Skip to content
Back to announcement

20250625_ADMR_Informasi Transaksi Afiliasi_31908616_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review ADMR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                                TERKAIT TRANSAKSI AFILIASI
                           PT ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK
                                     (“PERSEROAN”)

Keterbukaan Informasi Kepada Pemegang Saham Terkait Transaksi Afiliasi Perseroan ini (selanjutnya disebut
sebagai “Keterbukaan Informasi”) dibuat untuk memberikan penjelasan kepada seluruh pemegang saham
Perseroan sehubungan dengan transaksi yang dilakukan oleh dan antara PT Alamtri Indo Aluminium (“AIA”), suatu
perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan, dengan PT Adaro
Andalan Indonesia Tbk (“AAI”), dimana AAI dan AIA merupakan 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan oleh pihak
yang sama, atas pembelian oleh AIA sebanyak 145.601.100 (seratus empat puluh lima juta enam ratus satu ribu
seratus) saham yang dimiliki AAI pada PT Cita Mineral Investindo Tbk (“CMI”) atau sebesar 3,676% (tiga koma enam
tujuh enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor CMI, berdasarkan Perjanjian Jual Beli Saham yang
ditandatangani oleh AIA dan AAI.

Transaksi tersebut merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK
42/2020”).

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN KETERBUKAAN INFORMASI DAN PERUBAHAN DAN/ATAU
TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI, APABILA ADA.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PEMERIKSAAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR, TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN
SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK
BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI AFILIASI INI TIDAK
MENGANDUNG BENTURAN KEPENTINGAN.




                          PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
                                                  Kegiatan Usaha:
  Aktivitas perusahaan holding, aktivitas konsultasi manajemen lainnya, aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian
   lainnya, aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi mesin pertambangan dan energi serta peralatannya,
                                   reparasi mesin untuk keperluan khusus, serta investasi.


                                                    Kantor Pusat:
                                                Cyber 2 Tower, Lantai 34
                                         Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13
                                           Jakarta Selatan 12950, Indonesia
                                            Email: corsec@adarominerals.id
                                            Website: www.adarominerals.id

                     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2025
                                                           1
Page 2
                                  DEFINISI

AAI                     :   PT Adaro Andalan Indonesia Tbk
AlamTri                 :   PT Alamtri Resources Indonesia Tbk

AIA                     :   PT Alamtri Indo Aluminium

ASI                     :   PT Adaro Strategic Investments

CMI                     :   PT Cita Mineral Investindo Tbk

Afiliasi                :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-
                            Undang Pasar Modal atau POJK 42/2020.

Dewan Komisaris         :   Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
                            tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Direksi                 :   Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
                            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.

Penilai                 :   Kantor Jasa Penilai Publik Desmar, Susanto, Salman & Rekan, penilai
                            independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
                            Republik Indonesia yang telah ditunjuk Perseroan untuk melakukan
                            penilaian atas nilai wajar dan/atau kewajaran terhadap Transaksi
                            sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.

Laporan Penilai         :   Laporan tertulis yang dibuat oleh Penilai yang memuat pendapat
                            Penilai mengenai objek penilaian, yaitu Transaksi sebagaimana
                            diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini, serta menyajikan
                            informasi tentang proses penilaian Transaksi tersebut.

Perseroan               :   PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk (sebelumnya bernama PT Adaro
                            Minerals Indonesia Tbk), suatu perseroan terbuka yang didirikan
                            berdasarkan dan tunduk kepada hukum Negara Republik Indonesia
                            dan berkedudukan di Jakarta, Indonesia.

Pengendali              :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Perusahaan Terkendali   :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

POJK 42/2020            :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
                            42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
                            Kepentingan.

Transaksi               :   Memiliki pengertian sebagaimana diuraikan dalam bagian
                            Pendahuluan Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi Afiliasi      :   Memiliki pengertian sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.




                                     2
Page 3
I.         PENDAHULUAN

           Pada tanggal 23 Juni 2025, AIA telah membeli 145.601.100 (seratus empat puluh lima juta enam ratus satu
           ribu seratus) saham CMI atau sebesar 3,676% (tiga koma enam tujuh enam persen) dari modal ditempatkan
           dan disetor CMI dari AAI dengan total nilai nominal sebesar Rp572.794.727.400,- (lima ratus tujuh puluh
           dua miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus Rupiah)
           atau sebesar Rp3.934,- (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh empat Rupiah) per saham, berdasarkan
           Perjanjian Jual Beli Saham yang ditandatangani oleh AIA dan AAI (“Transaksi”).

           Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi yang wajib
           menggunakan Penilai dalam menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran
           transaksi dimaksud, serta perlu diumumkan kepada masyarakat, karena Transaksi dilakukan oleh
           Perusahaan Terkendali Perseroan, yaitu AIA, dengan Afiliasi dari Perseroan, yaitu AAI.

           Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini diumumkan dalam rangka memenuhi
           ketentuan POJK 42/2020.

           Laporan Penilai yang digunakan adalah laporan dari Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Desmar, Susanto,
           Salman & Rekan Nomor 00039/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025 perihal Laporan
           Pendapat Kewajaran (“Laporan Penilai”). Laporan Penilai memberikan pendapat wajar terhadap Transaksi
           ini.

           Transaksi Afiliasi ini telah memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK 42/2020 dan telah
           dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum.

           Transaksi Afiliasi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
           42/2020 dan tidak termasuk Transaksi Material sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
           Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), karena total nilai Transaksi Afiliasi ini kurang dari 20% (dua puluh
           persen) terhadap AS$1.502.263.554 (satu miliar lima ratus dua juta dua ratus enam puluh tiga ribu lima ratus
           lima puluh empat Dolar AS) yang merupakan ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
           Konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis,
           Jumadi, Rianto & Rekan.

II.        URAIAN SINGKAT MENGENAI TRANSAKSI DAN PENGARUH TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN
           PERSEROAN

      A.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI

           i.   Alasan, Latar Belakang, dan Manfaat Dilakukannya Transaksi

                Transaksi ini dilakukan dalam rangka meningkatkan portofolio investasi Perseroan. Perseroan
                memandang bahwa perluasan porsi penyertaan melalui pembelian saham CMI dari AAI dapat
                memberikan peningkatan hasil atas investasi Perseroan.

                Perseroan telah melakukan kajian profil risiko, diversifikasi investasi yang baik, serta senantiasa
                memantau dan melakukan penyeimbangan portofolio investasi. Investasi keuangan pada instrumen
                saham yang dilakukan Perseroan ini adalah kegiatan investasi keuangan biasa yang lumrah dalam
                treasury management suatu perusahaan.
                                                          3
Page 4
       Saat ini, Perseroan memiliki posisi keuangan dan tingkat likuiditas yang cukup baik, sehingga
       Perseroan memiliki fleksibilitas untuk melakukan investasi keuangan yang terukur pada instrumen
       yang memiliki tingkat profil risiko yang lebih tinggi dan tingkat pengembalian yang lebih baik
       dibandingkan dengan pendekatan investasi keuangan yang konservatif. Hal ini pada akhirnya akan
       meningkatkan kinerja Perseroan dan memberikan dampak positif bagi pemegang saham. Dengan
       dilakukannya investasi keuangan ini, Perseroan akan memiliki portofolio investasi yang seimbang dan
       optimal.

ii.    Uraian Singkat mengenai Transaksi

       AIA telah melakukan pembelian saham CMI dari AAI sebanyak 145.601.100 (seratus empat puluh lima
       juta enam ratus satu ribu seratus) saham atau sebesar 3,676% (tiga koma enam tujuh enam persen)
       dari modal ditempatkan dan disetor CMI dengan total nilai nominal sebesar Rp572.794.727.400,- (lima
       ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu
       empat ratus Rupiah) atau seharga Rp3.934,- (tiga ribu sembilan ratus tiga puluh empat Rupiah) per
       saham. Perseroan berkeyakinan bahwa harga tersebut telah merefleksikan nilai wajar dari harga
       saham CMI pada waktu pelaksanaan Transaksi, yaitu pada tanggal 23 Juni 2025.

       Dengan demikian, setelah dilaksanakannya Transaksi, maka Perseroan melalui AIA, menjadi pemegang
       saham non-pengendali dari CMI dengan jumlah kepemilikan sebanyak 145.601.100 (seratus empat
       puluh lima juta enam ratus satu ribu seratus) saham atau sebesar 3,676% (tiga koma enam tujuh enam
       persen) dari modal ditempatkan dan disetor CMI.

iii.   Pihak-pihak yang Terlibat dalam Transaksi

1.     Perseroan

       Riwayat Singkat
       Perseroan (sebelumnya bernama PT Adaro Minerals Indonesia Tbk) didirikan berdasarkan Akta
       Pendirian No. 9 tertanggal 25 September 2007 yang dibuat di hadapan Dwi Yulianti, S.H., Notaris di
       Jakarta. Akta pendirian Perseroan tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
       Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-01217 HT.01.01-TH.2007 tertanggal
       25 Oktober 2007 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 36 tertanggal 2 Mei
       2008.

