank Indonesia.
3. Risiko Operasional
Perseroan mengelola risiko operasional pada seluruh organisasi dan semua aktivitas. Perseroan
menerapkan pemisahan tugas dan tanggung jawab (segregation of duties) melalui pemisahan fungsi maker,
checker, approver, dan mekanisme dual control dalam setiap transaksi.
Perseroan memiliki organ pegawasan yang bertugas memastikan penerapan kepatuhan dan manajeme n
risiko operasional di unit kerja Kantor Pusat yaitu Desentralized Compliance & Operational Risk (DCOR) dan
di Kantor Jaringan yaitu Regional Business Control (RBC). Head of DCOR disupervisi langsung oleh Senior
Operational Risk Head.
Perseroan memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko operasional yang menjadi acuan dalam
penerapan manajemen risiko operasional di seluruh unit kerja, meliputi Kebijakan Manajemen Risiko
Operasional, Standar Prosedur Pengendalian Manajemen Risiko Operasional, Petunjuk Teknis Operasional
Operational Risk Management Tools dan ketentuan lainnya.
Evaluasi limit risiko operasional dilakukan secara berkala. Dalam memastikan keberlangsungan operasional
pada saat terjadi disaster, Perseroan menerapkan Business Continuity Management (BCM) antara lain
melalui pemutakhiran Standar Prosedur BCM, Business Impact Analysis dan Risk Assessment serta
pelaksanaan uji coba Business Continuity Plan.
Perseroan menerapkan Operational Risk Management Tools yaitu (i) Risk dan Control Self Assessment
(RCSA), merupakan tools untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan memitigasi risiko operasional.
Perseroan menerapkan RCSA secara end to end process sehingga potensi risiko operasional dapat
diidentifikasi secara menyeluruh dan dapat dilakukan mitigasi secara dini untuk meminimalisasi potensi
risiko operasional. (ii) Key Risk Indicator (KRI) merupakan tools untuk mengidentifikasi secara dini indikator -
indikator yang dapat meningkatkan eksposur risiko operasional dengan menetapkan treshold tertentu. (iii)
Loss Event Database (LED) merupakan tools untuk mencatat kejadian kerugian operasional yang dialami
oleh Bank. (iv) Control Testing (CT) merupakan tools untuk menguji kecukupan penerapan kontrol
operasional, dan menetapkan langkah perbaikan kontrol secara berkelanjutan.
Perseroan melakukan penilaian Risk Maturity Level (RML) sebagai pendekatan untuk mengukur penerapan
manajemen risiko.
154
Page 187
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Dalam rangka mengantisipasi perkembangan digitalisasi, Bank mengembangkan produk dan layanan
berbasis digital dengan memperhatikan identifikasi dan mitigasi risiko. Perseroan melakukan penguatan
manajemen risiko teknologi informasi melalui pengembangan organisasi, pengujian keamanan siber,
standardisasi perangkat jaringan komunikasi data dan software, pengelolaan kewenangan akses sistem,
Pelaksanaan System Integration Test (SIT), User Acceptance Test (UAT) atas setiap pembuatan atau
pengembangan sistem aplikasi untuk meminimalisasi potensi kegagalan sistem aplikasi, pelaksanaan test
untuk menguji keamanan dan kehandalan sistem aplikasi dari potensi serangan cyber crime.
4. Risiko Stratejik
Strategi setiap unit kerja Perseroan tertuang dalam Annual Strategic Business Plan untuk unit bisnis dan
Annual Strategic Support Plan untuk unit support. Strategi tersebut mengacu pada strategi utama
Perseroan, baik terkait produk, proses bisnis, target market dan target lainnya.
Perseroan memiliki ketentuan pengelolaan risiko stratejik yaitu Standar Prosedur Operasional Corporate
Plan dan Standar Prosedur Operasional Performance Management. Perseroan melakukan evaluasi terhadap
kinerja dan efektivitas strategi melalui performance review secara berkala dan berjenjang untuk mengawal
pencapaian target bisnis sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Bisnis Bank
(RBB).
5. Risiko Hukum
Pengelolaan risiko hukum dilakukan oleh Perseroan melalui unit legal. Perseroan senantiasa meningkatkan
awareness pegawai terhadap pengelolaan risiko hukum. Perseroan melakukan standarisasi akad dan
perjanjian kerja sama sesuai dengan peraturan yang berlaku, review terhadap perjanjian kerja sama dengan
nasabah, mitra bisnis dan pihak lainnya. Perseroan memantau eksposur risiko hukum baik perkara pidana
maupun non pidana. Perseroan membentuk cadangan kerugian untuk mengantisipasi potensi kerugian
akibat tuntutan hukum. Apabila diperlukan, Bank menggunakan jasa external lawyer dalam membantu
penanganan kasus-kasus hukum yang mengandung tuntutan ganti rugi.
6. Risiko Kepatuhan
Perseroan telah memiliki Satuan Kerja Kepatuhan yang langsung berada di bawah koordinasi Direktur
Kepatuhan guna melakukan pemantauan dan pengendalian agar tidak terjadi pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah. Satuan Kerja Kepatuhan menerapkan langkah-langkah
mitigasi risiko kepatuhan, antara lain melalui identifikasi risiko kepatuhan yang berdampak signifikan,
sosialisasi regulasi baru kepada seluruh unit kerja yang terdampak, pemantauan pemenuhan kewajiban
pelaporan kepada regulator khususnya terkait penerapan prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegaha n
Pendanaan Terorisme (APU-PPT).
Perseroan memiliki Standar Prosedur Pengendalian Kepatuhan, Standar Prosedur Prosedur Pengendalian
Know Your Customer (KYC), Anti Pencucian dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Standar Prosedur
Operasional Perlindungan dan Pengaduan Nasabah.
7. Risiko Reputasi
Perseroan memiliki 3 (tiga) unit kerja yang berkaitan erat dengan pengelolaan risiko reputasi, yaitu
Customer Care Group, Corporate Secretary Group dan Investor Relations Group dengan ruang lingkup tugas
dan tanggung jawab berbeda. Customer Care Group mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk
menangani keluhan nasabah. Sementara itu, Corporate Secretary Group dan Investor Relations Group
bertanggung jawab untuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik melalui berbagai kegiatan dan
acara seperti Public Expose dan Analyst Meeting. Corporate Secretary Group juga bertanggung jawab untuk
mengelola hubungan dengan media massa termasuk membangun citra positif perusahaan.
155
Page 188
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Perseroan menyelesaikan pengaduan nasabah melalui Complaint Handling Management dan mengukur
risiko reputasi Perseroan melalui Publicity Effectiveness Level.
8. Risiko Imbal Hasil
Dalam mengelola Risiko Imbal Hasil, Perseroan melakukan review terhadap tingkat imbal hasil pendanaan
dan pembiayaan secara berkala melalui ALCO. Pengukuran risiko dilakukan dengan menggunakan
parameter rasio Non Core Deposit, Pembiayaan Berbasis Utang Piutang terhadap Pembiayaan Berbasis
Bagi Hasil, Pembiayaan Bermasalah terhadap Total Pembiayaan, Korelasi antara Tingkat Imbalan Deposito
Mudharabah dengan Tingkat Bunga Acuan Deposito, Realisasi Bagi Hasil Deposito Bank sesuai dengan
Jangka Waktu terhadap Bagi Hasil Deposito/Bunga dari Bank Syariah Lainnya/Bank Konvensional serta
Realisasi Bagi Hasil Deposito Bank terhadap Instrumen Lainnya.
9. Risiko Pasar
Perseroan menerapkan prinsip segregation of duty dengan memisahkan fungsi antara front office, middle
office, dan back office dalam pelaksanaan transaksi surat berharga dan forex. Unit bisnis atau unit treasury
menjalankan fungsi front office sebagai pelaksana transaksi treasury. Front office berfungsi sebagai first
line of defence yang melakukan transaksi. Unit manajemen risiko menjalankan fungsi second line of
defence, yang melakukan fungsi review limit risiko, pengukuran risiko, dan pemantauan eksposur risiko
pasar. Unit kerja operasional yang menjalankan fungsi back office dengan melakukan settlement dan
pembukuan transaksi.
Perseroan memiliki Kebijakan Manajemen Risiko, Kebijakan Treasury, Standar Prosedur Bisnis Treasury and
International Banking, Petunjuk Teknis Operasional Asset and Liability, Petunjuk Teknis Operasional
Market and Liquidity Risk Tools serta ketentuan pengelolaan risiko pasar lainnya sebagai pedoman
penerapan manajemen risiko pasar.
Perseroan menetapkan limit risiko antara lain mencakup limit Value at Risk, Open Position, Stop Loss, Posisi
Devisa Neto, stock emas. Pengeloaan Risiko dilakukan melalui identifikasi produk dan aktivitas yang
terekspos risiko pasar. Risiko pasar diukur dengan Value at Risk yang menggambarkan potensi kerugian
maksimum akibat pergerakan yield surat berharga dan nilai tukar dalam kondisi pasar yang normal.
Perseroan melakukan stress test untuk menguji ketahanan Bank dalam menghadapi kondisi krisis dan
mempersiapkan strategi yang diperlukan jika kondisi krisis. Di samping melakukan stress test regular,
Perseroan sedang mengembangkan metode Climate Risk Stress Test. Pemantauan eksposur risiko
dilakukan secara harian, mingguan dan bulanan. Pemantauan eksposur risiko dilakukan pada treasury
system bank.
Pengendalian risiko dilakukan melalui penetapan limit. Bank mengatur mekanisme cut loss surat berharga
trading untuk mengendalikan kerugian. Bank menetapkan threshold atas unrealized loss surat berharga
Available for Sale terhadap modal untuk mengendalikan kerugian.
Sedangkan pengelolaan risiko pasar banking book dilakukan dengan melakukan pengukuran repricing gap,
mengoptimalkan struktur neraca agar mendapatkan imbal hasil yang maksimal dengan tingkat risiko yang
dapat diterima dan mereview price asset dan liabilities dengan mempertimbangkan kondisi internal dan
eksternal.
156
Page 189
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
10. Riset dan Pengembangan
Salah satu upaya yang dilakukan Perseroan untuk mendorong percepatan pertumbuhan bisnis adalah
melalui riset dan dan pengembangan (research and development). Melalui riset yang komprehensif,
mendalam, dan robust, produk dan jasa serta manajemen risiko bagi bank syariah dapat disusun
berdasarkan landasan yang akurat dan didukung dengan basis data terkini. Riset yang dilakukan di BSI
sejak awal merger pada tahun 2021 berfokus pada tiga area utama yaitu Riset Strategis dan Advokasi;
Riset Makroekonomi dan Pasar Keuangan; serta Riset Industri, Regional, dan Perbankan. Riset-riset yang
dilakukan di BSI bertujuan untuk menavigasi arah dan strategi bisnis bank secara internal untuk
meningkatkan kinerja bank, serta mengadvokasi pihak eksternal dalam hal strategi pengembangan
industri perbankan syariah nasional untuk menciptakan ruang tumbuh bagi pelaku industri secara
berkelanjutan.
Untuk mewujudkan hal tersebut, riset yang akan dilakukan dituangkan dalam bentuk output sebagai
rujukan bagi internal bank, serta advokasi dan literasi bagi stakeholder eksternal. Output tersebut antara
lain berupa Economic Outlook and Forecast, Industry and Regional Outlook, Bankwide Research, riset
industri dan regional, riset-riset strategis, serta riset periodik mengenai ekonomi, pasar keuangan, dan
industri (harian, mingguan, dan bulanan). Kemudian, riset yang telah disusun dikomunikasikan kepada
pihak internal bank dalam bentuk Market Talk and Update, dan Regional Economic Session. Sementara,
Seminar Nasional dan Internasional, publikasi dalam bentuk opini media massa serta siaran di saluran
televisi nasional dilakukan sebagai sarana komunikasi hasil riset kepada pihak eksternal bank.
Bankwide Research dan riset-riset strategis yang dilakukan Perseroan bekerjasama dengan berbagai
pihak, baik lintas unit internal di bank maupun universitas dengan konsentrasi riset di bidang ekonomi
dan keuangan syariah. Unit internal bank dapat mengusulkan riset yang diperlukan untuk pengembangan
bisnis bank sehingga dapat diimplementasikan di bank secara luas. Di samping itu, riset strategis juga
dilakukan dengan menganalisa tren dan isu terkini sektor ekonomi dan keuangan baik domestik maupun
global.
Beberapa isu yang menjadi perhatian utama pelaku industri keuangan global seperti pembiay aan transisi
energi dan energi terbarukan, penurunan emisi karbon, kontribusi penanganan krisis iklim di sektor
keuangan, keuangan berkelanjutan, hingga Environment, Sustainable, and Governance (ESG) menjadi
salah satu fokus riset di Perseroan. Karena, selain menjadi perhatian di tingkat global, isu-isu tersebut,
khususnya ESG, juga menjadi perhatian Indonesia. Di samping itu, nilai–nilai yang menjadi prinsip ESG
selaras dengan prinsip dan tujuan syariah (maqashid syariah) yang menjadi acuan operasional bagi bank
syariah. Maka, riset terapan di bidang ESG di industri perbankan syariah perlu dilakukan untuk
meningkatkan kontribusi bank syariah pada sektor ESG secara lebih luas.
Melalui riset tersebut, bank dapat memiliki gambaran potensi, tantangan, serta strategi yang diperlukan
untuk menyalurkan pembiayaan di sektor ESG, serta menawarkan produk dan jasa yang sesuai dengan
tujuan ESG. Salah satu riset yang telah dilakukan Perseroan pada tahun 2022 menunjukkan bahwa potensi
investasi di sektor ESG secara global diperkirakan mencapai 53 triliun US Dollar pada tahun 2025
(Bloomberg, OCE BSI, 2022), dengan proporsi nilai aset berbasis ESG mencapai lebih dari 35% dari total
assets under management (AUM). Di samping itu, penerbitan green/sustainable Sukuk terus meningkat,
baik secara global maupun domestik. Total nilai ESG Sukuk outstanding secara global sebesar 35.9 milliar
US Dollar, dimana pemerintah Indonesia merupakan penerbit kedua terbesar ESG Sukuk setelah Malaysia
dan Arab Saudi (Refinitiv, 2023).
