Back to announcement
20250625_CSAP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31908513_lamp4.pdf
RUPS minutes Parsed CSAPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
(“RUPST”)
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
PT CATUR SENTOSA ADIPRANA Tbk
Dengan ini Direksi PT Catur Sentosa Adiprana Tbk, berkedudukan di Jakarta Barat (selanjutnya
disebut “Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang
diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 di PT Catur Sentosa Adiprana Tbk - CSA
Academy, Jl. Daan Mogot Raya KM 14 - Jakarta Barat 11730, dengan ringkasan risalah sebagai
berikut :
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
I.Rapat dibuka pada pukul : 14.21 WIB
II.KEHADIRAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
RUPST dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu :
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Tuan Achmad Widjaja
Komisaris : Tuan Kenneth Ng Shih Yek (*)
Komisaris : Tuan Paramate Nisagornsen (pada kesempatan ini tidak hadir)
Komisaris : Tuan Seow Han Yong, Justin (pada kesempatan ini tidak hadir)
Komisaris Independen : Tuan Justinus Aditya Sidharta
Komisaris Independen : Nyonya Henny Ratnasari Dewi
Direksi :
Direktur Utama : Tuan Budyanto Totong (*)
Direktur : Tuan Antonius Tan
Direktur : Tuan Andy Totong
Direktur : Tuan Warit Jintanawan
Direktur : Nyonya Surjati Tanril
(*) berpartisipasi dalam Rapat melalui Webinar Zoom KSEI yang memungkinkan mereka untuk
melihat dan mendengar jalannya Rapat.
III.PIMPINAN RAPAT
-RUPST dipimpin oleh Bpk. Achmad Widjaja selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.
IV.KUORUM KEHADIRAN
RUPST Perseroan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili
5.470.318.556 saham atau 96,255% dari 5.683.175.151 saham yang merupakan seluruh jumlah
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
1
Page 2
V.KESEMPATAN TANYA JAWAB dan/atau MEMBERIKAN PENDAPAT
Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
dengan mekanisme penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan secara langsung dalam
Rapat atau secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI.
Mata Acara ke 1 sampai dengan ke 6 :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.
VI.MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan.
Mekanisme Pengambilan Keputusan dilakukan secara langsung dalam Rapat dan secara elektronik di
aplikasi eASY.KSEI
VII.KEPUTUSAN RAPAT
1.Mata Acara ke-1 :
Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan tahun buku 2024 termasuk Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan
Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Abstain (Blanko) Tidak Setuju
5.470.193.456 (99,997%) 125.100 (0,002%) 0%
Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2024 termasuk
didalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2024
yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja sesuai dengan
Laporannya No. 00484/2.1032/AU.1/05/0685-5/1/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025.
2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024,
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Auditan Perseroan dan Entitas Anaknya serta dokumen pendukungnya.
2.Mata Acara ke-2 :
Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2024.
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Abstain (Blanko) Tidak Setuju
5.470.318.556 (100%) 0% 0%
2
Page 3
Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2024 atau Total Penghasilan
Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk tahun
buku 2024 sebesar Rp192.720.819.867,00 (seratus sembilan puluh dua miliar tujuh ratus dua
puluh juta delapan ratus sembilan belas ribu delapan ratus enam puluh tujuh rupiah) (“Laba
Bersih 2024”) sebagai berikut :
a. Sebesar Rp36.940.638.482,00 (tiga puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh juta enam
ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) atau sebesar 19,17%
(sembilan belas koma satu tujuh persen) dari laba bersih 2024, dibagikan sebagai dividen
tunai kepada para pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham pada tanggal yang ditentukan Direksi (Recording Date), sehingga setiap
saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp6,50 (enam rupiah lima puluh sen);
b. Sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dialokasikan dan dibukukan sebagai dana
cadangan;
c. Sisa Laba Bersih 2024 yang tidak ditentukan penggunaannya dibukukan sebagai laba
ditahan;
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, termasuk dan
tidak terbatas untuk menetapkan Recording Date dan tata cara pembagian dividen sesuai
dengan ketentuan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.Mata Acara ke-3 :
Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan tahun buku 2025.
