Back to announcement
20250625_CSIS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908620_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review CSISSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.942
KANTOR NOTARIS NITRA REZA, S.H., M.Kn Jalan Raya Pajajaran 99 D Bogor Telp/Fax. 0251 8394656 Nomor : 15/NOT-NR/VI/2025 Hal : Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Kepada Yth CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk. PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk. Jl. Kaum Sar i No. 1 Kedung Halang, Talang, Kota Bogor 16151 Dengan Hormat, Bersama ini, kami sampaikan Resume Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat "Rapat”) dari PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk., berkedudukan di Kota Bogor (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: A. Hari/Tanggal : Rabu, 25 Juni 2025 Pukul 110.08 WIB s/d 10.28 WIB Tempat : Ruang Seminar PT. Cahayasakti Investindo Sukses, Tbk Mekai B. Mata P3 Jl. Kaum Sari No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Bogor 16151 nisme : Secara fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI Acara Rapat yaitu: Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris atas segala tindakan yang dilakukan pada tahun 2024 dan memberikan pembebasan serta pelunasan sepenuhnya (acguit et de charge): Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan periode-periode lainnya dalam tahun buku 2025, dengan mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut, Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi untuk tahun 2025.
Page 2 OCR 0.947
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan serta pemegang saham yang hadir dalam Rapat: DEWAN KOMISARIS: Komisaris # SANTO FRANSISCUS Komisaris Independen : APRAN KURNIAWAN, S.E DIREKSI: Direktur Utama 5 TJOEA AUBINTORO Direktur : YOHANES SUMARNO PEMEGANG SAHAM: a. PT Andalan Utama Bintara selaku pemegang/pemilik 748.000.000 saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan, dalam hal ini diwakili oleh Ruswandi selaku kuasa dari Santo Fransiscus, Direktur dari PT Andalan Utama Bintara, b. PT Olympic Kapital Eguity selaku pemegang/pemilik 297.600.000 saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan, dalam hal ini diwakili oleh Ruswandi selaku kuasa dari Santo Fransiscus, Direktur dari PT Olympic Kapital Eguity, c. Masyarakat sejumlah 1.115.900 saham dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. D. Prosedur pelaksanaan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dimana pemberitahuan, pengumuman, dan pemanggilan Rapat telah dilakukan, dengan uraian sebagai berikut: 1. Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakan Rapat beserta Mata Acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Surat Nomor 020/DIRUT-CSIS/EKS/V/2025 tertanggal 07 Mei 2025 perihal Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.: 2. Pengumuman kepada Pemegang Saham mengenai akan dilakukannya Pemanggilan Rapat, telah dilakukan melalui publikasi pada situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 19 Mei 2025, 3. Pemanggilan kepada Pemegang Saham mengenai penyelenggaraan Rapat telah dilakukan melalui publikasi pada situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 03 Juni 2025. E. Kuorum kehadiran dan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: # Kuorum Kehadiran Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keempat: Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf c Nomor : POJK 15/POJK.04/2020, mensyaratkan kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah,
Page 3 OCR 0.954
e Kuorum Keputusan Mata Acara Rapat Pertama sampai dengan Keempat: Sesuai dengan Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 41 ayat (1) huruf c Nomor : POJK 15/POJK.04/2020, keputusan harus disetujui oleh Pemegang Saham atau Kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat. Dalam Rapat dihadiri dan/atau diwakili Pemegang Saham Perseroan sebanyak 1.046.715.900 saham atau merupakan 80,085 Y dari jumlah keseluruhan saham dengan hak suara yang sah dan berhak hadir dalam Rapat yang telah dikeluarkan oleh Perseroan sampai dengan hari Rapat, yaitu berjumlah 1.307.000.000 saham, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham per tanggal 02 Juni 2025 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dengan demikian kuorum yang disyaratkan dalam Pasal 23 ayat 1 butir huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK Nomor : 15/POJK.04/2020 telah terpenuhi dan Rapat ini adalah sah dan berhak untuk mengambil keputusan yang sah dan mengikat mengenai hal-hal yang dibicarakan sesuai dengan mata acara rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 37 ayat (1) POJK Nomor : 15/POJK.04/2020, Rapat dipimpin oleh Apran Kurniawan, Sarjana Ekonomi, selaku Komisaris Independen Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan dari Dewan Komisaris Nomor: 026/DK-CSIS/EKS/VI/2025 tertanggal 03 Juni 2025. Dalam mata acara Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Namun tidak ada pertanyaan dan atau pendapat dari Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham atas mata acara Rapat. