Back to announcement
20250625_SMCB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908797_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed SMCBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 25 Juni 2025
Nomor : 55/VI/2025 Kepada Yth:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Di Talavera Suite Lantai 15
PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk. Talavera Office Park
Jl. Letjen TB Simatupang Nomor 22-26
Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disingkat “Rapat”) dari “PT SOLUSI BANGUN INDONESIA Tbk.”, berkedudukan di Kota Administrasi
Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025
Waktu : 14.28 WIB – 16.03 WIB
Tempat : Space Ballroom Aloft Hotel
Jalan TB Simatupang Kaveling 8-9
Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Prijo Sambodo Komisaris
Utama/Komisaris
Independen
2. Shinji Fukami* Komisaris
3. Herudi Kandau Nugroho Komisaris
- Direksi: 1. Asri Mukhtar Direktur Utama
2. Soni Asrul Sani Direktur
3. Ony Suprihartono Direktur
4. Yasuhide Abe Direktur
*) hadir secara online melalui media telekonferensi
- Pemegang Saham: 8.917.844.529 saham atau merupakan 98,8742% dari seluruh
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
Rapat yaitu sebanyak 9.019.381.973 saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen Perseroan untuk melakukan audit
atas pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2025.
4. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan tantiem tahun
buku 2024 dan remunerasi (gaji, fasilitas dan tunjangan) tahun buku 2025 untuk Direksi.
5. Persetujuan penetapan tantiem tahun buku 2024 dan remunerasi (honorarium, fasilitas dan
tunjangan) untuk tahun buku 2025 untuk Dewan Komisaris.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan rencana Rapat kepada OJK pada tanggal 7 Mei 2025 dan revisi Pemberitahuan
kepada OJK mengenai tanggal dan Mata Acara Rapat pada tanggal 20 Mei 2025.
2. Pengumuman atas penyelenggaraan Rapat pada tanggal 19 Mei 2025.
3. Pemanggilan kepada pemegang saham untuk menghadiri Rapat pada tanggal 3 Juni 2025.
Masing-masing pengumuman dan pemanggilan tersebut telah diumumkan pada situs web
Perseroan, situs web eASY.KSEI, serta Sarana Pelaporan Elektronik Terintegrasi Otoritas Jasa
Keuangan & Bursa Efek Indonesia (“SPE OJK”).
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 3 (tiga) pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
209.500 saham atau merupakan 0,0023% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
720.000 saham atau merupakan 0,0081% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.916.915.029 saham atau merupakan 99,9896% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.917.124.529 saham atau
99,9919% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris, untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
2. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024 yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sesuai laporannya No :
00096/2.1460/AU.1/04/1672-2/1/III/2025 tanggal 26 Maret 2025 dengan opini “Wajar”, dalam
semua hal yang material.”;
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan seluruh anggota Dewan
Komisaris atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku
2024 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindakan pidana dan tindakan tersebut tercermin dalam laporan tersebut di atas.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
209.500 saham atau merupakan 0,0023% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
720.000 saham atau merupakan 0,0081% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.916.915.029 saham atau merupakan 99,9896% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.917.124.529 saham atau
99,9919% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut :
Menyetujui penggunaan Laba Tahun Berjalan Perseroan sebesar Rp745.090.082.693 (tujuh ratus
empat puluh lima miliar sembilan puluh juta delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh
tiga rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Sebesar 50% atau sejumlah Rp 372.545.041.347 (tiga ratus tujuh puluh dua milyar lima ratus
empat puluh lima juta empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tujuh Rupiah) atau
sebesar Rp 41,30494 (empat puluh satu koma tiga nol empat sembilan empat Rupiah) per
lembar saham, ditetapkan sebagai dividen tunai. Pembayaran dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. Dividen untuk Tahun Buku 2024 dibayarkan secara proporsional kepada setiap Pemegang
Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan
(recording date).
b. Direksi diberi wewenang dan kuasa dengan hak substitusi untuk melakukan:
i. Penetapan jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan dengan pembayaran
dividen untuk Tahun Buku 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
ii. Pemotongan pajak dividen sesuai peraturan perpajakan yang berlaku;
iii. Hal-hal terkait teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk pembayaran
dividen per saham.