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Abstain (Blanko) Tidak Setuju
5.470.318.556 (100%) 0% 0%
Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan :
1. Melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan hak substitusi dengan
memperhatikan pertimbangan dari Komite Audit Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di
OJK yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik tersebut) untuk melakukan audit atas
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2025 serta untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan
Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena sebab apapun juga
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melakukan/menyelesaikan tugasnya.
2. Memberikan wewenang sepenuhnya kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dari Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukkannya.
3
Page 4
4.Mata Acara ke-4 :
Penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025.
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Abstain (Blanko) Tidak Setuju
5.470.318.556 (100%) 0% 0%
Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan :
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji serta
tunjangan lainnya bagi anggota Direksi Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku
2025, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
2. Menyetujui dan menetapkan honorarium serta tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris
Perseroan yang menjabat dalam dan selama tahun buku 2025 dengan kenaikan tidak melebihi
5% (lima persen) dari yang telah diterima Dewan Komisaris Perseroan di tahun buku 2024, dan
memberikan wewenang dan kuasa kepada Rapat Dewan Komisaris serta untuk menetapkan
alokasinya, dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan.
5.Mata Acara ke-5 :
Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Abstain (Blanko) Tidak Setuju
5.470.318.556 (100%) 0% 0%
Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan :
1. Menerima pengunduran diri Tuan PARAMATE NISAGORNSEN selaku Komisaris Perseroan yang
berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat.
2. Menyampaikan terima kasih serta menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
Tuan PARAMATE NISAGORNSEN atas jasa-jasa dan kontribusi yang telah diberikan selama
menjabat selaku anggota Dewan Komisaris Perseroan.
3. Mengangkat Tuan WIROAT RATTANACHAISIT selaku Komisaris Perseroan yang berlaku efektif
terhitung sejak ditutupnya Rapat untuk masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang
akan diselenggarakan pada tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh).
4. Menegaskan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Tuan Achmad Widjaja
Komisaris : Tuan Seow Han Yong, Justin
Komisaris : Tuan Kenneth Ng Shih Yek
Komisaris : Tuan Wiroat Rattanachaisit
Komisaris Independen : Tuan Justinus Aditya Sidharta
Komisaris Independen : Nyonya Henny Ratnasari Dewi
4
Page 5
Direksi
Direktur Utama : Tuan Budyanto Totong
Direktur : Tuan Antonius Tan
Direktur : Tuan Andy Totong
Direktur : Tuan Warit Jintanawan
Direktur : Nyonya Surjati Tanril
dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan untuk tahun buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) yang akan diselenggarakan pada
tahun 2027 (dua ribu dua puluh tujuh), tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan untuk memberhentikan sewaktu-waktu anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan tersebut.
5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary, dengan
hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan tentang susunan anggota Dewan
Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris dan
selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada pihak yang berwenang, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.Mata Acara ke-6 :
Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) untuk tahun buku 2024 atas Hasil Penawaran Umum
Terbatas II dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD) Perseroan.
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Abstain (Blanko) Tidak Setuju
5.470.318.556 (100%) 0% 0%
Rapat dengan total suara setuju mewakili 100% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan :
Menerima baik Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) Hasil Penawaran Umum Terbatas II
dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD)
Perseroan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
VIII. Rapat ditutup pada pukul : 15.31 WIB
IX.JADWAL DAN TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI
Sesuai dengan Keputusan Mata Acara Ke-2 RUPST sebagaimana tersebut diatas dimana RUPST telah
memutuskan untuk melakukan pembayaran Dividen Tunai dari Laba Bersih Perseroan tahun buku
2024 atau Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan Yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik
Entitas Induk tahun buku 2024 sebesar Rp36.940.638.482,00 (tiga puluh enam miliar sembilan ratus
empat puluh juta enam ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah) atau
sebesar Rp6,50 (enam rupiah lima puluh sen) per saham yang akan dibagikan kepada 5.683.175.151
(lima miliar enam ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu seratus lima puluh satu)
saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai
tahun buku 2024 sebagai berikut :
5
Page 6
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai :
No. KETERANGAN TANGGAL
1. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
-Pasar Reguler dan Negosiasi 2 Juli 2025
-Pasar Tunai 4 Juli 2025
2. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
-Pasar Reguler dan Negosiasi 3 Juli 2025
-Pasar Tunai 7 Juli 2025
3. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) 4 Juli 2025
4. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 25 Juli 2025
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai :
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 4 Juli 2025 dan/atau Pemilik
saham Perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 4 Juli 2025.
2. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut diatas akan dilakukan dengan cara
pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening
Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang
saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya
tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke
rekening Pemegang Saham Perseroan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam
negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas
dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh
pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari
objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di
atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jendral Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara
Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman
Direktorat Jendral Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu
penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang
dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
6
Page 7
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUSPLB”)
I.Rapat dibuka pada pukul : 15.39 WIB
II.KEHADIRAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
RUPSLB dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yaitu :
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama : Tuan Achmad Widjaja
Komisaris : Tuan Kenneth Ng Shih Yek (*)
Komisaris : Tuan Seow Han Yong, Justin (pada kesempatan ini tidak hadir)
Komisaris : Tuan Wiroat Rattanachaisit
Komisaris Independen : Tuan Justinus Aditya Sidharta
Komisaris Independen : Nyonya Henny Ratnasari Dewi
Direksi :
Direktur Utama : Tuan Budyanto Totong (*)
Direktur : Tuan Antonius Tan
Direktur : Tuan Andy Totong
Direktur : Tuan Warit Jintanawan
Direktur : Nyonya Surjati Tanril
(*) berpartisipasi dalam Rapat melalui Webinar Zoom KSEI yang memungkinkan mereka untuk
melihat dan mendengar jalannya Rapat.
III.PIMPINAN RAPAT
-RUPSLB dipimpin oleh Bpk. Achmad Widjaja selaku Komisaris Utama yang ditunjuk oleh Dewan
Komisaris Perseroan berdasarkan Keputusan Dewan Komisaris.
IV.KUORUM KEHADIRAN
RUPSLB Perseroan dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mewakili
5.470.318.556 saham atau 96,255% dari 5.683.175.151 saham yang merupakan seluruh jumlah
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
V.KESEMPATAN TANYA JAWAB dan/atau MEMBERIKAN PENDAPAT
Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
dengan mekanisme penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan secara langsung dalam
Rapat atau secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI.
Mata Acara Rapat :
Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat.
VI.MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil
melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan.
Mekanisme Pengambilan Keputusan dilakukan secara langsung dalam Rapat dan secara elektronik di
aplikasi eASY.KSEI
7
Page 8
VII.KEPUTUSAN RAPAT
Mata Acara Rapat :
Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari ekuitas
Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun anak perusahaan
Perseroan.
Hasil Pemungutan Suara
Setuju Abstain (Blanko) Tidak Setuju
5.468.054.456 (99,959%) 0 (0%) 2.264.100 (0,041%)
Rapat dengan total suara setuju mewakili 99,959% dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui untuk menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan Perseroan dengan nilai lebih dari
50% dari ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan pendanaan bagi Perseroan maupun
anak perusahaan Perseroan.