       Anggaran Dasar Perseroan telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
       Pernyataan Keputusan Rapat No. 2 tanggal 2 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
       S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan perubahan anggaran dasar
       dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat No. AHU-0035843.AH.01.02.Tahun 2025
       tertanggal 2 Juni 2025 (“Akta Perseroan No. 2”). Melalui Akta Perseroan No. 2, Perseroan, antara
       lain, telah melakukan perubahan nama dari PT Adaro Minerals Indonesia Tbk menjadi PT Alamtri
       Minerals Indonesia Tbk, serta melakukan penyesuaian terhadap salah satu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
       Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam Pasal 3 anggaran dasar Perseroan.

       Pengurusan dan Pengawasan
       Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
       adalah sebagaimana termuat dalam Akta Perseroan No. 2, yaitu sebagai berikut:


                                                   4
Page 5
     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris                      :       Garibaldi Thohir
     Komisaris                               :       Michael W. P. Soeryadjaya
     Komisaris                               :       M. Syah Indra Aman
     Komisaris Independen                    :       Ir. Mohammad Effendi
     Komisaris Independen                    :       Lindawati Gani

     Direksi
     Presiden Direktur                       :       Iwan Dewono Budiyuwono
     Direktur                                :       Totok Azhariyanto
     Direktur                                :       Hendri Tamrin
     Direktur                                :       Heri Gunawan
     Direktur                                :       Wito Krisnahadi

2.   AIA

     Riwayat Singkat
     AIA (sebelumnya bernama PT Adaro Indo Aluminium) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 55
     tertanggal 19 November 2021 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di
     Jakarta Utara. Akta Pendirian AIA telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
     Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0074205.AH.01.01.Tahun 2021 tertanggal
     22 November 2021.

     Anggaran dasar AIA telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
     Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 31 tanggal 13 Juni 2025 yang dibuat di hadapan
     Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yang telah mendapat persetujuan perubahan
     anggaran dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0039088.AH.01.02.Tahun 2025 tertanggal 16 Juni 2025, terkait perubahan Pasal 3 anggaran dasar
     tentang Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha AIA.

     Pengurusan dan Pengawasan
     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AIA pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
     sebagaimana termuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 25 tertanggal 7
     Maret 2025 yang dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, yaitu
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                         :       Christian Ariano Rachmat
     Komisaris                               :       Michael W. P. Soeryadjaya

     Direksi
     Direktur Utama                          :       Wito Krisnahadi
     Direktur                                :       Vivi Simampo
     Direktur                                :       Kay Kun Ng




                                                 5
Page 6
3.    AAI

      Riwayat Singkat
      AAI (sebelumnya bernama PT Alam Tri Abadi) didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 2 tertanggal
      1 Desember 2004 yang dibuat di hadapan Ir. Rusli, S.H., Notaris di Bekasi. Akta Pendirian AAI telah
      disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
      Keputusan No. C-31123HT01.01.TH.2004 tertanggal 23 Desember 2004.

      Anggaran dasar AAI telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan Pemegang Saham AAI No. 14 tertanggal 8 Mei 2025 yang dibuat di hadapan
      Notaris Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara. Pemberitahuan atas perubahan
      anggaran dasar ini telah diterima oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0126591
      tertanggal 8 Mei 2025.

      Pengurusan dan Pengawasan
      Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi AAI pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
      diterbitkan adalah sebagaimana termuat dalam Akta No. 1 tertanggal 3 September 2024 yang dibuat
      di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara, sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama (Independen)            :       Drs. Budi Bowoleksono
      Komisaris                               :       Primus Dorimulu

      Direksi
      Direktur Utama                          :       Julius Aslan
      Direktur                                :       Priyadi
      Direktur                                :       Lie Luckman
      Direktur                                :       Susanti

iv.   Sifat Hubungan Afiliasi

      Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020, karena
      dilakukan oleh Perusahaan Terkendali Perseroan, yaitu AIA, dengan Afiliasi dari Perseroan, yaitu AAI.
      Dalam hal ini terdapat hubungan Afiliasi antara Perseroan, AIA, dan AAI, dimana seluruhnya
      merupakan perusahaan yang dikendalikan oleh pihak yang sama, yaitu ASI bersama dengan Garibaldi
      Thohir, yang juga merupakan pengendali dari AlamTri, suatu perseroan terbuka yang memiliki
      84,451% saham Perseroan.




