Back to announcement
20250625_ADMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31908616_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review ADMRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
(“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh dan antara PT Alamtri Indo Aluminium (“AIA”), suatu
perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan, dengan PT Adaro
Andalan Indonesia Tbk (“AAI”), dimana AAI dan AIA merupakan 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan oleh pihak
yang sama, atas pembelian oleh AIA sebanyak 145.601.100 (seratus empat puluh lima juta enam ratus satu ribu
seratus) saham yang dimiliki AAI pada PT Cita Mineral Investindo Tbk (“CMI”) atau sebesar 3,676% (tiga koma enam
tujuh enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor CMI, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham yang
ditandatangani oleh AIA dan AAI.
Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”).
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Kegiatan Usaha:
Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
lainnya, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya,
reparasi mesin untuk keperluan khusus, serta investasi.
Kantor Pusat:
Cyber 2 Tower, Lantai 34
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Email: corsec@adarominerals.id
Website: www.adarominerals.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025
1
Page 2
DEFINISI
AAI : PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
AlamTri : PT Alamtri Resources Indonesia Tbk
AIA : PT Alamtri Indo Aluminium
ASI : PT Adaro Strategic Investments
CMI : PT Cita Mineral Investindo Tbk
Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-
Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.
Dewan Komisaris : Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Direksi : Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Penilai : Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman & Rekan, penilai
independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
Laporan Penilai : Laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai yang memuat pendapat
Penilai mengenai objek penilaian, yaitu Transaksi sebagaimana
diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, serta menyajikan
informasi tentang proses penilaian Transaksi tersebut.
Perseroan : PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro
Minerals Indonesia Tbk), suatu perseroan terbuka yang didirikan
berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia
dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.
Pengendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Perusahaan Terkendali : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
POJK 42/2020 : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan.
Transaksi : Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam bagian
Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi Afiliasi : Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
2
Page 3
I. PENDAHULUAN
Pada tanggal 23 Juni 2025, AIA telah membeli 145.601.100 (seratus empat puluh lima juta enam ratus satu
ribu seratus) saham CMI atau sebesar 3,676% (tiga koma enam tujuh enam persen) dari modal ditempatkan
dan disetor CMI dari AAI dengan total nilai nominal sebesar Rp572.794.727.400,- (lima ratus tujuh puluh
dua miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah)
atau sebesar Rp3.934,- (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh empat Rupiah) per saham, berdasarkan
Perjanjian Jual Beli Saham yang ditandatangani oleh AIA dan AAI (“Transaksi”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran
transaksi dimaksud, serta perlu diumumkan kepada masyarakat, karena Transaksi dilakukan oleh
Perusahaan Terkendali Perseroan, yaitu AIA, dengan Afiliasi dari Perseroan, yaitu AAI.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi
ketentuan POJK 42/2020.
Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar, Susanto,
Salman & Rekan Nomor 00039/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025 perihal Laporan
Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat wajar terhadap Transaksi
ini.
Transaksi Afiliasi ini telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah
dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.
Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
42/2020 dan tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh
persen) terhadap AS$1.502.263.554 (satu miliar lima ratus dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus
lima puluh empat Dolar AS) yang merupakan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis,
Jumadi, Rianto & Rekan.
II. URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
PERSEROAN
A. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI
i. Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi
Transaksi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan portofolio investasi Perseroan. Perseroan
memandang bahwa perluasan porsi penyertaan melalui pembelian saham CMI dari AAI dapat
memberikan peningkatan hasil atas investasi Perseroan.
Perseroan telah melakukan kajian profil risiko, diversifikasi investasi yang baik, serta senantiasa
memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio investasi. Investasi keuangan pada instrumen
saham yang dilakukan Perseroan ini adalah kegiatan investasi keuangan biasa yang lumrah dalam
treasury management suatu perusahaan.