2. Sebesar 50% atau sekitar Rp 372.545.041.347 (tiga ratus tujuh puluh dua milyar lima ratus
empat puluh lima juta empat puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tujuh Rupiah) akan akan
digunakan untuk mendanai kegiatan operasional Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
209.500 saham atau merupakan 0,0023% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
720.000 saham atau merupakan 0,0081% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.916.915.029 saham atau merupakan 99,9896% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.917.124.529 saham atau
99,9919% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Bapak Juan Ramon Junius Siahaan dari Kantor
Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari jaringan Deloitte) sebagai Auditor
Independen Perseroan untuk melakukan audit atas pembukuan Perseroan untuk tahun buku
2025 dan/atau periode lainnya dalam Tahun Buku selama 2025;
2. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dalam hal Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut berhalangan ataupun tidak bersedia melakukan audit
karena sesuatu dan lain hal atau sebab apapun termasuk alasan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan menetapkan penambahan ruang lingkup pekerjaan bagi
Akuntan Publik yang telah ditunjuk, sepanjang diperlukan untuk tindakan khusus Perseroan;
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
3. Menyetujui pemberian kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besaran imbalan
jasa audit yang wajar serta persyaratan lain sehubungan dengan penunjukkan Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik tersebut;
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Keempat yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Rapat Kelima.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
209.500 saham atau merupakan 0,0023% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
720.000 saham atau merupakan 0,0081% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.916.915.029 saham atau merupakan 99,9896% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.917.124.529 saham atau
99,9919% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan yang
menjalankan fungsi remunerasi dan nominasi berdasarkan pada arahan dari Pemegang Saham
Pengendali, untuk menetapkan bagi anggota Direksi Perseroan:
a. Tantiem atas kinerja tahun buku 2024; dan
b. Gaji, tunjangan dan fasilitas untuk tahun buku 2025.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
Kelima yang dilakukan bersamaan dengan Mata Acara Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik
melalui sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
209.500 saham atau merupakan 0,0023% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak
742.700 saham atau merupakan 0,0083% dari total seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
8.916.892.329 saham atau merupakan 99,9893% dari total seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara setuju adalah 8.917.101.829 saham atau
99,9917% dari jumlah suara yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Pengendali untuk
menetapkan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan:
a. Tantiem atas kinerja tahun buku 2024; dan
b. Honorarium, tunjangan dan fasilitas untuk tahun buku 2025.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 25 Juni 2025 Nomor 114, yang dibuat
oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di
kantor kami.
Demikianlah ringkasan risalah ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera
saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 25 Jun 2025 · 14:28–16:03 |
| Present | 8,917,844,529 (98.87%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
8,916,915,029
99.99%
Against
720,000
0.01%
Abstain
209,500
0.00%
Agenda 2
approved
For
8,916,915,029
99.99%
Against
720,000
0.01%
Abstain
209,500
0.00%
Agenda 3
approved
For
8,916,915,029
99.99%
Against
720,000
0.01%
Abstain
209,500
0.00%
Agenda 4
approved
For
8,916,892,329
99.99%
Against
742,700
0.01%
Abstain
209,500
0.00%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×6
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
Herudi Kandau Nugroho
· Komisaris
p.1 ×2
unresolved
org
Liana Ramon Xenia & Rekan
p.3
unresolved
person
Juan Ramon Junius Siahaan
p.4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Liana Ramon Xenia & Rekan
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
627 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0023',
'pct_against': '0.0081',
'pct_for': '99.9896',
'pct_in_favor_total': '99.9919',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan secara elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'209.500 saham atau merupakan 0,0023% dari '
'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 720.000 saham atau '
'merupakan 0,0081% dari total seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.916.915.029 saham atau merupakan '
'99,9896% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 8.917.124.529 saham atau '
'99,9919% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan, termasuk Laporan '
'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, untuk Tahun Buku 2024 '
'yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; 2. '
'Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
'untuk Tahun Buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 '
'Desember 2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan '
'Publik (KAP) Liana Ramon Xenia & Rekan (bagian dari '
'jaringan Deloitte) sesuai lapo',
'votes_abstain': '209500',
'votes_against': '720000',
'votes_for': '8916915029',