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan
hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan tersebut dalam akta yang dibuat
dihadapan Notaris, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
VIII. Rapat ditutup pada pukul : 15.46 WIB
Jakarta, 25 Juni 2025
PT Catur Sentosa Adiprana Tbk
Direksi
8
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 23 Jun 2025 · – |
| Present | 5,470,318,556 (96.25%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
5,470,193,456
100.00%
Against
202
0.00%
Abstain
125,100
0.00%
Agenda 2
approved
For
5,470,318,556
100.00%
Against
2
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 3
For
5,470,318,556
100.00%
Against
—
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 4
For
5,470,318,556
100.00%
Against
—
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 5
For
5,470,318,556
100.00%
Against
—
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 6
For
5,470,318,556
100.00%
Against
—
0.00%
Abstain
—
0.00%
Agenda 7
approved
For
5,468,054,456
99.96%
Against
2,264,100
0.04%
Abstain
0
0.00%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwantono
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
350 ms
12 Sep 2026 22:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.002',
'pct_against': '0',
'pct_for': '99.997',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'tidak terbatas untuk menetapkan Recording '
'Date dan tata cara pembagian dividen sesuai '
'dengan ketentuan dan/atau peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 3.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '125100',
'votes_against': '202',
'votes_for': '5470193456'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'IV.KUORUM KEHADIRAN RUPSLB Perseroan dihadiri '
'oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang mewakili 5.470.318.556 saham atau '
'96,255% dari 5.683.175.151 saham yang '
'merupakan seluruh jumlah saham dengan hak '
'suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh '
'Perseroan. V.KESEMPATAN TANYA JAWAB dan/atau '
'MEMBERIKAN PENDAPAT Ketua Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan Mata Acara Rapat dengan '
'mekanisme penyampaian pertanyaan dan/atau '
'pendapat dilakukan secara langsung dalam '
'Rapat atau secara elektronik di aplikasi '
'eASY.KSEI. Mata Acara Rapat : Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. '
'VI.MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN Keputusan '
'Rapat Umum Pemegang Saham diambil berdasarkan '
'musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan '
'berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak '
'tercapai, keputusan diambil melalui '
'pemungutan suara dengan memperhatikan '
'ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum '
'keputusan. Mekanisme Pengambilan Keputusan '
'dilakukan secara langsung dalam Rapat dan '
'secara elektronik di aplikasi eASY.KSEI 7 '
'VII.KEPUTUSAN RAPAT Mata Acara Rapat : '
'Penjaminan aset dan/atau harta kekayaan '
'Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari '
'ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan '
'pendanaan bagi Perseroan maupun anak '
'perusahaan Perseroan. Hasil Pemungutan Suara '
'Setuju Abstain (Blanko) Tidak Setuju '
'5.468.054.456 (99,959%) 0 (0%) Rapat dengan '
'total suara setuju mewakili 99,959% dari '
'seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam '
'Rapat memutuskan : 1. Menyetujui untuk '
'menjaminkan aset dan/atau harta kekayaan '
'Perseroan dengan nilai lebih dari 50% dari '
'ekuitas Perseroan sehubungan dengan perolehan '
'pendanaan bagi Perseroan maupun anak '
'perusahaan Perseroan. 2. Memberikan wewenang '
'dan kuasa kepada Direksi Perseroan atau '
'Corporate Secretary dengan hak substitusi, '
'untuk menuangkan/menyatakan keputusan '
'tersebut dalam akta yang dibuat dihadapan '
'Notaris, serta melakukan semua dan setiap '
'tindakan yang diperlukan sesuai dengan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
'VIII. Rapat ditutup pada pukul : 15.46 WIB '
'Jakarta, 25 Juni 2025 PT Catur Sentosa '
'Adiprana Tbk Direksi 8',
'seq': 2,
'votes_against': '2',
'votes_for': '5470318556'},
{'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_for': '5470318556'},
{'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 4,
'votes_against': None,
'votes_for': '5470318556'},
{'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Komisaris dan Direksi tersebut di atas dalam '
'akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris dan '
'selanjutnya menyampaikan pemberitahuan pada '
'pihak yang berwenang, serta melakukan semua '
'dan setiap tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. 6.',
'seq': 5,
'votes_abstain': None,
'votes_for': '5470318556'},
{'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0',
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_for': '5470318556'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0',
'pct_against': '0.041',
'pct_for': '99.959',
'seq': 7,
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '2264100',
'votes_for': '5468054456'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-23',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '96.255',
'record_date': '2025-07-04',
'shares_present': '5470318556',
'shares_total_voting': '5683175151'}