Meskipun Indonesia telah menerbitkan ESG Sukuk dengan nilai yang cukup besar, kontribusi sektor
swasta tetap diperlukan untuk memenuhi target kontribusi nasional penurunan emisi ( national
157
Page 190
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
determined contribution-NDC). Investasi untuk aksi NDC tersebut membutuhkan dana sebesar 322,8
miliar US Dolar hingga tahun 2030 (Bappenas, 2021), dan APBN Indonesia hanya mampu memenuhi 34%
dari kebutuhan pendanaan aksi tersebut. Maka, perbankan syariah perlu turut serta dalam mendukung
rencana nasional terkait NDC, serta ikut serta dalam sektor ESG. Sejauh ini, kebijakan terkait ESG di
perbankan pada umumnya fokus pada pembiayaan yang berkaitan dengan perubahan iklim (87%),
kesetaraan gender (80,3%), dan inklusi keuangan (76%) (UN Environment Programme, 2021).
Untuk melakukan hal itu, bank syariah perlu memetakan sumber dan besaran dana yang diperlukan serta
strategi penghimpunannya baik dari dana pihak ketiga maupun investor di pasar modal. Melalui
pemetaan ini, bank dapat mengukur sumber dana baru yang dapat dihimpun u ntuk menyalurkan
pembiayaan di sektor ESG, berikut besaran pricing yang akan ditawarkan kepada nasabah. Di samping itu,
berdasarkan riset yang dilakukan, bank syariah dapat mengukur tingkat risiko kredit/pembiayaan di
sektor tersebut berikut beserta mitigasi yang perlu dilakukan. Sehingga, potensi peningkatan kinerja bank
syariah di sektor ESG meningkat yang tercermin dari pertumbuhan laba pembiayaan di sektor tersebut,
risiko yang dapat terjaga, dan memitigasi peningkatan NPF di sektor ESG.
Kemudian, riset strategis selanjutnya yang dilakukan di Perseroan yaitu riset di bidang pendalaman pasar
keuangan syariah, dengan fokus pada manajemen likuiditas serta strategi dana non-DPK di perbankan
syariah. Sebagai lembaga jasa intermediasi keuangan, likuiditas me njadi hal yang sangat vital bagi bank
termasuk bank syariah. Melalui likuiditas yang dikelola dengan baik, maka kepercayaan masyarakat
sebagai nasabah bank dapat terjaga, operasional bank dapat berjalan lancar, risiko likuiditas dapat
terkendali, hingga adanya potensi peningkatan profitabilitas bank. Secara makro, tingkat likuiditas
industri perbankan yang terjaga berkontribusi menjaga stabilitas sistem keuangan. Sehingga, riset di
bidang likuiditas bank diharapkan dapat mendukung strategi manajemen likuiditas di bank, serta
membantu bank dalam meningkatkan kinerjanya.
Salah satu riset yang dapat dilakukan untuk mendukung manajemen likuiditas adalah riset terkait
peningkatan likuiditas bank syariah. Salah satu cara meningkatkan likuiditas bank dapat dilakukan melalui
strategi peningkatan dana yang bersumber dari non-dana pihak ketiga atau melalui pasar modal. Bank
syariah dapat menempuh dua strategi dalam menghimpun dana di pasar modal, yaitu melalui penerbitan
saham dan penerbitan sukuk.
Penerbitan saham dapat dilakukan apabila bank belum terdaftar di bursa melalui penawaran umum
perdana saham bank (Initial Public Offering-IPO). Bila bank telah terdaftar di bursa, maka langkah yang
dapat dilakukan untuk menghimpun dana di pasar modal melalui instrumen saham adalah melalui Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau right issue. Melalui mekanisme ini, bank dapat menerbitkan
saham untuk meningkatkan modal usahanya. Sehingga, bank memiliki sumber dana baru untuk ekspansi
bisnisnya.
Alternatif strategi kedua yang dapat dilakukan bank syariah adalah melalui penerbitan sukuk. Berbeda
dengan saham, Sukuk tidak merefleksikan kepemilikan investor sukuk atas entitas bank syariah. Sukuk
merepresentasikan kepemilikan investor atas underlying aset, proyek yang akan dikembangkan, termasuk
proyek perluasan bisnis bank syariah. Sebagai pemegang sukuk, investor berhak atas nilai manfaat dari
aset yang menjadi underlying sukuk atau pendapatan dari proyek atau bisnis baru yang dikerjakan oleh
bank syariah. Maka, melalui penerbitan Sukuk, investor memperoleh keuntungan melalui imbal hasil
berdasarkan Sukuk yang dipegang serta pengembalian pokok investasinya saat jatuh tempo. Sementara,
bank syariah memperoleh sumber dana baru untuk mengembangkan proyek atau pengembangan
bisnisnya, sekaligus menjadi alternatif sumber dana non-dpk.
158
Page 191
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Supaya dana yang dihimpun melalui penerbitan Sukuk sesuai dengan target dan sasaran yang ingin
dicapai, Perseroan melalui unit riset dan pengembangan telah mengkaji berbagai aspek penggunaan dana
hasil penerbitan ESG Sukuk, khususnya untuk memastikan penerbitan tersebut sesuai dengan prinsip -
prinsip ESG, kepatuhan syariah, dan sesuai dengan preferensi risiko dari investor. Melalui riset tersebut,
Perseroan memiliki acuan dan referensi sebelum melakukan penyaluran pada bisnis atau sektor tertentu,
seperti pembiayaan di sektor ESG atau pengembangan keuangan syariah berkelanjutan. Riset yang
dilakukan memastikan supaya koridor penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk sesuai dengan potensi
dan bisnis strategis yang perlu dijalankan oleh bank. Sehingga, Perseroan dapat mengoptimalkan sumber
dana dari Sukuk untuk meningkatkan kinerja dan mencatatkan pertumbuhan laba sesuai dengan proyeksi
riset.
159
Page 192
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
VIII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Sukuk Mudharabah
Perpajakan atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang
berlaku di Indonesia. Pemotongan pajak atas imbal hasil Sukuk Mudharabah dalam hal ini setara dengan
pemotongan pajak pada bunga obligasi sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 tanggal 2 Februari 2021 Pasal 3 atas
penghasilan bunga obligasi termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan
pengembalian utang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan
tarif pemotongan sebesar 10% atau sesuai dengan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B). Tarif pajak sebagaimana yang dimaksud mulai berlaku setelah 6 bulan sejak berlakunya Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 9 Tahun 2021 (03 Agustus 2021).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam
Negeri dan Bentuk Usaha Tetap, penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto Obligasi dikarenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen)
yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga obligasi yang diterima oleh Wajib
Pajak:
- Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
- Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga, dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;
b. Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Kustodian atau subregistry selaku pihak yang melakukan pencatatan mutase hak kepemilikan, atas bunga
dan diskonto yang diterima penjual obligasi dalam hal transaksi penjualan dilakukan secara langsung tanpa
melalui perantara dan pembeli obligasi bukan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan memiliki kewajiban perpajakan sebagai Wajib Pajak dan Perseroan
telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan
perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG
TIMBUL DARI PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH, PEMILIKAN MAUPUN
PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS SUKUK MUDHARABAH YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM INI.
160
Page 193
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
IX. PENJAMINAN EMISI SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah, para
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini, telah menyetujui untuk menawarkan
Sukuk Mudharabah sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah).
Susunan dan besarnya persentase penjaminan emisi Sukuk Mudharabah untuk porsi penjaminan dengan
kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
PORSI PENJAMINAN (Rp)
SERI A Jumlah Nominal
NO. KETERANGAN SERI B SERI C %
370 HARI (Rp)
2 TAHUN 3 TAHUN
KALENDER
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
1. PT BNI Sekuritas 439.000.000.000 - 377.900.000.000 816.900.000.000 16,34
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 435.000.000.000 - 375.000.000.000 810.000.000.000 16,20
3. PT Mandiri Sekuritas 397.000.000.000 96.400.000.000 525.000.000.000 1.018.400.000.000 20,37
PT Maybank Sekuritas
4. 370.000.000.000 78.500.000.000 275.000.000.000 723.500.000.000 14,47
Indonesia
5. PT Mega Capital Sekuritas 489.000.000.000 - 327.000.000.000 816.000.000.000 16,32
PT Trimegah Sekuritas
6. 315.000.000.000 100.000.000 500.100.000.000 815.200.000.000 16,30
Indonesia Tbk
T OT A L 2.445.000.000.000 175.000.000.000 2.380.000.000.000 5.000.000.000.000 100,00
Selain Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah tersebut di atas tidak terdapat perjanjian lain yang dibuat antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang isinya bertentangan dengan Perjanjian
Perjanjian Emisi Sukuk Mudharabah. Selanjutnya Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah yang turut
dalam Emisi Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan
Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP -691/BL/2011 tanggal 30 Desember
2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Berdasarkan Per janjian Penjaminan
Emisi Efek, pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan untuk Sukuk Mudharabah ini adalah PT Maybank
Sekuritas Indonesia.
Berdasarkan UUP2SK yang dimaksud dengan Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua. baik secara horizontal maupun
vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan;
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus,
dewan komisaris atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak terse but dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apapun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan pe rusahaan oleh pihak yang
sama; atau
161
Page 194
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah serta Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dalam rangka
Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun secara
tidak langsung sesuai dengan definisi Pihak Terafiliasi dalam UUP2SK, kecuali hubungan Afiliasi (sebagaimana
dimaksud dalam UUP2SK) antara Perseroan dengan PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, serta
PT Mandiri Sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi, yaitu melal ui
kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian
dalam Peraturan OJK Nomor: 19/POJK.04/2020.
Penentuan Tingkat Imbal Hasil Pada Pasar Perdana
Nisbah Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran
awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Sukuk Mudharabah Pemerintah yang disesuaikan dengan
waktu jatuh tempo masing-masing seri Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-
masing pemeringkatan Sukuk Mudharabah.
162
Page 195
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan Hukum : Makes & Partner Law Firm
Menara Batavia, 7th floor
Jl. K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta 10220
Nama Rekan : Iwan Setiawan, S.H.
STTD No. : STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023 tanggal 5 Mei 2023
Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No Anggota Asosiasi : 200924
Pedoman Kerja : Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, sebagaimana
tercantum dalam Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. Kep. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan
Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. KEP
02/HKHPM/VIII/2018, tanggal 8 Agustus 2018, tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal.
Surat Penunjukan : 05/0454-3/PFA-LGG tanggal 17 April 2025
Tugas utama dari Konsultan Hukum dalam rangka Penawaran Umum ini adalah melakukan pemeriksaan dan
penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan
dan keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan
dan penelitian dari segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna meneliti informasi
yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum
yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Wali Amanat : PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980, Indonesia
Situs Web: www.btn.co.id
Untuk Perhatian: Wali Amanat - Financial Services Department
STTD No. : No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996 atas nama PT Bank
Tabungan Negara (Persero) Tbk
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI)
Surat Penunjukan : 05/0551-3/PFA-PM2 tanggal 28 April 2025
Tugas utama Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum ini adalah untuk mewakili
kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak
dan kewajiban Pemegang Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang Pasar Modal dan ketentuan/peraturan KSEI
mengenai
Sukuk.
Notaris : Fathiah Helmi,SH.
Graha Irama, Lantai 6C
Jalan HR.Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
Jakarta 12950- Indonesia
Telepon: (+62 21) 529 07304-6
Faksimili: (+62 21) 526 1136
163
Page 196
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
STTD No. : STTD.N-93/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 28 Maret 2023 atas nama Fathiah
Helmi
Anggota Ikatan Notaris
Indonesia No. : 011.003.027.260958
C.145.HT.03.02-TH.1998 atas nama Fathiah Helmi, SH
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia
Surat Penunjukan : 04/0187-3/PFA-PM2 tanggal 12 Februari 2024
Ruang lingkup tugas Notaris dalam rangka Penawaran Umum ini adalah menyiapkan dan membuatkan akta-akta
antara lain Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
Akad Mudharabah, Pengakuan Kewajiban Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
serta akta-akta perubahannya, sesuai dengan peraturan jabatan dan kode etik Notaris.
Penyedia Review External : SDG’s Hub Universitas Indonesia
Surat Penunjukan : 04/0066-3/PFA-PM2
Ruang Lingkup atas jasa SDG’s Hub Universitas Indonesia untuk penerbitan Sukuk adalah sebagai berikut:
1. Melakukan proses reviu eksternal pada kerangka kebijakan penerbitan Sukuk;
2. Memberikan hasil reviu yang memuat paling sedikit 4 komponen utama diantaranya penggunaan dana hasil
penerbitan, proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan, pengelolaan dana
hasil penerbitan, dan pelaporan.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT. Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Equity Tower, 30th Floor
Sudirman Central Business District Lot. 9
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia
Telpon/Faksimili: (62 21) 5096 8469/(62 21) 5096 8468
Website: www.pefindo.com
Surat Perjanjian : No. 04/0085/PFA-PM2 dan No. 016/PPJP/PEF-DIR/II/2024 tanggal
16 Februari 2024
Tugas utama Pemeringkat Efek adalah melakukan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
ini menyatakan tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK, kecuali PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang bertindak
sebagai Wali Amanat adalah pihak yang terafiliasi dengan Perseroan melalui kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam Peraturan OJK Nomor:
19/POJK.04/2020.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. selaku
Wali Amanat Sukuk Mudharabah, menyatakan bahwa selama menjadi Wali Amanat Sukuk Mudharabah,
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk:
1. Tidak mempunyai hubungan kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan;
2. Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025;
3. Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025.
164
Page 197
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan dan Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang
diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025 dalam rangka
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (“BTN”) yang telah
terdaftar di OJK dengan No. 10/STTD-WA/PM/1996 tanggal 14 Agustus 1996.
Berdasarkan:
• Surat Pernyataan No. 336/FICD/FS/V/2025 tanggal 23 Mei 2025, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
Wali Amanat sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020:
1) Mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagaimana pengecualian dalam POJK. No.19/2020;
2) Tidak memiliki hubungan Kredit dan/atau pembiayaan dengan Perseroan;
3) Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak mampu
memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan
Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025;
4) Tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Pemegang Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025.
• Surat Pernyataan No. 334/FICD/FS/V/2025 tanggal 23 Mei 2025, menyatakan bahwa Wali Amanat telah
melakukan due diligence terhadap Perseroan sesuai dengan POJK No. 20/2020.
• Surat pernyataan No. 335/FICD/FS/V/2025 tanggal 23 Mei 2025, Wali Amanat menyatakan sebagai Wali
Amanat Sukuk mempunyai 1 (satu) orang anggota Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai,
membidangi dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah.
