Back to announcement
20250625_AISA_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31908808_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI MATERIAL DAN TRANSAKSI AFILIASI
DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO.
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN KEPENTINGAN
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan
Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan perantara
pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat profesional lainnya.
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK
(“Perseroan”)
Bergerak dalam Bidang Makanan dan Minuman
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat:
Menara Astra, lantai 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 5 – 6, Jakarta Pusat 10220
Tel: (021) 5088 9889, Fax: (021) 5088 9890
Website: www.fksfs.co.id
E-mail: corporate.secretary@fksfs.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS KEBENARAN DARI
SELURUH INFORMASI MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH
MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA ATAS INFORMASI-INFORMASI YANG TERSEDIA
MENGENAI TRANSAKSI, DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SEPANJANG PENGETAHUAN DAN
KEYAKINAN MEREKA TIDAK ADA FAKTA PENTING ATAU MATERIAL LAINNYA SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI YANG BELUM DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI YANG DAPAT
MENYEBABKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
SETELAH PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK
SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
BENTURAN KEPENTINGAN. DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TELAH MELALUI PROSEDUR YANG MEMADAI
UNTUK MEMASTIKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN PRAKTIK BISNIS
YANG BERLAKU UMUM.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025.
DEFINISI
Page 2
Afiliasi : 1. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) suami atau istri;
(ii) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
(iii) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
(iv) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
(v) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
2. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
(i) orang tua dan anak;
(ii) kakek dan nenek serta cucu; atau
(iii) saudara dari orang yang bersangkutan;
3. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan
pihak tersebut;
4. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas yang
sama;
5. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
6. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam menentukan
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
7. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang
secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua
puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UUPM.
Akuntan Publik : Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, selaku auditor
independen, yang melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan 31 Desember 2024.
Bank Sindikasi atau : PT Bank DBS Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk,
Pemberi Pinjaman PT Permata Bank Tbk, PT Bank BNP Paribas Indonesia, PT Bank HSBC
Indonesia, PT Bank SBI Indonesia, DBS Bank Ltd. , Cooperatieve Rabobank U.A,
Singapore Branch, Natixis, Singapore Branch, Qatar National Bank (Q.P.S.C)
Singapore Branch, BNP Paribas, bertindak melalui Singapore Branch, termasuk
namun tidak terbatas pada setiap pengganti ataupun penerus kedudukan para
pemberi pinjaman dalam Transaksi, tiap-tiap amendemen dan/atau
adendumnya.
Fasilitas Kredit : Fasilitas Kredit hingga USD 151.500.000,00 dan Rp1.615.500.000.000,00
berdasarkan Transaksi
Jaminan : Jaminan yang diberikan dalam rangka memperoleh Fasilitas Kredit yaitu hak
tanggungan, jaminan fidusia, gadai rekening dan jaminan perusahaan.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tertanggal 31 Desember 2024 yang
2024 telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Otoritas Jasa : Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, berarti lembaga negara yang
Keuangan atau OJK independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Page 3
Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana diubah sebagian berdasarkan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023
tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Penerima Pinjaman : 1. FKS Food and Agri Pte Ltd (“FKS FA”)
2. PT FKS Food and Ingredients (“FKS FI”);
3. PT FKS Multi Agro Tbk (“FKS MA”); dan
4. Perseroan.
Penjamin : Pihak terafiliasi yang bertindak sebagai penjamin dengan memberikan Jaminan
sehubungan dengan perolehan Fasilitas Kredit:
1. FKS FA;
2. FKS FI;
3. FKS MA;
4. Perseroan;
5. PT Permata Dunia Sukses Utama (“PDSU”);
6. PT Makassar Tene (“MT”);
7. PT FKS Corporindo Indonesia (“FCI”);
8. PT FKS Pangan Nusantara (“FPN”);
9. PT Sentral Grain Terminal (“SGT”);
10. PT Permata Food Indonesia (“PFI”);
11. PT Padi Flour Nusantara (“PFN”);
12. PT Poly Medistra Indonesia (“PMI”);
13. PT Putra Taro Paloma (“PTP”);
14. PT Tiga Pilar Sejahtera (“TPS”);
15. PT Subafood Pangan Jaya (“SPJ”);
16. PT Tene Capital (“TC”);
17. Enerfo Pte. Ltd. (“Enerfo”);
18. Enerfo Sugar do Brazil Ltda (“EsdBL”);
19. Omegra Shipping Pte. Ltd (“Omegra”).
Peraturan OJK No. 17 : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi
Tahun 2020 Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. 42 : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Tahun 2020 Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Perseroan : PT FKS Food Sejahtera Tbk, suatu perseroan terbuka tercatat yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia dan
berkedudukan di Jakarta Pusat.