'votes_in_favor_total': '8917124529'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0023',
'pct_against': '0.0081',
'pct_for': '99.9896',
'pct_in_favor_total': '99.9919',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id a. Dividen untuk Tahun Buku '
'2024 dibayarkan secara proporsional kepada '
'setiap Pemegang Saham yang namanya tercatat '
'dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal '
'pencatatan (recording date). b. Direksi '
'diberi wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi untuk melakukan: i. Penetapan '
'jadwal dan tata cara pembagian yang berkaitan '
'dengan pembayaran dividen untuk Tahun Buku '
'2024 sesuai dengan ketentuan '
'perundang-undangan yang berlaku; ii. '
'Pemotongan pajak dividen sesuai peraturan '
'perpajakan yang berlaku; iii. Hal-hal terkait '
'teknis lainnya sesuai dengan ketentuan '
'peraturan perundang- undangan yang berlaku, '
'termasuk melakukan pembulatan ke atas untuk '
'pembayaran dividen per saham. 2. Sebesar 50% '
'atau sekitar Rp 372.545.041.347 (tiga ratus '
'tujuh puluh dua milyar lima ratus empat puluh '
'lima juta empat puluh satu ribu tiga ratus '
'empat puluh tujuh Rupiah) akan akan digunakan '
'untuk mendanai kegiatan operasional '
'Perseroan. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
'Ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'- Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
'pemungutan suara secara lisan dan secara '
'elektronik melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 209.500 saham atau merupakan '
'0,0023% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. b. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju sebanyak 720.000 '
'saham atau merupakan 0,0081% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.916.915.029 saham atau merupakan '
'99,9896% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 8.917.124.529 saham atau '
'99,9919% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '209500',
'votes_against': '720000',
'votes_for': '8916915029',
'votes_in_favor_total': '8917124529'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0023',
'pct_against': '0.0081',
'pct_for': '99.9896',
'pct_in_favor_total': '99.9919',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id 3. Menyetujui pemberian '
'kuasa kepada Direksi Perseroan untuk '
'menetapkan besaran imbalan jasa audit yang '
'wajar serta persyaratan lain sehubungan '
'dengan penunjukkan Akuntan Publik dan Kantor '
'Akuntan Publik tersebut; MATA ACARA RAPAT '
'KEEMPAT - Rapat memberikan kesempatan kepada '
'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Rapat Keempat yang dilakukan bersamaan dengan '
'Mata Acara Rapat Kelima. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan dengan pemungutan suara secara '
'lisan dan secara elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'209.500 saham atau merupakan 0,0023% dari '
'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 720.000 saham atau '
'merupakan 0,0081% dari total seluruh saham '
'dengan hak suara yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.916.915.029 saham atau merupakan '
'99,9896% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 8.917.124.529 saham atau '
'99,9919% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - '
'Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah '
'sebagai berikut : Menyetujui pemberian '
'wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris '
'Perseroan yang menjalankan fungsi remunerasi '
'dan nominasi berdasarkan pada arahan dari '
'Pemegang Saham Pengendali, untuk menetapkan '
'bagi anggota Direksi Perseroan: a. Tantiem '
'atas kinerja tahun buku 2024; dan b. Gaji, '
'tunjangan dan fasilitas untuk tahun buku '
'2025. MATA ACARA RAPAT KELIMA - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
'Kelima yang dilakukan bersamaan dengan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '209500',
'votes_against': '720000',
'votes_for': '8916915029',
'votes_in_favor_total': '8917124529'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0023',
'pct_against': '0.0083',
'pct_for': '99.9893',
'pct_in_favor_total': '99.9917',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan secara elektronik melalui sistem '
'eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari pemungutan '
'suara tersebut adalah sebagai berikut : a. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan abstain yaitu sebanyak '
'209.500 saham atau merupakan 0,0023% dari '
'total seluruh saham dengan hak suara yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. AULIA TAUFANI, S.H. '
'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju sebanyak 742.700 '
'saham atau merupakan 0,0083% dari total '
'seluruh saham dengan hak suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat. c. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 8.916.892.329 saham atau merupakan '
'99,9893% dari total seluruh saham dengan hak '
'suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Sesuai '
'dengan ketentuan POJK 15/2020, suara abstain '
'dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan '
'suara mayoritas. Dengan demikian jumlah suara '
'setuju adalah 8.917.101.829 saham atau '
'99,9917% dari jumlah suara yang sah yang '
'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '209500',
'votes_against': '742700',
'votes_for': '8916892329',
'votes_in_favor_total': '8917101829'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '98.8742',
'shares_present': '8917844529',
'shares_total_voting': '9019381973',
'time_end': '16:03:00',
'time_start': '14:28:00',
'venue': 'Space Ballroom Aloft Hotel Jalan TB Simatupang Kaveling 8-9 '
'Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12560'}