Skip to content
Back to announcement

20250625_AADI_Informasi Transaksi Afiliasi_31908793_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review AADI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
          KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                     TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
           PT ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya
disebut sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh
pemegang saham Perseroan sehubungan dengan transaksi penjualan saham yang dimiliki oleh
Perseroan pada PT Cita Mineral Investindo Tbk ("CITA") kepada PT Alamtri Indo Aluminium (“AIA”), di
mana Perseroan dan AIA merupakan 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama.

Transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN
INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH
MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG
DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING
MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA
MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI
TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI
TIDAK MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                                 PT Adaro Andalan Indonesia Tbk

                                           Kegiatan Usaha:
       Aktivitas perusahaan holding (yang menaungi perusahaan anak yang bergerak di bidang
 pertambangan batu bara, jasa pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber
 daya air, ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi manajemen
 lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet dan tanaman
                                        penghasil getah lainnya.


                                           Kantor Pusat:
                                      Cyber 2 Tower Lantai 26
                               Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
                                     Jakarta 12950 – Indonesia
                               E-mail: corsec@adaroindonesia.com
                               Situs web: www.adaroindonesia.com



              Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025
Page 2
                                     DEFINISI


Afiliasi                    :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1
                                Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
                                sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                                2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                                Keuangan atau POJK 42/2020.

AS$                         :   Dolar Amerika Serikat.

Direktur                    :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada
                                tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Komisaris                   :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat
                                pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Laporan Penilai             :   Memiliki  pengertian   sebagaimana    diuraikan         dalam
                                bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.

Penilai Independen          :   Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan, penilai
                                independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan
                                Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk
                                melakukan penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran
                                terhadap    transaksi     sebagaimana     diuraikan   dalam
                                Keterbukaan Informasi ini.

Perseroan                   :   PT Adaro Andalan Indonesia Tbk, suatu perusahaan terbuka
                                yang didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara
                                Republik Indonesia dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Saham Yang Dijual           :   Memiliki   pengertian  sebagaimana      diuraikan  dalam
                                bagian Ringkasan Laporan Penilai Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi Afiliasi          :   Memiliki pengertian      sebagaimana   diatur   dalam   POJK
                                42/2020.

Transaksi Jual Beli Saham   :   Memiliki  pengertian   sebagaimana    diuraikan         dalam
                                bagian Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.

POJK 42/2020                :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                                42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
                                Benturan Kepentingan.




                                         1
Page 3
I.    PENDAHULUAN

      Pada tanggal 23 Juni 2025, Perseroan menjual saham milik Perseroan pada CITA kepada AIA
      sejumlah 145.601.100 (seratus empat puluh lima juta enam ratus satu ribu seratus) lembar
      saham, atau sebesar 3,676% (tiga koma enam tujuh enam persen) dari modal ditempatkan dan
      disetor CITA dengan total nilai nominal sebesar Rp572.794.727.400,- (lima ratus tujuh puluh dua
      miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah) atau
      sebesar Rp3.934,- (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh empat Rupiah) per lembar saham, yang
      dituangkan dalam suatu perjanjian jual beli saham yang ditandatangani oleh Perseroan dan AIA
      (“Transaksi Jual Beli Saham”).

      Mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, pelaksanaan Transaksi Afiliasi wajib
      menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
      kewajaran transaksi tersebut, serta perlu diumumkan kepada masyarakat. Dalam rangka
      memenuhi ketentuan POJK 42/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi
      ini untuk memberikan informasi kepada para pemegang saham Perseroan mengenai Transaksi
      Afiliasi tersebut.

      Laporan Penilai yang digunakan adalah Laporan Pendapat Kewajaran dari Kantor Jasa Penilai
      Publik (“KJPP”) Herman Meirizki dan Rekan No.00014/2.0120-04/BS/02/0627/1/VI/2025
      tertanggal 19 Juni 2025 (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat wajar
      terhadap Transaksi Jual Beli Saham.

      Transaksi Afiliasi ini telah melalui prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan
      telah dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

      Transaksi Jual Beli Saham bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur
      dalam POJK 42/2020, serta tidak termasuk transaksi material sebagaimana diatur dalam
      Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
      Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”) karena total nilai Transaksi
      Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan sebagaimana tercantum
      dalam Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2024 yang dilakukan audit oleh Kantor
      Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, yaitu sebesar AS$3.363.482 (dalam ribuan dolar
      Amerika Serikat).