3
Page 4
Saat ini, Perseroan memiliki posisi keuangan dan tingkat likuiditas yang cukup baik, sehingga
Perseroan memiliki fleksibilitas untuk melakukan investasi keuangan yang terukur pada instrumen
yang memiliki tingkat profil risiko yang lebih tinggi dan tingkat pengembalian yang lebih baik
dibandingkan dengan pendekatan investasi keuangan yang konservatif. Hal ini pada akhirnya akan
meningkatkan kinerja Perseroan dan memberikan dampak positif bagi pemegang saham. Dengan
dilakukannya investasi keuangan ini, Perseroan akan memiliki portofolio investasi yang seimbang dan
optimal.
ii. Uraian Singkat mengenai Transaksi
AIA telah melakukan pembelian saham CMI dari AAI sebanyak 145.601.100 (seratus empat puluh lima
juta enam ratus satu ribu seratus) saham atau sebesar 3,676% (tiga koma enam tujuh enam persen)
dari modal ditempatkan dan disetor CMI dengan total nilai nominal sebesar Rp572.794.727.400,- (lima
ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu
empat ratus Rupiah) atau seharga Rp3.934,- (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh empat Rupiah) per
saham. Perseroan berkeyakinan bahwa harga tersebut telah merefleksikan nilai wajar dari harga
saham CMI pada waktu pelaksanaan Transaksi, yaitu pada tanggal 23 Juni 2025.
Dengan demikian, setelah dilaksanakannya Transaksi, maka Perseroan melalui AIA, menjadi pemegang
saham non-pengendali dari CMI dengan jumlah kepemilikan sebanyak 145.601.100 (seratus empat
puluh lima juta enam ratus satu ribu seratus) saham atau sebesar 3,676% (tiga koma enam tujuh enam
persen) dari modal ditempatkan dan disetor CMI.
iii. Pihak-pihak yang Terlibat dalam Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan (sebelumnya bernama PT Adaro Minerals Indonesia Tbk) didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 9 tertanggal 25 September 2007 yang dibuat di hadapan Dwi Yulianti, S.H., Notaris di
Jakarta. Akta pendirian Perseroan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-01217 HT.01.01-TH.2007 tertanggal
25 Oktober 2007 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal 2 Mei
2008.
Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat No. 2 tanggal 2 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar
dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-0035843.AH.01.02.Tahun 2025
tertanggal 2 Juni 2025 (“Akta Perseroan No. 2”). Melalui Akta Perseroan No. 2, Perseroan, antara
lain, telah melakukan perubahan nama dari PT Adaro Minerals Indonesia Tbk menjadi PT Alamtri
Minerals Indonesia Tbk, serta melakukan penyesuaian terhadap salah satu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagaimana termuat dalam Akta Perseroan No. 2, yaitu sebagai berikut:
4
Page 5
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Garibaldi Thohir
Komisaris : Michael W. P. Soeryadjaya
Komisaris : M. Syah Indra Aman
Komisaris Independen : Ir. Mohammad Effendi
Komisaris Independen : Lindawati Gani
Direksi
Presiden Direktur : Iwan Dewono Budiyuwono
Direktur : Totok Azhariyanto
Direktur : Hendri Tamrin
Direktur : Heri Gunawan
Direktur : Wito Krisnahadi
2. AIA
Riwayat Singkat
AIA (sebelumnya bernama PT Adaro Indo Aluminium) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 55
tertanggal 19 November 2021 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
Jakarta Utara. Akta Pendirian AIA telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074205.AH.01.01.Tahun 2021 tertanggal
22 November 2021.
Anggaran dasar AIA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 31 tanggal 13 Juni 2025 yang dibuat di hadapan
Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan perubahan
anggaran dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0039088.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 16 Juni 2025, terkait perubahan Pasal 3 anggaran dasar
tentang Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha AIA.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AIA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 25 tertanggal 7
Maret 2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yaitu
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Christian Ariano Rachmat
Komisaris : Michael W. P. Soeryadjaya
Direksi
Direktur Utama : Wito Krisnahadi
Direktur : Vivi Simampo
Direktur : Kay Kun Ng
5
Page 6
3. AAI
Riwayat Singkat
AAI (sebelumnya bernama PT Alam Tri Abadi) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tertanggal
1 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi. Akta Pendirian AAI telah
disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. C-31123HT01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004.
Anggaran dasar AAI telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham AAI No. 14 tertanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan
Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Pemberitahuan atas perubahan
anggaran dasar ini telah diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0126591
tertanggal 8 Mei 2025.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AAI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 1 tertanggal 3 September 2024 yang dibuat
di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama (Independen) : Drs. Budi Bowoleksono
Komisaris : Primus Dorimulu
Direksi
Direktur Utama : Julius Aslan
Direktur : Priyadi
Direktur : Lie Luckman
Direktur : Susanti
iv. Sifat Hubungan Afiliasi
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020, karena
dilakukan oleh Perusahaan Terkendali Perseroan, yaitu AIA, dengan Afiliasi dari Perseroan, yaitu AAI.
