Skip to content
Back to announcement

20250625_PMJS_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31908476_lamp1.pdf

Other Text extracted PMJS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                         JADWAL DAN TATA CARA
                        PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                      PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk
                             Tahun Buku 2024

1.   Jadwal Pelaksanaan Pembagian Dividen Tunai
     Dividen tunai akan dibagikan kepada para pemegang saham yang namanya tercatat
     pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 04 Juli 2025 sampai dengan
     pukul 16.00 WIB (Recording Date) dengan ketentuan sebagai berikut:

     - 02 Juli 2025           :      Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan
                                     Negosiasi;
     - 03 Juli 2025           :      Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan
                                     Negosiasi;
     - 04 Juli 2025           :      Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai;
     - 07 Juli 2025           :      Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai;
     - 23 Juli 2025           :      Pembayaran Dividen Tunai.

2.      Tatacara Pembagian Dividen Tunai:

     a. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (Recording Date) pada tanggal 04
        Juli 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan
        pada Sub Rekening Efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
        penutupan tanggal 04 Juli 2025

     b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif pada
        KSEI, pembayaran dividen tunai akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
        didistribusikan ke dalam rekening efek Perusahaan Efek dan/atau Bank
        Kustodian pada tanggal 23 Juli 2025. Bukti pembayaran Dividen tunai akan
        disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek atau
        Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya.

     c. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan
        kolektif KSEI dan/atau pemegang saham dalam bentuk Warkat (Sertifikat
        Kolektif Saham), wajib menyampaikan NPWP kepada Biro Administrasi Efek
        Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA, alamat : Sopo Del Office Towers &
        Lifestyle Tower B, Lantai 18 Jl. Mega Kuningan Barat III Lot 10. 1-6 Kawasan
        Mega Kuningan, Jakarta Selatan, selambat- lambatnya pada tanggal 04 Juli
        2025 pada pukul 16:00 WIB. Pembayaran dividen akan ditransfer ke rekening
        setiap Pemegang Saham yang berhak.

     d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen
        tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang
        saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak
        melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan
        kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang
        saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan
        dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di
        wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam bentuk investasi yang telah
Page 2
   ditentukan dan dalam jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4
   (3) huruf f angka 1. a) UU No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
   sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Harmonisasi
   Perpajakan No.7 Tahun 2021 dan juga Pasal 15 (1) Peraturan Menteri Keuangan
   No.18/PMK.03/2021. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan
   investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
   bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPh tersebut wajib
   disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
   Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk
   Mendukung Kemudahan Berusaha.

e. Bagi pemegang saham selain yang disebutkan dalam huruf (d) di atas, Dividen
   tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi
   tanggungan pemegang saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah
   Dividen tunai tahun buku 2024 yang menjadi hak pemegang saham yang
   bersangkutan.

f. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang
   berbentuk badan hukum yang belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak
   (NPWP) diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro
   Administrasi Efek Perseroan PT SHARESTAR INDONESIA, beralamat di
   Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B, Lantai 18 Jl. Mega Kuningan
   Barat III Lot 10. 1-6 Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan , selambat-
   lambatnya pada tanggal 04 Juli 2025 pada pukul 16:00 WIB.

g. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang akan
   menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
   (P3B) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER
   -25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
   Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima
   DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat
   Jendra Pajak, kepada KSEI atau BAE dengan batas waktu penyampaian sesuai
   peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai
   yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20 %.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published25 Jun 2025
Pages2
Characters5,366
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT SHARESTAR INDONESIA p.1 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result