II.   URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP
      KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

      A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

           i.   Alasan, Latar Belakang dan Manfaat Transaksi

                Transaksi Jual Beli Saham dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian arah strategis dan
                fokus investasi Perseroan. Perseroan merupakan perusahaan holding yang menaungi
                perusahaan anak antara lain bergerak di bidang pertambangan batu bara termal,
                sementara CITA bergerak di bidang pertambangan bauksit dan penggalian bijih logam,
                yang selaras dengan kegiatan usaha AIA sebagai perusahaan holding dalam bidang
                pengolahan logam.

                Selain itu, hasil dari penjualan saham yang dimiliki Perseroan pada CITA akan digunakan
                oleh Perseroan untuk memperkuat posisi keuangan Perseroan. Dengan demikian,
                transaksi ini diharapkan memberikan dampak positif terhadap struktur permodalan dan
                fleksibilitas keuangan Perseroan ke depan.

                Perseroan tidak melakukan transaksi ini dengan pihak ketiga dikarenakan penjualan
                saham yang dimiliki oleh Perseroan pada CITA memiliki tujuan untuk rencana
                pengembangan jangka panjang yang lebih tepat guna mendukung pengelolaan portofolio
                investasi secara lebih optimal.

                                                    2
Page 4
ii.    Uraian Singkat Mengenai Transaksi

       Berikut adalah informasi mengenai Transaksi Jual Beli Saham:
       • Jumlah saham:                     145.601.100 lembar saham
       • Nominal per lembar saham:         Rp3.934,-
       • Total:                            Rp572.794.727.400,-

iii.   Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Transaksi

       1. Perseroan

         Riwayat Singkat

         Perseroan didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 2 tertanggal 1 Desember 2004
         yang dibuat di hadapan Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi. Akta tersebut telah
         mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
         Indonesia dengan Surat Keputusan No. C-31123 HT01.01.TH.2004, tertanggal 23
         Desember 2004. Akta tersebut diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
         No. 52, tertanggal 1 Juli 2005 dan Tambahan Berita Negara No. 6922. Anggaran
         dasar Perseroan telah diubah beberapa kali. Melalui perubahan anggaran dasar
         Perseroan berdasarkan Akta Notaris No. 100 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
         S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, tertanggal 31 Juli 2024, nama Perseroan
         telah berubah yang semula bernama PT Alam Tri Abadi menjadi PT Adaro Andalan
         Indonesia. Perubahan anggaran dasar ini telah mendapatkan persetujuan dari
         Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
         Keputusan No. AHU-0046973.AH.01.02.TAHUN 2024, tertanggal 31 Juli 2024.

         Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
         berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perseroan No. 14
         tanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn.,
         Notaris di Jakarta Utara. Pemberitahuan atas perubahan anggaran dasar ini telah
         diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat Penerimaan
         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-
         0126591 tertanggal 8 Mei 2025..

         Kegiatan usaha Perseroan adalah aktivitas perusahaan holding (yang menaungi
         perusahaan anak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, jasa
         pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber daya air,
         ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi
         manajemen lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit,
         perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya.

         Pengurusan dan Pengawasan

         Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal
         Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana disampaikan dalam Akta No. 1
         tertanggal 3 September 2024 yang dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E.,
         M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, di mana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum
         dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagai berikut:

         Dewan Komisaris

         Komisaris Utama (Independen):     Bapak Budi Bowoleksono
         Komisaris:                        Bapak Primus Dorimulu

         Direksi

         Direktur Utama:                   Bapak Julius Aslan
                                       3
Page 5
            Direktur:                         Bapak Priyadi
            Direktur:                         Bapak Lie Luckman
            Direktur:                         Ibu Susanti

         2. AIA

            Riwayat Singkat

            PT Alamtri Indo Aluminium (sebelumnya bernama PT Adaro Indo Aluminium) (“AIA”)
            didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 55 tanggal 19 November 2021 yang dibuat
            di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Akta Pendirian
            AIA telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
            berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074205.AH.01.01.Tahun 2021, tertanggal
            22 November 2021.

            Anggaran dasar AIA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir
            berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 31 tanggal 13 Juni
            2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara,
            yang telah mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum
            Republik     Indonesia     berdasarkan     Surat      Keputusan        No.     AHU-
            0039088.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 16 Juni 2025, terkait perubahan Pasal 3
            anggaran dasar tentang Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha AIA.

