Skip to content
Back to announcement

20250625_PTPW_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908747_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed PTPW

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
             RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                     PT PRATAMA WIDYA Tbk

Guna memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”), Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) sebagai berikut:

A.   Rapat Perseroan telah diselenggarakan pada:
     Hari/tanggal : Senin, 23 Juni 2025;
     Waktu        : 14.24’ BBWI s/d 14.57’ BBWI;
     Tempat       : Widya Griya, Jalan Kelapa Buaran PLN
                    No. 92 A-D, Cikokol, Tangerang – 15117.

B.   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
     1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang didalamnya
         terdiri dari:
         a.    Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan
               Laporan    jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan
               Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
               31 Desember 2024;
         b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta
               perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang berakhir pada
               tanggal 31 Desember 2024 serta pemberian dan
               pembebasan serta pelunasan (acquit et de charge)
               sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
               Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
               pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku
               yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     2.   Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
          pada tanggal 31 Desember 2024.
     3.   Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota
          Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
     4.   Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan
          keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2025.


                                    1
Page 2
C.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat ini
     adalah sebagai berikut:

     DIREKSI:
     Direktur Utama                : Bapak ANDREAS WIDHATAMA
                                     KURNIAWAN;
     Direktur                      : Bapak CYRILUS WINATAMA
                                     KURNIAWAN.
     DEWAN KOMISARIS:
     Komisaris Independen          : Ibu JENNY TRIJANTI.

D.   Berdasarkan daftar hadir para pemegang saham Rapat, tercatat jumlah
     saham yang hadir atau diwakili dalam Rapat adalah sebanyak
     696.300.100 saham, yang merupakan 79,29% dari sebanyak
     878.187.500 saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, yang
     mempunyai hak suara yang sah sebagaimana dipersyaratkan Anggaran
     Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020.

E.   Perseroan telah memberikan kesempatan kepada pemegang saham
     dan kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat sebelum dilaksanakannya pengambilan
     keputusan untuk setiap mata acara Rapat.

F.   Dalam Rapat, tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
     saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
     terkait setiap mata acara Rapat.

G.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat:
     1.  Mekanisme pengambilan keputusan Rapat dilakukan secara
         musyawarah untuk mufakat. Namun apabila musyawarah untuk
         mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dalam
         Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting) secara
         terbuka.
     2.  Pemegang Saham diperkenankan memberikan suara melalui
         Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
         disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
         (“KSEI”).
     3.  Berdasarkan Pasal 11 ayat 49 Anggaran Dasar Perseroan dan
         Pasal 47 POJK 15/2020, pemegang saham dengan hak suara
         yang sah dan telah hadir, baik secara fisik maupun secara
         elektronik dalam Rapat, namun tidak menggunakan hak suaranya
         atau abstain, dianggap sah menghadiri Rapat dan memberikan
         suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
         memberikan suara dengan menambahkan suara dimaksud pada
         suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.

                                   2
Page 3
H.   Hasil pemungutan suara:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:
     Tidak setuju :            0 suara;
     Abstain       :         100 suara;
     Setuju        : 696.300.000 suara.
     Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara
     abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas
     pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka pemegang saham
     yang setuju adalah sebanyak 696.300.100 suara, yang merupakan
     100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

     MATA ACARA KEDUA RAPAT:
     Tidak setuju :            0 suara;
     Abstain       :         100 suara;
     Setuju        : 696.300.000 suara.
     Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara
     abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas
     pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka pemegang saham
     yang setuju adalah sebanyak 696.300.100 suara, yang merupakan
     100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

     MATA ACARA KETIGA RAPAT:
     Tidak setuju :            0 suara;
     Abstain       :         100 suara;
     Setuju        : 696.300.000 suara.
     Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara
     abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas
     pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka pemegang saham
     yang setuju adalah sebanyak 696.300.100 suara, yang merupakan
     100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

     MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
     Tidak setuju :            0 suara;
     Abstain       :         100 suara;
     Setuju        : 696.300.000 suara.
     Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan POJK 15/2020, suara
     abstain dianggap memberikan suara yang sama dengan mayoritas
     pemegang saham yang mengeluarkan suara, maka pemegang saham
     yang setuju adalah sebanyak 696.300.100 suara, yang merupakan
     100% dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah.

I.   Hasil keputusan Rapat:

     MATA ACARA PERTAMA RAPAT:

                                3
Page 4
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, yang di dalamnya terdiri dari:
 a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan
    Jalannya pengawasan Perseroan oleh Dewan Komisaris selama
    tahun buku 2024;
 b. Laporan Keuangan dan Neraca serta perhitungan laba rugi untuk
    tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
sehingga dengan demikian menyetujui untuk memberikan pembebasan
dan pelunasan (acquit et de charge) sepenuhnya kepada anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan selama tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024.

MATA ACARA KEDUA RAPAT:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal          31 Desember 2024, yaitu sebesar
Rp 18.761.087.801, dengan perincian sebagai berikut:
a.   sebesar Rp 500.000.000, disisihkan sebagai dana cadangan, sesuai
     dengan ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas;
b.   sebesar Rp 5.000.000.000, dibagikan sebagai dividen tunai secara
     proporsional kepada para pemegang saham Perseroan;
c.   sisanya akan dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan untuk
     memperkuat permodalan jangka panjang dan dalam rangka
     mendukung pertumbuhan bisnis serta rencana investasi Perseroan.
Selanjutnya Rapat memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi
Pereseroan untuk menentukan waktu dan tata cara pelaksanaan
pembagian dividen tunai tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang
berlaku di bidang pasar modal.