Perusahaan Afiliasi : Afiliasi dari Perseroan sehubungan dengan Perjanjian yang terdiri dari
Penerima Pinjaman dan Penjamin (selain Perseroan) yang profilnya akan
diuraikan dalam bagian tersendiri dalam Keterbukaan Informasi ini.
Perjanjian Sindikasi : Perjanjian Sindikasi terkait pemberian Fasilitas Kredit yang telah
ditandatangani oleh, antara lain Penerima Pinjaman, Penjamin, dan Bank
Sindikasi.
Transaksi : Penandatanganan perjanjian terkait pemberian Fasilitas Kredit antara Bank
Sindikasi dan Penerima Pinjaman yang dilakukan pada tanggal 23 Juni 2025.
Transaksi Afiliasi : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali dengan pihak-pihak terafiliasi sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.
Transaksi Material : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali yang memenuhi batasan nilai sebagai transaksi material
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020.
Page 4
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi dilakukan sehubungan perolehan pinjaman dan pemberian Jaminan dari Perseroan
dan Perusahaan Afiliasi berdasarkan Transaksi. Transaksi merupakan Transaksi Material yang dikecualikan
berdasarkan Pasal 11 Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020 dan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan berdasarkan
Pasal 6 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020. Informasi terkait Perusahaan Afiliasi dan hubungan dengan
Perseroan akan dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini.
Merujuk pada ketentuan Pasal 24 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020, dalam hal Transaksi Afiliasi memenuhi
ketentuan kriteria Transaksi Material, maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan OJK No.
17 Tahun 2020. Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan pasal 11 Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020, persetujuan
pemegang saham indenden dan menggunakan penilai tidak dipersyaratkan dikarenakan Transaksi merupakan
Transaksi Material yang dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini untuk memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 17 Tahun 2020.
II. URAIAN MENGENAI TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang
Transaksi ini dilakukan sehubungan dengan rencana Perseroan dan Perusahaan Afiliasinya untuk
melakukan repackaging terhadap fasilitas kredit yang telah diperoleh pada tahun 2022. Melalui
perolehan fasilitas kredit yang dilakukan bersama dengan Perusahaan Afiliasi, dapat memperoleh
manfaat yang lebih baik dibandingkan apabila Perseroan melakukan transaksi yang sama secara
mandiri, termasuk arus kas yang lebih baik.
2. Keterangan tentang Perseroan
i. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan pertama kali dengan nama PT Asia Inti Selera berdasarkan Akta No. 143
tanggal 26 Januari 1990, dibuat dihadapan Winanto Wiromartani, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta
Pendirian”). Akta Pendirian tersebut telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-1827.HT.01.01.TH.91 tanggal 31 Mei
1991.
Akta perubahan data Perseroan terakhir sebagaimana tercantum dalam Akta No. 48 tanggal 26
Juni 2024, dibuat di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah
memperoleh persetujuan No. AHU-0039800.AH.01.02 Tahun 2024 tanggal 3 Juli 2024 dan telah
terdaftar dalam Daftar Perseroan No. AHU-0133190.AH.01.11 Tahun 2024 tanggal 3 Juli 2024
(“Akta No. 48/2024”).
ii. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham Perseroan
Struktur permodalan Perseroan tercantum dalam Akta No. 77 tanggal 31 Desember 2020, dibuat
di hadapan Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.03-0424991 tanggal 30 Desember 2020 dan telah diterdaftar dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0220374.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 juncto Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 31 Mei 2025 yang dikeluarkan oleh PT Sinartama Gunita
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Jumlah Nilai
No. Keterangan Jumlah Saham Nominal Saham %
Modal Dasar
Saham Seri A – Nominal Rp500,- 135.000.000 67.500.000.000
Page 5
Saham Seri B – Nominal Rp200,- 18.662.500.000 3.732.500.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Saham Seri A
Masyarakat 135.000.000 65.500.000.000 1,45
Saham Seri B
1. PT Pangan Sejahtera Investama 5.430.357.300 1.086.071.460.000 58,32
2. PT Asta Askara Sentosa 1.441.374.472 288.274.894.400 15,48
3. Masyarakat 2.312.568.228 462.513.645.600 24,75
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 9.311.800.000 1.902.360.000.000 100,00
Penuh
Per tanggal 31 Mei 2025 tidak ada anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang memiliki
saham Perseroan.