            Pengurusan dan Pengawasan

            Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris AIA pada tanggal Keterbukaan
            Informasi ini adalah sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan
            Pemegang Saham No. 25 tanggal 7 Maret 2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie,
            S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yaitu sebagai berikut:

            Dewan Komisaris

            Komisaris Utama : Christian Ariano Rachmat
            Komisaris       : Michael W. P. Soeryadjaya

            Direksi

            Direktur Utama    : Wito Krisnahadi
            Direktur          : Vivi Simampo
            Direktur          : Kay Kun Ng



B.   SIFAT HUBUNGAN AFILIASI DARI PIHAK-PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI
     DENGAN PERSEROAN

     Sesuai dengan POJK 42/2020, Transaksi Afiliasi adalah setiap aktivitas dan/atau transaksi
     yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan afiliasi dari
     perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
     saham utama, atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan
     oleh perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali untuk kepentingan afiliasi dari
     perusahaan terbuka atau afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
     saham utama, atau pengendali.

     Terdapat hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 antara Perseroan
                                          4
Page 6
            dan AIA, di mana keduanya merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama,
            yaitu PT Adaro Strategic Investments bersama dengan Garibaldi Thohir yang juga merupakan
            pengendali dari PT Alamtri Resources Indonesia Tbk.

            Berdasarkan hal tersebut di atas, Transaksi Jual Beli Saham antara Perseroan dan AIA
            sebagaimana disampaikan dalam Keterbukaan Informasi ini dikategorikan sebagai
            Transaksi Afiliasi di mana hubungan Afiliasi antara Perseroan dan AIA yaitu 2 (dua)
            perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama.


       C.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)

                                                                                         Ribuan AS$
                Laporan Posisi            Audit                Transaksi              Proforma
                   Keuangan         31 Desember 2024                              31 Desember 2024
             Aset lancar                    2.214.052                    2.468             2.216.520
             Aset tidak lancar              3.778.606                        -             3.778.606
             Total aset                     5.992.658                    2.468             5.995.126
             Liabilitas jangka                872.699                        -               872.699
             pendek
             Liabilitas jangka                1.756.477                       -             1.756.477
             panjang
             Total liabilitias                2.629.176                      -              2.629.176
             Ekuitas                          3.363.482                  2.468              3.365.950
             Total liabilitas dan             5.992.658                  2.468              5.995.126
             ekuitas

                                                                                         Ribuan AS$
             Laporan Laba Rugi            Audit                Transaksi              Proforma
                                    31 Desember 2024                              31 Desember 2024
             Pendapatan usaha                5.319.582                        -            5.319.582
             Beban pokok                   (3.853.631)                        -          (3.853.631)
             pendapatan
             Laba bruto                       1.465.951                      -              1.465.951
             Pendapatan lain-                   330.770                  2.468                333.238
             lain, neto
             Laba usaha                       1.481.217                  2.468              1.483.685
             Laba tahun berjalan              1.326.736                  2.468              1.329.204

       D.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
            DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG
            TIDAK DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI

            Perseroan tidak melakukan transaksi ini dengan pihak ketiga dikarenakan Transaksi Jual
            Beli Saham memiliki tujuan untuk rencana pengembangan jangka panjang yang lebih tepat
            guna mendukung pengelolaan portofolio investasi secara lebih optimal.

            Dokumen-dokumen sehubungan dengan transaksi ini telah dibuat menggunakan syarat dan
            ketentuan yang sama apabila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat
            dan ketentuan atas Transaksi Afiliasi tersebut dilakukan secara arm’s length basis.


III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI

       Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan
       Transaksi Afiliasi wajib menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi
       Afiliasi dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.

       Untuk memastikan kewajaran transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan
                                                  5
Page 7
telah menunjuk Penilai Independen, yaitu KJPP Herman Meirizki dan Rekan untuk memberikan
Pendapat Kewajaran atas transaksi ini, sesuai dengan Surat Penawaran No. 044/SP/HMR-
JKSL/B/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025 yang telah disetujui Perseroan.

Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilai atas
Transaksi Jual Beli Saham ini:

i.     Identitas Pihak yang Bertransaksi

       Pihak-pihak yang terlibat dalam Transaksi Jual Beli Saham adalah sebagai berikut:

       1.   Perseroan
            Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak sebagai perusahaan holding (yang
            menaungi perusahaan anak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, jasa
            pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen, pengelolaan sumber daya air,
            ketenagalistrikan, dan jasa pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi
            manajemen lainnya, dan bergerak dalam bidang perkebunan buah kelapa sawit,
            perkebunan karet, dan tanaman penghasil getah lainnya. Dalam Transaksi Jual Beli
            Saham, Perseroan bertindak sebagai pihak yang menjual atas Saham Yang Dijual;