1. RIWAYAT SINGKAT
BTN pertama kali didirikan dengan nama Postpaarbank sebagaimana diumumkan dalam Staatsblad van
Nederlandsch-Indie No. 653 Tahun 1934 yang kemudian berganti nama menjadi Bank Tabungan Pos berdasarkan
Undang-undang Darurat No. 9 Tahun 1950 juncto Undang-undang No. 36 Tahun 1953. Bank Tabungan Pos
kemudian menjadi Bank Tabungan Negara berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 juncto Undang-
Undang No.20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 24 tanggal 29 April 1992 tentang Penyesuaian Bentuk
Hukum Bank Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank Tabungan Negara disesuaikan
bentuk hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Dengan disesuaikannya bentuk hukum Bank
Tabungan Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud di atas, berdasarkan
Undang- Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta pelaksanaan Initial Public Offering (IPO) pada
tanggal 17 Desember 2009, Bank Tabungan Negara beralih menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) Bank
Tabungan Negara.
Pendirian Perusahaan Persero BTN berdasarkan Akta Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Bank Tabungan Negara “PT Bank Tabungan Negara (Persero)” No. 136 tanggal 31 Juli 1992, dibuat dihadapan
Muhani Salim, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-6587.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, didaftarkan
di dalam register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 18 Agustus 1992 di bawah
No.603/A.P.T/Wapan/1992/PNJS, dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.73 tanggal
11 September 1992, Tambahan No.6A (“Akta Pendirian”).
Anggaran dasar BTN yang termuat dalam Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali perubahan dengan
perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Tabungan Negara Tbk. atau disingkat PT Bank Tabungan Negara
(Persero) Tbk. No. 47 tanggal 26 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris
165
Page 198
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
di Jakarta Selatan, dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar telah diterima dan dicatat
di dalam Sistem Administrasi Badan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Penerimaan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU–AH.01.03–0111636 tanggal 24 April 2025.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 40 tanggal 23 April 2025
yang dibuat di hadapan Notaris Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta
Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menhumkam berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU–AH.01.09–0205085 tanggal 24 April 2025 (“Akta No. 40”).
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM WALI AMANAT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI
ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia untuk Pendirian Holding
Operasional dan Surat Keterangan Daftar Pemegang Saham BTN yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom
selaku Biro Administrasi Efek No. DE/VI/2025-1759 tanggal 2 Juni 2025 perihal Laporan Bulanan, struktur
permodalan dan susunan Pemegang Saham BTN per 31 Mei 2025 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per lembar Saham
Persentase
Uraian dan Keterangan Jumlah Lembar Jumlah Nilai Saham
Kepemilikan (%)
Saham Nominal
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 500 0,00
- Saham Biasa Atas Nama Seri B 20.478.431.999 10.239.215.999.500 100,00
Jumlah Modal Dasar 20.478.432.000 10.239.216.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Saham Seri A Dwiwarna Pemerintah
Negara Republik Indonesia 1 500 0,00
- Saham Seri B
1. PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) 8.420.666.647 4.210.333.323.500 60,00
2. Masyarakat (<5%) 5.613.777.765 2.806.888.882.500 40,00
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh 14.034.444.413 7.017.222.206.500 100,00
Sisa Saham dalam Portepel
- Saham Seri A Dwiwarna - -
- Saham Seri B 6.443.987.587 3.221.993.793.500
Total Saham dalam Portepel 6.443.987.587 3.221.993.793.500
3. SUSUNAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI
Susunan anggota Direksi dan Komisaris BTN terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta No. 40, adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Suryo Utomo*)
Wakil Komisaris Utama : Dwi Ary Purnomo*)
Komisaris Independen : Ida Nuryanti*)
Komisaris : Fahri Hamzah*)
Komisaris Independen : Pietra Machreza Paloh*)
Komisaris Independen : Panangian Simanungkalit*)
166
Page 199
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Direksi
Direktur Utama : Nixon Lambok Pahotan Napitupulu
Wakil Direktur Utama : Oni Febriarto Rahardjo
Direktur Consumer : Hirwandi Gafar**)
Direktur Finance & Strategy : Nofry Rony Poetra
Direktur Human Capital & Compliance : Eko Waluyo
Direktur Risk Management : Setiyo Wibowo
Direktur Operations : I Nyoman Sugiri Yasa*)
Direktur Treasury & International Banking : Venda Yuniarti*)
Direktur Network & Retail Funding : Rully Setiawan*)
Direktur Corporate Banking : Helmy Afrisa Nugroho*)
Direktur Commercial Banking : Hermita*)
Direktur Information Technology : Tan Jacky Chen*)
*) Direksi dan Komisaris yang diangkat baru akan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) berkenaan dengan fit & proper test dan memenuhi peraturan perundangan-undangan yang
berlaku.
**) Direksi yang memiliki pengetahuan yang memadai, membidangi dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah
4. KEGIATAN USAHA
BTN selaku Bank Umum menjalankan usaha di bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya dengan visi dan misi
yaitu:
Visi : Mitra utama dalam pemberdayaan finansial keluarga Indonesia
Misi : - Menjadi mitra utama pemerintah dalam inklusi perumahan dan keuangan;
- Memberikan customer experience terbaik melalui layanan digital dan finansial yang terintegrasi;
- Meningkatkan shareholder value dengan pertumbuhan profitabilitas yang berkelanjutan;
- Menjadi rumah bagi talent terbaik Indonesia; dan
- Menerapkan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan inovasi bisnis berkelanjutan untuk
kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pada tahun 1974, BTN ditunjuk Pemerintah sebagai satu-satunya institusi yang menyalurkan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR), sejalan dengan program Pemerintah yang menggalakkan program perumahan untuk rakyat. BTN
mencatatkan saham perdana pada 17 Desember 2009 di Bursa Efek Indonesia, dan menjadi bank pertama
di Indonesia yang melakukan Sekuritisasi Aset KPR melalui pencatatan transaksi Kontrak Investasi Kolektif-Efek
Beragun Aset (KIK-EBA).
BTN sebagai perbankan yang berfokus di sektor pembiayaan perumahan, telah menjadi bagian dari solusi untuk
menjawab tantangan terkait penyediaan rumah bagi masyarakat Indonesia. Termasuk juga kebutuhan rumah
bagi para “Milenial”, sebutan bagi generasi produktif Indonesia dimana merupakan salah satu melakukan
terobosan strategi pengembangan produk untuk menangkap peluang yang timbul dari demografi penduduk
Indonesia yang didominasi oleh Gen Z dan milenial. Hal tersebut diwujudkan dengan mengembangkan fitur dan
layanan BTN dalam memiliki rumah, investasi dan menyiapkan dana pensiun yang terintegrasi secara digital
melalui “balé by BTN” SuperApps BTN Mobile dengan Hero Campaign-nya yaitu Hidup Gak Cuma Tentang Hari
Ini (HGCTHI).
Seiring dengan transformasi bisnis yang telah dilakukan dengan tujuan meningkatkan kinerja BTN dan
memberikan hasil terbaik kepada pemangku kepentingan, BTN membangun one stop shop financial solution
layanan perbankan secara menyeluruh di segmen SME Komersial, Korporasi dan Nasabah Lembaga untuk
memperkuat kapabilitas digitalisasi bisnis, khususnya untuk mengembangkan bisnis berbasis ekosistem
perumahan melalui ekspansi value chain bisnis perumahan.
Saat ini BTN terus meningkatkan layanan perbankan yang dimiliki untuk memacu performa layanan digital
seperti banking from home dan new aplikasi mobile banking BTN di tahun 2025 ini telah bertransformasi menjadi
“balé by BTN” SuperApps BTN Mobile serta telah membuat variasi produk KPR bersama produk cash
167
Page 200
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
management maupun produk tabungan untuk menarik nasabah agar lebih loyal terhadap BTN seperti launching
KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, Tabungan BTN Bisnis, peluncuran Portal BTN Properti, BTN
Solusi dan Program Batara Spekta. Diperkuat dengan mengusung budaya AKHLAK yang terdiri dari Amanah,
Kompeten, Harmoni, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif, pandemi menjadi motivasi untuk memacu kinerja dalam
memperbaiki dan meningkatkan business processs serta mengembangkan sejumlah strategi meningkatkan
pelayanan perbankan dan juga mendukung Pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi, sebagai mitra
Pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial dan stimulus untuk menunjang perekonomian masyarakat.
BTN melalui penerapan berbagai kebijakan strategis berhasil meraih penghargaan antara lain pada ajang Mob-
ex Award Tahun 2024 di Singapura dalam kategori Best Launch pada kampanye BTN Mobile, BTN berhasil masuk
daftar Fortune Southeast Asia 500 Tahun 2024, BTN meraih penghargaan Customer Experience Initiative of The
Year dalam ajang ABF Retail Banking Awards 2024, Gold Award dalam kategori Corporate Governance & Investor
Relation Tahun 2024, Penghargaan Best Bank For Diversity and Inclusion pada ajang Internasional bertajuk
Euromoney Awards For Excellence 2024 yang diselenggarakan di London, Inggris dan Penghargaan Best ESG
Investing Innovation, Best ESG Reporting & Transparency, Best Sustainable Finance Leadership, dan Best
Integrated ESG Champion in Risk Management dalam perhelatan ESG Initiatives Awards (EIA) 2024 dan lain-lain.
BTN memperoleh sertifikat SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di bidang kredit komersial
dan pengadaan. Selain itu, BTN Memperoleh Sertifikasi ISO 27001 dalam rangka memastikan bahwa SDM, tata
kelola dan teknologi yang digunakan telah sesuai dengan standar industri (International Standar Organization).
BTN telah mengembangkan berbagai produk dan menambah layanan digital berbasis digital banking seperti balé
korpora by BTN (layanan BTN Cash Management bagi nasabah lembaga untuk melakukan swakelola transaksi
perbankan melalui koneksi internet), pembukaan Smart Branch BTN dan Digital Branch BTN (BTN Digital Store,
Branchless Banking) yang dilengkapi beragam layanan untuk memfasilitasi kebutuhan nasabah yang berbasis
digital salah satunya adanya Online Onboarding Open Account.
Dalam rangka mendukung komitmen Pemerintah untuk mengakselerasi jumlah pasokan rumah layak huni,
sehat, dan ramah lingkungan, BTN memacu ketersediaan Rumah Rendah Emisi. Pada 2029, BTN menargetkan
akan membiayai 150.000 Rumah Rendah Emisi. Dengan dukungan dari Pemerintah, BTN akan terus mendorong
pembangunan Rumah Rendah Emisi. Gerakan tersebut sejalan dengan upaya pemerintahan baru untuk
membangun 1 juta rumah di perkotaan dan 2 juta rumah di desa di seluruh Indonesia setiap tahunnya.
Empat produk utama BTN, yakni consumer banking, Wealth Management, commercial banking dan perbankan
syariah. Untuk nasabah dari setiap jenis layanan perbankan ini, BTN menyediakan pinjaman, pendanaan, dan
layanan jasa yang ditargetkan dapat memenuhi kebutuhan berbagai kelompok nasabah tersebut.
Layanan consumer banking BTN ditujukan untuk seluruh lapisan masyarakat yaitu produk kredit perumahan
(KPR), apartemen (KPA), dan kredit lainnya kepada individu. Consumer banking juga menyalurkan layanan kredit
dan perbankan jenis lainnya kepada nasabah, seperti KPR BTN Gaess for Milenialls, KPR BTN Rent To Own, BTN
Property, BTN Smart Residence, kredit multiguna dengan rumah sebagai jaminan dan kredit tanpa agunan. BTN
juga menawarkan produk pendanaan seperti Tabungan BTN Bisnis, BTN Solusi, giro, tabungan dan deposito
berjangka.
Layanan Wealth Management menawarkan produk Bancassurance, Reksa Dana, Surat Berharga Negara Ritel,
Surat Berharga Negara Pasar Sekunder dan Foreign Exchange.
Layanan commercial banking BTN termasuk kredit konstruksi, kredit modal kerja, kredit investasi, kredit sindikasi
dan kredit komersial lainnya, BTN Property for Developer serta kredit usaha kecil dan menengah (UKM). BTN
juga menawarkan produk pendanaan di segmen commercial seperti giro dan deposito berjangka.
BTN Syariah menawarkan produk jasa, pembiayaan dan pendanaan komersial maupun konsumer yang sesuai
dengan prinsip-prinsip hukum Islam seperti produk baru KPR BTN HITS (Hijrah To Syariah) for Milenialls.
Dalam menunjang kegiatan-kegiatan di pasar modal, BTN selama 3 (tiga) tahun terakhir berperan aktif antara
lain sebagai Wali Amanat dalam penerbitan:
168
Page 201
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap III Tahun 2023.
• Obligasi Berkelanjutan V Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Wajib Konversi Kimia Farma I Tahun 2023;
• Obligasi VII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan II Tunas Baru Lampung Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V BFI Finance Indonesia Tahap V Tahun 2023;
• Obligasi Subordinasi IV Bank BRI Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap I Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap III Tahun 2023;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan III Barito Pacific Tahap II Tahun 2023;
• Obligasi VIII Danareksa Tahun 2023;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap III Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan IV Chandra Asri Petrochemical Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank BRI Tahap III Tahun 2024;
• Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Subordinasi Berkelanjutan IV Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Dayamitra Telekomunikasi Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Surat Berharga Perpetual Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap IV Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap I Tahun 2024;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap V Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan VI Tower Bersama Infrastructure Tahap VI Tahun 2025;
• Obligasi Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Petrosea Tahap II Tahun 2025;
• Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Bank Mandiri Tahap II Tahun 2025.
5. KANTOR CABANG
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BTN terus meluas sebagai berikut:
• Jaringan Perbankan Konvensional:
BTN telah memiliki 2 Kantor Pusat, 8 Kantor Wilayah, 82 Kantor Cabang, 536 Kantor Cabang Pembantu
(KCP), 4 Kantor Fungsional, dan 51 BTN Move didukung dengan 2.146 Automatic Teller Machine (ATM) dan
Cash Recycling Machine (CRM) di seluruh Indonesia, serta menyediakan akses jaringan lebih dari 80.000
jaringan ATM Link, ATM Bersama, ATM Alto, ATM MEPS dan ATM Prima.
• Jaringan Perbankan Syariah:
BTN Syariah memiliki 34 Kantor Cabang Syariah, dan 76 Kantor Cabang Pembantu Syariah.