                                                  6
Page 7
       B.   PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN (PROFORMA)

             Proforma Laporan Posisi Keuangan Perseroan                                         (dalam ribuan AS$)

                 Laporan Posisi Keuangan              Audit                  Transaksi              Proforma
                                                31 Desember 2024                                31 Desember 2024
             Aset
             Aset Lancar                                  842.804                 (35.441)                 807.363
             Aset Tidak Lancar                          1.230.791                   35.441               1.266.232
             Total Aset                                 2.073.595                        -               2.073.595
             Liabilitas
             Liabilitas Jangka Pendek                     235.286                         -                235.286
             Liabilitas Jangka Panjang                    336.045                         -                336.045
             Total Liabilitas                             571.331                         -                571.331
             Total Ekuitas                              1.502.264                         -              1.502.264
             Total Liabilitas dan Ekuitas               2.073.595                         -              2.073.595



       C.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI DIBANDINGKAN DENGAN
            APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG DILAKUKAN DENGAN PIHAK TIDAK TERAFILIASI

            Perseroan melihat bahwa tidak terdapat perbedaan apabila Transaksi dilakukan dengan pihak tidak
            terafiliasi. Transaksi telah dilaksanakan dengan mencakup syarat dan ketentuan yang sama sebagaimana
            bila dilakukan dengan pihak yang tidak terafiliasi, sehingga syarat dan ketentuan atas Transaksi tersebut
            dilakukan secara arm’s length basis.

III.        RINGKASAN LAPORAN PENILAI

            Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) POJK 42/2020, perusahaan terbuka yang melakukan Transaksi
            Afiliasi wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau
            kewajaran transaksi dimaksud.

            Untuk memastikan kewajaran atas rencana Transaksi, Perseroan telah menunjuk Penilai, yaitu KJPP
            Desmar, Susanto, Salman & Rekan untuk memberikan pendapat kewajaran atas Transaksi, sesuai dengan
            Surat Penawaran No.0007/2.0142-00/PP-B/DSS-01/0177/V/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang telah
            disetujui Perseroan.

            Berikut adalah ringkasan pendapat kewajaran Penilai sebagaimana disajikan dalam Laporan Pendapat
            Kewajaran No. 00039/2.0142-00/BS/02/0177/1/VI/2025 tertanggal 20 Juni 2025 tertanggal 20 Juni 2025
            sebagai berikut:

            i.    Identitas Pihak

                  Pihak-pihak yang terlibat dalam rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
                  1. Perseroan, sebagai pihak yang memiliki AIA secara tidak langsung sebesar 100%.
                  2. AIA, sebagai pihak yang membeli saham CMI dari AAI.
                  3. AAI, sebagai pihak yang menjual saham CMI kepada AIA.
                  4. CMI, sebagai pihak yang menjadi objek transaksi yang dilakukan oleh AIA dan AAI.

                                                          7
Page 8
ii.    Objek Penilaian

       Objek penilaian kewajaran adalah rencana transaksi pembelian 145.601.100 (seratus empat
       puluh lima juta enam ratus satu ribu seratus) saham CMI atau sebesar 3,676% (tiga koma enam tujuh
       enam persen) dari modal ditempatkan dan disetor CMI, yang dimiliki AAI oleh AIA.

iii.   Tujuan Penilaian

       Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas rencana
       Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK
       42/2020.

iv.    Asumsi dan Kondisi Pembatas

       1.  Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
       2.  Semua data, pernyataan beserta Informasi yang Penilai terima dari manajemen dan data atau
           informasi yang tersedia untuk publik khususnya mengenai data ekonomi dan industri, dianggap
           benar dan diperoleh dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
       3. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
           pendapat kewajaran.
       4. Laporan pendapat kewajaran ini ditujukan untuk memenuhi kepentingan Pasar Modal dan
           pemenuhan peraturan OJK dan tidak untuk kepentingan perpajakan atau kepentingan lain di
           luar kepentingan Pasar Modal.
       5. Dalam melaksanakan analisis, Penilai mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
           keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang
           diberikan kepada Penilai oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya
           adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan Penilai tidak bertanggung jawab untuk
           melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Penilai juga
           bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-
           fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada Penilai menjadi tidak
           lengkap atau menyesatkan.
       6. Penilai mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan
           tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh
           secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat
           kewajaran ini. Penilai tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
           memutakhirkan (update) pendapat Penilai karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
           peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
       7. Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di luar
           pengadilan) yang berkaitan dengan obyek penilaian tidak menjadi tanggung jawab Penilai.
       8. Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
           dengan kondisi obyek penilaian, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan menjadi
           tanggung jawab Penilai.
       9. Laporan pendapat kewajaran ini sebagai salah satu informasi untuk dijadikan dasar pemikiran
           dalam mengambil keputusan, akan tetapi tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan sebagai
           dasar penentu suatu keputusan yang berakibat hukum, karena laporan pendapat kewajaran ini
           semata-mata dibuat berdasarkan kajian disiplin ilmu dan kemampuan yang Penilai miliki.
       10. Nilai dicantumkan dalam satuan mata uang Dolar AS dan/atau ekuivalennya atas permintaan
           pemberi tugas.
       11. Laporan pendapat kewajaran ini tidak berlaku dan tidak sah apabila tidak terdapat tanda tangan
                                               8
Page 9
                penilai berijin beserta stempel perusahaan (corporate seal) yang resmi dari Penilai.
            12. Laporan pendapat kewajaran ini dibuat dan ditujukan hanya kepada pemberi tugas, sesuai
                dengan maksud dan tujuan yang diungkapkan dalam laporan penilaian. Semua materi yang
                terdapat dalam laporan hasil penilaian ini baik secara keseluruhan atau sebagian termasuk di
                dalamnya menyangkut referensi, opini nilai, nama dan afiliasi profesional dari penilai dilarang
                untuk dipublikasikan tanpa persetujuan tertulis dari Penilai.