       2.   AIA
            AIA adalah anak perusahaan dari PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk yang menjalankan
            kegiatan usaha, antara lain, dalam bidang aktivitas perusahaan holding. Dalam
            Transaksi Jual Beli Saham, AIA merupakan pihak yang akan membeli Saham Yang
            Dijual.

ii.    Identitas Penilai Independen

       Perseroan telah menunjuk KJPP Herman, Meirizki dan Rekan yang memiliki izin usaha dari
       Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri
       Keuangan No. 66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014 terdaftar sebagai profesi penunjang
       pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
       Pasar Modal No. STTD. STTD.PB-57/PM.02/2023 untuk melakukan penilaian atas
       Transaksi Jual Beli Saham, dengan data penanggung jawab penilai sebagai berikut :
       Nama                          : Willyams, S.E., MAPPI (Cert)
       No. MAPPI                     : 13-S-04028
       No. Register Penilai          : RMK-2017.00112
       No. Ijin Penilai Publik       : B-1.22.00627
       Klasifikasi Bidang Jasa       : Penilai Bisnis (B)
       Alamat                        : The Akkas Commercial Building Lt. 2
                                       Jl. TB Simatupang No. 23 RT.011 RW.004, Kelurahan
                                       Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta
                                       Selatan, Provinsi DKI Jakarta 12530

iii.   Identitas Pemberi Tugas

       Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran adalah:
       Nama                : PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
        Bidang Usaha       : Aktivitas perusahaan holding (yang menaungi perusahaan
                             anak yang bergerak di bidang pertambangan batu bara,
                             jasa pertambangan, aktivitas konsultasi manajemen,
                             pengelolaan sumber daya air, ketenagalistrikan, dan jasa
                             pengangkutan barang khusus), aktivitas konsultasi
                                          6
Page 8
                                 manajemen lainnya, dan bergerak dalam bidang
                                 perkebunan buah kelapa sawit, perkebunan karet, dan
                                 tanaman penghasil getah lainnya
        Alamat               :   Gedung Cyber 2, Lantai 26, Jl. H. R. Rasuna Said Blok X-
                                 5 No. 13,
                                 Jakarta Selatan, 12950
        Telepon dan Faks.    :   (021) 2553 3065 dan (021) 2553 3066
        E-mail               :   corsec@adaroindonesia.id

iv.    Objek Penilaian

       Objek pendapat kewajaran adalah transaksi penjualan saham yang dimiliki oleh Perseroan
       pada CITA sebesar 145.601.100 lembar saham (selanjutnya disebut “Saham Yang
       Dijual”) kepada pihak afiliasi yaitu AIA.

v.     Maksud dan Tujuan Pemberian Pendapat Kewajaran

       Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas
       Transaksi Jual Beli Saham. Laporan Penilai dipergunakan sebagai salah satu dokumen
       pendukung penyampaian keterbukaan informasi yang akan dilakukan Perseroan
       sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

vi.    Tanggal Pendapat Kewajaran

       Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran adalah per tanggal 31
       Desember 2024.

vii.   Asumsi‐asumsi dan Kondisi Pembatas

       • Laporan Penilai bersifat non-disclaimer opinion;
       • Proyeksi laporan laba rugi berasal dari manajemen Perseroan;
       • Penilai Independen bertanggung jawab atas Laporan Penilai dan opini dalam Laporan
         Penilai;
       • Penilai Independen mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya Laporan
         Penilai tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
         Transaksi Jual Beli Saham;
       • Dalam melakukan analisis, Penilai Independen bergantung pada data-data dari pihak
         manajemen atau pemberi tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft
         perjanjian terkait Transaksi Jual Beli Saham, dan sebagainya;
       • Penilai Independen telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang
         diterima dari pihak manajemen untuk analisis Transaksi Jual Beli Saham. Kebenaran,
         keandalan, dan keakuratan atas data-data tersebut adalah tanggung jawab pihak
         manajemen;
       • Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan
         pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara
         material bukan merupakan tanggung jawab Penilai Independen. Jika terdapat fakta atau
         informasi lainnya yang baru diketahui setelah diterbitkannya Laporan Penilai yang dapat
         mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material, maka Penilai Independen
         tidak bertanggung jawab untuk memperbarui hasil pendapat kewajaran dalam Laporan
         Penilai di kemudian hari;