iii. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 40 tanggal 23 Mei 2025 yang dibuat dihadapan Emmyra Fauzia Karina, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.09-0282137 tanggal 3 Juni 2025 yang telah didaftarkam dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0121223.AH.01.11 Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan, susunan pengurus sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lim Aun Seng
Komisaris Independen : Herwan, Ng
Komisaris Independen : Ito Sumardi DS
Direksi
Direktur Utama : Gerry Mustika
Direktur : Sukawati Wijaya
Direktur : Farry Ongko Widjaja
iv. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Akta No. 48/2024, maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam
bidang perdagangan besar dan eceran, pengangkutan dan pergudangan, industri pengolahan,
pengangkutan dan pergudangan, industri pengolahan, pertanian, pengadaan listrik, gas, uap/air
panas dan udara dingin, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis aktivitas keuangan dan asuransi.
3. Keterangan tentang Perusahaan Afiliasi
A. FKS PN
PT FKS Pangan Nusantara
Alamat Menara Astra, Lantai 28, Jalan Jenderal Sudirman Kavling
5-6, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Administrasi Jakarta Pusat 10220
Direksi Direktur Utama : Christina Gold Sung
Direktur : Lucy Tjahjadi
Dewan Komisaris Komisaris : Agung Cahyadi Kusumo
Susunan Pemegang Saham - PT FKS Multi Agro Tbk sebanyak 99,999%
- PT FKS Nikmat Nusantara sebanyak 0,001%
B. FKS FA
FKS Food and Agri Pte. Ltd.
Alamat 10 Collyer Quay
#15-08 Ocean Financial Centre, Singapore 049315
Direksi Director : Lin Tai-Chuan
Director : Ferdinand Sutanto
Director : Kwang Soh Hang
Page 6
Director : Ooi May Ling Angeline
Director : Chandy Kusuma
Director : Agung Cahyadi Kusumo
Susunan Pemegang Saham - FKS International Investment Pte. Ltd. sebanyak
90,65% saham.
- Black River Food 2 Pte. Ltd. sebanyak 9,25% saham.
- Ooi May Ling Angeline sebanyak 0,1% saham.
C. FKS FI
PT FKS Food and Ingredients
Alamat Menara Astra, Lantai 28, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling
5-6, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Administrasi Jakarta Pusat 10220.
Bidang Usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Direksi Direktur Utama : Lim Aun Seng
Direktur : Susanti
Dewan Komisaris Komisaris Utama : Chandy Kusuma
Komisaris : Grant Roy Lutz
Susunan Pemegang Saham - Dragon Enterprises Ltd. sebanyak 0,001180% saham
- Chandy Kusuma sebanyak 0,000005% saham
- FKS Food and Agri Pte. Ltd sebanyak 99,998815%
saham
D. FKS MA
PT FKS Multi Agro Tbk
Alamat Menara Astra, Lantai 28, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling
5-6, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Administrasi Jakarta Pusat 10220
Bidang Usaha Perdagangan, Perindustrian, Jasa, Real Estat, Pergudangan,
Kesenian, Hiburan dan Rekreasi, Penyediaan Akomodasi
dan Penyediaan Makan Minum, serta Penyewaan dan Sewa
Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Mesin dan Peralatan Industri
Pengolahan.
Direksi Direktur Utama : Agung Cahyadi Kusumo
Direktur : Lucy Tjahjadi
Direktur : Bong Welly Swandana
Direktur : Liauw Sioe Lian
Direktur : Tjung Hen Sen
Direktur : Lenny Yohanda Kartadinata
Dewan Komisaris Komisaris Utama : V. Suhartono Suratman
Komisaris : Farhan Rio Gunawan
Komisaris : Kusnarto
Komisaris Independen : Herwan Ng
Komisaris Independen : Marsetio
Susunan Modal - PT FKS Corporindo Indonesia sebanyak 79,06%
dari seluruh saham
- PT Caturkartika Perdana sebanyak 10,40% dari
seluruh saham
- Masyarakat di bawah 5% sebanyak 10,54% dari
seluruh saham.
