Back to announcement
20250626_BEST_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908990_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BESTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.919
3 RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com Bekasi, 24 Juni 2025 Nomor : 10/Srt-Kel/RUPS/VI/2025 Kepada Yth: Hal — : Resume Rapat Umum PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk Pemegang Saham Tahunan Di Jalan Sumatera MM 2100 PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk Desa Gandasari, Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT Bekasi Fajar Industrial Estate Tbk., berkedudukan di Kabupaten Bekasi (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Selasa, 24 Juni 2025 Waktu :09.36 WIB — 10.22 WIB Tempat : Enso Hotel Kawasan Industri MM2100 Jl. Kalimantan Blok CA No.2-3 Cikarang Barat, Bekasi, 17842 Kehadiran — - Dewan Komisaris » 1. I Gusti Putu Suryawirawan Komisaris Utama/ Komisaris Independen 2. Herbudianto Wakil Komisaris Utama/ Komisaris Independen 3. Wahyu Hidayat Komisaris Independen 4. Hartono Komisaris - Direksi :1. Yoshihiro Kobi Direktur Utama 2. Leo Yulianto Sutedja Wakil Direktur Utama 3. Swan Mie Rudy Tanardi '— Direktur - Undangan : Hiroki Yoshitake - Pemegang Saham — : 6.148.458.200 saham (63,73296) dari total 9.647.311.150 saham. I. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 termasuk Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 2 OCR 0.950
Pu RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com 3. Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 4. Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan. 5. Penetapan Remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2025. 1I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1. Pemberitahuan kepada OJK sehubungan dengan rencana pelaksanaan Rapat pada tanggal 6 Mei 2025, 2. Pengumuman Rapat telah dilakukan melalui situs web Perseroan, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 16 Mei 2025, 3. Pemanggilan Rapat telah dilakukan melalui situs web Perseroan, situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia dan situs web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 2 Juni 2025, III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Pertama. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 372.014.400 saham atau sebesar 6,051Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 645.000 saham atau sebesar 0,010Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.715.798.800 saham atau sebesar 93,939Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.147.813.200 saham atau merupakan 99,990Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama. - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 termasuk Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
Page 3 OCR 0.950
1 Y RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com 2. Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang memuat Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sebagaimana diuraikan dalam Laporan No. 00637/2.1133/AU.1/03/0369-1/1/111/2025, dengan demikian memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi Perseroan atas segala tindakan pengurusan dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tugas pengawasan dalam tahun 2024, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024. MATA ACARA RAPAT KEDUA - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 372.014.400 saham atau sebesar 6,051Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 3.145.000 saham atau sebesar 0,051Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.773.298.800 saham atau sebesar 93,8984 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.145.313.200 saham atau merupakan 99,949” dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut: Menetapkan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp58.588.061.050,00 (lima puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh delapan juta enam puluh satu ribu lima puluh Rupiah) dan seluruhnya akan dimasukkan serta dibukukan sebagai laba ditahan untuk menambah modal kerja Perseroan, dengan memperhatikan kepentingan dan rencana pengembangan usaha Perseroan ke depan. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga.