MATA ACARA KETIGA RAPAT:
Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium dan/atau tunjangan lainnya
bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
tahun buku 2025, yang pelaksanaannya akan disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT:
1. Mendelegasikan wewenang penunjukan Akuntan Publik yang akan
   mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, kepada Dewan
   Komisaris Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
   berlaku dan memperoleh Akuntan Publik yang sesuai, dengan
   ketentuan kriteria Akuntan Publik yang dapat ditunjuk adalah

                                4
Page 5
         Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memiliki
         pengalaman audit di bidang kegiatan usaha Perseroan, memiliki
         Sumber Daya Manusia yang memadai dan memiliki independensi.
      2. Menyetujui pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
         menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya yang wajar bagi
         Akuntan Publik tersebut.

J.   Jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2024:
     Cum dividen di pasar reguler & negosiasi       : 2 Juli 2025
     Ex dividen di pasar reguler & negosiasi        : 3 Juli 2025
     Cum dividen di pasar tunai                     : 4 Juli 2025
     Ex dividen di pasar tunai                      : 7 Juli 2025
     Recording date pemegang saham yang
     berhak atas dividen                            : 4 Juli 2025
     Tanggal pembayaran dividen tunai               : 25 Juli 2025

K.   Tata cara pembagian dividen tunai:
     1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang
          namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
          (“DPS”) atau recording date pada tanggal 4 Juli 2025 dan/atau
          Pemegang Saham Perseroan pada sub rekening di
          PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) pada
          penutupan perdagangan tanggal 04 Juli 2025.
     2.    Bagi Pemegang Saham yang namanya telah tercatat pada KSEI,
          maka pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan Perseroan
          melalui KSEI dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para
          Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank
          Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
     3. Bagi para Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukan
          dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai
          akan di transfer langsung oleh Perseroan ke rekening bank atas
          nama Pemegang Saham itu sendiri. Untuk itu, Pemegang Saham
          script/warkat/fisik harap mangambil Formulir Mandat Dividen di
          BAE selambat-lambatnya pada tanggal 16 Juli 2025 pada pukul
          16:00 WIB kepada Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”)
          dengan alamat:

                        PT ADIMITRA JASA KORPORA
                       Kirana Boutique Office Blok F3 No. 5.
                       Jl. Kirana Avenue III, Kelapa Gading
                                Jakarta Utara 14240
                                Telp: 021-2974 5222
                                Fax: 021-2928 9961

     4.   Dividen yang akan dibayarkan tersebut dikenakan pajak sesuai
          dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
          Pemotongan pajak tersebut akan menjadi tanggungan pemegang
          saham yang diperhitungkan dari total dividen tunai yang menjadi
          haknya.

     5.   Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak
          Luar Negeri, yang negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran

                                     5
Page 6
Pajak Berganda (P3B) dengan Republik Indonesia dan meminta
permohonan pajaknya disesuaikan dengan ketentuan tersebut,
dimohon agar mengirimkan/menyerahkan asli Surat Keterangan
Domisili (“SKD”) berupa (1) asli Formulir DGT dan/atau SKD yang
diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negaranya kepada
pemegang rekening KSEI, atau (2) Tanda Terima Penyampaian
Formulir DGT berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di
Republik Indonesia lengkap dengan Salinan dari Formulir DGT
dan/atau SKD kepada KSEI apabila dokumen tersebut akan
digunakan untuk beberapa perusahaan di Indonesia. Ketentuan
penyerahan Formulir SKD adalah sebagai berikut :
(i) Bagi pemegang saham yang masih memegang saham
      warkat, maka asli SKD dikirimkan kepada BAE;
(ii) Bagi pemegang saham tanpa warkat, maka asli SKD
      dikirimkan kepada pemegang saham rekening KSEI;
(iii) Pemegang rekening KSEI wajib, menyerahkan Tanda Terima
      SKD dan DJP Online, selambat-lambatnya tanggal 4 Juli
      2025 pukul 16.00 WIB sesuai dengan ketentuan KSEI.
      Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan Tanda
      Terima SKD dan DJP Online belum diterima KSEI, maka
      dividen tunai yang akan dibayarkan kepada Pemegang
      Saham akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20%.


                   Jakarta, 25 Juni 2025
                PT PRATAMA WIDYA Tbk
                    Direksi Perseroan




                         6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published25 Jun 2025
Pages6
Characters13,372
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held23 Jun 2025 · –
Present696,300,100 (79.29%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PRATAMA WIDYA Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved person ANDREAS WIDHATAMA KURNIAWAN p.2 ×2
unresolved person CYRILUS WINATAMA KURNIAWAN. p.2 ×2
unresolved person JENNY TRIJANTI. D. p.2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.2 ×3
unresolved org PT ADIMITRA JASA KORPORA Kirana Boutique Office p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 610 ms 12 Sep 2026 22:38

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-23',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '79.29',
 'record_date': '2025-07-04',
 'shares_present': '696300100',
 'shares_total_voting': '878187500',
 'venue': 'Widya Griya, Jalan Kelapa Buaran PLN No. 92 A-D, Cikokol, Tangerang '
          '– 15117. B.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result