Back to announcement
20250625_AADI_Informasi Transaksi Afiliasi_31908793_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review AADISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan transaksi penjualan saham yang dimiliki oleh
Perseroan pada PT Cita Mineral Investindo Tbk ("CITA") kepada PT Alamtri Indo Aluminium (“AIA”), di
mana Perseroan dan AIA merupakan 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama.
Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding (yang menaungi perusahaan anak yang bergerak di bidang
pertambangan batu bara, jasa pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber
daya air, ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi manajemen
lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet dan tanaman
penghasil getah lainnya.
Kantor Pusat:
Cyber 2 Tower Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
Jakarta 12950 – Indonesia
E-mail: corsec@adaroindonesia.com
Situs web: www.adaroindonesia.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025
Page 2
DEFINISI
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan atau POJK 42/2020.
AS$ : Dolar Amerika Serikat.
Direktur : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Laporan Penilai : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam
bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.
Penilai Independen : Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan, penilai
independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk
melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran
terhadap transaksi sebagaimana diuraikan dalam
Keterbukaan Informasi ini.
Perseroan : PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, suatu perusahaan terbuka
yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
Saham Yang Dijual : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam
bagian Ringkasan Laporan Penilai Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020.
Transaksi Jual Beli Saham : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam
bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
1
Page 3
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 23 Juni 2025, Perseroan menjual saham milik Perseroan pada CITA kepada AIA
sejumlah 145.601.100 (seratus empat puluh lima juta enam ratus satu ribu seratus) lembar
saham, atau sebesar 3,676% (tiga koma enam tujuh enam persen) dari modal ditempatkan dan
disetor CITA dengan total nilai nominal sebesar Rp572.794.727.400,- (lima ratus tujuh puluh dua
miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah) atau
sebesar Rp3.934,- (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh empat Rupiah) per lembar saham, yang
dituangkan dalam suatu perjanjian jual beli saham yang ditandatangani oleh Perseroan dan AIA
(“Transaksi Jual Beli Saham”).
Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, pelaksanaan Transaksi Afiliasi wajib
menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka
memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi
Afiliasi tersebut.
Laporan Penilai yang digunakan adalah Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai
Publik (“KJPP”) Herman Meirizki dan Rekan No.00014/2.0120-04/BS/02/0627/1/VI/2025
tertanggal 19 Juni 2025 (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat wajar
terhadap Transaksi Jual Beli Saham.
Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan
telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Jual Beli Saham bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur
dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) karena total nilai Transaksi
Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum
dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 yang dilakukan audit oleh Kantor
Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, yaitu sebesar AS$3.363.482 (dalam ribuan dolar
Amerika Serikat).
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
i. Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi
Transaksi Jual Beli Saham dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian arah strategis dan
fokus investasi Perseroan. Perseroan merupakan perusahaan holding yang menaungi
perusahaan anak antara lain bergerak di bidang pertambangan batu bara termal,
sementara CITA bergerak di bidang pertambangan bauksit dan penggalian bijih logam,
yang selaras dengan kegiatan usaha AIA sebagai perusahaan holding dalam bidang
pengolahan logam.
Selain itu, hasil dari penjualan saham yang dimiliki Perseroan pada CITA akan digunakan
oleh Perseroan untuk memperkuat posisi keuangan Perseroan. Dengan demikian,
transaksi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap struktur permodalan dan
fleksibilitas keuangan Perseroan ke depan.
Perseroan tidak melakukan transaksi ini dengan pihak ketiga dikarenakan penjualan
saham yang dimiliki oleh Perseroan pada CITA memiliki tujuan untuk rencana
pengembangan jangka panjang yang lebih tepat guna mendukung pengelolaan portofolio
investasi secara lebih optimal.
2
Page 4
ii. Uraian Singkat Mengenai Transaksi
Berikut adalah informasi mengenai Transaksi Jual Beli Saham:
• Jumlah saham: 145.601.100 lembar saham
• Nominal per lembar saham: Rp3.934,-
• Total: Rp572.794.727.400,-
iii. Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 tertanggal 1 Desember 2004
yang dibuat di hadapan Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi. Akta tersebut telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-31123 HT01.01.TH.2004, tertanggal 23
Desember 2004. Akta tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 52, tertanggal 1 Juli 2005 dan Tambahan Berita Negara No. 6922. Anggaran
dasar Perseroan telah diubah beberapa kali. Melalui perubahan anggaran dasar
Perseroan berdasarkan Akta Notaris No. 100 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, tertanggal 31 Juli 2024, nama Perseroan
telah berubah yang semula bernama PT Alam Tri Abadi menjadi PT Adaro Andalan
Indonesia. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0046973.AH.01.02.TAHUN 2024, tertanggal 31 Juli 2024.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 14
tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Utara. Pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar ini telah
diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
0126591 tertanggal 8 Mei 2025..
