Skip to content
Back to announcement

20250625_CSAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908513_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed CSAP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                           PENGUMUMAN
      RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                              (“RUPST”)
       DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
                   PT CATUR SENTOSA ADIPRANA Tbk

Dengan ini Direksi PT Catur Sentosa Adiprana Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya
disebut “Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 di PT Catur Sentosa Adiprana Tbk - CSA
Academy, Jl. Daan Mogot Raya KM 14 - Jakarta Barat 11730, dengan ringkasan risalah sebagai
berikut :

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
I.Rapat dibuka pada pukul : 14.21 WIB

II.KEHADIRAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu :

Dewan Komisaris :
Komisaris Utama        : Tuan Achmad Widjaja
Komisaris              : Tuan Kenneth Ng Shih Yek (*)
Komisaris              : Tuan Paramate Nisagornsen (pada kesempatan ini tidak hadir)
Komisaris              : Tuan Seow Han Yong, Justin (pada kesempatan ini tidak hadir)
Komisaris Independen   : Tuan Justinus Aditya Sidharta
Komisaris Independen   : Nyonya Henny Ratnasari Dewi

Direksi :
Direktur Utama         : Tuan Budyanto Totong (*)
Direktur               : Tuan Antonius Tan
Direktur               : Tuan Andy Totong
Direktur               : Tuan Warit Jintanawan
Direktur               : Nyonya Surjati Tanril

(*) berpartisipasi dalam Rapat melalui Webinar Zoom KSEI yang memungkinkan mereka untuk
   melihat dan mendengar jalannya Rapat.

III.PIMPINAN RAPAT
-RUPST dipimpin oleh Bpk. Achmad Widjaja selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.

IV.KUORUM KEHADIRAN
RUPST Perseroan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili
5.470.318.556 saham atau 96,255% dari 5.683.175.151 saham yang merupakan seluruh jumlah
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.




                                                                                          1
Page 2
V.KESEMPATAN TANYA JAWAB dan/atau MEMBERIKAN PENDAPAT
Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
dengan mekanisme penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan secara langsung dalam
Rapat atau secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI.

Mata Acara ke 1 sampai dengan ke 6 :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.

VI.MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dilakukan secara langsung dalam Rapat dan secara elektronik di
aplikasi eASY.KSEI

VII.KEPUTUSAN RAPAT
1.Mata Acara ke-1 :
  Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan tahun buku 2024 termasuk Laporan Kegiatan
  Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan
  Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                           Abstain (Blanko)                   Tidak Setuju
  5.470.193.456 (99,997%)          125.100 (0,002%)                   0%

 Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :

 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 termasuk
    didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
    Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2024
    yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sesuai dengan
    Laporannya No. 00484/2.1032/AU.1/05/0685-5/1/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

 2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
    kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
    Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024,
    sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
    Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anaknya serta dokumen pendukungnya.


2.Mata Acara ke-2 :
  Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                           Abstain (Blanko)                   Tidak Setuju
  5.470.318.556 (100%)             0%                                 0%




                                                                                            2
Page 3
 Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :

 1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024 atau Total Penghasilan
    Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk tahun
    buku 2024 sebesar Rp192.720.819.867,00 (seratus sembilan puluh dua miliar tujuh ratus dua
    puluh juta delapan ratus sembilan belas ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) (“Laba
    Bersih 2024”) sebagai berikut :

   a. Sebesar Rp36.940.638.482,00 (tiga puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh juta enam
      ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) atau sebesar 19,17%
      (sembilan belas koma satu tujuh persen) dari laba bersih 2024, dibagikan sebagai dividen
      tunai kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham pada tanggal yang ditentukan Direksi (Recording Date), sehingga setiap
      saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp6,50 (enam rupiah lima puluh sen);

   b. Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai dana
      cadangan;

   c. Sisa Laba Bersih 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya dibukukan sebagai laba
      ditahan;

 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan
    setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, termasuk dan
    tidak terbatas untuk menetapkan Recording Date dan tata cara pembagian dividen sesuai
    dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.