6. TUGAS POKOK WALI AMANAT
Sesuai dengan POJK No. 19/2020 dan kemudian ditegaskan lagi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat Sukuk Mudharabah antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan para Pemegang Sukuk Mudharabah, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan Perjanjian Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
169
Page 202
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan Perseroan, tetapi
perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Sukuk Mudharabah telah dialokasikan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
7. PENGGANTIAN WALI AMANAT
i. Berdasarkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, penggantian Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dilakukan karena sebab-sebab antara lain sebagai berikut:
a. Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali
Amanat sesuai denan peraturan perundang-undangan;
b. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat Sukuk Mudharabah dicabut ;
c. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
d. Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
e. Wali Amanat Sukuk Mudharabah dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak
yang berwenang;
f. Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak dapat melaksanakan kewajibannya, berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau keputusan RUPSu dan/atau peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
g. Wali Amanat Sukuk Mudharabah melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah
dan/atau peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
h. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Peraturan OJK
Nomor 19/POJK.04/2020; atau
j. Atas permintaan para Pemegang Sukuk Mudharabah.
ii. Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Sukuk Mudharabah adalah pada saat:
a. Sukuk Mudharabah telah dibayar kembali baik Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil
termasuk Denda dan Ta'widh Keterlambatan (jika ada) dan Wali Amanat Sukuk Mudharabah telah
menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran
b. Sukuk Mudharabah telah dikonversi seluruhnya menjadi saham (dalam hal terjadi restrukturisasi
dimana pembayaran kembali Sukuk Mudharabah dikonversi menjadi saham Perseroan dan
restrukturisasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham dan/atau pemegang
saham Perseroan dan RUPSu, hal tersebut dengan memperhatikan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, peraturan perundang-undangan yang berlaku dan anggaran dasar Perseroan);
c. Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah
tanggal pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah; atau
d. Setelah diangkatnya wali amanat sukuk mudharabah baru.
8. IKHTISAR LAPORAN KEUANGAN WALI AMANAT
Tabel-tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data Laporan keuangan BTN pada tanggal 31 Maret 2025 dan 2024
yang tidak diaudit serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 31 Desember
2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Purwantono, Sungkoro & Surja (member of Ernst &
Young Global) yang juga disajikan dalam Informasi Tambahan ini berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.
170
Page 203
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
ASET
Kas dan setara kas 2.773.038 2.105.620 2.127.489
Giro pada Bank Indonesia 9.548.771 22.739.920 18.145.761
Giro pada bank lain – neto 2.279.219 5.949.175 2.201.594
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank
lain – neto 13.613.512 4.661.104 30.561.122
Efek-efek- neto 24.659.969 25.362.623 5.282.970
Obligasi Pemerintah 35.475.529 35.475.529 35.893.929
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali 277.848 175.625 -
Kredit yang diberikan – neto 305.670.693 302.352.171 282.392.324
Pembiayaan/piutang syariah – neto 44.952.249 42.563.574 35.713.853
Tagihan Derivatif - 102.843 32.176
Tagihan akseptasi 636.863 939.911 520.691
Aset pajak tangguhan – neto 2.121.694 2.286.038 2.998.282
Aset tetap – neto 9.280.149 9.176.131 8.117.812
Bunga yang masih akan diterima 11.303.817 11.518.574 11.526.687
Aset lain-lain 7.328.443 4.205.664 3.235.046
TOTAL ASET 468.530.706 469.614.502 438.749.736
LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas segera 3.921.070 2.644.422 3.277.514
Simpanan dari nasabah 355.331.042 352.437.480 322.501.148
Simpanan dari Bank Lain 59.104 70.035 91.312
Efek-efek yang dijual dg janji dibeli kembali 2.956.629 3.409.426 -
Liabilitas akseptasi 636.935 941.898 544.567
Liabilitas Derivatif - - -
Surat-surat berharga yang diterbitkan – neto 5.405.109 5.444.524 8.272.098
Pinjaman yang diterima 33.254.380 33.485.084 33.762.089
Bunga yang masih harus dibayar 529.884 658.070 647.496
Liabilitas imbalan kerja dan lain-lain 2.287.340 2.372.168 2.951.848
Pinjaman subordinasi 1.500.000 6.328.105 9.112.837
TOTAL LIABILITAS 405.914.306 407.794.597 381.164.489
DANA SYIRKAH TEMPORER
Simpanan Nasabah 29.049.812 29.216.772 27.082.860
Simpanan dari Bank Lain 29.164 31.244 23.235
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 29.078.976 29.248.016 27.106.095
EKUITAS
Modal ditempatkan dan disetor penuh 7.017.222 7.017.222 7.017.222
Tambahan modal disetor 4.418.900 4.418.900 4.418.900
Opsi saham - -
Keuntungan (Kerugian) neto yang belum
direalisasi atas efek-efek dan obligasi
Pemerintah yang tersedia untuk dijual, setelah
pajak tangguhan (1.130.003) (1.107.982) (769.001)
Pengukuran kembali Program Imbalan Pasti -
setelah pajak tangguhan surplus revaluasi aset
tetap (384.251)) (424.015) (560.339)
Arus kas - (44.082) (32.346)
171
Page 204
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2025 2024 2023
Pajak tangguhan surplus revaluasi aset tetap 3.565.773 3.565.773 3.565.773
Saldo laba telah ditentukan penggunaannya 18.989.332 15.982.004 13.181.214
Saldo laba belum ditentukan penggunaannya 1.060.451 3.164.069 3.657.72
TOTAL EKUITAS 33.537.424 32.571.889 30.479.152
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER
DAN EKUITAS 468.530.706 469.614.502 438.749.736
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada Tahun yang berakhir pada
Keterangan tanggal 31 Maret tanggal 31 Desember
2025 2024 2024 2023
Pendapatan bunga dan bagi hasil 8.210.264 7.689.848 29.541.592 28.281.252
Beban bunga, bagi hasil, dan bonus (4.433.155) (4.494.057) (18.048.940) (14.850.962)
Pendapatan bunga dan bagi hasil – neto 3.777.109 3.195.791 11.492.652 13.430.290
Pendapatan operasional lainnya 923.295 966.686 4.575.919 3.891.147
Penyisihan kerugian penurunan nilai kerugian
aset keuangan dan non-aset keuangan (941.108) (616.664) (1.981.495) (3.765.397)
Beban operasional lainnya (2.677.820)) (2.394.181) (10.262.558) (9.017.450)
Laba operasional 1.052.048 1.152.171 3.824.713 4.539.729
Pendapatan (beban) bukan operasional –
neto (51.872) (51.872) (51.872) (159.519)
Laba sebelum pajak 1.132.185 1.131.090 3.772.841 4.380.210
Beban pajak (228.475) (270.896) (765.513) (879.222)
Laba periode/ tahun berjalan 903.710 860.194 3.007.328 3.500.988
Pendapatan (beban) komprehensif lain 61.825 (71.286) (214.393) 347.732
Laba komprehensif selama periode/ tahun
berjalan 965.535 788.908 2.792.935 3.848.720
Laba bersih per saham dasar (nilai penuh) 64 61 214 249
9. INFORMASI
Alamat BTN adalah sebagai berikut:
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Financial Institution & Capital Market Division (FICD)
Menara 2 BTN Lantai 8
Jalan H.R. Rasuna Said No. 1
Jakarta Selatan 12980
Situs Web: www.btn.co.id
Email: trustee.btn@gmail.com
Telp: (021) 50931835
Up.: Wali Amanat - Financial Services Department
172
Page 205
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
XII. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
MUDHARABAH
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau
lembaga Indonesia ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Sukuk Mudharabah.
2. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dengan ketentuan-ketentuan dan persyaratan yang
tercantum dalam Informasi Tambahan ini dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
(FPPSM). Para pemesan dapat melakukan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dengan prosedur sebagai
berikut:
a. Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus diajukan dengan menggunakan FPPSM yang dapat
diperoleh dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah melalui email para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
sebagaimana tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) 1 (satu) alamat email hanya berhak untuk melakukan 1 (satu) kali pemesanan;
(2) Email yang akan diikutsertakan dalam proses pemesanan adalah email yang diterima pada pukul
08.00 – 16.00 WIB pada Masa Penawaran Umum;
(3) Pemesan harus melampirkan fotokopi KTP atau identitas lainnya;
(4) Pemesanan yang telah dimasukkan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
b. Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan hasil scan FPPSM yang sudah dibubuhi Nomor
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah (FPPSM) atau informasi tolakan yang dikarenakan oleh
email ganda, nomor sub rekening efek yang tidak terdaftar atau tidak sesuai, KTP atau identitas yang
dilampirkan tidak berlaku, informasi dalam sub rekening yang tidak sesuai dengan informasi dalam KTP
atau identitas lainnya, dan kekurangan informasi lainnya terkait pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah;
c. Pemesan melakukan pembayaran selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 WIB ke rekening
dan persyaratan yang tercantum dalam subbab Syarat-syarat pembayaran serta mengisi lengkap FPPSM
yang dikirimkan melalui email. Kemudian bukti setor dan scan FPPSM yang telah diisi lengkap wajib
dikirimkan ke alamat email para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pukul 16.00 WIB
dengan informasi pada badan email yang mengungkapkan nomor FPPSM serta nama pemesan sesuai
dengan KTP atau identitas lainnya yang berlaku;
d. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan tersebut di atas.
Setiap pemesan Sukuk Mudharabah harus memiliki rekening Efek pada Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang
telah menjadi pemegang rekening di KSEI.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran
Masa Penawaran Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 19 Juni 2025 dari pukul 10.00 WIB hingga tanggal 23
Juni 2025 pukul 16.00 WIB.
173
Page 206
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
5. Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI
Nomor: SP-034/SKK/KSEI/0425 tanggal 26 Mei 2025 yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Sukuk Mudharabah yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah
akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 26 Juni 2025;
b. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Sukuk Mudharabah dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
dengan Pemegang Sukuk Mudharabah. Konfirmasi Tertulis merupakan bukti kepemilikan yang sah atas
Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI. Perusahaan Efek dan
Bank Kustodian;
c. Pengalihan kepemilikan Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI. Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening;
d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam rekening efek berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil, pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak
lainnya yang melekat pada Sukuk Mudharabah;
e. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
kepada pemegang Sukuk Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran
melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang
menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah. Perseroan melaksanakan pembayaran tersebut berdasarkan data
kepemilikan Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan;
f. Hak untuk menghadiri RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Sukuk Mudharabah atau kuasanya dengan
membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPSu dan yang diterbitkan oleh KSEI dan Sukuk Mudharabah
yang bersangkutan dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPSu;
g. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Sukuk
Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesanan harus mengajukan FPPSM selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam Bab XII Informasi Tambahan ini mengenai Penyebarluasan Informasi
Tambahan Dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.
Apabila diminta oleh Penjamin Emisi Efek, Penjamin Pelaksana Emisi Efek harus memastikan bahwa Penjamin
Emisi Efek telah menerima, selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum permulaan Masa Penawaran, satu
salinan dari instruksi-instruksi mengenai cara mengurus dan menyelesaikan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah. Masing-masing Penjamin Emisi Efek harus memastikan bahwa instruksi-instruksi ini adalah sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan
yang tertera dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah, Informasi Tambahan dan dalam
Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah.
Masing-masing Penjamin Emisi Efek harus berusaha sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa setiap Daftar
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang sah dan yang telah diisi lengkap sebagaimana mestinya,
disampaikan kembali oleh Penjamin Emisi Efek kepada Penjamin Pelaksana Emisi Efek, segera setelah
diterimanya pemesanan itu dari pemesan yang bersangkutan.
174
Page 207
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Apabila diminta oleh Perseroan, maka selambat-lambatnya pukul 16.00 (enam belas) Waktu Indonesia Barat,
pada Hari Kerja penutupan Masa Penawaran, Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan Daftar
Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang sah,
yang diisi lengkap sebagaimana mestinya, untuk memastikan bahwa alokasi telah dilakukan sesuai dengan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Masing-masing Penjamin Emisi Efek yang menerima pemesanan Sukuk Mudharabah wajib menyerahkan
kembali kepada para pemesan tembusan pertama dari Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah yang
telah ditandatangani oleh Penjamin Emisi Efek yang menerima pesanan sebagai bukti tanda terima pemesanan
Sukuk Mudharabah, namun tanda terima tersebut tidak merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah
akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan dari FPPSM yang telah ditandatanganinya sebagai
bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah ini bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Sukuk Mudharabah
Apabila jumlah keseluruhan Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminan masing-masing dengan persetujuan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah
dan Peraturan No. IX.A.7 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan Bapepam
dan LK No. IX.A.7”). Tanggal penjatahan adalah tanggal 24 Juni 2025.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Sukuk Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan. Manajer Penjatahan hanya dapat
mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling
lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan Bapepam No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam hal ini adalah PT Maybank Sekuritas Indonesia, wajib menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
kepada Peraturan No. VIII.G.12 – Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April
2004 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan Bapepam dan LK No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa
Penawaran Umum.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara transfer yang ditujukan kepada
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya tanggal 25 Juni 2025 pukul 16.00 pada
rekening berikut:
Sukuk Mudharabah
PT BNI Sekuritas PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Wisma 46 - JPU
No. Rekening: 449.317.4290
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
175
Page 208
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Sukuk Mudharabah
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Bursa Efek Jakarta
No. Rekening: 1031.829.597
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Jakarta Hasanudin
No. Rekening: 577.0000.779
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Maybank Sekuritas Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 777 99 555 88
Atas Nama: PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Mega Capital Sekuritas PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang Jakarta Tebet Barat
No. Rekening: 8911.222.222
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Cabang The Tower
No. Rekening: 777.777.6007
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2025. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbob Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan KSEI.
Segera setelah Sukuk Mudharabah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah, selanjutnya
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI untuk mendistribusikan Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek dari Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan bagian penjaminan
masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Sukuk Mudharabah
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya dan jika pesanan Sukuk Mudharabah sudah
dibayar maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Manajer Penjatahan Efek kepada para pemesan, paling
lambat 2 (dua) hari kerja sesudah tanggal penjatahan.
Apabila pencatatan Sukuk Mudharabah tidak dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal
Distribusi dengan alasan tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek dan pengembalian uang
pemesanan yang telah diterima oleh Perseroan, maka tanggung jawab pengembalian tersebut menjadi
tanggungan Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
tanggal tidak dipenuhinya persyaratan pencatatan pada Bursa Efek.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah setelah lewat Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil atau
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan harus membayar Denda dan Ta'widh
Keterlambatan atas kelalaian membayar jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang sudah menjadi hak pemegang Sukuk
176
Page 209
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
Mudharabah dan/atau dana Sukuk Mudharabah. Dana dari Denda dan Ta'widh Keterlambatan yang diterima
Pemegang Sukuk setelah dikurangi dengan kerugian riil (sebagaimana ditentukan dalam Fatwa Dewan Syariah
Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor : 129/DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta’widh Akibat
Wanprestasi) yang dialami Pemegang Sukuk, apabila terdapat kelebihan akan digunakan sebagai dana sosial dan
jika terjadi kekurangan bayar maka harus dibayarkan sesuai dengan jumlah kekurangan bayar yang dimaksud
dengan memperhatikan Prinsip Syariah.
Apabila uang pengembalian pemesanan Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak
datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan, maka Perseroan
dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda
kepada para pemesan Sukuk Mudharabah.
Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak
dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan
Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah. Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan
yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama
pemesan atau melalui instrument pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil
langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang relevan, dengan
menunjukan atau menyerahkan bukti tanda terima pemesanan dan bukti tanda jati diri.
12. Lain - lain
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian
Sukuk Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
177
Page 210
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK
MUDHARABAH
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat diperoleh selama masa
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, yaitu pada tanggal 19 – 23 Juni 2025 sejak pukul 09.00 WIB sampai
dengan pukul 16.00 WIB, di kantor Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Menara Gedung BRI II Lt.23
Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend Sudirman Kav.44-46
Jakarta 12910 Jakarta 10210
Tel. (021) 2554 3946 Telepon: (021) 5091 4100
www.bnisekuritas.co.id Faksimile: (021) 2520 990
mail: dcm@bnisekuritas.co.id Website: www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT Maybank Sekuritas Indonesia
Plaza Mandiri, 28th floor Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.36-38 Jl. Asia Afrika No.8
Telepon: (021) 526 3445 Jakarta 10270
Fax.: (021) 526 3603/3507 Telepon: (021) 8066 8500
www.mandirisekuritas.co.id Faksimili: (021) 8066 8501
Email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id www.maybank-ke.co.id
Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Menara Bank Mega, Lt.2 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Kapt. Tendean Kav.12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190 - Indonesia
Telepon: (021) 7917 5599 Telepon: (021) 2924 9088
Fax.: (021) 7919 3900 Fax: (021) 2924 9150
www.megasekuritas.id www.trimegah.com
Email: fit@megasekuritas.id Email: fit@trimegah.com;
investment.banking@trimegah.com
178
Page 211
SUKUK MUDHARABAH BERLANDASKAN KEBERLANJUTAN BERKELANJUTAN I BANK BSI TAHAP II TAHUN 2025
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
179
Page 212
ǤǤǣͲ͵ͷʹȀ ȀȀ Ȁ ȀȀͲȀʹͲʹͷ ͳ ʹͲʹͷ
ǣ
PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (“BSI”)
ǡ
Ǥʹǡ
ͳʹͻ͵Ͳǡ
ǤǤ ǣ Yth. Direksi
Pendapat Segi Hukum atas PT Bank Syariah Indonesia Tbk. sehubungan
ǣ dengan Rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025
ǡ
Kami, konsultan hukum dari Makes & Partners Law Firm (selanjutnya disebut sebagai “Makes”)
ǡ Ǥ ǤǤͳʹǡ ͳͲʹʹͲǡ
(“OJK”)
Ǥ ǦͳͶͷȀ ǦͳȀǤʹȀʹͲʹ͵
ͷ ʹͲʹ͵ ǡ
(dahulu disingkat “HKHPM”, sekarang Himpunan
Konsultan Hukum Sektor Keuangan disingkat “HKHSK”) ʹͲͲͻʹͶǡ
͵ͳ ʹͲʹͷǡ PT Bank Syariah
Indonesia Tbk.ǡ
Ǧ
(selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”)ǡ
ǤͲͷȀͲͶͷͶǦ͵Ȁ Ǧ ͳ ʹͲʹͷ
Ǥ
ǡlegal due
diligence ȋ̶Uji Tuntas Aspek Hukum" atau “UTAH”) atas Perseroan,
ǡ ȋ
ȋ Ȍ
“LHUTAH”)ǡ
segi hukum (selanjutnya disebut sebagai “Pendapat Segi Hukum”),
ǤȀ ǤͶȀʹͲͳ
ǡ ǡ Ȁ (“Peraturan OJK No.7/2017”)ǡ
Ǥ͵Ȁ ǤͲͶȀʹͲͳͶ
dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.36/2014”)ǡ Ǥͳͺ ʹͲʹ͵
(“Peraturan OJK No.18/2023”)
ǤǤͲ͵Ȁ Ȁ ȀʹͲʹͳǡͳͲʹͲʹͳ
Ǥ ǤͲʹȀ Ȁ ȀʹͲͳͺǡ ͺ ʹͲͳͺ
(“Standar Profesi HKHSK”)ǡ
Ǧ
ͳͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲ ȋ Ȍ (“Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan”) dengan tunduk kepada peraturan perundangǦ
ȋ
Halaman 1 dari 36
180
Page 213
“Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I”)Ǥ
ǡ
͵ǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲ ȋ upiah) (“Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024”ǡ
selanjutnya disebut “Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan
Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024”Ȍǡ
ǣ
ǣ
ͳǤͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲ ȋ Ȍ
ǡ
ͶǡʹΨȋȌ
ʹͷǡʹͺΨȋȌ
ǡͷΨ ȋ Ȍ Ǥ
͵ͲȋȌ
Ǥ
(bullet payment)
Ǣ
ǣ ʹʹͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲ ȋ Ȍ
ǡ
ͷǡʹͻΨ ȋ Ȍ
ʹͶǡͳΨȋ
Ȍ
ǡͲΨ ȋ Ȍ Ǥ
ʹȋȌǤ
(bullet
payment)Ǣ
ǣ ͳǤͲͺͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲ ȋ Ȍ
ǡ
ǡͶͳΨ ȋ Ȍ
ʹ͵ǡͷͻΨȋ
Ȍ
ǡͺͲΨȋȌǤ
͵ȋȌǤ
(bullet
payment)Ǥ
ǡ
ʹͲʹͷ
ͷǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲȋȌǡ ǣ
ǣ
2
181
Page 214
ʹǤͶͶͷǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡǦ ȋ
Ȍ͵ͲȋȌ
ǡ ʹǡͶΨ
ȋ Ȍ
ʹͳǤͳͲǤ͵ͷǤͶǡǦ ȋ
Ȍ ǡͶͷΨ ȋ
Ȍʹǡͷ͵Ψȋ
Ȍ
ʹͳǤͳͲǤ͵ͷǤͶǡǦȋ
ȌǤ
͵Ͳ ȋ Ȍ
Ǥ
ȋ Ȍ
Ǥ
ǣ
ͳͷǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡǦȋȌ
ʹ ȋȌ ǡ
͵ǡͲΨȋȌ
ͳͷǤͷͶǤͲͶͺǤͻͳͶǡǦ ȋ
Ȍ ǡͷͷΨ ȋ
Ȍ
ʹǡͶͲΨȋȌ
ͳͷǤͷͶǤͲͶͺǤͻͳͶǡǦȋ
ȌǤ ʹ ȋȌ
Ǥ
ȋȌ
Ǥ
ǣ
ʹǤ͵ͺͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡǦ ȋ
Ȍ ͵ ȋȌ ǡ
ͶǡʹΨ ȋ
Ȍ
ʹͳͳǤͺͳǤͶͷͳǤͺʹͳǡǦȋ
Ȍ
ǡͷΨȋȌ
ʹͷǡʹͺΨȋȌ
ʹͳͳǤͺͳǤͶͷͳǤͺʹͳǡǦ
ȋ
ȌǤ
͵ȋȌǤ
ȋ Ȍ
Ǥ
ʹͲʹͷ
ʹͲʹͷ
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) (selanjutnya disebut “Sukuk
Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap II Tahun 2025”
3
182
Page 215
ʹͲʹͷ “Penawaran Umum
Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI
Tahap II Tahun 2025”).
(“Informasi Tambahan”)
ȋ Ȍ
ͳ ʹͲʹͷ
(“Pernyataan Perseroan”),
ʹͲʹͷ ȋfull commitmentȌ
ǡ ǡǡ ǡ
ǡ Ǥ
Berlandaskan Keberlanjutan (“Para Penjamin Emisi”)ǡ
ǡ
ǡ ǡ
Ǥ
ʹͲʹͷ
Ǥ͵ͲǡʹʹͲʹͷ(“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”)Ǥ
ǡ
ǤǦͲ͵ͳ͵͵Ȁ ǦͳȀͲ͵ǦʹͲʹͶʹͺʹͲʹͶǤ
ʹͲʹͷǡȋȌǤ
ʹͲʹͷǤʹͻǡʹʹͲʹͷ(“Perjanjian Perwaliamanatan”)Ǥ
ʹͲʹͷǡ
ʹͲʹͷǦǡ
ȋexistingȌǦ
Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (”KUBL”) dan Kegiatan Usaha Berwawasan
Sosial (”KUBS”) sebagaimana diatur dalam ǤͳͺȀʹͲʹ͵Ǥ
ͳͲ ȋȌ ȋȌ
(“Rencana Penggunaan Dana”)ǣ
Ǥ
ͳǤ Ǣ
ʹǤ Ǣ
͵Ǥ Ǣ
ͶǤ Ǣ
ͷǤ Ǣ
Ǥ Ǣ
Ǥ Ǣ
ͺǤ Ǣ
ͻǤ
Ǣ
ͳͲǤ
ǡǡ
4
183
Page 216
Ǥ
ͳǤ Ǣ
ʹǤ Ǣ
͵Ǥ Ǣ
ͶǤ Ȁ
ǡ
Ǣ
ͷǤ Ǣ
Ǥ ǦǤ
ȋȌ
Ǥ ͵ͲΨ ͷͲΨǤ
ͷͲΨ
ȋͳȌǡȋʹȌ
ȋ͵Ȍ
ȋȌ Ǥ
ͷͲΨ ͲΨǤ
ͷͲΨ ȋͳȌ
Ȁ
ǡ ǡ ȋʹȌ
ȋ͵Ȍ
͵ȋȌǤ
ȋȌ
ȋȌ
ȋǦȌǡȋǦ‘ȌǡȋǦȌǡ
ȋǦȌǡȋǦȌȋǦ’ȌǤ
Ǥ
Ǧ ǡ
ǡ ǡ
Ǥ
ǡ
(“RUPSu”)ǡ
Ǥ͵ͲȀ ǤͲͶȀʹͲͳͷ
(“Peraturan OJK No.30/2015”)ǡ Ǥ
Ȁ
ǤͳͺȀʹͲʹ͵Ǥ
ʹͲʹͷǡ
ʹͲʹͷ
Ǥ͵ͲȀʹͲͳͷǤ
Ǥ͵ͲȀʹͲͳͷǡ
5
184
Page 217
ʹͲʹͷ
ȋȌ͵Ͳ ͵ͳ
ʹͲʹͷǤ
Ǥ͵ͲȀʹͲͳͷ ǤʹͲȀ ǤͲͶȀʹͲʹͲ
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“Peraturan OJK No.20/2020”), apabila
ǡ
ʹͲʹͷ ͳͶȋȌ
Ǥ
ʹȋȌǤ
ǡ
ʹͲʹͷ
ǤͳͺȀʹͲʹ͵ǡǣ
Ǥ
ʹͲʹͷ
ǤͲͷȀͲ͵ǦȀ ǡ ʹ ʹͲʹͷ
ƬǢ
Ǥ Ǥ
ʹͲʹ͵Ǣ
Ǥ
Ǥ ʹͲʹͶǢ
Ǥ ǡ ǡ
ǡ
ʹͲʹͷ
ǣ
No. Nama Tim Ahli Training Membership Professional
Experiences
ȋʹͲͳʹȌ
ǡ ǡ
ǡ ȋʹͲʹʹȌǡ
ȋȌǡ ǡ
ʹͲͳͺǦʹͲʹ͵ ǡǦ
ȋʹͲʹʹȌǡ
ǡ
Ǥ ȋʹͲʹʹȌ
ͳ ǡǤ Ǥǡ ȋʹͲͳʹȌ ȋʹͲʹͲǦȌ
Ǥ ȋͳͲ ȋǦ ǡ
Ȍ
ǡ Ȍ ǡ
ȋ Ȍǡ
Ǥ Ǥ
ȋʹͲͳͻǦȌ
ǡ
ǡ
Ǥ
6
185
Page 218
No. Nama Tim Ahli Training Membership Professional
Experiences
ȋʹͲͲͶǦʹͲͲͺȌ ȋʹͲͳͺǦȌ
ȋǦ Ǧ ǡ
ǡ Ȍ ȋ ȌǤ
Ǥ ȋʹͲͳͳǦʹͲͳͶȌ
Ǧ
ǡ
Journal “Park”.
ȋͳͻͻͻȌ ȋʹͲͲͺǦȌǦǡ
ȋǦ Ǧ ǡ
ǡ Ǧ
ǡ Ȍ ȋ
ȌǡȋʹͲͲǦȌ
ǡ
ȋȌǤ
ȋͳͻͻͲǦͳͻͻͳȌȋͳͻͻ͵ǦͳͻͻͶȌ Ǧ ȋʹͲʹʹǦȌ
ǦǦ Ǧ Ǥ
ȋ
ȋʹͲʹͳǦȌ
Ȍ Ǥ
ǡǤ Ǥ
ȋʹͲʹͳǦȌ
ǡ
Ǥ
ȋͳͻͻͻȌ ȋʹͲͳͻǦȌ
ȋǦ ǡ
ǡȌǡ
ǡ
Ǥ
ȋʹͲͳͶǦʹͲͳͻȌ
ǡ
Ǥ
ȋͳͻͺͳȌ ȋ ʹͲͲʹȌ
ȋ Ȍ
ȋ
ǡ
ȀǤ
Ȍ ȋ ʹͲͲͳȌǡ
Ǥ
ȋʹͲͳͳǦ
Ȍ
ǡ
ǡ Ǥ
ȋʹͲͲȀͺȌ ȋʹͲͳͶǦʹͲʹͳȌ ȋʹͲʹʹȌ
ȋǦȌǡǦ Ǥ
Ǥ
Ǥ ǡǡ
ʹǤ
ǡ ȋ Ȍ–
Ǥ
ȋʹͲʹͲǦȌ ȋʹͲʹʹȌ
7
186
Page 219
No. Nama Tim Ahli Training Membership Professional
Experiences
Ǥ
Ǥ
ȋ Ǥ
ȋʹͲʹʹȌ
Ȍ
Ǥ
ȋʹͲͳǦȌ ȋʹͲʹͳȀʹͲʹʹȌ
Ȁ
Ǥ
Ǧ
Ǥ
ʹͲʹͳǦʹͲʹͶǦ Ǧ
Ǥ
ǣ
Ǧ ǣ
ǣ ʹͲʹ͵
ȋȌ ǣ
Ǥ
ǡ ʹ͵ǡ
ʹͲʹͲǤ
Ǥ
Ǥ
ʹͷ ǣ
ǣ
ͳͲǤ
ǣ ʹͲʹ͵
Ǥ ǣ
Ǧǡ
Ǥǡ ͳͳǡʹͲͳͻǤ Mandiri’s Green Bond.