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut: . Keputusan atas keseluruhan mata acara Rapat diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun dengan memperhatikan Pasal 28 POJK 15/2020, Pemegang Saham dapat mencantumkan pilihan suara dalam pemberian kuasa secara elektronik melalui @ASY.KSEI, dengan demikian pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara (voting). . Sesuai dengan Pasal 11 ayat (6) POJK 16/2020, perhitungan Pemegang Saham atau Kuasanya yang tidak menggunakan hak suaranya atau suara abstain dianggap sah menghadiri Rapat, dan dianggap memberikan yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham. Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan, yaitu sebagaimana termuat dalam akta “Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Cahayasakti Investindo Sukses Tbk.” tertanggal 25 Juni 2025 nomor 36 yang dibuat oleh saya, Notaris (untuk selanjutnya disebut “Risalah Rapat”), yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: Dalam Mata Acara Rapat Pertama: Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 1.046.089.100 saham atau 99,94X memberikan suara Setuju.
Page 4 OCR 0.954
Dengan demikian Rapat memutuskan: 1. Menerima dengan baik Laporan Pengurusan Direksi dan Pengawasan Dewan Komisaris mengenai jalannya Perseroan dan tata usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan kepengurusan dan pengawasan dalam tahun buku 2024 sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan dengan pendapat “wajar dalam semua hal yang material” sebagaimana diuraikan dalam laporan No. 00157/2.1068/AU.1/03/1044-2/1/111/2025 tanggal 25 Maret 2025. Dalam Mata Acara Rapat Kedua: Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 1.046.089.100 saham atau 99,945 memberikan suara Setuju. Dengan demikian Rapat memutuskan: Menerima penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Dalam Mata Acara Rapat Ketiga: Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 1.046.089.100 saham atau 99,949 memberikan suara Setuju. Dengan demikian Rapat memutuskan: 1. Menetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan untuk melakukan jasa audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan periode lainnya dalam tahun buku 2025. Memberikan pelimpahan kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan Untuk: a. Menunjuk KAP pengganti dan menetapkan kondisi dan persyaratan penunjukannya jika KAP yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat melaksanakan atau melanjutkan tugasnya karena sebab apapun, termasuk alasan hukum dan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal atau tidak tercapai kata sepakat mengenai besaran jasa audit b. Menetapkan honorarium atau besaran imbalan jasa audit dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi kantor KAP tersebut. Dalam Mata Acara Rapat Keempat: Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat sebesar 1.046.089.100 saham atau 99,9494 memberikan suara Setuju.
Page 5 OCR 0.965
Dengan demikian Rapat memutuskan: 1. Memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk tahun 2025 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya remunerasi yang telah ditetapkan bagi anggota Direksi Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025. 2. Memberikan pelimpahan wewenang dan kuasa kepada Komisaris Utama Perseroan untuk menetapkan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2025, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan besarnya remunerasi yang telah ditetapkan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2025. Demikianlah Resume Risalah Rapat ini disampaikan. Dan untuk salinan Akta Berita Acara Rapat Perseroan masih dalam proses penyelesaian.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
KANTOR NOTARIS NITRA REZA
p.1
unresolved
org
PT Kepada Yth CAHAYASAKTI INVESTINDO SUKSES Tbk.
p.1
unresolved
org
PT Olympic Kapital Eguity
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
—
Sarjana Ekonomi
· Komisaris Independen
p.3
unresolved
org
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
159 ms
13 Sep 2026 15:09
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'Apran Kurniawan',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-25',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Ruang Seminar PT. Cahayasakti Investindo Sukses, Tbk Jl. Kaum Sari '
'No. 1, Kel. Cibuluh, Kec. Bogor Utara, Bogor 16151 Mekai nisme : '
'Secara fisik dan Elektronik menggunakan aplikasi eASY.KSEI B.'}