Back to announcement
20250626_TAMA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908902_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review TAMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.942
R.F.LIMPELE, SH NOTARIS DI JAKARTA Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor : C-15.HT.03.02-Th 2000 Tanggal 15 Januari 2000 Kantor : Delta Building Blok A/16, JlSuryoprauoto )-8, Jakarta Pusat 10160, Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720 SURAT KETERANGAN Nomor : 13/NOT/VI/2025 Yang bertanda tangan di bawah ini: RECKY FRANCKY LIMPELE, S.H, Notaris di Jakarta Pusat berkantor di Delta Building Blok A/16, Jalan Suryopranoto 1-9, Jakarta Pusat - 10160: Dengan ini menerangkan : A. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025, bertempat di Gedung Graha Pakubuwono, Jalan Pakubuwono VI nomor 71, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 12120, pukul 10.17 WIB sampai dengan pukul 10.36 WIB, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT LANCARTAMA SEJATI, Tbk. (“Perseroan”), yang risalahnya termaktub dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Lancartama Sejati, Tbk. tanggal 24 Juni 2025, nomor 46, yang dibuat oleh saya, Notaris. Bahwa anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir pada saat Rapat adalah sebagai berikut : Direksi Direktur Utama : Alex Widjaja Direktur : Kathrin Widjaja Dewan Komisaris Komisaris Utama : Djaja Julia Supena Komisaris (Independen) — : Amir Tohar Bahwa dalam Rapat dihadiri oleh 751.257.534 saham yang memiliki hak suara sah atau setara dengan 62,60 Yo dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Bahwa dalam Rapat tersebut pemegang saham/kuasanya diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. Bahwa mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut : Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan cara musyawarah untuk mufakat, jika ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik dan memberikan suara tidak setuju, abstain maka diminta Ketua Rapat untuk mengangkat tangan. jika ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dan memberikan suara tidak setuju, abstain dihitung berdasarkan suara yang diberikan dalam sistem e.ASY.KSEI. Bahwa tidak ada pemegang saham ataupun kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada setiap mata acara Rapat. Bahwa hasil pemungutan suara dalam Rapat adalah sebagai berikut : Mata Acara Pertama, Kedua, dan Ketiga : - Jumlah suara Tidak Setuju: 0 suara - Jumlah suara Abstain 9 0 suara - Jumlah suara Setuju : 751.257.534 suara
Page 2 OCR 0.953
R.F.LIMPELE, SH NOTARIS DI JAKARTA Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor : C-15.HT.03.02-Th 2000 Tanggal 18 Jar 2000 Kantor : Delta Building Blok A/16, Jl.Suryopranoto 1-9, aa Pusat 10160, Telp: 021-3801684/3801685, Fax: 021-3801720 C. Bahwa dalam Rapat telah diambil keputusan-keputusan sebagai berikut : Mata Acara Pertama Rapat dengan suara bulat memutuskan : 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang diantaranya meliputi Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono (KPS). Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang mereka lakukan pada Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut. Mata Acara Kedua Rapat dengan suara bulat memutuskan : Menunjuk Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono yang akan memeriksa Laporan Keuangan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan periode-periode lainnya dalam Tahun Buku 2025 (apabila diperlukan) dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium untuk jasa tersebut untuk Tahun Buku 2025 dan menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tidak dapat melaksanakan tugasnya. Mata Acara Ketiga Rapat dengan suara bulat memutuskan : 1. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk Tahun Buku 2025 dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan. -Bahwa salinan akta-akta tersebut pada saat ini sedang dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris, dan akan diserahkan kepada Perseroan, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal hari ini, Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 24 Juni 2025 is di Jakarta Pusat, RECKY FRANCKY LIMPELE, S.H.
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
RECKY FRANCKY LIMPELE
p.1 ×2
unresolved
person
Djaja Julia Supena
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
90 ms
13 Sep 2026 15:09
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-24',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '10:36:00',
'time_start': '10:17:00'}