E. TC
PT Tene Capital
Alamat Menara Astra, Lantai 27, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling
5-6, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Administrasi Jakarta Pusat 10220
Bidang Usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Direksi Direktur Utama : Susanti
Direktur : Then Surianto Eka Prasetyo
Page 7
Direktur : Junaidy Surya
Dewan Komisaris Komisaris Utama : Chandy Kusuma
Komisaris : Eka Sapanca
Komisaris : Yanuar Samron
Susunan Pemegang Saham - Star Prosper Investments Ltd. sebanyak 0,023%
saham.
- Chandy Kusuma sebanyak 0,0001% saham.
- FKS Food and Agri Pte. Ltd. sebanyak 87,98%.
- Freddi Sumadi Hiu sebanyak 4,999%.
- Azriell Rio Xavier sebanyak 3,999% saham.
- Eka Sapanca sebanyak 2,999% saham.
F. PDSU
PT Permata Dunia Sukses Utama
Alamat Menara Astra, Lantai 27, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling
5-6, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Administrasi Jakarta Pusat 10220
Bidang Usaha Industri Gula Pasir
Direksi Direktur Utama : Junaidy Surya
Direktur : Susanti
Direktur: Ario Wibowo Bintang Maulana
Dewan Komisaris Komisaris Utama : Eka Sapanca
Komisaris : Then Surianto Eka Prasetyo
Komisaris: Yanuar Samron
Susunan Pemegang Saham - PT Tene Capital sebanyak 95% saham.
- Eka Sapanca sebanyak 5% saham.
G. MT
PT Makassar Tene
Alamat Jl. Prof. DR. IR Sutami No.38, Parang loe, Kel. Parang Loe,
Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Prop. Sulawesi Selatan
Bidang Usaha Industri Gula Pasir
Direksi Direktur Utama : Abuan Halim
Direktur : Then Surianto Eka Prasetyo
Direktur : Junaidy Surya
Dewan Komisaris Komisaris Utama : Azriell Rio Xavier
Komisaris : Freddi Sumadi Hiu
Susunan Pemegang Saham - PT Tene Capital sebanyak 95% saham.
- Azriell Rio Xavier sebanyak 2% saham.
- Chandy Kusuma sebanyak 1,8% saham.
- Then Surianto Eka Prasetyo sebanyak 1,2% saham.
H. FCI
PT FKS Corporindo Indonesia
Alamat Menara Astra, Lantai 28, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling
5-6, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang,
Kota Administrasi Jakarta Pusat 10220
Bidang Usaha Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Direksi Direktur Utama : Lucy Tjahjadi
Direktur : Liauw Sioe Lian
Dewan Komisaris Komisaris Utama : Agung Cahyadi Kusumo
Komisaris : Kusnarto
Susunan Pemegang Saham - FKS Food and Agri Pte Ltd sebanyak 93,2672% saham.
- Freddi Sumadi Hiu 3,7000% dari seluruh saham yang
dikeluarkan FCI.
- Yundi Lowana sebanyak 0,0064% saham.
- Chandy Kusuma sebanyak 3,0264% saham.
Page 8
I. PFN
PT Padi Flour Nusantara
Alamat Menara Astra, Lantai 27, Jalan Jenderal Sudirman
Kaveling 5-6, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan
Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10220
Bidang Usaha Industri Tepung Beras Dan Tepung Jagung
Direksi Direktur Utama: Po Indarto Gondo
Direktur: Phonphot Chobnamtan
Komisaris Komisaris Utama : Grant Roy Lutz
Komisaris : Sathaporn Paisanburapa
Komisaris: Agung Cahyadi Kusumo
Susunan Pemegang Saham - PT FKS Food and Ingredients sebanyak 98,61%
saham.
- Burapa Ascending Co. Ltd. sebanyak 1,39% saham.
J. SGT
PT Sentral Grain Terminal
Alamat Menara Astra, Lantai 28, Jalan Jenderal Sudirman
Kaveling 5-6, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan
Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10220.
Bidang Usaha Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut
Direksi Direktur Utama : Bong Welly Swandana
Direktur: Lucy Tjahjadi
Dewan Komisaris Komisaris Utama: Kusnarto
Komisaris: Po Indarto Gondo
Susunan Pemegang Saham - PT FKS Solusi Logistik sebanyak 99,99997% saham.
- PT FKS Multi Agro Tbk sebanyak 0,00003% saham.