͵Ǥ
Ǥ ǣ
ǣ
ǣ ʹͲʹ͵
ǣ
ǦǤ Ǥ
ʹͶǦʹǡʹͲͳͻǤ
Ǥ
Ǥ
ǦǦ ǣ
ǣ
ǡ ǣʹͲʹ͵
ǡ ǣ
Ǥ
Ǥ ǡ ʹͲǡʹͲͳͻǤ
8
187
Page 220
No. Nama Tim Ahli Training Membership Professional
Experiences
Ǥ
Ǥ
ͶǤ Ǥ Ǥ ȋʹͲʹ͵Ȍ ȋʹͲͳȌ
ǡǤ
ȋ Ǥ
Ȍ
ȋʹͲʹͳȌ ȋʹͲͲͻ–ʹͲͳͲȌ Ǧ
ǣ ʹͲͳǦʹͲͳͻ
ǡ
Ǥ
Ǥ
ȋʹͲͳͻȌ ȋʹͲͲͻȌ
ʹͲͳͺǦʹͲʹͳ
ȋʹͲͳͻȌ ȋʹͲͲȌ
ʹͲʹ͵–
(2018) “Embracing Digital ȋʹͲͲͷȌ
Indonesia” presented on
ǡʹͷǦʹ ʹͲͳͺǤ
ʹͲʹͷ
Ǥ
ǡ
ǡ
ʹͲʹͷ pari passu
ͳͳ͵ͳͳͳ͵ʹǦ Ǥ
ǡ Ǧ
(legal due
diligence)
ʹͲʹͷǡ
ǣ ȋȌ ǤǤ
Ͳ͵ͷͳȀ ȀȀ Ȁ ȀȀȀʹͲʹͷ ͳ ʹͲʹͷ
Ǥ
9
188
Page 221
ʹͲʹͷ (“Tambahan Informasi”)Ǣ ȋȌ ǤǤ
ͲʹͳͶȀ ȀȀ Ȁ Ȁ ȀȀȀʹͲʹͶͶ ʹͲʹͶ
Ǥ
ʹͲʹͶǤ
Ǥ Ǥǣ
Ͳ͵ʹʹȀ ȀȀ Ȁ ȀȀͲͷȀʹͲʹͷʹͺʹͲʹͷ
Ǥ
ʹͲʹͷǡ
Ǥ
A. DASAR DAN RUANG LINGKUP PENDAPAT SEGI HUKUM
ǣ
ͳǤ
ȋ Ȍ
Ǧ
Ǣ
ʹǤ Ǧ
Ǧ
Ǧ
Ȁ ǡ
Ǣ
͵Ǥ Ǧ
Ǥ
ǡ
Ǧ
(legal due diligence)
ʹͲʹͷǤ
ͶǤ ǡ
Ǧ
ǤǤ ͲʹͳͷȀ ȀȀ Ȁ ȀȀȀʹͲʹͶ Ͷ ʹͲʹͶ
Ǥ
ʹͲʹͶ
(“Tanggal Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berlandaskan Keberlanjutan Berkelanjutan I Bank BSI Tahap I Tahun 2024”)
(“Tanggal Pendapat Segi
Hukum”)
ʹͲʹͷ
͵ͳʹͲʹͶǡ
ǡ ǡ Ƭ
Ͷ ʹͲʹͷ (“Laporan Keuangan 31 Desember 2024”)ǡ
Ǧǣ
10
189
Page 222
Ǥ ǣ
Ǣ
Ǥ ǣ
ʹȋȌǤ
ǡ
ǡ
Ǣ
ͷǤ
Ǧǡ Ǧ Ǧ
Ǣ
Ǥ ȋȌ
Ȁǡ
Ǣ ȋȌ Ȁ
ȀǢȋ Ȍ
ʹͲʹͷǡǡ
Ǣ Ȁ ȋȌ
ʹͲʹͷ
ʹͲʹͷǢ
Ǥ
Ǧ ǡ
Ǧ Ǧ Ǥ͵Ͳ
ʹͲͲͶ Ǧ Ǥʹ
ʹͲͳͶ Ǧ ͵Ͳ ʹͲͲͶ
ͳͺͲǦ Ǣ
ͺǤ ǡǦ
ȋȌǦ
ǡ ǡ ǡ
ǡ ǡ Ȁ
Ǧ Ǧ
Ǣ
ͻǤ ͷͷǦǤʹͳʹͲͳͳ
Ǧ ǤͶ
ʹͲʹ͵ Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU
No.4/2023”)ǡ ͵ͳ ʹͲͳʹǡ ǡ ǡ
ǡ ǡ ǡ ǡ
Keuangan (“Bapepam-LK”) ke OJK. Untuk
ǡȋǦȌǦ
Ǧ
ȋȌǦǢ
ͳͲǤ
ǡ Ǧ
11
190
Page 223
ǦǦ
ǡ
Ǥ
B. PENDAPAT SEGI HUKUM
Ǧ
ǡǦ
ʹͲʹͷ
ǡ
ǣ
ͳǤ ǡ ǡ
Ǧ
Ǥ
ǤͶ ͵
ͳͻͻǡǡǤ Ǥǡ Ǥ
Ǥ ǤǤͷȀͲȀͶ ʹͺ ͳͻͲ
ͳ ͳͻͲ
ǤͳͺȀͳͻͲ ǤͶ͵
ʹͺͳͻͳǡǤʹͶʹ(“Akta Pendirian”)Ǥ
ʹͲͳͺǡ
Ǥ
Ǥͺͺ ʹͲͳͺ
Ǥ ǡ Ǥ
ȋ
“Menkumham”, sekarang “Menkum” atau “Menteri Hukum”Ȍ
Ǥ ǦͲͲͲͲ͵ͺǤ ǤͲͳǤͲʹǤ ʹͲͳͺ ͳͲ ʹͲͳͺǡ
Ǥ Ǧ ǤͲͳǤͲ͵ǦͲͲͲͻʹʹͶ
Ǥ Ǧ ǤͲͳǤͲ͵ǦͲͲͲͻʹͷͲͳͲ
ʹͲͳͺ Ǥ Ǧ
ͲͲͲʹͶ͵Ǥ ǤͳǤͳͳǤ ʹͲͳͺͳͲ ʹͲͳͺǤ
ͳͶ ʹͲʹͳǡ
ȋmergerȌ
Ǥ
Ǥ͵ͺ ͳͶ ʹͲʹͳǡ ǡ Ǥ Ǥǡ ǤǤǡ
Ǥ
Ǥ ǦͲͲͲʹͺǤ ǤͲͳǤͲʹǤʹͲʹͳͳ ʹͲͳͳǡ
Ǥ Ǧ ǤͲͳǤͲ͵ǦͲͲͳͶͻͺ
Ǥ Ǧ ǤͲͳǤͲ͵ǦͲͲͳͷͲͳͳ
ʹͲʹͳ Ǥ Ǧ
ͲͲͳͺͺͻͻǤ ǤͲͳǤͳͳǤʹͲʹͳͳ ʹͲʹͳǤ
12
191
Page 224
Ǧ ǡ
ǡ
Ǧ
Ǥ
ʹǤ Ǧ ǡ
ǡ
Ǥ͵ ͳ ʹͲʹͶǡ
ǡǤ Ǥǡ ǡ
Ǧǣ ȋȌ Ǧ
ǤͶʹͲʹ͵Ǣ
ȋȌ Ǥͳ ʹͲʹ͵
Ǣȋ Ȍ Ǥʹ ʹͲʹͶ
ǢȋȌǤ
Ǥ ǦͲͲ͵ͷʹǤ ǤͲͳǤͲʹǤ ʹͲʹͶ
ͳ͵ ʹͲʹͶ
Ǥ Ǧ
ǤͲͳǤͲ͵ǦͲͳͶͷʹͺͳ͵ ʹͲʹͶ
Ǥ Ǧ0117702.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 13 Juni 2024 (“Akta
No.37/2024”“Anggaran Dasar Perseroan”).
Ǧ ǡ
ǡ
Ǧ Ǧ
Ǥ Ǥ Ǥͳǡ Ǧ ǤǦͳͻȀȀʹͲͲͺ
Ǧ
ǡ ǤͳͷȀʹͲʹͲ
Ǥ͵͵Ȁ ǤͲͶȀʹͲͳͶ
(“Peraturan OJK No.33/2014”)Ǥ
Ǧ ǡ
ǡ ǡ
Ǧ
Ǥ
͵Ǥ ͵ǡ
Ǧ Ǥ
ǡ
ǣ
ǣ
Ǥ ǡ ǡ
akad wadi’ah
Ǣ
Ǥ ǡǡ
akad
mudharabah
Ǣ
13
192
Page 225
Ǥ akad mudharabah, akad
musyarakahǡ
Ǣ
Ǥ ǡakad salamǡakad
istishna’ǡǢ
Ǥ akad qardh
Ǣ
Ǥ
akad ijarah Ȁ
ijarah muntahiya bittamlik
Ǣ
Ǥ akad hawalah
Ǣ
Ǥ Ȁ
Ǣ
Ǥ
ǣ
(a) Wakalah
(b) Hawalah
(c) Kafalah
(d) Rahn;
Ǥ ǡ Ȁ
ȋunderlying
transactionȌǢ
Ǥ
Ȁ Ǣ
Ǥ
Ǣ
Ǥ ǡ
Ǣ
Ǥ ǡ
ǡ ǡ
ǡ ǡǢ
Ǥ Ǧ
wadi’ah yad amanah
Ǣ
Ǥ
Ǣ
Ǥ letter of creditȋȀȌǢ
Ǥ Ǣ
Ǥ akad wakalahǢ
Ǥ Ǣ
Ǥ Ǣ
Ǥ
ǦǤ
ǣ
Ǥ Ǣ
14
193
Page 226
Ǥ
Ǣ
Ǥ
Ǧ
Ǣ
Ǥ
Ǣ
Ǥ
Ǧ
Ǣ
Ǥ
Ǣ
Ǥ ǡ ǡ
ǡ
ǡǢ
Ǥ ǡ
ǡ
ǡǢ
Ǥ
Ǧ
Ǣ
Ǥ
ǡ
Ǧ ǡ
ǡ
͵
ǤʹʹͲʹͲ
Ǥ
ǡ Ǧ
ǡ ǡ
Ǥ
ͶǤ ǡ
Ͷ
Ǥ͵ȀʹͲʹͶǡǣ
ǣ ͶͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǤͲͲͲǡͲͲ ȋ
Ȍǡǣ
- ͳ ȋȌ ǡ
ͷͲͲǡͲͲȋȌǢ
- ͵ͻǤͻͻͻǤͻͻͻǤͻͻͻǤͷͲͲǡͲͲȋ
15
194
Page 227
Ȍǡ
ͻǤͻͻͻǤͻͻͻǤͻͻͻ ȋ
Ȍ Ǧ ǡ
ͷͲͲǡͲͲ ȋ Ȍ
Ǥ
ǣ ʹ͵ǤͲͶǤ͵ͲǤͲͻǤͲͲͲǡͲͲ ȋ
Ȍǡ
ͶǤͳʹͻǤʹͲǤͳ͵ͺ ȋ
Ȍǡǣ
- ͷͲͲǡͲͲ ȋ Ȍ ͳ ȋȌ
ǡ
ͷͲͲǡͲͲȋȌǢ
- ʹ͵ǤͲͶǤ͵ͲǤͲͺǤͷͲͲǡͲͲ ȋ
Ȍǡ ͶǤͳʹͻǤʹͲǤͳ͵ ȋ
ȌǦǡ
ͷͲͲǡͲͲȋȌǢ
ǣ - ͷͲͲǡͲͲ ȋ Ȍ ͳ ȋȌ
ǡ
ͷͲͲǡͲͲȋȌǢ
- ʹ͵ǤͲͶǤ͵ͲǤͲͺǤͷͲͲǡͲͲ ȋ
Ȍǡ ͶǤͳʹͻǤʹͲǤͳ͵ ȋ
ȌǦǡ
ͷͲͲǡͲͲ ȋ Ȍ
Ǣ
ʹ͵ǤͲͶǤ͵ͲǤͲͻǤͲͲͲǡͲͲ
ȋ
Ȍ ͳͲͲΨ ȋ Ȍ
Ǥ
ǡ
16
195
Page 228
͵Ͳ ʹͲʹͷ
ǡǣ
ͷͲͲǤǦȀ
ͷͲͲǡǦ Ψ
Ȁ
ͳ Ǧ ͷͲͲ
Ǧ ͻǤͻͻͻǤͻͻͻǤ ͵ͻǤͻͻͻǤͻͻͻǤͻͻͻǤͷͲͲ
ͻͻͻ
- ͳ Ǧ ͷͲͲ ͲǡͲͲͲ
- Ǧ ʹ͵ǤͶͲǤͲͺǤ ͳͳǤͺͲǤ͵ͲͶǤʹͳͺǤͲͲͲ ͷͳǡͶͷ
ȋȌ Ͷ͵
- Ǧ ͳͲǤʹͲǤʹ͵ͲǤ ͷǤ͵ͲǤͳͳͷǤʹͲͻǤͲͲͲ ʹ͵ǡʹͶͲ
ȋȌ Ͷͳͺ
- Ǧ ǤͲͻʹǤͳǤ ͵ǤͷͶǤ͵ͺͲǤͺʹǤͷͲͲ ͳͷǡ͵
ȋȌ ͷͷ
- ȗ Ǧ ͶǤͷͷǤͷͻǤ ʹǤʹͺǤͺʹͻǤͺͳͶǤͷͲͲ ͻǡͻͳͻ
*)masing-masing dengan ʹͺ
kepemilikan di bawah 5%.