Kegiatan usaha Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding (yang menaungi
perusahaan anak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, jasa
pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber daya air,
ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit,
perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana disampaikan dalam Akta No. 1
tertanggal 3 September 2024 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, di mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen): Bapak Budi Bowoleksono
Komisaris: Bapak Primus Dorimulu
Direksi
Direktur Utama: Bapak Julius Aslan
3
Page 5
Direktur: Bapak Priyadi
Direktur: Bapak Lie Luckman
Direktur: Ibu Susanti
2. AIA
Riwayat Singkat
PT Alamtri Indo Aluminium (sebelumnya bernama PT Adaro Indo Aluminium) (“AIA”)
didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 19 November 2021 yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta Pendirian
AIA telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074205.AH.01.01.Tahun 2021, tertanggal
22 November 2021.
Anggaran dasar AIA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 31 tanggal 13 Juni
2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
yang telah mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0039088.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 16 Juni 2025, terkait perubahan Pasal 3
anggaran dasar tentang Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha AIA.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AIA pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 25 tanggal 7 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Christian Ariano Rachmat
Komisaris : Michael W. P. Soeryadjaya
Direksi
Direktur Utama : Wito Krisnahadi
Direktur : Vivi Simampo
Direktur : Kay Kun Ng
B. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
DENGAN PERSEROAN
Sesuai dengan POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari
perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari
perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham utama, atau pengendali.
Terdapat hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 antara Perseroan
4
Page 6
dan AIA, di mana keduanya merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama,
yaitu PT Adaro Strategic Investments bersama dengan Garibaldi Thohir yang juga merupakan
pengendali dari PT Alamtri Resources Indonesia Tbk.
Berdasarkan hal tersebut di atas, Transaksi Jual Beli Saham antara Perseroan dan AIA
sebagaimana disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini dikategorikan sebagai
Transaksi Afiliasi di mana hubungan Afiliasi antara Perseroan dan AIA yaitu 2 (dua)
perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama.
C. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Ribuan AS$
Laporan Posisi Audit Transaksi Proforma
Keuangan 31 Desember 2024 31 Desember 2024
Aset lancar 2.214.052 2.468 2.216.520
Aset tidak lancar 3.778.606 - 3.778.606
Total aset 5.992.658 2.468 5.995.126
Liabilitas jangka 872.699 - 872.699
pendek
Liabilitas jangka 1.756.477 - 1.756.477
panjang
Total liabilitias 2.629.176 - 2.629.176
Ekuitas 3.363.482 2.468 3.365.950
Total liabilitas dan 5.992.658 2.468 5.995.126
ekuitas
Ribuan AS$
Laporan Laba Rugi Audit Transaksi Proforma
31 Desember 2024 31 Desember 2024
Pendapatan usaha 5.319.582 - 5.319.582
Beban pokok (3.853.631) - (3.853.631)
pendapatan
Laba bruto 1.465.951 - 1.465.951
Pendapatan lain- 330.770 2.468 333.238
lain, neto
Laba usaha 1.481.217 2.468 1.483.685
Laba tahun berjalan 1.326.736 2.468 1.329.204
D. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
Perseroan tidak melakukan transaksi ini dengan pihak ketiga dikarenakan Transaksi Jual
Beli Saham memiliki tujuan untuk rencana pengembangan jangka panjang yang lebih tepat
guna mendukung pengelolaan portofolio investasi secara lebih optimal.
Dokumen-dokumen sehubungan dengan transaksi ini telah dibuat menggunakan syarat dan
ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat
dan ketentuan atas Transaksi Afiliasi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
Transaksi Afiliasi wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
5
Page 7
telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Herman Meirizki dan Rekan untuk memberikan
Pendapat Kewajaran atas transaksi ini, sesuai dengan Surat Penawaran No. 044/SP/HMR-
JKSL/B/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 yang telah disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilai atas
Transaksi Jual Beli Saham ini:
i. Identitas Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Jual Beli Saham adalah sebagai berikut:
1. Perseroan
Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak sebagai perusahaan holding (yang
menaungi perusahaan anak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, jasa
pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber daya air,
ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit,
perkebunan karet, dan tanaman penghasil getah lainnya. Dalam Transaksi Jual Beli
Saham, Perseroan bertindak sebagai pihak yang menjual atas Saham Yang Dijual;
2. AIA
AIA adalah anak perusahaan dari PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk yang menjalankan
kegiatan usaha, antara lain, dalam bidang aktivitas perusahaan holding. Dalam
Transaksi Jual Beli Saham, AIA merupakan pihak yang akan membeli Saham Yang
Dijual.