K. PFI
PT Permata Food Indonesia
Alamat Menara Astra, Lantai 28, Jalan Jenderal Sudirman
Kaveling 5-6, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan
Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat 10220
Bidang Usaha Industri pati ubi kayu, industri sirop, industry pati beras
dan jagung, industry gula pasir, industri pengolahan
gula lainnya bukan sirop, aktivitas pengepakan,
perdagangan besar beras, perdagangan besar makanan
dan minuman lainnya.
Direksi Direktur Utama: Po Indarto Gondo
Direktur: Budiman Arpan
Dewan Komisaris Komisaris Utama: Chandy Kusuma
Komisaris: Agung Cahyadi Kusumo
Susunan Pemegang Saham - Chandy Kusuma sebanyak 0,03% saham.
- PT Tene Capital sebanyak 2,56% saham.
- PT FKS Food and Ingredients sebanyak 97,41%
saham.
L. SPJ
PT Subafood Pangan Jaya
Alamat Jl. Raya Serang Km 20.5, Desa Cibadak, Cibadak, Cikupa,
Kabupaten Tangerang, Banten
Bidang Usaha Perdagangan Besar Makanan dan Minuman Lainnya,
Industri Produk Roti dan Kue, Industri Makaroni, Mie,
dan Produk Sejenisnya
Direksi Direktur Utama: Farry Ongko Widjaja
Direktur: Alfonsus Filbert Dananharja Suryadi
Direktur: Gerry Mustika
Dewan Komisaris Komisaris Utama: Lim Aun Seng
Page 9
Komisaris: Kang Hongkie Widjaya
Komisaris : Komjen (Purn). Dr. Ito Sumardi D.S., S.H.,
M.H., MBA., M.M.
Susunan Pemegang Saham - PT Balaraja Bisco Paloma sebanyak 99,9922%
saham
- Yanuar Samron sebanyak 0,0065% saham
- Stefanus Joko Mogoginta sebanyak 0,0013% saham
M. PMI
PT Poly Meditra Indonesia
Alamat Jl. Solo - Tawangmangu Km 9,9 Jumok, Kel. Jaten, Kec.
Jaten, Kab. Karang Anyar Jawa Tengah
Bidang Usaha Industri Pengolahan dan dalam Bidang Perdagangan
Besar
Direksi Direktur Utama: Sukawati Wijaya
Direktur: Adi Rachmadi
Direktur : Gerry Mustika
Dewan Komisaris Komisaris Utama: Lim Aun Seng
Komisaris: Kang Hongkie Widjaya Komisaris : Komjen
(Purn). Dr. Ito Sumardi D.S., S.H., M.H., MBA., M.M.
Komisaris : Ir. R. Benny Wachjudi, MBA.
Susunan Pemegang Saham - PT FKS Food Sejahtera Tbk sebanyak 99,9590%
saham.
- Ir. Stefanus Joko Mogoginta sebanyak 0,0392%
saham.
- Yanuar Samron sebanyak 0,0018% saham.
N. PTP
PT Putra Taro Paloma
Alamat Jl. Pancasila IV Kel. Cicadas Kec, Gunung Putri, Bogor,
Jawa Barat
Bidang Usaha Industri Pengolahan Perdagangan Besar, Pergudangan
Direksi Direktur Utama: Sukawati Wijaya
Direktur : Alfonsus Filbert Dananharja Suryadi, S.E.
Direktur: Adi Rachmadi
Dewan Komisaris Komisaris Utama: Lim Aun Seng
Komisaris: Kang Hongkie Widjaya
Komisaris : Komjen (Purn). Dr. Ito Sumardi D.S., S.H.,
M.H., MBA., M.M.
Susunan Pemegang Saham - PT Balaraja Bisco Paloma sebanyak 99,9987%
saham.
- Yanuar Samron sebanyak 0,0012% saham.
- Stefanus Joko Mogoginta sebanyak 0,0001% saham
O. TPS
PT Tiga Pilar Sejahtera
Alamat Jl. Grompol Jambangan Km 5,5 Kel. Sepat, Kec. Masaran,
Kab. Sragen, Jawa Tengah
Bidang Usaha Industri Pengolahan, Perdagangan Besar, Pergudangan,
Aktivitas Profesional Ilmiah dan Teknis
Direksi Direktur Utama: Gerry Mustika
Direktur: Adi Rachmadi
Direktur : Farry Ongko Widjaja
Dewan Komisaris Komisaris Utama: Lim Aun Seng
Komisaris: Kang Hongkie Widjaya
Komisaris : Komjen(Purn). Dr. Ito Sumardi D.S., S.H.,
M.H., MBA., M.M.