-
ͳ ͶǤͳʹͻǤʹͲǤ ʹ͵ǤͲͶǤ͵ͲǤͲͻǤͲͲͲ ͳͲͲ
ͳ͵ͺ
͵͵ǤͺͲǤ͵ͻǤͺʹ ͳǤͻ͵ͷǤ͵ͻǤͻ͵ͳǤͲͲͲ Ǧ
ǡ
Ǧ
ǡ Ǧ
͵ͳʹͲʹͶǤ
Ǧ
ǡ
ʹ ȋȌ
Ǥ
ǡ Ǧ
ǡǡ
͵Ͳ ʹͲʹͷ
ǤͷȀǤͲ͵ȀʹͲʹͳ ʹ ʹͲʹͳǡ
ǤȀǤͲ͵ȀʹͲʹͳ ʹ ʹͲʹͳ
ǤȀǤͲ͵ȀʹͲʹͳʹ ʹͲʹͳ
ǤǦͳͶͳȀǤͲ͵ȀʹͲʹʹ
17
196
Page 229
ʹͲʹʹǡ ȋȌ
Tbk (“Bank Mandiri”), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara
ȋȌ Ǥ
ǡ Ǧ
ǡ ǡ
ȋultimate beneficial ownerȌ
ͳ͵ʹͲͳͺ
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres
No.13/2018”), Ǥͳͷ ʹͲͳͻ
(“Permenkumham No.15/2019”) Ǥ͵Ȁ ǤͲͶȀʹͲʹͳ
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal (“Peraturan OJK No.3/2021”)
ǡͷʹͲʹͷ
Ǥͳ͵ȀʹͲͳͺǡ ǤͳͷȀʹͲͳͻǡ
Ǥ͵ȀʹͲʹͳǤ ǡ
ͶǤͳ͵ȀʹͲͳͺǤ
Ǥͳ͵ȀʹͲͳͺǦǡ
ǡ ǡ
Ͷ ȋͳȌ ȋȌ Ǥ
ͳ͵ȀʹͲͳͺ
ǡ Ǧ
ǡǡ
ǡ
ʹͲʹͶǡ
ǤͳͷͲȀȀʹͲʹͶͳʹͲʹͷ
ǡ
ǡ Ǥ Ǥǡ ǤǤǡ (“Ringkasan Resume
RUPST Perseroan Tahun Buku 2024”)ǡʹȋͳȌ
Ǥ ʹȀ ǤͲ͵ȀʹͲͳ ʹͲͳ
Ǥ ͵ͷ ʹͲʹͶ
ǡ
ǡǡ
Ǥǡ
ǡ
ǡ
Ǥ
ͷǤ ǡ
ʹͲʹͶǡ
ǡǣ
Dewan Komisaris
ǣ ȗ
18
197
Page 230
ǣ
ȗ
ǣ ȗ
ǣ ȗ
ǣ ȗ
ǣ ȗ
ǣ ȗ
Direksi
ǣ ȗ
ǣ
ǣ ȗ
ǣ ȗ
Ƭ ǣ
Ƭ ǣ
Ƭ ǣ ȗ
ǣ
ǣ
Ƭ ȗ
ǣ
ǡ Ǧ
ǡ ǡ
Ǧ
Ǥ͵͵ȀʹͲͳͶ Ǥͳ ʹͲʹ͵
(“Peraturan OJK No.17/2023”)Ǥ
ǡ Ǧ
ǡǡǦ
ȋ Ȍ
ȋfit & proper testȌ
ǤʹȀ ǤͲ͵ȀʹͲͳ
ǡ ǣȋȌ Ǣ ȋȌ
Ǣ ȋȌ Ǣ ȋȌ Ǣ ȋȌ
Ǣ ȋȌ Ǣ ȋȌ Ǣ ȋȌ
ǢȋȌ ǢȋȌǢȋȌǢ
ȋȌ ǡͳʹͲʹͷ
ʹͲʹͶǤ ǡ
ǡǦ
ȋfit & proper testȌ
Ǥ
19
198
Page 231
ǡ Ǧ
ǡ ǡ
ǡǣ
ǣ Ǥ Ǥ ǡǤǤ
ǣ Ǥ Ǥ
ǣ Ǥ ǤǡǤ
ǣ ǤǤ ǡǤǡǤ ǤǡǤǤ
ǣ Ǥ Ǥ ǡǤǤ
ǡ Ǧ
ǡ ǡ
ȋ Ȍ
ȋfit & proper testȌǤ
Ǥ Ǥ͵ͷȀ ǤͲͶȀʹͲͳͶ
ǡ
Ǧ ǡ ǡ
ȋCorporate SecretaryȌ
ǤͲͶȀͳͳʹǦȀ ʹ͵ǡ
ͳʹͲʹͶȋȌǤ
ȋȌ ǤͳȀʹͲʹ͵ǡȋȌ
ǤͷͷȀ ǤͲͶȀʹͲͳͷ
Komite Audit (“Peraturan OJK No.55/2015”),
Ǧǡǡ
Ǥ
ͲͶȀʹͲͲǦȀ ͵ͳʹͲʹͶ
ǡǣ
ȋ ǣ ȗȋ Ȍ
Ȍ
ǣ Ǥ ȗȋ
Ȍ
ǣ ǤȗȋȀ
Ȍ
ǣ ȗȋ Ȍ
ǣ ȋ Ȍ
ǣ ȋ Ȍ
ǣ ȋ Ȍ
ȗȌ Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada
tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana tertuang dalam Ringkasan Resume RUPST Perseroan Tahun Buku
2024.
ǡ Ǧ
ǡ ǡ
ǤͷͷȀʹͲͳͷ
ǣ ǣȀȀǤǤ ǤȀ ǦȀǦ
20
199
Page 232
ȀȀǤ
ǡ Ǧ
ǡ ǡ
ʹͲʹͶǡ
Ǧ
Ǥ ǡ
Ǧ ǡ ǡ
Ǥ
ǤͷȀ ǤͲͶȀʹͲͳͷ
ǡ
Ǧ ǡ
ǡ
ǤͲ͵Ȁͳͷ͵ǦȀ
ʹͺʹͲʹ͵ǤͲ͵ȀͲͳͶǦ
͵Ȁ
ʹͺ ʹͲʹ͵Ǥ Ǧ
ǡ ǡ
ͳ ʹͲʹͳ
Ǥ
ȋȌ ǤͳȀʹͲʹ͵ǡȋȌ
Ǥ͵ͶȀ ǤͲͶȀʹͲͳͶ
(“Peraturan OJK 34/2014”)ǡ
Ǧǡǡ
Ǥ ͲͶȀͷͲǦȀ ͳͶ
ʹͲʹͶ
Ǥǡǣ
ǣ ȗȋ Ȍ
ǣ Ǥ ȗȋ
Ȍ
ǣ Ǥ ȗ ȋ
Ȁ Ȍ
ǣ ȗȋ Ȍ
ȋ
Ȍ
ǣ ȗȋȌ
ǣ ȋ
Ƭ
Ȍ
ȗȌ Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada
tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana tertuang dalam Ringkasan Resume RUPST Perseroan Tahun Buku
2024.
Ǧǡ
21
200
Page 233
ǡ
ʹͲʹͶǡ Ǧ
Ǥ Ǧ ǡ
ǡ
Ǧ ǡ
ǡ
ͳ ʹͲʹͳ
͵ͶȀʹͲͳͶǡ
ǣȀȀǤǤ ǤȀ Ǧ
ȀǦȀȀǤ
ȋȌ ǤͳȀʹͲʹ͵ǡ ȋȌ
ǤͳͳȀ͵͵Ȁ ȀʹͲͲͻ Good Corporate
Governance
ǤͷͻȀ ǤͲ͵ȀʹͲͳ ʹͲͳ
ǡ ȋȌ Ǥ͵ȀʹͲʹ͵ǡ
Ǧǡ
ǡ
ǤͲͶȀͳͻͻǦȀ ͵ͳʹͲʹͶ
Ǥǡ
ǣ
ȋȌ ǣ Ǥȗȋ
Ȁ Ȍ
ǣ Ǥ ȗȋȀ
Ȍ
ǣ ȗȋ
Ȍ
ǣ ȗȋ
Ȍ
ǣ ȗȋȌ
ǣ ȋ
Ȍ
ǣ ȗȋȌ
ǣ ȋ Ȍ
ǣ ȋ Ȍ
ȗȌ Telah diberhentikan dengan hormat pada RUPST Tahun Buku 2024 yang dilaksanakan pada
tanggal 16 Mei 2025 sebagaimana tertuang dalam Ringkasan Resume RUPST Perseroan Tahun Buku
2024.
Ǧǡ
ǡ
ʹͲʹͶǡ Ǧ
Ǥ
Ǧǡ
ǡ
22
201
Page 234
Ǧǡ
ǡ
ͳ ʹͲʹͳǡ
ǣȀȀǤǤ ǤȀ Ǧ
ȀǦȀȀ
Ǥ ǡ Ǧ
ǡ ǡ
Ǧ ȋ Ȍ
ǡ ǣ Ȁ ǡ
ǡ ǡ
ǡ
ǡǡ
Ȁ ǡǡ
Ȁ ǤǦǡ
ǡ Ǧ
ǡ
Pemanfaatan Ruang (“PKKPR”)
ǤͲͷȀͲͻͶǦ͵Ȁ ͳͲ ʹͲʹͷǤ
ͳͻͷ Ǥ ʹͳ ʹͲʹͳ
ǡ
ǡ ǡ
ǡǡ
ǡȀǤ
ͺǤ ǡ
Ǧǡ
ǡ Ȁ
ǡ ȋ
ǡ
ȌǡȋȌǡ
ȋ ǡ ǡ
Ȍ(“Harta Kekayaan Material”)ǡ
Ǥ
ǡ Ǧ
ǡ ǡ
ǡȀǦ
ǡ Ȁ
Ǥ
Ǧ
ǡ
ȀȀ
Ǥ
23
202
Page 235
Ǧ
ǡ
Ǥ
ͻǤ ǡǦ
ǡǣȋȌ
ȋͳȌ ǦǤ ͳͻͺͳ
ǢȋȌ
Ǣȋ Ȍ
Ǣ ȋȌ
Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”)
ǡ
͵ ȋȌ ͵ ȋȌ
ǢȋȌ
(“LKS Bipartit”)ǡ
Ǥ
ͳͲǤ ǡ
ǡ Ǧ
Ǥ
ͳͳǤ ǡ Ǧ
ǡ ǡ
(“Perjanjian Pembiayaan”)Ǥ
ǡ Ǧ
ǡ
ǣ ȋȌ
ǡ
ǢȋȌ
ʹ͵ʹͲʹͷ
ʹͲʹͷǢ ȋ Ȍ
ʹͲʹͷǢȋȌͳͳ
ǤͳȀʹͲʹͲ ǤͶʹȀʹͲʹͲǡ
Ǧ ǤͳȀʹͲʹͲ
ǤʹȀʹͲʹͲǡ
ǢȋȌ
ʹͲʹͷ
24
203
Page 236
Ǥ
Ǧ
ǡ
ǡ
ȋdefaultȌ
ǡ ǡ
Ǥ
Ǧ
Ǧ Ǥ
Ǧǡ
ǣ ȋȌ
ȋdefaultȌ Ǧ
ǡ
ǢȋȌǦ
Ǧ
ǡȋ ȌǦ
Ǥ
ǡ Ǧ
ǡ
Ǧ ǡ
ʹͲʹͷǡ
ʹͲʹͷǤ
ͳʹǤ ǡ
Ǧǡ
ǡ
ʹͲʹͷ
ǤͲ͵ȀͲͶͲǦ
͵Ȁ ͳͶ ʹͲʹ͵
ʹͲʹͷ
ȋȌ
Ǥ
ǡ Ǧ
ǡ ǡ
ʹͲʹͷ
ǡ
ǤͳͺȀʹͲʹ͵ǡ
ǡ ǡ ǡ
Ǥ ʹͲʹͶ
ǤͳͺȀʹͲʹ͵
25
204
Page 237
ʹͲʹͷǤ
ǡ
Ǥ
Ǥ ͳͻȀ ȀȀ ȀȀʹͲʹͷ ʹͳ ʹͲʹͷ
ǡ
Ǧ
ʹͲʹͷ Ǧ
Ǧ Ǥ
ͳ͵Ǥ Ǧ
ǡ ǤͲͶȀͲ͵ʹǦȀ
ͳͷʹͲʹͷǣȋȌ
ȋ
ȋȌ Ȍ
ʹ ȋȌ
ǡ
Ȁ ͵
Ǥ͵ȀʹͲͳͶǢ ȋȌ
ʹͲʹͷͶȋȌ
ͶȋȌ
Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) dan karenanya
Ȁ
ͷ Ǥ͵ȀʹͲͳͶǤ
ǤǦͲͺͷȀ Ǧ Ȁ ȀʹͲʹͷ
ͳͲ ʹͲʹͷ
ʹͲʹͶǡ
ʹͲʹͷidAAAsyȋȌǡ
ǡ ǡ
Ͷ ȋȌ ǡ ǡ
ʹͲʹͷ
Ȁ ͷ
Ǥ͵ȀʹͲͳͶǤ
Ǧǡ
ǡ
ǡ ǤǦ
Ͳ͵ͳ͵͵Ȁ ǦͳȀͲ͵ǦʹͲʹͶʹͺʹͲʹͶǤ
ͳͶǤ ǡ Ǧ
ǡ ǡ
ǡǡ
ǡ ǡ ǡ ǡ
ǡ ǡ
26
205
Page 238
ǡǡ ǡǡ Ȁ
Ǧ
ǡ
ȀǤ
ǡ
ǡǦ
ǡ Ǧ
Ǧ
Ǥ
ȋ Ȍ
ǡ ͵ʹͳȋȌǦ
ǣ
ȋȌ ͵ͲʹȋȌǦǢ
ȋȌ ͳͻȋȌǦǤ
ǡ ͵ʹͳ ȋ Ȍ
Ǧ Ǧ
ȋ Ȍ
ǦǤ
ǡ ͵ ȋȌ
ǣ
ȋͳȌ ͷͳͻȀǤ ȀʹͲʹ͵ȀǤǡ
Ǣ
ȋʹȌ ͷͷȀǤ ȀʹͲʹͶȀǤǡ
Ǣ
ȋ͵Ȍ ͵ͳȀǤȀʹͲʹͷȀǤǡ
ǡ
ǡ
Ǧ
Ȁ
Ǧ
ʹͲʹͷ
Ǥ
ǡ
Ǧ ǡ
Ǧ
ͳ ʹͲʹͷ(“Pernyataan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan”), masingǦ
ǡ ǡ
ǡǡ
ǡǡǡǡ
ǡ ǡ ǡ
ǡ Ȁ Ǧ
27
206
Page 239
ǡ
Ȁ
ʹͲʹͷ Ǥ
ͳͷǤ ǡ
ʹͲʹͷǡ Ǧ
ǣ
Ǥ Ǣ
ǡ
Ǧ
ǡ
ȋȌ Ǥ (“BTN”) ǡ
ǡ
Ǥ
ǡ ǡ
ͳʹ
ǤͳͻȀ ǤͲͶȀʹͲʹͲ
ǡ
Ǣ
Ǥ Ǣ
ǡ
ǡ ǡ
ǡ
ǤǤ
Ǥ Ǥ͵ͳǡʹʹͲʹͷǡ
ǡǤ Ǥǡ Ǣ
Ǥ
ʹͲʹͷ Ǥ
͵ȀȀ ȀȀʹͲʹͷʹʹͲʹͷǢ
Ǥ
ʹͲʹͷ Ǥ
ͶȀȀ ȀȀʹͲʹͷʹʹͲʹͷǢ
Ǥ
ʹͲʹͷ Ǥ
ͷȀȀ ȀȀʹͲʹͷʹʹͲʹͷǤ
Ǧǡ
ǡ Ǧ
ǡ
28
207
Page 240
ǡ
Ǥ͵ȀʹͲͳͶǡ ǤȀʹͲͳǡ
ǤͳͺȀʹͲʹ͵Ǥ Ǧ
ǡǡ
ǤʹͲȀʹͲʹͲǤ
ͳǤ ǡ
Ǥ
C. ASUMSI, KUALIFIKASI DAN OBSERVASI
Ǧǡ Ǧǡ
ǦǡǦǣ
Asumsi
Ǥ
Ǧ Ȁ Ǧ
ǡ
ǣȋȌǦ
Ȁ Ǧ
ǡȋȌǦ
Ȁ Ǧ Ȁ
ǡȀǡ
Ȁ
ǡȀǤ
ǡ
Ǥ
Ǥ ǣȋȌ
Ǧ Ȁ
Ȁ
Ǧ
Ǧ ǡ ȋȌ Ǧ
ǡscanned copy
ǡǡǡ
ǡ ȋȌ Ȁ
ǡǡ portable document formatȋ Ȍǡ
ǡ
Ǧ
Ǥ
Ǥ ȋȌǡ
Ǧǡ ǡ
Ǧǡ Ȁ Ǧ
ȋ ǡ
Ȍ
(legal due diligence)
ǡ
ǡ ǡ ǡ ǡ ǡ
29
208
Page 241
ǡ
ǡ
ǡǡ
ǡ ǡ
ǡ Ǧ ǡ Ȁ
Ǥ
Ǥ ǡ
(“RUPS”) Ȁ Independen (“RUPSI”)
ǡ ǡ
ʹͲʹͶ
ȋ Ȍ
Ǧ Ǥ Ǧ
Ȁ ǡ
ǡ
ǡ
ȋ
Ȍ
ǦǤ
Ǥ
Ȁ
Ǧ ǡ
ǡ
(“Dokumen Pernyataan”)ǡǦ
Ǧǡǡ
Ǥ
Ǥ Ǧ
ȋ
Ǧ Ǧ Ȍ
ǡ ǡ Ȁ
Ȁ ǡ ǡ ǡ ǡ
ǡȀ
ȋ
ǡ ǡ ǡ ǡ ǡ
Ȁ
Ȍ
Ǧ
ǡǡȀǦ
ȀǦǤ
Ǥ ǡ ǡ Ȁ
ȋǦȌ Ȁ ȋǦȌ
Ȁ
Ǧǡ
ȋǦȌ
ȀȋǦȌ
30
209
Page 242
ȋǦȌ
ȋǦȌȀȋǦ
ȌȀȋǦȌǤ
Ǥ
ʹͲʹͶ
Ǧ
ǡ ǡ
Ǧ ǡ ǡ ǡ ǡ
Ǧ
Ȁ
Ǣ
Ǥ Ǧǡ ǡ ǡ Ȁ
ǡ
Ǧ
Ȁ
ǡǡǡȀǤ
Kualifikasi dan Observasi
Ǥ ǦǦ
Ȁ
ʹͲʹͷ Ǧ
ͳ͵͵ͺ Ǧ
Ǥ
Ǥ Ǧ
Ǧ Ȁ
Ǧ
Ǧ
Ǧ
Ǧ Ǥ
Ǥ
Ǥ
Ǥ sehubungan dengan “IzinǦIzin Material” dan “Harta
Kekayaan Material” adalah ǦǦ
Ǥ
Ǥ Ǧ
ǣȋȌǦ ȋ
Ǧ
ȌǡȋȌ
Ǧ Ȁ Ǧ
Ȁ
31
210
Page 243
ȋ Ǧ
Ȍǡ ȋȌ
Ǣ ȋȌ Ǧ
Ǥ
Ǥ Ȁ
ǡ
Ǧ ǡ
Ȁ
Ǥ
Ǥ
ʹͲʹͶ
ǡ ǡ ǡ
ǡ Ǧǡ
ȋ
ǡȀȌ
ǡ
ȋȌ
ʹͲʹͶǡ Ǥ
Ǥ
ʹͲʹͷ
Ǧ Ǧ
Ǥ
Ǥ ʹͷ ʹͲʹͳǡ
(“Mahkamah Konstitusi”) Ǥ ͻͳȀǦ ȀʹͲʹͲ
(“Putusan MK 91/2020”)
Ǧ Ǥ 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta
Kerja 2020”). Berdasarkan Putusan MK 91/2020, UU Cipta Kerja 2020 akan tetap
Putusan MK 91/2020 (“Periode Perbaikan”). Namun, UU Cipta Kerja 2020 harus
ǡ
UU Cipta Kerja 2020 akan dianggap “tidak konstitusional permanen” pada dan
Ǥ
ǡ Ȁ
ʹͲʹͲǤ
ͻͳȀʹͲʹͲ
ʹͲʹͲǡ
Ǥǡ
ʹͲʹͲ
Ǥ
ͻͳȀʹͲʹͲǡ ͳ ʹͲʹʹ
32
211
Page 244
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (“DPR”) telah mengesahkan
Ǧͳ͵ʹͲʹʹǦ
ͳʹ ʹͲͳͳ Ǧ
undangan (“UU No.13/2022”) yang mengatur lebih lanjut tentang tata cara
Ȁ Ǧ
Ǥ ǡ
Ǧ
Ǧ
Ǥ ǡ
ʹͲʹͲ
Ǥͳ͵ȀʹͲʹʹǤ
ͻͳȀʹͲʹͲǡ
ǡ
ǦUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta
Kerja”) yang mulai berlaku terhitung sejak tanggal
ǡ ͵Ͳ ʹͲʹʹǤ
ǡʹͲʹͲ
ǡ
Ǧ
ʹͲʹ͵
͵ͳʹͲʹ͵Ǥ
ǡ ǣ ȋȌ
ʹͲʹ͵
ͻͳȀʹͲʹͲǡ
ʹͲʹͲǢȋȌ
ʹͲʹ͵ǢȋȌ
ͻͳȀʹͲʹͲ
ʹͲʹ͵ȋ
ȌǢ ȋȌ
ʹͲʹ͵ǢȋȌ
Ȁ
Ȁ
tindakan yang “bersifat strategis dan berdampak luas”, yang harus ditangguhkan
ǡ
ʹͲʹ͵ǡ
ʹͲʹͲ Ǣ ȋȌ
ʹͲʹ͵
Ǧ Ǥ Ǧ
ǡ
ʹͲʹ͵ȋȌǤ