3.Mata Acara ke-3 :
  Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
  Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                            Abstain (Blanko)                  Tidak Setuju
  5.470.318.556 (100%)              0%                                0%

 Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :

 1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi dengan
    memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan
    Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di
    OJK yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik tersebut) untuk melakukan audit atas
    Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025 serta untuk menunjuk
    Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan
    Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga
    Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
    melakukan/menyelesaikan tugasnya.

 2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
    Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dari Akuntan Publik dan/atau Kantor
    Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukkannya.



                                                                                               3
Page 4
4.Mata Acara ke-4 :
  Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  Perseroan untuk tahun buku 2025.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                           Abstain (Blanko)                 Tidak Setuju
  5.470.318.556 (100%)             0%                               0%

 Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :

 1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji serta
    tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku
    2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

 2. Menyetujui dan menetapkan honorarium serta tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris
    Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025 dengan kenaikan tidak melebihi
    5% (lima persen) dari yang telah diterima Dewan Komisaris Perseroan di tahun buku 2024, dan
    memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris serta untuk menetapkan
    alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
    Perseroan.


5.Mata Acara ke-5 :
 Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                           Abstain (Blanko)                 Tidak Setuju
  5.470.318.556 (100%)             0%                               0%

 Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :

 1. Menerima pengunduran diri Tuan PARAMATE NISAGORNSEN selaku Komisaris Perseroan yang
    berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat.
 2. Menyampaikan terima kasih serta menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
    Tuan PARAMATE NISAGORNSEN atas jasa-jasa dan kontribusi yang telah diberikan selama
    menjabat selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan.
 3. Mengangkat Tuan WIROAT RATTANACHAISIT selaku Komisaris Perseroan yang berlaku efektif
    terhitung sejak ditutupnya Rapat untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
    Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang
    akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).
 4. Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
    ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama      : Tuan Achmad Widjaja
    Komisaris            : Tuan Seow Han Yong, Justin
    Komisaris            : Tuan Kenneth Ng Shih Yek
    Komisaris            : Tuan Wiroat Rattanachaisit
    Komisaris Independen : Tuan Justinus Aditya Sidharta
    Komisaris Independen : Nyonya Henny Ratnasari Dewi


                                                                                             4
Page 5
    Direksi
    Direktur Utama          : Tuan Budyanto Totong
    Direktur                : Tuan Antonius Tan
    Direktur                : Tuan Andy Totong
    Direktur                : Tuan Warit Jintanawan
    Direktur                : Nyonya Surjati Tanril

    dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
    Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang akan diselenggarakan pada
    tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
    Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu anggota Dewan Komisaris dan Direksi
    Perseroan tersebut.

 5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary, dengan
    hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan tentang susunan anggota Dewan
    Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris dan
    selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan
    semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
    dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


6.Mata Acara ke-6 :
  Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) untuk tahun buku 2024 atas Hasil Penawaran Umum
  Terbatas II dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
  (PMHMETD) Perseroan.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                              Abstain (Blanko)                   Tidak Setuju
  5.470.318.556 (100%)                0%                                 0%

 Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :

 Menerima baik Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) Hasil Penawaran Umum Terbatas II
 dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
 Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

VIII. Rapat ditutup pada pukul : 15.31 WIB


IX.JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI

Sesuai dengan Keputusan Mata Acara Ke-2 RUPST sebagaimana tersebut diatas dimana RUPST telah
memutuskan untuk melakukan pembayaran Dividen Tunai dari Laba Bersih Perseroan tahun buku
2024 atau Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk tahun buku 2024 sebesar Rp36.940.638.482,00 (tiga puluh enam miliar sembilan ratus
empat puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) atau
sebesar Rp6,50 (enam rupiah lima puluh sen) per saham yang akan dibagikan kepada 5.683.175.151
(lima miliar enam ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh satu)
saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai
tahun buku 2024 sebagai berikut :


                                                                                                    5
Page 6
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :
 No.                               KETERANGAN                                      TANGGAL
  1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
      -Pasar Reguler dan Negosiasi                                                2 Juli 2025
      -Pasar Tunai                                                                4 Juli 2025
  2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
      -Pasar Reguler dan Negosiasi                                                3 Juli 2025
      -Pasar Tunai                                                                7 Juli 2025
  3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date)           4 Juli 2025
  4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                             25 Juli 2025

Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai :
 1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
    Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 4 Juli 2025 dan/atau Pemilik
    saham Perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
    penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Juli 2025.

