Skip to content
Back to announcement

20250623_PMJS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907697_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review PMJS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.930
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai I, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com

Jakarta, 23 Juni 2025

Nomor :06/NOT/VI/2025
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Kepada Yth :

PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk

Dipo Tower, Lantai 18

Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260.

Dengan Hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya

disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada :

Hari/Tanggal : Senin, 23 Juni 2025
Waktu : Pukul 14.14 WIB - 15.07 WIB
Tempat : Dipo Business Center,

Jalan Gatot Subroto No. 50-52,
Jakarta Pusat.

Kehadiran dalam Rapat :-Anggota Direksi :
. Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama,
. Bapak EIICHIRO HAMAZAKI selaku Wakil Direktur Utama,
. Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur:
. Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur,
. Bapak SHINYA OKA selaku Direktur,
Bapak HENRY WINATA selaku Direktur.

PP Aan

Hadir secara Virtual :

-Dewan Komisaris :

- Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris
Independen,

- Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA selaku Komisaris
Independen.

Page 2 OCR 0.945
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com

- Pemegang Saham/ 1 12.523.886.500 saham atau 91,045Y6 dari seluruh saham
Kuasanya dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
MATA ACARA RAPAT:

1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:

2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025, dan

4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada
anggota Dewan Komisaris.

I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:

1.

Menyampaikan Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 2 Mei 2025:

Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara
elektronik dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan pada tanggal 9 Mei
2025,

Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara
elektronik dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan pada tanggal
28 Mei 2025,

Il. PELAKSANAAN RAPAT :

1.
2,

Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.

Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Bapak IE PUTRA
selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan
hadir secara fisik.

. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dengan

ketentuan mata acara pertama sampai dengan keempat Rapat dapat dilangsungkan
apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.

. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal

keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka
keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil dengan

2

Page 3 OCR 0.946
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat dan,
Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain,
maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara.

5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada
pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
disetiap agenda RUPS Tahunan.

III. KEPUTUSAN RAPAT:

MATA ACARA RAPAT PERTAMA

- Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan
Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024,

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
mata acara Rapat Pertama.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan |
suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara
musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.

- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah :

1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024:

2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO & HANDAYANI,
sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor
00124/2.0959/AU.1/05/0786-3/1/111/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan
pendapat “Tanpa Modifikasian”,

3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun
buku 2024, dan

4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguit et
decharge”) kepada:

i. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan

3

Page 4 OCR 0.955
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili
Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan, dan

ii. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung
jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada
umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian
nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan
memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama
tahun buku 2024, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut
tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024.

MATA ACARA RAPAT KEDUA

- Mata Acara Rapat Kedua yaitu Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
mata acara Rapat Kedua.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan
suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara
musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.

- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah :

1. Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2024, yaitu sebesar Rp. 109.501.769.008
dengan perincian sebagai berikut:

a. Sebesar Rp. 5.500.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas,

b. Sebesar Rp. 44.017.920.000 atau Rp 3,2 per saham akan dibagikan sebagai
dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan
Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Cc. Sisanya sebesar Rp. 59.983.849.008 akan dimasukkan sebagai laba ditahan
untuk keperluan modal kerja Perseroan.

Page 5 OCR 0.956
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan
tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA RAPAT KETIGA

- Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di
tanggal 31 Desember 2025.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
mata acara rapat ketiga.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa

pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.

Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang

saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan

suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara
musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.

- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT

- Mata Acara Rapat Keempat yaitu penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota
Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris.

- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
mata acara rapat keempat.

- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan

Page 6 OCR 0.954
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta

Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com

suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara
musyawarah mufakat.

Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui
usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.

- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:
Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan
remunerasi kepada Dewan Komisaris.

Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam akta Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan, yang dimuat dalam akta saya, Notaris, tanggal 23 Juni 2025,

Nomor 13.

Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor
kami.

Demikian Resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas.

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.98 MB
Published25 Jun 2025
Pages6
Characters12,365
Text sourceOCR
OCR confidence0.948

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk p.1 ×8
linked person IE PUTRA · Direktur Utama p.1 ×4
linked person NURSALAM ANDI TABUSALLA · Komisaris p.1
possible person Gatot Subroto p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Andalia Farida p.1 ×5
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×6
unresolved person EIICHIRO HAMAZAKI · Wakil Direktur Utama p.1
unresolved person SANDI YOSWANDI · Direktur p.1
unresolved person PETER ALEXANDER · Direktur p.1
unresolved person SHINYA OKA · Direktur p.1
unresolved person HENRY WINATA · Direktur p.1
unresolved person NYOMAN WENTEN ARTHA · Komisaris p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 129 ms 13 Sep 2026 15:24

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'chair_name': 'IE PUTRA',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2025-06-23',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '15:07:00',
 'time_start': '14:14:00',
 'venue': 'Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat.'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result