Susunan Pemegang Saham - PT FKS Food Sejahtera Tbk, sebanyak 99,9934%
saham.
Page 10
- Yanuar Samron sebanyak 0,00029% saham.
- Stefanus Joko Mogoginta sebanyak 0,00631% saham
P. Enerfo
Enerfo Pte. Ltd.
Alamat 10 Collyer Quay, #15-08 Ocean Financial Centre,
Singapore 049315
Direksi - Gay Shyr Yan (Ni Shiyan)
- Andrew Mark Slinger
- Chandy Kusuma
- Ferdinand Sutanto
- Guenther Horst Sigfried
- Liu Siew Wun Sylvia
Susunan Pemegang Saham FKS Strategic Investment Pte Ltd sebanyak 100% saham
Q. EsdBL
Enerfo Sugar do Brazil Ltda
Alamat Rua Olimpíadas, n° 200, conjunto 51, Edifício Aspen, Vila
Olimpia, CEP 04551-000
Direksi - Eduardo Nunes Da Rocha
- Fernando Castelo Ferraresi
- Luana Matera
Susunan pemegang saham Enerfo Sugar Pte. Ltd. sebanyak 99,997% saham
Eduardo Nunes Da Rocha sebanyak 0,003% saham
R. Omegra
Omegra Shipping Pte. Ltd
Alamat 10 Collyer Quay #15-08 Ocean Financial Centre, Singapore
049315
Direksi - Gay Shyr Yan (Ni Shiyan)
- Ferdinand Sutanto
- Liu Siew Wun Sylvia
- Guenther Horst Siegfried
Susunan Pemegang Saham Enerfo Pte. Ltd sebanyak 100.000 saham
4. Uraian Mengenai Transaksi
a. Penerima Pinjaman secara bersama-sama, melalui Perjanjian Sindikasi akan memperoleh Fasilitas
Kredit senilai USD 151.500.000,00 (seratus lima puluh satu juta lima ratus ribu dolar amerika dolar
amerika) dan Rp1.615.500.000.000,00 (satu triliun enam ratus lima belas miliar lima ratus juta
rupiah).
b. Atas pinjaman yang diperoleh, Perseroan dan Perusahaan Afiliasi akan memberikan jaminan
berupa kombinasi antara asset beserta jaminan perusahaan (corporate guarantee).
5. Sifat Transaksi
Transaksi Material
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun 2024 yang telah diaudit Akuntan
Publik, total ekuitas Perseroan per 31 Desember 2024 adalah Rp1.046.138.221.714,00.
Plafon pinjaman untuk Para Penerima Pinjaman adalah hingga Rp 1.615.500.000.000,00 dan plafon
pinjaman yang dialokasikan untuk Perseroan adalah hingga Rp200.000.000.000; sehingga persentase
materialitas adalah 19,12%.
Keseluruhan nilai jaminan berupa asset yang diberikan Perseroan adalah sebesar
Rp790.463.000.000,00; sehingga persentase materialitas adalah 75,56%.
Page 11
Transaksi Afiliasi
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan para Pemberi Pinjaman.
Transaksi akan ditandatangani Penerima Pinjaman dan Penjamin yang merupakan Afiliasi Perseroan
karena hubungan pengendalian oleh pihak yang sama.
Transaksi Benturan Kepentingan
Transaksi ini bukan merupakan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42/2020.
6. Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi dilakukan antara Pihak yang Terafiliasi
Melalui perolehan fasilitas kredit yang dilakukan bersama dengan Perusahaan Afiliasi, dapat
memperoleh manfaat yang lebih baik dibandingkan apabila Perseroan melakukan transaksi ini secara
mandiri, termasuk arus kas yang lebih baik.
III. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA DAMPAK
TRANSAKSI
Melalui perolehan fasilitas kredit yang dilakukan bersama dengan Perusahaan Afiliasi, dapat
memperoleh manfaat yang lebih baik dibandingkan apabila Perseroan melakukan transaksi ini secara
mandiri. Secara keseluruhan, Transaksi tidak memberidampak yang merugikan terhadap Perseroan.
IV. PIHAK INDEPENDEN YANG DITUNJUK DALAM TRANSAKSI
Pihak-pihak independen yang berperan sehubungan dengan Transaksi dan telah ditunjuk oleh
Perseroan adalah Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja yang menelaah Laporan
Keuangan 31 Desember 2024.