Dalam hal ini terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan, AIA, dan AAI, dimana seluruhnya
merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama, yaitu ASI bersama dengan Garibaldi
Thohir, yang juga merupakan pengendali dari AlamTri, suatu perseroan terbuka yang memiliki
84,451% saham Perseroan.
6
Page 7
B. PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)
Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan (dalam ribuan AS$)
Laporan Posisi Keuangan Audit Transaksi Proforma
31 Desember 2024 31 Desember 2024
Aset
Aset Lancar 842.804 (35.441) 807.363
Aset Tidak Lancar 1.230.791 35.441 1.266.232
Total Aset 2.073.595 - 2.073.595
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 235.286 - 235.286
Liabilitas Jangka Panjang 336.045 - 336.045
Total Liabilitas 571.331 - 571.331
Total Ekuitas 1.502.264 - 1.502.264
Total Liabilitas dan Ekuitas 2.073.595 - 2.073.595
C. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG DILAKUKAN DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI
Perseroan melihat bahwa tidak terdapat perbedaan apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak
terafiliasi. Transaksi telah dilaksanakan dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama sebagaimana
bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut
dilakukan secara arm’s length basis.
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan Transaksi
Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
kewajaran transaksi dimaksud.
Untuk memastikan kewajaran atas rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai, yaitu KJPP
Desmar, Susanto, Salman & Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan
Surat Penawaran No.0007/2.0142-00/PP-B/DSS-01/0177/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang telah
disetujui Perseroan.
Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran Penilai sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
Kewajaran No. 00039/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025 tertanggal 20 Juni 2025
sebagai berikut:
i. Identitas Pihak
Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. Perseroan, sebagai pihak yang memiliki AIA secara tidak langsung sebesar 100%.
2. AIA, sebagai pihak yang membeli saham CMI dari AAI.
3. AAI, sebagai pihak yang menjual saham CMI kepada AIA.
4. CMI, sebagai pihak yang menjadi objek transaksi yang dilakukan oleh AIA dan AAI.
7
Page 8
ii. Objek Penilaian
Objek penilaian kewajaran adalah rencana transaksi pembelian 145.601.100 (seratus empat
puluh lima juta enam ratus satu ribu seratus) saham CMI atau sebesar 3,676% (tiga koma enam tujuh
enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor CMI, yang dimiliki AAI oleh AIA.
iii. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas rencana
Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
42/2020.
iv. Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan data atau
informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan industri, dianggap
benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
3. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
pendapat kewajaran.
4. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di
luar kepentingan Pasar Modal.
5. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya
adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung jawab untuk
melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
6. Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan
tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat
kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab Penilai.
8. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
tanggung jawab Penilai.
9. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini
semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai miliki.
10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Dolar AS dan/atau ekuivalennya atas permintaan
pemberi tugas.
11. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
8
Page 9
penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai.
12. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Semua materi yang
terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian termasuk di
dalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi profesional dari penilai dilarang
untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai.
v. Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan
Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi ini, Penilai telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian rencana Transaksi yang mencakup hal-hal
sebagai berikut:
a. Analisis atas rencana Transaksi.
b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi;
c. Analisis kewajaran rencana Transaksi.
vi. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari rencana Transaksi,
maka pendapat yang diberikan oleh Penilai atas rencana Transaksi adalah Wajar.
IV. PERNYATAAN DIREKSI
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah dilakukan melalui prosedur yang memadai dan
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu
prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan transaksi yang dilakukan antara
pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi
yang wajar (arm’s-length principle).
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi
yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
9
Page 10
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap
menghubungi:
PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
Cyber 2 Tower, Lantai 34
Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13
Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Email: corsec@adarominerals.id
10
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Alamtri Indo Aluminium ASI
p.2
unresolved
org
PT Adaro Strategic Investments CMI
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Desmar
p.2
unresolved
org
Salman & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.3
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.3
unresolved
person
Dwi Yulianti
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.4 ×11
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Ir. Mohammad Effendi
p.5
unresolved
org
PT Adaro Indo Aluminium
p.5
unresolved
org
KJPP Desmar
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
2686 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}