2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI,
   pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut diatas akan dilakukan dengan cara
   pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening
   Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang
   saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya
   tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke
   rekening Pemegang Saham Perseroan.

3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
   perpajakan yang berlaku.

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
   akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
   negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
   dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
   pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
   objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
   Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
   atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
   (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
   disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
   Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
   Berusaha.

5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
   perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
   rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
   bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

6.   Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
     akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
     memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
     Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
     rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman
     Direktorat Jendral Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu
     penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
     dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
                                                                                             6
Page 7
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUSPLB”)
I.Rapat dibuka pada pukul : 15.39 WIB

II.KEHADIRAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu :

Dewan Komisaris :
Komisaris Utama        : Tuan Achmad Widjaja
Komisaris              : Tuan Kenneth Ng Shih Yek (*)
Komisaris              : Tuan Seow Han Yong, Justin (pada kesempatan ini tidak hadir)
Komisaris              : Tuan Wiroat Rattanachaisit
Komisaris Independen   : Tuan Justinus Aditya Sidharta
Komisaris Independen   : Nyonya Henny Ratnasari Dewi

Direksi :
Direktur Utama         : Tuan Budyanto Totong (*)
Direktur               : Tuan Antonius Tan
Direktur               : Tuan Andy Totong
Direktur               : Tuan Warit Jintanawan
Direktur               : Nyonya Surjati Tanril

(*) berpartisipasi dalam Rapat melalui Webinar Zoom KSEI yang memungkinkan mereka untuk
   melihat dan mendengar jalannya Rapat.

III.PIMPINAN RAPAT
-RUPSLB dipimpin oleh Bpk. Achmad Widjaja selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.

IV.KUORUM KEHADIRAN
RUPSLB Perseroan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili
5.470.318.556 saham atau 96,255% dari 5.683.175.151 saham yang merupakan seluruh jumlah
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

V.KESEMPATAN TANYA JAWAB dan/atau MEMBERIKAN PENDAPAT
Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
dengan mekanisme penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan secara langsung dalam
Rapat atau secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI.

Mata Acara Rapat :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.

VI.MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dilakukan secara langsung dalam Rapat dan secara elektronik di
aplikasi eASY.KSEI



                                                                                            7
Page 8
VII.KEPUTUSAN RAPAT

 Mata Acara Rapat :
 Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari ekuitas
 Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan
 Perseroan.

 Hasil Pemungutan Suara
  Setuju                             Abstain (Blanko)               Tidak Setuju
  5.468.054.456 (99,959%)            0 (0%)                         2.264.100 (0,041%)

 Rapat dengan total suara setuju mewakili 99,959% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
 dalam Rapat memutuskan :
 1. Menyetujui untuk menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari
    50% dari ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun
    anak perusahaan Perseroan.
 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan
    hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat
    dihadapan Notaris, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VIII. Rapat ditutup pada pukul : 15.46 WIB




                                       Jakarta, 25 Juni 2025
                                  PT Catur Sentosa Adiprana Tbk
                                              Direksi