      v.    Pendekatan dan Metode Analisis yang Digunakan

            Dalam menyusun Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana Transaksi ini, Penilai telah melakukan
            analisis melalui pendekatan dan prosedur penilaian rencana Transaksi yang mencakup hal-hal
            sebagai berikut:
            a. Analisis atas rencana Transaksi.
            b. Analisis kualitatif dan kuantitatif atas rencana Transaksi;
            c. Analisis kewajaran rencana Transaksi.

      vi.   Pendapat Kewajaran atas Transaksi

            Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait dalam
            rangka menentukan dampak positif secara kualitatif maupun kuantitatif dari rencana Transaksi,
            maka pendapat yang diberikan oleh Penilai atas rencana Transaksi adalah Wajar.

IV.   PERNYATAAN DIREKSI

      Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi ini telah dilakukan melalui prosedur yang memadai dan
      memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu
      prosedur yang membandingkannya dengan ketentuan dan persyaratan transaksi yang dilakukan antara
      pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi dan dilakukan dengan memenuhi prinsip transaksi
      yang wajar (arm’s-length principle).

V.    PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS & DIREKSI

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi merupakan suatu Transaksi Afiliasi
      yang tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

      Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-
      informasi yang tersedia sehubungan dengan Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan
      Informasi ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Transaksi telah diungkapkan dalam
      Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut adalah benar dan tidak menyesatkan.
      Selanjutnya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas
      kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.




                                                     9
Page 10
VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai Transaksi harap
      menghubungi:



                                     PT Alamtri Minerals Indonesia Tbk
                                           Cyber 2 Tower, Lantai 34
                                    Jl. H.R. Rasuna Said, Blok X-5, No. 13
                                      Jakarta Selatan 12950, Indonesia
                                       Email: corsec@adarominerals.id




                                                10

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published25 Jun 2025
Pages10
Characters28,169
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ALAMTRI MINERALS INDONESIA TBK p.1 ×14
linked org PT Alamtri Indo Aluminium p.1 ×2
linked org Adaro Andalan Indonesia Tbk p.1 ×5
linked org Cita Mineral Investindo Tbk p.1 ×5
linked org Adaro Minerals Indonesia Tbk p.2 ×8
linked person Iwan Dewono Budiyuwono p.5
linked person Heri Gunawan p.5
linked person Wito Krisnahadi p.5 ×2
linked org PT Alam Tri Abadi p.6
linked person Primus Dorimulu p.6
possible org Alamtri Resources Indonesia Tbk p.2 ×2
possible org Adaro Strategic Investments p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
possible — Garibaldi Thohir p.5 ×2
possible person Michael W. P. Soeryadjaya p.5 ×2
possible person Effendi Komisaris p.5
possible person Lindawati Gani p.5
possible person Christian Ariano p.5
possible person Ir. Rusli · Notaris p.6 ×2
possible person Drs. Budi Bowoleksono p.6
possible person Julius Aslan p.6
possible person Lie Luckman p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Alamtri Indo Aluminium ASI p.2
unresolved org PT Adaro Strategic Investments CMI p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Desmar p.2
unresolved org Salman & Rekan p.2 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.3
unresolved org Rianto & Rekan p.3
unresolved person Dwi Yulianti · Notaris p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved person Humberg Lie · Notaris p.4 ×11
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.4 ×3
unresolved person Ir. Mohammad Effendi p.5
unresolved org PT Adaro Indo Aluminium p.5
unresolved org KJPP Desmar p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 2686 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result