                                          7
Page 9
              • Pendapat kewajaran dalam Laporan Penilai disusun berdasarkan kondisi pasar dan
                perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan
                Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran ini;
              • Pendapat kewajaran dalam Laporan Penilai harus dipandang sebagai satu kesatuan.
                Penggunaan sebagian dari analisis dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi
                pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat menyebabkan pandangan yang
                menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
              • Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan,
                Penilai Independen telah menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang
                menurut pertimbangan Penilai Independen dapat dipercaya;
              • Data keuangan historis Perseroan diperoleh Penilai Independen dari laporan keuangan
                yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa
                Keuangan, oleh karena itu Penilai Independen tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi
                atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan tersebut;
              • Penilai Independen tidak melakukan due diligence atas perpajakan Perseroan ataupun
                implikasinya atas dilakukannya Transaksi Jual Beli Saham;
              • Laporan Penilai terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang
                dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
              • Pekerjaan Penilai Independen tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu
                penelaahan audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak
                dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal,
                kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan, dan/atau pelanggaran hukum.

      viii.   Pendekatan dan metode penilaian

              Pendekatan dan metode penilaian yang digunakan adalah sebagai berikut:
              1. Analisis transaksi;
              2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
              3. Analisis kewajaran transaksi;
              4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

      ix.     Pendapat Kewajaran atas Transaksi Jual Beli Saham

              Berdasarkan analisis yang Penilai Independen lakukan terhadap kewajaran Transaksi Jual
              Beli Saham yang meliputi analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis
              kewajaran transaksi, dan analisis atas faktor-faktor lain yang relevan, Penilai Independen
              berpendapat bahwa Transaksi Jual Beli Saham atas Saham Yang Dijual oleh Perseroan
              kepada AIA adalah Wajar.

IV.   PERNYATAAN DIREKSI

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini telah melalui prosedur yang memadai dan
      memastikan bahwa transaksi tersebut dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
      umum, yaitu prosedur yang membandingkan ketentuan dan persyaratan transaksi yang dilakukan
      antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip
      transaksi yang wajar (arm’s-length principle).

V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa transaksi ini merupakan suatu
      Transaksi Afiliasi yang tidak mengandung benturan kepentingan.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama
      informasi-informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi Jual Beli Saham, dan semua
                                                   8
Page 10
         informasi material sehubungan dengan transaksi ini telah diungkapkan dalam Keterbukaan
         Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan. Selanjutnya
         Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
         dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.

  VI.    INFORMASI TAMBAHAN

         Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi
         Jual Beli Saham yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini harap menghubungi:

                                 PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
                                       Cyber 2 Tower Lantai 26
                                Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, No.13
                                      Jakarta 12950 – Indonesia
                        Telepon : (021) 2553 3065 Faksimili : (021) 2553 3066
                                      www.adaroindonesia.com

                                        u.p Corporate Secretary
                                  Email: corsec@adaroindonesia.com

* Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris. Dalam hal
  terdapat perbedan antara versi bahasa Indonesia dan versi bahasa Inggris, maka versi bahasa Indonesia
  yang berlaku.




                                                  9

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published25 Jun 2025
Pages10
Characters30,675
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 41 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ADARO ANDALAN INDONESIA Tbk p.1 ×16
linked org Cita Mineral Investindo Tbk p.1 ×2
linked org PT Alamtri Indo Aluminium p.1 ×3
linked org PT Alam Tri Abadi p.4
linked person Budi Bowoleksono p.4
linked person Primus Dorimulu p.4
linked person Julius Aslan p.4
linked person Lie Luckman p.5
linked person Wito Krisnahadi p.5
linked — Garibaldi Thohir p.6
linked org Alamtri Minerals Indonesia Tbk p.7 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible person Ir. Rusli · Notaris p.4 ×2
possible person Priyadi p.5
possible person Susanti p.5
possible person Michael W. P. Soeryadjaya p.5
possible org Alamtri Resources Indonesia Tbk. p.6 ×2
possible org KJPP Herman p.7
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.7 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×4
unresolved org | Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan, penilai · Penilai Independen p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki p.2
unresolved org Herman Meirizki dan Rekan p.3 ×2
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×4
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.4 ×11
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved org PT Adaro Indo Aluminium p.5
unresolved org Menteri Hukum Republik p.5
unresolved person Christian Ariano Rachmat · Komisaris Utama p.5 ×2
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.7
unresolved — Identit · Penilai p.7
unresolved org Meirizki dan Rekan p.7
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.7
unresolved org Menteri Keuangan p.7
unresolved person Willyams p.7
unresolved — MAPPI p.7
unresolved — Ijin Penilai Publik p.7
unresolved person H. R. Rasuna Said p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2288 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result