                                                                                             8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.27 MB
Published25 Jun 2025
Pages8
Characters21,877
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held23 Jun 2025 · –
Present5,470,318,556 (96.25%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,470,193,456
100.00%
Against
202
0.00%
Abstain
125,100
0.00%
Agenda 2 approved
For
5,470,318,556
100.00%
Against
2
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 3
For
5,470,318,556
100.00%
Against
—
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 4
For
5,470,318,556
100.00%
Against
—
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 5
For
5,470,318,556
100.00%
Against
—
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 6
For
5,470,318,556
100.00%
Against
—
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 7 approved
For
5,468,054,456
99.96%
Against
2,264,100
0.04%
Abstain
0
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CATUR SENTOSA ADIPRANA Tbk p.1 ×11
linked person Achmad Widjaja · Komisaris Utama p.1 ×10
linked person Kenneth Ng Shih Yek p.1 ×5
linked person Paramate Nisagornsen · Komisaris p.1 ×5
linked person Seow Han Yong, Justin p.1 ×6
linked person Justinus Aditya Sidharta · Komisaris Independen p.1 ×5
linked person Henny Ratnasari Dewi · Komisaris Independen p.1 ×5
linked person Budyanto Totong p.1 ×5
linked person Antonius Tan p.1 ×5
linked person Andy Totong p.1 ×5
linked person Warit Jintanawan p.1 ×5
linked person Surjati Tanril p.1 ×5
linked person WIROAT RATTANACHAISIT · Komisaris p.4 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org PT Datindo Entrycom p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 350 ms 12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.002',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '99.997',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'tidak terbatas untuk menetapkan Recording '
                                'Date dan tata cara pembagian dividen sesuai '
                                'dengan ketentuan dan/atau peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. 3.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '125100',
             'votes_against': '202',
             'votes_for': '5470193456'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'IV.KUORUM KEHADIRAN RUPSLB Perseroan dihadiri '
                                'oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang mewakili 5.470.318.556 saham atau '
                                '96,255% dari 5.683.175.151 saham yang '
                                'merupakan seluruh jumlah saham dengan hak '
                                'suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh '
                                'Perseroan. V.KESEMPATAN TANYA JAWAB dan/atau '
                                'MEMBERIKAN PENDAPAT Ketua Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat dengan '
                                'mekanisme penyampaian pertanyaan dan/atau '
                                'pendapat dilakukan secara langsung dalam '
                                'Rapat atau secara elektronik di aplikasi '
                                'eASY.KSEI. Mata Acara Rapat : Tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
                                'VI.MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Keputusan '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan '
                                'musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan '
                                'berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak '
                                'tercapai, keputusan diambil melalui '
                                'pemungutan suara dengan memperhatikan '
                                'ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum '
                                'keputusan. Mekanisme Pengambilan Keputusan '
                                'dilakukan secara langsung dalam Rapat dan '
                                'secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI 7 '
                                'VII.KEPUTUSAN RAPAT Mata Acara Rapat : '
                                'Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan '
                                'Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari '
                                'ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan '
                                'pendanaan bagi Perseroan maupun anak '
                                'perusahaan Perseroan. Hasil Pemungutan Suara '
                                'Setuju Abstain (Blanko) Tidak Setuju '
                                '5.468.054.456 (99,959%) 0 (0%) Rapat dengan '
                                'total suara setuju mewakili 99,959% dari '
                                'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
                                'Rapat memutuskan : 1. Menyetujui untuk '
                                'menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan '
                                'Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari '
                                'ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan '
                                'pendanaan bagi Perseroan maupun anak '
                                'perusahaan Perseroan. 2. Memberikan wewenang '
                                'dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau '
                                'Corporate Secretary dengan hak substitusi, '
                                'untuk menuangkan/menyatakan keputusan '
                                'tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan '
                                'Notaris, serta melakukan semua dan setiap '
                                'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'VIII. Rapat ditutup pada pukul : 15.46 WIB '
                                'Jakarta, 25 Juni 2025 PT Catur Sentosa '
                                'Adiprana Tbk Direksi 8',
             'seq': 2,
             'votes_against': '2',
             'votes_for': '5470318556'},
            {'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 3,
             'votes_for': '5470318556'},
            {'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 4,
             'votes_against': None,
             'votes_for': '5470318556'},
            {'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam '
                                'akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris dan '
                                'selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada '
                                'pihak yang berwenang, serta melakukan semua '
                                'dan setiap tindakan yang diperlukan '
                                'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
                                'dengan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku. 6.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': None,
             'votes_for': '5470318556'},
            {'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0',
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_for': '5470318556'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0',
             'pct_against': '0.041',
             'pct_for': '99.959',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '0',
             'votes_against': '2264100',
             'votes_for': '5468054456'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-23',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '96.255',
 'record_date': '2025-07-04',
 'shares_present': '5470318556',
 'shares_total_voting': '5683175151'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result