Page 4 OCR 0.953
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgi.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 372.014.400 saham atau sebesar 6,051Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 645.000 saham atau sebesar 0,010Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.775.798.800 saham atau sebesar 93,939Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.147.813.200 saham atau merupakan 99,990Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut: Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 berikut besaran nilai jasanya, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, termasuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau KAP pengganti bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia apabila Akuntan Publik dan/atau KAP yang ditunjuk tidak dapat melakukan tugasnya, dengan kriteria bahwa Akuntan Publik dan/atau KAP tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 372.014.400 saham atau sebesar 6,051Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 645.000 saham atau sebesar 0,010Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
Page 5 OCR 0.948
1 RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.775.798.800 saham atau sebesar 93,939Y6 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.147.813.200 saham atau merupakan 99,990Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut: 1. Menyetujui perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut (HD) Mengangkat Bapak Yoshihiro Kobi untuk menjabat sebagai Komisaris Perseroan, (ii) Mengangkat Bapak Hiroki Yoshitake untuk menjabat sebagai Direktur Perseroan, (iii) Mengangkat kembali Bapak I Gusti Putu Suryawirawan sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen, Bapak Herbudianto dan Bapak Wahyu Hidayat untuk menjabat sebagai Komisaris Independen, dan Bapak Leo Yulianto Sutedja sebagai Direktur Utama dan Ibu Swan Mie Rudy Tanardi sebagai Direktur. Atas nama Perseroan diucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang saat ini menjabat dan memberikan pembebasan serta pelunasan segala tanggung jawab selama masa jabatannya (acguit et de charge) sepanjang tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan tercantum dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan yang disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku yang bersangkutan. Dengan demikian, terhitung tanggal ditutupnya Rapat susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen :I Gusti Putu Suryawirawan Komisaris : Yoshihiro Kobi Komisaris Independen : Herbudianto Komisaris Independen : Wahyu Hidayat Direktur Utama 1 Leo Yulianto Sutedja Direktur : Swan Mie Rudy Tanardi Direktur : Hiroki Yoshitake Dengan masa jabatan selama 4 (empat) tahun terhitung efektif sejak tanggal ditutupnya Rapat sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2029. 2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan pengurus Perseroan dalam akta tersendiri di hadapan Notaris dan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan pengurus Perseroan tersebut di atas,
Page 6 OCR 0.952
RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA RAPAT KELIMA - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Kelima. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 372.014.400 saham atau sebesar 6,05196 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 84.433.700 saham atau sebesar 1,37396 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.692.010.100 saham atau sebesar 92,576Y4 dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 6.064.024.500 saham atau merupakan 98,627Yo dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. - Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut: 1. Besaran remunerasi Dewan Komisaris Perseroan sama dengan tahun 2024 atau dilakukan penyesuaian apabila hal tersebut dianggap perlu dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. 2. Mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran remunerasi Direksi Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi. Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 Juni 2025 Nomor 2 yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami.
Page 7 OCR 0.940
S 4 RAISHA KINANTI, S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera Saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat Saya, Notaris di Kota Bogor,
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Jun 2025 · 09:36–10:22 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,773,298,800
—
Against
3,145,000
—
Abstain
372,014,400
—
Agenda 2
approved
For
5,775,798,800
—
Against
645,000
—
Abstain
372,014,400
—
Agenda 3
approved
For
5,775,798,800
—
Against
645,000
—
Abstain
372,014,400
—
Agenda 4
approved
For
5,692,010,100
—
Against
84,433,700
—
Abstain
372,014,400
—
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
person
Pu RAISHA KINANTI
p.2 ×6
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Y RAISHA KINANTI
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
195 ms
13 Sep 2026 15:08
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun '
'2021, Tgl.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, '
'Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, '
'Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: '
'085692672819, E-mail: '
'raisha.notarisppat@gmail.com 2. Mengesahkan '
'Laporan Keuangan Perseroan yang memuat Neraca '
'dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan yang '
'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang '
'telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul '
'Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, '
'Palilingan & Rekan dengan pendapat wajar '
'dalam semua hal yang material sebagaimana '
'diuraikan dalam Laporan No. '
'00637/2.1133/AU.1/03/0369-1/1/111/2025, '
'dengan demikian memberikan pelunasan dan '
'pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) '