V. PERNYATAAN DAN INFORMASI TAMBAHAN
A. Pernyataan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Dewan Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris dan Direksi menyatakan bahwa seluruh informasi material yang dikemukakan dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi
lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam
Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
B. Untuk memperoleh informasi tambahan sehubungan dengan Rencana Transaksi, Pemegang Saham
Perseroan dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam
kerja Perseroan pada alamat sebagaimana disebutkan dalam bagian awal Keterbukaan Informasi ini.
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK
Menara Astra, Lantai 29
Jl. Jend. Sudirman Kav. 5 – 6, Jakarta Pusat 10220
Tel: (021) 5088 9889, Fax: (021) 5088 9890
Website: www.fksfs.co.id
E-mail: corporate.secretary@fksfs.co.id
Hormat kami
Direksi Perseroan
Names mentioned 101 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
person
| Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja, selaku auditor
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2 ×2
unresolved
org
Bank Sindikasi
p.2 ×2
unresolved
org
PT Bank BNP Paribas Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Bank SBI Indonesia
p.2
unresolved
org
Agri Pte Ltd
p.3 ×5
unresolved
org
PT FKS Food
p.3 ×4
unresolved
org
Omegra Shipping Pte. Ltd
p.3
unresolved
org
Bank Sindikasi. Transaksi
p.3
unresolved
org
PT Asia Inti Selera
p.4
unresolved
person
Winanto Wiromartani
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.4 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Pangan Sejahtera Investama
p.5
unresolved
org
PT Asta Askara Sentosa
p.5
unresolved
person
Emmyra Fauzia Karina
· Notaris
p.5
unresolved
person
Christina Gold Sung
· Direktur Utama
p.5
unresolved
org
PT FKS Nikmat Nusantara
p.5
unresolved
org
FKS International Investment Pte. Ltd.
p.6
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.6
unresolved
org
Dragon Enterprises Ltd.
p.6
unresolved
org
PT Caturkartika Perdana
p.6
unresolved
person
Then Surianto Eka Prasetyo
· Direktur
p.6 ×3
unresolved
person
Junaidy Surya
· Direktur
p.7 ×3
unresolved
person
Chandy Kusuma
· Komisaris Utama
p.7 ×2
unresolved
person
Eka Sapanca
· Komisaris
p.7 ×2
unresolved
person
Yanuar Samron
· Komisaris
p.7 ×2
unresolved
org
Star Prosper Investments Ltd.
p.7
unresolved
person
Ario Wibowo Bintang Maulana
· Direktur
p.7
unresolved
person
Prof. DR. IR Sutami
p.7
unresolved
person
Abuan Halim
· Direktur Utama
p.7
unresolved
person
Azriell Rio Xavier
· Komisaris Utama
p.7
unresolved
person
Freddi Sumadi Hiu
· Komisaris
p.7
unresolved
person
H. FCI PT FKS Corporindo
p.7
unresolved
person
Kusnarto
· Komisaris
p.7 ×2
unresolved
person
Po Indarto Gondo
· Direktur Utama
p.8 ×3
unresolved
person
Phonphot Chobnamtan
· Direktur
p.8
unresolved
person
Grant Roy Lutz
· Komisaris Utama
p.8
unresolved
person
Sathaporn Paisanburapa
· Komisaris
p.8
unresolved
org
Burapa Ascending Co. Ltd.
p.8
unresolved
person
Farry Ongko Widjaja
· Direktur Utama
p.8 ×2
unresolved
person
Alfonsus Filbert Dananharja Suryadi
· Direktur
p.8 ×2
unresolved
person
Lim Aun Seng
· Komisaris Utama
p.8 ×4
unresolved
person
Kang Hongkie Widjaya
· Komisaris
p.9 ×4
unresolved
person
MBA.
p.9 ×4
unresolved
person
Sukawati Wijaya
· Direktur Utama
p.9 ×2
unresolved
person
Adi Rachmadi
· Direktur
p.9 ×3
unresolved
person
Ir. Stefanus Joko Mogoginta
p.9
unresolved
org
FKS Strategic Investment Pte Ltd
p.10
unresolved
org
Enerfo Sugar Pte. Ltd.
p.10
unresolved
org
R. Omegra Omegra Shipping Pte. Ltd
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
3069 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}