Ǥ “Gagal Bayar” adalah
Ǥ͵ȀʹͲͳͶ
33
212
Page 245
ͲǡͷΨ ȋ Ȍ
Ǥ
Ǥ
Ǥ͵ȀʹͲͳͶǡ
Ȁȋ
Ȍ
ʹͲʹͷ
Ͷ ȋȌ
Ͷ ȋȌ
ʹͲʹͷǤ ǡͶ
ȋȌ
ȋ Ȍ
ȋǣȀȀǤǤǤȀȀȀȀȀǦǦ
Ǧ Ǥǡ Ͷ ȋ –
ȌȌ ȋǣȀȀǤ ȀȀǫαͻͷȌǡ
ȋȌ ǡȋȌ Ϊ
ǦǡȋȌ Ϊ ǦǡȋȌ Ϊ ǦȌǤ
ǤǦͲͺͷȀ Ǧ Ȁ ȀʹͲʹͷͳͲ ʹͲʹͷǡ
idAAAsy ȋ Ȍ ȋ
ȌǤ
Ǥ
ǡ Ȁ Ȁ
ȀȀǦ
Ǥ
Ǥ ȀǦ
ǡ ȋaccountingȌǡ ǡ ǡ
Ǥ
Ǥ
ȀǦ
ͺͲ
Ǧ ͺ ͳͻͻͷ
ǤͶȀʹͲʹ͵Ǥ
Ǥ Ǧ
ʹͲʹͷǡ
ǡ
ʹͲʹͷǤ
ʹͲʹͷǡǤ
34
213
Page 246
Ǥ ǡ ǡ Ȁ
ȋǦȌ Ȁ ȋǦȌ
Ǧ
ǡ
ȋǦȌ Ȁ ȋǦ
Ȍ
ȋǦȌ ȋǦȌ
ȋǦȌ Ȁ ȋǦ
ȌǤ
Ǥ
ȀǤ
35
214
Page 247
ǡ
Makes & Partners Law Firm
Iwan Setiawan, S.H.
Senior Partner
ǤǣǤ ǦͳͶͷȀ ǦͳȀǤʹȀʹͲʹ͵
Ǥ ǣʹͲͲͻʹͶ
Tembusan:
ǣ
Otoritas Jasa Keuangan
ͳǦͶǡ ͳͲͳͲ
U.p.: Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa
Karbon
36
215
Page 248
PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK Gedung The Tower Jl. Gatot Subroto No. 27 Jakarta Selatan, 12930, Indonesia Tel.: (021) 3040 5999 Fax.: (021) 3042 1888 Website: www.bankbsi.co.id Email: corporate.secretary@bankbsi.co.id
Names mentioned 211 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×5
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA SEKURITAS
p.1 ×4
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×5
unresolved
org
Bank BSI
p.2 ×17
unresolved
org
Bank BSI Tahap I Tahun
p.2 ×6
unresolved
org
Bank BSI Tahap II Tahun
p.2 ×13
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5 ×7
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×16
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.10 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.10
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.
p.10
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.11 ×16
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Tahap II Tahun
p.12
unresolved
org
Bank Umum Syariah
p.14 ×8
unresolved
org
Bank Umum Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa KPMM
p.14
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.16
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.20 ×14
unresolved
org
Bank Indonesia
p.21 ×25
unresolved
org
Bank Syariah
p.22 ×6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.28 ×2
unresolved
org
Rintis & Rekan
p.29 ×2
unresolved
org
Rintis
p.29 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.29 ×2
unresolved
person
Lucy Luciana Suhenda
p.29 ×2
unresolved
org
Syariah Indonesia Tbk
p.31
unresolved
org
Menteri Keuangan Negara Republik Indonesia
p.47
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.50
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Tahap I Tahun
p.57 ×2
unresolved
person
Prof. Jatna Supriatna
p.59
unresolved
org
Yayasan Konservasi
p.60
unresolved
org
Yayasan USA
p.60
unresolved
person
Dr. Triarko
p.60
unresolved
org
PT BSI
p.61
unresolved
org
PT BSI Sustainability Sukuk
p.61 ×2
unresolved
org
PT IIF Solution Networks
p.61
unresolved
person
Dr. Sri Mariati
p.61
unresolved
org
PT IIF Green Perpertual Notes
p.61
unresolved
org
PT IIF Green Perpetual Notes
p.61 ×2
unresolved
org
PT Arkora Hydro Uniting Conservation
p.61
unresolved
org
PT Arkora Hydro Green Bond Framework
p.61 ×3
unresolved
person
Dr. Ricardi S. Adnan
p.61
unresolved
org
Kementerian Pendidikan
p.61
unresolved
org
Kementerian CASE STUDY OF TOURIST AREA IN
p.61
unresolved
org
Bank Rupiah Deposito
p.67 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia Rupiah PaSBI
p.67
unresolved
org
PT Pefindo
p.76
unresolved
org
Bank Penyalur KPR Tapera Syariah
p.76
unresolved
person
MBA
p.85 ×2
unresolved
person
Dr. H. Oni Sahroni
p.85 ×2
unresolved
person
Prof. Dr. Jaih Mubarok
p.85 ×4
unresolved
person
Dr. KH. Abdul Ghofur Maimoen
p.85 ×2
unresolved
org
PT Bank Djasa Arta
p.86
unresolved
person
Liem Toeng Kie
· Notaris
p.86
unresolved
org
Pengadilan Negeri Bandung
p.86
unresolved
org
PT Bank Syariah BRI
p.86 ×5
unresolved
org
Bank BRIsyariah Tbk.
p.87 ×17
unresolved
org
Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.87
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.87
unresolved
org
PT Bank Syariah Mandiri
p.87 ×8
unresolved
org
PT Bank BNI Syariah
p.87 ×3
unresolved
org
Menteri
p.87
unresolved
org
Menteri Komunikasi Dan Informatika
p.97
unresolved
org
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia
p.98
unresolved
org
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
p.98
unresolved
org
Menteri BUMN No. PER-
p.109 ×2
unresolved
org
PT Bank Syariah Program
p.111 ×2
unresolved
org
PT Bank Syariah Linnea
p.111
unresolved
person
Komaruddin
· Ketua merangkap anggota
p.123
unresolved
person
Muliaman
· Anggota
p.123
unresolved
person
Adiwarman
· Anggota
p.123
unresolved
person
Masduki
· Anggota
p.123
unresolved
org
Bank Administration Institute
p.124
unresolved
org
Yayasan Pengembangan Internal Auditor
p.124
unresolved
org
Nasional Sertifikasi
p.125 ×2
unresolved
person
M. Zacky Thayib
· Anggota
p.127
unresolved
person
M. Gunawan Yasni
· Anggota
p.127
unresolved
person
Bowo Setiyono
· Anggota
p.128 ×3
unresolved
person
Noor Anis
· Anggota
p.128 ×3
unresolved
org
Bank BNI Tbk
p.129 ×2
unresolved
org
Bank BPD DIY
p.129
unresolved
org
Bank Jateng
p.129
unresolved
org
BRI Syariah Tbk
p.129 ×2
unresolved
org
Departemen Internal Audit
p.133
unresolved
—
Wisnu Sunandar
· Sekretaris Perusahaan
p.133
unresolved
org
Bank Knowledge Sharing Forum
p.133
unresolved
org
Bank Sharia Banking Leadership
p.133
unresolved
org
Bank Personal Colour
p.133
unresolved
org
Bank Innovation Vol
p.133
unresolved
org
Bank Top Executive Learning Program Series
p.133
unresolved
—
Tugas-tug
· Sekretaris Perusahaan
p.134
unresolved
org
Bank Mandiri Tahun Buku
p.138 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri. Susunan Direksi
p.138
unresolved
org
BNI (Persero) Tbk
p.138 ×2
unresolved
org
Bank Negara In
p.138
unresolved
person
Muhani Salim
· Notaris
p.138 ×2
unresolved
person
Siti Rohmah Caryana
p.168
unresolved
person
Lilek Zaenah
p.168
unresolved
org
Bank Tabungan
p.197 ×2
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
p.197
unresolved
org
Bank Tabungan Negara. Pendirian Perusahaan Persero BTN
p.197
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.197
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.197
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.