'kepada anggota Direksi Perseroan atas segala '
'tindakan pengurusan dan anggota Dewan '
'Komisaris Perseroan atas tugas pengawasan '
'dalam tahun 2024, sepanjang tindakan tersebut '
'tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan '
'Keuangan Perseroan tahun buku 2024. MATA '
'ACARA RAPAT KEDUA - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat Kedua. - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
'pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan '
'oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 372.014.400 saham atau sebesar '
'6,051Y6 dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 3.145.000 saham atau '
'sebesar 0,051Y6 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 5.773.298.800 saham atau '
'sebesar 93,8984 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 12 ayat 14 Anggaran Dasar '
'Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 6.145.313.200 saham atau merupakan '
'99,949” dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tahun buku '
'2024 termasuk Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan '
'Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan '
'serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun '
'buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 2. '
'Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk '
'tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. '
'Pu RAISHA KINANTI, S.H., M.',
'votes_abstain': '372014400',
'votes_against': '3145000',
'votes_for': '5773298800',
'votes_in_favor_total': '6145313200'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia No.: AHU-01212.AH.02.01.Tahun '
'2021, Tgi.: 05 November 2021 Jl. Batutulis, '
'Kp. Sawah, Gg. Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, '
'Bogor Selatan, Kota Bogor 16131 Handphone: '
'085692672819, E-mail: '
'raisha.notarisppat@gmail.com - Pada '
'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
'pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan '
'oleh pemegang saham dan atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 372.014.400 saham atau sebesar '
'6,051Y6 dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 645.000 saham atau '
'sebesar 0,010Y6 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 5.775.798.800 saham atau '
'sebesar 93,939Y6 dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. - Sesuai '
'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 14 Anggaran '
'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 6.147.813.200 saham atau merupakan '
'99,990Y6 dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '372014400',
'votes_against': '645000',
'votes_for': '5775798800',
'votes_in_favor_total': '6147813200'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'an cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 372.014.400 saham atau sebesar '
'6,051Y6 dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 645.000 saham atau '
'sebesar 0,010Y4 dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat. 1 RAISHA KINANTI, '
'S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia No.: '
'AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 '
'November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. '
'Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, '
'Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, '
'E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 5.775.798.800 '
'saham atau sebesar 93,939Y6 dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat '
'14 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 6.147.813.200 saham '
'atau merupakan 99,990Y4 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Keempat. - Keputusan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '372014400',
'votes_against': '645000',
'votes_for': '5775798800',
'votes_in_favor_total': '6147813200'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'roan dalam akta tersendiri di hadapan Notaris '
'dan untuk menyampaikan pemberitahuan kepada '
'Kementerian Hukum Republik Indonesia '
'sehubungan dengan perubahan pengurus '
'Perseroan tersebut di atas, RAISHA KINANTI, '
'S.H., M.Kn. NOTARIS DI KOTA BOGOR Surat '
'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia No.: '
'AHU-01212.AH.02.01.Tahun 2021, Tgl.: 05 '
'November 2021 Jl. Batutulis, Kp. Sawah, Gg. '
'Mandiri No. 02B, RT 04/RW 06, Bogor Selatan, '
'Kota Bogor 16131 Handphone: 085692672819, '
'E-mail: raisha.notarisppat@gmail.com serta '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan dan '
'disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku. MATA ACARA RAPAT KELIMA - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
'Kelima. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat '
'yang disampaikan oleh pemegang saham dan atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir. - '
'Pengambilan keputusan dilakukan melalui '
'pemungutan suara dengan cara lisan dan '
'elektronik. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut: a. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan abstain sebanyak 372.014.400 saham '
'atau sebesar 6,05196 dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 84.433.700 '
'saham atau sebesar 1,37396 dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 5.692.010.100 '
'saham atau sebesar 92,576Y4 dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat '
'14 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 6.064.024.500 saham '
'atau merupakan 98,627Yo dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Kelima. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '372014400',
'votes_against': '84433700',
'votes_for': '5692010100',
'votes_in_favor_total': '6064024500'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '10:22:00',
'time_start': '09:36:00',
'venue': 'Enso Hotel Kawasan Industri MM2100 Jl. Kalimantan Blok CA No.2-3 '
'Cikarang Barat, Bekasi, 17842'}