Back to announcement
20250623_PMJS_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31907697_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PMJSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.930
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai I, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmaill.com Jakarta, 23 Juni 2025 Nomor :06/NOT/VI/2025 Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk Kepada Yth : PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk Dipo Tower, Lantai 18 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 51, Jakarta, 10260. Dengan Hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) dari PT PUTRA MANDIRI JEMBAR Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada : Hari/Tanggal : Senin, 23 Juni 2025 Waktu : Pukul 14.14 WIB - 15.07 WIB Tempat : Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat. Kehadiran dalam Rapat :-Anggota Direksi : . Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama, . Bapak EIICHIRO HAMAZAKI selaku Wakil Direktur Utama, . Bapak SANDI YOSWANDI selaku Direktur: . Bapak PETER ALEXANDER selaku Direktur, . Bapak SHINYA OKA selaku Direktur, Bapak HENRY WINATA selaku Direktur. PP Aan Hadir secara Virtual : -Dewan Komisaris : - Bapak NURSALAM ANDI TABUSALLA selaku Komisaris Independen, - Bapak NYOMAN WENTEN ARTHA selaku Komisaris Independen.
Page 2 OCR 0.945
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com - Pemegang Saham/ 1 12.523.886.500 saham atau 91,045Y6 dari seluruh saham Kuasanya dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan. MATA ACARA RAPAT: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: 2. Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, 3. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025, dan 4. Penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris. I. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT: 1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, ketiga-tiganya pada tanggal 2 Mei 2025: Mengumumkan Pemberitahuan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan pada tanggal 9 Mei 2025, Mengumumkan Pemanggilan tentang Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik dalam situs web Bursa Efek, dan situs web Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025, Il. PELAKSANAAN RAPAT : 1. 2, Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. Sesuai Pasal 13 ayat 2 anggaran dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh Bapak IE PUTRA selaku Direktur Utama sebagai Ketua Rapat karena anggota Dewan Komisaris berhalangan hadir secara fisik. . Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan dengan ketentuan mata acara pertama sampai dengan keempat Rapat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. . Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat dalam Rapat tidak tercapai, maka keputusan untuk agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan diambil dengan 2
Page 3 OCR 0.946
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat dan, Jika ada Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara blanko/abstain, maka pengambilan keputusan akan dilakukan melalui pemungutan suara. 5. Sebelum mengambil keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat disetiap agenda RUPS Tahunan. III. KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT PERTAMA - Mata Acara Rapat Pertama yaitu Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Pertama. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan | suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama. - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah : 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2024: 2. Mengesahkan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO & HANDAYANI, sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor 00124/2.0959/AU.1/05/0786-3/1/111/2025 tanggal 27 Maret 2025, dengan pendapat “Tanpa Modifikasian”, 3. Mengesahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024, dan 4. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“acguit et decharge”) kepada: i. Para anggota Direksi Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan maksud dan 3
Page 4 OCR 0.955
Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com tujuan Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan, dan ii. Para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan serta pemberian nasihat kepada Direksi Perseroan, membantu Direksi Perseroan, dan memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan, yang dijalankan selama tahun buku 2024, sejauh pelaksanaan tugas dan tanggung jawab tersebut tercermin dalam laporan tahunan, laporan keuangan tahunan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2024. MATA ACARA RAPAT KEDUA - Mata Acara Rapat Kedua yaitu Persetujuan atas Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara Rapat Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. - Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah : 1. Menetapkan penggunaan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan untuk tahun buku 2024, yaitu sebesar Rp. 109.501.769.008 dengan perincian sebagai berikut: a. Sebesar Rp. 5.500.000.000 disisihkan sebagai dana cadangan guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang Perseroan Terbatas, b. Sebesar Rp. 44.017.920.000 atau Rp 3,2 per saham akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan dengan memperhatikan Peraturan OJK dan Peraturan Perpajakan yang berlaku. Cc. Sisanya sebesar Rp. 59.983.849.008 akan dimasukkan sebagai laba ditahan untuk keperluan modal kerja Perseroan.
Page 5 OCR 0.956
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan tata cara pembagian dividen tunai serta mengumumkannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Mata Acara Rapat Ketiga yaitu Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit laporan keuangan yang berakhir di tanggal 31 Desember 2025. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah: Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik. MATA ACARA RAPAT KEEMPAT - Mata Acara Rapat Keempat yaitu penetapan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada anggota Dewan Komisaris. - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan mata acara rapat keempat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara abstain (blanko) maupun memberikan
Page 6 OCR 0.954
Andalia Farida, S.H., M.H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003 Gedung LMPP Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189 e-mail: notaris.andaliafarida2@ gmail.com suara tidak setuju, dengan demikian pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat. Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah: Menyetujui pelimpahan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi dan bonus kepada anggota Direksi dan remunerasi kepada Dewan Komisaris. Keputusan-keputusan Rapat tersebut diatas dituangkan dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, yang dimuat dalam akta saya, Notaris, tanggal 23 Juni 2025, Nomor 13. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor kami. Demikian Resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut diatas.
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andalia Farida
p.1 ×5
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×6
unresolved
person
EIICHIRO HAMAZAKI
· Wakil Direktur Utama
p.1
unresolved
person
SANDI YOSWANDI
· Direktur
p.1
unresolved
person
PETER ALEXANDER
· Direktur
p.1
unresolved
person
SHINYA OKA
· Direktur
p.1
unresolved
person
HENRY WINATA
· Direktur
p.1
unresolved
person
NYOMAN WENTEN ARTHA
· Komisaris
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik GANI SIGIRO
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
129 ms
13 Sep 2026 15:24
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'IE PUTRA',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2025-06-23',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '15:07:00',
'time_start': '14:14:00',
'venue': 'Dipo Business Center, Jalan Gatot Subroto No. 50-52, Jakarta Pusat.'}