ii. Identitas Penilai Independen
Perseroan telah menunjuk KJPP Herman, Meirizki dan Rekan yang memiliki izin usaha dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi penunjang
pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD. STTD.PB-57/PM.02/2023 untuk melakukan penilaian atas
Transaksi Jual Beli Saham, dengan data penanggung jawab penilai sebagai berikut :
Nama : Willyams, S.E., MAPPI (Cert)
No. MAPPI : 13-S-04028
No. Register Penilai : RMK-2017.00112
No. Ijin Penilai Publik : B-1.22.00627
Klasifikasi Bidang Jasa : Penilai Bisnis (B)
Alamat : The Akkas Commercial Building Lt. 2
Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004, Kelurahan
Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530
iii. Identitas Pemberi Tugas
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran adalah:
Nama : PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Bidang Usaha : Aktivitas perusahaan holding (yang menaungi perusahaan
anak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara,
jasa pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen,
pengelolaan sumber daya air, ketenagalistrikan, dan jasa
pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi
6
Page 8
manajemen lainnya, dan bergerak dalam bidang
perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet, dan
tanaman penghasil getah lainnya
Alamat : Gedung Cyber 2, Lantai 26, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-
5 No. 13,
Jakarta Selatan, 12950
Telepon dan Faks. : (021) 2553 3065 dan (021) 2553 3066
E-mail : corsec@adaroindonesia.id
iv. Objek Penilaian
Objek pendapat kewajaran adalah transaksi penjualan saham yang dimiliki oleh Perseroan
pada CITA sebesar 145.601.100 lembar saham (selanjutnya disebut “Saham Yang
Dijual”) kepada pihak afiliasi yaitu AIA.
v. Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
Transaksi Jual Beli Saham. Laporan Penilai dipergunakan sebagai salah satu dokumen
pendukung penyampaian keterbukaan informasi yang akan dilakukan Perseroan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
vi. Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran adalah per tanggal 31
Desember 2024.
vii. Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas
• Laporan Penilai bersifat non-disclaimer opinion;
• Proyeksi laporan laba rugi berasal dari manajemen Perseroan;
• Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Penilai dan opini dalam Laporan
Penilai;
• Penilai Independen mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya Laporan
Penilai tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
Transaksi Jual Beli Saham;
• Dalam melakukan analisis, Penilai Independen bergantung pada data-data dari pihak
manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft
perjanjian terkait Transaksi Jual Beli Saham, dan sebagainya;
• Penilai Independen telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang
diterima dari pihak manajemen untuk analisis Transaksi Jual Beli Saham. Kebenaran,
keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggung jawab pihak
manajemen;
• Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara
material bukan merupakan tanggung jawab Penilai Independen. Jika terdapat fakta atau
informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya Laporan Penilai yang dapat
mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material, maka Penilai Independen
tidak bertanggung jawab untuk memperbarui hasil pendapat kewajaran dalam Laporan
Penilai di kemudian hari;
7
Page 9
• Pendapat kewajaran dalam Laporan Penilai disusun berdasarkan kondisi pasar dan
perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan
Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran ini;
• Pendapat kewajaran dalam Laporan Penilai harus dipandang sebagai satu kesatuan.
Penggunaan sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi
pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang
menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
• Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan,
Penilai Independen telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang
menurut pertimbangan Penilai Independen dapat dipercaya;
• Data keuangan historis Perseroan diperoleh Penilai Independen dari laporan keuangan
yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan, oleh karena itu Penilai Independen tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi
atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut;
• Penilai Independen tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun
implikasinya atas dilakukannya Transaksi Jual Beli Saham;
• Laporan Penilai terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
• Pekerjaan Penilai Independen tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu
penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran hukum.
viii. Pendekatan dan metode penilaian
Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
3. Analisis kewajaran transaksi;
4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.
ix. Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jual Beli Saham
Berdasarkan analisis yang Penilai Independen lakukan terhadap kewajaran Transaksi Jual
Beli Saham yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis
kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, Penilai Independen
berpendapat bahwa Transaksi Jual Beli Saham atas Saham Yang Dijual oleh Perseroan
kepada AIA adalah Wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang dilakukan
antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip
transaksi yang wajar (arm’s-length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan suatu
Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Jual Beli Saham, dan semua
8
Page 10
informasi material sehubungan dengan transaksi ini telah diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
Jual Beli Saham yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:
PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower Lantai 26
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
Jakarta 12950 – Indonesia
Telepon : (021) 2553 3065 Faksimili : (021) 2553 3066
www.adaroindonesia.com
u.p Corporate Secretary
Email: corsec@adaroindonesia.com
* Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris. Dalam hal
terdapat perbedan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia
yang berlaku.
9
Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×4
unresolved
org
| Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan, penilai
· Penilai Independen
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki
p.2
unresolved
org
Herman Meirizki dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×4
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.4 ×11
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Adaro Indo Aluminium
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum Republik
p.5
unresolved
person
Christian Ariano Rachmat
· Komisaris Utama
p.5 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.7
unresolved
—
Identit
· Penilai
p.7
unresolved
org
Meirizki dan Rekan
p.7
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.7
unresolved
person
Willyams
p.7
unresolved
—
MAPPI
p.7
unresolved
—
Ijin Penilai Publik
p.7
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
2288 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}